Back to announcement
20260610_MIKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099769_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review MIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk
("Perseroan")
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa pada hari Selasa , tang g al 9 Juni 202 6,
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPS LB ”). Dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan
ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
RUPS LB
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPS LB
Hari/ tanggal : Selasa , 9 Juni 202 6
Tempat : Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6
Jalan Peta Selatan Nomor 1, Rukun Warga 11, Kalideres,
Kecamatan Kalideres, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11840
Pukul : 11.04 – 11.18 Waktu Indonesia Barat
B. Mata Acara RUPS LB
1. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan ( Share Buyback ).
2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025
Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan, tertanggal 9 Juni 202 6, dengan nomor 11 (Surat Keterangan No.
11/NOT/CN/VI/2026 ).
C. Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi sebagai berikut:
Direksi :
Direktur Utama : Bapak RUSTIYAN OEN
Direktur : Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI
Direktur : Ibu dr. CHRISTINA DIAN ANGGRAENI
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA
Komisaris : Ibu ISJE AYUSARI
Komisaris Independen : Ibu dr. NURVANTINA PANDINA
Komisaris Independen : Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA
D. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
12.827.317.687 saham atau 92,35% dari 13.890.510.400 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi
dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
Page 2
E. Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara R apat . Namun t idak ada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat p ada mata
acara Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam R apat adalah sebagai berikut:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.
G. Hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat:
Mata
Jumlah Suara Jumlah Suara Jumlah Suara Jumlah Seluruh Ketentuan
Acara %
Tidak Setuju Abstain Setuju Suara Setuju Kuorum
RUPS LB
1 1.000 78.343.115 12.748.973.572 12.827.316.687 99,99 2/3
2 1.000 78.343.115 12.748.973.572 12.827.316.687 99,99 2/3
H. Keputusan R apat adalah sebagai berikut:
1. a. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan jumlah
sebesar - besarnya Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), sudah termasuk komisi
perantara pedagang efek dan biaya - biaya lain sehubungan dengan transaksi pembelian
kembal i saham tersebut, dengan memperhatikan peraturan perundang - undangan dan
peraturan yang berlaku di Pasar Modal, sebagaimana telah diumumkan dalam Keterbukaan
Informasi mengenai Rencana Pembelian Kembali Saham PT MITRA KELUARGA
KARYASHEAT Tbk, melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada
tanggal 30 April 2026 ;
b. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut sesuai dengan peraturan perundang - undangan dan peraturan yang berlaku di
Pasar Modal, term asuk tetapi tidak terbatas untuk :
i. menentukan harga pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan;
ii. melaksanakan pengalihan saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan ketentuan
POJK yang berlaku.
2. a. Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud Dan
Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 2025 berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain
sebagaimana ditentu kan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat;
Page 3
b. Memberikan wewenang dan kuasa penuh, dengan hak substitusi, kepada masing -
masing anggota Direksi Perseroan, baik sendiri - sendiri ataupun bersama - sama,
dan/atau Sekretaris Perusahaan, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk menyatakan/me nuangkan keputusan tersebut dalam akta - akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan
Padal 3 Anggaran Dasar Perseroan di kemudian hari agar sesuai dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia 2025 berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan
bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana disyaratkan
oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku, yang
selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetu juan atas keputusan Rapat ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Keputusan Rapat ini kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang - undangan
yang berlaku, dengan ketentuan pembuatan akta - akta dan permohonan persetu juan
atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, akan dilaksanakan pada saat maupun
segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang dalam
proses pengajuan permohonan persetujuan tersebut, serta melakukan segala sesuatu
tindaka n yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada
satupun yang dikecualikan termasuk menandatangani semua permohonan dan atau
dokumen lainnya yang diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan
dalam merubah dan/atau men yesuaikan anggaran dasar tersebut jika dipersyaratkan
oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang - undangan yang
berlaku tanpa perlu meminta persetujuan kembali dari Rapat Umum Pemegang Saham,
sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan Keputusan ini .
Jakarta, 11 Juni 202 6
Direksi Perseroan
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MITRA KELUARGA KARYASHEAT Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
294 ms
12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '78343115',
'votes_against': '1',
'votes_for': '12748973572'},
{'approved': True,
'seq': 2,
'votes_abstain': '78343115',
'votes_against': '2',
'votes_for': '12748973572'}],
'chair_name': 'Komisaris Utama',
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '92.35',
'shares_present': '12827317687',
'shares_total_voting': '13890510400',
'time_end': '11:18:00',
'time_start': '11:04:00',
'venue': 'Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6 Jalan Peta Selatan '
'Nomor 1, Rukun Warga 11, Kalideres, Kecamatan Kalideres, Daerah '
'Khusus Ibukota Jakarta 11840'}