Skip to content
Back to announcement

20260604_AISA_Informasi Transaksi Afiliasi_32097223_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review AISA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                   PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK (“PERSEROAN”)

 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
  PERSEROAN DALAM RANGKA PEMENUHAN KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
   KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
                          BENTURAN KEPENTINGAN




                            PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
                                   (“PERSEROAN”)

          Bergerak di bidang Perdagangan Makanan Ringan dan Makanan Dasar

               Berkedudukan di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia

                                      Kantor Pusat
                                 Menara Astra Lantai 29
                              Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6
                                   Jakarta Pusat, 10220

                         Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838
                          Email corporate.secretary@fksfs.co.id
                                Website www.fksfs.co.id

JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK 42/2020. DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG
MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI
DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.

         Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2026
Page 2
                                   DEFINISI

Afiliasi           :   Berarti:
                       a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                          derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                          hubungan seseorang dengan: (1) suami atau istri; (2) orang
                          tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; (3)
                          kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                          cucu; (4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                          istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau (5) suami atau
                          istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                       b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                          kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                          hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan anak; (2)
                          kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara dari orang yang
                          bersangkutan;
                       c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                          komisaris dari pihak tersebut;
                       d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                          terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                          komisaris, atau pengawas yang sama;
                       e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                          maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                          atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                          atau pihak dimaksud;
                       f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                          dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                          cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                          kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                       g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                          yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                          memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                          mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Benturan           :   Berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
Kepentingan            terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi,
                       anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
                       Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.

KJPP               :   Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid, dan Rekan.

Laporan Keuangan   :   Laporan Keuangan 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Perseroan              Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja sebagaimana
                       ternyata   dalam    Laporan    Auditor    Independen     No.
                       000362/2.2505/AU.1/04/0685-2/1/II/2026 tanggal 13 Februari
                       2026.

OJK                :   Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi,
                       tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                       penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
                       Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                       Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012,
Page 3
                              fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
                              kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari
                              Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.

 Perusahaan              :    Berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
 Terkendali                   maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka.

 Perseroan               :    PT FKS Food Sejahtera Tbk.

 POJK 17/2020            :    Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                              dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 POJK 42/2020            :    Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                              dan Transaksi Benturan Kepentingan.

 Transaksi               :    Sebagaimana didefinisikan pada bagian Pendahuluan.

 Transaksi Afiliasi      :    Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                              perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi
                              dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota
                              dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
                              termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                              perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
                              kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari
                              anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                              utama atau pengendali.

 Transaksi Material      :    Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                              atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
                              sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

                                   I.     PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh
Perseroan, yaitu akuisisi 100% (seratus persen) kepemilikan pada Enerfo (Shanghai) Trading Co.
Ltd., berdasarkan Shares Sale and Purchase Agreement tanggal 2 Juni 2026, yang dilakukan oleh
dan antara PT Balaraja Bisco Paloma, yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang
sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebanyak 656.775 (enam ratus lima puluh enam ribu tujuh
ratus tujuh puluh lima) saham, yang mewakili 99,99% dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam PT Balaraja Bisco Paloma (“BBP”), dengan Enerfo Pte., Ltd., yang
merupakan suatu perusahaan Singapura yang dikendalikan oleh pihak yang sama dengan pihak
yang mengendalikan Perseroan (“Transaksi”).

Untuk menghindari keragu-raguan, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan
Laporan Kewajaran Transaksi oleh KJPP sehubungan dengan pemenuhan POJK 42/2020, maka:
a.   Direksi dan Dewan Komisaris perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
     sama, menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan.
b.   Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah
     diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
     menyesatkan; serta
c.   Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
     dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
     berlaku umum.
Page 4
Lebih lanjut lagi, Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan transaksi
material sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 17/2020, dikarenakan nilai Transaksi tidak
melebihi 20% dari total nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.

                          II.    URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.   Uraian Singkat Transaksi

      No.         Perihal                                Keterangan
      1.     Objek Transaksi     :   100% kepemilikan Enerfo Pte., Ltd. pada Enerfo
                                     (Shanghai) Trading Co. Ltd.

      2.     Tanggal Transaksi   :   2 Juni 2026

      3.     Pihak-Pihak dalam :      1.   BBP; dan
             Transaksi                2.   Enerfo Pte., Ltd.

      4.     Tujuan Transaksi    :   AISA melalui BBP bermaksud untuk mengakuisisi Enerfo
                                     (Shanghai) Trading Co. Ltd.

      5.     Nilai Transaksi     :   Rp. 98.000.000,-


B.   Keterangan Singkat mengenai Pihak-Pihak yang melakukan Transaksi

     1.     BBP

            a.        Riwayat Singkat
                  BBP didirikan berdasarkan Akta No. 143 tanggal 18 Mei 2011, dibuat di
                  hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta
                  Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
                  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                  27301.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011.

                  Anggaran Dasar BBP telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
                  perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 166
                  tanggal 23 September 2022, dibuat di hadapan Ally Puspita Sunarya, S.H.,
                  Notaris di Kabupaten Tangerang, yang isinya sehubungan dengan perubahan
                  mengenai tugas dan wewenang Direksi dan telah dilaporkan kepada
                  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan diterima
                  oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
                  Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0060285 tanggal 30 September 2022.

            b.         Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BBP
                  Susunan Pemegang Saham BBP adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No.
                  20 tanggal 6 September 2022, dibuat di hadapan Elly Puspita Sunarya, S.H.,
                  Notaris di Kabupaten Tangerang, dan telah dilaporkan kepada Kementerian
                  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan diterima oleh Menteri
                  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
                  Keputusan No. AHU-AH.01.03-0298584 tanggal 4 Oktober 2022 (“Akta No.
                  20/2022”), yaitu:
Page 5
                                                           Jumlah Nominal
                                           Jumlah
            Pemegang Saham                                (Rp1.000.000 per         %
                                           Saham
                                                               saham)
     Modal Dasar
     Modal Dasar                         1.000.000          1.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     Perseroan                             656.775            656.775.000.000   99,9955%
     Stefanus Joko Mogoginta                    25                 25.000.000    0,0038%
     Yanuar Samron                               5                  5.000.000    0,0007%

     Jumlah Modal Ditempatkan dan           656.805         656.805.000.000        100%
     Disetor Penuh

      c.        Pengurusan dan Pengawasan

            Susunan Dewan Komisaris Dan Direksi BBP yang menjabat pada saat ini adalah
            sebagai berikut:

            Dewan Komisaris
             Komisaris Utama           :   Lim Aun Seng
             Komisaris                 :   Komjen (Purn). DR. Drs. Ito Sumardi Djuni
                                           Sanyoto. S.H., M.H., M.B.A., M.M.

            Direksi
             Direktur Utama            :   Sukawati Wijaya
             Direktur                  :   Adi Rachmadi
             Direktur                  :   Renofa Suardiani

      d.        Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

            Maksud dan tujuan kegiatan usaha BBP adalah sebagaimana termaktub dalam
            Akta No. 20/2022, yaitu berusaha dalam bidang perdagangan aktivitas
            profesional; aktivitas keuangan; industri pengolahan; perdagangan besar dan
            eceran; dan pergudangan.

2.    Enerfo Pte., Ltd.

      a.        Riwayat Singkat

            Enerfo Pte., Ltd. merupakan suatu perusahaan tertutup terbatas oleh saham
            (private company limited by shares) yang didirikan berdasarkan dan tunduk
            pada hukum Singapura dengan nomor registrasi 201022086Z. Enerfo Pte., Ltd.,
            berdomisili dan berkantor pusat di 10 Collyer Quay, #15-08, Ocean Financial
            Centre, Singapore 049315.

      b.        Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

            Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, pemegang saham Enerfo Pte., Ltd.
            adalah:

                                                              Jumlah Nominal
            Pemegang Saham             Jumlah Saham                                    %
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     FKS Strategic Investment Pte. Ltd.      25.494.854          SGD 25.494.854            -
                                             30.000.000          USD 30.000.000            -
Page 6
          c.        Pengurusan dan Pengawasan

               Pengurus dan pengawas dari Enerfo Pte., Ltd. adalah sebagai berikut:

               Sekretaris
                Sekretaris                 :   Teo Soo Na

               Direktur
                Direktur                   :   Gay Shyr Yan (Ni Shiyan)
                Direktur                   :   Chandy Kusuma
                Direktur                   :   Ferdinand Sutanto
                Direktur                   :   Guenther Horst Siegfried
                Direktur                   :   Liu Siew Wun Sylvia

          d.        Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

               Kegiatan utama Enerfo Pte., Ltd. adalah Perdagangan besar bahan baku
               pertanian dan hewan hidup lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
               (tidak termasuk hasil produksi tropis), sedangkan kegiatan usaha sekunder
               adalah Perdagangan besar berbagai macam (lini umum) bahan kebutuhan
               pokok (misalnya serealia, gula, minyak makan, saus, dan produk susu).

C.   Keterangan mengenai Enerfo (Shanghai) Trading Co. Ltd. yang merupakan Objek
     Transaksi

     1.   Riwayat Singkat

          Enerfo (Shanghai) Trading Co. Ltd berlokasi di Shanghai dan didirikan pada
          November 2018. Setelah sempat menjalankan usaha di bidang perdagangan
          berjangka komoditas pertanian, sejak tahun 2021 perusahaan beralih mengimpor
          produk makanan kemasan dari Indonesia, termasuk makanan ringan (puffed snack),
          mi kering renyah, bihun dan sejenisnya untuk kemudian didistribusikan di pasar
          Tiongkok. Kegiatan ini merupakan bisnis utama perusahaan saat ini.

     2.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

          Sebelum Transaksi
          100% (seratus persen) kepemilikan Enerfo (Shanghai) Trading Co. Ltd adalah milik
          Enerfo Pte. Ltd.

          Setelah Transaksi
          100% (seratus persen) kepemilikan Enerfo (Shanghai) Trading Co. Ltd adalah milik
          BBP.
     3.   Pengurusan dan Pengawasan

           Legal Representative      and :     Liang Lei
           Managing Director
           Company Supervisor              :   Liu Siew Wun Sylvia

     4.   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

          Lingkup usaha Enerfo (Shanghai) Trading Co. Ltd meliputi penjualan produk
          pertanian yang dapat dikonsumsi; jasa konsultasi; konsultasi manajemen bisnis; jasa
Page 7
              pendukung pengolahan dan penyimpanan data; impor dan ekspor barang; impor dan
              ekspor teknologi; keagenan impor dan ekspor; usaha makanan.

5.      Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

        BBP merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dan Enerfo Pte., Ltd., dikendalikan oleh
        FKS Food and Agri Pte Ltd, yang merupakan pihak yang sama dengan pihak yang
        mengendalikan Perseroan.

                            III.    RINGKASAN LAPORAN PENILAI

1. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN EKUITAS

Perseroan telah menunjuk KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (KJPP RHR) untuk memberikan
pendapat sebagai penilai independen yang dinyatakan dalam surat Pekerjaan Analisis Pendapat
Kewajaran (Fairness Opinion) dan Penilaian Ekuitas No. RHR00BC2E0226032.0
tanggal 9 Februari 2026 untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
(“Pendapat Kewajaran”). Berikut ringkasan laporan pihak-pihak independen tersebut.

Izin Usaha    :         2.09.0012
Alamat Kantor :         Menara Kuningan Lantai 8, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Jakarta
Telp.         :         +6221 2168 6002
Fax.          :         +6221 2168 6003
E-mail        :         kjpp.rhp@rhp-valuation.com
Berikut ini adalah ringkasan dari laporan Penilaian 100% Ekuitas Enerfo (Shanghai) Trading Co.
Ltd.sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00160/2.0012-00/BS/04/0263/1/V/2026 tanggal
29 Mei 2026 yang disusun oleh KJPP RHR. :


A.      Objek Penilaian
        Objek penilaian adalah 100% ekuitas Enerfo (Shanghai) Trading Co. Ltd, perusahaan yang
        bergerak di bidang impor dan distribusi produk makanan olahan kemasan.


B.      Maksud dan Tujuan Penilaian
        Penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar atas Objek Penilaian untuk
        tujuan akuisisi.


C.      Tanggal Penilaian
        Tanggal penilaian adalah 31 Desember 2025.


D.      Asumsi dan Asumsi Khusus
        Asumsi

     a) Objek Penilaian merupakan suatu usaha yang sedang berjalan dan diasumsikan akan
        melanjutkan kegiatan operasionalnya di masa yang akan datang;

     b) Objek Penilaian diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-
        undangan yang berlaku secara umum maupun spesifik terhadap industrinya agar dapat
        melakukan kegiatan operasional;
Page 8
     c) Objek Penilaian dilengkapi dengan kepemilikan yang berlaku dan sah secara hukum dapat
        dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun juga;

     d) Untuk tujuan penilaian, KJPP RHR telah dilengkapi data dan informasi, termasuk laporan
        keuangan yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian ini baik yang disediakan oleh
        Manajemen Perseroan dan/atau Pemberi Tugas serta data dan informasi verbal yang
        diperoleh selama investigasi, yang mana diasumsikan akurat, sesuai, dan benar serta tidak
        ada data maupun informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;

     e) KJPP RHR telah menerima proyeksi keuangan Enerfo Shanghai dari manajemen dan
        mengasumsikan bahwa proyeksi keuangan tersebut dapat terealisasi;

E.       Pendekatan dan Metode Penilaian
         Dalam penilaian ini KJPP RHR menerapkan metode Diskonto Arus Kas (“DCF”) untuk
         Pendekatan Pendapatan dan metode Pembanding Perdagangan Tercatat di Bursa (“GPTC”)
         untuk Pendekatan Pasar.


F.       Kesimpulan Penilaian
         Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang
         berlaku, KJPP RHR berpendapat bahwa Nilai Pasar 100% ekuitas Enerfo Shanghai per
         tanggal 31 Desember 2025 adalah RMB41.000,- (Empat Puluh Satu Ribu Renminbi) atau
         sebesar Rp98.000.000,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) (RMB1 = IDR2.400,67)


2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

Berikut ini adalah ringkasan dari laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00161/2.0012-00/BS/04/0263/1/V/2026 tanggal 29
Mei 2026 yang disusun oleh KJPP RHR.:
A.       Pihak-pihak yang Bertransaksi
         Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah:


         •   PT Balaraja Bisco Paloma (”BBP”), entitas anak langsung AISA, sebagai pihak yang
             mengakuisisi
         •   ⁠ nerfo Pte., Ltd. sebagai pihak yang menjual kepemilikannya pada Enerfo (Shanghai)
              E
              Trading Co. Ltd.


B.       Objek Pendapat Kewajaran
         Objek analisis kewajaran adalah rencana akuisisi Enerfo Shanghai oleh BBP.
C.       Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
         Maksud dan tujuan analisis kewajaran ini adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas
         Rencana Transaksi sehubungan dengan keterbukaan informasi kepada publik.


D.       Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

         Pendapat kewajaran ini bergantung pada asumsi berikut:
Page 9
      a) KJPP RHR berasumsi bahwa Rencana Transaksi akan dijalankan seperti yang telah
         diungkapkan oleh manajemen perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta
         keandalan informasi mengenai Rencana Transaksi tersebut;
      b) KJPP RHR juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan atas
         asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini antara
         penerbitan Pendapat Kewajaran dengan tanggal efektif Rencana Transaksi;
      c) KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari
         manajemen perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah akurat dan
         benar serta tidak ada informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
      d) Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian
         dari analisis ini dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
         analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
         mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses
         yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
         lengkap;
      e) Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
         kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada
         di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat
         diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap Pendapat Kewajaran ini;
      f) KJPP-RHR tidak berkewajiban untuk memutakhirkan pendapat kewajaran apabila
         terdapat kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis (subsequent
         events), namun hanya akan mengungkapkannya di dalam laporan;
      g) Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang
         saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi
         tersebut.

E.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

      Analisis Rencana Transaksi;
      AISA saat ini mendistribusikan produknya di pasar Tiongkok melalui Enerfo Shanghai
      yang bertindak sebagai sole distributor. Namun, Enerfo Shanghai saat ini berada di bawah
      pengendalian Enerfo Singapore, sehingga AISA tidak memiliki kendali langsung atas
      aspek-aspek strategis seperti branding, pricing dan strategi pemasaran. Enerfo Singapore
      dan AISA sendiri memiliki pemegang saham pengendali yang sama yaitu FKS Food and
      Agri Pte. Ltd.

      Dalam rangka pengembangan bisnis ke pasar Tiongkok, AISA melalui BBP bermaksud
      untuk mengakuisisi Enerfo Shanghai yang merupakan langkah strategis untuk membuka
      dan memperkuat jalur ekspor ke pasar Tiongkok.

      Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan Rencana Transaksi;
      Manfaat atas Rencana Transaksi
      Manfaat Rencana Transaksi bagi AISA adalah untuk mendukung ekspansi saluran
      distribusi serta pemanfaatan kanal yang telah tersedia untuk meningkatkan penetrasi
      produk secara lebih luas, terutama untuk pengembangan dan pemasaran produk-produk
      AISA ke pasar Tiongkok.

      Ekspansi perluasan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan
      Perseroan, mengingat Tiongkok memiliki basis konsumen yang besar serta tingkat
      konsumsi yang tinggi dan terus meningkat. Pasar Tiongkok ini diharapkan mampu
      memberikan peluang yang signifikan bagi Perseroan untuk meningkatkan skala
Page 10
       penjualan dan pertumbuhan pendapatan secara berkelanjutan terutama untuk pasar luar
       negeri.

       Analisis Keuangan Sebelum dan Sesudah Transaksi
       Berdasarkan analisis informasi keuangan konsolidasian kombinasi proforma AISA per 31
       Desember 2025, ROA dan ROE mengalami penurunan karena mencatatkan kenaikan aset
       dan ekuitas serta rugi tahun berjalan Enerfo Shanghai. Rasio margin AISA mengalami
       penurunan setelah transaksi seiring dengan laba kotor Enerfo Shanghai yang tercatat
       negatif. Rasio utang terhadap aset (DAR) mengalami sedikit penurunan seiring dengan
       peningkatan total aset Perseroan.

       Analisis Inkremental
       Berdasarkan proyeksi manajemen, pendapatan konsolidasian akan menghasilkan
       pendapatan yang lebih tinggi dengan rata-rata sekitar 0,67% per tahun dari pendapatan
       penjualan di Tiongkok. Sejalan dengan proyeksi pendapatan konsolidasian, laba bersih
       AISA juga diasumsikan mengalami kenaikan mulai tahun ketiga setelah Rencana
       Transaksi. Total aset, liabilitas dan ekuitas konsolidasian AISA setelah Rencana Transaksi
       mengalami peningkatan dengan rata-rata masing-masing peningkatan sebesar 2,13%,
       3,20% dan 1,19% secara berurutan per tahunnya. Selain itu arus kas bersih tercatat
       meningkat berkisar sekitar 0,19% hingga 7,57% dibandingkan dengan sebelum Rencana
       Transaksi.

       Analisis Kewajaran atas Nilai Rencana Transaksi
       Analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan nilai Rencana
       Transaksi yang disebutkan dalam ringkasan draft Perjanjian Jual Beli antara BBP dan
       Enerfo Singapore dan Nilai Pasar atas 100% ekuitas Enerfo Shanghai pada Laporan
       Penilaian per 31 Desember 2025.

       Berdasarkan Laporan Penilaian No. 00160/2.0012-00/BS/04/0263/1/V/2026 KJPP-
       RHR berpendapat bahwa Nilai Pasar atas 100% ekuitas Enerfo Shanghai per 31 Desember
       2025 adalah sebesar RMB41.000 atau setara dengan Rp98.000.000,-. (RMB1 =
       Rp2.400,67)

       Berdasarkan draft Perjanjian Jual Beli antara BBP dan Enerfo Singapore, Nilai Transaksi
       adalah sebesar RMB41.000 atau setara dengan Rp98.000.000,-. (RMB1 = Rp2.400,67)

      Berdasarkan analisis di atas, nilai Rencana Transaksi adalah wajar karena masih dalam
      deviasi maksimum 7,5% dari Nilai Pasar Wajar Objek Transaksi (batas maksimum yang
      dinyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35
      /POJK.04/2020 tentang Pedoman untuk Penilaian dan Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
      Modal)
F.   Kesimpulan
      Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
      terhadap transaksi. analisis kualitatif dan kuantitatif. analisis atas kewajaran nilai
      Rencana Transaksi. dan analisis atas faktor-faktor yang relevan. KJPP berpendapat bahwa
      secara keseluruhan Rencana Transaksi adalah wajar.


                   IV.    PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Perseroan saat ini mendistribusikan produknya di pasar Tiongkok melalui Enerfo Shanghai yang
bertindak sebagai sole distributor untuk pasar Tiongkok. Namun, Enerfo Shanghai saat ini berada
di bawah pengendalian entitas afiliasi Perseroan, yaitu Enerfo Singapore. Dalam rangka
Page 11
memperluas jaringan dan meningkatkan jumlah produk yang dipasarkan di pasar domestik
Tiongkok, maka Perseroan melalui BBP melakukan akuisisi atas Enerfo Shanghai.

Tujuan dari Rencana Transaksi adalah untuk memperoleh pengendalian langsung atas Enerfo
Shanghai, sehingga memungkinkan pengelolaan strategi branding dan pricing secara lebih
terintegrasi guna mendukung optimalisasi margin dan daya saing produk di pasar Tiongkok.

Manfaat Rencana Transaksi bagi Perseroan adalah untuk mendukung ekspansi saluran distribusi
serta pemanfaatan kanal yang telah tersedia untuk meningkatkan penetrasi produk secara lebih
luas, terutama untuk pengembangan dan pemasaran produk-produk Perseroan ke pasar
Tiongkok.

Ekspansi perluasan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan Perseroan,
mengingat Tiongkok memiliki basis konsumen yang besar serta tingkat konsumsi yang tinggi dan
terus meningkat. Pasar Tiongkok ini diharapkan mampu memberikan peluang yang signifikan
bagi Perseroan untuk meningkatkan skala penjualan dan pertumbuhan pendapatan secara
berkelanjutan terutama untuk pasar luar negri.

                 V.     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Direksi menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan
bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

                             VI.     INFORMASI TAMBAHAN

Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan di:

                              PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
                                  Menara Astra Lantai 29
                               Jalan Jend. Sudirman Kav.5-6
                                    Jakarta Pusat 10220

                           Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838
                            Email corporate.secretary@fksfs.co.id
                                  Website www.fksfs.co.id

                                    Jakarta, 4 Juni 2026
                                          Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published4 Jun 2026
Pages11
Characters31,726
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FKS FOOD SEJAHTERA TBK p.1 ×11
linked org PT Balaraja Bisco Paloma p.3 ×5
linked org FKS Food and Agri p.7 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible person Ferdinand Sutanto p.6
possible org Enerfo Pte. Ltd. p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.2
unresolved org Bapepam p.3 ×2
unresolved org Trading Co. Ltd. p.3 ×10
unresolved person Arry Supratno · Notaris p.4
unresolved org Menteri p.4
unresolved person Ally Puspita Sunarya · Notaris p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Elly Puspita Sunarya · Notaris p.4
unresolved person M.B.A. p.5
unresolved org Disetor Penuh FKS Strategic Investment Pte. Ltd. p.5
unresolved org Agri Pte Ltd p.7 ×2
unresolved org KJPP Rengganis p.7
unresolved org Hamid & Rekan p.7
unresolved org KJPP RHR p.7 ×10
unresolved org E Trading Co. Ltd. p.8
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Partial confidence 0.455 1626 ms 12 Sep 2026 22:16
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': '100% kepemilikan Enerfo Pte., Ltd. pada Enerfo'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '100% kepemilikan Enerfo Pte., Ltd. pada Enerfo',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2026-06-02',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result