Skip to content
Back to announcement

20250122_UANG_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31847537_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review UANG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
            kantor jasa penilai publik
            febriman siregar dan rekan
            Ijin Kementrian Keuangan RI No. 2.12.0109




                           LAPORAN PENILAIAN ASET
                               PT. PAKUAN, TBK
L APORAN K AJIAN                TANAH KOSONG
P ERHITUNGAN AASET
                TASMILIK     PT. VASAMTY
                        J ANGKA         W AKTU    LAND SAWANGAN
                                                       D AN J UMLAH
K ONTRIBUSI A TAS K ERJASAMA P EMANFAATAN A SET
                 No. Laporan : 00054/2.0109-05/PI/10/0069/1/I/2025
P EMERINTAH P ROVINSI             G ORONTALO G UBERNUR
                                    Terletak di :
D ENGAN B ENTUK BGS (B ANGUNAN                    G UNA S ERAH )
                                 Perumahan Shila At Sawangan
                          Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                                Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
Page 2
              Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109


Tanggal           : 20 Januari 2025
No. Laporan       : 00054/2.0109-05/PI/10/0069/1/I/2025


Kepada Yth.       : PT. Pakuan, Tbk
                    Jalan Raya Muchtar RT. 002 RW. 007
                    Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                    Kota Depok, Jawa Barat

LAPORAN PENILAIAN ASET
TANAH KOSONG
-   Perumahan Shila At Sawangan, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi
    Jawa Barat.

PT. Pakuan, Tbk

Dengan hormat,
Menindaklanjuti Surat Penawaran Jasa Pekerjaan Penilaian Aset dengan Nomor 1007B/PNW/PA-BGR-
FSR/XI/2024, tertanggal 13 November 2014 yang telah disetujui, serta dalam batas-batas kemampuan
kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik dengan Izin Usaha No. 2.12.0109 yang dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 1402/KM.1/2012
tertanggal 26 November 2012, dan Izin Pembukaan Kantor Cabang di Bogor yang dikeluarkan oleh
Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 459/KM.1/2020
tertanggal 17 September 2020 untuk memberikan opini nilai atas aset untuk kepentingan PT. Pakuan,
Tbk, yang berupa:
 TANAH KOSONG
    Terdiri dari tanah dengan luas keseluruhan mencapai ± 55.025 meter persegi, yang berlokasi di
    Perumahan Shila At Sawangan, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Provinsi
    Jawa Barat.
Dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah melaksanakan inspeksi, melakukan penilaian atas aset
dimaksud, memberikan pendapat seperti tercantum dalam laporan ini, dan menyampaikan laporan ini
kepada PT. Pakuan, Tbk.
Inspeksi terhadap aset tersebut di atas kami lakukan pada tanggal 19 Desember 2024 dan tanggal
penilaian (cut-off date) per tanggal 30 September 2024.
Kami mengerti bahwa tujuan penilaian adalah untuk memberikan opini independen atas Nilai Pasar
dengan tujuan penilaian untuk Rencana Transaksi.
Perlu kami nyatakan, bahwa kami tidak bertanggung jawab apabila laporan penilaian dipergunakan untuk
tujuan lainnya. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
Surat pengantar pada bagian depan laporan ini tidak terpisahkan dan tidak dapat dibaca terpisah dari
laporan lengkap penilaian yang selanjutnya mengikuti.                               Kantor Cabang Bogor
                                                                                          Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
                                                                                                      RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
                                                                                                     Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
                                                                                                                     Jawa Barat 16129
                                                                                                                  Telp. : 0251-8397671
                                                                                                           Email : fsr.bogor@fsr.co.id
                                                                                                               Website : www.fsr.co.id
                                                                                                                                 i
                                            Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
                                                                                  Bogor (PB) ; Makassar (PS) ; Tangerang Selatan (P)
Page 3
Selanjutnya laporan penilaian ini terdiri atas halaman judul, surat pengantar, asumsi dan syarat-syarat
pembatas, pernyataan penilai, daftar isi, penilaian aset dan lampiran.
Penilaian ini disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal serta mengikuti dan berpedoman
kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018 serta Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
Dasar Nilai yang sesuai dengan keperluan atau tujuan Penilaian ini adalah Nilai Pasar. Dalam
menentukan nilai dari aset-aset yang dimaksud, kami menggunakan Pendekatan Pasar (Market
Approach).
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu
aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak,
dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian,
dan tanpa paksaan (SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021.I.7)
Nilai Pasar didefenisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 2018, SPI 101.3.1.)
Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan, dan melakukan pemeriksaan terhadap asset
yang dinilai yang dilanjutkan dengan melakukan analisis dan pengolahan data serta dengan
mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar
dari asset tersebut diatas pada tanggal 30 September 2024, serta bergantung pada komentar yang ada
di laporan ini adalah:

                                          Rp. 331.800.800.000,-
        (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah)

Kami menegaskan bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun dari aset yang kami
nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. Demikian
penilaian aset ini disampaikan secara objektif dan bebas konflik kepentingan dalam kapasitas kami
sebagai Kantor Jasa Penilai Publik.

Hormat kami,
KJPP FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN




Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc, MAPPI (Cert.)
Rekan
Penilai Properti dan Bisnis
Izin Penilai Publik   No. PB-1.08.00069
MAPPI                 No. 92-S-00252
Register              No. RMK-2017.00069
STTD Pasar Modal      No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024




                                                                                                     ii
Page 4
                                                              RINGKASAN EKSEKUTIF
1.1   Status Penilai
      Penilai yang bertanggung jawab dalam penugasan ini adalah Rekan dari KJPP Febriman Siregar
      dan Rekan yang berkedudukan di Kantor Cabang Bogor.
      Penilai dimaksud telah memperoleh izin sebagai Penilai Publik dari Menteri Keuangan, memiliki
      memiliki kompetensi untuk melakukan dan memberikan jasa penilaian secara objektif dan
      independen serta tidak mempunyai atau memiliki potensi benturan kepentingan dengan subjek
      dan atau objek penilaian yang terdaftar atas nama :
       Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc., MAPPI (Cert.)
            -    Izin Penilai dari Menkeu Republik Indonesia No. PB-1.08.00069
            -    Keanggotaan Profesi Mappi No. 92 - S - 00252
            -    Register No. RMK - 2017.00069
            -    STTD Pasar Modal No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024

1.2   Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
      Pemberi Tugas dan pengguna laporan adalah :
         - Nama              : PT. Pakuan, Tbk
         - Bidang Usaha      : Real Estat
         - Alamat            : Jalan Raya Muchtar RT. 002 RW. 007
                               Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan
                               Kota Depok, Jawa Barat
         - Kode Pos          : 16511
         - Telepon & Fax : (021) 50100899
         - Email             : info@ptpakuan.com
         - Website           : www.ptpakuan.com

1.3   Objek Penilaian dan Kepemilikan
      Sesuai dengan penugasan yang diberikan, maka objek penilaian dalam pekerjaan penilaian aset
      ini meliputi:
       Tanah Kosong
          Terdiri dari tanah dengan luas keseluruhan mencapai ± 55.025 meter persegi, yang berlokasi
          di Perumahan Shila At Sawangan, Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,
          Provinsi Jawa Barat.

            Pengungkapan atas kepemilikan aset adalah sebagai berikut:
                                                      Luas
      No.       Legalitas   Nomor     Pemegang Hak                Nilai Buku        Nilai Pasar      Pendekatan     Metode
                                                      (m²)

                                      PT. VASAMTY
                                                                                                     Pendekatan   Perbandingan
      1           AJB       06/2024       LAND       55.025   330.150.000.000   Rp 331.800.800.000
                                                                                                     Pasar        Data Pasar
                                      SAWANGAN




                                                                                                                     iii
Page 5
      Bentuk kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 02286/Sawangan, terdaftar
      atas nama PT. Pakuan, Tbk. Sertifikat tersebut saat ini masih dalam proses permohonan balik
      nama (pendaftaran peraliohan hak) menjadi atas nama PT. Vasamty Land Sawangan di Badan
      Pertanahan Kota Depok, Kantor Pertanahan Kota Depok melalui kantor Pejabat Pembuat Akta
      Tanah (PPAT) Dr. Suvinah, S.H., M.Kn.
      Berdasarkan Laporan Keuangan interim Perusahaan untuk periode enam bulan sejak tanggal 3
      April (Tanggal Pendirian) sampai dengan tanggal 30 September 2024 yang telah diaudit oleh
      Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, objek penilaian tersebut
      sudah dicatatkan sebagai aset tetap milik PT. Vasamty Land Sawangan. Tanah tersebut
      dilengkapi dengan AJB No. 06/2024 , tertanggal 17 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Pejabat
      Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dr. Suvinah, S.H., M.Kn.

1.4   Maksud dan Tujuan Penilaian
      Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar aset yang
      dinilai, dengan tujuan untuk Rencana Transaksi.

1.5   Dasar Nilai
      Laporan Penilaian ini disusun sesuai Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian
      dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021
      tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan
      memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI)
      Edisi VII Tahun 2018, dengan dasar nilai dan definisi-definisi sebagai berikut:
      Dasar Nilai dalam penilaian ini adalah Nilai Pasar.
      Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil
      penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat
      membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
      pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
      pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (SE OJK Nomor
      33/SEOJK.04/2021.I.7)
      Nilai Pasar didefenisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar
      untuk penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat
      membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
      pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
      pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI 2018, SPI 101.3.1.)

1.6   Tanggal Penilaian
      Pemeriksaan aset telah dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2024, tanggal penilaian
      ditetapkan pada tanggal 30 September 2024.
1.7   Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
      Kami konfirmasikan bahwa berdasarkan penjelasan dari pihak Pemberi Tugas bahwa tidak
      terdapat kejadian penting (baik kondisi aset maupun kondisi perekonomian) yang berpengaruh
      signifikan terhadap kondisi objek penilaian setelah tanggal penilaian (30 September 2024) sampai
      dengan tanggal inspeksi (19 Desember 2024), hingga diterbitkan laporan penilaian ini.


                                                                                                    iv
Page 6
1.8   Tingkat Kedalaman Investigasi
      Dalam menyelesaikan penugasan penilaian ini kami melakukan survei dan analisa secara
      menyeluruh terhadap Objek Properti, namun dalam melakukan proses investigasi yang akan
      dilakukan dibatasi hal-hal sebagai berikut :
      1.   Objek penilaian tersebut adalah Aset Non Operasional milik Perseroan yang mempunyai
           dokumen legalitas berupa sertifikat. Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari
           operasional perusahaan yang terdiri atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan
           datang, aset surplus, atau aset investasi;
      2.   Kami telah mengajukan permintaan secara tertulis kepada pemberi tugas untuk memperoleh
           data objek Penilaian berupa :
           a. Salinan legalitas/bukti kepemilikan tanah
           b. Salinan daftar aktiva sesuai Laporan Keuangan
      3.   Kami sudah melakukan identifikasi untuk memperoleh informasi secara objektif atas kondisi
           objek Penilaian;
      4.   Kami sudah melakukan identifikasi legalitas dan bentuk kepemilikan objek Penilaian, berupa
           Akta Jual Beli yang pada saat dilakukan inspeksi dikuasai oleh PT. Vasamty Land Sawangan
           yang juga merupakan pemegang hak atas tanah;
      5.   Kami telah melakukan verifikasi untuk memeriksa kesesuaian antara data objek Penilaian
           yang diperoleh dari pemberi tugas dengan kondisi objek Penilaian pada saat inspeksi
           lapangan;
      6.   Kami telah melakukan konfirmasi untuk memastikan legalitas objek Penilaian berupa Daftar
           aset dan/atau bukti kepemilikan lainnya dari pemberi tugas;
      7.   Data dan informasi atas objek penilaian dan kelengkapannya diperoleh dari Pemberi Tugas
           dan/atau Pemilik Objek Penilaian.
      8.   Kami tidak melakukan pengukuran ulang terhadap batas, luasan, gambar bidang tanah dari
           Objek Properti. Kami sepenuhnya mengacu kepada dokumen yang kami anggap valid yang
           diterbitkan oleh instansi yang berwenang. Kami mengacu kepada dokumen Sertipikat dan
           atau dokumen yang sah secara hukum.
      9.   Kami mengangap Objek Properti memiliki kepemilikan yang sah secara hukum, sehingga
           semua tuntutan yang berhubungan dengan opini hukum bila ada kami abaikan.
      10. Sesuai dengan Surat Representasi Manajemen yang di terbitkan oleh pemberi tugas, kami
          mengasumsikan bahwa semua informasi dan data yang kami terima dari dari pemberi tugas
          adalah benar adanya dan tidak terdapat kemungkinan unsur tindakan pelanggaran terhadap
          hukum dan peraturan yang berdampak yang harus dipertimbangkan untuk di ungkapkan
          dalam laporan ini.
      11. Terdapat data dan informasi yang relevan, yang di ambil dari sumber yang layak.
      12. Penelaahan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa terhalang oleh
          informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan.




                                                                                                    v
Page 7
1.9   Asumsi dan Kondisi Pembatas
      Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Properti wajib:
       1. Laporan Penilaian Properti ini bersifat non-disclaimer opinion;
       2. Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
           Penilaian;
       3. Data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau
           divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai;
       4. Laporan Penilaian Properti ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
           bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan;
       5. Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan Nilai;
           dan
       6. Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.
       7. Penilaian ini telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang
           Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor
           33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
           Pasar Modal.
       8. Standar penilaian dalam laporan penilaian ini merupakan standar yang berlaku dalam
           Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
           Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian
           dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal.
       9. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Febriman Siregar dan Rekan
           seperti yang disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi KJPP
           Febriman Siregar dan Rekan tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan
           itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
           menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang ada,
           pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
           Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya
           berada di pihak klien.
       10. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun baik sekarang dan di kemudian hari atas
           properti yang dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan.
       11. Besarnya biaya jasa penilaian tidak tergantung pada besarnya nilai yang dilaporkan.
       12. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
           merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan
           penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk
           tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
       13. KJPP Febriman Siregar dan Rekan tidak memperbolehkan penggunaan seluruh, sebagian
           ataupun sebagai rujukan dari Penilaian dari Laporan ini dalam dokumen, edaran,
           pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga tanpa ijin tertulis
           dari KJPP Febriman Siregar dan Rekan.
       14. Kantor Jasa Penilai Publik FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN tidak berkewajiban untuk
           memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan atau pejabat pemerintah, jika hal
           tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan laporan ini, serta di luar ruang lingkup dari
           penugasan.
       15. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang
           dilakukan di luar wilayah kerja kantor kami, maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan
           pengguna jasa, maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban pemberi tugas.


                                                                                                      vi
Page 8
       16. Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pemimpin Rekan atau
           Rekan dan stempel kantor jasa penilai publik (corporate seal) dari KJPP FEBRIMAN SIREGAR
           DAN REKAN.
       17. Data dan Informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dan/atau Pemilik Objek Penilaian
           kepada kami untuk tujuan penilaian properti ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai
           dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
           diterbitkannya laporan penilaian ini.
       18. Penunjukan objek, ukuran dan spesifikasi oleh Pemberi Tugas atau yang mewakili kami
           asumsikan benar merupakan objek penilaian.

1.10   Pendekatan Penilaian dan Metode Penilaian Yang Digunakan
       Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Peraturan OJK Nomor
       28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal dan
       SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
       Properti di Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, kami
       mempertimbangkan penggunaan pendekatan yang relevan digunakan dalam penilaian ini
       yaitu Pendekatan Pasar (Market). Dalam penilaian tanah, kami menggunakan Metode
       Perbandingan Data Pasar, yang dilakukan dengan cara membandingkan aset tanah yang dinilai
       dengan beberapa data pembanding sejenis yang terletak di sekitar lokasi. Selanjutnya dilakukan
       beberapa penyesuaian terhadap data-data pembanding tersebut dengan mempertimbangkan
       kelebihan dan kekurangan dari aset yang dinilai untuk mendapatkan indikasi Nilai Pasar Tanah.

1.11   Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use - HBU)
       Penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use - HBU) didefinisikan sebagai penggunaan
       yang paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan, telah
       dipertimbangkan secara memadai, secara hukum diijinkan, secara finansial layak dan
       menghasilkan nilai tertinggi dari aset tersebut. (KPUP 10.1)

       Dari hasil pengamatan di lapangan dengan memperhatikan penggunaan tanah di sekitar dan
       peruntukan yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat, maka dengan menerapkan analisis
       HBU tanah dalam keadaan kosong, kami berpendapat bahwa penggunaan lahan saat ini yang
       merupakan penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use - HBU) adalah sebagai
       Perumahan.
1.12 Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
       Laporan Penilaian Properti ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
       bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perusahaan.

1.13 Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan Peraturan OJK Nomor
     28/POJK.04/2021 dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 serta Standar
     Penilaian Indonesia
       Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai, serta laporan Penilaian telah dibuat
       berdasarkan Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
       Penilaian Properti di Pasar Modal dan SE OJK Nomor 33/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman
       Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, Kode Etik Penilai Indonesia




                                                                                                  vii
Page 9
       (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII Tahun 2018, serta peraturan perundang-
       undangan yang berlaku.

1.14   Pengungkapan Atas Aset
       Properti tersebut diatas adalah Aset Non Operasional milik Perseroan yang mempunyai dokumen
       legalitas berupa sertifikat Akta Jual Beli. Aset Non Operasional adalah aset yang terpisahkan dari
       operasional perusahaan yang terdiri atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang,
       aset surplus, atau aset investasi.
       Tabel Atas Rincian Aset Objek Penilaian:
        No.      Legalitas      Nomor         Pemegang Hak        Luas (m²)              Jenis Aset
                                            PT. VASAMTY LAND
         1     Akta Jual Beli   06/2024                            55.025     Aset Non Operasional
                                                SAWANGAN


1.15   Kesimpulan Nilai Pasar
       Dengan menggunakan cara-cara penilaian yang lazim, serta memperhatikan seluruh faktor-faktor
       yang mempengaruhi dan berdasarkan pada asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang berlaku,
       maka kami berpendapat bahwa opini Nilai Pasar dari asset-aset tersebut di atas, yang berlokasi
       di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, pada tanggal penilaian 30 September 2024 adalah sebesar
       Rp. 331.800.800.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Miliar Delapan Ratus Juta Delapan
       Ratus Ribu Rupiah).




                                                                                                      viii

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.88 MB
Published22 Jan 2025
Pages9
Characters25,670
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. Vasamty Land Sawangan p.5 ×4
linked person Amir Abadi Jusuf p.5
possible org PT. PAKUAN p.1 ×7
unresolved org PT. VASAMTY J ANGKA p.1
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×3
unresolved org KJPP FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN Ir. Yohn PS. p.3
unresolved person Ir. Yohn PS. Napitupulu p.3 ×2
unresolved person Msc p.3 ×2
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.4 ×6
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.4 ×5
unresolved org PT. VASAMTY Pendekatan p.4
unresolved org Pertanahan Kota Depok p.5
unresolved person Dr. Suvinah p.5 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.5
unresolved org Mawar & Rekan p.5
unresolved org PT. Vasamty Land Sawangan. Tanah p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik FEBRIMAN SIREGAR DAN REKAN p.7
unresolved org PT. VASAMTY LAND p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2138 ms 12 Sep 2026 22:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result