Skip to content
Back to announcement

20250228_TBIG_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31865298_lamp1.pdf

Other Text extracted TBIG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 169

Page 1
                                                                                                                                                                                                                         JADWAL




                                                                                                               I N F O R MA S I TA M B A H A N
INFORMASI TAMBAHAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2022

                                                                                                                                                 Tanggal Efektif                                                                                              :                         9 Agustus 2021
                                                                                                                                                 Masa Penawaran Umum Obligasi                                                                                 :                        25 Februari 2022
                                                                                                                                                 Tanggal Penjatahan                                                                                           :                            1 Maret 2022
                                                                                                                                                 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                          :                            2 Maret 2022
                                                                                                                                                 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                              :                            2 Maret 2022
                                                                                                                                                 Tanggal Pencatatan Obligasi pada PT Bursa Efek Indonesia                                                     :                            4 Maret 2022
                                                                                                                                                  OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
                                                                                                                                                  MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL–HAL
                                                                                                                                                  TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                  INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
                                                                                                                                                  AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                  PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
                                                                                                                                                  SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
                                                                                                                                                  INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                  PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI
                                                                                                                                                  BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                   PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk.
                                                                                                                                                                                                               KEGIATAN USAHA UTAMA
                                                                                                                                                                                     Penyedia Jasa Infrastruktur Telekomunikasi Terintegrasi melalui Perusahaan Anak
                                                                                                                                                                                                       Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                      KANTOR PUSAT
                                                                                                                                                                                                            The Convergence Indonesia, lantai 11
                                                                                                                                                                                                                Kawasan Rasuna Epicentrum
                                                                                                                                                                                                                    Jl. H.R. Rasuna Said
                                                                                                                                                                                                             Jakarta Selatan 12940 - Indonesia
                                                                                                                                                                                                 Telepon : (62 21) 2924 8900; Faksimili : (62 21) 2157 2015
                                                                                                                                                                                                      Email: corporate.secretary@tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                                                  www.tower-bersama.com
                                                                                                                                                                                                                 KANTOR REGIONAL
                                                                                                                                                              18 kantor regional yang terletak di Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung,
                                                                                                                                                                           Semarang, Surabaya, Denpasar, Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua
                                                                                                                                                                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE
                                                                                                                                                           DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA Rp15.000.000.000.000 (LIMA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                              (“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
                                                                                                                                                                      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                                                                                                                                                                                Obligasi sebesar Rp2.655.000.000.000 (dua triliun enam ratus lima puluh lima miliar Rupiah)
                                                                                                                                                         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan :
                                                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2022
                                                                                                                                                                          DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.200.000.000.000 (DUA TRILIUN DUA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                        (”OBLIGASI”)
                                                                                                                                                 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu :
                                                                                                                                                 Seri A     : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.700.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,75%
                                                                                                                                                                 (tiga koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                                 Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma
                                                                                                                                                                 sembilan nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                                 Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Juni 2022, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
                                                                                                                                                 sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 12 Maret 2023 untuk Obligasi Seri A dan 2 Maret 2025 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
                                                                                                                                                 masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN V TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
                                                                                                                                                                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                  OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
                                                                                                                                                  BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN
                                                                                                                                                  BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
                                                                                                                                                  PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
                                                                                                                                                  SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
                                                                                                                                                  PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI
                                                                                                                                                  DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                  1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN
                                                                                                                                                  ATAU SELURUH OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN BUYBACK OBLIGASI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN
                                                                                                                                                  POKOK OBLIGASI DARI MASING-MASING SERI OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
                                                                                                                                                  MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                                                  KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN PADA PENDAPATAN SEWA JANGKA PANJANG DARI
                                                                                                                                                  PELANGGAN PERSEROAN SEHINGGA TERPENGARUH OLEH KELAYAKAN KREDIT DAN KEKUATAN FINANSIAL PARA PELANGGAN PERSEROAN.

                                                                                                                                                  RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN
                                                                                                                                                  DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIKARENAKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                                                                  PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                  (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                  DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT FITCH RATINGS INDONESIA
                                                                                                                                                  (“FITCH”) DENGAN PERINGKAT :
                                                                                                                                                                                                   AA+(idn) (Double A Plus)
                                                                                                                                                  KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                                                                  OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”).
                                                                                                                                                              Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan
                                                                                                                                                                                   kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                                                                                                                                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                                                                                                                                     PT Indo Premier           PT CIMB Niaga          PT DBS Vickers          PT UOB Kay Hian              PT BCA                    PT OCBC
                                                                                                                                                        Sekuritas                Sekuritas          Sekuritas Indonesia            Sekuritas              Sekuritas              Sekuritas Indonesia
                                                                                                                                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                  PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk.
                                                                                                                                                                                     Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2022.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan ini kepada OJK dengan Surat No. 490/TBG-TBI-00/FIN.05/V/2021 pada tanggal 27 Mei
2021 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995,
Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”).
Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-132/D.04/2021 tanggal
9 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V ini, Perseroan telah
melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021
dengan jumlah pokok sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dan Obligasi
Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.455.000.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh lima miliar Rupiah). Perseroan berencana
untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III
Tahun 2022” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang
No. S-04113/BEI.PP1/06-2021 tanggal 17 Juni 2021. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi,
maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib
dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009
tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut di dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal masing-masing dapat dilihat pada Bab VIII dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
 PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
 WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI
 TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI
 BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU
 BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA
 KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK
 INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
 OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN
 SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
 TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
 PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/
 ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI................................................................................................................................................i

DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................................................iii

DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA PERSEROAN.................................................... xvii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN. . ........................................................................................................ xix

RINGKASAN........................................................................................................................................... xxi

I.    PENAWARAN UMUM. . ......................................................................................................................... 1
      1. Penawaran Umum Obligasi........................................................................................................... 1
      2. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan . . ................................................................. 16
      3. Hasil Pemeringkatan Obligasi. .................................................................................................... 17
      4. Keterangan Mengenai Wali Amanat............................................................................................. 19
      5. Perpajakan.. ............................................................................................................................... 20

II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI.......................................... 22

III. PERNYATAAN UTANG . . ..................................................................................................................... 24

IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. . ........................................................................................... 43
    1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian.. .................................................................................... 43
    2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian......................................... 45
    3. Data Keuangan Lainnya. . ............................................................................................................ 46
    4. Rasio-Rasio Penting................................................................................................................... 46
    5. Rasio-rasio dalam Perjanjian Pinjaman. . ...................................................................................... 47

V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. . ........................................................................ 48
      1. Faktor yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Hasil Operasional Perseroan........................... 48
      2. Hasil Kegiatan Operasional. . ....................................................................................................... 51
      3. Aset, Liabilitas dan Ekuitas......................................................................................................... 54
      4. Likuiditas dan Sumber Permodalan.. ............................................................................................ 55
      5. Belanja Modal............................................................................................................................ 57

VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR.................................. 58

VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA............................................................................................................................ 60

 A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN...................................................................................... 60
		1. Riwayat Singkat Perseroan.................................................................................................. 60
		2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan..................................................................... 60
		3. Dokumen Perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak . . .......................................................... 61
		4. Perjanjian Penting............................................................................................................... 62
		5. Keterangan Tentang Aset Tetap. . .......................................................................................... 91
		6. Keterangan Tentang Pemegang Saham Utama Berbadan Hukum........................................... 91
		7. Pengurusan dan Pengawasan Perseroan. . ............................................................................ 92
		8. Perkara yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Direksi dan
			    Dewan Komisaris Perseroan, serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak............... 93



                                                                             i
Page 4
      B.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK.......................................................................... 93

      C.    KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
		PROSPEK USAHA. . .................................................................................................................... 98
		1. Umum. . ............................................................................................................................... 99
		2. Portofolio Sites Telekomunikasi Perseroan.. ........................................................................ 100
		3. Kolokasi.. .......................................................................................................................... 101
		4. Penyewa Utama Sites Telekomunikasi Perseroan. . .............................................................. 101
		5. Kekayaan Intelektual......................................................................................................... 101

VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI...................................................................................................... 103

IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
      PENAWARAN UMUM OBLIGASI...................................................................................................... 104

X.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.......................................................................... 106
      1. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif...................................................................... 106
      2. Pemesan Yang Berhak. . ............................................................................................................ 107
      3. Pemesanan Pembelian Obligasi................................................................................................ 107
      4. Jumlah Minimum Pemesanan.................................................................................................... 107
      5. Masa Penawaran Umum Obligasi.............................................................................................. 107
      6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi. . .................................................................. 107
      7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi.. .................................................................................. 107
      8. Penjatahan Obligasi................................................................................................................. 108
      9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi. . ........................................................................... 108
      10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik......................................................................................... 109
      11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi.................................................................................. 109

XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
      PEMBELIAN OBLIGASI. . ..................................................................................................................111

XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.. ..................................................................................................... 113




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”                     berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
                               UUPM, yang berarti :
                               a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                   derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                               b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris
                                   dari pihak tersebut;
                               c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau
                                   lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
                               d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                   tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
                                   tersebut;
                               e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                                   langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                               f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

“Agen Pembayaran”              berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang membuat
                               Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
                               membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/atau
                               Pokok Obligasi termasuk Denda dan manfaat lain (jika ada) kepada
                               Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama
                               Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

“Akta Pernyataan               berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Penawaran Umum Berkelanjutan   Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure No. 135 tanggal 27 Mei
Obligasi Berkelanjutan V”      2021, sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I dan Pernyataan
                               Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                               Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure No. 11 tanggal 3 Agustus
                               2021, seluruhnya yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                               Notaris di Jakarta.

“Arus Kas Teranualisasi”       berarti EBITDA Proforma, sebagaimana digunakan dalam surat utang
                               jangka panjang dalam Dolar Amerika Serikat.

“Aset Tetap”                   berarti aset berwujud termasuk properti investasi yang digunakan
                               dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa, atau untuk tujuan
                               administratif.

“BAE”                          berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang
                               berdasarkan kontrak dengan Perseroan melaksanakan pencatatan
                               pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek, dalam
                               hal ini PT Datindo Entrycom.

“Bank Kustodian”               berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                               melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                               dalam UUPM.

“BEI” atau “Bursa Efek”        berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/
                               atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-
                               pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka,
                               yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                               di Jakarta Selatan.




                                            iii
Page 6
“BNRI”                           berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”                 berarti bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                                 dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                                 ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“CAGR”                           berarti singkatan dari Compounded Annual Growth Rate, atau tingkat
                                 pertumbuhan majemuk per tahun.

“Daftar Pemegang Rekening”       berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                 tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                                 Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain :
                                 nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                                 Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
                                 Rekening kepada KSEI.

“Dampak Negatif yang Material”   berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau
                                 peristiwa yang melibatkan peluang terjadinya perubahan material
                                 yang merugikan terhadap keadaan keuangan, operasional, dan
                                 hukum Perseroan dan Perusahaan Anak secara konsolidasian yang
                                 dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan
                                 melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Denda”                          berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                                 kewajiban pembayaran Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
                                 Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal
                                 Pelunasan Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun
                                 di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
                                 dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                                 keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                                 harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
                                 ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                                 Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“EBITDA”                         berarti laba dari operasi konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
                                 Anak ditambah penyusutan menara bergerak, penyusutan aset tetap,
                                 penyusutan aset hak guna, serta amortisasi sewa lahan dan perizinan.

“EBITDA Proforma”                berarti Modified EBITDA, ditambah dengan (i) pendapatan yang
                                 diharapkan dari aset yang akan diakuisisi dikalikan Modified EBITDA
                                 Marjin Perseroan sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam
                                 rangka akuisisi aset; dan/atau (ii) pendapatan perusahaan yang akan
                                 diakuisisi berdasarkan laporan keuangan perusahaan tersebut dikalikan
                                 Modified EBITDA Marjin Perseroan dikalikan 90% (sembilan puluh
                                 persen) sehubungan dengan pinjaman yang diperoleh dalam rangka
                                 akuisisi perusahaan.




                                              iv
Page 7
“EBITDA yang Disesuaikan”       berarti laba bersih bulan berjalan dari para debitur, US$375.000.000
                                Facility Agreement atau US$275.000.000 Facility Agreement
                                (sebagaimana relevan), ditambah dengan: (a) beban bunga; (b) beban
                                pajak penghasilan; (c) kerugian selisih nilai tukar mata uang asing yang
                                berasal dari penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan
                                penyesuaian nilai wajar dari pertukaran mata uang; (d) beban non-kas
                                lainnya yang mengurangi laba usaha; (e) depresiasi dan amortisasi
                                atau penurunan nilai wajar, termasuk goodwill; (f) kerugian akibat
                                pelepasan atau penilaian kembali nilai aset; (g) saldo akhir akun
                                pendapatan yang diterima di muka; (h) saldo awal akun pendapatan
                                yang masih harus diterima; dan (i) beban bunga pinjaman lainnya
                                selain US$375.000.000 Facility Agreement atau US$275.000.000
                                Facility Agreement (sebagaimana relevan), kemudian dikurangi dengan:
                                (a) keuntungan dari pelepasan atau penilaian kembali nilai aset;
                                (b) keuntungan selisih nilai tukar mata uang asing yang berasal dari
                                penjabaran akun-akun pada laporan posisi keuangan, dan penyesuaian
                                nilai wajar dari pertukaran mata uang; (c) pendapatan non-kas lainnya
                                yang menambah laba usaha; (d) saldo awal akun pendapatan yang
                                diterima di muka; dan (e) saldo akhir akun pendapatan yang masih
                                harus diterima.

“Efek”                          berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                                komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan Kontrak
                                Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif
                                Efek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM.

“Emisi”                         berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh
                                Perseroan kepada Masyarakat.

“Perusahaan Anak”               berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                                Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Force Majeure”                 berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar
                                kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti (i) banjir, gempa
                                bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
                                atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara
                                material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                                kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; (ii) perubahan
                                dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Indonesia atau perubahan
                                peraturan perundang-undangan khususnya dalam bidang moneter
                                di dalam negeri dan diberlakukannya peraturan dibidang valuta
                                asing yang dapat mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                kelangsungan usaha Perseroan; atau (iii) saat dan pada saat
                                dampaknya dari perubahan peraturan perundang-undangan atau
                                pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan atau pemberlakuan
                                undang-undang peraturan, penetapan atau perintah dari pengadilan
                                atau otoritas pemerintah yang memiliki dampak negatif terhadap
                                kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Formulir Pemesanan Pembelian   berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
Obligasi” atau “FPPO”           ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
                                Emisi Obligasi.

“Hari Bursa”                    berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                                Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                                tersebut.




                                             v
Page 8
“Hari Kalender”                berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                               Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                               nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
                               Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                               Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                               yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
                               suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                               Hari Kerja biasa.

“Indenture Surat Utang 2025”   berarti perjanjian indenture tertanggal 21 Januari 2020 yang dibuat
                               antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
                               untuk US$350.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
                               bunga 4,25% dan jatuh tempo pada tahun 2025 (“Surat Utang 2025”).

“Indenture Surat Utang 2026”   berarti perjanjian indenture tertanggal 20 Januari 2021 yang dibuat
                               antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
                               untuk US$300.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
                               bunga 2,75% dan jatuh tempo pada tahun 2026 (“Surat Utang 2026”).

“Indenture Surat Utang 2027”   berarti perjanjian indenture tertanggal 2 November 2021 yang dibuat
                               antara Perseroan dan The Bank of New York Mellon, London Branch
                               untuk US$400.000.000 Surat Utang Senior Yang Tidak Dijamin dengan
                               bunga 2,80% dan jatuh tempo pada tahun 2027 (“Surat Utang 2027”).

“Informasi Tambahan”           berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                               dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan
                               kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Jumlah Terutang”              berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                               Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                               perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini
                               termasuk tetapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                               Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Kegiatan Usaha Perseroan      berarti setiap kegiatan operasional, baik yang dilakukan langsung oleh
Sehari-Hari”                   Perseroan maupun melalui Perusahaan Anak, di bidang penyedia jasa
                               infrastruktur telekomunikasi terintegrasi melalui Perusahaan Anak,
                               serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau kegiatan penunjang
                               bidang-bidang tersebut.

“Konfirmasi Tertulis           berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                               Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                               berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
                               Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
                               untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                               Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis untuk     berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO” atau “KTUR”              KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                               untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
                               memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”              berarti Indrawan Darsyah Santoso yang melakukan pemeriksaan atas
                               fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak
                               dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran
                               Umum Obligasi.




                                            vi
Page 9
“Kustodian”                berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                           berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen,
                           bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
                           Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                           ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, dan Bank
                           Kustodian.

“Manajer Penjatahan”       berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
                           Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
                           dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum       berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Obligasi”                  pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                           dan FPPO, yaitu paling kurang 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama
                           5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan
                           Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam
                           Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan
                           perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang
                           sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.

“Menkumham”                berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                           dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum
                           dan Perundang-undangan Republik Indonesia dan atau nama lainnya.

“Modified EBITDA”          berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah
                           laba bersih periode berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan :
                           (a) beban keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya; (c) beban
                           pajak penghasilan - bersih; (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi
                           dan amortisasi, termasuk penurunan nilai wajar goodwill dan aset tidak
                           berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau penurunan
                           nilai wajar Aset Tetap; (g) beban non-kas lainnya; dikurangi dengan :
                           (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
                           Aset Tetap; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
                           selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.

“Modified EBITDA Marjin”   berarti Modified EBITDA kuartal terakhir dibandingkan dengan
                           pendapatan kuartal terakhir Perseroan dan Perusahaan Anak.

“Notaris”                  berarti Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. yang membuat
                           perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

“Obligasi”                 berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                           Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022,
                           yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                           Perseroan untuk jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun, dalam jumlah
                           Pokok Obligasi sebesar Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus
                           miliar Rupiah) yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                           di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                           dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                           dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                           sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                           memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                         vii
Page 10
“Obligasi Berkelanjutan III   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV”                     Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan III
                              Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
                              seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                              Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma
                              dua lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A);
                              dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
                              tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun, yang
                              seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                      Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
                              Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah) dalam 2 (dua) seri,
                              yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                              Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar 6,30% (enam koma
                              tiga nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan
                              (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap
                              sebesar 8,00% (delapan persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                              di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                     Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
                              Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) dalam 2 (dua)
                              seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                              Hari Kalender dan tingkat suku bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma
                              tujuh lima persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A);
                              dan (ii) Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga
                              sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya
                              dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                    Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
                              Tahap III, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp2.915.000.000.000 (dua triliun sembilan ratus lima belas miliar
                              Rupiah) dalam 2 (dua) seri, yaitu (i) Seri A dengan jangka waktu 370
                              (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan Tingkat suku bunga tetap
                              sebesar 5,50% (lima koma lima nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B
                              dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
                              6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun, yang seluruhnya
                              dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan IV    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap IV”                     Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan IV
                              Tahap IV, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                              Rp970.000.000.000 (sembilan ratus tujuh puluh miliar Rupiah) untuk
                              jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                              Emisi, dan tingkat bunga tetap sebesar 5,50% (lima koma lima nol
                              persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan
                              di KSEI.




                                           viii
Page 11
“Obligasi Berkelanjutan V   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                    Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021,
                            yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
                            Tahap I, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                            Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) untuk jangka
                            waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi,
                            dan tingkat bunga tetap sebesar 4,25% (empat koma dua lima persen)
                            per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan V   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                   Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021,
                            yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan V
                            Tahap II, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                            Rp1.455.000.000.000 (satu triliun empat ratus lima puluh lima miliar
                            Rupiah) untuk jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
                            sejak Tanggal Emisi, dan tingkat bunga tetap sebesar 3,60% (tiga
                            koma enam nol persen) per tahun dan dicatatkan di Bursa Efek serta
                            didaftarkan di KSEI.

“OJK”                       berarti Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen, yang
                            mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                            pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                            Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas
                            Jasa Keuangan (“UU OJK”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi,
                            tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                            keuangan di sektor pasar modal, dan perasuransian, dana pensiun,
                            lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya beralih
                            dari Menteri Keuangan dan Bapepam-LK ke OJK dan sejak tanggal
                            31 Desember 2013, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan
                            pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari
                            Bank Indonesia ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU OJK.

”Pemegang Obligasi”         berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                            Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
                            (1) Rekening Efek pada KSEI; dan/atau
                            (2) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
                                 Efek.

“Pemegang Rekening”         berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                            di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                            dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                            peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Pemerintah”                berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas
                            pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik ditingkat pusat
                            maupun ditingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Umum             berarti Penawaran Umum Saham Perdana yang dilakukan oleh
Perdana Saham”              Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                            sebesar 551.111.000 saham biasa atas nama yang merupakan
                            saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham yang ditawarkan
                            kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar Rp2.025 setiap
                            sahamnya, yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 15 Oktober
                            2010 berdasarkan Surat Ketua Bapepam-LK No.S-9402/BL/2010
                            tanggal 15 Oktober 2010 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                            Pendaftaran.




                                          ix
Page 12
“Penawaran Umum”                 berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                                 melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                                 masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM.

“Penawaran Umum Berkelanjutan”   berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan V
                                 yang dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
                                 No. 36/2014.

“Pengakuan Hutang”               berarti akta pengakuan hutang Perseroan sehubungan dengan emisi
                                 Obligasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang No. 70
                                 tanggal 14 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta, berikut segala perubahan-perubahan
                                 dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                 pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak bersangkutan
                                 di kemudian hari.

“Penitipan Kolektif”             berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                 satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                                 dimaksud dalam UUPM.

“Penjamin Emisi Obligasi”        berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                                 untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi ini atas nama Perseroan
                                 dan melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh
                                 Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
                                 dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT CIMB Niaga
                                 Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT UOB Kay Hian
                                 Sekuritas, PT BCA Sekuritas dan PT OCBC Sekuritas Indonesia, yang
                                 akan memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment)
                                 terhadap penerbitan Obligasi, sesuai dengan syarat-syarat dan
                                 ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana              berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran
Emisi Obligasi”                  Umum Obligasi yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas,
                                 PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia,
                                 PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT BCA Sekuritas dan PT OCBC Sekuritas
                                 Indonesia sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian
                                 Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan KSEI”                 berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                                 Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                                 2012.

“Peraturan No. IX.A.2”           berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
                                 LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                 Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”           berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
                                 No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                                 dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran”     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
                                 dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 59 tanggal
                                 11 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                                 M.Kn., Notaris di Jakarta.




                                              x
Page 13
“Perjanjian Penjaminan          berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi”                 Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan
                                Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III
                                Tahun 2022 No. 72 tanggal 14 Februari 2022, yang dibuat dihadapan
                                Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan”    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
                                sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022
                                No. 71 tanggal 14 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima
                                Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta

“Perjanjian Pendaftaran         berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Efek Bersifat Utang di KSEI”    dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
                                No. SP-017/OBL/KSEI/0122 tanggal 11 Februari 2022, yang dibuat
                                di bawah tangan bermeterai cukup.

“Pernyataan Pendaftaran”        berarti dokumen yang telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                                dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V.

“Pernyataan Pendaftaran         berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif”                sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.A.2, yaitu :
                                Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif dengan memperhatikan
                                ketentuan sebagai berikut :
                                a. atas dasar lewatnya waktu yaitu :
                                    1) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
                                          Pendaftaran diterima OJK secara lengkap, yaitu telah
                                          mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
                                          yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                                          Penawaran Umum Berkelanjutan; atau
                                    2) 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan terakhir
                                          yang disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi;
                                          atau
                                b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                                    perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                                    diperlukan.

“Perseroan”                     berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., berkedudukan di Jakarta
                                Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
                                berdasarkan hukum dan peraturan perundang–undangan Negara
                                Republik Indonesia.

“Persetujuan Prinsip”           berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek berdasarkan
                                evaluasi dan penilaian Bursa Efek atas permohonan pencatatan yang
                                diajukan oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan I-B
                                tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran Keputusan Direksi
                                PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00038/BEI/05-2020 tanggal 20 Mei
                                2020. Bursa Efek telah memberikan persetujuan prinsip Pencatatan
                                Efek Bersifat Utang kepada Perseroan berdasarkan Surat No. S-04113/
                                BEI.PP1/06-2021 tanggal 17 Juni 2021.

“Perusahaan Efek”               berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                                sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Perusahaan Pemeringkat Efek”   berarti penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang
                                melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam
                                hal ini PT Fitch Ratings Indonesia, yang melakukan pemeringkatan
                                atas Obligasi.



                                             xi
Page 14
“Pinjaman”           berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna
                     usaha, utang efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya,
                     utang kredit investasi, utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin
                     dengan agunan atau gadai atas aset Perseroan dan Perusahaan Anak
                     sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain di luar Perusahaan
                     Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan Perusahaan Anak,
                     termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi
                     dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur
                     ke dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka Kegiatan Usaha
                     Perseroan Sehari-Hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada utang
                     dagang, utang pajak, utang dividen, dan kewajiban tanpa syarat (non
                     contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter
                     of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.

“POJK No. 7/2017”    berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04.2017 tanggal 14 Maret 2017
                     tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                     Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                     tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                     Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                     tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                     tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                     tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 35/2014”   berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                     tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 55/2015”   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                     tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                     Audit Internal.



                                  xii
Page 15
“Pokok Obligasi”              berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                              yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum
                              yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan,
                              berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai
                              nominal Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah),
                              yang terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi dengan jangka waktu terlama
                              3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
                              dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai
                              dengan masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                              kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                              Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

“Prospektus”                  berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
                              Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 12 Agustus 2021.

“PSAK”                        berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”               berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                              milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                              Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
                              rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

“Rp”                          berarti singkatan dari Rupiah, mata uang yang berlaku sah di Negara
                              Republik Indonesia.

“RUPO”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
                              diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“RUPS”                        berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu organ
                              perseroan terbatas yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan
                              kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan
                              dalam UUPT dan/atau anggaran dasar perseroan terbatas.

“RUPSLB”                      berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.

“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                              Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu
                              Rupiah) atau kelipatannya, sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan.

“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                              senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau
                              sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
                              ditentukan dalam peraturan BEI.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
                              di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                              nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                              Rekening.

“SPR 2410”                    berarti singkatan dari Standar Perikatan Reviu 2410, yaitu standar
                              akuntansi yang dikeluarkan oleh IAPI untuk digunakan oleh auditor
                              independen dalam melaksanakan reviu atas informasi keuangan interim.

“Tanggal Distribusi”          berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                              Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi secara
                              elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                              Penjatahan.




                                           xiii
Page 16
“Tanggal Emisi”                 berarti Tanggal Distribusi Obligasi yang juga merupakan Tanggal
                                Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                Obligasi kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan
                                Obligasi.

“Tanggal Pelunasan              berarti tanggal dimana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Pokok Obligasi”                 kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                                Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran             berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi”                 dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                                dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”            berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                                permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                                Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                                wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
                                Masa Penawaran Umum.

“Total Pinjaman Konsolidasian   berarti jumlah Pinjaman Perseron dan Perusahaan Anak pada tanggal
Proforma”                       pengujian, ditambah dengan Pinjaman baru yang akan diajukan oleh
                                Perseroan dan/atau Perusahaan Anak kepada pihak ketiga. Untuk
                                Pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan belum
                                dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing
                                adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada
                                tanggal pengujian. Untuk utang valuta asing yang telah dilindung nilai,
                                maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah hasil
                                perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung nilai dari
                                utang valuta asing tersebut.

“US$”                           berarti mata uang Amerika Serikat atau Dolar Amerika Serikat atau
                                Dolar AS.

“US$1.000.000.000               Berarti perjanjian pinjaman tanggal 21 November 2014 sebesar
Facility Agreement”             US$1.000.000.000 (satu miliar Dolar Amerika Serikat) sebagaimana
                                diubah beberapa kali dengan Amendment and Restatement Agreement
                                tanggal 6 November 2015, Amendment and Waiver Letter tanggal
                                17 Maret 2017 dan Amendment Letter tanggal 21 April 2017, antara
                                Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB,
                                TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original
                                Borrowers dan Original Guarantors/Obligors) dengan Australia and New
                                Zealand Banking Group Ltd., The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd.,
                                cabang Jakarta, BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura,
                                Crédit Agricole Corporate and Investment Bank, CTBC Bank Co. Ltd.,
                                Singapura, DBS Bank Ltd., The Hongkong and Shanghai Banking
                                Corporation Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., Sumitomo
                                Mitsui Banking Corporation dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai
                                Arrangers) dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Agen/ Agent).
                                Sejak tanggal 22 Desember 2021, Fasilitas B (revolving facility) sebesar
                                US$100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) yang merupakan
                                satu-satunya fasilitas yang masih tersedia dalam perjanjian pinjaman
                                dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan
                                Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.




                                             xiv
Page 17
“US$200.000.000              berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$200.000.000 (dua
Facility Agreement”          ratus juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani pada tanggal
                             30 Maret 2017 oleh antara lain Perseroan (sebagai Perusahaan
                             Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP,
                             Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers dan Original
                             Guarantors/Obligors), dengan PT Bank ANZ Indonesia, The Bank of
                             Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd., BNP Paribas, CIMB Bank Berhad, Singapore
                             Branch, PT Bank CIMB Niaga Tbk., DBS Bank Ltd., The Hongkong
                             and Shanghai Banking Corporation Ltd., Oversea-Chinese Banking
                             Corporation Ltd. dan PT Bank UOB Indonesia (sebagai Arrangers)
                             dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal
                             akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2022. Sejak tanggal
                             22 Desember 2021, fasilitas yang tersedia dalam perjanjian pinjaman
                             dimaksud telah dibatalkan sepenuhnya berdasarkan permintaan
                             Perseroan yang bertindak sebagai Obligors’ Agent.

“US$375.000.000              berarti perjanjian pinjaman revolving sebesar US$375.000.000 (tiga
Facility Agreement”          ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) yang ditandatangani
                             pada tanggal 28 Juni 2019 oleh antara lain Perseroan (sebagai
                             Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS,
                             Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT (sebagai Original Borrowers
                             dan Original Guarantors/Obligors), dengan Australia and New Zealand
                             Banking Group Limited, CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura, Crédit
                             Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Ltd., Mizuho
                             Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank BNP
                             Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank DBS Indonesia,
                             PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk., The Hongkong
                             and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Singapura dan
                             United Overseas Bank Ltd. (sebagai Arrangers) dan United Overseas
                             Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal akhir pembayaran
                             kembali pada tanggal 24 Januari 2025.

“US$275.000.000              berarti perjanjian fasilitas untuk fasilitas revolving sebesar
Facility Agreement”          US$275.000.000 (dua ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
                             yang ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2021 oleh antara lain
                             Perseroan (sebagai Perusahaan Induk) dengan Triaka, MSI, TI, UT, TB,
                             TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI, dan MBT (sebagai Original
                             Borrowers dan Original Guarantors/Obligors), dengan PT Bank BNP
                             Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., Crédit Agricole Corporate
                             and Investment Bank, DBS Bank Ltd., PT Bank HSBC Indonesia,
                             PT Bank Mizuho Indonesia, Oversea-Chinese Banking Corporation
                             Ltd., PT Bank OCBC NISP Tbk., Sumitomo Mitsui Banking Corporation,
                             Cabang Singapura, dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Arranger)
                             dan United Overseas Bank Ltd. (sebagai Agen/Agent), dengan tanggal
                             akhir pembayaran kembali pada tanggal 30 Juni 2026.

“UU Cipta Kerja”             berarti Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tanggal 2 November
                             2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             No. 245 Tahun 2020, Tambahan No. 6573, beserta peraturan-peraturan
                             pelaksanaannya.

“UUPM” atau “Undang-Undang   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Pasar Modal”                 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608, beserta peraturan-peraturan
                             pelaksanaannya.




                                          xv
Page 18
“UUPT”          berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia
                No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan
                UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank
                Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat, atau
                para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan
                Perjanjian Perwaliamanatan.




                            xvi
Page 19
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS KEGIATAN USAHA PERSEROAN

“3G”                berarti standar dari International Mobile Telecommunications-2000
                    (IMT-2000) termasuk UTMS, W-CDMA dan WiMax yang memungkinkan
                    pengunaan layanan suara dan data secara bersamaan.

“4G”                berarti singkatan dari fourth generation technology, yang merupakan
                    pengembangan dari teknologi 3G yang akan menyediakan solusi
                    Internet Protocol yang komprehensif dimana suara, data dan arus
                    multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan dimana
                    saja pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya.

“5G”                berarti singkatan dari fifth generation technology, yang merupakan
                    pengembangan dari teknologi 4G, yang memiliki kecepatan data lebih
                    tinggi dibandingkan 4G.

“Anchor tenant”     berarti pelanggan yang pertama kali menyewa menara telekomunikasi
                    milik Perseroan (initial customer).

“BAPS”              berarti singkatan dari Berita Acara Penggunaan Site.

“BAUK”              berarti singkatan dari Berita Acara Uji Kelayakan.

“BTS”               berarti Base Transceiver Station, yaitu perangkat transmisi pada
                    jaringan telekomunikasi selular yang terdiri dari beberapa transceivers
                    yang digunakan untuk mengirim dan menerima suara dan data dari dan
                    ke telepon selular di suatu area tertentu.

“Build–to–Suit”     berarti sites yang dibangun oleh Perusahaan Anak sesuai pesanan
                    dari operator telekomunikasi.

“CDMA”              berarti singkatan dari Code Division Multiple Access, yang merupakan
                    suatu standar untuk komunikasi selular digital.

“CME”               berarti singkatan dari Construction, Mechanical and Electrical, yang
                    merupakan fungsi dari kegiatan konstruksi site menara dan termasuk
                    persiapan dari lokasi fisik untuk konstruksi, persiapan design
                    dan gambar konstruksi, membangun pondasi, pendirian menara,
                    pembangunan halaman dan pagar (untuk menara ground-based),
                    instalasi shelter, air conditioning dan peralatan pendukung lainnya
                    (jika diminta oleh operator telekomunikasi), dan menghubungkan kabel
                    dan sambungan listrik.

“DAS atau IBS”      berarti singkatan dari Distributed Antenna System atau In-Building
                    System, yaitu sistem antena terdistribusi, yang merupakan jaringan
                    antena yang didistribusikan ke seluruh gedung untuk menyediakan
                    sinyal dalam area gedung.

“GSM”               berarti singkatan dari Global System for Mobile Communication yang
                    merupakan suatu standar komunikasi digital.

“IMB”               berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan.

“IMBM”              berarti singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi.




                                xvii
Page 20
“Kolokasi”                 berarti pelanggan kedua dan seterusnya yang menyewa menara
                           telekomunikasi (setelah anchor tenant).

“Rasio Kolokasi”           berarti perbandingan antara jumlah penyewa menara telekomunikasi
                           (anchor tenant dan kolokasi) dengan jumlah menara telekomunikasi.

“MLA”                      berarti singkatan dari Master Lease Agreement, atau perjanjian induk
                           sewa menyewa antara Perusahaan Anak Perseroan dengan operator
                           telekomunikasi yang mengatur syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                           penyewaan sites telekomunikasi.

“Penyewaan atau tenancy”   berarti jumlah penyewaan sites oleh anchor tenant ditambah dengan
                           jumlah penyewaan kolokasi.

“RFI”                      berarti singkatan dari Ready for Installation yaitu suatu pemberitahuan
                           yang dikirimkan Perseroan kepada pelanggan setelah selesainya
                           konstruksi sites.

“SDM”                      berarti singkatan dari sumber daya manusia.

“SITAC”                    berarti singkatan dari site acquisition atau perolehan lahan yang
                           merupakan aktivitas untuk mengidentifikasi, memperoleh hak untuk
                           menggunakan suatu lahan properti, dan mendapatkan seluruh perizinan
                           dan sertifikat yang diperlukan untuk konstruksi dan operasi dari suatu
                           sites di lahan properti tersebut.

“Sites menara”             berarti menara yang berada di atas tanah (ground-based) atau di atas
                           atap bangunan (rooftop) yang dibangun dan dimiliki oleh Perusahaan
                           Anak atau pada lahan properti (termasuk rooftop) yang umumnya
                           dimiliki atau disewa oleh Perusahaan Anak.

“Sites” atau               berarti tiap-tiap dari (i) site menara, dan/atau (ii) IBS.
“Sites Telekomunikasi”

“Tower”                    berarti menara telekomunikasi yang didesain sedemikian rupa sehingga
                           memiliki kemampuan dan spesifikasi yang sesuai untuk penggunaan/
                           penempatan alat-alat telekomunikasi serta mampu digunakan secara
                           bersama-sama atau oleh lebih dari satu pengguna (operator).

“Tower space”              berarti tempat dengan ketinggian tertentu pada menara telekomunikasi
                           untuk menempatkan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi.

“WiMax”                    berarti singkatan dari Worldwide Interoperability for Microwave Access,
                           yaitu suatu protokol telekomunikasi yang melayani akses internet
                           secara tetap atau bergerak (mobile).




                                        xviii
Page 21
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“Balikom”              berarti PT Bali Telekom.

“Berca”                berarti PT Berca Hardayaperkasa.

“BT”                   berarti PT Batavia Towerindo.

“GHON”                 berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk.

“GLJ”                  berarti PT Gihon Lima Jaya.

“GOLD”                 berarti PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk.

“Grup Tower Bersama”   berarti Perseroan termasuk Perusahaan Anak-nya.

“Hutch”                berarti PT Hutchison 3 Indonesia (saat ini telah bergabung dengan
                       Indosat berdasarkan Pengumuman Hasil Penggabungan Usaha Indosat
                       dan PT Hutchison 3 Indonesia yang diterbitkan oleh Indosat tertanggal
                       3 Februari 2022).

“Indosat”              berarti PT Indosat Tbk.

“JPI”                  berarti PT Jaringan Pintar Indonesia.

“MBT”                  berarti PT Menara Bersama Terpadu.

“MSI”                  berarti PT Metric Solusi Integrasi.

“Mitrayasa”            berarti PT Mitrayasa Sarana Informasi.

“PCI”                  berarti PT Provident Capital Indonesia.

“PKP”                  berarti PT Permata Karya Perdana.

“Protelindo”           berarti PT Sarana Menara Nusantara Tbk.

“PMS”                  berarti PT Prima Media Selaras.

“Sampoerna”            berarti PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.

“SKP”                  berarti PT Solu Sindo Kreasi Pratama.

“SMART”                berarti PT SMART Telecom.

“Smartfren”            berarti PT Smartfren Telecom Tbk., dahulu dikenal PT Mobile-8
                       Telecom Tbk. (“Mobile-8”).

“SMI”                  berarti PT Solusi Menara Indonesia.

“STP”                  berarti PT Solusi Tunas Pratama Tbk.

“TB”                   berarti PT Tower Bersama.

“TBGG”                 berarti TBG Global Pte. Ltd.

“TBS”                  berarti Tower Bersama Singapore Pte. Ltd.

“Telkomsel”            berarti PT Telekomunikasi Selular.




                                    xix
Page 22
“TI”          berarti PT Telenet Internusa.

“TK”          berarti PT Towerindo Konvergensi.

“TO”          berarti PT Tower One.

“Triaka”      berarti PT Triaka Bersama.

“UT”          berarti PT United Towerindo.

“WAS”         berarti PT Wahana Anugerah Sejahtera.

“XL Axiata”   berarti PT XL Axiata Tbk.




                           xx
Page 23
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tidak tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah kecuali dinyatakan lain dan
telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.


1.		     U mum

Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 18 Mei
2020, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (”Akta No. 43/2020”),
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233270 tanggal
2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni
2020. Berdasarkan Akta No. 43/2020, para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
Perseroan telah menyetujui: perubahan dan penyusunan kembali anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan
berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak,
yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.

Perseroan berdomisili di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12940.




                                                     xxi
Page 24
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Berdasarkan DPS per 31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :

Keterangan                                                                      Nilai Nominal Rp20 per Saham                 % (1)
                                                                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                                          Jumlah Saham
                                                                                                    (Rupiah)
Modal Dasar                                                                  72.100.600.000            1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Wahana Anugerah Sejahtera                                                7.755.471.093              155.109.421.860        35,85
  PT Provident Capital Indonesia                                              5.036.352.510              100.727.050.200        23,28
  Winato Kartono                                                                490.159.500                9.803.190.000         2,27
  Edwin Soeryadjaya                                                              71.481.830                1.429.636.600         0,33
  Hardi Wijaya Liong                                                            287.803.863                5.756.077.260         1,33
  Budianto Purwahjo                                                               5.025.000                  100.500.000         0,02
  Herman Setya Budi                                                               4.625.000                   92.500.000         0,02
  Helmy Yusman Santoso                                                            3.125.000                   62.500.000         0,02
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                                        7.977.010.149              159.540.202.980        36,88
                                                                             21.631.053.945              432.621.078.900       100,00
Saham yang dibeli kembali (saham treasuri) (2)                                1.025.945.500               20.518.910.000            -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                   22.656.999.445              453.139.988.900       100,00
Saham Dalam Portepel                                                         49.443.600.555              988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per 31 Januari 2022 untuk (i) periode pembelian kembali saham dari 1 Oktober 2016 sampai
      dengan 24 Oktober 2016; dan (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 2018, dan (iii) periode pembelian kembali saham
      dari 30 April 2018 sampai dengan 4 September 2019.

Kegiatan usaha Perseroan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan melalui Perusahaan Anak berfokus pada penyewaan
tower space pada sites telekomunikasi Perseroan sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik
operator telekomunikasi, dengan total 20.049 sites telekomunikasi per 30 September 2021 yang dimiliki melalui
Perusahaan Anak.

Perseroan memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif sebagaimana berikut ini :

-     Hubungan yang erat dengan operator telekomunikasi besar di Indonesia;
-     Kontrak jangka panjang Perseroan dengan pelanggan memberikan kepastian atas jumlah pendapatan yang
      masih akan diterima di masa mendatang;
-     Pengalaman yang ektensif untuk melakukan build-to-suit dan menjalankan kegiatan operasional;
-     Kemampuan untuk melakukan akuisisi kemudian mengintegrasikan dengan portofolio yang telah ada;
-     Marjin keuntungan yang tinggi dan tingkat leverage operasional yang signifikan;
-     Tim manajemen yang berpengalaman dan pemegang saham yang bereputasi baik.

Perseroan memiliki strategi usaha sebagai berikut :

-     Memaksimalkan pertambahan penyewaan kolokasi pada portofolio menara telekomunikasi Perseroan yang
      telah ada;
-     Terus mempererat hubungan dengan operator telekomunikasi;
-     Memperbesar portofolio Perseroan melalui konstruksi build-to-suit dan akuisisi yang selektif;
-     Tetap fokus pada kecepatan dalam melakukan eksekusi dan terus meningkatan kinerja operasional;
-     Terus mengkapitalisasi teknologi masa depan yang memerlukan infrastruktur menara;
-     Mengoptimalkan struktur modal Perseroan untuk mempertahankan fleksibilitas pendanaan dan meminimalkan
      biaya pinjaman.




                                                                 xxii
Page 25
Prospek Usaha Perseroan

Indonesia merupakan negara dengan perekonomian terbesar di kawasan Asia Tenggara dan masuk 10 besar
ekonomi dunia berdasarkan paritas daya beli. Indonesia juga merupakan negara terpadat keempat di dunia
dengan sekitar 50% dari populasi di bawah usia 30 tahun (sumber : Statistik Pemuda Indonesia tahun 2020 oleh
Badan Pusat Statistik). Penduduk usia muda tersebut, khususnya penduduk dari kelas menengah yang tumbuh
cepat, merupakan generasi yang melek teknologi selular dan teknologi internet, sehingga permintaan untuk
teknologi-teknologi tersebut diperkirakan akan terus menguat.

Seiring dengan semakin banyak orang terhubung pada perangkat mereka yang membutuhkan kecepatan dan
bandwith yang lebih besar, permintaan atas data seluler juga akan terus meningkat. Namun jumlah infrastruktur
jaringan nirkabel masih terbilang terbatas. Pada tahun 2015 sampai dengan kuartal kedua tahun 2021, jumlah
menara di Indonesia berkembang dari 69.500 menara mencapai 105.000 menara dan perusahaan menara telah
membangun hingga 5.000 menara tiap tahunnya. Permintaan konsumen untuk kualitas yang lebih tinggi dan
pergeseran teknologi ke 5G, sama halnya dengan transisi dari teknologi jaringan 2G ke 3G kemudian ke 4G
LTE, membutuhkan menara tambahan dan investasi yang signifikan. Hal ini akan membantu memicu peningkatan
permintaan tambahan menara telekomunikasi sejalan dengan pembangunan jaringan operator, termasuk jaringan
kecil dan DAS.

Perusahaan penyewaaan menara telekomunikasi telah mengambil pangsa pasar yang signifikan selama tiga tahun
terakhir dan akan terus meningkatkan pangsa pasar mereka karena operator utama seperti PT Telekomunikasi
Selular (“Telkomsel”), PT Indosat Tbk. (“Indosat”), dan PT XL Axiata Tbk. (“XL Axiata”) tidak berfokus dalam
membangun menara tambahan. Operator tersebut mengalihkan pembangunan menara kepada perusahaan menara
untuk mengurangi biaya belanja modal mereka, sehingga menciptakan potensi pertumbuhan yang besar untuk
perusahaan menara yang telah mapan. Perseroan berkeyakinan bahwa hampir seluruh pertumbuhan menara
baru akan diarahkan kepada perusahaan menara, seperti Perseroan.

Keterangan mengenai Perusahaan Anak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak, sebagai berikut :

                                                                                                       Kepemilikan (%)
                                                             Tahun                    Tahun
          Nama                                             Penyertaan    Tahun       Operasi     Secara       Secara Tidak
No.   Perusahaan         Kegiatan Usaha (1)     Domisili   Perseroan    Pendirian   Komersial   Langsung       Langsung
1.  PT Telenet       Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2004        1999         1999      99,50%            -
    Internusa (“TI”) menara dan pekerjaan       Selatan
                     telekomunikasi
2.   PT United       Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2005        2004        2004       99,90%       0,10% melalui
     Towerindo       menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TB
     (“UT”)          telekomunikasi
3.   PT Batavia      Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2005        2005        2006         -         89,90% melalui
     Towerindo       menara dan pekerjaan       Selatan                                                      UT dan 10,10%
     (“BT”)          telekomunikasi                                                                            melalui TB
4.   PT Tower        Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2006        2006        2006       99,99%      0,01% melalui
     Bersama (“TB”) konsultasi                  Selatan                                                           TO
                     telekomunikasi,
                     pengembangan jaringan
                     telekomunikasi,
                     penyewaan menara dan
                     peralatan telekomunikasi
                     dan pekerjaan
                     telekomunikasi
5.   PT Towerindo    Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2011        2009        2009       0,02%       99,98% melalui
     Konvergensi     menara dan pekerjaan       Selatan                                                           TB
     (“TK”)          telekomunikasi
6.   PT Prima Media Jasa telekomunikasi,        Jakarta       2009        2003        2003       0,01%       99,99% melalui
     Selaras (“PMS”) menara dan pekerjaan       Selatan                                                           TB
                     telekomunikasi




                                                            xxiii
Page 26
                                                                                                           Kepemilikan (%)
                                                                Tahun                    Tahun
          Nama                                                Penyertaan    Tahun       Operasi      Secara       Secara Tidak
No.   Perusahaan            Kegiatan Usaha (1)    Domisili    Perseroan    Pendirian   Komersial    Langsung       Langsung
7.  PT Mitrayasa        Jasa telekomunikasi,      Jakarta        2011        2004         2004          -        70,00% melalui
    Sarana              konsultasi                Selatan                                                        TB dan 30,00%
    Informasi           telekomunikasi,                                                                            melalui SKP
    (“Mitrayasa”)       pembangunan sarana
                        dan prasarana
                        telekomunikasi
                        dan pekerjaan
                        telekomunikasi
8.    PT Metric Solusi Perusahaan investasi        Jakarta       2010        2010        2010        98,74%       1,26% melalui
      Integrasi (“MSI”)                            Selatan                                                             TB
9.    PT Solu Sindo     Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2010        1999        1999          -         99,71% melalui
      Kreasi Pratama konsultasi                    selatan                                                            MSI
      (“SKP”)           telekomunikasi,
                        pengembangan jaringan
                        telekomunikasi,
                        penyewaan menara
                        dan peralatan
                        telekomunikasi,
                        dan pekerjaan
                        telekomunikasi
10.   PT Tower One      Perusahaan investasi       Jakarta       2007        2006        2006        99,90%             -
      (“TO”)                                       Selatan
11.   PT Bali Telekom Jasa telekomunikasi,         Jakarta       2008        2003        2003        0,01%       99,99% melalui
      (“Balikom”)       menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TO
                        telekomunikasi
12.   PT Triaka         Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2009        2009        2009        90,00%      10,00% melalui
      Bersama           menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TB
      (“Triaka”)        telekomunikasi
13.   PT Solusi         Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2011        2011        2012        70,03%      29,97% melalui
      Menara            menara dan pekerjaan       Selatan                                                            SKP
      Indonesia         telekomunikasi
      (“SMI”)
14.   TBG Global Pte. Perusahaan investasi        Singapura      2013        2013        2013       100,00%             -
      Ltd. (“TBGG”)
15.   Tower Bersama Perusahaan investasi          Singapura      2012        2012        2012          -         100,00% melalui
      Singapore Pte.                                                                                                  TBGG
      Ltd. (“TBS”)
16.   PT Menara         Perusahaan investasi       Jakarta       2013        2013        belum       99,99%       0,01% melalui
      Bersama                                      Selatan                             beroperasi                      TB
      Terpadu (“MBT”)
17.   PT Jaringan       Jasa pemeliharaan          Jakarta       2016        2015        2016        0,08%       83,36% melalui
      Pintar Indonesia peralatan telekomunikasi     Pusat                                                             TB
      (“JPI”)           dan konsultasi bidang
                        telekomunikasi
18.   PT Gihon          Jasa penunjang             Jakarta       2018        2001        2001        50,43%             -
      Telekomuni-kasi telekomunikasi                Barat
      Indonesia Tbk.
      (“GHON”)
19.   PT Gihon Lima Jasa, perdagangan              Banten        2018        2018        belum         -         99,00% melalui
      Jaya (“GLJ”)      umum, pembagunan dan                                           beroperasi                    GHON
                        pengangkutan
20.   PT Visi           Jasa penyediaan            Jakarta       2018        1995        1995        51,09%             -
      Telekomuni-kasi infrastruktur                Selatan
      Infrastruktur     telekomunikasi,
      Tbk. (“GOLD”)     melakukan investasi
                        atau penyertaan pada
                        perusahaan lain yang
                        bergerak di bidang
                        kegiatan penunjang
                        telekomunikasi,
                        dan jasa penunjang
                        telekomunikasi
21.   PT Permata        Jasa penyewaan             Jakarta       2018        2013        2013          -         99,99% melalui
      Karya Perdana menara dan peralatan           Selatan                                                           GOLD
      (“PKP”)           telekomunikasi
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.




                                                               xxiv
Page 27
2.		 K eterangan tentang O bligasi yang ditawarkan

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi                       :   Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III
                                        Tahun 2022.

Jumlah Pokok Obligasi               :   Sebesar Rp2.200.000.000.000 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah),
                                        yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut :
                                        •   Seri A dengan jumlah sebesar Rp1.700.000.000.000 (satu triliun
                                            tujuh ratus miliar Rupiah); dan
                                        •   Seri B dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus
                                            miliar Rupiah).

Jangka Waktu                        :   •   Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender; dan
                                        •   Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Tingkat Bunga Obligasi              :   •   Seri A sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) per tahun;
                                            dan
                                        •   Seri B sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun.

                                        Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
                                        pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Juni 2022, sedangkan Bunga
                                        Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan dibayarkan
                                        pada tanggal 12 Maret 2023 untuk Obligasi Seri A dan 2 Maret 2025
                                        untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
                                        dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Harga Penawaran                     :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Pemesanan                    :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan               :   Rp1 (satu Rupiah).

Pembayaran Kupon Bunga              :   Triwulanan.

Jaminan                             :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                        seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
                                        barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                        dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
                                        dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                        Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
                                        preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
                                        sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                                        yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
                                        telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pembelian Kembali (Buyback)         :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
                                        melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh
                                        Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan buyback
                                        tersebut sebagai pelunasan dari masing-masing seri Obligasi atau
                                        disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                        memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                        peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                      xxv
Page 28
Sinking fund                                    :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                                    Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                                                    dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                                    dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban                        :   Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran
Perseroan                                           lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
                                                    penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali
                                                    Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan
                                                    (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian
                                                    tertentu), antara lain : melakukan penggabungan atau peleburan dengan
                                                    perusahaan lain, merubah kegiatan usaha utama, mengurangi modal
                                                    dasar dan modal disetor, melepaskan aset tetap Perseroan dan/atau
                                                    Perusahaan Anak dalam satu atau rangkaian transaksi dalam tahun
                                                    buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan,
                                                    dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada
                                                    Perusahaan Anak.

Hasil Pemeringkatan                             :   AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Wali Amanat                                     :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.


3.		        K eterangan tentang E fek B ersifat U tang yang B elum D ilunasi

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                             Jumlah Pokok     Bunga Tetap
Keterangan                                   (dalam jutaan)   Tahunan (%)   Jangka Waktu      Jatuh Tempo           Peringkat
Surat Utang Dolar Amerika Serikat
Surat Utang 2025                                US$350          4,25%          5 tahun       21 Januari 2025     BBB- dari Fitch
Surat Utang 2026                                US$300          2,75%          5 tahun       20 Januari 2026     BBB- dari Fitch
Surat Utang 2027                                US$400          2,80%         5,5 tahun        2 Mei 2027        BBB- dari Fitch
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri B       Rp867.000      7,75%         3 tahun         24 Maret 2023     AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri B         Rp469.000      8,00%         3 tahun       8 September 2023    AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri B        Rp455.000      7,25%         3 tahun       2 Desember 2023     AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A      Rp1.898.000     5,50%         370 Hari       27 Februari 2022   AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              Kalender
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri B      Rp1.017.000     6,75%         3 tahun       17 Februari 2024    AA+ (idn) dari Fitch
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV               Rp970.000      5,50%         370 Hari        19 April 2022     AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              Kalender
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I                Rp1.200.000     4,25%         370 Hari      29 Agustus 2022     AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              Kalender
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II               Rp1.455.000     3,60%         370 Hari      20 Desember 2022    AA+ (idn) dari Fitch
                                                                              Kalender


Perseroan akan melunasi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal
27 Februari 2022 dengan menggunakan kas internal Perseroan.




                                                                 xxvi
Page 29
4.		R encana P enggunaan D ana H asil P enawaran U mum O bligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan dipinjamkan oleh Perseroan kepada TB yang selanjutnya akan digunakan untuk melunasi sebagian kewajiban
keuangan TB, terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement tertanggal
20 Januari 2021 yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.


5.		I khtisar D ata K euangan P enting

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021 dan 2020, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS dengan opini tanpa
modifikasian.

Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 telah direviu
berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh
Auditor Independen Entitas” (“SPR 2410”) oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS.

L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                30 September                           31 Desember
                                                                    20211)                     2020                     2019
Jumlah aset                                                             41.585.084                36.521.303               30.871.710
Jumlah liabilitas                                                       31.983.005                27.217.465               25.348.426
Jumlah ekuitas                                                           9.602.079                 9.303.838                 5.523.284
Catatan:
(1) reviu.

L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                             Periode 9 (sembilan) bulan yang       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                               berakhir pada 30 September                   31 Desember
                                                                2021 (1)             2020 (1)          2020                2019
Pendapatan                                                        4.561.874            3.937.290        5.327.689            4.698.742
Laba kotor                                                        3.425.810            3.198.526        4.234.624            3.795.288
Laba dari operasi                                                 3.107.137            2.884.316        3.816.001            3.368.854
Laba bersih periode/tahun berjalan                                1.119.849              791.903        1.066.576              866.121
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan            1.175.206            1.697.115        4.398.787            2.398.818
Laba Bersih per Saham Dasar Yang Dapat Diatribusikan
   kepada pemegang saham biasa Entitas Induk (nilai penuh)               51,82             35,83               48,40             39,26
Catatan:
(1) reviu.




                                                                 xxvii
Page 30
R ingkasan L aporan A rus K as

                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 September                             31 Desember
                                                             2021                     2020            2020                  2019
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi          3.682.419                3.413.034       3.786.457             3.691.417
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi     (5.876.831)              (1.739.682)     (2.051.887)           (2.039.485)
Arus kas bersih yang diperoleh dari / (digunakan untuk)
   aktivitas pendanaan                                         2.083.307              (1.644.631)     (1.316.568)           (1.339.700)
Kenaikan kas bersih dan setara kas                             (105.739)                  49.148         422.099               304.656
Kas dan setara kas pada awal tahun                               947.341                 525.242         525.242               220.586
Kas dan setara kas pada akhir tahun                              841.602                 574.390         947.341               525.242

R asio - rasio P enting

                                                            30 September                              31 Desember
                                                                2021                           2020                    2019
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                                15,9% (1)                   13,4%                       8,8%
Laba kotor                                                                 7,1% (1)                   11,6%                       7,4%
Laba dari operasi                                                          7,7% (1)                   13,3%                       6,9%
Laba bersih periode/tahun berjalan                                        41,4% (1)                   23,1%                     23,3%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan                  (30,8%) (1)                   83,4%                     35,3%
EBITDA                                                                    17,2% (1)                   15,1%                       7,8%
Jumlah aset                                                               13,9% (2)                   18,3%                       6,0%
Jumlah liabilitas                                                         17,5% (2)                    7,4%                     (0,3%)
Jumlah ekuitas                                                             3,2% (2)                   68,4%                     50,1%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan                                                    75,1%                      79,5%                      80,8%
Laba dari operasi / Pendapatan                                             68,1%                      71,6%                      71,7%
Laba bersih tahun/periode berjalan / Pendapatan                            24,5%                      20,0%                      18,4%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun
  berjalan / Pendapatan                                                   25,8%                       82,6%                      51,1%
EBITDA / Pendapatan                                                       87,4%                       86,7%                      85,4%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                      11,7% (3)                    11,5%                      15,7%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset                          2,7% (3)                     2,9%                       2,8%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek                                      0,3x                0,2x                      0,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                          3,3x                2,9x                      4,6x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                             0,8x                0,7x                      0,8x
Interest coverage ratio (4)                                               3,1x (6)              2,4x                      2,1x
Debt coverage service ratio (5)                                           0,6x (6)              0,4x                      1,0x
Catatan:
(1) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020.
(2) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020.
(3) dihitung dengan menggunakan laba periode berjalan.
(4) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(5) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman
      jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(6) dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.


Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.




                                                            xxviii
Page 31
R asio - rasio dalam P erjanjian P injaman

                                                                       Persyaratan Keuangan   30 September 2021
Perseroan
Surat Utang
   Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi                            maksimum 6,25x                     4,9x
Pinjaman Sindikasi
   Net Senior Debt / EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi             maksimum 5,0x                      1,9x
   Top tier revenue                                                       minimum 50%                      73,3%
GHON
Pinjaman Non-Sindikasi
   Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                       maksimum 3,75x                    0,80x
   Top tier revenue                                                        minimum 50%                    72,91%
   Debt to Equity                                                         maksimum 2,00x                    0,16x
   Debt Service Coverage Ratio                                            minimum 2,00x                     8,65x




                                                                xxix
Page 32
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xxx
Page 33
I.		     PENAWARAN UMUM


1.		     P enawaran U mum O bligasi

1.1.		   Nama Obligasi

         Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022.

1.2.		   Mata Uang Obligasi

         Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.

1.3.		   Jenis Obligasi

         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
         atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
         Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
         yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
         Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
         Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
         oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
         dengan Pemegang Rekening.

1.4.		   Harga Penawaran

         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.5.		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi

         Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp2.200.000.000.000 (dua
         triliun dua ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan :

         Seri A    :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp1.700.000.000.000 (satu triliun tujuh ratus miliar
                        Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen) per
                        tahun, yang berjangka waktu 370 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan

         Seri B    :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
                        dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,90% (lima koma sembilan nol persen) per tahun,
                        yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
         dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi
         sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian
         Perwaliamanatan.

         Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
         harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
         oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
         setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
         Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa,
         maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.




                                                        1
Page 34
         Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
         masing seri Obligasi adalah sebagai berikut :

                Bunga ke-                     Seri A                                   Seri B
                    1                      2 Juni 2022                              2 Juni 2022
                    2                   2 September 2022                         2 September 2022
                    3                   2 Desember 2022                          2 Desember 2022
                    4                     12 Maret 2023                            2 Maret 2023
                    5                                                               2 Juni 2023
                    6                                                            2 September 2023
                    7                                                            2 Desember 2023
                    8                                                              2 Maret 2024
                    9                                                               2 Juni 2024
                   10                                                            2 September 2024
                   11                                                            2 Desember 2024
                   12                                                              2 Maret 2025

1.6.		   Perhitungan Bunga Obligasi

         Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
         berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
         (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

1.7.		   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

         i.     Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
                tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
                Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI tentang Jasa
                Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni
                2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat)
                Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
                pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
                bersangkutan kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;

         ii.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
                Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
                bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening pukul 17.00 WIB;

         iii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;

         iv.    Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
                kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

1.8.		   Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

         i.     Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;

         ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
                oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;




                                                       2
Page 35
         iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
                Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
                tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening kepada KSEI, dengan
                memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikan Perseroan dibebaskan dari
                kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

1.9.		   Satuan Pemindahbukuan

         Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10.    Satuan Perdagangan

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
         ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
         nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

1.11.    Jaminan

         Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
         Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
         akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
         dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari
         passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun
         dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
         Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

1.12.    Pembelian Kembali Obligasi

         Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :

         i.     pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
                kembali dengan harga pasar;

         ii.    pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;

         iii.   pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;

         iv.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
                tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

         v.     pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
                (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
                persetujuan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”);

         vi.    pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi,
                kecuali dari pihak ter-Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
                Pemerintah;

         vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
              2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;

         viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
               kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
               sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui
               situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing
               yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar
               harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;



                                                         3
Page 36
ix.   rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii di atas dan pengumuman
      sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas, paling sedikit memuat informasi tentang :
      a. periode penawaran pembelian kembali;
      b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
      c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      i.  hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

x.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
      Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
      untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;

xi.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
      disampaikan oleh Pemegang Obligasi;

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir viii di atas dengan ketentuan :
     a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
         dan
     c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
     pembelian kembali Obligasi;

xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
      dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
      informasi yang meliputi antara lain :
      a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
      b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
           kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

xiv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Perseroan, maka
     pembelian kembali Efek bersifat utang dilakukan dengan mendahulukan Efek bersifat utang yang
     tidak dijamin;

xv. Dalam hal terdapat lebih dari satu Efek bersifat utang yang tidak dijamin, maka pembelian kembali
    wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi
    tersebut;

xvi. Dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Efek bersifat utang, maka pembelian kembali wajib
     mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Efek bersifat
     utang tersebut; dan

xvii. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
      a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
         jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
      b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi
         yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.



                                             4
Page 37
1.13.   Dana Pelunasan (Sinking Fund)

        Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
        mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
        dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

1.14.   Hak-Hak Pemegang Obligasi

        i.     Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
               dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
               atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
               oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
               jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
               pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        ii.    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
               tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian
               jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
               Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh
               KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

        iii.   Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/
               atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
               Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung
               secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
               enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang
               dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
               diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang
               dimilikinya.

        iv.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
               dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
               yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
               atau penyertaan modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
               diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
               memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
               yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
               akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
               pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
               dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan
               paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
               Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

        v.     Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
               dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
               suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.15.   Pembatasan dan Kewajiban Perseroan

        Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
        Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :

        i.     Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
               adalah sebagai berikut :




                                                          5
Page 38
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut :
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
     bubarnya Perseroan atau yang menurut penilaian Perseroan akan mempunyai Dampak Negatif
     yang Material, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
     putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu
     badan yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, kecuali untuk
     transaksi pembelian kembali saham Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku atau yang disetujui oleh para pemegang saham Perseroan
     pada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”);
c. Menjaminkan dan atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak
     termasuk hak atas pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak, baik yang ada sekarang
     maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali :
     1) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
          Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
     2) penjaminan dan/atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
          menggantikan sebagian atau seluruh porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang
          (refinancing) baik dalam satu transaksi maupun secara bertahap dimasa yang akan
          datang yang dijamin dengan aset dengan jenis yang sama;
     3) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
          atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan butir i huruf a di atas;
     4) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
          Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank
          garansi, letter of credit, belanja modal (capital expenditure) dan modal kerja (working
          capital) Perseroan;
     5) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
          selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga dan/atau Afiliasi, kecuali :
     1) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
          Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman atau jaminan
          perusahaan yang dibuat sehubungan dengan atau yang diperbolehkan berdasarkan
          Indenture Surat Utang 2025, Indenture Surat Utang 2026 dan Indenture Surat Utang
          2027;
     2) pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan atau
          yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
          dan Koperasi (PUKK) sesuai dengan program Pemerintah;
     3) pinjaman atau penjaminan kepada atau untuk kepentingan Perusahaan Anak;
     4) pinjaman atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aset berwujud milik
          Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
          guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
          kepada perusahaan Afiliasi Perseroan, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek usaha
          yang wajar dan lazim (arm's length basis);
     5) uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
          sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan Sehari-Hari.
e. Melakukan pengalihan atas Aset Tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau
     rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh
     persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terkini yang
     telah diaudit oleh auditor independen, kecuali :
     1) pengalihan Aset Tetap yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Usaha
          Perseroan Sehari-hari dan/atau pengalihan Aset Tetap yang tidak menghasilkan
          pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan
          syarat penjualan Aset Tetap tersebut secara material tidak mengganggu kelancaran
          kegiatan produksi dan atau jalannya kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan




                                        6
Page 39
                 Anak;
            2)   pengalihan aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dilakukan khusus dalam
                 rangka sekuritisasi aset Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, dengan ketentuan aset
                 Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
                 selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi nilai ekuitas Perseroan sesuai dengan
                 laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak terkini yang
                 telah diaudit oleh auditor independen;
            3) pengalihan aset yang dilakukan antar Perusahaan Anak Perseroan atau antara Perseroan
                 dengan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau lebih) yang secara material
                 tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
            4) pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam
                 kegiatan usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi
                 utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang
                 subordinasi dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk
                 memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan
                 dalam waktu 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan
                 tersebut.
       f.   Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
            dalam anggaran dasar Perseroan;
       g.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
            (PKPU) oleh Perseroan terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak selama Bunga Obligasi
            belum dibayar dan Pokok Obligasi belum dilunasi oleh Perseroan;
       h.   Mengeluarkan obligasi atau efek-efek lainnya melalui pasar modal yang dijamin secara lebih
            senior (khusus), kecuali jaminan tersebut diberikan juga kepada pemegang Obligasi ini secara
            pro-rata dan pari passu, dengan tetap memperhatikan ketentuan butir i huruf c angka 2)
            diatas.

ii.    Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas akan diberikan oleh
       Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
       a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
       b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
            pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
            tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
            dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak mendapat jawaban dari Wali
            Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya.

iii.   Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan wajib untuk :
       a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
           Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
           Bursa (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan
           Pokok Obligasi ke rekening KSEI;
       c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
           Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan
           butir iii huruf b di atas, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah
           Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
           Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut
           dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
           Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya
           Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
       d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan
           hukum, semua hak, semua kontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
           Perseroan, dan semua izin material untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang
           sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut




                                                7
Page 40
     berakhir atau diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya;
e.   Menerapkan standar akuntansi yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan
     di Indonesia, dan mengadministrasikan pembukuan dan catatan-catatan lain yang cukup
     untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan dan hasil operasi Perseroan dan
     Perusahaan Anak dan yang diterapkan secara konsisten;
f.   Segera mungkin memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting
     pada Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
     Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
     hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan pengadilan
     yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
     ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan
     Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
g.   Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
     lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian berikut berlangsung :
     1) adanya pengubahan anggaran dasar, pengubahan susunan anggota Direksi, dan atau
          pengubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
          pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
          RUPS Tahunan dan keputusan RUPSLB dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta
          keputusan RUPS Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
          kejadian tersebut berlangsung;
     2) adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
          yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
          kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan.
h.   Menyerahkan kepada Wali Amanat :
     1) salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
          selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
          permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
          Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
          (bila ada) selambat-lambatnya 10 Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut
          diterima oleh Perseroan;
     2) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
          bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek selambat-
          lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
          Perseroan dengan ketentuan pengecualian apabila penyampaian laporan keuangan
          tahunan yang telah diaudit kepada OJK dan Bursa Efek tersebut melebihi akhir bulan
          ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan, maka penyampaian
          oleh Perseroan tersebut wajib memenuhi ketentuan dalam Surat OJK No. S-92/D.04/2020
          tertanggal 18 Maret 2020 perihal Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan dan
          Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham juncto Surat OJK No. S-30/D.04/2021
          tertanggal 2 Maret 2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan
          Relaksasi Terkait Dengan Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 juncto Surat
          Edaran OJK No. 20/SEOJK.04/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan
          Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga
          Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
          (sebagaimana dapat berubah dari waktu ke waktu);
     3) laporan keuangan untuk setiap periode yang berakhir pada 31 Maret, 30 Juni,
          30 September dan 31 Desember disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek dengan ketentuan pengecualian apabila
          penyerahan laporan keuangan tersebut kepada OJK dan Bursa Efek melebihi batas
          akhir ketentuan penyerahan periode dimaksud secara umum, maka penyerahan oleh
          Perseroan tersebut wajib memenuhi ketentuan dalam Surat OJK No. S-205/D.04/2020
          tertanggal 3 Agustus 2020 perihal Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan




                                        8
Page 41
           Keuangan Tengah Tahunan juncto Surat OJK No. S-30/D.04/2021 tertanggal 2 Maret
           2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi Terkait
           Dengan Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 juncto Surat Edaran OJK No. 20/
           SEOJK.04/2021 tertanggal 10 Agustus 2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi
           Ketentuan terkait Emiten atau Perusahaan Publik dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas
           Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 junctis Surat Keputusan
           Direksi BEI No. Kep-00089/BEI/10-2020 tertanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi
           Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan (sebagaimana
           dapat berubah dari waktu ke waktu); dan
     4) perhitungan perbandingan antara Total Pinjaman Konsolidasian dengan EBITDA dari
           kuartal terakhir dikalikan 4, bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan oleh
           Perseroan untuk setiap periode yang dimaksudkan dalam ketentuan butir iii huruf h
           angka 3) diatas.
           Total Pinjaman Konsolidasian berarti jumlah Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak
           pada tanggal pelaporan. Untuk pinjaman dalam mata uang asing (utang valuta asing) dan
           belum dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta asing tersebut adalah
           hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs pada tanggal pelaporan. Untuk
           utang valuta asing yang telah dilindung nilai, maka nilai setara Rupiah dari utang valuta
           asing tersebut adalah hasil perkalian antara saldo utang valuta asing dan kurs lindung
           nilai dari utang valuta asing tersebut.
           EBITDA berarti EBITDA konsolidasian yang dihitung dengan cara menambah laba
           bersih periode triwulan pelaporan Perseroan dan Perusahaan Anak, dengan: (a) beban
           keuangan - bunga; (b) beban keuangan - lainnya (c) beban pajak penghasilan - bersih;
           (d) kerugian selisih nilai tukar; (e) depresiasi dan amortisasi, termasuk penurunan nilai
           wajar goodwill dan aset tidak berwujud; (f) kerugian penghapusan, pelepasan dan/atau
           penurunan nilai wajar Aset Tetap dan Properti Investasi; (g) beban non-kas lainnya;
           dikurangi dengan: (a) keuntungan penghapusan, pelepasan dan/atau kenaikan nilai wajar
           Aset Tetap dan Properti Investasi; (b) manfaat pajak penghasilan - bersih; (c) keuntungan
           selisih nilai tukar; (d) pendapatan non-kas lainnya.
i.   Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
     asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
     yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
     ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
j.   Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa oleh Wali Amanat
     (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk
     maksud tersebut) pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan
     langsung ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang
     dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
     kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan
     keuangan Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
     dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan pasar modal yang berlaku, dengan
     pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurangnya
     6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
k.   Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik;
l.   Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
     yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku
     dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya;
m.   Menyerahkan kepada Wali Amanat suatu surat pernyataan yang menyatakan kesiapan
     Perseroan untuk melaksanakan kewajiban pelunasan Pokok Obligasi selambat-lambatnya
     5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi;
n.   Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan pasar
     modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek;
o.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut
     pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
     dengan pemeringkatan.




                                         9
Page 42
1.16.   Kelalaian Perseroan

        i.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
              atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
              a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
                   Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal
                   Pembayaran Bunga Obligasi; atau
              b. Apabila Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
                   perjanjian utang Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, untuk sejumlah nilai melebihi 10%
                   (sepuluh persen) dari total kewajiban Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan laporan
                   keuangan konsolidasian terkini, oleh salah satu kreditornya (cross default) yang berupa
                   pinjaman atau letter of credit, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
                   yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang tersebut
                   seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum waktunya
                   untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
              c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
                   peradilan yang berwenang; atau
              d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                   (selain butir i huruf a di atas) atau fakta material mengenai keadaan atau status Perseroan
                   serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh
                   Perseroan.

        ii.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu :
              Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
              a. butir i huruf a, b, dan c di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
                  sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
                  tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
                  dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
              b. butir i huruf d di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
                  dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
                  berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180
                  (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
                  tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
                  menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
              maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
              Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
              berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

              Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
              ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
              Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila
              RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPO
              berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan
              dengan Obligasi.

              Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
              maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
              pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
              keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

              Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
              yang bersangkutan.




                                                      10
Page 43
        iii.   Apabila :

               Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan RUPS atau
               terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Wali Amanat berhak
               tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
               keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
               dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi
               menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

1.17.   RUPO

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
        berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan pasar modal dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

        i.     RUPO diadakan untuk tujuan antara lain :
               a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
                  mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata
                  cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan OJK
                  No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
                  Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
               b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
                  pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
                  kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
                  mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
               c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
                  Perjanjian Perwaliamanatan;
               d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
                  penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
                  dimaksud dalam Pasal Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam
                  POJK No. 20/2020; dan
               e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                  berlaku di Negara Republik Indonesia.

        ii.    RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
               a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
                  lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
                  Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali Afiliasi tersebut terjadi
                  karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
               b. Perseroan;
               c. Wali Amanat; atau
               d. OJK.

        iii.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, huruf b, dan huruf d wajib disampaikan
               secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
               diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

        iv.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
               mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
               tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
               Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

        v.     Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
               a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                   yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender



                                                       11
Page 44
           sebelum pemanggilan;
      b.   Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
           melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional;
      c.   Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
           sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
           telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
      d.   Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
           lain :
           1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
           2) agenda RUPO;
           3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
           4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
           5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
      e.   RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
           paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

vi.   Tata cara RUPO :
      a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
           RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
      b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
           namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
           penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, sesuai dengan Peraturan KSEI;
      c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
           Amanat;
      d. seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
           dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
           sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
           dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
           yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
           1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
      e. setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
           dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
           suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
      f. suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
           kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
      g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
           atau penyertaan modal Pemerintah;
      h. sebelum pelaksanaan RUPO :
           -     Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
                 kepada Wali Amanat;
           -     Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
                 Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
           -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
                 untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
                 memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
      i.   RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
           Perseroan dan Wali Amanat;
      j.   RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
      k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
           untuk membuat berita acara RUPO;
      l.   dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
           RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
           RUPO tersebut;
      m. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
           untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
           berita acara RUPO.


                                             12
Page 45
vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf g di atas, kuorum dan pengambilan
     keputusan :
     a. D a l a m h a l R U P O b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai berikut :
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut :
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                    bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                    empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO;
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
               (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                    dalam RUPO.
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
               diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
              (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO;
              (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO.
         3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka Wajib diselenggarakan dengan ketentuan
               sebagai berikut :
               (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                    yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                    dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                    maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
               (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                    diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                    belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir



                                                          13
Page 46
                      dalam RUPO;
                (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                      maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
                (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                      diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                      belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                      disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                      dalam RUPO.
      b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
           diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
           1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO kedua;
           3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
                maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
           5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
                terbanyak;
           6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
                maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
           7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
                oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
      Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
      dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

ix.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil;

x.    Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
      Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
      diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
      atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
      ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
      sehubungan dengan Obligasi;

xi.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
      Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
      RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;

xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
     Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
     dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka




                                              14
Page 47
              dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
              lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
              perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
              berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
              dahulu menyelenggarakan RUPO. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
              serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah
              oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan pasar modal dan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1.18.   Hak Keutamaan (Senioritas) Obligasi

        Tidak terdapat senioritas (hak keutamaan) dari Obligasi dan tidak ada utang lain yang memiliki
        senioritas lebih tinggi dari Obligasi. Obligasi bersifat pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
        kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
        Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
        akan ada dikemudian hari.

1.19.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
        telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
        tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara
        tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan
        memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

        Perseroan:
        Nama            :           PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
        Alamat          :           The Convergence Indonesia, lantai 11
        		                          Kawasan Rasuna Epicentrum
        		                          Jl. H.R. Rasuna Said
        		                          Kel. Karet Kuningan, Kec. Setia Budi
        		                          Jakarta Selatan 12940
        Telepon         :           (62 21) 2924 8900
        Faksimili       :           (62 21) 2157 2015
        Untuk perhatian :           Corporate Secretary

        Wali Amanat:
        Nama            :           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
        Alamat          :           Gedung BRI II, lantai 30
        		                          Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
        		                          Jakarta 10210
        Telepon         :           (62 21) 2500124, 5758144
        Faksimili       :           (62 21) 5752360, 2510316
        Untuk perhatian :           Kepala Divisi Invetment Services

1.20.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

        Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

        i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Informasi Tambahan ini
              diterbitkan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus
              dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan
              setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
              ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

        ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,




                                                    15
Page 48
                maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
                persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
                perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
                dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
                terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan kontrak
                perwaliamanatan.

1.21.      Hukum yang berlaku

           Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
           yang berlaku di Negara Republik Indonesia.


2.		       P emenuhan K riteria P enawaran U mum B erkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut :

i.     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
       dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
       terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi
       Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
       telah menjadi efektif pada tanggal 9 Agustus 2021 berdasarkan Surat OJK No. S-132/D.04/2021 perihal
       Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi perusahaan publik
       sejak tanggal 15 Oktober 2010 berdasarkan Surat Bapepam-LK No. S-9402/BL/2010 perihal Pemberitahuan
       Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.

iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
       pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
       dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 27 Mei 2021 dan Laporan Akuntan Independen atas
       Penerapan Prosedur yang Disepakati Sehubungan Dengan Pembayaran Liabilitas kepada Kreditur Dalam
       Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I
       Tahun 2021 No. 062/5.T053/BD2/Akh 12.20 tanggal 22 Juni 2021, keduanya menyatakan Perseroan tidak
       pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
       Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum
       melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
       Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban
       keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen)
       dari modal disetor. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar
       pada tanggal 14 Februari 2022 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar
       sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.

iv.    Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
       4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
       dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan hasil
       pemeringkatan AA+ (idn) (Double A Plus) dari Fitch.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.




                                                        16
Page 49
3.		H asil P emeringkatan O bligasi

3.1.		     Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch sesuai dengan Surat No. 126/DIR/RATLTR/VII/2021 tanggal 16 Juli
2021, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 024/DIR/RATLTR/II/2022 tanggal 11 Februari 2022
perihal Peringkat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk., dengan peringkat :

                                                 AA+ (idn)
                                             (Double A Plus)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch sebagaimana didefinisikan
dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

3.2.		     Skala Pemeringkatan Efek Utang Jangka Panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat perusahaan atau efek utang jangka panjang untuk memberikan
gambaran tentang posisi peringkat Obligasi Perseroan :

AAA(idn)                         Peringkat nasional “AAA” menandakan kualitas tertinggi yang diberikan pada
                                 skala peringkat nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada
                                 kualitas kredit terbaik dibanding perusahaan-perusahaan atau surat-suarat
                                 utang lainnya di negara yang sama dan biasanya akan diberikan kepada
                                 semua kewajiban keuangan yang dikeluarkan atau dijamin oleh pemerintah.

AA(idn)                          Peringkat nasional “AA” menandakan suatu kualitas kredit yang sangat kuat
                                 dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                                 yang sama. Risiko kredit yang tidak dapat dipisahkan di dalam kewajiban-
                                 kewajiban keuangan ini hanya berbeda sedikit dari perusahaan-perusahaan
                                 atau surat-surat utang yang mendapat peringkat tertinggi di suatu negara.

A(idn)                           Peringkat nasional “A” menandakan suatu kualitas kredit yang kuat
                                 dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya di negara
                                 yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau kondisi-
                                 kondisi ekonomi dapat dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran
                                 kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih
                                 besar dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori
                                 peringkat lebih tinggi.

BBB(idn)                         Peringkat nasional “BBB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                                 dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang lainnya
                                 di negara yang sama. Namun, perubahan-perubahan dalam keadaan atau
                                 kondisi-kondisi ekonomi dapat mempengaruhi kapasitas untuk pembayaran
                                 kembali kewajiban-kewajiban keuangan secara tepat waktu akan lebih
                                 tinggi dibandingkan kewajiban-kewajiban keuangan yang mendapat kategori
                                 peringkat lebih tinggi.

BB(idn)                          Peringkat nasional “BB” menandakan suatu kualitas kredit yang dinilai cukup
                                 lemah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                                 lainnya di negara yang sama. Dalam konteks suatu negara, pembayaran dari
                                 kewajiban-kewajiban keuangan ini tidak pasti dan kapasitas untuk pembayaran
                                 kembali secara tepat waktu akan lebih rentan terhadap perubahan kondisi
                                 ekonomi yang tidak menguntungkan.




                                                     17
Page 50
B(idn)                            Peringkat nasional “B” menandakan suatu kualitas kredit yang secara signifikan
                                  lebih lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                                  lain pada negara yang sama. Kewajiban-kewajiban keuangan saat ini dapat
                                  dipenuhi meskipun dengan marjin keamanan yang terbatas, dan kapasitas
                                  untuk menjalankan pembayaran secara tepat waktu bergantung pada kondisi
                                  usaha dan perekonomian yang menguntungkan dan berkelanjutan.

CCC(idn), CC(idn), C(idn)         Kategori-kategori peringkat nasional ini menandakan suatu kualitas kredit yang
                                  sangat lemah dibandingkan perusahaan-perusahaan atau surat-surat utang
                                  lain pada negara yang sama. Kapasitas untuk memenuhi kewajiban-kewajiban
                                  keuangan bergantung sepenuhnya pada perkembangan usaha dan ekonomi
                                  yang menguntungkan.

DDD(idn), DD(idn), D(idn)         Kategori-kategori peringkat nasional ini diberikan kepada perusahaan atau
                                  kewajiban-kewajiban keuangan yang saat ini dalam keadaan gagal bayar.

Sebagai tambahan, tanda tambah (“+”) atau kurang (“-“) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai dari “AA”
hingga “C” yang menandakan kedudukan relatif di dalam suatu kategori : tanda tambah (“+”) menunjukkan di atas
rata-rata, tanda kurang (“-“) menunjukkan di bawah rata-rata dan tanpa tanda menunjukkan rata-rata.

Faktor-faktor Penggerak Peringkat

Ruang Gerak Peringkat Rendah : Kebijakan Credit-Conscious : Risiko peningkatan leverage di atas sensitivitas
negatif Fitch secara berkepanjangan diringankan oleh komitmen Perseroan terhadap peringkat investment grade
skala internasional. Perseroan telah menjaga rasio utang bersih/EBITDA kuartal terakhir yang disetahunkan
pada 4,5x-5,0x selama lima tahun terakhir terlepas dari beberapa akuisisi. Perseroan menyelesaikan akuisisi
3.000 menara dari PT Inti Bangun Sejahtera Tbk. (“IBST”) senilai hampir Rp4,0 triliun pada April 2021. Fitch
memproyeksikan Funds From Operations (FFO) net leverage Perseroan pada tahun 2022 akan berkisar pada
5,0x-5,3x (2020 : 5,3x) di bawah sensitivitas negatif Fitch sebesar 5,5x.

Rasio Konsolidasi Operator Telekomunikasi Dapat Dikelola : Fitch meyakini bahwa merger antara Indosat (BBB/
AAA(idn)/ Stabil) dan PT Hutchison 3 Indonesia (“Hutch”) akan memperlambat pertumbuhan Perseroan pada
tahun 2022. Namun permintaan menara dan fiber dari XL Axiata dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., (Telkom)
(BBB/ Stabil) akan mengimbangi risiko tidak diperbaharuinya sewa oleh entitas gabungan tersebut. Kontribusi
pendapatan dari tiga besar operator telekomunikasi telah meningkat menjadi hampir 90% (9M21 : 73%) setelah
selesainya merger Indosat-Hutch.

Konsolidasi Industri Menara : Industri menara Indonesia terkonsolidasi menjadi oligopoli dengan tiga perusahaan
menara besar. Fitch memperkirakan Perseroan dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (“Protelindo”)
(Protelindo, BBB/AAA(idn)/ Stabil) akan mengendalikan sekitar setengah dari industri, dengan sekitar 20%
dan 30% pangsa pasar, secara berurutan pada akhir tahun 2021. Sekitar 27-28% pangsa pasar lainnya akan
dikendalikan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk., perusahaan anak pemimpin pasar seluler, Telkom.

Fitch percaya bahwa kemungkinan merger dan akuisisi yang didanai utang oleh Perseroan adalah rendah karena
terbatasnya kesempatan untuk mengakuisisi portfolio menara yang besar, karena sisa industri terfragmentasi.
Di luar tiga perusahaan menara terbesar, perusahaan-perusahaan sisanya adalah kecil dengan hanya 1.000-3.000
menara, seperti PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Undang-undang Cipta Kerja yang baru, mengizinkan perusahaan
asing untuk mengakuisisi 100% dari perusahaan menara, kecil kemungkinannya untuk memperburuk kompetisi
karena industri sebagian besar telah terkonsolidasi.

Pertumbuhan Akan Melambat : Fitch mengekspektasi pertumbuhan pendapatan dan EBITDA satu digit lebih
rendah pada 2022 (estimasi 2021 : 18-19%) karena merger Indosat dan Hutch dapat mengurangi permintaan
menara dan fiber. Namun demikian, permintaan menara dan sewa akan tetap tinggi dari XL Axiata dan Telkom,
karena kami mengekspektasi perusahaan-perusahaan tersebut untuk menginvestasikan sekitar 27-30% dari
pendapatan sebagai belanja modal. Pendapatan Perseroan meningkat sebesar 16% year-on-year pada 9M21
dan EBITDA yang disesuaikan oleh Fitch meningkat 19%, karena perusahaan mengakuisisi 3.000 menara dan
secara organik menambah sewa bersih. Perseroan mengekspektasi pendapatan akan meningkat pada tahun 2022.




                                                      18
Page 51
Fitch memproyeksikan margin EBITDA yang telah disesuaikan oleh Fitch pada tahun 2022 akan tetap stabil
pada 83-85% (9M21 : 86%); dengan tekanan harga sewa menara diimbangi oleh profitabilitas yang kuat dari
penambahan kolokasi. Fitch menghitung EBITDA setelah menyesuaikan untuk beban bunga dan depresiasi yang
terkait lease di bawah PSAK 73 “Sewa”. Sekitar 35% dari kontrak sewa akan perlu diperbaharui pada tahun 2022-
2024. Perseroan sebelumnya telah memperbaharui kontrak yang berakhir jangka waktunya pada tarif penyewaan
menara rata-rata, mempertahankan margin EBITDA operasionalnya tetap stabil selama tahun 2016-2020.

Pengembalian Pemegang Saham Mendorong Leverage : Fitch memperkirakan Perseroan akan menghasilkan
arus kas bebas yang positif pada tahun 2022, di mana arus kas dari kegiatan operasional cukup untuk mendanai
belanja modal dan pengembalian pemegang saham. Fitch percaya Perseroan akan mendistribusikan pengembalian
pemegang saham secara hati-hati, menjaga rasio utang bersih/EBITDA kuartal terakhir yang disetahunkan
di bawah 5,0x (akhir September 2021: 4,7x). Perseroan membayar Rp713,0 miliar dan Rp617,0 miliar dividen
dan pembelian kembali saham pada kuartal ketiga 2021 dan 2020, secara berurutan.

Visibilitas Arus Kas Kuat : Peringkat Perseroan mendapatkan manfaat dari perjanjian sewa jangka panjang yang
memberikan visibilitas dan stabilitas arus kas. Total pendapatan terkunci adalah sekitar Rp29 triliun pada akhir
September 2021, dan rata-rata sisa masa kontrak adalah 5,2 tahun. Fitch menilai risiko tidak diperbaharuinya
kontrak adalah rendah karena menara adalah infrastruktur yang sangat penting bagi perusahaan telekomunikasi,
dan yang juga ingin menghindari relokasi peralatan untuk meminimalisasi gangguan layanan.

Subordinasi Struktural Menurun : Obligasi Perseroan diperingkat pada tingkat yang sama dengan Peringkat
Nasional Jangka Panjangnya, meskipun terdapat subordinasi struktural terhadap utang yang dimiliki oleh
perusahaan anak yang beroperasi yang menghasilkan pendapatan grup. Fitch memperkirakan rasio utang
prior-ranking/ EBITDA yang disetahunkan akan membaik di bawah 1,0x pada akhir 2021 (2020: 2,4x) karena
Perseroan kemungkinan akan menggunakan dana dari obligasi untuk membayar beberapa utang pada perusahaan
operasionalnya. Fitch percaya akan terdapat pemulihan kreditur yang kuat dalam skenario gagal bayar, karena
proporsi yang tinggi dari arus kas operasionalnya terkunci secara kontraktual.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
 LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI
 DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT, SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.


4.		     K eterangan M engenai W ali A manat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. ("BRI") bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. Perseroan dan BRI selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan. BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. B.96-INV/TCT/TRU/02/2022 tanggal 11 Februari 2022 sebagaimana diatur dalam POJK
No. 20/2020.

BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B.95-INV/TCT/TRU/02/2022 tanggal 11 Februari 2022
menyatakan bahwa sejak penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dengan berakhirnya tugas Wali
Amanat :
•   tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
•   tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi
    yang diwaliamanati sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
    Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”);
•   tidak merangkap dan tidak akan merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi
    Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi dan/atau kewajiban Perseroan sesuai POJK No. 19/2020;




                                                      19
Page 52
•    tidak menerima dan meminta dan tidak akan menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
     Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan sehingga
     tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                  Trust Team
                                     Trust, Custodian & Tapera Department
                                         Investment Services Division

                                             Gedung BRI II, lantai 30
                                          Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
                                                  Jakarta 10210
                                     Telepon : (62 21) 515 8144 / 2500 124;
                                           Faksimili : (62 21) 575 2360
                                             Email: tcs@corp.bri.co.id


5.		      P erpajakan

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final :

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap ("BUT"); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda ("P3B") bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10%
     atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
     bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar :
     (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B
     bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual
     atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
     Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
     kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
     tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.




                                                         20
Page 53
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
     terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini dilakukan oleh :

a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
     yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
     diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.   Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
     atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
     perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
     transaksi.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
 YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
 ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                       21
Page 54
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
		OBLIGASI


Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya
akan dipinjamkan oleh Perseroan kepada TB yang selanjutnya akan digunakan untuk melunasi sebagian kewajiban
keuangan TB, terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement tertanggal
20 Januari 2021 yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.

Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement dikenakan marjin bunga sebesar 1,85%
per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri dan 1,75% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur luar negeri,
dan akan jatuh tempo pada bulan Juni 2026. Fasilitas ini digunakan oleh Perusahaan Anak untuk pendanaan
yang bersifat umum, termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan utang, belanja modal dan pembiayaan
pengambilalihan yang diizinkan sesuai dengan perjanjian ini. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan
dengan para kreditur. Penjelasan lebih lengkap mengenai fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000
Facility Agreement dapat dilihat pada Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan
dan Prospek Usaha Sub Bab Perjanjian Kredit.

Per 11 Februari 2022, saldo kewajiban keuangan TB dalam fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000
Facility Agreement tercatat sebesar US$265 juta atau setara Rp3.801,2 miliar. Dengan telah dilakukan pembayaran
fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement kepada para kreditur melalui Agen, maka
saldo kewajiban TB atas fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement akan menjadi
sebesar US$112,4 juta atau setara Rp1.612,1 miliar. Tidak ada penalti yang dikenakan atas pembayaran ini.
Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah
nilai kurs tengah Bank Indonesia per 11 Februari 2022 sebesar Rp14.344/US$1.

Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, maka dana yang diperoleh
dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, akan dikonversi ke dalam mata uang
Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran dan
akan disalurkan kepada TB dalam bentuk pinjaman yang akan jatuh tempo paling lambat 3 (tiga) tahun pada
tingkat suku bunga minimal sebesar tingkat bunga Obligasi, serta dengan syarat dan ketentuan yang berlaku
umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’ length. Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan
kepada TB telah dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran utang
Perseroan di masa mendatang.

TB merupakan perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan penyertaan saham
sebesar 99,99% pada TB, sehingga penyaluran dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dari Perseroan kepada
TB dalam bentuk pinjaman merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dimana transaksi
afiliasi tersebut tidak mengandung benturan kepentingan. Nilai pinjaman tersebut secara keseluruhan melebihi
20% namun dibawah 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021. Berdasarkan POJK No. 42/2020, nilai pinjaman tersebut memenuhi kriteria transaksi
material dan Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan transaksi
material tersebut serta Perseroan dapat dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020 (sepanjang TB tetap merupakan Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki paling
sedikit 99% oleh Perseroan pada saat pelaksanaan transaksi dimaksud).

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan memperoleh
persetujuan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.




                                                       22
Page 55
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh
dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan sementara dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II, setelah
dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh
Perseroan kepada OJK masing-masing berdasarkan Surat No. 017/TBG-TBI-00/FIN/05/I/2022 tanggal 11 Januari
2022 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower
Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 dan Surat No. 032/TBG-TBI-00/FIN/05/I/2022 tanggal 19 Januari
2022 perihal Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower
Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 0,496%
(nol koma empat sembilan enam persen) dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi :

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,15%;

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,052%, yang terdiri dari biaya jasa akuntan publik sekitar
    0,014%, biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,030% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,008%;

•   Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,076%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
    0,012% dan biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,064%;

•   Biaya jasa konsultasi keuangan sekitar 0,15%; dan

•   Biaya lain-lain sekitar 0,018% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya pencetakan
    Informasi Tambahan, formulir dan biaya audit.




                                                      23
Page 56
III.		     PERNYATAAN UTANG


Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, yang telah direviu berdasarkan SPR 2410 oleh Kantor Akuntan
Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS.

Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai liabilitas yang seluruhnya
berjumlah Rp31.983,0 miliar, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp11.715,7 miliar dan liabilitas
jangka panjang sebesar Rp20.267,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga                                                                                 149.714
Utang lain-lain                                                                                             29.954
Utang pajak                                                                                                101.859
Pendapatan yang diterima di muka                                                                         1.978.592
Beban masih harus dibayar                                                                                1.056.271
Liabilitas sewa - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                           170.721
Surat utang bagian jangka pendek                                                                         4.315.181
Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
   Pihak ketiga                                                                                          3.913.398
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                         11.715.690
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                               493.337
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                12.030.560
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun
   Pihak ketiga                                                                                          7.719.822
Cadangan imbalan pasca-kerja                                                                                23.596
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                                        20.267.315
JUMLAH LIABILITAS                                                                                       31.983.005


Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut :




                                                                24
Page 57
1.		L iabilitas J angka P endek

Utang usaha - pihak ketiga

Saldo utang usaha - pihak ketiga Perseroan dan Perusahaan Anak dalam Rupiah pada tanggal 30 September
2021 adalah sebesar Rp149,7 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           Jumlah
Rupiah
  PT Wahana Infrastruktur Nusantara                                                                  32.144
  PT Danusari Mitra Sejahtera                                                                        17.667
  PT Jaya Engineering Technology                                                                      8.602
  PT Nayaka Pratama                                                                                   3.990
  PT Bach Multi Global                                                                                3.362
  PT Omadi Investindo                                                                                 3.256
  PT Bukaka Teknik Utama                                                                              3.154
  PT Mandira Infra Tripakarti                                                                         3.115
  PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama                                                                   2.857
  PT Prasetya Dwi Dharma                                                                              2.117
  PT Sumber Solusindo Hitech                                                                          2.016
  PT Transformer Jaya Indonesia                                                                       1.869
  PT Tekno Infrastruktur Sukses                                                                       1.615
  PT Berkat Bersama Teknik                                                                            1.503
  PT Karya Lintas Sejahtera                                                                           1.477
  PT Bach Multi Infrastruktur                                                                         1.386
  PT Duta Hita Jaya                                                                                   1.286
  PT Bangun Perkasa Indah                                                                             1.274
  PT Pamengkang Jagat                                                                                 1.223
  PT Dwi Pari Abadi                                                                                     920
  PT Raka Mitra Bersama                                                                                 678
  PT Cipta Jaya Sejahtera Abadi                                                                         523
  PT Dwi Pari Selaras                                                                                   443
  PT Kustodian Sentral Efek Indonesia                                                                    12
  Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar)                                                        53.225
Jumlah                                                                                              149.714


Utang lain-lain

Saldo utang lain-lain Perseroan dan Perusahaan Anak kepada pihak ketiga pada tanggal 30 September 2021
adalah sebesar Rp29,9 miliar, yang merupakan utang lain-lain ke pihak ketiga atas asuransi dan lainnya.

Utang pajak

Saldo utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp101,9
miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           Jumlah
Pajak Penghasilan Pasal 4(2)                                                                          6.450
Pajak Penghasilan Pasal 21                                                                            2.277
Pajak Penghasilan Pasal 23                                                                           22.241
Pajak Penghasilan Pasal 25                                                                            6.428
Pajak Penghasilan Pasal 26                                                                            1.443
Pajak Penghasilan Pasal 29                                                                           62.543
Pajak Pertambahan Nilai - Keluaran                                                                      477
Jumlah                                                                                              101.859




                                                  25
Page 58
Pendapatan yang diterima di muka

Saldo pendapatan yang diterima di muka Perseroan dan Perusahaan Anak dari pihak ketiga pada tanggal 30
September 2021 adalah sebesar Rp1.978,6 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            Jumlah
PT XL Axiata Tbk.                                                                                    612.801
PT Telekomunikasi Selular                                                                            543.323
PT Hutchison 3 Indonesia                                                                             469.968
PT Indosat Tbk.                                                                                      255.720
PT Smartfren Telecom Tbk.                                                                             91.668
PT Smart Telecom                                                                                       2.159
PT Sampoerna Telecom                                                                                   1.747
Lainnya                                                                                                1.206
Jumlah                                                                                            1.978.592


Sesuai perjanjian sewa, Perusahaan Anak telah menerima pembayaran di muka dari pelanggan untuk jangka
waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan dan 1 (satu) tahun.

Beban masih harus dibayar

Saldo beban masih harus dibayar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 adalah
sebesar Rp1.056,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            Jumlah
Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi                                                     590.202
Beban bunga :
   Surat utang                                                                                       160.830
   Pinjaman jangka panjang                                                                            38.098
Karyawan                                                                                              94.899
Perbaikan dan pemeliharaan menara                                                                     64.666
Retensi pembelian menara                                                                              60.944
Jasa konsultan                                                                                         6.886
Keamanan                                                                                               5.857
Listrik                                                                                                4.512
Lainnya                                                                                               29.377
Jumlah                                                                                            1.056.271


Estimasi biaya pembangunan menara telekomunikasi merupakan estimasi beban masih harus dikeluarkan atas
menara telekomunikasi yang telah selesai pembangunannya namun belum ditagihkan seluruh biayanya oleh
kontraktor.

Retensi pembelian menara adalah dana yang ditahan oleh Perseroan hingga kondisi tertentu yang dituangkan
di Perjanjian Jual Beli Aset Bersyarat terpenuhi.

Liabilitas sewa aset hak guna - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun

Saldo liabilitas sewa aset hak guna Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu satu
tahun pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp170,7 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai
liabilitas sewa aset hak guna dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka Panjang dalam Bab ini.




                                                   26
Page 59
Surat utang bagian jangka pendek

Saldo surat utang jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 adalah
sebesar Rp4.315,2 miliar. Penjelasan lebih lengkap mengenai surat utang dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas
Jangka Panjang dalam Bab ini.

Pinjaman jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun

Saldo pinjaman jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam satu tahun
kepada pihak ketiga pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar Rp3.913,4 miliar. Penjelasan lebih lengkap
mengenai sewa pembiayaan dan pinjaman jangka panjang dapat dilihat pada Sub Bab Liabilitas Jangka Panjang
dalam Bab ini.


2.		L iabilitas J angka P anjang

Liabilitas sewa - jangka panjang

Saldo liabilitas sewa - jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 adalah
sebesar Rp493,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                Jumlah
a. Aset hak guna                                                                                         647.272
b. Kendaraan                                                                                              16.786
Jumlah                                                                                                   664.058
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                 170.721
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                            493.337


a.   Aset hak guna

Sesuai dengan penerapan PSAK 73 “Sewa”, Perseroan dan Perusahaan Anak mulai melakukan penerapan awal
dan mengakui liabilitas sewa aset hak guna dari estimasi nilai perpanjangan sewa lahan untuk mencakup jangka
waktu kolokasi, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                Jumlah
Saldo awal                                                                                               450.430
Ditambah:
   Penambahan sewa lahan                                                                                 195.846
   Beban keuangan                                                                                         38.276
Dikurangi:
   Pembayaran sewa lahan                                                                                 (37.280)
Jumlah                                                                                                   647.272
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                 165.582
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                            481.690


b.   Kendaraan

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                Jumlah
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance                                                                       16.229
PT Toyota Astra Financial Services                                                                           557
Jumlah                                                                                                    16.786
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                   5.139
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                             11.647




                                                     27
Page 60
Pembayaran sewa minimum di masa mendatang, serta nilai kini atas pembayaran sewa minimum pada tanggal
30 September 2021 adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                Jumlah
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                  7.284
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                            13.085
                                                                                                         20.369
Dikurangi:
Beban bunga yang belum jatuh tempo                                                                       (3.583)
Nilai kini pembayaran minimum utang sewa pembiayaan                                                      16.786
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                   5.139
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                             11.647
Nilai kini pembayaran minimum utang sewa pembiayaan                                                      16.786

Pada tanggal 30 September 2021, sewa pembiayaan ini dikenakan bunga berkisar antara 5,50% sampai dengan
15,22% per tahun dan akan jatuh tempo antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2026.

Sewa pembiayaan ini dijamin dengan aset kendaraan yang menjadi obyek pembiayaan.

Surat utang jangka panjang

Saldo surat utang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 yang akan jatuh tempo
lebih dari satu tahun setelah dikurangi biaya pinjaman yang belum diamortisasi adalah sebesar Rp12.030,6
miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                Jumlah
Dolar AS
a. 4,25% Senior Unsecured Notes (saldo pada 30 September 2021 sebesar US$350 juta)                    5.007.450
b. 2,75% Senior Unsecured Notes (saldo pada 30 September 2021 sebesar US$300 juta)                    4.292.100
                                                                                                      9.299.550
Rupiah
a. Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV                                                                  867.000
b. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I                                                                    469.000
c. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II                                                                   750.000
d. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III                                                                2.915.000
e. Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV                                                                   970.000
f. Obligasi Berkelanjutan V Tahap I                                                                   1.200.000
Jumlah                                                                                               16.470.550
Dikurangi :
   Biaya pinjaman yang belum diamortisasi                                                             (124.809)
Saldo yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                              (4.315.181)
Saldo yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                         12.030.560


4,25% Unsecured Senior Notes sebesar US$350 juta

Pada tanggal 21 Januari 2020, Perseroan menerbitkan 4,25% Unsecured Senior Notes (“Surat Utang 2020”)
dengan nilai agregat sebesar US$350.000.000. Surat Utang 2025 ini dikenakan bunga sebesar 4,25% per tahun
yang jatuh tempo pada tanggal 21 Januari dan 21 Juli setiap tahun, dimulai pada tanggal 21 Juli 2020. Surat
Utang 2025 ini akan jatuh tempo pada tanggal 21 Januari 2025. Surat Utang 2025 ini tidak dapat dibeli kembali
sebelum 3 (tiga) tahun.

Dana dari penerbitan Surat Utang 2025 tersebut digunakan untuk membiayai kembali seluruh saldo pinjaman
Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement dan sebagian Fasilitas
Pinjaman Revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement.




                                                              28
Page 61
Sesuai pembatasan-pembatasan yang mengatur tentang Surat Utang 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak
Yang Dibatasi, memiliki keterbatasan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain, sebagai berikut :

i.    menambah pinjaman baru dan menerbitkan saham preferen, kecuali rasio utang/Arus Kas Teranualisasi
      tidak lebih dari 6,25x;

ii.   melakukan pembayaran yang dibatasi, seperti :
      a. menyatakan atau membayar dividen atau melakukan suatu pembayaran atau pembagian untuk
          kepentingan penerbit atau setiap Hak Kepemilikan Atas Ekuitas Perusahaan Anak Yang Dibatasi atau
          kepada para pemilik langsung atau tidak langsung dari penerbit atau setiap Hak Kepemilikan Atas
          Ekuitas dari Perusahaan Anak Yang Dibatasi;
      b. membeli, menebus atau dengan cara lain mendapatkan atau membebaskan untuk nilai setiap Hak
          Kepemilikan Atas Ekuitas dari penerbit atau setiap induk langsung atau tidak langsung dari penerbit;
      c. melakukan pembayaran atas atau sehubungan dengan, melakukan penebusan dengan tidak dapat dicabut
          kembali, atau membeli, menebus, melakukan penjaminan efek atau dengan cara lain mendapatkan
          atau membebaskan untuk nilai dari setiap utang dari penerbit atau setiap setiap Perushaan Anak yang
          secara kontraktual disubordinasikan kepada Perusahaan Anak atau setiap Jaminan Surat Utang (tidak
          termasuk pinjaman antar perusahaan dan utang antar perusahaan), kecuali suatu pembayaran bunga
          atau pokok pada tanggal jatuh tempo; dan
      d. membuat setiap Investasi Yang Dibatasi.

Perseroan dapat melakukan Pembayaran Yang Dibatasi tersebut di atas, jika :

i.    tidak ada wanprestasi atau peristiwa wanprestasi telah terjadi dan berlanjut atau akan terjadi; dan

ii.   Rasio Arus Kas Teranualisasi tidak lebih dari 6,25x.

Catatan :
(1) Perusahaan Anak Yang Dibatasi berarti semua Perusahaan Anak Perseroan per 30 September 2021.
(2) Hak Kepemilikan Atas Ekuitas berarti saham modal dan seluruh waran, opsi atau hak lainnya untuk mendapatkan saham modal (namun
      tidak termasuk efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi, atau dapat dipertukarkan dengan saham modal).
(3) Jaminan Surat Utang berarti Jaminan Perusahaan dari Perseroan atas kewajiban Surat Utang 2025 berdasarkan Indenture dan Surat
      Utang, yang ditandatangani sesuai dengan ketentuan Indenture di mana Penjamin Surat Utang adalah Perseroan.
(4) Investasi yang Dibatasi berarti investasi selain investasi yang diizinkan dalam Surat Utang.


Transaksi penerbitan Surat Utang 2025 ini telah memenuhi Peraturan No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam-LK No. Kep-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama, yang berlaku pada saat transaksi tersebut dilakukan, dan Perseroan telah melaporkan penerbitan
Surat Utang 2025 tersebut kepada OJK pada tanggal 23 Januari 2020. Surat Utang 2025 ini didaftarkan pada
pasar modal Singapura.

Per 30 September 2021, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2025.

2,75% Unsecured Senior Notes sebesar US$300 juta

Pada tanggal 20 Januari 2021, Perseroan menerbitkan 2,75% Unsecured Senior Notes (“Surat Utang 2026”)
dengan nilai agregat sebesar US$300.000.000. Surat Utang 2026 ini dikenakan bunga sebesar 2,75% per tahun
yang jatuh tempo pada tanggal 20 Januari dan 20 Juli setiap tahun, dimulai pada tanggal 20 Juli 2021. Surat
Utang 2026 ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2026.

Dana dari penerbitan Surat Utang 2026 tersebut digunakan untuk membiayai kembali sebagian Fasilitas Pinjaman
Revolving Seri B sebesar US$100.000.000 berdasarkan US$1.000.000.000 Facility Agreement dan sebagian
Fasilitas Pinjaman Revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement dan sebagian Fasilitas Pinjaman
Revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement.

Transaksi ini telah memenuhi POJK No. 17/2020 dan Perseroan telah melaporkan penerbitan Surat Utang 2026
tersebut kepada OJK pada tanggal 22 Januari 2021. Surat Utang 2026 ini didaftarkan pada pasar modal Singapura.




                                                               29
Page 62
Per 30 September 2021, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam Surat Utang 2026.

Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV

Pada tanggal 24 Maret 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2020 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV”) sebesar 6,25% per tahun
untuk obligasi Seri A dan 7,75% per tahun untuk obligasi Seri B. Nominal Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini
adalah sebesar Rp1.500,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 26 Maret 2020.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :

i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp633,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% per
      tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.

ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp867,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.

Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 24 Juni
2020, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
4 April 2021 untuk obligasi Seri A dan 24 Maret 2023 untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2020 No. 9 tanggal 5 Maret 2020, yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat adalah BRI.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 September 2021, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 23 November 2020, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan III Tahap IV ini.

Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Seri A ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 4 April 2021.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I

Pada tanggal 8 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2020 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I”) sebesar 6,3% per tahun
untuk obligasi Seri A dan 8,0% per tahun untuk obligasi Seri B. Nominal Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini
adalah sebesar Rp700,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal 9 September 2020.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I telah digunakan seluruhnya untuk
melunasi sebagian utang pokok Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :

i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp231,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,30% per
      tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.



                                                        30
Page 63
ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp469,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.

Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 Desember 2020, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 18 September 2021 untuk obligasi Seri A dan 8 September 2023 untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2020 No. 129 tanggal 27 Agustus 2020, yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat adalah BRI.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
jumlah pinjaman konsolidasian proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 September 2021, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 23 November 2020, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap I ini.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Seri A ini telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 17 September 2021.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II

Pada tanggal 2 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap II Tahun 2020 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II”). Nominal Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II ini adalah sebesar Rp750,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal
3 Desember 2020.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :

i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp295,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% per
      tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.

ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp455,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.

Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Maret
2021, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
12 Desember 2021 untuk obligasi Seri A dan 2 Desember 2023 untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 No. 76 tanggal 13 November 2020
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Tower
Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2020 No. 115 tanggal 24 November 2020, keduanya dibuat dihadapan
Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat adalah BRI.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar



                                                       31
Page 64
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
Total Pinjaman Konsolidasian Proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 September 2021, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 23 November 2020, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap II ini.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III

Pada tanggal 17 Februari 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap III Tahun 2021 dengan tingkat bunga tetap (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III”). Nominal Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III ini adalah sebesar Rp2.915,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada tanggal
18 Februari 2021.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III ini diterbitkan dalam 2 (dua) seri, sebagai berikut :

i.    Obligasi Seri A dengan nilai nominal sebesar Rp1.898,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,50%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.

ii.   Obligasi Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp1.017,0 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,75%
      per tahun. Jangka waktu obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun.

Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 17 Mei
2021, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
27 Februari 2022 untuk obligasi Seri A dan tanggal 17 Februari 2024 untuk obligasi Seri B.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021 No. 114 tanggal 28 Januari 2021 yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat adalah BRI.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
Total Pinjaman Konsolidasian Proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 September 2021, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 27 Januari 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap III ini.

Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV

Pada tanggal 9 April 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure
Tahap IV Tahun 2021 dengan tingkat bunga tetap 5,5% per tahun (“Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV”). Nominal
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV ini adalah sebesar Rp970,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada
tanggal 12 April 2021.




                                                        32
Page 65
Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Juli
2021, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan pada tanggal
19 April 2022.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV ini dilakukan sesuai Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021 No. 102 tanggal 22 Maret 2021 yang dibuat
dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali amanat adalah BRI.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan juga disyaratkan untuk mempertahankan perbandingan antara
Total Pinjaman Konsolidasian Proforma dengan EBITDA Proforma dari kuartal terakhir dikalikan 4 (empat) tidak
melebihi 6,25x. Per 30 September 2021, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam
perjanjian perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 22 Maret 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan
IV Tahap IV ini.

Obligasi Berkelanjutan V Tahap I

Pada tanggal 19 Agustus 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
Tahap I Tahun 2021 dengan tingkat bunga tetap 4,25% per tahun (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap I”). Nominal
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I ini adalah sebesar Rp1.200,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan pada BEI pada
tanggal 20 Agustus 2021.

Hasil bersih yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I telah digunakan seluruhnya untuk
pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

Bunga obligasi dibayarkan setiap kuartal, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
19 November 2021, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 29 Agustus 2022.

Penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I ini dilakukan sesuai Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2021 No. 12
tanggal 3 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Bertindak sebagai wali
amanat adalah BRI.

Sesuai persyaratan yang disepakati dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I ini, maka Perseroan
tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan-tindakan, antara lain:
melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha, merubah bidang usaha utama, mengurangi modal dasar
dan modal disetor, menjual, mengalihkan atau melepaskan seluruh atau sebagian aset, memberikan opsi, waran,
dan memberikan pinjaman kepada pihak ketiga, kecuali kepada Perusahaan Anak Perseroan, di luar kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan telah memenuhi semua kondisi yang disyaratkan dalam perjanjian
perwaliamanatan tersebut.

Pada tanggal 16 Juli 2021, Fitch telah memberikan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus) untuk Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I ini.




                                                        33
Page 66
Pada 30 September 2021, beban bunga masih harus dibayar untuk Surat Utang adalah sebesar Rp160,8 miliar
dan disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Masih Harus Dibayar” pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
Beban bunga disajikan sebagai bagian dari akun “Beban Keuangan” pada laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian.

Pinjaman Jangka Panjang

Saldo pinjaman jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 Rp7.719,8
miliar yang terdiri dari pinjaman sindikasi dan pinjaman non-sindikasi, dengan rincian sebagai berikut :

Pinjaman Sindikasi dan Pinjaman Non-Sindikasi

Saldo pinjaman sindikasi dan non-sindikasi Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021
yang jatuh tempo lebih dari satu tahun setelah dikurangi biaya pinjaman yang belum diamortisasi adalah sebesar
Rp7.719,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut :

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                   Jumlah
Pinjaman sindikasi
a. US$1.000.000.000 Facility Agreement (saldo pada 30 September 2021 sebesar US$85,0 juta)               1.216.095
b. US$200.000.000 Facility Agreement (saldo pada 30 September 2021 sebesar US$187,2 juta)                2.678.270
c. US$375.000.000 Facility Agreement (saldo pada 30 September 2021 sebesar US$268,3 juta)                3.838.568
d. US$275.000.000 Facility Agreement (saldo pada 30 September 2021 sebesar US$275,0 juta)                3.934.425
Pinjaman non-sindikasi
a. Bank UOB Indonesia                                                                                       67.700
b. PT Bank QNB Indonesia Tbk.                                                                               42.500
Jumlah                                                                                                  11.777.558
Dikurangi : Biaya pinjaman                                                                               (144.338)
Jumlah - bersih                                                                                          11.633.220
Saldo yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                                 (3.913.398)
Saldo yang jatuh tempo lebih dari satu tahun                                                             7.719.822


Pinjaman Sindikasi

a.   US$1.000.000.000 Facility Agreement

     Pada tanggal 21 November 2014, Perusahaan Anak tertentu dari Perseroan menandatangani perjanjian
     fasilitas pinjaman (“US$1.000.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$1.000.000.000 untuk melunasi
     program pinjaman US$2.000.000.000 pada saat itu dan untuk menyediakan tambahan dana untuk modal kerja.

     Pada tanggal 21 April 2017, Perseroan dan Perusahaan Anak, telah merevisi dan menyajikan kembali
     US$1.000.000.000 Facility Agreement yang diubah melalui surat perubahan dan pengesampingan tanggal
     6 November 2015 dan 17 Maret 2017.

     Pada tanggal 16 Maret 2020, Perusahaan Anak melakukan penyesuaian nilai US$1.000.000.000 Facility
     Agreement. Amandemen nilai fasilitas tersebut adalah untuk Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B dari sebesar
     US$300 juta menjadi US$100 juta.

     Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta fasilitas pinjaman ini
     memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$1.000.000.000 Facility Agreement.

     Dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi
     beberapa kondisi, diantaranya :




                                                               34
Page 67
i.     Net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan disetahunkan maksimum sebesar
       5x;

ii.    Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.

Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 4 (empat) fasilitas, yaitu :

i.     Fasilitas A sebesar US$400.000.000

       Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 2,10% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam
       negeri, dan 2,00% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini jatuh tempo pada bulan Januari
       2020 dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 12 Juli 2019.

       Kreditor yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., DBS
       Bank Ltd., The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., Credit Agricole Corporate and
       Investment Bank, CIMB Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, MUFG Bank, Ltd., CTBC
       Bank Co, Ltd., MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia,
       PT Bank BNP Paribas Indonesia dan PT Bank UOB Indonesia.

       Saldo pada tanggal 30 September 2021 adalah nihil.

ii.    Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$100.000.000

       Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri,
       dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni 2022.

       Kreditor yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., United
       Oversea Bank Ltd., DBS Bank Ltd., The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Ltd., Credit
       Agricole Corporate and Investment Bank, CIMB Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation,
       MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank BNP
       Paribas Indonesia dan PT Bank UOB Indonesia.

       Saldo pada tanggal 30 September 2021 sebesar US$85,0 juta.

iii.   Fasilitas Pinjaman Revolving Seri C sebesar US$300.000.000

       Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,60% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam
       negeri, dan 1,50% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini jatuh tempo pada bulan November
       2015 dan telah dilunasi seluruhnya pada tanggal 16 November 2015.

iv.    Fasilitas Pinjaman Seri D sebesar US$275.000.000

       Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 2,10% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam
       negeri dan 2,00% untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini jatuh tempo pada bulan Juni 2021. Dan telah
       dilunasi seluruhnya pada tanggal 29 Januari 2021.

       Kreditor yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., United
       Oversea Bank Ltd., DBS Bank Ltd., CIMB Bank Berhad, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, CTBC
       Bank Co, Ltd., MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia
       dan PT Bank BNP Paribas Indonesia.

       Saldo pada tanggal 30 September 2021 sebesar nihil.




                                                      35
Page 68
c.   US$200.000.000 Facility Agreement

     Pada tanggal 30 Maret 2017, Perusahaan Anak tertentu telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
     revolving (“US$200.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$200 juta untuk menyediakan tambahan dana
     untuk modal kerja.

     Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta US$200.000.000 Facility
     Agreement ini memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$200.000.000 Facility Agreement.

     Dalam US$200.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi beberapa
     kondisi, diantaranya :

     i.    Rasio net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan disetahunkan maksimum
           sebesar 5x;

     ii.   Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.

     Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., DBS Bank
     Ltd., CIMB Bank Berhad, PT Bank UOB Indonesia, MUFG Bank Ltd., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank
     HSBC Indonesia, PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank BNP Paribas Indonesia dan PT Bank DBS Indonesia.

     Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 2,00% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri
     dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni 2022.

     Saldo pada tanggal 30 September 2021 sebesar US$187,2 juta.

d.   US$375.000.000 Facility Agreement

     Pada tanggal 28 Juni 2019, Perusahaan Anak tertentu telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
     revolving (“US$375.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$375 juta untuk melunasi Fasilitas A dalam
     US$1.000.000.000 Facility Agreement.

     Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta US$375.000.000 Facility
     Agreement ini memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$375.000.000 Facility Agreement.

     Dalam US$375.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi beberapa
     kondisi, diantaranya :

     i.    Rasio net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan disetahunkan maksimum
           sebesar 5x;

     ii.   Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.

     Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Australia and New Zealand Banking Group Ltd.,CIMB
     Bank Berhad, Credite Agricole Corporate and Investment Bank, DBS Bank Ltd., Mizuho Bank Ltd., Oversea-
     Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank
     DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk., The Hongkong and Shanghai Banking
     Corporation dan United Overseas Bank Ltd.

     Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri
     dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Januari 2025.

     Saldo pada tanggal 30 September 2021 sebesar US$268,3 juta.




                                                      36
Page 69
e.   US$275.000.000 Facility Agreement

     Pada tanggal 20 Januari 2021, Perusahaan Anak tertentu telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
     revolving (“US$275.000.000 Facility Agreement”) sebesar US$275 juta untuk menyediakan tambahan dana
     untuk modal kerja.

     Pinjaman ini tidak memiliki jaminan, dan Perusahaan Anak yang menjadi peserta US$275.000.000 Facility
     Agreement ini memberikan jaminan bersama (cross guarantee) atas US$275.000.000 Facility Agreement.

     Dalam US$275.000.000 Facility Agreement tersebut, Perusahaan Anak diharuskan untuk memenuhi beberapa
     kondisi, diantaranya :

     i.    Rasio net senior debt dari Perusahaan Anak/EBITDA yang Disesuaikan dan disetahunkan maksimum
           sebesar 5x;

     ii.   Top tier revenue ratio minimum sebesar 50,00%.

     Kreditur yang berpartisipasi pada fasilitas ini adalah Credite Agricole Corporate and Investment Bank, DBS
     Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore
     Branch, United Overseas Bank Limited, PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank
     HSBC Indonesia, PT Mizuho Indonesia, dan PT Bank OCBC NISP Tbk.

     Fasilitas ini dikenakan marjin bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri
     dan 1,75% per tahun untuk kreditur luar negeri. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Juni 2026.

     Saldo pada tanggal 30 September 2021 sebesar US$275,0 juta.

Pinjaman Non-Sindikasi

a.   PT Bank UOB Indonesia (“UOB”)

     GHON

     Pada tanggal 9 Maret 2021, GHON, Perusahaan Anak, telah menandatangani perubahan perjanjian kredit
     fasilitas revolving sehingga fasilitas pinjaman menjadi :

     i.    Menaikkan fasilitas revolving seri I dari Rp50,0 miliar menjadi Rp100,0 miliar;

     ii.   Menurunkan fasilitas revolving seri II dari Rp100,0 miliar menjadi Rp50,0 miliar, dan memperpanjang
           jangka waktu pinjaman menjadi sampai dengan Januari 2023.

     Pinjaman ini tidak memiliki jaminan tetapi GHON, Perusahaan Anak, harus menyerahkan perjanjian pemegang
     saham yang ditandatangani oleh Perseroan dan pemegang saham lainnya dan memastikan laporan keuangan
     GHON, Perusahaan Anak, telah dikonsolidasi ke dalam laporan keuangan Perseroan.

     Dalam fasilitas pinjaman ini, GHON, Perusahaan Anak, diharuskan memenuhi beberapa kondisi, diantaranya :

     i.    Rasio debt to EBITDA maksimum sebesar 3,75x; dan

     ii.   Rasio top tier revenue minimum sebesar 50,00%.




                                                        37
Page 70
     Fasilitas pinjaman ini terdiri dari 2 (dua) fasilitas, yaitu :

     i.    Fasilitas Pinjaman Revolving Seri I sebesar Rp100,0 miliar

           Fasilitas ini bersitat uncommitted, dan dikenakan marjin bunga sebesar 1,75% per tahun diatas JIBOR
           untuk rasio Debt/EBITDA kurang dari 3x dan 2,25% per tahun diatas JIBOR untuk rasio Debt/EBITDA
           lebih dari 3x.

           Pada tanggal 13 Oktober 2021, GHON, Perusahaan Anak, telah memperpanjang jangka waktu
           peminjaman fasilitas revolving I menjadi 31 Maret 2022.

           Saldo pada tanggal 30 September 2021 sebesar Rp23,5 miliar.

     ii.   Fasilitas Pinjaman Revolving Seri II sebesar Rp50,0 miliar

           Fasilitas ini bersitat committed dan dikenakan marjin bunga sebesar 2,50% per tahun diatas JIBOR
           untuk rasio Debt/EBITDA kurang dari 3x dan 3,00% per tahun diatas JIBOR untuk rasio Debt/EBITDA
           lebih dari 3x. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Januari 2023.

           Saldo pada tanggal 30 September 2021 sebesar Rp44,2 miliar.

     GHON, Perusahaan Anak, telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh kreditor atas seluruh
     pinjaman kredit investasi yang diberikan.

     PKP

     Pada tanggal 9 November 2020, PKP, Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman
     (Perjanjian Fasilitas Pinjaman Revolving) yang bersifat uncommitted sebesar Rp200,0 miliar untuk
     menyediakan tambahan dana modal kerja.

     Pinjaman ini tidak memiliki jaminan tetapi PKP, Perusahaan Anak, harus menyerahkan perjanjian pemegang
     saham yang ditandatangani oleh Perseroan dan pemegang saham lainnya dan laporan keuangan Perseroan.

     Dalam fasilitas pinjaman ini, PKP, Perusahaan Anak diharuskan memenuhi beberapa kondisi diantaranya :

     i.    Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi maksimum sebesar 4x;

     ii.   Top tier revenue minimum 30,0%.

     Fasilitas ini bersifat uncommitted dan dikenakan marjin bunga sebesar 2% per tahun di atas JIBOR.

     Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada bulan November 2021. Pada tanggal 23 Desember 2021, PKP,
     Perusahaan Anak, telah mengajukan permohonan perpanjangan fasilitas kredit kepada UOB, dan jangka
     waktu fasilitas ini diperpanjang sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan 9 November 2022.

     Saldo per 30 September 2021 adalah nihil.

     Informasi lebih lanjut mengenai perubahan perjanjian ini dapat dilihat pada Bab VII Keterangan tentang
     Perseroan, subbab Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga.

b.   PT Bank QNB Indonesia (“QNB”)

     Pada tanggal 22 Desember 2020, GHON, Perusahaan Anak telah mendatangani perjanjian fasilitas pinjaman
     yang bersifat committed sebesar Rp50,0 miliar dengan dikenakan marjin bunga sebesar 2,75% di atas
     JIBOR. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada bulan Desember 2025.

     Pinjaman ini tidak memiliki jaminan.



                                                           38
Page 71
     Dalam fasilitas pinjaman ini, GHON, Perusahaan Anak diharuskan memenuhi beberapa kondisi, diantaranya :

     i.    Rasio debt to equity maksimum sebesar 2,00x;

     ii.   Rasio debt service coverage minimum sebesar 2,00x.

     Saldo pada tanggal 30 September 2021 sebesar Rp42,5 miliar.

Cadangan imbalan pasca kerja

Saldo cadangan imbalan pasca kerja Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 adalah
sebesar Rp23,6 miliar. Perseroan dan Perusahaan Anak menyiapkan pencadangan imbalan untuk karyawannya
sesuai dengan UU Cipta Kerja.


3.		       K omitmen dan K ontinjensi

3.1.		     Komitmen

Perjanjian Sewa Menara Base Transceiver Station (“BTS”) dan Sistem Telekomunikasi Dalam Gedung

Perusahaan Anak (TB, TI, GHON, PKP, UT, BT, Balikom, PMS, SMI, SKP, MSI, TK, dan Triaka) memiliki perjanjian
sewa dengan para operator sebagai berikut :

a.   PT Hutchison 3 Indonesia
     Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan 30 September 2021, Perusahaan Anak dan Hutch
     menandatangani Perjanjian Sewa Induk (“MLA”), mengenai sewa pemanfaatan lokasi yang diperlukan untuk
     pengoperasian peralatan komunikasi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 12 tahun, dan dapat diperpanjang
     untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

b.   PT XL Axiata Tbk.
     Pada berbagai tanggal antara tahun 2007 sampai dengan 30 September 2021, Perusahaan Anak dan XL
     Axiata menandatangani MLA, sebagaimana telah diubah beberapa kali dalam bentuk amandemen, mengenai
     sewa pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian
     ini adalah 10 tahun, dan dapat diperpanjang dengan menginformasikan secara tertulis kepada Perusahaan
     Anak. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal sertifikat siap instalasi (“RFI”) di masing-masing lokasi.

c.   PT Indosat Tbk.
     Pada berbagai tanggal antara tahun 2008 sampai dengan 30 September 2021, Perusahaan Anak dan
     Indosat telah menandatangani beberapa MLA, mengenai sewa pemanfaatan lokasi yang diperlukan
     untuk pengoperasiaan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian ini adalah 10 tahun, dan dapat
     diperpanjang untuk jangka waktu 10 tahun, kecuali apabila Indosat tidak ingin memperpanjang masa sewa
     dan menginformasikan secara tertulis kepada Perusahaan Anak. Jangka waktu sewa dimulai sejak tanggal
     sertifikat RFI di masing-masing lokasi.

d.   PT Telekomunikasi Selular (“Telkomsel”)
     Pada berbagai tanggal di tahun 2004 sampai dengan 30 September 2021, Perusahaan Anak telah
     menandatangani sejumlah MLA dengan Telkomsel mengenai pemanfaatan infrastruktur menara
     untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu perjanjian adalah 10 tahun sejak tanggal
     penandatanganan Berita Acara Penggunaan Site (“BAPS”) untuk masing-masing lokasi menara.

e.   PT SMART Telecom (“Smartfren”)
     Pada berbagai tanggal di tahun 2005 sampai dengan 30 September 2021, Perusahaan Anak dan Smartfren,
     telah menandatangani beberapa MLA, sebagaimana telah beberapa kali diubah dalam bentuk amandemen,
     mengenai pemanfaatan infrastruktur menara untuk penempatan peralatan telekomunikasi. Jangka waktu awal
     sewa adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan tertulis dari masing-masing pihak.




                                                     39
Page 72
Jumlah estimasi pembayaran sewa minimum di masa depan untuk perjanjian-perjanjian sewa induk di atas pada
tanggal 30 September 2021 adalah sebagai berikut :

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                     Jumlah
Kurang dari satu tahun                                                                                    5.813.673
Dari satu tahun sampai dengan lima tahun                                                                 15.085.799
Lebih dari lima tahun                                                                                     8.462.568
Jumlah                                                                                                      29.362.040


3.2.		     K ontinjensi

Saat ini, salah satu Perusahaan Anak sedang menghadapi beberapa perkara hukum dengan beberapa pihak
penggugat terkait sewa lahan di sebagian kecil lokasi menara telekomunikasi milik Perusahaan Anak tersebut
berdiri. Tidak terdapat gugatan materiiil atas gugatan tersebut. Selain perkara tersebut, saat ini salah satu
Perusahaan Anak yang lain juga sedang dalam proses berperkara untuk menggugat Pemerintah Kabupaten
Badung untuk (i) membangunkan kembali 5 menara telekomunikasi yang dibongkar sebelumnya oleh Pemerintah
Kabupaten Badung; (ii) membayar ganti rugi materiil senilai Rp23.957 juta ditambah bunga 4%; dan (iii) membayar
ganti rugi immateriil senilai Rp100 juta.

Setelah berkonsultasi dengan konsultan hukum yang menjadi kuasa hukum Perusahaan Anak dalam menangani
perkara-perkara tersebut, manajemen berkeyakinan akan dapat memenangkan seluruh perkara tersebut, baik
pada pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan tingkat kasasi. Menurut manajemen, perkara hukum
tersebut tidak berdampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak
dan tidak memberikan pengaruh secara berarti dan tidak berdampak material terhadap kedudukan, peranan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, sehingga tidak diperlukan adanya provisi atas
perkara-perkara tersebut.


4.		       P erubahan L iabilitas S etelah 30 S eptember 2021 sampai dengan T anggal I nformasi T ambahan

a.   Pencairan pinjaman

     •     Fasilitas pinjaman revolving UOB

           Pada berbagai tanggal di bulan Oktober sampai dengan 11 Februari 2022, GHON, Perusahaan Anak,
           telah menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp434,4 miliar.

     •     Surat Utang 2027

           Pada tanggal 2 November 2021, Perseroan menerbitkan Surat Utang 2027 sebesar US$400,0 juta. Surat
           utang ini dikenakan bunga sebesar 2,8% per tahun yang jatuh tempo pada tanggal 2 Mei dan 2 November,
           dimulai pada tanggal 2 Mei 2022. Surat utang ini akan jatuh tempo pada tanggal 2 Mei 2027. Dana dari
           penerbitan surat utang ini digunakan untuk (i) membayar sebagian saldo terutang dari Fasilitas Pinjaman
           Revolving Seri B sebesar US$100.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement; (ii) membayar
           sebagian saldo terutang dari fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement;
           dan (iii) membayar sebagian saldo terutang dari fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000
           Facility Agreement.

     •     Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement

           Pada berbagai tanggal di bulan November sampai dengan 11 Februari 2022, Perusahaan Anak telah
           menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement sebesar
           US$110,7 juta.




                                                        40
Page 73
     •   Obligasi Berkelanjutan V Tahap II

         Pada tanggal 10 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dengan
         tingkat bunga tetap sebesar 3,60% per tahun. Nilai Obligasi Berkelanjutan V Tahap II ini adalah
         sebesar Rp1.455,0 miliar. Obligasi ini dicatatkan di BEI pada tanggal 13 Desember 2021. Hasil bersih
         yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II telah digunakan seluruhnya untuk
         pembayaran kewajiban keuangan Perusahaan Anak.

         Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada
         tanggal 10 Maret 2022, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi
         Berkelanjutan V Tahap II akan dibayarkan pada tanggal 20 Desember 2022.

b.   Pembayaran pinjaman

     •   Fasilitas pinjaman revolving UOB

         Pada berbagai tanggal di bulan Oktober sampai dengan 11 Februari 2022, GHON, Perusahaan Anak,
         telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp 395,3 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman QNB

         Pada tanggal 28 Oktober 2021, 26 November 2021, 29 Desember 2021, dan 28 Januari 2022, GHON,
         Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman dari QNB sebesar Rp3,3 miliar.

     •   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement

         Pada tanggal 12 November 2021 dan 20 Desember 2021, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian
         fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement sebesar US$225,3 juta.

     •   Fasilitas Pinjaman Revolving Seri B sebesar US$100.000.000

         Pada tanggal 12 November 2021, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian Fasilitas Pinjaman
         Revolving Seri B sebesar US$100.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement sebesar
         US$85,0 juta.

     •   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement

         Pada tanggal 12 November 2021 dan 20 Desember 2021, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian
         fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement sebesar US$187,2 juta.

     •   Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II

     Pada tanggal 12 Desember 2021, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri A
     sebesar Rp295,0 miliar.

Pembatalan Facility B sebesar US$100.000.000

Pada tanggal 22 Desember 2021, Perseroan melakukan pembatalan seluruh fasilitas pinjaman Revolving Seri B
sebesar US$100.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement.

Pembatalan US$200.000.000 Facility Agreement

Pada tanggal 22 Desember 2021, Perseroan melakukan pembatalan seluruh fasilitas pinjaman revolving dalam
US$200.000.000 Facility Agreement.




                                                     41
Page 74
Perpanjangan Fasilitas Revolving UOB

Pada tanggal 23 Desember 2021, PKP, Perusahaan Anak telah mengajukan permohonan perubahan dan
perpanjangan fasilitas kredit kepada UOB dan jangka waktu fasilitas ini telah diperpanjang sejak tanggal
9 November 2021 sampai dengan 9 November 2022 dan mengubah nilai pokok semula Rp200,0 miliar menjadi
Rp100,0 miliar.


5.   U tang yang akan J atuh T empo dalam 3 (T iga ) B ulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah Obligasi
Berkelanjutan IV Tahap IV sebesar Rp970,0 miliar dan fasilitas pinjaman revolving UOB sebesar Rp66,6 miliar.
Seluruh utang ini akan dibayar dengan arus kas dari kegiatan operasi Perusahaan Anak dan/atau fasilitas pinjaman.

 SELURUH KEWAJIBAN KONSOLIDASI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL
 30 SEPTEMBER 2021 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN
 TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH
 MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.

 S E T E L A H TA N G G A L 3 0 S E P T E M B E R 2 0 2 1 S A M PA I D E N G A N TA N G G A L L A P O R A N A U D I TO R
 INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL
 DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TIDAK MEMILIKI
 KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI
 KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN
 YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK PADA TANGGAL 30
 SEPTEMBER 2021 SERTA UNTUK PERIODE 9 (SEMBILAN) BULAN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
 TERSEBUT YANG BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.

 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN
 HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
 DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
 TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
 PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM
 KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
 PERSEROAN.

 DARI TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
 INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL
 DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA KEADAAN
 LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA
 PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.

 PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN
 SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2021 SAMPAI
 DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.




                                                           42
Page 75
IV.		      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021 dan 2020, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019
serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS dengan opini tanpa
modifikasian.

Laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 telah direviu
berdasarkan SPR 2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung
jawab Sutomo, S.E., Ak., MM, CPA, CA, SAS.


1.		L aporan P osisi K euangan K onsolidasian

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                         30 September                    31 Desember
                                                            2021 (1)             2020                   2019
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas                                                     841.602          947.341                 525.242
Piutang usaha - pihak ketiga                                           529.423          710.722                 466.547
Piutang lain-lain                                                       58.447          262.885                 305.778
Pendapatan yang masih harus diterima                                   661.141          491.190                 522.332
Persediaan dan perlengkapan                                            185.163          118.312                  17.708
Uang muka dan beban dibayar di muka                                     91.727          534.604                 170.957
Pajak dibayar dimuka                                                   990.612          162.340                  69.134
Sewa lahan jangka panjang - bagian lancar                                    -                -                 297.534
Investasi                                                                    -                -                   1.508
Jumlah Aset Lancar                                                 3.358.115        3.227.394                  2.376.740
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan - bersih                                        35.631            60.726                  249.591
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan              32.994.575        28.738.362               24.649.294
Properti investasi - nilai wajar                                    389.147           388.020                  266.186
Aset hak guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan            3.366.795         2.614.882                        -
Uang jaminan                                                          1.886             1.708                    2.281
Aset keuangan derivatif                                           1.051.642         1.084.975                1.312.140
Taksiran klaim pajak penghasilan                                          -            15.903                   15.903
Goodwill                                                            368.771           381.189                  381.189
Sewa lahan jangka panjang                                                 -                 -                1.612.596
Aset tidak lancar lainnya                                            18.522             8.144                    5.790
Jumlah Aset Tidak Lancar                                         38.226.969        33.293.909               28.494.970
JUMLAH ASET                                                      41.585.084        36.521.303               30.871.710




                                                          43
Page 76
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                              30 September                    31 Desember
                                                                 2021 (1)             2020                   2019
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha - pihak ketiga                                                149.714          571.000                    247.591
Utang lain-lain                                                            29.954           21.057                     40.939
Utang pajak                                                               101.859           56.522                     44.071
Pendapatan yang diterima di muka                                        1.978.592        1.061.994                    860.882
Beban masih harus dibayar                                               1.056.271        1.156.790                  1.168.585
Liabilitas sewa – bagian yang jatuh tempo dalam waktu
   satu tahun                                                             170.721          152.617                          -
Surat utang bagian jangka pendek                                        4.315.181        6.900.451                  2.146.911
Pinjaman jangka panjang – bagian yang jatuh tempo dalam
   satu tahun
   Sewa Pembiayaan                                                              -                -                     4.644
   Pihak ketiga                                                         3.913.398        3.857.445                         -
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                       11.715.690        13.777.876                  4.513.623
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan - bersih                                               -           11.411                  12.000
Liabilitas sewa - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun                                                         493.337          313.895                        -
Surat utang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
   dalam satu tahun                                                   12.030.560         6.668.031                  5.678.296
Pinjaman jangka panjang - setelah dikurangi bagian
   yang jatuh tempo dalam satu tahun
   Sewa pembiayaan                                                              -                -                   14.247
   Pihak ketiga                                                         7.719.822        6.421.402               15.115.908
Cadangan imbalan pasca-kerja                                               23.596           24.850                   14.352
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                      20.267.315        13.439.589               20.834.803
JUMLAH LIABILITAS                                                     31.983.005        27.217.465               25.348.426
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                       453.140           453.140                  453.140
Saham treasuri                                                        (1.028.268)       (1.028.268)              (1.028.268)
Tambahan modal disetor - bersih                                         (640.971)         (520.500)                (519.015)
Penghasilan komprehensif lain                                           7.395.886         7.600.888                4.476.604
Saldo laba
   Cadangan wajib                                                          62.600           62.100                     61.600
   Belum ditentukan penggunaannya                                       2.854.586        2.142.322                  1.549.511
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk                                                9.096.973        8.709.682                  4.993.572
Kepentingan non-pengendali                                                  505.106          594.156                 529.712
JUMLAH EKUITAS                                                          9.602.079        9.303.838                  5.523.284
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                         41.585.084        36.521.303               30.871.710
Catatan:
(1) reviu.




                                                               44
Page 77
2.		L aporan L aba R ugi dan P enghasilan K omprehensif L ain K onsolidasian

                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                               Periode 9 (sembilan) bulan
                                                               yang berakhir pada tanggal             Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                     30 September                              31 Desember
                                                                2021 (1)           2020 (1)               2020               2019
PENDAPATAN                                                         4.561.874         3.937.290              5.327.689          4.698.742
Beban pokok pendapatan                                             1.136.064           738.764              1.093.065            903.454
LABA KOTOR                                                         3.425.810         3.198.526              4.234.624          3.795.288
Beban usaha                                                          318.673           314.210                418.623            426.434
LABA DARI OPERASI                                                  3.107.137         2.884.316              3.816.001          3.368.854
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs - Bersih                                            13.316             7.136                 37.452               8.966
Kenaikan nilai wajar atas properti investasi                               -                 -                 34.778              79.427
Pendapatan bunga                                                      10.352            10.014                 14.869              10.440
Pemulihan (beban) kerugian kredit ekspektasian aset keuangan           4.525           (9.704)               (23.810)                   -
Penurunan nilai goodwill                                            (12.418)          (37.500)                      -            (47.421)
Penurunan nilai wajar atas menara telekomunikasi                           -                 -                (4.584)            (40.405)
Pajak penghasilan final                                            (213.796)         (112.198)              (155.723)            (81.394)
Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang                        (1.444.598)       (1.469.365)            (1.943.161)         (1.940.149)
Beban keuangan - Lainnya                                           (141.318)         (153.747)              (191.345)            (76.761)
Lainnya - Bersih                                                    (13.980)          (62.224)               (75.023)            (58.962)
Beban lain-lain - Bersih                                         (1.797.917)       (1.827.588)            (2.306.547)         (2.146.259)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                     1.309.220         1.056.728              1.509.454          1.222.595
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini                                                               (175.730)          (159.410)             (254.752)          (261.448)
Tangguhan                                                           (13.641)          (105.415)             (188.126)           (95.026)
Beban pajak penghasilan - Bersih                                   (189.371)          (264.825)             (442.878)          (356.474)
LABA BERSIH PERIODE/TAHUN BERJALAN                                 1.119.849            791.903             1.066.576            866.121
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi                                                      14.375           664.773             3.405.454          1.600.720
Keuntungan (kerugian) aktuaria                                            153                 -                (4.889)            12.236
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Selisih translasi mata uang asing                                        (53)             (578)                 (548)                  16
Perubahan lindung nilai arus kas                                       40.882           241.017              (67.806)            (80.275)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN/
BERJALAN                                                           1.175.206          1.697.115             4.398.787          2.398.818
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                                              1.080.973            747.465             1.009.625            819.454
Kepentingan non-pengendali                                            38.876             44.438                56.951             46.667
Jumlah                                                             1.119.849            791.903             1.066.576            866.121
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                                              1.135.435         1.603.638              4.323.265          2.285.137
Kepentingan non-pengendali                                            39.771            93.477                 75.522            113.681
Jumlah                                                             1.175.206          1.697.115             4.398.787          2.398.818
Laba bersih per saham dasar yang dapat diatribusikan
   kepada pemegang saham biasa Entitas induk (nilai penuh)                 51,82              35,83              48,40              39,26
Catatan:
(1) reviu.




                                                                 45
Page 78
3.		L aporan A rus K as

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                           Periode 9 (sembilan) bulan
                                                           yang berakhir pada tanggal           Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                 30 September                            31 Desember
                                                            2021 (1)           2020 (1)             2020                 2019
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan                                  5.465.719           4.510.235          5.329.911           4.822.066
Penerimaan jasa giro dan bunga deposito                           10.352              10.014             14.869              12.324
Pembayaran kas ke karyawan                                     (236.212)           (178.516)          (200.305)           (247.353)
Pembayaran pajak penghasilan                                   (683.396)           (564.097)          (497.775)           (272.610)
Pembayaran kas ke pemasok                                      (874.044)           (364.602)          (860.243)           (623.010)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi          3.682.419           3.413.034          3.786.457           3.691.417
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Penambahan properti investasi                                    (4.340)             (86.144)          (87.056)              (5.151)
Pembelian saham                                                (170.525)                    -                 -                    -
Penambahan aset hak guna                                       (864.805)            (437.458)                 -                    -
Pembayaran sewa lahan jangka panjang                                   -                    -         (610.007)            (345.684)
Penambahan aset tetap                                        (4.837.161)          (1.216.080)       (1.354.824)          (1.688.650)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi     (5.876.831)          (1.739.682)       (2.051.887)          (2.039.485)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan                                                                              -
Penerimaan pinjaman jangka panjang                            18.076.903           4.859.768          5.911.224          10.512.614
Penerbitan surat utang                                         9.309.000           6.978.900          7.728.900             750.000
Penerimaan derivatif                                             343.283             439.625            439.625             452.727
Penerimaan dari pihak ketiga                                     226.925                    -                  -                   -
Pembayaran liabilitas sewa - kendaraan                            (6.212)             (7.307)            (8.445)                   -
Pembayaran dividen - Perusahaan Anak                            (14.245)             (11.055)           (11.055)             (9.197)
Pembayaran liabilitas sewa - aset hak guna                      (37.280)              (8.343)          (22.199)                    -
Pembayaran dividen                                             (698.915)           (605.670)          (605.670)           (600.000)
Pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka panjang dan
  surat utang                                                (1.739.596)        (1.572.725)         (1.775.421)        (2.105.771)
Pembayaran pinjaman jangka panjang dan surat utang          (23.376.556)       (11.717.824)        (12.973.527)       (10.322.752)
Penerimaan dari penerbitan saham baru - Perusahaan Anak                -                  -                   -             32.580
Penerimaan dari pihak berelasi                                         -                  -                   -              1.200
Pembayaran biaya terkait penerbitan saham baru -
  Perusahaan Anak                                                          -                -                  -             (1.940)
Pembayaran sewa pembiayaan                                                 -                -                  -             (6.272)
Saham treasuri                                                             -                -                  -            (42.889)
Arus kas bersih yang diperoleh dari / (digunakan untuk)        2.083.307          (1.644.631)       (1.316.568)          (1.339.700)
  aktivitas pendanaan
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas dan
  setara kas                                                           5.366          20.427               4.097             (7.576)
Kenaikan bersih kas dan setara kas                             (105.739)              49.148           422.099              304.656
Kas dan setara kas pada awal tahun                                947.341            525.242           525.242              220.586
Kas dan setara kas pada akhir tahun                               841.602            574.390           947.341              525.242



4.		D ata K euangan L ainnya

                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   30 September                            31 Desember
                                                             2021                 2020              2020           2019
EBITDA (1)                                                     3.988.805           3.404.372         4.617.126       4.010.556
Belanja Modal                                                  5.706.306           1.739.682         2.051.887       2.039.485
Pinjaman Bersih (2)                                           27.423.292          23.130.506        23.130.506      22.616.642
Dividen per saham (dalam Rupiah penuh)                                 -                   -                28     138,689497
Catatan:
(1) EBITDA = Laba dari operasi + Amortisasi sewa lahan dan perizinan + Penyusutan menara dan menara bergerak + Penyusutan aset
      hak guna + Penyusutan aset tetap
(2) Pinjaman bersih = Pinjaman - Kas dan setara kas.



                                                             46
Page 79
5.		R asio -R asio P enting

                                                                30 September                              31 Desember
                                                                      2021                         2020                 2019
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan                                                                     15,9% (1)                  13,4%                  8,8%
Laba kotor                                                                      7,1% (1)                  11,6%                  7,4%
Laba dari operasi                                                               7,7% (1)                  13,3%                  6,9%
Laba bersih periode/tahun berjalan                                             41,4% (1)                  23,1%                23,3%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan                       (30,8%) (1)                  83,4%                35,3%
EBITDA                                                                         17,2% (1)                  15,1%                  7,8%
Jumlah aset                                                                    13,9% (2)                  18,3%                  6,0%
Jumlah liabilitas                                                              17,5% (2)                   7,4%                (0,3%)
Jumlah ekuitas                                                                  3,2% (2)                  68,4%                50,1%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan                                                         75,1%                     79,5%                 80,8%
Laba dari operasi / Pendapatan                                                  68,1%                     71,6%                 71,7%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Pendapatan                                 24,5%                     20,0%                 18,4%
Jumlah penghasilan komprehensif periode/tahun berjalan /
  Pendapatan                                                                   25,8%                      82,6%                 51,1%
EBITDA / Pendapatan                                                            87,4%                      86,7%                 85,4%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah ekuitas                           11,7% (3)                   11,5%                 15,7%
Laba bersih periode/tahun berjalan / Jumlah aset                               2,7% (3)                    2,9%                  2,8%
RASIO KEUANGAN (x)
Aset lancar / Liabilitas jangka pendek                                      0,3x                0,2x                      0,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                          3,3x                2,9x                      4,6x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                             0,8x                0,7x                      0,8x
Interest coverage ratio (4)                                               3,1x (6)              2,4x                      2,1x
Debt coverage service ratio (5)                                           0,6x (6)              0,4x                      1,0x
Catatan:
(1) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2020.
(2) dibandingkan dengan posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020.
(3) dihitung dengan menggunakan laba periode berjalan.
(4) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan beban keuangan - bunga.
(5) dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan jumlah beban keuangan - bunga, surat utang bagian jangka pendek, dan pinjaman
      jangka panjang - bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
(6) dihitung dengan EBITDA dan beban keuangan - bunga kuartal terakhir disetahunkan.



6.		R asio - rasio dalam P erjanjian P injaman

                                                                                           Persyaratan Keuangan   30 September 2021
Perseroan
Surat Utang
   Rasio utang terhadap Arus Kas Teranualisasi                                                maksimum 6,25x                      4,9x
Pinjaman Sindikasi
   Net Senior Debt / EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                                 maksimum 5,0x                       1,9x
   Top tier revenue                                                                           minimum 50%                       73,3%
GHON
Pinjaman Non-Sindikasi
   Debt to EBITDA yang disesuaikan dan dianualisasi                                           maksimum 3,75x                     0,80x
   Top tier revenue                                                                            minimum 50%                     72,91%
   Debt to Equity                                                                             maksimum 2,00x                     0,16x
   Debt Service Coverage Ratio                                                                minimum 2,00x                      8,65x

Perseroan telah mempublikasikan laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 di dalam situs web Perseroan
www.tower-bersama.com.




                                                                 47
Page 80
V.		     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan yang
disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 dan 2020 yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020 telah direviu berdasarkan SPR
2410 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan, penanggung jawab Sutomo, S.E.,
Ak., MM, CPA, CA, SAS. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi
dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V Tahap I dan Informasi
Tambahan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan V
Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda
dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika. Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan”
dalam bab ini berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk. dan Perusahaan Anak.


1.		F aktor yang M empengaruhi K ondisi K euangan dan H asil O perasional P erseroan

Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh beberapa faktor
penting, termasuk berikut ini :

Kualitas kredit dari pelanggan Perseroan

Pendapatan Perseroan diperoleh di muka dan kontrak dengan pelanggan dilakukan dalam skema jangka panjang
(biasanya 10 tahun untuk sites menara telekomunikasi). Per 30 September 2021, pendapatan kontrak dengan
pelanggan Perseroan untuk semua jenis penyewaan adalah sebesar Rp29.362,0 miliar dan rata-rata sisa periode
perjanjian penyewaan seluruh sites telekomunikasi adalah sekitar 5,2 tahun. Karenanya, Perseroan bergantung
pada kualitas kredit dan kondisi keuangan dari para pelanggan Perseroan. Pelanggan utama Perseroan terdiri
dari operator-operator telekomunikasi di Indonesia dimana sekitar 77,5% dari pendapatan Perseroan pada
tahun 2020 dan 73,3% dari pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2021 berasal dari Telkomsel, Indosat dan XL Axiata (yang masing-masing memiliki peringkat
investasi dari setidaknya satu perusahaan pemeringkat kredit). Bilamana pelanggan Perseroan mengalami
kesulitan keuangan, hal ini akan menyebabkan keterlambatan atau tidak dapat tertagihnya dalam pembayaran
piutang usaha dari pelanggan Perseroan, yang mengharuskan Perseroan untuk melakukan penghapusan atau
mencatatkan penurunan nilai dari piutang usaha.

Perubahan dalam jumlah penyewaan dan rasio kolokasi

Pembangunan menara build-to-suit. Perseroan tidak melakukan spekulasi dalam pembangunan site menara dan
pembangunan site menara baru pada umumnya baru dilakukan apabila telah mendapatkan komitmen kontrak
penyewaan tower space jangka panjang (yang umumnya berjangka waktu 10 tahun) dari pelanggan Perseroan.
Selama periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2021, Perseroan menambah secara organik sebanyak 808
sites menara telekomunikasi build-to-suit.




                                                      48
Page 81
Rasio Kolokasi. Perseroan berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan marjin laba operasi. Hal ini terjadi karena
biaya tambahan yang timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan
pendapatan atas kolokasi tersebut. Menara telekomunikasi Perseroan yang kapasitasnya telah atau hampir
penuh berdasarkan kekuatan struktur menara, dapat diperkuat agar bertambah kapasitasnya sehingga dapat
mengakomodasi kebutuhan atas penyewaan tambahan dengan belanja modal yang relatif kecil. Meskipun
Perseroan telah meningkatkan jumlah penyewaan pada menara telekomunikasi dari 31.850 penyewaan per
31 Desember 2020 menjadi 37.983 penyewaan per 30 September 2021, rasio kolokasi Perseroan masih belum
stabil dari waktu ke waktu dikarenakan akuisisi portofolio sites atau pembangunan menara build-to-suit. Rasio
kolokasi mengalami penurunan dari 1,96x per 31 Desember 2020 menjadi 1,90x per 30 September 2021.

Dengan demikian, seiring dengan penambahan jumlah penyewaan melalui konstruksi sites menara build-to-suit
dan penambahan jumlah kolokasi, Perseroan umumnya mengalami peningkatan pendapatan.

Akuisisi portofolio sites. Dari waktu ke waktu, Perseroan berupaya memperbesar jumlah portofolio sites melalui
proses akuisisi yang selektif. Portofolio sites yang diakuisisi Perseroan umumnya telah memiliki pelanggan,
sehingga Perseroan langsung mengalami peningkatan pendapatan setelah transaksi akuisisi diselesaikan. Namun
demikian, besarnya peningkatan pendapatan yang dicapai Perseroan dan kemampuan untuk meningkatkan rasio
kolokasi dari sites yang diakuisisi tersebut berbeda dengan sites build-to-suit karena tarif sewa dan rasio kolokasi
yang ada dari tiap sites yang diakuisisi berbeda. Perseroan hanya akan melakukan akuisisi apabila telah memenuhi
kriteria investasi Perseroan, yang termasuk antara lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi di masa
mendatang, kemudahan untuk memperpanjang sewa atau membeli lahan, kemudahan mendapatkan izin warga
dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit calon pelanggan. Perseroan mengambil alih pengendalian di 2 (dua)
perusahaan menara yang tercatat di BEI, GHON dan GOLD, pada tahun 2018, yang memberikan tambahan
1.120 penyewaan dan 859 sites menara telekomunikasi ke dalam portofolio Perseroan. Pada bulan April 2021,
Perseroan mengakuisisi 3.000 menara telekomunikasi dari IBST dengan nilai akuisisi sebesar Rp3.975 miliar.

Beban Bunga

Utang Perseroan dalam Dolar AS dan Rupiah merupakan sumber pendanaan yang signifikan untuk pembangunan
menara build-to-suit, maupun akuisisi portofolio perusahaan penyewaan menara atau portofolio sites yang
dimilikinya. Oleh sebab itu, beban bunga merupakan komponen yang signifikan pada beban lain-lain untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Porsi utang Perseroan dalam jumlah
signifikan memiliki bunga mengambang, yang telah menyebabkan dan diperkirakan akan terus menyebabkan
beban bunga Perseroan berfluktuasi sejalan dengan perubahan suku bunga. Perseroan dari waktu ke waktu
berupaya untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas sebagian atau seluruh risiko yang diakibatkan perubahan
suku bunga dan/atau nilai tukar dengan kontrak swap.

Belanja Modal

Kegiatan usaha Perseroan merupakan kegiatan usaha padat modal (capital intensive). Biaya konstruksi menara
umumnya terdiri dari pembelian material besi untuk menara, beban sewa atas lahan, aktivitas konstruksi menara
termasuk transportasi, tenaga kerja, dan juga biaya untuk perizinan, termasuk izin warga dari masyarakat sekitar,
dan konstruksi shelter. Perseroan juga mencatatkan penambahan aset tetap, penambahan properti investasi,
investasi saham serta aset hak guna sebagai belanja modal. Belanja modal Perseroan untuk 9 (sembilan) bulan
pertama tahun 2021 adalah sebesar Rp5.706,3 miliar.

Perpajakan

Tarif pajak perusahaan maksimum di Indonesia saat ini adalah 22%. Selisih antara tarif pajak perusahaan efektif
dan tarif pajak perusahaan terutama dikarenakan beda tetap dalam perhitungan penghasilan kena pajak. Untuk
keperluan perpajakan, semua sewa yang ditandatangani sebelum 2 Januari 2018, Perseroan menyusutkan aset
tetap dan bangunan dalam properti investasi berdasarkan masa manfaat masing-masing aset. Untuk keperluan
laporan keuangan, Perseroan hanya melakukan penyusutan terhadap aset tetap dan mengukur aset tetap dan
properti investasi Perseroan pada nilai wajar. Perubahan nilai properti investasi dicatatkan dalam laporan laba




                                                        49
Page 82
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak. Sesuai peraturan yang
berlaku di Indonesia, rugi fiskal dapat dibawa hingga lima tahun terhitung sejak rugi pajak tersebut terjadi.
Perseroan juga mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan beda temporer antara akuntansi
dan perlakuan pajak untuk biaya-biaya tertentu. Beda temporer ini utamanya terkait dengan rugi fiskal, cadangan
imbalan pasca kerja dan depresiasi.

Pada 6 September 2017, otoritas pajak Indonesia menerbitkan peraturan pajak baru yaitu Peraturan Pemerintah
No. 34 Tahun 2017 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan”
(“PP No. 34/2017”). Menurut PP No. 34/2017 ini, maka pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang
dimulai sejak 2 Januari 2018 akan dipotong pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 10% dari nilai bruto
sewa sedangkan pendapatan dari sewa menara telekomunikasi yang dimulai sebelum 2 Januari 2018 akan tetap
dipotong pajak perusahaan yang bersifat tidak final sebesar 22%.

Tarif pajak penghasilan efektif Perseroan sebagai persentase terhadap laba sebelum pajak penghasilan adalah
14,5% untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Beban pajak penghasilan
Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar
Rp189,4 miliar.

Perseroan juga diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) sebesar 10% dari pelanggan
Perseroan. Namun, Perseroan dapat mengkreditkan PPN yang dibayar kepada pemasok untuk pembayaran barang
dan jasa terhadap PPN yang dibayarkan oleh pelanggan Perseroan. PPN tidak dimasukkan sebagai pendapatan
dalam laporan laba rugi komprehensif konsolidasian Perseroan dan langsung disetorkan ke Pemerintah.

Regulasi Pemerintah

Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pembangunan dan
pengoperasian sites menara. Sebagian besar kegiatan akuisisi lahan untuk kontruksi menara meliputi kegiatan
untuk mendapatkan izin warga dari masyarakat setempat, Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”) atau Izin Mendirikan
Bangunan Menara (“IMBM”) serta kepatuhan terhadap berbagai Peraturan Pemeirntah. Meskipun Perseroan
umumnya memperoleh izin warga sebelum dimulainya pembangunan menara, yang merupakan praktek yang
berlaku umum di Indonesia dan karena panjangnya waktu yang diperlukan untuk memproses persetujuan dan
perizinan (termasuk IMB atau IMBM), Perseroan terkadang memulai dan menyelesaikan konstruksi menara
dan memasang BTS milik pelanggan Perseroan sebelum persetujuan dan perizinan diperoleh secara lengkap
dari pejabat yang berwenang. Jika persetujuan dan perizinan tersebut pada akhirnya tidak diperoleh, pejabat
daerah yang berwenang dapat mengeluarkan perintah untuk membongkar dan memindahkan menara Perseroan.
Peningkatan regulasi Pemerintah terkait bisnis penyewaan menara telekomunikasi dapat meningkatkan waktu
dan biaya dalam membangun menara build-to-suit, dan juga biaya dalam mematuhi keseluruhan peraturan untuk
portofolio sites.

Perubahan keadaan ekonomi Indonesia dan teknologi baru

Seluruh kegiatan usaha Perseroan melalui Perusahaan Anak dijalankan di Indonesia dan tingkat permintaan
pelanggan terhadap tambahan penyewaan sites telekomunikasi utamanya bergantung pada kondisi perekonomian
Indonesia secara keseluruhan. Berdasarkan Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi pada kuartal III
tahun 2021 mengalami pertumbuhan sebesar 3,51% (yoy). Kondisi ini sedikit membaik dibandingkan dengan
pertumbuhan ekonomi triwulan III tahun 2020 yang mengalami kontraksi sebesar 3,49% (yoy). Bank Indonesia
memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 optimis dapat mencapai rentang 4,8% sampai 5,8%
yang didukung dari vaksinasi dan disiplin protokol COVID-19, kinerja ekspor, konsumsi swasta dan Pemerintah,
serta investasi baik dari belanja modal Pemerintah maupun dari masuknya penanaman modal asing sebagai
timbal balik positif terhadap UU Cipta Kerja. Teknologi baru, seperti 4G dan 5G, diharapkan akan meningkatkan
kebutuhan para operator telekomunikasi dan penyedia jasa data wireless akan tower space, baik dari permintaan
atas pembangunan menara telekomunikasi baru atau untuk meningkatkan kolokasi pada menara yang telah ada.




                                                      50
Page 83
Dampak dari pandemi COVID-19

Pandemi COVID-19 tidak berdampak signifikan terhadap hasil kegiatan usaha Perseroan pada tahun 2020 atau
kuartal ketiga tahun 2021 dikarenakan pendapatan Perseroan didasarkan pada perjanjian penyewaan jangka
panjang dengan perusahaan telekomunikasi yang memiliki ketentuan pengakhiran secara terbatas. Pandemi
COVID-19 juga tidak mengakibatkan kenaikan risiko kredit yang signifikan karena pelanggan Perseroan masih
dapat melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Perseroan sesuai perjanjian penyewaan, dan Perseroan
tetap dapat memenuhi kewajibannya kepada para krediturnya. Namun, situasi COVID-19 masih terus berkembang
dan dampak akhirnya terhadap kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang belum dapat dipastikan.


2.		     H asil K egiatan O perasional

Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020

Pendapatan. Pendapatan meningkat sebesar 15,9% menjadi Rp4.561,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp3.937,3 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2020 terutama disebabkan oleh peningkatan penyewaan organik. Jumlah sites telekomunikasi Perseroan
meningkat menjadi 20.049 per 30 September 2021 dari 16.215 per 30 September 2020, dan jumlah penyewaan
meningkat menjadi 37.983 per 30 September 2021 dari 31.581 per 30 September 2020. Selain itu, rasio kolokasi
turun menjadi 1,90x per 30 September 2021 dari 1,96x per 30 September 2020, dikarenakan penambahan menara
dari IBST yang memiliki rasio kolokasi lebih rendah dari portofolio Perseroan.

Beban pokok pendapatan. Beban pokok pendapatan meningkat sebesar 53,8% menjadi Rp1.136,1 miliar untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp738,8 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan penyusutan menara sejalan dengan
pertumbuhan jumlah sites telekomunikasi dan penyewaan.

    Penyusutan menara. Beban penyusutan naik sebesar 131,0% menjadi Rp529,8 miliar untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp229,4 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi
    dan penyewaan, dan perhitungan dari penilai independen.

    Penyusutan aset hak guna. Penyusutan aset hak guna naik sebesar 21,3% menjadi Rp278,5 miliar untuk
    periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp229,5 miliar
    untuk periode yang sama pada tahun 2020, dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi.

    Perbaikan dan pemeliharaan. Beban perbaikan dan pemeliharaan naik sebesar 19,3% menjadi Rp188,2 miliar
    untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp157,8
    miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan pertumbuhan jumlah penyewaan.

    Keamanan. Beban keamanan naik sebesar 10,8% menjadi Rp37,6 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp33,9 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi.

    Amortisasi perizinan. Amortisasi perizinan naik sebesar 67,5% menjadi Rp35,9 miliar untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp21,4 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi
    yang dibangun dan kenaikan biaya perizinan.

    Asuransi. Beban asuransi Perseroan naik sebesar 15,0% menjadi Rp22,2 miliar untuk periode 9 (sembilan)
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp19,3 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan jumlah sites menara telekomunikasi.




                                                    51
Page 84
    Listrik. Beban listrik turun sebesar 0,7% menjadi Rp20,6 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
    pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp20,8 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020.

    Penyusutan menara bergerak. Beban penyusutan menara bergerak Perseroan turun sebesar 22,7% menjadi
    Rp9,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya
    Rp12,7 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020.

    Lainnya. Beban lainnya turun sebesar 4,2% menjadi Rp13,4 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
    berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp14,0 miliar untuk periode yang sama pada
    tahun 2020.

Laba kotor. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba kotor Perseroan meningkat sebesar 7,1%
menjadi Rp3.425,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari
sebelumnya Rp3.198,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020.

Beban usaha. Beban usaha meningkat sebesar 1,4% menjadi Rp318,7 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp314,2 miliar untuk periode yang sama pada tahun
2020, terutama dikarenakan kenaikan beban gaji dan tunjangan, sponsor dan representasi, dan jasa profesional.
Beban gaji dan tunjangan meningkat sebesar 4,5% menjadi Rp210,0 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp201,0 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan gaji pokok tahunan. Beban sponsor dan representasi meningkat
sebesar 63,3% menjadi Rp9,2 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 dari sebelumnya Rp5,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan
jumlah acara yang disponsori. Jasa profesional meningkat sebesar 6,0% menjadi Rp13,0 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir 30 September 2021 dari sebelumnya Rp11,8 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2020, terutama dikarenakan meningkatnya jasa pemeringkatan. Kenaikan beban tersebut di-offset
dengan penurunan beban manfaat karyawan, beban donasi dan tanggung jawab sosial, dan beban transportasi.
Beban manfaat karyawan turun sebesar 31,5% menjadi Rp10,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp15,8 miliar untuk periode yang sama pada
tahun 2020, terutama dikarenakan penurunan cadangan imbalan kerja Perseroan. Beban donasi dan tanggung
jawab sosial turun sebesar 30,4% menjadi Rp10,7 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp15,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama
dikarenakan donasi ventilator untuk menghadapi pandemi COVID-19. Beban transportasi turun sebesar 20,0%
menjadi Rp4,2 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari
sebelumnya Rp 5,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan penurunan penyewaan
kendaraan untuk operasional kantor.

Laba dari operasi. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba dari operasi Perseroan meningkat
sebesar 7,7% menjadi Rp3.107,1 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2021 dari sebelumnya Rp2.884,3 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020.

Beban lain-lain - Bersih. Beban lain-lain - Bersih Perseroan turun sebesar 1,6% menjadi Rp1.797,9 miliar untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp1.827,6 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2020.

    Pendapatan bunga. Pendapatan bunga naik sebesar 3,4% menjadi Rp10,4 miliar untuk periode 9 (sembilan)
    bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp10,0 miliar untuk periode yang
    sama pada tahun 2020, terutama sebagai akibat saldo kas dan bank rata-rata yang lebih tinggi selama
    periode 9 (sembilan) bulan pertama tahun 2021.

    Laba selisih kurs - Bersih. Laba selisih kurs - bersih naik sebesar 86,6% menjadi Rp13,3 miliar untuk
    periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp7,1 miliar
    untuk periode yang sama pada tahun 2020. Hal tersebut terutama dikarenakan dampak dari nilai tukar
    Rupiah yang melemah dari Rp14.105 per 1 Dolar AS pada tanggal 30 Desember 2020 menjadi Rp14.321
    per 1 Dolar AS pada tanggal 30 September 2021. Dikarenakan Perseroan umumnya melakukan lindung nilai
    utang berdenominasi Dolar AS secara penuh, laba selisih kurs terutama timbul dari transaksi bank harian.




                                                       52
Page 85
    Pemulihan (beban) kerugian kredit ekspektasian - aset keuangan. Perseroan mencatatkan pemulihan kerugian
    kredit ekspektasian – aset keuangan sebesar Rp4,5 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
    pada tanggal 30 September 2021 dibandingkan beban kerugian kredit ekspektasian sebesar sebesar Rp9,7
    miliar untuk periode yang sama pada 2020, dikarenakan pemulihan kredit ekspektasian dari pembayaran
    piutang lain-lain oleh PT Hamparan Cipta Sejati.

    Penurunan nilai wajar atas goodwill. Penurunan nilai wajar atas goodwill turun sebesar 66,9% menjadi Rp12,4
    miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya
    Rp37,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020, berdasarkan pada hasil perhitungan manajemen.

    Pajak penghasilan final. Pajak penghasilan naik sebesar 90,6% menjadi Rp213,8 miliar untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp112,2 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan pendapatan sewa menara dari kontrak
    penyewaan yang ditandatangani pada atau setelah 2 Januari 2018, dimana tarif pajak penghasilan final
    sebesar 10% dari nilai bruto sewa dibebankan sesuai dengan PP No. 34/2017, yang mulai diterapkan pada
    bulan Januari 2018.

    Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang. Beban keuangan - Pinjaman dan surat utang turun sebesar
    1,7% menjadi Rp1.444,6 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
    2021 dari sebelumnya Rp1.469,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan
    penurunan rata-rata tingkat bunga dari surat utang.

    Beban keuangan - Lainnya. Beban keuangan - lainnya turun sebesar 8,1% menjadi Rp141,3 miliar untuk
    periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp153,7 miliar
    untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan penurunan beban bunga liabilitas sewa
    aset hak guna, yang sebagian di-offset dengan kenaikan beban amortisasi dari Surat Utang 2025 dan
    pinjaman jangka panjang kepada pihak ketiga.

    Lainnya - Bersih. Beban lainnya - bersih turun sebesar 77,5% menjadi Rp14,0 miliar untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp62,2 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan penyesuaian estimasi nilai pajak penghasilan
    dari pemberitahuan penilaian dan penalti pajak.

Laba sebelum pajak penghasilan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba sebelum pajak
penghasilan Perseroan meningkat sebesar 23,9% menjadi Rp1.309,2 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp1.056,7 miliar untuk periode yang sama
pada tahun 2020.

Beban pajak penghasilan. Beban pajak penghasilan turun sebesar 28,5% menjadi Rp189,4 miliar untuk periode
9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp264,8 miliar untuk periode
yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan penurunan beban pajak tangguhan, yang sebagian di-offset
dengan kenaikan beban pajak kini pada tahun 2021.

    Pajak kini. Beban pajak kini naik sebesar 10,2% menjadi Rp175,7 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
    yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp159,4 miliar untuk periode yang sama
    pada tahun 2020, terutama disebabkan kenaikan keuntungan fiskal Perusahaan Anak Perseroan.

    Pajak tangguhan. Beban pajak tangguhan turun sebesar 87,1% menjadi Rp13,6 miliar untuk periode
    9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp105,4 miliar untuk
    periode yang sama pada tahun 2020, terutama disebabkan oleh pembalikan pajak tangguhan terkait dengan
    beban bunga surat utang berdenominasi Dolar AS yang diterbitkan oleh TBGG pada bulan Februari 2015
    dan dijamin oleh Perseroan, yang telah dilunasi pada tahun 2021.

Surplus revaluasi. Surplus revalusi turun sebesar 97,8% menjadi Rp14,4 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya sebesar Rp664,8 miliar untuk periode yang
sama pada tahun 2020, berdasarkan perhitungan manajemen.




                                                      53
Page 86
Perubahan lindung nilai arus kas. Perubahan lindung nilai arus kas turun sebesar 83,0% menjadi Rp40,9 miliar
untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp241,0
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan nilai yang diatribusikan oleh pihak dalam
kontrak lindung nilai terhadap arus kas Perseroan.

Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan
diatas, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat sebesar 44,6% menjadi
Rp1.081,0 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya
Rp747,5 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020.

Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali. Sebagai akibat dari hal yang telah
dijelaskan di atas, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada kepentingan non-pengendali turun sebesar 12,5%
menjadi Rp38,9 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dari
sebelumnya Rp44,4 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020.

Laba bersih periode berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan di atas, laba bersih periode berjalan
Perseroan meningkat sebesar 41,4% menjadi Rp1.119,8 miliar untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2021 dari sebelumnya Rp791,9 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020.


3.		     A set , L iabilitas dan E kuitas

Aset

Posisi tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020

Jumlah aset Perseroan pada 30 September 2021 meningkat sebesar 13,9% menjadi sebesar Rp41.585,1 miliar
dibandingkan jumlah aset pada 31 Desember 2020 sebesar Rp36.521,3 miliar. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan kenaikan aset tetap dan pajak dibayar dimuka.

Jumlah aset lancar Perseroan pada 30 September 2021 meningkat sebesar 4,1% menjadi Rp3.358,1 miliar
dibandingkan jumlah aset lancar pada 31 Desember 2020 sebesar Rp3.227,4 miliar, terutama disebabkan oleh
pajak dibayar dimuka dan pendapatan yang masih harus diterima. Pajak dibayar dimuka naik sebesar 510,2%
menjadi Rp990,6 miliar pada 30 September 2021 dari Rp162,3 miliar pada 31 Desember 2020 yang timbul dari
pajak penghasilan pasal 28 dan pajak pertambahan nilai - masukan. Pendapatan yang masih harus diterima naik
sebesar 34,6% menjadi Rp661,1 miliar pada 30 September 2021 dari Rp491,2 miliar pada 31 Desember 2020
terutama timbul dari pendapatan sewa menara telekomunikasi yang belum ditagih. Kenaikan tersebut, sebagian
di-offset dengan uang muka dan beban dibayar dimuka dan piutang lain-lain. Uang muka dan beban dibayar
dimuka mengalami penurunan sebesar 82,8% menjadi Rp91,7 miliar pada 30 September 2021 dari Rp534,6 miliar
pada 31 Desember 2020 sejalan dengan telah diselesaikannya pembelian menara dari IBST. Piutang lain-lain
mengalami penurunan sebesar 77,8% menjadi Rp58,4 miliar pada 30 September 2021 dari Rp262,9 miliar pada
31 Desember 2020 dikarenakan Perseroan telah menerima pelunasan piutang dari PT Hamparan Cipta Sejati
pada bulan April 2021. Piutang usaha - pihak ketiga mengalami penurunan sebesar 25,5% menjadi Rp529,4 miliar
pada 30 September 2021, dari sebelumnya Rp710,7 miliar pada 31 Desember 2020. Perseroan secara konsisten
menerapkan kebijakan piutang usaha yang cermat, dengan didukung oleh proses pemantauan secara berkala
terhadap kualitas kredit dan kemampuan pelanggan untuk memenuhi kewajiban mereka. Per 30 September 2021,
86,0% dari piutang usaha Perseroan masuk dalam kategori belum jatuh tempo.

Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada 30 September 2021 meningkat sebesar 14,8% menjadi Rp38.227,0 miliar
dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada 31 Desember 2020 sebesar Rp33.293,9 miliar, terutama disebabkan
oleh peningkatan aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar 14,8% menjadi Rp32.994,6 miliar
pada 30 September 2021 dari Rp28.738,4 miliar pada 31 Desember 2020 sejalan dengan telah diselesaikannya
pembelian menara dari IBST.




                                                       54
Page 87
Liabilitas

Posisi tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020

Jumlah liabilitas Perseroan pada 30 September 2021 meningkat sebesar 17,5% menjadi Rp31.983,0 miliar
dibandingkan jumlah liabilitas pada 31 Desember 2020 sebesar Rp27.217,5 miliar. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh tambahan pinjaman yang diambil untuk penyelesaian akuisisi 3.000 menara dari IBST.

Per 30 September 2021, Perseroan mampu menjaga posisi keuangan yang kuat agar mampu memenuhi seluruh
kewajiban pinjaman. Rasio pinjaman senior bersih dengan menggunakan kurs lindung nilainya (net senior
debt at hedged rate) terhadap EBITDA kuartal ketiga tahun 2021 yang disetahunkan adalah 1,9x, yang berada
jauh di bawah batas yang ditetapkan untuk fasilitas kredit Perseroan yaitu rasio pinjaman senior bersih dengan
menggunakan kurs lindung nilainya terhadap EBITDA bulan terakhir yang disesuaikan dan disetahunkan untuk
di bawah 5,0x. Rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya (total debt at hedged rate)
terhadap EBITDA kuartal kedua yang disetahunkan adalah 4,7x, jauh di bawah pembatasan dari surat utang
Perseroan yaitu rasio total pinjaman dengan menggunakan kurs lindung nilainya terhadap EBITDA triwulan terakhir
yang disetahunkan untuk tidak lebih dari 6,25x. Perseroan masih memiliki ruang untuk penambahan pinjaman
berdasarkan covenant yang disyaratkan oleh fasilitas bank dan surat utang Perseroan.

Ekuitas

Posisi tanggal 30 September 2021 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2020

Jumlah ekuitas Perseroan pada 30 September 2021 naik sebesar 3,2% menjadi Rp9.602,1 miliar dibandingkan
jumlah ekuitas pada 31 Desember 2020 sebesar Rp9.303,8 miliar. Kenaikan tersebut terutama disebabkan saldo
laba periode berjalan.


4.        L ikuiditas dan S umber P ermodalan

Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Penggunaan utama dari kas Perseroan adalah untuk ekspansi portofolio sites dengan membangun sites baru,
akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio sites mereka, dan penambahan kolokasi. Sumber
likuiditas utama Perseroan adalah kas yang diterima dari pelanggan Perseroan, pinjaman bank serta surat utang.
Perseroan saat ini mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi dan pinjaman bank untuk mendanai kegiatan
operasi, konstruksi sites baru dan akuisisi perusahaan penyewaan menara dan/atau portofolio sites mereka.

Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan dana dari hasil Penawaran Umum ini, kas yang
diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Perseroan,
Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan
kebutuhan akan kas lainnya untuk saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Pada tanggal 30 September 2021, Perseroan memiliki fasilitas pinjaman yang belum ditarik sebesar US$134,5
juta dan Rp282,3 miliar.




                                                      55
Page 88
Ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                              Periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
                                                                                    pada tanggal 30 September
                                                                                  2021 (1)                 2020 (1)
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan                                                            5.465.719                4.510.235
Penerimaan jasa giro dan bunga deposito                                                     10.352                   10.014
Pembayaran kas ke karyawan                                                               (236.212)                (178.516)
Pembayaran pajak penghasilan                                                             (683.396)                (564.097)
Pembayaran kas ke pemasok                                                                (874.044)                (364.602)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi                                    3.682.419                3.413.034
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Penambahan properti investasi                                                              (4.340)                 (86.144)
Pembelian saham                                                                          (170.525)                        -
Penambahan aset hak guna                                                                 (864.805)                (437.458)
Penambahan aset tetap                                                                  (4.837.161)              (1.216.080)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                               (5.876.831)              (1.739.682)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Penerimaan pinjaman jangka panjang                                                     18.076.903                 4.859.768
Penerbitan surat utang                                                                  9.309.000                 6.978.900
Penerimaan derivatif                                                                      343.283                   439.625
Penerimaan dari pihak ketiga                                                              226.925                          -
Pembayaran liabilitas sewa - kendaraan                                                     (6.212)                   (7.307)
Pembayaran dividen - Perusahaan Anak                                                     (14.245)                   (11.055)
Pembayaran liabilitas sewa - aset hak guna                                               (37.280)                    (8.343)
Pembayaran dividen                                                                      (698.915)                 (605.670)
Pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka panjang dan surat utang                    (1.739.596)               (1.572.725)
Pembayaran pinjaman jangka panjang dan surat utang                                   (23.376.556)              (11.717.824)
Arus kas bersih yang digunakan untuk / (diperoleh dari) aktivitas pendanaan              2.083.307              (1.644.631)
Pengaruh perubahan kurs mata uang asing pada kas dan setara kas                              5.366                   20.427
Kenaikan bersih kas dan setara kas                                                       (105.739)                     49.148
Kas dan setara kas pada awal tahun                                                           947.341                  525.242
Kas dan setara kas pada akhir tahun                                                          841.602                  574.390
Catatan:
(1) reviu.


Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari pelanggan, pembayaran
ke pemasok, pembayaran kepada karyawan, dan arus kas masuk dan keluar yang berasal dari penerimaan
bunga dari kas dan setara kas dan pajak penghasilan dan pembayaran pajak yang timbul dari revaluasi aset.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, arus kas bersih diperoleh dari
aktivitas operasi Perseroan meningkat sebesar 7,9% menjadi Rp3.682,4 miliar dari sebelumnya Rp3.413,0 miliar
untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan penerimaan kas dari pelanggan sebesar
21,2% menjadi sebesar Rp5.465,7 miliar. Kenaikan tersebut sebagian di-offset dengan kenaikan pembayaran
pajak penghasilan dan pembayaran kas ke pemasok.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari kas yang dibayarkan untuk
pembelian saham, pembayaran sewa lahan, penambahan properti investasi, penambahan aset hak guna dan
penambahan aset tetap.




                                                              56
Page 89
Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, arus kas bersih digunakan
aktivitas investasi Perseroan meningkat sebesar 237,8% menjadi Rp5.876,8 miliar dari sebelumnya Rp1.739,7
miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020, terutama dikarenakan kenaikan penambahan aset tetap sebesar
265,9% menjadi sebesar Rp4.837,2 miliar sejalan dengan telah diselesaikannya pembelian menara dari IBST.

Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan terutama terdiri dari arus kas dari penerimaan pinjaman jangka
panjang, penerimaan derivatif, penerbitan surat utang dan kas yang dibayarkan untuk pembelian kembali saham,
pembayaran sewa pembiayaan, pembayaran liabilitas sewa - kendaraan, pembayaran liabilitas sewa - aset hak
guna, pembelian saham treasuri, pembayaran dividen, pembayaran bunga dan biaya pinjaman jangka panjang
dan surat utang, dan pembayaran pinjaman jangka panjang dan surat utang.

Untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021, Perseroan mencatatkan arus
kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan sebesar Rp2.083,3 miliar dibandingkan arus kas bersih
yang digunakan dari aktivitas pendanaan sebesar Rp1.644,6 miliar untuk periode yang sama pada tahun 2020,
terutama dikarenakan kenaikan penerimaan pinjaman jangka panjang dan penerbitan surat utang masing-masing
sebesar 272,0% menjadi Rp18.076,9 miliar dan 33,4% menjadi Rp9.309,0 miliar. Kenaikan tersebut sebagian
besar di-offset dengan kenaikan pembayaran pinjaman jangka panjang dan surat utang sebesar 99,5% menjadi
Rp23.376,6 miliar. Perseroan juga melakukan pembayaran dividen untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020 dan 2021 masing-masing sebesar sebesar Rp605,7 miliar dan Rp698,9 miliar.


5.		B elanja M odal

Secara historis Perseroan membiayai belanja modal melalui kombinasi antara arus kas operasi dan pinjaman
jangka panjang dan jangka pendek. Belanja modal Perseroan meliputi antara lain penambahan aset tetap, terutama
menara telekomunikasi dan pembelian dan sewa atas lahan. Perseroan mencatatkan biaya belanja modal ini
dalam posisi keuangan Perseroan pada saat diselesaikannya pembangunan. Tabel di bawah ini menyajikan
belanja modal historis terkait dengan aset tetap dan pembelian dan sewa atas lahan, untuk periode-periode
sebagai berikut :

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                   Periode 9 (sembilan) bulan
                                                   yang berakhir pada tanggal        Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                         30 September                         31 Desember
                                                    2021 (1)          2020 (1)           2020              2019
Penambahan aset tetap                                 4.837.161         1.216.080         1.354.824          1.688.650
Pembelian dan sewa atas lahan                                    -               -          610.007            345.684
Penambahan aset hak guna                                864.805           437.458                 -                  -
Penambahan properti investasi                                4.340          86.144           87.056              5.151
Total belanja modal                                    5.706.306        1.739.682          2.051.887         2.039.485
Catatan:
(1) reviu.


Jumlah belanja modal Perseroan untuk tahun 2021 diperkirakan antara Rp1 triliun sampai dengan Rp1,5 triliun
yang seluruhnya akan digunakan untuk penambahan sebanyak-banyaknya 3.000 penyewaan yang terdiri dari
pembangunan menara telekomunikasi sebanyak-banyaknya 1.000 menara dan/atau penambahan kolokasi
sebanyak-banyaknya 2.000 yang tersebar di seluruh Indonesia. Perseroan tidak dapat menjamin bahwa rencana
penambahan menara dan kolokasi yang direncanakan tersebut dapat dilaksanakan karena tergantung pada
permintaan operator telekomunikasi di Indonesia. Pembangunan menara membutuhkan waktu pengerjaan kira-
kira 4-6 bulan sedangkan penambahan kolokasi membutuhkan waktu pengerjaan kira-kira 1 (satu) bulan. Pada
tanggal 31 Desember 2021, belanja modal yang telah terealisasi telah mencapai sekitar 100% atau Rp1,5 triliun.




                                                      57
Page 90
VI.		 KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		AUDITOR INDEPENDEN


Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak yang terjadi setelah tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian interim
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, yaitu 7 Desember 2021, sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, selain hal-hal sebagai berikut:

Pencairan pinjaman

•   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement

    Pada tanggal di bulan 23 Desember 2021, 18 Januari 2022, dan 8 Februari 2022, Perusahaan Anak telah
    menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement masing-masing
    sebesar US$23,0 juta, US$12,7 juta, dan US$28,0 juta.

•   Fasilitas pinjaman revolving UOB

    Pada berbagai tanggal di bulan Desember sampai dengan 11 Februari 2022, GHON, Perusahaan Anak telah
    menarik sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp255,2 miliar.

•   Obligasi Berkelanjutan V Tahap II

    Pada tanggal 10 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dengan tingkat
    bunga tetap sebesar 3,60% per tahun. Nilai Obligasi Berkelanjutan V Tahap II ini adalah sebesar Rp1.455,0
    miliar. Obligasi ini dicatatkan di BEI pada tanggal 13 Desember 2021. Hasil bersih yang diperoleh dari
    penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II telah digunakan seluruhnya untuk pembayaran kewajiban
    keuangan Perusahaan Anak.

    Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana bunga obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
    10 Maret 2022, sedangkan bunga obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi Berkelanjutan V
    Tahap II akan dibayarkan pada tanggal 20 Desember 2022.

Pembayaran pinjaman

•   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$200.000.000 Facility Agreement

    Pada tanggal 20 Desember 2021, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
    dalam US$200.000.000 Facility Agreement sebesar US$75,6 juta.

•   Fasilitas pinjaman revolving dalam US$375.000.000 Facility Agreement

    Pada tanggal 20 Desember 2021, Perusahaan Anak telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving
    dalam US$375.000.000 Facility Agreement sebesar US$25,9 juta.

•   Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II

    Pada tanggal 12 Desember 2021, Perseroan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II Seri A
    sebesar Rp295,0 miliar.




                                                     58
Page 91
•   Fasilitas pinjaman revolving UOB

    Pada berbagai tanggal di bulan Desember sampai dengan 11 Februari 2022, GHON, Perusahaan Anak,
    telah melunasi sebagian fasilitas pinjaman revolving dari UOB sebesar Rp 231,1 miliar.

•   Fasilitas pinjaman QNB

    Pada tanggal 29 Desember 2021 dan 28 Januari 2022, GHON, Perusahaan Anak, telah melunasi sebagian
    fasilitas pinjaman dari QNB sebesar Rp1,6 miliar.

Pembatalan Facility B sebesar US$100.000.000

Pada tanggal 22 Desember 2021, Perseroan melakukan pembatalan seluruh fasilitas pinjaman Revolving Seri B
sebesar US$100.000.000 dalam US$1.000.000.000 Facility Agreement.

Pembatalan US$200.000.000 Facility Agreement

Pada tanggal 22 Desember 2021, Perseroan melakukan pembatalan seluruh fasilitas pinjaman revolving dalam
US$200.000.000 Facility Agreement.

Perpanjangan Fasilitas Revolving UOB

Pada tanggal 23 Desember 2021, PKP, Perusahaan Anak telah mengajukan permohonan perubahan dan
perpanjangan fasilitas kredit kepada UOB dan jangka waktu fasilitas ini telah diperpanjang sejak tanggal
9 November 2021 sampai dengan 9 November 2022 dan mengubah nilai pokok semula Rp200,0 miliar menjadi
Rp100,0 miliar.




                                                   59
Page 92
VII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
		       SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :


A.		     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN


1.		R iwayat S ingkat P erseroan

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 43 tanggal 18 Mei
2020, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (”Akta No. 43/2020”), yang
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0233270 tanggal 2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0087844.
AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020. Berdasarkan Akta No. 43/2020, para pemegang saham dalam RUPS
Perseroan telah menyetujui: perubahan dan penyusunan kembali anggaran dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan
investasi atau penyertaan pada perusahaan lain yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi
dan berusaha dalam bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan
aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat
melakukan kegiatan usaha penunjang, yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi dan
aktivitas telekomunikasi dengan kabel.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan usaha sesuai
dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan melakukan investasi atau penyertaan secara langsung dan
tidak langsung pada 21 Perusahaan Anak, yang bergerak di bidang penyediaan jasa telekomunikasi, menara
dan pekerjaan telekomunikasi dan investasi.


2.		     P erkembangan K epemilikan S aham P erseroan

Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut :




                                                        60
Page 93
Tahun 2022

Berdasarkan DPS per 31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut :

Keterangan                                                                       Nilai Nominal Rp20 per Saham                 % (1)
                                                                                                Jumlah Nilai Nominal
                                                                          Jumlah Saham
                                                                                                     (Rupiah)
Modal Dasar                                                                  72.100.600.000             1.442.012.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Wahana Anugerah Sejahtera                                                7.755.471.093              155.109.421.860         35,85
  PT Provident Capital Indonesia                                              5.036.352.510              100.727.050.200         23,28
  Winato Kartono                                                                490.159.500                9.803.190.000          2,27
  Edwin Soeryadjaya                                                              71.481.830                1.429.636.600          0,33
  Hardi Wijaya Liong                                                            287.803.863                5.756.077.260          1,33
  Budianto Purwahjo                                                               5.025.000                  100.500.000          0,02
  Herman Setya Budi                                                               4.625.000                   92.500.000          0,02
  Helmy Yusman Santoso                                                            3.125.000                   62.500.000          0,02
  Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%)                                        7.977.010.149              159.540.202.980         36,88
                                                                             21.631.053.945              432.621.078.900        100,00
Saham yang dibeli kembali (saham treasuri) (2)                                1.025.945.500               20.518.910.000             -
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                   22.656.999.445              453.139.988.900        100,00
Saham Dalam Portepel                                                         49.443.600.555               988.872.011.100
Catatan:
(1) Perhitungan berdasarkan hak suara.
(2) Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per 31 Januari 2022 untuk (i) periode pembelian kembali saham dari 1 Oktober 2016 sampai
      dengan 24 Oktober 2016; (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 2018, dan (iii) periode pembelian kembali saham dari
      30 April 2018 sampai dengan 4 September 2019.



3.		D okumen P erizinan P erseroan dan P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin
penting antara lain Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) dan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang diperoleh
dari instansi-instansi berwenang dan seluruhnya masih berlaku. NIB Perseroan dengan No. 0220202120963 dan
SIUP Perseroan tertanggal 13 Mei 2020 berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh Perseroan melalui Perusahaan Anak, Perusahaan Anak terkait
telah mendapatkan sebagian besar perizinan sehubungan dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain Izin
Mendirikan Bangunan (“IMB”) dan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi (“IMBM”) yang dikeluarkan
oleh masing-masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. Izin-izin yang dimiliki oleh Perusahaan Anak
tersebut paling dekat akan berakhir pada tanggal 5 April 2022 untuk IMB/IMBM dan paling lama keberlakuan
izin tersebut adalah sampai dengan tanggal 20 Maret 2041 untuk IMB/IMBM. Apabila jangka waktu berakhir, baik
Perseroan maupun Perusahaan Anak akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

Sampai dengan tanggal 30 September 2021, dari keseluruhan jumlah 19.938 sites menara telekomunikasi
sebanyak 1.829 sites menara telekomunikasi belum memiliki IMB atau IMBM. Dari jumlah tersebut, Perseroan
berkeyakinan bahwa sebanyak 310 sites menara telekomunikasi tidak membutuhkan IMB atau IMBM dikarenakan
menara telekomunikasi tersebut berjenis menara rooftop dengan ketinggian enam meter atau kurang. Sisanya,
(i) Perseroan telah menyampaikan aplikasi untuk memperoleh izin yang dipersyaratkan sebelum permohonan IMB
atau IMBM sebanyak 1.472 sites menara telekomunikasi; dan (ii) Perseroan belum menyampaikan permohonan
untuk sejumlah 47 sites menara telekomunikasi.




                                                                  61
Page 94
4.		      P erjanjian P enting

4.1.		    Perjanjian Penting dengan Pihak Afiliasi

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam kegiatan usaha yang normal melakukan transaksi keuangan dengan
pihak-pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi guna mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam bentuk pemberian pinjaman maupun pemberian jaminan perusahaan. Seluruh transaksi pemberian
pinjaman dengan pihak Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar apabila dilakukan dengan
pihak ketiga (arms’ length).

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupuan perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak yang mempunyai hubungan Afiliasi sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :

4.1.1.    Perjanjian Pinjaman antar Perusahaan

     a.   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 10 Desember 2021 antara Perseroan dan TB

          Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II telah disalurkan
          kepada TB, Perusahaan Anak Perseroan, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
          perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

          Para pihak
          (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
          (ii) TB, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

          Pinjaman
          Pinjaman dalam jumlah sebanyak-banyaknya Rp1.364.385.226.131.

          Jangka waktu
          Jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2022.

          Tujuan
          Pembayaran kembali seluruh utang yang telah ada terkait dengan fasilitas pinjaman revolving
          berdasarkan US$200.000.000 Facility Agreement; dan sebagian utang terkait US$375.000.000 Facility
          Agreement.

          Suku bunga
          4,82% per tahun.

          Hak dan kewajiban
          (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
               telah ditentukan; dan
          (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada
               waktu yang telah ditentukan.

          Pembatasan (negative covenant)
          Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

          Pengakhiran
          Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
          terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat
          untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak
          diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.




                                                      62
Page 95
     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

     Saldo pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
     Rp1.364,4 miliar.

b.   Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 10 Desember 2021 antara Perseroan dan SKP

     Dana yang diterima Perseroan dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II telah disalurkan
     kepada SKP Perusahaan Anak Perseroan, dalam bentuk pemberian pinjaman. Berikut uraian mengenai
     perjanjian pinjaman antar perusahaan tersebut :

     Para pihak
     (i) Perseroan, sebagai Pemberi Pinjaman; dan
     (ii) SKP, Perusahaan Anak, sebagai Peminjam.

     Pinjaman
     Pinjaman dalam jumlah sebanyak-banyaknya Rp90.614.773.869.

     Jangka waktu
     Jatuh tempo pada tanggal 20 Desember 2022.

     Tujuan
     Pembayaran kembali seluruh utang yang telah ada terkait dengan fasilitas pinjaman revolving
     berdasarkan US$200.000.000 Facility Agreement.

     Suku bunga
     4,82% per tahun.

     Hak dan kewajiban
     (i) Peminjam wajib melakukan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada waktu yang
          telah ditentukan; dan
     (ii) Pemberi Pinjaman berhak menerima pembayaran atas jumlah pokok pinjaman dan bunga pada
          waktu yang telah ditentukan.

     Pembatasan (negative covenant)
     Tidak ada pembatasan bagi Peminjam berdasarkan perjanjian ini.

     Pengakhiran
     Perjanjian tidak dapat diakhiri kecuali dengan pembayaran penuh pinjaman dan setiap jumlah yang
     terutang berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan kesepakatan para pihak. Para pihak sepakat
     untuk mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sejauh tidak
     diwajibkannya perintah pengadilan untuk mengakhiri perjanjian ini.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Negara Republik Indonesia.

     Penyelesaian perselisihan
     Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

     Saldo pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
     Rp90,6 miliar.




                                                  63
Page 96
4.2.		    Perjanjian Penting dengan Pihak Ketiga

Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan perjanjian-perjanjian
dengan pihak ketiga untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha Perusahaan Anak.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan dan/
atau pembaharuan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh Perseroan
dengan pihak ketiga sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :

4.2.1.    Perjanjian kredit

     a.   US$275.000.000 Facility Agreement tertanggal 20 Januari 2021

          Para pihak
          (i) Perseroan sebagai Perusahaan Induk;
          (ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai Peminjam
                Awal (Original Borrower), atau Penanggung Awal (Original Guarantor);
          (iii) (a) PT Bank BNP Paribas Indonesia.; (b) PT Bank CIMB Niaga Tbk.; (c) Crédit Agricole Corporate
                and Investment Bank.; (d) DBS Bank Ltd.; (e) PT Bank HSBC Indonesia.; (f) PT Bank Mizuho
                Indonesia.; (g) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (h) PT Bank OCBC NISP Tbk.;
                (i) Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang Singapura.; dan (j) United Overseas Bank Ltd
                sebagai Pengatur (sebagai Arranger);
          (iv) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen; dan
          (v) (a) DBS Bank Ltd.; (b) Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.; (c) United Overseas Bank
                Ltd.; (d) PT Bank HSBC Indonesia.; (e) PT Bank Mizuho Indonesia.; (f) Sumitomo Mitsui Banking
                Corporation, Cabang Singapura.; (g) PT Bank BNP Paribas Indonesia.; (h) PT Bank CIMB
                Niaga Tbk.; (i) Crédit Agricole Corporate and Investment Bank; (j) PT Bank OCBC NISP Tbk
                sebagai Kreditur Awal (Original Lender).

          Nilai pokok
          Fasilitas pinjaman revolving (revolving loan facility) dengan total komitmen sebesar US$275.000.000.

          Tujuan
          Setiap Peminjam (termasuk Peminjam Awal) dapat menggunakan seluruh jumlah uang yang dipinjam
          berdasarkan fasilitas pinjaman revolving berdasarkan perjanjian ini untuk pendanaan yang bersifat
          umum, dari Peminjam dan setiap perusahaan anaknya, yang termasuk namun tidak terbatas pada
          pembayaran kembali utang yang ada, pengeluaran modal dan pendanaan akuisisi yang diizinkan
          sesuai dengan perjanjian ini.

          Jangka Waktu
          Setiap Peminjam yang telah melakukan penarikan pinjaman harus membayar kembali fasilitas pinjaman
          tersebut pada hari terakhir dari periode bunga. Seluruh jumlah terutang berdasarkan fasilitas dalam
          perjanjian ini harus dilunasi pada tanggal akhir pembayaran kembali, yaitu tanggal 30 Juni 2026.

          Pembatasan finansial
          (i) Senior leverage ratio kurang dari atau setara dengan 5,0:1; dan
          (ii) Top tier revenue ratio tidak kurang dari 0,5:1.

          Bunga
          Bunga untuk setiap fasilitas pinjaman untuk setiap periode bunga adalah persentase per tahun yang
          merupakan penjumlahan total dari:
          (i) Marjin yang berlaku, yang terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu:
               (a) Untuk kreditur luar negeri, sebesar 1,75% per tahun; dan
               (b) Untuk kreditur dalam negeri, sebesar 1,85% per tahun;
          (ii) LIBOR.




                                                      64
Page 97
     Pembayaran bunga atas pinjaman dilakukan pada hari terakhir setiap periode bunga, dan apabila
     periode bunga melebihi jangka waktu 6 (enam) bulan, pada tanggal yang jatuh pada interval enam
     bulanan setelah hari pertama periode bunga.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Inggris.

     Penyelesaian perselisihan
     Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

     Saldo terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
     US$275,0 juta.

b.   Akta Subordinasi (Deed of Subordination) tanggal 20 Januari 2021

     Para pihak
     (i) Perseroan, Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT sebagai
           Kreditur Yang Tersubordinasi Awal (Original Subordinated Creditor);
     (ii) Triaka, MSI, TI, UT, TB, TO, BT, PMS, Balikom, SKP, Mitrayasa SMI, dan MBT sebagai Peminjam
           Awal (Original Debtor); dan
     (iii) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.

     Ketentuan
     Kreditur Yang Tersubordinasi (termasuk Kreditur Yang Tersubordinasi Awal) dapat menerima atau
     meminta suatu pembayaran, tanpa persetujuan tertulis dari Agen terlebih dahulu, atas kewajiban-
     kewajiban yang terutang dari Peminjam (termasuk Peminjam Awal) kepada Kreditur Yang Tersubordinasi,
     sebagaimana diatur dalam suatu perjanjian yang mengatur pemenuhan kewajiban-kewajiban dari
     Peminjam kepada Kreditur Yang Tersubordinasi, sepanjang tidak berlanjutnya keadaan cidera janji
     menurut US$275.000.000 Facility Agreement.

     Jangka waktu
     Sampai dengan pelunasan seluruh kewajiban dalam US$275.000.000 Facility Agreement dan dokumen
     lainnya terkait fasilitas pinjaman dalam US$275.000.000 Facility Agreement.

     Hukum yang berlaku
     Hukum Inggris.

     Penyelesaian perselisihan
     Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

c.   Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement No. 7 tanggal 4 Februari 2021, dibuat
     dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta.

     Para pihak
     (i) Triaka, TB, TI, MBT, MSI, Mitrayasa, PMS, SKP, TO, SMI, UT, BT dan Balikom sebagai Para
          Penanggung (Guarantors), atau Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligor); dan
     (ii) United Overseas Bank Ltd. sebagai Agen.

     Ketentuan
     Para Penanggung tersebut memberikan jaminan perusahaan, baik secara bersama-sama maupun
     masing-masing, dengan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali, untuk menanggung, sebagai
     bentuk kewajiban berkelanjutan, terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh tempo
     dan tepat waktu oleh masing-masing Pihak Yang Memiliki Kewajiban (Obligor) kepada setiap Pihak
     Pembiayaan (Finance Party) yaitu Agen, Pengatur (Arranger) dan Kreditur sebagaimana diatur dalam
     fasilitas pembiayaan berdasarkan US$275.000.000 Facility Agreement, dan memberikan ganti rugi
     secara penuh kepada setiap Pihak Pembiayaan (Finance Party) tersebut terhadap kegagalan pemenuhan
     kewajiban-kewajiban pembayaran tersebut.



                                                 65
Page 98
          Jangka waktu
          Sampai dengan pelunasan seluruh kewajiban berdasarkan US$275.000.000 Facility Agreement dan
          dokumen lainnya terkait fasilitas pinjaman dalam US$275.000.000 Facility Agreement.

          Penyelesaian perselisihan
          Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

     d.   Akta Perjanjian Kredit No. 18 tertanggal 9 November 2020 dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
          S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Perubahan I Terhadap Perjanjian Kredit
          No. 1631/12/2021 tertanggal 23 Desember 2021.

          Para pihak
          (i) PKP sebagai Debitur; dan
          (ii) PT Bank UOB Indonesia sebagai Bank.

          Nilai pokok
          Revolving Credit Facility bersifat uncommitted hingga jumlah pokok sebesar Rp100.000.000.000.

          Tujuan
          Bank menyediakan Revolving Credit Facility tersebut kepada Debitur untuk tujuan korporasi secara
          umum termasuk kebutuhan modal kerja dan bridging loan untuk mendanai kebutuhan modal kerja.

          Jangka waktu
          Revolving Credit Facility tersebut disediakan untuk dapat ditarik oleh Debitur dalam jangka waktu
          1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan tanggal 9 November 2022.

          Bunga
          Bunga atas Revolving Credit Facility adalah JIBOR ditambah 2,00% (floating) per tahun.

          Pembatasan
          Debitur setuju bahwa sejak penandatanganan perjanjian kredit dan selama jumlah terutang belum
          dibayar penuh, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak akan melakukan
          hal-hal sebagai berikut, antara lain: (i) menjual, menghibahkan, melepaskan hak kepada pihak
          ketiga manapun juga atas harta kekayaan Debitur; (ii) menggadaikan, membebani dengan jaminan,
          memberikan garansi, atau dengan cara apapun melakukan tindakan pengikatan jaminan atas harta
          kekayaan Debitur untuk kepentingan pihak ketiga manapun; (iii) melakukan atau menyetujui untuk
          dilakukannya penggabungan usaha (merger), akuisisi, peleburan usaha (konsolidasi) atau pemisahan
          usaha (spin-off); dan (iv) menerima pinjaman atau memberikan pinjaman kepada pihak lain kecuali
          pemberian pinjaman kepada atau penerimaan pinjaman dari pemegang saham, perusahaan anak dan
          perusahaan afiliasinya.

          Hukum yang berlaku
          Hukum Negara Republik Indonesia.

          Penyelesaian perselisihan
          Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

          Saldo terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
          Nihil.

4.2.2.    Perjanjian sewa menara telekomunikasi antara Perseroan dan Perusahaan Anak dengan pelanggan

     a.   Perjanjian sewa menara telekomunikasi

          Tower Bersama Group mengadakan perjanjian induk sewa-menyewa menara telekomunikasi (“Master
          Lease Agreement” atau “Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi“) dengan perusahaan-
          perusahaan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia, antara lain Telkomsel, XL Axiata, Indosat,



                                                      66
Page 99
Smartfren, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (“Sampoerna”), PT Smart Telecom (“SMART”),
PT Indosat Mega Media (“IMM”), PT Aplikanusa Lintasarta (“Lintasarta”), PT Berca Hardayaperkasa
(“Berca”), dan PT First Media Tbk. (“FIRST”) (perusahaan-perusahaan penyedia jasa telekomunikasi
tersebut untuk selanjutnya disebut “Penyewa”). Dalam Perjanjian Induk Sewa Menara Telekomunikasi,
Penyewa sepakat untuk menyewa menara telekomunikasi dan infrastruktur telekomunikasi milik
Perseroan melalui Perusahaan Anak (“Obyek Sewa”), dimana Penyewa akan menempatkan perangkat
telekomunikasi milik Penyewa, yaitu antara lain antenna seluler, antenna microwave, BTS, dan perangkat
telekomunikasi lainnya dan Perseroan melalui Perusahaan Anak sepakat untuk menyediakan Obyek
Sewa tersebut kepada Penyewa. Para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian sewa
atas masing-masing menara dan infrastruktur telekomunikasi (tower lease agreement) yang sudah
ada atau yang akan dibangun di lokasi-lokasi yang telah disetujui atau akan disetujui oleh para pihak.

Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi antara Perseroan melalui Perusahaan Anak dengan Penyewa
pada umumnya memiliki jangka waktu antara 5 (lima) tahun sampai dengan 20 tahun. Perjanjian Sewa
Menara Telekomunikasi hanya dapat diputuskan dengan kesepakatan kedua belah pihak. Selama
jangka waktu perjanjian Perseroan melalui Perusahaan Anak memiliki kewajiban, untuk, antara lain :

(i) membebaskan lokasi dimana Obyek Sewa akan ditempatkan;
(ii) mengurus segala kelengkapan perizinan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku dan/atau kebiasaan setempat;
(iii) bertanggung jawab atas kerusakan Obyek Sewa serta kelengkapannya yang disebabkan kurang
      baiknya mutu bangunan Obyek Sewa;
(iv) melakukan perbaikan-perbaikan yang akan ditentukan secara khusus dalam masing-masing
      perjanjian; dan
(v) memberi izin kepada Penyewa untuk memasuki lokasi dan melaksanakan pekerjaan atas Obyek
      Sewa.

Setiap tahunnya Penyewa membayar harga sewa kepada Perseroan melalui Perusahaan Anak selama
jangka waktu sewa masih berlangsung.

Di bawah ini adalah tambahan Perjanjian Sewa Menara Telekomunikasi antara Perseroan, Perusahaan
Anak dengan Penyewa sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan :

•         TB

    No.                      Judul Perjanjian                                          Jangka Waktu
    Telkomsel
    1.   Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur 9 (sembilan) tahun sejak tanggal penandatanganan kontrak.
         Tower Blue Ocean dan Jasa Pemeliharaannya di Regional
         Sumbagsel, Regional Jawa Timur dan Regional Bali Nusra
         (8 Site) No. M100003534 tanggal 22 November 2021.
    2.   Kontrak Induk Sewa Sarana Infrastruktur Mini Macro Sejak tanggal penandatanganan kontrak atau mengikuti
         di Regional Balinusra, Jabar, Jateng, Jatim, Kalimantan, tanggal sewa yang tertera pada BAST masing-masing lokasi
         Puma, Sulawesi, Sumbagteng, Sumbagut Sejumlah 66 Site (mana yang lebih dahulu) dan berlaku untuk jangka waktu
         No. M100003567 tanggal 3 Desember 2021.                    maksimal 9 (sembilan) tahun.
    3.   Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Macro Sejak tanggal efektif kontrak atau mengikuti tanggal sewa
         Cell Pole dan Jasa Pemeliharaannya Regional Jateng, yang tertera pada lampiran kontrak (mana yang lebih
         Jatim, Balinusra, Kalimantan, Puma dan Sulawesi (253 Site) dahulu).
         No. M100003767 tanggal 21 Desember 2021.




                                                        67
Page 100
          •         GHON

              No.                           Judul Perjanjian                                                      Jangka Waktu
              Telkomsel
              1.   Kontrak Induk Layanan Sewa Menyewa Infrastruktur Berlaku selama 120 bulan 1 hari dimulai sejak tanggal
                   To w e r M a k r o d a n J a s a P e m e l i h a r a a n n y a R e g i o n a l penandatanganan kontrak atau mengikuti tanggal sewa
                   Jabar, Jabodetabek, Jateng, dan Kalimantan (35 Site) dengan periode terpanjang dari tanggal mulai sewa sampai
                   No. M100003407 tanggal 15 Oktober 2021                                         dengan tanggal akhir sewa dari keseluruhan site.
              2.   Kontrak Induk Sewa Sarana Infrastruktur Tower di 12 Lokasi Jangka waktu kontrak ini berlaku dalam kurun waktu yang
                   Site No. M100002768 tanggal 24 Agustus 2021                                    tercantum pada Lampiran II – Risalah Rapat. Kontrak ini
                                                                                                  dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan ketentuan
                                                                                                  dan syarat-syarat yang diatur didalam kontrak ini.
              3.   Perjanjian Sewa Infrastruktur Tower New Site Collo Program Jangka waktu perjanjian ini adalah berlaku sejak tanggal
                   Relokasi Site – 2021 di Regional Jabodetabek sejumlah efektif hingga 1 (satu) tahun atau mengikuti jangka
                   1 Site No. M100003098 tanggal 6 Agustus 2021                                   waktu sewa yang tertera pada BAPS. Perjanjian ini dapat
                                                                                                  diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan ketentuan dan
                                                                                                  syarat-syarat yang diatur di dalam perjanjian ini.
              4.   Kontrak Induk Sewa Sarana Infrastruktur Tower di 12 Lokasi Jangka waktu kontrak ini berlaku dalam kurun waktu yang
                   Site No. M100002678 tanggal 24 Agustus 2021                                    tercantum pada Lampiran II – Risalah Rapat. Kontrak ini
                                                                                                  dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai dengan ketentuan
                                                                                                  dan syarat-syarat yang diatur didalam kontrak ini.
              5.   Perjanjian Sewa Menyewa Infrastruktur No. 0164-08-F07- Sejak tanggal penandatanganan perjanjian dan, kecuali
                   37919 tanggal 22 Agustus 2011, sebagaimana terakhir d i a k h i r i l e b i h d u l u s e s u a i d e n g a n k e t e n t u a n d a l a m
                   diubah dengan Amandemen Ketigabelas Perjanjian Sewa Perjanjian, akan tetap berlaku terkait dengan masing-msing
                   Menyewa Infrastruktur antara PT XL Axiata, Tbk dan BAK selama setiap BAK masih berlaku, dan perjanjian
                   PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk No. A13-0164- akan berakhir pada tanggal pertama dimana tidak ada BAK
                   08-F07-37919 tanggal 2 September 2019                                          dengan XL yang masih berlaku


          Perseroan berkeyakinan bahwa sebagian besar BAPS tersebut di atas saat ini masih berlaku. Atas
          BAPS yang akan berakhir jangka waktunya, Perseroan berkomitmen akan mendapatkan perpanjangan
          dan/atau pembaharuan BAPS sesuai dengan kesepakatan tertulis oleh para pihak.

     b.   Saldo perjanjian sewa menara telekomunikasi dengan penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia

          Berikut adalah saldo pendapatan yang masih harus diterima Perseroan dan Perusahaan Anak dari
          penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia per tanggal 30 September 2021 :

                                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                                                         Jumlah
          Telkomsel                                                                                                                                567.324
          Indosat                                                                                                                                   55.600
          Smartfren                                                                                                                                 18.777
          Hutch                                                                                                                                     13.188
          XL Axiata                                                                                                                                  7.549
          SMART                                                                                                                                      2.761
          Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar)                                                                                                5.887
          Total                                                                                                                                    671.086


4.2.3.    Perjanjian dengan kontraktor

     a.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Akuisisi Lahan (Site Acquisition/
          SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal, dan Elektrikal (CME), Sarana Penunjang Base
          Transreceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel

          Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Sewa Menara Telekomunikasi, Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-
          kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan
          Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”),
          Microcell Pole (“MCP”) & BTS Hotel. Dalam Perjanjian Pengadaan Lahan ini, kontraktor wajib untuk
          melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas pada Site Investigation
          Survey (SIS) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/gedung, mengadakan
          sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi warga, pembuatan Berita Acara



                                                                            68
Page 101
     Negosiasi (BAN) dan Berita Acara Kesepakatan (BAK) untuk lahan sewa atau lahan beli, melakukan
     pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan
     Grup Tower Bersama dihadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan (IMB dan/atau izin
     lainnya); (ii) pekerjaan SITAC untuk MCP & BTS Hotel pada lahan milik Pemerintah Daerah maupun
     lahan milik umum, termasuk namun tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi warga,
     pembuatan BAN dan BAK untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik
     lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan salah satu perusahaan Grup Tower Bersama dihadapan
     notaris dan melakukan pengurusan perizinan (IMB dan/atau izin lainnya); (iii) pekerjaan CME untuk
     pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan,
     pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi material menara, erection
     dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding pada site, pembuatan pagar
     dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan catu daya (power supply) listrik
     dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian
     teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (iv) pekerjaan CME MCP yang
     menggunakan transmisi melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO, termasuk namun tidak terbatas
     pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi microcell pole (menara), transportasi material
     menara, erection menara, pengadaan dan instalasi jalur kabel, pengadaan dan instalasi rak, mekanikal
     dan elektrikal serta grounding, finishing, penyambungan catu daya listrik dari PLN atau sumber listrik
     alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

     Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
     total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
     termin sejumlah 30%, 50% dan 20% dan pekerjaan CME colocation pembayaran akan dilakukan dalam
     2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% atau sejumlah 100% (seratus persen) dari nilai purchase order
     setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
     Sedangkan untuk pekerjaan CME MCP & BTS Hotel pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin
     sejumlah 30% dan 70% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME)
     Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel yang telah
     diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK,
     SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
     (CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) & BTS Hotel antara
     Tower Bersama Grup dengan kontraktor :

     No.     Nama Kontraktor                         Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  PT Multi Bmitra Sejahtera   0003/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/III/2021 tanggal   3 Maret 2021 sampai dengan
                                     3 Maret 2021                                    31 Juli 2022
     2.   PT Prabakara Usahatama     0004/TBG-TBG-00/VEM-SACME/04/III/2021 tanggal   30 Maret 2021 sampai dengan
                                     5 April 2021                                    29 Maret 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 81 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Juli 2022.

b.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower
     dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan dan jasa tentang jasa konstruksi perkuatan tower dan perkuatan pondasi tower untuk sarana
     penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang antara
     lain meliputi pekerjaan perkuatan tower dan/atau perkuatan pondasi tower, pekerjaan perkuatan base




                                                    69
Page 102
     frame dan/atau perkuatan gedung, pekerjaan perbaikan kemiringan/puntir tower, pengujian teknis
     serta pekerjaan lain lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut ruang lingkupnya
     menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor, dengan spesifikasi teknis dan standar
     yang disetujui oleh operator dan Group Tower Bersama.

     Untuk pekerjaan perkuatan, pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70%
     dari nilai purchase order atau dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai purchase
     order setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) diterimanya dokumen binder oleh Grup
     Tower Bersama kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa certificate erection all risks policy
     insurance dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk Sarana
     Penunjang BTS yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS,
     Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Konstruksi Perkuatan Tower dan Perkuatan Pondasi Tower untuk
     Sarana Penunjang BTS antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                          Nomor Kontrak                         Jangka Waktu
     1.  PT Inovasi Inti               0011/TBG-TBG-00/VEM-STR/04/IV/2021 tanggal   1 Mei 2021 sampai dengan
         Telekomunikasi                22 April 2021                                30 April 2022
     2.  PT Inti Pindad Mitra Sejati   0012/TBG-TBG-00/VEM-STR/04/IV/2021 tanggal   1 Mei 2021 sampai dengan
                                       22 April 2021                                30 April 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 27 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     30 April 2022.

c.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
     Coverage Survey Reports (SCSR)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa tentang jasa Engineering Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”).
     Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan
     perangkat dan penyewa telekomunikasi di area site yang telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam
     dokumen report dengan format yang sudah ditentukan oleh Grup Tower Bersama, serta pembuatan
     sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi denah terakhir dari lahan site (dengan format
     autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR meliputi: mencari atau menentukan titik point
     of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen laporan dengan format yang sudah ditentukan
     oleh Grup Tower Bersama. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
     dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan
     oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower
     Bersama. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai purchase order setelah
     ditandatangani BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa ESR
     dan SCSR yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka,
     SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.




                                                      70
Page 103
     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa ESR dan SCSR antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.       Nama Kontraktor                         Nomor Kontrak                          Jangka Waktu
     1.    PT Multi Bmitra Sejahtera   0001/TBG-TBG-00/VEM-ESR/04/I/2021 tanggal     25 Januari 2021 sampai dengan
                                       25 Januari 2021                               30 April 2022
     2.    PT Andalan Mitra Wahana     0002/TBG-TBG-00/VEM-ESR/04/II/2021 tanggal    9 Februari 2021 sampai dengan
                                       9 Februari 2021                               30 April 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 9 (sembilan) perjanjian dengan
     kontraktor-kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada
     tanggal 30 April 2022.

d.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core Fiber Optik

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan dan jasa instalasi tentang material core - fiber optik. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pekerjaan instalasi material core fiber optik regular; (ii) pekerjaan instalasi
     material core fiber to the cell site (FTTCS); dan (iii) pengadaan material fiber optik beserta aksesorisnya.

     Pembayaran untuk pekerjaan survei dan desain dan perizinan dilakukan dalam 1 (satu) termin
     sebesar 100% dari nilai perintah kerja dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
     checklist invoice untuk perintah kerja terkait. Untuk pekerjaan pengadaan material dan instalasi fiber
     optic, pembayaran dilakukan dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 40%, 50%, 10% dari total
     nilai perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai
     checklist invoice untuk perintah kerja terkait. Sedangkan untuk pekerjaan fiber to the cell site (FTTCS)
     dibayarkan dalam 2 (dua) termin sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja, setelah, antara
     lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja
     terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
     yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa Instalasi tentang Material Core - Fiber Optik antara Grup Tower Bersama dengan
     kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                          Nomor Kontrak                        Jangka Waktu
     1.  PT Cahaya Indah Auliya        0007/TBG-TBG-00/VEM-JIFO/04/I/2022 tanggal    1 Februari 2022 sampai dengan
                                       1 Februari 2022                               31 Januari 2023
     2.    PT Cura Dharma Indonesia    0010/TBG-TBG-00/VEM-JIFO/04/I/2022 tanggal    1 Februari 2022 sampai dengan
                                       1 Februari 2022                               31 Januari 2023


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 6 (enam) perjanjian dengan
     kontraktor-kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada
     tanggal 31 Januari 2023.

e.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa tentang pemeliharaan penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor
     sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari
     antara lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance (pemeliharaan
     perbaikan) berdasarkan nomor log trouble ticket dari Contact Center yang terdiri dari antara lain
     melakukan penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding
     system, catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back up genset.



                                                      71
Page 104
     Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya
     perintah kerja untuk masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh
     Grup Tower Bersama, antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT,
     MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                       Jangka Waktu
     1.  PT Andre Teknik Mandiri    0005/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2022 tanggal   1 Januari 2022 sampai dengan
                                    13 Desember 2021                              31 Desember 2022
     2.   PT Ciptajaya Sejahtera    0007/TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2022 tanggal   1 Januari 2022 sampai dengan
          Abadi                     13 Desember 2021                              31 Desember 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 27 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Desember 2022.

f.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
     Bangunan)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     jasa survei, desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor
     sepakat untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa
     konstruksi yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain
     konstruksi yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain
     konstruksi perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete
     test, analisa, desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.

     Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran kepada kontraktor dalam 2 (dua) termin, yaitu
     pembayaran dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%, atau dalam 1 (satu) termin
     dari nilai perintah kerja setelah ditandatangani BAST, seluruh dokumentasi oleh Grup Tower Bersama
     kemudian penyerahan kepada kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan dan dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) yang telah diadakan oleh Grup
     Tower Bersama, antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI,
     TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) antara Grup Tower Bersama
     dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                          Jangka Waktu
     1.  PT Teleconsult Nusantara   0004/TBG-TBG-00/VEM-DAK/04/IV/2021 tanggal    1 Mei 2021 sampai dengan
                                    21 April 2021                                 30 April 2022
     2.   PT Whidia Bharaya         0006/TBG-TBG-00/VEM-DAK/04/IV/2021 tanggal    1 Mei 2021 sampai dengan
                                    21 April 2021                                 30 April 2022


     Selain perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 4 (empat) perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     30 April 2022.




                                                   72
Page 105
g.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     berupa pengadaan barang dan jasa instalasi teknologi informasi dan komunikasi. Dalam perjanjian
     ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan barang dan/atau jasa instalasi
     terkait teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja yang diberikan
     Grup Tower Bersama dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa
     pemeliharaan dan menyediakan material suku cadang.

     Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi teknologi informasi dan komunikasi dibayarkan, antara
     lain, dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja setelah
     diterbitkannya perintah kerja dan pada saat penandatanganan berita acara serah terima.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang
     dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
     yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     Barang dan Jasa Instalasi Teknologi Informasi dan Komunikasi antara Grup Tower Bersama dengan
     kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                          Jangka Waktu
     1.  PT Citra Mega Mandiri      0003/TBG-TBG-00/VEM-ICT/04/VI/2021 tanggal    1 Agustus 2021 sampai dengan
                                    25 Juni 2021                                  31 Juli 2022
     2.   PT Nata Jaya Elektro      0007/TBG-TBG-00/VEM-ICT/04/VI/2021 tanggal    1 Agustus 2021 sampai dengan
                                    25 Juni 2021                                  31 Juli 2022


     Selain perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 7 (tujuh) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2022.

h.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pengadaan dan Pembuatan Software dan/atau
     Mobile Application

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa
     tentang pengadaan dan pembuatan software dan/atau mobile application. Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan (i) pengadaan, pembuatan dan pengembangan perangkat lunak (software) dan/
     atau mobile application, teknologi IoT (internet of things), dan solusi digital lainnya; (ii) penyediaan
     manual aplikasi, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy; (iii) instalasi dan penyerahan source
     code; dan (iv) pemberian pelatihan penggunaan software dan/atau mobile application, teknologi IoT
     (Internet of Things), dan solusi digital lainnya.

     Pekerjaan jasa tentang pengadaan dan pembuatan software dan/atau mobile application dibayarkan,
     antara lain, dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar 30%, 50%, dan 20% dari total nilai perintah
     kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan lengkap, penandatanganan berita acara serah terima dan
     periode 3 (tiga) bulan setelah penandatanganan berita acara serah terima.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     Tentang Pengadaan dan Pembuatan Software dan/atau Mobile Application yang telah diadakan oleh
     Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, TO
     dan JPI. Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Inovasi Layanan Digital dengan
     No. 0005/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/VII/2019 tanggal 24 Juli 2019, yang berlaku sejak tanggal
     24 Juli 2019 sampai dengan 23 Juli 2024.




                                                   73
Page 106
i.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana
     Penunjang Removable Tower (RETO)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
     pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle untuk sarana penunjang removable
     tower (“RETO”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan,
     pengiriman, instalasi dan dismantle RETO sesuai desain yang diberikan oleh Grup Tower Bersama
     dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan
     mampu menyediakan material suku cadang.

     Pembayaran atas pekerjaan pengadaan dan instalasi RETO dilakukan dalam 2 (dua) termin yaitu
     masing-masing sebesar 40% dan 60% dari nilai purchase order. Untuk pekerjaan dismantle tower,
     pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin yaitu sebesar 100% dari nilai purchase order setelah,
     antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO yang telah diadakan oleh Grup
     Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle untuk Sarana Penunjang RETO antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                          Jangka Waktu
     1.  PT Duta Esa Adiperkasa      0001/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VI/2021 tanggal   1 Agustus 2021 sampai dengan
                                     21 Juni 2021                                  31 Juli 2022
     2.   PT Rizqallah Boer Makmur   0002/TBG-TBG-00/VEM-RETO/04/VI/2021 tanggal   1 Agustus 2021 sampai dengan
                                     21 Juni 2021                                  31 Juli 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2022.

j.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur
     Telekomunikasi

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi. Dalam
     perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan, barang dan jasa
     instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam perintah kerja
     yang diberikan oleh Grup Tower Bersama dan wajib memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya
     masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.

     Pekerjaan pengadaan barang dan jasa instalasi perangkat pendukung infrastruktur telekomunikasi
     dibayarkan sesuai dengan pilihan, yaitu (i) termin I sebesar 30% dari nilai perintah kerja setelah
     diterbitkannya jaminan uang muka dan termin II sebesar 70% ditandatanganinya berita acara material
     on site dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait; atau
     (ii) dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Barang
     dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi yang telah diadakan oleh Grup
     Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, dan JPI.




                                                    74
Page 107
     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan
     Barang dan Jasa Instalasi Perangkat Pendukung Infrastruktur Telekomunikasi antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
     1.  PT Advancednet Indonesia   0001/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/II/2021 tanggal   9 Februari 2021 sampai dengan
                                    9 Februari 2021                                31 Juli 2022
     2.   PT Indomitra Global       0003/TBG-TBG-00/VEM-EQUIP/04/VI/2021 tanggal   1 Agustus 2021 sampai dengan
                                    28 Juni 2021                                   31 Juli 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 20 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Juli 2022.

k.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Drive Test Benchmarking (DTB) dan Technical Site Survey
     (TSSR)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa Drive
     Test Benchmarking (“DTB”) dan Technical Site Survey (“TSSR”). Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan (i) Drive test Benchmarking (DTB) meliputi pekerjaan drive test benchmarking sinyal
     operator sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower Bersama;
     (ii) Techical Site Survey Report (TSSR) meliputi mencari titik lokasi kandidat pembangunan site Microcell
     Pole (MCP) yang dituangkan dalam bentuk report dan format yang ditentukan oleh Grup Tower Bersama.
     Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu persatu,
     namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor dengan
     spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh Grup Tower Bersama.

     Pekerjaan pengadaan DTB dan TSSR dibayarkan dalam 1 (satu) termin yaitu sebesar 100% dari nilai
     perintah kerja setelah ditandatanganinya berita acara serah terima, diterimanya dokumen pekerjaan
     dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa DTB
     dan TSSR yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka,
     SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Jasa DTB dan TSSR antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.       Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
     1.  PT Ciptajaya Sejahtera     0005/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/IV/2021 tanggal   9 April 2021 sampai dengan
         Abadi                      12 April 2021                                  8 April 2022
     2.  PT Sinergi Aitikom         0013/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/VI/2021 tanggal   1 Agustus 2021 sampai dengan
                                    25 Juni 2021                                   31 Juli 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2022.

l.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Rambu Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L)

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan kerjasama
     pengadaan rambu kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L). Dalam perjanjian ini, kontraktor
     wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan rambu K3L sebagaimana tercantum dalam perintah
     kerja yang diberikan oleh Grup Tower Bersama. Pembayaran untuk pekerjaan pengadaan material
     dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah,
     antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.
     Sedangkan untuk pekerjaan instalasi dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen)
     dari total nilai perintah kerja, setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja terkait.



                                                   75
Page 108
     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Rambu
     Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama,
     yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI. Perjanjian
     ini diadakan antara Grup Tower Bersama dan Marshella Printing dengan No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-
     OTHER/04/I/2022 tanggal 6 Januari 2022, yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
     31 Januari 2023.

o.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan
     Instalasi Sarana Penunjang Distribusi Sistem Antena (DAS) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
     (CME) untuk In-Building System (IBS) Multi Operator

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor sehubungan dengan
     pekerjaan pengadaan dan jasa tentang jasa desain, pengadaan dan instalasi sarana penunjang
     Distribusi Sistem Antena (“DAS”) dan Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”) untuk In-Building System
     Multi Operator (“IBS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan
     pembangunan jaringan infrastruktur telekomunikasi pada gedung berupa in-building system yang
     antara lain meliputi pekerjaan pengadaan material, desain dan instalasi DAS dan CME, pengujian
     teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan.

     Untuk pekerjaan desain IBS, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% (seratus persen) dari total
     nilai purchase order. Sedangkan untuk pekerjaan CME new site/collocation, pembayaran akan dilakukan
     dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% dari total nilai purchase order. Untuk pekerjaan pengadaan
     material dan pekerjaan instalasi DAS, pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga) termin sejumlah 40%,
     50% dan 10% dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
     secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Saran Penunjang DAS dan CME untuk IBS
     Multi Operator yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS,
     Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Desain, Pengadaan dan Instalasi Sarana Penunjang DAS dan CME
     untuk IBS Multi Operator antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                           Nomor Kontrak                      Jangka Waktu
     1.  PT Bach Multi Global           0002/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2022 tanggal   1 Februari 2022 sampai dengan
                                        1 Februari 2022                             31 Januari 2023
     2.   PT Bentala Sakti Globalindo   0003/TBG-TBG-00/VEM-IBS/04/I/2022 tanggal   1 Februari 2022 sampai dengan
                                        1 Februari 2022                             31 Januari 2023


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 4 (empat) perjanjian dengan
     kontraktor-kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada
     tanggal 31 Januari 2023.

p.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor sehubungan dengan pekerjaan jasa
     transportasi pengiriman barang. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan yang
     antara lain meliputi pekerjaan sesuai permintaan Grup Tower Bersama berdasarkan perintah kerja dan/
     atau pekerjaan lain yang terkait namun menurut ruang lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus
     dilakukan oleh kontraktor, yaitu (i) pekerjaan survei transportasi; dan (ii) pekerjaan pemeriksaan atas
     barang, loading dan unloading. Kontraktor wajib melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada Grup
     Tower Bersama, baik diminta ataupun tidak diminta oleh Grup Tower Bersama, secara tertulis dari
     waktu ke waktu menyangkut perkembangan pekerjaan untuk keperluan pengawasan dan koordinasi
     pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan perjanjian. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin
     sebesar 100% (seratus persen) dari nilai purchase order setelah ditandatangani Berita Acara Selesai




                                                       76
Page 109
     Pengiriman Barang (“BASPB”), kemudian diterimanya dokumen pekerjaan oleh Grup Tower Bersama
     dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait atau dalam
     2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah, antara lain,
     diterimanya asuransi material, ditandatanganinya BASPB, dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap
     secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa
     tentang Jasa Transportasi Pengiriman Barang yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu
     TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO, dan JPI. Perjanjian ini
     diadakan antara Grup Tower Bersama dan PT Total Mandiri Selaras dengan No. 0003/TBG-TBG-00/
     VEM-JT/04/I/2022 tanggal 1 Februari 2022, yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan
     31 Januari 2023.

q.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk
     Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan
     pekerjaan terkait pengadaan, pengiriman, instalasi dan dismantle material tower untuk sarana
     penunjang Base Transceiver Station (“BTS”). Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan
     (i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris yang meliputi namun tidak
     terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar material, pembuatan erection
     drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman dan instalasi material tower,
     termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu,
     namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor; (iii) pekerjaan
     berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi yang diberikan oleh Grup
     Tower Bersama; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa
     pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.

     Pada umumnya, dalam Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material
     Tower untuk Sarana Penunjang BTS, Grup Tower Bersama akan melakukan pembayaran 1 (satu) termin
     sebesar 100% setelah ditandatanganinya berita acara serah terima dan dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman,
     Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk Sarana Penunjang BTS yang telah diadakan oleh Grup
     Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO
     dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan,
     Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Material Tower untuk Sarana Penunjang BTS antara Grup Tower
     Bersama dengan kontraktor :

     No.     Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                        Jangka Waktu
     1.  CV Karya Dua Duta         0002/TBG-TBG-00/VEM-SIDBT/04/I/2022 tanggal   1 Februari 2022 sampai dengan
                                   1 Februari 2022                               31 Januari 2023
     2.   PT Bukaka Teknik Utama   0003/TBG-TBG-00/VEM-SIDBT/04/I/2022 tanggal   1 Februari 2022 sampai dengan
                                   1 Februari 2022                               31 Januari 2023


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 11 perjanjian dengan kontraktor-
     kontraktor lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal
     31 Januari 2023.

r.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan tentang Material Core-Fiber Optic

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan material Core – Fiber Optic. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan
     pekerjaan pengadaan material Core – Fiber Optic beserta aksesorisnya. Grup Tower Bersama membayar
     untuk pekerjaan tersebut dalam 2 (dua) termin sebesar 20% dan 80% dari total nilai perintah kerja



                                                  77
Page 110
     setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait
     atau dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja setelah ditandatangani
     Berita Acara Serah Terima (BAST), diterimanya seluruh dokumen binder oleh Grup Tower Bersama dan
     dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     tentang Material Core – Fiber Optic yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI,
     BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT,MSI,TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     tentang Material Core – Fiber Optic antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                         Nomor Kontrak                       Jangka Waktu
     1.  PT Yangtze Optics Indonesia 0002/TBG-TBG-00/VEM-CFO/04/I/2022 tanggal     1 Februari 2022 sampai dengan
                                     6 Januari 2022                                31 Januari 2023
     2.  PT Ritel Bersama Nasional   0005/TBG-TBG-00/VEM-CFO/04/XI/2021 tanggal    16 November 2021 sampai
                                     16 November 2021                              dengan 31 Januari 2023


s.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Sewa Daya Generator Set (Genset) Untuk Sarana Penunjang
     Base Transceiver Station (BTS)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     kerjasama pengadaan sewa daya generator set (genset) untuk sarana penunjang BTS. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan (i) pengadaan sewa daya genset; dan
     (ii) pemberian bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan dan
     mampu menyediakan material suku cadang.

     Pembayaran atas pekerjaan tersebut di atas dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus
     persen) dari nilai perintah kerja setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima kemudian dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Sewa
     Daya Generator Set (Genset) Untuk Sarana Penunjang BTS yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.
     Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama dengan
     No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-SDCG/04/I/2022 tanggal 23 Desember 2021, yang berlaku sejak tanggal
     1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

t.   Perjanjian Kerjasama Pengadaan Peralatan Fiber Optik (TOOLS FO)

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     kerjasama pengadaan peralatan fiber optik (Tools FO). Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan pekerjaan pengadaan peralatan fiber optik sebagaimana tercantum dalam perintah kerja
     yang diberikan oleh Grup Tower Bersama.

     Pembayaran untuk pekerjaan pengadaan peralatan fiber optik (Tools FO) dilakukan dalam 2 (dua)
     termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya
     dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait atau dilakukan dalam 1 (satu)
     termin dari total nilai perintah kerja setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan
     lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Peralatan
     Fiber Optik (Tools FO) yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom,
     PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI dan JPI. Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan
     PT Deline Komunikasi Indonesia dengan No. 0008/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/VI/2021 tanggal
     25 Juni 2021, yang berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan 5 Juli 2022.




                                                    78
Page 111
u.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan tentang Material dan Aksesoris Guyed Mast

     Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     pengadaan material dan aksesoris guyed mast. Dalam perjanjian ini, para kontraktor wajib melaksanakan
     pekerjaan pengadaan material dan aksesoris guyed mast. Grup Tower Bersama membayar untuk
     pekerjaan tersebut dalam 2 (dua) termin sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja setelah,
     antara lain, diterimanya seluruh dokumen binder oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya dokumen
     tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait atau dalam 1 (satu) termin sebesar
     100% (seratus persen) dari total nilai perintah kerja setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima
     (BAST), diterimanya seluruh dokumen binder oleh Grup Tower Bersama dan dipenuhinya dokumen
     tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan
     tentang Material dan Aksesoris Guyed Mast yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu TB,
     UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI.

     Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
     Pengadaan tentang Material dan Aksesoris Guyed Mast antara Grup Tower Bersama dengan kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                          Jangka Waktu
     1.  PT Hexa Karya Semesta      0004/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/I/2022 tanggal     18 Januari 2022 sampai dengan
                                    18 Januari 2022                                 17 Januari 2023
     2.   PT Mitra Pelangi          0021/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XII/2021 tanggal   9 Desember 2021 sampai
                                    9 Desember 2021                                 dengan 31 Desember 2022


     Selain perjanjian-perjanjian di atas, Grup Tower Bersama memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor
     lainnya, yang mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

v.   Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penyediaan Konektivitas Catu Daya Listrik Pada Area Operasional
     MRT Jakarta – Fase I

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     kerjasama pekerjaan penyediaan konektivitas catu daya listrik pada area operasional MRT
     Jakarta – Fase I. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib (i) melakukan pekerjaan persiapan instalasi dan
     penyambungan catu daya listrik dan jaringannya, pengadaan material serta pengujian teknis sampai
     dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan; dan (ii) menyelesaikan pekerjaan instalasi dan
     penyambungan catu daya listrik yang bersumber dari PLN atau pihak lainnya secara permanen sesuai
     dengan jadwal yang diberikan oleh Grup Tower Bersama.

     Pembayaran untuk pekerjaan pengadaan material dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing
     sebesar 30% dan 70% dari total nilai perintah kerja setelah, antara lain, ditandatanganinya ditandatangani
     Berita Acara Serah Terima (“BAST”) dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar termasuk
     dokumen binder sesuai checklist invoice terkait. Untuk pekerjaan instalasi dan penyambungan catu daya
     listrik dilakukan dalam dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari total nilai perintah
     kerja setelah ditandatangani BAST, diterimanya seluruh dokumen binder oleh Grup Tower Bersama
     dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan
     untuk pekerjaan tambah/kurang (eskalasi/additional work/minus work), pembayaran dilakukan dalam
     1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen
     tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Penyediaan
     Konektivitas Catu Daya Listrik Pada Area Operasional MRT Jakarta – Fase I yang telah diadakan oleh
     Grup Tower Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI,
     TO dan JPI. Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Inti Persada Nusantara dengan
     No. 0018/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2021 tanggal 4 November 2021, yang berlaku sejak tanggal
     20 November 2021 sampai dengan 19 November 2022.




                                                   79
Page 112
w.   Perjanjian Kerjasama Jasa Re-Commissioning Perangkat Pada Area Operasional MRT Jakarta –
     Fase I

     Grup Tower Bersama telah mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan
     kerjasama jasa re-commissioning perangkat pada area operasional MRT Jakarta – Fase I. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan jasa re-commissioning perangkat atau
     sebagaimana tercantum dalam perintah kerja yang diberikan oleh Grup Tower Bersama; dan (ii) pekerjaan
     termasuk uji fungsi, pelatihan, dan siap operasi. Grup Tower Bersama membayar untuk pekerjaan
     tersebut dalam 2 (dua) termin sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah, antara lain,
     dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Jasa Re-Commissioning
     Perangkat Pada Area Operasional MRT Jakarta – Fase I yang telah diadakan oleh Grup Tower
     Bersama, yaitu TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan
     JPI. Perjanjian ini dibuat antara Grup Tower Bersama dan PT Esc Indo Jaya dengan No. 0001/TBG-
     TBG-00/VEM-MRT/04/I/2022 tanggal 24 Januari 2022, yang berlaku sejak tanggal 24 Januari 2022
     sampai dengan 23 Januari 2023.

x.   Perjanjian Project Turnkey

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
     perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
     pemda dan non-pemda antara lain meliputi pre-survey, engineering survey dan site survey report
     (SSR)/techical site survey report (TSSR), SITAC, pengurusan perizinan; (ii) melakukan pekerjaan CME
     berikut pengadaan material terkait termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan
     antena kamuflase; dan (iii) penyambungan catu daya (power supply) listrik dari PT Perusahaan Listrik
     Negara (Persero) (PLN) atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah
     terima pekerjaan secara keseluruhan.

     TB akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar
     20%, 40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, setelah
     diselesaikannya pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan setelah pekerjaan CME
     dinyatakan selesai 100%.

     TB mengadakan perjanjian dengan PT Karya Lintas Sejahtera dengan No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-
     SACMEMCP/04/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021, yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2021 sampai
     dengan 31 Juli 2022.

y.   Perjanjian Kerjasama Layanan Perbaikan Fiber Optic Untuk Bromo Project Surabaya

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan perbaikan fiber optic untuk
     Bromo Project Surabaya. Dalam perjanjian ini kontraktor wajib untuk melakukan pekerjaan sebagaimana
     yang diatur di dalam perjanjian, berkomitmen untuk menggunakan sumber daya material terbaik dalam
     melakukan realisasi pekerjaan dan wajib melaporkan pelaksanaan atas setiap hasil pekerjaan kepada
     TB baik diminta ataupun tidak diminta oleh TB baik secara tertulis dari waktu ke waktu sebagaimana
     tercantum dalam laporan hasil kerja berupa Berita Acara Uji Terima.

     TB akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini, paling lambat 30 hari kalender setelah adanya
     invoice yang diajukan atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan, faktur pajak dan
     dokumen pendukung lainnya.

     TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Mora Telematika Indonesia dengan No. 0008/TBG-TBG-00/
     VEM-MAINT/04/IX/2019 tanggal 1 Maret 2019, yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2019 dengan jangka
     waktu 3 (tiga) tahun.




                                                 80
Page 113
z.   Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jaringan Akses Untuk Penyelenggaraan Layanan Telepon
     Tetap

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait penggunaan
     jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib
     melaksanakan penyelenggaraan layanan telepon tetap melalui infrastruktur telekomunikasi pada tiap-
     tiap lokasi kerja sama serta bertanggung-jawab untuk melakukan pengaktifan, integrasi, pemeliharaan
     dan hal-hal lain sehubungan dengan perangkat.

     Pekerjaan terkait penggunaan jaringan akses untuk penyelenggaraan layanan telepon tetap, dibayarkan
     dengan cara melakukan rekonsiliasi per bulan untuk menghitung biaya penggunaan yang ditagihkan.

     TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Batam Bintan Telekomunikasi dengan No. 0013/TBG-
     TBG-00/VEM-OTHER/04/XI/2019 tanggal 30 Oktober 2019, yang berlaku sejak tanggal 29 Oktober
     2018 sampai dengan 28 Oktober 2028.

aa. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pelaksanaan Implementasi Aplikasi SAP S4HANA

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan pelaksanaan implementasi
     aplikasi SAP S4HANA sesuai dengan perintah kerja dari TB. Dalam perjanjian ini, kontraktor akan
     melaksanakan pekerjaan implementasi aplikasi SAP S4HANA termasuk namun tidak terbatas pada
     instalasi, pengembangan, pelatihan, dan/atau dukungan atas aplikasi SAP S4HANA dengan modul SAP
     S4HANA Finance dan S4HANA Group Reporting. Selain itu, kontraktor wajib memberikan dukungan
     atas pelaksanaan implementasi SAP S4HANA untuk SAP FICO Konsultan, SAP ABAP Konsultan dan
     SAP BASIS Konsultan.

     Untuk pekerjaan implementasi aplikasi, pembayaran akan dilakukan dalam 5 (lima) termin yang jumlah
     pembayarannya dan pekerjaannya diatur dalam lampiran perjanjian. Sedangkan untuk pekerjaan
     konsultasi pembayarannya dilakukan secara sekaligus setelah Berita Acara Serah Terima atas pekerjaan
     go-live sistem SAP S4HANA selesai ditandatangani.

     TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Equine Global dengan No. 0006/TBG-TBG-00-00/VEM-
     OTHER/04/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021, yang berlaku sejak tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan tanggal
     2 Juni 2023.

ab. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Storage HPE MSA

     TB mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan barang dan
     jasa instalasi storage HPE MSA sebagaimana tercantum dalam perintah kerja yang diberikan oleh
     TB dan memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/atau masa pemeliharaan
     dan mampu menyediakan material suku cadang. Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib melaporkan
     pelaksanaan pekerjaan kepada TB dari waktu ke waktu terkait perkembangan pekerjaan sebagai
     pengawasan dan koordinasi pelaksanaan pekerjaan.

     TB akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar
     20%, 50%, dan 30% dari total harga pekerjaan setelah diterimanya berkas tagihan secara lengkap
     dan benar dari kontraktor.

     TB telah mengadakan perjanjian dengan PT Digital Seucom Indonesia dengan No. 0015/TBG-TBG-00/
     VEM-OTHER/04/X/2021 tanggal 6 Oktober 2021, yang berlaku sejak tanggal 6 Oktober 2021 dengan
     jangka waktu 3 (tiga) tahun.




                                                 81
Page 114
ac. Perjanjian Induk Kerjasama Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek Pembangunan
    dan Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pemborongan
    pekerjaan terkait manajemen proyek pembangunan dan perawatan infrastruktur menara bersama
    telekomunikasi yang meliputi rekayasa engineering (perencanaan, survei, desain, perhitungan material),
    manajemen material (pemesanan, pabrikasi, pengemasan, transportasi), perolehan perizinan, akuisisi
    lahan, konstruksi dan jaminan konstruksi, serta pengelolaan proyek secara profesional (manajemen
    proyek) termasuk pengelolaan pihak-pihak penyedia material, sub-vendor serta aspek-aspek lainnya
    sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan serta syarat-syarat dalam Perjanjian PKP akan
    melakukan pembayaran kepada vendor atas hasil pekerjaan menurut purchase order atau service order
    sejumlah nilai sebagaimana tercantum pada purchase order atau service order tersebut.

    Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
    Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek Pembangunan dan Perawatan Infrastruktur Menara
    Bersama Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :

    No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
    1.  PT Anugerah Putera           004/PKS-ADD/PEKAPE/VI/2019 tanggal 13 Juni 201913 Juni 2019 sampai dengan
        Sembilan                                                                    13 Juni 2022
    2.  PT Usaha Panutan Sahabat     017/PKS/PEKAPE-UPS/XI/2019 tanggal 21 November 21 November 2019 sampai
                                     2019                                           dengan 21 November 2022


    Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 4 (empat) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
    lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 30 April
    2022 dan paling lama pada tanggal 29 November 2022.

ad. Perjanjian Induk Kerjasama Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan
    Peralatan Pembangunan serta Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor sehubungan dengan seluruh pekerjaan dan
    tindakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan perjanjian dalam rangka akuisisi lahan/site yang
    telah disepakati dengan pengaturan perjanjian sewa/beli lahan yang diperlukan termasuk perolehan
    perizinan pekerjaan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi. Termasuk rekayasa engineering,
    pengadaan peralatan pembangunan dan konstruksi serta manajemen proyek termasuk perawatan
    menara dan sarana penunjang dengan spesifikasi teknis, yang meliputi namun tidak terbatas pada survei,
    desain, pembangunan, perhitungan material, pengemasan, transportasi, instalasi, integrasi, testing dan
    commissioning, konstruksi, jaminan konstruksi termasuk pemeliharaan rutin, pemasangan, pembangunan
    shelter atau bangunan permanen serta pagar sekeliling lahan dan penyediaan dokumentasi.

    Kerjasama pemborongan pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera
    dalam setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order
    atau dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan
    denda sebesar 0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai
    dengan batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan. Bilamana jumlah denda sudah mencapai
    10% dari total nilai pekerjaan maka PKP berhak memutuskan perjanjian secara sepihak tanpa tuntutan
    apapun dari kontraktor.

    Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
    Pemborongan Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan Peralatan Pembangunan Serta
    Perawatan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :

    No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                              Jangka Waktu
    1.  CV Nirwana Makmur            006/PKS/PEKAPE-NW/V/2020 tanggal 9 Juni 2020      9 Juni 2020 sampai dengan
                                                                                       9 Juni 2023
    2.   PT Perissos Andalan Abadi   007/PKS-AMD/PKP-PAA/I/2020 tanggal 28 Februari    28 Februari 2020 sampai
                                     2020                                              dengan 28 Februari 2023




                                                    82
Page 115
    Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 19 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
    yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 13 Juni 2022 dan
    paling lama pada tanggal 28 Mei 2023.

ae. Perjanjian Induk Kerjasama Pelaksanaan Terkait Manajemen Proyek dan Pengadaan Lahan
    Termasuk Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan dalam rangka akuisisi
    lahan/site yang telah disepakati dengan pengaturan perjanjian sewa/beli lahan yang diperlukan
    termasuk perolehan perizinan pekerjaan pembangunan infrastruktur menara telekomunikasi. Termasuk
    rekayasa engineering, pengadaan peralatan pembangunan dan konstruksi serta manajemen proyek
    termasuk perawatan menara dan sarana penunjang dengan spesifikasi teknis, yang meliputi namun
    tidak terbatas pada survei, desain, pembangunan, perhitungan material, pengemasan, transportasi,
    instalasi, integrasi, testing dan commissioning, konstruksi, jaminan konstruksi termasuk pemeliharaan
    rutin, pemasangan, pembangunan shelter atau bangunan permanen serta pagar sekeliling lahan dan
    penyediaan dokumentasi.

    Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam setiap
    purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order atau dokumen
    lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar
    0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan batas
    maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan.

    PKP telah mengadakan Perjanjian Induk Kerjasama Pelaksanaan Terkait Manajemen Proyek dan
    Pengadaan Lahan Termasuk Pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi
    dengan PT Indo Parvez dengan No. 003/PKS/PEKAPE-IP/IV/2018 tanggal 18 April 2018, yang berlaku
    selama 5 (lima) tahun dari tanggal 18 April 2018 sampai dengan 18 April 2023.

af. Perjanjian Induk Kerjasama Pengurusan Perizinan

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait
    pengurusan semua perizinan yang diperlukan untuk mendapatkan izin mendirikan bangunan menara
    telekomunikasi, termasuk pengurusan kerja sama dengan pemerintah daerah serta aspek-aspek lainnya
    sesuai dengan ketentuan serta syarat-syarat dalam perjanjian.

    Pekerjaan pengurusan perizinan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera
    dalam setiap purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order
    atau dokumen lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan
    denda sebesar 0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai
    dengan batas maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan. Bilamana jumlah denda sudah mencapai
    10% dari total nilai pekerjaan maka PKP berhak memutuskan perjanjian secara sepihak tanpa tuntutan
    apapun dari kontraktor.

    Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
    Pengurusan Perizinan antara PKP dengan kontraktor :

    No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
    1.  PT Astika Surya Mandiri     007/PKS-ADD/PEKAPE-ASM/VI/2020 tanggal 5 Juni   5 Juni 2020 sampai dengan
                                    2020                                            5 Juni 2023
    2.   PT Ciptakomunindo Pradipta 008/PKS-ADD/PEKAPE-CP/XII/2019 tanggal          6 Desember 2019 sampai
                                    6 Desember 2019                                 dengan 6 Desember 2022


    Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
    mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2023.




                                                   83
Page 116
ag. Perjanjian Induk Kerjasama Periodik Operasional dan Jasa Pemeliharaan Infrastruktur Menara
    Bersama Telekomunikasi

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan periodik
    operasional dan jasa pemeliharaan infrastuktur menara bersama telekomunikasi. Dalam perjanjian
    ini, kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan routine maintenance (“RM”); (ii) pekerjaan preventive
    maintenance (“PM”); (iii) pekerjaan corrective maintenance (“CM”); dan (iv) pekerjaan lain-lain selain
    dari pekerjaan RM, PM dan CM yang diatur secara lebih terperinci. Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan
    berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam perjanjian.

    Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama Periodik
    Operasional dan Jasa Pemeliharaan Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi antara PKP dengan
    kontraktor :

    No.      Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                               Jangka Waktu
    1.  CV Nirwana Makmur          008/PKS-ADD/PEKAPE-NMN-OM/VI/2020 tanggal         9 Juni 2020 sampai dengan
        Nusantara                  9 Juni 2020                                       9 Juni 2023
    2.  PT Ebeka Makmur Abadi      001/PKS-ADD-OM/PKP-EMA/IV/2019 tanggal 30 April   30 April 2019 sampai dengan
                                   2019                                              30 April 2022


ah. Perjanjian Induk Kerjasama Konsultasi Pekerjaan Manajemen Proyek dan Pembangunan
    Infrastruktur Menara Bersama Telekomunikasi

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan dalam rangka
    konsultasi pekerjaan manajemen proyek dan pembangunan infrastruktur menara bersama telekomunikasi
    yang meliputi namun tidak terbatas pada survei, desain, pembangunan, perhitungan material, fabrikasi,
    pengemasan, transportasi, instalasi, integrasi, testing dan commissioning, perolehan perijinan, akuisisi
    lahan, konstruksi dan jaminan konstruksi serta pemasangan dan pembangunan shelter atau bangunan
    permanen serta pagar sekeliling lahan dan penyediaan dokumentasi.

    Kerjasama pekerjaan ini dibayarkan berdasarkan ketentuan cara pembayaran yang tertera dalam setiap
    purchase order. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan purchase order atau dokumen
    lainnya dan/atau PKP menolak alasan keterlambatan, maka kontraktor akan dikenakan denda sebesar
    0,1% (satu permil) dari total nilai pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan sampai dengan batas
    maksimum sebesar 10% dari total nilai pekerjaan.

    Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Induk Kerjasama
    Konsultasi Pekerjaan Terkait Manajemen Proyek dan Pembangunan Infrastruktur Menara Bersama
    Telekomunikasi antara PKP dengan kontraktor :

    No.      Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                             Jangka Waktu
    1.  PT Cipta Handika Adiguna   011/PKS-ADD/PEKAPE-CHA/VIII/2019 tanggal          30 Agustus 2019 sampai dengan
                                   30 Agustus 2019                                   30 Agustus 2022
    2.   PT Hilal Karya Perkasa    010/PKS-ADD/PEKAPE-HKP/VIII/2019 tanggal          30 Agustus 2019 sampai dengan
                                   30 Agustus 2019                                   29 Agustus 2022


    Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 5 (lima) perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
    lainnya, yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 24 Juni
    2022 dan paling lama pada tanggal 29 Januari 2023.

ai. Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi Dan Dismantle Tower Untuk Sarana
    Penunjang Base Transceiver Station (BTS)

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan terkait pengadaan,
    pengiriman, instalasi dan dismantle tower untuk sarana penunjang BTS. Dalam perjanjian ini, para
    kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan berupa pengadaan material tower dan material aksesoris
    yang meliputi namun tidak terbatas pada pembuatan desain, pengujian teknis, pembuatan daftar
    material, pembuatan erection drawing dan proses fabrication inspection test; (ii) pekerjaan pengiriman



                                                  84
Page 117
    dan instalasi material tower, termasuk material aksesoris, serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak
    dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung jawab dan harus dilakukan oleh
    kontraktor; (iii) pekerjaan berupa dismantle perangkat BTS dan material tower sesuai desain/instruksi
    yang diberikan oleh PKP; dan (iv) memberikan bantuan teknis sampai berakhirnya masa garansi dan/
    atau masa pemeliharaan dan mampu menyediakan material suku cadang.

    Pada umumnya, dalam Perjanjian Kerjasama Pengadaan, Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower
    untuk Sarana Penunjang BTS, PKP akan melakukan pembayaran 1 (satu) termin sebesar 100% setelah
    ditandatanganinya berita acara serah terima dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar
    sesuai checklist invoice terkait.

    Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pengadaan,
    Pengiriman, Instalasi dan Dismantle Tower untuk Sarana Penunjang BTS antara PKP dengan kontraktor :

     No.     Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                               Jangka Waktu
     1.  CV Karya Dua Duta           170/PKS/PEKAPE-KDD/VIII/2021 tanggal 1 Agustus    1 Agustus 2021 sampai dengan
                                     2021                                              31 Juli 2022
     2.   PT Menara Jaya             153/PKS/PEKAPE-MJT/VII/2021 tanggal 1 Juli 2021   1 Juli sampai dengan 30 Juni
          Telekomunikasi                                                               2022


    Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
    mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Juli 2022

ai. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Jasa Engineering Survey Reports (ESR) dan Site
    Coverage Survey Reports (SCSR)

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang jasa
    Engineering Survey Reports (“ESR”) dan Site Coverage Survey Reports (“SCSR”). Dalam perjanjian ini,
    para kontraktor wajib melaksanakan (i) pekerjaan ESR meliputi pendataan perangkat dan tenant
    di area site yang telah ditentukan untuk dituangkan ke dalam dokumen report dengan format yang
    sudah ditentukan oleh PKP, serta pembuatan sketch atau layout drawing beserta jarak dan dimensi
    denah terakhir dari lahan site (dengan format autocad) sesuai dengan standar; dan (ii) pekerjaan SCSR
    meliputi: mencari atau menentukan titik point of interest (POI) untuk dituangkan ke dalam dokumen
    laporan dengan format yang sudah ditentukan oleh PKP. Untuk pelaporan pekerjaan serta pekerjaan-
    pekerjaan lainnya yang tidak dapat dirinci satu-persatu, namun menurut lingkupnya menjadi tanggung
    jawab dan harus dilakukan oleh kontraktor dengan spesifikasi teknis dan ketentuan-ketentuan yang
    diberikan oleh PKP. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% dari nilai perintah kerja
    setelah ditandatangani BAST, diterimanya dokumen pekerjaan oleh PKP dan dipenuhinya dokumen
    tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait.

    Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa ESR
    dan SCSR antara PKP dengan kontraktor :

     No.       Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                              Jangka Waktu
     1.  PT Graha Sejahtera          0025/PKP-GSI/ESR/I/2022 tanggal 1 Januari 2022    1 Januari 2022 sampai dengan
         Infokomunikasi                                                                31 Desember 2022
     2.  PT Multi Bmitra Sejahtera   128/PKS/PEKAPE-MBS/IV/2020 tanggal 1 April 2021   1 April 2021 sampai dengan
                                                                                       31 Maret 2022


    Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 1 (satu) perjanjian dengan kontraktor lainnya, yang
    mana perjanjian tersebut akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022

aj. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan
    Bangunan)

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa survei,
    desain dan analisa konstruksi (tower dan bangunan). Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat
    untuk melakukan pekerjaan (i) pembuatan desain dan analisa tower; (ii) survei dan analisa konstruksi



                                                     85
Page 118
    yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iii) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
    yang diperlukan dan terkait pada suatu site; (iv) survei, perencanaan dan pembuatan desain konstruksi
    perkuatan yang diperlukan dan terkait pada suatu site; dan (v) survei, soil test, concrete test, analisa,
    desain, plan drawing dan final bill of quantity pada pekerjaan new site.

    PKP akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor dalam 2 (dua) termin, yaitu pembayaran
    dimuka sebesar 30% dan pembayaran akhir sebesar 70%, atau dalam 1 (satu) termin dari nilai perintah
    kerja setelah ditandatangani BAST, seluruh dokumentasi oleh PKP kemudian penyerahan kepada
    kontraktor berupa asuransi jaminan pemeliharaan dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara
    benar sesuai checklist invoice terkait

    Di bawah ini adalah daftar kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang
    Survei, Desain dan Analisa Konstruksi (Tower dan Bangunan) dengan kontraktor :

     No.     Nama Kontraktor                       Nomor Kontrak                           Jangka Waktu
     1.  PT Whidia Bharaya          0027/PKP-WB/DAK/I/2022 tanggal 1 Januari 2022   1 Januari 2022 sampai dengan
                                                                                    31 Desember 2022
     2.   PT Kaizen Enjiniring      176/PKS/PEKAPE-KEN/IX/2021 tanggal 29 September 29 September 2021 sampai
          Nusantara                 2021                                            dengan 31 Desember 2022


ak. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
    Telekomunikasi

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa tentang
    pemeliharaan penunjang infrastruktur telekomunikasi. Dalam perjanjian ini, para kontraktor sepakat
    untuk melakukan pekerjaan (i) preventive maintenance (pemeliharaan rutin) yang terdiri dari antara
    lain pembersihan dan pengecekan reguler site; (ii) corrective maintenance (pemeliharaan perbaikan)
    berdasarkan nomor log trouble ticket dari Contact Center yang terdiri dari antara lain melakukan
    penanganan atau perbaikan trouble shooting dan melakukan perbaikan temporary grounding system,
    catu daya listrik, dan lain-lain; dan (iii) penyediaan back up genset.

    PKP akan melakukan pembayaran kepada para kontraktor setelah diterbitkannya perintah kerja untuk
    masing-masing jenis pekerjaan yang diatur dalam perjanjian ini.

    Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
    Jasa Tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi antara PKP dengan
    kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                      Nomor Kontrak                            Jangka Waktu
     1.  CV Rigen Timur Raya        0003/PKP-RTR/MAINTENANCE/I/2022 tanggal          1 Januari 2022 sampai dengan
                                    1 Januari 2022                                   31 Desember 2022
     2.   PT Andre Teknik Mandiri   0004/PKP-ATM/MAINTENANCE/I/2022 tanggal          1 Januari 2022 sampai dengan
                                    1 Januari 2022                                   31 Desember 2022


    Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 16 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
    yang mana perjanjian-perjanjian tersebut seluruhnya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

al. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan dan Jasa Tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan
    Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (CME) Sarana Penunjang Base Transreceiver Station
    (BTS) dan Microcell Pole (MCP)

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor untuk melakukan pekerjaan pengadaan dan
    jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (“SITAC”) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal (“CME”)
    sarana penunjang Base Transceiver Station (“BTS”), dan Microcell Pole. Dalam Perjanjian ini,
    kontraktor wajib untuk melakukan (i) pekerjaan SITAC untuk new site, termasuk namun tidak terbatas
    pada Site Investigation Survey (SIS) atau Full SIS, mendapatkan data legalitas kepemilikan lahan/
    gedung, mengadakan sosialisasi dan pengurusan izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga,
    pembuatan Berita Acara Negosiasi (BAN) dan Berita Acara Kesepakatan (BAK) untuk lahan sewa atau



                                                    86
Page 119
    lahan beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja Sama/PKS) dengan
    PKP dihadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan; (ii) pekerjaan SITAC
    untuk MCP baik pada lahan milik Pemerintah Daerah maupun lahan milik umum, termasuk namun
    tidak terbatas pada SIS, izin warga, pembayaran kompensasi kepada warga, pembuatan BAN dan BAK
    untuk lahan sewa atau beli, melakukan pembuatan perjanjian antara pemilik lahan (Perjanjian Kerja
    Sama/PKS) dengan PKP dihadapan notaris dan melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan;
    (iii) pekerjaan CME untuk pembangunan new site dan/atau colocation, termasuk namun tidak terbatas
    pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi menara termasuk pondasi BTS, transportasi
    material menara, erection dan painting menara, instalasi mekanikan dan elektrikal serta grounding
    pada site, pembuatan pagar dan halaman serta akses jalan masuk site, finishing, penyambungan
    catu daya (power supply) listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PLN) atau sumber
    listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima pekerjaan secara keseluruhan;
    dan (iv) pekerjaan CME yang menggunakan transmisi melalui Fiber Optic (“FO”) dan yang Non-FO,
    termasuk namun tidak terbatas pada pekerjaan persiapan, pembuatan konstruksi pondasi microcell
    pole (menara), transportasi material menara, erection menara, pengadaan dan instalasi jalur kabel,
    pengadaan dan instalasi rak, mekanikal dan elektrikal serta grounding, finishing, penyambungan catu
    daya listrik dari PLN atau sumber listrik alternatif lainnya, pengujian teknis sampai dengan serah terima
    pekerjaan secara keseluruhan.

    Untuk pekerjaan SITAC new site dan SITAC MCP, pembayaran akan dilakukan sejumlah 100% dari
    total nilai purchase order. Untuk pekerjaan CME new site pembayaran akan dilakukan dalam 3 (tiga)
    termin sejumlah 30%, 50% dan 20% dan pekerjaan CME colocation pembayaran akan dilakukan dalam
    2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70% atau sejumlah 100% dari nilai purchase order setelah, antara
    lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan
    untuk pekerjaan CME MCP pembayaran akan dilakukan dalam 2 (dua) termin sejumlah 30% dan 70%
    dari nilai purchase order setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar
    sesuai checklist invoice terkait.

    Di bawah ini adalah daftar sebagian kontraktor sehubungan dengan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan
    Pengadaan dan Jasa tentang Jasa Akuisisi Lahan (SITAC) dan Konstruksi Sipil, Mekanikal dan Elektrikal
    (CME) Sarana Penunjang Base Transceiver Station (BTS), Microcell Pole (MCP) antara PKP dengan
    kontraktor :

     No.      Nama Kontraktor                        Nomor Kontrak                              Jangka Waktu
     1.  PT Catra Media Indonesia     112/PKS/PEKAPE/CMI/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 15 Maret 2021 sampai dengan
                                                                                        31 Maret 2022
     2.   PT Techno Trend Indonesia   127/PKS/PEKAPE-TEI/III/2021 tanggal 8 Maret 2021 8 Maret 2021 sampai dengan
                                                                                        7 Maret 2022


    Selain perjanjian-perjanjian di atas, PKP memiliki 27 perjanjian dengan kontraktor-kontraktor lainnya,
    yang mana perjanjian-perjanjian tersebut akan berakhir paling cepat pada tanggal 3 Mei 2022 dan
    paling lama pada tanggal 31 Desember 2022.

am. Perjanjian Project Turnkey

    PKP mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan Project Turnkey. Dalam
    perjanjian ini, kontraktor wajib untuk melakukan (i) site investigation survey (SIS) untuk lahan/site
    pemda dan non-pemda antara lain meliputi pre-survey, engineering survey dan site survey report
    (SSR)/techical site survey report (TSSR), SITAC, pengurusan perizinan; (ii) melakukan pekerjaan CME
    berikut pengadaan material terkait termasuk pengadaan microcell pole dengan desain kamuflase dan
    antena kamuflase; (iii) penyambungan listrik dari PT Perusahaan Listrik Negara yang (Persero) (PLN)
    yang terdiri dari 2 (dua) sambungan (untuk dua tenant) masing-masing dengan daya 1,3 KVA 1 Phase
    dan pengadaan materian sesuai kebutuhan dilapangan.

    PKP akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 3 (tiga) termin, masing-masing sebesar
    20%, 40%, dan 40% dari total nilai purchase order setelah diterbitkannya purchase order, setelah
    diselesaikannya pekerjaan konstruksi sampai dengan angkur terpasang dan setelah pekerjaan CME
    dinyatakan selesai 100%.



                                                     87
Page 120
    PKP mengadakan perjanjian dengan PT Karya Lintas Sejahtera dengan No. 145/PKS/PEKAPE-KLS-
    TURNKEY/VIII/2021 tanggal 1 Agustus 2021, yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2021 sampai
    dengan 31 Juli 2022.

an. Perjanjian Kerjasama tentang Pengadaan Jasa Tenaga Kerja

    Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor
    yang siap pakai untuk membantu GHON dalam melakukan kegiatan usahanya. Pekerjaan dari tenaga
    kerja yang dibutuhkan antara lain meliputi security, office services dan project & operation maintenance.
    Setiap tenaga kerja wajib memenuhi standar persyaratan (kualifikasi) yang ditentukan oleh GHON.

    Pekerjaan penyediaan tenaga kerja dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
    atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
    dokumen pendukung lainnya.

    GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait pengadaan
    jasa tenaga kerja berdasarkan Perjanjian Kerjasama No. 001/PK-GTI/IV/2018 tanggal 2 April 2018,
    sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 006/PKS-LGL-GTI/III/2019 tanggal 29 Maret 2019.
    Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 29 Maret 2019 sampai dengan 28 Maret 2022.

ao. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur
    Telekomunikasi

    Dalam rangka pemeliharaan rutin sarana penunjang infrastruktur telekomunikasi pada setiap site,
    GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk menyediakan jasa pemeliharaan perangkat
    penunjang infrastruktur telekomunikasi yang meliputi antara lain meliputi pekerjaan berupa pemeliharaan
    rutin (preventive maintenance), perbaikan (corrective maintenance), dan back up generator set
    (genset). Pelaksanaan pekerjaan wajib dilakukan oleh kontraktor dengan detail mekanisme dan teknis
    pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang diatur di dalam perjanjian. Pekerjaan kerjasama pekerjaan
    jasa pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi dibayarkan setiap bulan oleh GHON
    setelah adanya invoice yang diajukan atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan
    kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan dokumen pendukung lainnya.

    GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait jasa
    pemeliharaan perangkat penunjang infrastruktur telekomunikasi berdasarkan Perjanjian Kerjasama
    Pekerjaan Jasa tentang Pemeliharaan Perangkat Penunjang Infrastruktur Telekomunikasi No. 005/
    PKS-LGL-GTI/IV/2018 tanggal 9 April 2018, sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 033/PKS-
    LGL-GTI/IV/2020 tanggal 6 April 2020. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 6 April 2020 sampai
    dengan 5 April 2022.

ap. Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal dan
    Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya

    Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
    Sewa Menyewa Menara Telekomunikasi, GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor-kontraktor
    untuk menyediakan jasa investigasi lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal
    serta jasa-jasa terkait menara lainnya kepada GHON. Berdasarkan perjanjian, para kontraktor wajib
    melaksanakan pekerjaan yang meliputi (i) jasa akuisisi lokasi, investigasi lokasi dan konsultasi
    pengurusan perizinan IMB; (ii) pekerjaan sipil, mekanikal dan elektrikal; dan (iii) pekerjaan-pekerjaan
    terkait menara lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada audit lokasi, jasa konsultasi teknik, jasa
    pekerjaan kolokasi, jasa penguatan menara, pekerjaan yang berhubungan dengan kelistrikan, jasa
    pengurusan perijinan serta pekerjaan-pekerjaan lainnya yang merupakan subyek dari purchase order.

    Pekerjaan penyediaan tenaga kerja dibayarkan setiap bulan setelah adanya invoice yang diajukan
    atas biaya jasa pelaksanaan pekerjaan dengan melampirkan kwitansi asli bermaterai, faktur pajak dan
    dokumen pendukung lainnya.




                                                  88
Page 121
    GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Wahana Infrastruktur Nusantara terkait jasa investigasi
    lokasi, akuisisi lokasi, pekerjaan sipil mekanikal dan elektrikal serta jasa-jasa terkait menara lainnya
    berdasarkan Perjanjian Induk Untuk Jasa Investigasi Lokasi, Akuisisi Lokasi, Pekerjaan Sipil Mekanikal
    dan Elektrikal Serta Jasa-Jasa Terkait Menara Lainnya No. 001/PK-GHON/I/2016 tanggal 4 Januari
    2016, sebagaimana diubah dengan Addendum I No. 030/PKS-LGL-GTI/XII/2019 tanggal 30 Desember
    2019. Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Desember 2022.

aq. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi

    GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk mengawasi pembangunan menara pada site
    yang didirikan oleh GHON melalui mandor/subkontraktor. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan
    pengawasan dan quality assurance terhadap pekerjaan (i) CME, site opening & marking, galian pondasi,
    pembesian, pengecoran, tower erection, PLN connection, RFI; dan (ii) pengawasan pada saat pekerjaan
    ATP (Acceptance Test Procedure).

    Pekerjaan pengawasan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dibayarkan kepada kontraktor dalam
    waktu paling lambat 14 hari sejak tanggal diterimanya tagihan dengan lengkap dan benar.

    GHON telah mengadakan kerja sama dengan PT Tunas Satria Multikarya terkait pekerjaan pengawasan
    pembangunan infrastruktur telekomunikasi berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengawasan
    Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi No. 001/GTI-PRJ/03/2019 tanggal 1 Maret 2019,
    sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum 2 Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengawasan
    Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi No. 001-ADN/GTI-PRJ/03/21 tanggal 1 Maret 2021.
    Perjanjian tersebut berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 28 Februari 2023.

ar. Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Audit Tower

    GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan audit tower milik
    GHON pada site-site yang telah didirikan oleh GHON. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk
    melakukan pekerjaan (i) pengecekan dan pendataan member; (ii) pencatatan defect atas pengecekan
    yang dilakukan / NCR (Non Conformance Report); (iii) pengencangan baut tower sesuai standard
    menggunakan kunci momen; (iv) penyemprotan member tower yang korosi dengan menggunakan
    cold galvanized dengan kondisi maksimal 50% dari total member tower; (v) pemasangan baut dan
    ring tower yang kurang atau rusak dengan mengajukan pekerjaan optional; (vi) inventarisir peralatan
    telekomunikasi yang terpasang di menara; dan (vii) pelaporan (reporting).

    Pembayaran atas harga pekerjaan audit tower dibayarkan kepada kontraktor dalam waktu paling lambat
    30 hari sejak tanggal diterimanya tagihan dan dokumen pendukungnya dengan lengkap dan benar.

    GHON mengadakan Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Audit Tower Telekomunikasi dengan PT Asia
    Komunikasi Sistem dengan No. 001/PKS-LGL-GTI/III/2021 tanggal 22 Maret 2021, yang berlaku sejak
    tanggal 22 Maret 2021 sampai dengan 21 Maret 2023.

as. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS

    GHON mengadakan perjanjian dengan kontraktor dalam rangka melaksanakan pekerjaan pengadaan
    Catu Daya Sunray Pro BTS, yang hanya berkaitan dengan pengadaan, supervisi, instalasi, serta
    pemeliharaan. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan Catu
    Daya Sunray Pro BTS dengan merk Sundaya sesuai dengan surat pesanan yang diterbitkan oleh GHON.

    GHON akan melakukan pembayaran untuk pekerjaan ini dalam 2 (dua) termin, yaitu sebesar 30%
    uang muka pada saat surat pesanan terbit dengan cara transfer atau setoran dan 70% pelunasan
    dibayarkan paling lambat 14 hari kalender setelah pengambilan perangkat di gudang Sundaya terbit
    dengan cara penyerahan cek.




                                                 89
Page 122
         GHON mengadakan Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Catu Daya Sunray Pro BTS Merk Sundaya
         dengan PT Aprillia Telekomunikasi Teknologi dengan No. 002/PKS-LGL-GTI/IV/2021 tanggal 26 April
         2021 sebagaimana diubah dengan Adendum Perjanjian Kerjasama Pengadaan Catu Daya Sunray
         Pro BTS Merk Sundaya No. 013/ADDPKS-LGL-GTI/VI/2021 tanggal 15 Juni 2021, yang berlaku sejak
         tanggal 26 April 2021 sampai dengan 25 April 2031.

     at. Saldo utang usaha atas perjanjian dengan kontraktor

         Berikut adalah saldo utang usaha Perseroan dengan kontraktor-kontraktor per tanggal 30 September
         2021 :

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             Jumlah
         Rupiah
           PT Wahana Infrastruktur Nusantara                                                           32.144
           PT Danusari Mitra Sejahtera                                                                 17.667
           PT Jaya Engineering Technology                                                               8.602
           PT Nayaka Pratama                                                                            3.990
           PT Bach Multi Global                                                                         3.362
           PT Omadi Investindo                                                                          3.256
           PT Bukaka Teknik Utama                                                                       3.154
           PT Mandiri Infra Tripakarti                                                                  3.115
           PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama                                                            2.857
           PT Prasetya Dwi Dharma                                                                       2.117
           PT Sumber Solusindo Hitech                                                                   2.016
           PT Transformer Jaya Indonesia                                                                1.869
           PT Tekno Infrastruktur Sukses                                                                1.615
           PT Berkat Bersama Teknik                                                                     1.503
           PT Karya Lintas Sejahtera                                                                    1.477
           PT Bach Multi Infrastruktur                                                                  1.386
           PT Duta Hita Jaya                                                                            1.286
           PT Bangun Perkasa Indah                                                                      1.274
           PT Pamengkang Jagat                                                                          1.223
           PT Dwi Pari Abadi                                                                              920
           PT Raka Mitra Bersama                                                                          678
           PT Cipta Jaya Sejahtera Abadi                                                                  523
           PT Dwi Pari Selaras                                                                            443
           Lainnya (masing-masing di bawah Rp1 miliar)                                                 53.225
         Jumlah                                                                                       149.702


4.2.4.   Perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah sehubungan dengan menara telekomunikasi
         bersama (“Tower Sharing”)

         Dalam rangka mengembangkan kegiatan usahanya Perseroan melalui Perusahaan Anak mengadakan
         perjanjian Tower Sharing dengan 13 pemerintah daerah untuk membangun menara telekomunikasi
         dan infrastruktur telekomunikasi untuk memastikan menara telekomunikasi tersebut dibangun sesuai
         dengan rencana tata ruang dan wilayah dari masing-masing pemerintah daerah.

         Berdasarkan perjanjian Tower Sharing, pemerintah daerah akan berusaha untuk menyediakan lahan-
         lahan di daerah yang dilakukan oleh Perseroan untuk pembangunan menara telekomunikasi bersama
         dan Tower Bersama Group harus menyelesaikan pembangunan masing-masing menara telekomunikasi
         bersama. Selanjutnya, Perseroan wajib untuk melakukan pemeliharaan dan perawatan seluruh menara
         telekomunikasi bersama berikut seluruh fasilitas-fasilitas penunjang lainnya selama jangka waktu
         perjanjian kerjasama agar seluruh menara telekomunikasi bersama dapat berfungsi dan beroperasi
         secara optimal.




                                                         90
Page 123
         Perjanjian kerjasama dapat diakhiri oleh salah satu pihak dengan diberitahukan terlebih dahulu kepada
         salah satu pihak lainnya. Dalam hal perjanjian kerjasama berakhir atau tidak diperpanjang lagi atau
         tidak diakhiri baik karena permintaan salah satu pihak, maka segala hak dan kewajiban para pihak yang
         masih ada setelah berakhirnya perjanjian harus tetap dilaksanakan sampai selesai oleh para pihak.

         Di bawah ini perjanjian dengan pemerintah daerah yang dimiliki oleh Perseroan melalui TB yaitu
         21 perjanjian kerjasama dengan pemerintah daerah yang tersebar di Sumatera Utara, Lampung, DIY,
         Jawa Tengah, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan
         Papua, dimana masa berlaku perjanjian akan berakhir paling dekat pada tanggal 3 Maret 2022 dan
         paling lama pada tanggal 2 November 2026.

4.2.5.   Perjanjian sewa tanah

         Dalam rangka menyediakan obyek sewa kepada para penyewa sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Sewa Menara Telekomunikasi, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan Perjanjian Sewa Tanah
         dengan para pemilik tanah. Dalam perjanjian tersebut, para pemilik tanah sepakat untuk menyewakan
         tanahnya yang akan dipakai sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi milik Perseroan dan
         Perusahaan Anak (“Perjanjian Sewa Tanah”).

         Dalam Perjanjian Sewa Tanah tersebut diatur hak dan kewajiban Perseroan atau Perusahaan Anak
         selaku Penyewa dan pemilik tanah, yaitu antara lain: (i) penyewa wajib membayar uang sewa tahunan
         atau total uang sewa kepada pemilik tanah; (ii) segala sesuatu yang didirikan atau dibangun diatas
         tanah sewa milik pemilik tanah adalah merupakan milik penyewa atau pihak lain yang ditunjuk oleh
         penyewa; (iii) dalam hal pemilik tanah tidak berhak atas tanah sewa atau sewa dikemudian hari dibebani
         dengan jaminan dan/atau disita oleh pengadilan, menjadi objek sengketa dengan pihak lain atau timbul
         gangguan lainnya yang menyebabkan penyewa tidak dapat menggunakan tanah sewa dengan mudah
         dan leluasa, maka penyewa berhak untuk mengakhiri perjanjian dengan seketika; dan (iv) pemilik tanah
         tidak boleh menjaminkan atau mengikatkan diri untuk menjaminkan tanah sewa pada pihak manapun
         juga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penyewa.

         Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah menandatangani
         19.156 Perjanjian Sewa Tanah dengan rata-rata masa keberlakuan sewa adalah selama 10 tahun
         sejak tanggal Perjanjian Sewa Tanah. Saldo aset hak guna Perseroan per 30 September 2021 adalah
         sebesar Rp3.353,3 miliar.


5.		     K eterangan T entang A set T etap

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada aset tetap yang dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan melalui
Perusahaan Anak berupa sites telekomunikasi, sebagai berikut :

Perseroan melalui Perusahaan Anak yaitu TI, UT, BT, TB, TK, PMS, Mitrayasa, SKP, Balikom, Triaka, SMI, JPI,
GHON dan PKP secara konsolidasian memiliki 20.049 sites telekomunikasi, yang terdiri dari 19.938 sites menara
telekomunikasi dan 111 jaringan IBS per 30 September 2021.


6.		     K eterangan T entang P emegang S aham U tama B erbadan H ukum

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada anggaran dasar serta permodalan dan susunan pemegang
saham PT Wahana Anugerah Sejahtera (“WAS”), sebagai berikut :




                                                      91
Page 124
a.   Riwayat Singkat

     WAS didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 14 tanggal 7 September 2005 yang dibuat dihadapan
     Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat
     Keputusan No. C-28535.HT.01.01.TH.2005 tanggal 17 Oktober 2005 dan telah didaftarkan pada Kantor
     Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan No. 2854/BH/09.05/X/2005 tanggal 26 Oktober 2005
     serta telah diumumkan dalam BNRI No. 93 tanggal 22 November 2005, Tambahan No. 12013/2005.

     Anggaran dasar WAS selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah sebagaimana
     ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat No. 53
     tanggal 20 Desember 2021, dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
     diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0488901 tanggal 21 Desember 2021 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan
     No. AHU-0226681.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal21 Desember 2021 (“Akta No. 53/2021”). Berdasarkan Akta
     No. 53/2021, para pemegang saham WAS telah menyetujui perubahan ketentuan Pasal 4 tentang Modal
     sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor.

b.   Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

     Berdasarkan Akta No. 53/2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham WAS terakhir pada
     tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut :

     Keterangan                                                             Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham              %
                                                                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                                         Jumlah Saham
                                                                                                    (Rupiah)
     Modal Dasar                                                                 7.000.000            7.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.                                         1.945.363            1.945.363.000.000          99,96
       PT Surya Nuansa Ceria                                                           787                  787.000.000           0,04
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                  1.946.150            1.946.150.000.000       100,00
     Saham dalam Portepel                                                        5.053.850            5.053.850.000.000



7.		       P engurusan dan P engawasan P erseroan

Berdasarkan Akta No. 43/2020, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0233282 tanggal 2 Juni 2020 dan didaftarkan
pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020, susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris                :      Edwin Soeryadjaya
Komisaris                         :      Winato Kartono
Komisaris Independen              :      Ludovicus Sensi Wondabio
Komisaris Independen              :      Wahyuni Bahar

Direksi
Presiden Direktur                 :      Herman Setya Budi
Wakil Presiden Direktur           :      Hardi Wijaya Liong
Direktur                          :      Budianto Purwahjo
Direktur                          :      Helmy Yusman Santoso
Direktur Independen               :      Gusandi Sjamsudin (1)
Catatan:
(1) Berdasarkan Pasal 17 ayat 16 butir c Anggaran Dasar Perseroan, jabatan anggota Direksi berakhir karena meninggal dunianya anggota
      Direksi tersebut. Pada tanggal 9 Desember 2021, Perseroan telah mengumumkan dalam situs web Perseroan dan Bursa Efek bahwa
      Bapak Gusandi Sjamsudin yang menjabat sebagai Direktur Independen Perseroan telah meninggal dunia pada tanggal tersebut.
      Dengan demikian, jabatan Bapak Gusandi Sjamsudin sebagai salah satu anggota Direksi Perseroan berakhir pada tanggal dimaksud.




                                                                 92
Page 125
Penunjukan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal RUPS Tahunan yang mengangkat anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan dan dapat diangkat kembali
sesuai keputusan dalam RUPS Tahunan Perseroan. Masa jabatan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris di atas
berlaku 5 (lima) tahun sejak ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan tertanggal 18 Mei 2020.


8.		       P erkara yang D ihadapi P erseroan , P erusahaan A nak , D ireksi dan D ewan K omisaris P erseroan , serta
           D ewan K omisaris dan D ireksi P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh Surat Pernyataan tertanggal 14 Februari
2022, Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga
peradilan dan/atau di lembaga perwasitan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif
dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan
atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah
dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak serta rencana Penawaran Umum ini.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada somasi yang berdampak material yang berpotensi
menjadi perkara baik yang dihadapi Perseroan dan Perusahaan Anak, maupun masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak.


B.		       K eterangan tentang P erusahaan A nak

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan secara langsung dan tidak
langsung pada 21 Perusahaan Anak, sebagai berikut :

                                                                                                         Kepemilikan (%)
                                                               Tahun                    Tahun
          Nama                                               Penyertaan    Tahun       Operasi     Secara       Secara Tidak
No.   Perusahaan           Kegiatan Usaha (1)     Domisili   Perseroan    Pendirian   Komersial   Langsung       Langsung
1.  PT Telenet         Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2004        1999         1999      99,50%            -
    Internusa (“TI”)   menara dan pekerjaan       Selatan
                       telekomunikasi
2.     PT United       Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2005         2004        2004       99,90%       0,10% melalui
       Towerindo       menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TB
       (“UT”)          telekomunikasi
3.     PT Batavia      Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2005         2005        2006         -         89,90% melalui
       Towerindo       menara dan pekerjaan       Selatan                                                      UT dan 10,10%
       (“BT”)          telekomunikasi                                                                            melalui TB
4.     PT Tower        Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2006         2006        2006       99,99%      0,01% melalui
       Bersama (“TB”) konsultasi                  Selatan                                                           TO
                       telekomunikasi,
                       pengembangan jaringan
                       telekomunikasi,
                       penyewaan menara dan
                       peralatan telekomunikasi
                       dan pekerjaan
                       telekomunikasi
5.     PT Towerindo    Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2011        2009        2009       0,02%       99,98% melalui
       Konvergensi     menara dan pekerjaan       Selatan                                                           TB
       (“TK”)          telekomunikasi
6.     PT Prima Media Jasa telekomunikasi,        Jakarta      2009         2003        2003       0,01%       99,99% melalui
       Selaras (“PMS”) menara dan pekerjaan       Selatan                                                           TB
                       telekomunikasi




                                                              93
Page 126
                                                                                                           Kepemilikan (%)
                                                                Tahun                    Tahun
          Nama                                                Penyertaan    Tahun       Operasi      Secara       Secara Tidak
No.   Perusahaan            Kegiatan Usaha (1)    Domisili    Perseroan    Pendirian   Komersial    Langsung       Langsung
7.  PT Mitrayasa        Jasa telekomunikasi,      Jakarta        2011        2004         2004          -        70,00% melalui
    Sarana              konsultasi                Selatan                                                        TB dan 30,00%
    Informasi           telekomunikasi,                                                                            melalui SKP
    (“Mitrayasa”)       pembangunan sarana
                        dan prasarana
                        telekomunikasi
                        dan pekerjaan
                        telekomunikasi
8.    PT Metric Solusi Perusahaan investasi        Jakarta      2010         2010        2010        98,74%       1,26% melalui
      Integrasi (“MSI”)                            Selatan                                                             TB
9.    PT Solu Sindo     Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2010         1999        1999          -         99,71% melalui
      Kreasi Pratama konsultasi                    selatan                                                            MSI
      (“SKP”)           telekomunikasi,
                        pengembangan jaringan
                        telekomunikasi,
                        penyewaan menara
                        dan peralatan
                        telekomunikasi,
                        dan pekerjaan
                        telekomunikasi
10.   PT Tower One      Perusahaan investasi       Jakarta      2007         2006        2006        99,90%             -
      (“TO”)                                       Selatan
11.   PT Bali Telekom Jasa telekomunikasi,         Jakarta      2008         2003        2003        0,01%       99,99% melalui
      (“Balikom”)       menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TO
                        telekomunikasi
12.   PT Triaka         Jasa telekomunikasi,       Jakarta      2009         2009        2009        90,00%      10,00% melalui
      Bersama           menara dan pekerjaan       Selatan                                                            TB
      (“Triaka”)        telekomunikasi
13.   PT Solusi         Jasa telekomunikasi,       Jakarta       2011        2011        2012        70,03%      29,97% melalui
      Menara            menara dan pekerjaan       Selatan                                                            SKP
      Indonesia         telekomunikasi
      (“SMI”)
14.   TBG Global Pte. Perusahaan investasi        Singapura     2013         2013        2013       100,00%             -
      Ltd. (“TBGG”)
15.   Tower Bersama Perusahaan investasi          Singapura     2012         2012        2012          -         100,00% melalui
      Singapore Pte.                                                                                                  TBGG
      Ltd. (“TBS”)
16.   PT Menara         Perusahaan investasi       Jakarta      2013         2013        belum       99,99%       0,01% melalui
      Bersama                                      Selatan                             beroperasi                      TB
      Terpadu (“MBT”)
17.   PT Jaringan       Jasa pemeliharaan          Jakarta      2016         2015        2016        0,08%       83,36% melalui
      Pintar Indonesia peralatan telekomunikasi     Pusat                                                             TB
      (“JPI”)           dan konsultasi bidang
                        telekomunikasi
18.   PT Gihon          Jasa penunjang             Jakarta      2018         2001        2001        50,43%             -
      Telekomuni-kasi telekomunikasi                Barat
      Indonesia Tbk.
      (“GHON”)
19.   PT Gihon Lima Jasa, perdagangan              Banten       2018         2018        belum         -         99,00% melalui
      Jaya (“GLJ”)      umum, pembagunan dan                                           beroperasi                    GHON
                        pengangkutan
20.   PT Visi           Jasa penyediaan            Jakarta      2018         1995        1995        51,09%             -
      Telekomuni-kasi infrastruktur                Selatan
      Infrastruktur     telekomunikasi,
      Tbk. (“GOLD”)     melakukan investasi
                        atau penyertaan pada
                        perusahaan lain yang
                        bergerak di bidang
                        kegiatan penunjang
                        telekomunikasi,
                        dan jasa penunjang
                        telekomunikasi
21.   PT Permata        Jasa penyewaan             Jakarta      2018         2013        2013          -         99,99% melalui
      Karya Perdana menara dan peralatan           Selatan                                                           GOLD
      (“PKP”)           telekomunikasi
Catatan:
(1) kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing Perusahaan Anak.




                                                               94
Page 127
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak Perseroan yang mempunyai kontribusi 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:


1.		      PT T ower B ersama (“TB”)

          Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
          Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada TB terkait perizinan dan data keuangan penting,
          yaitu sebagai berikut :

     a.   Perizinan
          TB telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (“IUJK”) yang diperoleh
          dari instansi-instansi berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB TB dengan No. 8120003960254 dan
          IUJK TB tertanggal 12 Agustus 2019 berlaku selama TB menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
          dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh TB, TB telah mendapatkan perizinan sehubungan
          dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-
          masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh TB tersebut
          paling dekat akan berakhir pada tanggal 5 April 2022 dan paling lama sampai dengan tanggal 20 Maret
          2041. Apabila jangka waktunya berakhir, TB akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

     b.   Data keuangan penting
          Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TB yang bersumber dari (i) laporan keuangan
          konsolidasian TB dan perusahaan anak TB pada tanggal 31 Desember 2020 serta untuk tahun yang
          berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian TB dan
          perusahaan anak TB pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
          berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
          Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :

          Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September 2021       31 Desember 2020        31 Desember 2019
          Jumlah aset                                        26.592.468             18.267.715               15.086.497
          Jumlah liabilitas                                  17.808.891             12.400.483               10.306.661
          Jumlah ekuitas                                      8.783.577              5.867.232                4.779.836

          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Periode 9 (sembilan) bulan
                                                      yang berakhir pada tanggal       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                            30 September                        31 Desember
                                                        2021              2020             2020              2019
          Pendapatan                                      2.268.426        1.721.989        2.344.929          2.001.648
          Beban usaha                                       144.587          145.539          194.584            191.392
          Laba bersih periode/tahun berjalan                707.097          452.795          598.243            538.107

          Kontribusi pendapatan TB terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
          berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah 49,7%.


2.		      PT S olusi M enara I ndonesia (“SMI”)

          Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
          Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada SMI terkait perizinan dan data keuangan penting,
          yaitu sebagai berikut :




                                                        95
Page 128
   a.   Perizinan
        SMI telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi
        berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SMI dengan No. 8120102942412 dan SIUP SMI
        tertanggal 31 Desember 2019 berlaku selama SMI menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan dengan
        menara telekomunikasi yang dimiliki oleh SMI, SMI telah mendapatkan perizinan sehubungan dengan
        menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-masing
        pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SMI tersebut paling
        dekat akan berakhir pada tanggal 16 April 2022 dan paling lama sampai dengan tanggal 12 November
        2038. Apabila jangka waktunya berakhir, SMI akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

   b.   Data keuangan penting
        Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SMI yang bersumber dari (i) laporan keuangan SMI
        pada tanggal 31 Desember 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan
        2019; dan (ii) laporan keuangan SMI pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan)
        bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, yang telah disusun dan disajikan
        sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :

        Laporan posisi keuangan

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                30 September 2021       31 Desember 2020        31 Desember 2019
        Jumlah aset                                       6.208.992              7.799.523                6.952.366
        Jumlah liabilitas                                 3.492.359              2.525.299                3.140.694
        Jumlah ekuitas                                    2.716.633              5.274.224                3.811.672

        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                 Periode 9 (sembilan) bulan
                                                 yang berakhir pada tanggal        Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                       30 September                         31 Desember
                                                   2021               2020             2020              2019
        Pendapatan                                    840.923            848.510        2.344.929          2.001.648
        Beban usaha                                     4.999              4.028          194.584            191.392
        Laba bersih periode/tahun berjalan            316.297            167.202          598.243            538.107

        Kontribusi pendapatan SMI terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
        yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah sebesar 18,4%.


3.		    PT M etric S olusi I ntegrasi (“MSI”)

        Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
        Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada MSI terkait data keuangan penting, yaitu sebagai
        berikut :

   a.   Data keuangan penting
        Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting MSI yang bersumber dari (i) laporan keuangan
        konsolidasian MSI dan perusahaan anak MSI pada tanggal 31 Desember 2020 serta untuk tahun yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian MSI dan
        perusahaan anak MSI pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
        berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
        Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :




                                                    96
Page 129
        Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 September 2021       31 Desember 2020        31 Desember 2019
        Jumlah aset                                         11.296.287             10.491.546                8.837.815
        Jumlah liabilitas                                    9.604.507              7.752.634                7.779.711
        Jumlah ekuitas                                       1.691.780              2.738.912                1.058.104

        Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                    Periode 9 (sembilan) bulan
                                                    yang berakhir pada tanggal        Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                          30 September                         31 Desember
                                                      2021               2020             2020              2019
        Pendapatan                                      1.194.516         1.125.683        1.403.936          1.233.885
        Beban usaha                                        94.510            96.079          128.646            137.287
        Laba bersih periode/tahun berjalan                 95.023           125.127          228.595             81.058

        Kontribusi pendapatan MSI terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
        yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah 26,2%.


4.		    PT S olu S indo K reasi P ratama (“SKP”)

        Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
        Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada SKP terkait perizinan dan data keuangan penting,
        yaitu sebagai berikut :

   a.   Perizinan
        SKP telah memiliki izin-izin penting antara lain NIB dan SIUP yang diperoleh dari instansi-instansi
        berwenang dan masih berlaku sepenuhnya. NIB SKP dengan No. 8120101962042 dan SIUP SKP
        tertanggal 30 Desember 2019, berlaku selama SKP menjalankan kegiatan usahanya. Sehubungan
        dengan menara telekomunikasi yang dimiliki oleh SKP, SKP telah mendapatkan perizinan sehubungan
        dengan menara telekomunikasi tersebut, antara lain IMB dan IMBM yang dikeluarkan oleh masing-
        masing pejabat yang berwenang di setiap daerah. IMB dan/atau IMBM yang dimiliki oleh SKP tersebut
        paling dekat akan berakhir pada tanggal 9 Mei 2022 dan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juli
        2039. Apabila jangka waktunya berakhir, SKP akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.

   b.   Data keuangan penting
        Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting SKP yang bersumber dari (i) laporan keuangan
        SKP pada tanggal 31 Desember 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
        2020 dan 2019; dan (ii) laporan keuangan SKP pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode
        9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, yang telah disusun dan
        disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia :

        Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                   30 September 2021       31 Desember 2020        31 Desember 2019
        Jumlah aset                                         11.169.444             10.365.003                8.711.288
        Jumlah liabilitas                                    9.604.680              7.752.693                7.768.168
        Jumlah ekuitas                                       1.564.764              2.612.310                  943.120




                                                       97
Page 130
         Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Periode 9 (sembilan) bulan
                                                      yang berakhir pada tanggal       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                            30 September                        31 Desember
                                                        2021              2020             2020              2019
         Pendapatan                                       1.194.516        1.125.683        1.403.936          1.233.885
         Beban usaha                                         94.467           96.032          128.646            137.229
         Laba bersih periode/tahun berjalan                  95.051          125.160          228.595             81.123

         Kontribusi pendapatan SKP terhadap total pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
         yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 adalah 26,2%.


5.		T ower B ersama S ingapore P te . L td . (“TBS”)

         Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
         Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada TBS terkait data keuangan penting, yaitu sebagai
         berikut :

    a.   Data Keuangan Penting
         Berikut merupakan ikhtisar data keuangan penting TBS yang bersumber dari (i) laporan keuangan
         TBS pada tanggal 31 Desember 2020 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
         2020 dan 2019; dan (ii) laporan keuangan TBS pada tanggal 30 September 2021 serta untuk periode
         9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021 dan 2020, seluruhnya telah disusun
         dan disajikan sesuai dengan Singapore Financial Reporting Standards :

         Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                    30 September 2021       31 Desember 2020        31 Desember 2019
         Jumlah aset                                          4.730.620              7.183.932                8.319.070
         Jumlah liabilitas                                          268              2.480.122                2.877.937
         Jumlah ekuitas                                       4.730.352              4.703.810                5.441.133

         Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                      Periode 9 (sembilan) bulan
                                                      yang berakhir pada tanggal       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                            30 September                        31 Desember
                                                        2021              2020             2020              2019
         Pendapatan                                            43.701        229.495          305.248           297.348
         Beban usaha                                            5.705          4.974            6.355             6.197
         Laba bersih periode/tahun berjalan                    14.327         92.194          133.190           129.415

         Kontribusi aset TBS terhadap total aset Perseroan pada tanggal 30 September 2021 adalah 11,4%.


C.			          Keterangan Tentang Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha

Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :

Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Perseroan” dalam bab ini berarti PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
dan Perusahaan Anak.




                                                        98
Page 131
1.		     U mum

Perseroan merupakan salah satu perusahaan menara terbesar di Indonesia. Kegiatan usaha utama Perseroan
adalah menyewakan tower space pada sites sebagai tempat pemasangan perangkat telekomunikasi milik
penyewa untuk transmisi sinyal berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang melalui Perusahaan Anak.
Perseroan juga menyediakan akses untuk operator telekomunikasi ke jaringan IBS milik Perseroan sehingga
dapat memancarkan jaringan sistem telekomunikasi di gedung-gedung perkantoran dan pusat-pusat perbelanjaan
yang terletak pada wilayah perkotaan. Per 30 September 2021, Perseroan mengoperasikan sekitar 20.049 sites
telekomunikasi, yang terdiri dari 19.938 sites menara telekomunikasi dan 111 jaringan IBS, dan Perseroan
memiliki 37.983 penyewaan pada sites telekomunikasi dengan 5 (lima) operator telekomunikasi berbeda dan
2 (dua) penyedia jaringan 4G LTE. Sekitar 77,7% dan 73,3% dari pendapatan Perseroan masing-masing untuk
periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dan 2021 berasal dari Telkomsel,
Indosat dan XL Axiata. Perseroan menyewakan tower space melalui perjanjian sewa jangka panjang umumnya
sampai dengan jangka waktu 10 tahun dan menyewakan akses terhadap IBS milik Perseroan melalui perjanjian
sewa jangka panjang umumnya dengan jangka waktu 5 (lima) sampai 8 (delapan) tahun. Per 30 September 2021,
rata-rata sisa periode perjanjian sewa seluruh penyewaan Perseroan adalah sekitar 5,2 tahun dan Perseroan
memiliki pendapatan kontrak yang akan diterima dari penyewa untuk semua jenis penyewaan sebesar Rp29.362,0
miliar. Pendapatan Perseroan meliputi penyewaaan tower space dan penyewaan IBS.

Perseroan berkeyakinan bahwa industri penyewaan menara di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk
terus bertumbuh baik melalui pembangunan menara baru maupun penambahan jumlah kolokasi dari menara
telekomunikasi yang ada. Perseroan hanya membangun sites telekomunikasi baru dan mengakuisisi portofolio
menara telekomunikasi hanya apabila telah memenuhi kriteria investasi Perseroan yang mencakup, antara
lain, tingkat pengembalian investasi, potensi kolokasi masa yang akan datang, kemudahan untuk membeli
atau menyewa lahan, kemudahan mendapatkan perizinan warga dari masyarakat sekitar dan kualitas kredit
calon penyewa. Perseroan memiliki suatu kebijakan hanya akan membangun sites telekomunikasi baru ketika
Perseroan telah mendapatkan komitmen penyewaan dari pelanggan. Meskipun Perseroan telah membangun site
menara di hampir seluruh propinsi di Indonesia, sebagian besar site menara Perseroan berada di wilayah padat
penduduk di Jawa, Bali dan Sumatra.

Perseroan berupaya secara konsisten untuk terus meningkatkan jumlah kolokasi dari menara telekomunikasi yang
ada untuk mendukung peningkatan arus kas dan marjin laba operasi. Hal ini terjadi karena biaya tambahan yang
timbul sehubungan dengan kolokasi relatif rendah dibandingkan dengan tambahan pendapatan atas kolokasi
tersebut. Perseroan berkeyakinan bahwa operator telekomunikasi Indonesia telah dan akan terus mencari untuk
memenuhi kebutuhan peningkatan cakupan dan kapasitas jaringan, sementara di saat yang sama mengendalikan
belanja modal mereka dari kegiatan-kegiatan non-inti, seperti dengan pengalihan kegiatan pembangunan sites
dan penyewaan tower space kepada perusahaan penyewaan menara. Per 30 September 2021, Perseroan
memiliki rasio kolokasi 1,90x.

Pendapatan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 dan
30 September 2021 masing-masing adalah sebesar Rp3.937,3 miliar dan Rp4.561,9 miliar. EBITDA dan marjin
EBITDA Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2020 adalah
sebesar Rp3.404,4 miliar atau mencapai 86,5% miliar dan untuk periode yang sama pada tahun 2021 adalah
sebesar Rp3.988,8 miliar atau mencapai 87,4%.

Perseroan berkantor pusat di The Convergence Indonesia, lantai 11, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna
Said, Jakarta Selatan 12940 – Indonesia dan mengoperasikan 18 kantor regional yang terletak di Banda Aceh,
Medan, Pekanbaru, Palembang, Padang, Lampung, Jakarta, Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar,
Balikpapan, Banjarmasin, Pontianak, Manado, Makassar dan Papua melalui Perusahaan Anak.




                                                     99
Page 132
2.		       P ortofolio S ites T elekomunikasi P erseroan

Perseroan telah menambah jumlah sites telekomunikasi dan jumlah penyewaan melalui kombinasi pembangunan
menara build-to-suit, akuisisi aset dan/atau perusahaan penyewaan menara dan meningkatkan rasio kolokasi.
Per 30 September 2021, Perseroan mengoperasikan sekitar 20.049 sites telekomunikasi, yang terdiri dari
19.938 sites menara telekomunikasi dan 111 jaringan IBS, dan Perseroan memiliki 37.872 penyewaan pada
sites telekomunikasi.

Tabel berikut menyajikan rincian dari sites telekomunikasi dan penyewaan pada tanggal-tanggal berikut :

                                                                        31 Desember 2020       30 September 2021
Sites telekomunikasi                                                                 16.265                  20.049
   Menara telekomunikasi                                                             16.155                  19.938
   IBS                                                                                  110                     111
Penyewaan                                                                            31.850                  37.872

Sebagian besar portofolio sites menara Perseroan merupakan menara ground-based (pada umumnya dengan
ketinggian berkisar dari 30 - 72 meter) dan menara rooftop. Diagram berikut mengilustrasikan fasilitas standar
pada sites menara telekomunikasi Perseroan :




Peralatan antena dan microwave dimiliki dan dipelihara oleh penyewa, sedangkan Perseroan memiliki dan
memelihara infrastruktur pasif (menara telekomunikasi dan shelter).

Tabel berikut menyajikan jumlah dan persentase dari tiap tipe menara dalam portofolio Perseroan per 30 September
2021 :

             Tipe Menara                           Ketinggian                Jumlah             Persentase (%)
Ground-based                                   lebih dari 65 meter                     4.959                     24,9
Ground-based                                      51 – 65 meter                        4.658                     23,4
Ground-based                                      32 – 50 meter                        6.198                     31,1
Ground-based                                  Kurang dari 32 meter                     2.374                     11,9
Rooftop                                           32 – 50 meter                           18                      0,1
Rooftop SST                                   Kurang dari 32 meter                       367                      1,8
Rooftop/Monopole                              Kurang dari 32 meter                     1.364                      6,8
Total                                                                                 19.938                  100,0




                                                           100
Page 133
Menara ground-based dengan ketinggian lebih dari 32 meter dan menara rooftop SST dapat menampung lebih
dari tiga penyewa. Terutama karena kapasitas menanggung beban yang terbatas dan ketinggian yang rendah
(sehingga space terbatas), sulit untuk menambah kolokasi ke rooftop-monopole. Untuk menara ground-based
dengan ketinggian kurang dari 32 meter, tower space yang tersedia pada ketinggian yang diminati terbatas
sehingga lebih sulit untuk mendapatkan kolokasi.


3.		         K olokasi

Tabel berikut di bawah ini menyajikan rasio kolokasi pada tanggal-tanggal berikut :

                                                                               31 Desember 2020           30 September 2021
Rasio kolokasi                                                                               1,96x                       1,90x


Rasio kolokasi menjadi 1,90x per 30 September 2021 dari 1,96x per 31 Desember 2020, dikarenakan penambahan
menara dari IBST yang memiliki rasio kolokasi lebih rendah dari portofolio Perseroan.


4.		         P enyewa U tama S ites T elekomunikasi P erseroan

Penyewa utama menara Perseroan terdiri dari operator-operator telekomunikasi terbesar di Indonesia. Sekitar
77,7% dan 73,3% dari pendapatan Perseroan masing-masing untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2020 dan 2021 berasal dari Telkomsel, Indosat dan XL Axiata.

Tabel di bawah ini menyajikan rincian pendapatan Perseroan berdasarkan pelanggan yang merupakan operator
telekomunikasi dan kontribusinya dalam persentase :

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah dan persentase)
                                                                                        Periode 9 (enam) bulan
                                                                                yang berakhir pada tanggal 30 September
                                                                                       2020                     2021
                                                                                  Rp           %             Rp         %
Telkomsel                                                                        1.546.189      39,3       1.635.433     35,9
Indosat                                                                            845.748      21,5         980.066     21,5
XL Axiata                                                                          667.810      17,0         728.455     15,9
Hutch                                                                              576.251      14,6         686.639     15,1
Smartfren (d/h Mobile-8)                                                           273.443       6,9         486.468     10,7
Lainnya                                                                             27.849        07          44.813      0,9
Total Pendapatan                                                                 3.937.290     100,0       4.561.874     100,0



5.		         K ekayaan I ntelektual

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Tahap II sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahahaan Anak yaitu TB dan GOLD memiliki tambahan
aset berupa kekayaan intelektual yang didaftarkan pada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupa 8 (delapan) sertifikat kekayaan intelektual yang terdiri
atas merek dagang dan merek jasa dengan perincian sebagai berikut:

•      Merek Dagang

                                    Kelas Barang/                                           Tanggal
    No.      Merek Dagang               Jasa        No. Permohonan   No. Pendaftaran      Penerimaan          Masa Berlaku
     1. Rumah Batik TBIG                  25        D002016049891     IDM000686417      19 Oktober 2016      19 Oktober 2026
     2. Rumah Batik TBIG                  24        D002016049893     IDM000686416      19 Oktober 2016      19 Oktober 2026
     3. Rumah Batik TBIG dan Logo         16        D002016049896     IDM000658862      19 Oktober 2016      19 Oktober 2026




                                                             101
Page 134
•         Merek Jasa

                                    Kelas Barang/                                          Tanggal
    No.            Merek Jasa           Jasa        No. Permohonan   No.Pendaftaran      Penerimaan        Masa Berlaku
     1.    Rumah Batik TBIG               41         J002016049897   IDM000799253      19 Oktober 2016    19 Oktober 2026
     2.    Rumah Batik TBIG               35         J002016049899   IDM000799255      19 Oktober 2016    19 Oktober 2026
     3.    Visi Telekomunikasi            38         JID2020071957   IDM000919830     29 November 2020   20 November 2030
           Infrastruktur dan Logo
    4.     Logo Kooperatif               35         JID2019068408    IDM000871344     11 November 2019   11 November 2029
    5.     Logo Kooperatif               36         JID2019068410    IDM000871345     11 November 2019   11 November 2029




                                                              102
Page 135
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI


1.		       P enjaminan E misi O bligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi secara kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang
telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut :

                                                                        Porsi Penjaminan
No.    Keterangan                                Seri A                Seri B                 Total            %
 1.    PT Indo Premier Sekuritas                610.000.000.000        75.000.000.000       685.000.000.000     31,14
 2.    PT CIMB Niaga Sekuritas                  398.000.000.000        75.000.000.000       473.000.000.000     21,50
 3.    PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia       430.000.000.000        75.000.000.000       505.000.000.000     22,96
 4.    PT UOB Kay Hian Sekuritas                250.000.000.000        75.000.000.000       325.000.000.000     14,77
 5.    PT BCA Sekuritas                           8.000.000.000       150.000.000.000       158.000.000.000      7,18
 6.    PT OCBC Sekuritas Indonesia                4.000.000.000        50.000.000.000        54.000.000.000      2,45
Jumlah                                        1.700.000.000.000       500.000.000.000      2.200.000.000.000   100,00


Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.


2.		       P enentuan J umlah P okok O bligasi dan T ingkat S uku B unga O bligasi

Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku Bunga Obligasi akan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan
negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap
obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                          103
Page 136
IX.		     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
		        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI


Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :

KONSULTAN HUKUM

Indrawan Darsyah Santoso
Sona Topas Tower, lantai 15
Jl. Jend. Sudirman Kav. 26
Jakarta 12920, Indonesia

STTD                        :     No. STTD.KH-199/PM.2/2018 tanggal 23 Agustus 2018 atas nama Barli
                                  Darsyah, S.H., L.LM.
Keanggotaan Asosiasi        :     Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No. 201523.
Pedoman kerja               :     Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM
                                  berdasarkan Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
                                  10 November 2021.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan keterangan
lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam
Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang diberikan secara obyektif
dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi
hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan
peraturan pasar modal yang berlaku.

NOTARIS

Kantor Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Komplek Rukan Fatmawati Mas II/210
Jl. R.S. Fatmawati No. 20
Jakarta Selatan, Indonesia

STTD                        :     No. STTD.N-90/PM.22/2018 tanggal 2 April 2018 atas nama Jose Dima Satria.
Keanggotaan Asosiasi        :     Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman kerja               :     Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto Undang-
                                  Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30
                                  tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”), dan Kode Etik Ikatan
                                  Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.




                                                     104
Page 137
WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Trust Team
Trust, Custodian & Tapera department
Investment Services Division
Gedung BRI II, lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210

STTD                        :      No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi        :      A s o s i a s i Wa l i A m a n a t I n d o n e s i a ( AWA I ) s e s u a i S u r a t K e t e r a n g a n
                                   No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja               :      Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan
                                   tugas Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Pernyataan No. B.95-INV/TCT/TRU/02/2022 tanggal 11 Februari 2022, Wali Amanat
menyatakan (i) tidak memiliki dan tidak akan memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan; dan (ii) tidak memiliki
dan tidak akan memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati
sesuai dengan POJK No. 19/2020.


Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, lantai 24 suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940

Ruang lingkup tugas Fitch sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi
setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya
serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Fitch juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau
kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.




                                                             105
Page 138
X.		     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


          PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN
                               VIRUS CORONA (COVID-19)

Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi DKI Jakarta
untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (COVID-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan
pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut :


1.		     P endaftaran O bligasi ke D alam P enitipan K olektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
     yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
     diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan
     menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
     atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
     yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
     jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
     Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
     Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli
     yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan
     di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
     tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
     pemberitahuan dari Wali Amanat;

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.




                                                        106
Page 139
2.		     P emesan Y ang B erhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli
Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.


3.		     P emesanan P embelian O bligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO
diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum)
serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi
pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat
di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.


4.		J umlah M inimum P emesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		M asa P enawaran U mum O bligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi dilakukan pada tanggal 25 Februari 2022 sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul
16.00 WIB.


6.		T empat P engajuan P emesanan P embelian O bligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin
Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.


7.		B ukti T anda T erima P emesanan O bligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi.
Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                                     107
Page 140
8.		     P enjatahan O bligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-
masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah
tanggal 1 Maret 2022.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi
untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.


9.		     P embayaran P emesanan P embelian O bligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 1 Maret 2022 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini :

PT Indo Premier Sekuritas                                                      Bank Permata
                                                                         Cabang Sudirman Jakarta
                                                                        No. Rekening : 0701392302
                                                                      A/n : PT Indo Premier Sekuritas

PT CIMB Niaga Sekuritas                                                     Bank CIMB Niaga
                                                                        Cabang Graha CIMB Niaga
                                                                       No. Rekening : 800163442600
                                                                       A/n PT CIMB Niaga Sekuritas


PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                                         Bank DBS Indonesia
                                                                      Cabang Jakarta Mega Kuningan
                                                                        No. Rekening : 3320034016
                                                                 A/n: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia

PT UOB Kay Hian Sekuritas                                                 Bank UOB Indonesia
                                                                     Cabang Thamrin Jakarta Pusat
                                                                       No. Rekening : 3273078256
                                                                     A/n : UOB Kay Hian Sekuritas,
                                                                 PT QQ Tower Bersama Infrastructure Tbk




                                                       108
Page 141
PT BCA Sekuritas                                                                Bank BCA
                                                                     Cabang Kantor Cabang Korporasi
                                                                        No. Rekening : 2050067681
                                                                          A/n PT BCA Sekuritas

PT OCBC Sekuritas Indonesia                                                  Bank OCBC NISP
                                                                          Cabang Wisma Presisi
                                                                       No. Rekening : 576810018191
                                                                     A/n PT OCBC Sekuritas Indonesia

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-
lambatnya pada tanggal 2 Maret 2022.


10.		D istribusi O bligasi S ecara E lektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 2 Maret 2022, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk
memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin
Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.


11.		    P engembalian U ang P emesanan O bligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan belum dibayarkan
kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek
atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda
dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran
Umum Obligasi.




                                                     109
Page 142
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan
pembatalan Penawaran Umum, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                     110
Page 143
XI.		      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
		         PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum, yang berlangsung pada tanggal
25 Februari 2022, dengan cara mengirimkan email kepada para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi di bawah ini :


                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

               PT Indo Premier Sekuritas                           PT CIMB Niaga Sekuritas

             Pacific Century Place, lantai 16                     Graha CIMB Niaga, lantai 25
                        SCBD Lot 10                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                           Jakarta 12190, Indonesia
                Jakarta 12190, Indonesia                             Telp : (62 21) 5084 7848
                 Telp : (62 21) 5088 7168                             Fax : (62 21) 5084 7849
                 Fax : (62 21) 5088 7167                   E-mail : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
             E-mail: fixed.income@ipc.co.id                                www.cimb.com
                  www.indopremier.com

          PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia                      PT UOB Kay Hian Sekuritas

        DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32             UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36
              Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5                       Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-10
               Jakarta 12940, Indonesia                            Jakarta 10230, Indonesia
                Telp : (62 21) 3003 4945                            Telp : (62 21) 2993 3888
                Fax : (62 21) 3003 4944                             Fax : (62 21) 3190 7608
           E-mail: corporate.finance@dbs.com                  E-mail: uobkhindcf@uobkayhian.com
                 www.dbsvickers.com/id                                www.uobkayhian.co.id

                   PT BCA Sekuritas                              PT OCBC Sekuritas Indonesia

         Menara BCA - Grand Indonesia, lantai 41           Indonesia Stock Exchange Building Tower 2,
                  Jl. M.H. Thamrin No. 1                                     suite 2901
                Jakarta 10310, Indonesia                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                 Telp : (62 21) 2358 7222                            Jakarta 12190, Indonesia
           Fax : (62 21) 2358 7250/7290/7300                          Telp: (62 21) 2970 9370
             E-mail : cf@bcasekuritas.co.id                           Fax: (62 21) 2970 9378
                  www.bcasekuritas.co.id                    E-mail: gib_indonesia@ocbcsekuritas.com
                                                                      www.ocbcsekuritas.com




                                                     111
Page 144
Halaman ini sengaja dikosongkan




              112
Page 145
XII.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Indrawan Darsyah Santoso.




                                                    113
Page 146
Halaman ini sengaja dikosongkan




              114
Page 147
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD


Kepada
Yth. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk.
Gedung The Convergence Indonesia, Lantai 11
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan 12940 – Indonesia

U.p.:   Direksi


Perihal:       PENDAPAT DARI SEGI HUKUM DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
               BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V TOWER BERSAMA
               INFRASTRUCTURE TAHAP III TAHUN 2022


Dengan hormat,

Untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal dan sehubungan dengan telah efektifnya Pernyataan Pendaftaran
PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (“Perseroan”) dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure dengan target dana
yang     akan    dihimpun    seluruhnya      berjumlah   sebanyak-banyaknya    sebesar
Rp.15.000.000.000.000,00 (“PUB V”) sebagaimana dinyatakan dalam Surat Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) No. S-132/D.04/2021 tertanggal 9 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, dan telah dilaksanakannya:

(i)   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
      Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.1.200.000.000.000,00
      dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 4,25% per tahun dan berjangka waktu 370 hari
      kalender sejak tanggal emisi yang telah dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
      serta didaftarkan di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”); dan

(ii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure
     Tahap II Tahun 2021 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp.1.455.000.000.000,00
     dengan tingkat suku bunga tetap sebesar 3,60% per tahun dan berjangka waktu 370 hari
     kalender sejak tanggal emisi yang telah dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI (“PUB
     V Tahap II”),




                                             115
Page 148
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD



serta sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022
(“PUB V Tahap III”) yang merupakan bagian dari PUB V, dengan ini kami, kantor konsultan
hukum Indrawan Darsyah Santoso dalam hal ini diwakili oleh Barli Darsyah, S.H., LL.M. yang
telah (i) terdaftar sebagai Konsultan Hukum Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang
telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-
199/PM.2/2018 tanggal 23 Agustus 2018 dan (ii) terdaftar sebagai anggota Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) dengan No. Anggota 201523, selaku Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat pengikatan
No. ref.: 01/TBG-2201/II-2022/BD tertanggal 4 Februari 2022, untuk melakukan uji tuntas dari
segi hukum (“Uji Tuntas”) dan membuat laporan hasil uji tuntas (“LHUT”) serta memberikan
pendapat dari segi hukum (“Pendapat Hukum”) sehubungan dengan PUB V Tahap III.

Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan informasi atas Perseroan dan Anak Perusahaan
(sebagaimana didefinisikan dibawah ini) terhitung sejak dikeluarkannya Pendapat Dari Segi
Hukum kami No. ref.: 138/TBG-2109/XI-2021/BD tanggal 24 November 2021 dalam rangka
PUB V Tahap II (“Pendapat Hukum PUB V Tahap II”) (sebagaimana tercantum dalam
Informasi Tambahan yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 8 Desember 2021 dalam
rangka pelaksanaan PUB V Tahap II) sampai dengan tanggal 21 Februari 2022 (“Tanggal
Pendapat Hukum”).

Pendapat Hukum ini menggantikan pendapat dari segi hukum yang telah diberikan
sebelumnya sebagaimana dimuat dalam surat kami No. ref.: 10/TBG-2201/II-2022/BD tanggal
14 Februari 2022.


A.    URAIAN TRANSAKSI

      Dalam rangka PUB V Tahap III tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan
      surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama
      Infrastructure Tahap III Tahun 2022 (“Obligasi Berkelanjutan V Tahap III”) yang
      dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, dalam jumlah pokok sebesar
      Rp.2.200.000.000.000,00 yang akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI. Obligasi
      Berkelanjutan V Tahap III diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100%
      dalam 2 seri, dengan rincian sebagai berikut:

      -     Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp.1.700.000.000.000,00 dan tingkat
            bunga tetap 3,75% per tahun, dengan jangka waktu 370 hari kalender sejak tanggal
            emisi; dan

      -     Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp.500.000.000.000,00 dan tingkat
            bunga tetap 5,90% per tahun, dengan jangka waktu 3 tahun sejak tanggal emisi.

      Bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dibayarkan setiap triwulan, dimana bunga
      Obligasi Berkelanjutan V Tahap III pertama akan dibayarkan pada tanggal 2 Juni 2022,




                                              116
Page 149
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




      sedangkan bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap III terakhir sekaligus dengan
      pelunasan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III akan dibayarkan pada tanggal 12 Maret
      2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 2 Maret 2025 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
      masing-masing Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B akan dilakukan secara penuh (bullet
      payment) sebesar 100% dari jumlah pokok masing-masing Obligasi Seri A dan Obligasi
      Seri B tersebut pada tanggal jatuh tempo.

      PUB V Tahap III dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT CIMB
      Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas,
      PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT BCA Sekuritas dan PT OCBC Sekuritas Indonesia yang
      seluruhnya bertindak selaku Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
      Berkelanjutan V Tahap III, yang mana ketentuan penunjukannya serta ketentuan-
      ketentuan lainnya terkait penjaminan emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap III tercantum
      dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama
      Infrastructure Tahap III Tahun 2022 No. 72 tanggal 14 Februari 2022, yang dibuat
      dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara Perseroan
      dan Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
      (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).

      Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) selaku Wali
      Amanat, yang mana ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan lainnya tentang
      Obligasi Berkelanjutan V Tahap III tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022 No. 71
      tanggal 14 Februari 2022, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
      di Jakarta Selatan, antara Perseroan dan BRI (“Perjanjian Perwaliamanatan”).

      Dalam rangka PUB V Tahap III, Perseroan telah menandatangani:

      1.    Perjanjian Perwaliamanatan;

      2.    Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;

      3.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 59 tanggal 11 Februari 2022, yang dibuat
            dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, antara
            Perseroan dan KSEI;

      4.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI No. SP-017/OBL/KSEI/0122
            tanggal 11 Februari 2022, antara Perseroan dan KSEI; dan

      5.    Akta Pengakuan Hutang No. 70 tanggal 14 Februari 2022, yang dibuat dihadapan
            Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

      Sehubungan dengan pelaksanaan PUB V Tahap III yang merupakan bagian dari PUB V,
      Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan




                                              117
Page 150
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




      sebagaimana ternyata dalam Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan Sebagai
      Pengganti Rapat Dewan Komisaris tanggal 5 Mei 2021.

     Sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014 tentang
     Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK No.
     36/2014”) dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, tanggal 11 Desember 2020
     tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”),
     dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, Perseroan telah
     memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai dengan Surat
     No. 126/DIR/RATLTR/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021, yang telah ditegaskan kembali
     berdasarkan Surat No. 024/DIR/RATLTR/II/2022 tanggal 11 Februari 2022 perihal
     Peringkat Perseroan, dengan peringkat AA+ (idn) (Double A Plus).

      Seluruh dana yang diperoleh dari hasil PUB V Tahap III, setelah dikurangi biaya-biaya
      emisi, seluruhnya akan dipinjamkan oleh Perseroan kepada PT Tower Bersama (“TB”)
      yang selanjutnya akan digunakan untuk melunasi sebagian kewajiban keuangan TB,
      terkait dengan fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement
      tertanggal 20 Januari 2021, sebagaimana didefinisikan dalam Informasi Tambahan
      sehubungan dengan PUB V Tahap III, yang akan dibayarkan kepada para kreditur melalui
      United Overseas Bank Limited sebagai agen.

      Fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement dikenakan marjin
      bunga sebesar 1,85% per tahun di atas LIBOR untuk kreditur dalam negeri dan 1,75%
      per tahun di atas LIBOR untuk kreditur luar negeri, dan akan jatuh tempo pada bulan Juni
      2026. Fasilitas ini digunakan oleh Anak Perusahaan untuk pendanaan yang bersifat
      umum, termasuk namun tidak terbatas pada pelunasan utang, belanja modal dan
      pembiayaan pengambilalihan yang diizinkan sesuai dengan perjanjian ini. Tidak ada
      hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para kreditur.

      Pada tanggal 11 Februari 2022, saldo kewajiban keuangan TB dalam fasilitas pinjaman
      revolving dalam US$275.000.000 Facility Agreement tercatat sebesar US$265 juta atau
      setara Rp3.801,2 miliar. Dengan telah dilakukan pembayaran fasilitas pinjaman revolving
      dalam US$275.000.000 Facility Agreement kepada para kreditur melalui agen, maka
      saldo kewajiban TB atas fasilitas pinjaman revolving dalam US$275.000.000 Facility
      Agreement akan menjadi US$112,4 juta atau setara Rp1.612,1 miliar. Tidak ada penalti
      yang dikenakan atas pembayaran ini.

      Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata
      uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 11 Februari 2022
      sebesar Rp14.344/US$1.

      Mengingat kewajiban keuangan yang akan dibayarkan dalam mata uang Dolar AS, maka
      dana yang diperoleh dari hasil PUB V Tahap III, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
      dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap




                                              118
Page 151
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




      Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran dan akan disalurkan kepada TB dalam
      bentuk pinjaman yang akan jatuh tempo paling lambat 3 tahun pada tingkat suku bunga
      minimal sebesar tingkat bunga Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, serta dengan syarat
      dan ketentuan yang berlaku umum, yang akan ditentukan kemudian pada kondisi arms’
      length. Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada TB telah dikembalikan,
      maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk pembayaran utang Perseroan
      dimasa mendatang.

      Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB
      V Tahap III ini sebagaimana dimaksud diatas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih
      dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB V Tahap III dimaksud
      kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang
      obligasi (“RUPO”) dan harus memperoleh persetujuan dari RUPO sesuai dengan
      Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015, tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan
      Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”).

      Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB V Tahap III secara
      berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali
      Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Realisasi
      penggunaan dana hasil PUB V Tahap III wajib pula dipertanggungjawabkan pada rapat
      umum pemegang saham (“RUPS”) Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat
      dengan tembusan kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil PUB V Tahap III telah
      direalisasikan.


B.    PENDAPAT HUKUM

      Setelah memeriksa dan meneliti LHUT, serta memperhatikan dasar, ruang lingkup dan
      pembatasan serta asumsi pada bagian C dan D dari Pendapat Hukum, kami memberikan
      Pendapat Hukum sebagai berikut:

      1.    Perseroan (dahulu bernama PT Banyan Mas), berkedudukan di Jakarta Selatan,
            adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan hukum
            Negara Republik Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 14
            tanggal 8 November 2004, yang dibuat dihadapan Dewi Himijati Tandika, S.H.,
            Notaris di Jakarta, dan telah sah menjadi badan hukum berdasarkan pengesahan
            oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”)
            sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. C-28415 HT.01.01.TH.2004
            tanggal 12 November 2004, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan
            Kodya Jakarta Selatan dengan No. 2564/BH.09.03/XII/2004 tanggal 14 Desember
            2004 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 5 tanggal
            18 Januari 2005, Tambahan No. 616.




                                              119
Page 152
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




            Anggaran Dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah
            mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir terhadap Anggaran Dasar
            Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 43 tanggal 18 Mei 2020, yang
            dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
            telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
            Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0233270 tanggal
            2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
            0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020 (“Akta No. 43/2020”).
            Berdasarkan Akta No. 43/2020, para pemegang saham Perseroan dalam RUPS
            Tahunan pada tanggal 18 Mei 2020 telah menyetujui, antara lain, perubahan dan
            penyusunan kembali Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
            Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan
            Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
            No. 15/2020”) dan Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020, tanggal 20 April 2020
            tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
            Elektronik.

            Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, termasuk perubahan
            Anggaran Dasar terakhir Perseroan, sebagaimana dimaksud diatas telah sah dan
            berlaku berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
            perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Badan Pengawas Pasar
            Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1, Lampiran
            Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008
            tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
            Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik (“Peraturan No. IX.J.1”), POJK
            No. 15/2020 serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014
            tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
            No. 33/2014”).

      2.    Anak Perusahaan adalah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan
            hukum Negara Republik Indonesia. Terkait Anak Perusahaan yang telah melakukan
            perubahan Anggaran Dasar sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, perubahan
            terakhir terhadap Anggaran Dasar Anak Perusahaan tersebut telah sah dan berlaku
            sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan serta ketentuan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.

            Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat Anak Perusahaan, yaitu,
            PT Gihon Lima Jaya (“GLJ”) yang tidak pernah melakukan perubahan Anggaran
            Dasar sejak pendiriannya.

            Perseroan memiliki dua Anak Perusahaan yang telah memiliki status sebagai
            perusahaan terbuka, yaitu PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk (“GHON”) dan
            PT Visi Telekomunikasi Infrastruktur Tbk (“GOLD”). Sampai dengan Tanggal




                                              120
Page 153
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




            Pendapat Hukum, GOLD dan GHON telah melakukan penyesuaian Anggaran
            Dasarnya sesuai Peraturan No. IX.J.1, POJK No. 33/2014 serta POJK No. 15/2020.

      3.    Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
            Dasar Perseroan adalah melakukan investasi atau penyertaan pada perusahaan lain
            yang bergerak di bidang kegiatan penunjang telekomunikasi dan berusaha dalam
            bidang jasa, khususnya jasa penunjang telekomunikasi.

            Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan
            usaha utama yaitu aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
            lainnya.

            Untuk menunjang kegiatan usaha utama tersebut, Perseroan dapat melakukan
            kegiatan usaha penunjang yaitu: konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi
            telekomunikasi dan aktivitas telekomunikasi dengan kabel.

            Pengungkapan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha utama serta kegiatan usaha
            penunjang Perseroan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
            Perseroan telah sesuai dengan Peraturan No. IX.J.1 serta telah juga disesuaikan
            dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2017. Sampai
            dengan Tanggal Pendapat Hukum, Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut
            belum disesuaikan dengan KBLI Tahun 2020. Berdasarkan pemeriksaan kami atas
            Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana yang disampaikan kepada kami dalam Uji
            Tuntas dan telah diungkapkan dalam LHUT, Perseroan menyatakan komitmennya
            untuk menyesuaikan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tersebut dengan KBLI
            Tahun 2020 dan perubahan tersebut akan dilakukan dalam RUPS terdekat
            Perseroan.

            Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud dan tujuan
            sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Maksud dan tujuan serta
            kegiatan usaha yang dijalankan Anak Perusahaan telah sesuai dengan ruang lingkup
            usaha sebagaimana diuraikan dalam Anggaran Dasar dari Anak Perusahaan dan
            telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      4.    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
            No. 166 tanggal 30 Oktober 2019, yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
            M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
            Surat Keputusan No. AHU-0089482.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
            2019 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan dengan No. AHU-
            0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada
            Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
            Dasar No. AHU-AH.01.03-0354029 tanggal 31 Oktober 2019 dan didaftarkan pada
            Daftar Perseroan No. AHU-0208896.AH.01.11.TAHUN 2019 tanggal 31 Oktober
            2019, struktur permodalan Perseroan saat ini adalah:




                                               121
Page 154
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




            Modal dasar                           :   Rp. 1.442.012.000.000,00
            Modal ditempatkan                     :   Rp. 453.139.988.900,00
            Modal disetor                         :   Rp. 453.139.988.900,00

            Modal dasar Perseroan tersebut terbagi atas 72.100.600.000 saham, dengan nilai
            nominal Rp.20,00 per saham.

            Sebagaimana diungkapkan dalam daftar pemegang saham per tanggal
            31 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
            Efek, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

             Keterangan                                              Nilai Nominal Rp20 per Saham                      % ( 1)
                                                           Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
             Modal Dasar                                     72.100.600.000                  1.442.012.000.000
             Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                 PT Wahana Anugerah Sejahtera                  7.755.471.093                   155.109.421.860              35,85
                 PT Provident Capital Indonesia                5.036.352.510                   100.727.050.200              23,28
                 Winato Kartono                                 490.159.500                      9.803.190.000                  2,27
                 Edwin Soeryadjaya                                 71.481.830                    1.429.636.600                  0,33
                 Hardi Wijaya Liong                             287.803.863                      5.756.077.260                  1,33
                 Budianto Purwahjo                                  5.025.000                       100.500.000                 0,02
                 Herman Setya Budi                                  4.625.000                        92.500.000                 0,02
                 Helmy Yusman Santoso                               3.125.000                        62.500.000                 0,02
                 Masyarakat (kepemilikan di bawah
                                                               7.977.010.149                   159.540.202.980              36,88
                 5%)
                                                             21.631.053.945                    432.621.078.900            100,00
             Saham yang dibeli kembali (saham
                                                               1.025.945.500                    20.518.910.000                     -
             treasuri) ( 2)
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                             22.656.999.445                    453.139.988.900            100,00
             Penuh
             Saham Dalam Portepel                            49.443.600.555                    988.872.011.100


            Catatan:
            (1)   Perhitungan berdasarkan hak suara.
            (2)   Berdasarkan hasil perhitungan Perseroan per tanggal 31 Januari 2022 untuk: (i) periode pembelian kembali saham
                  dari 1 Oktober 2016 sampai dengan 24 Oktober 2016; (ii) periode pembelian kembali saham dari 25 Oktober 201 8;
                  dan (iii) periode pembelian kembali saham dari 30 April 2018 sampai dengan 4 September 2019.


            Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak
            terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Perseroan.

            Perubahan susunan pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir
            sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
            Dasar Perseroan dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan yang
            berlaku.




                                                             122
Page 155
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




            Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
            yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
            LHUT, pihak pengendali Perseroan adalah PT Wahana Anugerah Sejahtera (melalui
            kepemilikan saham secara langsung sebesar 34,230%) dan PT Provident Capital
            Indonesia (melalui kepemilikan saham secara langsung sebesar 22,229%).
            Sebagai informasi tambahan:

            (i)     PT Wahana Anugerah Sejahtera dikendalikan dan dimiliki oleh PT Saratoga
                    Investama Sedaya Tbk. sebesar 99,96%. Edwin Soeryadjaya (selaku pemilik
                    49,465% saham dalam PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, baik secara
                    langsung sebesar 33,104% maupun secara tidak langsung melalui
                    kepemilikan saham dalam PT Unitras Pertama sebesar 16,361%) merupakan
                    pengendali dari PT Saratoga Investama Sedaya Tbk.

            (ii)    Winato Kartono (selaku pemilik 70% saham dalam PT Provident Capital
                    Indonesia) merupakan pengendali dari PT Provident Capital Indonesia.

            Perseroan telah melaporkan pemilik manfaat dari korporasi tersebut diatas, yaitu
            Edwin Soeryadjaya dan Winato Kartono, kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
            Manusia untuk memenuhi ketentuan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
            Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka
            Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak
            Pidana Pendanaan Terorisme. Sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, pemilik
            manfaat dari Perseroan tersebut tidak mengalami perubahan. Penyampaian
            perubahan informasi pemilik manfaat wajib dilakukan kepada Kementerian Hukum
            dan Hak Asasi Manusia apabila terdapat perubahan informasi pemilik manfaat dari
            Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
            Manusia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
            Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.

            Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, tidak
            terdapat perubahan terhadap struktur permodalan Anak Perusahaan.

            Dalam periode 2 tahun terakhir sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, terdapat
            perubahan susunan pemegang saham pada beberapa Anak Perusahaan, yaitu
            GHON, TB dan GOLD. Perubahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
            Dasar masing-masing Anak Perusahaan tersebut dan berlaku sah menurut peraturan
            perundang-undangan yang berlaku sebagaimana kami uraikan dalam LHUT.

      5.    Berdasarkan Akta No. 43/2020 yang telah diberitahukan kepada Menkumham
            berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
            No. AHU-AH.01.03-0233282 tanggal 2 Juni 2020 dan didaftarkan pada Daftar
            Perseroan dengan No. AHU-0087844.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 2 Juni 2020,
            susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:




                                               123
Page 156
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




            Direksi

            Presiden Direktur          : Herman Setya Budi
            Wakil Presiden Direktur    : Hardi Wijaya Liong
            Direktur                   : Budianto Purwahjo
            Direktur                   : Helmy Yusman Santoso
            Direktur Independen        : Gusandi Sjamsudin

            Dewan Komisaris

            Presiden Komisaris         : Edwin Soeryadjaya
            Komisaris                  : Winato Kartono
            Komisaris Independen       : Ludovicus Sensi Wondabio
            Komisaris Independen       : Wahyuni Bahar

            Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, jabatan anggota Direksi
            berakhir, antara lain, karena meninggal dunianya anggota Direksi tersebut. Pada
            tanggal 9 Desember 2021, Perseroan telah mengumumkan dalam situs web
            Perseroan dan BEI bahwa Bapak Gusandi Sjamsudin yang menjabat sebagai
            Direktur Independen Perseroan telah meninggal dunia pada tanggal tersebut.
            Dengan demikian, jabatan Bapak Gusandi Sjamsudin sebagai salah satu anggota
            Direksi Perseroan berakhir pada tanggal dimaksud dan Perseroan tetap dapat
            memenuhi ketentuan Direksi Perseroan paling kurang terdiri dari dua orang sesuai
            ketentuan POJK No. 33/2014 dan Anggaran Dasar Perseroan.

            Dengan memperhatikan hal tersebut diatas, anggota Direksi dan Dewan Komisaris
            Perseroan telah diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam
            kewenangannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.

            Penunjukan dan pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
            telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

            Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan telah diangkat sesuai
            dengan ketentuan Anggaran Dasar Anak Perusahaan dan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku dan karenanya sah bertindak dalam kewenangannya
            sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Anak Perusahaan.

      6.    Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana tercantum dalam Surat
            Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2020, dengan susunan anggota
            sebagai berikut:

            (i)     Ludovicus Sensi Wondabio, Komisaris Independen Perseroan, sebagai Ketua
                    Komite Audit;




                                               124
Page 157
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




            (ii)    Agustino Sunarko, sebagai anggota Komite Audit; dan

            (iii)   Agung Nugroho Soedibyo, sebagai anggota Komite Audit.

            Pembentukan komite audit tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
            No. 55/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
            Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

            Perseroan telah memiliki Piagam Audit Internal sebagaimana tercantum dalam
            Piagam Audit Internal Perseroan tertanggal 24 Juni 2020. Berdasarkan Surat
            Penugasan No. 954/TBG-SKP-00/HOS/03/XII/2014 tanggal 7 Mei 2014, yang
            ditandatangani oleh Presiden Direktur Perseroan, Supriatno Arham telah diangkat
            sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan. Pembentukan Unit Audit Internal dan
            penyusunan Piagam Audit Internal telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK
            No. 56/POJK.04/2015, tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan
            Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

            Pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi dalam Perseroan dilaksanakan oleh
            Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014,
            tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan Remunerasi Emiten Atau
            Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”). Perseroan telah memiliki Pedoman
            Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi tertanggal 2 Desember 2015
            sebagaimana diwajibkan oleh POJK No. 34/2014.

            Perseroan telah mengangkat Helmy Yusman Santoso sebagai Sekretaris
            Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Surat Penunjukan Sekretaris
            Perusahaan Perseroan No. 157/TBG-TBI-001/FAL/01/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010.
            Penunjukan Sekretaris Perusahaan tersebut telah memenuhi ketentuan Peraturan
            OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
            Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

      7.    Pada Tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki penyertaan saham pada Anak
            Perusahaan sebagai berikut (tidak termasuk penyertaan langsung secara minoritas
            oleh Perseroan sebagaimana diuraikan dalam LHUT):

            (i)     PT Telenet Internusa (“TI”), dimana Perseroan memiliki 3.582 saham dengan
                    nilai nominal keseluruhan Rp.17.910.000.000,00 yang mewakili 99,50% dari
                    seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TI;

            (ii)    PT United Towerindo (“UT”), dimana Perseroan memiliki 13.239 saham
                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.239.000.000,00 yang mewakili
                    99,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam UT. UT
                    memiliki penyertaan saham pada PT Batavia Towerindo (“BT”), dimana UT




                                               125
Page 158
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




                    memiliki 899 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.899.000.000,00
                    yang mewakili 89,90% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor
                    dalam BT;

            (iii)   TB, dimana Perseroan memiliki 139.049 saham dengan nilai nominal
                    keseluruhan Rp.139.049.000.000,00 yang mewakili 99,99% dari seluruh
                    saham yang ditempatkan dan disetor dalam TB. TB memiliki penyertaan
                    saham pada perusahaan-perusahaan sebagai berikut:

                    a.      PT Prima Media Selaras (“PMS”), dimana TB memiliki 14.999 saham
                            dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.499.900.000,00 yang mewakili
                            99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PMS;

                    b.      PT Towerindo Konvergensi (“TK”), dimana TB memiliki 5.199 saham
                            dengan nilai nominal keseluruhan Rp.519.900.000,00 yang mewakili
                            99,98% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TK;

                    c.      PT Mitrayasa Sarana Informasi (“Mitrayasa”), dimana TB memiliki
                            131.040     saham       dengan     nilai    nominal     keseluruhan
                            Rp.131.040.000.000,00 yang mewakili 70,00% dari seluruh saham yang
                            ditempatkan dan disetor dalam Mitrayasa; dan

                    d.      PT Jaringan Pintar Indonesia (“JPI”), dimana TB memiliki 1.042 saham
                            dengan nilai nominal keseluruhan Rp.1.042.000.000,00 yang mewakili
                            83,36% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam JPI,

            (iv)    PT Metric Solusi Integrasi (“MSI”), dimana Perseroan memiliki 803.769 saham
                    dengan nilai nominal keseluruhan Rp.803.769.000.000,00 yang mewakili
                    98,74% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MSI. MSI
                    memiliki penyertaan saham pada PT Solu Sindo Kreasi Pratama (“SKP”),
                    dimana MSI memiliki 4.400.000 saham dengan nilai nominal keseluruhan
                    Rp.440.000.000.000,00 yang mewakili 99,71% dari seluruh saham yang
                    ditempatkan dan disetor dalam SKP;

            (v)     PT Solusi Menara Indonesia (“SMI”), dimana Perseroan memiliki 308.412
                    saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.308.412.000.000,00 yang
                    mewakili 70,03% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
                    SMI;

            (vi)    PT Tower One (“TO”), dimana Perseroan memiliki 113.386 saham dengan nilai
                    nominal keseluruhan Rp.113.386.000.000,00 yang mewakili 99,90% dari
                    seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TO. TO memiliki
                    penyertaan saham pada PT Bali Telekom (“Balikom”), dimana TO memiliki
                    13.499 saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.13.499.000.000,00 yang




                                                  126
Page 159
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




                     mewakili 99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam
                     Balikom;

            (vii)    PT Triaka Bersama (“Triaka”), dimana Perseroan memiliki 459 saham dengan
                     nilai nominal keseluruhan Rp.459.000.000,00 yang mewakili 90,00% dari
                     seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam Triaka;

            (viii)   PT Menara Bersama Terpadu (“MBT”), dimana Perseroan memiliki 9.999
                     saham dengan nilai nominal keseluruhan Rp.9.999.000.000,00 yang mewakili
                     99,99% dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam MBT;

            (ix)     GHON, dimana Perseroan memiliki 277.337.700 saham dengan nilai nominal
                     keseluruhan Rp.27.733.770.000,00 yang mewakili 50,43% dari seluruh saham
                     yang ditempatkan dan disetor dalam GHON. GHON memiliki penyertaan
                     saham pada GLJ, dimana GHON memiliki 123.750 saham dengan nilai
                     nominal keseluruhan Rp.1.237.500.000,00 yang mewakili 99,00% dari seluruh
                     saham yang ditempatkan dan disetor dalam GLJ;

            (x)      GOLD, dimana Perseroan memiliki 652.576.009 saham dengan nilai nominal
                     keseluruhan Rp.65.257.600.900,00 yang mewakili 51,09% dari seluruh saham
                     yang ditempatkan dan disetor dalam GOLD. GOLD memiliki penyertaan
                     saham pada PKP, dimana GOLD memiliki 275.821 saham dengan nilai
                     nominal keseluruhan Rp.275.821.000.000,00 yang mewakili 99,99% dari
                     seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PKP; dan

            (xi)     TBG Global Pte. Ltd. (“TBG Global”), dimana Perseroan memiliki 5.500.000
                     saham dengan nilai nominal keseluruhan US$5.500.000 yang mewakili 100%
                     dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam TBG Global. TBG
                     Global memiliki penyertaan saham pada Tower Bersama Singapore Pte. Ltd.
                     (“TBS”), dimana TBG Global memiliki 330.200.000 saham dengan nilai
                     nominal keseluruhan US$330.200.000 yang mewakili 100% dari seluruh
                     saham yang ditempatkan dan disetor dalam TBS.

            Penyertaan saham oleh Perseroan pada Anak Perusahaan tersebut di atas telah
            dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta Anggaran Dasar Anak
            Perusahaan tersebut, dan berlaku sah menurut peraturan perundang-undangan
            yang berlaku.

      8.    Perseroan dan Anak Perusahaan telah memperoleh perizinan material yang
            diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya sebagaimana disyaratkan
            dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan perizinan material tersebut
            masih berlaku sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum, namun terdapat perizinan
            untuk sebagian menara telekomunikasi dari Anak Perusahaan yang belum lengkap
            dan masih diproses permohonannya pada lembaga terkait yang berwenang,
            termasuk Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)/Izin Mendirikan Bangunan Menara




                                                127
Page 160
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




            (“IMBM”). Jumlah menara telekomunikasi yang belum lengkap perizinan IMB/IMBM
            tersebut hanya mewakili sebagian kecil dari keseluruhan menara telekomunikasi
            yang dimiliki oleh Anak Perusahaan.
            Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
            yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
            LHUT, Perseroan berkeyakinan bahwa belum selesainya proses permohonan
            IMB/IMBM tersebut tidak memiliki dampak negatif secara material terhadap kegiatan
            usaha maupun kondisi keuangan serta kelangsungan usaha Perseroan dan Anak
            Perusahaan yang bersangkutan.

            Dengan berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU
            Cita Kerja”) yang antara lain telah merubah Undang-undang No. 28 Tahun 2002
            tentang Bangunan Gedung serta telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 16
            Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002
            tentang Bangunan Gedung (“PP No. 16/2021”), maka IMB telah diganti dengan
            perizinan baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) yang diterbitkan oleh
            pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-
            masing. Perubahan IMB menjadi PBG tidak berlaku surut pada IMB yang telah
            diterbitkan sebelumnya oleh pemerintah daerah/kota kepada Anak Perusahaan
            terkait menara telekomunikasi mereka sebelum berlakunya PP No. 16/2021 tersebut
            dan ketentuan PBG tersebut akan berlaku setelah IMB tersebut telah habis masa
            berlakunya.

      9.    Kepemilikan dan/atau penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-
            benda tidak bergerak maupun benda-benda bergerak yang material yang digunakan
            oleh Perseroan dan Anak Perusahaan (kecuali MBT dan GLJ yang tidak memiliki
            harta kekayaan material) untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
            dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah menurut
            hukum dan harta kekayaan tersebut tidak sedang dibebankan sebagai jaminan atas
            atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga, dan tidak sedang
            dalam sengketa yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap
            kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha dari Perseroan dan Anak
            Perusahaan. Namun beberapa Anak Perusahaan telah memberikan jaminan
            perusahaan sebagaimana diuraikan dibawah ini:

            (i)     Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                    telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
                    No. 125 tanggal 29 Agustus 2019, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa,
                    S.H., S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan, baik
                    secara bersama-sama maupun masing-masing, dengan tanpa syarat dan
                    tidak dapat ditarik kembali, untuk menjamin, sebagai bentuk kewajiban
                    berkelanjutan, terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh
                    tempo dan tepat waktu oleh pihak yang memiliki kewajiban (obligor) kepada
                    setiap agen, pengatur (arranger) dan kreditur sebagaimana diatur dalam




                                                128
Page 161
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




                    US$375.000.000 Facility Agreement (sebagaimana didefinisikan dalam
                    Informasi Tambahan sehubungan dengan PUB V Tahap III), dan memberikan
                    indemnifikasi secara penuh kepada agen, pengatur (arranger) dan kreditur
                    tersebut terhadap kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran
                    tersebut;

            (ii)    Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                    telah menandatangani Akta Perjanjian Penanggungan Perusahaan No. 20
                    tanggal 13 Februari 2020, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
                    Notaris di Jakarta, secara bersama-sama dan masing-masing, dengan tanpa
                    syarat dan tidak dapat ditarik kembali, untuk menanggung, sebagai kewajiban
                    berkelanjutan, terhadap pemenuhan pembayaran kepada PT Bank UOB
                    Indonesia, sebagai pihak lindung nilai, pada saat jatuh tempo dan tepat waktu
                    berdasarkan ketentuan perjanjian-perjanjian ISDA (yang terkait antara lain
                    dengan US$375.000.000 Facility Agreement) atau biaya yang ditimbulkan oleh
                    pihak lindung nilai berdasarkan penanggungan perusahaan ini; dan

            (iii)   Triaka, MSI, UT, TI, TB, Balikom, TO, BT, PMS, SKP, Mitrayasa, SMI dan MBT
                    telah menandatangani Akta Corporate Guarantee and Indemnity Agreement
                    No. 7 tanggal 4 Februari 2021, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                    S.E., Notaris di Jakarta, untuk memberikan jaminan perusahaan, baik secara
                    bersama-sama maupun masing-masing, dengan tanpa syarat dan tidak dapat
                    ditarik kembali, untuk menanggung, sebagai bentuk kewajiban berkelanjutan,
                    terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran jatuh tempo dan
                    tepat waktu oleh masing-masing pihak yang memiliki kewajiban (obligor)
                    kepada setiap agen, pengatur (arranger) dan kreditur sebagaimana diatur
                    dalam US$275.000.000 Facility Agreement, dan memberikan ganti rugi secara
                    penuh kepada agen, pengatur (arranger) dan kreditur tersebut terhadap
                    kegagalan pemenuhan kewajiban-kewajiban pembayaran tersebut.

            Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan sebagaimana
            yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah diungkapkan dalam
            LHUT, Perseroan menyatakan bahwa dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban-
            kewajiban pembayaran dalam fasilitas pinjaman tersebut (sebagaimana relevan) dan
            kemudian dilakukan eksekusi terhadap jaminan perusahaan tersebut, maka hal
            tersebut tidak akan berdampak secara material bagi kelangsungan usaha Perseroan
            dan Anak Perusahaan dimaksud tersebut diatas.

            Pemberian jaminan-jaminan perusahaan tersebut diatas telah dilakukan sesuai
            dengan ketentuan Anggaran Dasar dari Anak Perusahaan yang bersangkutan dan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      10. Beberapa Anak Perusahaan telah menutup asuransi atas harta kekayaannya berupa
          menara telekomunikasi yang bernilai material dan jangka waktu asuransi tersebut
          masih berlaku (kecuali SMI dan SKP yang masih dalam proses perpanjangan polis




                                                 129
Page 162
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




            asuransi terhadap menara telekomunikasinya sampai dengan Tanggal Pendapat
            Hukum), dan jumlah pertanggungannya memadai untuk mengganti obyek yang
            diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungkan berdasarkan
            pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan dari Anak Perusahaan tersebut
            sebagaimana yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan diungkapkan
            dalam LHUT. Pada Tanggal Pendapat Hukum, sebagian Anak Perusahaan (yaitu
            MSI, TO, MBT, GOLD dan GLJ) tidak melakukan penutupan asuransi menara
            telekomunikasi karena belum memiliki menara telekomunikasi yang bernilai material.

      11. Perseroan dan Anak Perusahaan (selain TO, TK, MSI, MBT, JPI dan GLJ yang tidak
          memiliki tenaga kerja) telah mentaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan
          aspek ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
          di bidang ketenagakerjaan, kecuali Perseroan, PKP, SKP, Balikom, PMS, Triaka,TI,
          UT, Mitrayasa, BT, TB dan SMI yang masih dalam proses untuk melakukan
          perpanjangan peraturan perusahaan. Berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun
          2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja,
          perusahaan yang memiliki karyawan 10 orang atau lebih diwajibkan membuat
          peraturan perusahaan yang berlaku setelah mendapat pengesahan dari menteri
          ketenagakerjaan atau pejabat berwenang yang ditunjuk. Perusahaan yang tidak
          memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit
          Rp.5.000.000,00 dan paling banyak Rp.50.000.000,00. Selain itu. salah satu Anak
          Perusahaan yaitu GOLD belum memenuhi ketentuan upah minimum provinsi Tahun
          2022 untuk wilayah provinsi DKI Jakarta.

            Pada Tanggal Pendapat Hukum, (i) TI sedang melakukan pengurusan Rencana
            Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi satu tenaga kerja asingnya agar
            dapat disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud
            dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja
            Asing; dan (ii) GOLD memiliki karyawan kurang dari 10 orang sehingga tidak
            diwajibkan secara hukum untuk memiliki peraturan perusahaan.

      12. Perjanjian-perjanjian material dari Perseroan termasuk perjanjian-perjanjian
          sehubungan dengan PUB V Tahap III berlaku dan mengikat terhadap Perseroan
          berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian
          tersebut yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi
          Berkelanjutan V Tahap III dan pemegang saham publik Perseroan, dan menghalangi
          rencana dan penggunaan dana dari PUB V Tahap III.

            Terdapat sebagian perjanjian-perjanjian antara PKP dan pihak ketiga, sebagaimana
            kami ungkapkan dalam LHUT, yang hanya ditandatangani oleh seorang anggota
            Direksi PKP sedangkan Anggaran Dasar PKP mengatur bahwa PKP diwakili oleh 2
            anggota Direksi. Terkait hal tersebut, Direksi PKP telah melakukan upaya perbaikan
            dimana seluruh anggota Direksi telah menandatangani Keputusan Edaran Sebagai




                                               130
Page 163
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




            Pengganti Rapat Direksi PKP tertanggal 9 November 2020, 20 Mei 2021 dan 23
            November 2021, berdasarkan mana seluruh an`ggota Direksi PKP menyetujui dan
            meratifikasi tindakan penandatanganan perjanjian-perjanjian antara PKP dan pihak
            ketiga tersebut. Terkait dengan Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 10
            Desember 2021 antara Perseroan dan SKP, dimana SKP bertindak sebagai
            peminjam, kami belum memperoleh dokumen persetujuan Dewan Komisaris SKP
            sebagaimana dipersyaratkan dalam Anggaran Dasar SKP. Dengan memperhatikan
            ketentuan dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
            sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, transaksi pinjaman tersebut tetap
            mengikat SKP sepanjang pihak lainnya dalam transaksi tersebut beritikad baik.

            Terkait rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan berdasarkan
            ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak, Perseroan
            tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari, atau memberitahukan kepada,
            para krediturnya selain Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan sertifikat
            kepatuhan kepada BRI yang bertindak sebagai wali amanat sebagaimana diatur
            dalam perjanjian-perjanjian perwaliamanatan sehubungan dengan telah
            diterbitkannya Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap
            I, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II, Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III dan Obligasi
            Berkelanjutan IV Tahap IV (sebagaimana didefinisikan dalam Informasi Tambahan
            sehubungan dengan PUB V Tahap III). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat
            Perseroan No. 086/TBG-TBI-00/FIN/05/II/22 tertanggal 10 Februari 2022 yang telah
            disampaikan dalam Uji Tuntas, Perseroan telah memenuhi penyampaian sertifikat
            kepatuhan tersebut kepada BRI.

            Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian-perjanjian Anak Perusahaan yang
            dapat merugikan hak-hak dan kepentingan para pemegang Obligasi Berkelanjutan V
            Tahap III dan pemegang saham publik Perseroan, atau menghalangi rencana dan
            penggunaan dana dari PUB V Tahap III.

      13. Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan BRI dan berdasarkan
          pemeriksaan kami, Perseroan tidak memiliki perjanjian kredit dengan BRI, yang akan
          bertindak selaku Wali Amanat dalam PUB V Tahap III.

      14. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran
          Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014. Selanjutnya,
          Obligasi Berkelanjutan V Tahap III yang akan diterbitkan oleh Perseroan telah
          memenuhi ketentuan persyaratan Efek dimana sesuai POJK No. 36/2014 dan POJK
          No. 49/2020 dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan V Tahap III, Perseroan
          telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia sesuai
          dengan Surat No. 126/DIR/RATLTR/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021, yang telah
          ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. 024/DIR/RATLTR/II/2022 tanggal 11
          Februari 2022 perihal Peringkat Perseroan, dengan peringkat AA+ (idn) (Double A
          Plus).


                                                                                                17


                                                 131
Page 164
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




      15. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi Berkelanjutan V Tahap III ini
          tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
          Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
          maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi
          Berkelanjutan V Tahap III ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
          Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi Berkelanjutan V
          Tahap III adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
          lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
          Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
          ada maupun yang akan ada dikemudian hari.

            Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan telah memuat dan sesuai dengan
            ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, tanggal
            22 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

      16. TB merupakan perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan
          dengan penyertaan saham sebesar 99,99% pada TB, sehingga penyaluran dana
          hasil PUB V Tahap III dari Perseroan kepada TB dalam bentuk pinjaman merupakan
          suatu transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1
          Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
          No. 42/2020”) dimana transaksi afiliasi tersebut tidak mengandung benturan
          kepentingan sebagaimana diungkapkan dalam Surat Pernyataan Perseroan
          sebagaimana yang disampaikan kepada kami dalam Uji Tuntas dan telah
          diungkapkan dalam LHUT. Nilai pinjaman tersebut secara keseluruhan melebihi 20%
          namun dibawah 50% dari ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
          Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 September 2021. Berdasarkan POJK No.
          42/2020, nilai pinjaman tersebut memenuhi kriteria transaksi material dan Perseroan
          hanya wajib memenuhi ketentuan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan
          transaksi material tersebut serta Perseroan dapat dikecualikan dari kewajiban
          menggunakan penilai sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
          17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
          Kegiatan Usaha (sepanjang TB tetap merupakan Anak Perusahaan yang sahamnya
          dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan pada saat pelaksanaan transaksi
          dimaksud).

      17. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
          Pernyataan Perseroan dan Anak Perusahaan sebagaimana terlampir dalam LHUT,
          sampai dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, Perseroan
          dan Anak Perusahaan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa
          di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di
          lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar
          negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang
          termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan
          yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan
          atau mengajukan permohonan kepailitan, atau tidak sedang menghadapi somasi




                                              132
Page 165
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




            yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material terhadap kedudukan peranan
            dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Anak Perusahaan.

      18. Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam Uji Tuntas dan didukung oleh Surat
          Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari
          Perseroan dan Anak Perusahaan, sebagaimana terlampir dalam LHUT, sampai
          dengan tanggal ditandatanganinya Surat Pernyataan tersebut, tidak ada anggota
          Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Anak Perusahaan yang sedang terlibat
          dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan
          dan/atau di lembaga arbritase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau
          perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
          perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
          berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial serta tidak pernah
          dinyatakan pailit, dan tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi
          secara berarti dan material terhadap kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan
          usaha dari Perseroan dan Anak Perusahaan.


C.    DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN PENDAPAT HUKUM

      Pelaksanaan Uji Tuntas, serta penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan
      dengan dasar, ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

      1.    Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia,
            sehingga Pendapat Hukum tidak berlaku atau tidak dapat ditafsirkan menurut hukum
            atau yurisdiksi lain.

      2.    Pendapat Hukum disusun khusus atas keadaan Perseroan dan perusahaan-
            perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas berdasarkan hukum
            Negara Republik Indonesia yang saham-sahamnya dimiliki baik secara langsung
            maupun tidak langsung oleh Perseroan dimana kepemilikan Perseroan pada
            perusahaan-perusahaan tersebut (i) lebih dari 50% dari seluruh saham yang telah
            ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut atau (ii) 50% atau kurang dari
            seluruh saham yang telah ditempatkan akan tetapi Perseroan mengendalikan
            perusahaan-perusahaan tersebut, dan laporan keuangannya dikonsolidasikan ke
            dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar akutansi yang berlaku di
            Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini meliputi (“Anak Perusahaan”):

            (i)     SKP;
            (ii)    PMS;
            (iii)   UT;
            (iv)    TO;
            (v)     Triaka;
            (vi)    TK;
            (vii)   TI;




                                              133
Page 166
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




            (viii) Balikom;
            (ix) Mitrayasa;
            (x) MBT;
            (xi) MSI;
            (xii) BT;
            (xiii) TB;
            (xiv) SMI;
            (xv) JPI;
            (xvi) GHON;
            (xvii) GOLD;
            (xviii) PKP; dan
            (xix) GLJ.

            Perseroan memiliki anak perusahaan yang didirikan diluar yurisdiksi Negara
            Republik Indonesia, dan informasi yang diperoleh dalam Uji Tuntas terkait anak
            perusahaan tersebut didasarkan kepada pernyataan yang diterbitkan oleh anak
            perusahaan yang bersangkutan dan data serta informasi yang diberikan oleh
            Perseroan.

      3.    Kami melaksanakan Uji Tuntas terhadap Perseroan dan Anak Perusahaan selama
            periode terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum PUB V Tahap II
            sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

      4.    Pendapat Hukum disusun berdasarkan pemeriksaaan atas dokumen-dokumen asli,
            turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari Perseroan dan Anak
            Perusahaan serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan
            oleh anggota Direksi, Dewan Komisaris, wakil dan/atau karyawan dari masing-
            masing Perseroan dan Anak Perusahaan yang hasilnya termuat dalam LHUT, yang
            menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum.

      5.    Penyusunan LHUT dan Pendapat Hukum dilakukan dengan memperhatikan Standar
            Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang dikeluarkan oleh HKHPM berdasarkan
            Surat Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

      6.    Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
            Sebagaimana digunakan dalam Pendapat Hukum, istilah “hukum Indonesia” atau
            “peraturan perundang-undangan yang berlaku” berarti undang-undang, peraturan,
            keputusan atau perangkat hukum lainnya yang diterbitkan, diumumkan dan tersedia
            bagi publik pada Tanggal Pendapat Hukum.

      7.    Peraturan yang terkait dengan perizinan umumnya dan menara telekomunikasi
            khususnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana Perseroan dan Anak
            Perusahaan mendirikan dan mengoperasikan menara telekomunikasi pada
            umumnya tidak menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama
            yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.




                                             134
Page 167
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




      8.    Pendapat Hukum dibatasi sebagai kajian dari segi hukum, dan kami tidak melakukan
            penelaahan ataupun mengemukakan pendapat atau menganalisa atau memberikan
            penilaian atas masalah dari sudut non-hukum, termasuk dari segi penilaian bisnis,
            komersial, operasional, akuntansi, pajak dan lain sebagainya.

      9.    Seluruh ruang lingkup dan pembatasan sebagaimana dimuat dalam LHUT menjadi
            bagian yang tidak terpisahkan dari ruang lingkup dan pembatasan dalam Pendapat
            Hukum.


D.    ASUMSI

      Pendapat Hukum diberikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai
      berikut:

      1.    Semua tanda tangan adalah asli, semua dokumen yang diserahkan kepada kami
            sebagai asli adalah otentik, dan bahwa salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen
            yang diberikan kepada kami adalah sama dengan dokumen aslinya dan asli
            dokumen-dokumen tersebut adalah otentik.

      2.    Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan
            pendaftaran atau pencatatan, menerima laporan, maupun persetujuan untuk
            kepentingan, Perseroan dan Anak Perusahaan mempunyai kewenangan dan
            kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat serta telah
            sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk telah
            memeriksa kelengkapan perizinan, pendaftaran, pencatatan, dan persetujuan
            termasuk lampiran-lampiran yang diwajibkan.

      3.    Semua persetujuan, perizinan, dan pemberitahuan, serta penerimaan laporan dan
            pendaftaran yang diperoleh oleh Perseroan dan Anak Perusahaan telah diterbitkan
            secara sah oleh instansi Pemerintah yang berwenang.

      4.    Terkait setiap dokumen dimana Perseroan dan Anak Perusahaan menjadi pihak,
            yang diatur atau tunduk berdasarkan hukum yang berlaku di luar yurisdiksi Republik
            Indonesia, maka dokumen dimaksud berlaku secara sah dan mengikat Perseroan
            dan Anak Perusahaan tersebut sesuai dengan hukum di luar yurisdiksi Republik
            Indonesia tersebut, serta dokumen tersebut masih tetap berlaku sampai dengan
            Tanggal Pendapat Hukum dan dokumen tersebut tidak melanggar ketentuan yang
            relevan dari hukum di luar yurisdiksi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud.

      5.    Setiap pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Anak Perusahaan
            mempunyai kewenangan, kemampuan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
            tersebut secara sah dan mengikat berdasarkan Anggaran Dasar, hukum Negara
            Republik Indonesia dan/atau hukum negara lain yang mengatur pihak tersebut.




                                               135
Page 168
Jakarta, 21 Februari 2022
No. ref.: 13/TBG-2201/II-2022/BD




      6.    Seluruh dokumen, pernyataan, klarifikasi, dan keterangan baik lisan maupun tulisan
            dan penegasan yang diberikan oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun
            karyawan Perseroan dan Anak Perusahaan kepada kami untuk tujuan Uji Tuntas
            adalah benar, akurat, lengkap, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta
            tidak mengalami perubahan sampai dengan Tanggal Pendapat Hukum.

      7.    Penandatanganan perjanjian-perjanjian oleh pihak yang mewakili Perseroan dan
            Anak Perusahaan dengan pihak ketiga dilakukan berdasarkan itikad baik, tanpa
            paksaan, dan pertimbangan komersial yang wajar.

      8.    Semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami dalam bentuk
            fotokopi atau salinan adalah lengkap dan benar, dibuat secara sah, tidak pernah
            dibatalkan atau dinyatakan hapus dan atau batal demi hukum dan tidak mengalami
            perubahan, penambahan, penggantian atau pembaharuan.

      9.    Tidak ada dokumen yang bersifat material sehubungan dengan isi dari LHUT yang
            tidak diperlihatkan, diberikan atau disediakan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan
            untuk keperluan Uji Tuntas, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang apabila
            dokumen tersebut diperlihatkan, diberikan, ditemukan dan diperiksa sampai dengan
            batas terakhir pelaksanaan Uji Tuntas akan menyebabkan (i) isi LHUT dan Pendapat
            Hukum menjadi tidak akurat atau kurang lengkap, atau (ii) isi LHUT dan Pendapat
            Hukum harus disesuaikan.

Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai Konsultan
Hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas
dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha
Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,
INDRAWAN DARSYAH SANTOSO




Barli Darsyah S.H., LL.M.
STTD: No. STTD.KH-199/PM.2/2018

Tembusan: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan




                                               136
Page 169
206

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.33 MB
Published28 Feb 2025
Pages169
Characters639,873
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 172 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT DBS Vickers p.1 ×4
linked org PT BCA Sekuritas p.9 ×7
linked org PT OCBC Sekuritas Indonesia p.12 ×5
linked org Bank, CTBC p.16
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.16 ×5
linked org United Overseas Bank Ltd. p.16 ×33
linked org Bank CIMB Niaga Tbk. p.17 ×23
linked org PT Bank UOB Indonesia p.17 ×11
linked org Mizuho Bank Ltd. p.17 ×3
linked org PT Bank DBS Indonesia p.17 ×4
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.17 ×19
linked org Bank OCBC NISP Tbk. p.17 ×17
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.17 ×5
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk. p.21 ×2
linked org PT SMART Telecom. p.21 ×7
linked org Smartfren Telecom Tbk. p.21 ×5
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk. p.21 ×2
linked org PT Wahana Anugerah Sejahtera. p.22 ×9
linked org XL Axiata Tbk. p.22 ×18
linked person Hardi Wijaya Liong p.24 ×4
linked person Budianto Purwahjo p.24 ×4
linked person Herman Setya Budi p.24 ×4
linked person Helmy Yusman Santoso p.24 ×5
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk. p.50 ×2
linked org Dayamitra Telekomunikasi Tbk. p.50 ×2
linked org Bali Towerindo Sentra Tbk. p.50 ×2
linked org PT Bach Multi Global p.57
linked org PT Bukaka Teknik Utama p.57
linked org Mitra Pinasthika Mustika p.59
linked org Bank QNB Indonesia Tbk. p.66 ×4
linked org Pemerintah Kabupaten p.72 ×2
linked org PT Aplikanusa Lintasarta p.99
linked person Agustino Sunarko p.157
linked person Agung Nugroho Soedibyo p.157
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk. p.1 ×16
possible org PT UOB Kay Hian p.1 ×4
possible org BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. p.1 ×20
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×22
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.11 ×4
possible org DBS Bank Ltd. p.16 ×23
possible org Indosat Tbk. p.21 ×8
possible org PT Provident Capital Indonesia. p.21 ×11
possible person Winato Kartono p.24 ×6
possible person Edwin Soeryadjaya p.24 ×6
possible person Sutomo p.29 ×6
possible person Setia Budi p.47
possible org MUFG Bank p.67 ×5
possible org First Media Tbk. p.99 ×2
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk. p.124 ×11
possible org PT Unitras Pertama p.155
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT FITCH RATINGS INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT CIMB Niaga p.1
unresolved org PT BCA p.1
unresolved org PT OCBC Sekuritas p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×14
unresolved org PT Datindo Entrycom. p.5 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.9
unresolved person Kantor Notaris Jose Dima Satria · Notaris p.9 ×30
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam-LK p.11
unresolved org Bank Indonesia p.11 ×4
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.12 ×3
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.12 ×3
unresolved org PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia p.12 ×3
unresolved org PT UOB Kay Hian Sekuritas p.12 ×3
unresolved org New Zealand Banking Group Ltd. p.16 ×3
unresolved org Bank Berhad p.16 ×8
unresolved org CTBC Bank Co. Ltd. p.16
unresolved org Shanghai Banking Corporation Ltd. p.16 ×6
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.16 ×8
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.17 ×5
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia p.17 ×9
unresolved org PT Bali Telekom. p.21
unresolved org PT Berca Hardayaperkasa. p.21 ×2
unresolved org PT Batavia Towerindo. p.21 ×2
unresolved org PT Gihon Lima Jaya. p.21 ×2
unresolved org PT Hutchison p.21 ×5
unresolved org PT Jaringan Pintar Indonesia. p.21
unresolved org PT Menara Bersama Terpadu. p.21
unresolved org PT Metric Solusi Integrasi. p.21
unresolved org PT Mitrayasa Sarana Informasi. p.21
unresolved org PT Permata Karya Perdana. p.21
unresolved org PT Prima Media Selaras. p.21
unresolved org PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. p.21 ×2
unresolved org PT Solu Sindo Kreasi Pratama. p.21
unresolved org PT Mobile- p.21
unresolved org Telecom Tbk. p.21
unresolved org TBG Global Pte. Ltd. p.21
unresolved org Tower Bersama Singapore Pte. Ltd. p.21
unresolved org PT Telekomunikasi Selular. p.21 ×4
unresolved org PT Telenet Internusa. p.22 ×2
unresolved org PT Towerindo Konvergensi. p.22
unresolved org PT Triaka Bersama. p.22
unresolved org PT United Towerindo. p.22 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.25 ×2
unresolved org PT Telenet p.25 ×2
unresolved org PT United p.25 ×2
unresolved org PT Batavia p.25 ×2
unresolved org PT Towerindo p.25 ×2
unresolved org PT Prima Media Jasa p.25 ×2
unresolved org PT Mitrayasa p.26
unresolved org PT Metric Solusi Perusahaan p.26
unresolved org PT Solu Sindo p.26
unresolved org PT Bali Telekom Jasa p.26
unresolved org PT Triaka p.26
unresolved org TBGG Ltd. p.26
unresolved org PT Gihon p.26
unresolved org Barat Indonesia Tbk. p.26
unresolved org PT Gihon Lima Jasa p.26
unresolved org PT Permata p.26
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.29 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.29 ×5
unresolved person CPA p.29 ×6
unresolved org Telekomunikasi Indonesia Tbk. p.50 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.53
unresolved org PT Wahana Infrastruktur Nusantara p.57
unresolved org PT Danusari Mitra Sejahtera p.57
unresolved org PT Jaya Engineering Technology p.57
unresolved org PT Nayaka Pratama p.57
unresolved org PT Omadi Investindo p.57
unresolved org PT Mandira Infra Tripakarti p.57
unresolved org PT Tunas Cahaya Mandiri Widyatama p.57
unresolved org PT Prasetya Dwi Dharma p.57
unresolved org PT Sumber Solusindo Hitech p.57
unresolved org PT Transformer Jaya Indonesia p.57
unresolved org PT Tekno Infrastruktur Sukses p.57
unresolved org PT Berkat Bersama Teknik p.57
unresolved org PT Karya Lintas Sejahtera p.57
unresolved org PT Bach Multi Infrastruktur p.57
unresolved org PT Duta Hita Jaya p.57
unresolved org PT Bangun Perkasa Indah p.57
unresolved org PT Pamengkang Jagat p.57
unresolved org PT Dwi Pari Abadi p.57
unresolved org PT Raka Mitra Bersama p.57
unresolved org PT Cipta Jaya Sejahtera Abadi p.57
unresolved org PT Dwi Pari Selaras p.57
unresolved org PT Sampoerna Telecom p.58
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Finance p.59
unresolved org PT Toyota Astra Financial Services p.59
unresolved org PT Bank UOB Indonesia. Saldo p.67 ×2
unresolved org United Oversea Bank Ltd. p.67 ×2
unresolved org PT Bank BNP Paribas Indonesia. Saldo p.67
unresolved org PT Bank DBS Indonesia. Fasilitas p.68
unresolved org PT Mizuho Indonesia p.69
unresolved org Pemerintah Kabupaten Badung p.72
unresolved org PT Hamparan Cipta Sejati. Penurunan p.85
unresolved org PT Hamparan Cipta Sejati p.86
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.95 ×2
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.97 ×7
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.98
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saldo p.98
unresolved org PT Indosat Mega Media p.99
unresolved org PT Inti Pindad Mitra Sejati p.102
unresolved org PT Surya Nuansa Ceria p.124
unresolved person Gusandi Sjamsudin · Direktur Independen p.124 ×5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.152
unresolved org Bapepam p.152 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.155 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.155
unresolved person Edaran · Komisaris p.156
unresolved person INDRAWAN DARSYAH SANTOSO Barli Darsyah S.H. p.168

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result