Skip to content
Back to announcement

20260610_MIKA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099769_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review MIKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                             PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk
                                          ("Perseroan")

             RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG                 SAHAM LUAR BIASA

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa pada hari             Selasa , tang g al 9 Juni 202 6,
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham           Luar Biasa (“RUPS LB ”). Dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Perseroan menyampaikan
ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:

RUPS LB
A. Tempat, tanggal dan waktu pelaksanaan RUPS         LB
   Hari/ tanggal      : Selasa , 9 Juni 202 6
   Tempat             : Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6
                        Jalan Peta Selatan Nomor 1, Rukun Warga 11, Kalideres,
                        Kecamatan Kalideres, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11840
   Pukul              : 11.04 – 11.18 Waktu Indonesia Barat

B. Mata Acara RUPS LB
   1. Persetujuan atas rencana pembelian kembali saham Perseroan (        Share Buyback ).

   2. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi
      Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025

   Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham              Luar
   Biasa Perseroan, tertanggal     9 Juni 202 6, dengan nomor         11 (Surat Keterangan No.
   11/NOT/CN/VI/2026 ).

C. Rapat dipimpin oleh Komisaris    Utama dan dihadiri oleh anggota    Dewan Komisaris dan     anggota
   Direksi sebagai berikut:
         Direksi :
         Direktur Utama                :       Bapak RUSTIYAN OEN
         Direktur                      :       Ibu JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI
         Direktur                      :       Ibu dr. CHRISTINA DIAN ANGGRAENI
         Dewan Komisaris:
         Komisaris Utama               :       Bapak JOZEF DARMAWAN ANGKASA
         Komisaris                     :       Ibu ISJE AYUSARI
         Komisaris Independen          :       Ibu dr. NURVANTINA PANDINA
         Komisaris Independen          :       Bapak dr. I GUSTI GEDE SUBAWA

D. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa             pemegang saham yang mewakili
   12.827.317.687 saham atau 92,35% dari 13.890.510.400 saham yang merupakan seluruh
   saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi
   dengan jumlah saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan.
Page 2
E. Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau pendapat untuk mata acara R    apat . Namun t idak ada pemegang saham
   dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat p            ada mata
   acara Rapat.

F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam R        apat adalah sebagai berikut:
   Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk
   mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
   dilakukan dengan pemungutan suara.

G. Hasil pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat:

      Mata
                Jumlah Suara     Jumlah Suara    Jumlah Suara     Jumlah Seluruh            Ketentuan
      Acara                                                                           %
                 Tidak Setuju       Abstain         Setuju          Suara Setuju             Kuorum
     RUPS LB
        1           1.000         78.343.115     12.748.973.572    12.827.316.687   99,99      2/3
        2           1.000         78.343.115     12.748.973.572    12.827.316.687   99,99      2/3


H. Keputusan R apat adalah sebagai berikut:

   1. a. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan jumlah
      sebesar - besarnya Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), sudah termasuk komisi
      perantara pedagang efek dan biaya       - biaya lain sehubungan dengan transaksi pembelian
      kembal i saham tersebut, dengan memperhatikan peraturan perundang                - undangan dan
      peraturan yang berlaku di Pasar Modal, sebagaimana telah diumumkan dalam Keterbukaan
      Informasi mengenai Rencana Pembelian Kembali Saham PT MITRA KELUARGA
      KARYASHEAT Tbk, melalui situs     web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan pada
      tanggal 30 April 2026 ;

      b. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
      melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
      tersebut sesuai dengan peraturan perundang        - undangan dan peraturan yang berlaku di
      Pasar Modal, term asuk tetapi tidak terbatas untuk :
         i.  menentukan harga pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan;
        ii.  melaksanakan pengalihan saham yang telah dibeli kembali sesuai dengan ketentuan
             POJK yang berlaku.

   2. a. Menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud Dan
      Tujuan Serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan
      Usaha Indonesia 2025 berikut perubahan atau pembaharuannya atau bunyi lain
      sebagaimana ditentu kan instansi yang berwenang yang bukan perubahan kegiatan usaha
      sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
      Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat;
Page 3
b. Memberikan wewenang dan kuasa penuh, dengan hak substitusi, kepada masing                        -
   masing anggota Direksi Perseroan, baik sendiri           - sendiri ataupun bersama        - sama,
   dan/atau Sekretaris Perusahaan, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
   diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
   untuk menyatakan/me nuangkan keputusan tersebut dalam akta               - akta yang dibuat di
   hadapan Notaris, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan
   Padal 3 Anggaran Dasar Perseroan di kemudian hari agar sesuai dengan Klasifikasi Baku
   Lapangan Usaha Indonesia 2025      berikut perubahan atau pembaharuannya (bila ada) dan
   bunyi lain sebagaimana ditentukan instansi yang berwenang, sebagaimana disyaratkan
   oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang              - undangan yang berlaku, yang
   selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetu              juan atas keputusan Rapat ini
   dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam Keputusan Rapat ini kepada
   Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang                   - undangan
   yang berlaku, dengan ketentuan pembuatan akta         - akta dan permohonan persetu           juan
   atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, akan dilaksanakan pada saat maupun
   segera setelah KBLI 2025 digunakan dalam database instansi yang berwenang dalam
   proses pengajuan permohonan persetujuan tersebut, serta melakukan segala sesuatu
   tindaka n yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada
   satupun yang dikecualikan termasuk menandatangani semua permohonan dan atau
   dokumen lainnya yang diperlukan dan mengadakan penambahan dan/atau perubahan
   dalam merubah dan/atau men        yesuaikan anggaran dasar tersebut jika dipersyaratkan
   oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan dan perundang             - undangan yang
   berlaku tanpa perlu meminta persetujuan kembali dari Rapat Umum Pemegang Saham,
   sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan      Keputusan ini .


                                 Jakarta, 11 Juni 202 6
                                    Direksi Perseroan
                           PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.84 MB
Published11 Jun 2026
Pages3
Characters7,723
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk p.1 ×5
linked person JOYCE VIDYAYANTI HANDAJANI p.1
linked person dr. CHRISTINA DIAN ANGGRAENI p.1
linked person JOZEF DARMAWAN ANGKASA p.1
linked person ISJE AYUSARI p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person RUSTIYAN OEN p.1
possible person dr. NURVANTINA PANDINA p.1
possible person dr. I GUSTI GEDE SUBAWA D. p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org MITRA KELUARGA KARYASHEAT Tbk p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 294 ms 12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '78343115',
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '12748973572'},
            {'approved': True,
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '78343115',
             'votes_against': '2',
             'votes_for': '12748973572'}],
 'chair_name': 'Komisaris Utama',
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '92.35',
 'shares_present': '12827317687',
 'shares_total_voting': '13890510400',
 'time_end': '11:18:00',
 'time_start': '11:04:00',
 'venue': 'Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lantai 6 Jalan Peta Selatan '
          'Nomor 1, Rukun Warga 11, Kalideres, Kecamatan Kalideres, Daerah '
          'Khusus Ibukota Jakarta 11840'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result