Skip to content
Back to announcement

20260617_AMRT_Informasi Transaksi Afiliasi_32101894_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review AMRT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI
   PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
                AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
                                (“POJK 42/2020”)


Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami keterbukaan informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, konsultan hukum, akuntan, atau penasihat profesional lainnya.




                                PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
                                         (“Perseroan”)
                                   Berkedudukan di Tangerang

                                      Kegiatan Usaha:
      Bergerak di bidang perdagangan eceran dalam format minimarket dan jasa waralaba

                                           Kantor Pusat:
                                            Alfa Tower
                                  Jalan Jalur Sutera Barat Kav. 9
                                  Alam Sutera, Tangerang 15143
                                             Indonesia
                                      Telp : (021) 80821555
                                      Fax : (021) 80821556
                                    Web : www.alfamart.co.id

 Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
 menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
 dalam POJK 42/2020.


 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana
 diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara seksama,
 menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar, tidak ada
 fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan
 informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
 menyesatkan.


 Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bahwa transaksi
 afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi
 dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.




             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 17 Juni 2026




                                                  1
Page 2
DEFINISI

  Afiliasi              :    Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8
                             Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
                             Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                             Keuangan juncto POJK 42/2020 yaitu:
                             a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
                                 baik secara horisontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                 1. suami atau istri;
                                 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                 bersangkutan; atau
                                 5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan
                            b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                1. orang tua dan anak;
                                2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                            c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak
                                tersebut;
                            d. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                            e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                                perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                            f. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                                pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                            g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% saham
                                yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

  ATBL                  :   Alfamart Trading Bangladesh Ltd suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
                            dan tunduk kepada hukum Negara Bangladesh dan berkedudukan di L7,
                            Tropical Maanco Tower, 112 Gulshan Badda Link Rd., Dhaka-1212, Bangladesh,
                            Dhaka, PO : 1212, Bangladesh.
  ARA                   :   Alfamart Retail Asia Pte., Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan
                            tunduk kepada hukum Negara Republik Singapura dan berkedudukan di 16
                            Raffles Quay, #19-01, Hong Leong Building, Singapura 048581.
  ATP                   :   Alfamart Trading Philippines Inc, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
                            dan tunduk kepada hukum Negara Republik Filipina dan berkedudukan di
                            Alfamart Center, Block 1, Lots 3, 4 and 5, Daiichi Industrial Park Special Economic
                            Zone, Barangay Maguyam, Silang, Cavite, 4118, Philippines.
  GWI                   :   Glory Worldwide Investments Pte., Ltd., suatu perusahaan yang didirikan
                            berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Singapura dan
                            berkedudukan di 3 Church Street, #12-04, Samsung Hub, Singapura 049483.
  Kesepakatan Bersama   :   Kesepakatan Bersama tanggal 6 April 2026 yang dibuat oleh GWI dan ARA.


  KJPP KR               :   Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan selaku penilai independen, yang
                            terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, yang telah ditunjuk oleh
                            Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran
                            terhadap Transaksi.
  OJK                   :   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
                                                   2
Page 3
Pengalihan Saham ATBL    :   Penjualan atas 2.207.489 (dua juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan
                             puluh sembilan) saham dalam ATBL, masing-masing dengan nilai nominal
                             BDT100 (seratus Taka Bangladesh) per saham, yang mewakili 70% (tujuh puluh
                             persen) dari modal ATBL sebagaimana diatur dalam Share Purchase Agreement
                             ATBL.
Pengalihan Saham ATP     :   Penjualan atas 5.450.000 (lima juta empat ratus lima puluh ribu) saham dalam
                             ATP, masing-masing dengan nilai nominal PHP100 (seratus Peso Filipina) per
                             saham, yang mewakili 10% (sepuluh persen) dari modal ATP sebagaimana diatur
                             dalam Share Purchase Agreement ATP.
Peningkatan Modal ARA    :   Pengeluaran saham baru oleh ARA sebanyak 49.751.040 (empat puluh sembilan
                             juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat puluh) lembar saham dengan nilai
                             nominal USD1 (satu Dolar Amerika Serikat) per lembar saham, yang seluruhnya
                             akan diambil bagian oleh GWI.
Perseroan                :   PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka, yang didirikan
                             berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan
                             berkedudukan di Kota Tangerang, Banten, Indonesia.
Perusahaan Terkendali    :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, yaitu suatu
                             perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
                             tidak langsung oleh perusahaan terbuka.
POJK 17/2020             :   Peraturan Otoritas Jasa     Keuangan      Republik   Indonesia    Nomor
                             17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020             :   Peraturan Otoritas Jasa      Keuangan        Republik    Indonesia   Nomor
                             42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.

Subscription Agreement   :   Subscription Agreement tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat oleh GWI dan ARA
ARA                          sehubungan dengan Peningkatan Modal ARA.

Share Purchase Agreement :   Share Purchase Agreement tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat oleh GWI sebagai
ATP                          penjual dan ARA sebagai pembeli sehubungan dengan jual beli saham ATP.

Share Purchase Agreement :   Share Sale & Purchase Agreement tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat oleh GWI
ATBL                         sebagai penjual dan ARA sebagai pembeli sehubungan dengan jual beli saham
                             ATBL.
Transaksi                :   Merupakan serangkaian Transaksi Afiliasi yang terdiri atas:
                              1. Peningkatan Modal ARA.
                              2. Pengalihan Saham ATP.
                              3. Pengalihan Saham ATBL.

Transaksi Afiliasi           Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020, yakni setiap aktivitas
                             dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan
                             Terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
                             direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
                             termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                             terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
                             terbuka     atau   Afiliasi  dari    anggota    direksi,   anggota     dewan
                             komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.




                                                   3
Page 4
I.   PENDAHULUAN

     Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan yang diatur di dalam POJK 42/2020,
     yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi.

     Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi yang telah dilakukan oleh ARA selaku
     Perusahaan Terkendali Perseroan, dengan pihak Afiliasi yaitu GWI.

     Dalam rangka melakukan Transaksi, Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen transaksi sebagai
     berikut:

     a.   Subscription Agreement ARA dimana ARA akan menerbitkan sebanyak 49.751.040 (empat puluh sembilan
          juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat puluh) saham seri baru di ARA kepada GWI dengan total nilai
          pengambilan bagian adalah sebesar USD40.628.886 (empat puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu
          delapan ratus delapan puluh enam Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp730.141.718.597 (tujuh
          ratus tiga puluh miliar seratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan
          puluh tujuh Rupiah). Nilai tersebut dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 11 Juni
          2026 yakni USD1 (satu Dolar Amerika Serikat) = Rp17.971 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh satu
          Rupiah).

     b.   Share Purchase Agreement ATP dimana ARA akan membeli sejumlah 5.450.000 (lima juta empat ratus lima
          puluh ribu) saham dalam ATP dari GWI, masing-masing dengan nilai nominal PHP100 (seratus Peso Filipina)
          per saham, yang mewakili 10% (sepuluh persen) dari modal ATP dengan total keseluruhan harga pembelian
          sebesar USD10.529.222 (sepuluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua Dolar
          Amerika Serikat) atau setara dengan Rp189.220.657.188 (seratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus
          dua puluh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh delapan Rupiah). Nilai tersebut
          dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 11 Juni 2026 yakni USD1 (satu Dolar
          Amerika Serikat) = Rp17.971 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh satu Rupiah).

     c.   Share Purchase Agreement ATBL dimana ARA akan membeli sejumlah 2.207.489 (dua juta dua ratus tujuh
          ribu empat ratus delapan puluh sembilan) saham dalam ATBL dari GWI, masing-masing dengan nilai
          nominal BDT100 (seratus Taka Bangladesh) per saham, yang mewakili 70% (tujuh puluh persen) dari modal
          ATBL dengan total keseluruhan harga pembelian sebesar BDT220.748.900 (dua ratus dua puluh juta tujuh
          ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus Taka Bangladesh) ekuivalen USD1.798.362 (satu juta tujuh
          ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh dua Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
          Rp32.133.335.703 (tiga puluh dua miliar seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh
          ratus tiga Rupiah). Nilai BDT100 (seratus Taka Bangladesh) = USD0,81 (Nol koma delapan satu Dolar
          Amerika Serikat) berdasarkan kurs Central Bank of Bangladesh pada tanggal 11 Juni 2026, dimana USD0,81
          (Nol koma delapan satu Dolar Amerika Serikat) = Rp14.557 (Empat belas ribu lima ratus lima puluh tujuh
          Rupiah) (berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, pada tanggal 11 Juni 2026).

     Transaksi sebagaimana dimaksud diuraikan secara terperinci pada Bagian II Keterbukaan Informasi ini.

     Transaksi merupakan rangkaian Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena
     seluruhnya dilakukan antara ARA dan GWI dalam rangka mengintegrasikan aset dan kegiatan usaha terkait di
     bawah ARA yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi operasional, sekaligus memperkuat struktur
     permodalan ARA melalui masuknya GWI sebagai pemegang saham strategis, dimana: (i) ARA merupakan
     Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki 100% (seratus persen) dari modal disetor ARA dan
     (ii) GWI merupakan Afiliasi Perseroan karena terdapat persamaan pengurus antara Perseroan dan GWI,
     sebagaimana secara rinci akan dijelaskan pada Bagian II dari Keterbukaan Informasi ini. Transaksi juga bukan
     merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

     Lebih lanjut, Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 karena:

     a.   Mengingat Transaksi merupakan suatu rangkaian di mana ARA akan menggunakan dana dari Peningkatan
          Modal ARA untuk melakukan pembayaran kepada GWI sehubungan dengan Pengalihan Saham ATP dan
          Pengalihan Saham ATBL, maka nilai Transaksi adalah sebesar Rp730.141.718.597 (tujuh ratus tiga puluh

                                                             4
Page 5
            miliar seratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan puluh tujuh
            Rupiah). Perbandingan antara nilai Transaksi tersebut dengan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
            Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
            Purwanto Susanti dan Surja dengan Laporan No. 00275/2.1505/AU.1/05/1561-4/1/III/2026 tertanggal 26
            Maret 2026 sebesar Rp19.382.888.660.338 (sembilan belas triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar
            delapan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan
            Rupiah) adalah sebesar 3,77% (tiga koma tujuh puluh tujuh persen) yang bukan merupakan transaksi
            material; atau
      b.    perbandingan antara total aset ARA senilai Rp309.760.425.996 (tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus enam
            puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh enam Rupiah) dibagi dengan
            total aset Perseroan senilai Rp42.579.101.459.437 (empat puluh dua triliun lima ratus tujuh puluh
            sembilan miliar seratus satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh tujuh
            Rupiah) adalah sebesar 0,73% (nol koma tujuh tiga persen) atau tidak mencapai 20% (dua puluh persen);
            atau
      c.    perbandingan antara rugi bersih ARA senilai Rp134.196.989.837 (seratus tiga puluh empat miliar seratus
            sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh
            Rupiah) dibagi dengan laba bersih Perseroan senilai Rp3.410.888.799.658 (tiga triliun empat ratus sepuluh
            miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima
            puluh delapan Rupiah) tidak mencapai 20% (dua puluh persen); atau
      d.    perbandingan antara pendapatan usaha ARA senilai Rp0 (Nol Rupiah) dibagi dengan pendapatan usaha
            Perseroan senilai Rp126.737.250.728.159 (seratus dua puluh enam triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh
            miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah)
            tidak mencapai 20% (dua puluh persen).

      Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Perseroan wajib menggunakan penilai
      dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi tersebut,
      mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan menyampaikan keterbukaan informasi terkait
      dan dokumen pendukungnya kepada OJK.

II.   INFORMASI TERKAIT TRANSAKSI

      A. Uraian Mengenai Transaksi

           Pada tanggal 6 April 2026, ARA dan GWI telah menandatangani suatu Kesepakatan Bersama yang mengatur
           rangkaian transaksi yang saling terkait dan merupakan satu kesatuan transaksi, yang bertujuan untuk
           memperkuat struktur permodalan dan operasional ARA selaku Perusahaan Terkendali Perseroan, dalam
           rangka mendukung ekspansi usaha Perseroan di pasar internasional.

           Berdasarkan Kesepakatan Bersama, Transaksi merupakan rangkaian Transaksi Afiliasi sebagai berikut:

           1.   Peningkatan Modal ARA

                Berdasarkan Subscription Agreement ARA, ARA akan meningkatkan modal dengan menerbitkan saham
                baru sebanyak 49.751.040 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat puluh)
                lembar saham, yang seluruhnya akan diambil bagian oleh GWI, sehingga mengubah struktur pemegang
                saham pada ARA menjadi dimiliki oleh Perseroan sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) dan GWI
                sebesar 51% (lima puluh satu persen) ("Peningkatan Modal ARA"). Total nilai pengambilan bagian
                adalah sebesar USD40.628.886 (empat puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus
                delapan puluh enam Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp730.141.718.597 (tujuh ratus tiga
                puluh miliar seratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan puluh
                tujuh Rupiah).

                Berdasarkan Subscription Agreement ARA, penyelesaian pengambilan bagian atas saham baru di ARA
                oleh GWI akan dilakukan pada tanggal penyelesaian di kantor terdaftar ARA atau tempat lain
                sebagaimana disepakati oleh ARA dan GWI. Untuk transaksi ini, GWI harus membayar sejumlah
                USD40.628.886 (empat puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh
                enam Dolar Amerika Serikat) kepada ARA yang akan selesaikan paling lambat akhir Juni 2026.

                                                               5
Page 6
     Subscription Agreement ARA diatur oleh hukum Singapura.

     Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ARA akan menjadi sebagai
     berikut:
                     Sebelum                                          Sesudah


                     SAT                                    SAT                       GWI
                                                      49%                                   51%
                            100%



                     ARA
                                                                      ARA

2.   Pengalihan Saham ATP

     Dana dari Peningkatan Modal ARA akan digunakan oleh ARA untuk membeli saham ATP dari GWI.
     Berdasarkan Share Purchase Agreement ATP, ARA akan membeli sejumlah 5.450.000 (lima juta empat
     ratus lima puluh ribu) saham dalam ATP, masing-masing dengan nilai nominal PHP100 (seratus Peso
     Filipina) per saham, yang mewakili 10% (sepuluh persen) dari modal ATP dengan total keseluruhan
     harga pembelian sebesar USD10.529.222 (sepuluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus
     dua puluh dua Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp189.220.657.188 (seratus delapan puluh
     sembilan miliar dua ratus dua puluh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh
     delapan Rupiah) ("Pengalihan Saham ATP").

     Dengan tunduk pada pemenuhan atas persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Share
     Purchase Agreement ATP, penyelesaian pengalihan saham di ATP di atas akan dilakukan pada tanggal
     15 Juni 2026 atau tanggal lain yang dapat disepakati secara tertulis oleh ARA dan GWI. Persyaratan
     pendahuluan tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut:
      - Pernyataan dan jaminan oleh ARA dan GWI tetap akurat pada tanggal Share Purchase Agreement
          ATP dan pada tanggal penyelesaian pengalihan saham di ATP.
      - Para pihak telah melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan, janji-janji (covenants), dan
          syarat-syarat yang diwajibkan berdasarkan Share Purchase Agreement ATP untuk dilaksanakan
          atau dipatuhi oleh para pihak pada atau sebelum tanggal penyelesaian.
      - Bukti bahwa GWI sebagai penjual telah memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
          SM Retail, Inc. terkait pengalihan saham ATP oleh GWI kepada ARA sesuai dengan anggaran dasar
          ATP.

     Berdasarkan Share Purchase Agreement ATP, GWI dan ARA akan memenuhi seluruh prosedur atau
     persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai peraturan di Filipina, termasuk penyerahan corporate
     resolutions ARA sebagai pembeli sehubungan dengan penandatanganan Share Purchase Agreement
     ATP yang telah disahkan oleh notaris, dan apabila ditandatangani di luar negeri, telah dilakukan
     apostille.

     Share Purchase Agreement ATP diatur oleh hukum Filipina.




                                                  6
Page 7
     Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ATP akan menjadi sebagai
     berikut:
                      Sebelum                                                    Sesudah



      ARA                          GWI                                           ARA

             35%                          10%                                          45%



                                                                                 ATP
                      ATP
3.   Pengalihan Saham ATBL

     Dana dari peningkatan modal pada ARA akan digunakan untuk membeli saham ATBL dari GWI.
     Berdasarkan Share Purchase Agreement ATBL, ARA akan membeli sejumlah 2.207.489 (dua juta dua
     ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan) saham dalam ATBL, masing-masing dengan nilai
     nominal BDT100 (seratus Taka Bangladesh) per saham, yang mewakili 70% (tujuh puluh persen) dari
     modal ATBL dengan total keseluruhan harga pembelian sebesar BDT220.748.900 (dua ratus dua puluh
     juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus Taka Bangladesh) ekuivalen USD1.798.362
     (satu juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh dua Dolar Amerika Serikat)
     atau setara dengan Rp32.133.335.703 (tiga puluh dua miliar seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga
     puluh lima ribu tujuh ratus tiga Rupiah). (“Pengalihan Saham ATBL”).

     Berdasarkan Share Purchase Agreement ATBL, GWI akan memenuhi seluruh prosedur atau persyaratan
     yang wajib dipenuhi sesuai peraturan di Bangladesh, termasuk mencatatkan nama ARA sebagai
     pemegang saham ATBL dalam daftar pemegang saham dan Government Offices di Bangladesh.

     Share Purchase Agreement ATBL diatur oleh hukum Bangladesh.

     Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ATBL akan menjadi sebagai
     berikut:

                        Sebelum                                              Sesudah


         KAZI                         GWI                     KAZI                           ARA
                30%                          70%                     30%                          70%




                       ATBL                                                 ATBL

Transaksi Peningkatan Modal ARA, Pengalihan Saham ATP, dan Pengalihan Saham ATBL merupakan
rangkaian Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena seluruhnya dilakukan
antara ARA dan GWI, dimana: (i) ARA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki
100% (seratus persen) dari modal disetor ARA dan (ii) GWI merupakan Afiliasi Perseroan karena terdapat
persamaan pengurus antara Perseroan dan GWI. Dalam hal ini, Bapak Budiyanto Djoko Susanto menjabat
sebagai Komisaris Perseroan dan Direktur GWI.
                                                     7
Page 8
B. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

    1. Perseroan
       Riwayat Singkat
       Perseroan didirikan dengan nama “PT Sumber Alfaria Trijaya” sebagaimana termaktub dalam akta
       Pendirian Perseroan Terbatas PT Sumber Alfaria Trijaya No. 21 tanggal 22 Februari 1989, yang dibuat
       di hadapan Gde Kertayasa, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan
       Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-7158
       HT.01.01.Th.89 tanggal 7 Agustus 1989, serta telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
       Jakarta Utara di bawah No. 11/Leg/1999 tanggal 12 Juli 1999 dan telah diumumkan dalam Tambahan
       Berita Negara No. 4414, Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 59 tanggal 23 Juli 1999.

       Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir adalah
       sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
       Tahunan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk No. 44 tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Sriwi
       Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan
       dari Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
       0034520.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
       pada Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) di bawah No. AHU-
       0115180.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024.

       Kegiatan Usaha dan Domisili
       Kegiatan usaha Perseroan adalah di bidang perdagangan eceran dalam format minimarket dan jasa
       waralaba. Perseroan berkedudukan di Alfa Tower lantai 12, Jl. Jalur Sutera Barat Kaveling 7-9,
       Tangerang 15143.

       Susunan Pemegang Saham
       Susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 berdasarkan Daftar Pemegang Saham
       Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek adalah sebagai
       berikut:

                                                            Nilai Nominal per Saham Rp10,-

                                             Jumlah                Jumlah Nominal            Persentase
                                             Saham                      (Rp)                   (%)
       Modal Ditempatkan dan
       Disetor Penuh:
           PT Sigmantara Alfindo           16.151.783.259            161.151.783.259         38,90
           PT Amanda Cipta Persada          5.828.544.500             58.285.445.000         14,04
           Masyarakat di bawah 5%          19.111.504.941            191.115.049.410         46,02
           Saham Treasury                     432.669.000              4.326.690.000          1,04
       Jumlah Modal Ditempatkan            41.524.501.700            415.245.017.000         100,00
       dan Disetor Penuh

       Pengurusan dan Pengawasan
       Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
       Sumber Alfaria Trijaya Tbk No. 55 tanggal 17 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana
       Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum
       berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
       0121269 tanggal 26 Mei 2023, dan telah didaftarkan d alam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
       bawah No.AHU-0097233.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Mei 2023, susunan anggota Dewan
       Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

       Dewan Komisaris
       Presiden Komisaris            : Feny Djoko Susanto
       Komisaris                     : Budiyanto Djoko Susanto
       Komisaris Independen          : Drs. Setyo Wasisto, S.H.

                                                      8
Page 9
   Komisaris Independen               : Budi Setiyadi

   Direksi
   Presiden Direktur                  : Anggara Hans Prawira
   Direktur                           : Bambang Setyawan Djojo
   Direktur                           : Tomin Widian
   Direktur                           : Soeng Peter Suryadi
   Direktur                           : Harryanto Susanto
   Direktur                           : Solihin


2. ARA
   Riwayat Singkat
   ARA didirikan secara resmi pada tanggal 8 Oktober 2013 di Singapura. ARA terdaftar sebagai
   perusahaan privat terbatas (Private Company Limited by Shares) dengan nomor entitas resmi
   201327324W berdasarkan Certificate Confirming Incorporation of Company tertanggal 9 Oktober
   2013 yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapore.

   Kegiatan Usaha dan Domisili
   Kegiatan usaha ARA adalah perusahaan holding. ARA berkedudukan di 16 Raffles Quay, #19-01, Hong
   Leong Building, Singapore 048581.

   Susunan Pemegang Saham

   Struktur modal dan susunan pemegang saham ARA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
   sebagai berikut:

                                                    Jumlah                 Jumlah Nominal                 Persentase
                                                    Saham                    (USD/Rp*)                    (%)
   Perseroan                                        47.800.020             41.419.262 /                   49,00
                                                                           744.345.557.402
   Glory Worldwide Investments Pte.                 49.751.040             40.628,886 /                   51,00
   Ltd                                                                     730.141.718.597
   Jumlah                                           97.551.060             82.048,148 /                   100,00
                                                                           1.474.487.275.999
   *Nilai tersebut dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 11 Juni 2026 yakni USD1 (satu Dolar Amerika
   Serikat) = Rp17.971 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh satu Rupiah)


   Pengurusan
   Susunan anggota Direksi ARA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

   Direksi
   Direktur                        : Bambang Setyawan Djojo
   Direktur                        : Tan Sze Lian Celine

3. GWI
   Riwayat Singkat
   GWI didirikan secara resmi pada tanggal 8 Oktober 2013 di Singapura. GWI terdaftar sebagai
   perusahaan privat terbatas (Private Company Limited by Shares) dengan nomor entitas resmi
   201327319Z berdasarkan Certificate Confirming Incorporation of Company tertanggal 8 Oktober 2013
   yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapore.

   Kegiatan Usaha dan Domisili
   Kegiatan usaha utama GWI adalah perusahaan holding. GWI berkedudukan di 3 Church Street, #12-04
   Samsung Hub, Singapore 049483.



                                                          9
Page 10
     Susunan Pemegang Saham
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham GWI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
     adalah sebagai berikut:

                                                        Jumlah                                            Persentase
                                                                                Nilai Saham
                                                        Saham                                               (%)
                                                                                   (SGD)
         Million Array International Ltd                22.900.021              48.907.420                100,00
         Jumlah                                         22.900.021              48.907.420                100,00

     Pengurusan
     Susunan anggota Direksi GWI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur                         : Catherine Rini Iskandar
     Direktur                         : Budiyanto Djoko Susanto

4.   ATP
     Riwayat Singkat
     ATP didirikan secara resmi pada tanggal 7 Januari 2014 di Filipina. ATP terdaftar perusahaan terbatas
     dengan nomor entitas resmi CS201400191 berdasarkan the Philippines Securities and Exchange
     Commission (SEC) tertanggal 7 Januari 2014 yang diterbitkan oleh Philippines Securities and Exchange
     Commission.

     Kegiatan Usaha dan Domisili
     Kegiatan usaha ATP adalah bergerak dalam bidang usaha perdagangan, distribusi dan logistik. ATP
     berkedudukan di Alfamart Center, Block 1, Lots 3, 4 and 5, Daiichi Industrial Park Special Economic
     Zone, Barangay Maguyam, Silang, Cavite, 4118, Philippines.

     Susunan Pemegang Saham
     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham ATP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
     adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal per Saham 100 PHP / Rp29.261

                                                     Jumlah                 Jumlah Nominal                  Persentase
                                                     Saham                      (PHP/Rp*)                     (%)
         SM Retail Inc.                              27.255.448             2.725.544.800 /                 50,01
                                                                            797.521.663.928
         Alfamart Retail Asia Pte.                   19.074.998             1.907.499.800 /                 35,00
         Ltd.                                                               558.153.516.478
         Glory Worldwide                              5.450.000               545.000.000 /                 10,00
         Investments Pte. Ltd                                               159.472.450.000
         Robert Kwee                                  2.719.550               271.955.000 /                 4,99
                                                                            79.576.752.550
         Edwin Sutanto                                         1                     100 /                  0,00
                                                                                   29.261
         Harvey T. Ong                                         1                     100 /                  0,00
                                                                                   29.261
         Bambang Setyawan Djojo                                1                     100 /                  0,00
                                                                                   29.261
         Roque A. Lim                                          1                     100 /                  0,00
                                                                                   29.261
         Jumlah                                      54.500.000             5.450.000.000/                  100,00
                                                                            1.594.724.500.000

     *Nilai tersebut dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 11 Juni 2026 yakni PHP1 (satu Peso Filipina) =
     Rp293 (dua ratus sembilan puluh tiga Rupiah).

                                                              10
Page 11
         Pengurusan
         Susunan anggota Direksi ATP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

         Chairman                         : Edwin Sutanto

         Direksi
         Direktur Utama                   : Harvey T. Ong
         Direktur                         : Bambang Setyawan Djojo
         Direktur                         : Robert Kwee

    5.   ATBL
         Riwayat Singkat
         ATBL didirikan secara resmi pada tanggal 8 September 2025 di Bangladesh. ATBL terdaftar sebagai
         perusahaan terbatas dengan nomor entitas resmi C-204535/2025 berdasarkan Certificate of
         Incorporation tertanggal 8 September 2025 yang diterbitkan oleh Registrar of Joint Stock Companies
         & Firms Bangladesh (RJSC).

         Kegiatan Usaha dan Domisili
         Kegiatan usaha ATBL adalah di bidang retail. ATBL berkedudukan di L7, Tropical Maanco Tower, 112
         Gulshan Badda Link Rd., Dhaka-1212, Bangladesh, Dhaka, PO : 1212, Bangladesh.

         Susunan Pemegang Saham
         Struktur permodalan dan susunan pemegang saham ATBL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
         adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal per Saham 100 BDT/Rp14.557
                                                    Jumlah                Jumlah Nominal       Persentase
                                                    Saham                     (BDT/Rp*)           (%)
             GWI                                    2.207.489             220.748.900 /        70,00
                                                                          32.133.335.703
             Kazi Retail Limited                    946.067               94.606.700 /         30,00
                                                                          13.771.433.746
             Jumlah                                 3.153.556             315.355.600 /        100,00
                                                                          45.904.769.450
         *Nilai BDT100 (seratus Taka Bangladesh) = USD0,81 (Nol koma delapan satu Dolar Amerika Serikat) berdasarkan kurs Central
         Bank of Bangladesh pada tanggal 11 Juni 2026, dimana USD0,81 (Nol koma delapan satu Dolar Amerika Serikat) = Rp14.557
         (Empat belas ribu lima ratus lima puluh tujuh Rupiah) (berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, pada tanggal 11 Juni 2026).


         Pengurusan
         Susunan anggota Direksi ATBL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

         Direksi
         Direktur                         : Saiful Islam
         Direktur                         : Tri Prasetyo
         Direktur                         : Hendra
         Direktur                         : Kazi Zahin Shahpar Hasan

C. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

   Transaksi Peningkatan Modal ARA, Pengalihan Saham ATP, dan Pengalihan Saham ATBL merupakan
   rangkaian Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena seluruhnya dilakukan
   antara ARA dan GWI, dimana: (i) ARA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki
   100% (seratus persen) dari modal disetor ARA dan (ii) GWI merupakan Afiliasi Perseroan karena terdapat
   persamaan pengurus antara Perseroan dan GWI. Dalam hal ini, Bapak Budiyanto Djoko Susanto menjabat

                                                                  11
Page 12
   sebagai Komisaris Perseroan dan Direktur GWI.

D. Latar Belakang, Alasan, dan Manfaat Dilakukannya Transaksi

   Sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat posisi Perseroan di pasar global, Perseroan
   melalui Perusahaan Terkendalinya, yaitu ARA, secara aktif mengidentifikasi dan mengevaluasi peluang
   pengembangan usaha internasional. Dalam menghadapi dinamika industri yang semakin kompetitif,
   Perseroan memandang perlu untuk meningkatkan fleksibilitas permodalan, memperluas akses pasar, serta
   memperkuat jaringan bisnis.

   Perseroan melalui ARA melakukan serangkaian Transaksi Afiliasi yang melibatkan GWI, ATP, dan ATBL, yang
   dirancang sebagai satu kesatuan untuk mengintegrasikan aset dan kegiatan usaha terkait di bawah ARA.
   Integrasi ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi operasional, sekaligus memperkuat struktur
   permodalan ARA melalui masuknya GWI sebagai pemegang saham strategis.

   Pelaksanaan serangkaian transaksi tersebut merupakan bagian dari peta jalan (roadmap) Perseroan untuk
   memperkuat peran ARA sebagai lini bisnis utama yang memiliki daya saing dan kapasitas pertumbuhan di
   pasar internasional.

   Melalui masuknya GWI sebagai pemegang saham ARA dalam Peningkatan Modal ARA, ARA memperoleh
   penguatan struktur permodalan melalui penambahan modal berbasis ekuitas, sehingga kebutuhan
   pendanaan untuk pengembangan usaha tidak semata-mata bergantung pada dukungan internal Perseroan.
   Sehubungan dengan hal tersebut, kepemilikan Perseroan dalam ARA terdilusi menjadi sebesar 49% (empat
   puluh sembilan persen). Struktur kepemilikan yang lebih terbuka ini diharapkan dapat meningkatkan
   kapasitas ARA dalam mengakses dukungan strategis dan pendanaan guna memperkuat pengembangan
   jejak bisnis ARA secara global.

   Selanjutnya, melalui Pengalihan Saham ATP dan Pengalihan Saham ATBL oleh GWI kepada ARA, Perseroan
   secara tidak langsung mengintegrasikan unit-unit bisnis yang memiliki keterkaitan operasional (alignment)
   ke dalam satu grup di bawah ARA. Hal ini akan menciptakan efisiensi manajemen dan koordinasi yang lebih
   baik dalam menjalankan bisnis di pasar global. Dengan adanya pembagian porsi kepemilikan dan tanggung
   jawab dengan GWI, Perseroan dapat mengelola profil risiko ekspansi internasional secara lebih bijak,
   namun tetap mempertahankan pengaruh signifikan dalam menentukan arah strategis bagi ARA.

   Transaksi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek-proyek strategis di pasar global yang akan
   memberikan kontribusi positif bagi citra dan portofolio Perseroan di mata global. Lebih lanjut, diharapkan
   dapat tercipta struktur bisnis yang lebih kuat dan mandiri pada ARA, sehingga Perseroan dapat lebih fokus
   pada pengembangan kegiatan usaha utama di Indonesia dan tetap memperoleh kontribusi strategis dari
   pertumbuhan bisnis di pasar global. Selain itu, Transaksi ini diyakini dapat memperkuat posisi keuangan
   konsolidasi di masa depan melalui pertumbuhan ekuitas dan potensi pendapatan dari sinergi yang tercipta,
   yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang
   saham Perseroan.




                                                      12
Page 13
       E. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Konsolidasian Perseroan (Proforma)




          Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan
          usaha Perseroan.

III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN (PENILAIAN PROPERTI)

       Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) sebagai KJPP
       resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai
       kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
       dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditugaskan
       oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar properti
       milik/atas nama DC Properties Management Corporation (“DPMC”) sesuai dengan proposal KJPP SRR No.
       260413.001/SRR-JK/SPN-A/AMRT/OR tanggal 13 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

       Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti
       Milik/Atas Nama DPMC No. 00282/2.0059-02/PI/10/0242/1/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026:

       A. Tujuan dan Maksud Penugasan

          Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar,
          pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Peso Philipina. Adapun
          maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar
          dari Obyek Penilaian yang akan digunakan untuk mendukung penilaian saham DPMC yang dilakukan oleh
          KJPP KR.

       B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

          Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

          -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
          -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian
              Obyek Penilaian;
          -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi
              oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
                                                             13
Page 14
         -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek Penilaian;
         -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
             informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
         -   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
         -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.

      C. Asumsi-Asumsi Pokok

         Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan
         yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Penilaian dan
         Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan
         Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).

      D. Obyek Penilaian

         Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama DPMC yaitu
         sebagai berikut:

         1. Tanah seluas 28.554,00 m² yang terletak di Daiichi Industrial Park, Maguyam Road, Kota Silang, Propinsi
            Cavite, Philipina (“DC Silang”) dan

         2. Tanah seluas 20.205,00 m² yang terletak di Sampaloc Sto. Cristo, Kota Sariaya, Propinsi Quenzo, Philipina
            (“DC Sariaya”)

         selanjutnya properti yang diuraikan di atas secara keseluruhan disebut “Obyek Penilaian”.

      E. Inspeksi Obyek Penilaian

         Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 4 Mei 2026.

      F. Tanggal Penilaian

         Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
         kepentingan dan tujuan penilaian.

      G. Pendekatan Penilaian

         Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar. Pendekatan pasar adalah
         pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan
         sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

         Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa tanah dalam pengembangan
         dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding
         properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

      H. Kesimpulan Penilaian

         Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama
         DPMC pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Php 352.621.000,00.


IV.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

      KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
      terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
      Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
      Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100% saham ARA, 10% saham ATP, dan 70% saham ATBL sesuai
                                                             14
Page 15
dengan surat penugasan No. KR/260410-001 tanggal 10 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.

A. Ringkasan Penilaian 100% Saham Alfamart Retail Asia Pte. Ltd.

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100% saham ARA sebagaimana tertuang dalam laporan No.
   00112/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026:

   1.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

        Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Peningkatan Modal ARA adalah GWI dan ARA.

   2.   Objek Penilaian

        Objek penilaian adalah nilai pasar 100% saham ARA.

   3.   Tujuan Penilaian

        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
        dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31
        Desember 2025.

        Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
        yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
        dalam rangka pelaksanaan Peningkatan Modal ARA serta untuk memenuhi POJK 42/2020.

        Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
        No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
        tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300,
        SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).

   4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
        Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan
        serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan
        penilaian ini.
        Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
        laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan
        keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja ATP pada tahun-tahun sebelumnya
        dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan
        penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi
        operasi dan kinerja ATP yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar,
        tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja ATP yang dinilai.
        KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
        berdasarkan kinerja historis ATP dan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan
        keuangan ATP tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian ATP dan kesimpulan
        nilai akhir.

        Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
        Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
        diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
        terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
        menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan
        asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.

        Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan
        dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
        KJPP KR oleh Perseroan dan ARA atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,

                                                     15
Page 16
     lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
     independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari
     manajemen Perseroan dan ARA bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
     informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
     diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
     akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
     atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang
     disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
     lengkap dan atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
     mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari
     penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
     digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
     bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
     dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
     terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya
     hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
     data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
     opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
     rahasia, yang dapat memengaruhi operasional ARA.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
     tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
     mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
     laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
     atas status hukum ARA berdasarkan anggaran dasar ARA.

5.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
     (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
     (guideline publicly traded company method).

     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh ATP di masa
     depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha ATP. Dalam
     melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi ATP diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
     perkembangan usaha ATP. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi laporan keuangan
     dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai
     adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
     walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis
     dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang
     ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh ARA.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
     diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan. Tidak
     tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
     memberikan hasil yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
     pembobotan.


                                                    16
Page 17
   6.   Kesimpulan Nilai

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
        mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
        pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD
        36,95 juta.

B. Ringkasan Penilaian 10% Saham Alfamart Trading Philippines Inc.

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 10% saham ATP sebagaimana tertuang dalam laporan No.
   00113/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026:

   1.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

        Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Pengalihan Saham ATP adalah GWI dan ARA.

   2.   Objek Penilaian

        Objek penilaian adalah nilai pasar 10% saham ATP.

   3.   Tujuan Penilaian

        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
        dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang PHP dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
        31 Desember 2025.

        Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
        yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
        dalam rangka pelaksanaan Pengalihan Saham ATP serta untuk memenuhi POJK 42/2020.

        Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar
        Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.

   4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

        Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan
        serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan
        penilaian ini.

        Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
        laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan
        keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja ATP pada tahun-tahun sebelumnya
        dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan
        penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi
        operasi dan kinerja ATP yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar,
        tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja ATP yang dinilai.
        KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
        berdasarkan kinerja historis ATP dan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan
        keuangan ATP tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian ATP dan kesimpulan
        nilai akhir.

        Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
        Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
        diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
        terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
        menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan
        asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.

                                                     17
Page 18
     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan
     dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
     KJPP KR oleh Perseroan dan ARA atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
     lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
     independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari
     manajemen Perseroan dan ARA bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
     informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
     diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
     akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
     atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang
     disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
     lengkap dan atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
     mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari
     penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
     digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
     bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
     dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
     terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya
     hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
     data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
     opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
     rahasia, yang dapat memengaruhi operasional ARA.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
     tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
     mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
     laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
     atas status hukum ARA berdasarkan anggaran dasar ARA.

5.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
     (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
     (guideline publicly traded company method).

     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh ATP di masa
     depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha ATP. Dalam
     melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi ATP diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
     perkembangan usaha ATP. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi laporan keuangan
     dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai
     adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
     walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis
     dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang
     ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh ATP.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
     diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan. Tidak
     tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
     memberikan hasil yang berbeda.

                                                    18
Page 19
        Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
        pembobotan.

   6.   Kesimpulan Nilai

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
        mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
        pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
        PHP 648,92 juta.

C. Ringkasan Penilaian 70% Saham Alfamart Trading Bangladesh Limited

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 70% saham ATBL sebagaimana tertuang dalam laporan No.
   00114/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026:

   1.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

        Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Pengalihan Saham ATBL adalah GWI dan ARA.

   2.   Objek Penilaian

        Objek penilaian adalah nilai pasar 2.207.489 saham dalam ATBL, yang mewakili 70% dari modal
        ATBL.

   3.   Tujuan Penilaian

        Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
        dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang BDT dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
        31 Desember 2025.

        Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
        yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
        dalam rangka pelaksanaan Pengalihan Saham ATBL serta untuk memenuhi POJK 42/2020.

        Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar
        Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.

   4.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

        Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan
        serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan
        penilaian ini.

        Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada
        laporan keuangan ATBL yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penilaian terhadap laporan
        keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas
        pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan keuangan ATBL yang telah diaudit dan informasi
        manajemen ATBL terhadap laporan keuangan ATBL tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas
        laporan penilaian ATBL dan kesimpulan nilai akhir.

        Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
        Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
        diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
        terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
        menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan
        asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.

                                                      19
Page 20
     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan
     dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
     KJPP KR oleh Perseroan dan ARA atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
     lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
     independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari
     manajemen Perseroan dan ARA bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
     informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
     diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
     akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
     atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang
     disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
     lengkap dan atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
     mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari
     penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
     digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
     bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
     dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
     terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya
     hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
     data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
     opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
     rahasia, yang dapat memengaruhi operasional ARA.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
     tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
     mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
     laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
     atas status hukum ATBL berdasarkan anggaran dasar ATBL.

5.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset
     bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
     (guideline publicly traded company method).

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen
     aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-
     komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar
     keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh
     aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
     walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis
     dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang
     ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh ATBL.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
     diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan. Tidak
     tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
     memberikan hasil yang berbeda.


                                                   20
Page 21
                   Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
                   pembobotan.

          6.       Kesimpulan Nilai

                   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
                   mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
                   pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
                   BDT 229,38 juta.

V.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI

     KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
     15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
     Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh
     manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan
     No. KR/260410-001 tanggal 10 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

     Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan
     No. 00116/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026:

     1.    Identitas Pihak

           Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan, GWI, dan ARA.

     2.    Objek Analisis Kewajaran

           Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:

               •    Transaksi di mana ARA telah meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh dengan
                    menerbitkan saham baru sebanyak 49.751.040 lembar saham dengan nilai transaksi sebesar USD
                    40,63 juta, yang seluruhnya akan diambil bagian oleh GWI, sehingga Perseroan dan GWI akan
                    memiliki penyertaan saham pada ARA masing-masing dengan kepemilikan sebesar 49% dan 51%
                    sehubungan dengan Peningkatan Modal ARA.

               •    Transaksi di mana ARA telah membeli 5.450.000 lembar saham atau setara dengan 10% saham ATP
                    dari GWI dengan nilai transaksi sebesar USD 10,53 juta sehubungan dengan Pengalihan Saham ATP.

               •    Transaksi di mana ARA telah melakukan akuisisi atas 2.207.489 lembar saham atau setara dengan
                    70% saham ATBL dari GWI dengan nilai transaksi sebesar BDT 220,75 juta sehubungan dengan
                    Pengalihan Saham ATBL.

     3.    Tujuan Penilaian

           Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan
           gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk
           memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

           Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI.

     4.    Asumsi dan Kondisi Pembatas

           Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
           diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP
           KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
           atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan
           atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-
                                                                 21
Page 22
informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut
dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan.
Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target
kinerja Perseroan.

KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR
juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, ARA, ATP, dan ATBL berdasarkan
anggaran dasar Perseroan, ARA, ATP, dan ATBL.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat
Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi.
Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan
dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat
Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan
KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak

                                                  22
Page 23
             material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan
             kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan
             perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah
             Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
             Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
             tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

       5.    Pendekatan dan Metode Penilaian

             Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui
             pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

              I.   Analisis atas Transaksi.
             II.   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
            III.   Analisis atas Kewajaran Transaksi.

       6.    Pendapat Kewajaran Transaksi

             Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
             Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
             sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi
             adalah wajar.

VI.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN
       APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

       Transaksi merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Perseroan dengan Afiliasi. Dalam hal ini,
       jika Transaksi dilakukan dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, maka terdapat
       kemungkinan bahwa sumber pendanaan yang diperoleh ARA tersebut akan mengalami proses dan prosedur
       yang lebih rumit dan kurang efisien dibandingkan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, dimana hal
       tersebut dapat memberikan dampak bagi kinerja keuangan ARA di masa yang akan datang.

VII.   PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

       Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:

       1.    Transaksi adalah Transaksi Afiliasi yang bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
             dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud di dalam POJK
             17/2020.

       2.    Fakta material dan relevan sehubungan dengan Transaksi ini telah diungkapkan dalam Keterbukaan
             Informasi ini sehingga tidak terdapat informasi yang menyesatkan.

       3.    Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
             POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.




                                                                23
Page 24
VIII.   INFORMASI TAMBAHAN

        Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Transaksi,
        dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:

                                         PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk

                                                        Alfa Tower
                       Jalan Jalur Sutera Barat Kav. 9 Alam Sutera, Tangerang 15143 Indonesia
                                                  Telp : (021) 80821555
                                                  Fax : (021) 80821556
                                 Attn : Sekretaris Perusahaan Email : corsec@sat.co.id

                                             Tangerang, 17 Juni 2026
                                                    Direksi




                                                            24

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published17 Jun 2026
Pages24
Characters85,352
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk p.1 ×18
linked org Alfamart Trading Bangladesh Ltd p.2 ×2
linked org Alfamart Retail Asia p.2 ×3
linked org Glory Worldwide Investments p.2 ×2
linked person Budiyanto Djoko Susanto p.7 ×5
linked person Feny Djoko Susanto p.8
linked person Harryanto Susanto p.9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible org PT Sigmantara Alfindo p.8
possible org PT Amanda Cipta Persada p.8
possible person Drs. Setyo Wasisto p.8 ×2
possible person Budi Setiyadi p.9
unresolved org KJPP KR p.2 ×100
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.4 ×6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.8
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.8 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.8
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.8
unresolved org Private Company Limited p.9 ×2
unresolved org Million Array International Ltd p.10
unresolved org SM Retail Inc. p.10
unresolved org Investments Pte. Ltd p.10
unresolved org Kazi Retail Limited p.11
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.13
unresolved org KJPP SRR p.13 ×7
unresolved org Menteri Keuangan p.13 ×3
unresolved org DC Properties Management Corporation p.13
unresolved org KJPP KR. B. Asumsi-Asumsi p.13
unresolved org Saham Alfamart Retail Asia Pte. Ltd. p.15
unresolved — Pembat · Penilai p.15 ×3
unresolved org KJPP KR. Oleh p.16 ×3
unresolved org Saham Alfamart Trading Philippines Inc. p.17
unresolved org Saham Alfamart Trading Bangladesh Limited p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 6936 ms 12 Sep 2026 22:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi tersebut,'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi tersebut,',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '730141718597'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result