Back to announcement
20260625_BDMN_Informasi Transaksi Afiliasi_32104637_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BDMNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN
PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk
Kegiatan Usaha
Bidang Perbankan
Alamat Kantor Pusat
Menara Bank Danamon
Jalan HR. Rasuna Said, Blok C No. 10, Karet, Setiabudi
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920
Situs website: www.danamon.co.id
Keterbukaan Informasi diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf b POJK 42/2020
yang mewajibkan Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi Afiliasi untuk mengumumkan
keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi ini sehubungan dengan Penyertaan Modal PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Perseroan”) pada PT Home Credit Indonesia (“HCI”) dalam rangka pemenuhan
persyaratan pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional dan
Konglomerasi Keuangan (“KK”).
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material dari sisi Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No.17/2020”) berdasarkan laporan keuangan Perseroan dan HCI per tanggal 31
Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Tanggal transaksi 24 Juni 2026
Perseroan telah menandatangani perjanjian jual beli saham HCI dengan
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku pemegang 9.82% saham
seri A.
2. Objek transaksi Objek transaksi adalah sebanyak 59 (lima puluh sembilan) Saham Seri A
pada HCI, dengan total nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp59.000.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar rupiah) (“Saham Yang
Dijual”) yang merupakan 9,82% (sembilan koma delapan puluh dua
persen) dari total saham yang telah dikeluarkan oleh HCI; yang
dilakukan dengan mekanisme jual beli saham HCI dengan PT Adira
Dinamika Multi Finance.
3. Nilai transaksi Para Pihak setuju bahwa Harga Penjualan atas jual beli Saham Yang
Dijual adalah sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar
rupiah) untuk seluruh saham (“Harga Penjualan”)
4. Pihak yang a. Pihak Penjual
melakukan transaksi PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (“ADMF” atau “Penjual”)
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk adalah perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Selatan. ADMF didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 131 tanggal 13 November 1990, dibuat di hadapan
Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan No.
C2-19.HT.01.01.TH.91 tanggal 8 Januari 1991, didaftarkan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 34/Not.1991/PN.JKT.SEL tanggal
14 Januari 1991, dan diumumkan dalam Berita Negara No. 12 tanggal 8
Februari 1991, Tambahan No. 421.
Anggaran Dasar ADMF telah beberapa kali mengalami perubahan,
terakhir mengacu pada Akta Pernyataan dan Penegasan Keputusan
Rapat Umum Pemegang No. 45 tanggal 22 Mei 2026, dibuat di hadapan
Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
AHU-AH.01.03-0169717 tanggal 17 Juni 2026 dan berdasarkan
2/14
Page 3
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia AHU-0038629.AH.01.02
Tahun 2026 tanggal 17 Juni 2026 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Adira Dinamika Multi Finance
Tbk.
Sesuai Anggaran Dasar ADMF, maksud beserta tujuan ADMF adalah
usaha yang bergerak dalam bidang perusahaan pembiayaan dan
pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha syariah. ADMF telah
memperoleh izin usaha pembiayaan konvensional berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Keuangan No. 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret
1991, serta izin usaha pembiayaan syariah berdasarkan Keputusan OJK
No. KEP-172/NB.223/2015 tanggal 24 Juni 2015.
Kantor pusat ADMF berlokasi di Millennium Centennial Center Lantai
53, 56-61, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan 12920,
Indonesia.
Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham
Daftar Pemegang Saham ADMF per 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal @ IDR 100 per saham
Deskripsi Jumlah Nilai
Jumlah Saham %
Nominal
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Disetor dan
Ditempatkan
- Bank Danamon 920.700.000 92.070.000.000 74,50
- MUFG Bank Ltd. 233.757.759 23.375.775.900 18,92
- PT Adira Dinamika 9.816.154 981.615.400 0,79
Multi Finance Tbk
(Saham Treasuri)
- PT Zurich Asuransi 4.204.800 420.480.000 0,34
Indonesia Tbk
- Masyarakat* 67.324.396 6.732.439.600 5,45
Total Modal Disetor dan 1.235.803.109 123.580.310.900 100,00
Ditempatkan
Saham Dalam Portepel 2.764.196.891 276.419.689.100
*Merupakan gabungan dari para pemegang saham ADMF yang mempunyai
kepemilikan saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh di ADMF.
Susunan Pengurus
Direksi
No. Posisi Nama
1 Direktur Utama I Dewa Made Susila
2 Wakil Direktur Utama Swandajani Gunadi
3 Wakil Direktur Utama Niko Kurniawan Bonggowarsito
4 Direktur Denny Riza Farib
5 Direktur Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
6 Direktur Sigit Hendra Gunawan
7 Direktur Ricky Gunawan
8 Direktur Takanori Mizuno
3/14
Page 4
Dewan Komisaris
No. Posisi Nama
1 Komisaris Utama Nobuya Kawasaki*
2 Komisaris Independen Krisna Wijaya
3 Komisaris Independen Manggi Taruna Habir
4 Komisaris Congsin Congcar
5 Komisaris Theresia Adriana Widjaja *
*Pengangkatan Bpk. Nobuya Kawasaki dan Ibu Theresia Adriana Widjaja sebagai
Komisaris Utama dan Komisaris Perseroan berdasarkan keputusan RUPS
Tahunan tanggal 6 April 2026 dan akan berlaku efektif setelah mendapatkan
persetujuan dari regulator.
Dewan Pengawas Syariah
No. Posisi Nama
1 Ketua Fathurrahman Djamil
2 Anggota Noor Ahmad
3 Anggota Rini Fatma Kartika
b. Pihak Pembeli
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Perseroan” atau “Pembeli”)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk adalah perseroan terbatas terbuka
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan. Perseroan didirikan pada tanggal
16 Juli 1956 berdasarkan Akta Notaris Meester Raden Soedja, S.H. No.
134 tanggal 16 Juli 1956, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/40/8
tanggal 24 April 1957 dan diumumkan dalam Tambahan No. 664 pada
Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 7 Juni 1957.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan,
terakhir dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan No. 12 tanggal 2 April 2026,
dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta. Penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar tersebut telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119302 tanggal 24
April 2026, serta telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik
Indonesia No. AHU-0026917.AH.01.02. Tahun 2026 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Perseroan tanggal 24
April 2026.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Konvensional,
termasuk kegiatan perbankan yang melaksanakan Unit Usaha Syariah.
4/14
Page 5
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Menara Bank Danamon, Jl. H.R.
Rasuna Said, Blok C No. 10, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
12920, Indonesia.
Struktur Permodalan Dan Susunan Pemegang Saham
Jumlah saham
ditempatkan dan Persentase
Pemegang Saham Jumlah nominal
disetor penuh kepemilikan
Modal Dasar
Saham Seri A (nilai
nominal Rp50.000
22.400.000 1.120.000.000.000 0,13%
(nilai penuh) per
saham)
Saham Seri B (nilai
nominal Rp500 (nilai 17.760.000.000 8.880.000.000.000 99,87%
penuh) per saham)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A (nilai
nominal Rp50.000
22.400.000 1.120.000.000.000 0,23%
(nilai penuh) per
saham)
Saham Seri B (nilai
nominal Rp500 (nilai
penuh) per saham)
- MUFG Bank, Ltd.
(langsung dan tidak 9.038.053.192 4.519.026.596.000 92,47%
langsung)
- Masyarakat
(kepemilikan masing- 713.099.678 356.549.839.000 7,3%
masing dibawah 5%)
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 9.773.552.870 5.995.576.435.000 100%
Disetor Penuh
Susunan Pengurus
Direksi
No. Posisi Nama
1 Direktur Utama Nobuya Kawasaki
2 Direktur Herry Hykmanto
3 Direktur Rita Mirasari
4 Direktur Dadi Budiana
5 Direktur Thomas Sudarma
6 Direktur Jin Yoshida
7 Direktur Yenny Siswanto
Dewan Komisaris
No. Posisi Nama
1 Komisaris Utama Yasushi Itagaki
2 Wakil Komisaris Halim Alamsyah
Utama (Independen)
3 Komisaris Independen Hedy Maria Helena Lapian
5/14
Page 6
4 Komisaris Independen Muliadi Rahardja*
5 Komisaris Dan Harsono
6 Komisaris Takeo Shimotsu*
*Pengangkatan Bpk. Takeo Shimotsu sebagai Komisaris dan
Bpk. Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen
berdasarkan hasil keputusan RUPS Tahunan tanggal 31 Maret
2026 dan akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan
regulator.
Dewan Pengawas Syariah
No. Posisi Nama
1 Ketua M. Sirajuddin Syamsuddin
2 Anggota Hasanuddin
3 Anggota Asep Supyadillah
5. Keterangan Tentang1. Keterangan Tentang Hubungan Afiliasi dijelaskan dalam bagan struktur
Hubungan Afiliasi pemegang saham dari masing-masing sebagai berikut:
Transaksi antara Perseroan dengan ADMF disebut sebagai transaksi
afiliasi karena memenuhi kriteria suatu afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, e, dan f pada POJK 42/2020 yakni
hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut
(huruf d), hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama (huruf e), dan
hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama (huruf f).
Dalam transaksi ini, Perseroan (sebagai pembeli) memiliki hubungan
afiliasi dengan ADMF (sebagai penjual) karena Perseroan adalah
perusahaan induk/pemegang saham utama dalam ADMF sebesar
74,50% (tujuh puluh empat koma lima puluh persen), dan ADMF
merupakan anak perusahaan dari Perseroan, yang keduanya secara
langsung dikendalikan MUFG Bank, Ltd. (“MUFG Bank”).
6/14
Page 7
6. Pertimbangan dan Transaksi ini dilakukan dalam rangka pemenuhan POJK Nomor 30
Alasan Dilakukannya Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk
Transaksi dengan Konglomerasi Keuangan.
Pihak Terafiliasi
Dibandingkan
MUFG Bank Ltd. Jepang sebagai Pemegang Saham Pengendali KK MUFG
Apabila Dilakukan
di Indonesia telah menunjuk Perseroan untuk bertindak sebagai
dengan Pihak Tidak
Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“PIKK”) Operasional KK
Terafiliasi
MUFG di Indonesia pada 25 April 2025 dan Perseroan juga telah
mendapatkan persetujuan OJK berdasarkan keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-5/KS.1/2025 tentang
Persetujuan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Sebagai Perusahaan
Induk Konglomerasi Keuangan Operasional Atas Konglomerasi
Keuangan MUFG pada tanggal 24 Juni 2025.
Perseroan juga telah mendapatkan persetujuan OJK melalui Surat
Nomor S-183/pb.32/2026 tanggal 5 Juni 2026 perihal persetujuan izin
kegiatan penyertaan modal Perseroan pada HCI. Melalui penguatan
kepemilikan dan pengendalian atas HCI, Perseroan dapat menjalankan
peran dan tanggung jawabnya sebagai PIKK secara lebih efektif,
termasuk dalam hal konsolidasi pengawasan, penguatan tata kelola,
serta konsistensi penerapan kebijakan di tingkat konglomerasi
keuangan.
Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, kegiatan penyertaan modal ini
memperluas eksposur usaha Perseroan ke segmen pembiayaan
multiguna berbasis digital dengan fokus pada pembiayaan produk
rumah tangga dan elektronik yang dikelola oleh HCI. Hal ini membuka
peluang bagi Perseroan untuk memperkaya pemanfaatan data dan
analitik, pengembangan produk, serta optimalisasi sinergi lintas entitas
dalam konglomerasi keuangan, termasuk dalam akuisisi nasabah,
perluasan ekosistem, dan peningkatan kapabilitas digital Bank secara
keseluruhan.
2.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto
& rekan (selanjutnya disebut “KR”), sebagai penilai independen untuk menentukan nilai pasar 9,82%
saham HCI dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi. KJPP KR didirikan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis). Dengan ini,
KJPP KR telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak penilai independen berdasarkan surat surat
penugasan No. KR/260206-002 perihal penugasan jasa penilaian 9,82% saham HCI dan jasa pendapat
kewajaran yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan tanggal 6 Februari 2026.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian 9,82% saham HCI dari KJPP KR melalui Laporan
No. 00094/2.0162-00/BS/07/0153/1/V/2026 tanggal 20 Mei 2026.
7/14
Page 8
1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan ADMF.
2. Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah nilai pasar 9,82% saham HCI (selanjutnya disebut
“Objek Penilaian”).
3. Tanggal Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025.
Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta dari data
keuangan HCI yang KJPP KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan keuangan HCI untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang menjadi dasar penilaian ini.
4. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada
tanggal 31 Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen
Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi sehubungan dengan penyesuaian struktur
kepemilikan dan pengendalian sesuai ketentuan POJK 30/2024 serta untuk memenuhi ketentuan
POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia
2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan
laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
proyeksi laporan keuangan HCI yang disusun oleh manajemen HCI. Dalam penyusunan proyeksi
laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja HCI pada tahun-tahun
sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah
melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan
kondisi operasi dan kinerja HCI yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis
besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja HCI yang
dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya. KJPP KR bertanggung jawab atas
pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis HCI
dan informasi manajemen HCI terhadap proyeksi laporan keuangan HCI tersebut. KJPP KR juga
bertanggung jawab atas laporan penilaian HCI dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
8/14
Page 9
adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan HCI atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan HCI bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR
peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya
perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan dan HCI.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum HCI berdasarkan anggaran dasar HCI.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian yang Digunakan
Penilaian Objek Penilaian didasarkan pada analisis internal dan eksternal. Analisis internal akan
berdasarkan pada data yang disediakan oleh manajemen, analisis historis atas laporan posisi
keuangan, dan laporan laba rugi komprehensif HCI, pengkajian atas kondisi operasi dan
manajemen serta sumber daya yang dimiliki HCI. Prospek HCI di masa yang akan datang KJPP KR
evaluasi berdasarkan rencana usaha serta proyeksi laporan keuangan yang diberikan oleh
manajemen yang telah KJPP KR kaji kewajaran dan konsistensinya. Analisis eksternal didasarkan
pada kajian singkat terhadap faktor-faktor eksternal yang dipertimbangkan sebagai penggerak
nilai termasuk juga kajian singkat atas prospek dari industri yang bersangkutan.
Dalam mengaplikasikan metode penilaian untuk menentukan indikasi nilai pasar suatu “business
interest” perlu mengacu pada laporan keuangan (laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi
komprehensif) yang representatif, oleh karenanya diperlukan penyesuaian terhadap nilai buku
laporan posisi keuangan dan normalisasi keuntungan laporan laba rugi komprehensif yang
biasanya disusun oleh manajemen berdasarkan nilai historis. Betapapun nilai buku suatu
perusahaan yang direfleksikan dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif
adalah nilai perolehan dan tidak mencerminkan nilai ekonomis yang dapat sepenuhnya dijadikan
9/14
Page 10
acuan sebagai nilai pasar saat penilaian tersebut.
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
kas dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek.
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh HCI di
masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha HCI.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi HCI diproyeksikan sesuai dengan
perkiraan atas perkembangan usaha HCI. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi
nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
HCI.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen HCI. Tidak tertutup
kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
7. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp
408,95 miliar.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berikut ini adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi dari KJPP KR melalui Laporan
No. 00129/2.0162-00/BS/07/0153/1/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026.
1. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan ADMF.
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah pembelian atas 59 saham seri A atau setara
dengan 9,82% saham HCI dari ADMF dengan nilai transaksi sebesar Rp 400,00 miliar.
3. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran diperhitungkan pada
tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan
analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi.
10/14
Page 11
4. Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada manajemen Perseroan mengenai kewajaran Transaksi
sehubungan dengan penyesuaian struktur kepemilikan dan pengendalian sesuai ketentuan POJK
30/2024 serta untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
Proyeksi keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi keuangan tersebut dan
proyeksi keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara
garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target
kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat
Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit atau perpajakan. KJPP KR tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan.
Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang
terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan dan HCI berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan HCI.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan
untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan
dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
11/14
Page 12
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai
satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses
yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP
KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal surat ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada,
perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi
pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-
peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat
kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan
terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin
berbeda.
6. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
7. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran ini,
penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat
kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
V. RENCANA PERSEROAN, DATA PERUSAHAAN YANG AKAN DIAMBILALIH, DAN INFORMASI TERKAIT
LAINNYA
Rencana Perseroan
Rencana dan komitmen Perseroan sebagai Pemegang Saham Pengendali (“PSP”) HCI disusun dengan
mengacu pada visi dan misi Perseroan, yaitu “Kita Peduli dan Membantu Jutaan Orang untuk Mencapai
Kesejahteraan”, serta aspirasi Perseroan untuk menjadi grup keuangan terkemuka dalam pembiayaan
dan pendanaan dengan profitabilitas yang berkelanjutan, sebagaimana dituangkan dalam Rencana
Bisnis Perseroan Tahun 2026–2028.
12/14
Page 13
Seluruh rencana dan arah pengembangan sebagaimana diuraikan dalam dokumen ini disusun
berdasarkan kondisi dan asumsi pada saat penyampaian, serta dapat ditinjau kembali dan disesuaikan
dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar, dinamika makroekonomi, profil risiko
Perseroan, serta ketentuan dan kebijakan regulator yang berlaku.
1. Komitmen Perseroan terhadap Perkembangan HCI
Perseroan berkomitmen untuk mendukung perkembangan HCI sebagai perusahaan pembiayaan
konsumen yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-
hatian serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Komitmen
tersebut diwujudkan melalui:
• Penguatan sinergi dalam ekosistem KK MUFG
HCI akan diposisikan sebagai bagian integral dari ekosistem pembiayaan konsumen KK MUFG di
Indonesia, guna memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta
memperkuat proposisi nilai kepada nasabah.
• Keberlanjutan dan kualitas model bisnis HCI
Perseroan berkomitmen untuk menjaga pertumbuhan HCI yang seimbang dan berkelanjutan
dengan tetap memprioritaskan kualitas aset, pengelolaan risiko pembiayaan, serta perlindungan
konsumen.
• Penguatan tata kelola dan manajemen risiko
Perseroan akan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
Governance) dan manajemen risiko yang sejalan dengan standar KK MUFG dan ketentuan Otoritas
Jasa Keuangan, termasuk melalui pengawasan terintegrasi sebagai PIKK Operasional.
2. Rencana Pengembangan HCI Paling Singkat 3 (Tiga) Tahun Sejak Dimiliki
Rencana pengembangan HCI sebagaimana diuraikan di bawah ini merupakan arah strategis awal yang
akan dijalankan oleh Perseroan sebagai PSP.
Implementasi dan penajaman strategi tersebut akan dilakukan setelah Perseroan efektif memperoleh
pengendalian atas HCI, serta dapat disesuaikan dengan hasil penelaahan lebih lanjut terhadap kondisi
operasional, kinerja keuangan, profil risiko HCI, serta perkembangan kondisi pasar dan makroekonomi
yang berlaku.
a. Jangka Pendek
Pada tahap awal pasca efektifnya pengendalian, Perseroan dan HCI akan memprioritaskan:
• Penelaahan terhadap strategi, model bisnis, dan profil risiko HCI;
• Penguatan kualitas aset dan pengelolaan pembiayaan bermasalah;
• Optimalisasi struktur pendanaan, termasuk pemanfaatan hubungan dengan mitra perbankan,
guna memperoleh pendanaan yang lebih efisien dan berkelanjutan;
• Penyelarasan kebijakan tata kelola dan manajemen risiko HCI dengan kerangka manajemen
risiko terintegrasi KK MUFG.
b. Jangka Menengah
Dalam jangka menengah, Perseroan akan mendorong:
• Penguatan penetrasi pasar dan perluasan jaringan layanan HCI secara terukur;
• Pengembangan produk pembiayaan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, termasuk
pembiayaan di titik penjualan, pembiayaan multiguna, serta pembiayaan modal usaha bagi
pelaku UMKM perorangan;
• Peningkatan pengalaman dan retensi nasabah melalui program loyalitas yang sesuai dengan
profil risiko HCI.
13/14
Page 14
c. Jangka Panjang
Dalam jangka panjang, Perseroan memandang HCI sebagai:
• Salah satu pilar pembiayaan konsumen dalam ekosistem KK MUFG di Indonesia;
• Perusahaan pembiayaan yang memiliki struktur pendanaan terdiversifikasi, kapabilitas digital
yang kuat, serta tata kelola dan manajemen risiko yang matang;
• Entitas yang berkontribusi terhadap peningkatan inklusi dan literasi keuangan nasional secara
berkelanjutan.
Penjabaran rencana pengembangan ini tidak dimaksudkan sebagai komitmen finansial yang bersifat
mengikat. Setiap keputusan strategis maupun aksi korporasi akan dilakukan melalui mekanisme tata
kelola yang berlaku, serta memperoleh persetujuan internal dan regulator apabila dipersyaratkan.
Dalam pelaksanaannya, seluruh rencana pengembangan tersebut akan senantiasa diselaraskan dengan
prinsip kehati-hatian, kondisi usaha HCI, serta ketentuan dan arahan regulator.
Perseroan sebagai PSP HCI akan mengkonsolidasikan laporan keuangan HCI sehingga kinerja dan
posisi keuangan HCI tercermin dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
Data Perusahaaan yang akan Diambil Alih
HCI merupakan perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup yang didirikan dan menjalankan
kegiatan usahanya di Indonesia. Sejak beroperasi pada 2013, HCI bergerak di bidang pembiayaan,
termasuk pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna, kartu kredit, serta kegiatan pembiayaan lain
yang disetujui OJK dan/atau sesuai ketentuan sektor jasa keuangan. Berorientasi pada kebutuhan
konsumen, HCI menyediakan layanan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab, mulai dari
pembiayaan konsumen hingga proteksi. Hingga saat ini, HCI telah melayani lebih dari 6,6 juta
pelanggan melalui lebih dari 20.000 titik penjualan di lebih dari 200 kota, bekerja sama dengan
berbagai produsen dan peritel, baik offline maupun online, untuk memperluas akses masyarakat
terhadap layanan keuangan yang cepat, terencana, dan mudah dikelola.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini,
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020.
2. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
a. Transaksi Afiliasi ini tidak mengandung benturan kepentingan;
b. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
VII. INFORMASI LAINNYA
Masyarakat yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan dengan
keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Menara Bank Danamon
Jalan HR. Rasuna Said, Blok C No. 10, Karet, Setiabudi
Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12920
Situs website: www.danamon.co.id
Telp: +62 21 8064 5000
Email: corporate.secretary@danamon.co.id
14/14
Names mentioned 62 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Home Credit Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.2
unresolved
org
Adira Dinamika Multifinance Tbk
p.2 ×2
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia AHU-
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
PT Adira Dinamika
p.3
unresolved
org
Multi Finance Tbk
p.3
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.3
unresolved
person
Nobuya Kawasaki
· Komisaris Utama
p.4 ×3
unresolved
person
Theresia Adriana Widjaja
· Komisaris Utama
p.4 ×2
unresolved
person
Noor Ahmad
· Anggota
p.4
unresolved
person
Rini Fatma Kartika
· Anggota
p.4
unresolved
person
Akta Notaris Meester Raden Soedja
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-
p.4
unresolved
person
Yasushi Itagaki
· Komisaris Utama
p.5
unresolved
person
Harsono
· Komisaris
p.6
unresolved
—
Pengangkatan Bpk. Takeo Shimotsu
· Komisaris
p.6 ×2
unresolved
person
M. Sirajuddin Syamsuddin
· Ketua
p.6
unresolved
person
Hasanuddin
· Anggota
p.6
unresolved
person
Asep Supyadillah
· Anggota
p.6
unresolved
org
Terafiliasi Dibandingkan MUFG Bank Ltd. Jepang
· Pemegang Saham Pengendali
p.7
unresolved
org
Terafiliasi Dibandingkan MUFG Bank Ltd.
p.7
unresolved
org
KJPP KR
p.7 ×57
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.8
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.455
4696 ms
12 Sep 2026 22:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'Objek transaksi adalah sebanyak 59 (lima puluh '
'sembilan) Saham Seri A'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Objek transaksi adalah sebanyak 59 (lima puluh sembilan) '
'Saham Seri A',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2026-06-24',
'valuation_date': None,
'value': None}