Skip to content
Back to announcement

20260625_BDMN_Informasi Transaksi Afiliasi_32104637_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BDMN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI


KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN




                             PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk


                                        Kegiatan Usaha
                                      Bidang Perbankan


                                     Alamat Kantor Pusat
                                    Menara Bank Danamon
                     Jalan HR. Rasuna Said, Blok C No. 10, Karet, Setiabudi
                              Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920
                              Situs website: www.danamon.co.id




             Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b POJK 42/2020
yang mewajibkan Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi untuk mengumumkan
keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.

Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi ini sehubungan dengan Penyertaan Modal PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Perseroan”) pada PT Home Credit Indonesia (“HCI”) dalam rangka pemenuhan
persyaratan pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional dan
Konglomerasi Keuangan (“KK”).

Transaksi ini bukan merupakan transaksi material dari sisi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) berdasarkan laporan keuangan Perseroan dan HCI per tanggal 31
Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan.

II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI


   1. Tanggal transaksi      24 Juni 2026
                             Perseroan telah menandatangani perjanjian jual beli saham HCI dengan
                             PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku pemegang 9.82% saham
                             seri A.
   2. Objek transaksi        Objek transaksi adalah sebanyak 59 (lima puluh sembilan) Saham Seri A
                             pada HCI, dengan total nilai nominal seluruhnya sebesar
                             Rp59.000.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar rupiah) (“Saham Yang
                             Dijual”) yang merupakan 9,82% (sembilan koma delapan puluh dua
                             persen) dari total saham yang telah dikeluarkan oleh HCI; yang
                             dilakukan dengan mekanisme jual beli saham HCI dengan PT Adira
                             Dinamika Multi Finance.
   3. Nilai transaksi        Para Pihak setuju bahwa Harga Penjualan atas jual beli Saham Yang
                             Dijual adalah sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar
                             rupiah) untuk seluruh saham (“Harga Penjualan”)
   4. Pihak          yang     a.   Pihak Penjual
      melakukan transaksi    PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (“ADMF” atau “Penjual”)

                             PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk adalah perseroan terbatas
                             terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
                             berkedudukan di Jakarta Selatan. ADMF didirikan berdasarkan Akta
                             Pendirian No. 131 tanggal 13 November 1990, dibuat di hadapan
                             Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
                             pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No.
                             C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari 1991, didaftarkan di Pengadilan
                             Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 34/Not.1991/PN.JKT.SEL tanggal
                             14 Januari 1991, dan diumumkan dalam Berita Negara No. 12 tanggal 8
                             Februari 1991, Tambahan No. 421.

                             Anggaran Dasar ADMF telah beberapa kali mengalami perubahan,
                             terakhir mengacu pada Akta Pernyataan dan Penegasan Keputusan
                             Rapat Umum Pemegang No. 45 tanggal 22 Mei 2026, dibuat di hadapan
                             Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
                             kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum
                             dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
                             AHU-AH.01.03-0169717 tanggal 17 Juni 2026 dan berdasarkan

                                                                                                      2/14
Page 3
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia AHU-0038629.AH.01.02
Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk.

Sesuai Anggaran Dasar ADMF, maksud beserta tujuan ADMF adalah
usaha yang bergerak dalam bidang perusahaan pembiayaan dan
pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha syariah. ADMF telah
memperoleh izin usaha pembiayaan konvensional berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret
1991, serta izin usaha pembiayaan syariah berdasarkan Keputusan OJK
No. KEP-172/NB.223/2015 tanggal 24 Juni 2015.

Kantor pusat ADMF berlokasi di Millennium Centennial Center Lantai
53, 56-61, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan 12920,
Indonesia.

Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham

Daftar Pemegang Saham ADMF per 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:

                                   Nilai Nominal @ IDR 100 per saham
 Deskripsi                                          Jumlah Nilai
                              Jumlah Saham                               %
                                                        Nominal
 Modal Dasar                  4.000.000.000    400.000.000.000
 Modal Disetor dan
 Ditempatkan
 - Bank Danamon                 920.700.000      92.070.000.000        74,50
 - MUFG Bank Ltd.               233.757.759      23.375.775.900        18,92
 - PT Adira Dinamika              9.816.154         981.615.400         0,79
   Multi Finance Tbk
   (Saham Treasuri)
 - PT Zurich Asuransi             4.204.800        420.480.000          0,34
   Indonesia Tbk
 - Masyarakat*                    67.324.396      6.732.439.600      5,45
 Total Modal Disetor dan      1.235.803.109    123.580.310.900     100,00
 Ditempatkan
 Saham Dalam Portepel         2.764.196.891    276.419.689.100

*Merupakan gabungan dari para pemegang saham ADMF yang mempunyai
kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh di ADMF.

Susunan Pengurus

Direksi

   No.       Posisi                   Nama
   1         Direktur Utama           I Dewa Made Susila
   2         Wakil Direktur Utama     Swandajani Gunadi
   3         Wakil Direktur Utama     Niko Kurniawan Bonggowarsito
   4         Direktur                 Denny Riza Farib
   5         Direktur                 Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
   6         Direktur                 Sigit Hendra Gunawan
   7         Direktur                 Ricky Gunawan
   8         Direktur                 Takanori Mizuno

                                                                               3/14
Page 4
Dewan Komisaris

    No.    Posisi                        Nama
    1      Komisaris Utama               Nobuya Kawasaki*
    2      Komisaris Independen          Krisna Wijaya

    3      Komisaris Independen          Manggi Taruna Habir

    4      Komisaris                     Congsin Congcar
    5      Komisaris                     Theresia Adriana Widjaja *
   *Pengangkatan Bpk. Nobuya Kawasaki dan Ibu Theresia Adriana Widjaja sebagai
   Komisaris Utama dan Komisaris Perseroan berdasarkan keputusan RUPS
   Tahunan tanggal 6 April 2026 dan akan berlaku efektif setelah mendapatkan
   persetujuan dari regulator.

Dewan Pengawas Syariah

    No.     Posisi                       Nama
    1       Ketua                        Fathurrahman Djamil
    2       Anggota                      Noor Ahmad
    3       Anggota                      Rini Fatma Kartika

b. Pihak Pembeli

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “Pembeli”)

PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan. Perseroan didirikan pada tanggal
16 Juli 1956 berdasarkan Akta Notaris Meester Raden Soedja, S.H. No.
134 tanggal 16 Juli 1956, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/40/8
tanggal 24 April 1957 dan diumumkan dalam Tambahan No. 664 pada
Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 7 Juni 1957.

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan,
terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 12 tanggal 2 April 2026,
dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta. Penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119302 tanggal 24
April 2026, serta telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik
Indonesia No. AHU-0026917.AH.01.02. Tahun 2026 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Perseroan tanggal 24
April 2026.

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Konvensional,
termasuk kegiatan perbankan yang melaksanakan Unit Usaha Syariah.



                                                                                 4/14
Page 5
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Menara Bank Danamon, Jl. H.R.
Rasuna Said, Blok C No. 10, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
12920, Indonesia.

Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham

                             Jumlah saham
                          ditempatkan dan                         Persentase
 Pemegang Saham                                Jumlah nominal
                             disetor penuh                       kepemilikan

 Modal Dasar
 Saham Seri A (nilai
 nominal Rp50.000
                               22.400.000    1.120.000.000.000        0,13%
 (nilai penuh) per
 saham)
 Saham Seri B (nilai
 nominal Rp500 (nilai       17.760.000.000   8.880.000.000.000       99,87%
 penuh) per saham)
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Saham Seri A (nilai
 nominal Rp50.000
                               22.400.000    1.120.000.000.000        0,23%
 (nilai penuh) per
 saham)
 Saham Seri B (nilai
 nominal Rp500 (nilai
 penuh) per saham)
 - MUFG Bank, Ltd.
   (langsung dan tidak       9.038.053.192   4.519.026.596.000       92,47%
   langsung)
 - Masyarakat
   (kepemilikan masing-       713.099.678     356.549.839.000          7,3%
   masing dibawah 5%)
 Jumlah Modal
 Ditempatkan dan             9.773.552.870   5.995.576.435.000         100%
 Disetor Penuh


Susunan Pengurus

Direksi

    No.    Posisi                      Nama
    1      Direktur Utama              Nobuya Kawasaki
    2      Direktur                    Herry Hykmanto
    3      Direktur                    Rita Mirasari
    4      Direktur                    Dadi Budiana
    5      Direktur                    Thomas Sudarma
    6      Direktur                    Jin Yoshida
    7      Direktur                    Yenny Siswanto

Dewan Komisaris

    No.    Posisi                      Nama
    1      Komisaris Utama             Yasushi Itagaki
    2      Wakil       Komisaris       Halim Alamsyah
           Utama (Independen)
    3      Komisaris Independen        Hedy Maria Helena Lapian

                                                                               5/14
Page 6
                              4     Komisaris Independen    Muliadi Rahardja*
                              5     Komisaris               Dan Harsono
                              6     Komisaris               Takeo Shimotsu*

                            *Pengangkatan Bpk. Takeo Shimotsu sebagai Komisaris dan
                             Bpk. Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen
                             berdasarkan hasil keputusan RUPS Tahunan tanggal 31 Maret
                             2026 dan akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan
                             regulator.

                          Dewan Pengawas Syariah

                              No.   Posisi                   Nama
                              1     Ketua                    M. Sirajuddin Syamsuddin
                              2     Anggota                  Hasanuddin
                              3     Anggota                  Asep Supyadillah



5. Keterangan Tentang1.   Keterangan Tentang Hubungan Afiliasi dijelaskan dalam bagan struktur
   Hubungan Afiliasi      pemegang saham dari masing-masing sebagai berikut:

                          Transaksi antara Perseroan dengan ADMF disebut sebagai transaksi
                          afiliasi karena memenuhi kriteria suatu afiliasi sebagaimana dimaksud
                          dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, e, dan f pada POJK 42/2020 yakni
                          hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut
                          (huruf d), hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
                          langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama (huruf e), dan
                          hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama (huruf f).




                          Dalam transaksi ini, Perseroan (sebagai pembeli) memiliki hubungan
                          afiliasi dengan ADMF (sebagai penjual) karena Perseroan adalah
                          perusahaan induk/pemegang saham utama dalam ADMF sebesar
                          74,50% (tujuh puluh empat koma lima puluh persen), dan ADMF
                          merupakan anak perusahaan dari Perseroan, yang keduanya secara
                          langsung dikendalikan MUFG Bank, Ltd. (“MUFG Bank”).




                                                                                                  6/14
Page 7
   6. Pertimbangan       dan    Transaksi ini dilakukan dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 30
      Alasan Dilakukannya       Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk
      Transaksi      dengan     Konglomerasi Keuangan.
      Pihak       Terafiliasi
      Dibandingkan
                                MUFG Bank Ltd. Jepang sebagai Pemegang Saham Pengendali KK MUFG
      Apabila     Dilakukan
                                di Indonesia telah menunjuk Perseroan untuk bertindak sebagai
      dengan Pihak Tidak
                                Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“PIKK”) Operasional KK
      Terafiliasi
                                MUFG di Indonesia pada 25 April 2025 dan Perseroan juga telah
                                mendapatkan persetujuan OJK berdasarkan keputusan Anggota Dewan
                                Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-5/KS.1/2025 tentang
                                Persetujuan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Sebagai Perusahaan
                                Induk Konglomerasi Keuangan Operasional Atas Konglomerasi
                                Keuangan MUFG pada tanggal 24 Juni 2025.


                                Perseroan juga telah mendapatkan persetujuan OJK melalui Surat
                                Nomor S-183/pb.32/2026 tanggal 5 Juni 2026 perihal persetujuan izin
                                kegiatan penyertaan modal Perseroan pada HCI. Melalui penguatan
                                kepemilikan dan pengendalian atas HCI, Perseroan dapat menjalankan
                                peran dan tanggung jawabnya sebagai PIKK secara lebih efektif,
                                termasuk dalam hal konsolidasi pengawasan, penguatan tata kelola,
                                serta konsistensi penerapan kebijakan di tingkat konglomerasi
                                keuangan.

                                Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, kegiatan penyertaan modal ini
                                memperluas eksposur usaha Perseroan ke segmen pembiayaan
                                multiguna berbasis digital dengan fokus pada pembiayaan produk
                                rumah tangga dan elektronik yang dikelola oleh HCI. Hal ini membuka
                                peluang bagi Perseroan untuk memperkaya pemanfaatan data dan
                                analitik, pengembangan produk, serta optimalisasi sinergi lintas entitas
                                dalam konglomerasi keuangan, termasuk dalam akuisisi nasabah,
                                perluasan ekosistem, dan peningkatan kapabilitas digital Bank secara
                                keseluruhan.
                         2.


III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI

Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto
& rekan (selanjutnya disebut “KR”), sebagai penilai independen untuk menentukan nilai pasar 9,82%
saham HCI dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. KJPP KR didirikan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis). Dengan ini,
KJPP KR telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen berdasarkan surat surat
penugasan No. KR/260206-002 perihal penugasan jasa penilaian 9,82% saham HCI dan jasa pendapat
kewajaran yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan tanggal 6 Februari 2026.

Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian 9,82% saham HCI dari KJPP KR melalui Laporan
No. 00094/2.0162-00/BS/07/0153/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026.




                                                                                                           7/14
Page 8
1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

   Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan ADMF.

2. Objek Penilaian

   Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah nilai pasar 9,82% saham HCI (selanjutnya disebut
   “Objek Penilaian”).

3. Tanggal Penilaian

   Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
   Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
   keuangan HCI yang KJPP KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan HCI untuk
   tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.

4. Tujuan Penilaian

   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
   dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada
   tanggal 31 Desember 2025.

   Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
   Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
   Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi sehubungan dengan penyesuaian struktur
   kepemilikan dan pengendalian sesuai ketentuan POJK 30/2024 serta untuk memenuhi ketentuan
   POJK 42/2020.

   Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
   35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
   tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia
   2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).

5. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
   laporan penilaian ini.

   Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
   proyeksi laporan keuangan HCI yang disusun oleh manajemen HCI. Dalam penyusunan proyeksi
   laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja HCI pada tahun-tahun
   sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah
   melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan
   kondisi operasi dan kinerja HCI yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis
   besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja HCI yang
   dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya. KJPP KR bertanggung jawab atas
   pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis HCI
   dan informasi manajemen HCI terhadap proyeksi laporan keuangan HCI tersebut. KJPP KR juga
   bertanggung jawab atas laporan penilaian HCI dan kesimpulan nilai akhir.

   Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
   kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
   tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
   material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
   jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena

                                                                                                    8/14
Page 9
   adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
   laporan ini.

   Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
   diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan HCI atau yang tersedia secara umum yang pada
   hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
   untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan HCI bahwa mereka tidak mengetahui
   fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
   lengkap atau menyesatkan.

   Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
   diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
   akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
   kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
   pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR
   peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

   Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
   mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
   dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
   digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
   bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
   dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
   terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
   diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
   perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
   bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
   informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan HCI.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
   dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
   untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
   dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
   informasi atas status hukum HCI berdasarkan anggaran dasar HCI.

6. Pendekatan dan Metode Penilaian yang Digunakan

   Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan
   berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi
   keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif HCI, pengkajian atas kondisi operasi dan
   manajemen serta sumber daya yang dimiliki HCI. Prospek HCI di masa yang akan datang KJPP KR
   evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh
   manajemen yang telah KJPP KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan
   pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak
   nilai termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.

   Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business
   interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
   komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku
   laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang
   biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu
   perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif
   adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan

                                                                                                   9/14
Page 10
       acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.

       Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
       kas dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek.

       Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh HCI di
       masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha HCI.
       Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi HCI diproyeksikan sesuai dengan
       perkiraan atas perkembangan usaha HCI. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
       dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
       nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

       Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
       walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
       sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
       terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
       HCI.

       Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
       diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen HCI. Tidak tertutup
       kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
       memberikan hasil yang berbeda.

       Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
       melakukan pembobotan.

   7. Kesimpulan Nilai

       Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
       mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
       pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp
       408,95 miliar.

IV. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi dari KJPP KR melalui Laporan
No. 00129/2.0162-00/BS/07/0153/1/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026.

   1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi

       Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan ADMF.

   2. Objek Pendapat Kewajaran

       Objek Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah pembelian atas 59 saham seri A atau setara
       dengan 9,82% saham HCI dari ADMF dengan nilai transaksi sebesar Rp 400,00 miliar.

   3. Tanggal Pendapat Kewajaran

       Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran diperhitungkan pada
       tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
       analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.




                                                                                                    10/14
Page 11
4. Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
   memberikan gambaran kepada manajemen Perseroan mengenai kewajaran Transaksi
   sehubungan dengan penyesuaian struktur kepemilikan dan pengendalian sesuai ketentuan POJK
   30/2024 serta untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

5. Asumsi dan Kondisi Pembatas

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
   sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
   melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari
   semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
   yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak
   bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
   informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga
   bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
   fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
   lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
   kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
   tersebut.

   Proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
   manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi keuangan tersebut dan
   proyeksi keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara
   garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target
   kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga
   tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR
   berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
   Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit atau perpajakan. KJPP KR tidak
   melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
   Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
   pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
   terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
   operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
   Perseroan dan HCI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan HCI.

   Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
   merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
   prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
   untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
   dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
   kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
   transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
   pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

   Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
   bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal
   Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.




                                                                                                11/14
Page 12
       Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
       terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
       Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
       yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
       manajemen Perseroan.

       Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
       analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
       satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
       mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses
       yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

       KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
       tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
       terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak
       bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP
       KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
       tanggal surat ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
       dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.

       Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
       dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
       perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
       pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
       peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat
       kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan
       terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin
       berbeda.

   6. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran

       Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui
       pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

       I.      Analisis atas Transaksi;
       II.     Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
       III.    Analisis atas Kewajaran Transaksi.

   7. Kesimpulan

       Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
       manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran ini,
       penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat
       kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

V. RENCANA PERSEROAN, DATA PERUSAHAAN YANG AKAN DIAMBILALIH, DAN INFORMASI TERKAIT
   LAINNYA

   Rencana Perseroan

   Rencana dan komitmen Perseroan sebagai Pemegang Saham Pengendali (“PSP”) HCI disusun dengan
   mengacu pada visi dan misi Perseroan, yaitu “Kita Peduli dan Membantu Jutaan Orang untuk Mencapai
   Kesejahteraan”, serta aspirasi Perseroan untuk menjadi grup keuangan terkemuka dalam pembiayaan
   dan pendanaan dengan profitabilitas yang berkelanjutan, sebagaimana dituangkan dalam Rencana
   Bisnis Perseroan Tahun 2026–2028.


                                                                                                  12/14
Page 13
Seluruh rencana dan arah pengembangan sebagaimana diuraikan dalam dokumen ini disusun
berdasarkan kondisi dan asumsi pada saat penyampaian, serta dapat ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar, dinamika makroekonomi, profil risiko
Perseroan, serta ketentuan dan kebijakan regulator yang berlaku.

1. Komitmen Perseroan terhadap Perkembangan HCI

Perseroan berkomitmen untuk mendukung perkembangan HCI sebagai perusahaan pembiayaan
konsumen yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-
hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Komitmen
tersebut diwujudkan melalui:
• Penguatan sinergi dalam ekosistem KK MUFG
    HCI akan diposisikan sebagai bagian integral dari ekosistem pembiayaan konsumen KK MUFG di
    Indonesia, guna memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta
    memperkuat proposisi nilai kepada nasabah.
• Keberlanjutan dan kualitas model bisnis HCI
    Perseroan berkomitmen untuk menjaga pertumbuhan HCI yang seimbang dan berkelanjutan
    dengan tetap memprioritaskan kualitas aset, pengelolaan risiko pembiayaan, serta perlindungan
    konsumen.
• Penguatan tata kelola dan manajemen risiko
    Perseroan akan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
    Governance) dan manajemen risiko yang sejalan dengan standar KK MUFG dan ketentuan Otoritas
    Jasa Keuangan, termasuk melalui pengawasan terintegrasi sebagai PIKK Operasional.

2. Rencana Pengembangan HCI Paling Singkat 3 (Tiga) Tahun Sejak Dimiliki

Rencana pengembangan HCI sebagaimana diuraikan di bawah ini merupakan arah strategis awal yang
akan dijalankan oleh Perseroan sebagai PSP.

Implementasi dan penajaman strategi tersebut akan dilakukan setelah Perseroan efektif memperoleh
pengendalian atas HCI, serta dapat disesuaikan dengan hasil penelaahan lebih lanjut terhadap kondisi
operasional, kinerja keuangan, profil risiko HCI, serta perkembangan kondisi pasar dan makroekonomi
yang berlaku.

a. Jangka Pendek
   Pada tahap awal pasca efektifnya pengendalian, Perseroan dan HCI akan memprioritaskan:
   • Penelaahan terhadap strategi, model bisnis, dan profil risiko HCI;
   • Penguatan kualitas aset dan pengelolaan pembiayaan bermasalah;
   • Optimalisasi struktur pendanaan, termasuk pemanfaatan hubungan dengan mitra perbankan,
       guna memperoleh pendanaan yang lebih efisien dan berkelanjutan;
   • Penyelarasan kebijakan tata kelola dan manajemen risiko HCI dengan kerangka manajemen
       risiko terintegrasi KK MUFG.

b. Jangka Menengah
   Dalam jangka menengah, Perseroan akan mendorong:
   • Penguatan penetrasi pasar dan perluasan jaringan layanan HCI secara terukur;
   • Pengembangan produk pembiayaan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk
       pembiayaan di titik penjualan, pembiayaan multiguna, serta pembiayaan modal usaha bagi
       pelaku UMKM perorangan;
   • Peningkatan pengalaman dan retensi nasabah melalui program loyalitas yang sesuai dengan
       profil risiko HCI.




                                                                                                13/14
Page 14
   c. Jangka Panjang
      Dalam jangka panjang, Perseroan memandang HCI sebagai:
      • Salah satu pilar pembiayaan konsumen dalam ekosistem KK MUFG di Indonesia;
      • Perusahaan pembiayaan yang memiliki struktur pendanaan terdiversifikasi, kapabilitas digital
          yang kuat, serta tata kelola dan manajemen risiko yang matang;
      • Entitas yang berkontribusi terhadap peningkatan inklusi dan literasi keuangan nasional secara
          berkelanjutan.

   Penjabaran rencana pengembangan ini tidak dimaksudkan sebagai komitmen finansial yang bersifat
   mengikat. Setiap keputusan strategis maupun aksi korporasi akan dilakukan melalui mekanisme tata
   kelola yang berlaku, serta memperoleh persetujuan internal dan regulator apabila dipersyaratkan.
   Dalam pelaksanaannya, seluruh rencana pengembangan tersebut akan senantiasa diselaraskan dengan
   prinsip kehati-hatian, kondisi usaha HCI, serta ketentuan dan arahan regulator.

   Perseroan sebagai PSP HCI akan mengkonsolidasikan laporan keuangan HCI sehingga kinerja dan
   posisi keuangan HCI tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan.

   Data Perusahaaan yang akan Diambil Alih

   HCI merupakan perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang didirikan dan menjalankan
   kegiatan usahanya di Indonesia. Sejak beroperasi pada 2013, HCI bergerak di bidang pembiayaan,
   termasuk pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna, kartu kredit, serta kegiatan pembiayaan lain
   yang disetujui OJK dan/atau sesuai ketentuan sektor jasa keuangan. Berorientasi pada kebutuhan
   konsumen, HCI menyediakan layanan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab, mulai dari
   pembiayaan konsumen hingga proteksi. Hingga saat ini, HCI telah melayani lebih dari 6,6 juta
   pelanggan melalui lebih dari 20.000 titik penjualan di lebih dari 200 kota, bekerja sama dengan
   berbagai produsen dan peritel, baik offline maupun online, untuk memperluas akses masyarakat
   terhadap layanan keuangan yang cepat, terencana, dan mudah dikelola.

VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini,
   1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
   2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
           a. Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan;
           b. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
              informasi tersebut tidak menyesatkan.

VII. INFORMASI LAINNYA

Masyarakat yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan
keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:


                                PT Bank Danamon Indonesia Tbk

                                       Menara Bank Danamon
                         Jalan HR. Rasuna Said, Blok C No. 10, Karet, Setiabudi
                                   Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920
                                  Situs website: www.danamon.co.id
                                        Telp: +62 21 8064 5000
                              Email: corporate.secretary@danamon.co.id




                                                                                                  14/14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.42 MB
Published25 Jun 2026
Pages14
Characters43,967
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 62 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK DANAMON INDONESIA Tbk p.1 ×17
linked org Bank Danamon p.1 ×3
linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×3
linked org Adira Dinamika Multi Finance Tbk p.2 ×10
linked org PT Zurich Asuransi p.3
linked person I Dewa Made Susila · Direktur Utama p.3
linked person Niko Kurniawan Bonggowarsito · Wakil Direktur Utama p.3 ×2
linked person Denny Riza Farib · Direktur p.3
linked person Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa · Direktur p.3
linked person Sigit Hendra Gunawan · Direktur p.3
linked person Takanori Mizuno · Direktur p.3
linked person Manggi Taruna Habir · Komisaris Independen p.4
linked person Congsin Congcar · Komisaris p.4
linked person Fathurrahman Djamil · Ketua p.4
linked person Herry Hykmanto · Direktur p.5
linked person Rita Mirasari · Direktur p.5
linked person Dadi Budiana · Direktur p.5
linked person Thomas Sudarma · Direktur p.5
linked person Jin Yoshida · Direktur p.5
linked person Yenny Siswanto · Direktur p.5
linked person Hedy Maria Helena Lapian · Komisaris Independen p.5
linked person Muliadi Rahardja · Komisaris Independen p.6 ×3
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org MUFG Bank Ltd. p.3 ×5
possible person Swandajani Gunadi · Wakil Direktur Utama p.3 ×2
possible person Ricky Gunawan · Direktur p.3
possible person Krisna Wijaya · Komisaris Independen p.4
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×2
possible person Halim Alamsyah · Komisaris p.5
unresolved org PT Home Credit Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.2
unresolved org Adira Dinamika Multifinance Tbk p.2 ×2
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia AHU- p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×2
unresolved org PT Adira Dinamika p.3
unresolved org Multi Finance Tbk p.3
unresolved org Indonesia Tbk p.3
unresolved person Nobuya Kawasaki · Komisaris Utama p.4 ×3
unresolved person Theresia Adriana Widjaja · Komisaris Utama p.4 ×2
unresolved person Noor Ahmad · Anggota p.4
unresolved person Rini Fatma Kartika · Anggota p.4
unresolved person Akta Notaris Meester Raden Soedja p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU- p.4
unresolved person Yasushi Itagaki · Komisaris Utama p.5
unresolved person Harsono · Komisaris p.6
unresolved — Pengangkatan Bpk. Takeo Shimotsu · Komisaris p.6 ×2
unresolved person M. Sirajuddin Syamsuddin · Ketua p.6
unresolved person Hasanuddin · Anggota p.6
unresolved person Asep Supyadillah · Anggota p.6
unresolved org Terafiliasi Dibandingkan MUFG Bank Ltd. Jepang · Pemegang Saham Pengendali p.7
unresolved org Terafiliasi Dibandingkan MUFG Bank Ltd. p.7
unresolved org KJPP KR p.7 ×57
unresolved — Pembat · Penilai p.8
unresolved org KJPP KR. Oleh p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.455 4696 ms 12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'Objek transaksi adalah sebanyak 59 (lima puluh '
                            'sembilan) Saham Seri A'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Objek transaksi adalah sebanyak 59 (lima puluh sembilan) '
                'Saham Seri A',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2026-06-24',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result