Skip to content
Back to announcement

20250325_MEGA_Informasi Transaksi Afiliasi_31871149_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review MEGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
       Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK
ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR
DAN/ATAU MENYESATKAN.




                                     PT BANK MEGA Tbk
                                       (“Perseroan”)

                                       Kegiatan Usaha
                                      Bidang Perbankan

                                     Alamat Kantor Pusat
                                      Menara Bank Mega
                        Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A, Jakarta 12790
                          Telp. +62 21 79175000 Fax. +62 2179187100
                                     www.bankmega.com



KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN TERKAIT SEWA MENYEWA RUANG PERKANTORAN LT. 10, 20 DAN 22
GEDUNG MENARA BANK MEGA JAKARTA ANTARA PERSEROAN DENGAN PT DUTA VISUAL NUSANTARA
TIVI TUJUH (TRANS 7).


           Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2025




                                                                                             1
Page 2
                                        PENDAHULUAN


Keterbukaan informasi ini dilakukan sehubungan dengan Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di
Gedung Menara Bank Mega Jakarta Tendean antara PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (“TRANS
7”) dengan Perseroan, dengan rincian transaksi sebagaimana dimuat dalam Uraian Mengenai
Transaksi di bawah ini (“Transaksi”) dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK No.42/2020”).

Perseroan dan TRANS 7 memiliki pemegang saham utama dan/atau pengendali yang sama yaitu
PT CT Corpora (“CT CORP”), oleh karenanya Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi namun
bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No.42/2020.

Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) karena nilai Transaksi kurang dari 20% dari jumlah
ekuitas Perseroan sebesar Rp21.182.200.427.295,- (dua puluh satu trilliun seratus delapan puluh
dua milyar dua ratus juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh lima
rupiah) per tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (“RSM Indonesia”).


                                URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


1.   TANGGAL TRANSAKSI

     Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di Menara Bank Mega
     Tendean dengan TRANS 7 pada tanggal 21 Maret 2025, dengan objek sewa berupa ruangan
     yang berlokasi di lantai 10, 20 dan 22 Gedung Menara Bank Mega Jakarta yang terletak di Jalan
     Kapten P. Tendean Nomor 12-14A, Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang
     Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan.


2.   OBJEK TRANSAKSI

     Objek transaksi adalah sewa menyewa ruang kantor berikut dengan service charges yang berlokasi
     di lantai 10, 20 dan 22 Gedung Menara Bank Mega Jakarta, dan akan digunakan oleh TRANS 7
     sebagai Ruang Perkantoran dengan luas total Ruang Sewa adalah 3.900,4 m2 (tiga ribu sembilan
     ratus koma empat meter persegi) semi gross, dengan jangka waktu perjanjian selama 60 (enam
     puluh) bulan atau 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal 25 Maret 2025 sampai dengan tanggal
     24 Maret 2030 dan dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan kemudian
     oleh Perseroan.

     Rincian luas ruang sewa yang akan digunakan oleh TRANS 7 adalah sebagai berikut :

                        No.       Lantai           Luas semi gross (m2)
                         1.         10                   1.226,80
                         2.         20                   1.309,30
                         3.         22                   1.364,30
                                 Total                   3.900,40



                                                                                                 2
Page 3
3.    NILAI TRANSAKSI

      Nilai sewa ruang yang disepakati untuk lantai 10, 20 dan 22 Gedung Menara Bank Mega
      adalah sebesar Rp.155.000,- (seratus lima puluh lima ribu Rupiah) per m2 per bulan dan
      biaya pelayanan / service charge yang telah disepakati adalah sebesar Rp.75.000,- (tujuh
      puluh lima ribu Rupiah) per m2 per bulan. Sehingga total nilai transaksi sewa menyewa
      ruang seluas 3.900,4 m2 (tiga ribu sembilan ratus koma empat meter persegi) berikut service
      charge selama 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun adalah sebesar
      Rp.53.825.520.000,- (lima puluh tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus
      dua puluh ribu Rupiah) sebelum pajak.

      Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh RSM Indonesia dan ditandatangani oleh
      Akuntan Publik Bimo Iman Santoso No. AP. 1298, dengan pendapat wajar dalam semua hal
      yang material sesuai dengan Laporan No. 00014/2.1030/AU.1/07/1298-2/1/II/2025 tanggal
      7 Februari 2025, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp21.182.200.427.295,- (dua puluh
      satu trilliun seratus delapan puluh dua milyar dua ratus juta empat ratus dua puluh tujuh
      ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah), sehingga nilai transaksi hanya sebesar 0,25%
      (nol koma dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan. Dengan demikian tidak mencapai
      nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020.


4. PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI


     A. PERSEROAN

        • Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan yang
          didirikan dengan nama PT Bank Karman berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
          “PT Bank Karman” No.32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diubah dengan Akta
          Perubahan No.47 tanggal 26 November 1969, keduanya dibuat di hadapan Oe Siang
          Djie, S.H., Notaris di Surabaya dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
          Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan No. J.A 5/8/1 tanggal
          16 Januari 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.13
          tanggal 13 Februari 1970 Tambahan Berita Negara No.55.

        • Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
          sebagaimana dimaksud dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk
          No. 08, tanggal 27 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
          Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
          Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. AHU-
          0015234.AH.01.02.Tahun 2023, tanggal 10 Maret 2023 dan perubahan anggaran dasar
          dimana telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
          dari suratnya No. AHU-AH-01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023.

        • Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimaksud
          dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 02 tanggal 4 Maret
          2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
          pemberitahuannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-
          0090709 tanggal 4 Maret 2024.




                                                                                               3
Page 4
Alamat Kantor

   Alamat        : Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A, Jakarta 12790
                   Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota
                   Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
   Telepon       : +62 21 79175000
   Faksimili     : +62 21 79187100
   Website       : www.bankmega.com
   e-mail        : corsec@bankmega.com


Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Bank Mega bergerak dalam bidang Bank
Umum Konvensional.


Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk No. 08, tanggal
27 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No.02 tanggal 4 Maret 2024 yang
dibuat dihadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan per 28 Februari 2025 adalah sebagai berikut:


                                                           JUMLAH NILAI          %
               KETERANGAN                  JUMLAH            NOMINAL
                                            SAHAM        Rp500,- per saham
Modal Dasar                             27.000.000.000   13.500.000.000.000       -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Mega Corpora                       6.812.223.614    3.406.111.807.000      58,02
2. Masyarakat dengan kepemilikan         4.928.699.751    2.464.349.875.500      41,98
   dibawah 5%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor    11.740.923.365    5.870.461.682.500     100,00
Penuh


Susunan Pengurus

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                            : Chairul Tanjung
Komisaris Independen                       : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen                       : Lambok V. Nahattands
Komisaris Independen                       : Hizbullah




                                                                                      4
Page 5
  Direksi
  Direktur Utama                                 : Kostaman Thayib
  Wakil Direktur Utama                           : Lay Diza Larentie*)
  Wakil Direktur Utama                           : Erni (Indivara Erni)
  Direktur Kredit                                : Madi D Lazuardi
  Direktur Treasuri & International Banking      : Martin Mulwanto
  Direktur Operations                            : C. Guntur Triyudianto
  Direktur Informations Technology               : YB Hariantono
  Direktur Compliance & Human Capital            : Yuni Lastianto
  *)
        Wakil Direktur Utama, Lay Diza Larentie, telah mengajukan pengunduran diri pada
       tanggal 14 Januari 2025, dan telah dilaporkan ke OJK Pasar Modal sesuai dengan surat
       PT Bank Mega Tbk No.007/COAF/25 dan OJK Pengawasan Bank Swasta No.008/COAF/25
       tanggal 16 Januari 2025. Efektif pengunduran diri ini berlaku setelah mendapat
       persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan
       pada tanggal 27 Maret 2025.


B. TRANS 7

       •   Berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
           PT Duta Visual Nusantara No. 58, tanggal 23 April 1999 juncto Akta Perubahan
           Anggaran Dasar PT. Duta Visual Nusantara No.54 tanggal 17 September 1999
           keduanya dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Tangerang yang
           telah    disahkan     oleh    Menteri      Kehakiman      Republik     Indonesia
           No. C-20894.HT.01.01.TH.99 tanggal 29 Desember 1999;

       •   Anggaran Dasar PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh telah mengalami beberapa kali
           perubahan terakhir sebagaimana dimaksud dalam Akta Perbaikan No. 21 tangggal
           05 Desember 2008 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas
           PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh No.192 tanggal 15 Agustus 2008 keduanya
           dibuat dihadapan Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi, S.H., Notaris di Jakarta
           yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusannya No.AHU-
           99506.AH.01.02.Tahun 2028 tanggal 23 Desember 2008;

       •   Perubahan Susunan Pemegang Saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
           Pemegang Saham TRANS 7 No.90 tanggal 21 Desember 2009 yang dibuat dihadapan
           Franciscus Xaverius Budi Santoso Isbandi, SH, Notaris di Jakarta dan telah diterima
           dan dicatat sebagaimana Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
           Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.AHU-
           AH.01.10-00054 tanggal 05 Januari 2010;

       •   Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimaksud
           dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Duta Visual Nusantara Tivi
           Tujuh No.06 tanggal 07 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo,
           SH.,MH.,M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah diterima dan
           dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
           Manusia Republik Indonesia No.AHU-AH.01.03-0417687 tanggal 05 Juli 2021.




                                                                                            5
Page 6
 Alamat Kantor

 Alamat       : Menara Bank Mega, Lantai 20
                Jl. Kapten P. Tendean Kav.12-14A
                Jakarta Selatan
 Website      : www.trans7.co.id
 e-mail       :-


 Kegiatan Usaha

 Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TRANS 7 bergerak dalam bidang aktivitas
 penyiaran dan pemrograman televisi oleh swasta dan telah memperoleh izin
 penyelenggaraan penyiaran terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika
 Republik Indonesia nomor 1277/T.02.02/2022 tanggal 9 November 2022.


 Susunan Permodalan Perusahaan Dan Pemegang Saham

 Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas TRANS 7 No.192
 tanggal 15 Agustus 2008 dan Akta Perbaikan No.21 tanggal 05 Desember 2008 yang telah
 memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
 berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-99506.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 23 Desember
 2008, dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham TRANS 7 No.90 tanggal
 21 Desember 2009 yang telah diterima dan dicatat sebagaimana Surat Penerimaan
 Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
 Republik Indonesia No.AHU-AH.01.10-00054 tanggal 05 Januari 2010, komposisi modal
 dan susunan pemegang saham TRANS 7 adalah sebagai berikut:


                                           JUMLAH          JUMLAH NILAI        %
            KETERANGAN                      SAHAM             NOMINAL
                                                            Rp200.000,-
                                                             per saham
 Modal Dasar                                  3.000.000    600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT Trans Media Corpora                      252.300     50.460.000.000    30,00
 2. PT Trans Rekan Media                        210.250     42.050.000.000    25,00
 3. PT Teletransmedia                           378.450     75.690.000.000    45,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                   841.000    168.200.000.000   100,00
 Disetor Penuh


Susunan Pengurus

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Duta Visual Nusantara Tivi
Tujuh No.06 tanggal 7 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo,
SH.,MH.,M.Kn., Notaris di Jakarta, susunan pengurus TRANS 7 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama             : Chairal Tanjung
Wakil Komisaris Utama       : Antonius Irwan Oetama
Komisaris                   : Ishadi Sutopo Kartosaputro
Komisaris                   : Remigius Harli Ojong



                                                                                      6
Page 7
     Direksi
     Direktur Utama                : Nur Wahyuni Sulistiowati
     Direktur                      : Christina Suswati Handayani
     Direktur                      : Andi Chairil Edward


5.   Keterangan Tentang Hubungan Afiliasi


     Dari Segi Kepemilikan

     Transaksi antara Perseroan dengan TRANS 7 dikategorikan sebagai transaksi afiliasi
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/2020, karena dikendalikan secara langsung oleh
     pihak yang sama yaitu CT CORP.




     Dari Segi Kepengurusan

     Bapak Chairul Tanjung sebagai Komisaris Utama Perseroan, memiliki hubungan darah
     dengan Bapak Chairal Tanjung yang merupakan Komisaris Utama TRANS 7.


6.   Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi dengan Pihak Terafiliasi Dibandingkan
     Apabila Dilakukan dengan Pihak Tidak Terafiliasi

     Untuk transaksi yang sama yang dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi tidak akan
     menghasilkan manfaat yang lebih baik bilamana transaksi dilakukan dengan pihak
     terafiliasi. Adanya sinergi dan kontrol terhadap kualitas jasa yang diberikan kepada pihak
     terafiliasi akan menimbulkan peningkatan transaksi bisnis dan keuangan terhadap masing-
     masing perusahaan sebagaimana yang diharapkan.




                                                                                             7
Page 8
           PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI


1. Alasan dan Latar Belakang Transaksi

  Perseroan sebagai Bank Umum, memiliki gedung dengan ruang kantor berkapasitas besar.
  Dalam perkembangannya, masih terdapat ruang kantor yang belum terpakai. Disaat yang
  bersamaan, TRANS 7 memerlukan ruang kantor yang akan digunakan sebagai ruang
  perkantoran, dengan cara menyewa ruang kantor yang tersedia di lantai 10, 20, dan 22
  Gedung Menara Bank Mega Jakarta berikut dengan service charge.

  Dengan dibawah kendali kepemilikan yang sama yaitu CT CORP diharapkan adanya sinergi dan
  control terhadap kualitas jasa yang diberikan kepada perusahaan sehingga dapat tercapai
  peningkatan perusahaan sebagaimana yang diharapkan.


2. Tujuan dan Manfaat Transaksi

  Dalam perkembangannya konsumen memiliki kecenderungan memilih untuk melakukan
  transaksi bisnis dan keuangan secara efisien di suatu area terpadu. Maka melihat peluang
  tersebut, Perseroan sebagai Bank Umum yang memiliki ruang kantor dengan kapasitas besar
  menyewakan ruang kerja tersebut untuk dapat dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan
  yang memiliki kebutuhan terkait. Dengan upaya tersebut maka diharapkan akan memberikan
  manfaat ekonomis terhadap bangunan perkantoran yang dimiliki Perseroan.


3. Pengaruh Transaksi terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

  Sesuai dengan kesepakatan Perseroan dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruang, dimana
  Perseroan mendapat pemasukan pendapatan sewa sebesar Rp.53.825.520.000,- (lima puluh
  tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu Rupiah) sebelum
  memperhitungkan pajak, maka Perseroan akan membukukan tambahan penghasilan non
  operasional.

                       RINGKASAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN


1. RINGKASAN PENILAIAN ASET

   A. IDENTITAS PIHAK

       •    Identitas Penilai

            Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman Meirizki dan
            Rekan (“HMR” atau “Penilai”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan
            Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
            66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 terdaftar sebagai profesi penunjang pasar
            modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
            Pasar Modal No. STTD.PP-08/PJ-1/PM.02/2023 untuk melakukan penilaian atas
            rencana Transaksi ini, dengan data penanggung jawab penilai sebagai berikut :




                                                                                         8
Page 9
       Nama                      : Susi Meirizki, S.T., MAPPI (Cert)
       No. MAPPI                 : 08-S-02197
       No. Register Penilai      : RMK-2017.00334
       No. Ijin Penilai Publik   : P-1.13.00374
       Klasifikasi Bidang Jasa   : Penilai Properti (P)
       Alamat                    : The Akkas Commercial Building Lt. 6
                                    Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004
                                    Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa
                                    Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12530


   •   Identitas Pemberi Tugas

       Penilaian ini ditugaskan oleh PT. Bank Mega, Tbk. dengan data sebagai berikut :

       Nama Perusahaan           : PT. Bank Mega Tbk
       Bidang Usaha              : Perbankan
       Alamat                    : Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A,
                                   Jakarta 12790 Kelurahan Mampang Prapatan,
                                   Kecamatan Mampang Prapatan,
                                   Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
       Telepon                   : +62 21 79175000
       Faksimili                 : +62 21 79187100
       Website                   : www.bankmega.com
       e-mail                    : corsec@bankmega.com


B. OBJEK PENILAIAN

  Penugasan ini meliputi penilaian atas ruangan kantor yang akan disewakan berikut
  dengan service charge oleh Perseroan di lantai 10, 20, dan 22 Gedung Menara Bank Mega
  Jakarta, Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan
  Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, yang selanjutnya akan digunakan sebagai
  ruang perkantoran TRANS 7, dengan rincian luasan sewa sebagai berikut :

                        No.              Lantai        Luas semi gross
                                                             (m2)
                        1.                10              1.226,80
                        2.                20              1.309,30
                        3.                22              1.364,30
                                 Total                    3.900,40


C. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAI

  Maksud penilaian ini adalah untuk melakukan verifikasi antara dokumen dan kondisi fisik
  di lapangan, memperoleh dan memberikan opini independen atas Nilai Sewa Pasar dari
  properti dimaksud sesuai lingkup penugasan yang dapat digunakan sebagai dasar
  pertimbangan untuk Tujuan Transaksi Atas Objek Properti Sewa Per 31 Desember
  2024 dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk penggunaan lainnya. Laporan
  Penilaian Aset ini dipergunakan untuk mendukung Pendapat Kewajaran.

                                                                                         9
Page 10
D. TANGGAL PENILAI

  Tanggal penilaian dalam Laporan Penilaian aset Ini adalah per tanggal 31 Desember 2024


E. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

  Penilaian aset ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan
  sebagai berikut :

   i.     Bahwa HMR tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap aset yang dinilai dan
          hasil dari penilaian yang dilakukan;
   ii.    Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
          diperlihatkan oleh Perseroan dan pihak ketiga kepada HMR dalam rangka
          penilaian aset ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan
          sebenarnya serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal penilaian
          aset ini; Bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada HMR dalam bentuk
          fotokopi, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen
          tersebut adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya
          serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal penilaian aset ini; Bila
          ternyata dokumen tersebut tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya, maka
          diluar tanggung jawab penilai dan laporan ini dengan sendirinya menjadi tidak
          berlaku;
   iii.   Bahwa semua tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat dalam
          setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada
          HMR adalah benar, termasuk surat tanah, materai, coretan dan tanda yang
          terdapat dalam setiap dokumen fotokopi, turunan dan / atau salinan yang
          diberikan oleh Perseroan pada HMR adalah sesuai dengan yang terdapat dalam
          dokumen aslinya dan tanda tangan, materai, coretan dan tanda yang terdapat
          pada dokumen tersebut adalah benar adanya;
   iv.    Bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau
          menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada
          Perseroan adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan
          tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang - (orang) yang berhak dan
          mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan / atau bukti tanda pendaftaran yang
          bersangkutan;
   v.     Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, HMR tidak memberikan legalitas atas
          suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan
          didalamnya atas aset yang terkait;
   vi.    Bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, HMR tidak memeriksa
          kelengkapan/syarat-syarat yang harus dipenuhi layaknya sebagai jaminan
          pengikatan hak tanggungan, dan oleh karenanya jika laporan ini bertujuan
          sebagai dasar kebijakan pemberian kredit oleh bank, maka Perseroan
          berkewajiban memeriksa dan memastikan terpenuhinya syarat-syarat tersebut
          termasuk didalamnya aspek legalitas;
   vii.   Kecuali dinyatakan secara tegas dalam laporan penilaian aset ini, tidak dapat
          diasumsikan bahwa HMR berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan


                                                                                      10
Page 11
       legalitas dan/atau hutang atas aset yang dinilai; HMR tidak melakukan
       penelitian/penyelidikan atas kepemilikan dan/atau hutang serta keabsahan
       dokumen-dokumen dari aset yang dinilai, dengan anggapan hak atas Harta Milik
       tersebut jelas dan berada dibawah kepemilikan yang sah;
viii. Bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di
       dalam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan aset yang dinilai tidak
       menjadi tanggung jawab HMR; dalam penaksiran ini aset yang ditaksir seolah-
       olah bebas dan bersih dibawah tanggung jawab (milik) Perseroan;
ix. Bahwa tanggung jawab HMR terbatas kepada Perseroan dimaksud dan HMR tidak
       bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini;
x.     Bahwa Laporan Penilaian ini dianggap sah apabila terdapat cap (seal) dan tanda
       tangan asli dari pihak HMR;
xi. Bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah yang didasari pemahaman
       bahwa pasar properti dimaksud dalam mata uang rupiah.
xii. Bahwa biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari – orang (man-day) dan bukan
       ditentukan berdasarkan besarnya nilai yang diberikan dalam Laporan Penilaian;
xiii. Bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun
       swasta yang berkaitan dengan kondisi aset, dalam hal ini rezoning, pelebaran
       jalan, market conditions dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab HMR;
xiv. Bahwa jika terdapat bangunan sebagai objek penilaian, maka HMR
       mempertimbangkan kondisi visual bangunan dimaksud, namun demikian tidak
       berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari
       aset yang tertutup, tidak terlihat maupun tidak terjangkau, dan HMR tidak
       memberikan jaminan jika terdapat pelapukan rayap, kerusakan serta gangguan
       lain yang tidak terlihat;
xv. Bahwa objek penilaian tidak mengandung dan/atau menggunakan material yang
       bersifat merusak dan berbahaya;
xvi. Bahwa jika terdapat bangunan dan sarana pelengkap lainnya sebagai objek
       penilaian, maka semua bangunan dan sarana pelengkap lainnya tersebut dianggap
       berada dalam garis batas tanah tersebut, dan dibangun sesuai dengan peraturan
       pembangunan daerah yang berlaku, kecuali disebutkan secara khusus;
xvii. Bahwa gambar, sketsa atau peta yang dilampirkan dalam laporan penilaian ini
       dimaksudkan untuk membantu pembaca agar mendapatkan gambaran tentang
       aset yang dinilai. HMR tidak melakukan pengukuran menyeluruh atas objek yang
       dimaksud pada gambar, sketsa atau peta tersebut dan tidak bertanggung jawab
       untuk hal-hal yang berhubungan dengan itu;
xviii. Bahwa dalam penilaian ini, jika terdapat mesin-mesin maka dirincikan sebagai
       satu unit kerja lengkap, yaitu termasuk semua bagian (part) dan perlengkapan
       (accessories) yang biasanya secara teknis tergabung dalam unit tersebut;
xix. Bahwa jika dikemudian hari ditemukan data-data baru yang menurut pandangan
       HMR membutuhkan suatu perbaikan pada laporan ini, maka HMR berhak untuk
       melakukan perubahan pada laporan penilaian ini;
xx. HMR oleh karena penaksiran ini, tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan
       penjelasan kepada pihak lain maupun memberi kesaksian atau kehadiran dalam
       suatu perkara pengadilan atau Instansi Pemerintah lainnya yang berhubungan;
xxi. Laporan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis didalam
       laporan, serta ditujukan terbatas kepada Perseroan. Tanggung jawab yang
       berkaitan dengan laporan tersebut hanya terbatas kepada Perseroan dan penilai


                                                                                  11
Page 12
          tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain selain kepada Perseroan. Pihak lain
          yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul;
   xxii. Bahwa tanggung jawab HMR sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam
          Laporan Penilaian ini (terlepas pada tindakan dalam kontrak, kelalaian, atau lain
          hal) terbatas pada Fee yang dibayarkan oleh Perseroan untuk bagian dari
          kewajiban jasa atau hasil-hasil pekerjaan yang diberikan. Dalam keadaan apapun,
          HMR termasuk di dalamnya Pemimpin Rekan, Wakil Pemimpin Rekan, Rekan dan
          seluruh staf yang ada, tidak bertanggung jawab atas akibat, kejadian khusus atau
          kerugian yang ditimbulkan dari pelaksanaan hukum, kerugian atau biaya
          (termasuk, tetapi tidak terbatas pada kerugian atas keuntungan, biaya yang
          dimungkinkan, dan sebagainya) walaupun untuk hal itu HMR sebelumnya telah
          diberitahukan kemungkinan akan terjadinya hal-hal tersebut;
   xxiii. Bahwa Perseroan harus memberikan ganti rugi dan jaminan dari segala gangguan
          kepada HMR dari dan terhadap gugatan, tanggung jawab, biaya, dan pengeluaran
          (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan waktu yang telah
          diberikan) ditujukan pada, dibayarkan atau ditimbulkan sehubungan dengan
          dikeluarkannya Laporan Penilai atas aset dimaksud, kecuali sejauh telah
          ditentukan dalam perjanjian sebelumnya.


F. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

  Objek penilaian berupa ruang kantor yang dalam penilaian ini menggunakan Pendekatan
  Pasar dengan Metode Perbandingan Data Pasar.

  Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan properti yang didasarkan pada
  tujuan untuk memahami permasalahan, merencanakan hal-hal yang perlu dilakukan
  dalam rangka pemecahan masalah tersebut, mendapatkan data-data, mengklasifikasikan
  data, menganalisis selanjutnya menghasilkan opini nilai.

  Tahapan - tahapan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Identifikasi permasalahan
  2. Analisis Pendahuluan
  3. Inspeksi lapangan
  4. Pengumpulan data dan analisis
  5. Penerapan Metoda penilaian
  6. Kesimpulan Nilai dan Laporan Penilaian


G. KESIMPULAN PENILAIAN ASET

  Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar
  yang berlaku, maka HMR berpendapat bahwa Nilai Sewa Pasar atas objek
  penilaian berupa ruang kantor lantai 10 seluas 1.226,80 m2, lantai 20 seluas
  1.309,30 m2, dan lantai 22 seluas 1.364,30 m2 yang berlokasi di Menara Bank
  Mega, Jalan Kapten Tendean No. 12-14A, Kelurahan Mampang Prapatan,
  Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, pada
  tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp153.000,- (Seratus Lima Puluh Tiga



                                                                                        12
Page 13
     Ribu Rupiah) per meter persegi per bulan dengan service charge adalah sebesar
     Rp 77.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) per meter persegi per bulan.


2. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN


   A. IDENTITAS PIHAK

      •   Identitas Penilai

          Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Herman, Meirizki dan
          Rekan (“HMR” atau “Penilai”) yang memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan
          Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
          66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 terdaftar sebagai profesi penunjang pasar
          modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
          Pasar Modal No. STTD.PP-08/PJ-1/PM.02/2023 untuk melakukan penilaian atas
          rencana Transaksi ini, dengan data penanggung jawab penilai sebagai berikut :


          Nama                      : Susi Meirizki, S.T., MAPPI (Cert)
          No. MAPPI                 : 08-S-02197
          No. Register Penilai      : RMK-2017.00334
          No. Ijin Penilai Publik   : P-1.13.00374
          Klasifikasi Bidang Jasa   : Penilai Properti (P)
          Alamat                    : The Akkas Commercial Building Lt. 6
                                       Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004
                                       Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa
                                       Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12530


      •   Identitas Pemberi Tugas

          Penilaian ini ditugaskan oleh PT. Bank Mega, Tbk. dengan data sebagai berikut :

          Nama Perusahaan           : PT. Bank Mega Tbk
          Bidang Usaha              : Perbankan
          Alamat                    : Menara Bank Mega Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A,
                                      Jakarta 12790 Kelurahan Mampang Prapatan,
                                      Kecamatan Mampang Prapatan,
                                      Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
          Telepon                   : +62 21 79175000
          Faksimili                 : +62 21 79187100
          Website                   : www.bankmega.com
          e-mail                    : corsec@bankmega.com




                                                                                            13
Page 14
B. OBJEK PENILAIAN

  Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi sewa ruang kantor yang
  dimiliki Perseroan oleh TRANS 7 dengan rincian sebagai berikut:

                       No.           Lantai        Luas semi gross
                                                         (m2)
                       1.             10              1.226,80
                       2.             20              1.309,30
                       3.             22              1.364,30
                             Total                    3.900,40


C. MAKSUD DAN TUJUAN PENILAI

  Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran
  atas Rencana Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah
  satu bahan keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020
  mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


D. TANGGAL PENILAIAN

  Tanggal penilaian dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal
  31 Desember 2024.


E. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

   i. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion
   ii. Proyeksi laporan keuangan berasal dari Perseroan dan telah disesuaikan untuk
         mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
   iii. HMR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan
         pendapat kewajaran;
   iv. HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat
         kewajaran, tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
         terhadap rencana transaksi;
   v. Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari Perseroan, baik
         dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjuan terkait rencana
         transaksi, dan sebagainya;
   vi. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut menjadi tanggung
         jawab Perseroan;
   vii. Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal
         laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran
         secara material, bukan merupakan tanggung jawab HMR, dan HMR tidak
         bertanggung jawab untuk memperbaharui hasil pendapat kewajaran dikemudian
         hari;
   viii. Pendapat kewajaran disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
         umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal
         penilaian ini;


                                                                                     14
Page 15
   ix. Pendapat kewajaran ini harus dipandang menjadi satu kesatuan. Penggunaan
         sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi pendapat
         kewajaran ini secara keseluruhan, dapat menyebabkan pandangan yang
         menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini;
   x. Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha
         Perseroan, HMR telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang
         menurut pertimbangannya dapat dipercaya;
   xi. Data keuangan historis keuangan Perseroan didapat dari laporan keuangan yang
         telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
         Keuangan, sehingga HMR tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran
         data yang disajikan;
   xii. HMR tidak melakukan due dilligence atas aspek hukum dan perpajakan Perseroan
         ataupun implikasinya atas dilakukannya rencana transaksi;
   xiii. HMR menerima proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya dari Perseroan,
         dan telah dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian
         pendapat kewajaran;
   xiv. Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang
         bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perusahaan;
   xv. Penilaian ini tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan
         audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan
         untuk mengungkapkan kelemahan-kelemahan dalam pengendalian internal,
         kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran
         hukum.


F. PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN

  Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan adalah sebagai berikut :
  •  Analisis transaksi;
  •  Analisis kualitatif dan kuantitatif;
  •  Analisis atas kewajaran transaksi;
  •  Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.


G. PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

  Berdasarkan analisis yang telah dilakukan terhadap kewajaran Transaksi yang
  meliputi analisa transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas
  kewajaran transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR
  berpendapat bahwa Transaksi sewa ruang kantor lantai 10 seluas 1.226,80m2,
  lantai 20 seluas 1.309,30m2, dan lantai 22 seluas 1.364,30m2 di Gedung Menara
  Bank Mega Tbk oleh Perseroan adalah WAJAR.




                                                                                     15
Page 16
                              RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN


Berikut disajikan Laporan Keuangan Bank Mega untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh RSM Indonesia dan ditandatangani oleh Akuntan
Publik Bimo Iman Santoso No. AP. 1298, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material
sesuai dengan Laporan No. 00014/2.1030/AU.1/07/1298-2/1/II/2025 tanggal 7 Februari 2025.


▪   Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan

                                                                      (dalam miliar Rupiah)
                                                 Periode Yang Berakhir Pada Tanggal
                     Keterangan
                                              31 Desember 2024        31 Desember 2023
    Aset Keuangan                                          126.474                123.464
    Aset Non Keuangan                                         8.441                    8.586
    Jumlah Aset                                            134.915                132.050
    Kredit yang Diberikan                                   64.645                  66.293
    Dana Pihak Ketiga                                       91.669                  89.436
    Liabilitas Keuangan                                    113.009                109.370
    Liabilitas Non Keuangan                                    724                      924
    Jumlah Liabilitas                                      113.733                110.294
    Jumlah Ekuitas                                          21.182                  21.756
    Jumlah Liabilitas, dan Ekuitas                         134.915                132.050



▪   Ikhtisar Rasio Keuangan
                                                                           (dalam %)
                                            Periode Yang Berakhir Pada Tanggal
               Keterangan
                                        31 Desember 2024         31 Desember 2023
    Return on Asset (ROA)                              2,56                      3,47
    Return on Equity (ROE)                            13,62                     17,62
    Loan to Deposit Ratio (LDR)                       70,34                     74,03
    Capital Adequacy Ratio (CAR)                      25,77                     26,17
    Net Interest Margin (NIM)                          4,64                      5,21
    NPL (Non Performing Loan)-gross                    1,69                      1,57
    BOPO                                              73,61                     65,60




                                                                                               16
Page 17
▪   Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif

                                                                         (dalam miliar Rupiah)

                                                     Periode Yang Berakhir Pada Tanggal
                     Keterangan
                                                    31 Desember 2024       31 Desember 2023
    Pendapatan bunga                                           10.289                   10.217
    Beban bunga                                                (5.189)                 (4.685)
    Pendapatan Bunga - Neto                                     5.100                    5.532
    Pendapatan Operasional Lainnya                              1.815                    2.288
    Beban Operasional Lainnya                                  (3.684)                 (3.487)
    Pendapatan Operasional Bersih                               3.231                    4.333
    Pendapatan (Beban) non-operasional - bersih                    26                       10
    Laba Sebelum Pajak penghasilan                              3.257                    4.343
    Beban Pajak penghasilan                                     (626)                    (832)
    Laba Bersih Tahun Berjalan                                  2.631                    3.511
    Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan,
                                                                (747)                      448
    setelah pajak penghasilan
    Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan
                                                                1.884                    3.959
    Setelah Pajak Penghasilan
    Laba Per Saham Dasar (Nilai Penuh)                            224                      299
    Jumlah laba rugi yang dapat diatribusikan
                                                                2.631                    3.511
    kepada pemilik entitas induk

    Jumlah laba rugi komprehensif yang dapat
                                                                1.884                    3.959
    diatribusikan kepada pemilik entitas induk



                     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS


Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:

1. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini
   adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum
   diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau
   menyesatkan.

2. Telah menelaah rencana Transaksi ini termasuk mengkaji risiko dan manfaat dari rencana
   Transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, karenanya berkeyakinan bahwa
   rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham.

3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
   POJK No.42/2020.




                                                                                             17
Page 18
4. Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
   Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Bimo Iman Santoso, AP.1298 sesuai
   laporan No. 00014/2.1030/AU.1/07/1298-2/1/II/2025 tanggal 7 Februari 2025, ekuitas
   Perseroan tercatat sebesar Rp21.182.200.427.295,- (dua puluh satu trilliun seratus delapan
   puluh dua milyar dua ratus juta empat ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh
   lima rupiah), maka transaksi hanya sebesar 0.25% (nol koma dua puluh lima persen) dari
   ekuitas Perseroan dengan demikian tidak mencapai nilai yang material sebagaimana
   dimaksud dalam POJK No.42/2020, maka Perseroan wajib melakukan Keterbukaan
   Informasi guna memenuhi ketentuan tersebut.

5. Telah menerima Laporan dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan No.00003/2.0120-
   04/BS/07/0627/1/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Laporan Pendapat Kewajaran
   PT Bank Mega Tbk dengan kesimpulan bahwa secara keseluruhan transaksi ditetapkan
   adalah WAJAR.

6. Pelaksanaan Transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
   antara Perseroan dengan pihak manapun.


                                   INFORMASI TAMBAHAN


Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan mengenai
Transaksi, dapat menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja dengan alamat dan
kontak dibawah ini:


                                     Corporate Secretary
                                       PT Bank Mega Tbk
                                      Menara Bank Mega,
                        Jl. Kapten Tendean Kav.12-14A, Jakarta 12790
                          Telp. +62 21 79175000 Fax. +62 2179187100
                                    corsec@bankmega.com
                                     www.bankmega.com




                                                                                           18

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published25 Mar 2025
Pages18
Characters47,969
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MEGA Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×53
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
linked person Achjadi Ranuwisastra p.4
linked person Kostaman Thayib p.5
linked person Lay Diza Larentie p.5 ×2
linked person Indivara Erni p.5
linked person Martin Mulwanto p.5
linked person C. Guntur Triyudianto p.5
linked person YB Hariantono p.5
linked person Yuni Lastianto p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×7
possible person Iman Santoso p.3 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible org PT Mega Corpora p.4
possible person Chairal Tanjung p.6 ×2
unresolved org PT DUTA VISUAL NUSANTARA TIVI TUJUH p.1 ×6
unresolved org Bank Mega Jakarta Tendean p.2
unresolved org PT CT Corpora p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.2 ×2
unresolved org Bank Mega Tendean p.2
unresolved org PT Bank Karman p.3 ×2
unresolved person Oe Siang Djie · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.3 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.3
unresolved org PT Duta Visual Nusantara p.5 ×2
unresolved person Mellyani Noor Shandra · Notaris p.5
unresolved person Fransiscus Xaverius Budi Santoso Isbandi · Notaris p.5 ×3
unresolved person Franciscus Xaverius Budi Santoso Isbandi · Notaris p.5 ×2
unresolved person Kumala Tjahjani Widodo · Notaris p.5 ×3
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Trans Media Corpora p.6
unresolved org PT Trans Rekan Media p.6
unresolved org PT Teletransmedia p.6
unresolved — CORP. Dari Segi Kepengurusan Bapak Chairul Tanjung · Komisaris Utama p.7 ×3
unresolved — Identit · Penilai p.8 ×2
unresolved org Herman Meirizki dan Rekan p.8 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.8 ×2
unresolved person Susi Meirizki p.9 ×2
unresolved — MAPPI p.9 ×2
unresolved — Ijin Penilai Publik p.9 ×2
unresolved — Identitas Pemberi Tug · Penilai p.9 ×2
unresolved org Meirizki dan Rekan p.13
unresolved org Gedung Menara Bank Mega Tbk p.15
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1695 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2024-12-31',
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result