Back to announcement
20260629_JSPT_Informasi Transaksi Afiliasi_32105950_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review JSPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
TRANSAKSI AFILIASI PINJAMAN ANTAR PERUSAHAAN
PADA KELOMPOK USAHA PERSEROAN
Dalam rangka memenuhi Peraturan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk
(”Perseroan”)
Kegiatan Usaha :
Bergerak dalam bidang pemilikan, pengelolaan, penyewaan dan penjualan, perkantoran, perhotelan,
rumah bandar, real estate, pusat perbelanjaan dan apartemen, baik dilakukan sendiri maupun
bekerja sama dengan pihak lain.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat :
Gedung Setiabudi 2, Lantai 3A
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 62, Jakarta 12920
Telp. (021) 522 0568 (Hunting), 520 0577 Fax. (021) 522 8649
Email: corp_sec@jsi.co.id
www.jsi.co.id
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan pemberian pinjaman antar perusahaan yang dilakukan oleh
PT Antilope Madju ("AM") yang merupakan Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan langsung
Perseroan sebesar 60,00%, di mana AM bertindak selaku Pemberi Pinjaman, memberikan pinjaman kepada
PT Medan Raya Perkasa ("MRP") selaku Peminjam yang merupakan sesama Entitas Anak Perseroan dengan
kepemilikan langsung Perseroan sebesar 17,53%. Dengan demikian merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan, dengan nilai yang tidak mencapai nilai material sebagaimana diatur dalam
Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Page 2
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2026
INFORMASI TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
PT Antilope Madju ("AM") merupakan Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan langsung Perseroan
sebesar 60,00% (enam puluh persen), sedangkan PT Medan Raya Perkasa ("MRP") merupakan Entitas
Anak Perseroan dengan kepemilikan langsung Perseroan sebesar 17,53% (tujuh belas koma lima puluh
tiga persen) dan kepemilikan tidak langsung melalui AM dan PT Copylas Indonesia ("CI"). Dalam rangka
mendukung kebutuhan modal kerja MRP, AM memberikan komitmen untuk memberikan pinjaman
antar perusahaan kepada MRP. MRP memerlukan dana untuk modal kerja, dan AM pada saat ini
memiliki dana kas yang dapat mendukung kegiatan sesama Entitas Anak, sehingga pemberian
pinjaman dari AM kepada MRP akan memberikan efisiensi dibandingkan apabila MRP melakukan
pinjaman kepada pihak lain.
Transaksi pemberian Pinjaman Antar Perusahaan ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan ("POJK 42/2020"). Nilai transaksi pemberian Pinjaman dari AM kepada MRP tidak
mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karenanya memenuhi ketentuan POJK
42/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond selaku pihak independen yang
memberikan pendapat kewajaran transaksi dengan Laporannya No. 00013/2.0110-
01/BS/03/0426/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026, pemberian Pinjaman Antar Perusahaan dinyatakan
"Wajar" untuk dilaksanakan.
Pada tanggal 29 Juni 2026, AM dan MRP telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan,
dan Keterbukaan Informasi ini dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Obyek Transaksi
Sesuai dengan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan yang ditandatangani pada tanggal 29 Juni 2026,
AM selaku Entitas Anak Perseroan akan memberikan Pinjaman Antar Perusahaan kepada MRP sebagai
pihak yang menerima Pinjaman secara bertahap sampai dengan maksimal sebesar Rp75.000.000.000,-
(tujuh puluh lima miliar Rupiah) dalam rangka pendanaan modal kerja MRP.
Pinjaman Antar Perusahaan diberikan dengan:
• Jangka waktu pinjaman 5 (lima) tahun;
• Bunga Pinjaman sebesar 5,875% (lima koma delapan tujuh lima persen) net per tahun;
• Pinjaman diberikan tanpa jaminan.
Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman No. 81 tanggal 22 Desember 2021 yang dibuat di hadapan
Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diperbaharui dengan Akta/Perjanjian No.
374/ILS-JKT/PK/IX/2025 tanggal 12 September 2025, MRP memiliki fasilitas pinjaman dari PT Bank
OCBC NISP Tbk yang terdiri dari fasilitas Demand Loan (DL) sebesar Rp30.000.000.000,- dengan tenor
12 (dua belas) bulan dan fasilitas Term Loan (TL) sebesar Rp30.000.000.000,- dengan tenor 48 (empat
puluh delapan) bulan, yang seluruhnya dikenakan bunga berdasarkan floating base lending rate.
Pelaksanaan Pinjaman Antar Perusahaan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan No. POJK 42/2020 oleh karena Perseroan telah menerima Laporan Penilaian Kewajaran
transaksi yang diterbitkan KJPP Ihot Dollar dan Raymond selaku pihak independen yang memberikan
Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Page 3
pendapat kewajaran transaksi dengan Laporannya No. 00013/2.0110-01/BS/03/0426/1/VI/2026
tanggal 10 Juni 2026, pemberian Pinjaman Antar Perusahaan dinyatakan "Wajar" untuk dilaksanakan.
Nilai Transaksi
Jumlah Pinjaman yang diberikan AM kepada MRP adalah maksimal sebesar Rp75.000.000.000,- (tujuh
puluh lima miliar Rupiah).
Dengan memperhatikan Ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM) yang ditandatangani oleh Akuntan
Publik Jul Edy Siahaan AP No. 1169 dengan laporan No. 00325/2.1030/AU.1/03/1169-5/1/III/2026
tanggal 30 Maret 2026, Ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp3.144.461.474.000,- sehingga Rencana
Transaksi sebesar 2,39% (dua koma tiga puluh sembilan persen) dari Ekuitas Perseroan. Dengan
demikian Rencana Transaksi tidak mencapai nilai material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Pihak Yang Melakukan Transaksi
PT Antilope Madju (AM)
(Selaku Pemberi Pinjaman)
AM berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang
anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret
1973, Tambahan Berita Negara No. 229/1973. Selanjutnya anggaran dasar AM tersebut telah
mengalami beberapa kali perubahan. Untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, anggaran dasar AM telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 86 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. AHU-83357.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10
November 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 11 tanggal 5
Februari 2010, Tambahan Berita Negara No. 1135/2010. Anggaran dasar AM tersebut selanjutnya telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 64
tanggal 20 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusannya No. AHU-0042486.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022.
Alamat Kantor AM
Alamat Kantor : Gedung Setiabudi 2, Lantai 3A,
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Jakarta 12920
Telepon : (021) 522 0568
Faksimili : (021) 522 8649
Website : www.jsi.co.id
e-mail :-
Kegiatan Usaha AM
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 64 tanggal 20 Juni 2022 yang
dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU-
0042486.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022, sesuai ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar AM,
Maksud dan Tujuan AM adalah melakukan usaha di bidang pemilikan, pengelolaan dan penjualan
Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Page 4
berbagai rupa bangunan (properti), antara lain berupa bangunan perkantoran, perhotelan, rumah
susun, pemukiman atau perumahan (real estate), baik dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan
pihak lain.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, AM dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut :
a. Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (Kode KBLI 68111);
b. Apartemen Hotel (Kode KBLI 55194);
c. Hotel Bintang (Kode KBLI 55110);
d. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya (Kode KBLI 55199);
e. Kawasan Pariwisata (Kode KBLI 68120);
f. Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (Kode KBLI 36001);
g. Aktivitas Penunjang Treatment Air (Kode KBLI 36003).
Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham AM
Permodalan dan susunan pemegang saham AM sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 86 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-83357.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 November 2008, adalah
sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 425 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 917.673.020 390.011.033.500
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk 444.565.692 188.940.419.100 60,00
2. PT Jan Darmadi Investindo 296.377.128 125.960.279.400 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 740.942.820 314.900.698.500 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 176.730.200 75.110.335.000
Susunan Pengurus AM
Susunan pengurus AM pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Antilope Madju No. 30 tanggal 2 Juli 2024 yang
dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Jefri Darmadi
Komisaris : Lim Merry
Komisaris : Lie Erfurt Chandra Putra Asali
Direksi
Presiden Direktur : Fred Perry Martono
Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Page 5
Direktur : Anton Goenawan
Direktur : Allen Pratomo Sulasmono
PT Medan Raya Perkasa (MRP)
(Selaku Penerima Pinjaman)
MRP berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 6 April
2016 yang dibuat di hadapan Stephany Maria Lilianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang anggaran
dasarnya telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0017892.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 7 April 2016.
Anggaran dasar MRP tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain dengan Akta No.
15 tanggal 7 Februari 2017 (SK Menkumham No. AHU-0013609.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 5 Juli
2018), Akta No. 01 tanggal 2 Juli 2018 (SK Menkumham No. AHU-0013609.AH.01.02.TAHUN 2018
tanggal 5 Juli 2018), Akta No. 43 tanggal 10 Desember 2020 (SK Menkumham No. AHU-
0083745.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 16 Desember 2020), Akta No. 19 tanggal 7 Juni 2022 (SK
Menkumham No. AHU-0038397.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022) dan terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat No. 122 tanggal 14 Desember 2022 yang dibuat
di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar MRP telah dicatat dan diterima dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Reublik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0329859 tanggal
21 Desember 2022, dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor.
Alamat Kantor MRP
Alamat Kantor : Gedung Setiabudi 2, Lantai 3A,
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Jakarta 12920
Telepon : (62-21) 522-0568
Faksimili : (62-21) 522-8649
Website : www.jsi.co.id
e-mail :-
Kegiatan Usaha MRP
Berdasarkan Akta No. 19 tanggal 7 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris
di Jakarta dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusan No. AHU-0038397.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022, Maksud dan
Tujuan MRP adalah melakukan usaha di bidang pemilikan, pengelolaan dan penjualan berbagai rupa
bangunan (properti), antara lain berupa bangunan perkantoran, perhotelan, rumah susun, pemukiman
atau perumahan (real estate), baik dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MRP dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut :
a. Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (Kode KBLI 68111);
b. Apartemen Hotel (Kode KBLI 55194);
c. Hotel Bintang Dua (Kode KBLI 55110);
d. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya (Kode KBLI 55199);
e. Kawasan Pariwisata (Kode KBLI 68120);
Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Page 6
f. Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (Kode KBLI 36001);
g. Aktivitas Penunjang Treatment Air (Kode KBLI 36003).
Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham MRP
Permodalan dan susunan pemegang saham MRP sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham di Luar Rapat PT Medan Raya Perkasa No. 122 tanggal 14 Desember 2022 yang dibuat di
hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar MRP telah dicatat dan diterima dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Reublik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0329859 tanggal
21 Desember 2022, adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nominal (%)
(Rp)
Modal Dasar 700.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Copylas Indonesia 221.402 221.402.000.000 58,93
2. PT Majaindo Citra Swakarsa 88.438 88.438.000.000 23,54
3. PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk 65.860 65.860.000.000 17,53
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 375.700 375.700.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 324.300 324.300.000.000
Susunan Pengurus MRP
Susunan pengurus MRP pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Medan Raya Perkasa No. 67 tanggal 18 Juni 2025 yang
dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, untuk masa bakti 6 April 2025 sampai
dengan 6 April 2028, adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Jefri Darmadi
Komisaris : Anton Goenawan
Komisaris : Tarman Hartono
Direksi
Presiden Direktur : Fred Perry Martono
Direktur : Bram Van Hoof
Direktur : Irwan
Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Page 7
Hubungan Afiliasi
Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan
(langsung)
Perseroan memiliki kepemilikan langsung di MRP sebesar 17,53%.
AM merupakan Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan langsung Perseroan sebesar 60,00%. AM
memiliki entitas anak yaitu CI dengan kepemilikan 94,20%, dan CI memiliki entitas anak yaitu MRP
dengan kepemilikan 58,93%. Laporan keuangan AM, CI dan MRP dikonsolidasikan dalam Laporan
Keuangan Perseroan.
Dengan demikian transaksi pemberian pinjaman AM kepada MRP merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020.
Hubungan Afiliasi dari Segi Kepengurusan
Nama JSI AM MRP
Presiden
Jefri Darmadi Presiden Direktur Presiden Komisaris
Komisaris
Lim Merry Komisaris Komisaris -
Lie Erfurt Chandra Putra Asali Direktur Komisaris -
Fred Perry Martono Direktur Presiden Direktur Presiden Direktur
Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Page 8
Anton Goenawan Direktur Direktur Komisaris
Allen Pratomo Sulasmono - Direktur -
Bram Van Hoof Direktur - Direktur
Tarman Hartono - - Komisaris
Irwan - - Direktur
1. Bapak Jefri Darmadi menjabat selaku Presiden Komisaris di JSI dan juga menjabat sebagai Presiden
Komisaris di AM dan MRP.
2. Bapak Fred Perry Martono menjabat selaku Presiden Direktur di AM dan juga menjabat sebagai
Presiden Direktur di MRP dan Direktur di JSI.
3. Bapak Anton Goenawan menjabat selaku Direktur di JSI dan Direktur di AM, juga menjabat selaku
Komisaris di MRP.
4. Bapak Bram Van Hoof menjabat selaku Direktur di JSI dan juga menjabat selaku Direktur di MRP.
5. Ibu Lim Merry menjabat selaku Komisaris di JSI dan juga menjabat selaku Komisaris di AM.
6. Bapak Lie Erfurt Chandra Putra Asali menjabat selaku Direktur di JSI dan juga menjabat selaku
Komisaris di AM.
RINGKASAN LAPORAN KEWAJARAN DARI PIHAK INDEPENDEN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond
("ID&R"), sebagai Penilai Independen untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi pinjam
meminjam dana oleh Entitas Anak Perseroan (untuk selanjutnya disebut "Rencana Transaksi") dengan
tanggal pisah batas (cut off date) adalah per 31 Desember 2025.
Ringkasan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi berdasarkan Laporan No. 00013/2.0110-
01/BS/03/0426/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026:
Para Pihak dalam Transaksi
a) PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk ("Perseroan")
b) PT Antilope Madju ("AM")
c) PT Medan Raya Perkasa ("MRP")
Objek Transaksi
Memberikan pendapat kewajaran atas transaksi pinjam meminjam dana oleh sesama Entitas Anak
Perseroan (selanjutnya disebut "Rencana Transaksi").
Tujuan Penilaian
Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Page 9
Laporan ini bertujuan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan
oleh Perseroan, yaitu transaksi pinjam meminjam dana antar pihak terafiliasi Perseroan. Rencana
Transaksi tersebut dilakukan terkait dengan tujuan Perseroan dalam hal pengembangan bisnis entitas
anak, sehingga diharapkan akan dapat memberikan nilai tambah lebih baik bagi para pemegang saham
secara keseluruhan di masa depan.
Terkait dengan Rencana Transaksi tersebut di atas, maka Perseroan wajib mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 02 Juli 2020 tentang
“Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan” (“POJK 42/2020”). Dalam POJK 42/2020,
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan transaksi afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari perusahaan
terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
Berdasarkan informasi pihak manajemen Perseroan bahwa AM dan MRP merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan dari segi kepengurusan dan kepemilikan saham. AM dimiliki secara langsung oleh
Perseroan, sedangkan MRP merupakan Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan langsung
Perseroan dan kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui AM dan PT Copylas Indonesia ("CI"). Oleh
karena itu, Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi namun tidak
mengandung benturan kepentingan.
Tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini apakah Rencana
Transaksi tersebut merupakan transaksi yang wajar. Selanjutnya dalam analisa terhadap Transaksi
tersebut, kami mempertimbangkan sisi kualitatif maupun kuantitatif serta dampak bagi Perseroan dan
Pemegang Saham, termasuk risiko keuangan.
Asumsi-asumsi dan Syarat Pembatas
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, kami menggunakan beberapa asumsi
dan kondisi pembatas antara lain:
• Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian;
• Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya;
• Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen Perseroan dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty);
• Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan;
• Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran ini dan kesimpulan nilai akhir;
• Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Page 10
Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Analisis Transaksi
Analisis transaksi meliputi identifikasi dan hubungan para pihak yang terlibat transaksi, analisis
persyaratan yang disepakati dalam transaksi, analisis manfaat transaksi yang terdiri dari
pertimbangan dan alasan transaksi dan manfaat dan risiko dari transaksi, analisis pengaruh
transaksi terhadap keuangan Perseroan dan analisis likuiditas.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Analisis atas kualitatif meliputi riwayat singkat dan kegiatan usaha, analisis industri dan bisnis,
analisis operasional dan prospek usaha, keuntungan dan kerugian kualitatif atas transaksi, analisis
dampak leverage pada keuangan dan analisis dampak likuiditas pada keuangan dan analisis
dampak keuangan Perseroan jika transaksi gagal.
Analisis kuantitatif meliputi penilaian kinerja historis, penilaian arus kas, penilaian atas proyeksi
keuangan, analisis rasio keuangan, analisis keuangan sebelum dan sesudah transaksi pinjam
meminjam dana dan/atau penjaminan, analisis kemampuan Perseroan melunasi transaksi pinjam
meminjam dana dan/atau penjaminan dan analisis cash management dan financial covenant
transaksi pinjam meminjam dana.
3. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi analisis kewajaran tingkat bunga, analisis posisi
proforma keseluruhan Rencana Transaksi serta analisis inkremental dan profitabilitas. Analisis
inkremental dan profitabilitas merupakan analisis atas kemampuan Perseroan menghasilkan
pendapatan dan laba yang lebih baik dengan membandingkan antara proyeksi keuangan
Perseroan (potensi manfaat ekonomis) tanpa dilaksanakannya Rencana Transaksi dan dengan
dilaksanakannya Rencana Transaksi.
Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi
Berikut ini adalah ringkasan analisis Kewajaran Nilai Transaksi:
1. Analisis Kewajaran Tingkat Bunga
Analisis kewajaran tingkat bunga dilakukan dengan membandingkan besaran bunga yang
diberikan dengan besaran suku bunga pinjaman pembanding dengan denominasi yang sama.
Dalam kaitannya dengan Transaksi Pinjaman Dana yang akan dilakukan antara AM dan MRP sesuai
dengan Draft PPAP, kami telah menelaah perhitungan pembebanan bunga dari AM kepada MRP.
Bahwa nilai pokok fasilitas dana pinjaman maksimum adalah sebesar Rp75.000.000.000,- dengan
tingkat bunga 5,875% per tahun adalah wajar karena masih dalam kisaran tingkat bunga yang
berlaku di pasar yang berkisar antara 2,00% – 8,72% per tahun.
2. Analisis Posisi Proforma Keseluruhan Transaksi
Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi dengan membandingkan antara posisi
proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dilaksanakannya Rencana Transaksi dan sesudah
dilaksanakannya Rencana Transaksi. Rencana Transaksi dianggap wajar apabila posisi proforma
menunjukkan nilai positif. Berdasarkan analisis Proforma Posisi Keuangan dan Laba Rugi dan
Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, Rencana Transaksi tidak menyebabkan peningkatan atau penurunan
pada Posisi Keuangan dan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian
Perseroan dikarenakan adanya eliminasi pada akun piutang pihak berelasi AM dan utang pihak
Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Page 11
berelasi MRP sehubungan dengan terkonsolidasinya laporan keuangan AM dan MRP ke dalam
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.
3. Analisis Inkremental dan Profitabilitas
Analisis kewajaran atas keseluruhan Rencana Transaksi atas kemampuan Perseroan menghasilkan
laba yang lebih baik dengan membandingkan antara proyeksi keuangan Perseroan (potensi
manfaat ekonomis) tanpa dilaksanakannya Rencana Transaksi dan dengan dilaksanakannya
Rencana Transaksi. Pertumbuhan tersebut dapat dicapai dengan asumsi seluruh usaha Perseroan
memiliki prospek yang baik. Berdasarkan analisa profitabilitas dan inkremental atas keseluruhan
Rencana Transaksi terlihat bahwa Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan memiliki prospek
dan tingkat profitabilitas yang baik.
Kesimpulan
Berdasarkan pertimbangan analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis atas kewajaran
nilai transaksi dan faktor-faktor yang relevan dalam memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Perseroan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan
adalah wajar.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1. Bahwa semua informasi dalam Keterbukaan Informasi, telah mengungkapkan semua fakta
material dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
2. Pemberian Pinjaman Antar Perusahaan dari AM kepada MRP merupakan Transaksi Afiliasi,
berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020.
3. Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Peraturan No 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
4. Nilai Transaksi pemberian Pinjaman dari AM kepada MRP tidak mencapai nilai yang material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
TAMBAHAN INFORMASI
Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalam jam kerja dengan alamat:
Corporate Secretary
PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk
Gedung Setiabudi 2, Lantai 3A
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 62, Jakarta 12920
Telp. (021) 522 0568 (Hunting), Fax. (021) 522 8649
Email: corp_sec@jsi.co.id
www.jsi.co.id
Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk
p.1 ×5
unresolved
org
PT Antilope Madju
p.1 ×5
unresolved
org
PT Medan Raya Perkasa
p.1 ×6
unresolved
org
PT Copylas Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP Ihot Dollar
p.2 ×3
unresolved
person
Sulistyaningsih
· Notaris
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.3 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×6
unresolved
person
Sakti Lo
· Notaris
p.4 ×7
unresolved
person
Stephany Maria Lilianti
· Notaris
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Reublik Indonesia Nomor AHU-AH.
p.5 ×2
unresolved
org
PT Majaindo Citra Swakarsa
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3348 ms
12 Sep 2026 22:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}