Skip to content
Back to announcement

20260610_MIKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099769_lamp5.pdf

RUPS minutes Needs review MIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.934
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,

Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920,
Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180

Email : notaris@drputrahutomo.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 11/NOT/CN/VI/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : Doktor PUTRA HUTOMO, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan ini
menerangkan bahwa:

PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk, berkedudukan di Jakarta Utara
(selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :
Hari/tanggal : Selasa, 09 Juni 2026.
Tempat : Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6
Jalan Peta Selatan Nomor 1, Rukun Warga 11, Kalideres, Kecamatan
Kalideres, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11840
Pukul : 11.04-11.18 WIB.
Mata Acara :
1. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan (Share Buyback).
2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.
(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan, tertanggal 09 Juni 2026, dengan nomor 11.

Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur Utama : Tuan RUSTIYAN OEN,

Direktur : Nyonya JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI,
Direktur : Nyonya CHRISTINA DIAN ANGGRAENI
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Komisaris Utama : Tuan JOZEF DARMAWAN ANGKASA:
Komisaris : Nyonya ISJE AYUSARI

Komisaris Independen — : Nyonya dokter NURVANTINA PANDINA,
Komisaris Independen — : Tuan dokter I GUSTI GEDE SUBAWA:

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan JOZEF DARMAWAN ANGKASA, selaku Komisaris Utama
Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 12.827.317.687 saham atau mewakili 92,354 dari 13.890.510.400 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan setelah dikurangi dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh
Perseroan.

Page 2 OCR 0.941
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,

Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920,
Telp : 021-23092269. Hp : 0877-82508180
Email : notaris@drputrahutomo.com

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. Namun tidak ada pemegang
saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :

- Mata Acara Pertama:
-Jumlah suara tidak setuju : 1.000 suara.
-Jumlah suara blanko/abstain : 78.343.115suara.
-Jumlah suara setuju : 12.748.973.572 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 12.827.316.687 suara, atau sebesar 99,99Y6 atau
lebih dari 2/3 dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

- Mata Acara Kedua:
-Jumlah suara tidak setuju : 1.000 suara.
-Jumlah suara blanko/abstain : 78.343.115suara.
-Jumlah suara setuju : 12.748.973.572 suara.

-Sehingga total suara setuju — : 12.827.316.687 suara, atau sebesar 99,99/5 atau
lebih dari 2/3 dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

a. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan jumlah
sebesar-besarnya Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), sudah termasuk
komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lain sehubungan dengan transaksi
pembelian kembali saham tersebut, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, sebagaimana telah diumumkan
dalam Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Pembelian Kembali Saham PT
MITRA KELUARGA KARYASHEAT Tbk, melalui situs web PT Bursa Efek
Indonesia dan situs web Perseroan pada tanggal 30 April 2026,

b. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di
Pasar Modal, termasuk tetapi tidak terbatas untuk :

i. menentukan harga pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan,
ii. melaksanakan pengalihan saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan ketentuan
POJK yang berlaku.

Keputusan Mata Acara Kedua:

a. Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud Dan
Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi

(

Page 3 OCR 0.954
NOTARIS / PPAT
Dr. PUTRA HUTOMO, S.H., M.Kn.,

Jl. Taman Setiabudi Timur No. 50, RT. 008, RW. 007
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920,
Telp : 021-23092269, Hp : 0877-82508180
Email : notaris@:drputrahutomo.com

lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan
usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan
dalam Rapat,

. Memberikan wewenang dan kuasa penuh, dengan hak substitusi, kepada masing-

masing anggota Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama,
dan/atau Sekretaris Perusahaan, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Padal 3
Anggaran Dasar Perseroan di kemudian hari agar sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada)
dan bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana
disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan atas keputusan Rapat ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Keputusan Rapat ini kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dengan ketentuan pembuatan akta-akta dan permohonan persetujuan atas
perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, akan dilaksanakan pada saat maupun
segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang dalam
proses pengajuan permohonan persetujuan tersebut, serta melakukan segala sesuatu
tindakan yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada
satupun yang dikecualikan termasuk menandatangani semua permohonan dan atau
dokumen lainnya yang diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan
dalam merubah dan/atau menyesuaikan anggaran dasar tersebut jika dipersyaratkan
oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku tanpa perlu meminta persetujuan kembali dari Rapat Umum Pemegang Saham,
sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan Keputusan ini,

Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan di mana perlu.

Jakarta, 09 Juni 2026.
di Kota Administrasi Jakarta Selatan,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published11 Jun 2026
Pages3
Characters7,616
Text sourceOCR
OCR confidence0.943

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk p.1 ×2
linked person JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI · Direktur p.1
linked person CHRISTINA DIAN ANGGRAENI · Direktur p.1
linked person JOZEF DARMAWAN ANGKASA · Komisaris Utama p.1 ×4
linked person ISJE AYUSARI · Komisaris p.1
linked person I GUSTI GEDE SUBAWA p.1
possible person RUSTIYAN OEN · Direktur Utama p.1
possible person NURVANTINA PANDINA p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person PPAT Dr. PUTRA HUTOMO p.1 ×6
unresolved org MITRA KELUARGA KARYASHEAT Tbk p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 43 ms 13 Sep 2026 14:15

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result