Back to announcement
20260617_AMRT_Informasi Transaksi Afiliasi_32101894_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review AMRTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 24
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“POJK 42/2020”)
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami keterbukaan informasi ini atau ragu-ragu
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, konsultan hukum, akuntan, atau penasihat profesional lainnya.
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Tangerang
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang perdagangan eceran dalam format minimarket dan jasa waralaba
Kantor Pusat:
Alfa Tower
Jalan Jalur Sutera Barat Kav. 9
Alam Sutera, Tangerang 15143
Indonesia
Telp : (021) 80821555
Fax : (021) 80821556
Web : www.alfamart.co.id
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bahwa transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan dalam keterbukaan informasi ini dan setelah melakukan pemeriksaan secara seksama,
menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini adalah benar, tidak ada
fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan
informasi yang diberikan dalam keterbukaan informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, menyatakan bahwa transaksi
afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 17 Juni 2026
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan juncto POJK 42/2020 yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horisontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
ATBL : Alfamart Trading Bangladesh Ltd suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
dan tunduk kepada hukum Negara Bangladesh dan berkedudukan di L7,
Tropical Maanco Tower, 112 Gulshan Badda Link Rd., Dhaka-1212, Bangladesh,
Dhaka, PO : 1212, Bangladesh.
ARA : Alfamart Retail Asia Pte., Ltd., suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada hukum Negara Republik Singapura dan berkedudukan di 16
Raffles Quay, #19-01, Hong Leong Building, Singapura 048581.
ATP : Alfamart Trading Philippines Inc, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
dan tunduk kepada hukum Negara Republik Filipina dan berkedudukan di
Alfamart Center, Block 1, Lots 3, 4 and 5, Daiichi Industrial Park Special Economic
Zone, Barangay Maguyam, Silang, Cavite, 4118, Philippines.
GWI : Glory Worldwide Investments Pte., Ltd., suatu perusahaan yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Singapura dan
berkedudukan di 3 Church Street, #12-04, Samsung Hub, Singapura 049483.
Kesepakatan Bersama : Kesepakatan Bersama tanggal 6 April 2026 yang dibuat oleh GWI dan ARA.
KJPP KR : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan selaku penilai independen, yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, yang telah ditunjuk oleh
Perseroan untuk melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran
terhadap Transaksi.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
2
Page 3
Pengalihan Saham ATBL : Penjualan atas 2.207.489 (dua juta dua ratus tujuh ribu empat ratus delapan
puluh sembilan) saham dalam ATBL, masing-masing dengan nilai nominal
BDT100 (seratus Taka Bangladesh) per saham, yang mewakili 70% (tujuh puluh
persen) dari modal ATBL sebagaimana diatur dalam Share Purchase Agreement
ATBL.
Pengalihan Saham ATP : Penjualan atas 5.450.000 (lima juta empat ratus lima puluh ribu) saham dalam
ATP, masing-masing dengan nilai nominal PHP100 (seratus Peso Filipina) per
saham, yang mewakili 10% (sepuluh persen) dari modal ATP sebagaimana diatur
dalam Share Purchase Agreement ATP.
Peningkatan Modal ARA : Pengeluaran saham baru oleh ARA sebanyak 49.751.040 (empat puluh sembilan
juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat puluh) lembar saham dengan nilai
nominal USD1 (satu Dolar Amerika Serikat) per lembar saham, yang seluruhnya
akan diambil bagian oleh GWI.
Perseroan : PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka, yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Kota Tangerang, Banten, Indonesia.
Perusahaan Terkendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, yaitu suatu
perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh perusahaan terbuka.
POJK 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
Subscription Agreement : Subscription Agreement tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat oleh GWI dan ARA
ARA sehubungan dengan Peningkatan Modal ARA.
Share Purchase Agreement : Share Purchase Agreement tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat oleh GWI sebagai
ATP penjual dan ARA sebagai pembeli sehubungan dengan jual beli saham ATP.
Share Purchase Agreement : Share Sale & Purchase Agreement tanggal 15 Juni 2026 yang dibuat oleh GWI
ATBL sebagai penjual dan ARA sebagai pembeli sehubungan dengan jual beli saham
ATBL.
Transaksi : Merupakan serangkaian Transaksi Afiliasi yang terdiri atas:
1. Peningkatan Modal ARA.
2. Pengalihan Saham ATP.
3. Pengalihan Saham ATBL.
Transaksi Afiliasi Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020, yakni setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan
Terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau Perusahaan Terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
3
Page 4
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan yang diatur di dalam POJK 42/2020,
yang mewajibkan Perseroan untuk melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi.
Keterbukaan Informasi ini memuat informasi mengenai Transaksi yang telah dilakukan oleh ARA selaku
Perusahaan Terkendali Perseroan, dengan pihak Afiliasi yaitu GWI.
Dalam rangka melakukan Transaksi, Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen transaksi sebagai
berikut:
a. Subscription Agreement ARA dimana ARA akan menerbitkan sebanyak 49.751.040 (empat puluh sembilan
juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat puluh) saham seri baru di ARA kepada GWI dengan total nilai
pengambilan bagian adalah sebesar USD40.628.886 (empat puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu
delapan ratus delapan puluh enam Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp730.141.718.597 (tujuh
ratus tiga puluh miliar seratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan
puluh tujuh Rupiah). Nilai tersebut dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 11 Juni
2026 yakni USD1 (satu Dolar Amerika Serikat) = Rp17.971 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh satu
Rupiah).
b. Share Purchase Agreement ATP dimana ARA akan membeli sejumlah 5.450.000 (lima juta empat ratus lima
puluh ribu) saham dalam ATP dari GWI, masing-masing dengan nilai nominal PHP100 (seratus Peso Filipina)
per saham, yang mewakili 10% (sepuluh persen) dari modal ATP dengan total keseluruhan harga pembelian
sebesar USD10.529.222 (sepuluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh dua Dolar
Amerika Serikat) atau setara dengan Rp189.220.657.188 (seratus delapan puluh sembilan miliar dua ratus
dua puluh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh delapan Rupiah). Nilai tersebut
dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 11 Juni 2026 yakni USD1 (satu Dolar
Amerika Serikat) = Rp17.971 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh satu Rupiah).
c. Share Purchase Agreement ATBL dimana ARA akan membeli sejumlah 2.207.489 (dua juta dua ratus tujuh
ribu empat ratus delapan puluh sembilan) saham dalam ATBL dari GWI, masing-masing dengan nilai
nominal BDT100 (seratus Taka Bangladesh) per saham, yang mewakili 70% (tujuh puluh persen) dari modal
ATBL dengan total keseluruhan harga pembelian sebesar BDT220.748.900 (dua ratus dua puluh juta tujuh
ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus Taka Bangladesh) ekuivalen USD1.798.362 (satu juta tujuh
ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh dua Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan
Rp32.133.335.703 (tiga puluh dua miliar seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu tujuh
ratus tiga Rupiah). Nilai BDT100 (seratus Taka Bangladesh) = USD0,81 (Nol koma delapan satu Dolar
Amerika Serikat) berdasarkan kurs Central Bank of Bangladesh pada tanggal 11 Juni 2026, dimana USD0,81
(Nol koma delapan satu Dolar Amerika Serikat) = Rp14.557 (Empat belas ribu lima ratus lima puluh tujuh
Rupiah) (berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, pada tanggal 11 Juni 2026).
Transaksi sebagaimana dimaksud diuraikan secara terperinci pada Bagian II Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi merupakan rangkaian Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena
seluruhnya dilakukan antara ARA dan GWI dalam rangka mengintegrasikan aset dan kegiatan usaha terkait di
bawah ARA yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi operasional, sekaligus memperkuat struktur
permodalan ARA melalui masuknya GWI sebagai pemegang saham strategis, dimana: (i) ARA merupakan
Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki 100% (seratus persen) dari modal disetor ARA dan
(ii) GWI merupakan Afiliasi Perseroan karena terdapat persamaan pengurus antara Perseroan dan GWI,
sebagaimana secara rinci akan dijelaskan pada Bagian II dari Keterbukaan Informasi ini. Transaksi juga bukan
merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Lebih lanjut, Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 karena:
a. Mengingat Transaksi merupakan suatu rangkaian di mana ARA akan menggunakan dana dari Peningkatan
Modal ARA untuk melakukan pembayaran kepada GWI sehubungan dengan Pengalihan Saham ATP dan
Pengalihan Saham ATBL, maka nilai Transaksi adalah sebesar Rp730.141.718.597 (tujuh ratus tiga puluh
4
Page 5
miliar seratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan puluh tujuh
Rupiah). Perbandingan antara nilai Transaksi tersebut dengan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwanto Susanti dan Surja dengan Laporan No. 00275/2.1505/AU.1/05/1561-4/1/III/2026 tertanggal 26
Maret 2026 sebesar Rp19.382.888.660.338 (sembilan belas triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar
delapan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan
Rupiah) adalah sebesar 3,77% (tiga koma tujuh puluh tujuh persen) yang bukan merupakan transaksi
material; atau
b. perbandingan antara total aset ARA senilai Rp309.760.425.996 (tiga ratus sembilan miliar tujuh ratus enam
puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh enam Rupiah) dibagi dengan
total aset Perseroan senilai Rp42.579.101.459.437 (empat puluh dua triliun lima ratus tujuh puluh
sembilan miliar seratus satu juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh tujuh
Rupiah) adalah sebesar 0,73% (nol koma tujuh tiga persen) atau tidak mencapai 20% (dua puluh persen);
atau
c. perbandingan antara rugi bersih ARA senilai Rp134.196.989.837 (seratus tiga puluh empat miliar seratus
sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh
Rupiah) dibagi dengan laba bersih Perseroan senilai Rp3.410.888.799.658 (tiga triliun empat ratus sepuluh
miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus lima
puluh delapan Rupiah) tidak mencapai 20% (dua puluh persen); atau
d. perbandingan antara pendapatan usaha ARA senilai Rp0 (Nol Rupiah) dibagi dengan pendapatan usaha
Perseroan senilai Rp126.737.250.728.159 (seratus dua puluh enam triliun tujuh ratus tiga puluh tujuh
miliar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah)
tidak mencapai 20% (dua puluh persen).
Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, Perseroan wajib menggunakan penilai
dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi tersebut,
mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan menyampaikan keterbukaan informasi terkait
dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
II. INFORMASI TERKAIT TRANSAKSI
A. Uraian Mengenai Transaksi
Pada tanggal 6 April 2026, ARA dan GWI telah menandatangani suatu Kesepakatan Bersama yang mengatur
rangkaian transaksi yang saling terkait dan merupakan satu kesatuan transaksi, yang bertujuan untuk
memperkuat struktur permodalan dan operasional ARA selaku Perusahaan Terkendali Perseroan, dalam
rangka mendukung ekspansi usaha Perseroan di pasar internasional.
Berdasarkan Kesepakatan Bersama, Transaksi merupakan rangkaian Transaksi Afiliasi sebagai berikut:
1. Peningkatan Modal ARA
Berdasarkan Subscription Agreement ARA, ARA akan meningkatkan modal dengan menerbitkan saham
baru sebanyak 49.751.040 (empat puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu empat puluh)
lembar saham, yang seluruhnya akan diambil bagian oleh GWI, sehingga mengubah struktur pemegang
saham pada ARA menjadi dimiliki oleh Perseroan sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) dan GWI
sebesar 51% (lima puluh satu persen) ("Peningkatan Modal ARA"). Total nilai pengambilan bagian
adalah sebesar USD40.628.886 (empat puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus
delapan puluh enam Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp730.141.718.597 (tujuh ratus tiga
puluh miliar seratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan puluh
tujuh Rupiah).
Berdasarkan Subscription Agreement ARA, penyelesaian pengambilan bagian atas saham baru di ARA
oleh GWI akan dilakukan pada tanggal penyelesaian di kantor terdaftar ARA atau tempat lain
sebagaimana disepakati oleh ARA dan GWI. Untuk transaksi ini, GWI harus membayar sejumlah
USD40.628.886 (empat puluh juta enam ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh
enam Dolar Amerika Serikat) kepada ARA yang akan selesaikan paling lambat akhir Juni 2026.
5
Page 6
Subscription Agreement ARA diatur oleh hukum Singapura.
Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ARA akan menjadi sebagai
berikut:
Sebelum Sesudah
SAT SAT GWI
49% 51%
100%
ARA
ARA
2. Pengalihan Saham ATP
Dana dari Peningkatan Modal ARA akan digunakan oleh ARA untuk membeli saham ATP dari GWI.
Berdasarkan Share Purchase Agreement ATP, ARA akan membeli sejumlah 5.450.000 (lima juta empat
ratus lima puluh ribu) saham dalam ATP, masing-masing dengan nilai nominal PHP100 (seratus Peso
Filipina) per saham, yang mewakili 10% (sepuluh persen) dari modal ATP dengan total keseluruhan
harga pembelian sebesar USD10.529.222 (sepuluh juta lima ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus
dua puluh dua Dolar Amerika Serikat) atau setara dengan Rp189.220.657.188 (seratus delapan puluh
sembilan miliar dua ratus dua puluh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu seratus delapan puluh
delapan Rupiah) ("Pengalihan Saham ATP").
Dengan tunduk pada pemenuhan atas persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Share
Purchase Agreement ATP, penyelesaian pengalihan saham di ATP di atas akan dilakukan pada tanggal
15 Juni 2026 atau tanggal lain yang dapat disepakati secara tertulis oleh ARA dan GWI. Persyaratan
pendahuluan tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Pernyataan dan jaminan oleh ARA dan GWI tetap akurat pada tanggal Share Purchase Agreement
ATP dan pada tanggal penyelesaian pengalihan saham di ATP.
- Para pihak telah melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan, janji-janji (covenants), dan
syarat-syarat yang diwajibkan berdasarkan Share Purchase Agreement ATP untuk dilaksanakan
atau dipatuhi oleh para pihak pada atau sebelum tanggal penyelesaian.
- Bukti bahwa GWI sebagai penjual telah memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada
SM Retail, Inc. terkait pengalihan saham ATP oleh GWI kepada ARA sesuai dengan anggaran dasar
ATP.
Berdasarkan Share Purchase Agreement ATP, GWI dan ARA akan memenuhi seluruh prosedur atau
persyaratan yang wajib dipenuhi sesuai peraturan di Filipina, termasuk penyerahan corporate
resolutions ARA sebagai pembeli sehubungan dengan penandatanganan Share Purchase Agreement
ATP yang telah disahkan oleh notaris, dan apabila ditandatangani di luar negeri, telah dilakukan
apostille.
Share Purchase Agreement ATP diatur oleh hukum Filipina.
6
Page 7
Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ATP akan menjadi sebagai
berikut:
Sebelum Sesudah
ARA GWI ARA
35% 10% 45%
ATP
ATP
3. Pengalihan Saham ATBL
Dana dari peningkatan modal pada ARA akan digunakan untuk membeli saham ATBL dari GWI.
Berdasarkan Share Purchase Agreement ATBL, ARA akan membeli sejumlah 2.207.489 (dua juta dua
ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh sembilan) saham dalam ATBL, masing-masing dengan nilai
nominal BDT100 (seratus Taka Bangladesh) per saham, yang mewakili 70% (tujuh puluh persen) dari
modal ATBL dengan total keseluruhan harga pembelian sebesar BDT220.748.900 (dua ratus dua puluh
juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus Taka Bangladesh) ekuivalen USD1.798.362
(satu juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh dua Dolar Amerika Serikat)
atau setara dengan Rp32.133.335.703 (tiga puluh dua miliar seratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga
puluh lima ribu tujuh ratus tiga Rupiah). (“Pengalihan Saham ATBL”).
Berdasarkan Share Purchase Agreement ATBL, GWI akan memenuhi seluruh prosedur atau persyaratan
yang wajib dipenuhi sesuai peraturan di Bangladesh, termasuk mencatatkan nama ARA sebagai
pemegang saham ATBL dalam daftar pemegang saham dan Government Offices di Bangladesh.
Share Purchase Agreement ATBL diatur oleh hukum Bangladesh.
Dengan demikian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ATBL akan menjadi sebagai
berikut:
Sebelum Sesudah
KAZI GWI KAZI ARA
30% 70% 30% 70%
ATBL ATBL
Transaksi Peningkatan Modal ARA, Pengalihan Saham ATP, dan Pengalihan Saham ATBL merupakan
rangkaian Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena seluruhnya dilakukan
antara ARA dan GWI, dimana: (i) ARA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki
100% (seratus persen) dari modal disetor ARA dan (ii) GWI merupakan Afiliasi Perseroan karena terdapat
persamaan pengurus antara Perseroan dan GWI. Dalam hal ini, Bapak Budiyanto Djoko Susanto menjabat
sebagai Komisaris Perseroan dan Direktur GWI.
7
Page 8
B. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan dengan nama “PT Sumber Alfaria Trijaya” sebagaimana termaktub dalam akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Sumber Alfaria Trijaya No. 21 tanggal 22 Februari 1989, yang dibuat
di hadapan Gde Kertayasa, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-7158
HT.01.01.Th.89 tanggal 7 Agustus 1989, serta telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Utara di bawah No. 11/Leg/1999 tanggal 12 Juli 1999 dan telah diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara No. 4414, Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 59 tanggal 23 Juli 1999.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk No. 44 tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Sriwi
Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0034520.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) di bawah No. AHU-
0115180.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 11 Juni 2024.
Kegiatan Usaha dan Domisili
Kegiatan usaha Perseroan adalah di bidang perdagangan eceran dalam format minimarket dan jasa
waralaba. Perseroan berkedudukan di Alfa Tower lantai 12, Jl. Jalur Sutera Barat Kaveling 7-9,
Tangerang 15143.
Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 berdasarkan Daftar Pemegang Saham
Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal per Saham Rp10,-
Jumlah Jumlah Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
PT Sigmantara Alfindo 16.151.783.259 161.151.783.259 38,90
PT Amanda Cipta Persada 5.828.544.500 58.285.445.000 14,04
Masyarakat di bawah 5% 19.111.504.941 191.115.049.410 46,02
Saham Treasury 432.669.000 4.326.690.000 1,04
Jumlah Modal Ditempatkan 41.524.501.700 415.245.017.000 100,00
dan Disetor Penuh
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Sumber Alfaria Trijaya Tbk No. 55 tanggal 17 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana
Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0121269 tanggal 26 Mei 2023, dan telah didaftarkan d alam Daftar Perseroan pada Kemenkum di
bawah No.AHU-0097233.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Mei 2023, susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Feny Djoko Susanto
Komisaris : Budiyanto Djoko Susanto
Komisaris Independen : Drs. Setyo Wasisto, S.H.
8
Page 9
Komisaris Independen : Budi Setiyadi
Direksi
Presiden Direktur : Anggara Hans Prawira
Direktur : Bambang Setyawan Djojo
Direktur : Tomin Widian
Direktur : Soeng Peter Suryadi
Direktur : Harryanto Susanto
Direktur : Solihin
2. ARA
Riwayat Singkat
ARA didirikan secara resmi pada tanggal 8 Oktober 2013 di Singapura. ARA terdaftar sebagai
perusahaan privat terbatas (Private Company Limited by Shares) dengan nomor entitas resmi
201327324W berdasarkan Certificate Confirming Incorporation of Company tertanggal 9 Oktober
2013 yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapore.
Kegiatan Usaha dan Domisili
Kegiatan usaha ARA adalah perusahaan holding. ARA berkedudukan di 16 Raffles Quay, #19-01, Hong
Leong Building, Singapore 048581.
Susunan Pemegang Saham
Struktur modal dan susunan pemegang saham ARA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Jumlah Jumlah Nominal Persentase
Saham (USD/Rp*) (%)
Perseroan 47.800.020 41.419.262 / 49,00
744.345.557.402
Glory Worldwide Investments Pte. 49.751.040 40.628,886 / 51,00
Ltd 730.141.718.597
Jumlah 97.551.060 82.048,148 / 100,00
1.474.487.275.999
*Nilai tersebut dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 11 Juni 2026 yakni USD1 (satu Dolar Amerika
Serikat) = Rp17.971 (tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh satu Rupiah)
Pengurusan
Susunan anggota Direksi ARA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Bambang Setyawan Djojo
Direktur : Tan Sze Lian Celine
3. GWI
Riwayat Singkat
GWI didirikan secara resmi pada tanggal 8 Oktober 2013 di Singapura. GWI terdaftar sebagai
perusahaan privat terbatas (Private Company Limited by Shares) dengan nomor entitas resmi
201327319Z berdasarkan Certificate Confirming Incorporation of Company tertanggal 8 Oktober 2013
yang diterbitkan oleh Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapore.
Kegiatan Usaha dan Domisili
Kegiatan usaha utama GWI adalah perusahaan holding. GWI berkedudukan di 3 Church Street, #12-04
Samsung Hub, Singapore 049483.
9
Page 10
Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham GWI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Jumlah Persentase
Nilai Saham
Saham (%)
(SGD)
Million Array International Ltd 22.900.021 48.907.420 100,00
Jumlah 22.900.021 48.907.420 100,00
Pengurusan
Susunan anggota Direksi GWI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Catherine Rini Iskandar
Direktur : Budiyanto Djoko Susanto
4. ATP
Riwayat Singkat
ATP didirikan secara resmi pada tanggal 7 Januari 2014 di Filipina. ATP terdaftar perusahaan terbatas
dengan nomor entitas resmi CS201400191 berdasarkan the Philippines Securities and Exchange
Commission (SEC) tertanggal 7 Januari 2014 yang diterbitkan oleh Philippines Securities and Exchange
Commission.
Kegiatan Usaha dan Domisili
Kegiatan usaha ATP adalah bergerak dalam bidang usaha perdagangan, distribusi dan logistik. ATP
berkedudukan di Alfamart Center, Block 1, Lots 3, 4 and 5, Daiichi Industrial Park Special Economic
Zone, Barangay Maguyam, Silang, Cavite, 4118, Philippines.
Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham ATP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham 100 PHP / Rp29.261
Jumlah Jumlah Nominal Persentase
Saham (PHP/Rp*) (%)
SM Retail Inc. 27.255.448 2.725.544.800 / 50,01
797.521.663.928
Alfamart Retail Asia Pte. 19.074.998 1.907.499.800 / 35,00
Ltd. 558.153.516.478
Glory Worldwide 5.450.000 545.000.000 / 10,00
Investments Pte. Ltd 159.472.450.000
Robert Kwee 2.719.550 271.955.000 / 4,99
79.576.752.550
Edwin Sutanto 1 100 / 0,00
29.261
Harvey T. Ong 1 100 / 0,00
29.261
Bambang Setyawan Djojo 1 100 / 0,00
29.261
Roque A. Lim 1 100 / 0,00
29.261
Jumlah 54.500.000 5.450.000.000/ 100,00
1.594.724.500.000
*Nilai tersebut dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 11 Juni 2026 yakni PHP1 (satu Peso Filipina) =
Rp293 (dua ratus sembilan puluh tiga Rupiah).
10
Page 11
Pengurusan
Susunan anggota Direksi ATP pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Chairman : Edwin Sutanto
Direksi
Direktur Utama : Harvey T. Ong
Direktur : Bambang Setyawan Djojo
Direktur : Robert Kwee
5. ATBL
Riwayat Singkat
ATBL didirikan secara resmi pada tanggal 8 September 2025 di Bangladesh. ATBL terdaftar sebagai
perusahaan terbatas dengan nomor entitas resmi C-204535/2025 berdasarkan Certificate of
Incorporation tertanggal 8 September 2025 yang diterbitkan oleh Registrar of Joint Stock Companies
& Firms Bangladesh (RJSC).
Kegiatan Usaha dan Domisili
Kegiatan usaha ATBL adalah di bidang retail. ATBL berkedudukan di L7, Tropical Maanco Tower, 112
Gulshan Badda Link Rd., Dhaka-1212, Bangladesh, Dhaka, PO : 1212, Bangladesh.
Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham ATBL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham 100 BDT/Rp14.557
Jumlah Jumlah Nominal Persentase
Saham (BDT/Rp*) (%)
GWI 2.207.489 220.748.900 / 70,00
32.133.335.703
Kazi Retail Limited 946.067 94.606.700 / 30,00
13.771.433.746
Jumlah 3.153.556 315.355.600 / 100,00
45.904.769.450
*Nilai BDT100 (seratus Taka Bangladesh) = USD0,81 (Nol koma delapan satu Dolar Amerika Serikat) berdasarkan kurs Central
Bank of Bangladesh pada tanggal 11 Juni 2026, dimana USD0,81 (Nol koma delapan satu Dolar Amerika Serikat) = Rp14.557
(Empat belas ribu lima ratus lima puluh tujuh Rupiah) (berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, pada tanggal 11 Juni 2026).
Pengurusan
Susunan anggota Direksi ATBL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Saiful Islam
Direktur : Tri Prasetyo
Direktur : Hendra
Direktur : Kazi Zahin Shahpar Hasan
C. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
Transaksi Peningkatan Modal ARA, Pengalihan Saham ATP, dan Pengalihan Saham ATBL merupakan
rangkaian Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena seluruhnya dilakukan
antara ARA dan GWI, dimana: (i) ARA merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang sahamnya dimiliki
100% (seratus persen) dari modal disetor ARA dan (ii) GWI merupakan Afiliasi Perseroan karena terdapat
persamaan pengurus antara Perseroan dan GWI. Dalam hal ini, Bapak Budiyanto Djoko Susanto menjabat
11
Page 12
sebagai Komisaris Perseroan dan Direktur GWI.
D. Latar Belakang, Alasan, dan Manfaat Dilakukannya Transaksi
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat posisi Perseroan di pasar global, Perseroan
melalui Perusahaan Terkendalinya, yaitu ARA, secara aktif mengidentifikasi dan mengevaluasi peluang
pengembangan usaha internasional. Dalam menghadapi dinamika industri yang semakin kompetitif,
Perseroan memandang perlu untuk meningkatkan fleksibilitas permodalan, memperluas akses pasar, serta
memperkuat jaringan bisnis.
Perseroan melalui ARA melakukan serangkaian Transaksi Afiliasi yang melibatkan GWI, ATP, dan ATBL, yang
dirancang sebagai satu kesatuan untuk mengintegrasikan aset dan kegiatan usaha terkait di bawah ARA.
Integrasi ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi operasional, sekaligus memperkuat struktur
permodalan ARA melalui masuknya GWI sebagai pemegang saham strategis.
Pelaksanaan serangkaian transaksi tersebut merupakan bagian dari peta jalan (roadmap) Perseroan untuk
memperkuat peran ARA sebagai lini bisnis utama yang memiliki daya saing dan kapasitas pertumbuhan di
pasar internasional.
Melalui masuknya GWI sebagai pemegang saham ARA dalam Peningkatan Modal ARA, ARA memperoleh
penguatan struktur permodalan melalui penambahan modal berbasis ekuitas, sehingga kebutuhan
pendanaan untuk pengembangan usaha tidak semata-mata bergantung pada dukungan internal Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepemilikan Perseroan dalam ARA terdilusi menjadi sebesar 49% (empat
puluh sembilan persen). Struktur kepemilikan yang lebih terbuka ini diharapkan dapat meningkatkan
kapasitas ARA dalam mengakses dukungan strategis dan pendanaan guna memperkuat pengembangan
jejak bisnis ARA secara global.
Selanjutnya, melalui Pengalihan Saham ATP dan Pengalihan Saham ATBL oleh GWI kepada ARA, Perseroan
secara tidak langsung mengintegrasikan unit-unit bisnis yang memiliki keterkaitan operasional (alignment)
ke dalam satu grup di bawah ARA. Hal ini akan menciptakan efisiensi manajemen dan koordinasi yang lebih
baik dalam menjalankan bisnis di pasar global. Dengan adanya pembagian porsi kepemilikan dan tanggung
jawab dengan GWI, Perseroan dapat mengelola profil risiko ekspansi internasional secara lebih bijak,
namun tetap mempertahankan pengaruh signifikan dalam menentukan arah strategis bagi ARA.
Transaksi ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek-proyek strategis di pasar global yang akan
memberikan kontribusi positif bagi citra dan portofolio Perseroan di mata global. Lebih lanjut, diharapkan
dapat tercipta struktur bisnis yang lebih kuat dan mandiri pada ARA, sehingga Perseroan dapat lebih fokus
pada pengembangan kegiatan usaha utama di Indonesia dan tetap memperoleh kontribusi strategis dari
pertumbuhan bisnis di pasar global. Selain itu, Transaksi ini diyakini dapat memperkuat posisi keuangan
konsolidasi di masa depan melalui pertumbuhan ekuitas dan potensi pendapatan dari sinergi yang tercipta,
yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan seluruh pemegang
saham Perseroan.
12
Page 13
E. Pengaruh Transaksi pada Kondisi Keuangan Konsolidasian Perseroan (Proforma)
Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan
usaha Perseroan.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN (PENILAIAN PROPERTI)
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) sebagai KJPP
resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai
kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah ditugaskan
oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas nilai pasar properti
milik/atas nama DC Properties Management Corporation (“DPMC”) sesuai dengan proposal KJPP SRR No.
260413.001/SRR-JK/SPN-A/AMRT/OR tanggal 13 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti
Milik/Atas Nama DPMC No. 00282/2.0059-02/PI/10/0242/1/VI/2026 tanggal 8 Juni 2026:
A. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar,
pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Peso Philipina. Adapun
maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar
dari Obyek Penilaian yang akan digunakan untuk mendukung penilaian saham DPMC yang dilakukan oleh
KJPP KR.
B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian
Obyek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi
oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
13
Page 14
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Obyek Penilaian;
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
C. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan
yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan
Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).
D. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas nama DPMC yaitu
sebagai berikut:
1. Tanah seluas 28.554,00 m² yang terletak di Daiichi Industrial Park, Maguyam Road, Kota Silang, Propinsi
Cavite, Philipina (“DC Silang”) dan
2. Tanah seluas 20.205,00 m² yang terletak di Sampaloc Sto. Cristo, Kota Sariaya, Propinsi Quenzo, Philipina
(“DC Sariaya”)
selanjutnya properti yang diuraikan di atas secara keseluruhan disebut “Obyek Penilaian”.
E. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 4 Mei 2026.
F. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penilaian.
G. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar. Pendekatan pasar adalah
pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan
sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa tanah dalam pengembangan
dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding
properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
H. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama
DPMC pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Php 352.621.000,00.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen
Perseroan untuk menentukan nilai pasar 100% saham ARA, 10% saham ATP, dan 70% saham ATBL sesuai
14
Page 15
dengan surat penugasan No. KR/260410-001 tanggal 10 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan.
A. Ringkasan Penilaian 100% Saham Alfamart Retail Asia Pte. Ltd.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100% saham ARA sebagaimana tertuang dalam laporan No.
00112/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Peningkatan Modal ARA adalah GWI dan ARA.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 100% saham ARA.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31
Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
dalam rangka pelaksanaan Peningkatan Modal ARA serta untuk memenuhi POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”
tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300,
SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan
serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan
penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan
keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja ATP pada tahun-tahun sebelumnya
dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja ATP yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar,
tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja ATP yang dinilai.
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan kinerja historis ATP dan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan
keuangan ATP tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian ATP dan kesimpulan
nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
KJPP KR oleh Perseroan dan ARA atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
15
Page 16
lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan dan ARA bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari
penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya
hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional ARA.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum ARA berdasarkan anggaran dasar ARA.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh ATP di masa
depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha ATP. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi ATP diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha ATP. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi laporan keuangan
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai
adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis
dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang
ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh ARA.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan. Tidak
tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
16
Page 17
6. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar USD
36,95 juta.
B. Ringkasan Penilaian 10% Saham Alfamart Trading Philippines Inc.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 10% saham ATP sebagaimana tertuang dalam laporan No.
00113/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Pengalihan Saham ATP adalah GWI dan ARA.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 10% saham ATP.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang PHP dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
31 Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
dalam rangka pelaksanaan Pengalihan Saham ATP serta untuk memenuhi POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan
serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan
penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada proyeksi
laporan keuangan yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam penyusunan proyeksi laporan
keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja ATP pada tahun-tahun sebelumnya
dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR telah melakukan
penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi
operasi dan kinerja ATP yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar,
tidak ada penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja ATP yang dinilai.
KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan keuangan
berdasarkan kinerja historis ATP dan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan
keuangan ATP tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian ATP dan kesimpulan
nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
17
Page 18
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
KJPP KR oleh Perseroan dan ARA atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan dan ARA bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari
penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya
hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional ARA.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum ARA berdasarkan anggaran dasar ARA.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus kas
(discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh ATP di masa
depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha ATP. Dalam
melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi ATP diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha ATP. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi laporan keuangan
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai
adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis
dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang
ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh ATP.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan. Tidak
tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
memberikan hasil yang berbeda.
18
Page 19
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
6. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
PHP 648,92 juta.
C. Ringkasan Penilaian 70% Saham Alfamart Trading Bangladesh Limited
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 70% saham ATBL sebagaimana tertuang dalam laporan No.
00114/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026:
1. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi dalam Pengalihan Saham ATBL adalah GWI dan ARA.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah nilai pasar 2.207.489 saham dalam ATBL, yang mewakili 70% dari modal
ATBL.
3. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai pasar
dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang BDT dan/atau ekuivalensinya pada tanggal
31 Desember 2025.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari Objek Penilaian
yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan
dalam rangka pelaksanaan Pengalihan Saham ATBL serta untuk memenuhi POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan
serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan laporan
penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih didasarkan pada
laporan keuangan ATBL yang telah diaudit. KJPP KR telah melakukan penilaian terhadap laporan
keuangan tersebut agar dapat mencerminkan nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas
pelaksanaan penilaian berdasarkan laporan keuangan ATBL yang telah diaudit dan informasi
manajemen ATBL terhadap laporan keuangan ATBL tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas
laporan penilaian ATBL dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan
asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
19
Page 20
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan
dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada
KJPP KR oleh Perseroan dan ARA atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
lengkap, dan tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan dan ARA bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil
akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak
lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil dari
penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya
hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam
data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat memengaruhi operasional ARA.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi
atas status hukum ATBL berdasarkan anggaran dasar ATBL.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode penyesuaian aset
bersih (adjusted net asset method) dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua komponen
aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk komponen-
komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang bank). Nilai pasar
keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh
aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis
dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang
ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh ATBL.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai untuk
diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan. Tidak
tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat
memberikan hasil yang berbeda.
20
Page 21
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan
pembobotan.
6. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi penilaian, maka menurut
pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
BDT 229,38 juta.
V. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan
No. KR/260410-001 tanggal 10 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan
No. 00116/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026:
1. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan, GWI, dan ARA.
2. Objek Analisis Kewajaran
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:
• Transaksi di mana ARA telah meningkatkan modal ditempatkan dan disetor penuh dengan
menerbitkan saham baru sebanyak 49.751.040 lembar saham dengan nilai transaksi sebesar USD
40,63 juta, yang seluruhnya akan diambil bagian oleh GWI, sehingga Perseroan dan GWI akan
memiliki penyertaan saham pada ARA masing-masing dengan kepemilikan sebesar 49% dan 51%
sehubungan dengan Peningkatan Modal ARA.
• Transaksi di mana ARA telah membeli 5.450.000 lembar saham atau setara dengan 10% saham ATP
dari GWI dengan nilai transaksi sebesar USD 10,53 juta sehubungan dengan Pengalihan Saham ATP.
• Transaksi di mana ARA telah melakukan akuisisi atas 2.207.489 lembar saham atau setara dengan
70% saham ATBL dari GWI dengan nilai transaksi sebesar BDT 220,75 juta sehubungan dengan
Pengalihan Saham ATBL.
3. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan
gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk
memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta SPI.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP
KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi
atas status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan
atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-
21
Page 22
informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung
jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh
manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut
dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan.
Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target
kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada
Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas
keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR
juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan, ARA, ATP, dan ATBL berdasarkan
anggaran dasar Perseroan, ARA, ATP, dan ATBL.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada
dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat
Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi.
Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis
dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan
dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat
Kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal
terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung
jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan
KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
22
Page 23
material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan
kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah
Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan
tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
5. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
6. Pendapat Kewajaran Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi
adalah wajar.
VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN
APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Transaksi merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Perseroan dengan Afiliasi. Dalam hal ini,
jika Transaksi dilakukan dengan pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan, maka terdapat
kemungkinan bahwa sumber pendanaan yang diperoleh ARA tersebut akan mengalami proses dan prosedur
yang lebih rumit dan kurang efisien dibandingkan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, dimana hal
tersebut dapat memberikan dampak bagi kinerja keuangan ARA di masa yang akan datang.
VII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa:
1. Transaksi adalah Transaksi Afiliasi yang bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020 serta bukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud di dalam POJK
17/2020.
2. Fakta material dan relevan sehubungan dengan Transaksi ini telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini sehingga tidak terdapat informasi yang menyesatkan.
3. Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3
POJK 42/2020 dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
23
Page 24
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Transaksi,
dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk
Alfa Tower
Jalan Jalur Sutera Barat Kav. 9 Alam Sutera, Tangerang 15143 Indonesia
Telp : (021) 80821555
Fax : (021) 80821556
Attn : Sekretaris Perusahaan Email : corsec@sat.co.id
Tangerang, 17 Juni 2026
Direksi
24
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP KR
p.2 ×100
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4 ×6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.8
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.8
unresolved
org
Private Company Limited
p.9 ×2
unresolved
org
Million Array International Ltd
p.10
unresolved
org
SM Retail Inc.
p.10
unresolved
org
Investments Pte. Ltd
p.10
unresolved
org
Kazi Retail Limited
p.11
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.13
unresolved
org
KJPP SRR
p.13 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13 ×3
unresolved
org
DC Properties Management Corporation
p.13
unresolved
org
KJPP KR. B. Asumsi-Asumsi
p.13
unresolved
org
Saham Alfamart Retail Asia Pte. Ltd.
p.15
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.15 ×3
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.16 ×3
unresolved
org
Saham Alfamart Trading Philippines Inc.
p.17
unresolved
org
Saham Alfamart Trading Bangladesh Limited
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
6936 ms
12 Sep 2026 22:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi tersebut,'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran Transaksi tersebut,',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '730141718597'}