Back to announcement
20260618_MFIN_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32102307_lamp1.pdf
Other Text extracted MFINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 121
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN
Tanggal Efektif : 23 Juni 2021 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 22 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 15 – 16 Juni 2023 Tanggal Distribusi Efek secara Elektronik : 22 Juni 2023
Tanggal Penjatahan : 20 Juni 2023 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 23 Juni 2023
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
Kegiatan Usaha Utama : Perusahaan Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340 Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan
Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9950 wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
Email: corsec@mandalafinance.com
Website: www.mandalafinance.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 2 (dua) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 22,58% (dua puluh
dua koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 27,42% (dua puluh
tujuh koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima
nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 22 September 2023
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 29 Juni
2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 22 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-
masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada
saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN FIDUSIA ATAS PIUTANG LANCAR BERUPA PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN
BERMOTOR YANG BERBASIS AKAD MURABAHAH SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI JUMLAH DANA SUKUK
MUDHARABAH DAN PERSEROAN DENGAN INI BERJANJI DAN MENGIKATKAN DIRI AKAN MENANDATANGANI AKTA JAMINAN FIDUSIA SELAMBAT-
LAMBATNYA PADA TANGGAL EMISI. APABILA NILAI JAMINAN FIDUSIA KURANG DARI YANG DIPERSYARATKAN, MAKA PERSEROAN BERKEWAJIBAN
MENYETOR UANG TUNAI YANG DITEMPATKAN PADA REKENING PENAMPUNG YANG DITUNJUK, SEHINGGA JAMINAN TERHADAP SUKUK MUDHARABAH
SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH ATAU SEKURANG-KURANGNYA 80%
(DELAPAN PULUH PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI DALAM HAL TERJADI PENURUNAN HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH, SEBAGAIMANA
DITENTUKAN DALAM PERJANJIAN PEWALIAMANATAN.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK
MUDHARABAH.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN
SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR
DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT
DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL
TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH
MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (“RUPSu”). PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH BARU
DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB
DILAKUKAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI PALING SEDIKIT MELALUI SITUS
WEB PERSEROAN DAN SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL .
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR
KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN YANG APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari :
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
A (Single A Syariah)
id (sy)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
PENCATATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT Sucor Sekuritas
EMISI SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2023
Page 2
PT Mandala Multifinance Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance melalui surat No. 046/MM-DIR/IV/21 pada tanggal 12 April 2021 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun 1995 sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 (“UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-87/D.04/2021 tanggal 23 Juni 2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp650.000.000.000 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023” yang akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang Surat No. S-03175/BEI.PP3/04- 2021 tanggal 30 April 2021. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI, maka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.10/2019”), Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Sukuk melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance kepada OJK dan selanjutnya OJK telah mencatatkan rencana penerbitan efek melalui Penawaran Umum tersebut sesuai dengan Surat Pencatatan dari OJK No. S-507/NB.213/2021 tanggal 24 Mei 2021. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dengan tegas menyatakan tidak merupakan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UU No. 4/2023 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab IX dan X dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 10 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI III
RINGKASAN xv
I. PENAWARAN UMUM 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK
MUDHARABAH 25
III. PERNYATAAN UTANG 26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 27
V. ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 31
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN 43
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA 44
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 44
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN 45
3. PERIZINAN 45
4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA 46
5. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP 48
6. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL 48
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN KEPENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM 49
8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN 50
9. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 53
10. SUMBER DAYA MANUSIA 53
11. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN 55
12. KEGIATAN USAHA 56
13. FASILITAS PEMBIAYAAN DAN KOLEKTABILITAS UTANG 59
14. PERSAINGAN USAHA 59
15. ASURANSI 60
16. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI 60
17. PROSPEK USAHA 61
VIII. PERPAJAKAN 63
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH 65
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 66
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT 69
XII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH 75
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SUKUK MUDHARABAH 79
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 80
PT Mandala Multifinance Tbk
ii
Page 4
DEFINISI
Afiliasi berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau stri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsugn maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
masing-masing seri Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI; dan (ii) membantu
melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; dan/atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah ataupun bentuk
lainnya termasuk namun tidak terbatas pada Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan.
PT Mandala Multifinance Tbk
iii
Page 5
Ahli Syariah Pasar Modal atau berarti orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
ASPM pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan
nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah
di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar
modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas
produk atau jasa syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No.5/2021.
Akad Syariah berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk
Mudharabah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana dituangkan dalam Akad Mudharabah dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 tertanggal 31 Mei 2023,
yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup.
Anggaran Dasar berarti Anggaran Dasar Perseroan yang dapat diubah dari waktu ke
waktu.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk berarti aset yand menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah
Mudharabah maupun selama umur Sukuk Mudharabah sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
mengenai Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah.
Bank Kustodian berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
Bursa Efek atau Bursa Efek berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang
Indonesia Pasar Modal dan Peraturan OJK No.9/2017 yang dalam hal ini adalah
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Mudharabah, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk Mudharabah
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Dana Sukuk Mudharabah berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah pada Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Emisi, dengan jangka waktu terlama
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan
sebagai berikut:
Seri A : sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Seri A yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 22,58% (dua puluh dua koma
lima delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
PT Mandala Multifinance Tbk
iv
Page 6
ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
tahun, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Seri A akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A.
Seri B : sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Seri B yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 27,42% (dua puluh tujuh koma
empat dua persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
tahun, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Seri B akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dokumen Emisi berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Mudharabah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk, Informasi
Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen lainnya
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum.
Efek berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
derivatif Efek.
Efek Syariah berarti efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar
Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara
penerbitannya memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Emisi berarti tindakan menerbitkan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
yang selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
GCG berarti Good Corporate Governance atau Penerapan Tata Kelola
Perusahaan.
Hari Bursa berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di
Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
Bursa Efek tersebut.
PT Mandala Multifinance Tbk
v
Page 7
Hari Kalender berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
Kerja biasa.
Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut
merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan
sebagai Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No.
36/2014.
Jaminan berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah berupa fidusia atas Piutang Lancar berupa
tagihan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang berbasis
akad Murabahah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Joint Financing berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak
perbankan dan/atau pihak lainnya.
Jumlah Kewajiban berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak
terbatas pada Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil serta
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi
kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
Kompensasi Kerugian Akibat berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Keterlambatan Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Fatwa Nomor:
43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), sebagai akibat
dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban
pembayaran atau terlambat membayar Pendapatan Bagi Hasil,
dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk
Mudharabah serta Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan sebagai
akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka
penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi
kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena
adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah).
Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut
adalah:
- Untuk Sukuk Mudahrabah Seri A untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebanyak-banyaknya
sebesar Rp222.222,- (dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus
dua puluh dua Rupiah) per hari keterlambatan.
PT Mandala Multifinance Tbk
vi
Page 8
- Untuk Sukuk Mudahrabah Seri B untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebanyak-banyaknya
sebesar Rp263.889,- (dua ratus enam puluh tiga ribu delapan
ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per hari keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) hari.
Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Sukuk Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk
Mudharabah.
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSu berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang
(KTUR) diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPSu atau
meminta diselenggarakannya RUPSu, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum berarti konsultan hukum yang terdaftar di OJK.
Kustodian berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio
investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga
dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya.
Manajer Penjatahan berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk
Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
peraturan No.IX.A.7, dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
adalah PT Sucor Sekuritas.
Masyarakat berarti perorangan maupun badan hukum, baik Warga Negara
Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan
Asing dan Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing, baik
yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia
maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar wilayah
Negara Republik Indonesia.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Mudharabah berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal
(shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara
pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola
usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
53/2015.
Nisbah berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan wajib
dituangkan secara tertulis dalam bentuk persentase. Nisbah Sukuk
Mudharabah adalah sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
vii
Page 9
Seri A : Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar
22,58% (dua puluh dua koma lima delapan persen)
dan Nisbah Perseroan sebesar 77,42% (tujuh puluh
tujuh koma empat dua persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
untuk Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A sebesar
ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
tahun.
Seri B : Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar
27,42% (dua puluh tujuh koma empat dua persen)
dan Nisbah Perseroan sebesar 72,58% (tujuh puluh
dua koma lima delapan persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
untuk Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B sebesar
ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
tahun.
Pendapatan Bagi Hasil Pemegang Sukuk dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk dengan Pendapatan yang
Dibagihasilkan.
Nisbah Pemegang Sukuk berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang
Mudharabah Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam UU No.21 tahun 2011 Tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
Pemegang Sukuk Mudharabah berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i)
Rekening Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui
Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
Pemeringkat berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau perusahaan
pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai
penggantinya oleh Wali Amanat.
Pemerintah berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran Sukuk Mudharabah yang merupakan
penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2023, yang dilakukan oleh Perseroan
untuk menjual Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan
tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan pelaksananya, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah.
Penawaran Umum Berkelanjutan berarti kegiatan penawaran umum atas Sukuk Mudharabah yang
dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan
PT Mandala Multifinance Tbk
viii
Page 10
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I sesuai dengan
Peraturan OJK No. 36/2014.
Pendapatan Bagi Hasil berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang merupakan marjin atas pembiayaan
Murabahah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur di dalam pasal
5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Pendapatan Yang Dibagihasilkan berarti marjin pendapatan Perseroan dari kumpulan portofolio
pembiayaan Murabahah atas kendaraan bermotor roda dua yang
memiliki kriteria sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Penitipan Kolektif berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, yang
ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas,
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Mudharabah Penawaran Umum sesuai dengan peraturan Pasar Modal, yang dalam
hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah.
Peraturan OJK No. 3/2018 berarti peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk tanggal 26 Maret 2018, yang
diundangkan pada tanggal 26 Maret 2018.
Peraturan OJK No. 5/2021 berarti peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.04/2021
tentang Ahli Syariah Pasar Modal tanggal 12 Maret 2021, yang
diundangkan pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan OJK No.7/2017 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
tanggal 14 Maret 2017, yang diundangkan pada tanggal 14 Maret
2017.
Peraturan OJK No.9/2017 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang tanggal 14 Maret 2017,
yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan OJK No.10/2019 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.05/2019
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan
Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan tanggal 26 Februari
2019, yang diundangkan pada tanggal 26 Februari 2019.
PT Mandala Multifinance Tbk
ix
Page 11
Peraturan OJK No.15/2015 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015
tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar
Modal, yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015.
Peraturan OJK No.15/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020
tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, yang diundangkan
pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.16/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik tanggal 20 April 2020, yang diundangkan
pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.17/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 20
April 2020, yang diundangkan pada tanggal 21 April 2020.
Peraturan OJK No.18/2015 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk tanggal 5 November 2015,
yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015.
Peraturan OJK No.19/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
tanggal 22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.
Peraturan OJK No.20/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk tanggal 22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal
23 April 2020.
Peraturan OJK No.30/2015 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015, yang diundangkan pada tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 33/2014 berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
Peraturan OJK No. 34/2014 berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
Peraturan OJK No. 35/2014 berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, yang
diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.
Peraturan OJK No.35/2018 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018
tanggal 27 Desember 2018, yang diundangkan pada tanggal 28
Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan.
Peraturan OJK No.36/2014 berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal
8 Desember 2014.
PT Mandala Multifinance Tbk
x
Page 12
Peraturan OJK No.42/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
tanggal 1 Juli 2020, yang diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020.
Peraturan OJK No.49/2020 berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020
tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tangal 11 Desember 2020.
Peraturan OJK No. 53/2015 berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015
tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal tanggal 23 Desember 2015, yang diundangkan pada tanggal 29
Desember 2015.
Peraturan OJK No. 55/2015 berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan OJK No. 56/2015 berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan No.IX.A.2 berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen Pembayaran berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun
2023 No. 59 tanggal 31 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Sukuk berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
Mudharabah di KSEI sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah di KSEI No. SP-021/SKK/KSEI/0523 tanggal 31 Mei 2023, yang
dibuat dibawah tangan bermaterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Mudharabah Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana dimuat dalam Akta
Perjanjian Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 No. 58
tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Mudharabah sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun
2023 No. 57 tanggal 31 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh
pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.
PT Mandala Multifinance Tbk
xi
Page 13
Pernyataan Penawaran Umum berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance No. 10 tanggal
9 April 2021 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta.
Pernyataan Pendaftaran berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum,
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4/2023.
Pernyataan Pendaftaran Menjadi berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Efektif Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Perseroan berarti pihak yang melakukan Emisi Sukuk Mudharabah serta
pengelola usaha/modal yang dalam hal ini PT Mandala Multifinance
Tbk, berkedudukan di Jakarta.
Persetujuan Prinsip Sukuk berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas
permohonan pencatatan yang diajukan olerh Perseroan berdasarkan
evaluasi dan penilaian Bursa Efek, sebagaimana dimuat dalam Surat
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
No. S-03175/BEI.PP3/04-2021 tanggal 30 April 2021.
Piutang Pembiayaan Konsumen berarti piutang yang pembayaran angsurannya tidak tertunggak lebih
dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.
Piutang Lancar berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.
Piutang Tidak Lancar berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya
tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender sejak tanggal jatuh tempo.
Prinsip Syariah di Pasar Modal berarti prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah
di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya
yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
Indonesia.
Rekening Efek berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah
dan/atau dana milik Pemegang Sukuk Mudharabah yang
diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani
dengan Pemegang Sukuk Mudharabah.
RUPSu berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar
Perseroan dan Undang-Undang No.1 tahun 1995 tanggal 7 Maret
1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pasar Modal
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
PT Mandala Multifinance Tbk
xii
Page 14
Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat
dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan, yaitu
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Sukuk berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah, dengan nama
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III
Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang berjumlah
sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan terdiri
dari 2 (dua) seri dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta dicatatkan
di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Seri A yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 22,58% (dua puluh dua koma
lima delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
tahun, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Seri A akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100 % (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A.
Seri B : sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Seri B yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 27,42% (dua puluh tujuh koma
empat dua persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
tahun, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Seri B akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah
sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan
PT Mandala Multifinance Tbk
xiii
Page 15
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Tanggal Distribusi berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah hasil
Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan Tanggal Distribusi
Sukuk Mudharabah yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2
(dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 22 Juni 2023.
Tanggal Efektif berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
penawaran umum yang diserahkan Perseroan kepada OJK telah
menjadi Efektif.
Tanggal Emisi berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk
Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Kembali Dana berarti tanggal dimana seluruh Dana Sukuk Mudharabah menjadi
Sukuk Mudharabah jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk sebagaimana
ditetapkan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah,
melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Pendapatan berarti tanggal-tanggal saat mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah.
Tim Ahli Syariah Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian Syariah atas
produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau
dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal
yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan
syariah di pasar modal, yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak yang
melakukan kegiatan syariah di pasar modal sebagaimana Peraturan
OJK No. 5/2021.
UU No. 4/2023 berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
Undang-Undang Pasar Modal atau berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal
“UUPM” 10 November 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana diubah sebagian dengan UU
No. 4/2023.
Wali Amanat berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal yang dalam hal ini adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat.
PT Mandala Multifinance Tbk
xiv
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan
penjelasan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang
berkedudukan hukum di Indonesia disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
RIWAYAT SINGKAT
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II
Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah
mengalami perubahan dimana perubahan terakhir adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.03
tanggal 2 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0065067 tanggal 19 Mei 2023 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0091080.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 19 Mei 2023
(“Akta PKR No.03/2023”) yang merubah pasal 11 ayat 10, pasal 14 ayat 14 anggaran dasar Perseroan dan pasal 17
ayat 7 anggaran dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.14/POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.
Untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai perusahaan
pembiayaan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. 323/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997,
yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6 Januari 1984
tentang Pemberian Izin Usaha Leasing Kepada PT Mandala Multifinance (dahulu PT Vidya Cipta Leasing
Corporation) yang telah diperpanjang terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-133/KM.13/1988
tanggal 18 Juli 1988.
Perseroan telah memiliki izin pembukaan unit usaha syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan No.KEP-125/NB.223/ 2015 tanggal 9 Juni 2015 Tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha
Syariah Perusahaan Pembiayaan Kepada PT Mandala Multifinance.
Saat ini Perseroan mengkhususkan dirinya dalam kegiatan pembiayaan konsumen, khususnya pembiayaan sepeda
motor.
PROSPEK USAHA
Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik karena
beberapa hal-hal berikut:
1. Fasilitas kendaraan umum yang belum memadai menyebabkan sebagian besar masyarakat merasa perlu
memiki kendaraan pribadi dengan harga terjangkau.
2. Meningkatnya pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah yang mulai menggeser pola transportasi
sehari-hari dari alat transportasi tradisional ke sepeda motor.
3. Diminatinya sepeda motor sebagai sarana mata pencaharian, antara lain untuk berjualan.
4. Menaiknya biaya transportasi umum memicu penggunaan sarana transportasi roda dua.
Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan akan terbuka lebar.
Tercermin dari penjualan domestik sepeda motor pada tahun 2021 mengalami peningkatan yang cukup signifikan
sejalan dengan mulai terkendalinya pandemi Covid-19, yakni meningkat sebesar 38% dibandingkan dengan tahun
2020. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) pun memproyeksi penjualan sepeda motor pada tahun 2023
tumbuh sekitar 5,4 juta unit sampai 5,6 juta unit, atau tumbuh sekitar 7% (yoy). Jika ditinjau dengan jangka waktu
yang lama kedepannya, industri pembiayaan akan bertumbuh pesat seperti yang telah dibuktikan pada tahun-
tahun sebelumnya.
PT Mandala Multifinance Tbk
xv
Page 17
STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.81 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti,
SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dibawah No.AHU-AH.01.03.0220343 tanggal 10 Juli 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah
No.AHU-0088506.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Juli 2018 (“Akta PKR No.81/2018”) jo Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.22 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di
Jakarta yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0463891
tanggal 22 Oktober 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
0183841.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22 Oktober 2021 (“Akta PKR No.22/2021”) dan daftar pemegang saham
yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 30 April 2023,
susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan di atas 5% (lima persen) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Jayamandiri Gemasejati 1.866.000.000 93.300.000.000 70,42
Alex Hendrawan (Komisaris Utama) 134.000.000 6.700.000.000 5,06
Masyarakat* 650.000.000 32.500.000.000 24,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 2.650.000.000 132.500.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 5.350.000.000 267.500.000.000
*) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%
EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Obligasi dan sukuk yang belum dilunasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Total Nilai
Tingkat
Jumlah Jangka Jatuh Efek yang
No Nama Rating Bunga/
(Rp juta) Waktu Tempo Terutang
Bagi Hasil
(Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan IV
4
Mandala Multifinance
1 idA 15.000 3 tahun 10,00% Desember 15.000
Tahap II Tahun 2020
2023
Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV
Mandala Multifinance 6 Agustus
2 idA 150.000 3 tahun 9,50% 150.000
Tahap III Tahun 2021 2024
Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV
3
Mandala Multifinance
3 idA 350.000 3 tahun 9,25% Desember 350.000
Tahap IV Tahun 2021
2024
Seri B
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala 367 Hari 13 Juli
4 idA(sy) 453.500 8,00% 453.500
Multifinance Tahap II Kalender 2023
Tahun 2022 Seri A
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala 6 Juli
5 idA(sy) 196.500 3 tahun 9,00% 196.500
Multifinance Tahap II 2025
Tahun 2022 Seri B
Jumlah 1.165.000 1.165.000
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk sebesar
Rp 1.165.000 juta.
PT Mandala Multifinance Tbk
xvi
Page 18
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Finance Tahap III Tahun 2023
Target dana PUB Sukuk : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
Mudharabah Berkelanjutan I
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari 2
Tahap III (dua) seri, sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah)
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
Rupiah)
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Jangka Waktu : Seri A : 367 Hari Kalender
Seri B : 3 Tahun
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil : Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu:
Seri A : besarnya nisbah pemegang Sukuk Mudharabah adalah
22,58% (dua puluh dua koma lima delapan persen) dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
tahun.
Seri B : besarnya nisbah pemegang Sukuk Mudharabah 27,42%
(dua puluh tujuh koma empat dua persen) dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen)
per tahun.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut merupakan
indikasi pendapatan bagi hasil dalam persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan
dilakukan pada tanggal 22 September 2023 sedangkan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan
bersamaan dengan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah yaitu
tanggal 29 Juni 2024 untuk Sukuk Mudaharabah Seri A dan tanggal 22 Juni
2026 untuk Sukuk Mudaharabah Seri B.
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan Dana Sukuk
Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan
yang Dibagihasilkan:
- Untuk Sukuk Mudharabah Seri A sekurang-kurangnya 30,56% (tiga
puluh koma lima enam persen);
PT Mandala Multifinance Tbk
xvii
Page 19
- Untuk Sukuk Mudharabah Seri B sekurang-kurangnya 30,64% (tiga
puluh koma enam empat persen).
Pemegang Sukuk menyatakan bahwa apabila Pendapatan yang
Dibagihasilkan melebihi dari:
- untuk Seri A melebihi 31,44% (tiga puluh satu koma empat empat
persen); dan
- untuk Seri B melebihi 31,36% (tiga puluh satu koma tiga enam persen);
maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanazul‘an al-haq)
untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Bagi Hasil. Sehingga
Perseroan akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Pendapatan yang
Dibagihasilkan tersebut.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya
Jumlah Minimum Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya
Periode Pembayaran Pendapatan : Triwulanan (3 bulan)
Bagi Hasil
Jaminan : Guna menjaga kelangsungan dan kelancaran pembayaran dari sejumlah uang
yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Jenis benda Jaminan adalah jaminan fidusia berupa Piutang Lancar berupa
tagihan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berbasis akad
murabahah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali
Amanat Sukuk Mudharabah, yang dibebankan dengan fidusia.
Nilai Jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya
sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah; atau
apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil
pemeringkatan menjadi idA-{sy) (single A minus syariah) atau di bawahnya dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan hasil pemeringkatan
tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat
selain PT Pemeringkat Efek Indonesia, maka Perseroan berkewajiban
menambah Jaminan menjadi sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan
puluh persen) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah.
Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari jumlah dana
Sukuk Mudharabah atau dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan dan
nilai Jaminan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari jumlah dana Sukuk
Mudharabah, maka Perseroan berkewajiban menyetor kekurangannya
tersebut dengan uang tunai.
Keterangan selengkapnya mengenai Jaminan Sukuk Mudharabah dapat
dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Dana Pembayaran Kembali Sukuk : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali
Mudharabah (Sinking Fund) Sukuk Mudharabah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan
rencana penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.
Peringkat Sukuk Mudharabah : idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo
PT Mandala Multifinance Tbk
xviii
Page 20
Pembelian Kembali Dana Sukuk Pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu)
Mudharabah tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian
kembali Dana Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan ini.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan untuk modal kerja pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah Perseroan
sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Informasi selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dapat dilihat
pada Bab II Informasi Tambahan ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisa dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
dan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, beserta catatan atas
laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh Insititut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 17 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E.
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah Aset 6.568.387 5.345.296
Jumlah Liabilitas 3.332.443 2.582.347
Jumlah Ekuitas 3.235.944 2.762.949
PT Mandala Multifinance Tbk
xix
Page 21
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah Pendapatan 2.217.170 1.780.314
Jumlah Beban (1.377.993) (1.166.276)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 839.177 614.038
Beban Pajak Penghasilan (180.663) (128.787)
Laba Bersih Tahun Berjalan 658.514 485.251
Laba/(Rugi) Komprehensif lain 7.931 (6.924)
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 666.445 478.327
Laba Bersih Per Saham Dasar dan Dilusian 248 183
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan 24,54 14,03
Laba bersih tahun berjalan 35,71 178,25
Jumlah aset 22,88 26,95
Jumlah liabilitas 29,05 37,69
Jumlah ekuitas 17,12 18,33
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / Pendapatan 37,85 34,49
Pendapatan / Jumlah aset 33,76 33,31
Laba bersih tahun berjalan / Pendapatan 29,70 27,26
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah aset (ROA) 10,03 9,08
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah ekuitas (ROE) 20,35 17,56
Rasio Keuangan
Gearing ratio1) 0,94x 0,83x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 50,73 48,31
Debt ratio2) 102,98 93,46
Financing asset ratio3) 60,57 48,90
Rasio net worth terhadap modal disetor4) 20,25x 17,29x
Rasio permodalan 70,44 65,26
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk pembiayaan investasi & modal 0,00 0,00
kerja - Pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja / Saldo
piutang pembiayaan sebelum dikurangi cadangan penyisihan piutang
pembiayaan
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan bermasalah - 1,38 0,97
Piutang pembiayaan kurang lancar, diragukan, macet setelah dikurangi
cadangan penghapusan Piutang Pembiayaan / Saldo piutang
pembiayaan
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap total pendanaan yang 156,40 510,71
diterima
Rasio modal sendiri terhadap modal disetor 20,60 20,60
Interest coverage ratio5) 4,13x 4,30x
Debt service coverage ratio6) 0,34x 0,32x
EBITDA7) 1.150.235 juta Rp 839.303 juta
Keterangan:
1) Gearing ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan) / Jumlah ekuitas
2) Debt ratio = Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas
3) Financing asset ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (Pinjaman & surat berharga yang diterbitkan / Aset yang dibiayai
liabilitas tersebut)
4) Rasio net worth terhadap modal disetor = (Jumlah asset - Jumlah liabilitas) / (Modal saham + Tambahan modal disetor-bersih)
5) Interest coverage ratio = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga
PT Mandala Multifinance Tbk
xx
Page 22
6) Debt service coverage ratio = Laba sebelum bunga dan pajak / Bunga + Pokok pinjaman
7) EBITDA = Laba Bersih tahun berjalan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi
Keterangan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan
ini.
PT Mandala Multifinance Tbk
xxi
Page 23
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
MENAWARKAN:
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR
Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 2 (dua) seri, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 22,58% (dua puluh dua koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
adalah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 27,42% (dua puluh tujuh koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal
22 September 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
Mudharabah, yaitu tanggal 29 Juni 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 22 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari :
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
idA(sy) (Single A Syariah)
PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk.
Kegiatan Usaha Utama
Jasa Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340 Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor
Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9961 pelayanan di wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa
Email: corsec@mandalafinance.com Tenggara, dan Papua
Website: www.mandalafinance.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK
MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN
KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PT Mandala Multifinance Tbk
1
Page 24
A. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti Perseroan memiliki kewajiban pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di
KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan
Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau
diperdagangkan.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah),
yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga
ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 22,58% (dua puluh dua koma lima
delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 367
(tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua
ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 27,42% (dua puluh tujuh koma
empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 22 September 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 29 Juni 2024 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A dan tanggal 22 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut merupakan indikasi pendapatan bagi hasil dalam
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah berasal dari pendapatan margin pembiayaan yang berbasis akad murabahah
atas kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah.
PT Mandala Multifinance Tbk
2
Page 25
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang
dapat menghasilkan Pendapatan yang Dibagihasilkan:
- Untuk Sukuk Mudharabah Seri A sekurang-kurangnya 30,56% (tiga puluh koma lima enam persen);
- Untuk Sukuk Mudharabah Seri B sekurang-kurangnya 30,64% (tiga puluh koma enam empat persen).
Pemegang Sukuk menyatakan bahwa apabila Pendapatan yang Dibagihasilkan melebihi dari:
- untuk Seri A melebihi 31,44% (tiga puluh satu koma empat empat persen); dan
- untuk Seri B melebihi 31,36% (tiga puluh satu koma tiga enam persen);
maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanazul‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari
Pendapatan Bagi Hasil. Sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Pendapatan yang
Dibagihasilkan tersebut.
Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada
Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(unaudited) yang mencakup antara lain informasi tentang daftar piutang pembiayaan yang berbasis murabahah.
Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diperoleh
pemegang Sukuk Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana sukuk
Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagai pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah.
JADWAL PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut
di bawah ini :
Pendapatan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Bagi Hasil Ke- Seri A Seri B
1 22 September 2023 22 September 2023
2 22 Desember 2023 22 Desember 2023
3 22 Maret 2023 22 Maret 2023
4 29 Juni 2024 22 Juni 2024
5 22 September 2024
6 22 Desember 2024
7 22 Maret 2025
8 22 Juni 2025
9 22 September 2025
10 22 Desember 2025
11 22 Maret 2026
12 22 Juni 2026
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh
pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk
Mudharabah.
PT Mandala Multifinance Tbk
3
Page 26
AKAD MUDHARABAH DAN SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Akad Mudharabah
Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah Akad Mudharabah antara Perseroan
(Mudharib) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang merupakan
wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal) atau pemilik dana Sukuk Mudharabah.
Berikut ringkasan mengenai Akad Mudharabah:
1. Mudharib berniat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Sukuk Mudharabah Seri A dalam jumlah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dalam jumlah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun.
2. Shahib al-mal selaku Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk
Mudharabah setuju untuk menempatkan Dana Sukuk Mudharabah (ra's al-mal) kepada Mudharib untuk
dikelola dalam kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan Mudharib setuju
untuk menerima dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
3. Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut Shahib al-mal berhak untuk menerima Pendapatan Bagi
Hasil dan melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan
oleh Mudharib.
4. Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut, Mudharib berhak untuk menerima bagian Pendapatan
Yang Dibagihasilkan yang menjadi haknya sesuai ketentuan yang disepakati dan mengelola kegiatan usaha
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah untuk tercapainya tujuan penggunaan Dana Mudharabah.
5. Dana Sukuk Mudharabah (ra's al-mal) yang akan ditempatkan oleh Shahib al-mal adalah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah); dan
b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
6. Pendapatan Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah hak
Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal) dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Aset yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah
Aset yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Unit Usaha Syariah Perseroan (Mudharib) berupa penyaluran
pembiayaan syariah yang berbasis akad Murabahah.
Dalam hal salah satu atau lebih pembiayaan syariah yang berbasis akad Murabahah tersebut jatuh tempo,
Perseroan (Mudharib) akan menggantikannya dengan pembiayaan Syariah lainnya dengan nilai nominal yang
minimal sama sengan pembiayaan yang jatuh tempo tersebut.
Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin
selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.
Penggantian Aset yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
Jika nilai aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan karena adanya perubahan nilai yang
disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran kembali dipercepat dan hal-hal lain yang dapat
menyebabkan perubahan nilai aset, sehingga menjadi tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran
bagi hasil atau nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa Piutang
lainnya yang dimiliki dan dikelola oleh Unit Usaha Syariah Perseroan (Mudharib) yang merupakan penyaluran
pembiayaan Syariah yang berbasis akad murabahah, yang sesuai dengan nilai Sukuk yang diterbitkan.
PT Mandala Multifinance Tbk
4
Page 27
Skema Sukuk Mudharabah
Keterangan:
1. Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan nilai sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah), dan pada saat yang bersamaan Investor (Pemegang Sukuk Mudharabah atau Shahib al-mal)
menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan (Mudharib).
2. Dana hasil emisi Sukuk Mudharabah digunakan untuk pembiayaan Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan
(Mudharib) berupa penyaluran pembiayaan syariah yang berbasis akad murabahah.
3. Dari kegiatan pembiayaan murabahah kepada nasabahnya, diperoleh pendapatan margin murabahah.
4. Pendapatan margin murabahah dipisahkan dan didistribusikan sesuai dengan proporsi sumber dana
pembiayaan murabahah yang berasal dari Dana Sukuk Mudharabah, Dana Perseroan (Mudharib), dan Dana
Pihak Ketiga (Lembaga Keuangan Syariah).
5. Pendapatan margin yang berasal dari Dana Sukuk Mudharabah, didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil
kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah atau Shahib al-mal) dan Perseroan (Mudharib) dalam suatu
periode yang telah ditentukan sesuai dengan Nisbah yang telah disepakati.
6. Pada saat jatuh tempo, Perseroan (Mudharib) membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah (modal) kepada
Investor (Pemegang Sukuk Mudharabah atau Shahib al-mal) sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang
Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah :
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan
perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud
adalah pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan atau Tim Ahli Syariah.
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Berdasarkan opini yang dikeluarkan Tim Ahli Syariah pada tanggal 30 Mei 2023, Tim Ahli Syariah menetapkan
bahwa penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah, yaitu fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
PT Mandala Multifinance Tbk
5
Page 28
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JAMINAN
Guna menjaga kelangsungan dan kelancaran pembayaran dari sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
Jenis benda Jaminan adalah jaminan fidusia berupa Piutang Lancar berupa tagihan pembiayaan konsumen
kendaraan bermotor berbasis akad murabahah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali
Amanat Sukuk Mudharabah, yang dibebankan dengan fidusia.
Nilai benda Jaminan:
a. Nilai jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh
persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah;
b. Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA-(sy) (single A
Minus Syariah) atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan hasil
pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain PT
Pemeringkat Efek Indonesia, maka Perseroan berkewajiban menambah Jaminan menjadi sekurang-
kurangnya sebesar 80% (delapan puluh puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
c. Penambahan Jaminan tersebut di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kalender sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan oleh Pemeringkat. Syarat-syarat dan
ketentuan mengenai penambahan Jaminan tersebut tunduk pada Perjanjian Perwaliamanatan.
d. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat sejak
ditandatanganinya akta Jaminan fidusia agar nilai Jaminan selalu sebesar sekurang-kurangnya 60% (enam
puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah atau dalam jumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan
puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan.
e. Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah atau dalam
hal terjadinya penurunan pemeringkatan dan nilai Jaminan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan berkewajiban menyetor kekurangannya tersebut dengan
uang tunai.
f. Perseroan akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampungan atas
nama Perseroan pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dengan jumlah sebesar kekurangan nilai Jaminan
tersebut. Penyetoran uang tunai tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya
kekurangan nilai Jaminan,sampai nilai Jaminan tersebut mencapai sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh
persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
g. Apabila terdapat Piutang yang dijaminkan dalam sudah dibayar kembali dan/atau menjadi Piutang Tidak
Lancar, maka Perseroan wajib mengganti dengan Piutang Lancar baru.
Status Kepemilikan:
Piutang Lancar yang dijaminkan adalah Piutang milik Perseroan.
Pembebanan Jaminan Fidusia:
Pembebanan Jaminan wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya Undang-
Undang Republik Indonesia No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tanggal 30 September 1999. Pembebanan
tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat, dan Perseroan
dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta Jaminan Fidusia berupa Piutang Pembiayaan
PT Mandala Multifinance Tbk
6
Page 29
Konsumen dalam waktu selambat lambatnya pada Tanggal Emisi. Wali Amanat dengan bantuan dari notaris yang
ditunjuk oleh Perseroan berkewajiban mendaftarkan akta jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah penandatanganan akta jaminan fidusia tersebut dan Wali Amanat akan menyerahkan fotokopi bukti
pendaftaran fidusia tersebut kepada OJK setelah diperolehnya bukti pendaftaran fidusia atas Jaminan tersebut
dari notaris. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Wali Amanat setelah Perseroan memenuhi
seluruh persyaratan yang diperlukan guna dapat dilakukannya permohonan pendaftaran fidusia tersebut dan
terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Wali Amanat tidak
bertanggung jawab apabila tidak dapat diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan akta Jaminan Fidusia adalah preferen terhadap hak-hak kreditur
Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Sesuai dengan Peraturan OJK No.7/2017 dan Peraturan OJK No.49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”). Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-
308/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 3 April 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahun 2021 Periode 3 April 2023 sampai dengan 1 April 2024 dan
sebagaimana dikonfirmasi melalui Surat No. RTG-069/PEF-DIR/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
idA(sy)
(Single A Syariah)
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK
No.49/2020. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, selaku perusahaan pemeringkat efek
Sukuk Mudharabah.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi
Tambahan ini.
WALI AMANAT
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
untuk bertindak selaku Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang beralamat sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
Email : tcs@corp.bri.co.id
u.p. Trust Team
Trust & Corporate Services Department
Investment Services Division
PT Mandala Multifinance Tbk
7
Page 30
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. BRI tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati
dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah
ini, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Sukuk Mudharabah ini, sesuai dengan
Peraturan OJK No.19/2020. BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence)
terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH
Pada saat diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia, Pemegang Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk
didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Sukuk Mudharabah mendapatkan hak untuk
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah atas hasil eksekusi Jaminan tersebut secara proporsional sesuai jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya dengan jumlah sebesar 60% (enam puluh persen) dari Dana Sukuk
Mudharabah, sedangkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah adalah paripassu
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada.
Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan keuangan
Perseroan per 31 Desember 2022 adalah sejumlah Rp2.671.516 juta (dua triliun enam ratus tujuh puluh satu miliar
lima ratus enam belas juta Rupiah).
Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah adalah selama
Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 72 Peraturan OJK No. 35/2018.
B. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH
PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dibayar kembali semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai
berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan
lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Kewajiban berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan ;
(ii) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
Perseroan dan/atau dalam rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-hari) ataupun pihak ketiga lainnya
dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 10% (sepuluh persen) dari piutang
pembiayaan konsumen Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini;
(iii) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
berdasarkan laporan keuangan terkini.
(iv) menjaminkan, menggadaikan, dan/atau mengagunkan baik sebagian maupun seluruh harta dan/atau
pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh dikemudian hari, kepada
pihak ketiga manapun, dalam rangka penerbitan hutang, kecuali:
a. jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian
Perwaliamanatan;
PT Mandala Multifinance Tbk
8
Page 31
b. jaminan dan agunan yang diberikan atas hutang Perseroan yang digunakan untuk pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah ini;
c. jaminan dan agunan yang diberikan atas pinjaman atau penerbitan instrumen pasar modal yang
digunakan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan sehari-hari termasuk pembiayaan sewa guna
usaha, anjak piutang, kartu kredit, pembiayaan konsumen, atau kerjasama pembiayaan (joint
financing, chanelling) maupun perjanjian kerjasama pemasaran fasilitas kredit kendaraan bermotor
dan pengelolaan piutang.
(v) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali untuk
penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan dalam bidang usaha yang sama dimana
Perseroan akan tetap berdiri dan penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tidak berdampak
negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada);
(vi) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;
(vii) melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;
(viii) mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap
kegiatan usaha Perseroan;
(ix) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
diperjualbelikan;
(x) Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
Sukuk Mudharabah setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak
dari para Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
(i) Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo kepada Agen
Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan menyerahkan
kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama.
PT Mandala Multifinance Tbk
9
Page 32
Apabila lewat waktu Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai
dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
(ii) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan
segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK No. 35/2018, atau
perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang diatur dalam butir
(iii) sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi
dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat
dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
(iii) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
Tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan butir (vii), harus mencerminkan rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu), mempertahankan
tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan memiliki tingkat risiko minimum
sedang rendah (sesuai Pasal 72 Peraturan OJK No.35/2018);
(iv) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(v) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.
(vi) mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan.
(vii) menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
atas penerbitan dan penawaran Sukuk Mudharabah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas :
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan tersebut
kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
b. laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan,
dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah tahunan Perseroan
tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga berkewajibkan
menyerahkan laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah diserahkan Direksi Perseroan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah periode laporan berakhir.
(viii) memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
(ix) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usaha Perseroan.
PT Mandala Multifinance Tbk
10
Page 33
(x) memberitahu Wali Amanat atas :
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris, saham Perseroan;
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang
mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada).
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika
ada) yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut,
baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
(xi) mengupayakan bahwa selama jangka waktu Sukuk Mudharabah, pemilikan saham yang telah
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Jayamandiri
Gemasejati tetap merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari
seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.
(xii) melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, berikut
pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan.
(xiii) menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang berdasarkan pendapat yang
wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
(xiv) mempertahankan Jaminan dengan jumlah sekurang kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari
Dana Sukuk Mudharabah, sejak ditandatanganinya perjanjian penjaminan fidusia (Piutang) yang akan
ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat selambat-lambatnya padaTanggal Emisi, atau dalam
hal terjadi penurunan hasil pemeringkatan, dalam jumlah sebagaimana tersebut dalam butir (xvi).
(xv) Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari hasil pemeringkatan
pada saat Emisi, yaitu idA(sy) (Single A Syariah).
(xvi) Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA-(sy)
(Single A Minus Syariah) atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan
hasil pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain
PT Mandala Multifinance Tbk
11
Page 34
PT Pemeringkat Efek Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Peraturan OJK No. 49/2020, maka Perseroan berkewajiban menambah Jaminan menjadi sekurang
kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah. Penambahan Jaminan
tersebut di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender
sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan oleh Pemeringkat. Syarat-syarat dan ketentuan
mengenai penambahan Jaminan sebagai tersebut dalam butir ini, tunduk pada ketentuan tentang
Jaminan pada Perjanjian Perwaliamanatan.
(xvii) Akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampungan atas nama
Perseroan pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dalam hal nilai Jaminan sebagaimana kurang dari 60%
(enam puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana tersebut dalam butir (xvi) atau dalam
hal terjadi penurunan pemeringkatan dalam butir (xvi) Perjanjian Perwaliamanatan, dengan jumlah
sebesar kekurangan nilai Jaminan tersebut.
Penyetoran uang tunai tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya
kekurangan nilai Jaminan, sampai nilai Jaminan tersebut mencapai sekurang-kurangnya 80% (delapan
puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat
untuk menguasai uang tunai senilai kekurangan jaminan tersebut di atas dan menandatangani
dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tunai tersebut.
Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab Kelalaian Perseroan di
bawah ini, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk mengambil, menerima dan
melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan penerimaan uang tunai tersebut di atas
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk
pembayaran Jumlah Kewajiban;
Dalam hal nilai Jaminan telah memenuhi 60% (enam puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah dan
sepanjang Perseroan tidak melakukan kelalaian berdasarkan sub bab Kelalaian Perseroan di bawah ini,
maka uang tunai yang ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.
Dalam hal terjadi penurunan pemeringkatan sebagaimana tersebut dalam butir (xvi) dan nilai Jaminan
telah memenuhi 80% (delapan puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah, dan sepanjang Perseroan
tidak melakukan kelalaian berdasarkan subbab Kelalaian Perseroan di bawah ini , maka uang tunai yang
ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.
(xviii) Perseroan berkewajiban mengganti seluruh atau sebagian tagihan Perseroan kepada nasabah yang
menjadi objek Jaminan yang telah melewati jangka waktu untuk selama 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender sejak berakhirnya penagihan namun tidak dibayar oleh nasabah dengan tagihan Perseroan
kepada nasabah lainnya yang nilainnya sekurang-kurangnya setara dengan yang digantikan.
(xix) Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang telah diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
kepada pihak manapun.
(xx) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
(xxi) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang
menyatakan bahwa:
a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
b. Objek Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal
(xxii) Menyampaikan laporan daftar Objek Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
PT Mandala Multifinance Tbk
12
Page 35
(xxiii) menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Sukuk
Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan:
a. Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku dan;
b. menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk
merugikan dan/atau pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana Sukuk
Mudharabah
(xxiv) Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang tidak halal
dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor :
20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001, jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syariat
Islam adalah:
a. usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c. usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
haram;
d. usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang- barang ataupun jasa
yang merusak moral dan bersifat mudarat.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Dana Sukuk
Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir, baik yang telah ada sekarang maupun yang
akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
atau
c. Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam subbab Jaminan; atau
d. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain butir 1.a, 1.b dan 1.c); atau
e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. Butir 1.a dan b ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
PT Mandala Multifinance Tbk
13
Page 36
b. Butir 1.c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam puluh) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah sesuai dengan kondisi
kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
atau;
c. Butir 1.d dan e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSu
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
Sukuk Mudharabah. Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
d. Butir 1. f, maka Wali Amanat berhak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di bawah
ini.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan dibubarkan atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht) ; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi harus dibayar kembali dengan sendirinya.
PT Mandala Multifinance Tbk
14
Page 37
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan
berdasarkan Dokumen Emisi kecuali terhadap gugatan, kerugian, biaya yang diderita oleh Wali Amanat yang
diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan Wali Amanat.
5. Dalam hal terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, kegiatan usaha dan/atau aset tertentu yang
mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah sehingga bertentangan dengan Prinsip Syariah Di Pasar Modal, maka
Sukuk Mudharabah ini menjadi batal demi hukum dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut
di surat kabar;
h. pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Mudharabah.
i. rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
i) periode penawaran pembelian kembali;
ii) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
iii) kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
iv) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
v) tata cara penyelesaian transaksi;
vi) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
vii) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
viii) tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
ix) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang dapat
dibeli kembali;
PT Mandala Multifinance Tbk
15
Page 38
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir g dengan ketentuan:
i) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk
masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
ii) Dana Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan; dan
iii) Dana Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
kembali Sukuk Mudharabah;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
n. pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan Perseroan.
o. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin.
p. pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan
q. pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
i) hapusnya segala hak yang melekat pada Dana Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
serta manfaat lain dari dana Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah; atau
ii) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPSu.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf g
dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
b. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf m paling sedikit:
i) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
ii) rincian jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk dijual kembali;
iii) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
PT Mandala Multifinance Tbk
16
Page 39
iv) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (RUPSu)
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu, Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Jaminan atau
penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan
lain Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan No. 20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang tidak diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b. Perseroan.
c. Wali Amanat, atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali
Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSu, dengan ketentuan sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
17
Page 40
a. Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPSu kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
(2) agenda RUPSu;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
e. RUPSu kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6. Tata cara RUPSu:, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya.
b. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPSu, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk
Mudharabah yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
d. RUPSu dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
e. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSu.
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, RUPSu
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu
tersebut.
h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut
sebagaimana dimaksud pada angka 7 diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu.
i. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
j. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
PT Mandala Multifinance Tbk
18
Page 41
k. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSu sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Mudharabah
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSu.
l. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
n. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah.
o. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
- Perseoan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut :
1) Apabila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang kedua.
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang ketiga.
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
2) Apabila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
PT Mandala Multifinance Tbk
19
Page 42
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang kedua.
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang ketiga.
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
3) Apabila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang kedua.
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang ketiga.
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu kedua.
3) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang ketiga.
5) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (5) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPSu yang keempat.
7) RUPSu keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
PT Mandala Multifinance Tbk
20
Page 43
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
RUPSu.
11. Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk
Mudharabah, perubahan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan
Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu
tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSu.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 16/2020, dapat menyediakan dan mengelola
penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Selain RUPSu
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSu secara
elektonik menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh penyedia e-RUPSu sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16/2020.
PT Mandala Multifinance Tbk
21
Page 44
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN
BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan. Dana Sukuk Mudharabah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.
2. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang
Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah dalam
waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembeli
Sukuk Mudharabah yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pada periode Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Bila terjadi kelalaian dalam Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Pemegang Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima pembayaran
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas setiap kelalaian pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Jumlah Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan
efektif jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut diatas. Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat cara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
PT Mandala Multifinance Tbk
22
Page 45
SANKSI
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 6.3.1
Perjanjian Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah,
maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan perjanjian perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu Perjanjian tertulis yang
ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2) Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan perjanjian perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSu
dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani
oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau
apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan
baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) No. U-0330/DSN-
MUI/V/2023 tangal 31 Mei 2023 perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada
nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan
Sukuk Mudharabah dan memberikan opini Syariah, sebagai berikut:
No. Nama Jabatan
1. Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A. Ketua
2. Wahju Rohmanti, S.E., M.M. Anggota
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh
tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Mandala Multifinance Tbk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat Divisi Investment Services
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Bagian Trust & Corporate Services
Jakarta Pusat 10340 Gedung BRI II Lt.30
Tlp. (021) 2925 9955 Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Fax. (021) 2925 9961 Jakarta 10210 - Indonesia
Tel.(021)5758144
PT Mandala Multifinance Tbk
23
Page 46
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh Perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.
C. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No.36/2014 dan Peraturan OJK No. 3/2018 yaitu :
1. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan dalam periode paling lama 3 (tiga)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif;
2. Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah;
3. Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah telah dipenuhi sesuai dengan
Surat Pernyataan dari Perseroan No. 044/MM-DIR/IV/21 tanggal 9 April 2021 dan dari Laporan dari Kantor
Akuntan Publik tanggal 9 April 2021. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak
Pernah Gagal Bayar pada tanggal 31 Mei 2023 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami
Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah ini;
4. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
PT Mandala Multifinance Tbk
24
Page 47
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
SUKUK MUDHARABAH
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan untuk modal kerja pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah Perseroan
sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,664% dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah. Semua biaya di bawah ini merupakan
presentasi dari total biaya yang meliputi :
1. Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebesar 0,500%, yang terdiri dari biaya jasa
penyelenggaraan (management fee) 0,300%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,100%; biaya jasa
penjualan (selling fee) 0,100%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,045%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
sebesar 0,020%; biaya jasa Notaris sebesar 0,013%; biaya Tim Ahli Syariah sebesar 0,012%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,083%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
0,013% dan Pemeringkat Efek sebesar 0,07%;
4. Biaya lain-lain sekitar 0,036%, yang meliputi, biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya di KSEI, biaya percetakan
Informasi Tambahan, formulir-formulir, dan biaya Audit Penjatahan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/2015 dan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini
terpakai seluruhnya. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut wajib pula disampaikan kepada
Bursa Efek Indonesia dan KSEI.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan
terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan
dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSu, sesuai dengan Peraturan OJK
No.30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.
Dalam hal penggunaan dana hasil penawaran umum memenuhi definisi Transaksi Material, Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK
No. 42/POJK.04/2020, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam masing-masing
POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020.
Adapun dana hasil Penawaran Umum sebelumnya yaitu Penawaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2022 telah habis digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana sukuk tersebut
dan telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015 dengan surat No. 001/MM-
CORSEC/I/23 tanggal 6 Januari 2023.
PT Mandala Multifinance Tbk
25
Page 48
III. PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp 3.332.443 juta , yang terdiri dari:
A. LIABILITAS
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang usaha
Pihak ketiga 49.462
Pihak berelasi 677
Akrual 57.249
Utang pajak 79.399
Utang lain-lain 58.011
Utang derivatif 3.371
Pinjaman 1.872.260
Utang obligasi 513.001
Sukuk mudharabah 647.037
Liabilitas imbalan pasca kerja 51.976
JUMLAH LIABILITAS 3.332.443
B. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Juni Juli Agust Total
Utang Bank 105.033 83.393 66.362 254.789
Obligasi - - - -
Sukuk Mudharabah - 453.500 - 453.500
Total 105.033 536.893 66.362 708.289
Pembayaran seluruh kewajiban ini akan dilakukan menggunakan dana kas internal Perseroan dan/atau dana
hasil penerbitan surat utang di pasar modal.
Penjelasan lebih rinci dari liabilitas-liabilitas diatas, dapat dilihat pada Catatan atas Laporan Keuangan Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2022 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN, YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT Mandala Multifinance Tbk
26
Page 49
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisa dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
dan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan atas
laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 17 Mei 2023 yang
ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
ASET
Kas dan setara kas 1.511.938 627.398
Piutang pembiayaan konsumen – setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai 4.742.659 4.439.797
Piutang lain-lain 38.353 28.784
Piutang derivatif 2.041 -
Biaya dibayar dimuka 13.641 10.033
Uang muka 29.124 18.228
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 175.704 173.343
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi 19.919 11.914
Aset pajak tangguhan - bersih 35.008 35.799
JUMLAH ASET 6.568.387 5.345.296
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang usaha
Pihak ketiga 49.462 58.530
Pihak berelasi 677 929
Akrual 57.249 45.433
Utang pajak 79.399 72.348
Utang lain-lain 58.011 43.422
Utang derivatif 3.371 -
Pinjaman 1.872.260 869.331
Utang obligasi 513.001 1.086.411
Sukuk Mudharabah 647.037 347.629
Liabilitas imbalan
pasca kerja 51.976 58.314
PT Mandala Multifinance Tbk
27
Page 50
31 Desember
Keterangan
2022 2021
JUMLAH LIABILITAS 3.332.443 2.582.347
EKUITAS
Modal saham 132.500 132.500
Tambahan modal disetor - bersih 27.329 27.329
Penghasilan komprehensif lain (82.657) (90.588)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 26.500 26.500
Tidak ditentukan penggunaannya 3.132.272 2.667.208
JUMLAH EKUITAS 3.235.944 2.762.949
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 6.568.387 5.345.296
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan
Pembiayaan konsumen - bersih 2.124.612 1.736.156
Bunga bank 21.522 9.635
Lain-lain 71.036 34.523
Jumlah Pendapatan 2.217.170 1.780.314
Beban
Beban kepegawaian (517.076) (413.035)
Umum dan administrasi (265.463) (218.447)
Beban pendanaan (268.471) (186.185)
Penyisihan kerugian penurunan nilai (236.900) (273.036)
Lain-lain (90.083) (75.573)
Jumlah Beban (1.377.993) (1.166.276)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 839.177 614.038
Beban Pajak Penghasilan (180.663) (128.787)
Laba Bersih Tahun Berjalan 658.514 485.251
Laba/(Rugi) Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
- Pengukuran kembali atas 10.168 156
program imbalan pasca
kerja
- Pajak penghasilan terkait (2.237) (34)
- Dampak penyesuaian - (7.046)
7.931 (6.924)
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 666.445 478.327
Laba Bersih Per Saham Dasar dan Dilusian 248 183
Catatan:
- Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 8 April 2022, sebagaimana diaktakan dalam Akta Notaris
Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., No. 16, pada tanggal yang sama, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen
tunai sebesar Rp 193.450 atau Rp 73 (nilai penuh) per saham, yang telah dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2022 kepada
pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada tanggal 21 April 2022.
- Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 21 Mei 2021, sebagaimana diaktakan dalam Akta Notaris
Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., No. 44, pada tanggal yang sama, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen
PT Mandala Multifinance Tbk
28
Page 51
tunai sebesar Rp 50.350 atau Rp 19 (nilai penuh) per saham, yang telah dibayarkan pada tanggal 24 Juni 2021 kepada
pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada tanggal 4 Juni 2021.
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan 24,54 14,03
Laba bersih tahun berjalan 35,71 178,25
Jumlah aset 22,88 26,95
Jumlah liabilitas 29,05 37,69
Jumlah ekuitas 17,12 18,33
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / Pendapatan 37,85 34,49
Pendapatan / Jumlah aset 33,76 33,31
Laba bersih tahun berjalan / Pendapatan 29,70 27,26
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah aset (ROA) 10,03 9,08
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah ekuitas (ROE) 20,35 17,56
Rasio Keuangan
Gearing ratio1) 0,94x 0,83x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset 50,73 48,31
Debt ratio2) 102,98 93,46
Financing asset ratio3) 60,57 48,90
Rasio net worth terhadap modal disetor4) 20,25x 17,29x
Rasio permodalan 70,44 65,26
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk pembiayaan investasi & modal 0,00 0,00
kerja - Pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja / Saldo
piutang pembiayaan sebelum dikurangi cadangan penyisihan piutang
pembiayaan
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan bermasalah - 1,38 0,97
Piutang pembiayaan kurang lancar, diragukan, macet setelah dikurangi
cadangan penghapusan Piutang Pembiayaan / Saldo piutang
pembiayaan
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap total pendanaan yang 156,40 510,71
diterima
Rasio modal sendiri terhadap modal disetor 20,60 20,60
Interest coverage ratio5) 4,13x 4,30x
Debt service coverage ratio6) 0,34x 0,32x
EBITDA7) Rp 1.150.235 juta Rp 839.303 juta
Keterangan:
1)Gearing ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan) / Jumlah ekuitas
2)Debt ratio = Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas
3)Financing asset ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (Pinjaman & surat berharga yang diterbitkan /Aset yang dibiayai
liabilitas tersebut)
4)Rasio net worth terhadap modal disetor = (Jumlah aset - Jumlah liabilitas) / (Modal saham + Tambahan modal disetor-bersih)
5) Interest coverage ratio = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga
6) Debt service coverage ratio = Laba sebelum bunga dan pajak / Bunga + Pokok pinjaman
7) EBITDA = Laba Bersih tahun berjalan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan Pembatasan
2022 2021
DER (debt to equity ratio) – Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas maksimum 6x 1,02x 0,93x
Financial receivable to total assets ratio – Piutang pembiayaan konsumen- minimum 50% 72,20 83,06
bersih / Jumlah aset
Gearing ratio – (Jumlah pinjaman - Kas & setara kas) / Jumlah ekuitas maksimum 10x 0,94x 0,83x
PT Mandala Multifinance Tbk
29
Page 52
31 Desember
Keterangan Pembatasan
2022 2021
Net credit loss to total consumer financing receivables – (Penghapusan maksimum 5% 5,88** 5,77**
selama tahun berjalan - penerimaan kembali piutang yang telah
dihapusbukukan) / Piutang pembiayaan konsumen
Current ratio – Aset lancar / Liabilitas lancar maksimum 1x 2,80x 2,92x
NPF* > 30 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen maksimum 4,5% 5,70** 4,55**
NPF* > 90 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen maksimum 2% 2,18** 1,55
Keterangan:
* NPF adalah Non Performing Financing merupakan piutang pembiayaan konsumen yang telah jatuh tempo
**Perseroan telah mendapat persetujuan kelonggaran dari Bank Danamon Indonesia dan Bank Muamalat Indonesia untuk posisi 31 Desember
2021 dan 2022 atas kondisi ekonomi saat ini.
PT Mandala Multifinance Tbk
30
Page 53
V. ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perusahaan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini dan laporan
keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan
atas laporan keuangan tersebut.
Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang telah diaudit
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan arus kas
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, beserta catatan atas laporan
keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 17 Mei 2023 yang
ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).
A. ANALISA KEUANGAN
1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
Desember 2022 dan 2021.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan 2.217.170 1.780.314
Beban (1.377.993) (1.166.276)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 839.177 614.038
Beban Pajak Penghasilan (180.663) (128.787)
Laba Bersih Tahun Berjalan 658.514 485.251
Laba/(Rugi) Komprehensif Lain 7.931 (6.924)
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 666.445 478.327
a. Pendapatan
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan Perseroan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan Pembiayaan Konsumen - Bersih
Pendapatan pembiayaan konsumen - bruto 2.126.613 1.739.904
Dikurangi hak bank-bank sehubungan dengan transaksi kerja sama
pembiayaan bersama (2.001) (3.748)
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen Bersih 2.124.612 1.736.156
Jumlah Pendapatan Bunga Bank 21.522 9.635
Pendapatan Lain-lain
Penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbukukan 53.717 23.003
Keuntungan penjualan aset tetap 1.717 1.715
Lain-lain 15.602 9.805
PT Mandala Multifinance Tbk
31
Page 54
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah pendapatan lain-lain 71.036 34.523
JUMLAH PENDAPATAN 2.217.170 1.780.314
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Pendapatan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 2.126.613 juta
atau naik sebesar Rp 436.856 juta atau 24,54% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 1.780.314
juta. Peningkatan pendapatan ini terutama disebabkan karena seiring naiknya jumlah pembiayaan baru pada
tahun 2022 dan tingkat kolektibilitas yang terjaga dengan baik.
b. Beban
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Beban Kepegawaian
Gaji dan kesejahteraan karyawan 506.220 420.419
Imbalan kerja 10.856 (7.384)
Jumlah Beban Kepegawaian 517.076 413.035
Beban Umum dan Administrasi
Iklan dan promosi 61.008 27.381
Penyusutan dan amortisasi 42.587 39.080
Outsource 30.306 30.582
Transportasi dan telekomunikasi 37.057 28.988
Perlengkapan kantor 26.411 27.583
Pos dan materai 12.553 10.369
Perbaikan dan pemeliharaan 10.224 6.784
Utilitas 9.655 9.522
Pendidikan dan pelatihan 8.448 4.378
Pajak dan perijinan 5.214 3.458
Cetakan dan dokumentasi 5.061 5.066
Perjalanan dinas 5.048 5.056
Sewa 3.048 5.083
Jamuan dan sumbangan 2.710 2.595
Asuransi 1.316 1.345
Lain-lain 4.817 11.177
Jumlah Beban Umum dan Administrasi 265.463 218.447
Beban Pendanaan
Beban bunga, amortisasi provisi dan administrasi pinjaman 129.451 89.289
Beban bunga, administrasi dan amortisasi biaya emisi obligasi 139.020 96.896
Jumlah Beban Pendanaan 268.471 186.185
Jumlah Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai 236.900 273.036
Beban Lain-lain
Beban dan rugi atas piutang perhatian khusus 66.575 64.947
Beban administrasi bank 10.611 8.261
PT Mandala Multifinance Tbk
32
Page 55
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Kerugian dari instrumen keuangan derivatif 5.173 -
Kerugian selisih kurs 3.934 -
Beban lain-lain 3.790 2.365
Jumlah Beban Lain-lain 90.083 75.573
JUMLAH BEBAN 1.377.993 1.166.276
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2021
Beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 1.377.993 juta atau naik
sebesar Rp 211.717 juta atau 18,15% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 1.166.276 juta.
Peningkatan beban ini sebagian besar disebabkan karena meningkatnya jumlah beban kepegawaian seiring
dengan meningkatnya portofolio yang dikelola oleh Perseroan, dan meningkatnya jumlah beban pendanaan
seiring dengan meningkatnya jumlah pembiayaan baru tahun 2022.
c. Laba Sebelum Pajak Penghasilan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp
839.177 juta atau naik sebesar Rp 225.139 juta atau 36,67% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar
Rp 614.038 juta. Peningkatan laba sebelum pajak ini disebabkan karena meningkatnya pendapatan Perseroan
dibandingkan tahun lalu yang seiring dengan pengelolaan operasional yang lebih efektif dan efisien.
d. Beban Pajak Penghasilan
Tabel berikut merupakan rincian dari beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Beban pajak kini
Beban pajak untuk tahun berjalan 182.109 133.916
Pajak tangguhan (1.446) 1.917
Dampak penyesuaian tarif pajak dan lainnya - (7.046)
JUMLAH BEBAN PAJAK PENGHASILAN 180.663 128.787
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2021
Beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 180.663
juta atau naik sebesar Rp 51.876 juta atau 40,28% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar
Rp 128.787 juta. Peningkatan beban pajak ini disebabkan karena meningkatnya jumlah laba pada periode tersebut.
PT Mandala Multifinance Tbk
33
Page 56
e. Laba Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2021
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp
658.514 juta atau naik sebesar Rp 173.263 juta atau 35,71% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar
Rp 485.251 juta. Peningkatan laba bersih tahun berjalan ini disebabkan karena meningkatnya pendapatan
Perseroan dibandingkan tahun lalu yang seiring dengan pengelolaan operasional yang lebih efektif dan efisien.
f. Laba/(Rugi) Komprehensif Lain
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2021
Laba/(Rugi) komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp
7.931 juta atau naik sebesar Rp 14.855 juta atau 214,54% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar
minus Rp 6.924 juta. Kenaikan laba komprehensif lain ini disebabkan karena Perubahan kebijakan terkait
perhitungan imbalan kerja karyawan yang disesuaikan dengan peraturan UU Cipta Kerja No.11/2020.
g. Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 adalah Rp 666.445 juta atau naik sebesar Rp 188.118 juta atau 39,33% dibandingkan dengan 31 Desember
2021 yang sebesar Rp 478.327 juta. Peningkatan laba komprehensif periode berjalan ini disebabkan karena
meningkatnya pendapatan Perseroan dibandingkan tahun lalu yang seiring dengan pengelolaan operasional yang
lebih efektif dan efisien.
2. Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas
a. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
ASET
Kas dan setara kas 1.511.938 627.398
Piutang pembiayaan konsumen – setelah dikurangi penyisihan
kerugian penurunan nilai 4.742.659 4.439.797
Piutang lain-lain 38.353 28.784
Piutang derivatif 2.041 -
Biaya dibayar dimuka 13.641 10.033
Uang muka 29.124 18.228
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan 175.704 173.343
Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi 19.919 11.914
Aset pajak tanggungan - bersih 35.008 35.799
JUMLAH ASET 6.568.387 5.345.296
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 6.568.387 juta atau naik sebesar Rp 1.223.091
juta atau 22,88% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 5.345.296 juta. Kenaikan total aset ini
PT Mandala Multifinance Tbk
34
Page 57
terutama disebabkan karena meningkatnya pendapatan Perseroan dibandingkan tahun lalu yang seiring dengan
pengelolaan operasional yang lebih efektif dan efisien.
• Kas dan Setara Kas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Kas
Rupiah 53.220 45.173
Dolar AS 60 55
53.280 45.228
Bank
Rupiah
PT Bank Permata Tbk 760.427 250.388
PT Bank BCA Syariah 103.596 5.329
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 101.031 50.016
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 100.213 16
PT Bank Permata Tbk – Divisi Syariah 68.934 203.687
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 57.101 3.606
PT Bank Central Asia Tbk 5.101 5.841
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 2.281 1.588
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.995 1.304
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 420 204
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 50) 145 132
Dolar AS
PT Bank Permata Tbk – Divisi Syariah 157.249 10
PT Bank CIMB Niaga Tbk – Divisi Syariah 122 -
PT Bank Danamon Indonesia (Persero) Tbk 33 21
1.358.648 522.142
Setara kas
Deposito on call
Rupiah
PT Bank Mega Tbk 100.000 -
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 10 28
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - 60.000
100.010 60.028
JUMLAH KAS DAN SETARA KAS 1.511.938 627.398
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 1.511.938 juta atau naik sebesar
Rp 884.540 juta atau 140,99% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 627.398 juta. Peningkatan
kas dan setara kas ini disebabkan karena jumlah dana tersimpan di bank meningkat, hal ini dilakukan untuk
menjaga tingkat likuiditas Perseroan.
• Piutang Pembiayaan Konsumen – setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
PIUTANG PEMBIAYAAN KONVENSIONAL
Piutang pembiayaan konsumen - bruto 3.873.738 4.307.268
Dikurangi:
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui - bruto (859.702) (1.060.213)
Bagian pinjaman yang dibiayai bank-bank sehubungan dengan (18.481) (10.493)
PT Mandala Multifinance Tbk
35
Page 58
31 Desember
Keterangan
2022 2021
transaksi kerja sama pembiayaan bersama
Piutang pembiayaan konsumen 2.995.555 3.236.562
Penyisihan kerugian penurunan nilai (167.736) (190.469)
JUMLAH PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN - SETELAH DIKURANGI
PENYISIHAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI 2.827.819 3.046.093
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
PIUTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH
Piutang pembiayaan konsumen - bruto 2.657.548 1.981.045
Dikurangi:
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui - bruto (647.102) (506.956)
Piutang pembiayaan konsumen 2.010.446 1.474.089
Penyisihan kerugian penurunan nilai (95.606) (80.385)
JUMLAH PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN - SETELAH DIKURANGI
PENYISIHAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI 1.914.840 1.393.704
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2021
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan terkait piutang
pembiayaan konvensional pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 2.827.819 juta atau turun sebesar Rp -
218.274 juta atau 7,17% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 3.046.093 juta. Penurunan
piutang pembiayaan konsumen ini disebabkan karena penurunan pembiayaan baru sebesar 431.441 juta atau
sebesar 11,2% dibandingkan tahun 2021.
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan terkait piutang
pembiayaan mudharabah pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 1.914.840 juta atau naik sebesar Rp 521.136
juta atau 37,39% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 1.393.704 juta. Peningkatan piutang
pembiayaan konsumen ini disebabkan karena peningkatan pembiayaan baru sebesar 589.177 juta atau sebesar
49,76% dibandingkan tahun 2021.
• Piutang Lain-lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Piutang dalam perhatian khusus 22.258 15.368
Dikurangi:
Penyisihan kerugian penurunan nilai (9.760) (7.276)
12.498 8.092
Piutang penerimaan angsuran konsumen 14.850 8.311
Piutang karyawan 10.745 12.178
Lain-lain 260 203
JUMLAH PIUTANG LAIN-LAIN 38.353 28.784
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 38.353 juta atau naik sebesar Rp 9.569 juta
atau 33,34% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 28.784 juta. Peningkatan piutang lain-lain
ini disebabkan adanya peningkatan piutang dalam perhatian khusus yang dikarenakan perseroan melakukan
optimalisasi penyelamatan aset dan peningkatan penerimaan konsumen yang dibayarkan melalui payment point.
PT Mandala Multifinance Tbk
36
Page 59
• Aset Tetap
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Harga perolehan
Tanah 59.065 59.065
Bangunan 122.441 122.441
Kendaraan 43.745 38.947
Peralatan kantor 160.105 148.050
385.356 368.503
Aset hak-guna - Bangunan 47.903 45.050
Jumlah Harga Perolehan 433.259 413.553
Akumulasi Penyusutan
Bangunan 60.529 54.597
Kendaraan 30.421 28.263
Peralatan kantor 139.663 136.539
230.613 219.399
Aset hak-guna - Bangunan 26.942 20.811
Jumlah Akumulasi Penyusutan 257.555 240.210
JUMLAH ASET TETAP 175.704 173.343
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 175.704 juta atau naik sebesar Rp 2.361 juta atau
1,36% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 173.343 juta. Peningkatan aset tetap ini
disebabkan karena adanya pembelanjaan barang modal perseroan guna menunjang kegiatan operasional
perseroan.
Aset Tak Berwujud
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Harga perolehan perangkat lunak 39.895 25.512
Akumulasi amortisasi perangkat lunak 19.976 13.598
JUMLAH ASET TAK BERWUJUD 19.919 11.914
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Aset tak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 19.919 juta atau naik sebesar Rp 8.005
juta atau 67,19% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 11.914 juta. Peningkatan aset tak
berwujud ini disebabkan karena adanya pengembangan teknologi informasi untuk mendukung bisnis perseroan.
• Aset Pajak Tangguhan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Liabilitas imbalan pasca kerja 11.434 12.828
Selisih antara penyusutan komersial dan fiskal 1.573 1.516
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang pembiayaan konsumen 19.853 19.853
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang
dalam perhatian khusus 2.148 1.602
JUMLAH ASET PAJAK TANGGUHAN 35.008 35.799
PT Mandala Multifinance Tbk
37
Page 60
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 35.008 juta atau turun sebesar
Rp 791 juta atau minus 2,21% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 35.799 juta. Penurunan
aset pajak tangguhan ini disebabkan oleh koreksi atas penyisihan kerugian penurunan nilai piutang dalam
perhatian khusus.
b. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Utang usaha
Pihak ketiga 49.462 58.530
Pihak berelasi 677 929
Akrual 57.249 45.433
Utang pajak 79.399 72.348
Utang lain-lain 58.011 43.422
Utang derivatif 3.371 -
Pinjaman 1.872.260 869.331
Utang obligasi 513.001 1.086.411
Sukuk Mudharabah 647.037 347.629
Liabilitas imbalan
pasca kerja 51.976 58.314
JUMLAH LIABILITAS 3.332.443 2.582.347
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 3.332.443 juta atau naik sebesar Rp 750.096 juta
atau 29,05% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 2.582.347 juta. Peningkatan liabilitas ini
disebabkan oleh meningkatnya jumlah pinjaman bank sesuai rencana perseroan melakukan diversifikasi
pendanaan yang disebabkan meningkatnya jumlah pembiayaan baru.
c. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Modal saham 132.500 132.500
Tambahan modal disetor - bersih 27.329 27.329
Rugi komprehensif lain (82.657) (90.588)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 26.500 26.500
Tidak ditentukan penggunaannya 3.132.272 2.667.208
JUMLAH EKUITAS 3.235.944 2.762.949
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 3.235.944 juta atau naik sebesar Rp 472.995 juta
atau 17,12% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 2.762.949 juta. Kenaikan ekuitas ini
disebabkan karena penambahan perolehan laba bersih Perseroan selama periode berjalan.
PT Mandala Multifinance Tbk
38
Page 61
B. RASIO KEUANGAN
a. Rasio Likuiditas
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aktiva lancar. Rasio ini terdiri dari cash ratio dan current ratio. Cash ratio didapat dengan
membandingkan antara kas dengan liabilitas lancar. Sedangkan untuk current ratio didapat dengan
membandingkan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Cash ratio 83,26% 36,13%
Current ratio 280,2% 292,24%
Cash ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar 83,26% dan 36,13%. Peningkatan cash ratio tersebut disebabkan karena Kas dan setara kas meningkat
sebesar Rp884.540 juta sedangkan libilitas lancar Rp151.550 juta.
Current ratio Perseroan untuk tahun- tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar 280,2% dan 292,24%. Penurunan current ratio tersebut disebabkan karena aset lancar terhadap liabilitas
lancar dibandingkan tahun 2021.
b. Rasio Solvabilitas
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang yang sudah jatuh tempo menggunakan aset yang dimiliki. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal
rasio‑rasio keuangan seperti: rasio liabilitas terhadap ekuitas, rasio liabilitas terhadap aset dan gearing ratio.
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah liabilitas/ Jumlah ekuitas 102,98% 93,46%
Jumlah liabilitas/ Jumlah aset 50,73% 48,31%
Gearing ratio 0,94x 0,83x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing adalah sebesar 102,98% dan 93,46%. Peningkatan rasio liabilitas terhadap ekuitas disebabkan
karena adanya peningkatan pinjaman ditahun 2022.
Rasio liabilitas terhadap aset adalah perbandingan antara seluruh liabilitas dengan jumlah aset. Rasio liabilitas
terhadap aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar 50,73% dan 48,31%. Peningkatan rasio liabilitas terhadap aset disebabkan karena adanya
peningkatan pinjaman bank yang berakhir pada tahun 2022 sebesar Rp 728.927 juta.
Gearing ratio adalah ratio jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang
diterbitkan) dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar 0,94x dan 0,83x. Peningkatan gearing ratio
ini disebabkan karena adanya peningkatan pinjaman bank yang berakhir pada tahun 2022 sebesar Rp 728.927
juta.
Sesuai dengan Peraturan OJK No.35/2018, tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio
setinggi-tingginya 10 kali. Kondisi gearing ratio Perseroan yang masih jauh dibawah ketentuan Keputusan Menteri
Keuangan membuktikan bahwa Perseroan telah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan
sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.
PT Mandala Multifinance Tbk
39
Page 62
c. Rasio Profitabilitas
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Return on Asset (ROA) 10,03% 9,08%
Return on Equity (ROE) 20,35% 17,56%
Tingkat pengembalian aset (Return on Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar 10,03% dan 9,08%. Peningkatan ROA Perseroan disebabkan karena adanya peningkatan laba bersih
sebesar Rp173.263 juta atau sebesar 35,71 % dibandikan tahun 2021.
Tingkat pengembalian ekuitas (Return on Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang ditanamkan. Tingkat pengembalian ekuitas
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
20,35% dan 17,56%. Peningkatan ROE Perseroan disebabkan karena adanya peningkatan laba bersih sebesar Rp
173.263 juta atau sebesar 35,71 % dibandikan tahun 2021.
C. DATA LAPORAN ARUS KAS
Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas Perseroan:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi 445.972 (429.336)
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (72.793) (52.281)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan 511.748 632.422
Arus kas masuk Perseroan terutama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen pinjaman bank dan
penerbitan surat berharga. Arus kas keluar Perseroan terutama dikeluarkan untuk membayar utang ke penyalur
kendaraan (Dealer), pembayaran angsuran dan pelunasan atas pinjaman Bank dan Surat berharga. Perseroan
menyusun laporan arus kas dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokan arus kas kedalam
aktifitas Operasi, Investasi dan Pendanaan.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2021
Nilai aliran arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 445.972 juta, meningkat sebesar Rp 875.308 juta atau 203,87% dibandingkan
kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
yang sebesar Rp 429.336 juta. Peningkatan kas bersih untuk aktivitas operasi ini terutama disebabkan oleh
peningkatan jumlah collection dan peningkatan atas pelepasan pembiayaan baru di tahun 2022.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2021
Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 72.793 juta, meningkat sebesar Rp 20.512 juta atau sebesar 39,23%
dibandingkan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 52.281 juta. Peningkatan kas bersih
PT Mandala Multifinance Tbk
40
Page 63
untuk aktivitas investasi ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian aset peralatan untuk mendukung
kegiatan bisnis perseroan.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2021
Nilai aliran arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 511.748 juta, menurun sebesar Rp 120.674 juta atau minus 19,08%
dibandingkan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 632.422 juta. Penurunan kas bersih
dari aktivitas pendanaan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan jumlah pembayaran angsuran
pinjaman di tahun 2022.
D. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola
perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash
outflow). Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran pelanggan, pinjaman bank,
penerbitan obligasi dan/atau sukuk, dan penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar
Perseroan yang utama bank. Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan
konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pembiayaan.
Sumber pendanaan Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 berasal dari pinjaman bank,
utang obligasi dan sukuk masing-masing sebesar Rp 1.872.260 juta, Rp 513.002 juta dan Rp 647.037 juta, sisanya
berasal dari modal Perseroan. Sumber pendanaan dari pinjaman bank yang belum digunakan adalah sebesar Rp
1.739.227 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Sumber likuiditas Perseroan terutama berasal dari penerimaan angsuran konsumen, pinjaman bank serta
penerbitan surat utang. Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan. Jika modal kerja
Perseroan tidak mencukupi, Perseroan akan mencari sumber pendanaan melalui pinjaman bank atau penerbitan
surat utang. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan dan komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup. Jika terjadi
ketidakcukupan modal kerja, maka Perseroan akan menyesuaikan target pembiayaan baru dan mengutamakan
pemenuhan kewajiban pembayaran pinjaman bank dan surat utang.
E. OPERASIONAL PER SEGMEN OPERASI
Perseroan melaporkan segmen-segmen sesuai dengan PSAK 5 berdasarkan sifat pembiayaan dan wilayah kegiatan
usahanya.
Perseroan menyediakan pembiayaan kendaraan bermotor kepada konsumen dengan basis konvensional dan
syariah. Penyediaan pembiayaan konsumen harus sesuai dengan sumber daya keuangan yang diperoleh melalui
pinjaman yang bersifat konvensional dan syariah. Rincian pendapatan menurut segmen operasi adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Konvensional 1.591.720 1.401.498
Syariah 625.450 378.816
Jumlah Pendapatan 2.217.170 1.780.314
PT Mandala Multifinance Tbk
41
Page 64
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jumlah Beban (1.377.993) (1.166.276)
Laba Sebelum Pajak 839.177 614.038
Pendapatan dari Pembiayaan Konvensional
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2021
Pendapatan dari pembiayaan konvensional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
adalah Rp 1.591.720 juta atau naik sebesar Rp 190.222 juta atau 13,57% dibandingkan dengan 31 Desember 2021
yang sebesar Rp 1.401.498 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan karena peningkatan pembiayaan di tahun
2022.
Pendapatan dari Pembiayaan Syariah
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2021
Pendapatan dari pembiayaan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
Rp 625.450 juta atau naik sebesar Rp 246.634 juta atau 65,11% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang
sebesar Rp 378.816 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan karena peningkatan atas pelepasan pembiayaan
baru di tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021.
F. BELANJA MODAL
Selama tahun 2022 dan 2021, Perseroan melakukan belanja barang modal (capital expenditure) dengan jumlah
keseluruhan masing-masing mencapai Rp 33.217 juta dan Rp 22.720 juta. Tujuan dari pengeluaran barang modal
tersebut adalah untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan. Sumber dana yang digunakan untuk belanja
barang modal terutama berasal dari dana internal Perseroan. Seluruh transaksi pembelian barang modal dilakukan
dalam mata uang Rupiah sehingga dalam hal ini tidak diperlukan adanya transaksi lindung nilai.
Pada tahun 2023 Perseroan berencana melakukan belanja barang modal sebesar Rp 80 milliar. Sampai dengan 28
Maret 2023, belanja modal yang telah dikeluarkan Perseroan sebesar Rp 32.226 juta. Pihak yang terkait dalam
perjanjian sampai dengan saat ini adalah beberapa vendor dalam pengembangan core system baru.
Tujuan dari investasi barang modal tersebut, selain menunjang kegiatan operasional Perseroan dan peningkatan
kinerja Perseroan, juga sebagai strategi Perseroan dalam meningkatkan efisensi dan pelayanan bagi debitur
sehingga Perseroan mencapai kinerja yang ditargetkan untuk tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya. Belanja
barang modal tersebut, berkonsentrasi di Kantor Pusat dan tersebar di seluruh cabang-cabang Perseroan di
seluruh Indonesia. Dalam rencana belanja modal, Perseroan memakai dana internal dengan tetap
mempertimbangkan kondisi yang sedang berlangsung.
Dalam rangka mengurangi penggunaan kertas dalam operasional Perseroan, saat ini Perseroan telah memiliki
sistem approval paperless dan pada tahun 2021 Perseroan berencana melakukan investasi barang modal berupa
pengembangan dan penerapan core system yang bertujuan antara lain pengurangan penggunaan kertas (paperless
system) dan efisiensi proses kerja.
PT Mandala Multifinance Tbk
42
Page 65
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut:
Pada tanggal 19 April 2023, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Berdasarkan
berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Mandala Multifinance Tbk pada tanggal yang sama,
Perseroan menetapkan pembagian dividen tunai dari laba bersih tahun 2022 sebesar Rp265.000 juta atau Rp100
(nilai penuh) per saham dan telah dibayarkan pada tanggal 19 Mei 2023.
PT Mandala Multifinance Tbk
43
Page 66
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap
II Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah
mengalami perubahan dimana perubahan terakhir adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.03
tanggal 2 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0065067 tanggal 19 Mei
2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0091080.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
19 Mei 2023 (“Akta PKR No.03/2023”) yang merubah pasal 11 ayat 10, pasal 14 ayat 14 anggaran dasar
Perseroan dan pasal 17 ayat 7 anggaran dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.14/POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan
Publik.
Per 31 Desember 2022, Perseroan memiliki sekitar 574.810 pelanggan aktif yang dilayani lewat 270 kantor
cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan di berbagai wilayah Indonesia.
Obligasi dan sukuk yang belum dilunasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Total Nilai
Tingkat
Jumlah Jangka Jatuh Efek yang
No Nama Rating Bunga/
(Rp juta) Waktu Tempo Terutang
Bagi Hasil
(Rp juta)
Obligasi Berkelanjutan IV
4
Mandala Multifinance
1 idA 15.000 3 tahun 10,00% Desember 15.000
Tahap II Tahun 2020
2023
Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV
Mandala Multifinance 6 Agustus
2 idA 150.000 3 tahun 9,50% 150.000
Tahap III Tahun 2021 2024
Seri B
Obligasi Berkelanjutan IV
3
Mandala Multifinance
3 idA 350.000 3 tahun 9,25% Desember 350.000
Tahap IV Tahun 2021
2024
Seri B
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala 367 Hari 13 Juli
4 idA(sy) 453.500 8,00% 453.500
Multifinance Tahap II Kalender 2023
Tahun 2022 Seri A
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala 6 Juli
5 idA(sy) 196.500 3 tahun 9,00% 196.500
Multifinance Tahap II 2025
Tahun 2022 Seri B
Jumlah 1.165.000 1.165.000
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk sebesar
Rp 1.165.000 juta.
PT Mandala Multifinance Tbk
44
Page 67
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.81 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Leolin
Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0220343 tanggal 10 Juli 2018 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0088506.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Juli 2018 (“Akta PKR
No.81/2018”) jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.22 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan
Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0463891 tanggal 22 Oktober 2021 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0183841.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22 Oktober
2021, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Jayamandiri Gemasejati 1.866.000.000 93.300.000.000 70,42
Alex Hendrawan (Komisaris Utama) 134.000.000 6.700.000.000 5,06
Masyarakat 650.000.000 32.500.000.000 24,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 2.650.000.000 132.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.350.000.000 267.500.000.000
*) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan pada tanggal 30 April 2023, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan di atas 5%
(lima persen) adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Jayamandiri Gemasejati 1.866.000.000 93.300.000.000 70,42
Alex Hendrawan (komisaris Utama) 134.000.000 6.700.000.000 5,06
Masyarakat* 650.000.000 32.500.000.000 24,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 2.650.000.000 132.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 5.350.000.000 267.500.000.000
*) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%
3. Perizinan
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan operasional yang telah diperoleh atau mengalami
perubahan setelah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 adalah sebagai
berikut:
a. Keanggotaan Lembaga Pencatatan Asset
Sehubungan dengan pemenuhan Pasal 16 ayat 1 Peraturan OJK No.47/2020, Perseroan telah menjadi anggota
lembaga pencatatan asset pada PT Rapi Utama Indonesia (Rapindo), berdasarkan Perjanjian Keanggotaan
No.007/Rapindo/PKS/X/2022, No.019/LGL-MMF/X/22 tanggal 4 Oktober 2022.
PT Mandala Multifinance Tbk
45
Page 68
b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
PERSEROAN telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
Pajak No.S-18/PKP/KPP.070803/2023 tanggal 3 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta
Khusus - Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.
4. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga yang telah
mengalami perubahan data atau yang telah ditandatangani setelah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian-Perjanjian dalam rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman
No. Keterangan No. Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Tingkat Bunga/ Saldo Terutang
Waktu Bagi Hasil per 31
Desember 2022
(Rp juta)
1 Fasilitas Kredit sebesar Akta Perjanjian Kredit PT Bank Sampai 9,70% 146.886
Rp 265 miliar No.27 tanggal 25 Negara dengan
Februari 2008 juncto Indonesia tanggal 24
Persetujuan Perubahan (Persero) Tbk. Agustus 2023
Perjanjian Kredit
No.(20)27 tanggal 25
Mei 2023
2 Fasilitas Kredit Akta Perjanjian Kredit PT Bank Sampai 10,5% Nihil
Rekening Koran No.39 tanggal 16 Danamon dengan
sebanyaknya sebesar September 2009, yang Indonesia Tbk tanggal 26
Rp.5 Miliar dibuat dihadapan September
Achmad Bajumi, SH, 2023
MH., Notaris di Jakarta
jo Surat
No.B.592/ARO/1022
tanggal 18 Oktober
2022
3 Fasilitas Kredit Lokal Akta Perjanjian Kredit PT Bank Fasilitas Kredit 9,25% Nihil
(Rekening Koran) No.27 tanggal 23 April Central Asia Lokal
sebesar Rp 50 miliar 2010 jo. Surat Tbk (Rekening
No.40305/GBK/2023 Koran sampai
Fasilitas Installment tanggal 13 April 2023 dengan
Loan 6 sebesar Rp.300 tanggal 23 Juli
Miliar 2023
8,25% - 8,50% 198.403
Fasilitas Installment Fasilitas
Loan 7 sebesar Rp.300 Installment
Miliar Loan 6 berlaku
untuk jangka
waktu 3 tahun
sejak tiap
tanggal
penarikan
Fasilitas
Installment
Loan 7 berlaku
untuk jangka
waktu 3 tahun
sejak tiap
tanggal
penarikan
PT Mandala Multifinance Tbk
46
Page 69
No. Keterangan No. Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Tingkat Bunga/ Saldo Terutang
Waktu Bagi Hasil per 31
Desember 2022
(Rp juta)
4 Pembiayaan Modal Akta Akad Fasilitas PT Bank BCA Sampai 8,5%-9,5% 61.366
Kerja (PMK) 2 sebesar Pembiayaan Syariah Syariah dengan
(Revolving) Rp.75 No.66 tanggal 12 Juli tanggal 30
Miliar 2012 yang dibuat September
dihadapan Sri Buena 2026
Pembiayaan Modal Brahmana, SH., MKn.,
Kerja (PMK) 3 sebesar Notaris di Jakarta jo
(Revolving) Rp.15 Surat
Miliar No.348/ADP/2022
tanggal 21 Oktober
Pembiayaan Modal 2022 Perihal
Kerja (PMK) 4 sebesar Pemberitahuan
(Revolving) Rp.150 Perpanjangan dan
Miliar Penambahan Fasilitas
Pembiayaan
5 Fixed Loan sebesar Perjanjian Kredit PT Bank Mega Sampai 10% 5.000
Rp.100 Miliar No.74, tanggal 18 Tbk dengan
Oktober 2022, yang tanggal 18
dibuat dihadapan Sri Oktober 2026
Ismiyati SH, M.Kn.,
Notaris di Jakarta
6 Pinjaman Modal Kerja Akta Perjanjian Kredit PT Bank Oke 36 bulan 8,00% 13.542
sebesar Rp.50 Miliar No.79, tanggal 11 Juli Indonesia sejak setiap
2022, yang dibuat Tbk., tanggal
dihadapan Hannywati masing-
Gunawan SH., Notaris masing
di Jakarta penarikan
7 Kredit Modal Kerja Akta Perjanjian Kredit PT Bank 42 bulan 8,00% 666.667
sebesar Rp.1.200 Sindikasi No.02, Permata Tbk. sejak tanggal
Miliar tanggal 8 Juni 2022, (Agen perjanjian
yang dibuat dihadapan Fasilitas)
Susanna Tanu SH.,
Notaris di Jakarta
b. Perjanjian-Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan
Keterangan No. Perjanjian Pihak Ketiga Jangka Tingkat Bunga Saldo Terutang
Waktu per 31
Desember
2022
(Rp juta)
Perjanjian kerjasama Perjanjian Kerjasama PT Bank CIMB 1 tahun sejak 7,80% 18.341
penyaluran Dalam Rangka Pemberian Niaga Tbk tanggal
maksimum sebesar Fasiltas Pembiayaan Perjanjian
Rp 100 miliar Bersama
No.3138/PKS/JF/VIII/2022
tanggal 5 Agustus 2022
Berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit Perseroan sebagaimana diuraikan di atas tidak terdapat ketentuan-
ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini, kecuali kewajiban Perseroan untuk melakukan pelaporan kepada dan/atau
permohonan persetujuan dari krediturnya yang sedang dalam proses pelaporan dan permohonan dan atau (b)
membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Sukuk Mudharabah ini dan obligasi-
obligasi sebelumnya yang telah diterbitkan Perseroan, setiap dan seluruhnya sesuai dengan ketentuan-
ketentuan mengenai hak dari para pemegang Sukuk Mudharabah ini dan obligasi-obligasi sebelumnya yang
telah diterbitkan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari masing-masing
PT Mandala Multifinance Tbk
47
Page 70
obligasi Perseroan yang bersangkutan, dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada para kreditor Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah ini.
5. Keterangan Mengenai Aset Tetap
Per tanggal 31 Desember 2022, nilai aset tetap Perseroan tercatat sebesar Rp 175.704 juta. Adapun keterangan
mengenai aset tetap penting Perseroan, sebagai berikut:
a. Tanah
Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas aset tanah Perseroan,
yaitu sebagai berikut:
Perseroan telah melakukan pembelian melalui lelang atas 1 (satu) bidang tanah di Kabupaten Way Kanan,
Lampung berdasarkan:
Kutipan Risalah Lelang No.170/21/2018 tanggal 24 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh KPKNL Metro,
Kantor Wilayah Lampung Dan Bengkulu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, untuk tanah bestatus Hak Milik No.440/Tiuh Balak Pasar yang terletak di Kelurahan
Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung.
Pada tanggal Informasi Tambahan, berdasarkan Surat Keterangan No.03/CNP/AZK/UMUM/III/2023
tanggal 20 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Agus Zulkarnain, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di
Kabupaten Way Kanan, Lampung, dinyatakan bahwa atas tanah Hak Milik No.440/Tiuh Balak Pasar
sedang dilakukan proses pelepasan hak atas tanah dari hak milik menjadi hak guna bangunan atas nama
PT Mandala Multifinance Tbk ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Way Kanan yang akan
diselesaikan pengurusannya dalam waktu 3 (tiga) bulan
b. Kendaraan Bermotor
Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Bukti Pemilikan Kendaraan
Bermotor, Perseroan memiliki dan menguasai secara sah sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) unit
kendaraan bermotor roda empat dan 187 (seratus delapan puluh tujuh) unit kendaraan bermotor roda
dua
6. Hak Kekayaan Intelektual
Setelah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022, Perseroan telah
mendaftarkan merek Mandala Finance sesuai dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek,
berdasarkan Sertifikat Merek dengan No.Pendaftaran IDM000972361 tanggal 30 Juni 2022, yang berlaku
selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran sampai dengan tanggal 7 Mei 2031, untuk kelas 36
yang dikeluarkan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual,
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pendaftaran HAKI ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Perseroan sebab dengan
mendaftarkan HAKI, maka Perseroan mempunyai tanda pengenal tersendiri dan secara otomatis Perseroan
juga mendapat perlindungan hukum dalam bisnis Perseroan, sebab tidak akan ada orang lain yang dapat
menggunakan merek yang sama dengan merek tersebut. Selain itu, sebagai pemilik merek, Perseroan akan
lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari merek tersebut.
PT Mandala Multifinance Tbk
48
Page 71
7. Hubungan Kepemilikan, Kepengurusan dan Kepengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk
Badan Hukum
Hubungan kepemilikan
Berdasarkan susunan kepemilikan saham pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, hubungan kepemilikan
adalah sebagai berikut :
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018
Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme “(PerPres
No.13/2018”) dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai pemilik manfaat dari Perseroan kepada instansi
yang berwenang dengan berdasarkan laporan elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 17 Juni 2020. Adapun pemilik
manfaat dari Perseroan adalah Alex Hendrawan.
Alex Hendrawan adalah bapak kandung dari Randy Guan dan Bryan Guan yang merupakan keluarga inti. Alex
Hendrawan sebagai satu-satunya pihak pengendali, penerima manfaat dan pengambil keputusan dari PT
Lautan Teduh dan anak-anak perusahaan dibawahnya termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan.
Alex Hendrawan memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat 1 huruf e, f dan g PerPres No.13/2018.
a. Hubungan Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan susunan pengurusan dan pengawasan Perseroan saat ini, hubungan pengurusan dan pengawasan
Perseroan dengan pemegang saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut :
Nama Perseroan JmGs
Alex Hendrawan KomUt KomUt
Deddy Heruwanto KomInd -
Harryjanto Lasmana DirUt -
Christel Lasmana Dir -
Frederick Nathanael Dir
Sandy Susanto Dir
Roberto AK UN Dir
Yussy Santoso Dir
Randy Guan - Kom
Handoyo Susanto - DirUt
Bryan Guan - WaDirUt
Hanna - Dir
Keterangan:
JmGs : PT Jayamandiri Gemasejati DirUt : Direktur Utama
KomUt : Komisaris Utama WaDirUt : Wakil Direktur Utama
Kom : Komisaris Dir : Direktur
KomInd : Komisaris Independen
PT Mandala Multifinance Tbk
49
Page 72
8. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.01 Tanggal 2 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Leolin
Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0346867 tanggal 3 Juni 2021 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0097438.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 3 Juni 2021 juncto Akta PKR
No.22/2021 jo Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.59 tanggal 25 Nopember 2022
yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.09.0087610 tanggal 16 Desember
2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0253575.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
16 Desember 2022 jo Akta Pernyataan Keptusan Rapat No.03 tanggal 2 Mei 2023 yang dibuat oleh Leolin
Jayayanti, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.09.0118387 tanggal 19 Mei 2023 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0091080.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 19 Mei 2023, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Alex Hendrawan
Komisaris Independen : Drs. Deddy Heruwanto, MBA, MM
Direksi
Direktur Utama : Harryjanto Lasmana*)
Direktur : Christel Lasmana
Direktur : Frederick Nathanael;*)
Direktur : Sandy Susanto;*)
Direktur : Roberto AK UN.*)
Direktur : Yussy Santoso.*)
*) Pengangkatan Harryjanto Lasmana sebagai Direktur Utama serta Frederick Nathanael, Sandy Susanto, Roberto AK UN
dan Yussy Santoso masing-masing sebagai Direktur akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pihak yang menjalankan fungsi Direktur Utama saat ini adalah Direksi lain yang telah lulus fit &
profer test, sesuai dengan bidang dan tanggung jawab masing-masing Direksi serta tambahan tugas dan tanggung jawab
lain dari Direktur Utama.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut
di atas adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku kecuali ketentuan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/2014,
dimana pengangkatan Harryjanto Lasmana dalam jabatannya sebagai Direktur Utama serta Frederick
Nathanael, Sandy Susanto, Roberto AK UN dan Yussy Santoso masing-masing sebagai Direktur Perseroan belum
efektif berlaku dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Hubungan kekeluargaan yang terjadi antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan
pemegang saham Perseroan adalah dimana Alex Hendrawan merupakan pemegang saham dan Komisaris
Utama Perseroan. Alex Hendrawan juga sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT Jayamandiri
Gemasejati selaku pemegang saham mayoritas Perseroan. Disamping itu, terdapat hubungan kekeluargaan
yaitu ayah dan anak antara Harryjanto Lasmana selaku Direktur Utama dengan Christel Lasmana selaku
Direktur.
PT Mandala Multifinance Tbk
50
Page 73
Anggota Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan
OJK No.30/2014, dimana anggota Direksi Perseroan tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai direksi pada
perusahaan lain dan disamping itu anggota Dewan Komisaris Perseroan telah pula memenuhi ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 Peraturan OJK No.30/2014 termasuk mengenai aturan mengenai tidak
melakukan pelanggaran rangkap jabatan.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta ketentuan anggaran dasar Perseroan terkait yang
mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam
Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Direksi baru Perseroan:
Roberto Ak Kun, Direktur
Warga Negara Indonesia, 48 tahun, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar
Sarjana Akuntansi dari STEI Jakarta tahun 1996 dan gelar Magister
Manajemen Keuangan Internasional dari Universitas Tarumanegara
tahun 2005. Sepanjang kariernya, beliau mengisi sejumlah posisi di
berbagai perusahaan, di antaranya sebagai Account Officer di PT Bank
Dagang Nasional Indonesia (BDNI) (1997-1998), sebagai Management
Consultant/MBOS V Team di PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills (APP)
(1998-2001), sebagai Corporate Office Manager di PT Aneka Spring
Telekomindo (2001-2022), sebagai Finance Accounting and
Management Development Dept. Head di PT Datanet Indomedia &
Group (2006-2009), dan sebagai Business Development Manager di PT
Japfa Comfeed Indonesia, Tbk (2009-2015), sebagai Direktur di PT
Vasham Kosa Sejahtera (2011-2015), sebagai Kepala Divisi Strategic
Planning PT Hasjrat Multifinance (2015-2022) dan sebagai Direktur di PT
Hasjrat Multifinance (2015-2022). Saat ini beliau menjabat sebagai
Direktur Perseroan sejak tahun 2022.
Frederick Nathanael, Direktur
Warga Negara Indonesia, 33 tahun, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar
Sarjana Ilmu Perbankan dan Keuangan dari Monansh tahun 2010 dan
gelar Magister Ilmu Terapan Keuangan tahun 2011. Sepanjang kariernya,
beliau mengisi sejumlah posisi di berbagai perusahaan, di antaranya
sebagai Head of Business Process & Operations Management di PT Bank
ANZ Indonesia (2012-2018), sebagai Manager, Centre of Excellence di
Commercial Bank (CB) Innovation Services L.L.C – Doha Qatar (2018),
sebagai Tribe Leader, PRUMedical Network (PMN) & Claim, IT Business
Partner di PT Prudential Life Assurance (2018-2019). Saat ini beliau
menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022.
PT Mandala Multifinance Tbk
51
Page 74
Sandy Susanto, Direktur
Warga Negara Indonesia, 35 tahun, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar
Sarjana Manajemen Informatika dari STMIK-LIKMI tahun 2009 dan gelar
Sarjana Teknik Industri dari Universitas Kristen Maranatha tahun 2009.
Sepanjang kariernya, beliau mengisi sejumlah posisi di berbagai
perusahaan, di antaranya sebagai Logistics and Sales Supervisor di PT
Astra International Tbk (2009-2010), sebagai Technology Consulting –
Delivery Manager di PT Accenture Indonesia (2010-2017), dan sebagai
AVP – Tribe Leader – Digital Partnership di PT Prudential Life Assurance
(2017-2019). Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
tahun 2022.
Yussy Santoso, Direktur
Warga Negara Indonesia, 43 tahun, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar
Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Tarumanegara tahun 2002 dan
gelar Magister Manajemen dari Universitas Pelita Harapan tahun 2004.
Sepanjang kariernya, beliau mengisi sejumlah posisi di berbagai
perusahaan, di antaranya sebagai Head of HRD & General Affair di PT
Sapta Pusaka Nusantara (2003-2007), sebagai Office Manager di PT Citra
Bangun Property (2007), sebagai HRD Manager di PT Topjaya Sarana
Utama (2007), sebagai Assesment and Development Officer di PT
Matahari Putra Prima Tbk (2007-2008), sebagai HRD Manager di PT
Kalbe Farma Tbk (2008-2012), sebagai General Manager HR & General
Affair di PT Inti Bangun Sejahtera (2012), sebagai Organization
Development Head di PT CIMB Niaga Tbk (2012-2013), sebagai HR
Development Manager di PT Niaga Nusa Abadi (2013-2015), sebagai HR
Resource Business Partner di PT Bank ANZ Indonesia (2015), sebagai
Organization Development Head di PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
(2015-2017), dan sebagai Direktur HR di PT Eka Gunatama Mandiri
(2017-2023). Saat ini Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
April 2023.
Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan OJK No.30/2014,
dimana Direksi Perseroan tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai Direksi pada perusahaan lain.
PT Mandala Multifinance Tbk
52
Page 75
9. Struktur Organisasi Perseroan
Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
10. Sumber Daya Manusia
a. Komposisi Karyawan
Jumlah karyawan pada tanggal 31 Desember 2022 tercatat sejumlah 5.447 orang, dimana 5.319 orang
merupakan karyawan tetap. Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.
Berikut ini adalah komposisi karyawan dengan perincian sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
53
Page 76
Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Tetap 5.319 4.940
Tidak Tetap 128 136
Jumlah 5.447 5.076
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Manajemen
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Direksi 4 3
General Manager 7 13
Manajer 68 69
Head 425 480
Supervisor 1.022 929
Pelaksana 3.793 3.446
Jumlah 5.319 4.940
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Sarjana 2.782 2.503
Diploma 585 598
SMU 1.944 1.833
SMP/SD 8 6
Jumlah 5.319 4.940
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Kelompok Usia
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Dibawah 25 tahun 683 697
26 s/d 35 tahun 2.713 2.554
36 s/d 45 tahun 1.657 1.497
46 s/d 55 tahun 257 188
Diatas 55 tahun 9 4
Jumlah 5.319 4.940
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Operation 1.383 1.623
Marketing 3.936 3.317
Jumlah 5.319 4.940
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Lokasi Kegiatan
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Bangka Belitung 152 119
Banten 82 70
Bengkulu 31 30
D.I. Yogyakarta 18 15
D.K.I. Jakarta 331 366
Gorontalo 85 67
PT Mandala Multifinance Tbk
54
Page 77
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Jambi 64 53
Jawa Barat 876 762
Jawa Tengah 244 295
Jawa Timur 140 153
Kalimantan Barat 6 5
Kalimantan Selatan 92 88
Kalimantan Tengah 88 80
Kalimantan Timur 143 130
Lampung 194 173
Maluku 122 111
Maluku Utara 86 76
Nanggroe Aceh Darussalam 287 279
Nusa Tenggara 58 66
Papua 31 24
Riau 13 16
Sulawesi Barat 111 106
Sulawesi Selatan 794 729
Sulawesi Tengah 463 372
Sulawesi Tenggara 271 243
Sulawesi Utara 145 126
Sumatera Barat 145 137
Sumatera Selatan 202 203
Sumatera Utara 45 46
Jumlah 5.319 4.940
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai pegawai yang memiliki keahlian khusus.
b. Tenaga Asing
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai tenaga kerja asing. Semua tenaga kerja
Perseroan adalah berkebangsaan Indonesia. Tenaga kerja yang ada dengan kompetensi dan kinerja yang
mumpuni mendukung peningkatan kinerja Perseroan.
11. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak
sedang terlibat dalam perkara apapun baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial,
arbitrase, perpajakan perkara persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli serta tidak sedang terlibat
dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan tidak terdaftar sebagai termohon dalam
perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam kedaan pailit dengan pihak lain di badan-badan peradilan yang
dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan
menghalangi rencana penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance.
Disamping itu, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa
hukum/perselisihan yang terjadi di luar pengadilan dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari pihak ketiga
yang dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan serta tidak
akan menghalangi rencana penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance.
PT Mandala Multifinance Tbk
55
Page 78
12. Kegiatan Usaha
Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Menteri Keuangan berdasarkan
Surat Keputusan No.323/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997, yang merupakan perubahan dari Keputusan
Menteri Keuangan No.KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6 Januari 1984 tentang Pemberian Izin Usaha Leasing
Kepada PT Mandala Multifinance (dahulu PT Vidya Cipta Leasing Corporation) yang telah diperpanjang terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-133/KM.13/1988 tanggal 18 Juli 1988.
Perseroan telah memiliki izin pembukaan unit usaha syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-125/NB.223/2015 tanggal 9 Juni 2015 Tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit
Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Kepada PT Mandala Multifinance.
Tabel berikut menunjukan Pendapatan Perseroan pada tahun 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2022 2021
Pendapatan 2.217.170 1.780.314
Sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terbesar yakni sebesar 95,83% berasal dari pendapatan
pembiayaan konsumen.
Tabel berikut menunjukan posisi saldo Piutang Pembiayaan Konsumen Yang Dikelola Oleh Perseroan pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Piutang Pembiayaan Konsumen – bruto 6.531.286 6.288.313
Piutang Pembiayaan Konsumen – bersih 5.006.001 4.439.797
Jumlah kontrak (unit) 574.810 535.864
Seperti terlihat pada tabel diatas, nilai piutang pembiayaan konsumen - bruto pada tahun 2022 mengalami
kenaikan sebesar 3,86% dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk nilai piutang pembiayaan konsumen - bersih
pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 12,75% dari tahun sebelumnya.
a. Pembiayaan Sepeda Motor
Berikut adalah perkembangan portofolio pembiayaan Perseroan berdasarkan kondisi, merek, dan wilayah
geografis pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
Unit Amount
Kondisi
2022 2021 2022 2021
Motor baru 202.375 209.776 2.837.915 2.878.871
Motor bekas 372.435 326.088 2.186.567 1.842.273
Jumlah kontrak 574.810 535.864 5.024.482 4.721.144
(dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
Unit Amount
Merk
2022 2021 2022 2021
Yamaha 241.596 230.754 2.236.694 2.129.316
Honda 294.701 267.007 2.591.821 2.400.925
Suzuki 11.327 10.978 53.039 49.166
Kawasaki 7.564 7.160 106.123 99.393
Lain-lain 19.622 19.965 36.805 42.334
Jumlah kontrak 574.810 535.864 5.024.482 4.721.144
PT Mandala Multifinance Tbk
56
Page 79
(dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
Unit Amount
Area
2022 2021 2022 2021
Jawa 144.739 149.867 859.322 932.575
Sumatera 123.734 118.405 1.195.606 1.178.504
Kalimantan 38.966 32.646 369.830 294.059
Sulawesi 262.395 229.277 2.576.096 2.283.797
Nusa Tenggara 4.976 5.669 23.628 32.209
Jumlah kontrak 574.810 535.864 5.024.482 4.721.144
Saat ini Perseroan mengkhususkan dirinya dalam kegiatan pembiayaan konsumen, khususnya pembiayaan
sepeda motor. Pembiayaan konsumen yang diberikan adalah dalam bentuk kepemilikan sepeda motor dengan
fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Per 31 Desember 2022, rata-rata
tenor kredit pelanggan Perseroan adalah 21 (dua puluh satu) bulan. Selain fasilitas pembiayaan untuk sepeda
motor baru, Perseroan juga memberikan fasilitas pembiayaan untuk sepeda motor bekas.
Berikut adalah perkembangan piutang pembiayaan konsumen baru yang dikelola oleh Perseroan pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
Unit Amount
Area
2022 2021 2022 2021
Pembiayaan Baru 439.953 432.216 5.194.825 5.037.089
Dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada konsumen, selain menggunakan dana sendiri, Perseroan juga
menjalin kerja sama dengan beberapa bank nasional dan lembaga pembiayaan dalam memberikan fasilitas
pembiayaan bersama (joint-financing), dimana pihak bank dan lembaga pembiayaan memberikan fasilitas
pembiayaan sebagian dari nilai kredit, sisanya dibiayai oleh Perseroan.
Jumlah piutang pembiayaan yang merupakan piutang pembiayaan dari fasilitas joint-financing adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Periode
2022 2021
Jumlah piutang pembiayaan fasilitas joint-financing 18.481 10.493
Dalam hal pembiayaan bersama ini seluruh aktivitas mulai dari seleksi konsumen (underwriting) sampai
penagihan (collection) dan pemeliharaan account receivable dilakukan oleh Perseroan, pihak bank akan
menerima pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo dari masing-masing fasilitas pembiayaan yang telah
dicairkan.
Skema pembiayaan bersama ini saling menguntungkan baik bagi Perseroan maupun pihak bank. Perseroan
mendapatkan keuntungan dari selisih tingkat bunga yang diberikan oleh bank dengan tingkat bunga yang
diberikan kepada konsumen.
Sementara pihak bank mendapatkan berbagai keuntungan antara lain menambah luas jangkauan pelanggan,
diversifikasi risiko dan bebas dari kerepotan administrasi, karena telah dikelola oleh Perseroan. Dalam
pembiayaan bersama ini, perjanjian pembiayaan melibatkan tiga pihak, konsumen, Perseroan dan pihak bank
yang memberikan kuasa kepada Perseroan.
Pada saat ini, bank yang telah menjalin kerjasama pembiayaan bersama dengan Perseroan antara lain:
• PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Mandala Multifinance Tbk
57
Page 80
b. Pemasaran
Proporsi pembiayaan yang disalurkan menurut daerah pemasaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Portofolio Pembiayaan Perseroan Tahun 2022
(dalam jumlah unit)
4.976
144.739
262.395
123.734
38.966
JAWA SUMATERA KALIMANTAN SULAWESI NUSA TENGGARA
Sumber : Perseroan
c. Jaringan Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan sangat ditunjang oleh luasnya jaringan pelayanan dan pemasaran produk-produk
Perseroan. Saat ini Perseroan memiliki jaringan operasional melalui 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor
pelayanan yang tersebar di Indonesia. Dari seluruh jaringan Perseroan, jumlah konsumen per 31 Desember
2022 sebanyak 574.810 pelanggan aktif.
Kantor Cabang
Setelah penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembaharuan atas
status kepemilikan jaringan Perseroan yang telah habis masa berlakunya.
d. Operasional
Profil konsumen Perseroan per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:
Profil Konsumen Perseroan Berdasarkan Penghasilan
1%
99%
< Rp 2 juta > Rp 2 juta
Sumber: Perseroan
PT Mandala Multifinance Tbk
58
Page 81
Profil Konsumen Berdasarkan Jenis Pekerjaan
2,59% 4,62%
4,39%
88,40%
Karyawan swasta Wirausaha
Pegawai negeri Lain lain
Sumber: Perseroan
13. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektabilitas Utang
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengutamakan pemberian fasilitas pembiayaan kepada
pelanggan ritel atau perorangan, dimana fasilitas kredit atau pembiayaan yang diberikan dapat diklasifikasikan
dengan memperhatikan harga sepeda motor, lamanya jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan serta
tingkat bunga yang dikenakan kepada pelanggan.
Uang muka yang dibayarkan konsumen juga bervariasi antara 20%-25%. Pada 31 Desember 2022 rata-rata uang
muka yang dibayarkan oleh konsumen adalah sebesar 20%. Sedangkan tingkat bunga yang diberikan kepada
pelanggan ditentukan berdasarkan jangka waktu pembiayaan, pola angsuran maupun tingkat persaingan antar
perusahaan pembiayaan di daerah tertentu. Dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada pelanggan,
Perseroan menetapkan kebijakan tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.
Tabel berikut merupakan ikhtisar rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor
Perseroan:
31 Desember
Uraian
2022 2021
Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp ) 11.807 12.450
Rata-rata jangka waktu kredit (bulan) 21 22
Rata-rata uang muka (%) 20 20
14. Persaingan Usaha
Pertumbuhan industri pembiayaan yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan sepeda motor melalui
skema kredit telah mengundang beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk masuk dalam industri
pembiayaan. Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun perbankan yang masuk dalam industri
pembiayaan beberapa tahun terakhir ini telah menyebabkan meningkatnya persaingan usaha di industri
pembiayaan.
PT Mandala Multifinance Tbk
59
Page 82
Tingginya persaingan usaha di dalam industri pembiayan ini mengharuskan setiap perusahaan pembiayaan
memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam mendapatkan
pembiayaan, kemudahan melakukan pembayaran angsuran, kecepatan dalam survey dan lain sebagainya.
Pada akhir tahun 2021, Perseroan berhasil meraih salah satu penghargaan bergengsi dalam ajang Bisnis Indonesia
Financial Awards (BIFA) 2021 kategori Best Performance dan Most Efficient untuk klasifikasi perusahaan yang
melantai di bursa (sumber: https://koran.bisnis.com/read/20211208/445/1475092/ajang-bifa-2021-konsistensi-
tinggi-di-tengah-pandemi). Selain itu juga Perseroan masuk dalam kategori Best Multifinance 2021 with
Outstanding Financial Performance and Company Stock Development dengan total aset Rp1 triliun - Rp5 triliun
pada ajang Indonesia Best Multifinance Awards yang diselenggarakan oleh Warta Ekonomi (sumber:
https://wartaekonomi.co.id/read364539/deretan-perusahaan-peraih-indonesia-best-multifinance-awards
selamat). Pada Juli 2022, Perseroan meraih penghargaan “Best Listed Companies 2022” kategori “Emiten Terbaik
di Sektor Multifinance” dari Majalah Investor dan Perseroan meraih predikat ‘Sangat Bagus’ dalam Rating
Multifinance 2022 dan meraih Special Award – The Best Performance Multifinance Company dari Majalah Infobank.
Hal ini merupakan salah satu sentimen positif dari pihak eksternal terhadap Perseroan. Perseroan terus berupaya
meningkatkan kinerja dengan menerapkan berbagai strategi usaha untuk menjaga kelangsungan dan
perkembangan usaha Perseroan, sehingga strategi usaha yang dimiliki Perseroan merupakan acuan yang diambil
untuk perkembangan Perseroan yang lebih baik di masa yang akan datang.
15. Asuransi
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembaharuan atas asuransi-
asuransi yang telah habis masa berlakunya baik untuk asuransi bangunan/gedung dari kantor-kantor Perseroan
termasuk inventaris dan/atau perlengkapan yang ada di dalam bangunan kantor-kantor tersebut serta kendaraan
bermotor roda empat yang dimilkinya dengan nilai pertanggungan yang wajar dan memadai kepada beberapa
perusahaan asuransi.
16. Transaksi dengan Pihak Afiliasi
Karyawan Kunci
Karyawan kunci adalah karyawan yang memiliki peran supervisi, dalam transaksi tersebut Perseroan tidak
mengenakan bunga dan hanya dikhususkan untuk karyawan kunci yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
• Karyawan dengan level manajer keatas;
• Memilik kinerja yang baik;
Fasilitas tersebut bertujuan menunjang performa karyawan, sehingga dapat meningkatkan kinerja untuk
Perseroan.
Transaksi-transaksi Pihak Afiliasi:
a. Selain sebagai pemegang saham utama Perseroan, PT Jayamandiri Gemasejati, PT Lautan Teduh dan PT
Lautan Teduh Interniaga juga sebagai dealer kendaraan bermotor yang dalam melaksanakan aktivitas
operasionalnya bekerjasama dengan Perseroan, transaksi dengan pihak yang berelasi ini dilakukan dengan
syarat dan kondisi normal yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.
b. Rincian transaksi dengan pihak afiliasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Biaya
No. Pihak Afiliasi Sifat Hubungan Afiliasi administrasi Utang usaha
dealer
1. PT Jayamandiri Gemasejati Pengurus dan Pemegang saham utama 843 128
2. PT Lautan Teduh Pemegang Saham dan Pengendali Utama Perseroan - -
3. PT Lautan Teduh Interniaga Pengurus 2.325 549
PT Mandala Multifinance Tbk
60
Page 83
c. Perseroan memberikan kompensasi kepada karyawan kunci. Imbalan yang diberikan kepada Direksi,
Komisaris dan anggota manajemen kunci lainnya pada tahun 2022 dan 2021 masing-masing sebesar
Rp 83.275 dan Rp 57.589 juta.
Transaksi afiliasi telah dilaksanakan secara wajar, dimana tidak dibedakan kondisi dan persyaratan antara
pihak afiliasi dengan pihak lainnya.
17. Prospek Usaha
Di tengah tantangan perekonomian global, perekonomian Indonesia tetap tangguh dan menunjukkan prospek
yang baik. Bank Indonesia memperkirakan perekonomian Indonesia pada tahun 2023 akan tetap kuat dan
tumbuh antara 4,5% hingga 5,3% dengan dukungan konsumsi swasta, investasi, dan ekspor. Tahun 2023 akan
menjadi tahun penting saat seluruh negara, termasuk Indonesia, berupaya menjaga stabilitas ekonomi agar
terhindar dari ancaman resesi. Optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penting dalam
menganalisa prospek ekonomi pada tahun 2023. IMF memperkirakan ekonomi global tumbuh positif dengan
perlambatan di angka 2,9% pada tahun 2023 di tengah ancaman resesi setelah pertumbuhan 3,4% pada tahun
sebelumnya. Upaya pemulihan ekonomi global akan difokuskan untuk menekan angka inflasi yang tinggi dan
normalisasi kebijakan moneter bank sentral. Ekonomi dunia diperkirakan akan mengalami gejolak dan
mempengaruhi negara-negara seperti Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Asia, hingga India. Indonesia sendiri
berusaha tetap optimis dengan proyeksi pertumbuhan Bank Indonesia (BI) yang berada pada kisaran 4,7%-
5,3%. Asumsi tersebut mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi global dan nasional, risiko
ketidakpastian, dan potensi pemulihan ekonomi pada tahun depan.
Bagi masyarakat Indonesia, sepeda motor masih menjadi alat transportasi yang murah dan mudah baik di
perkotaan maupun pedesaan. Pengoperasiannya juga praktis dan lebih mudah menembus kemacetan lalu
lintas di pusat-pusat perkotaan yang semakin parah. Apalagi pengadaan sarana transportasi massal perkotaan
masih belum memadai, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Demikian juga dengan kondisi infrastruktur
jalan raya. Sebagian pemukiman juga berada di jalan kecil (gang) yang tidak bisa dimasuki mobil. Sebagai sarana
transportasi personal yang populis, sepeda motor digunakan tidak saja untuk kegiatan sehari-hari keluarga,
sekolah, tetapi juga untuk ke kantor, perjalanan panjang antar kota, bahkan untuk mata pencaharian.
Industri sepeda motor Indonesia masih sangat menarik untuk dijalani. Menurut data dari Badan Pusat Statistik
(BPS), mulai tahun 2018, populasi sepeda motor di Indonesia mencapai sekitar 110 juta unit, sebuah angka
fantastik yang saat itu memberikan kontribusi terbesar yaitu sekitar 84% dari total jumlah kendaraan yang
terdaftar di Indonesia. Pada penutupan tahun 2020, Badan Pusat Statistik mencatat populasi sepeda motor di
Indonesia mencapai lebih dari 115 juta unit atau melebihi setengah dari populasi penduduk Indonesia.
Perkembangan ini terus melaju dengan cepat, data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) pun
menuturkan, sepanjang tahun 2021, penjualan sepeda motor di Indonesia mencapai sekitar 5,06 juta unit yang
membuat populasi sepeda motor di Indonesia mencapai sekitar 120 juta unit. Dan hingga pada akhir tahun
2022, data AISI menunjukkan penjualan sepeda motor di Indonesia telah mencapai sekitar 5 juta unit. Dengan
besarnya jumlah penduduk dan belum memadainya fasilitas transportasi publik secara merata telah
menempatkan Indonesia sebagai negara yang memiliki peran yang signifikan dalam penjualan dan produksi
sepeda motor di pasar internasional. Indonesia saat ini menjadi negara terbesar ketiga dari sisi penjualan
sepeda motor, setelah China dan India. Di kawasan ASEAN, Indonesia menempati peringkat pertama.
Pasar pembiayaan sepeda motor bekas cukup menjanjikan dan menjadi incaran perusahaan pembiayaan. Pasar
pembiayaan sepeda motor bekas menawarkan marjin yang lebih tinggi bagi industri pembiayaan. Selain itu,
belum banyak perusahaan pembiayaan yang bermain di ceruk pasar ini.
Perkembangan Industri Sepeda Motor di Indonesia
Sepeda motor merupakan alat transportasi yang penting bagi masyarakat di Indonesia, khususnya bagi
masyarakat dengan golongan pendapatan menengah. Dengan laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang
cukup tinggi dan dengan daya beli masyarakat yang masih rendah, industri sepeda motor memiliki prospek
yang baik.
PT Mandala Multifinance Tbk
61
Page 84
Berdasarkan data dari AISI, penjualan sepeda motor domestik di tanah air mengalami peningkatan yang cukup
signifikan dari tahun ke tahun dimulai sejak tahun 2000 hingga tahun 2019 dimana rata-rata pertumbuhan
sebesar 11,19% per tahun sejak tahun 2000 - 2019. Namun sejak awal 2015 penjualan sepeda motor mengalami
penurunan yang cukup signifikan hingga akhir tahun 2017 sebesar 9,22%. Penjualan domestik sepeda motor
pada tahun 2021 mengalami peningkatan yang cukup signifikan sejalan dengan mulai terkendalinya pandemi
Covid-19, yakni meningkat sebesar 38% dibandingkan dengan tahun 2020. Asosiasi Industri Sepeda Motor
Indonesia (AISI) pun memproyeksi penjualan sepeda motor pada tahun 2023 tumbuh sekitar 5,4 juta unit
sampai 5,6 juta unit, atau tumbuh sekitar 7% (yoy). Jika ditinjau dengan jangka waktu yang lama kedepannya,
industri pembiayaan akan bertumbuh pesat seperti yang telah dibuktikan pada tahun-tahun sebelumnya.
Data Produksi dan Penjualan Sepeda Motor di Indonesia
(dalam ribuan unit)
7.011 7.297
5.9315.931 6.3215.886 6.383 6.487 5.8615.057 5.965
4.3613.661 5.221
2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022
Produksi Penjualan
Sumber: AISI (2016-2022)
Perkembangan Industri Pembiayaan
Pola penjualan sepeda motor mulai bergeser dari penjualan tunai ke penjualan kredit sejak ketersediaan dana
di akhir 1980an, setelah deregulasi perbankan tahun 1988 yang disusul dengan deregulasi lembaga pembiayaan
di tahun 1989. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mencatat bahwa industri pembiayaan
sepanjang tahun 2020 mengalami penurunan yang signifikan, yakni turunnya piutang pembiayaan lebih dari
17% dibandingkan tahun 2019. Hal ini terjadi akibat dari tergerusnya penjualan mobil dan motor sekitar 50%
sepanjang tahun 2020. Namun profil risiko perusahaan pembiayaan masih dapat terkendali pada tahun 2020,
yakni dengan NPF sebesar 4,5%. Pada tahun 2023, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memiliki
pandangan optimis terhadap industri multifinance yang tidak akan terpengaruhi oleh suku bunga The Fed. Hal
ini selaras dengan proyeksi ekonomi Indonesia yang masih akan terus tumbuh ke depannya. Selama
pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik yang diperkirakan mencapai 4,85%, pembiayaan pasti akan
meningkat seiring dengan kebutuhan akan kendaraan, modal kerja, investasi dan lainnya.
Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda
motor, baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha
multi-financing. Namun dalam skala usaha tidak banyak perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki
jaringan nasional. APPI optimis kendati tantangan semakin berat bagi bisnis pembiayaan, tetap ada optimisme
bahwa piutang pembiayaan industri setidaknya tumbuh sekitar 5% (yoy). Hal ini didorong oleh pemulihan dari
objek pembiayaan mobil baru, motor baru, mobil komersial, dan alat berat.
Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik
karena beberapa hal-hal berikut :
• Fasilitas kendaraan umum yang belum memadai menyebabkan sebagian besar masyarakat merasa perlu
memiki kendaraan pribadi dengan harga terjangkau.
• Meningkatnya pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah yang mulai menggeser pola
transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional ke sepeda motor.
• Diminatinya sepeda motor sebagai sarana mata pencaharian. antara lain untuk berjualan.
• Menaiknya biaya transportasi umum memicu penggunaan sarana transportasi roda dua.
Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan akan terbuka lebar.
PT Mandala Multifinance Tbk
62
Page 85
VIII. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib
Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PT Mandala Multifinance Tbk
63
Page 86
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan telah melaporkan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya untuk tahun fiskal yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 adalah sesuai dengan
SPT pajaknya.
PT Mandala Multifinance Tbk
64
Page 87
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (Full Commitment) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudhrabah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudhrabah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudhrabah tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudhrabah.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Sukuk Mudhrabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi dan Porsi Penjaminan
%
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah (Rp) Total
Seri A Seri B
PT Sucor Sekuritas 300.000.000.000 200.000.000.000 500.000.000.000 100,00
Total 300.000.000.000 200.000.000.000 500.000.000.000 100,00
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Sukuk
Mudhrabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Pada Penawaran
Umum Sukuk Mudhrabah ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT Sucor Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam
UU No. 4/2023.
Metode Penentuan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Pendapatan Bagi Hasil pada Sukuk Mudharabah ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada surat utang
Pemerintah (sesuai jatuh tempo Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Sukuk
Mudharabah).
PT Mandala Multifinance Tbk
65
Page 88
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : HKGM & Partners
Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
Jl. TB Simatupang
Jakarta 12130
Telp. : +62 21 – 75900215
Fax. : +62 21 – 75900225
Nama Rekan: Ruli Fajar Hidayat
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat Penunjukan
tanggal 23 Mei 2023.
No Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(HKHPM): 200134
No.STTD: STTD.KH-38/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
Tugas Utama : Melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta mengenai
Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
Hukum secara independen sesuai dengan norma atau standar profesi
dan kode etik konsultan hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum
tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum
yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
Pedoman kerja yang digunakan oleh HKGM & Partners dalam
menjalankan tugasnya sebagai Konsultan Hukum adalah Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Gedung Graha Irama, 6 Floor, Room 6C
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
Jakarta 12950
Indonesia
Telepon: (021) 5290-7304/06
Faksimili: (021) 526-1136
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan tanggal
tanggal 23 Mei 2023.
No. STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.22/2023 tanggal 28 Maret 2023.
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
No.011.003.027.260958
Tugas Utama : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan
Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
Perjanjian Agen Pembayaran, serta akta-akta pengubahannya dengan
berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.
PT Mandala Multifinance Tbk
66
Page 89
Pedoman Kerja yang digunakan oleh Fathiah Helmi, S.H. dalam
menjalankan tugasnya sebagai Notaris adalah Undang-Undang No.30
tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-undang No.2 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004
Tentang Jabatan Notaris serta Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Panin Tower Senayan City. Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot 19
Jakarta 10270
Tel: + (62 21) 7278 2380
Fax: + (62 21) 7278 2370
Perseroan menunjuk Pefindo berdasarkan Surat Penunjukan No. 017/
MM-DIR/II/21 tanggal 3 Februari 2021.
Tugas Utama : Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
BRI II Building, 30th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10210
Wali Amanat :
Tel: + (62 21) 5758144
Fax: + (62 21) 57932949
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat Penunjukan
tanggal 23 Mei 2023.
Surat Keterangan No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penjunjang Pasar Modal No. 08/STTD-
WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Tugas Utama : Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang
Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat Sukuk Mudharabah
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat.
Sesuai POJK No. 19/2020 dan POJK No. 20/2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat
dilarang:
1. memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati;
2. merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, sukuk,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan;
3. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah;
4. mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
PT Mandala Multifinance Tbk
67
Page 90
5. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
kreditur dalam hal Indonesia Eximbank mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang;
6. merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang sebagaimana
diatur dalam POJK No. 19/2020.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang-Undang Pasar Modal.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
PT Mandala Multifinance Tbk
68
Page 91
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
(selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. BRI sebagai Wali
Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. BRI tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati dan/atau
tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Sukuk Mudharabah, dan/atau tidak menerima dan meminta
pelunasan telerbih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, sesuai dengan Surat B. 265-INV/TCS/AET/05/2023 tanggal
30 Mei 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan Surat Pernyataan Pernyataan No. B.264-INV/TCS/AET/05/2023 tanggal 30 Mei 2023 sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020.
1. Umum
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II
Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan terakhir anggaran dasar BRI
terakhir didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 3 tanggal 09 Maret 2021, mengenai
perubahan-perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No.
AHU-AH.01.03-0159493 Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021 dan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal
6 Oktober 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dan dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kemenkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0457763 tanggal 7 Oktober 2021
(“Akta No.4/2021”).
BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Susunan Pemegang Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagaimana Akta No.4/2021 dan per 30 April
2023 berdasarkan Laporan Bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan
151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Disetor Penuh
PT Mandala Multifinance Tbk
69
Page 92
Nilai Nominal Rp50,- per saham Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (Rp) (%)
Total 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.742.049.919.800
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No.1 tanggal 2
Mei 2023, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh*
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Catatan:
* Efektif menjabat selaku Komisaris dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Penila ian Kemampuan dan
Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
Direktur : Andrijanto
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
Direktur : Agus Winardono
Direktur : Arga Mahanana Nugraha
Catatan:
* Efektif menjabat selaku Direktur dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
(Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
1 PT Bank Rakyat Indonesia Bank Umum Swasta 87,10% 2011 Beroperasi
Agroniaga Tbk Nasional
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00% 2011 Beroperasi
PT Mandala Multifinance Tbk
70
Page 93
Persentase Tahun Status
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 59,02% 2015 Beroperasi
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88% 2016 Beroperasi
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 70,90% 2018 Beroperasi
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97% 2018 Beroperasi
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00% 2019 Beroperasi
8 PT Permodalan Nasional Madani Pembiayaan 99,99% 2021 Beroperasi
9 PT Pegadaian Pembiayaan, Emas, Aneka 99,99% 2021 Beroperasi
Jasa
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI tahun 2022 adalah sebagai berikut:
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23-Feb-22
2 Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23-Feb-22
3 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 08-Mar-22
4 Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 08-Mar-22
5 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22-Mar-22
6 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25-Mar-22
7 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 08-Apr-22
8 Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
9 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
10 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28-Apr-22
11 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10-Jun-22
12 Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30-Jun-22
13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 06-Jul-22
14 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
15 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
16 Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022 14-Jul-22
17 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 08-Jul-22
18 Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 08-Jul-22
19 Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
21 Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26-Jul-22
22 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Aug-22
23 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Aug-22
24 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Aug-22
25 Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 09-Aug-22
26 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26-Aug-22
27 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 01-Sep-22
28 MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28-Sep-22
29 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
PT Mandala Multifinance Tbk
71
Page 94
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
30 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
31 Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Oct-22
32 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Oct-22
33 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28-Oct-22
34 MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 01-Nov-22
35 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 08-Nov-22
36 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13-Dec-22
37 MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22-Dec-22
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan
Efek bersifat Utang.
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan Peraturan OJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di
dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang pasar modal. Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Mudharabah telah didistribusikan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah.
PT Mandala Multifinance Tbk
72
Page 95
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
iv) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
v) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
vi) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan
vii) atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Sukuk Mudharabah telah dipenuhi kewajibannya baik Pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali
Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
pokok Sukuk Mudharabah;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam
semua hal yang material, laporannya tanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin
Kossim.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Total Aset 1.865.639.010 1.678.097.734
Total Liabilitas 1.562.243.693 1.386.310.930
Total Ekuitas 303.395.317 291.786.804
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 124.597.073 114.094.429
Pendapatan Premi – neto 1.577.323 1.043.075
Pendapatan Operasional lainnya 47.302.800 41.215.807
Laba Operasional 64.306.037 41.144.382
Laba Sebelum Beban Pajak 64.596.701 40.992.065
Laba Tahun Berjalan 51.408.207 30.755.766
Rasio Penting
(dalam persentase)
PT Mandala Multifinance Tbk
73
Page 96
31 Desember
Keterangan
2022 2021
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) 25,51 27,16
Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross 2,67 3,00
Loan to Deposits Ratio (LDR) 78,82 83,53
Return On Asset (ROA) 3,79 2,72
Return On Equity (ROE) 19,53 16,04
Net Interest Margin (NIM) 7,85 7,70
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 69,10 78,54
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faks. (021) 2510316 / 5752444
Email: tcs@corp.bri.co.id
u.p. Trust Team
Trust & Corporate Services Department
Investment Services Division
PT Mandala Multifinance Tbk
74
Page 97
XII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1. Pemesanan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang tidak
bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku
bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah (“FPPSu”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk
fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPSu diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSu tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda
jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus
terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
di atas tidak dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.00 WIB dan
ditutup pada tanggal 16 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.
5. Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPSu melalui email selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah, melalui email.
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah apabila FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan
pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Sukuk Mudharabah apabila telah memenuhi persyaratan
pemesanan pembelian.
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSu yang telah ditandatanganinya, dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima
pemesanan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
PT Mandala Multifinance Tbk
75
Page 98
7. Penjatahan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 20 Juni
2023.
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK
untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan No.VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Sukuk Mudharabah Atau Pembagian
Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
penawaran Umum.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 21 Juni 2023 dana efektif (in good fund)
kepada rekening di bawah ini:
PT Sucor Sekuritas
Bank Permata Syariah
Cabang Pondok Indah
No. Rekening: 007.0191.4686
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 22 Juni 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada
Rekening Sukuk Mudharabah Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.
Segera setelah Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah maka
tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Sukuk Mudharabah pada Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
PT Mandala Multifinance Tbk
76
Page 99
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk
Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSu serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk
Mudharabah.
e. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal Pendapatan Bagi Hasil maupun
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan menyerahkan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPSu adalah
Pemegang Sukuk Mudharabah di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPSu (R-3).
Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPSu, seluruh Sukuk Mudharabah di Rekening Efek di
KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi
Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPSu akan
diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPSu.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya:
a. Jika uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah wajib mengembalikan uang pesanan
tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan melakukan pembayaran.
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan wajib membayar kepada para
pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil
pemegang Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah dari jumlah dana yang terlambat
dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari
ke-3 (tiga) sesudah Tanggal Penjatahan yang dihitung secara harian. Pembayaran Kompensasi Kerugian
PT Mandala Multifinance Tbk
77
Page 100
Akibat Keterlambatan para pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di
mana pemesan melakukan pembayaran.
c. Dalam hal uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah telah dikembalikan kepada para pemesan
dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
tidak diwajibkan membayar Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian kepada para pemesan
Sukuk Mudharabah.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku. Pihak yang menjadi agen pembayaran dalam penawaran umum Sukuk Mudharabah ini adalah KSEI.
PT Mandala Multifinance Tbk
78
Page 101
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 15 – 16 Juni 2023, Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta 10220
Tel. (021) 8067 3000
Fax. (021) 2788 9288
Email: fi@sucorsekuritas.com
Website: www.sucorsekuritas.com
PT Mandala Multifinance Tbk
79
Page 102
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh
Konsultan Hukum HKGM & Partners.
PT Mandala Multifinance Tbk
80
Page 103
No. Ref.: 063/HKGM-RL/Ext/V/2023
31 Mei 2023
Kepada yang terhormat,
PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk.
Jl. Menteng Raya No.24 A-B
Jakarta Pusat
Indonesia
u.p. Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Mandala Multifinance Tbk. Dalam
Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2023.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan maksud PT Mandala Multifinance Tbk., berkedudukan di Jakarta
Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk melakukan penerbitan dan penawaran
umum berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance dengan
target dana yang akan dihimpun secara bertahap dalam rangka penawaran umum
berkelanjutan yakni secara keseluruhan sebesar Rp.1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah). Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2022 dengan jumlah dana sukuk mudharabah pada tanggal
emisi sebesar Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (untuk selanjutnya disebut
“Sukuk Mudharabah”), yang terdiri dari 2 seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
1. Sukuk Mudharabah Seri A
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp.300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 22,58% (dua puluh dua koma lima delapan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun dan dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal emisi. Pembayaran sukuk mudharabah
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo sukuk
mudharabah Seri A yaitu tanggal 29 Juni 2024; dan
2. Sukuk Mudharabah Seri B
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 27,42% (dua puluh tujuh koma empat dua persen) dari Pendapatan
Page 104
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma
lima nol persen) per tahun dan dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
Pembayaran sukuk mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo sukuk mudharabah Seri B yaitu tanggal 22 Juni 2026.
Sukuk Mudharabah tersebut telah mendapatkan peringkat id A sy (single A Syariah) dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan surat No.: RC-308/PEF-DIR/IV/2023 tanggal
3 April 2023 yang berlaku untuk periode 3 April 2023 sampai dengan 1 April 2024 yang
sebagaimana dikonfirmasi melalui Surat No.RTG-069/PEF-DIR/V/2023 tanggal 24 Mei
2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) dan akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia yang dijamin oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
secara kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil penawaran awal
(bookbuilding).
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan syariah
melalui Unit Usaha Syariah Perseroan sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki
Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah pada tanggal Emisi dengan satuan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening Efek ke rekening efek
lainnya yang pada tanggal emisi adalah senilai Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya dan
dengan satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di bursa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima
juta Rupiah) dan kelipatannya.
Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Sukuk Mudharabah sebelum tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
untuk dipergunakan sebagai pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah atau untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami yang bertandatangan di bawah ini, Ruli Fajar Hidayat, Partner pada, dan oleh karena
itu bertindak untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners, berkantor
di Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, yang terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor
pendaftaran STTD.KH-38/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Pebruari 2023 dan terdaftar sebagai
anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan No.200134 , telah ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan surat Perseroan tanggal 17 Maret 2021, untuk melaksanakan uji
tuntas sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas kami No. Ref.: 042/HKGM-
RL/Ext/IV/2021 tanggal 30 April 2021 jo Tambahan Laporan Hasil Uji Tuntas No.
Ref.:053/HKGM-RL/Ext/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 juncto Tambahan II Laporan Hasil
82
Page 105
Uji Tuntas No. Ref.:057/HKGM-RL/Ext/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 juncto Informasi
Tambahan Laporan Hasil Uji Tuntas No. Ref.:062/HKGM-RL/Ext/VI/2021 tanggal 15 Juni
2021 (untuk selanjutnya disebut “LHUT”) juncto telah ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan surat Perseroan tanggal 27 Mei 2022, untuk melaksanakan uji tuntas
sebagaimana termuat dalam Informasi Tambahan atas Laporan Hasil Uji Tuntas (LHUT)
Atas PT Mandala Multifinance Tbk. Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 No. Ref.: 081/HKGM-
RL/Ext/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 jo Tambahan Atas Informasi Tambahan atas Laporan
Hasil Uji Tuntas (LHUT) Atas PT Mandala Multifinance Tbk. Dalam Rangka Penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 No. Ref.:
093/HKGM-RL/Ext/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 (untuk selanjutnya disebut “INTAM I”)
juncto telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Perseroan tanggal 23 Mei 2023,
untuk melaksanakan uji tuntas sebagaimana termuat dalam Informasi Tambahan atas
Laporan Hasil Uji Tuntas (LHUT) Atas PT Mandala Multifinance Tbk. Dalam Rangka
Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun
2023 No. Ref.: 062/HKGM-RL/Ext/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 (untuk selanjutnya
disebut “INTAM II”), sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan OJK
No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dengan tembusan kepada Kepala Eksekutif Pasar
Modal, Otoritas Jasa Keuangan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yaitu
PT Sucor Sekuritas.
Pelaksanaan uji tuntas tersebut pada pokoknya merupakan kelanjutan dari LHUT dan
INTAM I yang dibuat oleh kami, akan tetapi, pemeriksaan tersebut meliputi pula pada
dokumen-dokumen yang diperoleh Perseroan pada saat sebelum tanggal LHUT dan
INTAM I atas dasar pertimbangan bahwa dokumen-dokumen tersebut bersifat material
dan/atau masih tetap berlaku sampai dengan tanggal INTAM II.
Dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas untuk kepentingan Pendapat Dari Segi Hukum
ini, kami menganggap dan mendasarkan pada:
1. Bahwa dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi
baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, sehubungan
dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari Perseroan termasuk namun tidak
terbatas pada pernyataan atau konfirmasi Perseroan sebagaimana termuat dalam Surat
Konfirmasi Perseroan No.069/MM-DIR/V/23 tanggal 29 Mei 2023 (“Surat
Konfirmasi”) dan dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta
konfirmasi yang diberikan pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami untuk tujuan
pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui, serta
sampai dengan tanggal LHUT, INTAM I, INTAM II, dan Pendapat Dari Segi Hukum
tidak mengalami perubahan, dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta
konfirmasi material yang tidak diberikan Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya
kepada kami dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi yang
salah, tidak benar dan/atau keliru yang diberikan kepada kami yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam LHUT, INTAM I, INTAM II dan Pendapat
Dari Segi Hukum;
83
Page 106
2. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami dalam rangka LHUT, INTAM I,
INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum adalah asli dan ditandatangani oleh yang
berwenang, dan dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah
otentik, dan bahwa dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau
salinan lain adalah sesuai dengan aslinya;
3. Bahwa data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan
tertentu, baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy,
sehubungan dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari pihak ketiga, yang
berhubungan erat dengan pelaksanaan uji tuntas dan untuk maksud pemberian LHUT,
INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, lengkap dan tidak
menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui sampai dengan tanggal LHUT,
INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum;
4. Di dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas dan pemberian pendapat hukum ini, atas
suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di
dalamnya atau harta kekayaannya terkait, kami tidak memberikan penilaian atas
kewajaran nilai komersial atau finansialnya.
Berdasarkan pelaksanaan uji tuntas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
asumsi-asumsi tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan Pendapat Dari Segi Hukum
sebagai berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia.
Akta pendirian dan perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah benar dan sah
serta sesuai dengan anggaran dasar dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal dimana
seluruh akta anggaran dasar yang tersebut di atas adalah akta-akta yang berlaku bagi
anggaran dasar Perseroan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana termuat
dalam LHUT, INTAM I dan INTAM II adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir dan setiap perubahan struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan serta pengalihan saham yang terjadi sejak
pendirian Perseroan sampai dengan saat ini adalah benar dan sah serta telah dilakukan
secara berkesinambungan dan telah disetor penuh dan tunai sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
84
Page 107
Struktur permodalan dan komposisi saham Perseroan tidak melanggar ketentuan
Peraturan OJK No,47/POJK.05/2020 Tanggal 17 Nopember 2020 Tentang Perizinan
Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
(“Peraturan OJK No.47/2020”).
Direksi Perseroan telah melaksanakan kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan
daftar pemegang saham dan daftar khusus pemegang saham dimana daftar pemegang
saham dan daftar khusus pemegang saham Perseroan diurus dan dikelola oleh PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari
saham Perseroan. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April
2023, tidak ada pemegang saham masyarakat yang memiliki 5% (lima persen) atau
lebih saham Perseroan.
Berdasarkan Daftar Khusus Pemegang Saham per tanggal 30 April 2023, terdapat
anggota Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki saham Perseroan. Anggota Dewan
Komisaris telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan atas perolehan dan/atau
perubahan kepemilikan saham Perseroan yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam
Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 2
ayat 1 Peraturan OJK No.11/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 Tentang Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan kewajiban untuk
menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan dengan
nilai mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan jumlah nilai sebesar
Rp.26.500.000.000,00 (dua puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) yang dilakukan
berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2012 yang
termuat dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.15 Tanggal 15
Juni 2012 yang dibuat oleh Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan pemenuhan
terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (PerPres No.13/2018) dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai
pemilik manfaat dari Perseroan kepada instansi yang berwenang dengan berdasarkan
laporan elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 17 Juni 2020.
Adapun pemilik manfaat dari Perseroan adalah Alex Hendrawan.
Alex Hendrawan adalah bapak kandung dari Randy Guan dan Bryan Guan yang
merupakan keluarga inti. Bapak Alex Hendrawan sebagai satu-satunya pihak
pengendali, penerima manfaat dan pengambil keputusan dari PT Lautan Teduh dan
anak-anak perusahaan dibawahnya termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan.
85
Page 108
Alex Hendrawan memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf e, f dan g PerPres No.13/2018.
3. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana termuat dalam LHUT
adalah benar dan telah diangkat secara sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun
2007 Tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Perseroan telah melakukan pelaporan susunan anggota direksi dan dewan komisaris
Perseroan kepada OJK.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali ketentuan Pasal 10 ayat 1
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.05/2014 tanggal 19 Nopember 2014
tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan
OJK No.30/2014”), dimana pengangkatan Harryjanto Lasmana dalam jabatannya
sebagai direktur utama serta Frederick Nathanael, Sandy Susanto, Roberto AK UN dan
Yussy Santoso masing-masing sebagai Direktur Perseroan belum efektif berlaku
dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan namun
demikian susunan direksi Perseroan tidak melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 Tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK
No.33/2014”).
Anggota Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 9 ayat 1 Peraturan OJK No.30/2014, dimana anggota Direksi Perseroan tidak
melakukan perangkapan jabatan sebagai direksi pada perusahaan lain dan disamping itu
anggota Dewan Komisaris Perseroan telah pula memenuhi ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 18 Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan OJK No.29/
POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.29/2020”) termasuk mengenai aturan
mengenai tidak melakukan pelanggaran rangkap jabatan.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan serta ketentuan anggaran dasar Perseroan terkait yang mengatur mengenai
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam
Peraturan OJK No.33/2014.
Anggota Direksi Perseroan yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan
telah melakukan pemenuhan syarat keberlanjutan minimal 1 (satu) kali dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun.
86
Page 109
4. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan
OJK No.29/2020 juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015
tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit, Perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut dengan telah memiliki
Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) tanggal 7 Nopember 2013 yang telah
memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 2 Peraturan OJK No.55/2015.
Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) tersebut telah diumumkan di dalam
situs web PERSEROAN yaitu www.mandalafinance.com.
Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk komite audit berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.003/SK-DK/V/21 tanggal 21 Mei 2021
Tentang Pengangkatan Komite Audit, yang telah memenuhi ketentuan persyaratan
keanggotaan dan masa tugas komite audit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No.55/2015.
5. Sehubungan pemenuhan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK
No.35/2014”), berdasarkan Surat Perseroan No.156/MM-DIR/VI/07 tanggal 20 Juni
2007 jo Surat Keputusan Direksi Perseroan No.005/SK-DIR/IV/15 tanggal 10 April
2015 Tentang Sekretaris Perusahaan, Direksi Perseroan telah mengangkat dan
mengumumkan Mahrus sebagai Sekretaris Perusahaan. Pelaksanaan fungsi sekretaris
perusahaan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Perusahaan Perseroan telah memenuhi
ketentuan dalam Peraturan OJK No.35/2014.
6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memiliki piagam audit
internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“Peraturan OJK No.56/2015“), dengan
berdasarkan PT Mandala Multifinance Internal Audit Charter tertanggal 1 Mei 2009
yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan serta telah mendapatkan persetujuan dari
Dewan Komisaris Perseroan dan telah menunjuk dan mengangkat Usman, SE selaku
Kepala Internal Audit berdasarkan Surat Manajemen tanggal 26 Oktober 2015 jo Surat
Keputusan Direksi Perseroan No.004/SK-DIR/II/16 tanggal 12 Pebruari 2016 Tentang
Internal Audit. Pelaksanaan fungsi internal audit yang dilaksanakan oleh Kepala
Internal Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No.56/2015.
7. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.001/SK-DEKOM/I/21
tertanggal 6 Januari 2021, Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi
sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014
Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Komite Nominasi Dan Renumerasi Emiten Atau
Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.34/2014”) juncto pasal 28 ayat 1 huruf c
Peraturan OJK No.29/2020.
87
Page 110
8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Dewan Pengawas
Syariah yang dibentuk berdasarkan surat rekomendasi Dewan Pengawas Syariah
Majelis Ulama Indonesia No.U-075/DSN-MUI/IV/2006 tanggal 21 April 2006 (Surat
Rekomendasi) juncto Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No.99 tanggal 24 Juni 2016 yang dibuat oleh Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di
Jakarta.
Pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha Perseroan termasuk namun tidak
terbatas pada Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan OJK No.29/2020 dan
anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah memperoleh penetapan kelulusan
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dari OJK.
9. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 anggaran dasar Perseroan tidak
bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
(“Peraturan OJK No.35/2018”) juncto Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.10/POJK.05/2019 tanggal 26 Pebruari 2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan Syariah Dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
juncto Peraturan Bapepam dan LK No.IX.J.1, Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No.KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan
Publik.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 2020 sebagaimana termuat dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun
2020 tanggal 15 September 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,
dengan telah dilakukan perubahan ke-2 atas Nomor Induk Berusaha Perseroan pada
tanggal 18 Nopember 2021.
Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No.28/POJK.05/2020
tanggal 22 April 2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan
NonBank juncto Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan
Keuangan Perusahaan Pembiayaan (“SE OJK No.1/2016”) juncto Surat Edaran OJK
No.11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan
Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“SE OJK No.11/2020”), Perseroan
telah melakukan sendiri penilaian tingkat kesehatan keuangan Perseroan, berdasarkan
pengukuran tingkat kesehatan periode Maret 2023 dinyatakan bahwa tingkat kesehatan
keuangan Perseroan adalah Sangat Sehat dengan nilai 1,43 (satu koma empat tiga).
88
Page 111
10. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh dan
memiliki seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya
sebagai perusahaan pembiayaan serta izin-izin untuk pembukaan kantor-kantor
Perseroan dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang masih tetap berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum.
Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 29 dan 31 Peraturan OJK No.47/2020,
dimana Perseroan telah memiliki izin pembukaan unit usaha syariah berdasarkan
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan memiliki 270 (dua ratus tujuh
puluh) kantor cabang yang telah memiliki izin pembukaan kantor cabang dari
Departemen Keuangan Republik Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang
melakukan kegiatan operasional sesuai dengan izin dari instansi yang berwenang.
Disamping itu Perseroan juga memiliki 4 (empat) Kantor Pelayanan yang merupakan
jaringan pemasaran yang berfungsi terbatas pada bidang pemasaran dan merupakan
perpanjangan tangan dari kantor cabang terdekat dari kantor pelayanan tersebut dimana
kantor-kantor cabang terdekat tersebut bertanggung jawab atas kantor pelayanan
tersebut dan izin-izin yang dipergunakan untuk kantor-kantor pelayanan tersebut adalah
mengikuti/melekat pada kantor-kantor cabang yang bertanggung jawab kepadanya.
Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan OJK No.47/2020, dimana
Perseroan telah menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
dengan nomor anggota 1187/JKT/04.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah menjadi anggota lembaga
pencatatan asset pada PT Rapi Utama Indonesia (Rapindo), berdasarkan Perjanjian
Keanggotaan No.007/Rapindo/PKS/X/2022, No.019/LGL-MMF/X/22 tanggal 4
Oktober 2022.
Perseroan hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan Perseroan tidak pernah melakukan kegiatan usaha lain yang
menyimpang dari maksud dan tujuan tersebut.
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan,
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta
PKR No.22/2021 telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 2020, sebagaimana termuat dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun
2020 tanggal 15 September 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Perizinan-perizinan yang dimiliki Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar
Perseroan dan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum seluruh perizinan yang dimiliki
oleh Perseroan masih tetap berlaku.
89
Page 112
11. Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) No.8120104921128 yang
ditetapkan tanggal 12 September 2018 yang berlaku selama Perseroan menjalankan
kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah dilakukan
perubahan ke-2 pada tanggal 18 Nopember 2021 guna menyesuaikan dengan KBLI
2020 dengan dikeluarkannya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB No.
8120104921128 dari Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
dengan Judul KBLI Perusahaan Pembiayaan Konvensional (Kode KBLI 64911) dan
Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Kode KBLI 64913) dengan status
penanaman modal PMDN.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan tidak melanggar ketentuan Peraturan
Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 Tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia.
12. Perseroan telah memenuhi kewajiban perizinan perpajakannya dengan telah
dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak untuk kantor pusat dan kantor-kantor cabang Perseroan, dimana kewajiban
perpajakan dari kantor cabang Perseroan meliputi pula kewajiban perpajakan dari
kantor pelayanan yang menjadi tanggung jawab dari kantor cabang tersebut.
13 Perseroan telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban penyampaian
pelaporan dengan secara tertib dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai
ketentuan pasal 103 Peraturan OJK No.35/2018.
14. Perseroan telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban sebagaimana
ditentukan oleh peraturan perundangan mengenai ketenagakerjaan seperti pemenuhan
terhadap peraturan perusahaan dan koperasi karyawan yang masing-masing telah
memperoleh persetujuan dan/atau pengesahan dari instansi yang berwenang,
pemenuhan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dari kantor pusat maupun
kantor-kantor cabang Perseroan serta program asuransi/jaminan sosial ketenagakerjaan
(sekarang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)) baik untuk program
asuransi BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang diikuti oleh seluruh
karyawan Perseroan dan penerapan upah minimum baik propinsi maupun kota.
15. Harta kekayaan Perseroan baik yang berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak
serta hak kekayaan intelektual berupa hak merek yang ada pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum, setelah diteliti bukti pemilikannya dan penguasaannya berdasarkan
dokumen Perseroan adalah dimiliki dan dikuasai secara sah oleh Perseroan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
tidak ada gugatan dari pihak lain terhadap harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai
oleh Perseroan tersebut dan terhadap harta kekayaan tersebut tidak ada yang dijadikan
jaminan atas hutang Perseroan kepada krediturnya kecuali sebagian dari harta kekayaan
berupa piutang usaha berupa tagihan pembiayaan dari para konsumen berdasarkan
perjanjian kredit Perseroan, perjanjian obligasi dan perjanjian sukuk mudharabah
termasuk perjanjian dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah dan disamping itu
90
Page 113
Perseroan telah menjaminkan secara khusus Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan
No.870/Kebon Sirih menjadi jaminan atas fasilitas kredit Investasi yang diberikan oleh
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. senilai Rp.85.000.000.000,00 bersifat non-Revolving
berdasarkan Surat No.CMB.CMS/MTA. 843/SPPK/2021 tanggal 18 Nopember 2021.
Pemberian jaminan oleh Perseroan untuk hutang-hutang yang timbul berdasarkan
perjanjian hutang yang telah ditandatangani oleh Perseroan baik untuk perjanjian kredit
dengan para krediturnya maupun perjanjian obligasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana
jaminan yang diberikan tersebut tidak terikat sebagai jaminan utang dengan pihak lain
dan tidak dalam sengketa.
Dalam hal terjadi peristiwa kelalaian yang dialami Perseroan terhadap pelaksanaan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian hutang Perseroan yang
mengakibatkan dapat dieksekusinya jaminan atas hutang tersebut yang berupa piutang
usaha, yaitu tagihan pembiayaan dari para konsumen, yang dijaminkan, maka hal
tersebut akan dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan dan
kelangsungan usaha Perseroan dan juga dapat memberikan dampak negatif terhadap
kemampuan pembayaran Perseroan kepada pemegang Sukuk Mudharabah.
Pada tanggal pendapat dari segi hukum, berdasarkan Surat Keterangan No.03/CNP/
AZK/UMUM/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Agus Zulkarnain,
S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dinyatakan
bahwa Perseroan sedang melakukan proses pengurusan balik nama untuk tanah Hak
Milik No.440/Tiuh Balak Pasar di Kabupaten Way Kanan, Lampung yang dibeli
Perseroan melalui lelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No.170/21/2018 tanggal
24 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh KPKNL Metro, Kantor Wilayah Lampung Dan
Bengkulu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, dimana sedang dalam tahap proses pelepasan hak atas tanah dari hak milik
menjadi hak guna bangunan atas nama PT Mandala Multifinance Tbk ke kantor Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Way Kanan yang akan diselesaikan pengurusannya
dalam waktu 3 (tiga) bulan.
Pemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas harta kekayaannya adalah sah dan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16. Perseroan telah melakukan perlindungan terhadap seluruh harta kekayaan material yang
dimilikinya dengan melakukan penutupan asuransi terhadap resiko kebakaran,
kerusakan, kehilangan dan/atau resiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta
kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang
memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan.
91
Page 114
17. Perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga yang
material adalah sah dan mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan anggaran
dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang
ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga yang dapat merugikan hak dan
kepentingan dari pemegang saham publik dan pemegang Sukuk Mudharabah (negative
covenants).
Tidak ada kewajiban bagi Perseroan, berdasarkan perjanjian kredit yang telah dibuat
dan ditandatangani Perseroan untuk meminta persetujuan dari dan/atau melakukan
penyampaian pemberitahuan kepada para krediturnya sehubungan dengan pelaksanaan
penawaran umum Sukuk Mudharabah dan rencana penggunaan dana Sukuk
Mudharabah yang diterima.
Perjanjian sewa menyewa bangunan dan atau ruang kantor yang digunakan oleh
Perseroan dalam melakukan kegiatan usahanya adalah sah dan mengikat Perseroan serta
tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
Hukum masih tetap berlaku dan dipergunakan oleh Perseroan.
18. Perseroan tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
79 ayat 1 Peraturan OJK No.35/2018 yang mengatur bahwa perbandingan jumlah
pinjaman dengan selisih penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi dengan
penyertaan (gearing ratio) ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 (sepuluh) kali.
Adapun gearing ratio Perseroan pada tanggal 28 Pebruari 2023 adalah sebesar 0,95 (nol
koma sembilan lima) kali.
Penerbitan Sukuk Mudharabah yang akan dilakukan oleh Perseroan tidak akan
mengakibatkan terjadinya pelanggaran kewajiban pemenuhan ketentuan gearing ratio
sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat 1 Peraturan OJK No.35/2018.
19. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan tidak sedang terlibat
dalam perkara apapun yang berpengaruh secara material yang negatif terhadap kondisi
keuangan dan kegiatan usaha baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan
industrial, arbitrase, persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli dan perpajakan
serta tidak terdaftar sebagai pemohon untuk diri sendiri dan termohon dalam perkara
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di badan-badan
peradilan.
Disamping itu, Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan yang
terjadi di luar pengadilan dengan dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari pihak
ketiga yang dapat berpengaruh secara material yang negatif terhadap kondisi keuangan
dan kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan menghalangi rencana penerbitan dan
penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance.
92
Page 115
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya masing-masing,
tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di
Indonesia baik untuk perkara perdata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata
usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase
dan atau perkara perpajakan dan atau perkara persaingan usaha tidak sehat dan praktek
monopoli dan serta tidak sedang terlibat dalam permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang dan/atau tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan
atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan disamping itu Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tidak pula terlibat dalam suatu sengketa hukum/ perselisihan yang
terjadi di luar pengadilan dengan, dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari pihak
ketiga yang dapat memberikan dampak negatif yang secara material terhadap kondisi
keuangan dan kegiatan usaha Perseroan dan rencana penawaran umum Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance.
20. Semua Perjanjian yang berkenaan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah telah dibuat
secara sah dan memiliki sifat yang mengikat bagi Perseroan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, khususnya
peraturan mengenai penawaran obligasi kepada masyarakat dan perjanjian-perjanjian
yang berkenaan dengan penerbitan Obligasi tersebut tidak bertentangan dengan
anggaran dasar Perseroan.
Adapun perjanjian perwaliamanatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan
Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah telah sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Sukuk Mudharabah telah mendapatkan peringkat id A sy (single A Syariah) dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan surat No.: RC-308/PEF-DIR/IV/2023 tanggal
3 April 2023 yang berlaku untuk periode 3 April 2023 sampai dengan 1 April 2024
yang sebagaimana dikonfirmasi melalui Surat No. RTG-069/PEF-DIR/V/2023 tanggal
24 Mei 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB)
Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Obligasi, Perseroan telah
menerima persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat utang dari PT Bursa Efek
Indonesia berdasarkan Surat PT Bursa Efek Indonesia No.S-03175/BEI.PP3/04-2021
tanggal 30 April 2021 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, yang
berisikan bahwa PT Bursa Efek Indonesia dapat menyetujui secara prinsip permohonan
Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diajukan Perseroan untuk pencatatan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance.
93
Page 116
21. Tujuan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja
pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah Perseroan sebagaimana yang
ditentukan oleh ijin yang dimiliki PERSEROAN berdasarkan ketentuan dan perundang-
undangan yang berlaku.
Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh
Perseroan untuk Modal Kerja, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 13 Peraturan
POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 Tentang Transaksi Material Dan
Perubahan Kegiatan Usaha, tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai transaksi material
dikarenakan tujuan penggunaan dana untuk modal kerja yang khususnya untuk
pembiayaan unit usaha syariah Perseroan adalah merupakan kegiatan usaha Perseroan
yang telah termuat dalam anggaran dasar Perseroan yang dijalankan dalam rangka
menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau
berkelanjutan disamping itu tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Sukuk
Mudharabah yang diperoleh Perseroan untuk modal kerja juga tidak memenuhi
kualifikasi sebagai transaksi afiliasi baik yang memiliki atau tidak memiliki benturan
kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 1
Juli 2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan dikarenakan
pembiayaan usaha unit syariah tersebut tidak ditujukan kepada membiayai Perseroan
dan/atau afiliasinya namun ditujukan untuk pembiayaan kepada pihak ketiga.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah penggunaan dana hasil penawaran
umum Sukuk Mudharabah sebagaimana tersebut di atas maka sesuai dengan pasal 10
Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dan Hasil
Penawaran Umum, Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah kepada OJK paling
lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah serta memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah dan Perseroan harus menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Sukuk
Mudharabah tersebut kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah.
Dalam hal terdapat dana hasil penawaran yang belum direalisasikan maka Perseroan
wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid
dengan kewajiban mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut
ditempatkan, tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh dan ada atau tidaknya
hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana
dana tersebut ditempatkan.
22. Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah yang
dilakukan oleh Perseroan dan pemberian jaminan sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No.46 tanggal 19 April 2023 yang dibuat oleh Leolin Jayanti, SH., M.Kn, Notaris
di Jakarta, Pemegang Saham telah menyetujui rencana penerbitan Sukuk Mudharabah
94
Page 117
dan menyetujui penjaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan milik Perseroan
dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris tertanggal 23 Maret 2021, dinyatakan bahwa Dewan Komisaris telah
memberikan persetujuannya atas penerbitan Sukuk Mudharabah I Mandala
Multifinance dengan dengan nilai Obligasi sebesar-besarnya Rp.1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam beberapa tahap penerbitan.
Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah, Perseroan
telah melakukan kewajiban pelaporan/pemberitahuan kepada instansi yang berwenang
guna memenuhi ketentuan mengenai pelaporan rencana penerbitan efek melalui
penawaran umum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.35/2018 sebagaimana
telah dilakukannya kewajiban pelaporan/pemberitahuan kepada kepada Otoritas Jasa
Keuangan - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan - Direktur IKNB
Syariah, berdasarkan Surat Perseroan No.030/MM-DIR/III/21 tanggal 1 Maret 2021
dan berdasarkan Surat OJK – Direktur IKNB Syariah No.S-507/NB.213/2021 tanggal
24 Mei 2021 Perihal Surat Pencatatan, yang berisikan bahwa rencana penerbitan efek
melalui penawaran umum telah dicatatkan dalam administrasi OJK.
23. Sehubungan penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah, berdasarkan Surat
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) No. U-0433/DSN-
MUI/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022 Perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah,
DSN-MUI telah memberikan rekomendasi penunjukan tim ahli syariah dengan
menugaskan Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A sebagai ketua dan Wahju
Rohmanti, S.E., M.M. sebagai anggota dari tim ahli syariah yang membantu Perseroan
dalam penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah dan Perseroan telah
memberikan penunjukan bagi keduanya berdasarkan Surat Perseroan No.064/MM-
DIR/V/23 tanggal 24 Mei 2023 tentang Penunjukan Tim Ahli Syariah Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap
III Tahun 2023.
Berdasarkan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023
tanggal 30 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah Sukuk Mudharabah PT
Mandala Multifinance Tbk ditetapkan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2023 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
24. Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan piutang lancar milik Perseroan berupa piutang
pembiayaan kendaraan bermotor berbasis akad murbahah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat, yang dibebankan dengan fidusia dengan
nilai jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya sebesar
60% (enam puluh persen) dari nilai dana Sukuk Mudharabah yang diberikan
berdasarkan Akta Jaminan Fidusia yang akan ditandatangani selambat-lambatnya pada
tanggal emisi, atau dalam jumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari
95
Page 118
nilai dana Sukuk Mudharabah, dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pembebanan jaminan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
No.42 Tahun 1999 tanggal 30 September 1999 tentang Jaminan Fidusia dimana
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta jaminan fidusia
berupa piutang pembiayaan konsumen selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Wali
Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk oleh Perseroan wajib mendaftarkan akta
jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
Pemberian jaminan untuk Sukuk Mudharabah oleh Perseroan telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dimana jaminan yang diberikan tersebut tidak terikat sebagai jaminan utang dengan
pihak lain dan tidak dalam sengketa.
Dalam hal terjadi peristiwa kelalaian yang dialami Perseroan terhadap pelaksanaan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian Sukuk Mudharabah yang
mengakibatkan dapat dieksekusinya jaminan atas hutang tersebut yang berupa piutang
pembiayaan kendaraan bermotor berbasis akad murabahah yang dijaminkan, maka hal
tersebut akan dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan dan
kelangsungan usaha Perseroan.
25. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf a Peraturan OJK
No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”)
dikarenakan Perseroan merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua)
tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan telah memenuhi persyaratan sebagai efek
bersifat utang yang diterbitkan dengan tata cara penawaran umum berkelanjutan serta
telah memenuhi persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan
OJK No.36/2014, dimana Sukuk Mudharabah masuk dalam kategori peringkat layak
investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaaan Pemeringkat Efek.
26. Perseroan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan penjamin pelaksana emisi sukuk
mudharabah dan penjamin emisi sukuk mudharabah, wali amanat, para profesi
penunjang pasar modal dan PT Pemeringkat Efek Indonesia yang terlibat dalam
penerbitan Sukuk Mudharabah dan Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi yang jumlahnya melebihi ketentuan dalam Peraturan OJK
No.19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
96
Page 119
27. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak ada kewajiban-kewajiban
yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian perwaliamanatan dari
penerbitan obligasi terdahulu yang tidak dipenuhi oleh Perseroan kepada wali amanat
dan tidak ada kewajiban untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari wali amanat
dan/atau pemegang obligasi terdahulu sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Mudharabah.
Sehubungan rencana penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah dan rencana
penggunaan dana Sukuk Mudharabah yang diterima, Perseroan telah melakukan
kewajiban untuk meminta persetujuan dan perijinan serta pelaporan dari dan/atau
kepada instansi pemerintah yang berwenang dan/atau pihak lainnya yang wajib
diperoleh dan/atau dilakukan oleh Perseroan.
28. LHUT, INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum telah sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pasar Modal termasuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.7/POJK.04/2017 Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang, Dan/Atau Sukuk dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017
Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
29. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak terdapat hal-hal yang dapat
menghalangi Perseroan untuk melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah dan
tidak ada isi mengenai aspek hukum yang termuat dalam Prospektus yang bertentangan
dengan hal-hal yang termuat dalam LHUT, INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari
Segi Hukum.
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami buat secara bertanggung jawab dalam
profesi kami sebagai konsultan hukum yang bebas dengan penuh kejujuran dan objektif
serta tidak dipengaruhi atau terlepas dari kepentingan-kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan.
Hormat kami,
HKGM & PARTNERS
Tembusan:
- Yang terhormat Kepala Eksekutif Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan
- Yang terhormat Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk yaitu PT Sucor Sekuritas
97
Page 120
Halaman ini sengaja dikosongkan
128
Page 121
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340 Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9950 Email: corsec@mandalafinance.com Website: www.mandalafinance.com
Names mentioned 159 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×13
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas EMISI SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×10
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.5
unresolved
—
berarti konsultan hukum yang terdaftar di
· Konsultan Hukum
p.8
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. Masyarakat
p.8
unresolved
org
Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Mudharabah
p.8
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.10 ×5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.12 ×13
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×13
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.16 ×11
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.16 ×9
unresolved
org
PT Vidya Cipta Leasing Corporation
p.16 ×2
unresolved
org
PT Mandala Multifinance. Saat
p.16
unresolved
org
PT Jayamandiri Gemasejati
p.17 ×7
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.20 ×3
unresolved
person
Jimmy Pangestu
p.20 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.29
unresolved
person
Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A.
· Ketua
p.45
unresolved
person
Wahju Rohmanti
· Anggota
p.45 ×2
unresolved
org
Tanudiredja
p.49 ×2
unresolved
person
Akta Notaris Leolin Jayayanti
· Notaris
p.50 ×21
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia
p.52 ×3
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.57
unresolved
org
PT Rapi Utama Indonesia
p.67
unresolved
person
Achmad Bajumi
p.68
unresolved
org
PT Bank BCA
p.69
unresolved
person
Brahmana
p.69
unresolved
person
Ismiyati SH
p.69
unresolved
org
PT Bank Oke
p.69
unresolved
org
Permata Tbk.
p.69
unresolved
org
Niaga Tbk
p.69 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
p.70
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.70
unresolved
person
Agus Zulkarnain
· Notaris
p.70
unresolved
org
Pertanahan Nasional Kabupaten Way Kanan
p.70
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pendaftaran HAKI
p.70
unresolved
org
PT Lautan Teduh
p.71 ×4
unresolved
person
Deddy Heruwanto
p.71 ×2
unresolved
—
Randy Guan
p.71
unresolved
—
Handoyo Susanto
p.71
unresolved
—
Bryan Guan
p.71
unresolved
—
Hanna
p.71
unresolved
person
WaDirUt
· Komisaris Utama
p.71
unresolved
person
Dir
· Komisaris
p.71
unresolved
—
KomInd
p.71
unresolved
person
MBA
p.72
unresolved
—
Pengangkatan Harryjanto Lasmana
· Direktur Utama
p.72 ×7
unresolved
org
PT Bank Dagang Nasional Indonesia
p.73
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp
p.73
unresolved
org
PT Aneka Spring Telekomindo
p.73
unresolved
org
PT Datanet Indomedia
p.73
unresolved
org
PT Vasham Kosa Sejahtera
p.73
unresolved
org
PT Hasjrat Multifinance
p.73 ×2
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.73 ×2
unresolved
org
PT Prudential Life Assurance
p.73 ×2
unresolved
org
PT Accenture Indonesia
p.74
unresolved
org
PT Sapta Pusaka Nusantara
p.74
unresolved
org
PT Citra Bangun Property
p.74
unresolved
org
PT Topjaya Sarana Utama
p.74
unresolved
org
PT CIMB Niaga Tbk
p.74
unresolved
org
PT Niaga Nusa Abadi
p.74
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.74
unresolved
org
Paper Tbk
p.74
unresolved
org
PT Eka Gunatama Mandiri
p.74
unresolved
org
PT Mandala Multifinance. Tabel
p.78
unresolved
org
PT Lautan Teduh Interniaga
p.82
unresolved
org
PT Jayamandiri Gemasejati Pengurus
p.82
unresolved
org
PT Lautan Teduh Interniaga Pengurus
p.82
unresolved
org
Bank Indonesia
p.83 ×3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.83 ×2
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
p.87
unresolved
org
HKGM & Partners
· Konsultan Hukum
p.88 ×2
unresolved
org
Kemenkumham
p.91
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.91
unresolved
org
Beroperasi Agroniaga Tbk
p.92
unresolved
org
BRI Remittance Co. Ltd.
p.92
unresolved
org
PT Asuransi BRI Life
p.93
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.93
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.93
unresolved
org
PT BRI Ventura Investama
p.93
unresolved
org
PT BRI Asuransi Indonesia
p.93
unresolved
org
PT Mitra Niaga Madani Tahun
p.94
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.94
unresolved
org
Bank Devisa
p.94
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.95
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang Pondok
p.98
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Semua
p.98
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center
p.101
unresolved
org
Konsultan Hukum HKGM & Partners
p.102
unresolved
org
Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners
p.104
unresolved
org
PT Mandala Multifinance Internal Audit Charter
p.109
unresolved
person
Usman
p.109
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.