Skip to content
Back to announcement

20260629_JSPT_Informasi Transaksi Afiliasi_32105950_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review JSPT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                      Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta
                              pada tanggal 29 Juni 2026
 INFORMASI TENTANG TRANSAKSI AFILIASI



PT Antilope Madju ("AM") merupakan Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan langsung Perseroan
sebesar 60,00% (enam puluh persen), sedangkan PT Medan Raya Perkasa ("MRP") merupakan Entitas
Anak Perseroan dengan kepemilikan langsung Perseroan sebesar 17,53% (tujuh belas koma lima puluh
tiga persen) dan kepemilikan tidak langsung melalui AM dan PT Copylas Indonesia ("CI"). Dalam rangka
mendukung kebutuhan modal kerja MRP, AM memberikan komitmen untuk memberikan pinjaman
antar perusahaan kepada MRP. MRP memerlukan dana untuk modal kerja, dan AM pada saat ini
memiliki dana kas yang dapat mendukung kegiatan sesama Entitas Anak, sehingga pemberian
pinjaman dari AM kepada MRP akan memberikan efisiensi dibandingkan apabila MRP melakukan
pinjaman kepada pihak lain.
Transaksi pemberian Pinjaman Antar Perusahaan ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan ("POJK 42/2020"). Nilai transaksi pemberian Pinjaman dari AM kepada MRP tidak
mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Oleh karenanya memenuhi ketentuan POJK
42/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP Ihot Dollar dan Raymond selaku pihak independen yang
memberikan pendapat kewajaran transaksi dengan Laporannya No. 00013/2.0110-
01/BS/03/0426/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026, pemberian Pinjaman Antar Perusahaan dinyatakan
"Wajar" untuk dilaksanakan.
Pada tanggal 29 Juni 2026, AM dan MRP telah menandatangani Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan,
dan Keterbukaan Informasi ini dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Obyek Transaksi
Sesuai dengan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan yang ditandatangani pada tanggal 29 Juni 2026,
AM selaku Entitas Anak Perseroan akan memberikan Pinjaman Antar Perusahaan kepada MRP sebagai
pihak yang menerima Pinjaman secara bertahap sampai dengan maksimal sebesar Rp75.000.000.000,-
(tujuh puluh lima miliar Rupiah) dalam rangka pendanaan modal kerja MRP.
Pinjaman Antar Perusahaan diberikan dengan:
   • Jangka waktu pinjaman 5 (lima) tahun;
   • Bunga Pinjaman sebesar 5,875% (lima koma delapan tujuh lima persen) net per tahun;
   • Pinjaman diberikan tanpa jaminan.

Berdasarkan Akta Perjanjian Pinjaman No. 81 tanggal 22 Desember 2021 yang dibuat di hadapan
Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diperbaharui dengan Akta/Perjanjian No.
374/ILS-JKT/PK/IX/2025 tanggal 12 September 2025, MRP memiliki fasilitas pinjaman dari PT Bank
OCBC NISP Tbk yang terdiri dari fasilitas Demand Loan (DL) sebesar Rp30.000.000.000,- dengan tenor
12 (dua belas) bulan dan fasilitas Term Loan (TL) sebesar Rp30.000.000.000,- dengan tenor 48 (empat
puluh delapan) bulan, yang seluruhnya dikenakan bunga berdasarkan floating base lending rate.
Pelaksanaan Pinjaman Antar Perusahaan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan No. POJK 42/2020 oleh karena Perseroan telah menerima Laporan Penilaian Kewajaran
transaksi yang diterbitkan KJPP Ihot Dollar dan Raymond selaku pihak independen yang memberikan


Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Page 2
pendapat kewajaran transaksi dengan Laporannya No. 00013/2.0110-01/BS/03/0426/1/VI/2026
tanggal 10 Juni 2026, pemberian Pinjaman Antar Perusahaan dinyatakan "Wajar" untuk dilaksanakan.

Nilai Transaksi
Jumlah Pinjaman yang diberikan AM kepada MRP adalah maksimal sebesar Rp75.000.000.000,- (tujuh
puluh lima miliar Rupiah).
Dengan memperhatikan Ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM) yang ditandatangani oleh Akuntan
Publik Jul Edy Siahaan AP No. 1169 dengan laporan No. 00325/2.1030/AU.1/03/1169-5/1/III/2026
tanggal 30 Maret 2026, Ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp3.144.461.474.000,- sehingga Rencana
Transaksi sebesar 2,39% (dua koma tiga puluh sembilan persen) dari Ekuitas Perseroan. Dengan
demikian Rencana Transaksi tidak mencapai nilai material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Pihak Yang Melakukan Transaksi
PT Antilope Madju (AM)
(Selaku Pemberi Pinjaman)
AM berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, yang
anggaran dasarnya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 26 tanggal 30 Maret
1973, Tambahan Berita Negara No. 229/1973. Selanjutnya anggaran dasar AM tersebut telah
mengalami beberapa kali perubahan. Untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, anggaran dasar AM telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 86 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. AHU-83357.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10
November 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 11 tanggal 5
Februari 2010, Tambahan Berita Negara No. 1135/2010. Anggaran dasar AM tersebut selanjutnya telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 64
tanggal 20 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusannya No. AHU-0042486.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022.
Alamat Kantor AM
 Alamat Kantor                                                         : Gedung Setiabudi 2, Lantai 3A,
                                                                         Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Jakarta 12920
 Telepon                                                               : (021) 522 0568
 Faksimili                                                             : (021) 522 8649
 Website                                                               : www.jsi.co.id
 e-mail                                                                :-

Kegiatan Usaha AM
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 64 tanggal 20 Juni 2022 yang
dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor AHU-
0042486.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 22 Juni 2022, sesuai ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar AM,
Maksud dan Tujuan AM adalah melakukan usaha di bidang pemilikan, pengelolaan dan penjualan


Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Page 3
berbagai rupa bangunan (properti), antara lain berupa bangunan perkantoran, perhotelan, rumah
susun, pemukiman atau perumahan (real estate), baik dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan
pihak lain.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, AM dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut :
     a.    Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (Kode KBLI 68111);
     b.    Apartemen Hotel (Kode KBLI 55194);
     c.    Hotel Bintang (Kode KBLI 55110);
     d.    Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya (Kode KBLI 55199);
     e.    Kawasan Pariwisata (Kode KBLI 68120);
     f.    Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (Kode KBLI 36001);
     g.    Aktivitas Penunjang Treatment Air (Kode KBLI 36003).


Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham AM
Permodalan dan susunan pemegang saham AM sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No. 86 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-83357.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 November 2008, adalah
sebagai berikut :
                                                                               Nilai Nominal Rp 425 per saham

                                                                  Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp)      (%)

   Modal Dasar                                                  917.673.020               390.011.033.500

   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

    1. PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk                   444.565.692               188.940.419.100       60,00

    2. PT Jan Darmadi Investindo                                296.377.128               125.960.279.400       40,00

   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                         740.942.820               314.900.698.500       100,00

   Jumlah Saham dalam Portepel                                  176.730.200               75.110.335.000


Susunan Pengurus AM
Susunan pengurus AM pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Antilope Madju No. 30 tanggal 2 Juli 2024 yang
dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, adalah sebagai berikut :
 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris                                                    : Jefri Darmadi
 Komisaris                                                             : Lim Merry
 Komisaris                                                             : Lie Erfurt Chandra Putra Asali
 Direksi
 Presiden Direktur                                                     : Fred Perry Martono



Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Page 4
 Direktur                                                              : Anton Goenawan
 Direktur                                                              : Allen Pratomo Sulasmono




PT Medan Raya Perkasa (MRP)
(Selaku Penerima Pinjaman)
MRP berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 03 tanggal 6 April
2016 yang dibuat di hadapan Stephany Maria Lilianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang anggaran
dasarnya telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0017892.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 7 April 2016.
Anggaran dasar MRP tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain dengan Akta No.
15 tanggal 7 Februari 2017 (SK Menkumham No. AHU-0013609.AH.01.02.TAHUN 2018 tanggal 5 Juli
2018), Akta No. 01 tanggal 2 Juli 2018 (SK Menkumham No. AHU-0013609.AH.01.02.TAHUN 2018
tanggal 5 Juli 2018), Akta No. 43 tanggal 10 Desember 2020 (SK Menkumham No. AHU-
0083745.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 16 Desember 2020), Akta No. 19 tanggal 7 Juni 2022 (SK
Menkumham No. AHU-0038397.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022) dan terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat No. 122 tanggal 14 Desember 2022 yang dibuat
di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar MRP telah dicatat dan diterima dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Reublik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0329859 tanggal
21 Desember 2022, dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor.
Alamat Kantor MRP
 Alamat Kantor                                                         : Gedung Setiabudi 2, Lantai 3A,
                                                                         Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Jakarta 12920
 Telepon                                                               : (62-21) 522-0568
 Faksimili                                                             : (62-21) 522-8649
 Website                                                               : www.jsi.co.id
 e-mail                                                                :-


Kegiatan Usaha MRP
Berdasarkan Akta No. 19 tanggal 7 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris
di Jakarta dan telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusan No. AHU-0038397.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 8 Juni 2022, Maksud dan
Tujuan MRP adalah melakukan usaha di bidang pemilikan, pengelolaan dan penjualan berbagai rupa
bangunan (properti), antara lain berupa bangunan perkantoran, perhotelan, rumah susun, pemukiman
atau perumahan (real estate), baik dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan pihak lain.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MRP dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut :
     a.    Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (Kode KBLI 68111);
     b.    Apartemen Hotel (Kode KBLI 55194);
     c.    Hotel Bintang Dua (Kode KBLI 55110);
     d.    Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya (Kode KBLI 55199);
     e.    Kawasan Pariwisata (Kode KBLI 68120);


Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Page 5
     f. Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (Kode KBLI 36001);
     g. Aktivitas Penunjang Treatment Air (Kode KBLI 36003).



Permodalan Perusahaan Dan Susunan Pemegang Saham MRP
Permodalan dan susunan pemegang saham MRP sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham di Luar Rapat PT Medan Raya Perkasa No. 122 tanggal 14 Desember 2022 yang dibuat di
hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar MRP telah dicatat dan diterima dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Reublik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0329859 tanggal
21 Desember 2022, adalah sebagai berikut :
                                                                         Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
                                                                 Jumlah Saham               Jumlah Nominal      (%)
                                                                                                  (Rp)
 Modal Dasar                                                    700.000                   700.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 1. PT Copylas Indonesia                                        221.402                   221.402.000.000    58,93
 2. PT Majaindo Citra Swakarsa                                  88.438                    88.438.000.000     23,54
 3. PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk                      65.860                    65.860.000.000     17,53
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                           375.700                   375.700.000.000    100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                    324.300                   324.300.000.000


Susunan Pengurus MRP
Susunan pengurus MRP pada saat Keterbukaan Informasi ini adalah sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat PT Medan Raya Perkasa No. 67 tanggal 18 Juni 2025 yang
dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, untuk masa bakti 6 April 2025 sampai
dengan 6 April 2028, adalah sebagai berikut :
 Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris                                                    : Jefri Darmadi
 Komisaris                                                             : Anton Goenawan
 Komisaris                                                             : Tarman Hartono
 Direksi
 Presiden Direktur                                                     : Fred Perry Martono
 Direktur                                                              : Bram Van Hoof
 Direktur                                                              : Irwan




Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Page 6
Hubungan Afiliasi


Hubungan Afiliasi Dari Segi Kepemilikan




                     (langsung)




Perseroan memiliki kepemilikan langsung di MRP sebesar 17,53%.
AM merupakan Entitas Anak Perseroan dengan kepemilikan langsung Perseroan sebesar 60,00%. AM
memiliki entitas anak yaitu CI dengan kepemilikan 94,20%, dan CI memiliki entitas anak yaitu MRP
dengan kepemilikan 58,93%. Laporan keuangan AM, CI dan MRP dikonsolidasikan dalam Laporan
Keuangan Perseroan.
Dengan demikian transaksi pemberian pinjaman AM kepada MRP merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 42/POJK.04/2020.

Hubungan Afiliasi dari Segi Kepengurusan
                    Nama                                      JSI                           AM             MRP

                                                                                                     Presiden
 Jefri Darmadi                                     Presiden Direktur            Presiden Komisaris
                                                                                                     Komisaris

 Lim Merry                                         Komisaris                    Komisaris            -

 Lie Erfurt Chandra Putra Asali                    Direktur                     Komisaris            -

 Fred Perry Martono                                Direktur                     Presiden Direktur    Presiden Direktur

 Anton Goenawan                                    Direktur                     Direktur             Komisaris



Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id
Page 7
 Allen Pratomo Sulasmono                           -                            Direktur          -

 Bram Van Hoof                                     Direktur                     -                 Direktur

 Tarman Hartono                                    -                            -                 Komisaris

 Irwan                                             -                            -                 Direktur




1.    Bapak Jefri Darmadi menjabat selaku Presiden Komisaris di JSI dan juga menjabat sebagai Presiden
      Komisaris di AM dan MRP.
2.    Bapak Fred Perry Martono menjabat selaku Presiden Direktur di AM dan juga menjabat sebagai
      Presiden Direktur di MRP dan Direktur di JSI.
3.    Bapak Anton Goenawan menjabat selaku Direktur di JSI dan Direktur di AM, juga menjabat selaku
      Komisaris di MRP.
4.    Bapak Bram Van Hoof menjabat selaku Direktur di JSI dan juga menjabat selaku Direktur di MRP.
5.    Ibu Lim Merry menjabat selaku Komisaris di JSI dan juga menjabat selaku Komisaris di AM.
6.    Bapak Lie Erfurt Chandra Putra Asali menjabat selaku Direktur di JSI dan juga menjabat selaku
      Komisaris di AM.




Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia
t 021 522 0568 f 021 522 8649 www.jsi.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published29 Jun 2026
Pages7
Characters18,935
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank OCBC NISP Tbk p.1 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.2
linked org PT Jan Darmadi Investindo p.3
linked person Jefri Darmadi · Presiden Direktur p.3 ×4
linked person Lim Merry · Komisaris p.3 ×3
linked person Lie Erfurt Chandra Putra Asali · Direktur p.3 ×3
linked person Fred Perry Martono · Direktur p.3 ×4
linked person Anton Goenawan · Direktur p.4 ×4
linked person Bram Van Hoof · Direktur p.5 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Antilope Madju p.1 ×3
unresolved org PT Medan Raya Perkasa p.1 ×4
unresolved org PT Copylas Indonesia p.1 ×2
unresolved org KJPP Ihot Dollar p.1 ×2
unresolved person Sulistyaningsih · Notaris p.1
unresolved org Mawar & Rekan p.2
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.2 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×6
unresolved org Setiabudi Internasional Tbk p.3 ×2
unresolved person Sakti Lo · Notaris p.3 ×7
unresolved person Stephany Maria Lilianti · Notaris p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Reublik Indonesia Nomor AHU-AH. p.4 ×2
unresolved org PT Majaindo Citra Swakarsa p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1672 ms 12 Sep 2026 22:00
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result