Back to announcement
20260610_MIKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099769_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review MIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk
("Perseroan")
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
JADWAL TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa pada hari Selasa , tang g al 9 Juni 202 6,
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPS T”). Dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan
ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
RUPS T
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPS T
Hari/ tanggal : Selasa , 9 Juni 202 6
Tempat : Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6
Jalan Peta Selatan Nomor 1, Rukun Warga 11, Kalideres,
Kecamatan Kalideres, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11840
Pukul : 10.14 – 10.47 Waktu Indonesia Barat
B. Mata Acara RUPS T
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Persetujuan pengangkatan kembali dan/atau pengangkatan anggota Direksi dan/atau
Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2026 dan
tantiem Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2025.
5. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026 dan
Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.
Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan, tertanggal 9 Juni 202 6, dengan nomor 10 (Surat Keterangan No.
10/NOT /CN /VI/202 6).
1. Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi sebagai berikut:
Direksi :
Direktur Utama : Bapak RUSTIYAN OEN
Direktur : Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI
Direktur : Ibu dr. CHRSTINA DIAN ANGGRAENI
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA
Komisaris : Ibu ISJE AYUSAR I
Page 2
Komisaris Independen : Ibu dr. NURVANTINA PANDINA
Komisaris Independen : Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA
2. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
12.821.041.487 saham atau 92,30 % dari 13.890 .510 .4 00 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi
dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
3. Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara R apat . Namun t idak ada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat p ada mata
acara Rapat.
4. Mekanisme pengambilan keputusan dalam R apat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
5. Hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat:
Mata
Jumlah Suara Jumlah Suara Jumlah Suara Jumlah Seluruh Ketentuan
Acara %
Tidak Setuju Abstain Setuju Suara Setuju Kuorum
RUPS T
1 0 89.269.656 12.731.771.831 12.821.041.487 100 ½
2 1.264.200 89.269.656 12.730.507.631 12.819.777.287 99,99 ½
3 919.948.693 89.269.656 11.811.823.138 11.901.092.794 92,82 ½
4 81.923.780 89.269.656 12.649.848.051 12.739.117.707 99, 36 ½
5 0 89.269.656 12.731.771.831 12.821.041.487 100 ½
6. Keputusan R apat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 202 5, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan,
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang
terdaftar di OJK, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya ( acquit et de charge ) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam ta hun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5 sepanjang tindakan - tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan tersebut .
2. a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 202 5 sebagai berikut :
Page 3
i. dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp 43 ,00 (empa t puluh tiga rupiah) per
saham kepada para pemegang saham, yang tercatat pada daftar pemegang saham
Perseroan pada tanggal pencatatan ( recording date ) yang akan ditetapkan oleh
Direksi, dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku;
ii. sebesar Rp13.648.067.094,00 (tiga belas miliar enam ratus empat puluh delapan
juta enam puluh tujuh ribu sembilan puluh empat Rupiah) dialokasikan dan
dibukukan sebagai dana cadangan;
iii. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan;
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai
dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
3. a. Mengangkat Kembali :
- Bapak RUSTIYAN OEN , sebagai Direktur Utama Perseroan;
- Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI , sebagai Direktur Perseroan;
- Ibu dr. CHRISTINA DIAN ANGGRAENI , sebagai Direktur Perseroan;
- Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA , sebagai Komisaris Utama Perseroan;
- Ibu SHINTA DEVIYANTI SETIAWAN , sebagai Komisaris Perseroan ;
- Ibu ISJE AYUSARI , sebagai Komisaris Perseroan ;
- Ibu dr. NURVANTINA PANDINA sebagai Komisaris Independen Perseroan;
- Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA, sebagai Komisaris Independen Perseroan;
terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini .
b. Menetapkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 202 9, adalah sebagai berikut :
Direksi
Direktur Utama : Bapak RUSTIYAN OEN
Direktur : Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI
Direktur : Ibu dr. CHRISTINA DIAN ANGGRAENI
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA
Komisaris : Ibu SHINTA DEVIYANTI SETIAWAN
Komisaris : Ibu ISJE AYUSARI
Komisaris Independen : Ibu dr. NURVANTINA PANDINA
Komisaris Independen : Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi,
untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan
Page 4
untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
sesuai dengan peraturan perundangan - undangan yang berlaku .
4. a. Menyetujui dan Menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi Anggota Dewan Komisaris
Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 202 6 sebanyak - banyaknya tidak
melebihi 1% (satu persen) dari total pendapatan netto Perseroan tahun 202 5, dan
memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan
memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan
masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
5. a. Menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan,
sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 202 6.
b. Menunjuk kembali Akuntan Publik Eishennoraz, sebagai Akuntan Publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan serta tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar dan Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku
202 6.
c . Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
i. menunjuk Akuntan Publik Pengganti (apabila diperlukan) yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar dan Rekan, untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 202 6;
ii. menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti, dalam hal Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan tersebut karena sebab apapun tidak dapat
menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 202 6;
iii. melakukan hal - hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau
penggantian Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
termasuk tetapi tidak terbatas pada menetapkan besarnya honorarium dan syarat
lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan tersebut;
- dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang -
undangan yang berlaku.
Page 5
Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
sebagai berikut.
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
Kegiatan Tanggal
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 18 Juni 2026
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 19 Juni 2026
Cum Dividen di Pasar Tunai 22 Juni 2026
Ex Dividen di Pasar Tunai 23 Juni 2026
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 22 Juni 2026
Pembayaran Dividen 10 Juli 2026
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengerluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Juni 202 6 pukul 16.00 WIB atau yang
disebut sebagai Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan
dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistr ibusikannya ke
rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham
membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan
dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer
ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan ala mat bank
serta nomor rekening Pemegang Saham selambat - lambatnya pada tangga l 22 Juni 202 6 secara
tertulis kepada:
Biro Administrasi Efek (“BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta 14250
Telp: +6221 2974 5222. Fax: +6221 2928 9961
5. Berdasarkan peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (‘WP Badan DN’) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentua n investasi sebagaimana disebutkan di
atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
Page 6
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Beru saha. Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif
6. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang - undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (‘P3B’), wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER - 25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, serta menyampaikan dokumen
bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau BAE sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI terkait batas waktu
penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 11 Juni 202 6
Direksi Perseroan
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
dr. CHRSTINA DIAN ANGGRAENI
p.1 ×2
unresolved
person
ISJE AYUSAR I
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.4 ×4
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.4 ×4
unresolved
—
Akuntan Publik Eishennoraz
· Akuntan Publik
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
641 ms
12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '89269656',
'votes_against': '1',
'votes_for': '12731771831'},
{'approved': True,
'seq': 2,
'votes_abstain': '89269656',
'votes_against': '2',
'votes_for': '12730507631'},
{'approved': True,
'seq': 3,
'votes_abstain': '89269656',
'votes_against': '3',
'votes_for': '11811823138'},
{'approved': True,
'seq': 4,
'votes_abstain': '89269656',
'votes_against': '4',
'votes_for': '12649848051'},
{'approved': True,
'seq': 5,
'votes_abstain': '89269656',
'votes_against': '5',
'votes_for': '12731771831'}],
'chair_name': 'Komisaris Utama',
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.30',
'shares_present': '12821041487',
'time_end': '10:47:00',
'time_start': '10:14:00',
'venue': 'Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6 Jalan Peta Selatan '
'Nomor 1, Rukun Warga 11, Kalideres, Kecamatan Kalideres, Daerah '
'Khusus Ibukota Jakarta 11840'}