Back to announcement
20260604_AISA_Informasi Transaksi Afiliasi_32097223_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA PEMENUHAN KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN
PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
(“PERSEROAN”)
Bergerak di bidang Perdagangan Makanan Ringan dan Makanan Dasar
Berkedudukan di Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Menara Astra Lantai 29
Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6
Jakarta Pusat, 10220
Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838
Email corporate.secretary@fksfs.co.id
Website www.fksfs.co.id
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN,
BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI
INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
POJK 42/2020. DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG
MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI
DENGAN PRAKTIK BISNIS YANG BERLAKU UMUM.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2026
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Berarti:
a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan: (1) suami atau istri; (2) orang
tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; (3)
kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu; (4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau (5) suami atau
istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan anak; (2)
kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara dari orang yang
bersangkutan;
c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Benturan : Berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
Kepentingan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid, dan Rekan.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Perseroan Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja sebagaimana
ternyata dalam Laporan Auditor Independen No.
000362/2.2505/AU.1/04/0685-2/1/II/2026 tanggal 13 Februari
2026.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012,
Page 3
fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari
Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.
Perusahaan : Berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
Terkendali maupun tidak langsung oleh perusahaan terbuka.
Perseroan : PT FKS Food Sejahtera Tbk.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi : Sebagaimana didefinisikan pada bagian Pendahuluan.
Transaksi Afiliasi : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi
dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk
kepentingan afiliasi dari perusahaan terbuka atau afiliasi dari
anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama atau pengendali.
Transaksi Material : Berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi kewajiban Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Afiliasi yang telah dilakukan oleh
Perseroan, yaitu akuisisi 100% (seratus persen) kepemilikan pada Enerfo (Shanghai) Trading Co.
Ltd., berdasarkan Shares Sale and Purchase Agreement tanggal 2 Juni 2026, yang dilakukan oleh
dan antara PT Balaraja Bisco Paloma, yang merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan yang
sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebanyak 656.775 (enam ratus lima puluh enam ribu tujuh
ratus tujuh puluh lima) saham, yang mewakili 99,99% dari seluruh modal ditempatkan dan
disetor penuh dalam PT Balaraja Bisco Paloma (“BBP”), dengan Enerfo Pte., Ltd., yang
merupakan suatu perusahaan Singapura yang dikendalikan oleh pihak yang sama dengan pihak
yang mengendalikan Perseroan (“Transaksi”).
Untuk menghindari keragu-raguan, setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan
Laporan Kewajaran Transaksi oleh KJPP sehubungan dengan pemenuhan POJK 42/2020, maka:
a. Direksi dan Dewan Komisaris perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan.
b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah
diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak
menyesatkan; serta
c. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai
dan memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang
berlaku umum.
Page 4
Lebih lanjut lagi, Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan transaksi
material sebagaimana didefinisikan di dalam POJK 17/2020, dikarenakan nilai Transaksi tidak
melebihi 20% dari total nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Uraian Singkat Transaksi
No. Perihal Keterangan
1. Objek Transaksi : 100% kepemilikan Enerfo Pte., Ltd. pada Enerfo
(Shanghai) Trading Co. Ltd.
2. Tanggal Transaksi : 2 Juni 2026
3. Pihak-Pihak dalam : 1. BBP; dan
Transaksi 2. Enerfo Pte., Ltd.
4. Tujuan Transaksi : AISA melalui BBP bermaksud untuk mengakuisisi Enerfo
(Shanghai) Trading Co. Ltd.
5. Nilai Transaksi : Rp. 98.000.000,-
B. Keterangan Singkat mengenai Pihak-Pihak yang melakukan Transaksi
1. BBP
a. Riwayat Singkat
BBP didirikan berdasarkan Akta No. 143 tanggal 18 Mei 2011, dibuat di
hadapan Arry Supratno, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta
Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
27301.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 30 Mei 2011.
Anggaran Dasar BBP telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 166
tanggal 23 September 2022, dibuat di hadapan Ally Puspita Sunarya, S.H.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang isinya sehubungan dengan perubahan
mengenai tugas dan wewenang Direksi dan telah dilaporkan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan diterima
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-0060285 tanggal 30 September 2022.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham BBP
Susunan Pemegang Saham BBP adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No.
20 tanggal 6 September 2022, dibuat di hadapan Elly Puspita Sunarya, S.H.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, dan telah dilaporkan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan diterima oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0298584 tanggal 4 Oktober 2022 (“Akta No.
20/2022”), yaitu:
Page 5
Jumlah Nominal
Jumlah
Pemegang Saham (Rp1.000.000 per %
Saham
saham)
Modal Dasar
Modal Dasar 1.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 656.775 656.775.000.000 99,9955%
Stefanus Joko Mogoginta 25 25.000.000 0,0038%
Yanuar Samron 5 5.000.000 0,0007%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 656.805 656.805.000.000 100%
Disetor Penuh
c. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris Dan Direksi BBP yang menjabat pada saat ini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lim Aun Seng
Komisaris : Komjen (Purn). DR. Drs. Ito Sumardi Djuni
Sanyoto. S.H., M.H., M.B.A., M.M.
Direksi
Direktur Utama : Sukawati Wijaya
Direktur : Adi Rachmadi
Direktur : Renofa Suardiani
d. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan kegiatan usaha BBP adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta No. 20/2022, yaitu berusaha dalam bidang perdagangan aktivitas
profesional; aktivitas keuangan; industri pengolahan; perdagangan besar dan
eceran; dan pergudangan.
2. Enerfo Pte., Ltd.
a. Riwayat Singkat
Enerfo Pte., Ltd. merupakan suatu perusahaan tertutup terbatas oleh saham
(private company limited by shares) yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada hukum Singapura dengan nomor registrasi 201022086Z. Enerfo Pte., Ltd.,
berdomisili dan berkantor pusat di 10 Collyer Quay, #15-08, Ocean Financial
Centre, Singapore 049315.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, pemegang saham Enerfo Pte., Ltd.
adalah:
Jumlah Nominal
Pemegang Saham Jumlah Saham %
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
FKS Strategic Investment Pte. Ltd. 25.494.854 SGD 25.494.854 -
30.000.000 USD 30.000.000 -
Page 6
c. Pengurusan dan Pengawasan
Pengurus dan pengawas dari Enerfo Pte., Ltd. adalah sebagai berikut:
Sekretaris
Sekretaris : Teo Soo Na
Direktur
Direktur : Gay Shyr Yan (Ni Shiyan)
Direktur : Chandy Kusuma
Direktur : Ferdinand Sutanto
Direktur : Guenther Horst Siegfried
Direktur : Liu Siew Wun Sylvia
d. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Kegiatan utama Enerfo Pte., Ltd. adalah Perdagangan besar bahan baku
pertanian dan hewan hidup lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain
(tidak termasuk hasil produksi tropis), sedangkan kegiatan usaha sekunder
adalah Perdagangan besar berbagai macam (lini umum) bahan kebutuhan
pokok (misalnya serealia, gula, minyak makan, saus, dan produk susu).
C. Keterangan mengenai Enerfo (Shanghai) Trading Co. Ltd. yang merupakan Objek
Transaksi
1. Riwayat Singkat
Enerfo (Shanghai) Trading Co. Ltd berlokasi di Shanghai dan didirikan pada
November 2018. Setelah sempat menjalankan usaha di bidang perdagangan
berjangka komoditas pertanian, sejak tahun 2021 perusahaan beralih mengimpor
produk makanan kemasan dari Indonesia, termasuk makanan ringan (puffed snack),
mi kering renyah, bihun dan sejenisnya untuk kemudian didistribusikan di pasar
Tiongkok. Kegiatan ini merupakan bisnis utama perusahaan saat ini.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sebelum Transaksi
100% (seratus persen) kepemilikan Enerfo (Shanghai) Trading Co. Ltd adalah milik
Enerfo Pte. Ltd.
Setelah Transaksi
100% (seratus persen) kepemilikan Enerfo (Shanghai) Trading Co. Ltd adalah milik
BBP.
3. Pengurusan dan Pengawasan
Legal Representative and : Liang Lei
Managing Director
Company Supervisor : Liu Siew Wun Sylvia
4. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Lingkup usaha Enerfo (Shanghai) Trading Co. Ltd meliputi penjualan produk
pertanian yang dapat dikonsumsi; jasa konsultasi; konsultasi manajemen bisnis; jasa
Page 7
pendukung pengolahan dan penyimpanan data; impor dan ekspor barang; impor dan
ekspor teknologi; keagenan impor dan ekspor; usaha makanan.
5. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi
BBP merupakan Perusahaan Terkendali Perseroan dan Enerfo Pte., Ltd., dikendalikan oleh
FKS Food and Agri Pte Ltd, yang merupakan pihak yang sama dengan pihak yang
mengendalikan Perseroan.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
1. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN EKUITAS
Perseroan telah menunjuk KJPP Rengganis, Hamid & Rekan (KJPP RHR) untuk memberikan
pendapat sebagai penilai independen yang dinyatakan dalam surat Pekerjaan Analisis Pendapat
Kewajaran (Fairness Opinion) dan Penilaian Ekuitas No. RHR00BC2E0226032.0
tanggal 9 Februari 2026 untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
(“Pendapat Kewajaran”). Berikut ringkasan laporan pihak-pihak independen tersebut.
Izin Usaha : 2.09.0012
Alamat Kantor : Menara Kuningan Lantai 8, Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5, Jakarta
Telp. : +6221 2168 6002
Fax. : +6221 2168 6003
E-mail : kjpp.rhp@rhp-valuation.com
Berikut ini adalah ringkasan dari laporan Penilaian 100% Ekuitas Enerfo (Shanghai) Trading Co.
Ltd.sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00160/2.0012-00/BS/04/0263/1/V/2026 tanggal
29 Mei 2026 yang disusun oleh KJPP RHR. :
A. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah 100% ekuitas Enerfo (Shanghai) Trading Co. Ltd, perusahaan yang
bergerak di bidang impor dan distribusi produk makanan olahan kemasan.
B. Maksud dan Tujuan Penilaian
Penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan opini Nilai Pasar atas Objek Penilaian untuk
tujuan akuisisi.
C. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian adalah 31 Desember 2025.
D. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi
a) Objek Penilaian merupakan suatu usaha yang sedang berjalan dan diasumsikan akan
melanjutkan kegiatan operasionalnya di masa yang akan datang;
b) Objek Penilaian diasumsikan telah memenuhi seluruh aspek legal dan perundang-
undangan yang berlaku secara umum maupun spesifik terhadap industrinya agar dapat
melakukan kegiatan operasional;
Page 8
c) Objek Penilaian dilengkapi dengan kepemilikan yang berlaku dan sah secara hukum dapat
dialihkan dan bebas dari ikatan, tuntutan atau halangan apapun juga;
d) Untuk tujuan penilaian, KJPP RHR telah dilengkapi data dan informasi, termasuk laporan
keuangan yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian ini baik yang disediakan oleh
Manajemen Perseroan dan/atau Pemberi Tugas serta data dan informasi verbal yang
diperoleh selama investigasi, yang mana diasumsikan akurat, sesuai, dan benar serta tidak
ada data maupun informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
e) KJPP RHR telah menerima proyeksi keuangan Enerfo Shanghai dari manajemen dan
mengasumsikan bahwa proyeksi keuangan tersebut dapat terealisasi;
E. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam penilaian ini KJPP RHR menerapkan metode Diskonto Arus Kas (“DCF”) untuk
Pendekatan Pendapatan dan metode Pembanding Perdagangan Tercatat di Bursa (“GPTC”)
untuk Pendekatan Pasar.
F. Kesimpulan Penilaian
Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang
berlaku, KJPP RHR berpendapat bahwa Nilai Pasar 100% ekuitas Enerfo Shanghai per
tanggal 31 Desember 2025 adalah RMB41.000,- (Empat Puluh Satu Ribu Renminbi) atau
sebesar Rp98.000.000,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah) (RMB1 = IDR2.400,67)
2. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Berikut ini adalah ringkasan dari laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
sebagaimana tertuang dalam laporan No. 00161/2.0012-00/BS/04/0263/1/V/2026 tanggal 29
Mei 2026 yang disusun oleh KJPP RHR.:
A. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah:
• PT Balaraja Bisco Paloma (”BBP”), entitas anak langsung AISA, sebagai pihak yang
mengakuisisi
• nerfo Pte., Ltd. sebagai pihak yang menjual kepemilikannya pada Enerfo (Shanghai)
E
Trading Co. Ltd.
B. Objek Pendapat Kewajaran
Objek analisis kewajaran adalah rencana akuisisi Enerfo Shanghai oleh BBP.
C. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan analisis kewajaran ini adalah memberikan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi sehubungan dengan keterbukaan informasi kepada publik.
D. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Pendapat kewajaran ini bergantung pada asumsi berikut:
Page 9
a) KJPP RHR berasumsi bahwa Rencana Transaksi akan dijalankan seperti yang telah
diungkapkan oleh manajemen perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta
keandalan informasi mengenai Rencana Transaksi tersebut;
b) KJPP RHR juga mengasumsikan bahwa tidak terdapat perubahan signifikan atas
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini antara
penerbitan Pendapat Kewajaran dengan tanggal efektif Rencana Transaksi;
c) KJPP RHR mengasumsikan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh dari
manajemen perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah akurat dan
benar serta tidak ada informasi yang disembunyikan atau sengaja disembunyikan;
d) Pendapat ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan bahwa penggunaan sebagian
dari analisis ini dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang
mendasari pendapat tersebut. Penyusunan pendapat ini merupakan suatu proses
yang kompleks dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap;
e) Pendapat ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan
kondisi pasar yang ada saat ini. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada
di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat
diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap Pendapat Kewajaran ini;
f) KJPP-RHR tidak berkewajiban untuk memutakhirkan pendapat kewajaran apabila
terdapat kejadian-kejadian penting yang terjadi setelah tanggal analisis (subsequent
events), namun hanya akan mengungkapkannya di dalam laporan;
g) Laporan ini tidak dimaksudkan untuk memberi rekomendasi kepada pemegang
saham Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi
tersebut.
E. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Analisis Rencana Transaksi;
AISA saat ini mendistribusikan produknya di pasar Tiongkok melalui Enerfo Shanghai
yang bertindak sebagai sole distributor. Namun, Enerfo Shanghai saat ini berada di bawah
pengendalian Enerfo Singapore, sehingga AISA tidak memiliki kendali langsung atas
aspek-aspek strategis seperti branding, pricing dan strategi pemasaran. Enerfo Singapore
dan AISA sendiri memiliki pemegang saham pengendali yang sama yaitu FKS Food and
Agri Pte. Ltd.
Dalam rangka pengembangan bisnis ke pasar Tiongkok, AISA melalui BBP bermaksud
untuk mengakuisisi Enerfo Shanghai yang merupakan langkah strategis untuk membuka
dan memperkuat jalur ekspor ke pasar Tiongkok.
Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan Rencana Transaksi;
Manfaat atas Rencana Transaksi
Manfaat Rencana Transaksi bagi AISA adalah untuk mendukung ekspansi saluran
distribusi serta pemanfaatan kanal yang telah tersedia untuk meningkatkan penetrasi
produk secara lebih luas, terutama untuk pengembangan dan pemasaran produk-produk
AISA ke pasar Tiongkok.
Ekspansi perluasan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan
Perseroan, mengingat Tiongkok memiliki basis konsumen yang besar serta tingkat
konsumsi yang tinggi dan terus meningkat. Pasar Tiongkok ini diharapkan mampu
memberikan peluang yang signifikan bagi Perseroan untuk meningkatkan skala
Page 10
penjualan dan pertumbuhan pendapatan secara berkelanjutan terutama untuk pasar luar
negeri.
Analisis Keuangan Sebelum dan Sesudah Transaksi
Berdasarkan analisis informasi keuangan konsolidasian kombinasi proforma AISA per 31
Desember 2025, ROA dan ROE mengalami penurunan karena mencatatkan kenaikan aset
dan ekuitas serta rugi tahun berjalan Enerfo Shanghai. Rasio margin AISA mengalami
penurunan setelah transaksi seiring dengan laba kotor Enerfo Shanghai yang tercatat
negatif. Rasio utang terhadap aset (DAR) mengalami sedikit penurunan seiring dengan
peningkatan total aset Perseroan.
Analisis Inkremental
Berdasarkan proyeksi manajemen, pendapatan konsolidasian akan menghasilkan
pendapatan yang lebih tinggi dengan rata-rata sekitar 0,67% per tahun dari pendapatan
penjualan di Tiongkok. Sejalan dengan proyeksi pendapatan konsolidasian, laba bersih
AISA juga diasumsikan mengalami kenaikan mulai tahun ketiga setelah Rencana
Transaksi. Total aset, liabilitas dan ekuitas konsolidasian AISA setelah Rencana Transaksi
mengalami peningkatan dengan rata-rata masing-masing peningkatan sebesar 2,13%,
3,20% dan 1,19% secara berurutan per tahunnya. Selain itu arus kas bersih tercatat
meningkat berkisar sekitar 0,19% hingga 7,57% dibandingkan dengan sebelum Rencana
Transaksi.
Analisis Kewajaran atas Nilai Rencana Transaksi
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan nilai Rencana
Transaksi yang disebutkan dalam ringkasan draft Perjanjian Jual Beli antara BBP dan
Enerfo Singapore dan Nilai Pasar atas 100% ekuitas Enerfo Shanghai pada Laporan
Penilaian per 31 Desember 2025.
Berdasarkan Laporan Penilaian No. 00160/2.0012-00/BS/04/0263/1/V/2026 KJPP-
RHR berpendapat bahwa Nilai Pasar atas 100% ekuitas Enerfo Shanghai per 31 Desember
2025 adalah sebesar RMB41.000 atau setara dengan Rp98.000.000,-. (RMB1 =
Rp2.400,67)
Berdasarkan draft Perjanjian Jual Beli antara BBP dan Enerfo Singapore, Nilai Transaksi
adalah sebesar RMB41.000 atau setara dengan Rp98.000.000,-. (RMB1 = Rp2.400,67)
Berdasarkan analisis di atas, nilai Rencana Transaksi adalah wajar karena masih dalam
deviasi maksimum 7,5% dari Nilai Pasar Wajar Objek Transaksi (batas maksimum yang
dinyatakan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35
/POJK.04/2020 tentang Pedoman untuk Penilaian dan Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal)
F. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
terhadap transaksi. analisis kualitatif dan kuantitatif. analisis atas kewajaran nilai
Rencana Transaksi. dan analisis atas faktor-faktor yang relevan. KJPP berpendapat bahwa
secara keseluruhan Rencana Transaksi adalah wajar.
IV. PERTIMBANGAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan saat ini mendistribusikan produknya di pasar Tiongkok melalui Enerfo Shanghai yang
bertindak sebagai sole distributor untuk pasar Tiongkok. Namun, Enerfo Shanghai saat ini berada
di bawah pengendalian entitas afiliasi Perseroan, yaitu Enerfo Singapore. Dalam rangka
Page 11
memperluas jaringan dan meningkatkan jumlah produk yang dipasarkan di pasar domestik
Tiongkok, maka Perseroan melalui BBP melakukan akuisisi atas Enerfo Shanghai.
Tujuan dari Rencana Transaksi adalah untuk memperoleh pengendalian langsung atas Enerfo
Shanghai, sehingga memungkinkan pengelolaan strategi branding dan pricing secara lebih
terintegrasi guna mendukung optimalisasi margin dan daya saing produk di pasar Tiongkok.
Manfaat Rencana Transaksi bagi Perseroan adalah untuk mendukung ekspansi saluran distribusi
serta pemanfaatan kanal yang telah tersedia untuk meningkatkan penetrasi produk secara lebih
luas, terutama untuk pengembangan dan pemasaran produk-produk Perseroan ke pasar
Tiongkok.
Ekspansi perluasan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan Perseroan,
mengingat Tiongkok memiliki basis konsumen yang besar serta tingkat konsumsi yang tinggi dan
terus meningkat. Pasar Tiongkok ini diharapkan mampu memberikan peluang yang signifikan
bagi Perseroan untuk meningkatkan skala penjualan dan pertumbuhan pendapatan secara
berkelanjutan terutama untuk pasar luar negri.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi menyatakan bahwa Transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan memastikan
bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung
Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan
di dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
Menara Astra Lantai 29
Jalan Jend. Sudirman Kav.5-6
Jakarta Pusat 10220
Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838
Email corporate.secretary@fksfs.co.id
Website www.fksfs.co.id
Jakarta, 4 Juni 2026
Direksi
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
Trading Co. Ltd.
p.3 ×10
unresolved
person
Arry Supratno
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
person
Ally Puspita Sunarya
· Notaris
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Elly Puspita Sunarya
· Notaris
p.4
unresolved
person
M.B.A.
p.5
unresolved
org
Disetor Penuh FKS Strategic Investment Pte. Ltd.
p.5
unresolved
org
Agri Pte Ltd
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP Rengganis
p.7
unresolved
org
Hamid & Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP RHR
p.7 ×10
unresolved
org
E Trading Co. Ltd.
p.8
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.455
1969 ms
12 Sep 2026 22:16
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '100% kepemilikan Enerfo Pte., Ltd. pada Enerfo'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '100% kepemilikan Enerfo Pte., Ltd. pada Enerfo',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2026-06-02',
'valuation_date': None,
'value': None}