Skip to content
Back to announcement

20260618_MFIN_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32102307_lamp1.pdf

Other Text extracted MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 121

Page 1
INFORMASI TAMBAHAN
                     Tanggal Efektif                            :             23 Juni 2021        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan              :             22 Juni 2023
                     Masa Penawaran Umum                        :        15 – 16 Juni 2023        Tanggal Distribusi Efek secara Elektronik        :             22 Juni 2023
                     Tanggal Penjatahan                         :             20 Juni 2023        Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia       :             23 Juni 2023
                      OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
                      ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
                      MELANGGAR HUKUM.

                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                      SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                      PT MANDALA MULTIFINANCE TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
                      INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK
                      YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                             PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
                                                                        Kegiatan Usaha Utama : Perusahaan Pembiayaan
                                                                              Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                       KANTOR PUSAT                                                            KANTOR CABANG
                                    Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340                 Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan
                                        Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9950                 wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua
                                            Email: corsec@mandalafinance.com
                                            Website: www.mandalafinance.com
                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE
                                  DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2021
                                   DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2022
                                   DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                               BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP III TAHUN 2023
                                            DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                     (“SUKUK MUDHARABAH”)
                     Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                     (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100%
                     (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 2 (dua) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
                     Seri A     :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                                     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 22,58% (dua puluh
                                     dua koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol
                                     persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                                     Emisi.
                     Seri B     :    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan
                                     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 27,42% (dua puluh
                                     tujuh koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima
                                     nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                     Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 22 September 2023
                     sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 29 Juni
                     2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 22 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-
                     masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada
                     saat jatuh tempo.
                                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN FIDUSIA ATAS PIUTANG LANCAR BERUPA PEMBIAYAAN KONSUMEN KENDARAAN
                      BERMOTOR YANG BERBASIS AKAD MURABAHAH SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI JUMLAH DANA SUKUK
                      MUDHARABAH DAN PERSEROAN DENGAN INI BERJANJI DAN MENGIKATKAN DIRI AKAN MENANDATANGANI AKTA JAMINAN FIDUSIA SELAMBAT-
                      LAMBATNYA PADA TANGGAL EMISI. APABILA NILAI JAMINAN FIDUSIA KURANG DARI YANG DIPERSYARATKAN, MAKA PERSEROAN BERKEWAJIBAN
                      MENYETOR UANG TUNAI YANG DITEMPATKAN PADA REKENING PENAMPUNG YANG DITUNJUK, SEHINGGA JAMINAN TERHADAP SUKUK MUDHARABAH
                      SETIAP SAAT SEKURANG-KURANGNYA 60% (ENAM PULUH PERSEN) DARI JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH ATAU SEKURANG-KURANGNYA 80%
                      (DELAPAN PULUH PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI DALAM HAL TERJADI PENURUNAN HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH, SEBAGAIMANA
                      DITENTUKAN DALAM PERJANJIAN PEWALIAMANATAN.

                      PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK
                      MUDHARABAH.

                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN
                      SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR
                      DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT
                      DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL
                      TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN
                      APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH
                      MEMPEROLEH PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (“RUPSu”). PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH BARU
                      DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DIMANA PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB
                      DILAKUKAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI PALING SEDIKIT MELALUI SITUS
                      WEB PERSEROAN DAN SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL .

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR
                      KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN YANG APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
                      PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA
                      PANJANG.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
                      DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                       Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari :
                                                                  PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
                                                                                A (Single A Syariah)
                                                                              id (sy)
                                                   Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
                                  PENCATATAN ATAS SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH



                                                                               PT Sucor Sekuritas
                                               EMISI SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                WALI AMANAT
                                                                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                             Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2023
Page 2
PT Mandala Multifinance Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut ”Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran Emisi Sukuk Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance melalui surat No. 046/MM-DIR/IV/21 pada tanggal 12 April
2021 kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang
Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No.64 Tahun 1995 sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4
Tahun 2023 (“UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan
dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat OJK No. S-87/D.04/2021 tanggal 23 Juni
2021 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ini, Perseroan telah
melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah
sebesar Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II
dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp650.000.000.000 (enam ratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan
berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap
III Tahun 2023” yang akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang Surat No. S-03175/BEI.PP3/04-
2021 tanggal 30 April 2021. Apabila Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh
BEI, maka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima
akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal
29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).
Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2019 tanggal 26 Februari 2019
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
(“Peraturan OJK No.10/2019”), Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Sukuk melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance kepada OJK dan
selanjutnya OJK telah mencatatkan rencana penerbitan efek melalui Penawaran Umum tersebut sesuai dengan
Surat Pencatatan dari OJK No. S-507/NB.213/2021 tanggal 24 Mei 2021.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan
tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan
Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dengan tegas
menyatakan tidak merupakan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UU No. 4/2023 dan
peraturan-peraturan pelaksanaannya. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai hubungan afiliasi dapat
dilihat pada Bab IX dan X dalam Informasi Tambahan ini.
 PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
 ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
 MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK
 MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
 PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU
 YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 ADA LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 10 DESEMBER 2020
 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK 49/2020”), PERSEROAN WAJIB
 MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH)
 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DEFINISI                                                                         III
RINGKASAN                                                                        xv
I.     PENAWARAN UMUM                                                            1
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK
       MUDHARABAH                                                                25
III.   PERNYATAAN UTANG                                                          26
IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                            27
V.     ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN                                     31
VI.    KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN                         43
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
     DAN PROSPEK USAHA                                                           44
     1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN                                                44
     2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN                                 45
     3. PERIZINAN                                                                45
     4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA                        46
     5. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP                                           48
     6. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL                                                 48
     7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, KEPENGURUSAN DAN KEPENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
         PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM                                    49
     8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN                                                50
     9. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN                                            53
     10. SUMBER DAYA MANUSIA                                                     53
     11. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
         PERSEROAN                                                               55
     12. KEGIATAN USAHA                                                          56
     13. FASILITAS PEMBIAYAAN DAN KOLEKTABILITAS UTANG                           59
     14. PERSAINGAN USAHA                                                        59
     15. ASURANSI                                                                60
     16. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI                                         60
     17. PROSPEK USAHA                                                           61
VIII. PERPAJAKAN                                                                 63
IX.    PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH                                         65
X.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                 66
XI.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                            69
XII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH                                        75
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
      SUKUK MUDHARABAH                                                           79
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                    80




PT Mandala Multifinance Tbk
                                               ii
Page 4
DEFINISI

 Afiliasi                     berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
                              UUPM sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu:
                              (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                  kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                  seseorang dengan:
                                  1. suami atau istri;
                                  2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                  3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                       dari cucu;
                                  4. saudara dari suami atau stri beserta suami atau istrinya dari
                                       saudara yang bersangkutan; atau
                                  5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                              (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                  kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                  seseorang dengan:
                                  1. orang tua dan anak;
                                  2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                  3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                              (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                  komisaris dari pihak tersebut;
                              (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                  satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                                  pengawas yang sama;
                              (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                  tidak langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau
                                  dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                  menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                  pihak dimaksud;
                              (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                  dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                  apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                  perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                              (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                  pihak yang secara langsugn maupun tidak langsung memiliki
                                  paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
                                  hak suara dari perusahaan tersebut.

 Agen Pembayaran              berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan
                              di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban
                              untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan
                              masing-masing seri Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
                              Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI; dan (ii) membantu
                              melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; dan/atau
                              Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah ataupun bentuk
                              lainnya termasuk namun tidak terbatas pada Kompensasi Kerugian
                              Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Sukuk
                              Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-
                              ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
                              Pembayaran atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran
                              menerima dana tersebut dari Perseroan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                              iii
Page 5
 Ahli Syariah Pasar Modal atau   berarti orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
 ASPM                            pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk memberikan
                                 nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah
                                 di pasar modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar
                                 modal dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas
                                 produk atau jasa syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam
                                 Peraturan OJK No.5/2021.

 Akad Syariah                    berarti perjanjian antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk
                                 Mudharabah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
                                 yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
                                 sebagaimana dituangkan dalam Akad Mudharabah dalam rangka
                                 Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                                 Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 tertanggal 31 Mei 2023,
                                 yang dibuat dibawah tangan bermaterai cukup.

 Anggaran Dasar                  berarti Anggaran Dasar Perseroan yang dapat diubah dari waktu ke
                                 waktu.

 Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk   berarti aset yand menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah
 Mudharabah                      maupun selama umur Sukuk Mudharabah sebagaimana ditentukan
                                 dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                                 mengenai Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah.

 Bank Kustodian                  berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas
                                 Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian
                                 sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

 Bapepam                         berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
                                 Undang-Undang Pasar Modal.

 Bursa Efek atau Bursa Efek      berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang
 Indonesia                       Pasar Modal dan Peraturan OJK No.9/2017 yang dalam hal ini adalah
                                 PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

 Daftar Pemegang Rekening        berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                                 tentang kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk
                                 Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                                 antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Mudharabah, status
                                 pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk Mudharabah
                                 berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                                 kepada KSEI.

 Dana Sukuk Mudharabah           berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk
                                 Mudharabah pada Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk
                                 Mudharabah pada Tanggal Emisi, dengan jangka waktu terlama
                                 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah sebesar
                                 Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), dengan ketentuan
                                 sebagai berikut:

                                  Seri A   :   sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
                                               Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                               Mudharabah Seri A yang dihitung berdasarkan
                                               perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                               Mudharabah sebesar 22,58% (dua puluh dua koma
                                               lima delapan persen) dari Pendapatan yang
                                               Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                 iv
Page 6
                                            ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
                                            tahun, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
                                            Mudharabah Seri A akan dilakukan secara penuh atau
                                            bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                            jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
                                            Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A.

                               Seri B   :   sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
                                            Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                            Mudharabah Seri B yang dihitung berdasarkan
                                            perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                            Mudharabah sebesar 27,42% (dua puluh tujuh koma
                                            empat dua persen) dari Pendapatan yang
                                            Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                            ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
                                            tahun, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
                                            Mudharabah Seri B akan dilakukan secara penuh atau
                                            bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                            jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
                                            Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B.

                               Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
                              sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                              dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah
                              sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                              Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

 Dokumen Emisi                berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                              Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                              Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
                              Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Sukuk
                              Mudharabah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk, Informasi
                              Tambahan dan Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen lainnya
                              yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum.

 Efek                         berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga
                              komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan
                              Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap
                              derivatif Efek.

 Efek Syariah                 berarti efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar
                              Modal dan peraturan pelaksanaannya yang akad maupun cara
                              penerbitannya memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.

 Emisi                        berarti tindakan menerbitkan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan
                              yang selanjutnya ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
                              Penawaran Umum.

 GCG                          berarti Good Corporate Governance atau Penerapan Tata Kelola
                              Perusahaan.

 Hari Bursa                   berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi
                              perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di
                              Negara Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan
                              Bursa Efek tersebut.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                              v
Page 7
 Hari Kalender                berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                              Gregorius tanpa kecuali, termasuk Sabtu, Minggu dan hari libur
                              nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                              Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                              ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
                              Kerja biasa.

 Hari Kerja                   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut
                              merupakan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
                              Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                              tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan
                              sebagai Hari Kerja biasa.

 Informasi Tambahan           berarti informasi tambahan yang akan disampaikan Perseroan
                              kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
                              yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No.
                              36/2014.

 Jaminan                      berarti jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada Pemegang
                              Sukuk Mudharabah berupa fidusia atas Piutang Lancar berupa
                              tagihan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang berbasis
                              akad Murabahah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian
                              Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

 Joint Financing              berarti kerjasama pembiayaan antara Perseroan dengan pihak
                              perbankan dan/atau pihak lainnya.

 Jumlah Kewajiban             berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                              Pemegang      Sukuk    Mudharabah       berdasarkan    Perjanjian
                              Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian
                              lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak
                              terbatas pada Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil serta
                              Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang menjadi
                              kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.

 Kompensasi Kerugian Akibat   berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
 Keterlambatan                Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Fatwa Nomor:
                              43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh), sebagai akibat
                              dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban
                              pembayaran atau terlambat membayar Pendapatan Bagi Hasil,
                              dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk
                              Mudharabah serta Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan sebagai
                              akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.

                              Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh
                              Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
                              ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka
                              penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi
                              kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena
                              adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah).

                              Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut
                              adalah:
                               - Untuk Sukuk Mudahrabah Seri A untuk setiap kelipatan
                                   Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebanyak-banyaknya
                                   sebesar Rp222.222,- (dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus
                                   dua puluh dua Rupiah) per hari keterlambatan.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                              vi
Page 8
                                    -    Untuk Sukuk Mudahrabah Seri B untuk setiap kelipatan
                                         Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) sebanyak-banyaknya
                                         sebesar Rp263.889,- (dua ratus enam puluh tiga ribu delapan
                                         ratus delapan puluh sembilan Rupiah) per hari keterlambatan.
                                   Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian
                                   berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah
                                   360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                                   puluh) hari.

 Konfirmasi Tertulis               berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah
                                   dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
                                   Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
                                   Pemegang Sukuk Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
                                   bagi Pemegang Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran
                                   Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk
                                   Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk
                                   Mudharabah.

 Konfirmasi Tertulis Untuk RUPSu   berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang
 (KTUR)                            diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
                                   Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPSu atau
                                   meminta diselenggarakannya RUPSu, dengan memperhatikan
                                   ketentuan-ketentuan KSEI.

 Konsultan Hukum                   berarti konsultan hukum yang terdaftar di OJK.

 Kustodian                         berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain
                                   yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio
                                   investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga
                                   dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili pemegang
                                   rekening yang menjadi nasabahnya.

 Manajer Penjatahan                berarti pihak yang bertangung jawab atas penjatahan Sukuk
                                   Mudharabah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam
                                   peraturan No.IX.A.7, dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
                                   adalah PT Sucor Sekuritas.

 Masyarakat                        berarti perorangan maupun badan hukum, baik Warga Negara
                                   Indonesia/Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan
                                   Asing dan Badan Hukum Indonesia maupun Badan Hukum Asing, baik
                                   yang bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di Indonesia
                                   maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum di luar wilayah
                                   Negara Republik Indonesia.

 Menkumham                         berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

 Mudharabah                        berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal
                                   (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara
                                   pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan pengelola
                                   usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha,
                                   dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK No.
                                   53/2015.

 Nisbah                            berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan wajib
                                   dituangkan secara tertulis dalam bentuk persentase. Nisbah Sukuk
                                   Mudharabah adalah sebagai berikut:


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   vii
Page 9
                                    Seri A    :   Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar
                                                  22,58% (dua puluh dua koma lima delapan persen)
                                                  dan Nisbah Perseroan sebesar 77,42% (tujuh puluh
                                                  tujuh koma empat dua persen) dari Pendapatan
                                                  yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
                                                  untuk Pemegang Sukuk Mudharabah Seri A sebesar
                                                  ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
                                                  tahun.
                                    Seri B    :   Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar
                                                  27,42% (dua puluh tujuh koma empat dua persen)
                                                  dan Nisbah Perseroan sebesar 72,58% (tujuh puluh
                                                  dua koma lima delapan persen) dari Pendapatan
                                                  yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
                                                  untuk Pemegang Sukuk Mudharabah Seri B sebesar
                                                  ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
                                                  tahun.

                                   Pendapatan Bagi Hasil Pemegang Sukuk dihitung berdasarkan
                                   perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk dengan Pendapatan yang
                                   Dibagihasilkan.

 Nisbah Pemegang Sukuk             berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang
 Mudharabah                        Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan
                                   Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
                                   kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

 Otoritas Jasa Keuangan atau OJK   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
                                   wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan
                                   sebagaimana dimaksud dalam UU No.21 tahun 2011 Tentang Otoritas
                                   Jasa Keuangan.

 Pemegang Sukuk Mudharabah         berarti masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                                   Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i)
                                   Rekening Efek pada KSEI; atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui
                                   Pemegang Rekening.

 Pemegang Rekening                 berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                                   KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                                   dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                                   peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.

 Pemeringkat                       berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau perusahaan
                                   pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan disetujui sebagai
                                   penggantinya oleh Wali Amanat.

 Pemerintah                        berarti Pemerintah Republik Indonesia.

 Penawaran Umum                    berarti kegiatan penawaran Sukuk Mudharabah yang merupakan
                                   penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
                                   Multifinance Tahap III Tahun 2023, yang dilakukan oleh Perseroan
                                   untuk menjual Sukuk Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan
                                   tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
                                   peraturan pelaksananya, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
                                   Emisi Sukuk Mudharabah.

 Penawaran Umum Berkelanjutan      berarti kegiatan penawaran umum atas Sukuk Mudharabah yang
                                   dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, yang merupakan

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  viii
Page 10
                                   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah I sesuai dengan
                                   Peraturan OJK No. 36/2014.

 Pendapatan Bagi Hasil             berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak
                                   dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada
                                   Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
                                   Pendapatan Bagi Hasil yang merupakan marjin atas pembiayaan
                                   Murabahah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur di dalam pasal
                                   5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

 Pendapatan Yang Dibagihasilkan    berarti marjin pendapatan Perseroan dari kumpulan portofolio
                                   pembiayaan Murabahah atas kendaraan bermotor roda dua yang
                                   memiliki kriteria sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian
                                   Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

 Penitipan Kolektif                berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                                   oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI.

 Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                   melakukan Penawaran Umum ini bagi kepentingan Perseroan, yang
                                   ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                   Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas,
                                   sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                                   Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah.

 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk    berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
 Mudharabah                        Penawaran Umum sesuai dengan peraturan Pasar Modal, yang dalam
                                   hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, sesuai dengan syarat-syarat dan
                                   ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                                   Mudharabah.

 Peraturan OJK No. 3/2018          berarti peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018
                                   tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang
                                   Penerbitan dan Persyaratan Sukuk tanggal 26 Maret 2018, yang
                                   diundangkan pada tanggal 26 Maret 2018.

 Peraturan OJK No. 5/2021          berarti peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 5/POJK.04/2021
                                   tentang Ahli Syariah Pasar Modal tanggal 12 Maret 2021, yang
                                   diundangkan pada tanggal 17 Maret 2021.

 Peraturan OJK No.7/2017           berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017
                                   tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                   Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
                                   tanggal 14 Maret 2017, yang diundangkan pada tanggal 14 Maret
                                   2017.

 Peraturan OJK No.9/2017           berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017
                                   tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam
                                   Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang tanggal 14 Maret 2017,
                                   yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017.

 Peraturan OJK No.10/2019          berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.05/2019
                                   tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan Syariah dan
                                   Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan tanggal 26 Februari
                                   2019, yang diundangkan pada tanggal 26 Februari 2019.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                   ix
Page 11
 Peraturan OJK No.15/2015     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015
                              tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar
                              Modal, yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015.

 Peraturan OJK No.15/2020     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020
                              tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                              Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020, yang diundangkan
                              pada tanggal 21 April 2020.

 Peraturan OJK No.16/2020     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.04/2020
                              tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                              Terbuka Secara Elektronik tanggal 20 April 2020, yang diundangkan
                              pada tanggal 21 April 2020.

 Peraturan OJK No.17/2020     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
                              tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 20
                              April 2020, yang diundangkan pada tanggal 21 April 2020.

 Peraturan OJK No.18/2015     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015
                              tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk tanggal 5 November 2015,
                              yang diundangkan pada tanggal 10 November 2015.

 Peraturan OJK No.19/2020     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020
                              tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
                              tanggal 22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal 23 April 2020.

 Peraturan OJK No.20/2020     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.20/POJK.04/2020
                              tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                              Sukuk tanggal 22 April 2020, yang diundangkan pada tanggal
                              23 April 2020.

 Peraturan OJK No.30/2015     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.04/2015
                              tanggal 16 Desember 2015, yang diundangkan pada tanggal
                              22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                              Penawaran Umum.

 Peraturan OJK No. 33/2014    berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
                              yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.

 Peraturan OJK No. 34/2014    berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                              Publik, yang diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.

 Peraturan OJK No. 35/2014    berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, yang
                              diundangkan pada tanggal 8 Desember 2014.

 Peraturan OJK No.35/2018     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.05/2018
                              tanggal 27 Desember 2018, yang diundangkan pada tanggal 28
                              Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
                              Pembiayaan.

 Peraturan OJK No.36/2014     berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No.36/POJK.04/2014
                              tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
                              Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tanggal
                              8 Desember 2014.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                              x
Page 12
 Peraturan OJK No.42/2020            berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020
                                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
                                     tanggal 1 Juli 2020, yang diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020.


 Peraturan OJK No.49/2020            berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020
                                     tanggal 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang
                                     dan/atau Sukuk, yang diundangkan pada tangal 11 Desember 2020.

 Peraturan OJK No. 53/2015           berarti Peraturan Otoritas jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015
                                     tentang Akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
                                     Modal tanggal 23 Desember 2015, yang diundangkan pada tanggal 29
                                     Desember 2015.

 Peraturan OJK No. 55/2015           berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                                     Audit, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.

 Peraturan OJK No. 56/2015           berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                                     Audit Internal, yang diundangkan pada tanggal 29 Desember 2015.

 Peraturan No.IX.A.2                 berarti Peraturan No.IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
                                     LK No.Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                     Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.

 Peraturan No.IX.A.7                 berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                     No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                                     Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

 Perjanjian Agen Pembayaran          berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
                                     sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
                                     Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun
                                     2023 No. 59 tanggal 31 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Fathiah
                                     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

 Perjanjian Pendaftaran Sukuk        berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI
 Mudharabah di KSEI                  sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
                                     Syariah di KSEI No. SP-021/SKK/KSEI/0523 tanggal 31 Mei 2023, yang
                                     dibuat dibawah tangan bermaterai cukup.

 Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
 Mudharabah                          Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana dimuat dalam Akta
                                     Perjanjian Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
                                     Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 No. 58
                                     tanggal 31 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                                     Notaris di Jakarta.

 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
 Mudharabah                          sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                     Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun
                                     2023 No. 57 tanggal 31 Mei 2023, yang dibuat dihadapan Fathiah
                                     Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya
                                     dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh
                                     pihak-pihak yang bersangkutan dikemudian hari.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    xi
Page 13
 Pernyataan Penawaran Umum        berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
 Berkelanjutan Sukuk Mudharabah   Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance No. 10 tanggal
                                  9 April 2021 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
                                  Jakarta.

 Pernyataan Pendaftaran           berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa
                                  Keuangan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum,
                                  sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4/2023.

 Pernyataan Pendaftaran Menjadi   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
 Efektif                          Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
                                  telah diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak
                                  diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                                  tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

 Perseroan                        berarti pihak yang melakukan Emisi Sukuk Mudharabah serta
                                  pengelola usaha/modal yang dalam hal ini PT Mandala Multifinance
                                  Tbk, berkedudukan di Jakarta.

 Persetujuan Prinsip Sukuk        berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas
                                  permohonan pencatatan yang diajukan olerh Perseroan berdasarkan
                                  evaluasi dan penilaian Bursa Efek, sebagaimana dimuat dalam Surat
                                  Persetujuan    Prinsip     Pencatatan     Efek   Bersifat  Utang
                                  No. S-03175/BEI.PP3/04-2021 tanggal 30 April 2021.

 Piutang Pembiayaan Konsumen      berarti piutang yang pembayaran angsurannya tidak tertunggak lebih
                                  dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.

 Piutang Lancar                   berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.

 Piutang Tidak Lancar             berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya
                                  tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari
                                  Kalender sejak tanggal jatuh tempo.

 Prinsip Syariah di Pasar Modal   berarti prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal
                                  berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
                                  Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan
                                  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah
                                  di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya
                                  yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama
                                  Indonesia.

 Rekening Efek                    berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah
                                  dan/atau dana milik Pemegang Sukuk Mudharabah yang
                                  diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
                                  berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                                  dengan Pemegang Sukuk Mudharabah.

 RUPSu                            berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagaimana
                                  dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.

 RUPS                             berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                                  diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar
                                  Perseroan dan Undang-Undang No.1 tahun 1995 tanggal 7 Maret
                                  1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pasar Modal
                                  beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  xii
Page 14
 Satuan Pemindahbukuan        berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat
                              dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya di
                              KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,- (satu
                              Rupiah) atau kelipatannya.

 Satuan Perdagangan           berarti satuan jumlah Sukuk Mudharabah yang diperdagangkan, yaitu
                              senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

 Sertifikat Jumbo Sukuk       berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
 Mudharabah                   Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                              atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
                              Mudharabah melalui Pemegang Rekening.

 Sukuk Mudharabah             berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah, dengan nama
                              Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III
                              Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                              Mudharabah, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                              Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum, yang berjumlah
                              sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan terdiri
                              dari 2 (dua) seri dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun terhitung
                              sejak Tanggal Emisi dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta dicatatkan
                              di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:

                               Seri A   :   sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
                                            Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                            Mudharabah Seri A yang dihitung berdasarkan
                                            perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                            Mudharabah sebesar 22,58% (dua puluh dua koma
                                            lima delapan persen) dari Pendapatan yang
                                            Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                            ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
                                            tahun, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
                                            Mudharabah Seri A akan dilakukan secara penuh atau
                                            bullet payment sebesar 100 % (seratus persen) dari
                                            jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
                                            Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A.

                               Seri B   :   sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
                                            Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                            Mudharabah Seri B yang dihitung berdasarkan
                                            perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                            Mudharabah sebesar 27,42% (dua puluh tujuh koma
                                            empat dua persen) dari Pendapatan yang
                                            Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                            ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
                                            tahun, dan pembayaran kembali Dana Sukuk
                                            Mudharabah Seri B akan dilakukan secara penuh atau
                                            bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                            jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
                                            Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B

                              Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
                              sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                              dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah
                              sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dengan


PT Mandala Multifinance Tbk
                                              xiii
Page 15
                                   memperhatikan     ketentuan  dalam         Pasal    5     Perjanjian
                                   Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

 Tanggal Distribusi                berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah hasil
                                   Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan Tanggal Distribusi
                                   Sukuk Mudharabah yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2
                                   (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada
                                   Pemegang Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 22 Juni 2023.

 Tanggal Efektif                   berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                                   penawaran umum yang diserahkan Perseroan kepada OJK telah
                                   menjadi Efektif.

 Tanggal Emisi                     berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi
                                   Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk
                                   Mudharabah.

 Tanggal Pembayaran Kembali Dana   berarti tanggal dimana seluruh Dana Sukuk Mudharabah menjadi
 Sukuk Mudharabah                  jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk sebagaimana
                                   ditetapkan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah,
                                   melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

 Tanggal Pembayaran Pendapatan     berarti tanggal-tanggal saat mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
 Bagi Hasil                        menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk
                                   Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                                   Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                                   ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                   Mudharabah.

 Tanggal Penjatahan                berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah.

 Tim Ahli Syariah                  Berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian Syariah atas
                                   produk atau jasa syariah di pasar modal yang diterbitkan atau
                                   dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal
                                   yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak yang melakukan kegiatan
                                   syariah di pasar modal, yang diterbitkan atau dikeluarkan pihak yang
                                   melakukan kegiatan syariah di pasar modal sebagaimana Peraturan
                                   OJK No. 5/2021.

 UU No. 4/2023                     berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                                   tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                                   Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan
                                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.

 Undang-Undang Pasar Modal atau    berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal
 “UUPM”                            10 November 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan
                                   pelaksanaannya, sebagaimana diubah sebagian dengan UU
                                   No. 4/2023.

 Wali Amanat                       berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
                                   Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
                                   Modal yang dalam hal ini adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT
                                   Bank Rakyat Indonesia Tbk disingkat PT Bank Rakyat Indonesia
                                   (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  xiv
Page 16
RINGKASAN

Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan penting yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan
penjelasan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang
berkedudukan hukum di Indonesia disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.


RIWAYAT SINGKAT

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II
Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah
mengalami perubahan dimana perubahan terakhir adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.03
tanggal 2 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0065067 tanggal 19 Mei 2023 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0091080.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 19 Mei 2023
(“Akta PKR No.03/2023”) yang merubah pasal 11 ayat 10, pasal 14 ayat 14 anggaran dasar Perseroan dan pasal 17
ayat 7 anggaran dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.14/POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.

Untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai perusahaan
pembiayaan dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat Keputusan No. 323/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997,
yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6 Januari 1984
tentang Pemberian Izin Usaha Leasing Kepada PT Mandala Multifinance (dahulu PT Vidya Cipta Leasing
Corporation) yang telah diperpanjang terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-133/KM.13/1988
tanggal 18 Juli 1988.

Perseroan telah memiliki izin pembukaan unit usaha syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan No.KEP-125/NB.223/ 2015 tanggal 9 Juni 2015 Tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit Usaha
Syariah Perusahaan Pembiayaan Kepada PT Mandala Multifinance.

Saat ini Perseroan mengkhususkan dirinya dalam kegiatan pembiayaan konsumen, khususnya pembiayaan sepeda
motor.


PROSPEK USAHA

Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik karena
beberapa hal-hal berikut:
1. Fasilitas kendaraan umum yang belum memadai menyebabkan sebagian besar masyarakat merasa perlu
    memiki kendaraan pribadi dengan harga terjangkau.
2. Meningkatnya pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah yang mulai menggeser pola transportasi
    sehari-hari dari alat transportasi tradisional ke sepeda motor.
3. Diminatinya sepeda motor sebagai sarana mata pencaharian, antara lain untuk berjualan.
4. Menaiknya biaya transportasi umum memicu penggunaan sarana transportasi roda dua.

Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan akan terbuka lebar.
Tercermin dari penjualan domestik sepeda motor pada tahun 2021 mengalami peningkatan yang cukup signifikan
sejalan dengan mulai terkendalinya pandemi Covid-19, yakni meningkat sebesar 38% dibandingkan dengan tahun
2020. Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) pun memproyeksi penjualan sepeda motor pada tahun 2023
tumbuh sekitar 5,4 juta unit sampai 5,6 juta unit, atau tumbuh sekitar 7% (yoy). Jika ditinjau dengan jangka waktu
yang lama kedepannya, industri pembiayaan akan bertumbuh pesat seperti yang telah dibuktikan pada tahun-
tahun sebelumnya.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        xv
Page 17
STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.81 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti,
SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
dibawah No.AHU-AH.01.03.0220343 tanggal 10 Juli 2018 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah
No.AHU-0088506.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Juli 2018 (“Akta PKR No.81/2018”) jo Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No.22 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di
Jakarta yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0463891
tanggal 22 Oktober 2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-
0183841.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22 Oktober 2021 (“Akta PKR No.22/2021”) dan daftar pemegang saham
yang dikelola oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 30 April 2023,
susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan di atas 5% (lima persen) adalah sebagai berikut:

                                                                              Nilai Nominal Rp50,- per saham
                              Keterangan                                                                                  %
                                                                       Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                              8.000.000.000               400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Jayamandiri Gemasejati                                             1.866.000.000                93.300.000.000     70,42
  Alex Hendrawan (Komisaris Utama)                                        134.000.000                 6.700.000.000      5,06
  Masyarakat*                                                             650.000.000                32.500.000.000     24,52
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                              2.650.000.000               132.500.000.000    100,00
Saham dalam Portepel                                                    5.350.000.000               267.500.000.000
*) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%



EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Obligasi dan sukuk yang belum dilunasi Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                               Total Nilai
                                                                                     Tingkat
                                                      Jumlah            Jangka                       Jatuh     Efek yang
   No                 Nama                 Rating                                    Bunga/
                                                     (Rp juta)          Waktu                       Tempo       Terutang
                                                                                    Bagi Hasil
                                                                                                               (Rp juta)
            Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                                                      4
             Mandala Multifinance
    1                                       idA       15.000           3 tahun       10,00%       Desember       15.000
              Tahap II Tahun 2020
                                                                                                    2023
                      Seri B
            Obligasi Berkelanjutan IV
             Mandala Multifinance                                                                 6 Agustus
    2                                       idA      150.000           3 tahun        9,50%                     150.000
             Tahap III Tahun 2021                                                                   2024
                      Seri B
            Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                                                      3
             Mandala Multifinance
    3                                       idA      350.000           3 tahun        9,25%       Desember      350.000
             Tahap IV Tahun 2021
                                                                                                    2024
                      Seri B
              Sukuk Mudharabah
            Berkelanjutan I Mandala                                    367 Hari                     13 Juli
    4                                      idA(sy)   453.500                          8,00%                     453.500
             Multifinance Tahap II                                     Kalender                     2023
               Tahun 2022 Seri A
              Sukuk Mudharabah
            Berkelanjutan I Mandala                                                                  6 Juli
    5                                      idA(sy)   196.500           3 tahun        9,00%                     196.500
             Multifinance Tahap II                                                                   2025
               Tahun 2022 Seri B
                     Jumlah                          1.165.000                                                 1.165.000

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk sebesar
Rp 1.165.000 juta.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                 xvi
Page 18
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

Nama Sukuk Mudharabah           : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Finance Tahap III Tahun 2023

Target dana PUB Sukuk           : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
Mudharabah Berkelanjutan I

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari 2
Tahap III                      (dua) seri, sebagai berikut:
                               Seri A      : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan
                                               adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
                                               Rupiah)
                               Seri B      : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan
                                               adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar
                                               Rupiah)

Harga Penawaran                 : 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah

Jangka Waktu                    : Seri A    :   367 Hari Kalender
                                  Seri B    :   3 Tahun

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil   : Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                  Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                                  Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu:
                                   Seri A  :    besarnya nisbah pemegang Sukuk Mudharabah adalah
                                                22,58% (dua puluh dua koma lima delapan persen) dari
                                                Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                                sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
                                                tahun.
                                   Seri B  :    besarnya nisbah pemegang Sukuk Mudharabah 27,42%
                                                (dua puluh tujuh koma empat dua persen) dari
                                                Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                                sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen)
                                                per tahun.

                                  Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut merupakan
                                  indikasi pendapatan bagi hasil dalam persentase per tahun dari nilai nominal
                                  yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1
                                  (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
                                  bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                  Mudharabah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

                                  Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan
                                  dilakukan pada tanggal 22 September 2023 sedangkan pembayaran
                                  Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan dilakukan
                                  bersamaan dengan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah yaitu
                                  tanggal 29 Juni 2024 untuk Sukuk Mudaharabah Seri A dan tanggal 22 Juni
                                  2026 untuk Sukuk Mudaharabah Seri B.

                                  Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan Dana Sukuk
                                  Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan
                                  yang Dibagihasilkan:
                                   - Untuk Sukuk Mudharabah Seri A sekurang-kurangnya 30,56% (tiga
                                       puluh koma lima enam persen);


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    xvii
Page 19
                                 -    Untuk Sukuk Mudharabah Seri B sekurang-kurangnya 30,64% (tiga
                                      puluh koma enam empat persen).
                                 Pemegang Sukuk menyatakan bahwa apabila Pendapatan yang
                                 Dibagihasilkan melebihi dari:
                                  - untuk Seri A melebihi 31,44% (tiga puluh satu koma empat empat
                                     persen); dan
                                  - untuk Seri B melebihi 31,36% (tiga puluh satu koma tiga enam persen);
                                 maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanazul‘an al-haq)
                                 untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan Bagi Hasil. Sehingga
                                 Perseroan akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Pendapatan yang
                                 Dibagihasilkan tersebut.

Satuan Pemindahbukuan          : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya

Jumlah Minimum Pemesanan       : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya

Periode Pembayaran Pendapatan : Triwulanan (3 bulan)
Bagi Hasil

Jaminan                        : Guna menjaga kelangsungan dan kelancaran pembayaran dari sejumlah uang
                                 yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
                                 berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                                 Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

                                 Jenis benda Jaminan adalah jaminan fidusia berupa Piutang Lancar berupa
                                 tagihan pembiayaan konsumen kendaraan bermotor berbasis akad
                                 murabahah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali
                                 Amanat Sukuk Mudharabah, yang dibebankan dengan fidusia.

                                 Nilai Jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya
                                 sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah; atau
                                 apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil
                                 pemeringkatan menjadi idA-{sy) (single A minus syariah) atau di bawahnya dari
                                 PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan hasil pemeringkatan
                                 tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat
                                 selain PT Pemeringkat Efek Indonesia, maka Perseroan berkewajiban
                                 menambah Jaminan menjadi sekurang-kurangnya sebesar 80% (delapan
                                 puluh persen) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah.

                                 Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari jumlah dana
                                 Sukuk Mudharabah atau dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan dan
                                 nilai Jaminan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari jumlah dana Sukuk
                                 Mudharabah, maka Perseroan berkewajiban menyetor kekurangannya
                                 tersebut dengan uang tunai.

                                 Keterangan selengkapnya mengenai Jaminan Sukuk Mudharabah dapat
                                 dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.


Dana Pembayaran Kembali Sukuk : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali
Mudharabah (Sinking Fund)       Sukuk Mudharabah dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan dana hasil
                                Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan
                                rencana penggunaan dana yang telah ditetapkan Perseroan.

Peringkat Sukuk Mudharabah     : idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    xviii
Page 20
Pembelian Kembali Dana Sukuk        Pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu)
Mudharabah                          tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian
                                    kembali Dana Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali
                                    atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.

                                    Kondisi-kondisi dan pengaturan mengenai pembelian kembali diatur sesuai
                                    dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                    Mudharabah, yang juga dijelaskan pada Bab I Informasi Tambahan ini.

Wali Amanat                       : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk


PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan untuk modal kerja pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah Perseroan
sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.

Informasi selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah dapat dilihat
pada Bab II Informasi Tambahan ini.


IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisa dan Pembahasan oleh
Manajemen.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
dan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, beserta catatan atas
laporan keuangan tersebut.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit
yang ditetapkan oleh Insititut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 17 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E.
(Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).


LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
 Keterangan
                                                                      2022                       2021
 Jumlah Aset                                                                 6.568.387                  5.345.296
 Jumlah Liabilitas                                                           3.332.443                  2.582.347
 Jumlah Ekuitas                                                              3.235.944                  2.762.949




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      xix
Page 21
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA

                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
 Keterangan
                                                                                 2022                                2021
 Jumlah Pendapatan                                                                         2.217.170                          1.780.314
 Jumlah Beban                                                                            (1.377.993)                        (1.166.276)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                              839.177                            614.038
 Beban Pajak Penghasilan                                                                   (180.663)                          (128.787)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                                                  658.514                            485.251
 Laba/(Rugi) Komprehensif lain                                                                 7.931                             (6.924)
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                                              666.445                            478.327
 Laba Bersih Per Saham Dasar dan Dilusian                                                        248                                 183



RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                               (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                       31 Desember
Keterangan
                                                                                              2022                        2021
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan                                                                                               24,54                    14,03
Laba bersih tahun berjalan                                                                               35,71                   178,25
Jumlah aset                                                                                              22,88                    26,95
Jumlah liabilitas                                                                                        29,05                    37,69
Jumlah ekuitas                                                                                           17,12                    18,33
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / Pendapatan                                                              37,85                    34,49
Pendapatan / Jumlah aset                                                                                 33,76                    33,31
Laba bersih tahun berjalan / Pendapatan                                                                  29,70                    27,26
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah aset (ROA)                                                           10,03                     9,08
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah ekuitas (ROE)                                                        20,35                    17,56
Rasio Keuangan
Gearing ratio1)                                                                                          0,94x                    0,83x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                                          50,73                    48,31
Debt ratio2)                                                                                            102,98                    93,46
Financing asset ratio3)                                                                                  60,57                    48,90
Rasio net worth terhadap modal disetor4)                                                                20,25x                   17,29x
Rasio permodalan                                                                                         70,44                    65,26
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk pembiayaan investasi & modal                                         0,00                     0,00
   kerja - Pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja / Saldo
   piutang pembiayaan sebelum dikurangi cadangan penyisihan piutang
   pembiayaan
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan bermasalah -                                      1,38                     0,97
   Piutang pembiayaan kurang lancar, diragukan, macet setelah dikurangi
   cadangan penghapusan Piutang Pembiayaan / Saldo piutang
   pembiayaan
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap total pendanaan yang                                       156,40                   510,71
diterima
Rasio modal sendiri terhadap modal disetor                                                             20,60                    20,60
Interest coverage ratio5)                                                                              4,13x                    4,30x
Debt service coverage ratio6)                                                                          0,34x                    0,32x
EBITDA7)                                                                                       1.150.235 juta          Rp 839.303 juta

Keterangan:
1) Gearing ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan) / Jumlah ekuitas
2) Debt ratio = Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas
3) Financing asset ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (Pinjaman & surat berharga yang diterbitkan / Aset yang dibiayai
liabilitas tersebut)
4) Rasio net worth terhadap modal disetor = (Jumlah asset - Jumlah liabilitas) / (Modal saham + Tambahan modal disetor-bersih)
5) Interest coverage ratio = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                   xx
Page 22
6) Debt service coverage ratio = Laba sebelum bunga dan pajak / Bunga + Pokok pinjaman
7) EBITDA = Laba Bersih tahun berjalan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi


Keterangan lebih lengkap mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan
ini.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                   xxi
Page 23
I.        PENAWARAN UMUM
                                  PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE
           DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP I TAHUN 2021
 DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp350.000.000.000,- (TIGA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp650.000.000.000,- (ENAM RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)

     BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN
                                             MENAWARKAN:
              SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MANDALA MULTIFINANCE TAHAP III TAHUN 2023
                           DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR
                             Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                        (“SUKUK MUDHARABAH”)

 Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
 Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
 Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 2 (dua) seri, dengan
 ketentuan sebagai berikut:

 Seri A    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
               dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
               Mudharabah sebesar 22,58% (dua puluh dua koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
               indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A
               adalah 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
 Seri B    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
               dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
               Mudharabah sebesar 27,42% (dua puluh tujuh koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
               indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
               B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

 Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal
 22 September 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk
 Mudharabah, yaitu tanggal 29 Juni 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan tanggal 22 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
 Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment)
 sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo.


                  Dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari :

                                              PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO)
                                                       idA(sy) (Single A Syariah)




                                                   PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk.
                                                        Kegiatan Usaha Utama
                                                          Jasa Pembiayaan
                                                  Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                             Kantor Pusat:                                                    Kantor Cabang:
          Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340              Perseroan memiliki 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor
              Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9961             pelayanan di wilayah Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa
                  Email: corsec@mandalafinance.com                                         Tenggara, dan Papua
                  Website: www.mandalafinance.com

  RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK
  MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN
  KINERJA PERSEROAN.
  RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH YANG
  DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
  SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                  1
Page 24
A. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti Perseroan memiliki kewajiban pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di
KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan
Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau
diperdagangkan.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah),
yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:

Seri A     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga
               ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
               perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 22,58% (dua puluh dua koma lima
               delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
               7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 367
               (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua
               ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
               perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 27,42% (dua puluh tujuh koma
               empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
               ekuivalen 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri
               B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan
dilakukan pada tanggal 22 September 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan
pada tanggal jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 29 Juni 2024 untuk Sukuk
Mudharabah Seri A dan tanggal 22 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah pada saat jatuh tempo.

Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah tersebut merupakan indikasi pendapatan bagi hasil dalam
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.

Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah berasal dari pendapatan margin pembiayaan yang berbasis akad murabahah
atas kendaraan bermotor roda dua sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        2
Page 25
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang
dapat menghasilkan Pendapatan yang Dibagihasilkan:
 - Untuk Sukuk Mudharabah Seri A sekurang-kurangnya 30,56% (tiga puluh koma lima enam persen);
 - Untuk Sukuk Mudharabah Seri B sekurang-kurangnya 30,64% (tiga puluh koma enam empat persen).

Pemegang Sukuk menyatakan bahwa apabila Pendapatan yang Dibagihasilkan melebihi dari:
 - untuk Seri A melebihi 31,44% (tiga puluh satu koma empat empat persen); dan
 - untuk Seri B melebihi 31,36% (tiga puluh satu koma tiga enam persen);
maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanazul‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari
Pendapatan Bagi Hasil. Sehingga Perseroan akan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Pendapatan yang
Dibagihasilkan tersebut.

Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada
Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan
(unaudited) yang mencakup antara lain informasi tentang daftar piutang pembiayaan yang berbasis murabahah.

Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diperoleh
pemegang Sukuk Mudharabah.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Dana sukuk
Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagai pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudhrabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudhrabah dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk Mudharabah.


JADWAL PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut
di bawah ini :

   Pendapatan                               Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
  Bagi Hasil Ke-                     Seri A                                          Seri B
        1                      22 September 2023                              22 September 2023
        2                      22 Desember 2023                                22 Desember 2023
        3                        22 Maret 2023                                   22 Maret 2023
        4                         29 Juni 2024                                    22 Juni 2024
        5                                                                     22 September 2024
        6                                                                      22 Desember 2024
        7                                                                        22 Maret 2025
        8                                                                         22 Juni 2025
        9                                                                     22 September 2025
       10                                                                      22 Desember 2025
       11                                                                        22 Maret 2026
       12                                                                         22 Juni 2026

Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil jatuh
pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk
Mudharabah.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      3
Page 26
AKAD MUDHARABAH DAN SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Akad Mudharabah
Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah Akad Mudharabah antara Perseroan
(Mudharib) dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Selaku Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang merupakan
wakil dari Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal) atau pemilik dana Sukuk Mudharabah.

Berikut ringkasan mengenai Akad Mudharabah:
1. Mudharib berniat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar
    Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Sukuk Mudharabah Seri A dalam jumlah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
         jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender;
    b. Sukuk Mudharabah Seri B dalam jumlah sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan
         jangka waktu 3 (tiga) tahun.
2. Shahib al-mal selaku Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk
    Mudharabah setuju untuk menempatkan Dana Sukuk Mudharabah (ra's al-mal) kepada Mudharib untuk
    dikelola dalam kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan Mudharib setuju
    untuk menerima dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan
    dengan prinsip syariah.
3. Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut Shahib al-mal berhak untuk menerima Pendapatan Bagi
    Hasil dan melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan
    oleh Mudharib.
4. Atas penempatan Dana Sukuk Mudharabah tersebut, Mudharib berhak untuk menerima bagian Pendapatan
    Yang Dibagihasilkan yang menjadi haknya sesuai ketentuan yang disepakati dan mengelola kegiatan usaha
    yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah untuk tercapainya tujuan penggunaan Dana Mudharabah.
5. Dana Sukuk Mudharabah (ra's al-mal) yang akan ditempatkan oleh Shahib al-mal adalah sebesar
    Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
    a. Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah); dan
    b. Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
6. Pendapatan Bagi Hasil yang akan diperoleh Shahib al-mal dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah hak
    Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal) dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Aset yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah
Aset yang menjadi dasar dari Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Unit Usaha Syariah Perseroan (Mudharib) berupa penyaluran
pembiayaan syariah yang berbasis akad Murabahah.

Dalam hal salah satu atau lebih pembiayaan syariah yang berbasis akad Murabahah tersebut jatuh tempo,
Perseroan (Mudharib) akan menggantikannya dengan pembiayaan Syariah lainnya dengan nilai nominal yang
minimal sama sengan pembiayaan yang jatuh tempo tersebut.

Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin
selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.

Penggantian Aset yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
Jika nilai aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan karena adanya perubahan nilai yang
disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran kembali dipercepat dan hal-hal lain yang dapat
menyebabkan perubahan nilai aset, sehingga menjadi tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran
bagi hasil atau nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa Piutang
lainnya yang dimiliki dan dikelola oleh Unit Usaha Syariah Perseroan (Mudharib) yang merupakan penyaluran
pembiayaan Syariah yang berbasis akad murabahah, yang sesuai dengan nilai Sukuk yang diterbitkan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      4
Page 27
Skema Sukuk Mudharabah




Keterangan:
1. Perseroan (Mudharib) menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan nilai sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
     miliar Rupiah), dan pada saat yang bersamaan Investor (Pemegang Sukuk Mudharabah atau Shahib al-mal)
     menyerahkan sejumlah dana sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan (Mudharib).
2. Dana hasil emisi Sukuk Mudharabah digunakan untuk pembiayaan Unit Usaha Syariah (UUS) Perseroan
     (Mudharib) berupa penyaluran pembiayaan syariah yang berbasis akad murabahah.
3. Dari kegiatan pembiayaan murabahah kepada nasabahnya, diperoleh pendapatan margin murabahah.
4. Pendapatan margin murabahah dipisahkan dan didistribusikan sesuai dengan proporsi sumber dana
     pembiayaan murabahah yang berasal dari Dana Sukuk Mudharabah, Dana Perseroan (Mudharib), dan Dana
     Pihak Ketiga (Lembaga Keuangan Syariah).
5. Pendapatan margin yang berasal dari Dana Sukuk Mudharabah, didistribusikan sebagai pendapatan bagi hasil
     kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah atau Shahib al-mal) dan Perseroan (Mudharib) dalam suatu
     periode yang telah ditentukan sesuai dengan Nisbah yang telah disepakati.
6. Pada saat jatuh tempo, Perseroan (Mudharib) membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah (modal) kepada
     Investor (Pemegang Sukuk Mudharabah atau Shahib al-mal) sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah.

Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang
Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah :
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan
     perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud
     adalah pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah
     Perseroan atau Tim Ahli Syariah.

Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Berdasarkan opini yang dikeluarkan Tim Ahli Syariah pada tanggal 30 Mei 2023, Tim Ahli Syariah menetapkan
bahwa penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah, yaitu fatwa-fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      5
Page 28
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

JAMINAN

Guna menjaga kelangsungan dan kelancaran pembayaran dari sejumlah uang yang wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Perseroan akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

Jenis benda Jaminan adalah jaminan fidusia berupa Piutang Lancar berupa tagihan pembiayaan konsumen
kendaraan bermotor berbasis akad murabahah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali
Amanat Sukuk Mudharabah, yang dibebankan dengan fidusia.

Nilai benda Jaminan:
 a. Nilai jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya sebesar 60% (enam puluh
      persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah;
 b. Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA-(sy) (single A
      Minus Syariah) atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan hasil
      pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain PT
      Pemeringkat Efek Indonesia, maka Perseroan berkewajiban menambah Jaminan menjadi sekurang-
      kurangnya sebesar 80% (delapan puluh puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
 c. Penambahan Jaminan tersebut di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat
      belas) Hari Kalender sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan oleh Pemeringkat. Syarat-syarat dan
      ketentuan mengenai penambahan Jaminan tersebut tunduk pada Perjanjian Perwaliamanatan.
 d. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat sejak
      ditandatanganinya akta Jaminan fidusia agar nilai Jaminan selalu sebesar sekurang-kurangnya 60% (enam
      puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah atau dalam jumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan
      puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah, dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan.
 e. Apabila nilai Jaminan kurang dari 60% (enam puluh persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah atau dalam
      hal terjadinya penurunan pemeringkatan dan nilai Jaminan kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari
      jumlah Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan berkewajiban menyetor kekurangannya tersebut dengan
      uang tunai.
 f. Perseroan akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampungan atas
      nama Perseroan pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dengan jumlah sebesar kekurangan nilai Jaminan
      tersebut. Penyetoran uang tunai tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya
      kekurangan nilai Jaminan,sampai nilai Jaminan tersebut mencapai sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh
      persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
 g. Apabila terdapat Piutang yang dijaminkan dalam sudah dibayar kembali dan/atau menjadi Piutang Tidak
      Lancar, maka Perseroan wajib mengganti dengan Piutang Lancar baru.


Status Kepemilikan:
Piutang Lancar yang dijaminkan adalah Piutang milik Perseroan.

Pembebanan Jaminan Fidusia:
Pembebanan Jaminan wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku khususnya Undang-
Undang Republik Indonesia No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, tanggal 30 September 1999. Pembebanan
tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat, dan Perseroan
dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta Jaminan Fidusia berupa Piutang Pembiayaan


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       6
Page 29
Konsumen dalam waktu selambat lambatnya pada Tanggal Emisi. Wali Amanat dengan bantuan dari notaris yang
ditunjuk oleh Perseroan berkewajiban mendaftarkan akta jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah penandatanganan akta jaminan fidusia tersebut dan Wali Amanat akan menyerahkan fotokopi bukti
pendaftaran fidusia tersebut kepada OJK setelah diperolehnya bukti pendaftaran fidusia atas Jaminan tersebut
dari notaris. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh Wali Amanat setelah Perseroan memenuhi
seluruh persyaratan yang diperlukan guna dapat dilakukannya permohonan pendaftaran fidusia tersebut dan
terpenuhinya semua persyaratan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun Wali Amanat tidak
bertanggung jawab apabila tidak dapat diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Hak Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan akta Jaminan Fidusia adalah preferen terhadap hak-hak kreditur
Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH

Sesuai dengan Peraturan OJK No.7/2017 dan Peraturan OJK No.49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”). Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-
308/PEF-DIR/IV/2023 tanggal 3 April 2023 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahun 2021 Periode 3 April 2023 sampai dengan 1 April 2024 dan
sebagaimana dikonfirmasi melalui Surat No. RTG-069/PEF-DIR/V/2023 tanggal 24 Mei 2023 perihal Surat
Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                                     idA(sy)
                                              (Single A Syariah)

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK
No.49/2020. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pefindo, selaku perusahaan pemeringkat efek
Sukuk Mudharabah.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi
Tambahan ini.

WALI AMANAT

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
untuk bertindak selaku Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang beralamat sebagai berikut:

                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                Gedung BRI II Lt.30
                                          Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                            Jakarta 10210 - Indonesia
                                        Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                      Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                            Email : tcs@corp.bri.co.id
                                                 u.p. Trust Team
                                    Trust & Corporate Services Department
                                          Investment Services Division


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      7
Page 30
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. BRI tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati
dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah
ini, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Sukuk Mudharabah ini, sesuai dengan
Peraturan OJK No.19/2020. BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence)
terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020.

HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH

Pada saat diterbitkannya Sertifikat Jaminan Fidusia, Pemegang Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk
didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak preferen) dan Pemegang Sukuk Mudharabah mendapatkan hak untuk
pembayaran kembali Sukuk Mudharabah atas hasil eksekusi Jaminan tersebut secara proporsional sesuai jumlah
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya dengan jumlah sebesar 60% (enam puluh persen) dari Dana Sukuk
Mudharabah, sedangkan sebesar 40% (empat puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah adalah paripassu
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada
maupun yang akan ada.

Perseroan mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen sesuai laporan keuangan
Perseroan per 31 Desember 2022 adalah sejumlah Rp2.671.516 juta (dua triliun enam ratus tujuh puluh satu miliar
lima ratus enam belas juta Rupiah).

Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah adalah selama
Perseroan dapat menjaga rasio keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 72 Peraturan OJK No. 35/2018.


B. IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH

PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dibayar kembali semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai
   berikut:

    Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

    (i)    Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan
           lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
           Jumlah Kewajiban berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan ;

    (ii)   memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali karyawan
           Perseroan dan/atau dalam rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-hari) ataupun pihak ketiga lainnya
           dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 10% (sepuluh persen) dari piutang
           pembiayaan konsumen Perseroan berdasarkan laporan keuangan terkini;

    (iii) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
          lainnya, yang nilai per transaksi lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total aktiva Perseroan
          berdasarkan laporan keuangan terkini.

    (iv) menjaminkan, menggadaikan, dan/atau mengagunkan baik sebagian maupun seluruh harta dan/atau
         pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh dikemudian hari, kepada
         pihak ketiga manapun, dalam rangka penerbitan hutang, kecuali:

           a. jaminan dan agunan yang telah diberikan sebelum tanggal penandatanganan Perjanjian
              Perwaliamanatan;

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       8
Page 31
          b. jaminan dan agunan yang diberikan atas hutang Perseroan yang digunakan untuk pembayaran kembali
             Dana Sukuk Mudharabah ini;
          c. jaminan dan agunan yang diberikan atas pinjaman atau penerbitan instrumen pasar modal yang
             digunakan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan sehari-hari termasuk pembiayaan sewa guna
             usaha, anjak piutang, kartu kredit, pembiayaan konsumen, atau kerjasama pembiayaan (joint
             financing, chanelling) maupun perjanjian kerjasama pemasaran fasilitas kredit kendaraan bermotor
             dan pengelolaan piutang.

    (v)   melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali untuk
          penggabungan, konsolidasi atau peleburan dengan perusahaan dalam bidang usaha yang sama dimana
          Perseroan akan tetap berdiri dan penggabungan, konsolidasi atau peleburan tersebut tidak berdampak
          negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam
          melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
          dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada);

    (vi) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar Perseroan pada saat
         ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan;

    (vii) melakukan penurunan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan;

    (viii) mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan kegiatan usaha
           Perseroan dikendalikan oleh pihak lain yang dapat mengakibatkan dampak negatif yang material terhadap
           kegiatan usaha Perseroan;

    (ix) Melakukan investasi secara langsung dalam bentuk portofolio saham dari perusahaan lain untuk
         diperjualbelikan;

    (x)   Melaksanakan transaksi dan/atau mengadakan kerjasama dan/atau membuat perjanjian yang
          mempunyai syarat dan ketentuan yang dapat membatasi kepentingan serta hak dari para Pemegang
          Sukuk Mudharabah setiap dan seluruhnya dengan mengacu kepada ketentuan-ketentuan mengenai hak
          dari para Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
   ketentuan sebagai berikut:

    a.    permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;

    b.    Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
          pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut
          dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat
          belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan
          data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
          persetujuannya; dan

    c.    Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
          penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen
          pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh)
          Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali
          Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.

3. Perseroan berkewajiban untuk:
   (i)   Menyetorkan dana (in good fund) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
         dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo kepada Agen
         Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
         Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan menyerahkan
         kepada Wali Amanat fotokopi bukti penyetoran dana tersebut pada hari yang sama.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        9
Page 32
             Apabila lewat waktu Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
             Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian
             Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan
             yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
             Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai
             dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.

    (ii)     memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
             berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan
             segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan
             Negara Republik Indonesia termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK No. 35/2018, atau
             perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu (kecuali untuk rasio yang diatur dalam butir
             (iii) sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi
             dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat
             dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;

    (iii)    memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
             Tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
             diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan butir (vii), harus mencerminkan rasio jumlah
             pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu), mempertahankan
             tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum sehat, dan memiliki tingkat risiko minimum
             sedang rendah (sesuai Pasal 72 Peraturan OJK No.35/2018);

    (iv)     mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

    (v)      memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
             kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala risiko yang biasa
             dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan.

    (vi)     mengijinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali
             Amanat (termasuk tetapi tidak terbatas, auditor atau akuntan yang ditunjuk untuk maksud tersebut)
             dari waktu ke waktu memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala
             pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
             tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan dan operasi Perseroan.

    (vii)    menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
             atas penerbitan dan penawaran Sukuk Mudharabah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan
             untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut,
             termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas :

             a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK
                dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tahunan Perseroan tersebut
                kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.
             b. laporan-laporan keuangan tengah tahunan Perseroan yang telah disahkan oleh Direksi Perseroan,
                dalam waktu bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan tengah tahunan Perseroan
                tersebut kepada OJK, dengan memperhatikan peraturan Pasar Modal.

             Selain laporan yang diserahkan sebagaimana tersebut di atas, Perseroan juga berkewajibkan
             menyerahkan laporan keuangan triwulanan Perseroan yang telah diserahkan Direksi Perseroan
             selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah periode laporan berakhir.

    (viii)   memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Akuntansi
             Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.

    (ix)     mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
             dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
             kegiatan usaha Perseroan.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        10
Page 33
    (x)      memberitahu Wali Amanat atas :

                a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris, saham Perseroan;

                b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
                   material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
                   kewajibannya berdasarkan Dokumen Emisi;

                c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari
                   Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh
                   seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang
                   mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
                   diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
                   terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan
                   atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk
                   memperbaiki kejadian tersebut;

                d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai
                   pengaruh negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan
                   Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada).

                e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika
                   ada) yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan
                   keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan
                   pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
                   informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
                   pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut,
                   baik diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.

    (xi)     mengupayakan bahwa selama jangka waktu Sukuk Mudharabah, pemilikan saham yang telah
             ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, PT Jayamandiri
             Gemasejati tetap merupakan pemegang saham mayoritas {lebih dari 50% (lima puluh persen)} dari
             seluruh saham yang dikeluarkan Perseroan dari waktu ke waktu.

    (xii)    melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, berikut
             pengubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
             pemeringkatan.

    (xiii)   menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan
             tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau
             memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Dokumen Emisi, yang berdasarkan pendapat yang
             wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau
             memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali
             Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.

    (xiv)    mempertahankan Jaminan dengan jumlah sekurang kurangnya sebesar 60% (enam puluh persen) dari
             Dana Sukuk Mudharabah, sejak ditandatanganinya perjanjian penjaminan fidusia (Piutang) yang akan
             ditandatangani oleh Perseroan dan Wali Amanat selambat-lambatnya padaTanggal Emisi, atau dalam
             hal terjadi penurunan hasil pemeringkatan, dalam jumlah sebagaimana tersebut dalam butir (xvi).

    (xv)     Mempertahankan hasil pemeringkatan Sukuk Mudharabah tidak lebih rendah dari hasil pemeringkatan
             pada saat Emisi, yaitu idA(sy) (Single A Syariah).

    (xvi)    Apabila hasil pemeringkatan mengalami penurunan sehingga hasil pemeringkatan menjadi idA-(sy)
             (Single A Minus Syariah) atau di bawahnya dari PT Pemeringkat Efek Indonesia atau yang setara dengan
             hasil pemeringkatan tersebut dalam hal pemeringkatan dilakukan oleh perusahaan pemeringkat selain

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          11
Page 34
            PT Pemeringkat Efek Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan
            Peraturan OJK No. 49/2020, maka Perseroan berkewajiban menambah Jaminan menjadi sekurang
            kurangnya sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah. Penambahan Jaminan
            tersebut di atas harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender
            sejak tanggal dikeluarkannya hasil pemeringkatan oleh Pemeringkat. Syarat-syarat dan ketentuan
            mengenai penambahan Jaminan sebagai tersebut dalam butir ini, tunduk pada ketentuan tentang
            Jaminan pada Perjanjian Perwaliamanatan.

    (xvii) Akan melakukan penyetoran uang tunai yang ditempatkan pada rekening penampungan atas nama
           Perseroan pada bank yang ditunjuk Wali Amanat, dalam hal nilai Jaminan sebagaimana kurang dari 60%
           (enam puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana tersebut dalam butir (xvi) atau dalam
           hal terjadi penurunan pemeringkatan dalam butir (xvi) Perjanjian Perwaliamanatan, dengan jumlah
           sebesar kekurangan nilai Jaminan tersebut.

            Penyetoran uang tunai tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak terjadinya
            kekurangan nilai Jaminan, sampai nilai Jaminan tersebut mencapai sekurang-kurangnya 80% (delapan
            puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah. Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat
            untuk menguasai uang tunai senilai kekurangan jaminan tersebut di atas dan menandatangani
            dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan uang tunai tersebut.

            Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab Kelalaian Perseroan di
            bawah ini, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan untuk mengambil, menerima dan
            melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan penerimaan uang tunai tersebut di atas
            termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan untuk
            pembayaran Jumlah Kewajiban;

            Dalam hal nilai Jaminan telah memenuhi 60% (enam puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah dan
            sepanjang Perseroan tidak melakukan kelalaian berdasarkan sub bab Kelalaian Perseroan di bawah ini,
            maka uang tunai yang ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.

            Dalam hal terjadi penurunan pemeringkatan sebagaimana tersebut dalam butir (xvi) dan nilai Jaminan
            telah memenuhi 80% (delapan puluh persen) dari Dana Sukuk Mudharabah, dan sepanjang Perseroan
            tidak melakukan kelalaian berdasarkan subbab Kelalaian Perseroan di bawah ini , maka uang tunai yang
            ada dalam rekening penampungan tersebut menjadi hak Perseroan sepenuhnya.

    (xviii) Perseroan berkewajiban mengganti seluruh atau sebagian tagihan Perseroan kepada nasabah yang
            menjadi objek Jaminan yang telah melewati jangka waktu untuk selama 90 (sembilan puluh) Hari
            Kalender sejak berakhirnya penagihan namun tidak dibayar oleh nasabah dengan tagihan Perseroan
            kepada nasabah lainnya yang nilainnya sekurang-kurangnya setara dengan yang digantikan.

    (xix)   Perseroan tidak akan menjaminkan Jaminan yang telah diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
            kepada pihak manapun.

    (xx)    Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi
            sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah

    (xxi)  Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal Emisi yang
           menyatakan bahwa:
             a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
             b. Objek Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
                 Modal
    (xxii) Menyampaikan laporan daftar Objek Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah kepada Wali Amanat
           Sukuk Mudharabah per tahun yang disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
           setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       12
Page 35
    (xxiii) menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Sukuk
            Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan
            memperhatikan:
             a. Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku dan;
             b. menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk
                 merugikan dan/atau pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana Sukuk
                 Mudharabah

    (xxiv) Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang tidak halal
           dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor :
           20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18 April 2001, jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syariat
           Islam adalah:
             a. usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
             b. usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
             c. usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
                 haram;
             d. usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang- barang ataupun jasa
                 yang merusak moral dan bersifat mudarat.


KELALAIAN PERSEROAN

1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
   kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :

    a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Dana Sukuk
       Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil
       Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah; atau

    b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu atau lebih
       krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas
       Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir, baik yang telah ada sekarang maupun yang
       akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
       hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
       kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
       atau

    c. Apabila Perseroan tidak memberikan Jaminan sebagaimana ditentukan dalam subbab Jaminan; atau

    d. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       (selain butir 1.a, 1.b dan 1.c); atau

    e. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
       informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau

    f. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
       berwenang.

2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:

    Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :

    a. Butir 1.a dan b ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat
       belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian
       yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
       menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      13
Page 36
    b. Butir 1.c dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam puluh) Hari
       Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah sesuai dengan kondisi
       kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
       perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
       atau;

    c. Butir 1.d dan e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
       ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana
       tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
       diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
       adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh
       Wali Amanat;

        maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang
        Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
        Indonesia yang berperedaran nasional.

        Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang ditentukan
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk
        memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

        Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSu
        berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan
        Sukuk Mudharabah. Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
        Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
        penagihan kepada Perseroan.

    d. Butir 1. f, maka Wali Amanat berhak melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di bawah
       ini.

3. Apabila:

    a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai dengan
       perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau

    b. Perseroan dibubarkan atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
       terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht) ; atau

    c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan peradilan yang
       berwenang; atau

    d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
       apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
       menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi
       secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan; atau

    e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
       diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi
       secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang
       ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

    maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
    Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah
    dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
    Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi harus dibayar kembali dengan sendirinya.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      14
Page 37
 4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
    Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya
    Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-kewajiban Perseroan
    berdasarkan Dokumen Emisi kecuali terhadap gugatan, kerugian, biaya yang diderita oleh Wali Amanat yang
    diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan Wali Amanat.

5.    Dalam hal terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, kegiatan usaha dan/atau aset tertentu yang
      mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah sehingga bertentangan dengan Prinsip Syariah Di Pasar Modal, maka
      Sukuk Mudharabah ini menjadi batal demi hukum dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya
      kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.


 PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

 1.   Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai
      berikut:
      a. pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
          atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;

      b.   pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;

      c.   pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.

      d.   pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
           Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

      e.   pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
           sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

      f.   pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
           terafiliasi;

      g.   rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
           lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut
           di surat kabar;

      h.   pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
           kembali Sukuk Mudharabah.

      i.   rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
           sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
            i) periode penawaran pembelian kembali;
           ii) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
           iii) kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
           iv) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
           v) tata cara penyelesaian transaksi;
           vi) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
           vii) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
           viii) tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
           ix) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;

      j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak
           yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
           untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang dapat
           dibeli kembali;




 PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         15
Page 38
     k.   Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
          disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;

     l.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman
          sebagaimana dimaksud dalam butir g dengan ketentuan:
           i) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk
               masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun
               setelah Tanggal Penjatahan;
          ii) Dana Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
               Afiliasi Perseroan; dan
          iii) Dana Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
               kembali;
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian
          kembali Sukuk Mudharabah;

     m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
        kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari
        Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.

     n.   pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika
          terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan Perseroan.

     o.   pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
          atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin.

     p.   pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
          kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan

     q.   pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
           i)  hapusnya segala hak yang melekat pada Dana Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi
               hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
               serta manfaat lain dari dana Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
               pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah; atau
           ii) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali,
               meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
               manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
               dijual kembali.

2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
     RUPSu.

3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud butir 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan
     atau penyertaan modal oleh pemerintah.

4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf g
     dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
     dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
         i)    situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
               digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         ii) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
               nasional.
     b. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf m paling sedikit:
          i) Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
          ii) rincian jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali Dana
               Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk dijual kembali;
          iii) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        16
Page 39
           iv) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Dana Sukuk Mudharabah.


RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK (RUPSu)

Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSu diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
          mengenai perubahan jangka waktu, Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Jaminan atau
          penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan
          lain Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;

      b.    menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
            kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
            Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
            dengan kelalaian;

      c.    memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
            Perwaliamanatan;

      d.    mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
            dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
            dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan No. 20/2020; dan

      e.    mengambil tindakan lain yang tidak diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
            termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
            undangan.


2.    RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:

      a.    Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
            lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk
            Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
      b.    Perseroan.
      c.    Wali Amanat, atau
      d.    OJK.

3.    Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b dan huruf d wajib disampaikan secara
      tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
      acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki
      oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
      dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
      pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
      Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali
      Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.

4.    Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
      mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
      kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
      diterimanya surat permohonan.

5.    Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSu, dengan ketentuan sebagai berikut:



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       17
Page 40
      a.    Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
            berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan.

      b.    Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui
            paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

      c.    Pemanggilan untuk RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
            RUPSu kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya telah
            diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.

      d.    Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara lain:
            (1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
            (2) agenda RUPSu;
            (3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
            (4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
            (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.

      e.    RUPSu kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
            21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.

6.    Tata cara RUPSu:, dengan ketentuan sebagai berikut:

      a.    Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
            menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang
            dimilikinya.

      b.    Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
            diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
            penyertaan modal pemerintah.

      c.    Sebelum pelaksanaan RUPSu, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk
            Mudharabah yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.

      d.    RUPSu dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
            dan Wali Amanat.

      e.    RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.

      f.    Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris untuk
            membuat berita acara RUPSu.

       g.   dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, RUPSu
            dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu
            tersebut.

       h.   Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut
            sebagaimana dimaksud pada angka 7 diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu.

      i.    Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
            yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
            penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
            ketentuan KSEI yang berlaku.

      j.    Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
            Amanat.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        18
Page 41
      k.    Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut
            tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
            RUPSu sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
            Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Mudharabah
            yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
            Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSu.

      l.    Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
            RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk
            mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

      m.    Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
            Amanat memutuskan lain.

      n.    Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
            diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
            atau penyertaan modal Pemerintah.

       o.   Sebelum pelaksanaan RUPSu:

            -     Perseoan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
                  Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
                  kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
            -     Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
                  berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
                  Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan

7.    Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
          sebagaimana dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut :
          1) Apabila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                  keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                  dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                  diadakan RUPSu yang kedua.
             (c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                  RUPSu.
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                  diadakan RUPSu yang ketiga.
             (e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                  belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                  RUPSu.

            2) Apabila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib
               diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                     bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                     keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                     jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         19
Page 42
                (b)   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPSu yang kedua.
                (c)   RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                      diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                      belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                      paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                      RUPSu.
                (d)   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPSu yang ketiga.
                (e)   RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                      diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                      belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                      paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                      RUPSu.

            3) Apabila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
               (a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
               (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPSu yang kedua.
               (c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                   RUPSu.
               (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPSu yang ketiga.
               (e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                   diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                   RUPSu.

      b.    RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
            diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
                sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
            2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSu kedua.
            3) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
                per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
            4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSu yang ketiga.
            5) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili
                paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
            6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (5) tidak tercapai, maka dapat
                diadakan RUPSu yang keempat.
            7) RUPSu keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        20
Page 43
               kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
               dan
            8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi
               ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e.

8.    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
      paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

9.    Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris yang terdaftar di OJK.

10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam
    RUPSu.

11. Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-
    keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak
    tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.

12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.

13. Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk
    Mudharabah, perubahan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, perubahan tata cara
    pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan
    Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
    lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender sejak keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu
    tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada
    Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSu.

14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
    peraturan Bursa Efek.

15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di
    bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

16. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 16/2020, dapat menyediakan dan mengelola
    penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Selain RUPSu
    sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSu secara
    elektonik menggunakan e-RUPS yang disediakan oleh penyedia e-RUPSu sebagaimana dimaksud dalam
    penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK No. 16/2020.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       21
Page 44
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN
BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH

Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan.
Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.   Menerima Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
     Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah yang bersangkutan. Dana Sukuk Mudharabah harus dilunasi dengan harga yang sama dengan
     jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
     Mudharabah.

2.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang
     Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa
     sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI
     sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah dalam
     waktu 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, pembeli
     Sukuk Mudharabah yang menerima pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan
     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pada periode Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.

3.   Bila terjadi kelalaian dalam Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan
     Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Pemegang Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima pembayaran
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas setiap kelalaian pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Jumlah Kompensasi Kerugian
     Akibat Keterlambatan tersebut dihitung harian dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan pelunasan
     efektif jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut diatas. Kompensasi Kerugian Akibat
     Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan
     dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
     Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.

4.   Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
     Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
     memuat cara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang
     dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan
     dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
     pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
     Amanat.

5.   Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu,
     dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      22
Page 45
SANKSI

Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya Pasal 6.3.1
Perjanjian Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah,
maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.

Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk
Mudharabah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1)     Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
       penambahan perjanjian perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu Perjanjian tertulis yang
       ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
       memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku.

2)     Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
       perubahan perjanjian perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSu
       dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani
       oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau
       apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan berdasarkan peraturan
       baru yang berkaitan dengan kontrak perwaliamanatan.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Surat dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) No. U-0330/DSN-
MUI/V/2023 tangal 31 Mei 2023 perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada
nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan
Sukuk Mudharabah dan memberikan opini Syariah, sebagai berikut:

 No.                                Nama                                                Jabatan
  1.                  Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A.                            Ketua
  2.                       Wahju Rohmanti, S.E., M.M.                                   Anggota

PEMBERITAHUAN

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah
dilakukan dengan sah dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara
tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh
tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:

                         PERSEROAN                                         WALI AMANAT

              PT Mandala Multifinance Tbk                       PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
              Berkedudukan di Jakarta Pusat                            Divisi Investment Services
               Jl. Menteng Raya No. 24 A-B                         Bagian Trust & Corporate Services
                    Jakarta Pusat 10340                                     Gedung BRI II Lt.30
                    Tlp. (021) 2925 9955                              Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                    Fax. (021) 2925 9961                                Jakarta 10210 - Indonesia
                                                                            Tel.(021)5758144


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      23
Page 46
HUKUM YANG BERLAKU

Seluruh Perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.


C.   PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan OJK No.36/2014 dan Peraturan OJK No. 3/2018 yaitu :

1.   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan dalam periode paling lama 3 (tiga)
     tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
     terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran
     menjadi Efektif;

2.   Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 1 (satu) tahun sebelum
     penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah;

3.   Tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah telah dipenuhi sesuai dengan
     Surat Pernyataan dari Perseroan No. 044/MM-DIR/IV/21 tanggal 9 April 2021 dan dari Laporan dari Kantor
     Akuntan Publik tanggal 9 April 2021. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak
     Pernah Gagal Bayar pada tanggal 31 Mei 2023 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami
     Gagal Bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
     Mudharabah ini;

4.   Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
     dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    24
Page 47
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
        SUKUK MUDHARABAH

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan untuk modal kerja pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah Perseroan
sebagaimana yang ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,664% dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah. Semua biaya di bawah ini merupakan
presentasi dari total biaya yang meliputi :

1.    Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebesar 0,500%, yang terdiri dari biaya jasa
      penyelenggaraan (management fee) 0,300%; biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,100%; biaya jasa
      penjualan (selling fee) 0,100%;
2.    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,045%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
      sebesar 0,020%; biaya jasa Notaris sebesar 0,013%; biaya Tim Ahli Syariah sebesar 0,012%;
3.    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,083%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
      0,013% dan Pemeringkat Efek sebesar 0,07%;
4.    Biaya lain-lain sekitar 0,036%, yang meliputi, biaya pencatatan di BEI, biaya-biaya di KSEI, biaya percetakan
      Informasi Tambahan, formulir-formulir, dan biaya Audit Penjatahan.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/2015 dan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini
terpakai seluruhnya. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum tersebut wajib pula disampaikan kepada
Bursa Efek Indonesia dan KSEI.

Apabila penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan
terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan penggunaan
dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSu, sesuai dengan Peraturan OJK
No.30/2015, kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan OJK.

Dalam hal penggunaan dana hasil penawaran umum memenuhi definisi Transaksi Material, Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 dan POJK
No. 42/POJK.04/2020, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam masing-masing
POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020.

Adapun dana hasil Penawaran Umum sebelumnya yaitu Penawaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap II Tahun 2022 telah habis digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana sukuk tersebut
dan telah dilaporkan kepada OJK sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015 dengan surat No. 001/MM-
CORSEC/I/23 tanggal 6 Januari 2023.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         25
Page 48
III. PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 31 Desember 2022, Perseroan memiliki jumlah liabilitas sebesar Rp 3.332.443 juta , yang terdiri dari:

A. LIABILITAS

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                           Keterangan                                                         Jumlah
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                                                     49.462
   Pihak berelasi                                                                                                      677
 Akrual                                                                                                             57.249
 Utang pajak                                                                                                        79.399
 Utang lain-lain                                                                                                    58.011
 Utang derivatif                                                                                                     3.371
 Pinjaman                                                                                                        1.872.260
 Utang obligasi                                                                                                    513.001
 Sukuk mudharabah                                                                                                  647.037
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                                     51.976
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                               3.332.443



B. KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN

    Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan adalah sebagai
    berikut:
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                    Juni                   Juli                     Agust                     Total
      Utang Bank                           105.033                 83.393                   66.362                    254.789
      Obligasi                                   -                      -                        -                          -
      Sukuk Mudharabah                           -                453.500                        -                    453.500
      Total                                105.033                536.893                   66.362                    708.289

     Pembayaran seluruh kewajiban ini akan dilakukan menggunakan dana kas internal Perseroan dan/atau dana
     hasil penerbitan surat utang di pasar modal.


Penjelasan lebih rinci dari liabilitas-liabilitas diatas, dapat dilihat pada Catatan atas Laporan Keuangan Perseroan.


   MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL
   31 DESEMBER 2022 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
   TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
   DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL
   DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
   MANAJEMEN PERSEROAN             MENYATAKAN           KESANGGUPAN         UNTUK     MENYELESAIKAN            SELURUH
   LIABILITASNYA.

   TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH
   PERSEROAN, YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

   TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
   TANGGAL 31 DESEMBER 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          26
Page 49
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan tersebut yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisa dan Pembahasan oleh
Manajemen.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
dan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan atas
laporan keuangan tersebut.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 17 Mei 2023 yang
ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                                              2022                  2021
 ASET
 Kas dan setara kas                                                              1.511.938              627.398
 Piutang pembiayaan konsumen – setelah dikurangi penyisihan
   kerugian penurunan nilai                                                      4.742.659            4.439.797
 Piutang lain-lain                                                                  38.353               28.784
 Piutang derivatif                                                                   2.041                    -
 Biaya dibayar dimuka                                                               13.641               10.033
 Uang muka                                                                          29.124               18.228
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                               175.704              173.343
 Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi                         19.919               11.914
 Aset pajak tangguhan - bersih                                                      35.008               35.799
 JUMLAH ASET                                                                    6.568.387             5.345.296

 LIABILITAS DAN EKUITAS

 LIABILITAS
 Utang usaha
    Pihak ketiga                                                                    49.462               58.530
    Pihak berelasi                                                                     677                  929
 Akrual                                                                             57.249               45.433
 Utang pajak                                                                        79.399               72.348
 Utang lain-lain                                                                    58.011               43.422
 Utang derivatif                                                                     3.371                    -
 Pinjaman                                                                        1.872.260              869.331
 Utang obligasi                                                                    513.001            1.086.411
 Sukuk Mudharabah                                                                  647.037              347.629
 Liabilitas imbalan
    pasca kerja                                                                      51.976                58.314


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         27
Page 50
                                                                                             31 Desember
 Keterangan
                                                                                     2022                   2021
 JUMLAH LIABILITAS                                                                     3.332.443              2.582.347

 EKUITAS
 Modal saham                                                                               132.500              132.500
 Tambahan modal disetor - bersih                                                             27.329               27.329
 Penghasilan komprehensif lain                                                             (82.657)             (90.588)
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                                               26.500                 26.500
   Tidak ditentukan penggunaannya                                                      3.132.272              2.667.208
 JUMLAH EKUITAS                                                                        3.235.944              2.762.949

 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                         6.568.387              5.345.296



LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
 Keterangan
                                                                        2022                          2021
 Pendapatan
   Pembiayaan konsumen - bersih                                              2.124.612                        1.736.156
   Bunga bank                                                                   21.522                            9.635
   Lain-lain                                                                    71.036                           34.523
 Jumlah Pendapatan                                                          2.217.170                         1.780.314
 Beban
   Beban kepegawaian                                                           (517.076)                       (413.035)
   Umum dan administrasi                                                       (265.463)                       (218.447)
   Beban pendanaan                                                             (268.471)                       (186.185)
   Penyisihan kerugian penurunan nilai                                         (236.900)                       (273.036)
   Lain-lain                                                                    (90.083)                        (75.573)
 Jumlah Beban                                                              (1.377.993)                       (1.166.276)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                839.177                           614.038
 Beban Pajak Penghasilan                                                       (180.663)                       (128.787)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                                      658.514                         485.251
 Laba/(Rugi) Komprehensif Lain
   Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
        - Pengukuran kembali atas                                                10.168                               156
          program imbalan pasca
          kerja
        - Pajak penghasilan terkait                                              (2.237)                              (34)
        - Dampak penyesuaian                                                           -                           (7.046)
                                                                                  7.931                            (6.924)
 Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                        666.445                         478.327
 Laba Bersih Per Saham Dasar dan Dilusian                                           248                               183


Catatan:
 -   Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 8 April 2022, sebagaimana diaktakan dalam Akta Notaris
     Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., No. 16, pada tanggal yang sama, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen
     tunai sebesar Rp 193.450 atau Rp 73 (nilai penuh) per saham, yang telah dibayarkan pada tanggal 12 Mei 2022 kepada
     pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada tanggal 21 April 2022.
 -   Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 21 Mei 2021, sebagaimana diaktakan dalam Akta Notaris
     Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., No. 44, pada tanggal yang sama, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          28
Page 51
      tunai sebesar Rp 50.350 atau Rp 19 (nilai penuh) per saham, yang telah dibayarkan pada tanggal 24 Juni 2021 kepada
      pemegang saham yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada tanggal 4 Juni 2021.


RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                                             (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                    31 Desember
Keterangan
                                                                                             2022                        2021
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan                                                                                             24,54                     14,03
Laba bersih tahun berjalan                                                                             35,71                    178,25
Jumlah aset                                                                                            22,88                     26,95
Jumlah liabilitas                                                                                      29,05                     37,69
Jumlah ekuitas                                                                                         17,12                     18,33
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak penghasilan / Pendapatan                                                            37,85                     34,49
Pendapatan / Jumlah aset                                                                               33,76                     33,31
Laba bersih tahun berjalan / Pendapatan                                                                29,70                     27,26
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah aset (ROA)                                                         10,03                      9,08
Laba bersih tahun berjalan / Jumlah ekuitas (ROE)                                                      20,35                     17,56
Rasio Keuangan
Gearing ratio1)                                                                                        0,94x                     0,83x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                                        50,73                     48,31
Debt ratio2)                                                                                          102,98                     93,46
Financing asset ratio3)                                                                                60,57                     48,90
Rasio net worth terhadap modal disetor4)                                                              20,25x                    17,29x
Rasio permodalan                                                                                       70,44                     65,26
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk pembiayaan investasi & modal                                       0,00                      0,00
   kerja - Pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja / Saldo
   piutang pembiayaan sebelum dikurangi cadangan penyisihan piutang
   pembiayaan
Rasio saldo piutang pembiayaan untuk piutang pembiayaan bermasalah -                                    1,38                      0,97
   Piutang pembiayaan kurang lancar, diragukan, macet setelah dikurangi
   cadangan penghapusan Piutang Pembiayaan / Saldo piutang
   pembiayaan
Rasio saldo piutang pembiayaan neto terhadap total pendanaan yang                                     156,40                    510,71
diterima
Rasio modal sendiri terhadap modal disetor                                                           20,60                      20,60
Interest coverage ratio5)                                                                            4,13x                      4,30x
Debt service coverage ratio6)                                                                        0,34x                      0,32x
EBITDA7)                                                                                  Rp 1.150.235 juta            Rp 839.303 juta
Keterangan:
1)Gearing ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang diterbitkan) / Jumlah ekuitas
2)Debt ratio = Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas
3)Financing asset ratio = Jumlah liabilitas yang mengandung beban bunga (Pinjaman & surat berharga yang diterbitkan /Aset yang dibiayai
liabilitas tersebut)
4)Rasio net worth terhadap modal disetor = (Jumlah aset - Jumlah liabilitas) / (Modal saham + Tambahan modal disetor-bersih)
5) Interest coverage ratio = Laba sebelum bunga dan pajak / Beban bunga
6) Debt service coverage ratio = Laba sebelum bunga dan pajak / Bunga + Pokok pinjaman
7) EBITDA = Laba Bersih tahun berjalan sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi


TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                                       (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                            31 Desember
                                 Keterangan                                         Pembatasan
                                                                                                       2022            2021
DER (debt to equity ratio) – Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                    maksimum 6x            1,02x           0,93x
Financial receivable to total assets ratio – Piutang pembiayaan konsumen-          minimum 50%            72,20           83,06
   bersih / Jumlah aset
Gearing ratio – (Jumlah pinjaman - Kas & setara kas) / Jumlah ekuitas             maksimum 10x                 0,94x            0,83x




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                  29
Page 52
                                                                                                            31 Desember
                                Keterangan                                        Pembatasan
                                                                                                        2022         2021
Net credit loss to total consumer financing receivables – (Penghapusan          maksimum 5%              5,88**        5,77**
  selama tahun berjalan - penerimaan kembali piutang yang telah
  dihapusbukukan) / Piutang pembiayaan konsumen
Current ratio – Aset lancar / Liabilitas lancar                                 maksimum 1x               2,80x           2,92x
NPF* > 30 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen                     maksimum 4,5%             5,70**          4,55**
NPF* > 90 hari terhadap jumlah piutang pembiayaan konsumen                     maksimum 2%               2,18**            1,55
Keterangan:
* NPF adalah Non Performing Financing merupakan piutang pembiayaan konsumen yang telah jatuh tempo
**Perseroan telah mendapat persetujuan kelonggaran dari Bank Danamon Indonesia dan Bank Muamalat Indonesia untuk posisi 31 Desember
2021 dan 2022 atas kondisi ekonomi saat ini.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                30
Page 53
V.        ANALISA DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perusahaan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Informasi Tambahan ini dan laporan
keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan
atas laporan keuangan tersebut.

Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang telah diaudit
pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan arus kas
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, beserta catatan atas laporan
keuangan tersebut.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
dan 2021 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 17 Mei 2023 yang
ditandatangani oleh Jimmy Pangestu, S.E. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1124).

A.    ANALISA KEUANGAN

1.    Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

Tabel di bawah ini merupakan ikhtisar laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31
Desember 2022 dan 2021.

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
 Keterangan
                                                                              2022                     2021
 Pendapatan                                                                      2.217.170                 1.780.314
 Beban                                                                         (1.377.993)               (1.166.276)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                    839.177                   614.038
 Beban Pajak Penghasilan                                                         (180.663)                 (128.787)
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                                        658.514                   485.251
 Laba/(Rugi) Komprehensif Lain                                                      7.931                    (6.924)
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                                   666.445                   478.327

a.    Pendapatan

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan Perseroan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
 Keterangan
                                                                                 2022                    2021
 Pendapatan Pembiayaan Konsumen - Bersih
   Pendapatan pembiayaan konsumen - bruto                                            2.126.613            1.739.904
   Dikurangi hak bank-bank sehubungan dengan transaksi kerja sama
     pembiayaan bersama                                                                 (2.001)              (3.748)
 Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen Bersih                                        2.124.612            1.736.156
 Jumlah Pendapatan Bunga Bank                                                           21.522                 9.635
 Pendapatan Lain-lain
   Penerimaan kembali piutang yang telah dihapusbukukan                                 53.717                23.003
   Keuntungan penjualan aset tetap                                                       1.717                 1.715
   Lain-lain                                                                            15.602                 9.805

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         31
Page 54
                                                                                     31 Desember
 Keterangan
                                                                              2022                 2021
 Jumlah pendapatan lain-lain                                                      71.036               34.523
 JUMLAH PENDAPATAN                                                             2.217.170            1.780.314

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021

Pendapatan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 2.126.613 juta
atau naik sebesar Rp 436.856 juta atau 24,54% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 1.780.314
juta. Peningkatan pendapatan ini terutama disebabkan karena seiring naiknya jumlah pembiayaan baru pada
tahun 2022 dan tingkat kolektibilitas yang terjaga dengan baik.

b.    Beban

Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                                 Keterangan
                                                                          2022                  2021
 Beban Kepegawaian
    Gaji dan kesejahteraan karyawan                                           506.220                420.419
    Imbalan kerja                                                              10.856                 (7.384)
 Jumlah Beban Kepegawaian                                                     517.076                413.035

 Beban Umum dan Administrasi
   Iklan dan promosi                                                           61.008                 27.381
   Penyusutan dan amortisasi                                                   42.587                 39.080
   Outsource                                                                   30.306                 30.582
   Transportasi dan telekomunikasi                                             37.057                 28.988
   Perlengkapan kantor                                                         26.411                 27.583
   Pos dan materai                                                             12.553                 10.369
   Perbaikan dan pemeliharaan                                                  10.224                  6.784
   Utilitas                                                                     9.655                  9.522
   Pendidikan dan pelatihan                                                     8.448                  4.378
   Pajak dan perijinan                                                          5.214                  3.458
   Cetakan dan dokumentasi                                                      5.061                  5.066
   Perjalanan dinas                                                             5.048                  5.056
   Sewa                                                                         3.048                  5.083
   Jamuan dan sumbangan                                                         2.710                  2.595
   Asuransi                                                                     1.316                  1.345
   Lain-lain                                                                    4.817                 11.177
 Jumlah Beban Umum dan Administrasi                                           265.463                218.447

 Beban Pendanaan
   Beban bunga, amortisasi provisi dan administrasi pinjaman                   129.451                 89.289
   Beban bunga, administrasi dan amortisasi biaya emisi obligasi               139.020                 96.896
 Jumlah Beban Pendanaan                                                       268.471                186.185

 Jumlah Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai                                   236.900                273.036
 Beban Lain-lain
     Beban dan rugi atas piutang perhatian khusus                                66.575                64.947
     Beban administrasi bank                                                     10.611                 8.261


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                            32
Page 55
                                                                                    31 Desember
                                 Keterangan
                                                                            2022                  2021
     Kerugian dari instrumen keuangan derivatif                                     5.173                       -
     Kerugian selisih kurs                                                          3.934                       -
     Beban lain-lain                                                                3.790                  2.365
 Jumlah Beban Lain-lain                                                            90.083                 75.573
 JUMLAH BEBAN                                                                 1.377.993             1.166.276


Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2021

Beban Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 1.377.993 juta atau naik
sebesar Rp 211.717 juta atau 18,15% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 1.166.276 juta.
Peningkatan beban ini sebagian besar disebabkan karena meningkatnya jumlah beban kepegawaian seiring
dengan meningkatnya portofolio yang dikelola oleh Perseroan, dan meningkatnya jumlah beban pendanaan
seiring dengan meningkatnya jumlah pembiayaan baru tahun 2022.

c.    Laba Sebelum Pajak Penghasilan

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021

Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp
839.177 juta atau naik sebesar Rp 225.139 juta atau 36,67% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar
Rp 614.038 juta. Peningkatan laba sebelum pajak ini disebabkan karena meningkatnya pendapatan Perseroan
dibandingkan tahun lalu yang seiring dengan pengelolaan operasional yang lebih efektif dan efisien.

d.    Beban Pajak Penghasilan

Tabel berikut merupakan rincian dari beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                                 Keterangan
                                                                            2022                  2021
 Beban pajak kini
   Beban pajak untuk tahun berjalan                                             182.109                  133.916
 Pajak tangguhan                                                                 (1.446)                    1.917
 Dampak penyesuaian tarif pajak dan lainnya                                            -                  (7.046)
 JUMLAH BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                                 180.663                  128.787


Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2021

Beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 180.663
juta atau naik sebesar Rp 51.876 juta atau 40,28% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar
Rp 128.787 juta. Peningkatan beban pajak ini disebabkan karena meningkatnya jumlah laba pada periode tersebut.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      33
Page 56
e.    Laba Bersih Tahun Berjalan

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2021

Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp
658.514 juta atau naik sebesar Rp 173.263 juta atau 35,71% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar
Rp 485.251 juta. Peningkatan laba bersih tahun berjalan ini disebabkan karena meningkatnya pendapatan
Perseroan dibandingkan tahun lalu yang seiring dengan pengelolaan operasional yang lebih efektif dan efisien.

f.   Laba/(Rugi) Komprehensif Lain

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2021

Laba/(Rugi) komprehensif lain Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp
7.931 juta atau naik sebesar Rp 14.855 juta atau 214,54% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar
minus Rp 6.924 juta. Kenaikan laba komprehensif lain ini disebabkan karena Perubahan kebijakan terkait
perhitungan imbalan kerja karyawan yang disesuaikan dengan peraturan UU Cipta Kerja No.11/2020.

g.    Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2021

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 adalah Rp 666.445 juta atau naik sebesar Rp 188.118 juta atau 39,33% dibandingkan dengan 31 Desember
2021 yang sebesar Rp 478.327 juta. Peningkatan laba komprehensif periode berjalan ini disebabkan karena
meningkatnya pendapatan Perseroan dibandingkan tahun lalu yang seiring dengan pengelolaan operasional yang
lebih efektif dan efisien.

2.    Analisis Pertumbuhan Aset, Liabilitas dan Ekuitas

a.    Aset

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
 Keterangan
                                                                              2022                 2021
 ASET
 Kas dan setara kas                                                            1.511.938              627.398
 Piutang pembiayaan konsumen – setelah dikurangi penyisihan
 kerugian penurunan nilai                                                      4.742.659            4.439.797
 Piutang lain-lain                                                                38.353               28.784
 Piutang derivatif                                                                 2.041                    -
 Biaya dibayar dimuka                                                             13.641               10.033
 Uang muka                                                                        29.124               18.228
 Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan                             175.704              173.343
 Aset tak berwujud - setelah dikurangi akumulasi amortisasi                       19.919               11.914
 Aset pajak tanggungan - bersih                                                   35.008               35.799
 JUMLAH ASET                                                                   6.568.387            5.345.296

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 6.568.387 juta atau naik sebesar Rp 1.223.091
juta atau 22,88% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 5.345.296 juta. Kenaikan total aset ini



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          34
Page 57
terutama disebabkan karena meningkatnya pendapatan Perseroan dibandingkan tahun lalu yang seiring dengan
pengelolaan operasional yang lebih efektif dan efisien.

• Kas dan Setara Kas
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                        Keterangan
                                                                           2022                    2021
 Kas
   Rupiah                                                                         53.220                   45.173
   Dolar AS                                                                           60                       55
                                                                                  53.280                   45.228
 Bank
  Rupiah
   PT Bank Permata Tbk                                                        760.427                   250.388
   PT Bank BCA Syariah                                                        103.596                     5.329
   PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                             101.031                    50.016
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                              100.213                        16
   PT Bank Permata Tbk – Divisi Syariah                                        68.934                   203.687
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                      57.101                     3.606
   PT Bank Central Asia Tbk                                                     5.101                     5.841
   PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                2.281                     1.588
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                       1.995                     1.304
   PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                  420                       204
   Lain-lain (masing-masing di bawah Rp 50)                                       145                       132
  Dolar AS
   PT Bank Permata Tbk – Divisi Syariah                                        157.249                       10
   PT Bank CIMB Niaga Tbk – Divisi Syariah                                         122                        -
   PT Bank Danamon Indonesia (Persero) Tbk                                          33                       21
                                                                             1.358.648                  522.142
 Setara kas
  Deposito on call
  Rupiah
   PT Bank Mega Tbk                                                            100.000                        -
   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                           10                       28
   PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                            -                   60.000
                                                                               100.010                   60.028
 JUMLAH KAS DAN SETARA KAS                                                   1.511.938                  627.398


Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 1.511.938 juta atau naik sebesar
Rp 884.540 juta atau 140,99% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 627.398 juta. Peningkatan
kas dan setara kas ini disebabkan karena jumlah dana tersimpan di bank meningkat, hal ini dilakukan untuk
menjaga tingkat likuiditas Perseroan.

• Piutang Pembiayaan Konsumen – setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
                                 Keterangan
                                                                           2022                     2021
 PIUTANG PEMBIAYAAN KONVENSIONAL
 Piutang pembiayaan konsumen - bruto                                           3.873.738              4.307.268
 Dikurangi:
 Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui - bruto                         (859.702)          (1.060.213)
 Bagian pinjaman yang dibiayai bank-bank sehubungan dengan                         (18.481)             (10.493)


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        35
Page 58
                                                                                      31 Desember
                                Keterangan
                                                                              2022                   2021
 transaksi kerja sama pembiayaan bersama
 Piutang pembiayaan konsumen                                                      2.995.555            3.236.562
 Penyisihan kerugian penurunan nilai                                              (167.736)            (190.469)
 JUMLAH PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN - SETELAH DIKURANGI
 PENYISIHAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI                                              2.827.819            3.046.093

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                Keterangan
                                                                              2022                   2021
 PIUTANG PEMBIAYAAN MUDHARABAH
 Piutang pembiayaan konsumen - bruto                                              2.657.548            1.981.045
 Dikurangi:
 Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui - bruto                         (647.102)            (506.956)
 Piutang pembiayaan konsumen                                                      2.010.446            1.474.089
 Penyisihan kerugian penurunan nilai                                                (95.606)             (80.385)
 JUMLAH PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN - SETELAH DIKURANGI
 PENYISIHAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI                                              1.914.840            1.393.704



Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo Pada Tanggal 31 Desember 2021

Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan terkait piutang
pembiayaan konvensional pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 2.827.819 juta atau turun sebesar Rp -
218.274 juta atau 7,17% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 3.046.093 juta. Penurunan
piutang pembiayaan konsumen ini disebabkan karena penurunan pembiayaan baru sebesar 431.441 juta atau
sebesar 11,2% dibandingkan tahun 2021.

Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai Perseroan terkait piutang
pembiayaan mudharabah pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 1.914.840 juta atau naik sebesar Rp 521.136
juta atau 37,39% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 1.393.704 juta. Peningkatan piutang
pembiayaan konsumen ini disebabkan karena peningkatan pembiayaan baru sebesar 589.177 juta atau sebesar
49,76% dibandingkan tahun 2021.

• Piutang Lain-lain

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                                 Keterangan
                                                                               2022                  2021
 Piutang dalam perhatian khusus                                                       22.258                15.368
 Dikurangi:
  Penyisihan kerugian penurunan nilai                                                (9.760)                (7.276)
                                                                                     12.498                   8.092
 Piutang penerimaan angsuran konsumen                                                14.850                   8.311
 Piutang karyawan                                                                    10.745                 12.178
 Lain-lain                                                                               260                    203
 JUMLAH PIUTANG LAIN-LAIN                                                            38.353                 28.784


Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 38.353 juta atau naik sebesar Rp 9.569 juta
atau 33,34% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 28.784 juta. Peningkatan piutang lain-lain
ini disebabkan adanya peningkatan piutang dalam perhatian khusus yang dikarenakan perseroan melakukan
optimalisasi penyelamatan aset dan peningkatan penerimaan konsumen yang dibayarkan melalui payment point.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      36
Page 59
• Aset Tetap

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                Keterangan
                                                                              2022                  2021
 Harga perolehan
  Tanah                                                                              59.065              59.065
  Bangunan                                                                          122.441             122.441
  Kendaraan                                                                          43.745              38.947
  Peralatan kantor                                                                  160.105             148.050
                                                                                    385.356             368.503
   Aset hak-guna - Bangunan                                                          47.903              45.050
 Jumlah Harga Perolehan                                                             433.259             413.553
 Akumulasi Penyusutan
  Bangunan                                                                           60.529              54.597
  Kendaraan                                                                          30.421              28.263
  Peralatan kantor                                                                  139.663             136.539
                                                                                    230.613             219.399
  Aset hak-guna - Bangunan                                                           26.942              20.811
 Jumlah Akumulasi Penyusutan                                                        257.555             240.210
 JUMLAH ASET TETAP                                                                  175.704             173.343

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 175.704 juta atau naik sebesar Rp 2.361 juta atau
1,36% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 173.343 juta. Peningkatan aset tetap ini
disebabkan karena adanya pembelanjaan barang modal perseroan guna menunjang kegiatan operasional
perseroan.

Aset Tak Berwujud

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                Keterangan
                                                                              2022                  2021
 Harga perolehan perangkat lunak                                                     39.895                25.512
 Akumulasi amortisasi perangkat lunak                                                19.976                13.598
 JUMLAH ASET TAK BERWUJUD                                                            19.919                11.914

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Aset tak berwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 19.919 juta atau naik sebesar Rp 8.005
juta atau 67,19% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 11.914 juta. Peningkatan aset tak
berwujud ini disebabkan karena adanya pengembangan teknologi informasi untuk mendukung bisnis perseroan.

• Aset Pajak Tangguhan
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                               Keterangan
                                                                             2022                   2021
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                                     11.434                 12.828
 Selisih antara penyusutan komersial dan fiskal                                      1.573                  1.516
 Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang pembiayaan konsumen               19.853                 19.853
 Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang
   dalam perhatian khusus                                                            2.148                  1.602
 JUMLAH ASET PAJAK TANGGUHAN                                                        35.008                 35.799


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                         37
Page 60
Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 35.008 juta atau turun sebesar
Rp 791 juta atau minus 2,21% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 35.799 juta. Penurunan
aset pajak tangguhan ini disebabkan oleh koreksi atas penyisihan kerugian penurunan nilai piutang dalam
perhatian khusus.

b.    Liabilitas

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                                        2022                     2021
 Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                   49.462                   58.530
   Pihak berelasi                                                                    677                      929
 Akrual                                                                           57.249                   45.433
 Utang pajak                                                                      79.399                   72.348
 Utang lain-lain                                                                  58.011                   43.422
 Utang derivatif                                                                   3.371                        -
 Pinjaman                                                                      1.872.260                  869.331
 Utang obligasi                                                                  513.001                1.086.411
 Sukuk Mudharabah                                                                647.037                  347.629
 Liabilitas imbalan
    pasca kerja                                                                   51.976                   58.314
 JUMLAH LIABILITAS                                                             3.332.443                2.582.347

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 3.332.443 juta atau naik sebesar Rp 750.096 juta
atau 29,05% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 2.582.347 juta. Peningkatan liabilitas ini
disebabkan oleh meningkatnya jumlah pinjaman bank sesuai rencana perseroan melakukan diversifikasi
pendanaan yang disebabkan meningkatnya jumlah pembiayaan baru.

c.    Ekuitas

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
 Keterangan
                                                                               2022                  2021
 Modal saham                                                                      132.500                132.500
 Tambahan modal disetor - bersih                                                    27.329                 27.329
 Rugi komprehensif lain                                                           (82.657)               (90.588)
 Saldo laba
  Ditentukan penggunaannya                                                         26.500                  26.500
  Tidak ditentukan penggunaannya                                                3.132.272               2.667.208
 JUMLAH EKUITAS                                                                 3.235.944               2.762.949

Saldo pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Saldo pada Tanggal 31 Desember 2021

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 adalah Rp 3.235.944 juta atau naik sebesar Rp 472.995 juta
atau 17,12% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 2.762.949 juta. Kenaikan ekuitas ini
disebabkan karena penambahan perolehan laba bersih Perseroan selama periode berjalan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     38
Page 61
B.    RASIO KEUANGAN

a.    Rasio Likuiditas

Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban liabilitas jangka pendek dengan
menggunakan aktiva lancar. Rasio ini terdiri dari cash ratio dan current ratio. Cash ratio didapat dengan
membandingkan antara kas dengan liabilitas lancar. Sedangkan untuk current ratio didapat dengan
membandingkan antara aset lancar dengan liabilitas lancar.

                                                                                          31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                   2022                 2021
 Cash ratio                                                                            83,26%              36,13%
 Current ratio                                                                         280,2%             292,24%


Cash ratio Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar 83,26% dan 36,13%. Peningkatan cash ratio tersebut disebabkan karena Kas dan setara kas meningkat
sebesar Rp884.540 juta sedangkan libilitas lancar Rp151.550 juta.

Current ratio Perseroan untuk tahun- tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar 280,2% dan 292,24%. Penurunan current ratio tersebut disebabkan karena aset lancar terhadap liabilitas
lancar dibandingkan tahun 2021.

b.    Rasio Solvabilitas

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek maupun
jangka panjang yang sudah jatuh tempo menggunakan aset yang dimiliki. Dalam perhitungan solvabilitas ini dikenal
rasio‑rasio keuangan seperti: rasio liabilitas terhadap ekuitas, rasio liabilitas terhadap aset dan gearing ratio.

                                                                                          31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                   2022                 2021
 Jumlah liabilitas/ Jumlah ekuitas                                                    102,98%              93,46%
 Jumlah liabilitas/ Jumlah aset                                                        50,73%              48,31%
 Gearing ratio                                                                           0,94x               0,83x


Rasio liabilitas terhadap ekuitas adalah tingkat perbandingan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas. Rasio
liabilitas terhadap ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021
masing-masing adalah sebesar 102,98% dan 93,46%. Peningkatan rasio liabilitas terhadap ekuitas disebabkan
karena adanya peningkatan pinjaman ditahun 2022.

Rasio liabilitas terhadap aset adalah perbandingan antara seluruh liabilitas dengan jumlah aset. Rasio liabilitas
terhadap aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-
masing adalah sebesar 50,73% dan 48,31%. Peningkatan rasio liabilitas terhadap aset disebabkan karena adanya
peningkatan pinjaman bank yang berakhir pada tahun 2022 sebesar Rp 728.927 juta.

Gearing ratio adalah ratio jumlah kewajiban yang mengandung beban bunga (pinjaman & surat berharga yang
diterbitkan) dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan. Gearing ratio untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar 0,94x dan 0,83x. Peningkatan gearing ratio
ini disebabkan karena adanya peningkatan pinjaman bank yang berakhir pada tahun 2022 sebesar Rp 728.927
juta.

Sesuai dengan Peraturan OJK No.35/2018, tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan diukur dengan gearing ratio
setinggi-tingginya 10 kali. Kondisi gearing ratio Perseroan yang masih jauh dibawah ketentuan Keputusan Menteri
Keuangan membuktikan bahwa Perseroan telah memenuhi tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan
sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        39
Page 62
c.    Rasio Profitabilitas


                                                                                        31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                  2022                2021
 Return on Asset (ROA)                                                               10,03%                9,08%
 Return on Equity (ROE)                                                              20,35%               17,56%


Tingkat pengembalian aset (Return on Asset) menunjukan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari aset yang dimiliki Perseroan. Tingkat pengembalian aset
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah
sebesar 10,03% dan 9,08%. Peningkatan ROA Perseroan disebabkan karena adanya peningkatan laba bersih
sebesar Rp173.263 juta atau sebesar 35,71 % dibandikan tahun 2021.

Tingkat pengembalian ekuitas (Return on Equity) menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
periode berjalan dari operasi yang dilanjutkan dari ekuitas yang ditanamkan. Tingkat pengembalian ekuitas
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebesar
20,35% dan 17,56%. Peningkatan ROE Perseroan disebabkan karena adanya peningkatan laba bersih sebesar Rp
173.263 juta atau sebesar 35,71 % dibandikan tahun 2021.


C.    DATA LAPORAN ARUS KAS

Tabel berikut ini menyajikan ringkasan laporan arus kas Perseroan:
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember
                                      Keterangan
                                                                                      2022             2021
 Kas bersih diperoleh dari/(digunakan untuk) aktivitas operasi                          445.972        (429.336)
 Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                                        (72.793)         (52.281)
 Kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan                                          511.748          632.422


Arus kas masuk Perseroan terutama diperoleh dari penerimaan angsuran konsumen pinjaman bank dan
penerbitan surat berharga. Arus kas keluar Perseroan terutama dikeluarkan untuk membayar utang ke penyalur
kendaraan (Dealer), pembayaran angsuran dan pelunasan atas pinjaman Bank dan Surat berharga. Perseroan
menyusun laporan arus kas dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokan arus kas kedalam
aktifitas Operasi, Investasi dan Pendanaan.

Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2021

Nilai aliran arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 445.972 juta, meningkat sebesar Rp 875.308 juta atau 203,87% dibandingkan
kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
yang sebesar Rp 429.336 juta. Peningkatan kas bersih untuk aktivitas operasi ini terutama disebabkan oleh
peningkatan jumlah collection dan peningkatan atas pelepasan pembiayaan baru di tahun 2022.

Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2021

Nilai aliran arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 72.793 juta, meningkat sebesar Rp 20.512 juta atau sebesar 39,23%
dibandingkan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 52.281 juta. Peningkatan kas bersih

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                             40
Page 63
untuk aktivitas investasi ini terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian aset peralatan untuk mendukung
kegiatan bisnis perseroan.

Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2021

Nilai aliran arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 511.748 juta, menurun sebesar Rp 120.674 juta atau minus 19,08%
dibandingkan tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 yang sebesar Rp 632.422 juta. Penurunan kas bersih
dari aktivitas pendanaan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan jumlah pembayaran angsuran
pinjaman di tahun 2022.


D.    LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

Likuiditas dalam perusahaan pembiayaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal mengelola
perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun arus kas keluar (cash
outflow). Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan angsuran pelanggan, pinjaman bank,
penerbitan obligasi dan/atau sukuk, dan penerimaan fasilitas pembiayaan bersama dengan bank. Arus kas keluar
Perseroan yang utama bank. Perseroan mengelola likuiditasnya melalui kebijakan keuangan yang terpusat dan
konsisten khususnya dalam hal penyelarasan waktu antara sumber pendanaan dengan piutang pembiayaan.

Sumber pendanaan Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 berasal dari pinjaman bank,
utang obligasi dan sukuk masing-masing sebesar Rp 1.872.260 juta, Rp 513.002 juta dan Rp 647.037 juta, sisanya
berasal dari modal Perseroan. Sumber pendanaan dari pinjaman bank yang belum digunakan adalah sebesar Rp
1.739.227 juta pada tanggal 31 Desember 2022. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.

Sumber likuiditas Perseroan terutama berasal dari penerimaan angsuran konsumen, pinjaman bank serta
penerbitan surat utang. Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan. Jika modal kerja
Perseroan tidak mencukupi, Perseroan akan mencari sumber pendanaan melalui pinjaman bank atau penerbitan
surat utang. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan dan komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki modal kerja yang cukup. Jika terjadi
ketidakcukupan modal kerja, maka Perseroan akan menyesuaikan target pembiayaan baru dan mengutamakan
pemenuhan kewajiban pembayaran pinjaman bank dan surat utang.


E.    OPERASIONAL PER SEGMEN OPERASI

Perseroan melaporkan segmen-segmen sesuai dengan PSAK 5 berdasarkan sifat pembiayaan dan wilayah kegiatan
usahanya.

Perseroan menyediakan pembiayaan kendaraan bermotor kepada konsumen dengan basis konvensional dan
syariah. Penyediaan pembiayaan konsumen harus sesuai dengan sumber daya keuangan yang diperoleh melalui
pinjaman yang bersifat konvensional dan syariah. Rincian pendapatan menurut segmen operasi adalah sebagai
berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
                                Keterangan
                                                                                   2022                2021
 Konvensional                                                                       1.591.720           1.401.498
 Syariah                                                                              625.450             378.816
 Jumlah Pendapatan                                                                  2.217.170           1.780.314

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      41
Page 64
                                                                                      31 Desember
                                Keterangan
                                                                                  2022               2021
 Jumlah Beban                                                                    (1.377.993)        (1.166.276)
 Laba Sebelum Pajak                                                                  839.177            614.038

Pendapatan dari Pembiayaan Konvensional

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2021

Pendapatan dari pembiayaan konvensional Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
adalah Rp 1.591.720 juta atau naik sebesar Rp 190.222 juta atau 13,57% dibandingkan dengan 31 Desember 2021
yang sebesar Rp 1.401.498 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan karena peningkatan pembiayaan di tahun
2022.

Pendapatan dari Pembiayaan Syariah

Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2022 Dibandingkan dengan Tahun yang Berakhir pada Tanggal
31 Desember 2021

Pendapatan dari pembiayaan syariah Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah
Rp 625.450 juta atau naik sebesar Rp 246.634 juta atau 65,11% dibandingkan dengan 31 Desember 2021 yang
sebesar Rp 378.816 juta. Peningkatan pendapatan ini disebabkan karena peningkatan atas pelepasan pembiayaan
baru di tahun 2022 jika dibandingkan dengan tahun 2021.


F.    BELANJA MODAL

Selama tahun 2022 dan 2021, Perseroan melakukan belanja barang modal (capital expenditure) dengan jumlah
keseluruhan masing-masing mencapai Rp 33.217 juta dan Rp 22.720 juta. Tujuan dari pengeluaran barang modal
tersebut adalah untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan. Sumber dana yang digunakan untuk belanja
barang modal terutama berasal dari dana internal Perseroan. Seluruh transaksi pembelian barang modal dilakukan
dalam mata uang Rupiah sehingga dalam hal ini tidak diperlukan adanya transaksi lindung nilai.

Pada tahun 2023 Perseroan berencana melakukan belanja barang modal sebesar Rp 80 milliar. Sampai dengan 28
Maret 2023, belanja modal yang telah dikeluarkan Perseroan sebesar Rp 32.226 juta. Pihak yang terkait dalam
perjanjian sampai dengan saat ini adalah beberapa vendor dalam pengembangan core system baru.

Tujuan dari investasi barang modal tersebut, selain menunjang kegiatan operasional Perseroan dan peningkatan
kinerja Perseroan, juga sebagai strategi Perseroan dalam meningkatkan efisensi dan pelayanan bagi debitur
sehingga Perseroan mencapai kinerja yang ditargetkan untuk tahun 2023 dan tahun-tahun berikutnya. Belanja
barang modal tersebut, berkonsentrasi di Kantor Pusat dan tersebar di seluruh cabang-cabang Perseroan di
seluruh Indonesia. Dalam rencana belanja modal, Perseroan memakai dana internal dengan tetap
mempertimbangkan kondisi yang sedang berlangsung.

Dalam rangka mengurangi penggunaan kertas dalam operasional Perseroan, saat ini Perseroan telah memiliki
sistem approval paperless dan pada tahun 2021 Perseroan berencana melakukan investasi barang modal berupa
pengembangan dan penerapan core system yang bertujuan antara lain pengurangan penggunaan kertas (paperless
system) dan efisiensi proses kerja.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      42
Page 65
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang memiliki dampak material terhadap kondisi
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut:

Pada tanggal 19 April 2023, Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan. Berdasarkan
berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Mandala Multifinance Tbk pada tanggal yang sama,
Perseroan menetapkan pembagian dividen tunai dari laba bersih tahun 2022 sebesar Rp265.000 juta atau Rp100
(nilai penuh) per saham dan telah dibayarkan pada tanggal 19 Mei 2023.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    43
Page 66
VII.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA
          SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1. Riwayat Singkat Perseroan

    Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap
    II Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan telah
    mengalami perubahan dimana perubahan terakhir adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.03
    tanggal 2 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuan
    perubahan anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0065067 tanggal 19 Mei
    2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0091080.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
    19 Mei 2023 (“Akta PKR No.03/2023”) yang merubah pasal 11 ayat 10, pasal 14 ayat 14 anggaran dasar
    Perseroan dan pasal 17 ayat 7 anggaran dasar Perseroan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa
    Keuangan No.14/POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan
    Publik.

    Per 31 Desember 2022, Perseroan memiliki sekitar 574.810 pelanggan aktif yang dilayani lewat 270 kantor
    cabang dan 4 jaringan kantor pelayanan di berbagai wilayah Indonesia.

    Obligasi dan sukuk yang belum dilunasi Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                        Total Nilai
                                                                                Tingkat
                                                       Jumlah     Jangka                      Jatuh     Efek yang
       No                 Nama              Rating                              Bunga/
                                                      (Rp juta)   Waktu                      Tempo       Terutang
                                                                               Bagi Hasil
                                                                                                        (Rp juta)
                Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                                                4
                 Mandala Multifinance
        1                                    idA       15.000     3 tahun       10,00%      Desember     15.000
                  Tahap II Tahun 2020
                                                                                              2023
                          Seri B
                Obligasi Berkelanjutan IV
                 Mandala Multifinance                                                       6 Agustus
        2                                    idA      150.000     3 tahun       9,50%                    150.000
                 Tahap III Tahun 2021                                                         2024
                          Seri B
                Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                                                3
                 Mandala Multifinance
        3                                    idA      350.000     3 tahun       9,25%       Desember     350.000
                 Tahap IV Tahun 2021
                                                                                              2024
                          Seri B
                  Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Mandala                           367 Hari                   13 Juli
        4                                   idA(sy)   453.500                   8,00%                    453.500
                 Multifinance Tahap II                            Kalender                   2023
                   Tahun 2022 Seri A
                  Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Mandala                                                       6 Juli
        5                                   idA(sy)   196.500     3 tahun       9,00%                    196.500
                 Multifinance Tahap II                                                        2025
                   Tahun 2022 Seri B
                         Jumlah                       1.165.000                                         1.165.000

    Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan masih memiliki utang obligasi dan sukuk sebesar
    Rp 1.165.000 juta.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           44
Page 67
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

     Perkembangan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
     dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 sampai
     dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.81 tanggal 29 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Leolin
     Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
     diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
     Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0220343 tanggal 10 Juli 2018 serta telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0088506.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 10 Juli 2018 (“Akta PKR
     No.81/2018”) jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.22 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan
     Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
     diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
     Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0463891 tanggal 22 Oktober 2021 serta telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0183841.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 22 Oktober
     2021, susunan pemegang saham adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp50,- per saham
                          Keterangan                                              Jumlah Nilai Nominal         %
                                                           Jumlah Saham
                                                                                           (Rp)
     Modal Dasar                                                8.000.000.000               400.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
       PT Jayamandiri Gemasejati                                1.866.000.000               93.300.000.000     70,42
       Alex Hendrawan (Komisaris Utama)                           134.000.000                6.700.000.000      5,06
       Masyarakat                                                 650.000.000               32.500.000.000     24,52
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                 2.650.000.000              132.500.000.000    100,00
     Saham Dalam Portepel                                       5.350.000.000              267.500.000.000
     *) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%

     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek
     Perseroan pada tanggal 30 April 2023, susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan di atas 5%
     (lima persen) adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp50,- per saham
                          Keterangan                                              Jumlah Nilai Nominal         %
                                                           Jumlah Saham
                                                                                            (Rp)
     Modal Dasar                                                8.000.000.000               400.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
       PT Jayamandiri Gemasejati                                1.866.000.000               93.300.000.000     70,42
       Alex Hendrawan (komisaris Utama)                           134.000.000                6.700.000.000      5,06
       Masyarakat*                                                650.000.000               32.500.000.000     24,52
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                 2.650.000.000              132.500.000.000    100,00
     Saham Dalam Portepel                                       5.350.000.000              267.500.000.000
     *) kepemilikan masing-masing saham di bawah 5%



3. Perizinan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan operasional yang telah diperoleh atau mengalami
perubahan setelah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 adalah sebagai
berikut:

a.   Keanggotaan Lembaga Pencatatan Asset

     Sehubungan dengan pemenuhan Pasal 16 ayat 1 Peraturan OJK No.47/2020, Perseroan telah menjadi anggota
     lembaga pencatatan asset pada PT Rapi Utama Indonesia (Rapindo), berdasarkan Perjanjian Keanggotaan
     No.007/Rapindo/PKS/X/2022, No.019/LGL-MMF/X/22 tanggal 4 Oktober 2022.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      45
Page 68
b.     Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

       PERSEROAN telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, berdasarkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
       Pajak No.S-18/PKP/KPP.070803/2023 tanggal 3 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta
       Khusus - Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa.


4. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

      Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga yang telah
      mengalami perubahan data atau yang telah ditandatangani setelah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

      a.     Perjanjian-Perjanjian dalam rangka Penerimaan Fasilitas Kredit/Pinjaman

No.              Keterangan               No. Perjanjian        Pihak Ketiga         Jangka         Tingkat Bunga/ Saldo Terutang
                                                                                     Waktu             Bagi Hasil       per 31
                                                                                                                   Desember 2022
                                                                                                                      (Rp juta)
1          Fasilitas Kredit sebesar   Akta Perjanjian Kredit    PT        Bank   Sampai                 9,70%          146.886
           Rp 265 miliar              No.27 tanggal 25          Negara           dengan
                                      Februari 2008 juncto      Indonesia        tanggal 24
                                      Persetujuan Perubahan     (Persero) Tbk.   Agustus 2023
                                      Perjanjian Kredit
                                      No.(20)27 tanggal 25
                                      Mei 2023
2          Fasilitas Kredit           Akta Perjanjian Kredit    PT Bank          Sampai                 10,5%          Nihil
           Rekening Koran             No.39 tanggal 16          Danamon          dengan
           sebanyaknya sebesar        September 2009, yang      Indonesia Tbk    tanggal 26
           Rp.5 Miliar                dibuat dihadapan                           September
                                      Achmad Bajumi, SH,                         2023
                                      MH., Notaris di Jakarta
                                      jo Surat
                                      No.B.592/ARO/1022
                                      tanggal 18 Oktober
                                      2022
3          Fasilitas Kredit Lokal     Akta Perjanjian Kredit    PT Bank          Fasilitas Kredit       9,25%          Nihil
           (Rekening Koran)           No.27 tanggal 23 April    Central Asia     Lokal
           sebesar Rp 50 miliar       2010 jo. Surat            Tbk              (Rekening
                                      No.40305/GBK/2023                          Koran sampai
           Fasilitas Installment      tanggal 13 April 2023                      dengan
           Loan 6 sebesar Rp.300                                                 tanggal 23 Juli
           Miliar                                                                2023
                                                                                                    8,25% - 8,50%     198.403
           Fasilitas Installment                                                 Fasilitas
           Loan 7 sebesar Rp.300                                                 Installment
           Miliar                                                                Loan 6 berlaku
                                                                                 untuk jangka
                                                                                 waktu 3 tahun
                                                                                 sejak tiap
                                                                                 tanggal
                                                                                 penarikan

                                                                                 Fasilitas
                                                                                 Installment
                                                                                 Loan 7 berlaku
                                                                                 untuk jangka
                                                                                 waktu 3 tahun
                                                                                 sejak tiap
                                                                                 tanggal
                                                                                 penarikan


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                  46
Page 69
No.          Keterangan               No. Perjanjian       Pihak Ketiga       Jangka        Tingkat Bunga/ Saldo Terutang
                                                                              Waktu            Bagi Hasil      per 31
                                                                                                           Desember 2022
                                                                                                              (Rp juta)

4       Pembiayaan Modal          Akta Akad Fasilitas      PT Bank BCA     Sampai             8,5%-9,5%       61.366
        Kerja (PMK) 2 sebesar     Pembiayaan Syariah       Syariah         dengan
        (Revolving) Rp.75         No.66 tanggal 12 Juli                    tanggal 30
        Miliar                    2012 yang dibuat                         September
                                  dihadapan Sri Buena                      2026
        Pembiayaan Modal          Brahmana, SH., MKn.,
        Kerja (PMK) 3 sebesar     Notaris di Jakarta jo
        (Revolving) Rp.15         Surat
        Miliar                    No.348/ADP/2022
                                  tanggal 21 Oktober
        Pembiayaan Modal          2022 Perihal
        Kerja (PMK) 4 sebesar     Pemberitahuan
        (Revolving) Rp.150        Perpanjangan dan
        Miliar                    Penambahan Fasilitas
                                  Pembiayaan
5       Fixed Loan sebesar        Perjanjian Kredit        PT Bank Mega    Sampai               10%            5.000
        Rp.100 Miliar             No.74, tanggal 18        Tbk             dengan
                                  Oktober 2022, yang                       tanggal 18
                                  dibuat dihadapan Sri                     Oktober 2026
                                  Ismiyati SH, M.Kn.,
                                  Notaris di Jakarta
6       Pinjaman Modal Kerja      Akta Perjanjian Kredit   PT Bank Oke     36 bulan             8,00%         13.542
        sebesar Rp.50 Miliar      No.79, tanggal 11 Juli   Indonesia       sejak setiap
                                  2022, yang dibuat        Tbk.,           tanggal
                                  dihadapan Hannywati                      masing-
                                  Gunawan SH., Notaris                     masing
                                  di Jakarta                               penarikan
7       Kredit Modal Kerja        Akta Perjanjian Kredit   PT Bank         42       bulan       8,00%         666.667
        sebesar Rp.1.200          Sindikasi No.02,         Permata Tbk.    sejak tanggal
        Miliar                    tanggal 8 Juni 2022,     (Agen           perjanjian
                                  yang dibuat dihadapan    Fasilitas)
                                  Susanna Tanu SH.,
                                  Notaris di Jakarta


      b. Perjanjian-Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan

           Keterangan                No. Perjanjian         Pihak Ketiga       Jangka         Tingkat Bunga Saldo Terutang
                                                                               Waktu                            per 31
                                                                                                              Desember
                                                                                                                 2022
                                                                                                               (Rp juta)
       Perjanjian kerjasama     Perjanjian Kerjasama       PT Bank CIMB     1 tahun sejak        7,80%         18.341
       penyaluran               Dalam Rangka Pemberian     Niaga Tbk        tanggal
       maksimum sebesar         Fasiltas Pembiayaan                         Perjanjian
       Rp 100 miliar            Bersama
                                No.3138/PKS/JF/VIII/2022
                                tanggal 5 Agustus 2022

      Berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit Perseroan sebagaimana diuraikan di atas tidak terdapat ketentuan-
      ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum
      Sukuk Mudharabah ini, kecuali kewajiban Perseroan untuk melakukan pelaporan kepada dan/atau
      permohonan persetujuan dari krediturnya yang sedang dalam proses pelaporan dan permohonan dan atau (b)
      membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Sukuk Mudharabah ini dan obligasi-
      obligasi sebelumnya yang telah diterbitkan Perseroan, setiap dan seluruhnya sesuai dengan ketentuan-
      ketentuan mengenai hak dari para pemegang Sukuk Mudharabah ini dan obligasi-obligasi sebelumnya yang
      telah diterbitkan Perseroan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari masing-masing

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                             47
Page 70
    obligasi Perseroan yang bersangkutan, dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta
    persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada para kreditor Perseroan untuk melaksanakan Penawaran Umum
    Sukuk Mudharabah ini.


5. Keterangan Mengenai Aset Tetap

Per tanggal 31 Desember 2022, nilai aset tetap Perseroan tercatat sebesar Rp 175.704 juta. Adapun keterangan
mengenai aset tetap penting Perseroan, sebagai berikut:

    a.    Tanah
           Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan atas aset tanah Perseroan,
           yaitu sebagai berikut:

           Perseroan telah melakukan pembelian melalui lelang atas 1 (satu) bidang tanah di Kabupaten Way Kanan,
           Lampung berdasarkan:

           Kutipan Risalah Lelang No.170/21/2018 tanggal 24 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh KPKNL Metro,
           Kantor Wilayah Lampung Dan Bengkulu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
           Republik Indonesia, untuk tanah bestatus Hak Milik No.440/Tiuh Balak Pasar yang terletak di Kelurahan
           Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Propinsi Lampung.

           Pada tanggal Informasi Tambahan, berdasarkan Surat Keterangan No.03/CNP/AZK/UMUM/III/2023
           tanggal 20 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Agus Zulkarnain, S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di
           Kabupaten Way Kanan, Lampung, dinyatakan bahwa atas tanah Hak Milik No.440/Tiuh Balak Pasar
           sedang dilakukan proses pelepasan hak atas tanah dari hak milik menjadi hak guna bangunan atas nama
           PT Mandala Multifinance Tbk ke kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Way Kanan yang akan
           diselesaikan pengurusannya dalam waktu 3 (tiga) bulan

    b.    Kendaraan Bermotor
          Sampai pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, berdasarkan Bukti Pemilikan Kendaraan
          Bermotor, Perseroan memiliki dan menguasai secara sah sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) unit
          kendaraan bermotor roda empat dan 187 (seratus delapan puluh tujuh) unit kendaraan bermotor roda
          dua


6. Hak Kekayaan Intelektual

   Setelah Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022, Perseroan telah
   mendaftarkan merek Mandala Finance sesuai dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek,
   berdasarkan Sertifikat Merek dengan No.Pendaftaran IDM000972361 tanggal 30 Juni 2022, yang berlaku
   selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan pendaftaran sampai dengan tanggal 7 Mei 2031, untuk kelas 36
   yang dikeluarkan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual,
   Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

   Pendaftaran HAKI ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Perseroan sebab dengan
   mendaftarkan HAKI, maka Perseroan mempunyai tanda pengenal tersendiri dan secara otomatis Perseroan
   juga mendapat perlindungan hukum dalam bisnis Perseroan, sebab tidak akan ada orang lain yang dapat
   menggunakan merek yang sama dengan merek tersebut. Selain itu, sebagai pemilik merek, Perseroan akan
   lebih leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari merek tersebut.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       48
Page 71
7. Hubungan Kepemilikan, Kepengurusan dan Kepengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk
   Badan Hukum

    Hubungan kepemilikan

    Berdasarkan susunan kepemilikan saham pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, hubungan kepemilikan
    adalah sebagai berikut :




    Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018
    Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
    Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme “(PerPres
    No.13/2018”) dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai pemilik manfaat dari Perseroan kepada instansi
    yang berwenang dengan berdasarkan laporan elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
    Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 17 Juni 2020. Adapun pemilik
    manfaat dari Perseroan adalah Alex Hendrawan.

    Alex Hendrawan adalah bapak kandung dari Randy Guan dan Bryan Guan yang merupakan keluarga inti. Alex
    Hendrawan sebagai satu-satunya pihak pengendali, penerima manfaat dan pengambil keputusan dari PT
    Lautan Teduh dan anak-anak perusahaan dibawahnya termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan.

    Alex Hendrawan memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
    ayat 1 huruf e, f dan g PerPres No.13/2018.


    a.    Hubungan Pengurusan dan Pengawasan

    Berdasarkan susunan pengurusan dan pengawasan Perseroan saat ini, hubungan pengurusan dan pengawasan
    Perseroan dengan pemegang saham berbentuk badan hukum adalah sebagai berikut :

     Nama                                                       Perseroan                       JmGs
     Alex Hendrawan                                              KomUt                         KomUt
     Deddy Heruwanto                                             KomInd                           -
     Harryjanto Lasmana                                           DirUt                           -
     Christel Lasmana                                              Dir                            -

     Frederick Nathanael                                             Dir
     Sandy Susanto                                                   Dir
     Roberto AK UN                                                   Dir
     Yussy Santoso                                                   Dir
     Randy Guan                                                       -                        Kom
     Handoyo Susanto                                                  -                        DirUt
     Bryan Guan                                                       -                       WaDirUt
     Hanna                                                            -                        Dir
   Keterangan:
      JmGs            :   PT Jayamandiri Gemasejati        DirUt            :   Direktur Utama
      KomUt           :   Komisaris Utama                  WaDirUt          :   Wakil Direktur Utama
      Kom             :   Komisaris                        Dir              :   Direktur
      KomInd          :   Komisaris Independen


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      49
Page 72
8.    Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No.01 Tanggal 2 Juni 2021 yang dibuat dihadapan Leolin
     Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
     diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
     Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.03.0346867 tanggal 3 Juni 2021 serta telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0097438.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 3 Juni 2021 juncto Akta PKR
     No.22/2021 jo Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.59 tanggal 25 Nopember 2022
     yang dibuat dihadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan
     anggaran dasarnya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -
     Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.09.0087610 tanggal 16 Desember
     2022 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0253575.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
     16 Desember 2022 jo Akta Pernyataan Keptusan Rapat No.03 tanggal 2 Mei 2023 yang dibuat oleh Leolin
     Jayayanti, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta sebagaimana pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
     diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia - Direktorat Jenderal
     Administrasi Hukum Umum dibawah No.AHU-AH.01.09.0118387 tanggal 19 Mei 2023 serta telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0091080.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 19 Mei 2023, susunan
     Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini
     adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                    : Alex Hendrawan
     Komisaris Independen               : Drs. Deddy Heruwanto, MBA, MM

     Direksi
     Direktur Utama                     : Harryjanto Lasmana*)
     Direktur                           : Christel Lasmana
     Direktur                           : Frederick Nathanael;*)
     Direktur                           : Sandy Susanto;*)
     Direktur                           : Roberto AK UN.*)
     Direktur                           : Yussy Santoso.*)

     *) Pengangkatan Harryjanto Lasmana sebagai Direktur Utama serta Frederick Nathanael, Sandy Susanto, Roberto AK UN
       dan Yussy Santoso masing-masing sebagai Direktur akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas
       Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dan memenuhi peraturan perundang-
       undangan yang berlaku. Pihak yang menjalankan fungsi Direktur Utama saat ini adalah Direksi lain yang telah lulus fit &
       profer test, sesuai dengan bidang dan tanggung jawab masing-masing Direksi serta tambahan tugas dan tanggung jawab
       lain dari Direktur Utama.

     Pada tanggal Informasi Tambahan ini, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut
     di atas adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku kecuali ketentuan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/2014,
     dimana pengangkatan Harryjanto Lasmana dalam jabatannya sebagai Direktur Utama serta Frederick
     Nathanael, Sandy Susanto, Roberto AK UN dan Yussy Santoso masing-masing sebagai Direktur Perseroan belum
     efektif berlaku dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

     Hubungan kekeluargaan yang terjadi antara anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan
     pemegang saham Perseroan adalah dimana Alex Hendrawan merupakan pemegang saham dan Komisaris
     Utama Perseroan. Alex Hendrawan juga sebagai pemegang saham dan Komisaris Utama PT Jayamandiri
     Gemasejati selaku pemegang saham mayoritas Perseroan. Disamping itu, terdapat hubungan kekeluargaan
     yaitu ayah dan anak antara Harryjanto Lasmana selaku Direktur Utama dengan Christel Lasmana selaku
     Direktur.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                              50
Page 73
    Anggota Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan
    OJK No.30/2014, dimana anggota Direksi Perseroan tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai direksi pada
    perusahaan lain dan disamping itu anggota Dewan Komisaris Perseroan telah pula memenuhi ketentuan
    sebagaimana ditentukan dalam Pasal 18 Peraturan OJK No.30/2014 termasuk mengenai aturan mengenai tidak
    melakukan pelanggaran rangkap jabatan.

    Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta ketentuan anggaran dasar Perseroan terkait yang
    mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam
    Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

    Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Direksi baru Perseroan:


                                       Roberto Ak Kun, Direktur

                                       Warga Negara Indonesia, 48 tahun, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar
                                       Sarjana Akuntansi dari STEI Jakarta tahun 1996 dan gelar Magister
                                       Manajemen Keuangan Internasional dari Universitas Tarumanegara
                                       tahun 2005. Sepanjang kariernya, beliau mengisi sejumlah posisi di
                                       berbagai perusahaan, di antaranya sebagai Account Officer di PT Bank
                                       Dagang Nasional Indonesia (BDNI) (1997-1998), sebagai Management
                                       Consultant/MBOS V Team di PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills (APP)
                                       (1998-2001), sebagai Corporate Office Manager di PT Aneka Spring
                                       Telekomindo (2001-2022), sebagai Finance Accounting and
                                       Management Development Dept. Head di PT Datanet Indomedia &
                                       Group (2006-2009), dan sebagai Business Development Manager di PT
                                       Japfa Comfeed Indonesia, Tbk (2009-2015), sebagai Direktur di PT
                                       Vasham Kosa Sejahtera (2011-2015), sebagai Kepala Divisi Strategic
                                       Planning PT Hasjrat Multifinance (2015-2022) dan sebagai Direktur di PT
                                       Hasjrat Multifinance (2015-2022). Saat ini beliau menjabat sebagai
                                       Direktur Perseroan sejak tahun 2022.


                                       Frederick Nathanael, Direktur

                                       Warga Negara Indonesia, 33 tahun, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar
                                       Sarjana Ilmu Perbankan dan Keuangan dari Monansh tahun 2010 dan
                                       gelar Magister Ilmu Terapan Keuangan tahun 2011. Sepanjang kariernya,
                                       beliau mengisi sejumlah posisi di berbagai perusahaan, di antaranya
                                       sebagai Head of Business Process & Operations Management di PT Bank
                                       ANZ Indonesia (2012-2018), sebagai Manager, Centre of Excellence di
                                       Commercial Bank (CB) Innovation Services L.L.C – Doha Qatar (2018),
                                       sebagai Tribe Leader, PRUMedical Network (PMN) & Claim, IT Business
                                       Partner di PT Prudential Life Assurance (2018-2019). Saat ini beliau
                                       menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      51
Page 74
                                     Sandy Susanto, Direktur

                                     Warga Negara Indonesia, 35 tahun, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar
                                     Sarjana Manajemen Informatika dari STMIK-LIKMI tahun 2009 dan gelar
                                     Sarjana Teknik Industri dari Universitas Kristen Maranatha tahun 2009.
                                     Sepanjang kariernya, beliau mengisi sejumlah posisi di berbagai
                                     perusahaan, di antaranya sebagai Logistics and Sales Supervisor di PT
                                     Astra International Tbk (2009-2010), sebagai Technology Consulting –
                                     Delivery Manager di PT Accenture Indonesia (2010-2017), dan sebagai
                                     AVP – Tribe Leader – Digital Partnership di PT Prudential Life Assurance
                                     (2017-2019). Saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
                                     tahun 2022.


                                     Yussy Santoso, Direktur

                                     Warga Negara Indonesia, 43 tahun, berdomisili di Jakarta. Meraih gelar
                                     Sarjana Teknik Mesin dari Universitas Tarumanegara tahun 2002 dan
                                     gelar Magister Manajemen dari Universitas Pelita Harapan tahun 2004.
                                     Sepanjang kariernya, beliau mengisi sejumlah posisi di berbagai
                                     perusahaan, di antaranya sebagai Head of HRD & General Affair di PT
                                     Sapta Pusaka Nusantara (2003-2007), sebagai Office Manager di PT Citra
                                     Bangun Property (2007), sebagai HRD Manager di PT Topjaya Sarana
                                     Utama (2007), sebagai Assesment and Development Officer di PT
                                     Matahari Putra Prima Tbk (2007-2008), sebagai HRD Manager di PT
                                     Kalbe Farma Tbk (2008-2012), sebagai General Manager HR & General
                                     Affair di PT Inti Bangun Sejahtera (2012), sebagai Organization
                                     Development Head di PT CIMB Niaga Tbk (2012-2013), sebagai HR
                                     Development Manager di PT Niaga Nusa Abadi (2013-2015), sebagai HR
                                     Resource Business Partner di PT Bank ANZ Indonesia (2015), sebagai
                                     Organization Development Head di PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
                                     (2015-2017), dan sebagai Direktur HR di PT Eka Gunatama Mandiri
                                     (2017-2023). Saat ini Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
                                     April 2023.


    Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dalam Pasal 9 ayat 1 Peraturan OJK No.30/2014,
    dimana Direksi Perseroan tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai Direksi pada perusahaan lain.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    52
Page 75
9. Struktur Organisasi Perseroan

    Struktur organisasi Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




10. Sumber Daya Manusia

    a.    Komposisi Karyawan

    Jumlah karyawan pada tanggal 31 Desember 2022 tercatat sejumlah 5.447 orang, dimana 5.319 orang
    merupakan karyawan tetap. Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh karyawan Perseroan.
    Berikut ini adalah komposisi karyawan dengan perincian sebagai berikut:




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       53
Page 76
    Komposisi Karyawan Menurut Status Kepegawaian

                                                                  31 Desember
    Keterangan
                                                          2022                  2021
    Tetap                                                 5.319                 4.940
    Tidak Tetap                                            128                   136
    Jumlah                                                5.447                 5.076

    Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Manajemen

                                                                  31 Desember
    Keterangan
                                                          2022                  2021
    Direksi                                                 4                      3
    General Manager                                         7                     13
    Manajer                                                 68                    69
    Head                                                   425                   480
    Supervisor                                            1.022                  929
    Pelaksana                                             3.793                 3.446
    Jumlah                                                5.319                 4.940

    Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                  31 Desember
    Keterangan
                                                          2022                  2021
    Sarjana                                               2.782                 2.503
    Diploma                                                585                   598
    SMU                                                   1.944                 1.833
    SMP/SD                                                  8                     6
    Jumlah                                                5.319                 4.940

    Komposisi Karyawan Tetap Menurut Kelompok Usia

                                                                  31 Desember
    Keterangan
                                                          2022                  2021
    Dibawah 25 tahun                                       683                   697
    26 s/d 35 tahun                                       2.713                 2.554
    36 s/d 45 tahun                                       1.657                 1.497
    46 s/d 55 tahun                                        257                   188
    Diatas 55 tahun                                         9                     4
    Jumlah                                                5.319                 4.940

    Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama

                                                                  31 Desember
    Keterangan
                                                          2022                  2021
    Operation                                             1.383                 1.623
    Marketing                                             3.936                 3.317
    Jumlah                                                5.319                 4.940

    Komposisi Karyawan Tetap Menurut Lokasi Kegiatan

                                                                  31 Desember
    Keterangan
                                                          2022                  2021
    Bangka Belitung                                        152                   119
    Banten                                                  82                    70
    Bengkulu                                                31                    30
    D.I. Yogyakarta                                         18                    15
    D.K.I. Jakarta                                         331                   366
    Gorontalo                                               85                    67


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    54
Page 77
                                                                                 31 Desember
    Keterangan
                                                                        2022                     2021
    Jambi                                                                 64                        53
    Jawa Barat                                                           876                       762
    Jawa Tengah                                                          244                       295
    Jawa Timur                                                           140                       153
    Kalimantan Barat                                                       6                         5
    Kalimantan Selatan                                                    92                        88
    Kalimantan Tengah                                                     88                        80
    Kalimantan Timur                                                     143                       130
    Lampung                                                              194                       173
    Maluku                                                               122                       111
    Maluku Utara                                                          86                        76
    Nanggroe Aceh Darussalam                                             287                       279
    Nusa Tenggara                                                         58                        66
    Papua                                                                 31                        24
    Riau                                                                  13                        16
    Sulawesi Barat                                                       111                       106
    Sulawesi Selatan                                                     794                       729
    Sulawesi Tengah                                                      463                       372
    Sulawesi Tenggara                                                    271                       243
    Sulawesi Utara                                                       145                       126
    Sumatera Barat                                                       145                       137
    Sumatera Selatan                                                     202                       203
    Sumatera Utara                                                        45                        46
    Jumlah                                                              5.319                    4.940

    Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai pegawai yang memiliki keahlian khusus.

    b.    Tenaga Asing

    Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempunyai tenaga kerja asing. Semua tenaga kerja
    Perseroan adalah berkebangsaan Indonesia. Tenaga kerja yang ada dengan kompetensi dan kinerja yang
    mumpuni mendukung peningkatan kinerja Perseroan.


11. Perkara Hukum yang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

    Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak
    sedang terlibat dalam perkara apapun baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial,
    arbitrase, perpajakan perkara persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli serta tidak sedang terlibat
    dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan tidak terdaftar sebagai termohon dalam
    perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam kedaan pailit dengan pihak lain di badan-badan peradilan yang
    dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan
    menghalangi rencana penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
    Multifinance.

    Disamping itu, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa
    hukum/perselisihan yang terjadi di luar pengadilan dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari pihak ketiga
    yang dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan serta tidak
    akan menghalangi rencana penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
    Multifinance.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       55
Page 78
12. Kegiatan Usaha

    Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai perusahaan pembiayaan dari Menteri Keuangan berdasarkan
    Surat Keputusan No.323/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997, yang merupakan perubahan dari Keputusan
    Menteri Keuangan No.KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6 Januari 1984 tentang Pemberian Izin Usaha Leasing
    Kepada PT Mandala Multifinance (dahulu PT Vidya Cipta Leasing Corporation) yang telah diperpanjang terakhir
    dengan Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-133/KM.13/1988 tanggal 18 Juli 1988.

    Perseroan telah memiliki izin pembukaan unit usaha syariah berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner
    Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-125/NB.223/2015 tanggal 9 Juni 2015 Tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit
    Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan Kepada PT Mandala Multifinance.

    Tabel berikut menunjukan Pendapatan Perseroan pada tahun 2022 dan 2021:

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                        Keterangan                                            2022                    2021
     Pendapatan                                                                             2.217.170              1.780.314

    Sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terbesar yakni sebesar 95,83% berasal dari pendapatan
    pembiayaan konsumen.

    Tabel berikut menunjukan posisi saldo Piutang Pembiayaan Konsumen Yang Dikelola Oleh Perseroan pada
    tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                         2022                     2021
     Piutang Pembiayaan Konsumen – bruto                                                    6.531.286                6.288.313
     Piutang Pembiayaan Konsumen – bersih                                                   5.006.001                4.439.797
     Jumlah kontrak (unit)                                                                    574.810                  535.864

    Seperti terlihat pada tabel diatas, nilai piutang pembiayaan konsumen - bruto pada tahun 2022 mengalami
    kenaikan sebesar 3,86% dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk nilai piutang pembiayaan konsumen - bersih
    pada tahun 2022 mengalami kenaikan sebesar 12,75% dari tahun sebelumnya.

    a.     Pembiayaan Sepeda Motor

    Berikut adalah perkembangan portofolio pembiayaan Perseroan berdasarkan kondisi, merek, dan wilayah
    geografis pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:
                                                                              (dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
                                                                   Unit                                Amount
                          Kondisi
                                                       2022                  2021            2022                2021
         Motor baru                                     202.375                209.776          2.837.915            2.878.871
         Motor bekas                                    372.435                326.088          2.186.567            1.842.273
         Jumlah kontrak                                 574.810                535.864          5.024.482            4.721.144

                                                                              (dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
                                                               Unit                                 Amount
                          Merk
                                                     2022             2021                  2022                   2021
         Yamaha                                      241.596              230.754             2.236.694             2.129.316
         Honda                                       294.701              267.007              2.591.821            2.400.925
         Suzuki                                       11.327               10.978                 53.039               49.166
         Kawasaki                                      7.564                7.160                106.123               99.393
         Lain-lain                                    19.622               19.965                 36.805               42.334
         Jumlah kontrak                              574.810              535.864             5.024.482             4.721.144


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                              56
Page 79
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
                                                                       Unit                               Amount
                          Area
                                                           2022                 2021             2022                2021
      Jawa                                                 144.739                149.867         859.322                 932.575
      Sumatera                                             123.734                118.405       1.195.606               1.178.504
      Kalimantan                                            38.966                 32.646         369.830                 294.059
      Sulawesi                                             262.395                229.277       2.576.096               2.283.797
      Nusa Tenggara                                          4.976                  5.669          23.628                  32.209
      Jumlah kontrak                                       574.810                535.864       5.024.482               4.721.144


    Saat ini Perseroan mengkhususkan dirinya dalam kegiatan pembiayaan konsumen, khususnya pembiayaan
    sepeda motor. Pembiayaan konsumen yang diberikan adalah dalam bentuk kepemilikan sepeda motor dengan
    fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Per 31 Desember 2022, rata-rata
    tenor kredit pelanggan Perseroan adalah 21 (dua puluh satu) bulan. Selain fasilitas pembiayaan untuk sepeda
    motor baru, Perseroan juga memberikan fasilitas pembiayaan untuk sepeda motor bekas.

    Berikut adalah perkembangan piutang pembiayaan konsumen baru yang dikelola oleh Perseroan pada tanggal-
    tanggal 31 Desember 2022 dan 2021:

                                                                                  (dalam jutaan Rupiah, kecuali unit dalam satuan)
                                                                         Unit                               Amount
                          Area
                                                            2022                   2021             2022                2021
     Pembiayaan Baru                                          439.953                432.216         5.194.825          5.037.089

    Dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada konsumen, selain menggunakan dana sendiri, Perseroan juga
    menjalin kerja sama dengan beberapa bank nasional dan lembaga pembiayaan dalam memberikan fasilitas
    pembiayaan bersama (joint-financing), dimana pihak bank dan lembaga pembiayaan memberikan fasilitas
    pembiayaan sebagian dari nilai kredit, sisanya dibiayai oleh Perseroan.

    Jumlah piutang pembiayaan yang merupakan piutang pembiayaan dari fasilitas joint-financing adalah sebagai
    berikut:
                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                          31 Desember
                                         Periode
                                                                                                  2022                 2021
     Jumlah piutang pembiayaan fasilitas joint-financing                                         18.481               10.493


    Dalam hal pembiayaan bersama ini seluruh aktivitas mulai dari seleksi konsumen (underwriting) sampai
    penagihan (collection) dan pemeliharaan account receivable dilakukan oleh Perseroan, pihak bank akan
    menerima pembayaran sesuai dengan tanggal jatuh tempo dari masing-masing fasilitas pembiayaan yang telah
    dicairkan.

    Skema pembiayaan bersama ini saling menguntungkan baik bagi Perseroan maupun pihak bank. Perseroan
    mendapatkan keuntungan dari selisih tingkat bunga yang diberikan oleh bank dengan tingkat bunga yang
    diberikan kepada konsumen.

    Sementara pihak bank mendapatkan berbagai keuntungan antara lain menambah luas jangkauan pelanggan,
    diversifikasi risiko dan bebas dari kerepotan administrasi, karena telah dikelola oleh Perseroan. Dalam
    pembiayaan bersama ini, perjanjian pembiayaan melibatkan tiga pihak, konsumen, Perseroan dan pihak bank
    yang memberikan kuasa kepada Perseroan.

    Pada saat ini, bank yang telah menjalin kerjasama pembiayaan bersama dengan Perseroan antara lain:
    • PT Bank CIMB Niaga Tbk




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                  57
Page 80
    b. Pemasaran

    Proporsi pembiayaan yang disalurkan menurut daerah pemasaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal
    31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

                                  Portofolio Pembiayaan Perseroan Tahun 2022
                                                    (dalam jumlah unit)


                                                          4.976



                                                                  144.739
                                              262.395

                                                                  123.734



                                                         38.966
                                 JAWA    SUMATERA       KALIMANTAN     SULAWESI   NUSA TENGGARA



                                                    Sumber : Perseroan

    c.   Jaringan Perseroan

    Kegiatan usaha Perseroan sangat ditunjang oleh luasnya jaringan pelayanan dan pemasaran produk-produk
    Perseroan. Saat ini Perseroan memiliki jaringan operasional melalui 270 kantor cabang dan 4 jaringan kantor
    pelayanan yang tersebar di Indonesia. Dari seluruh jaringan Perseroan, jumlah konsumen per 31 Desember
    2022 sebanyak 574.810 pelanggan aktif.

    Kantor Cabang

    Setelah penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022
    sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembaharuan atas
    status kepemilikan jaringan Perseroan yang telah habis masa berlakunya.

    d. Operasional

          Profil konsumen Perseroan per 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

                              Profil Konsumen Perseroan Berdasarkan Penghasilan


                                                          1%




                                                       99%




                                             < Rp 2 juta       > Rp 2 juta

                                                Sumber: Perseroan

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                          58
Page 81
                                   Profil Konsumen Berdasarkan Jenis Pekerjaan


                                                       2,59%      4,62%
                                               4,39%




                                                       88,40%




                                           Karyawan swasta       Wirausaha
                                           Pegawai negeri        Lain lain

                                                   Sumber: Perseroan



13. Fasilitas Pembiayaan dan Kolektabilitas Utang

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengutamakan pemberian fasilitas pembiayaan kepada
pelanggan ritel atau perorangan, dimana fasilitas kredit atau pembiayaan yang diberikan dapat diklasifikasikan
dengan memperhatikan harga sepeda motor, lamanya jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan serta
tingkat bunga yang dikenakan kepada pelanggan.

Uang muka yang dibayarkan konsumen juga bervariasi antara 20%-25%. Pada 31 Desember 2022 rata-rata uang
muka yang dibayarkan oleh konsumen adalah sebesar 20%. Sedangkan tingkat bunga yang diberikan kepada
pelanggan ditentukan berdasarkan jangka waktu pembiayaan, pola angsuran maupun tingkat persaingan antar
perusahaan pembiayaan di daerah tertentu. Dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada pelanggan,
Perseroan menetapkan kebijakan tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.

Tabel berikut merupakan ikhtisar rata-rata pembiayaan baru untuk pembiayaan konsumen sepeda motor
Perseroan:

                                                                                      31 Desember
                                  Uraian
                                                                              2022                   2021
 Rata-rata piutang Pembiayaan (ribu Rp )                                     11.807                 12.450
 Rata-rata jangka waktu kredit (bulan)                                         21                     22
 Rata-rata uang muka (%)                                                       20                     20



14. Persaingan Usaha

Pertumbuhan industri pembiayaan yang meningkat seiring dengan meningkatnya penjualan sepeda motor melalui
skema kredit telah mengundang beberapa perusahaan pembiayaan dan perbankan untuk masuk dalam industri
pembiayaan. Banyaknya perusahaan pembiayaan sejenis maupun perbankan yang masuk dalam industri
pembiayaan beberapa tahun terakhir ini telah menyebabkan meningkatnya persaingan usaha di industri
pembiayaan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                            59
Page 82
Tingginya persaingan usaha di dalam industri pembiayan ini mengharuskan setiap perusahaan pembiayaan
memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya diantaranya kemudahan dalam mendapatkan
pembiayaan, kemudahan melakukan pembayaran angsuran, kecepatan dalam survey dan lain sebagainya.

Pada akhir tahun 2021, Perseroan berhasil meraih salah satu penghargaan bergengsi dalam ajang Bisnis Indonesia
Financial Awards (BIFA) 2021 kategori Best Performance dan Most Efficient untuk klasifikasi perusahaan yang
melantai di bursa (sumber: https://koran.bisnis.com/read/20211208/445/1475092/ajang-bifa-2021-konsistensi-
tinggi-di-tengah-pandemi). Selain itu juga Perseroan masuk dalam kategori Best Multifinance 2021 with
Outstanding Financial Performance and Company Stock Development dengan total aset Rp1 triliun - Rp5 triliun
pada ajang Indonesia Best Multifinance Awards yang diselenggarakan oleh Warta Ekonomi (sumber:
https://wartaekonomi.co.id/read364539/deretan-perusahaan-peraih-indonesia-best-multifinance-awards
selamat). Pada Juli 2022, Perseroan meraih penghargaan “Best Listed Companies 2022” kategori “Emiten Terbaik
di Sektor Multifinance” dari Majalah Investor dan Perseroan meraih predikat ‘Sangat Bagus’ dalam Rating
Multifinance 2022 dan meraih Special Award – The Best Performance Multifinance Company dari Majalah Infobank.
Hal ini merupakan salah satu sentimen positif dari pihak eksternal terhadap Perseroan. Perseroan terus berupaya
meningkatkan kinerja dengan menerapkan berbagai strategi usaha untuk menjaga kelangsungan dan
perkembangan usaha Perseroan, sehingga strategi usaha yang dimiliki Perseroan merupakan acuan yang diambil
untuk perkembangan Perseroan yang lebih baik di masa yang akan datang.


15. Asuransi

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pembaharuan atas asuransi-
asuransi yang telah habis masa berlakunya baik untuk asuransi bangunan/gedung dari kantor-kantor Perseroan
termasuk inventaris dan/atau perlengkapan yang ada di dalam bangunan kantor-kantor tersebut serta kendaraan
bermotor roda empat yang dimilkinya dengan nilai pertanggungan yang wajar dan memadai kepada beberapa
perusahaan asuransi.


16. Transaksi dengan Pihak Afiliasi

    Karyawan Kunci

    Karyawan kunci adalah karyawan yang memiliki peran supervisi, dalam transaksi tersebut Perseroan tidak
    mengenakan bunga dan hanya dikhususkan untuk karyawan kunci yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
        • Karyawan dengan level manajer keatas;
        • Memilik kinerja yang baik;

   Fasilitas tersebut bertujuan menunjang performa karyawan, sehingga dapat meningkatkan kinerja untuk
   Perseroan.

   Transaksi-transaksi Pihak Afiliasi:
   a. Selain sebagai pemegang saham utama Perseroan, PT Jayamandiri Gemasejati, PT Lautan Teduh dan PT
      Lautan Teduh Interniaga juga sebagai dealer kendaraan bermotor yang dalam melaksanakan aktivitas
      operasionalnya bekerjasama dengan Perseroan, transaksi dengan pihak yang berelasi ini dilakukan dengan
      syarat dan kondisi normal yang sama sebagaimana dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.

    b. Rincian transaksi dengan pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       Biaya
    No.          Pihak Afiliasi       Sifat Hubungan Afiliasi                        administrasi Utang usaha
                                                                                       dealer
    1.    PT Jayamandiri Gemasejati Pengurus dan Pemegang saham utama                        843           128
    2.    PT Lautan Teduh            Pemegang Saham dan Pengendali Utama Perseroan              -             -
    3.    PT Lautan Teduh Interniaga Pengurus                                              2.325           549



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                            60
Page 83
    c. Perseroan memberikan kompensasi kepada karyawan kunci. Imbalan yang diberikan kepada Direksi,
       Komisaris dan anggota manajemen kunci lainnya pada tahun 2022 dan 2021 masing-masing sebesar
       Rp 83.275 dan Rp 57.589 juta.

    Transaksi afiliasi telah dilaksanakan secara wajar, dimana tidak dibedakan kondisi dan persyaratan antara
    pihak afiliasi dengan pihak lainnya.


17. Prospek Usaha

    Di tengah tantangan perekonomian global, perekonomian Indonesia tetap tangguh dan menunjukkan prospek
    yang baik. Bank Indonesia memperkirakan perekonomian Indonesia pada tahun 2023 akan tetap kuat dan
    tumbuh antara 4,5% hingga 5,3% dengan dukungan konsumsi swasta, investasi, dan ekspor. Tahun 2023 akan
    menjadi tahun penting saat seluruh negara, termasuk Indonesia, berupaya menjaga stabilitas ekonomi agar
    terhindar dari ancaman resesi. Optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi menjadi faktor penting dalam
    menganalisa prospek ekonomi pada tahun 2023. IMF memperkirakan ekonomi global tumbuh positif dengan
    perlambatan di angka 2,9% pada tahun 2023 di tengah ancaman resesi setelah pertumbuhan 3,4% pada tahun
    sebelumnya. Upaya pemulihan ekonomi global akan difokuskan untuk menekan angka inflasi yang tinggi dan
    normalisasi kebijakan moneter bank sentral. Ekonomi dunia diperkirakan akan mengalami gejolak dan
    mempengaruhi negara-negara seperti Amerika Serikat (AS), Uni Eropa, Asia, hingga India. Indonesia sendiri
    berusaha tetap optimis dengan proyeksi pertumbuhan Bank Indonesia (BI) yang berada pada kisaran 4,7%-
    5,3%. Asumsi tersebut mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi global dan nasional, risiko
    ketidakpastian, dan potensi pemulihan ekonomi pada tahun depan.

    Bagi masyarakat Indonesia, sepeda motor masih menjadi alat transportasi yang murah dan mudah baik di
    perkotaan maupun pedesaan. Pengoperasiannya juga praktis dan lebih mudah menembus kemacetan lalu
    lintas di pusat-pusat perkotaan yang semakin parah. Apalagi pengadaan sarana transportasi massal perkotaan
    masih belum memadai, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Demikian juga dengan kondisi infrastruktur
    jalan raya. Sebagian pemukiman juga berada di jalan kecil (gang) yang tidak bisa dimasuki mobil. Sebagai sarana
    transportasi personal yang populis, sepeda motor digunakan tidak saja untuk kegiatan sehari-hari keluarga,
    sekolah, tetapi juga untuk ke kantor, perjalanan panjang antar kota, bahkan untuk mata pencaharian.

    Industri sepeda motor Indonesia masih sangat menarik untuk dijalani. Menurut data dari Badan Pusat Statistik
    (BPS), mulai tahun 2018, populasi sepeda motor di Indonesia mencapai sekitar 110 juta unit, sebuah angka
    fantastik yang saat itu memberikan kontribusi terbesar yaitu sekitar 84% dari total jumlah kendaraan yang
    terdaftar di Indonesia. Pada penutupan tahun 2020, Badan Pusat Statistik mencatat populasi sepeda motor di
    Indonesia mencapai lebih dari 115 juta unit atau melebihi setengah dari populasi penduduk Indonesia.
    Perkembangan ini terus melaju dengan cepat, data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) pun
    menuturkan, sepanjang tahun 2021, penjualan sepeda motor di Indonesia mencapai sekitar 5,06 juta unit yang
    membuat populasi sepeda motor di Indonesia mencapai sekitar 120 juta unit. Dan hingga pada akhir tahun
    2022, data AISI menunjukkan penjualan sepeda motor di Indonesia telah mencapai sekitar 5 juta unit. Dengan
    besarnya jumlah penduduk dan belum memadainya fasilitas transportasi publik secara merata telah
    menempatkan Indonesia sebagai negara yang memiliki peran yang signifikan dalam penjualan dan produksi
    sepeda motor di pasar internasional. Indonesia saat ini menjadi negara terbesar ketiga dari sisi penjualan
    sepeda motor, setelah China dan India. Di kawasan ASEAN, Indonesia menempati peringkat pertama.

    Pasar pembiayaan sepeda motor bekas cukup menjanjikan dan menjadi incaran perusahaan pembiayaan. Pasar
    pembiayaan sepeda motor bekas menawarkan marjin yang lebih tinggi bagi industri pembiayaan. Selain itu,
    belum banyak perusahaan pembiayaan yang bermain di ceruk pasar ini.

    Perkembangan Industri Sepeda Motor di Indonesia

    Sepeda motor merupakan alat transportasi yang penting bagi masyarakat di Indonesia, khususnya bagi
    masyarakat dengan golongan pendapatan menengah. Dengan laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang
    cukup tinggi dan dengan daya beli masyarakat yang masih rendah, industri sepeda motor memiliki prospek
    yang baik.


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                        61
Page 84
    Berdasarkan data dari AISI, penjualan sepeda motor domestik di tanah air mengalami peningkatan yang cukup
    signifikan dari tahun ke tahun dimulai sejak tahun 2000 hingga tahun 2019 dimana rata-rata pertumbuhan
    sebesar 11,19% per tahun sejak tahun 2000 - 2019. Namun sejak awal 2015 penjualan sepeda motor mengalami
    penurunan yang cukup signifikan hingga akhir tahun 2017 sebesar 9,22%. Penjualan domestik sepeda motor
    pada tahun 2021 mengalami peningkatan yang cukup signifikan sejalan dengan mulai terkendalinya pandemi
    Covid-19, yakni meningkat sebesar 38% dibandingkan dengan tahun 2020. Asosiasi Industri Sepeda Motor
    Indonesia (AISI) pun memproyeksi penjualan sepeda motor pada tahun 2023 tumbuh sekitar 5,4 juta unit
    sampai 5,6 juta unit, atau tumbuh sekitar 7% (yoy). Jika ditinjau dengan jangka waktu yang lama kedepannya,
    industri pembiayaan akan bertumbuh pesat seperti yang telah dibuktikan pada tahun-tahun sebelumnya.

                                Data Produksi dan Penjualan Sepeda Motor di Indonesia
                                                       (dalam ribuan unit)




                                              7.011      7.297
                      5.9315.931 6.3215.886        6.383      6.487                 5.8615.057 5.965
                                                                       4.3613.661                   5.221



                         2016      2017         2018         2019            2020     2021       2022

                                                       Produksi     Penjualan

                                                  Sumber: AISI (2016-2022)

    Perkembangan Industri Pembiayaan

    Pola penjualan sepeda motor mulai bergeser dari penjualan tunai ke penjualan kredit sejak ketersediaan dana
    di akhir 1980an, setelah deregulasi perbankan tahun 1988 yang disusul dengan deregulasi lembaga pembiayaan
    di tahun 1989. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) mencatat bahwa industri pembiayaan
    sepanjang tahun 2020 mengalami penurunan yang signifikan, yakni turunnya piutang pembiayaan lebih dari
    17% dibandingkan tahun 2019. Hal ini terjadi akibat dari tergerusnya penjualan mobil dan motor sekitar 50%
    sepanjang tahun 2020. Namun profil risiko perusahaan pembiayaan masih dapat terkendali pada tahun 2020,
    yakni dengan NPF sebesar 4,5%. Pada tahun 2023, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memiliki
    pandangan optimis terhadap industri multifinance yang tidak akan terpengaruhi oleh suku bunga The Fed. Hal
    ini selaras dengan proyeksi ekonomi Indonesia yang masih akan terus tumbuh ke depannya. Selama
    pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik yang diperkirakan mencapai 4,85%, pembiayaan pasti akan
    meningkat seiring dengan kebutuhan akan kendaraan, modal kerja, investasi dan lainnya.

    Di Indonesia saat ini terdapat ratusan perusahaan yang menjalankan usaha pembiayaan kepemilikan sepeda
    motor, baik yang khusus melakukan pembiayaan sepeda motor maupun yang merupakan bagian dari usaha
    multi-financing. Namun dalam skala usaha tidak banyak perusahaan pembiayaan sepeda motor yang memiliki
    jaringan nasional. APPI optimis kendati tantangan semakin berat bagi bisnis pembiayaan, tetap ada optimisme
    bahwa piutang pembiayaan industri setidaknya tumbuh sekitar 5% (yoy). Hal ini didorong oleh pemulihan dari
    objek pembiayaan mobil baru, motor baru, mobil komersial, dan alat berat.

    Sebagai bagian dari industri pembiayaan konsumen, pembiayaan sepeda motor memiliki prospek yang baik
    karena beberapa hal-hal berikut :
     • Fasilitas kendaraan umum yang belum memadai menyebabkan sebagian besar masyarakat merasa perlu
         memiki kendaraan pribadi dengan harga terjangkau.
     • Meningkatnya pendapatan masyarakat kelas bawah dan menengah yang mulai menggeser pola
         transportasi sehari-hari dari alat transportasi tradisional ke sepeda motor.
     • Diminatinya sepeda motor sebagai sarana mata pencaharian. antara lain untuk berjualan.
     • Menaiknya biaya transportasi umum memicu penggunaan sarana transportasi roda dua.

    Dengan faktor-faktor pendorong tersebut, potensi pertumbuhan industri pembiayaan akan terbuka lebar.

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                             62
Page 85
VIII. PERPAJAKAN

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan (i)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021
tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib
Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.    Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
      negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
      penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
      dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.    Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
      sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
      dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
      berjalan (accrued interest);

c.    Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
      10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib
      Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
      di atas harga perolehan obligasi;

d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
   Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk
   kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau
   tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.    Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
      mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
      Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
      dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan

b.    Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.


     CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
     BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
     TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN
     SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                           63
Page 86
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan telah melaporkan
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya untuk tahun fiskal yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 adalah sesuai dengan
SPT pajaknya.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      64
Page 87
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (Full Commitment) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudhrabah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua
persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudhrabah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudhrabah tidak ada lagi
perjanjian yang dibuat antara para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudhrabah.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase Penjamin Emisi Sukuk Mudhrabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2023 adalah sebagai berikut:

    Penjamin Pelaksana Emisi dan              Porsi Penjaminan
                                                                                                    %
  Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah                    (Rp)                          Total
                                          Seri A                 Seri B
 PT Sucor Sekuritas                  300.000.000.000        200.000.000.000   500.000.000.000     100,00
 Total                               300.000.000.000        200.000.000.000   500.000.000.000     100,00

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Sukuk
Mudhrabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Pada Penawaran
Umum Sukuk Mudhrabah ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT Sucor Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam
UU No. 4/2023.

Metode Penentuan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah

Pendapatan Bagi Hasil pada Sukuk Mudharabah ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar sukuk, benchmark kepada surat utang
Pemerintah (sesuai jatuh tempo Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Sukuk
Mudharabah).




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       65
Page 88
X.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

 Konsultan Hukum                :     HKGM & Partners
                                      Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
                                      Jl. TB Simatupang
                                      Jakarta 12130
                                      Telp. : +62 21 – 75900215
                                      Fax. : +62 21 – 75900225

                                      Nama Rekan: Ruli Fajar Hidayat
                                      Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan Surat Penunjukan
                                      tanggal 23 Mei 2023.
                                      No Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                      (HKHPM): 200134
                                      No.STTD: STTD.KH-38/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023

 Tugas Utama                    :     Melakukan pemeriksaan dari segi hukum atas fakta mengenai
                                      Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada Konsultan
                                      Hukum secara independen sesuai dengan norma atau standar profesi
                                      dan kode etik konsultan hukum. Hasil pemeriksaan Konsultan Hukum
                                      tersebut telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum
                                      yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan
                                      menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Dari
                                      Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.

                                      Pedoman kerja yang digunakan oleh HKGM & Partners dalam
                                      menjalankan tugasnya sebagai Konsultan Hukum adalah Standar
                                      Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                                      Himpunan         Konsultan     Hukum          Pasar  Modal
                                      No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.

 Notaris                        :     Fathiah Helmi, S.H.
                                      Gedung Graha Irama, 6 Floor, Room 6C
                                      Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
                                      Jakarta 12950
                                      Indonesia
                                      Telepon: (021) 5290-7304/06
                                      Faksimili: (021) 526-1136

                                      Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan Surat Penunjukan tanggal
                                      tanggal 23 Mei 2023.
                                      No. STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.22/2023 tanggal 28 Maret 2023.
                                      Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI)
                                      No.011.003.027.260958

 Tugas Utama                    :     Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
                                      Mudharabah, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan
                                      Hutang dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah,
                                      Perjanjian Agen Pembayaran, serta akta-akta pengubahannya dengan
                                      berpedoman pada Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  66
Page 89
                                        Pedoman Kerja yang digunakan oleh Fathiah Helmi, S.H. dalam
                                        menjalankan tugasnya sebagai Notaris adalah Undang-Undang No.30
                                        tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dan Undang-undang No.2 Tahun
                                        2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004
                                        Tentang Jabatan Notaris serta Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

 Perusahaan Pemeringkat Efek      :     PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                        Panin Tower Senayan City. Lantai 17
                                        Jl. Asia Afrika Lot 19
                                        Jakarta 10270
                                        Tel: + (62 21) 7278 2380
                                        Fax: + (62 21) 7278 2370

                                        Perseroan menunjuk Pefindo berdasarkan Surat Penunjukan No. 017/
                                        MM-DIR/II/21 tanggal 3 Februari 2021.

 Tugas Utama                      :     Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah dan Perseroan.


                                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                        BRI II Building, 30th Floor
                                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
                                        Jakarta 10210
 Wali Amanat                      :
                                        Tel: + (62 21) 5758144
                                        Fax: + (62 21) 57932949

                                        Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan Surat Penunjukan
                                        tanggal 23 Mei 2023.

                                        Surat Keterangan No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
                                        Surat Tanda Terdaftar Profesi Penjunjang Pasar Modal No. 08/STTD-
                                        WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

 Tugas Utama                      :     Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam
                                        maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang
                                        Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat Sukuk Mudharabah
                                        dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                        Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
                                        yang berlaku.

                                        Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti
                                        ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                        Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan
                                        tugas Wali Amanat.


Sesuai POJK No. 19/2020 dan POJK No. 20/2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat
dilarang:
1. memiliki hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah melebihi 25% (dua puluh lima perseratus) dari
     jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati;
2. merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, sukuk,
     dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan;
3. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
     atau penyertaan modal Pemerintah;
4. mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     67
Page 90
5.   menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
     kreditur dalam hal Indonesia Eximbank mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
     Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang;
6.   merangkap sebagai penanggung dan pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang sebagaimana
     diatur dalam POJK No. 19/2020.


Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak ada
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi pada Undang-Undang Pasar Modal.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas Jasa
Keuangan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     68
Page 91
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
(selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam UUPM. BRI sebagai Wali
Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. BRI tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati dan/atau
tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Sukuk Mudharabah, dan/atau tidak menerima dan meminta
pelunasan telerbih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi
kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, sesuai dengan Surat B. 265-INV/TCS/AET/05/2023 tanggal
30 Mei 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/2020.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan Surat Pernyataan Pernyataan No. B.264-INV/TCS/AET/05/2023 tanggal 30 Mei 2023 sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 20/2020.

1. Umum

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II
Tahun 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan terakhir anggaran dasar BRI
terakhir didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 3 tanggal 09 Maret 2021, mengenai
perubahan-perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No.
AHU-AH.01.03-0159493 Tahun 2021 tanggal 12 Maret 2021 dan sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal
6 Oktober 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah didaftarkan dan dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kemenkumham berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0457763 tanggal 7 Oktober 2021
(“Akta No.4/2021”).

BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.

2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

Susunan Pemegang Saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagaimana Akta No.4/2021 dan per 30 April
2023 berdasarkan Laporan Bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal Rp50,- per saham                      Persentase
            Keterangan                   Jumlah Lembar                   Jumlah Nilai Saham          Kepemilikan
                                            Saham                               (Rp)                      (%)
 Modal Dasar
 - Saham Seri A Dwiwarna                                     1                                 50           0,00
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                299.999.999.999                 14.999.999.999.950         100,00
 Jumlah Modal Dasar                            300.000.000.000                 15.000.000.000.000         100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh
 Negara Republik Indonesia
 - Saham Seri A Dwiwarna                                     1                                  50          0,00
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                 80.610.976.875                   4.030.548.843.750         53,19
  Masyarakat
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                 70.948.024.728                   3.547.401.236.400         46,81
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                               151.559.001.604                  7.577.950.080.200         100,00
 Disetor Penuh

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       69
Page 92
                                                                Nilai Nominal Rp50,- per saham                                         Persentase
              Keterangan                               Jumlah Lembar                   Jumlah Nilai Saham                             Kepemilikan
                                                          Saham                               (Rp)                                         (%)
 Total                                                       151.559.001.604                   7.577.950.080.200                            100,00
 Saham dalam Portepel                                        148.440.998.396                   7.742.049.919.800


3. Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No.1 tanggal 2
Mei 2023, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah
sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                                      :   Kartika Wirjoatmodjo
 Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen                         :   Rofikoh Rokhim
 Komisaris                                                            :   Awan Nurmawan Nuh*
 Komisaris                                                            :   Rabin Indrajad Hattari
 Komisaris Independen                                                 :   Heri Sunaryadi
 Komisaris Independen                                                 :   Hendrikus Ivo
 Komisaris Independen                                                 :   Paripurna Poerwoko Sugarda
 Komisaris Independen                                                 :   Agus Riswanto
 Komisaris Independen                                                 :   Nurmaria Sarosa
 Komisaris Independen                                                 :   Dwi Ria Latifa
 Catatan:
 * Efektif menjabat selaku Komisaris dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Penila ian Kemampuan dan
 Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 Dewan Direksi
 Direktur Utama                                                       :    Sunarso
 Wakil Direktur Utama                                                 :    Catur Budi Harto
 Direktur                                                             :    Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
 Direktur                                                             :    Agus Noorsanto
 Direktur                                                             :    Supari
 Direktur                                                             :    Andrijanto
 Direktur                                                             :    Amam Sukriyanto
 Direktur                                                             :    Achmad Solichin Lutfiyanto
 Direktur                                                             :    Agus Sudiarto
 Direktur                                                             :    Handayani
 Direktur                                                             :    Agus Winardono
 Direktur                                                             :    Arga Mahanana Nugraha
 Catatan:
 * Efektif menjabat selaku Direktur dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
 (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4. Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas
anak sebagai berikut:

                                                                                               Persentase            Tahun              Status
 No.                Perusahaan Anak                               Jenis Usaha
                                                                                              Kepemilikan          Penyertaan         Operasional
  1      PT Bank Rakyat Indonesia                       Bank Umum Swasta                         87,10%               2011            Beroperasi
         Agroniaga Tbk                                  Nasional
  2      BRI Remittance Co. Ltd.                        Perusahaan Remittance                    100,00%               2011            Beroperasi


PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                          70
Page 93
                                                                                 Persentase      Tahun         Status
 No.              Perusahaan Anak                       Jenis Usaha
                                                                                Kepemilikan    Penyertaan    Operasional
  3       PT Asuransi BRI Life                  Asuransi                           59,02%         2015       Beroperasi
  4       PT BRI Multifinance Indonesia         Pembiayaan                         99,88%         2016       Beroperasi
  5       PT BRI Danareksa Sekuritas            Sekuritas                          70,90%         2018       Beroperasi
  6       PT BRI Ventura Investama              Perusahaan Ventura                 99,97%         2018       Beroperasi
  7       PT BRI Asuransi Indonesia             Asuransi                           90,00%         2019       Beroperasi
  8       PT Permodalan Nasional Madani         Pembiayaan                         99,99%         2021       Beroperasi
  9       PT Pegadaian                          Pembiayaan, Emas, Aneka            99,99%         2021       Beroperasi
                                                Jasa


Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI tahun 2022 adalah sebagai berikut:

   No                                         Nama Efek Bersifat Utang                                      Tanggal Emisi
      1      Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022                                23-Feb-22
      2      Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022                     23-Feb-22
      3      Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                                 08-Mar-22
      4      Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022                                                               08-Mar-22
      5      Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022                                 22-Mar-22
      6      Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022                       25-Mar-22
      7      Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022                                          08-Apr-22
      8      Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                                   07-Apr-22
      9      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                                 07-Apr-22
   10        Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022                                 28-Apr-22
   11        Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022                       10-Jun-22
   12        Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022                                             30-Jun-22
   13        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022                           06-Jul-22
   14        Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                                       05-Jul-22
   15        Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                                   05-Jul-22
   16        Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022                                     14-Jul-22
   17        Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022                                       08-Jul-22
   18        Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022                                                    08-Jul-22
   19        Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                                 27-Jul-22
   20        Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                             27-Jul-22
   21        Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022                           26-Jul-22
   22        Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022                           05-Aug-22
   23        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022                    05-Aug-22
   24        Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022                            10-Aug-22
   25        Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022                                                       09-Aug-22
   26        Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022                                   26-Aug-22
   27        Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022                                01-Sep-22
   28        MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I                                             28-Sep-22
   29        Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                                     16-Sep-22

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                                71
Page 94
   No                                        Nama Efek Bersifat Utang                              Tanggal Emisi
   30       Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                         16-Sep-22
   31       Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                                       26-Oct-22
   32       Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                                   26-Oct-22
   33       Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022                 28-Oct-22
   34       MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022                                                  01-Nov-22
   35       Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022                  08-Nov-22
   36       Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                           13-Dec-22
   37       MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I                                             22-Dec-22

b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

    Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
    rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
    Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

    Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
    Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan
    Efek bersifat Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya

    Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
    1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
       • Jasa Escrow Agent
       • Jasa Arranger Sindikasi
    2) Custodian Services
    3) Jasa Trustee
    4) DPLK BRI

5. Perizinan BRI

a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
   Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
   Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
   Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6. Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan Peraturan OJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di
dalam maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang pasar modal. Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Mudharabah telah didistribusikan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah.



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                              72
Page 95
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
   i)      Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
           dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
   ii)     Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
   iii)    pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
   iv)     Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
           dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   v)      Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   vi)     Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
           undangan di sektor jasa keuangan
   vii)    atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah
   viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
           kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
   ix)     timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
           Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
    - Sukuk Mudharabah telah dipenuhi kewajibannya baik Pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali
        Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
    - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo
        pokok Sukuk Mudharabah;
    - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8. Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2022 dan
2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam
semua hal yang material, laporannya tanggal 6 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Christophorus Alvin
Kossim.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
                              Keterangan
                                                                  2022                      2021
 Total Aset                                                        1.865.639.010              1.678.097.734
 Total Liabilitas                                                  1.562.243.693              1.386.310.930
 Total Ekuitas                                                       303.395.317                291.786.804

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                              Keterangan
                                                                    2022                      2021
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                                  124.597.073               114.094.429
 Pendapatan Premi – neto                                                 1.577.323                 1.043.075
 Pendapatan Operasional lainnya                                        47.302.800                41.215.807
 Laba Operasional                                                      64.306.037                41.144.382
 Laba Sebelum Beban Pajak                                              64.596.701                40.992.065
 Laba Tahun Berjalan                                                   51.408.207                30.755.766

Rasio Penting

                                                                                               (dalam persentase)



PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     73
Page 96
                                                                                     31 Desember
                              Keterangan
                                                                           2022                    2021
 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)                                           25,51                27,16
 Rasio Non Performing Loan (NPL) - gross                                              2,67                 3,00
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                                                        78,82                83,53
 Return On Asset (ROA)                                                                3,79                 2,72
 Return On Equity (ROE)                                                              19,53                16,04
 Net Interest Margin (NIM)                                                            7,85                 7,70
 Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)                            69,10                78,54



9. Informasi

                                                   Alamat Wali Amanat :

                                           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                        Gedung BRI II Lt.30
                                                  Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                                    Jakarta 10210 - Indonesia
                                                Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                                Faks. (021) 2510316 / 5752444
                                                    Email: tcs@corp.bri.co.id
                                                         u.p. Trust Team
                                            Trust & Corporate Services Department
                                                  Investment Services Division




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                             74
Page 97
XII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK MUDHARABAH
1.    Pemesanan yang Berhak

      Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
      tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang tidak
      bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku
      bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.

2.    Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

      Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
      Sukuk Mudharabah (“FPPSu”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi
      Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam Informasi Tambahan ini, baik dalam bentuk
      fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPSu diisi dengan lengkap dan
      ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSu tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik
      (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
      dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSu. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda
      jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus
      terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
      Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
      di atas tidak dilayani.

3.    Jumlah Minimum Pemesanan Sukuk Mudharabah

      Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
      (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.    Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

      Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dimulai pada tanggal 15 Juni 2023 pukul 09.00 WIB dan
      ditutup pada tanggal 16 Juni 2023 pukul 16.00 WIB.

5.    Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

      Pemesanan harus mengajukan FPPSu melalui email selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
      Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai
      Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah, melalui email.

      Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk
      Mudharabah apabila FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Sukuk
      Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan
      pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Sukuk Mudharabah apabila telah memenuhi persyaratan
      pemesanan pembelian.

6.    Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

      Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
      akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSu yang telah ditandatanganinya, dalam
      bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima
      pemesanan. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan
      dipenuhinya pemesanan.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       75
Page 98
7.    Penjatahan Sukuk Mudharabah

      Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang
      ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk
      Mudharabah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 20 Juni
      2023.

      Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
      lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.

      Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Sucor Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK
      untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK
      mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan No.VIII.G.12 Tentang
      Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Sukuk Mudharabah Atau Pembagian
      Saham Bonus dan Peraturan No.IX.A.7; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
      penawaran Umum.

8.    Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

      Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Mudharabah, pemesan harus segera
      melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
      Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 21 Juni 2023 dana efektif (in good fund)
      kepada rekening di bawah ini:

                                                PT Sucor Sekuritas
                                              Bank Permata Syariah
                                              Cabang Pondok Indah
                                          No. Rekening: 007.0191.4686
                                          Atas Nama: PT Sucor Sekuritas

      Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
      dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

9.    Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

      Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 22 Juni 2023, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
      diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada
      Rekening Sukuk Mudharabah Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah
      dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi
      tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah.

      Segera setelah Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, selanjutnya
      Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
      Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek
      Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
      dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah maka
      tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi
      Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

10. Pendaftaran Sukuk Mudharabah pada Penitipan Kolektif

      Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
      KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan
      KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Mudharabah yang
      ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                      76
Page 99
      a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
         diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk
         Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk
         Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.

      b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
         bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
         merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek.

      c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
         di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.

      d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
         Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, Pembayaran Kembali Dana
         Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSu serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk
         Mudharabah.

      e. Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah akan
         dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk
         Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal Pendapatan Bagi Hasil maupun
         Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan
         pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk
         Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada
         Perseroan.

      f. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan menyerahkan
         KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPSu adalah
         Pemegang Sukuk Mudharabah di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPSu (R-3).
         Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPSu, seluruh Sukuk Mudharabah di Rekening Efek di
         KSEI akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi
         Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPSu akan
         diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPSu.

      g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
         Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

      Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya:

      a. Jika uang pembayaran pemesanan Sukuk Mudharabah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk
         Mudharabah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Emisi Sukuk
         Mudharabah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah wajib mengembalikan uang pesanan
         tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua)
         Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
         pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
         atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan melakukan pembayaran.

      b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Sukuk
         Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan wajib membayar kepada para
         pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan untuk
         tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Pendapatan Bagi Hasil
         pemegang Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah dari jumlah dana yang terlambat
         dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun
         adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari
         ke-3 (tiga) sesudah Tanggal Penjatahan yang dihitung secara harian. Pembayaran Kompensasi Kerugian

PT Mandala Multifinance Tbk
                                                       77
Page 100
          Akibat Keterlambatan para pemesan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
          pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di
          mana pemesan melakukan pembayaran.

      c. Dalam hal uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah telah dikembalikan kepada para pemesan
         dengan cara transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
         Penjatahan, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
         tidak diwajibkan membayar Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian kepada para pemesan
         Sukuk Mudharabah.

12. Lain-lain

      Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
      Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
      berlaku. Pihak yang menjadi agen pembayaran dalam penawaran umum Sukuk Mudharabah ini adalah KSEI.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                    78
Page 101
XIII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
          PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 15 – 16 Juni 2023, Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh melalui email Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di bawah ini:

        PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK MUDHARABAH

                                          PT Sucor Sekuritas

                                    Sahid Sudirman Center Lantai 12
                                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                                               Jakarta 10220
                                           Tel. (021) 8067 3000
                                           Fax. (021) 2788 9288
                                    Email: fi@sucorsekuritas.com
                                   Website: www.sucorsekuritas.com




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                  79
Page 102
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh
Konsultan Hukum HKGM & Partners.




PT Mandala Multifinance Tbk
                                                     80
Page 103
No. Ref.: 063/HKGM-RL/Ext/V/2023

31 Mei 2023

Kepada yang terhormat,
PT MANDALA MULTIFINANCE Tbk.
Jl. Menteng Raya No.24 A-B
Jakarta Pusat
Indonesia

u.p.   Direksi

Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Mandala Multifinance Tbk. Dalam
           Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
           Multifinance Tahap III Tahun 2023.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan maksud PT Mandala Multifinance Tbk., berkedudukan di Jakarta
Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk melakukan penerbitan dan penawaran
umum berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance dengan
target dana yang akan dihimpun secara bertahap dalam rangka penawaran umum
berkelanjutan yakni secara keseluruhan sebesar Rp.1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah). Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut,
Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2022 dengan jumlah dana sukuk mudharabah pada tanggal
emisi sebesar Rp.500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (untuk selanjutnya disebut
“Sukuk Mudharabah”), yang terdiri dari 2 seri Sukuk Mudharabah, yaitu:

1. Sukuk Mudharabah Seri A
   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
   Rp.300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
   Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
   Mudharabah sebesar 22,58% (dua puluh dua koma lima delapan persen) dari
   Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,00%
   (tujuh koma nol nol persen) per tahun dan dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
   puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal emisi. Pembayaran sukuk mudharabah
   dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo sukuk
   mudharabah Seri A yaitu tanggal 29 Juni 2024; dan

2. Sukuk Mudharabah Seri B
   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
   Rp.200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
   Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
   Mudharabah sebesar 27,42% (dua puluh tujuh koma empat dua persen) dari Pendapatan
Page 104
   yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 8,50% (delapan koma
   lima nol persen) per tahun dan dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.
   Pembayaran sukuk mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
   tanggal jatuh tempo sukuk mudharabah Seri B yaitu tanggal 22 Juni 2026.

Sukuk Mudharabah tersebut telah mendapatkan peringkat id A sy (single A Syariah) dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan surat No.: RC-308/PEF-DIR/IV/2023 tanggal
3 April 2023 yang berlaku untuk periode 3 April 2023 sampai dengan 1 April 2024 yang
sebagaimana dikonfirmasi melalui Surat No.RTG-069/PEF-DIR/V/2023 tanggal 24 Mei
2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) dan akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia yang dijamin oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
secara kesanggupan penuh (full commitment) berdasarkan hasil penawaran awal
(bookbuilding).

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan syariah
melalui Unit Usaha Syariah Perseroan sebagaimana yang ditentukan oleh ijin yang dimiliki
Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah pada tanggal Emisi dengan satuan jumlah
Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu rekening Efek ke rekening efek
lainnya yang pada tanggal emisi adalah senilai Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya dan
dengan satuan perdagangan Sukuk Mudharabah di bursa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima
juta Rupiah) dan kelipatannya.

Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal
penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
Sukuk Mudharabah sebelum tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
untuk dipergunakan sebagai pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah atau untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami yang bertandatangan di bawah ini, Ruli Fajar Hidayat, Partner pada, dan oleh karena
itu bertindak untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners, berkantor
di Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, yang terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor
pendaftaran STTD.KH-38/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Pebruari 2023 dan terdaftar sebagai
anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dengan No.200134 , telah ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan surat Perseroan tanggal 17 Maret 2021, untuk melaksanakan uji
tuntas sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas kami No. Ref.: 042/HKGM-
RL/Ext/IV/2021 tanggal 30 April 2021 jo Tambahan Laporan Hasil Uji Tuntas No.
Ref.:053/HKGM-RL/Ext/V/2021 tanggal 24 Mei 2021 juncto Tambahan II Laporan Hasil

                                           82
Page 105
Uji Tuntas No. Ref.:057/HKGM-RL/Ext/VI/2021 tanggal 3 Juni 2021 juncto Informasi
Tambahan Laporan Hasil Uji Tuntas No. Ref.:062/HKGM-RL/Ext/VI/2021 tanggal 15 Juni
2021 (untuk selanjutnya disebut “LHUT”) juncto telah ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan surat Perseroan tanggal 27 Mei 2022, untuk melaksanakan uji tuntas
sebagaimana termuat dalam Informasi Tambahan atas Laporan Hasil Uji Tuntas (LHUT)
Atas PT Mandala Multifinance Tbk. Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 No. Ref.: 081/HKGM-
RL/Ext/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 jo Tambahan Atas Informasi Tambahan atas Laporan
Hasil Uji Tuntas (LHUT) Atas PT Mandala Multifinance Tbk. Dalam Rangka Penerbitan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 No. Ref.:
093/HKGM-RL/Ext/VI/2022 tanggal 29 Juni 2022 (untuk selanjutnya disebut “INTAM I”)
juncto telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Perseroan tanggal 23 Mei 2023,
untuk melaksanakan uji tuntas sebagaimana termuat dalam Informasi Tambahan atas
Laporan Hasil Uji Tuntas (LHUT) Atas PT Mandala Multifinance Tbk. Dalam Rangka
Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun
2023 No. Ref.: 062/HKGM-RL/Ext/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 (untuk selanjutnya
disebut “INTAM II”), sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan OJK
No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, dengan tembusan kepada Kepala Eksekutif Pasar
Modal, Otoritas Jasa Keuangan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yaitu
PT Sucor Sekuritas.

Pelaksanaan uji tuntas tersebut pada pokoknya merupakan kelanjutan dari LHUT dan
INTAM I yang dibuat oleh kami, akan tetapi, pemeriksaan tersebut meliputi pula pada
dokumen-dokumen yang diperoleh Perseroan pada saat sebelum tanggal LHUT dan
INTAM I atas dasar pertimbangan bahwa dokumen-dokumen tersebut bersifat material
dan/atau masih tetap berlaku sampai dengan tanggal INTAM II.

Dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas untuk kepentingan Pendapat Dari Segi Hukum
ini, kami menganggap dan mendasarkan pada:
1. Bahwa dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi
     baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, sehubungan
     dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari Perseroan termasuk namun tidak
     terbatas pada pernyataan atau konfirmasi Perseroan sebagaimana termuat dalam Surat
     Konfirmasi Perseroan No.069/MM-DIR/V/23 tanggal 29 Mei 2023 (“Surat
     Konfirmasi”) dan dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta
     konfirmasi yang diberikan pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami untuk tujuan
     pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
     sebenarnya dan tidak menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui, serta
     sampai dengan tanggal LHUT, INTAM I, INTAM II, dan Pendapat Dari Segi Hukum
     tidak mengalami perubahan, dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta
     konfirmasi material yang tidak diberikan Perseroan dan/atau pihak ketiga lainnya
     kepada kami dan tidak ada data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi yang
     salah, tidak benar dan/atau keliru yang diberikan kepada kami yang dapat
     mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam LHUT, INTAM I, INTAM II dan Pendapat
     Dari Segi Hukum;

                                           83
Page 106
2. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
   pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami dalam rangka LHUT, INTAM I,
   INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum adalah asli dan ditandatangani oleh yang
   berwenang, dan dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah
   otentik, dan bahwa dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau
   salinan lain adalah sesuai dengan aslinya;
3. Bahwa data, informasi, keterangan, fakta, pernyataan, pemeriksaan dan penegasan
   tertentu, baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy,
   sehubungan dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari pihak ketiga, yang
   berhubungan erat dengan pelaksanaan uji tuntas dan untuk maksud pemberian LHUT,
   INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, lengkap dan tidak
   menghilangkan fakta yang penting atau perlu diketahui sampai dengan tanggal LHUT,
   INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum;
4. Di dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas dan pemberian pendapat hukum ini, atas
   suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di
   dalamnya atau harta kekayaannya terkait, kami tidak memberikan penilaian atas
   kewajaran nilai komersial atau finansialnya.


Berdasarkan pelaksanaan uji tuntas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
asumsi-asumsi tersebut di atas, bersama ini kami sampaikan Pendapat Dari Segi Hukum
sebagai berikut:

1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang
   didirikan secara sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
   Republik Indonesia.

   Akta pendirian dan perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah benar dan sah
   serta sesuai dengan anggaran dasar dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan
   yang berlaku termasuk peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal dimana
   seluruh akta anggaran dasar yang tersebut di atas adalah akta-akta yang berlaku bagi
   anggaran dasar Perseroan sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.

2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana termuat
   dalam LHUT, INTAM I dan INTAM II adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan
   ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
   dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir dan setiap perubahan struktur permodalan
   dan susunan pemegang saham Perseroan serta pengalihan saham yang terjadi sejak
   pendirian Perseroan sampai dengan saat ini adalah benar dan sah serta telah dilakukan
   secara berkesinambungan dan telah disetor penuh dan tunai sesuai dengan ketentuan
   anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



                                         84
Page 107
Struktur permodalan dan komposisi saham Perseroan tidak melanggar ketentuan
Peraturan OJK No,47/POJK.05/2020 Tanggal 17 Nopember 2020 Tentang Perizinan
Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
(“Peraturan OJK No.47/2020”).

Direksi Perseroan telah melaksanakan kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan
daftar pemegang saham dan daftar khusus pemegang saham dimana daftar pemegang
saham dan daftar khusus pemegang saham Perseroan diurus dan dikelola oleh PT
Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang mengurus administrasi dari
saham Perseroan. Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April
2023, tidak ada pemegang saham masyarakat yang memiliki 5% (lima persen) atau
lebih saham Perseroan.

Berdasarkan Daftar Khusus Pemegang Saham per tanggal 30 April 2023, terdapat
anggota Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki saham Perseroan. Anggota Dewan
Komisaris telah melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan atas perolehan dan/atau
perubahan kepemilikan saham Perseroan yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam
Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 2
ayat 1 Peraturan OJK No.11/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 Tentang Laporan
Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan kewajiban untuk
menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan dengan
nilai mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) dengan jumlah nilai sebesar
Rp.26.500.000.000,00 (dua puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) yang dilakukan
berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun 2012 yang
termuat dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.15 Tanggal 15
Juni 2012 yang dibuat oleh Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.

Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan pemenuhan
terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (PerPres No.13/2018) dengan telah dilakukannya pelaporan mengenai
pemilik manfaat dari Perseroan kepada instansi yang berwenang dengan berdasarkan
laporan elektronik kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 17 Juni 2020.
Adapun pemilik manfaat dari Perseroan adalah Alex Hendrawan.

Alex Hendrawan adalah bapak kandung dari Randy Guan dan Bryan Guan yang
merupakan keluarga inti. Bapak Alex Hendrawan sebagai satu-satunya pihak
pengendali, penerima manfaat dan pengambil keputusan dari PT Lautan Teduh dan
anak-anak perusahaan dibawahnya termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan.


                                      85
Page 108
   Alex Hendrawan memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat dari Perseroan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 huruf e, f dan g PerPres No.13/2018.

3. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana termuat dalam LHUT
   adalah benar dan telah diangkat secara sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40 Tahun
   2007 Tentang Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).

   Perseroan telah melakukan pelaporan susunan anggota direksi dan dewan komisaris
   Perseroan kepada OJK.

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
   peraturan perundang-undangan yang berlaku kecuali ketentuan Pasal 10 ayat 1
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.30/POJK.05/2014 tanggal 19 Nopember 2014
   tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan
   OJK No.30/2014”), dimana pengangkatan Harryjanto Lasmana dalam jabatannya
   sebagai direktur utama serta Frederick Nathanael, Sandy Susanto, Roberto AK UN dan
   Yussy Santoso masing-masing sebagai Direktur Perseroan belum efektif berlaku
   dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan namun
   demikian susunan direksi Perseroan tidak melanggar ketentuan Pasal 2 Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 Tentang
   Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK
   No.33/2014”).

   Anggota Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
   Pasal 9 ayat 1 Peraturan OJK No.30/2014, dimana anggota Direksi Perseroan tidak
   melakukan perangkapan jabatan sebagai direksi pada perusahaan lain dan disamping itu
   anggota Dewan Komisaris Perseroan telah pula memenuhi ketentuan sebagaimana
   ditentukan dalam Pasal 18 Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan OJK No.29/
   POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No.30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi
   Perusahaan Pembiayaan (“Peraturan OJK No.29/2020”) termasuk mengenai aturan
   mengenai tidak melakukan pelanggaran rangkap jabatan.

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan serta ketentuan anggaran dasar Perseroan terkait yang mengatur mengenai
   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam
   Peraturan OJK No.33/2014.

   Anggota Direksi Perseroan yang telah lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan
   telah melakukan pemenuhan syarat keberlanjutan minimal 1 (satu) kali dalam jangka
   waktu 1 (satu) tahun.



                                          86
Page 109
4. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan
   OJK No.29/2020 juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.55/POJK.04/2015
   tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
   Komite Audit, Perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut dengan telah memiliki
   Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) tanggal 7 Nopember 2013 yang telah
   memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 2 Peraturan OJK No.55/2015.
   Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter) tersebut telah diumumkan di dalam
   situs web PERSEROAN yaitu www.mandalafinance.com.

   Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk komite audit berdasarkan Surat
   Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.003/SK-DK/V/21 tanggal 21 Mei 2021
   Tentang Pengangkatan Komite Audit, yang telah memenuhi ketentuan persyaratan
   keanggotaan dan masa tugas komite audit sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
   No.55/2015.

5. Sehubungan pemenuhan Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
   2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK
   No.35/2014”), berdasarkan Surat Perseroan No.156/MM-DIR/VI/07 tanggal 20 Juni
   2007 jo Surat Keputusan Direksi Perseroan No.005/SK-DIR/IV/15 tanggal 10 April
   2015 Tentang Sekretaris Perusahaan, Direksi Perseroan telah mengangkat dan
   mengumumkan Mahrus sebagai Sekretaris Perusahaan. Pelaksanaan fungsi sekretaris
   perusahaan yang dilaksanakan oleh Sekretaris Perusahaan Perseroan telah memenuhi
   ketentuan dalam Peraturan OJK No.35/2014.

6. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memiliki piagam audit
   internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman
   Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“Peraturan OJK No.56/2015“), dengan
   berdasarkan PT Mandala Multifinance Internal Audit Charter tertanggal 1 Mei 2009
   yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan serta telah mendapatkan persetujuan dari
   Dewan Komisaris Perseroan dan telah menunjuk dan mengangkat Usman, SE selaku
   Kepala Internal Audit berdasarkan Surat Manajemen tanggal 26 Oktober 2015 jo Surat
   Keputusan Direksi Perseroan No.004/SK-DIR/II/16 tanggal 12 Pebruari 2016 Tentang
   Internal Audit. Pelaksanaan fungsi internal audit yang dilaksanakan oleh Kepala
   Internal Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No.56/2015.

7. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.001/SK-DEKOM/I/21
   tertanggal 6 Januari 2021, Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi
   sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014
   Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Komite Nominasi Dan Renumerasi Emiten Atau
   Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.34/2014”) juncto pasal 28 ayat 1 huruf c
   Peraturan OJK No.29/2020.




                                         87
Page 110
8. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Dewan Pengawas
   Syariah yang dibentuk berdasarkan surat rekomendasi Dewan Pengawas Syariah
   Majelis Ulama Indonesia No.U-075/DSN-MUI/IV/2006 tanggal 21 April 2006 (Surat
   Rekomendasi) juncto Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
   No.99 tanggal 24 Juni 2016 yang dibuat oleh Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di
   Jakarta.

   Pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah sesuai dengan
   ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan usaha Perseroan termasuk namun tidak
   terbatas pada Peraturan OJK No.30/2014 juncto Peraturan OJK No.29/2020 dan
   anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan telah memperoleh penetapan kelulusan
   penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test) dari OJK.

9. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
   Perseroan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 anggaran dasar Perseroan tidak
   bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan
   (“Peraturan OJK No.35/2018”) juncto Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.10/POJK.05/2019 tanggal 26 Pebruari 2019 Tentang Penyelenggaraan Usaha
   Perusahaan Pembiayaan Syariah Dan Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan
   juncto Peraturan Bapepam dan LK No.IX.J.1, Keputusan Ketua Bapepam dan LK
   No.KEP-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
   Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan
   Publik.

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
   Perseroan telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
   (KBLI) 2020 sebagaimana termuat dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun
   2020 tanggal 15 September 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia,
   dengan telah dilakukan perubahan ke-2 atas Nomor Induk Berusaha Perseroan pada
   tanggal 18 Nopember 2021.

   Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No.28/POJK.05/2020
   tanggal 22 April 2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan
   NonBank juncto Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan
   Keuangan Perusahaan Pembiayaan (“SE OJK No.1/2016”) juncto Surat Edaran OJK
   No.11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan
   Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“SE OJK No.11/2020”), Perseroan
   telah melakukan sendiri penilaian tingkat kesehatan keuangan Perseroan, berdasarkan
   pengukuran tingkat kesehatan periode Maret 2023 dinyatakan bahwa tingkat kesehatan
   keuangan Perseroan adalah Sangat Sehat dengan nilai 1,43 (satu koma empat tiga).




                                         88
Page 111
10. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh dan
    memiliki seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usahanya
    sebagai perusahaan pembiayaan serta izin-izin untuk pembukaan kantor-kantor
    Perseroan dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    yang berlaku yang masih tetap berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
    Hukum.

   Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 29 dan 31 Peraturan OJK No.47/2020,
   dimana Perseroan telah memiliki izin pembukaan unit usaha syariah berdasarkan
   Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan memiliki 270 (dua ratus tujuh
   puluh) kantor cabang yang telah memiliki izin pembukaan kantor cabang dari
   Departemen Keuangan Republik Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan yang
   melakukan kegiatan operasional sesuai dengan izin dari instansi yang berwenang.
   Disamping itu Perseroan juga memiliki 4 (empat) Kantor Pelayanan yang merupakan
   jaringan pemasaran yang berfungsi terbatas pada bidang pemasaran dan merupakan
   perpanjangan tangan dari kantor cabang terdekat dari kantor pelayanan tersebut dimana
   kantor-kantor cabang terdekat tersebut bertanggung jawab atas kantor pelayanan
   tersebut dan izin-izin yang dipergunakan untuk kantor-kantor pelayanan tersebut adalah
   mengikuti/melekat pada kantor-kantor cabang yang bertanggung jawab kepadanya.

   Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan OJK No.47/2020, dimana
   Perseroan telah menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
   dengan nomor anggota 1187/JKT/04.

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah menjadi anggota lembaga
   pencatatan asset pada PT Rapi Utama Indonesia (Rapindo), berdasarkan Perjanjian
   Keanggotaan No.007/Rapindo/PKS/X/2022, No.019/LGL-MMF/X/22 tanggal 4
   Oktober 2022.

   Perseroan hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan
   Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku dan Perseroan tidak pernah melakukan kegiatan usaha lain yang
   menyimpang dari maksud dan tujuan tersebut.

   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan,
   maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta
   PKR No.22/2021 telah disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
   (KBLI) 2020, sebagaimana termuat dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun
   2020 tanggal 15 September 2020 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

   Perizinan-perizinan yang dimiliki Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan
   serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana yang diatur dalam anggaran dasar
   Perseroan dan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum seluruh perizinan yang dimiliki
   oleh Perseroan masih tetap berlaku.

                                          89
Page 112
11. Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) No.8120104921128 yang
    ditetapkan tanggal 12 September 2018 yang berlaku selama Perseroan menjalankan
    kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan telah dilakukan
    perubahan ke-2 pada tanggal 18 Nopember 2021 guna menyesuaikan dengan KBLI
    2020 dengan dikeluarkannya Perizinan Berusaha Berbasis Risiko NIB No.
    8120104921128 dari Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
    dengan Judul KBLI Perusahaan Pembiayaan Konvensional (Kode KBLI 64911) dan
    Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (Kode KBLI 64913) dengan status
    penanaman modal PMDN.

   Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan tidak melanggar ketentuan Peraturan
   Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 Tentang Klasifikasi
   Baku Lapangan Usaha Indonesia.

12. Perseroan telah memenuhi kewajiban perizinan perpajakannya dengan telah
    dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib
    Pajak untuk kantor pusat dan kantor-kantor cabang Perseroan, dimana kewajiban
    perpajakan dari kantor cabang Perseroan meliputi pula kewajiban perpajakan dari
    kantor pelayanan yang menjadi tanggung jawab dari kantor cabang tersebut.

13 Perseroan telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban penyampaian
   pelaporan dengan secara tertib dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai
   ketentuan pasal 103 Peraturan OJK No.35/2018.

14. Perseroan telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban sebagaimana
    ditentukan oleh peraturan perundangan mengenai ketenagakerjaan seperti pemenuhan
    terhadap peraturan perusahaan dan koperasi karyawan yang masing-masing telah
    memperoleh persetujuan dan/atau pengesahan dari instansi yang berwenang,
    pemenuhan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan (WLKP) dari kantor pusat maupun
    kantor-kantor cabang Perseroan serta program asuransi/jaminan sosial ketenagakerjaan
    (sekarang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)) baik untuk program
    asuransi BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang diikuti oleh seluruh
    karyawan Perseroan dan penerapan upah minimum baik propinsi maupun kota.

15. Harta kekayaan Perseroan baik yang berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak
    serta hak kekayaan intelektual berupa hak merek yang ada pada tanggal Pendapat Dari
    Segi Hukum, setelah diteliti bukti pemilikannya dan penguasaannya berdasarkan
    dokumen Perseroan adalah dimiliki dan dikuasai secara sah oleh Perseroan sesuai
    dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
    tidak ada gugatan dari pihak lain terhadap harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai
    oleh Perseroan tersebut dan terhadap harta kekayaan tersebut tidak ada yang dijadikan
    jaminan atas hutang Perseroan kepada krediturnya kecuali sebagian dari harta kekayaan
    berupa piutang usaha berupa tagihan pembiayaan dari para konsumen berdasarkan
    perjanjian kredit Perseroan, perjanjian obligasi dan perjanjian sukuk mudharabah
    termasuk perjanjian dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah dan disamping itu

                                          90
Page 113
   Perseroan telah menjaminkan secara khusus Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan
   No.870/Kebon Sirih menjadi jaminan atas fasilitas kredit Investasi yang diberikan oleh
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. senilai Rp.85.000.000.000,00 bersifat non-Revolving
   berdasarkan Surat No.CMB.CMS/MTA. 843/SPPK/2021 tanggal 18 Nopember 2021.

   Pemberian jaminan oleh Perseroan untuk hutang-hutang yang timbul berdasarkan
   perjanjian hutang yang telah ditandatangani oleh Perseroan baik untuk perjanjian kredit
   dengan para krediturnya maupun perjanjian obligasi telah dilakukan sesuai dengan
   ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dimana
   jaminan yang diberikan tersebut tidak terikat sebagai jaminan utang dengan pihak lain
   dan tidak dalam sengketa.

   Dalam hal terjadi peristiwa kelalaian yang dialami Perseroan terhadap pelaksanaan
   ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian hutang Perseroan yang
   mengakibatkan dapat dieksekusinya jaminan atas hutang tersebut yang berupa piutang
   usaha, yaitu tagihan pembiayaan dari para konsumen, yang dijaminkan, maka hal
   tersebut akan dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan dan
   kelangsungan usaha Perseroan dan juga dapat memberikan dampak negatif terhadap
   kemampuan pembayaran Perseroan kepada pemegang Sukuk Mudharabah.

   Pada tanggal pendapat dari segi hukum, berdasarkan Surat Keterangan No.03/CNP/
   AZK/UMUM/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Agus Zulkarnain,
   S.H., M.Kn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Way Kanan, Lampung, dinyatakan
   bahwa Perseroan sedang melakukan proses pengurusan balik nama untuk tanah Hak
   Milik No.440/Tiuh Balak Pasar di Kabupaten Way Kanan, Lampung yang dibeli
   Perseroan melalui lelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No.170/21/2018 tanggal
   24 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh KPKNL Metro, Kantor Wilayah Lampung Dan
   Bengkulu, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik
   Indonesia, dimana sedang dalam tahap proses pelepasan hak atas tanah dari hak milik
   menjadi hak guna bangunan atas nama PT Mandala Multifinance Tbk ke kantor Badan
   Pertanahan Nasional Kabupaten Way Kanan yang akan diselesaikan pengurusannya
   dalam waktu 3 (tiga) bulan.

   Pemilikan dan/atau penguasaan Perseroan atas harta kekayaannya adalah sah dan sesuai
   dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

16. Perseroan telah melakukan perlindungan terhadap seluruh harta kekayaan material yang
    dimilikinya dengan melakukan penutupan asuransi terhadap resiko kebakaran,
    kerusakan, kehilangan dan/atau resiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta
    kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang
    memadai untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
    dipertanggungkan.




                                          91
Page 114
17. Perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga yang
    material adalah sah dan mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan anggaran
    dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang
    ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga yang dapat merugikan hak dan
    kepentingan dari pemegang saham publik dan pemegang Sukuk Mudharabah (negative
    covenants).

   Tidak ada kewajiban bagi Perseroan, berdasarkan perjanjian kredit yang telah dibuat
   dan ditandatangani Perseroan untuk meminta persetujuan dari dan/atau melakukan
   penyampaian pemberitahuan kepada para krediturnya sehubungan dengan pelaksanaan
   penawaran umum Sukuk Mudharabah dan rencana penggunaan dana Sukuk
   Mudharabah yang diterima.

   Perjanjian sewa menyewa bangunan dan atau ruang kantor yang digunakan oleh
   Perseroan dalam melakukan kegiatan usahanya adalah sah dan mengikat Perseroan serta
   tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku yang sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi
   Hukum masih tetap berlaku dan dipergunakan oleh Perseroan.

18. Perseroan tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
    79 ayat 1 Peraturan OJK No.35/2018 yang mengatur bahwa perbandingan jumlah
    pinjaman dengan selisih penjumlahan ekuitas dan pinjaman subordinasi dengan
    penyertaan (gearing ratio) ditetapkan setinggi-tingginya sebesar 10 (sepuluh) kali.
    Adapun gearing ratio Perseroan pada tanggal 28 Pebruari 2023 adalah sebesar 0,95 (nol
    koma sembilan lima) kali.

   Penerbitan Sukuk Mudharabah yang akan dilakukan oleh Perseroan tidak akan
   mengakibatkan terjadinya pelanggaran kewajiban pemenuhan ketentuan gearing ratio
   sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat 1 Peraturan OJK No.35/2018.

19. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan tidak sedang terlibat
    dalam perkara apapun yang berpengaruh secara material yang negatif terhadap kondisi
    keuangan dan kegiatan usaha baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan
    industrial, arbitrase, persaingan usaha tidak sehat dan praktek monopoli dan perpajakan
    serta tidak terdaftar sebagai pemohon untuk diri sendiri dan termohon dalam perkara
    kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di badan-badan
    peradilan.

   Disamping itu, Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan yang
   terjadi di luar pengadilan dengan dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari pihak
   ketiga yang dapat berpengaruh secara material yang negatif terhadap kondisi keuangan
   dan kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan menghalangi rencana penerbitan dan
   penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance.



                                           92
Page 115
   Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya masing-masing,
   tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di
   Indonesia baik untuk perkara perdata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata
   usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase
   dan atau perkara perpajakan dan atau perkara persaingan usaha tidak sehat dan praktek
   monopoli dan serta tidak sedang terlibat dalam permohonan penundaan kewajiban
   pembayaran utang dan/atau tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara kepailitan
   atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan disamping itu Direksi dan Dewan
   Komisaris Perseroan tidak pula terlibat dalam suatu sengketa hukum/ perselisihan yang
   terjadi di luar pengadilan dengan, dan/atau mendapatkan teguran (somasi) dari pihak
   ketiga yang dapat memberikan dampak negatif yang secara material terhadap kondisi
   keuangan dan kegiatan usaha Perseroan dan rencana penawaran umum Sukuk
   Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance.

20. Semua Perjanjian yang berkenaan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah telah dibuat
    secara sah dan memiliki sifat yang mengikat bagi Perseroan yang sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, khususnya
    peraturan mengenai penawaran obligasi kepada masyarakat dan perjanjian-perjanjian
    yang berkenaan dengan penerbitan Obligasi tersebut tidak bertentangan dengan
    anggaran dasar Perseroan.

   Adapun perjanjian perwaliamanatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan
   Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah telah sesuai dengan
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
   Tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

   Sukuk Mudharabah telah mendapatkan peringkat id A sy (single A Syariah) dari PT
   Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan surat No.: RC-308/PEF-DIR/IV/2023 tanggal
   3 April 2023 yang berlaku untuk periode 3 April 2023 sampai dengan 1 April 2024
   yang sebagaimana dikonfirmasi melalui Surat No. RTG-069/PEF-DIR/V/2023 tanggal
   24 Mei 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
   I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 yang diterbitkan melalui rencana
   Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB)

   Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Obligasi, Perseroan telah
   menerima persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat utang dari PT Bursa Efek
   Indonesia berdasarkan Surat PT Bursa Efek Indonesia No.S-03175/BEI.PP3/04-2021
   tanggal 30 April 2021 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, yang
   berisikan bahwa PT Bursa Efek Indonesia dapat menyetujui secara prinsip permohonan
   Pencatatan Efek Bersifat Utang yang diajukan Perseroan untuk pencatatan Sukuk
   Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance.




                                          93
Page 116
21. Tujuan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah setelah dikurangi biaya-
    biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja
    pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah Perseroan sebagaimana yang
    ditentukan oleh ijin yang dimiliki PERSEROAN berdasarkan ketentuan dan perundang-
    undangan yang berlaku.

   Tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah yang diperoleh
   Perseroan untuk Modal Kerja, sesuai dengan Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 13 Peraturan
   POJK No.17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 Tentang Transaksi Material Dan
   Perubahan Kegiatan Usaha, tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai transaksi material
   dikarenakan tujuan penggunaan dana untuk modal kerja yang khususnya untuk
   pembiayaan unit usaha syariah Perseroan adalah merupakan kegiatan usaha Perseroan
   yang telah termuat dalam anggaran dasar Perseroan yang dijalankan dalam rangka
   menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan/atau
   berkelanjutan disamping itu tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum Sukuk
   Mudharabah yang diperoleh Perseroan untuk modal kerja juga tidak memenuhi
   kualifikasi sebagai transaksi afiliasi baik yang memiliki atau tidak memiliki benturan
   kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 1
   Juli 2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan dikarenakan
   pembiayaan usaha unit syariah tersebut tidak ditujukan kepada membiayai Perseroan
   dan/atau afiliasinya namun ditujukan untuk pembiayaan kepada pihak ketiga.

   Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah penggunaan dana hasil penawaran
   umum Sukuk Mudharabah sebagaimana tersebut di atas maka sesuai dengan pasal 10
   Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dan Hasil
   Penawaran Umum, Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
   penggunaan dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah kepada OJK paling
   lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk
   Mudharabah serta memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk
   Mudharabah dan Perseroan harus menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Sukuk
   Mudharabah tersebut kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
   penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah.

   Dalam hal terdapat dana hasil penawaran yang belum direalisasikan maka Perseroan
   wajib menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid
   dengan kewajiban mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut
   ditempatkan, tingkat suku bunga atau imbal hasil yang diperoleh dan ada atau tidaknya
   hubungan afiliasi dan sifat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana
   dana tersebut ditempatkan.

22. Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah yang
    dilakukan oleh Perseroan dan pemberian jaminan sehubungan dengan penerbitan Sukuk
    Mudharabah, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
    Biasa No.46 tanggal 19 April 2023 yang dibuat oleh Leolin Jayanti, SH., M.Kn, Notaris
    di Jakarta, Pemegang Saham telah menyetujui rencana penerbitan Sukuk Mudharabah

                                          94
Page 117
   dan menyetujui penjaminan sebagian besar atau seluruh kekayaan milik Perseroan
   dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah dengan terlebih dahulu mendapatkan
   persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dan berdasarkan Surat Persetujuan Dewan
   Komisaris tertanggal 23 Maret 2021, dinyatakan bahwa Dewan Komisaris telah
   memberikan persetujuannya atas penerbitan Sukuk Mudharabah I Mandala
   Multifinance dengan dengan nilai Obligasi sebesar-besarnya Rp.1.500.000.000.000,00
   (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dalam beberapa tahap penerbitan.

   Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah, Perseroan
   telah melakukan kewajiban pelaporan/pemberitahuan kepada instansi yang berwenang
   guna memenuhi ketentuan mengenai pelaporan rencana penerbitan efek melalui
   penawaran umum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.35/2018 sebagaimana
   telah dilakukannya kewajiban pelaporan/pemberitahuan kepada kepada Otoritas Jasa
   Keuangan - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan - Direktur IKNB
   Syariah, berdasarkan Surat Perseroan No.030/MM-DIR/III/21 tanggal 1 Maret 2021
   dan berdasarkan Surat OJK – Direktur IKNB Syariah No.S-507/NB.213/2021 tanggal
   24 Mei 2021 Perihal Surat Pencatatan, yang berisikan bahwa rencana penerbitan efek
   melalui penawaran umum telah dicatatkan dalam administrasi OJK.

23. Sehubungan penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah, berdasarkan Surat
    Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) No. U-0433/DSN-
    MUI/VI/2022 tanggal 3 Juni 2022 Perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah,
    DSN-MUI telah memberikan rekomendasi penunjukan tim ahli syariah dengan
    menugaskan Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A sebagai ketua dan Wahju
    Rohmanti, S.E., M.M. sebagai anggota dari tim ahli syariah yang membantu Perseroan
    dalam penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah dan Perseroan telah
    memberikan penunjukan bagi keduanya berdasarkan Surat Perseroan No.064/MM-
    DIR/V/23 tanggal 24 Mei 2023 tentang Penunjukan Tim Ahli Syariah Penawaran
    Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap
    III Tahun 2023.

   Berdasarkan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah Penawaran Umum Berkelanjutan
   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023
   tanggal 30 Mei 2023 yang dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah Sukuk Mudharabah PT
   Mandala Multifinance Tbk ditetapkan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam
   rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala
   Multifinance Tahap III Tahun 2023 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan
   Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

24. Sukuk Mudharabah ini dijamin dengan piutang lancar milik Perseroan berupa piutang
    pembiayaan kendaraan bermotor berbasis akad murbahah untuk kepentingan Pemegang
    Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat, yang dibebankan dengan fidusia dengan
    nilai jaminan selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, sekurang-kurangnya sebesar
    60% (enam puluh persen) dari nilai dana Sukuk Mudharabah yang diberikan
    berdasarkan Akta Jaminan Fidusia yang akan ditandatangani selambat-lambatnya pada
    tanggal emisi, atau dalam jumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari

                                         95
Page 118
   nilai dana Sukuk Mudharabah, dalam hal terjadinya penurunan pemeringkatan
   sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

   Pembebanan jaminan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
   No.42 Tahun 1999 tanggal 30 September 1999 tentang Jaminan Fidusia dimana
   Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menandatangani akta jaminan fidusia
   berupa piutang pembiayaan konsumen selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. Wali
   Amanat dengan bantuan notaris yang ditunjuk oleh Perseroan wajib mendaftarkan akta
   jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia.

   Pemberian jaminan untuk Sukuk Mudharabah oleh Perseroan telah dilakukan sesuai
   dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
   dimana jaminan yang diberikan tersebut tidak terikat sebagai jaminan utang dengan
   pihak lain dan tidak dalam sengketa.

   Dalam hal terjadi peristiwa kelalaian yang dialami Perseroan terhadap pelaksanaan
   ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian Sukuk Mudharabah yang
   mengakibatkan dapat dieksekusinya jaminan atas hutang tersebut yang berupa piutang
   pembiayaan kendaraan bermotor berbasis akad murabahah yang dijaminkan, maka hal
   tersebut akan dapat memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan dan
   kelangsungan usaha Perseroan.

25. Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat melakukan penawaran
    umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam pasal 3 huruf a Peraturan OJK
    No.36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014, tentang Penawaran Umum
    Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”)
    dikarenakan Perseroan merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua)
    tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian pernyataan
    pendaftaran dalam rangka penawaran umum Sukuk Mudharabah.

   Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan telah memenuhi persyaratan sebagai efek
   bersifat utang yang diterbitkan dengan tata cara penawaran umum berkelanjutan serta
   telah memenuhi persyaratan peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan
   OJK No.36/2014, dimana Sukuk Mudharabah masuk dalam kategori peringkat layak
   investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaaan Pemeringkat Efek.

26. Perseroan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan penjamin pelaksana emisi sukuk
    mudharabah dan penjamin emisi sukuk mudharabah, wali amanat, para profesi
    penunjang pasar modal dan PT Pemeringkat Efek Indonesia yang terlibat dalam
    penerbitan Sukuk Mudharabah dan Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan
    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat dalam penerbitan
    Obligasi yang jumlahnya melebihi ketentuan dalam Peraturan OJK
    No.19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
    Kegiatan Sebagai Wali Amanat.


                                         96
Page 119
27. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak ada kewajiban-kewajiban
    yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian perwaliamanatan dari
    penerbitan obligasi terdahulu yang tidak dipenuhi oleh Perseroan kepada wali amanat
    dan tidak ada kewajiban untuk mendapatkan izin terlebih dahulu dari wali amanat
    dan/atau pemegang obligasi terdahulu sehubungan dengan penerbitan Sukuk
    Mudharabah.

    Sehubungan rencana penerbitan dan penawaran umum Sukuk Mudharabah dan rencana
    penggunaan dana Sukuk Mudharabah yang diterima, Perseroan telah melakukan
    kewajiban untuk meminta persetujuan dan perijinan serta pelaporan dari dan/atau
    kepada instansi pemerintah yang berwenang dan/atau pihak lainnya yang wajib
    diperoleh dan/atau dilakukan oleh Perseroan.

28. LHUT, INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari Segi Hukum telah sesuai dengan
    ketentuan Peraturan Pasar Modal termasuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    No.7/POJK.04/2017 Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Dokumen Pernyataan
    Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
    Utang, Dan/Atau Sukuk dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017
    Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas
    Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

29. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak terdapat hal-hal yang dapat
    menghalangi Perseroan untuk melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah dan
    tidak ada isi mengenai aspek hukum yang termuat dalam Prospektus yang bertentangan
    dengan hal-hal yang termuat dalam LHUT, INTAM I, INTAM II dan Pendapat Dari
    Segi Hukum.

Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami buat secara bertanggung jawab dalam
profesi kami sebagai konsultan hukum yang bebas dengan penuh kejujuran dan objektif
serta tidak dipengaruhi atau terlepas dari kepentingan-kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan.

Hormat kami,
HKGM & PARTNERS




Tembusan:
- Yang terhormat Kepala Eksekutif Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan
- Yang terhormat Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk yaitu PT Sucor Sekuritas


                                               97
Page 120
Halaman ini sengaja dikosongkan




              128
Page 121
Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta Pusat 10340
Telp: (021) 2925 9955, Fax: (021) 2925 9950
Email: corsec@mandalafinance.com
Website: www.mandalafinance.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.16 MB
Published19 Jun 2026
Pages121
Characters444,979
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 159 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANDALA MULTIFINANCE TBK p.1 ×395
linked person Alex Hendrawan p.17 ×15
linked org Bank Danamon Indonesia p.52 ×7
linked org Bank Permata Tbk p.57 ×9
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.57 ×2
linked org Bank Central Asia Tbk p.57 ×2
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.57 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.57 ×5
linked org Bank Mega Tbk p.57 ×4
linked person Christel Lasmana · Direktur p.71 ×3
linked person Frederick Nathanael p.71 ×6
linked person Sandy Susanto p.71 ×6
linked person Roberto AK UN p.71 ×5
linked person Yussy Santoso p.71 ×6
linked org Pindo Deli p.73
linked org PT Japfa Comfeed Indonesia p.73
linked org Astra International Tbk p.74 ×2
linked org Matahari Putra Prima Tbk p.74 ×2
linked org Kalbe Farma Tbk p.74 ×2
linked org PT Inti Bangun Sejahtera p.74
linked org Indonesia Eximbank p.90
linked person Rofikoh Rokhim p.92
linked person Awan Nurmawan Nuh p.92
linked person Rabin Indrajad Hattari p.92
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.92
linked person Nurmaria Sarosa p.92
linked person Dwi Ria Latifa p.92
linked person Catur Budi Harto p.92
linked person Amam Sukriyanto p.92
linked person Achmad Solichin Lutfiyanto p.92
linked person Arga Mahanana Nugraha p.92
linked org Mandiri Tunas Finance p.93
linked person Merdeka Copper Gold p.93 ×4
linked org Astra Sedaya Finance p.93 ×2
linked org Federal International Finance p.93 ×2
linked org Bumi Serpong Damai p.93 ×2
linked org PP Presisi p.93
linked org Global Mediacom p.93 ×4
linked org Medikaloka Hermina p.93
linked org Summarecon Agung p.93
linked org Perusahaan Pengelola Aset p.93
linked org Medco Energi Internasional p.93
linked org Sarana Multi Infrastruktur p.93 ×3
linked org Hino Finance Indonesia p.93
linked org J Resources Asia Pasifik p.94
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×49
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×55
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×9
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.57 ×4
possible — Eka Gunatama p.74
possible — Beliau · Direktur p.74
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.92
possible person Hendrikus Ivo p.92
possible person Agus Riswanto p.92
possible person Agus Noorsanto p.92
possible person Agus Sudiarto p.92
possible person Agus Winardono p.92
possible org PT Pegadaian p.93
possible — Mahrus · Sekretaris Perusahaan p.109
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×13
unresolved org PT Sucor Sekuritas EMISI SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN p.1
unresolved org Bapepam p.2 ×10
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5
unresolved — berarti konsultan hukum yang terdaftar di · Konsultan Hukum p.8
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Masyarakat p.8
unresolved org Indonesia p.8 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Mudharabah p.8
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.10 ×5
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.12 ×13
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.16 ×13
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.16 ×11
unresolved org Menteri Keuangan p.16 ×9
unresolved org PT Vidya Cipta Leasing Corporation p.16 ×2
unresolved org PT Mandala Multifinance. Saat p.16
unresolved org PT Jayamandiri Gemasejati p.17 ×7
unresolved org Rintis & Rekan p.20 ×3
unresolved person Jimmy Pangestu p.20 ×3
unresolved org Kementerian p.29
unresolved person Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A. · Ketua p.45
unresolved person Wahju Rohmanti · Anggota p.45 ×2
unresolved org Tanudiredja p.49 ×2
unresolved person Akta Notaris Leolin Jayayanti · Notaris p.50 ×21
unresolved org Bank Muamalat Indonesia p.52 ×3
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.57
unresolved org PT Rapi Utama Indonesia p.67
unresolved person Achmad Bajumi p.68
unresolved org PT Bank BCA p.69
unresolved person Brahmana p.69
unresolved person Ismiyati SH p.69
unresolved org PT Bank Oke p.69
unresolved org Permata Tbk. p.69
unresolved org Niaga Tbk p.69 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Negara p.70
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.70
unresolved person Agus Zulkarnain · Notaris p.70
unresolved org Pertanahan Nasional Kabupaten Way Kanan p.70
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pendaftaran HAKI p.70
unresolved org PT Lautan Teduh p.71 ×4
unresolved person Deddy Heruwanto p.71 ×2
unresolved — Randy Guan p.71
unresolved — Handoyo Susanto p.71
unresolved — Bryan Guan p.71
unresolved — Hanna p.71
unresolved person WaDirUt · Komisaris Utama p.71
unresolved person Dir · Komisaris p.71
unresolved — KomInd p.71
unresolved person MBA p.72
unresolved — Pengangkatan Harryjanto Lasmana · Direktur Utama p.72 ×7
unresolved org PT Bank Dagang Nasional Indonesia p.73
unresolved org PT Pindo Deli Pulp p.73
unresolved org PT Aneka Spring Telekomindo p.73
unresolved org PT Datanet Indomedia p.73
unresolved org PT Vasham Kosa Sejahtera p.73
unresolved org PT Hasjrat Multifinance p.73 ×2
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.73 ×2
unresolved org PT Prudential Life Assurance p.73 ×2
unresolved org PT Accenture Indonesia p.74
unresolved org PT Sapta Pusaka Nusantara p.74
unresolved org PT Citra Bangun Property p.74
unresolved org PT Topjaya Sarana Utama p.74
unresolved org PT CIMB Niaga Tbk p.74
unresolved org PT Niaga Nusa Abadi p.74
unresolved org PT Indah Kiat Pulp p.74
unresolved org Paper Tbk p.74
unresolved org PT Eka Gunatama Mandiri p.74
unresolved org PT Mandala Multifinance. Tabel p.78
unresolved org PT Lautan Teduh Interniaga p.82
unresolved org PT Jayamandiri Gemasejati Pengurus p.82
unresolved org PT Lautan Teduh Interniaga Pengurus p.82
unresolved org Bank Indonesia p.83 ×3
unresolved org Pusat Statistik p.83 ×2
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah p.87
unresolved org HKGM & Partners · Konsultan Hukum p.88 ×2
unresolved org Kemenkumham p.91
unresolved org PT Datindo Entrycom p.91
unresolved org Beroperasi Agroniaga Tbk p.92
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.92
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.93
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.93
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.93
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.93
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.93
unresolved org PT Mitra Niaga Madani Tahun p.94
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.94
unresolved org Bank Devisa p.94
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.95
unresolved org PT Sucor Sekuritas Bank Permata Syariah Cabang Pondok p.98
unresolved org PT Sucor Sekuritas Semua p.98
unresolved org PT Sucor Sekuritas Sahid Sudirman Center p.101
unresolved org Konsultan Hukum HKGM & Partners p.102
unresolved org Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners p.104
unresolved org PT Mandala Multifinance Internal Audit Charter p.109
unresolved person Usman p.109

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result