Back to announcement
20250228_TBIG_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31865298_lamp1.pdf
Other Text extracted TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 169
Page 1
JADWAL
I N F O R MA S I TA M B A H A N
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2022
Tanggal Efektif : 9 Agustus 2021
Masa Penawaran Umum Obligasi : 25 Februari 2022
Tanggal Penjatahan : 1 Maret 2022
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 2 Maret 2022
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 2 Maret 2022
Tanggal Pencatatan Obligasi pada PT Bursa Efek Indonesia : 4 Maret 2022
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk.
KEGIATAN USAHA UTAMA
Penyedia Jasa Infrastruktur Telekomunikasi Terintegrasi melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT
The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
Email: corporate.secretary@tower-bersama.com
www.tower-bersama.com
KANTOR REGIONAL
18 kantor regional yang terletak di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung,
Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA Rp15.000.000.000.000 (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan
Obligasi sebesar Rp2.655.000.000.000 (dua triliun enam ratus lima puluh lima miliar Rupiah)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.200.000.000.000 (DUA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
(”OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.700.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,75%
(tiga koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma
sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Juni 2022, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 12 Maret 2023 untuk Obligasi Seri A dan 2 Maret 2025 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN
BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI
DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN
ATAU SELURUH OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK OBLIGASI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN
POKOK OBLIGASI DARI MASING-MASING SERI OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA PENDAPATAN SEWA JANGKA PANJANG DARI
PELANGGAN PERSEROAN SEHINGGA TERPENGARUH OLEH KELAYAKAN KREDIT DAN KEKUATAN FINANSIAL PARA PELANGGAN PERSEROAN.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA
(“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
AA+(idn) (Double A Plus)
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier PT CIMB Niaga PT DBS Vickers PT UOB Kay Hian PT BCA PT OCBC
Sekuritas Sekuritas Sekuritas Indonesia Sekuritas Sekuritas Sekuritas Indonesia
WALI AMANAT
PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini kepada OJK dengan Surat No. 490/TBG-TBI-00/FIN.05/V/2021 pada tanggal 27 Mei 2021 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-132/D.04/2021 tanggal 9 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.455.000.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh lima miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang No. S-04113/BEI.PP1/06-2021 tanggal 17 Juni 2021. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal masing-masing dapat dilihat pada Bab VIII dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................................................iii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA PERSEROAN.................................................... xvii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. . ........................................................................................................ xix
RINGKASAN........................................................................................................................................... xxi
I. PENAWARAN UMUM. . ......................................................................................................................... 1
1. Penawaran Umum Obligasi........................................................................................................... 1
2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan . . ................................................................. 16
3. Hasil Pemeringkatan Obligasi. .................................................................................................... 17
4. Keterangan Mengenai Wali Amanat............................................................................................. 19
5. Perpajakan.. ............................................................................................................................... 20
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI.......................................... 22
III. PERNYATAAN UTANG . . ..................................................................................................................... 24
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. . ........................................................................................... 43
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian.. .................................................................................... 43
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian......................................... 45
3. Data Keuangan Lainnya. . ............................................................................................................ 46
4. Rasio-Rasio Penting................................................................................................................... 46
5. Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman. . ...................................................................................... 47
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. . ........................................................................ 48
1. Faktor yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasional Perseroan........................... 48
2. Hasil Kegiatan Operasional. . ....................................................................................................... 51
3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas......................................................................................................... 54
4. Likuiditas dan Sumber Permodalan.. ............................................................................................ 55
5. Belanja Modal............................................................................................................................ 57
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR.................................. 58
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA............................................................................................................................ 60
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...................................................................................... 60
1. Riwayat Singkat Perseroan.................................................................................................. 60
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan..................................................................... 60
3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak . . .......................................................... 61
4. Perjanjian Penting............................................................................................................... 62
5. Keterangan Tentang Aset Tetap. . .......................................................................................... 91
6. Keterangan Tentang Pemegang Saham Utama Berbadan Hukum........................................... 91
7. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. . ............................................................................ 92
8. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak............... 93
i
Page 4
B. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK.......................................................................... 93
C. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA. . .................................................................................................................... 98
1. Umum. . ............................................................................................................................... 99
2. Portofolio Sites Telekomunikasi Perseroan.. ........................................................................ 100
3. Kolokasi.. .......................................................................................................................... 101
4. Penyewa Utama Sites Telekomunikasi Perseroan. . .............................................................. 101
5. Kekayaan Intelektual......................................................................................................... 101
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI...................................................................................................... 103
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
PENAWARAN UMUM OBLIGASI...................................................................................................... 104
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.......................................................................... 106
1. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif...................................................................... 106
2. Pemesan Yang Berhak. . ............................................................................................................ 107
3. Pemesanan Pembelian Obligasi................................................................................................ 107
4. Jumlah Minimum Pemesanan.................................................................................................... 107
5. Masa Penawaran Umum Obligasi.............................................................................................. 107
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. . .................................................................. 107
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi.. .................................................................................. 107
8. Penjatahan Obligasi................................................................................................................. 108
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi. . ........................................................................... 108
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik......................................................................................... 109
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi.................................................................................. 109
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI. . ..................................................................................................................111
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.. ..................................................................................................... 113
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPM, yang berarti :
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi termasuk Denda dan manfaat lain (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Akta Pernyataan berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Penawaran Umum Berkelanjutan Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure No. 135 tanggal 27 Mei
Obligasi Berkelanjutan V” 2021, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure No. 11 tanggal 3 Agustus
2021, seluruhnya yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta.
“Arus Kas Teranualisasi” berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang
jangka panjang dalam Dolar Amerika Serikat.
“Aset Tetap” berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
administratif.
“BAE” berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam
hal ini PT Datindo Entrycom.
“Bank Kustodian” berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“BEI” atau “Bursa Efek” berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-
pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka,
yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan.
iii
Page 6
“BNRI” berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“CAGR” berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
pertumbuhan majemuk per tahun.
“Daftar Pemegang Rekening” berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain :
nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Dampak Negatif yang Material” berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Denda” berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“EBITDA” berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak ditambah penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap,
penyusutan aset hak guna, serta amortisasi sewa lahan dan perizinan.
“EBITDA Proforma” berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang
diharapkan dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA
Marjin Perseroan sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam
rangka akuisisi aset; dan/atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan
diakuisisi berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut dikalikan
Modified EBITDA Marjin Perseroan dikalikan 90% (sembilan puluh
persen) sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka
akuisisi perusahaan.
iv
Page 7
“EBITDA yang Disesuaikan” berarti laba bersih bulan berjalan dari para debitur, US$375.000.000
Facility Agreement atau US$275.000.000 Facility Agreement
(sebagaimana relevan), ditambah dengan: (a) beban bunga; (b) beban
pajak penghasilan; (c) kerugian selisih nilai tukar mata uang asing yang
berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan
penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (d) beban non-kas
lainnya yang mengurangi laba usaha; (e) depresiasi dan amortisasi
atau penurunan nilai wajar, termasuk goodwill; (f) kerugian akibat
pelepasan atau penilaian kembali nilai aset; (g) saldo akhir akun
pendapatan yang diterima di muka; (h) saldo awal akun pendapatan
yang masih harus diterima; dan (i) beban bunga pinjaman lainnya
selain US$375.000.000 Facility Agreement atau US$275.000.000
Facility Agreement (sebagaimana relevan), kemudian dikurangi dengan:
(a) keuntungan dari pelepasan atau penilaian kembali nilai aset;
(b) keuntungan selisih nilai tukar mata uang asing yang berasal dari
penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan penyesuaian
nilai wajar dari pertukaran mata uang; (c) pendapatan non-kas lainnya
yang menambah laba usaha; (d) saldo awal akun pendapatan yang
diterima di muka; dan (e) saldo akhir akun pendapatan yang masih
harus diterima.
“Efek” berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif
Efek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM.
“Emisi” berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh
Perseroan kepada Masyarakat.
“Perusahaan Anak” berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Force Majeure” berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan dibidang valuta
asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Formulir Pemesanan Pembelian berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
Obligasi” atau “FPPO” ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Obligasi.
“Hari Bursa” berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
v
Page 8
“Hari Kalender” berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
“Indenture Surat Utang 2025” berarti perjanjian indenture tertanggal 21 Januari 2020 yang dibuat
antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
untuk US$350.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
bunga 4,25% dan jatuh tempo pada tahun 2025 (“Surat Utang 2025”).
“Indenture Surat Utang 2026” berarti perjanjian indenture tertanggal 20 Januari 2021 yang dibuat
antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
untuk US$300.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
bunga 2,75% dan jatuh tempo pada tahun 2026 (“Surat Utang 2026”).
“Indenture Surat Utang 2027” berarti perjanjian indenture tertanggal 2 November 2021 yang dibuat
antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
untuk US$400.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
bunga 2,80% dan jatuh tempo pada tahun 2027 (“Surat Utang 2027”).
“Informasi Tambahan” berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Kegiatan Usaha Perseroan berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari” Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa
infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak,
serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang
bidang-bidang tersebut.
“Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO” atau “KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” berarti Indrawan Darsyah Santoso yang melakukan pemeriksaan atas
fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi.
vi
Page 9
“Kustodian” berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank
Kustodian.
“Manajer Penjatahan” berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Obligasi” pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan FPPO, yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama
5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan
Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam
Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan
perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang
sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
“Menkumham” berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.
“Modified EBITDA” berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah
laba bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan :
(a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban
pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi
dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak
berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan
nilai wajar Aset Tetap; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan :
(a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
“Modified EBITDA Marjin” berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan
pendapatan kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Notaris” berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. yang membuat
perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Obligasi” berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
Perseroan untuk jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun, dalam jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus
miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
vii
Page 10
“Obligasi Berkelanjutan III berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV” Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III
Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma
dua lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A);
dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, yang
seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,30% (enam koma
tiga nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan
(ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap
sebesar 8,00% (delapan persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma
tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A);
dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III” Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.915.000.000.000 (dua triliun sembilan ratus lima belas miliar
Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan Tingkat suku bunga tetap
sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang seluruhnya
dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan IV berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV” Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp970.000.000.000 (sembilan ratus tujuh puluh miliar Rupiah) untuk
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi, dan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol
persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
di KSEI.
viii
Page 11
“Obligasi Berkelanjutan V berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I” Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) untuk jangka
waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi,
dan tingkat bunga tetap sebesar 4,25% (empat koma dua lima persen)
per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.
“Obligasi Berkelanjutan V berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II” Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021,
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
Rp1.455.000.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh lima miliar
Rupiah) untuk jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi, dan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga
koma enam nol persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta
didaftarkan di KSEI.
“OJK” berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan (“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor pasar modal, dan perasuransian, dana pensiun,
lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih
dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK dan sejak tanggal
31 Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari
Bank Indonesia ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.
”Pemegang Obligasi” berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
(1) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
(2) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek.
“Pemegang Rekening” berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
“Pemerintah” berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik ditingkat pusat
maupun ditingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum berarti Penawaran Umum Saham Perdana yang dilakukan oleh
Perdana Saham” Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
sebesar 551.111.000 saham biasa atas nama yang merupakan
saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan
kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.025 setiap
sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 15 Oktober
2010 berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No.S-9402/BL/2010
tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
ix
Page 12
“Penawaran Umum” berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM.
“Penawaran Umum Berkelanjutan” berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan V
yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
No. 36/2014.
“Pengakuan Hutang” berarti akta pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan emisi
Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang No. 70
tanggal 14 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, berikut segala perubahan-perubahan
dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak bersangkutan
di kemudian hari.
“Penitipan Kolektif” berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan
dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian
Sekuritas, PT BCA Sekuritas dan PT OCBC Sekuritas Indonesia, yang
akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap penerbitan Obligasi, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Obligasi” Umum Obligasi yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT BCA Sekuritas dan PT OCBC Sekuritas
Indonesia sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan KSEI” berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012.
“Peraturan No. IX.A.2” berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen Pembayaran” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 59 tanggal
11 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta.
x
Page 13
“Perjanjian Penjaminan berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi” Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III
Tahun 2022 No. 72 tanggal 14 Februari 2022, yang dibuat dihadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan” berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022
No. 71 tanggal 14 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
“Perjanjian Pendaftaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Efek Bersifat Utang di KSEI” dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
No. SP-017/OBL/KSEI/0122 tanggal 11 Februari 2022, yang dibuat
di bawah tangan bermeterai cukup.
“Pernyataan Pendaftaran” berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V.
“Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif” sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu :
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif dengan memperhatikan
ketentuan sebagai berikut :
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu :
1) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
2) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
atau
b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
diperlukan.
“Perseroan” berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., berkedudukan di Jakarta
Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang–undangan Negara
Republik Indonesia.
“Persetujuan Prinsip” berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek berdasarkan
evaluasi dan penilaian Bursa Efek atas permohonan pencatatan yang
diajukan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan I-B
tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00038/BEI/05-2020 tanggal 20 Mei
2020. Bursa Efek telah memberikan persetujuan prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang kepada Perseroan berdasarkan Surat No. S-04113/
BEI.PP1/06-2021 tanggal 17 Juni 2021.
“Perusahaan Efek” berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Perusahaan Pemeringkat Efek” berarti penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang
melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam
hal ini PT Fitch Ratings Indonesia, yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi.
xi
Page 14
“Pinjaman” berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada utang
dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat (non
contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter
of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.
“POJK No. 7/2017” berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
“POJK No. 42/2020” berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
xii
Page 15
“Pokok Obligasi” berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai
nominal Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah),
yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi dengan jangka waktu terlama
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai
dengan masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prospektus” berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2021.
“PSAK” berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“Rp” berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
Republik Indonesia.
“RUPO” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan terbatas.
“RUPSLB” berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“Satuan Pemindahbukuan” berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu
Rupiah) atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Satuan Perdagangan” berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan BEI.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
“SPR 2410” berarti singkatan dari Standar Perikatan Reviu 2410, yaitu standar
akuntansi yang dikeluarkan oleh IAPI untuk digunakan oleh auditor
independen dalam melaksanakan reviu atas informasi keuangan interim.
“Tanggal Distribusi” berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan.
xiii
Page 16
“Tanggal Emisi” berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
“Tanggal Pelunasan berarti tanggal dimana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Pokok Obligasi” kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.
“Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseron dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma” pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
utang valuta asing tersebut.
“US$” berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
Dolar AS.
“US$1.000.000.000 Berarti perjanjian pinjaman tanggal 21 November 2014 sebesar
Facility Agreement” US$1.000.000.000 (satu miliar Dolar Amerika Serikat) sebagaimana
diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement Agreement
tanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter tanggal
17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017, antara
Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB,
TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original
Borrowers dan Original Guarantors/Obligors) dengan Australia and New
Zealand Banking Group Ltd., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.,
cabang Jakarta, BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura,
Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, CTBC Bank Co. Ltd.,
Singapura, DBS Bank Ltd., The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., Sumitomo
Mitsui Banking Corporation dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai
Arrangers) dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Agen/ Agent).
Sejak tanggal 22 Desember 2021, Fasilitas B (revolving facility) sebesar
US$100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) yang merupakan
satu-satunya fasilitas yang masih tersedia dalam perjanjian pinjaman
dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan
Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.
xiv
Page 17
“US$200.000.000 berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua
Facility Agreement” ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
30 Maret 2017 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan
Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP,
Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original
Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of
Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore
Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk., DBS Bank Ltd., The Hongkong
and Shanghai Banking Corporation Ltd., Oversea-Chinese Banking
Corporation Ltd. dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers)
dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal
akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022. Sejak tanggal
22 Desember 2021, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian pinjaman
dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan
Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.
“US$375.000.000 berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$375.000.000 (tiga
Facility Agreement” ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani
pada tanggal 28 Juni 2019 oleh antara lain Perseroan (sebagai
Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS,
Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers
dan Original Guarantors/Obligors), dengan Australia and New Zealand
Banking Group Limited, CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura, Crédit
Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Ltd., Mizuho
Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank BNP
Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank DBS Indonesia,
PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk., The Hongkong
and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Singapura dan
United Overseas Bank Ltd. (sebagai Arrangers) dan United Overseas
Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran
kembali pada tanggal 24 Januari 2025.
“US$275.000.000 berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Facility Agreement” US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2021 oleh antara lain
Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB,
TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI, dan MBT (sebagai Original
Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan PT Bank BNP
Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., Crédit Agricole Corporate
and Investment Bank, DBS Bank Ltd., PT Bank HSBC Indonesia,
PT Bank Mizuho Indonesia, Oversea-Chinese Banking Corporation
Ltd., PT Bank OCBC NISP Tbk., Sumitomo Mitsui Banking Corporation,
Cabang Singapura, dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Arranger)
dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal
akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2026.
“UU Cipta Kerja” berarti Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tanggal 2 November
2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 245 Tahun 2020, Tambahan No. 6573, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
“UUPM” atau “Undang-Undang berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Pasar Modal” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
xv
Page 18
“UUPT” berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan
UU Cipta Kerja.
“Wali Amanat” berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, atau
para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan.
xvi
Page 19
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA PERSEROAN
“3G” berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000
(IMT-2000) termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan
pengunaan layanan suara dan data secara bersamaan.
“4G” berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan
pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi
Internet Protocol yang komprehensif dimana suara, data dan arus
multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan dimana
saja pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.
“5G” berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan
pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih
tinggi dibandingkan 4G.
“Anchor tenant” berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi
milik Perseroan (initial customer).
“BAPS” berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.
“BAUK” berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.
“BTS” berarti Base Transceiver Station, yaitu perangkat transmisi pada
jaringan telekomunikasi selular yang terdiri dari beberapa transceivers
yang digunakan untuk mengirim dan menerima suara dan data dari dan
ke telepon selular di suatu area tertentu.
“Build–to–Suit” berarti sites yang dibangun oleh Perusahaan Anak sesuai pesanan
dari operator telekomunikasi.
“CDMA” berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan
suatu standar untuk komunikasi selular digital.
“CME” berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang
merupakan fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk
persiapan dari lokasi fisik untuk konstruksi, persiapan design
dan gambar konstruksi, membangun pondasi, pendirian menara,
pembangunan halaman dan pagar (untuk menara ground-based),
instalasi shelter, air conditioning dan peralatan pendukung lainnya
(jika diminta oleh operator telekomunikasi), dan menghubungkan kabel
dan sambungan listrik.
“DAS atau IBS” berarti singkatan dari Distributed Antenna System atau In-Building
System, yaitu sistem antena terdistribusi, yang merupakan jaringan
antena yang didistribusikan ke seluruh gedung untuk menyediakan
sinyal dalam area gedung.
“GSM” berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang
merupakan suatu standar komunikasi digital.
“IMB” berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.
“IMBM” berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.
xvii
Page 20
“Kolokasi” berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara
telekomunikasi (setelah anchor tenant).
“Rasio Kolokasi” berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi
(anchor tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.
“MLA” berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian induk
sewa menyewa antara Perusahaan Anak Perseroan dengan operator
telekomunikasi yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
penyewaan sites telekomunikasi.
“Penyewaan atau tenancy” berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan
jumlah penyewaan kolokasi.
“RFI” berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan
yang dikirimkan Perseroan kepada pelanggan setelah selesainya
konstruksi sites.
“SDM” berarti singkatan dari sumber daya manusia.
“SITAC” berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang
merupakan aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk
menggunakan suatu lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan
dan sertifikat yang diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu
sites di lahan properti tersebut.
“Sites menara” berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas
atap bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Perusahaan
Anak atau pada lahan properti (termasuk rooftop) yang umumnya
dimiliki atau disewa oleh Perusahaan Anak.
“Sites” atau berarti tiap-tiap dari (i) site menara, dan/atau (ii) IBS.
“Sites Telekomunikasi”
“Tower” berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga
memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/
penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara
bersama-sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).
“Tower space” berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi
untuk menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.
“WiMax” berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,
yaitu suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet
secara tetap atau bergerak (mobile).
xviii
Page 21
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
“Balikom” berarti PT Bali Telekom.
“Berca” berarti PT Berca Hardayaperkasa.
“BT” berarti PT Batavia Towerindo.
“GHON” berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.
“GLJ” berarti PT Gihon Lima Jaya.
“GOLD” berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.
“Grup Tower Bersama” berarti Perseroan termasuk Perusahaan Anak-nya.
“Hutch” berarti PT Hutchison 3 Indonesia (saat ini telah bergabung dengan
Indosat berdasarkan Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha Indosat
dan PT Hutchison 3 Indonesia yang diterbitkan oleh Indosat tertanggal
3 Februari 2022).
“Indosat” berarti PT Indosat Tbk.
“JPI” berarti PT Jaringan Pintar Indonesia.
“MBT” berarti PT Menara Bersama Terpadu.
“MSI” berarti PT Metric Solusi Integrasi.
“Mitrayasa” berarti PT Mitrayasa Sarana Informasi.
“PCI” berarti PT Provident Capital Indonesia.
“PKP” berarti PT Permata Karya Perdana.
“Protelindo” berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
“PMS” berarti PT Prima Media Selaras.
“Sampoerna” berarti PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
“SKP” berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama.
“SMART” berarti PT SMART Telecom.
“Smartfren” berarti PT Smartfren Telecom Tbk., dahulu dikenal PT Mobile-8
Telecom Tbk. (“Mobile-8”).
“SMI” berarti PT Solusi Menara Indonesia.
“STP” berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk.
“TB” berarti PT Tower Bersama.
“TBGG” berarti TBG Global Pte. Ltd.
“TBS” berarti Tower Bersama Singapore Pte. Ltd.
“Telkomsel” berarti PT Telekomunikasi Selular.
xix
Page 22
“TI” berarti PT Telenet Internusa.
“TK” berarti PT Towerindo Konvergensi.
“TO” berarti PT Tower One.
“Triaka” berarti PT Triaka Bersama.
“UT” berarti PT United Towerindo.
“WAS” berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera.
“XL Axiata” berarti PT XL Axiata Tbk.
xx
Page 23
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan
telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. U mum
Riwayat singkat Perseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 18 Mei
2020, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (”Akta No. 43/2020”),
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233270 tanggal
2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni
2020. Berdasarkan Akta No. 43/2020, para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Perseroan telah menyetujui: perubahan dan penyusunan kembali anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan
berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak,
yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.
Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.
xxi
Page 24
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan DPS per 31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % (1)
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Anugerah Sejahtera 7.755.471.093 155.109.421.860 35,85
PT Provident Capital Indonesia 5.036.352.510 100.727.050.200 23,28
Winato Kartono 490.159.500 9.803.190.000 2,27
Edwin Soeryadjaya 71.481.830 1.429.636.600 0,33
Hardi Wijaya Liong 287.803.863 5.756.077.260 1,33
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,02
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 7.977.010.149 159.540.202.980 36,88
21.631.053.945 432.621.078.900 100,00
Saham yang dibeli kembali (saham treasuri) (2) 1.025.945.500 20.518.910.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900 100,00
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per 31 Januari 2022 untuk (i) periode pembelian kembali saham dari 1 Oktober 2016 sampai
dengan 24 Oktober 2016; dan (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 2018, dan (iii) periode pembelian kembali saham
dari 30 April 2018 sampai dengan 4 September 2019.
Kegiatan usaha Perseroan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada penyewaan
tower space pada sites telekomunikasi Perseroan sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik
operator telekomunikasi, dengan total 20.049 sites telekomunikasi per 30 September 2021 yang dimiliki melalui
Perusahaan Anak.
Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :
- Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
- Kontrak jangka panjang Perseroan dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah pendapatan yang
masih akan diterima di masa mendatang;
- Pengalaman yang ektensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
- Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikan dengan portofolio yang telah ada;
- Marjin keuntungan yang tinggi dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
- Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik.
Perseroan memiliki strategi usaha sebagai berikut :
- Memaksimalkan pertambahan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Perseroan yang
telah ada;
- Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
- Memperbesar portofolio Perseroan melalui konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
- Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
- Terus mengkapitalisasi teknologi masa depan yang memerlukan infrastruktur menara;
- Mengoptimalkan struktur modal Perseroan untuk mempertahankan fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan
biaya pinjaman.
xxii
Page 25
Prospek Usaha Perseroan
Indonesia merupakan negara dengan perekonomian terbesar di kawasan Asia Tenggara dan masuk 10 besar
ekonomi dunia berdasarkan paritas daya beli. Indonesia juga merupakan negara terpadat keempat di dunia
dengan sekitar 50% dari populasi di bawah usia 30 tahun (sumber : Statistik Pemuda Indonesia tahun 2020 oleh
Badan Pusat Statistik). Penduduk usia muda tersebut, khususnya penduduk dari kelas menengah yang tumbuh
cepat, merupakan generasi yang melek teknologi selular dan teknologi internet, sehingga permintaan untuk
teknologi-teknologi tersebut diperkirakan akan terus menguat.
Seiring dengan semakin banyak orang terhubung pada perangkat mereka yang membutuhkan kecepatan dan
bandwith yang lebih besar, permintaan atas data seluler juga akan terus meningkat. Namun jumlah infrastruktur
jaringan nirkabel masih terbilang terbatas. Pada tahun 2015 sampai dengan kuartal kedua tahun 2021, jumlah
menara di Indonesia berkembang dari 69.500 menara mencapai 105.000 menara dan perusahaan menara telah
membangun hingga 5.000 menara tiap tahunnya. Permintaan konsumen untuk kualitas yang lebih tinggi dan
pergeseran teknologi ke 5G, sama halnya dengan transisi dari teknologi jaringan 2G ke 3G kemudian ke 4G
LTE, membutuhkan menara tambahan dan investasi yang signifikan. Hal ini akan membantu memicu peningkatan
permintaan tambahan menara telekomunikasi sejalan dengan pembangunan jaringan operator, termasuk jaringan
kecil dan DAS.
Perusahaan penyewaaan menara telekomunikasi telah mengambil pangsa pasar yang signifikan selama tiga tahun
terakhir dan akan terus meningkatkan pangsa pasar mereka karena operator utama seperti PT Telekomunikasi
Selular (“Telkomsel”), PT Indosat Tbk. (“Indosat”), dan PT XL Axiata Tbk. (“XL Axiata”) tidak berfokus dalam
membangun menara tambahan. Operator tersebut mengalihkan pembangunan menara kepada perusahaan menara
untuk mengurangi biaya belanja modal mereka, sehingga menciptakan potensi pertumbuhan yang besar untuk
perusahaan menara yang telah mapan. Perseroan berkeyakinan bahwa hampir seluruh pertumbuhan menara
baru akan diarahkan kepada perusahaan menara, seperti Perseroan.
Keterangan mengenai Perusahaan Anak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak, sebagai berikut :
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Nama Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
1. PT Telenet Jasa telekomunikasi, Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
Internusa (“TI”) menara dan pekerjaan Selatan
telekomunikasi
2. PT United Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10% melalui
Towerindo menara dan pekerjaan Selatan TB
(“UT”) telekomunikasi
3. PT Batavia Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90% melalui
Towerindo menara dan pekerjaan Selatan UT dan 10,10%
(“BT”) telekomunikasi melalui TB
4. PT Tower Jasa telekomunikasi, Jakarta 2006 2006 2006 99,99% 0,01% melalui
Bersama (“TB”) konsultasi Selatan TO
telekomunikasi,
pengembangan jaringan
telekomunikasi,
penyewaan menara dan
peralatan telekomunikasi
dan pekerjaan
telekomunikasi
5. PT Towerindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98% melalui
Konvergensi menara dan pekerjaan Selatan TB
(“TK”) telekomunikasi
6. PT Prima Media Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
Selaras (“PMS”) menara dan pekerjaan Selatan TB
telekomunikasi
xxiii
Page 26
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Nama Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
7. PT Mitrayasa Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00% melalui
Sarana konsultasi Selatan TB dan 30,00%
Informasi telekomunikasi, melalui SKP
(“Mitrayasa”) pembangunan sarana
dan prasarana
telekomunikasi
dan pekerjaan
telekomunikasi
8. PT Metric Solusi Perusahaan investasi Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26% melalui
Integrasi (“MSI”) Selatan TB
9. PT Solu Sindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71% melalui
Kreasi Pratama konsultasi selatan MSI
(“SKP”) telekomunikasi,
pengembangan jaringan
telekomunikasi,
penyewaan menara
dan peralatan
telekomunikasi,
dan pekerjaan
telekomunikasi
10. PT Tower One Perusahaan investasi Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
(“TO”) Selatan
11. PT Bali Telekom Jasa telekomunikasi, Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
(“Balikom”) menara dan pekerjaan Selatan TO
telekomunikasi
12. PT Triaka Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00% melalui
Bersama menara dan pekerjaan Selatan TB
(“Triaka”) telekomunikasi
13. PT Solusi Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97% melalui
Menara menara dan pekerjaan Selatan SKP
Indonesia telekomunikasi
(“SMI”)
14. TBG Global Pte. Perusahaan investasi Singapura 2013 2013 2013 100,00% -
Ltd. (“TBGG”)
15. Tower Bersama Perusahaan investasi Singapura 2012 2012 2012 - 100,00% melalui
Singapore Pte. TBGG
Ltd. (“TBS”)
16. PT Menara Perusahaan investasi Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01% melalui
Bersama Selatan beroperasi TB
Terpadu (“MBT”)
17. PT Jaringan Jasa pemeliharaan Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36% melalui
Pintar Indonesia peralatan telekomunikasi Pusat TB
(“JPI”) dan konsultasi bidang
telekomunikasi
18. PT Gihon Jasa penunjang Jakarta 2018 2001 2001 50,43% -
Telekomuni-kasi telekomunikasi Barat
Indonesia Tbk.
(“GHON”)
19. PT Gihon Lima Jasa, perdagangan Banten 2018 2018 belum - 99,00% melalui
Jaya (“GLJ”) umum, pembagunan dan beroperasi GHON
pengangkutan
20. PT Visi Jasa penyediaan Jakarta 2018 1995 1995 51,09% -
Telekomuni-kasi infrastruktur Selatan
Infrastruktur telekomunikasi,
Tbk. (“GOLD”) melakukan investasi
atau penyertaan pada
perusahaan lain yang
bergerak di bidang
kegiatan penunjang
telekomunikasi,
dan jasa penunjang
telekomunikasi
21. PT Permata Jasa penyewaan Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99% melalui
Karya Perdana menara dan peralatan Selatan GOLD
(“PKP”) telekomunikasi
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.
xxiv
Page 27
2. K eterangan tentang O bligasi yang ditawarkan
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III
Tahun 2022.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah),
yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut :
• Seri A dengan jumlah sebesar Rp1.700.000.000.000 (satu triliun
tujuh ratus miliar Rupiah); dan
• Seri B dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus
miliar Rupiah).
Jangka Waktu : • Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender; dan
• Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : • Seri A sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) per tahun;
dan
• Seri B sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Juni 2022, sedangkan Bunga
Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 12 Maret 2023 untuk Obligasi Seri A dan 2 Maret 2025
untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali (Buyback) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh
Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan buyback
tersebut sebagai pelunasan dari masing-masing seri Obligasi atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xxv
Page 28
Sinking fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi.
Pembatasan dan Kewajiban : Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali
Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan
(dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian
tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan
perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun
buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada
Perusahaan Anak.
Hasil Pemeringkatan : AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.
3. K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Pokok Bunga Tetap
Keterangan (dalam jutaan) Tahunan (%) Jangka Waktu Jatuh Tempo Peringkat
Surat Utang Dolar Amerika Serikat
Surat Utang 2025 US$350 4,25% 5 tahun 21 Januari 2025 BBB- dari Fitch
Surat Utang 2026 US$300 2,75% 5 tahun 20 Januari 2026 BBB- dari Fitch
Surat Utang 2027 US$400 2,80% 5,5 tahun 2 Mei 2027 BBB- dari Fitch
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B Rp867.000 7,75% 3 tahun 24 Maret 2023 AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri B Rp469.000 8,00% 3 tahun 8 September 2023 AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri B Rp455.000 7,25% 3 tahun 2 Desember 2023 AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A Rp1.898.000 5,50% 370 Hari 27 Februari 2022 AA+ (idn) dari Fitch
Kalender
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B Rp1.017.000 6,75% 3 tahun 17 Februari 2024 AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Rp970.000 5,50% 370 Hari 19 April 2022 AA+ (idn) dari Fitch
Kalender
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I Rp1.200.000 4,25% 370 Hari 29 Agustus 2022 AA+ (idn) dari Fitch
Kalender
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Rp1.455.000 3,60% 370 Hari 20 Desember 2022 AA+ (idn) dari Fitch
Kalender
Perseroan akan melunasi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal
27 Februari 2022 dengan menggunakan kas internal Perseroan.
xxvi
Page 29
4. R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan dipinjamkan oleh Perseroan kepada TB yang selanjutnya akan digunakan untuk melunasi sebagian kewajiban
keuangan TB, terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement tertanggal
20 Januari 2021 yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
5. I khtisar D ata K euangan P enting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021 dan 2020, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS dengan opini tanpa
modifikasian.
Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 telah direviu
berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh
Auditor Independen Entitas” (“SPR 2410”) oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS.
L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
20211) 2020 2019
Jumlah aset 41.585.084 36.521.303 30.871.710
Jumlah liabilitas 31.983.005 27.217.465 25.348.426
Jumlah ekuitas 9.602.079 9.303.838 5.523.284
Catatan:
(1) reviu.
L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan yang Tahun yang berakhir pada tanggal
berakhir pada 30 September 31 Desember
2021 (1) 2020 (1) 2020 2019
Pendapatan 4.561.874 3.937.290 5.327.689 4.698.742
Laba kotor 3.425.810 3.198.526 4.234.624 3.795.288
Laba dari operasi 3.107.137 2.884.316 3.816.001 3.368.854
Laba bersih periode/tahun berjalan 1.119.849 791.903 1.066.576 866.121
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan 1.175.206 1.697.115 4.398.787 2.398.818
Laba Bersih per Saham Dasar Yang Dapat Diatribusikan
kepada pemegang saham biasa Entitas Induk (nilai penuh) 51,82 35,83 48,40 39,26
Catatan:
(1) reviu.
xxvii
Page 30
R ingkasan L aporan A rus K as
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2021 2020 2020 2019
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi 3.682.419 3.413.034 3.786.457 3.691.417
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (5.876.831) (1.739.682) (2.051.887) (2.039.485)
Arus kas bersih yang diperoleh dari / (digunakan untuk)
aktivitas pendanaan 2.083.307 (1.644.631) (1.316.568) (1.339.700)
Kenaikan kas bersih dan setara kas (105.739) 49.148 422.099 304.656
Kas dan setara kas pada awal tahun 947.341 525.242 525.242 220.586
Kas dan setara kas pada akhir tahun 841.602 574.390 947.341 525.242
R asio - rasio P enting
30 September 31 Desember
2021 2020 2019
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 15,9% (1) 13,4% 8,8%
Laba kotor 7,1% (1) 11,6% 7,4%
Laba dari operasi 7,7% (1) 13,3% 6,9%
Laba bersih periode/tahun berjalan 41,4% (1) 23,1% 23,3%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan (30,8%) (1) 83,4% 35,3%
EBITDA 17,2% (1) 15,1% 7,8%
Jumlah aset 13,9% (2) 18,3% 6,0%
Jumlah liabilitas 17,5% (2) 7,4% (0,3%)
Jumlah ekuitas 3,2% (2) 68,4% 50,1%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan 75,1% 79,5% 80,8%
Laba dari operasi / Pendapatan 68,1% 71,6% 71,7%
Laba bersih tahun/periode berjalan / Pendapatan 24,5% 20,0% 18,4%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
berjalan / Pendapatan 25,8% 82,6% 51,1%
EBITDA / Pendapatan 87,4% 86,7% 85,4%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 11,7% (3) 11,5% 15,7%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset 2,7% (3) 2,9% 2,8%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek 0,3x 0,2x 0,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 3,3x 2,9x 4,6x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,8x 0,7x 0,8x
Interest coverage ratio (4) 3,1x (6) 2,4x 2,1x
Debt coverage service ratio (5) 0,6x (6) 0,4x 1,0x
Catatan:
(1) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020.
(2) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020.
(3) dihitung dengan menggunakan laba periode berjalan.
(4) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(5) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman
jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(6) dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.
xxviii
Page 31
R asio - rasio dalam P erjanjian P injaman
Persyaratan Keuangan 30 September 2021
Perseroan
Surat Utang
Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi maksimum 6,25x 4,9x
Pinjaman Sindikasi
Net Senior Debt / EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 5,0x 1,9x
Top tier revenue minimum 50% 73,3%
GHON
Pinjaman Non-Sindikasi
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 3,75x 0,80x
Top tier revenue minimum 50% 72,91%
Debt to Equity maksimum 2,00x 0,16x
Debt Service Coverage Ratio minimum 2,00x 8,65x
xxix
Page 32
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxx
Page 33
I. PENAWARAN UMUM
1. P enawaran U mum O bligasi
1.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022.
1.2. Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
1.3. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.
1.4. Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.5. Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.200.000.000.000 (dua
triliun dua ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.700.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus miliar
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun,
yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa,
maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
1
Page 34
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :
Bunga ke- Seri A Seri B
1 2 Juni 2022 2 Juni 2022
2 2 September 2022 2 September 2022
3 2 Desember 2022 2 Desember 2022
4 12 Maret 2023 2 Maret 2023
5 2 Juni 2023
6 2 September 2023
7 2 Desember 2023
8 2 Maret 2024
9 2 Juni 2024
10 2 September 2024
11 2 Desember 2024
12 2 Maret 2025
1.6. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.7. Tata cara pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa
Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.8. Tata cara pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
2
Page 35
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.9. Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.10. Satuan Perdagangan
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
1.11. Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
1.12. Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
i. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
ii. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”);
vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah;
vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui
situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
3
Page 36
ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi tentang :
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain :
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
tidak dijamin;
xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
tersebut;
xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
utang tersebut; dan
xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
4
Page 37
1.13. Dana Pelunasan (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
1.14. Hak-Hak Pemegang Obligasi
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian
jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung
secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.15. Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
i. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut :
5
Page 38
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
2) penjaminan dan/atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
(refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap dimasa yang akan
datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
capital) Perseroan;
5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali :
1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan
perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan
Indenture Surat Utang 2025, Indenture Surat Utang 2026 dan Indenture Surat Utang
2027;
2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
yang wajar dan lazim (arm's length basis);
5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
e. Melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
6
Page 39
Anak;
2) pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan
laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak terkini yang
telah diaudit oleh auditor independen;
3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
4) pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
subordinasi dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan
dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan
tersebut.
f. Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam anggaran dasar Perseroan;
g. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi
belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
h. Mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara
pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2)
diatas.
ii. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali
Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.
iii. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut
7
Page 40
berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e. Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
f. Segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan
yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
RUPS Tahunan dan keputusan RUPSLB dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta
keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
kejadian tersebut berlangsung;
2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
(bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
diterima oleh Perseroan;
2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek selambat-
lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Perseroan dengan ketentuan pengecualian apabila penyampaian laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit kepada OJK dan Bursa Efek tersebut melebihi akhir bulan
ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan, maka penyampaian
oleh Perseroan tersebut wajib memenuhi ketentuan dalam Surat OJK No. S-92/D.04/2020
tertanggal 18 Maret 2020 perihal Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham juncto Surat OJK No. S-30/D.04/2021
tertanggal 2 Maret 2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan
Relaksasi Terkait Dengan Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 juncto Surat
Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan
Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga
Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
(sebagaimana dapat berubah dari waktu ke waktu);
3) laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni,
30 September dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek dengan ketentuan pengecualian apabila
penyerahan laporan keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek melebihi batas
akhir ketentuan penyerahan periode dimaksud secara umum, maka penyerahan oleh
Perseroan tersebut wajib memenuhi ketentuan dalam Surat OJK No. S-205/D.04/2020
tertanggal 3 Agustus 2020 perihal Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan
8
Page 41
Keuangan Tengah Tahunan juncto Surat OJK No. S-30/D.04/2021 tertanggal 2 Maret
2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi Terkait
Dengan Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 juncto Surat Edaran OJK No. 20/
SEOJK.04/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi
Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas
Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 junctis Surat Keputusan
Direksi BEI No. Kep-00089/BEI/10-2020 tertanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi
Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan (sebagaimana
dapat berubah dari waktu ke waktu); dan
4) perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan EBITDA dari
kuartal terakhir dikalikan 4, bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan oleh
Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan butir iii huruf h
angka 3) diatas.
Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah
hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk
utang valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta
asing tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung
nilai dari utang valuta asing tersebut.
EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba
bersih periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan: (a) beban
keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya (c) beban pajak penghasilan - bersih;
(d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai
wajar goodwill dan aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau
penurunan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya;
dikurangi dengan: (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
Aset Tetap dan Properti Investasi; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
i. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
(termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya
6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
k. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
l. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
m. Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya
5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
n. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan.
9
Page 42
1.16. Kelalaian Perseroan
i. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
(sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain butir i huruf a di atas) atau fakta material mengenai keadaan atau status Perseroan
serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh
Perseroan.
ii. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180
(seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
10
Page 43
iii. Apabila :
Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak
tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
1.17. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
i. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata
cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK
No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
POJK No. 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
ii. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
iii. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
v. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
11
Page 44
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain :
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
vi. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, sesuai dengan Peraturan KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah;
h. sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut;
m. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
12
Page 45
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan :
a. D a l a m h a l R U P O b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
13
Page 46
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil;
x. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi;
xi. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;
xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
14
Page 47
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1.18. Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi
Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki
senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari.
1.19. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan:
Nama : PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Alamat : The Convergence Indonesia, lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Kel. Karet Kuningan, Kec. Setia Budi
Jakarta Selatan 12940
Telepon : (62 21) 2924 8900
Faksimili : (62 21) 2157 2015
Untuk perhatian : Corporate Secretary
Wali Amanat:
Nama : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat : Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Telepon : (62 21) 2500124, 5758144
Faksimili : (62 21) 5752360, 2510316
Untuk perhatian : Kepala Divisi Invetment Services
1.20. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Informasi Tambahan ini
diterbitkan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus
dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan
setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
15
Page 48
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
perwaliamanatan.
1.21. Hukum yang berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut :
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi
Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
telah menjadi efektif pada tanggal 9 Agustus 2021 berdasarkan Surat OJK No. S-132/D.04/2021 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 27 Mei 2021 dan Laporan Akuntan Independen atas
Penerapan Prosedur yang Disepakati Sehubungan Dengan Pembayaran Liabilitas kepada Kreditur Dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I
Tahun 2021 No. 062/5.T053/BD2/Akh 12.20 tanggal 22 Juni 2021, keduanya menyatakan Perseroan tidak
pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum
melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar
pada tanggal 14 Februari 2022 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar
sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
16
Page 49
3. H asil P emeringkatan O bligasi
3.1. Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch sesuai dengan Surat No. 126/DIR/RATLTR/VII/2021 tanggal 16 Juli
2021, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 024/DIR/RATLTR/II/2022 tanggal 11 Februari 2022
perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., dengan peringkat :
AA+ (idn)
(Double A Plus)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch sebagaimana didefinisikan
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
3.2. Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang
Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Perseroan :
AAA(idn) Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada
skala peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada
kualitas kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat
utang lainnya di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada
semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau dijamin oleh pemerintah.
AA(idn) Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan
atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.
A(idn) Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat
dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-
kondisi ekonomi dapat dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran
kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih
besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori
peringkat lebih tinggi.
BBB(idn) Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau
kondisi-kondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran
kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih
tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori
peringkat lebih tinggi.
BB(idn) Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
lainnya di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari
kewajiban-kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran
kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi
ekonomi yang tidak menguntungkan.
17
Page 50
B(idn) Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan
lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat
dipenuhi meskipun dengan marjin keamanan yang terbatas, dan kapasitas
untuk menjalankan pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi
usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.
CCC(idn), CC(idn), C(idn) Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang
sangat lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
lain pada negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi
yang menguntungkan.
DDD(idn), DD(idn), D(idn) Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau
kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.
Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-“) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas
rata-rata, tanda kurang (“-“) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.
Faktor-faktor Penggerak Peringkat
Ruang Gerak Peringkat Rendah : Kebijakan Credit-Conscious : Risiko peningkatan leverage di atas sensitivitas
negatif Fitch secara berkepanjangan diringankan oleh komitmen Perseroan terhadap peringkat investment grade
skala internasional. Perseroan telah menjaga rasio utang bersih/EBITDA kuartal terakhir yang disetahunkan
pada 4,5x-5,0x selama lima tahun terakhir terlepas dari beberapa akuisisi. Perseroan menyelesaikan akuisisi
3.000 menara dari PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (“IBST”) senilai hampir Rp4,0 triliun pada April 2021. Fitch
memproyeksikan Funds From Operations (FFO) net leverage Perseroan pada tahun 2022 akan berkisar pada
5,0x-5,3x (2020 : 5,3x) di bawah sensitivitas negatif Fitch sebesar 5,5x.
Rasio Konsolidasi Operator Telekomunikasi Dapat Dikelola : Fitch meyakini bahwa merger antara Indosat (BBB/
AAA(idn)/ Stabil) dan PT Hutchison 3 Indonesia (“Hutch”) akan memperlambat pertumbuhan Perseroan pada
tahun 2022. Namun permintaan menara dan fiber dari XL Axiata dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., (Telkom)
(BBB/ Stabil) akan mengimbangi risiko tidak diperbaharuinya sewa oleh entitas gabungan tersebut. Kontribusi
pendapatan dari tiga besar operator telekomunikasi telah meningkat menjadi hampir 90% (9M21 : 73%) setelah
selesainya merger Indosat-Hutch.
Konsolidasi Industri Menara : Industri menara Indonesia terkonsolidasi menjadi oligopoli dengan tiga perusahaan
menara besar. Fitch memperkirakan Perseroan dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo”)
(Protelindo, BBB/AAA(idn)/ Stabil) akan mengendalikan sekitar setengah dari industri, dengan sekitar 20%
dan 30% pangsa pasar, secara berurutan pada akhir tahun 2021. Sekitar 27-28% pangsa pasar lainnya akan
dikendalikan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk., perusahaan anak pemimpin pasar seluler, Telkom.
Fitch percaya bahwa kemungkinan merger dan akuisisi yang didanai utang oleh Perseroan adalah rendah karena
terbatasnya kesempatan untuk mengakuisisi portfolio menara yang besar, karena sisa industri terfragmentasi.
Di luar tiga perusahaan menara terbesar, perusahaan-perusahaan sisanya adalah kecil dengan hanya 1.000-3.000
menara, seperti PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Undang-undang Cipta Kerja yang baru, mengizinkan perusahaan
asing untuk mengakuisisi 100% dari perusahaan menara, kecil kemungkinannya untuk memperburuk kompetisi
karena industri sebagian besar telah terkonsolidasi.
Pertumbuhan Akan Melambat : Fitch mengekspektasi pertumbuhan pendapatan dan EBITDA satu digit lebih
rendah pada 2022 (estimasi 2021 : 18-19%) karena merger Indosat dan Hutch dapat mengurangi permintaan
menara dan fiber. Namun demikian, permintaan menara dan sewa akan tetap tinggi dari XL Axiata dan Telkom,
karena kami mengekspektasi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menginvestasikan sekitar 27-30% dari
pendapatan sebagai belanja modal. Pendapatan Perseroan meningkat sebesar 16% year-on-year pada 9M21
dan EBITDA yang disesuaikan oleh Fitch meningkat 19%, karena perusahaan mengakuisisi 3.000 menara dan
secara organik menambah sewa bersih. Perseroan mengekspektasi pendapatan akan meningkat pada tahun 2022.
18
Page 51
Fitch memproyeksikan margin EBITDA yang telah disesuaikan oleh Fitch pada tahun 2022 akan tetap stabil
pada 83-85% (9M21 : 86%); dengan tekanan harga sewa menara diimbangi oleh profitabilitas yang kuat dari
penambahan kolokasi. Fitch menghitung EBITDA setelah menyesuaikan untuk beban bunga dan depresiasi yang
terkait lease di bawah PSAK 73 “Sewa”. Sekitar 35% dari kontrak sewa akan perlu diperbaharui pada tahun 2022-
2024. Perseroan sebelumnya telah memperbaharui kontrak yang berakhir jangka waktunya pada tarif penyewaan
menara rata-rata, mempertahankan margin EBITDA operasionalnya tetap stabil selama tahun 2016-2020.
Pengembalian Pemegang Saham Mendorong Leverage : Fitch memperkirakan Perseroan akan menghasilkan
arus kas bebas yang positif pada tahun 2022, di mana arus kas dari kegiatan operasional cukup untuk mendanai
belanja modal dan pengembalian pemegang saham. Fitch percaya Perseroan akan mendistribusikan pengembalian
pemegang saham secara hati-hati, menjaga rasio utang bersih/EBITDA kuartal terakhir yang disetahunkan
di bawah 5,0x (akhir September 2021: 4,7x). Perseroan membayar Rp713,0 miliar dan Rp617,0 miliar dividen
dan pembelian kembali saham pada kuartal ketiga 2021 dan 2020, secara berurutan.
Visibilitas Arus Kas Kuat : Peringkat Perseroan mendapatkan manfaat dari perjanjian sewa jangka panjang yang
memberikan visibilitas dan stabilitas arus kas. Total pendapatan terkunci adalah sekitar Rp29 triliun pada akhir
September 2021, dan rata-rata sisa masa kontrak adalah 5,2 tahun. Fitch menilai risiko tidak diperbaharuinya
kontrak adalah rendah karena menara adalah infrastruktur yang sangat penting bagi perusahaan telekomunikasi,
dan yang juga ingin menghindari relokasi peralatan untuk meminimalisasi gangguan layanan.
Subordinasi Struktural Menurun : Obligasi Perseroan diperingkat pada tingkat yang sama dengan Peringkat
Nasional Jangka Panjangnya, meskipun terdapat subordinasi struktural terhadap utang yang dimiliki oleh
perusahaan anak yang beroperasi yang menghasilkan pendapatan grup. Fitch memperkirakan rasio utang
prior-ranking/ EBITDA yang disetahunkan akan membaik di bawah 1,0x pada akhir 2021 (2020: 2,4x) karena
Perseroan kemungkinan akan menggunakan dana dari obligasi untuk membayar beberapa utang pada perusahaan
operasionalnya. Fitch percaya akan terdapat pemulihan kreditur yang kuat dalam skenario gagal bayar, karena
proporsi yang tinggi dari arus kas operasionalnya terkunci secara kontraktual.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT, SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
4. K eterangan M engenai W ali A manat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ("BRI") bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. Perseroan dan BRI selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan. BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. B.96-INV/TCT/TRU/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020.
BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.95-INV/TCT/TRU/02/2022 tanggal 11 Februari 2022
menyatakan bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas Wali
Amanat :
• tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi
yang diwaliamanati sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”);
• tidak merangkap dan tidak akan merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi
Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan/atau kewajiban Perseroan sesuai POJK No. 19/2020;
19
Page 52
• tidak menerima dan meminta dan tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan sehingga
tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Trust Team
Trust, Custodian & Tapera Department
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Telepon : (62 21) 515 8144 / 2500 124;
Faksimili : (62 21) 575 2360
Email: tcs@corp.bri.co.id
5. P erpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final :
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap ("BUT"); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda ("P3B") bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
(i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
20
Page 53
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini dilakukan oleh :
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
21
Page 54
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan dipinjamkan oleh Perseroan kepada TB yang selanjutnya akan digunakan untuk melunasi sebagian kewajiban
keuangan TB, terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement tertanggal
20 Januari 2021 yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.
Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement dikenakan marjin bunga sebesar 1,85%
per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri dan 1,75% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur luar negeri,
dan akan jatuh tempo pada bulan Juni 2026. Fasilitas ini digunakan oleh Perusahaan Anak untuk pendanaan
yang bersifat umum, termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan utang, belanja modal dan pembiayaan
pengambilalihan yang diizinkan sesuai dengan perjanjian ini. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan
dengan para kreditur. Penjelasan lebih lengkap mengenai fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000
Facility Agreement dapat dilihat pada Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan
dan Prospek Usaha Sub Bab Perjanjian Kredit.
Per 11 Februari 2022, saldo kewajiban keuangan TB dalam fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000
Facility Agreement tercatat sebesar US$265 juta atau setara Rp3.801,2 miliar. Dengan telah dilakukan pembayaran
fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement kepada para kreditur melalui Agen, maka
saldo kewajiban TB atas fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement akan menjadi
sebesar US$112,4 juta atau setara Rp1.612,1 miliar. Tidak ada penalti yang dikenakan atas pembayaran ini.
Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah
nilai kurs tengah Bank Indonesia per 11 Februari 2022 sebesar Rp14.344/US$1.
Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, maka dana yang diperoleh
dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dikonversi ke dalam mata uang
Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran dan
akan disalurkan kepada TB dalam bentuk pinjaman yang akan jatuh tempo paling lambat 3 (tiga) tahun pada
tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat bunga Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan
kepada TB telah dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran utang
Perseroan di masa mendatang.
TB merupakan perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan penyertaan saham
sebesar 99,99% pada TB, sehingga penyaluran dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dari Perseroan kepada
TB dalam bentuk pinjaman merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dimana transaksi
afiliasi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan. Nilai pinjaman tersebut secara keseluruhan melebihi
20% namun dibawah 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021. Berdasarkan POJK No. 42/2020, nilai pinjaman tersebut memenuhi kriteria transaksi
material dan Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan transaksi
material tersebut serta Perseroan dapat dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020 (sepanjang TB tetap merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% oleh Perseroan pada saat pelaksanaan transaksi dimaksud).
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan memperoleh
persetujuan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
22
Page 55
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh
dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, setelah
dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh
Perseroan kepada OJK masing-masing berdasarkan Surat No. 017/TBG-TBI-00/FIN/05/I/2022 tanggal 11 Januari
2022 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower
Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 dan Surat No. 032/TBG-TBI-00/FIN/05/I/2022 tanggal 19 Januari
2022 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower
Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,496%
(nol koma empat sembilan enam persen) dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :
• Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,15%;
• Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,052%, yang terdiri dari biaya jasa akuntan publik sekitar
0,014%, biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,030% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,008%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,076%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
0,012% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,064%;
• Biaya jasa konsultasi keuangan sekitar 0,15%; dan
• Biaya lain-lain sekitar 0,018% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya pencetakan
Informasi Tambahan, formulir dan biaya audit.
23
Page 56
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, yang telah direviu berdasarkan SPR 2410 oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS.
Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai liabilitas yang seluruhnya
berjumlah Rp31.983,0 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp11.715,7 miliar dan liabilitas
jangka panjang sebesar Rp20.267,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga 149.714
Utang lain-lain 29.954
Utang pajak 101.859
Pendapatan yang diterima di muka 1.978.592
Beban masih harus dibayar 1.056.271
Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 170.721
Surat utang bagian jangka pendek 4.315.181
Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Pihak ketiga 3.913.398
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 11.715.690
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 493.337
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 12.030.560
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
Pihak ketiga 7.719.822
Cadangan imbalan pasca-kerja 23.596
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 20.267.315
JUMLAH LIABILITAS 31.983.005
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut :
24
Page 57
1. L iabilitas J angka P endek
Utang usaha - pihak ketiga
Saldo utang usaha - pihak ketiga Perseroan dan Perusahaan Anak dalam Rupiah pada tanggal 30 September
2021 adalah sebesar Rp149,7 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Rupiah
PT Wahana Infrastruktur Nusantara 32.144
PT Danusari Mitra Sejahtera 17.667
PT Jaya Engineering Technology 8.602
PT Nayaka Pratama 3.990
PT Bach Multi Global 3.362
PT Omadi Investindo 3.256
PT Bukaka Teknik Utama 3.154
PT Mandira Infra Tripakarti 3.115
PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama 2.857
PT Prasetya Dwi Dharma 2.117
PT Sumber Solusindo Hitech 2.016
PT Transformer Jaya Indonesia 1.869
PT Tekno Infrastruktur Sukses 1.615
PT Berkat Bersama Teknik 1.503
PT Karya Lintas Sejahtera 1.477
PT Bach Multi Infrastruktur 1.386
PT Duta Hita Jaya 1.286
PT Bangun Perkasa Indah 1.274
PT Pamengkang Jagat 1.223
PT Dwi Pari Abadi 920
PT Raka Mitra Bersama 678
PT Cipta Jaya Sejahtera Abadi 523
PT Dwi Pari Selaras 443
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 12
Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar) 53.225
Jumlah 149.714
Utang lain-lain
Saldo utang lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak kepada pihak ketiga pada tanggal 30 September 2021
adalah sebesar Rp29,9 miliar, yang merupakan utang lain-lain ke pihak ketiga atas asuransi dan lainnya.
Utang pajak
Saldo utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp101,9
miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pajak Penghasilan Pasal 4(2) 6.450
Pajak Penghasilan Pasal 21 2.277
Pajak Penghasilan Pasal 23 22.241
Pajak Penghasilan Pasal 25 6.428
Pajak Penghasilan Pasal 26 1.443
Pajak Penghasilan Pasal 29 62.543
Pajak Pertambahan Nilai - Keluaran 477
Jumlah 101.859
25
Page 58
Pendapatan yang diterima di muka
Saldo pendapatan yang diterima di muka Perseroan dan Perusahaan Anak dari pihak ketiga pada tanggal 30
September 2021 adalah sebesar Rp1.978,6 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
PT XL Axiata Tbk. 612.801
PT Telekomunikasi Selular 543.323
PT Hutchison 3 Indonesia 469.968
PT Indosat Tbk. 255.720
PT Smartfren Telecom Tbk. 91.668
PT Smart Telecom 2.159
PT Sampoerna Telecom 1.747
Lainnya 1.206
Jumlah 1.978.592
Sesuai perjanjian sewa, Perusahaan Anak telah menerima pembayaran di muka dari pelanggan untuk jangka
waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan dan 1 (satu) tahun.
Beban masih harus dibayar
Saldo beban masih harus dibayar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 adalah
sebesar Rp1.056,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi 590.202
Beban bunga :
Surat utang 160.830
Pinjaman jangka panjang 38.098
Karyawan 94.899
Perbaikan dan pemeliharaan menara 64.666
Retensi pembelian menara 60.944
Jasa konsultan 6.886
Keamanan 5.857
Listrik 4.512
Lainnya 29.377
Jumlah 1.056.271
Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi merupakan estimasi beban masih harus dikeluarkan atas
menara telekomunikasi yang telah selesai pembangunannya namun belum ditagihkan seluruh biayanya oleh
kontraktor.
Retensi pembelian menara adalah dana yang ditahan oleh Perseroan hingga kondisi tertentu yang dituangkan
di Perjanjian Jual Beli Aset Bersyarat terpenuhi.
Liabilitas sewa aset hak guna - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Saldo liabilitas sewa aset hak guna Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp170,7 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai
liabilitas sewa aset hak guna dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka Panjang dalam Bab ini.
26
Page 59
Surat utang bagian jangka pendek
Saldo surat utang jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 adalah
sebesar Rp4.315,2 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai surat utang dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas
Jangka Panjang dalam Bab ini.
Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Saldo pinjaman jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam satu tahun
kepada pihak ketiga pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp3.913,4 miliar. Penjelasan lebih lengkap
mengenai sewa pembiayaan dan pinjaman jangka panjang dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka Panjang
dalam Bab ini.
2. L iabilitas J angka P anjang
Liabilitas sewa - jangka panjang
Saldo liabilitas sewa - jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 adalah
sebesar Rp493,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
a. Aset hak guna 647.272
b. Kendaraan 16.786
Jumlah 664.058
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 170.721
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 493.337
a. Aset hak guna
Sesuai dengan penerapan PSAK 73 “Sewa”, Perseroan dan Perusahaan Anak mulai melakukan penerapan awal
dan mengakui liabilitas sewa aset hak guna dari estimasi nilai perpanjangan sewa lahan untuk mencakup jangka
waktu kolokasi, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Saldo awal 450.430
Ditambah:
Penambahan sewa lahan 195.846
Beban keuangan 38.276
Dikurangi:
Pembayaran sewa lahan (37.280)
Jumlah 647.272
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 165.582
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 481.690
b. Kendaraan
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance 16.229
PT Toyota Astra Financial Services 557
Jumlah 16.786
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 5.139
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 11.647
27
Page 60
Pembayaran sewa minimum di masa mendatang, serta nilai kini atas pembayaran sewa minimum pada tanggal
30 September 2021 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 7.284
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 13.085
20.369
Dikurangi:
Beban bunga yang belum jatuh tempo (3.583)
Nilai kini pembayaran minimum utang sewa pembiayaan 16.786
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 5.139
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 11.647
Nilai kini pembayaran minimum utang sewa pembiayaan 16.786
Pada tanggal 30 September 2021, sewa pembiayaan ini dikenakan bunga berkisar antara 5,50% sampai dengan
15,22% per tahun dan akan jatuh tempo antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2026.
Sewa pembiayaan ini dijamin dengan aset kendaraan yang menjadi obyek pembiayaan.
Surat utang jangka panjang
Saldo surat utang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 yang akan jatuh tempo
lebih dari satu tahun setelah dikurangi biaya pinjaman yang belum diamortisasi adalah sebesar Rp12.030,6
miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Dolar AS
a. 4,25% Senior Unsecured Notes (saldo pada 30 September 2021 sebesar US$350 juta) 5.007.450
b. 2,75% Senior Unsecured Notes (saldo pada 30 September 2021 sebesar US$300 juta) 4.292.100
9.299.550
Rupiah
a. Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV 867.000
b. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I 469.000
c. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II 750.000
d. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III 2.915.000
e. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV 970.000
f. Obligasi Berkelanjutan V Tahap I 1.200.000
Jumlah 16.470.550
Dikurangi :
Biaya pinjaman yang belum diamortisasi (124.809)
Saldo yang jatuh tempo dalam satu tahun (4.315.181)
Saldo yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 12.030.560
4,25% Unsecured Senior Notes sebesar US$350 juta
Pada tanggal 21 Januari 2020, Perseroan menerbitkan 4,25% Unsecured Senior Notes (“Surat Utang 2020”)
dengan nilai agregat sebesar US$350.000.000. Surat Utang 2025 ini dikenakan bunga sebesar 4,25% per tahun
yang jatuh tempo pada tanggal 21 Januari dan 21 Juli setiap tahun, dimulai pada tanggal 21 Juli 2020. Surat
Utang 2025 ini akan jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025. Surat Utang 2025 ini tidak dapat dibeli kembali
sebelum 3 (tiga) tahun.
Dana dari penerbitan Surat Utang 2025 tersebut digunakan untuk membiayai kembali seluruh saldo pinjaman
Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement dan sebagian Fasilitas
Pinjaman Revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement.
28
Page 61
Sesuai pembatasan-pembatasan yang mengatur tentang Surat Utang 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak
Yang Dibatasi, memiliki keterbatasan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain, sebagai berikut :
i. menambah pinjaman baru dan menerbitkan saham preferen, kecuali rasio utang/Arus Kas Teranualisasi
tidak lebih dari 6,25x;
ii. melakukan pembayaran yang dibatasi, seperti :
a. menyatakan atau membayar dividen atau melakukan suatu pembayaran atau pembagian untuk
kepentingan penerbit atau setiap Hak Kepemilikan Atas Ekuitas Perusahaan Anak Yang Dibatasi atau
kepada para pemilik langsung atau tidak langsung dari penerbit atau setiap Hak Kepemilikan Atas
Ekuitas dari Perusahaan Anak Yang Dibatasi;
b. membeli, menebus atau dengan cara lain mendapatkan atau membebaskan untuk nilai setiap Hak
Kepemilikan Atas Ekuitas dari penerbit atau setiap induk langsung atau tidak langsung dari penerbit;
c. melakukan pembayaran atas atau sehubungan dengan, melakukan penebusan dengan tidak dapat dicabut
kembali, atau membeli, menebus, melakukan penjaminan efek atau dengan cara lain mendapatkan
atau membebaskan untuk nilai dari setiap utang dari penerbit atau setiap setiap Perushaan Anak yang
secara kontraktual disubordinasikan kepada Perusahaan Anak atau setiap Jaminan Surat Utang (tidak
termasuk pinjaman antar perusahaan dan utang antar perusahaan), kecuali suatu pembayaran bunga
atau pokok pada tanggal jatuh tempo; dan
d. membuat setiap Investasi Yang Dibatasi.
Perseroan dapat melakukan Pembayaran Yang Dibatasi tersebut di atas, jika :
i. tidak ada wanprestasi atau peristiwa wanprestasi telah terjadi dan berlanjut atau akan terjadi; dan
ii. Rasio Arus Kas Teranualisasi tidak lebih dari 6,25x.
Catatan :
(1) Perusahaan Anak Yang Dibatasi berarti semua Perusahaan Anak Perseroan per 30 September 2021.
(2) Hak Kepemilikan Atas Ekuitas berarti saham modal dan seluruh waran, opsi atau hak lainnya untuk mendapatkan saham modal (namun
tidak termasuk efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi, atau dapat dipertukarkan dengan saham modal).
(3) Jaminan Surat Utang berarti Jaminan Perusahaan dari Perseroan atas kewajiban Surat Utang 2025 berdasarkan Indenture dan Surat
Utang, yang ditandatangani sesuai dengan ketentuan Indenture di mana Penjamin Surat Utang adalah Perseroan.
(4) Investasi yang Dibatasi berarti investasi selain investasi yang diizinkan dalam Surat Utang.
Transaksi penerbitan Surat Utang 2025 ini telah memenuhi Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama, yang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan, dan Perseroan telah melaporkan penerbitan
Surat Utang 2025 tersebut kepada OJK pada tanggal 23 Januari 2020. Surat Utang 2025 ini didaftarkan pada
pasar modal Singapura.
Per 30 September 2021, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2025.
2,75% Unsecured Senior Notes sebesar US$300 juta
Pada tanggal 20 Januari 2021, Perseroan menerbitkan 2,75% Unsecured Senior Notes (“Surat Utang 2026”)
dengan nilai agregat sebesar US$300.000.000. Surat Utang 2026 ini dikenakan bunga sebesar 2,75% per tahun
yang jatuh tempo pada tanggal 20 Januari dan 20 Juli setiap tahun, dimulai pada tanggal 20 Juli 2021. Surat
Utang 2026 ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2026.
Dana dari penerbitan Surat Utang 2026 tersebut digunakan untuk membiayai kembali sebagian Fasilitas Pinjaman
Revolving Seri B sebesar US$100.000.000 berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement dan sebagian
Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement dan sebagian Fasilitas Pinjaman
Revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement.
Transaksi ini telah memenuhi POJK No. 17/2020 dan Perseroan telah melaporkan penerbitan Surat Utang 2026
tersebut kepada OJK pada tanggal 22 Januari 2021. Surat Utang 2026 ini didaftarkan pada pasar modal Singapura.
29
Page 62
Per 30 September 2021, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2026.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV
Pada tanggal 24 Maret 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2020 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV”) sebesar 6,25% per tahun
untuk obligasi Seri A dan 7,75% per tahun untuk obligasi Seri B. Nominal Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini
adalah sebesar Rp1.500,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 26 Maret 2020.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp633,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per
tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp867,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 24 Juni
2020, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
4 April 2021 untuk obligasi Seri A dan 24 Maret 2023 untuk obligasi Seri B.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020 No. 9 tanggal 5 Maret 2020, yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat adalah BRI.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 September 2021, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.
Pada tanggal 23 November 2020, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan III Tahap IV ini.
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri A ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 4 April 2021.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I
Pada tanggal 8 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2020 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”) sebesar 6,3% per tahun
untuk obligasi Seri A dan 8,0% per tahun untuk obligasi Seri B. Nominal Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini
adalah sebesar Rp700,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 9 September 2020.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I telah digunakan seluruhnya untuk
melunasi sebagian utang pokok Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp231,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,30% per
tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
30
Page 63
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp469,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Desember 2020, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 18 September 2021 untuk obligasi Seri A dan 8 September 2023 untuk obligasi Seri B.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 No. 129 tanggal 27 Agustus 2020, yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat adalah BRI.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 September 2021, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.
Pada tanggal 23 November 2020, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I ini.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri A ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 17 September 2021.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
Pada tanggal 2 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2020 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”). Nominal Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II ini adalah sebesar Rp750,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal
3 Desember 2020.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp295,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% per
tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp455,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25%
per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret
2021, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
12 Desember 2021 untuk obligasi Seri A dan 2 Desember 2023 untuk obligasi Seri B.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 No. 76 tanggal 13 November 2020
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tower
Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 No. 115 tanggal 24 November 2020, keduanya dibuat dihadapan
Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat adalah BRI.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
31
Page 64
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
Total Pinjaman Konsolidasian Proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 September 2021, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.
Pada tanggal 23 November 2020, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II ini.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III
Pada tanggal 17 Februari 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2021 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”). Nominal Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III ini adalah sebesar Rp2.915,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal
18 Februari 2021.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :
i. Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.898,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50%
per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
ii. Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.017,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.
Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Mei
2021, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
27 Februari 2022 untuk obligasi Seri A dan tanggal 17 Februari 2024 untuk obligasi Seri B.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 No. 114 tanggal 28 Januari 2021 yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat adalah BRI.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
Total Pinjaman Konsolidasian Proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 September 2021, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.
Pada tanggal 27 Januari 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III ini.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV
Pada tanggal 9 April 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2021 dengan tingkat bunga tetap 5,5% per tahun (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV”). Nominal
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV ini adalah sebesar Rp970,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada
tanggal 12 April 2021.
32
Page 65
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Juli
2021, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
19 April 2022.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021 No. 102 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat adalah BRI.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
Total Pinjaman Konsolidasian Proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 September 2021, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.
Pada tanggal 22 Maret 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap IV ini.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I
Pada tanggal 19 Agustus 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2021 dengan tingkat bunga tetap 4,25% per tahun (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap I”). Nominal
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I ini adalah sebesar Rp1.200,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada
tanggal 20 Agustus 2021.
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
19 November 2021, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 29 Agustus 2022.
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I ini dilakukan sesuai Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 No. 12
tanggal 3 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali
amanat adalah BRI.
Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian
perwaliamanatan tersebut.
Pada tanggal 16 Juli 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I ini.
33
Page 66
Pada 30 September 2021, beban bunga masih harus dibayar untuk Surat Utang adalah sebesar Rp160,8 miliar
dan disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Masih Harus Dibayar” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
Beban bunga disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Keuangan” pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian.
Pinjaman Jangka Panjang
Saldo pinjaman jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 Rp7.719,8
miliar yang terdiri dari pinjaman sindikasi dan pinjaman non-sindikasi, dengan rincian sebagai berikut :
Pinjaman Sindikasi dan Pinjaman Non-Sindikasi
Saldo pinjaman sindikasi dan non-sindikasi Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021
yang jatuh tempo lebih dari satu tahun setelah dikurangi biaya pinjaman yang belum diamortisasi adalah sebesar
Rp7.719,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman sindikasi
a. US$1.000.000.000 Facility Agreement (saldo pada 30 September 2021 sebesar US$85,0 juta) 1.216.095
b. US$200.000.000 Facility Agreement (saldo pada 30 September 2021 sebesar US$187,2 juta) 2.678.270
c. US$375.000.000 Facility Agreement (saldo pada 30 September 2021 sebesar US$268,3 juta) 3.838.568
d. US$275.000.000 Facility Agreement (saldo pada 30 September 2021 sebesar US$275,0 juta) 3.934.425
Pinjaman non-sindikasi
a. Bank UOB Indonesia 67.700
b. PT Bank QNB Indonesia Tbk. 42.500
Jumlah 11.777.558
Dikurangi : Biaya pinjaman (144.338)
Jumlah - bersih 11.633.220
Saldo yang jatuh tempo dalam satu tahun (3.913.398)
Saldo yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 7.719.822
Pinjaman Sindikasi
a. US$1.000.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 21 November 2014, Perusahaan Anak tertentu dari Perseroan menandatangani perjanjian
fasilitas pinjaman (“US$1.000.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$1.000.000.000 untuk melunasi
program pinjaman US$2.000.000.000 pada saat itu dan untuk menyediakan tambahan dana untuk modal kerja.
Pada tanggal 21 April 2017, Perseroan dan Perusahaan Anak, telah merevisi dan menyajikan kembali
US$1.000.000.000 Facility Agreement yang diubah melalui surat perubahan dan pengesampingan tanggal
6 November 2015 dan 17 Maret 2017.
Pada tanggal 16 Maret 2020, Perusahaan Anak melakukan penyesuaian nilai US$1.000.000.000 Facility
Agreement. Amandemen nilai fasilitas tersebut adalah untuk Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B dari sebesar
US$300 juta menjadi US$100 juta.
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta fasilitas pinjaman ini
memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$1.000.000.000 Facility Agreement.
Dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi
beberapa kondisi, diantaranya :
34
Page 67
i. Net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan disetahunkan maksimum sebesar
5x;
ii. Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.
Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 4 (empat) fasilitas, yaitu :
i. Fasilitas A sebesar US$400.000.000
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 2,10% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam
negeri, dan 2,00% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini jatuh tempo pada bulan Januari
2020 dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 12 Juli 2019.
Kreditor yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., DBS
Bank Ltd., The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., Credit Agricole Corporate and
Investment Bank, CIMB Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, MUFG Bank, Ltd., CTBC
Bank Co, Ltd., MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia,
PT Bank BNP Paribas Indonesia dan PT Bank UOB Indonesia.
Saldo pada tanggal 30 September 2021 adalah nihil.
ii. Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$100.000.000
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri,
dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni 2022.
Kreditor yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., United
Oversea Bank Ltd., DBS Bank Ltd., The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., Credit
Agricole Corporate and Investment Bank, CIMB Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation,
MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank BNP
Paribas Indonesia dan PT Bank UOB Indonesia.
Saldo pada tanggal 30 September 2021 sebesar US$85,0 juta.
iii. Fasilitas Pinjaman Revolving Seri C sebesar US$300.000.000
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,60% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam
negeri, dan 1,50% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini jatuh tempo pada bulan November
2015 dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 16 November 2015.
iv. Fasilitas Pinjaman Seri D sebesar US$275.000.000
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 2,10% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam
negeri dan 2,00% untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini jatuh tempo pada bulan Juni 2021. Dan telah
dilunasi seluruhnya pada tanggal 29 Januari 2021.
Kreditor yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., United
Oversea Bank Ltd., DBS Bank Ltd., CIMB Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, CTBC
Bank Co, Ltd., MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia
dan PT Bank BNP Paribas Indonesia.
Saldo pada tanggal 30 September 2021 sebesar nihil.
35
Page 68
c. US$200.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 30 Maret 2017, Perusahaan Anak tertentu telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
revolving (“US$200.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$200 juta untuk menyediakan tambahan dana
untuk modal kerja.
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta US$200.000.000 Facility
Agreement ini memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$200.000.000 Facility Agreement.
Dalam US$200.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi beberapa
kondisi, diantaranya :
i. Rasio net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan disetahunkan maksimum
sebesar 5x;
ii. Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.
Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., DBS Bank
Ltd., CIMB Bank Berhad, PT Bank UOB Indonesia, MUFG Bank Ltd., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank
HSBC Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank BNP Paribas Indonesia dan PT Bank DBS Indonesia.
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 2,00% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri
dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni 2022.
Saldo pada tanggal 30 September 2021 sebesar US$187,2 juta.
d. US$375.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 28 Juni 2019, Perusahaan Anak tertentu telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
revolving (“US$375.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$375 juta untuk melunasi Fasilitas A dalam
US$1.000.000.000 Facility Agreement.
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta US$375.000.000 Facility
Agreement ini memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$375.000.000 Facility Agreement.
Dalam US$375.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi beberapa
kondisi, diantaranya :
i. Rasio net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan disetahunkan maksimum
sebesar 5x;
ii. Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.
Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Australia and New Zealand Banking Group Ltd.,CIMB
Bank Berhad, Credite Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Ltd., Mizuho Bank Ltd., Oversea-
Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank
DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk., The Hongkong and Shanghai Banking
Corporation dan United Overseas Bank Ltd.
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri
dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Januari 2025.
Saldo pada tanggal 30 September 2021 sebesar US$268,3 juta.
36
Page 69
e. US$275.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 20 Januari 2021, Perusahaan Anak tertentu telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
revolving (“US$275.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$275 juta untuk menyediakan tambahan dana
untuk modal kerja.
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta US$275.000.000 Facility
Agreement ini memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$275.000.000 Facility Agreement.
Dalam US$275.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi beberapa
kondisi, diantaranya :
i. Rasio net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan disetahunkan maksimum
sebesar 5x;
ii. Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.
Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Credite Agricole Corporate and Investment Bank, DBS
Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore
Branch, United Overseas Bank Limited, PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank
HSBC Indonesia, PT Mizuho Indonesia, dan PT Bank OCBC NISP Tbk.
Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri
dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni 2026.
Saldo pada tanggal 30 September 2021 sebesar US$275,0 juta.
Pinjaman Non-Sindikasi
a. PT Bank UOB Indonesia (“UOB”)
GHON
Pada tanggal 9 Maret 2021, GHON, Perusahaan Anak, telah menandatangani perubahan perjanjian kredit
fasilitas revolving sehingga fasilitas pinjaman menjadi :
i. Menaikkan fasilitas revolving seri I dari Rp50,0 miliar menjadi Rp100,0 miliar;
ii. Menurunkan fasilitas revolving seri II dari Rp100,0 miliar menjadi Rp50,0 miliar, dan memperpanjang
jangka waktu pinjaman menjadi sampai dengan Januari 2023.
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan tetapi GHON, Perusahaan Anak, harus menyerahkan perjanjian pemegang
saham yang ditandatangani oleh Perseroan dan pemegang saham lainnya dan memastikan laporan keuangan
GHON, Perusahaan Anak, telah dikonsolidasi ke dalam laporan keuangan Perseroan.
Dalam fasilitas pinjaman ini, GHON, Perusahaan Anak, diharuskan memenuhi beberapa kondisi, diantaranya :
i. Rasio debt to EBITDA maksimum sebesar 3,75x; dan
ii. Rasio top tier revenue minimum sebesar 50,00%.
37
Page 70
Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 2 (dua) fasilitas, yaitu :
i. Fasilitas Pinjaman Revolving Seri I sebesar Rp100,0 miliar
Fasilitas ini bersitat uncommitted, dan dikenakan marjin bunga sebesar 1,75% per tahun diatas JIBOR
untuk rasio Debt/EBITDA kurang dari 3x dan 2,25% per tahun diatas JIBOR untuk rasio Debt/EBITDA
lebih dari 3x.
Pada tanggal 13 Oktober 2021, GHON, Perusahaan Anak, telah memperpanjang jangka waktu
peminjaman fasilitas revolving I menjadi 31 Maret 2022.
Saldo pada tanggal 30 September 2021 sebesar Rp23,5 miliar.
ii. Fasilitas Pinjaman Revolving Seri II sebesar Rp50,0 miliar
Fasilitas ini bersitat committed dan dikenakan marjin bunga sebesar 2,50% per tahun diatas JIBOR
untuk rasio Debt/EBITDA kurang dari 3x dan 3,00% per tahun diatas JIBOR untuk rasio Debt/EBITDA
lebih dari 3x. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Januari 2023.
Saldo pada tanggal 30 September 2021 sebesar Rp44,2 miliar.
GHON, Perusahaan Anak, telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh kreditor atas seluruh
pinjaman kredit investasi yang diberikan.
PKP
Pada tanggal 9 November 2020, PKP, Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
(Perjanjian Fasilitas Pinjaman Revolving) yang bersifat uncommitted sebesar Rp200,0 miliar untuk
menyediakan tambahan dana modal kerja.
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan tetapi PKP, Perusahaan Anak, harus menyerahkan perjanjian pemegang
saham yang ditandatangani oleh Perseroan dan pemegang saham lainnya dan laporan keuangan Perseroan.
Dalam fasilitas pinjaman ini, PKP, Perusahaan Anak diharuskan memenuhi beberapa kondisi diantaranya :
i. Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum sebesar 4x;
ii. Top tier revenue minimum 30,0%.
Fasilitas ini bersifat uncommitted dan dikenakan marjin bunga sebesar 2% per tahun di atas JIBOR.
Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada bulan November 2021. Pada tanggal 23 Desember 2021, PKP,
Perusahaan Anak, telah mengajukan permohonan perpanjangan fasilitas kredit kepada UOB, dan jangka
waktu fasilitas ini diperpanjang sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan 9 November 2022.
Saldo per 30 September 2021 adalah nihil.
Informasi lebih lanjut mengenai perubahan perjanjian ini dapat dilihat pada Bab VII Keterangan tentang
Perseroan, subbab Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga.
b. PT Bank QNB Indonesia (“QNB”)
Pada tanggal 22 Desember 2020, GHON, Perusahaan Anak telah mendatangani perjanjian fasilitas pinjaman
yang bersifat committed sebesar Rp50,0 miliar dengan dikenakan marjin bunga sebesar 2,75% di atas
JIBOR. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Desember 2025.
Pinjaman ini tidak memiliki jaminan.
38
Page 71
Dalam fasilitas pinjaman ini, GHON, Perusahaan Anak diharuskan memenuhi beberapa kondisi, diantaranya :
i. Rasio debt to equity maksimum sebesar 2,00x;
ii. Rasio debt service coverage minimum sebesar 2,00x.
Saldo pada tanggal 30 September 2021 sebesar Rp42,5 miliar.
Cadangan imbalan pasca kerja
Saldo cadangan imbalan pasca kerja Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 adalah
sebesar Rp23,6 miliar. Perseroan dan Perusahaan Anak menyiapkan pencadangan imbalan untuk karyawannya
sesuai dengan UU Cipta Kerja.
3. K omitmen dan K ontinjensi
3.1. Komitmen
Perjanjian Sewa Menara Base Transceiver Station (“BTS”) dan Sistem Telekomunikasi Dalam Gedung
Perusahaan Anak (TB, TI, GHON, PKP, UT, BT, Balikom, PMS, SMI, SKP, MSI, TK, dan Triaka) memiliki perjanjian
sewa dengan para operator sebagai berikut :
a. PT Hutchison 3 Indonesia
Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan 30 September 2021, Perusahaan Anak dan Hutch
menandatangani Perjanjian Sewa Induk (“MLA”), mengenai sewa pemanfaatan lokasi yang diperlukan untuk
pengoperasian peralatan komunikasi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 12 tahun, dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
b. PT XL Axiata Tbk.
Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan 30 September 2021, Perusahaan Anak dan XL
Axiata menandatangani MLA, sebagaimana telah diubah beberapa kali dalam bentuk amandemen, mengenai
sewa pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian
ini adalah 10 tahun, dan dapat diperpanjang dengan menginformasikan secara tertulis kepada Perusahaan
Anak. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal sertifikat siap instalasi (“RFI”) di masing-masing lokasi.
c. PT Indosat Tbk.
Pada berbagai tanggal antara tahun 2008 sampai dengan 30 September 2021, Perusahaan Anak dan
Indosat telah menandatangani beberapa MLA, mengenai sewa pemanfaatan lokasi yang diperlukan
untuk pengoperasiaan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 10 tahun, dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun, kecuali apabila Indosat tidak ingin memperpanjang masa sewa
dan menginformasikan secara tertulis kepada Perusahaan Anak. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal
sertifikat RFI di masing-masing lokasi.
d. PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”)
Pada berbagai tanggal di tahun 2004 sampai dengan 30 September 2021, Perusahaan Anak telah
menandatangani sejumlah MLA dengan Telkomsel mengenai pemanfaatan infrastruktur menara
untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun sejak tanggal
penandatanganan Berita Acara Penggunaan Site (“BAPS”) untuk masing-masing lokasi menara.
e. PT SMART Telecom (“Smartfren”)
Pada berbagai tanggal di tahun 2005 sampai dengan 30 September 2021, Perusahaan Anak dan Smartfren,
telah menandatangani beberapa MLA, sebagaimana telah beberapa kali diubah dalam bentuk amandemen,
mengenai pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu awal
sewa adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari masing-masing pihak.
39
Page 72
Jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian sewa induk di atas pada
tanggal 30 September 2021 adalah sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Kurang dari satu tahun 5.813.673
Dari satu tahun sampai dengan lima tahun 15.085.799
Lebih dari lima tahun 8.462.568
Jumlah 29.362.040
3.2. K ontinjensi
Saat ini, salah satu Perusahaan Anak sedang menghadapi beberapa perkara hukum dengan beberapa pihak
penggugat terkait sewa lahan di sebagian kecil lokasi menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak tersebut
berdiri. Tidak terdapat gugatan materiiil atas gugatan tersebut. Selain perkara tersebut, saat ini salah satu
Perusahaan Anak yang lain juga sedang dalam proses berperkara untuk menggugat Pemerintah Kabupaten
Badung untuk (i) membangunkan kembali 5 menara telekomunikasi yang dibongkar sebelumnya oleh Pemerintah
Kabupaten Badung; (ii) membayar ganti rugi materiil senilai Rp23.957 juta ditambah bunga 4%; dan (iii) membayar
ganti rugi immateriil senilai Rp100 juta.
Setelah berkonsultasi dengan konsultan hukum yang menjadi kuasa hukum Perusahaan Anak dalam menangani
perkara-perkara tersebut, manajemen berkeyakinan akan dapat memenangkan seluruh perkara tersebut, baik
pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi. Menurut manajemen, perkara hukum
tersebut tidak berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
dan tidak memberikan pengaruh secara berarti dan tidak berdampak material terhadap kedudukan, peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, sehingga tidak diperlukan adanya provisi atas
perkara-perkara tersebut.
4. P erubahan L iabilitas S etelah 30 S eptember 2021 sampai dengan T anggal I nformasi T ambahan
a. Pencairan pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving UOB
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober sampai dengan 11 Februari 2022, GHON, Perusahaan Anak,
telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp434,4 miliar.
• Surat Utang 2027
Pada tanggal 2 November 2021, Perseroan menerbitkan Surat Utang 2027 sebesar US$400,0 juta. Surat
utang ini dikenakan bunga sebesar 2,8% per tahun yang jatuh tempo pada tanggal 2 Mei dan 2 November,
dimulai pada tanggal 2 Mei 2022. Surat utang ini akan jatuh tempo pada tanggal 2 Mei 2027. Dana dari
penerbitan surat utang ini digunakan untuk (i) membayar sebagian saldo terutang dari Fasilitas Pinjaman
Revolving Seri B sebesar US$100.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement; (ii) membayar
sebagian saldo terutang dari fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement;
dan (iii) membayar sebagian saldo terutang dari fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000
Facility Agreement.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement
Pada berbagai tanggal di bulan November sampai dengan 11 Februari 2022, Perusahaan Anak telah
menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement sebesar
US$110,7 juta.
40
Page 73
• Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
Pada tanggal 10 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dengan
tingkat bunga tetap sebesar 3,60% per tahun. Nilai Obligasi Berkelanjutan V Tahap II ini adalah
sebesar Rp1.455,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan di BEI pada tanggal 13 Desember 2021. Hasil bersih
yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 10 Maret 2022, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi
Berkelanjutan V Tahap II akan dibayarkan pada tanggal 20 Desember 2022.
b. Pembayaran pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving UOB
Pada berbagai tanggal di bulan Oktober sampai dengan 11 Februari 2022, GHON, Perusahaan Anak,
telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp 395,3 miliar.
• Fasilitas pinjaman QNB
Pada tanggal 28 Oktober 2021, 26 November 2021, 29 Desember 2021, dan 28 Januari 2022, GHON,
Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dari QNB sebesar Rp3,3 miliar.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 12 November 2021 dan 20 Desember 2021, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian
fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement sebesar US$225,3 juta.
• Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$100.000.000
Pada tanggal 12 November 2021, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian Fasilitas Pinjaman
Revolving Seri B sebesar US$100.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement sebesar
US$85,0 juta.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 12 November 2021 dan 20 Desember 2021, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian
fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement sebesar US$187,2 juta.
• Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
Pada tanggal 12 Desember 2021, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri A
sebesar Rp295,0 miliar.
Pembatalan Facility B sebesar US$100.000.000
Pada tanggal 22 Desember 2021, Perseroan melakukan pembatalan seluruh fasilitas pinjaman Revolving Seri B
sebesar US$100.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement.
Pembatalan US$200.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 22 Desember 2021, Perseroan melakukan pembatalan seluruh fasilitas pinjaman revolving dalam
US$200.000.000 Facility Agreement.
41
Page 74
Perpanjangan Fasilitas Revolving UOB
Pada tanggal 23 Desember 2021, PKP, Perusahaan Anak telah mengajukan permohonan perubahan dan
perpanjangan fasilitas kredit kepada UOB dan jangka waktu fasilitas ini telah diperpanjang sejak tanggal
9 November 2021 sampai dengan 9 November 2022 dan mengubah nilai pokok semula Rp200,0 miliar menjadi
Rp100,0 miliar.
5. U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 (T iga ) B ulan
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV sebesar Rp970,0 miliar dan fasilitas pinjaman revolving UOB sebesar Rp66,6 miliar.
Seluruh utang ini akan dibayar dengan arus kas dari kegiatan operasi Perusahaan Anak dan/atau fasilitas pinjaman.
SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL
30 SEPTEMBER 2021 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH
MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
S E T E L A H TA N G G A L 3 0 S E P T E M B E R 2 0 2 1 S A M PA I D E N G A N TA N G G A L L A P O R A N A U D I TO R
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TIDAK MEMILIKI
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI
KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL 30
SEPTEMBER 2021 SERTA UNTUK PERIODE 9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN
HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM
KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN
LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN
SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.
42
Page 75
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021 dan 2020, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS dengan opini tanpa
modifikasian.
Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 telah direviu
berdasarkan SPR 2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung
jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS.
1. L aporan P osisi K euangan K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2021 (1) 2020 2019
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 841.602 947.341 525.242
Piutang usaha - pihak ketiga 529.423 710.722 466.547
Piutang lain-lain 58.447 262.885 305.778
Pendapatan yang masih harus diterima 661.141 491.190 522.332
Persediaan dan perlengkapan 185.163 118.312 17.708
Uang muka dan beban dibayar di muka 91.727 534.604 170.957
Pajak dibayar dimuka 990.612 162.340 69.134
Sewa lahan jangka panjang - bagian lancar - - 297.534
Investasi - - 1.508
Jumlah Aset Lancar 3.358.115 3.227.394 2.376.740
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan - bersih 35.631 60.726 249.591
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 32.994.575 28.738.362 24.649.294
Properti investasi - nilai wajar 389.147 388.020 266.186
Aset hak guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 3.366.795 2.614.882 -
Uang jaminan 1.886 1.708 2.281
Aset keuangan derivatif 1.051.642 1.084.975 1.312.140
Taksiran klaim pajak penghasilan - 15.903 15.903
Goodwill 368.771 381.189 381.189
Sewa lahan jangka panjang - - 1.612.596
Aset tidak lancar lainnya 18.522 8.144 5.790
Jumlah Aset Tidak Lancar 38.226.969 33.293.909 28.494.970
JUMLAH ASET 41.585.084 36.521.303 30.871.710
43
Page 76
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2021 (1) 2020 2019
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga 149.714 571.000 247.591
Utang lain-lain 29.954 21.057 40.939
Utang pajak 101.859 56.522 44.071
Pendapatan yang diterima di muka 1.978.592 1.061.994 860.882
Beban masih harus dibayar 1.056.271 1.156.790 1.168.585
Liabilitas sewa – bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun 170.721 152.617 -
Surat utang bagian jangka pendek 4.315.181 6.900.451 2.146.911
Pinjaman jangka panjang – bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun
Sewa Pembiayaan - - 4.644
Pihak ketiga 3.913.398 3.857.445 -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 11.715.690 13.777.876 4.513.623
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih - 11.411 12.000
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun 493.337 313.895 -
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun 12.030.560 6.668.031 5.678.296
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam satu tahun
Sewa pembiayaan - - 14.247
Pihak ketiga 7.719.822 6.421.402 15.115.908
Cadangan imbalan pasca-kerja 23.596 24.850 14.352
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 20.267.315 13.439.589 20.834.803
JUMLAH LIABILITAS 31.983.005 27.217.465 25.348.426
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 453.140 453.140 453.140
Saham treasuri (1.028.268) (1.028.268) (1.028.268)
Tambahan modal disetor - bersih (640.971) (520.500) (519.015)
Penghasilan komprehensif lain 7.395.886 7.600.888 4.476.604
Saldo laba
Cadangan wajib 62.600 62.100 61.600
Belum ditentukan penggunaannya 2.854.586 2.142.322 1.549.511
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 9.096.973 8.709.682 4.993.572
Kepentingan non-pengendali 505.106 594.156 529.712
JUMLAH EKUITAS 9.602.079 9.303.838 5.523.284
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 41.585.084 36.521.303 30.871.710
Catatan:
(1) reviu.
44
Page 77
2. L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 31 Desember
2021 (1) 2020 (1) 2020 2019
PENDAPATAN 4.561.874 3.937.290 5.327.689 4.698.742
Beban pokok pendapatan 1.136.064 738.764 1.093.065 903.454
LABA KOTOR 3.425.810 3.198.526 4.234.624 3.795.288
Beban usaha 318.673 314.210 418.623 426.434
LABA DARI OPERASI 3.107.137 2.884.316 3.816.001 3.368.854
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs - Bersih 13.316 7.136 37.452 8.966
Kenaikan nilai wajar atas properti investasi - - 34.778 79.427
Pendapatan bunga 10.352 10.014 14.869 10.440
Pemulihan (beban) kerugian kredit ekspektasian aset keuangan 4.525 (9.704) (23.810) -
Penurunan nilai goodwill (12.418) (37.500) - (47.421)
Penurunan nilai wajar atas menara telekomunikasi - - (4.584) (40.405)
Pajak penghasilan final (213.796) (112.198) (155.723) (81.394)
Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang (1.444.598) (1.469.365) (1.943.161) (1.940.149)
Beban keuangan - Lainnya (141.318) (153.747) (191.345) (76.761)
Lainnya - Bersih (13.980) (62.224) (75.023) (58.962)
Beban lain-lain - Bersih (1.797.917) (1.827.588) (2.306.547) (2.146.259)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 1.309.220 1.056.728 1.509.454 1.222.595
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (175.730) (159.410) (254.752) (261.448)
Tangguhan (13.641) (105.415) (188.126) (95.026)
Beban pajak penghasilan - Bersih (189.371) (264.825) (442.878) (356.474)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.119.849 791.903 1.066.576 866.121
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi 14.375 664.773 3.405.454 1.600.720
Keuntungan (kerugian) aktuaria 153 - (4.889) 12.236
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih translasi mata uang asing (53) (578) (548) 16
Perubahan lindung nilai arus kas 40.882 241.017 (67.806) (80.275)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN/
BERJALAN 1.175.206 1.697.115 4.398.787 2.398.818
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.080.973 747.465 1.009.625 819.454
Kepentingan non-pengendali 38.876 44.438 56.951 46.667
Jumlah 1.119.849 791.903 1.066.576 866.121
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.135.435 1.603.638 4.323.265 2.285.137
Kepentingan non-pengendali 39.771 93.477 75.522 113.681
Jumlah 1.175.206 1.697.115 4.398.787 2.398.818
Laba bersih per saham dasar yang dapat diatribusikan
kepada pemegang saham biasa Entitas induk (nilai penuh) 51,82 35,83 48,40 39,26
Catatan:
(1) reviu.
45
Page 78
3. L aporan A rus K as
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 31 Desember
2021 (1) 2020 (1) 2020 2019
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan 5.465.719 4.510.235 5.329.911 4.822.066
Penerimaan jasa giro dan bunga deposito 10.352 10.014 14.869 12.324
Pembayaran kas ke karyawan (236.212) (178.516) (200.305) (247.353)
Pembayaran pajak penghasilan (683.396) (564.097) (497.775) (272.610)
Pembayaran kas ke pemasok (874.044) (364.602) (860.243) (623.010)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi 3.682.419 3.413.034 3.786.457 3.691.417
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Penambahan properti investasi (4.340) (86.144) (87.056) (5.151)
Pembelian saham (170.525) - - -
Penambahan aset hak guna (864.805) (437.458) - -
Pembayaran sewa lahan jangka panjang - - (610.007) (345.684)
Penambahan aset tetap (4.837.161) (1.216.080) (1.354.824) (1.688.650)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (5.876.831) (1.739.682) (2.051.887) (2.039.485)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan -
Penerimaan pinjaman jangka panjang 18.076.903 4.859.768 5.911.224 10.512.614
Penerbitan surat utang 9.309.000 6.978.900 7.728.900 750.000
Penerimaan derivatif 343.283 439.625 439.625 452.727
Penerimaan dari pihak ketiga 226.925 - - -
Pembayaran liabilitas sewa - kendaraan (6.212) (7.307) (8.445) -
Pembayaran dividen - Perusahaan Anak (14.245) (11.055) (11.055) (9.197)
Pembayaran liabilitas sewa - aset hak guna (37.280) (8.343) (22.199) -
Pembayaran dividen (698.915) (605.670) (605.670) (600.000)
Pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka panjang dan
surat utang (1.739.596) (1.572.725) (1.775.421) (2.105.771)
Pembayaran pinjaman jangka panjang dan surat utang (23.376.556) (11.717.824) (12.973.527) (10.322.752)
Penerimaan dari penerbitan saham baru - Perusahaan Anak - - - 32.580
Penerimaan dari pihak berelasi - - - 1.200
Pembayaran biaya terkait penerbitan saham baru -
Perusahaan Anak - - - (1.940)
Pembayaran sewa pembiayaan - - - (6.272)
Saham treasuri - - - (42.889)
Arus kas bersih yang diperoleh dari / (digunakan untuk) 2.083.307 (1.644.631) (1.316.568) (1.339.700)
aktivitas pendanaan
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas dan
setara kas 5.366 20.427 4.097 (7.576)
Kenaikan bersih kas dan setara kas (105.739) 49.148 422.099 304.656
Kas dan setara kas pada awal tahun 947.341 525.242 525.242 220.586
Kas dan setara kas pada akhir tahun 841.602 574.390 947.341 525.242
4. D ata K euangan L ainnya
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
2021 2020 2020 2019
EBITDA (1) 3.988.805 3.404.372 4.617.126 4.010.556
Belanja Modal 5.706.306 1.739.682 2.051.887 2.039.485
Pinjaman Bersih (2) 27.423.292 23.130.506 23.130.506 22.616.642
Dividen per saham (dalam Rupiah penuh) - - 28 138,689497
Catatan:
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi sewa lahan dan perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset
hak guna + Penyusutan aset tetap
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.
46
Page 79
5. R asio -R asio P enting
30 September 31 Desember
2021 2020 2019
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan 15,9% (1) 13,4% 8,8%
Laba kotor 7,1% (1) 11,6% 7,4%
Laba dari operasi 7,7% (1) 13,3% 6,9%
Laba bersih periode/tahun berjalan 41,4% (1) 23,1% 23,3%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan (30,8%) (1) 83,4% 35,3%
EBITDA 17,2% (1) 15,1% 7,8%
Jumlah aset 13,9% (2) 18,3% 6,0%
Jumlah liabilitas 17,5% (2) 7,4% (0,3%)
Jumlah ekuitas 3,2% (2) 68,4% 50,1%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan 75,1% 79,5% 80,8%
Laba dari operasi / Pendapatan 68,1% 71,6% 71,7%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan 24,5% 20,0% 18,4%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan /
Pendapatan 25,8% 82,6% 51,1%
EBITDA / Pendapatan 87,4% 86,7% 85,4%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas 11,7% (3) 11,5% 15,7%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset 2,7% (3) 2,9% 2,8%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek 0,3x 0,2x 0,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas 3,3x 2,9x 4,6x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 0,8x 0,7x 0,8x
Interest coverage ratio (4) 3,1x (6) 2,4x 2,1x
Debt coverage service ratio (5) 0,6x (6) 0,4x 1,0x
Catatan:
(1) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020.
(2) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020.
(3) dihitung dengan menggunakan laba periode berjalan.
(4) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(5) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman
jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(6) dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.
6. R asio - rasio dalam P erjanjian P injaman
Persyaratan Keuangan 30 September 2021
Perseroan
Surat Utang
Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi maksimum 6,25x 4,9x
Pinjaman Sindikasi
Net Senior Debt / EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 5,0x 1,9x
Top tier revenue minimum 50% 73,3%
GHON
Pinjaman Non-Sindikasi
Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum 3,75x 0,80x
Top tier revenue minimum 50% 72,91%
Debt to Equity maksimum 2,00x 0,16x
Debt Service Coverage Ratio minimum 2,00x 8,65x
Perseroan telah mempublikasikan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 di dalam situs web Perseroan
www.tower-bersama.com.
47
Page 80
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan yang
disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 dan 2020 yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 telah direviu berdasarkan SPR
2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E.,
Ak., MM, CPA, CA, SAS. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi
dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Informasi
Tambahan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika. Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan”
dalam bab ini berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. dan Perusahaan Anak.
1. F aktor yang M empengaruhi K ondisi K euangan dan H asil O perasional P erseroan
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor
penting, termasuk berikut ini :
Kualitas kredit dari pelanggan Perseroan
Pendapatan Perseroan diperoleh di muka dan kontrak dengan pelanggan dilakukan dalam skema jangka panjang
(biasanya 10 tahun untuk sites menara telekomunikasi). Per 30 September 2021, pendapatan kontrak dengan
pelanggan Perseroan untuk semua jenis penyewaan adalah sebesar Rp29.362,0 miliar dan rata-rata sisa periode
perjanjian penyewaan seluruh sites telekomunikasi adalah sekitar 5,2 tahun. Karenanya, Perseroan bergantung
pada kualitas kredit dan kondisi keuangan dari para pelanggan Perseroan. Pelanggan utama Perseroan terdiri
dari operator-operator telekomunikasi di Indonesia dimana sekitar 77,5% dari pendapatan Perseroan pada
tahun 2020 dan 73,3% dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2021 berasal dari Telkomsel, Indosat dan XL Axiata (yang masing-masing memiliki peringkat
investasi dari setidaknya satu perusahaan pemeringkat kredit). Bilamana pelanggan Perseroan mengalami
kesulitan keuangan, hal ini akan menyebabkan keterlambatan atau tidak dapat tertagihnya dalam pembayaran
piutang usaha dari pelanggan Perseroan, yang mengharuskan Perseroan untuk melakukan penghapusan atau
mencatatkan penurunan nilai dari piutang usaha.
Perubahan dalam jumlah penyewaan dan rasio kolokasi
Pembangunan menara build-to-suit. Perseroan tidak melakukan spekulasi dalam pembangunan site menara dan
pembangunan site menara baru pada umumnya baru dilakukan apabila telah mendapatkan komitmen kontrak
penyewaan tower space jangka panjang (yang umumnya berjangka waktu 10 tahun) dari pelanggan Perseroan.
Selama periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2021, Perseroan menambah secara organik sebanyak 808
sites menara telekomunikasi build-to-suit.
48
Page 81
Rasio Kolokasi. Perseroan berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan marjin laba operasi. Hal ini terjadi karena
biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Menara telekomunikasi Perseroan yang kapasitasnya telah atau hampir
penuh berdasarkan kekuatan struktur menara, dapat diperkuat agar bertambah kapasitasnya sehingga dapat
mengakomodasi kebutuhan atas penyewaan tambahan dengan belanja modal yang relatif kecil. Meskipun
Perseroan telah meningkatkan jumlah penyewaan pada menara telekomunikasi dari 31.850 penyewaan per
31 Desember 2020 menjadi 37.983 penyewaan per 30 September 2021, rasio kolokasi Perseroan masih belum
stabil dari waktu ke waktu dikarenakan akuisisi portofolio sites atau pembangunan menara build-to-suit. Rasio
kolokasi mengalami penurunan dari 1,96x per 31 Desember 2020 menjadi 1,90x per 30 September 2021.
Dengan demikian, seiring dengan penambahan jumlah penyewaan melalui konstruksi sites menara build-to-suit
dan penambahan jumlah kolokasi, Perseroan umumnya mengalami peningkatan pendapatan.
Akuisisi portofolio sites. Dari waktu ke waktu, Perseroan berupaya memperbesar jumlah portofolio sites melalui
proses akuisisi yang selektif. Portofolio sites yang diakuisisi Perseroan umumnya telah memiliki pelanggan,
sehingga Perseroan langsung mengalami peningkatan pendapatan setelah transaksi akuisisi diselesaikan. Namun
demikian, besarnya peningkatan pendapatan yang dicapai Perseroan dan kemampuan untuk meningkatkan rasio
kolokasi dari sites yang diakuisisi tersebut berbeda dengan sites build-to-suit karena tarif sewa dan rasio kolokasi
yang ada dari tiap sites yang diakuisisi berbeda. Perseroan hanya akan melakukan akuisisi apabila telah memenuhi
kriteria investasi Perseroan, yang termasuk antara lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi di masa
mendatang, kemudahan untuk memperpanjang sewa atau membeli lahan, kemudahan mendapatkan izin warga
dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon pelanggan. Perseroan mengambil alih pengendalian di 2 (dua)
perusahaan menara yang tercatat di BEI, GHON dan GOLD, pada tahun 2018, yang memberikan tambahan
1.120 penyewaan dan 859 sites menara telekomunikasi ke dalam portofolio Perseroan. Pada bulan April 2021,
Perseroan mengakuisisi 3.000 menara telekomunikasi dari IBST dengan nilai akuisisi sebesar Rp3.975 miliar.
Beban Bunga
Utang Perseroan dalam Dolar AS dan Rupiah merupakan sumber pendanaan yang signifikan untuk pembangunan
menara build-to-suit, maupun akuisisi portofolio perusahaan penyewaan menara atau portofolio sites yang
dimilikinya. Oleh sebab itu, beban bunga merupakan komponen yang signifikan pada beban lain-lain untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Porsi utang Perseroan dalam jumlah
signifikan memiliki bunga mengambang, yang telah menyebabkan dan diperkirakan akan terus menyebabkan
beban bunga Perseroan berfluktuasi sejalan dengan perubahan suku bunga. Perseroan dari waktu ke waktu
berupaya untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas sebagian atau seluruh risiko yang diakibatkan perubahan
suku bunga dan/atau nilai tukar dengan kontrak swap.
Belanja Modal
Kegiatan usaha Perseroan merupakan kegiatan usaha padat modal (capital intensive). Biaya konstruksi menara
umumnya terdiri dari pembelian material besi untuk menara, beban sewa atas lahan, aktivitas konstruksi menara
termasuk transportasi, tenaga kerja, dan juga biaya untuk perizinan, termasuk izin warga dari masyarakat sekitar,
dan konstruksi shelter. Perseroan juga mencatatkan penambahan aset tetap, penambahan properti investasi,
investasi saham serta aset hak guna sebagai belanja modal. Belanja modal Perseroan untuk 9 (sembilan) bulan
pertama tahun 2021 adalah sebesar Rp5.706,3 miliar.
Perpajakan
Tarif pajak perusahaan maksimum di Indonesia saat ini adalah 22%. Selisih antara tarif pajak perusahaan efektif
dan tarif pajak perusahaan terutama dikarenakan beda tetap dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Untuk
keperluan perpajakan, semua sewa yang ditandatangani sebelum 2 Januari 2018, Perseroan menyusutkan aset
tetap dan bangunan dalam properti investasi berdasarkan masa manfaat masing-masing aset. Untuk keperluan
laporan keuangan, Perseroan hanya melakukan penyusutan terhadap aset tetap dan mengukur aset tetap dan
properti investasi Perseroan pada nilai wajar. Perubahan nilai properti investasi dicatatkan dalam laporan laba
49
Page 82
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak. Sesuai peraturan yang
berlaku di Indonesia, rugi fiskal dapat dibawa hingga lima tahun terhitung sejak rugi pajak tersebut terjadi.
Perseroan juga mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan beda temporer antara akuntansi
dan perlakuan pajak untuk biaya-biaya tertentu. Beda temporer ini utamanya terkait dengan rugi fiskal, cadangan
imbalan pasca kerja dan depresiasi.
Pada 6 September 2017, otoritas pajak Indonesia menerbitkan peraturan pajak baru yaitu Peraturan Pemerintah
No. 34 Tahun 2017 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan”
(“PP No. 34/2017”). Menurut PP No. 34/2017 ini, maka pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang
dimulai sejak 2 Januari 2018 akan dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% dari nilai bruto
sewa sedangkan pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang dimulai sebelum 2 Januari 2018 akan tetap
dipotong pajak perusahaan yang bersifat tidak final sebesar 22%.
Tarif pajak penghasilan efektif Perseroan sebagai persentase terhadap laba sebelum pajak penghasilan adalah
14,5% untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Beban pajak penghasilan
Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar
Rp189,4 miliar.
Perseroan juga diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 10% dari pelanggan
Perseroan. Namun, Perseroan dapat mengkreditkan PPN yang dibayar kepada pemasok untuk pembayaran barang
dan jasa terhadap PPN yang dibayarkan oleh pelanggan Perseroan. PPN tidak dimasukkan sebagai pendapatan
dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan dan langsung disetorkan ke Pemerintah.
Regulasi Pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembangunan dan
pengoperasian sites menara. Sebagian besar kegiatan akuisisi lahan untuk kontruksi menara meliputi kegiatan
untuk mendapatkan izin warga dari masyarakat setempat, Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) atau Izin Mendirikan
Bangunan Menara (“IMBM”) serta kepatuhan terhadap berbagai Peraturan Pemeirntah. Meskipun Perseroan
umumnya memperoleh izin warga sebelum dimulainya pembangunan menara, yang merupakan praktek yang
berlaku umum di Indonesia dan karena panjangnya waktu yang diperlukan untuk memproses persetujuan dan
perizinan (termasuk IMB atau IMBM), Perseroan terkadang memulai dan menyelesaikan konstruksi menara
dan memasang BTS milik pelanggan Perseroan sebelum persetujuan dan perizinan diperoleh secara lengkap
dari pejabat yang berwenang. Jika persetujuan dan perizinan tersebut pada akhirnya tidak diperoleh, pejabat
daerah yang berwenang dapat mengeluarkan perintah untuk membongkar dan memindahkan menara Perseroan.
Peningkatan regulasi Pemerintah terkait bisnis penyewaan menara telekomunikasi dapat meningkatkan waktu
dan biaya dalam membangun menara build-to-suit, dan juga biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan untuk
portofolio sites.
Perubahan keadaan ekonomi Indonesia dan teknologi baru
Seluruh kegiatan usaha Perseroan melalui Perusahaan Anak dijalankan di Indonesia dan tingkat permintaan
pelanggan terhadap tambahan penyewaan sites telekomunikasi utamanya bergantung pada kondisi perekonomian
Indonesia secara keseluruhan. Berdasarkan Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III
tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 3,51% (yoy). Kondisi ini sedikit membaik dibandingkan dengan
pertumbuhan ekonomi triwulan III tahun 2020 yang mengalami kontraksi sebesar 3,49% (yoy). Bank Indonesia
memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 optimis dapat mencapai rentang 4,8% sampai 5,8%
yang didukung dari vaksinasi dan disiplin protokol COVID-19, kinerja ekspor, konsumsi swasta dan Pemerintah,
serta investasi baik dari belanja modal Pemerintah maupun dari masuknya penanaman modal asing sebagai
timbal balik positif terhadap UU Cipta Kerja. Teknologi baru, seperti 4G dan 5G, diharapkan akan meningkatkan
kebutuhan para operator telekomunikasi dan penyedia jasa data wireless akan tower space, baik dari permintaan
atas pembangunan menara telekomunikasi baru atau untuk meningkatkan kolokasi pada menara yang telah ada.
50
Page 83
Dampak dari pandemi COVID-19
Pandemi COVID-19 tidak berdampak signifikan terhadap hasil kegiatan usaha Perseroan pada tahun 2020 atau
kuartal ketiga tahun 2021 dikarenakan pendapatan Perseroan didasarkan pada perjanjian penyewaan jangka
panjang dengan perusahaan telekomunikasi yang memiliki ketentuan pengakhiran secara terbatas. Pandemi
COVID-19 juga tidak mengakibatkan kenaikan risiko kredit yang signifikan karena pelanggan Perseroan masih
dapat melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Perseroan sesuai perjanjian penyewaan, dan Perseroan
tetap dapat memenuhi kewajibannya kepada para krediturnya. Namun, situasi COVID-19 masih terus berkembang
dan dampak akhirnya terhadap kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang belum dapat dipastikan.
2. H asil K egiatan O perasional
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020
Pendapatan. Pendapatan meningkat sebesar 15,9% menjadi Rp4.561,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp3.937,3 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2020 terutama disebabkan oleh peningkatan penyewaan organik. Jumlah sites telekomunikasi Perseroan
meningkat menjadi 20.049 per 30 September 2021 dari 16.215 per 30 September 2020, dan jumlah penyewaan
meningkat menjadi 37.983 per 30 September 2021 dari 31.581 per 30 September 2020. Selain itu, rasio kolokasi
turun menjadi 1,90x per 30 September 2021 dari 1,96x per 30 September 2020, dikarenakan penambahan menara
dari IBST yang memiliki rasio kolokasi lebih rendah dari portofolio Perseroan.
Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 53,8% menjadi Rp1.136,1 miliar untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp738,8 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan penyusutan menara sejalan dengan
pertumbuhan jumlah sites telekomunikasi dan penyewaan.
Penyusutan menara. Beban penyusutan naik sebesar 131,0% menjadi Rp529,8 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp229,4 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi
dan penyewaan, dan perhitungan dari penilai independen.
Penyusutan aset hak guna. Penyusutan aset hak guna naik sebesar 21,3% menjadi Rp278,5 miliar untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp229,5 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2020, dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi.
Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan naik sebesar 19,3% menjadi Rp188,2 miliar
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp157,8
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan pertumbuhan jumlah penyewaan.
Keamanan. Beban keamanan naik sebesar 10,8% menjadi Rp37,6 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp33,9 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi.
Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan naik sebesar 67,5% menjadi Rp35,9 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp21,4 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi
yang dibangun dan kenaikan biaya perizinan.
Asuransi. Beban asuransi Perseroan naik sebesar 15,0% menjadi Rp22,2 miliar untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp19,3 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi.
51
Page 84
Listrik. Beban listrik turun sebesar 0,7% menjadi Rp20,6 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp20,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak Perseroan turun sebesar 22,7% menjadi
Rp9,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya
Rp12,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Lainnya. Beban lainnya turun sebesar 4,2% menjadi Rp13,4 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp14,0 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2020.
Laba kotor. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba kotor Perseroan meningkat sebesar 7,1%
menjadi Rp3.425,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari
sebelumnya Rp3.198,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 1,4% menjadi Rp318,7 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp314,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2020, terutama dikarenakan kenaikan beban gaji dan tunjangan, sponsor dan representasi, dan jasa profesional.
Beban gaji dan tunjangan meningkat sebesar 4,5% menjadi Rp210,0 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp201,0 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan gaji pokok tahunan. Beban sponsor dan representasi meningkat
sebesar 63,3% menjadi Rp9,2 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 dari sebelumnya Rp5,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan
jumlah acara yang disponsori. Jasa profesional meningkat sebesar 6,0% menjadi Rp13,0 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2021 dari sebelumnya Rp11,8 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2020, terutama dikarenakan meningkatnya jasa pemeringkatan. Kenaikan beban tersebut di-offset
dengan penurunan beban manfaat karyawan, beban donasi dan tanggung jawab sosial, dan beban transportasi.
Beban manfaat karyawan turun sebesar 31,5% menjadi Rp10,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp15,8 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2020, terutama dikarenakan penurunan cadangan imbalan kerja Perseroan. Beban donasi dan tanggung
jawab sosial turun sebesar 30,4% menjadi Rp10,7 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp15,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama
dikarenakan donasi ventilator untuk menghadapi pandemi COVID-19. Beban transportasi turun sebesar 20,0%
menjadi Rp4,2 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari
sebelumnya Rp 5,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan penurunan penyewaan
kendaraan untuk operasional kantor.
Laba dari operasi. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba dari operasi Perseroan meningkat
sebesar 7,7% menjadi Rp3.107,1 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 dari sebelumnya Rp2.884,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Beban lain-lain - Bersih. Beban lain-lain - Bersih Perseroan turun sebesar 1,6% menjadi Rp1.797,9 miliar untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp1.827,6 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Pendapatan bunga. Pendapatan bunga naik sebesar 3,4% menjadi Rp10,4 miliar untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp10,0 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2020, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang lebih tinggi selama
periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2021.
Laba selisih kurs - Bersih. Laba selisih kurs - bersih naik sebesar 86,6% menjadi Rp13,3 miliar untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp7,1 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2020. Hal tersebut terutama dikarenakan dampak dari nilai tukar
Rupiah yang melemah dari Rp14.105 per 1 Dolar AS pada tanggal 30 Desember 2020 menjadi Rp14.321
per 1 Dolar AS pada tanggal 30 September 2021. Dikarenakan Perseroan umumnya melakukan lindung nilai
utang berdenominasi Dolar AS secara penuh, laba selisih kurs terutama timbul dari transaksi bank harian.
52
Page 85
Pemulihan (beban) kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan. Perseroan mencatatkan pemulihan kerugian
kredit ekspektasian – aset keuangan sebesar Rp4,5 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan beban kerugian kredit ekspektasian sebesar sebesar Rp9,7
miliar untuk periode yang sama pada 2020, dikarenakan pemulihan kredit ekspektasian dari pembayaran
piutang lain-lain oleh PT Hamparan Cipta Sejati.
Penurunan nilai wajar atas goodwill. Penurunan nilai wajar atas goodwill turun sebesar 66,9% menjadi Rp12,4
miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya
Rp37,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020, berdasarkan pada hasil perhitungan manajemen.
Pajak penghasilan final. Pajak penghasilan naik sebesar 90,6% menjadi Rp213,8 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp112,2 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan pendapatan sewa menara dari kontrak
penyewaan yang ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, dimana tarif pajak penghasilan final
sebesar 10% dari nilai bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada
bulan Januari 2018.
Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang. Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang turun sebesar
1,7% menjadi Rp1.444,6 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 dari sebelumnya Rp1.469,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan
penurunan rata-rata tingkat bunga dari surat utang.
Beban keuangan - Lainnya. Beban keuangan - lainnya turun sebesar 8,1% menjadi Rp141,3 miliar untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp153,7 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan penurunan beban bunga liabilitas sewa
aset hak guna, yang sebagian di-offset dengan kenaikan beban amortisasi dari Surat Utang 2025 dan
pinjaman jangka panjang kepada pihak ketiga.
Lainnya - Bersih. Beban lainnya - bersih turun sebesar 77,5% menjadi Rp14,0 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp62,2 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan penyesuaian estimasi nilai pajak penghasilan
dari pemberitahuan penilaian dan penalti pajak.
Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba sebelum pajak
penghasilan Perseroan meningkat sebesar 23,9% menjadi Rp1.309,2 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp1.056,7 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2020.
Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 28,5% menjadi Rp189,4 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp264,8 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan penurunan beban pajak tangguhan, yang sebagian di-offset
dengan kenaikan beban pajak kini pada tahun 2021.
Pajak kini. Beban pajak kini naik sebesar 10,2% menjadi Rp175,7 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp159,4 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2020, terutama disebabkan kenaikan keuntungan fiskal Perusahaan Anak Perseroan.
Pajak tangguhan. Beban pajak tangguhan turun sebesar 87,1% menjadi Rp13,6 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp105,4 miliar untuk
periode yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh pembalikan pajak tangguhan terkait dengan
beban bunga surat utang berdenominasi Dolar AS yang diterbitkan oleh TBGG pada bulan Februari 2015
dan dijamin oleh Perseroan, yang telah dilunasi pada tahun 2021.
Surplus revaluasi. Surplus revalusi turun sebesar 97,8% menjadi Rp14,4 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya sebesar Rp664,8 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2020, berdasarkan perhitungan manajemen.
53
Page 86
Perubahan lindung nilai arus kas. Perubahan lindung nilai arus kas turun sebesar 83,0% menjadi Rp40,9 miliar
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp241,0
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan nilai yang diatribusikan oleh pihak dalam
kontrak lindung nilai terhadap arus kas Perseroan.
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan
diatas, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat sebesar 44,6% menjadi
Rp1.081,0 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya
Rp747,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari hal yang telah
dijelaskan di atas, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali turun sebesar 12,5%
menjadi Rp38,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari
sebelumnya Rp44,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020.
Laba bersih periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bersih periode berjalan
Perseroan meningkat sebesar 41,4% menjadi Rp1.119,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp791,9 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020.
3. A set , L iabilitas dan E kuitas
Aset
Posisi tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah aset Perseroan pada 30 September 2021 meningkat sebesar 13,9% menjadi sebesar Rp41.585,1 miliar
dibandingkan jumlah aset pada 31 Desember 2020 sebesar Rp36.521,3 miliar. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan kenaikan aset tetap dan pajak dibayar dimuka.
Jumlah aset lancar Perseroan pada 30 September 2021 meningkat sebesar 4,1% menjadi Rp3.358,1 miliar
dibandingkan jumlah aset lancar pada 31 Desember 2020 sebesar Rp3.227,4 miliar, terutama disebabkan oleh
pajak dibayar dimuka dan pendapatan yang masih harus diterima. Pajak dibayar dimuka naik sebesar 510,2%
menjadi Rp990,6 miliar pada 30 September 2021 dari Rp162,3 miliar pada 31 Desember 2020 yang timbul dari
pajak penghasilan pasal 28 dan pajak pertambahan nilai - masukan. Pendapatan yang masih harus diterima naik
sebesar 34,6% menjadi Rp661,1 miliar pada 30 September 2021 dari Rp491,2 miliar pada 31 Desember 2020
terutama timbul dari pendapatan sewa menara telekomunikasi yang belum ditagih. Kenaikan tersebut, sebagian
di-offset dengan uang muka dan beban dibayar dimuka dan piutang lain-lain. Uang muka dan beban dibayar
dimuka mengalami penurunan sebesar 82,8% menjadi Rp91,7 miliar pada 30 September 2021 dari Rp534,6 miliar
pada 31 Desember 2020 sejalan dengan telah diselesaikannya pembelian menara dari IBST. Piutang lain-lain
mengalami penurunan sebesar 77,8% menjadi Rp58,4 miliar pada 30 September 2021 dari Rp262,9 miliar pada
31 Desember 2020 dikarenakan Perseroan telah menerima pelunasan piutang dari PT Hamparan Cipta Sejati
pada bulan April 2021. Piutang usaha - pihak ketiga mengalami penurunan sebesar 25,5% menjadi Rp529,4 miliar
pada 30 September 2021, dari sebelumnya Rp710,7 miliar pada 31 Desember 2020. Perseroan secara konsisten
menerapkan kebijakan piutang usaha yang cermat, dengan didukung oleh proses pemantauan secara berkala
terhadap kualitas kredit dan kemampuan pelanggan untuk memenuhi kewajiban mereka. Per 30 September 2021,
86,0% dari piutang usaha Perseroan masuk dalam kategori belum jatuh tempo.
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada 30 September 2021 meningkat sebesar 14,8% menjadi Rp38.227,0 miliar
dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada 31 Desember 2020 sebesar Rp33.293,9 miliar, terutama disebabkan
oleh peningkatan aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar 14,8% menjadi Rp32.994,6 miliar
pada 30 September 2021 dari Rp28.738,4 miliar pada 31 Desember 2020 sejalan dengan telah diselesaikannya
pembelian menara dari IBST.
54
Page 87
Liabilitas
Posisi tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 September 2021 meningkat sebesar 17,5% menjadi Rp31.983,0 miliar
dibandingkan jumlah liabilitas pada 31 Desember 2020 sebesar Rp27.217,5 miliar. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh tambahan pinjaman yang diambil untuk penyelesaian akuisisi 3.000 menara dari IBST.
Per 30 September 2021, Perseroan mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi seluruh
kewajiban pinjaman. Rasio pinjaman senior bersih dengan menggunakan kurs lindung nilainya (net senior
debt at hedged rate) terhadap EBITDA kuartal ketiga tahun 2021 yang disetahunkan adalah 1,9x, yang berada
jauh di bawah batas yang ditetapkan untuk fasilitas kredit Perseroan yaitu rasio pinjaman senior bersih dengan
menggunakan kurs lindung nilainya terhadap EBITDA bulan terakhir yang disesuaikan dan disetahunkan untuk
di bawah 5,0x. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at hedged rate)
terhadap EBITDA kuartal kedua yang disetahunkan adalah 4,7x, jauh di bawah pembatasan dari surat utang
Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya terhadap EBITDA triwulan terakhir
yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Perseroan masih memiliki ruang untuk penambahan pinjaman
berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan surat utang Perseroan.
Ekuitas
Posisi tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020
Jumlah ekuitas Perseroan pada 30 September 2021 naik sebesar 3,2% menjadi Rp9.602,1 miliar dibandingkan
jumlah ekuitas pada 31 Desember 2020 sebesar Rp9.303,8 miliar. Kenaikan tersebut terutama disebabkan saldo
laba periode berjalan.
4. L ikuiditas dan S umber P ermodalan
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Penggunaan utama dari kas Perseroan adalah untuk ekspansi portofolio sites dengan membangun sites baru,
akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio sites mereka, dan penambahan kolokasi. Sumber
likuiditas utama Perseroan adalah kas yang diterima dari pelanggan Perseroan, pinjaman bank serta surat utang.
Perseroan saat ini mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi dan pinjaman bank untuk mendanai kegiatan
operasi, konstruksi sites baru dan akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio sites mereka.
Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan dana dari hasil Penawaran Umum ini, kas yang
diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Perseroan,
Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan
kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan memiliki fasilitas pinjaman yang belum ditarik sebesar US$134,5
juta dan Rp282,3 miliar.
55
Page 88
Ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian
Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September
2021 (1) 2020 (1)
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan 5.465.719 4.510.235
Penerimaan jasa giro dan bunga deposito 10.352 10.014
Pembayaran kas ke karyawan (236.212) (178.516)
Pembayaran pajak penghasilan (683.396) (564.097)
Pembayaran kas ke pemasok (874.044) (364.602)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi 3.682.419 3.413.034
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Penambahan properti investasi (4.340) (86.144)
Pembelian saham (170.525) -
Penambahan aset hak guna (864.805) (437.458)
Penambahan aset tetap (4.837.161) (1.216.080)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (5.876.831) (1.739.682)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan pinjaman jangka panjang 18.076.903 4.859.768
Penerbitan surat utang 9.309.000 6.978.900
Penerimaan derivatif 343.283 439.625
Penerimaan dari pihak ketiga 226.925 -
Pembayaran liabilitas sewa - kendaraan (6.212) (7.307)
Pembayaran dividen - Perusahaan Anak (14.245) (11.055)
Pembayaran liabilitas sewa - aset hak guna (37.280) (8.343)
Pembayaran dividen (698.915) (605.670)
Pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka panjang dan surat utang (1.739.596) (1.572.725)
Pembayaran pinjaman jangka panjang dan surat utang (23.376.556) (11.717.824)
Arus kas bersih yang digunakan untuk / (diperoleh dari) aktivitas pendanaan 2.083.307 (1.644.631)
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas dan setara kas 5.366 20.427
Kenaikan bersih kas dan setara kas (105.739) 49.148
Kas dan setara kas pada awal tahun 947.341 525.242
Kas dan setara kas pada akhir tahun 841.602 574.390
Catatan:
(1) reviu.
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari pelanggan, pembayaran
ke pemasok, pembayaran kepada karyawan, dan arus kas masuk dan keluar yang berasal dari penerimaan
bunga dari kas dan setara kas dan pajak penghasilan dan pembayaran pajak yang timbul dari revaluasi aset.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, arus kas bersih diperoleh dari
aktivitas operasi Perseroan meningkat sebesar 7,9% menjadi Rp3.682,4 miliar dari sebelumnya Rp3.413,0 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan penerimaan kas dari pelanggan sebesar
21,2% menjadi sebesar Rp5.465,7 miliar. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan pembayaran
pajak penghasilan dan pembayaran kas ke pemasok.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari kas yang dibayarkan untuk
pembelian saham, pembayaran sewa lahan, penambahan properti investasi, penambahan aset hak guna dan
penambahan aset tetap.
56
Page 89
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, arus kas bersih digunakan
aktivitas investasi Perseroan meningkat sebesar 237,8% menjadi Rp5.876,8 miliar dari sebelumnya Rp1.739,7
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan penambahan aset tetap sebesar
265,9% menjadi sebesar Rp4.837,2 miliar sejalan dengan telah diselesaikannya pembelian menara dari IBST.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan terutama terdiri dari arus kas dari penerimaan pinjaman jangka
panjang, penerimaan derivatif, penerbitan surat utang dan kas yang dibayarkan untuk pembelian kembali saham,
pembayaran sewa pembiayaan, pembayaran liabilitas sewa - kendaraan, pembayaran liabilitas sewa - aset hak
guna, pembelian saham treasuri, pembayaran dividen, pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka panjang
dan surat utang, dan pembayaran pinjaman jangka panjang dan surat utang.
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan mencatatkan arus
kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp2.083,3 miliar dibandingkan arus kas bersih
yang digunakan dari aktivitas pendanaan sebesar Rp1.644,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020,
terutama dikarenakan kenaikan penerimaan pinjaman jangka panjang dan penerbitan surat utang masing-masing
sebesar 272,0% menjadi Rp18.076,9 miliar dan 33,4% menjadi Rp9.309,0 miliar. Kenaikan tersebut sebagian
besar di-offset dengan kenaikan pembayaran pinjaman jangka panjang dan surat utang sebesar 99,5% menjadi
Rp23.376,6 miliar. Perseroan juga melakukan pembayaran dividen untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020 dan 2021 masing-masing sebesar sebesar Rp605,7 miliar dan Rp698,9 miliar.
5. B elanja M odal
Secara historis Perseroan membiayai belanja modal melalui kombinasi antara arus kas operasi dan pinjaman
jangka panjang dan jangka pendek. Belanja modal Perseroan meliputi antara lain penambahan aset tetap, terutama
menara telekomunikasi dan pembelian dan sewa atas lahan. Perseroan mencatatkan biaya belanja modal ini
dalam posisi keuangan Perseroan pada saat diselesaikannya pembangunan. Tabel di bawah ini menyajikan
belanja modal historis terkait dengan aset tetap dan pembelian dan sewa atas lahan, untuk periode-periode
sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 31 Desember
2021 (1) 2020 (1) 2020 2019
Penambahan aset tetap 4.837.161 1.216.080 1.354.824 1.688.650
Pembelian dan sewa atas lahan - - 610.007 345.684
Penambahan aset hak guna 864.805 437.458 - -
Penambahan properti investasi 4.340 86.144 87.056 5.151
Total belanja modal 5.706.306 1.739.682 2.051.887 2.039.485
Catatan:
(1) reviu.
Jumlah belanja modal Perseroan untuk tahun 2021 diperkirakan antara Rp1 triliun sampai dengan Rp1,5 triliun
yang seluruhnya akan digunakan untuk penambahan sebanyak-banyaknya 3.000 penyewaan yang terdiri dari
pembangunan menara telekomunikasi sebanyak-banyaknya 1.000 menara dan/atau penambahan kolokasi
sebanyak-banyaknya 2.000 yang tersebar di seluruh Indonesia. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa rencana
penambahan menara dan kolokasi yang direncanakan tersebut dapat dilaksanakan karena tergantung pada
permintaan operator telekomunikasi di Indonesia. Pembangunan menara membutuhkan waktu pengerjaan kira-
kira 4-6 bulan sedangkan penambahan kolokasi membutuhkan waktu pengerjaan kira-kira 1 (satu) bulan. Pada
tanggal 31 Desember 2021, belanja modal yang telah terealisasi telah mencapai sekitar 100% atau Rp1,5 triliun.
57
Page 90
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, yaitu 7 Desember 2021, sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, selain hal-hal sebagai berikut:
Pencairan pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal di bulan 23 Desember 2021, 18 Januari 2022, dan 8 Februari 2022, Perusahaan Anak telah
menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement masing-masing
sebesar US$23,0 juta, US$12,7 juta, dan US$28,0 juta.
• Fasilitas pinjaman revolving UOB
Pada berbagai tanggal di bulan Desember sampai dengan 11 Februari 2022, GHON, Perusahaan Anak telah
menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp255,2 miliar.
• Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
Pada tanggal 10 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dengan tingkat
bunga tetap sebesar 3,60% per tahun. Nilai Obligasi Berkelanjutan V Tahap II ini adalah sebesar Rp1.455,0
miliar. Obligasi ini dicatatkan di BEI pada tanggal 13 Desember 2021. Hasil bersih yang diperoleh dari
penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II telah digunakan seluruhnya untuk pembayaran kewajiban
keuangan Perusahaan Anak.
Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
10 Maret 2022, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi Berkelanjutan V
Tahap II akan dibayarkan pada tanggal 20 Desember 2022.
Pembayaran pinjaman
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 20 Desember 2021, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
dalam US$200.000.000 Facility Agreement sebesar US$75,6 juta.
• Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 20 Desember 2021, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
dalam US$375.000.000 Facility Agreement sebesar US$25,9 juta.
• Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II
Pada tanggal 12 Desember 2021, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri A
sebesar Rp295,0 miliar.
58
Page 91
• Fasilitas pinjaman revolving UOB
Pada berbagai tanggal di bulan Desember sampai dengan 11 Februari 2022, GHON, Perusahaan Anak,
telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp 231,1 miliar.
• Fasilitas pinjaman QNB
Pada tanggal 29 Desember 2021 dan 28 Januari 2022, GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian
fasilitas pinjaman dari QNB sebesar Rp1,6 miliar.
Pembatalan Facility B sebesar US$100.000.000
Pada tanggal 22 Desember 2021, Perseroan melakukan pembatalan seluruh fasilitas pinjaman Revolving Seri B
sebesar US$100.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement.
Pembatalan US$200.000.000 Facility Agreement
Pada tanggal 22 Desember 2021, Perseroan melakukan pembatalan seluruh fasilitas pinjaman revolving dalam
US$200.000.000 Facility Agreement.
Perpanjangan Fasilitas Revolving UOB
Pada tanggal 23 Desember 2021, PKP, Perusahaan Anak telah mengajukan permohonan perubahan dan
perpanjangan fasilitas kredit kepada UOB dan jangka waktu fasilitas ini telah diperpanjang sejak tanggal
9 November 2021 sampai dengan 9 November 2022 dan mengubah nilai pokok semula Rp200,0 miliar menjadi
Rp100,0 miliar.
59
Page 92
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. R iwayat S ingkat P erseroan
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 18 Mei
2020, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (”Akta No. 43/2020”), yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0233270 tanggal 2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0087844.
AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020. Berdasarkan Akta No. 43/2020, para pemegang saham dalam RUPS
Perseroan telah menyetujui: perubahan dan penyusunan kembali anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi
dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan
aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat
melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan
aktivitas telekomunikasi dengan kabel.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai
dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak, yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara
dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.
2. P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut :
60
Page 93
Tahun 2022
Berdasarkan DPS per 31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % (1)
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Anugerah Sejahtera 7.755.471.093 155.109.421.860 35,85
PT Provident Capital Indonesia 5.036.352.510 100.727.050.200 23,28
Winato Kartono 490.159.500 9.803.190.000 2,27
Edwin Soeryadjaya 71.481.830 1.429.636.600 0,33
Hardi Wijaya Liong 287.803.863 5.756.077.260 1,33
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,02
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 7.977.010.149 159.540.202.980 36,88
21.631.053.945 432.621.078.900 100,00
Saham yang dibeli kembali (saham treasuri) (2) 1.025.945.500 20.518.910.000 -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 22.656.999.445 453.139.988.900 100,00
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per 31 Januari 2022 untuk (i) periode pembelian kembali saham dari 1 Oktober 2016 sampai
dengan 24 Oktober 2016; (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 2018, dan (iii) periode pembelian kembali saham dari
30 April 2018 sampai dengan 4 September 2019.
3. D okumen P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin
penting antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) dan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh
dari instansi-instansi berwenang dan seluruhnya masih berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 dan
SIUP Perseroan tertanggal 13 Mei 2020 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan Anak terkait
telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain Izin
Mendirikan Bangunan (“IMB”) dan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi (“IMBM”) yang dikeluarkan
oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. Izin-izin yang dimiliki oleh Perusahaan Anak
tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 5 April 2022 untuk IMB/IMBM dan paling lama keberlakuan
izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 20 Maret 2041 untuk IMB/IMBM. Apabila jangka waktu berakhir, baik
Perseroan maupun Perusahaan Anak akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
Sampai dengan tanggal 30 September 2021, dari keseluruhan jumlah 19.938 sites menara telekomunikasi
sebanyak 1.829 sites menara telekomunikasi belum memiliki IMB atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan
berkeyakinan bahwa sebanyak 310 sites menara telekomunikasi tidak membutuhkan IMB atau IMBM dikarenakan
menara telekomunikasi tersebut berjenis menara rooftop dengan ketinggian enam meter atau kurang. Sisanya,
(i) Perseroan telah menyampaikan aplikasi untuk memperoleh izin yang dipersyaratkan sebelum permohonan IMB
atau IMBM sebanyak 1.472 sites menara telekomunikasi; dan (ii) Perseroan belum menyampaikan permohonan
untuk sejumlah 47 sites menara telekomunikasi.
61
Page 94
4. P erjanjian P enting
4.1. Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam bentuk pemberian pinjaman maupun pemberian jaminan perusahaan. Seluruh transaksi pemberian
pinjaman dengan pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila dilakukan dengan
pihak ketiga (arms’ length).
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupuan perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
4.1.1. Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan
a. Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 10 Desember 2021 antara Perseroan dan TB
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II telah disalurkan
kepada TB, Perusahaan Anak Perseroan, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Pinjaman
Pinjaman dalam jumlah sebanyak-banyaknya Rp1.364.385.226.131.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2022.
Tujuan
Pembayaran kembali seluruh utang yang telah ada terkait dengan fasilitas pinjaman revolving
berdasarkan US$200.000.000 Facility Agreement; dan sebagian utang terkait US$375.000.000 Facility
Agreement.
Suku bunga
4,82% per tahun.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada
waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat
untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak
diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
62
Page 95
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
Rp1.364,4 miliar.
b. Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 10 Desember 2021 antara Perseroan dan SKP
Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II telah disalurkan
kepada SKP Perusahaan Anak Perseroan, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :
Para pihak
(i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
(ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.
Pinjaman
Pinjaman dalam jumlah sebanyak-banyaknya Rp90.614.773.869.
Jangka waktu
Jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2022.
Tujuan
Pembayaran kembali seluruh utang yang telah ada terkait dengan fasilitas pinjaman revolving
berdasarkan US$200.000.000 Facility Agreement.
Suku bunga
4,82% per tahun.
Hak dan kewajiban
(i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
telah ditentukan; dan
(ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada
waktu yang telah ditentukan.
Pembatasan (negative covenant)
Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.
Pengakhiran
Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat
untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak
diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Saldo pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
Rp90,6 miliar.
63
Page 96
4.2. Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga
Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak.
Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :
4.2.1. Perjanjian kredit
a. US$275.000.000 Facility Agreement tertanggal 20 Januari 2021
Para pihak
(i) Perseroan sebagai Perusahaan Induk;
(ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Peminjam
Awal (Original Borrower), atau Penanggung Awal (Original Guarantor);
(iii) (a) PT Bank BNP Paribas Indonesia.; (b) PT Bank CIMB Niaga Tbk.; (c) Crédit Agricole Corporate
and Investment Bank.; (d) DBS Bank Ltd.; (e) PT Bank HSBC Indonesia.; (f) PT Bank Mizuho
Indonesia.; (g) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (h) PT Bank OCBC NISP Tbk.;
(i) Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang Singapura.; dan (j) United Overseas Bank Ltd
sebagai Pengatur (sebagai Arranger);
(iv) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen; dan
(v) (a) DBS Bank Ltd.; (b) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (c) United Overseas Bank
Ltd.; (d) PT Bank HSBC Indonesia.; (e) PT Bank Mizuho Indonesia.; (f) Sumitomo Mitsui Banking
Corporation, Cabang Singapura.; (g) PT Bank BNP Paribas Indonesia.; (h) PT Bank CIMB
Niaga Tbk.; (i) Crédit Agricole Corporate and Investment Bank; (j) PT Bank OCBC NISP Tbk
sebagai Kreditur Awal (Original Lender).
Nilai pokok
Fasilitas pinjaman revolving (revolving loan facility) dengan total komitmen sebesar US$275.000.000.
Tujuan
Setiap Peminjam (termasuk Peminjam Awal) dapat menggunakan seluruh jumlah uang yang dipinjam
berdasarkan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan perjanjian ini untuk pendanaan yang bersifat
umum, dari Peminjam dan setiap perusahaan anaknya, yang termasuk namun tidak terbatas pada
pembayaran kembali utang yang ada, pengeluaran modal dan pendanaan akuisisi yang diizinkan
sesuai dengan perjanjian ini.
Jangka Waktu
Setiap Peminjam yang telah melakukan penarikan pinjaman harus membayar kembali fasilitas pinjaman
tersebut pada hari terakhir dari periode bunga. Seluruh jumlah terutang berdasarkan fasilitas dalam
perjanjian ini harus dilunasi pada tanggal akhir pembayaran kembali, yaitu tanggal 30 Juni 2026.
Pembatasan finansial
(i) Senior leverage ratio kurang dari atau setara dengan 5,0:1; dan
(ii) Top tier revenue ratio tidak kurang dari 0,5:1.
Bunga
Bunga untuk setiap fasilitas pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun yang
merupakan penjumlahan total dari:
(i) Marjin yang berlaku, yang terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
(a) Untuk kreditur luar negeri, sebesar 1,75% per tahun; dan
(b) Untuk kreditur dalam negeri, sebesar 1,85% per tahun;
(ii) LIBOR.
64
Page 97
Pembayaran bunga atas pinjaman dilakukan pada hari terakhir setiap periode bunga, dan apabila
periode bunga melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan, pada tanggal yang jatuh pada interval enam
bulanan setelah hari pertama periode bunga.
Hukum yang berlaku
Hukum Inggris.
Penyelesaian perselisihan
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
Saldo terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
US$275,0 juta.
b. Akta Subordinasi (Deed of Subordination) tanggal 20 Januari 2021
Para pihak
(i) Perseroan, Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai
Kreditur Yang Tersubordinasi Awal (Original Subordinated Creditor);
(ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa SMI, dan MBT sebagai Peminjam
Awal (Original Debtor); dan
(iii) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.
Ketentuan
Kreditur Yang Tersubordinasi (termasuk Kreditur Yang Tersubordinasi Awal) dapat menerima atau
meminta suatu pembayaran, tanpa persetujuan tertulis dari Agen terlebih dahulu, atas kewajiban-
kewajiban yang terutang dari Peminjam (termasuk Peminjam Awal) kepada Kreditur Yang Tersubordinasi,
sebagaimana diatur dalam suatu perjanjian yang mengatur pemenuhan kewajiban-kewajiban dari
Peminjam kepada Kreditur Yang Tersubordinasi, sepanjang tidak berlanjutnya keadaan cidera janji
menurut US$275.000.000 Facility Agreement.
Jangka waktu
Sampai dengan pelunasan seluruh kewajiban dalam US$275.000.000 Facility Agreement dan dokumen
lainnya terkait fasilitas pinjaman dalam US$275.000.000 Facility Agreement.
Hukum yang berlaku
Hukum Inggris.
Penyelesaian perselisihan
Singapore International Arbitration Centre (SIAC).
c. Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement No. 7 tanggal 4 Februari 2021, dibuat
dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.
Para pihak
(i) Triaka, TB, TI, MBT, MSI, Mitrayasa, PMS, SKP, TO, SMI, UT, BT dan Balikom sebagai Para
Penanggung (Guarantors), atau Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligor); dan
(ii) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.
Ketentuan
Para Penanggung tersebut memberikan jaminan perusahaan, baik secara bersama-sama maupun
masing-masing, dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali, untuk menanggung, sebagai
bentuk kewajiban berkelanjutan, terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh tempo
dan tepat waktu oleh masing-masing Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligor) kepada setiap Pihak
Pembiayaan (Finance Party) yaitu Agen, Pengatur (Arranger) dan Kreditur sebagaimana diatur dalam
fasilitas pembiayaan berdasarkan US$275.000.000 Facility Agreement, dan memberikan ganti rugi
secara penuh kepada setiap Pihak Pembiayaan (Finance Party) tersebut terhadap kegagalan pemenuhan
kewajiban-kewajiban pembayaran tersebut.
65
Page 98
Jangka waktu
Sampai dengan pelunasan seluruh kewajiban berdasarkan US$275.000.000 Facility Agreement dan
dokumen lainnya terkait fasilitas pinjaman dalam US$275.000.000 Facility Agreement.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
d. Akta Perjanjian Kredit No. 18 tertanggal 9 November 2020 dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Perubahan I Terhadap Perjanjian Kredit
No. 1631/12/2021 tertanggal 23 Desember 2021.
Para pihak
(i) PKP sebagai Debitur; dan
(ii) PT Bank UOB Indonesia sebagai Bank.
Nilai pokok
Revolving Credit Facility bersifat uncommitted hingga jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000.
Tujuan
Bank menyediakan Revolving Credit Facility tersebut kepada Debitur untuk tujuan korporasi secara
umum termasuk kebutuhan modal kerja dan bridging loan untuk mendanai kebutuhan modal kerja.
Jangka waktu
Revolving Credit Facility tersebut disediakan untuk dapat ditarik oleh Debitur dalam jangka waktu
1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan tanggal 9 November 2022.
Bunga
Bunga atas Revolving Credit Facility adalah JIBOR ditambah 2,00% (floating) per tahun.
Pembatasan
Debitur setuju bahwa sejak penandatanganan perjanjian kredit dan selama jumlah terutang belum
dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut, antara lain: (i) menjual, menghibahkan, melepaskan hak kepada pihak
ketiga manapun juga atas harta kekayaan Debitur; (ii) menggadaikan, membebani dengan jaminan,
memberikan garansi, atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengikatan jaminan atas harta
kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak ketiga manapun; (iii) melakukan atau menyetujui untuk
dilakukannya penggabungan usaha (merger), akuisisi, peleburan usaha (konsolidasi) atau pemisahan
usaha (spin-off); dan (iv) menerima pinjaman atau memberikan pinjaman kepada pihak lain kecuali
pemberian pinjaman kepada atau penerimaan pinjaman dari pemegang saham, perusahaan anak dan
perusahaan afiliasinya.
Hukum yang berlaku
Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian perselisihan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saldo terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
Nihil.
4.2.2. Perjanjian sewa menara telekomunikasi antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pelanggan
a. Perjanjian sewa menara telekomunikasi
Tower Bersama Group mengadakan perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi (“Master
Lease Agreement” atau “Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi“) dengan perusahaan-
perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia, antara lain Telkomsel, XL Axiata, Indosat,
66
Page 99
Smartfren, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (“Sampoerna”), PT Smart Telecom (“SMART”),
PT Indosat Mega Media (“IMM”), PT Aplikanusa Lintasarta (“Lintasarta”), PT Berca Hardayaperkasa
(“Berca”), dan PT First Media Tbk. (“FIRST”) (perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi
tersebut untuk selanjutnya disebut “Penyewa”). Dalam Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi,
Penyewa sepakat untuk menyewa menara telekomunikasi dan infrastruktur telekomunikasi milik
Perseroan melalui Perusahaan Anak (“Obyek Sewa”), dimana Penyewa akan menempatkan perangkat
telekomunikasi milik Penyewa, yaitu antara lain antenna seluler, antenna microwave, BTS, dan perangkat
telekomunikasi lainnya dan Perseroan melalui Perusahaan Anak sepakat untuk menyediakan Obyek
Sewa tersebut kepada Penyewa. Para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa
atas masing-masing menara dan infrastruktur telekomunikasi (tower lease agreement) yang sudah
ada atau yang akan dibangun di lokasi-lokasi yang telah disetujui atau akan disetujui oleh para pihak.
Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi antara Perseroan melalui Perusahaan Anak dengan Penyewa
pada umumnya memiliki jangka waktu antara 5 (lima) tahun sampai dengan 20 tahun. Perjanjian Sewa
Menara Telekomunikasi hanya dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama
jangka waktu perjanjian Perseroan melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, untuk, antara lain :
(i) membebaskan lokasi dimana Obyek Sewa akan ditempatkan;
(ii) mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
(iii) bertanggung jawab atas kerusakan Obyek Sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang
baiknya mutu bangunan Obyek Sewa;
(iv) melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing
perjanjian; dan
(v) memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas Obyek
Sewa.
Setiap tahunnya Penyewa membayar harga sewa kepada Perseroan melalui Perusahaan Anak selama
jangka waktu sewa masih berlangsung.
Di bawah ini adalah tambahan Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi antara Perseroan, Perusahaan
Anak dengan Penyewa sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :
• TB
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur 9 (sembilan) tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak.
Tower Blue Ocean dan Jasa Pemeliharaannya di Regional
Sumbagsel, Regional Jawa Timur dan Regional Bali Nusra
(8 Site) No. M100003534 tanggal 22 November 2021.
2. Kontrak Induk Sewa Sarana Infrastruktur Mini Macro Sejak tanggal penandatanganan kontrak atau mengikuti
di Regional Balinusra, Jabar, Jateng, Jatim, Kalimantan, tanggal sewa yang tertera pada BAST masing-masing lokasi
Puma, Sulawesi, Sumbagteng, Sumbagut Sejumlah 66 Site (mana yang lebih dahulu) dan berlaku untuk jangka waktu
No. M100003567 tanggal 3 Desember 2021. maksimal 9 (sembilan) tahun.
3. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Macro Sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti tanggal sewa
Cell Pole dan Jasa Pemeliharaannya Regional Jateng, yang tertera pada lampiran kontrak (mana yang lebih
Jatim, Balinusra, Kalimantan, Puma dan Sulawesi (253 Site) dahulu).
No. M100003767 tanggal 21 Desember 2021.
67
Page 100
• GHON
No. Judul Perjanjian Jangka Waktu
Telkomsel
1. Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Berlaku selama 120 bulan 1 hari dimulai sejak tanggal
To w e r M a k r o d a n J a s a P e m e l i h a r a a n n y a R e g i o n a l penandatanganan kontrak atau mengikuti tanggal sewa
Jabar, Jabodetabek, Jateng, dan Kalimantan (35 Site) dengan periode terpanjang dari tanggal mulai sewa sampai
No. M100003407 tanggal 15 Oktober 2021 dengan tanggal akhir sewa dari keseluruhan site.
2. Kontrak Induk Sewa Sarana Infrastruktur Tower di 12 Lokasi Jangka waktu kontrak ini berlaku dalam kurun waktu yang
Site No. M100002768 tanggal 24 Agustus 2021 tercantum pada Lampiran II – Risalah Rapat. Kontrak ini
dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan ketentuan
dan syarat-syarat yang diatur didalam kontrak ini.
3. Perjanjian Sewa Infrastruktur Tower New Site Collo Program Jangka waktu perjanjian ini adalah berlaku sejak tanggal
Relokasi Site – 2021 di Regional Jabodetabek sejumlah efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti jangka
1 Site No. M100003098 tanggal 6 Agustus 2021 waktu sewa yang tertera pada BAPS. Perjanjian ini dapat
diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan ketentuan dan
syarat-syarat yang diatur di dalam perjanjian ini.
4. Kontrak Induk Sewa Sarana Infrastruktur Tower di 12 Lokasi Jangka waktu kontrak ini berlaku dalam kurun waktu yang
Site No. M100002678 tanggal 24 Agustus 2021 tercantum pada Lampiran II – Risalah Rapat. Kontrak ini
dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan ketentuan
dan syarat-syarat yang diatur didalam kontrak ini.
5. Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0164-08-F07- Sejak tanggal penandatanganan perjanjian dan, kecuali
37919 tanggal 22 Agustus 2011, sebagaimana terakhir d i a k h i r i l e b i h d u l u s e s u a i d e n g a n k e t e n t u a n d a l a m
diubah dengan Amandemen Ketigabelas Perjanjian Sewa Perjanjian, akan tetap berlaku terkait dengan masing-msing
Menyewa Infrastruktur antara PT XL Axiata, Tbk dan BAK selama setiap BAK masih berlaku, dan perjanjian
PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk No. A13-0164- akan berakhir pada tanggal pertama dimana tidak ada BAK
08-F07-37919 tanggal 2 September 2019 dengan XL yang masih berlaku
Perseroan berkeyakinan bahwa sebagian besar BAPS tersebut di atas saat ini masih berlaku. Atas
BAPS yang akan berakhir jangka waktunya, Perseroan berkomitmen akan mendapatkan perpanjangan
dan/atau pembaharuan BAPS sesuai dengan kesepakatan tertulis oleh para pihak.
b. Saldo perjanjian sewa menara telekomunikasi dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia
Berikut adalah saldo pendapatan yang masih harus diterima Perseroan dan Perusahaan Anak dari
penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia per tanggal 30 September 2021 :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Telkomsel 567.324
Indosat 55.600
Smartfren 18.777
Hutch 13.188
XL Axiata 7.549
SMART 2.761
Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar) 5.887
Total 671.086
4.2.3. Perjanjian dengan kontraktor
a. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Akuisisi Lahan (Site Acquisition/
SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal (CME), Sarana Penunjang Base
Transreceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menara Telekomunikasi, Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan
Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”),
Microcell Pole (“MCP”) & BTS Hotel. Dalam Perjanjian Pengadaan Lahan ini, kontraktor wajib untuk
melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas pada Site Investigation
Survey (SIS) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/gedung, mengadakan
sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi warga, pembuatan Berita Acara
68
Page 101
Negosiasi (BAN) dan Berita Acara Kesepakatan (BAK) untuk lahan sewa atau lahan beli, melakukan
pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan
Grup Tower Bersama dihadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan (IMB dan/atau izin
lainnya); (ii) pekerjaan SITAC untuk MCP & BTS Hotel pada lahan milik Pemerintah Daerah maupun
lahan milik umum, termasuk namun tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi warga,
pembuatan BAN dan BAK untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik
lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan Grup Tower Bersama dihadapan
notaris dan melakukan pengurusan perizinan (IMB dan/atau izin lainnya); (iii) pekerjaan CME untuk
pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi material menara, erection
dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding pada site, pembuatan pagar
dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya (power supply) listrik
dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian
teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME MCP yang
menggunakan transmisi melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO, termasuk namun tidak terbatas
pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material
menara, erection menara, pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal
dan elektrikal serta grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik
alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.
Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
termin sejumlah 30%, 50% dan 20% dan pekerjaan CME colocation pembayaran akan dilakukan dalam
2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% atau sejumlah 100% (seratus persen) dari nilai purchase order
setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Sedangkan untuk pekerjaan CME MCP & BTS Hotel pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin
sejumlah 30% dan 70% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan
lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME)
Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel yang telah
diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK,
SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
(CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel antara
Tower Bersama Grup dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Multi Bmitra Sejahtera 0003/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/III/2021 tanggal 3 Maret 2021 sampai dengan
3 Maret 2021 31 Juli 2022
2. PT Prabakara Usahatama 0004/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/III/2021 tanggal 30 Maret 2021 sampai dengan
5 April 2021 29 Maret 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 81 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Juli 2022.
b. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
pengadaan dan jasa tentang jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana
penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang antara
lain meliputi pekerjaan perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base
69
Page 102
frame dan/atau perkuatan gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis
serta pekerjaan lain lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut ruang lingkupnya
menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar
yang disetujui oleh operator dan Group Tower Bersama.
Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70%
dari nilai purchase order atau dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai purchase
order setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) diterimanya dokumen binder oleh Grup
Tower Bersama kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa certificate erection all risks policy
insurance dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana
Penunjang BTS yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS,
Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk
Sarana Penunjang BTS antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Inovasi Inti 0011/TBG-TBG-00/VEM-STR/04/IV/2021 tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan
Telekomunikasi 22 April 2021 30 April 2022
2. PT Inti Pindad Mitra Sejati 0012/TBG-TBG-00/VEM-STR/04/IV/2021 tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan
22 April 2021 30 April 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 27 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
30 April 2022.
c. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
Coverage Survey Reports (SCSR)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
jasa tentang jasa Engineering Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”).
Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan
perangkat dan penyewa telekomunikasi di area site yang telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam
dokumen report dengan format yang sudah ditentukan oleh Grup Tower Bersama, serta pembuatan
sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi denah terakhir dari lahan site (dengan format
autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR meliputi: mencari atau menentukan titik point
of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen laporan dengan format yang sudah ditentukan
oleh Grup Tower Bersama. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan
oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower
Bersama. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah
ditandatangani BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa ESR
dan SCSR yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka,
SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
70
Page 103
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa ESR dan SCSR antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Multi Bmitra Sejahtera 0001/TBG-TBG-00/VEM-ESR/04/I/2021 tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan
25 Januari 2021 30 April 2022
2. PT Andalan Mitra Wahana 0002/TBG-TBG-00/VEM-ESR/04/II/2021 tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan
9 Februari 2021 30 April 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 9 (sembilan) perjanjian dengan
kontraktor-kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada
tanggal 30 April 2022.
d. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core Fiber Optik
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
pengadaan dan jasa instalasi tentang material core - fiber optik. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
wajib melaksanakan (i) pekerjaan instalasi material core fiber optik regular; (ii) pekerjaan instalasi
material core fiber to the cell site (FTTCS); dan (iii) pengadaan material fiber optik beserta aksesorisnya.
Pembayaran untuk pekerjaan survei dan desain dan perizinan dilakukan dalam 1 (satu) termin
sebesar 100% dari nilai perintah kerja dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
checklist invoice untuk perintah kerja terkait. Untuk pekerjaan pengadaan material dan instalasi fiber
optic, pembayaran dilakukan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 40%, 50%, 10% dari total
nilai perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
checklist invoice untuk perintah kerja terkait. Sedangkan untuk pekerjaan fiber to the cell site (FTTCS)
dibayarkan dalam 2 (dua) termin sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja, setelah, antara
lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja
terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik antara Grup Tower Bersama dengan
kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Cahaya Indah Auliya 0007/TBG-TBG-00/VEM-JIFO/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
1 Februari 2022 31 Januari 2023
2. PT Cura Dharma Indonesia 0010/TBG-TBG-00/VEM-JIFO/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
1 Februari 2022 31 Januari 2023
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 6 (enam) perjanjian dengan
kontraktor-kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada
tanggal 31 Januari 2023.
e. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
Telekomunikasi
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
jasa tentang pemeliharaan penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari
antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance (pemeliharaan
perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari Contact Center yang terdiri dari antara lain
melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding
system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back up genset.
71
Page 104
Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya
perintah kerja untuk masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh
Grup Tower Bersama, antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT,
MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Andre Teknik Mandiri 0005/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2022 tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan
13 Desember 2021 31 Desember 2022
2. PT Ciptajaya Sejahtera 0007/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2022 tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan
Abadi 13 Desember 2021 31 Desember 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 27 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Desember 2022.
f. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
Bangunan)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
jasa survei, desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor
sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa
konstruksi yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain
konstruksi yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain
konstruksi perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete
test, analisa, desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.
Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran kepada kontraktor dalam 2 (dua) termin, yaitu
pembayaran dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%, atau dalam 1 (satu) termin
dari nilai perintah kerja setelah ditandatangani BAST, seluruh dokumentasi oleh Grup Tower Bersama
kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan dan dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) yang telah diadakan oleh Grup
Tower Bersama, antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI,
TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) antara Grup Tower Bersama
dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Teleconsult Nusantara 0004/TBG-TBG-00/VEM-DAK/04/IV/2021 tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan
21 April 2021 30 April 2022
2. PT Whidia Bharaya 0006/TBG-TBG-00/VEM-DAK/04/IV/2021 tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan
21 April 2021 30 April 2022
Selain perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 4 (empat) perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
30 April 2022.
72
Page 105
g. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
berupa pengadaan barang dan jasa instalasi teknologi informasi dan komunikasi. Dalam perjanjian
ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan barang dan/atau jasa instalasi
terkait teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja yang diberikan
Grup Tower Bersama dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa
pemeliharaan dan menyediakan material suku cadang.
Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi teknologi informasi dan komunikasi dibayarkan, antara
lain, dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja setelah
diterbitkannya perintah kerja dan pada saat penandatanganan berita acara serah terima.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang
dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
Barang dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi antara Grup Tower Bersama dengan
kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Citra Mega Mandiri 0003/TBG-TBG-00/VEM-ICT/04/VI/2021 tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan
25 Juni 2021 31 Juli 2022
2. PT Nata Jaya Elektro 0007/TBG-TBG-00/VEM-ICT/04/VI/2021 tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan
25 Juni 2021 31 Juli 2022
Selain perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 7 (tujuh) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2022.
h. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pengadaan dan Pembuatan Software dan/atau
Mobile Application
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa
tentang pengadaan dan pembuatan software dan/atau mobile application. Dalam perjanjian ini, kontraktor
wajib melaksanakan (i) pengadaan, pembuatan dan pengembangan perangkat lunak (software) dan/
atau mobile application, teknologi IoT (internet of things), dan solusi digital lainnya; (ii) penyediaan
manual aplikasi, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy; (iii) instalasi dan penyerahan source
code; dan (iv) pemberian pelatihan penggunaan software dan/atau mobile application, teknologi IoT
(Internet of Things), dan solusi digital lainnya.
Pekerjaan jasa tentang pengadaan dan pembuatan software dan/atau mobile application dibayarkan,
antara lain, dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 30%, 50%, dan 20% dari total nilai perintah
kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan lengkap, penandatanganan berita acara serah terima dan
periode 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan berita acara serah terima.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
Tentang Pengadaan dan Pembuatan Software dan/atau Mobile Application yang telah diadakan oleh
Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, TO
dan JPI. Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Inovasi Layanan Digital dengan
No. 0005/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019, yang berlaku sejak tanggal
24 Juli 2019 sampai dengan 23 Juli 2024.
73
Page 106
i. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana
Penunjang Removable Tower (RETO)
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle untuk sarana penunjang removable
tower (“RETO”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan,
pengiriman, instalasi dan dismantle RETO sesuai desain yang diberikan oleh Grup Tower Bersama
dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan
mampu menyediakan material suku cadang.
Pembayaran atas pekerjaan pengadaan dan instalasi RETO dilakukan dalam 2 (dua) termin yaitu
masing-masing sebesar 40% dan 60% dari nilai purchase order. Untuk pekerjaan dismantle tower,
pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin yaitu sebesar 100% dari nilai purchase order setelah,
antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO yang telah diadakan oleh Grup
Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO antara Grup Tower
Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Duta Esa Adiperkasa 0001/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VI/2021 tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan
21 Juni 2021 31 Juli 2022
2. PT Rizqallah Boer Makmur 0002/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VI/2021 tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan
21 Juni 2021 31 Juli 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor
lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2022.
j. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur
Telekomunikasi
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi. Dalam
perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan, barang dan jasa
instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja
yang diberikan oleh Grup Tower Bersama dan wajib memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya
masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.
Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi
dibayarkan sesuai dengan pilihan, yaitu (i) termin I sebesar 30% dari nilai perintah kerja setelah
diterbitkannya jaminan uang muka dan termin II sebesar 70% ditandatanganinya berita acara material
on site dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait; atau
(ii) dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang
dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh Grup
Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, dan JPI.
74
Page 107
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Advancednet Indonesia 0001/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/II/2021 tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan
9 Februari 2021 31 Juli 2022
2. PT Indomitra Global 0003/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VI/2021 tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan
28 Juni 2021 31 Juli 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 20 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Juli 2022.
k. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Drive Test Benchmarking (DTB) dan Technical Site Survey
(TSSR)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa Drive
Test Benchmarking (“DTB”) dan Technical Site Survey (“TSSR”). Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
melaksanakan (i) Drive test Benchmarking (DTB) meliputi pekerjaan drive test benchmarking sinyal
operator sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower Bersama;
(ii) Techical Site Survey Report (TSSR) meliputi mencari titik lokasi kandidat pembangunan site Microcell
Pole (MCP) yang dituangkan dalam bentuk report dan format yang ditentukan oleh Grup Tower Bersama.
Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu persatu,
namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor dengan
spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower Bersama.
Pekerjaan pengadaan DTB dan TSSR dibayarkan dalam 1 (satu) termin yaitu sebesar 100% dari nilai
perintah kerja setelah ditandatanganinya berita acara serah terima, diterimanya dokumen pekerjaan
dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa DTB
dan TSSR yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka,
SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa DTB dan TSSR antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Ciptajaya Sejahtera 0005/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/IV/2021 tanggal 9 April 2021 sampai dengan
Abadi 12 April 2021 8 April 2022
2. PT Sinergi Aitikom 0013/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/VI/2021 tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan
25 Juni 2021 31 Juli 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor
lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2022.
l. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Rambu Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan kerjasama
pengadaan rambu kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L). Dalam perjanjian ini, kontraktor
wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan rambu K3L sebagaimana tercantum dalam perintah
kerja yang diberikan oleh Grup Tower Bersama. Pembayaran untuk pekerjaan pengadaan material
dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah,
antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Sedangkan untuk pekerjaan instalasi dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen)
dari total nilai perintah kerja, setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan
lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja terkait.
75
Page 108
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Rambu
Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI. Perjanjian
ini diadakan antara Grup Tower Bersama dan Marshella Printing dengan No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-
OTHER/04/I/2022 tanggal 6 Januari 2022, yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
31 Januari 2023.
o. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan
Instalasi Sarana Penunjang Distribusi Sistem Antena (DAS) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
(CME) untuk In-Building System (IBS) Multi Operator
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor sehubungan dengan
pekerjaan pengadaan dan jasa tentang jasa desain, pengadaan dan instalasi sarana penunjang
Distribusi Sistem Antena (“DAS”) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) untuk In-Building System
Multi Operator (“IBS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan
pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi pada gedung berupa in-building system yang
antara lain meliputi pekerjaan pengadaan material, desain dan instalasi DAS dan CME, pengujian
teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.
Untuk pekerjaan desain IBS, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% (seratus persen) dari total
nilai purchase order. Sedangkan untuk pekerjaan CME new site/collocation, pembayaran akan dilakukan
dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% dari total nilai purchase order. Untuk pekerjaan pengadaan
material dan pekerjaan instalasi DAS, pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga) termin sejumlah 40%,
50% dan 10% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Saran Penunjang DAS dan CME untuk IBS
Multi Operator yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS,
Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME
untuk IBS Multi Operator antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Bach Multi Global 0002/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
1 Februari 2022 31 Januari 2023
2. PT Bentala Sakti Globalindo 0003/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
1 Februari 2022 31 Januari 2023
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 4 (empat) perjanjian dengan
kontraktor-kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada
tanggal 31 Januari 2023.
p. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor sehubungan dengan pekerjaan jasa
transportasi pengiriman barang. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan yang
antara lain meliputi pekerjaan sesuai permintaan Grup Tower Bersama berdasarkan perintah kerja dan/
atau pekerjaan lain yang terkait namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
dilakukan oleh kontraktor, yaitu (i) pekerjaan survei transportasi; dan (ii) pekerjaan pemeriksaan atas
barang, loading dan unloading. Kontraktor wajib melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Grup
Tower Bersama, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Grup Tower Bersama, secara tertulis dari
waktu ke waktu menyangkut perkembangan pekerjaan untuk keperluan pengawasan dan koordinasi
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan perjanjian. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin
sebesar 100% (seratus persen) dari nilai purchase order setelah ditandatangani Berita Acara Selesai
76
Page 109
Pengiriman Barang (“BASPB”), kemudian diterimanya dokumen pekerjaan oleh Grup Tower Bersama
dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait atau dalam
2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah, antara lain,
diterimanya asuransi material, ditandatanganinya BASPB, dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu
TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI. Perjanjian ini
diadakan antara Grup Tower Bersama dan PT Total Mandiri Selaras dengan No. 0003/TBG-TBG-00/
VEM-JT/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022, yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
31 Januari 2023.
q. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk
Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle material tower untuk sarana
penunjang Base Transceiver Station (“BTS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan
(i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris yang meliputi namun tidak
terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar material, pembuatan erection
drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman dan instalasi material tower,
termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu,
namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor; (iii) pekerjaan
berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi yang diberikan oleh Grup
Tower Bersama; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa
pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.
Pada umumnya, dalam Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material
Tower untuk Sarana Penunjang BTS, Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran 1 (satu) termin
sebesar 100% setelah ditandatanganinya berita acara serah terima dan dipenuhinya dokumen tagihan
lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman,
Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk Sarana Penunjang BTS yang telah diadakan oleh Grup
Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO
dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan,
Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk Sarana Penunjang BTS antara Grup Tower
Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Karya Dua Duta 0002/TBG-TBG-00/VEM-SIDBT/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
1 Februari 2022 31 Januari 2023
2. PT Bukaka Teknik Utama 0003/TBG-TBG-00/VEM-SIDBT/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
1 Februari 2022 31 Januari 2023
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 11 perjanjian dengan kontraktor-
kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
31 Januari 2023.
r. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan tentang Material Core-Fiber Optic
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
pengadaan material Core – Fiber Optic. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan
pekerjaan pengadaan material Core – Fiber Optic beserta aksesorisnya. Grup Tower Bersama membayar
untuk pekerjaan tersebut dalam 2 (dua) termin sebesar 20% dan 80% dari total nilai perintah kerja
77
Page 110
setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait
atau dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja setelah ditandatangani
Berita Acara Serah Terima (BAST), diterimanya seluruh dokumen binder oleh Grup Tower Bersama dan
dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
tentang Material Core – Fiber Optic yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI,
BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT,MSI,TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
tentang Material Core – Fiber Optic antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Yangtze Optics Indonesia 0002/TBG-TBG-00/VEM-CFO/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
6 Januari 2022 31 Januari 2023
2. PT Ritel Bersama Nasional 0005/TBG-TBG-00/VEM-CFO/04/XI/2021 tanggal 16 November 2021 sampai
16 November 2021 dengan 31 Januari 2023
s. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Sewa Daya Generator Set (Genset) Untuk Sarana Penunjang
Base Transceiver Station (BTS)
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan
kerjasama pengadaan sewa daya generator set (genset) untuk sarana penunjang BTS. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan (i) pengadaan sewa daya genset; dan
(ii) pemberian bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan
mampu menyediakan material suku cadang.
Pembayaran atas pekerjaan tersebut di atas dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus
persen) dari nilai perintah kerja setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima kemudian dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Sewa
Daya Generator Set (Genset) Untuk Sarana Penunjang BTS yang telah diadakan oleh Grup Tower
Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama dengan
No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-SDCG/04/I/2022 tanggal 23 Desember 2021, yang berlaku sejak tanggal
1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
t. Perjanjian Kerjasama Pengadaan Peralatan Fiber Optik (TOOLS FO)
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan
kerjasama pengadaan peralatan fiber optik (Tools FO). Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan pengadaan peralatan fiber optik sebagaimana tercantum dalam perintah kerja
yang diberikan oleh Grup Tower Bersama.
Pembayaran untuk pekerjaan pengadaan peralatan fiber optik (Tools FO) dilakukan dalam 2 (dua)
termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya
dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait atau dilakukan dalam 1 (satu)
termin dari total nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan
lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Peralatan
Fiber Optik (Tools FO) yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom,
PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI dan JPI. Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan
PT Deline Komunikasi Indonesia dengan No. 0008/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/VI/2021 tanggal
25 Juni 2021, yang berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 5 Juli 2022.
78
Page 111
u. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan tentang Material dan Aksesoris Guyed Mast
Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
pengadaan material dan aksesoris guyed mast. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan
pekerjaan pengadaan material dan aksesoris guyed mast. Grup Tower Bersama membayar untuk
pekerjaan tersebut dalam 2 (dua) termin sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja setelah,
antara lain, diterimanya seluruh dokumen binder oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya dokumen
tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait atau dalam 1 (satu) termin sebesar
100% (seratus persen) dari total nilai perintah kerja setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima
(BAST), diterimanya seluruh dokumen binder oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya dokumen
tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
tentang Material dan Aksesoris Guyed Mast yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB,
UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan tentang Material dan Aksesoris Guyed Mast antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Hexa Karya Semesta 0004/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/I/2022 tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan
18 Januari 2022 17 Januari 2023
2. PT Mitra Pelangi 0021/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 sampai
9 Desember 2021 dengan 31 Desember 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor
lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
v. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penyediaan Konektivitas Catu Daya Listrik Pada Area Operasional
MRT Jakarta – Fase I
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan
kerjasama pekerjaan penyediaan konektivitas catu daya listrik pada area operasional MRT
Jakarta – Fase I. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib (i) melakukan pekerjaan persiapan instalasi dan
penyambungan catu daya listrik dan jaringannya, pengadaan material serta pengujian teknis sampai
dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (ii) menyelesaikan pekerjaan instalasi dan
penyambungan catu daya listrik yang bersumber dari PLN atau pihak lainnya secara permanen sesuai
dengan jadwal yang diberikan oleh Grup Tower Bersama.
Pembayaran untuk pekerjaan pengadaan material dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing
sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja setelah, antara lain, ditandatanganinya ditandatangani
Berita Acara Serah Terima (“BAST”) dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar termasuk
dokumen binder sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan instalasi dan penyambungan catu daya
listrik dilakukan dalam dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari total nilai perintah
kerja setelah ditandatangani BAST, diterimanya seluruh dokumen binder oleh Grup Tower Bersama
dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan
untuk pekerjaan tambah/kurang (eskalasi/additional work/minus work), pembayaran dilakukan dalam
1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen
tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penyediaan
Konektivitas Catu Daya Listrik Pada Area Operasional MRT Jakarta – Fase I yang telah diadakan oleh
Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI,
TO dan JPI. Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Inti Persada Nusantara dengan
No. 0018/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2021 tanggal 4 November 2021, yang berlaku sejak tanggal
20 November 2021 sampai dengan 19 November 2022.
79
Page 112
w. Perjanjian Kerjasama Jasa Re-Commissioning Perangkat Pada Area Operasional MRT Jakarta –
Fase I
Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan
kerjasama jasa re-commissioning perangkat pada area operasional MRT Jakarta – Fase I. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan jasa re-commissioning perangkat atau
sebagaimana tercantum dalam perintah kerja yang diberikan oleh Grup Tower Bersama; dan (ii) pekerjaan
termasuk uji fungsi, pelatihan, dan siap operasi. Grup Tower Bersama membayar untuk pekerjaan
tersebut dalam 2 (dua) termin sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah, antara lain,
dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Jasa Re-Commissioning
Perangkat Pada Area Operasional MRT Jakarta – Fase I yang telah diadakan oleh Grup Tower
Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan
JPI. Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Esc Indo Jaya dengan No. 0001/TBG-
TBG-00/VEM-MRT/04/I/2022 tanggal 24 Januari 2022, yang berlaku sejak tanggal 24 Januari 2022
sampai dengan 23 Januari 2023.
x. Perjanjian Project Turnkey
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
pemda dan non-pemda antara lain meliputi pre-survey, engineering survey dan site survey report
(SSR)/techical site survey report (TSSR), SITAC, pengurusan perizinan; (ii) melakukan pekerjaan CME
berikut pengadaan material terkait termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan
antena kamuflase; dan (iii) penyambungan catu daya (power supply) listrik dari PT Perusahaan Listrik
Negara (Persero) (PLN) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah
terima pekerjaan secara keseluruhan.
TB akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar
20%, 40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, setelah
diselesaikannya pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan setelah pekerjaan CME
dinyatakan selesai 100%.
TB mengadakan perjanjian dengan PT Karya Lintas Sejahtera dengan No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-
SACMEMCP/04/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021, yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2021 sampai
dengan 31 Juli 2022.
y. Perjanjian Kerjasama Layanan Perbaikan Fiber Optic Untuk Bromo Project Surabaya
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan perbaikan fiber optic untuk
Bromo Project Surabaya. Dalam perjanjian ini kontraktor wajib untuk melakukan pekerjaan sebagaimana
yang diatur di dalam perjanjian, berkomitmen untuk menggunakan sumber daya material terbaik dalam
melakukan realisasi pekerjaan dan wajib melaporkan pelaksanaan atas setiap hasil pekerjaan kepada
TB baik diminta ataupun tidak diminta oleh TB baik secara tertulis dari waktu ke waktu sebagaimana
tercantum dalam laporan hasil kerja berupa Berita Acara Uji Terima.
TB akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini, paling lambat 30 hari kalender setelah adanya
invoice yang diajukan atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan, faktur pajak dan
dokumen pendukung lainnya.
TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Mora Telematika Indonesia dengan No. 0008/TBG-TBG-00/
VEM-MAINT/04/IX/2019 tanggal 1 Maret 2019, yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2019 dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun.
80
Page 113
z. Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon
Tetap
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penggunaan
jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
melaksanakan penyelenggaraan layanan telepon tetap melalui infrastruktur telekomunikasi pada tiap-
tiap lokasi kerja sama serta bertanggung-jawab untuk melakukan pengaktifan, integrasi, pemeliharaan
dan hal-hal lain sehubungan dengan perangkat.
Pekerjaan terkait penggunaan jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap, dibayarkan
dengan cara melakukan rekonsiliasi per bulan untuk menghitung biaya penggunaan yang ditagihkan.
TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Batam Bintan Telekomunikasi dengan No. 0013/TBG-
TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal 30 Oktober 2019, yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober
2018 sampai dengan 28 Oktober 2028.
aa. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pelaksanaan Implementasi Aplikasi SAP S4HANA
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pelaksanaan implementasi
aplikasi SAP S4HANA sesuai dengan perintah kerja dari TB. Dalam perjanjian ini, kontraktor akan
melaksanakan pekerjaan implementasi aplikasi SAP S4HANA termasuk namun tidak terbatas pada
instalasi, pengembangan, pelatihan, dan/atau dukungan atas aplikasi SAP S4HANA dengan modul SAP
S4HANA Finance dan S4HANA Group Reporting. Selain itu, kontraktor wajib memberikan dukungan
atas pelaksanaan implementasi SAP S4HANA untuk SAP FICO Konsultan, SAP ABAP Konsultan dan
SAP BASIS Konsultan.
Untuk pekerjaan implementasi aplikasi, pembayaran akan dilakukan dalam 5 (lima) termin yang jumlah
pembayarannya dan pekerjaannya diatur dalam lampiran perjanjian. Sedangkan untuk pekerjaan
konsultasi pembayarannya dilakukan secara sekaligus setelah Berita Acara Serah Terima atas pekerjaan
go-live sistem SAP S4HANA selesai ditandatangani.
TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Equine Global dengan No. 0006/TBG-TBG-00-00/VEM-
OTHER/04/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021, yang berlaku sejak tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan tanggal
2 Juni 2023.
ab. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Storage HPE MSA
TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan
jasa instalasi storage HPE MSA sebagaimana tercantum dalam perintah kerja yang diberikan oleh
TB dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan
dan mampu menyediakan material suku cadang. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib melaporkan
pelaksanaan pekerjaan kepada TB dari waktu ke waktu terkait perkembangan pekerjaan sebagai
pengawasan dan koordinasi pelaksanaan pekerjaan.
TB akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar
20%, 50%, dan 30% dari total harga pekerjaan setelah diterimanya berkas tagihan secara lengkap
dan benar dari kontraktor.
TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Digital Seucom Indonesia dengan No. 0015/TBG-TBG-00/
VEM-OTHER/04/X/2021 tanggal 6 Oktober 2021, yang berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2021 dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun.
81
Page 114
ac. Perjanjian Induk Kerjasama Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek Pembangunan
dan Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pemborongan
pekerjaan terkait manajemen proyek pembangunan dan perawatan infrastruktur menara bersama
telekomunikasi yang meliputi rekayasa engineering (perencanaan, survei, desain, perhitungan material),
manajemen material (pemesanan, pabrikasi, pengemasan, transportasi), perolehan perizinan, akuisisi
lahan, konstruksi dan jaminan konstruksi, serta pengelolaan proyek secara profesional (manajemen
proyek) termasuk pengelolaan pihak-pihak penyedia material, sub-vendor serta aspek-aspek lainnya
sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan serta syarat-syarat dalam Perjanjian PKP akan
melakukan pembayaran kepada vendor atas hasil pekerjaan menurut purchase order atau service order
sejumlah nilai sebagaimana tercantum pada purchase order atau service order tersebut.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek Pembangunan dan Perawatan Infrastruktur Menara
Bersama Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Anugerah Putera 004/PKS-ADD/PEKAPE/VI/2019 tanggal 13 Juni 201913 Juni 2019 sampai dengan
Sembilan 13 Juni 2022
2. PT Usaha Panutan Sahabat 017/PKS/PEKAPE-UPS/XI/2019 tanggal 21 November 21 November 2019 sampai
2019 dengan 21 November 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 4 (empat) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 30 April
2022 dan paling lama pada tanggal 29 November 2022.
ad. Perjanjian Induk Kerjasama Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan
Peralatan Pembangunan serta Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor sehubungan dengan seluruh pekerjaan dan
tindakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan perjanjian dalam rangka akuisisi lahan/site yang
telah disepakati dengan pengaturan perjanjian sewa/beli lahan yang diperlukan termasuk perolehan
perizinan pekerjaan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi. Termasuk rekayasa engineering,
pengadaan peralatan pembangunan dan konstruksi serta manajemen proyek termasuk perawatan
menara dan sarana penunjang dengan spesifikasi teknis, yang meliputi namun tidak terbatas pada survei,
desain, pembangunan, perhitungan material, pengemasan, transportasi, instalasi, integrasi, testing dan
commissioning, konstruksi, jaminan konstruksi termasuk pemeliharaan rutin, pemasangan, pembangunan
shelter atau bangunan permanen serta pagar sekeliling lahan dan penyediaan dokumentasi.
Kerjasama pemborongan pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera
dalam setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order
atau dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan
denda sebesar 0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai
dengan batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan. Bilamana jumlah denda sudah mencapai
10% dari total nilai pekerjaan maka PKP berhak memutuskan perjanjian secara sepihak tanpa tuntutan
apapun dari kontraktor.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan Peralatan Pembangunan Serta
Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Nirwana Makmur 006/PKS/PEKAPE-NW/V/2020 tanggal 9 Juni 2020 9 Juni 2020 sampai dengan
9 Juni 2023
2. PT Perissos Andalan Abadi 007/PKS-AMD/PKP-PAA/I/2020 tanggal 28 Februari 28 Februari 2020 sampai
2020 dengan 28 Februari 2023
82
Page 115
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 19 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 13 Juni 2022 dan
paling lama pada tanggal 28 Mei 2023.
ae. Perjanjian Induk Kerjasama Pelaksanaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan Lahan
Termasuk Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan dalam rangka akuisisi
lahan/site yang telah disepakati dengan pengaturan perjanjian sewa/beli lahan yang diperlukan
termasuk perolehan perizinan pekerjaan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi. Termasuk
rekayasa engineering, pengadaan peralatan pembangunan dan konstruksi serta manajemen proyek
termasuk perawatan menara dan sarana penunjang dengan spesifikasi teknis, yang meliputi namun
tidak terbatas pada survei, desain, pembangunan, perhitungan material, pengemasan, transportasi,
instalasi, integrasi, testing dan commissioning, konstruksi, jaminan konstruksi termasuk pemeliharaan
rutin, pemasangan, pembangunan shelter atau bangunan permanen serta pagar sekeliling lahan dan
penyediaan dokumentasi.
Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam setiap
purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order atau dokumen
lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar
0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan batas
maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan.
PKP telah mengadakan Perjanjian Induk Kerjasama Pelaksanaan Terkait Manajemen Proyek dan
Pengadaan Lahan Termasuk Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
dengan PT Indo Parvez dengan No. 003/PKS/PEKAPE-IP/IV/2018 tanggal 18 April 2018, yang berlaku
selama 5 (lima) tahun dari tanggal 18 April 2018 sampai dengan 18 April 2023.
af. Perjanjian Induk Kerjasama Pengurusan Perizinan
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait
pengurusan semua perizinan yang diperlukan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan menara
telekomunikasi, termasuk pengurusan kerja sama dengan pemerintah daerah serta aspek-aspek lainnya
sesuai dengan ketentuan serta syarat-syarat dalam perjanjian.
Pekerjaan pengurusan perizinan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera
dalam setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order
atau dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan
denda sebesar 0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai
dengan batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan. Bilamana jumlah denda sudah mencapai
10% dari total nilai pekerjaan maka PKP berhak memutuskan perjanjian secara sepihak tanpa tuntutan
apapun dari kontraktor.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
Pengurusan Perizinan antara PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Astika Surya Mandiri 007/PKS-ADD/PEKAPE-ASM/VI/2020 tanggal 5 Juni 5 Juni 2020 sampai dengan
2020 5 Juni 2023
2. PT Ciptakomunindo Pradipta 008/PKS-ADD/PEKAPE-CP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 sampai
6 Desember 2019 dengan 6 Desember 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2023.
83
Page 116
ag. Perjanjian Induk Kerjasama Periodik Operasional dan Jasa Pemeliharaan Infrastruktur Menara
Bersama Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan periodik
operasional dan jasa pemeliharaan infrastuktur menara bersama telekomunikasi. Dalam perjanjian
ini, kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan routine maintenance (“RM”); (ii) pekerjaan preventive
maintenance (“PM”); (iii) pekerjaan corrective maintenance (“CM”); dan (iv) pekerjaan lain-lain selain
dari pekerjaan RM, PM dan CM yang diatur secara lebih terperinci. Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan
berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam perjanjian.
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama Periodik
Operasional dan Jasa Pemeliharaan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi antara PKP dengan
kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Nirwana Makmur 008/PKS-ADD/PEKAPE-NMN-OM/VI/2020 tanggal 9 Juni 2020 sampai dengan
Nusantara 9 Juni 2020 9 Juni 2023
2. PT Ebeka Makmur Abadi 001/PKS-ADD-OM/PKP-EMA/IV/2019 tanggal 30 April 30 April 2019 sampai dengan
2019 30 April 2022
ah. Perjanjian Induk Kerjasama Konsultasi Pekerjaan Manajemen Proyek dan Pembangunan
Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan dalam rangka
konsultasi pekerjaan manajemen proyek dan pembangunan infrastruktur menara bersama telekomunikasi
yang meliputi namun tidak terbatas pada survei, desain, pembangunan, perhitungan material, fabrikasi,
pengemasan, transportasi, instalasi, integrasi, testing dan commissioning, perolehan perijinan, akuisisi
lahan, konstruksi dan jaminan konstruksi serta pemasangan dan pembangunan shelter atau bangunan
permanen serta pagar sekeliling lahan dan penyediaan dokumentasi.
Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam setiap
purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order atau dokumen
lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar
0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan batas
maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
Konsultasi Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama
Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Cipta Handika Adiguna 011/PKS-ADD/PEKAPE-CHA/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 sampai dengan
30 Agustus 2019 30 Agustus 2022
2. PT Hilal Karya Perkasa 010/PKS-ADD/PEKAPE-HKP/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 sampai dengan
30 Agustus 2019 29 Agustus 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 5 (lima) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 24 Juni
2022 dan paling lama pada tanggal 29 Januari 2023.
ai. Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi Dan Dismantle Tower Untuk Sarana
Penunjang Base Transceiver Station (BTS)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait pengadaan,
pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, para
kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris
yang meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar
material, pembuatan erection drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman
84
Page 117
dan instalasi material tower, termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh
kontraktor; (iii) pekerjaan berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi
yang diberikan oleh PKP; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/
atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.
Pada umumnya, dalam Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower
untuk Sarana Penunjang BTS, PKP akan melakukan pembayaran 1 (satu) termin sebesar 100% setelah
ditandatanganinya berita acara serah terima dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar
sesuai checklist invoice terkait.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan,
Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower untuk Sarana Penunjang BTS antara PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Karya Dua Duta 170/PKS/PEKAPE-KDD/VIII/2021 tanggal 1 Agustus 1 Agustus 2021 sampai dengan
2021 31 Juli 2022
2. PT Menara Jaya 153/PKS/PEKAPE-MJT/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021 1 Juli sampai dengan 30 Juni
Telekomunikasi 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2022
ai. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
Coverage Survey Reports (SCSR)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang jasa
Engineering Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”). Dalam perjanjian ini,
para kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan perangkat dan tenant
di area site yang telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam dokumen report dengan format yang
sudah ditentukan oleh PKP, serta pembuatan sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi
denah terakhir dari lahan site (dengan format autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR
meliputi: mencari atau menentukan titik point of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen
laporan dengan format yang sudah ditentukan oleh PKP. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-
pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung
jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang
diberikan oleh PKP. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja
setelah ditandatangani BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh PKP dan dipenuhinya dokumen
tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa ESR
dan SCSR antara PKP dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Graha Sejahtera 0025/PKP-GSI/ESR/I/2022 tanggal 1 Januari 2022 1 Januari 2022 sampai dengan
Infokomunikasi 31 Desember 2022
2. PT Multi Bmitra Sejahtera 128/PKS/PEKAPE-MBS/IV/2020 tanggal 1 April 2021 1 April 2021 sampai dengan
31 Maret 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
aj. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
Bangunan)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa survei,
desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat
untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa konstruksi
85
Page 118
yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete test, analisa,
desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.
PKP akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor dalam 2 (dua) termin, yaitu pembayaran
dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%, atau dalam 1 (satu) termin dari nilai perintah
kerja setelah ditandatangani BAST, seluruh dokumentasi oleh PKP kemudian penyerahan kepada
kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
benar sesuai checklist invoice terkait
Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang
Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) dengan kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Whidia Bharaya 0027/PKP-WB/DAK/I/2022 tanggal 1 Januari 2022 1 Januari 2022 sampai dengan
31 Desember 2022
2. PT Kaizen Enjiniring 176/PKS/PEKAPE-KEN/IX/2021 tanggal 29 September 29 September 2021 sampai
Nusantara 2021 dengan 31 Desember 2022
ak. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
Telekomunikasi
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang
pemeliharaan penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat
untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari antara
lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance (pemeliharaan perbaikan)
berdasarkan nomor log trouble ticket dari Contact Center yang terdiri dari antara lain melakukan
penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding system,
catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back up genset.
PKP akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya perintah kerja untuk
masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara PKP dengan
kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. CV Rigen Timur Raya 0003/PKP-RTR/MAINTENANCE/I/2022 tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan
1 Januari 2022 31 Desember 2022
2. PT Andre Teknik Mandiri 0004/PKP-ATM/MAINTENANCE/I/2022 tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan
1 Januari 2022 31 Desember 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 16 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
al. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan
Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME) Sarana Penunjang Base Transreceiver Station
(BTS) dan Microcell Pole (MCP)
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan
jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”)
sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”), dan Microcell Pole. Dalam Perjanjian ini,
kontraktor wajib untuk melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas
pada Site Investigation Survey (SIS) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/
gedung, mengadakan sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga,
pembuatan Berita Acara Negosiasi (BAN) dan Berita Acara Kesepakatan (BAK) untuk lahan sewa atau
86
Page 119
lahan beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan
PKP dihadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan; (ii) pekerjaan SITAC
untuk MCP baik pada lahan milik Pemerintah Daerah maupun lahan milik umum, termasuk namun
tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga, pembuatan BAN dan BAK
untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja
Sama/PKS) dengan PKP dihadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan;
(iii) pekerjaan CME untuk pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas
pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi
material menara, erection dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding
pada site, pembuatan pagar dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan
catu daya (power supply) listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) atau sumber
listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan;
dan (iv) pekerjaan CME yang menggunakan transmisi melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO,
termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi microcell
pole (menara), transportasi material menara, erection menara, pengadaan dan instalasi jalur kabel,
pengadaan dan instalasi rak, mekanikal dan elektrikal serta grounding, finishing, penyambungan catu
daya listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima
pekerjaan secara keseluruhan.
Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
termin sejumlah 30%, 50% dan 20% dan pekerjaan CME colocation pembayaran akan dilakukan dalam
2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% atau sejumlah 100% dari nilai purchase order setelah, antara
lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan
untuk pekerjaan CME MCP pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70%
dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar
sesuai checklist invoice terkait.
Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
(CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) antara PKP dengan
kontraktor :
No. Nama Kontraktor Nomor Kontrak Jangka Waktu
1. PT Catra Media Indonesia 112/PKS/PEKAPE/CMI/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 15 Maret 2021 sampai dengan
31 Maret 2022
2. PT Techno Trend Indonesia 127/PKS/PEKAPE-TEI/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 8 Maret 2021 sampai dengan
7 Maret 2022
Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 27 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 3 Mei 2022 dan
paling lama pada tanggal 31 Desember 2022.
am. Perjanjian Project Turnkey
PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
pemda dan non-pemda antara lain meliputi pre-survey, engineering survey dan site survey report
(SSR)/techical site survey report (TSSR), SITAC, pengurusan perizinan; (ii) melakukan pekerjaan CME
berikut pengadaan material terkait termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan
antena kamuflase; (iii) penyambungan listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara yang (Persero) (PLN)
yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk dua tenant) masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase
dan pengadaan materian sesuai kebutuhan dilapangan.
PKP akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar
20%, 40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, setelah
diselesaikannya pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan setelah pekerjaan CME
dinyatakan selesai 100%.
87
Page 120
PKP mengadakan perjanjian dengan PT Karya Lintas Sejahtera dengan No. 145/PKS/PEKAPE-KLS-
TURNKEY/VIII/2021 tanggal 1 Agustus 2021, yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2021 sampai
dengan 31 Juli 2022.
an. Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor
yang siap pakai untuk membantu GHON dalam melakukan kegiatan usahanya. Pekerjaan dari tenaga
kerja yang dibutuhkan antara lain meliputi security, office services dan project & operation maintenance.
Setiap tenaga kerja wajib memenuhi standar persyaratan (kualifikasi) yang ditentukan oleh GHON.
Pekerjaan penyediaan tenaga kerja dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
dokumen pendukung lainnya.
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait pengadaan
jasa tenaga kerja berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. 001/PK-GTI/IV/2018 tanggal 2 April 2018,
sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 006/PKS-LGL-GTI/III/2019 tanggal 29 Maret 2019.
Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 29 Maret 2019 sampai dengan 28 Maret 2022.
ao. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
Telekomunikasi
Dalam rangka pemeliharaan rutin sarana penunjang infrastruktur telekomunikasi pada setiap site,
GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk menyediakan jasa pemeliharaan perangkat
penunjang infrastruktur telekomunikasi yang meliputi antara lain meliputi pekerjaan berupa pemeliharaan
rutin (preventive maintenance), perbaikan (corrective maintenance), dan back up generator set
(genset). Pelaksanaan pekerjaan wajib dilakukan oleh kontraktor dengan detail mekanisme dan teknis
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang diatur di dalam perjanjian. Pekerjaan kerjasama pekerjaan
jasa pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi dibayarkan setiap bulan oleh GHON
setelah adanya invoice yang diajukan atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan
kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya.
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait jasa
pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi berdasarkan Perjanjian Kerjasama
Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi No. 005/
PKS-LGL-GTI/IV/2018 tanggal 9 April 2018, sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 033/PKS-
LGL-GTI/IV/2020 tanggal 6 April 2020. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 6 April 2020 sampai
dengan 5 April 2022.
ap. Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan
Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
untuk menyediakan jasa investigasi lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal
serta jasa-jasa terkait menara lainnya kepada GHON. Berdasarkan perjanjian, para kontraktor wajib
melaksanakan pekerjaan yang meliputi (i) jasa akuisisi lokasi, investigasi lokasi dan konsultasi
pengurusan perizinan IMB; (ii) pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal; dan (iii) pekerjaan-pekerjaan
terkait menara lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada audit lokasi, jasa konsultasi teknik, jasa
pekerjaan kolokasi, jasa penguatan menara, pekerjaan yang berhubungan dengan kelistrikan, jasa
pengurusan perijinan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang merupakan subyek dari purchase order.
Pekerjaan penyediaan tenaga kerja dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
dokumen pendukung lainnya.
88
Page 121
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait jasa investigasi
lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal serta jasa-jasa terkait menara lainnya
berdasarkan Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal
dan Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya No. 001/PK-GHON/I/2016 tanggal 4 Januari
2016, sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 030/PKS-LGL-GTI/XII/2019 tanggal 30 Desember
2019. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Desember 2022.
aq. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi
GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk mengawasi pembangunan menara pada site
yang didirikan oleh GHON melalui mandor/subkontraktor. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan
pengawasan dan quality assurance terhadap pekerjaan (i) CME, site opening & marking, galian pondasi,
pembesian, pengecoran, tower erection, PLN connection, RFI; dan (ii) pengawasan pada saat pekerjaan
ATP (Acceptance Test Procedure).
Pekerjaan pengawasan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dibayarkan kepada kontraktor dalam
waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal diterimanya tagihan dengan lengkap dan benar.
GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Tunas Satria Multikarya terkait pekerjaan pengawasan
pembangunan infrastruktur telekomunikasi berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi No. 001/GTI-PRJ/03/2019 tanggal 1 Maret 2019,
sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum 2 Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengawasan
Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi No. 001-ADN/GTI-PRJ/03/21 tanggal 1 Maret 2021.
Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 28 Februari 2023.
ar. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Audit Tower
GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan audit tower milik
GHON pada site-site yang telah didirikan oleh GHON. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk
melakukan pekerjaan (i) pengecekan dan pendataan member; (ii) pencatatan defect atas pengecekan
yang dilakukan / NCR (Non Conformance Report); (iii) pengencangan baut tower sesuai standard
menggunakan kunci momen; (iv) penyemprotan member tower yang korosi dengan menggunakan
cold galvanized dengan kondisi maksimal 50% dari total member tower; (v) pemasangan baut dan
ring tower yang kurang atau rusak dengan mengajukan pekerjaan optional; (vi) inventarisir peralatan
telekomunikasi yang terpasang di menara; dan (vii) pelaporan (reporting).
Pembayaran atas harga pekerjaan audit tower dibayarkan kepada kontraktor dalam waktu paling lambat
30 hari sejak tanggal diterimanya tagihan dan dokumen pendukungnya dengan lengkap dan benar.
GHON mengadakan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Audit Tower Telekomunikasi dengan PT Asia
Komunikasi Sistem dengan No. 001/PKS-LGL-GTI/III/2021 tanggal 22 Maret 2021, yang berlaku sejak
tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan 21 Maret 2023.
as. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS
GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor dalam rangka melaksanakan pekerjaan pengadaan
Catu Daya Sunray Pro BTS, yang hanya berkaitan dengan pengadaan, supervisi, instalasi, serta
pemeliharaan. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Catu
Daya Sunray Pro BTS dengan merk Sundaya sesuai dengan surat pesanan yang diterbitkan oleh GHON.
GHON akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 2 (dua) termin, yaitu sebesar 30%
uang muka pada saat surat pesanan terbit dengan cara transfer atau setoran dan 70% pelunasan
dibayarkan paling lambat 14 hari kalender setelah pengambilan perangkat di gudang Sundaya terbit
dengan cara penyerahan cek.
89
Page 122
GHON mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya
dengan PT Aprillia Telekomunikasi Teknologi dengan No. 002/PKS-LGL-GTI/IV/2021 tanggal 26 April
2021 sebagaimana diubah dengan Adendum Perjanjian Kerjasama Pengadaan Catu Daya Sunray
Pro BTS Merk Sundaya No. 013/ADDPKS-LGL-GTI/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021, yang berlaku sejak
tanggal 26 April 2021 sampai dengan 25 April 2031.
at. Saldo utang usaha atas perjanjian dengan kontraktor
Berikut adalah saldo utang usaha Perseroan dengan kontraktor-kontraktor per tanggal 30 September
2021 :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Rupiah
PT Wahana Infrastruktur Nusantara 32.144
PT Danusari Mitra Sejahtera 17.667
PT Jaya Engineering Technology 8.602
PT Nayaka Pratama 3.990
PT Bach Multi Global 3.362
PT Omadi Investindo 3.256
PT Bukaka Teknik Utama 3.154
PT Mandiri Infra Tripakarti 3.115
PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama 2.857
PT Prasetya Dwi Dharma 2.117
PT Sumber Solusindo Hitech 2.016
PT Transformer Jaya Indonesia 1.869
PT Tekno Infrastruktur Sukses 1.615
PT Berkat Bersama Teknik 1.503
PT Karya Lintas Sejahtera 1.477
PT Bach Multi Infrastruktur 1.386
PT Duta Hita Jaya 1.286
PT Bangun Perkasa Indah 1.274
PT Pamengkang Jagat 1.223
PT Dwi Pari Abadi 920
PT Raka Mitra Bersama 678
PT Cipta Jaya Sejahtera Abadi 523
PT Dwi Pari Selaras 443
Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar) 53.225
Jumlah 149.702
4.2.4. Perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah sehubungan dengan menara telekomunikasi
bersama (“Tower Sharing”)
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya Perseroan melalui Perusahaan Anak mengadakan
perjanjian Tower Sharing dengan 13 pemerintah daerah untuk membangun menara telekomunikasi
dan infrastruktur telekomunikasi untuk memastikan menara telekomunikasi tersebut dibangun sesuai
dengan rencana tata ruang dan wilayah dari masing-masing pemerintah daerah.
Berdasarkan perjanjian Tower Sharing, pemerintah daerah akan berusaha untuk menyediakan lahan-
lahan di daerah yang dilakukan oleh Perseroan untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama
dan Tower Bersama Group harus menyelesaikan pembangunan masing-masing menara telekomunikasi
bersama. Selanjutnya, Perseroan wajib untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan seluruh menara
telekomunikasi bersama berikut seluruh fasilitas-fasilitas penunjang lainnya selama jangka waktu
perjanjian kerjasama agar seluruh menara telekomunikasi bersama dapat berfungsi dan beroperasi
secara optimal.
90
Page 123
Perjanjian kerjasama dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan diberitahukan terlebih dahulu kepada
salah satu pihak lainnya. Dalam hal perjanjian kerjasama berakhir atau tidak diperpanjang lagi atau
tidak diakhiri baik karena permintaan salah satu pihak, maka segala hak dan kewajiban para pihak yang
masih ada setelah berakhirnya perjanjian harus tetap dilaksanakan sampai selesai oleh para pihak.
Di bawah ini perjanjian dengan pemerintah daerah yang dimiliki oleh Perseroan melalui TB yaitu
21 perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah yang tersebar di Sumatera Utara, Lampung, DIY,
Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan
Papua, dimana masa berlaku perjanjian akan berakhir paling dekat pada tanggal 3 Maret 2022 dan
paling lama pada tanggal 2 November 2026.
4.2.5. Perjanjian sewa tanah
Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Sewa Menara Telekomunikasi, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan Perjanjian Sewa Tanah
dengan para pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, para pemilik tanah sepakat untuk menyewakan
tanahnya yang akan dipakai sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi milik Perseroan dan
Perusahaan Anak (“Perjanjian Sewa Tanah”).
Dalam Perjanjian Sewa Tanah tersebut diatur hak dan kewajiban Perseroan atau Perusahaan Anak
selaku Penyewa dan pemilik tanah, yaitu antara lain: (i) penyewa wajib membayar uang sewa tahunan
atau total uang sewa kepada pemilik tanah; (ii) segala sesuatu yang didirikan atau dibangun diatas
tanah sewa milik pemilik tanah adalah merupakan milik penyewa atau pihak lain yang ditunjuk oleh
penyewa; (iii) dalam hal pemilik tanah tidak berhak atas tanah sewa atau sewa dikemudian hari dibebani
dengan jaminan dan/atau disita oleh pengadilan, menjadi objek sengketa dengan pihak lain atau timbul
gangguan lainnya yang menyebabkan penyewa tidak dapat menggunakan tanah sewa dengan mudah
dan leluasa, maka penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan seketika; dan (iv) pemilik tanah
tidak boleh menjaminkan atau mengikatkan diri untuk menjaminkan tanah sewa pada pihak manapun
juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penyewa.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani
19.156 Perjanjian Sewa Tanah dengan rata-rata masa keberlakuan sewa adalah selama 10 tahun
sejak tanggal Perjanjian Sewa Tanah. Saldo aset hak guna Perseroan per 30 September 2021 adalah
sebesar Rp3.353,3 miliar.
5. K eterangan T entang A set T etap
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan melalui
Perusahaan Anak berupa sites telekomunikasi, sebagai berikut :
Perseroan melalui Perusahaan Anak yaitu TI, UT, BT, TB, TK, PMS, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, SMI, JPI,
GHON dan PKP secara konsolidasian memiliki 20.049 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 19.938 sites menara
telekomunikasi dan 111 jaringan IBS per 30 September 2021.
6. K eterangan T entang P emegang S aham U tama B erbadan H ukum
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada anggaran dasar serta permodalan dan susunan pemegang
saham PT Wahana Anugerah Sejahtera (“WAS”), sebagai berikut :
91
Page 124
a. Riwayat Singkat
WAS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 14 tanggal 7 September 2005 yang dibuat dihadapan
Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C-28535.HT.01.01.TH.2005 tanggal 17 Oktober 2005 dan telah didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 2854/BH/09.05/X/2005 tanggal 26 Oktober 2005
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 93 tanggal 22 November 2005, Tambahan No. 12013/2005.
Anggaran dasar WAS selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah sebagaimana
ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat No. 53
tanggal 20 Desember 2021, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0488901 tanggal 21 Desember 2021 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0226681.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal21 Desember 2021 (“Akta No. 53/2021”). Berdasarkan Akta
No. 53/2021, para pemegang saham WAS telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 tentang Modal
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor.
b. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 53/2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham WAS terakhir pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham %
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rupiah)
Modal Dasar 7.000.000 7.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. 1.945.363 1.945.363.000.000 99,96
PT Surya Nuansa Ceria 787 787.000.000 0,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.946.150 1.946.150.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.053.850 5.053.850.000.000
7. P engurusan dan P engawasan P erseroan
Berdasarkan Akta No. 43/2020, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0233282 tanggal 2 Juni 2020 dan didaftarkan
pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Winato Kartono
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Wahyuni Bahar
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur Independen : Gusandi Sjamsudin (1)
Catatan:
(1) Berdasarkan Pasal 17 ayat 16 butir c Anggaran Dasar Perseroan, jabatan anggota Direksi berakhir karena meninggal dunianya anggota
Direksi tersebut. Pada tanggal 9 Desember 2021, Perseroan telah mengumumkan dalam situs web Perseroan dan Bursa Efek bahwa
Bapak Gusandi Sjamsudin yang menjabat sebagai Direktur Independen Perseroan telah meninggal dunia pada tanggal tersebut.
Dengan demikian, jabatan Bapak Gusandi Sjamsudin sebagai salah satu anggota Direksi Perseroan berakhir pada tanggal dimaksud.
92
Page 125
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas
berlaku 5 (lima) tahun sejak ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan tertanggal 18 Mei 2020.
8. P erkara yang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , D ireksi dan D ewan K omisaris P erseroan , serta
D ewan K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tertanggal 14 Februari
2022, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah
dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum ini.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada somasi yang berdampak material yang berpotensi
menjadi perkara baik yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.
B. K eterangan tentang P erusahaan A nak
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak, sebagai berikut :
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Nama Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
1. PT Telenet Jasa telekomunikasi, Jakarta 2004 1999 1999 99,50% -
Internusa (“TI”) menara dan pekerjaan Selatan
telekomunikasi
2. PT United Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2004 2004 99,90% 0,10% melalui
Towerindo menara dan pekerjaan Selatan TB
(“UT”) telekomunikasi
3. PT Batavia Jasa telekomunikasi, Jakarta 2005 2005 2006 - 89,90% melalui
Towerindo menara dan pekerjaan Selatan UT dan 10,10%
(“BT”) telekomunikasi melalui TB
4. PT Tower Jasa telekomunikasi, Jakarta 2006 2006 2006 99,99% 0,01% melalui
Bersama (“TB”) konsultasi Selatan TO
telekomunikasi,
pengembangan jaringan
telekomunikasi,
penyewaan menara dan
peralatan telekomunikasi
dan pekerjaan
telekomunikasi
5. PT Towerindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2009 2009 0,02% 99,98% melalui
Konvergensi menara dan pekerjaan Selatan TB
(“TK”) telekomunikasi
6. PT Prima Media Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
Selaras (“PMS”) menara dan pekerjaan Selatan TB
telekomunikasi
93
Page 126
Kepemilikan (%)
Tahun Tahun
Nama Penyertaan Tahun Operasi Secara Secara Tidak
No. Perusahaan Kegiatan Usaha (1) Domisili Perseroan Pendirian Komersial Langsung Langsung
7. PT Mitrayasa Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2004 2004 - 70,00% melalui
Sarana konsultasi Selatan TB dan 30,00%
Informasi telekomunikasi, melalui SKP
(“Mitrayasa”) pembangunan sarana
dan prasarana
telekomunikasi
dan pekerjaan
telekomunikasi
8. PT Metric Solusi Perusahaan investasi Jakarta 2010 2010 2010 98,74% 1,26% melalui
Integrasi (“MSI”) Selatan TB
9. PT Solu Sindo Jasa telekomunikasi, Jakarta 2010 1999 1999 - 99,71% melalui
Kreasi Pratama konsultasi selatan MSI
(“SKP”) telekomunikasi,
pengembangan jaringan
telekomunikasi,
penyewaan menara
dan peralatan
telekomunikasi,
dan pekerjaan
telekomunikasi
10. PT Tower One Perusahaan investasi Jakarta 2007 2006 2006 99,90% -
(“TO”) Selatan
11. PT Bali Telekom Jasa telekomunikasi, Jakarta 2008 2003 2003 0,01% 99,99% melalui
(“Balikom”) menara dan pekerjaan Selatan TO
telekomunikasi
12. PT Triaka Jasa telekomunikasi, Jakarta 2009 2009 2009 90,00% 10,00% melalui
Bersama menara dan pekerjaan Selatan TB
(“Triaka”) telekomunikasi
13. PT Solusi Jasa telekomunikasi, Jakarta 2011 2011 2012 70,03% 29,97% melalui
Menara menara dan pekerjaan Selatan SKP
Indonesia telekomunikasi
(“SMI”)
14. TBG Global Pte. Perusahaan investasi Singapura 2013 2013 2013 100,00% -
Ltd. (“TBGG”)
15. Tower Bersama Perusahaan investasi Singapura 2012 2012 2012 - 100,00% melalui
Singapore Pte. TBGG
Ltd. (“TBS”)
16. PT Menara Perusahaan investasi Jakarta 2013 2013 belum 99,99% 0,01% melalui
Bersama Selatan beroperasi TB
Terpadu (“MBT”)
17. PT Jaringan Jasa pemeliharaan Jakarta 2016 2015 2016 0,08% 83,36% melalui
Pintar Indonesia peralatan telekomunikasi Pusat TB
(“JPI”) dan konsultasi bidang
telekomunikasi
18. PT Gihon Jasa penunjang Jakarta 2018 2001 2001 50,43% -
Telekomuni-kasi telekomunikasi Barat
Indonesia Tbk.
(“GHON”)
19. PT Gihon Lima Jasa, perdagangan Banten 2018 2018 belum - 99,00% melalui
Jaya (“GLJ”) umum, pembagunan dan beroperasi GHON
pengangkutan
20. PT Visi Jasa penyediaan Jakarta 2018 1995 1995 51,09% -
Telekomuni-kasi infrastruktur Selatan
Infrastruktur telekomunikasi,
Tbk. (“GOLD”) melakukan investasi
atau penyertaan pada
perusahaan lain yang
bergerak di bidang
kegiatan penunjang
telekomunikasi,
dan jasa penunjang
telekomunikasi
21. PT Permata Jasa penyewaan Jakarta 2018 2013 2013 - 99,99% melalui
Karya Perdana menara dan peralatan Selatan GOLD
(“PKP”) telekomunikasi
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.
94
Page 127
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:
1. PT T ower B ersama (“TB”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada TB terkait perizinan dan data keuangan penting,
yaitu sebagai berikut :
a. Perizinan
TB telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (“IUJK”) yang diperoleh
dari instansi-instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB TB dengan No. 8120003960254 dan
IUJK TB tertanggal 12 Agustus 2019 berlaku selama TB menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh TB, TB telah mendapatkan perizinan sehubungan
dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-
masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh TB tersebut
paling dekat akan berakhir pada tanggal 5 April 2022 dan paling lama sampai dengan tanggal 20 Maret
2041. Apabila jangka waktunya berakhir, TB akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
b. Data keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TB yang bersumber dari (i) laporan keuangan
konsolidasian TB dan perusahaan anak TB pada tanggal 31 Desember 2020 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian TB dan
perusahaan anak TB pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Jumlah aset 26.592.468 18.267.715 15.086.497
Jumlah liabilitas 17.808.891 12.400.483 10.306.661
Jumlah ekuitas 8.783.577 5.867.232 4.779.836
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 31 Desember
2021 2020 2020 2019
Pendapatan 2.268.426 1.721.989 2.344.929 2.001.648
Beban usaha 144.587 145.539 194.584 191.392
Laba bersih periode/tahun berjalan 707.097 452.795 598.243 538.107
Kontribusi pendapatan TB terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah 49,7%.
2. PT S olusi M enara I ndonesia (“SMI”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada SMI terkait perizinan dan data keuangan penting,
yaitu sebagai berikut :
95
Page 128
a. Perizinan
SMI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi
berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SMI dengan No. 8120102942412 dan SIUP SMI
tertanggal 31 Desember 2019 berlaku selama SMI menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan
menara telekomunikasi yang dimiliki oleh SMI, SMI telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan
menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing
pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SMI tersebut paling
dekat akan berakhir pada tanggal 16 April 2022 dan paling lama sampai dengan tanggal 12 November
2038. Apabila jangka waktunya berakhir, SMI akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
b. Data keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SMI yang bersumber dari (i) laporan keuangan SMI
pada tanggal 31 Desember 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
2019; dan (ii) laporan keuangan SMI pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, yang telah disusun dan disajikan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
Laporan posisi keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Jumlah aset 6.208.992 7.799.523 6.952.366
Jumlah liabilitas 3.492.359 2.525.299 3.140.694
Jumlah ekuitas 2.716.633 5.274.224 3.811.672
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 31 Desember
2021 2020 2020 2019
Pendapatan 840.923 848.510 2.344.929 2.001.648
Beban usaha 4.999 4.028 194.584 191.392
Laba bersih periode/tahun berjalan 316.297 167.202 598.243 538.107
Kontribusi pendapatan SMI terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar 18,4%.
3. PT M etric S olusi I ntegrasi (“MSI”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada MSI terkait data keuangan penting, yaitu sebagai
berikut :
a. Data keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting MSI yang bersumber dari (i) laporan keuangan
konsolidasian MSI dan perusahaan anak MSI pada tanggal 31 Desember 2020 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian MSI dan
perusahaan anak MSI pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
96
Page 129
Laporan posisi keuangan konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Jumlah aset 11.296.287 10.491.546 8.837.815
Jumlah liabilitas 9.604.507 7.752.634 7.779.711
Jumlah ekuitas 1.691.780 2.738.912 1.058.104
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 31 Desember
2021 2020 2020 2019
Pendapatan 1.194.516 1.125.683 1.403.936 1.233.885
Beban usaha 94.510 96.079 128.646 137.287
Laba bersih periode/tahun berjalan 95.023 125.127 228.595 81.058
Kontribusi pendapatan MSI terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah 26,2%.
4. PT S olu S indo K reasi P ratama (“SKP”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada SKP terkait perizinan dan data keuangan penting,
yaitu sebagai berikut :
a. Perizinan
SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi
berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 dan SIUP SKP
tertanggal 30 Desember 2019, berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan
dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-
masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP tersebut
paling dekat akan berakhir pada tanggal 9 Mei 2022 dan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juli
2039. Apabila jangka waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
b. Data keuangan penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SKP yang bersumber dari (i) laporan keuangan
SKP pada tanggal 31 Desember 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 dan 2019; dan (ii) laporan keuangan SKP pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, yang telah disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Jumlah aset 11.169.444 10.365.003 8.711.288
Jumlah liabilitas 9.604.680 7.752.693 7.768.168
Jumlah ekuitas 1.564.764 2.612.310 943.120
97
Page 130
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 31 Desember
2021 2020 2020 2019
Pendapatan 1.194.516 1.125.683 1.403.936 1.233.885
Beban usaha 94.467 96.032 128.646 137.229
Laba bersih periode/tahun berjalan 95.051 125.160 228.595 81.123
Kontribusi pendapatan SKP terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah 26,2%.
5. T ower B ersama S ingapore P te . L td . (“TBS”)
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada TBS terkait data keuangan penting, yaitu sebagai
berikut :
a. Data Keuangan Penting
Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TBS yang bersumber dari (i) laporan keuangan
TBS pada tanggal 31 Desember 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 dan 2019; dan (ii) laporan keuangan TBS pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, seluruhnya telah disusun
dan disajikan sesuai dengan Singapore Financial Reporting Standards :
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 2021 31 Desember 2020 31 Desember 2019
Jumlah aset 4.730.620 7.183.932 8.319.070
Jumlah liabilitas 268 2.480.122 2.877.937
Jumlah ekuitas 4.730.352 4.703.810 5.441.133
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal
30 September 31 Desember
2021 2020 2020 2019
Pendapatan 43.701 229.495 305.248 297.348
Beban usaha 5.705 4.974 6.355 6.197
Laba bersih periode/tahun berjalan 14.327 92.194 133.190 129.415
Kontribusi aset TBS terhadap total aset Perseroan pada tanggal 30 September 2021 adalah 11,4%.
C. Keterangan Tentang Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan” dalam bab ini berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
dan Perusahaan Anak.
98
Page 131
1. U mum
Perseroan merupakan salah satu perusahaan menara terbesar di Indonesia. Kegiatan usaha utama Perseroan
adalah menyewakan tower space pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat telekomunikasi milik
penyewa untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang melalui Perusahaan Anak.
Perseroan juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS milik Perseroan sehingga
dapat memancarkan jaringan sistem telekomunikasi di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan
yang terletak pada wilayah perkotaan. Per 30 September 2021, Perseroan mengoperasikan sekitar 20.049 sites
telekomunikasi, yang terdiri dari 19.938 sites menara telekomunikasi dan 111 jaringan IBS, dan Perseroan
memiliki 37.983 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan 5 (lima) operator telekomunikasi berbeda dan
2 (dua) penyedia jaringan 4G LTE. Sekitar 77,7% dan 73,3% dari pendapatan Perseroan masing-masing untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dan 2021 berasal dari Telkomsel,
Indosat dan XL Axiata. Perseroan menyewakan tower space melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya
sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik Perseroan melalui perjanjian
sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per 30 September 2021,
rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar 5,2 tahun dan Perseroan
memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua jenis penyewaan sebesar Rp29.362,0
miliar. Pendapatan Perseroan meliputi penyewaaan tower space dan penyewaan IBS.
Perseroan berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk
terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada. Perseroan hanya membangun sites telekomunikasi baru dan mengakuisisi portofolio
menara telekomunikasi hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Perseroan yang mencakup, antara
lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli
atau menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit
calon penyewa. Perseroan memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru ketika
Perseroan telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Perseroan telah membangun site
menara di hampir seluruh propinsi di Indonesia, sebagian besar site menara Perseroan berada di wilayah padat
penduduk di Jawa, Bali dan Sumatra.
Perseroan berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara telekomunikasi yang
ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan marjin laba operasi. Hal ini terjadi karena biaya tambahan yang
timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan pendapatan atas kolokasi
tersebut. Perseroan berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia telah dan akan terus mencari untuk
memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara di saat yang sama mengendalikan
belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan pengalihan kegiatan pembangunan sites
dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara. Per 30 September 2021, Perseroan
memiliki rasio kolokasi 1,90x.
Pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dan
30 September 2021 masing-masing adalah sebesar Rp3.937,3 miliar dan Rp4.561,9 miliar. EBITDA dan marjin
EBITDA Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah
sebesar Rp3.404,4 miliar atau mencapai 86,5% miliar dan untuk periode yang sama pada tahun 2021 adalah
sebesar Rp3.988,8 miliar atau mencapai 87,4%.
Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 18 kantor regional yang terletak di Banda Aceh,
Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar,
Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua melalui Perusahaan Anak.
99
Page 132
2. P ortofolio S ites T elekomunikasi P erseroan
Perseroan telah menambah jumlah sites telekomunikasi dan jumlah penyewaan melalui kombinasi pembangunan
menara build-to-suit, akuisisi aset dan/atau perusahaan penyewaan menara dan meningkatkan rasio kolokasi.
Per 30 September 2021, Perseroan mengoperasikan sekitar 20.049 sites telekomunikasi, yang terdiri dari
19.938 sites menara telekomunikasi dan 111 jaringan IBS, dan Perseroan memiliki 37.872 penyewaan pada
sites telekomunikasi.
Tabel berikut menyajikan rincian dari sites telekomunikasi dan penyewaan pada tanggal-tanggal berikut :
31 Desember 2020 30 September 2021
Sites telekomunikasi 16.265 20.049
Menara telekomunikasi 16.155 19.938
IBS 110 111
Penyewaan 31.850 37.872
Sebagian besar portofolio sites menara Perseroan merupakan menara ground-based (pada umumnya dengan
ketinggian berkisar dari 30 - 72 meter) dan menara rooftop. Diagram berikut mengilustrasikan fasilitas standar
pada sites menara telekomunikasi Perseroan :
Peralatan antena dan microwave dimiliki dan dipelihara oleh penyewa, sedangkan Perseroan memiliki dan
memelihara infrastruktur pasif (menara telekomunikasi dan shelter).
Tabel berikut menyajikan jumlah dan persentase dari tiap tipe menara dalam portofolio Perseroan per 30 September
2021 :
Tipe Menara Ketinggian Jumlah Persentase (%)
Ground-based lebih dari 65 meter 4.959 24,9
Ground-based 51 – 65 meter 4.658 23,4
Ground-based 32 – 50 meter 6.198 31,1
Ground-based Kurang dari 32 meter 2.374 11,9
Rooftop 32 – 50 meter 18 0,1
Rooftop SST Kurang dari 32 meter 367 1,8
Rooftop/Monopole Kurang dari 32 meter 1.364 6,8
Total 19.938 100,0
100
Page 133
Menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 32 meter dan menara rooftop SST dapat menampung lebih
dari tiga penyewa. Terutama karena kapasitas menanggung beban yang terbatas dan ketinggian yang rendah
(sehingga space terbatas), sulit untuk menambah kolokasi ke rooftop-monopole. Untuk menara ground-based
dengan ketinggian kurang dari 32 meter, tower space yang tersedia pada ketinggian yang diminati terbatas
sehingga lebih sulit untuk mendapatkan kolokasi.
3. K olokasi
Tabel berikut di bawah ini menyajikan rasio kolokasi pada tanggal-tanggal berikut :
31 Desember 2020 30 September 2021
Rasio kolokasi 1,96x 1,90x
Rasio kolokasi menjadi 1,90x per 30 September 2021 dari 1,96x per 31 Desember 2020, dikarenakan penambahan
menara dari IBST yang memiliki rasio kolokasi lebih rendah dari portofolio Perseroan.
4. P enyewa U tama S ites T elekomunikasi P erseroan
Penyewa utama menara Perseroan terdiri dari operator-operator telekomunikasi terbesar di Indonesia. Sekitar
77,7% dan 73,3% dari pendapatan Perseroan masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020 dan 2021 berasal dari Telkomsel, Indosat dan XL Axiata.
Tabel di bawah ini menyajikan rincian pendapatan Perseroan berdasarkan pelanggan yang merupakan operator
telekomunikasi dan kontribusinya dalam persentase :
(dalam jutaan Rupiah dan persentase)
Periode 9 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September
2020 2021
Rp % Rp %
Telkomsel 1.546.189 39,3 1.635.433 35,9
Indosat 845.748 21,5 980.066 21,5
XL Axiata 667.810 17,0 728.455 15,9
Hutch 576.251 14,6 686.639 15,1
Smartfren (d/h Mobile-8) 273.443 6,9 486.468 10,7
Lainnya 27.849 07 44.813 0,9
Total Pendapatan 3.937.290 100,0 4.561.874 100,0
5. K ekayaan I ntelektual
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahahaan Anak yaitu TB dan GOLD memiliki tambahan
aset berupa kekayaan intelektual yang didaftarkan pada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupa 8 (delapan) sertifikat kekayaan intelektual yang terdiri
atas merek dagang dan merek jasa dengan perincian sebagai berikut:
• Merek Dagang
Kelas Barang/ Tanggal
No. Merek Dagang Jasa No. Permohonan No. Pendaftaran Penerimaan Masa Berlaku
1. Rumah Batik TBIG 25 D002016049891 IDM000686417 19 Oktober 2016 19 Oktober 2026
2. Rumah Batik TBIG 24 D002016049893 IDM000686416 19 Oktober 2016 19 Oktober 2026
3. Rumah Batik TBIG dan Logo 16 D002016049896 IDM000658862 19 Oktober 2016 19 Oktober 2026
101
Page 134
• Merek Jasa
Kelas Barang/ Tanggal
No. Merek Jasa Jasa No. Permohonan No.Pendaftaran Penerimaan Masa Berlaku
1. Rumah Batik TBIG 41 J002016049897 IDM000799253 19 Oktober 2016 19 Oktober 2026
2. Rumah Batik TBIG 35 J002016049899 IDM000799255 19 Oktober 2016 19 Oktober 2026
3. Visi Telekomunikasi 38 JID2020071957 IDM000919830 29 November 2020 20 November 2030
Infrastruktur dan Logo
4. Logo Kooperatif 35 JID2019068408 IDM000871344 11 November 2019 11 November 2029
5. Logo Kooperatif 36 JID2019068410 IDM000871345 11 November 2019 11 November 2029
102
Page 135
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
1. P enjaminan E misi O bligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang
telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :
Porsi Penjaminan
No. Keterangan Seri A Seri B Total %
1. PT Indo Premier Sekuritas 610.000.000.000 75.000.000.000 685.000.000.000 31,14
2. PT CIMB Niaga Sekuritas 398.000.000.000 75.000.000.000 473.000.000.000 21,50
3. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 430.000.000.000 75.000.000.000 505.000.000.000 22,96
4. PT UOB Kay Hian Sekuritas 250.000.000.000 75.000.000.000 325.000.000.000 14,77
5. PT BCA Sekuritas 8.000.000.000 150.000.000.000 158.000.000.000 7,18
6. PT OCBC Sekuritas Indonesia 4.000.000.000 50.000.000.000 54.000.000.000 2,45
Jumlah 1.700.000.000.000 500.000.000.000 2.200.000.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
2. P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku Bunga Obligasi akan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap
obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
103
Page 136
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :
KONSULTAN HUKUM
Indrawan Darsyah Santoso
Sona Topas Tower, lantai 15
Jl. Jend. Sudirman Kav. 26
Jakarta 12920, Indonesia
STTD : No. STTD.KH-199/PM.2/2018 tanggal 23 Agustus 2018 atas nama Barli
Darsyah, S.H., L.LM.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201523.
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM
berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021.
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam
Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif
dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan
peraturan pasar modal yang berlaku.
NOTARIS
Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Komplek Rukan Fatmawati Mas II/210
Jl. R.S. Fatmawati No. 20
Jakarta Selatan, Indonesia
STTD : No. STTD.N-90/PM.22/2018 tanggal 2 April 2018 atas nama Jose Dima Satria.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja : Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
104
Page 137
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Trust Team
Trust, Custodian & Tapera department
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi : A s o s i a s i Wa l i A m a n a t I n d o n e s i a ( AWA I ) s e s u a i S u r a t K e t e r a n g a n
No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Surat Pernyataan No. B.95-INV/TCT/TRU/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, Wali Amanat
menyatakan (i) tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan; dan (ii) tidak memiliki
dan tidak akan memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati
sesuai dengan POJK No. 19/2020.
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
105
Page 138
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN
VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (COVID-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan
pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut :
1. P endaftaran O bligasi ke D alam P enitipan K olektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
106
Page 139
2. P emesan Y ang B erhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
3. P emesanan P embelian O bligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. J umlah M inimum P emesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. M asa P enawaran U mum O bligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 25 Februari 2022 sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul
16.00 WIB.
6. T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
107
Page 140
8. P enjatahan O bligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 1 Maret 2022.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. P embayaran P emesanan P embelian O bligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 1 Maret 2022 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini :
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701392302
A/n : PT Indo Premier Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga
No. Rekening : 800163442600
A/n PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan
No. Rekening : 3320034016
A/n: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT UOB Kay Hian Sekuritas Bank UOB Indonesia
Cabang Thamrin Jakarta Pusat
No. Rekening : 3273078256
A/n : UOB Kay Hian Sekuritas,
PT QQ Tower Bersama Infrastructure Tbk
108
Page 141
PT BCA Sekuritas Bank BCA
Cabang Kantor Cabang Korporasi
No. Rekening : 2050067681
A/n PT BCA Sekuritas
PT OCBC Sekuritas Indonesia Bank OCBC NISP
Cabang Wisma Presisi
No. Rekening : 576810018191
A/n PT OCBC Sekuritas Indonesia
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 2 Maret 2022.
10. D istribusi O bligasi S ecara E lektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 2 Maret 2022, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. P engembalian U ang P emesanan O bligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek
atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda
dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran
Umum Obligasi.
109
Page 142
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan
pembatalan Penawaran Umum, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
110
Page 143
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum, yang berlangsung pada tanggal
25 Februari 2022, dengan cara mengirimkan email kepada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Pacific Century Place, lantai 16 Graha CIMB Niaga, lantai 25
SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia
Jakarta 12190, Indonesia Telp : (62 21) 5084 7848
Telp : (62 21) 5088 7168 Fax : (62 21) 5084 7849
Fax : (62 21) 5088 7167 E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
E-mail: fixed.income@ipc.co.id www.cimb.com
www.indopremier.com
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT UOB Kay Hian Sekuritas
DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32 UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5 Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
Jakarta 12940, Indonesia Jakarta 10230, Indonesia
Telp : (62 21) 3003 4945 Telp : (62 21) 2993 3888
Fax : (62 21) 3003 4944 Fax : (62 21) 3190 7608
E-mail: corporate.finance@dbs.com E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
www.dbsvickers.com/id www.uobkayhian.co.id
PT BCA Sekuritas PT OCBC Sekuritas Indonesia
Menara BCA - Grand Indonesia, lantai 41 Indonesia Stock Exchange Building Tower 2,
Jl. M.H. Thamrin No. 1 suite 2901
Jakarta 10310, Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Telp : (62 21) 2358 7222 Jakarta 12190, Indonesia
Fax : (62 21) 2358 7250/7290/7300 Telp: (62 21) 2970 9370
E-mail : cf@bcasekuritas.co.id Fax: (62 21) 2970 9378
www.bcasekuritas.co.id E-mail: gib_indonesia@ocbcsekuritas.com
www.ocbcsekuritas.com
111
Page 144
Halaman ini sengaja dikosongkan
112
Page 145
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Indrawan Darsyah Santoso.
113
Page 146
Halaman ini sengaja dikosongkan
114
Page 147
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
Kepada
Yth. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 – Indonesia
U.p.: Direksi
Perihal: PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOWER BERSAMA
INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2022
Dengan hormat,
Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal dan sehubungan dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (“Perseroan”) dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure dengan target dana
yang akan dihimpun seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp.15.000.000.000.000,00 (“PUB V”) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. S-132/D.04/2021 tertanggal 9 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan telah dilaksanakannya:
(i) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.1.200.000.000.000,00
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 4,25% per tahun dan berjangka waktu 370 hari
kalender sejak tanggal emisi yang telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
serta didaftarkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan
(ii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.1.455.000.000.000,00
dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 3,60% per tahun dan berjangka waktu 370 hari
kalender sejak tanggal emisi yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI (“PUB
V Tahap II”),
115
Page 148
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
serta sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022
(“PUB V Tahap III”) yang merupakan bagian dari PUB V, dengan ini kami, kantor konsultan
hukum Indrawan Darsyah Santoso dalam hal ini diwakili oleh Barli Darsyah, S.H., LL.M. yang
telah (i) terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
199/PM.2/2018 tanggal 23 Agustus 2018 dan (ii) terdaftar sebagai anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dengan No. Anggota 201523, selaku Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat pengikatan
No. ref.: 01/TBG-2201/II-2022/BD tertanggal 4 Februari 2022, untuk melakukan uji tuntas dari
segi hukum (“Uji Tuntas”) dan membuat laporan hasil uji tuntas (“LHUT”) serta memberikan
pendapat dari segi hukum (“Pendapat Hukum”) sehubungan dengan PUB V Tahap III.
Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan informasi atas Perseroan dan Anak Perusahaan
(sebagaimana didefinisikan dibawah ini) terhitung sejak dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
Hukum kami No. ref.: 138/TBG-2109/XI-2021/BD tanggal 24 November 2021 dalam rangka
PUB V Tahap II (“Pendapat Hukum PUB V Tahap II”) (sebagaimana tercantum dalam
Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 8 Desember 2021 dalam
rangka pelaksanaan PUB V Tahap II) sampai dengan tanggal 21 Februari 2022 (“Tanggal
Pendapat Hukum”).
Pendapat Hukum ini menggantikan pendapat dari segi hukum yang telah diberikan
sebelumnya sebagaimana dimuat dalam surat kami No. ref.: 10/TBG-2201/II-2022/BD tanggal
14 Februari 2022.
A. URAIAN TRANSAKSI
Dalam rangka PUB V Tahap III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama
Infrastructure Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap III”) yang
dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah pokok sebesar
Rp.2.200.000.000.000,00 yang akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100%
dalam 2 seri, dengan rincian sebagai berikut:
- Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.700.000.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 3,75% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
emisi; dan
- Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.500.000.000.000,00 dan tingkat
bunga tetap 5,90% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.
Bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dibayarkan setiap triwulan, dimana bunga
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Juni 2022,
116
Page 149
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
sedangkan bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap III terakhir sekaligus dengan
pelunasan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III akan dibayarkan pada tanggal 12 Maret
2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 2 Maret 2025 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
masing-masing Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% dari jumlah pokok masing-masing Obligasi Seri A dan Obligasi
Seri B tersebut pada tanggal jatuh tempo.
PUB V Tahap III dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT CIMB
Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas,
PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT BCA Sekuritas dan PT OCBC Sekuritas Indonesia yang
seluruhnya bertindak selaku Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III, yang mana ketentuan penunjukannya serta ketentuan-
ketentuan lainnya terkait penjaminan emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap III tercantum
dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama
Infrastructure Tahap III Tahun 2022 No. 72 tanggal 14 Februari 2022, yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
(“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).
Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) selaku Wali
Amanat, yang mana ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya tentang
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 No. 71
tanggal 14 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan BRI (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Dalam rangka PUB V Tahap III, Perseroan telah menandatangani:
1. Perjanjian Perwaliamanatan;
2. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
3. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 59 tanggal 11 Februari 2022, yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
Perseroan dan KSEI;
4. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-017/OBL/KSEI/0122
tanggal 11 Februari 2022, antara Perseroan dan KSEI; dan
5. Akta Pengakuan Hutang No. 70 tanggal 14 Februari 2022, yang dibuat dihadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Sehubungan dengan pelaksanaan PUB V Tahap III yang merupakan bagian dari PUB V,
Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
117
Page 150
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan Sebagai
Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 5 Mei 2021.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK No.
36/2014”) dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”),
dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai dengan Surat
No. 126/DIR/RATLTR/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021, yang telah ditegaskan kembali
berdasarkan Surat No. 024/DIR/RATLTR/II/2022 tanggal 11 Februari 2022 perihal
Peringkat Perseroan, dengan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB V Tahap III, setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan dipinjamkan oleh Perseroan kepada PT Tower Bersama (“TB”)
yang selanjutnya akan digunakan untuk melunasi sebagian kewajiban keuangan TB,
terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement
tertanggal 20 Januari 2021, sebagaimana didefinisikan dalam Informasi Tambahan
sehubungan dengan PUB V Tahap III, yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui
United Overseas Bank Limited sebagai agen.
Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement dikenakan marjin
bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri dan 1,75%
per tahun di atas LIBOR untuk kreditur luar negeri, dan akan jatuh tempo pada bulan Juni
2026. Fasilitas ini digunakan oleh Anak Perusahaan untuk pendanaan yang bersifat
umum, termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan utang, belanja modal dan
pembiayaan pengambilalihan yang diizinkan sesuai dengan perjanjian ini. Tidak ada
hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para kreditur.
Pada tanggal 11 Februari 2022, saldo kewajiban keuangan TB dalam fasilitas pinjaman
revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement tercatat sebesar US$265 juta atau
setara Rp3.801,2 miliar. Dengan telah dilakukan pembayaran fasilitas pinjaman revolving
dalam US$275.000.000 Facility Agreement kepada para kreditur melalui agen, maka
saldo kewajiban TB atas fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility
Agreement akan menjadi US$112,4 juta atau setara Rp1.612,1 miliar. Tidak ada penalti
yang dikenakan atas pembayaran ini.
Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata
uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 11 Februari 2022
sebesar Rp14.344/US$1.
Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, maka
dana yang diperoleh dari hasil PUB V Tahap III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap
118
Page 151
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran dan akan disalurkan kepada TB dalam
bentuk pinjaman yang akan jatuh tempo paling lambat 3 tahun pada tingkat suku bunga
minimal sebesar tingkat bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, serta dengan syarat
dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’
length. Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada TB telah dikembalikan,
maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran utang Perseroan
dimasa mendatang.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB
V Tahap III ini sebagaimana dimaksud diatas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih
dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB V Tahap III dimaksud
kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang
obligasi (“RUPO”) dan harus memperoleh persetujuan dari RUPO sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015, tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB V Tahap III secara
berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali
Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi
penggunaan dana hasil PUB V Tahap III wajib pula dipertanggungjawabkan pada rapat
umum pemegang saham (“RUPS”) Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat
dengan tembusan kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil PUB V Tahap III telah
direalisasikan.
B. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti LHUT, serta memperhatikan dasar, ruang lingkup dan
pembatasan serta asumsi pada bagian C dan D dari Pendapat Hukum, kami memberikan
Pendapat Hukum sebagai berikut:
1. Perseroan (dahulu bernama PT Banyan Mas), berkedudukan di Jakarta Selatan,
adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 14
tanggal 8 November 2004, yang dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H.,
Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum berdasarkan pengesahan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. C-28415 HT.01.01.TH.2004
tanggal 12 November 2004, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan dengan No. 2564/BH.09.03/XII/2004 tanggal 14 Desember
2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal
18 Januari 2005, Tambahan No. 616.
119
Page 152
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah
mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar
Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 43 tanggal 18 Mei 2020, yang
dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233270 tanggal
2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020 (“Akta No. 43/2020”).
Berdasarkan Akta No. 43/2020, para pemegang saham Perseroan dalam RUPS
Tahunan pada tanggal 18 Mei 2020 telah menyetujui, antara lain, perubahan dan
penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
No. 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, termasuk perubahan
Anggaran Dasar terakhir Perseroan, sebagaimana dimaksud diatas telah sah dan
berlaku berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008
tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”), POJK
No. 15/2020 serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
No. 33/2014”).
2. Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia. Terkait Anak Perusahaan yang telah melakukan
perubahan Anggaran Dasar sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, perubahan
terakhir terhadap Anggaran Dasar Anak Perusahaan tersebut telah sah dan berlaku
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat Anak Perusahaan, yaitu,
PT Gihon Lima Jaya (“GLJ”) yang tidak pernah melakukan perubahan Anggaran
Dasar sejak pendiriannya.
Perseroan memiliki dua Anak Perusahaan yang telah memiliki status sebagai
perusahaan terbuka, yaitu PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”) dan
PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“GOLD”). Sampai dengan Tanggal
120
Page 153
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
Pendapat Hukum, GOLD dan GHON telah melakukan penyesuaian Anggaran
Dasarnya sesuai Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 33/2014 serta POJK No. 15/2020.
3. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan adalah melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain
yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam
bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
lainnya.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha penunjang yaitu: konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi
telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel.
Pengungkapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama serta kegiatan usaha
penunjang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan telah sesuai dengan Peraturan No. IX.J.1 serta telah juga disesuaikan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2017. Sampai
dengan Tanggal Pendapat Hukum, Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut
belum disesuaikan dengan KBLI Tahun 2020. Berdasarkan pemeriksaan kami atas
Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana yang disampaikan kepada kami dalam Uji
Tuntas dan telah diungkapkan dalam LHUT, Perseroan menyatakan komitmennya
untuk menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut dengan KBLI
Tahun 2020 dan perubahan tersebut akan dilakukan dalam RUPS terdekat
Perseroan.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha yang dijalankan Anak Perusahaan telah sesuai dengan ruang lingkup
usaha sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar dari Anak Perusahaan dan
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
No. 166 tanggal 30 Oktober 2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
2019, struktur permodalan Perseroan saat ini adalah:
121
Page 154
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
Modal dasar : Rp. 1.442.012.000.000,00
Modal ditempatkan : Rp. 453.139.988.900,00
Modal disetor : Rp. 453.139.988.900,00
Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 72.100.600.000 saham, dengan nilai
nominal Rp.20,00 per saham.
Sebagaimana diungkapkan dalam daftar pemegang saham per tanggal
31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp20 per Saham % ( 1)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 72.100.600.000 1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Wahana Anugerah Sejahtera 7.755.471.093 155.109.421.860 35,85
PT Provident Capital Indonesia 5.036.352.510 100.727.050.200 23,28
Winato Kartono 490.159.500 9.803.190.000 2,27
Edwin Soeryadjaya 71.481.830 1.429.636.600 0,33
Hardi Wijaya Liong 287.803.863 5.756.077.260 1,33
Budianto Purwahjo 5.025.000 100.500.000 0,02
Herman Setya Budi 4.625.000 92.500.000 0,02
Helmy Yusman Santoso 3.125.000 62.500.000 0,02
Masyarakat (kepemilikan di bawah
7.977.010.149 159.540.202.980 36,88
5%)
21.631.053.945 432.621.078.900 100,00
Saham yang dibeli kembali (saham
1.025.945.500 20.518.910.000 -
treasuri) ( 2)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
22.656.999.445 453.139.988.900 100,00
Penuh
Saham Dalam Portepel 49.443.600.555 988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per tanggal 31 Januari 2022 untuk: (i) periode pembelian kembali saham
dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 24 Oktober 2016; (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 201 8;
dan (iii) periode pembelian kembali saham dari 30 April 2018 sampai dengan 4 September 2019.
Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak
terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.
Perubahan susunan pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
122
Page 155
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
LHUT, pihak pengendali Perseroan adalah PT Wahana Anugerah Sejahtera (melalui
kepemilikan saham secara langsung sebesar 34,230%) dan PT Provident Capital
Indonesia (melalui kepemilikan saham secara langsung sebesar 22,229%).
Sebagai informasi tambahan:
(i) PT Wahana Anugerah Sejahtera dikendalikan dan dimiliki oleh PT Saratoga
Investama Sedaya Tbk. sebesar 99,96%. Edwin Soeryadjaya (selaku pemilik
49,465% saham dalam PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, baik secara
langsung sebesar 33,104% maupun secara tidak langsung melalui
kepemilikan saham dalam PT Unitras Pertama sebesar 16,361%) merupakan
pengendali dari PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.
(ii) Winato Kartono (selaku pemilik 70% saham dalam PT Provident Capital
Indonesia) merupakan pengendali dari PT Provident Capital Indonesia.
Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari korporasi tersebut diatas, yaitu
Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono, kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, pemilik
manfaat dari Perseroan tersebut tidak mengalami perubahan. Penyampaian
perubahan informasi pemilik manfaat wajib dilakukan kepada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia apabila terdapat perubahan informasi pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.
Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak
terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Anak Perusahaan.
Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
perubahan susunan pemegang saham pada beberapa Anak Perusahaan, yaitu
GHON, TB dan GOLD. Perubahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
Dasar masing-masing Anak Perusahaan tersebut dan berlaku sah menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana kami uraikan dalam LHUT.
5. Berdasarkan Akta No. 43/2020 yang telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0233282 tanggal 2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
123
Page 156
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
Direksi
Presiden Direktur : Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur : Hardi Wijaya Liong
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Helmy Yusman Santoso
Direktur Independen : Gusandi Sjamsudin
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Winato Kartono
Komisaris Independen : Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen : Wahyuni Bahar
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, jabatan anggota Direksi
berakhir, antara lain, karena meninggal dunianya anggota Direksi tersebut. Pada
tanggal 9 Desember 2021, Perseroan telah mengumumkan dalam situs web
Perseroan dan BEI bahwa Bapak Gusandi Sjamsudin yang menjabat sebagai
Direktur Independen Perseroan telah meninggal dunia pada tanggal tersebut.
Dengan demikian, jabatan Bapak Gusandi Sjamsudin sebagai salah satu anggota
Direksi Perseroan berakhir pada tanggal dimaksud dan Perseroan tetap dapat
memenuhi ketentuan Direksi Perseroan paling kurang terdiri dari dua orang sesuai
ketentuan POJK No. 33/2014 dan Anggaran Dasar Perseroan.
Dengan memperhatikan hal tersebut diatas, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan telah diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam
kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penunjukan dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan telah diangkat sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Anak Perusahaan.
6. Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Surat
Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2020, dengan susunan anggota
sebagai berikut:
(i) Ludovicus Sensi Wondabio, Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua
Komite Audit;
124
Page 157
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
(ii) Agustino Sunarko, sebagai anggota Komite Audit; dan
(iii) Agung Nugroho Soedibyo, sebagai anggota Komite Audit.
Pembentukan komite audit tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No. 55/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagaimana tercantum dalam
Piagam Audit Internal Perseroan tertanggal 24 Juni 2020. Berdasarkan Surat
Penugasan No. 954/TBG-SKP-00/HOS/03/XII/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang
ditandatangani oleh Presiden Direktur Perseroan, Supriatno Arham telah diangkat
sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pembentukan Unit Audit Internal dan
penyusunan Piagam Audit Internal telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No. 56/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh
Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014,
tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”). Perseroan telah memiliki Pedoman
Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi tertanggal 2 Desember 2015
sebagaimana diwajibkan oleh POJK No. 34/2014.
Perseroan telah mengangkat Helmy Yusman Santoso sebagai Sekretaris
Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Surat Penunjukan Sekretaris
Perusahaan Perseroan No. 157/TBG-TBI-001/FAL/01/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
7. Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki penyertaan saham pada Anak
Perusahaan sebagai berikut (tidak termasuk penyertaan langsung secara minoritas
oleh Perseroan sebagaimana diuraikan dalam LHUT):
(i) PT Telenet Internusa (“TI”), dimana Perseroan memiliki 3.582 saham dengan
nilai nominal keseluruhan Rp.17.910.000.000,00 yang mewakili 99,50% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TI;
(ii) PT United Towerindo (“UT”), dimana Perseroan memiliki 13.239 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.239.000.000,00 yang mewakili
99,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam UT. UT
memiliki penyertaan saham pada PT Batavia Towerindo (“BT”), dimana UT
125
Page 158
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
memiliki 899 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.899.000.000,00
yang mewakili 89,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
dalam BT;
(iii) TB, dimana Perseroan memiliki 139.049 saham dengan nilai nominal
keseluruhan Rp.139.049.000.000,00 yang mewakili 99,99% dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor dalam TB. TB memiliki penyertaan
saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
a. PT Prima Media Selaras (“PMS”), dimana TB memiliki 14.999 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.499.900.000,00 yang mewakili
99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PMS;
b. PT Towerindo Konvergensi (“TK”), dimana TB memiliki 5.199 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.519.900.000,00 yang mewakili
99,98% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TK;
c. PT Mitrayasa Sarana Informasi (“Mitrayasa”), dimana TB memiliki
131.040 saham dengan nilai nominal keseluruhan
Rp.131.040.000.000,00 yang mewakili 70,00% dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor dalam Mitrayasa; dan
d. PT Jaringan Pintar Indonesia (“JPI”), dimana TB memiliki 1.042 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.042.000.000,00 yang mewakili
83,36% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam JPI,
(iv) PT Metric Solusi Integrasi (“MSI”), dimana Perseroan memiliki 803.769 saham
dengan nilai nominal keseluruhan Rp.803.769.000.000,00 yang mewakili
98,74% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MSI. MSI
memiliki penyertaan saham pada PT Solu Sindo Kreasi Pratama (“SKP”),
dimana MSI memiliki 4.400.000 saham dengan nilai nominal keseluruhan
Rp.440.000.000.000,00 yang mewakili 99,71% dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor dalam SKP;
(v) PT Solusi Menara Indonesia (“SMI”), dimana Perseroan memiliki 308.412
saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.308.412.000.000,00 yang
mewakili 70,03% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
SMI;
(vi) PT Tower One (“TO”), dimana Perseroan memiliki 113.386 saham dengan nilai
nominal keseluruhan Rp.113.386.000.000,00 yang mewakili 99,90% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TO. TO memiliki
penyertaan saham pada PT Bali Telekom (“Balikom”), dimana TO memiliki
13.499 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.499.000.000,00 yang
126
Page 159
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
mewakili 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
Balikom;
(vii) PT Triaka Bersama (“Triaka”), dimana Perseroan memiliki 459 saham dengan
nilai nominal keseluruhan Rp.459.000.000,00 yang mewakili 90,00% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Triaka;
(viii) PT Menara Bersama Terpadu (“MBT”), dimana Perseroan memiliki 9.999
saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.9.999.000.000,00 yang mewakili
99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MBT;
(ix) GHON, dimana Perseroan memiliki 277.337.700 saham dengan nilai nominal
keseluruhan Rp.27.733.770.000,00 yang mewakili 50,43% dari seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor dalam GHON. GHON memiliki penyertaan
saham pada GLJ, dimana GHON memiliki 123.750 saham dengan nilai
nominal keseluruhan Rp.1.237.500.000,00 yang mewakili 99,00% dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor dalam GLJ;
(x) GOLD, dimana Perseroan memiliki 652.576.009 saham dengan nilai nominal
keseluruhan Rp.65.257.600.900,00 yang mewakili 51,09% dari seluruh saham
yang ditempatkan dan disetor dalam GOLD. GOLD memiliki penyertaan
saham pada PKP, dimana GOLD memiliki 275.821 saham dengan nilai
nominal keseluruhan Rp.275.821.000.000,00 yang mewakili 99,99% dari
seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PKP; dan
(xi) TBG Global Pte. Ltd. (“TBG Global”), dimana Perseroan memiliki 5.500.000
saham dengan nilai nominal keseluruhan US$5.500.000 yang mewakili 100%
dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TBG Global. TBG
Global memiliki penyertaan saham pada Tower Bersama Singapore Pte. Ltd.
(“TBS”), dimana TBG Global memiliki 330.200.000 saham dengan nilai
nominal keseluruhan US$330.200.000 yang mewakili 100% dari seluruh
saham yang ditempatkan dan disetor dalam TBS.
Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut di atas telah
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta Anggaran Dasar Anak
Perusahaan tersebut, dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
8. Perseroan dan Anak Perusahaan telah memperoleh perizinan material yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya sebagaimana disyaratkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perizinan material tersebut
masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, namun terdapat perizinan
untuk sebagian menara telekomunikasi dari Anak Perusahaan yang belum lengkap
dan masih diproses permohonannya pada lembaga terkait yang berwenang,
termasuk Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)/Izin Mendirikan Bangunan Menara
127
Page 160
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
(“IMBM”). Jumlah menara telekomunikasi yang belum lengkap perizinan IMB/IMBM
tersebut hanya mewakili sebagian kecil dari keseluruhan menara telekomunikasi
yang dimiliki oleh Anak Perusahaan.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
LHUT, Perseroan berkeyakinan bahwa belum selesainya proses permohonan
IMB/IMBM tersebut tidak memiliki dampak negatif secara material terhadap kegiatan
usaha maupun kondisi keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan dan Anak
Perusahaan yang bersangkutan.
Dengan berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU
Cita Kerja”) yang antara lain telah merubah Undang-undang No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung serta telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 16
Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (“PP No. 16/2021”), maka IMB telah diganti dengan
perizinan baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) yang diterbitkan oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-
masing. Perubahan IMB menjadi PBG tidak berlaku surut pada IMB yang telah
diterbitkan sebelumnya oleh pemerintah daerah/kota kepada Anak Perusahaan
terkait menara telekomunikasi mereka sebelum berlakunya PP No. 16/2021 tersebut
dan ketentuan PBG tersebut akan berlaku setelah IMB tersebut telah habis masa
berlakunya.
9. Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-
benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan
oleh Perseroan dan Anak Perusahaan (kecuali MBT dan GLJ yang tidak memiliki
harta kekayaan material) untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut
hukum dan harta kekayaan tersebut tidak sedang dibebankan sebagai jaminan atas
atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, dan tidak sedang
dalam sengketa yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
Perusahaan. Namun beberapa Anak Perusahaan telah memberikan jaminan
perusahaan sebagaimana diuraikan dibawah ini:
(i) Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
No. 125 tanggal 29 Agustus 2019, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan, baik
secara bersama-sama maupun masing-masing, dengan tanpa syarat dan
tidak dapat ditarik kembali, untuk menjamin, sebagai bentuk kewajiban
berkelanjutan, terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh
tempo dan tepat waktu oleh pihak yang memiliki kewajiban (obligor) kepada
setiap agen, pengatur (arranger) dan kreditur sebagaimana diatur dalam
128
Page 161
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
US$375.000.000 Facility Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam
Informasi Tambahan sehubungan dengan PUB V Tahap III), dan memberikan
indemnifikasi secara penuh kepada agen, pengatur (arranger) dan kreditur
tersebut terhadap kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran
tersebut;
(ii) Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
telah menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan No. 20
tanggal 13 Februari 2020, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
Notaris di Jakarta, secara bersama-sama dan masing-masing, dengan tanpa
syarat dan tidak dapat ditarik kembali, untuk menanggung, sebagai kewajiban
berkelanjutan, terhadap pemenuhan pembayaran kepada PT Bank UOB
Indonesia, sebagai pihak lindung nilai, pada saat jatuh tempo dan tepat waktu
berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian ISDA (yang terkait antara lain
dengan US$375.000.000 Facility Agreement) atau biaya yang ditimbulkan oleh
pihak lindung nilai berdasarkan penanggungan perusahaan ini; dan
(iii) Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
No. 7 tanggal 4 Februari 2021, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan, baik secara
bersama-sama maupun masing-masing, dengan tanpa syarat dan tidak dapat
ditarik kembali, untuk menanggung, sebagai bentuk kewajiban berkelanjutan,
terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh tempo dan
tepat waktu oleh masing-masing pihak yang memiliki kewajiban (obligor)
kepada setiap agen, pengatur (arranger) dan kreditur sebagaimana diatur
dalam US$275.000.000 Facility Agreement, dan memberikan ganti rugi secara
penuh kepada agen, pengatur (arranger) dan kreditur tersebut terhadap
kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
LHUT, Perseroan menyatakan bahwa dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban-
kewajiban pembayaran dalam fasilitas pinjaman tersebut (sebagaimana relevan) dan
kemudian dilakukan eksekusi terhadap jaminan perusahaan tersebut, maka hal
tersebut tidak akan berdampak secara material bagi kelangsungan usaha Perseroan
dan Anak Perusahaan dimaksud tersebut diatas.
Pemberian jaminan-jaminan perusahaan tersebut diatas telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar dari Anak Perusahaan yang bersangkutan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10. Beberapa Anak Perusahaan telah menutup asuransi atas harta kekayaannya berupa
menara telekomunikasi yang bernilai material dan jangka waktu asuransi tersebut
masih berlaku (kecuali SMI dan SKP yang masih dalam proses perpanjangan polis
129
Page 162
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
asuransi terhadap menara telekomunikasinya sampai dengan Tanggal Pendapat
Hukum), dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan berdasarkan
pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan dari Anak Perusahaan tersebut
sebagaimana yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan diungkapkan
dalam LHUT. Pada Tanggal Pendapat Hukum, sebagian Anak Perusahaan (yaitu
MSI, TO, MBT, GOLD dan GLJ) tidak melakukan penutupan asuransi menara
telekomunikasi karena belum memiliki menara telekomunikasi yang bernilai material.
11. Perseroan dan Anak Perusahaan (selain TO, TK, MSI, MBT, JPI dan GLJ yang tidak
memiliki tenaga kerja) telah mentaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan
aspek ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang ketenagakerjaan, kecuali Perseroan, PKP, SKP, Balikom, PMS, Triaka,TI,
UT, Mitrayasa, BT, TB dan SMI yang masih dalam proses untuk melakukan
perpanjangan peraturan perusahaan. Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja,
perusahaan yang memiliki karyawan 10 orang atau lebih diwajibkan membuat
peraturan perusahaan yang berlaku setelah mendapat pengesahan dari menteri
ketenagakerjaan atau pejabat berwenang yang ditunjuk. Perusahaan yang tidak
memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit
Rp.5.000.000,00 dan paling banyak Rp.50.000.000,00. Selain itu. salah satu Anak
Perusahaan yaitu GOLD belum memenuhi ketentuan upah minimum provinsi Tahun
2022 untuk wilayah provinsi DKI Jakarta.
Pada Tanggal Pendapat Hukum, (i) TI sedang melakukan pengurusan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi satu tenaga kerja asingnya agar
dapat disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja
Asing; dan (ii) GOLD memiliki karyawan kurang dari 10 orang sehingga tidak
diwajibkan secara hukum untuk memiliki peraturan perusahaan.
12. Perjanjian-perjanjian material dari Perseroan termasuk perjanjian-perjanjian
sehubungan dengan PUB V Tahap III berlaku dan mengikat terhadap Perseroan
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian
tersebut yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan pemegang saham publik Perseroan, dan menghalangi
rencana dan penggunaan dana dari PUB V Tahap III.
Terdapat sebagian perjanjian-perjanjian antara PKP dan pihak ketiga, sebagaimana
kami ungkapkan dalam LHUT, yang hanya ditandatangani oleh seorang anggota
Direksi PKP sedangkan Anggaran Dasar PKP mengatur bahwa PKP diwakili oleh 2
anggota Direksi. Terkait hal tersebut, Direksi PKP telah melakukan upaya perbaikan
dimana seluruh anggota Direksi telah menandatangani Keputusan Edaran Sebagai
130
Page 163
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
Pengganti Rapat Direksi PKP tertanggal 9 November 2020, 20 Mei 2021 dan 23
November 2021, berdasarkan mana seluruh an`ggota Direksi PKP menyetujui dan
meratifikasi tindakan penandatanganan perjanjian-perjanjian antara PKP dan pihak
ketiga tersebut. Terkait dengan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 10
Desember 2021 antara Perseroan dan SKP, dimana SKP bertindak sebagai
peminjam, kami belum memperoleh dokumen persetujuan Dewan Komisaris SKP
sebagaimana dipersyaratkan dalam Anggaran Dasar SKP. Dengan memperhatikan
ketentuan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, transaksi pinjaman tersebut tetap
mengikat SKP sepanjang pihak lainnya dalam transaksi tersebut beritikad baik.
Terkait rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan berdasarkan
ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, Perseroan
tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari, atau memberitahukan kepada,
para krediturnya selain Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan sertifikat
kepatuhan kepada BRI yang bertindak sebagai wali amanat sebagaimana diatur
dalam perjanjian-perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan telah
diterbitkannya Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
I, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV (sebagaimana didefinisikan dalam Informasi Tambahan
sehubungan dengan PUB V Tahap III). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat
Perseroan No. 086/TBG-TBI-00/FIN/05/II/22 tertanggal 10 Februari 2022 yang telah
disampaikan dalam Uji Tuntas, Perseroan telah memenuhi penyampaian sertifikat
kepatuhan tersebut kepada BRI.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian Anak Perusahaan yang
dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi Berkelanjutan V
Tahap III dan pemegang saham publik Perseroan, atau menghalangi rencana dan
penggunaan dana dari PUB V Tahap III.
13. Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan BRI dan berdasarkan
pemeriksaan kami, Perseroan tidak memiliki perjanjian kredit dengan BRI, yang akan
bertindak selaku Wali Amanat dalam PUB V Tahap III.
14. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014. Selanjutnya,
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III yang akan diterbitkan oleh Perseroan telah
memenuhi ketentuan persyaratan Efek dimana sesuai POJK No. 36/2014 dan POJK
No. 49/2020 dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, Perseroan
telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai
dengan Surat No. 126/DIR/RATLTR/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021, yang telah
ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 024/DIR/RATLTR/II/2022 tanggal 11
Februari 2022 perihal Peringkat Perseroan, dengan peringkat AA+ (idn) (Double A
Plus).
17
131
Page 164
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
15. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi Berkelanjutan V Tahap III ini
tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi Berkelanjutan V
Tahap III adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan telah memuat dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, tanggal
22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
16. TB merupakan perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan
dengan penyertaan saham sebesar 99,99% pada TB, sehingga penyaluran dana
hasil PUB V Tahap III dari Perseroan kepada TB dalam bentuk pinjaman merupakan
suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1
Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No. 42/2020”) dimana transaksi afiliasi tersebut tidak mengandung benturan
kepentingan sebagaimana diungkapkan dalam Surat Pernyataan Perseroan
sebagaimana yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah
diungkapkan dalam LHUT. Nilai pinjaman tersebut secara keseluruhan melebihi 20%
namun dibawah 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Berdasarkan POJK No.
42/2020, nilai pinjaman tersebut memenuhi kriteria transaksi material dan Perseroan
hanya wajib memenuhi ketentuan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan
transaksi material tersebut serta Perseroan dapat dikecualikan dari kewajiban
menggunakan penilai sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (sepanjang TB tetap merupakan Anak Perusahaan yang sahamnya
dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan pada saat pelaksanaan transaksi
dimaksud).
17. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
Pernyataan Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana terlampir dalam LHUT,
sampai dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, Perseroan
dan Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan
atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi
132
Page 165
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap kedudukan peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan.
18. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari
Perseroan dan Anak Perusahaan, sebagaimana terlampir dalam LHUT, sampai
dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, tidak ada anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan yang sedang terlibat
dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
dan/atau di lembaga arbritase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial serta tidak pernah
dinyatakan pailit, dan tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi
secara berarti dan material terhadap kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan
usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.
C. DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN PENDAPAT HUKUM
Pelaksanaan Uji Tuntas, serta penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan
dengan dasar, ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia,
sehingga Pendapat Hukum tidak berlaku atau tidak dapat ditafsirkan menurut hukum
atau yurisdiksi lain.
2. Pendapat Hukum disusun khusus atas keadaan Perseroan dan perusahaan-
perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan dimana kepemilikan Perseroan pada
perusahaan-perusahaan tersebut (i) lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah
ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut atau (ii) 50% atau kurang dari
seluruh saham yang telah ditempatkan akan tetapi Perseroan mengendalikan
perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke
dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akutansi yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi (“Anak Perusahaan”):
(i) SKP;
(ii) PMS;
(iii) UT;
(iv) TO;
(v) Triaka;
(vi) TK;
(vii) TI;
133
Page 166
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
(viii) Balikom;
(ix) Mitrayasa;
(x) MBT;
(xi) MSI;
(xii) BT;
(xiii) TB;
(xiv) SMI;
(xv) JPI;
(xvi) GHON;
(xvii) GOLD;
(xviii) PKP; dan
(xix) GLJ.
Perseroan memiliki anak perusahaan yang didirikan diluar yurisdiksi Negara
Republik Indonesia, dan informasi yang diperoleh dalam Uji Tuntas terkait anak
perusahaan tersebut didasarkan kepada pernyataan yang diterbitkan oleh anak
perusahaan yang bersangkutan dan data serta informasi yang diberikan oleh
Perseroan.
3. Kami melaksanakan Uji Tuntas terhadap Perseroan dan Anak Perusahaan selama
periode terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum PUB V Tahap II
sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.
4. Pendapat Hukum disusun berdasarkan pemeriksaaan atas dokumen-dokumen asli,
turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Anak
Perusahaan serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan
oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau karyawan dari masing-
masing Perseroan dan Anak Perusahaan yang hasilnya termuat dalam LHUT, yang
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum.
5. Penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan dengan memperhatikan Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM berdasarkan
Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.
6. Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana digunakan dalam Pendapat Hukum, istilah “hukum Indonesia” atau
“peraturan perundang-undangan yang berlaku” berarti undang-undang, peraturan,
keputusan atau perangkat hukum lainnya yang diterbitkan, diumumkan dan tersedia
bagi publik pada Tanggal Pendapat Hukum.
7. Peraturan yang terkait dengan perizinan umumnya dan menara telekomunikasi
khususnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana Perseroan dan Anak
Perusahaan mendirikan dan mengoperasikan menara telekomunikasi pada
umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama
yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
134
Page 167
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
8. Pendapat Hukum dibatasi sebagai kajian dari segi hukum, dan kami tidak melakukan
penelaahan ataupun mengemukakan pendapat atau menganalisa atau memberikan
penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, termasuk dari segi penilaian bisnis,
komersial, operasional, akuntansi, pajak dan lain sebagainya.
9. Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam LHUT menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam Pendapat
Hukum.
D. ASUMSI
Pendapat Hukum diberikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai
berikut:
1. Semua tanda tangan adalah asli, semua dokumen yang diserahkan kepada kami
sebagai asli adalah otentik, dan bahwa salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen
yang diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya dan asli
dokumen-dokumen tersebut adalah otentik.
2. Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan
pendaftaran atau pencatatan, menerima laporan, maupun persetujuan untuk
kepentingan, Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai kewenangan dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat serta telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk telah
memeriksa kelengkapan perizinan, pendaftaran, pencatatan, dan persetujuan
termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan.
3. Semua persetujuan, perizinan, dan pemberitahuan, serta penerimaan laporan dan
pendaftaran yang diperoleh oleh Perseroan dan Anak Perusahaan telah diterbitkan
secara sah oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
4. Terkait setiap dokumen dimana Perseroan dan Anak Perusahaan menjadi pihak,
yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
Indonesia, maka dokumen dimaksud berlaku secara sah dan mengikat Perseroan
dan Anak Perusahaan tersebut sesuai dengan hukum di luar yurisdiksi Republik
Indonesia tersebut, serta dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan
Tanggal Pendapat Hukum dan dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan yang
relevan dari hukum di luar yurisdiksi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud.
5. Setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak Perusahaan
mempunyai kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Anggaran Dasar, hukum Negara
Republik Indonesia dan/atau hukum negara lain yang mengatur pihak tersebut.
135
Page 168
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD
6. Seluruh dokumen, pernyataan, klarifikasi, dan keterangan baik lisan maupun tulisan
dan penegasan yang diberikan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun
karyawan Perseroan dan Anak Perusahaan kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas
adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
tidak mengalami perubahan sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.
7. Penandatanganan perjanjian-perjanjian oleh pihak yang mewakili Perseroan dan
Anak Perusahaan dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan itikad baik, tanpa
paksaan, dan pertimbangan komersial yang wajar.
8. Semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk
fotokopi atau salinan adalah lengkap dan benar, dibuat secara sah, tidak pernah
dibatalkan atau dinyatakan hapus dan atau batal demi hukum dan tidak mengalami
perubahan, penambahan, penggantian atau pembaharuan.
9. Tidak ada dokumen yang bersifat material sehubungan dengan isi dari LHUT yang
tidak diperlihatkan, diberikan atau disediakan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan
untuk keperluan Uji Tuntas, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang apabila
dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa sampai dengan
batas terakhir pelaksanaan Uji Tuntas akan menyebabkan (i) isi LHUT dan Pendapat
Hukum menjadi tidak akurat atau kurang lengkap, atau (ii) isi LHUT dan Pendapat
Hukum harus disesuaikan.
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas
dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha
Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
INDRAWAN DARSYAH SANTOSO
Barli Darsyah S.H., LL.M.
STTD: No. STTD.KH-199/PM.2/2018
Tembusan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
136
Page 169
206
Names mentioned 172 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT CIMB Niaga
p.1
unresolved
org
PT BCA
p.1
unresolved
org
PT OCBC Sekuritas
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×14
unresolved
org
PT Datindo Entrycom.
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Kantor Notaris Jose Dima Satria
· Notaris
p.9 ×30
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam-LK
p.11
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11 ×4
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.12 ×3
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.12 ×3
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.12 ×3
unresolved
org
PT UOB Kay Hian Sekuritas
p.12 ×3
unresolved
org
New Zealand Banking Group Ltd.
p.16 ×3
unresolved
org
Bank Berhad
p.16 ×8
unresolved
org
CTBC Bank Co. Ltd.
p.16
unresolved
org
Shanghai Banking Corporation Ltd.
p.16 ×6
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.16 ×8
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.17 ×5
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.17 ×9
unresolved
org
PT Bali Telekom.
p.21
unresolved
org
PT Berca Hardayaperkasa.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Batavia Towerindo.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Gihon Lima Jaya.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Hutchison
p.21 ×5
unresolved
org
PT Jaringan Pintar Indonesia.
p.21
unresolved
org
PT Menara Bersama Terpadu.
p.21
unresolved
org
PT Metric Solusi Integrasi.
p.21
unresolved
org
PT Mitrayasa Sarana Informasi.
p.21
unresolved
org
PT Permata Karya Perdana.
p.21
unresolved
org
PT Prima Media Selaras.
p.21
unresolved
org
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
p.21 ×2
unresolved
org
PT Solu Sindo Kreasi Pratama.
p.21
unresolved
org
PT Mobile-
p.21
unresolved
org
Telecom Tbk.
p.21
unresolved
org
TBG Global Pte. Ltd.
p.21
unresolved
org
Tower Bersama Singapore Pte. Ltd.
p.21
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular.
p.21 ×4
unresolved
org
PT Telenet Internusa.
p.22 ×2
unresolved
org
PT Towerindo Konvergensi.
p.22
unresolved
org
PT Triaka Bersama.
p.22
unresolved
org
PT United Towerindo.
p.22 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.25 ×2
unresolved
org
PT Telenet
p.25 ×2
unresolved
org
PT United
p.25 ×2
unresolved
org
PT Batavia
p.25 ×2
unresolved
org
PT Towerindo
p.25 ×2
unresolved
org
PT Prima Media Jasa
p.25 ×2
unresolved
org
PT Mitrayasa
p.26
unresolved
org
PT Metric Solusi Perusahaan
p.26
unresolved
org
PT Solu Sindo
p.26
unresolved
org
PT Bali Telekom Jasa
p.26
unresolved
org
PT Triaka
p.26
unresolved
org
TBGG Ltd.
p.26
unresolved
org
PT Gihon
p.26
unresolved
org
Barat Indonesia Tbk.
p.26
unresolved
org
PT Gihon Lima Jasa
p.26
unresolved
org
PT Permata
p.26
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.29 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.29 ×5
unresolved
person
CPA
p.29 ×6
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk.
p.50 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.53
unresolved
org
PT Wahana Infrastruktur Nusantara
p.57
unresolved
org
PT Danusari Mitra Sejahtera
p.57
unresolved
org
PT Jaya Engineering Technology
p.57
unresolved
org
PT Nayaka Pratama
p.57
unresolved
org
PT Omadi Investindo
p.57
unresolved
org
PT Mandira Infra Tripakarti
p.57
unresolved
org
PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama
p.57
unresolved
org
PT Prasetya Dwi Dharma
p.57
unresolved
org
PT Sumber Solusindo Hitech
p.57
unresolved
org
PT Transformer Jaya Indonesia
p.57
unresolved
org
PT Tekno Infrastruktur Sukses
p.57
unresolved
org
PT Berkat Bersama Teknik
p.57
unresolved
org
PT Karya Lintas Sejahtera
p.57
unresolved
org
PT Bach Multi Infrastruktur
p.57
unresolved
org
PT Duta Hita Jaya
p.57
unresolved
org
PT Bangun Perkasa Indah
p.57
unresolved
org
PT Pamengkang Jagat
p.57
unresolved
org
PT Dwi Pari Abadi
p.57
unresolved
org
PT Raka Mitra Bersama
p.57
unresolved
org
PT Cipta Jaya Sejahtera Abadi
p.57
unresolved
org
PT Dwi Pari Selaras
p.57
unresolved
org
PT Sampoerna Telecom
p.58
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance
p.59
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services
p.59
unresolved
org
PT Bank UOB Indonesia. Saldo
p.67 ×2
unresolved
org
United Oversea Bank Ltd.
p.67 ×2
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia. Saldo
p.67
unresolved
org
PT Bank DBS Indonesia. Fasilitas
p.68
unresolved
org
PT Mizuho Indonesia
p.69
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Badung
p.72
unresolved
org
PT Hamparan Cipta Sejati. Penurunan
p.85
unresolved
org
PT Hamparan Cipta Sejati
p.86
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.95 ×2
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.97 ×7
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.98
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saldo
p.98
unresolved
org
PT Indosat Mega Media
p.99
unresolved
org
PT Inti Pindad Mitra Sejati
p.102
unresolved
org
PT Surya Nuansa Ceria
p.124
unresolved
person
Gusandi Sjamsudin
· Direktur Independen
p.124 ×5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.152
unresolved
org
Bapepam
p.152 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.155 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.155
unresolved
person
Edaran
· Komisaris
p.156
unresolved
person
INDRAWAN DARSYAH SANTOSO Barli Darsyah S.H.
p.168
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.