Back to announcement
20241119_KAII_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31779378_lamp1.pdf
Listing Text extracted KAIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 562
Page 1
INDIKASI JADWAL
Tanggal Efektif : 13 November 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 19 November 2024
Masa Penawaran Umum Obligasi : 15 November 2024 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 19 November 2024
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024 DAN
Tanggal Penjatahan : 18 November 2024 Tanggal Pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Bursa Efek Indonesia : 20 November 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perkeretaapian dan Jasa Penunjang Lainnya terkait Perkeretaapian
Berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, Indonesia
Kantor Pusat : Kantor Perwakilan/DAOP:
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Jl. Pegangsaan Timur No. 6
Bandung 40117 Stasiun Cikini, Jakarta Pusat
Telp.: (022) 4230031 Telp.: (021) 6928261
Fax.: (022) 4203342 Fax.: (021) 6912275
Website: www.kai.id Website: www.kai.id
e-mail: usd@kai.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH’)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan
dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp437.800.000.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70%
(enam koma tujuh nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp448.360.000.000,- (empat ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp613.840.000.000,- (enam ratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 19 Februari 2025 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk
Obligasi Seri A, 19 November 2029 untuk Obligasi Seri B dan 19 November 2031 untuk Obligasi Seri C.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama KSEI. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp116.540.000.000,- (seratus enam belas miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp7.808.180.000,- (tujuh miliar delapan ratus delapan juta seratus delapan puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri A atau Rp67.000.000,- (enam puluh tujuh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A,
yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp83.135.000.000,- (delapan puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan
Ijarah sebesar Rp5.819.450.000,- (lima miliar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B atau Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B,
yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp300.325.000.000,- (tiga ratus miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp21.323.075.000,- (dua puluh satu miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri C atau Rp71.000.000,- (tujuh puluh satu juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C,
yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025 sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Sukuk Ijarah Seri A, 19 November 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan 19 November 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri C. Perseroan
tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas imbalan yang diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II dan/atau tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan
ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI
PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG
MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG
TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN
KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN
TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK
IJARAH. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK
TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN
PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH TERSEBUT DI SURAT
KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN ATAU SUKUK IJARAH, BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA
INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) ATAS OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH DIMULAI. KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT
PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DAN KESELAMATAN OPERASIONAL KERETA API. KETERANGAN MENGENAI
RISIKO USAHA PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN
SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA
PANJANG (OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) id
AAA id
AAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Pencatatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan ini akan dilakukan pada PT Bursa Efek Indonesia
Bandung 40117 Penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Telp.: (022) 4230031
Fax.: (022) 4203342
Website: www.kai.id PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi)
e-mail: usd@kai.id
WALI AMANAT OBLIGASI WALI AMANAT SUKUK IJARAH
PT Bank Mega Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta tanggal 15 November 2024
Page 2
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan nilai pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) dan target dana yang dihimpun sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dengan sisa imbalan Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dan target dana sisa imbalan Ijarah sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat KL.504/ IX/1/KA-2024 tanggal 2 September 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”). Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Ijarah pada PT Bursa Efek Indonesia (”Bursa Efek”) berdasarkan persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-10365/BEI.PP3/10-2024 tanggal 2 Oktober 2024 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Emisi Sukuk Ijarah yang sebagian dicantumkan pada Bab I dalam Prospektus ini tentang Penawaran Umum dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan fungsi dan kedudukan masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Undang-Undang Pasar Modal. Keterangan lebih lanjut mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. PT CIMB Niaga Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Keterangan lebih lanjut mengenai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab X tentang Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI............................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN................................................................................................................. iii
RINGKASAN. ..................................................................................................................................... xvii
I. PENAWARAN UMUM.................................................................................................................. 1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.... 42
III. PERNYATAAN UTANG............................................................................................................. 47
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING................................................................................. 70
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ........................................................... 75
VI. FAKTOR RISIKO........................................................................................................................ 97
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK...................... 102
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA.......................................................... 103
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN................................................................................. 103
2. STRUKTUR MODAL DAN PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.. 106
3. PERIZINAN. ...................................................................................................................... 108
4. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA..........................111
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI......................................................................... 143
6. ASURANSI........................................................................................................................ 152
7. KETERANGAN MENGENAI ASET. ................................................................................. 154
8. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
PERSEROAN.................................................................................................................... 157
9. PENGURUSAN, PENGAWASAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN....................... 158
10. SUMBER DAYA MANUSIA.............................................................................................. 204
11. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. ...................................................................... 215
12. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS
ASOSIASI.......................................................................................................................... 216
13. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL......................................................................... 223
14. PERKARA HUKUM........................................................................................................... 226
15. KEGIATAN USAHA PERSEROAN. ................................................................................. 228
16. PENGHARGAAN DAN SERTIFIKASI.............................................................................. 246
17. PEMASARAN, PENJUALAN DAN PELANGGAN........................................................... 247
18. TEKNOLOGI INFORMASI................................................................................................ 253
19. RISET DAN PENGEMBANGAN....................................................................................... 254
20. PERSAINGAN DAN PROSPEK USAHA.......................................................................... 256
21. STRATEGI BISNIS PERSEROAN.................................................................................... 258
22. PERSETUJUAN LINGKUNGAN....................................................................................... 261
23. TANGGUNG JAWAB SOSIAL......................................................................................... 262
i
Page 4
IX. PERPAJAKAN......................................................................................................................... 265
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH........................................................ 267
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL................................................... 269
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI......................................................... 273
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK IJARAH............................................... 283
XIV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH................................... 291
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN. ............................... 297
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. ........................................................................................... 299
XVII. LAPORAN KEUANGAN. ......................................................................................................... 341
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK pasal 1
ayat 1 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi dan/
atau Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
Akad Ijarah I Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dengan Pemegang
Sukuk Ijarah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Ijarah Nomor: KL.705/VIII/21/KA-2024 seluruhnya
dibuat di bawah tangan, dan bermeterai cukup.
Akad Ijarah II Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Pemegang Sukuk Ijarah
dengan Perseroan yang memuat hak dan kewajiban masing-masing
pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal,
sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah Nomor: KL.705/VIII/22/KA-
2024 seluruhnya dibuat di bawah tangan, dan bermeterai cukup.
iii
Page 6
Balai Yasa Berarti tempat perawatan sarana perkeretaapian untuk 2 (dua) tahunan
atau Semi Perawatan Akhir (SPA), Perawatan 4 (empat) tahunan atau
Perawatan Akhir (PA), dan rehabilitasi atau modifikasi.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau
Bapepam dan LK atau OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai
Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Bapepam dan LK Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya.
Bursa Efek atau BEI Berarti bursa efek sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 UUP2SK,
yaitu penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa yang
dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
BNRI Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Bunga Obligasi Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Cicilan Imbalan Ijarah Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas manfaat
yang diterima oleh Perseroan dari pihak ketiga, yang pembayarannya
akan dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Daftar Pemegang Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
DAOP Berarti daerah Operasional yang terletak di wilayah Pulau Jawa yang terdiri
dari 9 (sembilan) wilayah Daerah Operasi dimana dalam pelaksanaan
kegiatan operasionalnya saling terhubung di antara seluruh wilayah
tersebut.
Denda Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu perseratus) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
iv
Page 7
Denda Keterlambatan Berarti sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan sebagai
akibat dari kelalaian dan keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban
pembayaran atau terlambat membayar sehubungan dengan keterlambatan
Cicilan Imbalan Ijarah dan keterlambatan permbayaran kembali Sisa
Imbalan Ijarah
Batasan besarnya Denda Keterlambatan tersebut akan ditentukan dalam
perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah.
Dana dari Denda keterlambatan tersebut setelah dikurangi dengan kerugian
riil (jika ada) yang dialami Pemegang Sukuk Ijarah, apabila terdapat
kelebihan akan digunakan sebagai dana sosial dan jika terjadi kekurangan
bayar maka harus dibayarkan sesuai dengan jumlah kekurangan bayar
yang dimaksud dengan memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
DIVRE Berarti Divisi Regional yang terletak di wilayah Pulau Sumatera yang
terdiri dari 4 (empat) wilayah Divisi Regional dimana dalam pelaksanaan
kegiatan operasionalnya tidak saling terhubung diantara seluruh wilayah
tersebut, kecuali untuk wilayah Sumatera Selatan yaitu Divre 3 Palembang
dan Divre 4 Tanjung Karang.
Dokumen Emisi Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah Di KSEI, Persetujuan Prinsip
dari BEI, Prospektus dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen
yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Double Track Berarti 2 (dua) jalan rel atau jalur yang diperuntukan untuk lalu lintas
Kereta Api.
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
Efektif Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
dengan UUP2SK, yaitu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada
hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif
oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Emisi Berarti kegiatan penawaran dan/atau Sukuk Ijarah oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat pada pasar perdana melalui
Penawaran Umum dan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek.
Emplasemen Berarti halaman muka/depan di sekitar Stasiun atau terminal bongkar
muat yang terdiri dari beberapa jalur atau jalan rel Kereta Api.
Entitas Asosiasi Berarti perusahaan di mana Perseroan mempunyai pengaruh yang
signifikan, namun tidak mempunyai pengendalian atau pengendalian
bersama, melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan atas kebijakan
finansial dan operasional investee.
v
Page 8
FKP Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi dan/atau
Sukuk Ijarah kepada pemesan melalui Penjamin Emisi dan/atau Sukuk
Ijarah.
FPPO Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Obligasi.
FPPSI Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah yaitu formulir yang
harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah.
GD Berarti Gerbong Datar yang digunakan untuk angkutan barang seperti
angkutan peti kemas dan semen.
Grup Berarti KAI dan Perusahaan anaknya.
Harga Penawaran Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok dan/atau dari
jumlah Sisa Imbalan Sukuk Ijarah.
Hari Bursa Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali.
Hari Kerja Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hutang Berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban
pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya.
Imbalan Ijarah Berarti jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan dengan Emisi berdasarkan
Dokumen Emisi, yang berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah
dan Denda Keterlambatan (jika ada) yang harus dibayar oleh Perseroan
selama berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
IMO Berarti Prasarana Perkeretaapian Milik Negara.
Jaminan Berarti Obligasi dan Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia. Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah paripassu
tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah
ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
vi
Page 9
Jumlah Terhutang Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini
termasuk tapi tidak terbatas Pokok Obligasi, jumlah sisa Imbalan Sukuk
Ijarah Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah denda (jika ada) yang
terhutang dari waktu ke waktu.
Kemenkumham Berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau
nama lainnya).
KKBW Berati Gerbong pengangkut batu bara dengan 2 gandar.
Konfirmasi Tertulis Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo dan/atau Sukuk Ijarah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang
Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
bagi Pemegang dan/atau Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran
Bunga Obligasi, cicilan imbalan Ijarah pelunasan Pokok Obligasi dan
pembayaran sisa Imbalan Sukuk Ijarah hak-hak lain yang berkaitan
dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KRD Berarti Kereta Rel Diesel dimana kereta hanya dapat dioperasikan dengan
tenaga diesel.
KRL Berarti Kereta Rel Listrik dimana kereta hanya dapat dioperasikan dengan
tenaga listrik khususnya Listrik Aliran Atas.
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian, yang dalam Emisi dan/atau Sukuk Ijarah bertugas
mengadministrasikan dan/atau Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran dan/atau Sukuk Ijarah di KSEI dan bertugas sebagai Agen
Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Kustodian Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek serta mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK.
LAA Berarti Listrik Aliran Atas, jaringan listrik yang digunakan oleh Kereta Rel
Listrik.
Manajer Penjatahan Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan dan/atau Sukuk
Ijarah menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor
IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
Dalam penawaran umum Obligasi ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.
Masa Penawaran Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
dan/atau Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Prospektus dan Formulir
Pemesanan Pembelian dan/atau Sukuk Ijarah.
vii
Page 10
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Mu’jir Berati Perseroan yang mengalihkan hak manfaat atas gerbong datar
angkutan kereta api barang batubara milik Perseroan.
Musta`jir Berarti Pemegang Sukuk yang menerima pengalihan hak manfaat atas
gerbong datar angkutan kereta api barang batubara milik Perseroan.
Objek Ijarah Berarti aset sukuk yang digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk
berupa nilai manfaat atas aset berwujud yang dalam Penerbitan Sukuk
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 adalah Hak Guna
(manfaat) atas Angkutan Kereta Api berupa gerbong khusus mengangkut
batu bara milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Obligasi Berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi dengan
nama Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
dalam jumlah sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per
tahun berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
dalam jumlah pokok Rp437.800.000.000,- (empat ratus tiga puluh
tujuh miliar delapan ratus juta Rupiah)
- Obligasi Seri B sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam
jumlah pokok sebesar Rp448.360.000.000,- (empat ratus empat puluh
delapan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah)); dan
- Obligasi Seri C sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi dalam
jumlah pokok sebesar Rp613.840.000.000,- (enam ratus tiga belas
miliar delapan ratus empat puluh juta Rupiah).
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi.
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembelian kembali sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing
seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
atau OJK pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Republik Indonesia No.21 tahun 2011 tanggal 22
November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU No.21/2011). Sejak
tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih
dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan,
sesuai dengan Pasal 55 UU No.21/2011.
viii
Page 11
Pefindo atau Pemeringkat Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia, pihak yang melakukan kegiatan
usaha pemeringkatan atas:
a. Suatu Efek; dan/atau
b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Pemerintah Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
Pemegang Obligasi Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI; atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
Pemegang Rekening KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
Pengakuan Utang Berarti Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 21 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan I No. 5 tanggal 18 September 2024
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan II No. 5 tanggal 10 Oktober
2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan III No. 9 tanggal 11
November 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Pengakuan Kewajiban Berarti Akta Pengakuan atas Kewajiban dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Sukuk Ijarah II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 24 tanggal 30 Agustus
2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I No. 8 tanggal 18
September 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan II No. 8
tanggal 10 Oktober 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan
III No. 12 tanggal 11 November 2024 yang seluruhnya dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh
lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
Penawaran Awal Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas dan/atau Sukuk Ijarah yang akan
ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga dan/
atau cicilan imbalan Ijarah.
Penawaran Umum Berarti kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
UUP2SK dan peraturan pelaksanaannya.
Penjamin Emisi Obligasi Berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk
menjamin Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dengan atau
tanpa kewajiban untuk membeli sisa Obligasi yang tidak terjual, yang
dalam hal ini adalah adalah PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas serta pihak
lainnya (jika ada), sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
ix
Page 12
Penjamin Emisi Sukuk Berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk
Ijarah menjamin Penawaran Umum Sukuk Ijarah atas nama Perseroan dengan
atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Imbalan Sukuk Ijarah yang tidak
terjual, yang dalam hal ini adalah adalah PT Bahana Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas
serta pihak lainnya (jika ada), sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Penjamin Pelaksana Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas
yang seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Sukuk Ijarah Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas
yang seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Peraturan No.IX.A.2 Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 Berarti Peraturan Bapepam dan LK No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Peraturan OJK Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
No. 19/2020 Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Peraturan OJK Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
No. 20/2020 Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018
No. 3/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 Tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2014 tanggal 14 Maret 2017 tentang
No. 07/2017 Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2014 tanggal 14 Maret 2017 tentang
No. 9/ 2017 Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015
No. 18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
Peraturan OJK Berarti Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
x
Page 13
Peraturan OJK Berarti Peraturan OJK No: 33/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014
No. 33/2017 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014
No. 34/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
Peraturan OJK Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
No. 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
No.36/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
Peraturan OJK Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
No. 55/ 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
No. 56/2015 tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Kereta
Pembayaran Obligasi Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No.26 tanggal 30 Agustus 2024 yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Agen Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Pembayaran Sukuk Ijarah Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No.27 tanggal 30 Agustus 2024
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Efektif Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui
Penjamin Emisi Efek berhak menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk
Ijarah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian Pendaftaran Berarti Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Obligasi Indonesia Tahap I Tahun 2024 di KSEI No.SP-088/OBL/KSEI/0824 tanggal
30 Agustus 2024 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh
dan antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian Pendaftaran Berarti Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Sukuk Ijarah Indonesia Tahap I Tahun 2024 di KSEI No.SP-023/SKK/KSEI/0824 tanggal
30 Agustus 2024 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh
dan antara Perseroan dengan KSEI.
Perjanjian Penjaminan Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Kereta
Emisi Efek Obligasi Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 22 tanggal 30 Agustus 2024
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024 No. 6 tanggal 18 September 2024, Akta Perubahan II Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024 No. 6 tanggal 10 Oktober 2024, dan Akta Perubahan
III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 10 tanggal 11 November 2024,
seluruhnya dibuat di hadapan oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
xi
Page 14
Perjanjian Penjaminan Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Emisi Efek Sukuk Ijarah Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 25 tanggal 30 Agustus 2024
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024 No. 9 tanggal 18 September 2024, Akta Perubahan II Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024 No. 9 tanggal 10 Oktober 2024, dan Akta Perubahan
III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 13 tanggal 11 November 2024,
seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II
Perwaliamanatan Obligasi Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 20 tanggal 30 Agustus
2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024 No. 4 tanggal 18 September 2024, Akta Perubahan II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
I Tahun 2024 No. 4 tanggal 10 Oktober 2024, dan Akta Perubahan III
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024 No. 8 tanggal 11 November 2024, seluruhnya dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Perwaliamanatan Sukuk II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 23 tanggal 30 Agustus
Ijarah 2024 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024 No. 7 tanggal 18 September 2024, Akta Perubahan
II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 7 tanggal 10 Oktober 2024, dan Akta
Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 11 tanggal 11 November
2024, seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Pernyataan Penawaran Berarti pernyataan yang dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam
Umum Berkelanjutan Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Ijarah II Kereta Api Indonesia dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia No. 19 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah dengan
Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia No. 3 tanggal 18 September 2024, Akta Perubahan
II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
No. 3 tanggal 10 Oktober 2024, dan Akta Perubahan III Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia No. 7
tanggal 11 November 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
Pernyataan Pendaftaran Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
Perseroan Berarti PT Kereta Api Indonesia (Persero), suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan
di Bandung atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
xii
Page 15
Perusahaan Afiliasi Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi
Negara Republik karena:
Indonesia i. kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik
langsung maupun tidak langsung; atau
ii. dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah
Republik Indonesia; tidak termasuk Perusahaan Anak.
Perusahaan Anak Berarti Perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perseroan.
Pokok Obligasi Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum,
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu dengan jumlah
pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp437.800.000.000,-
(empat ratus tiga puluh tujuh miliar delapan ratus juta Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp448.360.000.000,-
(empat ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh juta
Rupiah); dan
- Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp613.840.000.000,-
(enam ratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh juta Rupiah);
Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang
sehubungan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
pokok masing-masing seri Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan pasal 5 Perjanjian
Perwaliamantan.
Prasarana Berarti jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta
api agar kereta api dapat dioperasikan, sesuai dengan UU No. 23 Tahun
2007 tentang Perkeretaapian.
Prasarana Pendukung Berarti sumber daya yang dimiliki Perseroan dan dipergunakan untuk
mendukung operasional perkeretaapian seperti namun tidak terbatas
pada Gedung perkantoran, stasiun, Balai Yasa dan Dipo perawatan
sarana kereta api, fasilitas alat kerja pendukung perawatan infrastruktur
perkeretaapian, Rumah Dinas, Griya Karya, Mess/Wisma, Gudang
penyimpanan spare part dan tidak terbatas pada supervisi pelaksanaan
pengerjaan prasarana pendukung operasional perkeretaapian.
Prospektus Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi
lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain
membeli Obligasi dan Sukuk Ijarah.
Prospektus Awal Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan
Pendaftaran, kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga
penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, tingkat suku bunga obligasi,
cicilan imbalan Ijarah atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
penawaran yang belum dapat ditentukan.
Prospektus Ringkas Berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal.
Public Service Obligation Berarti Kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan angkutan
(PSO) atau Kewajiban kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau sebagaimana
Pelayanan Publik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
PM 17 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan dan
Penetapan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api.
xiii
Page 16
RCHSEMS Berarti Railway Contractor Health Safety Environment Management
System.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi dan/atau Sukuk Ijarah dan/
atau dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI,
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dengan Pemegang Rekening.
RTS Berarti Rail Ticketing System yaitu aplikasi penjualan tiket kereta api.
RUPO Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
RUPSI Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
RUPST Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Sarana Berarti kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
Satuan Pemindahbukuan Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat dipindahbukukan
dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu
Rupiah) atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan
atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Sertifikat Jumbo Sukuk Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dan diterbitkan
Ijarah atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.
Sisa Imbalan Ijarah Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah yang
diterbitkan dan ditawarkan melalui Penawaran Umum, dengan jumlah sisa
imbalan ijarah sebesar sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) yang terdiri dari:
- Sukuk Ijarah Seri A dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
Rp116.540.000.000,- (seratus enam belas miliar lima ratus empat
puluh juta Rupiah);
- Sukuk Ijarah Seri B dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
Rp83.135.000.000,- (delapan puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima
juta Rupiah);
- Sukuk Ijarah Seri C dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
Rp300.325.000.000,- (tiga ratus miliar tiga ratus dua puluh lima juta
Rupiah).
SMKP Berarti Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian.
xiv
Page 17
SRI Berarti Safety Railway Information.
Sukuk Berarti sertifikat atau bukti kepemilikian yang bernilai sama dan mewakili
bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
atas aset yang mendasarinya.
Sukuk Ijarah Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024, yang ditawarkan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) yang terdiri dari:
- Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar
Rp116.540.000.000,- (seratus enam belas miliar lima ratus
empat puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp7.808.180.000,- (tujuh miliar delapan ratus delapan juta seratus
delapan puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri A atau Rp67.000.000,- (enam puluh tujuh juta
Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar
Rp83.135.000.000,- (delapan puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima
juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.819.450.000,-
(lima miliar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus lima
puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B atau Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan
- Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar
Rp300.325.000.000,- (tiga ratus miliar tiga ratus dua puluh lima juta
Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp21.323.075.000,-
(dua puluh satu miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh
lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri C atau Rp71.000.000,- (tujuh puluh satu juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
yang merupakan surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk
Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Sukuk Ijarah Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia, yang akan
Berkelanjutan ditawarkan oleh Penjamin Emisi Efek Sukuk Ijarah kepada Masyarakat
melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
xv
Page 18
Tanggal Pelunasan Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi
Pokok Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, yaitu:
• Seri A: 19 November 2027
• Seri B: 19 November 2029
• Seri C: 19 November 2031
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Sukuk Ijarah
Kembali Sisa Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, yaitu:
• Seri A: 19 November 2027
• Seri B: 19 November 2029
• Seri C: 19 November 2031
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening
Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening.
Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak, yang ditentukan berdasarkan
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
Tanggal Penjatahan Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah,
yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam addendum Perjanjian
Perwaliamanatan.
UU Berarti Undang-Undang.
UUPM Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
dengan UUP2SK.
UUPT Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16
Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UUP2SK Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845.
Wali Amanat Obligasi Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk,
berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Wali Amanat Sukuk Ijarah Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK yang dalam hal ini adalah PT
Bank Syariah Indonesia Tbk.
xvi
Page 19
SINGKATAN PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
BPRSB PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturridha Pusaka
KALOG PT Kereta Api Logistik
KAWIS PT Kereta Api Pariwisata
KAPM PT KA Properti Manajemen
KCI PT Kereta Commuter Indonesia
KCIC PT Kereta Cepat Indonesia China
MITJ PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek
PSBI PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia
Railink PT Railink
RMU PT Reska Multi Usaha
TBIS PT Terminal Batu Bara Internasional Srengsem
Finarya PT Fintek Karya Nusantara
xvii
Page 20
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di
dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang
paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan berdasarkan laporan keuangan Perseroan
disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum
Negara Republik Indonesia. Berkedudukan di Bandung dan didirikan berdasarkan Akta Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 2 tanggal 1 Juni 1999 sebagaimana diubah dengan
Akta Perbaikan No. 14 tanggal 13 September 1999, yang seluruhnya dibuat di hadapan Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik
Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan berdasarkan Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (saat ini dikenal dengan Menkumham) berdasarkan Surat Keputusan
No. C-17171.HT.01.01.TH.99. tanggal 1 Oktober 1999, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
101166000151 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Bandung No. 1104/BH.10.11/XI/99, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 4 tanggal 14 Januari 2000, Tambahan No.
240 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
No. 24 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota
Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal 24 Juli 2024, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024,
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan No.
22447 (“Akta No. 24/2024”) (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar”)
2. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Laporan World Economic Outlook (WEO) yang diterbitkan Dana Moneter Internasional (IMF) pada 10
Oktober 2023 memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global di tahun 2024 akan mencapai sebesar
2,9%, turun 0,1% dari proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2023 yang mencapai sebesar
3%. Upaya pemulihan perekonomian pasca pandemi Covid-19 yang terus berlanjut pada 2024 masih
akan dibayangi berbagai kondisi ketidakpastian global, mulai dari konflik geopolitik yang tak kunjung
usai, pertumbuhan ekonomi China dan Amerika Serikat yang melemah, volatilitas harga komoditas,
hingga ancaman perubahan iklim. Kondisi global tersebut, tentu dapat memberikan dampak yang
signifikan pada perekonomian Indonesia apabila Pemerintah, regulator, pelaku industri dan pemangku
kepentingan lainnya tidak menyiapkan langkah antisipatif.
Mengutip kajian keuangan yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagian besar dollar
memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 masih tetap stabil di kisaran 5%.
Proyeksi World Bank sebesar 4,9%, Asian Development Bank (ADB) dan IMF sebesar 5,0% serta The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sebesar 5,2%. Adapun Pemerintah
Indonesia telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 sebesar 5,2%. Inflasi
Indonesia diproyeksikan sebesar 2,8% dengan nilai tukar Rupiah pada kisaran Rp15.000 per Dollar AS.
Mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global yang turut berdampak pada perekonomian nasional,
arah bauran kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2024 mencakup kebijakan moneter yang difokuskan
pada stabilitas (pro-stability) khususnya pencapaian sasaran inflasi dan stabilitas nilai tukar Rupiah.
xviii
Page 21
Strategi Tahun 2024 Berdasarkan asumsi proyeksi makroekonomi di atas, KAI telah menetapkan
strategi untuk tahun 2024 mendatang. Strategi tersebut berfokus pada:
1. Meningkatkan peran angkutan barang dalam logistik nasional dan peran angkutan penumpang,
serta menyusun road map pengembangan pengelolaan aset;
2. Mengoptimalkan operasi layanan kereta api yang terintegrasi dengan peningkatan kapasitas
angkut serta penambahan frekuensi KA dan pengurangan waktu tempuh perjalanan kereta api
dengan menerapkan basis digitalisasi;
3. Mendukung peningkatan angkutan penumpang dan angkutan barang dengan menghilangkan
backlog, serta inovasi berkelanjutan dengan penerapan proses digitalisasi dalam perawatan dalam
mendukung efisiensi biaya;
4. Meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api melalui penguatan kultur dan
budaya dari patuh menjadi proaktif dengan mengimplementasikan program strategis sebagai
berikut:
• Pelatihan basic safety
• Pelatihan safety leadership
• Safety Champion
• Workload Analysis SDM Safety
• Penetapan KPI Keselamatan
• Penetapan Training Need Analysis Keselamatan
• Peningkatan Pemenuhan Implementasi SMKP
• Kebijakan Just Culture
• Pedoman RCHSEMS
• Safety Observation Card
• Revitalisasi SRI
• Penguatan Program 5 Kunci Keselamatan
• Perluasan Akses Informasi Keselamatan
• Sistem Reward Keselamatan
Implementasi program strategi budaya keselamatan proaktif oleh seluruh stakeholder sebagai
pencegahan kecelakaan dan insiden yang dapat mengancam keselamatan pegawai, pihak ketiga,
mitra, tamu dan penumpang serta operasional perkeretaapian.
5. Meningkatkan kompetensi SDM untuk menghadapi perubahan serta meningkatkan kesejahteraan
pegawai;
6. Melakukan kajian pengembangan bisnis dan implementasinya seta menjalin kerjasamanya dengan
seluruh stakeholders untuk mendukung pendapatan;
7. Penguatan manajemen risiko, optimalisasi penugasan pemerintah dan optimalisasi pendanaan
proses bisnis perusahaan;
8. Menjalankan efisiensi yang terukur, dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan dan
keamanan perjalanan kereta api melalui penguatan kultur dan budaya.
Secara umum, prospek angkutan penumpang masih cukup menjanjikan dengan berbagai inovasi
produk dan layanan KAI yang dapat memperkaya pengalaman penumpang. Kereta api masih menjadi
tranportasi andalan masyarakat untuk bepergian antar kota di Jawa dan Sumatera.
Sementara prospek angkutan barang masih sangat menarik seiring tumbuhnya pasar. Hingga beberapa
tahun mendatang, KAI masih akan berinvestasi pada pengembangan bisnis angkutan batubara di
Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sesuai dengan rencana kenaikan kapasitas angkut hingga
105 MTPA mulai tahun 2030. Permintaan batubara dari negara-negara Asia sebagai bagian bauran
energi dunia hingga tahun 2050 masih cukup tinggi, meskipun disertai sederet regulasi dan kebijakan
dalam rangka mencapai net zero emission pada tahun 2060. Kami pun menyadari, portofolio bisnis
Perusahaan masih sangat bergantung pada pendapatan dari angkutan Batubara di Sumbagsel. Oleh
karena itu, KAI perlu untuk mencari alternatif bisnis lain yang sesuai dengan rencana Pemerintah dalam
hal pengembangan transportasi di bidang perkeretaapian.
xix
Page 22
Selain itu, transformasi digital yang dijalankan KAI telah mengembangkan model bisnis angkutan barang
yang semula bersifat business to business (B2B) menjadi bisnis pengembangan dan pengelolaan
terminal. KAI juga akan melanjutkan penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan customer
experience. Layanan pada Access by KAI akan dioptimalkan untuk meningkatkan new revenue stream.
Selain itu, KAI akan terus berkolaborasi dengan banyak pihak dalam pemetaan pasar serta pemasaran
terintegrasi.
KAI juga akan lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan pasar, serta beradaptasi terhadap
perubahan ekonomi global dan lokal.
3. STRATEGI BISNIS PERSEROAN
Potensi peningkatan permintaan pasar transportasi kereta api baik angkutan penumpang maupun
angkutan barang harus diantisipasi Perseroan dengan pengembangan sarana dan prasarana serta
kualitas layanan perkeretaapian.
A. Strategi Angkutan Penumpang
Di segmen angkutan penumpang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek
pengembangan sebagai berikut:
1. Revenue Growth
a. Pricing Strategy
• Implementasi RMS (Revenue Management System), Aplikasi untuk optimalisasi penentuan
tarif dan inventory serta meningkatkan agility dan respon terhadap perubahan pasar untuk
mencapai pendapatan terbaik
b. Routes Optimization
• Rute Baru atau Perpanjangan Relasi
1) KA Papandayan relasi Gambir - Garut PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal
24 Januari 2024)
2) KA Pangandaran relasi Gambir - Banjar PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal
24 Januari 2024)
3) KA Batavia relasi Solo - Gambir PP dijalankan sebagai KA tambahan (Jalan pada
saat kondisi long weekend yang disesuaikan dengan ketersediaan sarana)
4) KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto - Malang PP (sudah jalan reguler setelah
angkutan lebaran 2024)
5) KA Bandung - Ketapang PP (belum diusulkan perijinannya)
6) KA Malang-Ketapang PP (sedang proses usulan perijinan, target beroperasi di tahun
2025)
7) KA Baturaden Ekspres semula relasi Bandung-Purwokerto menjadi Pasar senin -
Purwokerto (sedang proses perijinan operasi)
8) KA Blambangan Ekspres semula relasi Ketapang-Semarang tawang menjadi
Ketapang – Pasar senin (sudah dioperasikan mulai 24 Juli 2024)
• Penambahan Frekuensi
1) KA Malabar 2 Relasi Bd-Ml PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal 24 Januari
2024)
2) Sembrani tambahan Relasi Gambir-Sbi PP
3) Argo Parahyangan relasi Gambir-Bandung PP dengan pemanfaatan idle KA :
• Gajayana
• Harina
• Argo Wilis
• Pandalungan
• Turangga
4) Perubahan pola operasi KA Sawunggalih menjadi pola N-slagh
xx
Page 23
• Intermoda dan Bundling
1) Inisiasi untuk meperluas rute layanan Damri sebagai angkutan terusan/feeder.
2) Inisiasi untuk memperluas titik layanan Taksi Bluebird di stasiun sebagai angkutan
first dan last mile.
3) Inisiasi layanan transportasi online yang terintegrasi pada platform Access.
4) Inisiasi Kerjasama dengan TJ layanan Royal Trans sebagai angkutan lanjutan.
5) Kerjasama dengan Hotel, rental car, tempat wisata untuk membuat bundling tiket.
2. Data Driven Marketing
a. Targeted Campaigns: implementasi marketing automation and Customer Relationship
Management
• Marketing Automation
Implementasi Marketing Automation tingkat lanjutan sebagai platform analitik untuk proses
analisa data pelanggan untuk meningkatkan LTV (Lifetime Train Value), menurunkan CAC
(Customer Acquitition Cost), Meningkatkan User Engagement dan pembelian berulang
melalui serangkaian program marketing yang dipersonalisasi dan diotomatisasi
• Customer Relationship Management
Implementasi CRM (Customer Relationship Managament) tingkat lanjutan dengan
penambahan fitur dan fungsi untuk mengelola dan membangun hubungan, memahami,
memelihara, dan meningkatkan interaksi perusahaan dengan pelanggan dengan
melibatkan semua aspek interaksi termasuk pemasaran dan layanan pelanggan.
b. Partnerships: Kolaborasi dengan Dinas Pariwisata, pelaku industri pariwisata dan akomodasi
hotel
• Bekerja sama dengan Pemerintah atau instansi terkait untuk mendapatkan dukungan
terutama terkait kebijakan yang menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan
angkutan kereta api
• Bekerjasama dengan penyedia jasa transportasi yang bisa saling melengkapi dengan
angkutan kereta api agar dapat tercipta layanan transportasi yang terintegrasi dari first
mile dan last mile
• Bekerjasama dengan Hotel atau tempat wisata sebagai pelengkap layanan dan dapat
dibuat suatu bundle package yang terdiri dari layanan transportasi, akomodasi dan wisata
sehingga memudahkan pelanggan mendapatkan layanan dalam satu paket lengkap
c. Loyalty Programs: implementasi loyalty programs dengan beragam benefit
d. Branding Strengthening: Sponsorship, Promotional Event & Co-Branding
3. Winning Customer Experience
a. Improved Comfort: Upgrade interior KA untuk meningkatkan kenyamanan
b. Onboard Services: Meningkatkan kualitas layanan Wi-Fi, entertainment, menu makanan
c. Accessibility: Memastikan bahwa Stasiun dan Kereta api ramah diasabilitas, Penambahan
fasilitas FR Boarding gate
d. Community Engagement : Gathering dengan customer, komunitas dan mitra kerja
e. improve Customer Satisfaction Index , improve cleanliness SLA
B. Strategis Angkutan Barang
Di segmen angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek pengembangan
sebagai berikut:
1. Optimalisasi dan Pengembangan Mitra Existing
Meningkatkan angkutan barang dengan pengembangan angkutan barang, optimalisasi alat kerja
dan efisiensi pola kerja dengan mitra.
2. Peningkatan Kapasitas
Menangkap peluang dan potensi angkutan barang dengan meningkatkan kapasitas angkut sarana
maupun prasarana.
3. Pengoperasian KA Mitra Baru
Ekspansi angkutan baru dan mitra baru dengan pendekatan optimalisasi atau investasi sarana.
xxi
Page 24
4. Restrukturisasi Tarif
Strategi yang dilakukan untuk mendongkrak pendapatan, ketertarikan calon mitra supaya
menggunakan Kereta dan menaikan kapasitas angkutan barang bagi mitra.
5. Digitalisasi Rail Cargo System
Pengembangan Sistem Komunikasi Informasi untuk menghilangkan faktor error manusia,
mempermudah monitoring, evaluasi dan menentukan strategi yang akan diambil dengan
mempergunakan data real time.
C. Strategis Non Angkutan
Di segmen non angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek
pengembangan sebagai berikut:
1. Digitalisasi Bisnis Non Angkutan
a. Peningkatan basis data melalui pengembangan fitur Portal Aset
Portal Aset yang sebelumnya hanya dipergunakan untuk inputing data kontrak, pada periode
2024 ini Perseroan mengembangkan agar calon mitra potensial dapat mengetahui proses
bisnis kerja sama aset mulai dari penyampaian minat kerja sama, negosiasi, drafting dan
finalisasi kontrak, serta pemantauan pelaksanaan kerja sama.
b. Pemasaran Digital aset potensial melalui pengembangan aplikasi Portal yang dapat diakses
oleh calon mitra dengan ruang lingkup katalog aset, nilai sewa, pengajuan minat/sewa,
negosiasi dan Monitoring kontrak.
c. Rencana implementasi ini akan diberlakukan kepada para calon mitra potensial, diantaranya
PT Sebastian Citra, PT Reska Multi Usaha dan PT Budi Karya Raharja.
2. Peningkatan nilai jual aset melalui perbaikan/renovasi aset strategis yang sudah tidak layak
sehingga diharapkan dapat menarik minat calon mitra.
Berdasarkan hasil evaluasi internal proses bisnis non angkutan Perseroan, kondisi aset yang saat
ini dipasarkan Perseroan kurang layak apabila dibandingkan dengan usaha sejenis di sekitarnya,
dimana kondisi bisnis pengelolaan aset Perseroan baik di area stasiun maupun diluar stasiun
hanya sebatas menyewakan aset berupa tanah dan/atau bangunan dengan kondisi sesuai dengan
pada saat aset tersebut diminati oleh para mitra. Perseroan hingga saat ini belum menyediakan
aset yang siap pakai. Perseroan di tahun 2024 mengalokasikan biaya perbaikan/renovasi untuk
meningkatkan nilai jual yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan yang lebih tinggi.
Contoh pelaksanaan yang saat ini dalam telah diperbaiki adalah aset Perusahaan di wilayah Daerah
Operasi 5 Purwokerto dan aset dimaksud telah dikerjasamakan dengan nilai yang lebih tinggi dari
nilai minimum yang ditetapkan Perseroan. Calon mitra potensial yang saat ini berproses dengan
menggunakan pendekatan rencana strategis ini antara lain PT Kereta Api Properti Manajemen.
3. Membangun engagement dengan customer melalui Customer Gathering, Customer Dashboard,
Customer Reward and Apreciation (additonal Benefit, Diskon, give away, etc)
4. Peningkatan kapabilitas SDM melalui Training terkait dengan non Farebox dan bisnis properti,
Training Sales Projection and Negotiation, dan Benchmark NFB
Perseroan bekerja sama dengan IPMI International Business School untuk meningkatkan kapabilitas
SDM segmen non angkutan.
Terdapat kecenderungan dalam pendapatan usaha KAI, khususnya pendapatan dari angkutan barang,
yang didominasi oleh angkutan batu bara sekitar 85%. Pada saat musim hujan, secara teknis kondisi
cuaca basah dapat mengganggu kegiatan eksplorasi atau eksploitasi yang dilakukan oleh pemilik
tambang. Akibatnya, menghentikan sementara kegiatan operasional produksi karena medan tambang
yang sulit demi keselamatan pekerja. Hal ini berdampak pada tidak terealisasinya angkutan batu bara
sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
xxii
Page 25
Kegiatan usaha Perseroan tidak memiliki sifat musiman.
Terdapat ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk
kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah, dimana Perseroan telah menandatangani
berbagai perjanjian dengan Pemerintah dan entitas yang dikendalikan oleh Pemerintah dan
diperkirakan akan terus melakukan transaksi sejenis di masa mendatang. Pemerintah sebagai satu-
satunya pemegang saham Perseroan memberikan dukungan kepada Perseroan dalam bentuk subsidi
untuk menutup selisih biaya dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk subsidi PSO
dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan perawatan dan pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara dalam bentuk subsidi IMO.
Subsidi IMO diperoleh melalui penugasan setiap tahunnya dari Pemerintah dalam hal ini Kemenhub
kepada KAI untuk melaksanakan kegiatan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian
milik negara (IMO) namun ada keterbatasan alokasi DIPA yang dianggarkan oleh Kemenhub untuk
kontrak IMO antara KAI dengan DJKA Kemenhub. Realisasi biaya IMO yang dikeluarkan oleh KAI untuk
menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api agar prasarana laik operasi lebih tinggi
dibandingkan nilai kontrak IMO yaitu sebesar Rp579.762.502 ribu untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Mei 2024. Untuk mengakomodir selisih kurang tersebut telah terbit Perpres 33/2024 bahwa
BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah dapat mengajukan usulan kekurangan pembayaran
kepada Menteri.
Perseroan telah dan akan terus melakukan transaksi dari waktu ke waktu dengan badan usaha lain yang
dimiiki dan dikendalikan oleh Pemerintah, yaitu Pertamina yang merupakan pemasok BBM Perseroan.
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG AKAN DITERBITKAN
Ringkasan Penawaran Umum Obligasi adalah sebagai berikut:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
Target Dana PUB : Sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah)
Obligasi I
Jumlah Pokok : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang
Obligasi Tahap I terdiri dari 3 (tiga) seri yaitu:
• Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp437.800.000.000,-
(empat ratus tiga puluh tujuh miliar delapan ratus juta Rupiah);
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp448.360.000.000,- (empat
ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah); dan
• Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp613.840.000.000,- (enam
ratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh juta Rupiah).
Jangka Waktu : • Obligasi Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
• Obligasi Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
• Obligasi Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi
Harga Penawaran : 100% dari nilai Obligasi.
xxiii
Page 26
Tingkat Bunga : • Obligasi Seri A sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun;
Obligasi • Obligasi Seri B sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun; dan
• Obligasi Seri C sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun.
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai
nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap Triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 19 Februari 2025, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
akan dilakukan bersamaan dengan Pelunasan Pokok masing-masing seri
Obligasi.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Jumlah Minimum : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Pemesanan
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
(Sinking Fund) pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat membeli kembali Obligasi baik seluruhnya maupun sebagian
(Buy Back) ditujukan sebagai pembayaran kembali Obligasi atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi
baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian
kembali (buy back) Obligasi Perseroan tidak dapat dilakukan apabila hal
tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pembelian kemabali (buy
back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak
terafiliasi. Rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan
kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman
rencana pembelian kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan
paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
penawaran untuk pembelian kembali (buy back) atas Obligasi dimulai.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu
tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada,
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Peringkat : idAAA (Triple A) dari Pefindo
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
xxiv
Page 27
Ringkasan Penawaran Umum Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
Target Sisa Imbalan : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
Ijarah Sukuk Ijarah
Berkelanjutan
Target Sisa Imbalan : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari 3
Ijarah Sukuk Ijarah (tiga) seri yaitu:
Berkelanjutan Tahap I • Sukuk Ijarah Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp116.540.000.000,- (seratus enam belas miliar lima ratus empat puluh
juta Rupiah)
• Sukuk Ijarah Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp83.135.000.000,- (delapan puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima juta
Rupiah); dan
• Sukuk Ijarah Seri C dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp300.325.000.000,- (tiga ratus miliar tiga ratus dua puluh lima juta
Rupiah).
Jangka Waktu : • Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
• Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi; dan
• Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi
Harga Penawaran : 100% dari nilai Sukuk Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah : • Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.808.180.000,- (tujuh miliar delapan
ratus delapan juta seratus delapan puluh ribu Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp67.000.000,- (enam
puluh tujuh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A,;
• Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.819.450.000,- (lima miliar delapan
ratus sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun
yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp70.000.000,-
(tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B; dan
• Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp21.323.075.000,- (dua puluh satu miliar
tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau Rp71.000.000,- (tujuh
puluh satu juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan, sesuai dengan
tanggal pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Jumlah Cicilan
Imbalan Ijarah tersebut merupakan persentase per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025.
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Jumlah Minimum : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Pemesanan
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah
(Sinking Fund) ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini.
xxv
Page 28
Pembelian Kembali : Perseroan dapat membeli kembali Sukuk Ijarah baik seluruhnya maupun
(Buy Back) sebagian ditujukan sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy
back) Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi Perseroan tidak dapat
dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pembelian kemabali
(buy back) Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak
yang tidak terafiliasi. Rencana pembelian kembali (buy back) Sukuk Ijarah
wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di
surat kabar. Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah
pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah. Pengumuman
tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back)
atas Sukuk Ijarah dimulai.
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk
Ijarah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan,
baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringkat : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo
Wali Amanat : PT Bank Syariah Indonesia Tbk
5. EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH DITERBITKAN DAN MASIH TERUTANG HINGGA
SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN
Tingkat
Tanggal Jangka Sukuk Bunga Jumlah Terutang
Nama Obligasi atau Sukuk Seri Jatuh Tempo
Penerbitan Waktu / Cicilan (Rp ribuan)
Ijarah
Obligasi I Kereta Api
1 B 21-Nov-17 7 tahun 8,25% 21-Nov-24 1.000.000.000
Indonesia Tahun 2017
Obligasi II Kereta Api A 16-Dec-19 5 tahun 7,75% 16-Dec-24 900.000.000
2
Indonesia Tahun 2019 B 16-Dec-19 7 tahun 8,20% 16-Dec-26 1.100.000.000
Obligasi Berkelanjutan I A 5-Aug-22 5 tahun 7,10% 5-Aug-27 634.000.000
3
KAI tahap I Tahun 2022 B 5-Aug-22 7 tahun 8,00% 5-Aug-29 866.000.000
Sukuk Ijarah A 5-Aug-22 5 tahun 7,10% 5-Aug-27 117.350.000
4 Berkelanjutan I KAI
tahap I Tahun 2022 B 5-Aug-22 7 tahun 8,00% 5-Aug-29 382.650.000
Obligasi Berkelanjutan A 9-Aug-24 3 tahun 6,90% 9-Aug-27 67.000.000
5 I KAI Tahap II Tahun B 9-Aug-24 5 tahun 7,20% 9-Aug-29 295.500.000
2024 C 9-Aug-24 7 tahun 7,30% 9-Aug-31 337.500.000
Sukuk Ijarah A 9-Aug-24 3 tahun 6,90% 9-Aug-27 62.500.000
6 Berkelanjutan I KAI B 9-Aug-24 5 tahun 7,20% 9-Aug-29 127.270.000
tahap II Tahun 2024 C 9-Aug-24 7 tahun 7,30% 9-Aug-31 110.230.000
Total Obligasi dan Sukuk yang belum dilunasi 6.000.000.000
Perseroan akan menggunakan hasil Penerbitan Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini untuk melunasi
Efek bersifat utang dan Sukuk yang jatuh tempo di tahun 2024 yaitu Obligasi I Kereta Api Indonesia
Tahun 2017 Seri B dan Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A.
xxvi
Page 29
6. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan kembali
(refinancing) Obligasi Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B
2. Sisanya akan digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing) sebagian Obligasi II Kereta Api
Indonesia Tahun 2019 Seri A
Sukuk Ijarah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, akan dipergunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan
kembali (refinancing) sebagaian Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A
2. Sisanya akan digunakan untuk pengadaan prasarana dalam rangka pengembangan angkutan
barang di Sumatera Bagian Selatan berupa penataan bangunan stasiun, pembangunan rel jalur
ganda, dan penataan emplasemen di Stasiun Kramasan serta prasarana pendukung lainnya.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana tersebut dapat dilihat dalam Bab II tentang Rencana
Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.
7. STRUKTUR PERMODALAN
Atas dasar perubahan terakhir atas Anggaran Dasar Perseroan tersebut, maka pada saat Prospektus
ini diterbitkan komposisi dan struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp.1.000.000,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Biasa 40.000.000 40.000.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 40.000.000 40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- Negara Republik Indonesia 22.368.743 22.368.743.000.000 100%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 22.368.743 22.368.743.000.000 100%
Saham Dalam Portepel
Saham Biasa 17.631.257 17.631.257.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 17.631.257 17.631.257.000.000
8. KEUANGAN
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut, yang
terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2023 dan 2022.
xxvii
Page 30
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI,
dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam No. 01095/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/X/2024 tanggal
14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0645 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan
yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 tidak diaudit atau direviu.
Informasi berikut harus dibaca berkaitan pada Bab IV mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting dan
secara keseluruhan mengacu pada laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit beserta catatan
atas laporan keuangan yang dilampirkan di dalam Prospektus ini pada Bab XVI mengenai Laporan
Keuangan.
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
Jumlah Aset Lancar 14.788.639.582 13.023.841.719 15.337.947.951
Jumlah Aset Tidak Lancar 74.760.566.391 68.350.471.654 56.243.281.772
JUMLAH ASET 89.549.205.973 81.374.313.373 71.581.229.723
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 13.878.802.122 17.921.316.180 9.958.123.860
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 43.498.238.983 32.546.859.952 32.542.921.558
JUMLAH LIABILITAS 57.377.041.105 50.468.176.132 42.501.045.418
JUMLAH EKUITAS 32.172.164.868 30.906.137.241 29.080.184.305
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
Jumlah Pendapatan 14.028.539.088 10.951.579.731 35.106.535.574 25.577.639.010
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (8.738.930.637) (7.537.500.213) (27.018.520.240) (18.540.861.021)
Laba Bruto 5.289.608.451 3.414.079.518 8.088.015.334 7.036.777.989
Beban Usaha (1.510.526.028) (1.434.857.643) (4.227.212.786) (3.664.532.070)
Laba Usaha 3.779.082.423 1.979.221.875 3.860.802.548 3.372.245.919
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1.454.604.637 1.397.715.159 2.247.487.167 2.210.588.300
Beban Pajak Penghasilan (256.749.899) (299.341.130) (375.939.030) (524.599.080)
Laba (Periode) Tahun Berjalan 1.197.854.738 1.098.374.029 1.871.548.137 1.685.989.220
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain -
Setelah Pajak 68.172.889 (43.306.945) (45.146.736) 580.840.557
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 1.266.027.627 1.055.067.084 1.826.401.401 2.266.829.777
Rasio Keuangan Penting
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Jumlah Aset 10,05% 0,98% 13,68% 14,13%
Jumlah Liabilitas 13,69% -1,84% 18,75% 8,65%
Jumlah Ekuitas 4,10% 5,11% 6,28% 23,23%
Laba Tahun Berjalan 9,06% 85,79% 11,01% 496,52%
EBITDA 35,81% 38,71% 14,18% 178,03%
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan(12) 10,47% 13,17% 8,09% 9,63%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset 1,34% 1,52% 2,30% 2,36%
xxviii
Page 31
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas 3,72% 3,59% 6,06% 5,80%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Pendapatan(12) 8,62% 10,35% 6,74% 7,34%
Rasio Keuangan
Rasio Kas (1) 0,33x 0,59x 0,29x 0,57x
Rasio Lancar (2) 1,07x 1,51x 0,73x 1,54x
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (3) 1,78x 1,37x 1,63x 1,46x
Rasio Pinjaman berbunga terhadap Ekuitas (4) 1,32x 0,96x 1,00x 1,02x
Rasio Liabilitas terhadap Aset (5) 0,64x 0,58x 0,62x 0,59x
Interest Coverage Ratio (6) 2,67x 3,72x 2,84x 4,04x
Debt Service Coverage Ratio (7) 1,25x 1,39x 1,01x 1,73x
Rasio Imbal Hasil Aset (ROA) (8) 1,34% 1,52% 2,30% 2,36%
Rasio Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (9) 3,72% 3,59% 6,06% 5,80%
Rasio Marjin Kotor (10) (12) 38,07% 32,17% 29,13% 30,64%
Rasio Marjin Bersih (11) (12) 8,62% 10,35% 6,74% 7,34%
Keterangan:
1. Total kas dan setara kas dibagi dengan total liabilitas lancar
2. Total aset lancar dibagi dengan total liabilitas lancar
3. Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
4. Pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas
5. Total liabilitas dibagi dengan total aset
6. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian
dibagi dengan jumlah beban bunga
7. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian
dibagi dengan penjumlahan beban bunga dan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
8. Laba tahun berjalan dibagi dengan total aset
9. Laba tahun berjalan dibagi dengan total ekuitas
10.Laba bruto tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
11. Laba tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
12.Pendapatan yang diperhitungkan hanya pendapatan angkutan dan usaha lainnya, tidak termasuk pendapatan konstruksi
sesuai dengan penerapan PSAK 16
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Rasio Keuangan
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Liabilitas Lainnya Pembatasan Perseroan pada tanggal
31 Mei 2024
Total Liabilities to Assets Ratio Maksimum 0,85x 0,64x
Current Ratio Minimum 1x 1,07x
Cash Flow Operational (ribuan Rupiah) Positif Rp1.459.239.876
Debt to Equity Ratio (1) Maksimum 3x 1,32x
Debt to Service Coverage Ratio (2) Minimum 1,25x 1,25x
EBITDA to Interest Ratio Minimum 1,5x 3,18x
Indikator Pembayaran Bunga (3) Minimum lebih dari 1x 3,18x
Indikator Pembayaran Pokok (4) Debt/Arus Kas Operasi 1,95x
Induk > 0x dan < 10x
Keterangan:
1. Debt to Equity Ratio menggunakan perhitungan pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas.
2. Debt to Service Coverage Ratio merupakan rasio untuk mengukur kekuatan perusahaan selama satu tahun untuk melakukan
pembayaran pinjaman yang akan jatuh tempo. DSCR tidak tercapai dikarenakan perhitungan EBITDA hanya sampai dengan
31 Mei 2024 (5 bulan) yang seharusnya dihitung diakhir tahun (12 bulan).
3. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian
dibagi dengan jumlah beban bunga
4. Jumlah pokok hutang PEN dibagi dengan arus kas dari operasional
xxix
Page 32
PENYERTAAN PERSEROAN PADA PERUSAHAAN ANAK
Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan pada Perusahaan Anak langsung yang dikonsolidasi saat
prospektus diterbitkan:
Presentase Status
No Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Tahun Penyertaan
Kepemilikan Operasional
1. PT Kereta Api Logistik Bidang Layanan Distribusi 99,90% 2009 Operasional
Logistik berbasis Kereta
2. PT Kereta Api Bidang Pariwisata Kereta 99,90% 2010 Operasional
Pariwisata
3. PT KA Properti Bidang Pengelolaan Aset/ 99,90% 2009 Operasional
Manajemen Properti Perkeretaapian
4. PT KAI Commuter Pengusahaan Kereta Api 99,78% 2008 Operasional
Jabodetabek Jabodetabek
5. PT Railink Pengusahaan Kereta Api 60,00% 2006 Operasional
Bandara
6. PT Reska Multi Usaha Restoran Kereta Api dan 99,74% 2003 Operasional
Pengelolaan Lahan Parkir
9. FAKTOR RISIKO
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Keamanan dan Keselamatan Operasional Kereta Api
RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN EMITEN
1. Risiko Strategis
2. Risiko Proyek
3. Risiko Operasional
4. Risiko Finansial
5. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
6. Risiko Lingkungan
7. Risiko Perubahan Teknologi
8. Risiko Pengadaan
9. Risiko Reputasi
II. RISIKO UMUM
1. Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
3. Risiko Regulasi
4. Risiko Kepatuhan
Di bawah ini adalah beberapa risiko Anak Perseroan yang berbeda dengan risiko Induk terkait perbedaan
proses bisnis Perseroan khususnya pada PT Reska Multi Usaha (“RMU”) yang bergerak di bidang
perparkiran dan jasa restoran di atas Kereta Api:
i. Risiko Kehilangan Potensi Pendapatan
ii. Risiko Kehilangan Kendaraan di Lahan Parkir
iii. Risiko Suplai Bahan Makanan
iv. Risiko Kualitas Bahan Makanan
xxx
Page 33
III. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
serta hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko usaha material yang dihadapi oleh Perseroan
dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak
masing-masing risiko terhadap kinerja Perseroan. Penjelasan mengenai risiko-risiko usaha Perseroan
tersebut dapat dilihat dalam Bab VI tentang Faktor Risiko.
xxxi
Page 34
Page 35
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,-
(DUA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”OBLIGASI”)
DAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK IJARAH’)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp437.800.000.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh
miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma
tujuh nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp448.360.000.000,- (empat ratus empat puluh delapan
miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp613.840.000.000,- (enam ratus tiga belas miliar
delapan ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh
koma satu nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah
pada tanggal 19 November 2027 untuk Obligasi Seri A, 19 November 2029 untuk Obligasi Seri B dan
19 November 2031 untuk Obligasi Seri C.
1
Page 36
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama KSEI. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp116.540.000.000,- (seratus
enam belas miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp7.808.180.000,- (tujuh miliar delapan ratus delapan juta seratus delapan
puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau
Rp67.000.000,- (enam puluh tujuh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu
3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp83.135.000.000,- (delapan
puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp5.819.450.000,- (lima miliar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus
lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau
Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp300.325.000.000,- (tiga
ratus miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp21.323.075.000,- (dua puluh satu miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh
lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau
Rp71.000.000,- (tujuh puluh satu juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C, yang berjangka waktu
7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
19 Februari 2025 sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Sukuk Ijarah
Seri A, 19 November 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan 19 November 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri
C. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemnotongan zakat atas imbalan yang diterima oleh
Pemegang Sukuk Ijarah.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Perkeretaapian dan Jasa Penunjang Lainnya terkait Perkeretaapian
Berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, Indonesia
Kantor Pusat : Kantor Perwakilan/DAOP:
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1 Jl. Pegangsaan Timur No. 6
Bandung 40117 Stasiun Cikini, Jakarta Pusat
Telp.: (022) 4230031 Telp.: (021) 6928261
Fax.: (022) 4203342 Fax.: (021) 6912275
Website: www.kai.id Website: www.kai.id
e-mail: usd@kai.id
2
Page 37
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH
MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG
(OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
id
AAA id
AAA(sy)
(Triple A Plus) (Triple A Plus Syariah)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEAMANAN DAN
KESELAMATAN OPERASIONAL KERETA API. KETERANGAN MENGENAI RISIKO USAHA
PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS SISA IMBALAN IJARAH DAN
CICILAN IMBALAN IJARAH.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK
LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana
yang diatur dalam POJK No. 36/2014:
1. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir sebelum
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia I Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia I Tahun 2024;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana pemberitahuan
pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum Penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia I Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia I Tahun 2024 sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan
pada tanggal 30 Agustus 2024 dan laporan praktisi independen atas perikatan asuransi terbatas
dengan No. 3980824/DSN/11211 pada tanggal 30 Agustus 2024 yang dibuat oleh akuntan atas
surat pernyataan Perseroan tersebut;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
Perusahaan Pemeringkat Efek.
2. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI OBLIGASI
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Mata Uang Obligasi
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
3
Page 38
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada
KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok Obligasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Bunga Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp437.800.000.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh
miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma
tujuh nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp448.360.000.000,- (empat ratus empat puluh
delapan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp613.840.000.000,- (enam ratus tiga belas miliar
delapan ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh
koma satu nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 19 Februari 2025
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah
pada tanggal 19 November 2027 untuk Obligasi Seri A, 19 November 2029 untuk Obligasi Seri B dan
19 November 2031 untuk Obligasi Seri C.
Bunga Obligasi ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah
sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 19 Februari 2025 19 Februari 2025 19 Februari 2025
2 19 Mei 2025 19 Mei 2025 19 Mei 2025
3 19 Agustus 2025 19 Agustus 2025 19 Agustus 2025
4 19 November 2025 19 November 2025 19 November 2025
5 19 Februari 2026 19 Februari 2026 19 Februari 2026
6 19 Mei 2026 19 Mei 2026 19 Mei 2026
7 19 Agustus 2026 19 Agustus 2026 19 Agustus 2026
8 19 November 2026 19 November 2026 19 November 2026
9 19 Februari 2027 19 Februari 2027 19 Februari 2027
10 19 Mei 2027 19 Mei 2027 19 Mei 2027
11 19 Agustus 2027 19 Agustus 2027 19 Agustus 2027
12 19 November 2027 19 November 2027 19 November 2027
13 19 Februari 2028 19 Februari 2028
14 19 Mei 2028 19 Mei 2028
15 19 Agustus 2028 19 Agustus 2028
16 19 November 2029 19 November 2029
17 19 Februari 2029 19 Februari 2029
18 19 Mei 2029 19 Mei 2029
19 19 Agustus 2029 19 Agustus 2029
20 19 November 2029 19 November 2029
4
Page 39
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
21 19 Februari 2030
22 19 Mei 2030
23 19 Agustus 2030
24 19 November 2030
25 19 Februari 2031
26 19 Mei 2031
27 19 Agustus 2031
28 19 November 2031
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran harus dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
5
Page 40
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No.49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(“Pefindo”) atas Obligasi, sesuai dengan surat No. RC-1026/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus
2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia, hasil
pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:
id
AAA (Triple A)
Hasil pemeringkatan Obligasi diatas berlaku untuk periode 30 Agustus 2024 sampai dengan 1 Agustus
2025.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1
UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan,sebagaimana
diatur dalam POJK No. 49/2020.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam
Bab IX Prospektus ini.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada,
maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau
seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar
menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal hal
sebagai berikut:
a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan
jumlah kumulatif keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu
melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan kecuali:
i) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi
ii) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak, atau;
6
Page 41
iii) Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar; atau
iv) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tersebut dilakukan berdasarkan penugasan
dari Pemerintah Republik Indonesia.
b) Melaksanakan perubahan bidang usaha utama kecuali atas keputusan Pemerintah Republik
Indonesia selaku pemegang saham Perseroan
c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali atas keputusan Pemerintah
Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
d) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali
sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
i) dilakukan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia; dan
ii) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus
(surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus
dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk
menjamin pembayaran Obligasi.
e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun
seluruhnya/melebihi 50% dari total aset Perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir
yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan,
kecuali:
i) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan
atau kegiatan usaha Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi adalah kegiatan usaha utama sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan atau Perusahaan Anak.
ii) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau
privatisasi dan/atau divestasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik
Indonesia.
iii) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian
f) Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) kecuali apabila:
i) transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak
merugikan) Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh
Perseroan dari pihak-ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang lazim; atau
ii) transaksi tersebut dilakukan Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya berdasarkan
Anggaran Dasarnya.
g) Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada
pihak lain, kecuali dilakukan kepada Perusahaan Anak, perusahaan asosiasi, perusahaan
afiliasi atau dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang-usahanya
atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan
pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.
h) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan
selama Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak
melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Pengakuan utang, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan
operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
7
Page 42
c) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
a) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lain sehubungan
dengan Emisi Obligasi berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
b) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good
funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan tersebut, dan salinan bukti
transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
c) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian
tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak
dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus
dibayar tersebut di atas dilunasi.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
yang dimilikinya.
d) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian
atau keadaan yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-
usaha atau operasi Perseroan.
e) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi,
Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i) Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak
lebih dari 5: 1 (lima berbanding satu).
ii) Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan
beban bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
iii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang
dari 1:1 (satu berbanding satu).
iv) Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah
depresiasi dan Amortisasi.
v) Yang dimaksud Beban bunga pinjaman adalah biaya bunga pinjaman setelah dikurangi
pendapatan bunga tahun berjalan.
f) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i) salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian, selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut
masing-masing perubahan-perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK dan/atau
Bursa Efek sehubungan Obligasi.
ii) laporan keuangan tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan
laporan-keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar
di OJK.
iii) laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam
waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
8
Page 43
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK;
iv) Laporan mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan jaminan utang Perseroan dengan
hak keutamaan atau preferen, sebagaimana dimaksud dalam angka 3 poin 18) Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, pada setiap akhir tahun periode pembukuan yang diserahkan
bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan.
g) Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang
menyatakan bahwa Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi
seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi Obligasi.
h) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat
jam kerja untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang
diperlukan dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan
pengelolaan kegiatan usaha Perseroan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban
yang wajib dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih
dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari
Kerja sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
i) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang wajib
dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan tersebut dan menyerahkan hasil
pemeringkatan tersebut kepada Wali Amanat.
j) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta
perubahan susunan anggota direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau
laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
k) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI
untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian
kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada
Wali Amanat.
l) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
terjadinya utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan
usaha Perseroan.
m) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana,
perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah
memiliki kekuatan hukum yang tetap serta yang dapat memberikan dampak material kepada
kegiatan usaha Perseroan.
n) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
timbulnya kelalaian tersebut.
o) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
p) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat
sehubungan dengan pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
9
Page 44
q) Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen
dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh utang
Perseroan yang tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk utang
Perseroan kepada Pemegang Obligasi, dan Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada
Wali Amanat sesuai dengan ketentuan pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
Perseroan angka 3 angka 6) huruf d.
r) Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pelunasan keseluruhan atas Pokok
Obligasi dan Bunga Obligasi.
s) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
t) Mempertahankan agar tidak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham atau dibubarkan karena sebab apapun;
u) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (in kracht);
v) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
Perseroan atau mengambil tindakan yang dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
w) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) yang mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang
apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
x) Mempertahankan agar tidak menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar
seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan OJK
Nomor: 20; dan
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
10
Page 45
2) RUPO dapat diselengarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk
didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah
b) Peseroan
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a), b) dan d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan fotokopi KTUR. Permintaan tertulis dimaksud
harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah
diterimanya surat permohonan
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(ii) agenda RUPO;
(iii) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(iv) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO;
(v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling
lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah;
c) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang merupakan
Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
(termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan
Perseroan.
11
Page 46
d) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
e) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut;
h) Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
i) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
j) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan KTUR kepada Wali Amanat;
k) seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO; setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu
Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang
Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya;
l) suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
7) Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1) Rapat Umum Pemegang
Obligasi diatur sebagai berikut:
(1). Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
12
Page 47
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2). Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan);
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3). Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk
di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan);
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
13
Page 48
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh dan/atau
Afiliasi);
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak;
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka (5).
14
Page 49
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar
di OJK.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi,
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Para Pihak berkewajiban
menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan menambahkan perjanjian
perwaliamanatan Obligasi yang baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang maka
Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Utang dengan menambahkan
pengakuan utang yang baru.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya -antara lain sehubungan
dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan
tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Obligasi
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO
(jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung
untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka
Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan
tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan
pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut
“Peraturan OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain
selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara
elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan -perundang-undangan di bidang Pasar
Modal tersebut yang berlaku.
15
Page 50
Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30 % (tiga puluh
perseratus) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di
kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian
utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan
dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi
pembayaran kembali).
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi (selain huruf a, b dan c).
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a dan b bagian Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf c dan e bagian Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan (selain pelanggaran terkait
dengan ketentuan terkait pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan huruf
s sampai dengan x), dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat
berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan serta RUPO tersebut memutuskan
agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan
keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban
melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
c. Angka 1 huruf d dan e bagian Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan (pelanggaran terkait dengan
ketentuan terkait pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan huruf s
sampai dengan x) maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
16
Page 51
Hak Pemegang Obligasi
1. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan
wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya
dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda yang harus dibayar tersebut di atas
dilunasi.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp 1,00,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengen menyebutkan nomor
KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
a) Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak ter
Afiliasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
8) pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi;
17
Page 52
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan
(kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
d. dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
14) pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak
dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta
manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
b) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPO.
c) Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf f dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
18
Page 53
d) Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf
g dan h ayat ini wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
e) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf m ayat ini, paling
sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIV Prospektus ini.
Wali Amanat
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, PT Bank Mega Tbk.
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7990 720
E-mail: waliamanat@bankmega.com
3. KETERANGAN RINGKAS MENGENAI SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Mata Uang Sukuk Ijarah
Mata uang Sukuk Ijarah ini adalah Rupiah.
Jenis Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk
Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
19
Page 54
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah, Jangka Waktu, Jatuh Tempo dan Cicilan Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas
nama KSEI. Sukuk Ijarah ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
dan terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp116.540.000.000,- (seratus enam
belas miliar lima ratus empat puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp7.808.180.000,- (tujuh miliar delapan ratus delapan juta seratus delapan puluh ribu Rupiah)
per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau Rp67.000.000,- (enam
puluh tujuh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp83.135.000.000,- (delapan
puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp5.819.450.000,- (lima miliar delapan ratus sembilan belas juta empat ratus lima puluh ribu
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau Rp70.000.000,-
(tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp300.325.000.000,- (tiga
ratus miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp21.323.075.000,- (dua puluh satu miliar tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh puluh lima ribu
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri C atau Rp71.000.000,-
(tujuh puluh satu juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, Sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Cicilan Imbalan Ijarah. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
19 Februari 2025 sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah adalah pada tanggal 19 November 2027 untuk Sukuk Ijarah
Seri A, 19 November 2029 untuk Sukuk Ijarah Seri B dan 19 November 2031 untuk Sukuk Ijarah Seri
C. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemnotongan zakat atas imbalan yang diterima oleh
Pemegang Sukuk Ijarah.
Cicilan Imbalan Ijarah ini dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 19 Februari 2025 19 Februari 2025 19 Februari 2025
2 19 Mei 2025 19 Mei 2025 19 Mei 2025
3 19 Agustus 2025 19 Agustus 2025 19 Agustus 2025
4 19 November 2025 19 November 2025 19 November 2025
5 19 Februari 2026 19 Februari 2026 19 Februari 2026
6 19 Mei 2026 19 Mei 2026 19 Mei 2026
7 19 Agustus 2026 19 Agustus 2026 19 Agustus 2026
8 19 November 2026 19 November 2026 19 November 2026
9 19 Februari 2027 19 Februari 2027 19 Februari 2027
10 19 Mei 2027 19 Mei 2027 19 Mei 2027
11 19 Agustus 2027 19 Agustus 2027 19 Agustus 2027
12 19 November 2027 19 November 2027 19 November 2027
13 19 Februari 2028 19 Februari 2028
20
Page 55
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ke-
Seri A Seri B Seri C
14 19 Mei 2028 19 Mei 2028
15 19 Agustus 2028 19 Agustus 2028
16 19 November 2029 19 November 2029
17 19 Februari 2029 19 Februari 2029
18 19 Mei 2029 19 Mei 2029
19 19 Agustus 2029 19 Agustus 2029
20 19 November 2029 19 November 2029
21 19 Februari 2030
22 19 Mei 2030
23 19 Agustus 2030
24 19 November 2030
25 19 Februari 2031
26 19 Mei 2031
27 19 Agustus 2031
28 19 November 2031
Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi,
dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.
Harga Penawaran
Sukuk Ijarah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah.
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,00,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan
dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Cara dan Tempat Pembayaran Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
Pembayaran Sisa Imbalan Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah akan dilakukan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Sukuk Ijarah
Penarikan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Ijarah keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Sukuk Ijarah di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPSI.
Pengalihan Sukuk Ijarah
Hak kepemilikan Sukuk Ijarah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Ijarah dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
Rekening selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan/atau pembayaran keseluruhan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah.
21
Page 56
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan Sukuk Ijarah
Berdasarkan POJK No.7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (“Pefindo”) atas Sukuk Ijarah, sesuai dengan surat No. RC-1027/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal
30 Agustus 2024 tentang Sertifikat Pemeringkatan Atas Sukuk Ijarah, hasil pemeringkatan atas Sukuk
Ijarah Perseroan adalah:
AAA(sy) (Triple A Syariah)
id
Hasil pemeringkatan Sukuk Ijarah diatas berlaku untuk periode 30 Agustus 2024 sampai dengan
1 Agustus 2025.
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1
UUP2SK.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Ijarah yang diterbitkan,sebagaimana
diatur dalam POJK No. 49/2020.
Skema Sukuk Ijarah
22
Page 57
Penjelasan Skema Sukuk Ijarah:
1. PT Kereta Api Indonesia (Persero), selaku Emiten melakukan penerbitan Sukuk menggunakan
akad Ijarah dengan aset sukuk berupa hak guna (manfaat) atas Angkutan Kereta Api berupa
gerbong khusus mengangkut batu bara milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
a. Untuk melakukan penerbitan tersebut, PT Kereta Api Indonesia melakukan Perjanjian
Perwaliamanatan dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat yang bertindak
sebagai pihak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk;
b. PT Bank Syariah Indonesia Tbk menerima kuasa (by law) dari pemberi kuasa yang dalam hal
ini adalah Investor, untuk melakukan hal-hal yang diperlukan mewakili kepentingan Pemberi
Kuasa dalam melakukan Akad Ijarah bersama emiten;
c. PT Kereta Api Indonesia (Persero), selaku Emiten dalam kaitan penerbitan Sukuk Ijarah ini
sebagai pemberi sewa (mu’jir) mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah miliknya, kepada
Pemegang Sukuk Ijarah (investor) sebagai penyewa (musta’jir) melalui wakilnya (Penerima
Kuasa) PT Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat;
d. Investor selaku pemegang sukuk Ijarah menyerahkan dana Sukuk Ijarah kepada Perseroan
atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan Perseroan;
e. Setelah dana Sukuk diterima Perseroan mengalihkan hak manfaat atas objek Ijarah kepada
Pemegang Sukuk melalui Wali Amanat atau Penerima Kuasa dalam hal ini adalah PT Bank
Syariah Indonesia Tbk.
2. Setelah Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, selanjutnya Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Wali Amanat mengalihkan hak guna (manfaat) atas objek ijarah kepada Emiten untuk
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun secara bertahap sesuai dengan kategorinya terhitung
sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Ijarah.
3. Emiten, selaku penyewa, selanjutnya wajib membayar cicilan ijarah dan sisa imbalan ijarah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah (investor) sesuai waktu yang diperjanjikan.
a. Cicilan imbalan ijarah, yang nilainya akan ditentukan saat bookbulding; dan akan dibayarkan
secara tiga bulanan/triwulan.
b. Sisa Imbalan Ijarah yang pembayarannya akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati. Setelah Sisa Imbalan Ijarah dibayarkan penuh
sesuai perjanjian, maka akad ijarah berakhir dan hak guna (manfaat) atas objek ijarah akan
kembali kepada pemilik objek Ijarah.
Penjelasan Objek Ijarah
Objek ljarah atau aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah
hak guna (manfaat) atas Angkutan Kereta Api berupa gerbong khusus yang mengangkut batu bara
dengan rincian bahwa gerbong yang menjadi objek ijarah berjumlah 100 gerbong yang keseluruhannya
adalah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan kapasitas angkut dari setiap gerbong seberat 54
ton. Lokasi operasional keseluruhan gerbong berada pada wilayah Divre III Palembang, dengan rincian
setiap gerbong telah dicantumkan dan dinyatakan dalam lampiran Akad Ijarah.
Objek Ijarah sebagaimana yang disebutkan di atas, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
di Pasar Modal berdasarkan Fatwa-Fatwa yang diterbitkan oleh DSN-MUI. Perseroan menjamin bahwa
selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah ini tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat
digunakan/dimanfaatkannya Objek ljarah maka Perseroan akan mengganti dan/atau menambahkan
Objek ljarah dengan manfaat atas barang dan/atau jasa lain yang dimiliki oleh Emiten yang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai
pengalihan hak manfaat Objek ljarah. Penggantian/penambahan Objek ljarah memerlukan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Sukuk ljarah. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 6 Akad Ijarah tentang
Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah.
23
Page 58
Opini Tim Ahli Syariah
1. Akad yang digunakan dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024 adalah:
a. Akad Ijarah, dimana PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku Emiten dalam kaitan penerbitan
Sukuk Ijarah ini sebagai pemberi sewa (mu’jir) mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah
miliknya, sebagaimana yang akan dirinci dibawah ini, kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai
penyewa (musta’jir) melalui wakilnya PT Bank Syariah Indonesia Tbk, selaku Wali Amanat;
b. Objek Ijarah (Ma’jur) dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini adalah hak guna (manfaat) atas
Angkutan Kereta Api berupa gerbong yang khusus untuk mengangkut batu bara milik PT Kereta
Api Indonesia (Persero) dengan perincian, spesifikasi dan keterangan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran; dan Sisa imbalan ijarah (ujrah) atas sewa objek ijarah dari Pemegang Sukuk
Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat sebesar Rp 500.000.000.000,00 (Lima ratus miliar
Rupiah) dengan kategori jangka waktu sebagai berikut:
1) Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
2) Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi
3) Sukuk Ijarah Seri C dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Perjanjian (akad) ijarah yang akan disepakati dan ditandatangani para pihak (ijab dan
qabul) pada tanggal 6 Rabi`uts Tsani 1446 H / 10 Oktober 2024 M.
2. Setelah Objek Ijarah dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, selanjutnya Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Wali Amanat akan menyewakan objek ijarah sebagaimana disebutkan pada angka 1 huruf
b di atas kepada Emiten untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun sesuai dengan kategorinya
terhitung sejak tanggal diterbitkannya Sukuk Ijarah, dengan imbalan ijarah (ujrah) yang terdiri dari:
a. Cicilan imbalan ijarah, yang nilainya sebagaimana yang telah ditentukan saat book building
dan akan dibayarkan secara tiga bulanan/triwulan.
b. Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp 500.000.000,00 (Lima ratus miliar Rupiah), yang pembayarannya
akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah yang disepakati.
c. Sebagian dari denda keterlambatan yang mengakibatkan kerugaian (apabila ada).
Pengalihan manfaat ijarah yang menjadi underlying aset Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024 ini dilakukan secara bertahap (tadrijiy) dengan ketentuan dapat
diperpanjang secara otomatis dan akan berakhir pada tahun periode sukuk berakhir, hal tersebut
menjadikan Sukuk Ijarah ini dimungkinkan untuk diperdagangkan dan tidak termasuk dalam
kategori jual beli utang piutang yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
3. Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
proses emisi, sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pembiayaan kembali (refinancing) sebagaian Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A
dan sisanya akan digunakan untuk pengadaan prasarana dalam rangka pengembangan angkutan
barang di Sumatera Bagian Selatan berupa penataan bangunan stasiun, pembangunan rel jalur
ganda, dan penataan emplasemen di Stasiun Kramasan serta prasarana pendukung lainnya.
Tujuan penggunaan dana sukuk sebagaimana yang disebutkan, tidak bertentangan dengan
syariah dengan memperhatikan substansi Fatwa DSN-MUI Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 tentang
Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, serta telah
sesuai dengan POJK No: 18/POJK.04/2015, BAB IV, tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
4. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, ini tidak dijamin dengan
suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Indonesia. Hal ini diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah sepanjang
dimengerti, dipahami, dan disepakati pemegang sukuk dengan Emiten berdasarkan prinsip
at-tafahum (kesepahaman) dan ‘antaradhin (kerelaan para pihak).
24
Page 59
5. Denda (Ta`zir) akibat dari kelalaian atau keterlambatan Emiten dalam memenuhi kewajiban
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dimana
dana dari denda yang diterima Pemegang Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan kerugian rill yang
dialami Pemegang Sukuk, akan digunakan sebagai dana sosial dengan memperhatikan Prinsip
Syariah sebagaimana yang ditetapkan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 17/DSN-MUI/
IX 2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu Yang Menunda-nunda Pembayaran, Fatwa Dewan
Syariah Nasional No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan Fatwa Dewan Syariah
Nasional No. 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Ta’widh Akibat Wanprestasi (at-Takalif al-Fi’liyah an-
Nasyiáh án an-Nukul).
6. Penjaminan emisi dalam penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024, menggunakan prinsip wa’d mulzim (janji yang mengikat), Dimana PT Bahana Sekuritas, PT
BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas berjanji kepada PT
Kereta Api Indonesia (Persero), sebagai Emiten. Penjaminan emisi berdasarkan prinsip janji yang
mengikat (wa’ad mulzim) ini sesuai dengan Fatwa DSN-Mui No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang
Janji (Wa‘d) Dalam Transaksi Keuangan Dan Bisnis Syariah.
7. Ujrah yang didapatkan oleh penjamin emisi adalah imbalan jasa manajemen (management fee)
yang dialokasikan hanya kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung berdasarkan
dana hasil Emisi yang diterima Emiten, dan Imbalan jasa penjualan (selling fee) atas jumlah yang
dijual atau dibeli oleh masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang akan dihitung berdasarkan
dana hasil Emisi yang diterima Emiten. Pengenaan imbalan jasa manajemen (management fee)
ini telah sesuai dengan prinsip syariah didasarkan pada Fatwa DSN-MUI Nomor: 09/DSN-MUI/
IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang
Akad Ijarah.
8. Emiten dapat melakukan pelunasan kewajiban sebagian atau seluruhnya sebelum jatuh tempo
dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati oleh Emiten dan Pemegang Sukuk Ijarah.
Pelunasan kewajiban sebagian atau seluruhnya dalam nomenklatur dokumen penerbitan “obligasi/
sukuk” menggunakan istilah “buy back”, istilah tersebut secara substantif tidak dimaksudkan
menjadikan akad penerbitan sukuk ijarah menjadi akad jual beli (al-bai’).
Hak-Hak Pemegang Sukuk Dalam Hal Terdapat Perubahan Jenis Akad/Underlying Aset Atau Hal
Lain Yang Tidak Disetujui Oleh Pemegang Sukuk
Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan jenis akad/
underlying aset atau hal lain adalah pelunasan Sukuk.
Syarat dan Ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah Jenis Akad Syariah, Isi Akad Syariah,
dan/atau Aset yang menjadi dasar Sukuk Syariah
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah Pelunasan Sukuk Ijarah
3. Perubahan hanya dapat dilakukan jika terdapat pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli
Syariah sebelum dilaksanakannya RUPSI
25
Page 60
Penggantian Aset yang menjadi dasar Sukuk jika terjadi Hal-Hal yang menyebabkan Nilainya
tidak lagi sesuai dengan Nilai Sukuk yang diterbitkan
1) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yaitu kecelakaan kereta api, banjir, pemadaman
listrik, gempa bumi, gunung Meletus, kebakaran, perang, atau bom, huru-hara atau wabah yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengakibatkan
kerusakan atau tidak dapat digunakan/dimanfaatkannya Objek Ijarah, dalam hal mana dapat
mengakibatkan:
a. Terhambatnya pengalihan dan penerimaan hak manfaat Objek Ijarah dari Mu’jir kepada
Musta’jir pada Tanggal Emisi Sukuk Ijarah; dan
b. Kerugian di pihak Musta’jir atas turunnya nilai Objek ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan
hak manfaat Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dalam Akad Ijarah
selama jangka waktu Sukuk Ijarah,
Maka Mu’jir akan mengganti dan/atau menambahkan Objek Ijarah dengan manfaat atas barang
dan/atau jasa lain yang dimiliki oleh Mu’jir sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai
pengalihan hak manfaat Objek Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) akad Ijarah
atas permintaan Musta’jir kepada Mu’jir (selanjutnya disebut “Objek Ijarah Pengganti/Tambahan”)
2) Penggantian/penambahan Objek Ijarah memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah (“RUPSI”)
3) Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud dalam angka 1), maka:
a. Mu’jir wajib melaporkan kepada Musta’jir atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-
lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya peristiwa tersebut.
b. Mu’jir wajib mengajukan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan selambat-lambatnya 14 (empat
belas) hari Kerja setelah diterimanya permintaan tertulis penggantian/penambahan Objek
Ijarah dari Musta’jir
c. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya pengajuan Objek Ijarah Pengganti/
Tambahan dari Mu’jir tersebut, Musta’jir wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata cara
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
4) Nilai Objek Ijarah Pengganti/Tambahan yang ditetapkan paling sedikit sama dengan nilai penurunan
Objek Ijarah, sehingga nilai Objek Ijarah akan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) dalam Akad Ijarah.
5) Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, para pihak wajib menandatangani
Lampiran Spesifikasi Objek Ijarah Pengganti/Tambahan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal persetujuan RUPSI atas penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan
6) Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku
efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.
Perubahan Akad Ijarah
1) Para pihak menegaskan bahwa setiap perubahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan otoritas Jasa keuangan Nomor: 3/POJK.04/2018
tentang perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dan hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu memperoleh
Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh Musta’jir serta wajib dilakukan
secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat
terpisahkan dari Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak
pernah ada dan dinyatakan tidak berlaku.
2) Dalam hal salah satu pihak digantikan kedudukan oleh pihak lain, maka pihak yang menggantikan
pihak yang dimaksud serta merta tunduk pada dan karenanya mengikatkan diri untuk memenuhi
setiap dan semua kewajiban-kewajiban pihak yang digantikannya sebagaimana diatur dalam
Akad Ijarah. Dalam hal diperlukan suatu perjanjian dan/atau dokumen untuk menyempurnakan
penggantian kedudukan tersebut, maka pihak yang menggantikan salah satu pihak dimaksud wajib
menandatangani dan melangsungkan perjanjian dan/atau dokumen dimaksud.
26
Page 61
3) Dalam hal satu ketentuan dari Akad Ijarah tidak berlaku atau melanggar suatu ketentuan hukum
yang berlaku, maka ketidakberlakuan dari ketentuan dimaksud tidak menyebabkan batalnya atau
tidak berlakunya ketentuan lain dari Akad Ijarah. Selanjutnya Para Pihak dengan ini sepakat untuk
dan mengikatkan diri untuk mengganti ketentuan yang tidak berlaku dimaksud dengan suatu
ketentuan lain yang memiliki nilai ekonomis yang setara
4) Akad Ijarah dan lampiran-lampirannya, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akad
Ijarah, merupakan suatu pernyataan yang lengkap dan eksklusif atau syarat-syarat kesepakatan
di antara Para Pihak sehubungan dengan Objek Ijarah serta menggantikan semua perjanjian
kesepahaman, kesepakatan, atau pernyataan sebelumnya dari atau di antara Para Pihak, baik
tertulis maupun lisan sepanjang hal tersebut terkait dengan hal yang diperjanjikan dalam Akad
Ijarah.
Penyisihan Dana Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam
Bab IX Prospektus ini.
Jaminan
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan,
baik yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar
kembali dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada)
belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut :
a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan
jumlah kumulatif keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu
melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan, kecuali:
i) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
ii) Jaminan Perusahaan tersebut diberikan berkaitan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau kegiatan usaha pendukung Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak; atau
iii) Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar.
iv) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) tersebut dilakukan berdasarkan penugasan
dari Pemerintah Republik Indonesia.
b) Melakukan perubahan bidang usaha utama kecuali atas keputusan Pemerintah Republik
Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
27
Page 62
c) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan, kecuali atas keputusan Pemerintah
Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan.
d) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali
sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia; atau
b. semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan
penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroanbukan merupakan perusahaan
penerus maka seluruh kewajiban dalam Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada
perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan
yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk Ijarah
e) Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun
seluruhnya/melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan
keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1
(satu) tahun berjalan, kecuali:
1) Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan
atau kegiatan usaha Perusahaan Anak. Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini adalah kegiatan usaha utama sesuai
dengan anggaran dasar Perseroan atau Perusahaan Anak.
2) Penjualan atau pengalihan tersebut dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan/atau
privatisasi dan/atau divestasi yang ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Republik
Indonesia; atau
3) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
f) Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) kecuali apabila:
1) transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau tidak
merugikan) Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh
Perseroan dari pihak-ketiga yang bukan Afiliasi dalam transaksi yang lazim; atau
2) transaksi tersebut dilakukan Perseroan untuk menunjang kegiatan usahanya berdasarkan
Anggaran Dasarnya
g) Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada
pihak lain, kecuali dilakukan kepada Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, perusahaan
afiliasi atau dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya
atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan
-pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada anggota Dewan Komisaris,
anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.
h) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah
atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas
Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan
operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
28
Page 63
3. Perseroan berkewajiban untuk:
1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian
lain yang -berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/
atau pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk
keperluan tersebut, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada
hari yang sama.
3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka
atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda Keterlambatan atas jumlah dana
yang wajib dibayar. Jumlah Denda Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang
lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian
Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus -enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan
jumlah dana dan Denda Keterlambatan yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali.
Denda Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk
Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
4) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan keterangan tentang setiap kejadian
atau keadaan yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-
usaha atau operasi Perseroan.
5) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk
Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i. Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak
lebih dari 5:1 (lima berbanding satu).
Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang Perseroan yang menimbulkan
beban bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total ekuitas;
ii. Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman tidak kurang
dari 1 :1 (satu berbanding satu);
Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah
depresiasi dan Amortisasi.
6) Menyampaikan kepada Wali Amanat :
a. salinan dari laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian, selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-perjanjian berikut-
masing-masing perubahan perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK dan/atau
Bursa Efek sehubungan Sukuk Ijarah.
b. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang
terdaftar di OJK disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau dalam jangka waktu yang lebih lama apabila
ditetapkan lain oleh OJK atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK.
c. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik ; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK;
29
Page 64
d. Laporan mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan jaminan utang Perseroan dengan
hak keutamaan atau preferen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3.18 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, pada setiap akhir tahun periode pembukuan yang
diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan.
7) Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang
menyatakan bahwa Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi
seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi
Sukuk Ijarah.
8) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat
jam kerja untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang
diperlukan dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan
pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib
dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
9) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang
wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan berikut perubahannya
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
pemeringkatan.
10) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta
perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan
mana telah telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
11) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada
KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan
pembelian kembali Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk pembayaran kembali Sukuk Ijarah dan
copynya diserahkan kepada Wali Amanat.
12) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
terjadinya utang baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan
usaha Perseroan.
13) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah mengenai perkara
pidana, perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang
telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta yang dapat memberikan dampak material
kepada kegiatan usaha Perseroan.
14) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah tentang
terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
15) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Denda Keterlambatan
(jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
16) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat
sehubungan dengan pelaksanaan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
17) Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen
dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh utang
Perseroan yang tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk utang
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah, dan Perseroan berkewajiban untuk melaporkan
kepada Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Pasal 6.3 ayat 6) huruf d Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
30
Page 65
18) Dalam hal Sisa Imbalan Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan
untuk bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali
keseluruhan atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah.
19) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen
Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah;
20) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal
Emisi yang menyatakan bahwa:
a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.
21) Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan
tersebut.
22) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur
dalam ketentuan syarat-syarat Sukuk Ijarah angka 11 huruf F Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang piutang kepada
Pemegang Sukuk Ijarah.
23) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
24) Mempertahankan agar tidak membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham atau dibubarkan karena sebab apapun.
25) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum
tetap (in kracht);
26) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita
atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan
Perseroan atau mengambil tindakan yang dapat menghalangi untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah
27) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) yang mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang
apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah;
28) Mempertahankan agar tidak menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar
seluruh kewajiban Perseroan (standstill).
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI)
Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 20.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Sukuk Ijarah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK Nomor:
20; dan
31
Page 66
e) mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f) Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
untuk melakukan perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau aset tertentu yang
mendasari penerbitan Sukuk Ijarah.
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali
(termasuk didalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan)
b) Perseroan;
c) Wali Amanat ; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a), b) dan d) wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI, dengan ketentuan sebagai
berikut.
a) Pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b) pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPSI, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c) pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d) panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
(i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
(ii) agenda RUPSI;
(iii) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
(iv) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
(v) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI .
e) RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6) Tata cara RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya;
b) Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah;
32
Page 67
c) Sebelum pelaksanaan RUPSI:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang
merupakan Afiliasinya kepada Wali Amanat, (tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
- Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Sukuk Ijarah (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) dengan Perseroan.
d) RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
e) RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat.
f) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPSI;
g) dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau pemegang Sukuk Ijarah
RUPSI, RUPSI dipimpin oleh Perseroan atau wakil pemegang Sukuk Ijarah yang meminta
diadakannya RUPSI tersebut;
h) Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut
sebagaimana dimaksud pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan
materi RUPSI;
i) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI kecuali ditentukan lain oleh
KSEI;
j) Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI wajib menyerahkan KTUR kepada Wali
Amanat;
k) seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSI sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
transaksi Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
l) setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI dengan demikiansetiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
m) suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
7) Kuorum dan Pengambilan Keputusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam angka 1) Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi dan/atau Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada huruf i tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
33
Page 68
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang
ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(2) Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlahSukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
34
Page 69
(3) Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di
dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam
RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
b) RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah
Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya
jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI kedua.
(3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Ijarah yang hadir dalam RUPSI (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
35
Page 70
(5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dibayar kembali kewajiban (termasuk di dalamnya jumlah Sukuk Ijarah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPSI yang keempat;
(7) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5) Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah;
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
Wali Amanat
9) Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris yang terdaftar di
OJK.
10) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah. Jika
dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban
menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan menambahkan perjanjian
perwaliamanatan sukuk ijarah yang baru dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Atas Kewajiban
Dalam Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Pengakuan Atas
Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah dengan menambahkan pengakuan atas kewajiban dalam sukuk
ijarah yang baru.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPSI tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakanperubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan
menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau
perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI
(jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan perjanjian
perwaliamanatan sukuk ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSI.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan
pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan
OJK Nomor: 16”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
36
Page 71
Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat
melaksanakan RUPSI secara elektonik menggunakan e-RUPSI yang disediakan oleh penyedia
e-RUPSI sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
Kelalaian (Cidera Janji) Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
Cicilan Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu
atau lebih krediturnya (cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat
kelalaian tersebut melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan, baik yang telah
ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dan karenanya mengakibatkan jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi
dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang;
e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain poin a, b, dan c).
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. Angka 1 huruf a dan b Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah
diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf c, dan e Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain pelanggaran terkait
dengan ketentuan pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan angka 23
sampai dengan 28 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah) dan keadaan atau kejadian
tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan
memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis
Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran
tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau -peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan, dan Wali
Amanat berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk Ijarah akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPSI tersebut
memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan penagihan kepada Perseroan, maka
Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat Sukuk
Ijarah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
37
Page 72
c. Angka 1 huruf d dan e Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (pelanggaran terkait dengan
ketentuan pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan angka 23 sampai
dengan 28 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah), maka Wali Amanat berhak tanpa
memanggil RUPSI bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali
Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah Dalam hal
ini Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah
1. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah
yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada
periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian
tersebut Perseroan wajib membayar Denda Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Jumlah Denda Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak
tidak dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus -enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sampai dengan jumlah dana dan Denda Keterlambatan
yang harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali. Denda Keterlambatan yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang
Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya
4. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat Sukuk untuk diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang
tercantum dalam KTUR tersebut
5. Melalui keputusan RUPSI, Pemegang Sukuk Ijarah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai
berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat Sukuk,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
b. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
c. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan POJK No.20/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk .
d. Mengambil keputusan sehubungan dengan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, jumlah Sisa
Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah, persyaratan dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan.
38
Page 73
e. Mengambil tindakan lain yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
f. Mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya Kejadian Kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
6. setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya. suara dikeluarkan dengan tertulis dan
ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back) Oleh Perseroan
(1). Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk
kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan.
4) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal -tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah;
5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
ter Afiliasi.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah
tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah;
9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan hubungan Afiliasi antara Perseroan dan
Pemegang Sukuk Ijarah.
10) Peseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap pihak yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah
tanggal penjatahan;
b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
39
Page 74
c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali,
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk
Ijarah kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14) pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan sukuk ijarah yang tidak
dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan.
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang tidak
dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk ijarah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali;
atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah
serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
dan dijual kembali
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 ayat e ayat ini dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPSI.
(3). Ketentuan sebagaimana dimaksud angka 1 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
(4). Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada angka 1
huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Dalam hal Perseroan menjadi perusahaan terbuka maka tunduk pada Peraturan Pasar Modal.
(5). Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf m Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah paling sedikit:
i. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
ii. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan
untuk dijual kembali;
iii. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
iv. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.
40
Page 75
Wali Amanat
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, PT Bank
Syariah Indonesia Tbk. telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah ini. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Kantor Pusat Gedung The Tower
The Tower Building Lt.25
Jl Gatot Subroto No.27
Jakarta 12930
Telp.: (021)3040 5999 3042 1888
Up. Capital Market Services Department - FIG
E-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
41
Page 76
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan kembali
(refinancing) Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B, dengan rincian sebagai berikut:
- Nama Surat Utang : Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B
- Jumlah utang saat ini : Rp1.000.000.000.000,-
- Jangka waktu (tenor) : 7 (tujuh) tahun
- Jatuh tempo : 21 November 2024
- Penggunaan dana : Penyelesaian proyek KA Bandara Soekarno-Hatta (Basoetta)
dan pembelian kereta
- Suku bunga : 8,25% p.a
- Jumlah utang yang akan : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
dibayarkan
- Sisa saldo utang setelah : Sebesar Rp0,- (nol Rupiah)
pembayaran
- Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada
dengan kreditur
- Riwayat utang : Pada tanggal 21 November 2017, Perseroan menerbitkan
Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun
Rupiah) berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.
- Prosedur dan persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
pembayaran utang 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi
melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang
jatuh tempo kepada agen pembayaran paling lambat
1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok
obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut.
42
Page 77
2. Sisanya akan digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing) sebagian Obligasi II Kereta Api
Indonesia Tahun 2019 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
- Nama Surat Utang : Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A
- Jumlah utang saat ini : Rp900.000.000.000,-
- Jangka waktu (tenor) : 5 (lima) tahun
- Jatuh tempo : 13 Desember 2024
- Tujuan penggunaan : Pembayaran sebagian saldo pokok pinjaman terutang pada
PT Bank HSBC Indonesia (tidak terafiliasi)
- Suku bunga : 7,75% p.a
- Jumlah utang yang akan : Sekitar Rp492.468.104.078,- (empat ratus sembilan puluh dua
dibayarkan miliar empat ratus enam puluh delapan juta seratus empat ribu
tujuh puluh delapan Rupiah).
Adapun Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A
tersebut akan dibayarkan menggunakan dana yang diperoleh
dari Obligasi ini dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024 serta kas internal Perseroan.
- Sisa saldo utang setelah : Sekitar Rp407.531.895.922,- (empat ratus tujuh miliar lima
pembayaran ratus tiga puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh lima
ribu sembilan ratus dua puluh dua Rupiah).
Adapun Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A
tersebut akan dibayarkan menggunakan dana yang diperoleh
dari Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024 ini serta kas internal Perseroan,
sehingga sisa saldo utang setelah pembayaran adalah sebesar
Rp0,- (nol Rupiah).
- Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada
dengan kreditur
- Riwayat utang : Pada tanggal 13 Desember 2019, Perseroan menerbitkan
Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A dengan
jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus
miliar Rupiah) berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
emisi.
- Prosedur dan persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
pembayaran utang 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi
melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang
jatuh tempo kepada agen pembayaran paling lambat
1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok
obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut.
Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran bunga obligasi adalah berasal dari pendapatan
operasional Perseroan.
43
Page 78
Sukuk Ijarah
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan
kembali (refinancing) sebagian Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A, dengan rincian
sebagai berikut:
- Nama Surat Utang : Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A
- Jumlah utang saat ini : Rp900.000.000.000,-
- Jangka waktu (tenor) : 5 (lima) tahun
- Jatuh tempo : 13 Desember 2024
- Tujuan penggunaan : Pembayaran sebagian saldo pokok pinjaman terutang pada
PT Bank HSBC Indonesia (tidak terafiliasi)
- Suku bunga : 7,75% p.a
- Jumlah utang yang akan : Sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) dari
dibayarkan Penawaran umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi total biaya
emisi Sukuk Ijarah
- Sisa saldo utang setelah : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
pembayaran
Adapun Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A
tersebut akan dibayarkan menggunakan dana yang diperoleh
dari Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah ini serta kas internal Perseroan,
sehingga sisa saldo utang setelah pembayaran adalah sebesar
Rp0,- (nol Rupiah).
- Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada
dengan kreditur
- Riwayat utang : Pada tanggal 13 Desember 2019, Perseroan menerbitkan
Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A dengan
jumlah pokok sebesar Rp900.000.000.000,- (sembilan ratus
miliar Rupiah) berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal
emisi.
- Prosedur dan persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok obligasi.
pembayaran utang 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang obligasi
melalui pemegang rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund) yang
diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi tersebut yang
jatuh tempo kepada agen pembayaran paling lambat
1 (satu) Hari Bursa sebelum tanggal pelunasan pokok
obligasi tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut.
2. Sisanya akan digunakan untuk pengadaan prasarana dalam rangka pengembangan angkutan
barang di Sumatera Bagian Selatan berupa penataan bangunan stasiun, pembangunan rel jalur
ganda, dan penataan Emplasemen di Stasiun Kramasan serta prasarana pendukung lainnya.
44
Page 79
Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran cicilan imbalah ijarah adalah berasal dari pendapatan
operasional Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak mencukupi, maka
kekurangannya akan dibiayai dari kas internal yang dimiliki Perseroran atau melakukan pendanaan
eksternal lainnya guna melaksanakan pembayaran sebagian fasilitas pinjaman dan rencana
pengembangan sebagaimana disebutkan di atas.
Perseroan wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan ini untuk
membiayai kegiatan atau investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal dan wajib menyampaikan kepada OJK dan mengumumkan kepada masyarakat melalui BEI,
informasi bahwa: (1) seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan telah diterima
oleh Perseroan; dan/atau (2) dana yang diterima sudah mulai digunakan sesuai dengan tujuan
penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan sesuai Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad-akad
Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tersebut
harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam
POJK No. 30/2015.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI dan memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari RUPO dan/atau RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPO dan/atau RUPSI
wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO dan/
atau RUPSI.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
0,5021% (nol koma lima nol dua satu persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:
Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,0736%
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,0200%
Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,0200%
Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya Jasa Akuntan Publik : 0,1738%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0265%
- Biaya jasa Notaris : 0,0050%
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0053%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,0410%
Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Prospektus dan : 0,1369%
formulir pemesanan Obligasi.
45
Page 80
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0,5228% (nol koma lima dua dua delapan persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah, yang meliputi:
Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,0736%
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,0200%
Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,0200%
Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,1738%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,0265%
- Biaya jasa Notaris : 0,0150%
- Biaya Tim Ahli Syariah : 0,0200%
Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,0160%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,0410%
Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Prospektus dan : 0,1169%
formulir pemesanan Sukuk Ijarah.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 telah terealisasi, sebagai mana Perseroan telah melaporkan
Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 per 31 Desember 2023 dengan surat nomor
KF.601/I/1/KA-2024 dan KF.601/I/2/KA-2024 tertanggal 8 Januari 2024.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, sisa realisasi dana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 adalah sebesar Rp310 miliar yang
akan digunakan untuk penyelesaian pada pekerjaan prasarana seperti penataan Emplasemen stasiun
kramasan, pekerjaan prasarana lainnya seperti pembangunan/penataan stasiun, serta Double Track
dalam rangka pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan. Sehubungan dengan
pengembangan angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan, Perseroan memproyeksikan kebutuhan
dana hingga paruh pertama 2025 adalah sekitar Rp600 miliar.
46
Page 81
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan untuk periode
enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (tidak diaudit) dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang terdapat di bagian lain dalam
Prospektus ini, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI,
dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 01095/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/X/2024
tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0645 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan
yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 tidak diaudit atau direviu.
Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan mempunyai total liabilitas sebesar Rp57.377.041.105 ribu Rupiah,
dengan rincian sebagai berikut:
1. Utang Usaha
Saldo utang usaha pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp1.927.494.722 dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Utang Usaha
Pihak Berelasi (Catatan 41) 965.653.310
Pihak Ketiga 961.841.412
Jumlah 1.927.494.722
Berdasarkan mata uang:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Rupiah 1.821.983.878
Yen Jepang 58.386.763
Euro 47.124.081
Dolar Amerika Serikat
Jumlah 1.927.494.722
Pada tanggal 9 Juli 2024 telah terbit Surat Direktorat Jenderal Perkeretaapian No. KU.102/7/13/K2/
DJKA/2024 tentang Persetujuan atas Permohonan Keringanan PNBP TAC Perseroan Tahun 2023.
Berdasarkan surat tersebut, Kementerian Keuangan memberikan persetujuan kewajiban yang harus
dibayarkan oleh Perseroan sebesar Rp639.092.119 yang terdiri dari utang pokok sebesar Rp401.470.990
dan denda TAC sebesar Rp237.621.129. Perseroan mencatat denda TAC sebagai bagian dari utang
usaha kepada Kementerian Perhubungan (Catatan 41). Pada tanggal 16 Juli 2024, Perseroan telah
melakukan pembayaran atas seluruh kewajiban TAC tahun 2023.
Tidak ada jaminan yang diberikan atas utang usaha.
47
Page 82
2. Beban Akrual
Saldo beban akrual dan provisi pada tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp2.494.483.189 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Biaya Operasi Langsung 945.600.544
Biaya Umum dan Administrasi 857.445.477
Biaya Operasi Tidak Langsung 691.437.168
Jumlah 2.494.483.189
Biaya operasi langsung yang masih harus dibayar merupakan biaya pemeliharaan sarana di lintas
dan balai yasa, biaya pendukung operasi dan biaya pendukung angkutan dan lainnya. Biaya operasi
tidak langsung yang masih harus dibayar diantaranya merupakan biaya pemeliharaan prasarana pokok
Grup, biaya penggunaan prasarana milik Pemerintah (TAC), dan biaya keselamatan dan kesehatan
kerja. Biaya umum dan administrasi yang masih harus dibayar merupakan biaya pemasaran, biaya
perlengkapan dan operasional kantor, dan biaya administrasi.
3. Pendapatan Diterima di Muka
Saldo pendapatan diterima di muka jangka pendek dan jangka panjang per 31 Mei 2024 masing-masing
sebesar Rp1.310.581.012 ribu dan Rp808.576.891 ribu dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN 2024
Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Non Angkutan 874.189.504
Angkutan Penumpang 403.965.936
Angkutan Barang 32.425.572
Jumlah 1.310.581.012
Jangka Panjang Lebih dari Satu Tahun
Non Angkutan 808.675.891
Jumlah 808.675.891
Pendapatan diterima di muka atas pendapatan non angkutan merupakan penerimaan sewa properti di
dalam dan di luar stasiun. Pendapatan diterima di muka angkutan penumpang merupakan pendapatan
atas jasa angkutan penumpang pengguna kereta api yang realisasi kedatangan pada periode berikutnya.
Pendapatan diterima di muka angkutan barang merupakan pendapatan atas jasa angkutan barang
yang terdiri dari angkutan peti kemas, batu bara, parsel, barang curah dan barang jenis lain yang
realisasi keberangkatannya pada periode berikutnya.
4. Pinjaman Bank Jangka Pendek
Saldo pinjaman jangka pendek per 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp1.942.426.859 ribu dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Pihak Berelasi (Catatan 41) 1.718.972.781
Pihak Ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 96.727.039
PT Bank HSBC Indonesia 96.727.039
PT Bank Permata 30.000.000
Subjumlah 223.454.078
Jumlah
48
Page 83
Informasi lain mengenai Pinjaman Bank Jangka Pendek pada 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Suku
Tanggal Jatuh Pemenuhan
Nama Bunga
Kreditur Tempo Perjanjian Agunan Batasan yang
Fasilitas per
Kredit Diwajibkan
Tahun
Perseroan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Berulang 14 Juni 2025 6,55% - Debt to Equity
Ratio Max 300%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x Cash
Flow Operation
positif Debt to
Equity Ratio
Max 300% Debt
Service Coverage
Ratio min 1.25
x Cash Flow
Operation positif
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Berulang 24 Februari 2025 6,70% - Debt to Equity
Ratio Max 300%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x Cash
Flow Operation
positif Debt to
Equity Ratio
Max 300% Debt
Service Coverage
Ratio min 1.25
x Cash Flow
Operation positif
Perjanjian Transaksi Khusus Light Rail Transit (LRT)/ Light Rail Transit (LRT) Special Transaction Loans
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Berulang 31 Agustus 2024 5,29% Jaminan Debt to Equity
Pemerintah Ratio Max 500%
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Berulang 31 Agustus 2024 5,29% Jaminan Debt to Equity
Pemerintah Ratio Max 500%
PT Bank CIMB Niaga Tbk Berulang 31 Agustus 2024 5,29% Jaminan Debt to Equity
Pemerintah Ratio Max 500%
PT Bank Central Asia Tbk Berulang 31 Agustus 2024 5,29% Jaminan Debt to Equity
Pemerintah Ratio Max 500%
Perusahaan Anak/Subsidiaries - PT Reksa Multi Usaha
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Berulang 08-Sep-24 7,75% - Debt to Equity
Ratio Max 200%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25x
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Berulang 29 Agustus 2024 7,00% - Debt to Equity
Ratio Max 300%
PT Bank Permata Tbk Berulang 20-Apr-25 8,90% - Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25x
Perusahaan Anak/Subsidiaries - PT Kereta Commuter Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Berulang 6 Februari 2025 7,00% - Debt to Equity
Ratio Max 200%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25x
Perusahaan Anak/Subsidiaries - PT KA Properti Manajemen
PT Bank Permata Tbk Berulang 20-Apr-23 8,25% - Debt to Equity
Ratio Max 300%
Berdasarkan perhitungan interim, Perseroan telah memenuhi kepatuhan financial covenant.
49
Page 84
5. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
Saldo liabilitas jangka pendek lainnya per tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp97.079.698 ribu
dengan rincian berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Titipan Pegawai 59.628.023
Uang Jaminan 5.488.000
Lain-lain 31.963.675
Jumlah 97.079.698
Titipan pegawai merupakan potongan gaji karyawan yang belum disetorkan sesuai dengan tujuannya.
Uang jaminan terdiri dari penerimaan uang jaminan yang berasal dari pelanggan atas jaminan
pemasangan iklan di kereta dan jaminan tiket harian dari penumpang commuter line. Utang lain-lain
diantaranya merupakan utang atas penerimaan uang jaminan optimalisasi aset dari pelanggan sebagai
jaminan atas aset yang disewa.
6. Liabilitas Imbalan Kerja
Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Grup terhadap risiko aktuarial seperti risiko
investasi, risiko tingkat bunga dan risiko gaji.
Risiko Investasi
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung menggunakan tingkat diskonto yang ditetapkan dengan
mengacu pada imbal hasil obligasi korporasi berkualitas tinggi; jika pengembalian aset program di
bawah tingkat tersebut, hal itu akan mengakibatkan defisit program. Saat ini program tersebut memiliki
investasi yang relatif lebih banyak pada instrumen properti dibandingkan dengan instrumen lainnya.
Manajemen berkeyakinan bahwa nilai aset program dapat terpulihkan.
Risiko Tingkat Bunga
Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program.
Risiko Gaji
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program.
Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program tersebut.
Asumsi-asumsi yang digunakan dalam menghitung beban dan liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31
Mei 2024, Desember 2023, dan 2022 sebagai berikut:
31 Mei
KETERANGAN
2024
Tingkat Diskonto 5,89% - 7,10%
Tingkat Kenaikan Gaji per Tahun 6,00% - 9,00%
Usia Pensiun Normal 56 tahun/ years
Tingkat Mortalitas TMI IV/2019
Tingkat Cacat per Tahun 1%-10% dari Tingkat Kematian/
Tingkat Pengunduran Diri:
Umur Dibawah 20-29 Tahun 5,00% - 6,00%
Umur Diatas 30 Tahun Menurun secara linear hingga mencapai 0% saat usia pensiun normal
50
Page 85
a) Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Liabilitas imbalan kerja karyawan yang jatuh tempo dalam satu tahun sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Program Pensiun Eks PNS 156.195.973
Tantiem dan Bonus 1.553.984.439
Jumlah 1.710.180.412
b) Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang setelah dikurangi bagian jatuh tempo satu tahun sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Program Pensiun Eks PNS 1.298.956.937
Program Pensiun Eks
Perum & Persero 4.386.036.353
Imbalan Kerja Lain 83.805.478
Jumlah Liabilitas Imbalan Kerja 5.768.798.768
Total liabilitas imbalan kerja yang tercatat pada laporan posisi keuangan konsolidasian yang timbul
dari program pensiun imbalan pasti, jaminan kesehatan pensiun, pesangon dan imbalan kerja jangka
panjang lainnya sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Program Pensiun Eks PNS 1.455.152.910
Program Pensiun
Eks Perum & Persero 4.386.036.353
Tantiem dan Bonus 1.553.984.439
Imbalan Kerja Lain 83.805.478
Jumlah 7.478.979.180
Program Pensiun Imbalan Pasti
Karyawan Eks Pegawai Negeri Sipil (Eks-PNS)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Penyesuaian Pensiun Eks-PNS Departemen Perhubungan
pada Perseroan No. 64 tanggal 29 November 2007, Eks-PNS tersebut berhak memperoleh pensiun
pokok yang besarnya disesuaikan sama dengan pensiun pokok yang diterima oleh penerima pensiun
PNS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 105/PMK.02.2010 tanggal 19 Mei 2010 tentang
Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks-PNS Departemen Perhubungan Perusahaan
pada Pasal 3, sumber pendanaan pembayaran pensiun pegawai berasal dari: iuran pegawai, Perseroan
untuk kontribusi pendanaan bersama, past service liability yang dibayarkan oleh Perseroan, hasil
investasi dari akumulasi dana pensiun pegawai Perseroan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN).
Perseroan diharuskan membayar past service liability sebesar Rp79.500.000 setiap tahun sampai
dengan tahun 2024 kepada PT Taspen (Persero) yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan
pembayaran pensiun pegawai sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur tata cara penyelenggaraan pembayaran pension karyawan Eks-PNS.
51
Page 86
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No. S-927/MK.02/2012 tanggal 26 Desember 2012 perihal
Penetapan Pendanaan Bersama Pembayaran Manfaat Pensiun antara APBN dan Perseroan
menetapkan bahwa kontribusi pendanaan Perseroan dan Pemerintah dalam Pendanaan Bersama
masing-masing sebesar 22% dan 78%. Sampai dengan tanggal penerbitan laporan keuangan tidak
terdapat perubahan persentase Penetapan Pendanaan Bersama Pembayaran Manfaat Pensiun.
Detail beban pensiun Eks-PNS yang diakui pada laporan laba rugi konsolidasian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Biaya Jasa Kini 557.493
Beban Bunga Bersih
dari Liabilitas Manfaat Pasti 155.186.631
Jumlah 155.744.124
Bagian Pemerintah (121.480.417)
Bagian Perseroan 34.263.707
Liabilitas sehubungan dengan program pensiun imbalan pasti sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
KETERANGAN 31 Mei
2024
Nilai Kini Kewajiban 7.739.035.032
Nilai Wajar Aset
Program Dana Pensiun (1.124.703.623)
Jumlah Liabilitas Bersih 6.614.331.409
Bagian Pemerintah (5.159.178.499)
Bagian Perseroan 1.455.152.910
Dikurangi Bagian Jangka Pendek 156.195.973
Bagian Jangka Panjang 1.298.956.937
Mutasi liabilitas sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Awal Periode/Tahun 5.883.853.300
Beban Laba Rugi 155.744.124
Pembayaran Manfaat (378.323.136)
Penghasilan Komprehensif Lain 953.057.121
Akhir Periode/Tahun 6.614.331.409
Bagian Pemerintah (5.159.178.499)
Bagian Perseroan 1.455.152.910
Dikurangi Bagian Jangka Pendek 156.195.973
Bagian Jangka Pendek 1.298.956.937
52
Page 87
Mutasi nilai wajar aset program dana pensiun sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Nilai Wajar Aset Program
Dana Pensiun Awal Periode/Tahun 1.108.093.198
Pengembalian Aset
Dana yang Diharapkan 29.225.958
Imbal Hasil Aset Program
Non Bunga-Neto (12.615.533)
Akhir Periode/Tahun 1.124.703.623
Bagian Pemerintah (877.268.826)
Bagian Perseroan 247.434.797
Mutasi penghasilan komprehensif lain adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Saldo Awal 1.208.354.060
Periode/Tahun Berjalan 953.057.121
Saldo Akhir 2.161.411.181
Bagian Pemerintah (1.685.900.721)
Bagian Perseroan 475.510.460
Komposisi penempatan dilakukan atas aset program adalah sebagai berikut:
(dalam %)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Deposito 38,33
Surat Utang Negara 39,37
Sukuk 22,30
Jumlah 100,00
Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi yang signifikan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember
2023, dan 2022 sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Analisa Sensitivitas
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti Akhir Tahun
Tingkat Diskonto + 1% 1.702.538.287
Tingkat Diskonto – 1% 1.702.638.437
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 1.702.623.778
Tingkat Kenaikan Gaji – 1% 1.702.551.774
53
Page 88
Program Pensiun Eks Perum dan Persero
Perseroan menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti bagi karyawan Eks-Perum yang direkrut
sebelum Agustus 2009. Manfaat pensiun dihitung berdasarkan TDPIP tahun 2012 dengan ketetapan
perhitungan tanpa kenaikan Gaji Dasar Program yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
berdasarkan Perjanjian No. 161/HK/ UM/2003 dan 099.SJ.U.0903 serta perjanjian No. 162/HK/UM/2003
dan No. 100.SJ.U.0903 tanggal 28 September 2003 tentang Pengelolaan program Anuitas Pensiun
Bagi Pensiunan dan Pengelolaan Program Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Perseroan. Sedangkan
untuk karyawan Persero yang direkrut setelah Agustus 2009 diberikan pesangon sesuai ketentuan
Undang- Undang. Pada 2 Juni 2021 terhitung sejak tanggal 1 Mei 2021 sampai dengan 30 April 2026
Perseroan mengalihkan polis asuransi kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Rincian beban pensiun karyawan Eks-Perum dan Persero yang diakui pada laba rugi konsolidasian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Biaya Jasa Kini 169.331.087
Beban Bunga Bersih dari Liabilitas Manfaat Pasti 133.505.059
Biaya Jasa Lalu -
Jumlah 302.836.146
Liabilitas sehubungan dengan program pensiun imbalan pasti sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Nilai Kini Kewajiban 6.841.942.133
Nilai Wajar Aset Program Dana Pensiun (2.455.905.780)
Jumlah Liabilitas Bersih 4.386.036.353
Mutasi liabilitas sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Awal Periode/Tahun 4.401.673.427
Beban Laba Rugi 302.836.146
Penghasilan Komprehensif Lain (295.329.812)
Iuran Dibayar Perseroan (23.143.408)
Akhir Periode/Tahun 4.386.036.353
Dikurangi Bagian Jangka Pendek
Bagian Jangka Panjang 4.386.036.353
Mutasi nilai wajar aset program dana pensiun sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Nilai Wajar Aset
Program Dana Pensiun
Awal Periode/Tahun 2.570.850.933
Iuran Dibayar Perseroan 23.143.408
Manfaat Dibayar Pihak Ketiga (228.814.083)
Pendapatan Bunga 70.441.278
Imbal Hasil Aset Program
Non Bunga-Neto 20.284.244
Akhir Periode/Tahun 2.455.905.780
54
Page 89
Mutasi penghasilan komprehensif lain adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Saldo Awal 1.067.380.849
Periode/Tahun Berjalan (295.329.812)
Saldo Akhir 772.051.037
Komposisi penempatan investasi dilakukan atas aset program adalah sebagai berikut:
(dalam %)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Saham 73,37
Properti 11,26
Obligasi 0,87
Deposito 12,40
Lain-lain 2,10
Jumlah 100,00
Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi yang signifikan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember
2023, dan 2022 sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Analisa Sensitivitas
Nilai Kini Kewajiban
Imbalan Pasti Akhir Tahun
Tingkat Diskonto + 1% 6.419.539.643
Tingkat Diskonto - 1% 7.318.615.403
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 7.318.272.806
Tingkat Kenaikan Gaji - 1% 6.412.303.422
Imbalan Kerja Lainnya
Grup juga memberikan imbalan kerja lainnya berupa uang pesangon, penghargaan masa bakti, tunjangan
masa persiapan pensiun dan tunjangan cuti besar kepada karyawan yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan kebijakan Grup. Imbalan program ini tidak didanai dan ditentukan berdasarkan penghasilan dan
masa kerja karyawan.
Detail beban imbalan kerja lainnya yang diakui pada laporan laba rugi konsolidasian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Biaya Jasa Kini 7.242.337
Beban Bunga Bersih dari Liabilitas Manfaat Pasti 1.790.132
Biaya Jasa Lalu -
Jumlah 9.032.469
55
Page 90
Liabilitas sehubungan dengan imbalan kerja lain sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
KETERANGAN 31 Mei
2024
Nilai Kini Kewajiban 142.133.750
Nilai Wajar Aset Program Dana Pensiun (91.886.453)
Surplus 50.247.297
Lain-lain 33.558.181
Jumlah 83.805.478
Mutasi liabilitas sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Awal Periode/Tahun 78.591.696
Beban Laba Rugi 9.032.469
Pembayaran Manfaat (199.759)
Penghasilan Komprehensif Lain 3.555.093
Iuran Dibayar Perseroan (7.174.021)
Akhir Periode/Tahun 83.805.478
Mutasi nilai wajar aset program liabilitas imbalan kerja lainnya sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2023
Nilai Wajar Aset
Program Dana Pensiun
Awal Periode/Tahun 82.396.323
Pengembalian Aset Dana
yang Diharapkan 2.684.820
Imbalan Hasil atas Aset
Program yang tidak Termasuk
dalam Bunga Neto
Iuran Dibayar Perseroan 7.174.023
Iuran Dibayar Pihak Ketiga (368.713)
Akhir Periode/Tahun 91.886.453
Mutasi penghasilan komprehensif lain adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Saldo Awal 35.710.816
Periode/Tahun Berjalan 3.555.093
Saldo Akhir 39.265.909
56
Page 91
Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi yang signifikan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember
2023, dan 2022 sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Analisa Sensitivitas
Nilai Kini Kewajiban
Imbalan Pasti Akhir Tahun
Tingkat Diskonto + 1% 127.977.577
Tingkat Diskonto – 1% 157.324.073
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 157.047.489
Tingkat Kenaikan Gaji – 1% 127.967.201
7. Pinjaman Program PEN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2023
Pokok Pinjaman (Catatan 41) 2.843.750.000
Penyesuaian Nilai Wajar (421.067.944)
Nilai Wajar Pinjaman 2.422.662.056
Pendapatan Hubah Ditangguhkan 421.067.944
Jumlah 2.843.750.000
Jumlah Bagian Pinjaman Program PEN yang Jatuh
Tempo dalam Satu Tahun 437.500.000
Bagian Jangka Panjang 2.406.250.000
Perseroan menandatangani perjanjian pemberian dana investasi Pemerintah Republik Indonesia
dengan PT Sarana Multi Infrastuktur (Persero) dalam bentuk pinjaman dalam rangka program pemulihan
ekonomi nasional dengan Akta No.17 tanggal 30 November 2020 yang di hadapan Pratiwi Handayani,
Notaris di Jakarta. Keputusan Menteri Keuangan Nomor. 531/KMK.06/2020 tanggal 20 November 2020
tentang Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai
Pelaksana Investasi Untuk Melaksanakan Investasi Pemerintah dalam Rangka Program Pemulihan
Ekonomi Nasional serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor.118/PMK.06/2020 tanggal 2 September
2020 tentang Investasi Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut
Program PEN.
Informasi lain mengenai Program PEN pada 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Tanggal
Pemenuhan
Jatuh Tempo Suku Bunga
Kreditur Nama Fasilitas Agunan Batasan yang
Perjanjian per Tahun
Diwajibkan
Kredit
Perseroan
Pinjaman Program Pemuhin Pemulihan 31 Oktober 2030 Sampai dengan - Indikator
Ekonomi Nasional (PEN) Ekonomi 31 Desember pembayaran
Nasional (PEN) 2027 Repo rate bunga: Interest
– 100 BPS Coverage Ratio
(ICR) >1,0
kali Indikator
Pembayaran
pokok: Debt to
CFO >0 kali dan
<10 kali/
57
Page 92
8. Pinjaman Jangka Panjang
Saldo pinjaman jangka panjang per tanggal 31 Mei 2024 adalah sebesar Rp 31.189.538.038 ribu
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Pihak Berelasi 15.471.147.857
Pihak Ketiga
China Development Bank 7.214.834.232
PT Bank Central Asia Tbk 3.395.290.643
PT Bank CIMB Niaga Tbk 2.500.469.973
PT BPD Sumatera Utara 583.259.211
PT Bank KEB Hana Indonesia 575.555.748
PT Bank DKI 575.555.748
PT Bank Mega Tbk 575.555.748
PT Bank Permata Tbk 500.000.000
PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung 349.852.113
PT BPD Papua 300.000.000
PT Bank Shinhan Indonesia 287.777.875
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk 200.000.000
Export-Import Bank of United States 61.296.873
Subjumlah 17.119.448.164
Jumlah 32.590.596.021
Bagian Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Pihak Berelasi
Pihak Ketiga 1.007.145.098
PT Bank Central Asia Tbk 255.101.087
Export-Import Bank of United States 61.296.873
PT Bank CIMB Niaga Tbk 37.650.106
PT Bank KEB Hana Indonesia 8.666.265
PT Bank DKI 8.666.265
PT Bank Mega Tbk 8.666.265
PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung 5.283.183
PT Bank Shinhan Indonesia 4.333.132
PT BPD Sumatera Utara 4.249.709
Subjumlah 393.912.885
Jumlah Bagian Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun 1.401.057.983
Bagian Jangka Panjang 31.189.538.038
Berdasarkan mata uang:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Berdasarkan Mata Uang:
Rupiah 25.314.464.916
Dolar Amerika Serikat 3.815.658.608
Yuan Tiongkok 3.460.472.497
Jumlah Pinjaman Jangka Panjang 32.590.596.021
Bagian Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Rupiah 1.339.761.110
Dolar Amerika Serikat 61.296.873
Jumlah Bagian Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun 1.401.057.983
Rupiah 23.974.703.806
Dolar Amerika Serikat 3.754.361.735
Yuan Tiongkok 3.460.472.497
Bagian Jangka Panjang 31.189.538.038
58
Page 93
Informasi lain mengenai Pinjaman Bank Jangka Panjang pada 31 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Tanggal
Nama Jatuh Tempo Suku Bunga Pemenuhan Batasan
Kreditur Agunan
Fasilitas Perjanjian per Tahun yang Diwajibkan
Kredit
Perusahaan
Pinjaman Sindikasi Proyek Pengadaan 144 unit lokomotif, 1.200 unit gerbong (KKBW) dan 1.200 unit gerbong
(PPCW)
Debt to Equity Ratio
Max 300% Debt Service
Coverage Ratio min 1.25
Tahap I : 25
x Cash Flow Operation
PT Bank Negara Indonesia Juli 2025 6,05% - Asset sarana
Sindikasi positif Debt to Equity Ratio
(Persero) Tbk Tahap II : 8 11,12% yang dibiayai
Max 300% Debt Service
Agustus 2026
Coverage Ratio min 1.25
x Cash Flow Operation
positif
Debt to Equity Ratio
Max 300% Debt Service
Coverage Ratio min 1.25
Tahap I : 25
x Cash Flow Operation
PT Bank Rakyat Indonesia Juli 2025 6,05% - Asset sarana
Sindikasi positif Debt to Equity Ratio
(Persero) Tbk Tahap II : 8 11,12% yang dibiayai
Max 300% Debt Service
Agustus 2026
Coverage Ratio min 1.25
x Cash Flow Operation
positif
Proyek Pengadaan 10 Set KRL Komuter Jabodetabek
Term
1 Desember
Kementerian Keuangan Loan II 7,50% - 8,38% - -
2047
Berulang
Proyek Pengadaan 600 KKBW, 600 PPCW dan 1.213 KKBW
Tahap I & II :
Term Debt to Equity Ratio
25 November 6,00% - Asset sarana
PT Bank Central Asia Tbk Loan II Max 300% Debt Service
2026 Tahap III 10,26% yang dibiayai
Berulang Coverage Ratio min 1.25 x
: 4 Maret 2028
Pinjaman Sindikasi Commuterline (Jabodetabek)
Debt to Equity Ratio
Tahap I : 10 Gadai
Max 300% Debt Service
PT Bank Mandiri (Persero) Mei 2028 3,00% - Rekening dan
Sindikasi Coverage Ratio min 1.25
Tbk Tahap II : 25 11,66% Fidusia atas
x Cash Flow Operation
Juni 2029 Tagihan
positif
Debt to Equity Ratio
Tahap I : 10 Gadai
Max 300% Debt Service
PT Bank Negara Indonesia Mei 2028 3,00% - Rekening dan
Sindikasi Coverage Ratio min 1.25
(Persero) Tbk Tahap II : 25 11,66% Fidusia atas
x Cash Flow Operation
Juni 2029 Tagihan
positif
Debt to Equity Ratio
Tahap I : 10 Gadai
Max 300% Debt Service
PT Bank Rakyat Indonesia Mei 2028 3,00% - Rekening dan
Sindikasi Coverage Ratio min 1.25
(Persero) Tbk Tahap II : 25 11,66% Fidusia atas
x Cash Flow Operation
Juni 2029 Tagihan
positif
Debt to Equity Ratio
Tahap I : 10 Gadai
Max 300% Debt Service
Mei 2028 3,00% - Rekening dan
PT Bank Central Asia Tbk Sindikasi Coverage Ratio min 1.25
Tahap II : 25 11,66% Fidusia atas
x Cash Flow Operation
Juni 2029 Tagihan
positif
Proyek Pengadaan 50 Lokomotif General Electric
Tarikan I : 15
Maret 2024
Term
Export-Import Bank of United Tarikan II : Asset sarana
Loan II 2,54% -
States 15 Juni 2024 yang dibiayai
Berulang
Tarikan II : 15
Maret 2025
59
Page 94
Tanggal
Nama Jatuh Tempo Suku Bunga Pemenuhan Batasan
Kreditur Agunan
Fasilitas Perjanjian per Tahun yang Diwajibkan
Kredit
Perjanjian Sindikasi Bandara Soekarno Hatta (Basoetta)
Debt to Equity Ratio
Gadai
Max 300% Debt Service
PT Bank Mandiri (Persero) 31 Oktober 6,75% - Rekening dan
Sindikasi Coverage Ratio min 1.25
Tbk 2030 11,69% Fidusia atas
x Cash Flow Operation
Tagihan
positif
Debt to Equity Ratio
Gadai
Max 300% Debt Service
PT Bank Negara Indonesia 31 Oktober 6,75% - Rekening dan
Sindikasi Coverage Ratio min 1.25
(Persero) Tbk 2030 11,69% Fidusia atas
x Cash Flow Operation
Tagihan
positif
Debt to Equity Ratio
Gadai
Max 300% Debt Service
PT Bank Rakyat Indonesia 31 Oktober 6,75% - Rekening dan
Sindikasi Coverage Ratio min 1.25
(Persero) Tbk 2030 11,69% Fidusia atas
x Cash Flow Operation
Tagihan
positif
Debt to Equity Ratio
Gadai
Max 300% Debt Service
31 Oktober 6,75% - Rekening dan
PT Bank Central Asia Tbk Sindikasi Coverage Ratio min 1.25
2030 11,69% Fidusia atas
x Cash Flow Operation
Tagihan
positif
Pinjaman Transaksi Khusus
Debt to Equity Ratio
PT Bank Mandiri (Persero) 26 Desember 7,25% - Negative Max 300% Debt Service
Sindikasi
Tbk 2026 10,15% Pledge Coverage Ratio min 1.25 x
Current Ratio min 100%
Debt to Equity Ratio
Lembaga Pembiayaan 26 Desember 7,25% - Negative Max 300% Debt Service
Sindikasi
Ekspor Impor 2026 10,15% Pledge Coverage Ratio min 1.25 x
Current Ratio min 100%
Debt to Equity Ratio
PT Sarana Multi Infrastruktur 26 Desember 7,25% - Negative Max 300% Debt Service
Sindikasi
(Persero) 2026 10,15% Pledge Coverage Ratio min 1.25 x
Current Ratio min 100%
Perjanjian Pinjaman Sindikasi Proyek Light Rail Transit (LRT)
15 tahun sejak
terpenuhinya
PT Bank Mandiri (Persero) seluruh Jaminan Debt to Equity Ratio Max
Sindikasi 7,49% - 9,25%
Tbk syarat efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
PT Bank Rakyat Indonesia seluruh Jaminan Debt to Equity Ratio Max
Sindikasi 7,49% - 9,25%
(Persero) Tbk syarat efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
PT Bank Negara Indonesia seluruh Jaminan Debt to Equity Ratio Max
Sindikasi 7,49% - 9,25%
(Persero) Tbk syarat efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Central Asia Tbk Sindikasi 7,49% - 9,25%
syarat efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT Bank CIMB Niaga Tbk Sindikasi 7,49% - 9,25%
syarat efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
60
Page 95
Tanggal
Nama Jatuh Tempo Suku Bunga Pemenuhan Batasan
Kreditur Agunan
Fasilitas Perjanjian per Tahun yang Diwajibkan
Kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
PT Sarana Multi Infrastruktur seluruh Jaminan Debt to Equity Ratio Max
Sindikasi 7,49% - 9,25%
(Persero) syarat efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
The Bank of Tokyo- seluruh Jaminan Debt to Equity Ratio Max
Sindikasi 7,49% - 9,25%
Mitshubishi UFJ, Ltd. syarat efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Shinhan Indonesia Sindikasi 7,49% - 9,25%
syarat efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT Bank KEB Hana Indonesia Sindikasi 7,49% - 9,25%
syarat efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT Bank DKI Sindikasi 7,49% - 9,25%
syarat efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
PT BPD Sumatera Selatan seluruh Jaminan Debt to Equity Ratio Max
Sindikasi 7,49% - 9,25%
dan Bangka Belitung syarat efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Mega Tbk Sindikasi 7,49% - 9,25%
syarat efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT BPD Sumatera Utara Sindikasi 7,49% - 9,25%
syarat efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
PT BPD Pembangunan seluruh Jaminan Debt to Equity Ratio Max
Sindikasi 7,49% - 9,25%
Daerah Papua syarat efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
15 tahun sejak
terpenuhinya
seluruh Jaminan Debt to Equity Ratio Max
PT Bank Permata Tbk Sindikasi 7,49% - 9,25%
syarat efektif Pemerintah 500%
pemberian
kredit
Perjanjian Pinjaman CDB
Fasilitas Jaminan Total Liabilities to Asset
China Development Bank 25-Apr-69 3,20%
A Pemerintah Ratio Max 85%
Fasilitas Jaminan Total Liabilities to Asset
China Development Bank 25-Apr-69 3,10%
B Pemerintah Ratio Max 85%
61
Page 96
Tanggal
Nama Jatuh Tempo Suku Bunga Pemenuhan Batasan
Kreditur Agunan
Fasilitas Perjanjian per Tahun yang Diwajibkan
Kredit
Perusahaan Anak - PT Kereta Commuter Indonesia
Proyek Pengembangan Commuterline Jabodetabek
-Fiduciary
of movable
assets
Debt to Equity Ratio
-Fiduciary on
PT Bank Mandiri (Persero) 25 Desember Max 300% Current Ratio
Sindikasi 9,38-9,77% bills
Tbk 2027 min 100% Debt Service
-Fiduciary over
Coverage Ratio min 1.50 x
bank accounts
-Company
Guarantee
-Fiduciary
of movable
assets
Debt to Equity Ratio
-Fiduciary on
PT Bank Negara Indonesia 25 Desember Max 300% Current Ratio
Sindikasi 9,38-9,77% bills
(Persero) Tbk 2027 min 100% Debt Service
-Fiduciary over
Coverage Ratio min 1.50 x
bank accounts
-Company
Guarantee
-Fiduciary
of movable
assets
-Fiduciary on Debt to Equity Ratio
PT Bank Rakyat Indonesia 25 Desember bills Max 300% Current Ratio
Sindikasi 9,38-9,77%
(Persero) Tbk 2027 -Fiduciary min 100% Debt Service
over bank Coverage Ratio min 1.50 x
accounts
-Company
Guarantee
-Fiduciary
of movable
assets
Debt to Equity Ratio
-Fiduciary on
25 Desember Max 300% Current Ratio
PT Bank Central Asia Tbk Sindikasi 9,38-9,77% bills
2027 min 100% Debt Service
-Fiduciary over
Coverage Ratio min 1.50 x
bank accounts
-Company
Guarantee
Perusahaan Anak/Subsidiaries - PT Kereta Commuter Indonesia
Proyek Pengadaan 10 Unit Rangkaian Kereta
Debt to Equity Ratio
PT Bank Mandiri (Persero) 19 Januari Max 300% Current Ratio
Sindikasi 9,38-9,77% Sarana KRL
Tbk 2031 min 100% Debt Service
Coverage Ratio min 1.50 x
Debt to Equity Ratio
PT Bank Negara Indonesia 19 Januari Max 300% Current Ratio
Sindikasi 9,38-9,77% Sarana KRL
(Persero) Tbk 2031 min 100% Debt Service
Coverage Ratio min 1.50 x
Debt to Equity Ratio
PT Bank Rakyat Indonesia 19 Januari Max 300% Current Ratio
Sindikasi 9,38-9,77% Sarana KRL
(Persero) Tbk 2031 min 100% Debt Service
Coverage Ratio min 1.50 x
Debt to Equity Ratio
19 Januari Max 300% Current Ratio
PT Bank Central Asia Tbk Sindikasi 9,38-9,77% Sarana KRL
2031 min 100% Debt Service
Coverage Ratio min 1.50 x
Berdasarkan perhitungan interim, Perseroan telah memenuhi kepatuhan financial convenant.
62
Page 97
9. Utang Obligasi
Saldo utang obligasi per tanggal 31 Mei 2024 adalah Rp 2.595.044.282 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Obligasi I Kereta Api Indonesia:
Seri B 1.000.000.000
Subjumlah 1.000.000.000
Obligasi II Kereta Api Indonesia:
Seri A 900.000.000
Seri B 1.100.000.000
Subjumlah 2.000.000.000
Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahun 2022:
Seri A 634.000.000
Seri B 866.000.000
Subjumlah 1.500.000.000
Jumlah 4.500.000.000
Biaya Penerbitan Obligasi yang belum Diamortisasi (5.609.887)
Jumlah Utang Obligasi 4.494.390.113
Bagian Utang Obligasi yang Jatuh Tempo dalm Satu Tahun
Obligasi I kereta Api Indonesia:
Seri B 1.000.000.000
Obligasi II Kereta Api Indonesia:
Seri A 900.000.000
Biaya penerbitan Obligasi yang Belum Diamortisasi (654.169)
Jumlah Bagian Obligasi yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun 1.899.345.831
Bagian Jangka Panjang 2.595.044.282
Jumlah pembayaran kembali untuk utang obligasi menurut tahun jatuh tempo adalah sebagai berikut:
Tahun Jatuh Tempo Jumlah
2024 1.900.000.000
2026 1.100.000.000
2027 634.000.000
2029 866.000.000
Total 4.500.000.000
a. Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017
Pada tanggal 13 November 2017, Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) atas penerbitan Obligasi I Kereta Api Indonesia tahun 2017 dengan 2 (dua)
seri yaitu:
a. Seri A senilai Rp1.000.000.000 dengan suku bunga 7,75% per tahun. Pada tanggal 18
November 2022, Perseroan telah melunasi Obligasi I seri A Kereta Api Indonesia Tahun 2017
sebesar Rp1.000.000.000 sesuai jadwal.
b. Seri B senilai Rp1.000.000.000 dengan suku bunga 8,25% per tahun, akan jatuh tempo tanggal
21 November 2024.
Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 21 November 2017, dari hasil penerbitan perdana
Obligasi I tahun 2017 adalah sebesar Rp2.000.000.000. Sesuai perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk
selaku Wali Amanat dan prospektus utang obligasi Grup, sekitar 55% dari dana yang diperoleh akan
digunakan untuk penyelesaian proyek KA Bandara Soekarno-Hatta (Basoetta) dan sekitar 45% akan
digunakan untuk pembelian kereta.
63
Page 98
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi I Kereta Api Indonesia mendapatkan peringkat “AAA” untuk penerbitan obligasi dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Peringkat tersebut menunjukkan kemungkinan pembayaran
tepat waktu atas jumlah pokok dan bunga.
Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio-rasio keuangan tertentu selama periode utang
obligasi sebagai berikut:
a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1
b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak Penghasilan dan Penyusutan dan Amortisasi terhadap
Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1:1
Pada 3 April 2024, Obligasi I Kereta Api Indonesia mendapatkan peringkat “AAA” dari PEFINDO untuk
periode 2 April 2024 hingga 1 April 2025
b. Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
Pada tanggal 6 Desember 2019, Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) atas penerbitan Obligasi II Kereta Api Indonesia tahun 2019 dengan 2 (dua) seri yaitu:
a. Seri A senilai Rp900.000.000 dengan suku bunga 7,75% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 16
Desember 2024.
b. Seri B senilai Rp1.100.000.000 dengan suku bunga 8,20% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 16
Desember 2026.
Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 13 Desember 2019, dari hasil penerbitan perdana
Obligasi II tahun 2019 adalah sebesar Rp2.000.000.000. Sesuai perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk
selaku Wali Amanat dan prospektus utang obligasi Grup, sekitar Rp1.200.000.000 akan digunakan untuk
refinancing fasilitas pada PT Bank HSBC Indonesia dan sisanya akan digunakan untuk pengadaan/
perbaikan sarana.
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi II Kereta Api Indonesia mendapatkan peringkat “AAA” untuk penerbitan obligasi dari PEFINDO.
Peringkat tersebut menunjukkan kemungkinan pembayaran tepat waktu atas jumlah pokok dan bunga.
Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu selama periode utang
obligasi sebagai berikut:
a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1.
b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak Penghasilan dan Penyusutan dan Amortisasi terhadap
Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1:1.
Pada 3 April 2024, Obligasi II Grup mendapatkan peringkat “AAA” dari PEFINDO untuk periode 2 April
2024 hingga 1 April 2025.
c. Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahun 2022
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) atas penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia tahun 2022 dengan 2
(dua) seri yaitu:
a. Seri A senilai Rp634.000.000 dengan suku bunga 7,10% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 5
Agustus 2027.
b. Seri B senilai Rp866.000.000 dengan suku bunga 8,00% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 5
Agustus 2029.
64
Page 99
Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 5 Agustus 2022, dari hasil penerbitan perdana
Obligasi Berkelanjutan I tahun 2022 adalah sebesar Rp1.500.000.000. Sesuai perjanjian dengan PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dan prospektus utang obligasi Grup, sekitar Rp1.000.000.000
digunakan untuk pembayaran utang pokok Kereta Api Indonesia tahun 2017 Seri A sisanya akan
digunakan untuk pengembangan angkutan perkeretaapian Sumatera Bagian Selatan yang berupa
prasarana perkeretaapian.
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi Berkelanjutan I Perseroan mendapatkan peringkat “AA+” untuk penerbitan obligasi dari
PEFINDO. Peringkat tersebut menunjukkan kemungkinan pembayaran tepat waktu atas jumlah pokok
dan bunga.
Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu selama periode utang
obligasi sebagai berikut:
a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1.
b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak Penghasilan dan Penyusutan dan Amortisasi terhadap
Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1:1.
Berdasarkan perhitungan interim, Perseroan telah memenuhi kepatuhan financial covenant.
Pada 3 April 2024, Obligasi Berkelanjutan I Perseroan mendapatkan peringkat “AAA” dari PEFINDO
untuk periode 2 April 2024 hingga 1 April 2025.
10. Sukuk Ijarah
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Sukuk Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahun 2022:
Seri A 117.350.000
Seri B 382.650.000
Jumlah 500.000.000
Biaya Penerbitan Sukuk yang belum Diamortisasi (1.297.522)
Jumlah Sukuk 498.702.478
Jumlah pembayaran kembali untuk sukuk ijarah menurut tahun jatuh tempo adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun Jatuh Tempo Jumlah (Rp)
2027 117.350.000
2029 382.650.000
Total 500.000.000
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) atas penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan
2 (dua) seri yaitu:
a. Seri A senilai Rp117.350.000 dengan dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp8.331.850 per tahun,
akan jatuh tempo tanggal 5 Agustus 2027.
b. Seri B senilai Rp382.650.000 dengan cicilan imbalan ijarah sebesar Rp30.612.000 per tahun, akan
jatuh tempo tanggal 5 Agustus 2029.
Total dana yang diterima Perseroan pada tanggal 5 Agustus 2022, dari hasil penerbitan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 adalah sebesar Rp500.000.000. Sesuai
perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dan prospektus obligasi berkelanjutan I dan
sukuk ijarah berkelanjutan I Kereta Api Indonesia, sekitar 78% akan digunakan untuk pengembangan
angkutan perkeretaapian Sumatera Bagian Selatan yang berupa prasarana perkeretaapaian dan
sisanya akan digunakan untuk pengadaan sarana KA Bandara International Adi Soemarmo yang
berupa sarana trainset KRDE.
65
Page 100
Sukuk ijarah ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia mendapatkan peringkat “AA+” atas Sukuk dari
PEFINDO. Peringkat tersebut menunjukkan kemungkinan pembayaran tepat waktu atas jumlah pokok
dan cicilan imbalan ijarah setiap triwulan.
Perseroan juga diwajibkan untuk mempertahankan rasio keuangan tertentu selama periode sukuk
ijarah sebagai berikut:
a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1.
b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak Penghasilan dan Penyusutan dan Amortisasi terhadap
Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 1:1.
Berdasarkan perhitungan interim, Perseroan memenuhi kepatuhan financial covenant.
Pada 3 April 2024, Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Perseroan mendapatkan peringkat “AAA” dari PEFINDO
untuk periode 2 April 2024 hingga 1 April 2025.
11. Liabilitas Jangka Panjang Lainnya
Kewajiban jangka panjang lainnya merupakan dana titipan dari iuran pensiun dana tambahan dari
Pemerintah Republik Indonesia dan PT Taspen (Persero) sebagai pembayaran manfaat masa lalu
para karyawan eks- Pegawai Negeri Sipil. Dana titipan ini termasuk titipan dana kesehatan pegawai
akan dibayarkan sesuai perjanjian dengan pihak pengelola dana. Dana titipan disimpan dalam bentuk
rekening bank dan deposito. Rincian liabilitas jangka panjang lainnya sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
KETERANGAN
2024
Titipan Dana Iuran Pensiun
Saldo Awal 91.258.933
Penerimaan:
Penerimaan Dana Iuaran Pensiun 202.933.958
Pengembangan Dana 889.515
Subjumlah 203.823.473
Pembayaran
BPS Ketenagakerjaan 83.262.963
PT Taspen (Persero) 56.777.203
PT Asuransi Jiwa IFG (Life) 53.339.465
Subjumlah 193.379.631
Saldo Akhir 101.702.775
Titipan Dana Kesehatan Pegawai 61.354.623
Tantiem Direksi 7.640.255
Jumlah 170.697.653
Kisaran suku bunga per tahun dan jangka waktu deposito berjangka adalah sebagai berikut:
31 Mei
KETERANGAN
2024
Rupiah 6,00% - 12,00%
Jangka Waktu 1 Bulan
66
Page 101
KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Perusahaan merupakan tergugat 1 (satu) dalam gugatan yang diajukan oleh Tengku Hamdy Osman
Delikhan melalui Pengadilan Negeri Medan yang terdaftar dalam perkara 48/Pdt.G/2021/PN.Mdn pada
tanggal 5 Februari 2021. Inti dari gugatan tersebut adalah Tengku Hamdy Osman Delikhan menggugat
KAI karena tahun 1868 terjadi perjanjian konsesi antara Sultan Deli dan DSM selama 90 tahun yang
seharusnya berakhir tahun 2002 dan aset tersebut dikembalikan ke Tengku Hamdy Osman Delikhan.
Penggugat mengklaim bahwa Perusahaan merugikan penggugat dan menuntut pembayaran ganti rugi
sebesar Rp707.340.000.
Pada tanggal 23 November 2021, Pengadilan Negeri Medan telah mengeluarkan putusan atas perkara
No. 48/Pdt.G/2021/PN.Mdn yang pada menyatakan menolak tuntutan penggugat.
Pada tanggal 14 Desember 2022, Tengku Hamdy Osman Delikhan Al Haj gelar Tengku Raja Muda
Deli mengajukan banding dengan nomor perkara 381/Pdt/2023/PT MDN. Pada tanggal 25 Juli 2023,
putusan banding adalah menguatkan putusan PN Medan Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal 23
November 2021.
Sehubungan pelaksanaan Upaya eksekusi kepada Tengku Hamdy Osman Delikhan, sampai dengan
diterbitkan laporan keuangan konsolidasian, Perusahaan berupaya untuk memperoleh informasi atau
penelusuran terhadap aset/harta kekayaan yang tercatat atau terdaftar sebagai milik/atas nama Tengku
Hamdy Osman Delikhan yang nantinya akan dijadikan sebagai objek eksekusi.
Pada tanggal 29 Agustus 2023, Tengku Hamdy Osman Delikhan al-Haj gelar Tengku Raja Muda Deli
mengajukan Kasasi. Sampai dengan laporan ini diterbitkan, perkara ini masih dalam proses pengajuan
Kasasi.
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan adalah
sebagai berikut:
Outstanding per Jatuh Suku
No. Bank Jaminan Penggunaan Dana
31 Mei 2024 Tempo Bunga
Mata uang IDR
29 Jul
1 BNI 200.000.000 6,70% Tidak Ada Modal Kerja Perusahaan
2024
4 Jul
2 Mandiri 1.000.000.000 6.45% Tidak Ada Modal Kerja Perusahaan
2024
25 Aug Pengadaaan 144 Lok & 2.400
3 Sindikasi BNI & BRI 602.854.962 9.23% Ada
2026 Gerbong
25 Sep
4 BCA 174.932.352 9.03% Ada Pengadaan 1.200 Gerbong
2026
Sindikasi BNI, BRI, 25 Jun Pembiayaan Prasarana KA
5 371.888.986 9.93% Ada
Mandiri, BCA 2029 Commuter Jabodetabek
Sindikasi BNI, BRI, 31 Oct Pembiayaan Prasarana KA
6 940.030.556 9.93% Ada
Mandiri, BCA 2030 Bandara Soekarno Hatta
4 Mar
7 BCA 255.749.225 9.03% Ada Pengadaan 1.213 Gerbong
2028
1 Dec Pengadaan 10 TS KA Commuter
8 SLA kfW – Kemenkeu 22.916.397 7.125% Tidak Ada
2048 Jabodetabek
25 Dec Pengembangan Usaha
9 PTK Mandiri 584.582.000 8.40% Tidak Ada
2026 Perusahaan
31 Oct Mendukung Likuiditas dan
10 IP – PEN 2.843.750.000 5.25% Tidak Ada
2030 SOlvabilitas
67
Page 102
Outstanding per Jatuh Suku
No. Bank Jaminan Penggunaan Dana
31 Mei 2024 Tempo Bunga
Sindikasi LRT 25 Dec Pembiayaan Proyek LRT
11 17.650.376.281 5.80% Ada
Jabodebek 2036 Jabodebek
Sindikasi LRT 25 Dec Pembiayaan Proyek LRT
12 4.169.128.801 5.80% Ada
Jabodebek 2036 Jabodebek
Jumlah IDR 28.816.209.560
Mata Uang USD*
15 Jun
1 US Exim (Tranche 2) 1.331.089 2.39% Tidak Ada Pengadaan 50 Unit Lokomotif
2024
15 Mar
2 US Exim (Tranche 3) 2.440.330 2.07% Tidak Ada Pengadaan 50 Unit Lokomotif
2025
25 Apr Pendanaan Cost Overrun Proyek
3 CDB 230.995.000 3.20% Ada
2069 KCJB
Jumlah USD* 233.435.330
Mata uang CNY*
25 Apr Pendanan Cost Overrun Proyek
1 CDB 1.542.787.560 3.10% Ada
2069 KCJB
*ditulis dalam satuan penuh
Kewajiban Keuangan Perusahaan Anak yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan kedepan
adalah sebagai berikut:
Outstanding per Jatuh Suku
No. Bank Jaminan Penggunaan Dana
31 Mei 2024 Tempo Bunga
PT Reska Multi Usaha
Untuk memenuhi kebutuhan modal
03 Juni
1 Bank Permata 30.000.000 8.25% Tidak ada kerja dalam rangka operasional
2024
usaha
Untuk memenuhi kebutuhan modal
8 Sep
2 Bank Mandiri 55.000.000 7.75% Tidak ada kerja dalam rangka operasional
2024
usaha
PT Kereta Commuter Indonesia
Penjaminan Sindikasi 25 Dec JIBOR +
1 155.658.161 KRL Investasi Sarana KRL Bukan Baru
Jabodetabek 2027 3%
Penjaminan Sindikasi 25 Mar JIBOR +
2 388.500.000 KRL Investasi Sarana KRL Basoetta
Basoetta 2031 3%
Pinjaman Kredit Mod- 5 Feb 7% Piutang Untuk Pembiayaan Kebutuhan
3 137.000.000
al Kerja (KMK) 2025 PSO Modal Kerja atas dasar PSO
PT Railink
Tidak ada
PT Kereta Api Pariwisata
Tidak Ada
PT Kereta Api Logistik
Tidak Ada
PT KA Properti Manajemen
Tidak Ada
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MEI 2024 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI,
PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK
ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN
DARI TANGGAL 31 MEI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN
BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL
PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN PROSPEKTUS INI.
68
Page 103
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SE-
HUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MENYELESAIKAN PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJA-
MAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TER-
AKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANG-
GAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
69
Page 104
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Perseroan untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI,
dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 01095/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/X/2024
tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0645 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan
yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 tidak diaudit atau direviu.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 4.549.819.332 5.138.571.482 5.695.720.193
Dana Dibatasi Penggunaannya 2.720.219.288 2.587.812.673 5.610.385.976
Piutang Usaha
Pihak Berelasi 1.522.305.765 1.253.114.802 934.629.745
Pihak Ketiga 466.832.688 616.479.973 471.708.322
Piutang Lain-lain
Pihak Berelasi 8.183.000 8.183.000 -
Pihak Ketiga 39.823.498 53.403.990 90.003.063
Persediaan 1.310.706.580 1.528.349.171 1.145.313.941
Pendapatan Masih akan Diterima
Pihak Berelasi 2.624.275.207 439.036.344 719.566.683
Pihak Ketiga 422.667.435 324.703.696 220.050.288
Uang Muka 64.240.770 92.819.225 57.650.571
Biaya Dibayar di Muka 252.647.774 167.365.297 62.652.603
Pajak Dibayar di Muka 795.925.807 690.300.423 303.896.017
Aset Lancar Lainnya 10.992.438 123.701.643 26.370.549
JUMLAH ASET LANCAR 14.788.639.582 13.023.841.719 15.337.947.951
ASET TIDAK LANCAR
Piutang Lain-lain 7.214.834.232 - -
Uang Muka Jangka Panjang 2.965.912.058 3.093.767.915 20.640.157
Investasi Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama 4.301.935.804 5.808.370.149 6.315.362.037
Investasi Jangka Panjang 35.747.769 35.747.769 24.176.000
Aset Pajak Tangguhan 1.204.709.241 1.216.932.650 1.432.778.568
Aset Tetap 27.090.722.780 26.370.631.004 23.924.692.897
Properti Investasi 266.259.362 246.905.669 126.085.555
Hak Pengoperasian Aset Prasarana 30.617.492.459 30.697.675.664 23.736.944.016
Aset Takberwujud 752.552.410 576.231.411 422.760.902
Aset Hak Guna 84.899.422 92.152.320 53.116.074
Aset Tidak Lancar Lainnya 225.500.854 212.057.103 186.725.566
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 74.760.566.391 68.350.471.654 56.243.281.772
JUMLAH ASET 89.549.205.973 81.374.313.373 71.581.229.723
70
Page 105
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
Pihak Berelasi 965.653.310 4.976.299.233 880.714.681
Pihak Ketiga 961.841.412 2.394.977.405 1.578.171.487
Beban Akrual 2.494.483.189 2.203.317.939 1.572.961.926
Utang Pajak 625.421.368 621.745.503 309.332.730
Pendapatan Diterima di Muka 1.310.581.012 1.281.637.698 1.144.639.451
Liabilitas Imbalan Kerja 1.710.180.412 1.295.541.970 962.743.057
Pinjaman Bank Jangka Pendek 1.942.426.859 1.388.523.138 1.760.000.000
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Liabilitas Sewa 33.231.048 36.504.861 16.563.637
Pinjaman Jangka Panjang 1.401.057.983 1.294.613.508 1.196.958.601
Pinjaman Program PEN 437.500.000 437.500.000 437.500.000
Utang Obligasi 1.899.345.831 1.898.852.925 -
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 97.079.698 91.802.000 98.538.290
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 13.878.802.122 17.921.316.180 9.958.123.860
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pendapatan Diterima di Muka 808.675.891 834.563.297 837.174.293
Liabilitas Imbalan Kerja 5.768.798.768 5.618.516.876 5.197.151.974
Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Jatuh
Tempo dalam Satu Tahun
Liabilitas Sewa 60.531.873 74.166.028 44.599.263
Pinjaman Jangka Panjang 31.189.538.038 20.142.027.462 18.282.631.817
Pinjaman Program PEN 2.406.250.000 2.625.000.000 3.062.500.000
Utang Obligasi 2.595.044.282 2.594.469.619 4.490.760.381
Sukuk Ijarah 498.702.478 498.586.194 498.307.111
Liabilitas Jangka Panjang Lainnya 170.697.653 159.530.476 129.796.719
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 43.498.238.983 32.546.859.952 32.542.921.558
JUMLAH LIABILITAS 57.377.041.105 50.468.176.132 42.501.045.418
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Entitas Induk
Modal Saham
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Modal Dasar Sebesar 40.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh pada 31 Mei 2024, 31
Desember 2023 sebesar 22.368.743, dan 31 Desember 2022
sebesar 19.168.743 saham 22.368.743.000 22.368.743.000 19.168.743.000
Tambahan Penyertaan Modal Negara - - 3.200.000.000
Saldo Laba
Ditentukan penggunaannya 9.476.398.277 9.476.398.277 7.694.357.800
Belum ditentukan penggunaannya 1.266.852.084 76.609.318 (15.271.506)
Komponen Ekuitas Lainnya (1.306.899.053) (1.105.074.666) (1.060.098.895)
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 32.075.094.308 30.816.675.929 28.987.730.399
Kepentingan Non-pengendali 97.070.560 89.461.312 92.453.906
JUMLAH EKUITAS 32.172.164.868 30.906.137.241 29.080.184.305
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 89.549.205.973 81.374.313.373 71.581.229.723
71
Page 106
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan Angkutan dan Usaha Lainnya 13.893.126.717 10.612.558.415 27.764.287.041 22.967.071.664
Pendapatan Konstruksi 135.412.371 339.021.316 7.342.248.533 2.610.567.346
Jumlah Pendapatan 14.028.539.088 10.951.579.731 35.106.535.574 25.577.639.010
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Beban Angkutan dan Usaha Lainnya (8.603.518.266) (7.198.478.897) (19.676.271.707) (15.930.293.675)
Beban Konstruksi (135.412.371) (339.021.316) (7.342.248.533) (2.610.567.346)
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (8.738.930.637) (7.537.500.213) (27.018.520.240) (18.540.861.021)
LABA BRUTO 5.289.608.451 3.414.079.518 8.088.015.334 7.036.777.989
Beban Usaha (1.510.526.028) (1.434.857.643) (4.227.212.786) (3.664.532.070)
LABA USAHA 3.779.082.423 1.979.221.875 3.860.802.548 3.372.245.919
Penghasilan Keuangan 186.290.476 133.375.545 301.722.909 139.514.944
Bagian Rugi Bersih Entitas Asosiasi dan Ventura
Bersama (1.505.375.882) (141.716.712) (507.073.954) (267.504.227)
Beban Keuangan (1.012.661.453) (502.413.649) (1.507.438.966) (980.572.153)
Selisih Kurs 170.527.630 (90.088.052) (57.275.927) 42.673.710
Keuntungan (Kerugian) Lain-lain - Bersih (163.258.557) 19.336.152 156.750.557 (95.769.893)
LABA SEBELUM PAJAK 1.454.604.637 1.397.715.159 2.247.487.167 2.210.588.300
Beban Pajak Penghasilan (256.749.899) (299.341.130) (375.939.030) (524.599.080)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.197.854.738 1.098.374.029 1.871.548.137 1.685.989.220
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain yang
Tidak Direklasifikasi ke Laba Rugi pada Periode
Berikutnya:
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Pasti 87.723.281 (55.521.724) (56.850.198) 746.347.332
Efek Pajak Penghasilan Terkait (19.550.392) 12.214.779 11.703.462 (165.506.775)
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif
Lain - Setelah Pajak 68.172.889 (43.306.945) (45.146.736) 580.840.557
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/
TAHUN BERJALAN 1.266.027.627 1.055.067.084 1.826.401.401 2.266.829.777
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 1.190.242.766 1.098.423.405 1.873.921.301 1.782.040.477
Kepentingan Non-pengendali 7.611.972 (49.376) (2.373.164) (96.051.257)
JUMLAH 1.197.854.738 1.098.374.029 1.871.548.137 1.685.989.220
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 1.258.418.379 1.055.116.460 1.828.945.530 2.362.914.534
Kepentingan Non-pengendali 7.609.248 (49.376) (2.544.129) (96.084.757)
JUMLAH 1.266.027.627 1.055.067.084 1.826.401.401 2.266.829.777
Laba per Saham Dasar 53 49 84 93
72
Page 107
Rasio Keuangan Penting
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Jumlah Aset 10,05% 0,98% 13,68% 14,13%
Jumlah Liabilitas 13,69% -1,84% 18,75% 8,65%
Jumlah Ekuitas 4,10% 5,11% 6,28% 23,23%
Laba Tahun Berjalan 9,06% 85,79% 11,01% 496,52%
EBITDA 35,81% 38,71% 14,18% 178,03%
Rasio Usaha
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan(12) 10,47% 13,17% 8,09% 9,63%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Aset 1,34% 1,52% 2,30% 2,36%
Laba (Rugi) Bersih Tahun Berjalan / Total Ekuitas 3,72% 3,59% 6,06% 5,80%
Laba (Rugi) Tahun Berjalan / Pendapatan(12) 8,62% 10,35% 6,74% 7,34%
Rasio Keuangan
Rasio Kas (1) 0,33x 0,59x 0,29x 0,57x
Rasio Lancar (2)
1,07x 1,51x 0,73x 1,54x
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (3) 1,78x 1,37x 1,63x 1,46x
Rasio Pinjaman berbunga terhadap Ekuitas (4) 1,32x 0,96x 1,00x 1,02x
Rasio Liabilitas terhadap Aset (5)
0,64x 0,58x 0,62x 0,59x
Interest Coverage Ratio (6) 2,67x 3,72x 2,84x 4,03x
Debt Service Coverage Ratio (7)
1,25x 1,39x 1,01x 1,73x
Rasio Imbal Hasil Aset (ROA) (8) 1,34% 1,52% 2,30% 2,36%
Rasio Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (9) 3,72% 3,59% 6,06% 5,80%
Rasio Marjin Kotor (10) (12)
38,07% 32,17% 29,13% 30,64%
Rasio Marjin Bersih (11) (12) 8,62% 10,35% 6,74% 7,34%
Keterangan:
1. Total kas dan setara kas dibagi dengan total liabilitas lancar
2. Total aset lancar dibagi dengan total liabilitas lancar
3. Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
4. Pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas
5. Total liabilitas dibagi dengan total aset
6. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian
dibagi dengan jumlah beban bunga
7. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian
dibagi dengan penjumlahan beban bunga dan pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
8. Laba tahun berjalan dibagi dengan total aset
9. Laba tahun berjalan dibagi dengan total ekuitas
10.Laba bruto tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
11. Laba tahun berjalan dibagi dengan pendapatan
12.Pendapatan yang diperhitungkan hanya pendapatan angkutan dan usaha lainnya, tidak termasuk pendapatan konstruksi
sesuai dengan penerapan PSAK 16
73
Page 108
RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
Rasio Keuangan di Perjanjian Kredit atau Rasio Keuangan Perseroan
Pembatasan
Liabilitas Lainnya pada tanggal 31 Mei 2024
Total Liabilities to Assets Ratio Maksimum 0,85x 0,64x
Current Ratio Minimum 1x 1,07x
Cash Flow Operational (ribuan Rupiah) Positif Rp1.459.239.876
Debt to Equity Ratio (1) Maksimum 3x 1,32x
Debt to Service Coverage Ratio (2) Minimum 1,25x 1,25x
EBITDA to Interest Ratio Minimum 1,5x 3,18x
Indikator Pembayaran Bunga (3) Minimum lebih dari 1x 3,18x
Indikator Pembayaran Pokok (4) Debt/Arus Kas Operasi Induk > 0x dan < 10x 1,95x
Keterangan:
1. Debt to Equity Ratio menggunakan perhitungan pinjaman berbunga dibagi dengan total ekuitas.
2. Debt to Service Coverage Ratio merupakan rasio untuk mengukur kekuatan perusahaan selama satu tahun untuk melakukan
pembayaran pinjaman yang akan jatuh tempo. DSCR tidak tercapai dikarenakan perhitungan EBITDA hanya sampai dengan
31 Mei 2024 (5 bulan) yang seharusnya dihitung diakhir tahun (12 bulan).
3. Laba sebelum pajak dikurangi jumlah beban dan penghasilan bunga ditambah beban amortisasi dan penyusutan kemudian
dibagi dengan jumlah beban bunga
4. Jumlah pokok hutang PEN dibagi dengan arus kas dari operasional
74
Page 109
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan beserta
catatan atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 31
Mei 2024 (dengan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2022 disajikan sebagai komparatif), yang terdapat di bagian lain
dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan auditan posisi keuangan Perseroan
pada tanggal 31 Mei 2024 dan laporan auditan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan
auditan arus kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023 (dengan
laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan laporan arus kas Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 disajikan sebagai komparatif) serta catatan
atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI,
dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 01095/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/X/2024
tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0645 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan
yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 tidak diaudit atau direviu.
1. Umum
Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perkeretaapian dan jasa penunjang lainnya
terkait perkeretaapian. Bidang usaha Perseroan terbagi dalam tiga kategori berbeda yaitu (i) angkutan
penumpang yang melayani angkutan jarak jauh, jarak menengah dan jarak dekat. (ii) angkutan barang
yang melayani angkutan peti kemas, batubara, semen, parcel, barang curah dan lain-lain, serta (iii) non
angkutan yang mengelola stasiun, persewaan, iklan dan lain-lain. Kompetensi utama Perseroan dalam
bisnis perkeretaapian pada pengoperasian angkutan penumpang dan barang lebih nyaman, aman dan
lebih tepat waktu dibandingkan moda transportasi lainnya.
Total Pendapatan Perseroan untuk periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
mengalami kenaikan sebesar Rp3.076.959.357 atau sebesar 28,10% dibandingkan dengan periode
lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 dari sebesar Rp10.951.579.731 menjadi sebesar
Rp14.028.539.088.
Sedangkan untuk Laba periode berjalan pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan mencatatkan laba sebesar
Rp 1.197.854.738 ribu, terjadi kenaikan kinerja sebesar 9,06% atau setara Rp99.480.709 ribu dari
sebelumnya sebesar Rp1.098.374.029 ribu pada tanggal 31 Mei 2023. Peningkatan ini disebabkan oleh
peningkatan pendapatan jasa angkutan dan usaha lainnya teurtama pada jasa angkutan penumpang
dan jasa angkutan barang.
Pada posisi 31 Mei 2024, Perseroan mampu mencatatkan pertumbuhan total aset sebesar 10,05%,
pertumbuhan total liabilitas sebesar 13,69% dan pertumbuhan total ekuitas sebesar 4,10%.
75
Page 110
2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kegiatan Usaha Dan Operasi Perseroan
Berikut ini adalah faktor-faktor yang mempengaruhi kelangsungan kegiatan usaha dan operasi
Perseroan:
a. Kehandalan prasarana dan sarana untuk mendukung angkutan usaha Perseroan baik
angkutan penumpang maupun angkutan barang.
Prasarana dan sarana angkutan yang handal akan berdampak pada keselamatan, peningkatan
pelayanan dan ketercapaian target operasi Perseroan.
b. Ketersediaan suku cadang dalam mendukung program perawatan prasarana dan sarana
agar tetap handal.
Ketersediaan suku cadang merupakan unsur penting dalam mendukung perawatan dalam menjaga
ketersediaan Sarana siap operasi untuk mencapai target operasi.
c. Ketersediaan bahan bakar untuk menggerakan sarana yang digunakan dalam rangka proses
bisnis Perseroan.
Bahan bakar merupakan faktor penting yang menjadi dasar pergerakan sarana. Ketersediaan bahan
bakar akan berdampak pada kelancaran operasi sarana sehingga pencapaian target pendapatan
baik dari angkutan penumpang maupun angkutan barang dapat tercapai.
d. Dukungan pemerintah dalam bentuk subsidi Pemerintah serta mekanisme pembayaran
angkutan keperintisan untuk beberapa angkutan penumpang.
Perseroan sebagai perusahaan yang menyediakan jasa transportasi umum mendapatkan
bantuan subsidi dari pemerintah dalam bentuk PSO dan mekanisme angkutan keperintisan
untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kereta api, khususnya bagi kalangan
menengah kebawah. Hal ini diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk menggunakan
transportasi umum, sehingga penggunaan kendaraan pribadi dapat diminimalisir. Terkait dengan
IMO, Pemerintah juga memberikan penugasan kepada Perseroan untuk melaksanakan kegiatan
perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian yang merupakan milik negara. Atas
perawatan tersebut pemerintah memberikan penggantian perawatan yang tertuang dalam Kontrak
Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) tiap tahun anggaran.
e. Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam pengoperasian bisnis perusahaan dan
manajemen Perseroan.
Sumber daya manusia yang handal dan kompeten merupakan salah satu faktor penting demi
menjaga keselamatan dan kelancaran baik dari angkutan penumpang maupun angkutan barang.
f. Pengembangan aplikasi yang memudahkan pelanggan untuk dapat mengakses layanan
jasa kereta api.
Seiring dengan perkembangan teknologi. Perseroan telah mengembangkan beberapa aplikasi
berbasis web dan bekerjasama dengan agen-agen penjualan tiket secara online untuk memudahkan
pembelian tiket seperti pembuatan aplikasi KAI-Access. pembelian tiket melalui website Perseroan.
dan kerjasama dengan agen-agen penjualan secara online.
g. Pengembangan aplikasi yang mendukung proses bisnis Perseroan.
Seiring dengan perkembangan teknologi. Perseroan telah mengembangkan beberapa aplikasi
berbasis IT untuk mempermudah kelancaran operasional Perseroan dan meminimalisir human-
error. Selain itu, pengembangan teknologi juga diperlukan untuk menjaga efisiensi dan efektivitas
operasi Perseroan.
76
Page 111
h. Kemampuan untuk mendapatkan pendanaan dengan harga yang menarik.
Dengan meningkatnya kinerja Perseroan serta usaha Perseroan untuk menjaga hasil pemeringkatan
yang telah diperoleh. Mampu meningkatkan kepercayaan investor dan kreditur untuk menanamkan
dan atau mendanai proyek-proyek Perseroan sehingga mendapatkan pendanaan dengan harga
yang menarik.
i. Perubahan Perilaku Konsumen.
Untuk mengantisipasi perubahan perilaku konsumen yang selalu menginginkan pelayanan
yang terus meningkat, Perseroan perlu meningkatkan kualitas pelayanannya di berbagai aspek
untuk memenuhi harapan konsumen. Sebagai contoh loyalty program, pengembangan aplikasi
pemesanan, pembatalan, dan reschedule tiket, dan lainnya.
j. Perkembangan Aktivitas Pemasaran
Perseroan telah mengembangkan sistem pemasaran yang lebih efektif diantaranya KAI Travel Fair
Channel eksternal. Penambahan rute dan kereta baru, promo-promo (bundling) yang bekerjasama
dengan beberapa hotel, restoran, fashion store dan lain-lain dimana hal ini dapat mendorong
penjualan Perseroan.
k. Kondisi Persaingan dan Perubahan pada Kompetitor
Kondisi saat ini Perseroan merupakan satu-satunya operator kereta api di Indonesia. Meskipun
demikian, secara regulasi yang ada sangat dimungkinkan adanya operator lain selain Perseroan,
sehingga diperlukan strategi dan inovasi dalam berkompetisi. Adapun kompetitor yang dihadapi
Perseroan saat ini adalah pesawat terbang dan jalan tol yang juga dapat memberikan tarif yang
bersaing serta waktu tempuh relatif singkat. Oleh karena itu, Perseoran senantiasa meningkatkan
layanan untuk menjaga loyalitas pelanggan dan juga menarik pelanggan baru.
l. Perubahan dalam tingkat suku bunga nilai tukar valuta asing
Fluktuasi nilai tukar valuta asing dan perubahan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi kinerja
Perseroan mengingat pendanaan Perseroan dilakukan dengan pinjaman bank dalam mata uang
asing serta pendanaan yang berasal dari pinjaman perbankan. Untuk saat ini kebutuhan valuta
asing Perseroan masih dapat tercukupi melalui pendapatan valuta asing (natural hedging).
Langkah-Langkah Yang Dilakukan Perseroan Untuk Meningkatkan Kinerja
Dalam meningkatkan kinerja Perseroan, langkah-langkah yang dilakukan Perseroan diantaranya:
• Meningkatkan porsi pendapatan secara agresif dari angkutan barang dari Jawa dan Sumatera
dengan menawarkan konsep total logistic solution kepada konsumen untuk memberikan layanan
angkutan barang pick up and delivery secara door to door services;
• Mengembangkan angkutan penumpang jarak jauh dan menengah, commuter Jabodetabek, KA
Bandara, dan angkutan penumpang lainnya untuk memperluas layanan angkutan penumpang;
• Mengembangkan usaha properti dengan komersialisasi di wilayah sekitar dan terhubung dengan
stasiun besar;
• Meningkatkan safety level operational kereta api mencapai zero accident dengan teknologi
keselamatan yang tepat sasaran dan handal;
• Peningkatan peran SDM dan teknologi informasi dalam kerangka efektifitas sistem informasi
manajemen;
• Meningkatkan pelayanan angkutan berdasarkan customer oriented yang focus pada kualitas,
keamanan, kenyamanan dan nilai tambah bagi pengguna jasa angkutan kereta api.
77
Page 112
3. Kebijakan Pemerintah
Berikut ini adalah kebijakan-kebijakan Pemerintah yang dapat memengaruhi kondisi keuangan
Perseroan:
a. Peraturan Presiden No. 53 Tahun 2012 Tentang Kewajiban Pelayanan Publik Dan Subsidi Angkutan
Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta
Perawatan Dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara sebagaimana diubah
terakhir kali dengan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2024 merupakan dasar hukum dalam
rangka pelaksanaan PSO, IMO dan TAC, serta Angkutan Perintis bagi Perseroan, di mana saat
ini Perseroan merupakan satu-satunya penyelenggara perkeretaapian yang diberikan penugasan
secara langsung oleh Pemerintah untuk melaksanakan PSO, IMO dan Angkutan Perintis. Atas
penugasan tersebut, Perseroan memperoleh pendapatan yang berasal dari APBN. Pengaturan TAC
merupakan mekanisme pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penggunaan
prasarana perkeretaapian milik negara bagi setiap penyelenggara sarana perkeretaapian, salah
satunya Perseroan.
b. Peraturan Presiden No. 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 memberikan kemudahan
dalam pengambilan langkah-langkah strategis terhadap pelaksanakan berbagai proyek di bidang
perkeretaapian yang dilakukan oleh Perseroan, di antaranya High Speed Train Jakarta Bandung,
Jabodetabek Circular Line, Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di wilayah Jabodebek, Light
Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan, kereta api Makassar – Parepare, kereta api Prabumulih –
Kertapati, dan sebagainya.
c. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/
Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta Bogor Depok dan Bekasi sebagaimana diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 merupakan dasar penugasan bagi Perseroan
dalam melaksanakan penyelenggaraan prasarana pekeretaapian dan Sarana perkeretaapian
termasuk pendanaan prasarana pekeretaapian Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah
Jabodebek.
d. Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2012 Tentang Subsidi Angkutan Orang
Dengan Kereta Api sebagaimana diubah dengan Peraturan menteri Perhubungan Nomor PM
No. 26 tahun 2018 merupakan dasar dan pedoman bagi Perseroan untuk berinvestasi Sarana
perkeretaapian baru dalam rangka melaksanakan penugasan penyelenggaraan subsidi angkutan
perintis.
e. Keputusan Menteri Keuangan No. 598/KMK.08/2017 tentang Penetapan Cara Pembayaran atas
Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta
Bogor Depok dan Bekasi oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk merupakan dasar bagi Perseroan
untuk melaksanakan pembayaran pembangunan prasarana perkeretaapian Light Rail Transit
(LRT) Jabodebek sehingga memberikan peluang bagi Perseroan untuk memperoleh penugasan
pengoperasian. perawatan dan pengusahaan prasarana Light Rail Transit (LRT).
f. Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi Peraturan Presiden
Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat
Antara Jakarta dan Bandung.
g. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia
(Persero) untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Kereta Api Bandar Udara Soekarno-
Hatta dan Jalur Lingkar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi merupakan penugasan kepada
Perseroan untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana perkeretaapian Bandar Udara
Soekarno-Hatta via Kota Tangerang dan prasarana dan sarana perkeretaapian Jalur Lingkar
(Circular Line) Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek) yang meliputi kegiatan
pembangunan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan atas prasarana kereta api, serta
pengadaan, pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan atas sarana kereta api.
h. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 2 Tahun 2024 tentang Penugasan Kepada PT
Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan
Orang Dengan Kereta APi Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2024 merupakan penugasan kepada
Perseroan untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan public/Public Service Obligation untuk
angkutan kereta api kelas ekonomi.
78
Page 113
i. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 5 Tahun 2024 tentang Penugasan Kepada PT Kereta
Api Indonesia (Persero) untuk Menyelenggarakan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian
Tahun Anggaran 2024 merupakan penugasan untuk menyelenggarakan angkutan perintis bidang
perkeretaapian terdiri atas:
(i). KA Amir Hamzah
(ii). KA Bathara Kresna
(iii). KA Cut Meutia
(iv). KA Lembah Anai
(v). LRT Sumatera Selatan
(vi). KA Nurmala.
j. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2024 tentang Penugasan Kepada PT
Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana
Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran Tahun 2024 merupakan penugasan dalam rangka
penyelenggaraan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian milik negara untuk:
merawat dan mengoperasikan prasarana perkeretaapian milik negara sesuai standar dan tata
cara yang telah ditetapkan, melaporkan kegiatan perawatan dan pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara, menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran
kepada Menteri, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
k. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.197 Tahun 2015 tentang Komponen Biaya Yang Dapat
Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian sebagaimana diubah
melalui Peraturan Menteri _Perhubungan Nomor PM.32 Tahun 2018 merupakan peraturan Menteri
Perhubungan yang mengatur mengenai komponen biaya yang diperhitungkan dalam rangka
angkutan perintis perkeretaapian dengan memperhatikan prinsip-prinsip efektifitas, efesiansi,
kewajaran dan akuntabilitas.
l. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku
Pada Kementerian Perhubungan sebagaimna diubah mealui Peraturan Menteri Keuangan Nomor
20 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil dan
Kebutuhan Mendesak yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan merupakan peraturan
Menteri Perhubungan yang mengatur ketentuan jenis penerimaan negara bukan pajak yang salah
satunya mengatur terkait biaya penggunaan prasarana perkeretaapian pada jasa transportasi
perkeretaapian.
m. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis
dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal
Perkeretaapian merupakan ketentuan yang mengatur mengenai jenis penerimaan negara
bukan pajak yang berlaku pada direktorat jenderal perkeretaapian meliputi sertifikasi, pelayanan
penerbitan izin, penggunaan sarana, pelayanan persetujuan spesifikasi teknis sarana dan Track
Access Charge.
n. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Perhitungan Biaya
Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara merupakan ketentuan yang
mengatur pedoman sebagai acuan dengan ruang lingkup perencanaan, pelaksanaan, komponen
dan formulasi biaya, pembiayaan dan pengawasan dalam rangka perawatan dan pengoperasian
prasarana perkeretaapian milik negara.
o. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya
Penggunaan Prasarana Perkeretaapian merupakan ketentuan yang mengatur bahwa setiap badan
usaha penyelenggara sarana perkeretaapuan yang menggunakan prasarana perkeretaapian
milik negara harus membayar biaya penggunaan prasarana perkeretaapian, atas biaya tersebut
disetorkan kepada Kas Negara sebagai PNBP.
p. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kereta Api
Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi merupakan penugasan kepada
Perseroan dalam penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Jakarta, Bogor, Depok,
Bekasi.
79
Page 114
4. Analisa Keuangan
Analisa dan pembahasan di bawah ini mengacu kepada Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Mei
2024 dan 31 Mei 2023 (tidak diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2023 dan 2022.
Laporan Posisi Keuangan
Aset
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 4.549.819.332 5.138.571.482 5.695.720.193
Dana Dibatasi Penggunaannya 2.720.219.288 2.587.812.673 5.610.385.976
Piutang Usaha
Pihak Berelasi 1.522.305.765 1.253.114.802 934.629.745
Pihak Ketiga 466.832.688 616.479.973 471.708.322
Piutang Lain-lain
Pihak Berelasi 8.183.000 8.183.000 -
Pihak Ketiga 39.823.498 53.403.990 90.003.063
Persediaan 1.310.706.580 1.528.349.171 1.145.313.941
Pendapatan Masih akan Diterima
Pihak Berelasi 2.624.275.207 439.036.344 719.566.683
Pihak Ketiga 422.667.435 324.703.696 220.050.288
Uang Muka 64.240.770 92.819.225 57.650.571
Biaya Dibayar di Muka 252.647.774 167.365.297 62.652.603
Pajak Dibayar di Muka 795.925.807 690.300.423 303.896.017
Aset Lancar Lainnya 10.992.438 123.701.643 26.370.549
JUMLAH ASET LANCAR 14.788.639.582 13.023.841.719 15.337.947.951
ASET TIDAK LANCAR
Piutang Lain-lain 7.214.834.232 - -
Uang Muka Jangka Panjang 2.965.912.058 3.093.767.915 20.640.157
Investasi Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama 4.301.935.804 5.808.370.149 6.315.362.037
Investasi Jangka Panjang 35.747.769 35.747.769 24.176.000
Aset Pajak Tangguhan 1.204.709.241 1.216.932.650 1.432.778.568
Aset Tetap 27.090.722.780 26.370.631.004 23.924.692.897
Properti Investasi 266.259.362 246.905.669 126.085.555
Hak Pengoperasian Aset Prasarana 30.617.492.459 30.697.675.664 23.736.944.016
Aset Takberwujud 752.552.410 576.231.411 422.760.902
Aset Hak Guna 84.899.422 92.152.320 53.116.074
Aset Tidak Lancar Lainnya 225.500.854 212.057.103 186.725.566
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 74.760.566.391 68.350.471.654 56.243.281.772
JUMLAH ASET 89.549.205.973 81.374.313.373 71.581.229.723
80
Page 115
Total Aset
Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total aset meningkat sebesar Rp8.174.892.600 ribu atau setara 10,05% dari sebelumnya sebesar
Rp81.374.313.373 ribu menjadi sebesar Rp89.549.205.973 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh
meningkatnya jumlah aset lancar sebesar Rp1.764.797.863 ribu atau setara dengan 13,55% dan aset
tidak lancar sebesar Rp6.410.094.737 ribu atau setara dengan 9,38%.
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Total aset meningkat sebesar Rp9.793.083.650 ribu atau setara 13,68% dari sebelumnya sebesar
Rp71.581.229.723 ribu menjadi sebesar Rp81.374.313.373 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh meningkatnya jumlah aset tidak lancar sebesar Rp12.107.189.882 ribu atau setara dengan 21,53%.
• Aset Lancar
Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset lancar meningkat sebesar Rp 1.764.797.863 ribu atau setara 13,55% dari sebelumnya
sebesar Rp13.023.841.719 ribu menjadi sebesar Rp14.788.639.582 ribu. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya Pendapatan masih akan diterima sebesar Rp2.283.202.602 ribu atau
setara dengan 298,95% dari sebelumnya Rp763.740.040 ribu menjadi sebesar Rp3.046.942.642
ribu, hal ini terutama dikarenakan peningkatan Pendapatan yang masih harus Diterima dari Pihak
Berelasi (Pemerintah) berupa kompensasi atas Kewajiban Pelayanan Publik angkutan kereta
api dan perawatan infrastruktur milik pemerintah yang belum terealisasi tagihannya. Hal tersebut
berdampak pada kenaikan likuiditas Perusahaan. Perusahaan selalu berusaha untuk menjaga
likuiditasnya.
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset lancar menurun sebesar Rp2.314.106.232 ribu atau setara -15,09% dari
sebelumnya sebesar Rp15.337.947.951 ribu menjadi Rp13.023.841.719 ribu. Penurunan pada
aset lancar terutama disebabkan oleh menurunnya nilai dana dibatasi penggunaannya sebesar
Rp3.022.573.303 ribu atau setara dengan 53,87% dari sebelumnya Rp 5.610.385.976 ribu menjadi
sebesar Rp 2.587.812.673 ribu, hal ini terutama sehubungan dengan telah selesai proyek LRT
Jabodebek dan Proyek KCJB. Hal tersebut berdampak pada penurunan likuiditas Perusahaan.
Perusahaan selalu berusaha untuk menjaga likuiditasnya. Hal tersebut juga menunjukan dukungan
Perusahaan terhadap program Pemerintah.
• Aset Tidak Lancar
Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset tidak lancar meningkat sebesar Rp6.410.094.737 ribu atau setara 9,38% dari
sebelumnya sebesar Rp68.350.471.654 ribu menjadi sebesar Rp74.760.566.391 ribu. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh Meningkatnya piutang lain-lain tidak lancar pihak berelasi sebesar
Rp7.214.834.232 ribu atau setara 100% dari sebelumnya sebesar Rp0,- menjadi Rp7.214.834.232
ribu, hal ini sehubungan dengan meningkatnya piutang tidak lancar kepada ventura bersama PSBI.
Peningkatan aset tidak lancar berdampak pada upaya Perusahaan dalam memperoleh pendapatan.
Perusahaan selalu berupaya untuk meningkatkan pelayan dan pengembangan bisnis dengan cara
melakukan penambahan dan peremajaan aset sarana dan prasarana.
81
Page 116
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset tidak lancar meningkat sebesar Rp12.107.189.882 ribu atau setara 21,53% dari
sebelumnya sebesar Rp56.243.281.772 ribu menjadi sebesar Rp68.350.471.654 ribu. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh Penambahan aset Hak Pengoperasian Aset Prasarana sebesar
Rp6.960.731.648 ribu atau setara dengan 29,32% dari sebelumnya Rp23.736.944.016 ribu menjadi
Rp 30.697.675.664 ribu, hal ini sehubungan dengan penyelesaian tahap konstruksi Proyek LRT
Jabodebek dan juga penambahan investasi asset tetap berupa sarana dan prasarana. Peningkatan
aset tidak lancar berdampak pada upaya Perusahaan dalam memperoleh pendapatan. Perusahaan
selalu berupaya untuk meningkatkan pelayan dan pengembangan bisnis dengan cara melakukan
penambahan dan peremajaan aset sarana dan prasarana.
Liabilitas
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
Pihak Berelasi 965.653.310 4.976.299.233 880.714.681
Pihak Ketiga 961.841.412 2.394.977.405 1.578.171.487
Beban Akrual 2.494.483.189 2.203.317.939 1.572.961.926
Utang Pajak 625.421.368 621.745.503 309.332.730
Pendapatan Diterima di Muka 1.310.581.012 1.281.637.698 1.144.639.451
Liabilitas Imbalan Kerja 1.710.180.412 1.295.541.970 962.743.057
Pinjaman Bank Jangka Pendek 1.942.426.859 1.388.523.138 1.760.000.000
Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Liabilitas Sewa 33.231.048 36.504.861 16.563.637
Pinjaman Jangka Panjang 1.401.057.983 1.294.613.508 1.196.958.601
Pinjaman Program PEN 437.500.000 437.500.000 437.500.000
Utang Obligasi 1.899.345.831 1.898.852.925 -
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 97.079.698 91.802.000 98.538.290
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 13.878.802.122 17.921.316.180 9.958.123.860
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pendapatan Diterima di Muka 808.675.891 834.563.297 837.174.293
Liabilitas Imbalan Kerja 5.768.798.768 5.618.516.876 5.197.151.974
Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo
dalam Satu Tahun
Liabilitas Sewa 60.531.873 74.166.028 44.599.263
Pinjaman Jangka Panjang 31.189.538.038 20.142.027.462 18.282.631.817
Pinjaman Program PEN 2.406.250.000 2.625.000.000 3.062.500.000
Utang Obligasi 2.595.044.282 2.594.469.619 4.490.760.381
Sukuk Ijarah 498.702.478 498.586.194 498.307.111
Liabilitas Jangka Panjang Lainnya 170.697.653 159.530.476 129.796.719
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 43.498.238.983 32.546.859.952 32.542.921.558
JUMLAH LIABILITAS 57.377.041.105 50.468.176.132 42.501.045.418
Jumlah Liabilitas
Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total liabilitas meningkat sebesar Rp6.908.864.973 ribu atau setara 13,69% dari sebelumnya
sebesar Rp50.468.176.132 ribu menjadi sebesar Rp57.377.041.105 ribu. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan pada jumlah liabilitas jangka panjang sebesar Rp10.951.379.031 ribu
atau setara dengan 33,65% yang diimbangi dengan penurunan jumlah liabilitas jangka pendek sebesar
Rp4.042.514.058 ribu atau setara dengan 22,56%
82
Page 117
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Total liabilitas meningkat sebesar Rp7.967.130.714 ribu atau setara 18,75% dari sebelumnya sebesar
Rp42.501.045.418 ribu menjadi sebesar Rp50.468.176.132 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan jumlah liabilitas jangka pendek sebesar Rp7.963.192.320 ribu atau setara dengan
79,97%.
• Liabilitas Jangka Pendek
Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas jangka pendek menurun sebesar Rp4.042.514.058 ribu atau setara 22,56% dari
sebelumya sebesar Rp17.921.316.180 ribu menjadi sebesar Rp13.878.802.122 ribu. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh menurunnya utang usaha pihak berelasi sebesar Rp4.010.645.923
ribu atau setara dengan 80,59% dari sebelumnya sebesar Rp4.976.299.233 ribu menjadi sebesar
Rp965.653.310 ribu, hal ini sehubungan dengan pembayaran utang usaha kepada PT Adhi Karya
(Persero) Tbk terkait penyelesaian proyek LRT Jabodebek. Penurunan tersebut berdampak pada
meningkatnya rasio lancar perusahaan. Perusahaan terus berupaya untuk menjaga likuiditasnya
untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya.
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas jangka pendek meningkat sebesar Rp7.963.19.320 ribu atau setara 79,97% dari
sebelumya sebesar Rp9.958.123.860 ribu menjadi sebesar Rp17.921.316.180 ribu. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh adanya peningkatan utang usaha pihak berelasi sebesar Rp4.095.584.552
ribu atau setara dengan 465,03% dari sebelumnya Rp880.714.681 ribu menjadi Rp4.976.299.233
ribu, hal ini sehubungan dengan penambahan utang usaha kepada PT Adhi Karya (Persero) terkait
penyelesaian proyek konstruksi LRT Jabodebek serta utang atas pembelian sarana kepada PT
Industri Kereta Api (Persero). Hal tersebut dikarenakan adanya tagihan yang timbul pada akhir
periode pelaporan. Peningkatan tersebut berdampak pada menurunnya rasio lancar perusahaan.
Perusahaan memenuhi kewajiban tersebut dengan menggunakan kredit investasi sehingga
likuiditas perusahaan tetap terjaga.
• Liabilitas Jangka Panjang
Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas jangka panjang meningkat sebesar Rp10.951.379.031 ribu atau setara 33,65% dari
sebelumnya sebesar Rp32.546.859.952 ribu menjadi sebesar Rp43.498.238.983 ribu. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh pinjaman jangka panjang yang meningkat sebesar Rp11.047.510.576
ribu dari sebelumnya Rp20.142.027.462 ribu menjadi Rp31.189.538.038 ribu, hal ini disebabkan
penambahan pinjaman jangka panjang kepada pihak ketiga berupa pemberian fasilitas pinjaman
untuk pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung. Peningkatan Liabilitas Jangka Panjang
berdampak pada meningkatnya rasio solvabilitas perusahaan. Perusahaan berupaya untuk terus
menjaga tingkat rasio solvabilitas pada tingkat yang wajar.
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas jangka panjang meningkat sebesar Rp3.938.394 ribu atau setara 0,01% dari
sebelumya sebesar Rp32.542.921.558 ribu menjadi sebesar Rp32.546.859.952 ribu. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh meningkatnya pinjaman jangka panjang sebesar Rp1.895.395.645 ribu
atau setara dengan 10,17% dari sebelumnya Rp18.282.631.817 ribu menjadi Rp20.142.027.462
ribu, hal ini disebabkan oleh meningkatnya pinjaman jangka panjang kepada pihak berelasi yang
memberikan pinjaman sindikasi untuk penyelesaian proyek Light Rail Transit (LRT). Yang diimbangi
dengan penurunan utang obligasi bagian jangka panjang sebesar Rp1.896.290.762 ribu atau setara
42,23% dari sebelumnya Rp4.490.760.381 ribu menjadi Rp2.594.469.619 ribu dikarenakan adanya
reklasifikasi ke utang obligasi yang jatuh tempo dalam satu tahun. Peningkatan Liabilitas Jangka
Panjang berdampak pada meningkatnya rasio solvabilitas perusahaan. Perusahaan berupaya
untuk terus menjaga tingkat rasio solvabilitas pada tingkat yang wajar.
83
Page 118
Ekuitas
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2022
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Entitas Induk
Modal Saham
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Modal Dasar Sebesar 40.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh pada 31 Mei 2024, 31
Desember 2023 sebesar 22.368.743, dan 31 Desember 2022
sebesar 19.168.743 saham 22.368.743.000 22.368.743.000 19.168.743.000
Tambahan Penyertaan Modal Negara - - 3.200.000.000
Saldo Laba
Ditentukan penggunaannya 9.476.398.277 9.476.398.277 7.694.357.800
Belum ditentukan penggunaannya 1.266.852.084 76.609.318 (15.271.506)
Komponen Ekuitas Lainnya (1.036.899.053) (1.105.074.666) (1.060.098.895)
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 32.075.094.308 30.816.675.929 28.987.730.399
Kepentingan Non-pengendali 97.070.560 89.461.312 92.453.906
JUMLAH EKUITAS 32.172.164.868 30.906.137.241 29.080.184.305
Jumlah Ekuitas
Tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas meningkat sebesar Rp1.266.027.627 ribu atau setara 4,10% dari sebesar
Rp30.906.137.241 ribu menjadi sebesar Rp 32.172.164.868 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan pada saldo laba sebesar Rp1.190.242.766 ribu atau setara 1.553,65% dari sebelumnya
Rp76.609.318 ribu menjadi Rp1.266.852.084 ribu.
Tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Jumlah ekuitas meningkat sebesar Rp1.825.952.936 ribu atau setara 6,28% dari sebelumya sebesar
Rp29.080.184.305 ribu menjadi sebesar Rp30.906.137.241 ribu. Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan pada saldo laba sebesar Rp1.782.040.477 ribu atau setara 23,16% dari sebelumnya
Rp7.694.357.800 ribu menjadi Rp9.476.398.277 ribu.
Analisa Laporan Laba Rugi
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan Angkutan dan Usaha Lainnya 13.893.126.717 10.612.558.415 27.764.287.041 22.967.071.664
Pendapatan Konstruksi 135.412.371 339.021.316 7.342.248.533 2.610.567.346
Jumlah Pendapatan 14.028.539.088 10.951.579.731 35.106.535.574 25.577.639.010
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Beban Angkutan dan Usaha Lainnya (8.603.518.266) (7.198.478.897) (19.676.271.707) (15.930.293.675)
Beban Konstruksi (135.412.371) (339.021.316) (7.342.248.533) (2.610.567.346)
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (8.738.930.637) (7.537.500.213) (27.018.520.240) (18.540.861.021)
LABA BRUTO 5.289.608.451 3.414.079.518 8.088.015.334 7.036.777.989
Beban Usaha (1.510.526.028) (1.434.857.643) (4.227.212.786) (3.664.532.070)
LABA USAHA 3.779.082.423 1.979.221.875 3.860.802.548 3.372.245.919
84
Page 119
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
KETERANGAN
2024 2023 2023 2022
Penghasilan Keuangan 186.290.476 133.375.545 301.722.909 139.514.944
Bagian Rugi Bersih Entitas Asosiasi dan Ventura
Bersama (1.505.375.882) (141.716.712) (507.073.954) (267.504.227)
Beban Keuangan (1.012.661.453) (502.413.649) (1.507.438.966) (980.572.153)
Selisih Kurs 170.527.630 (90.088.052) (57.275.927) 42.673.710
Keuntungan (Kerugian) Lain-lain - Bersih (163.258.557) 19.336.152 156.750.557 (95.769.893)
LABA SEBELUM PAJAK 1.454.604.637 1.397.715.159 2.247.487.167 2.210.588.300
Beban Pajak Penghasilan (256.749.899) (299.341.130) (375.939.030) (524.599.080)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.197.854.738 1.098.374.029 1.871.548.137 1.685.989.220
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain yang
Tidak Direklasifikasi ke Laba Rugi pada Periode
Berikutnya:
Pengukuran Kembali Liabilitas Imbalan Pasti 87.723.281 (55.521.724) (56.850.198) 746.347.332
Efek Pajak Penghasilan Terkait (19.550.392) 12.214.779 11.703.462 (165.506.775)
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif
Lain - Setelah Pajak 68.172.889 (43.306.945) (45.146.736) 580.840.557
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/
TAHUN BERJALAN 1.266.027.627 1.055.067.084 1.826.401.401 2.266.829.777
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 1.190.242.766 1.098.423.405 1.873.921.301 1.782.040.477
Kepentingan Non-pengendali 7.611.972 (49.376) (2.373.164) (96.051.257)
JUMLAH 1.197.854.738 1.098.374.029 1.871.548.137 1.685.989.220
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 1.258.418.379 1.055.116.460 1.828.945.530 2.362.914.534
Kepentingan Non-pengendali 7.609.248 (49.376) (2.544.129) (96.084.757)
JUMLAH 1.266.027.627 1.055.067.084 1.826.401.401 2.266.829.777
Laba per Saham Dasar 53 49 84 93
a. Pendapatan
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31
Mei 2023
Pendapatan meningkat sebesar Rp3.076.959.357 ribu atau setara 28,10% dari sebelumya sebesar
Rp10.951.579.731 ribu menjadi sebesar Rp14.028.539.088 ribu. Peningkatan ini terutama dikontribusikan
oleh pendapatan angkutan dan usaha lainnya sebesar Rp3.280.568.302 ribu atau setara 30,91% dari
sebelumya sebesar Rp10.612.558.415 ribu menjadi sebesar Rp13.893.126.717 ribu hal ini dikarenakan
adanya peningkatan atas pendapatan angkutan penumpang. Peningkatan pendapatan berdam pak
pada meningkatnya laba perusahaan. Perusahaan berusaha untuk terus melakukan pengembangan
dengan cara melakukan pengembangan sarana dan prasarana dalam upaya meningkatkan pendapatan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan meningkat sebesar Rp9.528.896.564 ribu atau setara 37,25% dari sebelumya sebesar
Rp25.577.639.010 ribu menjadi sebesar Rp35.106.535.574 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan angkutan dan usaha lainnya yang didorong dengan meningkatnya pendapatan
Angkutan Penumpang sebesar Rp2.977.330.337 ribu atau setara dengan 42,75% dari sebelumnya
Rp6.964.495.288 ribu menjadi Rp9.941.825.625 ribu hal ini dikarenakan adanya peningkatan atas
pendapatan angkutan penumpang. Peningkatan pendapatan berdam pak pada meningkatnya laba
perusahaan. Perusahaan berusaha untuk terus melakukan pengembangan dengan cara melakukan
pengembangan sarana dan prasarana dalam upaya meningkatkan pendapatan.
85
Page 120
• Pendapatan Angkutan dan Usaha Lainnya
(dalam Ribuan Rupiah)
Rincian Pendapatan Angkutan dan 31 Mei 31 Desember
Usaha Lainnya 2024 2023 2023 2022
Angkutan Penumpang 4.680.559.077 3.688.108.583 9.941.825.625 6.964.495.288
Angkutan Barang 5.118.255.222 4.355.979.232 11.646.062.369 9.833.032.265
Pendukung Angkutan KA 425.009.219 363.207.818 869.775.827 713.611.038
Non Angkutan 790.103.057 507.927.807 1.780.153.295 1.575.688.040
Kompensasi Pemerintah 2.879.200.142 1.697.334.975 3.526.469.925 3.880.245.033
Jumlah 13.893.126.717 10.612.558.415 27.764.287.041 22.967.071.664
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal
31 Mei 2023
Pendapatan angkutan dan usaha lainnya meningkat sebesar Rp3.280.568.302 ribu atau setara
30,91% dari sebelumya sebesar Rp10.612.558.415 ribu menjadi sebesar Rp13.893.126.717
ribu. Peningkatan ini terutama didorong oleh peningkatan pendapatan Angkutan Penumpang
sebesar Rp992.450.494 atau setara 26,91% dari sebelumnya Rp3.688.108.583 ribu menjadi
Rp4.680.559.077 ribu terutama melalui peningkatan Kelas Eksekutif dan Kelas Ekonomi serta
kompensasi pemerintah sebesar Rp1.181.865.167 ribu atau setara 69,63% hal tersebut dikarenakan
adanya kenaikan pendapatan PSO atas Angkutan LRT Jabodebek.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan angkutan dan usaha lainnya meningkat sebesar Rp4.797.215.377 ribu atau setara
20,89% dari sebelumya sebesar Rp22.967.071.664 ribu menjadi sebesar Rp27.764.287.041
ribu. Peningkatan ini terutama didorong oleh peningkatan pendapatan Angkutan Penumpang
sebesar Rp 2.977.330.337 atau setara 42,75% dari sebelumnya Rp6.964.495.288 ribu menjadi
Rp 9.941.825.625 ribu hal ini dikarenakan peningkatan atas pendapatan angkutan penumpang
Eksekutif dan Ekonomi.
b. Beban Pokok Pendapatan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Rincian Beban Pendapatan
2024 2023 2024 2023
Beban Angkutan dan Usaha Lainnya (8.603.518.266) (7.198.478.897) (19.676.271.707) (15.930.293.675)
Beban Konstruksi (135.412.371) (339.021.316) (7.342.248.533) (2.610.567.346)
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (8.738.930.637) (7.537.500.213) (27.018.520.240) (18.540.861.021)
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31
Mei 2023
Beban pokok pendapatan meningkat sebesar Rp1.201.430.424 ribu atau setara 15,94% dari sebelumya
sebesar Rp7.537.500.213 ribu menjadi sebesar Rp8.738.930.637 ribu. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh beban angkutan dan usaha lainnya yang meningkat sebesar Rp1.405.039.369 ribu
atau setara 19,52% dari yang sebelumnya Rp7.198.478.897 ribu menjadi Rp8.603.518.266 ribu seiring
dengan peningkatan pendapatan angkutan dan usaha lainnya. Peningkatan beban pokok pendapatan
seiring dengan usaha perusahaan untuk meningkatkan perolehan pendapatan. Perusahaan berupaya
untuk terus melakukan efisiensi biaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan
pelanggan.
86
Page 121
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Beban pokok pendapatan meningkat sebesar Rp8.477.659.219 ribu atau setara 45,72% dari sebelumya
sebesar Rp18.540.861.021 ribu menjadi sebesar Rp27.018.520.240 ribu. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh beban angkutan dan usaha lainnya yang meningkat sebesar Rp3.745.978.032 ribu atau
setara 23,51% dari yang sebelumnya Rp15.930.293.675 ribu menjadi Rp19.676.271.707 ribu seiring
dengan peningkatan pendapatan angkutan dan usaha lainnya. Peningkatan beban pokok pendapatan
seiring dengan usaha perusahaan untuk meningkatkan perolehan pendapatan. Perusahaan berupaya
untuk terus melakukan efisiensi biaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan
pelanggan.
c. Laba Bruto
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31
Mei 2023
Laba bruto meningkat sebesar Rp1.875.528.933 ribu atau setara 54,94% dari sebelumnya sebesar
Rp3.414.079.518 ribu menjadi sebesar Rp5.289.608.451 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan pendapatan terutama pendapatan angkutan penumpang, angkutan barang yg didominasi
angkutan batu bara, dan kompensasi pemerintah sehingga kenaikan pendapatan yang lebih tinggi
dibandingkan dengan peningkatan beban pokok pendapatan. Peningkatan laba bruto seiring dengan
usaha perusahaan untuk meningkatkan perolehan pendapatan. Perusahaan berupaya untuk terus
melakukan efisiensi biaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Laba bruto meningkat sebesar Rp1.051.237.345 ribu atau setara 14,94% dari sebelumnya sebesar
Rp7.036.777.989 ribu menjadi sebesar Rp8.088.015.334 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan pendapatan terutama pendapatan angkutan penumpang eksekutif dan ekonomi,
angkutan barang yg didominasi angkutan batu bara sehingga kenaikan pendapatan yang lebih tinggi
dibandingkan dengan peningkatan beban pokok pendapatan. Peningkatan laba bruto berdampak
pada meningkatnya laba berjalan Perusahaan. Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga
peningkatan laba bruto Perusahaan.
d. Laba Usaha
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31
Mei 2023
Laba usaha meningkat sebesar Rp1.799.860.548 ribu atau setara 90,94% dari sebelumnya sebesar
Rp1.979.221.875 ribu menjadi sebesar Rp3.779.082.423 ribu. Kenaikan atas laba usaha tersebut
selaras dengan kenaikan pada pos Pendapatan Usaha, peningkatan ini sejalan dengan peningkatan
laba bruto yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan beban usaha yang hanya meningkat
sebesar Rp75.668.385 ribu atau setara 5,27%. Peningkatan laba usaha berdampak pada meningkatnya
laba berjalan Perusahaan. Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga peningkatan laba
usaha Perusahaan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Laba usaha meningkat sebesar Rp448.556.629 ribu atau setara 14,49% dari sebelumnya sebesar
Rp3.372.245.919 ribu menjadi sebesar Rp3.860.802.548 ribu. Kenaikan atas laba usaha tersebut
selaras dengan kenaikan pada pos Pendapatan Usaha, Peningkatan ini sejalan dengan peningkatan laba
bruto Perseroan. Peningkatan laba usaha berdampak pada meningkatnya laba berjalan Perusahaan.
Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga peningkatan laba usaha Perusahaan.
87
Page 122
e. Laba (Rugi) Periode/Tahun Berjalan
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31
Mei 2023
Laba periode berjalan meningkat sebesar Rp99.480.709 ribu atau setara 9,06% dari sebelumnya sebesar
Rp1.098.374.029 ribu menjadi sebesar Rp1.197.854.738 ribu. Kenaikan tersebut selaras dengan pos
pendapatan yang mengalami peningkatan, peningkatan ini sejalan dengan peningkatan laba usaha yang
jauh lebih tinggi Hal ini menujukan kemampuan Perseroan yang baik dalam melaksanakan kegiatan
usahanya. Peningkatan laba usaha berdampak pada meningkatnya kinerja Perusahaan. Perusahaan
terus melakukan investasi untuk menjaga peningkatan laba berjalan Perusahaan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Laba tahun berjalan meningkat sebesar Rp 185.558.917 ribu atau setara 11,01% dari sebelumnya
sebesar Rp1.685.989.220 ribu menjadi sebesar sebesar Rp1.871.548.137 ribu. Kenaikan tersebut
selaras dengan pos pendapatan yang mengalami peningkatan, peningkatan ini disebabkan oleh
meningkatnya laba usaha. Peningkatan laba usaha berdampak pada meningkatnya kinerja Perusahaan.
Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga peningkatan laba berjalan Perusahaan.
f. Jumlah penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain – Setelah Pajak
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31
Mei 2023
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak untuk periode 5 bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Mei 2024 meningkat sebesar Rp111.479.834 ribu atau setara 257,42% dari sebelumnya
sebesar -Rp43.306.945 ribu menjadi sebesar Rp68.172.889 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh adanya peningkatan pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti sebesar Rp143.245.005 ribu atau
setara dengan 258% yang disebabkan adanya perubahan pada asumsi aktuaria, perubahan asumsi
tersebut menyebabkan penyesuaian pada nilai imbalan pasca kerja dan berdampak pada OCI dan
adanya perubahan jumlah pegawai. Peningkatan tersebut berdampak pada meningkatnya kewajiban
imbalan pasca kerja perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 menurun sebesar Rp 625.987.293 ribu atau setara 107,77% dari sebelumnya sebesar
Rp580.840.557 ribu menjadi sebesar -Rp45.146.736 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh pengukuran
kembali liabilitas imbalan pasti yang menurun sebesar Rp803.197.530 ribu atau setara dengan 107,62%
yang disebabkan adanya edaran DSAK yang merupakan interpretasi IFRS dan penyesuaian atas UU
cipta kerja, pengaturan imbalan pasca kerja dihitung sejak pegawai berumur 32 tahun. Mengingat
demografi karyawan KAI yang berusia dibawah 32 tahun cukup signifikan maka terjadi pemulihan atas
cadangan yang selama ini sudah dibentuk oleh Perusahaan. Penurunan tersebut berdampak pada
menurunnya kewajiban imbalan pasca kerja perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi
kewajibannya.
88
Page 123
g. Jumlah Laba Komprehensif (Periode) Tahun Berjalan
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal 31
Mei 2023
Jumlah Laba Komprehensif untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 meningkat
sebesar Rp210.960.543 ribu atau setara 19,99% dari sebelumnya sebesar Rp1.055.067.084 ribu menjadi
sebesar Rp1.266.027.627 ribu. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan laba periode
berjalan serta tambahan atas pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti. Peningkatan laba usaha
berdampak pada meningkatnya kinerja Perusahaan dan meningkatnya kewajiban imbalan pasca kerja
perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya. Perusahaan terus melakukan
investasi untuk menjaga peningkatan laba berjalan dan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah Laba Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 menurun
sebesar Rp 440.428.376 ribu atau setara 19,43% dari sebelumnya sebesar Rp2.266.829.777 ribu
menjadi sebesar Rp 1.826.401.401 ribu. Penurunan ini didorong oleh peningkatan pada laba tahun
berjalan yang lebih kecil dibandingkan dengan penurunan pada pengukuran kembali liabilitas imbalan
pasti. Peningkatan laba usaha berdampak pada meningkatnya kinerja Perusahaan dan menurunnya
kewajiban imbalan pasca kerja perusahaan. Perusahaan terus melakukan investasi untuk menjaga
peningkatan laba berjalan Perusahaan dan berkomitmen untuk memenuhi kewajibannya.
Analisa Laporan Arus Kas
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
1.459.239.876 616.676.812 4.718.034.952 5.161.260.697
aktivitas operasi
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (13.472.299.301) (503.528.804) (6.340.840.442) (8.319.191.885)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan 11.253.779.645 (587.524.332) 1.122.932.706 5.002.773.735
Kenaikan (Penurunan) bersih kas dan setara
(759.279.780) (474.376.324) (499.872.784) 1.844.842.547
kas
Kas dan setara kas awal periode/tahun 5.138.571.482 5.695.720.193 5.695.720.193 3.808.203.932
Selisih kurs kas dan setara kas 170.527.630 (90.088.052) (57.275.927) 42.673.714
Kas dan setara kas akhir periode/tahun 4.549.819.332 5.131.255.817 5.138.571.482 5.695.720.193
Untuk periode 5 bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan tanggal
31 Mei 2023
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi meningkat sebesar Rp842.563.064 ribu atau
setara 136,63% dari sebelumnya sebesar Rp616.676.812 ribu menjadi sebesar Rp 1.459.239.876
ribu. Peningkatan ini terutama didorong oleh penerimaan kas dari pelanggan yang meningkat sebesar
Rp1.916.458.692 ribu atau setara 21,39% yang diimbangi dengan peningkatan pembayaran kepada
pemasok sebesar Rp1.431.600.918 ribu atau setara 30,64%. Peningkatan tersebut berdampak pada
peningkatan likuiditas perusahaan. Perusahaan terus berupaya untuk menjaga likuiditasnya
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi meningkat sebesar Rp12.968.770.497 ribu
atau setara 2.576,58% dari sebesar Rp503.528.804 ribu menjadi sebesar Rp13.472.299.301 ribu.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya investasi berupa pinjaman yang diberikan
kepada entitas ventura bersama sebesar Rp7.009.384.829 ribu yang sebagian besar diberikan kepada
PSBI serta peningkatan perolehan hak pengoperasian aset prasarana sebesar Rp3.899.184.615
ribu atau setara 841,53%. Peningkatan arus kas investasi berdampak pada usaha Perusahaan
untuk memperoleh pendapatan. Perusahaan berkomitmen untuk terus melakukan investasi untuk
meningkatkan kinerja Perusahaan.
89
Page 124
Arus Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan meningkat sebesar Rp11.841.303.977 ribu
atau setara 2.015,46% dari sebelumnya digunakan untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp587.524.332
ribu menjadi sebesar Rp11.253.779.645 ribu yang diperoleh dari aktivitas pendanaan. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh penerimaan pinjaman bank jangka panjang dari China Development Bank
untuk pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung serta adanya penambahan pinjaman jangka
Panjang atas penyelesaian proyek LRT Jabodebek. Peningkatan tersebut berdampak pda peningkatan
investasi perusahaan. Perusahaan berkomitmen untuk terus melakukan investasi untuk meningkatkan
kinerja Perusahaan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi menurun sebesar Rp 443.225.745 ribu atau
setara 8,59% dari sebelumnya sebesar Rp5.161.260.697 ribu menjadi sebesar Rp4.718.034.952
ribu. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pada penerimaan dari Pemerintah sebesar
Rp1.150.375.007 ribu karena menurunnya nilai kontrak Public Service Obligation (PSO) tahun 2023
dibandingkan tahun 2022.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi menurun sebesar Rp1.978.351.443 ribu atau
setara 23,78% dari sebesar Rp8.319.191.885 ribu menjadi sebesar Rp6.340.840.442 ribu. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh pencairan uang muka setoran modal pada PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia
berasal dari Dana Dibatasi Pengunaannya.
Arus Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan menurun sebesar Rp3.879.841.029 ribu atau
setara 77,55% dari sebesar Rp5.002.773.735 ribu menjadi sebesar Rp1.122.932.706 ribu. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh tidak adanya penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk maupun
penerimaan PMN yang sebelumnya telah diterbitkan dan/atau diterima pada tahun 2022.
Pola Arus Kas Sesuai Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Arus kas masuk untuk kegiatan usaha Perseroan sebagian besar didanai oleh penerimaan kas yang
dihasilkan dari kegiatan operasional, pinjaman bank dari dalam negeri, penerbitan surat utang, serta
setoran modal dari pemegang saham. Perseroan pada dasarnya menggunakan dana (arus kas keluar)
untuk kegiatan utama Perseroan yaitu kegiatan operasi dan investasi pada bidang perkeretaapian.
Perseroan selalu berupaya mempertahankan cadangan likuiditas untuk memenuhi seluruh kewajiban
keuangannya serta untuk memenuhi kebutuhan penyaluran pembiayaan.
5. Analisa Operasi per Segmen Usaha
Segmen operasi Grup dapat digambarkan sebagai berikut dengan pembagian per masing-masing
entitas dimana penjelasan operasional masing-masing entitas dapat dilihat pada informasi umum.
Berikut ini adalah informasi berdasarkan segmen operasi:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Rincian Pendapatan
2024 %* 2023 %* 2023 %* 2022 %*
Jasa Angkutan 13.103.023.661 94,31 10.104.630.610 95,21 25.984.133.746 93,59 21.391.383.626 93,14
Jasa Non Angkutan 790.103.056 5,69 507.927.805 4,79 1.780.153.295 6,41 1.575.688.038 6,86
Jumlah Pendapatan
angkutan dan usaha
lainnya 13.893.126.717 100,00 10.612.558.415 100,00 27.764.287.041 100,00 22.967.071.664 100,00
*catatan: merupakan % terhadap Jumlah Pendapatan angkutan dan usaha lainnya
90
Page 125
a. Segmen Operasi – Jasa Angkutan
Pendapatan segmen jasa angkutan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024
adalah sebesar Rp13.103.023.661 ribu yang memberikan kontribusi sebesar 94,31% terhadap jumlah
pendapatan angkutan dan usaha lainnya, dimana terjadi peningkatan sebesar Rp2.998.392.890
ribu atau setara dengan 29,67% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei
2023 sebesar Rp10.104.630.610 ribu yang memberikan kontribusi sebesar 95,21% terhadap jumlah
pendapatan angkutan dan usaha lainnya. Hal tersebut didorong oleh peningkatan pendapatan kelas
Eksekutif (Kelas 1) yang meningkat sebesar Rp362.127.995 ribu atau setara dengan 21,90% dari
sebelumnya Rp1.653.635.958 ribu menjadi Rp2.015.763.953 ribu yang disebabkan adanya dan
peningkatan pendapatan Kelas Ekonomi (Kelas 3) sebesar Rp598.733.562 ribu atau setara dengan
31,18% dari sebelumnya Rp1.920.417.663 ribu menjadi Rp2.519.151.225 ribu yang disebabkan oleh
adanya peningkatan volume penumpang kelas Eksekutif (Kelas 1), kelas Bisnis dan kelas Ekonomi
(Kelas 3) yang meningkat sebesar 30,7 juta penumpang atau setara dengan 17,18% dari sebelumnya
148 juta penumpang menjadi 178,7 juta penumpang. Selain itu, dari jasa angkutan barang terdapat
peningkatan atas pengangkutan batubara sebesar Rp755.338.237 atau setara dengan 19,91% dari
sebelumnya Rp3.794.363.388 ribu menjadi Rp4.549.701.625 ribu yang disebabkan oleh adanya
peningkatan volume angkutan batu bara terutama angkutan batu bara PT Bukit Asam (Persero) Tbk.
Pendapatan segmen jasa angkutan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp25.984.133.746 ribu yang memberikan kontribusi sebesar 93,59% terhadap
jumlah pendapatan angkutan dan usaha lainnya, dimana terjadi peningkatan sebesar Rp4.592.750.122
ribu atau setara dengan 21.47% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp21.391.383.624 ribu yang memberikan kontribusi sebesar 93,14% terhadap jumlah
pendapatan angkutan dan usaha lainnya. Hal tersebut didorong oleh peningkatan pendapatan kelas
Eksekutif (Kelas 1) yang meningkat sebesar Rp1.177.513.833 ribu atau setara dengan 35,38% dari
sebelumnya Rp3.327.981.793 ribu menjadi Rp4.505.495.626 ribu dan peningkatan pendapatan
Kelas Ekonomi (Kelas 3) sebesar Rp1.696.132.564 ribu atau setara dengan 49,22% dari sebelumnya
Rp3.446.297.950 ribu menjadi Rp5.142.430.514 ribu yang disebabkan oleh adanya peningkatan volume
penumpang kelas Eksekutif (Kelas 1), kelas Bisnis dan kelas Ekonomi (Kelas 3) yang meningkat sebesar
54,4 juta penumpang atau setara dengan 19,13% dari sebelumnya 284,4 juta penumpang menjadi
338,8 juta penumpang. Selain itu, dari jasa angkutan barang terdapat peningkatan atas pengangkutan
batubara sebesar Rp1.786.309.409 ribu atau setara dengan 21,25% dari sebelumnya Rp8.404.397.301
ribu menjadi Rp10.190.706.710 ribu yang disebabkan oleh adanya peningkatan volume angkutan batu
bara yang meningkat sebesar 6 juta ton atau setara dengan 13,33% dari sebelumnya 45 juta ton menjadi
51 juta ton .
b. Segmen Operasi – Jasa Non Angkutan
Pendapatan segmen jasa non angkutan Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei
2024 adalah sebesar Rp790.103.056 ribu yang memberikan kontribusi sebesar 5,69% terhadap jumlah
pendapatan angkutan dan usaha lainnya, dimana terjadi peningkatan sebesar Rp282.175.250 ribu
atau setara dengan 55,55% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
sebesar Rp507.927.805 ribu yang memberikan kontribusi sebesar 4,79% terhadap jumlah pendapatan
angkutan dan usaha lainnya. Hal tersebut didorong oleh peningkatan pendapatan non angkutan lainnya
sebesar Rp141.125.337 ribu atau setara dengan 124,45% dari sebelumnya Rp113.403.127 ribu menjadi
Rp254.528.464 ribu yang disebabkan oleh adanya adanya peningkatan pendapatan atas usaha lahan
parkir, restoran kereta api, café, sewa kereta wisata dan pengelolaan area.
Pendapatan segmen jasa non angkutan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp 1.780.153.295 ribu yang memberikan kontribusi sebesar 6,41% terhadap jumlah
pendapatan angkutan dan usaha lainnya, dimana terjadi peningkatan sebesar Rp204.465.255 ribu atau
setara dengan 12,98% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp1.575.688.040 ribu yang memberikan kontribusi sebesar 6,86% terhadap jumlah pendapatan
angkutan dan usaha lainnya. Hal tersebut didorong oleh peningkatan pendapatan non angkutan lainnya
sebesar Rp119.912.686 ribu atau setara dengan 29,67% dari sebelumnya Rp404.166.635 ribu menjadi
Rp524.079.321 ribu yang disebabkan oleh adanya peningkatan pendapatan atas usaha lahan parkir,
restoran kereta api, café, sewa kereta wisata dan pengelolaan area.
91
Page 126
6. Rasio Keuangan Perseroan
Berikut adalah tabel yang menunjukan rasio keuangan Perseroan terkait rasio Likuiditas, Profitabilitas
dan Solvabilitas:
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2023 2022
Likuiditas
Rasio Lancar (x) 1,07 1,51 0,73 1,54
Rasio Kas (x) 0,33 0,59 0,29 0,57
Profitabilitas
Rasio Imbal Hasil Aset (ROA) (%) 1,34 1,52 2,30 2,36
Rasio Imbal Hasil Ekuitas (ROE) (%) 3,72 3,59 6,06 5,80
Solvabiitas
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 1,78 1,37 1,63 1,46
Rasio Pinjaman Berbunga terhadap Ekuitas (DER) (x) 1,32 0,96 1,00 1,02
Rasio Debt Service Coverage Ratio (x) 1,25 1,39 1,01 1,73
a. Likuiditas
Sumber likuiditas internal Perseroan yaitu pendapatan angkutan penumpang dan angkutan barang,
hal ini dapat dilihat dari rasio lancar Perseroan yang tercatat 1,07x pada 31 Mei 2024, 1,51x pada 31
Mei 2023, 0,73x pada 31 Desember 2023, dan 1,54x pada 31 Desember 2022. Tidak Terdapat sumber
likuiditas yang material yang belum digunakan oleh Perseroan.
Sumber likuiditas eksternal Perseroan berasal dari fasilitas kredit investasi pada tanggal 31 Mei 2024, 31
Mei 2023, 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar Rp32.590.596.021 ribu,
Rp19.315.185.582 ribu, Rp21.436.640.970 ribu dan Rp19.479.590.418 ribu. Perseroan juga memiliki
Pinjaman Obligasi pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023 dan 31 Desember
2022 masing-masing sebesar Rp4.494.390.113 ribu, Rp4.491.827.949 ribu, Rp4.493.322.544 ribu
dan Rp4.490.760.381 ribu dan Pemerintah juga memberikan bantuan dalam bentuk pinjaman melalui
program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022 masing – masing sebesar Rp2.843.750.000 ribu, Rp3.281.250.000 ribu,
Rp3.031.969.619 ribu dan Rp3.500.000.000 ribu.
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek yang dapat
dihitung menggunakan rasio lancar, yaitu membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas
jangka pendek. Rasio kas Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023 dan
2022 masing-masing 0,33x, 0,59x, 0,29x dan 0,57x.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen,
kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan. Namun risiko-risiko yang dapat mempengaruhi likuiditas
Perseroan secara material telah dijabarkan lebih lanjut pada Bab VI dalam Prospektus ini.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki kecukupan dana untuk modal kerja. Namun,
apabila dana untuk modal kerja tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan dari
eksternal seperti pinjaman bank dan/atau pasar modal.
b. Profitabilitas
Rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2022 adalah masing-masing sebesar 1,34%, 1,52%, 2,30% dan 2,36%. Penurunan
rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2023 disebabkan oleh ROA 31 Mei 2024 menggunakan laba 5 bulan sedangkan
ROA 31 Desember 2023 menggunakan laba selama 1 tahun. Rasio imbal hasil aset (ROA) Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 tidak
mengalami perubahan karena kenaikan laba bersih lebih kecil dibandingkan kenaikan total aset.
92
Page 127
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember 2023
dan 31 Desember 2022 adalah masing-masing sebesar 3,72%, 3,59%, 6,06%, dan 5,80%. Penurunan
rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2023 disebabkan ROE 31 Mei 2024 menggunakan laba 5 bulan sedangkan ROE
31 Desember 2024 menggunakan laba 1 tahun. Kenaikan rasio imbal hasil ekuitas (ROE) Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
disebabkan oleh kenaikan laba bersih.
c. Solvabilitas
Rasio liabilitas terhadap Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022 adalah masing-masing sebesar 1,78x, 1,37x, 1,63x dan 1,46x. Kenaikan
rasio liabilitas terhadap ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Mei 2023 disebabkan kenaikan Liabilitas lebih besar dibandingkan dengan kenaikan ekuitas.
Kenaikan rasio liabilitas terhadap ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 disebabkan kenaikan Liabilitas lebih besar dibandingkan
dengan kenaikan ekuitas.
Rasio pinjaman berbunga terhadap ekuitas (DER) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023,
31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 adalah masing-masing sebesar 1,32x, 0,96x, 1,00x, dan
1,02x. Kenaikan pinjaman berbunga terhadap ekuitas (DER) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Mei 2023 disebabkan kenaikan pinjaman lebih besar
dibandingkan dengan kenaikan ekuitas. Penurunan pinjaman berbunga terhadap ekuitas (DER)
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2022 disebabkan oleh kenaikan atas pinjaman lebih kecil dibandingkan dengan kenaikan ekuitas.
Rasio debt service coverage ratio (DSCR) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Mei 2023, 31
Desember 2023 dan 31 Desember 2022 adalah masing-masing sebesar 1,25x, 1,39x, 1,01x, dan 1,73x.
Penurunan rasio debt service coverage ratio (DSCR) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Mei 2023 disebabkan DSCR 31 Mei 2024 menggunakan EBITDA 5
bulan sedangkan DSCR 31 Desember 2023 menggunakan laba 1 tahun. Penurunan rasio debt service
coverage ratio (DSCR) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2022 disebabkan oleh kenaikan pinjaman jatuh tempo dalam satu tahun dan juga
kenaikan utang usaha lebih besar dibandingkan dengan kenaikan EBITDA.
7. Komitmen Investasi Pembelanjaan Modal
Jumlah pembelanjaan modal Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 sebesar
Rp1.322.261.807 ribu dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
masing-masing sebesar Rp3.462.327.294 ribu dan Rp2.810.244.158 ribu.
(dalam ribuan rupiah)
Biaya Perolehan 31 Mei 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Sarana:
Lokomotif - - 578.661.640
Kereta 770.821.196 1.021.902.779 166.049.585
Gerbong - - 629.851.194
Prasarana:
Tanah - 35.682.701 -
Bangunan 34.860.406 268.615.872 32.951.717
Prasarana dan Instalasi 2.600.580 142.102.140 17.016.806
Fasilitas:
Mesin dan Peralatan 54.363.454 510.299.590 373.285.448
Kendaraan - 7.220.030 4.903.269
Inventaris 367.729 2.275.354 6.677.713
Aset Tetap dalam Penyelesaian 459.248.442 1.474.228.828 1.000.846.786
Jumlah 1.322.261.807 3.462.327.294 2.810.244.158
93
Page 128
Pihak yang terkait dalam perjanjian atas belanja modal adalah PT Industri Kereta Api (INKA), PT Adhi
Karya, CRRC Qingdao Sifang, HegenScheidt MFD GMBH, Plasser & Theurer.
Tujuan investasi barang modal tersebut adalah untuk mendukung pertumbuhan Perseroan, peningkatan
daya saing, dan nilai Perseroan. Pembelanjaan investasi sebagian besar merupakan pembelian sarana
berupa kereta, pembangunan prasarana,pembelian fasilitas berupa mesin dan peralatan.
Sumber dana yang digunakan untuk belanja modal sebagian besar berasal dari Kredit Investasi. Mata
uang denominasi dalam hal sumber dana yang berasal dari kredit investasi adalah mata uang rupiah
sehingga tidak terdapat risiko akibat perubahan mata uang asing atas investasi tersebut.
Melalui investasi barang modal tersebut, Perseroan mengharapkan dapat mendukung peningkatan
kapasitas pengangkutan 5,4 juta ton atau sebesar 10,78%.
Komitmen investasi barang modal yang diungkapkan oleh Perseroan untuk periode yang berakhir
pada 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2022 bukan merupakan komitmen investasi barang modal yang material.
8. Manajemen Risiko Fluktuasi Mata Uang dan Suku Bunga Acuan Pinjaman
Untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko fluktuasi kurs terhadap Dolar AS. Perseroan
mengusahakan, di mana memungkinkan, untuk memastikan bahwa sebagian besar pembelian dan
penjualan dilakukan dalam mata uang yang sama serta dilakukan pada saat yang hampir bersamaan
dan mengimplementasikan kebijakan dimana hutang dalam mata uang asing yang digunakan untuk
membiayai kegiatan usaha dilakukan dalam mata uang yang sama (lindung nilai alami). Manajemen
juga memantau untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut diimplementasikan semaksimum mungkin.
Perseroan mengelola biaya bunga melalui kombinasi utang dengan suku bunga tetap dan variabel.
Perseroan mengevaluasi rasio suku bunga tetap terhadap suku bunga mengambang dari utang
pinjaman dan utang obligasi sejalan dengan perubahan suku bunga yang relevan di pasar keuangan.
Berdasarkan penilaian manajemen, pembiayaan baru akan ditentukan berdasarkan suku bunga tetap
atau mengambang.
Selain itu, Perseroan juga mengelola eksposur atas tingkat suku bunga yang berasal dari utang pinjaman
dan utang obligasi dengan menandatangani kontrak swap tingkat suku bunga ditandatangani ditujukan
untuk lindung nilai suku bunga mengambang pinjaman dalam Dolar Amerika Serikat.
9. Kejadian Atau Transaksi yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan
jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang mempengatuhi jumlah pendapatan dan
profitabilitas Perseroan.
10. Pembatasan Kemampuan Perusahaan Anak untuk Mengalihkan Dana Kepada Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
11. Peningkatan Material dari Penjualan atau Pendapatan Bersih
Pendapatan segmen angkutan penumpang Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31
Mei 2024 adalah sebesar Rp4.680.559.077 ribu dimana terjadi peningkatan sebesar Rp992.450.494
ribu atau setara dengan 26,91% dibandingkan dengan periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023
yaitu sebesar Rp 3.688.108.583. Hal disebabkan oleh peningkatan volume penumpang kelas Eksekutif
(Kelas 1), kelas Bisnis dan kelas Ekonomi (Kelas 3) yang meningkat sebesar 30,7 juta penumpang atau
setara dengan 17,18% dari sebelumnya 148 juta penumpang menjadi 178,7 juta penumpang.
94
Page 129
12. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan tidak terdapat dampak perubahan harga terhadap penjualan
dan pendapatan bersih Perseroan.
13. Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang
Berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 31 Mei 2024, Perseroan memiliki pinjaman yang masih
terutang adalah sebesar Rp 42.369.865.471 ribu. Adapun detil pinjaman Perseroan yang masih terutang
adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei
Keterangan
2024
Pinjaman Bagian Jangka Pendek
Pinjaman Bank Jangka Pendek 1.942.426.859
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang yang jatuh tempo dalam setahun
Pinjaman Bank Jangka Panjang 1.401.057.983
Pinjaman Program PEN 437.500.000
Utang obligasi 1.899.345.831
Jumlah Pinjaman Bagian Jangka Pendek 5.680.330.673
Pinjaman Bagian Jangka Panjang
Utang bank dan lembaga keuangan lainnya jangka panjang yang jatuh tempo dalam setahun
Pinjaman Bank Jangka Panjang 31.189.538.038
Pinjaman Program PEN 2.406.250.000
Utang obligasi 2.595.044.282
Sukuk Ijarah 498.702.478
Pinjaman Bagian Jangka Panjang 36.689.534.798
Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang 42.369.865.471
Berdasarkan jenis pinjamannya, seluruh pinjaman bank jangka pendek baik kepada Perseroan,
Perusahaan Anak dan Perjanjian Transaksi Khusus Light Rail Transit (LRT) bersifat revolving dan
dikenakan tingkat suku bunga tetap yang berkisar antara 5,29% - 8,25%. Sedangkan, Pinjaman Program
PEN seluruhnya dikenakan suku bunga Repo rate sebesar 100 BPS. Pinjaman Bank Jangka Panjang
seluruhnya dikenakan tingkat suku bunga tetap yang berkisar antara 2,54% - 11,69%. Selain itu, Utang
Obligasi juga dikenakan suku bunga tetap yang berkisar antara 7,10% sampai dengan 8,20%.
Berdasarkan mata jenis mata uangnya, sebanyak 82,83% dalam Rupiah, 9,00% dalam Dolar Amerika
Serikat dan 8,17% dalam Yuan Tiongkok.
Atas pinjaman Perseroan yang masih terutang tersebut, terdapat beberapa pinjaman yang akan jatuh
tempo pada tahun 2024, 2025, 2026, 2027 dan 2028 secara berturut-turut adalah, Rp5.106.306.749
ribu, Rp2.226.789.023 ribu, Rp3.257.271.184 ribu, Rp2.558.698.726 dan Rp2.006.376.177 ribu.
Sumber dana yang akan digunakan untuk pembayaran jumlah pinjaman yang masih terutang akan
dilunasi oleh Perseroan melalui pendapatan dari aktivitas operasi Perseroan, pendanaan dari eksternal
Perseroan, penerbitan efek.
14. Investasi Barang Modal yang dikeluarkan Dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Regulasi
dan Isu Lingkungan Hidup
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai
persyaratan dan isu lingkungan hidup.
95
Page 130
15. Perubahan Kebijakan Akuntansi Dalam 2 (Dua) Tahun Terakhir
Berikut adalah amandemen dan penyesuaian atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024 adalah:
- Amendemen PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan tentang Kewajiban Diklasifikasikan Sebagai
Lancar atau Tidak Lancar
- Amendemen PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan tentang Liabilitas Jangka Panjang dengan
Kovenan
- Amendemen PSAK 116: Sewa tentang Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa– Balik
- Amendemen PSAK 207: Laporan Arus Kas dan amendemen PSAK 107: Instrumen Keuangan:
Pengungkapan tentang Pengaturan Pembiayaan Pemasok
Implementasi standar-standar tersebut tidak memiliki dampak yang material terhadap jumlah yang
dilaporkan pada periode berjalan atau tahun sebelumnya.
Standar baru dan amendemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau
setelah 1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
• PSAK 104: Kontrak Asuransi;
• Amendemen PSAK 104: Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 104 dan PSAK 109 –
Informasi Komparatif; dan
• Amendemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing tentang Kekurangan Ketertukaran.
Beberapa PSAK juga diamendemen yang merupakan amendemen konsekuensial karena berlakunya
PSAK 104: Kontrak Asuransi, yaitu:
• PSAK 103: Kombinasi Bisnis
• PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan
• PSAK107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan
• PSAK109: Instrumen Keuangan
• PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
• PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan
• PSAK 207: Laporan Arus Kas
• PSAK 216: Aset Tetap
• PSAK 219: Imbalan Kerja
• PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama
• PSAK 232: Instrumen Keuangan Penyajian
• PSAK 236: Penurunan Nilai Aset
• PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi
• PSAK 238: Aset Takberwujud
• PSAK 240: Properti Investasi
Hingga tanggal laporan keuangan konsolidasian interim ini diotorisasi, Grup masih melakukan evaluasi
atas dampak potensial dari penerapan standar baru dan amendemen atas standar tersebut.
96
Page 131
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil usaha
dan laba Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa
risiko usaha dan risiko umum di bawah ini dapat mempengaruhi kinerja usaha serta laba yang dihasilkan
Perseroan diurutkan berdasarkan bobot dari yang tertinggi hingga bobot yang terendah, adalah sebagai
berikut:
I. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Keamanan dan Keselamatan Operasional Kereta Api
Risiko-risiko yang dihadapi Perseroan di bidang keamanan dan keselamatan operasional kereta
api meliputi risiko keselamatan perjalanan kereta api misalnya risiko kereta api mengalami
anjlokan dari rel, risiko tabrakan kereta api (baik dengan kereta api, dengan orang, maupun
dengan kendaraan umum), risiko kebakaran aset Sarana perkeretaapian, risiko kecelakaan di
peron,(karena tidak tersedianya underpass/skybridge), risiko kecelakaan di perlintasan sebidang
yang dapat mengakibatkan kereta dapat menabrak pengguna jalan, risiko bencana alam seperti
banjir dan tanah longsor yang menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api, risiko kerusakan
aset Sarana dan Prasarana perkeretaapian (lokomotif, kereta, rel, atau jembatan), risiko vandalisme
atau sabotase dari masyarakat sekitar, risiko terjadinya backlog perawatan Sarana perkeretaapian,
dan keterbatasan stabling. Ketika risiko tersebut muncul akan berdampak pada kelancaran
operasional perjalanan KA yang berimbas pada pelayanan kepada pengguna jasa Perseroan.
Hal ini juga berpengaruh pada pencapaian pendapatan perusahaan yang pada akhirnya akan
berdampak pada pencapaian laba perusahaan.
II. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko Strategis
Risiko Strategis merupakan risiko yang berhubungan dengan strategi Perusahaan mencakup
tidak terbatas pada risiko bisnis yaitu risiko kegagalan Perseroan dalam menerapkan strategi
perusahaan yang dapat berdampak pada kerugian material, finansial, dan keberlangsungan
hidup perusahaan dalam jangka panjang.
Risiko strategis juga berhubungan dengan pengendalian dan pengelolaan risiko-risiko yang
melekat pada inisiatif strategis dan tujuan perusahaan termasuk di dalamnya adalah aspek
internal dan eksternal, peluang, ancaman, kelemahan dan kekuatan perusahaan, serta
citra perusahaan misalnya risiko yang terkait dengan politik dan ekonomi nasional, regulasi,
kepemimpinan, dan perubahan perilaku pelanggan.
Risiko persaingan yang dihadapi perusahaan adalah persaingan antar moda transportasi
seperti persaingan dengan pesawat udara maupun persaingan dengan bus, travel, truck
serta transportasi lainnya yang dapat diperoleh dengan cara aplikasi online. Perseroan juga
menghadapi persaingan dengan jalan tol. Keberadaan jalan tol juga akan meningkatkan
minat masyarakat untuk menggunakan mobil pribadi maupun bus dan travel sehingga dapat
berpotensi menurunkan tingkat okupansi penumpang kereta api. Dengan tingkat persaingan
yang sangat kompetitif tersebut, Perseroan menghadapi risiko dalam persaingan untuk meraih
pangsa pasar angkutan penumpang. Risiko tersebut dapat berdampak pada ketercapaian
volume pencapaiana angkutan baik penumpang maupun barang sehingga berpengaruh pada
pencapaian pendapatan Perseroan.
97
Page 132
2. Risiko Proyek
Risiko proyek adalah risiko yang berhubungan langsung dengan berbagai aspek pelaksanaan
proyek investasi/pengadaan barang dan jasa terkait daftar investasi.
Risiko tersebut mencakup kesulitan pembebasan lahan, ketidaksesuaian design konstruksi
proyek, ketidaksesuaian RAB dan lain-lain. Risiko proyek dapat berdampak pada keterlambatan
penyelesaian pekerjaan, gagalnya pengoperasian proyek, yang pada akhirnya berdampak
pada pendapatan Perseroan.
3. Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang berhubungan dengan sistem penyelenggaraan organisasi
Perusahaan, termasuk didalamnya penyelenggaraan pengoperasian Prasarana dan Sarana
perkeretaapian meliputi risiko pengaturan perjalanan kereta api, risiko persinyalan dan
telekomunikasi, risiko terkait perawatan lokomotif, risiko terkait perawatan kereta, risiko terkait
perawatan gerbong, terlambatnya informasi kepada penumpang, risiko antrian penumpang,
risiko keterlambatan perjalanan, risiko keterbatasan prasarana jalan rel misalnya penggunaan
jalan rel eksisting bersama-sama antara KRL, KA Barang, KA Intercity dan KA Bandara Soeta,
risiko terkait pemeliharaan jalan rel dan jembatan, risiko sumber daya manusia yang terkait
dengan operasional perjalanan kereta api seperti masinis dan kru kereta. Risiko operasional
dapat berdampak pada terganggunya operasional perjalanan kereta api dan pelayanan kepada
penumpang. Risiko operasional dapat berdampak pada terganggunya operasional perjalanan
kereta api dan pelayanan kepada pelanggan.
4. Risiko Finansial
Risiko finansial adalah risiko yang berhubungan dengan aspek keuangan dan berdampak
pada kemampuan keuangan perusahaan yang meliputi likuiditas keuangan, solvabilitas
(hutang), dan profitabilitas termasuk di dalamnya risiko kurangnya pendanaan investasi, risiko
keterlambatan pembayaran PSO; risiko kurangnya pembayaran PSO; risiko pengembalian
PSO kepada pemerintah; risiko demurrage dan risiko kemampuan pengembalian pinjaman.
Jenis risiko finansial yang dapat dihadapi Perseroan antara lain:
a) Risiko Pasar
1) Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing (Valas)
Sebagian besar investasi dari Perseroan seperti pengadaan Sarana dan Prasarana
perkeretaapian merupakan barang impor sehingga Perseroan memiliki eksposur
terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang asing. Risiko ini berdampak pada
meningkatnya nilai pengadaan suku cadang sarana dan prasarana Perseroan yang
diperoleh melalui impor sehingga berdampak pada tingginya biaya Perseroan.
2) Risiko Suku Bunga
Risiko bunga atas arus kas adalah risiko di mana arus kas masa datang suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Kenaikan dan penurunan
suku bunga secara tidak stabil berdampak pada keputusan jangka pendek maupun jangka
panjang dalam penggunaan instrumen keuangan.
b) Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak atas instrumen keuangan akan gagal
memenuhi kewajibannya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan.
Risiko kredit Perseroan adalah penerimaan pendapatan atas angkutan barang, sewa aset,
dimana ketika pelanggan tidak mampu melakukan pembayaran atas piutang pendapatan
tersebut, maka akan berdampak pada likuiditas Perseroan.
c) Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas (juga dikenal risiko pendanaan) adalah risiko dimana Perseroan akan
mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait
dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas dapat berdampak terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya.
98
Page 133
d) Nilai Wajar
Manajemen berpendapat bahwa nilai buku dari aset dan liabilitas keuangannya mendekati
nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan tersebut pada tanggal Laporan Keuangan
Audited 31 Mei 2024 tanggal 2 Agustus 2024.ampak atas pencatatan ketidakwajaran nilai
buku dari aset dan liabilitas keuangan akan berdampak pada penyajian overstated atau
understated laporan posisi keuangan Perseroan.
e) Pengelolaan Modal
Dalam mengelola permodalannya, Perseroan harus senantiasa mempertahankan
keberlangsungan usaha serta memaksimalkan manfaat bagi pemegang saham dan
pemangku kepentingan lainnya, dan untuk memberikan imbal hasil yang memadai kepada
pemegang saham dengan menentukan harga produk dan jasa yang sepadan dengan
tingkat risiko. Ketika Perseroan tidak mampu melakukan pengelolaan modal dengan
optimal dapat berdampak pada kemampuan Perseroan dalam memberikan tingkat
pengembalian kepada pemangku kepentingan.
5. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Risiko investasi adalah risiko yang berhubungan dengan perencanaan/keputusan investasi
yang bersifat pengeluaran modal (capital expenditure) yang telah ditetapkan dalam buku
anggaran resmi (RKAP).
Risiko investasi dapat berdampak pada tidak kembalinya dana yang telah diinvestasikan,
inefisiensi biaya akibat adanya pembuatan fasilitas pemeliharaan yang kurang perlu, risiko
keterlambatan investasi antara lain berdampak pada penyerapan anggaran investasi yang
terkait dengan PSO, risiko tidak sesuainya proses investasi contoh prasarana belum ada tetapi
sarana sudah ada atau sarana sudah ada tetapi SDM belum tersedia untuk mengoperasikannya,
risiko aksi korporasi yang dihadapi perusahaan adalah risiko yang terkait dengan distribusi
bunga dan pelunasan pokok hutang. Kenaikan suku bunga pinjaman dapat berpengaruh pada
kemampuan perusahaan untuk melunasi bunga pinjaman. Pelunasan pokok hutang yang
bersamaan jatuh tempo pembayarannya dapat mempengaruhi cash flow perusahaan.
Dampak atas risiko investasi ini adalah menurunnya tingkat pengembalian yang diperoleh oleh
Perseroan atas investasi.
6. Risiko Lingkungan
Risiko lingkungan adalah risiko yang berhubungan dengan masalah lingkungan. Risiko ini
berupa sisa pembubutan roda, sisa pembakaran mesin, sisa pengecatan sarana dan lain-lain.
Risiko lingkungan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, klaim lingkungan sekitar
akibat polusi udara, air dan limbah yang ditimbulkan dari kegiatan operasional Perseroan.
7. Risiko Perubahan Teknologi
Risiko perubahan teknologi adalah risiko yang dihadapi perusahaan terkait kemajuan teknologi
dalam Sarana dan Prasarana perkeretaapian, termasuk di dalamnya risiko ketertinggalan
teknologi untuk lokomotif dan kereta, risiko ketertinggalan teknologi dalam hal teknologi
persinyalan, risiko alih teknologi dari loket ke mesin (CVIM, Fare Adjustment, Gate), risiko
transisi pengelolaan sistem e-ticketing risiko ketertinggalan teknologi dalam perawatan Sarana
dan Prasarana perkeretaapian (teknologi yang digunakan untuk perawatan lokomotif, kereta,
jalan rel dan jembatan).
Risiko perubahan teknologi akan membawa dampak menurunnya reputasi perusahaan
karena teknologi Sarana Prasarana perkeretaapian yang digunakan sudah usang sehingga
berpengaruh terhadap pelayanan kepada penumpang. Risiko ketertinggalan teknologi yang
digunakan untuk perawatan lokomotif, kereta, jalan rel dan jembatan juga berdampak pada
kehandalan Sarana dan Prasarana yang dihasilkan sehingga berpengaruh terhadap pelayanan
dan keandalan operasional perjalanan kereta api.
99
Page 134
8. Risiko Pengadaan
Risiko pengadaan adalah risiko yang dihadapi perusahaan dalam proses pengadaan barang
dan jasa. Risiko pengadaan barang dan jasa yang seringkali terjadi antara lain risiko kesalahan
dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena tidak tersedianya informasi harga di
pasaran, risiko pengadaan barang dan jasa yang belum sesuai dengan spek yang diinginkan
user, risiko pelaksanaan tender tidak berhasil karena jumlah peserta tender yang memasukkan
dokumen penawaran tidak memenuhi kuota. Risiko tersebut berdampak pada efektifitas dan
efisiensi proses pengadaan barang dan jasa tersebut.
9. Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang
bersumber dari persepsi negatif terhadap perseroan seperti keselamatan perjalanan kereta,
turunnya kinerja Perseroan, praktek-praktek Perseroan yang tidak sesuai dengan GCG. Risiko
tersebut jika terjadi akan berdampak pada citra negative Perseroan.
III. RISIKO UMUM
1. Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
Risiko perubahan kondisi perekonomian adalah risiko yang dihadapi perusahaan akibat adanya
kondisi perekonomian dan pasar global seperti inflasi. Peningkatan inflasi akan mengurangi
kekuatan daya beli Rupiah. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar maupun mata uang asing lainnya
yang terus mengalami pelemahan dapat membebani biaya operasional perusahaan seperi
biaya BBM. Dengan adanya pelemahan nilai Rupiah akibat inflasi juga akan berpengaruh
terhadap pengadaan suku cadang kereta api yang sebagian besar merupakan barang impor.
Risiko tersebut berdampak pada realisasi biaya Perseroan.
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
Risiko kebijakan pemerintah merupakan risiko yang dihadapi perusahaan akibat adanya
kebijakan pemerintah yang dapat mempengaruhi keberlangsungan usaha perusahaan. Risiko
kebijakan pemerintah merupakan risiko yang bersifat uncontrollable sehingga upaya mitigasi
risiko yang dapat dilakukan adalah dengan meminimalisir dampaknya namun tidak mengurangi
penyebabnya karena kebijakan pemerintah merupakan hal yang bersifat mandatory. Risiko
kebijakan pemerintah yang dihadapi perusahaan misalnya risiko perubahan peraturan
perundang-undangan perkeretaapian, risiko perubahan peraturan perundang-undangan yang
mempengaruhi perusahaan, dan risiko penugasan dari pemerintah kepada perusahaan.
Atas risiko penugasan Pemerintah atas proyek-proyek yang kurang bankable, maka
menyebabkan proyek memiliki tingkat pengembalian yang kurang dan atas hal tersebut
Perseroan dapat mengupayakan skema-skema keperintisan kepada Pemerintah. Terlebih
atas kebijakan Pemerintah terkait dengan pembatasan penerimaan Perseroan dari Pemerintah
dapat berdampak kepada likuiditas dan laba Perseroan.
3. Risiko Regulasi
Risiko regulasi adalah risiko yang berhubungan dengan ketentuan hukum/perundang-undangan
dan peraturan pemerintah yang berlaku secara universal (regional/nasional/internasional).
Dampak atas risiko tersebut berupa potensi risiko litigasi atau tuntutan pengadilan yang timbul
dari sebuah kegiatan perencanaan dan implementasi investasi, dan potensi risiko yang timbul
dari penyusunan perjanjian kerja (legal drafting) dengan pihak ketiga/partner bisnis.
4. Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan adalah risiko yang berhubungan dengan kepatuhan (compliance) terhadap
peraturan/prosedur tetap internal Perseroan, maupun kepatuhan terhadap peraturan-
perundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia seperti risiko keterlambatan sertifikasi
sarana dan risiko sertifikasi masinis. Dampak dari risiko kepatuhan tersebut dapat berupa
tuntutan dan sanksi terhadap Perseroan, pencabutan izin pengoperasian sarana dan resiko
pencabutan izin sertifikasi awak KA dan lain-lain.
100
Page 135
Di bawah ini adalah beberapa risiko Anak Perseroan yang berbeda dengan risiko Induk terkait
perbedaan proses bisnis Perseroan khususnya pada PT Reska Multi Usaha (“RMU”) yang bergerak
di bidang perparkiran dan jasa restoran di atas Kereta Api:
1. Risiko Kehilangan Potensi Pendapatan
Risiko Kehilangan Potensi Pendapatan adalah risiko atas kehilangan lahan parkir yang dapat
disewa dan diusahakan oleh RMU atas rencana pengembangan TOD Perseroan dengan Mitra
Perseroan. Hal ini berdampak pada kurang optimalnya proses bisnis yang dijalankan oleh
RMU dan kemudian berdampak juga pada turunnya potensi pendapatan.
2. Risiko Kehilangan Kendaraan di Lahan Parkir
Risiko Kehilangan Kendaraan di Lahan Parkir adalah risiko yang terjadi atas pencurian
atau kehilangan kendaraan pelanggan di lahan parkir yang diusahakan oleh RMU. Hal ini
berdampak pada kepercayaan pelanggan untuk menitipkan kendaraannya pada lahan parkir
tersebut berkurang dan berpotensi terhadap penurunan citra serta pendapatan Perusahaan
Anak.
3. Risiko Suplai Bahan Makanan
Risiko Suplai Bahan Makanan adalah risiko ketersediaan suplai bahan makanan oleh Mitra
RMU, dimana bahan makanan tersebut menjadi produk unggulan Anak Perseroan di atas
Kereta untuk mencapai target pendapatannya. Suplai bahan makanan yang kurang lancar
akan berdampak pada ketidaktersediaan variasi bahan makanan yang akan dijajakan oleh
RMU diatas Kereta.
4. Risiko Kualitas Bahan Makanan
Risiko Kualitas Bahan Makanan adalah risiko atas kualitas rasa makanan yang tidak sesuai
dengan selera pelanggan dan makanan yang basi. Dampak atas resiko ini adalah menurunnya
volume penjualan yang berdampak pada pendapatan penjualan, disamping itu juga dapat
berpengaruh terhadap citra RMU.
IV. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagai
investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran
bunga serta hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA RISIKO-RISIKO DI ATAS
ADALAH RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN DALAM MENJALANKAN KEGIATAN
USAHANYA. MANAJEMEN PERSEROAN YANG MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO
YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING
RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
101
Page 136
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, Manajemen Perseroan
berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan
Auditor Independen tanggal 14 Oktober 2024, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, yang
dapat berdampak material terhadap posisi keuangan konsolidasian dan hasil usaha Perseroan.
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-
Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI,
dengan opini wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 01095/2.1030/AU.1/06/0645-3/1/X/2024
tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Dedy Sukrisnadi dengan Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0645 dan penyajian informasi keuangan Konsolidasi Interim untuk Periode-Periode Lima Bulan
yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 tidak diaudit atau direviu.
102
Page 137
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Industri transportasi perkeretaapian dimulai pada tahun 1864 ketika Namlooze Venootschap
Nederlansch Indische Spoorweg Maatschappij membangun jalan kereta api dari Semarang ke
Surakarta, Jawa Tengah. Setelah itu, tiga perusahaan lainnya ikut membangun jalur-jalur kereta api,
baik di Jawa, maupun di luar Jawa. Ketiga perusahaan tersebut adalah Staatsspoorwegen (SS),
Verenigde Spoorwegbedrif, dan Deli Spoorwegen Maatscappij. Setelah Proklamasi Kemerdekaan
tanggal 17 Agutus 1945, beberapa hari kemudian dilakukan pengambilalihan stasiun dan kantor
kereta api yang dikuasai Jepang. Puncaknya adalah pengambil alihan Kantor Pusat Kereta Api
Bandung tanggal 28 September 1945, pada tanggal ini juga didirikan Djawatan Kereta Api Repoeblik
Indonesia (DKARI).
Pada tanggal 25 Mei 1963, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah
No. 22 Tahun 1963 tentang Perusahaan Negara Kereta Api untuk membentuk Perusahaan Negara
Kereta Api (PNKA). Selanjutnya, pada 15 September 1971, berdasarkan Peraturan Pemerintah
No. 61 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi
Perusahaan Jawatan (Perjan), PNKA diubah menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
Dengan status sebagai Perusahaan Negara dan Perusahaan Jawatan, saat itu Perusahaan
beroperasi melayani masyarakat dengan dana subsidi dari Pemerintah.
Pada tanggal 30 Oktober 1990, PJKA berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka)
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api. Untuk mendorong
Perumka menjadi perusahaan bisnis jasa, pada tanggal 3 Februari 1998 Pemerintah menerbitkan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum
Negara Republik Indonesia. Berkedudukan di Bandung dan didirikan berdasarkan Akta Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 2 tanggal 1 Juni 1999 sebagaimana diubah
dengan Akta Perbaikan No. 14 tanggal 13 September 1999, yang seluruhnya dibuat di hadapan Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia (saat ini dikenal dengan Menkumham) berdasarkan Surat
Keputusan No. C-17171.HT.01.01.TH.99. tanggal 1 Oktober 1999, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. 101166000151 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Bandung No. 1104/
BH.10.11/XI/99, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 4 tanggal 14
Januari 2000, Tambahan No. 240 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
No. 24 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di
Kota Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal
24 Juli 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 24 Juli 2024, telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal
26 Juli 2024, Tambahan No. 22447 (“Akta No. 24/2024”) (selanjutnya disebut sebagai “Anggaran
Dasar”)
103
Page 138
Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
adalah untuk melakukan penyelenggaraan perkeretaapian, dan optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan
dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian yang mencakup
pada kegiatan usaha:
1) Kontruksi gedung lainnya;
2) Kontruksi jalan rel;
3) Kontruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass;
4) Konstruksi terowongan;
5) Kontruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi;
6) Instalasi listrik;
7) Instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api;
8) Aktivitas stasiun kereta api.
b. Melakukan penyelenggaraan sarana perkerataapian yang meliputi pengadaan, pengoperasian,
perawatan, dan pengusahaan sarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan usaha:
1) Reparasi lokomotif dan gerbong kereta;
2) Angkutan jalan rel untuk penumpang;
3) Angkutan jalan rel untuk barang;
4) Angkutan jalan rel perkotaan;
5) Angkutan jalan rel wisata.
c. perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya) suku
cadang dan perlengkapannya.
d. Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap).
e. Aktivitas konsultansi transportasi.
f. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
g. Kegiatan penunjang Pendidikan.
h. Penanganan kargo (bongkar muat barang).
i. Ativitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD).
j. Angkutan multimoda.
k. Aktivitas agen perjalanan lainnya.
l. Pendidikan lainnya swasta.
m. Pendidikan Kesehatan swasta.
n. Pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
o. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
p. Usaha jasa pertambangan.
q. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
r. Kerjasama peningkatan akses stasiun kereta api yang bersinggungan dengan lahan milik
pihak lain untuk dikembangkan dengan konsep terhubung dalam rangka meningkatkan nilai
tambah bagi Perusahaan dan mendukung peningkatan pelayanan penumpang.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan
sumber daya yang dimiliki untuk:
a. pergudangan dan penyimpanan.
b. aktivitas cold storage.
c. Aktivitas bounded warehousing atau wilayah Kawasan berikat.
d. Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
e. Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut.
f. Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau.
g. Angkutan melalui saluran pipa.
104
Page 139
h. Konstruksi sentral telekomunikasi.
i. Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah lainnya.
j. Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.
k. Aktivitas pengolahan data.
l. Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
m. Konstruksi gedung hunian.
n. Konstruksi gedung perkantoran.
o. Konstruksi gedung perbelanjaan.
p. Konstruksi gedung penginapan.
q. Instalasi mekanikal.
r. Instalasi konstruksi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
s. Periklanan.
t. Aktivitas klinik swasta.
u. Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter
gigi.
v. Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik.
w. Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan.
x. Konstruksi gedung kesehatan.
y. Penyiapan lahan.
z. Museum yang dikelola swasta.
aa. Aktivitas biro perjalanan wisata.
bb. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada perusahaan lain dalam rangka mengembangkan
proses bisnis Perseroan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini telah benar-
benar dijalankan adalah kegiatan usaha jasa perkeretaapian dan jasa penunjang lainnya terkait
perkeretaapian.
Kegiatan penunjang perkeretapian yang dilakukan oleh Perseroan antara lain yaitu:
1. Aktivitas penyewaan aset dan properti, dimana Perseroan melakukan kegiatan pengusahaan/
penyewaan asset dan properti seperti pengusahaan aset tanah, bangunan dan aset lainnya untuk
dikomersialkan sebagai pendapatan perusahaan;
2. Penyewaan sarana, dimana Perseroan melakukan kegiatan persewaan sarana kereta kepada
anak usaha diantaranya yaitu :
a. Persewaan KA Wisata kepada PT KAI Wisata
a. Persewaan Kereta Makan kepada PT KAI Service
b. Persewaan Gerbong barang ke PT KAI Logistik
3. Periklanan, dimana Perseroan melakukan kegiatan usaha periklanan di wilayah stasiun maupun di
kereta untuk meningkatkan pendapatan usaha;
4. Aktivitas pelayanan kesehatan, dimana Perseroan memiliki klinik Kesehatan (Mediska) yang
memberikan fasilitas pelayanan kesehatan bagi pekerja dan masyarakat umum yang tersebar di
seluruh wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero)
5. Serta jasa pekerjaan teknis perkeretaapian, jasa penunjang angkutan peti kemas, dan aktivitas biro
perjalanan wisata. Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga menjalankan beberapa kegiatan
usaha penunjang lainnya yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan.
Selain kegiatan usaha utama, Perseroan juga menjalankan beberapa kegiatan usaha penunjang lainnya
yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan.
Investasi Perseroan dalam bentuk penyertaan modal dilakukan pada sebagaimana diungkapkan pada
tabulasi di atas. Perseroan telah melakukan investasi pada Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan
usaha dalam bidang (i) distribusi logistik melalui KALOG; (ii) penyedia jasa dan/atau barang di bidang
kepariwisataan berbasis kereta api melalui KAWIS; (iii) pengelolaan aset/properti perkeretaapian
melalui KAPM; (iv) jasa angkutan dengan sarana Kerela Rel Listrik melalui KCI; (v) angkutan kereta api
bandara melalui Railink, dan (vi) usaha pendukung kegiatan kereta api melalui RMU.
105
Page 140
2. STRUKTUR MODAL DAN PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
2.1 Struktur Permodalan Perseroan pada saat pendirian sebagaimana dimaksud dalam Akta Pendirian
Perseron adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi
atas 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu) saham, masing-masing saham
dengan nilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah) yang terbagi
atas 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu) saham.
Modal Disetor : Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar Rupiah)
Susunan Pemegang Saham berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
@Rp1.000.000,00
Modal Dasar 3.500.000 Rp3.500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 2.200.000 Rp2.200.000.000.000,00 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 2.200.000 Rp2.200.000.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 1.300.000 Rp1.300.000.000.000,00
100% (seratus persen) dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan tersebut telah disetor
penuh oleh Negara Republik Indonesia yang berasal dari penyertaan modal Negara Republik Indonesia
pada Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).
2.2 Struktur Permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana dimaksud dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta
Api Indonesia No. 122 tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas,
S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan di catat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0008225 tanggal 17 Januari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0010132.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 Januari 2023, telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 006 tanggal 20 Januari 2023, Tambahan No. 001881 (”Akta No. 122/2023”).
Dalam Akta No. 122/2023, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui:
a. pengeluaran saham dalam simpanan sebanyak 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu) saham,
masing-masing saham dengan nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) sehingga
seluruhnya seharga Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah) yang
seluruhnya diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia;
b. penambahan modal ditempatkan dan modal di setor pada Perseroan sebesar
Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah) sehingga modal ditempatkan
dan disetor yang semula sebesar Rp19.168.743.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus
enam puluh delapan miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta Rupiah) menjadi sebesar
Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar tujuh
ratus empat puluh juta Rupiah) yang bersumber dari Penambahan Penyertaan Modal Negara
berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 62 Tahun 2022 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kereta Api Indonesia;
c. Mengubah Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan.
106
Page 141
Dengan adanya pengeluaran saham dalam simpanan dan penambahan modal ditempatkan dan disetor
pada Perseroan, maka susunan permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun Rupiah) yang terbagi atas
40.000.000 (empat puluh juta) saham, masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan
miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta Rupiah) yang terbagi atas 22.368.743
(dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh
tiga) saham.
Modal Disetor : Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan
miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta Rupiah)
Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah,
telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang saham Perseroan telah melakukan penyetoran modal ke dalam Perseroan sebesar:
a. Penyetoran sebesar Rp19.168.743.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus enam puluh delapan
miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta) merupakan setoran modal sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No.
278 tanggal 31 Desember 2021, dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di
Kota Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kereta Api Indonesia No. AHU-AH.01.03 0494898 tanggal 31 Desember 2021, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0235656.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, dan
telah diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No. 06 tanggal 1 April 2022, Tambahan
No. 011620, yang diperoleh dari penyertaan modal oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam:
i. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan
(Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api;
ii. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
iii. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
iv. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
v. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
dan
vi. Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Setoran tersebut berupa pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1984/1985 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999, 1999/2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005,
2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, dan 2021.
b. Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah) yang berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 62 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia,
sebagaimana penyetoran dibuktikan dengan bukti setor dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk, No. Account 0005-01-004107-30-5 tanggal 31 Desember 2022.
107
Page 142
3. PERIZINAN
No. Izin Masa Berlaku
1. Nomor Induk Berusaha No. 9120004201095 yang diterbitkan pada Selama Perseroan menjalankan kegiatan
tanggal 19 Februari 2019 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi usaha
Penanaman Modal Republik Indonesia, dan dicetak tanggal 13 Agustus
2024
2. Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 220/1/ 5 (lima) tahun
IU/ESDM/PMDN/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang telah diubah dengan
Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 62/1/IU-PB/ESDM/PMDN/2022 dan Keputusan Menteri Investasi/
Kepala Badan Koordinasi Penanaman No. 19/1/IU-PB/ESDM/PMDN/2023
tanggal 19 Januari 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 220/I/IU/ESDM/
PMDN tanggal 14 Mei 2020 tentang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan
Gas Bumi PT Kereta Api Indonesian (Persero)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.000.016.4-093.000, Perseroan dengan Selama Perseroan menjalankan kegiatan
alamat Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Kota Bandung, Jawa Barat usaha
terdaftar pada KPP Madya Bandung sejak 5 November 1992
4. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.000.016.4-441.001, Perseroan dengan Selama Perseroan menjalankan kegiatan
alamat Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1, Kota Bandung, Jawa Barat usaha
terdaftar pada KPP Madya Bandung
5. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00143/WPJ.19/KP.0403/2012 Selama Perseroan menjalankan kegiatan
tanggal 4 April 2012, Perseroan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak No. usaha
01.000.016.4-093.000
6. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00147/WPJ.19/ Selama Perseroan menjalankan kegiatan
KP.0403/2012 tanggal 4 April 2012 usaha
7. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.217 Tahun 2010 tanggal 23 April Selama Perseroan menjalankan kegiatan
2010 tentang Izin Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian Umum usaha
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
8. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 158 Tahun 2020 tanggal 18 Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak 24 April
Juni 2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta 2020 dan dapat diperpanjang setiap kali
Api Indonesia (Persero) sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri paling lama 5 (lima) tahun
Perhubungan No. KM 37 Tahun 2021 tanggal 10 Februari 2021 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 158 Tahun
2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api
Indonesia (Persero)
9. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 141 Tahun 2019 tanggal 5 Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
Agustus 2019 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT diterbitkannya Keputusan Menteri
Kereta Api Indonesia (Persero) Perhubungan No. KM 141 Tahun 2019 dan
dapat diperpanjang setiap kali paling lama 5
(lima) tahun
Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum
atas nama Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Perhubungan
No. KM 141 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus
2019, sedang dalam proses permohonan
perpanjangan kepada Direktorat Jenderal
Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia melalui Surat Perseroan
No. KT.101/VIII/1/RH/KA-224 tanggal
6 Agustus 2024 perihal Permohonan
Penambahan Pengoperasian Kereta
Api pada Lintas Pelayanan Berbeda,
Penambahan Frekuensi KA pada Lintas
Pelayanan Sama dan Perpanjangan Izin
Operasi Sarana Perkeretaapian Umum. Tidak
terdapat konsekuensi yuridis sehubungan
dengan belum diperolehnya perpanjangan
Izin Operasi Sarana ini mengingat dalam
Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 141
Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019, diatur
bahwa Izin Operasi Sarana Perkeretaapian
Umum berlaku selama 5 (lima) tahun
sejak diterbitkannya Keputusan dan dapat
diperpanjang setiap kali paling lama 5 (lima)
tahun.
108
Page 143
No. Izin Masa Berlaku
10. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 266 Tahun 2019 tanggal 28 Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
Desember 2019 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT diterbitkannya Keputusan Menteri
Kereta Api Indonesia (Persero) Perhubungan No. KM 266 Tahun 2019 dan
dapat diperpanjang setiap kali paling lama 5
(lima) tahun
11. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 90 Tahun 2020 tanggal 22 April Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api diterbitkannya Keputusan Menteri
Indonesia (Persero) Perhubungan No. KM 90 Tahun 2020 dan
dapat diperpanjang setiap kali paling lama 5
(lima) tahun
12. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 243 Tahun 2020 tanggal 18 Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
September 2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT diterbitkannya Keputusan Menteri
Kereta Api Indonesia (Persero) Perhubungan No. KM 243 Tahun 2020 dan
dapat diperpanjang setiap kali paling lama 5
(lima) tahun
13. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 38 Tahun 2021 tanggal 10 -
Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan
No. KM 431 Tahun 2017 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian
Umum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
14. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 191 Tahun 2021 tanggal Berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
16 Agustsu 2021 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum diterbitkannya Keputusan Menteri
Perseroan Pada Lintas Pelayanan Yogyakarta-Yogyakarta International Perhubungan No. KM. 191 Tahun 2021 dan
Airport dapat diperpanjang setiap kali paling lama 5
(lima) tahun
15. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 59 Tahun 2023 tanggal 22 Berlaku surut sejak tanggal 1 Juni 2023
Juni 2023 tentang Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api sampai dengan selama 5 (lima) tahun
Pada Lintas Pelayanan Yang Berbeda Kepada PT Kereta Api Indonesia sejak diterbitkannya Keputusan Menteri
(Persero) tanggal 22 Juni 2023 Perhubungan No. KM 59 Tahun 2023 dan
dapat diperpanjang setiap kali paling lama 5
(lima) tahun
16. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP-DJKA 76 Tahun 2023 Berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
tentang Persetujuan Penambahan Pengoperasian Pada Lintas Pelayanan diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang
Yang Berbeda Angkutan Sepeda Motor Gratis Dengan Kereta Api Pada berlaku
Masa Angkutan Lebaran Kapada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
17. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 99 Tahun 2023 tanggal 24 Berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
Agustus 2023 tentang Pemberian Izin Operasi Sarana Perkeretaapian diperpanjang
Umum Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Kepada PT Kereta Api Indonesia
(Persero)
18. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.219 Tahun 2010 tanggal 23 April Berlaku selama belum ada dan/atau
2010 tentang Pelaksana Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian terbentuknya badan usaha penyelenggara
Umum Yang Ada Saat Ini Oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) prasarana perkeretaapian umum dan setiap
tahun dilakukan evaluasi oleh Direktorat
Jenderal Perkeretaapian
19. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP.221 Tahun 2010 tanggal 23 April Berlaku sesuai dengan batas waktu pemberian
2010 tentang Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Api penugasan pelaksanaan penyelenggaraan
Indonesia (Persero) prasarana perkeretaapian umum yang ada
saat ini dan setiap tahun dilakukan evaluasi
oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian
20. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 1083 Tahun 2017 tanggal 14 Berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun
Desember 2017 tentang Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum
Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
21. Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 989 Tahun 2017 tentang Berlaku sampai dengan masa
Penetapan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Sebagai Badan Usaha penyelenggaraan berakhir
Penyelenggara Prasarana Kereta Api Ringan / Light Rail Transit
Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
22. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1105 Tahun 2017 tanggal Berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun dan
22 Desember 2017 tentang Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana diperpanjang selama 20 (dua puluh) tahun
Perkeretaapian Umum Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi
di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Kepada PT Kereta Api
Indonesia (Persero), dengan lintas pelayanan Cawang – Kuningan –
Dukuh Atas, lintas pelayanan Cawang – Bekasi Timur, lintas pelayanan
Dukuh Atas – Palmerah – Senayan, lintas pelayanan Cibubur – Bogor
23. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 101 Tahun 2023 tanggal 25 Berlaku sesuai dengan batas pemberian
Agustus 2023 tentang Pemberian Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian konsesi yang diatur dalam perjanjian
Umum Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah penyelenggaraaan prasarana perkeretaapian
Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Kepada PT Kereta Api Indonesia umum antara DIrektur Jenderal
(Persero) Perkeretaapian dan Perseroan
109
Page 144
No. Izin Masa Berlaku
24. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 1105 Tahun 2017 tanggal Berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun dan
22 Desember 2017 tentang Izin Usaha Penyelenggaraan Prasarana diperpanjang selama 20 (dua puluh) tahun
Perkeretaapian Umum Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi
di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Kepada PT Kereta Api
Indonesia (Persero)
25. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 101 Tahun 2023 tanggal 25 Berlaku sesuai dengan batas pemberian
Agustus 2023 tentang Pemberian Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian konsesi yang diatur dalam perjanjian
Umum Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah penyelenggaraaan prasarana perkeretaapian
Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi Kepada PT Kereta Api Indonesia umum
(Persero)
26. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP. 551 Tahun Berlaku untuk jangka waktu paling lama 5
2020 tentang Izin Pembangunan Prasarana Perkeretaapian Berupa (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk
Jalur Bongkar Muat, Longsiding, dan Fasilitas Operasi Kereta Api di jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
Emplasemen Stasiun Sukacinta dan Stasiun Serdang Lintas Muara Enim sekali atas permohonan dari pemegang izin
– Lahat di Wilayah Sumatera Bagian Selatan Kepada PT Kereta Api pembangunan penyelenggaraan prasarana
Indonesia (Persero) perkeretaapian yang disertai dengan alasan
dan data pendukung yang lengkap
27. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 151 Tahun berlaku untuk jangka waktu paling lama 5
2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Pemberian Izin Pembangunan (lima) tahun dan dapat diperpanjang
Prasarana Perkeretaapian Umum Segmen I Lintas Lahat – Kertapati
Sumatera Selatan Kepada PT Kereta Api Indonesia
28. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP.405/SK.6/DJKA/4/13 -
tanggal 19 April 2023 tentang Pengesahan dan Sertifikasi Uji Pertama
Prasarana Perkeretaapian pada Lintas Prabumulih - Lahat Berupa Jalur
Kereta Api Antara Stasiun X6 – Penimur - Niru, Stasiun Talang Padang,
Dan Stasiun Tanjung Terang, Serta Prasarana Perkeretaapian Pada Lintas
Prabumulih - Tarahan berupa Emplasemen Dan Longsiding Rejosari,
Longsiding Tanjung Karang, Stasiun Sukamenanti Dan Longsiding,
Stasiun Candi Mas dan Longsiding, Stasiun Tanjung Rajo Dan Longsiding,
serta Stasiun Way Pisang dan Longsiding Hasil Pembangunan PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
29. Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 50 Tahun 2020 tentang -
Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk
Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum Lintas Cibatu – Garut
sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik
Indonesia No. KM 117 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan
Menteri Perhubungan No. KM 50 Tahun 2020 tentang Penugasan Kepada
PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Penyelenggaraan Prasarana
Perkeretaapian Umum Lintas Cibatu – Garut
30. Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 160/SKDP/2017-Kec -
Surban tanggal 30 Oktober 2017, dimana diterangkan bahwa Perseroan
berdomisili di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1, Kelurahan Babakan
Ciamis, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
31. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-001 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
32. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-002 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
33. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-003 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
34. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-004 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
35. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-005 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
36. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-006 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
37. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-25082023-007 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 25 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
110
Page 145
No. Izin Masa Berlaku
38. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-28082023-001 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 28 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
39. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung No. SK-SLF-321708-28082023-002 Berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan
tanggal 28 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
40. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-013 Berlaku sejak diterbitkan.
tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
41. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-014 Berlaku sejak diterbitkan.
tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
42. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-017 Berlaku sejak diterbitkan.
tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
43. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-016 Berlaku sejak diterbitkan.
tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
44. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-018 Berlaku sejak diterbitkan.
tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
45. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-011 Berlaku sejak diterbitkan.
tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
46. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-019 Berlaku sejak diterbitkan.
tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
47. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-012 Berlaku sejak diterbitkan.
tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
48. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-321708-29082023-015 Berlaku sejak diterbitkan.
tanggal 29 Agustus 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bandung
Barat
49. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-327312-01092023-002 Berlaku sejak diterbitkan.
tanggal 1 September 2023 diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten
Bandung Barat
50. Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik No. 000297.01/DJAI.
PSE/06/2022 tanggal 8 Juni 2022
4. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
4.1 Perjanjian Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Nilai Investasi
1. Perjanjian antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Masa Nilai Investasi untuk
Direktorat Jenderal memberikan Hak Penyelenggaraan Penyelenggaraan Penyelenggaraan Prasarana
Perkeretaapian kepada Perseroan yang meliputi: diberikan untuk dan Sarana adalah sebesar
Kementerian • Hak Penyelenggaraan Prasarana jangka waktu 50 Rp29.901.436.301.432,00 sudah
Perhubungan Republik meliputi: pembangunan tahun sejak Tanggal termasuk PPN, yang terdiri dari:
Indonesia dengan Prasarana, pengoperasian Operasi yang • Aset Prasarana (jalur dan
Perseroan tentang Prasarana, perawatan dibuktikan dengan fasilitas Pengoperasian),
Penyelenggaraan Prasarana, dan pengusahaan ditandatanganinya aset Sarana, aset Perawatan
Prasarana Kereta Api Prasarana. Berita Acara Prasarana sebesar
Ringan / Light Rail • Hak Penyelenggaraan Tanggal Operasi Rp25.732.307.500.000,00
Transit Terintegrasi Di Prasarana meliputi: pengadaan oleh Para Pihak (dua puluh lima triliun tujuh
Wilayah Jakarta, Bogor, Sarana, pengoperasian yang dilakukan ratus tiga puluh dua miliar
Depok, dan Bekasi Sarana, perawatan Sarana, dan paling lambat 5 tiga ratus tujuh juta lima
No. HK.201/A.566/ pengusahaan Sarana. hari kerja sejak ratus ribu Rupiah) sudah
DJKA/12/17 dan No. penerbitan Izin termasuk PPN; dan
KL.705/XII/10/KA-2017 Operasi Sarana. • Aset Prasarana (17 stasiun)
tanggal 19 Desember dan aset Depo sebesar
2017 Rp4.169.128.801.432,00
sudah termasuk PPN.
111
Page 146
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Nilai Investasi
2. Perjanjian antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Masa Nilai investasi yang akan
Direktorat Jenderal memberikan Hak Penyelenggaraan Penyelenggaraan dibiayai oleh Perseroan adalah
Perkeretaapian kepada Perseroan yang meliputi: diberikan untuk untuk penyelenggaraan
Kementerian • Hak untuk merancang, jangka waktu perkeretaapian KA Bandara
Perhubungan Republik membangun, membiayai, 30 tahun sejak sebesar Rp2.509.047.000.000,00
Indonesia dengan mengelola, mengoperasikan, ditetapkannya sebagaimana diuraikan dalam
Perseroan tentang mengusahakan, dan memelihara Tarif dan Dokumen Studi Kelayakan.
Penyelenggaraan Prasarana KA Bandara; dan. diketahuinya biaya
Prasarana • Hak untuk membebankan biaya Pengoperasian
Perkeretaapian atau tarif sehubungan dengan dan Perawaran
Umum Bandar Udara kegiatan yang dilaksanakan Prasarana
Soekarno Hatta Melalui dalam KA Bandara sesuai dan Sarana
Kota Tangerang dengan ketentuan perundang- Perkeretaapian
No. HK.201/A.263/ undangan. Bandara.
DJKA/7/14 dan No.
HK.222/VII/2/KA-2014
tanggal 10 Juli 2014
3. Perjanjian • Penyelenggaraan Prasarana Perjanjian ini Rp5.074.314.930.237,00 sudah
Konsesi tentang Perkeretaapian meliputi: berlaku sejak termasuk pajak sesuai dengan
Penyelenggaraan o pembangunan jalur ganda Tanggal Efektif ketentuan peraturan perundang-
Prasarana antara Merapi – Muara Enim sampai dengan undangan yang berlaku di bidang
Perkeretaapian Umum dan Tanjungenim Baru – berakhirnya Masa perpajakan.
pada Segmen I Prabumulih; Penyelenggaraan,
Wilayah Lahat sampai o Pengembangan yaitu 35 tahun sejak
Kertapati di Provinsi emplasemen stasiun ditandatanganinya
Sumatera Selatan Sukacinta, Stasiun Merapi, Berita Acara
Nomor: HK.201/1/24/ Stasiun Bandarsari, Tanggal Operasi.
DJKA/2023 dan Nomor: Stasiun Muaralawai,
KL.705/IX/26/KA-2023 Stasiun Muaraenin,
tanggal 29 September Stasiun Tanjungenim
2023, oleh dan antara Baru, Stasiun Muara Gula,
Direktur Jenderal Stasiun Dipo Muara Gula,
Perkeretaapian Stasiun Ujanmas, Stasiun
Kementerian Penanggiran, Stasiun
Perhubungan RI dan Gunungmegang, Stasiun
Perseroan Tanjungterang, Stasiun
Belimbingpendopo, Stasiun
Talangpadang, Stasiun
Tebatagung, Stasiun Niru,
Stasiun Penimur, Stasiun
Patihgalung, Stasiun
X6, Stasiun Prabumulih,
Stasiun Simpang, Stasiun
Kramasan, Stasiun
Kertapati.
o Pembangunan fasilitas
operasi berupa sinyal
elektrik dan intermediate
block lintas antara Stasiun
Tanjungenimbaru – Stasiun
Prabumulih dan Stasiun
Prabumulih – Stasiun
Kertapati, sinyal elektrik
di Stasiun Lahat, Stasiun
Sukacinta, Stasiun Merapi,
Stasiun Banjarsari, Stasiun
Muaralawai, dan Stasiun
Muaraenim, Centralized
Traffic Control di Muaraenim
untuk pelayanan pada lintas
Stasiun Lahat – Muaraenim,
Stasiun Tanjungenimbaru
– Stasiun Prabumulih,
dan Stasiun Prabumulih –
Stasiun Kertapati.
112
Page 147
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Nilai Investasi
o Pembangunan jembatan
kereta api yaitu jembatan
(BH) 915 lintas Muaraenim
– Muaralawai, dan jembatan
(BH) 935 lintas Muaraenim –
Muaralawai.
o pengoperasian Prasarana,
perawatan Prasarana, dan
pengusahaan Prasarana.
• Serah terima Sarana
Perkeretaapian.
4. Perjanjian Konsesi Penyelenggaraan prasarana Sejak Tanggal Rp352.628.113.140,00
Penyelenggaraan perkeretaapian umum berupa jalur Efektif sampai
Prasarana kereta api, stasiun kereta api, dan dengan
Perkeretaapian Umum fasilitas operasi kereta api yang terdiri berakhiranya Masa
Pada Lintas Pelayanan dari: Penyelenggaran
Stasiun Cibatu sampai 1) Pembangunan Prasarana (45 tahun sejak
Dengan Stasiun Garut Perkeretaapian Umum; ditandatanganinya
No. HK.201/1/25/ 2) Pengoperasian Prasarana Berita Acara
DJKA/2023 dan No. Perkeretaapian Umum; Tanggal Operasi)
KL.705/IX/27/KA-2023 3) Perawatan Prasarana
tanggal 29 September Perkeretaapian Umum;
2023, oleh dan antara 4) Pengusahaan Prasarana
Direktur Jenderal Perkeretaapian Umum
Perkeretaapian
Kementerian
Perhubungan RI dan
Perseroan
5. Perjanjian antara a. Penyelenggaraan Prasarana 20 (dua puluh) Rp260.397.980.000,00
Direktorat Jenderal Perkeretaapian meliputi: tahun sejak
Perkeretaapian pembangunan Prasarana, ditandatanganinya
Kementerian pengoperasian Prasarana, Perjanjian
Perhubungan perawatan Prasarana, dan
Republik Indonesia pengusahaan Prasarana.
dengan Perseroan b. Serah terima Sarana
tentang Perjanjian Perkeretaapian.
Konsesi tentang
Penyelenggaraan Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Prasarana memberikan Hak Penyelenggaraan
Perkeretaapian Umum kepada Perseroan yang
Di Stasiun Sukacinta meliputi hak untuk merancang,
dan Stasiun Serdang membangun, membiayai, mengelola,
Dalam Rangka mengoperasikan, mengusahakan,
Mendukung Angkutan dan memelihara Prasarana
Batubara Nomor: Perkeretaapian Umum pada Stasiun
HK.201/A.35/DJKA/20 Sukacinta dan Stasiun Serdang.
dan Nomor: KL.705/I/5/
KA-2020 tanggal 31
Januari 2020
113
Page 148
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jangka Waktu Nilai Investasi
6. Perjanjian antara a. Penyelenggaraan Prasarana 16 (enam belas) Rp68.185.000.000,00
Direktorat Jenderal Perkeretaapian meliputi: tahun sejak
Perkeretaapian pembangunan Prasarana, ditandatanganinya
Kementerian pengoperasian Prasarana, Berita Acara
Perhubungan perawatan Prasarana, dan Tanggal Operasi
Republik Indonesia pengusahaan Prasarana.
dengan Perseroan b. Serah terima Sarana
tentang Perjanjian Perkeretaapian.
Konsesi tentang
Penyelenggaraan Direktorat Jenderal Perkeretaapian
Prasarana memberikan Hak Penyelenggaraan
Perkeretaapian Umum kepada Perseroan yang
Stasiun Bru di KM meliputi hak untuk merancang,
36+700 s.d KM 37+200 membangun, membiayai, mengelola,
antara Cicayur – parung mengoperasikan, mengusahakan,
Panjang Lintas Tanah dan memelihara Prasarana
Abang – Merak Desa Perkeretaapian Umum.
Jatake Kecamatan
Pagedangan
Kabupaten Tangerang
Nomor: HK.201/2/4/
DJKA/2021 dan Nomor:
KL.702/XII/20/KA-2021
tanggal 29 Desember
2021 sebagaimana
diubah dengan
Addendum I Perjanjian
Konsesi tentang
Penyelenggaraan
Prasarana
Perkeretaapian Umum
Stasiun Bru di KM
36+700 s.d KM 37+200
antara Cicayur – parung
Panjang Lintas Tanah
Abang – Merak Desa
Jatake Kecamatan
Pagedangan Kabupaten
Tangerang Nomor:
HK.201/2/3/DJKA/2022
dan Nomor: KL.702/
VII/20/KA-2022 tanggal
29 Juli 2022
114
Page 149
4.2 Perjanjian Kredit
Jangka Waktu, Suku
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Bunga, dan Jumlah Keterangan
Outstanding
1. Akta Perjanjian Kredit Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Selama hutang belum
Investasi Pengadaan 144 Rp4.024.835.000.000,00 Tempo dinyatakan lunas oleh
Unit Lokomotif dan 2.400 untuk keperluan pembiayaan Kredit Tahap I: para kreditur melalui Agen
Unit Gerbong (PPCW dan 85% dari biaya investasi untuk 25 Juli 2025 Fasilitas, tanpa persetujuan
KKBW Kap 50 ton) No. 13 pembelian 144 unit lokomotif, tertulis dari para kreditur
tanggal 9 Maret 2011, dibuat 1.200 unit gerbong (KKBW) Kredit Tahap II: terlebih dahulu, Perseroan
di hadapan Poerbaningsih dengan kapasitas 50 ton, 8 Agustus 2026 tidak diperkenankan untuk
Adi Warsito, S.H., Notaris dan 1.200 unit gerbong datar memperoleh pinjaman dalam
di Jakarta, yang telah (PPCW), dimana 15% dari Suku Bunga bentuk apapun dari bank
beberapa kali diubah dan biaya proyek tersebut dibiayai JIBOR 3 bulan + marjin dan/atau lembaga keuangan
terakhir kali diubah dengan oleh modal Perseroan sendiri. sebesar 2,3%. non bank untuk keperluan
Perubahan V Perjanjian proyek baru dengan jaminan
Kredit Sindikasi No. 5 (13) Sifat Besaran bunga di-review di luar obyek pembiayaan
tanggal 8 Juli 2021, dibuat Menurun (aplofend) setiap 3 bulanan. yang diberikan berdasarkan
di bawah tangan dengan perjanjian, kecuali menurut
bermeterai cukup, oleh dan Jumlah Outstanding Per perhitungan para kreditur,
antara PT Bank Negara 19 Agustus 2024 Perseroan memenuhi rasio
Indonesia (Persero) Tbk dan Rp541.605.000.000,00 keuangan sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia • Debt Equity Ratio (DER):
(Persero) Tbk dengan maksimal sebesar 3 kali,
Perseroan cashflow operational
positif
• Debt Service Coverage
Ratio (DSCR): minimal
125% (EBITDA/bunga-
angsuran pokok)
• Days receivable serta
days inventory masing-
masing maksimal 90 hari
dan 60 hari.
Berdasarkan Laporan
Keuangan per 31 Mei 2024,
Perseroan masih memenuhi
seluruh rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan
dalam perjanjian. Oleh
karenanya, dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II dan Sukuk
Berkelanjutan II, Perseroan
tidak memerlukan persetujuan
dari para kreditur.
115
Page 150
Jangka Waktu, Suku
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Bunga, dan Jumlah Keterangan
Outstanding
2. Perjanjian Penerusan Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Tidak terdapat pembatasan
Pinjaman antara Pemerintah Rp36.600.000.000,00 Tempo sehubungan dengan rencana
Republik Indonesia dan untuk pembiayaan proyek 14 Januari 2045 Penawaran Umum Obligasi
PT Kereta Api (Persero) Jabodetabek Commuter Berkelanjutan II dan Sukuk
atas Dana Pinjaman yang Railways Suku Bunga Berkelanjutan II.
Berasal dari Kreditanstalt Tingkat bunga SBI jangka
fur Wiederaufbau (Loan waktu 3 bulan rata-rata
and Financing Agreement selama 6 bulan yang
tanggal 19 Januari 2005), berakhir 3 bulan sebelum
untuk Pembiayaan Proyek hari pertama periode
Jabodetabek Commuter bunga berlaku + 1% per
Railways No: SLA-1209/ tahun, termasuk jasa
DP3/2007 tanggal 19 April perbankan 0,25% per
2007, dibuat di bawah tahun.
tangan dengan meterai
secukupnya, yang telah Jumlah Outstanding Per
beberapa kali diubah dan 19 Agustus 2024
terakhir kali diubah dengan Rp22.916.000.000,00
Surat Menteri Keuangan
Republik Indonesia No:
S-786/MK.5/2016 tanggal
28 Januari 2016 tentang
Perubahan (Amandemen)
Perjanjian Penerusan
Pinjaman No. SLA-1209/
DP3/2007 tanggal 19 April
2007, oleh dan antara
Pemerintah dan Perseroan
3. Akta Perjanjian Kredit No. Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Perseroan tidak
11 tanggal 6 November Kredit Multi: Tempo diperkenankan, tanpa
2012, dibuat di hadapan Rp1.000.000.000.000,00 Kredit Investasi I: persetujuan tertulis terlebih
Surjadi Jasin, S.H., Notaris Kredit Investasi I: 25 September 2026 dahulu dari BCA, memperoleh
di Bandung, yang telah Rp383.612.000.000,00 pinjaman uang/kredit baru
beberapa kali diubah dan Kredit Investasi II: Kredit Investasi II: dari pihak lain, termasuk
terakhir kali diubah dengan Rp281.277.000.000,00 25 September 2026 untuk keperluan proyek baru
Perubahan Kedelapan Kredit Investasi III: dengan agunan selain obyek
atas Perjanjian Kredit Rp637.498.000.000,00 Kredit Investasi III: yang dibiayai dengan fasilitas
No. 374/Add-KCK/2022 Untuk membiayai pembelian 4 Maret 2028 kredit berdasarkan perjanjian
ditandatangani terakhir dan pengadaan 120 unit kredit, kecuali Perseroan
kali tanggal 18 Oktober gerbong terbuka/coal- Suku Bunga dapat memenuhi perjanjian,
2022, dibuat di bawah carrier wagon (KKBW) dari JIBOR 3 + 2,1% atau yaitu:
tangan dengan meterai Baotou Beifang Chuangye Min. Suku Bunga • Debt to Equity Ratio
secukupnya, oleh dan Co., LTB dan PT Petrotama LPS+2,5% (DER) maksimal 3 kali
antara PT Bank Central Asia Internasional Jumlah Outstanding Per • Debt Service Coverage
Tbk dan Perseroan 19 Agustus 2024 Ratio (EBITDA to
Sifat 600KKBW & 600 PPCW: Principal + Interest)
Tidak mengikat (uncommitted) Rp157.439.000.000,00 minimal 1,25 kali
Berdasarkan Laporan
1.213 PPCW: Keuangan per 31 Mei 2024,
Rp239.765.000.000,00 Perseroan masih memenuhi
seluruh rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan
dalam perjanjian. Oleh
karenanya, dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II dan Sukuk
Berkelanjutan II, Perseroan
tidak memerlukan persetujuan
dari para kreditur.
116
Page 151
Jangka Waktu, Suku
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Bunga, dan Jumlah Keterangan
Outstanding
4. Akta Perjanjian Kredit Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Selama Perseroan
Sindikasi No. 15 tanggal 10 Rp2.800.589.568.000,00 Tempo belum membayar lunas
November 2014, dibuat di untuk pengembangan Kredit Investasi I: utang, Perseroan tidak
hadapan Julius Purnawan, prasarana jalur, stasiun, 10 Mei 2028 diperkenankan, tanpa
S.H., M.Si., Notaris dan fasilitas operasi kereta persetujuan tertulis terlebih
di Jakarta, yang telah api untuk proyek Kereta Api Kredit Investasi II: dahulu dari kreditur sindikasi,
beberapa kali diubah dan Commuter Jabodetabek 2013- 25 Juni 2029 memperoleh pinjaman, utang,
terakhir kali diubah dengan 2018 dan Kereta Api yang atau fasilitas kredit baru,
Perubahan IV Perjanjian menuju Bandara Soekarno- Suku Bunga dan/atau fasilitas sewa guna
Kredit Sindikasi No. 04 (15) Hatta JIBOR + margin 3% per usaha (leasing) maupun
tanggal 25 Juni 2021, dibuat annum pembiayaan lainnya dari
di bawah tangan dengan pihak lain, kecuali Financial
meterai secukupnya, oleh Jumlah Outstanding Per Covenant yang disyaratkan
dan antara PT Bank Negara 19 Agustus 2024 di dalam Dokumen Transaksi
Indonesia (Persero) Tbk, Rp351.926.000.000,00 terpenuhi, yaitu:
PT Bank Mandiri (Persero) • Debt Service Coverage
Tbk, PT Bank Rakyat Ratio (DSCR) minimal
Indonesia (Persero) Tbk, PT 1,25 kali
Bank Central Asia Tbk, dan • Debt to Equity Ratio
Perseroan (DER) maksimal 3 kali
• Kas operasional positif
Berdasarkan Laporan
Keuangan per 31 Mei 2024,
Perseroan masih memenuhi
seluruh rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan
dalam perjanjian. Oleh
karenanya, dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II dan Sukuk
Berkelanjutan II, Perseroan
tidak memerlukan persetujuan
dari para kreditur, namun
Perseroan diwajibkan untuk
melakukan pemberitahuan
kepada Bank BNI selaku
Agen Fasilitas paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal emisi Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan
II dan Sukuk Berkelanjutan II.
Sehubungan dengan
terlewatinya ketentuan
financial covenant
sebagaimana diatur di atas,
Perseroan telah menerima
Surat Pengesampingan
(Waiver) atas Financial
Covenants tersebut, sebagai
berikut:
i. Bank BNI No.
SSF/5.1/860 tanggal
28 Maret 2024 perihal
Pemberitahuan
Tanggapan Para Kreditur
atas Permohonan
Pengecualian atas
Financial Covenant PT
Kereta Api Indonesia
(Persero) Posisi 31
Desember 2023 yang
menyatakan Perseroan
telah memenuhi
financial covenant yang
dipersyaratkan dalam
Perjanjian Kredit;
117
Page 152
Jangka Waktu, Suku
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Bunga, dan Jumlah Keterangan
Outstanding
ii. Bank BRI No. B.121-
SJK/SYN/03/2024
tanggal 28 Maret 2024
perihal Tanggapan
atas Permohonan
Pengesampingan
(Waiver) Financial
Covenants Fasilitas
Kredit Proyek KA
Bandara Soekarno Hatta
atas nama PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
yang menyatakan
memberi persetujuan
atas pengesampingan
ketentuan pada Financial
Covenants yaitu Debt
Service Coverage Rasio
(DSCR) untuk kebutuhan
audit laporan keuangan
Perseroan periode 31
Desember 2023; dan
iii. Bank BCA No. 20038/
GBK/2024 tanggal 5
Februari 2024 perihal
Tanggapan atas
pemenuhan Financial
Covenant PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
posisi 31 Desember
2023 yang menyatakan
berdasarkan formula
financial covenant yang
tercantum dalam PK
yaitu EBITDA/(kewajiban
pokok dan bunga)
minimal 1,25x, tidak
terdapat pelanggaran
financial covenant
sehingga tidak diperlukan
pengecualian atas
pemenuhan financial
covenant PT KAI
(Persero) tahun 2023.
5. Perjanjian Kredit tertanggal Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Selama Perseroan
15 Oktober 2014 Transaksi US$94.285.480,00 untuk Tempo belum membayar lunas
No. AP087413XX, dibuat pembelian barang dan jasa 14 Maret 2033 utang, Perseroan tidak
di bawah tangan dengan dan pembayaran biaya resiko diperkenankan, tanpa
meterai secukupnya, yang terkait. Suku Bunga persetujuan tertulis terlebih
telah beberapa kali diubah Ditentukan saat penarikan dahulu dari kreditur sindikasi,
dan terakhir kali diubah memperoleh pinjaman, utang,
dengan Amandemen Jumlah Outstanding atau fasilitas kredit baru,
No. 1 tanggal 26 Januari Per 19 Agustus 2024 dan/atau fasilitas sewa guna
2015, dibuat di bawah Rp1.830.247.290.000,00 usaha (leasing) maupun
tangan dengan meterai pembiayaan lainnya dari
secukupnya, oleh dan pihak lain, kecuali Financial
antara HSBC Bank USA, Covenant yang disyaratkan
National Association, di dalam Dokumen Transaksi
Export-Import Bank of terpenuhi, yaitu:
the United States, dan • Current Ratio minimal
Perseroan 100%;
• Debt Service Coverage
Ratio (DSCR) minimal
125%;
• Debt to Equity Ratio
(DER) maksimal 300%.
118
Page 153
Jangka Waktu, Suku
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Bunga, dan Jumlah Keterangan
Outstanding
Berdasarkan Laporan
Keuangan per 31 Mei 2024,
Perseroan masih memenuhi
seluruh rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan
dalam perjanjian. Oleh
karenanya, dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II dan Sukuk
Berkelanjutan II, Perseroan
tidak memerlukan persetujuan
dari para kreditur.
6. Akta Perjanjian Kredit Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Selama Perseroan
Sindikasi No. 04 tanggal Rp1.449.096.152.000,00 Tempo belum membayar lunas
20 April 2015, dibuat di untuk melaksanakan 31 Oktober 2030 utang, Perseroan tidak
hadapan Julius Purnawan, pengadaan dan diperkenankan, tanpa
S.H., M.Si., Notaris pembangunan prasarana Suku Bunga persetujuan tertulis terlebih
di Jakarta, yang telah jalur, stasiun, dan fasilitas JIBOR + 3% per annum dahulu dari kreditur sindikasi,
beberapa kali diubah dan operasi kereta api untuk memperoleh pinjaman, utang,
terakhir kali diubah dengan proyek Kereta Api Bandara Jumlah Outstanding Per atau fasilitas kredit baru,
Perubahan dan Penyataan Soekarno-Hatta 19 Agustus 2024 dan/atau fasilitas sewa guna
Kembali atas Perjanjian Rp905.215.000.000,00 usaha (leasing) maupun
Kredit Sindikasi No. 1 pembiayaan lainnya dari
tanggal 8 November 2023, pihak lain, kecuali Financial
dibuat di hadapan Fathiah Covenant yang disyaratkan
Helmi, S.H., Notaris di di dalam Dokumen Transaksi
Jakarta, oleh dan antara terpenuhi, yaitu:
PT Bank Rakyat Indonesia • Cashflow operational
(Persero) Tbk, PT Bank positif
Negara Indonesia (Persero) • Debt Service Coverage
Tbk, PT Bank Mandiri Ratio (DSCR) minimal
(Persero) Tbk, PT Bank 1,25 kali
Central Asia Tbk , dan • Debt to Equity Ratio
Perseroan (DER) maksimal 3 kali
Berdasarkan Laporan
Keuangan per 31 Mei 2024,
Perseroan masih memenuhi
seluruh rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan
dalam perjanjian. Oleh
karenanya, dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II dan Sukuk
Berkelanjutan II, Perseroan
tidak memerlukan persetujuan
dari para kreditur.
119
Page 154
Jangka Waktu, Suku
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Bunga, dan Jumlah Keterangan
Outstanding
Sehubungan dengan
terlewatinya ketentuan
financial covenant
sebagaimana diatur di atas,
Perseroan telah menerima
Surat Pengesampingan
(Waiver) atas Financial
Covenants tersebut, sebagai
berikut:
i. Bank BNI No.
SSF/5.1/860 tanggal
28 Maret 2024 perihal
Pemberitahuan
Tanggapan Para Kreditur
atas Permohonan
Pengecualian atas
Financial Covenant PT
Kereta Api Indonesia
(Persero) Posisi 31
Desember 2023 yang
menyatakan Perseroan
telah memenuhi
financial covenant yang
dipersyaratkan dalam
Perjanjian Kredit;
ii. Bank BRI No. B.121-
SJK/SYN/03/2024
tanggal 28 Maret 2024
perihal Tanggapan
atas Permohonan
Pengesampingan
(Waiver) Financial
Covenants Fasilitas
Kredit Proyek KA
Bandara Soekarno Hatta
atas nama PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
yang menyatakan
memberi persetujuan
atas pengesampingan
ketentuan pada Financial
Covenants yaitu Debt
Service Coverage Rasio
(DSCR) untuk kebutuhan
audit laporan keuangan
Perseroan periode 31
Desember 2023; dan
iii. Bank BCA No. 20038/
GBK/2024 tanggal 5
Februari 2024 perihal
Tanggapan atas
pemenuhan Financial
Covenant PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
posisi 31 Desember
2023 yang menyatakan
berdasarkan formula
financial covenant yang
tercantum dalam PK
yaitu EBITDA/(kewajiban
pokok dan bunga)
minimal 1,25x, tidak
terdapat pelanggaran
financial covenant
sehingga tidak diperlukan
pengecualian atas
pemenuhan financial
covenant PT KAI
(Persero) tahun 2023.
120
Page 155
Jangka Waktu, Suku
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Bunga, dan Jumlah Keterangan
Outstanding
7. Akta Perjanjian Kredit Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Selama Perseroan
Sindikasi No. 34 tanggal Rp1.200.000.000.000,00 Tempo belum membayar lunas
27 Desember 2016, dibuat untuk tujuan pengembangan 26 Desember 2026 utang, Perseroan tidak
di hadapan Aliah, S.H., usaha Perseroan. diperkenankan, tanpa
Notaris pengganti dari Suku Bunga persetujuan tertulis terlebih
Julius Purnawan, S.H., Sifat 8,40% per tahun dahulu dari Kreditur Sindikasi,
M.Si., Notaris di Jakarta, Non-revolving dimana persetujuan Kreditur
yang telah beberapa kali Jumlah Outstanding Per Sindikasi tersebut tidak dapat
diubah dan terakhir kali 19 Agustus 2024 ditahan tanpa alasan yang
diubah dengan Addendum Rp546.796.000.000,00 wajar, memperoleh pinjaman,
V (Kelima) atas Perjanjian utang, atau fasilitas kredit
Kredit Sindikasi No. 34 baru, dan/atau fasilitas sewa
tanggal 27 Desember 2016, guna usaha (leasing) maupun
dibuat di hadapan Aliah, pembiayaan lainnya dari
S.H., Notaris pengganti pihak lain, kecuali Financial
dari Julius Purnawan, S.H., Covenant yang disyaratkan
M.Si., Notaris di Jakarta, di dalam Dokumen Transaksi
dibuat di bawah tangan terpenuhi, yaitu:
dengan meterai secukupnya • Current Ratio minimal
pada tanggal 23 April 2021, 100%
oleh dan antara PT Bank • Debt Service Coverage
Mandiri (Persero) Tbk, Ratio (DSCR) minimal
Lembaga Pembiayaan 125%
Ekspor Indonesia atau • Debt to Equity Ratio
Indonesia Eximbank, PT (DER) maksimal 300%
Sarana Multi Infrastruktur
(Persero), dan Perseroan Berdasarkan Laporan
Keuangan per 31 Mei 2024,
Perseroan masih memenuhi
seluruh rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan
dalam perjanjian. Oleh
karenanya, dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II dan Sukuk
Berkelanjutan II, Perseroan
tidak memerlukan persetujuan
dari para kreditur, namun
Perseroan diwajibkan
melakukan pemberitahuan
kepada Bank Mandiri selaku
agen fasilitas sehubungan
dengan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II dan
Sukuk Berkelanjutan II.
Sehubungan dengan
terlewatinya ketentuan
financial covenant
sebagaimana diatur di atas,
Perseroan telah menerima
Surat Pengesampingan
(Waiver) atas Financial
Covenants tersebut, sebagai
berikut:
i. Bank BNI No.
SSF/5.1/860 tanggal
28 Maret 2024 perihal
Pemberitahuan
Tanggapan Para Kreditur
atas Permohonan
Pengecualian atas
Financial Covenant PT
Kereta Api Indonesia
(Persero) Posisi 31
Desember 2023 yang
menyatakan Perseroan
telah memenuhi
financial covenant yang
dipersyaratkan dalam
Perjanjian Kredit;
121
Page 156
Jangka Waktu, Suku
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Bunga, dan Jumlah Keterangan
Outstanding
ii. Bank BRI No. B.121-
SJK/SYN/03/2024
tanggal 28 Maret 2024
perihal Tanggapan
atas Permohonan
Pengesampingan
(Waiver) Financial
Covenants Fasilitas
Kredit Proyek KA
Bandara Soekarno Hatta
atas nama PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
yang menyatakan
memberi persetujuan
atas pengesampingan
ketentuan pada Financial
Covenants yaitu Debt
Service Coverage Rasio
(DSCR) untuk kebutuhan
audit laporan keuangan
Perseroan periode 31
Desember 2023; dan
iii. Bank BCA No. 20038/
GBK/2024 tanggal 5
Februari 2024 perihal
Tanggapan atas
pemenuhan Financial
Covenant PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
posisi 31 Desember
2023 yang menyatakan
berdasarkan formula
financial covenant yang
tercantum dalam PK
yaitu EBITDA/(kewajiban
pokok dan bunga)
minimal 1,25x, tidak
terdapat pelanggaran
financial covenant
sehingga tidak diperlukan
pengecualian atas
pemenuhan financial
covenant PT KAI
(Persero) tahun 2023.
122
Page 157
Jangka Waktu, Suku
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Bunga, dan Jumlah Keterangan
Outstanding
8. Akta Perjanjian Perubahan Fasilitas kredit investasi Jangka Waktu Jatuh Selama Perseroan
dan Pernyataan Kembali bersifat non-revolving sebesar Tempo belum membayar lunas
atas Perjanjian Kredit Rp16.790.567.000.000,00; 23 Maret 2033 utang, Perseroan tidak
Sindikasi No. 22 tanggal 18 diperkenankan, tanpa
September 2020, dibuat di Fasilitas kredit investasi Suku Bunga persetujuan tertulis terlebih
hadapan Ashoya Ratam, bunga bersifat non- Reference Rate + Margin dahulu dari Kreditur Sindikasi,
S.H., M.Kn., Notaris di revolving sebesar memperoleh pinjaman, utang,
Jakarta Selatan, yang Rp1.309.433.000.000,00; dan atau fasilitas kredit baru,
telah beberapa kali diubah dan/atau fasilitas sewa guna
dan terakhir kali diubah Fasilitas pinjaman usaha (leasing) maupun
dengan Addendum IV transaksi khusus bersifat pembiayaan lainnya dari
(Keempat) Akta Perubahan revolving sebesar pihak lain, kecuali Financial
dan Pernyataan Kembali Rp1.150.000.000.000,00 Covenant yang disyaratkan
atas Perjanjian Kredit di dalam Dokumen Transaksi
Sindikasi No. 22 tanggal terpenuhi, yakni Debt to
18 September 2020, dibuat Equity Ratio (DER) maksimal
di bawah tangan dengan 500%.
meterai secukupnya pada
tanggal 20 Desember 2023, Berdasarkan Laporan
oleh dan antara PT Bank Keuangan per 31 Mei 2024,
Mandiri (Persero) Tbk, PT Perseroan masih memenuhi
Bank Negara Indonesia seluruh rasio keuangan
(Persero) Tbk, PT Bank sebagaimana dipersyaratkan
Rakyat Indonesia (Persero) dalam perjanjian. Oleh
Tbk, PT Bank Central karenanya, dalam rangka
Asia Tbk, PT Bank CIMB Penawaran Umum Obligasi
Niaga Tbk, PT Sarana Multi Berkelanjutan II dan Sukuk
Infrastruktur (Persero), Berkelanjutan II, Perseroan
PT Bank Pembangunan tidak memerlukan persetujuan
Daerah Sumatera Selatan dari para kreditur.
dan Bangka Belitung, PT
Bank Pembangunan Daerah Sehubungan dengan
Papua, PT Bank Shinhan terlewatinya ketentuan
Indonesia, PT Bank KEB financial covenant
Hana Indonesia, PT Bank sebagaimana diatur di atas,
DKI, PT Bank Mega Tbk, Perseroan telah menerima
PT Bank Pembangunan Surat Pengesampingan
Daerah Sumatera Utara, (Waiver) atas Financial
PT Bank Permata Tbk, PT Covenants tersebut, sebagai
Bank Pembangunan Daerah berikut:
Jawa Barat dan Banten Tbk, i. Bank BNI No.
dan Perseroan SSF/5.1/860 tanggal
28 Maret 2024 perihal
Pemberitahuan
Tanggapan Para Kreditur
atas Permohonan
Pengecualian atas
Financial Covenant PT
Kereta Api Indonesia
(Persero) Posisi 31
Desember 2023 yang
menyatakan Perseroan
telah memenuhi
financial covenant yang
dipersyaratkan dalam
Perjanjian Kredit;
123
Page 158
Jangka Waktu, Suku
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Bunga, dan Jumlah Keterangan
Outstanding
ii. Bank BRI No. B.121-
SJK/SYN/03/2024
tanggal 28 Maret 2024
perihal Tanggapan
atas Permohonan
Pengesampingan
(Waiver) Financial
Covenants Fasilitas
Kredit Proyek KA
Bandara Soekarno Hatta
atas nama PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
yang menyatakan
memberi persetujuan
atas pengesampingan
ketentuan pada Financial
Covenants yaitu Debt
Service Coverage Rasio
(DSCR) untuk kebutuhan
audit laporan keuangan
Perseroan periode 31
Desember 2023; dan
iii. Bank BCA No. 20038/
GBK/2024 tanggal 5
Februari 2024 perihal
Tanggapan atas
pemenuhan Financial
Covenant PT Kereta
Api Indonesia (Persero)
posisi 31 Desember
2023 yang menyatakan
berdasarkan formula
financial covenant yang
tercantum dalam PK
yaitu EBITDA/(kewajiban
pokok dan bunga)
minimal 1,25x, tidak
terdapat pelanggaran
financial covenant
sehingga tidak diperlukan
pengecualian atas
pemenuhan financial
covenant PT KAI
(Persero) tahun 2023.
9. Perjanjian Fasilitas Total Komitmen Fasilitas Suku Bunga Penerima Pinjaman tidak
Perbankan tertanggal 29 A berarti keseluruhan dari Fasilitas A: 3,20% per akan (dan akan memastikan
Desember 2023, dibuat Komitmen Fasilitas A, yaitu tahun bahwa tidak ada anggota
di bawah tangan dengan US$325.620.000 pada Fasilitas B: 3,10% per lain di Grup yang akan)
meterai secukupnya, tanggal Perjanjian ini. tahun menimbulkan atau
oleh dan antara China mengizinkan untuk tetap
Development Bank dan Total Komitmen Fasilitas Jangka Waktu Jatuh terutang Utang Finansial
Perseroan B berarti keseluruhan dari Tempo apa pun, antara lain, jumlah
Komitmen Fasilitas B, yaitu 540 (lima ratus empat apa pun yang dikumpulkan
setara dengan RMB sebesar puluh) bulan setelah berdasarkan setiap fasilitas
US$217,080,000 tanggal penggunaan pembelian surat utang (note)
Pertama yaitu akan atau penerbitan obligasi,
berakhir pada tanggal 25 surat utang (note), debenture,
April 2069. saham pinjaman atau
instrumen serupa apa pun,
jika hal ini mengakibatkan
persyaratan apa pun dari
Kalusul 18 (Janji Finansial)
tidak dipenuhi.
124
Page 159
Jangka Waktu, Suku
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Bunga, dan Jumlah Keterangan
Outstanding
Janji Finansial yang harus
dipenuhi, antara lain, kondisi
keuangan Penerima Pinjaman
dimana berkenaan dengan
setiap Periode Yang Relevan,
Total Kewajiban dari Grup
tidak boleh melebihi 85
persen dari Total Aset Grup.
10. Akta Perjanjian Pemberian Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Perseroan tidak diwajibkan
Dana Investasi Pemerintah Rp3.500.000.000.000,00 Tempo untuk memperoleh
Republik Indonesia kepada mendukung likuiditas dan 29 November 2030 persetujuan dari PT SMI,
PT Kereta Api Indonesia solvabilitas Perseroan, namun Perseroan diwajibkan
(Persero) Dalam Bentuk khususnya digunakan untuk Suku Bunga untuk memberitahukan
Pinjaman Dalam Rangka pembiayaan kebutuhan Repo Rate - 100 bps kepada PT SMI sehubungan
Program Pemulihan operasional (tidak termasuk dengan Penawaran Umum
Ekonomi Nasional No. 17 biaya konsultan yang Jumlah Outstanding Per Obligasi Berkelanjutan II dan
tanggal 30 November 2020, digunakan oleh Perseroan 19 Agustus 2024 Sukuk Berkelanjutan II.
dibuat di hadapan Pratiwi terkait dengan persiapan Rp2.843.750.000.000,00
Handayani, S.H., Notaris Program Pemulihan Ekonomi
di Jakarta, yang telah Nasional (PEN) dan
beberapa kali diubah dan pencairan dana investasi
terakhir kali diubah dengan bagi Perseroan) Perseroan
Perjanjian Perubahan yang terdampak pandemi
Pertama terhadap Corona Virus Disease 2019
Perjanjian Pemberian (COVID-19).
Dana Investasi Perj-076/
SMI/0623, dibuat di bawah
tangan dengan meterai
secukupnya, oleh dan
antara PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) (“PT
SMI”) dan Perseroan
11. Akta Perjanjian Kredit Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Jangka waktu fasilitas kredit
Jangka Pendek No: CRO. Rp2.000.000.000.000,00 Tempo berlaku sampai dengan
KP/0083/KJP/2017 Akta (dua triliun Rupiah) untuk 14 Juni 2025 tanggal 14 Juni 2025.
No. 03 tanggal 15 Juni membiayai kebutuhan
2017, dibuat di hadapan modal kerja dalam rangka Suku Bunga Selama seluruh hutang yang
Doktor Darwin Ginting, operasional usaha. Ditetapkan pada saat timbul dan wajib dibayar
S.H., M.H., Notaris di penarikan yakni sebesar oleh Perseroan berdasarkan
Kabupaten Bandung Barat, Sifat 6,50% p.a Perjajian Kredit dan/atau
sebagaimana terakhir kali Uncommitted, advised, dan perjanjian-perjanjian lain yang
diubah dengan Addendum revolving Jumlah Outstanding Per merupakan satu kesatuan
VII (Ketujuh) Perjanjian 19 Agustus 2024 dengan Perjanjian Kredit
Kredit Jangka Pendek Rp1.600.000.000,00 belum dinyatakan lunas oleh
Nomor: CRO.KP/0083/ Mandiri, tanpa persetujuan
KJP/2017 tanggal 7 Juni tertulis terlebih dahulu dari
2024, yang dibuat di bawah Mandiri, Perseroan tidak
tangan dan bermeterai diperbolehkan (negative
cukup, oleh dan antara PT covenant) untuk memperoleh
Bank Mandiri (Persero) pinjaman utang atau fasilitas
Tbk (“Bank Mandiri”) dan kredit baru dan/atau fasilitas
Perseroan sewa guna usaha (leasing)
maupun pembiayaan lainnya
dari pihak lain, kecuali
atas perolehan pinjaman,
utang atau fasilitas kredit
baru dan/atau fasilitas
sewa guna usaha (leasing)
maupun pembiayaan lainnya
dari pihak lain tersebut,
Financial Covenant (Casflow
operasional positif, DER (Total
debt (interest bearing/Equity)
≤300%, DSCR ≥125%) yang
disyaratkan tetap terpenuhi.
125
Page 160
Jangka Waktu, Suku
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Bunga, dan Jumlah Keterangan
Outstanding
Berdasarkan Perjanjian Kredit
di atas, mempertimbangkan
bahwa berdasarkan Laporan
Keuangan Perseroan
Audited per 31 Mei 2024
yang diaudit dan diterbitkan
oleh Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan, financial
covenant sebagaimana
dipersyaratkan dalam
Perjanjian masih terpenuhi
oleh Perseroan, maka
Perseroan dikecualikan dari
kewajiban untuk memperoleh
persetujuan dari Bank Mandiri
terkait Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun
2024 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun
2024.
12. Akta Perjanjian Pemberian Limit Kredit Jangka Waktu Jatuh Jangka waktu Fasilitas Non
Fasilitas Non Cash Loan a. Fasilitas Non Cash Tempo Cash Loan Tranche I dan
PT Kereta Api Indonesia Loan Tranche I Limit 14 Juni 2025 Fasilitas Non Cash Loan
(Persero) No: CRO.KP/346/ Fasilitas Non Cash Tranche II berlaku sampai
NCL/2019 Akta No. 08 Loan Tranche I sebesar Suku Bunga dengan tanggal 14 Juni 2025.
tanggal 5 September Rp2.000.000.000.000,00 Bank Garansi sebesar
2019, dibuat di hadapan (dua triliun Rupiah), 0,15% dan LC/SKBDN Selama kredit belum
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., (switchable dengan sebesar 0,015%Jumlah lunas, maka tanpa
Notaris di Jakarta Selatan, Fasilitas Non Cash Loan Outstanding Per 19 persetujuan tertulis dari
yang telah beberapa kali Tranche II); Agustus 2024 Mandiri, Perseroan tidak
diubah dan terakhir kali b. Fasilitas Non Cash Loan Rp1.600.000.000,00 diperkenankan untuk
diubah dengan Addendum Tranche II memperoleh pinjaman, utang
VI (Keenam) Perjanjian Limit Fasilitas Non Cash atau fasilitas kredit baru dan/
Pemberian Fasilitas Non Loan Tranche II sebesar atau fasilitas sewa guna
Cash Loan PT Kereta Rp2.500.000.000.000,00 usaha (leasing) maupun
Api Nomor: CRO.KP/346/ (dua triliun lima pembiayaan lainnya dari pihak
NCL/2019 tanggal 7 Juni ratus miliar Rupiah), lain, kecuali atas perolehan
2024, dibuat di bawah (switchable dengan pinjaman, utang atau fasilitas
tangan dan bermeterai Fasilitas Non Cash Loan kredit baru dan/atau fasilitas
cukup, oleh dan antara PT Tranche II). sewa guna usaha (leasing)
Bank Mandiri (Persero) maupun pembiayaan lainnya
Tbk (“Bank Mandiri”) dan Sifat dan Tujuan dari pihak lain tersebut,
Perseroan a. Fasilitas Non Cash Loan Financial Covenant (Casflow
Tranche I dan Fasilitas operasional positif, DER (Total
Non Cash Loan Tranche debt (interest bearing/Equity)
II dalam Perjanjian ≤300%, DSCR ≥125%) yang
bersifat uncommitted, disyaratkan tetap terpenuhi.
advised, dan revolving.
b. Perjanjian ini dibuat
sehubungan dengan
fasilitas kredit oleh
Bank Mandiri kepada
Perseroan untuk
keperluan sebagai
berikut:
126
Page 161
Jangka Waktu, Suku
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Bunga, dan Jumlah Keterangan
Outstanding
i. Fasilitas Non Cash Berdasarkan Perjanjian Kredit
Loan Tranche I di atas, mempertimbangkan
1) Pembukaan bahwa berdasarkan Laporan
Letter of Credit/ Keuangan Perseroan
Surat Kredit Audited per 31 Mei 2024
berdokumen yang diaudit dan diterbitkan
Dalam Negeri oleh Kantor Akuntan Publik
(“LC/SKBDN”) Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
sebagai sarana Mawar & Rekan, financial
pembelian covenant sebagaimana
gerbong, kereta, dipersyaratkan dalam
dan pembelian Perjanjian masih terpenuhi
lainnya yang oleh Perseroan, maka
membutuhkan Perseroan dikecualikan dari
penerbitan LC/ kewajiban untuk memperoleh
SKBDN. persetujuan dari Bank Mandiri
2) Bank Garansi terkait Penawaran Umum
(“BG”). Berkelanjutan Obligasi
3) Fasilitas Berkelanjutan II Kereta Api
hanya dapat Indonesia Tahap I Tahun
dipergunakan 2024 dan Penawaran Umum
oleh Perseroan Berkelanjutan Sukuk Ijarah
dan Anak Berkelanjutan II Kereta Api
Perusahaan Indonesia Tahap I Tahun
dalam KAI Group 2024.
sebagai berikut:
a) PT Kereta
Commuter
Indonesia
(“KCI”)
b) PT Reska
Multi Usaha
(“RMU”)
c) PT Kereta
Api Logistik
(“KALOG”)
d) PT Kereta
Api Properti
Manajemen
(“KAPM”)
e) PT Kereta
Api Wisata
(“KAWIS”)
ii. Fasilitas Non Cash
Loan Tranche II
1) LC/SKBDN
sebagai sarana
pembelian
gerbong, kereta
atau lokomotif,
sparepart, dan
pembelian
lainnya yang
membutuhkan
penerbitan
LC/SKBDN
untuk Proyek
Pengadaan
Sarana Sumatera
Bagian Selatan.
2) Bank Garansi
untuk Proyek
Pengadaan
Sarana Sumatera
Bagian Selatan.
127
Page 162
Jangka Waktu, Suku
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Bunga, dan Jumlah Keterangan
Outstanding
13. Akta Perjanjian Kredit Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Tanpa terlebih memperoleh
Modal Kerja No. 10 tanggal fasilitas kredit kepada Tempo ijin secara tertulis dari
13 April 2010, dibuat di Perseroan berupa 13 Juli 2025 BRI, Perseroan tidak
hadapan Vestina Ria Fasilitas Pinjaman diperkenankan antara lain
Kartika, S.H., M.H., Notaris Jangka Pendek dalam Suku Bunga tetapi tidak terbatas untuk
di Jakarta, yang telah bentuk Pseudo Rekening Kredit Modal Kerja: 9,00% menerima pinjaman baru
beberapa kali diubah dan Koran (R/K), dengan per annum dari bank lain atau lembaga
terakhir kali diubah dengan Plafond Kredit sebesar Kredit Jangka Pendek: keuangan lainnya yang
Addendum ke-17 Perjanjian Rp1.500.000.000.000,00 Sesuai rekomendasi menyebabkan rasio melebihi
Kredit Modal Kerja No. 06 Bank berdasarkan hasil DER 500%.
tanggal 13 September 2024, Sifat negosiasi
dibuat di hadapan Fessy Uncommited Line Berdasarkan Perjanjian Kredit
Farizqoh Alwi, S.H., M.Kn., Sisa Plafond Per 19 di atas, mempertimbangkan
Notaris di Jakarta Selatan, Agustus 2024 bahwa berdasarkan Laporan
oleh dan antara PT Bank Rp1.500.000.000,00 Keuangan Perseroan Audited
Rakyat Indonesia (Persero) per 31 Mei 2024 yang diaudit
Tbk dan Perseroan dan diterbitkan oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar &
Rekan, financial covenant
sebagaimana dipersyaratkan
dalam Perjanjian masih
terpenuhi oleh Perseroan,
maka Perseroan dikecualikan
dari kewajiban untuk
memperoleh persetujuan
dari BRI terkait Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun
2024 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun
2024.
14. Akta Perjanjian Fasilitas BRI dengan ini setuju Jangka Waktu Jatuh Tanpa terlebih memperoleh
Penangguhan Jaminan untuk memberikan kepada Tempo ijin secara tertulis dari
Impor (PJI) No. 11 tanggal Perseroan fasilitas kredit 13 Juli 2025 BRI, Perseroan tidak
13 April 2010, dibuat di fasilitas Non Cash Loan, diperkenankan antara lain
hadapan Vestina Ria dengan rincian sebagai Suku Bunga tetapi tidak terbatas untuk
Kartika, S.H., M.H., Notaris berikut: LC/SKBDN Line: 5,00% menerima pinjaman baru
di Jakarta, yang telah i. Plafond untuk Fasilitas untuk valuta asing dan dari bank lain atau lembaga
beberapa kali diubah dan Bank Garansi sebesar 8,50% untuk Rupiah keuangan lainnya yang
terakhir kali diubah dengan Rp1.000.000.000.000,00 Kredit Modal Kerja Buyer: menyebabkan rasio melebihi
Addendum Ke-16 Perjanjian (satu triliun Rupiah). 9% setiap tanggal 23 DER 500%.
Fasiltas Import Line PT ii. Plafond untuk Fasilitas
Kereta Api Indonesia LC/SKBDN Line sebesar Sisa Plafond Per 19 Berdasarkan Perjanjian Kredit
(Persero) No. 07 tanggal Rp3.300.000.000.000,00 Agustus 2024 di atas, mempertimbangkan
13 September 2024, dibuat (tiga triliun tiga ratus Rp1.500.000.000,00 bahwa berdasarkan Laporan
di hadapan Fessy Farizqoh miliar Rupiah). Keuangan Perseroan Audited
Alwi, S.H., M.Kn., Notaris iii. Plafond untuk Fasilitas per 31 Mei 2024 yang diaudit
di Jakarta Selatan, oleh KMK Buyer sebesar dan diterbitkan oleh Kantor
dan antara PT Bank Rakyat Rp3.300.000.000.000,00 Akuntan Publik Amir Abadi
Indonesia (Persero) Tbk (tiga triliun tiga ratus Jusuf, Aryanto, Mawar &
dan Perseroan miliar Rupiah). Rekan, financial covenant
Total penggunaan Bank sebagaimana dipersyaratkan
Garansi dan KMK Buyer/ dalam Perjanjian masih
LC/SKBDN Line tidak boleh terpenuhi oleh Perseroan,
melebihi plafond sebesar maka Perseroan dikecualikan
Rp3.300.000.000.000,00 (tiga dari kewajiban untuk
triliun tiga ratus miliar Rupiah). memperoleh persetujuan
dari BRI terkait Penawaran
Sifat: Umum Berkelanjutan Obligasi
interchangeable Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun
2024 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun
2024.
128
Page 163
Jangka Waktu, Suku
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Bunga, dan Jumlah Keterangan
Outstanding
15. Perjanjian Kredit KMK Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Jangka waktu fasilitas kredit
Line No. 43 tanggal 25 Rp200.000.000.000,00 Tempo berlaku sampai dengan
Februari 2010, dibuat di untuk tambahan modal kerja 24 Februari 2025 tanggal 24 Februari 2025.
hadapan Fathiah Helimi, operasional Perseroan.
S.H., Notaris di Jakarta, Suku Bunga Perseroan harus
yang telah beberapa kali Sifat 8,50% per annum memberitahukan kepada
diubah dan terakhir kali Revolving BNI jika menerima fasilitas
diubah dengan Persetujuan Jumlah Outstanding Per kredit baru baik dari bank lain
Perubahan Perjanjian 19 Agustus 2024 maupun dari LKBB (Lembaga
Kredit Modal Kerja Line Rp200.000.000.000,00 Keuangan Bukan Bank) serta
No. (16) 43 Maksimum kewajiban lainnya.
Rp200.000.000.000 tanggal Berdasarkan Perjanjian
28 Februari 2024, dibuat Kredit di atas, Perseroan
di bawah tangan dan wajib untuk menyampaikan
bermeterai cukup, oleh dan pemberitahuan tertulis
antara PT Bank Negara kepada BNI setelah menerima
Indonesia (Persero) Tbk dana sehubungan dengan
(“BNI”) dan Perseroan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun
2024 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun
2024.
16. Perjanjian Pemberian Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Jangka waktu fasilitas kredit
Fasilitas Kredit Tidak Rp1.700.000.000.000,00 Tempo berlaku sampai dengan
Langsung No. 42 tanggal untuk pengadaan sarana 24 Februari 2025 tanggal 24 Februari 2025.
25 Februari 2010, dibuat gerak/spareparts usaha
di hadapan Fathiah Helmi, transportasi kereta api yang Jumlah Outstanding Per Perseroan harus
S.H., Notaris di Jakarta, dibeli di dalam maupun luar 19 Agustus 2024 memberitahukan kepada
yang telah beberapa negeri serta jaminan/garansi Rp200.000.000.000,00 BNI jika menerima fasilitas
kali diubah dan terakhir terkait dengan kontrak/ kredit baru baik dari bank lain
kali diubah dengan proyek yang diikuti/diterima maupun dari LKBB (Lembaga
Persetujuan Perubahan serta kebutuhan operasional Keuangan Bukan Bank) serta
Perjanjian Pemberian lainnya oleh Perseroan. kewajiban lainnya.
Fasilitas Kredit Tidak
Langsung No. (8) 001/BIN/ Sifat Berdasarkan Perjanjian
PPFKTL/2017 Maksimum Plafond/Uncomitted Kredit di atas, Perseroan
Rp1.700.000.000.000 wajib untuk menyampaikan
tanggal 28 Februari 2024, pemberitahuan tertulis
dibuat di bawah tangan dan kepada BNI setelah menerima
bermetrai cukup, oleh dan dana sehubungan dengan
antara PT Bank Negara Penawaran Umum Obligasi
Indonesia (Persero) Tbk Berkelanjutan II Kereta Api
(“BNI”) dan Perseroan Indonesia Tahap I Tahun
2024 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun
2024.
129
Page 164
Jangka Waktu, Suku
No. Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Bunga, dan Jumlah Keterangan
Outstanding
17. Perjanjian Pemberian Jumlah dan Tujuan Jangka Waktu Jatuh Selama seluruh hutang yang
Fasilitas Perbankan Rp2.000.000.000.000,00: Tempo timbul dan wajib dibayarkan
Korporasi No HSBC: Pinjaman Berulang: Terus berlaku kecuali oleh Perseroan berdasarkan
JAK/210105/U/200704 Rp2.000.000.000.000,00 HSBC secara tertulis Perjajian Kredit dan/atau
No KAI: KL.705/III/4/ untuk membiayai kebutuhan membatalkan, perjanjian-perjanjian lain
KA-2021, dibuat di operasional Perseroan; menghentikan atau yang merupakan satu
bawah tangan dengan Pinjaman Impor membebaskan kesatuan dengan Perjanjian
meterai secukupnya, terhadap Rekan Tagihan: Perseroan selaku Debitur Kredit belum dinyatakan
yang terakhir kali diubah Rp700.000.000.000,00 untuk dari kewajibannya lunas oleh Bank, tanpa
dengan Perubahan 1 membiayai pembelian luar berdasarkan Perjanjian ini persetujuan tertulis terlebih
Perjanjian Pemberian dan/atau dalam negeri; atau perjanjian lain yang dahulu dari Bank, Perseroan
Fasilitas Perbankan Pinjaman Impor: berkaitan dengannya. tidak diperbolehkan untuk
Korporasi No HSBC: Rp700.000.000.000,00 untuk memperoleh pinjaman
JAK/211460/U/220511 membiayai pembelian luar Sisa Plafond Per 19 utang atau fasilitas kredit
No KAI: KL.705/IX/52/ dan/atau dalam negeri; Agustus 2024 baru dan/atau fasilitas guna
KA-2022, dibuat di bawah Pinjaman Ekspor: Rp2.400.000.000.000,00 atau pembiayaan lainnya
tangan dengan meterai Rp700.000.000.000,00 untuk dari lembaga keuangan/
secukupnya, oleh dan membiayai piutang Perseroan bank lainnya, kecuali apabila
antara PT Bank HSBC dari pembeli. Perseroan tetap memenuhi
Indonesia dan Perseroan financial covenant (CR lebih
Sifat besar atau sama dengan
Uncommitted 100%, DER lebih kecil atau
sama dengan 300%, DSCR
lebih besar atau sama dengan
150%) yang disyaratkan
terpenuhi.
Berdasarkan Perjanjian Kredit
di atas, Perseroan tidak
memiliki kewajiban untuk
memperoleh persetujuan dari
HSBC terkait Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun
2024 dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun
2024.
4.3 Perjanjian-Perjanjian Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk dengan
Pihak yang Tidak
No. Nama Perjanjian Nilai Obligasi Penggunaan Dana
Penawaran Umum Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017
1. Akta Perjanjian Seluruh nilai Pokok Obligasi yang Dana yang diperoleh dari hasil
Perwaliamanatan Obligasi I akan dikeluarkan berjumlah sebesar Penawaran Umum ini, setelah dikurangi
Kereta Api Indonesia Tahun Rp2.000.000.000.000,00, yang terdiri dari dengan biaya-biaya Emisi, akan
2017 No. 18 tanggal 8 Seri Obligasi, dengan ketentuan: dipergunakan untuk:
September 2017, dibuat di • Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok • Sekitar 55% akan digunakan
hadapan Dina Chozie, S.H., sebesar Rp1.000.000.000.000,00. untuk pembangunan Prasarana
Candidat Notaris, Notaris • Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok perkeretaapian Bandara Soekarno
Pengganti dari Fathiah Helmi, sebesar Rp1.000.000.000.000,00. Hatta diantaranya pembangunan
S.H., Notaris di Jakarta sebagian jalan rel antara Stasiun
sebagaimana diubah dengan Batu Ceper Basoetta, persinyalan,
Akta Perubahan I Perjanjian penyelesaian pekerjaan jembatan,
Perwaliamanatan Obligasi I pembangunan stasiun yang belum
Kereta Api Indonesia Tahun selesai dan pengadaan lahan.
2017 No. 3 tanggal 6 November • Sekitar 45% akan digunakan untuk
2017, dibuat di hadapan Fathiah pengadaan kereta, antara lain: kereta
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, penumpang kelas eksekutif dan
oleh dan antara PT Bank ekonomi, kereta makan serta kereta
Mega Tbk. (Wali Amanat) dan pembangkit yang bertujuan untuk
Perseroan (Emiten) meningkatkan pelayanan penumpang
dan optimalisasi pendapatan
Kereta Api penumpang yang akan
beroperasi di wilayah operasional
Emiten.
130
Page 165
No. Nama Perjanjian Nilai Obligasi Penggunaan Dana
Penawaran Umum Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
2. Akta Perjanjian Emiten dengan ini mengakui bahwa Dana yang diperoleh dari hasil
Perwaliamanatan Obligasi Emiten benar-benar dan secara sah Penawaran Umum ini, setelah dikurangi
II Kereta Api Indonesia berutang kepada Pemegang Obligasi dengan biaya-biaya Emisi, akan
Tahun 2019 No. 16 tanggal yang diwakili oleh Wali Amanat. dipergunakan untuk:
18 September 2019, dibuat a. Sebesar Rp1.200.000.000.000,00
di hadapan Dina Chozie, (satu triliun dua ratus miliar Rupiah)
S.H., pengganti dari Fathiah akan digunakan untuk pembayaran
Helmi, S.H., Notaris di sebagian fasilitas pinjaman pada
Jakarta, sebagaimana diubah PT Bank HSBC Indonesia (tidak
dengan Akta Perjanjian terafiliasi).
Perwaliamanatan Obligasi II b. Sisanya akan digunakan untuk
Kereta Api Indonesia Tahun pengadaan sarana baru dan
2019 No. 3 tanggal 14 Oktober pembaruan sarana
2019, dibuat di hadapan Dina
Chozie, S.H., pengganti dari
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta; dan
Akta Perubahan II Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi II
Kereta Api Indonesia Tahun
2019 No. 40 tanggal 28
November 2019, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, oleh dan
antara PT Bank Mega Tbk.
(Wali Amanat) dan Perseroan
(Emiten)
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
3. Akta Perjanjian Penunjukan Wali Amanat oleh Perseroan Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran
Perwaliamanatan Obligasi untuk menjalankan tugas selaku wali Umum Sukuk- Jjarah ini, setelah dikurangi
Berkelanjutan I Kereta Api amanat sehubungan dengan Penawaran dengan biaya-biaya Emisi seluruhnya
Indonesia Tahap I Tahun 2022 Umum Obligasi Berkelanjutan I Kereta akan dipergunakan Perseroan untuk:
No. 31 tanggal 27 April 2022, Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 yang i. Sekitar 78% (tujuh puluh delapan
dibuat di hadapan Fathiah seluruhnya berjumlah pokok sebesar persen) akan digunakan untuk
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta Rp2.200.000.000.000,00 dan selanjutnya pengembangan angkutan
sebagaimana terakhir diubah akan dicatatkan pada Bursa Efek, yang perkeretaapian Sumatera Bagian
dengan Akta Perubahan III terdiri dari beberapa tahap, dengan Selatan, yang berupa prasarana
Perjanjian Perwaliamanatan ketentuan sebagai berikut: perkeretaapian.
Obligasi Berkelanjutan I Kereta • Untuk Obligasi Tahap I (Obligasi ii. Sisanya akan digunakan untuk
Api Indonesia Tahap I Tahun Berkelanjutan I) dengan jumlah pengadaan sarana Kereta Api
2022 No. 36 tanggal 25 Juli Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya Bandara International Adi Soemarmo
2022, oleh dan antara PT Bank sebesar Rp1.500.000.000.000,00 yang berupa sarana trainset KRDE
Mega Tbk. (Wali Amanat) dan dengan jangka waktu terlama 7 (Kereta Rel Diesel) yang tidak
Perseroan (Emiten) tahun sejak Tanggal Emisi dengan bertentangan dengan Prinsip Syariah
ketentuan sebagai berikut: di Pasar Modal. Dalam hal jumlah
o Obligasi Seri A dengan dana hasil Penawaran Umum tidak
jumlah pokok sebesar mencukupi untuk memenuhi rencana
Rp634.000.000.000,00 dengan tersebut di atas, maka Perseroan
jangka waktu 5 tahun sejak akan menggunakan dana internal
Tanggal Emisi, dengan tingkat dan /atau dana dari pihak ketiga
bunga sebesar 7,10% dan
pembayaran Obligasi Seri A
tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment
sebesar 100% dari jumlah pokok
Obligasi Seri A pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk
Obligasi Seri A.
o Obligasi Seri B dengan
jumlah pokok sebesar
Rp866.000.000.000,00 dengan
jangka waktu 7 tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan tingkat
bunga sebesar 8,0% dan
pembayaran Obligasi Seri B
tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment
sebesar 100% dari jumlah pokok
Obligasi Seri B pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi untuk
Obligasi Seri B.
131
Page 166
No. Nama Perjanjian Nilai Obligasi Penggunaan Dana
• Obligasi Tahap II dan/atau Tahap
Selanjutnya (jika ada) akan
diterbitkan dalam jumlah sebesar
selisih antara seluruh Obligasi yang
ditawarkan dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan dikurangi dengan
jumlah Obligasi Berkelanjutan I
Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2022, yang kepastian jumlah setiap
tahapnya akan ditentukan kemudian
dalam perjanjian perwaliamanatan
tahap II dan/atau untuk tahap-tahap
berikutnya (jika ada) sesuai dengan
perjanjian perwaliamanatan masing-
masing tahap.
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
4. Akta Perjanjian Penunjukan Wali Amanat oleh Perseroan Dana yang diperoleh dari hasil
Perwaliamanatan Obligasi untuk menjalankan tugas selaku wali Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Kereta Api amanat sehubungan dengan Penawaran Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia
Indonesia Tahap II Tahun 2024 Umum Obligasi Berkelanjutan I Kereta Tahap II Tahun 2024 setelah dikurangi
No. 12 tanggal 24 Juli 2024 Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya
dibuat di hadapan Fathiah dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar akan dipergunakan oleh Emiten untuk:
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, Rp700.000.000.000,00 dengan jangka • Sebesar Rp500.000.000.000,00
oleh dan antara PT Bank waktu terlama 7 tahun sejak Tanggal digunakan untuk sebagian
Mega Tbk. (Wali Amanat) dan Emisi dengan ketentuan sebagai berikut: pembayaran atas pengadaan 54
Perseroan (Emiten) • Obligasi Seri A dengan jumlah pokok Lokomotif untuk pengembangan
sebesar Rp67.000.000.000,00 angkutan barang di Sumatera Bagian
dengan jangka waktu 3 tahun sejak Selatan merujuk pada perjanjian
Tanggal Emisi, dengan tingkat No KL.702/II/15/KA-2024 tertanggal
bunga sebesar 6,90% per tahun dan 15 Februari 2024 seperti yang
pembayaran Obligasi Seri A tersebut telah diungkapkan pada Informasi
akan dilakukan secara penuh atau Tambahan Bab VII.4 Transaksi dan
bullet payment sebesar 100% dari Perjanjian Material dengan Pihak
jumlah pokok Obligasi Seri A pada Ketiga.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi • Sisanya digunakan untuk namun
untuk Obligasi Seri A. tidak terbatas atas sebagian
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok penyelesaian pada pekerjaan
sebesar Rp295.500.000.000,00 prasarana seperti penataan
dengan jangka waktu 5 tahun sejak Emplasemen stasiun kramasan,
Tanggal Emisi, dengan tingkat pekerjaan prasarana lainnya seperti
bunga sebesar 7,20% per tahun dan pembangunan/penataan stasiun,
pembayaran Obligasi Seri B tersebut serta Double Track dalam rangka
akan dilakukan secara penuh atau pengembangan angkutan barang di
bullet payment sebesar 100% dari Sumatera Bagian Selatan
jumlah pokok Obligasi Seri B pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
untuk Obligasi Seri B.
• Obligasi Seri C dengan jumlah pokok
sebesar Rp337.500.000.000,00
dengan jangka waktu 7 tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan tingkat
bunga sebesar 7,30% per tahun dan
pembayaran Obligasi Seri C tersebut
akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% dari
jumlah pokok Obligasi Seri C pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
untuk Obligasi Seri C.
132
Page 167
No. Nama Perjanjian Nilai Obligasi Penggunaan Dana
5. Akta Perjanjian Penunjukan Wali Amanat oleh Perseroan Dana yang diperoleh dari hasil
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah untuk menjalankan tugas selaku wali Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini,
Berkelanjutan I Kereta Api amanat sehubungan dengan Penawaran setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Indonesia Tahap II Tahun 2024 Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Emisi, seluruhnya akan dipergunakan
Nomor 15 tanggal 24 Juli 2024 Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Perseroan untuk pengadaan Prasarana
dibuat di hadapan Fathiah kepada masyarakat, yang dikeluarkan dan Sarana Lainnya dalam rangka
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, oleh Emiten kepada Pemegang Sukuk pengembangan angkutan barang di
oleh dan antara PT Bank Ijarah melalui Penawaran Umum Sumatera Bagian Selatan.
Mega Tbk. (Wali Amanat) dan Tahap II/tahap terakhir dari rangkaian
Perseroan (Emiten) Penawaran Umum Berkelanjutan dalam
jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp300.000.000.000 yang terdiri dari
Seri Sukuk Ijarah dengan jangka waktu
terlama 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
• Sukuk Ijarah Seri A dengan jumlah
Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp62.350.000.000 dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp4.312.500.000,00 per
tahun atau sebesar Rp69.000.000
per tahun dari Sisa Imbalan Ijarah
Seri A dan pembayaran Sukuk Ijarah
Seri A tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar
100 % (seratus persen) dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah Seri A pada
Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah
Seri A.
• Sukuk Ijarah Seri B dengan jumlah
Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp127.270.000.000 dengan jangka
waktu 5 tahun sejak Tanggal Emisi,
dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp9.163.440.000,00 per
tahun atau sebesar Rp72.000.000
per tahun per Rp1.000.000.000
dari Sisa Imbalan Ijarah Seri B dan
pembayaran Sukuk Ijarah Seri B
tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar
100% dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri B pada Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah untuk
Sukuk Ijarah Seri B.
• Sukuk Ijarah Seri C dengan jumlah
Sisa Imbalan Ijarah sebesar
Rp110.230.000.000 dengan jangka
waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal
Emisi, dengan Cicilan Imbalan Ijarah
sebesar Rp8.046.790.000,00 per
tahun atau sebesar Rp73.000.000
per tahun per Rp1.000.000.000 per
tahun dari Sisa Imbalan Ijarah Seri C
dan pembayaran Sukuk Ijarah Seri
C tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar
100% dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
Seri C pada Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah untuk
Sukuk Ijarah Seri C.
133
Page 168
4.4 Perjanjian Material Lainnya
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Sama Terkait Penyelenggaraan Kereta Api Ringan / Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di Wilayah
Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi
1. Perjanjian Kerja Sama Kerja sama antara para pihak yang Nilai
Integrasi Aksesibilitas Light mencakup: Nilai kerja sama dalam Perjanjian ini akan
Rail Transit (LRT) Jakarta Kerja Sama Aksesibilitas, yang meliputi ditentukan dan diatur kemudian dalam
Bogor Depok Bekasi No. pembangunan aksesibilitas ke Stasiun masing-masing Perjanjian Lanjutan yang
112- 1/10/ADCP/II/2024 dan LRT Jabodebek oleh ADCP serta relevan.
No. 031-2/2024/018 tanggal 4 komersialisasi terhadap Aksesibilitas
Maret 2024, oleh dan antara yang dapat berupa pemasangan iklan, Jangka Waktu
PT Adhi Commuter Properti brand activation dan/atau komersialisasi Perjanjian ini berlaku sejak Tanggal
Tbk, Perseroan, dan PT Adhi lain yang berada dalam area Aksesibilitas Efektif Perjanjian sampai dengan 5 tahun
Karya (Persero) Tbk dimana KAI akan mendapatkan marketing dan dapat diperpanjang sampai dengan
fee atas komersialisasi terhadap diserahkannya aksebilitas ke Stasion
Aksesibilitas yang direferensikan oleh KAI LRT Jabodebek yang telah dibangun oleh
atau diperoleh dari KAI; ADCP terkait kepada pemerintah daerah
Proyek Kerja Sama Aksesibilitas terkait.
meliputi proyek yang sudah dimiliki dan
dikembangkan oleh ADCP, yang meliputi:
RT City Bekasi – Green Avenue;
LRT City Cikunir;
LRT City Jatibening;
LRT City Ciracas;
LRT City Cibubur;
Kerja Sama Lanjutan, yang meliputi kerja
sama sehubungan dengan:
Kerja Sama Non- Transit Oriented
Development,
Kerja Sama Transit Oriented
Development, sesuai dengan peraturan
yang berlaku yang akan dituangkan dalam
Perjanjian Lanjutan
Proyek yang Kerja Sama Lanjutan
meliputi proyek yang sudah dan/atau
akan dimiliki dikembangkan oleh ADCP
yang berada pada Kawasan yang
berada berdekatan dengan stasiun LRT
Jabodebek antara lain sebagai berikut:
LRT City Bekasi - Green Avenue;
LRT City Cikunir;
LRT City Jatibening;
LRT City Ciracas;
LRT City Cibubur; dan
LRT City MTH
2. Perjanjian Tata Cara Pengaturan tata cara pembayaran kepada Nilai
Pelaksanaan Pembayaran Pihak Kedua oleh Pihak Pertama melalui Rp23.310.373.268.439,80
atas Pembangunan Prasarana Pihak Ketiga atas pembangunan:
Kereta Api Ringan / Light Rail prasarana Kereta Api Ringan / Light Rail Jangka Waktu
Transit Terintegrasi di Wilayah Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Berlaku hingga Para Pihak menyelesaikan
Jakarta, Bogor Depok dan Bogor Depok dan Bekasi yang meliputi seluruh hak dan kewajibannya
Bekasi No. KL.702/XII/42/KA- jalur (termasuk konstruksi jalur layang), berdasarkan Perjanjian ini.
2017 tanggal 22 Desember stasiun dan fasilitas operasi; dan
2017 sebagaimana terakhir fasilitas perawatan sarana yang
kali diubah dengan Addendum menunjang pelaksanaan perawatan
No2 No. KL.702/VIII/13/KA- sarana, yang meliputi fungsi sebagai
2023 tanggal 14 Agustus 2023, bangunan depo dan bangunan balai yasa
oleh dan antara Direktorat (heavy maintenance building)
Jenderal Perkeretaapian
Kementerian Perhubungan
Republik Indonesia, PT Adhi
Karya (Persero) Tbk, dan
Perseroan
134
Page 169
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
Perjanjian dengan PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek
3. Perjanjian Pemberian Dana Pedoman pemberian pinjaman dari Nilai
Pinjaman Pemegang Saham Pihak Pertama kepada Pihak Kedua Pinjaman senilai Rp8.183.000.000,00
No. KL.705/III/2/KA-2023 untuk pembayaran kewajiban-kewajiban dengan bunga sejumlah 6,65% per tahun.
dan No. Con/058/BOD- MIT/ Pihak Kedua dalam memenuhi kewajiban
XII/2023 tanggal 1 Maret 2023, usaha sesuai anggaran biaya yang telah Jangka Waktu
oleh dan antara Perseroan disetujui oleh pemegang saham Pihak Berlaku sejak ditandatangani sampai
(Pihak Pertama) dan PT Kedua dengan tetap memperhatikan seluruh kewajiban Pihak Kedua kepada
Moda Integrasi Transportasi ketentuan yang berlaku, termasuk Pihak Pertama dipenuhi.
Jabodetabek (Pihak Kedua) Anggaran Dasar masing-masing Pihak.
Jangku waktu pelunasan pinjaman dan
bunga oleh Pihak Kedua paling lambat
tanggal 28 Desember 2024.
Perjanjian sehubungan dengan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (“KCJB”)
4. Perjanjian Uang Muka Setoran Pemberian tambahan modal oleh KAI di Nilai
Modal No.KAI KL.705/III/5/KA- PSBI sebesar Rp2.030.804.000.000,00 Rp2.030.804.000.000,00
2023 dan No. 02/KONTRAK- yang untuk sementara akan dicatat
PSBI/III/2023 tanggal 9 sebagai Uang Muka Setoran Modal Jangka Waktu
Maret 2023, oleh dan antara (“UMSM”). Berlaku sejak ditandatangani
Perseroan dan PT Pilar Sinergi
BUMN Indonesia UMSM akan digunakan PSBI untuk
tambahan modal PSBI di PT Kereta Cepat
Indonesia China (“KCIC”) dalam rangka
pemenuhan kewajiban setoran modal
tambahan PSBI kepada KCIC atas kondisi
funding shortfall di KCIC akibat adanya
kenaikan dan/atau perubahan biaya
proyek KCJB sesuai surat cost overrun.
5. Perjanjian Uang Muka Setoran Pemberian tambahan modal oleh KAI di Nilai
Modal No. KAI KL.702/V/8/KA- PSBI sebesar Rp14.630.310.586,00 yang Rp14.630.310.586,00
2023 dan No. 03/KONTRAK- untuk sementara akan dicatat sebagai
PSBI/V/2023 tanggal 23 Uang Muka Setoran Modal (“UMSM”). Jangka Waktu
Mei 2023, oleh dan antara Berlaku sejak ditandatangani
Perseroan dan PT Pilar Sinergi UMSM akan digunakan PSBI sebagai
BUMN Indonesia pemenuhan biaya usaha PSBI tahun
2022.
6. Perjanjian Uang Muka Setoran Pemberian tambahan modal oleh KAI Nilai
Modal No. KAI KL.705/ di PSBI sebesar Rp682.619.000.000,00 Rp682.619.000.000,00
VI/13/KA-2023 dan No. 04/ yang untuk sementara akan dicatat
KONTRAK-PSBI/VI/2023 sebagai Uang Muka Setoran Modal Jangka Waktu
tanggal 22 Juni 2023, oleh dan (“UMSM”). Berlaku sejak ditandatangani
antara Perseroan dan PT Pilar
Sinergi BUMN Indonesia UMSM akan digunakan PSBI untuk
pemenuhan kewajiban pimpinan
konsorsium BUMN akibat kenaikan dan/
atau perubahan (cost overrun) proyek
KCJB.
7. Perjanjian Uang Muka Setoran Pemberian tambahan modal oleh KAI di Nilai
Modal No. KAI KL.705/III/7/KA- PSBI sebesar Rp15.199.072.703,00 yang Rp15.199.072.703,00
2024 dan No. 05/KONTRAK- untuk sementara akan dicatat sebagai
PSBI/III/2024 tanggal 13 Uang Muka Setoran Modal (“UMSM”). Jangka Waktu
Maret 2024, oleh dan antara Berlaku sejak ditandatangani
Perseroan dan PT Pilar Sinergi UMSM akan digunakan PSBI sebagai
BUMN Indonesia pemenuhan biaya usaha PSBI tahun
2023.
135
Page 170
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
8. Perjanjian Pinjaman Pemberi Pinjaman menyediakan kepada Nilai
Pemegang Saham dalam Penerima Pinjaman: USD 542.700.000
Rangka Pembiayaan Fasilitas pinjaman berjangka Dolar AS
Kelebihan Biaya Proyek Kereta dalam keseluruhan jumlah yang sama Jangka Waktu
Cepat Jakarta Bandung No. dengan Total Komitmen Fasilitas A (USD Sampai dengan berakhirnya Periode
KL.702/I/33/KA-2024 dan 325.620.000); Ketersediaan
No. 02/Kontrak-PBSI/I/2024 Fasilitas pinjaman berjangka RMB dalam
tanggal 31 Januari 2024, oleh keseluruhan jumlah yang sama dengan
dan antara Perseroan dan PT Total Komitmen Fasilitas B (jumlah RMB
Pilar Sinergi BUMN Indonesia yang setara dengan USD 217.080.000).
Penerima Pinjaman akan menggunakan
semua jumlah yang dipinjam olehnya
untuk pendanaan kepada PT Kereta
Cepat Indonesia China melalui Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham PSBI
dengan cara yang sesuai dengan
Dokumen-Dokumen Pembiayaan dan
semua peraturan perundang- undangan
yang berlaku, dalam rangka mendanai
Jumlah Kelebihan Biaya.
9. Perjanjian Kerja Sama Melakukan kerja sama dengan nama Jangka Waktu
Konsorsium Penyelenggaraan Operation and Maintenance Consortium Berakhir setelah 1 (satu) tahun pertama
Pengoperasian dan Perawatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (“O&M- pengoperasian O&M-KCJB pada bulan
Kereta Cepat Jakarta- KCJB”) untuk menyediakan layanan Januari 2025
Bandung No. KAI: KI.705/ pengoperasian dan perawatan Kereta
III/3/KA-2023 dan No. TJEC: Cepat Jakarta-Bandung (“KCJB”).
ZXJ20230ZH018 tertanggal Perjanjian ini bertujuan untuk
20 Februari 2023, oleh dan mengoptimalkan sumber daya para pihak
antara Perseroan dan Tianyou dan untuk menyelenggarakan persiapan
Jingtie Engineering Consulting dan pelaksanaan O&M KCJB yang
Co., Ltd. mengutamakan keselamatan. Kerja sama
ini meliputi:
Penyediaan jasa konsultasi teknis O&M
KCJB
Penyediaan layanan teknis O&M KCJB
Pengurusan perizinan sehubungan
dengan penyediaan SDM untuk O&M
KCJB
Partisipasi dan menyelenggarakan
pelatihan bagi pekerja Indonesia
Penyediaan tenaga penerjemah
Perjanjian Angkutan Batu Bara
10. Perjanjian Angkutan Batu Bara Pedoman pelaksanaan kerjasama Nilai
dengan Kereta Api Relasi penyelengaraan angkutan batu bara Tarif Angkutan Batu Bara tahun 2023-
Tanjungenimbaru-Tarahan dan dengan menggunakan sarana dan 2027 ditentukan berdasarkan formula
Tanjungenimbaru-Kertapati No. prasarana milik PT KAI dengan tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 9 Perjanjian
011/T/PJJ/0100/HK.03/X/2023 relasi Tanjungenimbaru- Tarahan dan ini dengan penyesuaian USD 1,5/Ton dan
dan No. KL.701/X/13/KA-2023 Tanjungenimbaru- Kertapati. Dynamic Pricing
tanggal 12 Oktober 2023, oleh
dan antara PT Bukit Asam Tbk Jangka Waktu
(“PTBA”) dan Perseroan 1 Januari 2023 –31 Desember 2027
Perjanjian Angkutan Barang
11. Pokok-Pokok Perjanjian Kerja sama pengangkutan Bahan Bakar Nilai
Pengangkutan BBM/BBK Minyak dan Bahan Bakar Khusus milik Rp1.291.447.203,00
antar Fuel/Integrated Terminal Pihak Pertama antara Fuel/Integrated
dengan Gerbong Ketel No. SP- Terminal di wilayah Sumatera dan Jawa Jangka Waktu
003/R00000/2020-SO tanggal menggunakan Gerbong Ketel oleh Pihak Jangka waktu pekerjaan: 60 bulan
1 April 2020, oleh dan antara Kedua, dengan Pihak Pertama setuju terhitung sejak tanggal tanggal kontrak (1
PT Pertamina (Persero) dan untuk membayar sejumlah biaya kepada April 2020)
Perseroan Pihak Jangka waktu perjanjian: sejak tanggal
kontrak hingga 6 bulan setelah masa
penyelesaian
136
Page 171
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
12. Perjanjian tentang Angkutan Kerja sama Angkutan Batubara milik Nilai
Batubara dengan Kereta Api Pihak Kedua dengan menggunakan Tarif akan dievaluasi dan tidak terbatas
Relasi Sukacinta – Kertapati Gerbong Datar dengan Relasi Sukacinta pada: tingkat inflasi yang akan berlaku
No. PT KAI (Persero): – Kertapati dan/atau Sukacinta – Simpang di tahun berikutnya berdasarkan prediksi
HK.221/IV/11/KA -2012 No. milik Pihak Pertama, dengan Pihak Kedua Pemerintah di bulan Oktober tahun
PT BMSS: 075/LEG- BMSS/ setuju untuk membayar sejumlah biaya berjalan dan setiap tanggal.
IV/2012 tanggal 17 April 2012 kepada Pihak Pertama.
sebagaimana telah beberapa Jangka Waktu
kali diubah terakhir dengan 20 tahun, terhitung mulai tanggal 14
Addendum V No. PT KAI Desember 2012 sampai dengan tanggal
(Persero) KL.701/XI/14/KA- 13 Desember 2032
2019 tanggal 19 November
2019, oleh dan antara
Perseroan (“Pihak Pertama”)
dan PT Baramulti Sugih
Sentosa (“Pihak Kedua”)
13. Perjanjian tentang Angkutan Angkutan Batubara milik Pihak Kedua Nilai
Batubara dengan Kereta Api yang diangkut oleh Pihak Pertama Tarif Angkutan Batubara adalah sebagai
Relasi Sukacinta Kertapati dengan menggunakan Gerbong Datar berikut:
No. PT KAI (Persero) HK.221/ untuk Relasi Sukacinta – Kertapati dan Relasi Sukacinta Kertapati:
XII/19/KA-2012 No. PT Sukacinta – Simpang. Tanggal 1 September 2021 – 13
BAU: 001/BAU-KAI/XII/2012 Desember 2032 sebesar Rp660,00 per
tanggal 14 Desember 2012 ton-km berdasarkan Harga Dasar BBM
sebagaimana telah beberapa Rp4.814,00 /liter.
kali diubah terakhir dengan
Addendum VI No. PT KAI: Relasi Sukacinta – Simpang:
KL.701/VII/2/KA-2024 No. Tanggal 1 September 2021 – 13
PT BAU: 043/BAU- KAI/ADD/ Desember 2032 sebesar Rp665,00 per
VII/2024 tanggal 1 Juli 2024, ton-km berdasarkan Harga Dasar BBM
oleh dan antara Perseroan Rp4.814,00 /liter.
(“Pihak Pertama”) PT Bara
Alam Utama (“Pihak Kedua”) Tarif Angkutan Batubara dapat berubah
akibat terjadinya perubahan atas faktor-
faktor berikut: (I) Kenaikan Tingkat
inflasi dari tahun berjalan, yang akan
berlaku di tahun berikutnya berdasarkan
prediksi Pemerintah di bulan Oktober
pada tahun berjalan; (ii) Perubahan
kebijakan Pemerintah yang secara drastis
mempengaruhi perekonomian makro; (iii)
Harga Batubara Acuan melampaui 70
USDper ton; (iv) Tingkat kurs Dollar (USD)
terhadap Rupiah (IDR)
Jangka Waktu
20 tahun terhitung mulai tanggal 14
Desember 2012 sampai dengan tanggal
13 Desember 2032.
14. Perjanjian tentang Angkutan Kerjasama Angkutan Batubara milik Nilai
Batubara dengan Kereta Api Pihak Kedua dengan menggunakan Tarif akan dievaluasi dan tidak terbatas
Relasi Sukacinta – Kertapati Gerbong Datar dengan Relasi Sukacinta pada: tingkat inflasi yang akan berlaku
No. PT KAI (Persero): – Kertapati dan/atau Sukacinta – Simpang di tahun berikutnya berdasarkan prediksi
HK.221/IV/11/KA -2012 No. milik Pihak Pertama, dengan Pihak Kedua Pemerintah di bulan Oktober tahun
PT BMSS: 075/LEG- BMSS/ setuju untuk membayar sejumlah biaya berjalan dan setiap tanggal.
IV/2012 tanggal 17 April 2012 kepada Pihak Pertama.
sebagaimana telah beberapa Jangka Waktu
kali diubah terakhir dengan 20 tahun, terhitung mulai tanggal 14
Addendum V No. PT KAI Desember 2012 sampai dengan tanggal
(Persero) KL.701/XI/14/KA- 13 Desember 2032
2019 tanggal 19 November
2019, oleh dan antara
Perseroan (“Pihak Pertama”)
dan PT Baramulti Sugih
Sentosa (“Pihak Kedua”)
137
Page 172
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
Perjanjian Pendayagunaan atau Pemanfaatan Aset Tanah
15. Perjanjian Kerja Sama Pendayagunaan tanah dan bangunan Nilai
Pendayagunaan Aset Tanah di atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Biaya kompensasi tidak disebutkan
KAI di Jalan Cihampelas (“SHGB”) No. 197 atas nama Pihak secara eksplisit. Pembayaran kompensasi
Nomor 91 Bandung Dengan Pertama yang terletak di Jalan atas kerjasama pendayagunaan tanah
Skema Bangun Guna Serah Cihampelas No. 91, 91A, dan 91B, diatur dalam pasal 6 berupa:
No. KAI: KL.705/VII/2/KA-2023 Bandung) (“Tanah dan Bangunan” atau Bagi hasil dari pendapatan kotor
tertanggal 4 Juli 2023, oleh “Objek Kerja Sama”) melalui skema pengelolaan bangunan sebesar 4%
dan antara Perseroan (”Pihak Bangun Guna Serah (“BGS”) untuk selama jangka waktu bangun guna serah;
Pertama”) dan PT KA Properti memberikan nilai tambah terbaik dan 50% dari selisih lebih atas laba, setelah
Manajemen (”Pihak Kedua”) melaksanakan pembangunan/pengelolaan break even point atau paling lambat
atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan setelah tahun ke-10 masa pengelolaan
rancang bangun yang disiapkan oleh bangunan (jika kinerja Pihak Kedua
Pihak Kedua. melampau target laba.
Jangka Waktu Perjanjian
4 Juli 2023 hingga penandatanganan
berita acara pengakhiran Perjanjian
(setelah pemenuhan seluruh kewajiban).
Jangka waktu pemanfaatan Objek Kerja
30 tahun sejak berakhirnya masa
pembangunan atau selambat-lambatnya
sejak 1 November 2024.
16. Perjanjian Kerja Sama Penyelesaian permasalahan aset tanah Nilai
Pemanfaatan Lahan Dalam berupa: (i) tanah seluas 12.722; dan (ii) Rp204.600.000.000,00 belum termasuk
Rangka Penyelesaian tanah seluas 19.194 m2 yang diuraikan pajak.
Permasalahan Aset yang dalam Eigendom Verponding No. 9 dan
Terletak di Jalan Jawa, No. 33 dan keduanya terdaftar atas nama Jangka Waktu
Kelurahan Gang Buntu, Pihak Pertama terletak di Kel. Gang 30 tahun, jika tidak terdapat kesepakatan
Kecamatan Medan Timur, Kota Buntu, Medan (bersama-sama sebagai Nilai Kompensasi untuk 20 tahun
Medan No. KAI: KL.701/V/3/ “Aset Tanah”) dan pemanfaatan lahan selanjutnya; atau 50 tahun, jika terdapat
KA-2024 dan No. PT ACK: milik Pihak Pertama yang merupakan kesepakatan atas Nilai Kompensasi
001/PKS- ACKH /V/2024 bagian dari Aset Tanah. Perjanjian Perjanjian berlaku efektif sejak
tertanggal 13 Mei 2024, oleh ini bertujuan untuk menyelesaikan dipenuhinya syarat efektif sebagaimana
dan antara Perseroan (”Pihak Permasalan asset dan meningkatkan diatur dalam Pasal 5 ayat (3).
Pertama”) dan PT Arga Citra potensi masing-masing Pihak dengan
Kharisma (”Pihak Kedua”) prinsip saling menguntungkan.
Perjanjian Sewa Jangka Panjang
17. Perjanjian Kerjasama Usaha Kerja sama antara Pihak Pertama dan Nilai
dalam rangka Pemanfaatan Pihak Kedua melalui skema Bangun Kompensasi terhadap Pihak Pertama
Lahan Milik PT KAI (Persero) Guna Serah (“BGS”) dimana Pihak berupa: Pembayaran di muka oleh Pihak
di Lokasi Laswi, Bandung Kedua berperan untuk melakukan Kedua sejumlah Rp361.111.111.111,00
No. PT KAI (Persero): pendayagunaan lahan milik Pihak Pembagian profit sharing yang akan
KL.701/X/31/KA- 2017 No. Pertama yang berlokasi di Jalan Laswi, dilakukan Pihak Kedua setelah setelah
PT WIKA (Persero) Tbk: Kelurahan Kacapiring, Kecamatan adanya hasil audit Kantor Akuntan
TP.01.03/A.DIR. 13154/2017 Batununggal, Kota Bandung (“Lahan yang Publik yang menyatakan bahwa Proyek
tanggal 10 Oktober 2017 Dikerjasamakan”). telah menghasilkan NPV kumulatif laba
sebagaimana telah beberapa bersih melebihi Proyeksi Profit Tahunan
kali diubah terakhir dengan Objek kerja sama adalah Lahan yang sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian,
Perubahan dan Penyusunan Dikerjasamakan dan Bangunan beserta dengan pembagian untuk WIKA sebesar
Kembali Perjanjian Kerja Sama Fasilitas di atasnya, meliputi pemanfaatan 66,4% dan KAI sebesar 33,6%.
dalam rangka Pendayagunaan dan pengelolaan Lahan yang
Aset Milik PT KAI (Persero) Dikerjasamakan serta pembangunan, Jangka Waktu
di Laswi, Bandung dengan pemasaran, dan pengelolaan bangunan Sejak Perjanjian ini ditandatangani
Skema Bangun Guna Serah di atas Lahan yang Dikerjasamakan sampai dengan terpenuhinya seluruh
No. PT KAI (Persero): KL.705/ berdasarkan pengertian dalam perjanjian hak dan kewajiban masing-masing
VIII/3/KA- 2020 No. PT WIKA ini. pihak berdasarkan Perjanjian ini melalui
(Persero) Tbk: TP.01.03/A. penandatanganan profit sharing Berita
DIR/ 63978/2020 tanggal 27 Acara Pengakhiran Perjanjian oleh Para
Agustus 2020, oleh dan antara Pihak.
Perseroan (“Pihak Pertama”)
dan PT Wijaya Karya (Persero)
Tbk (“Pihak Kedua”)
138
Page 173
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
18. Addendum dan Pernyataan Kerjasama dengan prinsip bagi hasil Nilai
Kembali Perjanjian Kerjasama yang saling menguntungkan Para Pihak a. Para Pihak sepakat bahwa dalam
Usaha dalam rangka terkait dengan pemanfaatan lahan pelaksanaan kerja sama ini, Para Pihak
Pemanfaatan Lahan Milik PT milik Pihak Kedua di Kawasan Stasiun akan melakukan a. Partisipasi (Equity
KAI (Persero) di Kawasan Cisauk. Pemanfaatan Lahan milik Pihak Sharing) sebagai berikut: Partisipasi
Stasiun Cisauk No. PT Kedua dilakukan dengan melakukan (Equity Sharing) Pihak Pertama adalah
Adhi Karya Persero) Tbk: Pembangunan kawasan Hunian dan/atau menyediakan dana untuk pemanfaatan
031-2/2022/026 No. PT KAI Komersial di area Stasiun Kereta Api di Lahan Kerjasama seluas 16.500 m2
(Persero): KL.705/VI/31/KA- Cisauk. Objek Kerjasama adalah Lahan (enam belas ribu lima ratus meter
2022 tanggal 20 Juni 2022, kerjasama beserta Bangunan di atasnya persegi) sebesar Rp63.000.000.000,00
oleh dan antara PT Adhi meliputi pemanfaatan, pengelolaan (enam puluh tiga miliar Rupiah) yang
Karya (Persero) Tbk / PT Adhi Lahan, Pembangunan, Pemasaran, dibayarkan secara bertahap sesuai
Commuter Properti (“ADHI”) penjualan dan pengelolaan Bangunan di dengan kebutuhan pelaksanaan
dan Perseroan atas Lahan Kerjasama operasional.
b. Partisipasi Pihak Kedua adalah
menyediakan Lahan Kerjasama seluas
16.500 m2 (enam belas ribu lima
ratus meter persegi) dengan status
tanah bersertipikat Hak Pengelolaan
(HPL) dan dalam kondisi tanah clean
and clear yang digunakan untuk
pembangunan properti di atas Lahan
Kerjasama dengan nilai kompensasi
atas Lahan Kerjasama yaitu sebesar
Rp73.976.000.000,00 (tujuh puluh tiga
miliar sembilan ratus tujuh puluh enam
juta Rupiah) belum termasuk PPN 10%
(sepuluh persen).
c. Para Pihak menyepakati persentase
bagi hasil dari laba Pendapatan
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
untuk Pihak Pertama dan 25% (dua
puluh lima persen) untuk Pihak Kedua,
setelah dikurangi biaya operasional dan
pajak-pajak
Jangka Waktu
50 tahun terhitung sejak dipenuhinya
seluruh persyaratan di bawah ini:
a. Diperolehnya Persetujuan tertulis
internal masing-masing Pihak tentang
pelaksanaan Kerjasama Usaha;
b. Diterbitkannya Sertifikat Hak
Pengelolaan atas Lahan oleh Pihak
Kedua; dan
c. Diterbitkannya Sertifikat Hak Guna
Bangunan atas Lahan Kerjasama di
atas Hak Pengelolaan Lahan milik
Pihak Kedua oleh Pihak Pertama
Perjanjian Keperantaraan Produk Asuransi
19. Perjanjian Induk Kerja Sama Menyediakan jasa pialang asuransi Perjanjian ini berlaku 2 (dua) tahun
tentang Keperantaraan Produk di Indonesia yang dibutuhkan oleh sejak penandatanganan, yaitu 7 Mei
Asuransi No. KAI KL.702/V/12/ Perseroan untuk calon penumpang atau 2024 hingga 7 Mei 2026, dan dapat
KA-2024 dan No. MJP penumpang jasa kereta api dengan diperpanjang apabila Para Pihak
17020534/ID/PA/IP/IV/2023 menggunakan atau melalui platform digital bersepakat untuk perpanjangan
tertanggal 7 Mei 2024, oleh
dan antara Perseroan dan PT
Mitra Jasa Pratama (“PT MJP”)
Perjanjian Produk Asuransi Merupakan perjanjian yang menjelaskan Jangka Waktu
Pembatalan Perjalanan No. mengenai produk asuransi berdasarkan Tunduk pada Perjanjian Induk 7 Mei 2024.
KAI KL.705/V/7/KA-2024 dan Perjanjian Induk 7 Mei 2024. Sehingga, jangka waktu Perjanjian ini
No. PT MJP 17020535/ID/PA/ adalah 2 tahun sejak penandatanganan,
IP/IV/2023 tanggal 8 Mei 2024, yaitu 7 Mei 2024 hingga 7 Mei 2026.
oleh dan antara Perseroan dan
PT Mitra Jasa Pratama
139
Page 174
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Kereta Api
20. Perjanjian Kerja Sama tentang Merupakan kerja sama penyelenggaraan Nilai
Penyelenggaraan Angkutan angkutan penumpang kereta api bandara, Biaya penyediaan sarana perkeretaapian
Penumpang KA Bandara meliputi kegiatan penyelenggaraan yang disepakati Para Pihak sebagaimana
Yogyakarta International sarana dan prasarana perkeretaapian dan diatur di Lampiran III Perjanjian ini adalah:
Airport No. KAI KL.705/IV/7/ pengelolaan kegiatan pendukung. Biaya atas pemanfaatan sarana siap
KA-2022 dan No. PT Railink operasi sebesar Rp21.507.829.750,00
RL/DIR/PKS/022/IV/2022 selama 5 tahun; dan
Tertanggal 1 April 2022 Biaya perawatan sarana guna keperluan
sebagaimana diubah dengan sarana siap operasi sesuai dengan
Adendum dan Pernyataan realisasi perawatan sarana.
kembali penyelenggaraan
angkutan penumpang Jangka Waktu
KA Bandara Yogyakarta 31 Oktober 2022 hingga 31 Desember
International Airport No. 2026.
KAI KL/705/X/37/KA-2022
dan No. PT Railink RL/DIR/
PKS/070/X/2022 tertanggal 31
Oktober 2022, oleh dan antara
Perseroan dan PT Railink
21. Perjanjian Kerja Sama Merupakan kerja sama Nilai
tentang Penyelenggaraan penyelenggaraan angkutan Biaya penyediaan sarana perkeretaapian
Angkutan Penumpang Kereta penumpang kereta api Srilelawangsa yang disepakati Para Pihak sebagaimana
Api Srilelawangsa No. KAI (“KA Srilelawangsa”), meliputi kegiatan diatur di Lampiran III Perjanjian ini adalah:
KL.705/VIII/16/KA-2023 dan penyelenggaraan sarana dan prasarana Biaya atas pemanfaatan sarana siap
No. PT Railink RL/DIR/PKS/- perkeretaapian dan pengelolaan operasi sebesar Rp4.875.396.138,50
46/VIII/2023 tertanggal 24 kegiatan pendukung. Hal ini bertujuan selama 5 tahun; dan
Agustus 2023, oleh dan antara untuk meningkatkan pelayanan Biaya perawatan
Perseroan dan PT Railink penumpang dan kinerja Para Pihak dalam Sarana guna keperluan sarana siap
menyelenggarakan angkutan penumpang operasi sesuai dengan realisasi
KA Srilelawangsa. perawatan sarana.
Jangka Waktu
Sejak izin operasi KA Srilelawangsa terbit
sampai dengan 31 Desember 2027.
22. Addendum dan Pernyataan Merupakan kerja sama penyelenggaraan Nilai
Kembali Perjanjian Kerja Sama angkutan penumpang Kereta Api Kelas Biaya penyediaan sarana perkeretaapian
tentang Penyelenggaraan Ekonomi Perkotaan Daerah Operasi yang disepakati Para Pihak sebagaimana
Angkutan Penumpang KA 2 Bandung dan Daerah Operasi 8 diatur di Lampiran III Perjanjian ini adalah:
Lokal Daerah Operasi 2 Surabaya (“KA Lokal”), meliputi kegiatan Biaya atas pemanfaatan Sarana Siap
Bandung dan Daerah Operasi penyelenggaraan sarana dan prasarana Operasi sebesar Rp32.639.711.055,00
8 Surabaya No.KAI KL.705/ perkeretaapian dan pengelolaan kegiatan selama 5 tahun; dan
XI/3/KA-2022 dan No. PT pendudukan. Hal ini bertujuan untuk Biaya perawatan sarana guna keperluan
KCI 259/AL,101/KCI/XI 2022 meningkatkan pelayanan penumpang Sarana Siap Operasi sesuai dengan
Tertanggal 2 November 2022, dan kinerja Para Pihak dalam realisasi perawatan sarana.
oleh dan antara Perseroan menyelenggarakan angkutan penumpang
dan PT Kereta Commuter KA Lokal. Jangka Waktu
Indonesia 2 November 2022 hingga 31 Desember
2026
23. Perjanjian Kerjasama tentang Merupakan kerja sama penyelenggaraan Nilai
Penyelenggaraan Angkutan angkutan penumpang KA Lokal yang Biaya penyediaan sarana perkeretaapian
Penumpang KA Lokal Daerah beroperasi di wilayah Daerah Operasi yang disepakati Para Pihak sebagaimana
Operasi 1 Jakarta dan Daerah (Daop) 1 Jakarta dan 6 Yogyakarta milik diatur di Lampiran III Perjanjian ini adalah:
Operasi 6 Yogyakarta No. Pihak Pertama dengan perincian (a) Biaya atas pemanfaatan sarana siap
KAI Kl. 705/X/6/KA-2023 KA Prameks, (b) KA Lokal Merak, dan operasi sebesar Rp18.485.321.100,00
dan No. PT KCI 273/CL/201/ (c) KRL Palur-Yogyakarta (“KA Lokal”), selama 5 tahun; dan
KCI/X/2023 tertanggal 12 meliputi kegiatan penyelenggaraan Biaya perawatan
Oktober 2023 sarana dan prasarana perkeretaapian dan Sarana guna keperluan sarana siap
pengelolaan kegiatan pendukung. Hal ini operasi sesuai dengan realisasi
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perawatan sarana.
penumpang dan kinerja Para Pihak dalam
menyelenggarakan angkutan penumpang Jangka Waktu
KA Lokal. 1 Januari 2023 sampai dengan 31
Desember 2027
140
Page 175
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
Perjanjian Layanan Penjualan Tiket Kereta Api dan/atau Penerimaan Pembayaran Tiket Kereta Api
24. Perjanjian Layanan Penjualan Penjualan tiket kereta api secara host Nilai
Tiket Kereta Api dan/atau to host dengan mekanisme deposit dan Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
Penerimaan Pembayaran Tiket penerimaan pembayaran yang dilakukan karena pembayaran yang Didapatkan PT
Kereta Api No. KAI KL.705/ oleh Pihak Pertama. Penyelenggaraan Darmawisata Indonesia adalah:
III/12/KA-2023 dan No. PT penjualan tiket kereta api dan/atau Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
Darmawisata Indonesia penerimaan pembayaran tiket kereta Fee transaksi penerimaan pembayaran
039/M.ADM.DI/SDA/III/2023 api dilakukan oleh Pihak Kedua dengan tiket kereta api yang akan tercermin
tertanggal 17 Maret 2023, oleh menyediakan fasilitas layanan penjualan dalam invoice kepada KAI.
dan antara Perseroan dan PT dan/atau penerimaan pembayaran Target minimum penjualan PT
Darmawisata Indonesia tiket kereta api melalui media yang Darmawisata Indonesia:
dikembangkan oleh Pihak Kedua atau Rp10.000.000.000,00
pihak ketiga lainnya
Jangka Waktu
18 Maret 2023 hingga 17 Maret 2025
25. Perjanjian Layanan Penjualan Penjualan tiket kereta api secara host Nilai
Tiket Kereta Api dan/atau to host dengan mekanisme deposit dan Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
Penerimaan Pembayaran Tiket penerimaan pembayaran yang dilakukan karena pembayaran yang didapatkan PT
Kereta Api No. KAI KL.705/ oleh Pihak Pertama. MNC Aladin Indonesia adalah:
IX/9/KA-2023 dan No. PT Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
MNC Aladin Indonesia 031/ Penyelenggaraan penjualan tiket kereta Fee transaksi penerimaan pembayaran
MA-OPS/IX/2023 tertanggal api dan/atau penerimaan pembayaran tiket kereta api yang akan tercermin
8 September 2023, oleh dan tiket kereta api dilakukan oleh Pihak dalam invoice kepada KAI.
antara Perseroan dan PT MNC Kedua dengan menyediakan fasilitas Target minimum penjualan PT MNC Aladin
Aladin Indonesia layanan penjualan dan/atau penerimaan Indonesia: Rp10.000.000.000,00
pembayaran tiket kereta api melalui media
yang dikembangkan oleh Pihak Kedua Jangka Waktu
atau pihak ketiga lainnya. 1 April 2023 hingga 31 Maret 2025
26. Perjanjian Layanan Penjualan Penjualan tiket kereta api secara host Nilai
Tiket Kereta Api dan/atau to host dengan mekanisme deposit dan Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
Penerimaan Pembayaran Tiket penerimaan pembayaran yang dilakukan karena pembayaran yang didapatkan PT
Kereta Api No. KAI KL.705/ oleh Pihak Pertama. Klik Indomaret Sukses adalah:
XI/27/KA-2022 dan No. PT Klik Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
Indomaret Sukses 407/CLG/ Penyelenggaraan penjualan tiket kereta Fee transaksi penerimaan pembayaran
XI/2022 tertanggal 1 November api dan/atau penerimaan pembayaran tiket kereta api yang akan tercermin
2022, oleh dan antara PT Klik tiket kereta api dilakukan oleh Pihak dalam invoice kepada KAI.
Indomaret Sukses Kedua dengan menyediakan fasilitas Target minimum penjualan PT Klik
layanan penjualan dan/atau penerimaan Indomaret Sukses: Rp10.000.000.000,00
pembayaran tiket kereta api melalui media
yang dikembangkan oleh Pihak Kedua Jangka Waktu
atau pihak ketiga lainnya. 2 Oktober 2022 hingga 1 Oktober 2024
Sampai dengan tanggal Prospektus,
Perjanjian masih dalam proses
perpanjangan. Sehubungan dengan
jangka waktu perjanjian, meskipun jangka
waktu dalam perjanjian telah habis
berlaku, namun demikian Para Pihak
masih mengikatkan diri pada perjanjian
tersebut. Dengan adanya kondisi tersebut,
maka PT Klik Indomaret Sukses dan
Perseroan melakukan persetujuan
diam-diam sebagaimana diatur dalam
Pasal 1347 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah
Agung No. 2178 K/Pdt/2008 tentang
Persetujuan Diam-Diam.
141
Page 176
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
27. Perjanjian Layanan Penjualan Penjualan tiket kereta api secara host Nilai
Tiket Kereta Api dan/atau to host dengan mekanisme deposit dan Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
Penerimaan Pembayaran Tiket penerimaan pembayaran yang dilakukan karena pembayaran yang didapatkan PT
Kereta Api No. Pihak Pertama oleh Pihak Pertama. Penyelenggaraan Midi Utama Indonesia Tbk adalah:
KL.705/XI/28/KA-2022 dan penjualan tiket kereta api dan/atau Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
No. Pihak Kedua MIDI- KAI/ penerimaan pembayaran tiket kereta Fee transaksi penerimaan pembayaran
BUSDEV/TIKET/XI/2022/023 api dilakukan oleh Pihak Kedua dengan tiket kereta api yang akan tercermin
tertanggal 10 November 2022, menyediakan fasilitas layanan penjualan dalam invoice kepada KAI.
oleh dan antara Perseroan dan dan/atau penerimaan pembayaran Target minimum penjualan PT Midi Utama
PT Midi Utama Indonesia Tbk tiket kereta api melalui media yang Indonesia Tbk:
dikembangkan oleh Pihak Kedua atau Rp10.000.000.000,00
pihak ketiga lainnya.
Jangka Waktu
10 November 2022 hingga 9 November
2024
Sampai dengan tanggal Prospektus,
Perjanjian masih dalam proses
perpanjangan. Sehubungan dengan
jangka waktu perjanjian, meskipun jangka
waktu dalam perjanjian telah habis
berlaku, namun demikian Para Pihak
masih mengikatkan diri pada perjanjian
tersebut. Dengan adanya kondisi tersebut,
maka PT Midi Utama Indonesia Tbk
dan Perseroan melakukan persetujuan
diam-diam sebagaimana diatur dalam
Pasal 1347 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah
Agung No. 2178 K/Pdt/2008 tentang
Persetujuan Diam-Diam.
28. Perjanjian Layanan Penjualan Penjualan tiket kereta api secara host Nilai
Tiket Kereta Api dan/atau to host dengan mekanisme deposit dan Nilai kontrak tidak dijelaskan secara rinci
Penerimaan Pembayaran penerimaan pembayaran yang dilakukan karena pembayaran yang didapatkan PT
Tiket Kereta Api No. KAI oleh Pihak Pertama. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk adalah:
KL.705/X/41/KA-2022 dan Convenience Fee (≤Rp7.500/transaksi)
No. PT Sumber Alfaria Trijaya, Penyelenggaraan penjualan tiket kereta Fee transaksi penerimaan pembayaran
Tbk SAT-KAI/ES/LAYANAN api dan/atau penerimaan pembayaran tiket kereta api yang akan tercermin
PENJUALAN TIKET KERETA tiket kereta api dilakukan oleh Pihak dalam invoice kepada KAI.
API/X/2022/CM1-203A Kedua dengan menyediakan fasilitas Target minimum penjualan PT Sumber
tertanggal 3 Oktober 2022, layanan penjualan dan/atau penerimaan Alfaria Trijaya, Tbk: Rp10.000.000.000,00
oleh dan antara Perseroan dan pembayaran tiket kereta api melalui media
PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk yang dikembangkan oleh Pihak Kedua Jangka Waktu
atau pihak ketiga lainnya. 2 Oktober 2022 hingga 1 Oktober 2024
Sampai dengan tanggal Prospektus,
Perjanjian masih dalam proses
perpanjangan. Sehubungan dengan
jangka waktu perjanjian, meskipun jangka
waktu dalam perjanjian telah habis
berlaku, namun demikian Para Pihak
masih mengikatkan diri pada perjanjian
tersebut. Dengan adanya kondisi tersebut,
maka PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk
dan Perseroan melakukan persetujuan
diam-diam sebagaimana diatur dalam
Pasal 1347 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan Putusan Mahkamah
Agung No. 2178 K/Pdt/2008 tentang
Persetujuan Diam-Diam.
142
Page 177
No. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Nilai dan Jangka Waktu
Perjanjian Kerja Sama terkait Aplikasi KAI
29. Perjanjian Kerja Sama Penyediaan layanan pemesanan tiket Nilai
tentang Penyediaan Fitur kereta api yang dijual oleh Railink bagi Biaya yang perlu dibayarkan oleh Para
Layanan Pemesanan Tiket pelanggan KAI melalui mobile application Pihak tergantung pada tagihan yang
Kereta Api Railink Dalam KAI. Setiap pembayaran non-tunai mobile disampaikan setiap bulannya.
Mobile Application KAI No. application KAI akan menggunakan Untuk MDR, perhitungan pembayarannya
KAI KL.705/XI/4/KA-2023 payment gateway yang ada di mobile diatur dalam Lampiran I.
dan No. PT Railink RL/DIR/ application KAI.
PKS/062/XI/2023 tertanggal Jangka Waktu
6 November 2023, oleh dan 10 Agustus 2023 hingga 9 Agustus 2028
antara Perseroan dan PT
Railink
30. Perjanjian Kerja Sama tentang Perjanjian kerja sama dalam rangka Nilai
Reservasi Akomodasi pada pemasaran produk dan layanan Nilai pembayaran dari KAI ke Traveloka
Aplikasi Mobile Penjualan perjalanan berupa reservasi akomodasi tergantung pada Laporan Transaksi yang
Tiket Kereta Api Milik PT oleh KAI yang dapat ditawarkan untuk disampaikan oleh Traveloka.
Kereta Api Indonesia (Persero) pemesanan Traveloka.
No. Traveloka Accom- AFF/ Jangka Waktu
ID02/V/2023/1 dan No. 3 tahun sejak tanggal penandatanganan
KAI KL.705/V/12/KA-2023
tertanggal 24 Mei 2023, oleh
dan antara Perseroan dan PT
Trinusa Travelindo
31. Perjanjian Pengembangan Kerja sama ini meliputi pekerjaan- Nilai
Frontend Mobile Application pekerjaan berupa: (i) pengembangan dan/ Nilai kontrak tidak dirincikan, tetapi terdiri
KAI Access dan Website KAI. atau penambahan konten bisnis pada atas:
ID antara Perusahaan dengan mobile application yang diinisiasi oleh Penggunaan space iklan yang dikelola
PT Pulau Pulau Media No.KAI PPM; dan (ii) pengelolaan space iklan PPM
KL.705/XI/1/KA-2019 dan pada mobile application yang diinisiasi Hasil pengembangan dan/penambahan
051/PKS-PPM-KAI/XI/2019 oleh PPM. konten bisnis pada Fitur mobile
tanggal 11 November 2019, application (setelah dipotong pajak)
sebagaimana diubah beberapa
kali dengan: (i) Addendum
Perjanjian Nomor KL.705/ Jangka Waktu
XII/1/KA-2021 dan 051/PKS/ Mulai berlaku sejak 10 Agustus 2023
PPM-KAI/XI/2019/P1 tanggal
13 Desember 2021; dan
(ii) Addendum II Perjanjian
Pengembangan Frontend
Mobile Application KAI Access
dan Website KAI.ID No. Pihak
Pertama KL.705/XII/24/KA-
2023 dan No. Pihak Kedua
051/PLS/PPM-KAI/XI/2019/P2
tertanggal 4 Desember 2023,
oleh dan antara Perseroan dan
PT Pulau Pulau Media
5. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan menandatangani perjanjian dengan pihak afiliasi yang dalam hal ini merupakan anak
perusahaan milik Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
Nama, Tanggal, dan Para Pihak
No. Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
Perjanjian
I. PT Reska Multi Usaha
1. Perjanjian No. KL.701/IX/14/KA-2019 Maksud dan tujuan dari Perjnajian ini Nilai:
tanggal 30 September 2019 tentang adalah melakukan sewa menyewa Rp2.199.395.505,00
Persewaan Aset PT Kereta Api kepada Perseroan berupa aset milik
Indonesia (Persero) di Jalan Stasiun Perseroan yang terletak di Jalan Jangka Waktu:
Timur No. 6 Bandung yang di buat Stasiun Timur No. 6 Bandung dan Jangka waktu perjanjian adalah sejak
di bawah tangan oleh dan antara seluas 1.128 m2 (seribu seratus dua 1 Januari 2020 sampai dengan 31
Perseroan dengan PT RMU puluh ribu meter persegi) Desember 2024.
143
Page 178
Nama, Tanggal, dan Para Pihak
No. Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
Perjanjian
2. Perjanjian Sewa Aset PT Kereta Api sewa menyewa kepada Perseroan Nilai:
Indonesia (Persero) No. KL.701/II/18/ berupa aset milik Perseroan yang Rp2.378.529.208,00
KA-2020 tanggal 28 Februari 2020 terletak di Jalan Anggrek No. 2
yang dibuat di bawah tangan dan Surabaya untuk keperluan Loko Jangka Waktu:
bermeterai cukup oleh dan antara Cafe, Outdoor Amphiteather, Teras, Jangka waktu perjanjian adalah sejak
Perseroan dengan PT RMU Parkir, dan Taman dengan total luas 28 Februari 2020 sampai 28 Februari
2.075,462 m2 (dua ribu tujuh puluh 2025
lima koma empat puluh enak meter
persegi)
3. Perjanjian No. KL.701/XI/339/DO.9- Sewa menyewa kepada Perseroan Nilai:
2020 tanggal 18 November 2020 berupa aset milik Perseroan yang Rp453.844.673,00
tentang Sewa Rumah Perusahaan PT terletak di Jalan Wijaya Kusuma
Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk KM 197 +285 Emplasemen stasiun Jangka Waktu:
Branch Office 9 Jember di Jalan Wijaya Jember Lintas Surabaya, Panarukan, Jangka waktu perjanjian adalah sejak
Kusuma KM.197 +285 Empl. Stasiun untuk keperluan Kantor Office Jember 1 Oktober 2019 sampai dengan 30
Jember Lintas Surabaya, Panurukan dengan total luas 508,10m2 (lima ratus September 2024.
yang dibuat di bawah tangan dan delapan koma satu nol meter persegi) Sampai dengan tanggal Prospektus,
bermeterai cukup oleh dan antara Perjanjian masih dalam proses
Perseroan dan PT RMU perpanjangan. Sehubungan dengan
jangka waktu perjanjian, meskipun
jangka waktu dalam perjanjian telah
habis berlaku, namun demikian Para
Pihak masih mengikatkan diri pada
perjanjian tersebut. Dengan adanya
kondisi tersebut, maka PT RMU dan
Perseroan melakukan persetujuan
diam-diam sebagaimana diatur
dalam Pasal 1347 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dan Putusan
Mahkamah Agung No. 2178 K/
Pdt/2008 tentang Persetujuan Diam-
Diam.
4. Perjanjian No. KL.701/VII/134/DI.6- sewa menyewa kepada Perseroan Nilai:
2019 tanggal 23 Juli 2019 tentang berupa aset milik Perseroan Rp157.731.415,00
Persewaan Aset Milik PT Kereta Api yang terletak di JRD No. 23 Jalan
Indonesia (Persero) di RD No. 23 Monginsidi Surakarta, untuk keperluan Jangka Waktu:
Jalan Mongindisi Surakarta untuk Kantor dengan total luas 1.656,402m2 Jangka waktu perjanjian adalah sejak
Kantor yang dibuat di bawah tangan (seribu enam ratus lima puluh enam 9 November 2020 sampai dengan 8
dan bermeterai cukup oleh dan antara koma empat nol meter persegi). November 2025.
Perseroan dengan PT RMU
5. Perjanjian No. KL.701/V/4/KA-2023 dan Kerja sama penataan dan pengelolaan Jangka Waktu:
No. KH.605/V/22/RMU-2023 tanggal area/kawasan parkir di stasiun Jangka waktu perjanjian adalah sejak
11 Mei 2023 tentang Pengelolaan milik Perseroan untuk memberikan 1 Januari 2023 sampai dengan 31
Perparkiran di Stasiun Perseroan yang pelayanan bagi penumpang Kerat Api. Desember 2025
dibuat di bawah tangan oleh dan antara
Perseroan dengan PT RMU
II. PT Railink
1. Perjanjian Kerja Sama Pelaksanaan Maksud dan tujuan dari Perjanjian Nilai
Assessment dan Feedback Hasil ini adalah sebagai pedoman dan a. Biaya Assessment Potensi yang
Assessment No. KL.705/1/6/KA-2024 landasan bagi Para Pihak dalam disepakakati oleh Para Pihak
dan No. RL/DIR/PKS/003A/1/2024 Pelaksanaan Assessment Potensi, adalah sebagai berikut:
tanggal 23 Januari 2024, dibuat Assessment Kompetensi, dan/atau i. Laporan Rekomendasi
dibawah tangan oleh dan antara Feedback Hasil Assessment yang (Memenuhi Syarat atau Tidak
Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan dilaksanakan oleh Pihak Pertama. Memenuhi Syarat) sebesar
PT Railink (“Pihak Kedua”) Rp200.000,00 per Testee;
ii. Laporan Lengkap
(Rekomendasi, Psikogram,
Kelebihan dan Kekurangan)
sebesar Rp400.000,00 per
Testee.
144
Page 179
Nama, Tanggal, dan Para Pihak
No. Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
Perjanjian
b. Biaya Assessment Kompetensi
yang disepakati oleh Para Pihak
adalah sebagai berikut:
i. Laporan Rekomendasi
(Disarankan,
Dipertimbangkan dan Belum
Dapat Disarankan) sebesar
Rp800.000,00 per Testee;
ii. Laporan Lengkap
(Rekomendasi, Uraian setiap
kompetensi, Kekuatan,
Kelemahan dan Saran
Pengembangan) sebesar
Rp1.600.000,00 per Testee.
c. Biaya Feedback Hasil
Assessment yang disepakati
oleh Para Pihak adalah sebesar
Rp300.000.00 per Testee.
Jangka waktu
Jangka waktu perjanjian kerjasama ini
sejak ditandatangani oleh Para
Pihak sampai dengan tanggal 31
Desember 2025.
2. Perjanjian Kerja Sama Tentang Perjanjian ini dimaksudkan sebagai Nilai
Penyelenggaraan Pendidikan dan dasar pelaksanaan kerja sama a. Seluruh biaya pelaksanaan
Pelatihan No. KL.701/V/5/KA-2024 dan Pendidikan dan Pelatihan bagi Pendidikan dan Pelatihan yang
No. Railink RL/DIR/PKS/026/V/2024 Pekerja Pihak Kedua pada Pusat diselenggarakan oleh Pihak
tanggal 22 Mei 2024, dibuat dibawah Pendidikan dan Pelatihan milik Pertama terhadap Pekerja Pihak
tangan oleh dan antara Perseroan Pihak Pertama dan bertujuan untuk Kedua menjadi tanggung jawab
(“Pihak Pertama”) dengan PT Railink mewujudkan kerjasama Pendidikan Pihak Kedua.
(“Pihak Kedua”) dan dengan segala kemampuan b. Biaya pelaksanaan Pendidikan
dan sumber daya yang dimiliki Para dan Pelatihan sebagaimana
Pihak berdasarkan prinsip saling dimaksud pada ayat (1),
memberi manfaat serta dilaksanakan termasuk fasilitas Pendidikan dan
sesuai dengan ketentuan peraturan Pelatihan yang diterima Pekerja
perundang-undangan. Pihak Kedua
Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku selama 5
(lima tahun) terhitung sejak tanggal
Perjanjian ditandatangani.
3. Perjanjian Kerja Sama Antara Maksud dari Perjanjian ini adalah Nilai
Tentang Penyelenggaraan Angkutan sebagai dasar kerja sama Biaya yang timbul sehubungan
Penumpang Kereta Api Srilelawangsa penyelenggaraan angkutan dengan pelaksanaan
No. KL.705/VIII/16/14A-2023 dan No. penumpang KA Srilelawangsa antara penyelenggaraan angkutan
RL/DIR/PK51046/VIII/2023 tanggal 24 Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, penumpang KA Srilelawangsa atas
Agustus 2023, dibuat dibawah tangan dan Tujuan dari Perjanjian ini adalah kegiatan penyelenggaraan Sarana
oleh dan antara Perseroan (“Pihak untuk meningkatkan pelayanan Perkeretaapian dan pengelolaan
Pertama”) dengan PT Railink (“Pihak penumpang dan kinerja Para Pihak kegiatan pendukung yang dilakukan
Kedua”) dalam menyelenggarakan angkutan dan menjadi beban Pihak Pertama
Penumpang KA Srilelawangsa. yang terkait penggunaannya oleh
Pihak Kedua berdasarkan ketentuan
Perjanjian ini akan dilakukan
penggantian oleh Pihak Kedua
melalui perhitungan atas nilai PSO KA
Srilelawangsa yang dikerjasamakan
oleh Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua.
Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
izin operasi KA Srilelawangsa terbit
kepada Pihak Kedua sampai dengan
tanggal 31 Desember 2027.
145
Page 180
Nama, Tanggal, dan Para Pihak
No. Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
Perjanjian
III. PT KCI
1. Perjanjian Kerja Sama Tentang Maksud dari Perjanjian ini adalah Nilai
Penyelenggaraan Angkutan sebagai dasar kerja sama a. Biaya atas pemanfaatan
Penumpang KA Lokal Daerah Operasi penyelenggaraan angkutan Sarana Siap Operasi sebesar
1 Jakarta Dan Daerah Operasi 6 penumpang KA Lokal antara Pihak Rp18.485.321.100,00 selama 5
Yogyakarta No. Perseroan: KL.705/X/6/ Pertama dengan Pihak Kedua. tahun;
KA-2023 dan No. PT KCI: 273/CL.201/ Tujuan dari Perjanjian ini adalah b. Biaya perawatan Sarana
KCI/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023, untuk meningkatkan pelayanan guna keperluan Sarana Siap
dibuat dibawah tangan oleh dan antara penumpang dan kinerja Para Pihak Operasi Para Pihak sepakat
Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan dalam menyelenggarakan angkutan akan dibayarkan sesuai dengan
PT KCI (“Pihak Kedua”) Penumpang KA Lokal. realisasi perawatan sarana.
Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
1 Januari 2023 sampai dengan 31
Desember 2026.
2. Perjanjian Kerja Sama Tentang Maksud dari Perjanjian ini adalah Nilai
Penyelenggaraan Angkutan sebagai dasar kerja sama a. Biaya atas pemanfaatan
Penumpang KA Lokal Daerah Operasi penyelenggaraan angkutan Sarana Siap Operasi sebesar
2 Bandung Dan Daerah Operasi 8 penumpang KA Lokal antara Pihak Rp32.639.711.055,00 selama 5
Surabaya No. Perseroan: KL.705/XI/3/ Pertama dengan Pihak Kedua. tahun;
KA-2022 dan No. PT KCI: 259/AL.101/ Tujuan dari Perjanjian ini adalah b. Biaya perawatan Sarana
KCI/XI/2022 tanggal 2 November 2022, untuk meningkatkan pelayanan guna keperluan Sarana Siap
dibuat dibawah tangan oleh dan antara penumpang dan kinerja Para Pihak Operasi Para Pihak sepakat
Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan dalam menyelenggarakan angkutan akan dibayarkan sesuai dengan
PT KCI (“Pihak Kedua”) Penumpang KA Lokal. realisasi perawatan sarana.
Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 2
November 2022 sampai dengan 31
Desember 2026.
3. Perjanjian Tentang Persewaan Aset Maksud dari Perjanjian ini adalah Nilai
PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengoptimalkan Objek Sewa Total harga sewa terhadap
Di City Railways Station (CRS) Dan milik Pihak Pertama oleh Pihak penggunaan Objek Sewa
Stasiun Pemberhentian Commuter Line Kedua dimana pada saat berakhirnya sebagaimana dimaksud dalam
Basoetta No. Perseroan: KL.701/XI/19/ Perjanjian Pihak Kedua menyerahkan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar
KA-2023 dan No. PT KCI: 347/CL.201/ kembali Objek Sewa tersebut kepada Rp124.928.561.941,00
KCI/XI/2023 tanggal 23 November Pihak Pertama sekurang-kurangnya Jangka waktu
2023, dibuat dibawah tangan oleh dan seperti keadaan semula, baik, terawat Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
antara Perseroan (“Pihak Pertama”) dan bebas dari segala macam hak 1 Januari 2023 sampai dengan 31
dengan PT KCI (“Pihak Kedua”) dan kewajiban serta tanggung jawab Desember 2027.
dari Pihak lain. Tujuan dari Perjanjian
ini adalah meningkatkan pemanfaatan
atas Objek Sewa Pihak Pertama unuk
memperoleh hasil yang optimal bagi
Para Pihak.
4. Perjanjian Pelaksanaan Penugasan Penyelenggaraan PSO angkutan KRL Nilai
Penyelenggaraan Kewajiban dan KA Lokal dengan lintas pelayanan 1. Nilai untuk Penyelenggaraan
Pelayanan Publik (Public Service dan tarif sesuai dengan Keputusan PSO berdasarkan Kontrak PSO
Obligation/PSO) Untuk Kereta Rel Menteri Perhubungan tentang Tarif 2024 adalah sebagai berikut:
Listrik Air Conditioner (KRL AC) dan Angkutan Orang Dengan Kereta Api a. Untuk KRL
KA Lokal Tahun Anggaran 2024 No. Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Jabodetabek sebesar
Perseroan: KL.701/II/21/KA-2024 dan Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Rp1.631.936.583.000,00;
No. PT KCI: 23/CL.201/KCI/II/2024 Publik. b. Untuk KRL Yogyakarta sebesar
tanggal 26 Februari 2024, dibuat Rp77.228.543.000,00;
dibawah tangan oleh dan antara c. Untuk KA Lokal Jarak
Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan Dekat adalah sebesar
PT KCI (“Pihak Kedua”) Rp184.877.064.000,00
d. Untuk KA Lokal KRD adalah
sebesar Rp56.158.986.000,00.
Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal
26 Februari 2024 sampai dengan 31
Desember 2024.
146
Page 181
Nama, Tanggal, dan Para Pihak
No. Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
Perjanjian
IV. PT KAWIS
1. Perjanjian Pengelolaan Kawasan Pihak Kedua diberikan kuasa dan Nilai
Indonesian Railway Museum dan kewenangan dalam melakukan Kompensasi bagi hasil akan
Historic Building Lawang Sewu No. Pengelolaan serta pemanfaatan atas diperhitungkan dari Laba Bersih
KL.701/VII/90/KA-2022 tanggal 27 Juli Kawasan Historic Building Lawang Pengelolaan Objek Kerja Sama
2022 yang dibuat di bawah tangan Sewu dan Kawasan Indonesia dengan ketentuan Pihak Pertama
dan bermaterai cukup oleh dan antara Railway Museum guna optimalisasi mendapat kompensasi 65% dari laba
Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan aset milik Pihak Pertama. bersih setelah dilakukan rekonsiliasi
PT KAWIS (“Pihak Kedua”) dan Pihak Kedua mendapat 35%
dari laba bersih setelah dilakukan
rekonsiliasi.
Jangka Waktu
Perjanjian berlaku sejak tanggal 17
Januari 2022 sampai dengan 16
Januari 2025.
2. Perjanjian Sewa Aset PT Kereta Api KAI selaku pemilik aset berupa Nilai
Indonesia (Persero) No. KL.701/XI/13/ bangunan seluas 924 m2 (sembilan Rp2.530.225.036,00 untuk 3 tahun
KA- 2022 tanggal 16 November 2022 ratus dua puluh empat meter persegi) kontrak
yang dibuat di bawah tangan dan yang berada di Stasiun Gondangdia Jangka Waktu
bermaterai cukup oleh dan antara sepakat untuk menyewakan aset Perjanjian berlaku sejak tanggal
Perseroan (“Pemberi Sewa”) dengan tersebut kepada KAWIS. 8 Oktober 2021 sampai dengan 7
PT KAWIS (“Penyewa”) Oktober 2024.
Sampai dengan tanggal Prospektus,
perjanjian ini masih dalam proses
perpanjangan. Sehubungan dengan
jangka waktu perjanjian, meskipun
jangka waktu dalam perjanjian telah
habis berlaku, namun demikian Para
Pihak masih mengikatkan diri pada
perjanjian tersebut. Dengan adanya
kondisi tersebut, maka PT KAWIS dan
Perseroan melakukan persetujuan
diam-diam sebagaimana diatur
dalam Pasal 1347 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dan Putusan
Mahkamah Agung No. 2178 K/
Pdt/2008 tentang Persetujuan Diam-
Diam.
V. PT KALOG
1. Perjanjian Angkutan Barang Angkutan Perjanjian ini dimaksudkan untuk Nilai
Multikomoditi No. KL.701/XII/29/KA- melakukan kerjasama angkutan Nilai Biaya Minimum Angkutan:
2022 tanggal 30 Desember 2022 yang barang dari stasiun. a. Relasi Sungailagoa – Kalimas:
dibuat di bawah tangan dan bermeterai - Biaya minimum per termin
cukup oleh dan antara Perseroan Rp931.500.000,00.
(“Pihak Pertama”) dengan PT KALOG - Biaya minimum per bulan
(“Pihak Kedua”) Rp1.863.000.000,00.
b. Relasi Kalimas Sungailagoa:
- Biaya minimum per termin
Rp830.250.000,00;
- Biaya minimum per bulan
Rp1.660.500.000,00.
Jangka waktu
Jangka waktu perjanjian ini berlaku
sejak 30 Desember 2022 sampai
dengan 31 Desember 2027.
2. Perjanjian Angkutan Multikomoditi Untuk melakukan kerjasama angkutan Nilai
No. KL.701/XII/30/KA-2022 tanggal barang dari Stasiun Pemberangkatan Jika penambahan KA 2 Trip, biaya
30 Desember 2022 sebagaimana atau Stasiun Awal ke Stasiun Tujuan angkutan sebesar Rp350.000.000,00
terakhir kali diubah dengan Addendum dengan menggunakan sarana dan dan jika penambahan KA 1 Trip, biaya
Angkutan Barang Angkutan prasarana perkeretaapian milik Pihak angkutan sebesar Rp300.000.000,00.
Multikomoditi No. KL.701/XI/31/KA- Pertama.
2023 tanggal 30 November 2023 yang Jangka waktu
dibuat di bawah tangan dan bermeterai Jangka waktu perjanjian ini berlaku
cukup oleh dan antara Perseroan sejak 1 Januari 2023 sampai dengan
(“Pihak Pertama”) dengan PT KALOG 31 Desember 2027.
(“Pihak Kedua”)
147
Page 182
Nama, Tanggal, dan Para Pihak
No. Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
Perjanjian
3. Perjanjian Tentang Persewaan Tanah Bertujuan untuk meningkatkan Nilai
Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) pemanfaatan atas aset tanah Pihak Sebesar Rp7.370.618.183,00 belum
Di Jalan Petek Emplasemen Stasiun Pertama untuk memperoleh hasil yang termasuk PPN.
Semarang Poncol Untuk Terminal optimal bagi Pihak Pertama dan Pihak
Angkutan Barang No. KL.701/IV/4/ Kedua. Jangka waktu
KA-2020 tanggal 13 April 2020 Jangka waktu perjanjian ini berlaku
sebagaimana terakhir kali diubah sampai dengan 8 Februari 2025.
dengan Addendum Atas Perjanjian
No. KL.701/IV/4/KA-2020 Tentang
Persewaan Tanah Milik PT Kereta Api
Indonesia (Persero) Di Jalan Petek
Emplasemen Stasiun Semarang
Poncol Untuk Terminal Angkutan
Barang No. KL.701.IV/8/KA-2022
tanggal 7 April 2022 yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup
oleh dan antara Perseroan (“Pihak
Pertama”) dengan PT KALOG (“Pihak
Kedua”)
4. Perjanjian Tentang Persewaan Tanah Bertujuan untuk meningkatkan Nilai
Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) pemanfaatan atas aset tanah Pihak Sebesar Rp22.012.356.643,00
Di Emplasemen Stasiun Kalimas Untuk Pertama untuk memperoleh hasil yang termasuk PPN 10% (sepuluh persen).
Container Yard No. KL.701/VIII/9/KA- optimal bagi Pihak Pertama dan Pihak
2020 tanggal 31 Agustus 2020 yang Kedua. Jangka waktu
dibuat di bawah tangan dan bermeterai Jangka waktu perjanjian berlaku sejak
cukup oleh dan antara Perseroan 4 Mei 2020 sampai dengan 3 Mei
(“Pihak Pertama”) dengan PT KALOG 2025.
(“Pihak Kedua”)
5. Perjanjian Tentang Persewaan Tanah Bertujuan untuk meningkatkan Nilai
Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) pemanfaatan atas aset tanah Pihak Sebesar Rp15.610.106.643,00
di Emplasemen Stasiun Klari (Klari II) Pertama untuk memperoleh hasil yang termasuk PPN.
Untuk Container Yard dan Pengelolaan optimal bagi Pihak Pertama dan Pihak
Storage Multikomoditi No. KL.701/ Kedua. Jangka waktu
IX/11/KA-2022 tanggal 15 September Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima)
2022 yang dibuat di bawah tangan tahun terhitung sejak 1 Februari 2022
dan bermeterai cukup oleh dan antara sampai dengan 31 Januari 2027.
Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan
PT KALOG (“Pihak Kedua”)
6. Perjanjian Sewa Aset PT Kereta Api Untuk menyewakan aset kepada Nilai
Indonesia (Persero No. KL.701/II/93/ Pihak Kedua. Pihak Kedua dapat Sebesar Rp1.283.355.360,00
DO.1-2024 tanggal 22 Februari 2024 memanfaatkan objek sewa setelah
yang dibuat di bawah tangan dan perjanjian berlaku. Jangka waktu
bermeterai cukup oleh dan antara Jangka waktu perjanjian berlaku sejak
Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan 1 Februari 2024 sampai dengan 31
PT KALOG (“Pihak Kedua”) Januari 2029.
7. Perjanjian Sewa Aset PT Kereta Api Untuk menyewakan aset kepada Nilai
Indonesia (Persero) No. KL.701/XI/25/ Pihak Kedua. Pihak Kedua dapat Sebesar Rp1.283.355.360,00
KA-2023 tanggal 29 November 2023 memanfaatkan objek sewa setelah
yang dibuat di bawah tangan dan perjanjian berlaku. Jangka waktu
bermeterai cukup oleh dan antara Jangka waktu perjanjian berlaku sejak
Perseroan (“Pihak Pertama”) dengan 1 September 2023 sampai dengan 31
PT KALOG (“Pihak Kedua”) Agustus 2028.
VI. PT KAPM
1. Perjanjian tentang Pekerjaan Untuk kegiatan pengadaan Nilai
Pembangunan Jalur V, VI, dan Badug jasa konstruksi, yaitu Pekerjaan Rp39.043.696.333,00
Serta Bangunan Pendukung Depo Pembangunan Jalur V, VI, dan Badug
Simpang Tahap 3 Wilayah Divre III serta Bangungan Pendukung Depo Jangka waktu
Palembang No. KL.702/XII/29/KA-2022 Simpang Tahap 3 Wilayah Divre III Sejak diterbitkan Surat Perintah
dan No. 026/PL.905/KAPM/XIII/2022 Palembang Mulai Kerja (SPMK) hingga
tanggal 16 Desember 2022 (“Perjanjian selesainya Pekerjaan. Tanggal Batas
Awal”) sebagaimana diubah terakhir Waktu Akhir adalah paling lambat
kali dengan Adendum atas Perjanjian 378 hari sejak diterbitkannya SPMK
Awal No. PT KAI KL.702/XI/62/KA- termasuk masa pengujian sampai
2023 dan No. KAPM 050/PL.905/ denan diterbitkannya Berita Acara
KAPM/XI/2023 tanggal 28 November Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan
2023 yang dibuat di bawah tangan 100%
dan bermaterai cukup oleh dan antara
Perseroan dengan PT KAPM
148
Page 183
Nama, Tanggal, dan Para Pihak
No. Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
Perjanjian
2. Perjanjian Pekerjaan Penataan Untuk melakukan Pekerjaan Penataan Nilai
Emplasemen Kramasan Wilayah Divre Emplasemen Kramsan Wilayah Divre Rp227.764.624.593,00
III Palembang No. KL.702/XIII/27/ III Palembang Jangka waktu
KA-2022 dan No. 025/PL.905/KAPM/ Sejak diterbitkan Surat Perintah Mulai
XII/2022 tanggal 16 Desember 2022 Kerja (SPMK) hingga selesainya
(“Perjanjian Awal”) sebagaimana Pekerjaan
diubah terakhir kali dengan Addendum
atas Perjanjian Awal No. KL.702/V/
KA-2023 dan No. 023/PL.905/
KAPM/V/2023 tanggal 19 Mei 2023
yang dibuat di bawah tangan dan
bermaterai cukup oleh dan antara
Perseroan dan PT KAPM
3. Perjanjian Pembangunan Jalur I Untuk melakukan Pekerjaan Nilai
dan Overcapping Mesin Bubut Depo Pembangunan Jalur I Dan Rp42.023.216.083,00
Simpang Tahap 3 Wilayah Divre III Overcapping Mesin Bubut Depo
Palembang No. KL.702/VIII/4/KA-2022 Simpang Tahap 3 wilayah divre III Jangka waktu
dan No. 013/PL.905/KAPM/VIII/2022 Palembang Sejak Surat Perintah Mulai
tanggal 5 Agustus 2022 (“Perjanjian Kerja (SPMK) sampai dengan
Awal”) sebagaimana diubah terakhir diselesaikannya seluruh hak
kali dengan Adendum Atas Perjanjian dan kewajiban oleh Para Pihak
Awal No. KL.702/IV/16/KA-2023 dan berdasarkan Perjanjian
No. 036/PL.905/KAPM/IV/2023 tanggal
27 April 2023 yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup oleh dan
antara Perseroan dan PT KAPM
4. Perjanjian Pengadaan Jasa Konstruksi Untuk melakukan Pekerjaan Nilai
tentang Pekerjaan Penataan Penataan Emplasemen di Rp81.550.825.307,00
Emplasemen di Stasiun Banjarsari Stasiun Banjarsari dan Penataan
dan Penataan Emplasemen Stasiun Emplasemen Stasiun Merapi Wilayah Jangka waktu
Merapi Wilayah Divre III Palembang Divre III Palembang Sejak Perjanjian ditandatangani
No. KL.702/II/2/KA-2024 dan No. sampai dengan diselesaikannya
002/PL.905/KAPM/II/2024 tanggal 1 seluruh hak dan kewajiban oleh Para
Februari 2024 yang dibuat di bawah Pihak berdasarkan Perjanjian
tangan dan bermaterai cukup oleh dan
antara Perseroan dan PT KAPM
5. Perjanjian Pengadaan Jasa Konstruksi Untuk melakukan Pekerjaan Nilai
tentang Pekerjaan Pengembangan Pengembangan Depo Lokomotif Rp47.047.558.326,00
Depo Lokomotif Kertapati Wilayah Kertapati Divre III Palembang Jangka waktu
Divre III Palembang No. KL.702/V/32/ Sejak penerbitan Surat Perintah
KA-2024 dan No. 040/PL.905/ Mulai Kerja (SPMK) sampai
KAPM/V/2024 tanggal 30 Mei 2024 dengan diselesaikannya seluruh hak
yang dibuat di bawah tangan dan dan kewajiban oleh Para Pihak
bermaterai cukup oleh dan antara berdasarkan Perjanjian
Perseroan dan PT KAPM
6. Perjanjian tentang Pekerjaan Untuk melakukan Pekerjaan Nilai
Perpanjangan 1 Jalur SF 60 di Perpanjangan 1 Jalur SF 60 di Rp66.459.306.253,00
Emplasemen Stasiun Lahat dan Emplasemen Stasiun Lahat dan Jangka waktu
Fasopka Wilayah Divre III Palembang Fasopka Wilayah Divre III Palembang Sejak Perjanjian ditandatangani
No. KL.702/II/3/KA-2024 dan No. sampai dengan diselesaikannya
003/PL.905/KAPM/II/2024 tanggal 1 seluruh hak dan kewajiban oleh Para
Februari 2024 yang dibuat di bawah Pihak berdasarkan Perjanjian
tangan dan bermaterai cukup oleh dan
antara Perseroan dan PT KAPM
7. Perjanjian Pengadaan jasa Konstruksi Untuk melakukan Pekerjaan Nilai
tentang Pekerjaan Beautifikasi Stasiun Beautifikasi Stasiun Yogyakarta Setinggi - tingginya sebesar
Yogyakarta No. KL.702/IV/13/KA-2024 Rp40.500.394.741,00
dan No. 020/PL.905/KAPM/IV/2024 Jangka waktu
tanggal 5 April 2024 yang dibuat di Sejak penerbitan SPMK sampai
bawah tangan dan bermaterai cukup dengan diselesaikannya seluruh
oleh dan antara Perseroan dan PT hak dan kewajiban oleh Para Pihak
KAPM berdasarkan Perjanjian
149
Page 184
Nama, Tanggal, dan Para Pihak
No. Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
Perjanjian
8. Perjanjian Pengadaan Jasa Konstruksi Untuk melakukan Pekerjaan
tentang Pekerjaan Pembangunan Penggunaan Kantor Baru Balai Nilai
Kantor Baru Balai Yasa Lahat Wilayah Yasa Lahat Wilayah Divre III Rp14.434.800.532,00
DIvre III Palembang No. KL.702/III/23/ Palembang Jangka waktu
KA-2024 dan No. 029/PL.905/KAPM/ Sejak Perjanjian ditandatangani
III/2024 yang dibuat di bawah tangan sampai dengan diselesaikannya
dan bermaterai cukup oleh dan antara seluruh hak dan kewajiban oleh Para
Perseroan dan PT KAPM Pihak berdasarkan Perjanjian
9. Perjanjian Pengadaan Jasa Konstruksi Untuk melakukan Pekerjaan Nilai
tentang Pekerjaan Pembangunan Pembangunan dan Pengadaan Rp26.659.271.591,00
dan Pengadaan Fasilitas Pendukung Fasilitas Pendukung Gedung Record Jangka waktu
Gedung Record Center No. Center Sejak Perjanjian ditandatangani
KL.702/I/29/KA-2024 dan No. 053/ sampai dengan diselesaikannya
PL.905/KAPM/I/2024 tanggal 31 seluruh hak dan kewajiban oleh Para
Januari 2024 yang dibuat di bawah Pihak berdasarkan Perjanjian
tangan dan bermaterai cukup oleh dan
antara Perseroan dan PT KAPM
10. Perjanjian Pengadaan Jasa Konstruksi Untuk melakukan Pemasangan Nilai
tentang Pemasangan Jaringan Jaringan Transmisi Serat Optik Lintas Rp11.016.791.065,00
Transmisi Serta Optik Lintas Ciawi Ciawi – Banjar Wilayah Daop 2 Jangka waktu
– Banjar Wilayah Daop 2 Bandung Bandung Sejak diterbitkan SPMK sampai
No. KL.702/I/17/KA-2024 dan No. dengan diselesaikannya seluruh
043/PL.905/KAPM/I/2024 tanggal 25 hak dan kewajiban oleh Para Pihak
Januari 2024 yang dibuat di bawah berdasarkan Perjanjian
tangan dan bermaterai cukup oleh dan
antara Perseroan dan PT KAPM
VII. PT PSBI
1. Indonesia Sponsors Support a. Setiap Sponsor Indonesia akan Nilai
Agreement tanggal 27 April 2018, memberikan Kontribusi Modal -
oleh dan antara PT Wijaya Karya kepada Pemegang Saham Jangka waktu
(Persero) Tbk, Perseroan, PT Indonesia melalui pinjaman dan/ Pemegang Saham Indonesia
Perkebunan Nusantara VIII, PT Jasa atau penempatan saham yang membuat pernyataan dan jaminan
Marga (Persero) Tbk (“Para Sponsor dibayar penuh di Pemegang yang dinyatakan kan diberikan
Indonesia Awal”) dan PT PSBI, yang Saham Indonesia. kepada Agen Jaminan Luar Negeri
dibuat di bawah tangan dan bermaterai b. Tanpa mengesampingkan selama jangka waktu sampai dengan
cukup oleh dan antara Perseroan dan ketentuan lain dari perjanjian ini, dan termasuk Tanggal Pelunasan
PT PSBI jika karena alasan apa pun: Akhir.
(i) setiap Sponsor Indonesia
tidak dapat melakukan
penempatan saham di
Pemegang Saham Indonesia;
atau
(ii) Pemegang Saham Indonesia
tidak dapat menerima
penempatan saham,
c. Para Sponsor Indonesia
akan memberikan Kontribusi
Modal tersebut dengan cara
memberikan pinjaman kepada
Pemegang Saham Indonesia.
d. Tanpa mengesampingkan
ketentuan lain dari perjanjian ini,
jika karena alasan apa pun:
(i) setiap Sponsor Indonesia
tidak dapat meminjamkan
jumlah apa pun dengan cara
pinjaman kepada Pemegang
Saham Indonesia; atau
(ii) Pemegang Saham Indonesia
tidak dapat menerima
pinjaman,
Para Sponsor Indonesia
akan memberikan Kontribusi
Modal tersebut dengan cara
penempatan saham di Pemegang
Saham Indonesia.
150
Page 185
Nama, Tanggal, dan Para Pihak
No. Maksud & Tujuan Nilai & Jangka Waktu
Perjanjian
2. Perjanjian Uang Muka Setoran Modal Pemberian UMSM dari Perseroan Nilai
No. KL.705/III/5/KA-2023, No. PSBI: kepada PT PSBI. Perseroan telah memberikan
02/KONTRAK-PSBI/III/2023 tanggal 9 tambahan modal di PT PSBI dengan
Maret 2023, oleh dan antara Perseroan jumlah Rp2.030.804.000.000,00.
dan PT PSBI, yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup oleh dan Jangka waktu
antara Perseroan dan PT PSBI Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian
berlaku sejak ditandatangani oleh
Para Pihak, yaitu sejak tanggal
disebutkan dalam awal Perjanjian.
3. Perjanjian Uang Muka Setoran Modal Pemberian UMSM dari Perseroan Nilai
No. KL.702/V/8/KA-2023, No. PSBI: kepada PT PSBI. Perseroan telah memberikan
03/KONTRAK-PSBI/V/2023 tanggal 23 tambahan modal di PT PSBI dengan
Mei 2023, oleh dan antara Perseroan jumlah Rp14.630.310.586,00.
dan PT PSBI, yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup oleh dan Jangka waktu
antara Perseroan dan PT PSBI Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian
berlaku sejak ditandatangani oleh
Para Pihak, yaitu sejak tanggal
disebutkan dalam awal Perjanjian.
4. Perjanjian Uang Muka Setoran Modal Pemberian UMSM dari Perseroan Nilai
No. KL.705/VI/13/KA-2023, No. PSBI: kepada PT PSBI. Perseroan telah memberikan
04/KONTRAK-PSBI/VI/2023 tanggal 22 tambahan modal di PSBI dengan
Juni 2023, oleh dan antara Perseroan jumlah Rp682.619.000.000,00.
dan PT PSBI, yang dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup oleh dan Jangka waktu
antara Perseroan dan PT PSBI Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian
berlaku sejak ditandatangani oleh
Para Pihak, yaitu sejak tanggal
disebutkan dalam awal Perjanjian.
5. Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham PT PSBI akan menggunakan Nilai
Dalam Rangka Pembiayaan Kelebihan semua jumlah yang dipinjam Adapun Total Komitmen berarti
BIaya Proyek Kereta Cepat Jakarta olehnya berdasarkan Fasilitas untuk keseluruhan dari Total Komitmen
Bandung Nomor: KL.702/I/33/KA-2024 memberikan pendanaan kepada PT Fasilitas A dan Total Komitmen
Nomor: 02/KONTRAK-PSBI/I/2024 KCIC melalui Perjanjian Pinjaman Fasilitas B, yaitu senilai
tanggal 31 Januari 2024, yang dibuat Pemegang Saham PT PSBI dengan US$542.700.000 pada tanggal
di bawah tangan, oleh dan antara cara yang sesuai dengan Dokumen- Perjanjian ini.
Perseroan dengan PT PSBI Dokumen Pembiayaan dan semua Total Komitmen Fasilitas A berarti
peraturan perundang- undangan yang keseluruhan dari Komitmen Fasilitas
berlaku, dalam rangka mendanai A, yaitu US$325.620.000 pada
Jumlah Kelebihan Biaya tanggal Perjanjian ini.
Total Komitmen Fasilitas B berarti
keseluruhan dari Komitmen Fasilitas
B, yaitu setara dengan RMB senilai
US$217.080.000 pada tanggal
Perjanjian ini.
Jangka Waktu
Berlaku sampai tanggal pembayaran
akhir (540 bulan setelah tanggal
penggunaan pertama).
151
Page 186
6. ASURANSI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan pengangkutan,
aset sarana dan/atau prasarana, serta asuransi lain untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan
sebagai berikut:
Jenis Asuransi, Nomor, dan Nilai Pertanggungan Premi/ Kontribusi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
Jangka Waktu (Rp) (Rp)
Angkutan Batubara:
- Untuk setiap kejadian
Rp3.000.000.000,00
- Untuk peti kemas
per kejadian
Rp1.000.000.000,00
- Jumlah ganti rugi
selama periode
pertanggungan
- Pertanggungan
per tahun
angkutan barang
Rp15.000.000.000,00
dengan komoditi
batubara
Pertanggungan Angkutan
- Pertanggungan
barang menggunakan
angkutan barang
kereta api non peti kemas
dengan komoditi
- Untuk setiap kejadian
general cargo
Rp500.000.000,00
(ons parcel & BHP)
- Jumlah ganti rugi
- Pertanggungan
selama periode
angkutan barang
petanggungna
dengan komoditi
per tahun
BBM
Rp6.000.000.000,00
Asuransi Inland - Pertanggungan
Transit Insurance No. angkutan barang
Pertanggungan angkutan
103000307122200017 tanggal dengan komoditi PT Asuransi
1. barang menggunakan
22 Desember 2023 dengan peti kemas Perseroan Rp1.233.645.370,14 Jasaraharja
kereta api menggunakan
jangka waktu sejak 1 Januari - Pertanggungan Putera
peti kemas
2024 sampai dengan 31 angkutan barang
- Untuk setiap kejadian
Desember 2024 dengan komoditi
Rp500.000.000,00
Semen dan Klinker
- Untuk peti kemas
- Pertanggungan
per kejadian
angkutan barang
Rp150.000.000,00
dengan komoditi
- Jumlah maksimal
hasil Perkebunan
ganti rugi selama
- Pertanggungan
periode petanggungan
angkutan barang
per tahun
dengan komoditi
Rp6.000.000.000,00
pupuk
- Pertanggungan
Pertanggungan Angkutan
angkutan barang
BBM&CPO
dengan komoditi
- Untuk angkutan
Aqua
CPO dan BBM
setiap kejadian
Rp600.000.000,00
- Jumlah ganti rugi
selama periode
pertanggungan
per tahun
Rp6.000.000.000,00
Pertanggungan angkutan
barang menggunakan
kereta api non peti kemas
- Untuk setiap kejadian
Rp500.000.000,00
- Jumlah ganti rugi
selama periode
pertanggungan
per tahun
Rp6.000.000.000,00
Pertanggungan angkutan
barang menggunakan
kereta api non peti kemas
- Untuk setiap kejadian
Rp500.000.000,00
- Jumlah ganti rugi
selama periode
pertanggungan
per tahun
Rp6.000.000.000,00
152
Page 187
Jenis Asuransi, Nomor, dan Nilai Pertanggungan Premi/ Kontribusi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
Jangka Waktu (Rp) (Rp)
Pertanggungan angkutan
barang menggunakan
kereta api non peti kemas
- Untuk setiap kejadian
Rp500.000.000,00
- Jumlah ganti rugi
selama periode
pertanggungan
per tahun
Rp6.000.000.000,00
Pertanggungan
angkutan barang
menggunakan kereta
api non peti kemas
- Untuk setiap kejadian
Rp500.000.000,00
Jumlah ganti rugi
selama periode
pertanggungan
per tahun
Rp6.000.000.000,00
- Sarana
Proprety All Risk Insurance No.
LRT Jabodebek;
011.1050.201.2023.001261.00
- Prasarana Perseroan
2. tanggal 12 Desember 2023 PT Asuransi
LRT Jabodebek; Rp4.102.660.654.838,00 Divisi LRT Rp7.217.531.415,50
dengan jangka waktu sejak Wahana Tata
- Fasilitas Jabodetabek
30 November 2023 sampai
LRT Jabodebek; dan
dengan 30 November 2024
- Kendaraan Bermotor
Asuransi Gempa Bumi No. - Sarana
011.1050.202.2023.000 160.00 LRT Jabodebek;
tanggal 12 Desember 2023 - Prasarana Perseroan
3. PT Asuransi
dengan jangka waktu sejak LRT Jabodebek; Rp4.102.660.654.838,00 Divisi LRT Rp3.989.427.220,76
Wahana Tata
30 November 2023 sampai - Fasilitas Jabodetabek
dengan 30 November 2024 LRT Jabodebek; dan
- Kendaraan Bermotor
Asuransi Terorisme - Sarana
dan Sabotase No. LRT Jabodebek;
011.1050.203.2023.000040.00 - Prasarana Perseroan
4. PT Asuransi
tanggal 12 Desember 2023 LRT Jabodebek; Rp4.102.660.654.838,00 Divisi LRT Rp7.217.513.415,50
Wahana Tata
dengan jangka waktu sejak - Fasilitas Jabodetabek
30 November 2023 sampai LRT Jabodebek; dan
dengan 30 November 2024 - Kendaraan Bermotor
Asuransi Kendaraan
Bermotor No.
011.1050.301.2023.005352.00 Perseroan
5. PT Asuransi
tanggal 12 Desember 2023 Kendaraan Bermotor Rp82.011.257,74 Divisi LRT Rp109.348.344,00
Wahana Tata
dengan jangka waktu sejak Jabodetabek
30 November 2023 sampai
dengan 30 November 2024
Property All Risk & Earthquake
Insurance, Terrorism and
Sabotage
Berdasarkan covernote No. Sarana perkeretaapian
440/CN-MKTBDG/X/2024 PT berupa lokomotif,
6. Rp8.747.865.745.301,00 PT Asuransi
Kereta Api Indonesia (Persero) gerbong, Kereta, dan Perseroan Rp78.543.631.494,29
dan USD776,421,368,750 Wahana Tata
Property All Risk- Rolling Stock KRD
Insurance Policy
tanggal 31 Oktober 2024
dengan jangka waktu sejak 31
Oktober 2024 sampai dengan
31 Oktober 2025
Awak sarana kereta api
Asuransi Tanggung Jawab
barang dan penumpang
Pengangkut terhadap
(masinis, asisten
Penumpang/Pengguna
masinis, kondektur,
Jasa Moda Transportasi PT Asuransi
7. kondektur pembantu,
(Sigap) Kereta Api No. Rp10.386.753.261 Perseroan Rp10.383.697.001,00 Jasaraharja
manajer kereta api,
103000920012400019 tanggal Putera
teknisi kereta api,
2 Januari 2024 yang berlaku 1
petugas restorasi,
Januari 2024 sampai dengan
petugas keamanan, dan
31 Desember 2026
petugas lainnya)
Awak sarana kereta api
Asuransi Tanggung Jawab
barang dan penumpang
Pengangkut terhadap
(masinis, asisten
Penumpang/Pengguna
masinis, kondektur,
Jasa Moda Transportasi PT Asuransi
8. kondektur pembantu,
(Sigap) Kereta Api Rp149.271.000,00 Perseroan Rp149.271.000,00 Jasaraharja
manajer kereta api,
103000920012400021 tanggal Putera
teknisi kereta api,
2 Januari 2024 yang berlaku 1
petugas restorasi,
Januari 2024 sampai dengan
petugas keamanan, dan
31 Desember 2026
petugas lainnya)
153
Page 188
Jenis Asuransi, Nomor, dan Nilai Pertanggungan Premi/ Kontribusi
No. Obyek Pertanggungan Tertanggung Penanggung
Jangka Waktu (Rp) (Rp)
Director and Officer
Liability Insurance No. Risiko liability para
9. 703.777.110.24.00114/000/000 direktur dan officers PT Asuransi Jasa
Rp1.700.000.000,00 Perseroan Rp1.700.000.000,00
tanggal 8 Maret 2024 yang termasuk Dewan Indonesia
berlaku 1 Maret 2024 sampai Komisaris
dengan 28 Februari 2025
Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Jasa Raharja
Putera. Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Jasa
Raharja Putera dikarenkan adanya kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah.
Jumlah pertanggungan atas obyek yang diasuransikan adalah memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan sesuai dengan Surat Pernyataan yang
ditandatangani oleh Direksi tanggal 22 Agustus 2024. Perseroan telah membayar premi atas setiap
asuransi terhadap aset dimana Perseroan melangsungkan kegiatan usaha. Asuransi yang melindungi
harta kekayaan Perseroan masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini.
Uang muka setoran modal di PT PSBI akan dilakukan peningkatan menjadi setoran modal setelah
terpenuhinya persetujuan internal masing-masing pemegang saham PSBI. Saat ini proses peningkatan
modal menunggu proses persetujuan internal masing-masing pemegang saham. Adapun dari Perseroan
memperoleh persetujuan internal dan hingga Prospektus ini dterbitkan pemegang saham lainnya masih
dalam proses persetujuan internal.
Perseroan akan melakukan peningkatan modal secara bertahap:
a. Tahap pertama, dilakukan untuk mengkonversi UMSM menjadi setoran modal yang bersumber dari
PMN TA 2022 sebesar Rp2,7 Triliun
b. Tahap kedua, dilakukan untuk mengkonversi UMSM menjadi setoran modal untuk pemenuhan
biaya usaha PSBI tahun 2022-2023. Hal ini dilakukan dikarenakan seluruh pemegang saham
belum melaksanakan setoran modal kepada PSBI untuk biaya usaha PSBI.
Perkiraan presentase kepemilikan Perseroan dalam PSBI akan menjadi sebagai berikut:
a. Tahap Pertama, dengan konversi UMSM PMN TA 2022 maka perkiraan persentase saham Persroan
di PSBI menjadi sebesar 58,53% (lima puluh delapan koma lima tiga persen).
b. Tahap Kedua, dengan konversi UMSM untuk pemenuhan opex PSBI tahun 2022 dan 2023 maka
perkiraan persentase saham Perseroan di PSBI menjadi sebesar 58,54% (lima puluh delapan
koma lima empat persen).
7. KETERANGAN MENGENAI ASET
Perseroan memiliki harta kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan antara lain berupa
Prasarana berupa tanah , bangunan, dan instalasi yang digunakan diantaranya sebagai kantor
Perseroan, stasiun kereta api, pemberhentian dengan layanan, emplasemen dan balai yasa, Sarana
berupa lokomotif, kereta, dan gerbong yang digunakan sebagai penunjang kegiatan usaha Perseroan,
Fasilitas berupa mesin dan peralan, kendaraan, dan inventaris, dan hak kekayaan intelektual sebagai
penunjang kegiatan usaha Perseroan, dan Perseroan telah melindungi harta kekayaannya dengan
asuransi, dengan penjelasan di bawah ini:
7.1 Aset Tetap
Aset tetap Perseroan terdiri dari Prasarana berupa tanah, bangunan, dan instalasi, Sarana berupa
lokomotif, kereta, dan gerbong, dan Fasilitas berupa mesin dan peralan, kendaraan, dan inventaris.
Berdasarkan Daftar Aset Tetap Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan pada tanggal 20
Agustus 2024.
154
Page 189
Aset tetap yang saat ini dimiliki oleh Perseroan diperoleh dari penyertaan modal oleh Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan
(Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
dan
d. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero);
7.0.1. Prasarana (Tanah, Bangunan, dan Instalasi)
Prasarana yang dimiliki oleh Perseroan berdiri di atas tanah yang tersebar di 9 (sembilan)
Daerah Operasi dan 4 (empat) Divisi Regional dengan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat
Hak Kereta Api Indonesia, Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Hak Pengelolaan.
Tanah tersebut umumnya digunakan untuk, antara lain, kantor Perseroan, stasiun kereta api,
pemberhentian dengan layanan, emplasemen dan balai yasa.
Seluruh sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah
dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Prasarana berupa tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang
dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau perkara. Pemilikan dan/atau
penguasaan prasarana berupa tanah beserta bangunan telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan.
7.0.2. Sarana (Lokomotif, Kereta, dan Gerbong)
Pada tanggal Prospekus, Perseroan memiliki sarana berupa (i) 5 (lima) unit Lokomotif Uap,
(ii) 582 (lima ratus delapan puluh dua) unit Lokomotif Diesel, (iii) 2.467 (dua ribu empat ratus
enam puluh tujuh) unit kereta penumpang, (iv) 213 (dua ratus tiga belas) unit kereta rel diesel
dimana 6 (enam) unit di antaranya difungsikan sebagai rail clinic, (v) 203 (dua ratus tiga) unit
kereta rel listrik, (vi) 198 (seratus sembilan puluh delapan) unit light rail transit, dan (vii) 9.957
(sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tujuh) Gerbong.
Kepemilikan Sarana oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sarana tersebut bebas dari sengketa dan tidak sedang
menjadi agunan kecuali terhadap:
a. 600 unit Gerbong Buka, 600 unit Gerbong Datar, dan 1.213 unit Gerbong Datar, dijaminkan
kepada PT Bank Central Asia Tbk sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit No. 11
tanggal 6 November 2012, dibuat di hadapan Surjadi Jasin, S.H., Notaris di Bandung,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perubahan Kedelapan atas Perjanjian Kredit No:
374/Add-KCK/2022;
b. 1.200 unit Gerbong Buka, 1.200 unit Gerbong Datar dan 144 unit Lokomotif Diesel,
dijaminkan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit Investasi Pengadaan
144 Unit Lokomotif dan 2.400 Unit Gerbong (PPCW dan KKBW Kap 50 ton) No. 13 tanggal
9 Maret 2011, dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Perubahan V Perjanjian Kredit
Sindikasi No. 5 (13) tanggal 8 Juli 2021; dan
c. 50 unit Lokomotif Diesel, dijaminkan kepada HSBC Bank USA, National Association
dan Export-Import Bank of the United State sehubungan dengan Perjanjian Kredit No.
AP087413XX tertanggal 15 Oktober 2014, sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Amandemen No. 1 tanggal 26 Januari 2015.
155
Page 190
Penjaminan atas sebagian Sarana milik Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi gagal
bayar dan jaminan berupa sebagian Sarana milik Perseroan dieksekusi, maka hal tersebut
akan berdampak material terhadap Perseroan.
7.0.3. Fasilitas (Mesin dan Peralatan, Kendaraan, dan Inventaris)
a. Mesin, Peralatan, dan Inventaris
Pada tanggal Prospektus, Perseroan memiliki aset berupa mesin, peralatan, dan inventaris
untuk menunjang kegiatan usaha.
b. Kendaraan Bermotor
Pada tanggal Prospektus, Perseroan memiliki kendaraan bermotor sebanyak 680 (enam
ratus delapan puluh) unit terdiri dari 183 (seratus delapan puluh tiga) unit kendaraan roda
dua, 4 (empat) unit kendaraan roda tiga, dan 493 (empat ratus sembilan puluh tiga) unit
kendaraan roda empat.
Fasilitas berupa mesin dan peralatan, kendaraan, dan inventaris yang dimiliki Perseroan
tidak sedang dibebani gadai atau jaminan fidusia, dan tidak dalam status sengketa atau
perkara. Pemilikan dan/atau penguasaan fasilitas berupa mesin dan peralatan, kendaraan,
dan inventaris telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
7.2 Deposito
Perseroan memiliki 1 (satu) deposito pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturridha
Pusaka yang dibuktikan dengan Nota Warkat Deposito No. 2200205 tanggal 22 Juli 2024 sebesar
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) atas nama Perseroan, yang jatuh tempo pada
tanggal 22 Januari 2025.
Deposito Bank yang dimiliki oleh Perseroan yang terdaftar atas nama Perseroan bebas dari
jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.
156
Page 191
8. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM DAN ENTITAS ASOSIASI
Diagram Kepemilikan Perseroan Dengan Perusahaan Anak, Entitas Asosiasi, Perusahaan Terafiliasi,
dan Pemegang Saham Perseroan.
20%
20% 1,82%
PT Terminal Batu Bara
International Srengsem
PT Bank Pembiayaan PT Fintek Karya
Rakyat Syariah Nusantara
Baiturridha Pusaka
Sumber: Perseroan
Pengendali Perseroan adalah Negara Republik Indonesia sebagai pemilik 100% (seratus persen) saham
pada Perseroan dan merupakan pihak yang mempunyai kemampuan untuk menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan Perseroan termasuk memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau
memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris.
Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan
adalah Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan.
157
Page 192
Perseroan telah melaporkan Pemilik Manfaat Perseroan yaitu Direktur Utama Perseroan atas nama
Didiek Hartantyo. Namun demikian, Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut
tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat
yang dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama
atau Direksi Perseroan sehingga apabila Didiek Hartantyo tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama
Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat
baru.
9. PENGURUSAN, PENGAWASAN DAN TATA KELOLA PERUSAHAAN
1. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Said Aqil Siroj
Komisaris : Sri Paduka Mangkoenagoro X
Komisaris : Diah Natalisa
Komisaris : Chairul Anwar
Komisaris : Mohamad Risal Wasal
Komisaris Independen : Rochadi
Komisaris Independen : Endang Tirtana
Komisaris Independen : Johan Bakti Porsea Sirait
Dewan Komisaris yang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
0.1. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-417/MBU/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Angota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kereta Api Indonesia No. 277 tanggal 31 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0494849 tanggal 31 Desember 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
023559.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, sehubungan dengan pengangkatan Endang
Tirtana selaku Komisaris Independen Perseroan.
0.2. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-64/MBU/03/2021 tanggal 3 Maret 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kereta Api Indonesia No. 94 tanggal 16 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas,
S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.-1.03-0178368 tanggal 19
Maret 2021 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051827.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
19 Maret 2021, sehubungan dengan pengangkatan Said Aqil Siroj selaku Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen, Rochadi selaku Komisaris Independen, Diah Natalisa selaku Komisaris, dan
Chairul Anwar selaku Komisaris Perseroan.
158
Page 193
0.3. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-173/MBU/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. SK-174/
MBU/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia No. 30 tanggal 5 September 2022 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0052983 tanggal 9
September 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0178648.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 9 September 2022, sehubungan dengan pengangkatan Johan Bakti Porsea Sirait selaku
Komisaris Independen dan Sri Paduka Mangkoenagoro X selaku Komisaris Perseroan.
0.4. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-207/MBU/09/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
No. 383 tanggal 30 September 2022 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris
di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0063053 tanggal 7 Oktober 2022 telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0200168.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Oktober 2022,
sehubungan dengan pengangkatan Mohamad Risal Wasal selaku Komisaris Perseroan.
Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan masing-masing Komisaris
adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pengangkatan
Dewan Komisaris telah memenuhi Peraturan OJK No. 33/2014. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan
kerja setelah masa kerja berakhir untuk Dewan Komisaris. Berikut ini adalah keterangan singkat
mengenai Dewan Komisaris Perseroan:
Said Aqil Siroj
Komisaris Utama dan Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 71 Tahun, Lahir di Cirebon pada tahun 1953.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Usuludin
dan Dakwah, Fakultas Syari’ah dari Universitas King Abdul Aziz
Cabang Mekkah tahun 1982, memperoleh gelar Master Bidang
Perbandingan Agama, Fakultas Ushuluddin dari Universitas Umm
Al-Qura Mekkah tahun 1987, dan memperoleh gelar Doktor Bidang
Aqidah/Filsafat Islam, Fakultas Ushuluddin dari Universitas Umma Al-
Qura Mekkah tahun 1987. Selain itu, beliau mendapatkan gelar Guru
Besar bidang Tasawuf dai IAIN Sunan Ampel Surabaya tahun 2014.
Diangkat menjadi Komisaris Utama Perseroan pada Tahun 2021.
159
Page 194
Pengalaman Kerja :
Periode Nama Institusi Posisi
1995 – Sekarang UI, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dosen Pasca Sarjana
dan Universitas Islam Malang
1999 – 2003 Universitas Islam Malang Direktur Pasca Sarjana
1999 – 2004 MPR – RI Anggota MPR – RI Utusan
Golongan
2010 – 2021 PBNU Ketua Umum PBNU
2012 - 2015 Universitas Indonesia Ketua Majelis Wali Amanat UI
2012 – 2019 Pelindo II Group Komisaris Independen PT
Pelabuhan Tanjung Priok
2019 – 2020 Pelindo II Group Komisaris Independen PT
Rumah Sakit Pelabuhan
2017 – Sekarang Badan Pengkajian Ideologi Anggota BPIP
Pancasila RI
2019 – Sekarang Religions for Peace Vice President Religions for
Peace
2022 – Sekarang PBNU Mustasyar
2021 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero) Komisaris Utama/Komisaris
Independen
Rochadi
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 62 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1962.
Menyelesaikan pendidikan Akademi Militer di TNI Angkatan Darat tahun
1986, menyelesaikan pendidikan Sussarcab Infanteri di TNI Angkatan
Darat tahun 1986, menyelesaikan pendidikan Suslapa I di TNI Angkatan
Darat tahun 1991, menyelesaikan pendidikan Suslapa II di TNI Angkatan
Darat tahun 1995 dan menyelesaikan Seskoad di TNI Angkatan Darat
Tahun 2000.
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan Perseroan pada tahun 2021.
Pengalaman kerja:
Periode Nama Institusi Posisi
2003 TNI Angkatan Darat Dandim 0616/lndramayu
2007 TNI Angkatan Darat Waasops Kasdam III/Siliwangi
2010 TNI Angkatan Darat Danbrigif 19/ KT Dam XII/TPR
2011 TNI Angkatan Darat Aster Kasdam III/Siliwangi
2013 TNI Angkatan Darat Danrem 044/Gapo Dam II/Sriwijaya
2014 TNI Angkatan Darat Irdam III/Sriwijaya
2015 TNI Angkatan Darat Paban Sahli Kasad Bidang Orkes Sahli
Kasad
2016 TNI Angkatan Darat Danpusdikter Pusterad
2018 TNI Angkatan Darat Direktur A BAIS TNI
2019 TNI Angkatan Darat Dankoopasus TNI
2021 – PT Kereta Api Indonesia Komisaris Independen
Sekarang (Persero)
160
Page 195
Endang Tirtana
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 43 Tahun, Lahir di Padang Balai pada 1981.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Aqidah
Filsafat dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padang tahun 2000
dan memperoleh gelar Magister Ilmu Administrasi dari Universitas
Krisnadwipaya tahun 2021.
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2021.
Pengalaman kerja:
Periode Nama Institusi Posisi
2010 – 2015 Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat
Muhammadiyah
2017 – Sekarang Indonesia Watch for Democracy Direktur
2019 – Sekarang Maarif Institute For Culture and Humanity Peneliti Senior
2020 – 2021 PT Semen Baturaja Komisaris Independen
2021 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero) Komisaris Independen
Johan Bakti Porsea Sirait
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 48 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1976.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari
Universitas Atma Jaya tahun 1996.
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2022.
Pengalaman Kerja :
Periode Nama Institusi Posisi
2005 – 2009 Kewiraswastaan Dalam Industri Film Produser Eksekutif
Indonesia
2009 – Sekarang PT Menara Medika Pratama Co- Founder & Komisaris
2022 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero) Komisaris Independen
161
Page 196
Diah Natalisa
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 61 Tahun, Lahir di Palembang pada 1963.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Manajemen
dari Universitas Sriwijaya tahun 1987, memperoleh gelar Master of
Management dari University of Kentucky tahun 1992, dan memperoleh
gelar Doktor Program Studi Ilmu Ekonomi di Universitas Airlangga tahun
1999.
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2021.
Pengalaman Kerja:
Periode Nama Institusi Posisi
2005 – 2008 Universitas Sriwijaya Ketua Program Studi Magister Manajemen
2008 – Sekarang Universitas Sriwijaya Guru Besar Bidang Ilmu Manajemen
Fakultas Ekonomi
2016 – Sekarang Kementerian PAN & RB Deputi Bidang Pelayanan Publik
2021 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia Komisaris
(Persero)
Chairul Anwar
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 63 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1961.
Menyelesaikan pendidikan AKPOL pada tahun 1986, PTIK pada tahun
1995, SESPIMPOL pada tahun 2001, dan SESPATI POLRI pada tahun
2009 di Kepolisian Republik Indonesia serta Pendidikan LEMHANAS
pada Tahun 2013 di LEMHANAS Republik Indonesia.
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2021.
Pengalaman Kerja:
Periode Nama Institusi Posisi
2010 Kepolisian Republik Indonesia Penyidik Utama Tk. I, DIT III
2011 Kepolisian Republik Indonesia Penyidik Utama Tk. I, Rowassidik
2013 Kepolisian Republik Indonesia Analisis Kebijakan Dittipidum
2013 – 2016 Kepolisian Republik Indonesia Asdep Koordinasi Penanganan
Kejahatan Transnasional dan
Kejahatan Luar Biasa
2019 Kepolisian Republik Indonesia Ketua Pelaksana Harian Satgas
Penanganan Pengungsi dari Luar
Negri
2020 – 2021 PT Angkasa Pura Solusi Komisaris
2021 - Sekarang PT Kereta Api Indonesia Komisaris
(Persero)
162
Page 197
Sri Paduka Mangkoenagoro X
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 27 Tahun, Lahir di Surakarta pada 1997.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari
Universitas Indonesia pada tahun 2019.
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2022.
Pengalaman Kerja:
Periode Nama Institusi Posisi
2019 – 2022 Hendra Soenardi Law Firm Associate
2022 - Sekarang Pura Mangkunegaran Surakarta Pengageng Puro Mangkunegaran
Surakarta
2022 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero) Komisaris
Mohamad Risal Wasal
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 57 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1967.
Menyelesaikan pendidikan D3 LLAJR di Balai Diklat LLAJ tahun 1989,
D4 Lalu Lintas Angkutan Jalan di Sekolah Tinggi Transportasi Darat
tahun 1997 dan memperoleh gelar Magister Manajemen dari Sekolah
Tinggi Ilmu Manajemen tahun 2000.
Diangkat menjadi Komisaris Perseroan pada tahun 2022.
Pengalaman kerja:
Periode Nama Institusi Posisi
2018 – 2019 Kementerian Perhubungan Direktur Pembinaan Keselamatan
2019 – 2020 Kementerian Perhubungan Direktur Prasarana Transportasi Jalan
2020 – 2021 Kementerian Perhubungan Direktur Sarana Transportasi Jalan
2021 – 2022 Kementerian Perhubungan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan
Kereta Api
2022 - Sekarang Kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perkeretaapian
2022 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia Komisaris
(Persero)
Pelaksanaan Tugas
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan
pengurusan Perseroan dan memberi nasihat kepada Direksi termasuk pelaksanaan Rencana Jangka
Panjang (RJP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), ketentuan-ketentuan Anggaran
Dasar dan Keputusan RUPS serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Dewan Komisaris diatur dalam Panduan Komisaris dan Direksi (Board Manual), sebagai
berikut:
1. Menyusun program kerja tahunan dan memasukannya ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan;
2. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan setelah tahun buku yang
baru lampau kepada RUPS;
3. Mengusulkan Akuntan Publik kepada RUPS;
4. Melaporkan dengan segera kepada RUPS apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perusahaan
serta saran-saran yang telah disampaikan kepada Direksi untuk memperbaiki masalah yang terjadi;
163
Page 198
5. Mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan pendapat , dan saran kepada RUPS
mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi kepentingan Perusahaan
6. Memberikan penjelasan, pendapat dan saran kepada RUPS mengenai laporan apabila diminta;
7. Mengajukan usulan indicator pencapaian kinerja Dewan Komisaris Individu dan Komulatif untuk
diterapkan oleh RUPS;
8. Menyampaikan laporan triwulanan perkembangan realisasi indicator pencapaian kinerja kepada
pemegang saham;
9. Memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai RJPP dan RKAP mengenai alasan
Dewan Komisaris menandatangani RJPP dan RKAP
10. Menandatangangi Laporan Manajemen dan Laporan Tahunan. Dalam hal terdapat Anggota Dekom
tidak bersedia menandatangani Laporan Tahunan maka harus disebutkan alasannya secara tertulis.
11. Melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya
baik mengenai perusahaan maupun usaha perusahaan yang dilakukan oleh Direksi;
12. Memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanan RJPP, RKAP
serta ketentuan Anggaran Dasar dan RUPS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,
untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.
Kinerja Dewan Komisaris baik dalam melaksanakan fungsi pengawasan maupun fungsi penasihatan,
termasuk berbagai kegiatan yang meliputi surat menyurat, rapat koordinasi maupun kunjungan ke
obyek pengawasan, dilaporkan setiap bulan, triwulanan dan tahunan kepada Menteri BUMN selaku
Pemegang Saham Perusahaan. Laporan Kinerja Dewan Komisaris bulanan, triwulanan dan tahunan
merupakan bentuk pertanggungjawaban Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan
dan penasihatan kepada manajemen Perseroan yang mencakup ringkasan eksekutif laporan Dewan
Komisaris Bulanan, daftar kehadiran Dewan Komisaris, surat menyurat, kegiatan Dewan Komisaris di
luar kegiatan rutin; lampiran-lampiran seperti risalah rapat, surat keluar Dewan Komisaris, surat keluar
Komite Audit dan Komite Pemantau Manajemen Risiko.
Prosedur Penetapan Dan Remunerasi
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri
BUMN No. PER-3/MBU/03/2013 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN telah ditetapkan
remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang mencakup gaji/honorarium, tunjangan,
fasilitas dan tantiem Kriteria penetapan remunerasi tersebut adalah:
a. Penetapan Penghasilan yang berupa Gaji atau Honorarium, Tunjangan, dan Fasilitas yang bersifat
tetap dilakukan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat
inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor lain yang relevan, serta tidak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
b. Penetapan Penghasilan yang berupa Tantiem/lnsentif Kinerja/LTI yang bersifat variabel (merit rating)
dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kinerja dan kemampuan keuangan perusahaan, serta
faktor lain yang relevan.
Sesuai dengan Penetapan Gaji/Honorarium Direksi dan Dewan Komisaris serta Tantiem/Insentif
Kerja melalui Surat Nomor: SR-4/Wk.MBU.11/07/2023 yang merujuk pada Peraturan Menteri BUMN
Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN dan SK Menteri BUMN
Nomor SK-181/MBU/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas BUMN Tahun 2023nilai remunerasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris 31 Mei 2024
dan 2023 masing-masing sebesar Rp9.720.000 ribu dan Rp24.596.468 ribu.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Dewan Komisaris
Selama tahun 2024, telah diselenggarakan 17 kali Rapat Dewan Komisaris dengan tingkat kehadiran
anggota Dewan Komisaris rata-rata 71,0%. Setiap Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris
Utama dan semua keputusan rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat. Setiap keputusan rapat
didokumentasikan dan dipantau pelaksanannya.
164
Page 199
Berikut adalah rekapitulasi kehadiran Tingkat kehadiran rapat internal Dewan Komisaris tahun 2024:
Jumlah Rapat
Nama Jabatan Persentase Kehadiran (%)
Dihadiri (X)
Said Aqil Siroj Komisaris Utama 10 60
Rochadi Anggota Komisaris 15 88
Endang Tirtana Anggota Komisaris 16 88
Johan Bakti Porsea Sirait Anggota Komisaris 12 71
Elen Setiadi* Anggota Komisaris 10 91
Diah Natalisa Anggota Komisaris 14 82
Chairul Anwar Anggota Komisaris 17 100
Sri Paduka Mangkoenagoro X Anggota Komisaris 10 59
Mohamad Risal Wasal Anggota Komisaris 12 71
*telah selesai masa jabatannya pada 2 Agustus 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Nomor: SK-192/MBU/08/2024 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia.
Manfaat tambahan lain bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi adalah Asuransi Purna Jabatan,
sesuai peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Nomor PER-3/MBU/03/2023, bahwa Asuransi
Purna Jabatan diberikan selama menjabat (mulai diangkat sampai berhenti), di mana premi yang
ditanggung oleh Perseroan paling banyak 25% dari gaji dalam setahun. Pemilihan program untuk
asuransi tersebut ditetapkan oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
2. Direksi
Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Didiek Hartantyo
Direktur Niaga : Hadis Surya Palapa
Direktur Operasi : Awan Hermawan Purwadinata
Direktur Pengelolaan Prasarana : Heru Kuswanto
Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana : John Robertho
Direktur Keselamatan dan Keamanan : Dadan Rudiansyah
Direktur SDM dan Umum : Rosma Handayani
Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan : Rudi As Aturridha
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Salusra Wijaya
Direksi Perseroan diangkan berdasarkan:
2.1 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-236/MBU/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 84 tanggal 17 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima
dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0297832 tanggal 21 Juli 2020 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0116960.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020, sehubungan dengan pengangkatan
Salusra Wijaya selaku Direktur Keuangan Perseroan.
2.2 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-28/MBU/01/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 01 tanggal 1 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima
dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
165
Page 200
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0075399 tanggal 5 Februari 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0022844.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021, sehubungan dengan pengangkatan
Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama.
2.3 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-48/MBU/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberhemtian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Penyataan Keputusan Pemegang Shaam Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kereta Api Indonesia No. 132 tanggal 23 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima
dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0143714 tanggal 5 Maret 2021 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0041950.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021, sehubungan dengan pengangkatan
Heru Kuswanto selaku Direktur Operasi.
2.4 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-89/MBU/03/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan
Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indoneisa
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (persero) PT Kereta Api Indonesia No. 15 tanggal 6 April 2022 yang dibuat di hadapan
Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0003262 tanggal 11 April 2022, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0071077.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 11 April 2022, sehubungan dengan
pengalihan penugasan Anwan Hermawan yang semula Direktur Pengelolaan Prasarana menjadi
Direktur Operasi, Heru Kuswanto yang semula Direktur Operasi menjadi Direktur Pengelolaan
Prasarana, Hadis Surya Palapa selaku Direktur Niaga.
2.5 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-322/MBU/11/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan
Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Danggota-anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 50
tanggal 12 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris
di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0195208 tanggal 12
Desember 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0251244.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 12 Desember 2023, sehubungan dengan perubahan nomenklatur yang semula
Direktur Pengelolaan Sarana menjadi Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan, Direktur
Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha menjadi Direktur Perencanaan Strategis dan
Pengelolaan Sarana, pengalihan penugasan John Robertho yang semula Direktur Perencanaan
Strategis dan Pengembangan Usaha menjadi Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan
Sarana Perseroan, dan pengangkatan Rudi As Aturridha selaku Direktur Pengembangan Usaha
dan Kelembagaan Perseroan.
2.6 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-62/MBU/03/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 104 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima
dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
166
Page 201
No. AHU-AH.01.09-0113858 tanggal 21 Maret 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0059392.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21 Maret 2024, sehubungan dengan pengangkatan
Rosma Handayani selaku Direktur SDM dan Umum, Dadan Rudiansyah selaku Direktur
Keselamatan dan Keamanan Perseroan.
2.7 Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. 191/MBU/08/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Angota-
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta
Api Indonesia No. 47 tanggal 16 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas,
S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0241626 tanggal 20 Agustus 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0173945.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 Agustus 2024, sehubungan dengan pengangkatan Awan
Hermawan selaku Direktur Operasi dan John Robertho selaku Direktur Perencanaan Strategis dan
Pengelolaan Sarana.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan masing-masing Direktur
ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pengangkatan
Direksi telah memenuhi Peraturan OJK No. 33/2014. Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah
masa kerja berakhir untuk Direksi. Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Direksi Perseroan:
Masa jabatan masing-masing Direksi adalah 5 (lima) tahun sejak pengangkatan.
Didiek Hartantyo
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 63 Tahun, Lahir di Surakarta pada 1961.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari
Universitas Sebelas Maret, Surakarta tahun 1985 dan memperoleh gelar
Master of Business Administration (MBA) dari Daniel School of Business,
University of Denver, USA tahun 1995.
Diangkat menjadi Direktur Perseroan pada tahun 2021.
Pengalaman kerja:
Periode Perusahaan Posisi
2010 – 2011 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group Head Financial Institution
2011 – 2014 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group Head Corporate Banking II
2014 – 2016 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group Head Corporate Real
Estate
2016 – 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Direktur Keuangan
2020 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero) Direktur Utama
167
Page 202
Hadis Surya Palapa
Direktur Niaga
Warga Negara Indonesia, 59 Tahun, Lahir di Yogyakarta pada 1965.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil
dari Universitas Kristen Maranatha tahun 1992 dan memperoleh gelar
Master of Business Administration (MBA) dari Brunel University London,
Inggris tahun 2007.
Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2022.
Pengalaman Kerja:
Periode Perusahaan Posisi
Agustus 2009 – Desember 2016 PT Bukit Asam Tbk Project Manager
Desember 2016 – Desember 2017 PT Satria Bahana Direktur Utama
Sarana
Januari 2018 – Januari 2020 PT Bukit Asam Tbk GM Pelabuhan Tarahan
Januari 2020 – Juni 2020 PT Bukit Asam Tbk Sekretaris Perusahaan
Juni 2020 – April 2021 PT Bukit Asam Tbk Direktur Operasi
Maret 2022 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia Direktur Niaga
(Persero)
Awan Hermawan Purwadinata
Direktur Operasi
Warga Negara Indonesia, 58 Tahun, Lahir di Bandung pada 1966.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil
dari Institut Teknologi Bandung tahun 1990 dan memperoleh gelar Master
Teknik Perkeretaapian dari Institut Teknologi Bandung tahun 2000.
Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2019.
Pengalaman Kerja :
Periode Perusahaan Posisi
September 2012 – April PT Kereta Api Indonesia Vice President Technical
2014 (Persero) Engineering of Infrastructure
April 2014 – November PT Kereta Api Indonesia Executive Vice President Track
2014 (Persero) and Bridge
November 2014 – Maret PT Kereta Api Indonesia Executive Vice President Divisi
2015 (Persero) Regional III Sumatera Selatan
Maret 2015 – Agustus PT Kereta Api Indonesia Deputy EVP II Daop 1 Jakarta
2015 (Persero) Bidang Pelayanan dan Komersial
Agustus 2015 – Mei 2017 PT Kereta Api Indonesia Corporate Deputy Director of
(Persero) Freight Marketing and Sales
Mei 2017 – Agustus 2019 PT Kereta Api Indonesia Corporate Deputy Director of
(Persero) Infrastructure Maintenance and
Infrastructure Assets
Agustus 2019 – PT Kereta Api Indonesia Direktur Operasi
Desember 2019 (Persero)
Desember 2019 – Maret PT Kereta Api Indonesia Direktur Pengelolaan Prasarana
2022 (Persero)
Maret 2022 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia Direktur Operasi
(Persero)
168
Page 203
Heru Kuswanto
Direktur Pengelolaan Prasarana
Warga Negara Indonesia, 53 Tahun, Lahir di Grobogan pada 1971.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari
Universitas Gajah Mada tahun 1999.
Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2022.
Pengalaman Kerja:
Periode Perusahaan Posisi
2000 – 2004 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Kasubsi Pengembangan Organisasi
2004 – 2007 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Kepala Stasiun Besar Bandung
2007 – 2008 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Wassi Opsar 6B Solo Daop 6 Yk
2008 – 2009 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Wasiop 8B Surabaya Daop 8 Sby
2009 – 2010 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Manager Operasi
2011 – 2012 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Senior Manager Operasi 1 Jakarta
PT KAI
2012 – 2012 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Deputy Eksekutif Vice President 1
Daop 1 Jakarta PT KAI
2012 – 2012 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Deputy Vice President Daerah
Operasi 4 Semarang PT KAI
2013 – 2015 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Vice President Sub Divre III.2
Tanjungkarang PT KAI
2015 – 2019 PT Railink Direktur Utama
2019 – 2019 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Plt. Executive Vice President
National dan Corporate Strategic
Projects
2019 – 2019 PT Kereta Api Indonesia (Persero) PYMT. EVP Medium and High
Speed Train
2019 – 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) PYMT. EVP LRT Jabodebek
2019 – 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Corporate Deputy Director of
PT Kereta Api Indonesia (Persero) New Business Development and
Strategic Projects
2020 - 2021 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Corporate Deputy Director of Assets
Development
2021 – PT KAI Wisata Plt. Komisaris Utama
Sekarang
2021 – 2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Direktur Operasi
2022 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Direktur Pengelolaan Prasarana
Sekarang
169
Page 204
John Robertho
Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana
Warga Negara Indonesia, 61 Tahun, Lahir di Martebing pada 1963.
Menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMA Negeri 1
Tebing Tinggi Deli Sumatera Utara tahun 1982 dan memperoleh gelar
Sarjana Teknik Mesin dari Universitas HKBP Nommensen tahun 1989.
Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2019.
Pengalaman Kerja:
Periode Perusahaan Posisi
Mei 2017 – Sept 2017 PT Kereta Api Indonesia Corporate Deputy Director Of Freight
(Persero) Marketing And Sales
Sept 2017 – Mar 2019 PT Kereta Api Indonesia Executive Vice President Light Transit
(Persero) Jabodebek
Mar 2019 – Aug 2019 PT KAI Commuter PLT Technical Director PT KAI
Jabotabek Commuter
Aug 2019 – Oct 2022 PT Kereta Api Indonesia Managing Director of Safety and
(Persero) Security
Oct 2022 – Nov 2023 PT Kereta Api Indonesia Managing Director of Strategic
(Persero) Planning and Business Development
Nov 2023 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia Managing Director of Strategic
(Persero) Planning and Rollingstock
Dadan Rudiansyah
Direktur Keselamatan dan Keamanan
Warga Negara Indonesia, 52 Tahun, Lahir di Tasikmalaya pada 1972.
Menyelesaikan pendidikan Sekolah Menengah Atas di SMA Tasikmalaya
tahun 1991 dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi
Hukum Bandung tahun 1996.
Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2024.
Pengalaman Kerja:
Periode Perusahaan Posisi
2013 – 2017 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Executive Vice President Legal
2017 – 2017 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Executive Vice President Daop 8
Surabaya
2017 – 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Executive Vice President Daop 1
Jakarta
2020 – 2021 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Executive Vice President Corporate
Secretary
2021 – 2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Direktur Niaga
2022 – Maret Perum DAMRI Direktur Komersial dan
2024 Pengembangan Usaha
Maret 2024 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Direktur Keselamatan dan
Sekarang Keamanan
170
Page 205
Rosma Handayani
Direktur SDM dan Umum
Warga Negara Indonesia, 55 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1969.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum dari
Universitas Indonesia tahun 1993 dan memperoleh gelar Magister
Management dari Universitas Gadjah Mada tahun 2004.
Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2024.
Pengalaman Kerja:
Periode Perusahaan Posisi
2020 PT Bank Syariah Mandiri Direktur Compliance & Human Capital
2020 – 2021 PT Bank Syariah Mandiri SEVP Human Capital Bank Syariah Mandiri
2021 – 2024 PT Bank Syariah Indonesia SEVP Human Capital Bank Syariah Indonesia
2024 – PT Kereta Api Indonesia Direktur SDM dan Umum
Sekarang (Persero)
Rudi As Aturridha
Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan
Warga Negara Indonesia, 52 Tahun, Lahir di Jakarta pada 1972.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari
Universitas Trisakti tahun 1996 dan sedang menempuh pendidikan S2 di
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti sejak tahun 2022.
Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2023.
Pengalaman Kerja:
Periode Perusahaan Posisi
2017 – 2018 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Area Head Yogyakarta – Region VII/
Jawa 2
2018 – 2018 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Department Head Internal Audit Channel
Alignment – Consumer Loan Group
2018 – 2019 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Department Head Public & Private
Company Relationship – Consumer
Loans Group
2019 – 2020 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Department Head Corporate
Communication – Corporate Secretary
Group
2020 – 2023 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group Head Corporate Secretary Group
2023 – PT Kereta Api Indonesia Direktur Pengembangan Usaha dan
Sekarang (Persero) Kelembagaan
171
Page 206
Salusra Wijaya
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 61 Tahun, Lahir di Padang pada 1963.
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi
dari Universitas Indonesia tahun 1988 dan memperoleh gelar Master of
Business Administration dari University of Birmingham tahun 1997.
Diangkat menjadi Direktur pada tahun 2020.
Pengalaman Kerja:
Periode Perusahaan Posisi
1986 – 1988 Prasetio Utomo (Arthur Andersen – Public Accountant
E&Y Ernst and Young)
1988 – 1990 PT McDermott Ind Project Accountant
1990 – 1999 PT Bank Niaga Finance Planning & Accounting
Division
2000 – 2004 PT Holdiko Perkasa Finance Director
2005 – 2010 PT Surya Citra Televisi (SCTV) Finance & Operator Director
2010 – 2011 PT Surya Citra Media (SCM) Finance & Operator Director
2013 – 2018 PT PLN (Batam) Finance & Human Resource
Director
2018 – 2019 PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk President Director
(PT Pelabuhan Indonesia II Group)
2019 – 2020 PT Pelabuhan Tanjong Priok (PT Finance & Human Resource
Pelabuhan Indonesia II Group) Director
2020 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Direktur Keuangan dan
Sekarang Manajemen Risiko
Perseroan melakukan pemenuhan atas kualifikasi tertentu oleh Direksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang diatur oleh Kementerian BUMN. Tidak terdapat hubungan
kekeluargaan antara anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab
Direksi melaksanakan tugasnya secara independen dan bertanggung jawab kepada RUPS. Direksi
bertanggung jawab dalam memastikan terselenggarannya pelaksanaan GCG. Direksi melakukan
pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan operasional sesuai yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi mengacu pada Board Manual Direksi yang
antara lain mencantumkan pengaturan etika kerja, waktu kerja dan rapat Direksi. Tugas dan tanggung
jawab Direksi meliputi:
1. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili
Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan
pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran
Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
2. Direksi dalam melaksanakan tugasnya harus dengan itikad baik untuk kepentingan BUMN dan
sesuai dengan maksud dan tujuan BUMN, serta memastikan agar BUMN melaksanakan tanggung
jawab sosialnya serta memperhatikan kepentingan dari berbagai Pemangku Kepentingan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Salah seorang anggota Direksi ditunjuk oleh Rapat Direksi sebagai penanggung jawab dalam
penerapan dan pemantauan GCG di BUMN yang bersangkutan;
172
Page 207
4. Direksi harus menyampaikan informasi mengenai identitas, pekerjaan-pekerjaan utamanya,
jabatan Dewan Komisaris di anak perusahaan/perusahaan patungan dan/atau perusahaan lain,
termasuk rapatrapat yang dilakukan dalam satu tahun buku (rapat internal maupun rapat gabungan
dengan Dewan Komisaris), serta gaji, fasilitas, dan/atau tunjangan lain yang diterima dari BUMN
yang bersangkutan dan anak perusahaan/perusahaan patungan BUMN yang bersangkutan, untuk
dimuat dalam Laporan Tahunan BUMN;
5. Direksi wajib melaporkan kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya (istri/suami dan anak-
anaknya) pada BUMN yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya;
6. Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perseroan sesuai dengan
maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
7. Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham,dan
Risalah Rapat Direksi;
8. Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham,
Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen
keuangan Perseroan, dan dokumen Perseroan lainnya;
9. Menyimpan di tempat kedudukan Perseroan; Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah
Rapat Umum Pamegang Saham, Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi,
Laporan Tehunan dan dokumen keuangan Perseroan serta dokumen Perseroan lainnya;
10. Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan
prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan
pengawasan;
11. Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta
laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Komisaris dan/ atau Pemegang Saham;
12. Menyiapkan susunan organisasi Perseroan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
13. Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan
Komisaris dan para Pemegang Saham;
14. Menyusun dan menyiapkan blue print organisasi Perseroan;
15. Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang datur dalam Anggaran
Dasar dan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
16. Menerapkan good corporate governance secara konsisten;
17. Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih
atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu
sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa;
Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar dan Board Manual, meliputi:
1. Menetapkan kebijakan kepengurusan Perseroan;
2. Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi
untuk mengambil keputuaan atas nama Direksi atau mewakili Perseroan di dalam dan di luar
pengadilan;
3. Mengatur penyerahan kekuasaaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perseroan
baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perseroan di
dalam dan di luar pengadilan
4. Mengatur ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian, Perseroan termasuk penetapan gaji,
pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perseroan berdasarkan peraturan
perundangundangan yang berlaku, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari
tua dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan peraturan
perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPS;
5. Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perseroan berdasarkan peraturan kepegawaian
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan;
7. Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan
kekayaan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, serta
mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal, dan segala kejadian,
dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan,
Anggaran Dasar dan/atau Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
173
Page 208
Remunerasi Dewan Direksi
Gaji pokok, tantiem, dan tunjangan hari raya keagamaan yang dibayarkan kepada Direksi 31 Mei 2024
dan 2023 masing-masing sebesar Rp21.060.000 ribu dan Rp47.978.465 ribu.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Anggota Direksi
Selama tahun 2024, telah diselenggarakan 20 kali Rapat Direksi dengan tingkat kehadiran anggota
Direksi rata-rata 86,5%. Setiap Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama dan semua keputusan rapat
diambil secara musyawarah untuk mufakat. Setiap keputusan rapat didokumentasikan dan dipantau
pelaksanannya.
Berikut adalah rekapitulasi kehadiran Anggota Direksi dalam Rapat Internal Direksi Tahun 2024 :
Jumlah Rapat
Nama Jabatan Persentase Kehadiran (%)
Dihadiri (X)
Didiek Hartantyo Direktrur Utama 20 100
Hadis Surya Palapa Direktur 20 100
Awan Hermawan Purwadinata Direktur 20 100
Heru Kuswanto Direktur 19 95
John Robertho Direktur 18 90
Dadan Rudiansyah Direktur 12 95
Rosma Handayani Direktur 13 100
Rudi As Aturridha Direktur 17 85
Salusra Wijaya Direktur 20 100
Saat ini Direksi Perseroan hanya mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan oleh Sinergi Solusi
tentang Safety Leadership.
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Dengan Perusahaan Anak
Nama Perseroan KALOG KAWIS KAPM KCI Railink RMU
Said Aqil Siroj KU & KI Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Sri Paduka Mangkoenagoro X K Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Mohamad Risal Wasal K Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Diah Natalisa K Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Chairul Anwar K Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Johan Bakti Porsea Sirait KI
Rochadi KI Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Endang Tirtana KI Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Didiek Hartantyo DU Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Heru Kuswanto D Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Awan Hermawan Purwadinata D Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Hadis Surya Palapa D Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Rudi As Aturridha D Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Rosma Handayani D Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Dadan Rudiansyah D Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Salusra Wijaya D Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
John Robertho D Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak Tidak
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
KI : Komisaris Independen
K : Komisaris
DU : Direktur Utama
D : Direktur
Plt : Pelaksana Tugas
174
Page 209
Sampai dengan saat Prospektus ini diterbitkan tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris , dan pemegang saham Perseroan.
3. Tata Kelola Perusahaan
Perseroan memandang penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/
GCG) sebagai alat untuk menjaga kelangsungan usaha, meningkatkan kepercayaan para pemangku
kepentingan serta memperkokoh daya saing Perseroan. Perusahaan telah berkomitmen untuk
menerapkan prinsip-prinsip GCG secara bertahap dan berkelanjutan. Perseroan juga senantiasa
mengikuti perkembangan praktik GCG terbaik yang disesuaikan dengan kebutuhan praktik bagi
Perseroan.
Implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) di lingkungan
Perseroan bertujuan untuk keberhasilan pencapaian visi dan misi Perseroan melalui pengelolaan yang
bertanggung jawab dan senantiasa berlandaskan pada 5 (lima) nilai utama yaitu Integritas, Profesional,
Keselamatan, Inovasi dan Pelayanan Prima. Perseroan berkomitmen untuk menjalankan praktik Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam setiap aktivitas bisnisnya.
Perseroan telah mengembangkan sistem, struktur dan kebijakan pendukung GCG sebagai upaya
meningkatkan nilai Perseroan dan menunjang pencapaian kinerja Perseroan di masa depan.
a. Tujuan Penerapan Prinsip-Prinsip GCG
Dengan menerapkan lima prinsip dasar Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/
GCG) yaitu transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian, serta kewajaran, Perseroan ingin
mencapai tujuan-tujuan sebagai berikut:
1. Mengoptimalkan nilai perusahaan agar memiliki daya saing yang kuat, mampu mempertahankan
keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan perusahaan;
2. Mendorong pengelolaan perusahaan secara profesional, efisien, dan efektif, serta memberdayakan
fungsi dan meningkatkan kemandirian organ perusahaan;
3. Mendorong organ perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai
moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran akan
adanya tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian
lingkungan di sekitar perusahaan;
4. Meningkatkan kontribusi perusahaan dalam perekonomian nasional;
5. Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional.
b. Pedoman dan Kebijakan Dasar GCG
Sebagai wujud dari komitmen KAI untuk mengimplementasikan GCG yang baik secara penuh,
Perusahaan memberlakukan berbagai kebijakan dan panduan seperti Pedoman GCG, Kode Etik,
Panduan Dewan (Board Manual), Piagam Komite Dewan Komisaris, Piagam Audit Internal, serta
kebijakan turunan lainnya yang dibuat untuk mendukung penerapan GCG secara konsisten dan
berkesinambungan. Kebijakan-kebijakan tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Pedoman GCG
Pedoman GCG ditetapkan melalui Surat Keputusan (“SK”) Direksi Nomor: KEP.U/HK.215/ VIII/1/
KA-2005 tanggal 19 Agustus 2005 tentang Panduan Good Corporate Governance di lingkungan
Perusahaan yang kemudian dilengkapi dengan petunjuk pelaksanaan melalui SK Direksi Nomor:
KEP.U/ HK.215/IV/1/KA-2006 tanggal 12 April 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Good Corporate
Governance di lingkungan Perusahaan. Pedoman GCG tersebut telah disesuaikan dan diperbaharui
melalui SK Direksi Nomor: KEP.U/ OT.104/X/4/ KA-2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang
Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance). Selanjutnya disesuaikan dan
diperbaharui melalui Peraturan Direksi Nomor PER.U/KC.202/XII/1/KA-2020 tentang Pedoman
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik ( Good Corporate Governance/GCG)
175
Page 210
2. Pedoman Perilaku & Kode Etik
Pedoman Perilaku ditetapkan melalui SK Direksi Nomor: KEP.U/ HK.215/V/1/KA-2009 tanggal 12
Mei 2009 tentang Kode Etik Perusahaan yang telah diperbaharui dengan SK Direksi Nomor: KEP.U/
HK.215/X/3/KA-2014 tanggal 22 Oktober 2014. Selanjutnya disesuaikan dan diperbaharui melalui
Peraturan Direksi No PER.U/KC.202/II/1/KA-2022 tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct).
3. Board Manual
Board Manual sebagai acuan kerja bagi Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan melalui kesepakatan
Bersama Dewan Komisaris dan Direksi pada bulan Februari 2013. Untuk meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan tugas Dewan Komisaris, pada tahun 2017 Dewan Komisaris dan Direksi telah
menyepakati pembidangan tugas Dewan Komisaris dan Direksi untuk melaksanakan tugas-tugas
yang bersifat khusus sebagaimana dijabarkan dalam keputusan bersama Dewan Komisaris dan
Direksi Nomor: 04/ CH/KOM/III/2017 dan Nomor: KEP.U/KO.101/ III/15/KA-2017 tentang Panduan
Tata Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (Board Manual) PT KAI.
4. Sistem Pelaporan Pelanggaran
Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) ditetapkan dalam SK Direksi
Nomor: KEP.U/HK.215/ II/2/KA-2014 tanggal 24 Februari 2014 tentang Pedoman Sistem Pelaporan
Pelanggaran (Whistleblowing System) di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Selanjutnya
disesuaikan dan diperbaharui melalui Peraturan Direksi Nomor PER.U/KL.104/I/1/KA-2024 tanggal
12 Januari 2024 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).
5. Pedoman Pengendalian Gratifikasi
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Perusahaan diatur dalam SK Direksi Nomor:
KEP.U/KC.202/IX/1/KA-2016 tanggal 27 September 2016 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi. Pedoman ini dibuat untuk membentuk pemahaman yang sama tentang perlakuan
terhadap gratifikasi serta membantu insan KAI untuk tidak terjerat ke dalam praktik gratifikasi yang
termasuk tindak pidana suap. Selanjutnya disesuaikan dan diperbaharui melalui Peraturan Direksi
Nomor PER.U/KC.202/XI/1/KA-2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
6. Pedoman Benturan Kepentingan
Pedoman Benturan Kepentingan diatur melalui SK Direksi Nomor: KEP.U/OT.104/X/3/KA-2014
tanggal 22 Oktober 2014 tentang Pedoman Benturan Kepentingan (Conflict of Interest). Sebagai
tindak lanjut atas penyusunan pedoman tersebut, Perusahaan mewajibkan insan KAI yang
berpotensi dan atau telah berada dalam kondisi benturan kepentingan untuk menandatangani surat
pernyataan potensi benturan kepentingan.
7. Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Pengelolaan kepatuhan penyampaian LHKPN diselenggarakan oleh unit QA & GCG sesuai dengan
SK Direksi Nomor: KEP.U/KP.402/II/1/KA- 2017 tentang Perubahan atas Keputusan Direksi Nomor:
KEP.U/KP.402/V/1/ KA-2016 tentang Tata Cara Pelaporan, Pengumuman & Pengelolaan LHKPN.
Merupakan penyempurnaan Keputusan Direksi Nomor: KEP.U/KP.402/V/1/KA-2016 tentang Tata
Cara Pelaporan, Pengumuman & Pengelolaan LHKPN. Pedoman tersebut mengatur tentang
wajib lapor, tata cara penyampaian, pengumuman, pengelolaan LHKPN, dan sanksi pelanggaran.
Monitoring penyampaian LHKPN telah diselenggarakan secara komputerisasi. Monitoring dapat
dilakukan secara real time baik oleh pengelola maupun oleh wajib lapor dan atasan langsungnya.
Selanjutnya disesuaikan dan diperbaharui melalui Peraturan Direksi Nomor PER.U/KP.402/XII/1/
KA-2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Direksi Nomor: PER.U/KP.402/IV/1/KA-2020 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
176
Page 211
8. Piagam Komite Dewan Komisaris
Piagam Komite Dewan Komisaris yang merupakan acuan pelaksanaan tugas bagi organ-organ
pendukung Dewan Komisaris yang terdiri dari:
• Piagam Komite Audit berdasarkan SK Dewan Komisaris Nomor 01A/CIA/KOM/X/2017 tanggal
4 Oktober 2017
• Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko berdasarkan SK Dewan Komisaris Nomor: 01/SK/
KPMR/ IV/2014 tanggal 15 April 2014 tentang Pedoman Kerja Komite Pemantau Manajemen
Risiko yang telah diperbaharui berdasarkan SK Dewan Komisaris Nomor: 06/KPMR/XI/2015.
Selanjutnya disesuaikan dan diperbaharui melalui SK Dewan Komisaris Nomor: 82A/KPMR/
VIII/2019 Tentang Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko. Kemudian telah disesuaikan
dan diperbaharui melalui SK Dewan Komisaris Nomor: 27/KPMR/XI/2021 tentang Piagam
Komite Pemantau Manajemen Risiko.
• Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan SK Dewan Komisaris No 05/CH/
DEKOM/III/2021 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
9. Piagam Audit Internal
Piagam Audit Internal ditetapkan melalui SK Direksi Nomor KEP.U/OT.104/VII/1/KA-2012 tanggal
19 Juli 2012 tentang Internal Audit Charter (Piagam Pengawasan Internal) Satuan Pengawasan
Intern di lingkungan PT KAI (Persero). Pada tanggal 24 Januari 2017 telah dilakukan pemutakhiran
Piagam Audit Internal melalui SK Direksi Nomor: KEP.U/ KG.210/I/1/ KA-2017 tentang Internal
Audit Charter (Piagam Pengawasan Internal di lingkungan KAI). Selanjutnya disesuaikan dan
diperbaharui melalui SK.U/KG.210/II/1/KA-2024 tentang Piagam Audit Internal (Internal Audit
Charter).
10. Standar Prosedur Operasional Keterbukaan Informasi Publik
Untuk memenuhi dan melayani kebutuhan publik mengenai informasi laporan kinerja keuangan dan
non keuangan, Perusahaan telah menyusun Standar Prosedur Operasional Keterbukaan Informasi
Publik berdasarkan SK Direksi Nomor: KEP.U/ HK.003/XII/1/KA- 2010 tanggal 6 Desember 2010,
dan telah diperbaharui dengan Peraturan Direksi Nomor : PER.U/KL.104/VI/1/KA-2018 tanggal 5
Juni 2018 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik sebagai acuan penerapan keterbukaan
informasi publik di lingkungan Perusahaan.
11. Tata Kelola IT (IT Governance)
Perusahaan telah menetapkan pedoman utama pengelolaan teknologi informasi melalui Peraturan
Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: PER.U/KK.101/IV/1/KA-2023 tanggal 04 April
2023 tentang Kebijakan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance). Kebijakan tersebut
merupakan dasar pengelolaan Teknologi Informasi dan memberikan kerangka pengaturan yang
komprehensif bagi seluruh unit yang terkait dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Teknologi
Informasi di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
c. Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan
Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
berdasarkan Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. SK.U/KH.608/V/47/SAP/KA-
2023 tanggal 29 Mei 2023, Perseroan telah mengangkat Raden Agus Dwinanto Budiadji sebagai
Sekretaris Perusahaan. Berikut adalah keterangan singkat mengenasi Sekretaris Perusahaan:
Raden Agus Dwinanto Budiadji
Kewarganegaraan Indonesia.
Usia 42 tahun per 31 Juli 2024.
Menyelesaikan Sarjana Ekonomi di Universitas Gadjah Mada tahun 2006.
177
Page 212
Pengalaman Pekerjaan
Periode Perusahaan Posisi
Februari 2018 – Januari 2019 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Vice President Passanger Marketing
Januari 2019 – Februari 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Deputy Vice President Daerah Operasi 3
Cirebon
Februari 2020 – Juli 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Deputy Executive Vice President Daerah
Operasi 4 Semarang
Juli 2020 – Maret 2021 PT KAI Wisata Managing Director of Operation
Maret 2021 – Januari 2023 PT Kereta Api Indonesia (Persero) Corporate Deputy Director of Passenger
Transport Marketing and Sales
Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:
Kantor Pusat
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 1
Bandung 40117
Telpon: 022-4230031, 022-4230039, 022-4230054, 022-42141121
Email: sekretaris.sekper@kai.id
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan diatur melalui SK Direksi Nomor PER.U/KO.104/I/3/
KA-2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia
(Persero) Nomor PER.U/KO.104/II/2/KA-2019 mengenai Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat
Perusahaan. Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab sebagai unit
pendukung penyelenggara fungsi pengelolaan informasi dan dokumen Perseroan, Corporate Social
Responsibility, Corporate Public Information and Communication, Corporate Culture, Corporate Office,
Board of Directors administration & Protocol, memastikan kepatuhan atas pelaksanaan Good Corporate
Governance (GCG) melalui penerapan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System – WBS),
memastikan perseroan mematuhi ketentuan tentang persyaratan keterbukaan dan pengungkapan dalam
laporan tahunan, memastikan penerapan kebijakan manajemen mutu dan pemantauan implementasi
Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) BUMN di lingkungan Perusahaan, mengkoordinasikan
pengelolaan sarana telekomunikasi dan penatausahaan warta dinas (WAD), memberikan masukan
kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, memastikan tersedianya keterbukaan informasi kepada masyarakat, memfasilitasi
hubungan antara Perusahaan dengan Investor, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan
lainnya, serta mengintegrasikan dan mengkonsolidasi unit organisasi di bawahnya.
SK Direksi Nomor PER.U/KO.104/I/3/KA-2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER.U/KO.104/II/2/KA-2019 mengenai Organisasi
dan Tata Laksana Sekretariat Perusahaan menyatakan bahwa EVP Corporate Secretary membawahi
lima VP (Vice President) dengan masing-masing tugasnya sebagai berikut:
a. Vice President Corporate Document Management mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab
menyelenggarakan penatausahaan arsip surat-menyurat, dokumen kepemilikan aset, dokumen
legal dan dokumen Perseroan lainnya, menyelenggarakan pengelolaan sarana telekomunikasi dan
penatausahaan warta dinas (WAD) serta melakukan pembinaan terhadap kegiataan pengarsipan/
dokumentasi di Daerah Operasi, Divisi Regional dan UPT Balai Yasa PT Kereta Api Indonesia
(Persero). VP Corporate Document Management dibantu oleh tiga manajer;
b. Vice President Public Relation mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab merumuskan dan
menyusun program pembentukan citra Perseroan, hubungan masyarakat dan melaksanakan
penyuluhan baik internal maupun eksternal Perjusahaan, serta pengelolaan informasi publik yang
mencakup penyediaan dan/atau pelayanan informasi terhadap pengguna informasi publik, dan
penyusunan konsep, desain dan konten kommunikasi multimedia untuk keerluan komersial dan
non komersial. Vice President Public Relation dibantu oleh lima manager;
178
Page 213
c. Vice President Quality Assurance and GCG mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab menyusun
kebijakan manajemen mutu yang meliputi standard dan sistem penjaminan mutu berdasarkan
standar ISO, mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu dan mengelola peningkatan
mutu berkelanjutan (quality improvement), memastikan kepatuhan dan pelaksanaan Good
Corporate Governance (GCG) melalui penerapan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing
System - WBS), serta pemantauan implementasi Kriteria Penilaian Kinerja Unggul (KPKU) BUMN di
lingkungan Perusahaan. Vice President Quality Assurance and GCG dibantu oleh empat manager;
d. Vice President Corporate Culture and General Facilities mempunyai tugas pokok dan tanggung
jawab mengelola kegiataan penyusunan rancangan budaya Perusahaan, penerapan budaya
Perusahaan di seluruh wilayah Perusahaan, evaluasi budaya Perusahaan, mengelola office facilities
kantor pusat, mengelola kegiatan umum dan kerumahtanggaan kantor pusat, mengelola perawatan
bangunan dinas dan Mekanikal Elektrikal kantor pusat, menyelenggarakan kerumahtanggaan dan
umum, pengelolaan kegiatan protokol kantor pusat, serta pengeloaan kegiatan kesekretariatan
Direksi dan Dewan Komisaris. Vice President Corporate Culture and General Facilities dibantu
oleh tiga manager;
e. Vice President Corporate Social Responsibilty mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab
mengelola Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) serta Community Relations, baik
internal maupun eksternal Perusahaan di seluruh aktivitas Perusahaan. Vice President Corporate
Culture and General Facilities dibantu oleh dua manager.
d. Komite Audit
Landasan Hukum Pengangkatan Komite
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023
tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen
BUMN No. PER-2/MBU/03/2023”), Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit (“POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 06/CH/DEKOM/III/2024 tanggal 20 Maret
2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit Perseroan.
Pengangkatan Komite Audit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Permen BUMN No. PER 2/
MBU/03/2023, Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan POJK No. 55/POJK.04/2015. Perseroan
telah memiliki piagam komite audit sebagaimana dinyatakan dalam Piagam Komite Audit No. 01A/
CIA/KOM/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017, yang mengatur pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota
Komite Audit, yaitu tujuan dan fungsi Komite Audit, kewenangan, keanggotaan, tata cara dan prosedur
kerja, penyelenggaraan rapat, program kerja tahunan, sistem pelaporan dan evaluasi. Piagam Komite
Audit telah dimuat dalam website Perseroan yaitu pada https://ppid.Kereta Api Indonesia.id/media/
konten/110_piagam_audit_2017.pdf.
Dalam melaksanakan fungsi dan perannya, Komite Audit Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit
(Audit Committee Charter) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: 01A/CIA/KOM/X/2017 tanggal 4
Oktober 2017 yang mengatur pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota Komite Audit, yaitu tujuan dan
fungsi Komite Audit, kewenangan, keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja, penyelenggaraan rapat,
program kerja tahunan, sistem pelaporan dan evaluasi.
179
Page 214
Susunan dan Profil Anggota Komite Audit
Susunan anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
06/CH/DEKOM/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komite
Audit adalah:
Rochadi/ Komisaris Independen : Ketua (merangkap Anggota). Profil beliau disajikan dalam Profile
Dewan Komisaris pada Prospektus ini.
Johan Sirait/ Komisaris : Anggota. Profil beliau disajikan dalam Profile Dewan Komisaris
Independen pada Prospektus ini.
Endang Tirtana/Komisaris : Anggota. Profil beliau disajikan dalam Profile Dewan Komisaris
Independen pada Prospektus ini.
Ernesto : Anggota.
Kewarganegaraan : Indonesia, Usia 64 tahun per 31 Mei 2024, Lahir
di Bukittinggi, berdomisili di Bandung. Menyelesaikan pendidikan
S1 Ekonomi Akuntansi di STIEB Bandung tahun 1987 dan Magister
Manajemen Akuntansi Universitas Padjajaran tahun 2001.
Pengalaman Pekerjaan
Periode Perusahaan Posisi
April 2009 – Mei 2009 PT Kereta Api Indonesia Vice President Pajak,PSO,IMO
(Persero) dan TAC
Mei 2009 – Februari PT Kereta Api Indonesia Vice President Revenue
2012 (Persero) Verification
Februari 2012 – Juni PT Kereta Api Indonesia Executive Vice President
2014 (Persero) Internal Audit
Juli 2014 – Desember PT Pelayaran Nasional Kepala Satuan Pengawasan
2017 Indonesia (Persero) Intern PT.Pelni
Amalia Setyanti Lestari : Anggota.
Kewarganegaraan : Indonesia, Usia 60 tahun per 31 Mei 2024. Lahir
di Bandung, berdomisi di Tangerang. Menyelesaikan pendidikan S1
Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia tahun 1988.
Pengalaman Pekerjaan
Periode Perusahaan Posisi
1998 KPMG Hanadi, Sujendro & Assistant Manager Audit
Rekan Division
November 1998 – PT Bank Rabobank Internal Audit Manager
Desember 2005 International Indonesia
2008 – 2009 PT Bank Rabobank Internal Audit manager for
International Indonesia Wholesale Banking
2010 – 2011 PT Bank Rabobank Head of Compliance –
International Indonesia Advisory & Assurance
Januari 2012 – Februari PT Bank Rabobank Head of Compliance
2013 International Indonesia
Maret 2013 – November JP Morgan Chase Bank – Money Laundering Reporting
2015 Jakarta Branch Officer (MLRO)
September 2016 – PT Bank Rabobank Independent member of
Agustus 2018 International Indonesia the Audit Committee and
Independent member of the
Risk Monitoring Committee
2016 – Sekarang PT Bank JTrust Indonesia Secretary to the Board of
Tbk Commissioners
Februari 2020 - Sekarang University of Indonesia Head of Internal Audit
180
Page 215
Tugas dan Tanggung Jawab Komite
Adapun tugas Komite Audit adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik
dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi Perusahaan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perusahaan;
3. Memberikan pendapat independent dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup, dan imbalan jasa;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal dan auditor eksternal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi sepanjang
belum dibentuknya komite yang berfungsi sebagai pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Perusahaan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perusahaan;
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan infomrasi Perusahaan serta tidak menggunakan informasi
untuk memperoleh keuntungan pribadi atau dalam cara apapun, yang bertentangan dengan hukum
atau merugikan Perusahaan;
10. Membatu Dewan Komisaris untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas
pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal;
11. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakn oleh Satuan Pengawas Intern
maupun auditor eksternal;
12. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta
pelaksanaannya;
13. Memastikan telah terdapat prosedur evaluasi yang memuaskan terhadap segala informasi yang
dikeluarkan Perusahaan;
14. Melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris serta tugas Dewan
Komisaris;
15. Sebelum tahun buku berjalan Komite Audit wajib menyusun menyampaikan program kerja Tahunan
kepada Dewan Komisaris untuk ditetapkan.
Dewan Komisaris memberikan kewenangan kepada Komite Audit dengan surat penugasan dari Dewan
Komisaris untuk mengakses dokumen, data dan informasi tentang karyawan, dana, aset, serta sumber
daya lainnya milik Perseroan yang diperlukan, baik dari Direksi, pejabat dan pekerja, maupun pihak
eksternal. Melalui Dewan Komisaris, Komite Audit dapat meminta kehadiran Direksi, pejabat, pekerja
ataupun akuntan publik/auditor eksternal dalam rapat Komite Audit.
Dalam menjalankan kewenangan tersebut, Komite Audit bekerja sama dengan Satuan Pengawasan
Intern (SPI) dan fungsi manajemen Perseroan. Berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris, Komite
Audit dapat meminta masukan, penjelasan dan pendapat profesional, baik dari pihak intern Perseroan
maupun dari pihak ketiga seperti akuntan publik, konsultan hukum dan profesi lainnya atas beban
Perseroan, terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Komite Audit memberi pendapat dan rekomendasi dalam pemilihan Kepala SPI dan merekomendasikan
penetapan auditor eksternal. Apabila diperlukan, melalui Dewan Komisaris, Komite Audit dapat meminta
pihak internal atau eksternal untuk melakukan audit investigasi.
Anggota Komite Audit harus memiliki integritas yang baik serta kemampuan, pengetahuan dan latar
belakang pengalaman kerja yang memadai untuk menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai
anggota Komite Audit secara profesional. Sekurang-kurangnya salah seorang anggota Komite Audit
harus memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman dalam bidang akuntansi atau keuangan.
181
Page 216
Untuk menjamin independensi dalam menjalankan tugasnya, anggota Komite Audit harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau
Pemegang Saham Utama Perseroan;
2. Tidak mempunyai saham langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
3. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan;
4. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan tersebut dalam
waktu 6 (enam) bulan terakhir, kecuali Komisaris Independen;
Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Pemberhentian anggota
Komite Audit dapat dilakukan apabila yang bersangkutan berakhir masa jabatan keanggotaannya dan
berdasarkan keputusan Dewan Komisaris, diberhentikan karena tidak memenuhi kinerja yang telah
ditetapkan dan/atau tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut adalah rekapitulasi kehadiran dalam Rapat Komite Audit Tahun 2024
Nama Jumlah Rapat Persentase Kehadiran (%)
Rochadi 11 85
Johan Sirait 7 54
Endang Tirtana 8 62
Ernesto 13 100
Amalia Setyanti Lestari 13 100
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan seluruh komite Audit telah melaksanakan kegiatan sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya serta melaksanakan dan menghadiri rapat yang telah diadakan.
e. Komite Pemantau Manajemen Risiko
Landasan Hukum Pengangkatan Komite
Dalam rangka penerapan manajemen risiko untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No.
PER-2/MBU/03/2023, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Manajemen Risiko berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris No. 09/CH/DEKOM/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko Perseroan.
Pengangkatan Komite Manajemen Risiko dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER 2/
MBU/03/2023. Masa jabatan anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko adalah 2 (dua) tahun
dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan setiap saat berdasarkan hasil
evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Dewan Komisaris. Perseroan memiliki Piagam Komite Pemantau
Manajemen Risiko sebagaimana dibuktikan dengan Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko No.
27/KPMR/XI/2021 tanggal 8 November 2021, yang diantaranya mengatur keanggotaa, tugas fungsi,
dan masa jabatan anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko.
Susunan dan Profil Komite Pemantau Manajemen Risiko
Chairul Anwar Ketua (merangkap anggota) KPMR.
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam
Prospektus ini.
Mohamad Risal Wasal Anggota KPMR.
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris dalam
Prospektus ini.
Elen Setiadi Anggota KPMR
Profil beliau disajikan pada bagian Profil Dewan Komisaris dalam
Prospektus ini.
182
Page 217
Handy Purnama Anggota KPMR.
Kewarganegaraan Indonesia, Usia 57 tahun per 31 Mei 2024, Lahir
di Jakarta, domisili di Bandung. Handy Purnama mendapatkan gelar
Sarjana Teknik Fisika di Institut Teknologi Bandung tahun 1996 dan
Magister Teknik Perkeretaapian di Institut Teknologi Bandung tahun
2000.
Pengalaman Pekerjaan
Periode Perusahaan Posisi
2015 – 2017 PT Kereta Api Indonesia (Persero) VP Pajak, PSO, IMO Dan TAC
Agustus 2017 – PT Reska Multi Usaha Director of Parking and
Juli 2018 Information Technology Business
2018 – Sekarang PT Kereta Api Indonesia (Persero) Corporate Deputy Director of
Revenue and Cost Consolidation
Miranti Gani Anggota KPMR.
Kewarganegaraan Indonesia, Usia 61 tahun per 31 Mei 2024, Lahir di
Jakarta, domisili di Jakarta. Miranti Gani mendapatkan gelar Sarjana
Ekonomi –Fakultas Ekonomi Unversitas Indonesia tahun 1988.
Pengalaman Pekerjaan
Periode Perusahaan Posisi
1988 – 1989 Procter and Gamble (PnG) Human Resources Management Trainee
1996 – 1997 Lembaga Management Senior Consultant
Universitas Indonesia
1997 – 2007 Standard Chartered Bank Head of Quality Assurance and Risk
Control – Retail Banking
2007 – 2010 ABN – AMRO Bank Head of Process and Control
2010 ANZ Bank Head of Process and Control
2010 – 2015 Standard Chartered Bank Operational Risk Management Head –
Retail Banking and support functions
2018 – Sumberdaya Sewatama Independent Commissioner
Sekarang (Trakindo Group)
2018 – 2020 Lembaga Penjamin Simpanan Audit Committee
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko Perseroan, Tugas KPMR adalah sebagai
berikut:
1. Menelaah dan merekomendasikan efektifitas pelaksanaan manajemen risiko perusahaan melalui
pertemuan secara berkala maupun cara lainnya untuk membahas progress dari tahapan-tahapan
tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh satuan kerja manajemen risiko;
2. Menelaah atas penilaian risiko oleh satuan kerja manajemen risiko terhadap rencana investasi
perusahaan yang material;
3. Menelaah proses manajemen risiko atas usulan aksi korporasi;
4. Mengawasi kegiatan satuan kerja manajemen risiko dalam memantau pelaksanaan mitigasi risiko
oleh unit-unit kerja terkait;
5. Mengawasi pelaksanaan rekomendasi Dewan Komisaris kepada Direksi yang terkait dengan
manajemen risiko;
6. Menganalisa dan merekomendasikan usulan rencana kegiatan dan anggaran perusahaan (RKAP)
dan menelaah secara tahunan atas rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) yang dilakukan
oleh Direksi;
7. Menelaah informasi risiko dan proses manajemen risiko perusahaan dalam laporan berkala
(triwulan dan tahunan) yang akan disampaikan kepada pemegang saham melalui proses:
i. Diskusi bersama dengan manajemen.
ii. Menelaah atas konsep dari laporan yang akan disampaikan.
8. Memantau pembahasan risiko-risiko penting pada unit-unit dilingkungan perusahaan, sesuai
kebutuhan;
183
Page 218
9. Dalam hal perusahaan mengganggap perlu menggunakan konsultan manajemen risiko independen
untuk melakukan penelaahan kembali atas proses manajemen risiko yang telah ditetapkan
perusahaan, maka tugas KPMR adalah:
i. Memberikan masukan tentang kinerja dan kompetensi konsultan
ii. Melakukan monitoring pekerjaan konsultan melalui satuan kerja manajemen risiko.
Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPMR dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan
Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Komisaris. Masa jabatan anggota KPMR yang bukan
merupakan anggota Dewan Komisaris PT KAI paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang
satu kali selama 2(dua) tahun masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut adalah rekapitulasi kehadiran dalam Rapat KPMR Tahun 2024
Nama Jumlah Rapat Persentase Kehadiran (%)
Chairul Anwar 13 93
Mohammad Risal Wasal 7 50
Handy Purnama 14 100
Miranti Gani 13 93
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan seluruh Komite Pemantau Manajemen Risiko telah
melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya serta melaksanakan dan
menghadiri rapat yang telah diadakan.
f. Komite Nominasi dan Remunerasi
Landasan Hukum Pengangkatan Komite
Untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Remunerasi dan Nominasi (”POJK No. 34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah
membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No. 10/CH/DEKOM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan. susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Said Aqil Siroj Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi.
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris pada Prospektus
ini.
Diah Natalisa Anggota.
Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisatis pada Prospektus
ini.
Sri Paduka Anggota.
Mangkoenagoro X Profil beliau disajikan pada bagian profil Dewan Komisaris pada Prospektus
ini.
184
Page 219
Corina D. Riantoputro Anggota.
Kewarganegaraan Indonesia. Usia 55 tahun per 31 Mei 2024. Lahir di
Bandung, berdomisili di Tangerang Selatan. Menyelesaikan pendidikan
S1: Psikologi Universitas Indonesia tahun 1992, S2: Organizational Study,
University of New South Wales – Australia tahun 2000 dan S3: Organizational
Behavior, University of New South Wales – Australia tahun 2010.
Pengalaman Pekerjaan
Periode Perusahaan Posisi
Oktober 2021 – Institute for Global Leadership – Specially Appointed Professor
Februari 2022 Ochanomizu University Jepang
2021 – 2024 Universitas Indonesia Majelis Wali Amanat
2012 – 2014 dan Universitas Indonesia Anggota Majelis Wali Amanat
2019 – 2024
2014 – 2018 Universitas Indonesia Wakil Dekan Bidang Pengelolaan SDM
dan Keuangan Fakultas Psikologi
2019 – 2020 Asosiasi Psikologi Industri dan Ketua Bidang Riset dan Pengembangan
Organisasi Ilmu
2021 – 2023 - Anggota Board Editor – Human
Resource Development Review
2020 – 2021 - Anggota Tim Riset GLOBE (Global
Leadership and Organizational Behavior
Effectiveness)
2018 – 2019 - Anggota Tim Riset Global Work Design
2013 – 2014 SKK Migas Ketua Tim National Capacity Building
1992 – Sekarang Universitas Indonesia Dosen Fakultas Psikologi
Satia Indrarini Anggota.
Kewarganegaraan Indonesia. Usia 62 tahun per 31 Juli 2024 . Menyelesaikan
Sarjana Hukum di Universitas Trisakti tahun 1986, dan Master of Strategic
Management di Binus University tahun 2014.
Pengalaman Pekerjaan
Periode Perusahaan Posisi
1990 – 2004 The Chase Manhattan Supervisor and Subsequently Human
Bank Indonesia Resource Manager
Juni 2000 – Februari 2005 PT Syngenta Indonesia Human Resource Head
2005 – 2020 PT Bank DBS Indonesia Human Resources Director
Mei 2021 – Sekarang - Member of the Remuneration –
Nomination & GCG Commttee
Januari 2021 – Sekarang PT Sedya Abiwara Inggil Senior Consultant
Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No.
PER 3/MBU/03/2023 dan POJK No. 34/POJK.04/2014. Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi adalah selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak dan kewenangan Dewan
Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK
No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kereta Api Indonesia No. 05/CH/DEKOM/III/2021 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi
tanggal 10 Maret 2021. Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi telah dimuat dalam website
Perseroan yaitu pada https://ppid.Kereta Api Indonesia.id/media/konten/110_piagamkomite.pdf.
185
Page 220
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi No 05/CH/DEKOM/III/2021t melaksanakan
tugas sebagai berikut: Berdasarkan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Nomor: 05/CH/DEKOM/
III/2021 bahwa Komite Nominasi dan Remunerasi melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut:
a. Melaksanakan fungsi nominasi sebagai berikut:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan komisaris mengenai kebijakan dan kriteria yang
dibutuhkan dalam proses Nominasi bagi Direksi, dan/atau anggota Dewan Komisaris, serta
Organ Pendukung Dewan Komisaris;
2. Membantu Dewan komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi, dan/atau anggota
Dewan komisaris, serta anggota Organ Pendukung berdasarkan tolak ukur yang telah disusun
sebagai bahan evaluasi;
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; maupun anggota BOD-1
(Pejabat Satu Tingkat di bawah Direksi);
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan komisaris untuk disampaikan kepada RUPS; dan
5. Membantu Dewan Komisaris dalam mengawasi dan mengevaluasi program pengembangan
kemampuan BOD-1 (Pejabat Satu Tingkat di bawah Direksi), yang dilakukan oleh Direktorat
SDM, demi mempersiapkan mereka sebagai anggota Direksi.
b. Melaksanakan fungsi remunerasi sebagai berikut:
1. Membantu Dewan Komisaris untuk menelaah bahwa Remunerasi yang diterima masing –
masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris telah sesuai dengan peraturan
yang berlaku; dan
2. Membantu Dewan Komisaris untuk menelaah bahwa Remunerasi yang diterima sekertaris
dan Staf Sekretariat Dewan Komisaris serta anggota Komite Dewan Komisaris telah sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Berikut adalah rekapitulasi kehadiran dalam Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi Tahun 2024
Nama Jumlah Rapat Persentase Kehadiran (%)
Said Aqil Siroj 2 40
Diah Natalisa 5 100
Sri Paduka Mangkoenagoro X 2 40
Corina D. Riantoputro 5 100
Satia Indrarini 0 0
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan seluruh komite Nominasi dan Remunerasi telah melaksanakan
kegiatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya serta melaksanakan dan menghadiri rapat yang
telah diadakan.
g. Sistem Pengendalian Internal
Sistem pengendalian internal Perseroan diimplementasikan melalui pengendalian Lingkungan, Risiko,
Keuangan, dan Opersional, Untuk memastikan terlaksananya sistem pengendalian internal tersebut, di
Perseroan dilaksanakan oleh Divisi Audit Internal dan Manajemen Risiko yang berkoordinasi dengan
Komite di bawah Dewan Komisaris (Komite Audit). Divisi Internal Audit menyusun Laporan Hasil
Kegiatan Implementasi sebagai bagian pertanggungjawabannya dan mempresentasikannya pada
Direksi sebagai penanggungjawab pengelolaan risiko dan pengendalian internal. Pengendalian internal
Perseroan merujuk kepada sistem Pengendalian Internal berbasis COSO.
186
Page 221
Penjelasan Kesesuaian Sistem Pengendalian Intern
Model pengendalian intern yang digunakan sebagai acuan kerangka konseptual dalam pengembangan
pengendalian intern adalah kerangka kerja pengendalian intern yang terintegrasi (Internal Control-
Integrated Framework) oleh The Committee of Sponsoring Organization of the Treadway Commission
(COSO) yang terdiri dari 5 organisasi akuntansi dan internal audit profesional yaitu American Institute
of Certified Public Accountants (AICPA), American Accounting Association (AAA), Financial Executives
International (FEI), The Institute of Internal Auditors (IIA), dan The Institute of Management Accountants
(IMA).
Evaluasi Sistem Pengendalian Intern / Evaluasi Atas Efektivitas Sistem Pengendalian Internal Keuangan
Dan Operasional
Manajemen bertanggung jawab dan konsisten untuk menerapkan dan melaksanakan Sistem
Pengendalian Internal secara memadai sehingga dapat memberikan keyakinan atas penyajian laporan
keuangan dan laporan kegiatan. Pelaksanaan evaluasi atas efektivitas sistem pengendalian internal
dilakukan oleh Departemen Audit Internal berdasarkan pada 5 (lima) aspek pengendalian yaitu
lingkungan pengendalian, penilaian risiko, aktivitas pengendalian, sistem informasi dan komunikasi
serta pemantauan. Disamping itu, KAP dalam pemeriksaannya juga melakukan audit dan memberikan
pendapat atas kepatuhan terhadap sistem pengendalian internal.
Hasil evaluasi atas pelaksanaan sistem pengendalian menjadi salah satu pertimbangan manajemen
untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem pengendalian internal secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil penilaian internal Audit sampai pada saat Prospektus ini diterbitkan sebagaimana
telah dilaporkan kepada Komite Audit dan Dewan Komisaris, sistem pengendalian intern dan manajemen
risiko dinilai secara umum memadai dan efektif berjalan sesuai dengan SOP dan kebijakan-kebijakan
yang dibangun oleh Perseroan.
h. Unit Audit Internal
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dibawah kendali Satuan Pengawas Internal dan
telah menyusun serta memberlakukan Piagam Satuan Pengawasan Internal (Internal Audit Charter)
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Direksi Perseroan No. SK.U/KG.210/II/1/KA-2024 tanggal
19 Februari 2024 tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter). Berdasarkan Keputusan Direksi
Perseroan No. SK.U/KH.608/I/153/SAP/KA-2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengukuhan Jabatan
di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Direksi Perseroan telah melakukan pengukuhan
jabatan Dwi Erni Ratnawati sebagai Executive Vice President of Internal Audit.
Berdasarkan Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/I/67/SAP/KA-2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang
Mutasi Di Lingkungan Perseroan, Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/III/41/SAP/KA-2021 tanggal 17
Maret 2021 tentang Mutasi Di Lingkungan Perseroan, Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/IV/8/SAP/
KA-2024 tanggal 5 April 2024 tentang Pengukuhan Jabatan Di Lingkungan Perseroan, dan Keputusan
Direksi No. SK.U/KH.608/I/156/SAP/KA-2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengukuhan Jabatan Di
Lingkungan Perseroan, susunan satuan pengawas internal Perseroan adalah sebagai berikut:
Executive Vice President Internal Audit / Kepala SPI : Dwi Erni Ratnawati
Vice President General Audit 1 : Bambang Purwadi Nugroho
Vice President General Audit 2 : Bambang Purwanto Atmadji
Vice President of Evaluation, Monitoring and Administration : Andi Gumilar
Vice President of Special Audit : Abdul Karim
187
Page 222
Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit (Satuan Pengawasan Intern):
a. Memastikan fungsi pengawasan intern sesuai dengan standar profesional audit intern dan kode
etik audit intern;
b. Melakukan pemilihan sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan kebutuhan dalam
pelaksanaan tugas unit internal audit;
c. Melakukan penyusunan rencana audit tahunan dan alokasi anggaran untuk pelaksanaan fungsi
pengawasan intern;
d. Memastikan pelaksanaan pengawasan intern sesuai dengan rencana;
e. Melakukan penyusunan dan pengkajian piagam audit intern secara periodik;
f. Melaporkan temuan yang signifikan kepada Dewan Komisaris dan Direktur Utama untuk dilakukan
tindakan perbaikan dalam waktu yang cepat;
g. Memantau tindakan perbaikan atas temuan yang signifikan;
h. Melaporkan hasil pemantauan tindak lanjut perbaikan atas temuan yang signifikan kepada Dewan
Komisaris dan Direktur Utama;
i. Menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab audit intern, kecuali diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan atau putusan pengadilan;
j. Menjaga informasi rahasia yang diperoleh sewaktu menjabat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
k. Memastikan dalam hal terdapat penggunaan jasa yang eksternal untuk aktivitas pengawasan
intern:
1) Terselenggaranya transfer pengetahuan antara pihak eksternal kepada personil unit internal
audit, mengingat penggunaan jasa ahli pihak eksternal bersifat sementara;
2) Penggunaan jasa pihak eksternal tidak mempengaruhi independensi dan objektivitas fungsi
unit internal audit;
3) Pihak eksternal mematuhi piagam internal audit (Internal Audit Charter).
l. Melakukan evaluasi atas evektifitas pelaksanaan pengendalian intern, manajemen risiko, dan
proses tata kelola perusahaan ,sesuai dengan peraturan perundang undangan dan kebijakan
perusahaan;
m. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efesiensi dan efektifitas di bidang keuangan, komersial,
operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi dan kegiatan lainnya
n. Melaporkan secara perioduk atas aktivitas audit internal kepada dekom, komdit dan/atau direksi
o. Mengembangkan quality assurance and improvement program (QAIP) sebagai evaluasi kesesuaian
aktivitas audit internal terhadap standar dan kode etik yang ditetapkan oleh Internal Auditing and
Assurance Standart board (IAASB) dan The Institute of Internal Auditors (IIA).
i. Manajemen Risiko
Risiko Keamanan dan Keselamatan Operasional Kereta Api
Upaya mitigasi yang dapat dilakukan atas risiko-risiko yang mungkin dapat terjadi dan berdampak
pada aspek keselamatan operasional KA yaitu dengan fokus pada perbaikan prosedur dan sosialisasi
implementasi safety policy, safety risk management dan level of safety, peningkatan kemampuan SDM
serta pemantapan implementasi ISSMS (Integrated Safety and Security and Management System).
Oleh karena itu sejalan dengan penerimaan biaya perawatan pengoperasian prasarana perkeretaapian
(IMO) dari Pemerintah, maka, Perseroan secara konsisten berperan melakukan pemeliharaan prasarana
jalan rel kereta api untuk menjadi kondisi handal, juga dalam peningkatan keselamatan perjalanan,
Perseroan secara rutin melakukan pemeriksaan dan perawatan berkala untuk kehandalan Sarana dan
bila Sarana yang sudah tidak layak karena sudah mencapai umur teknisnya akan direncanakan untuk
penggantian dengan Sarana baru.
Risiko Strategi Bisnis dan Persaingan
Upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu pematangan perencanaan bisnis strategis/teknis (business
plan).
188
Page 223
Risiko Proyek
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan meliputi percepatan perizinan, penyiapan desain dan
persetujuan teknis, AMDAL, penyiapan lokasi/site, pembebasan lahan/resettlement, perencanaan
dan persetujuan biaya/sumber dana dan penajaman schedule (risk corrected schedule), perkuatan
manajemen/staffing proyek, memastikan kecukupan pengawasan/supervisi proyek, pemantauan dan
evaluasi progress proyek secara berjenjang, serta memastikan kualifikasi dan seleksi penyedia barang/
jasa dan supervisi serta pengujian mutu secara ketat.
Risiko Operasional
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu pematangan/penajaman rencana operasi sarana,
prasarana dan/atau pemeliharaan alat produksi, penyediaan/penyiapan kompetensi SDM operator/
perawatan alat, plant layout/perancangan proses kerja, memastikan adanya prosedur kerja/operasi/
perawatan yang baku (SOP), memastikan ada backup sistem (prosedur kerja alternatif/contingency
plan) dan memastikan adanya slot waktu kerja (yang bebas dari konflik/gangguan antar unit).
Risiko Finansial
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu penyediaan sebagian valuta asing lebih awal dari
pembayaran atau penerapan mekanisme lindung nilai (hedging), penajaman perencanaan/simulasi arus
kas Perseroan, pencarian sumber dana alternatif/pinjaman (modal kerja/modal investasi), koordinasi
antar unit pengadaan dan keuangan, dan memastikan studi kelayakan yang bankable dibuat oleh
konsultan independen yang kredibel dan bereputasi baik di kalangan bisnis internasional.
1. Risiko Pasar
• Risiko Mata Uang Asing
Perseroan melakukan perikatan kontrak forward pembelian USD untuk melindungi beban
operasi di masa mendatang dalam mata uang USD.
• Risiko Suku Bunga
Eksposur terhadap suku bunga Perseroan dinilai rendah apabila ditinjau dari sisi laporan
posisi keuangan, namun Perseroan terus memonitor hal ini untuk meminimalkan dampak
negatif terhadap Perseroan. Pinjaman yang dikeluarkan pada tingkat suku bunga variabel
mengekspose Perseroan terhadap arus kas dari risiko tingkat suku bunga.
2. Risiko Kredit
Kebijakan umum Perseroan untuk penjualan ke pelanggan baru dan yang sudah ada adalah
menyeleksi pelanggan-pelanggan yang memiliki kondisi keuangan yang kuat serta reputasi yang
baik. Manajemen yakin akan kemampuannya untuk terus mengontrol dan mempertahankan
eksposur yang minimal terhadap risiko kredit mengingat Perseroan memiliki kebijaksanaan yang
jelas dalam pemilihan pelanggan, menggunakan perjanjian yang berkekuatan hukum pada saat
melakukan transaksi penjualan, dan sejarah tingkat kredit macet yang rendah.
3. Risiko Likuiditas
Perseroan mengelola risiko likuiditas dengan memonitor perkiraan arus kas dan arus kas aktual
serta menyesuaikan profil jatuh tempo dari aset dan liabilitas keuangan.
4. Nilai Wajar
Manajemen berpendapat bahwa nilai buku dari aset dan liabilitas keuangannya mendekati nilai
wajar dari aset dan liabilitas keuangan tersebut pada akhir tahun.
189
Page 224
5. Pengelolaan Modal
Dalam mengelola permodalannya, Perseroan senantiasa mempertahankan kelangsungan usaha
serta memaksimalkan manfaat bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya, dan
untuk memberikan imbal hasil yang memadai kepada pemegang saham dengan menentukan harga
produk dan jasa yang sepadan dengan tingkat risiko. Perseroan menetapkan sejumlah rasio modal
sesuai proporsi terhadap risiko. Perseroan mengelola struktur modal dan membuat penyesuaian
dengan memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan karakteristik risiko aset yang mendasari.
Konsisten dengan Perseroan lain dalam industri, Perseroan memonitor modal dengan dasar
rasio pinjaman terhadap modal yang disesuaikan. Perseroan secara aktif dan rutin menelaah dan
mengelola permodalannya untuk memastikan struktur modal dan pengembalian yang optimal bagi
pemegang saham, dengan mempertimbangkan efisiensi penggunaan modal berdasarkan arus kas
operasi dan belanja modal, serta mempertimbangkan kebutuhan modal di masa yang akan datang.
Risiko Investasi dan aksi korporasi
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu scenario analysis, penajaman studi kelayakan
(Feasibility Study) atau benefit-cost analysis dengan membandingkan terhadap alternatif skenario do
nothing, sensitivity analysis.
Risiko Lingkungan
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu antisipasi dini melalui sosialisasi, kehumasan dan
konsultasi dengan tokoh masyarakat, koordinasi dengan instansi terkait dan komunikasi awal dengan
publik/masyarakat sekitar, program CSR, dan sebagainya termasuk melakukan analis lingkungan
terkait pencemaran (AMDAL).
Risiko Perubahan Teknologi
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu Perseroan melakukan inovasi-inovasi dalam bidang
teknologi. Khususnya pengembangan teknologi yang dapat memudahkan konsumen dalam hal
kemudahan bertransaksi dan kenyamanan dalam perjalanan. Salah satu contohnya adalah dengan
menerapkan sistem pembelian tiket melalui online, travel agent, ataupun vending machine yang terdapat
di stasiun-stasiun. Inovasi yang terbaru dari Perseroan adalah dengan menerapkan sistem Pre-Order
Meal yang dapat dipesan secara online terlebih dahulu dengan menggunakan aplikasi KAI Access,
sehingga makanan dan minuman sudah tersedia dalam perjalanan. Dalam hal kemajuan teknologi
persinyalan, teknologi lokomotif dan kereta, serta kemajuan teknologi dalam bidang operasional lainnya,
Perseroan senantiasa melaksanakan pelatihan khususnya bagi karyawan yang bertugas di bidang-
bidang tersebut agar senantiasa mengikuti perkembangan dan teknologi yang ada.
Risiko Pengadaan
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan oleh Perseroan atas Pengadaan diantara lain adalah
penerapan sistem e-procurement, dimana calon vendor dapat mengakses pengadaan-pengadaan yang
akan dilakukan oleh Perseroan dan mengikuti proses administrasi pengadaan secara online. Hal ini
dapat mempermudah penyariangan data administrasi awal sehingga mempercepat proses pengadaan.
Selain itu Perseroan juga melakukan pemantauan harga pasar secara berkala sebagai dasar penentuan
Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Risiko Reputasi
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu dengan penggunaan website, majalah KA, media
sosial, contact center, media cetak dan televisi untuk mempublikasikan kegiatan, program kerja dan
pengembangan usaha, inovasi, pelayanan, penghargaan dan lainnya yang dapat mengangkat citra
Perseroan, menyelenggarakan pameran-pameran budaya berbasis kereta dan travel fair untuk
meningkatkan benefit dan citra Perseroan, menggalakkan program CSR dan donasi kemanusiaan
lainnya dan terus berupaya mempertahankan kinerja dan peringkat Perseroan.
190
Page 225
Risiko Perubahan Kondisi Perekonomian
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu dengan membuat asumsi-asumsi keuangan yang
tepat sesuai dengan kondisi mikro dan makro sehingga dapat meminimalisasi kesalahan proyeksi, dan
mengkaji kembali program Perseroan mengikuti kondisi terkini perekonomian dan Perseroan.
Risiko Kebijakan Pemerintah
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan update atas perubahan kebijakan
pemerintah dan mensosialisasikannya kepada internal Perseroan, menindaklanjuti perubahan kebijakan
Pemerintah tersebut dalam Kebijakan Internal Perseroan sebagai dasar pelaksanaan proses bisnis
Perseroan, selanjutnya dapat juga dilakukan dengan mengkaji kebijakan pemerintah tersebut dan
menginventarisir dampak kebijakan tersebut terhadap Perseroan dan apabila diperlukan melakukan
diskusi lebih lanjut kepada Pemerintah.
Risiko Regulasi
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu percepatan pengurusan perijinan/approval (bidang
usaha/dokumen teknis), dan koordinasi dengan instansi regulator, pemenuhan prasyarat perijinan,
pencantuman pasal-pasal yang diperlukan sebagai pengaman risiko (garansi/penalti/denda) dalam
naskah kontrak/perjanjian dengan pihak luar/mitra kerja sama, sertifikasi kepemilikan aset Perseroan.
Risiko Kepatuhan
Upaya-upaya mitigasi yang dapat dilakukan yaitu memastikan bahwa proses-proses tidak menyimpang
dari ketentuan/prosedur/peraturan/ kode etik internal yang sesuai dan berlaku di Perseroan, termasuk
juga justifikasi teknis/ operasional atau kebutuhan bisnis yang spesifik/ mendesak disertai dukungan
analisis yang bisa dipertanggungjawabkan.
Terkait dengan mitigasi risiko Anak Perseroan khususnya pada PT Reska Multi Usaha yang bergerak
di bidang perpakiran dan jasa restorasi diatas Kereta, diantaranya:
Risiko Kehilangan Potensi Pendapatan
Upaya-upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan yaitu dengan menyediakan tempat perparkiran
sementara kepada RMU karena dampak pengurangan lahan parkir yang diusahakan sebagai
pengembangan TOD oleh Perseroan dan pemberian hak pengusahaan perpakiran kepada RMU pada
lahan TOD yang diusahakan oleh Perseroan dengan Mitra Perseroan.
Risiko Kehilangan Kendaraan di Lahan Parkir
Upaya-upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan yaitu dengan mengasuransikan kendaraan yang hilang
di lokasi parkir RMU, hal ini dilakukan untuk meminimalisasi komplain dan kerugian oleh pelanggan.
Risiko Suplai Bahan Makanan
Upaya-upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah dengan membuat perjanjian kerjasama dengan
beberapa Mitra atau supplier bahan makanan yang berkualitas, hal ini ditujukan untuk memperbanyak
variasi makanan yang dapat dijual oleh Anak Perseroan dalam mendukung proses bisnisnya. Semakin
banyak variasi makanan yang ditawarkan oleh Anak Perseroan, maka semakin tinggi daya beli
penumpang atas produk-produk yang ditawarkan.
Risiko Kualitas Makanan
Upaya-upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah meningkatkan quality control atas suplai
bahan makanan dan kualitas bahan makanan dan dapat bekerjasama dengan Mitra yang berkualitas
dan bereputasi baik.
191
Page 226
j. Komite Keselamatan
Perseroan telah membentuk Komite Keselamatan Tingkat Pusat dan Daerah sebagai berikut:
1. Pusat
Keputusan Direksi Perseroan No. SK.U/KO.101/IV/1/KA-2020 tanggal 1 April 2020 tentang
Pembentukan Komite Keselamatan Tingkat Pusat sebagaimana diubah oleh Keputusan
Direksi Perseroan No. SK.U/KO.101/I/2/KA-2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Perubahan
Atas Keputusan Direksi No. SK.U/KO.101/IV/1/KA/2020 tentang Pembentukan Komite
Keselamatan Tingkat Pusat, dengan susunan sebagai berikut:
Pembina : Direktur Utama
Ketua : Direktur Keselamatan dan Keamanan
Wakil Ketua : Direktur SDM dan Umum
Sekretaris 1 : Vice President of Safety
Sekretaris 2 : Vice President of Safety Standard
Anggota : Direktur Niaga
Anggota : Direktur Operasi
Anggota : Direktur Pengelolaan Prasarana
Anggota : Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana
Anggota : Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan
Anggota : Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Anggota Bidang Niaga : Executive Vice President of Freight Marketing and Sales
Executive Vice President of Passenger Transport
Anggota Bidang Niaga :
Marketing and Sales
Anggota Bidang Operasi : Executive Vice President of Operation Managernent
Anggota Bidang Operasi : Executive Vice President of Operation Personnel
Executive Vice President of Signalling, Telecomunication,
Anggota Bidang Sintelis :
and Electricity
Anggota Bidang Jalan Rel dan
: Executive Vice President of Track and Bridge
Jembatan
Anggota Bidang Sarana : Executive Vice President of Rollingstock Maintenance
Executive Vice President of Technical Engineering and
Anggota Bidang Sarana :
Rollingstock Asset
Anggota Bidang Keamanan : Executive Vice President of Security
2. Daerah Operasi 1
Keputusan Kepala Daerah Operasi 1 Jakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. SK.EVP.
DO.1/KO.101/VI/1/DO.1-2020 tanggal 4 Juni 2020 tentang Komite Keselamatan, dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua : Deputy Executive Vice President 1 Daerah Operasi 1
Jakarta Bidang Teknis dan Operasional
Sekretaris Bidang Keselamatan : Quality Controller Operasi 1.A Jakarta
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan : Junior Manager Kesehatan Kerja
Kesehatan Kerja
Sekretaris Bidang Keamanan : Junior Manager Administrasi Pengamanan
Anggota : Senior Manager Operasi
Anggota : Senior Manager Sarana
Anggota : Senior Manager Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik
Anggota : Senior Manager Listrik Aliran Atas
192
Page 227
Anggota : Senior Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Senior Manaher Kesehatan
Anggota : Senior Manager Pengamanan
Anggota : Senior Manager Sumber Daya Manusia dan Umum
Anggota : Senior Manager Bangunan
Anggota : Senior Manager Fasilitas Penumpang
Anggota : Quality Controller Operasi Crew KA Jakarta
Anggota : Quality Controller Operasi Sarana Jakarta
Anggota : Quality Controller Operasi 1.B Jatinegara
Anggota : Quality Controller Operasi 1.C Tanahabang
Anggota : Quality Controller Operasi 1.D Rangkasbitung
Anggota : Quality Controller Operasi 1.E Bogor
Anggota : Quality Controller Operasi 1.C Tanahabang
Anggota : Quality Controller Operasi Jalan Rel dan Jembatan
1.A Jakartakota
Anggota : Quality Controller Operasi Jalan Rel dan Jembatan
1.B Cikampek
Anggota : Quality Controller Operasi Jalan Rel dan Jembatan
1.C Bogor
Anggota : Quality Controller Operasi Jalan Rel dan Jembatan
1.D Tanahabang
Anggota : Quality Controller Sintelis 1.A Rangkasbitung
Anggota : Quality Controller Sintelis 1.B Tanahabang
Anggota : Quality Controller Sintelis 1.C Manggarai
Anggota : Quality Controller Sintelis 1.D Bekasi
Anggota : Quality Controller Sintelis 1.E Bogor
Anggota : Quality Controller LAA 1.A Rangkasbitung
Anggota : Quality Controller LAA 1.B Duri
Anggota : Quality Controller LAA 1.C Jatinegara
Anggota : Quality Controller LAA 1.D Bogor
Anggota : Quality Controller Sarana 1.A
Anggota : Quality Controller Sarana 1.B
Anggota : Quality Controller Sarana 1.C
3. Daerah Operasi 2
Keputusan Kepala Daerah Operasi 2 Bandung PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. SK.EVP.
DO.2/KO.101/V/1/DO.2-2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan
Daerah Operasi 2 Bandung, dengan susunan sebagai berikut:
Penanggungjawab : Executive Vice President
Ketua : Deputy Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan : Quality Controller Operasi 2.A Bandung
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan : Assistant Manager Pelayanan, Klaim dan Kepesertaan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Manager Pengamanan Operasi Kereta Api
Koordinator Bidang Keamanan : Senior Manager Pengamanan
Koordinator Bidang Operasi : Manager Operasi
Koordinator Bidang Sarana : Manager Sarana
Koordinator Bidang Sinyal, : Manager Sintelis
Telekomunikasi, dan Listrik
Koordinator Bidang Rel dan : Manager Jalan Rel dan Jembatan
Jembatan
193
Page 228
Koordinator Bidang Kesehatan : Manager Kesehatan
Koordinator Bidang Keselamatan : Manager SDM dan Umum
Perkantoran, Pengembangan
Pekerja dan Pelatihan Kerja
Koordinator Bidang Bangunan : Manager Bangunan
Koordinator Bidang Anggaran : Manager Keuagan
Koordinator Bidang Fasilitas : Manager Fasilitas Penumpang
Penumpang
Koordinator Bidang Angkutan : Manager Angkutan Barang
Barang
Koordinator Bidang Pengadaan : Manager Pengadaan Barang dan Jasa
Barang dan Jasa
Anggota : Para Quality Controller
4. Daerah Operasi 3
Keputusan Kepala Daerah Operasi 3 Cirebon PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. SK.VP.
DO.3/KL.102/V/1/DO.3-2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan dan Tambahan (P&T)
Pembentukan Komite Keselamatan di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah
Operasi 3 Cirebon, dengan susunan sebagai berikut:
Pengarah : Vice President
Ketua : Deputy Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan : 1. Quality Controller Operasi 3.A Cirebon
Perkeretaapian 2. Senior Supervisor Dokumen
Sekretaris Bidang Keselamatan : Assistant Manager Kesehatan Kerja
Kesehatan Kerja dan
Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Junior Manager Pengamanan
Anggota : Senior Manager Pengamanan
Anggota : Manager Sumber Daya Manusia dan Umum
Anggota : Manager OperasManager Saranai
Anggota : Manager Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik
Anggota : Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Fasilitas Penumpang
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager Hykum
Anggota : Manager Hubungan Masyarakat Daerah
Anggota : Manager Aset
Anggota : Manager Komersialisasi Non Angkutan
Anggota : Manager Sistem Informasi
Anggota : Manager Angkutan Barang
Anggota : Manager Angkutan Penumpang
Anggota : Manager Keuangan
Anggota : Manager Pengamanan Objek Vital dan Aset
Anggota : Manager Pengadaan Barang dan Jasa
Anggota : Seluruh Quality Controller di Daop 3 Cirebon selain
Quality Controller Operasi 3.A Cirebon
194
Page 229
5. Daerah Operasi 4
Keputusan Kepala Daerah Operasi 4 Semarang PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
KO.101/V/1/DO.4-2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan di
Lingkungan Daerah Operasi 4 Semarang, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Deputy EVP Daop 4 Semarang
Sekretaris Bidang Keselamatan : Quality Controller Operasi 4.A Semarang Tawang
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan : Nikmatul Anisah NIPP. 66494 Paramedis Klinik Pratama
Kesehatan Kerja dan Lingkungan Semarang
Sekretaris Bidang Keamanan : Junior Manager Administrasi Pengamanan
Anggota : Senior Manager Pengamanan
Anggota : Manager Operasi
Anggota : Manager Sarana
Anggota : Manager Sintelis
Anggota : Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager SDM dan Umum
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Fasilitas Penumpang
Anggota : Quality Controller Operasi Crew KA Semarang
Anggota : Quality Controller Operasi Sarana Semarang
Anggota : Quality Controller Operasi 4.B Tegal
Anggota : Quality Controller Operasi 4.C Cepu
: Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 4.A
Anggota
Pekalongan
: Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 4.B
Anggota
Semarangponcol
: Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 4.C
Anggota
Gambringan
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 4.D Cepu
Anggota : Quality Controller Sintelis 4.A Pekalongan
Anggota : Quality Controller Sintelis 4.B Semarangtawang
Anggota : Quality Controller Sintelis 4.C Cepu
Anggota : Quality Controller Sarana 4.A
Anggota : Quality Controller Sarana 4.B
6. Daerah Operasi 5
Keputusan Kepala Daerah Operasi 5 Purwokerto PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.VO.DO.5/KL.102/VI/1/DO.5-2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Pembentukan Komite
Keselamatan Daerah Operasi 5 Purwokerto, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Deputy Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan : Quality Controller Operasi 5.A Purwokerto
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan : Dian Sarani Setiawan, NIPP. 64190/ Dokter Fungsional
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Junior Manager Administrasi Pengamanan
Anggota : Manager Operasi
Anggota : Manager Sarana
Anggota : Manager Siyal, Telekomunikasi dan Listrik
Anggota : Manager Jalan Rel dan Jembatan
195
Page 230
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager SDM dan Umum
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Pengamanan
Anggota : Manager Fasilitas Penumpang
Anggota : Quality Controller Sarana 5.A
Anggota : Quality Controller Sarana 5.B
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 5.A
Purwokerto
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 5.B Kroya
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 5.C
Kebumen
Anggota : Quality Controller Sintelis 5.A Purwokerto
Anggota : Quality Controller Sintelis 5.B Maos
Anggota : Quality Controller Sintelis 5.C Kutoarjo
Anggota : Quality Controller Operasi 5.B Kutoarjo
Anggota : Quality Controller Operasi 5.C Kroya
Anggota : Quality Controller Operasi Sarana Purwokerto
Anggota : Quality Controller Operasi Crew KA Purwokerto
7. Daerah Operasi 6
Keputusan Kepala Daerah Operasi 6 Yogyakarta PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.EVP.DO.6/KO.101.VI/2/DO.6-2020 tanggal 29 Juni 2020 tentang Tim Komite Keselamatan
Daerah Operasi 6 Yogyakarta, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Deputy Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan : Quality Controller Operasi 6.A Yogyakarta
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan : Assistant Manager Pelayanan, Klain dan Kepesertaan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Junior Manager Administrasi Pengamanan
Anggota : Manager Pengamanan
Anggota : Manager Operasi
Anggota : Manager Sarana
Anggota : Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Manager Siyal, Telekomunikasi dan Listrik
Anggota : Manager SDM dan Umum
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Fasilitas Penumpang
Anggota : Quality Controller Sarana 6.A
Anggota : Quality Controller Sarana 6.B
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 6.A
Yogyakarta
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 6.B
Solobalapan
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 6.C Sragen
Anggota : Quality Controller Sintelis 6.A Yogyakarta
Anggota : Quality Controller Sintelis 6.B Solobalapan
Anggota : Quality Controller Sintelis 6.C Sragen
Anggota : Quality Controller Operasi 6.B Solobalapan
Anggota : Quality Controller Operasi Sarana Yogyakarta
Anggota : Quality Controller Operasi Crew KA Yogyakarta
196
Page 231
8. Daerah Operasi 7
Keputusan Kepala Daerah Operasi 7 Madiun PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. SK.UP.
DO.7/KO.101/V/2/DO.7-2020 tanggal 8 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan
Daerah Operasi 7 Madiun sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala Daerah Operasi 7
Madiun PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. SK.VP.DO.7/KO.101/VI/4/DO.7-2020 tanggal
15 Juni 2020, dengan susunan sebagai berikut:
Pengarah : Vice President
Ketua : Deputy Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan : Quality Controller Operasi 7.A Madiun
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan : Endra Budi Setyawan NIPP. 73169
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Manager Pengamanan Operasi Kereta Api
Anggota : Senior Manager Pengamanan
Anggota : Manager Operasi
Anggota : Manager Sarana
Anggota : Manager Sintelis
Anggota : Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager SDM dan Umum
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Pengamanan Objek Vital dan Aset
Anggota : Manager Fasilitas Penumpang
Anggota : Quality Controller Operasi Sarana Madiun
Anggota : Quality Controller Operasi 7.B Kediri
Anggota : Quality Controller Sarana 7.A
Anggota : Quality Controller Sarana 7.B
Anggota : Quality Controller Sintelis 7.A Madiun
Anggota : Quality Controller Sintelis 7.B Kertosono
Anggota : Quality Controller Sintelis 7.C Kediri
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 7.A Madiun
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 7.B
Kertosono
9. Daerah Operasi 8
Keputusan Kepala Daerah Operasi 8 Surabaya PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.EVP.DO.8/KO.101/V/2/DO.8-2020 tanggal l9 Mei 2020 tentang Komite Keselamatan,
dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Deputy Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Quality Controller Operasi 8A Surabaya Gubeng
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan
: Aditiya Tino Saputra
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Junior Manager Administrasi Pengamanan
Anggota : Manager Operasi
Anggota : Manager Sarana
Anggota : Manager Sintelis
Anggota : Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager SDM dan Umum
197
Page 232
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Pengamanan
Anggota : Manager Fasilitas Penumpang
Anggota : Quality Controller Operasi
Anggota : Quality Controller Sarana
Anggota : Quality Controller Sintelis
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan
10. Daerah Operasi 9
Keputusan Kepala Daerah Operasi 9 Jember PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. SK.VP.
DO.9/KO.101/IV/1/DO.9-2024 tanggal 12 April 2024 tentang Komite Keselamatan di Wilayah
Daerah Operasi 9 Jember, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan : Quality Controller Operasi 9.B Banyuwangi
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan : Paramedis Pos Kesehatan/Pos Pemeriksaan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kesehatan Stasiun Jember
Sekretaris Bidang Keamanan : Deputy Pengamanan Objek Vital, Aset, dan Operasi
Kereta Api
Anggota : Manager Pengamanan
Anggota : Manager Operasi
Anggota : Manager Sarana
Anggota : Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager SDM dan Umum
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Sintelis
Anggota : Manager Angkutan dan Fasilitas Penumpang
Anggota : Quality Controller Operasi 9.A. Jember
Anggota : Quality Controller Operasi Sarana Jember
Anggota : Quality Controller Sarana 9.A
Anggota : Quality Controller Sarana 9.B
Anggota : Quality Controller Sintelis 9. Jember
Anggota : Quality Controller Sintelis 9.B Banyuwangi
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 9.A Jember
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan 9.B
Probolinggo
11. Divisi Regional I
Keputusan Kepala Divisi Regional I Sumaera Utara PT Kereta Api Indonesia (Persero)
No. SK.VP.DV.I/KL.501/V/1/DV.I-2020 tanggal 12 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite
Keselamatan Divisi Regional I Sumatera Utara, dengan susunan sebagai berikut:
Pengarah : Vice President
Ketua : Deputy Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan : Quality Controller Operasi I.A Medan
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan : Assistant Manager Kesehatan Kerja
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Junior Manager Administrasi Pengamanan
198
Page 233
Anggota : Vice President Sub Divisi Regional I.1 Aceh
Anggota : Senior Manager Pengamanan
Anggota : Manager Operasi
Anggota : Manager Sarana
Anggota : Manager Sinyal Telekomunikasi dan Listrik
Anggota : Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager Sumber Daya Manusia dan Umum
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Fasilitas Penumpang
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan I.A Medan
Anggota : Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan I.B
Tebingtinggi
Anggota : Quality Controller Operasi I.B Rantauprapat
Anggota : Quality Controller Operasi Sarana Medan
Anggota : Quality Controller Operasi Crew KA Medan
Anggota : Quality Controller Sarana I.A Medan
Anggota : Quality Controller Sintelis I.B Tebingtinggi
Anggota : Quality Controller Sintelis I.C Kisaran
12. Divisi Regional II
Keputusan Kepala Divisi Regional II Sumatera Varat PT Kereta Api Indonesia (Persero)
No. SK.VP.DV.II/KO.101/VI/DV.2-2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pembentukan Komite
Keselamatan Daerah di Wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera
Barat, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan : Quality Controller Operasi dan Pengendalian Opka
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan : Agnes Tri Novin Tampubolon/72568
Kesehatan Kerja dan
Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Assistant Manager Administrasi Pengamanan
Anggota : Manager Prasarana
Anggota : Manager Sarana
Anggota : Manager UPT Balai Yasa Padang
Anggota : Manager Penjagaan Aset dan Komersialisasi Non
Angkutan
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager Keuangan dan Sumber Daya Manusia
Anggota : Manager Pengamanan
Anggota : Manager Operasi, Fasilitas dan Angkutan Penumpang
Anggota : Safety Inspector Penugasan di Drive II Sumatera Barat
Anggota : Wigantara Abadi / 72297
199
Page 234
13. Divisi Regional III
Keputusan Kepala Divisi Regional II Palembang PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.EVP.DV.III/KO.101/V/2/DV.3-2020 tanggal 31 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite
Keselamatan Divisi Regional II Palembang, dengan susunan sebagai berikut:
Jabatan Dalam
No. Nama Jabatan Dalam Perusahaan
Organisasi
1. Waroso Deputy Executive Vice President Divisi Regional III Palembang Ketua
2. Sofan Hidayah General Manager Light Rail Transit Sumatera Selatan Anggota
3. Dudi Hadiwijaya Senior Manager Pengamanan Divre III Palembang Sekretaris Bidang
Keamanan
4. Agus Laksana Senior Manager Operasi Divre III Palembang Anggota
Susanto
5. Agus Nadi Senior Manager Sarana Divre III Palembang Anggota
6. Edi Triadi PLT Senior Manager Jalan Rel dan Jembatan Divre III Anggota
Palembang
7. Salas Martian Manager Kesehatan Divre III Palembang Anggota
8. Wahono Manager Kesehatan Divre III Palembang Anggota
9. Nursanti Manager Sumber Daya Manusia dan Umum Anggota
10. Harminanto Manager Bangunan Anggota
11. Firmansyah Manager Angkutan dan Fasilitas Penumpang Anggota
12. Dermawanta Manager Pengamanan Objek Vital dan Aset Anggota
13. Ermono Manager Pengamanan Operasi Kereta Api Anggota
14. Suradi Quality Controller Operasi III.A Kertapati Sekretaris Bidang
Keselamatan
Perkeretaapian
15. Joko Sulistyono Wuality Controller III.B Tanjungenim Anggota
16. Mochamad Ridwan Quality Controller III.C Lubuklinggau Anggota
Subarkah
17. Farid Sugianto Quality Contoller Crew KA Kertapati Anggota
18. Deddy Hariyanto Quality Contoller Operasi Sarana Kertapati Anggota
19. Ahmad Syarbani Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan III.A Kertapati Anggota
20. Agus Edi Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan III.B Prambumulih Anggota
21. Safiudin Quality Contoller Jalan Rel dan Jembatan III.C Niru Anggota
22. Baridin Saleh Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan III.D Muaraenim Anggota
23. Alpian Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan III.E Lahat Anggota
24. Rusli Quality Controller Jalan Rel dan Jembatan III. F Lubuklinggau Anggota
25. Rismanto Quality Controller Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik III.A Anggota
Kertapati
26. Jana Djiwajana Quality Controller Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik III. B Anggota
Prabumulih
27. Muhammad Quality Controller Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik III. C Anggota
Syarifuddin Tanjungenim Baru
28. Quality Controller Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik III. D Lahat Anggota
29. Sutejo Quality Controller Sarana III.A Anggota
30. R. Usman Quality Controller Sarana III.B Anggota
14. Divisi Regional IV
Keputusan Kepala Divisi Regional IV Tanjungkarang PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.EVP.DV.IV/KO.101/V/1/DV.4-2020 tanggal 4 Mei 2020 tentang Pembentukan Komite
Keselamatan Daerah di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV
Tanjungkarang, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Deputy Executive Vice President
Sekretaris Bidang Keselamatan : Quality Controller Operasi IV.A
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan : Dokter Fungsional 3
Kesehatan Kerja dan
Lingkungan
200
Page 235
Sekretaris Bidang Keamanan : Manager Pengamanan Operasi Kereta Api
Anggota : Seluruh Quality Controller
Anggota : Senior Manager Operasi
Anggota : Senior Manager Sarana
Anggota : Senior Manager Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik
Anggota : Senior Manager Jalan Rel dan Jembatan
Anggota : Senior Manager Pengamanan
Anggota : Manager Kesehatan
Anggota : Manager Sumber Daya Manusia dan Umum
Anggota : Manager Bangunan
Anggota : Manager Angkutan dan Fasilitas Penumpang
Fasilitator : Safety Inspector Penugasan di Divre IV Tanjungkarang
Sekretariat : Arief Bachtiar Putra
15. UPT Balai Yasa Surabaya Gubeng
Keputusan General Manager UPT Balai Yasa Surabaya Gubeng PT Kereta Api Indonesia
(Persero) No. SK.GM.BYSGU/KO.101/VI/1/BY.SGU-2020 tanggal 16 Juni 2020 tentang
Pembentukan Komite Keselamatan UPT Balai Yasa Surabaya Gubeng, dengan susunan
sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Dalam Perusahaan Jabatan Dalam Organisasi
1. Idrus Fauzi General Manager UPT Balai Yasa Surabaya Penanggung Jawab
Gubeng
2. Acep Rahadian Firdaos Manager Perencanaan Ketua
3. Tri Kuswandi Wibowo Manager Quality Control Sekretaris Bidang Keselamatan
Perkeretaapian
4. Irma Devina Manager Keuangan, SDM, dan Teknologi Sekretaris Bidang Keamanan
Informasi
5. Elis Nur Fitriana Supervisor Evaluasi Distribusi Sekretaris Bidang Keselamatan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
6. Ariyanto Junior Supervisor Evaluasi Distribusi Kereta Sekretaris Bidang Keselamatan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
7. Afriyani Ilmi Junior Supervisor Desain dan Modifikasi Sekretaris Bidang Keselamatan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
8. Anas Akhmadi Junior Supervisor Instruksi Gambar Sekretaris Bidang Keselamatan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
9. Kukuh Tri Prasetiyo Manager Produksi Anggota
10. Moh. Lukman Manager Logistik Anggota
11. Bekti Wiyono Assistant Manager Fasilitas Kerja Anggota
12. Muhamad Assistant Manager Perencanaan Anggota
Abdurrochman
13. Zainal Fanani Assistant Manager Kelangsungan Kerja dan Anggota
Evaluasi
14. Royan Assistant Manager Pergudangan dan Anggota
Distribusi
15. Wisnu Subrantas Assistant Manager Perencanaan Logistik Anggota
16. Wagiyanto Assistant Manager Bogie Anggota
17. Arifin Assistant Manager Logam Anggota
18. Ahmad Fahmi Mubarok Assistant Manager Rangka Atas Anggota
19. Moch. Ridwan Assistant Manager Rangka Bawah Anggota
20. Eko Puji Santoso Assistant Manager Final Test Anggota
21. Hendrik Waskito Assistant Manager Komponen Anggota
22. Rony Koesdarmanto Assistant Manager Perangkat Tukar Anggota
23. Taqwim Ismail Assistant Manager Listrik dan AC Kereta Anggota
24. Ahmad Mujtahid Supervisor Infrastructure Support Anggota
25. Maya Evayani Gurning Supervisor Anggota Pengadaan Barang dan Anggota
Jasa
26. Radius Suroso SupervisorKomponen Ekterior dan Interior Anggota
201
Page 236
No. Nama Jabatan Dalam Perusahaan Jabatan Dalam Organisasi
27. Dwi Setia Handoko Supervisor Pengecekan Kereta dan Gerbong Anggota
28. Taukhid Supervisor Perangkat Tukar Kereta Anggota
29. Yoga Paripurna Supervisor Final Test Kereta Anggota
30. Fidatul Mas Ulah Supervisor Dokumen Anggota
31. Kurniawan Junior Supervisor Fasilitas Bangunan Anggota
32. M. Rifki Juhdi Pelaksana SDM, Kerumahtanggaan, dan Anggota
Protokeler
33. Prajabna Eka Pratama Pelaksana Pergudangan dan Distribusi Anggota
34. Azis Suryo Simanjuntak Pelaksana Roda Kereta dan Gerbong Anggota
35. Bidara Yale Dwi Pelaksana Rencana Kereta Anggota
Mayasari
36. Rizal Wicaksono Pelaksana Fasilitas Listrik Anggota
37. Luki Yuli Krisdianto Pelaksana Body Eksterior Anggota
38. Hendra Gian Perdana Pelaksana Komponen Bogie Gerbong Anggota
39. Roni Faisal Pelaksana Perangkat Tukar Kereta Untuk Anggota
Balai Yasa
40. Devit Hari Firmanto Pelaksana Pengetesan Gerbong Anggota
41. Yulius Handoyo Pelaksana Instalasi Listrik Kereta Anggota
Saputra
16. UPT Balai Yasa Manggarai
Keputusan Executive Vice President UPT Balai Yasa Manggarai PT Kereta Api Indonesia
(Persero) No. SK.EVP.BYMRI/KO.101/VII/1/BY.MRI-2020 tentang Pembentukan Komite
Keselamatan UPT Balai Yasa Manggarai, dengan susunan sebagai berikut:
No. Nama Jabatan Dalam Perusahaan Jabatan Dalam Organisasi
1. Irwansyah Executive Vice President Penanggung Jawab
2. Kholis Hermawwan Manager Perencanaan Ketua
3. Surono Manager Quality Control Sekretaris Bidang Keselamatan
Perkeretaapian
4. Dyah Ayu Pitra Wardani Manager Keuangan, SDM, dan TI Sekretaris Bidang Keamanan
5. Muhammad Yaul Akbar Assistant Manager Perencanaan Sekretaris Bidang Keselamatan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
6. Toto Permana Supervisor Anggota Pengadaan Barang dan Sekretaris Bidang Keselamatan
Jasa Kesehatan Kerja dan Lingkungan
7. Irwan Maulana Junior Supervisor Rencana Sekretaris Bidang Keselamatan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan
8. Laksmono Retno Manager Produksi Anggota
Rahayu
9. Saefudin Juhri Manager Logistik Anggota
10. Didit Dwi Sugiharto Manager Pengadaan Barang dan Jasa Anggota
11. Aan Hermawan Assistant Manager Bogie Anggota
12. Ali Nurdin Assistant Manager Kereta dan Gerbong Anggota
13. Nanang Surahman Assistant Manager Listrik Kereta Anggota
14. Agus Nan Waloya Assitant Manager Logam Anggota
15. Taufik Trenggono Assistant Manager Final Test Anggota
16. Agustin Gumilar Assistant Manager Komponen Anggota
17. Didik Kristianto Assistant Manager Perangkat Tukar Anggota
18. Alfian Aditama Assistant Manager Fasilitas Kerja Anggota
19. Sugianto Assistant Manager Kelangsungan Kerja dan Anggota
Evaluasi
20. Dwi Suhartono Assistant Manager Sekretaris Pengadaan Anggota
Barang dan Jasa
21. Usia Rachawati Assistant Manager Pergudangan dan Anggota
Distribusi
22. Dimas Avior Resan Assistant Manager Perencanaan Logistik Anggota
Deny
23. Danny Assistant Manager Sistem Informasi Anggota
24. Assistant Manager SDM, Kerumahtanggaan Anggota
dan Protokoler
202
Page 237
No. Nama Jabatan Dalam Perusahaan Jabatan Dalam Organisasi
25. Kusmiyati Andayani Supervisor Dokumen Anggota
26. Budi Ukanda Supervisor Kereta 3 Anggota
27. Kerid Supervisor Kereta 6 Anggota
28. Ajat Sudrajat Supervisor Bogir Anggota
29. Sugeng Suyanto Supervisor Perangkat Tukar Komponen Anggota
30. Choeril Mahbub JS Pemeriksaan Kualitas Komponen Safety Anggota
Bogie dan Angin
31. Arief Budiawan Junior Supervisor Final Test Pelayanan Anggota
32. Syarip Munajatullah Pelaksana Perangkat Tukar Safety Bogie Anggota
dan Angin
33. Kukuh Aji Prasetyo Pelaksana Rangka Dasar 5 Anggota
34. Muhammad Faizal Pelaksana Bongkar Pasang Mekanik Bogie Anggota
35. Iqbal Faizal Pelaksana Pengereman Anggota
36. Eka Purnama Cahya Pelaksana Pengelasan Anggota
37. Sugeng Yuli Purwanto JS Perawatan dan Perbaikan Mesin Tenaga Anggota
38. Uria Suci Rahayu Pelaksana Kelangsungan Kerja Suku Anggota
Cadang
39. Ragil Apriyanto Pelaksana Assembly dan Disassembly Anggota
Pesawat AC Kereta
17. UPT Balai Yasa Tegal
Keputusan General Manager UPT Balai Yasa Tegal PT Kereta Api Indonesia (Persero) No.
SK.GM.BY.TG/KO.101/VI/4/BYTG-2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Pembentukan Komite
Keselamatan UPT Balai Yasa Tegal, dengan susunan sebagai berikut:
Penanggungjawab : GM UPT BY Tegal
Ketua : Manager Perencanaan
Sekretaris Bidang Keselamatan : Manager Quality Control
Perkeretaapian
Sekretaris Bidang Keselamatan Kesehatan : Ahli K3
Kerja dan Lingkungan
Sekretaris Bidang Keamanan : Manager Keu, SDM, dan TI
Anggota : Manager Produksi
Anggota : Manager Logistik
Anggota : Asman Perangkat Tukar
Anggota : Asman Final Test
Anggota : Asman Komponen
Anggota : Asman Bogie
Anggota : Asman Rangka Bawah
Anggota : Asman Fasilitas Kerja
Anggota : Asman Perencanaan
Anggota : Asman Rangka Atas
Anggota : Asman Logam
Anggota : Asman Listrik dan AC
Anggota : Asman Perencanaan Logistik
Anggota : Asman Pergudangan dan Distribusi
Anggota : Asman Anggaran
Anggota : Asman SDM
Anggota : Asman Keuangan dan Pajak
Anggota : Asman IT
Anggota : Asman PBJ
203
Page 238
10. SUMBER DAYA MANUSIA
A. Rincian Jumlah Pegawai
Pada tanggal 31 Mei 2024 jumlah seluruh karyawan (tidak termasuk Direksi) Perusahaan
dan entitas anak sejumlah 54.015 pegawai. Dimana Perseroan (Kantor Pusat dan DAOP)
memiliki 27.917 karyawan. Berikut adalah gambaran profil dan komposisi karyawan
Perseroan.
Menurut Tingkat Jabatan
(jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
EVP 35 36 32
VP/GM 129 134 131
SM/Manager 728 719 640
Assistant Manager 1968 1962 1969
Supervisor 10134 10074 3060
Pelaksana 14649 14402 20741
PKM/Calon Pekerja 271 843 784
Cuti Diluar Tanggungan 3 2 2
Jumlah 27.917 28.172 27.359
Menurut Jenjang Pendidikan
(jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
SD 260 288 367
SMP 451 480 576
SMA 23887 24.111 23532
D3 1239 1.240 1000
S1 1999 1.982 1824
S2 81 71 60
Jumlah 27.917 28.172 27.359
Menurut Jenjang Usia
(jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
<30 tahun 7327 7927 7620
31 – 40 tahun 12364 11893 11054
41 – 50 tahun 5606 5808 6225
51 – 56 tahun 2620 2544 2460
Jumlah 27.917 28.172 27.359
Menurut Aktivitas Utama
(jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
DU - Direktorat Utama 662 651 684
D1 - Direktorat Komersial 1520 1508 1480
D2 - Direktorat Operasi 9741 9.596 9201
D3 - Direktorat Pengelolaan Prasarana 6005 5.921 5819
D4 – Direktorat Sarana 5961 5.943 5737
D5 - Direktorat Keselamatan dan Keamanan 1516 1.523 1630
D6 - Direktorat SDM dan Umum 1341 1.300 974
D7 - Direktorat Perencanaan Strategis dan 362 364 339
Pengembangan Usaha
D8 - Direktorat Keuangan dan Manajemen Resiko 809 771 1051
Jumlah 27.917 28.172 27.359
204
Page 239
Menurut Wilayah Kerja
(jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Kantor Pusat 2024 2.016 1866
DAOP I Jakarta 2983 3.024 3044
DAOP II Bandung 1868 1.899 1887
DAOP III Cirebon 1315 1.329 1334
DAOP IV Semarang 1807 1.831 1811
DAOP V Purwokerto 1788 1.797 1788
DAOP VI Yogyakarta 1957 1.976 1939
DAOP VII Madiun 1263 1.270 1265
DAOP VIII Surabaya 2401 2.423 2381
DAOP IX Jember 973 970 984
DIVRE I Sumatera Utara 1451 1.462 1411
SUBDIVRE I.1 Aceh 18 19 17
DIVRE II Sumatera Barat 554 560 541
DIVRE III Palembang 3019 3.110 2880
DIVRE IV Tanjungkarang 2180 2.228 2080
Balai Yasa Manggarai 324 317 322
Balai Yasa Tegal 247 247 255
Balai Yasa Yogyakarta 416 391 377
Balai Yasa Surabaya Gubeng 281 268 265
Balai Yasa Lahat 359 347 335
Balai Yasa Pulubrayan 91 93 95
LRT Jabodetabek 597 595 482
Jumlah 27.917 28.172 27.359
Menurut Status Tetap dan Kontrak
(jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pegawai Tetap 27.917 28.172 27.359
PKWT 86 79 6
Jumlah 28.003 28.251 27.365
Jumlah Pegawai Anak Perusahaan
KALOG
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Menurut Tingkat Jabatan
Vice President/General Manager/Senior Manager 10 10 11
Manager 28 28 28
Junior & Assistant Manager 60 62 57
Senior Supervisor 15 15 8
Supervisor 60 58 66
Junior Supervisor dan officer 7 8 4
Pelaksana 115 101 74
Kontrak Magang - -
Jumlah 295 282 248
Menurut Jenjang Pendidikan
SMP - - -
SMA 111 106 88
D3 63 60 58
S1 115 110 96
S2 6 6 6
S3 - -
Jumlah 295 282 248
205
Page 240
KALOG
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun 90 79 76
31 – 40 tahun 140 138 111
41 – 50 tahun 58 57 54
51 – 56 tahun 7 8 7
Jumlah 295 282 248
Menurut Aktivitas Utama
Direktorat Utama 198 189 169
Direktorat keuangan & HR 37 39 35
Direktorat Operasi & Pemasaran 49 44 33
Direktorat Pengembangan Usaha 11 10 11
Jumlah 295 282 248
Menurut Status Tetap dan Kontrak
Tetap (Organik) 295 282 248
PKWT - - -
Jumlah 295 282 248
Menurut Lokasi
Kantor Pusat 122 117 102
Wilayah Barat 52 50 44
Wilayah Tengah 31 29 25
Wilayah Timur 30 29 31
Wilayah Sumatera 60 57 46
Jumlah 295 282 248
KAWIS
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Menurut Tingkat Jabatan
Executive Vice President - - -
Vice President/General Manager/Senior Manager 6 5 6
Manager 12 11 11
Junior Manager - 1 1
Assistant Manager 21 8 7
Senior Supervisor - 3 3
Supervisor 11 3 4
Junior Supervisor - 2 2
Pelaksana 20 5 5
PKWT 100 58 62
Jumlah 170 96 101
Menurut Jenjang Pendidikan
SMA 116 66 74
D3 9 4 3
S1 45 26 24
S2 - - -
Jumlah 170 96 101
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun 67 31 43
31 – 40 tahun 70 39 32
41 – 50 tahun 27 20 22
51 – 56 tahun 6 6 4
Jumlah 170 96 101
206
Page 241
KAWIS
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Menurut Aktivitas Utama
Direktorat Utama 12 14 11
Direktorat Operasi 129 71 79
Direktorat Keuangan dan Administrasi 29 11 11
Jumlah 170 96 101
Menurut Status Tetap dan Kontrak
Tetap (Organik) 70 58 62
Tidak Tetap (PKWT) 100 38 39
Jumlah 170 96 101
Menurut Lokasi
Area 1 11 7 3
Kantor Pusat 130 66 65
Area 2 18 11 19
Area 3 5 6 7
Area 4 6 6 7
Jumlah 170 96 101
KAPM
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Menurut Tingkat Jabatan
VP 15 15 15
SM/M 39 37 34
JM/AM 28 28 24
JS/S/SS 35 34 28
Pelaksana 47 15 13
PKWT 37 88 106
Jumlah 201 217 220
Menurut Jenjang Pendidikan
SMA 45 58 66
D3 39 45 44
S1 105 103 95
S2 12 11 15
Jumlah 201 217 220
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun 51 69 78
31 – 40 tahun 75 66 58
41 – 50 tahun 51 56 50
51 – 56 tahun 24 26 34
Jumlah 201 217 220
Menurut Aktivitas Utama
Optimalisasi Aset 78 138 163
Umum 123 79 57
Jumlah 201 217 220
Menurut Lokasi
Kantor Pusat KAPM 136 158 160
Area Bandung 7 8 7
Area Cirebon 1 2 2
Area Semarang 1 4 4
Area Purwokerto 2 1 2
Area Yogyakarta 10 2 1
Area Madiun 1 1 1
Area Surabaya 3 2 2
207
Page 242
KAPM
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Area Jember 1 1 1
Area Medan 1 1 2
Area Padang 1 1 1
Area Palembang 35 34 32
Area Tanjungkarang 2 2 5
Jumlah 201 217 220
KCI
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Menurut Tingkat Jabatan
Vice President 6 8 8
Senior Manager/Manager 13 11 11
Junior Manager-Assistant Manager 48 34 31
Senior Supervisor-Junior Supervisor 389 210 217
Staff 794 1047 1052
PKWT 16 37 41
Jumlah 1266 1347 1360
Menurut Jenjang Pendidikan
SD 1 1 1
SMP 1 1 1
SMA 871 919 924
D3 142 175 180
S1 246 245 247
S2 5 6 7
Jumlah 1266 1347 1360
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun 486 895 1011
31 – 40 tahun 700 404 310
41 – 50 tahun 67 31 25
51 – 56 tahun 13 17 14
Jumlah 1266 1347 1360
Menurut Aktivitas Utama (disesuaikan dengan kegiatan
bisnis)
Direktorat Utama 121 111 108
Direktorat Keuangan dan Administrasi 125 152 156
Direktorat Teknik 268 229 230
Direktorat Operasi dan Pemasaran 752 855 866
Jumlah 1266 1347 1360
Menurut Status Tetap dan Kontrak
Tetap (Organik) 1250 1310 1319
Probation - - -
PKWT 16 37 41
External Employee - - -
Jumlah 1266 1347 1360
Menurut Lokasi
Kantor Pusat 1117 1318 1339
Wilayah Lokal 1 Merak 4 4 4
Wilayah Lokal 2 Bandung 62 - -
Wilayah Lokal 6 Yogyakarta 40 25 17
Wilayah Lokal 8 Surabaya 32 - -
KA Basoetta 11 - -
Jumlah 1266 1347 1360
208
Page 243
RAILINK
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Menurut Tingkat Jabatan
Executive Vice President - - -
Vice President/General Manager/Senior Manager 6 4 6
Manager 15 10 15
Junior & Assistant Manager 16 17 18
Senior Supervisor 17 13 16
Supervisor 5 4 7
Junior Supervisor dan officer 13 13 13
Pelaksana 32 17 35
PKWT 16 20 22
Masa Persiapan Pensiun (MPP) - - -
Jumlah 120 98 132
Menurut Jenjang Pendidikan
SMA 60 46 75
D3 7 9 10
S1 52 40 46
S2 1 3 1
Jumlah 120 98 132
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun 52 37 68
31 – 40 tahun 42 39 39
41 – 50 tahun 18 18 21
51 – 56 tahun 8 4 4
Jumlah 120 98 132
Menurut Aktivitas Utama
Direktorat Utama 23 13 20
Direktorat Komersial 26 22
Direktorat Operasi, Teknik & IT 52 46 84
Direktorat Administrasi & Keuangan 19 17 28
Jumlah 120 98 132
Menurut Status Tetap dan Kontrak
Tetap (Organik) 104 78 110
Kontrak (Pekerja Kontrak Magang) 16 20 22
Jumlah 120 98 132
Menurut Lokasi
Kantor Pusat 63 37 42
Kantor Cabang Medan 41 39 38
Kantor Cabang Yogyakarta/ Jakarta 16 22 52
Jumlah 120 98 132
RMU
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Menurut Tingkat Jabatan
Vice President/General Manager/Senior Manager 14 12 11
Manager 36 37 38
Junior & Assistant Manager 97 92 98
Senior Supervisor 14 13 12
Supervisor 93 95 93
Junior Supervisor dan officer 56 41 47
Pelaksana 23.650 10.174 11.723
Jumlah 23.960 10.464 12.022
209
Page 244
RMU
(dalam jumlah orang)
31 Mei 31 Desember 31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Menurut Jenjang Pendidikan
SD 31
SMP 140
SMA 23.813 10.107 11.512
D3 27 82 86
S1 108 259 238
S2 12 16 15
Jumlah 23.960 10.464 12.022
Menurut Jenjang Usia
<30 tahun 15.162 4.736 6.582
31 – 40 tahun 6.233 4.155 3.502
41 – 50 tahun 2.163 1.250 1.493
51 – 56 tahun 402 323 445
Jumlah 23.960 10.464 12.022
Menurut Aktivitas Utama
Direktorat Utama 280 192 163
Direktorat Operasi 21.749 9.406 10.545
Direktorat Komersil 1.366 711 1.155
Direktorat Keuangan dan Administrasi 565 155 159
Jumlah 23.960 10.464 12.022
Menurut Status Tetap dan Kontrak
Perbantuan 37 44 49
Pegawai Tetap 318 313 318
PKWT 23.605 10.107 11.655
Jumlah 23.960 10.464 12.022
Menurut Lokasi
RMU Head Office 4.017 280 277
Wilayah 1 Jakarta 5.648 2.327 1773
Wilayah 2 Bandung 2.144 1.111 1.380
Wilayah 3 Cirebon 713 332 652
Wilayah 4 Semarang 1.406 744 828
Wilayah 5 Purwokerto 1.148 582 1.008
Wilayah 6 Yogyakarta 2.037 1.036 1.075
Wilayah 7 Madiun 631 356 604
Wilayah 8 Surabaya 2.177 1.082 1.229
Wilayah 9 Jember 513 291 475
Wilayah 10 Medan 990 572 622
Wilayah 11 Palembang 2.536 1.751 2.149
Jumlah 23.960 10.464 12.022
Outsourcing 20.676 8.708 9.922
Jumlah 20.676 8.708 9.922
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai yang memiliki keahlian
khusus dibidangnya dan tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
Dalam mewujudkan adanya kepastian hukum bagi pekerja dan perseroan dalam pelaksanaan
hubungan kerja perusahaan, maka dibuatkan perjanjian kerja Bersama yang tertuang di
dalam Keputusan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan sosial tenaga kerja No
KEP.4/HI.00.01/00.0000.240701012/B/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 tentang Perjanjian
Kerja Bersama antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Serikat Pekerja Kereta Api.
Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit sesuai Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan
Kota Bandung Nomor : KT.03.02.03/2223-Disnaker/XI/2022 tanggal 18 November 2022
tentang Pencatatan Lembaga Kerjasama Bipartit PT Keeta Api Indonseia (Persero)
210
Page 245
Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) antara Perseroan dengan Serikat Pekerja Kereta Api Periode 2024 – 2026 tanggal 28
Juni 2024, yang telah didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
dan mendapat pengesahan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja No. KEP. 4/HI.00.01/00.0000.240701012/B/
VIII/2024 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan
Serikat Pekerja Kereta Api tanggal 7 Agustus 2024, yang berlaku terhitung sejak tanggal 28
Juni 2024 sampai dengan 27 Juni 2026.
Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan
saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham
Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
a. Program Pendidikan dan Pelatihan
Dengan berkembangnya peran Sumber Daya Manusia (SDM) dan perubahan tantangan yang
dihadapi, Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap model kompetensi yang diterapkan
bagi pegawai KAI. Penyesuaian ini dilakukan secara mendasar untuk mendukung pencapaian visi
dan misi Perseroan, sejalan dengan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2020-
2024. Selain itu, penyesuaian ini juga bertujuan untuk mengakomodasi kapabilitas baru dalam
struktur organisasi Perseroan. Model Kompetensi KAI ini diberlakukan berdasarkan Peraturan
Direksi PER.U/KH.503/IX/1/KA-2021 tentang Kamus dan Profil Kompetensi.
Lebih lanjut, Model Kompetensi KAI terdiri dari kompetensi non-teknis (soft-competency) dan
kompetensi teknis (hard-competency). Kompetensi non-teknis berkaitan dengan kemampuan
mengelola proses pekerjaan, hubungan antarmanusia, serta interaksi dengan orang lain, yang
terdiri dari Basic, Core, dan Leadership. Sementara itu, kompetensi teknis adalah keterampilan
yang dibutuhkan untuk profesi atau posisi tertentu, yang mencakup Technical, Business, Digital,
dan Management. Penjelasan mengenai Model Kompetensi KAI dapat dilihat melalui ilustrasi
berikut:
Model kompetensi ini menjadi dasar untuk menyusun profil kompetensi jabatan, di mana setiap
profil kompetensi jabatan terdiri dari 7 bagian kompetensi, yaitu Core, Basic, Technical, Business,
Digital, Management, dan Leadership.
KAI menerapkan model pengembangan dengan Prinsip 70:20:10, yang dijelaskan sebagai berikut:
• Prinsip 70: pekerja akan mendapatkan pengembangan melalui pembelajaran dari pengalaman
(experiential learning), seperti rotasi, penugasan proyek, dan magang.
• Prinsip 20: pekerja akan mendapatkan pengembangan melalui pembelajaran sosial (social
learning), seperti mendapatkan pendampingan dari coach internal dan eksternal.
• Prinsip 10: pekerja akan diberikan pelatihan dan pengembangan sesuai dengan Sistem
Pengembangan Pembelajaran (Learning Development System).
211
Page 246
Secara umum, pekerja akan mendapatkan program pengembangan terintegrasi sesuai Model
Kompetensi KAI melalui program Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) maupun Non-Diklat.
Program Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat)
KAI melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai dengan mengacu pada Learning
Development System and Program yang telah disesuaikan dengan kompetensi baru KAI dengan
penjelasan sebagai berikut:
No Jenis Pelatihan Tujuan Pelatihan
1 CORE Program pengembangan utama untuk membentuk karakter seluruh insan KAI yang
Kolaboratif, Inovatif, dan Proaktif
2 BASIC Program pengembangan untuk membekali pekerja terkait dengan kompetensi dasar
yang harus dimiliki oleh seluruh insan KAI (Integritas, Adiguna Layanan, Mengutamakan
Keselamatan)
3 TECHNICAL Program pengembangan untuk meningkatkan keahlian melalui pemenuhan kompetensi
teknik Railway dan ekosistemnya
4 MANAGEMENT Program pengembangan untuk memaksimalkan fungsi jabatan melalui pemenuhan
kompetensi yang mendukung fungsi pekerjaannya atau jabatan
5 BUSINESS Program pengembangan untuk mendukung bisnis perusahaan dalam mewujudkan visi
misi perusahaan melalui pemenuhan kompetensi teknik terkait bisnis
6 DIGITAL Program pengembangan dalam menghadapi tantangan di era digitalisasi melalui
pemenuhan kompetensi digitalisasi
7 LEADERSHIP Program pengembangan untuk menyiapkan pimpinan perusahaan yang bisa bersaing
dengan BUMN lain melalui pemenuhan kompetensi leadership bagi para pimpinan
Program Non Diklat
Selain melakukan pengembangan melalui program DIklat, Perusahaan juga melakukan program
pengembangan pekerja melalui kegiatan Non Diklat, diantaranya :
• Coaching – Mentoring, yaitu proses pendampingan yang dilakukan untuk meningkatkan
kinerja, menggali potensi dan mengidentifikasi langkah perbaikan yang perlu dilakukan oleh
Pekerja dengan Atasan atau Bawahan atau Profesional Coach.
• Tugas Belajar melalui Program Beasiswa diberikan kepada Pekerja melalui seleksi internal
dan eksternal, di dalam dan luar negeri bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan ternama.
• Talent Secondment, yaitu Program magang di Kementerian BUMN melalui seleksi internal
dan eksternal
212
Page 247
• Sharing Session yang rutin dilakukan di lingkungan internal KAI dan menjadi komponen Nilai
Kinerja Individu Non Reguler. Tidak hanya di lingkungan internal, sharing session dilakukan
juga di lingkungan eksternal baik dengan pengguna kereta api, akademisi dan mahasiswa
• Job Assignment Program, berupa penyelesaian studi kasus dengan topik/proyek tertentu
sesuai tugas pokok dan fungsi pada jabatannya.
• Benchmark, KAI telah malakukan beberapa Benchmark baik ke perusahaan BUMN lain
(Semen Indonesia, Telkom, Bank Mandiri, dll) maupun perusahaan luar negeri (Microsoft Asia,
KTMB, dll) guna mempelajari inovasi yang dilakukan perusahaan tersebut
b. Sarana Kesejahteraan
Kesejahteraan SDM senantiasa selalu menjadi fokus Perseroan dalam menunjang program
pengembangan pekerja Perseroan. Salah satu bentuk perhatian Perseroan terhadap kesejahteraan
pekerja adalah pemberian kompensasi berupa penyediaan paket remunerasi yang kompetitif
sesuai peraturan yang berlaku dan harga pasar, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan, bonus
serta fasilitas lain.
Fasilitas pelayanan kesehatan diberikan kepada pekerja termasuk yang telah pensiun melalui
klinik kesehatan Perseroan yang tersedia di seluruh daerah operasi. Perseroan juga telah bekerja
sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial-Kesehatan (BPJS). Di samping itu, Perseroan
memiliki unit kesehatan yang memberikan fasilitas kesehatan primer bagi karyawan berupa JPK
(Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) yang dapat digunakan di klinik-klinik kesehatan Perseroan.
Tujuan dari pemberian ini adalah untuk mempertahankan keberadaan pekerja dalam jangka
panjang dan tercapainya tujuan Perseroan yang efektif.
c. Serikat Pekerja
Serikat pekerja Kereta Api (SPKA) merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh dan untuk
pekerja, di Perseroan jasa Transportasi Perseroan. SPKA mempunyai tujuan memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan para
pekerja dan keluarganya. Untuk selanjutnya serikat pekerja ini menghasilkan Perjanjian Kerja
Bersama yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha yang berisi
syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Perseroan memberikan kebebasan bagi pekerja dalam memenuhi haknya untuk bergabung dalam
organisasi serikat pekerja. Hal ini merefleksikan kepatuhan Perseroan pada ketentuan perundang-
undangan tentang Ketenagakerjaan maupun tentang Serikat Pekerja yang menjamin kebebasan
semua pekerja untuk masuk dalam organisasi pekerja yang dikelola profesional sebagai sarana
penghubung antara pekerja dan Manajemen.
Pekerja Perseroan telah membentuk serikat pekerja yang dinamakan Serikat Pekerja Kereta Api
(SPKA) pada tanggal 14 September 1999 melalui Musyawarah Nasional (Munas) pertama di
Bandung. Keanggotaan SPKA menganut stelsel aktif, demokratis, bebas dan bertanggung jawab.
Keanggotaan Serikat Pekerja adalah Pekerja PKWTT Perusahaan yang terdiri dari:
1. Pekerja eks PNS;
2. Pekerja eks Perumka;
3. Pekerja Perseroan;
4. PKWTT Perseroan yang diperbantukan pada anak,cucu maupun afiliasi perusahaan.
Hubungan industrial dikelola bersama dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit yang dibentuk
mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2024-2026 Bab XI Pasal 72 tentang
Lembaga Kerja Sama Bipartit.
213
Page 248
Hubungan industrial semakin membaik, pada tingkat manajemen baik pusat maupun di daerah
bersama-sama melaksanakan komunikasi Hubungan Industrial secara rutin maupun situasional
sesuai kebutuhan untuk menyelesaikan isu ketenagakerjaan pekerja. Kebijakan strategis yang
dilakukan Perseroan diinformasikan secara berkesinambungan kepada serikat. Hubungan spka
dan management berjalan jauh lebih baik ditandai dengan (i) kebersamaan dalam kepatuhan
menjalankan Perjanjian Kerja Bersama; (ii) silaturahmi Dewan Pengurus Pusat dan Daerah SPKA
dengan Direksi Perusahaan yang berjalan lancar dan harmonis; (iii) setiap kegiatan SPKA didukung
penuh oleh management begitupun sebaliknya; (iv) kegiatan SPKA yang selaras dengan kegiatan
manajemen; kegiatan dalam artian kampanye yang dilakukan SPKA dilakukan untuk mendukung
kampanye manajemen seperti halnya kampanye keselamatan di pintu perlintasan, keselamatan
dan kesehatan kerja di Dipo, penghentian adanya pelemparan batu, keberlangsungan usaha
perusahaan dan sebagainya.
214
Page 249
11. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
215
Page 250
12. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
a. Perusahaan Anak
Berikut adalah tabel berisi informasi tentang kontribusi aset, liabilitas, pendapatan dan laba
Perusahaan Anak terhadap Perseroan per 31 Mei 2024:
(ikhtisar keuangan dalam miliar. kontribusi dalam %)
Presentase Tahun Ikhtisar Keuangan Perusahaan Anak Kontribusi Terhadap Perseroan
Kegiatan Tahun Op-
Nama Kepemi- Penyer- Liabili- Pendapa- Liabili- Pendapa-
Usaha erasional Aset Laba Aset Laba
likan taan tas tan tas tan
Restoran
Kereta Api
RMU dan Penge- 99,74% 2003 2003 784 530 994 43 0,88% 0,92% 7,16% 3,63%
lolaan Lahan
Parkir
Pengusahaan
Railink Kereta Api 60,00% 2005 2014 473 267 181 18 0,53% 0,47% 1,30% 1,50%
Bandara
Transportasi
KCI Kereta Com- 99,78% 2008 2008 3.539 1.969 1.480 88 3,95% 3,43% 10,65% 7,31%
muter
Bidang
KAWIS Pariwisata 99,90% 2009 2010 297 212 220 12 0,33% 0,37% 1,59% 0,97%
Kereta
Distribusi Lo-
KALOG gistik berbasis 99,30% 2009 2009 884 253 408 10 0,99% 0,44% 2,94% 0,86%
Kereta Api
Bidang
Pengelolaan
KAPM Aset/Properti 99,63% 2009 2009 927 375 453 12 1,03% 0,65% 3,26% 1,00%
Perkereta-
apian
b. Entitas Asosiasi
Perseroan melakukan investasi di bidang infrastruktur kepada perusahaan di bawah ini:
Nama Presentase Tahun Tahun
Kegiatan Usaha Status
Perusahaan Kepemilikan Penyertaan Operasional
Pengangkutan darat, perdagangan, 2015
PSBI 51,37% 2015 Operasional
jasa, industri, pembangunan
MITJ Bidang transportasi Kereta Api 49% 2020 2021 Operasional
c. Perusahaan Terafiliasi
Perseroan, melalui Perusahaan Anak, melakukan investasi kepada perusahaan di bawah ini:
Nama Presentase Pemegang
Kegiatan Usaha Status
Perusahaan Kepemilikan Saham
BPRSB Perbankan Syariah 20% RMU Operasional
Penyelenggara Jasa Sistem
Finarya 1,82% KCI Operasional
Pembayaran
PT Terminal
Batu Bara Pelayanan Jasa Angkutan Batu
20% KALOG Operasional
International Bara
Srengsem
Tidak terdapat perbedaan antara proporsi jumlah hak suara yang dimiliki dan proporsi kepemilikan
saham oleh Perseroan terhadap Perusahaan Anak.
216
Page 251
Berikut adalah keterangan mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% atau lebih
dari total aset, total liabilitas, atau laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasi:
KCI
1. Pendirian dan Kegiatan Usaha
KCI adalah Perusahaan Anak yang awalnya bernama PT Kereta Commuter Jabodetabek dan
berganti nama sejak 19 September 2017 yang didirikan berdasarkan Akta No. 457 tanggal 15
September 2008 oleh Notaris Ilmiawan Dekrit S. S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan
oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-74707.AH.01.01.Tahun 2008
tanggal 16 Oktober 2008, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0097249.
AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 16 Oktober 2008, sebagaimana telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tanggal 30 Juni 2009, Tambahan No. 17112 (“Akta
Pendirian KCI”). Akta Pendirian KCI telah mengalami beberapa kali perubahan yaitu sebagai
berikut:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT KAI Commuter
Jabodetabek No. 73 tanggal 21 November 2014 yang dibuat di hadapan Surjadi Jasin,
S.H., Notaris di Bandung, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-08975.40.21.2014 tanggal 28 November 2014 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124272.40.80.2014 tanggal 28 November 2014 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 95, Tambahan No. 1190/L (“Akta
No. 73/2014”).
b. Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Para Pemegang Saham PT KAI Commuter
Jabodetabek No. 85 tanggal 19 September 2017 yang dibuat di hadapan Hannywati
Gunawan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0019228.AH.01.02.Tahun
2017 tanggal 19 September 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0116459.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 19 September 2017 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 65, Tambahan No. 12491 (“Akta No. 85/2017”).
c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 01
tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-002753.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 18 Januari
2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0009001.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 18 Januari 2019 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 81, Tambahan No. 038240 (“Akta No. 01/2019”).
d. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 12
tanggal 13 November 2020 yang dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Bekasi, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0077290.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal
19 November 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0193687.
AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 19 November 2020 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 93, Tambahan No. 043942 (“Akta No. 12/2020”).
217
Page 252
2. Kegiatan Usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar KCI, kegiatan usaha KCI adalah:
a. Kegiatan usaha pengangkutan orang pada kabupaten/kota yang berbatasan langsung
menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dan belum terlayani dalam trayek AKAP/
AKDP;
b. Kegiatan usaha pengangkutan penumpang dengan berbagai moda angkutan jalan rel
perkotaan, seperti trem, monorel, kereta listrik, kereta bawah tanah, kereta layang dan
lain-lain yang juga mencakup pengoperasian kereta gantung, kereta api bukit, kereta kabel
(gondola) dan lainnya apabila merupakan bagian dari sistem trayek perkotaan termasuk
angkutan rel dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun;
c. Kegiatan usaha stasiun kereta api, seperti pelayanan parkir, penjadwalan keberangkatan
kereta api dan pelayanan naik turun penumpang;
d. Kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational leasing) semua
jenis alat transportasi darat bukan kendaraan bermotor roda empat atau lebih (mobil, bis,
truk dan sejenisnya) tanpa operatornya, seperti sepeda motor, caravan, camper, railroad
vehicle dan sejenisnya, dan juga mencakup usaha persewaan peti kemas (container);
e. Kegiatan usaha jasa reparasi dan perawatan lokomotif dan gerbong kereta api dan
kendaraan jalan rel lainnya (kecuali industri pembangunan kembali dan pengubahan)
dalam golongan 302;
f. Kegiatan usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau
disubkontrakkan) meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan,
perencanaan dan pembelian media, penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar,
majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan
iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis - poster dan gambar,
selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan
mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk
berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau
pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman
atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan
memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan
pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of
sale), iklan surat (directmail), konsultasi pemasaran;
g. Kegiatan usaha perdagangan eceran berbagai barang lainnya melalui pesanan dan
barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan
katalog, model, telepon, tv, internet, media massa, dan sejenisnya;
h. Kegiatan usaha perdagangan eceran khusus barang baru lainnya yang tidak diklasifikasikan
di tempat lain, seperti kegiatan perdagangan eceran bahan pembersih, senjata dan
amunisi, perangko dan uang logam dan produk bukan makanan ytdl;
i. Kegiatan pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin
pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat
dan isi internet dalam format yang mudah dicari; pengoperasian situs web yang bertindak
sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui
secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial;
pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi
elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan
barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat
elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial
(profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi
elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut termasuk
situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan
aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi
elektronik, seperti pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, dan on demand
online services;
218
Page 253
j. Kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna
akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup
aktivitas antara lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/
acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan instrumen/
akun pembayaran; layanan remitansi/transfer dana.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha utama KCI adalah Angkutan Jalan
Rel Jarak Jauh Untuk Penumpang.
3. Permodalan dan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham KCI sebagaimana dinyatakan dalam Akta
No. 73/2014, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
(%)
Modal Dasar 542.000 542.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 230.500 230.500.000.000
- Perseroan 230.000 230.000.000.000 99,78
- Yayasan Pusaka 500 500.000.000 0,22
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 230.500 230.500.000.000 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 311.500 311.500.000.000
4. Perizinan
Dalam menjalankan usahanya, KCI telah memiliki izin-izin penting antara lain sebagai berikut:
a. Izin Usaha Penyelengaraan Sarana Perkeretaapian Umum berdasarkan Keputusan
Menteri Perhubungan No. KP 1020 Tahun 2018 tanggal 9 Juli 2018, berlaku selama KCI
menjalankan kegiatan usahanya;
b. Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan
No. KM 124 Tahun 2019 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum KCI
sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 39 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 124 Tahun 2019 tentang
Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum KCI, tanggal 10 Februari 2021 berlaku selama
5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
c. Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan
No. KM 134 Tahun 2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum KCI
sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 40 Tahun 2021
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 134 Tahun 2020 tentang
Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum KCI, tanggal 10 Februari 2021 berlaku selama
5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
d. Persetujuan Penambahan Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lintas Pelayanan Yang Sama
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KA.005/SK.46/DJKA/VII/19
tanggal 8 Juli 2019, berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
e. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No. 003126.01/DJAI.PSE/06/2022 tanggal
15 Juni 2022;
f. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) No.
812000290008700000001 tertanggal 15 Juni 2022;
g. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. HK.209/3/18/DJKA/2022 tentang
Persetujuan Penambahan Frekuensi Perjalanan Kereta Api pada Lintas Pelayanan Yang
Sama kepada KCI tertanggal 9 Juni 2022, berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal
penerbitan;
h. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KA.005/1/4/DJKA/2022 tentang
Persetujuan Penambahan Pengoperasian pada Lintas Pelayanan Manggarai – Bandar
Udara Soekarno-Hatta kepada KCI tertanggal 29 Juli 2022;
219
Page 254
i. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 92 Tahun 2023 Persetujuan
Penambahan Frekuensi Perjalanan Kereta Api pada Lintas Pelayanan Yang Sama kepada
KCI tertanggal 31 Mei 2023, berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
j. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 93 Tahun 2023 Persetujuan
Penambahan Frekuensi Perjalanan Kereta Api pada Lintas Pelayanan Yang Sama kepada
KCI tertanggal 31 Mei 2023, berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
k. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 104 Tahun 2024 Persetujuan
Penambahan Frekuensi Perjalanan Kereta Api pada Lintas Pelayanan Yang Sama kepada
KCI tertanggal 7 Mei 2024, berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
l. Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian No. KP – DJKA 63 Tahun 2022 tentang
Pemberian Persetujuan Penambahan Pengoperasian pada Lintas Pelayanan di Daerah
Operasi 2 Bandung dan Daerah Operasi 8 Surabaya kepada KCI tertanggal 9 November
2022, berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal penerbitan;
m. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP–PHB 249 Tahun 2024
tentang Pemberian Persetujuan Penambahan Pengoperasian Kereta Api pada Lintas
Pelayanan yang Berbeda kepada KCI tertanggal 7 Mei 2024, berlaku selama 5 (lima)
tahun sejak tanggal penerbitan;
n. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. KP–DJKA 1 Tahun 2022 tentang
Pemberian Persetujuan Penambahan Pengoperasian pada Lintas Pelayanan Palur –
Yogyakarta kepada KCI tertanggal 11 Agustus 2022, berlaku selama 5 (lima) tahun sejak
tanggal penerbitan;
5. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KCI yang sedang menjabat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Januar Parlindungan
Komisaris : Yan Setiadi
Direksi
Direktur Utama : Asdo Artriviyanto
Direktur Operasi dan Pemasaran : Broer Rizal
Direktur Keuangan : Adang Sujana
Direktur Teknik : Denny Haryanto
Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No.
15 tanggal 18 Maret 2024 dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bekasi, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0113266
tanggal 21 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0059031.
AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21 Maret 2024, yang mengangkat Januar Parlindungan
sebagai Komisaris Utama PT KCI dan Yan Setiadi sebagai Komisaris PT KCI.
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 1
tanggal 9 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bekasi, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-012792 tanggal
17 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0091004.AH.01.11.
Tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022, yang mengangkat Denny Haryanto sebagai Direktur
Teknik PT KCI dan Adang Sujana sebagai Direktur Keuangan PT KCI.
220
Page 255
c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 01
tanggal 5 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Bekasi, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0125145 tanggal
9 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0106009.AH.01.11.
Tahun 2023 tanggal 9 Juni 2023, yang mengangkat Broer Rizal sebagai Direktur Operasi
dan Pemasaran PT KCI.
d. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 26
tanggal 22 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Bekasi, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0037223
tanggal 26 Januari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0019451.
AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024, yang mengangkat Asdo Artriviyanto
sebagai Direktur Utama PT KCI.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KCI yang angka-angkanya
dikutip dari dan dihitung berdasarkan Laporan Keuangan KCI untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Mei 2024 di audit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian, dalam laporan keuangan yang telah ditandatangani oleh
Dedy Sukrisnadi tertanggal 2 Agustus 2024. Dan untuk periode yang berakhir pada 31 Mei
2023 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 oleh KAP Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dan telah di tandatangani oleh Dedy Sukrisnadi.
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Keterangan
2024 2023*) 2023 2022
Laporan Laba Rugi
Pendapatan Usaha 14.028.539.088 10.951.579.731 35.106.535.574 25.577.639.010
Laba Usaha 3.779.082.423 1.979.221.875 3.860.802.548 3.372.245.919
Laba Bersih Tahun Berjalan 1.197.854.738 1.098.374.029 1.871.548.137 1.685.989.220
(dalam ribuan Rupiah)
31 Mei 31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2024 2023 2022
Jumlah Aset Lancar 14.788.639.582 13.023.841.719 15.337.947.951
Jumlah Aset Tidak Lancar 74.760.566.391 68.350.471.654 56.243.281.772
Jumlah Aset 89.549.205.973 81.374.313.373 71.581.229.723
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 13.878.802.122 17.921.316.180 9.958.123.860
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 43.498.238.983 32.546.859.952 32.542.921.558
Jumlah Liabilitas 57.377.041.105 50.468.176.132 42.501.045.418
Jumlah Ekuitas 32.172.164.868 30.906.137.241 29.080.184.305
*) tidak diaudit
Laporan Laba Rugi
Untuk perbandingan tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023, Terjadi peningkatan pada laba
bersih tahun berjalan sebesar Rp99.480.709 ribu atau sebesar 9,06% dibandingkan dengan
periode lima bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2023 dari sebesar Rp1.098.374.029 ribu
menjadi sebesar Rp1.197.854.738 ribu. Kenaikan tersebut selaras dengan pos pendapatan
yang mengalami peningkatan, peningkatan ini sejalan dengan peningkatan laba usaha. Hal ini
menujukan kemampuan Perseroan yang baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
221
Page 256
Untuk perbandingan tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Terjadi peningkatan
pada laba bersih tahun berjalan sebesar Rp185.558.917 ribu atau sebesar 11,01% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dari sebesar Rp1.685.989.220
ribu menjadi sebesar Rp1.871.548.137 ribu. Kenaikan tersebut selaras dengan pos pendapatan
yang mengalami peningkatan.
Laporan Posisi Keuangan
Untuk perbandingan Aset Perseroan tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Desember 2023,
terjadi peningkatan sebesar Rp8.174.892.600 ribu atau sebesar 10,05% dari sebesar
Rp81.374.313.373 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp89.549.205.973 ribu pada
tanggal 31 Mei 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh meningkatnya Pendapatan yang masih
harus Diterima dari Pihak Berelasi (Pemerintah) berupa kompensasi atas Kewajiban Pelayanan
Publik angkutan kereta api dan perawatan infrastruktur milik pemerintah yang belum terealisasi
tagihannya dan meningkatnya piutang tidak lancar kepada ventura bersama PSBI.
Liabilitas juga terjadi peningkatan sebesar sebesar Rp6.908.864.973 ribu atau sebesar
13,69% dari sebesar Rp50.468.176.132 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi
Rp57.377.041.105 ribu pada tanggal 31 Mei 2024. Hal ini mayoritas dikarenakan adanya hal
ini disebabkan penambahan pinjaman jangka panjang dari pihak ketiga berupa pemberian
fasilitas pinjaman untuk pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung.
Ekuitas terjadi peningkatan sebesar Rp1.266.027.627 ribu atau sebesar 4,10% dari sebesar
Rp30.906.137.241 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp32.172.164.868 ribu pada
tanggal 31 Mei 2024. Hal ini dikarenakan adanya oleh peningkatan pada saldo laba sebesar
Rp1.190.242.766 ribu atau setara 1.553,65% dari sebelumnya Rp76.609.318 ribu menjadi
Rp1.266.852.084 ribu
Untuk perbandingan tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, Terjadi peningkatan
aset sebesar Rp9.793.083.650 ribu atau sebesar 13,68% dari sebesar Rp71.581.229.723 ribu
pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp81.374.313.373 ribu pada tanggal 31 Desember
2023. Hal ini mayoritas dikarenakan adanya penambahan aset Hak Pengoperasian Aset
Prasarana, hal ini sehubungan dengan penyelesaian tahap konstruksi Proyek LRT Jabodebek
dan juga penambahan investasi asset tetap berupa sarana dan prasarana.
Liabilitas juga terjadi peningkatan sebesar Rp7.967.130.714 ribu atau sebesar 18,75%
dari sebesar Rp42.501.045.418 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi sebesar
Rp50.468.176.132 ribu pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini dikarenakan adanya hal
ini sehubungan dengan penambahan utang usaha kepada PT Adhi Karya (Persero) terkait
penyelesaian proyek konstruksi LRT Jabodebek serta utang atas pembelian sarana kepada PT
Industri Kereta Api (Persero), meningkatnya pinjaman jangka panjang kepada pihak berelasi
yang memberikan pinjaman sindikasi untuk penyelesaian proyek Light Rail Transit (LRT).
Ekuitas terjadi peningkatan sebesar Rp1.825.952.936 ribu atau sebesar 6,28% dari sebesar
Rp29.080.184.305 ribu pada tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp30.906.137.241 ribu pada
tanggal 31 Desember 2023. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan pada saldo laba sebesar
Rp1.782.040.447 ribu atau setara 23,16% dari sebelumnya Rp7.694.357.800 ribu menjadi
Rp9.476.398.277 ribu.
222
Page 257
13. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal
Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
Merek
Merek yang sudah didaftarkan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
No. dan Tanggal Tanggal berakhir
No. Merek yang dilindungi Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
Pendaftaran perlindungan
1. “Kereta Api Indonesia IDM000921743 7 Desember 2030 Kelas 37:
Logo” Tanggal 15 November perbaikan atau pemeliharaan sarana KA
2021 kereta api, pemasangan, perawatan dan
perbaikan peralatan untuk pengiriman barang,
pemasangan, perawatan dan perbaikan rel
kereta api, perbaikan atau pemeliharaan rolling
stock kereta api, perbaikan atau pemeliharaan
sarana kereta api dan menyediakan informasi
yang berkaitan dengannya, perbaikan dan
pemeliharaan kendaraan kereta api, perbaikan
dan pemeliharaan kontainer transportasi, Pusat
layanan kendaraan untuk pengisian bahan bakar
dan perawatan kendaraan.
2. IDM000921754 7 Desember 2030 Kelas 39:
Tanggal 15 November Informasi Logistik Transportasi melalui Jaringan
2021 Komunikasi Komputer, informasi transportasi,
jasa konsultasi yang berkaitan dengan
transportasi, jasa logistik yang terdiri dari
penyimpanan, pengangkutan dan pengiriman
barang, Jasa pemesanan langsung, pemesanan
tiket, dan pemesanan dini transportasi, Jasa
Penyedia Transportasi, Jasa transportasi, jasa
transportasi dan penyimpanan yang berkaitan
dengan logistik penyimpanan, logistik distribusi,
dan pengembalian logistik, layanan check-in
transportasi, layanan informasi transportasi
terkomputerisasi, logistik transportasi,
memberikan informasi terkait transportasi kereta
api, memberikan informasi transportasi melalui
situs web, memberikan informasi yang berkaitan
dengan tarif, jadwal dan metode transportasi
untuk barang dan orang, menyediakan informasi
on-line di bidang transportasi, pengemasan dan
penyimpanan barang, pemesanan transportasi,
pengaturan transportasi, pengoperasian jaringan
transportasi kereta api, penjemputan, transportasi,
dan pengiriman paket dan surat dengan berbagai
moda transportasi, sewa transportasi kereta api,
transportasi barang melalui jalan darat atau kereta
api, transportasi darat, transportasi kendaraan,
transportasi kereta api, transportasi kereta api dan
memberikan informasi yang berkaitan dengannya,
transportasi penumpang dan barang, transportasi
penumpang dengan kereta api, transportasi,
pengiriman, pengemasan, dan penyimpanan
barang.
223
Page 258
No. dan Tanggal Tanggal berakhir
No. Merek yang dilindungi Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
Pendaftaran perlindungan
3. IDM000921744 7 Desember 2030 Kelas 41:
Tanggal 15 jasa hiburan dalam bentuk objek wisata taman
November 2021 hiburan, yaitu area yang mempunyai tema
tertentu, Jasa pelatihan secara online; Jasa-
jasa pendidikan, penyediaan kursus pelatihan
dan pendidikan tentang otomatisasi komputer,
otomatisasi data, monitoring dan control
komunikasi antara komputer dan sistemsistem
mesin otomat, pengembangan perangkat lunak,
peralatan otomatisasi perangkat lunak komputer,
aplikasi dan integrase database, sistem komputer
dan pengembangan aplikasi, dan manajemen,
pengujian perangkat lunak dan otomatisasi,
pemeliharaan dan pengoprasian sistem komputer,
perangkat lunak untuk manajemen hubungan
pelanggan / customer relationship management
(CRM), perangkat lunak untuk memelihara dan
mengoperasikan sistem komputer, perangkat lunak
robotika dan perangkat lunak artificial intelligence.;
Menyediakan kursus pelatihan; Menyediakan
kursus pelatihan online di bidang manajemen
bisnis; Menyediakan kursus pelatihan online di
bidang manajemen proyek; Menyediakan kursus
pelatihan online di bidang manajemen strategis;
Menyediakan kursus pelatihan secara online dan
lokakarya pendidikan di bidang administrasi bisnis,
pemasaran, perancangan, pengembangan,
inovasi, akselerasi perusahaan pemula (start-
up) dan kewiraswastaan; Pendidikan menyelam;
Penyediaan pelatihan secara online; akademi
(pendidikan), sekolah, pelatihan (training), kursus-
kursus pelatihan, pengajaran, pelatihan, konseling
(pelatihan) di bidang beladiri KYOKUSHINKAI;;
kursus pelatihan dalam perencanaan strategis
yang berkaitan dengan periklanan, promosi,
pemasaran dan bisnis; kursus pelatihan guru
yoga; melakukan kursus pelatihan; melakukan
kursus pelatihan di bidang teknologi dan inovasi;
melakukan kursus pendidikan; melakukan kursus
pengajaran, pendidikan dan pelatihan; mengatur
dan melakukan kursus pelatihan menyelam;
mengatur dan melakukan kursus pendidikan;
mengatur dan melakukan kursus pendidikan yang
berkaitan dengan industri perjalanan; mengatur
dan melakukan lokakarya [pelatihan]; mengatur
dan menyelenggarakan konferensi; mengatur
dan menyelenggarakan konferensi dan kongres;
mengatur dan menyelenggarakan konferensi
pendidikan di bidang manajemen bisnis; mengatur
dan menyelenggarakan konferensi, kongres,
seminar, simposium, kursus pelatihan, kelas
dan kuliah; mengatur dan menyelenggarakan
konferensi, kongres, simposium, dan seminar;
mengatur dan menyelenggarakan seminar,
konferensi, kursus pelatihan dan pelatihan lebih
lanjut; mengatur kursus pelatihan; mengatur
kursus pelatihan di lembaga pengajaran;
mengatur lokakarya dan seminar; mengatur
lokakarya profesional dan kursus pelatihan;
mengatur simposium dan lokakarya pelatihan;
menyediakan kursus pelatihan berkelanjutan;
224
Page 259
No. dan Tanggal Tanggal berakhir
No. Merek yang dilindungi Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
Pendaftaran perlindungan
menyediakan kursus pelatihan lebih lanjut;
menyediakan kursus pelatihan selam
berkelanjutan; menyediakan seminar pelatihan
online; menyediakan tutorial online dan seminar
pelatihan online; organisasi kursus pelatihan;
pelatihan (training) atlet sepatu roda; pelatihan
di bidang perencanaan media strategis yang
berkaitan dengan periklanan, pemasaran dan
bisnis; pengorganisasian dan mengatur seminar,
konferensi, kursus pelatihan dan pelatihan lebih
lanjut; pengorganisasian dan mengatur seminar,
konferensi, kursus pelatihan dan pelatihan lebih
lanjut diving dan snorkeling; pengorganisasian,
pengaturan dan pengadaan kelas, kontes,
kompetisi, konferensi, konvensi, symposium,
seminar, lokakarya, acara dan kegiatan budaya,
konser, kegiatan atau acara hiburan/pertunjukan,
permainan dan kompetisi melalui internet dan
kursus pelatihan; penyelenggaraan forum
pendidikan secara langsung, jasa pemandu
wisata untuk tujuan rekreasi, pendidikan atau
budaya, Jasa-jasa informasi, pemberian nasihat
dan konsultasi yang berkaitan dengan jasa
hiburan, olah raga, dan pendidikan, termasuk
yang disediakan secara online dari database
komputer atau dari Internet, konsultasi yang
berkaitan dengan pelatihan keterampilan
kejuruan, konsultasi yang berkaitan dengan
pendidikan dan pelatihan, layanan instruksi
dan pelatihan, layanan pelatihan berkelanjutan,
Layanan pelatihan dan pendidikan, layanan
pendidikan dan pelatihan pendidikan tinggi,
akademik, linguistik dan kejuruan, Layanan
pendidikan yang berkaitan dengan perjalanan dan
pariwisata, media dan telekomunikasi, keuangan
dan uang, kesehatan dan kesejahteraan, masalah
lingkungan, Layanan pendidikan, pengajaran dan
pelatihan bahasa dengan bantuan komputer,
penyediaan materi pendidikan secara on-line,
memberikan informasi on-line di bidang pelatihan,
mengatur dan melakukan kursus pelatihan yang
berkaitan dengan industri perjalanan, mengatur
dan menyelenggarakan konferensi, kongres,
seminar, simposium, kursus pelatihan, kelas dan
kuliah, mengatur kursus pelatihan, menyediakan
fasilitas untuk pelatihan pendidikan, menyediakan
video on-line, tidak dapat diunduh, di bidang
transportasi, pelatihan praktis [demonstrasi],
penyelenggaraan pameran untuk tujuan budaya,
pendidikan dan pelatihan, publikasi panduan
pendidikan dan pelatihan.
4. IDM000921746 7 Desember 2030 Kelas 43:
Tanggal 15 jasa restoran dan katering, layanan kafe dan
November 2021 bar makanan ringan, layanan kafe, bistro, dan
restoran, layanan kantin swalayan, Layanan
katering termasuk layanan katering keliling dan
layanan katering yang disediakan secara online
dari database komputer atau dari internet, layanan
makanan dan minuman dibawa pulang, layanan
restoran swalayan, menyediakan makanan
dan minuman di restoran, penyediaan fasilitas
restoran, penyediaan informasi dalam bidang
hidangan makan di restoran melalui Internet,
penyediaan informasi mengenai jasa restoran,
katering dan bar melalui informasi dan suatu
situs web, restoran yang menawarkan layanan
untuk dibawa pulang, restoran yang menyediakan
makanan cepat saji dan layanan 24 jam
225
Page 260
Merek yang sudah dimohonkan:
No. dan Tanggal No. dan Tanggal
No. Merek yang dilindungi Kode Kelas / Jenis Barang/Jasa
Permohonan Pengumuman
1. “Kereta Api IndonesiaPay JID2023122100 BRM2401A Kelas 36:
Logo” Tanggal 22 Desember Tanggal 3 Januari Jasa pembayaran melalui uang elektronik secara
2023 2024 online, Layanan pertukaran uang elektronik,
Layanan transaksi pertukaran mata uang digital
untuk yang setara dengan uang elektronik yang
memiliki nilai tertentu dan dapat dipindahkan,
Layanan uang elektronik, Manajemen uang,
seperti memfasilitasi pemindahan yang setara
dengan uang elektronik, memfasilitasi pemindahan
yang setara dengan uang elektronik, Transfer uang
elektronik.
Berdasarkan hasil penelusuran dalam Penelusuran Data Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sampai dengan
tanggal Prospektus, merek KAIPay dan Logo sedang dalam tahap Pemeriksaan Substantif.
Hak Cipta
Hak Cipta Yang No. dan Tanggal Tanggal Pertama Tanggal berakhir
No. Pemegang Pencipta
Dilindungi Pendaftaran Kali Diumumkan Perlindungan
1. Karya Tulis C00201203049 26 April 2012 - Perseroan Farid Stevy Asta
“Kereta Api tanggal
Indonesia” 22 Juni 2012
Hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Perseroan seluruhnya telah terdaftar atas nama
Perseroan dan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Hak atas
kekayaan intelektual tersebut bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara
dalam bentuk apapun.
14. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA PERKARA PADA PERUSAHAAN
ANAK, DEWAN KOMISARIS
Pada tanggal Prospektus, Perseroan sedang terlibat 59 (lima puluh sembilan) Perkara Perdata,
13 (tiga belas) Perkara Tata Usaha Negara, 5 (lima) Perkara Hubungan Industrial, 1 (satu) Perkara
Pajak, dan 48 (empat puluh delapan) perkara pidana. Sehubungan dengan perkara yang sedang
melibatkan Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi nilai gugatan tidak material bagi Perseroan
dan secara substansi tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan yang dapat mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Terhadap perkara perdata sehubungan dengan aset yang sedang dihadapi oleh Perseroan, tidak
memiliki dampak material terhadap Perseroan, sehingga apabila putusan tersebut tidak dimenangkan
oleh Perseroan maka tidak terdapat dampak keuangan dan tidak terdapat gangguan atau hambatan
terhadap kegiatan usaha Perseroan.
226
Page 261
Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan
tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha
Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak
dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau
badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan
dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga
dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/
perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan
kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap I tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024.
PT KCI tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai
tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak
pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja
yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha
Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak
dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau
badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan
dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga
dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/
perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap, tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan maupun perusahaan anak, tidak terlibat atau tidak terdaftar
sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang
terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu
tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak
terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di
Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan
suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta
tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
227
Page 262
15. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
A. Gambaran Umum Kegiatan Usaha
Perseroan memiliki bisnis utama sebagai penyedia jasa transportasi transportasi perkeretaapian utama
yang lengkap, mulai dari bidang angkutan penumpang, angkutan barang dan pengusahaan aset. Dalam
menjalankan usahanya Perseroan memiliki 9 (Sembilan) Daerah Operasi (DAOP), 4 (empat) Divisi
Regional (DIVRE), 1 (satu) Sub Divisi Regional (SUBDIVRE) dan 6 (enam) Balai Yasa.
Berikut adalah skema kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan.
Bidang usaha Perseroan terbagai dalam tiga kategori berbeda yaitu (i) angkutan penumpang, yang
melayani angkutan jarak jauh, jarak menengah, dan jarak dekat, (ii) angkutan barang yang melayani
angkutan peti kemas, batubara, semen, parsel, barang curah dan lain-lain, serta (iii) non angkutan yang
mengelola stasiun, persewaan, iklan dan lain-lain.
i. Angkutan Penumpang
Angkutan penumpang menggunakan kereta api mencakup angkutan rute jarak jauh, jarak
menengah, dan jarak dekat. Untuk jasa angkutan penumpang jarak jauh dibagi menjadi angkutan
penumpang kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi. Angkutan komuter di wilayah Jabodetabek
termasuk jasa angkutan penumpang Perseroan.
Perseroan mengoperasikan kereta api penumpang, baik Kereta Api Utama (komersial dan non
komersial), maupun KA Lokal di Jawa dan Sumatera, terdiri dari KA Eksekutif, KA Ekonomi AC, KA
Bisnis, KA Ekonomi, KA Campuran, KA Lokal dan KRL
Dalam kereta dioperasikan sebagai angkutan penumpang, terdapat tim pelayanan penumpang
yang terdiri dari Restorasi, Kru kereta api, Manager On Dutty dan On Train Cleaning.
228
Page 263
Pada tahun 2016 s.d sekarang Perseroan melakukan penambahan dan pengoperasionalan kereta
seperti berikut:
a. Kereta ekonomi baru relasi Cirebon – Bandung (round trip);
b. Kereta ekonomi baru Solobalapan – Purwokerto (round trip);
c. Kereta ekonomi baru Purwokerto – Semarang Tawang (round trip);
d. Kereta ekonomi baru relasi Semarang Poncol – Surabaya Pasar turi (round trip);
e. Kereta eksekutif baru Ranggajati relasi Cirebon – Jember (round trip);
f. Perpanjangan relasi KA Ciremai semula Cirebon – Bandung menjadi Bandung – Semarang
(round trip);
g. Perpanjangan relasi Ka Mutiara Selatan semula Bandung – Surabaya menjadi Gambir –
Malang (round trip);
h. Perpanjangan relasi Ka Bima semula Gambir – Surabaya menjadi Gambir – Malang (round
trip);
i. Perpanjangan relasi Ka Argo Wilis semula Bandung – Surabaya menjadi Gambir – Surabaya
(round trip);
j. Perpanjangan relasi Ka Turangga semula Bandung – Surabaya menjadi Gambir – Surabaya
(round trip);
k. Perpanjangan relasi Ka Malabar semula Bandung – Malang menjadi Pasarsenen – Malang
(round trip);
l. Kereta Api Perintis dengan relasi sebagai berikut:
• Mojokerto – Tarik – Tulangan – Sidoarjo (sdh menjadi KA PSO)
• Purwosari – Sukoharjo – Wonogiri;
• Kertapati – Indralaya;
• Cianjur – Sukabumi; (sdh menjadi KA PSO)
• Lubuk Alung – Kayutanam;
• Krueng Geukeuh – Bungkah – Krueng Mane.
m. Kereta Api Sembrani, Gajayana, Argo Muria, Argo Lawu, Argo Dwipangga, Argo Anggrek dan
Bima dioperasionalkan dengan rangkaian baru/replacement;
n. Kereta Argo Parahyangan, Cirebon Ekspres, Menoreh, Ambarawa Ekspres, Kaligung dan
Sancaka dioperasionalkan dengan rangkaian K3 (ekonomi baru).
o. Pengoperasian 1 Rangkaian KRL dengan stamformasi 12
p. Kereta Eksekutif Ekonomi baru relasi Cilacap – Ketapang (round trip);
q. Kereta Eksekutif Ekonomi baru relasi Banjar – Gambir (round trip);
r. Kereta Ekonomi baru relasi Tanjungkarang – Baturaja (round trip);
s. Kereta Eksekutif Ekonomi baru relasi Jombang – Pasarsenen (round trip);
t. Kereta Eksekutif baru relasi Malang – Gambir (round trip);
u. Kereta Eksekutif Ekonomi baru relasi Surabaya Pasarturi – Pasarsenen (round trip);
v. Kereta Ekonomi baru relasi Pasarsenen – Surabaya Pasarturi (round trip);
w. Perpanjangan relasi KA Mutiara Timur semula Ketapang – Surabaya Gubeng menjadi relasi
Ketapang – Yogyakarta (round trip);
x. Perpanjangan relasi KA Malioboro Ekspres semula Malang – Yogyakarta menjadi Malang –
Purwokerto (round trip);
y. Kereta Bandara baru relasi Padang – Bandara Minangkabau;
z. Kereta Bandara baru relasi Solobalapan – Bandara Adi Soemarmo;
aa. Kereta Bandara baru relasi Yogyakarta – Bandara YIA;
Pentarifan Angkutan Penumpang
Dalam menjalankan bisnis angkutan penumpang yang dioperasikan melalui kereta komuter,
Perseroan memiliki dua kebijakan pentarifan yang ditetapkan oleh Perseroan itu sendiri dan
pentarifan yaitu pentarifan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam bentuk Public Service Obligation
(PSO). Selisih antara tarif pemerintah dan tarif yang ditetapkan oleh Perseroan merupakan nilai
PSO yang akan dibayarkan pemerintah. Penyesuaian rata-rata tarif KA komersial dilakukan dengan
mempertimbangkan biaya operasional, tingkat elastisitas permintaan, dan inflasi.
229
Page 264
Pentarifan dengan skema PSO oleh Perseron ditentukan melalui Biaya operasi ditambah dengan
margin 10%. Komponen yang termasuk dalam perhitungan biaya operasi diatur dalam Peraturan
Menteri Perhubungan (“PM”) 17 Tahun 2018. Penentuan tarif Perseroan ini dihitung dan ditetapkan
dalam Surat Keputusan Tarif yang ditanda tangani oleh Direktur Utama untuk selanjutnya diajukan
kepada Pemerintahh yaitu Kementerian Perhubungan.
Public Service Obligation (PSO) adalah kewajiban Pemerintah untuk memberikan pelayanan
angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau. Perseroan sebagai Badan
Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian ditugaskan oleh Pemerintah untuk melaksanakan
kewajiban pelayanan publik, dengan menjalankan kereta api sesuai dengan tarif yang ditetapkan
Pemerintah. Pentarifan yang ditetapkan oleh Pemerintah ini tertuang dalam (“Keputusan Menteri”)
KM 98 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas KM 240 tahun 2022 tentang tarif angkutan PSO.
ii. Angkutan Barang
Perseroan juga memiliki bisnis angkutan barang menggunakan kereta api yang mencakup angkutan
peti kemas, batu bara, parsel, barang curah, dan barang jenis lain. Perseroan menyediakan layanan
angkutan barang yang menawarkan banyak sekali kemudahan untuk mengangkut beberapa
komoditi, yaitu:
1. Peti kemas
Paletisasi, insulated and refrigerated containers, standard containers, hard-top containers,
open-top containers, flatracks, platforms (plats), ventilated containers, bulk containers, dan
tank containers.
2. Barang Curah Likuid/ Cair
BBM, CPO, semua bahan kimia cair yang tidak korosif, minyak goreng, air mineral dan lain-
lain.
3. Barang Curah
Batubara, pasir, semen, gula pasir, pupuk, beras, kricak, aspal, klinker dan lain-lain.
4. Barang Retail
Barang elektronik, hasil produksi pabrik yang sudah terpaket, barang kiriman hantaran, barang
potongan, dan kendaraan bermotor.
5. Barang Packaging
Semen, pupuk, gula pasir, beras, dan paletisasi.
Dalam menjalankan bisnis angkutan barang, Perseroan melakukan hal-hal berikut ini:
a. Modifikasi kontainer menjadi bukaan samping untuk angkutan Batubara menggunakan
Gerbong Datar 54 ton untuk menambah kapasitas angkutan Batubara
b. Penggunaan gerbong datar 54 Ton di lintas utara Jawa untuk meningkatkan kapasitas angkutan
barang melalui lintas utara Jawa
c. Penggunaan Jumbo Bag untuk angkutan pasir kuarsa, tepung, pasir dan bijih plastik guna
mempercepat proses loading/unloading pada pengangkutan pasir kuarsa, gypsum, pasir dan
bijih plastik sehingga dapat diangkut menggunakan Gerbong Datar (“GD”)
d. Penggunaan timbangan elektronik untuk memantau berat muatan sesuai dengan kapasitas
daya angkut sarana yang diijinkan sehingga kemanan perjalanan kereta api terjamin.
e. Penambahan berbagai KA angkutan barang baru guna mendukung tercapainya pendapatan
Perseroan.
f. Pembangunan jalur baru/ganda KA guna meningkatkan kapasitas lintas KA.
g. Memaksimalkan KA pada angkutan batu bara dengan mengoptimalkan rangkaian menjadi 60
gerbong.
h. Rencana pengaplikasian Sistem Angkutan Barang Kereta Api (Sibarka) yang bertujuan untuk
mempermudah proses administrasi dalam proses pengangkutan barang.
230
Page 265
iii. Non Angkutan
Usaha Non Angkutan yang dilakukan Perseroan terdiri dari optimalisasi aset, penjualan jasa
pekerjaan teknis, Pengusahaan aset seperti tanah, bangunan dan aset lainnya dikomersialkan
untuk meningkatkan pendapatan Perseroan. Bentuk-bentuk pengusahaannya seperti untuk tower,
stockpile, container yard, pipa, fiber optic, toko, hotel, kantor, rumah, ruang iklan dan sebagainya.
1. Optimalisasi Aset
Optimalisasi aset dilakukan terdiri sebagai berikut
a) Stasiun
Aset berupa space, ruangan, bangunan, gedung, gudang, tanah atau lahan dan
pengelolaan parkir di Wilayah stasiun
b) ROW
Aset di sepanjang jalur kereta api aktif yang disewakan untuk tower, stockpile, container
yard, pipa, fiber optic dan lain lain
c) NON ROW
Aset di luar wilayah stasiun dan ROW, termasuk di dalamnya rumah perusahaan,
bangunan dan lahan di jalur kereta api non aktif
d) Sarana
Aset sarana kereta makan, kereta wisata, dan fasilitas seperti mesin perawatan jalan rel
& prasarana penunjang
e) Advertising
Aset berupa space di stasiun, ROW, non stasiun, sarana, termasuk di dalamnya
pengelolaan entertainment on board, Wifi (advertising slot), dan kegiatan shooting /
Pemotretan, event / activation serta naming rights (stasiun)
f) Wisata/Museum
Aset berupa museum, historic building (heritage), termasuk di dalamnya perjalanan kereta
wisata
2. Penjualan Jasa Teknis
Penjualan jasa pekerjaan teknis yang telah dilakukan antara lain penjualan jasa pekerjaan
teknis atas jasa perawatan sarana dan prasarana milik pihak ketiga di Balai Yasa, Dipo, dan
Laboratorium mektan.
Dalam rangka peningkatan pelayanan yang terus lebih baik, Perseroan juga melakukan
pengembangan aset properti melalui kerjasama pemanfaatan tanah melalui mekanisme
kerjasama jangka panjang maupun mekanisme sewa jangka pendek sesuai Peraturan Menteri
Negara BUMN Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-04/
MBU/09/2017.
Infrastructure Maintenance Operation
Dalam rangka peningkatan pelayanan yang terus lebih baik, Perseroan juga melakukan
pengembangan aset properti melalui kerjasama pemanfaatan tanah melalui mekanisme kerjasama
jangka panjang maupun mekanisme sewa jangka pendek sesuai Peraturan Menteri Negara BUMN
Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tatakelola dan kegiatan korporasi signifikan Badan
Usaha Milik Negara.
IMO dan PSO merupakan komitmen Pemerintah yang turut berkontribusi pada pendapatan usaha
Perseroan
Perseroan megalami lonjakan permintaan angkutan penumpang menjelang hari raya Lebaran dan
Tahun Baru. Perseroan menambah armada untuk mengantiipasi lonjakan permintaan ini.
231
Page 266
B. Pengadaan Kereta dan Gerbong
Sarana perkeretaapian yang digunakan Perseroan dipasok oleh mitra dari dalam negeri seperti PT
Industri Kereta Api (Persero) dan luar negeri seperti Amerika Serikat, China dan Jerman. Perseroan
melakukan proses pengadaan untuk kebutuhan Perseroan akan sarana tersebut untuk memenuhi
spesifikasi produk yang diinginkan oleh Perseroan.
Proses pengadaan dilakukan dengan menggunakan prinsip kehati-hatian dengan mengedepankan pada
efisiensi, efektif, kompetitif, transparan, wajar, fairness dan akuntable didukung prosedur yang jelas,
dan jaminan penyelesaian pembayaran pada pemasok. Pengembangan sistem untuk mempermudah
proses pencatatan dan pelaksanaan pengadaan juga dilaksanakan oleh Perseroan, diantaranya :
1. Pengembangan aplikasi web logistik untuk informasi kelogistikan yang lebih andal;
2. Pengembangan aplikasi SAP BBM VHS dengan web service;
3. Planning, Purchasing and Inventory Management;
4. Implementasi E-Procurement dengan tujuan memudahkan dalam proses pengadaan;
5. Implementasi SAP MMPM untuk pengelolaan seluruh kegiatan logistik mulai dari perencanaan,
persediaan, pergudangan dan pengadaan, termasuk kegiatan perawatan baik sarana maupun
prasarana.
Disamping itu Perseroan juga mengupayakan pengadaan barang persediaan secara lebih tepat guna
dengan restrukturisasi di bidang logistik antara lain :
1. Perencanaan kebutuhan mengarah pada “Just In Time” dimana pengadaan persediaan barang akan
dipenuhi secara tepat waktu sehingga Perseroan tidak perlu melakukan penimbunan persediaan.
Persediaan akan di order pada saat memang dibutuhkan. Selanjutnya untuk mengantisipasi
terjadinya kekosongan stok barang di pemasok pada saat barang di butuhkan, di dalam kontrak
kerja sama telah di ungkapkan bahwa pemasok harus terus menjaga persediaan barang selama
dalam kurun waktu tertentu.
2. Percepatan proses pengadaan, antara lain penyederhanaan mekanisme pengadaan;
3. Melakukan “Repeat Order” untuk barang-barang impor dan Sistem Kontrak Kinerja dan Call of
Order;
4. Percepatan penerimaan barang dengan delivery langsung kepada user;
5. Penyusunan rencana pengadaan barang persediaan dengan memperhatikan :
a. Persediaan di gudang atau unit penyimpanan;
b. Barang dalam perjalanan;
c. Barang dalam proses lelang.
6. Implementasi Material Management dan Plant Maintenance (MMPM), Payroll, Cash Management
berbasis SAP;
7. Pembuatan aplikasi web service sebagai fasilitas pengambilan/penerimaan database Siloka dari
server daerah (Daop/Divre.BY) ke server Kantor Pusat;
8. Pembuatan aplikasi website logistik untuk menyajikan informasi tentang nilai dan kualitas persediaan
barang/pelumas sarana dan prasarana dari database Siloka;
9. Pembuatan aplikasi website untuk mendukung pelaksanaan BBM VHS dalam operasional
permintaan pengisian BBM, realisasi pengisian BBM sampai dengan pelaporan pemakaian BBM.
C. Sarana, Prasarana dan Fasilitas
Hingga saat prospektus diterbitkan, Perseroan memiliki 609 stasiun yang tersebar di Sumatera
sebanyak 167 stasiun dan di Jawa sebanyak 442 stasiun. Perseroan mengoperasikan hingga 6.141
kmsp rel kereta api, yaitu sepanjang 1.554 kmsp di Sumatera dan sepanjang 4.595 kmsp di Jawa.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan juga memiliki sarana yang siap dioperasikan sebanyak 505
unit lokomotif, 103 unit Kereta Rel Diesel (“KRD”), 1.088 unit Kereta Rel Listrik (“KRL”), 1.972 unit kereta,
8.302 unit gerbong, 24 unit Light Rail Transit (“LRT”) Palembang, 174 unit Light Rail Transit (“LRT”)
Jabodebek dan 82 unit Peralatan Khusus seperti kereta inspeksi penolong, kereta inspeksi, kereta
penolong, kereta penolong medis, railway crane, rail clinik, kereta rumah sakit, kereta kru penolong,
dan lain-lain.
232
Page 267
i. Sarana
Lokomotif KRD Kereta
KRL Gerbong
Sarana pada Perseroan merupakan aset yang bergerak. Berdasarkan daftar aset Perseroan per 31
Mei 2024, Perseroan tercatat memiliki sarana dalam bentuk (i) Lokomotif, (ii) KRDE/I, (iii) KRL, (iv)
Kereta, (v) Gerbong, (vi) LRT Jabodebek. Sarana yang dimiliki Perseroan diperoleh dari: (i) Negara
berdasarkan PP 57/1990, PP 56/2000, PP 76/2012 dan PP 52/2016 (sebagaimana didefinisikan
di bawah ini) ataupun, (ii) dibiayai sendiri oleh Perseroan melalui Kredit Investasi melalui lembaga
pembiayaan. Adapun Sarana yang siap beroperasi, antara lain 461 Lokomotif, 90 KRDE/I, 1.162
KRL, 1.792 kereta, 7.552 gerbong, 144 LRT Jabodebek, sehingga per 31 Mei 2024 jumlah sarana
yang siap beroperasi adalah sebanyak 11.201 unit.
ii. Prasarana
Prasarana pada Perseroan merupakan aset tidak bergerak. Secara umum, berdasarkan Daftar
Rekapitulasi Aset Rumah Perusahaan Perseroan per 31 Mei 2024, Perseroan tercatat memiliki
total Unit/Bidang sebanyak 16.463 unit dengan total luas tanah sebesar 3.094.135 m2 dan total
luas bangunan sebesar 902.885 m2. Sedangkan Aset Bangunan Dinas total Unit/Bidang sebesar
3.881 unit dengan total luas tanah sebesar 3.286.997 m2 dan toal luas bangunan dinas sebesar
1.509.201 m2 yang tersebar di 9 DAOP, 4 DIVRE, serta wilayah Aceh dan Madura. Berdasarkan
keterangan Perseroan, hingga saat ini tidak ada aset tanah Perseroan yang sifatnya material yang
sedang dalam sengketa dengan pihak ketiga ataupun dijaminkan kepada pihak manapun.
Perseroan juga memiliki dan mengoperasikan 767 stasiun dimana 609 diantaranya dalam keadaan
aktif dan 158 lainnya dalam keadaan tidak aktif. Menurut keterangan Perseroan, 158 stasiun yang
saat ini tidak aktif dikarenakan beberapa faktor antara lain, (i) adanya pembangunan double track
sehingga beberapa stasiun tidak lagi diperlukan keberadaannya, (ii) dilakukannya revitalisasi untuk
beberapa stasiun, dan (iii) beberapa stasiun secara komersial sudah lagi tidak menguntungkan
sehingga untuk sementara waktu dinon-aktifkan. Namun demikian Perseroan mengkonfirmasi
bahwa tidak aktifnya 158 stasiun tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional dari Perseroan.
Berdasarkan Data Aset Prasarana Fasilitas Operasi Kereta Api (Fasopka) Sintel & Listrik Aliran
Atas Pekerjaan Investasi PT KAI, Perseroan memiliki dan mengoperasikan fasopka sinyal,
telekomunikasi (sintel) & listrik aliran atas di sebanyak 315 unit stasiun dengan interlocking elektrik,
212 unit stasiun dengan interlocking mekanik, 66 Gardu traksi listrik aliran atas, 622,1 Km Jalur
terelektrifikasi dan 880 Km sistem Katenari listrik aliran atas.
233
Page 268
iii. Fasilitas
Standar Pelayanan Minimum (SPM) sarana dan prasarana perkeretaapian mengacu pada
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar
Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api yang mana standar pelayanan minimum
(SPM) merupakan acuan bagi penyelenggara prasarana perkeretaapian dan/atau penyelenggara
sarana perkeretaapian dalam memberikan pelayanan kepada pengguna jasa KA.
Standar pelayanan minimum (SPM) pelayanan penumpang kereta api terdiri atas standar pelayanan
minimum (SPM) di stasiun kereta api dan dalam perjalanan. Standar pelayanan minimum (SPM) di
stasiun kereta api berdasarkan pada:
1. Kelas stasiun untuk pelayanan kereta api antar kota dan perkotaan, kereta api jarak dekat, dan
kereta rel diesel;
2. Jumlah rata – rata penumpang yang dilayani setiap hari untuk pelayanan kereta rel listrik, LRT,
MRT dan kereta api bandara.
Sedangkan Standar pelayanan minimum (SPM) dalam perjalanan berdasarkan pada :
1. Perkeretaapian antar kota;
2. Perkeretaapian perkotaan
a. Kereta api jarak dekat;
b. Kereta rel diesel;
c. Kereta rel listrik;
d. LRT;
e. MRT.
3. Kereta Api Bandara
Adapun standar pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 Tahun
2019 adalah sebagai berikut:
I. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum di Stasiun terdiri dari:
1. Aspek Keselamatan
a. Stasiun Besar
1) Ketersediaan Informasi dan peralatan penyelamatan darurat dalam bahaya
(kebakaran, kecelakaan, atau bencana alam) Informasi dan peralatan
keselamatan mudah terlihat dan terjangkau, antara lain:
• Alat pemadam kebakaran (APAR) ukuran kecil (APAR) dan ukuran besar,
yang dilengkapi informasi masa kadaluwarsa, dan tersedia di:
- Ruang tidak bertiket dalam stasiun minimal 2 (dua) unit APAR ukuran 3
kg;
- Area Bertiket minimal 4 (empat) unit Alat Pemadam Api ukuran 10 kg
• Petunjuk jalur dan prosedur evakuasi;
• Nomor-nomor telepon darurat (emergency call);
• Tombol alarm untuk kondisi darurat; dan
• Sistem pemadaman kebakaran untuk bangunan fasilitas umum (smoke
detector, springkler, hydrant, fire alarm).
2) Informasi ketersediaan dan fasilitas kesehatan untuk penanganan keadaan
darurat, Informasi dan fasilitas kesehatan yang mudah terlihat dan terjangkau,
antara lain:
• Pos kesehatan (Poskes) beserta fasilitas obat-obatan, petugas paramedis,
dan fasilitas kerja (stetoskop, Tensi Meter, Tempat tidur pasien)
• Minimal 3 (tiga) unit kursi roda layak pakai
• Minimal 2 (dua) unit tandu layak pakai
• Minimal 3 (tiga) tabung oksigen berat minimal 0,5 m3
3) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux sebagai
penerangan wesel.
234
Page 269
4) Celah (gap) antara tepi peron dengan badan kereta tidak membahayakan anak
di bawah umur serta penumpang yang menggunakan kursi roda serta:
• Selisih Ketinggian lantai peron stasiun 20 cm dengan lantai kereta;
• Lantai Peron stasiun bebas dari kegiatan komersial, tidak licin dan tidak
tergenang air, serta dilengkapi dengan:
• Marka petunjuk/pembatas antrean naik/turun penumpang.
• Marka/guiding block untuk penunjuk jalan bagi penumpang tuna netra.
• Tersedia Safety line dari tepi peron atau PSD (platform screen door).
5) Tersedia kanopi peron dengan panjang menyesuaikan panjang peron stasiun,
yang bisa melindungi penumpang dari panas dan hujan, dengan kondisi terang
pada siang dan malam hari.
6) Tersedia minimal 1 (satu) assembly point area di tiap stasiun yang ditunjukkan
dengan penanda/signage.
b. Stasiun Sedang
1) Ketersediaan Informasi dan peralatan penyelamatan darurat dalam bahaya
(kebakaran, kecelakaan, atau bencana alam) Informasi dan peralatan
keselamatan mudah terlihat dan terjangkau, antara lain:
• Alat pemadam kebakaran (APAR) ukuran kecil (APAR) dan ukuran besar,
yang dilengkapi informasi masa kadaluwarsa, dan tersedia di:
- Ruang tidak bertiket dalam stasiun minimal 2 (dua) unit APAR ukuran 3
Kg;
- Area Bertiket minimal 3 (tiga) unit Alat Pemadam Api ukuran 10 Kg
• Petunjuk jalur dan prosedur evakuasi;
• Nomor-nomor telepon darurat (emergency call);
• Tombol alarm untuk kondisi darurat
2) Informasi ketersediaan dan fasilitas kesehatan untuk penanganan keadaan
darurat, Informasi dan fasilitas kesehatan yang mudah terlihat dan terjangkau,
antara lain:
• Pos kesehatan (Poskes) beserta fasilitas obat-obatan, petugas paramedis,
dan fasilitas kerja (stetoskop, Tensi Meter, Tempat tidur pasien)
• Minimal 2 (dua) unit Kursi Roda layak pakai
• Minimal 2 (dua) unit Tandu layak pakai
• Minimal 2 (dua) Tabung Oksigen berat minimal 0,5 m3
3) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux sebagai
penerangan wesel.
4) Celah (gap) antara tepi peron dengan badan kereta tidak membahayakan anak
di bawah umur serta penumpang yang menggunakan kursi roda serta;
• Selisih Ketinggian lantai peron stasiun 20 cm dengan lantai kereta;
• Lantai Peron stasiun bebas dari kegiatan komersial, tidak licin dan tidak
tergenang air, serta dilengkapi dengan:
• Marka petunjuk/pembatas antrean naik/turun penumpang.
• Marka/guiding block untuk penunjuk jalan bagi penumpang tuna netra.
• Tersedia Safety line dari tepi peron atau PSD (platform screen door).
5) Tersedia kanopi peron dengan panjang menyesuaikan panjang peron stasiun,
yang bisa melindungi penumpang dari panas dan hujan, dengan kondisi terang
pada siang dan malam hari.
6) Tersedia minimal 1 (satu) assembly point area di tiap stasiun yang ditunjukkan
dengan penanda/signage.
235
Page 270
c. Stasiun Kecil
1) Ketersediaan Informasi dan peralatan penyelamatan darurat dalam bahaya
(kebakaran, kecelakaan, atau bencana alam) Informasi dan peralatan
keselamatan mudah terlihat dan terjangkau, antara lain:
• Alat pemadam kebakaran (APAR) ukuran kecil (APAR) dan ukuran besar,
yang dilengkapi informasi masa kadaluwarsa, dan tersedia di:
- Ruang tidak bertiket dalam stasiun minimal 1 (satu) unit APAR ukuran 3
Kg;
- Area Bertiket minimal 2 (dua) unit Alat Pemadam Api ukuran 10 Kg
• Petunjuk jalur dan prosedur evakuasi;
• Nomor-nomor telepon darurat (emergency call).
2) Informasi ketersediaan dan fasilitas kesehatan untuk penanganan keadaan
darurat, Informasi dan fasilitas kesehatan yang mudah terlihat dan terjangkau,
antara lain:
• Fasilitas obat-obatan
• Minimal 1 (satu) unit Kursi Roda layak pakai
• Minimal 1 (satu) unit Tandu layak pakai
• Minimal 1 (satu) Tabung Oksigen berat minimal 0,5 m3
3) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux sebagai
penerangan wesel.
4) Celah (gap) antara tepi peron dengan badan kereta tidak membahayakan anak
di bawah umur serta penumpang yang menggunakan kursi roda serta;
• Selisih Ketinggian lantai peron stasiun 20 cm dengan lantai kereta;
• Lantai Peron stasiun bebas dari kegiatan komersial, tidak licin dan tidak
tergenang air, serta dilengkapi dengan:
• Marka petunjuk/pembatas antrean naik/turun penumpang.
• Marka/guiding block untuk penunjuk jalan bagi penumpang tuna netra.
• Tersedia Safety line dari tepi peron atau PSD (platform screen door).
5) Tersedia minimal 1 (satu) assembly point area di tiap stasiun yang ditunjukkan
dengan penanda/signage.
2. Aspek Keamanan
a. Stasiun Besar
1) Tersedianya CCTV yang merekam:
• Proses naik/turun penumpang di peron.
• Proses penumpang masuk/keluar stasiun.
• Pergerakan orang di Area Tidak bertiket;
• Pergerakan orang di Area Bertiket
2) Orang yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran sirkulasi
pengguna jasa di stasiun, serta membantu penumpang dengan kebutuhan
khusus
• Tersedia petugas berseragam dan mudah dilihat
• Minimal 9 (sembilan) orang dan penempatan disesuaikan dengan kondisi
stasiun.
3) Tersedia stiker yang mudah terlihat dan jelas terbaca dengan penyebaran
menyesuaikan luas stasiun, yang berisi informasi tentang No Telp/HP:
• Polsek/Polres setempat dan/atau
• Call center
4) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux. untuk
area public
b. Stasiun Sedang
1) Tersedianya CCTV yang merekam:
• Proses naik/turun penumpang di peron.
• Proses penumpang masuk/keluar stasiun.
• Pergerakan orang di Area Tidak bertiket;
• Pergerakan orang di Area Bertiket
236
Page 271
2) Orang yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran sirkulasi
pengguna jasa di stasiun, serta membantu penumpang dengan kebutuhan
khusus
• Tersedia petugas berseragam dan mudah dilihat
• Minimal 6 (enam) orang dan penempatan disesuaikan dengan kondisi
stasiun.
3) Tersedia stiker yang mudah terlihat dan jelas terbaca dengan penyebaran
menyesuaikan luas stasiun, yang berisi informasi tentang No Telp/HP:
• Polsek/Polres setempat dan/atau
• Call center
4) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux. untuk
area public
c. Stasiun Kecil
1) Tersedianya CCTV yang merekam:
• Proses naik/turun penumpang di peron.
• Proses penumpang masuk/keluar stasiun.
• Pergerakan orang di Area Tidak bertiket;
• Pergerakan orang di Area Bertiket
2) Orang yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan kelancaran sirkulasi
pengguna jasa di stasiun, serta membantu penumpang dengan kebutuhan
khusus
• Tersedia petugas berseragam dan mudah dilihat
• Minimal 1 (satu) orang dan penempatan disesuaikan dengan kondisi stasiun.
3) Tersedia stiker yang mudah terlihat dan jelas terbaca dengan penyebaran
menyesuaikan luas stasiun, yang berisi informasi tentang No Telp/HP:
• Polsek/Polres setempat dan/atau
• Call center
4) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux. untuk
area public
3. Aspek Kehandalan/Keteraturan
a. Stasiun Besar
1) Layanan Fasilitas Loket
• Tersedia loket tiket manual dan/atau vending machine serta papan informasi
tata cara pembelian dan top-up.
• Layanan penjualan manual tiket maksimum 180 detik per transaksi
2) Tersedia informasi ada/tidak adanya tempat duduk untuk seluruh kelas KA
• Tersedia Peta Jadwal Operasi dan Peta Jaringan Pelayanan Kereta Api,
yang mudah terbaca;
• Peta terpasang di area tidak bertiket dan area bertiket
3) Tersedia informasi dengan display dan/atau Running Text, yang berisi informasi
kedatangan Kereta api berikutnya serta gangguan perjalanan yang terjadi.
4) Tersedia informasi dengan pengeras suara di peron stasiun untuk informasi
informasi kedatangan Kereta api berikutnya serta gangguan perjalanan yang
terjadi, dengan intensitas suara yang bisa didengar oleh Penumpang di stasiun.
b. Stasiun Sedang
1) Layanan Fasilitas Loket
• Tersedia loket tiket manual dan/atau vending machine serta papan informasi
tata cara pembelian dan top-up.
• Layanan penjualan manual tiket maksimum 180 detik per transaksi
2) Tersedia informasi ada/tidak adanya tempat duduk untuk seluruh kelas KA
• Tersedia Peta Jadwal Operasi dan Peta Jaringan Pelayanan Kereta Api,
yang mudah terbaca;
• Peta terpasang di area tidak bertiket dan area bertiket
3) Tersedia informasi dengan pengeras suara di peron stasiun untuk informasi
informasi kedatangan Kereta api berikutnya serta gangguan perjalanan yang
terjadi, dengan intensitas suara yang bisa didengar oleh Penumpang di stasiun.
237
Page 272
c. Stasiun Kecil
1) Layanan Fasilitas Loket
• Tersedia loket tiket manual dan/atau vending machine serta papan informasi
tata cara pembelian dan top-up.
• Layanan penjualan manual tiket maksimum 180 detik per transaksi
2) Tersedia informasi ada/tidak adanya tempat duduk untuk seluruh kelas KA
• Tersedia Peta Jadwal Operasi dan Peta Jaringan Pelayanan Kereta Api,
yang mudah terbaca;
• Peta terpasang di area tidak bertiket dan area bertiket
3) Tersedia informasi dengan pengeras suara di peron stasiun untuk informasi
informasi kedatangan Kereta api berikutnya serta gangguan perjalanan yang
terjadi, dengan intensitas suara yang bisa didengar oleh Penumpang di stasiun.
4. Aspek Kenyamanan
a. Stasiun Besar
1) Tersedianya Area Tunggu pada area bertiket yang dilengkapi dengan Tempat
Duduk Prioritas.
Kepadatan penumpang di area tunggu maksimal 0,6 M2 per orang
2) Untuk 1 (satu) orang mínimum 0,6 m2 dan dilengkapi tempat duduk
Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau yang berasal dari dalam área stasiun
3) Tersedianya toilet masing-masing untuk pria dan wanita, dengan persyaratan:
• Pria (4 urinoir, 3 WC, 2 wastafel)
• Wanita (6 WC, 2 wastafel)
• Tersedia 1 (satu) toilet untuk penumpang difable
• Terdapat penandaan toilet untuk Pria, Wanita dan penumpang dengan
kebutuhan khusus
• Area bersih, terawat, lantai tidak licin dan tidak tergenang air. serta sirkulasi
udara berfungsi dengan baik dan tidak berbau;
• Terdapat lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 150 lux yang
berfungsi dengan baik
• Tersedia urionir dengan ketinggian yang dapat dijangkau oleh anak anak
4) Fasilitas tempat wudhu/musala
• Pria (11 normal dan 2 penyandang disabilitas)
• Wanita (9 normal dan 2 penyandang disabilitas)
Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau yang berasal dari dalam área stasiun
5) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux.
6) Suhu dalam ruangan maksimal 27⁰C
7) Kondisi stasiun selalu bersih dan terkontrol selama jam operasi Kereta api.
8) Tersedianya tempat sampah dengan 2 pembagian (organik dan anorganik).
9) Penanda informasi dilarang merokok di seluruh ruang publik stasiun
b. Stasiun Sedang
1) Tersedianya Area Tunggu pada area bertiket yang dilengkapi dengan Tempat
Duduk Prioritas.
Kepadatan penumpang di area tunggu maksimal 0,6 M2 per orang
2) Untuk 1 (satu) orang mínimum 0,6 m2 dan dilengkapi tempat duduk
Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau yang berasal dari dalam área stasiun
3) Tersedianya toilet masing-masing untuk pria dan wanita, dengan persyaratan:
• Pria (2 urinoir, 2 WC, 1 wastafel)
• Wanita (4 WC, 1 wastafel)
• Tersedia 1 (satu) toilet untuk penumpang difable
• Terdapat penandaan toilet untuk Pria, Wanita dan penumpang dengan
kebutuhan khusus
• Area bersih, terawat, lantai tidak licin dan tidak tergenang air. serta sirkulasi
udara berfungsi dengan baik dan tidak berbau;
238
Page 273
• Terdapat lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 150 lux yang
berfungsi dengan baik
• Tersedia urionir dengan ketinggian yang dapat dijangkau oleh anak anak
4) Fasilitas tempat wudhu/musala
• Pria (7 orang)
• Wanita (5 orang)
Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau yang berasal dari dalam área stasiun
5) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux.
6) Suhu dalam ruangan maksimal 27⁰C
7) Kondisi stasiun selalu bersih dan terkontrol selama jam operasi Kereta api.
8) Tersedianya tempat sampah dengan 2 pembagian (organik dan anorganik).
9) Penanda informasi dilarang merokok di seluruh ruang publik stasiun
c. Stasiun Kecil
1) Tersedianya Area Tunggu pada area bertiket yang dilengkapi dengan Tempat
Duduk Prioritas.
Kepadatan penumpang di area tunggu maksimal 0,6 M2 per orang
2) Untuk 1 (satu) orang mínimum 0,6 m2 dan dilengkapi tempat duduk
Área bersih 100%, terawat, dan tidak berbau yang berasal dari dalam área stasiun
3) Tersedianya toilet masing-masing untuk pria dan wanita, dengan persyaratan:
• Pria (1 WC, 1 wastafel)
• Wanita (1 WC, 1 wastafel)
• Tersedia 1 (satu) toilet untuk penumpang difable
• Terdapat penandaan toilet untuk Pria, Wanita dan penumpang dengan
kebutuhan khusus
• Area bersih, terawat, lantai tidak licin dan tidak tergenang air. serta sirkulasi
udara berfungsi dengan baik dan tidak berbau;
• Terdapat lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 150 lux yang
berfungsi dengan baik
• Tersedia urionir dengan ketinggian yang dapat dijangkau oleh anak anak
4) Fasilitas tempat wudhu/musala 6 orang pria atau wanita Área bersih 100%,
terawat, dan tidak berbau yang berasal dari dalam área stasiun
5) Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux.
6) Suhu dalam ruangan maksimal 27⁰C
7) Kondisi stasiun selalu bersih dan terkontrol selama jam operasi Kereta api.
8) Tersedianya tempat sampah dengan 2 pembagian (organik dan anorganik).
9) Penanda informasi dilarang merokok di seluruh ruang publik stasiun
5. Aspek Kemudahan
a. Stasiun Besar
1) Informasi yang disampaikan di stasiun kepada calon pengguna jasa, yang bisa
terbaca dengan baik, yang sekurang-kurangnya memuat:
• Denah/layout stasiun Kereta api
• Nama Stasiun
• Jadwal Operasi Kereta api
• Tarif Kereta api
• Arah/jalur evakuasi bila terjadi keadaan darurat
- Mempunyai sistem pemberitahuan public (Public Address System (PA)
atau Passenger Information System-PIS));
- Informasi dalam bentuk visual diletakkan di tempat strategis antara lain
di dekat loket, pintu masuk dan di ruang tunggu umum yang mudah
terlihat dan jelas terbaca.;
- Informasi dalam bentuk audio/suara harus jelas terdengar dengan
intensitas suara 20 dB lebih tinggi dari kebisingan yang ada.
2) Pemberian informasi jika terjadi gangguan perjalanan kereta api : Informasi
diumumkan maksimal 30 menit setelah terjadi gangguan
239
Page 274
3) Informasi yang disampaikan di dalam stasiun, kepada pengguna jasa, yang bisa
terbaca dengan mudah. Sekurang-kurangnya memuat:
• Alternatif moda, lokasi dan penunjuk arah angkutan lanjutan;
• Jenis angkutan lanjutan
- Papan Petunjuk Angkutan Lanjutan;
- Penempatan tanda sebelum pintu keluar stasiun Kereta api yang mudah
terlihat;
- Bersifat informatif, komunikatif dan edukatif.
4) Fasilitas yang disediakan untuk memberikan informasi perjalanan kereta api dan
layanan pengaduan
• Mempunyai tempat dan 1 (satu) meja kerja
• Tersedia 1 (satu) orang petugas yang cakap berkomunikasi
5) Tempat untuk parkir kendaraan baik roda 4 (empat) dan roda 2 (dua)
• Luas tempat parkir disesuaikan dengan lahan yang tersedia
• Sirkulasi kendaraan masuk, keluar, dan parkir lancar
6) Ruang jalan khusus (pedestrian/ramp/ selasar) di lingkungan stasiun yang
terpisah dengan kendaraan bermotor, Tersedianya aksesibilitas (pedestrian/
ramp/selasar) yang cukup menampung pejalan kaki/ penumpang dengan
kebutuhan di stasiun.
7) Fasilitas papan informasi dalam komunikasi visual yang proporsional : Untuk
informasi arah atau tujuannya penumpang, proporsi ukuran huruf/teks penanda
lebih besar dari informasi lain.
b. Stasiun Sedang
1) Informasi yang disampaikan di stasiun kepada calon pengguna jasa, yang bisa
terbaca dengan baik, yang sekurang-kurangnya memuat:
• Denah/layout stasiun Kereta api
• Nama Stasiun
• Jadwal Operasi Kereta api
• Tarif Kereta api
• Arah/jalur evakuasi bila terjadi keadaan darurat
- Mempunyai sistem pemberitahuan public (Public Address System (PA)
atau Passenger Information System-PIS));
Informasi dalam bentuk visual diletakkan di tempat strategis antara lain
di dekat loket, pintu masuk dan di ruang tunggu umum yang mudah
terlihat dan jelas terbaca;
- Informasi dalam bentuk audio/suara harus jelas terdengar dengan
intensitas suara 20 dB lebih tinggi dari kebisingan yang ada.
2) Pemberian informasi jika terjadi gangguan perjalanan kereta api : Informasi
diumumkan maksimal 30 menit setelah terjadi gangguan
3) Informasi yang disampaikan di dalam stasiun, kepada pengguna jasa, yang bisa
terbaca dengan mudah. Sekurang-kurangnya memuat:
• Alternatif moda, lokasi dan penunjuk arah angkutan lanjutan;
• Jenis angkutan lanjutan
- Papan Petunjuk Angkutan Lanjutan;
- Penempatan tanda sebelum pintu keluar stasiun Kereta api yang mudah
terlihat;
- Bersifat informatif, komunikatif dan edukatif.
4) Fasilitas yang disediakan untuk memberikan informasi perjalanan kereta api dan
layanan pengaduan
• Mempunyai tempat dan 1 (satu) meja kerja
• Tersedia 1 (satu) orang petugas yang cakap berkomunikasi
5) Tempat untuk parkir kendaraan baik roda 4 (empat) dan roda 2 (dua)
• Luas tempat parkir disesuaikan dengan lahan yang tersedia
• Sirkulasi kendaraan masuk, keluar, dan parkir lancar
240
Page 275
6) Ruang jalan khusus (pedestrian/ramp/ selasar) di lingkungan stasiun yang
terpisah dengan kendaraan bermotor, Tersedianya aksesibilitas (pedestrian/
ramp/selasar) yang cukup menampung pejalan kaki/ penumpang dengan
kebutuhan di stasiun.
7) Fasilitas papan informasi dalam komunikasi visual yang proporsional : Untuk
informasi arah atau tujuannya penumpang, proporsi ukuran huruf/teks penanda
lebih besar dari informasi lain.
c. Stasiun Kecil
1) Informasi yang disampaikan di stasiun kepada calon pengguna jasa, yang bisa
terbaca dengan baik, yang sekurang-kurangnya memuat:
• Denah/layout stasiun Kereta api
• Nama Stasiun
• Jadwal Operasi Kereta api
• Tarif Kereta api
• Arah/jalur evakuasi bila terjadi keadaan darurat
- Mempunyai sistem pemberitahuan public (Public Address System (PA)
atau Passenger Information System-PIS));
- Informasi dalam bentuk visual diletakkan di tempat strategis antara lain
di dekat loket, pintu masuk dan di ruang tunggu umum yang mudah
terlihat dan jelas terbaca.
- Informasi dalam bentuk audio/suara harus jelas terdengar dengan
intensitas suara 20 dB lebih tinggi dari kebisingan yang ada.
2) Pemberian informasi jika terjadi gangguan perjalanan kereta api : Informasi
diumumkan maksimal 30 menit setelah terjadi gangguan
3) Informasi yang disampaikan di dalam stasiun, kepada pengguna jasa, yang bisa
terbaca dengan mudah. Sekurang-kurangnya memuat:
• Alternatif moda, lokasi dan penunjuk arah angkutan lanjutan;
• Jenis angkutan lanjutan
- Papan Petunjuk Angkutan Lanjutan;
- Penempatan tanda sebelum pintu keluar stasiun Kereta api yang mudah
terlihat;
- Bersifat informatif, komunikatif dan edukatif.
4) Fasilitas yang disediakan untuk memberikan informasi perjalanan kereta api dan
layanan pengaduan
• Mempunyai tempat dan 1 (satu) meja kerja
• Tersedia 1 (satu) orang petugas yang cakap berkomunikasi
5) Tempat untuk parkir kendaraan baik roda 4 (empat) dan roda 2 (dua)
• Luas tempat parkir disesuaikan dengan lahan yang tersedia
• Sirkulasi kendaraan masuk, keluar, dan parkir lancar
6) Ruang jalan khusus (pedestrian/ramp/ selasar) di lingkungan stasiun yang
terpisah dengan kendaraan bermotor, Tersedianya aksesibilitas (pedestrian/
ramp/selasar) yang cukup menampung pejalan kaki/ penumpang dengan
kebutuhan di stasiun.
7) Fasilitas papan informasi dalam komunikasi visual yang proporsional : Untuk
informasi arah atau tujuannya penumpang, proporsi ukuran huruf/teks penanda
lebih besar dari informasi lain.
6. Aspek Kesetaraan
a. Stasiun Besar
1) Fasilitas khusus yang disediakan untuk penumpang penumpang dengan
kebutuhan khusus
• Tersedia tempat duduk untuk penumpang dengan kebutuhan khusus;
• Tersedia ramp dengan kemiringan maksimal 10⁰, ketinggian hand rail 65-80
cm, bertekstur kasar/tidak licin;
• Tersedia jalur pedestrian dengan Guiding Block untuk penumpang
penumpang dengan kebutuhan khusus;
• Tersedianya Lift atau jalur khusus untuk penumpang yang menggunakan
kursi roda.
241
Page 276
2) Loket pembelian tiket bagi penumpang berkebutuhan khusus
• Tersedia loket dan/atau vending machine khusus bagi penumpang
kebutuhan khusus
• Desain loket disesuaikan dengan tingginya kursi roda
3) Ruang/tempat yang disediakan khusus bagi ibu menyusui dan bayi, Tersedia
ruang khusus ibu menyusui, yang dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai standar
Kementerian Kesehatan RI.
b. Stasiun Sedang
1) Fasilitas khusus yang disediakan untuk penumpang penumpang dengan
kebutuhan khusus
• Tersedia tempat duduk untuk penumpang dengan kebutuhan khusus;
• Tersedia ramp dengan kemiringan maksimal 10⁰, ketinggian hand rail 65-80
cm, bertekstur kasar/tidak licin;
• Tersedia jalur pedestrian dengan Guiding Block untuk penumpang
penumpang dengan kebutuhan khusus;
• Tersedianya Lift atau jalur khusus untuk penumpang yang menggunakan
kursi roda.
2) Loket pembelian tiket bagi penumpang berkebutuhan khusus
• Tersedia loket dan/atau vending machine khusus bagi penumpang
kebutuhan khusus
• Desain loket disesuaikan dengan tingginya kursi roda
3) Ruang/tempat yang disediakan khusus bagi ibu menyusui dan bayi, Tersedia
ruang khusus ibu menyusui, yang dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai standar
Kementerian Kesehatan RI.
c. Stasiun Kecil
1) Fasilitas khusus yang disediakan untuk penumpang penumpang dengan
kebutuhan khusus
• Tersedia tempat duduk untuk penumpang dengan kebutuhan khusus;
• Tersedia ramp dengan kemiringan maksimal 10⁰, ketinggian hand rail 65-80
cm, bertekstur kasar/tidak licin;
• Tersedia jalur pedestrian dengan Guiding Block untuk penumpang
penumpang dengan kebutuhan khusus;
• Tersedianya Lift atau jalur khusus untuk penumpang yang menggunakan
kursi roda.
2) Ruang/tempat yang disediakan khusus bagi ibu menyusui dan bayi, Tersedia
ruang khusus ibu menyusui, yang dilengkapi dengan fasilitas yang sesuai standar
Kementerian Kesehatan RI.
II. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam perjalanan KA terdiri dari :
1. Aspek Keselamatan
a. Informasi dan fasilitas keselamatan
Informasi ketersediaan dan peralatan penyelamatan darurat dalam bahaya
(kebakaran, kecelakaan atau bencana alam).
Informasi dan fasilitas keselamatan mudah terlihat dan terjangkau, antara lain :
• 1 (satu) APAR (per kereta dengan ukuran minimal 3 Kg yang terawat baik (APAR
dalam kondisi belum kadaluwarsa dan dilengkapi indikator petunjuk jarum
tekanan berwarna hijau serta dioperasikan oleh petugas / awak KA) ;
• Tombol darurat ;
• Peralatan pendukung antara lain : pemecah kaca, tombol/tuas pembuka pintu
otomatis (bagi sarana yang sudah dilengkapi pintu otomatis), alat pemecah kaca
disediakan untuk jendela kereta yang tidak dapat dibuka dan disesuaikan kondisi
spektek sarana;
• Petunjuk yang jelas tentang tata cara evakuasi melalui media visual dan audio
242
Page 277
b. Informasi dan fasilitas kesehatan
Informasi ketersediaan dan fasilitas kesehatan untuk penanganan keadaan darurat
seperti :
• Minimal 1 (satu) set perlengkapan P3K yang tersedia dalam tiap kereta atau 1
(satu) set dibawa petugas pengamanan / pengawalan dan masing - masing;
• Perlengkapan P3K dapat digunakan oleh siapa saja yang membutuhkan ;
c. Pintu kereta
Pintu keluar atau masuk penumpang secara manual atau otomatis berfungsi dengan
baik (pintu dengan sistem otomatis dapat dibuka secara manual pada saat keadaan
darurat)
2. Aspek Keamanan
a. Fasilitas Pendukung
Peralatan untuk memonitor kejadian selama dalam perjalanan kereta api, minimal
2 (dua) CCTV dalam 1 (satu) rangkaian kereta (diletakkan di kereta penumpang
dengan resolusi yang jelas).
b. Petugas Keamanan
Orang yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran sirkulasi
pengguna jasa di kereta.
1) Tersedia petugas berseragam yang dilengkapi dengan atribut dan alat bantu.
2) Untuk KA Antar Kota minimal 2 (dua) orang petugas dalam 1 (satu) rangkaian
KA.
3) Untuk KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT minimal 1 (satu) orang petugas dalam
6 kereta (6 cars).
4) Untuk KA Bandara minimal 1 (satu) orang petugas dalam 6 kereta (6 cars).
c. Informasi Gangguan Keamanan
Informasi yang disampaikan pengguna jasa apabila mendapat gangguan keamanan
berupa stiker berisi nomor telepon atau SMS pengaduan yang ditempel pada tempat
yang strategis dan mudah dilihat, minimal teradapat 4 (empat) stiker di setiap kereta
yang mudah terlihat, strategis dan jelas terbaca.
d. Lampu Penerangan
1) Lampu penerangan di sarana kereta yang berfungsi sebagai sumber cahaya
untuk membaca dan berkomunikasi KA Antar Kota
▪ Pukul 17.00 - 22.00 Wib, 200 - 300 lux
▪ Pukul 22.00 – 04.00 Wib, 60 - 100 lux
2) KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT
Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux.
3) KA Bandara
Tersedia lampu penerangan dengan intensitas cahaya minimal 200 lux.
3. Aspek Kehandalan / Keteraturan
Memberikan informasi ketepatan / kepastian waktu keberangkatan dan kedatangan kereta
api, keterlambatan diinformasikan dengan intensitas suara 10 dB menggunakan bahasa
yang sopan, singkat dan jelas.
1) KA Antar Kota
Keterlambatan dihitung 10% dari total waktu tempuh perjalanan kereta api yang
dijadwalkan.
2) KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT
Keterlambatan dihitung 20% dari total waktu tempuh perjalanan kereta api yang
dijadwalkan.
3) KA Bandara
Keterlambatan 15 menit.
243
Page 278
4. Aspek Kenyamanan
a. Tempat duduk dengan konstruksi tetap yang mempunyai sandaran
Fasilitas untuk pengguna jasa angkutan kereta api untuk duduk di dalam kereta
selama dalam perjalanan
1) KA Antar Kota
Memiliki nomor tempat duduk.
2) KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT
• Tempat duduk minimal 20% dari spesifikasi teknis kereta.
• Ruang untuk mengangkut penumpang berdiri maksimum 1 m² untuk 6 orang.
3) KA Bandara
Semua penumpang duduk.
b. Toilet dilengkapi dengan air sesuai kebutuhan
Tempat atau fasilitas untuk buang air dengan ketersediaan air yang cukup selama
dalam perjalanan, berfungsi sesuai dengan standar teknis dan operasi dan area
bersih serta tidak berbau yang berasal dari dalam toilet.
c. Fasilitas pengatur sirkulasi udara
Fasilitas untuk sirkulasi udara dapat menggunakan AC, kipas angin atau ventilasi
udara, suhu dalam kereta maksimal 27°C (dilengkapi dengan alat pengukur suhu
ruangan pada setiap kereta).
d. Restorasi
Fasilitas untuk menunjang kebutuhan pengguna jasa yang hendak makan dan minum
selama perjalanan kereta (khusus KA Antar Kota).
e. Fasilitas pegangan penumpang berdiri
Fasilitas pegangan penumpang (hand rail dan hand grip) yang disediakan untuk
penumpang berdiri (khusus KA Perkotaan).
f. Rak bagasi
Fasilitas yang diperuntukkan bagi pengguna jasa angkutan kereta api untuk dapat
menempatkan barang bawaan di dalam kereta dengan aman dan tidak mengganggu
penumpang yang tersedia di atas tempat duduk.
g. Kebersihan
Kondisi atau keadaan kereta terbebas dari kotoran termasuk diantaranya debu,
sampah, dan bau meliputi kebersihan interior dan eksterior kereta, tersedia petugas
kebersihan yang bertanggung jawab untuk kebersihan kereta yang menggunakan
seragam dan dibekali dengan peralatan kebersihan, kondisi kereta harus bersih di
setiap waktu dan tidak berbau.
5. Aspek Kemudahan
a. Informasi stasiun yang akan disinggahi / dilewati secara berurutan
Informasi yang disampaikan untuk mempermudah penumpang yang akan turun di
suatu stasiun kereta api (sedang dan akan disinggahi / dilewati)
1) Informasi dalam bentuk visual harus ditempatkan di tempat yang strategis,
mudah terlihat dan mudah terbaca.
2) Informasi dalam bentuk audio harus jelas terdengar dengan intensitas suara 10
dB lebih besar dari kebisingan yang ada.
b. Informasi gangguan perjalanan kereta api
Isi informasi yang terkait dengan hambatan – hambatan selama dalam perjalanan
mengenai :
1) Gangguan operasional sarana perkeretaapian
2) Gangguan operasional Prasarana perkeretaapian
3) Gangguan tidak langsung akibat masalah operasional
4) Gangguan alam
Untuk KA Antar Kota, KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT informasi diumumkan
maksimal 30 menit setelah terjadi gangguan sedangkan untuk KA Bandara informasi
diumumkan maksimal 10 menit setelah terjadi gangguan dan jelas terdengar dengan
intensitas suara 10 dB lebih besar dari kebisingan yang ada.
244
Page 279
c. Nama / relasi kereta api dan nomor operasi kereta
Ketersediaan nama / relasi kereta api, nomor operasi dan nomor urut kereta untuk
mempermudah penumpang mengetahui nama / relasi kereta api dan nomor urut
kereta, terdiri dari :
1) KA Antar Kota
• 2 (dua) buah nama kereta api / relasi kereta api di setiap kereta api pada
bagian luar di sisi kiri.
• 1 (satu) buah nomor urut kereta dipasang pada setiap samping pintu naik /
turun penumpang.
• 1 (satu) buah nomor urut kereta dipasang pada setiap ujung kereta bagian
dalam
• Penempatan mudah terlihat dan jelas terbaca.
2) KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT
• 2 (dua) buah nama kereta api / relasi kereta api pada bagian luar di sisi kiri
dan kanan (untuk rangkaian yang ditarik lokomotif)
• Display nama relasi / nomor operasi kereta api perkotaan dipasang di
bagian muka/front end kereta (untuk rangkaian kereta api yang tidak ditarik
lokomotif).
3) KA Bandara
• Display nomor operasi kereta api Bandara dipasang di bagian muka / front-
end kereta.
d. Informasi pelayanan
• Informasi yang disampaikan di dalam kereta kepada pengguna jasa
• Mempunyai sistem pemberitahuan Public Address System (PA) atau Passenger
Information System (PIS), informasi dalam bentuk visual PID (Passenger
Information Display) diletakkan di tempat strategis di dalam kereta yang mudah
terlihat (khusus KA Perkotaan, KRL, LRT dan MRT serta KA Bandara).
e. Kadar gelap kaca
Berupa kaca film jendela kereta guna mengurangi panas sinar matahari namun tidak
mengurangi kemudahan pandangan penumpang keluar kereta, kadar gelap kaca film
maksimal 40%.
6. Aspek Kesetaraan
a. Fasilitas bagi penumpang dengan berkebutuhan khusus
Fasilitas berupa kursi prioritas untuk mempermudah penumpang dengan kebutuhan
khusus yang meliputi penyandang disabilitas, wanita hamil, penumpang membawa
balita, lanjut usia dan orang sakit.
1) Tersedia kursi prioritas yang dilengkapi stiker petunjuk dan edukatif
2) Minimal terdapat 4 (empat) tempat duduk dalam satu kereta untuk KA antar kota
dan minimal terdapat 12 (dua belas) tempat duduk dalam satu kereta untuk KA
antar perkotaan, serta minimal 4 (empat) tempat duduk dalam satu rangkaian
kereta untuk KA Bandara
b. Tempat khusus kursi roda
Fasilitas berupa ruang khusus yang diperuntukkan kepada penumpang yang
menggunakan kursi roda, mempunyai tempat / ruang khusus kursi roda atau sesuai
standar teknis sarana kereta yang diberi stiker / penanda khusus kursi roda.
245
Page 280
D. Kapasitas Kereta Dan Gerbong
Berikut dalah kapasitas jenis-jenis kereta yang digunakan untuk angkutan penumpang dan gerbong
yang digunakan untuk angkutan barang Perseroan:
Kereta:
K1 (Kereta Penumpang Eksekutif) Kapasitas 48 & 50 Penumpang
K2 (Kereta Penumpang Bisnis) Kapasitas 64 Penumpang
K3 (Kereta Penumpang Ekonomi) Premium, New Image Kapasitas 80 Penumpang
K3 (Kereta Penumpang Ekonomi New Generation) Kapasitas 72 Penumpang
K3 (Kereta Penumpang Ekonomi AC Split) Kapasitas 106 Penumpang
K1 Wisata Priority Kapasitas 30 Penumpang
K1 Wisata Imperial Kapasitas 20 Penumpang
K1 Luxury Kapasitas 18 & 26 Penumpang
K1 Compartement Suite Kapasitas 16 Penumpang
K1 Panoramic Kapasitas 38 Penumpang
Kereta Rel Listrik Kapasitas 153 Penumpang
KP2, KP3 (Kereta Penumpang dan Pembangkit) Kapasitas 56-88 Penumpang
M1,KM1,KM2 (Kereta Makan) Kapasitas -
MP1,MP2,MP3,KMP2,KMP3 (Kereta Makan dan Pembangkit) Kapasitas -
B (Kereta Bagasi) Kapasitas 37-40 Ton
P (Kereta Pembangkit) Kapasitas -
BP (Kereta Bagasi dan Pembangkit) Kapasitas 37-40 Ton
Gerbong:
Gerbong GD (PPW) 30 Ton Kapasitas 30 Ton
Gerbong GD (PPCW) 40 Ton Kapasitas 40 Ton
Gerbong GD (PPCW) 42 Ton Kapasitas 42 Ton
Gerbong GD (PKPKW) 45 Ton Kapasitas 45 Ton
Gerbong GD (PPCW) 50 Ton Kapasitas 50 Ton
Gerbong GD (PPCW) 54 Ton Kapasitas 54 Ton
Gerbong GT (GGW) 30 Ton Kapasitas 30 Ton
Gerbong GK (KKW) 30 Ton Kapasitas 30 Ton
Gerbong GK (KKW) 40 Ton Kapasitas 40 Ton
Gerbong GB (KKBW) 25 Ton Kapasitas 25 Ton
Gerbong GB (KKBW) 30 Ton Kapasitas 30 Ton
Gerbong GB (ZZOW) 30 Ton Kapasitas 50 Ton
Gerbong GB (KKBW) 45 Ton Kapasitas 45 Ton
Gerbong GB (KKBW) 50 Ton Kapasitas 50 Ton
Gerbong GB (ZZOW) 50 Ton Kapasitas 50 Ton
16. PENGHARGAAN DAN SERTIFIKASI
Berikut adalah penghargaan yang diterima oleh Perseroan selama tahun 2024 sampai dengan tanggal
Prospektus diterbitkan:
No. Nama Penghargaan Tempat dan Tanggal Event Pemberi Penghargaan
KAI Raih Penghargaan pada Anugerah
Anugerah
1 ICONOMICS’20 Best Companies Jakarta, 29 Januari 2024 ICONOMICS
ICONOMICS’20
Transportation Category
2 Best Crisis Handling BUMN untuk KAI Jakarta, 8 Maret 2024 BCOMSS 2024 Kementerian BUMN
Individual Social Media Ranger Activation
Jakarta, 8 Maret 2024 BCOMSS 2024 Kementerian BUMN
untuk Nurul Wulandari
Terbaik I Inovasi Bisnis Perusahaan Majalah BUMN TRACK
4 Jakarta, 13 Maret 2024 Anugrah BUMN 2024
Terbaik. bersama PPM Manajemen
Terbaik II Strategi Pertumbuhan Majalah BUMN TRACK
5 Jakarta, 13 Maret 2024 Anugrah BUMN 2024
Perusahaan Terbaik. bersama PPM Manajemen
246
Page 281
No. Nama Penghargaan Tempat dan Tanggal Event Pemberi Penghargaan
Apresiasi Kepada KAI dalam Mendukung
Semarak 37 Tahun
6 TVRI Jawa Barat menjalankan tugas dan Bandung, 27 April 2024 TVRI Jawa Barat
TVRI Jawa Barat
fungsi ebagai Lembaga Penyiaran Publik
Indonesia Best TJSL in Transportation 6th Indonesia CSR
7 Jakarta, 7 Mei 2024 The Iconomics
Sector 2024 Awards 2024
“Silver Champion” BUMN The Most
Jakarta Marketing BUMN Entreprenurial
8 Promising Company In Strategic Jakarta, 16 Mei 2024
Week Marketing Award 2024
Marketing
“Gold Champion” The Most Promising Jakarta Marketing BUMN Entreprenurial
9 Jakarta, 16 Mei 2024
Company In Tactical Marketing Week Marketing Award 2024
Direktur SDM dan Umum dinobatkan
Sebagai Dewi BUMN 2024 (Apresiasi
kepada direksi Perempuan di BUMN Entreprenurial
10 Jakarta, 16 Mei 2024 Jakarta Marketing Week
perusahaan BUMN yang banyak Marketing Award 2024
berperan dalam proses transformasi
BUMN)
Peringatan Hari Lanjut
11 BUMN Peduli Lansia Surabaya, 29 Mei 2022 Usia Nasional Tingkat Provinsi Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur
The Best Leadership in Human Capital Human Capital on
12 Jakarta, 1 Agustus 2024 First Indonesia Magazine
Development - Rosma Handayani Resilience Award
The Best CEO Commited HC of The Year Human Capital on
13 Jakarta, 1 Agustus 2024 First Indonesia Magazine
2024 - Didiek Hartantyo Resilience Award
Human Capital on
14 The Most Resilience Company 2024 Jakarta, 1 Agustus 2024 First Indonesia Magazine
Resilience Award
Human Capital on
15 The Best Business Transformation Jakarta, 1 Agustus 2024 Resilience Excellence First Indonesia Magazine
Award
The Best Bussiness Transform
Human Capital on
16 Management and Communication Jakarta, 1 Agustus 2024 First Indonesia Magazine
Resilience Award
Strategy
Human Capital on
17 The Best Career Developement Program Jakarta, 1 Agustus 2024 Resilience Excellence First Indonesia Magazine
Award
ESG Initiative Awards
18 Best Social Impact and Human Rights Jakarta, 8 Agustus 2024 Business Update
(EIA) 2024
ESG Initiative Awards
Jakarta, 8 Agustus 2024
19 Best Regulatory and Policy Advocacy (EIA) 2024 Business Update
Best CEO of ESG Initiatives &
ESG Initiative Awards
20 Commitment in Suistainable Public Jakarta, 8 Agustus 2024 Business Update
(EIA) 2024
Transport - Didiek Hartantyo
17. PEMASARAN, PENJUALAN DAN PELANGGAN
A. Program Pemasaran
Perseroan melaksanakan kegiatan pemasaran untuk masing-masing segmen usaha sebagaimana
diuraikan di bawah ini:
Pemasaran Angkutan Penumpang
Dalam menjalankan bisnis angkutan penumpang, Perseroan melakukan strategi pemasaran antara
lain:
a. Rekayasa pola operasi KA, yakni menjalankan KA baru untuk meningkatkan utilitas trainset sebagai
berikut:
- Menjalankan KA feeder Padalarang-Bandung PP mulai TW IV tahun 2022;
- Menjalankan KA relasi Pasar Senen-Garut PP mulai 1 Juli 2022;
- Menjalankan KA relasi Cibatu-Garut PP mulai 1 Juli 2022;
- Menjalankan KA relasi Gambir-Garut PP mulai 1 Juli 2022;
- Perpanjangan relasi KA Siliwangi s.d Padalarang mulai 1 Juli 2022;
247
Page 282
- Menjalankan KA relasi relasi Cepu-Semarang Tawang mulai 1 Maret 2022;
- Menjalankan KA relasi Kandangan-Mn mulai 1 Januari 2022;
- Menjalankan KA relasi Surabaya Gubeng-Blitar mulai 1 Januari 2022;
- Menjalangkan KA relasi Medan-Belawan mulai 1 April 2022;
- Penambahan 8 frekuensi perjalanan KA relasi Indro-Sidoarjo mulai 1 Januari 2022.
b. Perbaikan layanan waktu tempuh KA Taksaka menjadi 6 jam mulai 1 Januari 2022.
c. Nomor layanan Call Center KAI langsung mengubungi ke nomor 121 dan tanpa menggunakan
kode akses (021).
Guna menjaga dan meningkatkan loyalitas para mitra pengguna jasa angkutan penumpang, Perseroan
juga melakukan inovasi dalam beberapa hal sebagai berikut:
1. Impelementasi dynamic pricing;
2. Pembuatan aplikasi penilaian kinerja frontliner
Pemasaran Angkutan Barang
Dalam menjalankan bisnis angkutan barang dengan tujuan mendapatkan pelanggan potensial,
Perseroan melakukan strategi diantaranya sebagai berikut:
1. Rencana Angkutan
a. Sumatera Utara
Rencana angkutan Pupuk;
b. Sumatera Barat
Untuk target angkutan Semen menjadi 7 KA/hari dengan SF 24 KKW dan target angkutan
Klinker menjadi 6 KA/hari SF 24 dgn @ Hari Operasi (HO) 330 hari.
c. Sumatera Selatan
- Angkutan Batu bara PT Bukit Asam Tbk
1) Tanjungenim baru-Tarahan: rerata 24 KA/hari atau 23, 9 juta ton;
2) Tanjungenim baru-Kertapati: rerata 13,3 KA/hari atau 6,3 juta ton.
- Angkutan Batu bara Swasta
1) Total rerata KA bongkar 20,9 KA/hari, Vol: 18,3 jt ton;
2) Adanya mitra baru yaitu: PT Nexis dan PT BMS;
3) Adanya angkutan KA dari CY Gunungmedang;
4) Penambahan KA dengan target 10 KA dari Muaralawai 1 dan 2.
d. Jawa
1) Komoditi Semen
2) Komoditi Petikemas : Project NLE (National Logistic Ecosystem) dari CY Gedebage
menuju CY JICT/TPK Koja;
3) Komoditi Pupuk : Rencana angkutan PT Pupuk Indonesia Holding Company di Sumatera
Utara dan Banyuwangi;
2. Penurunan Waktu Perputaran KA (WPKA)
a. Penyelesaian pekerjaan double track dan jalur sayap guna penurunan WPKA;
b. Target WPKA sesuai dengan SOP.
3. Pengembangan Sarana
a. Penambahan 54 unit lokomotif untuk angkutan barang di Sumatera Selatan;
b. Penambahan 1.125 unit GD 54 Ton untuk angkutan barang Sumatera Selatan;
c. Penambahan 996 unit GB Bottom Dump untuk angkutan barang Sumatera Selatan;
d. Penggantian 24 Bogie Set guna peningkatan kecepatan menjadi trainmerk F untuk angkutan
BHP di Jawa.
4. Safety dan Pengembangan Teknologi Informasi
Peningkatan keselamatan dng penggunaan timbangan statis di terminal muat angkutan batu bara
swasta
248
Page 283
5. Marketing Strategy, customer care dan pentarifan.
a. Penyesuaian tarif batu bara PT BA 2022-2026;
b. Pengenaan target minimal 90% rencana angkutan pada angkutan batu bara;
c. Penggunaan model skema tarif untuk angkutan sesuai dengan cluster KA unggulan, non
unggulan dan KA perintis;
d. Akan dilakukan gathering untuk 4 komoditi;
e. Penjagaan piutang tidak tertagih di bawah 3%.
f. Akan dilakukan taskforce dengan mitra peti kemas dan semen.
Guna menjaga dan meningkatkan loyalitas para mitra pengguna jasa angkutan barang, Perseroan juga
melakukan inovasi dalam hal pembuatan dashboard angkutan barang.
Pemasaran Bisnis Pendukung Angkutan KA dan Non KA
Dalam menjalankan bisnis pendukung angkutan KA dan Non KA, Perseroan melakukan strategi
pemasaran antara lain:
1. Inovasi Skema Bisnis
a. Skema revenue sharing berdasarkan tonase angkut atas kerjasama berbasis keterminalan
muat-bongkar angkutan batu bara sumatera selatan
b. Pemasaran Naming rights Stasiun untuk meningkatkan pendapatan dan brand image
c. Pengelolaan sarana sebagai pendukung proses bisnis angkutan (KA local dan KA Bandara)
bersama PT KCI, PT Railink dan PT KCIC
2. Optimalisasi Pendapatan melalui pemanfaatan utilitas, baik dari peningkatan tarif eksisting maupun
mitra/utilitas baru (temuan/backlog) dengan PT Telkom, PT Icon +, PT Integrasi Jaringan Ekosistem,
PT Indosat, PT Pertamina, PT Telkomsel, PT Iforte Solusi Infotek, dan lain
B. Daerah Pemasaran dan Wilayah Operasional
Wilayah Operasional
249
Page 284
Berikut adalah lokasi kantor-kantor Perseroan.
DAERAH OPERASI (DAOP)
DAERAH Operasi
Kedudukan Alamat Telepon Alamat Email
(DAOP)
DAOP 1 Jakarta Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat 021-3924977 dokumen.do1@kai.id
DAOP 2 Bandung Jl. Stasiun Selatan No. 25, Bandung 40181 022-4230150 dokumen.do2@ kai.id
DAOP 3 Cirebon Jl. Siliwangi No.82 Cirebon 0231-203944 dokumen.do3@kai.id
DAOP 4 Semarang Jl. M.H. Thamrin Nbo.3 Semarang 50132 024-3520134 dokumen.do4@kai.id
DAOP 5 Purwokerto Jl. Jenderal Sudirman No. 209, Purwokerto 53116 0281-636031 dokumen.do5@kai.id
DAOP 6 Yogyakarta Jl. Lempuyangan no. 1 Yogyakarta 0274-512056 dokumen.do6@kai.id
DAOP 7 Madiun Jl. Kompol Sunaryo No. 14, Madiun 63122 351-462263 dokumen.do7@kai.id
DAOP 8 Surabaya Jl. Gubeng Masjid, Surabaya 60131 031-5036575 dokumen.do8@kai.id
DAOP 9 Jember Jl. Dahlia No.2 Jember 0331-487067 dokumen.do9@kai.id
SUB DIVISI REGIONAL (DIVRE)
Divisi Regional
Kedudukan Alamat Telepon Alamat Email
(DIVRE)
DIVRE I Sumatera Utara Jl. Prof. H.M Yamin, SH No. 14 Medan, 20231 0661-4533012 dokumen.dv1@kai.id
SUBDIVRE 1.1 Aceh Jl. Sultan Iskandar Muda No,2 Banda Aceh 0651-6300855 dokumen.sdv11@kai.id
DIVRE II Sumatera Barat Jl. Stasiun No. 1, Kec. Padang Timur, Kel
0751-27650 dokumen.dv2@kai.id
Sawah Timur, Padang 25121
DIVRE III Palembang Jl. Jend. Achmad Yani 13 Ulu No.541
0711-512427 dokumen.dv3@kai.id
Palembang 30258
DIVRE IV Tanjung karang Jl. Teuku Umar No. 23 Bandar Lampung 35111 0721-263142 dokumen.divre4@kai.id
BALAI YASA
Balai Yasa Alamat Telepon Alamat Email
Manggarai Jl. Bukit Duri Utara No. 1 Jakarta Selatan 12850 021-8291935 dokumen.bymri@kai.id
Tegal Jl. Semeru No. 5 Slerok,Tegal Timur, Tegal 52125 0283-353056 dokumen.bytg@kai.id
Yogyakarta Jl. Kusbini No. 1 Yogyakarta 0274-513385 dokumen.byyk@kai.id
Surabaya Gubeng Jl. Tapak Siring no. 5 Surabaya 60131 031-50220215 dokumen.bysgu@kai.id
Lahat Jl. Inspektur Yazid No.1, Lahat 31417 0731-321075 dokumen.bylt@kai.id
Pulubrayan Jl. Bengkel Pulubyaran No.1 Medan 20239 061-6615544 dokumen.bypub@kai.id
8. Sistem Penjualan dan Penggunaan Jasa
Berikut adalah kegiatan penjualan dan distribusi Perseroan:
Angkutan Penumpang
Mekanisme penjualan pada angkutan penumpang melalui dua cara yaitu:
- Penjualan Langsung / Go Show
Penjualan yang dilakukan secara langsung pada loket di setiap stasiun.
- Penjualan Reservasi melalui Channel Eksternal
Penjualan yang dapat dilakukan pada loket di setiap stasiun, Internet Reservation, Contact Center
121, Aplikasi KAI Access, Agen Perjalanan, Website Mitra KAI, minimarket dan lain-lain
Pelanggan Perseroan dapat melakukan pembelian tiket kereta antara lain melalui:
- Internet Reservation samapi dengan 1 jam sebelum keberangkatan KA;
- Contact Center 121 yang dapat dipesan sampai dengan 1 jam sebelum keberangkatan KA;
- Aplikasi KAI Access yang dapat dipesan sampai dengan 1 jam sebelum keberangkatan KA;
- Website Mitra KAI yang dapat dipesan sampai dengan 1 jam sebelum keberangkatan KA;
- Minimarket yang dapat dipesan dapat dipesan sampai dengan 1 jam jam sebelum keberangkatan
KA;
- Vending Machine atau E-Kiosk yang dapat dipesan sampai dengan 1 jam sebelum keberangkatan
KA.
250
Page 285
Pada tahun 2015, Perseroan meluncurkan mesin E-Kiosk yaitu mesin penjualan tiket kereta api dimana
penumpang dapat langsung melakukan pembayaran di mesin tersebut. Pembayaran dapat dilakukan
dengan Kartu Kredit, Kartu ATM, dan Uang Tunai. Sedangkan untuk kereta KRL Commuterline,
Penumpang harus dapat menggunakan jasa angkutan kereta dengan menggunakan uang elektronik
atau kartu THB (Tiket Harian Berjamin).
Angkutan Barang
Angkutan barang menggunakan Kereta Api yang terdiri dari:
a. Angkutan Korporasi, yaitu dilakukan kepada mitra tertentu berdasarkan perjanjian angkutan barang
yang pembayarannya melalui invoicing (tagihan) sesuai dengan realisasi volume angkutan;
b. Angkutan Retail, yaitu angkutan yang dilakukan melalui transaksi penjualan langsung kepada
konsumen tanpa adanya Perjanjian sebelumnya.
Angkutan barang dengan menggunakan Kereta Api memiliki keunggulan:
a. Mempunyai waktu yang sudah terjadwal, tingkat keamanan tinggi, bebas pungli, cepat dan
mempunyai kapasitas angkut yang besar;
b. Menjadi solusi transportasi logistic darat nasional dalam hal:
1) Mengurangi polusi dan tingkat kecelakaan;
2) Mengurangi inefisiensi akibat kemacetan jalan;
3) Hemat energy dalam hal penggunaan BBM.
Angkutan KA dan Non KA
Pendayagunaan aset tetap dapat dilakukan dengan cara sewa atau pinjam pakai. Pemilihan cara
pendayagunaan aset tetap tersebut, disesuaikan dengan karakteristik penggunaan atau pemanfaatan
aset tetap oleh mitra dan didasarkan pada pertimbangan bisnis yang lebih menguntungkan Perseroan.
Objek pendayagunaan aset tetap untuk usaha terdiri atas tanah dan/atau bangunan, sarana kereta api,
menara, dan fasilitas uji.
Layanan Jasa Perseroan
Prasarana lain untuk sebagai upaya memberikan pelayanan prima kepada konsumen adalah dengan
menyediakan :
Contact Center 121
Pelayanan prima menuntut Perseroan untuk selau sigap melayani kebutuhan konsumen khususnya
kebutuhan akan informasi terkait layanan atau produk yang diberikan. Layanan Contact Center PT
Kereta Api Indonesia atau Contact Center 121 (CC 121) hadir sebagai bentuk pelayanan kepada
pelanggan. Pelayanan CC 121 meliputi Reservasi Tiket, Penanganan Keluhan/ Saran, Kritik dan
Informasi lainnya yang berhubungan dengan PT Kereta Api dan seluruh Perusahaan Anak. CC 121
saat ini berada dibawah naungan 2 Manager, Manager Call Center 121 yang fokus pada pelayanan
melalui Telepon (Voice) dan Manager Customer Relation & Digital Community yang fokus pada
pelayanan sosial media (text) dan penanganan keluhan. Tanggung jawab masing-masing manager
adalah mengelola kehandalan sistem dan infrastruktur Contact Center untuk mendukung operasional
yang terintegrasi, serta pemeliharaan rutin perangkat kerja dan berkoordinasi dengan pihak IT Kantor
Pusat maupun mitra (pihak kedua) dalam masalah IT Application dan Networking.
Customer Service On Station
Customer Service on Station (CSOS) bertugas melayani segala kebutuhan calon penumpang KA di
stasiun, seperti informasi tentang perjalanan kereta api. CSOS juga siap menerima berbagai keluhan
dan masukan dari penumpang mengenai berbagai layanan KA.
Customer Service Mobile
Customer Service Mobile (CSM) bertugas melayani segala kebutuhan penumpang KA di Stasiun secara
mobile atau jemput bola, khususnya saat momen Lebaran dan natal tahun baru. SDM CSM berasal dari
komunitas pecinta KA, SMA dan SMK.
251
Page 286
Customer Service On Train (Kondektur)
Customer Service on Train (Kondektur) bertugas di atas KA sebagai pemimpin untuk melayani
penumpang KA kompartemen, luxury, priority, Executive Argo ,Eksekutif dan Kereta Api Campuran
(Executive dan Bisnis) kereta Ekonomi dan Lokal . Sebagai upaya untuk menangani segala bentuk
keluhan penumpang secara langsung dan semaksimal mungkin sehingga penumpang merasa nyaman.
Kondektur juga memiliki peranan penting saat terjadi sesuatu, gangguan sarana atau lainnya yang
berimbas pada pemberian service recovery serta refund tiket.
Mesin Antrian Q-Matic
Calon penumpang yang akan melakukan pembelian dan penukaran tiket di stasiun diatur dengan
sistem mesin antrian yang terintegrasi dengan komputer, berbasis web sehingga semua aktivitas
antrian seluruh lokasi dapat terpusat, terpantau secara mudah dan cepat serta data dapat dilihat secara
real time ataupun historikal.
Perluasan Channel Pembelian Tiket Kereta Api
Perseroan terus memperluas channel pembelian tiket KA dengan membuka channel pembelian tiket
secara online melalui mitra B2B maupun mitra B2C dengan kerja sama ini maka tiket kereta api dapat
dibeli di agen resmi, mini market, dan atau channel alternatif lainnya. Perseroan telah meluncurkan “KAI
Access by KAI”, sebuah aplikasi mobile untuk pemesanan tiket secara online dan mendapatkan info-
info terbaru terkait kereta api melalui gawai. Aplikasi ini dapat diunduh di Google Playstore, Appstore,
Windows Market, dan Blackberry App World. Playstore untuk android, Appstore untuk Ios, dan App
Gallery untuk pengguna smartphone merk Huawei.
Perseroan juga mengembangkan sistem e-wallet, yaitu cara pembayaran non-tunai (cashless) untuk
memudahkan pembelian tiket bagi pelanggan KA lokal.
Pusat Pengendali (Pusdal) Pelayanan
Pusat Pengendali Pelayanan atau sering disebut Pusdal yang dibentuk pada Februari 2015 berdasarkan
Keputusan Direksi No. KEP. C/OT.103/II/9/KA-2015 tertanggal 18 Februari 2015 dan KEP. U/OT.003/V/8/
KA- 2015 tertanggal 26 Mei 2015 agar dapat mengendalikan dan memantau proses pelayanan di atas
kereta. Pengendalian terpadu mulai dari pra perjalanan hingga purna perjalanan.
Layanan FR (Face Recognition) Boarding Pass
Peningkatan Customer Experience kepada penumpang pada saat boarding tanpa memperlihatkan
dokumen pribadi (Identitas & tiket
Integrasi antar moda
Bekerjasama dengan DAMRI untuk kemudahan akses lanjutan penumpang kereta api
Layanan First Mile dan Last Mile
Layanan antar jemput dari dan ke stasiun untuk calon penumpang kereta api bekerjasama dengan
Bluebird yang dapat dipesan melalui Access by KAI
b. Rincian Pendapatan
Berikut adalah tabel rincian pendapatan Perseroan berdasarkan segmen usaha per 31 Mei 2024:
31 Mei 2024
KETERANGAN Jasa Non
Jasa Angkutan Konstruksi Jumlah Eliminasi Konsolidasi
Angkutan
Pendapatan
Usaha 13.103.023.661 790.103.056 135.412.371 14.028.539.088 - 14.028.539.088
Antar Segmen 450.963.950 1.149.731.875 - 1.600.695.825 (1.600.695.825) -
Jumlah
pendapatan 13.553.987.611 1.939.834.931 135.412.371 15.629.234.913 (1.600.695.825) 14.028.539.088
Beban Operasi (9.048.673.535) (1.065.370.759) (135.412.371) (10.249.456.665) - (10.249.456.665)
Antar Segmen (1.067.756.619) (532.939.206) - (1.600.695.825) 1.600.695.825 -
Jumlah Beban (10.116.430.154) (1.598.309.965) (135.412.371) (11.850.152.490) 1.600.695.825 (10.249.456.665)
Hasil Segmen 3.437.557.457 341.524.966 - 3.779.082.423 - 3.779.082.423
Kontribusi 90,96% 9,04% 0,00% 100,00% 0,00% 100,00%
252
Page 287
Pada saat Prosektus ini diterbitkan sebagian besar pendapatan Perseroan di atribusikan oleh segmen
usaha jasa angkutan sebesar 90,96% dan sisanya sebesar 9,04% diatribusikan oleh segmen usaha
jasa non angkutan.
18. TEKNOLOGI INFORMASI
Tata Kelola IT (IT Governance)
Perusahaan telah menetapkan pedoman utama pengelolaan teknologi informasi melalui Peraturan
Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: PER.U/KK.101/IV/1/KA-2023 tanggal 04 April
2023 tentang Kebijakan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi (IT Governance). Kebijakan tersebut
merupakan dasar pengelolaan Teknologi Informasi dan memberikan kerangka pengaturan yang
komprehensif bagi seluruh unit yang terkait dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Teknologi
Informasi di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Media Komunikasi KAI Berbasis Teknologi Informasi.
Perusahaan memiliki media komunikasi yang digunakan untuk mensosialisasikan, mengkomunikasikan,
dan memberikan informasi kepada internal dan eksternal. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Direksi
No. Per.U/KK.301/III/1/KA-2019 tentang Pengelolaan Media Komunikasi dan Informasi.
Dalam perdir ini mengatur media komunikasi apa saja yang dimiliki Perusahaan antara lain:
- situs website korporat : https://kai.id/
- media sosial resmi perusahaan dengan akun : Kereta Api Kita, dan KAI 121
- eoffice / raileo
Selain itu juga diatur unit-unit pengelola, tugas dan tanggung jawabnya.
Penyampaian Informasi melalui media massa
Untuk penyampaian informasi kepada eksternal melalui media massa telah diatur dengan Keputusan
Direksi Nomor: KEP.U/KG.203/XI/1//KA2016 tentang Pemberian Informasi Kepada Publik melalui
Media Massa. Dalam SK tersebut telah ditetapkan kewenangan pemberian informasi kepada publik
melalui media massa dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Pemberian Informasi dalam lingkup perusahaan dilakukan oleh:
a. Direktur Utama;
b. Direktur;
c. EVP Corporate Secretary; atau
d. VP Public Relations.
2. Pemberian informasi dalam lingkup Daop/Divre dilakukan oleh:
a. Kepala Daerah Operasi/Divisi Regional; atau
b. Kepala bagian yang membidangi hubungan masyarakat di Daerah
3. Pemberian informasi pada lingkup pelayanan dan fasilitas di stasiun dapat dilakukan oleh Kepala
Stasiun.
Media Sosial
Dalam penyampaian informasi ke publik melalui media sosial resmi perusahaan yang terdiri dari dua
akun media sosial, telah dilakukan pengaturan fokus informasi yang akan disampaikan ke publik dengan
Perdir No. PER.U/KK.301/X/1/KA-2023 tentang Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan. Pada
perdir ini juga diatur apa yang boleh tidak boleh dilakukan oleh admin yg mengelola dan pengawasannya.
Eoffice / Raileo
Eoffice/Raileo merupakan media komunikasi internal. Melalui eoffice/ raileo ini berbagai informasi
kepada internal dapat dilakukan seperti e-magazine Kontak dan kebijakan Perusahaan. Selain itu
terdapat berbagai portal untuk kebutuhan administrasi kepegawaian. Eoffice / raileo ini telah diatur
dalam Perdir No. Per.U/KK.301/III/1/KA-2019 ttg Pengelolaan Media Komunikasi dan Informasi.
Broadcast Email
Untuk menyebarkan informasi kegiatan perusahaan melalui email ke seluruh pekerja melalui mailing-
list. Informasi yang disampaikan dapat berupa kegiatan di seluruh daerah, pencapaian perusahaan
dan kegiatan lainnya yang dapat meningkatkan citra perusahaan. Aturan mengenai broadcast peliputan
kegiatan diatur dalam Instruksi Direksi Nomor: 12/KG.203/KA-2017.
253
Page 288
19. RISET DAN PENGEMBANGAN
Perseroan melakukan riset dalam bentuk pengembangan layanan untuk memberikan pelayanan terbaik
bagi pelanggan. Perseroan telah mengeluarkan biaya Rp16.105.897 ribu dan Rp 13.404.872 ribu untuk
riset dan pengembangan untuk masing-masing periode 31 Mei 2024 dan 31 Mei 2023. Nilai tersebut
setara dengan 0,12% dan 0,13% dari pendapatan atau 1,35% dan 1,22% dari laba bersih tahun berjalan
untuk masing-masing periode 31 Mei 2024 dan 2023.
Perseroan terus melakukan inovasi pelayanan untuk kereta api penumpang, yaitu antara lain:
1. Prasarana proyek double double track,
2. Vending Machine Tiket Kereta Api yang mulai beroperasi sejak Maret 2015 bertujuan sebagai
alternatif channel penjualan tiket dan edukasi masyarakat untuk bertransaksi tidak ke loket. Saat
ini jumlah perangkatnya ada 149 unit tersebar di 52 Stasiun di Pulau Jawa;
3. Penambahan fasilitas Face Recognition (FR) Boarding Gate untuk mempermudah proses boarding
gate bagi penumpang, sejak Tahun 2023 sudah terpasang terpasang sebanyak 21 Unit di 47
Stasiun Pulau Jawa
4. Pembatasan bagasi tangan/barang bawaan penumpang yang dibawa ke kabin untuk alasan
keselamatan dan kenyamanan penumpang;
5. Kolaborasi Strategis dalam Ekspansi Penjualan Tiket KA. KAI telah berhasil menjalin kemitraan
strategis dengan mitra-mitra potensial untuk memperluas kanal penjualan tiket KA sebagai bagian
dari saluran resmi PT KAI. Hingga Agustus 2024, terdapat 16 mitra eksklusif yang telah secara
langsung berkolaborasi dengan PT KAI. Mitra-mitra ini meliputi Traveloka, Tiket.com, Via.com,
Mr. Aladin, KAWISATA, Tokopedia, Bimasakti, Indomaret, Voltras, Alfamart, Darmawisata, Rodex,
Ayoconnect, Oketiket, Alfamidi, dan DSP.
6. Inovasi dibidang E-commerce berupa :
a. Revamp Aplikasi dan Rebranding. Pada Agustus 2023, PT KAI meluncurkan pembaruan
besar pada aplikasi mobile KAI Access, yang kini hadir dengan identitas baru sebagai Access
by KAI. Aplikasi ini tidak hanya mempertahankan fitur unggulan seperti pemesanan tiket kereta
antar kota, tiket kereta lokal, pengubahan jadwal, pembatalan, dan e-boarding pass, tetapi
juga melakukan peningkatan signifikan pada UI/UX yang memberikan pengalaman pengguna
yang lebih baik. Selain itu, fitur-fitur baru diperkenalkan untuk memudahkan pelanggan dalam
melakukan perjalanan dengan kereta api.
b. Perluasan Layanan Pemesanan Tiket. Access by KAI kini melayani lebih dari sekadar
pemesanan tiket kereta antar kota dan lokal. Pengguna juga dapat memesan tiket kereta
bandara, KRL, LRT Jabodebek, serta tiket kereta cepat WHoosh, menjadikannya aplikasi yang
terintegrasi untuk berbagai jenis perjalanan kereta.
c. Integrasi Antar Moda. Access by KAI menawarkan layanan integrasi antar moda transportasi,
termasuk taksi dan bus, melalui kemitraan strategis dengan Bluebird untuk taksi dan Perum
DAMRI untuk bus. Dengan fitur ini, pelanggan dapat memesan tiket kereta api bersamaan
dengan transportasi lanjutan, memastikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman dan
efisien.
d. Layanan Tambahan untuk Kenyamanan Perjalanan. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur
tambahan seperti Pemesanan Railfood, yang memungkinkan penumpang memesan makanan
dan minuman untuk perjalanan mereka. Selain itu, tersedia pula produk asuransi tambahan
seperti Asuransi Perlindungan Ekstra dan Asuransi Jaminan Refund 100%. Fitur lain termasuk
pemesanan hotel dan live tracking untuk memantau posisi perjalanan kereta secara real-time.
e. Layanan Lifestyle. Untuk mendukung gaya hidup pengguna, Access by KAI menyediakan
berbagai fitur seperti informasi jadwal sholat, trip planner untuk menyusun itinerary perjalanan,
hiburan perjalanan, dan Premium Entertainment yang menyediakan konten video dan musik.
Aplikasi ini juga menawarkan layanan pembelian pulsa, paket data, dan token listrik.
f. Fitur Transfer Tiket dan Face Recognition. Fitur transfer ticket memungkinkan pelanggan
untuk mentransfer kode booking dari satu akun Access ke akun lainnya. Selain itu, terdapat
fitur pendaftaran Face Recognition (FR) yang memungkinkan pengguna untuk melakukan
registrasi tanpa harus mengantri di stasiun.
254
Page 289
g. Kemudahan Pembayaran. Access by KAI bekerjasama dengan berbagai mitra payment
gateway dan penyedia layanan pembayaran untuk memperkaya opsi pembayaran. Metode
pembayaran yang tersedia mencakup Virtual Account, Transfer melalui ATM/Mobile Banking,
E-wallet, Direct Debit, QRIS, Kartu Kredit, Paylater, dan pembayaran melalui gerai.
h. KAIpay – E-wallet Co-Branding. KAIPay adalah e-walletbyang terintegrasi dalam aplikasi
Access, hasil daei kolaborasi co-branding antara PT KAI dengan KASPRO, memberikan solusi
pembayaran yang lebih mudah dan aman bagi pengguna Access.
7. Peningkatan promo dan Marcom melalui Kegiatan-kegiatan event-event, yaitu :
a. pemberian diskon dan promo pada event-event besar;
b. Menyelenggarakan kegiatan olahraga besar tahunan tematik menyesuaikan trend
c. Menyelenggarakan Kegiatan dan berpartisipasi menjadi sponsor atas event yang diselenggaran
oleh promotor. Kegiatan tersebut antara lain KAI Expo, KAI Travel fair, Pekan Raya Jakarta,
Ngopi Bareng KAI dll.
d. Menyelenggarakan kegiatan travelling by train dengan mengajak kalangan influencer untuk
mempromosikan KA relasi-relasi tertentu.
e. Ikut serta dalam berbagai acara music festival dengan menyasar Gen Z dan gen Y
f. Placement materi-materi promosi dan produk-produk KAI di media digital
g. Join promotion dengan brand dan wahana bermain anak-anak (kidzania)
h. Branding fasilitas/corner (kantin, lapangan olahraga basket volley, etc) di sekolah-sekolah
i. Penggunaan Brand Ambassador atau talent (public figur nasional) guna menunjang promosi
j. Program BPTV (Boarding Pass Thru Value) – Pemberian potongan harga atau diskon tertentu
kepada pelanggan KAI terhadap tenan(hotel, resto, klinik) yang bekerjasama
8. Penambahan Produk dan peningkatan Pelayanan angkutan KA, antara lain :
a. Melakukan rekayasa operasional KA untuk meningkatkan utilitas sarana dan efisiensi
operasional KA
b. Penambahan rute dan perjalanan KA baru seperti KA Jakarta-Bandung yang semula hanya
8 KA (16 perjalanan), telah ditingkatkan menjadi 13 KA (26 perjalanan) untuk memenuhi
tingginya permintaan.
c. Meningkatkan jumlah kereta/penambahan stamformasi dalam 1 trainset dari 8 menjadi 14
kereta, khususnya Kelas Ekonomi, di saat permintaan meningkat tajam.
d. Memaksimalkan stamformasi KA pada relasi tertentu pada saat permintaan tinggi pada saat
akhir pekan dan libur panjang
e. Menjalankan KA tambahan pada relasi tertentu pada saat permintaan tinggi pada saat akhir
pekan dan libur panjangKAI Resmikan Anggrek Executive Lounge KAI meresmikan Anggrek
Executive Lounge di Stasiun Yogyakarta. Fasilitas Executive Lounge pertama tersebut akan
dikembangkan di sejumlah stasiun lainnya. Anggrek Executive Lounge merupakan ruang
tunggu eksklusif bagi penumpang kereta api dengan fasilitas yang diberikan yakni ruang
tunggu yang eksklusif, termasuk makanan prasmanan, makanan tradisional, snack/coffee
break, mushala, smoking room, serta free wi-fi.
f. Penyediaan Ruang Co-Working space di beberapa stasiun besar
9. Melakukan Investasi dibidang sarana, antara lain :
a. Pengadaan 438 unit kereta New Image dengan15 trainset K1, 6 K1, 6 trainset K3, 17 trainset
K1, dan 80 KRD;
b. Pengadaan sarana pendukung Kereta Bandara seperti KA Bandara Minangkabau dan KA
Bandara Adi Sumarmo;
c. Pengadaan sarana untuk mendukung operasi LRT Sumsel;
d. investasi pengembangan angkutan LRT Jabodetabek;
e. Program penggantian kereta yang telah berusia di atas 31 tahun;
f. Pengadaan 4 kereta Luxury Gen 1 Tahun 2018 ,6 kereta luxury Gen 2 Tahun 2019, 6 kereta
Luxury Gen 3 Tahun 2023 dan 5 kereta Luxury Tahun 2024
g. Pengadaan investasi 612 Kereta Replacement Tahun 2023 – 2026 (56 Trianset yang terdiri
dari 21 Trainset K1, 27 Trainset Campuran dan 8 Trainset K3 .
h. Modifikasi kereta K1 menjadi kereta Kompartemen dan kereta Panoramik tahun 2022 - 2023
untuk meningkatkan layanan customer experience
255
Page 290
Sedangkan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayan dalam angkutan barang, Perseroan telah
melakukan kegiatan inovasi terhadap layanan tersebut sehingga dapat memberikan nilai tambah,
antara lain yaitu:
1. Modifikasi Gerbong KKBW Canada 50 Ton menjadi KKBW 45 Ton open side angkutan PT Bukit
Asam (Persero) Tbk untuk relasi Tanjungenim Baru tujuan Kertapati;
2. Penggantian penggunaan 2 Lok CC 206 menjadi 1 Lok CC 205 pada angkutan batu bara swasta
(efisiensi biaya perawatan dan penggunaan BBM);
3. Modifikasi bogie kereta bagasi menjadi kecepatan 120 km/jam agar dapat dirangkaikan dengan
kereta penumpang terkini;
4. Perbaikan dan penggantian komponen timbangan Kereta Api (Train Scale) di Stasiun Babat dan
Stasiun Pasoso di tahun 2024
20. PERSAINGAN DAN PROSPEK USAHA
Keunggulan Bersaing
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yang memperkuat kinerja Perseroan yaitu sebagai
berikut:
a. Merupakan satu-satunya BUMN yang bergerak di jasa transportasi kereta api
Perseroan masih berdiri sebagai satu-satunya BUMN penyedia layanan jasa angkutan kereta api dan
dididukung kuat oleh pemerintah melalui dalam Perpres no. 14 tahun 2015 yang memprioritaskan
industri kereta api dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035.
b. Posisi yang kuat di industri kereta api yang masih dalam tahap pertumbuhan
Perseroan memiliki pemahaman dan kemampuan di bidang operasi dan bisnis kereta api yang
telah dibangun selama beberapa dekade. Sampai dengan saat ini Perseroan cukup gencar
dalam mengembangkan inisiatif terhadap proyek jalur kereta yang akan dibuka untuk mendukung
infrastruktur antar pulau di tanah air.
c. Jasa angkutan yang ditawarkan Perseroan memiliki banyak keuntungan, diantaranya :
- Kereta api menjadi angkutan massal barang dan penumpang
Perseroan sebagai penyedia jasa angkutan penumpang dan barang memiliki kapasitas
angkutan hingga mencapai 1.500 penumpang dalam sekali perjalanan. Jumlah ini hampir
setara dengan kapasitas kapal laut namun lebih terjangkau karena memiliki operasional di
darat. Jasa angkutan yang ditawarkan Perseroan menjadi lebih unggul jika dibandingkan
dengan transportasi darat lainnya.
- Kereta api beroperasi pada jalur tersendiri sehingga tingkat keselamatan cukup tinggi
Kereta api dioperasikan pada jalur kereta api dan pengendaliannya dilakukan dengan sistem
komunikasi sinyal. Sistem komunikasi persinyalan yang ada di kereta api dapat meminimalisir
kecelakaan, sehingga tingkat keselamatan cukup tinggi.
- Operasional tidak terlalu dipengaruhi oleh cuaca
Kereta api akan tetap beroperasi normal dengan skedul keberangkatan yang telah ditentukan.
Perjalanan kereta api akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal, walaupun kondisi cuaca
kurang baik.
- Lebih hemat energi dan ramah lingkungan
Kereta api menggunakan sistem ramah lingkungan, sehingga tidak menimbulkan banyak
polusi.
d. Layanan Perkeretaapian yang aman dan nyaman
Perseroan senantiasa melakukan inovasi dan penyesuaian demi memenuhi kebutuhan pelanggan.
Baik kemudahan dan kenyamanan dalam pemesanan tiket dan fasilitas lain di atas kereta api,
kemudahan dan berbagai pilihan pembayaran, kemudahan akses moda lanjutan, kemudahan
proses boarding, pilihan kelas kereta api dengan berbagai layanan hingga kemudahan administrasi
dan operasional untuk angkutan barang maupun non angkutan
256
Page 291
Prospek Usaha dan Rencana ke Depan
Laporan World Economic Outlook (WEO) yang diterbitkan Dana Moneter Internasional (IMF) pada 10
Oktober 2023 memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global di tahun 2024 akan mencapai sebesar
2,9%, turun 0,1% dari proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun 2023 yang mencapai sebesar
3%. Upaya pemulihan perekonomian pasca pandemi Covid-19 yang terus berlanjut pada 2024 masih
akan dibayangi berbagai kondisi ketidakpastian global, mulai dari konflik geopolitik yang tak kunjung
usai, pertumbuhan ekonomi China dan Amerika Serikat yang melemah, volatilitas harga komoditas,
hingga ancaman perubahan iklim. Kondisi global tersebut, tentu dapat memberikan dampak yang
signifikan pada perekonomian Indonesia apabila Pemerintah, regulator, pelaku industri dan pemangku
kepentingan lainnya tidak menyiapkan langkah antisipatif.
Mengutip kajian keuangan yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagian besar dollar
memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 masih tetap stabil di kisaran 5%.
Proyeksi World Bank sebesar 4,9%, Asian Development Bank (ADB) dan IMF sebesar 5,0% serta The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sebesar 5,2%. Adapun Pemerintah
Indonesia telah menetapkan target pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2024 sebesar 5,2%. Inflasi
Indonesia diproyeksikan sebesar 2,8% dengan nilai tukar Rupiah pada kisaran Rp15.000 per Dollar AS.
Mengantisipasi ketidakpastian ekonomi global yang turut berdampak pada perekonomian nasional,
arah bauran kebijakan Bank Indonesia pada tahun 2024 mencakup kebijakan moneter yang difokuskan
pada stabilitas (pro-stability) khususnya pencapaian sasaran inflasi dan stabilitas nilai tukar Rupiah.
Strategi Tahun 2024 Berdasarkan asumsi proyeksi makroekonomi di atas, KAI telah menetapkan
strategi untuk tahun 2024 mendatang. Strategi tersebut berfokus pada:
1. Meningkatkan peran angkutan barang dalam logistik nasional dan peran angkutan penumpang,
serta menyusun road map pengembangan pengelolaan aset;
2. Mengoptimalkan operasi layanan kereta api yang terintegrasi dengan peningkatan kapasitas
angkut serta penambahan frekuensi KA dan pengurangan waktu tempuh perjalanan kereta api
denganmenerapkan basis digitalisasi;
3. Mendukung peningkatan angkutan penumpang dan angkutan barang dengan menghilangkan
backlog, serta inovasi berkelanjutan dengan penerapan proses digitalisasi dalam perawatan dalam
mendukung efisiensi biaya;
4. Meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api melalui penguatan kultur dan
budaya dari patuh menjadi proaktif dengan mengimplementasikan program strategis sebagai
berikut:
• Pelatihan basic safety
• Pelatihan safety leadership
• Safety Champion
• Workload Analysis SDM Safety
• Penetapan KPI Keselamatan
• Penetapan Training Need Analysis Keselamatan
• Peningkatan Pemenuhan Implementasi SMKP
• Kebijakan Just Culture
• Pedoman RCHSEMS
• Safety Observation Card
• Revitalisasi SRI
• Penguatan Program 5 Kunci Keselamatan
• Perluasan Akses Informasi Keselamatan
• Sistem Reward Keselamatan
Implementasi program strategi budaya keselamatan proaktif oleh seluruh stakeholder sebagai
pencegahan kecelakaan dan insiden yang dapat mengancam keselamatan pegawai, pihak ketiga,
mitra, tamu dan penumpang serta operasional perkeretaapian.
5. Meningkatkan kompetensi SDM untuk menghadapi perubahan serta meningkatkan kesejahteraan
pegawai;
257
Page 292
6. Melakukan kajian pengembangan bisnis dan implementasinya seta menjalin kerjasamanya dengan
seluruh stakeholders untuk mendukung pendapatan;
7. Penguatan manajemen risiko, optimalisasi penugasan pemerintah dan optimalisasi pendanaan
proses bisnis perusahaan;
8. Menjalankan efisiensi yang terukur, dengan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatanmatan
dan keamanan perjalanan kereta api melalui penguatan kultur dan budaya.
Secara umum, prospek angkutan penumpang masih cukup menjanjikan dengan berbagai inovasi
produk dan layanan KAI yang dapat memperkaya pengalaman penumpang. Kereta api masih menjadi
tranportasi andalan masyarakat untuk bepergian antar kota di Jawa dan Sumatera.
Sementara prospek angkutan barang masih sangat menarik seiring tumbuhnya pasar. Hingga beberapa
tahun mendatang, KAI masih akan berinvestasi pada pengembangan bisnis angkutan batubara di
Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sesuai dengan rencana kenaikan kapasitas angkut hingga
105 MTPA mulai tahun 2030. Permintaan batubara dari negara-negara Asia sebagai bagian bauran
energi dunia hingga tahun 2050 masih cukup tinggi, meskipun disertai sederet regulasi dan kebijakan
dalam rangka mencapai net zero emission pada tahun 2060. Kami pun menyadari, portofolio bisnis
Perusahaan masih sangat bergantung pada pendapatan dari angkutan Batubara di Sumbagsel. Oleh
karena itu, KAI perlu untuk mencari alternatif bisnis lain yang sesuai dengan rencana Pemerintah dalam
hal pengembangan transportasi di bidang perkeretaapian.
Selain itu, transformasi digital yang dijalankan KAI telah mengembangkan model bisnis angkutan barang
yang semula bersifat business to business (B2B) menjadi bisnis pengembangan dan pengelolaan
terminal. KAI juga akan melanjutkan penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan customer
experience. Layanan pada Access by KAI akan dioptimalkan untuk meningkatkan new revenue stream.
Selain itu, KAI akan terus berkolaborasi dengan banyak pihak dalam pemetaan pasar serta pemasaran
terintegrasi.
KAI juga akan lebih responsif terhadap perubahan kebutuhan pasar, serta beradaptasi terhadap
perubahan ekonomi global dan lokal.
21. STRATEGI BISNIS PERSEROAN
Potensi peningkatan permintaan pasar transportasi kereta api baik angkutan penumpang maupun
angkutan barang harus diantisipasi Perseroan dengan pengembangan sarana dan prasarana serta
kualitas layanan perkeretaapian.
a. Strategi Angkutan Penumpang
Di segmen angkutan penumpang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek
pengembangan sebagai berikut :
1. Revenue Growth
a. Pricing Strategy
• Implementasi RMS (Revenue Management System), Aplikasi untuk optimalisasi penentuan
tarif dan inventory serta meningkatkan agility dan respon terhadap perubahan pasar untuk
mencapai pendapatan terbaik
b. Routes Optimization
• Rute Baru atau Perpanjangan Relasi
1) KA Papandayan relasi Gambir - Garut PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal
24 Januari 2024)
2) KA Pangandaran relasi Gambir - Banjar PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal
24 Januari 2024)
3) KA Batavia relasi Solo - Gambir PP dijalankan sebagai KA tambahan (Jalan pada
saat kondisi long weekend yang disesuaikan dengan ketersediaan sarana)
4) KA Malioboro Ekspres relasi Purwokerto-Malang PP (sudah jalan reguler setelah
angkutan lebaran 2024)
5) KA Bandung-Ketapang PP (belum diusulkan perijinannya)
258
Page 293
6) KA Malang-Ketapang PP (sedang proses usulan perijinan, target beroperasi di tahun
2025)
7) KA Baturaden Ekspres semula relasi Bandung-Purwokerto Menjadi Pasar senin-
Purwokerto (sedang proses perijinan operasi)
8) KA Blambangan Ekspres semula relasi Ketapang-Semarang tawangmenjadi
Ketapang–Pasar senin (sudah dioperasikan mulai 24 Juli 2024)
• Penambahan Frekuensi
1) KA Malabar 2 Relasi Bd-Ml PP (sudah beroperasi terhitung mulai tanggal 24 Januari
2024)
2) Sembrani tambahan Relasi Gmr-Sbi PP
3) Argo Parahyangan relasi Gmr-Bd PP dengan pemanfaatan idle KA :
• Gajayana
• Harina
• Argo Wilis
• Pandalungan
• Turangga
4) Perubahan pola operasi KA Sawunggalih menjadi pola N-slagh
• Intermoda dan Bundling
1) Inisiasi untuk meperluas rute layanan Damri sebagai angkutan terusan/feeder
2) Inisiasi untuk memperluas titik layanan Taksi Bluebird di stasiun sebagai angkutan
first dan last mile
3) Inisiasi layanan transportasi online yang terintegrasi pada platform Access
4) Inisiasi Kerjasama dengan TJ layanan Royal Trans sebagai angkutan lanjutan
5) Kerjasama dengan Hotel, rental car, tempat wisata untuk membuat bundling tiket.
2. Data Driven Marketing
a. Targeted Campaigns: implementasi marketing automation and Customer Relationship
Management
• Marketing Automation
Implementasi Marketing Automation tingkat lanjutan sebagai platform analitik untuk proses
analisa data pelanggan untuk meningkatkan LTV (Lifetime Train Value), menurunkan CAC
(Customer Acquitition Cost), Meningkatkan User Engagement dan pembelian berulang
melalui serangkaian program marketing yang dipersonalisasi dan diotomatisasi
• Customer Relationship Management
Implementasi CRM (Customer Relationship Managament) tingkat lanjutan dengan
penambahan fitur dan fungsi untuk mengelola dan membangun hubungan, memahami,
memelihara, dan meningkatkan interaksi perusahaan dengan pelanggan dengan
melibatkan semua aspek interaksi termasuk pemasaran dan layanan pelanggan.
b. Partnerships: Kolaborasi dengan Dinas Pariwisata, pelaku industri pariwisata dan akomodasi
hotel
• Bekerja sama dengan Pemerintah atau instansi terkait untuk mendapatkan dukungan
terutama terkait kebijakan yang menciptakan iklim yang mendorong pertumbuhan
angkutan kereta api
• Bekerjasama dengan penyedia jasa transportasi yang bisa saling melengkapi dengan
angkutan kereta api agar dapat tercipta layanan transportasi yang terintegrasi dari first
mile dan last mile
• Bekerjasama dengan Hotel atau tempat wisata sebagai pelengkap layanan dan dapat
dibuat suatu bundle package yang terdiri dari layanan transportasi, akomodasi dan wisata
sehingga memudahkan pelanggan mendapatkan layanan dalam satu paket lengkap
c. Loyalty Programs: implementasi loyalty programs dengan beragam benefit
d. Branding Strengthening: Sponsorship, Promotional Event & Co-Branding
3. Winning Customer Experience
a. Improved Comfort: Upgrade interior KA untuk meningkatkan kenyamanan
b. Onboard Services: Meningkatkan kualitas layanan Wi-Fi, entertainment, menu makanan
c. Accessibility: Memastikan bahwa Stasiun dan Kereta api ramah diasabilitas, Penambahan
fasilitas FR Boarding gate
d. Community Engagement : Gathering dengan customer, komunitas dan mitra kerja
e. improve Customer Satisfaction Index, improve cleanliness SLA
259
Page 294
b. Strategi Angkutan Barang
Di segmen angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek pengembangan
sebagai berikut:
1. Optimalisasi dan Pengembangan Mitra Existing
Meningkatkan angkutan barang dengan pengembangan angkutan barang, optimalisasi alat kerja
dan efisiensi pola kerja dengan mitra
2. Peningkatan Kapasitas
Menangkap peluang dan potensi angkutan barang dengan meningkatkan kapasitas angkut sarana
maupun prasarana.
3. Pengoperasian KA Mitra Baru
Ekspansi angkutan baru dan mitra baru dengan pendekatan optimalisasi atau investasi sarana
4. Restrukturisasi Tarif
Strategi yang dilakukan untuk mendongkrak pendapatan, ketertarikan calon mitra supaya
menggunakan Kereta dan menaikan kapasitas angkutan barang bagi mitra
5. Digitalisasi Rail Cargo System
Pengembangan Sistem Komunikasi Informasi untuk menghilangkan faktor error manusia,
mempermudah monitoring, evaluasi dan menentukan strategi yang akan diambil dengan
mempergunakan data real time.
c. Strategis Non Angkutan
Di segmen non angkutan barang, strategi Perseroan di tahun 2024 mencakup aspek-aspek
pengembangan sebagai berikut:
1. Digitalisasi Bisnis Non Angkutan
a. Peningkatan basis data melalui pengembangan fitur Portal Aset
Portal Aset yang sebelumnya hanya dipergunakan untuk inputing data kontrak, pada periode
2024 ini Perseroan mengembangkan agar calon mitra potensial dapat mengetahui proses
bisnis kerja sama aset mulai dari penyampaian minat kerja sama, negosiasi, drafting dan
finaliasai kontrak, serta pemantauan pelaksanaan kerja sama.
b. Pemasaran Digital aset potensial melalui pengembangan aplikasi Portal yang dapat diakses
oleh calon mitra dengan ruang lingkup katalog aset, nilai sewa, pengajuan minat/sewa,
negosiasi dan Monitoring kontrak.
c. Rencana implementasi ini akan diberlakukan kepada para calon mitra potensial, diantaranya
PT Sebastian Citra, PT Reska Multi Usaha dan PT Budi Karya Raharja.
2. Peningkatan nilai jual aset melalui perbaikan/renovasi aset strategis yang sudah tidak layak
sehingga diharapkan dapat menarik minat calon mitra.
Berdasarkan hasil evaluasi internal proses bisnis non angkutan Perseroan, kondisi aset yang saat
ini dipasarkan Perseroan kurang layak apabila dibandingkan dengan usaha sejenis di sekitarnya,
dimana kondisi bisnis pengelolaan aset Perseroan baik di area stasiun maupun diluar stasiun
hanya sebatas menyewakan aset berupa tanah dan/atau bangunan dengan kondisi sesuai dengan
pada saat aset tersebut diminati oleh para mitra. Perseroan hingga saat ini belum menyediakan
aset yang siap pakai. Perseroan di tahun 2024 mengalokasikan biaya perbaikan/renovasi untuk
meningkatkan nilai jual yang diharapkan dapat memberikan kontribusi pendapatan yang lebih tinggi.
Contoh pelaksanaan yang saat ini dalam telah diperbaiki adalah aset Perusahaan di wilayah Daerah
Operasi 5 Purwokerto dan aset dimaksud telah dikerjasamakan dengan nilai yang lebih tinggi dari
nilai minimum yang ditetapkan Perseroan. Calon mitra potensial yang saat ini berproses dengan
menggunakan pendekatan rencana strategis ini antara lain PT Kereta Api Properti Manajemen.
3. Membangun engagement dengan customer melalui Customer Gathering, Customer Dashboard,
Customer Reward and Apreciation (additonal Benefit, Diskon, give away, etc)
4. Peningkatan kapabilitas SDM melalui Training terkait dengan non Farebox dan bisnis properti,
Training Sales Projection and Negotiation, dan Benchmark NFB
Perseroan bekerja sama dengan IPMI International Business School untuk meningkatkan kapabilitas
SDM segmen non angkutan.
260
Page 295
Terdapat kecenderungan dalam pendapatan usaha KAI, khususnya pendapatan dari angkutan barang,
yang didominasi oleh angkutan batu bara sekitar 85%. Pada saat musim hujan, secara teknis kondisi
cuaca basah dapat mengganggu kegiatan eksplorasi atau eksploitasi yang dilakukan oleh pemilik
tambang. Akibatnya, menghentikan sementara kegiatan operasional produksi karena medan tambang
yang sulit demi keselamatan pekerja. Hal ini berdampak pada tidak terealisasinya angkutan batu bara
sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
Kegiatan usaha Perseroan tidak memiliki sifat musiman.
Terdapat ketergantungan Perseroan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan, termasuk
kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah, dimana Perseroan telah menandatangani
berbagai perjanjian dengan Pemerintah dan entitas yang dikendalikan oleh Pemerintah dan
diperkirakan akan terus melakukan transaksi sejenis di masa mendatang. Pemerintah sebagai satu-
satunya pemegang saham Perseroan memberikan dukungan kepada Perseroan dalam bentuk subsidi
untuk menutup selisih biaya dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam bentuk subsidi PSO
dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan perawatan dan pengoperasian prasarana
perkeretaapian milik negara dalam bentuk subsidi IMO.
Subsidi IMO diperoleh melalui penugasan setiap tahunnya dari Pemerintah dalam hal ini Kemenhub
kepada KAI untuk melaksanakan kegiatan perawatan dan pengoperasian prasarana perkeretaapian
milik negara (IMO) namun ada keterbatasan alokasi DIPA yang dianggarkan oleh Kemenhub untuk
kontrak IMO antara KAI dengan DJKA Kemenhub. Realisasi biaya IMO yang dikeluarkan oleh KAI untuk
menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api agar prasarana laik operasi lebih tinggi
dibandingkan nilai kontrak IMO yaitu sebesar Rp579.762.502 ribu untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Mei 2024. Untuk mengakomodir selisih kurang tersebut telah terbit Perpres 33/2024 bahwa
BUMN yang memperoleh penugasan Pemerintah dapat mengajukan usulan kekurangan pembayaran
kepada Menteri.
Perseroan telah dan akan terus melakukan transaksi dari waktu ke waktu dengan badan usaha lain yang
dimiiki dan dikendalikan oleh Pemerintah, yaitu Pertamina yang merupakan pemasok BBM Perseroan.
22. PERSETUJUAN LINGKUNGAN
Berikut adalah peraturan-peraturan terkait dengan lingkungan hidup:
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup;
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar
Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan
Hidup dan Kehutanan
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar
Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas, Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
Perseroan melakukan investasi pengembangan prasarana perkeretaapian di antaranya Pembangunan
Jalur KA Bandara Soekarno-Hatta dan pembangunan prasarana Kereta Api Jalur Lingkar Jabodetabek,
pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan / Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, dan Bekasi, dan Investasi Pengembangan Lainnya. Pelaksanaan proyek-proyek Perseroan
tersebut dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak
terhadap lingkungan. Perseroan senantiasa menerapkan AMDAL atas proyek-proyek yang sedang
dilaksanakan sebagai dasar untuk mengajukan Persetujuan Lingkungan.
261
Page 296
23. TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Perseroan menyadari bahwa pelanggan layak untuk mendapatkan pelayanan yang prima sehingga
Perseroan terus meningkatkan sarana pelayanan, keselamatan operasional dan meminimalisir
gangguan melalui pengelolaan yang sistematis dan berkelanjutan. Perseroan melaksanakan tanggung
jawabnya kepada pelanggan dengan memperhatikan standar kualitas pelayanan yang mengacu pada
Peraturan Menteri Perhubungan No. 48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan
Orang Dengan Kereta Api. Selain itu, KAI Juga mengeluarkan kebijakan terkait standar pelayanan
berdasarkan Maklumat Direksi Nomor: 6/LL.006/KA-2015 tanggal 07 Desember 2015 tentang Standar
Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api.
Pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 untuk Program Kemitraan terealisasi sebesar
Rp833.369.369,-, Program Bina Lingkungan terealisasi sebesar Rp6.171.999.694,- dan Program
Community Relations sebesar Rp 3.355.210.920,-.
Landasan Hukum
Landasan hukum pelaksanaan program CSR adalah:
1. Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (UUPT) dan Peraturan
Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 15, 17 & 34.
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
4. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/ MBU/03/2023 tanggal 3 Maret 2023 tentang Penugasan
Khusus dan Program Tanggung Jawal Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.
5. Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER-U/KP.502.XII/1/KA-2022 tanggal
30 Desember 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
6. Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor PER-U/KP.502.VI/1/KA-2023 tanggal
22 Juni 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor
PER-U/KP.502.XII/1/KA-2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Pada lingkup pelaporan tahunan, KAI juga melakukan penyesuaian dengan Peraturan OJK No. 29 /
POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik serta Surat Edaran OJK
No. 30 /SEOJK.04/2016 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,
perihal CSR dibagi ke dalam 4 (empat) aspek, yaitu: aspek lingkungan hidup; praktik ketenagakerjaan,
kesehatan, dan keselamatan kerja; pengembangan sosial dan kemasyarakatan; serta tanggung jawab
barang dan/atau jasa.
Selain peraturan dan perundang-undangan, penerapan program CSR KAI juga mengacu kepada ISO
26000 tentang Panduan Tanggung Jawab Sosial (Guidance on Social Responsibility). ISO yang telah
diratifkasi oleh Pemerintah pada tahun 2010 dan dijadikan Standar Nasional (SNI) pada tahun 2012 ini
memberikan 7 (tujuh) subyek inti dalam pengelolaan CSR, yaitu:
• Tata kelola organisasi yang baik
• Penegakan hak asasi manusia
• Praktek ketenagakerjaan yang manusiawi dan berkeadilan
• Dampak kegiatan perusahaan terhadap Lingkungan
• Prosedur operasi yang wajar
• Tanggung jawab terhadap konsumen
• Pelibatan dalam pengembangan masyarakat.
Lingkup Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Implementasi CSR KAI pada dasarnya mengacu pada kebijakan pemerintah mengenai pelaksanaan
Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (“PKBL”) bagi BUMN. Selain itu, Perseroan selalu berupaya
membangun interaksi dengan komunitas pemangku kepentingan baik komunitas internal (pekerja
Perseroan) maupun dengan komunitas eksternal, melalui program-program Community Relations yang
bertujuan untuk menjaga keseimbangan dan keselarasan komunikasi dengan berbagai pemangku
kepentingan. Dengan demikian ruang lingkup CSR Perseroan dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
262
Page 297
1. Program Kemitraan (“PK”) merupakan kegiatan penyaluran dana pinjaman bergulir dan dana
pembinaan kemitraan kepada mitra binaan. Sasaran dari kegiatan PK adalah pelaku usaha kecil,
baik perorangan, badan usaha atau koperasi. Sektor penyaluran PK dibagi menjadi 7 sektor, yaitu
industri, perdagangan, pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan jasa.
Berikut realisasi penyaluran dana revolving Program Pendanaan UMK (PUMK) berkolaborasi
dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
No Jenis Program Anggaran 2024 Realisasi per 31 Mei 2024
1 Program Pendanaan UMK (PUMK) 3.500.000.000 1.700.000.000
Jumlah 3.500.000.000 1.700.000.000
Berikut merupakan realisasi Program Pembinaan yang diberikan untuk UMK Mitra Binaan:
No Jenis Program Anggaran 2024 Realisasi per 31 Mei 2024
1 Pameran MiKA 500.000.000 0
2 Teras UMK 300.000.000 0
3 MiKA Hasanah 125.000.000 0
4 MiKA Go Global 1.100.000.000 833.369.369
5 MiKA Next Class 300.000.000 0
Jumlah 2.325.000.000 833.369.369
Tahun 2024, Perseroan memiliki 2.760 mitra binaan, Dengan Realisasi dana pada 31 Mei 2024
sebesar Rp 2.533.369.369 untuk 7 sektor usaha, dan Berkolaborasi dengan PT Bank Rakyat
Indonesia Tbk, sebagaimana Surat dari Mentri BUMN Nomor :S-721/MBU/11/2022 tanggal 10
November 2022 perihal “Kerjasama Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (“Kerja
Sama Program PUMK”), untuk penyaluran dana PUMK di wilayah usaha yang terdiri dari 9 Daerah
Operasional di Jawa, dan 4 Divisi Regional di Sumatera. Secara bertahap Perseroan akan terus
memperluas cakupan wilayah penyaluran ke sejumlah wilayah Indonesia lainnya.
2. Program Bina Lingkungan (“BL”) merupakan program pemberdayaan masyarakat yang terutama
ditujukan untuk masyarakat di sekitar lokasi operasional Perseroan. Dalam pelaksanaannya
terdapat 7 (tujuh) jenis Program yang disalurkan yaitu:
a. KAI Quick Respon (Bantuan Korban Bencana Alam),
b. KAI EduFriend (Bantuan Pendidikan),
c. KAI Sehat Sejahtera (Bantuan Peningkatan Kesehatan)
d. KAI Pling – Peduli Lingkungan (Bantuan Prasarana dan Sarana Umum),
e. KAI Sar’i (Bantuan Sarana Ibadah),
f. KAI Go Green (Bantuan Pelestarian Alam), dan
g. KAI DungMas – Perlingdungan Masyarakat (Bantuan Sosial Kemasyarakatan).
Realisasi program Bina Lingkungan (BL) pada 31 Mei 2024 sebesar Rp 6.171.999.694,- yang
disalurkan kepada 7 jenis Program sebagai berikut:
No Jenis Bantuan Anggaran 2024 Realisasi per 31 Mei 2024
1 KAI Quick Respon 500.000.000 154.068.180
2 KAI EduFriend 3.000.000.000 396.164.500
3 KAI Sehat Sejahtera 3.000.000.000 74.980.400
4 KAI Pling 2.500.000.000 2.783.742.500
5 KAI Sar’i 2.000.000.000 506.079.000
6 KAI Go Green 2.000.000.000 440.573.000
7 KAI DungMas 3.500.000.000 1.816.392.114
Jumlah 16.500.000.000 6.171.999.694
263
Page 298
3. Program Community Relation (“CR”) yang merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan
hubungan harmonis antara Perseroan dengan masyarakat, komunitas, lembaga, dan atau
pemangku kepentingan guna mengatasi masalah sosial dan lingkungan yang timbul akibat aktivitas
Perseroan, dan meningkatkan keharmonisan hubungan serta untuk meningkatkan citra Perseroan/
corporate image.
Anggaran kegiatan Community Relations tahun 2024 sebesar Rp 10.208.267.206 dengan realisasi
pada 31 mei 2024 sebesar Rp 3.355.210.920 terdiri dari realisasi kegiatan Internal Community
Relations sebesar Rp 620.984.564 dan kegiatan Eksternal Community Relations sebesar Rp
2.734.226.356
264
Page 299
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterima
atau diperoleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022
tanggal 12 Desember 2022, dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tanggal 2 Desember 2022.
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6
bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang
No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Cipta Kerja.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
1. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
2. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
3. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
265
Page 300
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PENDAPATAN
CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
266
Page 301
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat
sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
Seri A SERI B SERI C Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
3 TAHUN 5 TAHUN 7 TAHUN (Rp Jutaan)
(Rp Jutaan) (Rp Jutaan) (Rp Jutaan)
1. PT Bahana Sekuritas 121.000 105.000 130.250 356.250 23,75
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 63.050 145.010 148.190 356.250 23,75
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 127.000 104.000 125.250 356.250 23,75
4. PT Mandiri Sekuritas 126.750 94.350 210.150 431.250 28,75
TOTAL 437.800 448.360 613.840 1.500.000 100,00
Serta menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dijamin
dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN
Seri A SERI B SERI C Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN %
3 TAHUN 5 TAHUN 7 TAHUN (Rp Jutaan)
(Rp Jutaan) (Rp Jutaan) (Rp Jutaan)
1. PT Bahana Sekuritas 41.200 30.050 47.500 118.750 23,75
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 25.110 3.100 90.540 118.750 23,75
3. PT CIMB Niaga Sekuritas 31.000 19.000 68.750 118.750 23,75
4. PT Mandiri Sekuritas 19.230 30.985 93.535 143.750 28,75
TOTAL 116.540 83.135 300.325 500.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini adalah PT CIMB
Niaga Sekuritas.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah Pihak (orang perseorangan, perusahaan,
usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi) yang mempunyai:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
267
Page 302
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
PT Bahana Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Emisi
Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah
Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan
dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan
mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar,
benchmark kepada Obligasi dan Sukuk Ijarah Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo
masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-
masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.
268
Page 303
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office (MMI)
Office 8 Suite H, Lantai 15,
Jalan Senopati Raya No. 8B,
Jakarta
Telp : (021) 29332858
Faks : (021) 29332857
Nomor STTD OJK : STTD.KH-13/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Vyati
Kartika Sari Iskandar, S.H., M.H.
Tanggal STTD OJK : 6 Februari 2023
Surat Perintah Kerja : Perjanjian Jasa Hukum No. KL.702/VIII/7/KA-2024
tanggal 9 Agustus 2024
Pedoman Kerja : Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat
Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah
dengan Keputusan HKHPM No. Kep/03/HKHPM/
XI/2021 tanggal 10 November 2021
Nama Partner : Vyati Kartika Sari, S.H., M.H.
Nama & Nomor : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Asosiasi No. 201319
Tugas Pokok Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang
dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti
informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Pedoman kerja berdasarkan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal yang berlaku dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan
meterialitas.
Akuntan Publik : RSM Indonesia, KAP Amir Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan
Plaza ASIA Lantai 10
Jl. Jend. Sudirman Kav.59
Jakarta 12190
Telp : (021) 5140 1340
Faks : (021) 5140 1350
No STTD : STTD.AP-233/PM.22/2018 atas nama Dedy Sukrisnadi
Tanggal STTD : 06 Februari 2018
Surat Perintah Kerja : Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultasi No. KL.702/
VIII/32/KA-2024 tanggal 19 Juli 2024
Nama Partner : Dedy Sukrisnadi
269
Page 304
Tugas Pokok Tugas pokok Akuntan Publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan
akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan
melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai apakah lapo-
ran keuangan bebas dari salah saji material. Suatu audit meliputi pemerik-
saan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas
prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh
manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara
keseluruhan. Pedoman kerja berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) dan Standar Audit (SA).
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.,
Graha Irama, Lantai 6, Suite C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2 Kuningan
Jakarta 12950 – Indonesia
Telp : (021) 5290 7304
Faks : (021) 526 1136
No STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 atas nama Fathiah
Helmi , SH.,
Tanggal STTD : 9 April 2018
Surat Perintah Kerja : Perjanjian No. KL.702/VIII/8/KA-2024 tanggal 9
Agustus 2024
Pedoman Kerja : Undang-undang dan Kode Etik Notaris
Nama & Nomor Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No.
011.003.027.260958
Tugas Pokok Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi antara
lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian Agen
Pembayaran dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi serta akta-akta
pengubahannya.
Wali Amanat Obligasi : PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12 - 14A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000
Faks : (021) 79187100
No STTD : No. 20/STTD-WA/PM/2000
Tanggal STTD : 2 Agustus 2000
Surat Perintah Kerja : SPK/335/KCF/VIII/2024 Tanggal 29 Agustus 2024
Pedoman Kerja : Undang-Undang Pasar Modal
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai
dengan syarat-syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-
Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali
Amanat.
270
Page 305
PT Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Obligasi yang
diterbitkan Perseroan dilarang:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Efek yang
bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, dan/atau.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
diterbitkan oleh Perseroan.
Wali Amanat Sukuk : PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Ijarah Kantor Pusat Gedung The Tower, Lt.25
Jl Gatot Subroto No.27
Jakarta Selatan 12930
Telp : (021) 3040 5999
Faks : (021) 3042 1888
No STTD : STTD.WA-1/PM.2/2021
Tanggal STTD : 19 April 2021
Surat Perintah Kerja : SPK/336/KCF/VIII/2024 Tanggal 29 Agustus 2024
Pedoman Kerja : Undang-Undang Pasar Modal
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Sukuk baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Sukuk sesuai
dengan syarat-syarat Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman kerja Wali Amanat
mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan dengan tugas
Wali Amanat.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama menjadi Wali Amanat Sukuk
Ijarah yang diterbitkan Perseroan dilarang:
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah Efek yang
bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati, dan/atau.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang
diterbitkan oleh Perseroan.
Lembaga : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Panin Tower Senayan City, Lantai 17
Jl. Asia Afrika Lot.19
Jakarta 12220
Izin : No. 39/PM-PI/1994
Tangga Izin : 31 Agustus 1994
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code)
yang diterbitkan oleh International Organization of
Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggota
IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.
Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association
of Credit Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA
adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating
agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
(“ADB”)
271
Page 306
Tugas Pokok Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Lembaga Pemeringkat adalah
melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka
Penawaran Umum yang objektif dan independen berdasarkan informasi
yang kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya
Perseroan sebagai pihak yang meminta pemeringkatan.
Tim Ahli Syariah : Ketua: Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag, MH
Anggota: Awang Muda Satria LC, MIRKH, CFP, ALMI, AIIS
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI) Jl. Dempo
No. 19, Pegangsaan, Jakarta Pusat
Izin ASPM : Ah. Azharuddin Lathif, M.Ag, MH
KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 18 Mei 2022
Awang Muda Satria LC, MIRKH, CFP, ALMI, AIIS
KEP-05/PM.22/ASPM-P/2018 tanggal 8 Februari 2018
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Undang
Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah.
Tugas Pokok : Melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup pekerjaan
terhadap akad-akad dan bagian-bagian propektus lengkap dan prospektus
ringkas serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah
yang diterbitkan.
Ruang Lingkup : 1. Memberikan nasihat, analisa, pembuatan dokumen dan/atau mengawasi
pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan
usaha Perseroan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah
atas produk atau jasa syariah di pasar modal (selanjutnya seluruh lingkup
tersebut disebut “Aktivitas”).
2. Spesifikasi Aktivitas adalah sebagai berikut:
• Melakukan penelaahan terhadap akad-akad, bagian-bagian
prospektus lengkap dan prospektus ringkas serta memberikan
pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan
dan/ atau dokumen terkait dengan prinsip syariah lainnya;
• Memberikan saran, draft, dan perbaikan terhadap dokumen-dokumen
yang diperlukan oleh produk, jasa, dan/atau kegiatan usaha syariah
di pasar modal sehingga sesuai dengan prinsip syariah;
• Mendampingi dan/atau memberikan penjelasan kepada pihak-pihak
terkait baik regulator, instansi pemerintah lain, pihak penunjang pasar
modal, maupun dewan syariah nasional Majelis Ulama Indonesia,
dan/ atau pihak lain yang terkait, sehubungan dengan kesesuaian
produk atau jasa syariah di pasar modal dengan prinsip syariah dan/
atau pelaksanaan prinsip syariah di pasar modal oleh Perseroan.
3. Pelaksanaan Aktivitas oleh DPS-TAS dilaksanakan berdasarkan
permintaan dari Perseroan, serta pelaksanaan Aktivitas oleh DPS-TAS
wajib dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan prinsip syariah yang berlaku.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini
menyatakan tidak ada hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan afiliasi
pada UUP2SK.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan
pada Peraturan OJK No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan Oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
272
Page 307
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
UUP2SK.
Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam
dan LK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000, sesuai dengan Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagain dengan Undang - Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan dan Bank Mega selaku Wali Amanat telah
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 2240/CAMS-WA/24 tanggal 29 Agustus 2024, Wali Amanat menyatakan
selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
(i) mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang
melebihi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK
No. 19/2020”);
(ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank
Mega yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan
mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/
atau
(iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan;
- Surat pernyataan No. 2241/CAMS-WA/24 tanggal 29 Agustus 2024, Wali Amanat menyatakan
saat ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat
tidak akan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No.
19/2020;
- Surat pernyataan No. 2251/CAMS-WA/24 tanggal 30 Agustus 2024 , Wali Amanat menyatakan
telah melakukan due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
d. Riwayat Singkat
PT Bank Mega Tbk., didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya,
berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta
Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie,
pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar
PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
273
Page 308
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus
1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992,
dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega
Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal
12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal
23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk., telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-
undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah dengan UU Cipta Kerja, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan
Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk
disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret
2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal
No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024.
274
Page 309
e. Permodalan
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk per 30 Juni 2024 berdasarkan laporan bulanan yang
diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada PT Bank
Mega Tbk berdasarkan Surat No.DE/VII/2024-3326 tanggal 2 Juli 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,021
Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,979
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
f. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega sesuai Akta No. 2 tanggal 4 Maret 2024
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Ir.C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : YB Hariantono
g. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam
arti seluas-luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik
yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga
terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-
WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/
Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service
(Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit
ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima,
Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk.
berpegang teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur
permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
275
Page 310
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus
meluas, sehingga pada per 31 Desember 2023 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang,
Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 378 Cabang.
h. Pengalaman Bank Mega di pasar modal (5 Tahun Terakhir)
Wali Amanat (Trustee):
• Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
• Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
• Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
• Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
• Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
• Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
• Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
• Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
• Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
• Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
• Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
276
Page 311
• Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
• Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
• Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
• Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
• Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
• Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
• Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
• Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Th. 2021
• Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
• Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
• Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
▪ Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
277
Page 312
• Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
• Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
• Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Th. 2023
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
• Obl. Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Th. 2024
• Obl. Berkelanjutan V BTPN Tahap I Th. 2024
• Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
• Obl. Berkelanjutan V PNM Tahap II Th. 2024
• Obl. Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Th. 2024
• Obl. Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Th. 2024
• Obl. Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Th. 2024
• Obl. Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Th. 2024
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2024
• Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Th. 2024
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Th. 2024
• Obl. Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Th. 2024
• Obl. Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Th. 2024
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2024
• Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Th. 2024
• Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
i. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan
lagi di dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk
selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
278
Page 313
j. Pengganti Wali Amanat
Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dapat dilakukan dengan alasan:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan kontrak Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
Amanat; atau
k. Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4
Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan.
k. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2023
(audited) dan 2022. Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2023 telah
diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner
penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian),
sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan
untuk tanggal 31 Desember 2022 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Kosasih,
Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (“KNMTR”) (firma anggotan Crowe Global) dengan partner
penanggung jawab adalah Denny Susanto, CPA, flutuasi audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan
opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam
laporannya tertanggal 27 Januari 2023 sebagai berikut
NERACA
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas 855.222 901.616
Giro pada Bank Indonesia 6.822.433 8.691.986
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 104 101
Pihak ketiga 645.772 758.672
Total 645.876 758.773
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.203) (1.153)
Giro pada bank lain - neto 644.673 757.620
279
Page 314
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 3.352.627 9.164.176
Efek-efek
Pihak berelasi 198.288 192.200
Pihak ketiga 37.426.300 38.985.741
Total 37.624.588 39.177.941
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 0 (915)
Efek-efek - neto 37.624.588 39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 7.215.441 3.254.705
Total 7.215.441 3.254.705
Tagihan derivatif
Pihak ketiga 20.974 10.119
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.318.592 880.897
Pihak ketiga 64.986.127 69.430.406
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (11.823) (21.946)
Total Kredit yang diberikan 66.292.896 70.289.357
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (604.816) (572.030)
Kredit yang diberikan - neto 65.688.080 69.717.327
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 0 53.031
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai 0 (66)
Tagihan akseptasi - neto 0 52.965
Aset tetap 8.121.885 7.999.048
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.924.127) (1.632.305)
Aset tetap - neto 6.197.758 6.366.743
Aset lain-lain
Pihak berelasi 15.751 13.848
Pihak ketiga 3.612.044 3.642.318
TOTAL ASET 132.049.591 141.750.449
LIABILITAS
Liabilitas segera 296.179 245.593
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 482.783 470.942
Pihak ketiga 9.642.942 12.347.900
Tabungan
Pihak berelasi 113.643 145.624
Pihak ketiga 15.548.598 14.585.937
Deposito berjangka
Pihak berelasi 1.717.317 1.827.590
Pihak ketiga 61.930.467 73.571.674
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.202.082 568.738
Pihak ketiga 2.670.514 977.958
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 12.573.231 13.263.387
Liabilitas derivatif 18.931 66.818
280
Page 315
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Utang pajak penghasilan 59.596 143.076
Utang akseptasi 0 53.031
Pinjaman yang diterima 2.909.228 1.856.213
Liabilitas pajak tangguhan 156.812 48.996
Liabilitas imbalan pasca kerja 277.530 241.747
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 48.000 38.000
Pihak ketiga 2.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 4.703 5.547
Pihak ketiga 639.592 645.998
TOTAL LIABILITAS 110.294.148 121.116.769
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.462
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491
Cadangan umum 1.716 1.639
Saldo laba 6.221.696 5.272.162
Penghasilan komprehensif lain 3.314.078 3.141.926
TOTAL EKUITAS 21.755.443 19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 132.049.591 132.879.390
LAPORAN LABA RUGI
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 10.217.532 9.069.057
Beban bunga (4.685.387) (3.199.931)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 5.532.145 5.869.126
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.671.911 1.925.229
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 535.366 430.738
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 55.255 128.506
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 14.794 1.466
Lain-lain 10.704 11.339
Total pendapatan operasional lainnya 2.288.030 2.497.278
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (11.427) (11.749)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset
(195.318) (147.840)
non keuangan - neto
Beban umum dan administrasi (1.817.565) (1.846.500)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.463.387) (1.358.753)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 4.332.478 5.001.562
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 10.251 26.508
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 4.342.729 5.028.070
BEBAN PAJAK - NETO (832.059) (975.392)
LABA TAHUN BERJALAN 3.510.670 4.052.678
281
Page 316
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto (48.533) (39.105)
Surplus revaluasi aset - 589.592
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) dari perubahan nilai atas instrumen utang
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
- neto
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai
496.444 (313.949)
wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 299 345
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Ext. 16210
Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
U.p.: Capital Market Services
282
Page 317
XIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT SUKUK
IJARAH
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II KAI Tahap I Tahun 2024
bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Sukuk sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (selanjutnya disebut sebagai “BSI”) dalam penerbitan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah
terdaftar di OJK dengan No. STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021.
BSI sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk mempunyai penanggung jawab kegiatan
perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang memadai di bidang perwaliamanatan dalam
penerbitan Sukuk Ijarah yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
A. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Syariah Indonesia Tbk merupakan bank hasil penggabungan dari 3 Bank Umum Syariah milik
BUMN yaitu PT Bank BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Sebagai
bank penerima penggabungan, PT Bank BRIsyariah Tbk, kemudian berubah nama menjadi PT Bank
Syariah Indonesia Tbk.
Penggabungan berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2021 dan perubahan nama tersebut telah
mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagaimana tertuang dalam Salinan
Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 tentang Pemberian Izin Penggabungan
PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk serta Izin
Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi PT Bank Syariah
Indonesia Tbk. Sebagai akibat hukum dari penggabungan tersebut untuk selanjutnya hak dan kewajiban
PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah diambil alih oleh dan menjadi hak dan kewajiban
dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Penggabungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penetrasi aset syariah dan meningkatkan
daya saing sehingga dapat bersaing secara global dengan 10 (sepuluh) bank syariah terbesar di
dunia dengan didukung modal dan aset, sumber daya manusia, sistem teknologi informasi dan produk
yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah. Dan penggabungan ini juga telah
menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah tersebut sehingga mampu menghadirkan layanan yang
lebih lengkap, jangkauan jaringan yang lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, dengan
alamat Gedung The Tower, Jalan Gatot Subroto No. 27, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan
Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, yang didirikan berdasarkan Akta nomor 4 tanggal 3 April 1969
dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 28 Mei 1971 Nomor 43 dan
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 242, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta
Nomor 38 tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di
Kota Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan Nomor AHU-0006268.AH.01.02.TAHUN2021 tanggal
1 Februari 2021 yang pemberitahuan atas perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 1 Februari 2021
Nomor AHU-AH.01.03-0061498, yang terakhir kali diubah dengan Akta Nomor 37 tanggal 17 Mei 2024
yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-
AH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni 2024.
283
Page 318
B. STRUKTUR PERMODALAN
Susunan Pemegang Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk. per 30 Juni 2024 berdasarkan perubahan
Anggaran Dasar Bank melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Syariah Indonesia Tbk
No. 37 tanggal 17 Mei 2024 dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta yang
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan
dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-
AH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni 2024. Laporan Bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk per 30 Juni
2024 adalah sebagai berikut:
Saham Dengan Nilai Nominal
Rp500,- (lima ratus Rupiah) per saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai Saham (Rp) %
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 500
Saham Seri B 79.999.999.999 39.999.999.999.500
Jumlah Modal Dasar 80.000.000.000 40.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
1. Negara Republik Indonesia 1 500 0.0
Saham Seri B
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 23.740.608.436 11.870.304.218.000 51,47
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 10.720.230.418 5.360.115.209.000 23,24
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 7.092.761.655 3.546.380.827.500 15,38
4. Masyarakat 4.575.659.628 2.287.829.814.000 9,91
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 46.129.260.138 23.064.630.069.000 100,00
Saham dalam Portepel 33.870.739.862 16.935.369.931.000
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 38 tanggal 17 Mei
2024 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta yang pemberitahuannya telah
diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat
nomor AHU-AH.01.09-0214075 tanggal 13 Juni 2024, susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan
Dewan Pengawas Syariah PT Bank Syariah Indonesia Tbk adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Muliaman D. Hadad
Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Adiwarman Azwar Karim
Komisaris : Suyanto
Komisaris : Masduki Baidlowi
Komisaris : Fauzi*
Komisaris : Nazaruddin*
Komisaris : Abu Rokhmad
Komisaris Independen : Komaruddin Hidayat
Komisaris Independen : Mohamad Nasir
Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang*
284
Page 319
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
Direktur Retail Banking : Harry Gusti Utama*
Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho
Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna
Direktur Compliance & Human Capital : Tribuana Tunggadewi
Direktur Wholesale Transaction Banking : Zaidan Novari
Direktur Treasury & International Banking : Ari Rizaldi*
Direktur Information Technology : Saladin D. Effendi
Direktur Risk Management : Grandhis Helmi Harumansyah
Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Prof. Dr. KH. Hasanudin, M.Ag
Anggota : Dr. KH. Mohamad Hidayat, MBA., M.H.
Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, MA
Anggota : Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag.*
Anggota : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A.*
*diangkat dalam RUPS Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk tanggal 17 Mei 2024 dan berlaku efektif setelah mendapatkan
persetujuan OJK
D. KEGIATAN USAHA
Bidang usaha PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
Bank Syariah Indonesia Tbk No. 37 tanggal 17 Mei 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024
tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni
2024., dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta adalah:
• Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
• Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
• Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad
lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
• Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna atau Akad
lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
• Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip Syariah;
• Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah
berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyabittamilik atau Akad lain
yang tldak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
• Melakukan pengambilalihan hutang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
• Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
• Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lai wakalah, hawalah,
kafalah dan rahn;
• Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah;
• Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau
Bank Indonesia;
285
Page 320
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak
ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
• Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan
Prinsip Syariah;
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
• Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
berdasarkan Prinsip Syariah;
• Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah;
• Memberikan fasilitas letter of credit atau Bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah;
• Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
• Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang
melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
• Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah;
• Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
• Menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan
menggunakan sarana elektronik;
• Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan
Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
• Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan
Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal; dan
• Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang
berdasarkan Prinsip Syariah.
Semua kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar telah dijalankan, baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Bank.
E. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Bahwa Sukuk diterbitkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019
tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
Umum. dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Penerbitan Sukuk, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
• memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi
yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung;
• mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak
Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
• melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
• mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi
pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi
pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk;
• memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang
Sukuk;
• mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
• mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat
perubahan nilai atas jaminan; dan
• mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Sukuk.
286
Page 321
F. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Penerbitan Sukuk, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab
antara lain sebagai berikut:
• Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
• pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
• Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
• Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
berwenang;
• Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal;
• Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
• Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
• Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
• Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
• Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan
tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian
Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis
sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan
permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
G. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian PT Bank Syariah Indoesia Tbk pada tanggal
laporan posisi kuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, dengan pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
No Posisi keuangan 31 Des 23 31 Des 22
Aset
1 Kas 5.255.841 4.951.469
2 Penempatan pada Bank Indonesia 32.440.778 31.778.458
3 Penempatan pada Bank Lain 2.074.473 867.492
4 Tagihan spot dan forward - -
5 Surat Berharga yang dimiliki 71.551.526 59.475.906
6 Tagihan atas Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali (Reverse - -
Repo)
7 Tagihan akseptasi 431.228 481.403
8 Piutang 147.405.182 133.999.826
a. Piutang murabahah 135.879.671 124.284.807
b. Piutang istishna 30 132
c. Piutang multijasa 207.320 -
d. Piutang Qardh 11.307.081 9.701.609
e. Piutang sewa 11.080 13.278
9 Pembiayaan Bagi Hasil 90.097.330 71.631.908
a. Mudharabah 1.881.133 1.041.397
b. Musyarakah 88.216.197 70.590.511
c. Lainnya - -
287
Page 322
No Posisi keuangan 31 Des 23 31 Des 22
10 Pembiayaan sewa 2.190.107 1.484.573
11 Penyertaan modal - -
12 Aset Keuangan Lainnya 1.690.542 1.759.955
13 Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan -/- 9.846.025 9.229.410
14 Salam - -
15 Aset Istishna dalam penyelesaian - -
Termin Istishna - -
16 Persediaan 4.036 11.645
17 Aset tidak berwujud 665.915 258.687
18 Aset tetap dan inventaris 4.524.803 4.861.000
19 Aset non produktif 9.403 9.403
a. Properti terbengkalai 9.403 9.403
b. Agunan yang diambil alih - -
c. Rekening tunda - -
d. Aset antar kantor - -
20 Aset lainnya 5.128.985 3.385.123
Total Aset 353.624.124 305.727.438
Liabilitas
1 Dana Simpanan Wadiah 67.873.898 66.012.257
a. Giro 20.847.524 21.797.852
b. Tabungan 47.026.374 44.214.405
2 Dana Investasi non profit sharing 225.902.031 195.478.724
a. Giro 32.353.865 22.723.088
b. Tabungan 77.700.070 72.269.706
c. Deposito 115.848.096 100.485.930
3 Uang elektronik 18
18
4 Liabilitas kepada Bank Indonesia 11.900.055 -
5 Liabilitas kepada Bank Lain 1.086.555 1.203.288
6 Liabilitas spot dan forward - -
7 Surat berharga yang diterbitkan 1.831.784 3.450.000
8 Liabilitas akseptasi 431.228 481.403
9 Pembiayaan diterima 776.250 778.375
10 Setoran jaminan 19.818 20.755
11 Liabilitas antar kantor - -
12 Liabilitas lainnya 5.063.366 4.797.008
13 Dana investasi profit sharing - -
14 Kepentingan minoritas (minority interest) - -
314.885.003 272.221.828
Ekuitas
15 Modal disetor 23.064.630 23.064.630
a. Modal dasar 40.000.000 40.000.000
b. Modal yang belum disetor -/- 16.935.370 16.935.370
c. Saham yang dibeli kembali -/- -
16 Tambahan modal disetor - 3.929.100 - 3.929.100
a. Agio 3.381.491 3.381.491
b. Disaglo -/- 7.310.591 7.310.591
c. Modal sumbangan - -
d. Dana setoran modal - -
e. lainnya - -
17 Penghasilan komprehensif lain 692.146 657.957
a. Keuntungan 692.146 713.434
b. Kerugian -/- - 55.477
18 Cadangan 2.236.713 1.384.677
a. Cadangan umum 2.236.713 1.384.677
b. Cadangan tujuan - -
288
Page 323
No Posisi keuangan 31 Des 23 31 Des 22
19 Laba/rugi 16.674.732 12.327.446
a. Tahun tahun lalu 11.397.007 8.824.315
b. Tahun berjalan 5.703.743 4.260.182
c. Dividen yang dibayarkan -/- 426.018 757.051
Total Ekuitas 38.739.121 33.505.610
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
No Posisi keuangan 31 Des 23 31 Des 22
Aset
1 Kas 5.255.841 4.951.469
2 Penempatan pada Bank Indonesia 32.440.778 31.778.458
3 Penempatan pada Bank Lain 2.074.473 867.492
4 Tagihan spot dan forward - -
5 Surat Berharga yang dimiliki 71.551.526 59.475.906
6 Tagihan atas Surat Berharga yang Dibeli dengan Janji Dijual Kembali (Reverse - -
Repo)
7 Tagihan akseptasi 431.228 481.403
8 Piutang 147.405.182 133.999.826
a. Piutang murabahah 135.879.671 124.284.807
b. Piutang istishna 30 132
c. Piutang multijasa 207.320 -
d. Piutang Qardh 11.307.081 9.701.609
e. Piutang sewa 11.080 13.278
9 Pembiayaan Bagi Hasil 90.097.330 71.631.908
a. Mudharabah 1.881.133 1.041.397
b. Musyarakah 88.216.197 70.590.511
c. Lainnya - -
10 Pembiayaan sewa 2.190.107 1.484.573
11 Penyertaan modal - -
12 Aset Keuangan Lainnya 1.690.542 1.759.955
13 Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan -/- 9.846.025 9.229.410
14 Salam - -
15 Aset Istishna dalam penyelesaian - -
Termin Istishna - -
16 Persediaan 4.036 11.645
17 Aset tidak berwujud 665.915 258.687
18 Aset tetap dan inventaris 4.524.803 4.861.000
19 Aset non produktif 9.403 9.403
a. Properti terbengkalai 9.403 9.403
b. Agunan yang diambil alih - -
c. Rekening tunda - -
d. Aset antar kantor - -
20 Aset lainnya 5.128.985 3.385.123
Total Aset 353.624.124 305.727.438
Liabilitas
1 Dana Simpanan Wadiah 67.873.898 66.012.257
a. Giro 20.847.524 21.797.852
b. Tabungan 47.026.374 44.214.405
2 Dana Investasi non profit sharing 225.902.031 195.478.724
a. Giro 32.353.865 22.723.088
b. Tabungan 77.700.070 72.269.706
c. Deposito 115.848.096 100.485.930
3 Uang elektronik 18 18
4 Liabilitas kepada Bank Indonesia 11.900.055 -
5 Liabilitas kepada Bank Lain 1.086.555 1.203.288
6 Liabilitas spot dan forward - -
289
Page 324
No Posisi keuangan 31 Des 23 31 Des 22
7 Surat berharga yang diterbitkan 1.831.784 3.450.000
8 Liabilitas akseptasi 431.228 481.403
9 Pembiayaan diterima 776.250 778.375
10 Setoran jaminan 19.818 20.755
11 Liabilitas antar kantor - -
12 Liabilitas lainnya 5.063.366 4.797.008
13 Dana investasi profit sharing - -
14 Kepentingan minoritas (minority interest) - -
314.885.003 272.221.828
Ekuitas
15 Modal disetor 23.064.630 23.064.630
a. Modal dasar 40.000.000 40.000.000
b. Modal yang belum disetor -/- 16.935.370 16.935.370
c. Saham yang dibeli kembali -/- -
16 Tambahan modal disetor - 3.929.100 - 3.929.100
a. Agio 3.381.491 3.381.491
b. Disaglo -/- 7.310.591 7.310.591
c. Modal sumbangan - -
d. Dana setoran modal - -
e. lainnya - -
17 Penghasilan komprehensif lain 692.146 657.957
a. Keuntungan 692.146 713.434
b. Kerugian -/- - 55.477
18 Cadangan 2.236.713 1.384.677
a. Cadangan umum 2.236.713 1.384.677
b. Cadangan tujuan - -
19 Laba/rugi 16.674.732 12.327.446
a. Tahun tahun lalu 11.397.007 8.824.315
b. Tahun berjalan 5.703.743 4.260.182
c. Dividen yang dibayarkan -/- 426.018 757.051
Total Ekuitas 38.739.121 33.505.610
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK SYARIAH INDONESIA Tbk.
Capital Market Services Department
International & Financial Institution Group
The Tower building Lantai 25
Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta 12930
Telepon: (021) 3040 5999
Faksimili: (021) 3042 1888
e-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
Website: www.bankbsi.co.id
Up.: Capital Market Services Head
290
Page 325
XIV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
IJARAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus diajukan dengan menggunakan FPPO
dan/atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek
sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan
FPPO dan/atau FPPSI yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan kopi identitas, dan sub rekening
efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan tersebut di atas.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2024
pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 16.00 WIB.
5. PENDAFTARAN
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dan/atau Sukuk Ijarah
di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 19 November
2024.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan
antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasidan/atau Sukuk Ijarah.
291
Page 326
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah kepada
pemegang Sukuk Ijarah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial
owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
maupun pelunasan pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan
melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan data
kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/
atau Sukuk Ijarah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO
dan/atau RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib menunjuk
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk
menerima dan menyimpan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Selama Masa Penawaran Umum, Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah selama jam kerja dengan mengajukan scan FPPO dan/
atau FPPSI melalui email atau faksimili dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin
Emisi Efek yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO dan/atau FPPSI diperoleh dalam bentuk softcopy
melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSI yang
telah ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 apabila jumlah keseluruhan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang ditawarkan.
Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 18 November 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Efek melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan POJK
No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada peraturan Bapepam No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7.,
paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
292
Page 327
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dan harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah selambat-
lambatnya tanggal 18 November 2024 (in good funds) pukul 16.00 WIB, dengan melakukan penyetoran
pada rekening di bawah ini:
Obligasi:
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa PT CIMB Niaga PT Mandiri Sekuritas
Bank CIMB Niaga Sekuritas Sekuritas Bank Mandiri
Cabang: Graha CIMB Bank Rakyat Indonesia Bank CIMB Niaga Cabang: Jakarta
Niaga Cabang: Bursa Efek Cabang: Graha CIMB Sudirman
No. Rekening: Jakarta Niaga No. Rekening:
800029698900 No. Rekening: No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Bahana 0671.01.000680.30.4 8001.6344.2600 Atas Nama: PT Mandiri
Sekuritas Atas Nama: PT BRI Atas Nama: PT CIMB Sekuritas
Danareksa Sekuritas Niaga Sekuritas
Sukuk Ijarah:
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa PT CIMB Niaga PT Mandiri Sekuritas
Bank CIMB Niaga Sekuritas Sekuritas Bank Permata Syariah
Syariah Bank Muamalat Bank CIMB Niaga Cabang: Arteri Pondok
Cabang: Victoria Cabang: Sudirman Cabang: Graha CIMB Indah Jakarta
No. Rekening: No. Rekening: 301- Niaga No. Rekening:
860002080100 0070250 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Bahana Atas Nama: PT BRI 8600.0829.8400 Atas Nama: PT Mandiri
Sekuritas Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT CIMB Sekuritas
Niaga Sekuritas
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada tanggal emisi.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib
mentransfer dana Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal
Pembayaran sesuai dengan Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 19 November 2024 pada Rekening
Perseroan, sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Ijarah
Nama Bank Bank BRI Bank BSI
Cabang BRI Kantor Cabang Bandung Asia Afrika KCP Bandung Citarum
Atas Nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Kereta Api Indonesia
Nomor Rekening 000501004670308 8881119097
10. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 19 November 2024, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
293
Page 328
Segera setelah Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi
dan/atau Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek
Penjamin Emisi Efek sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Efek yang bersangkutan.
11. PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
a. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya
Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling
lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif atau membatalkan
Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus)
selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan No.IX.A.2 lampiran 11; dan
2. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin a);
iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK
paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
yang sedang dilakukan dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum
paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek
mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan indeks
harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1 poin i), maka Perseroan dapat melakukan
kembali penundaan masa Penawaran Umum;
iii. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan
Prospektus lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan
masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari
kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
iv. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK
paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
294
Page 329
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan pembatalan
atau penundaan Penawaran Umum, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer
Penjatahan Efek kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan
atau 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.
Apabila pencatatan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek,
dimana uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut
menjadi tanggungan Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal diumumkan pembatalan
atau penundaan penawaran umum.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan Obligasi, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan berupa denda sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh
jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan Sukuk Ijarah, maka Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut
wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan berupa Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka
penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi
(potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah), yang oleh
Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan
besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya. Batasan besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan
tersebut adalah sebagai berikut:
a. Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah
• Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp1.670.083,- (satu
juta enam ratus tujuh puluh ribu delapan puluh tiga Rupiah) per hari keterlambatan.
• Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp1.293.211,- (satu
juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus sebelas Rupiah) per hari keterlambatan.
• Untuk Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp4.797.692,- (empat
juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua Rupiah) per hari
keterlambatan.
b. Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah
• Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp24.926.611,- (dua
puluh empat juta sembilan ratus dua puluh enam ribu enam ratus sebelas Rupiah) per hari
keterlambatan.
• Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp18.474.444,- (delapan
belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah) per hari
keterlambatan.
• Untuk Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C sebesar Rp67.573.125,- (enam
puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu seratus dua puluh lima Rupiah) per hari
keterlambatan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi
pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan,
maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para
pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.
295
Page 330
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi dan
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau
Sukuk Ijarah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala
tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab
Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau, dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan
bukti tanda jati diri.
13. LAIN – LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak
pemesanan pembelian Obligasi/Sukuk Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan yang berlaku.
14. AGEN PEMBAYARAN
Agen Pembayaran adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). berkedudukan di Jakarta yang
telah ditunjuk sesuai dengan Perjanjian Agen Pembayaran, di mana KSEI berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah pokok dan Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi dan
melaksanakan pembayaran Dana Sukuk Ijarah dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah kepada Pemegang
Sukuk Ijarah, atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan
dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam perjanjian antara Perseroan dan
KSEI.
Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 5299 1099
Faksimili: (021) 5299 1199
296
Page 331
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU
SUKUK IJARAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dapat dapat diperoleh
pada tanggal 15 November 2024 dari pukul 09.00 sampai 16:00 melalui e-mail para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Gedung Graha CIMB Niaga 19th Floor Menara Gedung BRI II Lt.23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
Jakarta 12190 Jakarta 10210
Telepon: (021) 250 5678 Telepon: (021) 5091 4100
Faximili: (021) 250 5087 Faximili: (021) 2520 990
Website: www. bahanasekuritas.id Website: bridanareksasekuritas.co.id
Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Graha CIMB Niaga 25th Floor Menara Mandiri 1 Lt. 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Jend. Sudirman Kav.54-55
Jakarta 12190 Jakarta, 12190
Telepon : (021) 5084 7847 Telepon: (021) 526 3445
Faximili : (021) 5084 7848 Faximili: (021) 527 5701 / 526 3521
Website: www.cimbniaga-ibk.co.id Website: www.mandirisekuritas.co.id
Email : jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
297
Page 332
Page 333
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah yang telah disusun oleh Marsinih
Martoatmodjo Iskandar Law Office (MMI).
299
Page 334
Page 335
Ref. No.: 8246/MMI-VKS/XI/2024 Jakarta, 11 November 2024
Kepada Yth.
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 1
Bandung 40117
Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka:
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024: 2024:
PT BANK MEGA TBK PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK (Terafiliasi)
Menara Bank Mega Lantai 15 Kantor Pusat Gedung The Tower
Jalan Kapten P. Tendean No.12-14A Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 27
Jakarta 12790 Jakarta 12930, Indonesia
Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan:
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024:
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS (Terafiliasi) PT MANDIRI SEKURITAS (Terafiliasi)
Gedung BRI II, Lantai 23 Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44-46 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 10210, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
PT BAHANA SEKURITAS (Terafiliasi) PT CIMB NIAGA SEKURITAS
Graha CIMB Niaga, Lantai 19 Graha CIMB Niaga, Lantai 15
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58
Jakarta 12910, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
Perihal: PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DALAM RANGKA
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN: OBLIGASI BERKELANJUTAN II KERETA API
INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024 DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II KERETA API
INDONESIA TAHAP I TAHUN 2024
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Vyati Kartika Sari, S.H., M.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law
Office, berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i)
Konsultan Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No.
STTD.KH-13/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang
diterbitkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia No. 03.10255, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal dengan Nomor Anggota 201319, dan telah ditunjuk oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), suatu
perseroan terbatas berkedudukan di Kota Bandung, Jawa Barat (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan
Perjanjian Jasa Hukum No. KL.702/VIII/7/KA-2024 tanggal 9 Agustus 2024, untuk melakukan uji tuntas dari segi
hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut
“Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”)
sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan kepada masyarakat,
menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan total target dana sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Page 336
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 2 -
1. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia” sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I, yang diberi nama Obligasi Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah pokok obligasi sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024”) terdiri dari:
i. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri A sebesar Rp437.800.000.000,00
(empat ratus tiga puluh tujuh miliar delapan ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,7% (enam koma tujuh persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
ii. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri B sebesar Rp448.360.000.000,00
(empat ratus empat puluh delapan miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,0% (tujuh koma nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi.
iii. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri C sebesar Rp613.840.000.000,00
(enam ratus tiga belas miliar delapan ratus empat puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,1% (tujuh koma satu persen) per tahun, yang berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
sejak Tanggal Emisi.
b. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II dan/atau tahap-tahap berikutnya (jika ada),
akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia yang ditawarkan dikurangi dengan jumlah pokok Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I yang kepastian setiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II dan/atau tahap-tahap
berikutnya (jika ada) sesuai dengan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia.
2. Surat Berharga Tanpa Warkat (scriptless) dengan nama “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia” dengan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun Rupiah), yang diterbitkan secara bertahap, yaitu:
a. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I, yang diberi nama Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dalam jumlah sisa imbalan ijarah sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024”), yang terdiri dari:
i. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri A sebesar
Rp116.540.000.000,00 (seratus enam belas miliar lima ratus empat puluh juta rupiah Rupiah)
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.808.180.000,00 (tujuh miliar delapan ratus
delapan juta seratus delapan puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah Seri A atau Rp67.000.000,00 (enam puluh tujuh juta Rupiah) per
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
ii. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri B sebesar
Rp83.135.000.000,00 (delapan puluh tiga miliar seratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.819.450.000,00 (lima miliar delapan ratus sembilan belas
juta empat ratus lima puluh ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah Seri B atau Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B, yang berjangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
iii. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Seri C sebesar
Rp300.325.000.000,00 (tiga ratus miliar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp21.323.075.000,00 (dua puluh satu miliar tiga ratus dua puluh tiga
juta tujuh puluh lima ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri
C atau Rp71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri C, yang berjangka waktu
7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
302
Page 337
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 3 -
b. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II dan/atau tahap-tahap berikutnya (jika
ada), akan diterbitkan dalam jumlah sebesar selisih antara seluruh Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia yang ditawarkan dikurangi dengan jumlah Dana Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia Tahap I yang kepastian setiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II dan/atau
tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia.
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024 ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 ini sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.
Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, Perseroan
telah menunjuk PT Bank Mega, Tbk sebagai Wali Amanat, yang tidak memiliki hubungan afiliasi namun memiliki
hubungan kredit dengan Perseroan dengan jumlah tidak lebih dari 25% (dua puluh lima persen) outstanding efek
bersifat utang yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
(“POJK No. 19/POJK.04/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/POJK.04/2020”). Perseroan dan Wali
Amanat telah menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024 No. 20 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 4 tanggal 18 September
2024, Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024 No. 3 tanggal 10 Oktober 2024, dan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 8 tanggal 11 November 2024, seluruhnya dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Dalam rangka penawaran umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024,
Perseroan telah menunjuk PT Bank Syariah Indonesia, Tbk sebagai Wali Amanat, yang memiliki hubungan afiliasi
karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah namun tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 19/POJK.04/2020 dan POJK
No. 20/POJK.04/2020, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 No. 23 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024 No. 7 tanggal 18 September 2024, Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 7 tanggal 10 Oktober 2024, dan Akta
Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
No. 11 tanggal 11 November 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas
dan PT CIMB Niaga Sekuritas yang seluruhnya merupakan perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang
bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi (selanjutnya disebut “Penjamin Pelaksana Emisi”). PT Mandiri
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan
dikarenakan pengendalian secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia, sedangkan PT
CIMB Niaga Sekuritas tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No.
22 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 6 tanggal 18 September 2024,
Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
I Tahun 2024 No. 6 tanggal 10 Oktober 2024, dan Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 10 tanggal 11 November 2024,
seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
303
Page 338
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 4 -
2. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024 No. 25 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 9
tanggal 18 September 2024, Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 9 tanggal 10 Oktober 2024, dan Akta
Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
I Tahun 2024 No. 13 tanggal 11 November 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
a. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan kembali
(refinancing) Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B.
2. Sisanya akan digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing) sebagian Obligasi II Kereta Api
Indonesia Tahun 2019 Seri A.
b. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan
kembali (refinancing) sebagian Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A.
2. Sisanya akan digunakan untuk pengadaan prasarana dalam rangka pengembangan angkutan
barang di Sumatera Bagian Selatan berupa penataan bangunan stasiun, pembangunan rel jalur
ganda, dan penataan emplasemen di Stasiun Kramasan serta prasarana pendukung lainnya.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia
(selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan pemeringkatan atas seluruh nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024, Pefindo telah menerbitkan:
1. Sertifikat Pemeringkat No. RC-1026/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 30 Agustus 2024 sampai
dengan 1 Agustus 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (Triple A) terhadap Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah).
2. Sertifikat Pemeringkat No. RC-1027/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 30 Agustus 2024 sampai
dengan 1 Agustus 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA(sy) (Triple A Syariah) terhadap Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia senilai maksimum Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah).
Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari Bursa Efek Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-10365/BEI.PP3/10-2024 tanggal 2 Oktober 2024 Perihal Persetujuan
Prinsip Efek Bersifat Utang.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”),
dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia, Perseroan menyampaikan pernyataan pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku, agar Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dapat menjadi efektif, Perseroan harus sudah menerima
pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia (“Pernyataan Pendaftaran”) atau lewatnya jangka waktu 20 (dua puluh) hari sejak: (i) tanggal
304
Page 339
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 5 -
Pernyataan Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan
dalam peraturan terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan peraturan yang
terkait dengan Penawaran Umum, atau (ii) tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang
diminta oleh OJK telah terpenuhi.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Kereta Api Indonesia dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Ref. No. 8233/MMI-VKS/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 dan
Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Kereta Api Indonesia dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Ref. No. 8245/MMI-VKS/XI/2024 tanggal 11 November
2024 (“Laporan Uji Tuntas”). Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum Terhadap PT Kereta Api
Indonesia dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 Ref. No. 8234/MMI-
VKS/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024 adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lain adalah
sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi, dan keterangan-
keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
untuk tujuan Uji Tuntas dan Tambahan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak
menyesatkan dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material
sampai dengan tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa informasi, fakta, dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum Perseroan dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di
bawah ini, tanpa mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang
kami berikan dalam bagian lain Pendapat Hukum Perseroan:
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek
hukum Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
dan (b) aspek hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sesuai
dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk
namun tidak terbatas pada POJK No. 36/POJK.04/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (”POJK No.
18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK
20/POJK.04/2020”), dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan
305
Page 340
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 6 -
oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No.
Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No.
Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar
Pendapat Hukum HKHPM”).
2. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, pemeriksaan uji tuntas dari
segi hukum juga kami lakukan atas perusahaan anak Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi hukum dan memberikan laporan
uji tuntas atas perusahaan anak Perseroan dan perusahaan asosiasi sebagai berikut:
2.1 Uji Tuntas dari segi hukum lengkap dan Laporan Uji Tuntas Lengkap atas perusahaan anak yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari
sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan
anak tersebut dan perusahaan berbentuk badan hukum Indonesia (“Perusahaan Anak”);
2.2 Uji Tuntas dari segi hukum sesuai kebutuhan dan penjelasan ringkas atas perusahaan asosiasi yang
berbentuk badan hukum Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan saham kurang dari 50%
(lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan asosiasi tersebut
(“Perusahaan Asosiasi”), kami melakukan pemeriksaan sesuai kebutuhan terhadap Perusahaan
Asosiasi dan mengungkapkan dalam bab keabsahan penyertaan saham di perusahaan lain dalam
Laporan Uji Tuntas Perseroan.
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1 Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, utamanya yang
menyangkut bidang usaha jasa perkeretaapian dan jasa penunjang lainnya terkait perkeretaapian.
3.2 Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
dan/atau diperlihatkan kepada kami.
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya
Pendapat Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi
hukum lain.
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang kami
peroleh sampai dengan tanggal 11 November 2024.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sehubungan dengan Pendapat
Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta
ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan
dalam Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHPM, dengan ketentuan bahwa
materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran
nilai komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii)
memberikan penilaian atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii)
memberikan penilaian atau pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami
anggap penting dan material terikat, dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan,
306
Page 341
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 7 -
ketepatan, dan kebenaran pembayaran kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada para krediturnya.
9. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas, dan oleh pengawas madya yang melakukan
pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana sesuai dengan standar praktek
hukum terbaik yang kami terapkan dalam menjalankan profesi hukum kami.
10. Pendapat Hukum kami lakukan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi
dari dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan
jika tidak tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau
harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang,
sepanjang pengetahuan kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan
konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan hukum yang, sepanjang pengetahuan kami,
berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan sepanjang diperlukan, kami
mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan tertulis yang diberikan oleh
Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 serta atas dasar kualifikasi, dasar, ruang lingkup, pembatasan, dan
asumsi-asumsi tersebut di atas serta dengan menunjuk Laporan Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum
kami adalah sebagai berikut:
1. Industri transportasi perkeretaapian dimulai pada tahun 1864 ketika Namlooze Venootschap Nederlansch
Indische Spoorweg Maatschappij membangun jalan kereta api dari Semarang ke Surakarta, Jawa Tengah.
Setelah itu, tiga perusahaan lainnya ikut membangun jalur-jalur kereta api, baik di Jawa, maupun di luar
Jawa. Ketiga perusahaan tersebut adalah Staatsspoorwegen (SS), Verenigde Spoorwegbedrif, dan Deli
Spoorwegen Maatscappij. Setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, beberapa hari
kemudian dilakukan pengambilalihan stasiun dan kantor kereta api yang dikuasai Jepang. Puncaknya
adalah pengambilalihan Kantor Pusat Kereta Api Bandung tanggal 28 September 1945, pada tanggal ini
juga didirikan Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI).
Pada tanggal 25 Mei 1963, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 22
Tahun 1963 tentang Perusahaan Negara Kereta Api untuk membentuk Perusahaan Negara Kereta Api
(PNKA). Selanjutnya, pada 15 September 1971, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1971
tentang Pengalihan Bentuk Usaha Perusahaan Negara Kereta Api Menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan),
PNKA diubah menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA). Dengan status sebagai Perusahaan Negara
dan Perusahaan Jawatan, saat itu Perusahaan beroperasi melayani masyarakat dengan dana subsidi dari
Pemerintah.
Pada tanggal 30 Oktober 1990, PJKA berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka)
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan
(Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api. Untuk mendorong Perumka menjadi
perusahaan bisnis jasa, pada tanggal 3 Februari 1998 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.
19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) merupakan suatu perseroan terbatas yang tunduk pada hukum Negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Bandung dan didirikan berdasarkan Akta Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 2 tanggal 1 Juni 1999 sebagaimana diubah dengan Akta Perbaikan
No. 14 tanggal 13 September 1999, yang seluruhnya dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di
307
Page 342
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 8 -
Jakarta yang telah memperoleh pengesahan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-17171.HT.01.01.TH.99. tanggal 1 Oktober 1999, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 101166000151 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Bandung
No. 1104/BH.10.11/XI/99, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 4 tanggal 14
Januari 2000, Tambahan No. 240 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan mengikat bagi Perseroan.
2. Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan. Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No.
24 tanggal 5 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0175387 tanggal 24 Juli 2024, telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0151267.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Juli 2024, telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan No. 22447
(“Akta No. 24/2024”).
Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui perubahan Pasal 11 ayat (2) huruf a angka 6), Pasal 11 ayat
(2) huruf b angka 11), Pasal 11 ayat (5), Pasal 11 ayat (7), Pasal 11 ayat (8) huruf a, huruf c, huruf d, dan
huruf e, Pasal 11 ayat (10) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, dan huruf i, Pasal 12 ayat (5),
Pasal 16 ayat (6), menambahkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 19) dan angka 20), Pasal
11 ayat (8) huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l, Pasal 11 ayat (1) huruf p, Pasal 11 ayat (11),
Pasal 12 ayat (25) huruf a dan huruf b, Pasal 15 ayat (2) huruf b angka 15), Pasal 16 ayat (27) huruf a dan
huruf b, Pasal 23 ayat (20) huruf a, dan huruf b, penyesuaian penomoran dalam Pasal 11 ayat (12) sampai
dengan ayat (27) serta menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan.
Anggaran dasar yang berlaku bagi Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 24/2024 di
atas, yang selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”. Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 24
Juli 2024 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perseroan, dinyatakan bahwa Perseroan berkomitmen
untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan sesuai POJK No. 33/POJK.04/2014 selambatnya 6
(enam) bulan sejak tanggal surat pernyataan Perseroan. Belum diaturnya ketentuan yang terdapat pada
POJK No. 33/POJK.04/2014 pada Anggaran Dasar Perseroan, tidak mengurangi kewajiban Perseroan
sebagai Emiten untuk tunduk pada POJK No. 33/POJK.04/2014. Dengan belum disesuaikannya ketentuan
dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 sebagaimana diatur dalam Pasal
41 POJK No. 33/POJK.04/2014, maka berdasarkan Pasal 38 ayat (1) POJK No. 33/POJK.04/2014, dengan
tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan berwenang
mengenakan sanksi administratif kepada Perseroan.
3. Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan,
adalah melakukan penyelenggaraan perkeretaapian, dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-
prinsip perseroan terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Melakukan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian yang meliputi pembangunan,
pengoperasian, perawatan, dan pengusahaan prasarana perkeretaapian yang mencakup pada
kegiatan usaha:
1) Konstruksi gedung lainnya;
2) Konstruksi jalan rel;
308
Page 343
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 9 -
3) Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass;
4) Konstruksi terowongan;
5) Konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk prasarana transportasi;
6) Instalasi listrik;
7) Instalasi sinyal dan telekomunikasi kereta api;
8) Aktivitas stasiun kereta api.
b. Melakukan penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang meliputi pengadaan, pengoperasian,
perawatan, dan pengusahaan sarana perkeretaapian yang mencakup pada kegiatan usaha:
1) Reparasi lokomotif dan gerbong kereta;
2) Angkutan jalan rel untuk penumpang;
3) Angkutan jalan rel untuk barang;
4) Angkutan jalan rel perkotaan;
5) Angkutan jalan rel wisata.
c. Perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan sejenisnya) suku
cadang dan perlengkapannya.
d. Perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap).
e. Aktivitas konsultansi transportasi.
f. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
g. Kegiatan penunjang Pendidikan.
h. Penanganan kargo (bongkar muat barang).
i. Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA & EAD).
j. Angkutan multimoda.
k. Aktivitas agen perjalanan lainnya.
l. Pendidikan lainnya swasta.
m. Pendidikan Kesehatan swasta.
n. Pendidikan dan pelatihan di bidang perkeretaapian.
o. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya.
p. Usaha jasa pertambangan.
q. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
r. Kerjasama peningkatan akses stasiun kereta api yang bersinggungan dengan lahan milik pihak lain
untuk dikembangkan dengan konsep terhubung dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi
Perusahaan dan mendukung peningkatan pelayanan penumpang.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan,
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki untuk:
a. Pergudangan dan penyimpanan.
b. Aktivitas cold storage.
c. Aktivitas bounded warehousing atau wilayah Kawasan berikat.
d. Pergudangan dan penyimpanan lainnya.
e. Aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut.
f. Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau.
g. Angkutan melalui saluran pipa.
h. Konstruksi sentral telekomunikasi.
i. Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah lainnya.
j. Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.
k. Aktivitas pengolahan data.
l. Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
m. Konstruksi gedung hunian.
n. Konstruksi gedung perkantoran.
o. Konstruksi gedung perbelanjaan.
p. Konstruksi gedung penginapan.
q. Instalasi mekanikal.
r. Instalasi konstruksi lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.
s. Periklanan.
t. Aktivitas klinik swasta.
u. Aktivitas pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi.
309
Page 344
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 10 -
v. Perdagangan eceran barang dan obat farmasi untuk manusia di apotik.
w. Aktivitas pelayanan penunjang kesehatan.
x. Konstruksi gedung kesehatan.
y. Penyiapan lahan.
z. Museum yang dikelola swasta.
aa. Aktivitas biro perjalanan wisata.
bb. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada perusahaan lain dalam rangka mengembangkan
proses bisnis Perseroan.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum atas nama Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 141 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus
2019, sedang dalam proses permohonan perpanjangan kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian,
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Surat Perseroan No. KT.101/VIII/1/RH/KA-224
tanggal 6 Agustus 2024 perihal Permohonan Penambahan Pengoperasian Kereta Api pada Lintas
Pelayanan Berbeda, Penambahan Frekuensi KA pada Lintas Pelayanan Sama dan Perpanjangan Izin
Operasi Sarana Perkeretaapian Umum. Tidak terdapat konsekuensi yuridis sehubungan dengan belum
diperolehnya perpanjangan Izin Operasi Sarana ini mengingat dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.
KM 141 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019, diatur bahwa Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum
berlaku selama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya Keputusan dan dapat diperpanjang setiap kali paling
lama 5 (lima) tahun.
Seluruh perizinan yang penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan
merupakan milik Perseroan dan masih berlaku serta tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus
dilakukan oleh Perseroan kecuali Perseroan harus melakukan perpanjangan apabila izin yang dimiliki oleh
Perseroan akan berakhir dan melakukan pemenuhan terhadap persyaratan yang diperlukan untuk
memperoleh sertifikat standar. Perseroan telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan,
pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Kementerian
Perhubungan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS
sesuai dengan realisasi kegiatan usaha Perseroan dan Pemerintah Daerah.
4. Pada tanggal Pendapat Hukum, struktur Permodalan Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana
dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Kereta Api Indonesia No. 122 tanggal 11 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0008225 tanggal 17
Januari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0010132.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
17 Januari 2023, telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 006 tanggal 20 Januari
2023, Tambahan No. 001881 (”Akta No. 122/2023”) jo. Akta No. 24/2024 sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp40.000.000.000.000,00 (empat puluh triliun Rupiah) yang terbagi atas 40.000.000
(empat puluh juta) saham, masing-masing saham dengan nilai nominal
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar
tujuh ratus empat puluh tiga juta Rupiah) yang terbagi atas 22.368.743 (dua puluh
dua juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tiga) saham.
Modal Disetor : Rp22.368.743.000.000,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus enam puluh delapan miliar
tujuh ratus empat puluh tiga juta Rupiah).
Struktur permodalan Perseroan yang terakhir sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan sah, telah
memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
310
Page 345
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 11 -
Pemegang saham Perseroan telah melakukan penyetoran modal ke dalam Perseroan sebesar:
4.1. Rp19.168.743.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus
empat puluh tiga juta Rupiah) merupakan setoran modal sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 278 tanggal 31
Desember 2021, dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia No. AHU-AH.01.03 0494898 tanggal 31 Desember 2021, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0235656.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, dan telah
diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia No. 06 tanggal 1 April 2022, Tambahan No. 011620,
yang diperoleh dari penyertaan modal oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero); dan
f. Peraturan Pemerintah Nomor 119 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
Setoran tersebut berupa pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1984/1985 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999, 1999/2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005,
2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, dan 2021.
4.2. Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah) yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 62 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia, sebagaimana penyetoran dibuktikan dengan bukti setor dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk dengan nomor rekening 0005-01-004107-30-5 tanggal 31 Desember 2022.
5. Susunan Pemegang Saham Perseroan untuk 2 (dua) tahun terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Saham
Keterangan Jumlah Saham Persentase (%)
@Rp1.000.000,00
Modal Dasar 40.000.000 40.000.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 22.368.743 22.368.743.000.000,00 100,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 22.368.743 22.368.743.000.000,00 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 17.631.257 17.631.257.000.000,00
311
Page 346
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 12 -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar
dan sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham tanggal 5 Juli 2024
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”), dan Pasal
11 ayat (2) huruf b Anggaran Dasar Perseroan.
6. Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak
Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), pengendali sesungguhnya dari Perseroan adalah
Negara Republik Indonesia yang bukan perorangan. Berdasarkan Notulensi Rapat tanggal 10 Maret 2020,
telah disepakati bersama-sama antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Hukum dan
HAM serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa Direksi Perseroan dalam
hal ini Direktur Utama atau dapat juga anggota Direksi lainnya sebagai Pemilik Manfaat Perseroan karena
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf f Perpres No. 13/2018 dikarenakan
manfaat yang diterima oleh Direktur Utama atau Direksi adalah dalam bentuk gaji atau tantiem, sehingga
menjadi jalan keluar untuk Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas yang dikendalikan oleh Negara Republik
Indonesia.
Sesuai dengan pelaporan yang disampaikan oleh Perseroan pada Sistem AHU Kementerian Hukum dan
HAM, pemilik manfaat Perseroan adalah Direktur Utama atas nama Didiek Hartantyo. Namun demikian,
Pemilik Manfaat yang telah dilaporkan oleh Perseroan tersebut tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur
pada Pasal 4 ayat 1 Perpres No. 13/2018. Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Perseroan tidak memiliki
pengendalian di luar kapasitas sebagai Direktur Utama atau Direksi Perseroan sehingga apabila Didiek
Hartantyo tidak lagi menjabat selaku Direktur Utama Perseroan, maka Perseroan wajib menetapkan
anggota Direksi Perseroan lain sebagai Pemilik Manfaat baru. Oleh karenanya, pelaporan Pemilik Manfaat
yang dilakukan oleh Perseroan hanya sebagai pemenuhan persyaratan administratif sebagaimana
diwajibkan dalam Perpres No. 13/2018.
7. Berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Per 31 Mei 2024, telah memiliki cadangan laba sebesar
Rp9.476.000.000,00 (sembilan miliar empat ratus tujuh puluh enam juta Rupiah) atau sebesar 42,36%
(empat puluh dua koma tiga enam persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Hal ini telah melebihi kewajiban cadangan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UUPT.
8. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Said Aqil Siroj
Komisaris : Sri Paduka Mangkoenagoro X
Komisaris : Diah Natalisa
Komisaris : Chairul Anwar
Komisaris : Mohamad Risal Wasal
Komisaris Independen : Rochadi
Komisaris Independen : Endang Tirtana
Komisaris Independen : Johan Bakti Porsea Sirait
Direksi
Direktur Utama : Didiek Hartantyo
Direktur Niaga : Hadis Surya Palapa
Direktur Operasi : Awan Hermawan Purwadinata
Direktur Pengelolaan Prasarana : Heru Kuswanto
Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana : John Roberto
312
Page 347
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 13 -
Direktur Keselamatan dan Keamanan : Dadan Rudiansyah
Direktur SDM dan Umum : Rosma Handayani
Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan : Rudi As Aturridha
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Salusra Wijaya
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut di atas diangkat berdasarkan:
a. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-236/MBU/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota
Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api
Indonesia No. 84 tanggal 17 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0297832 tanggal 21 Juli 2020 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0116960.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020, sehubungan dengan pengangkatan Salusra
Wijaya selaku Direktur Keuangan Perseroan.
b. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-28/MBU/01/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kereta Api Indonesia No. 01 tanggal 1 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0075399 tanggal 5 Februari 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0022844.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021, sehubungan dengan pengangkatan
Didiek Hartantyo selaku Direktur Utama.
c. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-48/MBU/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kereta Api Indonesia No. 132 tanggal 23 Februari 2021 yang dibuat di hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0143714 tanggal 5 Maret 2021 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0041950.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 5 Maret 2021, sehubungan dengan pengangkatan Dadan
Rudiansyah selaku Direktur Niaga dan Heru Kuswanto selaku Direktur Operasi.
d. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-417/MBU/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kereta Api Indonesia No. 277 tanggal 31 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0494849 tanggal 31 Desember 2021, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-023559.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, sehubungan dengan pengangkatan
Endang Tirtana selaku Komisaris Independen Perseroan.
313
Page 348
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 14 -
e. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-64/MBU/03/2021 tanggal 3 Maret 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kereta Api Indonesia No. 94 tanggal 16 Maret 2021 yang dibuat di hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.-1.03-0178368 tanggal 19 Maret 2021 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0051827.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021, sehubungan dengan pengangkatan Said
Aqil Siroj selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Rochadi selaku Komisaris
Independen, Diah Natalisa selaku Komisaris, dan Chairul Anwar selaku Komisaris Perseroan.
f. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-89/MBU/03/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pemberhentian, Pengalihan Tugas, dan
Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan
Perseroan (persero) PT Kereta Api Indonesia No. 15 tanggal 6 April 2022 yang dibuat di hadapan
Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0003262 tanggal 11 April 2022, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0071077.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 11 April 2022, sehubungan dengan
pengalihan penugasan Anwan Hermawan yang semula Direktur Pengelolaan Prasarana menjadi
Direktur Operasi, Heru Kuswanto yang semula Direktur Operasi menjadi Direktur Pengelolaan
Prasarana, Hadis Surya Palapa selaku Direktur Niaga.
g. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-173/MBU/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia dan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-174/MBU/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Kereta Api Indonesia No. 30 tanggal 5 September 2022 yang dibuat di hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan
dicatat dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0052983 tanggal 9 September 2022, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0178648.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 9 September 2022, sehubungan dengan
pengangkatan Johan Bakti Porsea Sirait selaku Komisaris Independen dan Sri Paduka
Mangkoenagoro X selaku Komisaris Perseroan.
h. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-207/MBU/09/2022 tanggal 20 September 2022 tentang Pengangkatan Anggota Dewan
Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta
Api Indonesia No. 383 tanggal 30 September 2022 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas,
S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam
sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0063053 tanggal 7 Oktober 2022 telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0200168.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Oktober 2022, sehubungan dengan pengangkatan
Mohamad Risal Wasal selaku Komisaris Perseroan.
314
Page 349
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 15 -
i. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-322/MBU/11/2023 tanggal 28 November 2023 tentang Pemberhentian, Perubahan
Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan anggota-anggota Direksi Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No. 50
tanggal 12 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di
Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0195208 tanggal 12
Desember 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0251244.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 12 Desember 2023, sehubungan dengan perubahan nomenklatur yang semula Direktur
Pengelolaan Sarana menjadi Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan, Direktur
Perencanaan Strategis dan Pengembangan Usaha menjadi Direktur Perencanaan Strategis dan
Pengelolaan Sarana, pengalihan penugasan John Robertho yang semula Direktur Perencanaan
Strategis dan Pengembangan Usaha menjadi Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan
Sarana Perseroan, dan pengangkatan Rudi As Aturridha selaku Direktur Pengembangan Usaha dan
Kelembagaan Perseroan.
j. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. SK-62/MBU/03/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta
Api Indonesia No. 104 tanggal 20 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0113858 tanggal 21 Maret 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0059392.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 21 Maret 2024, sehubungan dengan pengangkatan Rosma
Handayani selaku Direktur SDM dan Umum, Dadan Rudiansyah selaku Direktur Keselamatan dan
Keamanan Perseroan.
k. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
No. 191/MBU/08/2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-
Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta
Api Indonesia No. 47 tanggal 16 Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Nining Puspitaningtyas, S.H.,
M.H., Notaris di Kota Bandung, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0241626 tanggal 20 Agustus 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0173945.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 Agustus 2024, sehubungan dengan pengangkatan Awan
Hermawan selaku Direktur Operasi dan John Robertho selaku Direktur Perencanaan Strategis dan
Pengelolaan Sarana.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan, Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk masa jabatan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-
3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara serta POJK No.
33/POJK.04/2014.
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Pendapat Hukum ini, telah memenuhi
ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota
Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
315
Page 350
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 16 -
9. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan
berdasarkan Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. SK.U/KH.608/V/47/SAP/KA-2023
tanggal 29 Mei 2023, Perseroan telah mengangkat Raden Agus Dwinanto Budiadji sebagai Sekretaris
Perusahaan.
10. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-2/MBU/03/2023
tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen
BUMN No. PER-2/MBU/03/2023”), Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023, dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
(“POJK No. 55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 06/CH/DEKOM/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komite Audit Perseroan, susunan Komite Audit Perseroan saat
ini adalah sebagai berikut:
Ketua (merangkap anggota) : Rochadi/Komisaris Independen
Anggota : Johan Sirait/Komisaris Independen
Anggota : Endang Tirtana/Komisaris Independen
Anggota : Ernesto
Anggota : Amalia Setyanti Lestari
Pengangkatan Komite Audit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Permen BUMN No. PER
2/MBU/03/2023, Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan POJK No. 55/POJK.04/2015. Perseroan
telah memiliki piagam komite audit sebagaimana dinyatakan dalam Piagam Komite Audit No.
01A/CIA/KOM/X/2017 tanggal 4 Oktober 2017, yang mengatur pelaksanaan tugas dan kewajiban anggota
Komite Audit, yaitu tujuan dan fungsi Komite Audit, kewenangan, keanggotaan, tata cara dan prosedur kerja,
penyelenggaraan rapat, program kerja tahunan, sistem pelaporan dan evaluasi. Piagam Komite Audit telah
dimuat dalam website Perseroan yaitu pada https://ppid.kai.id/media/konten/110_piagam_audit_2017.pdf.
11. Untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Remunerasi dan Nominasi (”POJK No. 34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk
Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
10/CH/DEKOM/VI/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan, susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua (merangkap anggota) : Said Aqil Siroj/Komisaris Utama/Komisaris Independen
Anggota : Diah Natalisa/Komisaris
Anggota : Sri Paduka Mangkoenagoro X/Komisaris
Anggota : Corina D. Riantoputra
Anggota : Satia Indrarini
Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER
3/MBU/03/2023 dan POJK No. 34/POJK.04/2014. Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
adalah selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak dan kewenangan Dewan Komisaris untuk
memberhentikan sewaktu-waktu. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014,
Perseroan telah menyusun Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam
Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia No.
05/CH/DEKOM/III/2021 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 Maret 2021.
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi telah dimuat dalam website Perseroan yaitu pada
https://ppid.kai.id/media/konten/110_piagamkomite.pdf.
12. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”),
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal di bawah kendali Satuan Pengawas Internal dan telah
menyusun serta memberlakukan Piagam Satuan Pengawasan Internal (Internal Audit Charter)
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Direksi Perseroan No. SK.U/KG.210/II/1/KA-2024 tanggal 19
316
Page 351
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 17 -
Februari 2024 tentang Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter). Berdasarkan Keputusan Direksi
Perseroan No. SK.U/KH.608/I/153/SAP/KA-2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengukuhan Jabatan di
Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero), Direksi Perseroan telah melakukan pengukuhan jabatan
Dwi Erni Ratnawati sebagai Executive Vice President of Internal Audit.
Berdasarkan Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/I/67/SAP/KA-2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang
Mutasi Di Lingkungan Perseroan, Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/III/41/SAP/KA-2021 tanggal 17
Maret 2021 tentang Mutasi Di Lingkungan Perseroan, Keputusan Direksi No. SK.U/KH.608/IV/8/SAP/KA-
2024 tanggal 5 April 2024 tentang Pengukuhan Jabatan Di Lingkungan Perseroan, dan Keputusan Direksi
No. SK.U/KH.608/I/156/SAP/KA-2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pengukuhan Jabatan Di Lingkungan
Perseroan, susunan satuan pengawas internal Perseroan adalah sebagai berikut:
Executive Vice President Internal Audit / Kepala SPI : Dwi Erni Ratnawati
Vice President General Audit 1 : Bambang Purwadi Nugroho
Vice President General Audit 2 : Bambang Purwanto Atmadji
Vice President of Evaluation, Monitoring and Administration : Andi Gumilar
Vice President of Special Audit : Abdul Karim
13. Dalam rangka penerapan manajemen risiko untuk memenuhi ketentuan dalam Permen BUMN No. PER-
2/MBU/03/2023, Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Manajemen Risiko berdasarkan Keputusan
Dewan Komisaris No. 09/CH/DEKOM/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko Perseroan, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua (merangkap anggota) : Chairul Anwar/ Komisaris
Anggota : Mohamad Risal Wasal/ Komisaris
Anggota : Elen Setiadi/ Komisaris
Anggota : Miranti Gani
Anggota : Handy Purnama
Pengangkatan Komite Pemantau Manajemen Risiko dilakukan sesuai dengan Permen BUMN No. PER
2/MBU/03/2023. Masa jabatan anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko adalah 2 (dua) tahun dengan
tidak mengurangi hak Dewan Komisaris untuk memberhentikan setiap saat berdasarkan hasil evaluasi
kinerja yang dilakukan oleh Dewan Komisaris. Perseroan memiliki Piagam Komite Pemantau Manajemen
Risiko sebagaimana dibuktikan dengan Piagam Komite Pemantau Manajemen Risiko No.
27/KPMR/XI/2021 tanggal 8 November 2021, yang di antaranya mengatur keanggotaan, tugas, fungsi, dan
masa jabatan anggota Komite Pemantau Manajemen Risiko.
14. Perseroan telah membentuk Komite Keselamatan Tingkat Pusat dan Daerah No. SK.U/KO.101/IV/1/KA-
2020 tentang Pembentukan Komite Keselamatan Tingkat Pusat tanggal 1 April 2020 sebagaimana diubah
oleh Keputusan Direksi Perseroan No. SK.U/KO.101/I/2/KA-2024 tanggal 22 Januari 2024, dengan susunan
sebagai berikut:
Pembina : Direktur Utama
Ketua : Direktur Keselamatan dan Keamanan
Wakil Ketua : Direktur SDM dan Urnurn
Sekretaris 1 : Vice President of Safety
Sekretaris 2 : Vice President of Safety Standard
Anggota : Direktur Niaga
Anggota : Direktur Operasi
Anggota : Direktur Pengelolaan Prasarana
Anggota : Direktur Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana
Anggota : Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan
Anggota : Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Anggota Bidang Niaga : Executive Vice President of Freight Marketing and Sales
Anggota Bidang Niaga : Executive Vice President of Passenger Transport Marketing
and Sales
Anggota Bidang Operasi : Executive Vice President of Operation Management
317
Page 352
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 18 -
Anggota Bidang Operasi : Executive Vice President of Operation Personnel
Anggota Bidang Sintelis : Executive Vice President of Signalling, Telecommunication,
and Electricity
Anggota Bidang Jalan Rel dan Jembatan : Executive Vice President of Track and Bridge
Anggota Bidang Sarana : Executive Vice President of Rollingstock Maintenance
Anggota Bidang Sarana : Executive Vice President of Technical Engineering and
Rollingstock Asset
Anggota Bidang Keamanan : Executive Vice President of Security
15. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 maka sesuai ketentuan Pasal 11
ayat (10) huruf p Anggaran Dasar Perseroan, Direksi Perseroan wajib memperoleh tanggapan Dewan
Komisaris dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan
telah memperoleh:
15.1 Tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris sebagaimana dinyatakan dalam Surat Tanggapan Dewan
Komisaris No. 42/CF/KOM/VIII/2024 tanggal 7 Agustus 2024 perihal Tanggapan Tertulis Penerbitan
Obligasi Tahun 2024,
15.2 Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. S-484/MBU/10/2024 tanggal 9 Oktober
2024 Perihal Persetujuan atas Rencana Penerbitan Obligasi Konvensional dan/atau Sukuk melalui
Mekanisme Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahun 2024 PT Kereta Api Indonesia (Persero).
16. Perseroan dalam menjalankan operasinya, memiliki Daerah Operasi, Divisi Regional, Balai Yasa, dan Divisi
Bertujuan Khusus dengan perincian sebagai berikut: 9 (sembilan) Daerah Operasi (“Daop”), 4 (empat) Divisi
Regional (“Divre”), 6 (enam) Balai Yasa (”Balai Yasa”), 1 (satu) Divisi Bertujuan Khusus yaitu Light Rail
Transit Jabodebek, yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Jaringan kerja tersebut telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan
pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh instansi-instansi terkait, dan pendaftaran-
pendaftaran serta pemenuhan kewajiban pelaporan yang dilakukan dan/atau diperoleh Perseroan yang
penting dan material sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha Perseroan, seluruh perizinan yang
dimiliki Perseroan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dan seluruhnya
masih berlaku.
17. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki harta kekayaan sebagai berikut:
17.1. Aset tetap Perseroan terdiri dari Prasarana berupa tanah, bangunan, dan instalasi, Sarana berupa
lokomotif, kereta, dan gerbong, dan Fasilitas berupa mesin dan peralatan, kendaraan, dan inventaris.
Aset tetap yang saat ini dimiliki oleh Perseroan diperoleh dari penyertaan modal oleh Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Jawatan (Perjan) Kereta Api Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
c. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero); dan
e. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
318
Page 353
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 19 -
17.1.1. Prasarana (Tanah, Bangunan, dan Instalasi)
Prasarana yang dimiliki oleh Perseroan berdiri di atas tanah yang tersebar di 9 (sembilan)
Daop dan 4 (empat) Divre dengan bukti hak kepemilikan berupa Sertifikat Hak Pakai,
Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Hak Pengelolaan. Tanah tersebut umumnya
digunakan untuk, antara lain, kantor Perseroan, stasiun kereta api, pemberhentian dengan
layanan, emplasemen dan balai yasa.
Seluruh sertipikat hak atas tanah terdaftar atas nama Perseroan, masih berlaku dan telah
dilengkapi dengan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Prasarana berupa tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang
dibebani hak tanggungan, dan tidak dalam status sengketa atau perkara. Pemilikan dan/atau
penguasaan prasarana berupa tanah beserta bangunan telah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan.
17.1.2. Sarana (Lokomotif, Kereta, dan Gerbong)
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki Sarana berupa (i) 5 (lima) unit Lokomotif
Uap, (ii) 582 (lima ratus delapan puluh dua) unit Lokomotif Diesel, (iii) 2.467 (dua ribu empat
ratus enam puluh tujuh) unit kereta penumpang, (iv) 213 (dua ratus tiga belas) unit kereta rel
diesel dimana 6 (enam) unit di antaranya difungsikan sebagai rail clinic, (v) 203 (dua ratus
tiga) unit kereta rel listrik, (vi) 198 (seratus sembilan puluh delapan) unit light rail transit, dan
(vii) 9.957 (sembilan ribu sembilan ratus lima puluh tujuh) Gerbong.
Kepemilikan Sarana oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sarana tersebut bebas dari sengketa dan tidak
sedang menjadi agunan kecuali terhadap:
a. 600 (enam ratus) unit Gerbong Buka, 600 (enam ratus) unit Gerbong Datar, dan 1.213
(seribu dua ratus tiga belas) unit Gerbong Datar, dijaminkan kepada PT Bank Central
Asia Tbk sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit No. 11 tanggal 6 November 2012,
dibuat di hadapan Surjadi Jasin, S.H., Notaris di Bandung, sebagaimana terakhir
diubah dengan Perubahan Kedelapan atas Perjanjian Kredit No: 374/Add-KCK/2022;
b. 1.200 (seribu dua ratus) unit Gerbong Buka, 1.200 (seribu dua ratus) unit Gerbong
Datar dan 144 (seratus empat puluh empat) unit Lokomotif Diesel, dijaminkan kepada
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk sehubungan dengan Akta Perjanjian Kredit Investasi Pengadaan 144 Unit
Lokomotif dan 2.400 Unit Gerbong (PPCW dan KKBW Kap 50 ton) No. 13 tanggal 9
Maret 2011, dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah beberapa kali diubah dan terakhir kali diubah dengan Perubahan V
Perjanjian Kredit Sindikasi No. 5 (13) tanggal 8 Juli 2021; dan
c. 50 (lima puluh) unit Lokomotif Diesel, dijaminkan kepada HSBC Bank USA, National
Association dan Export-Import Bank of the United State sehubungan dengan
Perjanjian Kredit No. AP087413XX tertanggal 15 Oktober 2014, sebagaimana diubah
terakhir kali dengan Amandemen No. 1 tanggal 26 Januari 2015.
Penjaminan atas sebagian Sarana milik Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terjadi gagal
bayar dan jaminan berupa sebagian Sarana milik Perseroan dieksekusi, maka hal tersebut
akan berdampak material terhadap Perseroan.
17.1.3. Fasilitas (Mesin dan Peralatan, Kendaraan, dan Inventaris)
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki fasilitas berupa mesin dan peralatan,
kendaraan bermotor sebanyak 680 (enam ratus delapan puluh) unit terdiri dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) unit kendaraan roda dua, 4 (empat) unit kendaraan roda tiga, dan 493
(empat ratus sembilan puluh tiga) unit kendaraan roda empat, serta inventaris.
319
Page 354
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 20 -
Fasilitas berupa mesin dan peralatan, kendaraan, dan inventaris yang dimiliki Perseroan tidak
sedang dibebani gadai atau jaminan fidusia, dan tidak dalam status sengketa atau perkara.
Pemilikan dan/atau penguasaan fasilitas berupa mesin dan peralatan, kendaraan, dan
inventaris telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
17.2. Perseroan memiliki hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal
Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 4 (empat) merek
dan 1 (satu) hak cipta. Hak Kekayaan Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan
dokumen kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan,
penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah mengajukan permohonan pendaftaran atas 1 (satu)
merek yaitu “KAIPay” kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 22 Desember 2023. Selama dua bulan Masa
Pengumuman di Berita Resmi Merek No. 01/P-M/I/A/2024 tanggal 3 Januari 2024 sampai 3 Maret
2024, tidak terdapat keberatan dari pihak lain, sehingga permohonan merek tersebut saat ini sedang
dalam tahap Pemeriksaan Substantif. Sesuai dengan Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun
2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Perseroan telah memperoleh perlindungan atas merek
tersebut, walaupun belum didaftarkan atas nama Perseroan.
17.3. Perseroan memiliki investasi dalam bentuk deposito pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Baiturridha Pusaka. Deposito milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen
kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan,
sengketa atau perkara dalam bentuk apapun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
18. Perseroan telah membuat Perjanjian Kerja Bersama berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara
Perseroan dengan Serikat Pekerja Perseroan Periode 2024-2026 tanggal 28 Juni 2024, yang telah
didaftarkan pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan mendapat pengesahan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
Kerja No. KEP. 4/HI.00.01/00.0000.240701012/B/VIII/2024 tentang Perjanjian Kerja Bersama antara PT
Kereta Api Indonesia (Persero) dengan Serikat Pekerja Kereta Api tanggal 7 Agustus 2024, yang berlaku
terhitung sejak tanggal 28 Juni 2024 sampai dengan 27 Juni 2026.
19. Perseroan telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah kepada seluruh
tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat, Daerah Operasi, Divisi Regional, Balai Yasa, dan Divisi Bertujuan
Khusus sesuai dengan perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang dibayarkan telah
melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang diatur dalam Keputusan Gubernur pada masing-masing
provinsi dimana Perseroan berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas usaha.
20. Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Kesehatan (“BPJS Kesehatan”) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan No. 0900000021621 tanggal 6 April 2010 untuk karyawan Perseroan, Sertifikat
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No. 1000000016998 tanggal 31 Agustus 2010 untuk karyawan
Perseroan yang merupakan Eks Pegawai Negeri Sipil dan Perum dan Kode Badan Usaha/Entitas BPJS
Kesehatan No. 01352216 tanggal 17 Desember 2014.
21. Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan
sesuai dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan
di Perseroan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, total jumlah karyawan Perseroan sebanyak 25.167
(dua puluh lima ribu seratus enam puluh tujuh) orang karyawan. Seluruh karyawan Perseroan merupakan
Warga Negara Indonesia, dan tidak terdapat tenaga kerja asing.
320
Page 355
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 21 -
22. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat
Buruh, pegawai Perseroan secara bersama-sama telah membentuk wadah organisasi bernama Serikat
Pekerja Kereta Api (SP Kereta Api) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Departemen
Tenaga Kerja Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia
No. KEP.538/M/BW/1999 tanggal 30 Desember 1999 dan Serikat Pekerja Kereta Api Indonesia (SP-KAI)
berdasarkan pencatatan pada Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Bandung sebagaimana dibuktikan
dengan Tanda Bukti Pencatatan No. KT.03.02.01/2222/Disnaker/IX/2023 tanggal 20 September 2023.
23. Perseroan telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 106
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang sebagaimana dibuktikan dengan Surat Pimpinan PT Kereta Api Indonesia
(Persero) Nomor KL.209/XI/1/KA-2022 tanggal 14 November 2022 perihal Permohonan Pencatatan
Lembaga Kerjasama Bipartit, yang telah dicatatkan pada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bandung
berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung No. KT.03.02.03/2223-
Disnaker/XI/2022 tanggal 18 November 2022 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan
diadakan perubahan dan atau perbaikan seperlunya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
di dalamnya. Lembaga Kerjasama Bipartit dibentuk sebagai forum komunikasi bersama dengan perwakilan
karyawan Perseroan dalam rangka menentukan kebijakan, kesepakatan, dan hal-hal strategis lainnya
sehubungan dengan hubungan industrial antara Perseroan dengan karyawan Perseroan.
24. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
24.1. Penyertaan saham Perseroan secara langsung dengan kepemilikan lebih dari 50% (lima puluh
persen) (“Perusahaan Anak”) yaitu sebagai berikut:
a. PT Reska Multi Usaha
PT Reska Multi Usaha (“PT RMU”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta,
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Restoran Kereta Api No. 18
tanggal 2 Juli 2003, yang dibuat di hadapan Darwin Ginting, S.H., M.H., Notaris di Kabupaten
Bandung, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Keputusan No. C-21011.HT.01.01.TH.2003 tanggal 4 September 2003 dan
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan No. 101115509567 tanggal 15 September 2003, telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 23, Tambahan No. 2773/2004
(“Akta Pendirian PT RMU”), anggaran dasar PT RMU pada Akta Pendirian PT RMU telah
diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat
Umum Pemegang saham (Sirkuler) tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Reska Multi
Usaha No. 25 tanggal 31 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Julius Purnawa, S.H., M.Si.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0053016.AH,01.02.Tahun 2023
tanggal 5 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0174341.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 5 September 2023 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 72, Tambahan No. 027520.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT RMU sejak pendirian pada tahun 2003. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 100.487 (seratus ribu empat ratus delapan
puluh tujuh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp100.749.000.000,00 (seratus
miliar tujuh ratus empat puluh sembilan juta Rupiah) atau sebesar 99,74% (sembilan puluh
sembilan koma tujuh empat persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh
PT RMU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT Reska Multi Usaha No. 06 tanggal 21
September 2019 yang dibuat di hadapan Silvia Anugrahwaty, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang yang perubahannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0342387
tanggal 7 Oktober 2019 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
321
Page 356
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 22 -
0188426.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT
RMU masih beroperasi.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (10) huruf a Akta Pendirian Perseroan, dalam rangka
pendirian dan penyertaan pada PT RMU, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan
dari Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Persetujuan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara No. S-55/M-MBU/2001 tanggal 29 Oktober 2001 dan
Surat No. 511/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002.
b. PT Railink
PT Railink (“PT Railink”) PT Railink didirikan dengan nama PT Railink berdasarkan Akta
Pendirian No. 34 tanggal 28 September 2006 dibuat di hadapan Silvia Abbas Sudrajat, S.H.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No. W29-00480 HT.01.01-TH.2006 tanggal 7
Desember 2006, dan telah diumumkan dalam BNRI No. 11 tanggal 6 Februari 2007,
Tambahan No. 1205 (“Akta Pendirian PT Railink”), anggaran dasar PT Railink pada Akta
Pendirian PT Railink telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Railink No. 05 tanggal 27 Januari 2023, dibuat di hadapan Ariani
Lakhsmijati Rachim, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan anggaran
dasar PT Railink telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Railink No.
AHU-0006548.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Railink No. AHU-AH.01.03-0017880 tanggal
31 Januari 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0020472.AH.01.11
Tahun 2023 tanggal 31 Januari 2023, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 10, Tambahan No. 003550 (“Akta No. 05/2023”).
Perseroan melakukan penyertaan pada PT Railink sejak pendirian pada tahun 2006. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 527.640 (lima ratus dua puluh tujuh ribu
enam ratus empat puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp527.640.000.000,00 (lima ratus dua puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah)
atau sebesar 60% (enam puluh persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan
oleh PT Railink berdasarkan Akta No. 05/2023. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT Railink
masih beroperasi.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 10 huruf (a) Akta Pendirian Perseroan, dalam rangka
pendirian dan penyertaan pada PT Railink, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan
dari Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Persetujuan
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. S-437/MBU/2006 tanggal 21 September
2006.
c. PT Kereta Commuter Indonesia
PT Kereta Commuter Indonesia (“PT KCI”) didirikan dengan nama PT KAI Commuter
Jabodetabek, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT KAI Commuter Jabodetabek No. 457 tanggal 15 September 2008
dibuat di hadapan Ilmiawan Dekrit Supatmo, S.H., Notaris di Jakarta Barat, yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-74707.AH.01.01 Tahun 2008
tanggal 16 Oktober 2008, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0097249.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 16 Oktober 2008, serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 52, Tambahan No. 17112 (“Akta Pendirian PT KCI”),
anggaran dasar PT KCI pada Akta Pendirian PT KCI telah diubah terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Commuter Indonesia No. 12 tanggal 13
November 2020 yang dibuat di hadapan Tri Mulyahati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi,
yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-0077290.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 19 November 2020 dan
322
Page 357
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 23 -
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0193687.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
19 November 2020 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 93,
Tambahan No. 043942.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT KCI sejak pendirian pada tahun 2008. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu) saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp230.000.000.000,00 (dua ratus tiga puluh miliar
Rupiah) atau sebesar 99,78% (sembilan puluh sembilan koma tujuh puluh delapan persen)
dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT KCI berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT KAI Commuter Jabodetabek No. 73
tanggal 21 November 2014 yang dibuat di hadapan Surjadi Jasin, S.H., Notaris di Bandung,
yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-08975.40.21.2014
tanggal 28 November 2014 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0124272.40.80.2014 tanggal 28 November 2014 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 95, Tambahan No. 1190/L. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT KCI
masih beroperasi.
Sesuai ketentuan Akta Pendirian Perseroan, dalam rangka pendirian dan penyertaan pada
PT KCI Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana
dimaksud dalam Surat No. 386/S/KOM/VI/2008 tanggal 27 Juni 2008.
d. PT Kereta Api Pariwisata
PT Kereta Api Pariwisata (“PT KAWIS”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta
Pusat, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kereta Api
Pariwisata No. 11 tanggal 8 September 2009 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-04724.AH.01.01.Tahun
2010 tanggal 28 Januari 2010, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0007022.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 84 tanggal 19 Oktober 2010, Tambahan No. 34052
(selanjutnya disebut “Akta Pendirian PT KAWIS”), anggaran dasar PT KAWIS pada Akta
Pendirian PT KAWIS telah diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham PT KAWIS No. 77 tanggal 13 November 2020, dibuat di hadapan Nining
Puspitaningtyas, S.H., M.H., Notaris di Bandung, pemberitahuan perubahan anggaran dasar
PT KAWIS telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT KAWIS No. AHU-
AH.01.03-0409004 tanggal 18 November 2020 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0193367.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 18 November 2020.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT KAWIS sejak pendirian pada tahun 2009. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 24.750 (dua puluh empat ribu tujuh ratus
lima puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp24.750.000.000,00 (dua puluh
empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) atau sebesar 99,90% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan puluh persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan
oleh PT KAWIS berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT KAWIS No.
72 tanggal 21 November 2014, dibuat di hadapan Surjadi Jasin, S.H., Notaris di Bandung,
pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT KAWIS telah dicatat di dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT KAWIS No. AHU-11909.40.20.2014 tanggal
28 November 2014 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0124285.40.80.2014 tanggal 28 November 2014. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT KAWIS
masih beroperasi.
323
Page 358
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 24 -
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 10 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar Perseroan, dalam
rangka pendirian dan penyertaan pada PT KAWIS, Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana dibuktikan dengan Surat Persetujuan
Komisaris No. A.429/S/KOM/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 dan dan Rapat Umum Pemegang
Saham sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara No. S-535/MBU/2009 tanggal 29 Juni 2009.
e. PT Kereta Api Logistik
PT Kereta Api Logistik (“PT KALOG”), suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta
Pusat, Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Kereta Api
Logistik No. 10 tanggal 8 September 2009 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-51175.AH.01.01.Tahun
2009 tanggal 22 Oktober 2009 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0069433.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 22 Oktober 2009, telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 74 tanggal 14 September 2010, Tambahan No. 18662
(selanjutnya disebut “Akta Pendirian PT KALOG”), anggaran dasar PT KALOG pada Akta
Pendirian PT KALOG telah diubah terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Sirkuler) PT Kereta
Api Logistik No. 111 tanggal 27 November 2023 yang dibuat di hadapan Mahendra
Adinegara, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0074532.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0241986.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 050 tanggal 21 Juni 2024,
Tambahan No. 017726.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT KALOG sejak pendirian pada tahun 2009. Pada
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 74.750 (tujuh puluh empat ribu tujuh ratus
lima puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp74.750.000.000,00 (tujuh
puluh empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) atau sebesar 99,30% (sembilan puluh
sembilan koma tiga puluh persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT
KALOG berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Kereta Api Logistik
No. 228 tanggal 23 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Yoshsi, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0209983 tanggal 28 Mei 2018 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073938.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 28 Mei 2018, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 64 tanggal 9 Agustus 2019,
Tambahan No. 21460. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT KALOG masih beroperasi.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 10 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar Perseroan, dalam
rangka pendirian dan penyertaan pada PT KALOG, Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana dibuktikan dengan Surat Persetujuan
Komisaris No. A.429/S/KOM/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 dan Rapat Umum Pemegang Saham
sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
No. S-535/MBU/2009 tanggal 29 Juni 2009.
f. PT Kereta Api Properti Manajemen
PT Kereta Api Properti Manajemen (“PT KAPM”), suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
No. 9 tanggal 8 September 2009 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
Keputusan No. AHU-51501.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal 26 Oktober 2009, telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0069922.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 26 Oktober 2009
(“Akta Pendirian PT KAPM”), anggaran dasar PT KAPM pada Akta Pendirian PT KAPM
telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
324
Page 359
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 25 -
KAPM No. 47 tanggal 21 Agustus 2023, dibuat di hadapan Dini Lastari Siburian, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan
Keputusan No. AHU-0049244.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 22 Agustus 2023 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0162276.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 22
Agustus 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 6
Oktober 2023, Tambahan No. 30857.
Perseroan melakukan penyertaan pada PT KAPM sejak pendirian tahun 2009. Pada tanggal
pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 272.550 (dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus
lima puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp272.550.000.000,00 (dua
ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus lima puluh juta Rupiah) atau sebesar 99,63% (sembilan
puluh sembilan koma enam tiga persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan
oleh PT KAPM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT KAPM No.
02 tanggal 2 Oktober 2019, dibuat di hadapan Agung Sri Wijayanti, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Timur, perubahan anggaran dasar telah memperoleh persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan
No. AHU-0079321.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0187976.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 7 Oktober 2019. Pada
tanggal Pendapat Hukum, PT KAPM masih beroperasi.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 10 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar Perseroan, dalam
rangka pendirian dan penyertaan pada PT KAPM Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris sebagaimana dibuktikan dengan Surat Persetujuan
Komisaris No. A.429/S/KOM/V/2009 tanggal 1 Mei 2009 dan Rapat Umum Pemegang Saham
sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
No. S-535/MBU/2009 tanggal 29 Juni 2009.
g. PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (“PT PSBI”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
di Jakarta Selatan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pilar Sinergi
BUMN Indonesia No. 21 tanggal 2 Oktober 2015, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai Surat Keputusan No. AHU-2460435.AH.01.01.TAHUN 2015 tanggal 12
Oktober 2015, didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
3564963.AH.01.11.TAHUN 2015 tanggal 12 Oktober 2015, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 16 Februari 2016, Tambahan No. 2590 (“Akta
Pendirian PT PSBI”). Anggaran Dasar PT PSBI pada Akta Pendirian PT PSBI telah diubah
terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 67 tanggal
21 November 2022, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, perubahan
anggaran dasar telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0086182.AH.01.02.TAHUN
2022 tanggal 28 November 2022 dan pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT PSBI
telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0318397 tanggal 28
November 2022 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0238746.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 November 2022, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 8, Tambahan No. 002689 (“Akta No. 67/2022”).
Perseroan melakukan penyertaan pada PT PSBI sejak pendirian tahun 2015. Pada tanggal
pendapat Hukum ini, Perseroan memiliki 8.023.585 (delapan juta dua puluh tiga ribu lima
ratus delapan puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp8.023.585.000.000,00 (delapan triliun dua puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh lima
juta Rupiah) atau sebesar 51,37% (lima puluh satu koma tiga puluh tujuh persen) dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PSBI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham No. 67 tanggal 21 November 2022, dibuat di hadapan Mala Mukti,
325
Page 360
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 26 -
S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT PSBI telah
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0086182.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 28 November 2022 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0318397 tanggal 28 November 2022 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0238746.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 28 November 2022, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 8, Tambahan No. 002689. Pada
tanggal Pendapat Hukum, PT PSBI masih beroperasi.
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 10 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar Perseroan, dalam
rangka pendirian dan penyertaan pada PT PSBI, Direksi Perseroan telah memperoleh
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Surat No.
07/CG/KOM/X/2015 tanggal 1 Oktober 2015 dan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-625/MBU/10/2015 tanggal 2 Oktober
2015.
24.2. PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek (“PT MITJ"), suatu perseroan terbatas berkedudukan
di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Moda Integrasi
Transportasi Jabodetabek No. 11 tanggal 11 Februari 2020 dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0008856.AH.01.01.Tahun 2020 tanggal 12 Februari 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0029043.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 12 Februari 2020, telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tanggal 30 Juni 2020, Tambahan No. 23378
(selanjutnya disebut “Akta Pendirian PT MITJ”). Anggaran Dasar PT MITJ pada Akta Pendirian PT
MITJ telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek No. 14 tanggal 15
September 2023 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0064383.AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023, Perubahan
Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0132086 tanggal 23 Oktober 2023 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0211097.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023, telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 86, Tambahan No. 33536 (“Akta PT MITJ
No. 14/2023”).
Perseroan melakukan penyertaan pada PT MITJ sejak pendirian pada tahun 2020. Pada tanggal
Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 66.150 (enam puluh enam ribu seratus lima puluh) saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp66.150.000.000,00 (enam puluh enam miliar seratus
lima puluh juta Rupiah) atau sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) dari seluruh jumlah saham
yang telah dikeluarkan oleh PT MITJ berdasarkan Akta PT MITJ No. 14/2023. Pada tanggal
Pendapat Hukum, PT MITJ masih beroperasi. PT Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroda) dan
Perseroan secara bersama-sama mengendalikan PT MITJ dengan komposisi: (i) PT Mass Rapid
Transit Jakarta memiliki sebesar 51% saham pada PT MITJ; dan (ii) Perseroan memiliki sebesar
49% saham pada PT MITJ.
25. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
telah dibuat secara sah dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi.
Beberapa perubahan anggaran dasar PT RMU, PT KAPM dan PT KAWIS, belum diumumkan dalam
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU No. 40/2007,
pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, sehingga tidak ada konsekuensi hukum terhadap PT RMU, PT KAPM dan PT KAWIS, akibat
326
Page 361
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 27 -
belum diumumkannya beberapa perubahan anggaran dasar PT RMU, PT KAPM dan PT KAWIS. Namun
demikian, sepanjang belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara maka perubahan anggaran dasar
tersebut belum mengikat pihak ketiga, melainkan hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota
Direksi dan Dewan Komisaris PT RMU, PT KAPM dan PT KAWIS.
26. Perusahaan Anak, kecuali PT Railink dan PT PSBI, telah memenuhi kewajiban cadangan sebagaimana
diatur dalam Pasal 70 Ayat (1) UUPT. PT Railink dan PT PSBI masih membukukan rugi sehingga sesuai
ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) UUPT belum diwajibkan untuk menyisihkan cadangan.
27. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak telah disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020. Perusahaan Anak
telah menyesuaikan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi NIB OSS-RBA sesuai dengan PP No. 5 Tahun
2021.
28. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah
diangkat dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi.
29. Permodalan pada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi, telah sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dan dilengkapi dengan bukti setoran yang sah dan
disetor penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku utamanya Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) UUPT.
30. Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh
izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan
atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan
usaha Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi serta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak.
31. Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
31.1. Perusahaan Anak telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau upah
kepada seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun untuk kantor wilayah atau kantor
cabang sesuai dengan perjanjian kerja dengan masing-masing tenaga kerjanya. Gaji yang
dibayarkan telah melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Daerah dimana kantor Perusahan Anak berlokasi dan memiliki serta menguasai fasilitas-fasilitas
usaha.
31.2. Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang
No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun mengikutsertakan
tenaga kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi, dan (ii)
seluruh tenaga kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan pegawai dan program bantuan kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak.
31.3. Perusahaan Anak telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Perusahaan Anak wajib melakukan
kewajiban pelaporan ketenagakerjaan sebelum tenggat waktu terlewati. Perusahaan Anak tidak
mempekerjakan tenaga kerja asing.
31.4. Perusahaan Anak, yaitu PT RMU, PT Railink, PT KCI, PT KAWIS, PT KALOG dan PT PSBI, telah
memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan dan mendaftarkan Peraturan
Perusahaan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga
327
Page 362
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 28 -
Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk memperoleh
pengesahan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perusahaan Anak yaitu PT KAPM telah membuat
Peraturan Perusahaan Periode Tahun 2024-2026 berdasarkan Keputusan Direksi PT KAPM No.
KEP.DIR/SDM.010/VII/KAPM-2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang Peraturan Perusahaan namun
Peraturan Perusahaan tersebut belum disahkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, PT KAPM dapat dikenakan sanksi pidana denda paling
sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
Rupiah) sesuai dengan Pasal 188 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
31.5. Perusahaan Anak yaitu PT KALOG, PT Railink, dan PT KAWIS telah membentuk Lembaga
Kerjasama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang. Perusahaan Anak yaitu PT RMU, PT KCI, dan PT KAPM, belum membentuk
Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka berdasarkan Pasal 190 ayat (2) Undang-Undang
No. 13/2003 jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Terhadap Perusahaan Anak yang belum membentuk
Lembaga Kerjasama Bipartit, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan
tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pembatalan persetujuan.
Sedangkan Perusahaan Anak yaitu PT PSBI, tidak diwajibkan untuk membentuk Lembaga
Kerjasama Bipartit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan, karena hanya memiliki 28 (dua puluh delapan) orang karyawan.
32. Perusahaan Anak memiliki harta kekayaan yang bebas dari segala jaminan, pertanggungan, dan penyitaan
dalam bentuk apapun, dimiliki dengan sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan dilengkapi dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pemilikan dan/atau
penguasaan aset-aset oleh Perusahaan Anak telah sesuai dengan Anggaran Dasar masing-masing
Perusahaan Anak.
33. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga dan Perusahaan Anak dengan pihak
terafiliasi seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan perundang-undangan yang
berlaku terhadap Perusahaan Anak serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat merugikan hak
dan kepentingan pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah, yang menghalangi pelaksanaan Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024, dan rencana penggunaan dana hasil Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
34. Perusahaan Anak, kecuali PT PSBI, Dewan Komisaris Perusahaan Anak dan Direksi Perusahaan Anak,
seluruhnya tidak sedang terlibat sebagai pihak dalam perkara pidana dan perkara perdata lain di Pengadilan
Negeri dimana Perusahaan Anak mempunyai tempat usaha, perkara perburuhan di hadapan Pengadilan
Hubungan Industrial, sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, perkara arbitrase di
hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran
utang, dan/atau pembubaran dalam register perkara di Pengadilan Niaga serta tidak menerima somasi
ataupun tuntutan dari pihak manapun.
35. Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada
kami untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-
328
Page 363
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 29 -
keterangan, penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau
pihak-pihak lain yang terkait, pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak
melanggar Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat
pihak-pihak di dalamnya; (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah; dan (d) tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian dimana Perseroan menjadi pihak:
35.1. Perseroan dikecualikan dari kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 termasuk penggunaan
dana Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 yang salah satunya untuk refinancing,
mengingat bahwa Perseroan masih memenuhi seluruh financial covenant sebagaimana
dipersyaratkan dalam perjanjian-perjanjian dan dinyatakan dalam Laporan Keuangan Perseroan
Audited per 31 Mei 2024 yang diaudit dan diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan serta surat tanggapan dari masing-masing kreditur Perseroan.
35.2. Perseroan diwajibkan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk selaku Agen Fasilitas, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk selaku Agen Fasilitas dan PT
Sarana Multi Infrastruktur (Persero) selaku kreditur dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
selaku kreditur, setelah Tanggal Emisi Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
35.3. Perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan dari Wali Amanat dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 termasuk penggunaan
dana Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 yang salah satunya untuk refinancing,
mengingat tindakan tersebut tidak dibatasi dan tidak diatur dalam perjanjian-perjanjian
perwaliamanatan obligasi dan sukuk yang sebelumnya telah memperoleh pernyataan efektif dari
Otoritas Jasa Keuangan.
Selain kewajiban tersebut di atas, tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada pihak ketiga lainnya sehubungan dengan rencana
penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024. Tidak terdapat pembatasan
(negative covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian pemberian fasilitas yang diterima
oleh Perseroan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang obligasi dan/atau sukuk serta
menghalangi penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024. Lebih lanjut, Perseroan
sesuai Surat Pernyataan Perseroan tanggal 30 Agustus 2024 menyatakan bahwa selama umur Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024, tidak akan membuat pengikatan dan/atau perjanjian dengan syarat-syarat
tertentu yang dapat merugikan pemegang Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Lebih lanjut, sehubungan dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan untuk mendukung
kegiatan usaha Perseroan, terdapat beberapa perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan sebagai
berikut:
a. Perjanjian Layanan Penjualan Tiket Kereta Api dan/atau Penerimaan Pembayaran Tiket Kereta Api
No. KAI KL.705/XI/27/KA-2022 dan No. PT Klik Indomaret Sukses 407/CLG/XI/2022 tertanggal 1
November 2022, oleh dan antara PT Klik Indomaret Sukses;
b. Perjanjian Layanan Penjualan Tiket Kereta Api dan/atau Penerimaan Pembayaran Tiket Kereta Api
No. Pihak Pertama KL.705/XI/28/KA-2022 dan No. Pihak Kedua MIDI-
329
Page 364
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 30 -
KAI/BUSDEV/TIKET/XI/2022/023 tertanggal 10 November 2022, oleh dan antara Perseroan dan PT
Midi Utama Indonesia Tbk;
c. Perjanjian Layanan Penjualan Tiket Kereta Api dan/atau Penerimaan Pembayaran Tiket Kereta Api
No. KAI KL.705/X/41/KA-2022 dan No. PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk SAT-KAI/ES/LAYANAN
PENJUALAN TIKET KERETA API/X/2022/CM1-203A tertanggal 3 Oktober 2022, oleh dan antara
Perseroan dan PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk;
d. Perjanjian No. KL.701/XI/339/DO.9-2020 tanggal 18 November 2020 tentang Sewa Rumah
Perusahaan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Branch Office 9 Jember di Jalan Wijaya
Kusuma KM.197 +285 Empl. Stasiun Jember Lintas Surabaya, Panurukan yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dan PT RMU; dan
e. Perjanjian Sewa Aset PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. KL.701/XI/13/KA- 2022 tanggal 16
November 2022 yang dibuat di bawah tangan dan bermaterai cukup oleh dan antara Perseroan
dengan PT KAWIS.
Sehubungan dengan jangka waktu perjanjian, meskipun jangka waktu dalam perjanjian-perjanjian tersebut
telah habis berlaku, namun demikian Para Pihak masih mengikatkan diri pada perjanjian tersebut. Dengan
adanya kondisi tersebut, Perseroan dan masing-masing pihak dalam perjanjian melakukan persetujuan
diam-diam sebagaimana diatur dalam Pasal 1347 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)
dan Putusan Mahkamah Agung No. 2178 K/Pdt/2008 tentang Persetujuan Diam-Diam. Dengan demikian,
terhadap perjanjian yang telah habis masa berlaku tersebut tetap mengikat para pihak sampai
ditandatanganinya pembaharuan/perpanjangan atas masing-masing perjanjian tersebut sebagaimana
berlaku asas konsensualitas yang diatur dalam Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata.
36. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, obligasi-obligasi dan sukuk-sukuk yang telah diterbitkan dan
masih terhutang oleh Perseroan kepada masyarakat serta telah dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
adalah sebagai berikut:
36.1. Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah), berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
36.2. Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus
miliar Rupiah) berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
36.3. Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri B sebesar Rp1.100.000.000.000,00 (satu triliun
seratus miliar Rupiah) berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
36.4. Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A sebesar
Rp634.000.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar Rupiah), berjangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
36.5. Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B sebesar
Rp866.000.000.000,00 (delapan ratus enam puluh enam miliar Rupiah), berjangka waktu 7 (tujuh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
36.6. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A sebesar
Rp117.350.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar tiga ratus lima puluh juta Rupiah), berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
36.7. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B dalam jumlah sebesar
Rp382.650.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh dua miliar enam ratus lima puluh juta Rupiah),
berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
36.8. Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri A sebesar
Rp67.000.000.000,00 (enam puluh tujuh miliar Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
330
Page 365
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 31 -
36.9. Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri B sebesar
Rp295.500.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
36.10. Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri C sebesar
Rp337.500.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 7
(tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
36.11. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri A sebesar
Rp62.500.000.000,00 (enam puluh dua miliar lima ratus juta Rupiah), berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
36.12. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri B dalam jumlah sebesar
Rp127.270.000.000,00 (seratus dua puluh tujuh miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah), berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
36.13. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024 Seri C dalam jumlah sebesar
Rp110.230.000.000,00 (seratus sepuluh miliar dua ratus tiga puluh juta Rupiah), berjangka waktu 7
(tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi dan Sukuk yang diterbitkan Perseroan tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda,
pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dimasukkan dalam program
penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia atau lembaga penjaminan lainnya. Seluruh
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan atas semua hutang Perseroan kepada semua kreditur
yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 secara paripassu, berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari penerbitan seluruh obligasi dan sukuk yang telah diterbitkan
tersebut yang dapat membatasi maksud dari Perseroan untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 maupun yang merugikan kepentingan serta hak dari pemegang Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024 tidak mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari masing-masing sukuk
yang masih terhutang tersebut, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan
masing-masing Obligasi dan/atau Sukuk tersebut, Perseroan tidak membutuhkan persetujuan dari Wali
Amanat masing-masing Obligasi dan/atau Sukuk.
37. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b POJK No. 19/POJK.04/2020 dan POJK No.
20/POJK.04/2020:
37.1 PT Bank Mega Tbk tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan namun memiliki hubungan
kredit dengan Perseroan yang jumlahnya tidak lebih dari 25% (dua puluh lima persen) outstanding
efek bersifat utang yang diwaliamanati.
37.2 PT Bank Syariah Indonesia Tbk memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan karena secara
langsung dan/atau tidak langsung dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu Negara Republik
Indonesia. Perseroan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
38. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, Perseroan telah
menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
38.1. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia No. 19 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
331
Page 366
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 32 -
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia No. 3
tanggal 18 September 2024, Akta Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
No. 3 tanggal 10 Oktober 2024, dan Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
No. 7 tanggal 11 November 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta oleh Perseroan.
38.2. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024 No. 20 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan
I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024 No. 4 tanggal 18 September 2024, Akta Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 4 tanggal 10 Oktober
2024, dan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 8 tanggal 11 November 2024, seluruhnya dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk. sebagai Wali Amanat.
b. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
No. 21 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Pengakuan
Utang Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 5 tanggal 18
September 2024, Akta Perubahan II Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 5 tanggal 10 Oktober 2024, dan Akta Perubahan III
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 9
tanggal 11 November 2024, seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta oleh Perseroan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024 No. 22 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan
I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024 No. 6 tanggal 18 September 2024, Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 6 tanggal
10 Oktober 2024, dan Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 10 tanggal 11 November 2024,
seluruhnya dibuat di hadapan oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara
Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga
Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas.
d. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran SP-
088/OBL/KSEI/0824 tanggal 30 Agustus 2024, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 26 Tanggal 30 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI dengan Perseroan.
38.3. Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024 No. 23 tanggal 30 Agustus 2024 2024 sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I Tahun 2024 No. 7 tanggal 18 September 2024, Akta Perubahan II Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No.
7 tanggal 10 Oktober 2024, dan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 11 tanggal 11 November 2024,
seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh antara Perseroan
dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. sebagai Wali Amanat.
332
Page 367
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 33 -
b. Akta Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024 No. 24 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I
Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024 No. 8 tanggal 18 September 2024, Akta Perubahan II Pengakuan Kewajiban Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 8 tanggal 10 Oktober
2024, dan Akta Perubahan III Pengakuan Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 12 tanggal 11 November 2024, seluruhnya dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh Perseroan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024 No. 25 tanggal 30 Agustus 2024 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan
I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
I Tahun 2024 No. 9 tanggal 18 September 2024, Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 9
tanggal 10 Oktober 2024, dan Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. 13 tanggal 11 November
2024, seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara
Perseroan dengan PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas
dan PT CIMB Niaga Sekuritas.
d. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di PT Kustodian Sentral Efek No. Pendaftaran
SP-023/SKK/KSEI/0824 tanggal 30 Agustus 2024, dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup,
oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan.
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 27 tanggal 30 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara KSEI dengan Perseroan.
f. Akad Ijarah I Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. KL.705/VIII/21/KA-2024 tanggal 30 Agustus 2024
sebagaimana diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah I Sehubungan
Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024 No. KL.705/IX/9/KA-2024 tanggal 18 September 2024, Perubahan II dan Pernyataan
Kembali Akad Ijarah I No. KL.705/X/12/KA-2024 tanggal 10 Oktober 2024, dan Perubahan III
dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah I No. KL.705/XI/9/KA-2024 tanggal 11 November 2024,
seluruhnya dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, antara Perseroan sebagai Mu’jir
dengan Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
sebagai Musta’jir.
g. Akad Ijarah II Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 No. KL.705/VIII/22/KA-2024 tanggal 30 Agustus 2024
sebagaimana diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah II Sehubungan
Dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024 No. KL.705/IX/10/KA-2024 tanggal 18 September 2024, Perubahan II dan Pernyataan
Kembali Akad Ijarah II No. KL.705/X/13/KA-2024 tanggal 10 Oktober 2024, dan Perubahan
III dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah II No. KL.705/XI/10/KA-2024 tanggal 11 November
2024, seluruhnya dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, antara Pemegang Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sebagai Mu’jir dan Perseroan
sebagai Musta’jir.
Perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 UUPM, baik dengan Perusahaan Pemeringkat Efek, PT CIMB Niaga
Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek, dan PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, namun Perseroan mempunyai hubungan afiliasi dengan PT
BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Emisi Efek
serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Wali Amanat Sukuk Ijarah memiliki hubungan afiliasi dengan
Perseroan karena dikendalikan secara langsung dan tidak langsung oleh Negara Republik Indonesia.
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sebagaimana disebutkan di atas, telah
dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020.
333
Page 368
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 34 -
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 serta pendaftaran dan pelaksanaan
dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii) tidak melanggar kontrak-kontrak material dimana
Perseroan menjadi pihak di dalamnya.
39. Sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, sesuai
ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk AH.
Azharuddin Latief dan Awang Muda Satria selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah
Pasar Modal sesuai (i) Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-13/PM.223/PJ-
ASPM/2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada AH.
Azharuddin Latief dan (ii) Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-02/PM.02/PJ-
ASPM/2023 tanggal 8 Februari 2023 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Awang
Muda Satria, keduanya ditugaskan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk mendampingi
proses penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia melalui surat Dewan Syariah Nasional
– Majelis Ulama Indonesia No. 332A/KCF/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 tentang Rekomendasi
Penunjukan Tim Ahli Syariah dan telah ditunjuk oleh Perseroan sesuai Surat Penunjukan Tim Ahli Syariah
No. 332A/KCF/VII/2024 tanggal 28 Agustus 2024, untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah
terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024. Tim Ahli Syariah telah
memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 11 November 2024 yang menyatakan bahwa
struktur/skema beserta perjanjian dan dokumen yang dibuat dalam rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional
– Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
40. Perseroan telah memenuhi persyaratan pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No.
36/POJK.04/2014 yaitu telah menjadi Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
pernah mengalami Gagal Bayar dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I
Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf k POJK No. 36/POJK.04/2014 sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Perseroan tanggal 28 Agustus 2024 dan
Surat Pernyataan dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan No.
3980824/DSN/11211 tanggal 30 Agustus 2024.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 telah mematuhi persyaratan efek
yang memiliki peringkat dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki
oleh Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/POJK.04/2014 dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan Pasar Modal, sebagaimana dibuktikan
dengan:
a. Sertifikat Pemeringkat No. RC-1026/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 30 Agustus 2024 sampai
dengan 1 Agustus 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA (Triple A) terhadap Obligasi
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahun 2024 senilai maksimum Rp2.000.000.000.000,00 (dua
triliun Rupiah).
b. Sertifikat Pemeringkat No. RC-1027/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 30 Agustus 2024 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Periode 30 Agustus 2024
sampai dengan 1 Agustus 2025, dimana Pefindo memberikan peringkat idAAA(sy) (Triple A Syariah)
terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahun 2024 senilai maksimum
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah).
41. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan:
41.1. Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-
biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk:
334
Page 369
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 35 -
i. sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) akan digunakan untuk pembiayaan
kembali (refinancing) Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B, dengan rincian
sebagai berikut:
- Nama Surat Utang : Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 Seri B
- Jumlah utang saat ini : Rp1.000.000.000.000,00
- Jangka waktu (tenor) : 7 (tujuh) tahun
- Jatuh tempo : 21 November 2024
- Penggunaan dana : Penyelesaian proyek KA Bandara Soekarno-Hatta
(Basoetta) dan pembelian kereta
- Suku bunga : 8,25% p.a
- Jumlah utang yang akan : Sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)
dibayarkan
- Sisa saldo utang setelah : Sebesar Rp0,00 (nol Rupiah)
pembayaran
- Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada
dengan kreditur
- Riwayat utang :
Pada tanggal 21 November 2017, Perseroan
menerbitkan Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017
Seri B dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi.
- Prosedur dan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
persyaratan pembayaran obligasi.
utang 2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
obligasi melalui pemegang rekening dilakukan oleh
Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
yang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi
tersebut yang jatuh tempo kepada agen
pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut
dan menyerahkan kepada wali amanat fotokopi
bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya
pada tanggal pelunasan pokok obligasi tersebut.
ii. Sisanya akan digunakan untuk pembiayaan kembali (refinancing) sebagian Obligasi II Kereta
Api Indonesia Tahun 2019 Seri A dengan rincian sebagai berikut:
- Nama Surat Utang : Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A
- Jumlah utang saat ini : Rp900.000.000.000,00
- Jangka waktu (tenor) : 5 (lima) tahun
- Jatuh tempo : 13 Desember 2024
- Tujuan penggunaan : Pembayaran sebagian saldo pokok pinjaman terutang
pada PT Bank HSBC Indonesia (tidak terafiliasi)
- Suku bunga : 7,75% p.a
- Jumlah utang yang akan : Sekitar Rp492.468.104.078,00 (empat ratus sembilan
dibayarkan puluh dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta
seratus empat ribu tujuh puluh delapan Rupiah).
Adapun Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
Seri A tersebut akan dibayarkan menggunakan dana
yang diperoleh dari Obligasi ini dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024 serta kas internal Perseroan.
- Sisa saldo utang setelah : Sekitar Rp407.531.895.922,00 (empat ratus tujuh
pembayaran miliar lima ratus tiga puluh satu juta delapan ratus
335
Page 370
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 36 -
sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh dua
Rupiah).
Adapun Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
Seri A tersebut akan dibayarkan menggunakan dana
yang diperoleh dari Obligasi ini dan Sukuk ljarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun
2024 ini serta kas internal Perseroan, sehingga sisa
saldo utang setelah pembayaran adalah sebesar
Rp0.00 (nol Rupiah).
- Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada
dengan kreditur
- Riwayat utang :
Pada tanggal 13 Desember 2019, Perseroan
menerbitkan Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun
2019 Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar Rupiah)
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
- Prosedur dan persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
pembayaran utang obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
obligasi melalui pemegang rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
yang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi
tersebut yang jatuh tempo kepada agen
pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut.
Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran bunga obligasi adalah berasal dari pendapatan
operasional Perseroan.
41.2. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi akan digunakan Perseroan untuk:
i. sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk
pembiayaan kembali (refinancing) sebagian Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri
A, dengan rincian sebagai berikut:
- Nama Surat Utang : Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 Seri A
- Jumlah utang saat ini : Rp900.000.000.000,00
- Jangka waktu (tenor) : 5 (lima) tahun
- Jatuh tempo : 13 Desember 2024
- Tujuan penggunaan : Pembayaran sebagian saldo pokok pinjaman terutang
pada PT Bank HSBC Indonesia (tidak terafiliasi)
- Suku bunga : 7,75% p.a
- Jumlah utang yang akan : Sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar
dibayarkan Rupiah) dari Penawaran umum Sukuk Ijarah setelah
dikurangi total biaya emisi Sukuk Ijarah.
- Sisa saldo utang setelah : sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
pembayaran Rupiah).
Adapun Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
Seri A tersebut akan dibayarkan menggunakan dana
yang diperoleh dari Obligasi Berkelanjutan II Kereta
336
Page 371
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 37 -
Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah ini
serta kas internal Perseroan, sehingga sisa saldo
utang setelah pembayaran adalah sebesar Rp0,00 (nol
Rupiah).
- Sifat hubungan afiliasi : Tidak ada
dengan kreditur
- Riwayat utang :
Pada tanggal 13 Desember 2019, Perseroan
menerbitkan Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun
2019 Seri A dengan jumlah pokok sebesar
Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar Rupiah)
berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.
- Prosedur dan persyaratan : 1. Obligasi dilunasi pada tanggal pelunasan pokok
pembayaran utang obligasi.
2. Pembayaran pokok obligasi kepada pemegang
obligasi melalui pemegang rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
3. Perseroan akan menyetorkan dana (in good fund)
yang diperlukan untuk pelunasan pokok obligasi
tersebut yang jatuh tempo kepada agen
pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Bursa
sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut dan menyerahkan kepada wali amanat
fotokopi bukti penyetoran dana tersebut selambat-
lambatnya pada tanggal pelunasan pokok obligasi
tersebut.
ii. Sisanya akan digunakan untuk pengadaan prasarana dalam rangka pengembangan
angkutan barang di Sumatera Bagian Selatan berupa penataan bangunan stasiun,
pembangunan rel jalur ganda, dan penataan emplasemen di Stasiun Kramasan serta
prasarana pendukung lainnya.
Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran cicilan imbalah ijarah adalah berasal dari
pendapatan operasional Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan
dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas. Perseroan wajib menyampaikan laporan
penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(”POJK No. 30/POJK.04/2015”).
Sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/POJK.04/2015, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk, wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk; (ii)
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk;
dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat
Umum Pemegang Sukuk.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia
Tahap I tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, masing-
masing anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris telah menyatakan tidak memiliki benturan
kepentingan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
I tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024, termasuk dengan
penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah
337
Page 372
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 38 -
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan
yang telah ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan dan masing-masing anggota
Dewan Komisaris Perseroan, serta telah diperiksa kebenarannya oleh Konsultan Hukum.
42. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang dari Bursa Efek Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-10365/BEI.PP3/10-
2024 tanggal 2 Oktober 2024 Perihal Persetujuan Prinsip Efek Bersifat Utang.
43. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 59 (lima puluh sembilan) Perkara Perdata,
13 (tiga belas) Perkara Tata Usaha Negara, 5 (lima) Perkara Hubungan Industrial, 1 (satu) Perkara Pajak,
dan 48 (empat puluh delapan) perkara pidana. Sehubungan dengan perkara yang sedang melibatkan
Perseroan, perkara-perkara tersebut dari segi nilai gugatan tidak material bagi Perseroan dan secara
substansi tidak membawa pengaruh negatif yang secara signifikan yang dapat mengganggu kelancaran
jalannya kegiatan usaha Perseroan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap
I Tahun 2024.
Terhadap perkara perdata sehubungan dengan aset yang sedang dihadapi oleh Perseroan, tidak memiliki
dampak material terhadap Perseroan, sehingga apabila putusan tersebut tidak dimenangkan oleh
Perseroan maka tidak terdapat dampak keuangan dan tidak terdapat gangguan atau hambatan terhadap
kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak
pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara,
tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase
lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan
pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menerima somasi
ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak
pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan
Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai
pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara
hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah
yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun.
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tidak memberikan dampak terhadap kegiatan dan kelangsungan
usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api
Indonesia Tahap I tahun 2024 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024.
44. Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas, dan Prospektus, antara lain mengenai
pendirian dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
dan perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan pada pemeriksaan terhadap
dokumen-dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal Pendapat Hukum Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024 sampai dengan tanggal ditandatanganinya
Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.
338
Page 373
Pendapat Hukum PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Halaman: - 39 -
Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum, Profesi Penunjang yang
independen pada OJK, dari dan karenanya bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Diberikan di Jakarta pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum Perseroan.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
Vyati Kartika Sari, S.H., M.H.
STTD No. STTD.KH-13/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No. 03.10255
Anggota HKHPM No. 201319
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal - Otoritas Jasa Keuangan
339
Page 374
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 375
XVII. LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan konsolidasian dan laporan auditor independen yang telah
disusun oleh KAP Amir Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia).
341
Page 376
Page 377
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK/ AND SUBSIDIARIES Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 Interim Consolidated Financial Statements For the Five-Month Periods Ended May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and Consolidated Financial Statements for the Years Ended December 31, 2023 and 2022
Page 378
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
Daftar Isi Halaman/ Table of Contents
Pages
Surat Pernyataan Direksi Directors’ Statement Letter
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Interim Consolidated Financial Statements
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang For the Five-Month Periods Ended
Berakhir padaTanggal 31 Mei 2024 dan 2023 May 31, 2024 and
(Tidak Diaudit), dan 2023 (Unaudited), and
Laporan Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
untuk Tahun-Tahun yang Berakhir for the Years Ended
pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
Laporan Posisi Keuangan Interim Consolidated Statements of
1
Konsolidasian Interim Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Interim Consolidated Statements of Profit or Loss
3
Komprehensif Lain Konsolidasian Interim and Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas Interim Consolidated Statements of
4
Konsolidasian Interim Changes in Equity
Laporan Arus Kas Konsolidasian Interim 5 Interim Consolidated Statements of Cash Flows
Catatan Atas Laporan Keuangan Notes to the Interim Consolidated
7
Konsolidasian Interim Financial Statements
Page 379
14 14
Page 380
Page 381
Page 382
Page 383
Page 384
Page 385
Page 386
Page 387
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS
KONSOLIDASIAN INTERIM OF FINANCIAL POSITION
Tanggal 31 Mei 2024, As of May 31, 2024,
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam Ribuan Rupiah, (Expressed in Thousand Rupiah,
Kecuali Dinyatakan Lain) Unless Otherwise Stated)
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
Catatan/ May 31, 2024 2023 2022
Notes Rp Rp Rp
ASET ASSET
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan Setara Kas 2.f, 2.g, 2.h, 2.w, 5, 42 4.549.819.332 5.138.571.482 5.695.720.193 Cash and Cash Equivalents
Dana Dibatasi Penggunaannya 2.f, 2.g, 2.i, 2.w, 6, 42 2.720.219.288 2.587.812.673 5.610.385.976 Restricted Funds
Piutang Usaha Trade Receivables
Pihak Berelasi 2.f, 2.g, 2.w, 7, 42 1.522.305.765 1.253.114.802 934.629.745 Related Parties
Pihak Ketiga 2.w, 7 466.832.688 616.479.973 471.708.322 Third Parties
Piutang Lain-lain Other Receivables
Pihak Berelasi 2.g, 2.w, 8, 42 8.183.000 8.183.000 -- Related Parties
Pihak Ketiga 2.w, 8 39.823.498 53.403.990 90.003.063 Third Parties
Persediaan 2.j, 9 1.310.706.580 1.528.349.171 1.145.313.941 Inventories
Pendapatan Masih akan Diterima Accrued Income
Pihak Berelasi 2.g, 2.w, 10, 42 2.624.275.207 439.036.344 719.566.683 Related Parties
Pihak Ketiga 2.w, 10 422.667.435 324.703.696 220.050.288 Third Parties
Uang Muka 2.k, 11 64.240.770 92.819.225 57.650.571 Advances
Biaya Dibayar di Muka 2.k, 12 252.647.774 167.365.297 62.652.603 Prepaid Expenses
Pajak Dibayar di Muka 2.r, 13.a 795.925.807 690.300.423 303.896.017 Prepaid Taxes
Aset Lancar Lainnya 14 10.992.438 123.701.643 26.370.549 Other Current Assets
JUMLAH ASET LANCAR 14.788.639.582 13.023.841.719 15.337.947.951 TOTAL CURRENT ASSETS
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Piutang Lain-lain 2.f, 2.g, 2.w, 8, 42 7.214.834.232 -- -- Other Receivable
Uang Muka Jangka Panjang 11.b 2.965.912.058 3.093.767.915 20.640.157 Long-term Advances
Investasi Entitas Asosiasi dan Investment in Associates and
Ventura Bersama 2.d, 2.e, 15.a 4.301.935.804 5.808.370.149 6.315.362.037 Joint Ventures
Investasi Jangka Panjang 2.w, 15.b 35.747.769 35.747.769 24.176.000 Long-term Investment
Aset Pajak Tangguhan 2.r, 13.e 1.204.709.241 1.216.932.650 1.432.778.568 Deferred Tax Assets
Aset Tetap 2.m, 16 27.090.722.780 26.370.631.004 23.924.692.897 Fixed Assets
Properti Investasi 2.l, 17 266.259.362 246.905.669 126.085.555 Investment Properties
Hak Pengoperasian Aset Prasarana 2.n, 2.o, 18 30.617.492.459 30.697.675.664 23.736.944.016 Infrastructure Assets Operating Rights
Aset Takberwujud 2.y, 19 752.552.410 576.231.411 422.760.902 Intangible Assets
Aset Hak Guna 2.s, 20 84.899.422 92.152.320 53.116.074 Right-of-Use Assets
Aset Tidak Lancar Lainnya 21 225.500.854 212.057.103 186.725.566 Other Non-Current Assets
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 74.760.566.391 68.350.471.654 56.243.281.772 TOTAL NON-CURRENT ASSETS
JUMLAH ASET 89.549.205.973 81.374.313.373 71.581.229.723 TOTAL ASSETS
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang Usaha Trade Payables
Pihak Berelasi 2.g, 2.w, 22, 42 965.653.310 4.976.299.233 880.714.681 Related Parties
Pihak Ketiga 2.f, 2.w, 22 961.841.412 2.394.977.405 1.578.171.487 Third Parties
Beban Akrual 2.u, 2.w, 23 2.494.483.189 2.203.317.939 1.572.961.926 Accruals
Utang Pajak 2.r, 13.b 625.421.368 621.745.503 309.332.730 Taxes Payable
Pendapatan Diterima di Muka 2.q, 24 1.310.581.012 1.281.637.698 1.144.639.451 Unearned Revenue
Liabilitas Imbalan Kerja 2.t, 27.a 1.710.180.412 1.295.541.970 962.743.057 Employee Benefits Liabilities
Pinjaman Bank Jangka Pendek 2.g, 2.w, 25, 42 1.942.426.859 1.388.523.138 1.760.000.000 Short-term Bank Loans
Liabilitas Jangka Panjang yang Current Maturities of
Jatuh Tempo dalam Satu Tahun Long-term Liabilities
Liabilitas Sewa 2.s, 20 33.231.048 36.504.861 16.563.637 Lease Liabilities
Pinjaman Jangka Panjang 2.f, 2.g, 2.w, 29, 42 1.401.057.983 1.294.613.508 1.196.958.601 Long-term Loans
Pinjaman Program PEN 2.w, 28 437.500.000 437.500.000 437.500.000 PEN Program Loan
Utang Obligasi 2.w, 30 1.899.345.831 1.898.852.925 -- Bonds Payable
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 26 97.079.698 91.802.000 98.538.290 Other Current Liabilities
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 13.878.802.122 17.921.316.180 9.958.123.860 TOTAL CURRENT LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Pendapatan Diterima di Muka 2.q, 24 808.675.891 834.563.297 837.174.293 Unearned Revenue
Liabilitas Imbalan Kerja 2.t, 27.b 5.768.798.768 5.618.516.876 5.197.151.974 Employee Benefits Liabilities
Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Long-term Liabilities - Net of
Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun Current Maturities
Liabilitas Sewa 2.s, 20 60.531.873 74.166.028 44.599.263 Lease Liabilities
Pinjaman Jangka Panjang 2.f, 2.g, 2.w, 29, 42 31.189.538.038 20.142.027.462 18.282.631.817 Long-term Loans
Pinjaman Program PEN 2.w, 28 2.406.250.000 2.625.000.000 3.062.500.000 PEN Program Loan
Utang Obligasi 2.w, 30 2.595.044.282 2.594.469.619 4.490.760.381 Bonds Payable
Sukuk Ijarah 2.w, 31 498.702.478 498.586.194 498.307.111 Sukuk Ijarah
Liabilitas Jangka Panjang Lainnya 32 170.697.653 159.530.476 129.796.719 Other Long-term Liabilities
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 43.498.238.983 32.546.859.952 32.542.921.558 TOTAL NON-CURRENT LIABILITIES
JUMLAH LIABILITAS 57.377.041.105 50.468.176.132 42.501.045.418 TOTAL LIABILITIES
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan interim consolidated financial statements as a whole
d1/October 14, 2024 1
Page 388
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) OF FINANCIAL POSITION (Continued)
Pada Tanggal 31 Mei 2024, As of May 31, 2024,
31 Desember 2023, dan 2022 December 31, 2023, and 2022
(Disajikan dalam Ribuan Rupiah, (Expressed in Thousand Rupiah,
Kecuali Dinyatakan Lain) Unless Otherwise Stated)
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
Catatan/ May 31, 2024 2023 2022
Notes Rp Rp Rp
EKUITAS EQUITY
Ekuitas yang dapat Diatribusikan Equity Attributable to the Owner of
kepada Entitas Induk the Parent Entity
Modal Saham Share Capital
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham Rp1,000 Par Value per Shares
Modal Dasar Sebesar 40.000.000 Saham Authorized Capital of 40,000,000 Shares
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Issued and Fully Paid
pada 31 Mei 2024, 31 Desember 2023 as of May 31, 2024, Desember 31, 2023
sebesar 22.368.743, amounted to 22,368,743,
dan 31 Desember 2022 and December 31, 2022 amounted to
sebesar 19.168.743 saham 33 22.368.743.000 22.368.743.000 19.168.743.000 19,168,743 shares, respectively
Tambahan Penyertaan Additional of Government
Modal Negara 34 -- -- 3.200.000.000 Capital Investment
Saldo Laba Retained Earnings
Ditentukan penggunaannya 36 9.476.398.277 9.476.398.277 7.694.357.800 Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 36 1.266.852.084 76.609.318 (15.271.506) Unappropriated
Komponen Ekuitas Lainnya (1.036.899.053) (1.105.074.666) (1.060.098.895) Other Components of Equity
Ekuitas yang dapat Diatribusikan Equity Attributable to
kepada Pemilik Entitas Induk 2.c 32.075.094.308 30.816.675.929 28.987.730.399 Owner of the Parent Entity
Kepentingan Non-pengendali 2.c, 38 97.070.560 89.461.312 92.453.906 Non-controlling Interests
JUMLAH EKUITAS 32.172.164.868 30.906.137.241 29.080.184.305 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 89.549.205.973 81.374.313.373 71.581.229.723 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan interim consolidated financial statements as a whole
d1/October 14, 2024 2
Page 389
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OF PROFIT OR LOSS AND
KONSOLIDASIAN INTERIM OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir For the Five-Month Periods Ended
pada Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), May 31, 2024 and 2023 (Unaudited),
dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir and for the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam Ribuan Rupiah, (Expressed in Thousand Rupiah,
Kecuali Dinyatakan Lain) Unless Otherwise Stated)
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
Catatan/ 2024 2023 2023 2022
Notes (Tidak Diaudit/
(5 Bulan/Months ) Unaudited ) (12 Bulan/Months ) (12 Bulan/Months )
(5 Bulan/Months )
Rp Rp Rp Rp
PENDAPATAN REVENUES
Pendapatan Angkutan dan Transportation and
Usaha Lainnya 2.g, 2. u, 2.v, 39, 42 13.893.126.717 10.612.558.415 27.764.287.041 22.967.071.664 Other Operating Revenues
Pendapatan Konstruksi 2.v, 17, 46 135.412.371 339.021.316 7.342.248.533 2.610.567.346 Construction Revenue
Jumlah Pendapatan 14.028.539.088 10.951.579.731 35.106.535.574 25.577.639.010 Total Revenues
BEBAN POKOK PENDAPATAN COST OF REVENUES
Beban Angkutan dan Usaha Lainnya 2.u, 2.v, 2.g, 40, 42 (8.603.518.266) (7.198.478.897) (19.676.271.707) (15.930.293.675) Transportation and Other Operating Costs
Beban Konstruksi 2.v, 18, 46 (135.412.371) (339.021.316) (7.342.248.533) (2.610.567.346) Construction Cost
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (8.738.930.637) (7.537.500.213) (27.018.520.240) (18.540.861.021) Total Cost of Revenues
LABA BRUTO 5.289.608.451 3.414.079.518 8.088.015.334 7.036.777.989 GROSS PROFIT
Beban Usaha 2. u, 41 (1.510.526.028) (1.434.857.643) (4.227.212.786) (3.664.532.070) Operating Expenses
LABA USAHA 3.779.082.423
-- 1.979.221.875
-- 3.860.802.548 3.372.245.919 OPERATING PROFIT
Penghasilan Keuangan 2. u, 43 186.290.476 133.375.545 301.722.909 139.514.944 Finance Income
Bagian Rugi Bersih Entitas Share in Net Loss of Associates
Asosiasi dan Ventura Bersama 2.d, 2.e, 15.a (1.505.375.882) (141.716.712) (507.073.954) (267.504.227) and Joint Ventures
Beban Keuangan 2.o, 44 (1.012.661.453) (502.413.649) (1.507.438.966) (980.572.153) Finance Cost
Selisih Kurs 2.f, 46 170.527.630 (90.088.052) (57.275.927) 42.673.710 Foreign Exchanges
Keuntungan (Kerugian) Lain-lain - Bersih 2.u (163.258.557) 19.336.152 156.750.557 (95.769.893) Other Gains (Losses) - Net
LABA SEBELUM PAJAK 1.454.604.637 1.397.715.159 2.247.487.167 2.210.588.300 INCOME BEFORE TAX
Beban Pajak Penghasilan 2.r, 13.d, 13.e (256.749.899) (299.341.130) (375.939.030) (524.599.080) Income Tax Expense
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.197.854.738 1.098.374.029 1.871.548.137 1.685.989.220 INCOME FOR THE PERIOD/YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Other Comprehensive Income (Loss)
Lain yang Tidak Direklasifikasi ke Not to be Reclassified to
Laba Rugi pada Periode Berikutnya: Profit or Loss Subsequently:
Pengukuran Kembali Remeasurement of Defined
Liabilitas Imbalan Pasti 87.723.281 (55.521.724) (56.850.198) 746.347.332 Benefit Obligation
Efek Pajak Penghasilan Terkait 2.r, 13.e (19.550.392) 12.214.779 11.703.462 (165.506.775) Income Tax Effect
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain - Total Other Comprehensive Income (Loss) -
Setelah Pajak 68.172.889 (43.306.945) (45.146.736) 580.840.557 Net of Tax
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
PERIODE/TAHUN BERJALAN 1.266.027.627 1.055.067.084 1.826.401.401 2.266.829.777 FOR THE PERIOD/YEAR
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN INCOME FOR THE PERIOD/YEAR
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik Entitas Induk 2.c 1.190.242.766 1.098.423.405 1.873.921.301 1.782.040.477 Owner of the Parent Entity
Kepentingan Non-pengendali 2.c, 38 7.611.972 (49.376) (2.373.164) (96.051.257) Non-Controlling Interest
JUMLAH 1.197.854.738 1.098.374.029 1.871.548.137 1.685.989.220 TOTAL
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: INCOME ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik Entitas Induk 2.c 1.258.418.379 1.055.116.460 1.828.945.530 2.362.914.534 Owner of the Parent Entity
Kepentingan Non-pengendali 2.c, 38 7.609.248 (49.376) (2.544.129) (96.084.757) Non-controlling Interest
JUMLAH 1.266.027.627 1.055.067.084 1.826.401.401 2.266.829.777 TOTAL
Laba per Saham Dasar 2.x, 45 53 49 84 93 Basic Earning per Share
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan interim consolidated financial statements as a whole
d1/October 14, 2024 3
Page 390
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir For the Five-Month Periods Ended
Pada Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and
untuk Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal for the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (Expressed in Thousand Rupiah, Unless Otherwise Stated)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk/
Equity Attributable to the Owner of the Parent Entity
Penyertaan
Modal Negara
dalam Proses
Modal Penerbitan
Ditempatkan Saham/
dan Disetor State Equity Kepentingan
Penuh/ Issued Participation Ditentukan Belum Ditetuntakan Nonpengendali/
and Paid-up in Issuance Penggunaannya/ Penggunaannya/ Komponen Ekuitas Lain/ Jumlah/ Non-Controlling Jumlah ekuitas/
Catatan/ Capital Stock Process Appropriated Unappropriated Other Components of Equity Total interest Total Equity
Note Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp
Saldo 1 Januari 2022 19.168.743.000 -- 7.694.357.800 (1.797.311.983) (1.616.903.232) 23.448.885.585 148.767.207 23.597.652.792 January 1, 2022
Penambahan Penyertaan Additional on State Equity
Modal Negara dalam Proses Equity Participation
Penerbitan Saham 34 -- 3.200.000.000 -- -- -- 3.200.000.000 -- 3.200.000.000 in Issuance Process
Konversi Pinjaman Conversion of
Pemegang Saham -- -- -- -- -- -- 16.000.000 16.000.000 Shareholders Loan
Penyesuaian atas Adjustment of
Kepentingan Non-pengendali 38 -- -- -- -- (24.069.720) (24.069.720) 24.069.720 -- Non-Controlling Interest
Dividen Entitas Anak -- -- -- -- -- -- (298.264) (298.264) Dividend of Subsidiaries
Laba Tahun Berjalan 36 -- -- -- 1.782.040.477 -- 1.782.040.477 (96.051.257) 1.685.989.220 Income for the Year
Pengukuran Kembali Remeasurement of Defined
Liabilitas Imbalan Pasti -- -- -- -- 580.874.057 580.874.057 (33.500) 580.840.557 Benefit Obligation
Balance as of
Saldo 31 Desember 2022 19.168.743.000 3.200.000.000 7.694.357.800 (15.271.506) (1.060.098.895) 28.987.730.399 92.453.906 29.080.184.305 December 31, 2022
Reklasifikasi Penambahan Reclassification Additional
Penyertaan Modal Negara 33, 34 3.200.000.000 (3.200.000.000) -- -- -- -- -- -- on State Equity
Laba Periode Berjalan -- -- -- 1.098.423.405 -- 1.098.423.405 (49.376) 1.098.374.029 Income for the Period
Pengukuran Kembali Remeasurement of Defined
Liabilitas Imbalan Pasti -- -- -- -- (43.306.945) (43.306.945) -- (43.306.945) Benefit Obligation
Balance as of
Saldo 31 Mei 2023 (Tidak Diaudit) 22.368.743.000 -- 7.694.357.800 1.083.151.899 (1.103.405.840) 30.042.846.859 92.404.530 30.135.251.389 May 31, 2023 (Unaudited)
Balance as of
Saldo 1 Januari 2023 19.168.743.000 3.200.000.000 7.694.357.800 (15.271.506) (1.060.098.895) 28.987.730.399 92.453.906 29.080.184.305 January 1, 2023
Reklasifikasi Penambahan Reclassification Additional
Penyertaan Modal Negara 33, 34 3.200.000.000 (3.200.000.000) -- -- -- -- -- -- on State Equity
Dividen Entitas Anak -- -- -- -- -- -- (448.465) (448.465) Dividend of Subsidiaries
Laba Tahun Berjalan -- -- -- 1.873.921.301 -- 1.873.921.301 (2.373.164) 1.871.548.137 Income for the Years
Pembentukan Cadangan 36 -- -- 1.782.040.477 (1.782.040.477) -- -- -- -- Reserve Establishment
Pengukuran Kembali Remeasurement of Defined
Liabilitas Imbalan Pasti -- -- -- -- (44.975.771) (44.975.771) (170.965) (45.146.736) Benefit Obligation
Balance as of
Saldo 31 Desember 2023 22.368.743.000 -- 9.476.398.277 76.609.318 (1.105.074.666) 30.816.675.929 89.461.312 30.906.137.241 December 31, 2023
Laba Periode Berjalan -- -- -- 1.190.242.766 -- 1.190.242.766 7.611.972 1.197.854.738 Profit (Loss) For the Period
Pengukuran Kembali Remeasurement of Defined
Liabilitas Imbalan Pasti -- -- -- -- 68.175.613 68.175.613 (2.724) 68.172.889 Benefit Obligation
Saldo 31 Mei 2024 22.368.743.000 -- 9.476.398.277 1.266.852.084 (1.036.899.053) 32.075.094.308 97.070.560 32.172.164.868 Balance as of May 31, 2024
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan interim consolidated financial statements as a whole
d1/October 14, 2024 4
Page 391
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS OF
INTERIM CASH FLOWS
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir For the Five-Month Periods Ended
pada Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), May 31, 2024 and 2023 (Unaudited),
dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir and for the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam Ribuan Rupiah, (Expressed in Thousand Rupiah,
Kecuali Dinyatakan Lain) Unless Otherwise Stated)
31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
Catatan/ May 31, 2024 May 31, 2023 December 31, 2023 December 31, 2022
Notes (Tidak Diaudit/
(5 Bulan/Months ) Unaudited ) (12 Bulan/Months ) (12 Bulan/Months )
(5 Bulan/Months )
Rp Rp Rp Rp
Arus Kas dari Cash Flows from
Aktivitas Operasi Operating Activities
Penerimaan Kas dari Pelanggan 10.875.420.782 8.958.962.090 23.922.111.200 18.291.269.386 Cash Receipts from Customers
Pembayaran kepada Pemasok (6.104.370.100) (4.672.769.182) (12.614.784.291) (9.701.299.799) Payments to Suppliers
Pembayaran kepada Karyawan (2.618.416.230) (3.180.520.688) (7.261.135.359) (6.469.435.899) Payments to Employees
Penerimaan dari Pemerintah 579.762.502 390.939.216 2.893.428.499 4.043.803.506 Receipts from Government
Pembayaran kepada Pemerintah (257.475.601) (429.120.500) (656.220.091) (221.003.573) Payments to Government
Penerimaan Bunga 186.290.476 133.440.291 192.619.984 139.527.011 Receipts from Interest Income
Penerimaan Kas dari Restitusi Pajak 13.g -- 51.090.496 52.410.340 240.700.252 Cash Receipt from Tax Restitution
Pembayaran Pajak Penghasilan (552.492.969) (252.380.984) (452.680.995) (261.362.844) Payment of Income Tax
Pembayaran Beban Keuangan (649.478.984) (382.963.926) (1.357.714.336) (900.937.343) Payment of Finance Cost
Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari Net Cash Flow Provided by
Aktivitas Operasi 1.459.239.876 616.676.812 4.718.034.952 5.161.260.697 Operating Activities
Arus Kas dari Cash Flows from
Aktivitas Investasi Investing Activities
Perolehan Aset Tetap 16, 52 (1.708.530.912) (236.694.369) (2.844.996.137) (2.666.090.431) Acquisitions of Fixed Assets
Penjualan Aset Tidak Lancar Lainnya 21 -- 61.477.505 78.446.395 -- Disposal of Other Non-current Assets
Perolehan Hak Pengoperasian Acquisitions of Infrastructure Assets
Aset Prasarana 16, 52 (4.362.527.861) (463.343.246) (3.637.895.369) (2.708.416.051) Operating Right
Penambahan Properti Investasi (21.909.704) -- (37.901.562) -- Addition of Investment Properties
Penambahan Aset Takberwujud 19 (223.398.771) (25.138.556) (182.588.089) (79.721.528) Addition of Intangible Asset
Penambahan Aset Dalam Pelaksanaan Addition of Assets in Progress
Penempatan Uang Muka Placement of Paid-up
Setoran Modal 12 (15.199.073) (2.045.434.311) (2.728.053.311) (791.878.657) Capital Advance
Penempatan Investasi pada Entitas Placement Investment in Associate
Asosiasi dan Ventura Bersama 15.a -- -- (22.050.000) (4.900.000) and Joint Venture
Pinjaman diberikan kepada Loans Granted
Entitas Asosiasi -- -- (30.233.000) -- in Associate
Penerimaan Bunga Pinjaman dari Repayment of Loans from
Entitas Asosiasi -- -- 22.050.000 791.878.657 Associate
Penerimaan Dividen dari Entitas Dividend Receipts from Associate
Asosiasi dan Ventura Bersama 15.a 1.058.463 -- 19.807.329 688.263 and Joint Venture
Pinjaman diberikan kepada Loans Granted to
Entitas Ventura Bersama (7.009.384.829) -- -- -- the Joint Venture
Penempatan Dana Placement of
Dibatasi Penggunaannya 7 (137.726.254) -- (101.878.255) (2.860.752.138) Restricted Fund
Penarikan Dana Drawdown of
Dibatasi Penggunaannya 7 5.319.639 2.205.604.173 4.024.574.246 -- Restricted Fund
Penempatan Sinking Fund Placement of Sinking Fund Jakarta -
Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung -- -- (900.122.689) -- Bandung High Speed Railway Project
Arus Kas Bersih yang Digunakan Net Cash Flows Used in
untuk Aktivitas Investasi (13.472.299.301) (503.528.804) (6.340.840.442) (8.319.191.885) Investing Activities
Arus Kas dari Cash Flows from
Aktivitas Pendanaan Financing Activities
Penerimaan Pinjaman Bank Receipts from Short-term
Jangka Pendek 25, 52 3.126.678.432 2.959.899.620 5.636.300.935 13.706.510.355 Bank Loans
Penerimaan Pinjaman Bank Receipts from Long-term
Jangka Panjang 29, 52 11.415.281.630 318.991.834 3.200.303.452 2.654.659.753 Bank Loans
Pembayaran Pinjaman Bank Payment from Short-term
Jangka Pendek 25, 52 (2.572.774.711) (3.144.899.620) (6.007.777.797) (14.606.472.528) Bank Loans
Pembayaran Pinjaman Bank Payment from Long-term
Jangka Panjang 29, 52 (471.029.220) (471.211.958) (1.236.391.211) (941.505.588) Bank Loans
Pembayaran Liabilitas Sewa 52 (25.626.485) (31.554.208) (31.554.208) (37.190.355) Payment of Lease Liabilities
Pembayaran Pinjaman Program PEN 28, 52 (218.750.000) (218.750.000) (437.500.000) -- Repayment from government loans
Penerimaan Obligasi 30 -- -- -- 1.500.000.000 Receipts from Bonds
Penerimaan Sukuk 31 -- -- -- 500.000.000 Receipts from Sukuk
Pembayaran Obligasi 30 -- -- -- (1.000.000.000) Repayment of Bonds
Pembayaran Biaya Emisi Obligasi 52 -- -- -- (5.041.083) Payment of Issuance Costs Bonds
Pembayaran Biaya Emisi Sukuk 52 -- -- -- (1.785.917) Payment of Issuance Costs Sukuk
Penerimaan Penyertaan Modal Negara 54 -- -- -- 3.200.000.000 Addition of Government Capital
Penerimaan Pinjaman Loans addition of
Kepentingan Nonpengendali -- -- -- 33.897.362 Non-Controlling Interest
Pembayaran Dividen Payments of Dividends
Entitas Anak -- -- (448.465) (298.264) of Subsidiaries
Arus Kas Bersih yang Diperoleh Net Cash Flows Provided by/
dari/(Digunakan untuk) (Used in)
Aktivitas Pendanaan 11.253.779.645 (587.524.332) 1.122.932.706 5.002.773.735 Financing Activities
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan interim consolidated financial statements as a whole
d1/October 14, 2024 5
Page 392
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS INTERIM CONSOLIDATED STATEMENTS
KONSOLIDASIAN INTERIM OF CASH FLOWS
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir For the Five-Month Periods Ended
pada Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), May 31, 2024 and 2023 (Unaudited),
dan untuk Tahun-Tahun yang Berakhir and for the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Disajikan dalam Ribuan Rupiah, (Expressed in Thousand Rupiah,
Kecuali Dinyatakan Lain) Unless Otherwise Stated)
31 Mei 2024/ 31 Mei 2023/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
Catatan/ May 31, 2024 May 31, 2023 December 31, 2023 December 31, 2022
Notes (Tidak Diaudit/
(5 Bulan/Months ) Unaudited ) (12 Bulan/Months ) (12 Bulan/Months )
(5 Bulan/Months )
Rp Rp Rp Rp
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas Increase (Decrease) in Cash and
dan Setara Kas (759.279.780) (474.376.324) (499.872.784) 1.844.842.547 Cash Equivalents
Kas dan Setara Kas Cash and Cash Equivalents at the
Awal Periode/Tahun 5 5.138.571.482 5.695.720.193 5.695.720.193 3.808.203.932 Beginning of Period/Year
Selisih Kurs Foreign Exchange Rate
Kas dan Setara Kas 170.527.630 (90.088.052) (57.275.927) 42.673.714 Cash and Cash Equivalents
Kas dan Setara Kas Cash and Cash Equivalents
Akhir Periode/Tahun 4.549.819.332 5.131.255.817 5.138.571.482 5.695.720.193 at the End of Period/Year
Informasi tambahan terkait arus kas disajikan pada Catatan 52. Additional information related to cash flows is presented in Note 52.
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of these
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan interim consolidated financial statements as a whole
d1/October 14, 2024 6
Page 393
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. Umum 1. General
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Kereta Api Indonesia (Persero) PT Kereta Api Indonesia (Persero)
("Perusahaan") mulanya merupakan (the "Company") was originally part of
bagian dari gabungan Perusahaan Asing combination Dutch-owned foreign
Milik Belanda yang bergerak disektor company engaged in the railway sector,
perkeretaapian, didirikan dan beroperasi was established and operated
secara komersial pada tahun 1864 di commercially in 1864 in Java and Sumatra.
wilayah Jawa dan Sumatera. Pada tahun In 1963 officially established/formed a
1963 secara resmi didirikan/dibentuk State Company engaged in the railway
Peruspahaan Negara yang bergerak sector based on Government Regulation
disektor perkeretaapian berdasarkan No. 22 of 1963, from 12 Dutch-owned
Peraturan Pemerintah No 22 tahun 1963, foreign railway companies nationalized by
dari 12 Perusahaan Asing Kereta Api the Government of the Republic of
Milik Belanda yang dinasionalisasi Indonesia. (Government Regulation No. 40
oleh Pemerintah Republik Indonesia. and No. 41/1959).
(Peraturan Pemerintah No 40 dan No 41
tahun 1959).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) PT Kereta Api Indonesia (Persero) (the
("Perusahaan") didirikan pada tanggal Company), was established based on
1 Juni 1999 dengan Akta Notaris No. 2 dari Notarial Deed No. 2 dated June 1, 1999 of
Notaris Imas Fatimah, S.H., Notaris di Imas Fatimah, S.H., Notary in Jakarta, and
Jakarta, yang disempurnakan dengan Akta amended with Notarial Deed No. 14 dated
Notaris No. 14 tanggal 13 September 1999 September 13, 1999 of Imas Fatimah,
dari notaris yang sama, akta-akta S.H., in Jakarta. These deeds were
tersebut telah mendapat pengesahan approved by the Minister of Law of
dari Menteri Kehakiman Republik Republic of Indonesia as stated on his
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Decision Letter No. C-17171 HT.01.
No. C-17171 HT.01.01.TH.99 tanggal 01.TH.99 dated October 01, 1999 and was
1 Oktober 1999 dan telah diumumkan published in State Gazette of Republic of
dalam Berita Negara Republik Indonesia Indonesia No. 4 Supplement No. 240/2000
No. 4 Tambahan No. 240/2000 tanggal dated January 14, 2000.
14 Januari 2000.
Anggaran Dasar Perusahaan telah The Company's Articles of Association
mengalami beberapa kali perubahan, have been amended several times, most
terakhir berdasarkan Pernyataan recently by Statement of Minister of State-
Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Owned Enterprises (SOEs) in lieu of the
Milik Negara (BUMN) selaku Rapat Umum Company General Meeting of
Pemegang Saham Perusahaan PT Kereta Shareholders of PT Kereta Api Indonesia
Api Indonesia (Persero) yang dicatat (Persero) according to Deed No. 122 dated
dalam Akta No. No. 122 tanggal 11 Januari January 11, 2023 of Nining
2023 dari Notaris Nining Puspitaningtyas, Puspitaningtyas, S.H., Sp.1., M.H., Notary
S.H., Sp.1., M.H., Notaris di Bandung in Bandung regarding purposes and
tentang perubahan maksud dan tujuan objectives of the company. The Deed was
perusahaan. Akta perubahan tersebut approved by the Minister of Law and
telah mendapat persetujuan dari Menteri Human Rights of the Republic of Indonesia
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan with Decision Letter No. AHU 01.03-
Surat Keputusan No. AHU-01.03-0008225 0008225 dated January 17, 2023.
tanggal 17 Januari 2023.
Perusahaan berkantor pusat di Jl. Perintis The Company's head office is located at Jl.
Kemerdekaan No. 1, Bandung. Perintis Kemerdekaan No. 1, Bandung.
7
Page 394
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. Umum (Lanjutan) 1. General (Continued)
Seluruh saham Perusahaan dimiliki oleh b. The Company’s shares of stock are
Pemerintah Republik Indonesia. wholly owned by the Government of the
Republic of Indonesia.
c.
b. Maksud dan Tujuan c. b. Purposes and Objectives
Sesuai dengan Pasal 3 ayat 1 melakukan In accordance with Article 3 paragraph 1,
penyelenggaraan perkeretaapian dan carrying out railway operations and
optimalisasi pemanfaatan sumber daya optimizing the use of resources owned by
yang dimiliki Perusahaan untuk the Company to produce goods and/or
menghasilkan barang dan/atau jasa yang services of high quality and strong
bermutu tinggi dan berdata saing kuat competitiveness to obtain/pursue profits in
untuk mendapatkan/mengejar keuntungan order to increase the value of the
guna meningkatkan nilai Perseroan Company by applying the principles of
dengan menerapkan prinsip-prinsip Limited Liability Companies.
Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan To achieve the above purposes and
tersebut di atas, Perusahaan dapat objectives, the Company may perform
melaksanakan kegiatan usaha sebagai these following activities:
berikut:
1) Melakukan penyelenggaraan prasana 1) Carrying out railway infrastructure that
perkeretaapian yang meliputi includes the construction, operation,
pembangunan, pengoperasian, maintenance, and business of railway
perawatan, dan pengusahaan infrastructure that includes business
prasarana perkeretapian yang activities:
mencakup pada kegiatan usaha:
a) Konstruksi Gedung lainnya; a) Construction of other buildings;
b) Konstruksi jalan rel; b) Construction of the rail road;
c) Konstruksi Bangunan Sipil c) Construction of Civil Building
Jembatan, Jalan Layang, Fly Over Bridges, Overpasses, Fly Over
dan underpass; and underpasses;
d) Konstruksi Terowongan; d) Tunnel construction;
e) Konstruksi Bangunan Sipil e) Construction of
Telekomunikasi untuk Prasarana Telecommunication Civil Buildings
Transportasi; for Transportation Infrastructure;
f) Instalasi Listrik; f) Electrical Installation;
g) Instalasi Sinyal dan g) Railway Signal installation and
Telekomunikasi Kereta Api; dan telecommunications; and
h) Aktivitas Stasiun Kereta Api. h) Train Station activity;
2) Melakukan penyelenggaraan sarana 2) Conduct the implementation of railway
perkeretaapian meliputi pengadaan, advice which includes the
pengoperasian, perawatan dan procurement, operation, maintenance,
pengusahaan sarana perkeretaapian and business of railway facilities that
yang mencakup pada kegiatan usaha: include business activities:
a) Reparasi lokomotif dan gerbong a) Repairment locomotives and
kereta; wagon;
b) Angkutan jalan rel untuk b) Rail road transportation for
penumpang; passengers;
c) Angkutan jalan rel untuk barang; c) Rail road transportation for goods;
d) Angkutan jalan rel untuk d) Rail road transportation for urban
perkotaan; areas;
e) Angkutan jalan rel untuk wisata; e) Rail road transportation for tours;
8
Page 395
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. Umum (Lanjutan) 1. General (Continued)
3) Perdagangan besar alat transportasi 3) Large trade in land transportation
darat (bukan mobil, sepeda motor, dan (exclude cars, motorcycles, and
sejenisnya), suku cadang dan others), spare parts and equipment;
perlengkapannya;
4) Perdagangan besar barang bekas dan 4) Large trade in used and unused goods
sisa-sisa tak terpakai (scrap); (scrap);
5) Aktivitas konsultasi transportasi; 5) Transportation consulting activities;
6) Aktivitas konsultasi manajemen lainya; 6) Other management consulting
activities;
7) Kegiatan penunjang pendidikan; 7) Educational support activities;
8) Penanganan kargo (bongkar muat 8) Cargo handling (goods’s loading and
barang); unloading);
9) Aktivitas Ekspedisi Muatan Kereta Api 9) Railway Cargo Expedition activities
dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA and Land Transport Expeditions
& EAD); (EMKA & EAD);
10) Angkutan multimoda; 10) Multimodal transportation;
11) Aktivitas agen perjalanan lainnya; 11) Other travel agents’s activities;
12) Pendidikan lainnya swasta; 12) Other private education;
13) Pendidikan kesehatan swasta; 13) Private health education;
14) Pendidikan dan pelatihan di bidang 14) Education and training in the railways
perkeretaapian; areas;
15) Aktivitas penunjang pertambangan dan 15) Supporting activities of mining and
penggalian lainnya; other excavations;
16) Usaha jasa pertambangan; 16) Mining services;
17) Real estate yang dimiliki sendiri atau 17) Self-owned or leased real estate; and
disewa; dan
18) Kerjasama peningkatan akses stasiun 18) Improvement at access to railway
kereta api yang bersinggungan dengan stations that intersect by other parties
lahan milik pihak lain untuk with the concept of connecting in order
dikembangkan dengan konsep to increase value added for the
terhubung dalam rangka meningkatkan Company and improvement of
nilai tambah bagi Perusahaan dan passenger services.
mendukung peningkatan pelayanan
penumpang.
Selain kegiatan usaha utama, perusahaan Other than its core business, the company
dapat melakukan kegiatan usaha dalam may perform its activities to optimize the
rangka optimalisasi pemanfaatan sumber resource which are owned by the
daya yang dimiliki untuk: Company to:
1) Pergudangan dan penyimpanan; 1) Warehousing and storage;
2) Aktivitas cold storage; 2) Cold storage activities;
3) Aktivitas bounded warehousing atau 3) Bounded warehousing activities or
wilayah kawasan berikat; bonded area areas;
4) Pergudangan dan penyimpanan 4) Warehousing and other storage;
lainnya;
5) Aktivitas pelayanan kepelabuhan laut; 5) Marine service activities;
6) Aktivitas pelayanan kepelabuhan 6) Service activities of river and lake
sungai dan danau; facilities;
7) Angkutan melalui saluran pipa; 7) Transportation pipelines;
8) Konstruksi sentral telekomunikasi; 8) Central construction of
telecommunications;
9) Konstruksi jaringan irigasi, komunikasi 9) Construction of irrigation networks,
dan limbah lainnya; communication and other waste;
10) Aktivitas telekomunikasi khusus untuk 10) Special telecommunication activities
keperluan sendiri; for internal purposes;
9
Page 396
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. Umum (Lanjutan) 1. General (Continued)
11) Aktivitas pengolahan data; 11) Data processing activities;
12) Portal web dan/atau platform digital 12) Web portals and/or digital platforms for
dengan tujuan komersial; commercial purposes;
13) Konstruksi Gedung Hunian; 13) Residential Building’s construction;
14) Konstruksi Gedung Perkantoran; 14) Office building’s construction;
15) Konstruksi Gedung Perbelanjaan; 15) Shopping building’s construction;
16) Konstruksi Gedung Penginapan; 16) Inn Building’s construction;
17) Instalasi Mekanikal; 17) Mechanical installation;
18) Instalasi konstruksi lainnya yang tidak 18) Unclassified Other construction
diklasifikasikan di tempat lain; installations;
19) Periklanan; 19) Advertising;
20) Aktivitas klinik swasta; 20) Private clinic activities;
21) Aktivitas pelayanan kesehatan yang 21) Health care activities carried out by
dilakukan oleh tenaga kesehatan health workers beside of doctors and
selain dokter dan dokter gigi; dentists;
22) Perdagangan eceran barang obat 22) Pharmaceutical drug’s retail trade in
farmasi untuk manusia di apotik; human’s pharmacies;
23) Aktivitas pelayanan penunjang 23) Health support service activities;
kesehatan;
24) Konstruksi gedung kesehatan; 24) Health building’s construction;
25) Penyiapan lahan; 25) Land preparation;
26) Museum yang dikelola swasta; 26) Private museums;
27) Aktivitas biro perjalanan wisata; dan 27) Travel agencies’s activities; and
28) Melakukan kegiatan penyertaan modal 28) Capital investment other companies to
pada perusahaan lain dalam rangka develop the Company's business
mengembangkan proses bisnis processes.
Perseroan.
Kegiatan utama Perusahaan saat ini The Company's current main business
adalah bergerak dalam bidang usaha activities are in railway transportation for
pengangkutan penumpang dan/atau passenger and/or freight, railway-based
barang dengan kereta api, usaha education and training services, and rolling
pendidikan dan pelatihan di bidang stock/infrastructure/facility rental business
perkeretaapian, serta usaha penyewaan including shops/warehouse/station space
sarana/prasarana/fasilitas yang meliputi and container terminal.
sewa kios/gudang/ruang stasiun dan
terminal peti kemas.
c. Wilayah Kerja c. Operation Regions
Dalam menjalankan kegiatan operasinya, In conducting its business, the Company
Perusahaan memiliki Daerah Operasi, has Operating Region, Regional Division,
Divisi Regional, Balai Yasa, dan Divisi Balai Yasa (Workshop), and Special
Bertujuan Khusus sebagai berikut: Purpose Division as follow:
Daerah Operasi (Daop), terdiri dari: Operating Regions (Daop) consists of:
1) Daop 1, berkedudukan di Jakarta 1) Daop 1, located in Jakarta
2) Daop 2, berkedudukan di Bandung 2) Daop 2, located in Bandung
3) Daop 3, berkedudukan di Cirebon 3) Daop 3, located in Cirebon
4) Daop 4, berkedudukan di Semarang 4) Daop 4, located in Semarang
5) Daop 5, berkedudukan di Purwokerto 5) Daop 5, located in Purwokerto
6) Daop 6, berkedudukan di Yogyakarta 6) Daop 6, located in Yogyakarta
7) Daop 7, berkedudukan di Madiun 7) Daop 7, located in Madiun
8) Daop 8, berkedudukan di Surabaya 8) Daop 8, located in Surabaya
9) Daop 9, berkedudukan di Jember 9) Daop 9, located in Jember
10
Page 397
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. Umum (Lanjutan) 1. General (Continued)
Divisi Regional (Divre), terdiri dari: Regional Division (Divre), consists of:
1) Divre I, berkedudukan di Medan 1) Divre I, located in Medan
2) Divre II, berkedudukan di Padang 2) Divre II, located in Padang
3) Divre III, berkedudukan di Palembang 3) Divre III, located in Palembang
4) Divre IV, berkedudukan di Tanjung 4) Divre IV, located in Tanjung Karang
Karang
Balai Yasa terdiri dari: Balai Yasa, consists of:
1) Balai Yasa Manggarai, berkedudukan 1) Balai Yasa Manggarai, located in
di Jakarta Jakarta
2) Balai Yasa Tegal, berkedudukan di 2) Balai Yasa Tegal, located in Tegal
Tegal
3) Balai Yasa Yogyakarta, berkedudukan 3) Balai Yasa Yogyakarta, located in
di Yogyakarta Yogyakarta
4) Balai Yasa Gubeng, berkedudukan di 4) Balai Yasa Gubeng, located in
Surabaya Surabaya
5) Balai Yasa Lahat, berkedudukan di 5) Balai Yasa Lahat, located in Lahat
Lahat
6) Balai Yasa Pulubrayan, berkedudukan 6) Balai Yasa Pulubrayan, located in
di Medan Medan
Divisi Bertujuan Khusus yaitu Light Rail Special Purpose Division is Light Rail
Transit Jabodebek, berkedudukan di Transit Jabodebek, located in Bekasi.
Bekasi.
d. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi d. Board of Commissioners and Directors
Beserta Karyawan and Employees
Susunan Dewan Komisaris pada tanggal The composition of the Company’s Board
31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan of Commissioners as of May 31, 2024,
2022 berdasarkan Akta No. 104 tanggal December 31, 2023, and 2022 based on
20 Maret 2024 dan Akta No. 383 tanggal the Deed No. 104 dated March 20, 2024
30 September 2022 dibuat di hadapan and the Deed No. 383 dated September
Nining Puspitaningtyas, S.H., Sp.1., M.H., 30, 2022 made in presence of Nining
Notaris di Bandung yang telah mendapat Puspitaningtyas, S.H., Sp.1., M.H., Notary
persetujuan dari Kementerian Hukum dan in Bandung that have approved by the
Hak Asasi Manusia dengan Surat Ministry of Law and Human Rights with
Keputusan No. AHU-AH.01.09-0113858 Decision Letter No. AHU-AH.01.09-
tanggal 21 Maret 2024 dan No. AHU- 0113858 dated March 21, 2024 and No.
AH.01.09-0063053 tanggal 7 Oktober 2022 AHU-AH.01.09-0063053 dated October 7,
adalah sebagai berikut: 2022 are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023 dan 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 and 2022
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama dan President Commissioner and
Komisaris Independen Said Aqil Siroj Said Aqil Siroj Independent Commissioner
Komisaris Independen -- Riza Primadi Independent Commissioner
Komisaris Independen Rochadi Rochadi Independent Commissioner
Komisaris Independen Endang Tirtana Endang Tirtana Independent Commissioner
Komisaris Independen Johan Sirait Johan Sirait Independent Commissioner
Komisaris Diah Natalisa Diah Natalisa Commissioner
Komisaris Chairul Anwar Chairul Anwar Commissioner
Komisaris Sri Paduka Mangkoenagoro X Sri Paduka Mangkoenagoro X Commissioner
Komisaris Mohamad Risal Wasal Mohamad Risal Wasal Commissioner
Komisaris Elen Setiadi -- Commissioner
11
Page 398
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. Umum (Lanjutan) 1. General (Continued)
Berdasarkan Akta No. 104 tanggal Based on the Deed No.104 dated March
20 Maret 2024 dan No. 50 tanggal 20, 2024 and No. 50 dated December 12,
12 Desember 2023 dibuat di hadapan 2023 made in presence of Nining
Notaris Nining Puspitaningtyas, S.H., Puspitaningtyas, S.H., Sp.1., M.H. in
Sp.1., M.H. Notaris di Bandung yang telah Notary Bandung that have approved by the
mendapat persetujuan dari Kementerian Ministry of Law and Human Rights with
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Decision Letter No.AHU-AH.01.09-
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09- 0113858 dated March 21, 2024 and No.
0113858 tanggal 21 Maret 2024 dan AHU- AHU-AH.01.09-0195208 dated December
AH.01.09-0195208 tanggal 12 Desember 12, 2023, the composition of the
2023, susunan Dewan Direksi pada Company’s Board of Directors changes as
tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, of May 31, 2024, December 31, 2023, and
dan 2022 sebagai berikut: 2022 as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Direksi Directors
Direktur Utama Didiek Hartantyo Didiek Hartantyo Didiek Hartantyo President Director
Direktur Niaga Hadis Surya Palapa Hadis Surya Palapa Hadis Surya Palapa Director of Commercials
Direktur Operasi Awan Hermawan Purwadinata Awan Hermawan Purwadinata Awan Hermawan Purwadinata Director of Operations
Direktur Pengelolahan Director of Infrastructure
Prasarana Heru Kuswanto Heru Kuswanto Heru Kuswanto Management
Direktur Perencanaan Strategis Director of Strategic Planning
dan Pengelolaan Sarana John Robertho John Robertho Eko Purwanto and Rolling Stock Management
Direktur Keselamatan Director of Safety and
dan Keamanan Dadan Rudiansyah Sandry Pasambuna Sandry Pasambuna Security
Direktur Sumber Daya Director of Human Capital
Manusia dan Umum Rosma Handayani Suparno Suparno and General Affairs
Direktur Pengembangan Director of Business Development and
Usaha dan Kelembagaan Rudi As Aturridha Rudi As Aturridha John Robertho Institutional Relations
Direktur Keuangan Director of Finance
dan Manajemen Risiko Salusra Wijaya Salusra Wijaya Salusra Wijaya and Risk Management
Susunan anggota Komite Audit pada The composition of members of the Audit
tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, Committee as of May 31, 2024, December
dan 2022, berdasarkan Surat Keputusan 31, 2023, and 2022, based on Decree
Dewan Komisaris No. 06/CH/DEKOM/III/ of the Board of Commissioner
2024 tanggal 20 Maret 2024 dan No. 06/CH/DEKOM/III/2024, dated
No. 08/CH/DEKOM/XI/2022 tanggal March 20, 2024 and
23 November 2022 adalah sebagai berikut: No. 08/CH/DEKOM/XI/2022 November 23,
2022 are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023 dan 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 and 2022
Komite Audit Audit Committee
Ketua Rochadi Riza Primadi Chairman
Anggota Johan Sirait Rochadi Member
Anggota Endang Tirtana Johan Sirait Member
Anggota Ernesto Ernesto Member
Anggota Amalia Setyanti Lestari Amalia Setyanti Lestari Member
Susunan Komite Pemantau Manajemen The composition of the Risk Management
Risiko pada tanggal 31 Mei 2024, Monitoring Committee as of May 31, 2024
31 Desember 2023, dan 2022, and December 31 ,2023, and 2022, based
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris on No. 07/CH/DEKOM/III/2024 dated
No. 07/CH/DEKOM/III/2024 tanggal March 21, 2024 and
21 Maret 2024 dan No. 09/CH/DEKOM/ No. 09/CH/DEKOM/XI/2022 dated
XI/2022 tanggal 23 November 2022 adalah November 23, 2022 are as follows:
sebagai berikut:
12
Page 399
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. Umum (Lanjutan) 1. General (Continued)
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023 dan 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 and 2022
Komite Pemantau Monitoring Risk
Manajemen Risiko Management Committee
Ketua (merangkap Anggota) Chairul Anwar Chairul Anwar Chairman (concurrently Member)
Anggota Mohamad Risal Wasal Endang Tirtana Member
Anggota Elen Setiadi Mohamad Risal Wasal Member
Anggota Miranti Gani Miranti Gani Member
Sekretaris/Anggota Handy Purnama Handy Purnama Secretary/Member
Susunan Komite Nominasi dan The composition of the Nomination and
Remunerasi berdasarkan Surat Remuneration Committe changes based
Keputusan Dewan Komisaris on the Decree of Board of Commissioners
No. 03/CH/DEKOM/VIII/2022 tanggal No. 03/CH/DEKOM/VIII/2022 dated August
30 Agustus 2022 adalah sebagai berikut: 30, 2022 as follows:
31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 2022/
May 31, 2024, December 31, 2023, and 2022
Komite Nominasi Nomination and Remuneration
dan Remunerasi Committee
Ketua (merangkap Anggota) Said Aqil Siroj Chairman (concurrently Member)
Anggota Diah Natalisa Member
Anggota Sri Paduka Mangkoenagoro X Member
Anggota Corina D. Riantoputra Member
Pada tanggal 31 Mei 2024, As of May 31, 2024 and December 31,
31 Desember 2023, dan 2022, kepala 2023, and 2022, the head of the internal
satuan pengendali internal dan sekretaris control unit and the Company secretary
Perusahaan adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Satuan Pengendali Internal (SPI) Internal Audit Unit (SPI) and
dan Sekretaris Perusahaan Corporate Secretary
Ketua Satuan Head of Internal
Pengendali Internal Dwi Erni Ratnawati Dwi Erni Ratnawati Dwi Erni Ratnawati Audit (SPI)
Sekretaris Perusahaan Raden Agus Dwinanto Budiadji Raden Agus Dwinanto Budiadji Asdo Artriviyanto Corporate Secretary
Pada tanggal 31 Mei 2024, As of May 31, 2024, December 31, 2023
31 Desember 2023 dan 2022 jumlah and 2022 the number of employees
karyawan (tidak termasuk Direksi) (excluding Directors) The Company and
Perusahaan dan entitas anak masing- subsidiaries are 54,015 employees (30,118
masing sejumlah 54.015 pegawai (30.118 fixed, 23,897 contracted and outsourcing),
pegawai tetap, 23.897 pegawai tidak tetap 40,755 pegawai (30,342 fixed, 10,413
dan alih daya), 40.755 pegawai (30.342 contracted and outsourcing), 41,448
pegawai tetap, 10.413 pegawai tidak tetap (29,530 fixed, 11,918 contracted and
dan alih daya), 41.448 pegawai (29.530 outsourcing) employees, respectively
pegawai tetap, 11.918 pegawai tidak tetap (unaudited).
dan alih daya) (tidak diaudit).
e. Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk e. The Company's Bonds and Sukuk Ijarah
Ijarah Perusahaan Public Offering
Pada tanggal 13 November 2017, As of November 13, 2017, the Company
Perusahaan telah mendapatkan surat obtained an effective statement from
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Financial Services Authority (OJK)
Keuangan (OJK) No. S-438/D.04/2017 No. S-438/D.04/2017 for Initial Public
atas Penawaran perdana penerbitan Offering on the issuance of bonds I Kereta
Obligasi I Kereta Api Indonesia tahun 2017 Api Indonesia year 2017 with a principal
dengan jumlah pokok sebesar amount of Rp2,000,000,000 and were
Rp2.000.000.000 dan telah dicatatkan listed on the Indonesia Stock Exchange on
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal November 21, 2017.
21 November 2017.
13
Page 400
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. Umum (Lanjutan) 1. General (Continued)
Pada tanggal 18 November 2022, On November 18, 2022, the Company has
Perusahaan telah melunasi Obligasi I seri paid off Kereta Api Indonesia 2017 Bond I
A Kereta Api Indonesia Tahun 2017 series A year 2017 of Rp1,000,000,000.
sebesar Rp1.000.000.000.
Pada tanggal 6 Desember 2019, As of December 6, 2019, the Company
Perusahaan telah mendapatkan surat obtained an effective statement from
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Financial Services Authority (OJK)
Keuangan (OJK) No: S-189/D.04/2019 No: S-189/D.04/2019 for General Public
atas Penawaran umum penerbitan Offering on the issuance of bonds II Kereta
Obligasi II Kereta Api Indonesia tahun Api Indonesia year 2019 with a principal
2019 dengan jumlah pokok sebesar amount of Rp2,000,000,000 and were
Rp2.000.000.000 dan telah dicatatkan listed on the Indonesia Stock Exchange on
pada Bursa Efek Indonesia pada tanggal December 16, 2019.
16 Desember 2019.
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perusahaan As of July 29, 2022, the Company
telah mendapatkan surat pernyataan obtained an effective statement from
efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Financial Services Authority (OJK)
No. S-148/D.04/2022 atas Penawaran No. S-148/D.04/2022 for Initial Public
perdana penerbitan Obligasi Berkelanjutan Offering on the issuance of Continuing
I Kereta Api Indonesia Tahap 1 Tahun Bonds I Kereta Api Indonesia Phase I Year
2022 dengan jumlah pokok sebesar 2022 with a principal amount of
Rp1.500.000.000 dan Sukuk Berkelanjutan Rp1,500,000,000 and Continuing Sukuk I
I Kereta Api Indonesia Tahap 1 Tahun Kereta Api Indonesia Phase I Year 2022
2022 dengan sisa imbalan Ijarah sebesar with a remaining Ijarah benefit amount of
Rp500.000.000 dan telah dicatatkan pada Rp500,000,000 were listed on the
Bursa Efek Indonesia pada tanggal Indonesia Stock Exchange on August 3,
3 Agustus 2022. 2022.
Pada tanggal 31 Mei 2024, jumlah utang As of May 31, 2024, The amount of bonds
obligasi dan sukuk ijarah adalah sebesar payables and sukuk ijarah amounted to
Rp5.000.000.000 dengan rincian sebagai Rp5,000,000,000 with detail as follows:
berikut:
No./ Obligasi/ Jumlah/ Bunga per Tahun/ Tanggal Tanggal
No. Bonds Amount Tahun/ Years Penerbitan/ Jatuh
Interest per Issued Tempo/
Annum Date Due Date
1 Obligasi I Kereta Api
Indonesia Tahun 2017/
Kereta Api Indonesia
Bond I Year 2017
Seri/ Serie B 1.000.000.000 8,25% 7 13 November 2017/ 1 November 2024/
November 13, 2017 November 1, 2024
2 Obligasi II Kereta Api
Indonesia Tahun 2019/
Kereta Api Indonesia
Bond II Year2019
Seri/ Serie A 900.000.000 7,75% 5 6 Desember 2019/ 16 Desember 2024/
December 6, 2019 December 16, 2024
Seri/ Serie B 1.100.000.000 8,20% 7 6 Desember 2019/ 16 Desember 2026/
December 6, 2019 December 16, 2026
3 Obligasi Berkelanjutan I
Kereta Api Indonesia Tahun 2022/
Kereta Api Indonesia
Continuing Bond I Year 2022
Seri/ SerieA 634.000.000 7,10% 5 5 Agustus 2022/ 5 Agustus 2027/
August 5, 2022 August 5, 2027
Seri/ SerieB 866.000.000 8,00% 7 5 Agustus 2022/ 5 Agustus 2029/
August 5, 2022 August 5, 2029
14
Page 401
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. Umum (Lanjutan) 1. General (Continued)
No./ Sukuk/ Jumlah/ Cicilan Imbalan Tahun/ Tanggal Tanggal
No. Sukuk Amount per Tahun/ Years Penerbitan/ Jatuh
Installment Benefit Issued Tempo/
per Annum Date Due Date
1 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Kereta Api Indonesia Tahun 2022/
Kereta Api Indonesia
Continuing Sukuk Ijarah I Year 2022
Seri/ Serie A 117.350.000 8.331.850 5 5 Agustus 2022/ 5 Agustus 2027/
August 5, 2022 August 5, 2027
Seri/ Serie B 382.650.000 30.612.000 7 5 Agustus 2022/ 5 Agustus 2029/
August 5, 2022 August 5, 2029
f. Entitas Anak f. The Subsidiaries
Perusahaan memiliki entitas anak pada The Company has subsidiaries as of May
31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 31, 2024, December 31, 2023, and 2022 as
2022 sebagai berikut: follows:
Tahun Persentase Kepemilikan/ Jumlah Aset Sebelum Eliminasi/
Pendirian/ Percentage of Ownership Total Assets Before Elimination
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31 31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
Entitas Anak/ Domisili/ Kegiatan Pokok/ Establishment Tahun Operasi/ 2024 2023 2022 2024 2023 2022
No. Subsidiaries Domicile Main Activity Date Year of Operation (%) (%) (%) Rp Rp Rp
1 PT Reska Multi Jakarta Restoran Kereta Api/ 2003 2003 99,74 99,74 99,74 783.689.816 560.460.847 482.887.390
Usaha (RMU) The Railways Restaurant
2 PT Railink (Railink) Jakarta Transportasi Kereta Api 2005 2014 60,00 60,00 60,00 472.658.721 423.753.460 564.519.459
Bandara/ Airport Railways
3 PT Kereta Jakarta Transportasi Kereta 2008 2008 99,78 99,78 99,78 3.539.472.383 3.392.366.123 3.278.464.511
Commuter Commuter/ Commuter
Indonesia (KCI) Railways
4 PT KA Logistik Jakarta Distribusi Logistik berbasis 2009 2009 99,30 99,30 99,30 884.042.650 865.859.021 847.167.021
(KALOG) Kereta Api/ Railway-Based
Logistic Service
5 PT KA Properti Jakarta Pengelolaan Aset Properti 2009 2009 99,63 99,63 99,63 926.635.473 825.751.525 905.134.224
Manajemen (KAPM) Perkeretaapian/ Railway
Property Asset Management
6 PT KA Pariwisata Jakarta Pariwisata Kereta Api/ 2009 2010 99,90 99,90 99,90 296.949.050 299.222.056 152.859.992
(KAWIS) Railways Tourism
PT Reska Multi Usaha (RMU) PT Reska Multi Usaha (RMU)
RMU didirikan berdasarkan Akta No. 18 RMU was established based on Notarial
tanggal 2 Juli 2003 oleh Notaris Darwin Deed No. 18 dated on July 2, 2003 of
Ginting, S.H., M.H., yang telah disahkan Notary Darwin Ginting, S.H., M.H., which
oleh Menteri Kehakiman Republik approved by the Minister of Law of the
Indonesia dalam Surat Keputusan Republic of Indonesia in his Decision
No. C - 21011 HT 01.01. Tahun 2003 Letter No. C - 21011 HT 01.01 Tahun
tanggal 4 September 2003. 2003 dated September 4, 2003.
Anggaran Dasar RMU telah mengalami RMU's Articles of association has been
beberapa kali perubahan, terakhir dengan amended several times, most recently by
akta Nomor 6 tanggal 21 September 2019 Notarial Deed No. 6 dated September 21,
oleh Notaris Silvia Anugrahwaty, S.H., 2019 of Notary Silvia Anugrahwaty, S.H.,
M.Kn. mengenai Perubahan Modal Dasar. M.Kn. concerning the Changes in the
Perubahan ini telah disahkan oleh Authorized Capital. The amendments
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia were approved by the Minister of Law and
dalam surat keputusan No. AHU- Human Rights in his Decision Letter No.
0079549.AH.01.02 tanggal 7 Oktober AHU-0079549.AH.01.02 dated October 7,
2019. 2019.
Modal dasar RMU sebesar The authorized capital of RMU amounted
Rp100.749.000 terbagi atas 100.749 to Rp100,749,000 composed of 100,749
saham dengan bernilai nominal Rp1.000 shares with par value of Rp1,000 per
per saham. Jumlah modal ditempatkan share. Total issued and fully paid capital
dan disetor penuh sebanyak 100.749 amounted to Rp100,749,000 composed
saham atau sebesar Rp100.749.000 of 100,749 shares with share ownership
dengan komposisi sebagai berikut: as follows:
15
Page 402
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. Umum (Lanjutan) 1. General (Continued)
• Perusahaan memiliki 99,74% atau • The Company owns 99.74% or
sebanyak 100.487 saham dengan nilai 100,487 shares amounting to
sebesar Rp100.487.000. Rp100,487,000.
• Yayasan Pusaka memiliki 0,26% atau • Yayasan Pusaka owns 0.26% or 262
sebanyak 262 saham dengan nilai shares amounting to Rp262,000.
sebesar Rp262.000.
PT Railink (Railink) PT Railink (Railink)
Railink didirikan berdasarkan Surat Railink was established based on Letter
Persetujuan dari Menteri Negara BUMN of Approval from Minister of SOEs
No. S-108/MBU/2005 tanggal 8 Maret No. S-108/MBU/2005 dated March 8,
2005 dan Akta Pendirian No. 34 tanggal 2005, and Notarial Deed No. 34 dated
28 September 2006, dari Notaris Ny. September 28, 2006 of Notary Ny. Silvia
Silvia Abbas Sudrajat, S.H., Notaris di Abbas Sudrajat, S.H., Notary in Banten,
Banten yang telah mendapatkan which has been approved by the Minister
pengesahan dari Menteri Hukum dan of Law and Human Right of Republic of
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Indonesia in his Decision Letter
dengan Surat Keputusan No. W29-00480HT.01.01.TH.2006 dated
No. W29-00480HT.01.01. TH.2006, pada December 7, 2006.
tanggal 7 Desember 2006.
Anggaran Dasar Railink telah mengalami Railink’s Article of Association has been
beberapa kali perubahan, perubahan amended several times, most recently by
terakhir adalah menurut Keputusan Para Agreement of Stockholders legalized by
Pemegang Saham yang telah disahkan the Notarial Deed of Ariani Lakhsmijati
dengan Akta Notaris Ariani Lakhsmijati Rachim, S.H., No. 05 dated January 27,
Rachim, S.H., No. 05 tanggal 27 Januari 2023 concerning the Changes in the
2023 mengenai Perubahan Modal Dasar authorized and paid in capital. These
dan Modal Disetor kepada Railink. Akta amendments have been approved by the
perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Minister of Law and Human Rights of the
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republic of Indonesia in his Decision
berdasarkan Surat Keputusan Letter No. Decision Letter of Amended’s
Persetujuan Perubahan Anggaran articles No. AHU-AH.01.03-0017880
Dasar dengan Surat Keputusan dated January 31, 2023.
No. AHU-AH.01.03-0017880 tanggal
31 Januari 2023.
Modal dasar Railink pada tanggal The authorized capital of Railink as of
31 Desember 2023 sebesar December 31, 2023 amounted to
Rp879.400.000, ditempatkan dan disetor Rp879,400,000, issued and fully paid
penuh sebanyak 879.400 saham dengan capital amounted to Rp879,400,000
nilai nominal sebesar Rp1.000 per composed of 879,400 shares with par
saham atau sebesar Rp879.400.000 value of Rp1,000 per share with share
dengan komposisi sebagai berikut: ownership as follows:
• Perusahaan memiliki 60,00% atau • • The Company owns 60.00% or
sebanyak 527.640 saham dengan 527,640 shares amounting to
nilai sebesar Rp527.640.000. Rp527,640,000.
• PT Angkasa Pura II (Persero) • PT Angkasa Pura II (Persero) owns
memiliki 40,00% atau sebanyak 40.00% or 351,760 shares
351.760 saham dengan nilai sebesar amounting to Rp351,760,000.
Rp351.760.000.
Modal dasar Railink pada tanggal The authorized capital of Railink as of
31 Desember 2022 sebesar December 31, 2022 amounted to
Rp839.400.000, ditempatkan dan disetor Rp839,400,000, issued and fully paid
penuh sebanyak 839.400 saham dengan capital amounted to Rp839,400,000
16
Page 403
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. Umum (Lanjutan) 1. General (Continued)
nilai nominal sebesar Rp1.000 per saham composed of 839,400 shares with par
atau sebesar Rp839.400.000 dengan value of Rp1,000 per share with share
komposisi sebagai berikut: ownership as follows:
• Perusahaan memiliki 60,00% atau • The Company owns 60.00% or
sebanyak 503.640 saham dengan 503,640 shares amounting to
nilai sebesar Rp503.640.000. Rp503,640,000.
• PT Angkasa Pura II (Persero) • PT Angkasa Pura II (Persero) owns
memiliki 40,00% atau sebanyak 40.00% or 335,760 shares amounting
335.760 saham dengan nilai sebesar to Rp335,760,000.
Rp335.760.000.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) PT Kereta Commuter Indonesia (KCI)
KCI didirikan berdasarkan Akta Notaris KCI was established based on Notarial
Ilmiawan Dekrit S., S.H., pada tanggal Deed of Ilmiawan Dekrit S., S.H., No. 457
15 September 2008 No.457 yang telah dated September 15, 2008 which is
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak approved by the Minister of Law and
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Human Right of Republic of Indonesia in
Surat Keputusan No. AHU- his Decision Letter No. AHU-
74707.AH.01.01, tanggal 16 Oktober 74707.AH.01.01, dated October 16, 2008.
2008.
Anggaran Dasar KCI telah mengalami KCI’s Article of Association has been
beberapa perubahan, perubahan terakhir amended several time, most recently by
berdasarkan Akta No. 1 tanggal 7 Januari Notarial Deeds No. 1 on January 7, 2019
2019 dari Notaris Tri Mulyahati, S.H., yang of Notary Mulyahati, S.H., which was
telah disahkan oleh Kementerian Hukum approved by the Minister of Law and
dan Hak Asasi Manusia Republik Human Rights of the Republic of
Indonesia berdasarkan surat keputusan Indonesia in his Decision Letter No. AHU-
No. AHU-0002753.AH.01.02 Tahun 2019 0002753.AH.01.02 Tahun 2019 dated
tanggal 18 Januari 2019. January 18, 2019.
Modal dasar KCI sebesar Rp542.000.000 The authorized capital of KCI amounted to
terbagi atas 542.000 saham dengan nilai Rp542,000,000 composed of 542,000
nominal Rp1.000 per saham. Jumlah shares with par value of Rp1,000 per
modal ditempatkan dan disetor penuh share. Total issued and fully paid capital
sebanyak 230.500 saham atau sebesar amounted to Rp230,500,000 composed of
Rp230.500.000 dengan komposisi 230,500 shares with share ownership as
sebagai berikut: follows:
• Perusahaan memiliki 99,78% atau • The Company owns 99.78% or
sebanyak 230.000 saham dengan 230,000 shares amounting to
nilai sebesar Rp230.000.000. Rp230,000,000.
• Yayasan Pusaka memiliki 0,22% atau • Yayasan Pusaka owns 0.22% or 500
sebanyak 500 saham dengan nilai shares amounting to Rp500,000.
sebesar Rp500.000.
Pada tahun 2022, KCI telah In 2022, KCI has received approval for
mendapat persetujuan penambahan additional operations on the Manggarai-
pengoperasian pada lintas pelayanan Soekarno-Hatta Airport service line in
Manggarai-Bandar Udara Soekarno-Hatta accordance with the Decree of the
sesuai dengan Surat Keputusan Ministry of Transportation through the
Kementerian Perhubungan melalui Director General of Railways No.
Direktur Jenderal Perkeretaapian KA.005/1/4/DJKA/2022, on July 29, 2022
No. KA.005/1/4/DJKA/2022 pada tanggal (Note 35).
29 Juli 2022 (Catatan 35).
17
Page 404
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. Umum (Lanjutan) 1. General (Continued)
PT KA Logistik (KALOG) PT KA Logistik (KALOG)
KALOG didirikan berdasarkan Surat KALOG was established based on the
Persetujuan dari Menteri Negara BUMN Letter of Approval from the Minister of
No. S-536/MBU/2009, tanggal 29 Juli SOEs No. S-536/MBU/2009, dated July
2009 dan berdasarkan Akta Pendirian 29, 2009 and based on the Deed of
No. 10, tanggal 8 September 2009 yang Establishment No. 10, dated September
dibuat di hadapan Ny. Fathiah Helmi, 8, 2009 of Ny. Fathiah Helmi, S.H.,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian Notary in Jakarta. Deed of establishment
KALOG telah disahkan oleh Menteri was approved by the Minister of Law and
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Human Rights Republic of Indonesia in
Indonesia dalam Surat Keputusan No. his Decision Letter. No. AHU-
AHU-51175.AH.01.01, pada tanggal 51175.AH.01.01, dated October 22,
22 Oktober 2009. 2009.
Anggaran Dasar KALOG telah KALOG's Articles of Association have
mengalami beberapa kali perubahan, been amended several times, most
terakhir dengan Akta Notaris Yoshsi, recently by Notarial Deed of Yoshsi, S.H.,
S.H., M.Kn No. III tanggal 27 November M.Kn No. III dated November 27, 2023
2023 mengenai perubahan Pasal 3 concerning amendments to Article 3 of
Anggaran Dasar tentang maksud dan the Articles of Association regarding the
tujuan serta kegiatan. Perubahan aims and objectives as well as business.
tersebut telah mendapat persetujuan dari This amendment has received approval
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia from the Minister of Law and Human
Republik Indonesia dengan Surat Rights of the Republic of Indonesia with a
Keputusan tertanggal 30 November 2023 Decree dated November 30, 2023
nomor AHU-0074532.AH.01.02.Tahun number AHU-0074532.AH.01.02. year
2023. 2023.
Modal dasar KALOG sebesar The authorized capital of KALOG
Rp99.100.000 terbagi atas 99.100 saham amounted to Rp99,100,000 composed of
dengan bernilai nominal Rp1.000 per 99,100 shares with par value of Rp1,000
saham. Jumlah modal ditempatkan dan per share. Total issued and fully paid
disetor penuh sebanyak 75.275 saham capital amounted Rp75,275,000
atau sebesar Rp75.275.000 dengan composed of 75,275 shares with share
komposisi sebagai berikut: ownership as follows:
• Perusahaan memiliki 99,30% atau • The Company owns 99.30% or
sebanyak 74.750 saham dengan nilai 74,750 shares amounting to
sebesar Rp74.750.000. Rp74,750,000.
• Yayasan Pusaka memiliki 0,70% atau • Yayasan Pusaka owns 0.70% or 525
sebanyak 525 saham dengan nilai shares amounting to Rp525,000.
sebesar Rp525.000.
PT KA Properti Manajemen (KAPM) PT KA Properti Manajemen (KAPM)
KAPM didirikan berdasarkan Surat KAPM was established under the Letter of
Persetujuan dari Menteri Negara BUMN Approval from the Minister of SOEs
No. S- 535/MBU/2009, tanggal 29 Juli No. S-535/MBU/2009, dated July 29,
2009 dan berdasarkan Akta Pendirian 2009 and based on the Deed of
No. 9, tanggal 8 September 2009 yang Establishment No. 9 dated September 8,
dibuat dihadapan Ny. Fathiah Helmi, 2009 of Ny. Fathiah Helmi, S.H., Notary in
S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian Jakarta. Deed of Establishment has been
tersebut telah mendapatkan pengesahan approved by the Ministy of Law and
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Human Rights Republic of Indonesia in
Manusia Republik Indonesia dengan Decision Letter No. AHU-5150.AH.01.01
Surat Keputusan No. AHU- on October 26, 2009.
5150.AH.01.01 pada tanggal 26 Oktober
2009.
18
Page 405
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. Umum (Lanjutan) 1. General (Continued)
Anggaran Dasar KAPM telah beberapa KAPM's Articles of Association have
kali mengalami perubahan, terakhir Akta been amended several times, most
No. 21 tertanggal 11 November 2020 recently by Deed No. 21 dated
mengenai perubahan modal dasar yang November 11, 2020 concerning the
dibuat oleh Notaris Dini Lastari Siburian, Changes in the authorized capital of
S.H, M.Kn., di Jakarta telah dicatat Notary Dini Lastari Siburian, S.H, M.Kn.,
dalam database Sistem Badan Hukum in Jakarta have been recorded in the
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Legal Entity Database System of the
Manusia sesuai suratnya Minister of Justice and Human Rights
No. AHU-0189728.AH.01.11 tanggal according to Decision Letter
12 November 2020. No. AHU-0189728.AH.01.11 dated
November 12, 2020.
Modal dasar KAPM sebesar The authorized capital of KAPM
Rp273.575.000 terbagi atas 273.575 amounted to Rp273,575,000 composed
saham dengan nilai nominal Rp1.000 per of 273,575 shares with par value of
saham. Jumlah modal ditempatkan dan Rp1,000 per share. Total issued and fully
disetor penuh sebanyak 273.575 saham paid capital amounted to Rp273,575,000
atau sebesar Rp273.575.000 dengan composed of 273.575 shares with share
komposisi sebagai berikut: ownership as follows:
• Perusahaan memiliki 99,63%, atau • The Company owns 99.63% or
sebanyak 272.550 saham dengan 272,550 shares amounting to
nilai sebesar Rp272.550.000. Rp272,550,000.
• Yayasan Pusaka memiliki 0,37% • Yayasan Pusaka owns 0.37% or
atau sebanyak 1.025 saham 1,025 shares amounting to
dengan nilai sebesar Rp1.025.000. Rp1,025,000.
PT KA Pariwisata (KAWIS) PT KA Pariwisata (KAWIS)
KAWIS didirikan berdasarkan Surat KAWIS was established within Letters of
Persetujuan dari Menteri Negara BUMN approval from the Minister of SOEs
No. S- 537/MBU/2009 tanggal 29 Juli No. S-537/MBU/2009, dated July 29,
2009 dan berdasarkan Akta Pendirian 2009 and based on Notarial Deed No. 11
No. 11, tanggal 8 September 2009, of Notary Ny. Fathiah Helmi, S.H., dated
Notaris Ny. Fathiah Helmi, S.H., dan September 8, 2009 and approved by the
disahkan oleh Menteri Hukum dan Minister of Law and Human Rights of the
Hak Asasi Manusia Republik Republic of Indonesia in his Decision
Indonesia dalam surat Keputusan Letter No. AHU-04724.AH.01.01, dated
No. AHU-04724.AH.01.01, tanggal on January 28, 2010.
28 Januari 2010.
Anggaran Dasar KAWIS telah The Articles of Association have been
mengalami perubahan berdasarkan Akta amended by Deed of Statement of
Pernyataan Keputusan Pemegang Shareholders Resolution of PT Kereta
Saham PT Kereta Api Pariwisata No. 5, Api Pariwisata No. 5, dated December
tanggal 14 Desember 2017 mengenai 14, 2017 concerning the Changes in the
perubahan modal dasar yang dibuat authorized capital of Notary Agung Sri
dihadapan Notaris Agung Sri Wijayanti Wijayanti S.H, M.Kn., have been
S.H, M.Kn., telah dicatat dalam database recorded in the Legal Entity Database
Sistem Badan Hukum Kementerian System of the Minister of Justice and
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Human Rights according to Decision
suratnya AHU-0027019.AH.01.02 Tahun Letter No. AHU-0027019.AH.01.02 year
2017 tanggal 20 Desember 2017. 2017 dated December 20, 2017.
Modal dasar KAWIS sebesar The authorized capital of KAWIS
Rp99.100.000 terbagi atas 24.775 amounted to Rp99,100,000 composed of
saham dengan nilai nominal Rp1.000 per 24,775 shares with par value of Rp1,000
saham. per share.
19
Page 406
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
1. Umum (Lanjutan) 1. General (Continued)
Jumlah modal ditempatkan dan disetor Total issued and fully paid capital
penuh sebanyak 24.775 saham atau amounted to Rp24,775,000 composed of
sebesar Rp24.775.000 dengan 24,775 shares with share ownership as
komposisi sebagai berikut: follows:
• Perusahaan memiliki 99,90%, atau • • The Company owns 99.90% or
sebanyak 24.750 saham dengan 24,750 shares amounting to
nilai sebesar Rp24.750.000. Rp24,750,000.
• Yayasan Pusaka memiliki 0,10% • • Yayasan Pusaka owns 0.10% or 25
atau sebanyak 25 saham dengan shares amounting to Rp25,000.
nilai sebesar Rp25.000.
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
a. Pernyataan Kepatuhan a. Statement of Compliance
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements
dan disajikan sesuai dengan Standar were prepared and presented in
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang accordance with Indonesian Financial
meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Accounting Standards which include the
Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Statement of Financial Accounting
Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang Standards (PSAK) and Interpretation of
diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Financial Accounting Standards (ISAK)
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia which issued by the Financial Accounting
(DSAK–IAI), serta peraturan Pasar Modal Standard Board–Indonesian Institute of
yang berlaku antara lain Peraturan Accountant (DSAK–IAI), and regulations in
No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan the Capital Market include Regulations
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten No. VIII.G.7 regarding the Presentation
atau Perusahaan Publik. and Disclosure of Financial Statements of
Issuers or Public Companies.
b. Dasar Pengukuran dan Penyajian b. Basis of Measurement and Preparation
Laporan Keuangan Konsolidasian of the Interim Consolidated Financial
Interim Statements
Laporan keuangan konsolidasian interim The interim consolidated financial
disusun dan disajikan berdasarkan asumsi statements have been prepared and
kelangsungan usaha serta atas dasar presented based on going concern
akrual, kecuali laporan arus kas assumption and accrual basis of
konsolidasian interim. Dasar pengukuran accounting, except for the interim
dalam penyusunan laporan keuangan consolidated statements of cash flows.
konsolidasian interim ini adalah konsep Basis of measurement in preparation of
biaya perolehan, kecuali beberapa akun these interim consolidated financial
tertentu yang didasarkan pengukuran lain statements is the historical costs concept,
sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan except for certain accounts which have
akuntansi masing-masing akun tersebut. been prepared on the basis of other
Biaya perolehan umumnya didasarkan measurements as described in their
pada nilai wajar imbalan yang diserahkan respective policies. Historical cost is
dalam pemerolehan aset. generally based on the fair value of the
consideration given in exchange for
assets.
20
Page 407
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Laporan arus kas konsolidasian interim The interim consolidated statements of
disusun dengan menggunakan metode cash flows are prepared using the direct
langsung dengan mengelompokkan arus method by classifying cash flows into
kas dalam aktivitas operasi, investasi, dan operating, investing, and financing
pendanaan. activities.
Mata uang penyajian yang digunakan The presentation currency used in
dalam penyusunan laporan keuangan the preparation of the interim consolidated
konsolidasian interim ini adalah Rupiah, financial statements is Rupiah which is the
yang merupakan mata uang fungsional functional currency of the Group.
Grup.
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian c. Principles of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian interim The interim consolidated financial
mencakup laporan keuangan Perusahaan statements incorporate the financial
dan entitas-entitas anak seperti disebutkan statements of the Company and
pada Catatan 1. subsidiaries as described in Note 1.
Keberadaan dan dampak dari hak suara The existence and effect of substantive
potensial dimana Grup memiliki potential voting rights that the Group has
kemampuan praktis untuk melaksanakan the practical ability to exercise (ie
(yakni hak substantif) dipertimbangkan substantive rights) are considered when
saat menilai apakah Grup mengendalikan assessing whether the Group controls
entitas lain. another entity.
Laporan keuangan Grup mencakup hasil The Group’s financial statements
usaha, arus kas, aset dan liabilitas dari incorporate the results, cash flows, assets
perusahaan dan seluruh entitas anak yang and liabilities of the Company and all
secara langsung dan tidak langsung, of its directly and indirectly controlled
dikendalikan oleh Perusahaan. Entitas subsidiaries. Subsidiaries are consolidated
anak dikonsolidasikan sejak tanggal efektif from the effective date of acquisition, which
akuisisi, yaitu tanggal dimana Grup secara is the date on which the Group effectively
efektif memperoleh pengendalian atas obtains control of the acquired business,
bisnis yang diakuisisi, sampai tanggal until that control ceases.
pengendalian berakhir.
Entitas induk menyusun laporan keuangan A parent prepares interim consolidated
konsolidasian interim dengan financial statements using uniform
menggunakan kebijakan akuntansi yang accounting policies for like transactions
sama untuk transaksi dan peristiwa lain and other events in similar circumstances.
dalam keadaan yang serupa. Seluruh All intragroup transactions, balances,
transaksi, saldo, penghasilan, beban, dan income, expenses and cash flows relating
arus kas dalam intra kelompok usaha to transactions between entities of the
terkait dengan transaksi antar entitas group are eliminated in full.
dalam kelompok usaha dieliminasi secara
penuh.
Grup mengatribusikan laba rugi dan setiap The Group attributed the profit and loss
komponen dari penghasilan komprehensif and each component of other
lain kepada pemilik entitas induk dan comprehensive income to the owners of
kepentingan non-pengendali meskipun hal the parent and non-controlling interest
tersebut mengakibatkan kepentingan non- even though this results in the non-
pengendali memiliki saldo defisit. controlling interests having a deficit
balance.
21
Page 408
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Grup menyajikan kepentingan non- The Group presents non- controlling
pengendali di ekuitas dalam laporan posisi interest in equity in the consolidated
keuangan konsolidasian, terpisah dari statement of financial position, separately
ekuitas pemilik entitas induk. from the equity owners of the parent.
Perubahan dalam bagian kepemilikan Changes in the parent’s ownership interest
entitas induk pada entitas anak yang tidak in a subsidiary that do not result in loss of
mengakibatkan hilangnya pengendalian control are equity transactions (i.e.
adalah transaksi ekuitas (yaitu transaksi transactions with owners in their capacity
pemilik dalam kapasitasnya sebagai as owners). When the proportion of equity
pemilik). Ketika proporsi ekuitas yang held by non-controlling interest change, the
dimiliki oleh kepentingan non-pengendali Group adjusted the carrying amounts of the
berubah, Grup menyesuaikan jumlah controlling interest and non-controlling
tercatat kepentingan non-pengendali untuk interest to reflect the changes in their
mencerminkan perubahan kepemilikan relative interest in the subsidiaries. Any
relatifnya dalam entitas anak. Selisih difference between the amount by which
antara jumlah tercatat kepentingan non- the non-controlling interests are adjusted
pengendali yang disesuaikan dan nilai and the fair value of the consideration paid
wajar dari jumlah yang diterima atau or received is recognised directly in equity
dibayarkan diakui langsung dalam ekuitas and attributed to the owners of the parent.
dan diatribusikan pada pemilik dari entitas
induk.
Jika Grup kehilangan pengendalian, maka If the Group loses control, the Group:
Grup:
a. Menghentikan pengakuan aset a. Derecognizes the assets (including
(termasuk goodwill) dan liabilitas goodwill) and liabilities of the subsidiary
entitas anak pada jumlah tercatatnya at their carrying amounts at the date
ketika pengendalian hilang; when control is lost;
b. Menghentikan pengakuan jumlah b. Derecognizes the carrying amount of
tercatat setiap kepentingan non- any non-controlling interests in the
pengendali pada entitas anak former subsidiary at the date when
terdahulu ketika pengendalian hilang control is lost (including any
(termasuk setiap komponen components of other comprehensive
penghasilan komprehensif lain yang income attributable to them);
diatribusikan pada kepentingan non-
pengendali);
c. Mengakui nilai wajar pembayaran c. Recognizes the fair value of the
yang diterima (jika ada) dari consideration received (if any), from the
transaksi, peristiwa, atau keadaan transaction, event or circumstances that
yang mengakibatkan hilangnya resulted the loss of control;
pengendalian;
d. Mengakui sisa investasi pada entitas d. Recognizes any investment retained in
anak terdahulu pada nilai wajarnya the former subsidiary at fair value at the
pada tanggal hilangnya pengendalian; date when control is lost;
e. Mereklasifikasi ke laba rugi, atau e. Reclassifies to profit or loss, or transfer
mengalihkan secara langsung ke saldo directly to retained earnings if required
laba jika disyaratkan oleh SAK lain, by other SAK’s, the amount recognized
jumlah yang diakui dalam penghasilan in other comprehensive income in
komprehensif lain dalam kaitan relation to the subsidiary; and
dengan entitas anak; dan
f. Mengakui perbedaan apapun yang f. Recognizes any resulting difference as
dihasilkan sebagai keuntungan atau a gain or loss attributable to the parent.
kerugian dalam laba rugi yang
diatribusikan kepada entitas induk.
22
Page 409
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
d. Investasi pada Entitas Asosiasi d. Investments in Associates
Entitas asosiasi adalah entitas dimana Associates are entities which the Group
Grup memiliki kekuasaan untuk has the power to participate in the financial
berpartisipasi dalam keputusan kebijakan and operating policy decisions of the
keuangan dan operasional investee, tetapi investee but is not control or joint control
tidak mengendalikan atau mengendalikan over those policies (significant influence).
bersama atas kebijakan tersebut
(pengaruh signifikan).
Investasi pada entitas asosiasi Investment in associates accounted using
dicatat dengan menggunakan metode the equity method. Under the equity
ekuitas. Dalam metode ekuitas, method, the investment in an associate is
pengakuan awal investasi diakui sebesar initially recognised at cost and the carrying
biaya perolehan, dan jumlah tercatat amount is increased or decreased to
ditambah atau dikurang untuk mengakui recognise the investor’s share of the profit
bagian atas laba rugi dan penghasilan atau or loss and other comprehensive income
kerugian komprehensif lain investee or loss of the investee after the date of
setelah tanggal perolehan. Bagian atas acquisition. The investor’s share of the
laba rugi investee diakui dalam laba rugi. profit or loss of the investee is recognised
Penerimaan distribusi dari investee in profit or loss. Distributions received from
mengurangi nilai tercatat investasi. an investee reduce the carrying amount of
the investment.
Penyesuaian terhadap jumlah tercatat Adjustments to the carrying amount may
tersebut juga mungkin dibutuhkan untuk also be necessary for changes in the
perubahan dalam proporsi bagian investor investor’s proportionate in the investee
atas investee yang timbul dari penghasilan arising from changes in the investee’s
komprehensif lain, termasuk perubahan other comprehensive income, including
yang timbul dari revaluasi aset tetap dan those arising from the revaluation of fixed
selisih penjabaran valuta asing. Bagian assets and from foreign exchange
investor atas perubahan tersebut diakui translation differences. The investor’s
dalam penghasilan komprehensif lain. share of those changes is recognized in
other comprehensive income.
Grup menghentikan penggunaan metode The Group discontinue the use of the
ekuitas sejak tanggal ketika investasinya equity method from the date when its
berhenti menjadi investasi pada entitas investment ceases to be an associate as
asosiasi sebagai berikut: follows:
(a) jika investasi menjadi entitas anak. (a) if the investment becomes a subsidiary.
(b) jika sisa kepentingan dalam entitas (b) If the retained interest in the former
asosiasi merupakan aset keuangan, associate is a financial asset, the
maka Grup mengukur sisa Group measure the retained interest at
kepentingan tersebut pada nilai wajar. fair value.
(c) ketika Grup menghentikan (c) when the Group discontinue the use of
penggunaan metode ekuitas, Grup the equity method, the Group accounts
mencatat seluruh jumlah yang for all amounts previously recognized
sebelumnya telah diakui dalam in other comprehensive income in
penghasilan komprehensif lain yang relation to that investment on the same
terkait dengan investasi tersebut basis as would have been required if
menggunakan dasar perlakuan yang the investee had directly disposed of
sama dengan yang disyaratkan jika the related assets or liabilities.
investee telah melepaskan secara
langsung aset dan liabilitas terkait.
23
Page 410
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
e. Pengaturan Bersama e. Join Arrangement
Pengaturan bersama adalah pengaturan Joint arrangement is an arrangement of
yang dua atau lebih pihak memiliki which two or more parties have joint
pengendalian bersama, yaitu persetujuan control, i.e. the contractually agreed
kontraktual untuk berbagi pengendalian sharing of control of Joint Arrangement,
atas suatu Pengaturan Bersama yang ada which exist only when decisions about the
hanya ketika keputusan mengenai aktivitas relevant actvities require the unanimous
relevan mensyaratkan persetujuan dengan consent of the parties sharing control.
suara bulat dari seluruh pihak yang
berbagi pengendalian.
Grup mengklasifikasikan pengaturan The Group classified joint arrangement as:
bersama sebagai:
1) Operasi Bersama 1) Joint Operation
Merupakan pengaturan bersama Represents joint arrangement whereby
yang mengatur bahwa para pihak the parties that have joint control of the
yang memiliki pengendalian bersama arrangement have rights to the assets,
atas pengaturan memiliki hak atas and obligations for the liabilities,
aset dan kewajiban terhadap relating to the arrangement. Those
liabilitas, terkait dengan pengaturan parties are called joint operator.
tersebut. Para pihak tersebut disebut
operator bersama.
Operator bersama mengakui hal A joint operator recognize in relation to
berikut terkait dengan its interest in a joint operation:
kepentingannya dalam operasi
bersama:
(a) Aset, mencakup bagiannya atas (a) Assets, including its share of any
setiap aset yang dimiliki bersama; assets held jointly;
(b) Liabilitas, mencakup bagiannya (b) Liabilities, including its share of any
atas liabilitas yang terjadi liabilities incurred jointly;
bersama;
(c) Pendapatan dari penjualan (c) Revenue from the sale of its share
bagiannya atas output yang of the output arising from the joint
dihasilkan dari operasi bersama; operation;
(d) Bagiannya atas pendapatan dari (d) Share of the revenue from the sale
penjualan output oleh operasi of the output by the joint operation;
bersama; dan and
(e) Beban, mencakup bagiannya (e) Expenses, including its share of
atas setiap beban yang terjadi any expenses incurred jointly.
secara bersama-sama.
2)
2) Ventura Bersama 3) 2) Joint Venture
Merupakan pengaturan bersama Represents joint arrangement
yang mengatur bahwa para pihak whereby the parties that have joint
yang memiliki pengendalian bersama control upon the agreement, have
atas pengaturan memiliki hak atas rights to the net assets of the
aset neto pengaturan tersebut. Para arrangement. Those parties are
pihak tersebut disebut sebagai called joint venturers.
venturer bersama.
Venturer bersama mengakui Joint venturers recognize its interest
kepentingannya dalam ventura in a joint venture as an investment
bersama sebagai investasi dan and accounts for that investment
mencatat investasi tersebut dengan using the equity method.
menggunakan metode ekuitas.
24
Page 411
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
f. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang f. Foreign Currency Transaction and
Asing Balances
Dalam menyiapkan laporan keuangan, In preparing the financial statements, each
setiap entitas di dalam Grup mencatat of the entities within the Group record by
dengan menggunakan mata uang dari using the currency of the primary economic
lingkungan ekonomi utama di mana entitas environment in which the entity operates
beroperasi (“mata uang fungsional”). Mata (“the functional currency”). The functional
uang fungsional Perusahaan dan seluruh currency of the Company and all
entitas anak adalah Rupiah. subsidiaries is Indonesian Rupiah.
Transaksi-transaksi selama periode dan Transactions during the period and year in
tahun berjalan dalam mata uang asing foreign currencies are recorded in Rupiah
dicatat dalam Rupiah dengan kurs spot by applying to the foreign currency amount
antara Rupiah dan valuta asing pada the spot exchange rate between Rupiah
tanggal transaksi. Pada akhir periode and the foreign currency at the date of
pelaporan, pos moneter dalam mata uang transactions. At the end of reporting
asing dijabarkan ke dalam Rupiah period, foreign currency monetary items
menggunakan kurs tengah Bank Indonesia are translated to Rupiah using the closing
pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember rate of Bank of Indonesia at May 31, 2024,
2023, dan 2022 sebagai berikut: December 31, 2023, and 2022 as follows:
Mata Uang Asing 31 Mei/May 31 31 Desember/December 31 Foreign Currency
(Nilai Penuh) 2024 2023 2022 (Full Amount)
Dolar Amerika Serikat 16.253 15.416 15.731 United States Dollar
Euro 104 110 16.713 Euro
Yen Jepang 17.570 17.140 118 Japanese Yen
Yuan Tiongkok 2.243 2.170 2.257 ChineseYuan
Selisih kurs yang timbul dari penyelesaian Exchange differences arising on the
pos moneter dan dari penjabaran pos settlement of monetary items or on
moneter dalam mata uang asing diakui translating monetary items in foreign
dalam laba rugi. currencies are recognized in profit or loss.
g. Transaksi Pihak-pihak Berelasi g. Transactions with Related Parties
Pihak berelasi adalah orang atau entitas A related party is a person or an entity that
yang terkait dengan entitas pelapor: is related to the reporting entity:
a) Orang atau anggota keluarga dekatnya a) A person or a close member of that
mempunyai relasi dengan entitas person’s family is related to a reporting
pelapor jika orang tersebut: entity if that person:
i. memiliki pengendalian atau i. has control or joint control of the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
ii. memiliki pengaruh signifikan atas ii. has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
iii. merupakan personil manajemen iii. is a member of the key
kunci entitas pelapor atau entitas management personnel of the
induk dari entitas pelapor. reporting entity or of a parent of
the reporting entity.
b) Suatu entitas berelasi dengan entitas b) An entity is related to the reporting
pelapor jika memenuhi salah satu hal entity if any of the following conditions
berikut: applies:
i. Entitas dan entitas pelapor adalah i. The entity and the reporting entity
anggota dari kelompok usaha yang are members of the same group
sama (artinya entitas induk, entitas (which means that each parent,
25
Page 412
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
anak, dan sesama entitas anak subsidiary, and subsidiary is
saling berelasi dengan entitas related to the others);
lainnya);
ii. Satu entitas adalah entitas ii. One entity is an associate or joint
asosiasi atau ventura bersama dari venture of the other entity (or an
entitas lain (atau entitas asosiasi associate or joint venture of a
atau ventura bersama yang member of a group of which the
merupakan anggota suatu other entity is a member);
kelompok usaha, dimana entitas
lain tersebut adalah anggotanya);
iii. Kedua entitas tersebut adalah iii. Both entities are joint ventures of
ventura bersama dari pihak ketiga the same third party;
yang sama;
iv. Satu entitas adalah ventura iv. One entity is a joint venture of a
bersama dari entitas ketiga dan third entity and the other entity is
entitas yang lain adalah entitas an associate of the third entity;
asosiasi dari entitas ketiga;
v. Entitas tersebut adalah suatu v. The entity is a post-employment
program imbalan pascakerja untuk benefit plan for the benefit of
imbalan kerja dari salah satu employees of either the reporting
entitas pelapor atau entitas yang entity, or an entity related to the
terkait dengan entitas pelapor. Jika reporting entity. If the reporting
entitas pelapor adalah entitas yang entity itself is the programme
menyelenggarakan program organizer, the sponsoring
tersebut, maka entitas sponsor employers are also related to the
juga berelasi dengan entitas reporting entity;
pelapor;
vi. Entitas yang dikendalikan atau vi. The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang controlled by a person identified in
yang diidentifikasi dalam huruf (a); (a);
vii. Orang yang diidentifikasi dalam vii. A person identified in (a) (i) has
huruf (a) (i) memiliki pengaruh significant influence over the entity
signifikan atas entitas atau or is a member of the key
merupakan personil manajemen management personnel of the
kunci entitas (atau entitas induk entity (or a parent of the entity); or
dari entitas); atau
viii. Entitas, atau anggota dari viii. The entity, or any member of a
kelompok dimana entitas group which it is a part, provides
merupakan bagian dari kelompok key management personnel
tersebut, menyediakan jasa services to the reporting entity or
personil manajemen kunci kepada to the parent of the reporting entity.
entitas pelapor atau kepada entitas
induk dari entitas pelapor.
Entitas yang berelasi dengan pemerintah A government-related entity is an entity that
adalah entitas yang dikendalikan, is controlled, jointly controlled or significant
dikendalikan bersama, atau dipengaruhi influence by a government. Government
oleh pemerintah. Pemerintah mengacu refers to government agencies and similar
kepada instansi pemerintah dan badan bodies whether local, national or
yang serupa baik lokal, nasional maupun international.
internasional.
26
Page 413
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Entitas yang berelasi dengan Pemerintah Entity related to the Government can be an
dapat berupa entitas yang dikendalikan entity which controlled or significantly
atau dipengaruhi secara signifikan oleh influenced by the Ministry of Finance that
Kementerian Keuangan yang merupakan representing as the shareholders of the
Pemegang Saham entitas, atau entitas entity or an entity controlled by the
yang dikendalikan oleh Pemerintah Government of Republic of Indonesia,
Republik Indonesia melalui Kementerian represented by the Ministry of SOEs as a
Negara BUMN sebagai kuasa pemegang shareholder’s representative.
saham.
Seluruh transaksi dan saldo yang All significant transactions and balances
signifikan dengan pihak berelasi with related parties are disclosed in Note
diungkapkan dalam Catatan 42. 42.
h. Kas dan Setara Kas h. Cash and Cash Equivalents
Kas dan setara kas termasuk kas, kas di Cash and cash equivalents are cash on
bank (rekening giro), dan deposito hand, cash in banks (current account) and
berjangka yang jatuh tempo dalam jangka time deposits with maturity periods of three
waktu tiga bulan atau kurang pada saat months or less at the time of investment
penempatan yang tidak digunakan sebagai that are not used as collateral or are not
jaminan atau tidak dibatasi restricted.
penggunaannya.
Dalam komponen setara kas tidak The components of cash equivalents does
termasuk deposito berjangka yang not include time deposit which was
dijadikan jaminan pada bank walaupun pledged as collateral for a bank, although
jatuh temponya tidak lebih dari 3 (tiga) the maturities are shorter than 3 (three)
bulan. Deposito yang bersangkutan months. The mentioned deposit is
disajikan dalam kelompok aset lancar presented in the current assets of the
sepanjang penjaminan tersebut meliputi guarantee covers a period not exceeding
periode tidak lebih dari satu tahun dari one year from the balance sheet date.
tanggal laporan posisi keuangan.
i. Dana Dibatasi Penggunaannya i. Restricted Fund
Rekening yang dibatasi penggunaannya Current accounts which are restricted and
dan atau digunakan sebagai jaminan or used as security are classified based on
diklasifikasi berdasarkan jatuh temponya. the maturity.
j. Persediaan j. Inventories
Persediaan dinyatakan berdasarkan Inventories are carried at the lower of cost
jumlah terendah antara biaya perolehan and net realizable value. The cost of
dan nilai realisasi neto. Biaya persediaan inventories comprise all costs of purchase,
terdiri dari seluruh biaya pembelian, biaya costs of conversion and other costs
konversi, dan biaya lain yang timbul incurred in bringing the inventories to their
sampai persediaan berada dalam kondisi present location and condition. Cost is
dan lokasi saat ini. Biaya perolehan determined using the weighted average
ditentukan dengan metode rata-rata method. Net realizable value is the
tertimbang. Nilai realisasi neto merupakan estimated selling price in the ordinary
taksiran harga jual dalam kegiatan usaha course of business less the estimated
biasa dikurangi estimasi biaya costs of completion and the estimated
penyelesaian dan estimasi biaya yang costs necessary to make sales.
diperlukan untuk membuat penjualan.
27
Page 414
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Setiap penurunan nilai persediaan di The amount of any write-down of
bawah biaya perolehan menjadi nilai inventories to net realizable value and all
realisasi neto dan seluruh kerugian losses of inventories shall be recognised
persediaan diakui sebagai beban pada as an expense in the period the write-down
periode terjadinya penurunan atau or loss occurs. The amount of any reversal
kerugian tersebut. Setiap pemulihan of any write-down of inventories, arising
kembali penurunan nilai persediaan karena from an increase in net realizable value, is
peningkatan kembali nilai realisasi neto, recognised as a reduction in the amount of
diakui sebagai pengurangan terhadap inventories recognised as an expense in
jumlah beban persediaan pada periode the period in which the reversal occurs.
terjadinya pemulihan tersebut.
k. Biaya Dibayar di Muka k. Prepaid Expenses
Biaya dibayar di muka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized to
masa manfaat masing-masing biaya operations using straight-line method over
dengan menggunakan metode garis lurus. their beneficial periods.
l. Properti Investasi l. Investment Properties
Properti investasi adalah properti (tanah Investment properties are properties (land
atau bangunan atau bagian dari suatu or a building or part of a building or both)
bangunan atau kedua-duanya) yang held by the owner or the lessee under a
dikuasai oleh pemilik atau penyewa finance lease to earn rentals or for capital
melalui sewa pembiayaan untuk appreciation or both, rather than for use in
menghasilkan sewa atau untuk kenaikan the production or supply of goods or
nilai atau kedua-duanya, dan tidak untuk services or for administrative purposes or
digunakan dalam produksi atau sale in the daily business activities.
penyediaan barang atau jasa atau untuk
tujuan administratif atau dijual dalam
kegiatan usaha sehari-hari.
Properti investasi diakui sebagai aset jika Investment property is recognized as an
dan hanya jika besar kemungkinan asset when, and only when there is a
manfaat ekonomi masa depan yang terkait probablity that the future economic benefits
dengan properti investasi akan mengalir ke which are associated with the investment
entitas dan biaya perolehan properti property, will flow into the entity and the
investasi dapat diukur dengan andal. cost of the investment property can be
measured reliably.
Properti investasi pada awalnya diukur An investment property shall be measured
sebesar biaya perolehan, meliputi harga initially at its cost, comprises its purchase
harga pembelian dan setiap pengeluaran price and any directly attributable
yang dapat diatribusikan secara langsung expenditure (professional fees for legal
(biaya jasa hukum, pajak pengalihan services, property transfer taxes and other
properti, dan biaya transaksi lain). Biaya transaction costs). Transaction costs are
transaksi termasuk dalam pengukuran included in the initial measurement.
awal tersebut.
Setelah pengakuan awal, Grup memilih After initial recognition, the Group
menggunakan model biaya dan mengukur may choose to use cost model and
properti investasi sebesar biaya perolehan measure its investment property at
dikurangi akumulasi penyusutan dan acquisition cost less accumulated
akumulasi rugi penurunan nilai aset. Hak depreciation and accumulated impairment
atas tanah tidak disusutkan dan disajikan losses. Landrights are not depreciated
sebesar biaya perolehan. and are carried at costs.
28
Page 415
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Bangunan disusutkan dengan Buildings are depreciated using the
menggunakan metode garis lurus straight-line method over their estimated
berdasarkan taksiran masa manfaat useful lives (12-40 years).
ekonomis (12-40 tahun).
Pengalihan ke properti investasi dilakukan Transfer to investment property made
jika, dan hanya jika, terdapat perubahan when, and only when, there is a change in
penggunaan yang ditunjukkan dengan usage, evidenced by end of owner-
berakhirnya pemakaian oleh pemilik dan occupation and commencement of an
dimulainya sewa operasi kepada pihak operating lease to another party.
lain.
Pengalihan dari properti investasi Transfer from investment property made
dilakukan jika, dan hanya jika, terdapat when, and only when, there is a change in
perubahan penggunaan yang ditunjukkan usage, evidenced by commencement of
dengan dimulainya penggunaan oleh owner-occupation and commencement of
pemilik dan dimulainya pengembangan development with a view of sale.
untuk dijual.
Properti investasi dihentikan An investment property is derecognized on
pengakuannya pada saat dilepaskan atau disposal or when the investment property
ketika tidak digunakan lagi secara is permanently withdrawn from use and no
permanen dan tidak memiliki manfaat future economic benefits are expected
ekonomi masa depan yang diperkirakan from its disposal. Gains or losses arising
dari pelepasannya. Keuntungan atau from the retirement or disposal are
kerugian yang timbul dari penghentian determined as the difference between the
atau pelepasan ditentukan dari selisih net disposal proceeds and the carrying
antara hasil neto pelepasan dan jumlah amount of the asset, and are recognized in
tercatat aset, dan diakui dalam laba rugi profit or loss in the period of the retirement
pada periode terjadinya penghentian atau or disposal.
pelepasan.
m. Aset Tetap m. Fixed Assets
Aset tetap pada awalnya diakui sebesar Fixed assets are initially recognized at
biaya perolehan yang meliputi harga cost, which comprises its purchase price
perolehannya dan setiap biaya yang dapat and any cost directly attributable in
diatribusikan langsung untuk membawa bringing the assets to the location and
aset ke kondisi dan lokasi yang diperlukan condition necessary for it to be capable of
agar aset siap digunakan sesuai intensi operating in the manner intended by
manajemen. management.
Apabila relevan, biaya perolehan juga When applicable, the cost may also
dapat mencakup estimasi awal biaya comprises the initial estimate of the costs
pembongkaran dan pemindahan aset tetap of dismantling and removing the item and
dan restorasi lokasi aset tetap, kewajiban restoring the site on which it is located, the
tersebut timbul ketika aset tetap diperoleh obligation for which an entity incurs either
atau sebagai konsekuensi penggunaan when the item is acquired or as a
aset tetap selama periode tertentu untuk consequence of having used the item
tujuan selain untuk memproduksi during a particular period for purposes
persediaan selama periode tersebut. other than to produce inventories during
that period.
29
Page 416
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Setelah pengakuan awal, aset tetap After initial recognition, fixed assets,
kecuali tanah dinyatakan sebesar biaya except land, are carried at its cost less any
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan accumulated depreciation, and any
dan akumulasi rugi penurunan nilai. accumulated impairment losses.
Tanah diakui sebesar harga perolehannya Lands are recognized at its cost and are
dan tidak disusutkan. not depreciated.
Penyusutan aset tetap dimulai pada saat Depreciation of fixed assets starts when
aset tersebut siap untuk digunakan sesuai available for use and was computed by
maksud penggunaannya dan dihitung using straight-line method based on the
dengan menggunakan metode garis lurus estimated useful lives of assets as follows:
berdasarkan estimasi masa manfaat
ekonomis aset sebagai berikut:
Masa Manfaat Tarif Penyusutan
(Tahun)/ per Tahun/
Useful Lives Depreciation Rate
Jenis Aset Tetap (Years) per Year Type of Fixed Assets
Sarana Rolling Stock
Lokomotif 30 3,33% Locomotive
Kereta 15-30 3,33% - 6,67% Train
Gerbong 30 3,33% Wagons
Prasarana Infrastructure
Bangunan 12-40 2,50% - 10% Building
Prasarana dan Instalasi 5-20 5,00% - 20,00% Infrastructure and Installation
Fasilitas Facilities
Mesin dan Peralatan 3-40 2,50% - 33,33% Machinery and Equipment
Kendaraan 4-8 12,50% - 25,00% Vehicles
Inventaris 4-5 20,00% - 25,00% Supplies
Aset tetap yang dikonstruksi sendiri Self-constructed of fixed assets are
disajikan sebagai bagian aset tetap presented as part of the fixed assets under
sebagai “aset tetap dalam pembangunan” “assets under construction” and are stated
dan dinyatakan sebesar biaya at its cost.
perolehannya.
Semua biaya, termasuk biaya pinjaman, All costs, including borrowing costs,
yang terjadi sehubungan dengan incurred in relation with the construction of
konstruksi aset tersebut dikapitalisasi these assets are capitalized as part of the
sebagai bagian dari biaya perolehan aset cost of assets in construction. Cost of
tetap dalam konstruksi. Biaya perolehan assets in construction shall exclude any
aset tetap dalam konstruksi tidak termasuk internal profits, cost of abnormal amounts
setiap laba internal, jumlah tidak normal of wasted material, labour, or other
dari biaya pemborosan yang terjadi dalam resources incurred.
pemakaian bahan baku, tenaga kerja atau
sumber daya lain.
Akumulasi biaya perolehan akan The accumulated costs will be transferred
dipindahkan ke masing-masing pos aset to the respective fixed assets items at the
tetap yang sesuai pada saat aset tersebut time the asset is completed or ready for
selesai dikerjakan atau siap digunakan dan use and are depreciated since the
disusutkan sejak beroperasi. operation.
30
Page 417
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Nilai tercatat dari suatu aset tetap The carrying amount of an item of fixed
dihentikan pengakuannya pada saat assets is derecognized on disposal or
pelepasan atau ketika tidak terdapat lagi when no future economic benefits are
manfaat ekonomi masa depan yang expected from its use or disposal. Any gain
diharapkan dari penggunaan atau or loss arrising from derecognition (that
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian determined as the difference between the
yang timbul dari penghentian pengakuan net disposal proceeds, if any, and the
tersebut (yang ditentukan sebesar selisih carrying amount of the item) is included in
antara jumlah hasil pelepasan bersih, jika profit or loss when item is derecognized.
ada, dan jumlah tercatatnya) dimasukkan
dalam laba rugi pada saat penghentian
pengakuan tersebut dilakukan.
Pada akhir periode pelaporan, Grup At the end of each reporting period, the
melakukan penelaahan berkala atas masa Group made regular review of the useful
manfaat, nilai residu, metode penyusutan, lives, residual values, depreciation method
dan sisa umur pemakaian berdasarkan and residual life based on the technical
kondisi teknis. conditions.
n. Perjanjian Konsesi Jasa n. Service Concession Arrangement
Grup telah menerapkan ISAK 112, The Group has adopted ISAK 112,
“Perjanjian Konsesi Jasa” (ISAK 112) dan “Service Concession Arrangement” (ISAK
ISAK 229, “Perjanjian Konsesi Jasa: 112) and ISAK 229, “Service Concession
Pengungkapan” (ISAK 229) sehubungan Arrangement: Disclosure” (ISAK 229)
dengan hak pengoperasian aset. related to operating rights of assets.
ISAK 112 mengatur prinsip umum dalam ISAK 112 determines the general
pengakuan dan pengukuran hak dan principles in the recognition and
kewajiban terkait dengan perjanjian measurement of liabilities and rights
konsesi jasa. ISAK 112 mengatur bahwa related to service concession arrangement.
infrastruktur tidak diakui sebagai aset tetap ISAK 112 regulates that an operator
operator (pihak penerima konsesi jasa) (concession right beneficiary) does not
karena perjanjian jasa kontraktual tidak recognize any infrastructure assets
memberikan hak kepada operator untuk because the contractual service
mengendalikan penggunaan infrastruktur arrangement does not convey the right to
jasa publik. control the use of the public service
infrastructure to the operator.
Operator memiliki akses untuk The operator has access to operate the
mengoperasikan infrastruktur dalam infrastructure to provide the public service
menyediakan jasa publik untuk on behalf of the grantor in accordance with
kepentingan pemberi konsesi sesuai the terms specified in the contract.
dengan persyaratan yang ditentukan
dalam kontrak.
ISAK 229 memberikan panduan spesifik ISAK 229 provides specific guidance for
mengenai pengungkapan yang diperlukan the required disclosures regarding the
atas perjanjian konsesi jasa. service concession arrangement.
Grup membukukan perjanjian konsesi jasa The Group accounts for its service
sebagai aset takberwujud, aset konsesi concession arrangement under the
dalam bentuk aset takberwujud yaitu hak intangible asset, concession assets which
pengoperasian akan diamortisasi selama are under intangible asset which is
sisa masa hak konsesi sejak tanggal operation rights of assets will be amortized
pengoperasian aset. over the remaining concession period from
the date of operation of the assets.
31
Page 418
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Selama masa konstruksi, akumulasi biaya During the construction period, the
perolehan dan konstruksi aset diakui accumulated cost of assets are recognized
sebagai aset konsesi dalam penyelesaian. as concession assets in progress. The
Amortisasi mulai dibebankan pada saat amortization of the cost starts when the
aset konsesi tersebut siap digunakan. concession assets are ready to be
operated.
Hak pengoperasian aset dihentikan The operation rights of assets are
pengakuannya pada saat berakhirnya derecognized at the end of the concession
masa konsesi. Tidak akan ada keuntungan period. There will be no gain or loss upon
atau kerugian saat penghentian derecognition as the concession assets
pengakuan karena aset konsesi which are expected to be fully amortized
diharapkan telah diamortisasi secara by then, will be handed over to the
penuh, akan diserahkan kepada Direktorat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)
Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tanpa for no consideration.
syarat.
Hak pengoperasian aset yang diberikan The operation rights of asset granted to the
kepada Grup dapat dialihkan dengan Group are transferrable with approval from
persetujuan Pemerintah/ DJKA. the Government/ DJKA.
Hak Pengoperasian aset diamortisasi The operating rights of assets are
sepanjang masa konsesi berkisar antara amortized over the concession period
30-50 tahun. ranging from 30-50 years.
Aset konsesi ini akan diserahkan ke These concession right assets will be
Pemerintah/ DJKA pada saat akhir masa transferred to the Government/ DJKA at
konsesi dan, pada saat itu, seluruh akun the end of the concession period and, at
yang berhubungan dengan aset konsesi such time, all accounts related to the
akan dihentikan pengakuannya. concession rights assets will be
derecognized.
Selama periode konstruksi, Grup During the construction period, the Group
mengakui pendapatan dan biaya recognizes revenues and costs of
konstruksi sesuai dengan penambahan construction in accordance with the
aset konsesi. addition of concession assets.
Biaya bunga dan biaya pinjaman lainnya, Interest and other borrowing costs, such as
seperti diskonto baik yang secara discount fees on loans either directly or
langsung ataupun tidak langsung indirectly used in financing the construction
digunakan untuk mendanai proses of a qualifying asset, are capitalized up to
pembangunan aset kualifikasian, the date when the construction is
dikapitalisasi sampai saat proses completed.
pembangunannya selesai.
Untuk pinjaman yang dapat dihubungkan For borrowings directly attributable to a
secara langsung dengan suatu aset qualifying asset, the amount allowed to be
tertentu, jumlah yang dapat dikapitalisasi capitalized is determined as the actual
adalah sebesar biaya pinjaman yang borrowing costs incurred during the year,
terjadi dalam tahun berjalan, dikurangi less any investment income earned from
dengan penghasilan investasi sementara the temporary investment of such
dari pinjaman tersebut. borrowings.
32
Page 419
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
o. Biaya Pinjaman o. Borrowing Costs
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan Borrowing costs that are directly
langsung dengan perolehan, attributable to the acquisition, construction
pembangunan atau pembuatan aset or production of a qualifying asset, are
kualifikasian, dikapitalisasi sebagai bagian capitalized as part of the cost of that
biaya perolehan aset tersebut. Biaya asset. Other borrowing costs are
pinjaman lainnya diakui sebagai beban recognized as an expense when incurred.
pada saat terjadi. Biaya pinjaman dapat Borrowing costs may include interest
mencakup beban bunga, beban keuangan expense, finance charges in respect of
dalam sewa pembiayaan atau selisih kurs finance leases, or exchange differences
yang berasal dari pinjaman dalam mata arising from foreign currency borrowings
uang asing sepanjang selisih kurs tersebut to the extent that they are regarded as an
diperlakukan sebagai penyesuaian atas adjustment to interest costs.
biaya bunga.
Kapitalisasi biaya pinjaman dimulai pada Capitalization of borrowing costs
saat Grup telah melakukan aktivitas yang commences when the Group undertakes
diperlukan untuk mempersiapkan aset activities necessary to prepare the asset
agar dapat digunakan atau dijual sesuai for its intended use or sale and
dengan intensinya serta pengeluaran expenditures for the asset and its
untuk aset dan biaya pinjamannya telah borrowing costs has been incurred.
terjadi. Kapitalisasi biaya pinjaman Capitalization of borrowing costs ceases
dihentikan ketika secara substansial when substantially all the activities
seluruh aktivitas yang diperlukan untuk necessary to prepare the qualifying assets
mempersiapkan aset kualifikasian agar for its intended use or sale are complete.
dapat digunakan atau dijual sesuai
dengan intensinya telah selesai.
Biaya bunga dan biaya pinjaman lainnya, Interest and other borrowing costs, such
seperti biaya diskonto pinjaman baik yang as discount fees on loans either directly or
secara langsung atau tidak langsung indirectly used in financing the
digunakan untuk pendanaan konstruksi construction of a qualifying asset, are
aset kualifikasian, dikapitalisasi hingga capitalised up to the date when
aset tersebut selesai dikonstruksi. Untuk construction is complete. For borrowings
biaya pinjaman yang dapat diatribusikan that are directly attributable to a qualifying
secara langsung pada aset kualifikasian, asset, the amount to be capitalised is
jumlah yang dikapitalisasi ditentukan dari determined as the actual borrowing cost
biaya pinjaman aktual yang terjadi selama incurred during the period, less any
periode berjalan, dikurangi penghasilan income earned on the temporary
yang diperoleh dari investasi sementara investment of such borrowings.
atas dana hasil pinjaman tersebut.
Untuk pinjaman yang tidak dapat For borrowings that are not directly
diatribusikan secara langsung pada suatu attributable to a qualifying asset, the
aset kualifikasian, jumlah yang amount to be capitalised is determined by
dikapitalisasi ditentukan dengan applying a capitalisation rate to the amount
mengalikan tingkat kapitalisasi terhadap expended on the qualifying assets. The
jumlah yang dikeluarkan untuk capitalisation rate is the weighted average
memperoleh aset kualifikasian. Tingkat of the total borrowing costs applicable to
kapitalisasi dihitung berdasarkan rata-rata the total borrowings outstanding during the
tertimbang biaya pinjaman yang dibagi period, other than borrowings made
dengan jumlah pinjaman yang tersedia specifically for the purpose of obtaining a
selama periode, selain pinjaman yang qualifying asset.
secara spesifik diambil untuk tujuan
memperoleh suatu aset kualifikasian.
33
Page 420
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
p. Penurunan Nilai Aset Non-keuangan p. Impairment of Assets Non-financial
Pada setiap akhir periode pelaporan, Grup At the end of each reporting period, the
menilai apakah terdapat indikasi aset Group assess whether there is any
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indication that an asset may be impaired. If
indikasi tersebut, Grup mengestimasi any such indication exists, the Group shall
jumlah terpulihkan aset tersebut. Jumlah estimate the recoverable amount of the
terpulihkan ditentukan atas suatu aset asset. Recoverable amount is determined
individual, dan jika tidak memungkinkan, for an individual asset, if its is not possible,
Grup menentukan jumlah terpulihkan dari the Group determines the recoverable
unit penghasil kas dari aset tersebut. amount of the asset’s cash-generating unit.
Jumlah terpulihkan adalah jumlah yang The recoverable amount is the higher of
lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi fair value less costs to sell and its value in
biaya pelepasan dengan nilai pakainya. use. Value in use is the present value of
Nilai pakai adalah nilai kini dari arus kas the estimated future cash flows of the
yang diharapkan akan diterima dari aset asset or cash generating unit.
atau unit penghasil kas.
Nilai kini dihitung dengan menggunakan Present values are computed using pre-tax
tingkat diskonto sebelum pajak yang discount rates that reflect the time value of
mencerminkan nilai waktu uang dan risiko money and the risks specific to the asset
spesifik atas aset atau unit yang or unit whose impairment is being
penurunan nilainya diukur. Jika, dan hanya measured. If, and only if, the recoverable
jika, jumlah terpulihkan aset lebih kecil dari amount of an asset is less than its carrying
jumlah tercatatnya, maka jumlah tercatat amount, the carrying amount of the asset
aset diturunkan menjadi sebesar jumlah shall be reduced to its recoverable amount.
terpulihkan. Penurunan tersebut adalah The reduction is an impairment loss and is
rugi penurunan nilai dan segera diakui recognized immediately in profit or loss.
dalam laba rugi.
Rugi penurunan nilai yang telah diakui An impairment loss recognized in prior
dalam periode sebelumnya untuk aset period for an asset other than goodwill is
selain goodwill dibalik jika, dan hanya jika, reversed if, and only if, there has been a
terdapat perubahan estimasi yang change in the estimates used to determine
digunakan untuk menentukan jumlah the asset’s recoverable amount since the
terpulihkan aset tersebut sejak rugi last impairment loss was recognized. If this
penurunan nilai terakhir diakui. Jika is the case, the carrying amount of the
demikian, jumlah tercatat aset dinaikan ke asset shall be increased to its recoverable
jumlah terpulihkannya. Kenaikan ini amount. That increase is a reversal of an
merupakan suatu pembalikan rugi impairment loss.
penurunan nilai.
q. Pendapatan Diterima di Muka q. Unearned Revenues
Pendapatan diterima di muka atas Unearned revenues from usage of land
pemakaian lahan dan bangunan and buildings are amortized over the
diamortisasi selama masa kontrak usage term using the straight-line method.
pemakaian dengan menggunakan metode The non-current portion of unearned
garis lurus. Bagian tidak lancar atas revenues is shown as part of "Long-term
pendapatan diterima dimuka disajikan Liabilities" in the consolidated statement of
sebagai bagian dari "Liabilitas Jangka financial position.
Panjang" pada laporan posisi keuangan
konsolidasian.
34
Page 421
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Pendapatan diterima di muka atas Unearned revenues from passenger
angkutan penumpang merupakan transportation represent revenue as on
pendapatan atas jasa angkutan passenger transport services by train
penumpang pengguna kereta api yang which the travel realization departure is in
realisasi keberangkatannya pada periode next period.
berikutnya.
Pendapatan diterima di muka angkutan Unearned revenue of freight transportation
barang merupakan pendapatan atas jasa represents revenue generated from freight
angkutan barang yang terdiri dari angkutan transport railway services consist of freight
peti kemas, batu bara, parsel, barang of containers, coal, parcel, bulk cargo and
curah dan barang jenis lain yang realisasi other types of goods of which the departure
keberangkatannya pada periode is realized in the following period.
berikutnya.
r. Pajak Penghasilan r. Income Tax
Beban pajak adalah jumlah gabungan Tax expense is the aggregate amount
pajak kini dan pajak tangguhan yang included in the determinination of profit or
diperhitungkan dalam menentukan laba loss for the period in respect of current tax
rugi pada suatu periode. and deferred tax.
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui Current tax and deferred tax is recognized
dalam laba rugi, kecuali pajak penghasilan in profit or loss, except for income tax
yang timbul dari transaksi atau peristiwa arising from transactions or events that are
yang diakui dalam penghasilan recognized in other comprehensive income
komprehensif lain atau secara langsung di or directly in equity. In this case, the tax is
ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut recognized in other comprehensive income
masing-masing diakui dalam penghasilan or equity, respectively.
komprehensif lain atau ekuitas.
Jumlah pajak kini untuk periode berjalan Current tax for current and prior periods
dan periode sebelumnya yang belum shall, to the extent unpaid, be recognised
dibayar diakui sebagai liabilitas. Jika as a liability. If the amount already paid in
jumlah pajak yang telah dibayar untuk respect of current and prior periods
periode berjalan dan periode-periode exceeds the amount due for those periods,
sebelumnya melebihi jumlah pajak yang the excess shall be recognised as an
terutang untuk periode tersebut, maka asset. Current tax liabilities (assets) for the
kelebihannya diakui sebagai aset. current and prior periods shall be
Liabilitas (aset) pajak kini untuk periode measured at the amount expected to be
berjalan dan periode sebelumnya diukur paid to (recovered from) the taxation
sebesar jumlah yang diperkirakan akan authorities, using the tax rates that have
dibayar kepada (direstitusi dari) otoritas been enacted or substantively enacted by
perpajakan, yang dihitung menggunakan the end of the reporting period.
tarif pajak berlaku atau secara substantif
berlaku pada akhir periode pelaporan.
Manfaat terkait dengan rugi pajak yang Tax benefits relating to tax loss that can be
dapat ditarik untuk memulihkan pajak kini carried back to recover current tax of a
dari periode sebelumnya diakui sebagai previous periods is recognized as an
aset. Aset pajak tangguhan diakui untuk asset. Deferred tax asset is recognized for
akumulasi rugi pajak belum dikompensasi the carryforward of unused tax losses and
dan kredit pajak belum dimanfaatkan unused tax credit to the extent that it is
sepanjang kemungkinan besar laba kena probable that future taxable profit will be
pajak masa depan akan tersedia untuk available against which the unused tax
dimanfaatkan dengan rugi pajak belum losses and unused tax credits can be
dikompensasi dan kredit pajak belum utilized.
dimanfaatkan.
35
Page 422
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Seluruh perbedaan temporer kena pajak A deferred tax liability shall be recognized for
diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan, all taxable temporary differences, except to
kecuali perbedaan temporer kena pajak yang the extent that the deferred tax liability arises
berasal dari: from:
a) pengakuan awal goodwill; atau a) the initial recognition of goodwill; or
b) pengakuan awal aset atau liabilitas dari b) the initial recognition of an asset or
transaksi yang bukan kombinasi bisnis, liability in a transaction which is not a
pada saat transaksi tidak mempengaruhi business combination, at the time of the
laba akuntansi atau laba kena pajak (rugi transaction, affects neither accounting
pajak) dan pada saat transaksi tidak profit nor taxable profit (tax loss) and at
menimbulkan perbedaan temporer kena the time of the transaction, does not give
pajak dan perbedaan temporer dapat rise to equal taxable and deductible
dikurangkan dalam jumlah yang sama. temporary differences.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh A deferred tax asset shall be recognised for all
perbedaan temporer dapat dikurangkan deductible temporary differences to the extent
sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak that it is probable that taxable profit will be
akan tersedia sehingga perbedaan temporer available against which the deductible
dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba temporary difference can be utilized, unless
dimaksud, kecuali jika aset pajak tangguhan the deferred tax asset arises from the initial
timbul dari pengakuan awal aset atau recognition of an asset or liability in a
pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang transaction that is not a business combination
bukan kombinasi bisnis dan pada saat and at the time of the transaction affects
transaksi tidak mempengaruhi laba akuntansi neither accounting profit nor taxable profit (tax
atau laba kena pajak (rugi pajak) dan pada loss) and at the time of the transaction, does
saat transaksi tidak menimbulkan perbedaan not give rise to equal taxable and deductible
temporer kena pajak dan perbedaan temporer temporary differences.
dapat dikurangkan dalam jumlah yang sama.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur Assets and liabilities deferred tax are
dengan menggunakan tarif pajak yang measured at the tax rates that are expected to
diharapkan berlaku ketika aset dipulihkan atau apply to the period when the asset is realized
liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif pajak or the liability is settled, based on tax rates
(dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau (and tax laws) that have been enacted or
secara substantif telah berlaku pada akhir substantively enacted by the end of the
periode pelaporan. Pengukuran aset dan reporting period. The measurement of
liabilitas pajak tangguhan mencerminkan deferred tax liabilities and deferred tax assets
konsekuensi pajak yang sesuai dengan cara shall reflect the tax consequences that would
Grup memperkirakan, pada akhir periode follow from the manner in which the Group
pelaporan, untuk memulihkan atau expects, at the end of the reporting period, to
menyelesaikan jumlah tercatat aset dan recover or settle the carrying amount of its
liabilitasnya. assets and liabilities.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah The carrying amount of a deferred tax asset
ulang pada akhir periode pelaporan. Grup reviewed at the end of each reporting period.
mengurangi jumlah tercatat aset pajak The Group shall reduce the carrying amount of
tangguhan jika kemungkinan besar laba kena a deferred tax asset to the extent that it is no
pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang longer probable that sufficient taxable profit
memadai untuk mengkompensasikan sebagian will be available to allow the benefit of part or
atau seluruh aset pajak tangguhan tersebut. all of that deferred tax asset to be utilized.
36
Page 423
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Setiap pengurangan tersebut dilakukan Any such reduction shall be reversed to
pembalikan atas aset pajak tangguhan the extent that it becomes probable that
hingga kemungkinan besar laba kena sufficient taxable profit will be available.
pajak yang tersedia jumlahnya memadai.
Grup melakukan saling hapus aset pajak The Group offsets deferred tax assets and
tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan deferred tax liabilities if, and only if:
jika dan hanya jika:
a) Grup memiliki hak yang dapat a) the Group has a legally enforceable
dipaksakan secara hukum untuk right to set off current tax assets against
melakukan saling hapus aset pajak kini current tax liabilities; and
terhadap liabilitas pajak kini; dan
b) aset pajak tangguhan dan liabilitas b) the deferred tax assets and the deferred
pajak tangguhan terkait dengan pajak tax liabilities relate to income taxes
penghasilan yang dikenakan oleh levied by the same taxation authority on
otoritas perpajakan yang sama atas: either:
i. entitas kena pajak yang sama; atau i. the same taxable entity; or
ii. entitas kena pajak yang berbeda ii. different taxable entities which intend
yang bermaksud untuk memulihkan either to settle current tax liabilities
aset dan liabilitas pajak kini dengan and assets on a net basis, or to
dasar neto, atau merealisasikan realize the assets and settle the
aset dan menyelesaikan liabilitas liabilities simultaneously, in each
secara bersamaan, pada setiap future period in which significant
periode masa depan dimana jumlah amounts of deferred tax liabilities or
signifikan atas aset atau liabilitas assets are expected to be settled or
pajak tangguhan diperkirakan untuk recovered.
diselesaikan atau dipulihkan.
Grup melakukan saling hapus atas aset The Group offsets current tax assets and
pajak kini dan liabilitas pajak kini jika dan current tax liabilities if, and only if, the
hanya jika, Grup: Group:
a) memiliki hak yang dapat dipaksakan a) has legally enforceable right to set off
secara hukum untuk melakukan saling the recognized amounts, and
hapus atas jumlah yang diakui; dan
b) bermaksud untuk menyelesaikan b) intends either to settle on a net basis,
dengan dasar neto atau or to realize the assets and settle
merealisasikan aset dan liabilities simultaneously.
menyelesaikan liabilitas secara
bersamaan.
s. Sewa s. Leases
Grup sebagai Penyewa (Lessee) Group as Lessee
Pada tanggal insepsi suatu kontrak, Grup At inception of a contract, the Group
menilai apakah suatu kontrak merupakan, assesses whether a contract is, or
atau mengandung, sewa. Suatu kontrak contains, a lease. A contract is, or
merupakan, atau mengandung sewa jika contains, a lease if the contract conveys
kontrak tersebut memberikan hak untuk the right to control the use of an identified
mengendalikan penggunaan suatu aset asset for a period of time in exchange for
identifikasian selama suatu jangka waktu consideration. To assess whether a
untuk dipertukarkan dengan imbalan. contract conveys the right to control the
Untuk menilai apakah suatu kontrak use of an identified asset, the Group
memberikan hak untuk mengendalikan assesses whether:
suatu aset identifikasian, Grup menilai
apakah:
37
Page 424
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
a. Kontrak melibatkan penggunaan suatu a. The contract involves the use of an
aset identifikasian – ini dapat ditentukan identified asset – this may be specified
secara eksplisit atau implisit dan secara explicitly or implicitly and should be
fisik dapat dibedakan atau mewakili physically distinct or represent
secara substansial seluruh kapasitas substantially all of the capacity of a
aset yang secara fisik dapat dibedakan. physically distinct asset. If the supplier
Jika pemasok memiliki hak substitusi has the substantive substitution right,
substantif, maka aset tersebut tidak then the asset is not identified;
teridentifikasi;
b. Grup memiliki hak untuk memperoleh b. The Group has the right to obtain
secara substansial seluruh manfaat substantially all the economic benefits
ekonomik dari penggunaan aset selama of the use of assets during the period
periode penggunaan; dan of use; and
c. Grup memiliki hak untuk mengarahkan c. The Group has the right to direct the
penggunaan aset identifikasian. Grup use of the identified asset. The Group
memiliki hak ini ketika hak pengambilan has this right when it has the decision-
keputusan yang paling relevan untuk making rights that are most relevant to
mengubah bagaimana dan untuk tujuan changing how and for what purpose
apa aset tersebut digunakan. the asset is used.
Dalam kondisi tertentu di mana semua In certain circumstances where all the
keputusan tentang bagaimana dan untuk decisions about how and for what purpose
tujuan apa aset digunakan telah ditentukan the asset is used are predetermined, the
sebelumnya, Grup memiliki hak untuk Group has the right to direct the use of the
mengarahkan penggunaan aset tersebut asset if either:
jika:
• Grup memiliki hak untuk • The Group has the right to operate the
mengoperasikan aset; atau asset; or
• Grup mendesain aset dengan cara • The Group designed the asset in a
menetapkan sebelumnya bagaimana way that predetermines how and for
dan untuk ujuan apa aset akan what purpose the asset will be used.
digunakan.
Pada tanggal insepsi atau pada saat At inception date or on reassessment of a
penilaian kembali suatu kontrak yang contract that contains a lease component,
mengandung suatu komponen sewa, Grup the Group allocates consideration in the
mengalokasikan imbalan dalam kontrak ke contract to each lease component on the
masing-masing komponen sewa basis of their relative stand-alone prices.
berdasarkan harga tersendiri relatif dari
komponen sewa.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam Lease payments included in the
pengukuran liabilitas sewa meliputi: measurement of the lease liability
pembayaran sewa tetap, jumlah yang akan comprise the following: fixed payments,
dibayarkan dalam jaminan nilai residu dan amounts expected to be payable under a
harga eksekusi opsi beli, opsi residual value guarantee and the exercise
perpanjangan atau penalti penghentikan price under a purchase option, optional
jika Grup cukup pasti akan mengeksekusi renewal period or penalties for early
opsi tersebut. termination of a lease unless the Group is
reasonably certain not to terminate early.
38
Page 425
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Grup mengakui aset hak guna dan The Group recognizes a right-of-use asset
liabilitas sewa pada tanggal dimulainya and a lease liability at the lease
sewa. Aset hak guna awalnya diukur pada commencement date. The right of-use
biaya perolehan, yang terdiri dari jumlah asset is initially measured at cost, which
pengukuran awal dari liabilitas sewa comprises the initial amount of the lease
disesuaikan dengan pembayaran sewa liability adjusted for any lease payments
yang dilakukan pada atau sebelum tanggal made at or before the commencement
permulaan, ditambah dengan biaya date, plus any initial direct costs incurred
langsung awal yang dikeluarkan, dan and an estimate of costs to dismantle and
estimasi biaya untuk membongkar dan remove the underlying asset or to restore
memindahkan aset pendasar atau untuk the underlying asset or the site on which it
merestorasi aset pendasar atau tempat di is located, less any lease incentives
mana aset berada, dikurangi insentif sewa received.
yang diterima.
Setelah tanggal permulaan, Grup After the commencement date, the Group
mengukur aset hak guna dengan model measures the right-of-use assets under the
biaya, yaitu biaya perolehan dikurangi cost model, which is cost less accumulated
akumulasi penyusutan dan akumulasi depreciation and accumulated impairment
kerugian penurunan nilai, serta losses, and adjusted for remeasurement
disesuaikan dengan pengukuran kembali of lease liabilities. Right-of-use asset
liabilitas sewa. Aset hak guna disusutkan depreciated using straight line method.
dengan menggunakan metode garis lurus.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset If the lease transfers ownership of the
pendasar pada akhir masa sewa atau jika underlying asset to the lessee by the end
biaya perolehan aset hak guna of the lease term or if the cost of the right-
merefleksikan penyewa akan of-use asset reflects that the lessee will
mengeksekusi opsi beli, maka penyewa exercise a purchase option, the lessee
menyusutkan aset hak guna dari tanggal shall depreciate the right-of-use asset from
permulaan hingga akhir umur manfaat aset the commencement date to the end of the
pendasar, yang mengacu pada ketentuan useful life of the underlying asset, which
masa manfaat aset tetap. Jika tidak, maka refers to the terms of the useful life of the
aset hak guna disusutkan dari tanggal fixed asset. Otherwise, the lessee shall
permulaan hingga tanggal yang lebih awal depreciate the right-of-use asset from the
antara akhir umur manfaat aset hak guna commencement date to the earlier of the
atau akhir masa sewa. end of the useful life of the right-of-use
asset or the end of the lease term.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai The lease liability is initially measured at
kini atas pembayaran sewa yang belum the present value of the lease payments
dibayar pada tanggal permulaan, that are not yet paid at the commencement
didiskontokan menggunakan suku bunga date, discounted using the interest rate
implisit dalam sewa atau, jika suku bunga implicit in the lease or, if that rate cannot
tersebut tidak dapat ditentukan, digunakan be readily determined, The Group
suku bunga pinjaman inkremental Grup. incremental borrowing rate. Generally, The
Umumnya, Grup menggunakan suku Group uses its incremental borrowing rate
bunga pinjaman inkremental sebagai suku as the discount rate.
bunga diskonto.
39
Page 426
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Setelah tanggal permulaan, Grup After the commencement date, the Group
mengukur liablitas sewa dengan: shall measure the lease liability by:
a. Meningkatkan jumlah tercatat untuk a. Increasing the carrying amount to
merefleksikan bunga atas liabilitas reflect interest on the lease liability;
sewa;
b. Mengurangi jumlah tercatat untuk b. Reducing the carrying amount to
merefleksikan sewa yang telah dibayar; reflect the lease payments made; and
c. Mengukur kembali jumlah tercatat c. Remeasuring the carrying amount to
untuk merefleksikan penilaian kembali reflect any reassessment or lease
atau modifikasi sewa atau untuk modifications, or to reflect revised in-
merefleksikan pembayaran sewa tetap substance fixed lease payments.
secara substansi revisian.
Liabilitas sewa diukur kembali ketika ada It is remeasured when there is a change in
perubahan pembayaran sewa masa depan future lease payments arising from a
yang timbul dari perubahan indeks atau change in an index or rate, if there is a
suku bunga, jika ada perubahan estimasi change in the Group estimate of the
Grup atas jumlah yang diperkirakan akan amount expected to be payable under a
dibayar dalam jaminan nilai residual, atau residual value guarantee, or if the Group
jika Grup mengubah penilaiannya apakah changes its assessment of whether it will
akan mengeksekusi opsi beli, exercise a purchase, extension or
perpanjangan atau penghentian. termination option.
Ketika liabilitas sewa diukur kembali When the lease liability is remeasured in
dengan cara ini, penyesuaian terkait this way, a corresponding adjustment is
dilakukan terhadap jumlah tercatat aset made to the carrying amount of the right-
hak guna, atau dicatat dalam laba rugi jika of-use assets, or is recorded in profit or
jumlah tercatat aset hak guna telah loss if the carrying amount of the right-of-
berkurang menjadi nol. use asset has been reduced to zero.
Selanjutnya, pembayaran atas kontrak Furthermore, payments associated with
yang termasuk ke dalam pengecualian, contracts included in the exception, which
yakni pembayaran atas sewa jangka are payments associated with all Short-
pendek dan sewa aset bernilai rendah term leases and certain leases of all low-
diakui pada metode garis lurus dan value assets are recognized on a straight-
dibebankan pada laba rugi. Pembayaran line basis as an expense in profit or loss.
sewa terkait dengan sewa yang The lease payments associated with those
dikecualikan tersebut diakui sebagai beban leases will be recognized as an expense
dengan menggunakan metode garis lurus on a straight-line basis over the lease term.
selama masa sewa.
Grup sebagai Pemberi Sewa (Lessor) Group as Lessor
Sewa dimana grup tidak mengalihkan Leases where the group does not transfer
secara subtansial seluruh resiko dan substantially all the risks and rewards
manfaat yang terkait dengan kepemilikan incidental to ownership are classified as
aset diklasifikasikan sebagai sewa operasi operating leases. Initial direct costs
biaya langsung awal sehubungan proses incurred in negotiating an operating lease
negosiasi sewa operasi ditambahkan ke are added to the carrying amount of the
jumlah tercatat dari aset sewaan dan leased asset and recognized as expense
diakui sebagai beban selama masa sewa over the lease term on the same basis as
dengan dasar yang sama dengan rental income. Operating lease income is
pendapatan sewa. Pendapatan sewa recognized as income on a straight-line
operasi diakui sebagai pendapatan atas basis over the lease term.
dasar garis lurus selama masa sewa.
40
Page 427
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
t. Liabilitas Imbalan Kerja t. Employee Benefit
Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits
Imbalan kerja jangka pendek diakui ketika Short-term employee benefits are
pekerja telah memberikan jasanya dalam recognized when an employee has
suatu periode akuntansi, sebesar jumlah rendered service during accounting period,
tidak terdiskonto dari imbalan kerja jangka at the undiscounted amount of Short-term
pendek yang diharapkan akan dibayar employee benefits expected to be paid in
sebagai imbalan atas jasa tersebut. exchange for that service. Short-term
Imbalan kerja jangka pendek mencakup employee benefits include such as wages,
antara lain upah, gaji, bonus dan insentif. salaries, bonus and incentive.
Imbalan Pascakerja Post-employment Benefits
Imbalan pascakerja seperti pensiun, Post-employment benefits such as
uang pisah dan uang penghargaan masa retirement, severance and service
kerja dihitung berdasarkan Peraturan payments are calculated based on
Pemerintah (PP) No. 64/2007, Government Regulation (PP) No. 64/2007,
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Minister of Finance Regulation (PMK)
No. 105/PMK.02/2010, Undang-Undang No. 105/PMK.02/2010, Job Creation Law
Cipta Kerja No. 6/2023, dan No.6/2023, and PP No. 35/2021.
PP No. 35/2021.
Grup mengakui jumlah liabilitas imbalan The Group recognizes the amount of the
pasti neto sebesar nilai kini kewajiban net defined benefit liability at the present
imbalan pasti pada akhir periode value of the defined benefit obligation at
pelaporan dikurangi nilai wajar aset the end of the reporting period less the fair
program yang dihitung oleh aktuaris value of plan assets which calculated by
independen dengan menggunakan metode independent actuaries using the Projected
Projected Unit Credit. Nilai kini kewajiban Unit Credit method. Present value of
imbalan pasti ditentukan dengan benefit obligation is determined by
mendiskontokan imbalan tersebut. discounting the benefit.
Grup mencatat tidak hanya kewajiban The Group accounts not only for its legal
hukum berdasarkan persyaratan formal obligation under the formal terms of a
program imbalan pasti, tetapi juga defined benefit plan, but also for any
kewajiban konstruktif yang timbul dari constructive obligation that arises from the
praktik informal entitas. entity’s informal practices.
Biaya jasa kini, biaya jasa lalu dan Current service cost, past service cost and
keuntungan atau kerugian atas gain or loss on settlement, and net interets
penyelesaian, serta bunga neto atas on the net defined benefit liability (asset)
liabilitas (aset) imbalan pasti neto diakui are recognized in profit or loss.
dalam laba rugi.
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) The remeasurement of the net defined
imbalan pasti neto yang terdiri dari benefit liability (assets) comprises actuarial
keuntungan dan kerugian aktuarial, imbal gains and losses, the return on plan
hasil atas aset program dan setiap assets, and any change in effect of the
perubahan dampak batas atas aset diakui asset ceiling are recognized in other
sebagai penghasilan komprehensif lain. comprehensive income.
Pesangon Termination Benefits
Grup mengakui pesangon sebagai liabilitas The Group recognizes a liability and
dan beban pada tanggal yang lebih awal di expense for termination benefits at the
antara: earlier of the following dates:
41
Page 428
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
(a) Ketika Grup tidak dapat lagi menarik (a) When the Group can no longer
tawaran atas imbalan tersebut; dan withdraw the offer of those benefits;
and
(a) Ketika Grup mengakui biaya untuk (a) When the Group recognizes costs for
restrukturisasi yang berada dalam a restructuring that is within the scope
ruang lingkup PSAK 237 dan of PSAK 237 and involves payment of
melibatkan pembayaran pesangon. termination benefits.
Grup mengukur pesangon pada saat The Group measures termination benefits
pengakuan awal, dan mengukur dan on initial recognition, and measures and
mengakui perubahan selanjutnya, sesuai recognizes subsequent changes, in
dengan sifat imbalan kerja. accordance with the nature of the
employee benefits.
Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya Other Long-term Employee Benefits
Imbalan jangka panjang lainnya seperti Other Long-term employee benefits such
cuti berimbalan jangka panjang, imbalan as long service leave, permanent disability
cacat permanen dan penghargaan jubilee benefit and jubilee awards are calculated
dihitung dengan menggunakan metode using the projected unit credit method and
projected unit credit dan didiskontokan ke discounted to present value. Actuarial
nilai kini. Keuntungan dan kerugian gains and losses arising from experience
aktuarial yang timbul dari penyesuaian adjustments and change in actuarial
dan perubahan dalam asumsi-asumsi assumption are charged and credited to
aktuarial diakui dalam laba rugi. profit or loss.
u. Pengakuan Pendapatan dan Beban u. Revenue and Expenses Recognition
Dalam menentukan pengakuan In determining revenue recognition, the
pendapatan, Grup melakukan analisa Group perform analysis transaction
transaksi melalui lima langkah analisa through the following five steps of
berikut: assessment:
1. Kontrak telah disetujui oleh pihak-pihak 1. The contract has been agreed by the
terkait dalam kontrak parties involved in the contract
- Grup bisa mengidentifikasi hak dari - - The Group can identify the rights of
pihak-pihak terkait dan jangka relevant parties and the term of
waktu pembayaran dari barang atau payment for the goods or services to
jasa yang akan dialihkan; be transferred;
- Kontrak memiliki substansi - - The contract has commercial
komersial; substance;
- Besar kemungkinan entitas akan - - It is probable that the Group will
menerima imbalan atas barang atau receive benefits for the goods or
jasa yang dialihkan. services transferred.
2. Mengidentifikasi kewajiban - 2. Identify the performance obligations in
pelaksanaan dalam kontrak, untuk the contract, to transfer distinctive
menyerahkan barang atau jasa yang goods or services to the customer.
memiliki karakteristik yang berbeda ke
pelanggan.
3. Menentukan harga transaksi, setelah 3. Determine the transaction price, net of
dikurangi diskon, retur, insentif discounts, returns, sales incentives,
penjualan, pajak penjualan barang luxury sales tax, value added tax and
mewah, pajak pertambahan nilai dan export duty, which an entity expects to
pungutan ekspor, yang berhak be entitled in exchange for transferring
diperoleh suatu entitas sebagai promised goods or services to a
kompensasi atas diserahkannya customer.
barang atau jasa yang dijanjikan ke
pelanggan.
42
Page 429
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
4. Mengalokasikan harga transaksi 4. Allocate the transaction price to each
kepada setiap kewajiban pelaksanaan performance obligation on the basis of
dengan menggunakan dasar harga jual the selling prices of each goods or
dari setiap barang atau jasa yang services promised in the contract.
dijanjikan di kontrak.
5. Mengakui pendapatan ketika kewajiban 5. Recognize revenue when performance
pelaksanaan telah dipenuhi (sepanjang obligation is satisfied (over time or at a
waktu atau pada suatu waktu tertentu). point in time).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi A performance obligation may be satisfied
dengan cara sebagai berikut: at the following:
- Suatu waktu tertentu (umumnya janji - A point in time (typically for promises
untuk menyerahkan barang ke to transfer goods to a customer); or
pelanggan); atau
- Sepanjang waktu (umumnya janji - Over time (typically for promises to
untuk menyerahkan jasa ke transfer services to a customer). For a
pelanggan). Untuk kewajiban performance obligation satisfied over
pelaksanaan yang dipenuhi dalam time, the Group selects an appropriate
sepanjang waktu, Grup memilih ukuran measure of progress to determine the
penyelesaian yang sesuai untuk amount of revenue that can be
penentuan jumlah pendapatan yang recognized as the performance
dapat diakui karena telah terpenuhinya obligation is satisfied.
kewajiban pelaksanaan.
Suatu kewajiban pelaksanaan dipenuhi A performance obligation is satisfied at a
pada suatu waktu tertentu kecuali jika point in time unless it meets one of the
memenuhi salah satu kriteria berikut, following criteria, in which case it is
dalam hal ini dipenuhi sepanjang waktu: satisfied over time:
- Pelanggan secara bersamaan - - The customer simultaneously receives
menerima dan menggunakan manfaat and consumes the benefits provided
yang diberikan oleh pelaksanaan Grup by the Group’s performance as the
sebagaimana yang dilakukan Grup; Group performs;
- Pelaksanaan Grup menciptakan atau - - The Group’s performance creates or
meningkatkan aset yang dikendalikan enhances an asset that the customer
pelanggan saat aset itu dibuat atau controls as the asset is created or
ditingkatkan; dan enhanced; and
- Pelaksanaan Grup tidak menciptakan - The Group’s performance does not
aset dengan penggunaan alternatif create an asset with an alternative use
untuk Grup dan Grup memiliki hak to the Group and the Group has an
yang dapat diberlakukan atas enforceable right to payment for
pembayaran untuk kinerja yang performance completed to date.
diselesaikan hingga saat ini.
Pengakuan Beban Expense Recognition
Beban diakui pada saat terjadinya (metode Expenses are recognized as incurred
akrual), kecuali merupakan aset yang (accrual basis), unless they create an
terkait dengan aktivitas kontrak masa asset related to future contract activity.
depan.
43
Page 430
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Biaya yang secara langsung berhubungan The costs that directly relate to the contract
dengan kontrak, menghasilkan sumber generate resources to satisfy the contract
daya untuk memenuhi kontrak ("biaya (“cost to fulfill“) or is incremental on
untuk memenuhi") atau penambahan untuk obtaining a contract (“cost to obtain”) and
mendapatkan kontrak ("biaya untuk are expected to be recovered.
memperoleh") dan diharapkan dapat
dipulihkan.
Beban tersebut dengan demikian These costs are therefore eligible for
memenuhi syarat kapitalisasi berdasarkan capitalization under PSAK 115: Revenue
PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak from Contracts with Customers and
dengan Pelanggan dan dicatat sebagai recognized as other current assets. Such
aset lancar lainnya. Beban tersebut cost will be amortized on a systematic
diamortisasi dengan cara sistematis basis that is consistent with the transfer of
sejalan dengan penyerahan barang atau the goods or services to which such asset
jasa yang terkait dengan aset tersebut. relates.
v. Pengakuan Pendapatan Kompensasi v. The Recognition of Compensation
dan Beban Sewa Penggunaan Income and Rent Expenses of
Prasarana Pemerintah Government’s Infrastructure
1) Pendapatan kompensasi Public 1) Compensation income of Public
Service Obligation (PSO) yang Service Obligation (PSO) received
diperoleh dari Pemerintah disajikan from the Government presented in the
dalam laporan laba rugi sebagai income statement as revenue
pendapatan jasa angkutan passanger transportation service.
penumpang.
2) Pendapatan dari kompensasi PSO 2) The PSO compensation income
diakui secara akrual. obtained from the Government is
recognized in accrual method.
3) Segala ketentuan mengenai PSO 3) All of the PSO arranged in the
diatur dalam Peraturan Menteri Regulation of the Minister of Finance
Keuangan Republik Indonesia of the Republic of Indonesia Number
Nomor 84/PMK.02/2016 tentang 84/PMK.02/2016 about Procedures for
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Procurement, Disbursement, and
dan Pertanggungjawaban Dana Accountability of the Public Service
Penyelenggaraan Kewajiban Obligation Fund or the Railway
Pelayanan Publik Bidang Angkutan Transport Sector Economy Class.
Kereta Api Kelas Ekonomi.
4) Beban pemeliharaan prasarana yang 4) The infrastructure maintenance
dibiayai oleh Pemerintah (IMO) yang expenses are funded by Government
pengerjaannya dilakukan oleh (IMO), which is performed by the
Perusahaan diperlakukan sebagai Company and treated as Revenue and
Pendapatan Usaha dan diakui saat recognize when incurred in
terjadinya sesuai dengan estimasi nilai accordance with the contract
kontrak antara Pemerintah dan estimation between the Government
Perusahaan sebagai penyelenggara. and the Company as organizer.
5) Beban penggunaan prasarana milik 6) 5) The rental expenses of railroad
Pemerintah (TAC) yang terutang infrastructure (TAC) which is owed to
kepada Pemerintah menjadi the Government is recorded as the
penambah beban operasi tidak additional of indirect operation
langsung dan diakui saat terjadinya. expense and recognized at the time
incurred.
7)
44
Page 431
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
6) Pendapatan kompensasi angkutan 6) Pioneer transportation compensation
perintis yang diperoleh dari pemerintah income received from the Government
disajikan sebagai pendapatan jasa presented as revenue freight service
angkutan dan diakui secara akrual. and recognized on accrual basis.
w. Instrumen Keuangan z. w. Financial Instrument
Pengakuan dan Pengukuran Awal Initial Recognition and Measurement
Grup mengakui aset keuangan atau The Group recognizes a financial asset or
liabilitas keuangan dalam laporan posisi a financial liability in the statement of
keuangan, jika dan hanya jika, Grup financial position when, and only when, it
menjadi salah satu pihak dalam ketentuan becomes a party to the contractual
pada kontrak instrumen tersebut. Pada provisions of the instrument. At initial
saat pengakuan awal aset keuangan atau recognition, the Group measures all
liabilitas keuangan, Grup mengukur pada financial assets and financial liabilites at its
nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan fair value. In the case of a financial asset
atau liabilitas keuangan tidak diukur pada or financial liability not at fair value through
nilai wajar melalui laba rugi, nilai wajar profit or loss, fair value plus or minus with
tersebut ditambah atau dikurang dengan the transaction costs that are directly
biaya transaksi yang dapat diatribusikan attributtable to the acquisition or issue of
secara langsung dengan perolehan atau the financial asset or financial liability.
penerbitan aset keuangan atau liabilitas Transaction costs incurred on acquisition of
keuangan tersebut. Biaya transaksi a financial asset and issue of a financial
yang dikeluarkan sehubungan dengan liability classified at fair value through profit
perolehan aset keuangan dan penerbitan or loss are expensed immediately.
liabilitas keuangan yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui laba rugi
dibebankan segera.
Pengukuran Selanjutnya Aset Subsequent Measurement of Financial
Keuangan Assets
Aset keuangan Grup diklasifikasikan The Group financial assets are classified
sebagai berikut: aset keuangan yang into the following specified categories:
diukur pada biaya perolehan yang financial assets at amortized costs,
diamortisasi, aset keuangan yang diukur financial assets at fair value through other
pada nilai wajar melalui penghasilan comprehensive income, and financial
komprehensif lain, aset keuangan yang assets at fair value through profit or loss.
diukur pada nilai wajar melalui laba rugi on the basis of both: the Group's business
dengan menggunakan dua dasar yaitu: model for managing the financial assets
model bisnis Grup dalam mengelola aset and the contractual cash flow
keuangan dan karakteristik arus kas characteristics of the financial asset.
kontraktual dari aset keuangan.
(i) Aset Keuangan yang Diukur pada (i) Financial Assets Measured at
Biaya Perolehan Diamortisasi Amortized Costs
Aset keuangan diukur pada biaya Financial assets are measured at
perolehan diamortisasi ketika kedua amortized costs if these conditions are
kondisi berikut terpenuhi: met:
(1) Aset keuangan dikelola dalam (1) The financial asset is held within a
model bisnis yang bertujuan untuk business model whose objective is
memiliki aset keuangan dalam to hold financial assets in order to
rangka mendapatkan arus kas collect contractual cash flows; and
kontraktual saja; dan
45
Page 432
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
(2) Persyaratan kontraktual dari aset (2) The contractual terms of the
keuangan tersebut memberikan financial asset give rise on
hak pada tanggal tertentu atas specified dates to cash flows that
arus kas yang semata dari are solely payments of principal
pembayaran pokok dan bunga and interest on the principal
(solely payments of principal and amount outstanding.
interest - SPPI) dari jumlah pokok
terutang.
Aset keuangan ini diukur pada jumlah The financial asset is measured at the
yang diakui pada awal pengakuan amount recognized at initial recognition
dikurangi dengan pembayaran pokok, minus principal repayments, plus or
kemudian dikurangi atau ditambah minus the cumulative amortization of
dengan jumlah amortisasi kumulatif any difference between that initial
atas perbedaan jumlah pengakuan amount and the maturity amount, and
awal dengan jumlah pada saat jatuh any loss allowance.
tempo, dan penurunan nilainya.
Pendapatan bunga dihitung dengan Interest income is calculated using the
menggunakan metode suku bunga effective interest method and is
efektif dan diakui di laba rugi. recognized in profit or loss. Changes in
Perubahan pada nilai wajar diakui di fair value are recognized in profit and
laba rugi ketika aset dihentikan atau loss when the asset is derecognized or
direklasifikasi. reclassified.
Aset keuangan yang diklasifikasikan Financial assets classified to amortized
menjadi aset keuangan yang diukur cost may be sold where there is an
pada biaya perolehan diamortisasi increase in credit risk. Disposals for
dapat dijual ketika terdapat other reasons are permitted but such
peningkatan risiko kredit. Penghentian sales should be immaterial in value or
untuk alasan lain diperbolehkan namun infrequent in nature.
jumlah penjualan tersebut harus tidak
material jumlahnya atau tidak sering.
(ii) Aset Keuangan yang Diukur pada (iii)(ii)Financial Assets Measured at Fair
Nilai Wajar Melalui Penghasilan Value Through Other Comprehensive
Komprehensif Lain (”FVTOCI”) Income (“FVTOCI”)
Aset keuangan diukur pada nilai A financial asset shall be measured at
wajar melalui penghasilan fair value through other comprehensive
komprehensif lain jika kedua kondisi income if both of the following
berikut terpenuhi: conditions are met:
(1) Aset keuangan dikelola dalam (1) The financial asset is held within a
model bisnis yang tujuannya akan business model whose objective is
terpenuhi dengan mendapatkan achieved by both collecting
arus kas kontraktual dan menjual contractual cash flows and selling
aset keuangan; dan financial assets; and
(2) Persyaratan kontraktual dari aset (3) (2) The contractual terms of the
keuangan tersebut memberikan financial asset give rise on
hak pada tanggal tertentu atas arus specified dates to cash flows that
kas yang semata dari pembayaran are solely payments of principal
pokok dan bunga (solely payments and interest on the principal
of principal and interest - SPPI) dari amount outstanding.
jumlah pokok terutang.
46
Page 433
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Aset keuangan tersebut diukur sebesar The financial assets are measured at
nilai wajar, dimana keuntungan atau fair value. The changes in fair value
kerugian diakui dalam penghasilan are recognized initially in other
komprehensif lain, kecuali untuk comprehensive income (OCI), except
kerugian akibat penurunan nilai dan for impairment gains and losses, and a
keuntungan atau kerugian akibat portion of foreign exchange gains and
perubahan kurs, diakui pada laba rugi. losses, are recognized in profit or loss.
Ketika aset keuangan tersebut When the asset is derecognized or
dihentikan pengakuannya atau reclassified, changes in fair value
direklasifikasi, keuntungan atau previously recognized in other
kerugian kumulatif yang sebelumnya comprehensive income and
diakui dalam penghasilan komprehensif accumulated in equity are reclassified
lain direklasifikasi dari ekuitas ke laba from equity to profit and loss as a
rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi. reclassification adjustment.
(iii) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai (iii) Financial Assets Measured at Fair
Wajar Melalui Laba Rugi (“FVTPL”) Value Through Profit or Loss
(“FVTPL”)
Aset keuangan yang diukur pada Financial assets measured at FVTPL
FVTPL adalah aset keuangan yang are those which do not meet both
tidak memenuhi kriteria untuk diukur criteria for neither amortized costs nor
pada biaya perolehan diamortisasi atau FVTOCI.
untuk diukur FVTOCI.
Setelah pengakuan awal, aset After initial recognition, FVTPL
keuangan yang diukur pada FVTPL financial assets are measured at fair
diukur pada nilai wajarnya. Keuntungan value. The changes in fair value are
atau kerugian yang timbul dari recognized in profit or loss.
perubahan nilai wajar aset keuangan
diakui dalam laba rugi.
Aset keuangan berupa derivatif dan Financial assets in form of derivatives
investasi pada instrumen ekuitas tidak and investment in equity instrument
memenuhi kriteria untuk diukur pada are not eligible to meet both criteria for
biaya perolehan diamortisasi atau amortized costs or fair value through
kriteria untuk diukur pada FVTOCI, other comprehensive income FVTOCI.
sehingga diukur pada FVTPL. Namun Hence, these are measured at fair
demikian, Grup dapat menetapkan value through profit or loss FVTPL.
pilihan yang tidak dapat dibatalkan saat Nonetheless, the Group may
pengakuan awal atas investasi pada irrevocably designate an investment in
instrumen ekuitas yang bukan untuk an equity instrument which is not held
diperjualbelikan dalam waktu dekat for trading in any time soon as
(held for trading) untuk diukur pada FVTOCI. This designation result in
FVTOCI. Penetapan ini menyebabkan gains and losses to be presented in
semua keuntungan atau kerugian other comprehensive income, except
disajikan di penghasilan komprehensif for dividend income on a qualifying
lain, kecuali pendapatan dividen tetap investment which is recognized in profit
diakui di laba rugi. Keuntungan atau or loss. Cumulative gains or losses
kerugian kumulatif yang sebelumnya previously recognized in other
diakui dalam penghasilan komprehensif comprehensive income are reclassified
lain direklasifikasi ke saldo laba tidak to retained earnings, not to profit or
melalui laba rugi. loss.
47
Page 434
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Pengukuran Selanjutnya Liabilitas Subsequent Measurement of Financial
Keuangan Liabilities
Grup mengklasifikasikan seluruh liabilitas The Group shall classify all financial liabilities
keuangan sehingga setelah pengakuan awal as subsequently measured at amortised
liabilitas keuangan diukur pada biaya cost, except for:
perolehan diamortisasi, kecuali:
(a) Liabilitas keuangan pada nilai wajar (a) Financial liabilities at fair value through
melalui laba rugi. Liabilitas dimaksud, profit or loss. Such liabilities, including
termasuk derivatif yang merupakan derivatives that are liabilities, shall be
liabilitas, selanjutnya akan diukur pada subsequently measured at fair value.
nilai wajar.
(b) Liabilitas keuangan yang timbul ketika (b) Financial liabilities that arise when a
pengalihan aset keuangan yang tidak transfer of a financial asset does not
memenuhi kualifikasi penghentian qualify for derecognition or when the
pengakuan atau ketika pendekatan continuing involvement approach
keterlibatan berkelanjutan diterapkan. applies.
(c) Kontrak jaminan keuangan dan (c) Financial guarantee contracts and
komitmen untuk menyediakan pinjaman commitments to provide a loan at a
dengan suku bunga dibawah pasar. below‑market interest rate. After initial
Setelah pengakuan awal, penerbit recognition, an issuer of such a contract
kontrak dan penerbit komitmen and an issuer of such a commitment
selanjutnya mengukur kontrak tersebut shall subsequently measure it at the
sebesar jumlah yang lebih tinggi antara: higher of:
(i) Jumlah penyisihan kerugian dan (i) the amount of the loss allowance
(ii) Jumlah yang pertama kali diakui (ii) the amount initially recognised less,
dikurangi dengan, jika sesuai, jumlah when appropriate, the cumulative
kumulatif dari penghasilan yang amount of income recognised in
diakui sesuai dengan prinsip accordance with the principles of
PSAK 115. PSAK 115.
(d) Imbalan kontijensi yang diakui oleh pihak (d) Contingent consideration recognised
pengakusisi dalam kombinasi bisnis by an acquirer in a business
ketika PSAK 103 diterapkan. Imbalan combination to which PSAK 103
kontijensi selanjutnya diukur pada nilai applies. Such contingent consideration
wajar dan selisihnya dalam laba rugi. shall subsequently be measured at fair
value with changes recognised in profit
or loss.
Saat pengakuan awal Grup dapat Group may, at initial recognition,
membuat penetapan yang takterbatalkan irrevocably designate a financial liability as
untuk mengukur liabilitas keuangan pada measured at fair value through profit or
nilai wajar melalui laba rugi, jika diizinkan loss when permitted by the standard or
oleh standar atau jika penetapan akan when doing so results in more relevant
menghasilkan informasi yang lebih information, because either:
relevan, karena:
(a) Mengeliminasi atau mengurangi (a) It eliminates or significantly reduces
secara signifikan inkonsistensi a measurement or recognition
pengukuran atau pengakuan (kadang inconsistency (sometimes referred to
disebut sebagai “accounting as “an accounting mismatch”) that
mismatch”) yang dapat timbul dari would otherwise arise from measuring
pengukuran aset atau liabilitas atau assets or liabilities or recognising the
pengakuan keuntungan dan kerugian gains and losses on them on different
atas aset atau liabilitas dengan dasar bases; or
yang berbeda beda; atau
48
Page 435
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
(b) Sekelompok liabilitas keuangan atau (b) A group of financial liabilities or
aset keuangan dan liabilitas financial assets and financial liabilities
keuangan dikelola dan kinerjanya is managed and its performance is
dievaluasi berdasarkan nilai wajar, evaluated on a fair value basis, in
sesuai manajemen risiko atau strategi accordance with a documented risk
investasi yang terdokumentasi, dan management or investment strategy,
informasi dengan dasar nilai wajar and information about the group is
dimaksud atas kelompok tersebut provided internally on that basis to the
disediakan secara internal untuk Group’s key management personnel.
personil manajemen kunci Grup.
Penghentian Pengakuan Aset dan Derecognition of Financial Assets and
Liabilitas Keuangan Liabilities
Grup menghentikan pengakuan aset The Group derecognizes a financial asset
keuangan, jika dan hanya jika hak kontraktual when, and only when the contractual rights to
atas arus kas yang berasal dari aset the cash flows from the financial asset expire
keuangan berakhir atau Grup mengalihkan or the Group transfers the contractual rights
hak kontraktual untuk menerima kas yang to receive the cash flows of the financial
berasal dari aset keuangan atau tetap asset or retains the contractual rights to
memiliki hak kontraktual untuk menerima kas receive the cash flows but assumes a
tetapi juga menanggung kewajiban contractual obligation to pay the cash flows
kontraktual untuk membayar arus kas yang to one or more recipients in an arrangement.
diterima tersebut kepada satu atau lebih
pihak penerima melalui suatu kesepakatan.
Jika Grup secara substansial mengalihkan If the Group transfers substantially all the
seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan risks and rewards of ownership of the
aset keuangan, maka Grup menghentikan financial asset, the Group derecognizes the
pengakuan aset keuangan dan mengakui financial asset and recognizes separately as
secara terpisah sebagai aset atau liabilitas asset or liabilities any rights and obligations
untuk setiap hak dan kewajiban yang timbul created or retained in the transfer. If the
atau yang masih dimiliki dalam pengalihan Group neither transfers not retains
tersebut. Jika Grup secara substansial tidak substantially all the risks and rewards of
mengalihkan dan tidak memiliki seluruh risiko ownership of the financial asset and has
dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan retained control, the Group continues to
tersebut dan masih memiliki pengendalian, recognize the financial asset to the extent of
maka Grup mengakui aset keuangan sebesar its continuing involvement in the financial
keterlibatan berkelanjutan dengan aset asset. If the Group retains substantially all
keuangan tersebut. Jika Grup secara the risks and rewards of ownership of the
substansial masih memiliki seluruh risiko dan financial asset, the Group continues to
manfaat atas kepemilikan aset keuangan, recognize the financial asset.
maka Grup tetap mengakui aset keuangan
tersebut.
Grup menghentikan pengakuan liabilitas The Group removes a financial liability from
keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas its statement of financial position when, and
keuangan tersebut berakhir, yaitu ketika only when, it is extinguished, ie when the
kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak obligation specified in the contract is
dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluwarsa. discharged or cancelled or expires.
49
Page 436
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Grup mengakui kerugian kredit ekspektasian The Group recognizes expected credit loss
untuk aset keuangan yang diukur pada biaya for its financial assets measured at amortized
perolehan diamortisasi, aset keuangan yang costs and financial assets measured at
diukur pada FVTOCI. FVTOCI.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup At the end of each reporting date, the Group
mengukur penyisihan kerugian instrumen calculates any impairment provision in
keuangan sejumlah kerugian kredit financial instruments based on its lifetime
ekspektasian sepanjang umurnya jika risiko expected credit loss if the credit risk of the
kredit atas instrumen keuangan tersebut financial instruments has increased
telah meningkat secara signifikan sejak significantly since its initial recognition.
pengakuan awal. Namun, jika risiko kredit However, if credit risk has not increased
instrumen keuangan tersebut tidak significantly since initial recognition, then
meningkat secara signifikan sejak 12 months expected credit loss is
pengakuan awal, maka mengakui sejumlah recognized.
kerugian kredit ekspektasian 12 bulan.
Grup menerapkan metode yang The Group applied a simplified approach to
disederhanakan untuk mengukur kerugian measure such expected credit loss for trade
kredit ekspektasian tersebut terhadap receivables and contract assets without
piutang usaha dan aset kontrak tanpa significant financing component.
komponen pendanaan yang signifikan.
Grup menganggap aset keuangan gagal The Group considers a financial asset to be
bayar ketika pihak ketiga tidak mampu in default when the counterparty is unlikely to
membayar kewajiban kreditnya kepada Grup pay its credit obligations to the Group in full.
secara penuh. Periode maksimum yang The maximum period considered when
dipertimbangkan ketika memperkirakan estimating expected credit loss is the
kerugian kredit ekspektasian adalah periode maximum contractual period over which
maksimum kontrak dimana Grup terekspos the Group is exposed to credit risk.
terhadap risiko kredit.
Penyisihan kerugian diakui sebagai Impairment losses are recognized as a
pengurang jumlah tercatat aset keuangan deduction in financial assets’ carrying
kecuali untuk aset keuangan yang diukur amount, except for financial assets
pada FVTOCI yang penyisihan kerugiannya measured at FVTOCI where its impairment is
diakui dalam penghasilan komprehensif lain, recognized in other comprehensive income,
sedangkan jumlah kerugian kredit the expected credit loss (or recovery of credit
ekspektasian (atau pemulihan kerugian loss) is recognized in profit or loss,
kredit) diakui dalam laba rugi, sebagai as gains or losses of financial asset
keuntungan atau kerugian penurunan nilai. impairment.
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian The expected credit loss of financial
dari instrumen keuangan dilakukan dengan intruments are conducted by a means which
suatu cara yang mencerminkan: reflect:
i. Jumlah yang tidak bias dan rata-rata i. An unbiased and probability-weighted
probabilitas tertimbang yang ditentukan amount that reflects a range of possible
dengan mengevaluasi serangkaian outcomes;
kemungkinan yang dapat terjadi;
ii. Nilai waktu uang; dan ii. Time value of money; and
50
Page 437
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
iii. Informasi yang wajar dan terdukung iii. Reasonable and supportable information
yang tersedia tanpa biaya atau upaya that is available without undue cost or
berlebihan pada tanggal pelaporan effort about past events, current
mengenai peristiwa masa lalu, kondisi conditions and forecasts of future
kini, dan perkiraan kondisi ekonomi conditions.
masa depan.
Aset keuangan dapat dianggap tidak Financial assets may be considered to not
mengalami peningkatan risiko kredit secara having significant increase in credit risk since
signifikan sejak pengakuan awal jika aset initial recognition if the financial assets have
keuangan memiliki risiko kredit yang rendah a low credit risk at the reporting date. Credit
pada tanggal pelaporan. Risiko kredit pada risk on financial instrument may be
instrumen keuangan dianggap rendah ketika considered be low if there is a low risk of
aset keuangan tersebut memiliki risiko gagal default, the borrower has a strong capacity to
bayar yang rendah, peminjam memiliki meet its contractual cash flow obligations in
kapasitas yang kuat untuk memenuhi the near term and adverse changes in
kewajiban arus kas kontraktualnya dalam economic and business conditions in the
jangka waktu dekat dan memburuknya longer term may, but will not necessarily,
kondisi ekonomik dan bisnis dalam jangka reduce the ability of the borrower to fulfil its
waktu panjang mungkin, namun tidak selalu, contractual cash flow obligations. To
menurunkan kemampuan peminjam untuk determine whether a financial asset has a
memenuhi kewajiban arus kas low credit risk, the Group may use internal
kontraktualnya. Untuk menentukan apakah credit risk rating or external assessment. For
aset keuangan memiliki risiko kredit rendah, example, a financial asset with “investment
Grup dapat menggunakan peringkat risiko grade” according to external assessment has
kredit internal atau penilaian eksternal. Misal, a low credit risk rating, thus it does not
aset keuangan dengan “peringkat grade” experience an increase in significant credit
berdasarkan penilaian eksternal merupakan risk since initial recognition.
instrumen yang memiliki risiko kredit yang
rendah, sehingga tidak mengalami
peningkatan risiko kredit secara signifikan
sejak pengakuan awal.
Grup menggunakan metode roll rate untuk The Group is using the roll rate method to
mengukur penurunan nilai piutang usaha. measure the provision for impairment of
account receivable.
Metode Suku Bunga Efektif The Effective Interest Method
Metode suku bunga efektif adalah metode The effective interest method is a method of
yang digunakan untuk menghitung biaya calculating the amortized cost of a financial
perolehan diamortisasi dari aset atau asset or a financial liability (or group of
liabilitas keuangan (atau kelompok aset atau financial assets or financial liabilities) and of
liabilitas keuangan) dan metode untuk allocating the interest income or interest
mengalokasikan pendapatan bunga atau expense over the relevant period. The
beban bunga selama periode yang relevan. effective interest rate is the rate that exactly
Suku bunga efektif adalah suku bunga yang discounts estimated future cash payments or
secara tepat mendiskontokan estimasi receipts through the expected life of the
pembayaran atau penerimaan kas masa financial instrument or, when appropriate, a
depan selama perkiraan umur dari instrumen shorter period to the net carrying amount of
keuangan, atau jika lebih tepat, digunakan the financial asset or financial liability.
periode yang lebih singkat untuk
memperoleh jumlah tercatat neto dari aset
keuangan atau liabilitas keuangan.
51
Page 438
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Pada saat menghitung suku bunga efektif, When calculating the effective interest rate,
Grup mengestimasi arus kas dengan the Group estimates cash flows considering
mempertimbangkan seluruh persyaratan all contractual terms of the financial
kontraktual dalam instrumen keuangan instrument, for example, prepayment, call
tersebut, seperti pelunasan dipercepat, opsi and similar option, but shall not consider
beli dan opsi serupa lain, tetapi tidak future credit losses. The calculation includes
mempertimbangkan kerugian kredit masa all fees and points paid or received between
depan. Perhitungan ini mencakup seluruh parties to the contract that are an integral
komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau part of the effective interest rate, transaction
diterima oleh pihak-pihak dalam kontrak costs, and all other premiums or discounts.
yang merupakan bagian takterpisahkan dari
suku bunga efektif, biaya transaksi, dan
seluruh premium atau diskonto lain.
Reklasifikasi Reclassification
Grup mereklasifikasi aset keuangan ketika The Group reclassifies a financial asset if
Grup mengubah tujuan model bisnis untuk and only if the Group’s business model
pengelolaan aset keuangan sehingga objective for its financial assets changes so
penilaian sebelumnya menjadi tidak dapat its previous model assessment would no
diterapkan. longer apply.
Jika Grup mereklasifikasi aset keuangan, If the Group reclassifies a financial asset, it is
maka diperlukan untuk menerapkan required to apply the reclassification
reklasifikasi secara prospektif sejak tanggal prospectively from the reclassification date.
reklasifikasi. Keuntungan, kerugian Previously recognized gains, losses
(termasuk keuntungan atau kerugian (including impairment gains or losses) or
penurunan nilai) atau bunga yang interest are not restated.
sebelumnya diakui tidak disajikan kembali.
Ketika Grup mereklasifikasi aset keuangan When the Group reclassifies its financial
dari biaya perolehan diamortisasi menjadi asset out of the amortized cost into FVTPL,
FVTPL, maka nilai wajarnya diukur pada then its fair value is measured at
tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau reclassification date. Any gains or losses
kerugian yang timbul dari perbedaan antara resulted from the difference between
biaya perolehan diamortisasi sebelumnya previous amortized cost and its fair value is
dan nilai wajarnya diakui dalam laporan laba recognized in profit or loss. Otherwise, if the
rugi. Sebaliknya, jika Grup mereklasifikasi Group reclassifies its financial asset from
aset keuangannya dari FVTPL menjadi biaya FVTPL into amortized cost, then its fair value
perolehan diamortisasi, maka nilai wajarnya at the date of reclassification becomes new
pada tanggal reklasifikasi menjadi nilai gross carrying amount.
tercatat bruto baru.
Ketika Grup mereklasifikasi aset keuangan When the Group reclassifies its financial
dari biaya perolehan diamortisasi menjadi asset out of the amortized cost into FVTOCI,
FVTOCI, nilai wajarnya diukur pada tanggal its fair value is measured at the
reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang reclassification date. Any gains or losses
timbul dari selisih antara biaya perolehan resulted from the difference between
diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar previous amortized cost and fair value is
diakui pada penghasilan komprehensif lain. recognized in other comprehensive income.
Tingkat suku bunga efektif dan pengukuran Effective interest rate and expected credit
kerugian kredit yang diharapkan tidak loss measurement are not adjusted as a
disesuaikan sebagai hasil dari reklasifikasi. result of the reclassification.
52
Page 439
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Sebaliknya, ketika Grup mereklasifikasi aset Otherwise, when the Group reclassifies its
keuangannya dari FVTOCI menjadi biaya financial asset out of the FVTOCI into
perolehan diamortisasi, aset keuangan amortized cost, the financial asset is
tersebut direklasifikasi ke nilai wajarnya pada reclassified by its fair value at the
tanggal reklasifikasi. Namun, keuntungan reclassification date. However, any
atau kerugian kumulatif yang sebelumnya cumulative gains or losses previously
diakui dalam penghasilan komprehensif lain recognized in other comprehensive income
dihilangkan dari ekuitas dan disesuaikan are omitted from equity and adjusted to the
dengan nilai wajar aset keuangan pada financial asset’s fair value at the date of
tanggal reklasifikasi. Akibatnya, pada tanggal reclassification. Consequently, at the
reklasifikasi, aset keuangan diukur dengan reclassification date, the financial asset is
cara yang sama seperti biaya perolehan measured the same way as if it were
diamortisasi. amortized cost.
Penyesuaian ini memengaruhi penghasilan This adjustment affects other comprehensive
komprehensif lain tetapi tidak memengaruhi income but not profit or loss, andhence it is
laba rugi, dan karenanya bukan merupakan not a reclassification adjustment. Effective
penyesuaian reklasifikasi. Suku bunga efektif interest rate and expected credit loss are no
dan pengukuran kerugian kredit longer adjusted as a result of the
ekspektasian tidak disesuaikan sebagai reclassification.
akibat dari reklasifikasi.
Pada saat Grup mereklasifikasi aset When the Group reclassifies its financial
keuangan keluar dari kategori pengukuran asset out of the FVTPL into FVTOCI, the
FVTPL menjadi kategori pengukuran financial asset is measured at its fair value.
FVTOCI, aset keuangan tetap diukur pada Similarly, when the Group reclassifies its
nilai wajarnya. Sama halnya, ketika Grup financial asset out of the FVTOCI into FVTPL
mereklasifikasi aset keuangan keluar the financial asset is measured at its fair
dari kategori FVTOCI menjadi kategori value. Any gains or losses previously
pengukuran FVTPL, aset keuangan tetap recognized in other comprehensive income
diukur pada nilai wajarnya. Keuntungan atau are reclassified out of the equity to profit or
kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui loss as a reclassification adjustment at the
di penghasilan komprehensif lain date of reclassification.
direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi
sebagai penyesuaian reklasifikasi pada
tanggal reklasifikasi.
Saling Hapus Aset Keuangan dan Offsetting a Financial Asset and a
Liabilitas Keuangan Financial Liability
Aset keuangan dan liabilitas keuangan A financial asset and financial liability shall
disalinghapuskan, jika dan hanya jika, Grup be offset when and only when, the Group
saat ini memiliki hak yang dapat dipaksakan currently has a legally enforceable right to
secara hukum untuk melakukan saling hapus set off the recognized amount; and intends
atas jumlah yang telah diakui tersebut; dan either to settle on a net basis, or to realize
berintensi untuk menyelesaikan secara neto the asset and settle the liability
atau untuk merealisasikan aset dan simultaneously.
menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Pengukuran Nilai Wajar Fair Value Measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima Fair value is the price that would be received
untuk menjual suatu aset atau harga yang to sell an asset or paid to transfer a liability in
akan dibayar untuk mengalihkan suatu an orderly transaction between market
liabilitas dalam transaksi teratur antara participants at the measurement date.
pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
53
Page 440
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Nilai wajar aset dan liabillitas keuangan The fair value of financial assets and
diestimasi untuk keperluan pengakuan dan financial liabilities must be estimated for
pengukuran atau untuk keperluan recognition and measurement or for
pengungkapan. disclosure purposes.
Nilai wajar dikategorikan dalam level yang Fair values are categorized into different
berbeda dalam suatu hierarki nilai wajar levels in a fair value hierarchy based on the
berdasarkan pada apakah input suatu degree to which the inputs to the
pengukuran dapat diobservasi dan measurement are observable and the
signifikansi input terhadap keseluruhan significance of the inputs to the fair value
pengukuran nilai wajar: measurement in its entirety:
(i) Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di (i) Quoted prices (unadjusted) in active
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang markets for identical assets or liabilities
identik yang dapat diakses pada tanggal that can be accessed at the
pengukuran (Level 1); measurement date (Level 1);
(ii) Input selain harga kuotasian yang (ii) Inputs other than quoted prices included
termasuk dalam Level 1 yang dapat in Level 1 that are observable for the
diobservasi untuk aset atau liabilitas, assets or liabilities, either directly or
baik secara langsung maupun tidak indirectly (Level 2);
langsung (Level 2);
(iii) Input yang tidak dapat diobservasi untuk (iii) Unobservable inputs for the assets or
aset atau liabilitas (Level 3). liabilities (Level 3).
Dalam mengukur nilai wajar aset atau When measuring the fair value of an asset
liabilitas, Grup sebisa mungkin or a liability, the Group uses market
menggunakan data pasar yang dapat observable data to the extent possible. If
diobservasi. Apabila nilai wajar aset atau the fair value of an asset or a liability is not
liabilitas tidak dapat diobservasi secara directly observable, the Group uses
langsung, Grup menggunakan teknik valuation techniques appropriate in the
penilaian yang sesuai dengan keadaannya circumstances and maximizes the use of
dan memaksimalkan penggunaan input relevant observable inputs and minimizes
yang dapat diobservasi yang relevan dan the use of unobservable inputs.
meminimalkan penggunaan input yang
tidak dapat diobservasi.
Perpindahan antara level hierarki nilai Transfers between levels of the fair value
wajar diakui oleh Grup pada akhir periode hierarchy are recognized by the Group at
pelaporan dimana perpindahan terjadi. the end of the reporting period during
which the change occurred.
x. Laba per Saham x. Earning per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share is computed by
membagi laba atau rugi yang dapat dividing the profit or loss attributable to
diatribusikan kepada pemegang saham ordinary equity holders of the parent entity
biasa entitas induk dengan jumlah rata- by the weighted average number of
rata tertimbang saham biasa yang beredar ordinary shares outstanding during the
dalam suatu periode. period.
Untuk tujuan penghitungan laba per saham For the purpose of calculation of diluted
dilusian, Grup menyesuaikan laba atau earnings per share, the Group shall adjust
rugi yang dapat diatribusikan kepada profit or loss attributable to ordinary equity
pemegang saham biasa entitas induk dan holders of the parent entity, and the
jumlah rata-rata tertimbang saham yang weighted average number of shares
beredar, atas dampak dari seluruh outstanding, for the effect of all dilutive
instrumen berpotensi saham biasa yang potential ordinary shares.
bersifat dilutif.
54
Page 441
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
y. Aset Takberwujud y. Intangible Assets
Lisensi dan perangkat lunak yang Licenses and software are capitalized on
diperoleh dikapitalisasi berdasarkan biaya- the basis of the cost incurred to acquire
biaya yang terjadi untuk memperoleh dan and to prepare the assets for intended use.
mempersiapkannya hingga siap These costs are amortized using the
digunakan. Biaya-biaya ini diamortisasi straight-line method over the useful life
dengan menggunakan metode garis lurus ranging from 4-20 years.
sepanjang masa pemanfaatan berkisar
antara 4-20 tahun.
Biaya pengurusan perpanjangan atau The cost of maintaining an extension or
pembaharuan legal hak atas tanah diakui renewal of legal title to land is recognized
sebagai aset takberwujud dan diamortisasi as an intangible asset and amortized over
sepanjang umur hukum hak. the life of the legal entitlement.
z. Segmen Operasi z. Operating Segment
Grup menyajikan segmen operasi Group presented operating segments
berdasarkan informasi keuangan yang based on the financial information used by
digunakan oleh pengambil keputusan the chief operating decision maker in
operasional dalam menilai kinerja segmen assessing the performance of segments
dan menentukan alokasi sumber daya and in the allocation of resources. The
yang dimilikinya. Segmetasi berdasarkan segments are based on the activities of
aktivitas dari setiap kegiatan operasi each of the operating legal entities within
entitas legal di dalam Grup. the Group.
Segmen operasi adalah suatu komponen An operating segment is a component of
dari entitas: the entity:
• yang terlihat dalam aktivitas bisnis • that engages in business activities from
yang memperoleh pendapatan dan which it may earn revenues and incur
menimbulkan beban (termasuk expenses (including revenues and
pendapatan dan beban yang terkait expenses relating to the transactions
dengan transaksi dengan komponen with other components of the same
lain dari entitas yang sama); entity);
• hasil operasinya dikaji ulang secara • whose operating results are regularly
berkala oleh kepala operasional untuk reviewed by chief operating decision
pembuatan keputusan tentang sumber maker to make decisions about
daya yang dialokasikan pada segmen resources to be allocated to the
tersebut dan menilai kinerjanya; dan segment and assesses its
performance; and
• tersedia informasi keuangan yang • for which separate financial information
dapat dipisahkan. is available.
aa. Bagian Hibah dari Pinjaman Pemerintah aa. The Grants Portion of Government Loans
Manfaat atas pinjaman pemerintah yang Benefits on government loans that bear
memiliki tingkat bunga di bawah tingkat interest rates below market rates are
bunga pasar diperlakukan sebagai hibah treated as government grants. These loans
pemerintah. Pinjaman tersebut diakui dan are recognized and measured at fair value
diukur berdasarkan nilai wajar pada at balance sheet date. Benefits bearing
tanggal neraca. Manfaat pinjaman dengan interest rates below market interest rates
tingkat bunga di bawah tingkat bunga are measured as the difference between
pasar diukur sebagai perbedaan antara the original carrying amount of the loan and
nilai tercatat awal pinjaman dan jumlah the amount received.
yang diterima.
55
Page 442
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
(Lanjutan) (Continued)
Manfaat tersebut diakui sebagai pendapatan These benefits are recognized as deferred
ditangguhkan dan diamortisasi menggunakan income and amortized on straight line
metode garis lurus selama periode entitas method over the period in which the entity
mengakui beban atas biaya terkait yang recognizes expenses for the related costs it
dimaksudkan akan dikompensasikan dengan is intended to compensate for under the
hibah tersebut. grant.
3. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 3. Effective Statements of Financial
(“PSAK”) yang Berlaku Efektif Accounting Standard (“PSAK”)
Berikut amendemen dan penyesuaian atas The following are amendment and
standar yang berlaku efektif untuk periode yang improvements to standards which effective for
dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024, periods beginning on or after January 1, 2024,
dengan penerapan dini diperkenankan yaitu: with early adoption is permitted, are as follows:
• Amendemen PSAK 201: Penyajian • Amendments PSAK 201: Presentation of
Laporan Keuangan tentang Kewajiban Financial Statements regarding
Diklasifikasikan Sebagai Lancar atau Tidak Classification of Liabilities as Current or
Lancar; Noncurrent;
• Amendemen PSAK 201: Penyajian • Amendments PSAK 201: Presentation of
Laporan Keuangan tentang Liabilitas Financial Statements related to Non-
Jangka Panjang dengan Kovenan; Current Liabilities with Covenants;
• Amendemen PSAK 116: Sewa tentang • Amendments PSAK 116: Lease regarding
Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa– Lease Liability in a Sale and Leaseback;
Balik; dan and
• Amendemen PSAK 207: Laporan Arus • Amendments PSAK 207: Statement of
Kas dan amendemen PSAK 107: Cash Flows and PSAK 107: Financial
Instrumen Keuangan: Pengungkapan Instrument: Disclosure regarding Supplier
tentang Pengaturan Pembiayaan Finance Arrangements.
Pemasok.
Implementasi standar-standar tersebut tidak The implementation of the above standards
memiliki dampak yang material terhadap had no material effect on the amounts reported
jumlah yang dilaporkan pada periode berjalan for the current period or prior financial year.
atau tahun sebelumnya.
4. Sumber Ketidakpastian Estimasi dan 4. Source of Estimation Uncertainty and
Pertimbangan Akuntansi yang Penting Critical Accounting Estimates and
Judgments
Pertimbangan Judgment
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of the Group's interim
interim Grup mengharuskan manajemen untuk consolidated financial statements requires
membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi management to make judgments, estimate and
yang mempengaruhi jumlah yang dilaporkan assumption that affect the reported amounts of
dari pendapatan, beban, aset dan liabilitas, revenues, expenses, assets and liabilities, and
dan pengungkapan atas liabilitas kontinjensi, disclosure of contingent liabilities, at the end of
pada akhir periode pelaporan. Ketidakpastian the reporting period. Uncertainty about these
mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat assumptions and estimates could result in
mengakibatkan penyesuaian material terhadap outcomes that require a material adjustment to
nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode the carrying amount of the asset and liability
pelaporan berikutnya. affected in future periods.
56
Page 443
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
4. Sumber Ketidakpastian Estimasi dan 4. Source of Estimation Uncertainty and
Pertimbangan Akuntansi yang Penting Critical Accounting Estimates and
(Lanjutan) Judgments (Continued)
Estimasi dan asumsi Estimates and assumptions
Asumsi utama masa depan dan ketidakpastian The key assumptions concerning the future
sumber estimasi utama yang lain pada tanggal and other key sources of estimation uncertainty
pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi at the reporting date that have a significant risk
penyesuaian yang material terhadap nilai of causing a material adjustment to the
tercatat aset dan liabilitas untuk tahun carrying amounts of assets and liabilities within
berikutnya diungkapkan di bawah ini. Grup the next financial year are disclosed below.
mendasarkan asumsi dan estimasi pada The Group based its assumptions and
parameter yang tersedia pada saat laporan estimates on parameters available when the
keuangan konsolidasian interim disusun. interim consolidated financial statements were
prepared.
Asumsi dan situasi mengenai perkembangan Existing circumstances and assumptions about
masa depan mungkin berubah akibat future developments may change due to
perubahan pasar atau situasi di luar kendali market changes or circumstances arising
Grup. Perubahan tersebut dicerminkan dalam beyond the control of the Group. Such changes
asumsi terkait pada saat terjadinya. are reflected in the assumptions when the
occur.
Cadangan kerugian penurunan nilai Allowance for impairment loss
Grup menilai penurunan nilai pada aset Group assesses its financial assets measured
keuangan dengan biaya perolehan yang at amortized cost for impairment at each
diamortisasi pada setiap tanggal pelaporan. reporting date. In determining whether an
Dalam menentukan apakah rugi penurunan impairment loss should be recorded in profit or
nilai harus dicatat dalam laba rugi, manajemen loss, management makes a judgement as to
harus mempertimbangkan informasi yang whether there is reasonable and supportable
wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya information that is available without undue cost
atau upaya berlebihan pada tanggal pelaporan or effort about past events, current conditions
mengenai peristiwa masa lalu, kondisi kini, dan and forecasts of future conditions. Group
perkiraan kondisi ekonomi masa depan. Grup applies simplified approach using roll rate and
menerapkan pendekatan yang disederhanakan discounted cash flow to measuring cash and
untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian equivalents, restricted fund, trade receivables
yang menggunakan roll rate dan discounted and other receivable.
cash flow untuk menilai kas dan setara kas,
dana yang dibatasi penggunaannya, piutang
usaha dan piutang lain-lain.
Pada kas dan setara kas serta dana dibatasi For cash and cash equivalents and restricted
penggunaannya, nilai cadangan tidak material funds, the impairment value is not material so
sehingga Grup tidak melakukan penurunan the Group does not reduce the value of these
nilai atas aset keuangan tersebut. Nilai tercatat financial assets. The carrying amounts of
aset keuangan telah diungkapkan dalam financial assets are disclosed in Notes 5, 6, 7
Catatan 5, 6, 7 dan 8. and 8.
Pensiun dan Imbalan Pascakerja Pension and Post-Employement Benefits
Penentuan kewajiban dan biaya pensiun dan The determination of the Group's cost for
liabilitas imbalan kerja Grup bergantung pada pension and employee benefits liabilities is
pemilihan asumsi yang digunakan oleh depended on its selection of certain
aktuaris independen dalam menghitung assumptions used by the independent
jumlah-jumlah tersebut. Asumsi tersebut actuaries in calculating such amounts. Those
termasuk antara lain, tingkat diskonto, tingkat assumptions include, among others, discount
kenaikan gaji tahunan, tingkat pengunduran rates, future annual salary increase, annual
diri karyawan tahunan, tingkat kecacatan, umur employee turnover rate, disability rate,
pensiun, dan tingkat kematian. retirement age and mortality rate.
57
Page 444
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
4. Sumber Ketidakpastian Estimasi dan 4. Source of Estimation Uncertainty and
Pertimbangan Akuntansi yang Penting Critical Accounting Estimates and
(Lanjutan) Judgments (Continued)
Hasil aktual yang berbeda dari asumsi yang Actual results that differ from the Group's
ditetapkan Grup diperlakukan sesuai dengan assumptions are treated in accordance with the
kebijakan yang dijelaskan pada Catatan 2.v. policies as mentioned in Note 2.v. While the
Sementara Grup berkeyakinan bahwa asumsi Group believes that the assumptions are
tersebut adalah wajar dan sesuai, perbedaan reasonable and appropriate, significant
signifikan pada hasil aktual atau perubahan differences in the Group's assumption may
material dalam asumsi yang ditetapkan Grup materially affect its estimated liabilities for
dapat mempengaruhi secara material liabilitas pension and employee benefits and net
diestimasi atas pensiun dan imbalan kerja dan employee benefits expense (Note 27).
beban imbalan kerja neto (Catatan 27).
Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi Hak Depreciation of Fixed Assets and
Pengoperasian Aset Prasarana Amortization of Infrastructure Assets
Operating Rights
Biaya perolehan aset tetap, kecuali tanah, The costs of fixed asset, except from land, are
disusutkan dengan menggunakan metode depreciated on the straight-line method over
garis lurus berdasarkan estimasi masa their estimated useful lives, while the railway
manfaat ekonomisnya, sedangkan hak infrastructure assets operating rights are
pengoperasian aset prasarana perkeretaapian amortized based on the straight-line method.
diamortisasi berdasarkan metode garis lurus. Management estimates the useful lives of
Manajemen mengestimasi masa manfaat these fixed assets to be within 3 to 40 years,
ekonomis aset tetap antara 3 sampai dengan while the useful life of the railway infrastructure
40 tahun, sedangkan masa manfaat hak assets accordance to the agreement of
pengoperasian aset prasarana perkeretaapian operating rights of assets from 30-50 years.
sesuai dengan perjanjian pengelolaan aset These are common life expectancies applied in
prasarana antara 30-50 tahun. Umur masa the industries where the Group conducts its
manfaat ini adalah umur yang secara umum business. Changes in the expected level of
diharapkan dalam industri di mana Grup usage and technological development could
menjalankan bisnisnya. Perubahan tingkat impact the economic useful lives and the
pemakaian dan perkembangan teknologi dapat residual values of these assets, and therefore
mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan future depreciation and amortization changes
nilai sisa aset, dan karenanya biaya could be revised. The net carrying amounts of
penyusutan dan amortisasi masa depan the Group's fixed assets and railways
mungkin direvisi. Nilai tercatat atas aset tetap infrastructure assets operating rights at
dan hak pengelolaan aset pada tanggal- reporting dates are disclosed in Notes 15 and
tanggal pelaporan masing-masing 17, respectively.
diungkapkan dalam Catatan 15 dan 17.
Penurunan Nilai Aset Non-keuangan Impairment of Non-Financial Assets
Penurunan nilai muncul saat nilai tercatat aset An impairment exists when the carrying value
atau unit penghasil kas melebihi nilai of an asset or a cash gain unit exceeds its
terpulihkannya, yang lebih besar antara nilai recoverable amount, which is the higher of its
wajar dikurangi biaya untuk menjual dan nilai fair value less costs to sell and its value in use.
pakainya. Nilai wajar dikurangi biaya untuk The fair value less costs to sell calculation is
menjual didasarkan pada ketersediaan data based on available data from binding sales
dari perjanjian penjualan yang mengikat yang transactions in an arm's length transaction of
dibuat dalam transaksi normal atas aset similar assets or observable market prices less
serupa atau harga pasar yang dapat diamati, incremental costs for disposing the asset.
dikurangi dengan biaya tambahan yang dapat
diatribusikan dengan pelepasan aset.
Perhitungan nilai pakai didasarkan pada model The value in use calculation is based on a
arus kas yang didiskontokan. Proyeksi arus discounted cash flow model. The future cash
kas tidak termasuk aktivitas restrukturisasi flow projection does not include restructuring
58
Page 445
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
4. Sumber Ketidakpastian Estimasi dan 4. Source of Estimation Uncertainty and
Pertimbangan Akuntansi yang Penting Critical Accounting Estimates and
(Lanjutan) Judgments (Continued)
Grup yang belum ada perikatannya atau activities that the Group is not yet committed to
investasi signifikan di masa depan yang akan or significant future investments that will
meningkatkan kinerja dari unit penghasil kas enhance the asset's performance of the cash
yang diuji. gain unit being tested.
Nilai terpulihkan paling sensitif terhadap tingkat The recoverable amount is most sensitive to
diskonto yang digunakan untuk model arus kas the discount rate used for the expected future
yang didiskontokan seperti halnya dengan arus cash inflows and the growth rate used for
kas masuk masa depan yang diharapkan dan extrapolation purposes.
tingkat pertumbuhan yang digunakan untuk
tujuan ekstrapolasi.
Pajak Penghasilan Income Tax
Ketidakpastian atas interpretasi dari peraturan Uncertainties over the interpretation of complex
pajak yang kompleks, perubahan peraturan tax regulations, changes in tax laws, and the
pajak dan jumlah dan timbulnya pendapatan amount and timing of future taxable income,
kena pajak di masa depan, dapat that could necessitate future adjustments to tax
menyebabkan penyesuaian di masa depan income and expense already recorded.
atas pendapatan dan beban pajak yang telah
dicatat.
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam Significant judgment is undertaken to
menentukan provisi atau kelebihan bayar atas determine the provision or overpayment of
pajak penghasilan badan. Terdapat transaksi corporate income tax. There are certain
dan perhitungan tertentu yang penentuan transactions and computations which the
pajak akhirnya adalah tidak pasti dalam ultimate tax determination is uncertain in the
kegiatan usaha normal. Grup mengakui aset ordinary course of business. The Group
atas pajak penghasilan badan berdasarkan recognized the assets on corporate income tax
estimasi bahwa nilai tambahan pajak based on an estimate that any additional
penghasilan badan yang akan jatuh tempo corporate income tax that will be due still lower
lebih rendah dari kelebihan bayar pajak. than the amount of tax overpayment.
Aset Pajak Tangguhan Deferred Tax Assets
Aset Pajak Tangguhan diakui atas seluruh Deferred tax assets are recognized for all of
beda temporer yang boleh dikurangkan deductible temporary differences which is
sepanjang besar kemungkinannya bahwa probable that the taxable profit will be available
penghasilan kena pajak akan tersedia against thus the losses can be utilized. The
sehingga rugi fiskal tersebut dapat digunakan. significant estimation made by management
Estimasi signifikan oleh manajemen are required to determine the amount of
diharuskan dalam menentukan jumlah aset deferred tax assets that can be recognized,
pajak tangguhan yang dapat diakui, based on the time of use and the level of future
berdasarkan saat penggunaan dan tingkat taxable profit and future tax planning
penghasilan kena pajak serta strategi strategies.
perencanaan pajak masa depan.
Penentuan Nilai Wajar Liabilitas Program Determination of the Fair Value of “Program
Pemulihan Ekonomi Nasional ("PEN") Pemulihan Ekonomi Nasional ("PEN")”
Liability
Nilai wajar liabilitas PEN dihitung The fair value of PEN liabilities is calculated
menggunakan metode discounted cash flow using the discounted cash flow method with an
dengan suku bunga 5,07% per tahun selama interest rate of 5.07% per annum for the 10
10 tahun masa pinjaman. Projected cash flow years of the loan period. The projected cash
yang digunakan telah memperhitungkan flow used has taken into account the
kemampuan Perusahaan dalam memenuhi Company's ability to meet the payment
indikator pembayaran berdasarkan perjanjian indicators based on the loan agreement.
pinjaman.
59
Page 446
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
5. Kas dan Setara Kas 5. Cash and Cash Equivalents
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Kas Cash on Hand
Kas Kantor 12.231.874 18.253.925 10.139.476 Cash on Hand-Office
Kas Stasiun 1.469.532 2.562.969 2.863.194 Cash on Hand-Stations
Jumlah Kas 13.701.406 20.816.894 13.002.670 Total Cash on Hand
Bank Cash in Banks
Pihak Berelasi (Catatan 42) 3.678.059.049 3.456.887.394 4.894.631.652 Related Parties (Note 42)
Pihak Ketiga Third Parties
PT Bank Central Asia Tbk 170.206.182 141.792.873 203.210.705 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 71.345.583 7.612.571 10.444.565 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT BPD Sumatera Selatan dan PT BPD Sumatera Selatan dan
Bangka Belitung 32.926.369 23.655.075 32.194.776 Bangka Belitung
PT Bank Permata Tbk 32.378.701 51.148.964 32.884.382 PT Bank Permata Tbk
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk 6.023.454 42.135.072 104.957.952 PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Bank HSBC Indonesia 3.337.319 3.332.519 3.228.504 PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank DKI 3.018.666 3.639.375 1.723.322 PT Bank DKI
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 548.401 548.402 548.401 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 388.988 386.983 383.264 PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Subjumlah 320.173.663 274.251.834 389.575.871 Subtotal
Jumlah Bank 3.998.232.712 3.731.139.228 5.284.207.523 Total Cash in Bank
Deposito Berjangka Time Deposit
Pihak Berelasi (Catatan 42)
Subjumlah 537.885.214 1.386.615.360 398.510.000 Related Parties (Note 42)
Jumlah Deposito 537.885.214 1.386.615.360 398.510.000 Total Deposit
Jumlah 4.549.819.332 5.138.571.482 5.695.720.193 Total
Berdasarkan mata uang: By currencies:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Kas Cash on Hand
Rupiah 13.701.406 20.816.894 13.002.670 Rupiah
Bank Cash in Bank
Rupiah 1.378.091.530 2.548.877.622 4.007.355.256 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 2.569.188.347 1.173.196.787 1.258.865.187 United States Dollar
Euro 50.298.453 8.372.273 17.243.459 Euro
Yen Jepang 654.382 692.546 743.621 Japanese Yen
Deposito Berjangka Time Deposit
Dolar Amerika Serikat -- 770.800.000 157.310.000 United States Dollar
Rupiah 537.885.214 615.815.360 241.200.000 Rupiah
Jumlah 4.549.819.332 5.138.571.482 5.695.720.193 Total
Kisaran suku bunga per tahun dan jangka Interest rates per annum and maturity period of
waktu deposito berjangka adalah sebagai time deposits are as follows:
berikut:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Dolar Amerika Serikat -- 2,85% - 5,25% 1,25% - 2,85% United States Dollar
Rupiah 5,20%-5,30% 2,40% - 6,00% 2,50% - 5,00 % Rupiah
Jangka Waktu 1-3 Bulan/ Months 1-3 Bulan/ Months 1-3 Bulan/ Months Maturity Year
Automatic Roll Automatic Roll Automatic Roll
Over (ARO) Over (ARO) Over (ARO)
60
Page 447
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
6. Dana Dibatasi Penggunaannya 6. Restricted Funds
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Pihak Berelasi (Catatan 42) 2.693.279.762 2.560.880.158 5.590.894.318 Related Parties (Note 42)
Pihak Ketiga Third Parties
PT Bank Central Asia Tbk 26.932.514 26.932.515 19.491.658 PT Bank Central Asia Tbk
China Development Bank 7.012 -- -- China Development Bank
Jumlah 2.720.219.288 2.587.812.673 5.610.385.976 Total
Berdasarkan mata uang: By currencies:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Rupiah 1.817.065.821 1.687.689.985 5.610.385.819 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 903.147.268 900.122.688 157 United States Dollar
Yuan Tiongkok 6.199 -- -- Chinese Yuan
Jumlah 2.720.219.288 2.587.812.673 5.610.385.976 Total
Rincian peruntukan dana dibatasi Details allocation of restricted funds are as
penggunaannya adalah sebagai berikut: follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
No Peruntukan Dana/ Allocation of Funds May 31, 2024 2023 2022
1. Sinking Fund Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung/
Sinking Fund for Jakarta Bandung High Speed Railway Project 1.395.238.443 900.122.688 --
2. Dana PMN untuk Proyek LRT Jabodebek/
PMN Fund for LRT Jabodebek Project 803.218.323 818.736.431 2.153.637.590
3. Dana Floating Kartu Multi Trip (KMT)/
Floating Money Trip Card (KMT) 201.166.161 195.584.566 148.546.590
4. Deposit atas Perjanjian Kontribusi untuk Proyek LRT Jabodebek/
Contribution Deposits for LRT Jabodebek Project 100.432.465 -- --
5. Pembukaan L/C Impor Suku Cadang dan Peralatan
Pemeliharaan Sistem Brake EMU 6000, EMU 8500/800,
Pembelian Suku Cadang dan Jaminan Pinjaman Bank/
Opening the L/C Import Spare Parts and Maintenance Equipment
Brake Systes EMU 6000, EMU 8500/800 and the Purchase of Spare Parts 89.290.531 82.563.909 50.937.864
6. Proyek KA Bandara Soekarno-Hatta/
Soekarno-Hatta Airport Train Railway Project 61.769.430 61.769.430 56.372.595
7. Pengadaan Suku Cadang Sarana/
Procurement Maintenance Operation Spare Parts and Services (MOSS) 43.321.125 18.199.305 382.009
8. Dana PMN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung/
PMN Fund for Jakarta Bandung High Speed Railway Project 25.732.204 510.785.602 3.200.000.000
9. Pemeliharaan Sarana KA Bandara Kualanamu, Medan/ Maintenance
Agreement of Airport Rolling Stock in Kualanamu, Medan 38.784 38.751 38.674
10. Proyek Commuter Jabodetabek/
Commuter Jabodebek Project 11.821 11.810 11.783
11. Pembelian Sarana KA Stasiun Soekarno-Hatta/
Purchasing of Rolling Stock for Soekarno-Hatta Station -- 181 458.871
Jumlah/Total 2.720.219.288 2.587.812.673 5.610.385.976
7. Piutang Usaha 7. Trade Receivables
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Pihak Berelasi (Catatan 42) 1.535.582.608 1.266.965.945 963.280.644 Related Parties (Note 42)
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (13.276.843) (13.851.143) (28.650.899) Allowance for Impairment Losses
Pihak Berelasi - Neto 1.522.305.765 1.253.114.802 934.629.745 Related Parties - Net
Pihak Ketiga 769.477.830 887.185.621 709.101.183 Third Parties
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (302.645.142) (270.705.648) (237.392.861) Allowance for Impairment Losses
Pihak Ketiga - Neto 466.832.688 616.479.973 471.708.322 Third Parties - Net
Neto 1.989.138.453 1.869.594.775 1.406.338.067 Net
61
Page 448
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
7. Piutang Usaha (Lanjutan) 7. Trade Receivables (Continued)
Berdasarkan mata uang: By currencies:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Rupiah 2.156.671.528 2.022.067.062 1.514.495.695 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 148.388.910 132.084.504 157.886.132 United States Dollar
Jumlah 2.305.060.438 2.154.151.566 1.672.381.827 Total
Dikurangi: Less:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (315.921.985) (284.556.791) (266.043.760) Allowance for Impairment Losses
Neto 1.989.138.453 1.869.594.775 1.406.338.067 Net
Berdasarkan umur: By age:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
0 - 30 Hari 1.708.204.234 1.653.982.587 1.190.788.301 0 - 30 Days
31 - 90 Hari 127.533.445 176.516.181 113.776.059 31 - 90 Days
91 - 360 Hari 215.602.239 87.135.226 103.240.557 91 - 360 Days
> 360 Hari 253.720.520 236.517.572 264.576.910 > 360 Days
Jumlah 2.305.060.438 2.154.151.566 1.672.381.827 Total
Dikurangi: Less:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (315.921.985) (284.556.791) (266.043.760) Allowance for Impairment Losses
Neto 1.989.138.453 1.869.594.775 1.406.338.067 Net
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai: The movement of the allowance for impairment
losses is as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Saldo Awal (284.556.791) (266.043.760) (305.323.488) Beginning Balance
Pemulihan/(Penambahan) (31.365.194) (18.513.031) 39.279.728 Recovery/(Addition)
Saldo Akhir (315.921.985) (284.556.791) (266.043.760) Ending Balance
Manajemen berpendapat bahwa cadangan Management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai cukup untuk menutup impairment losses is adequate to cover the
kerugian yang mungkin timbul dari tidak possible losses on uncollectible accounts.
tertagihnya piutang.
Tidak terdapat piutang usaha yang dijadikan There are no trade receivables that pledged as
jaminan atas pinjaman. collateral for the loan.
8. Piutang Lain–lain 8. Other Receivables
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Piutang Lain-lain - Lancar: Others Receivable - Current:
Pihak Berelasi (Catatan 42) 8.183.000 8.183.000 -- Related Parties (Note 42)
Pihak Ketiga 47.529.094 60.977.138 92.696.413 Third Parties
Dikurangi: Less:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (7.705.596) (7.573.148) (2.693.350) Allowance for Impairment Losses
Neto 48.006.498 61.586.990 90.003.063 Net
Piutang Lain-lain - Tidak Lancar: Other Receivables - Non Current:
Pihak Berelasi (Catatan 42) 7.324.759.755 109.925.523 109.925.523 Related Parties (Note 42)
Dikurangi: Less:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (109.925.523) (109.925.523) (109.925.523) Allowance for Impairment Losses
Pihak Berelasi - Neto 7.214.834.232 -- -- Related Parties - Net
Pihak Ketiga 62.615.570 62.615.570 62.615.570 Third Parties
Dikurangi: Less:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (62.615.570) (62.615.570) (62.615.570) Allowance for Impairment Losses
Pihak Ketiga - Neto -- -- -- Third Parties - Net
Neto 7.262.840.730 61.586.990 90.003.063 Net
62
Page 449
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
8. Piutang Lain–lain (Lanjutan) 8. Other Receivables (Continued)
Piutang Lain-lain Tidak Lancar Pihak Berelasi Other Non-Current Receivables from Related
pada 31 Mei 2024 terutama merupakan Parties as May 31, 2024 mainly represents
transaksi pinjaman kepada Entitas Ventura loan transaction to Joint Venture Entity,
Bersama yaitu PT Pilar Sinergi BUMN PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI),
Indonesia (PSBI) yang pendanaannya berasal whose funding comes from China
dari pinjaman China Development Bank Development Bank loan based on agreement
berdasarkan perjanjian No. KL.702/I/33/KA- No. KL.702/I/33/KA-2024 dated 31 January
2024 tanggal 31 Januari 2024 (Catatan 50). 2024 (Note 50).
Berdasarkan mata uang: By currencies:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Dolar Amerika Serikat 3.754.361.735 -- -- United States Dollar
Yuan Tiongkok 3.460.472.497 -- -- Chinese Yuan
Rupiah 228.253.187 241.701.231 265.237.506 Rupiah
Jumlah 7.443.087.419 241.701.231 265.237.506 Total
Dikurangi: Less:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (180.246.689) (180.114.241) (175.234.443) Allowance for Impairment Losses
Neto 7.262.840.730 61.586.990 90.003.063 Net
Berdasarkan umur: By age:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Belum Jatuh Tempo 7.214.834.232 -- -- Outstanding
0 - 30 Hari 37.858.442 60.254.842 89.350.419 0 - 30 Days
31 - 90 Hari 1.061.972 30.202 247.658 31 - 90 Days
91 - 360 Hari 9.127.704 1.343.565 1.730.388 91 - 360 Days
> 360 Hari 180.205.069 180.072.622 173.909.041 > 360 Days
Jumlah 7.443.087.419 241.701.231 265.237.506 Total
Dikurangi: Less:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (180.246.689) (180.114.241) (175.234.443) Allowance for Impairment Losses
Neto 7.262.840.730 61.586.990 90.003.063 Net
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai: The movement of the allowance for impairment
losses is as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Saldo Awal (180.114.241) (175.234.443) (1.106.010.115) Beginning Balance
Pemulihan/(Penambahan) (132.448) (4.879.798) 930.775.672 Recovery/(Addition)
Saldo Akhir (180.246.689) (180.114.241) (175.234.443) Ending Balance
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan Management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai piutang adalah cukup impairment losses on receivables is adequate
untuk menutupi kerugian penurunan nilai atas to cover possible losses on the uncollectible
tidak tertagihnya piutang lain-lain. other receivables.
Eksposur maksimum risiko kredit pada tanggal The maximum exposure to credit risk at the
pelaporan adalah sebesar nilai tercatat reporting date is the carrying amount of each
masing-masing kategori piutang yang class of receivables mentioned above. The
disebutkan di atas. Grup tidak menguasai aset- Group does not recognize any asset as
aset sebagai jaminan piutang. collateral for receivables.
63
Page 450
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
9. Persediaan 9. Inventories
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Suku Cadang Sarana 1.120.679.580 1.238.415.440 1.065.426.895 Rolling Stock Spare Parts
Suku Cadang Prasarana 335.683.856 461.538.274 223.925.849 Infrastructure Spare Parts
Lain-lain 21.498.709 22.696.178 23.090.194 Others
Jumlah 1.477.862.145 1.722.649.892 1.312.442.938 Total
Dikurangi: Less:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (167.155.565) (194.300.721) (167.128.997) Allowance for Impairment Losses
Neto 1.310.706.580 1.528.349.171 1.145.313.941 Net
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai: The movement of the allowance for impairment
losses is as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Saldo Awal (194.300.721) (167.128.997) (179.073.842) Beginning Balance
Pemulihan/(Penambahan) 27.145.156 (27.171.724) 11.944.845 Recovery/(Addition)
Saldo Akhir (167.155.565) (194.300.721) (167.128.997) Ending Balance
Suku cadang sarana merupakan suku cadang Rolling stock spare parts represent spare parts
yang digunakan untuk perawatan rutin/berkala used for routine/scheduled maintenance of
armada lokomotif, kereta (penumpang, locomotives, trains (passenger, generator,
pembangkit, diesel, dan listrik) dan gerbong diesel, and electric) and wagons which are
yang dilakukan di Balai Yasa dan Dipo undertaken in the Company’s Balai Yasa and
Perusahaan yang tersebar di Daerah Operasi Depots located in various Operational Regions
dan Divisi Regional. and Regional Divisions.
Suku cadang prasarana digunakan untuk Infrastructure spare parts are used to maintain
perawatan atau perbaikan atas kerusakan or repair any damages occured in the main
yang terjadi pada prasarana pokok yang infrastructures which comprise of railway-road,
meliputi jalan rel kereta api, jembatan, bridge, cross-bar-crossing, signal, electric
perlintasan, persinyalan, instalasi listrik dan installation, and communication installation.
instalasi komunikasi. Sesuai dengan Undang- According to Law No. 13 Year 1992 regarding
Undang No. 13 Tahun 1992 tentang Railways as replaced by Law No.23 Year 2007
Perkeretaapian sebagaimana telah diganti dated April 25, 2007 regarding Railways, the
dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 operator of the railway infrastructure has
tanggal 25 April 2007 tentang Perkeretaapian, obligation to maintain the operating feasible of
penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib railway infrastructures.
merawat prasarana perkeretaapian agar tetap
layak operasi.
Jumlah persediaan yang telah digunakan dan The amount of inventory that has been used
diakui sebagai beban perawatan sarana dan and recognized as facilities and infrastructure
prasarana sebesar Rp1.009.257.012 dan maintenance expense amounted to
Rp679.334.143 untuk periode-periode lima Rp1,009,257,012 and Rp679,334,143 for the
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 five-month periods ended May 31, 2024 and
dan 2023 dan sebesar Rp1.942.556.875 dan 2023 and Rp1,942,556,875 and
Rp1.554.174.318 untuk tahun-tahun yang Rp1,554,174,318 for the years ended
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan December 31, 2023 and 2022, respectively.
2022.
Perusahaan tidak mengasuransikan The Company does not insure inventories
persediaan terhadap risiko kecelakaan, against any risk of accidents, fire and other
kebakaran dan jenis risiko kerugian lainnya. types of risk of losses.
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan Management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai persediaan adalah impairment losses on inventories are adequate
cukup untuk menutupi kerugian penurunan to cover possible losses on the obsolete
nilai atas nilai persediaan usang. inventories.
64
Page 451
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
10. Pendapatan Masih akan Diterima 10. Accrued Income
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Pihak Berelasi (Catatan 42) 2.818.795.055 616.070.541 884.228.974 Related Parties (Note 42)
Dikurangi: Less:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (194.519.848) (177.034.197) (164.662.291) Allowance for Impairment Losses
Pihak Berelasi - Neto 2.624.275.207 439.036.344 719.566.683 Related Parties - Net
Pihak ketiga Third parties
Jasa Angkutan Barang 243.232.961 275.008.098 137.680.851 Freight Transportation Services
Konstruksi 6.326.105 6.253.848 3.595.759 Construction
Jasa Parkir 393.788 8.825.591 8.825.591 Parking Services
Lainnya 181.300.175 42.016.724 71.424.186 Others
Dikurangi: Less:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (8.585.594) (7.400.565) (1.476.099) Allowance for Impairment Losses
Pihak Ketiga - Neto 422.667.435 324.703.696 220.050.288 Third Parties - Net
Jumlah 3.046.942.642 763.740.040 939.616.971 Total
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai The movement of the allowance for impairment
sebagai berikut: losses is as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Saldo Awal (184.434.762) (166.138.390) (165.865.521) Beginning Balance
Penambahan (18.670.680) (18.296.372) (272.869) Addition
Saldo Akhir (203.105.442) (184.434.762) (166.138.390) Ending Balance
Pendapatan masih akan diterima dari pihak Accrued income from related parties include
berelasi terdiri dari subsidi yang diberikan oleh subsidies provided by the Government in order
Pemerintah dalam rangka memberikan to provide rail transportation services to the
layanan angkutan kereta api kepada public, compensation for Infrastructure
masyarakat, kompensasi atas Infrastructure Maintenance Operation (IMO) compensation
Maintenance Operation (IMO), dan for public service obligations (PSO), which is a
kompensasi kewajiban pelayanan publik (PSO) claim to the Government for PSO
yang merupakan tagihan kepada Pemerintah compensation based on Agreement between
atas kompensasi PSO berdasarkan Perjanjian the Directorate General of Railways and
antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Companies:
dengan Perusahaan sebagai berikut:
a. Perjanjian No. HK.201/1/4/DJKA/2024 dan a. Agreement No. HK.201/1/4/DJKA/2024 and
No. KL.701/II/10/KA-2024 tanggal 19 No. KL.701/II/10/KA-2024 dated February
Februari 2024 tentang Penyelenggaraan 19, 2024 concerning the Operation of the
Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Public Service Obligation (PSO) in the Field
Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan of Rail Transportation for Economy Class
Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2024. Services for 2024.
b. Perjanjian No. HK.201/1/5/DJKA/2024 dan b. Agreement No. HK.201/1/5/DJKA/2024 and
No. KL.701/II/9/KA-2024 tanggal No. KL.701/II/9/KA-2024 dated February
19 Februari 2024 tentang Subsidi 19, 2024 concerning Subsidies for the
Penyelenggaraan Kereta Api Ringan Operation of Integrated Light Rail Transit in
(Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah the Jakarta, Bogor, Depok and Bekasi
Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi. Regions.
Pendapatan masih akan diterima jasa Accrued income of freight transportation
angkutan barang merupakan tagihan atas service represents revenue generated from
angkutan barang yang sudah diantar namun freight transportations which are already
belum ditagihkan yang meliputi angkutan batu delivered but not billed yet, comprising of coal
bara, angkutan semen, angkutan peti kemas, transportation, cement transportation,
angkutan parcel/hantaran, angkutan bahan container transportation, parcel/delivery
bakar minyak, angkutan perkebunan, angkutan transportation, fuel transportation, plantation
logam/besi baja, dan angkutan lainnya. transportation, metal/steel transportation, and
other transportations.
65
Page 452
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
10. Pendapatan Masih akan Diterima (Lanjutan) 10. Accrued Income (Continued)
Pendapatan masih akan diterima lainnya Other accrued income represents revenues
merupakan katering, jasa outsourcing, biaya generated from catering, outsourcing service,
pekerjaan, iklan dan promosi. service fee, promotion, and advertisement.
11. Uang Muka 11. Advances
a. Uang Muka Jangka Pendek a. Short-term Advances
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Uang Muka Dinas 62.645.347 10.881.934 3.851.772 Operating Advances
Uang Muka Pihak Ketiga 1.595.423 81.937.291 53.798.799 Third Parties Advances
Jumlah 64.240.770 92.819.225 57.650.571 Total
Uang muka pihak ketiga merupakan Third parties’ advances represent the
pembayaran di muka kepada pemasok advance payments to suppliers and
dan pembelian barang. inventory purchases.
b. Uang Muka Jangka Panjang b. Long-term Advances
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Uang Muka Setoran Modal 2.743.252.384 2.728.053.311 -- Paid in Capital Advances
Uang Muka Aset 222.659.674 365.714.604 20.640.157 Assets Advances
Jumlah 2.965.912.058 3.093.767.915 20.640.157 Total
Uang muka modal disetor merupakan Paid in capital advances represents paid on
setoran modal kepada PT Pilar Sinergi PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (“PSBI”)
BUMN Indonesia ("PSBI") yang terdiri dari: which consists of:
1. Setoran tunai sebesar 1. Paid in capital amounting to
Rp2.030.804.000 berdasarkan Rp2,030,804,000 based on Agreement
Perjanjian No. KL.705/III/5/KA-2023 No. KL.705/III/5/KA-2023 dated
tanggal 9 Maret 2023. March 9, 2023.
2. Setoran tunai sebesar Rp14.630.311 2. Paid in capital amounting to
berdasarkan Perjanjian Rp14,630,311 based on Agreement
No. KL.702/V/8/KA-2023 tanggal No. KL.702/V/8/KA-2023 dated
23 Mei 2023. May 23, 2023.
3. Setoran tunai sebesar Rp682.619.000 3. Paid in capital amounting to
berdasarkan Perjanjian No. KL.705/VI/ Rp682,619,000 based on Agreement
13/KA-2023 tanggal 22 Juni 2023. No. KL.705/VI/13/KA-2023 dated
June 22, 2023.
4. Setoran tunai sebesar Rp15.199.073 4. Paid in capital amounting to
berdasarkan Perjanjian No. KL.702/I/ Rp15,119,073 based on Agreement
33/KA-2024 tanggal 31 Januari 2024. No. KL.702/I/33/KA-2024 dated
January 31, 2024.
Pada 31 Mei 2024, sebagian besar uang As of May 31, 2024 most of the advances
muka aset merupakan uang muka for assets represent advances which
pembelian rangkaian KA Eksekutif New consists of New Generation Train, and data
Generation, dan pembangunan pusat center construction.
data.
66
Page 453
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
12. Biaya Dibayar di Muka 12. Prepaid Expenses
Biaya dibayar pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Prepaid expenses as May 31, 2024,
Desember 2023, dan 2022 masing-masing December 31, 2023, and 2022 amounted
sebesar Rp225.647.774, Rp167.365.297, dan to Rp225,647,774, Rp167,365,297, dan
Rp62.652.603. Rp62,652,603, respectively.
Biaya dibayar di muka merupakan pembayaran Prepaid expenses represent advance payment
di muka kepada sub kontraktor dan seluruh to sub-contractors and all costs incurred to
biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Grup untuk complete Group’s projects under construction,
menyelesaikan proyek-proyek yang sedang insurance premium and rent.
dikerjakan, pembayaran jasa asuransi dan
sewa.
13. Perpajakan 13. Taxation
a. Pajak Dibayar di Muka a. Prepaid Taxes
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Perusahaan The Company
Pajak Penghasilan Income Tax
Pasal 28a: Article 28a:
2023 130.584.254 128.074.019 -- 2023
2022 96.201.568 96.201.568 98.709.717 2022
2021 -- -- 67.009.624 2021
Pajak Pertambahan Nilai 438.251.877 378.611.594 103.540.737 Value-Added Tax
Subjumlah 665.037.699 602.887.181 269.260.078 Subtotal
Entitas anak Subsidiaries
Pajak Penghasilan Income Tax
Pasal 4 (2) 150.192 110.169 -- Article 4 (2)
Pasal 28a: Article 28a:
2024 15.588.192 -- -- 2024
2023 28.648.542 28.648.542 -- 2023
2021 -- -- 9.873.157 2021
Pajak Pertambahan Nilai 86.501.182 58.654.531 24.762.782 Value-Added Tax
Subjumlah 130.888.108 87.413.242 34.635.939 Subtotal
Jumlah 795.925.807 690.300.423 303.896.017 Total
b. Utang Pajak b. Taxes Payable
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Perusahaan The Company
Pajak Penghasilan Income Tax
Pasal 4 (2) 2.459.193 29.350.740 12.367.793 Article 4 (2)
Pasal 21 28.233.003 160.887.278 64.991.629 Article 21
Pasal 22 7.069.116 9.771.232 5.868.954 Article 22
Pasal 23 7.174.963 23.138.521 21.845.785 Article 23
Pasal 29 124.384.504 -- -- Article 29
Pajak Pertambahan Nilai 408.820.321 342.704.025 141.624.718 Value-Added Tax
Subjumlah 578.141.100 565.851.796 246.698.879 Subtotal
Entitas anak Subsidiaries
Pajak Penghasilan Income Tax
Pasal 4 (2) 1.128.525 6.503.551 3.264.006 Article 4 (2)
Pasal 21 6.800.158 26.818.157 21.409.723 Article 21
Pasal 23 1.585.454 2.010.181 1.552.318 Article 23
Pasal 25 7.881.509 4.812.198 701.651 Article 25
Pasal 29 8.453.801 12.178.166 32.771.764 Article 29
Pajak Pertambahan Nilai 21.430.821 3.571.454 2.934.389 Value-Added Tax
Subjumlah 47.280.268 55.893.707 62.633.851 Subtotal
Jumlah 625.421.368 621.745.503 309.332.730 Total
67
Page 454
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
13. Perpajakan (Lanjutan) 13. Taxation (Continued)
c. Perhitungan Taksiran Pajak c. Self-Assessment of Corporate Income
Penghasilan Badan Tax
Rekonsiliasi antara laba konsolidasian Reconciliation between the consolidated
sebelum pajak penghasilan menurut profit before income tax according to the
laporan laba rugi konsolidasian dengan consolidated income statement and taxable
laba kena pajak, menjadi dasar dalam income, which is the basis for filing the
pengisian SPT PPh Badan adalah sebagai Corporate Income Tax Return, are as
berikut: follows:
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2024 2023 2023 2022
Laba Konsolidasian Consolidated Income
Sebelum Pajak Penghasilan 1.454.604.637 1.397.715.159 2.247.487.167 2.210.588.300 Before Tax Income
Dikurangi: Less:
Laba Entitas Anak- Bersih 235.410.701 324.391.333 594.715.201 361.975.997 Subsidiaries Profit - Net
Efek Eliminasi 38.703.001 (74.114.748) (142.722.771) (92.430.094) Elimination Effect
Laba Sebelum Pajak 1.180.490.935 1.147.438.574 1.795.494.737 1.941.042.397 Profit Before Tax
Beda Waktu: Timing Differences:
Penyusutan (159.028.943) (138.243.835) (392.039.299) (272.496.267) Depreciation
Amortisasi (16.610.101) (20.714.459) (92.599.471) (43.069.098) Amortization
Imbalan Pascakerja 234.167.246 255.304.473 371.994.656 391.642.151 Post-Employment Benefit
Penurunan Nilai Aset Tetap -- -- (68.614.849) 72.404.085 Impairment of Fixed Assets
Penurunan/(Pemulihan) Nilai Persediaan (27.145.157) 17.391.374 27.171.738 (11.944.845) Impairment/(Recovery) of Inventories
Koreksi Rugi Fiskal (73.881.620) -- -- -- Tax Lossess Correction
Penyisihan/(Pemulihan) Penurunan Nilai Allowance/(Recovery) for Impairment Losses
Aset Keuangan 90.766.193 (11.657.745) (2.351.899) (59.983.706) Financial Assets
Subjumlah 48.267.618 102.079.808 (156.439.124) 76.552.320 Subtotal
Beda Tetap: Permanent Differences:
Beban Tidak Diperkenankan 138.941.275 326.192.487 379.896.698 431.356.098 Non-Deductible Expenses
Pendapatan Bunga (56.290.763) (72.812.017) (161.777.663) (97.885.674) Interest Income
Pendapatan Sewa (323.285.643) (387.154.865) (850.545.524) (763.469.835) Rent Revenue
Pendapatan Dividen Dividend Income
dari Entitas Anak -- -- (120.420.411) (86.558.605) from Subsidiaries
Subjumlah (240.635.131) (133.774.395) (752.846.900) (516.558.016) Subtotal
Taksiran Penghasilan Kena Pajak 988.123.422 1.115.743.987 886.208.713 1.501.036.701 Estimated Taxable Income
Rugi Fiskal Tahun Sebelumnya: Fiscal Losses Prior Year:
2022 -- 1.250.368.667 -- -- 2022
2021 -- (1.101.908.998) (960.090.331) (990.200.403) 2021
2020 -- (1.609.859.715) -- (1.470.926.629) 2020
Akumulasi Rugi Fiskal 988.123.422 (345.656.059) (73.881.618) (960.090.331) Accumulated Fiscal Losses
Taksiran Pajak Kini Estimated Current Tax
Perusahaan 217.387.153 -- -- -- of the Company
Kredit Pajak Penghasilan: Income Tax Deduction:
Pasal 22 (4.142.005) -- (7.496.342) (2.680.982) Article 22
Pasal 23 (88.860.644) -- (120.577.677) (96.028.735) Article 23
Jumlah Kredit Pajak (93.002.649) -- (128.074.019) (98.709.717) Total Tax Credit
Kurang/(Lebih) Bayar Pajak - Perusahaan 124.384.504 -- (128.074.019) (98.709.717) Tax Loss/(Over) Payment - the Company
Dalam laporan keuangan interim ini, In this interim financial report, the amount of
jumlah penghasilan kena pajak pada taxable income as of May 31, 2024 is based on
31 Mei 2024 didasarkan atas perhitungan provisional calculation.
sementara.
68
Page 455
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
13. Perpajakan (Lanjutan) 13. Taxation (Continued)
Rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil Reconciliation between tax expense and
perkalian laba akuntansi sebelum pajak results of multiplication of accounting profit
dengan tarif pajak yang berlaku adalah before tax with prevailing tax rate, are as
sebagai berikut: follows:
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2024 2023 2023 2022
Laba Konsolidasian Consolidated Income
Sebelum Pajak Penghasilan 1.454.604.637 1.397.715.159 2.247.487.167 2.210.588.300 BeforeProfit
Tax Income
or Loss
Dikurangi: Less:
Laba Entitas Anak- Bersih 235.410.701 324.391.333 594.715.201 361.975.997 Subsidiaries Profit - Net
Efek Eliminasi 38.703.001 (74.114.748) (142.722.771) (92.430.094) Elimination Effect
Laba Sebelum Pajak 1.180.490.935 1.147.438.574 1.795.494.737 1.941.042.397 Profit Before Tax
Pajak yang Dihitung Sesuai Tax Calculated at
Tarif yang Berlaku 259.708.006 252.436.486 395.008.842 427.029.327 Applicable Tax Rate
Koreksi Beda Tetap (52.939.729) (29.430.366) (165.626.318) (113.642.764) Permanent Difference Corrections
Koreksi Rugi Fiskal -- -- -- 55.141.170 Tax Loss Correction
Penyesuaian Beban Pajak Kini (2.510.235) -- 2.508.149 (1.446.561) Current Tax Expense Adjustment
Penyesuaian Beban Pajak Tangguhan -- -- -- (28.881.902) Deferred Tax Expense Adjusment
Beban Pajak Perusahaan 204.258.042 223.006.120 231.890.673 338.199.270 The Company's Tax Expense
Beban Pajak Entitas Anak 52.491.857 76.335.010 144.048.357 186.399.810 Subsidiary's Tax Expense
Beban Pajak Konsolidasian 256.749.899 299.341.130 375.939.030 524.599.080 Consolidated Tax Expense
d. Rincian Beban Pajak d. Details of Tax Expense
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2024 2023 2023 2022
Perusahaan: The Company:
Beban Pajak Kini Current Tax Expense
Pajak Kini 217.387.153 -- -- -- Current Tax
Penyesuaian Pajak Tahun Lalu (2.510.235) -- 2.508.149 (1.446.561) Prior Year Tax Adjustment
Pajak Tangguhan (10.618.876) 223.006.120 229.382.524 339.645.831 Deferred Tax
Jumlah 204.258.042 223.006.120 231.890.673 338.199.270 Total
Entitas Anak: Subsidiaries:
Pajak Kini 49.199.964 73.958.046 144.914.096 129.815.754 Current Tax
Penyesuaian Pajak Tahun Lalu -- -- 967.405 1.212.318 Prior Year Tax Adjustment
Pajak Tangguhan 3.291.893 2.376.964 (1.833.144) 55.371.738 Deferred Tax
Jumlah 52.491.857 76.335.010 144.048.357 186.399.810 Total
Konsolidasian: Consolidated:
Pajak Kini 266.587.117 73.958.046 144.914.096 129.815.754 Current Tax
Penyesuaian Pajak Tahun Lalu (2.510.235) -- 3.475.554 (234.243) Prior Year Tax Adjustment
Pajak Tangguhan (7.326.983) 225.383.084 227.549.380 395.017.569 Deferred Tax
Jumlah 256.749.899 299.341.130 375.939.030 524.599.080 Total
Pada 31 Mei 2024, penyesuaian beban On May 31, 2024, the adjustment to tax
pajak merupakan penerimaan atas bukti expense represents the receipt of
potong setelah tanggal laporan keuangan withholding slip after the date of financial
sampai dengan tanggal pelaporan pajak. statements up to the date of annual tax
return.
Pada 31 Desember 2023 dan 2022, December 31, 2023 and 2022, the
penyesuaian beban pajak merupakan adjustment to tax expense represents the
penyesuaian Surat Pemberitahuan Pajak Corporate Income Tax Return.
Penghasilan Badan.
69
Page 456
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
13. Perpajakan (Lanjutan) 13. Taxation (Continued)
e. Pajak Tangguhan e. Deferred Tax
Pajak tangguhan dihitung berdasarkan Deferred tax is estimated based on the
pengaruh dari perbedaan temporer antara effect of temporary differences between
jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut the carrying amounts of assets and
laporan keuangan dengan dasar liabilities for the financial reporting with
pengenaan pajak aset dan liabilitas. taxable bases of assets and liabilities.
Rincian dari aset dan liabilitas pajak Details of deferred tax assets and liabilities
tangguhan adalah sebagai berikut: are as follows:
Dibebankan
(Dikreditkan) ke
Penghasilan
Komprehensif
Dibebankan Lain/ Charge
(Dikreditkan) ke (Credited) to
Laba Rugi/ Other
31 Desember 2023/ Charged (Credited) Comprehensive 31 Mei 2024/
December 31, 2023 to Profit or Loss Income May 31, 2024
Perusahaan: The Company:
Aset Tetap (688.997.099) (34.986.367) -- (723.983.466) Fixed Assets
Aset Takberwujud (73.011.434) (3.654.222) -- (76.665.656) Intangible Assets
Rugi Fiskal 16.253.957 (16.253.957) -- -- Tax Loss
Liabilitas Imbalan Kerja 1.266.450.688 51.516.794 (18.818.956) 1.299.148.526 Employee Benefits Liabilities
Penurunan Nilai Aset Tetap Impairment of Fixed Assets
dan Persediaan 124.222.637 (5.971.935) -- 118.250.702 and Inventories
Cadangan Kerugian Allowance for Impairment
Penurunan Nilai Aset Keuangan 454.960.774 19.968.563 -- 474.929.337 Losses of Financial Assets
Sub Jumlah 1.099.879.523 10.618.876 (18.818.956) 1.091.679.443 Sub Total
Entitas anak: Subsidiaries:
Aset Tetap 20.626.444 (1.892.588) -- 18.733.856 Fixed Assets
Aset Hak Guna (65.703.730) 15.409.229 -- (50.294.501) Right of Use Assets
Liabilitas Sewa 73.575.209 (18.944.064) -- 54.631.145 Lease Liabilities
Liabilitas Imbalan Kerja 3.606.789 1.196.757 (731.436) 4.072.110 Employee Benefits Liabilities
Penurunan Nilai Aset Tetap 2.653.333 -- -- 2.653.333 Impairment of Fixed Assets
Cadangan Kerugian Allowance for Impairment
Penurunan Nilai Piutang 56.771.268 1.595.374 -- 58.366.642 Losses of Receivables
Beban Pemeliharaan 25.523.814 (656.601) -- 24.867.213 Maintenance Expenses
Sub Jumlah 117.053.127 (3.291.893) (731.436) 113.029.798 Sub Total
Jumlah 1.216.932.650 7.326.983 (19.550.392) 1.204.709.241 Total
(Dibebankan)
Dikreditkan ke
Penghasilan
Komprehensif
(Dibebankan) Lain/ Charge
Dikreditkan ke (Credited) to
Laba Rugi/ Other
31 Desember 2022/ Charged (Credited) Comprehensive 31 Desember 2023/
December 31, 2022 to Profit or Loss Income December 31, 2023
Perusahaan: The Company:
Aset Tetap (602.748.453) (86.248.646) -- (688.997.099) Fixed Assets
Aset Takberwujud (52.639.550) (20.371.884) -- (73.011.434) Intangible Assets
Rugi Fiskal 211.219.873 (194.965.916) -- 16.253.957 Tax Loss
Liabilitas Imbalan Kerja 1.174.977.939 81.838.824 9.633.925 1.266.450.688 Employee Benefits Liabilities
Penurunan Nilai Aset Tetap Impairment of Fixed Assets
dan Persediaan 133.340.122 (9.117.485) -- 124.222.637 and Inventories
Cadangan Kerugian Allowance for Impairment
Penurunan Nilai Aset Keuangan 455.478.191 (517.417) -- 454.960.774 Losses of Financial Assets
Subjumlah 1.319.628.122 (229.382.524) 9.633.925 1.099.879.523 Subtotal
Entitas anak: Subsidiaries:
Aset Tetap 23.590.937 (2.964.493) -- 20.626.444 Fixed Assets
Aset Hak Guna 364.284 (66.068.014) -- (65.703.730) Right of Use Assets
Liabilitas Sewa 1.524.324 72.050.885 -- 73.575.209 Lease Liabilities
Liabilitas Imbalan Kerja 2.310.835 (773.583) 2.069.537 3.606.789 Employee Benefits Liabilities
Penurunan Nilai Aset Tetap 2.653.333 -- -- 2.653.333 Impairment of Fixed Assets
Cadangan Kerugian Allowance for Impairment
Penurunan Nilai Piutang 58.276.969 (1.505.701) -- 56.771.268 Losses of Receivables
Beban Pemeliharaan 24.429.764 1.094.050 -- 25.523.814 Maintenance Expenses
Subjumlah 113.150.446 1.833.144 2.069.537 117.053.127 Subtotal
Jumlah 1.432.778.568 (227.549.380) 11.703.462 1.216.932.650 Total
70
Page 457
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
13. Perpajakan (Lanjutan) 13. Taxation (Continued)
(Dibebankan)
Dikreditkan ke
Penghasilan
Komprehensif
(Dibebankan) Lain/ Charge
Dikreditkan ke (Credited) to
Laba Rugi/ Other
31 Desember 2021/ Charged (Credited) Comprehensive 31 Desember 2022/
December 31, 2021 to Profit or Loss Income December 31, 2022
Perusahaan: The Company:
Aset Tetap (542.799.274) (59.949.179) -- (602.748.453) Fixed Assets
Aset Takberwujud (43.164.348) (9.475.202) -- (52.639.550) Intangible Assets
Rugi Fiskal 596.589.117 (385.369.244) -- 211.219.873 Tax Loss
Liabilitas Imbalan Kerja 1.267.824.669 75.420.311 (168.267.041) 1.174.977.939 Employee Benefits Liabilities
Penurunan Nilai Aset Tetap Impairment of Fixed Assets
dan Persediaan 120.039.089 13.301.033 -- 133.340.122 and Inventories
Cadangan Kerugian Allowance for Impairment
Penurunan Nilai Aset Keuangan 429.051.741 26.426.450 -- 455.478.191 Losses of Financial Assets
Subjumlah 1.827.540.994 (339.645.831) (168.267.041) 1.319.628.122 Subtotal
Entitas anak: Subsidiaries:
Aset Tetap 19.843.131 3.747.806 -- 23.590.937 Fixed Assets
Rugi Fiskal 58.886.632 (58.886.632) -- -- Tax Loss
Aset Hak Guna (1.251.069) 1.615.353 -- 364.284 Right of Use Assets
Liabilitas Sewa 2.045.583 (521.259) -- 1.524.324 Lease Liabilities
Liabilitas Imbalan Kerja 6.603.129 (7.052.560) 2.760.266 2.310.835 Employee Benefits Liabilities
Penurunan Nilai Aset Tetap 2.901.225 (247.892) -- 2.653.333 Impairment of Fixed Assets
Cadangan Kerugian Allowance for Impairment
Penurunan Nilai Piutang 56.839.585 1.437.384 -- 58.276.969 Losses of Receivables
Beban Pemeliharaan 19.897.351 4.532.413 -- 24.429.764 Maintenance Expenses
Pencadangan Bonus (1.237) 1.237 -- -- Bonus Provision
Cadangan Kerugian Allowance for Impairment
Nilai Kas dan Losses of Cash and
Setara Kas (2.412) 2.412 -- -- Cash Equivalents
Subjumlah 165.761.918 (55.371.738) 2.760.266 113.150.446 Subtotal
Jumlah 1.993.302.912 (395.017.569) (165.506.775) 1.432.778.568 Total
f. Surat Ketetapan Pajak f. Tax Assessment Letter
Surat Ketetapan Pajak Perusahaan Notice of Tax Assessment of the Company
sampai 31 Mei 2024 adalah sebagai until May 31, 2024 are as follows:
berikut:
Nomor Total
Tahun Hasil Tanggal Tagihan Pajak/
Pajak/ Objek Pemeriksaan/ Terbit/ Total
Tax Pajak/ Examination Issued Tax Collection
Year Tax Object Result Number Date Rp*)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan PPh Badan/
2022 00032/406/22/093/24 25/06/2024 (49.098.377.716)
Notice of Overpayment Assessment of Corporate Income Tax
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/
2022 00058/203/22/093/24 25/06/2024 123.916.537.947
Notice of Tax Underpayment Assessment of Income Tax Article 23
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa
Desember/
2022 Notice of Tax Underpayment Assessment of Value-Added Tax Goods and Services Period
December 00149/207/22/093/24 25/06/2024 65.581.385.574
Jumlah/Total 140.399.545.805
*) Nilai Penuh/Full Amount
71
Page 458
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
13. Perpajakan (Lanjutan) 13. Taxation (Continued)
g. Pemeriksaan Pajak g. Tax Assessments
Pemeriksaan Pajak Tahun 2020 2020’s Tax Assessment
Perusahaan The Company
Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Based on 2020's Tax Assessment, the
tahun 2020, Perusahaan menerima Surat Company received a Notice of Tax
Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Overpayment Assessment Income for the
Penghasilan tahun 2020 No. year 2020 with the number
00017/406/20/093/22 tanggal 20 April 2022 00017/406/20/093/22 dated April 20, 2022
sebesar Rp276.871.157. amounting to Rp276,871,157.
Rugi Fiskal Perusahaan juga mengalami The Company’s Tax Loss also have
koreksi sebesar Rp138.933.086, sehingga corrected amount Rp138,933,086, to
menjadi Rp1.470.926.629. Rp1,470,926,629.
Pada tanggal 18 Mei 2022 Perusahaan On May 18, 2022, The Company has
telah menerima restitusi pajak penghasilan received restitution of corporate income tax
badan tahun 2020 sebesar Rp239.559.258 for fiscal year 2020 amounted to
setelah dikurangi kurang bayar PPN tahun Rp239,559,258 after deducted under
pajak 2020 sebesar Rp37.215.127 dan payment of VAT tax year 2020 amounted to
PPh pasal 21 tahun pajak 2022 sebesar Rp37,215,127 and tax article 21 tax year
Rp96.772. 2022 amounted to Rp96,772.
Perusahaan juga menerima pengembalian The company also received a restitution for
atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar the Notice of Tax Overpayment
PPN tahun 2020 sebesar Rp5.801.478 Assessment of VAT fiscal year 2020
berdasarkan: amount Rp5,801,478 based on:
a. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar a. Notice of Tax Overpayment Assessment
PPN Februari 2020 pada tanggal for VAT period February 2020 on May
13 Mei 2022 senilai Rp1.241.749; 13, 2022 amounting to Rp1,241,749;
b. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar b. Notice of Tax Overpayment Assessment
PPN April 2020 pada tanggal of VAT period April 2020 on May 13,
13 Mei 2022 senilai Rp140.702; 2022 in the amount of Rp140,702;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar c. Notice of Tax Overpayment Assessment
PPN Mei 2020 pada tanggal of VAT period May 2020 on May 25,
25 Mei 2022 senilai Rp4.419.027. 2022 worth Rp4,419,027.
RMU RMU
Pada tanggal 25 Juni 2022, RMU On June 25, 2022, RMU received Notice of
menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Tax Overpayment Assessment for
Bayar Pajak Penghasilan tahun 2020 Corporate Income Tax year 2020
No. 00003/406/20/093/22 tanggal No. 00003/406/20/093/22 dated
9 Maret 2022 sebesar Rp6.254.308, Surat March 9, 2022 amounting to Rp6,254,308,
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Notice of Tax Underpayment Assessment
Penghasilan, PPN, dan sanksi sebesar for Income Tax, VAT, and a penalty
Rp19.041.677. amounting to Rp19,041,677.
Pada tanggal 27 April 2022, RMU On April 27, 2022, RMU received a letter
menerima Surat Keputusan dari Direktorat from the Directorate of Tax General No.
Jenderal Pajak dengan No. KEP00003/ KEP 00003/ANGSUR/WPJ.19/Kp.0404/
ANGSUR/WPJ.19/ Kp.0404/2022 sampai 2022 until No. KEP 000012/
dengan KEP 000012/ANGSUR/WPJ.19/ ANGSUR/WPJ.19/KP.0404/2022 regarding
KP.0404/2022 tentang Persetujuan Acceptance of Installment Tax Payment for
Pengangsuran Pembayaran Pajak selama 12 months from May 26, 2022 until April 26,
12 bulan dari 26 Mei 2022 hingga 26 April 2023 with monthly installment amounted to
72
Page 459
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
13. Perpajakan (Lanjutan) 13. Taxation (Continued)
2023 dengan jumlah angsuran per bulan Rp515,155. On December 31, 2023, this
sebesar Rp515.155. Pada 31 Desember obligation have been completed by RMU.
2023, kewajiban ini telah diselesaikan oleh
RMU.
Pada tanggal 27 April 2022, RMU On April 27, 2022, RMU received a letter
menerima Surat Keputusan dari from the Directorate of Tax General No.
Direktorat Jenderal Pajak dengan KEP 00003/ANGSUR/WPJ.19/Kp.0404/
No. KEP00003/ANGSUR/WPJ.19/ 2022 until No. KEP 000012/
Kp.0404/2022 sampai dengan KEP ANGSUR/WPJ.19/KP.0404/2022 regarding
000012/ANGSUR/WPJ.19/KP.0404/2022 Acceptance of Installment Tax Payment for
tentang Persetujuan Pengangsuran 12 months from May 26, 2022 until April 26,
Pembayaran Pajak selama 12 bulan dari 2023 with monthly installment amounted to
26 Mei 2022 hingga 26 April 2023 dengan Rp515,155. On December 31, 2023, this
jumlah angsuran per bulan sebesar obligation have been completed by RMU.
Rp515.155. Pada 31 Desember 2023,
kewajiban ini telah diselesaikan oleh
RMU.
Pemeriksaan Pajak Tahun 2021 2021’s Tax Assessment
Perusahaan The Company
Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Based on 2021’s Tax Assessment, the
2021, Perusahaan menerima Surat Company received a Notice of Tax
Ketetapan Pajak Lebih Bayar Overpayment Assessment Income Tax for
Pajak Penghasilan tahun 2021 the year 2021 with the number
dengan No. 00022/406/21/093/23 tanggal 00022/406/21/093/23 dated April 17, 2023
17 April 2023 sebesar Rp67.009.624. amounting to Rp67,009,624.
Rugi Fiskal Perusahaan juga mengalami Company’s Tax Loss also have corrected
koreksi sebesar Rp111.708.595, sehingga amount Rp111,708,595, to Rp990,200,403.
menjadi Rp990.200.403.
Pada tanggal 15 Mei 2023, Perusahaan On May 15, 2023, The Company has
telah menerima restitusi pajak penghasilan received restitution of corporate income tax
badan tahun 2021 sebesar Rp51.090.496 for fiscal year 2021 amounted to
setelah dikurangi utang pajak sebesar Rp51,090,496 after less tax payable of
Rp15.919.128. Rp15,919,128.
RMU RMU
Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Based on 2021’s Tax Assessment, RMU
2021, RMU menerima Surat Ketetapan received Notice of Tax Underpayment
Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Assessment for Income Tax and Value
dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Added Tax amounting to Rp2,638,167 paid
Rp2.638.167 dibayarkan melalui through compensation of Notice of Tax
kompensasi Surat Ketetapan Pajak Lebih Overpayment Assessment for Corporate
Bayar Pajak Penghasilan Badan tahun Income Tax 2021 No. 00024/406/21/093/23
2021 dengan No. 00024/406/21/093/23 dated May 23, 2023 amounting to
tanggal 23 Mei 2023 sebesar Rp8.905.752. Rp8,905,752.
Pada tanggal 16 Juni 2023, RMU telah On June 16, 2023, RMU received
menerima restitusi pajak penghasilan restitution of amounted to Rp1,319,844.
badan sebesar Rp1.319.844.
73
Page 460
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
13. Perpajakan (Lanjutan) 13. Taxation (Continued)
Pemeriksaan Pajak Tahun 2022 2022’s Tax Assessment
Perusahaan The Company
Berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Based on 2022’s Tax Assessment, the
2022, Perusahaan menerima Surat Company received a Notice of Tax
Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Overpayment Assessment Income Tax for the
Penghasilan tahun 2022 year 2022 with the No. 00032/406/22/093/24
dengan No. 00032/406/22/093/24 sebesar amounting to Rp49,098,378, Notice of Tax
Rp49.098.378, Surat Ketetapan Pajak Underpayment Assessment of Income Tax
Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Article 23 No. 00058/203/22/093/24 amounting
tahun 2022 dengan No. 00058/203/22/ to Rp123,916,537, and Notice of Tax
093/24 sebesar Rp123.916.537, dan Surat Underpayment Assessment of Value-Added
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Tax Goods and Services Period December
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa No. 00149/207/22/093/24 amounting to
Desember dengan No. 00149/207/22/ Rp65,581,386 dated June 25, 2024.
093/24 sebesar Rp65.581.386 tanggal
25 Juni 2024.
Pada tanggal 25 Juli 2024, Perusahaan On July 25, 2024, the Company received tax
telah menerima lebih bayar pajak setelah overpayment net of tax payable compensation
dikurangi kompensasi utang pajak amounting to Rp49,068,769. For the tax
sebesar Rp49.068.769. Atas kurang bayar underpayment, the Company will file an
pajak tersebut, Perusahaan akan objection. For the underpayment, the
mengajukan keberatan. Company will file an objection.
h. Pengampunan Pajak h. Tax Amnesty
Sehubungan dengan diberlakukannya In accordance to the implementation of
Peraturan Menteri Keuangan No. 118/ Regulation of the Minister of Finance
PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan No. 118/PMK.03/2016 on the
Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 Implementation of Law No. 11 of 2016 on
tentang Pengampunan Pajak sebagaimana Tax Amnesty, as amended by Regulation
telah diubah dengan Peraturan Menteri of the Minister of Finance
Keuangan No. 141/ PMK.03/2016 dan No. 141/PMK.03/2016 and Directorate
Peraturan Direktorat Jenderal Pajak. General of Tax Regulation.
No. PER-18/PJ/2016 tentang No. PER-18/PJ/2016 on Redemption
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Payment of Excess Refund in the
Uang Tebusan Dalam Rangka framework of Tax Amnesty, subsidiary
Pengampunan Pajak, entitas anak (KALOG) was participated this tax
(KALOG) telah melaksanakan amnesty.
pengampunan pajak ini.
Aset pengampunan pajak sebesar Assets of tax amnesty amounting to
Rp486.081 dicatat sebagai tambahan Rp486,081 was recorded as additional
modal disetor atas pengampunan pajak paid-in capital of tax amnesty in subsidiary
pada entitas anak (KALOG). (KALOG).
14. Aset Lancar Lainnya 14. Other Current Assets
Aset lancar lainnya pada tanggal 31 Mei 2024, Other current assets as May 31, 2024 and
31 Desember 2023, dan 2022 masing-masing December 31, 2023, and 2022 amounted
sebesar Rp10.992.438, Rp123.701.643, dan to Rp10,992,438, Rp123,701,643, and
Rp26.370.549. Rp26,370,549, respectively.
74
Page 461
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
14. Aset Lancar Lainnya (Lanjutan) 14. Other Current Assets (Continued)
Saldo tersebut merupakan uang jaminan atas This balance represents security deposit of
bank garansi, serta dana sehubungan dengan bank guarantee, and funds in connection with
pemakaian jasa parkir yang menggunakan the use of parking services that use multitrip
kartu multitrip. card.
15. Investasi 15. Investment
a. Investasi Entitas Asosiasi dan Ventura a. Investment in Associates and Joint
Bersama Ventures
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Entitas Asosiasi Associates
PT Moda Integrasi PT Moda Integrasi
Transportasi Jabodetabek 26.747.408 28.617.769 17.307.401 Transportasi Jabodetabek
PT BPRS Baiturridha Pusaka 10.350.245 9.519.838 8.204.532 PT BPRS Baiturridha Pusaka
Ventura Bersama Joint Ventures
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia 4.201.446.293 5.708.376.759 6.208.789.974 PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia
KSO Bumi Kalog 43.146.987 42.005.447 59.698.827 JV Bumi Kalog
KSO B Kalog 17.271.466 16.876.931 16.175.849 JV B Kalog
KSO PT Mega Dasa Semesta 2.973.405 2.973.405 5.185.454 JV PT Mega Dasa Semesta
Jumlah 4.301.935.804 5.808.370.149 6.315.362.037 Total
Rincian investasi pada entitas asosiasi dan The details of the investment in associates and
ventura bersama adalah sebagai berikut: joint ventures are as follows:
31 Mei/May 31, 2024
Persentase Nilai Tercatat
Nama Entitas Asosiasi Penambahan
Kepemilikan/ Penyertaan Awal Bagian Laba (Rugi)
dan Ventura Bersama/ Periode Berjalan/ Pembayaran Dividen/ Nilai Tercatat/
Aktivitas Utama/ Principal Activity Percentage of Periode/ Bersih/ Portion in
Name of Associates and Additions of Dividen Payment Carrying Value
Ownership Carrying Value at Net Profit (Loss)
Joint Venture Current Period
(%) Beginning of Period
Entitas Asosiasi/ Associates
PT Moda Integrasi Pengangkutan darat terintegrasi Jakarta-Bogor- 49,00 28.617.769 -- (1.870.361) -- 26.747.408
Transportasi Jabodetabek Depok Tangerang-Bekasi ("Jabodetabek")
PT BPRS Baiturridha Pembiayaan dan Jasa perbankan/ Financing 20,00 9.519.838 -- 1.888.870 (1.058.463) 10.350.245
Pusaka and Banking services
Ventura Bersama/ Joint Ventures
PT Pilar Sinergi BUMN 51,37 7.260.618.691 -- (1.506.930.466) -- 5.753.688.225
Indonesia (PSBI) Pengangkutan darat, perdagangan, jasa,industri,
pembangunan/ Land transportation, trading,
services, industry, development
KSO Bumi Kalog Pelayanan Logistik di kawasan Waru, Sungai 45,00 42.005.447 -- 1.141.540 -- 43.146.987
Lagoa dan Kalimas/ Logistics services in Waru,
Sungai Lagoa and Kalimas area
KSO B Kalog Pelayanan Logistik berbasis angkutan Kereta 65,00 16.876.931 -- 394.535 -- 17.271.466
Api/ Logistics services with railway based
KSO PT Mega Dasa Pembangunan, pemasaran dan pengelolaan 50,00 5.134.010 -- -- -- 5.134.010
Semesta perkantoran dan pertokoan/ Development,
marketing, office management and shopping
center
Jumlah/ Total 7.362.772.686 -- (1.505.375.882) (1.058.463) 5.856.338.341
Dikurangi/ Deducted
Cadangan Penurunan Nilai Investasi pada PSBI/
Allowance for Impairment Losses of Investment in PSBI (1.552.241.932) -- -- -- (1.552.241.932)
Cadangan Penurunan Nilai Investasi pada KSO PT Mega Dasa Semesta/
Allowance for Impairment losses of Investment in KSO PT Mega Dasa SemestaI (2.160.605) -- -- -- (2.160.605)
Subjumlah/ Subtotal (1.554.402.537) -- -- -- (1.554.402.537)
Jumlah/ Total 5.808.370.149 4.301.935.804
75
Page 462
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
15. Investasi (Lanjutan) 15. Investment (Continued)
31 Desember 2023/December 31, 2023
Persentase Nilai Tercatat
Nama Entitas Asosiasi Penambahan
Kepemilikan/ Penyertaan Awal Bagian Laba (Rugi)
dan Ventura Bersama/ Tahun Berjalan/ Pembayaran Dividen/ Nilai Tercatat/
Aktivitas Utama/ Principal Activity Percentage of Tahun/ Bersih/ Portion in
Name of Associates and Additions of Dividen Payment Carrying Value
Ownership Carrying Value at Net Profit (Loss)
Joint Venture Current Year
(%) Beginning of Year
Entitas Asosiasi/ Associates
PT Moda Integrasi Pengangkutan darat terintegrasi Jakarta-Bogor- 49,00 17.307.401 22.050.000 (10.739.632) -- 28.617.769
Transportasi Jabodetabek Depok Tangerang-Bekasi ("Jabodetabek")
PT BPRS Baiturridha Pembiayaan dan Jasa perbankan/ Financing 20,00 8.204.532 -- 2.611.751 (1.296.445) 9.519.838
Pusaka and Banking services
Ventura Bersama/ Joint Ventures
PT Pilar Sinergi BUMN 51,37 7.761.031.906 -- (500.413.215) -- 7.260.618.691
Indonesia (PSBI) Pengangkutan darat, perdagangan, jasa,industri,
pembangunan/ Land transportation, trading,
services, industry, development
KSO Bumi Kalog Pelayanan Logistik di kawasan Waru, Sungai 45,00 59.698.827 -- 817.504 (18.510.884) 42.005.447
Lagoa dan Kalimas/ Logistics services in Waru,
Sungai Lagoa and Kalimas area
KSO B Kalog Pelayanan Logistik berbasis angkutan Kereta 65,00 16.175.849 -- 701.082 -- 16.876.931
Api/ Logistics services with railway based
KSO PT Mega Dasa Pembangunan, pemasaran dan pengelolaan 50,00 5.185.454 -- (51.444) -- 5.134.010
Semesta perkantoran dan pertokoan/ Development,
marketing, office management and shopping
center
Jumlah/ Total 7.867.603.969 22.050.000 (507.073.954) (19.807.329) 7.362.772.686
Dikurangi/ Deducted
Cadangan Penurunan Nilai Investasi pada PSBI/
Allowance for Impairment losses of Investment in PSBI (1.552.241.932) -- -- -- (1.552.241.932)
Cadangan Penurunan Nilai Investasi pada KSO PT Mega Dasa Semesta/
Allowance for Impairment losses of Investment in KSO PT Mega Dasa SemestaI -- (2.160.605) -- -- (2.160.605)
Subjumlah/ Subtotal (1.552.241.932) (2.160.605) -- -- (1.554.402.537)
Jumlah/ Total 6.315.362.037 5.808.370.149
31 Desember 2022/December 31, 2022
Nama Entitas Asosiasi Persentase
Nilai Tercatat Penambahan
dan Ventura Kepemilikan/ Bagian Laba (Rugi)
Penyertaan Awal Reklasifikasi// Tahun Berjalan/ Pembayaran Dividen/ Nilai Tercatat/
Bersama/Name of Aktivitas Utama/ Principal Activity Percentage of Bersih/ Portion in
Tahun/ Carrying Value Reclassification Additions of Dividen Payment Carrying Value
Associates and Joint Ownership Net Profit (Loss)
at Beginning of Year Current Year
Venture (%)
Entitas Asosiasi/ Associates
PT Moda Integrasi Pengangkutan darat terintegrasi Jakarta-Bogor- 49,00 21.561.288 -- 4.900.000 (9.153.887) -- 17.307.401
Transportasi Jabodetabek Depok Tangerang-Bekasi ("Jabodetabek")
PT BPRS Baiturridha Pembiayaan dan Jasa perbankan/ Financing 20,00 6.802.910 -- -- 2.089.885 (688.263) 8.204.532
Pusaka and Banking services
Ventura Bersama/ Joint Ventures
PT Pilar Sinergi BUMN 51,37 -- 7.230.581.343 791.878.657 (261.428.094) -- 7.761.031.906
Indonesia (PSBI) Pengangkutan darat, perdagangan, jasa,industri,
pembangunan/ Land transportation, trading,
services, industry, development
KSO Bumi Kalog Pelayanan Logistik di kawasan Waru, Sungai 45,00 59.430.042 -- -- 268.785 -- 59.698.827
Lagoa dan Kalimas/ Logistics services in Waru,
Sungai Lagoa and Kalimas area
KSO B Kalog Pelayanan Logistik berbasis angkutan Kereta 65,00 15.458.451 -- -- 717.398 -- 16.175.849
Api/ Logistics services with railway based
KSO PT Mega Dasa Pembangunan, pemasaran dan pengelolaan 50,00 5.183.768 -- -- 1.686 -- 5.185.454
Semesta perkantoran dan pertokoan/ Development,
marketing, office management and shopping
center
Jumlah/ Total 108.436.459 7.230.581.343 796.778.657 (267.504.227) (688.263) 7.867.603.969
Dikurangi/ Deducted
Cadangan Penurunan Nilai Investasi pada PSBI/
Allowance for Impairment losses of Investment in PSBI -- (621.466.260) (930.775.672) -- -- (1.552.241.932)
Jumlah/Total 108.436.459 6.315.362.037
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan Management believes that the allowance for
kerugian penurunan nilai investasi cukup untuk impairment losses of investment is adequate to
menutup kemungkinan kerugian akibat cover possible losses resulting from any
penurunan nilai investasi. decline in the investment value of the
investment.
31 Mei/May 31, 2024
Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama/ Total Aset/ Total Liabilitas/ Total Pendapatan/ Laba (Rugi) Neto/
Associates and Joint Ventures Total Asset Total Liabilities Total Revenue Net Income (Loss)
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia 27.646.859.821 16.306.184.651 -- (2.933.483.484)
PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek 88.206.924 33.605.106 700.837 (3.817.063)
PT BPRS Baiturridha Pusaka 270.113.886 238.877.749 21.340.765 9.444.348
KSO Bumi Kalog 63.380.636 21.984.213 25.548.701 2.536.755
KSO B Kalog 33.803.140 7.231.654 7.500.263 606.977
KSO PT Mega Dasa Semesta 14.137.968 3.494.666 -- --
76
Page 463
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
15. Investasi (Lanjutan) 15. Investment (Continued)
31 Desember 2023/December 31, 2023
Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama/ Total Aset/ Total Liabilitas/ Total Pendapatan/ Laba (Rugi) Neto/
Associates and Joint Ventures Total Asset Total Liabilities Total Revenue Net Income (Loss)
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia 23.263.019.735 9.006.517.505 -- (974.135.128)
PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek 90.381.000 31.977.390 13.228.975 (21.917.616)
PT BPRS Baiturridha Pusaka 240.658.227 207.831.788 39.894.177 13.058.757
KSO Bumi Kalog 63.369.432 19.593.802 61.243.581 1.816.675
KSO B Kalog 35.642.324 9.677.815 19.088.721 1.078.587
KSO PT Mega Dasa Semesta 14.240.856 3.494.665 -- (102.888)
31 Desember 2022/December 31, 2022
Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama/ Total Aset/ Total Liabilitas/ Total Pendapatan/ Laba (Rugi) Neto/
Associates and Joint Ventures Total Asset Total Liabilities Total Revenue Net Income (Loss)
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia 21.462.201.000 8.961.610.000 -- (508.912.000)
PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek 81.877.958 46.556.732 6.243.054 (18.681.402)
PT BPRS Baiturridha Pusaka 196.876.568 166.000.710 36.164.464 16.305.545
KSO Bumi Kalog 105.627.375 15.255.112 57.487.302 597.300
KSO B Kalog 36.660.604 11.757.247 20.287.459 1.103.690
KSO PT Mega Dasa Semesta 14.240.856 3.494.666 -- 3.373
PT Moda Integrasi Transportasi PT Moda Integrasi Transportasi
Jabodetabek (MITJ) Jabodetabek (MITJ)
MITJ didirikan oleh Perusahaan dan PT Mass MITJ was established by the Company and
Rapid Transit Jakarta ("MRTJ") berdasarkan PT Mass Rapid Transit Jakarta ("MRTJ")
Akta Pendirian No. 11 tanggal 11 Februari based on Deed of Establishment No. 11 dated
2020. Akta tersebut telah memperoleh February 11, 2020. The Deed has obtained
persetujuan dan pengesahan dari Menteri approval and ratification from the Minister of
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Law and Human Rights of the Republic of
Indonesia No. AHU-0008856.AH.01.01 tanggal Indonesia No. AHU-0008856.AH.01.01 dated
12 Februari 2020. February 12, 2020.
Anggaran Dasar MITJ telah mengalami MITJ's Articles of association has been
perubahan dengan Akta No. 14 tanggal amended several times, most recently
15 September 2023 oleh Notaris Aulia Taufani, by Notarial Deed No. 14 dated
S.H., mengenai perubahan modal dasar dan September 15, 2023 of Notary Aulia Taufani,
modal ditempatkan dan disetor penuh. S.H., concerning the changes of authorized
Perubahan ini telah disahkan oleh Menteri capital and issued and fully paid capital. The
Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam surat amendments were approved by the Minister of
keputusan No. AHU-0064383.AH.01.02 tanggal Law and Human Rights in his Decision Letter
23 Oktober 2023. No. AHU-0064383.AH.01.02 dated October 23,
2023.
Pada tanggal 31 Mei 2024 dan 31 Desember As of May 31, 2024 and December 31, 2023,
2023, modal dasar MITJ sebesar the authorized capital of MITJ amounted to
Rp135.000.000 yang terbagi atas 135.000 Rp135,000,000, consists of 135,000 shares
saham dengan nilai nominal Rp1.000 per with par value of Rp1,000 per share. Total
saham. Jumlah modal ditempatkan dan disetor issued and fully paid capital amounted to
penuh sebanyak 135.000 saham atau sebesar 135,000 shares or equivalent to
Rp135.000.000 dengan komposisi sebagai Rp135,000,000 with shares ownership
berikut: compositions are as follows:
• MRTJ memiliki 51% atau sebanyak 68.850 • MRTJ owns 51% or 68,850 shares
saham dengan nilai sebesar amounting to Rp68,850,000.
Rp68.850.000.
• Perusahaan memiliki 49% atau sebanyak • The Company owns 49% or 66,150 shares
66.150 saham dengan nilai sebesar amounting to Rp66,150,000.
Rp66.150.000.
77
Page 464
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
15. Investasi (Lanjutan) 15. Investment (Continued)
Pada tanggal 31 Desember 2022, modal dasar As of December 31, 2022, the authorized
MITJ sebesar Rp90.000.000 yang terbagi atas capital of MITJ amounted to Rp90,000,000,
90.000 saham dengan nilai nominal Rp1.000 consists of 90,000 shares with par value of
per saham. Jumlah modal ditempatkan dan Rp1,000 per share. Total issued and fully paid
disetor penuh sebanyak 90.000 saham atau capital amounted to 90,000 shares or
sebesar Rp90.000.000 dengan komposisi equivalent to Rp90,000,000 with shares
sebagai berikut: ownership compositions are as follows:
• MRTJ memiliki 51% atau sebanyak 45.900 • MRTJ owns 51% or 45,900 shares
saham dengan nilai sebesar amounting to Rp45,900,000.
Rp45.900.000.
• Perusahaan memiliki 49% atau sebanyak • The Company owns 49% or 44,100 shares
44.100 saham dengan nilai sebesar amounting to Rp44,100,000.
Rp44.100.000.
PT BPRS Baiturridha Pusaka PT BPRS Baiturridha Pusaka
PT BPRS Baituridha Pusaka didirikan PT BPRS Baituridha Pusaka was established
berdasarkan Akta No. 23 tanggal based on Deed No. 23 dated March 3, 1993
3 Maret 1993 dibuat di hadapan Wiratni made before Wiratni Ahmadi, Notary in
Ahmadi, Notaris di Bandung. Akta tersebut Bandung. The Deed has obtained approval
telah memperoleh persetujuan dan and ratification from the Minister of Law and
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Human Rights of the Republic of Indonesia
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai No. C2-1941 HT.01.01.TH93 dated
dengan Surat Keputusan No. C2-1941 April 3, 1993.
HT.01.01.TH93 tanggal 3 April 1993.
Anggaran dasar PT BPRS Baituridha Pusaka The articles of association of PT BPRS
telah mengalami perubahan, Adapun Baituridha Pusaka have been amended, the
perubahan terakhir anggaran dasar diubah last amendment to the articles of association
sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan was amended in accordance with the Deed of
Para Pemegang Saham PT BPRS Baiturridha Statement of the Shareholders of PT BPRS
Pusaka No. 01 tanggal 1 September 2023 Baiturridha Pusaka No. 01 dated September 1,
yang dibuat dihadapan Christy Maharani 2023 made before Christy Maharani Akbar,
Akbar, Sarjana Hukum Notaris di Bandung, Bachelor of Laws Notary in Bandung, the
perubahan anggaran dasar tersebut telah amendment to the articles of association has
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum been approved by the Minister of Law and
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Human Rights of the Republic of Indonesia No.
No. AHU-0055620.AH.01.02 Tahun 2023 AHU-0055620.AH.01.02.Tahun 2023 dated
tanggal 15 September 2023. September 15, 2023.
Pada 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan As of May 31, 2024, December 31, 2023, and
2022 modal dasar PT BPRS Baituridha Pusaka 2022 the authorized capital of PT BPRS
sebesar Rp20.000.000 yang terbagi atas Baituridha Pusaka amounted to Rp20,000,000,
400.000 saham dengan nilai nominal Rp50 per consists of 400,000 shares with par value of
saham. Jumlah modal ditempatkan dan disetor Rp50 per share. Total issued and fully paid
penuh sebanyak 222.816 saham atau sebesar capital amounted to 222,816 shares or
Rp11.140.800 dengan komposisi sebagai equivalent to Rp11,140,800 with shares
berikut: ownership compositions are as follows:
• Yayasan Pusaka memiliki 80% atau • Yayasan Pusaka owns 80% or 178,253
sebesar 178.253 dengan nilai sebesar shares amounting to Rp8.912.650.
Rp8.912.650.
• RMU memiliki 20% atau sebesar 44.563 • RMU owns 20% or 44,563 shares
dengan nilai sebesar Rp2.228.150. amounting to Rp2,228,150.
78
Page 465
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
15. Investasi (Lanjutan) 15. Investment (Continued)
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI)
Anggaran Dasar PSBI telah mengalami PSBI's Articles of association has been
perubahan dengan Akta No. 67 tanggal amended several times, most recently by
21 November 2022 oleh Notaris Mala Mukti, Notarial Deed No. 67 dated
S.H., LL.M. di Jakarta. Perubahan ini telah November 21, 2022 of Notary Mala Mukti,
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak S.H.,LL.M. in Jakarta. The amendments were
Asasi Manusia dalam surat approved by the Minister of Law and Human
Keputusan AHU-AH.01.03-0318397 tanggal Rights in his Decision Letter
28 November 2022. No. AHU-AH.01.03-0318397 dated
November 28, 2022.
Modal dasar PSBI pada 31 Mei 2024, The authorized capital of PSBI on
31 Desember 2023, dan 2022 berjumlah May 31, 2024, December 31, 2023, and 2022
Rp50.000.000 yang terbagi atas 50.000 saham amounted to Rp50,000,000, consists of 50,000
dengan nilai nominal Rp1.000 per saham. shares with par value of Rp1,000 per share.
Jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh Total issued and fully paid capital amounted to
sebanyak 15.620.041 saham atau sebesar 15,620,041 shares or equivalent to
Rp15.620.041.000 dengan komposisi sebagai Rp15,620,041,000 with shares ownership
berikut: compositions are as follows:
• Perusahaan memiliki 51,37% atau • The Company owns 51.37% or 8,023,585
sebanyak 8.023.585 saham dengan nilai shares amounting to Rp8,023,585,000.
sebesar Rp8.023.585.000.
• PT Wijaya Karya (Persero) Tbk memiliki • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk owns
39,12% atau sebanyak 6.110.596 saham 39.12% or 6,110,596 shares amounting to
dengan nilai sebesar Rp6.110.596.000. Rp6,110,596,000.
• PT Jasa Marga (Persero) Tbk memiliki • PT Jasa Marga (Persero) Tbk owns 8.30%
8,30% atau sebanyak 1.297.235 saham or 1,297,235 shares amounting to
dengan nilai sebesar Rp1.297.235.000. Rp1,297,235,000.
• PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero) • PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero)
memiliki 1,21% atau sebanyak 188.625 owns 1.21% or 188,625 shares amounting
saham dengan nilai sebesar to Rp188,625,000.
Rp188.625.000.
Berdasarkan Surat dari Menteri BUMN Based on the letter from the Minister of SOEs
No. S-491/MBU/08/2022 tanggal 8 Agustus No. S-491/MBU/08/2022 dated August 8, 2022
2022 terkait Persetujuan Rencana Setoran regarding Approval for Additional Company
Modal Perusahaan pada PSBI, menyatakan Equity Participation in PSBI, stated that it
bahwa menyetujui penambahan setoran modal approved the additional capital in the form of
dalam rangka penyelesaian utang piutang settlement of a debt interest on shareholder’s
bunga pinjaman pemegang saham PSBI pada loans in intraday amounting to Rp791,878,814.
hari yang sama (intraday) berupa uang
sebesar Rp791.878.814.
Para pemegang saham telah sepakat untuk The shareholders have agreed to convert the
mengkonversi uang muka setoran modal additional paid-in capital advance into paid-in
menjadi modal disetor yang telah tertuang capital has been stated in the notarial deed of
dalam akta notaris Mala Mukti, S.H., LLM Mala Mukti, S.H., LLM No. 67 dated
No. 67 tanggal 21 November 2022. Perubahan November 21, 2022. The amendment was
ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan hak approved by the Minister of Law and Human
Asasi manusia dalam surat keputusan No. Rights in his Decision Letter No. AHU-
AHU-AH.01.03-0318397 tanggal 28 November AH.01.03-0318397 dated November 28, 2022,
2022, sehingga total uang muka setoran modal so that total the additional paid-in capital
perusahaan yang dikonversi menjadi setoran advance of the company’s which is convered
modal adalah sebesar Rp7.230.581.343 dan into paid-in capital amounting to
penyertaan melalui kas sebesar Rp7,230,581,343 and investment through
Rp791.878.814. cash amounting to Rp791,878,814.
79
Page 466
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
15. Investasi (Lanjutan) 15. Investment (Continued)
Tidak terdapat informasi kuotasi harga There is no information of quoted published
publikasian atas nilai wajar investasi di PSBI. price on the fair value investment in PSBI.
KSO Bumi Kalog JV Bumi Kalog
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi Based on Joint Operation Agreement No. 01,
No. 01 tanggal 23 Mei 2013, dari Notaris dated May 23, 2013 by Notary Yoshsi S.H.,
Yoshsi S.H., M.Kn., KALOG mengadakan M.Kn., KALOG entered into a joint operation
perjanjian kerja sama operasi dengan PT Bumi with PT Bumi Wijaya Indorail for a cooperation
Wijaya Indorail dalam usaha pelayanan logistik in logistic activities in Waru Station, Sungai
di kawasan Stasiun Waru, Stasiun Sungai Lagowa Station and Kalimas Station areas.
Lagoa dan Stasiun Kalimas. Komposisi The composition of the participation of funding
penyertaan pendanaan dan pembagian biaya and sharing costs and benefits (cost & profit
serta keuntungan (cost & profit sharing) sharing) is as follows:
masing-masing adalah sebagai berikut:
• 51% untuk KALOG. • 51% KALOG.
• 49% untuk PT Bumi Wijaya Indorail. • 49% for PT Bumi Wijaya Indorail.
Kerja sama ini berlaku selama berlakunya The agreement is valid in accordance with the
perjanjian persewaan/pengelolaan kawasan agreement of rental/management of Waru
Stasiun Waru, Stasiun Kalimas, Stasiun Lagoa Station, Kalimas Station, Sungai Lagoa Station
dan stasiun-stasiun lainnya. Perjanjian kerja and other stations area. Joint operation
sama operasi telah mengalami dua kali agreement has been amended twice, and
perubahan dan yang terakhir dengan Akta recently by Notarial Deed No. 02 dated June 5,
Notaris No. 2 Yoshsi S.H., M.Kn., tanggal 2014 of Yoshsi S.H., M.Kn., regarding to the
5 Juni 2014 untuk menambah kawasan expansion of Sungai Lagoa Station area
Stasiun Sungai Lagoa (SAO 1 dan (existing SAO 1 and SAO 2 become Integrated
SAO 2 menjadi SAO Terpadu) dan perubahan SAO) and changes in the composition of the
komposisi penyertaan pendanaan dan participation of funding and sharing costs and
pembagian biaya serta keuntungan masing- benefits on May 31, 2024, December 31, 2023,
masing pada 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, and 2022 as follows:
dan 2022 sebagai berikut:
• 45% untuk KALOG. • 45% for KALOG.
• 55% untuk PT Bumi Wijaya Indorail. • 55% for PT Bumi Wijaya Indorail.
KSO B Kalog JV B Kalog
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Operasi Based on Joint Operation Agreement No. 3
No. 3 tanggal 10 Agustus 2012 antara KALOG dated August 10, 2012 between KALOG and
dengan PT Bintang Laut Platinum dengan PT Bintang Laut Platinum with Addendum II
Addendum II No. 0079.PJ/ KALOG-BLP/2016, No. 0079.PJ/KALOG-BLP/2016, dated on April
tanggal 28 April 2016 dalam kegiatan usaha 28, 2016, for the activities of railway-based
pelayanan logistik berbasis angkutan kereta logistic delivery services, the composition of
api, komposisi keuntungan (cost & profit profits (cost & profit sharing) May 31, 2024 and
sharing) pada 31 Mei 2024 dan 31 Desember December 31, 2023, and 2022 is as follows:
2023 dan 2022 masing-masing adalah sebagai
berikut:
• 65% untuk KALOG. • 65% for KALOG.
• 35% untuk PT Bintang Laut Platinum. • 35% for PT Bintang Laut Platinum.
Jangka waktu perjanjian adalah selama kerja The cooperation is valid in accordance with the
sama antara KALOG dengan PT Bintang Laut agreement between KALOG and PT Bintang
Platinum berlaku. Laut Platinum.
80
Page 467
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
15. Investasi (Lanjutan) 15. Investment (Continued)
KSO PT Mega Dasa Semesta JV PT Mega Dasa Semesta
KAPM menandatangani perjanjian kerja sama KAPM entered into the cooperation agreement
dengan PT Mega Dasa Semesta dalam with PT Mega Dasa Semesta to build and
membangun dan mengelola aset yang berada manage the assets in of Waru Sidoarjo.
di Waru Sidoarjo.
Berdasarkan nota kesepahaman Based on memorandum of understanding
No. 022/DIR.KAPM/PER/ OPTWR/XII/2013 No. 022/DIR. KAPM/PER/OPTWR/XII/2013
dan 019/KS.MDS/XII.2013 tanggal and 019/KS. MDS/XII/2013 dated December
20 Desember 2013 antara KAPM dengan 20, 2013 between KAPM and PT Mega Dasa
PT Mega Dasa Semesta tentang perjanjian Semesta about joint operation for
kerja sama pembangunan, pemasaran dan development, marketing and management
pengelolaan komplek perkantoran dan office and shopping block at Jl. Brigjen
pertokoan di Jl. Brigjen Katamso, Waru, Katamso, Waru, Sidoarjo with composition of
Sidoarjo dengan komposisi penyertaan modal fund deposits and profit sharing on May 31,
dan pembagian keuntungan pada 31 Mei 2024 2024, December 31, 2023, and 2022 as
dan 31 Desember 2023, dan 2022 sebagai follows:
berikut:
• 50% untuk KAPM. • 50% for KAPM.
• 50% untuk PT Mega Dasa Semesta. • 50% for PT Mega Dasa Semesta.
Pada 31 Desember 2023 KAPM melakukan As of December 31, 2023 KAPM has made a
cadangan penurunan nilai investasi sebesar reserve for impairment of investment of
Rp2.161. Manajemen berpendapat bahwa Rp2,161. Management believes that the
cadangan kerugian penurunan nilai investasi allowance for impairment losses on
cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin investments is adequate to cover possible
timbul dari penurunan nilai investasi tersebut. losses from the decline in investment value.
b. Investasi Jangka Panjang b. Long-term Investment
PT Fintek Karya Nusantara PT Fintek Karya Nusantara
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Saldo Awal Investasi 35.747.769 24.176.000 54.853.000 Begining Balance of Invesment
Perubahan Nilai Wajar -- 11.571.769 (30.677.000) Fair Value Changes
Saldo Akhir Investasi 35.747.769 35.747.769 24.176.000 Ending Balance of Investment
Informasi tambahan pada tanggal Additional information as of
31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 2022 May 31, 2024, December 31, 2023, and 2022
sehubungan dengan investasi pada PT Fintek related to investment in PT Fintek Karya
Karya Nusantara adalah sebagai berikut: Nusantara are as follows:
Persentase Kepemilikan/
Jenis Usaha/ Percentage of Ownership
Keterangan Type of Busines 2023 dan/and 2022
PT Fintek Karya Nusantara Penyelenggara jasa sistem pembayaran/ 1,82%
Payment system service providers
Berdasarkan Risalah Sirkuler Keputusan Based on Circular Minutes of Shareholder
Pemegang Saham No. PT KAI Persero Decree No. PT KAI Persero KP.303/X/3/KA-
KP.303/X/3/KA-2019 dan No. Yayasan Pusaka 2019 and No. Pusaka Foundation 09/RIS-
09/RIS-KCI/X/2019 tanggal 24 Oktober 2019 KCI/X/2019 dated October 24, 2019 stated
menyatakan persetujuan penyertaan modal agreement for the capital investment KCI to
KCI kepada PT Fintek Karya Nusantara PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) in the
(Finarya) berupa penyetoran saham sebesar form of a 2.03% share of paid-in capital and
81
Page 468
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
15. Investasi (Lanjutan) 15. Investment (Continued)
2,03% dari modal disetor dan ditempatkan placed by PT Fintek Karya Nusantara or
PT Fintek Karya Nusantara atau ekuivalen equivalent to a capital deposit of Rp37,000,000
dengan nilai setoran modal sebesar which is divided into 3,700 shares, each with a
Rp37.000.000 yang terbagi atas 3.700 lembar par value of Rp10,000.
saham, masing-masing saham dengan nilai
nominal Rp10.000.
Berdasarkan Akta Finarya No. 53 tanggal Based on the deed of Finarya No. 53 dated
8 November 2022 persentase kepemilikan November 8, 2022 the percentage of the
Perusahaan pada Finarya menjadi sebesar Company's ownership in Finarya is 1.82% of
1,82% dari modal disetor dan ditempatkan the paid up and issued capital of Finarya.
Finarya.
Berdasarkan valuasi kembali dari Laporan Based on the re-valuation of the Public
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Tobing Appraisal Service Office Report (KJPP),
Panuturi dan Rekan; Anas Karim Rivai dan Tobing Panuturi and Partners; Anas Karim
Rekan, pada 31 Desember 2023 dan 2022, Rivai and Partners, as of December 31, 2023
nilai wajar investasi KCI pada Finarya masing- and 2022, the fair value of KCI’s investment in
masing adalah sebesar Rp35.747.769 Finarya amounted to Rp35,747,769 and
Rp24.176.000. Rp24,176,000.
Per 31 Mei 2024, Manajemen berkeyakinan As of May 31, 2024, Management believes that
tidak terdapat perubahaan nilai wajar yang there is no significant change in fair value and
signifikan sehingga tidak dilakukan valuasi therefore no revaluation of the fair value of the
kembali atas nilai wajar investasi tersebut. investment is required.
16. Aset Tetap 16. Fixed Assets
31 Mei 2024/May 31, 2024
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Balance Addition Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Sarana: Rolling Stock:
Lokomotif 9.443.910.756 -- -- 9.443.910.756 Locomotive
Kereta 14.380.671.999 770.821.196 18.786.000 15.170.279.195 Trains
Gerbong 4.396.179.136 -- -- 4.396.179.136 Wagons
Prasarana: Infrastructures:
Tanah 166.911.132 -- (925.417) 165.985.715 Land
Bangunan 2.750.982.870 34.860.406 16.284.217 2.802.127.493 Buildings
Prasarana dan Infrastructures and
Instalasi 1.499.450.585 2.600.580 2.222.407 1.504.273.572 Installations
Fasilitas: Facilities:
Mesin dan Machinery and
Peralatan 2.934.860.627 54.363.454 8.580.204 2.997.804.285 Equipments
Kendaraan 94.683.369 -- 3.930.500 98.613.869 Vehicles
Inventaris 173.179.844 367.729 295.010 173.842.583 Supplies
Aset dalam Assets Under
Pembangunan 1.637.067.007 459.248.442 (50.160.348) 2.046.155.101 Construction
Jumlah 37.477.897.325 1.322.261.807 (987.427) 38.799.171.705 Total
82
Page 469
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
16. Aset Tetap (Lanjutan) 16. Fixed Assets (Continued)
31 Mei 2024/May 31, 2024
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Balance Addition Reclassification Ending Balance
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Sarana: Rolling Stock:
Lokomotif 3.325.399.541 122.090.927 -- 3.447.490.468 Locomotive
Kereta 3.328.406.706 211.591.037 -- 3.539.997.743 Trains
Gerbong 1.372.481.585 60.381.294 -- 1.432.862.879 Wagons
Prasarana: Infrastructures:
Bangunan 650.689.696 48.514.911 (2.088.468) 697.116.139 Buildings
Prasarana dan Infrastructures and
Instalasi 662.593.538 38.032.241 -- 700.625.779 Installations
Fasilitas: Facilities:
Mesin dan Machinery and
Peralatan 1.334.730.220 114.916.213 -- 1.449.646.433 Equipments
Kendaraan 59.103.804 3.605.010 -- 62.708.814 Vehicles
Inventaris 143.488.824 4.139.439 -- 147.628.263 Supplies
Jumlah 10.876.893.914 603.271.072 (2.088.468) 11.478.076.518 Total
Penurunan Nilai Fixed Assets
Aset Tetap Impairment
Sarana: Rolling Stock:
Lokomotif 159.487.043 -- -- 159.487.043 Locomotive
Kereta 48.464.088 -- -- 48.464.088 Trains
KRD 11.090.000 -- -- 11.090.000 KRD
Gerbong 11.331.276 -- -- 11.331.276 Wagons
Jumlah 230.372.407 -- -- 230.372.407 Total
Nilai Tercatat 26.370.631.004 27.090.722.780 Carrying Amount
31 Desember 2023/December 31, 2023
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Balance Addition Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Sarana: Rolling Stock:
Lokomotif 9.443.910.756 -- -- 9.443.910.756 Locomotive
Kereta 9.278.367.313 1.021.902.779 4.080.401.907 14.380.671.999 Trains
Gerbong 4.400.467.290 -- (4.288.154) 4.396.179.136 Wagons
Prasarana: Infrastructures:
Tanah 135.630.829 35.682.701 (4.402.398) 166.911.132 Land
Bangunan 2.513.361.125 268.615.872 (30.994.127) 2.750.982.870 Buildings
Prasarana dan Infrastructures and
Instalasi 1.358.156.655 142.102.140 (808.210) 1.499.450.585 Installations
Fasilitas: Facilities:
Mesin dan Machinery and
Peralatan 2.406.317.362 510.299.590 18.243.675 2.934.860.627 Equipments
Kendaraan 69.741.506 7.220.030 17.721.833 94.683.369 Vehicles
Inventaris 169.834.925 2.275.354 1.069.565 173.179.844 Supplies
Aset dalam Assets Under
Pembangunan 3.923.275.870 1.474.228.828 (3.760.437.691) 1.637.067.007 Construction
Jumlah 33.699.063.631 3.462.327.294 316.506.400 37.477.897.325 Total
83
Page 470
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
16. Aset Tetap (Lanjutan) 16. Fixed Assets (Continued)
31 Desember 2023/December 31, 2023
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Balance Addition Reclassification Ending Balance
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Sarana: Rolling Stock:
Lokomotif 3.032.381.316 293.018.225 -- 3.325.399.541 Locomotive
Kereta 2.940.140.087 388.266.619 -- 3.328.406.706 Trains
Gerbong 1.231.454.767 144.971.806 (3.944.988) 1.372.481.585 Wagons
Prasarana: Infrastructures:
Bangunan 562.016.515 110.282.255 (21.609.074) 650.689.696 Buildings
Prasarana dan Infrastructures and
Instalasi 578.493.084 84.809.241 (708.787) 662.593.538 Installations
Fasilitas: Facilities:
Mesin dan Machinery and
Peralatan 1.097.209.371 237.520.849 -- 1.334.730.220 Equipments
Kendaraan 51.300.066 7.803.738 -- 59.103.804 Vehicles
Inventaris 130.057.831 13.430.993 -- 143.488.824 Supplies
Jumlah 9.623.053.037 1.280.103.726 (26.262.849) 10.876.893.914 Total
Penurunan Nilai Fixed Assets
Aset Tetap Impairment
Sarana: Rolling Stock:
Lokomotif 139.986.421 19.500.622 -- 159.487.043 Locomotive
Kereta -- 48.464.088 -- 48.464.088 Trains
KRD -- 11.090.000 -- 11.090.000 KRD
Gerbong 11.331.276 -- -- 11.331.276 Wagons
Jumlah 151.317.697 79.054.710 -- 230.372.407 Total
Nilai Tercatat 23.924.692.897 26.370.631.004 Carrying Amount
31 Desember 2022/December 31, 2022
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Balance Addition Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Sarana: Rolling Stock:
Lokomotif 8.762.204.836 578.661.640 103.044.280 9.443.910.756 Locomotive
Kereta 9.113.501.783 166.049.585 (1.184.055) 9.278.367.313 Trains
Gerbong 3.671.667.328 629.851.194 98.948.768 4.400.467.290 Wagons
Prasarana: Infrastructures:
Tanah 122.526.652 -- 13.104.177 135.630.829 Land
Bangunan 2.472.230.979 32.951.717 8.178.429 2.513.361.125 Buildings
Prasarana dan Infrastructures and
Instalasi 1.279.588.125 17.016.806 61.551.724 1.358.156.655 Installations
Fasilitas: Facilities:
Mesin dan Machinery and
Peralatan 1.983.575.299 373.285.448 49.456.615 2.406.317.362 Equipments
Kendaraan 63.966.839 4.903.269 871.398 69.741.506 Vehicles
Inventaris 147.229.193 6.677.713 15.928.019 169.834.925 Supplies
Aset dalam Assets Under
Pembangunan 3.700.669.588 1.000.846.786 (778.240.504) 3.923.275.870 Construction
Jumlah 31.317.160.622 2.810.244.158 (428.341.149) 33.699.063.631 Total
84
Page 471
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
16. Aset Tetap (Lanjutan) 16. Fixed Assets (Continued)
31 Desember 2022/December 31, 2022
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Balance Addition Reclassification Ending Balance
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Sarana: Rolling Stock:
Lokomotif 2.685.662.618 346.718.698 -- 3.032.381.316 Locomotive
Kereta 2.623.502.982 317.260.235 (623.130) 2.940.140.087 Trains
Gerbong 1.096.795.669 134.659.098 -- 1.231.454.767 Wagons
Prasarana: Infrastructures:
Bangunan 466.379.667 102.627.586 (6.990.738) 562.016.515 Buildings
Prasarana dan Infrastructures and
Instalasi 491.901.899 86.591.185 -- 578.493.084 Installations
Fasilitas: Facilities:
Mesin dan Machinery and
Peralatan 886.961.041 210.326.353 (78.023) 1.097.209.371 Equipments
Kendaraan 46.498.178 4.801.888 -- 51.300.066 Vehicles
Inventaris 110.138.072 19.919.759 -- 130.057.831 Supplies
Jumlah 8.407.840.126 1.222.904.802 (7.691.891) 9.623.053.037 Total
Penurunan Nilai Fixed Assets
Aset Tetap Impairment
Sarana: Rolling Stock:
Lokomotif 47.912.089 92.074.332 -- 139.986.421 Locomotive
Gerbong 446.327 10.884.949 -- 11.331.276 Wagons
Jumlah 48.358.416 102.959.281 -- 151.317.697 Total
Nilai Tercatat 22.860.962.080 23.924.692.897 Carrying Amount
Pada 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan May 31, 2024, December 31, 2023, and 2022,
2022, penurunan nilai pada Aset Tetap impairment of Fixed Assets was due to several
dikarenakan beberapa aset tetap sarana fixed assets of rolling stock being damaged
mengalami kerusakan akibat adanya due to a Train Accident as of several other
Kecelakaan Kereta Api beberapa sarana rolling stock not in a ready to operate condition
lainnya tidak dalam kondisi siap operasi so that their acquisition value had to be
sehingga nilai perolehannya harus diturunkan. impaired.
Pada 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan On May 31, 2024, December 31, 2023, and
2022, Grup melakukan reklasifikasi aset 2022, the Group reclassified assets are as
sebagai berikut (Catatan 16, 17, 18 dan 21): follows (Notes 16, 17, 18 and 21):
31 Mei 2024/May 31, 2024
Saldo Sebelum
Reklasifikasi/ Balance Reklasifikasi/ Saldo Setelah
Before Reclassification Reklasifikasi/ Balance
Reclassification After Reclassification
Biaya Perolehan: Acquisition Cost:
Aset Tetap 37.477.897.325 (987.427) 37.476.909.898 Fixed Asset
Properti Investasi 335.407.487 987.427 336.394.914 Investment Properties
Hak Pengoperasian Infrastructure Assets
Aset Prasarana 32.126.181.046 -- 32.126.181.046 Operating Rights
Aset Takberwujud 941.306.019 -- 941.306.019 Intangible Assets
Aset Lain-lain 6 - 6 Other Assets
Subjumlah 70.880.791.883 -- 70.880.791.883 Subtotal
Akumulasi penyusutan: Accumulated Depreciation:
Aset Tetap 10.876.893.914 (2.088.468) 10.874.805.446 Fixed Assets
Properti Investasi 88.501.818 2.088.468 90.590.286 Investment Properties
Aset Lain-lain -- -- -- Other Assets
Subjumlah 10.965.395.732 -- 10.965.395.732 Subtotal
Nilai Tercatat 59.915.396.151 59.915.396.151 Carrying Amount
85
Page 472
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
16. Aset Tetap (Lanjutan) 16. Fixed Assets (Continued)
31 Desember 2023/December 31, 2023
Saldo Sebelum
Reklasifikasi/ Balance Reklasifikasi/ Saldo Setelah
Before Reclassification Reklasifikasi/ Balance
Reclassification After Reclassification
Biaya Perolehan: Acquisition Cost:
Aset Tetap 33.699.063.631 316.506.400 34.015.570.031 Fixed Asset
Properti Investasi 186.960.302 110.545.623 297.505.925 Investment Properties
Hak Pengoperasian Infrastructure Assets
Aset Prasarana 24.805.063.930 (433.711.651) 24.371.352.279 Operating Rights
Aset Takberwujud 743.325.986 2.324.039 745.650.025 Intangible Assets
Aset Lain-lain -- 4.335.589 4.335.589 Other Assets
Subjumlah 59.434.413.849 -- 59.434.413.849 Subtotal
Akumulasi penyusutan: Accumulated Depreciation:
Aset Tetap 9.623.053.037 (26.262.849) 9.596.790.188 Fixed Assets
Properti Investasi 60.874.747 22.317.861 83.192.608 Investment Properties
Aset Lain-lain -- 3.944.988 3.944.988 Other Assets
Subjumlah 9.683.927.784 -- 9.683.927.784 Subtotal
Nilai Tercatat 49.750.486.065 49.750.486.065 Carrying Amount
31 Desember 2022/December 31, 2022
Saldo Sebelum
Reklasifikasi/ Balance Reklasifikasi/ Saldo Setelah
Before Reclassification Reklasifikasi/ Balance
Reclassification After Reclassification
Biaya Perolehan: Acquisition Cost:
Aset Tetap 31.317.160.622 (428.341.149) 30.888.819.473 Fixed Asset
Properti Investasi 146.832.414 40.127.888 186.960.302 Investment Properties
Hak Pengoperasian Infrastructure Assets
Aset Prasarana 21.385.819.023 417.506.380 21.803.325.403 Operating Rights
Aset Lain-lain 30.555.196 (29.293.119) 1.262.077 Other Assets
Subjumlah 52.880.367.255 -- 52.880.367.255 Subtotal
Akumulasi penyusutan: Accumulated Depreciation:
Aset Tetap 8.407.840.126 (7.691.891) 8.400.148.235 Fixed Assets
Properti Investasi 50.452.796 6.990.738 57.443.534 Investment Properties
Aset Lain-lain -- 701.153 701.153 Other Assets
Subjumlah 8.458.292.922 -- 8.458.292.922 Subtotal
Nilai Tercatat 44.422.074.333 44.422.074.333 Carrying Amount
Aset tetap tersebut di atas merupakan aset Those fixed assets above represents the
tetap pemilikan langsung Grup. Group direct acquisition fixed assets.
Perusahaan memiliki aset tanah yang telah The Company has certified land assets of
bersertifikat seluas 148.043.362 m2. Bentuk 148,043,362 sqm. The certificates consist of
sertifikat tersebut berupa Hak Guna Bangunan, Right of use of Structure, Right of Use and
Hak Pakai dan Hak Pengelolaan dengan Right of Management with the term of usage
jangka waktu pemakaian berakhir antara tahun ended between 2024 up to 2053. Management
2024 sampai dengan 2053. Manajemen believes the land rights are able to be
berkeyakinan bahwa hak atas tanah tersebut extended.
dapat diperpanjang.
Terdapat aset tetap dijadikan sebagai jaminan Some fixed assets are used as collateral for
atas fasilitas pinjaman (Catatan 29). loans (Note 29).
86
Page 473
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
16. Aset Tetap (Lanjutan) 16. Fixed Assets (Continued)
Penyusutan sebesar Rp603.271.072, dan Depreciation amounted to Rp603,271,072 and
Rp512.820.936 untuk periode-periode lima Rp512,820,936 for the five-month periods
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 ended May 31, 2024 and 2023,
dan 2023, Rp1.280.103.726 dan Rp1,280,103,726 and Rp1,222,904,802 for the
Rp1.222.904.802 untuk tahun-tahun yang years ended December 31, 2023 and 2022,
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan respectively, are charged to transportation and
2022, dibebankan pada akun beban angkutan other business expenses and operating
dan usaha lainnya dan beban usaha. expenses.
Biaya perolehan bruto dari setiap aset tetap The acquisition costs of fixed assets which
yang telah disusutkan penuh dan masih have been fully depreciated and are still
digunakan sebesar Rp1.666.795.690 dan in use amounted to Rp1,666,795,690 and
Rp1.575.899.312 untuk periode-periode lima Rp1,575,899,312 for the five-month periods
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 ended May 31, 2024 and 2023,
dan 2023, Rp1.642.187.542 dan Rp1,642,187,542 and Rp1,483,954,503 for the
Rp1.483.954.503 untuk tahun-tahun yang years ended December 31, 2023 and 2022.
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022.
Perusahaan mengasuransikan aset sarana The Company has insured rolling stock assets
pada PT Asuransi Wahana Tata untuk periode to PT Asuransi Wahana Tata for 3 years
3 tahun mulai 30 Oktober 2022 sampai dengan started from October 30, 2022 until October 30,
30 Oktober 2025, dengan kondisi semua risiko 2025 for all risks such as earthquake, terrorism
seperti gempa bumi, terorisme dan sabotase and sabotage with the coverages are as
dengan nilai pertanggungan sebagai berikut: follows:
1. Polis semua risiko properti, pada saat 1. All property risks insurance, while in
operasi adalah 10% dari kerugian atau operation is 10% of loss, at minimum
minimal USD35,000 (nilai penuh) setiap USD35,000 (full amount) each loss. While
kerugian. Pada saat di Depo atau Balai in Depo or Workshop is 10% of loss, or at
Yasa adalah 10% dari kerugian, atau minimum USD350,000 (full amount) each
minimal USD350,000 (nilai penuh) setiap loss.
mengalami kerugian.
2. Polis gempa bumi, pada saat operasi 2. Earthquake insurance, while in operation
adalah 10% dari kerugian atau minimal 10% of loss, minimum USD35,000 (full
USD35,000 (nilai penuh) setiap kerugian. amount) each loss. While in Depo or
Pada saat di Depo atau Balai Yasa adalah Workshop 10% of loss, or at minimum
10% dari kerugian, atau minimal USD350,000 (full amount) each loss.
USD350,000 (nilai penuh) setiap
mengalami kerugian.
3. Polis terorisme dan sabotase sebesar 3. Terrorism and sabotage insurance of
USD250,000 (nilai penuh) setiap USD250,000 (full amount) each loss.
mengalami kerugian.
Manajemen berpendapat bahwa nilai Management believes that the insurance
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi coverages are adequate to cover possible
kemungkinan kerugian atas aset yang losses over the insured assets.
dipertanggungkan.
87
Page 474
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
16. Aset Tetap (Lanjutan) 16. Fixed Assets (Continued)
Pada tanggal 31 Mei 2024, Desember 2023, As of May 31, 2024, December 31, 2023, and
dan 2022 aset dalam pembangunan terdiri 2022, assets under construction consist of:
dari:
31 Mei 2024/May 31 , 2024
Persentase Estimasi
Nilai Tercatat/ Nilai Kontrak/ Penyelesaian/ Penyelesaian/
Carrying Amount Total Contracts Percentage of Estimated
Completion Completion
Rp Rp (%)
Sarana 182.845.426 580.743.245 31,48 2024-2025 Rolling Stock
Prasarana Infrastucture
Proyek Prasarana Lainnya 1.598.785.751 1.949.754.823 82,00 2024-2025 Other Infrastructure Project
Fasilitas 264.523.924 305.118.565 86,70 2024-2025 Facilities
Jumlah 2.046.155.101 2.835.616.633 Total
31 Desember 2023/December 31, 2023
Persentase Estimasi
Nilai Tercatat/ Nilai Kontrak/ Penyelesaian/ Penyelesaian/
Carrying Amount Total Contracts Percentage of Estimated
Completion Completion
Rp Rp (%)
Sarana 161.105.445 250.513.645 64,31 2024 Rolling Stock
Prasarana Infrastucture
Proyek Prasarana Lainnya 1.388.797.147 1.646.569.560 84,34 2024 Other Infrastructure Project
Fasilitas 87.164.415 97.417.044 89,48 2024 Facilities
Jumlah 1.637.067.007 1.994.500.249 Total
31 Desember 2022/December 31, 2022
Persentase Estimasi
Nilai Tercatat/ Nilai Kontrak/ Penyelesaian/ Penyelesaian/
Carrying Amount Total Contracts Percentage of Estimated
Completion Completion
Rp Rp (%)
Sarana 3.125.471.746 3.964.844.427 78,83 2023 Rolling Stock
Prasarana Infrastucture
Proyek Jabodetabek 5.267.117 2.145.617.337 97,18 2023 Jabodetabek Project
Proyek Prasarana Lainnya 761.924.537 1.155.194.684 65,96 2023 Other Infrastructure Project
Fasilitas 30.612.470 30.623.800 99,96 2023 Facilities
Jumlah 3.923.275.870 7.296.280.248 Total
Proyek Jabodetabek merupakan proyek The Jabodetabek project is a railway
pengembangan prasarana perkeretaapian infrastructure development project in
sehubungan dengan pengembangan kereta connection with the development of commuter
komuter untuk wilayah Jabodetabek, trains for the Jabodetabek area
Proyek prasarana lainnya merupakan proyek Other infrastructure project is a railway
pengembangan prasarana perkeretaapian infrastructure development project related to
sehubungan dengan pengembangan the development of buildings and other
bangunan dan aktivitas-aktivitas pekerjaan supporting work activities such as conveyor
penunjang lainnya seperti pekerjaan conveyor, work, e-ticketing work infrastructure and
infrastruktur pekerjaan e-ticketing dan station emplacement development.
pengembangan emplasemen stasiun.
Pada 31 Desember 2023, seluruh aset dalam On December 31, 2023, all assets under
pembangunan proyek Jabodetabek telah construction in the Jabodetabek project have
selesai 100%. been 100% completed.
88
Page 475
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
17. Properti Investasi 17. Investment Properties
31 Mei 2024/May 31, 2024
Saldo Awal/ Penambahan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Addition Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Tanah 12.633.938 -- 925.417 13.559.355 Land
Bangunan 322.773.549 21.909.704 62.010 344.745.263 Buildings
Jumlah 335.407.487 21.909.704 987.427 358.304.618 Total
Akumulasi Depreciation
Penyusutan accumulated:
Bangunan 88.501.818 1.454.970 2.088.468 92.045.256 Buildings
Jumlah 88.501.818 1.454.970 2.088.468 92.045.256 Total
Nilai Tercatat 246.905.669 266.259.362 Carrying Amount
31 Desember 2023/December 31, 2023
Saldo Awal/ Penambahan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Addition Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Tanah 8.278.976 -- 4.354.962 12.633.938 Land
Bangunan 178.681.326 37.901.562 106.190.661 322.773.549 Buildings
Jumlah 186.960.302 37.901.562 110.545.623 335.407.487 Total
Akumulasi Depreciation
Penyusutan accumulated:
Bangunan 60.874.747 5.309.210 22.317.861 88.501.818 Buildings
Jumlah 60.874.747 5.309.210 22.317.861 88.501.818 Total
Nilai Tercatat 126.085.555 246.905.669 Carrying Amount
31 Desember 2022/December 31, 2022
Saldo Awal/ Penambahan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Addition Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Tanah 21.383.153 -- (13.104.177) 8.278.976 Land
Bangunan 125.449.261 -- 53.232.065 178.681.326 Buildings
Jumlah 146.832.414 -- 40.127.888 186.960.302 Total
Akumulasi Depreciation
Penyusutan accumulated:
Bangunan 50.452.796 3.431.213 6.990.738 60.874.747 Buildings
Jumlah 50.452.796 3.431.213 6.990.738 60.874.747 Total
Nilai Tercatat 96.379.618 126.085.555 Carrying Amount
Dasar pengklasifikasian properti investasi atas Investment properties of land and buildings are
tanah dan bangunan adalah luas tanah dan classified based on the amount of land and
bangunan pada aset tetap yang disewakan buildings leased to third parties.
kepada pihak ketiga.
Pada 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan As of May 31, 2024, December 31, 2023, and
2022, Grup melakukan reklasifikasi atas aset 2022, the Group reclassifies the rental fixed
tetap yang disewakan ke dalam aset properti assets into investment properties (Note 16).
investasi (Catatan 16).
Penyusutan sebesar Rp1.454.970 dan Depreciation amounted to Rp1,454,970 and
Rp1.586.503 untuk periode-periode lima bulan Rp1,586,503 for the five-months periods ended
yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 dan May 31, 2024 and 2023 and Rp5,309,210 and
2023, Rp5.309.210 dan Rp3.431.213 untuk Rp3,431,213 for the years ended
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal December 31, 2023 and 2022, respectively,
31 Desember 2023 dan 2022, dibebankan harged to indirect operating expenses account.
pada akun beban operasi tidak langsung.
89
Page 476
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
17. Properti Investasi (Lanjutan) 17. Investment Properties (Continued)
Pendapatan atas optimalisasi aset masing- Income generated from optimization of assets
masing sebesar Rp 272.064.819 dan amounted Rp 272,064,819 and Rp219,714,061
Rp219.714.061 untuk periode-periode lima for the five-month periods ended on
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 May 31, 2024 and 2023, Rp649,662,475 and
dan 2023, Rp649.662.475 dan Rp630.197.305 Rp630,197,305 for the years ended December
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31, 2023 and 2022, respectively (Note 39).
31 Desember 2023 dan 2022 (Catatan 39).
Beban atas optimalisasi aset masing-masing Expenses generated from optimization of
sebesar Rp213.768.765 dan Rp 131.754.772 assets amounted to Rp213,768,765 and
untuk periode-periode lima bulan yang berakhir Rp131,754,772, for five-month periods ended
pada tanggal 31 Mei 2024 dan 2023, May 31, 2024, 2023, Rp511,938,878 and
Rp511.938.878 dan Rp648.309.642 untuk Rp648,309,642 for the years ended on
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal December 31, 2023 and 2022, respectively
31 Desember 2023, dan 2022 (Catatan 40). (Note 40).
Properti investasi Grup terdiri atas aset yang The Group’s investment properties consist of
berupa tanah dan bangunan. Bagian yang assets in the form of land and buildings. The
dipergunakan untuk kegiatan operasional portion used for operational activities is
dicatat sebagai Aset Tetap, sedangkan bagian recorded as Fixed Assets, while the portion
yang disewakan kepada pihak berelasi dan that is leased to related parties and third
pihak ketiga dicatat sebagai properti investasi. parties is recorded as investment property.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember As of May 31, 2024, December 31, 2023 and
2023, dan 2022 Grup tidak memiliki kewajiban 2022 the Group had no contractual obligations
kontraktual atas perbaikan dan perawatan di for future repairs and maintenance.
masa depan.
Nilai wajar properti investasi pada tanggal The fair value of investment properties as of
31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 2022 May 31, 2024, December 31, 2023, and
masing-masing sebesar Rp1.741.832.756, 2022 amounted to Rp1,741,832,756,
Rp1.571.944.551, dan Rp1.357.998.427. Rp1,571,944,551, and Rp1,357,998,427,
respectively.
18. Hak Pengoperasian Aset Prasarana 18. Infrastructure Assets Operating Rights
31 Mei 2024/May 31, 2024
Saldo Awal/ Penambahan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Addition Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Hak Pengoperasian Infrastructure Assets
Aset Prasarana - Operating Rights -
Konsesi 28.335.361.035 -- -- 28.335.361.035 Concession
Non-Konsesi 2.356.946.553 -- -- 2.356.946.553 Non-Concession
Pekerjaan dalam Construction in
Proses Konstruksi - Progress -
Konsesi 381.997.205 135.412.371 -- 517.409.576 Concession
Non-Konsesi 1.051.876.253 81.216.163 -- 1.133.092.416 Non-Concession
Jumlah 32.126.181.046 216.628.534 -- 32.342.809.580 Total
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Hak Pengoperasian Infrastructure Assets
Aset Prasarana - Operating Rights -
Konsesi 638.691.032 249.894.472 -- 888.585.504 Concession
Non-konsesi 789.814.350 46.917.267 -- 836.731.617 Non-concession
Jumlah 1.428.505.382 296.811.739 -- 1.725.317.121 Total
Nilai
Nilai Tercatat
Tercatat 30.697.675.664 30.617.492.459 Carrying Amount
90
Page 477
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
18. Hak Pengoperasian Aset Prasarana 18. Infrastructure Assets Operating Rights
(Lanjutan) (Continued)
31 Desember 2023/December 31, 2023
Saldo Awal/ Penambahan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Addition Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Hak Pengoperasian Infrastructure Assets
Aset Prasarana - Operating Rights -
Konsesi 2.414.560.954 -- 25.920.800.081 28.335.361.035 Concession
Non-Konsesi 2.061.358.529 -- 295.588.024 2.356.946.553 Non-Concession
Pekerjaan dalam Construction in
Proses Konstruksi - Progress -
Konsesi 19.041.688.791 7.342.248.533 (26.001.940.119) 381.997.205 Concession
Non-Konsesi 1.287.455.656 412.580.234 (648.159.637) 1.051.876.253 Non-Concession
Jumlah 24.805.063.930 7.754.828.767 (433.711.651) 32.126.181.046 Total
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Hak Pengoperasian Infrastructure Assets
Aset Prasarana - Operating Rights -
Konsesi 384.554.965 254.136.067 -- 638.691.032 Concession
Non-konsesi 683.564.949 106.249.401 -- 789.814.350 Non-concession
Jumlah 1.068.119.914 360.385.468 -- 1.428.505.382 Total
Nilai Tercatat 23.736.944.016 30.697.675.664 Carrying Amount
31 Desember 2022/December 31, 2022
Saldo Awal/ Penambahan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Addition Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Hak Pengoperasian Infrastructure Assets
Aset Prasarana - Operating Rights -
Konsesi 2.414.560.954 -- -- 2.414.560.954 Concession
Non-Konsesi 2.061.358.529 -- -- 2.061.358.529 Non-Concession
Pekerjaan dalam Construction in
Proses Konstruksi - Progress -
Konsesi 16.366.186.678 2.610.567.346 64.934.767 19.041.688.791 Concession
Non-Konsesi 543.712.862 391.171.181 352.571.613 1.287.455.656 Non-Concession
Jumlah 21.385.819.023 3.001.738.527 417.506.380 24.805.063.930 Total
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Hak Pengoperasian Infrastructure Assets
Aset Prasarana - Operating Rights -
Konsesi 303.224.232 81.330.733 -- 384.554.965 Concession
Non-konsesi 579.444.389 104.120.560 -- 683.564.949 Non-concession
Jumlah 882.668.621 185.451.293 -- 1.068.119.914 Total
Nilai Tercatat 20.503.150.402 23.736.944.016 Carrying Amount
Amortisasi sebesar Rp296.811.379 dan Amortization amounted Rp296,811,379 and
Rp283.114.095 untuk periode-periode lima Rp283,114,095 for five-month periods ended
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 on May 31, 2024 and 2023, Rp360,385,468
dan 2023, Rp360.385.468 dan Rp185.451.293 and Rp185,451,293 for the years ended
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal December 31, 2023 and 2022, charged as
31 Desember 2023 dan 2022, dibebankan indirect operating expenses.
pada akun beban operasi tidak langsung.
91
Page 478
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
18. Hak Pengoperasian Aset Prasarana 18. Infrastructure Assets Operating Rights
(Lanjutan) (Continued)
Perusahaan mempunyai 5 (lima) hak The Company has 5 (five) infrastructure assets
pengoperasian aset prasarana yaitu: operating rights, as follow:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Nilai Tercatat Hak Pengoperasian Carrying Amount of Infrastructure Assets
Aset Prasarana Operating Rights
Hak Pengoperasian Aset Prasarana - Infrastructure Assets Operating Rights -
Konsesi Service Concession
Proyek LRT Jabodebek 25.696.826.043 25.777.420.339 19.041.688.791 LRT Jabodebek Project
Kereta Api Bandara Soekarno Hatta 1.914.787.451 1.948.675.256 2.030.005.989 Airport Railway Soekarno Hatta
Proyek Reaktivasi Cibatu-Garut 352.571.613 352.571.613 -- Reactivation Cibatu-Garut Project
Subjumlah 27.964.185.107 28.078.667.208 21.071.694.780 Subtotal
Hak Pengoperasian Aset Prasarana - Infrastructure Assets Operating Rights -
Non-Konsesi Non-Service Concession
Jalur Ganda Sumatra Selatan 2.640.292.331 2.605.375.913 2.297.563.031 Double Track South Sumatra
Proyek Reaktivasi Cibatu-Garut -- -- 352.571.613 Reactivation Cibatu-Garut Project
Jalur KA Araskabu-Bandar Udara Kualanamu 13.015.021 13.632.543 15.114.592 Araskabu-Bandar Udara Kualanamu's Track
Subjumlah 2.653.307.352 2.619.008.456 2.665.249.236 Subtotal
Jumlah 30.617.492.459 30.697.675.664 23.736.944.016 Total
KA Bandara Soekarno-Hatta Soekarno-Hatta Airport Train
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Based on Presidential Regulation of Republic
Indonesia No. 83 tahun 2011, Pemerintah of Indonesia No. 83 in 2011, the Government
menugaskan Perusahaan untuk assigned the Company to operate the rolling
menyelenggarakan prasarana dan sarana stock and railway infrastructure of Soekarno-
perkeretaapian Bandar Udara Soekarno-Hatta Hatta Airport via Tangerang and also the rolling
via Tangerang serta prasarana dan sarana stock and railway infrastructure of Jakarta –
perkeretaapian Jalur Lingkar Jakarta-Bogor- Bogor – Depok – Tangerang – Bekasi
Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek). (Jabodetabek) Circular Line. The Company
Perusahaan memiliki hak konsesi atas has concession right to operate the railway
penyelenggaraan prasarana perkeretaapian infrastructure of Soekarno-Hatta Airport for 30
Bandar Udara Soekarno-Hatta selama years since the date of operation date on
30 tahun terhitung sejak tanggal December 14, 2017.
pengoperasian yaitu tanggal
14 Desember 2017.
Pada tanggal 10 Juli 2014, Perusahaan selaku On July 10, 2014, the Company as the right
pemegang hak penyelenggara prasarana holder of infrastructure operating for Soekarno-
perkeretaapian umum Bandara Soekarno Hatta Airport railways via Tanggerang, had
Hatta melalui kota Tangerang, telah signed an agreement with Direktorat Jenderal
menandatangani Perjanjian dengan Direktorat Perkeretaapian (DJKA) referred to Agreement
Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dengan No. HK.201/A.263/DJKA/7/14 and
Nomor HK.201/A.263/DJKA/7/14 dan HK.222/VII/2/KA-2014 with period of
HK.222/VII/2/KA-2014 dengan masa concession operating for 30 years, which will
penyelenggaraan konsesi selama 30 tahun, be reviewed by related institution after ticket
masa konsesi sebagaimana dimaksud akan fare and operating and maintenance cost of
ditinjau kembali oleh instasi yang berwenang rolling stock and infrastructure have been
setelah ditetapkan tarif dan telah diketahui determined.
biaya pengoperasian dan perawatan prasarana
dan sarana perkeretaapian bandara.
92
Page 479
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
18. Hak Pengoperasian Aset Prasarana 18. Infrastructure Assets Operating Rights
(Lanjutan) (Continued)
Tarif tiket ditetapkan oleh perusahaan Ticket fare is determined by the company
berdasarkan pedoman perhitungan dan according to guidance of calculation and
penetapan tarif angkutan orang dengan kereta determination of passenger transporation fare
api yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan which is regulated by Minister of Transportation
dan berlaku untuk penyelenggaraan KA and applicable for Airport Railways project.
Bandara.
Kereta Api Ringan (LRT) Jabodebek Light Rail Transit (LRT) Jabodebek
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 98 Tahun Based on Presidential Regulation No. 98 of
2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan 2015 regarding Acceleration of Integrated Light
Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Rail Transit Operation in Jakarta, Bogor,
Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Depok, and Bekasi Areas that has been
dan Bekasi yang telah mengalami beberapa amended several times, most recently on
kali perubahan, terakhir pada tanggal May 3, 2017, by Presidential Regulation
3 Mei 2017, Pemerintah menerbitkan No. 49 of 2017. In this amendment, the
Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2017. Dalam Government assigned the Company to perform
Peraturan yang terakhir ini, Pemerintah procurement, operation of facilities and
menugaskan Perusahaan untuk melakukan infrastructure, maintenance of rolling stock
pengadaan sarana, penyelenggaraan facilities and infrastructure, and
pengoperasian sarana dan prasarana, commercialization of facilities and
perawatan sarana dan prasarana, serta infrastructure including to raise funding of the
pengusahaan sarana dan prasarana termasuk construction of infrastructure for the integrated
pendanaan pembangunan prasarana kereta light rail transit.
api ringan terintegrasi.
Pada tanggal 19 Desember 2017, Perusahaan On December 19, 2017, the Company
selaku pemegang hak penyelenggara as the right holder of light rail transit
prasarana kereta api ringan atau Light Rail infrastructure management, had signed
Transit (LRT), telah menandatangani perjanjian an agreement with DJKA to provide services
dengan DJKA untuk menyediakan jasa of development, operating and maintenance
pembangunan, pengoperasian dan of light rail transit infrastructure Jakarta-Bogor-
pemeliharaan infrastruktur Lintas Rel Terpadu Depok-Bekasi (Jabodebek) route referred
Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek) to Agreement No. HK.201/A.566/DJKA/12/17
dengan Nomor HK.201/A.566/DJKA/12/17 dan and KL.705/XII/10/KA-2017 with a concession
KL.705/XII/10/KA-2017 dengan masa period of 50 years effective from the receipt of
penyelenggaraan konsesi selama 50 tahun the minutes of operation date (BATO) on
berlaku efektif sejak diterimanya berita acara August 28, 2023.
tanggal operasi (BATO) pada 28 Agustus
2023.
Terdapat empat jenis yang wajib dibangun, Four components related to the project of LRT
dioperasikan dan dipelihara Perusahaan terkait Jabodebek which were required to be
dengan proyek LRT Jabodebek yaitu developed, operated, and maintained by the
prasarana, fasilitas perawatan prasarana, Company are infrastructure, infrastructure
sarana dan fasilitas perawatan sarana. maintenance facility, rolling stock, and rolling
Pembangunan prasarana dan Dipo oleh stock maintenance facility. Development of
PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku kontraktor infrastructure and depot is conducted by
yang ditugaskan berdasarkan Perpres LRT. PT Adhi Karya (Persero) Tbk as the assigned
contractor according to Presidential Regulation
regarding LRT.
93
Page 480
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
18. Hak Pengoperasian Aset Prasarana 18. Infrastructure Assets Operating Rights
(Lanjutan) (Continued)
Tarif tiket ditetapkan oleh perusahaan Ticket fare is determined by the company
berdasarkan pedoman perhitungan dan according to guidance of calculation and
penetapan tarif angkutan orang dengan kereta determination of passenger transporation fare
api yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan which is regulated by Minister of Transportation
dan berlaku untuk penyelenggaraan KA. and applicable for Railways project.
Berdasarkan Berita Acara Tanggal Operasi Based on the Minutes of Operation Date No.
No. BA-DJKA 6 Tahun 2023 tanggal BA-DJKA 6 Year 2023 dated August 28, 2023,
28 Agustus 2023, tanggal operasi LRT the Jabodebek LRT operation date starts from
Jabodebek dimulai sejak tanggal August 28, 2023.
28 Agustus 2023.
Reaktivasi Cibatu-Garut Reactivity Cibatu-Garut
Berdasarkan perjanjian konsesi dengan Based on the concession agreement with the
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)
Nomor HK.201/1/25/DJKA/2023 dan Number HK.201/1/25/DJKA/2023 and
Nomor KL.705/IX/27/KA-2023 tanggal Number KL.705/IX/27/KA-2023 dated
29 September 2023 tentang Penyelenggaraan September 29, 2023 concerning the
Prasarana Perkeretaapian Umum pada Lintas Implementation of Public Railway Infrastructure
Pelayanan Stasiun Cibatu sampai dengan on the Cibatu Station to Garut Station Service
Stasiun Garut bahwa Perusahaan Line, the Company obtained the right of
mendapatkan hak penyelenggaraan melalui operation through the Decree of the Minister of
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM Transportation Number KM 50 of 2020, which
50 tahun 2020 yang memberikan penugasan assigns the Company to carry out the
kepada Perusahaan untuk melaksanakan implementation of public railway infrastructure
penyelenggaraan prasarana perkeretaapian on the Cibatu Station to Garut Station service
umum pada lintas pelayanan Stasiun Cibatu line.
sampai dengan Stasiun Garut.
Hak penyelenggaraan meliputi pembangunan, Implementation rights include the construction,
pengoperasian, perawatan dan pengusahaan operation, maintenance, and exploitation of
prasarana perkeretaapian umum. Masa public railroad infrastructure. The organizing
penyelenggaraan diberikan untuk jangka waktu period is given for a period of 45 (forty-five)
45 (empat puluh lima) tahun sejak tanggal years from the date of operation, as evidenced
operasi yang dibuktikan dengan by the signing of Minutes of Operation Date
ditandatanganinya Berita Acara Tanggal (BATO). After the expiration of the agreement
Operasi (BATO). Setelah berakhirnya jangka period, the infrastructure assets will be handed
waktu perjanjian, aset prasarana akan over to the government. Until this report is
diserahkan kepada Pemerintah. Sampai published, BATO from the Ministry of
dengan tanggal laporan keuangan diterbitkan, Transportation have not yet been published.
BATO dari Kementrian Perhubungan belum
terbit.
Sumatera Selatan dan Kualanamu South Sumatera and Kualanamu
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan According to Decree of Minister of
No. HK.601/SK.29/DJKA/9/2012 Tahun 2012, Transportations No. HK.601/SK.29/DJKA/9/
bahwa Perusahaan diberi kewenangan untuk 2012 Year 2012, the Company is authorized to
membangun prasarana perkeretaapian di build railway infrastructure in South Sumatra,
wilayah Sumatra Selatan, dan sesuai Surat and according to Statement of the Company's
Pernyataan dari Direktur Utama Perusahaan President Directors No. 001/VII/11/KA-2012
No. 001/VII/11/KA-2012 tanggal 31 Juli 2012 dated July 31, 2012 that after the construction,
bahwa setelah pembangunan, aset prasarana the infrastructure assets will be transferred or
94
Page 481
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
18. Hak Pengoperasian Aset Prasarana 18. Infrastructure Assets Operating Rights
(Lanjutan) (Continued)
tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah assigned to the Government as the State
sehingga menjadi Barang Milik Negara (BMN). Property (BMN). In addition, according to
Selain itu sesuai Keputusan Menteri Decree of Minister of Transportations
Perhubungan No. KP.123 Tahun 2013, bahwa No. KP.123 Year 2013, the Company is
Perusahaan diberi kewenangan untuk authorized to build railway infrastructure for
membangun prasarana perkeretaapian umum public railway from Araskabu Station to
untuk jalur kereta api umum dari Stasiun Kualanamu International Airport in North
Araskabu ke Bandar Udara Internasional Sumatra, and according to Statement of the
Kualanamu Sumatra Utara dan sesuai Surat Company's President Directors No.
Pernyataan dari Direktur Utama Perusahaan HK.237/VII/5/KA-2013 dated July 10, 2013 that
No. HK.237/VII/5/KA-2013 tanggal 10 Juli 2013 after the construction, the infrastructure assets
bahwa setelah pembangunan tersebut selesai, will be transferred or assigned.
aset prasarana akan diserahkan kepada
Pemerintah.
Berdasarkan UU No. 23/2007 tentang Based on Law No. 23/2007 regarding
Perkeretaapian, Perusahaan diberi Railways, the Company is given authorization
kewenangan (hak) untuk mengoperasikan aset (right) to operate infrastructure assets,
prasarana, maka atas pengeluaran untuk therefore the expenditure for the construction
pembangunan prasarana perkeretaapian di of railway infrastructure in north and south of
wilayah Sumatra bagian utara dan selatan, Sumatra regions, have been recorded by the
telah dicatat oleh Perusahaan sebagai hak Company as infrastructure assets operating
pengoperasian aset prasarana. rights.
Hak pengoperasian aset prasarana di wilayah Infrastructure assets operating rights in north
Sumatra bagian utara dan selatan diamortisasi and south of Sumatra regions are amortized
selama 20 tahun setelah Berita Acara Serah within 20 years since the receipt of minutes of
Terima (BAST) diterima atau sesuai dengan Hand Over (BAST) or in accordance with the
kontrak yang berlaku. Masa umur hak prevailing contract. The period of the right to
pengoperasian ini ditentukan berdasarkan operate is determined based on management
asumsi manajemen merujuk pada ketentuan assumptions referred to tax provisions. The
perpajakan. Jalur Sumatra bagian utara dan northern and southern Sumatra tracks were
selatan tersebut telah beroperasi masing- operate on July 23, 2013 and
masing pada tanggal 23 Juli 2013 dan January 28, 2015, respectively.
28 Januari 2015.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember As of May 31, 2024, December 31, 2023 and
2023, dan 2022, pekerjaan dalam proses 2022, construction in progress consists of:
konstruksi terdiri dari:
31 Mei 2024/ May 31, 2024
Persentase Estimasi
Nilai Tercatat/ Nilai Kontrak/ Penyelesaian/ Penyelesaian/
Carrying Amount Contracts Amount Percentage of Estimated
Rp Rp Completion Completion
Hak Pengoperasian Aset Infrastructure Assets
Prasarana Operating Rights
Proyek LRT Jabodebek 164.837.962 28.378.514.132 99,62% 2024-2025 LRT Jabodebek Project
Pembangunan Jalur Ganda - Double Track Construction
Sumatra Selatan 1.133.092.418 1.572.772.839 70,28% 2024-2025 South Sumatra
Reaktivasi Cibatu-Garut 352.571.612 352.628.113 99,98% 2024-2025 Reactivation Cibatu Garut
Jumlah 1.650.501.992 30.303.915.084 Total
95
Page 482
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
18. Hak Pengoperasian Aset Prasarana 18. Infrastructure Assets Operating Rights
(Lanjutan) (Continued)
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Persentase Estimasi
Nilai Tercatat/ Nilai Kontrak/ Penyelesaian/ Penyelesaian/
Carrying Amount Contracts Amount Percentage of Estimated
Rp Rp Completion Completion
Hak Pengoperasian Aset Infrastructure Assets
Prasarana Operating Rights
Proyek LRT Jabodebek 29.425.590 28.378.514.132 99,62% 2024 LRT Jabodebek Project
Pembangunan Jalur Ganda - Double Track Construction
Sumatra Selatan 1.051.876.255 1.572.772.839 66,88% 2024 South Sumatra
Reaktivasi Cibatu-Garut 352.571.613 352.628.113 99,98% 2024 Reactivation Cibatu Garut
Jumlah 1.433.873.458 30.303.915.084 Total
31 Desember 2022/ December 31, 2022
Persentase Estimasi
Nilai Tercatat/ Nilai Kontrak/ Penyelesaian/ Penyelesaian/
Carrying Amount Contracts Amount Percentage of Estimated
Rp Rp Completion Completion
Hak Pengoperasian Aset Infrastructure Assets
Prasarana Operating Rights
Proyek LRT Jabodebek 19.041.688.791 28.245.111.967 88,07% 2022 - 2023 LRT Jabodebek Project
Pembangunan Jalur Ganda - Double Track Construction
Sumatra Selatan 934.884.043 1.903.770.937 49,11% 2022 - 2023 South Sumatra
Reaktivasi Cibatu-Garut 352.571.613 374.842.092 94,06% 2022 - 2023 Reactivation Cibatu Garut
Jumlah 20.329.144.447 30.523.724.996 Total
Nilai beban pinjaman yang dikapitalisasi Capitalized interest expense amounted to null
masing-masing sebesar nihil dan and Rp313,583,764 for five-month periods
Rp313.583.764 untuk periode-periode lima ended on May 31, 2024 and 2023,
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 Rp216,399,470 and Rp273,625,589 for the
dan 2023, Rp216.399.470 dan Rp273.625.589 years ended December 31, 2023 and 2022,
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal respectively.
31 Desember 2023 dan 2022.
19. Aset Takberwujud 19. Intangible Assets
31 Mei 2024/May 31, 2024
Saldo Awal/ Penambahan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Addition Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Sertifikat Tanah 527.129.548 -- 31.623.821 558.753.369 Land Certificate
Piranti Lunak 313.206.795 -- 32.827.496 346.034.291 Software
Aset dalam Construction in
Penyelesaian 100.969.676 197.890.033 (64.451.317) 234.408.392 Progress
Jumlah 941.306.019 197.890.033 -- 1.139.196.052 Total
Akumulasi Accumulated
penyusutan Depreciation
Sertifikat tanah 103.509.865 9.890.636 -- 113.400.501 Land Certificate
Piranti lunak 261.564.743 11.678.398 -- 273.243.141 Software
Jumlah 365.074.608 21.569.034 -- 386.643.642 Total
Nilai Tercatat 576.231.411 752.552.410 Carrying Amount
96
Page 483
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
19. Aset Takberwujud (Lanjutan) 19. Intangible Assets (Continued)
31 Desember 2023/December 31, 2023
Saldo Awal/ Penambahan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Addition Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Sertifikat Tanah 402.149.859 -- 124.979.689 527.129.548 Land Certificate
Piranti Lunak 264.330.197 -- 48.876.598 313.206.795 Software
Aset dalam Construction in
Penyelesaian 76.845.930 195.655.994 (171.532.248) 100.969.676 Progress
Jumlah 743.325.986 195.655.994 2.324.039 941.306.019 Total
Akumulasi Accumulated
penyusutan Depreciation
Sertifikat tanah 81.059.598 22.450.267 -- 103.509.865 Land Certificate
Piranti lunak 239.505.486 22.059.257 -- 261.564.743 Software
Jumlah 320.565.084 44.509.524 -- 365.074.608 Total
Nilai Tercatat 422.760.902 576.231.411 Carrying Amount
31 Desember 2022/December 31, 2022
Saldo Awal/ Penambahan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Beginning Balance Addition Reclassification Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Sertifikat Tanah 331.136.238 442.243 70.571.378 402.149.859 Land Certificate
Piranti Lunak 251.878.751 5.621.446 6.830.000 264.330.197 Software
Aset dalam Construction in
Penyelesaian 64.393.646 89.853.662 (77.401.378) 76.845.930 Progress
Jumlah 647.408.635 95.917.351 -- 743.325.986 Total
Akumulasi Accumulated
penyusutan Depreciation
Sertifikat tanah 64.273.786 16.785.812 -- 81.059.598 Land Certificate
Piranti lunak 216.361.572 23.143.914 -- 239.505.486 Software
Jumlah 280.635.358 39.929.726 -- 320.565.084 Total
Nilai Tercatat 366.773.277 422.760.902 Carrying Amount
Sertifikat tanah merupakan biaya atas Land certificate represents the maintenance
pengurusan peningkatan status hak atas tanah costs to improve the status of land rights that
yang sebelumnya berbentuk Grondkaart are previously in form of Grondkaart to be
ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Guna Building Use Rights Certificate.
Bangunan.
Piranti lunak merupakan biaya atas Software represents the procurement or
pengembangan atau pembelian piranti lunak development costs for specific softwares
yang bersifat spesifik berdasarkan bisnis according to the Group’s business process.
proses Grup.
97
Page 484
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
19. Aset Takberwujud (Lanjutan) 19. Intangible Assets (Continued)
Pada 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan As of May 31, 2024, December 31, 2023, and
2022, Perusahaan melakukan reklasifikasi 2022, the Company reclassifies few assets into
beberapa aset ke dalam aset takberwujud. intangible assets.
Amortisasi sebesar Rp21.569.034 dan Amortization amounted Rp21,569,034 and
Rp14.287.444 untuk periode-periode lima Rp14,287,444 for the five-month periods ended
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Mei 2024 on May 31, 2024 and 2023, Rp44,509,524 and
dan 2023, Rp44.509.524 dan Rp39.929.726 Rp39,929,726 for the years ended December
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31, 2023 and 2022, respectively, are charged
31 Desember 2023 dan 2022, dibebankan as indirect operating expenses.
pada akun beban operasi tidak langsung.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember As of May 31, 2024, December 31, 2023, and
2023, dan 2022, aset dalam penyelesaian 2022, the construction in progress consists of:
terdiri dari:
31 Mei 2024/May 31, 2024
Persentase Estimasi
Nilai Tercatat/ Nilai Kontrak/ Penyelesaian/ Penyelesaian/
Carrying Amount Total Contracts Percentage of Estimated
Completion Completion
Rp Rp (%)
Aset Takberwujud Intangible Assets
-Piranti Lunak 42.187.437 92.165.437 45,77 2024-2025 Software-
-Sertifikat Tanah 192.220.955 212.774.624 90,34 2024-2025 Land Certificate-
Jumlah 234.408.392 304.940.061 Total
31 Desember 2023/December 31, 2023
Persentase Estimasi
Nilai Tercatat/ Nilai Kontrak/ Penyelesaian/ Penyelesaian/
Carrying Amount Total Contracts Percentage of Estimated
Completion Completion
Rp Rp (%)
Aset Takberwujud Intangible Assets
-Piranti Lunak 72.280.893 122.258.893 59,12 2024 Software-
-Sertifikat Tanah 28.688.783 41.776.636 68,67 2024 Land Certificate-
Jumlah 100.969.676 164.035.529 Total
31 Desember 2022/December 31, 2022
Persentase Estimasi
Nilai Tercatat/ Nilai Kontrak/ Penyelesaian/ Penyelesaian/
Carrying Amount Total Contracts Percentage of Estimated
Completion Completion
Rp Rp (%)
Aset Takberwujud Intangible Assets
-Piranti Lunak 40.256.307 100.609.307 40,01 2023 Software-
-Sertifikat Tanah 36.589.623 44.017.945 83,12 2023 Land Certificate-
Jumlah 76.845.930 144.627.252 Total
98
Page 485
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
20. Aset Hak Guna dan Liabilitas Sewa 20. Right-of-Use Assets and Lease Liabilities
Rekonsiliasi kelompok-kelompok utama aset The reconciliation of right-of-use assets and
hak guna dan liabilitas sewa adalah sebagai lease liabilities by major classifications was as
berikut: follows:
31 Mei 2024/May 31, 2024
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Saldo Akhri/
Balance Addition Deduction Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Prasarana: Infrastructures:
Tanah 20.503.811 -- -- 20.503.811 Land
Bangunan 6.656.638 -- (297.275) 6.359.363 Buildings
Instalasi Bergerak 35.048.185 -- -- 35.048.185 Equipments
Fasilitas: Facilities:
Kendaraan 34.135.122 5.441.349 -- 39.576.471 Vehicles
Inventaris 89.175.993 -- -- 89.175.993 Supplies
Jumlah 185.519.749 5.441.349 (297.275) 190.663.823 Total
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Prasarana: Infrastructures:
Tanah 8.172.538 1.862.187 -- 10.034.725 Land
Bangunan 4.796.342 370.797 (297.275) 4.869.864 Buildings
Instalasi Bergerak 35.048.184 -- -- 35.048.184 Equipments
Fasilitas: Facilities:
Kendaraan 12.421.281 5.056.649 -- 17.477.930 Vehicles
Inventaris 32.929.084 5.404.614 -- 38.333.698 Supplies
Jumlah 93.367.429 12.694.247 (297.275) 105.764.401 Total
Nilai Tercatat 92.152.320 84.899.422 Carrying Amount
31 Desember 2023/December 31, 2023
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Saldo Akhri/
Balance Addition Deduction Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Prasarana: Infrastructures:
Tanah 6.198.766 17.422.234 (3.117.189) 20.503.811 Land
Bangunan 18.787.043 409.161 (12.539.566) 6.656.638 Buildings
Instalasi Bergerak 35.048.185 -- -- 35.048.185 Equipments
Fasilitas: Facilities:
Kendaraan 4.378.159 29.756.963 -- 34.135.122 Vehicles
Inventaris 63.467.867 25.741.507 (33.381) 89.175.993 Supplies
Jumlah 127.880.020 73.329.865 (15.690.136) 185.519.749 Total
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Prasarana: Infrastructures:
Tanah 4.401.179 6.888.548 (3.117.189) 8.172.538 Land
Bangunan 16.250.902 1.085.006 (12.539.566) 4.796.342 Buildings
Instalasi Bergerak 29.753.619 5.294.565 -- 35.048.184 Equipments
Fasilitas: Facilities:
Kendaraan 4.362.987 8.058.294 -- 12.421.281 Vehicles
Inventaris 19.995.259 12.967.206 (33.381) 32.929.084 Supplies
Jumlah 74.763.946 34.293.619 (15.690.136) 93.367.429 Total
Nilai Tercatat 53.116.074 92.152.320 Carrying Amount
99
Page 486
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
20. Aset Hak Guna dan Liabilitas Sewa 20. Right-of-Use Assets and Lease Liabilities
(Lanjutan) (Continued)
31 Desember 2022/December 31, 2022
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Saldo Akhri/
Balance Addition Deduction Ending Balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Prasarana: Infrastructures:
Tanah 6.115.014 3.081.577 (2.997.825) 6.198.766 Land
Bangunan 17.700.543 1.086.500 -- 18.787.043 Buildings
Instalasi Bergerak 25.183.819 9.864.366 -- 35.048.185 Equipments
Fasilitas: Facilities:
Kendaraan 14.408.147 1.350.591 (11.380.579) 4.378.159 Vehicles
Inventaris 63.467.867 -- -- 63.467.867 Supplies
Jumlah 126.875.390 15.383.034 (14.378.404) 127.880.020 Total
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Prasarana: Infrastructures:
Tanah 4.994.457 2.404.547 (2.997.825) 4.401.179 Land
Bangunan 12.093.889 4.157.013 -- 16.250.902 Buildings
Instalasi Bergerak 18.078.398 11.675.221 -- 29.753.619 Equipments
Fasilitas: Facilities:
Kendaraan 11.463.429 4.135.350 (11.235.792) 4.362.987 Vehicles
Inventaris 12.825.863 7.169.396 -- 19.995.259 Supplies
Jumlah 59.456.036 29.541.527 (14.233.617) 74.763.946 Total
Nilai Tercatat 67.419.354 53.116.074 Carrying Amount
Beberapa transaksi sewa gudang dan kantor Some leases of warehouses and offices and
dan kendaraan mengandung opsi vehicles contain extension options exercisable
perpanjangan yang dapat diambil oleh Grup by the Group before the end of the non-
sebelum masa berakhirnya kontrak yang tidak cancellable contract period. The extension
dapat dibatalkan. Opsi perpanjangan yang options held are exercisable only by the Group.
dimiliki hanya dapat diambil oleh Grup. Grup The Group assesses at lease commencement
mengevaluasi pada awal dimulainya masa whether it is reasonably certain to exercise the
sewa apakah besar kemungkinan akan extension options. The Group reassesses this
diambilnya opsi perpanjangan. Grup assessment if there is a significant event or
mengevaluasi kembali penentuan ini apabila significant change in circumstances within the
ada peristiwa signifikan atau ada perubahan control of the Group.
keadaan signifikan di dalam kendali Grup.
Beban penyusutan masing-masing sebesar Depreciation expense amounted Rp12,694,247
Rp12.694.247 dan Rp14.289.008 untuk and Rp14,289,008 for the five-month periods
periode-periode lima bulan yang berakhir pada ended on May 31, 2024 and 2023,
tanggal 31 Mei 2024 dan 2023, Rp34.293.619 Rp34,293,619 and Rp29,514,527 for the years
dan Rp29.514.527 untuk tahun-tahun yang ended December 31, 2023 and 2022,
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan respectively, are charged as indirect operating
2022, dibebankan pada beban operasi tidak expenses (Note 40).
langsung (Catatan 40).
100
Page 487
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
20. Aset Hak Guna dan Liabilitas Sewa 20. Right-of-Use Assets and Lease Liabilities
(Lanjutan) (Continued)
Berikut ringkasan komponen liabilitas sewa The following summarizes the component of
berdasarkan jangka waktu: lease liabilities based in period:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Liabilitas Sewa Lease liabilities
Jatuh Tempo dalam Satu Tahun 36.508.215 44.237.193 20.566.599 Due Within One Year
Jatuh Tempo Lebih dari Satu Tahun 85.005.526 92.691.568 60.353.914 Due Beyond One Year
Jumlah 121.513.741 136.928.761 80.920.513 Total
Dikurangi: Bagian Bunga (27.750.820) (26.257.872) (19.757.613) Less: Interest Portion
Nilai kini Pembayaran Sewa 93.762.921 110.670.889 61.162.900 Present value of Lease Payments
Dikurangi: Bagian Jatuh Tempo Satu Tahun (33.231.048) (36.504.861) (16.563.637) Less: Current Portion
Bagian Jangka Panjang 60.531.873 74.166.028 44.599.263 Non-current Portion
Berikut ini ringkasan komponen perubahan The following summarizes the component of
liabilitas yang timbul dari sewa: changes in the liabilities arising from leases:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Saldo Awal 110.670.889 61.162.900 82.145.435 Beginning Balance
Arus Kas (25.626.485) (31.554.208) (37.190.355) Cash Flow
Perubahan Non-kas Non-cash Movement
Penambahan 5.441.349 73.329.865 12.204.858 Addition
Beban Bunga 3.277.168 7.732.332 4.002.962 Interest Expenses
Saldo Akhir 93.762.921 110.670.889 61.162.900 Ending Balance
Grup mencatat beban bunga masing-masing The Group charged as finance cost amounted
sebesar Rp3.305.994 dan Rp1.788.782 untuk Rp3,305,994 and Rp1,788,782 for the five-
periode-periode lima bulan yang berakhir pada month periods ended on May 31, 2024 and
tanggal 31 Mei 2024 dan 2023, Rp8.576.995 2023, Rp8,576,995 and Rp8,101,140 for the
dan Rp8.101.140 untuk tahun-tahun yang years ended December 31, 2023 and 2022,
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan respectively (Note 44).
2022 (Catatan 44).
21. Aset Tidak Lancar Lainnya 21. Other Non-Current Assets
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Aset Non-Keuangan Non-Financial Assets
Aset Diberhentikan Operasi 120.935.985 120.935.985 268.605.543 Assets Discontinued from Operations
Persediaan Scrap 31.443.812 31.443.812 31.443.812 Scrap Inventories
Dikurangi: Less:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (152.379.791) (152.379.791) (300.049.355) Allowance for Impairment Losses
Aset Non-Keuangan - Neto 6 6 -- Non-Financial Assets - Net
Aset Keuangan Financial Assets
Pihak Berelasi (Catatan 42) Related Parties (Note 42)
Dana Pensiun Pegawai 101.702.775 91.258.933 76.394.632 Pension Funds
Dana Kesehatan Pegawai 61.354.623 60.679.342 53.402.087 Employee Healthy Fund
Dana Cadangan Tantiem 7.640.255 7.592.201 -- Tantiem's Reserve Fund
Pihak Ketiga Third Parties
Aset Keuangan Lainnya 54.803.195 52.526.621 56.928.847 Other Financial Assets
Aset Keuangan - Neto 225.500.848 212.057.097 186.725.566 Financial Assets - Net
Neto 225.500.854 212.057.103 186.725.566 Net
101
Page 488
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
21. Aset Tidak Lancar Lainnya (Lanjutan) 21. Other Non-Current Assets (Continued)
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai: Change in allowance for impairment losses:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Saldo Awal (152.379.791) (300.049.355) (329.919.637) Beginning Balance
Penghapusan Cadangan Write-offs of
Aset Non-keuangan -- 147.669.564 29.293.118 Non-financial Assets
Pemulihan Cadangan Aset Keuangan -- -- 577.164 Recovery Allowance of Financial Assets
Saldo Akhir (152.379.791) (152.379.791) (300.049.355) Ending Balance
Manajemen berpendapat bahwa cadangan Management believes that the allowance for
penurunan nilai cukup untuk menutup kerugian impairment is adequate to cover possible
yang mungkin timbul dari estimasi nilai wajar losses on fair value estimated of other Non-
aset tidak lancar lainnya. current assets.
Pada 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan As of May 31, 2024, December 31, 2023, and
2022, Perusahaan melakukan reklasifikasi atas 2022, the Company reclassified the assets
aset tetap yang diberhentikan operasi ke discontinued from operations into other non-
dalam aset tidak lancar lainnya (Catatan 16). current assets (Note 16).
Aset diberhentikan operasi merupakan aset Assets discontinued represent operations
tetap Sarana Grup yang tidak dapat Group’s assets which cannot be technically
dioperasikan lagi baik dari sisi teknis maupun and economically utilized (Note 16). Amount of
ekonomi (Catatan 16). Nilai atas aset assets discontinued form operations as of May
diberhentikan operasi pada tanggal 31, 2024 have been fully impaired.
31 Mei 2024 telah dicadangkan seluruhnya.
Pada tanggal 12 September 2023, Perusahaan On September 12, 2023, the Company sold a
melakukan penjualan atas sebidang tanah di plot of land in Padang City covering an area of
Kota Padang seluas 15.510m2 dengan nilai 15,510sqm with a carrying value of
tercatat sebesar Rp1.263.485 (nilai penuh) dan Rp1,263,485 (full amount) and selling price
harga jual sebesar Rp31.299.180. amounted to Rp31,299,180.
Pada tanggal 27 September 2023, Perusahaan On September 27, 2023, the Company sold
melakukan penjualan aset sarana yang sudah facility assets in the form of Locomotives,
dicadangkan secara penuh berupa Lokomotif, Wagons, Trains, KRD, and KRL with selling
Gerbong, Kereta, KRD, dan KRL dengan harga price amounted to Rp78,446,395.
jual sebesar Rp78.446.395.
Pada bulan Mei 2024, Perusahaan melakukan In May 2024, the Company write-off a plot of
penghapusbukuan atas sebidang tanah di Kota land in Bandung City covering an area of
Bandung seluas 9.708m2 dengan nilai tercatat 9,708sqm with a carrying value of
sebesar Rp46.172. Rp46,172.
Dana pensiun pegawai merupakan dana yang Pension funds represent funds raised to
dibentuk untuk menampung dana pensiun accommodate employees' pension funds. The
karyawan. Jumlah dana yang dikumpulkan amount collected is 17.25% of employee basic
sebesar 17,25% dari penghasilan dasar pension salary represented by 4.75% deducted
pensiun karyawan dengan komposisi sebesar from employee’s salary and 12.5% of the
4,75% dipotong dari penghasilan karyawan Company's contribution. The funds are used
dan sebesar 12,5% dari kontribusi for employee severance payment for those
Perusahaan. Dana tersebut digunakan untuk who were hired on the period started before
pesangon pegawai Perusahaan yang diangkat August 1, 2009 amounted to 9,821 employees
sebelum tanggal 1 Agustus 2009 sebanyak before it is deposited to insurance saving plan
9.821 karyawan sebelum disetorkan ke management by pooled fund systems.
pengelola program asuransi saving plan
dengan pola pendanaan sistem pooled fund.
102
Page 489
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
22. Utang Usaha 22. Trade Payables
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Utang Usaha Trade Payables
Pihak Berelasi (Catatan 42) 965.653.310 4.976.299.233 880.714.681 Related Parties (Note 42)
Pihak Ketiga 961.841.412 2.394.977.405 1.578.171.487 Third Parties
Jumlah 1.927.494.722 7.371.276.638 2.458.886.168 Total
Berdasarkan mata uang: By currencies:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Rupiah 1.821.983.878 7.340.256.012 2.361.525.615 Rupiah
Yen Jepang 58.386.763 14.516.151 86.831.596 Japan Yen
Euro 47.124.081 5.273.635 10.528.957 Euro
Dolar Amerika Serikat -- 11.230.840 -- United States Dollar
Jumlah 1.927.494.722 7.371.276.638 2.458.886.168 Total
Pada tanggal 9 Juli 2024 telah terbit Surat On July 9, 2024, a letter from the Directorate
Direktorat Jenderal Perkeretaapian General of Railways was issued Number:
No. KU.102/7/13/K2/DJKA/2024 tentang KU.102/7/13/K2/DJKA/2024 concerning
Persetujuan atas Permohonan Keringanan Approval of the Company’s PNBP TAC Waiver
PNBP TAC Perusahaan Tahun 2023. Application for 2023. Based on the letter, the
Berdasarkan surat tersebut, Kementerian Ministry of Finance approved the obligations to
Keuangan memberikan persetujuan kewajiban be paid by the Company amounting to
yang harus dibayarkan oleh Perusahaan Rp639,092,119 consisting of principal debt of
sebesar Rp639.092.119 yang terdiri dari utang Rp401,470,990 and TAC penalty of
pokok sebesar Rp401.470.990 dan denda TAC Rp237,621,129. The Company recorded the
sebesar Rp237.621.129. Perusahaan TAC penalty as a part of trade payable to the
mencatat denda TAC sebagai bagian dari Ministry of Transportation (Note 42). On July
utang usaha kepada Kementerian 16, 2024, the Company has settled all of its
Perhubungan (Catatan 42). Pada tanggal 2023 TAC obligations.
16 Juli 2024, Perusahaan telah melakukan
pembayaran atas seluruh kewajiban TAC
tahun 2023.
Tidak ada jaminan yang diberikan atas utang There is no collateral pledged on trade
usaha. payables.
23. Beban Akrual 23. Accruals
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2024 2023 2022
Biaya Operasi Langsung 945.600.544 846.030.286 672.586.876 Direct Operating Expenses
Biaya Umum dan Administrasi 857.445.477 587.226.416 579.407.094 General and Administratives Expenses
Biaya Operasi Tidak Langsung 691.437.168 770.061.237 320.967.956 Indirect Operating Expenses
Jumlah 2.494.483.189 2.203.317.939 1.572.961.926 Total
Biaya operasi langsung yang masih harus Accrued direct operating expenses represents
dibayar merupakan biaya pemeliharaan sarana the costs of maintenance of rolling stocks in
di lintas dan balai yasa, biaya pendukung railroad and workshop, costs of operation
operasi dan biaya pendukung angkutan dan supports and costs of transportation supports
lainnya. and others.
Biaya operasi tidak langsung yang masih harus Accrued indirect operating expenses consist
dibayar diantaranya merupakan biaya represent the costs of maintenance of the
pemeliharaan prasarana pokok Grup, biaya Group’s, fees for the use of Government-
penggunaan prasarana milik Pemerintah owned infrastructures (TAC), and costs for
(TAC), dan biaya keselamatan dan kesehatan safety and healthy work environment.
kerja.
103
Page 490
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
23. Beban Akrual (Lanjutan) 23. Accruals (Continued)
Biaya umum dan administrasi yang masih Accrued general and administrative expenses
harus dibayar merupakan biaya pemasaran, represent marketing expenses, office supplies
biaya perlengkapan dan operasional kantor, and operating expenses, and administrative
dan biaya administrasi. expenses.
24. Pendapatan Diterima di Muka 24. Unearned Revenue
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Jatuh Tempo dalam Satu Tahun Current Maturities
Non Angkutan 874.189.504 700.443.816 653.712.500 Non-Transportation
Angkutan Penumpang 403.965.936 547.600.796 445.814.913 Passenger Transportation
Angkutan Barang 32.425.572 33.593.086 45.112.038 Freight Transportation
Jumlah 1.310.581.012 1.281.637.698 1.144.639.451 Total
Jangka Panjang Lebih
dari Satu Tahun Long-term Maturity
Non Angkutan 808.675.891 834.563.297 837.174.293 Non-Transportation
Pendapatan diterima di muka atas pendapatan Unearned revenue of non-transportation
non angkutan merupakan penerimaan sewa represents revenue generated from property
properti di dalam dan di luar stasiun. lease inside and outside of station area.
Pendapatan diterima di muka angkutan Unearned revenue of passenger transportation
penumpang merupakan pendapatan atas jasa represents revenue generated from passenger
angkutan penumpang pengguna kereta api transport railway services of which the arrive is
yang realisasi kedatangan pada periode realized in the following period.
berikutnya.
Pendapatan diterima di muka angkutan barang Unearned revenue of freight transportation
merupakan pendapatan atas jasa angkutan represents revenue generated from freight
barang yang terdiri dari angkutan peti kemas, transport railway services consist of freight of
batu bara, parsel, barang curah dan barang containers, coal, parcel, bulk cargo and other
jenis lain yang realisasi keberangkatannya types of goods of which the departure is
pada periode berikutnya. realized in the following period.
25. Pinjaman Bank Jangka Pendek 25. Short-term Bank Loans
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Pihak Berelasi (Catatan 42) 1.718.972.781 988.523.138 760.000.000 Related Parties (Note 42)
Pihak Ketiga Third Parties
PT Bank Central Asia Tbk 96.727.039 400.000.000 -- PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank HSBC Indonesia 96.727.039 -- 1.000.000.000 PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank Permata 30.000.000 -- -- PT Bank Permata
Subjumlah 223.454.078 400.000.000 1.000.000.000 Subtotal
Jumlah 1.942.426.859 1.388.523.138 1.760.000.000 Total
104
Page 491
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
25. Pinjaman Bank Jangka Pendek (Lanjutan) 25. Short-term Bank Loans (Continued)
Informasi lain mengenai Pinjaman Bank Other Information about Short-term Bank
Jangka Pendek pada 31 Mei 2024 adalah Loans as of May 31, 2024 as follow:
sebagai berikut:
Tanggal Jatuh Tempo Suku Bunga
Pemenuhan Batasan yang
Kreditur/ Nama Fasilitas/ Perjanjian Kredit/ Per Tahun/ Agunan/
Diwajibkan/
Creditor Facility Type Maturity Date of Interest Rate Collateral
Financial Covenant
Credit Agreement per Annum
Perusahaan/
The Company
Debt to Equity Ratio Max 300%
Berulang/ 14 Juni 2025/ Debt Service Coverage Ratio min
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6,55% -
Revolving June 14, 2025 1.25 x
Cash Flow Operation positif
Debt to Equity Ratio Max 300%
Berulang/ 24 Februari 2025/ Debt Service Coverage Ratio min
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 6,70% -
Revolving February 24, 2025 1.25 x
Cash Flow Operation positif
Perjanjian Transaksi Khusus Light Rail Transit (LRT)/ Light Rail
Transit (LRT) Special Transaction Loans
Jaminan Pemerintah/
Berulang/ 31 Agustus 2024/ Government
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 5,29% Debt to Equity Ratio Max 500%
Revolving August 31, 2024 Guarantee
Jaminan Pemerintah/
Berulang/ 31 Agustus 2024/ Government
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 5,29% Debt to Equity Ratio Max 500%
Revolving August 31, 2024 Guarantee
Jaminan Pemerintah/
Berulang/ 31 Agustus 2024/ Government
PT Bank CIMB Niaga Tbk 5,29% Debt to Equity Ratio Max 500%
Revolving August 31, 2024 Guarantee
Jaminan Pemerintah/
Berulang/ 31 Agustus 2024/ Government
PT Bank Central Asia Tbk 5,29% Debt to Equity Ratio Max 500%
Revolving August 31, 2024 Guarantee
Entitas Anak/Subsidiaries -
PT Reska Multi Usaha
Debt to Equity Ratio Max 200%
Berulang/ 8 September 2024/ Debt Service Coverage Ratio min
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 7,75% -
Revolving September 8, 2024 1.25 x
Berulang/ 29 Agustus 2024/
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 7,00% - Debt to Equity Ratio Max 300%
Revolving August 29, 2024
Debt to Equity Ratio Max 250%
Current Ratio min 110%
Berulang/ 20 April 2025/
PT Bank Permata Tbk 8,90% - Debt Service Coverage Ratio min
Revolving April 20, 2025
1.25 x
Entitas Anak/ Subsidiaries - PT Kereta
Commuter Indonesia
Debt to Equity Ratio Max 200%
Berulang/ 6 Februari 2025/ Debt Service Coverage Ratio min
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 7,00% -
Revolving February 6, 2025 1.25 x
Entitas Anak/ Subsidiaries - PT KA Properti
Manajemen
Berulang/ 20 April 2023/
PT Bank Permata Tbk 8,25% - Debt to Equity Ratio Max 300%
Revolving April 20, 2023
Berdasarkan perhitungan interim, Grup Based on the interim calculation, the Group
memenuhi kepatuhan financial covenant. met the financial covenant compliance.
105
Page 492
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
25. Pinjaman Bank Jangka Pendek (Lanjutan) 25. Short-term Bank Loans (Continued)
Mutasi atas saldo fasilitas tersebut adalah Movement of the balance of these facilities are
sebagai berikut: as follow:
31 Mei 2024/May 31, 2024
Kreditur/ Saldo Awal/ Pencairan/ Pembayaran/ Saldo Akhir/ Pembayaran Bunga/
Creditor Beginning Balance Drawdown Payment Ending Balance Interest Payment
Perusahaan/ The Company
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 950.000.000 1.343.507.932 (1.150.000.000) 1.143.507.932 9.267.035
PT Bank Central Asia Tbk 400.000.000 696.727.039 (1.000.000.000) 96.727.039 11.429.181
PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk -- 296.727.039 -- 296.727.039 63.625
PT Bank CIMB Niaga Tbk -- 96.727.039 -- 96.727.039 63.625
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk -- 86.737.810 -- 86.737.810 57.054
Subjumlah/ Subtotal 1.350.000.000 2.520.426.859 (2.150.000.000) 1.720.426.859 20.880.520
Entitas Anak/ Subsidiaries -
PT Reska Multi Usaha
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 38.523.138 133.251.573 (171.774.711) -- 709.189
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk -- 85.000.000 (30.000.000) 55.000.000 650.139
PT Bank Permata Tbk -- 80.000.000 (50.000.000) 30.000.000 117.914
38.523.138 298.251.573 (251.774.711) 85.000.000 1.477.242
Entitas Anak/ Subsidiaries -
PT Kereta Commuter Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) -- 283.000.000 (146.000.000) 137.000.000 --
Subjumlah/ Subtotal -- 283.000.000 (146.000.000) 137.000.000 --
Entitas Anak/ Subsidiaries -
PT KA Properti Manajemen
PT Bank Permata Tbk -- 25.000.000 (25.000.000) -- 82.639
Subjumlah/ Subtotal -- 25.000.000 (25.000.000) -- 82.639
Jumlah/ Total 1.388.523.138 3.126.678.432 (2.572.774.711) 1.942.426.859 22.440.401
31 Desember 2023/December 31, 2023
Kreditur/ Saldo Awal/ Pencairan/ Pembayaran/ Saldo Akhir/ Pembayaran Bunga/
Creditor Beginning Balance Drawdown Payment Ending Balance Interest Payment
Perusahaan/ The Company
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 500.000.000 850.000.000 (1.350.000.000) -- 13.706.458
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk -- 2.400.000.000 (1.450.000.000) 950.000.000 34.531.736
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 200.000.000 575.000.000 (775.000.000) -- 6.032.222
PT Bank HSBC Indonesia 1.000.000.000 575.000.000 (1.575.000.000) -- 24.995.694
PT Bank Central Asia Tbk -- 400.000.000 -- 400.000.000 --
Subjumlah/ Subtotal 1.700.000.000 4.800.000.000 (5.150.000.000) 1.350.000.000 79.266.110
Entitas Anak/ Subsidiaries -
PT Reska Multi Usaha
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 60.000.000 355.000.000 (415.000.000) -- 1.053.332
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk -- 251.300.935 (212.777.797) 38.523.138 336.246
PT Bank Permata Tbk -- 230.000.000 (230.000.000) -- 435.563
Subjumlah/ Subtotal 60.000.000 836.300.935 (857.777.797) 38.523.138 1.825.141
Jumlah/ Total 1.760.000.000 5.636.300.935 (6.007.777.797) 1.388.523.138 81.091.251
31 Desember 2022/December 31, 2022
Kreditur/ Saldo Awal/ Pencairan/ Pembayaran/ Saldo Akhir/ Pembayaran Bunga/
Creditor Beginning Balance Drawdown Payment Ending Balance Interest Payment
Perusahaan/ The Company
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 600.000.000 8.600.000.000 (8.700.000.000) 500.000.000 29.622.542
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk -- 500.000.000 (500.000.000) -- 4.880.556
PT Bank HSBC Indonesia 1.000.000.000 3.350.000.000 (3.350.000.000) 1.000.000.000 38.612.667
PT Bank Central Asia Tbk 950.000.000 550.000.000 (1.500.000.000) -- 23.092.944
PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk -- 200.000.000 -- 200.000.000 2.392.793
Subjumlah/ Subtotal 2.550.000.000 13.200.000.000 (14.050.000.000) 1.700.000.000 98.601.502
Entitas Anak/ Subsidiaries -PT Reska Multi Usaha
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 80.000.000 250.000.000 (270.000.000) 60.000.000 4.196.319
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 29.962.173 29.660.506 (59.622.679) -- 1.173.238
PT Bank Permata Tbk -- 204.900.000 (204.900.000) -- 2.162.953
Entitas Anak/ Subsidiaries -
PT KA Logistik
PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk -- 1.949.849 (1.949.849) -- --
Entitas Anak/ Subsidiaries -
PT KA Properti Manajemen
PT Bank Syariah Indonesia Tbk -- 15.000.000 (15.000.000) -- 46.667
PT Bank Permata Tbk -- 5.000.000 (5.000.000) -- 4.931
Subjumlah/ Subtotal 109.962.173 506.510.355 (556.472.528) 60.000.000 7.584.108
Jumlah/ Total 2.659.962.173 13.706.510.355 (14.606.472.528) 1.760.000.000 106.185.610
106
Page 493
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
26. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 26. Other Current Liabilities
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Titipan Pegawai 59.628.023 60.909.704 56.416.887 Employee Deposits
Uang Jaminan 5.488.000 5.960.655 5.538.030 Security Deposits
Lain-lain 31.963.675 24.931.641 36.583.373 Others
Jumlah 97.079.698 91.802.000 98.538.290 Total
Titipan pegawai merupakan potongan gaji Employee deposits represent deductions of
karyawan yang belum disetorkan sesuai employee salaries that have not been
dengan tujuannya. deposited according to their intended purpose.
Uang jaminan terdiri dari penerimaan uang Security deposits consist of deposit received
jaminan yang berasal dari pelanggan atas from customers for advertising in the train and
jaminan pemasangan iklan di kereta dan daily ticket deposit from the commuter line
jaminan tiket harian dari penumpang commuter passengers.
line.
Utang lain-lain diantaranya merupakan utang Others consist of deposit received from
atas penerimaan uang jaminan optimalisasi customers regarding optimization assets as
aset dari pelanggan sebagai jaminan atas aset warranty for rental assets.
yang disewa.
27. Liabilitas Imbalan Kerja 27. Employee Benefits Liabilities
Program pensiun imbalan pasti memberikan The defined benefit pension plan exposes the
eksposur Grup terhadap risiko aktuarial seperti Group to actuarial risks such as investment
risiko investasi, risiko tingkat bunga dan risiko risk, interest rate risk and salary risk.
gaji.
Risiko Investasi Investment Risk
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung The present value of the defined benefit plan
menggunakan tingkat diskonto yang ditetapkan obligation is calculated using a discount rate
dengan mengacu pada imbal hasil obligasi determined by reference to high quality
korporasi berkualitas tinggi; jika pengembalian corporate bond yields; if the return on plan
aset program di bawah tingkat tersebut, hal itu asset is below this rate, it will create a plan
akan mengakibatkan defisit program. deficit.
Saat ini program tersebut memiliki investasi Currently the plan relatively has a more
yang relatif lebih banyak pada instrumen investment in property instrument compared to
properti dibandingkan dengan instrumen other instrument.
lainnya.
Manajemen berkeyakinan bahwa nilai aset Management has believe the recoverable
program dapat terpulihkan. amount of plan assets.
Risiko Tingkat Bunga Interest Risk
Penurunan suku bunga obligasi akan A decrease in the bond interest rate will
meningkatkan liabilitas program. increase the plan liability.
Risiko Gaji Salary Risk
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung The present value of the defined benefit
dengan mengacu pada gaji masa depan obligation is calculated by reference to the
peserta program. Dengan demikian, kenaikan future salaries of plan participants. As such, an
gaji peserta program akan meningkatkan increase in the salary of the plan participants
liabilitas program tersebut. will increase the plan’s liability.
107
Page 494
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
27. Liabilitas Imbalan Kerja (Lanjutan) 27. Employee Benefits Liabilities (Continued)
Asumsi-asumsi yang digunakan dalam The assumptions used to calculate employee
menghitung beban dan liabilitas imbalan kerja benefits expenses and liabilities on
pada tanggal 31 Mei 2024, Desember 2023, May 31, 2024, December 31, 2023, and 2022
dan 2022 sebagai berikut: are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Tingkat Diskonto 5,89% -7,01% 6,25% -7,10% 5,52% -7,44% Discount Rate
Tingkat Kenaikan Gaji per Tahun 6,00% - 9,00% 6,00% - 9,00% 7,00% - 9,00% Salary Increase Rate per Year
Usia Pensiun Normal 56 tahun/ years 56 tahun/ years 56 tahun/ years Normal Retirement Age
Tingkat Mortalitas TMI IV/2019 TMI IV/2019 TMI IV/2019 Mortality Rate
Tingkat Cacat per Tahun 1% - 10% dari Tingkat Kematian/ of Mortality Rate Disability Rate per Year
Tingkat Pengunduran Diri: Resignations Rate:
Umur Dibawah 20 - 29 Tahun 5,00% - 6,00% 5,00% - 6,00% 5,00% - 6,00% Age Under 20 - 29 Years Old
Umur Diatas 30 Tahun Menurun secara linear hingga mencapai 0% saat usia pensiun normal/ Age Above 30 Years Old
Decreas linearly until reaches 0% when the normal retirement
a) Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek a) Short-term Employee Benefits
Liabilities
Liabilitas imbalan kerja karyawan yang Employee benefits liabilities which are due
jatuh tempo dalam satu tahun sebagai within one year as follows:
berikut:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Program Pensiun Eks PNS 156.195.973 156.195.973 154.922.880 Pension Plan Ex-PNS
Tantiem dan Bonus 1.553.984.439 1.139.345.997 807.820.177 Bonus and Tantiem
Jumlah 1.710.180.412 1.295.541.970 962.743.057 Total
b) Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang b) Long-term Employee Benefits Liabilities
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang Long-term employee benefit liabilities after
setelah dikurangi bagian jatuh tempo satu deducting the portion due in one year are
tahun sebagai berikut: as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Program Pensiun Eks PNS 1.298.956.937 1.138.251.753 1.098.808.740 Pension Plan Ex-PNS
Program Pensiun Eks Pension Plan Ex-Perum
Perum & Persero 4.386.036.353 4.401.673.427 4.037.598.131 & Persero
Imbalan Kerja Lain 83.805.478 78.591.696 60.745.103 Other Employment Benefits
Jumlah Liabilitas Imbalan Kerja 5.768.798.768 5.618.516.876 5.197.151.974 Total Employee Benefit Liabilities
Total liabilitas imbalan kerja yang tercatat pada The amounts of employee benefits liabilities
laporan posisi keuangan konsolidasian yang recorded in the consolidated statement of
timbul dari program pensiun imbalan pasti, financial position arising from defined benefit
jaminan kesehatan pensiun, pesangon dan pension plan, retirement healthcare, severance
imbalan kerja jangka panjang lainnya sebagai pay, and other Long-term employee benefits
berikut: are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Program Pensiun Eks PNS 1.455.152.910 1.294.447.726 1.253.731.620 Pension Plan Ex-PNS
Program Pensiun Pension Plan Ex-Perum
Eks Perum & Persero 4.386.036.353 4.401.673.427 4.037.598.131 & Persero
Tantiem dan Bonus 1.553.984.439 1.139.345.997 807.820.177 Bonuses and Tantiem
Imbalan Kerja Lain 83.805.478 78.591.696 60.745.103 Other Employment Benefits
Jumlah 7.478.979.180 6.914.058.846 6.159.895.031 Total
108
Page 495
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
27. Liabilitas Imbalan Kerja (Lanjutan) 27. Employee Benefits Liabilities (Continued)
Program Pensiun Imbalan Pasti Defined Benefits Pension Plans
Karyawan Eks Pegawai Negeri Sipil (Eks- The Ex-Civil Service Employee (Ex-PNS)
PNS)
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang In accordance with Government Regulation
Penyesuaian Pensiun Eks-PNS Departemen regarding the Adjustment of retairment of Ex-
Perhubungan pada Perusahaan No. 64 tanggal PNS of Department of Transportation at
29 November 2007, Eks-PNS tersebut berhak the Company No. 64 dated November 29,
memperoleh pensiun pokok yang besarnya 2007, The Ex-Civil Service Employee (PNS) of
disesuaikan sama dengan pensiun pokok yang Department of Transportation who work is
diterima oleh penerima pensiun PNS. entitled to receive the principle amount of
pension of the PNS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Based on the Regulation of Minister of Finance
No. 105/PMK.02.2010 tanggal 19 Mei 2010 No. 105/PMK.02.2010 dated May 19, 2010
tentang Penyediaan Dana Program regarding Provision of Retirement Program
Penyesuaian Pensiun Eks-PNS Departemen Fund Adjustment for ex PNS Department of
Perhubungan Perusahaan pada Pasal 3, Transportation of the Company, in Article 3
sumber pendanaan pembayaran pensiun stated that sources of financing for employee
pegawai berasal dari: iuran pegawai, pension fund payment consists of employee
Perusahaan untuk kontribusi pendanaan contribution, the Company contribution, past
bersama, past service liability yang dibayarkan service liability paid by the Company, results of
oleh Perusahaan, hasil investasi dari investment and accumulation of employee
akumulasi dana pensiun pegawai Perusahaan pension funds of the Company, and Indonesian
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Government Budget (APBN).
Negara (APBN).
Perusahaan diharuskan membayar past The Company is required to pay past service
service liability sebesar Rp79.500.000 setiap liability amounted to Rp79,500,000 for every
tahun sampai dengan tahun 2024 kepada year until 2024 to PT Taspen (Persero) whom
PT Taspen (Persero) yang bertanggungjawab is responsible for the payment of employee
atas penyelenggaraan pembayaran pensiun pension funds in accordance with the
pegawai sesuai mekanisme dan ketentuan mechanism and law regulation for the
peraturan perundang-undangan yang implementation of ex PNS pension funds
mengatur tata cara penyelenggaraan payment.
pembayaran pension karyawan Eks-PNS.
Berdasarkan Surat Menteri Based on Letter of the Minister of Finance No.
Keuangan No. S-927/MK.02/2012 tanggal S-927/MK.02/2012 dated December 26, 2012
26 Desember 2012 perihal Penetapan concerning the Establishment of the Joint
Pendanaan Bersama Pembayaran Manfaat Funding Retirement Benefit Payments between
Pensiun antara APBN dan the APBN and the Company states that the
Perusahaan menetapkan bahwa kontribusi contribution is provided by joint funding the
pendanaan Perusahaan dan Pemerintah Company and Government of 22% and 78%
dalam Pendanaan Bersama masing-masing respectively. The percentage has not change
sebesar 22% dan 78%. Sampai dengan until the issuance of financial statement report.
tanggal penerbitan laporan keuangan tidak
terdapat perubahan persentase Penetapan
Pendanaan Bersama Pembayaran Manfaat
Pensiun.
109
Page 496
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
27. Liabilitas Imbalan Kerja (Lanjutan) 27. Employee Benefits Liabilities (Continued)
Detail beban pensiun Eks-PNS yang diakui The details of benefit pension plan ex-PNS
pada laporan laba rugi konsolidasian sebagai expense in the consolidated profit or loss are
berikut: as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Biaya Jasa Kini 557.493 1.719.627 4.282.372 Current Service Cost
Beban Bunga Bersih
dari Liabilitas Net Interest on the
Manfaat Pasti 155.186.631 390.366.436 450.315.024 Defined Benefit Obligation
Jumlah 155.744.124 392.086.063 454.597.396 Total
Bagian Pemerintah (121.480.417) (305.827.129) (354.585.969) Government Portion
Bagian Perusahaan 34.263.707 86.258.934 100.011.427 The Company Portion
Liabilitas sehubungan dengan program Liability in respect of the defined benefits
pensiun imbalan pasti sebagai berikut: pension plan are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Nilai Kini Kewajiban 7.739.035.032 6.991.946.498 6.808.303.387 Present Value of Obligation
Nilai Wajar Aset Fair Value of Pension Fund
Program Dana Pensiun (1.124.703.623) (1.108.093.198) (1.109.523.297) Plan Assets
Jumlah Liabilitas Bersih 6.614.331.409 5.883.853.300 5.698.780.090 Net Liability
Bagian Pemerintah (5.159.178.499) (4.589.405.574) (4.445.048.470) Government Portion
Bagian Perusahaan 1.455.152.910 1.294.447.726 1.253.731.620 The Company Portion
Dikurangi Bagian Jangka Pendek 156.195.973 156.195.973 154.922.880 Less of Short-term Portion
Bagian Jangka Panjang 1.298.956.937 1.138.251.753 1.098.808.740 Long-term Portion
Mutasi liabilitas sebagai berikut: Movements in liabilities are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Awal Periode/Tahun 5.883.853.300 5.698.780.090 6.052.961.791 Beginning of the Period/Year
Beban Laba Rugi 155.744.124 392.086.063 454.597.396 Profit Loss Expenses
Pembayaran Manfaat (378.323.136) (811.896.940) (839.796.321) Benefits Payments
Penghasilan Komprehensif Lain 953.057.121 604.884.087 31.017.224 Other Comprehensive Income
Akhir Periode/Tahun 6.614.331.409 5.883.853.300 5.698.780.090 End of Period/Year
Bagian Pemerintah (5.159.178.499) (4.589.405.574) (4.445.048.470) The Government Portion
Bagian Perusahaan 1.455.152.910 1.294.447.726 1.253.731.620 The Company Portion
Dikurangi Bagian Jangka Pendek 156.195.973 156.195.973 154.922.880 Less of Short-term Portion
Bagian Jangka Panjang 1.298.956.937 1.138.251.753 1.098.808.740 Long-term Portion
Mutasi nilai wajar aset program dana pensiun The movements in the fair value of pension
sebagai berikut: plan assets are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Nilai Wajar Aset Program Fair Value of Pension Plan
Dana Pensiun Awal Periode/Tahun 1.108.093.198 1.109.523.297 1.206.242.595 Assets at Beginning of the Period/Year
Pengembalian Aset Expected Return on
Dana yang Diharapkan 29.225.958 76.002.346 91.071.316 Plan Assets
Imbal Hasil Aset Program Return on Plan Assets
Non Bunga-Neto (12.615.533) (77.432.445) (187.790.614) Non Interest-Net
Akhir Periode/Tahun 1.124.703.623 1.108.093.198 1.109.523.297 End of Period/Year
Bagian Pemerintah (877.268.826) (864.312.694) (865.428.172) The Government Portion
Bagian Perusahaan 247.434.797 243.780.504 244.095.125 The Company Portion
110
Page 497
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
27. Liabilitas Imbalan Kerja (Lanjutan) 27. Employee Benefits Liabilities (Continued)
Mutasi penghasilan komprehensif lain adalah The movements of other comprehensive
sebagai berikut: income are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Saldo Awal 1.208.354.060 603.469.973 572.452.750 Beginning Balance
Periode/Tahun Berjalan 953.057.121 604.884.087 31.017.224 Current Period/Year
Saldo Akhir 2.161.411.181 1.208.354.060 603.469.974 Ending Balance
Bagian Pemerintah (1.685.900.721) (942.516.167) (470.706.580) The Government Portion
Bagian Perusahaan 475.510.460 265.837.893 132.763.394 The Company Portion
Komposisi penempatan investasi yang The composition of investment placement on
dilakukan atas aset program adalah sebagai plan asset are as follows:
berikut:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
% % %
Deposito 38,33 38,35 39,91 Time Deposits
Surat Utang Negara 39,37 39,66 38,21 Government Securities
Sukuk 22,30 21,99 21,88 Sukuk
Jumlah 100,00 100,00 100,00 Total
Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi A quantitative sensitivity analysis for significant
yang signifikan pada tanggal 31 Mei 2024, assumptions as of May 31, December 31,
31 Desember 2023, dan 2022 sebagai berikut: 2023, and 2022 as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Analisa Sensitivitas Sensitivity Analysis
Nilai Kini Kewajiban Present Value of Defined
Imbalan Pasti Benefit Obligation
Akhir Tahun End of Year
Tingkat Diskonto + 1% 1.702.538.287 1.538.141.904 1.804.026.574 Rate + 1%
Tingkat Diskonto - 1% 1.702.638.437 1.538.316.807 1.836.093.002 Rate - 1%
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 1.702.623.778 1.538.295.732 1.829.053.197 Salary Increase + 1%
Tingkat Kenaikan Gaji - 1% 1.702.551.774 1.538.161.005 1.810.697.372 Salary Increase - 1%
Program Pensiun Eks Perum dan Persero Pension Plan of Ex-Perum and Persero
Perusahaan menyelenggarakan program The Company organize defined benefit
pensiun manfaat pasti bagi karyawan pension plan for employees of ex-Perum which
Eks-Perum yang direkrut sebelum Agustus hired before August 2009. The pension
2009. Manfaat pensiun dihitung berdasarkan benefits are calculated based TDPIP in 2012
TDPIP tahun 2012 dengan ketetapan with the provisions of zero increment of Basic
perhitungan tanpa kenaikan Gaji Dasar Salary Program managed by PT Asuransi
Program yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) based on Agreement Nos.
Jiwasraya (Persero) berdasarkan Perjanjian 161/HK/UM/2003, and 099.SJ.U.0903 and
No. 161/HK/ UM/2003 dan 099.SJ.U.0903 162/HK/UM/2003, and 100.SJ.U.0903 dated
serta perjanjian No. 162/HK/UM/2003 dan September 28, 2003 on the program
No. 100.SJ.U.0903 tanggal 28 September 2003 management of the Annuity Pension Plan for
tentang Pengelolaan program Anuitas Pensiun Retirement and old Age Protection Program for
Bagi Pensiunan dan Pengelolaan Program Employees of Company. Persero’s employees
Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Perusahaan. hired after August 2009 is granted severance
Sedangkan untuk karyawan Persero yang pay in accordance with Indonesian’s Rules. On
direkrut setelah Agustus 2009 diberikan June 2, 2021 starting from May 1, 2021 to
pesangon sesuai ketentuan Undang- Undang. April 30, 2026 the Company transferred its
Pada 2 Juni 2021 terhitung sejak tanggal 1 Mei insurance policy to PT Asuransi Jiwa IFG (IFG
2021 sampai dengan 30 April 2026 Life).
Perusahaan mengalihkan polis asuransi
kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
111
Page 498
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
27. Liabilitas Imbalan Kerja (Lanjutan) 27. Employee Benefits Liabilities (Continued)
Rincian beban pensiun karyawan The details of the benefit pension ex-Perum
Eks-Perum dan Persero yang diakui pada laba and Persero employees expenses in the
rugi konsolidasian sebagai berikut: consolidated profit or loss are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Biaya Jasa Kini 169.331.087 407.654.900 279.369.254 Current Service Cost
Beban Bunga Bersih dari Net Interest on the
Liabilitas Manfaat Pasti 133.505.059 276.575.472 299.946.436 Net Defined Benefit Liability
Biaya Jasa Lalu -- 376.818.322 581.699.330 Past Service Cost
Jumlah 302.836.146 1.061.048.694 1.161.015.020 Total
Liabilitas sehubungan dengan program pensiun Liability in respect of the defined benefits
imbalan pasti sebagai berikut: pension plan are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Nilai Kini Kewajiban 6.841.942.133 6.972.524.360 6.332.375.492 Present Value of Obligation
Nilai Wajar Aset Program Fair Value of Pension Fund
Dana Pensiun (2.455.905.780) (2.570.850.933) (2.294.777.361) Plan Assets
Jumlah Liabilitas Bersih 4.386.036.353 4.401.673.427 4.037.598.131 Net Liabilities
Mutasi liabilitas sebagai berikut: Movements in liabilities are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Awal Periode/Tahun 4.401.673.427 4.037.598.131 4.337.122.922 Beginning of the Period/Year
Beban Laba Rugi 302.836.146 1.061.048.694 1.161.015.020 Profit Loss Expenses
Penghasilan Komprehensif Lain (295.329.812) (87.896.683) (774.472.696) Other Comprehensive Income
Iuran Dibayar Perusahaan (23.143.408) (609.076.715) (686.067.115) Contribution Paid by the Company
Akhir Periode/Tahun 4.386.036.353 4.401.673.427 4.037.598.131 End of Period/Year
Dikurangi Bagian Jangka Pendek -- -- -- Less of Short-term Portion
Bagian Jangka Panjang 4.386.036.353 4.401.673.427 4.037.598.131 The Long-term Portion
Mutasi nilai wajar aset program dana pensiun The movements in the fair value of pension
sebagai berikut: plan assets are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Nilai Wajar Aset Fair Value of Pension
Program Dana Pensiun Plan Assets at
Awal Periode/Tahun 2.570.850.933 2.294.777.361 1.369.231.011 Beginning of the Period/Year
Iuran Dibayar Perusahaan 23.143.408 609.076.715 686.067.114 Contribution Paid by the Company
Manfaat Dibayar Pihak Ketiga (228.814.083) (628.405.828) (378.799.695) Benefit Paid by Third Party
Pendapatan Bunga 70.441.278 157.192.249 51.777.401 Interest Income
Imbal Hasil Aset Program Return on Plan Assets
Non Bunga-Neto 20.284.244 138.210.436 566.501.530 Non Interest-Net
Akhir Periode/Tahun 2.455.905.780 2.570.850.933 2.294.777.361 End of Period/Year
Mutasi penghasilan komprehensif lain adalah The movements of other comprehensive
sebagai berikut: income are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Saldo Awal 1.067.380.849 1.155.277.532 1.929.750.228 Beginning Balance
Periode/Tahun Berjalan (295.329.812) (87.896.683) (774.472.696) Current Period/Year
Saldo Akhir 772.051.037 1.067.380.849 1.155.277.532 Ending Balance
112
Page 499
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
27. Liabilitas Imbalan Kerja (Lanjutan) 27. Employee Benefits Liabilities (Continued)
Komposisi penempatan investasi yang The composition of investment placement on
dilakukan atas aset program adalah sebagai plan asset program are as follows:
berikut:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
% % %
Saham 73,37 73,37 83,07 Shares
Properti 11,26 11,26 7,30 Property
Obligasi 0,87 0,87 5,22 Bonds
Deposito 12,40 12,40 4,39 Time Deposits
Lain-lain 2,10 2,10 0,02 Others
Jumlah 100,00 100,00 100,00 Total
Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi A quantitative sensitivity analysis for significant
yang signifikan pada tanggal 31 Mei 2024, assumptions as of May 31 2024, December 31,
31 Desember 2023, dan 2022 sebagai berikut: 2023, and 2022 as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Analisa Sensitivitas Sensitivity Analysis
Nilai Kini Kewajiban Present Value of Defined
Imbalan Pasti Benefit Obligation
Akhir Tahun End of Year
Tingkat Diskonto + 1% 6.419.539.643 6.450.671.207 5.426.003.218 Rate + 1%
Tingkat Diskonto - 1% 7.318.615.403 7.370.945.107 7.468.412.583 Rate - 1%
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 7.318.272.806 7.369.357.057 6.801.813.768 Salary Increase + 1%
Tingkat Kenaikan Gaji - 1% 6.412.303.422 6.444.295.205 5.910.921.140 Salary Increase - 1%
Imbalan Kerja Lainnya Other Employment Benefits
Grup juga memberikan imbalan kerja lainnya The Group also provides other defined
berupa uang pesangon, penghargaan masa employment benefit plans such as severance
bakti, tunjangan masa persiapan pensiun dan pay, long-service award, pension preparation
tunjangan cuti besar kepada karyawan yang year and long leave allowance for their eligible
memenuhi persyaratan sesuai dengan employees based on the Group’s policies.
kebijakan Grup. Imbalan program ini tidak These other post employment benefits are
didanai dan ditentukan berdasarkan unfunded and computed based on the salaries
penghasilan dan masa kerja karyawan. and service years of the employees.
Detail beban imbalan kerja lainnya yang diakui The details of the other employment benefits
pada laporan laba rugi konsolidasian sebagai expenses recognized to the consolidated
berikut: statement of profit or loss are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Biaya Jasa Kini 7.242.337 15.445.707 (15.800.366) Current Service Cost
Beban Bunga Bersih Net Interest on the
dari Liabilitas Manfaat Pasti 1.790.132 3.062.352 3.072.270 Defined Benefit Liabilities
Biaya Jasa Lalu -- 8.460.348 (4.094.228) Past Service Cost
Jumlah 9.032.469 26.968.407 (16.822.324) Total
113
Page 500
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
27. Liabilitas Imbalan Kerja (Lanjutan) 27. Employee Benefits Liabilities (Continued)
Liabilitas sehubungan dengan imbalan kerja Liabilities in respect of other employment
lain sebagai berikut: benefits are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Nilai Kini Kewajiban 142.133.750 131.902.649 101.117.886 Present Value of Obligation
Nilai Wajar Aset Program Fair Value of Pension Fund
Dana Pensiun (91.886.453) (82.396.323) (62.234.485) Plan Assets
Surplus 50.247.297 49.506.326 38.883.401 Surplus
Pembatasan Aset 33.558.181 29.085.370 21.861.702 Restricted Assets
Jumlah Liabilitas Bersih 83.805.478 78.591.696 60.745.103 Net Liabilities
Mutasi liabilitas sebagai berikut: Movements in liabilities are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Awal Periode/Tahun 78.591.696 60.745.103 76.900.516 Beginning of the Period/Year
Beban Laba Rugi 9.032.469 26.968.407 (16.822.324) Profit Loss Expenses
Pembayaran Manfaat (199.759) (3.576.542) (3.883.812) Benefits Payments
Penghasilan Komprehensif Lain 3.555.093 11.672.377 20.435.429 Other Comprehensive Income
Iuran Dibayar Perusahaan (7.174.021) (17.217.649) (15.884.706) Contribution Paid by the Company
Akhir Periode/Tahun 83.805.478 78.591.696 60.745.103 End of Period/Year
Mutasi nilai wajar aset program liabilitas The movements in the fair value of other
imbalan kerja lainnya sebagai berikut: employement benefits plan assets are as
follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Nilai Wajar Aset Fair Value of Pension
Program Dana Pensiun Plan Assets at
Awal Periode/Tahun 82.396.323 62.234.485 45.609.101 Beginning of the Period/Year
Pengembalian Aset Dana Expected Return on
yang Diharapkan 2.684.820 5.025.727 2.484.660 Plan Assets
Imbalan Hasil atas Aset Return on Plan Assets
Program yang tidak Termasuk Plan Assets, which are not
dalam Bunga Neto -- (1.271.731) (1.338.719) Included in Net Interest
Iuran Dibayar Perusahaan 7.174.023 17.217.649 15.884.706 Contribution Paid by the Company
Iuran Dibayar Pihak Ketiga (368.713) (809.807) (405.263) Contribution Paid by Third Party
Akhir Periode/Tahun 91.886.453 82.396.323 62.234.485 End of Period/Year
Mutasi penghasilan komprehensif lain adalah The movements of other comprehensive
sebagai berikut: income are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Saldo Awal 35.710.816 24.038.439 3.603.010 Beginning Balance
Periode/Tahun Berjalan 3.555.093 11.672.377 20.435.429 Current Period/Year
Saldo Akhir 39.265.909 35.710.816 24.038.439 Ending Balance
Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi A quantitative sensitivity analysis for significant
yang signifikan pada tanggal assumptions as of May 31, 2024, December
31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 2022 31, 2023, and 2022 as follows:
sebagai berikut:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Analisa Sensitivitas Sensitivity Analysis
Nilai Kini Kewajiban Present Value of Defined
Imbalan Pasti Benefit Obligation
Akhir Tahun End of Year
Tingkat Diskonto + 1% 127.977.577 118.765.469 89.675.423 Rate + 1%
Tingkat Diskonto - 1% 157.324.073 145.999.539 111.500.045 Rate - 1%
Tingkat Kenaikan Gaji + 1% 157.047.489 145.742.865 111.059.962 Salary Increase + 1%
Tingkat Kenaikan Gaji - 1% 127.967.201 118.755.840 89.856.188 Salary Increase - 1%
114
Page 501
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
28. Pinjaman Program PEN 28. PEN Program Loan
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Pokok Pinjaman (Catatan 42) 2.843.750.000 3.062.500.000 3.500.000.000 Principal of Loan (Note 42)
Penyesuaian Nilai Wajar (421.067.944) (463.343.632) (572.443.093) Fair Value Adjustment
Nilai Wajar Pinjaman 2.422.682.056 2.599.156.368 2.927.556.907 Fair Value of Loan
Pendapatan Hibah Ditangguhkan 421.067.944 463.343.632 572.443.093 Deferred Grant Income
Jumlah 2.843.750.000 3.062.500.000 3.500.000.000 Total
Jumlah Bagian Pinjaman Total Portion of
Program PEN yang Jatuh PEN Program
Tempo dalam Satu Tahun 437.500.000 437.500.000 437.500.000 Maturing within One Year
Bagian Jangka Panjang 2.406.250.000 2.625.000.000 3.062.500.000 Long -term Loans Portion
Perusahaan menandatangani perjanjian The Company entered into an agreement with
pemberian dana investasi Pemerintah PT Sarana Multi Infrastuktur (Persero) by Deed
Republik Indonesia dengan PT Sarana Multi No.17 dated November 30, 2020 by Notary in
Infrastuktur (Persero) dalam bentuk pinjaman Jakarta regarding Providing Investment Fund
dalam rangka program pemulihan ekonomi of the Government of Republic Indonesia in the
nasional dengan Akta No.17 tanggal form of loan for the National Economic
30 November 2020 yang di hadapan Pratiwi Recovery Program. Minister of Finance Decree
Handayani, Notaris di Jakarta. Keputusan Number.531/KMK.06/2020 dated November
Menteri Keuangan Nomor. 531/KMK.06/2020 20, 2020 concerning the Assignment to the
tanggal 20 November 2020 tentang Limited Liability Company (Persero) PT Sarana
Penugasan kepada Perusahaan Perseroan Multi Infrastruktur as an Investment executor to
(Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur Implement Government Investment in the
sebagai Pelaksana Investasi Untuk order of the National Economic Recovery
Melaksanakan Investasi Pemerintah Program and Regulation of the Minister of
dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Finance Number.118/PMK.06/2020 dated
Nasional serta Peraturan Menteri September 2, 2020, concerning Investment in
Keuangan Nomor.118/PMK.06/2020 tanggal the order of the National Economic Recovery
2 September 2020 tentang Investasi Dalam Program, hereinafter referred to as the PEN
Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional Program.
yang selanjutnya disebut Program PEN.
Informasi lain mengenai Program PEN pada Other Information about PEN Program as of
31 Mei 2024 adalah sebagai berikut: May 31, 2024 as follow:
Tanggal Jatuh Tempo Suku Bunga
Nama
Kreditur/ Perjanjian Kredit/ Per Tahun/ Agunan/ Pemenuhan Batasan yang Diwajibkan/
Fasilitas/
Creditor Maturity Date of Credit Interest Rate Collateral Financial Covenant
Facility Name
Agreement per Annum
Perusahaan/The Company
Pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)/
Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN) Program Loan
Pemerintah Republik Indonesia Pemulihan 31 Oktober 2030/ October Sampai dengan 31 Desember 2027 Repo - Indikator pembayaran bunga:
Ekonomi 31, 2030 rate - 100 BPS Interest Coverage Ratio (ICR) >1,0 kali
Nasional 1 Januari 2028 sampai dengan lunas Indikator Pembayaran pokok:
(PEN) SUN tenor 3 tahun - 100 BPS/ Debt to CFO >0 kali dan <10 kali/
Until 31 December 2027 Repo rate - 100 Interest payment indicators:
BPS Interest Coverage Ratio (ICR) >1.0 times
January 1, 2028 until the 3 year SUN Principal Payment Indicators:
tenor is paid off - 100 BPS Debt to CFO >0 times and <10 times
Mutasi atas saldo fasilitas tersebut adalah Movement of the balance of these facilities are
sebagai berikut: as follow:
31 Mei/May 31, 2024
Saldo Awal/
Kreditur/ Pencairan/ Pembayaran/ Non-kas/ Saldo Akhir/ Beban Bunga/
Beginning
Creditor Drawdown Payment Non-Cash Ending Balance Interest Expense
Balance
Perusahaan/The Company
Pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)/
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Program Loan
Pemerintah Republik Indonesia 3.062.500.000 -- (218.750.000) -- 2.843.750.000 81.283.854
115
Page 502
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
28. Pinjaman Program PEN (Lanjutan) 28. PEN Program Loan (Continued)
31 Desember/December 31, 2023
Saldo Awal/
Kreditur/ Pencairan/ Pembayaran/ Non-kas/ Saldo Akhir/ Beban Bunga/
Beginning
Creditor Drawdown Payment Non-Cash Ending Balance Interest Expense
Balance
Perusahaan/The Company
Pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)/
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Program Loan
Pemerintah Republik Indonesia 3.500.000.000 -- (437.500.000) -- 3.062.500.000 145.651.042
31 Desember/December 31, 2022
Saldo Awal/
Kreditur/ Pencairan/ Pembayaran/ Non-kas/ Saldo Akhir/ Beban Bunga/
Beginning
Creditor Drawdown Payment Non-Cash Ending Balance Interest Expense
Balance
Perusahaan/The Company
Pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)/
Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Program Loan
Pemerintah Republik Indonesia 3.500.000.000 -- -- -- 3.500.000.000 88.715.278
29. Pinjaman Jangka Panjang 29. Long-term Loans
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Pihak Berelasi (Catatan 42) 15.471.147.857 12.829.344.797 11.855.551.877 Related Parties (Note 42)
Pihak Ketiga Third Parties
China Development Bank 7.214.834.232 -- -- China Development Bank
PT Bank Central Asia Tbk 3.395.290.643 3.419.813.820 3.187.005.145 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 2.500.469.973 2.470.630.404 2.020.370.749 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT BPD Sumatera Utara 583.259.211 279.663.084 225.399.833 PT BPD Sumatera Utara
PT Bank KEB Hana Indonesia 575.555.748 568.687.305 465.046.975 PT Bank KEB Hana Indonesia
PT Bank DKI 575.555.748 568.687.305 465.046.975 PT Bank DKI
PT Bank Mega Tbk 575.555.748 568.687.305 465.046.975 PT Bank Mega Tbk
PT Bank Permata Tbk 500.000.000 -- -- PT Bank Permata Tbk
PT BPD Sumatera Selatan dan PT BPD Sumatera Selatan dan
Bangka Belitung 349.852.113 345.892.954 286.151.843 Bangka Belitung
PT BPD Papua 300.000.000 -- -- PT BPD Papua
PT Bank Shinhan Indonesia 287.777.875 284.343.654 232.523.488 PT Bank Shinhan Indonesia
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk 200.000.000 -- -- PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
Export-Import Bank of United States 61.296.873 100.890.342 277.446.558 Export-Import Bank of United States
Subjumlah 17.119.448.164 8.607.296.173 7.624.038.541 Subtotal
Jumlah 32.590.596.021 21.436.640.970 19.479.590.418 Total
116
Page 503
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
29. Pinjaman Jangka Panjang (Lanjutan) 29. Long-term Loans (Continued)
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Bagian Pinjaman Jangka Portion of Long-term
Panjang yang Jatuh Tempo Due within
dalam Satu Tahun One Year
Pihak Berelasi (Catatan 42) 1.007.145.098 929.940.459 805.012.927 Related Parties (Note 42)
Pihak Ketiga Third Parties
PT Bank Central Asia Tbk 255.101.087 235.672.613 217.450.982 PT Bank Central Asia Tbk
Export-Import Bank Export-Import Bank
of United States 61.296.873 91.485.309 174.494.692 of United States
PT Bank CIMB Niaga Tbk 37.650.106 18.221.633 -- PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank KEB Hana Indonesia 8.666.265 4.194.238 -- PT Bank KEB Hana Indonesia
PT Bank DKI 8.666.265 4.194.238 -- PT Bank DKI
PT Bank Mega Tbk 8.666.265 4.194.238 -- PT Bank Mega Tbk
PT BPD Sumatera Selatan dan PT BPD Sumatera Selatan dan
Bangka Belitung 5.283.183 2.556.918 -- Bangka Belitung
PT Bank Shinhan Indonesia 4.333.132 2.097.119 -- PT Bank Shinhan Indonesia
PT BPD Sumatera Utara 4.249.709 2.056.743 -- PT BPD Sumatera Utara
Subjumlah 393.912.885 364.673.049 391.945.674 Subtotal
Jumlah Bagian Pinjaman Total Portion of Long-term
Jangka Panjang yang Jatuh Due within
Tempo dalam Satu Tahun 1.401.057.983 1.294.613.508 1.196.958.601 One Year
Bagian Jangka Panjang 31.189.538.038 20.142.027.462 18.282.631.817 Long-term Loans Portion
Berdasarkan mata uang: Based on currencies:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Berdasarkan Mata Uang: By Currencies:
Rupiah 25.314.464.916 21.335.750.628 19.202.143.860 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 3.815.658.608 100.890.342 277.446.558 United States Dollar
Yuan Tiongkok 3.460.472.497 -- -- Chinese Yuan
Jumlah Pinjaman Total Long-term
Jangka Panjang 32.590.596.021 21.436.640.970 19.479.590.418 Loans Portion
Bagian Pinjaman Jangka Total Portion of Long-term
Panjang yang Jatuh Tempo Due within
dalam Satu Tahun One Year
Rupiah 1.339.761.110 1.203.128.199 1.022.463.909 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 61.296.873 91.485.309 174.494.692 United States Dollar
Jumlah Bagian Pinjaman Total Portion of Long-term
Jangka Panjang yang Jatuh Due within
Tempo dalam Satu Tahun 1.401.057.983 1.294.613.508 1.196.958.601 One Year
Rupiah 23.974.703.806 20.132.622.429 18.179.679.951 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 3.754.361.735 9.405.033 102.951.866 United States Dollar
Yuan Tiongkok 3.460.472.497 -- -- Chinese Yuan
Bagian Jangka Panjang 31.189.538.038 20.142.027.462 18.282.631.817 Long-term Loans Portion
117
Page 504
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
29. Pinjaman Jangka Panjang (Lanjutan) 29. Long-term Loans (Continued)
Informasi lain mengenai Pinjaman Bank Other Information about Long-term Bank Loans
Jangka Panjang pada 31 Mei 2024 adalah as of May 31, 2024 as follow:
sebagai berikut:
Pemenuhan
Suku Bunga
Nama Batasan yang
Kreditur/ Tanggal Jatuh Tempo Perjanjian Kredit/ Per Tahun/ Agunan/
Fasilitas/ Diwajibkan/
Creditor Maturity Date of Credit Agreement Interest Rate Collateral
Facility Name Financial
per Annum
Covenant
Perusahaan/The Company
Pinjaman Sindikasi Proyek Pengadaan 144 unit lokomotif,
1.200 unit gerbong (KKBW) dan 1.200 unit gerbong (PPCW)/
Syndicated Loan Project Procurement of 144 units of
locomotives, 1,200 units of carriages (KKBW) and 1,200
units of carriages (PPCW)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sindikasi/ Tahap I : 25 Juli 2025/ July 25, 2025 6,05% - 11,12% Asset sarana yang dibiayai/ Debt to Equity
Syndicated Tahap II : 8 Agustus 2026/ August 8, 2026 Funded facility assets Ratio Max 300%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x
Cash Flow
Operation positif
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sindikasi/ Tahap I : 25 Juli 2025/ July 25, 2025 6,05% - 11,12% Asset sarana yang dibiayai/ Debt to Equity
Syndicated Tahap II : 8 Agustus 2026/ August 8, 2026 Funded facility assets Ratio Max 300%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x
Cash Flow
Operation positif
Proyek Pengadaan 10 Set KRL Komuter Jabodetabek/
Procurement Project for 10 Sets of Jabodetabek Commuter
KRL
Kementerian Keuangan Term Loan II 01 Desember 2047/ 7,50% - 8,38% -- --
Berulang/ December 01, 2047
Revolving
Proyek Pengadaan 600 KKBW, 600 PPCW dan 1.213 KKBW/
Procurement Project of 600 KKBW, 600 PPCW and 1,213
KKBW
PT Bank Central Asia Tbk Term Loan II Tahap I & II : 25 November 2026/ 6,00% - 10,26% Asset sarana yang dibiayai/ Debt to Equity
Berulang/ November 25, 2026 Funded facility assets Ratio Max 300%
Revolving Tahap III : 4 Maret 2028/ Debt Service
March 4, 2028 Coverage Ratio
min 1.25 x
Pinjaman Sindikasi Commuterline (Jabodetabek)/
Commuterline Syndicated Loan (Jabodetabek)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sindikasi/ Tahap I : 10 Mei 2028/ May 10, 2028 3,00% - 11,66% Gadai Rekening dan Fidusia Debt to Equity
Syndicated Tahap II : 25 Juni 2029/ Juny 25, 2029 atas Tagihan/ Pawn account Ratio Max 300%
and fiduciary on bills Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x
Cash Flow
Operation positif
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sindikasi/ Tahap I : 10 Mei 2028/ May 10, 2028 3,00% - 11,66% Gadai Rekening dan Fidusia Debt to Equity
Syndicated Tahap II : 25 Juni I/ Juny 25, 2029 atas Tagihan/ Pawn account Ratio Max 300%
and fiduciary on bills Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x
Cash Flow
Operation positif
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sindikasi/ Tahap I : 10 Mei 2028/ May 10, 2028 3,00% - 11,66% Gadai Rekening dan Fidusia Debt to Equity
Syndicated Tahap II : 25 Juni 2029/ Juny 25, 2029 atas Tagihan/ Pawn account Ratio Max 300%
and fiduciary on bills Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x
Cash Flow
Operation positif
PT Bank Central Asia Tbk Sindikasi/ Tahap I : 10 Mei 2028/ May 10, 2028 3,00% - 11,66% Gadai Rekening dan Fidusia Debt to Equity
Syndicated Tahap II : 25 Juni 2029/ Juny 25, 2029 atas Tagihan/ Pawn account Ratio Max 300%
and fiduciary on bills Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x
Cash Flow
Operation positif
118
Page 505
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
29. Pinjaman Jangka Panjang (Lanjutan) 29. Long-term Loans (Continued)
Pemenuhan
Suku Bunga
Nama Batasan yang
Kreditur/ Tanggal Jatuh Tempo Perjanjian Kredit/ Per Tahun/ Agunan/
Fasilitas/ Diwajibkan/
Creditor Maturity Date of Credit Agreement Interest Rate Collateral
Facility Name Financial
per Annum
Covenant
Proyek Pengadaan 50 Lokomotif General Electric /
Procurement Project for 50 General Electric Locomotives
Export-Import Bank of United States Term Loan II Tarikan I : 15 Maret 2024/ May 15, 2024 2,54% Asset sarana yang dibiayai/ --
Berulang/ Tarikan II : 15 Juni 2024/ Juny 15, 2024 Funded facility assets
Revolving Tarikan II : 15 Maret 2025/ May 15, 2025
Perjanjian Sindikasi Bandara Soekarno Hatta (Basoetta)/
Soekarno Hatta Airport (Basoetta) Syndication Agreement
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sindikasi/ 31 Oktober 2030/ 6,75% - 11,69% Gadai Rekening dan Fidusia Debt to Equity
Syndicated October 31, 2030 atas Tagihan/ Pawn account Ratio Max 300%
and fiduciary on bills Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x
Cash Flow
Operation positif
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sindikasi/ 31 Oktober 2030/ 6,75% - 11,69% Gadai Rekening dan Fidusia Debt to Equity
Syndicated October 31, 2030 atas Tagihan/ Pawn account Ratio Max 300%
and fiduciary on bills Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x
Cash Flow
Operation positif
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sindikasi/ 31 Oktober 2030/ 6,75% - 11,69% Gadai Rekening dan Fidusia Debt to Equity
Syndicated October 31, 2030 atas Tagihan/ Pawn account Ratio Max 300%
and fiduciary on bills Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x
Cash Flow
Operation positif
PT Bank Central Asia Tbk Sindikasi/ 31 Oktober 2030/ 6,75% - 11,69% Gadai Rekening dan Fidusia Debt to Equity
Syndicated October 31, 2030 atas Tagihan/ Pawn account Ratio Max 300%
and fiduciary on bills Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x
Cash Flow
Operation positif
Pinjaman Transaksi Khusus/ Special Transaction Loans
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sindikasi/ 26 Desember 2026/ 7,25% - 10,15% Negative Pledge Debt to Equity
Syndicated December 26, 2026 Ratio Max 300%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x
Current Ratio min
100%
Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Sindikasi/ 26 Desember 2026/ 7,25% - 10,15% Negative Pledge Debt to Equity
Syndicated December 26, 2026 Ratio Max 300%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x
Current Ratio min
100%
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Sindikasi/ 26 Desember 2026/ 7,25% - 10,15% Negative Pledge Debt to Equity
Syndicated December 26, 2026 Ratio Max 300%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.25 x
Current Ratio min
100%
Perjanjian Pinjaman Sindikasi Proyek Light Rail Transit
(LRT)/ Light Rail Transit (LRT) Project Syndicated Loan
Agreement
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sindikasi/ 15 tahun sejak terpenuhinya seluruh syarat 7,49% - 9,25% Jaminan Pemerintah/ Debt to Equity
Syndicated efektif pemberian kredit / 15 years as from Government Guarantee Ratio Max 500%
the fulfillment of all effective conditions for
granting credit
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sindikasi/ 15 tahun sejak terpenuhinya seluruh syarat 7,49% - 9,25% Jaminan Pemerintah/ Debt to Equity
Syndicated efektif pemberian kredit / 15 years as from Government Guarantee Ratio Max 500%
the fulfillment of all effective conditions for
granting credit
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sindikasi/ 15 tahun sejak terpenuhinya seluruh syarat 7,49% - 9,25% Jaminan Pemerintah/ Debt to Equity
Syndicated efektif pemberian kredit / 15 years as from Government Guarantee Ratio Max 500%
the fulfillment of all effective conditions for
granting credit
119
Page 506
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
29. Pinjaman Jangka Panjang (Lanjutan) 29. Long-term Loans (Continued)
Pemenuhan
Suku Bunga
Nama Batasan yang
Kreditur/ Tanggal Jatuh Tempo Perjanjian Kredit/ Per Tahun/ Agunan/
Fasilitas/ Diwajibkan/
Creditor Maturity Date of Credit Agreement Interest Rate Collateral
Facility Name Financial
per Annum
Covenant
Perjanjian Pinjaman Sindikasi Proyek Light Rail Transit
(LRT)/ Light Rail Transit (LRT) Project Syndicated Loan
Agreement
PT Bank Central Asia Tbk Sindikasi/ 15 tahun sejak terpenuhinya seluruh syarat 7,49% - 9,25% Jaminan Pemerintah/ Debt to Equity
Syndicated efektif pemberian kredit / 15 years as from Government Guarantee Ratio Max 500%
the fulfillment of all effective conditions for
granting credit
PT Bank CIMB Niaga Tbk Sindikasi/ 15 tahun sejak terpenuhinya seluruh syarat 7,49% - 9,25% Jaminan Pemerintah/ Debt to Equity
Syndicated efektif pemberian kredit / 15 years as from Government Guarantee Ratio Max 500%
the fulfillment of all effective conditions for
granting credit
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Sindikasi/ 15 tahun sejak terpenuhinya seluruh syarat 7,49% - 9,25% Jaminan Pemerintah/ Debt to Equity
Syndicated efektif pemberian kredit / 15 years as from Government Guarantee Ratio Max 500%
the fulfillment of all effective conditions for
granting credit
The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd Sindikasi/ 15 tahun sejak terpenuhinya seluruh syarat 7,49% - 9,25% Jaminan Pemerintah/ Debt to Equity
Syndicated efektif pemberian kredit / 15 years as from Government Guarantee Ratio Max 500%
the fulfillment of all effective conditions for
granting credit
PT Bank Shinhan Indonesia Sindikasi/ 15 tahun sejak terpenuhinya seluruh syarat 7,49% - 9,25% Jaminan Pemerintah/ Debt to Equity
Syndicated efektif pemberian kredit / 15 years as from Government Guarantee Ratio Max 500%
the fulfillment of all effective conditions for
granting credit
PT Bank KEB Hana Indonesia Sindikasi/ 15 tahun sejak terpenuhinya seluruh syarat 7,49% - 9,25% Jaminan Pemerintah/ Debt to Equity
Syndicated efektif pemberian kredit / 15 years as from Government Guarantee Ratio Max 500%
the fulfillment of all effective conditions for
granting credit
PT Bank DKI Sindikasi/ 15 tahun sejak terpenuhinya seluruh syarat 7,49% - 9,25% Jaminan Pemerintah/ Debt to Equity
Syndicated efektif pemberian kredit / 15 years as from Government Guarantee Ratio Max 500%
the fulfillment of all effective conditions for
granting credit
PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Sindikasi/ 15 tahun sejak terpenuhinya seluruh syarat 7,49% - 9,25% Jaminan Pemerintah/ Debt to Equity
Syndicated efektif pemberian kredit / 15 years as from Government Guarantee Ratio Max 500%
the fulfillment of all effective conditions for
granting credit
PT Bank Mega Tbk Sindikasi/ 15 tahun sejak terpenuhinya seluruh syarat 7,49% - 9,25% Jaminan Pemerintah/ Debt to Equity
Syndicated efektif pemberian kredit / 15 years as from Government Guarantee Ratio Max 500%
the fulfillment of all effective conditions for
granting credit
PT BPD Sumatera Utara Sindikasi/ 15 tahun sejak terpenuhinya seluruh syarat 7,49% - 9,25% Jaminan Pemerintah/ Debt to Equity
Syndicated efektif pemberian kredit / 15 years as from Government Guarantee Ratio Max 500%
the fulfillment of all effective conditions for
granting credit
PT Bank Pembangunan Daerah Papua Sindikasi/ 15 tahun sejak terpenuhinya seluruh syarat 7,49% - 9,25% Jaminan Pemerintah/ Debt to Equity
Syndicated efektif pemberian kredit / 15 years as from Government Guarantee Ratio Max 500%
the fulfillment of all effective conditions for
granting credit
PT Bank Permata Tbk Sindikasi/ 15 tahun sejak terpenuhinya seluruh syarat 7,49% - 9,25% Jaminan Pemerintah/ Debt to Equity
Syndicated efektif pemberian kredit / 15 years as from Government Guarantee Ratio Max 500%
the fulfillment of all effective conditions for
granting credit
Perjanjian Pinjaman CDB/ CDB Syndicated Loan Agreement
China Development Bank Fasilitas A/ 25 April 2069/ 3,20% Jaminan Pemerintah/ Total Liabilities to
Facility A April 25, 2069 Government Guarantee Asset Ratio Max
85%
China Development Bank Fasilitas B/ 25 April 2069/ 3,10% Jaminan Pemerintah/ Total Liabilities to
Facility B April 25, 2069 Government Guarantee Asset Ratio Max
85%
Entitas Anak/ Subsidiaries - PT Kereta Commuter Indonesia
Proyek Pengembangan Commuterline Jabodetabek/
Jabodetabek Commuterline Development Project
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sindikasi/ 25 Desember 2027/ December 25, 2027 9,38-9,77% -Fiduciary of movable assets Debt to Equity
Syndicated - Fiduciary on bills Ratio Max 300%
- Fiduciary over bank Current Ratio min
accounts 100%
- Company Guarantee Debt Service
Coverage Ratio
min 1.50 x
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sindikasi/ 25 Desember 2027/ December 25, 2027 9,38-9,77% -Fiduciary of movable assets Debt to Equity
Syndicated - Fiduciary on bills Ratio Max 300%
- Fiduciary over bank Current Ratio min
accounts 100%
- Company Guarantee Debt Service
Coverage Ratio
min 1.50 x
120
Page 507
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
29. Pinjaman Jangka Panjang (Lanjutan) 29. Long-term Loans (Continued)
Pemenuhan
Suku Bunga
Nama Batasan yang
Kreditur/ Tanggal Jatuh Tempo Perjanjian Kredit/ Per Tahun/ Agunan/
Fasilitas/ Diwajibkan/
Creditor Maturity Date Of Credit Agreement Interest Rate Collateral
Facility Name Financial
per Annum
Covenant
Entitas Anak/ Subsidiaries - PT Kereta Commuter Indonesia
Proyek Pengembangan Commuterline Jabodetabek/
Jabodetabek Commuterline Development Project
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sindikasi/ 25 Desember 2027/ December 25, 2027 9,38-9,77% -Fiduciary of movable assets Debt to Equity
Syndicated - Fiduciary on bills Ratio Max 300%
- Fiduciary over bank Current Ratio min
accounts 100%
- Company Guarantee Debt Service
Coverage Ratio
min 1.50 x
PT Bank Central Asia Tbk Sindikasi/ 25 Desember 2027/ December 25, 2027 9,38-9,77% -Fiduciary of movable assets Debt to Equity
Syndicated - Fiduciary on bills Ratio Max 300%
- Fiduciary over bank Current Ratio min
accounts 100%
- Company Guarantee Debt Service
Coverage Ratio
min 1.50 x
Entitas Anak/ Subsidiaries - PT Kereta Commuter Indonesia
Proyek Pengadaan 10 Unit Rangkaian Kereta/ Procurement
Project for 10 Train Series Units
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Sindikasi/ 19 Januari 2031/ January 19, 2031 9,38-9,77% Sarana KRL/ rolling stock KRL Debt to Equity
Syndicated Ratio Max 300%
Current Ratio min
100%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.50 x
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Sindikasi/ 19 Januari 2031/ January 19, 2031 9,38-9,77% Sarana KRL/ rolling stock KRL Debt to Equity
Syndicated Ratio Max 300%
Current Ratio min
100%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.50 x
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Sindikasi/ 19 Januari 2031/ January 19, 2031 9,38-9,77% Sarana KRL/ rolling stock KRL Debt to Equity
Syndicated Ratio Max 300%
Current Ratio min
100%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.50 x
PT Bank Central Asia Tbk Sindikasi/ 19 Januari 2031/ January 19, 2031 9,38-9,77% Sarana KRL/ rolling stock KRL Debt to Equity
Syndicated Ratio Max 300%
Current Ratio min
100%
Debt Service
Coverage Ratio
min 1.50 x
Berdasarkan perhitungan interim, Grup Based on the interim calculation, the Group
memenuhi kepatuhan financial covenant. met the financial covenant compliance.
121
Page 508
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
29. Pinjaman Jangka Panjang (Lanjutan) 29. Long-term Loans (Continued)
Mutasi atas saldo fasilitas tersebut adalah Movement of the balance of these facilities are
sebagai berikut: as follow:
31 Mei 2024/ May 31, 2024
Kreditur/ Saldo Awal/ Pencairan/ Pembayaran/ Non Kas/ Saldo Akhir/ Pembayaran Bunga/
Creditor Beginning Balance Drawdown Payment Non-Cash Ending Balance Interest Payment
Perusahaan/The Company
Pinjaman Sindikasi Proyek Pengadaan 144 unit lokomotif, 1.200 unit
gerbong (KKBW) dan 1.200 unit gerbong (PPCW)/
Procurement of 144 units of locomotive, 1,200 units of the wagon
(KKBW) and 1,200 units of wagon (PPCW)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 396.127.481 -- (94.700.000) -- 301.427.481 8.653.304
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 396.127.481 -- (94.700.000) -- 301.427.481 8.653.304
Proyek Pengadaan 10 Set KRL Commuter Jabodetabek/
Procurement of 10 set KRL Jabodetabek Commuter Railways Project
Kementerian Keuangan 23.425.649 -- (509.253) -- 22.916.396 848.448
Proyek Pengadaan 600 KKBW, 600 PPCW dan 1.213 KKBW/
Procurement of 600 KKBW, 600 PPCW and 1,213 PPCW Project
PT Bank Central Asia Tbk 464.159.139 -- (33.477.562) -- 430.681.577 10.618.285
Pinjaman Sindikasi Commuterline (Jabodetabek)/
Syndicated Loan Agreement of Commuterline (Jabodetabek)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 98.089.205 -- (4.997.293) -- 93.091.912 2.467.080
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 98.089.206 -- (4.997.293) -- 93.091.913 2.467.080
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 97.584.843 -- (4.971.597) -- 92.613.246 2.454.394
PT Bank Central Asia Tbk 98.089.206 -- (4.997.293) -- 93.091.913 2.467.080
Proyek Pengadaan 50 Lokomotif General Electric/
Procurement of 50 General Electric Locomotives Piroject
Export-Import Bank of United States 100.890.342 -- (43.526.614) 3.933.145 61.296.873 578.772
Perjanjian Sindikasi Bandara Soekarno Hatta (Basoetta)/
Syndicated Loan Agreement os Soekarno Hatta Ariport (Basoetta)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 243.711.626 -- (8.703.986) -- 235.007.640 6.129.686
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 243.711.626 -- (8.703.986) -- 235.007.640 6.129.686
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 243.711.626 -- (8.703.986) -- 235.007.640 6.129.686
PT Bank Central Asia Tbk 243.711.626 -- (8.703.986) -- 235.007.640 6.129.686
Pinjaman Transaksi Khusus/
Spesial Transaction Loan (PTK)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 254.640.000 -- (35.425.000) -- 219.215.000 8.531.976
Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor 198.044.000 -- (27.555.000) -- 170.489.000 6.635.619
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 226.363.000 -- (31.485.000) -- 194.878.000 7.584.612
Biaya Transaksi yang Belum Diamortisasi/
(2.472.898) -- -- 320.093 (2.152.805) --
Unamortized transaction cost
Perjanjian Pinjaman Sindikasi Proyek Light Rail Transit (LRT)/
Light Rail Transit (LRT) Syndicated Loan Agreement
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 3.088.288.005 1.205.087.992 (4.628.206) -- 4.288.747.791 46.398.586
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 2.470.630.404 1.119.158.435 (3.702.565) -- 3.586.086.274 37.118.870
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 2.470.630.404 653.894.306 (3.702.565) -- 3.120.822.145 37.118.870
PT Bank Central Asia Tbk 2.470.630.404 33.542.133 (3.702.565) -- 2.500.469.972 37.118.870
PT Bank CIMB Niaga Tbk 2.470.630.404 33.542.134 (3.702.565) -- 2.500.469.973 37.118.870
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 1.852.972.804 25.156.599 (2.776.923) -- 1.875.352.480 27.839.153
PT Bank Shinhan Indonesia 284.343.654 3.860.348 (426.127) -- 287.777.875 4.271.993
PT Bank KEB Hana Indonesia 568.687.305 7.720.696 (852.253) -- 575.555.748 8.543.985
PT Bank DKI 568.687.305 7.720.696 (852.253) -- 575.555.748 8.543.985
PT Bank Mega Tbk 568.687.305 7.720.696 (852.253) -- 575.555.748 8.543.985
PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka
345.892.954 4.450.420 (491.261) -- 349.852.113 4.473.398
Belitung
PT BPD Sumatera Utara 279.663.084 304.042.346 (446.219) -- 583.259.211 4.924.986
PT Bank Permata Tbk -- 500.000.000 -- -- 500.000.000 --
PT BPD Papua -- 300.000.000 -- -- 300.000.000 --
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk -- 200.000.000 -- -- 200.000.000 --
Perjanjian Pinjaman CDB/ CDB Syndicated Loan Agreement
China Development Bank (USD) -- 3.634.475.330 -- 119.886.405 3.754.361.735 25.882.897
China Development Bank (RMB) -- 3.374.909.499 -- 85.562.998 3.460.472.497 23.112.378
Subjumlah/Subtotal 20.863.747.190 11.415.281.630 (442.293.604) 209.702.641 32.046.437.857 397.489.524
122
Page 509
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
29. Pinjaman Jangka Panjang (Lanjutan) 29. Long-term Loans (Continued)
31 Mei 2024/ May 31, 2024
Kreditur/ Saldo Awal/ Pencairan/ Pembayaran/ Non Kas/ Saldo Akhir/ Pembayaran Bunga/
Creditor Beginning Balance Drawdown Payment Non-Cash Ending Balance Interest Payment
Entitas Anak/ Subsidiaries - PT Kereta Commuter Indonesia
Proyek Pengembangan Commuterline Jabodetabek/
Jabodetabek Commuterline Development Project
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 42.629.695 -- (3.715.154) -- 38.914.541 1.072.196
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 42.629.695 -- (3.715.154) -- 38.914.541 1.072.196
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 42.629.695 -- (3.715.154) -- 38.914.541 1.072.196
PT Bank Central Asia Tbk 42.629.695 -- (3.715.154) -- 38.914.541 1.072.196
Entitas Anak/ Subsidiaries - PT Kereta Commuter Indonesia
Proyek Pengadaan 10 Unit Rangkaian Kereta/
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 100.593.750 -- (3.468.750) -- 97.125.000 2.530.073
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 100.593.750 -- (3.468.750) -- 97.125.000 2.530.073
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 100.593.750 -- (3.468.750) -- 97.125.000 2.530.073
PT Bank Central Asia Tbk 100.593.750 -- (3.468.750) -- 97.125.000 2.530.073
Subjumlah/Subtotal 572.893.780 -- (28.735.616) -- 544.158.164 14.409.076
Jumlah/Total 21.436.640.970 11.415.281.630 (471.029.220) 209.702.641 32.590.596.021 411.898.600
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Kreditur/ Saldo Awal/ Pencairan/ Pembayaran/ Non-kas/ Saldo Akhir/ Pembayaran Bunga/
Creditor Beginning Balance Drawdown Payment Non-Cash Ending Balance Interest Payment
Perusahaan/The Company
Pinjaman Sindikasi Proyek Pengadaan 144 unit lokomotif, 1.200 unit
gerbong (KKBW) dan 1.200 unit gerbong (PPCW)/
Procurement of 144 units of locomotive, 1,200 units of the wagon
(KKBW) and 1,200 units of wagon (PPCW)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 585.527.481 -- (189.400.000) -- 396.127.481 43.412.224
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 585.527.481 -- (189.400.000) -- 396.127.481 43.412.224
Proyek Pengadaan 10 Set KRL Commuter Jabodetabek/
Procurement of 10 set KRL Jabodetabek Commuter Railways Project
Kementerian Keuangan 24.444.156 -- (1.018.507) -- 23.425.649 1.747.391
Proyek Pengadaan 600 KKBW, 600 PPCW dan 1.213 KKBW/
Procurement of 600 KKBW, 600 PPCW and 1,213 PPCW Project
PT Bank Central Asia Tbk 598.069.386 -- (133.910.247) -- 464.159.139 48.599.946
Pinjaman Sindikasi Commuterline (Jabodetabek)/
Syndicated Loan Agreement of Commuterline (Jabodetabek)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 118.078.376 -- (19.989.171) -- 98.089.205 10.821.765
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 118.078.376 -- (19.989.170) -- 98.089.206 10.821.765
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 117.471.231 -- (19.886.388) -- 97.584.843 10.766.121
PT Bank Central Asia Tbk 118.078.376 -- (19.989.170) -- 98.089.206 10.821.765
Proyek Pengadaan 50 Lokomotif General Electric/
Procurement of 50 General Electric Locomotives Piroject
Export-Import Bank of United States 277.446.558 -- (168.926.302) (7.629.914) 100.890.342 4.735.673
Perjanjian Sindikasi Bandara Soekarno Hatta (Basoetta)/
Syndicated Loan Agreement os Soekarno Hatta Ariport (Basoetta)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 278.527.572 -- (34.815.946) -- 243.711.626 25.985.092
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 278.527.572 -- (34.815.946) -- 243.711.626 25.985.092
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 278.527.572 -- (34.815.946) -- 243.711.626 25.985.092
PT Bank Central Asia Tbk 278.527.572 -- (34.815.946) -- 243.711.626 25.985.092
Pinjaman Transaksi Khusus/
Spesial Transaction Loan (PTK)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 317.520.000 -- (62.880.000) -- 254.640.000 24.584.560
Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor 246.956.000 -- (48.912.000) -- 198.044.000 19.120.775
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 282.247.000 -- (55.884.000) -- 226.363.000 21.853.876
Biaya Transaksi yang Belum Diamortisasi/
(3.241.123) -- -- 768.225 (2.472.898) --
Unamortized transaction cost
Subjumlah/ Subtotal 4.500.313.586 -- (1.069.448.739) (6.861.689) 3.424.003.158 354.638.453
123
Page 510
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
29. Pinjaman Jangka Panjang (Lanjutan) 29. Long-term Loans (Continued)
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Kreditur/ Saldo Awal/ Pencairan/ Pembayaran/ Non-kas/ Saldo Akhir/ Pembayaran Bunga/
Creditor Beginning Balance Drawdown Payment Non-Cash Ending Balance Interest Payment
Perjanjian Pinjaman Sindikasi Proyek Light Rail Transit (LRT)/
Light Rail Transit (LRT) Syndicated Loan Agreement
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.525.463.436 562.824.569 -- -- 3.088.288.005 56.245.833
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 2.020.370.748 450.259.656 -- -- 2.470.630.404 44.996.667
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 2.020.370.748 450.259.656 -- -- 2.470.630.404 44.996.667
PT Bank Central Asia Tbk 2.020.370.748 450.259.656 -- -- 2.470.630.404 44.996.667
PT Bank CIMB Niaga Tbk 2.020.370.749 450.259.655 -- -- 2.470.630.404 44.996.667
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 1.515.278.062 337.694.742 -- -- 1.852.972.804 33.747.500
PT Bank Shinhan Indonesia 232.523.488 51.820.166 -- -- 284.343.654 5.178.645
PT Bank KEB Hana Indonesia 465.046.975 103.640.330 -- -- 568.687.305 10.357.289
PT Bank DKI 465.046.975 103.640.330 -- -- 568.687.305 10.357.289
PT Bank Mega Tbk 465.046.975 103.640.330 -- -- 568.687.305 10.357.289
PT BPD Sumatera Selatan dan
Bangka Belitung 286.151.843 59.741.111 -- -- 345.892.954 5.970.224
PT BPD Sumatera Utara 225.399.833 54.263.251 -- -- 279.663.084 5.422.794
Proyek Pengembangan Commuterline Jabodetabek/
Jabodetabek Commuterline Development Project
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 57.490.313 -- (14.860.618) -- 42.629.695 5.078.389
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 57.490.313 -- (14.860.618) -- 42.629.695 5.078.389
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 57.490.313 -- (14.860.618) -- 42.629.695 5.078.389
PT Bank Central Asia Tbk 57.490.313 -- (14.860.618) -- 42.629.695 5.078.389
Proyek Pengadaan 10 Unit Rangkaian Kereta/
Procurement of 10 trainset units
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 114.468.750 -- (13.875.000) -- 100.593.750 10.456.828
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 114.468.750 -- (13.875.000) -- 100.593.750 10.456.828
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 114.468.750 -- (13.875.000) -- 100.593.750 10.456.828
PT Bank Central Asia Tbk 114.468.750 -- (13.875.000) -- 100.593.750 10.456.828
Entitas Anak/ Subsidiaries - PT KA Properti Manajemen
Pengadaan Managed Service Automatic Fare Collection (AFC) LRT
Jabodebek/
Procurement Managed Service Automatic Fare Collection (AFC) LRT
Jabodebek
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 30.000.000 22.000.000 (52.000.000) -- -- 881.343
Subjumlah/ Subtotal 14.979.276.832 3.200.303.452 (166.942.472) -- 18.012.637.812 380.645.742
Jumlah/ Total 19.479.590.418 3.200.303.452 (1.236.391.211) (6.861.689) 21.436.640.970 735.284.195
31 Desember 2022/ December 31, 2022
Kreditur/ Saldo Awal/ Pencairan/ Pembayaran/ Non Kas/ Saldo Akhir/ Pembayaran Bunga/
Creditor Beginning Balance Drawdown Payment Non-Cash Ending Balance Interest Payment
Perusahaan/The Company
Pinjaman Sindikasi Proyek Pengadaan 144 unit lokomotif, 1.200 unit
gerbong (KKBW) dan 1.200 unit gerbong (PPCW)/
Procurement of 144 units of locomotive, 1,200 units of the wagon
(KKBW) and 1,200 units of wagon (PPCW)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 727.577.481 -- (142.050.000) -- 585.527.481 42.173.103
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 727.577.481 -- (142.050.000) -- 585.527.481 42.173.103
Proyek Pengadaan 10 Set KRL Commuter Jabodetabek/
Kementerian Keuangan 25.462.663 -- (1.018.507) -- 24.444.156 1.828.925
Proyek Pengadaan 600 KKBW, 600 PPCW dan 1.213 KKBW/
PT Bank Central Asia Tbk 698.502.071 -- (100.432.685) -- 598.069.386 41.798.323
Pinjaman Sindikasi Commuterline (Jabodetabek)/
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 133.070.254 -- (14.991.878) -- 118.078.376 9.059.480
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 133.070.254 -- (14.991.878) -- 118.078.376 9.059.480
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 132.386.023 -- (14.914.792) -- 117.471.231 9.012.897
PT Bank Central Asia Tbk 133.070.254 -- (14.991.878) -- 118.078.376 9.059.480
Proyek Pengadaan 50 Lokomotif General Electric/
Export-Import Bank of United States 409.939.099 -- (164.791.662) 32.299.121 277.446.558 8.498.874
Perjanjian Sindikasi Bandara Soekarno Hatta (Basoetta)/
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 304.639.532 -- (26.111.960) -- 278.527.572 20.889.874
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 304.639.532 -- (26.111.960) -- 278.527.572 20.889.874
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 304.639.532 -- (26.111.960) -- 278.527.572 20.889.874
PT Bank Central Asia Tbk 304.639.532 -- (26.111.960) -- 278.527.572 20.889.874
Pinjaman Transaksi Khusus/
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 364.680.000 -- (47.160.000) -- 317.520.000 28.667.637
Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor 283.640.000 -- (36.684.000) -- 246.956.000 22.296.937
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 324.160.000 -- (41.913.000) -- 282.247.000 25.482.543
Biaya Transaksi yang Belum Diamortisasi/
(4.009.348) -- -- 768.225 (3.241.123) --
Unamortized transaction cost
Subjumlah/ Subtotal 5.307.684.360 -- (840.438.120) 33.067.346 4.500.313.586 332.670.278
124
Page 511
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
29. Pinjaman Jangka Panjang (Lanjutan) 29. Long-term Loans (Continued)
31 Desember 2022/ December 31, 2022
Kreditur/ Saldo Awal/ Pencairan/ Pembayaran/ Non Kas/ Saldo Akhir/ Pembayaran Bunga/
Creditor Beginning Balance Drawdown Payment Non-Cash Ending Balance Interest Payment
Perjanjian Pinjaman Sindikasi Proyek Light Rail Transit (LRT)/
Light Rail Transit (LRT) Syndicated Loan Agreement
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2.008.151.563 464.783.500 -- 52.528.373 2.525.463.436 --
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.606.521.250 371.826.798 -- 42.022.700 2.020.370.748 --
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 1.606.521.250 371.826.798 -- 42.022.700 2.020.370.748 --
PT Bank Central Asia Tbk 1.606.521.250 371.826.798 -- 42.022.700 2.020.370.748 --
PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.606.521.251 371.826.798 -- 42.022.700 2.020.370.749 --
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 1.204.890.938 278.870.100 -- 31.517.024 1.515.278.062 --
The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd 369.787.500 76.174.596 -- (445.962.096) -- --
PT Bank Shinhan Indonesia 184.893.750 42.793.365 -- 4.836.373 232.523.488 --
PT Bank KEB Hana Indonesia 369.787.500 85.586.730 -- 9.672.745 465.046.975 --
PT Bank DKI 369.787.500 85.586.730 -- 9.672.745 465.046.975 --
PT Bank Mega Tbk 369.787.500 85.586.730 -- 9.672.745 465.046.975 --
PT BPD Sumatera Selatan dan
Bangka Belitung -- 5.425.339 -- 280.726.504 286.151.843
PT BPD Sumatera Utara 36.978.750 12.545.471 -- 175.875.612 225.399.833 --
Proyek Pengembangan Commuterline Jabodetabek/
Jabodetabek Commuterline Development Project
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 72.350.930 -- (14.860.617) -- 57.490.313 4.803.680
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 72.350.930 -- (14.860.617) -- 57.490.313 4.803.680
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 72.350.930 -- (14.860.617) -- 57.490.313 4.803.680
PT Bank Central Asia Tbk 72.350.930 -- (14.860.617) -- 57.490.313 4.803.680
Entitas Anak/ Subsidiaries - PT Kereta Commuter Indonesia
Proyek Pengadaan 10 Unit Rangkaian Kereta/
Procurement of 10 trainset units
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk -- -- -- 114.468.750 114.468.750 --
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk -- -- -- 114.468.750 114.468.750 --
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk -- -- -- 114.468.750 114.468.750 --
PT Bank Central Asia Tbk -- -- -- 114.468.750 114.468.750 --
Entitas Anak/ Subsidiaries - PT Railink
Proyek Pengadaan 10 Unit Rangkaian Kereta/
Procurement of 10 trainset units
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 124.875.000 -- (10.406.250) (114.468.750) -- 8.571.663
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 124.875.000 -- (10.406.250) (114.468.750) -- 8.571.663
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 124.875.000 -- (10.406.250) (114.468.750) -- 8.571.663
PT Bank Central Asia Tbk 124.875.000 -- (10.406.250) (114.468.750) -- 8.571.663
Entitas Anak/ Subsidiaries - PT KA Properti Manajemen
Pengadaan Managed Service Automatic Fare Collection (AFC) LRT
Jabodebek/
Procurement Managed Service Automatic Fare Collection (AFC) LRT
Jabodebek
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk -- 30.000.000 -- -- 30.000.000 1.434.513
Subtotal 12.129.053.722 2.654.659.753 (101.067.468) 296.630.825 14.979.276.832 54.935.885
Total 17.436.738.082 2.654.659.753 (941.505.588) 329.698.171 19.479.590.418 387.606.163
125
Page 512
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
30. Utang Obligasi 30. Bonds Payable
Rincian utang obligasi adalah sebagai berikut: The details of bonds payable are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Obligasi I Kereta Api Indonesia: Kereta Api Indonesia Bond I:
Seri B 1.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000 Seri B
Subjumlah 1.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000 Subtotal
Obligasi II Kereta Api Indonesia: Kereta Api Indonesia Bond II:
Seri A 900.000.000 900.000.000 900.000.000 Seri A
Seri B 1.100.000.000 1.100.000.000 1.100.000.000 Seri B
Subjumlah 2.000.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 Subtotal
Obligasi Berkelanjutan I Kereta Kereta Api Indonesia
Api Indonesia Tahun 2022: Continuing Bond I Year 2022:
Seri A 634.000.000 634.000.000 634.000.000 Seri A
Seri B 866.000.000 866.000.000 866.000.000 Seri B
Subjumlah 1.500.000.000 1.500.000.000 1.500.000.000 Subtotal
Jumlah 4.500.000.000 4.500.000.000 4.500.000.000 Total
Biaya Penerbitan Obligasi Unamortized Bond
yang belum Diamortisasi (5.609.887) (6.677.456) (9.239.619) Issuance Cost
Jumlah Utang Obligasi 4.494.390.113 4.493.322.544 4.490.760.381 Total Bonds Payable
Bagian Utang Obligasi yang Portion of Obligation
Jatuh Tempo dalam Satu Tahun Maturing within One Year
Obligasi I Kereta Api Indonesia: Kereta Api Indonesia Bond I:
Seri B 1.000.000.000 1.000.000.000 -- Seri B
Obligasi II Kereta Api Indonesia: Kereta Api Indonesia Bond II:
Seri A 900.000.000 900.000.000 -- Seri A
Biaya Penerbitan Obligasi Unamortized Bond
yang Belum Diamortisasi (654.169) (1.147.075) -- Issuance Cost
Jumlah Bagian Obligasi Total Portion of Obligation
yang Jatuh Tempo Maturing
dalam Satu Tahun 1.899.345.831 1.898.852.925 -- within One Year
Bagian Jangka Panjang 2.595.044.282 2.594.469.619 4.490.760.381 Long-term Portion
Jumlah pembayaran kembali untuk utang The amounts of repayments of bond payable
obligasi menurut tahun jatuh tempo adalah by years of manurity are as follow:
sebagai berikut:
Tahun Jatuh Tempo/ Jumlah/
Year of Maturity Total (Rp)
2024 1.900.000.000
2026 1.100.000.000
2027 634.000.000
2029 866.000.000
Total 4.500.000.000
a. Obligasi I Kereta Api Indonesia Tahun 2017 a. Kereta Api Indonesia Bonds I year 2017
Pada tanggal 13 November 2017, Perusahaan On November 13, 2017, the Company has
telah mendapatkan pernyataan efektif dari received an effective statement from Chairman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penerbitan of the Financial Services Authority (OJK) for
Obligasi I Kereta Api Indonesia tahun 2017 the issuance of Kereta Api Indonesia Bonds I
dengan 2 (dua) seri yaitu: year 2017 with 2 (two) series which are as
follows:
a. Seri A senilai Rp1.000.000.000 dengan a. A Series amounting to Rp1,000,000,000
suku bunga 7,75% per tahun. Pada with a fixed interest rate of 7.75% per
tanggal 18 November 2022, Perusahaan annum. On November 18, 2022, The
telah melunasi Obligasi I seri A Kereta Api Company has paid off Kereta Api
Indonesia Tahun 2017 sebesar Indonesia 2017 Bond I series A year 2017
Rp1.000.000.000 sesuai jadwal. of Rp1,000,000,000 on schedule.
126
Page 513
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
30. Utang Obligasi (Lanjutan) 30. Bonds Payable (Continued)
b. Seri B senilai Rp1.000.000.000 dengan b. B Series amounting to Rp1,000,000,000
suku bunga 8,25% per tahun, akan jatuh with annual interest rate of 8.25%. The
tempo tanggal 21 November 2024. bonds payable will mature on November
21, 2024.
Total dana yang diterima Perusahaan pada Total funds received by the Company on
tanggal 21 November 2017, dari hasil November 21, 2017, from the first issuance of
penerbitan perdana Obligasi I tahun 2017 Bonds I year 2017 was Rp2,000,000,000.
adalah sebesar Rp2.000.000.000. Sesuai Based on the agreement with PT Bank Mega
perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk selaku Tbk as Trustee and the Group’s prospectus for
Wali Amanat dan prospektus utang obligasi bonds payable, approximately 55% of funds
Grup, sekitar 55% dari dana yang diperoleh received will be used for Soekarno-Hatta
akan digunakan untuk penyelesaian proyek KA (Basoetta) Airport Train project and
Bandara Soekarno-Hatta (Basoetta) dan approximately 45% for purchasing trains.
sekitar 45% akan digunakan untuk pembelian
kereta.
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari The bonds were offered at 100% of the
jumlah pokok. Bunga obligasi dibayarkan principal amount. Bond interest is paid
setiap triwulan. quarterly.
Obligasi I Kereta Api Indonesia mendapatkan Kereta Api Indonesia Bonds I is rated "AAA" for
peringkat "AAA" untuk penerbitan obligasi dari the issuance of bonds by PT Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Indonesia (PEFINDO). The rating indicates the
Peringkat tersebut menunjukkan kemungkinan likelihood of timely payment of principal and
pembayaran tepat waktu atas jumlah pokok interest.
dan bunga.
Perusahaan juga diwajibkan untuk The Company is also required to maintain
mempertahankan rasio-rasio keuangan certain financial ratios during the bonds
tertentu selama periode utang obligasi sebagai payable period as follows:
berikut:
a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap a. Ratio of Total Debt to Total Equity is not
Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1. more than 5:1.
b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak b. Ratio of Earning Before Income Tax and
Penghasilan dan Penyusutan dan Depreciation and Amortization to Interest
Amortisasi terhadap Beban Bunga Expenses is not less than 1:1.
Pinjaman tidak kurang dari 1:1.
Pada 3 April 2024, Obligasi I Kereta Api On of April 3, 2024, Kereta Api Indonesia
Indonesia mendapatkan peringkat "AAA" dari Bonds I is rated "AAA" by
PEFINDO untuk periode 2 April 2024 hingga 1 PEFINDO for the period April 2, 2024 until April
April 2025. 1, 2025.
b. Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019 b. Kereta Api Indonesia Bonds II year 2019
Pada tanggal 6 Desember 2019, Perusahaan On December 6, 2019, the Company has
telah mendapatkan pernyataan efektif dari received an effective statement from Chairman
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penerbitan of the Financial Services Authority (OJK) for
Obligasi II Kereta Api Indonesia tahun 2019 the issuance of Kereta Api Indonesia Bonds II
dengan 2 (dua) seri yaitu: year 2019 with 2 (two) series which are as
follows:
a. Seri A senilai Rp900.000.000 dengan suku a. A Series amounting to Rp900,000,000 with
bunga 7,75% per tahun, akan jatuh tempo a fixed interest rate of 7.75% per annum.
tanggal 16 Desember 2024. The bonds payable will mature on
December 16, 2024.
127
Page 514
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
30. Utang Obligasi (Lanjutan) 30. Bonds Payable (Continued)
b. Seri B senilai Rp1.100.000.000 dengan b. B Series amounting to Rp1,100,000,000
suku bunga 8,20% per tahun, akan jatuh with annual interest rate of 8.20% per
tempo tanggal 16 Desember 2026. annum. The bonds payable will mature on
December 16, 2026.
Total dana yang diterima Perusahaan pada Total funds received by the Company on
tanggal 13 Desember 2019, dari hasil December 13, 2019, from the first issuance of
penerbitan perdana Obligasi II tahun 2019 Bonds II year 2019 was Rp2,000,000,000.
adalah sebesar Rp2.000.000.000. Sesuai Based on the agreement with PT Bank Mega
perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk selaku Tbk as Trustee and the Group's prospectus for
Wali Amanat dan prospektus utang obligasi bonds payable, around Rp1,200,000,000 that
Grup, sekitar Rp1.200.000.000 akan will be allocate for facility refinancing by
digunakan untuk refinancing fasilitas pada PT PT Bank HSBC Indonesia and the rest will be
Bank HSBC Indonesia dan sisanya akan used for procurement/maintenance.
digunakan untuk pengadaan/perbaikan sarana.
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari The bonds were offered at 100% of the
jumlah pokok. Bunga obligasi dibayarkan principal amount. Bond interest is paid
setiap triwulan. quarterly.
Obligasi II Kereta Api Indonesia mendapatkan Kereta Api Indonesia Bonds II is rated "AAA"
peringkat "AAA" untuk penerbitan obligasi dari for the issuance of bonds by PEFINDO.
PEFINDO. Peringkat tersebut menunjukkan The rating indicates the likelihood of timely
kemungkinan pembayaran tepat waktu atas payment of principal and interest.
jumlah pokok dan bunga.
Perusahaan juga diwajibkan untuk The Company is also required to maintain
mempertahankan rasio keuangan tertentu certain financial ratios during the bonds
selama periode utang obligasi sebagai berikut: payable period as follows:
a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap a. Ratio of Total Debt to Total Equity is not
Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1. more than 5:1.
b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak b. Ratio of Earning Before Income Tax and
Penghasilan dan Penyusutan dan Depreciation and Amortization to Interest
Amortisasi terhadap Beban Bunga Expenses is not less than 1:1.
Pinjaman tidak kurang dari 1:1.
Pada 3 April 2024, Obligasi II Grup As of April 3, 2024, Group Bonds II is rated
mendapatkan peringkat "AAA" dari PEFINDO "AAA" by PEFINDO for the period April 2, 2024
untuk periode 2 April 2024 hingga 1 April 2025. until April 1, 2025.
c. Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api c. Kereta Api Indonesia Continuing Bonds I
Indonesia Tahun 2022 year 2022
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perusahaan telah On July 29, 2022, the Company has received
mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas an effective statement from Chairman of the
Jasa Keuangan (OJK) atas penerbitan Obligasi Financial Services Authority (OJK) for the
Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia tahun issuance of Kereta Api Indonesia Continuing
2022 dengan 2 (dua) seri yaitu: Bonds I year 2022 with 2 (two) series which
are as follows:
a. Seri A senilai Rp634.000.000 dengan suku a. A Series amounting to Rp634,000,000 with
bunga 7,10% per tahun, akan jatuh tempo a fixed interest rate of 7.10% per annum.
tanggal 5 Agustus 2027. The bonds payable will mature on August
5, 2027.
b. Seri B senilai Rp866.000.000 dengan suku b. B Series amounting to Rp866,000,000 with
bunga 8,00% per tahun, akan jatuh tempo annual interest rate of 8.00% per annum.
tanggal 5 Agustus 2029. The bonds payable will mature on August
5, 2029.
128
Page 515
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
30. Utang Obligasi (Lanjutan) 30. Bonds Payable (Continued)
Total dana yang diterima Perusahaan pada Total funds received by the Company on
tanggal 5 Agustus 2022, dari hasil penerbitan August 5, 2022, from the first issuance of
perdana Obligasi Berkelanjutan I tahun 2022 Bonds II year 2022 was Rp1,500,000,000.
adalah sebesar Rp1.500.000.000. Sesuai Based on the agreement with PT Bank Mega
perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk selaku Tbk as Trustee and the Group's prospectus for
Wali Amanat dan prospektus utang obligasi bonds payable, around Rp1,000,000,000 that
Grup, sekitar Rp1.000.000.000 digunakan allocated for for payment of Kereta Api
untuk pembayaran utang pokok Kereta Api Indonesia Bonds I year 2017 Series A and the
Indonesia tahun 2017 Seri A sisanya akan rest will be used for developing railway
digunakan untuk pengembangan angkutan transport in Southern Sumatera in form of
perkeretaapian Sumatera Bagian Selatan yang railway infrastucture.
berupa prasarana perkeretaapian.
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari The bonds were offered at 100% of the
jumlah pokok. Bunga obligasi dibayarkan principal amount. Bond interest is paid
setiap triwulan. quarterly.
Obligasi Berkelanjutan I Perusahaan The Company Continuing Bonds I is rated
mendapatkan peringkat "AA+" untuk penerbitan "AA+" for the issuance of bonds by PEFINDO.
obligasi dari PEFINDO. Peringkat tersebut The rating indicates the likelihood of timely
menunjukkan kemungkinan pembayaran tepat payment of principal and interest.
waktu atas jumlah pokok dan bunga.
Perusahaan juga diwajibkan untuk The Company is also required to maintain
mempertahankan rasio keuangan tertentu certain financial ratios during the bonds
selama periode utang obligasi sebagai berikut: payable period as follows:
a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap a. Ratio of Total Debt to Total Equity is not
Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1. more than 5:1.
b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak b. Ratio of Earning Before Income Tax and
Penghasilan dan Penyusutan dan Depreciation and Amortization to Interest
Amortisasi terhadap Beban Bunga Expenses is not less than 1:1.
Pinjaman tidak kurang dari 1:1.
Berdasarkan perhitungan interim, Grup Based on the interim calculation, the Group
memenuhi kepatuhan financial covenant. met the financial covenant compliance.
Pada 3 April 2024, Obligasi Berkelanjutan I As of April 3, 2024, The Company Continuing
Perusahaan mendapatkan peringkat "AAA" Bonds I is rated "AAA" by PEFINDO for the
dari PEFINDO untuk periode 2 April 2024 period April 2, 2024 until April 1, 2025.
hingga 1 April 2025.
31. Sukuk Ijarah 31. Sukuk Ijarah
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Sukuk Berkelanjutan I Kereta Kereta Api Indonesia Continuing
Api Indonesia Tahun 2022: Sukuk I Year 2022:
Seri A 117.350.000 117.350.000 117.350.000 Seri A
Seri B 382.650.000 382.650.000 382.650.000 Seri B
Jumlah 500.000.000 500.000.000 500.000.000 Total
Biaya Penerbitan Sukuk Unamortized Sukuk
yang belum Diamortisasi (1.297.522) (1.413.806) (1.692.889) Issuance Cost
Jumlah Sukuk 498.702.478 498.586.194 498.307.111 Total Sukuk
Jumlah pembayaran kembali untuk sukuk The amounts of repayments of sukuk ijarah by
ijarah menurut tahun jatuh tempo adalah years of manurity are as follow:
sebagai berikut:
129
Page 516
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
31. Sukuk Ijarah (Lanjutan) 31. Sukuk Ijarah (Continued)
Tahun Jatuh Tempo/ Jumlah/
Year of Maturity Total
2027 117.350.000
2029 382.650.000
Total 500.000.000
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perusahaan telah On July 29, 2022, the Company has received
mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas an effective statement from Chairman of the
Jasa Keuangan (OJK) atas penerbitan Sukuk Financial Services Authority (OJK) for the
Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia issuance of Kereta Api Indonesia Continuing
Tahap I Tahun 2022 dengan 2 (dua) seri yaitu: Sukuk Ijarah I Phase I year 2022 with 2 (two)
series which are as follows:
a. Seri A senilai Rp117.350.000 dengan a. A Series amounting to Rp117,350,000 with
dengan cicilan imbalan ijarah sebesar ijarah’s installment benefit of Rp8,331,850
Rp8.331.850 per tahun, akan jatuh tempo per annum. Sukuk will mature on
tanggal 5 Agustus 2027. August 5, 2027.
b. Seri B senilai Rp382.650.000 dengan b. B Series amounting to Rp382,650,000 with
cicilan imbalan ijarah sebesar ijarah’s installment benefit of Rp30,612,000
Rp30.612.000 per tahun, akan jatuh tempo per annum. Sukuk will mature on August 5,
tanggal 5 Agustus 2029. 2029.
Total dana yang diterima Perusahaan pada Total funds received by the Company on
tanggal 5 Agustus 2022, dari hasil penerbitan August 5, 2022, from the first issuance of
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Continuing Sukuk Ijarah I year 2022 was
Indonesia Tahap I Tahun 2022 adalah sebesar Rp500,000,000. Based on the agreement with
Rp500.000.000. Sesuai perjanjian dengan PT Bank Mega Tbk as Trustee and prospectus
PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat dan for continuing bonds I and continuing sukuk
prospektus obligasi berkelanjutan I dan sukuk ijarah I Kereta Api Indonesia, around 78% that
ijarah berkelanjutan I Kereta Api Indonesia, will be allocate for developing railway transport
sekitar 78% akan digunakan untuk in Southern Sumatera in form of railway
pengembangan angkutan perkeretaapian infrastucture and the rest will be used for
Sumatera Bagian Selatan yang berupa procurement of Adi Soemarmo International
prasarana perkeretaapaian dan sisanya akan Airport Train facilities in form of KRDE trainset.
digunakan untuk pengadaan sarana KA
Bandara International Adi Soemarmo yang
berupa sarana trainset KRDE.
Sukuk ijarah ditawarkan dengan nilai 100% dari Sukuk ijarah were offered at 100% of the
jumlah pokok. principal amount.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Kereta Api Indonesia Continuing Sukuk Ijarah I
Indonesia mendapatkan peringkat "AA+" atas is rated "AA+" for the issuance of Sukuk by
Sukuk dari PEFINDO. Peringkat tersebut PEFINDO. The rating indicates the likelihood
menunjukkan kemungkinan pembayaran tepat of timely payment of principal and ijarah
waktu atas jumlah pokok dan cicilan imbalan benefit paid quarterly.
ijarah setiap triwulan.
Perusahaan juga diwajibkan untuk The Company is also required to maintain
mempertahankan rasio keuangan tertentu certain financial ratios during the Sukuk Ijarah
selama periode sukuk ijarah sebagai berikut: period as follows:
a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap a. Ratio of Total Debt to Total Equity is not
Total Ekuitas tidak lebih dari 5:1. more than 5:1.
b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak b. Ratio of Earning Before Income Tax and
Penghasilan dan Penyusutan dan Depreciation and Amortization to Interest
Amortisasi terhadap Beban Bunga Expenses is not less than 1:1.
Pinjaman tidak kurang dari 1:1.
130
Page 517
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
31. Sukuk Ijarah (Lanjutan) 31. Sukuk Ijarah (Continued)
Berdasarkan perhitungan interim, Perusahaan Based on the interim calculation, the Company
memenuhi kepatuhan financial covenant. met the financial covenant compliance.
Pada 3 April 2024, Sukuk Ijarah Berkelanjutan As of April 3, 2024, the Company Continuing
I Perusahaan mendapatkan peringkat "AAA" Sukuk Ijarah I rated "AAA" by PEFINDO for the
dari PEFINDO untuk periode 2 April 2024 period April 2, 2024 until April 1, 2025.
hingga 1 April 2025.
32. Liabilitas Jangka Panjang Lainnya 32. Other Long-term Liabilities
Kewajiban jangka panjang lainnya merupakan Other Long-term liabilities represent deposit
dana titipan dari iuran pensiun dana tambahan funds from pension contribution and additional
dari Pemerintah Republik Indonesia dan funds from the Government of Republic of
PT Taspen (Persero) sebagai pembayaran Indonesia and PT Taspen (Persero) for
manfaat masa lalu para karyawan eks- payment of past benefits of ex-Civil Servant
Pegawai Negeri Sipil. Dana titipan ini termasuk employee. This funds include employee's
titipan dana kesehatan pegawai akan healthy deposit which will be paid to the fund
dibayarkan sesuai perjanjian dengan pihak management party based on agreement.
pengelola dana. Dana titipan disimpan dalam Deposit funds are kept in the form of bank
bentuk rekening bank dan deposito. accounts and time deposits. Details of other
Rincian liabilitas jangka panjang lainnya long-term liabilities are as follows:
sebagai berikut:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Titipan Dana Iuran Pensiun Pension Fund Deposits
Saldo Awal 91.258.933 76.394.632 88.598.426 Beginning Balance
Penerimaan: Receipts:
Penerimaan Dana Iuran Pensiun 202.933.958 429.685.768 434.190.756 Pension Fund Receipts
Pengembangan Dana 889.515 29.636.734 2.104.723 Fund Development
Subjumlah 203.823.473 459.322.502 436.295.479 Subtotal
Pembayaran Payments
BPJS Ketenagakerjaan 83.262.963 195.515.713 163.884.982 BPJS Ketenagakerjaan
PT Taspen (Persero) 56.777.203 139.073.346 113.195.726 PT Taspen (Persero)
PT Asuransi Jiwa IFG (Life) 53.339.465 109.869.142 171.418.565 PT Asuransi Jiwa IFG (Life)
Subjumlah 193.379.631 444.458.201 448.499.273 Subtotal
Saldo Akhir 101.702.775 91.258.933 76.394.632 Ending Balance
Titipan Dana Kesehatan Pegawai 61.354.623 60.679.342 53.402.087 Employee Healthy Deposits
Tantiem Direksi 7.640.255 7.592.201 -- Director's Tantiem
Jumlah 170.697.653 159.530.476 129.796.719 Total
Kisaran suku bunga per tahun dan jangka Interest rates per annum and maturity period of
waktu deposito berjangka adalah sebagai time deposits are as follows:
berikut:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Rupiah 6,00% - 12,00% 6,00% - 12,00% 6,00% - 12,00% Rupiah
Jangka Waktu 1 Bulan/ 1 Bulan/ 1 Bulan/ Maturity Year
Month (ARO) Month (ARO) Month (ARO)
131
Page 518
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
33. Modal Saham 33. Share Capital
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Based on Government Regulation of Republic
Indonesia No. 62 tahun 2022 tanggal of Indonesia No. 62 Year 2022 dated
31 Desember 2022, Akta No. 122 tanggal December 31, 2022, Deed No. 122 dated
11 Januari 2023 dari Notaris Nining January 11, 2023 Nining Puspitaningtyas, S.H.,
Puspitaningtyas, S.H., Sp.1., M.H., Notaris di Sp.1., M.H., and has been approved by the
Bandung dan telah mendapat persetujuan dari Minister of Law and Human Rights of Republic
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia of Indonesia No. AHU-AH-01.03-0008225
dengan Surat Keputusan No. AHU-01.03- dated January 17, 2023 regarding the
0008225 tanggal 17 Januari 2023 tentang additional of issued and paid–in capital from
tentang penambahan modal yang ditempatkan Rp19,169,743,000 to Rp22,368,743,000.
dan disetor yang semula sebesar
Rp19.168.743.000 menjadi sebesar
Rp22.368.743.000.
Jumlah Lembar Saham Ditempatkan
dan Disetor Penuh/ Persentase Kepemilikan
Pemegang Saham/ Number of Issued Saham/ Jumlah Nilai Saham/ Tahun/
Shareholder and Fully Paid Shares Percentage of Ownership Total Share Value Year
31 Mei 2024 dan 31 Desember 2023/
Pemerintah Republik Indonesia/ 22.368.743 22.368.743.000
100% May 31, 2024 and December 31, 2023
The Government of Republic of Indonesia 19.168.743 19.168.743.000 31 Desember 2022/ December 31, 2022
Mutasi saldo modal disetor sebagai berikut: Movement on the balance of paid- in capital is
as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Saldo Awal 22.368.743.000 19.168.743.000 19.168.743.000 Beginning Balance
Penambahan Modal Disetor (Catatan 34) --
-- 3.200.000.000
-- -- Additional on Paid in Capital (Notes 34)
Jumlah 22.368.743.000 22.368.743.000 19.168.743.000 Total
34. Tambahan Penyertaan Modal Negara 34. Addition Of Government’s Capital
Investment
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Based on Government Regulation of Republic
Indonesia No. 62 tahun 2022 tanggal of Indonesia No. 62 Year 2022 dated
31 Desember 2022 tentang Penambahan December 31, 2022 regarding Additional of
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Republic Indonesia’s Capital into Share
ke dalam Modal Saham Perusahaan Capital of (Persero) PT Kereta Api Indonesia,
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia, it was stated that the State of republic
disebutkan bahwa Negara Republik Indonesia Indonesia had added up its capital investment
telah melakukan penambahan penyertaan to the Company’s amounting to
modal sebesar Rp3.200.000.000. Rp3,200,000,000.
Penambahan modal yang ditempatkan dan The additional of issued and paid–in capital of
disetor Perusahaan sebesar Rp3.200.000.000 the Company amounting Rp3,200,000,000
tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan came from State’s Budget Years 2022 used for
dan Belanja Negara tahun 2022 yang the completion of the fast train project between
dipergunakan untuk penyelesaian proyek Jakarta and Bandung.
Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Pada 31 Desember 2023, seluruh On December 31, 2023, All Additional of
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republic Indonesia’s Capital has been
tersebut telah disetujui sebagai tambahan approved as additional share capital of the
modal saham Perusahaan (Catatan 33). Company (Note 33).
132
Page 519
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
35. Selisih Perubahan Ekuitas Entitas Anak 35. Difference of changes in equity of
subsidiaries
Selisih transaksi perubahan ekuitas entitas The difference in transactions for changes in
anak senilai Rp24.069.720 merupakan dampak equity in subsidiaries worth Rp24,069,720 is
transaksi peralihan bisnis Kereta Api Bandara the impact of the transaction of transferring the
Soekarno-Hatta (KA Basoetta) dari Railink ke Soekarno-Hatta Airport Railway (KA Basoetta)
KCI. business from Railink to KCI.
Berdasarkan Akta Jual Beli No. 10 antara Based on the Deed of Sale and Purchase
PT Railink dengan PT Kereta Commuter No.10 between PT Railink and PT Kereta
Indonesia tanggal 30 Desember 2022, telah Commuter Indonesia dated December 30,
dilakukan jual beli bisnis KA Basoetta, harga 2022, a sale and purchase of the Soekarno-
jual beli yang disepakati adalah Hatta Airport Railway business was carried out,
Rp329.800.000 dengan obyek jual beli: the agreed sales price was Rp329,800,000
with the object of sales:
1. 10 unit train set Kereta Rel Listrik (Electrical 1. 10 units of electric train sets (Electrical
Multiple Unit); Multiple Units);
2. 2 (dua) unit double crane hoist; 2. 2 (two) units of double crane hoists;
3. 2 (dua) unit kendaraan bermotor; 3. 2 (two) units of vehicles;
4. Peralatan kantor yang berada di kantor 4. Office equipment located at the Railink
Railink yang berlokasi di gedung Kereta office located at the Airport Train building,
Bandara, Jl. Tanjung Karang No.1, Jl. Tanjung Karang No.1, RT.011/RW.020,
RT.011/RW.020, Kelurahan Kebon Melati, Kebon Melati Village, Tanah Abang District,
Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Central Jakarta City, DKI Jakarta Province;
Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
5. Gateway penjualan tiket dengan e-ticketing 5. Ticket sales gateway with e-ticketing
system yang berada di Stasiun Manggarai, system which are located at Manggarai
Stasiun Sudirman BNI City, Stasiun Batu Station, Sudirman BNI City Station, Batu
Ceper, Stasiun Duri, dan Stasiun Bandara Ceper Station, Duri Station, and Soekarno-
Soekarno-Hatta; dan Hatta Airport Station; and
6. Interior City Railway Station yang berada di 6. Interior of the City Railway Station located
Stasiun Sudirman BNI City. at the Station Sudirman BNI City.
Selain aset tetap, beberapa Perjanjian Material Besides fixed assets, certain Material
juga dialihkan seperti: Agreements are also transferred such as:
1. Perjanjian Induk No. RL/DIR/PKS/028/ 1. Agreement No. RL/DIR/PKS/028/ VII/2015
VII/2015 tanggal 7 Juli 2015 dated July 7, 2015 concerning Cooperation
tentang Kerjasama Penyelenggaraan in the Implementation of Soekarno-Hatta
Perkeretaapian Bandara Soekarno-Hatta Airport Railways between the Company,
antara Perusahaan, PT AP II dan Railink; PT AP II and Railink;
2. Perjanjian antara Perusahaan dan Railink 2. The agreement between the Company and
tentang Penyelenggaraan Prasarana Railink regarding the Operational of Railway
Perkeretaapian di City Railways Station Infrastructure in City Railways Station
(CRS) dan Stasiun Perhentian KA Bandara (CRS) and the Stop Station of
Soekarno-Hatta No. RL/DIR/PKS/022/IV/ Soekarno-Hatta Airport Railway
2018 tanggal 18 April 2018; No. RL/DIR/PKS/022/IV/2018 dated
April 18, 2018;
3. Perjanjian Kredit Sindikasi No. 05 tanggal 3. Deed of Syndicated Credit Agreement
20 April 2015 yang telah diperbaharui No. 05 dated April 20, 2015 which has been
dengan Akta Adendum Perjanjian Kredit amended with Deed of Addendum for
Sindikasi No. 16 tanggal 20 Oktober 2015 Syndicated Credit Agreement No. 16 dated
yang dibuat oleh Notaris Julius Purnawan, October 20, 2015 made by Notary Julius
S.H., M.Si, Perusahaan memperoleh Purnawan, S.H., M.Si, the Company
fasilitas pinjaman sindikasi dari PT Bank obtained syndicated loan facility from
133
Page 520
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
35. Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Entitas 35. Difference in Transactions of Changes in
Anak (Lanjutan) Equity of Subsidiaries (Continued)
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Agen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Fasilitas), PT Bank Central Asia Tbk (Agen (Facility Agent), PT Bank Central Asia Tbk
Jaminan), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Fiducia Agent), PT Bank Mandiri (Persero)
(Peserta dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (Member) and PT Bank Negara
(Persero) Tbk (Peserta); dan Indonesia (Persero) Tbk (Member); and
4. Perjanjian-perjanjian lain yang dimiliki oleh 4. Other agreement owned by the Company
Perusahaan dan dibutuhkan oleh KCI untuk and needed by KCI for or related to
atau terkait operasional KA Bandara operational of Soekarno-Hatta Airport
Soekarno-Hatta. Railway.
Persetujuan penambahan pengoperasian pada Approval of additional operations on the
lintas pelayanan Manggarai-Bandara Udara Manggarai-Soekarno-Hatta Airport service
Soekarno-Hatta oleh KCI sesuai dengan route by KCI in accordance with the Decree
Surat Keputusan Kementerian Perhubungan of the Ministry of Transportation through
melalui Direktur Jenderal Perkeretaapian the Director General of Railways No.
No. KA.005/1/4/DJKA/2022, pada tanggal KA.005/1/4/DJKA/2022, on July 29, 2022.
29 Juli 2022.
36. Penggunaan Laba Bersih dan Saldo Laba 36. Distribution of Net Profit and Retained
Earnings
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Based on General Meeting of Shareholders
Tahun Buku 2023, Grup membukukan laba 2023, the Group booked income attributed to
yang diatribusikan kepada entitas induk owner of the parent entity amounted to
sebesar Rp1.873.921.301 yang dialokasikan Rp1,873,921,301 which was allocated for use
penggunaannya sebagai berikut: as follows:
a. Rp866.000.000 sebagai cadangan umum. a. Rp866,000,000 as general reserve.
b. Rp1.007.921.301 sebagai cadangan b. Rp1,007,921,301 as other reserves.
lainnya.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Based on General Meeting of Shareholders
Tahun Buku 2022, Grup membukukan laba 2022, the Group booked income attributed to
yang diatribusikan kepada entitas induk owner of the parent entity amounted to
sebesar Rp1.782.040.477 yang dialokasikan Rp1,782,040,477 which was allocated for use
penggunaannya sebagai berikut: as follows:
a. Rp900.000.000 sebagai cadangan umum. a. Rp900,000,000 as general reserve.
b. Rp882.040.477 sebagai cadangan lainnya. b. Rp882,040,477 as other reserves.
37. Selisih Likuidasi 37. Difference of Liquidation
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 Based on Government Regulation No. 19 of
Tahun 1998, Perusahaan berubah status dari 1998, the Company changed its status from a
Perusahaan Umum menjadi Persero terhitung Public Company to a Limited Company starting
mulai tanggal 1 Juni 1999. June 1, 1999.
Berdasarkan Laporan Auditor Independen atas Based on the Independent Auditors' Report on
Laporan Posisi Keuangan Likuidasi Perusahaan Umum Kereta Api Financial
Perusahaan Umum Kereta Api per 31 Mei Position of Liquidation as of May 31, 1999
1999 yang diaudit oleh BPKP Perwakilan which was audited by Representative Office of
Propinsi Jawa Barat berdasarkan BPKP of West Java Province, based on Report
Laporan No. LAP-02.02.05-12720/PW.10.5/99 No. LAP-02.02.05-12720/PW.10.5/99 dated
134
Page 521
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
37. Selisih Likuidasi (Lanjutan) 37. Difference of Liquidation (Continued)
tertanggal 9 November 1999, tercatat modal November 9, 1999, it was recorded that capital
dan cadangan berupa sisa likuidasi sebesar and its reserves in the form of remaining
Rp2.208.251.318. balance upon liquidation amounted to
Rp2,208,251,318.
Berdasarkan laporan posisi keuangan Based on the Company's opening balance
pembukaan Perusahaan per 1 Juni 1999 yang report as of June 1, 1999 which was audited
diaudit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa by Representative Office of BPKP of West
Barat berdasarkan Laporan No. LAP-02.02.05- Java Province, based on Report
13026/PW.10.5/1999 tertanggal 18 November No. LAP-02.02.05-13026/PW.10.5/1999 dated
1999, sisa likuidasi sebesar Rp2.208.251.318 November 18, 1999, the remaining of
diperhitungkan sebagai modal yang disetor liquidation value amounted to
sebesar Rp2.200.000.000, sisanya sebesar Rp2,208,251,318 was taken into account as
Rp8.251.318 menjadi cadangan modal. paid up capital of Rp2,200,000,000, where the
remaining of Rp8,251,318 into capital
reserves.
Atas cadangan modal sebesar Rp8.251.318 The capital reserves amounted to Rp8,251,318
telah dipindahbukukan sebagai berikut: has been transferred as follows:
Saldo per 1 Juni 1999 8.251.318 Balance as of June 1, 1999
Dipindahkan ke saldo laba (832.180) Moved to Retained Earning
Saldo per 31 Desember 1999 7.419.138 Balance as of December 31, 1999
Dipindahkan ke Bantuan Pemerintah (187.293) Transferred to Government
yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) Equity Participation (BPYBDS)
Saldo per 31 Desember 2000 7.231.845 Balance as of December 31, 2000
Dipindahkan ke BPYBDS (6.263.710) Transferred to BPYBDS
Jumlah 968.135 Total
38. Kepentingan Non-Pengendali 38. Non-Controlling Interest
Kepentingan non-pengendali atas aset bersih: Non-controlling interests in net assets:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
PT Angkasa Pura II (Persero) 87.771.513 80.591.675 84.717.926 PT Angkasa Pura II (Persero)
Yayasan Pusaka 9.299.047 8.869.637 7.735.980 Yayasan Pusaka
Jumlah 97.070.560 89.461.312 92.453.906 Total
Kepentingan non-pengendali atas laba (rugi) Net income (loss) attributable to non-
bersih: controlling interests:
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2024 2023 2023 2022
Yayasan Pusaka 431.739 811.434 1.620.948 1.532.835 Yayasan Pusaka
PT Angkasa Pura II (Persero) 7.180.233 (860.810) (3.994.112) (97.584.092) PT Angkasa Pura II (Persero)
Jumlah 7.611.972 (49.376) (2.373.164) (96.051.257) Total
Kepentingan non-pengendali atas jumlah laba Total comprehensive income (loss) attributable
(rugi) komprehensif: to non-controlling interests:
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2024 2023 2023 2022
Yayasan Pusaka 429.411 811.434 1.582.123 1.469.296 Yayasan Pusaka
PT Angkasa Pura II (Persero) 7.179.837 (860.810) (4.126.252) (97.554.053) PT Angkasa Pura II (Persero)
Jumlah 7.609.248 (49.376) (2.544.129) (96.084.757) Total
135
Page 522
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
38. Kepentingan Non-pengendali (Lanjutan) 38. Non-Controlling Interest (Continued)
Kepentingan non-pengendali PT Angkasa Pura Non-controlling interest of PT Angkasa Pura II
II (Persero) merupakan kepentingan non- (Persero) is a non-controlling interest of
pengendali atas penyertaan saham pada investment in Railink as of May 31, 2024,
Railink pada tanggal 31 Mei 2024, December 31, 2023 and 2022, respectively.
31 Desember 2023, dan 2022.
Sedangkan untuk Yayasan Pusaka merupakan Meanwhile, Yayasan Pusaka is a non-
kepentingan non-pengendali atas penyertaan controlling interest in this following ownership:
saham pada:
1) PT Reska Multi Usaha 1) PT Reska Multi Usaha
2) PT Kereta Commuter Indonesia 2) PT Kereta Commuter Indonesia
3) PT KA Pariwisata 3) PT KA Pariwisata
4) PT KA Logistik 4) PT KA Logistik
5) PT KA Properti Manajemen 5) PT KA Properti Manajemen
39. Pendapatan Angkutan dan Usaha Lainnya 39. Transportation and Other Operating
Revenues
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2024 2023 2023 2022
(5 Bulan/Months ) (Tidak Diaudit/ (12 Bulan/Months ) (12 Bulan/Months )
Unaudited )
(5 Bulan/Months )
Angkutan Passenger
Penumpang Transportation Services
Kelas Eksekutif (Kelas 1) 2.015.763.953 1.653.635.958 4.505.495.626 3.327.981.793 Executive Class (First Class)
Kelas Bisnis (Kelas 2) 145.643.899 114.054.962 293.899.485 190.215.545 Business Class (Second Class)
Kelas Ekonomi (Kelas 3) 2.519.151.225 1.920.417.663 5.142.430.514 3.446.297.950 Economy Class (Third Class)
Subjumlah 4.680.559.077 3.688.108.583 9.941.825.625 6.964.495.288 Subtotal
Angkutan Goods Transportation
Barang Services
Batu Bara 4.549.701.625 3.794.363.388 10.190.706.710 8.404.397.301 Coal
Peti Kemas 158.744.991 171.026.430 414.804.866 422.235.968 Container
BBM 158.236.583 152.249.190 385.496.853 372.226.102 Fuel
Parcel/ Hantaran 96.877.276 77.547.479 230.744.572 213.228.156 Parcel/ Delivery
Semen 87.266.298 97.663.685 272.245.319 270.912.109 Cement
Perkebunan 55.548.229 59.497.731 132.624.248 128.083.622 Plantation
Lainnya 11.880.220 3.631.329 19.439.801 21.949.007 Other
Subjumlah 5.118.255.222 4.355.979.232 11.646.062.369 9.833.032.265 Subtotal
Pendukung Angkutan KA Transportation Support
Prapurna dan Bongkar-Muat 178.626.498 170.492.807 481.252.379 414.245.336 Dooring and Loading-Unloading
Angkutan KA Lainnya 162.982.613 105.946.403 212.247.737 154.951.124 Others Railway Transportation
Service on Train dan Restorasi KA 83.400.108 86.768.608 176.275.711 144.414.578 Service and Restaurant on Train
Subjumlah 425.009.219 363.207.818 869.775.827 713.611.038 Subtotal
Non-Angkutan Non-Transportation
Pendapatan Assets Optimalization
Optimalisasi Aset (Catatan 17) 272.064.819 219.714.061 649.662.475 630.197.305 Income (Note 17)
Pekerjaan Pihak Ketiga 263.509.774 174.810.619 606.411.499 541.324.100 Third Party Services
Lainnya 254.528.464 113.403.127 524.079.321 404.166.635 Others
Subjumlah 790.103.057 507.927.807 1.780.153.295 1.575.688.040 Subtotal
Kompensasi Pemerintah Government Compensation
Pendapatan Pelayanan Publik (PSO) 2.254.207.922 1.462.022.415 2.919.969.049 3.242.766.866 Public Service Obligation (PSO)
Pemeliharaan Infrastructure Maintenance
Infrastruktur (IMO) 589.059.464 185.808.235 468.710.820 461.331.527 Operation (IMO)
Angkutan Perintis 35.932.756 49.504.325 137.790.056 176.146.640 Pioneer Transportation
Subjumlah 2.879.200.142 1.697.334.975 3.526.469.925 3.880.245.033 Subtotal
Jumlah 13.893.126.717 10.612.558.415 27.764.287.041 22.967.071.664 Total
136
Page 523
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
39. Pendapatan Angkutan dan Usaha Lainnya 39. Transportation and Other Operating
(Lanjutan) Revenues (Continued)
Pendapatan jasa angkutan penumpang Passenger transportation services revenue
merupakan pendapatan dari hasil penjualan represents revenue generated from ticket sales
tiket perjalanan kereta api jarak jauh dan jarak of long and short distance trains.
dekat.
Pendapatan jasa angkutan barang merupakan Freight transportation services revenue
pendapatan atas jasa angkutan barang dengan represents revenue generated from freight
menggunakan gerbong dan peti kemas. transportation by carriages and containers.
Pendapatan pendukung angkutan merupakan Revenue of transportation supports represents
pendapatan yang diperoleh selain jasa revenue generated from transportation
angkutan barang dan penumpang namun activities beside of freight and passenger
masih berhubungan dengan aktivitas transportation services, such as: suplisi,
pengangkutan, meliputi: suplisi, bagasi, baggage, operational supports, extended
angkutan KA lainnya serta pendapatan transportation service (connecting between
penunjang operasional, pendapatan jasa railway station and warehouse), container
pengangkutan lanjutan (antara stasiun kereta terminal service and safeguard service.
api dengan gudang barang), jasa terminal peti
kemas dan jasa pengawalan.
Pendapatan optimalisasi aset merupakan Assets optimalization income represents
pendapatan sewa menyewa properti di dalam income generated from property leases inside
dan di luar stasiun. and outside of the station.
Pendapatan kompensasi Pemerintah Government compensation income represents
merupakan pendapatan kompensasi yang compensation income obtained for
diperoleh atas pelaksanaan penugasan implementation of assignments from the
dari Pemerintah untuk pelayanan Government for public services, infrastructures
umum, pemeliharan infrastruktur, serta maintenance, and pioneer railways track
pengembangan jalur kereta perintis. development.
40. Beban Angkutan dan Usaha Lainnya 40. Transportation and Other Operating Cost
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2024 2023 2023 2022
(5 Bulan/Months ) (Tidak Diaudit/ (12 Bulan/Months ) (12 Bulan/Months )
Unaudited )
(5 Bulan/Months )
Beban Operasi Langsung Direct Operating Expenses
BBM dan Listrik Aliran Atas 1.674.144.101 1.695.643.574 3.999.527.028 3.039.591.426 Fuel and Flux Over Electricity
Pegawai 1.320.331.944 1.203.301.846 3.163.534.250 2.668.857.831 Employees
Perawatan Sarana 1.220.709.478 1.012.323.617 2.980.866.341 2.358.031.804 Rolling Stock Maintenance
Pendukung Operasional dan Angkutan 588.241.045 449.945.130 1.350.236.730 976.944.133 Operational and Railway Support
Penyusutan Sarana 394.260.265 317.173.263 826.075.525 798.624.008 Rolling Stock Depreciation
Penyusutan Fasilitas Dipo Dipo and Balai Yasa
dan Balai Yasa 68.041.725 52.067.056 134.839.964 119.015.433 Facilities Depreciation
Asuransi 54.238.407 33.047.162 81.715.184 68.799.082 Insurance
Bongkar Muat 28.834.090 21.545.538 65.045.600 55.896.598 Loading-Unloading
Subjumlah 5.348.801.055 4.785.047.186 12.601.840.622 10.085.760.315 Subtotal
Beban Operasi Tidak Langsung Indirect Operating Expenses
Pegawai 984.745.915 982.736.170 2.474.453.496 2.103.473.439 Employees
Perawatan dan Operasi Prasarana 639.322.943 571.982.523 1.756.622.456 1.313.457.894 Infrastructure Operation and Maintenance
Beban Penggunaan Prasarana (TAC) 574.572.453 185.808.235 611.380.123 470.828.098 Track Access Charge (TAC)
Penyusutan Prasarana Infrastructure Depreciation
dan Amortisasi 433.127.750 175.057.533 661.816.789 434.188.506 and Amortization
Beban Keamanan dan Kebersihan 288.732.691 281.494.366 790.930.267 704.827.257 Security and Cleaning Expense
Beban Optimalisasi Aset (Catatan 17) 213.768.765 131.754.772 511.938.878 648.309.642 Asset Optimalization Expense (Note 17)
Beban Stasiun 91.293.300 77.246.532 197.380.905 104.459.793 Railway Station Expense
Perawatan Prasarana Transportation Supporting
Pendukung Angkutan KA 29.153.394 7.351.580 69.908.171 64.988.731 Facility Maintenance
Subjumlah 3.254.717.211 2.413.431.711 7.074.431.085 5.844.533.360 Subtotal
Jumlah 8.603.518.266 7.198.478.897 19.676.271.707 15.930.293.675 Total
137
Page 524
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
41. Beban Usaha 41. Operating Expenses
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2024 2023 2023 2022
(5 Bulan/Months ) (Tidak Diaudit/ (12 Bulan/Months ) (12 Bulan/Months )
Unaudited )
(5 Bulan/Months )
Pegawai 996.908.034 985.268.118 2.870.874.456 2.466.173.859 Employee
Perlengkapan dan Operasional Kantor 192.050.104 109.305.739 214.509.157 181.311.576 Office Equipment and Operations
Pemasaran 55.328.080 38.392.554 238.721.485 177.515.152 Marketing
Penurunan Nilai Aset Keuangan 48.563.497 82.472.579 34.265.549 50.772.847 Impairment Financial Assets
Teknologi dan Sistem Informasi 43.816.779 41.645.243 191.216.621 144.107.282 Technology and Information System
Penyusutan Fasilitas 42.999.791 59.527.030 99.798.926 129.430.614 Facilities Depreciation
Administrasi 39.308.928 37.666.732 124.309.044 113.740.157 Administration
Rapat/ Akomodasi 32.196.951 20.591.757 135.391.442 118.755.270 Meeting/ Accommodation
Pendidikan dan Pelatihan 28.812.156 40.656.056 149.609.220 142.533.291 Education and Training
Pajak Bumi dan Bangunan 14.435.812 5.926.964 87.764.692 78.113.981 Land and Building Tax
Konsultan, Penelitian Consultant, Research
dan Pengembangan 16.105.897 13.404.871 80.752.194 62.078.041 and Development
Jumlah 1.510.526.028 1.434.857.643 4.227.212.786 3.664.532.070 Total
42. Saldo dan Sifat Transaksi dengan Pihak 42. Balance and Nature of Transaction with
Berelasi Related Parties
Perusahaan merupakan bagian dari suatu The Company is a part of a business group as
kelompok usaha sebagaimana dijelaskan di described below in performing its operations
bawah, dalam menjalankan operasinya and transactions with related parties.
berhubungan dan melakukan transaksi dengan Regarding this relationship, there are no
pihak-pihak yang berelasi. Mengenai differences in terms and conditions of
hubungan tersebut, tidak terdapat perbedaan transactions made with third parties.
syarat dan kondisi atas transaksi yang
dilakukan dengan pihak ketiga.
Sifat hubungan dengan pihak-pihak yang Nature of relationship with a related parties are
berelasi sebagai berikut: as follows:
a) Pemerintahan Republik Indonesia diwakili a) The Government of Republic of Indonesia
oleh Menteri BUMN merupakan pemegang represented by the Minister of State-
saham Perusahaan dan BUMN lain Owned Enterprises is the Company's
memiliki hubungan afiliasi melalui shareholder and other state affiliates
penyertaan modal Pemerintah Republik through a capital investment of the
Indonesia. Government of Republic of Indonesia.
b) Perusahaan menempatkan dan meminjam b) The Company places and borrows funds
dana pada bank-bank yang dimiliki from banks owned by the Government with
Pemerintah dengan persyaratan dan the terms and interest rates normally
tingkat bunga normal sebagaimana yang applicable to third parties.
berlaku untuk nasabah pihak ketiga.
c) Perusahaan yang menandatangani c) The Company entered into business
perjanjian dalam rangka usaha, dengan agreement with other state-owned
BUMN-BUMN lain merupakan entitas anak enterprises or its subsidiaries or other
BUMN serta badan-badan lembaga- authorized government's agencies.
lembaga pemerintah yang berwenang.
d) Memiliki anggota pengurus yang sama d) Has the same management member in
dengan entitas anak, yaitu Direksi subsidiary, as the Company’s Board of
Perusahaan yang juga merupakan Directors who are also subsidiary’s
Komisaris pada entitas anak. Commissioners.
e) Dewan Komisaris dan Direksi merupakan e) The Board of Commissioners and
personil manajemen kunci Grup. Directors are member of the key
management of the Group.
138
Page 525
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
42. Saldo dan Sifat Transaksi dengan Pihak 42. Balance and Nature of Transaction with
Berelasi (Lanjutan) Related Parties (Continued)
Berikut adalah transaksi dengan pihak berelasi Below are the material transactions with
yang material: related parties:
Pihak Berelasi/ Hubungan/ Jenis Transaksi/
Related Parties Nature of Relationship Nature of Transaction
Pemerintah Republik Indonesia Pemegang Saham melalui Kementrian BUMN/ Hak Konsesi atas Prasarana Kereta Api, Pemberian Pinjaman Jangka
Shareholders through the Ministry of SOEs Panjang PEN, dan Perpajakan/
Railway Infrastructure of Concession Rights, provide long term loans PEN
and Taxation
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Penerimaan Dana atas Penyelenggaraan angkutan PSO, Perintis, dan
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Perawatan IMO, Pembayaran Bunga, dan Pembayaran TAC/
Receipts compensation for Public Service Liabilities, Pioneer Compensation
and IMO, Interest Payment and TAC Payment
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Penempatan Giro, Deposito Berjangka, Dana yang Dibatasi Penggunaannya,
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Fasilitas Kredit Modal Kerja, Fasilitas Kredit Sindikasi/
Placement Current Account, Time Deposit, Restricted Funds, Syndicated
Loans Facility, Finance cost, Finance income and Pension Fund
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Penempatan Giro, Deposito Berjangka, Dana yang Dibatasi Penggunaannya,
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Fasilitas Kredit Modal Kerja, Fasilitas Kredit Sindikasi, Persewaan Lahan,
Biaya Keuangan, Pendapatan Bunga, Pendapatan Sewa, Dana Pensiun, dan
Dana Kesehatan Pegawai/
Placement Current Account, Time Deposit, Restricted Funds, Working
Capital Credit Facility, Syndicated Loans Facility, Land lease, Property lease,
Finance cost, Interest income, Lease income, Pension Fund and Employee
Healthy Fund
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Penempatan Giro, Deposito Berjangka, Dana yang Dibatasi Penggunaannya,
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Fasilitas Kredit Modal Kerja, Fasilitas Kredit Sindikasi, Persewaan Lahan,
Biaya Keuangan, Asuransi Pegawai, Pendapatan Bunga, Pendapatan Sewa
dan Dana Pensiun/
Placement Current Account, Time Deposit, Restricted Funds, Working
Capital Credit Facility, Syndicated Loans Facility, Land lease, Finance cost,
Employee Insurance, Interest income, Lease income and Pension Fund
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Penempatan Giro, Deposito Berjangka, Hak Konsesi atas Prasarana Kereta
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Api, Pemberian Pinjaman Jangka Panjang PEN, dan Perpajakan/
Railway Infrastructure of Concession Rights, provide long term loans PEN
and Taxation
PT BPRS Baiturridha Pusaka Entitas Asosiasi/ Penempatan Giro dan Deposito Berjangka/
Associate Placement Current Account and Time Deposit
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Penerimaan dari Jasa Angkutan dan Jasa Pendukung/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Receipts from Transportation Services and Supporting Services
PT Pertamina (Persero) Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Pembelian Bahan Bakar Minyak dan Jasa Pendukungnya, Penerimaan dari
Jasa Angkutan dan Sewa Lahan/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Purchase of fuel and lubricants for infrastructure operations at maintenance
stations and railway facilities
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Penerimaan dari Jasa Angkutan dan Jasa Pendukung/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Receipts from Transportation Services and Supporting Services
PT Industri Kereta Api (Persero) Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Pembelian Aset Sarana, Pembelian Suku Cadang, Jasa Perawatan Sarana,
Penerimaan Jasa Teknis Sarana, dan Jasa Angkutan/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Purchase of Rolling Stock Assets, Spare Parts, Rolling Stock Maintenance
Services, Receipts Rolling Stock Technical Services, and Transportation
Services
PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Persewaan Lahan/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Land Lease
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Penerimaan dari Jasa Angkutan dan Jasa Pendukung/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Receipts from Transportation Services and Supporting Services
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Penerimaan dari Jasa Angkutan dan Jasa Pendukung/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Receipts from Transportation Services and Supporting Services
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Persewaan Lahan/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Land Lease
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Persewaan Lahan, Pembayaran Listrik Operasional dan Listrik Aliran Atas/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Land lease, Payment of Operation Electricity and Flux Over Electricity
PT Pupuk Indonesia (Persero) Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Penerimaan dari Jasa Angkutan dan Jasa Pendukung/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Receipts from Transportation Services and Supporting Services
PT Biofarma (Persero) Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Penerimaan dari Persewaan Lahan/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Receipts from Land Lease
PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Kontraktor dalam Pembangunan Proyek LRT Jabodebek/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Contractor for construction of Jabodebek Light Rail Transit infrastructure
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Pembayaran Persewaan Lahan dan Utilitas Bandara/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Payment of Land Lease and Airport Utility
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Pembayaran Jasa Konsultasi/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Payment of Consultation Service
PT Barata Indonesia (Persero) Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Pembelian Suku Cadang Sarana/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Purchase of Spare Parts of Rolling Stock
PT LEN Industri (Persero) Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Pembelian Suku Cadang Prasarana/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Purchase of Infrastructure spare parts
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Pembayaran Tiket Pesawat/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Airline Ticket Payment
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Fasilitas Kredit Sindikasi dan Biaya Keuangan/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Syndicated Credit Facility and Finance Cost
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Fasilitas Kredit Sindikasi dan Biaya Keuangan/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Syndicated Credit Facility and Finance Cost
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Fasilitas Pinjaman Subordinasi dan Biaya Keuangan/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Subordination Loans Facility and Finance Cost
PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Penerimaan dari Pekerjaan Alih Daya/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Receipts from Outsource Employee
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Asuransi Pegawai/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Employee Insurance
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia Ventura Bersama/ Joint Venture Piutang Lain-lain/ Other Receivables
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Pembayaran Jasa Telekomunikasi/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Payment for Telecommunication Services
Perum PPD Dikendalikan oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia/ Penerimaan Jasa Angkutan/
Controlled by Central Government of the Republic of Indonesia Receipts from Transportation Services
139
Page 526
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
42. Saldo dan Sifat Transaksi dengan Pihak 42. Balance and Nature of Transaction with
Berelasi (Lanjutan) Related Parties (Continued)
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Bank (Catatan 5) Bank (Note 5)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 2.347.110.734 1.376.602.397 1.805.804.641 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 714.368.955 693.678.680 1.552.301.430 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 577.298.752 1.346.496.081 1.468.404.783 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 38.863.813 33.198.909 66.976.823 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT BPRS Baiturridha Pusaka 416.795 6.911.327 1.143.975 PT BPRS Baiturridha Pusaka
Jumlah Bank (Rupiah) 3.678.059.049 3.456.887.394 4.894.631.652 Total Bank (IDR)
% Terhadap Jumlah Aset 4,11% 4,25% 6,84% % to Total Assets
Deposito (Catatan 5) Time Deposits (Note 5)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 311.167.070 50.000.000 55.000.000 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 120.000.000 305.000.000 50.000.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 90.000.000 150.000.000 207.310.000 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT BPRS Baiturridha Pusaka 14.000.000 6.000.000 6.000.000 PT BPRS Baiturridha Pusaka
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 2.718.144 875.615.360 80.200.000 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Jumlah Deposito 537.885.214 1.386.615.360 398.510.000 Total Time Deposits
% Terhadap Jumlah Aset 0,60% 1,70% 0,56% % to Total Assets
Dana Dibatasi Restricted Fund
Penggunaannya (Catatan 6) (Note 6)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 1.240.101.182 1.012.638.903 3.219.724.534 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 830.325.757 845.707.566 2.173.167.815 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 622.852.823 702.533.689 198.001.969 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Jumlah Dana Total Restricted
Dibatasi Penggunaannya 2.693.279.762 2.560.880.158 5.590.894.318 Fund
% Terhadap Jumlah Aset 3,01% 3,15% 7,81% % to Total Assets
Piutang Usaha (Catatan 7) Trade Receivables (Note 7)
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) - PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) -
PT Bukit Asam (Persero) Tbk 1.083.747.989 968.595.805 832.018.463 PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia 300.576.730 187.421.191 416.680 Ministry of Transportation Republic Indonesia
PT Pertamina (Persero) 41.425.164 42.561.456 44.583.938 PT Pertamina (Persero)
PT Kereta Cepat Indonesia China 40.312.560 2.901.356 -- PT Kereta Cepat Indonesia China
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk 22.303.192 38.589.904 27.574.218 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
PT Perkebunan Nusantara IV (Persero) 15.219.874 8.727.229 9.521.422 PT Perkebunan Nusantara IV (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 6.578.337 2.724.885 372.089 PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 5.714.603 2.606.264 1.549.691 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk 4.176.078 4.100.904 3.069.913 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) 3.653.808 827.433 13.382.380 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 2.505.013 1.706.446 1.885.589 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 2.201.463 753.896 738.022 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Biofarma (Persero) 1.427.810 1.427.810 1.782.455 PT Biofarma (Persero)
PT Industri Kereta Api (Persero) -- 460.829 16.011.636 PT Industri Kereta Api (Persero)
PT Pupuk Indonesia (Persero) -- 3.413 1.541.046 PT Pupuk Indonesia (Persero)
PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) -- -- 1.507.915 PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
Lain-lain (masing-masing Others (Each
di bawah Rp1.000.000) 5.739.987 3.557.124 7.325.187 Under Rp1,000,000)
Jumlah Piutang Usaha 1.535.582.608 1.266.965.945 963.280.644 Total Trade Receivables
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (13.276.843) (13.851.143) (28.650.899) Allowance for Impairment Losses
Jumlah - Bersih 1.522.305.765 1.253.114.802 934.629.745 Total - Net
% Terhadap Jumlah Aset 1,70% 1,54% 1,31% % to Total Assets
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Piutang Lain-lain (Catatan 8) Other Receivable (Note 8)
Lancar Current
PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek 8.183.000 8.183.000 -- PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek
Tidak Lancar Non-current
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia 7.214.834.232 -- -- PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) - PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)-
PT Bukit Asam (Persero) Tbk 103.700.228 103.700.228 103.700.228 PT Bukit Asam (Persero) Tbk
PT Pertamina (Persero) 3.808.156 3.808.156 3.808.156 PT Pertamina (Persero)
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk 1.917.139 1.917.139 1.917.139 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Perum PPD 500.000 500.000 500.000 Perum PPD
Jumlah Piutang Lain-lain 7.332.942.755 118.108.523 109.925.523 Total Other Receivables
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (109.925.523) (109.925.523) (109.925.523) Allowance for Impairment Losses
Jumlah Bersih 7.223.017.232 8.183.000 -- Total Net
% Terhadap Jumlah Aset 8,07% 0,01% 0,00% % to Total Assets
140
Page 527
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
42. Saldo dan Sifat Transaksi dengan Pihak 42. Balance and Nature of Transaction with
Berelasi (Lanjutan) Related Parties (Continued)
Piutang lain-lain kepada pihak berelasi Other receivables to related parties represent
merupakan piutang yang tidak memiliki receivables that are not directly related to
hubungan langsung dengan kegiatan utama Group’s operational activities.
Grup.
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Pendapatan Masih Akan Diterima Accrued Income
(Catatan 10) (Note 10)
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia 2.818.795.055 616.070.541 164.662.291 Ministry of Transportation of Republic Indonesia
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) - PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) -
PT Bukit Asam (Persero) Tbk -- -- 719.566.683 PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Subjumlah 2.818.795.055 616.070.541 884.228.974 Subtotal
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (194.519.848) (177.034.197) (164.662.291) Allowance for Impairment Losses
Jumlah-Bersih 2.624.275.207 439.036.344 719.566.683 Total-Net
% Terhadap Jumlah Aset 2,93% 0,54% 1,01% % to Total Assets
Pada tanggal 31 Mei 2024, pendapatan masih As of May 31, 2024, accrued income from
akan diterima dari Kementerian Perhubungan Ministry of Transportation of Republic
Republik Indonesia merupakan subsidi yang Indonesia consist of subsidies provided by the
diberikan oleh Pemerintah dalam rangka Government in order to provide rail
memberikan layanan angkutan kereta api transportation services to the public,
kepada masyarakat, kompensasi atas compensation for Infrastructure Maintenance
Infrastructure Maintenance Operation (IMO), Operation (IMO) compensation for public
dan kompensasi kewajiban pelayanan publik service obligations (PSO).
(PSO) yang merupakan tagihan kepada
Pemerintah atas kompensasi PSO.
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Aset Tidak Lancar - Lainnya Other Non - Current Asset
Aset Keuangan Financial Assets
(Catatan 21) (Note 21)
Dana Pensiun Pegawai Pension Funds
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 48.917.753 48.674.704 53.367.617 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 44.902.704 34.348.005 13.708.174 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 7.882.318 8.236.224 9.318.841 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Subjumlah 101.702.775 91.258.933 76.394.632 Subtotal
Dana Kesehatan Pegawai Employee Healthy Fund
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 61.354.623 60.679.342 53.402.087 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Dana Cadangan Tantiem Tantiem's Reserve Fund
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 7.640.255 7.592.201 -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Jumlah 170.697.653 159.530.476 129.796.719 Total
% Terhadap Jumlah Aset 0,19% 0,20% 0,18% % to Total Assets
Utang Usaha (Catatan 22) Trade Payables (Note 22)
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia 641.647.762 118.601.658 432.514.749 Ministry of Transportation of Republic Indonesia
PT Adhi Karya (Persero) Tbk 112.994.199 4.190.116.201 15.603.669 PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Pertamina (Persero) 72.099.452 139.791.441 138.011.384 PT Pertamina (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 54.438.803 80.688.636 106.089.280 PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
PT LEN Industri (Persero) 25.446.382 89.732.279 55.985.708 PT LEN Industri (Persero)
PT Industri Kereta Api (Persero) 24.092.696 303.857.994 48.897.338 PT Industri Kereta Api (Persero)
Perum Damri 14.685.686 24.236 -- Perum Damri
PT Taspen (Persero) 5.140.197 -- -- PT Taspen (Persero)
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) 4.935.612 13.755.064 4.781.184 PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 4.666.265 13.523.811 9.178.664 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Virama Karya (Persero) 1.898.643 684.936 -- PT Virama Karya (Persero)
PT Barata Indonesia (Persero) 519.686 3.045.507 10.602.695 PT Barata Indonesia (Persero)
PT Bio Farma (Persero) 2.391 1.434.941 753.959 PT Bio Farma (Persero)
PT Wijaya Karya (Persero) Tbk -- 13.309.743 -- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk -- 2.887.642 51.335 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
PT Yodya Karya (Persero) -- 1.202.548 -- PT Yodya Karya (Persero)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) -- -- 53.128.122 PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
Lain-lain (masing-masing Others (Each
di bawah Rp1 miliar) 3.085.536 3.642.596 5.116.594 Under Rp1 Billion)
Jumlah Utang Usaha 965.653.310 4.976.299.233 880.714.681 Total Trade Payables
% Terhadap Jumlah Liabilitas 1,68% 9,86% 1,05% % to Total Liabilities
141
Page 528
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
42. Saldo dan Sifat Transaksi dengan Pihak 42. Balance and Nature of Transaction with
Berelasi (Lanjutan) Related Parties (Continued)
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Pinjaman Jangka Pendek Short-term Loans
(Catatan 25) (Note 25)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.335.507.933 950.000.000 60.000.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 296.727.039 -- 200.000.000 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 86.737.809 38.523.138 500.000.000 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Jumlah Pinjaman Jangka Pendek 1.718.972.781 988.523.138 760.000.000 Total Short-term Loans
% Terhadap Jumlah Liabilitas 3,00% 1,96% 1,79% % to Total Liabilities
Pinjaman Jangka Panjang Long-term Loans
(Catatan 29) (Note 29)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 4.972.101.884 3.827.952.281 3.441.548.447 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 4.351.174.182 3.351.277.799 3.173.856.095 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 3.886.388.720 3.351.782.162 3.174.463.240 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 2.070.230.480 2.079.335.804 1.797.525.062 PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 170.489.000 198.044.000 246.956.000 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Kementerian Keuangan Republik Indonesia 22.916.396 23.425.649 24.444.156 Ministry of Finance Republic Indonesia
Biaya Transaksi yang belum Diamortisasi (2.152.805) (2.472.898) (3.241.123) Unamortized Cost of Transaction
Jumlah Pinjaman Jangka Panjang 15.471.147.857 12.829.344.797 11.855.551.877 Total Long-term Loans
% Terhadap Jumlah Liabilitas 26,96% 25,42% 27,89% % to Total Liabilities
Bagian Pinjaman Jangka Portion of Long-term
Panjang yang Jatuh Tempo Loans Maturing
dalam Satu Tahun within One Year
(Catatan 29) (Note 29)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 310.590.840 291.162.367 272.940.734 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 310.488.058 291.059.585 272.837.952 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 215.623.367 191.337.775 153.419.734 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 103.801.580 89.230.225 55.884.000 PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 66.132.000 66.132.000 48.912.000 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Kementerian Keuangan Republik Indonesia 509.253 1.018.507 1.018.507 Ministry of Finance Republic Indonesia
Jumlah Bagian Pinjaman Total Current
Jangka Panjang yang Jatuh Maturities of
Tempo dalam Satu Tahun 1.007.145.098 929.940.459 805.012.927 Long-term Loan
% Terhadap Jumlah Liabilitas 1,76% 1,84% 1,89% % to Total Liabilities
Pinjaman Program PEN PEN Program Loan
(Catatan 28) (Note 28)
Pemerintah Republik Indonesia 2.843.750.000 3.062.500.000 3.500.000.000 Government of the Republic Indonesia
% Terhadap Jumlah Liabilitas 4,96% 6,07% 8,24% % to Total Liabilities
Rincian pendapatan dari pihak berelasi The details of revenues from related parties
sebagai berikut: are as follows:
31 Mei/ May 31 31 Desember/ December 31
2024 2023 2023 2022
(5 Bulan/Months ) (Tidak Diaudit/ (12 Bulan/Months ) (12 Bulan/Months )
Unaudited )
(5 Bulan/Months )
PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) - PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) -
PT Bukit Asam (Persero) Tbk 3.254.251.755 2.817.442.780 7.508.411.901 6.671.067.104 PT Bukit Asam (Persero) Tbk
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia 2.879.200.142 1.697.334.975 3.526.469.925 3.880.245.033 Ministry of Transportation of Republic Indonesia
PT Pertamina (Persero) 158.236.583 152.249.190 385.496.853 372.226.102 PT Pertamina (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 56.173.594 40.432.676 77.635.245 27.255.523 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 37.463.682 36.892.293 45.405.301 53.262.744 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 35.409.260 42.982.060 83.083.338 79.527.257 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Semen Indonesia (Persero) Tbk 33.719.765 29.194.443 82.221.857 95.786.983 PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) - PT Perkebunan Nusantara III (Persero) -
PT Perkebunan Nusantara IV 16.748.880 13.377.121 36.333.590 33.732.089 PT Perkebunan Nusantara IV
PT Kereta Cepat Indonesia China 15.260.635 -- -- -- PT Kereta Cepat Indonesia China
PT Pupuk Indonesia (Persero) 9.375.470 8.992.366 11.827.728 6.873.776 PT Pupuk Indonesia (Persero)
PT Industri Kereta Api (Persero) 6.648.262 1.041.689 2.104.726 21.918.326 PT Industri Kereta Api (Persero)
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 4.876.585 621.430 13.371.646 23.491.554 PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) 3.832.802 623 2.080.983 720.140 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 3.418.243 3.208.180 6.399.991 959.874 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
PT Biofarma (Persero) 1.928.920 871.906 1.932.594 8.087.537 PT Biofarma (Persero)
Lain-lain (masing-masing Others (Each
di bawah Rp1 miliar) 3.682.460 2.739.588 4.835.123 20.679.272 Under Rp1 Billion)
Jumlah Pendapatan 6.520.227.038 4.847.381.320 11.787.610.801 11.295.833.314 Total Revenues
% Terhadap Jumlah Pendapatan 46,31% 45,11% 42,00% 48,89% % to Total Revenues
142
Page 529
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
42. Saldo dan Sifat Transaksi dengan Pihak 42. Balance and Nature of Transaction with
Berelasi (Lanjutan) Related Parties (Continued)
Rincian beban dari pihak berelasi sebagai The details of expenses from related parties
berikut: are as follows:
31 Mei/ May 31 31 Desember/ December 31
2024 2023 2023 2022
(5 Bulan/Months ) (Tidak Diaudit/ (12 Bulan/Months ) (12 Bulan/Months )
Unaudited )
(5 Bulan/Months )
PT Pertamina (Persero) 1.553.648.501 1.610.534.728 3.755.518.455 2.872.860.277 PT Pertamina (Persero)
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia 574.572.453 185.808.235 611.380.123 470.828.098 Ministry of Transportation of Republic Indonesia
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 190.667.393 156.991.407 406.574.040 372.698.607 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 90.872.663 53.844.922 184.414.530 120.196.959 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 87.919.473 77.481.254 121.590.960 114.197.821 PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 59.483.530 64.460.240 156.105.647 120.279.637 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 58.672.783 53.842.719 148.451.127 90.029.723 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk 41.482.163 77.634.516 173.777.924 123.091.259 PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia 35.423.765 10.054.663 19.120.775 22.296.937 Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
PT Industri Kereta Api (Persero) 28.319.036 21.479.735 54.186.270 60.831.293 PT Industri Kereta Api (Persero)
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) 3.928.841 4.246.159 11.965.185 46.349.527 PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) 1.317.555 1.605.162 4.113.742 44.084.270 PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) -- -- 11.993.241 4.321.147 PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk -- -- 3.448.352 1.512.705 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
PT Semen Indonesia (Persero) -- -- 1.497.209 -- PT Semen Indonesia (Persero)
Lain-lain (Masing-masing Others
dibawah Rp1 Milyar) 1.078.668 2.839.149 3.979.115 18.874.707 Under Rp1 Billion)
Jumlah Beban 2.727.386.824 2.320.822.889 5.668.116.695 4.482.452.967 Total Expenses
% Terhadap Beban 24,22% 24,49% 17,31% 19,33% % to Cost of Revenues
Kompensasi manajemen kunci: Key management compensation:
31 Mei/ May 31 31 Desember/ December 31
2024 2023 2023 2022
(5 Bulan/Months ) (Tidak Diaudit/ (12 Bulan/Months ) (12 Bulan/Months )
Unaudited )
(5 Bulan/Months )
Direksi Directors
Imbalan Kerja Jangka Pendek 21.701.082 18.108.709 62.893.465 70.758.141 Short-term Benefits
Imbalan Pascakerja 529.959 539.765 4.360.002 4.973.657 Post-employment Benefits
Jumlah 22.231.041 18.648.474 67.253.467 75.731.798 Total
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Imbalan Kerja Jangka Pendek 10.578.219 9.376.903 33.031.914 28.614.604 Short-term Benefits
Imbalan Pascakerja 1.334.198 1.580.919 2.027.048 2.369.877 Post-employment Benefits
Jumlah 11.912.417 10.957.822 35.058.962 30.984.481 Total
43. Penghasilan Keuangan 43. Finance Income
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2024 2023 2023 2022
(5 Bulan/Months ) (Tidak Diaudit/ (12 Bulan/Months ) (12 Bulan/Months )
(5 Bulan/Months
Unaudited ) )
Pendapatan Bunga atas Interest Income of
Pinjaman Jangka Panjang 73.980.226 -- -- -- Long-term Loans
Jasa Giro 51.994.693 72.641.058 150.723.754 106.536.898 Interest on Current Accounts
Penyesuaian Nilai Kini PEN 42.275.688 45.458.108 109.099.460 17.662.552 PEN Present Value Adjustment
Deposito Berjangka 18.039.869 15.276.379 41.899.695 15.315.494 Time Deposits
Jumlah 186.290.476 133.375.545 301.722.909 139.514.944 Total
44. Beban Keuangan 44. Finance Cost
Beban keuangan Finance Cost
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2024 2023 2023 2022
(5 Bulan/Months ) (Tidak Diaudit/ (12 Bulan/Months ) (12 Bulan/Months )
(5 Bulan/Months
Unaudited ) )
Pinjaman Jangka Panjang 688.837.485 188.515.454 755.168.080 385.003.065 Long-term Loans
Obligasi 148.610.000 148.610.000 356.744.000 361.122.500 Bonds
PEN 68.277.344 62.404.514 157.621.528 88.715.278 PEN
Pinjaman Jangka Pendek 45.128.338 39.410.187 81.285.053 103.741.014 Short-term Loans
Penyesuaian Nilai Kini PEN 42.275.688 45.458.108 109.099.460 17.662.552 PEN Present Value Adjustment
Sukuk 16.226.604 16.226.604 38.943.850 16.226.604 Sukuk
Liabilitas Sewa (Catatan 20) 3.305.994 1.788.782 8.576.995 8.101.140 Lease Liability (Note 20)
Jumlah 1.012.661.453 502.413.649 1.507.438.966 980.572.153 Total
143
Page 530
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
45. Laba per Saham Dasar 45. Basic Earning per Share
31 Mei/May 31 31 Desember/December 31
2024 2023 2023 2022
(5 Bulan/Months ) (Tidak Diaudit/ (12 Bulan/Months ) (12 Bulan/Months )
Unaudited )
(5 Bulan/Months )
Laba Periode/Tahun Berjalan yang Dapat Profit for the Period/Year Attributable
Diatribusikan kepada Pemilik to Owners of the
Entitas Induk 1.190.242.766 1.098.423.405 1.873.921.301 1.782.040.477 Parent Entity
Rata-rata Tertimbang Saham Beredar 22.368.743 22.219.702 22.219.702 19.168.743 Weighted average number of shares
Laba per Saham Dasar 53 49 84 93 Basic Earning per sharè
Perusahaan tidak mempunyai efek berpotensi The Company did not have potential dilutive
dilusi saham, sehingga laba per saham dasar ordinary shares, thus basic earnings per share
sama dengan laba per saham dilusian. are the same as the dilutive earnings per
share.
46. Segmen Operasi 46. Operating Segment
Informasi menurut segmen usaha adalah Information by business segments as follows:
sebagai berikut:
31 Mei 2024/ May 31, 2024
Jasa Angkutan/ Jasa Non Angkutan/ Konstruksi/ Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasi/
Transportation Non transportation Construction Total Eliminated Consolidated
Pendapatan Usaha 13.103.023.661 790.103.056 135.412.371 14.028.539.088 -- 14.028.539.088 Revenues
Antar Segmen 450.963.950 1.149.731.875 -- 1.600.695.825 (1.600.695.825) -- Inter Segment
Jumlah pendapatan 13.553.987.611 1.939.834.931 135.412.371 15.629.234.913 (1.600.695.825) 14.028.539.088 Total Revenues
Beban Operasi (9.048.673.535) (1.065.370.759) (135.412.371) (10.249.456.665) -- (10.249.456.665) Operating Expenses
Antar Segmen (1.067.756.619) (532.939.206) -- (1.600.695.825) 1.600.695.825 -- Inter Segment
Jumlah Beban (10.116.430.154) (1.598.309.965) (135.412.371) (11.850.152.490) 1.600.695.825 (10.249.456.665) Total Expenses
Hasil Segmen 3.437.557.457 341.524.966 -- 3.779.082.423 -- 3.779.082.423 Segment Result
Pendapatan (Beban) Revenues
yang tidak dapat (Expenses) are not
Dialokasikan Allocated
Pendapatan Keuangan 186.290.476 Finance Incomes
Beban Keuangan (1.012.661.453) Finance Cost
Bagian Rugi Net Loss of
Bersih Ventura (1.505.375.882) Joint Venture
Selisih Kurs 170.527.630 Foreign Exchanges
Lain-lain - Neto (163.258.557) Other - Net
Manfaat (Beban) Tax Benefit
Pajak - Neto (256.749.899) (Expenses) - Net
Laba setelah Income after
Pajak Penghasilan 1.197.854.738 Income Taxes
Kepentingan Non-Controlling
Nonpengendali (7.611.972) Interest
Laba Diatribusikan Income Attributable to
Pemilik Induk 1.190.242.766 Parent Entity
Laba Komprehesif Comprehensive
Diatribusikan Income Attributable
Pemilik Induk 1.258.418.379 to Parent Entity
Laporan Posisi Statement of
Keuangan Financial Position
Aset Segmen 59.713.798.219 926.635.473 32.574.027.370 93.214.461.062 (3.665.255.089) 89.549.205.973 Segmented Assets
Liabilitas Segmen 36.564.747.865 374.811.940 23.021.390.930 59.960.950.735 (2.583.909.630) 57.377.041.105 Segmented Liabilities
31 Mei 2023/ May 31, 2023
Jasa Angkutan/ Jasa Non Angkutan/ Konstruksi/ Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasi/
Transportation Non transportation Construction Total Eliminated Consolidated
Pendapatan Usaha 10.104.630.610 507.927.805 339.021.316 10.951.579.731 -- 10.951.579.731 Revenues
Antar Segmen 359.873.035 1.241.562.178 -- 1.601.435.213 (1.601.435.213) -- Inter Segment
Jumlah pendapatan 10.464.503.645 1.749.489.983 339.021.316 12.553.014.944 (1.601.435.213) 10.951.579.731 Total Revenues
Beban Operasi (7.854.924.421) (778.412.119) (339.021.316) (8.972.357.856) -- (8.972.357.856) Operating Expenses
Antar Segmen (828.127.465) (773.307.748) -- (1.601.435.213) 1.601.435.213 -- Inter Segment
Jumlah Beban (8.683.051.886) (1.551.719.867) (339.021.316) (10.573.793.069) 1.601.435.213 (8.972.357.856) Total Expenses
Hasil Segmen 1.781.451.759 197.770.116 -- 1.979.221.875 -- 1.979.221.875 Segment Result
Pendapatan (Beban) Revenues
yang tidak dapat (Expenses) are not
Dialokasikan Allocated
Pendapatan Keuangan 133.375.545 Finance Incomes
Beban Keuangan (502.413.649) Finance Cost
Bagian Rugi Net Loss of
Bersih Ventura (141.716.712) Joint Venture
Selisih Kurs (90.088.052) Foreign Exchanges
Lain-lain - Neto 19.336.152 Other - Net
Manfaat (Beban) Tax Benefit
Pajak - Neto (299.341.130) (Expenses) - Net
Laba setelah Income after
Pajak Penghasilan 1.098.374.029 Income Taxes
Kepentingan Non-Controlling
Nonpengendali 49.376 Interest
Laba Diatribusikan Income Attributable to
Pemilik Induk 1.098.423.405 Parent Entity
Laba Komprehesif Comprehensive
Diatribusikan Income Attributable
Pemilik Induk 1.055.116.460 to Parent Entity
Laporan Posisi Statement of
Keuangan Financial Position
Aset Segmen 47.433.896.898 1.122.575.066 26.737.124.294 75.293.596.258 (3.007.733.134) 72.285.863.124 Segmented Assets
Liabilitas Segmen 28.293.189.748 598.624.141 14.626.849.813 43.518.663.702 (1.797.641.080) 41.721.022.622 Segmented Liabilities
144
Page 531
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
46. Segmen Operasi (Lanjutan) 46. Operating Segment (Continued)
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Jasa Angkutan/ Jasa Non Angkutan/ Konstruksi/ Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasi/
Transportation Non transportation Construction Total Eliminated Consolidated
Pendapatan Usaha 25.984.133.746 1.780.153.295 7.342.248.533 35.106.535.574 -- 35.106.535.574 Revenues
Antar Segmen 1.030.285.369 2.812.106.480 -- 3.842.391.849 (3.842.391.849) -- Inter Segment
Jumlah pendapatan 27.014.419.115 4.592.259.775 7.342.248.533 38.948.927.423 (3.842.391.849) 35.106.535.574 Total Revenues
Beban Operasi (21.625.791.586) (2.277.692.907) (7.342.248.533) (31.245.733.026) -- (31.245.733.026) Operating Expenses
Antar Segmen (2.301.672.591) (1.540.719.258) -- (3.842.391.849) 3.842.391.849 -- Inter Segment
Jumlah Beban (23.927.464.177) (3.818.412.165) (7.342.248.533) (35.088.124.875) 3.842.391.849 (31.245.733.026) Total Expenses
Hasil Segmen 3.086.954.938 773.847.610 -- 3.860.802.548 -- 3.860.802.548 Segment Result
Pendapatan (Beban) Revenues
yang tidak dapat (Expenses) are not
Dialokasikan Allocated
Pendapatan Keuangan 301.722.909 Finance Incomes
Beban Keuangan (1.507.438.966) Finance Cost
Bagian Rugi Net Loss of
Bersih Ventura (507.073.954) Joint Venture
Selisih Kurs (57.275.927) Foreign Exchanges
Lain-lain - Neto 156.750.557 Other - Net
Manfaat (Beban) Tax Benefit
Pajak - Neto (375.939.030) (Expenses) - Net
Laba setelah Income after
Pajak Penghasilan 1.871.548.137 Income Taxes
Kepentingan Non-Controlling
Non-pengendali 2.373.164 Interest
Laba Diatribusikan Income Attributable to
Pemilik Induk 1.873.921.301 Parent Entity
Laba Komprehesif Comprehensive
Diatribusikan Income Attributable
Pemilik Induk 1.828.945.530 to Parent Entity
Laporan Posisi Statement of
Keuangan Financial Position
Aset Segmen 49.202.600.655 825.751.525 34.101.417.118 84.129.769.298 (2.755.455.925) 81.374.313.373 Segmented Assets
Liabilitas Segmen 29.800.674.714 285.906.504 22.017.002.379 52.103.583.597 (1.635.407.465) 50.468.176.132 Segmented Liabilities
31 Desember 2022/ December 31, 2022
Jasa Angkutan/ Jasa Non Angkutan/ Konstruksi/ Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasi/
Transportation Non transportation Construction Total Eliminated Consolidated
Pendapatan Usaha 21.391.383.626 1.575.688.038 2.610.567.346 25.577.639.010 -- 25.577.639.010 Revenues
Antar Segmen 881.656.106 2.006.026.431 -- 2.887.682.537 (2.887.682.537) -- Inter Segment
Jumlah pendapatan 22.273.039.732 3.581.714.469 2.610.567.346 28.465.321.547 (2.887.682.537) 25.577.639.010 Total Revenues
Beban Operasi (17.523.648.358) (2.071.177.387) (2.610.567.346) (22.205.393.091) -- (22.205.393.091) Operating Expenses
Antar Segmen (1.832.875.857) (1.054.806.680) -- (2.887.682.537) 2.887.682.537 -- Inter Segment
Jumlah Beban (19.356.524.215) (3.125.984.067) (2.610.567.346) (25.093.075.628) 2.887.682.537 (22.205.393.091) Total Expenses
Hasil Segmen 2.916.515.517 455.730.402 -- 3.372.245.919 -- 3.372.245.919 Segment Result
Pendapatan (Beban) Revenues
yang tidak dapat (Expenses) are not
Dialokasikan Allocated
Pendapatan Keuangan 139.514.944 Finance Incomes
Beban Keuangan (980.572.153) Finance Cost
Bagian Rugi Net Loss of
Bersih Ventura (267.504.227) Joint Venture
Selisih Kurs 42.673.710 Foreign Exchanges
Lain-lain - Neto (95.769.893) Other - Net
Manfaat (Beban) Tax Benefit
Pajak - Neto (524.599.080) (Expenses) - Net
Rugi setelah Loss after
Pajak Penghasilan 1.685.989.220 Income Taxes
Kepentingan Non-Controlling
Non-pengendali 96.051.257 Interest
Rugi Diatribusikan Loss Attributable to
Pemilik Induk 1.782.040.477 Parent Entity
Rugi Komprehesif Comprehensive
Diatribusikan Loss Attributable
Pemilik Induk 2.362.914.534 to Parent Entity
Laporan Posisi Statement of
Keuangan Financial Position
Aset Segmen 46.416.809.741 905.134.224 26.875.623.658 74.197.567.623 (2.616.337.900) 71.581.229.723 Segmented Assets
Liabilitas Segmen 29.258.185.381 418.522.863 14.342.928.979 44.019.637.223 (1.518.591.805) 42.501.045.418 Segmented Liabilities
145
Page 532
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
47. Aset dan Liabilitas dalam Mata Uang Asing 47. Assets and Liabilities in Foreign
Currencies
Aset dan liabilitas dalam mata uang asing pada Assets and liabilities in foreign currencies as of
tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan May 31, 2024, December 31, 2023, and 2022
2022 adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Mei 2024/ May 31, 2024 31 Desember 2023/ December 31, 2023 31 Desember 2022/ December 31, 2022
Mata Uang Asing (Nilai Penuh)/ Mata Uang Asing (Nilai Penuh)/ Mata Uang Asing (Nilai Penuh)/
Foreign Currency (Full Amount) Rp Foreign Currency (Full Amount) Rp Foreign Currency (Full Amount) Rp
Aset Assets
Cash and Cash
Kas dan Setara Kas USD 158.074.715 2.569.188.347 USD 126.102.542 1.943.996.787 USD 90.024.486 1.416.175.187 Equivalents
EUR 2.862.826 50.298.453 EUR 488.464 8.372.273 EUR 1.031.762 17.243.459
JPY 6.320.568 654.382 JPY 6.321.907 692.546 JPY 6.352.102 743.621
Dana Dibatasi
Penggunaannya USD 55.568.035 903.147.268 USD 58.388.871 900.122.842 USD 10 157 Restricted Funds
CNY 2.764 6.199 CNY -- -- CNY -- --
Piutang Usaha USD 9.129.940 148.388.910 USD 8.568.014 132.084.504 USD 10.036.624 157.886.132 Trade Receviables
Piutang Lain-lain USD 230.995.000 3.754.361.735 USD -- -- USD Other Receviables
CNY 1.542.787.560 3.460.472.497 CNY -- -- CNY
Jumlah Aset 10.886.517.791 2.985.268.952 1.592.048.556 Total Asset
Liabilitas Liabilities
Utang usaha EUR 2.682.151 47.124.081 EUR 307.680 5.273.635 EUR 630.000 10.528.957 Trade Payables
JPY 563.947.864 58.386.763 JPY 132.510.650 14.516.151 JPY 738.573.364 86.831.596
USD -- -- USD 728.518 11.230.840 USD -- --
Utang Jangka Panjang Current Maturities of
Jatuh Tempo 1 Tahun USD 3.771.419 61.296.873 USD 5.934.439 91.485.309 USD 11.092.409 174.494.692 Long-term Loans
Utang Jangka Panjang Long-term Loans
Setelah Dikurangi Net Of
Jatuh Tempo 1 Tahun USD 230.995.000 3.754.361.735 USD -- -- USD -- -- Maturities
CNY 1.542.787.560 3.460.472.497 CNY 610.083 9.405.033 CNY 6.544.521 102.951.866
Jumlah Liabilitas 7.381.641.949 131.910.968 374.807.111 Total Liabilities
Jumlah Bersih 3.504.875.842 2.853.357.984 1.217.241.445 Total Net
48. Kebijakan Manajemen Risiko 48. Risk Management Policies
Kebijakan manajemen risiko keuangan Grup The financial risk management policies of the
adalah untuk memastikan bahwa sumber daya Group and its subsidiaries are made to ensure
keuangan yang memadai tersedia untuk that adequate financial resources are available
operasi dan pengembangan bisnis, serta untuk for operation and development of their
mengelola risiko pasar (termasuk risiko mata business, and managing their exposure to
uang asing dan risiko tingkat suku bunga), market risks (including foreign currency risk
risiko kredit dan risiko likuiditas. Grup and interest rate risk), credit risk and liquidity
beroperasi dengan kebijakan yang telah risk. The Group operate within defined policies
ditentukan oleh Dewan Direksi. which approved by the Board of Directors.
Dalam pengelolaan risiko, Grup membentuk In managing those risks, the Group established
Divisi Manajemen Risiko yang bertanggung a Risk Management Division which is
jawab terhadap penyusunan kebijakan, responsible for the preparation of the policies,
kerangka kerja, pedoman penerapan the relevant frameworks, implementation
manajemen risiko dan infrastruktur guideline and the necessary risk management
pengelolaan risiko, serta memastikan infrastructure to ensure the implementation of
implementasi manajemen risiko tersebut di risk management in the Group’s environment.
lingkungan Grup. Divisi Manajemen Risiko The Risk Management Division is responsible
bertanggung jawab kepada Direktur Keuangan to the Director of Finance and Risk
dan Manajemen Risiko. Management.
146
Page 533
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
48. Kebijakan Manajemen Risiko (Lanjutan) 48. Risk Management Policies (Continued)
a. Risiko Pasar a. Market Risk
1. Risiko mata uang asing 1. Foreign currency risk
Risiko mata uang adalah risiko di Foreign currency risk is the risk where
mana nilai wajar atau arus kas masa the fair value or future cash flows of a
datang dari suatu instrumen keuangan financial instrument will fluctuate
akan berfluktuasi akibat perubahan because of changes in foreign
nilai tukar mata uang asing. Eksposur exchange rates. The Group’s exposure
Grup terhadap fluktuasi nilai tukar to exchange rate fluctuations results
terutama berasal dari pinjaman jangka primarily from Short-term loans, Long-
pendek, pinjaman jangka panjang term loans, trade receivable from sales
piutang usaha dari penjualan dalam in foreign currencies and trade
mata uang asing dan utang usaha dari payables from puchases in foreign
pembelian dalam mata uang asing. currencies.
Grup menanggung risiko nilai tukar The Group incurs foreign currency risk
mata uang asing atas transaksi dan on the transactions dan balances that
saldo yang didenominasi dalam mata are denominated in currencies other
uang selain Rupiah. Mata uang yang than Indonesian Rupiah. The currency
menimbulkan risiko ini adalah giving rise to this risk is US Dollar.
terutama Dolar AS. Risiko nilai tukar Foreign currency risks are managed as
mata uang asing dikelola sebaik far as possible by natural hedges of
mungkin dengan lindung nilai alami matching assets and liabilities in
yaitu menyeimbangkan nilai kekayaan foreign currency.
dan kewajiban masing-masing mata
uang.
Untuk mengantisipasi dan mengurangi In order to anticipate and mitigate the
risiko fluktuasi kurs terhadap Dolar risk of exchange rate fluctuation
AS, Grup mengusahakan, untuk against the US Dollar, the Group
memastikan bahwa sebagian seeks, to ensure that significant portion
besar pembelian dan penjualan of purchases and sales are carried out
dilakukan dalam mata uang yang in the same currency as well as
sama serta dilakukan pada matching the timing of transactions and
saat yang hampir bersamaan to implement a policy whereby debts in
dan mengimplementasikan kebijakan foreign currency used to finance
dimana hutang dalam mata uang business activities are made in the
asing yang digunakan untuk same currency (natural hedging). The
membiayai kegiatan usaha dilakukan management also ensures those
dalam mata uang yang sama (lindung policies are implemented to the
nilai alami). Manajemen juga maximum condition.
memantau untuk memastikan bahwa
kebijakan tersebut diimplementasikan
semaksimal mungkin.
Grup memantau secara ketat fluktuasi The Group closely monitors the foreign
dari nilai tukar mata uang asing, exchange rate fluctuation, so it can
sehingga dapat mengambil langkah- take useful actions to the Group in
langkah yang paling menguntungkan proper time.
Grup pada waktu yang tepat.
147
Page 534
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
48. Kebijakan Manajemen Risiko (Lanjutan) 48. Risk Management Policies (Continued)
Analisis Sensitivitas untuk Risiko Mata Sensitivity Analysis for Foreign
Uang Asing Currency Risk
Pada tanggal 31 Mei 2024, As of May 31, 2024, December 31,
31 Desember 2023 dan 2022, jika 2023 and 2022, if the foreign currency
mata uang asing melemah/menguat has weakened/strengthened by 5%
sebesar 5% terhadap Rupiah dengan against Rupiah with all other variables
asumsi semua variabel konstan, laba are constant, the profit before tax for
sebelum pajak dalam tahun berjalan the current year will lower/higher by
akan menjadi lebih rendah/ Rp175,243,792, Rp155,859,003, and
tinggi sebesar Rp175.243.792, Rp98,342,783, mainly as a result of
Rp155.859.003, dan Rp98.342.783 foreign exchange gain/losses on
terutama disebabkan oleh penjabaran translation of cash and cash
keuntungan/ kerugian translasi kas equivalent, trade receivables, other
setara kas, piutang usaha, piutang receivables, trade payables and bank
lain-lain, utang usaha dan utang bank. loans.
2. Risiko Suku Bunga 2. Interest Rate Risk
Risiko suku bunga adalah risiko di Interest rate risk is the risk that the fair
mana nilai wajar atau arus kas masa value or future cash flows of a financial
depan dari suatu instrumen keuangan instrument will fluctuate because of
akan berfluktuasi karena perubahan changes in the market interest rates.
suku bunga pasar. Eksposur The Company’s exposure to the risk of
Perusahaan terhadap risiko perubahan changes in market interest rates
suku bunga pasar terutama terkait relates primarily to its Short-term
dengan pinjaman jangka pendek, loans, Long-term loans and bonds
pinjaman jangka panjang dan utang payable. Interest rate fluctuations
obligasinya. Fluktuasi suku bunga influence the cost of new loans and the
memengaruhi biaya atas pinjaman interest on the outstanding floating rate
baru dan bunga atas saldo pinjaman loans of the Company.
Perusahaan yang dikenakan suku
bunga mengambang.
Kebijakan Grup terkait dengan risiko The Group’s policies related to interest
suku bunga adalah sebagai berikut: rate risk are as follows:
1) Mengelola biaya bunga melalui 1) Managing interest cost through a
kombinasi utang dengan suku mix of fixed and variable rate
bunga tetap dan variabel. Grup debts. The Group evaluates the
mengevaluasi rasio suku bunga fixed to floating rate ratio of its
tetap terhadap suku bunga loans and bonds payable in line
mengambang dari utang pinjaman with movements of relevant
dan utang obligasi sejalan dengan interest rates in the financial
perubahan suku bunga yang markets. Based on management’s
relevan di pasar keuangan. assessment, new financing will be
Berdasarkan penilaian priced either on a fixed or floating
manajemen, pembiayaan baru rate basis.
akan ditentukan berdasarkan suku
bunga tetap atau mengambang.
2) Mengelola eksposur atas tingkat 2) Managing the interest rate
suku bunga yang berasal dari exposure from loans and bonds
utang pinjaman dan utang obligasi payable by signing the interest rate
dengan menandatangani kontrak swap contracts. The contract is
swap, tingkat suku bunga tersebut aimed to hedge the floating interest
ditujukan untuk lindung nilai atas in US Dollar currency.
suku bunga mengambang dalam
pinjaman mata uang Dolar AS.
148
Page 535
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
48. Kebijakan Manajemen Risiko (Lanjutan) 48. Risk Management Policies (Continued)
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember As of May 31, 2024, December 31, 2023
2023 dan 2022 masing-masing lebih dari and 2022, more than 11.78%, 16.17% and
11,78%, 16,17%, dan 16,78% dari utang 16.78% respectively, of the Group’s
berbunga/ pinjaman berbunga Grup adalah interest debts/ interest loans are loans with
utang dengan suku bunga tetap. fixed rate.
Grup menunjukan sensitivitas terhadap The Group demonstrates the sensitivity to
perubahan yang mungkin terjadi pada a reasonably possible change in interest
suku bunga, dimana semua variabel rates, with all other variables are constant,
lainnya dianggap tetap, terhadap laba of the Group’s profit for the years ended
Grup untuk tahun-tahun yang berakhir May 31, 2024, December 31, 2023, and
31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 2022 (through the impact on the floating
2022 (melalui dampak atas suku bunga rate borrowings which is based on JIBOR
suku bunga JIBOR untuk pinjaman dalam for Rupiah borrowings).
Rupiah).
Analisis sensitivitas di bawah ini telah The sensitivity analysis below has been
ditentukan berdasarkan eksposur suku determined based on the exposure to
bunga untuk non derivatif pada akhir tahun interest rates for non-derivative
pelaporan. Untuk liabilitas tingkat bunga instruments at the end of the reporting
mengambang, analisis tersebut disusun year. For floating rate liabilities, the
dengan asumsi jumlah liabilitas terutang analysis is prepared by assuming the
pada akhir tahun pelaporan itu terutang amount of the liability outstanding for the
sepanjang tahun. Kenaikan atau whole year. A 0.5% increase or decrease
penurunan sebesar 0,5% digunakan ketika is used when report the interest rate risk
melaporkan risiko suku bunga secara internally to key management personnel
internal kepada manajemen kunci dan and represents management’s assessment
merupakan penilaian manajemen terhadap of the reasonable possible changes in
perubahan yang mungkin terjadi pada interest rates.
suku bunga.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember As of May 31, 2024, December 31, 2023
2023 dan 2022 jika tingkat suku bunga and 2022, if interest rates on bank loans is
atas utang bank 0,5% lebih tinggi/lebih 0.5% higher/lower with all other variables
rendah dengan asumsi semua variabel are constant,
konstan, maka: then:
• Pada 31 Mei 2024, laba setelah pajak • As of May 31, 2024 profit after tax for
pada tahun berjalan akan menjadi the current year would be
lebih rendah/tinggi sebesar Rp182,440,048 lower/higher.
Rp182.440.048.
• Pada 31 Desember 2023, laba • As of December 31, 2023 profit after tax
setelah pajak pada tahun berjalan for the current year would be
akan menjadi lebih rendah/tinggi Rp41,382,380 lower/higher.
sebesar Rp41.382.380.
• Pada 31 Desember 2022, laba • As of December 31, 2022 profit after tax
setelah pajak pada tahun berjalan for the current year would be
akan menjadi lebih rendah/tinggi Rp44,895,553 lower/higher.
sebesar Rp44.895.553.
149
Page 536
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
48. Kebijakan Manajemen Risiko (Lanjutan) 48. Risk Management Policies (Continued)
b. Risiko Kredit b. Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa Grup Credit risk is the risk that the Group will
akan mengalami kerugian yang suffer loss that come from other parties that
ditimbulkan oleh rekanan yang gagal failed to fulfill the contractual responsibility
memenuhi kewajiban kontraktual.
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember As of May 31, 2024, December 31, 2023
2023 dan 2022 jumlah maksimum and 2022 the total of maximum exposure
eksposur terhadap risiko kredit adalah from credit risk was Rp19,652,714,712,
Rp19.652.714.712, Rp10.457.053.729, Rp10,457,053,729, and Rp13,766,240,270.
and Rp13.766.240.270. Risiko kredit Credit risk arises from cash and cash
terutama berasal dari kas dan setara kas equivalents and restricted cash, trade
dan dana yang dibatasi penggunaannya, receivables, accrue revenue, other
piutang usaha, pendapatan yang masih receivables and long-term investment.
harus diterima, piutang lain-lain dan
investasi jangka panjang.
Semua kas di bank dan deposito All the cash in banks and time deposits are
berjangka ditempatkan di bank yang placed in bank with good credit rating.
memiliki kualitas kredit yang baik.
Pada tanggal 31 Mei 2024 piutang usaha On May 31, 2024 Group’s accounts
Grup tidak terkonsentrasi pada pelanggan receivable is not concentrated on certain
tertentu. customer.
Manajemen yakin akan kemampuannya Management is confident in its ability to
untuk terus mengendalikan dan continue to control and maintain the
mempertahankan eksposur yang minimal minimal exposure of credit risk,
terhadap risiko kredit mengingat Grup considering the Group has clear policies
memiliki kebijakan yang jelas dalam on the selection of customers, legally
pemilihan pelanggan, perjanjian yang binding agreements in place for sales
mengikat secara hukum untuk transaksi transactions and other services rendered
serta jasa lainnya yang telah dilakukan dan and historically low levels of bad debts.
secara historis mempunyai tingkat yang
rendah untuk piutang yang bermasalah.
c. Risiko Likuiditas c. Liquidity Risk
Risiko likuiditas (juga dikenal risiko Liquidity risk (also known as funding risk)
pendanaan) adalah risiko dimana is a risk where the Company would be
Perusahaan akan mengalami kesulitan having a difficulty in obtaining funds to
dalam memperoleh dana untuk memenuhi fulfill its commitments associated with
komitmennya terkait dengan instrumen financial instruments. Liquidity risk may
keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul rise from the incapability of the Group to
akibat ketidakmampuan Grup untuk sell assets immediately at prices close to
menjual aset keuangan secara cepat its fair value.
dengan harga yang mendekati nilai
wajarnya.
Risiko likuiditas muncul dalam situasi Grup Liquidity risk arises in situations where
kesulitan memperoleh pendanaan. Group struggles to obtain their financing.
Kebijakan manajemen risiko likuiditas yang Risk management policy on liquidity was
berhati-hati dilakukan dengan menjaga conducted carefully to maintain sufficient
kecukupan kas dan setara kas. cash and cash equivalents. The Company
Perusahaan mengelola risiko likuiditas manages liquidity risk by monitoring cash
dengan memonitor perkiraan arus kas dan flow forecasts and actual cash flows and
arus kas aktual serta menyesuaikan profil adjusts the maturity profile of financial
jatuh tempo dari aset dan liabilitas assets and liabilities.
keuangan.
150
Page 537
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
48. Kebijakan Manajemen Risiko (Lanjutan) 48. Risk Management Policies (Continued)
Tabel berikut ini memberikan rincian The following table details the Company
tanggal jatuh tempo kontraktual untuk and its subsidiaries remaining contractual
liabilitas keuangan dengan pembayaran maturity for its financial liabilities with
yang telah disepakati sebagai berikut: agreed repayment as follow:
31 Mei 2024/ May 31, 2024
Lebih dari Lebih dari
Kurang dari 1 tahun sampai 3 tahun sampai
1 tahun/ dengan 3 tahun/ dengan 5 tahun/ Lebih dari
less than over 1 year over 3 years 5 tahun/ Jumlah/
1 year up to 3 years up to 5 years over 5 years Total
Liabilitas Keuangan Financial Liabilies
Utang Usaha 1.927.494.722 -- -- -- 1.927.494.722 Trade Payables
Beban Akrual 2.494.483.189 -- -- -- 2.494.483.189 Accrued Expenses
Pinjaman Jangka Short-term
Pendek 1.942.426.859 -- -- -- 1.942.426.859 Loans
Obligasi 1.899.345.831 1.098.612.024 632.615.046 863.817.212 4.494.390.113 Bonds
Sukuk -- -- 117.077.549 381.624.929 498.702.478 Sukuk
Pinjaman Program PEN 437.500.000 875.000.000 875.000.000 656.250.000 2.843.750.000 PEN Program Loan
Pinjaman Jangka Long-term
Panjang 1.401.057.983 3.028.947.926 2.785.304.786 25.375.285.326 32.590.596.021 Loans
Liabilitas Sewa 33.231.048 60.531.873 -- -- 93.762.921 Lease Liabilities
Jumlah 10.135.539.632 5.063.091.823 4.409.997.381 27.276.977.467 46.885.606.303 Total
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Lebih dari Lebih dari
Kurang dari 1 tahun sampai 3 tahun sampai
1 tahun/ dengan 3 tahun/ dengan 5 tahun/ Lebih dari
less than over 1 year over 3 years 5 tahun/ Jumlah/
1 year up to 3 years up to 5 years over 5 years Total
Liabilitas Keuangan Financial Liabilies
Utang Usaha 7.371.276.638 -- -- -- 7.371.276.638 Trade Payables
Beban Akrual 2.203.317.939 -- -- -- 2.203.317.939 Accrued Expenses
Pinjaman Jangka Short-term
Pendek 1.388.523.138 -- -- -- 1.388.523.138 Loans
Obligasi 1.898.852.925 1.098.388.157 632.437.488 863.643.974 4.493.322.544 Bonds
Sukuk -- -- 117.042.620 381.543.574 498.586.194 Sukuk
Pinjaman Program PEN 437.500.000 875.000.000 875.000.000 875.000.000 3.062.500.000 PEN Program Loan
Pinjaman Jangka Long-term
Panjang 1.294.613.508 3.368.446.810 2.812.805.015 13.960.775.637 21.436.640.970 Loans
Liabilitas Sewa 36.504.861 74.166.028 -- -- 110.670.889 Lease Liabilities
Jumlah 14.630.589.009 5.416.000.995 4.437.285.123 16.080.963.185 40.564.838.312 Total
31 Desember 2022/ December 31, 2022
Lebih dari Lebih dari
Kurang dari 1 tahun sampai 3 tahun sampai
1 tahun/ dengan 3 tahun/ dengan 5 tahun/ Lebih dari
Less than Over 1 year Over 3 years 5 tahun/ Jumlah/
1 year up to 3 years up to 5 years Over 5 years Total
Liabilitas Keuangan Financial Liabilies
Utang Usaha 2.458.886.168 -- -- -- 2.458.886.168 Trade Payables
Beban Akrual 1.572.961.926 -- -- -- 1.572.961.926 Accrued Expenses
Pinjaman Jangka Short-term
Pendek 1.760.000.000 -- -- -- 1.760.000.000 Loans
Obligasi -- 1.897.669.952 1.729.862.225 863.228.204 4.490.760.381 Bonds
Sukuk -- -- 116.958.789 381.348.322 498.307.111 Sukuk
Pinjaman Program PEN 437.500.000 875.000.000 875.000.000 1.312.500.000 3.500.000.000 PEN Program Loan
Pinjaman Jangka Long-term
Panjang 1.196.958.601 2.555.130.071 940.665.213 14.786.836.533 19.479.590.418 Loans
Liabilitas Sewa 16.563.637 44.599.263 -- -- 61.162.900 Lease Liabilities
Jumlah 7.442.870.332 5.372.399.286 3.662.486.227 17.343.913.059 33.821.668.904 Total
151
Page 538
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
48. Kebijakan Manajemen Risiko (Lanjutan) 48. Risk Management Policies (Continued)
d. Pengelolaan Modal d. Capital Management
Dalam mengelola permodalannya, In managing its equity, the Group always
Grup senantiasa mempertahankan maintains its going concern as well as
kelangsungan usaha serta maximizes the benefits for shareholders
memaksimalkan manfaat bagi pemegang and other stakeholders, and to provide
saham dan pemangku kepentingan adequate returns to shareholders by
lainnya, dan untuk memberikan imbal hasil considering the price of products and
yang memadai kepada pemegang saham services that are commensurate with the
dengan menentukan harga produk dan level of risk.
jasa yang sepadan dengan tingkat risiko.
Grup menetapkan sejumlah rasio modal The Group set a number of capital ratios
sesuai proporsi terhadap risiko. Grup proportion to the risk. The Group manages
mengelola struktur modal dan membuat its capital structure and makes
penyesuaian dengan memperhatikan adjustments by considering changes in
perubahan kondisi ekonomi dan economic conditions and risk characteristic
karakteristik risiko aset yang mendasari. of the underlying assets. Consistently with
Konsisten dengan perusahaan lain dalam the other companies in the industries, the
industri, Grup memonitor modal dengan Group monitors the ratio of adjusted debt
dasar rasio pinjaman terhadap modal yang to equity.
disesuaikan.
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Pinjaman Debt
Pinjaman Jangka Pendek 1.942.426.859 1.388.523.138 1.760.000.000 Short-term Loans
Liabilitas Jangka Panjang yang Current Maturities of
yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun Long-term Liabilities
Pinjaman Jangka Panjang 1.401.057.983 1.294.613.508 1.196.958.601 Long-term Loans
Pinjaman Program PEN 437.500.000 437.500.000 437.500.000 PEN Program Loan
Utang Obligasi 1.899.345.831 1.898.852.925 -- Bonds Payable
Liabilitas Sewa 33.231.048 36.504.861 16.563.637 Lease Liabilities
Liabilitas Jangka Panjang setelah Dikurangi Long-term Liabilities - Net of
Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun Current Maturities
Pinjaman Jangka Panjang 31.189.538.038 20.142.027.462 18.282.631.817 Long-term Loans
Pinjaman Program PEN 2.406.250.000 2.625.000.000 3.062.500.000 PEN Program Loans
Obligasi 2.595.044.282 2.594.469.619 4.490.760.381 Bonds
Sukuk 498.702.478 498.586.194 498.307.111 Sukuk
Liabilitas Sewa 60.531.873 74.166.028 44.599.263 Lease Liabilities
Jumlah Pinjaman 42.463.628.392 30.990.243.735 29.789.820.810 Total Debt
Jumlah Ekuitas 32.172.164.868 30.906.137.241 29.080.184.305 Total Equity
Rasio Pinjaman Total Debt
terhadap Ekuitas 131,99% 100,27% 102,44% to Equity
Grup secara aktif dan rutin menelaah dan The Group actively and regularly examines
mengelola permodalannya untuk and manages its capital structure to
memastikan struktur modal dan ensure optimum capital returns to
pengembalian yang optimal bagi shareholders, by consider the efficient
pemegang saham, dengan usage of capital by operating cash flow
mempertimbangkan efisiensi penggunaan and capital expenditures, and
modal berdasarkan arus kas operasi dan consideration of capital needs in the future.
belanja modal, serta mempertimbangkan
kebutuhan modal di masa yang akan
datang.
152
Page 539
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
49. Nilai Wajar Instrumen Keuangan 49. Fair Value of Financial Instrument
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan, The fair values of financial assets and
beserta nilai tercatatnya, adalah sebagai liabilities, together with the carrying amounts,
berikut: are as follows:
31 Mei 2024/ 31 Desember 2023/ 31 Desember 2022/
May 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2022
Nilai tercatat/ Nilai wajar/ Nilai tercatat/ Nilai wajar/ Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying value Fair value Carrying value Fair value Carrying value Fair value
Aset keuangan: Financial assets:
Kas dan Setara Kas 4.549.819.332 4.549.819.332 5.138.571.482 5.138.571.482 5.695.720.193 5.695.720.193 Cash and Cash Equivalents
Dana Dibatasi Penggunaannya 2.720.219.288 2.720.219.288 2.587.812.673 2.587.812.673 5.610.385.976 5.610.385.976 Restricted Fund
Piutang Usaha 1.989.138.453 1.989.138.453 1.869.594.775 1.869.594.775 1.406.338.067 1.406.338.067 Trade Receivables
Piutang Lain-lain 7.214.834.232 7.214.834.232 61.586.990 61.586.990 90.003.063 90.003.063 Other Receivables
Pendapatan Masih Akan Diterima -- -- 763.740.041 763.740.041 939.616.971 939.616.971 Accrued Income
Investasi Jangka Panjang 35.747.769 35.747.769 35.747.769 35.747.769 24.176.000 24.176.000 Long-term Investment
Jumlah 16.509.759.074 16.509.759.074 10.457.053.730 10.457.053.730 13.766.240.270 13.766.240.270 Total
Liabilitas keuangan: Financial liabilities:
Utang Usaha 1.927.494.722 1.927.494.722 7.371.276.638 7.371.276.638 2.458.886.168 2.458.886.168 Trade Payables
Beban Akrual 2.494.483.189 2.494.483.189 2.203.317.939 2.203.317.939 1.572.961.926 1.572.961.926 Accrued Expenses
Pinjaman Jangka Pendek 1.942.426.859 1.942.426.859 1.388.523.138 1.388.523.138 1.760.000.000 1.760.000.000 Short-term Borrowings
Pinjaman
Liabilitas Jangka
jangka pendek
Panjang yang Current Maturities of
Jatuh Tempo dalam Satu Tahun: Long-term Investment
Pinjaman Jangka Panjang 1.401.057.983 1.399.377.965 1.294.613.508 1.290.943.357 1.196.958.601 1.196.958.601 Long-term Loans
Pinjaman Program PEN 437.500.000 437.500.000 437.500.000 437.500.000 437.500.000 437.500.000 PEN Program Loan
jatuh
Utangtempo
Obligasi
satu tahun 1.899.345.831 1.986.458.333 1.898.852.925 1.898.852.925 -- -- Bonds Payable
Liabilitas Sewa 33.231.048 33.231.048 36.504.861 36.504.861 16.563.637 16.563.637 Lease Liabilities
Pinjaman Jangka Panjang Setelah Dikurangi Long-term Loans
Bagian
setelahJatuh
dikurangi
Tempo bagian
dalamjatuh
Satu Tahun: Net -off Current
tempo
Pinjaman
dalam
Jangka
satu tahun
Panjang 31.189.538.038 31.189.538.038 20.142.027.462 20.141.120.495 18.282.631.817 18.271.820.560 Maturity
Pinjaman Program PEN 2.406.250.000 2.093.615.303 2.625.000.000 2.737.698.696 3.062.500.000 2.653.951.168 PEN Program Loan
Utang Obligasi 2.595.044.282 2.692.268.915 2.594.469.619 2.710.565.827 4.490.760.381 4.633.482.471 Bonds Payable
Sukuk Ijarah 498.702.478 516.640.870 498.586.194 499.927.345 498.307.111 516.209.186 Sukuk Ijarah
Liabilitas Sewa 60.531.873 60.531.873 74.166.028 74.166.028 44.599.263 44.599.263 Lease Liabilities
Jumlah 46.885.606.303 46.773.567.115 40.564.838.312 40.790.397.249 33.821.668.904 33.562.932.980 Total
Pada tanggal 31 Mei 2024, 31 Desember As of May 31, 2024, Desember 31, 2023, and
2023, dan 2022, nilai tercatat aset dan liabilitas 2022 the carrying amounts of financial assets
keuangan mendekati nilai wajarnya sebagai and liabilities approximate their fair value as
berikut: follows:
1. Kas dan setara kas, investasi jangka 1. Cash and cash equivalents, Short-term
pendek, kas yang dibatasi penggunaannya, investments, restricted cash, trade
piutang usaha dan piutang lain-lain. Aset receivables and other receivables. That
keuangan tersebut merupakan aset financial assets are due within
keuangan jangka pendek yang akan jatuh 12 months, thus the carrying values of the
tempo dalam waktu 12 bulan, sehingga nilai financial assets approximate their fair
tercatat aset keuangan tersebut kurang values.
lebih telah mencerminkan nilai wajarnya.
2. Utang usaha, utang lain-lain, beban akrual 2. Trade payables, other liabilities, accrued
dan pinjaman jangka pendek. Liabilitas expenses and Short-term loan. Those
keuangan tersebut merupakan liabilitas financial liabilities are due within 12 months,
jangka pendek yang akan jatuh tempo thus the carrying values of the financial
dalam waktu 12 bulan sehingga nilai liabilities approximately represent their fair
tercatat liabilitas keuangan tersebut kurang values.
lebih telah mencerminkan nilai wajarnya.
3. Pinjaman bank jangka panjang, termasuk 3. Long-term bank loans, including their
bagian jatuh tempo dalam waktu satu current maturities. Those financial liabilities
tahun. Liabilitas keuangan tersebut are liabilities with floating and fixed interest
merupakan pinjaman yang memiliki suku rates which are adjusted with the
bunga variabel dan tetap yang disesuaikan movements of market interest rates, so that
dengan pergerakan suku bunga pasar the carrying values of the financial liabilities
sehingga nilai tercatat liabilitas keuangan approximate their fair values.
tersebut telah mendekati nilai wajar.
4. Nilai wajar obligasi sebesar nilai kini dari 4. The fair values of the bond payable are
arus kas di masa datang, yang estimated at the present value of future
didiskontokan dengan tingkat suku bunga cash flows, discounted at market interest
pasar. rate.
5. Nilai wajar investasi jangka panjang diukur 5. The fair values of the long term investment
pada nilai wajar menggunakan pengukuran are measured at fair value using level III
level III. measurements.
153
Page 540
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
50. Perjanjian-Perjanjian Penting 50. Significant Agreements
a. Perjanjian Penyerahan Jasa Angkutan a. Freight Service Delivery Agreements
Barang
Perusahaan menandatangani perjanjian The Company has entered into an
penyerahan jasa angkutan barang dengan agreement for cargo delivery services with
beberapa perusahaan lain dengan ikhtisar several other companies with a summary
sebagai berikut: as follows:
1. PT Indonesia Asahan Alumunium 1. PT Indonesia Asahan Alumunium
(Persero) – PT Bukit Asam (Persero) (Persero) – PT Bukit Asam (Persero)
Tbk Tbk
a. Pengangkutan batu bara rute a. Coal transportation for
Tanjungenim Baru - Tarahan Tanjungenim Baru - Tarahan
dan Tanjung Enim Baru - and Tanjung Enim Baru - Kertapati
Kertapati, diatur dalam routes, as set in the
Perjanjian No. 027/PJJ/EKS- Agreement No. 027/PJJ/EKS-
0100/HK.03/2017 dan 0100/HK.03/2017 and
No. KL.701/VI/19/KA-2017 No. KL.701/VI/19/KA-2017 dated
tertanggal 9 Juni 2017. hal penting June 9, 2017. Some important
yang diatur adalah sebagai matters that were agreed are as
berikut: follows:
• Perjanjian berlaku mulai • The Agreement is started from
1 Januari 2017 sampai dengan January 1, 2017 until
31 Desember 2021. December 31, 2021.
• Para pihak sepakat rencana • The parties agreed that
angkutan untuk masing- transportation plan for each
masing relasi pada tahun 2022 relation in 2022 is
adalah Tanjungenim Baru Tanjungenim Baru (TMB) -
(TMB) – Tarahan (THN) Tarahan (THN) amounting to
sebesar 24.000 dan 24,000 and Tanjungenim Baru
Tanjungenim Baru (TMB) – (TMB) - Kertapati (KPT)
Kertapati (KPT) sebesar amounting to 6,600.
6.600.
• Para pihak menyusun target • Both parties prepare
volume angkutan bulanan transportation volume target at
paling lambat 3 bulan sebelum least 3 months before next
tahun berjalan mengacu pada calendar year according to the
Rencana Angkutan Tahunan. Annual Transportation Plan.
• Berdasarkan Berita Acara • Based on the Minutes of
Kesepakatan No. KL.707/II/ Agreement No. KL.707/II/
9/KA-2023 tanggal 8 Februari 9/KA-2023 dated Februari 8,
2023 antara Perusahaan dan 2023 between the Company
PT Bukit Asam (Persero) Tbk and PT Bukit Asam (Persero)
(Para Pihak) menyatakan Tbk (the Parties) stated that
bahwa Para Pihak sepakat the Parties agreed that the
pelaksanaan angkutan batu implementation of coal
bara untuk tahun 2023 sampai transportation would continue
2027 dengan penyesuaian for period 2023 until 2027 with
kenaikan tarif dan dynamic adjustment increase price and
pricing. dynamic pricing.
154
Page 541
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
50. Perjanjian-Perjanjian Penting (Lanjutan) 50. Significant Agreements (Continued)
b. Pada tanggal 12 Oktober 2023, b. On October 12 2023, the Company
Perusahaan dan PT Bukit Asam and PT Bukit Asam (Persero) Tbk –
(Persero) Tbk – Entitas anak dari a subsidiary of PT Indonesia
PT Indonesia Asahan Alumunium Asahan Alumunium (Persero)
(Persero) menandatangani signed Agreement No.
Perjanjian No. 011/T/PJJ/0100/ 011/T/PJJ/0100/HK.03/X/2023 and
HK.03/X/2023 dan No. KL.701/ No. KL.701/X/13/KA-2023
X/13/KA-2023 tentang angkutan concerning coal transportation by
batu bara dengan kereta api relasi train on the relation of Tanjung
Tanjung Enim baru – Tarahan dan Enim baru – Tarahan and Tanjung
Tanjung Enim baru – Kertapati. Enim baru – Kertapati. The
Perjanjian berlaku mulai 1 Januari agreement is valid from January 1,
2023 sampai dengan 2023 to December 31, 2027.
31 Desember 2027.
2. PT Pertamina (Persero) – 2. PT Pertamina (Persero) –
PT Pertamina Patra Niaga PT Pertamina Patra Niaga
Perjanjian ditandatangani pada tanggal The agreement was signed
28 Desember 2021 dengan No. KTR- on December 28, 2021 with agreement
008/PNA000000/2021-S0, No. KTR- No. KTR-008/PNA000000/2021-S0,
185/PNE000000/2021-S0 dan No. KTR-185/PNE000000/2021-S0
No. KL.705/XI/4/KA-2021 yang and No. KL.705/XI/4/KA-2021 which is
merupakan Perjanjian Novasi atas Novation Aggrement on
perjanjian No. SP-003/R00000/2020- No SP-003/R00000/2020-S0 and
S0 dan No. KL.701/IV/1/KA-2020 No.KL.701/IV/1/KA-2020 agreement
tanggal 1 April 2020 dengan syarat dated April 1, 2020 with the terms and
dan ketentuan sebagai berikut: conditions as follows:
• Perjanjian berlaku surut mulai • The agreement is valid
1 Oktober 2015 sampai dengan retrospectively from October 1,
1 April 2025. Terhitung sejak 2015 until April 1, 2025. Since
tanggal 1 September 2021, September 1, 2021, PT Pertamina
PT Pertamina melakukan transfer rights and obligation to
pengalihan hak dan kewajiban PT Pertamina Patra Niaga.
kepada PT Pertamina Patra Niaga.
• Jasa yang diperjanjikan adalah • Services included transportation
pengangkutan bahan bakar for fuels (such as premium,
minyak (meliputi premium, minyak kerosene, diesel fuel, diesel oil and
tanah, solar, minyak diesel dan fuel oil) and special fuels (such as
minyak bakar) dan bahan bakar aviation fuel, avgas, Super TT,
minyak khusus (meliputi avtur, premix and petrol blue) by using a
avgas, super TT, premix, dan kettle train.
bensin biru) dengan menggunakan
gerbong ketel.
• Jumlah Bahan Bakar Minyak • The amount of transported fuel oils
(BBM) dan Bahan Bakar Khusus and special fuel oils is determined
(BBK) yang diangkut ditetapkan in a yearly plan which
dalam rencana tahunan yang subsequently detailed a monthly
dikemudian dijabarkan secara definitive plan and approved by
definitif dalam rencana bulanan both parties.
dan disetujui oleh kedua belah
pihak.
155
Page 542
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
50. Perjanjian-Perjanjian Penting (Lanjutan) 50. Significant Agreements (Continued)
• Tarif keseluruhan ditetapkan • • The rate is determined at
sebesar Rp694.40 KL/KM untuk Rp694,40 KL/KM for all types of
semua jenis Bahan Bakar Minyak fuel oils and special fuel oils,
(BBM) dan bahan Bakar khusus excluding value-added tax (VAT).
(BBK) belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN).
• Apabila terdapat klaim atas susut • If there is a claim for loss or
atau kerusakan mutu BBM/BBK damage of the quality of fuel, the
yang diangkut akan diterbitkan, invoice will be issued, debit bill and
nota debet tagihan dan tagihan further bill will be calculate and
selanjutnya akan diperhitungkan deducted all in rate.
serta dipotong dari tarif
keseluruhan.
3. PT Bara Alam Utama 3. PT Bara Alam Utama
Perjanjian kerja sama tentang The Agreement of Coal Transportation
angkutan batu bara dari Sukacinta ke for Sukacinta – Kertapati relation
Kertapati No. HK.221/XII/19/KA-2012 No. HK.221/XII/19/KA-2012 and
dan No. 001/BAU-KAI/XII/2012 No. 001/BAU-KAI/XII/2012 dated
tertanggal 14 Desember 2012 dan December 14, 2012 and amendment V
diadendum V dengan Perjanjian with the Agreement No.
No. KL.701/VII/9/KA-2023 tanggal KL.701/VII/9/KA-2023 dated July 18,
18 Juli 2023. 2023.
Beberapa hal penting yang diatur Some important matters that were
dalam perjanjian tersebut adalah: agreed were as follow:
• Perjanjian berlaku mulai • The agreement is started from
14 Desember 2012 sampai December 14, 2012 untill
dengan 13 Desember 2032. December 13, 2032.
• Tarif angkutan batu bara tanpa • The coal transportation rate
MIP domestik rute Sukacinta - without MIP for domestic on the
Kertapati sebesar Rp736,5 Sukacinta - Kertapati route is
(Rupiah penuh)/ ton km dan tarif Rp736.5 (full Rupiah)/ton km and
angkutan batu bara tanpa MIP the coal transportation rate without
domestik rute Sukacita-Simpang MIP for domestic on the Sukacinta-
sebesar Rp736,5 (Rupiah Simpang route is RP 736.5 (full
penuh)/ton km. Rupiah)/ton km.
• Tarif angkutan batu bara tanpa • The coal transportation rate
MIP ekspor rute Sukacinta - without MIP for export on the
Kertapati sebesar Rp709 (Rupiah Sukacinta - Kertapati route is
penuh)/ ton km dan tarif angkutan Rp709 (full Rupiah)/ton km and the
batu bara tanpa MIP ekspor rute coal transportation rate without
Sukacita-Simpang sebesar Rp709 MIP for export on the Sukacinta-
(Rupiah penuh)/ton km. Simpang route is RP 709 (full
Rupiah)/ton km.
• Tarif angkutan batu bara dengan • The coal transportation rate with
MIP ekspor rute Sukacinta - MIP for domestic on the Sukacinta
Kertapati sebesar Rp709 (Rupiah - Kertapati route is Rp709 (full
penuh)/ ton km dan tarif angkutan Rupiah)/ton km and the coal
batu bara dengan MIP ekspor rute transportation rate without MIP for
Sukacita-Simpang sebesar Rp709 domestic on the Sukacinta-
(Rupiah penuh)/ton km. Simpang route is Rp709 (full
Rupiah)/ton km.
156
Page 543
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
50. Perjanjian-Perjanjian Penting (Lanjutan) 50. Significant Agreements (Continued)
• Tarif angkutan batu bara dengan • The coal transportation rate with
MIP ekspor rute Sukacinta - MIP for export on the Sukacinta -
Kertapati sebesar Rp709 (Rupiah Kertapati route is Rp709 (full
penuh)/ ton km dan tarif angkutan Rupiah)/ton km and the coal
batu bara dengan MIP ekspor rute transportation rate without MIP for
Sukacita-Simpang sebesar Rp709 export on the Sukacinta-Simpang
(Rupiah penuh)/ton km. route is Rp709 (full Rupiah)/ton
km.
4. PT Baramulti Sugih Sentosa 4. PT Baramulti Sugih Sentosa
Perjanjian kerja sama angkutan batu The agreement of coal transportation
bara dari Sukacinta - Kertapati from Sukacinta - Kertapati with
dengan Addendum VI dengan amendement VI with agreement
perjanjian No. KL.701/XI/1/KA-2021 No. KL.701/XI/1/KA-2021 and dated
tertanggal 5 November 2021. November 5, 2021. The agreement is
Perjanjian ini diperpanjang sampai extended until December 31, 2037.
dengan 31 Desember 2037.
Beberapa hal penting yang diatur Some important matters that were
dalam perjanjian tersebut adalah: agreed were as follow:
• PT Baramulti Sugih Sentosa harus • PT Baramulti Sugih Sentosa must
menyerahkan Jaminan dalam give bank guarantee amounted to
bentuk bank garansi sebesar Rp38,333,969 for period
Rp38.333.969 untuk periode November 1, 2021 – July 31,2023.
1 November 2021 – 31 Juli 2023.
• Tarif angkutan batu bara untuk • Coal transportation rate for period
perode 5 November 2021 s.d 31 November 5, 2021 until
Juli 2023 untuk relasi Sukacinta- July 31, 2023 for relation
Kertapati sebesar Rp667,50 Sukacinta-Kertapati amounted
(Rupiah penuh)/ton km, relasi Rp667.50 (full amount)/ton
Merapi-Kertapati sebesar kilometer, relation Merapi-Kertapati
Rp667,50 (Rupiah penuh)/ton km, amounted Rp667.50 (full
relasi Sukacita-Simpang sebesar amount)/ton kilometer, relation
Rp672,50 (Rupiah penuh)/ton km Sukacinta-Simpang amounted
dan relasi Merapi-Simpang Rp672.50 (full amount)/ton
sebesar Rp672,50 (Rupiah kilometer, and relation Merapi-
penuh)/ton km berdasarkan harga Simpang amounted Rp672.50 (full
dasar BBM sebesar Rp5.941 amount)/ton kilometer based on
(Rupiah penuh)/liter, dan telah fuel price at Rp5,941 (full
diperpanjang melalui addendum amount)/litre and has been
No.KL.701/VIII/7/KA-2023 tarif ini extended based on amendment
berubah menjadi Rp736,50 No. KL.701/VIII/7/KA-2023 this rate
(Rupiah penuh)/ton km was changed amounted to
berdasarkan harga dasar BBM Rp736.50 (full amount)/ton
sebesar Rp7.238 (Rupiah kilometer based on fuel price at
penuh)/liter yang berlaku sejak 1 Rp7,238 (full amount)/litre which
Agustus 2023 s.d 31 Desember has been applicable from August 1,
2037. 2023 until December 31, 2037.
157
Page 544
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
50. Perjanjian-Perjanjian Penting (Lanjutan) 50. Significant Agreements (Continued)
5. PT Bintang Cemerlang Sentosa 5. PT Bintang Cemerlang Sentosa
Perjanjian kerja sama tentang The agreement of transport with coal
angkutan Batu Bara dengan use flat wagon from Banjarsari –
menggunakan gerbong datar dari Simpang was signed on August 01,
Banjarsari ke Simpang ditandatangani 2019 with No. KL.701/VIII/20/KA-2019
pada tanggal 01 Agustus 2019 dengan and No. 047/DIR-BCS/VIII/2019 with
No. KL.701/VIII/20/KA-2019 dan the terms and conditions as follows:
No. 047/DIR-BCS/VIII/2019 dengan
syarat dan ketentuan sebagai berikut:
• Perjanjian berlaku sejak tanggal • The agreement is started from the
efektif pelaksanaan perjanjian effective date of the implement the
dengan jangka waktu 10 tahun agreement for a period of 10 years
dan dapat diperpanjang. can be extended.
• Tarif angkutan batu bara rute • Coal transportation rate for routes
Banjarsari - Simpang sebesar Banjarsari - Simpang amounted to
Rp662 (Rupiah penuh)/ ton km Rp662 (full amount)/ ton kilometer
berdasarkan harga dasar BBM based on fuel price at Rp5,650 (full
sebesar Rp5.650 (Rupiah penuh)/ amount)/ litre.
liter.
• PT Bintang Cemerlang Sentosa • PT Bintang Cemerlang Sentosa
akan memberikan uang jaminan will provide a security deposit for
atas biaya angkutan berupa bank transportation cost in the form of a
garansi sebesar Rp9.830.700. bank guarantee amounted to
Rp9,830,700.
6. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk – 6. PT Semen Indonesia (Persero) Tbk –
PT Semen Padang PT Semen Padang
Perjanjian kerja sama tentang The agreement of Freight Transport
angkutan barang semen curah dan bulk cement and clinker from Indarung
terak semen (clinker) dari Indarung ke – Teluk Bayur was signed on
Teluk Bayur ditandatangani pada January 2, 2023 with No.
tanggal 2 Januari 2023 dengan KL.701/I/26/KA-2023 with the terms
No. KL.701/I/26/KA-2023 dengan and conditions as follows:
syarat dan ketentuan sebagai berikut:
• Perjanjian berlaku mulai 1 Januari • The agreement is started
2023 sampai dengan from January 1, 2023 untill
31 Desember 2026. December 31, 2026.
• PT Semen Padang wajib • PT Semen Padang is required to
memenuhi target minimal meet the minimum annual
pengangkutan tahunan, dengan transportation target, with the
rincian sebagai berikut: following details:
No Tahun/ Years Target per Tahun/ Goals per Year
1 2023 75.000 Gerbong/ Wagons
2 2024-2026 Akan disepakati Para Pihak, dan dituangkan dalam
Addendum Perjanjian/ Will be agreed by the Parties, and set
forth in the Addendum
• Tarif angkutan Barang rute dari • Freight transportation rate for
Indarung ke Teluk Bayur sebesar routes Indarung - Teluk Bayur
Rp551.359 (Rupiah penuh)/ amounted to Rp551,359 (full
Gerbong km berdasarkan harga amount)/ Wagon km based on
dasar BBM sebesar Rp6.800 fuel price at Rp6,800 (full
(Rupiah penuh)/ liter. amount)/ litre.
158
Page 545
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
50. Perjanjian-Perjanjian Penting (Lanjutan) 50. Significant Agreements (Continued)
b. Perjanjian Asuransi b. Insurance Agreement
1. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia 1. PT Bahana Pembinaan Usaha
(Persero) - PT Asuransi Jasa Raharja Indonesia (Persero) - PT Asuransi
Putera Jasa Raharja Putera
a. Perusahaan menandatangani perjanjian a. The Company signed an
dengan PT Asuransi Jasa Raharja agreement with PT Asuransi Jasa
Putera tentang Pengadaan Asuransi Raharja Putera regarding the
Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Procurement of Carrier Liability
Penumpang dan Awak Sarana Kereta Insurance for Passengers and
Api untuk periode 1 Januari 2024 Railway Facilities Crew for the
sampai 31 Desember 2026 period January 1, 2024 to
dengan Perjanjian No. December 31, 2026 with
KL.702/IV/10/KA-2024 tanggal 3 April Agreement No. KL.702/IV/10/KA-
2024. Lingkup Jaminan 2024 dated April 3, 2024. The
Pertanggungan sebagaimana dimaksud scope of insurance coverage as
dalam perjanjian ini adalah penumpang intended in this agreement is train
KA dan awak sarana kereta api. passengers and train facility crew.
Rp
a. Penumpang KA a. Train Passenger
1) Meninggal dunia 40.000 1) Death
2) Cacat tetap (maksimum) 30.000 2) Permanent disability
(Maximum)
3) Biaya perawatan (maksimum) 30.000 3) Recovery costs (maximum)
4) Biaya pemakaman 2.500 4) Funeral cost
b. Awak sarana Perkeretaapian b. Officer on Train
I. Untuk masinis dan asisten I. Machinist and machinist
masinis assistant
1) Meninggal dunia 85.000 1) Death
2) Cacat tetap (maksimum) 95.000 2) Permanent disability
(maximum)
3) Biaya perawatan 35.000 3) Recovery costs
(maksimum) (maximum)
4) Biaya pemakaman 5.000 4) Funeral cost
II. Kondektur, kondektur II. Conductor, conductor
pembantu dan manajer KA assistant and train manager
1) Meninggal dunia 75.000 1) Death
2) Cacat tetap (maksimum) 85.000 2) Permanent disability
(maximum)
3) Biaya perawatan 35.000 3) Recovery costs
(maksimum) (maximum)
4) Biaya pemakaman 5.000 4) Funeral cost
III. Teknisi KA, petugas restorasi, III. Train technicians, train
petugas keamanan, dan restaurant officers, security
lainnya officers, and others
1) Meninggal dunia 65.000 1) Death
2) Cacat tetap (maksimum) 75.000 2) Permanent disability
(maximum)
3) Biaya perawatan 35.000 3) Recovery costs (maximum)
(maksimum)
4) Biaya pemakaman 5.000 4) Funeral cost
159
Page 546
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
50. Perjanjian-Perjanjian Penting (Lanjutan) 50. Significant Agreements (Continued)
c. Biaya evakuasi jenazah c. Transport fee for Train victims
(meninggal dunia bukan karena from the accident place
kecelakaan)
1) Penumpang KA : 5.000 : 1)Train Passenger
2) Awak Sarana KA : 10.000 : 2)Officer on Train
Kewajiban Perusahaan adalah membayar The Company’s obligation to pay
premi asuransi kepada insurance premium PT Jasa Raharja
PT Jasa Raharja Putera melalui Putera through PT Bank Rakyat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Indonesia (Persero) Tbk, Bandung
Kantor Cabang Bandung. Branch.
Jumlah iuran wajib yang harus dibayar Total mandatory contribution to be paid
Perusahaan kepada PT Jasa Raharja by the Company to PT Jasa Raharja
Putera untuk premi penumpang KA Putera for train passenger amounted to
sebesar Rp10.383.697 dan premi awak Rp10,383,697 and officer on train
sarana KA sebesar Rp149.271. amounted to Rp149,271, respectively.
b. Perusahaan telah menandatangani b. The Company has signed addendum of
perpanjangan perjanjian No. KL.702/II/ agreement No. KL.702/II/ 13/KA-2023
13/KA-2023 dan P/1.1/KS/I/2023 tanggal and P/1.1/KS/I/2023 on February 14,
14 Februari 2022 tentang Pengadaan 2022 regarding Procurement of
Asuransi Angkutan Barang Periode 1 Insurance for Freight Transportation
Januari 2023 sampai dengan for Period January 1, 2023 until
31 Desember 2025. December 31, 2025.
Rp
1) Angkutan batu bara 1) Coal freight
Setiap Kejadian : 650.000 : Per accident
Peti kemas per kerjadian 150.000 Container per accident
Jumlah ganti rugi periode : 7.500.000 : Amount of the compensation for
pertanggungan the period cover
2) Angkutan Non Peti kemas 2) Non - Container Goods
untuk setiap kejadian : 500.000 : Per accident
Jumlah ganti rugi periode : 6.000.000 : Amount of the compensation for
pertanggungan the period cover
3) Angkutan Bahan Bakar Minyak 3) Fuel and Crude Palm Oil Freight
dan CPO
Setiap kejadian : 600.000 : Per Accident
Jumlah ganti rugi periode : 6.000.000 : Amount of the compensation for
pertanggungan the period cover
4) Angkutan Barang menggunakan 4) Freight transportation by trains
kereta api dengan peti kemas dan using containers and multi
multi komuditas: commodities:
Setiap kejadian : 500.000 : Per accident
Peti kemas per kejadian : 150.000 : Container per accident
Jumlah ganti rugi periode : 6.000.000 : Amount of the compensation for
pertanggungan the period cover
160
Page 547
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
50. Perjanjian-Perjanjian Penting (Lanjutan) 50. Significant Agreements (Continued)
2. PT Bahana Pembinaan Usaha 2. PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
Indonesia (Persero) - PT Jasa Raharja (Persero) - PT Jasa Raharja (Persero)
(Persero)
Perusahaan telah menandatangani The Company has entered into the
perjanjian dengan PT Jasa Raharja agreement with PT Jasa Raharja (Persero)
(Persero) tentang Asuransi Wajib regarding to Statutory Insurance Accident
Kecelakaan Penumpang Kereta Api for Train Passenger for period
untuk Periode 1 Januari 2022 sampai January 1, 2022 until December 31, 2026
dengan 31 Desember 2026 No. KL.702/I/18/KA-2022 dated
No. KL.702/I/18/KA-2022 tanggal January 28, 2022 which was amended with
28 Januari 2022 yang diaddendum agreement No. KL.702/I/9/KA-2023 dated
dengan perjanjian No. KL.702/I/9/KA- January 9, 2023. Scope of train passenger
2023 tanggal 9 Januari 2023. Lingkup insurance coverage as set forth in this
jaminan pertanggungan sebagaimana agreement is legal passenger train.
dimaksud dalam perjanjian ini adalah
penumpang sah kereta api.
Perhitungan manfaat asuransi dengan The insurance benefits calculations are
rincian sebagai berikut: follows:
Penumpang KA Passenger Train
Rp
Meninggal Dunia : 50.000 : Death
1) Cacat tetap (maksimum) : 50.000 : 1) Permanent disability (maximum)
2) Biaya perawatan : 20.000 : 2) Recovery costs (maximum)
(maksimum)
3) Biaya P3K (maksimum) : 1.000 : 3) First aid kit cost (maximum)
4) Biaya ambulan : 500 : 4) Ambulance cost
5) Biaya pemakaman : 4.000 : 5) Funeral cost
Kewajiban Perusahaan adalah The Company was obligated to pay
membayar premi kepada PT Jasa premium to PT Jasa Raharja (Persero) and
Raharja (Persero) serta menyetorkan ke deposit it to PT Bank Rakyat Indonesia
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Persero) Tbk Bandung Branch.
Kantor Cabang Bandung.
Jumlah iuran wajib yang harus dipungut Total obligated of contributions that
oleh Perusahaan adalah sebesar Rp120 collected by Company from passenger in
(Rupiah penuh) per penumpang untuk amount of Rp120 (full amount) for each
setiap kali perjalanan untuk periode Passenger in one trip, for period from
1 Januari 2022 sampai dengan January 1, 2022 until December 31, 2026.
31 Desember 2026.
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - 4.
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk -
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
Perusahaan melakukan Perjanjian The Company signed an agreement with
dengan PT Asuransi Jiwa Inhealth PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
Indonesia tentang Pengadaan Asuransi regarding Procurement for Insurance of
Kesehatan Dewan Komisaris Beserta Healthcare for Board of Commissioners
Keluarga, Direksi beserta Keluarga dan and Board of Directors and Family, and
Organ Pendukung Dewan Komisaris Board of Commissioners Support
periode 1 Maret 2024 sampai dengan 28 Organization for period from March 1, 2024
Februari 2025 No. KL.702/II/1/KA-2024 through February 28, 2025
tanggal 29 Februari 2024. No. KL.702/II/1/KA-2024 dated February
29, 2024.
161
Page 548
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
50. Perjanjian-Perjanjian Penting (Lanjutan) 50. Significant Agreements (Continued)
Lingkup Jaminan Pertanggungan The Scope of Insurance Coverage as set
sebagaimana dimaksud dalam perjanjian in this agreement was Board of
ini adalah Dewan Komisaris Beserta Commissioners and Familiy, Board of
Keluarga, Direksi Beserta Keluarga dan Directors and Family, and Board of
Organ Pendukung Dewan Komisaris. Commissioners Support Organization.
Kewajiban Perusahaan adalah The Company was obliged to pay
membayar premi kepada PT Asuransi insurance premium to PT Asuransi Jiwa
Jiwa Inhealth Indonesia serta Inhealth Indonesia and deposit them to
menyetorkan ke PT Bank Mandiri PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Jakarta
(Persero) Tbk Cabang Jakarta Ahmad Ahmad Yani Branch.
Yani.
Jumlah total biaya premi yang The insurance premium paid amounted
dibayarkan sebesar Rp1.711.103 to Rp1,711,103 including policy fee and
termasuk biaya polis dan premi. premium.
4. PT Asuransi Wahana Tata 5. 4. PT Asuransi Wahana Tata
a. Perusahaan melakukan Perjanjian a. The Company signed an agreement
dengan PT Asuransi Wahana Tata with PT Asuransi Wahana Tata
tentang Pengadaan Asuransi Aset regarding Procurement for Insurance on
Sarana PT Kereta Api Indonesia Means of Transportation Assets of
(Persero) No. KL.702/XII/6/KA-2022 dan PT Kereta Api Indonesia (Persero)
No. 692/DIR/XII/2022 tanggal No. KL.702/XII/6/KA-2022 and
5 Desember 2022 dengan jangka waktu No. 692/DIR/XII/2022 dated
perjanjian terhitung sejak tanggal December 5, 2022 with the term of the
31 Oktober 2022 sampai dengan agreement was effective from October
31 Oktober 2025. Lingkup Jaminan 31, 2022 through October 31, 2025. The
Pertanggungan sebagaimana dimaksud Scope of Insurance Coverage as set
dalam perjanjian ini adalah Aset Sarana forth in this agreement was means of
Perusahaan dengan kondisi semua Transportation Assets of The Company
risiko properti, gempa bumi, dan for property all risks, earthquake,
terorisme dan sabotase. Premi yang terrorism and sabotage. Premiums
telah disepakati sebesar Rp157.587.705 agreed amounted to Rp157,587,705
dengan nilai premi per periode with premium value per coverage period
pertanggungan adalah sebesar amounting to Rp52,529,235.
Rp52.529.235.
Besaran klaim atas risiko sendiri adalah The amount of claims as follows:
sebagai berikut:
1) Polis Semua Risiko Properti 1) Property All Risks Policy
Kerusakan Aset Sarana: Transportation Assets Damage:
i. Pada saat operasi adalah 10% i. When operating is 10% of
dari kerugian, atau minimal loss, or USD35,000 (full
USD35,000 (nilai penuh) amount) in minimum for each
setiap mengalami kerugian. loss occurred.
ii. Pada saat Dipo atau Balai ii. When in depot or Workshop is
Yasa adalah 10% dari 10% of loss, or USD350,000
kerugian, atau minimal (full amount) in minimum for
USD350,000 (nilai penuh) each loss occurred.
setiap mengalami kerugian.
162
Page 549
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
50. Perjanjian-Perjanjian Penting (Lanjutan) 50. Significant Agreements (Continued)
2) Polis Gempa Bumi 2) Earthquake Policy
Kerusakan Aset Sarana Transportation Assets Damage
i. Pada saat operasi adalah 10% i. When operating is 10% of
dari kerugian, atau minimal loss, or USD35,000 (full
USD35,000 (nilai penuh) amount) in minimum for each
setiap mengalami kerugian loss occurred.
ii. Pada saat Dipo atau Balai ii. While in depot or Workshop is
Yasa adalah 10% dari 10% of loss, or USD350,000
kerugian, atau minimal (full amount) in minimum for
USD350,000 (nilai penuh) each loss occurred.
setiap mengalami kerugian.
3) Polis terorisme dan sabotase 3) Terrorism and sabotage policy
Kerusakan aset sarana sebesar Transportation Assets Damage of
USD250.000 (nilai penuh) setiap USD250,000 (full amount) for each loss
mengalami kerugian. occurred.
Kewajiban Perusahaan adalah The Company is obliged to pay
membayar premi kepada PT Asuransi insurance premiums to PT Asuransi
Wahana Tata (Persero) serta Wahana Tata (Persero) and deposit
menyetorkan ke PT Bank Mandiri them to PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(Persero) Tbk Cabang Jakarta Wisma – Jakarta Wisma Tugu Branch.
Tugu.
b. Perusahaan melakukan Perjanjian b. The Company signed an agreement
dengan PT Asuransi Wahana Tata with PT Asuransi Wahana Tata
tentang Pengadaan Asuransi Aset regarding Procurement for Insurance on
Sarana, Prasarana dan Fasilitas LRT Means of Transportation Assets,
Jabodetabek No. KL.702/IV/15/KA- Infrastructure and Facility of LRT
2024 tanggal 5 April 2024 dengan Jabodetabek No. KL.702/IV/15/KA 2024
jangka waktu perjanjian selama 3 tahun dated April 5, 2024 with the 3 years
berlaku surut terhitung sejak tanggal term of the agreement retroactive from
30 November 2023 sampai dengan November 30, 2023 through November
30 November 2026. 30, 2026.
Lingkup Jaminan Pertanggungan The Scope of Insurance Coverage as
sebagaimana dimaksud dalam set forth in this agreement was means
perjanjian ini adalah Aset Sarana, of Transportation Assets, Infrastructure
Prasarana dan Fasilitas LRT and Facility of LRT Jabodetabek for
Jabodetabek dengan kondisi semua property all risks, earthquake, terrorism
risiko properti, gempa bumi, dan and sabotage. Premiums agreed
terorisme dan sabotase. Premi yang amounted to Rp130,170,431 with
telah disepakati sebesar premium value per coverage period
Rp130.170.431 dengan nilai premi per amounting to Rp43,390,143.
periode pertanggungan adalah sebesar
Rp43.390.143.
163
Page 550
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
50. Perjanjian-Perjanjian Penting (Lanjutan) 50. Significant Agreements (Continued)
5. PT Bahana Pembinaan Usaha 5. PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (Persero) - PT Asuransi Indonesia (Persero) - PT Asuransi
Jiwa IFG (Life) Jiwa IFG (Life)
Perusahaan melakukan Perjanjian The Company signed an agreement with
dengan PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)
tentang Pengelolaan Program Asuransi regarding management of the JS
JS Pendanaan Hari Tua Bagi Pegawai Insurance program for old age funding
PT Kereta Api Indonesia (Persero). for employee PT Kereta Api Indonesia
Berdasarkan perjanjian (Persero). Based on Agreement
No. KL.705/VI/10/KA-2021 dan No. KL.705/VI/10/KA-2021 and
No. 00056/SJ/T/HKM/0621 tanggal No. 00056/SJ/T/HKM/0621 dated
2 Juni 2021 terhitung sejak tanggal 1 Mei June 2, 2021 as of May 1, 2021 through
2021 sampai dengan 30 April 2026, April 30, 2026, PT Asuransi Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya melakukan transferred the insurance policy to
pengalihan polis asuransi kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Premi asuransi untuk program JHT Insurance premium for JHT program
dikelola secara Individual Account dan managed with Individual Account and
Pooled Fund Account ditetapkan sebagai Pooled Fund Account set as follows:
berikut:
a. Dana awal pada saat awal mulai a. The initial fund at the start of the
berlakunya asuransi sebesar insurance is Rp1,578,127,345 and
Rp1.578.127.345 dan
b. Dana lanjutan berupa premi berkala b. Continuation funds in the form of
bulanan sebesar 17,25% dari gaji monthly periodic premiums is
dasar asuransi tiap bulan berjalanan 17.25% from insurance basic salary
yang terdiri dari: each current month consist of:
• Iuran tertanggung/peserta sebesar • The contribution of the
4,75% dari gaji dasar asuransi tiap insured/participant is 4.75% of the
bulan berjalan; dan basic insurance salary each
month; and
• Iuran perusahaan sebesar 12,5% • • The company contribution is
dari gaji dasar asuransi tiap bulan 12.5% of the basic insurance
berjalan. salary each month.
Premi asuransi untuk program pasca Insurance premiums for post-
kerja dikelola secara Pooled Fund employment programs managed by a
Account ditetapkan sebagai berikut: Pooled Fund Account are determined as
follows:
a. Dana awal pada saat awal mulai a. The initial fund at the start of the
berlakunya asuransi sebesar insurance is Rp223,601,602; and
Rp223.601.602; dan
b. Dana lanjutan berupa premi berkala b. Continuation funds in the form of
tahunan yang bersumber dari iuran annual periodic premiums sourced
perusahan berdasarkan valuasi premi from company contributions based
yang akan dilakukan setiap bulan on premium valuations which will be
Oktober, sebesar 5% dari gaji dasar carried out every October, amounting
asuransi tahun sebelumnya. to 5% of the previous year's basic
insurance salary.
164
Page 551
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
50. Perjanjian-Perjanjian Penting (Lanjutan) 50. Significant Agreements (Continued)
6. PT Bahana Pembinaan Usaha 7. 6. PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia (Persero) - PT Asuransi Indonesia (Persero) - PT Asuransi
Jasa Indonesia Jasa Indonesia
Perusahaan melakukan Perjanjian The Company has entered into an
dengan PT Asuransi Jasa Indonesia agreement with PT Asuransi Jasa
tentang Pengadaan Jasa Asuransi Indonesia regarding Procurement for
Directors and Officers Liability Insurance Service of Directors and
No. KL.702/IV/9/KA-2024 tanggal 3 April Employee Obligation No.
2024. Lingkup jaminan pertanggungan KL.702/IV/9/KA-2024 dated April, 3
sebagaimana dimaksud dalam perjanjian 2024. The scope of insurance coverage
ini adalah risiko liability para Directors as set forth in this agreement is directors
and Officers Liability termasuk Dewan and officers liabilities.
Komisaris.
Kewajiban Perusahaan adalah The Company’s obligation to pay
membayar premi asuransi kepada insurance premium to PT Asuransi Jasa
PT Asuransi Jasa Indonesia melalui Indonesia through Bank Mandiri, MT
Bank Mandiri Cabang MT Haryono. Haryono Branch.
Perjanjian ini berlaku surut dengan This agreement is retroactive with a
jangka waktu satu tahun sejak tanggal period of one year from March 1, 2024 to
1 Maret 2024 sampai dengan 28 February 28, 2025.
Februari 2025.
Jumlah total biaya premi yang Total premium paid amounting to
dibayarkan sebesar Rp1.700.000 Rp1,700,000 including policy fee and
termasuk biaya polis dan premi. premium.
c. Perjanjian Pengadaan BBM c. Procurement of BBM Agreement
PT Pertamina (Persero) - PT Pertamina PT Pertamina (Persero) - PT Pertamina
Patra Niaga Patra Niaga
Perusahaan telah menandatangani The Company has entered into agreement
Perjanjian dengan PT Pertamina Patra with PT Pertamina Patra Niaga regarding
Niaga tentang Pengadaan BBM the Procurement of BBM
No. KL.702/III/2/KA-2024 tanggal 1 Maret No. KL.702/III/2/KA-2024 on March 1, 2024
2024. Dengan syarat dan ketentuan with the terms and conditions as follows:
sebagai berikut:
• Perjanjian ini berlaku sejak 1 Januari • This agreement is valid from 1 January
2024 sampai dengan 31 Desember 2024 to 31 December 2025.
2025.
• Harga BBM bersubsidi mengacu • The subsidized fuel price refers to
kepada Peraturan Presiden Presidential Regulation No. 191/2014
No. 191/2014 tentang Penyediaan, concerning the Provision, Distribution
Pendistribusian dan Harga Jual and Selling Price of Retail Fuel Oil. For
Eceran Bahan Bakar Minyak. Untuk fuel prices non-subsidies PT Pertamina
harga BBM non-subsidi Patra Niaga provides a discount of 5%
PT Pertamina Patra Niaga (five percent).
memberikan potongan harga sebesar
5% (lima persen).
• Biaya Jasa Handling/Vendor Held • Handling/Vendor Held Stock Service
Stock sebasar Rp438/liter yang Fee of Rp438/litre which is charged to
dibebankan kepada Perusahaan. The Company
165
Page 552
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
50. Perjanjian-Perjanjian Penting (Lanjutan) 50. Significant Agreements (Continued)
d. Perjanjian Fasilitas Pinjaman antara d. Loan Facility Agreement between
Perusahaan, China Development Bank the Company, China Development Bank
sebagai Pemberi Pinjaman Awal, China as Initial Lender, China Development
Development Bank sebagai Agen Bank as Loan Agent and Bank of China
Pinjaman dan Bank of China (Hong (Hong Kong) Limited Jakarta Branch as
Kong) Limited Jakarta Branch sebagai Agent
Agen
Pada tanggal 29 Desember 2023, On 29 December 2023, the Company
Perusahaan menandatangani Perjanjian entered into a Loan Facility Agreement with
Fasilitas Pinjaman dengan para pihak the following parties with
dengan No. 3520202401100001645. No. 3520202401100001645. This
Perjanjian ini berlaku sampai dengan 25 agreement is valid until 25 April 2069. The
April 2069. Fasilitas pinjaman yang loan facility consists of two facilities:
diberikan terdiri dari dua fasilitas:
a. Fasilitas Pinjaman berjangka USD a. USD Term Loan Facility in an aggregate
dalam keseluruhan jumlah yang sama amount equal to the Total Commitment
dengan Total Komitmen Fasilitas A of Facility A amounted to
sebesar USD325.620.000; dan USD325,620,000; and
b. Fasilitas Pinjaman berjangka RMB b. RMB Term Loan Facility in an
dalam keseluruhan jumlah yang sama aggregate amount equal to the Total
dengan Total Komitmen Fasilitas B Commitment of Facility B to be used in
untuk digunakan dalam RMB atau RMB or equivalent to USD217,080,000.
setara dengan USD217.080.000.
Suku bunga yang digunakan dalam The interest rates used in this agreement
perjanjian ini adalah sebagai berikut: are as follows:
a. Fasilitas A 3,20% per tahun; dan a.c.Facility A 3.20% per year; and
b. Fasilitas B 3,10% per tahun. b. Facility B 3.10% per year.
Fasilitas Pinjaman tersebut seluruhnya The entire Loan Facility will be used to
akan digunakan untuk memberikan provide funding to the Jakarta-Bandung
pendanaan kepada proyek Kereta Cepat High Speed Train project through capital
Jakarta-Bandung melalui kontribusi modal contributions in accordance with all
sesuai dengan semua peraturan applicable laws and regulations, to fund the
perundang-undangan dan ketentuan yang total project cost increase.
berlaku, untuk mendanai jumlah kenaikan
biaya proyek.
d.
Pinjaman antara Perusahaan dan Pemberi Loans between the Company and the
Fasilitas dijamin oleh Pemerintah melalui Facility Provider are guaranteed by the
PT Penjaminan Infrasturktur Indonesia Government through PT Penjaminan
(Persero) (PT PII) berdasarkan peraturan Infrasturktur Indonesia (Persero) (PT PII)
pemerintah No. 239/KM.8/2023 tanggal 28 based on government regulation
Desember 2023 tentang Penugasan No. 239/KM.8/2023 dated December 28,
kepada PT Penjaminan Infrastruktur 2023 concerning Assignment to
Indonesia (Persero) untuk Melakukan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
Penjaminan Pemerintah secara Bersama (Persero) to Provide Government
atas Pinjaman Perusahaan dalam Rangka Guarantees Jointly for the Company’s
Percepatan Penyelenggaraan Prasarana Loans in the Context of Accelerating the
dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta Implementation of Fast Train Infrastructure
Bandung. and Facilities between Jakarta Bandung.
166
Page 553
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
50. Perjanjian-Perjanjian Penting (Lanjutan) 50. Significant Agreements (Continued)
e. Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham e. Shareholder Loan Agreement for the
dalam Rangka Pembiayaan Kelebihan Financing of Cost Overruns of the
Biaya Proyek Kereta Cepat Jakarta Jakarta Bandung High Speed Rail
Bandung Project
Pada tanggal 31 Januari 2024, On 31 January 2024, the Company signed
Perusahaan menandatangani Perjanjian a Loan Facility Agreement with the parties.
Fasilitas Pinjaman dengan para pihak No. No. 02/KONTRAK-PSBI/I/2024. This
02/KONTRAK-PSBI/I/2024. Perjanjian ini agreement is valid until 25 April 2069. The
berlaku sampai dengan 25 April 2069. loan facility consists of two facilities:
Fasilitas pinjaman yang diberikan terdiri
dari dua fasilitas:
a. Fasilitas Pinjaman berjangka USD a. USD Term Loan Facility in an aggregate
dalam keseluruhan jumlah yang sama amount equal to the Total Commitment
dengan Total Komitmen Fasilitas A of Facility A amounted to
sebesar USD325.620.000; dan USD325,620,000; and
b. Fasilitas Pinjaman berjangka RMB b. RMB Term Loan Facility in an aggregate
dalam keseluruhan jumlah yang sama amount equal to the Total Commitment
dengan Total Komitmen Fasilitas B of Facility B to be used in RMB or
sebesar USD217.080.000. equivalent to USD217,080,000.
Suku bunga yang digunakan dalam The interest rates used in this agreement
perjanjian ini adalah sebagai berikut: are as follows:
a. Fasilitas A 3,30% per tahun; dan a. Facility A 3.30% per year; and
b. Fasilitas B 3,20% per tahun. b. Facility B 3.20% per year.
Fasilitas Pinjaman tersebut seluruhnya The Loan Facility will be utilised entirely to
akan digunakan untuk memberikan provide funding to KCIC through the PSBI
pendanaan kepada KCIC melalui Shareholder Loan Agreement in a manner
Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham consistent with the financing documents
PSBI dengan cara yang sesuai dengan and all applicable laws and regulations, in
dokumen-dokumen pembiayaan dan order to fund the cost overrun amount.
semua peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dalam rangka mendanai
jumlah kelebihan biaya.
f. Perjanjian Kerjasama Integrasi f. Cooperation Agreement for Light Rail
Aksesibilitas Light Rail Transit (LRT) Transit (LRT) Accessibility Integration
Jakarta Bogor Depok Bekasi Jakarta Bogor Depok Bekasi
Pada tanggal 4 Maret 2024 Perusahaan On March 4, 2024 the Company signed a
menandatangani perjanjian Kerjasama Cooperation agreement with the parties
dengan para pihak No. 031-2/2024/018. No. 031-2/2024/018. This agreement is
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal efektif valid from the effective date of this
perjanjian ini, sampai dengan 5 tahun dan agreement, up to 5 years and can be
dapat diperpanjang sampai dengan extended until the handover of related
diserahkannya aksesibilitas terkait kepada accessibility to the relevant local
pemerintah daerah terkait. government.
Nilai Kerjasama yang disepakati oleh The Cooperation Value agreed by both
kedua belah pihak sebagai berikut: parties is as follows:
1. Tahap Pertama sebesar Rp50.000.000 1. The first phase amounted to
yang dilakukan setelah Rp50,000,000 which was carried out
penandatanganan berita acara after the signing of the minutes of the
kesepakatan mediasi oleh kedua belah mediation agreement by both parties.
pihak.
167
Page 554
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
50. Perjanjian-Perjanjian Penting (Lanjutan) 50. Significant Agreements (Continued)
2. Tahap Kedua sebesar Rp50.000.000 2. The second phase amounted to
yang dilakukan setelah pencairan Rp50,000,000 which was carried out
fasilitas kredit sindikasi sebesar after the disbursement of syndicated
Rp4.169.128.801 dari KAI diterima oleh credit facilities amounting to
Adhi. Rp4,169,128,801 from KAI was received
by Adhi.
51. Kontinjensi 51. Contingencies
Perusahaan merupakan tergugat 1 (satu) The company constitute as the 1 (one)
dalam gugatan yang diajukan oleh Tengku defendant in the act against the law lawsuit as
Hamdy Osman Delikhan melalui Pengadilan submitted by Tengku Hamdy Osman Delikhan
Negeri Medan yang terdaftar dalam perkara through Medan District Court submitted as the
48/Pdt.G/2021/PN.Mdn pada tanggal case 48/Pdt.G/2021/PN.Mdn on February 5,
5 Februari 2021. Inti dari gugatan tersebut 2021. The point of lawsuit is the Company get
adalah Tengku Hamdy Osman Delikhan sued about in 1868 There was a concession
menggugat KAI karena tahun 1868 terjadi agreement between Sultan Deli and DSM for
perjanjian konsesi antara Sultan Deli dan DSM 90 years which should have ended in 2002
selama 90 tahun yang seharusnya berakhir and the assets were returned to Tengku
tahun 2002 dan aset tersebut dikembalikan ke Hamdy Osman Delikhan. The plaintiff claimed
Tengku Hamdy Osman Delikhan. Penggugat the Company for harm and sued
mengklaim bahwa Perusahaan merugikan compensation of Rp707,340,000.
penggugat dan menuntut pembayaran ganti
rugi sebesar Rp707.340.000.
Pada tanggal 23 November 2021, Pengadilan On November 23, 2021, Medan District Court
Negeri Medan telah mengeluarkan putusan had been issued case verdict No.
atas perkara No. 48/Pdt.G/2021/PN.Mdn yang 48/Pdt.G/2021/PN.Mdn which substantially
pada menyatakan menolak tuntutan stated rejected the plaintiff's claim.
penggugat.
Pada tanggal 14 Desember 2022, Tengku On December 14, 2022, Tengku Hamdy
Hamdy Osman Delikhan Al Haj gelar Tengku Osman Delikhan Al Haj with the title Tengku
Raja Muda Deli mengajukan banding dengan Raja Muda Deli filed an appeal as the case
nomor perkara 381/Pdt/2023/PT MDN. Pada 381/Pdt/2023/PT MDN. On July 25, 2023, the
tanggal 25 Juli 2023, putusan banding adalah appeal decision upheld the decision of Medan
menguatkan putusan PN Medan District Court Number 48/Pdt.G/2021/PN Mdn
Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Mdn tanggal dated November 23, 2021.
23 November 2021.
Pada tanggal 29 Agustus 2023, Tengku On August 29, 2023, Tengku Hamdy Osman
Hamdy Osman Delikhan al-Haj gelar Tengku Delikhan al-Haj, with the title Tengku Raja
Raja Muda Deli mengajukan Kasasi. Sampai Muda Deli, filed a Cassation. As of the
dengan laporan ini diterbitkan, perkara ini issuance of this report, the case is still in the
masih dalam proses pengajuan Kasasi. process of Cassation.
Sehubungan pelaksanaan upaya eksekusi In connection with the execution of execution
kepada Tengku Hamdy Osman Delikhan, efforts against Tengku Hamdy Osman
sampai dengan diterbitkan laporan keuangan Delikhan, until the issuance of the consolidated
konsolidasian, Perusahaan berupaya untuk financial statements, the Company seeks to
memperoleh informasi atau penelusuran obtain information or search for assets / assets
terhadap aset/harta kekayaan yang tercatat recorded or registered as belonging to / in the
atau terdaftar sebagai milik/atas nama Tengku name of Tengku Hamdy Osman Delikhan
Hamdy Osman Delikhan yang nantinya akan which will be used as an object of execution.
dijadikan sebagai objek eksekusi.
168
Page 555
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
51. Kontijensi (Lanjutan) 51. Contingencies (Continued)
Pada tanggal 6 Juni 2024, keputusan tingkat On 6 June 2024, the decision of the Cassation
Kasasi menolak permohonan Kasasi dari level rejected the appeal of Tengku Hamdy
Tengku Hamdy Osman Delikhan. Osman Delikhan.
52. Informasi Tambahan Terkait Arus Kas 52. Additional Information Related to Cash
Flows
Tabel di bawah ini menunjukan transaksi The table below represents non-cash
investasi yang tidak menggunakan kas: investment transactions:
31 Mei 2024/ 31 Desember/December 31
May 31, 2024 2023 2022
Penambahan Aset melalui Addition of Assets
Utang Usaha: through Trade Payables:
Aset Tetap 235.261.418 674.922.979 78.231.822 Fixed Assets
Aset Takberwujud 3.754.990 29.263.728 16.195.823 Intangable Assets
Hak Pengoperasian Infrastructure Assets
Aset Prasarana 25.780.769 4.171.680.096 54.746.697 Operating Rights
Uang Muka: Advances:
Aset Tetap 53.392.456 20.640.000 133.044.938 Fixed Assets
Hibah: Grant:
Aset Tetap -- -- 256.775 Fixed Assets
Pinjaman Bank: Bank Loan:
Aset Tetap -- -- 58.055.044 Fixed Assets
Hak Pengoperasian Infrastructure Assets
Aset Prasarana --
-- -- 238.575.780 Operating Rights
Penambahan Investasi pada Addition of Investment in
Ventura Bersama melalui Joint Venture through
Reklasifikasi dari Uang Muka Reclassification of Paid in
Setoran Modal --
-- -- 7.230.581.343 Capital Advance
Penerimaan Bunga Pinjaman Receipt of Loan Interest
dari Ventura Bersama melalui from Joint Venture through
Piutang Lain-lain PSBI --
-- -- 138.896.858 Other Receivables of PSBI
Penjualan Aset melalui Piutang -- 31.299.180 -- Asset Sales through Receivables
Jumlah 318.189.633 4.927.805.983 7.948.585.080 Total
Tabel di bawah ini menunjukan rekonsiliasi The table below represents a reconciliation of
liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan liabilities arising from financing activities for the
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal years ended May 31, 2024, December 31,
31 Mei 2024, 31 Desember 2023, dan 2022, 2023, and 2022, as follows:
sebagai berikut:
31 Mei 2024/May 31, 2024
Saldo Awal/ Arus Kas/ Cash Flow
Non-kas/ Non- Saldo Akhir/
Beginning Penerimaan/ Pembayaran/
cash Ending Balance
Balance Receipt Payment
Pinjaman Jangka Pendek 1.388.523.138 3.126.678.432 (2.572.774.711) -- 1.942.426.859 Short-term Loan
Pinjaman Jangka Panjang 21.436.640.970 11.415.281.630 (471.029.220) 209.702.641 32.590.596.021 Long-term Loan
Utang Obligasi Jangka Pendek 1.898.852.925 -- -- 492.906 1.899.345.831 Short-term Bonds Payable
Utang Obligasi Jangka Panjang 2.594.469.619 -- -- 574.663 2.595.044.282 Long-term Bonds Payable
Sukuk 498.586.194 -- -- 116.284 498.702.478 Sukuk
Liabilitas Sewa 110.670.889 -- (25.626.485) 8.718.517 93.762.921 Lease Liabilities
Pinjaman Program PEN 3.062.500.000 -- (218.750.000) -- 2.843.750.000 PEN Program Loan
31 Desember 2023/December 2023
Saldo Awal/ Arus Kas/ Cash Flow
Non-kas/ Non- Saldo Akhir/
Beginning Penerimaan/ Pembayaran/
cash Ending Balance
Balance Receipt Payment
Pinjaman Jangka Pendek 1.760.000.000 5.636.300.935 (6.007.777.797) -- 1.388.523.138 Short-term Loan
Pinjaman Jangka Panjang 19.479.590.418 3.200.303.452 (1.236.391.211) (6.861.689) 21.436.640.970 Long-term Loan
Utang Obligasi Jangka Pendek -- -- -- 1.898.852.925 1.898.852.925 Short-term Bonds Payable
Utang Obligasi Jangka Panjang 4.490.760.381 -- -- (1.896.290.762) 2.594.469.619 Long-term Bonds Payable
Sukuk 498.307.111 -- -- 279.083 498.586.194 Sukuk
Liabilitas Sewa 61.162.900 -- (31.554.208) 81.062.197 110.670.889 Lease Liabilities
Pinjaman Program PEN 3.500.000.000 -- (437.500.000) -- 3.062.500.000 PEN Program Loan
169
Page 556
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
52. Informasi Tambahan Terkait Arus Kas 52. Additional Information Related to Cash
Flows
31 Desember 2022/December 2022
Saldo Awal/ Arus Kas/ Cash Flow
Non-kas/ Non- Saldo Akhir/
Beginning Penerimaan/ Pembayaran/
cash Ending Balance
Balance Receipt Payment
Pinjaman Jangka Pendek 2.659.962.173 13.706.510.355 (14.606.472.528) -- 1.760.000.000 Short-term Loan
Pinjaman Jangka Panjang 17.436.738.082 2.654.659.753 (941.505.588) 329.698.171 19.479.590.418 Long-term Loan
Utang Obligasi Jangka Pendek 999.447.166 -- (1.000.000.000) 552.834 -- Short-term Bonds Payable
Utang Obligasi Jangka Panjang 2.993.800.573 1.500.000.000 (5.041.083) 2.000.891 4.490.760.381 Long-term Bonds Payable
Sukuk -- 500.000.000 (1.785.917) 93.028 498.307.111 Sukuk
Liabilitas Sewa 82.145.435 -- (37.190.355) 16.207.820 61.162.900 Lease Liabilities
Pinjaman Program PEN 3.500.000.000 -- -- -- 3.500.000.000 PEN Program Loan
53. Informasi Penting Lainnya 53. Other Important Information
a. Track Charge Access (TAC) a. Track Charge Access (TAC)
Pada tanggal 28 Maret 2024, telah terbit On March 28, 2024, Regulation of the
Peraturan Menteri Keuangan Republik Minister of Finance of the Republic of
Indonesia No. 20 Tahun 2024 tentang Indonesia Number 20 of 2024 concerning
Perubahan atas Peraturan Menteri Amendments to Regulation of the Minister
Keuangan Nomor 138/PMK.02/2021 of Finance Number 138/PMK.02/2021
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis concerning Types and Rate on Types of
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Non-Tax State Revenue that are Volatile
Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak and Urgent Needs that Apply to the Ministry
yang Berlaku pada Kementerian of Transportation was issued.
Perhubungan.
Berdasarkan peraturan tersebut, tarif atas Based on the regulation, the rate on the
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak type of non-tax state revenue, in this case
dalam hal ini TAC, ditetapkan dalam kontrak TAC, is determined in the cooperation
kerja sama sesuai dengan ketentuan contract in accordance with the provisions
peraturan perundang-undangan. Dalam hal of laws and regulations. In terms of rate
penentuan tarif, Kementerian Perhubungan determination, the Ministry of
terlebih dahulu harus mendapatkan Transportation must first obtain approval
persetujuan dari Menteri Keuangan. from the Minister of Finance.
Hingga laporan ini diterbitkan, belum terbit Up to the issuance of this report, the
kontrak Kerjasama antara Grup dengan cooperation contract between the Group
Kementerian Perhubungan dan Persetujuan and the Ministry of Transportation and the
dari Menteri Keuangan atas tarif approval from the Minister of Finance on
Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pada the Non-Tax State Revenue Rate have not
31 Mei 2024, Grup membukukan Beban been issued. As of May 31, 2024, the
TAC dalam akun Biaya Masih Harus Group recorded TAC Expenses in Accrued
Dibayar berdasarkan self assessment yang Expenses account based on self-
didasari Rencana Kerja dan Anggaran assessment based on the Company's Work
Perusahaan. Plan and Budget.
170
Page 557
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
53. Informasi Penting Lainnya (Lanjutan) 53. Other Important Information (Continued)
b. Backlog Biaya Perawatan b. Backlog of Infrastructure and
dan Pengoperasian Prasarana Maintenance Operation (IMO)
Perkeretaapian Milik Negara (IMO)
Perusahaan saat ini sedang melakukan The Company is currently making efforts to
upaya untuk melakukan penagihan atas collect the Backlog of Infrastructure and
Backlog Biaya Perawatan dan Maintenance Operation (IMO) of State-
Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian owned Railway Infrastructure for the 2015-
Milik Negara (IMO) Tahun Anggaran 2015- 2022 Fiscal Year through a Review by the
2022 melalui Review oleh Badan Financial and Development Supervisory
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Agency (BPKP). The IMO Cost Backlog
(BPKP). Backlog Biaya IMO muncul arises due to the realization of IMO Costs
dikarenakan realisasi Biaya IMO yang incurred by the Company based on the
dikeluarkan oleh Perusahaan berdasarkan absolute costs that must be incurred to
kebutuhan biaya yang mutlak harus carry out maintenance and operation of
dikeluarkan untuk melakukan perawatan railway infrastructure in order to ensure the
dan pengoperasian prasarana security and safety of train travel, while
perkeretaapian dalam rangka menjamin reimbursement of IMO costs carried out by
keamanan dan keselamatan perjalanan the Government is equal to the contract
kereta api, sementara penggantian biaya value where this value limited by budget
IMO yang dilakukan oleh Pemerintah allocations in the APBN as per Presidential
sebesar nilai kontrak dimana nilai tersebut per Presidential Regulation (Perpres) No.
dibatasi oleh alokasi anggaran dalam APBN 53/2012.
sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres)
No. 53/2012.
Perusahaan mendapat dukungan dari The Company received support from the
Kementerian BUMN sebagai pemegang Ministry of Stated-own Enterprise as the
saham utama Perusahaan melalui surat Company's main shareholder through a
tanggal 29 Desember 2023 kepada BPKP letter dated December 29, 2023 to BPKP to
untuk melakukan review atas Backlog IMO. conduct a review of the IMO Backlog.
Pada tanggal 22 Februari 2024, telah terbit On February 22, 2024, Presidential Decree
Peraturan Presiden No. 33/2024 tentang No. 33/2024 on the Third Amendment to
Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Presidential Regulation No. 53/2012 was
No. 53/2012. Berdasarkan peraturan issued. Based on the regulation, the
tersebut, Perusahaan dapat mengajukan Company can submit a proposal for
usulan kurang bayar atas IMO tahun 2023 underpayment of IMO for 2023 and
dan tahun-tahun berikutnya setelah melalui subsequent years after going through the
evaluasi Kementerian Perhubungan dan Ministry of Transportation's evaluation and
review BPKP. BPKP's review.
Pada tanggal 26 Februari 2024, On February 26, 2024, the Company has
Perusahaan telah mengirimkan surat sent a letter requesting payment of the
Permohonan Pembayaran Selisih Kurang difference in the cost of operation and
Biaya Pengoperasian dan Perawatan maintenance of state-owned railway
Prasarana Perkeretaapian Milik Negara infrastructure (IMO) in 2023 amounting to
(IMO) Tahun 2023 sebesar Rp3,294,304,356 which is currently still in
Rp3.294.304.356 yang saat ini masih dalam the BPKP review process and is expected
proses review BPKP dan diharapkan dapat to be completed in 2024.
selesai pada tahun 2024.
171
Page 558
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
54. Standar Akuntansi yang Telah Disahkan 54. Accounting Standard has been Issued not
Namun Belum Berlaku Efektif Yet Effective
Standar baru dan amendemen atas standar New Standard and amendment to standards
yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai which effective for periods beginning on or after
pada atau setelah 1 Januari 2025, dengan January 1, 2025, with early adoption is
penerapan dini diperkenankan yaitu: permitted, are as follows:
• PSAK 104: Kontrak Asuransi; • PSAK 104: Insurance Contract;
• Amendemen PSAK 104: Kontrak Asuransi • Amendments PSAK 104: Insurance
tentang Penerapan Awal PSAK 104 dan Contract regarding Initial Application of
PSAK 109 – Informasi Komparatif; dan PSAK 104 and PSAK 109 – Comparative
Information; and
• Amendemen PSAK 221: Pengaruh • Amendments PSAK 221: Foreign
Perubahan Kurs Valuta Asing tentang Exchange Rate regarding Lack of
Kekurangan Ketertukaran. Exchangeability.
Beberapa PSAK juga diamendemen yang Several PSAKs were also amended which
merupakan amendemen konsekuensial karena were consequential amendments due to the
berlakunya PSAK 104: Kontrak Asuransi, yaitu: enactment of PSAK 104: Insurance Contracts,
as follows:
• PSAK 103: Kombinasi Bisnis • PSAK 103: Business Combinations
• PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang • PSAK 105: Non-Current Assets Held for
Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Sale and Discontinued Operations;
Dihentikan
• PSAK107: Instrumen Keuangan: • PSAK 107: Financial Instruments:
Pengungkapan Disclosures
• PSAK109: Instrumen Keuangan • PSAK 109: Financial Instruments
• PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak • PSAK 115: Income from Contracts with
dengan Pelanggan Customers
• PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan • PSAK 201; Presentation of Financial
Statements
• PSAK 207: Laporan Arus Kas • PSAK 207: Statement of Cash Flows
• PSAK 216: Aset Tetap • PSAK 216: Fixed Assets
• PSAK 219: Imbalan Kerja • PSAK 219: Employee Benefits
PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi • PSAK 228: Investment in Associated
dan Ventura Bersama Entities and Joint Ventures
• PSAK 232: Instrumen Keuangan • PSAK 232: Financial Instruments:
Penyajian Presentation.
• PSAK 236: Penurunan Nilai Aset • PSAK 236 Impairment of Asset
• PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontijensi • PSAK 237: Provisions, Contingent
dan Aset Kontijensi Liabilities and Contingent Assets
• PSAK 238: Aset Takberwujud • PSAK 238: Intangible Assets
PSAK 240: Properti Investasi PSAK 240: Investment Property
Hingga tanggal laporan keuangan Until the date of the interim consolidated
konsolidasian interim ini diotorisasi, Grup financial statements is authorized, the Group is
masih melakukan evaluasi atas dampak still evaluating th potential impact of the
potensial dari penerapan standar baru dan implementation those new standard and
amendemen atas standar tersebut. amendments to standards.
172
Page 559
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
55. Peristiwa-Peristiwa Setelah Tanggal 55. Events After the Reporting Date
Pelaporan
a. Pergantian Susunan Dewan Komisaris a. Changes in the Composisition of the
dan Direksi Company’s Board of Commissioners
and Director
Berdasarkan Akta No. 47 tanggal 16 Based on the Deed No. 47 dated August
Agustus 2024 dibuat di hadapan Notaris 16, 2024 made in presence of Nining
Nining Puspitaningtyas, S.H., Sp.1., M.H. Puspitaningtyas, S.H., Sp.1., M.H. in
Notaris di Bandung yang telah mendapat Notary Bandung that have approved by the
persetujuan dari Kementerian Hukum dan Ministry of Law and Human Rights with
Hak Asasi Manusia dengan Surat Decision Letter No. AHU-AH.01.09-
Keputusan No. AHU-AH.01.09-0241626 0241626 dated August 20, 2024, regarding
tanggal 20 Agustus 2024, tentang the Termination and Appointment of
Perubahan anggota Direksi dan Dewan Members of the Board of Directors and
Komisaris Perusahaan. Commissioner of the Company.
Memberhentikan dengan hormat dan Honorable discharge and appoinment the
mengangkat nama-nama di bawah ini names below as members of the
sebagai anggota Direksi Perusahaan: Company's Board of Directors:
a. Awan Hermawan Purwadinata sebagai a. Awan Hermawan Purwadinata as
Direktur Operasi; dan Director of Operations; and
b. John Robertho sebagai Direktur b. John Robertho as Director of Strategic
Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Planning and Rolling Stock
Sarana. Management.
Memberhentikan dengan hormat Elen Honorable discharge Elen Setiadi of the
Setiadi sebagai Komisaris Perusahaan. Company's Commissioner.
b. Pergantian Susunan Komite Nominasi b. Changes in the Composisition of the
dan Remunerasi Nomination and Remuneration
Committee
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Based on the Decree of the Board of
Komisaris No. 10/CH/DEKOM/VI/2024 Commissioner No. 10/CH/DEKOM/VI/2024
tanggal 28 Juni 2024 tentang Pengangkatan dated June 28, 2024, regarding the
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Appointment of Members of the Nomination
Perusahaan yaitu mengangkat Satia and Remuneration Committee of the
Indrarini sebagai anggota Komite Nominasi Company namely appointing Satia Indrarini
dan Remunerasi. as a member of the the Nomination and
Remuneration Committee.
c. Peringkat Perusahaan c. The Company’s Rating
Pada 30 Agustus 2024, Perusahaan As of August 30, 2024, the Company is
mendapatkan peringkat "AAA" dari rated "AAA" by PEFINDO for the period
PEFINDO untuk periode 30 Agustus 2024 August 30, 2024 until August 1, 2025.
hingga 1 Agustus 2025.
d. Pencairan Obligasi dan Sukuk d. Continuous Bond and Sukuk
Berkelanjutan Disbursement
Pada tanggal 9 Agustus 2024, Perusahaan On 9 August 2024, the Company received
menerima pencairan Obligasi Berkelanjutan disbursement of Shelf-Registered Bonds I
I Tahap II sebesar Rp700.000.000 dan Phase II amounting to Rp700,000,000 and
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Shelf-Registered Sukuk Ijarah I Phase II
sebesar Rp300.000.000. amounting to Rp300,000,000.
173
Page 560
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
56. Penerbitan Kembali Laporan Kuangan 56. Reissuance of the Interim Consolidated
Konsolidasian Interim Financial Statement
Sebelumnya Manajemen telah menerbitkan Previously, Management had issued the
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Interim Consolidated Financial Statements as
31 Mei 2024 pada tanggal 2 Agustus 2024, dan of May 31, 2024, on August 2, 2024, and
memutuskan untuk menerbitkan kembali decided to reissue the consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian dengan statements with changes and additional
perubahan dan tambahan pengungkapan atas disclosures on the Interim Interim Consolidated
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim dan Financial Statatements and Notes to the
Catatan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Consolidated Financial Statements as
Interim sebagai berikut: follows:
31 Mei 2024/ May 31, 2024
Sebelum Penerbitan Setelah Penerbitan
Kembali/ Kembali/
Before Reissued After Reissued
Perubahan Penyajian Changes in Presentation
Piutang Lain-lain 48.006.498 -- Other Receivables
Pihak Berelasi -- 8.183.000 Related Parties
Pihak Ketiga -- 39.823.498 Third Parties
Pendapatan Masih akan Diterima 3.046.942.642 -- Accrued Income
Pihak Berelasi -- 2.624.275.207 Related Parties
Pihak Ketiga -- 422.667.435 Third Parties
Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka 316.888.544 -- Advances and Prepaid Expenses
Uang Muka -- 64.240.770 Advances
Biaya Dibayar di Muka -- 252.647.774 Prepaid Expenses
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Sebelum Penerbitan Setelah Penerbitan
Kembali/ Kembali/
Before Reissued After Reissued
Perubahan Penyajian Changes in Presentation
Piutang Lain-lain 61.586.990 -- Other Receivables
Pihak Berelasi -- 8.183.000 Related Parties
Pihak Ketiga -- 53.403.990 Third Parties
Pendapatan Masih akan Diterima 763.740.040 -- Accrued Income
Pihak Berelasi -- 439.036.344 Related Parties
Pihak Ketiga -- 324.703.696 Third Parties
Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka 260.184.522 -- Advances and Prepaid Expenses
Uang Muka -- 92.819.225 Advances
Biaya Dibayar di Muka -- 167.365.297 Prepaid Expenses
31 Desember 2022/ December 31, 2022
Sebelum Penerbitan Setelah Penerbitan
Kembali/ Kembali/
Before Reissued After Reissued
Perubahan Penyajian Changes in Presentation
Piutang Lain-lain 90.003.063 -- Other Receivables
Pihak Berelasi -- -- Related Parties
Pihak Ketiga -- 90.003.063 Third Parties
Pendapatan Masih akan Diterima 939.616.971 -- Accrued Income
Pihak Berelasi -- 719.566.683 Related Parties
Pihak Ketiga -- 220.050.288 Third Parties
Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka 120.303.174 -- Advances and Prepaid Expenses
Uang Muka -- 57.650.571 Advances
Biaya Dibayar di Muka -- 62.652.603 Prepaid Expenses
174
Page 561
PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
DAN ENTITAS ANAK AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE INTERIM CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan) FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
Untuk Periode-Periode Lima Bulan yang Berakhir pada For the Five-Month Periods Ended
Tanggal 31 Mei 2024 dan 2023 (Tidak Diaudit), dan untuk May 31, 2024 and 2023 (Unaudited), and for
Tahun-Tahun yang Berakhir pada Tanggal the Years Ended
31 Desember 2023 dan 2022 December 31, 2023 and 2022
(Dalam Ribuan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain) (In Thousand of Rupiah, Unless Otherwise Stated)
56. Penerbitan Kembali Laporan Kuangan 56. Reissuance of the Interim Consolidated
Konsolidasian Interim (Lanjutan) Financial Statement (Continued)
Terdapat tambahan dan perubahan There are additional and revision disclosures in
pengungkapan atas Laporan Keuangan the Interim Interim Consolidated Financial
Konsolidasian Interim dan Catatan Laporan Statatements and Notes to the Interim
Keuangan Konsolidasian Interim sebagai Consolidated Financial Statements as follows:
berikut:
• Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian • Interim Consolidated Statements of
Interim - Komponen Ekuitas Lainnya Financial Position – Other Component of
• Catatan 1.d Susunan Dewan Komisaris dan Equity
Direksi Beserta Karyawan • Note 1.d Board of Commissioners and
Directors and Employees
• Catatan 2.a Pernyataan Kepatuhan • Note 2.a Statement of Compliance
• Catatan 8 Piutang Lain-lain • Note 8 Other Receivables
• Catatan 11 Uang Muka • Note 11 Advances
• Catatan 12 Biaya Dibayar di Muka • Note 12 Prepaid Expenses
• Catatan 50 Perjanjian-Perjanjian Penting • Note 50 Significant Agreements
• Catatan 51 Kontijensi • Note 51 Contingencies
• Catatan 55 Peristiwa-Peristiwa Setelah • Note 55 Events After the Reporting Date
Tanggal Pelaporan • Note 2.a Statement of Compliance
57. Tanggung Jawab Manajemen dan 57. Management’s Responsibility and Approval
Persetujuan atas Laporan Keuangan of the Interim Consolidated Financial
Konsolidasian Interim Statements
Penyusunan dan penyajian wajar laporan The preparation and fair presentation of the
keuangan konsolidasian interim merupakan interim consolidated financial statements were
tanggung jawab manajemen dan telah disetujui the responsibilities of the management and
oleh Direksi untuk diterbitkan pada tanggal were approved by the Directors for issuance on
19 September, 2024. September 19, 2024.
175
Page 562
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 168 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Bandung
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×7
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×18
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×12
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas. Masa Penawaran
p.9
unresolved
org
Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.10
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.11 ×17
unresolved
org
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM
p.15
unresolved
org
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Baiturridha Pusaka KALOG
p.19
unresolved
org
PT Kereta Api Logistik KAWIS
p.19
unresolved
org
PT Kereta Api Pariwisata KAPM
p.19
unresolved
org
PT KA Properti Manajemen KCI
p.19
unresolved
org
PT Kereta Commuter Indonesia KCIC
p.19
unresolved
org
PT Kereta Cepat Indonesia China MITJ
p.19
unresolved
org
PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek PSBI
p.19
unresolved
org
PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia Railink
p.19
unresolved
org
PT Railink RMU
p.19
unresolved
org
PT Reska Multi Usaha TBIS
p.19
unresolved
org
PT Terminal Batu Bara Internasional Srengsem Finarya
p.19
unresolved
org
PT Fintek Karya Nusantara
p.19
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.20
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan
p.20
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.20
unresolved
person
Nining Puspitaningtyas
· Notaris
p.20 ×23
unresolved
org
Bank Indonesia
p.20 ×2
unresolved
org
PT Sebastian Citra
p.24
unresolved
org
PT Reska Multi
p.24 ×4
unresolved
org
PT Budi Karya Raharja.
p.24
unresolved
org
PT Kereta Api Properti Manajemen.
p.24
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.30 ×2
unresolved
org
PT Kereta Api Logistik
p.32
unresolved
org
PT Kereta Api
· Komisaris
p.32
unresolved
org
PT KA Properti
p.32
unresolved
org
PT KAI Commuter
p.32
unresolved
org
PT Railink
p.32
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.43 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Perkeretaapian No. KU.
p.81
unresolved
org
Kementerian Perhubungan
· Direktur
p.81 ×10
unresolved
org
PT Reksa Multi
p.83
unresolved
org
PT Kereta Commuter Indonesia
p.83
unresolved
org
PT KA Properti Manajemen
p.83
unresolved
org
Departemen Perhubungan
p.85
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.85 ×3
unresolved
org
Departemen Perhubungan Perusahaan
p.85
unresolved
org
Menteri Keuangan No. S-
p.86
unresolved
org
Dana Pensiun Awal
p.87 ×3
unresolved
org
PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
p.88
unresolved
org
PT Sarana Multi Infrastuktur (Persero)
p.91
unresolved
person
Pratiwi Handayani
· Notaris
p.91
unresolved
org
PT BPD Sumatera Utara
p.92 ×2
unresolved
org
PT Bank DKI
p.92 ×2
unresolved
org
PT BPD Sumatera Selatan
p.92 ×2
unresolved
org
PT BPD Papua
p.92
unresolved
org
PT BPD Jawa Barat
p.92
unresolved
org
Banten Tbk
p.92
unresolved
org
Equity Ratio (Persero) Tbk
p.93 ×2
unresolved
org
Debt Service Sindikasi Tbk
p.94
unresolved
org
PT Asuransi Jasa Rp
p.188
unresolved
org
PT Asuransi Jasa Raharja Putera.
p.188 ×2
unresolved
org
PT PSBI
p.188
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.192 ×14
unresolved
person
Angota
· Komisaris
p.192
unresolved
—
Diah Natalisa
· Komisaris
p.192 ×2
unresolved
—
Chairul Anwar
· Komisaris
p.192 ×2
unresolved
—
Johan Bakti Porsea Sirait
· Komisaris Independen
p.193
unresolved
—
Sri Paduka Mangkoenagoro X
· Komisaris
p.193 ×2
unresolved
person
Mohamad Risal Wasal
· Komisaris
p.193 ×2
unresolved
—
Persero
· Komisaris
p.197
unresolved
org
Menteri BUMN
· Pemegang Saham
p.198
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.198
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.198
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor SK-
p.198
unresolved
org
PT Kereta Api Indonesia. Manfaat
p.199
unresolved
—
Niaga
· :
p.199
unresolved
—
Pengelolaan Prasarana
· :
p.199
unresolved
org
Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Sarana
· :
p.199
unresolved
—
SDM
· :
p.199
unresolved
—
Pengembangan Usaha dan Kelembagaan
· :
p.199
unresolved
person
Salusra Wijaya
· Direktur Keuangan
p.199 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.199
unresolved
—
Didiek Hartantyo
· Direktur Utama
p.200
unresolved
org
PT Kereta Api Indoneisa
p.200
unresolved
person
Hadis Surya Palapa
· Direktur
p.200 ×2
unresolved
person
Rosma Handayani
· Direktur
p.201 ×2
unresolved
person
Dadan Rudiansyah
· Direktur
p.201 ×2
unresolved
person
John Robertho
· Direktur
p.201 ×2
unresolved
org
II
2014 – 2016 | PT Bank Mandiri
p.201
unresolved
org
PT McDermott Ind
p.206
unresolved
org
PT Bank Niaga
p.206
unresolved
org
PT Holdiko Perkasa
p.206
unresolved
org
PT PLN
p.206
unresolved
org
PT Pelabuhan Indonesia II Group
· President Director
p.206
unresolved
org
PT Pelabuhan Tanjong Priok
p.206
unresolved
org
Kementerian BUMN.
p.206
unresolved
person
Awan Hermawan Purwadinata
· Direktur
p.208 ×2
unresolved
org
PT KAI.
p.210 ×3
unresolved
person
Piagam
· Komisaris
p.211 ×2
unresolved
—
Raden Agus Dwinanto Budiadji
· Sekretaris Perusahaan
p.211
unresolved
org
PT KAI Wisata
p.212
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-
p.213
unresolved
org
Milik Negara
p.213
unresolved
org
PT Bank Rabobank
p.214 ×5
unresolved
—
Handy Purnama
p.218
unresolved
—
Miranti Gani
p.218
unresolved
org
PT Syngenta Indonesia
p.219
unresolved
org
PT Sedya Abiwara Inggil Senior Consultant Pengangkatan
p.219
unresolved
person
Organ Pendukung
· Komisaris
p.220
unresolved
—
Corina D. Riantoputro
p.220
unresolved
—
Satia Indrarini
p.220
unresolved
org
Departemen Audit Internal
p.221
unresolved
person
MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE Vyati Kartika Sari
p.373
unresolved
person
H. STTD No. STTD.
p.373
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.