Back to announcement
20240820_MPMF_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31706807_lamp1.pdf
Other Text extracted MPMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 165
Page 1
Jadwal
Tanggal Efektif : 29 Juli 2022
Masa Penawaran Umum : 7 – 8 Agustus 2023
Tanggal Penjatahan : 9 Agustus 2023
I N F O R M A S I Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan
:
:
11 Agustus 2023
11 Agustus 2023
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2023
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa E fek Indonesia : 14 Agustus 2023
INFORMAS I TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN P ADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL ,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMAS I TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG
SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN S ELURUH PERUBAHAN YANG BERS IFAT
MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN ME NYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI E FEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT Y ANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PE NAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG T AHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
YANG TELAH MENJADI E FEKTIF.
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan investasi, pe mbiayaan moda l ker ja, pe mbiayaan mu ltiguna dan kegia tan usaha pembiayaan la innya berdasarkan persetujuan OJK
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Gedung Lippo Kuningan Lantai 23 & 25, Unit A,B,C,D,E,F Per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki 92 Kantor Cabang dan
Jl. H.R. Rasuna said Kav. B-12, Jakarta Selatan 12940 2 Kantor Pemasaran yang aktif beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia
Telp: (021) 2971 0100, Fax: (021) 2911 0313
Situs Internet: https://www.jaccs-mpmfinance.com
Email: corporate.secretary@jaccs-mpmfinance.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR R P 1.500 .000.000 .000
(SATU TRILIUN LIMA RATU S MILIAR RUPIA H) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n Obligasi Berkelanju tan I tersebut, Perseroa n telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEB ESAR RP600.000.000 .000 ( ENAM RATUS MILIA R RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n Obligasi Berkelanju tan I tersebut, Perseroa n akan menerbitkan dan menawarakan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEB ESAR RP400.000.000 .000 ( EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi in i diterbitkan tanpa warkat dan dita warkan dengan nilai 100 % (seratus persen), d alam 2 (dua) seri yaitu:
T A M B A H A N
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp170.000.000.000, - (s eratus tujuh pu luh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga te tap
sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A ad alah 370 (tiga ra tus tujuh puluh) Hari Ka lend er terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakuka n secara penuh (bullet payment) pada saa t ja tuh tempo .
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawar kan adalah sebesar Rp230.000.000 .000, - (d ua ratus tiga pu luh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga te tap
sebesar 7,00% (tujuh koma no l no l persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Ser i B ad alah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saa t ja tuh tempo .
Bunga Ob ligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembay aran Bunga Obligasi pertama masing -masing
seri akan d ilakukan pada tanggal 11 Novemb er 2023 sedangkan pembayaran Bunga Oblig asi terakhir sekaligus jatuh tempo Ob ligasi a dalah pada tanggal 21 Agus tus 2024 un tuk
Seri A dan tanggal 11 Agustus 2026 untuk Se ri B yang juga merupakan Tanggal Pe lunasan dari masing -masing Seri Pokok Obligasi.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan/a tau ta hap selanjutnya (jika ada) akan d iten tukan ke mudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI IN I AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA FIDUSIA ATAS PIU TANG LANCAR DENGAN NILAI JAMINAN SEKURANG -KURANGNYA SEBESAR 100%
(SERATUS PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI YANG TERUTANG DENGAN KETENTUAN BAHWA PADA TANGGAL EMISI J AMINAN YANG D IBERIKAN SEK URANG-
KURANGNYA SEBESAR 25 % (DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI, SELAMBAT -LAMBATNYA 90 ( SEMBILAN PULUH) HARI KALENDER SEJAK TANGGAL
EMISI JAMINAN YANG D IBERIKAN SEKUR ANG -KURANGNYA SEB ESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI DAN SELAMBAT -LAMBATNYA 120
(SERATUS DUA PULUH) HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI JAMINAN YANG DIBERIKAN SEKURANG -KURANGNYA SEBESAR 100% ( SERATUS PERSEN) DARI
POKOK OBLIGASI. PERSEROAN BERKEW AJIBAN MEN YETOR UANG TUNAI (DANA) JIKA NILA I JAMINAN KURANG DARI NILAI SEBAGAIMANA DITENT UKAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGA SI.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENG ENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI ( BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGA SI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI
SEJAK SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. DALAM HAL PER SEROAN TELAH MELAKUKAN PEMB ELIAN KEMBA LI UNTUK SEBAG IAN ATAU SELURUH
OBLIGASI MAKA PER SEROAN MEMPUNYA I HAK UNTUK MEMBE RLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TER SEBUT SEBAGAI PELUN ASAN ATAU SEBAGAI OBLIGASI YANG
DIBELI KEMBALI UNTUK DISIMPAN DAN YANG DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL K EMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN. K ETERANGAN
LEBIH LANJUT MENG ENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWAWARAN UMUM.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSERO AN ADALAH RISIKO KREDIT/PEMB IAYAAN YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSU MEN U NTUK MEMBAYAR KEMBALI FA SILITAS
PEMB IAYAAN YANG DIB ERIKAN SEHING GA MENYEBABKAN TIDAK TERTAG IHNYA PIUTANG PEMB IAYAAN KEPADA KON SUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN
PENDAPATAN DAN K INERJA PER SEROAN. KETERANGAN LEB IH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
INFORMASI TAMBAHAN IN I MENGENA I FAK TOR RISIKO.
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI MEMILIK I RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGA SI INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MEN ERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRA L EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTR IBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG D IADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPERO LEH HASIL PEMER INGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT FITCH RATING S INDONESIA (“FITCH”) :
AA ( i d n ) (Double A)
KETERANGAN LEB IH LANJUT MENGENAI H ASIL PEMER INGKATAN DAPAT DILIHAT PA DA BAB I INFORMASI TAMBAHAN IN I MENG ENAI PENAWARAN UMUM.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
Penawaran Umum Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitmen t)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekur itas PT BRI Danareksa Sekur itas
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini d iterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023.
Page 2
Page 3
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I kepada OJK dengan Surat No. 024-LGL-JMPMFI-VI-2022 tanggal 10 Juni 2022 Perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang -Undang No. 8 Tahun 1995 yang diundangkan tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan -peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “ UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 yang diundangkan tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845 (“UU PPSK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima dari Surat OJK No. S- 160/D.04/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan I, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah dana sebesar Rp 600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-04028/BEI.PP1/05-2022 tanggal 19 Mei 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan -ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Pasal 73 Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 yang diundangkan tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Perubahan atas Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 yang diundangkan tanggal 18 (delapan belas) Mei 2022 (dua ribu dua puluh dua) tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 7/2022”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I kepada OJK melalui Surat No. 003/COMP-JACCSMPMF/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia. OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat No. S-143/NB.221/2022 tanggal 18 Januari 2022 perihal Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Berupa Obligasi Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 4
Page 5
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ...................................................................................................................... iii
RINGKASAN .......................................................................................................................................... xvi
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ....................................................... xvi
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM ........................................... xvii
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN .................................................... xviii
4. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI .......................... xx
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI ................................. xx
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................. xxi
I. PENAWARAN UMUM ....................................................................................................................... 1
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI ................................................................................................ 1
2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI .............................................. 18
3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ............................................ 18
4. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .................................................................................. 19
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................................ 19
6. PERPAJAKAN ......................................................................................................................... 20
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .................................. 21
III. PERNYATAAN UTANG .................................................................................................................. 22
1. URAIAN KOMPONEN LIABILITAS ............................................................................................ 22
2. KOMITMEN DAN KONTIJENSI................................................................................................. 28
3. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN ................................................................................................ 29
4. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN ................................................. 29
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ......................................................................................... 31
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN ................................................................................................ 31
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN ......................................... 32
3. RASIO-RASIO PENTING ......................................................................................................... 34
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ....................................................................... 35
1. HASIL KEGIATAN USAHA ....................................................................................................... 35
2. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS............................................................................................ 37
3. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN ................................................................................ 38
4. BELANJA MODAL ................................................................................................................... 38
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ................................................. 39
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA ................................................................................................................. 40
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .................................................................................. 40
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................... 40
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .......................................................... 40
3. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN ...................................................................................... 41
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ....................................................................................... 55
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN (Corporate Governance) ............................................................ 57
6. SUMBER DAYA MANUSIA ....................................................................................................... 58
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING ...................................................................................... 60
7.1. Perjanjian Kredit/Instrumen Utang ..................................................................................... 60
7.2. Perjanjian dengan Pihak Ketiga Lainnya ............................................................................ 73
7.3. Perjanjian dengan Pihak Afiliasi ........................................................................................ 83
8. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PERSEROAN .................. 84
9. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ..................................... 88
i
Page 6
10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
BERBENTUK BADAN HUKUM ................................................................................................. 89
11. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBADAN HUKUM .............. 90
12. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN .......................................................................................................................... 94
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ............. 94
1. UMUM .................................................................................................................................... 94
2. KEGIATAN USAHA.................................................................................................................. 96
3. PROSPEK USAHA .................................................................................................................. 99
4. JARINGAN KANTOR CABANG ............................................................................................... 100
5. PERSAINGAN ....................................................................................................................... 100
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ................................................................................................... 101
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .............................................................. 102
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI .................................................................... 104
1. UMUM .................................................................................................................................. 104
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM .......................................... 104
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ..................................................................................... 105
4. KEGIATAN USAHA................................................................................................................ 106
5. KANTOR CABANG ................................................................................................................ 107
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT ............................................................................................. 107
7. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT ......................... 107
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................. 109
9. ALAMAT WALI AMANAT ........................................................................................................ 110
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ........................................................................................... 111
1. PEMESAN YANG BERHAK .................................................................................................... 111
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .................................................................................... 111
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN .......................................................................................... 111
4. MASA PENAWARAN UMUM .................................................................................................. 111
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF ............................................... 111
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ................................................. 112
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI.................................................................... 112
8. PENJATAHAN OBLIGASI ...................................................................................................... 113
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ............................................................ 113
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK ..................................................................... 113
11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ................................................................ 114
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
................................................................................................................................................... 115
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................... 116
ii
Page 7
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan serta berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi, Denda (jika ada), dan/atau pembayaran hak-hak lain/manfaat lain
atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama
Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.
iii
Page 8
Bapepam dan LK : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
Keuangan atau Para Pengganti dan Penerima Hak dan Kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia tanggal 30 Desember 2005 Nomor 606/KMK.01/2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah dicabut oleh Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.01/2014 tanggal 17
Oktober 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Per tanggal 31 Desember 2012 fungsi BAPEPAM dan LK telah beralih ke
OJK.
Bunga Obligasi : berarti tingkat bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri Obligasi
yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
BEI atau Bursa Efek : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM sebagaimana
telah diubah dengan UU PPSK, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain : nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender .
Dokumen Penawaran : berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
umum Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang, Prospektus dan/atau Informasi Tambahan, P ernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan, Dokumen Jaminan dan dokumen-
dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Dokumen Jaminan : berarti akta fidusia dan dokumen pendukungnya atas Jaminan yang
dipergunakan sebagai jaminan atas Penawaran Umum Obligasi ini,
sebagaimana tercantum dalam Akta Jaminan Fidusia atas Piutang Lancar
yang akan dibuat dan ditandatangani di kemudian hari oleh Perseroan
sebagai pemberi fidusia dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
sebagai penerima fidusia.
iv
Page 9
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dar i penerbit atau
dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal
sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 5 UUPM sebagaimana
telah diubah dengan UU PPSK.
Efektif : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 UUPM sebagaimana telah
diubah dengan UU PPSK.
Emisi : berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Formulir Pemesanan : berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
Pembelian Obligasi atau ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
FPPO Obligasi.
Harga Penawaran : berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Hari Bursa : berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek,
yaitu Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari
libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kec uali hari Sabtu, Minggu
dan libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
JACCS : berarti JACCS Co., Ltd. (Japan Consumer Credit Service Co., Ltd.), yang
merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. selaku pemilik 60%
(enam puluh persen) saham dalam Perseroan.
Jaminan : berarti barang jaminan yang diberikan oleh Perseroan untuk menjamin
pelunasan Jumlah Terutang sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
v
Page 10
Jumlah Terutang : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan sehubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika
ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan atau Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO atau KTUR KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening , khusus
untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum : berarti Imran Mumtaz & Co Law Firm yang melakukan pemeriksaan dari
segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan serta keterang an lain
yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
Modal yang dalam Emisi ini bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
Kustodian : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang
berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM
sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 , yaitu PT BRI
Danareksa Sekuritas, yang akan melakukan apabila jumlah pesanan atas
Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam Pen awaran
Umum.
Masa Penawaran Umum : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu 2 (dua) Hari Kerja, yakni
tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2023. Dalam hal
terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang
1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
vi
Page 11
Masyarakat : berarti perorangan dan/atau badan, Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia Indonesia yang bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
MPM : Berarti PT Mitra Pinasthika Mustika, selaku pemilik 40% (empat puluh
persen) saham dalam Perseroan.
Notaris : berarti Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H., yang membuat perjanjian-
perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
Obligasi : berarti Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II
Tahun 2023, yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum, yang akan diterbitkan dan
ditawarkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu dengan jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah),
jumlah mana merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana
yang akan dihimpun secara bertahap dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan yang secara keseluruhan sebesar Rp1.500.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan tingkat suku bunga tetap,
yang terbagi dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp170.000.000.000 (
seratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp230.000.000.000
(dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, dengan
jangka waktu 3(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi;
dan jumlah pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal
5 dan 6 Perjanjian Perwaliamanatan.
vii
Page 12
Obligasi Berkelanjutan I : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
Tahap I I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022, yang dibuktikan
dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang
merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dari rangkaian
Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah pokok obligasi sebesar
Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah), jumlah mana merupakan
sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun secara
bertahap dalam Penawaran Umum Berkelanjutan yang secara keseluruhan
sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga)
tahun, dan telah di catatkan di Bursa Efek serta di daftarkan di KSEI.
Otoritas Jasa Keuangan : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah
diubah sebagian dengan UU PPSK.
Pasar Modal : berarti bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. Penawaran Umum dan transaksi Obligasi;
b. Pengelolaan investasi;
c. Perseroan yang berkaitan dengan Obligasi yang diterbitkannya; dan
d. Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Oblig asi;
sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 UUPM sebagaimana
telah diubah dengan UU PPSK.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
Pemegang Obligasi : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
Efek
Pemeringkat : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas Obligasi,
sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 33 UUPM sebagaimana
telah diubah dengan UU PPSK, yang dalam hal ini adalah PT Fitch Ratings
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Awal : berarti ajakan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Prospektus, yang antara lain bertujuan untuk mengetahui
minat calon pembeli atas Obligasi dan/atau perkiraan dari Harga
Penawaran Obligasi.
viii
Page 13
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM sebagaimana telah diubah
dengan UU PPSK.
Penawaran Umum : berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan bertahap dengan target dana sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun
lima ratus miliar Rupiah), sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Pernyataan Penawaran : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
Umum Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022, yang dibuat oleh Perseroan
sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia
Tahun 2022 No. 35 tanggal 8 Juni 2022, akta Addendum I Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Finance Indonesia Tahun 2022 No. 127 tanggal 29 Juni 2022, akta
Addendum II Dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia
Tahun 2022 No. 108 tanggal 27 Juli 2022 Nomor 108, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
Pengakuan Utang : berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 No .
75 tanggal 26 Juli 2023,yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan kolektif atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh
Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 UUPM
sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.
Penjamin Emisi Obligasi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Emiten untuk
melakukan Penawaran Umum Obligasi atas nama Emiten dan melakukan
pembayaran kepada Emiten, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, sesuai dengan syarat -syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Obligasi penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi ini, yang dalam hal ini adalah
PT Indo Premier Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas , sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan KSEI : berarti Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor
KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 tentang Perubahan
Peraturan Jasa Kustodian Sentral.
Peraturan No. IX.A.2 : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
ix
Page 14
Peraturan No. IX.A.7 : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen : berarti perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran
Denda (jika ada), dan/atau pembayaran hak-hak lain/manfaat lain atas
Obligasi (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen
Pembayaran No.72 tanggal 26 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Efek Bersifat Utang di Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP -
KSEI 080/OBL/KSEI/0723 tanggal 26 Juli 2023, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan : berarti perjanjian antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi
Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun
2023 No. 74 tanggal 26 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Perjanjian : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Perwaliamanatan Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023, yang dibuat oleh Perseroan dan
Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia
Tahap II Tahun 2023 No. 73 tanggal 26 Juli 2023 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pernyataan Pendaftaran : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dengan bantuan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam rangka Penawaran
Umum dengan memperhatikan Pasal 1 angka 18 UUPM sebagaimana telah
diubah dengan UU PPSK juncto POJK No. 7/2017 dan dengan
memperhatikan POJK No. 58/2017, dan Peraturan Nomor IX.A.2.
Dalam Emisi ini, Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
kepada OJK dengan Surat No. 024-LGL-JMPMFI-VI-2022 tanggal 10 Juni
2022 Perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022.
x
Page 15
Pernyataan Pendaftaran : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana telah
diubah dengan UU PPSK, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
i. 20 (dua puluh) hari kerja
sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secar a lengkap,
yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran
Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) hari kerja
sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau
yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan efektif dari
OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih
lanjut yang diperlukan.
Dalam Emisi ini, Pernyataan Pendaftaran telah menjadi efektif berdasarkan
Surat OJK No. S-160/D.04/2022 tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juli 2022
(dua ribu dua puluh dua) perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
Perseroan atau Emiten : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
dan berkantor pusat di Jakarta Selatan.
Persetujuan Prinsip : berarti surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh Bursa Efek atas
Pencatatan Efek permohonan pencatatan Efek yang diajukan oleh Perseroan kepada Bursa
Bersifat Utang Efek, sebagaimana ternyata dari surat yang diterbitkan oleh Bursa Efek
tertanggal 19 Mei 2022 nomor S-04028/BEI.PP1/05-2022, perihal
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
perantara pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM sebagaimana diubah dengan UU PPSK.
Piutang : berarti piutang Perseroan berupa pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor.
Piutang Lancar : berarti Piutang selain Piutang Kurang Lancar.
Piutang Kurang Lancar : berarti Piutang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar setelah melewati
90 (sembilan puluh) Hari Kalender dari tanggal jatuh tempo angsuran
masing-masing piutang tersebut.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 yang diundangkan pada
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 yang diundangkan pada
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
xi
Page 16
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 yang diundangkan pada
tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 yang diundangkan pada
tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 yang diundangkan pada
tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 yang diundangkan pada tanggal
14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 yang diundangkan pada tanggal
14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
POJK No. 58/2017 : Berarti Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 yang diundangkan pada
tanggal 8 Desember 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.
POJK No. 19/2020 : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 yang diundangkan pada
tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melaku kan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang diundangkan pada
tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 yang diundangkan pada tanggal
11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
POJK No. 7/2022 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 yang diundangkan pada
tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Perubahan atas Peraturan
OJK No. 7/POJK.05/2022 yang diundangkan pada tanggal 18 Mei 2022
tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
xii
Page 17
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi yang
ditawarkan dan diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum yang
merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan berdasarkan
Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi
sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah), jumlah mana
merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan
dihimpun secara bertahap dalam Penawaran Umum Berkelanjutan yang
secara keseluruhan sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah), terbagi dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 170.000.000.000
(seratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp230.000.000.000 (dua
ratus tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun,dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
dan jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Prospektus : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan tujuan agar
pihak lain membeli Obligasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
angka 25 UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK, yang telah
diterbitkan tanggal 2 Agustus 2022.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
RUPO : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
xiii
Page 18
Sertifikat Jumbo Obligasi : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik yang wajib diselesaikan 2 (dua) Hari Kerja
terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yakni
tanggal 11 Agustus 2023.
Tanggal Emisi : berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifik at Jumbo
Obligasi yang di terima KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
kepada Perseroan, yakni tanggal 11 Agustus 2023.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi yang disetor oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi ke rekening Perseroan yang dananya diperoleh
dari Penjamin Emisi Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang merupakan t anggal yang sama
dengan Tanggal Emisi, yakni tanggal 11 Agustus 2023.
Tanggal Pelunasan Pokok : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan 6 Perjanjian
Perwaliamanatan yaitu :
Seri A : 21 Agustus 2024
Seri B : 11 Agustus 2026
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliaman atan
mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Tanggal Penjatahan : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib diselesaikan 1
(satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum, yakni
tanggal 9 Agustus 2023.
UU Cipta Kerja : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones ia Nomor
6856.
Undang-Undang Pasar : berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 yang diundangkan tanggal 10
Modal atau UUPM November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608.
xiv
Page 19
UU PPSK : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 yang diundangkan tanggal 12
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
UUPT : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang diundangkan tanggal
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4756.
UU Perbankan : berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 3472) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 No. 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 3790).
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK yang
dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“ BRI”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri
sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xv
Page 20
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan -catatan atas laporan keuangan yang
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam
mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Elbatama Securindo
berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 26
tanggal 3 Mei 1990 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
diperbaiki oleh Akta No. 327 tanggal 30 Juni 1990 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
Jakarta (“Akta Pendirian”). Perseroan mendapatkan status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kehakiman No. C2-4110 HT.01.01.Th.90 tanggal 16 Juli 1990 dan telah didaftarkan pada buku
register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1583/1990 tanggal 26 Juli 1990 serta telah diumumkan di BNRI
No. 85 dan TBNRI No. 8963 tanggal 22 Oktober 1996.
Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Akta Pendirian telah mengalami beberapa
kali perubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Menjadi PT JACC S Mitra
Pinasthika Mustika Finance Indonesia No. 37 tanggal 6 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0103193.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 10 Desember
2019, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU -0238220.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 10
Desember 2019 (“Akta No. 37/2019”), dimana berdasarkan akta tersebut para pemegang saham menyetujui
perubahan nama Perseroan yang semula bernama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance menjadi PT JACCS
Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah:
a) Menjalankan usahanya selaku perseroan perdagangan surat berharga (securities company),
memperdagangkan efek, baik untuk diri sendiri, maupun sebagai kuasa atau komisioner, yang diizinkan
untuk dijalankan oleh perseroan menurut peraturan perundangan Republik Indonesia;
b) Menjalankan usaha sebagai penjamin emisi efek menurut peraturan perundangan yang berlaku di
Republik Indonesia; dan
c) Menjalankan segala kegiatan dan usaha dalam usahanya untuk mencapai dan yang selaras dengan
maksud dan tujuan tersebut dalam ayat sebelumnya dan menjalankan usahanya da lam arti kata yang
seluas-luasnya, bai katas tanggungan sendiri maupun Bersama -sama dengan orang atau badan lain,
dengan cara dan dalam bentuk yang sesuai dengan keperluan, dengan tidak mengurangi peraturan
perundangan negara Republik Indonesia.
Namun berdasarkan Akta Pernyataan Surat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 65 tanggal 26 Mei
2015 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H, S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0936704.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-3514122.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015, serta
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0937782 tanggal 8 Juni 2015 dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-3514122.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015, serta telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.03-
0937783 tanggal 8 Juni 2015 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU -
3514122.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015, kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di
xvi
Page 21
bidang pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perusahaan dapat melakukan kegiatan
usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna, dan (iv) Kegiatan
usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar t elah sesuai dengan Pasal 7
POJK No. 7/2022.
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar telah dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan
ini adalah kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multigun a,
dan (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK yang telah sesuai dengan Anggaran
Dasar.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Persero an.
Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 50 tanggal 20 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -02193.40.21.2014 tanggal 21 Mei
2014 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU -02673.40.20.2014 tanggal 21 Mei 2014 (“Akta
No. 50/2014”). Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 58 tanggal 17 Mei 2017, dibuat di hadapan
Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0137335 tanggal 18 Mei 2017; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0063857.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 18 Mei 2017 (“Akta No. 58/2017”), struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp.1.000.000 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Nilai (%)
Jumlah Saham
Nominal (Rp)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar 1.224.475 1.224.475.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. JACCS Co., Ltd. 734.685 734.685.000.000 60
2. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk 489.790 489.790.000.000 40
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.224.475 1.224.475.000.000 100
Saham Dalam Portepel - -
Tidak terdapat pemegang saham Perseroan lainnya selain JACCS Co., Ltd dan PT Mitra Pinasthika Mustika
Tbk.
xvii
Page 22
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia.
Target Dana Obligasi : Sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Berkelanjutan I
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II
Tahun 2023.
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah), yang
terdiri dari 2 (dua) seri yaitu:
- Seri A dalam jumlah sebesar Rp170.000.000.000 (seratus tujuh
puluh miliar Rupiah); dan
- Seri B dalam jumlah sebesar Rp230.000.000.000 (dua ratus tiga
puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender; dan
- Seri B dengan jangka waktu waktu 3 (tiga) tahun.
Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun;
dan
- Seri B sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 11 November 2023,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 21 Agustus 2024 untuk
Obligasi Seri A dan tanggal 11 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
:
Jaminan : Obligasi dijamin dengan Jaminan khusus berupa fidusia atas Piutang
Lancar dengan nilai Jaminan sekurang-kurangnya sebesar 100%
(seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang selambat-
lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi, dengan ketentuan bahwa :
a. pada Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-
kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pokok
Obligasi;
b. selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang -
kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
Pokok Obligasi; dan
xviii
Page 23
c. selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang -
kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok
Obligasi.
Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan
mempertahankan pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan dan
jika nilai Jaminan kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan
berkewajiban menyetor uang tunai (dana) sesuai dengan ketentuan
Pasal 7.3 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.
Pembelian Kembali (Buy Back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali ( buy back) untuk
sebagian atau seluruh Obligasi ditujukan sebagai pembayaran
kembali Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru
dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila
hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Hasil Pemeringkatan : AA (idn) (Double A) dari Fitch.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.
xix
Page 24
4. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Tingkat
Jumlah Yang
Bunga Tanggal Nilai Efek Jatuh
Jenis/Nama Efek Masih
(per Efektif Dicatatkan Tempo
Terhutang
tahun)
Obligasi MPM Finance I 16 24
Tahun 2019 Seri B 9,50 September 30.000.000.000 September 30.000.000.000
2019 2023
Obligasi MPM Finance I 16 24
Tahun 2019 Seri C 9,75 September 18.000.000.000 September 18.000.000.000
2019 2024
Obligasi Berkelanjutan I
JACCS MPM Finance 20 Agustus
4,75 29 Juli 2022 100.000.000.000 100.000.000.000
Indonesia Tahap I Tahun 2023
2022 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I
JACCS MPM Finance 10 Agustus
7,40 29 Juli 2022 500.000.000.000 500.000.000.000
Indonesia Tahap I Tahun 2025
2022 Seri B
Medium Term Notes JACCS 28 28
MPM Finance Indonesia III 6,52 September 150.000.000.000 September 150.000.000.000
Tahun 2022 Tahap I 2022 2025
Medium Term Notes JACCS
11 Oktober 11 Oktober
MPM Finance Indonesia III 6,76 150.000.000.000 150.000.000.000
2022 2025
Tahun 2022 Tahap II
TOTAL 948.000.000.000
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, yaitu sehubungan dengan kegiatan
pembiayaan invetasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan OJK, sebagaimana hal tersebut ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan
berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat
dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
xx
Page 25
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (tidak diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 20 22 dan 2021 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a
member firm of KPMG Internasional), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, ditandatangani
oleh Liana Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP.0851) dalam laporannya yang diterbitkan pada
tanggal 21 Maret 2023 dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni 31 Desember 31 Desember
2023 ( 1) 2022 2021
Jumlah aset 8.538.099 8.292.807 7.720.180
Jumlah liabilitas 6.801.698 6.551.977 6.145.918
Jumlah ekuitas 1.736.401 1.740.830 1.574.262
Catatan:
(1) Tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir
berakhir pada tanggal 30 Juni pada tanggal 31
( 1) Desember
2023 2022 2022 2021
Pendapatan 803.168 762.403 1.554.694 1.523.177
Beban (765.273) (656.785) (1.424.939) (1.436.455)
Laba sebelum pajak penghasilan 37.895 105.618 129.755 86.722
Laba bersih periode berjalan 29.759 81.954 100.979 63.735
Jumlah laba komprehensif periode berjalan 25.871 121.879 166.568 195.115
Laba per saham (dalam Rupiah penuh) 24.303 66.930 82.467 52.051
Catatan:
(1) Tidak diaudit
xxi
Page 26
Rasio-rasio Penting
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
2023 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Total pendapatan 5,35 2,07 (14,18)
Laba bersih periode/tahun berjalan (63,69) 58,44 121,50
Total aset 2,96 7,42 (18,87)
Total liabilitas 3,81 6,61 (24,47)
Total ekuitas (0,25) 10,58 14,15
Rasio Permodalan
Modal disesuaikan/Aset disesuaikan 1 30,65 29,99 28,73
Kualitas Piutang Pembiayaan
Piutang non performing (>90 hari) 3,89 2,66 2,39
Piutang non performing - net (>90 hari) 1 2,18 1,36 1,19
Rentabilitas
Laba (rugi) tahun berjalan/pendapatan 3,71 6,50 4,18
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan 4,72 8,35 5,69
Laba (rugi) tahun berjalan 6 /total aset (ROA) 0,70 1,22 0,83
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan 6 /total aset (ROA) 1 0,92 1,64 1,05
Laba (rugi) tahun berjalan 6 /rata-rata aset (ROAA) 0,71 1,26 0,74
Laba (rugi) tahun berjalan 6 /ekuitas (ROE) 3,39 6,00 4,05
Laba (rugi) tahun berjalan 6 /rata-rata ekuitas (ROAE) 3,42 6,09 4,32
NIM 1 8,49 9,13 7,38
BOPO 1 99,28 97,79 93,68
Likuiditas
Current ratio 1 146,55 140,61 109,55
Cash Ratio 1 24,42 15,74 1,44
Solvabilitas
Total liabilitas/total aset (x) 0,80 0,79 0,80
Gearing ratio (x) 3,66 3,59 3,64
Pendapatan/total aset 18,81 18,75 19,73
Total liabilitas/total ekuitas (x) 3,92 3,76 3,90
Financing to asset ratio (%) 2 86,94 87,68 94,14
Networth to paid-up capital (%) 3 118,27 118,57 107,23
Interest coverage ratio (x) 4 2,19 2,31 1,76
Debt service coverage ratio (x) 5 2,26 2,38 1,83
Catatan:
1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun yang
bersangkutan
4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelu m beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan beban
bunga
5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan)
dibagi dengan beban bunga
6. Laba (rugi) tahun berjalan dan laba (rugi) tahun berjalan sebelum pajak penghasilan untuk periode yang berakhir 30 Juni 202 3 disetahunkan
sesuai dengan penyajian pelaporan tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini.
xxii
Page 27
I. PENAWARAN UMUM
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1.1 Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023.
1.2 Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh
Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian
Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
1.3 Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4 Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp400.000.000.000,-
(empat ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp170.000.000.000,-
(seratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam
koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp230.000.000.000,-
(dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat -Syarat Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adala h
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing -masing
Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahny a tanpa dikenakan Denda.
1
Page 28
Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan Pelunasan Pokok Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
21 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 11 Agustus 2026 untuk Obligasi seri B. Jadwal
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi secara detail adalah sebagai berikut:
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 11 November 2023 11 November 2023
2 11 Februari 2024 11 Februari 2024
3 11 Mei 2024 11 Mei 2024
4 21 Agustus 2024 11 Agustus 2024
5 11 November 2024
6 11 Februari 2025
7 11 Mei 2025
8 11 Agustus 2025
9 11 November 2025
10 11 Februari 2026
11 11 Mei 2026
12 11 Agustus 2026
1.5 Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.6 Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obli gasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Re kening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Per janjian Agen
Pembayaran Obligasi;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi mela lui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian , Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
2
Page 29
1.7 Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Pokok Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi;
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pa da KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi . Dengan demikian, Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
1.8 Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya atau dengan nilai
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang
ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.
1.9 Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp 1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.10 Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
1.11 Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka sesuai dengan ketentuan POJK
No. 20/2020 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui (i) situs web Perseroan
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan
3
Page 30
paling sedikit Bahasa Inggris dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penaw aran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipas i
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijami n jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak
dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekono mis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Ob ligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
4
Page 31
1.11. Jaminan
Obligasi dijamin dengan Jaminan khusus berupa fidusia atas Piutang Lancar dengan nilai Jaminan
sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang dengan
ketentuan bahwa pada Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi, selambat -lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang -kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari Pokok Obligasi dan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari
Pokok Obligasi. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada
setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian
Perwaliamanatan dan jika nilai Jaminan kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7.3
huruf f Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan berkewajiban menyetor uang tunai (dana)
sesuai dengan ketentuan Pasal 7.3 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan.
Jaminan Piutang Lancar yang dijaminkan kepada Pemegang Obligasi adalah milik Perseroan dan
tidak dijaminkan kepada pihak lain.
Jaminan akan diikat secara fidusia menggunakan Dokumen Jaminan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999
(seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Jaminan F idusia, tanggal tiga puluh
September seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan (30 -9-1999). Pembebanan atas Jaminan
tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, dan Perseroan
dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan pemenuhan Jaminan sebagaimana diatur
dalam Pasal 12.1 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan.
Perseroan berkewajiban mendaftarkan akta Jaminan Fidusia melalui Wali Amanat dengan bantuan
notaris yang ditunjuk oleh Perseroan pada kantor pendaft aran fidusia Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
penandatanganan akta jaminan fidusia dan notaris memberikan fotokopi bukti pendaftaran dari
Kantor Pendaftaran Fidusia kepada Perseroan dan Wali Amanat segera setelah diperolehnya bukti
pendaftaran Fidusia atas Jaminan tersebut.
Hak Pemegang Obligasi atas Jaminan adalah preferen terhadap hak -hak kreditur Perseroan lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1.12. Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan
ini.
1.13. Hak Senioritas Atas Utang
Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan. Pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan mempunyai utang senioritas yang merupakan utang Perseroan yang mempunyai jaminan
secara khusus sebesar Rp5.591.175.000.000,00 (lima triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar
seratus tujuh puluh lima juta Rupiah), berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 30 (tiga
puluh) Juni 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yang dijamin oleh Perseroan dan mem punyai hak
keutamaan atau preferen. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak
keutamaan atau preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan.
5
Page 32
1.14. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa
persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal -hal atau tindakan-
tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam butir 1.14.2, tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau
beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian besar total aset, kecuali dalam
rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
- Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar total aset adalah lebih dari 40% (empat
puluh persen) dari total aset per laporan keuangan Perseroan yang terakhir;
b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan, kecuali:
(i) merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kait annya dengan kegiatan usaha Perseroan,
atau
(ii) akuisisi yang didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan
dalam membayar semua kewajibannya kepada Pem egang Obligasi, atau
c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan;
d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
e. memberikan atau menerima pinjaman atau kredit kepada atau dari pihak ketiga, dimana
penerimaan atau pemberian pinjaman atau kredit tersebut merupakan kegiatan di luar
kegiatan usaha Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan butir 1.14.3 huruf (b), kecuali
pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan, dan/atau
Afiliasi serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaim ana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau memi nta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Persero an tidak
menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka per setujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Pe rseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perser oan merupakan pihak dalam
6
Page 33
perjanjian tersebut;
b. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Olbigasi, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
- Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total utang dengan total Modal tidak lebih dari 10 :
1 (sepuluh berbanding satu);
- “Utang” adalah semua utang yang berbunga, termasuk utang bank, utang sewa guna usaha,
utang efek konversi dan instrumen pinjaman lainnya, utang Perseroan atau pihak lainnya
yang dijamin dengan agunan atau gadai atas aktiva Perseroan, utang pihak lain di luar yang
dijamin oleh Perseroan, kewajiban tanpa syarat ( non-contigent) kepada bank sehubungan
dengan pembayaran untuk Letter of Credit (L/C) atau instrumen sejenis termasuk pinjaman
yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi perusahaan lain yang
melebur ke dalam Perseroan, yang tercantum dalam neraca, kecuali utang dagang, uang
muka, utang pajak, utang dividen, bank garansi dan Standby Letter of Credit (L/C);
- “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan yang berakhir;
c. Menyetorkan dana untuk pelunasan-pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo ke dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang
harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus
telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban
menyerahkan bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama melalui email.
d. Bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam
huruf (c) diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda
tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan
pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
e. Memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaim ana diatur dalam Pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Memberikan dan mempertahankan Jaminan dengan nilai sekurang -kurangnya sebesar 100%
(seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang, dengan ketentuan bahwa pada
Tanggal Emisi, Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari Pokok Obligasi, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi, Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari Pokok Obligasi, dan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi, Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus
persen) dari Pokok Obligasi;
g. Dalam hal nilai Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perw aliamanatan
kurang dari jumlah yang ditentukan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan,
maka Perseroan berkewajiban untuk menambah Jaminan, baik dalam bentuk tagihan lain
ataupun dapat menggunakan dana tunai, sehingga nilai Jaminan memenuhi kete ntuan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus
dilakukan Perseroan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal
diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kewajiban untuk
menambah Jaminan tersebut. Dalam hal Perseroan melakukan penambahan Jaminan dalam
bentuk dana tunai, maka Perseroan wajib menempatkan tambahan Jaminan dalam bentuk
dana tunai tersebut pada rekening yang ditentukan dalam surat pemberitahuan dari Wali
Amanat tersebut atau dalam rekening lain sesuai dengan kesepakatan antara Perseroan dan
Wali Amanat. Dalam hal rekening yang dipergunakan adalah rekening lain, maka dengan ini
Wali Amanat diberikan kuasa oleh Perseroan untuk mengambil, menerima, dan melakukan
tindakan-tindakan lain, termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang
7
Page 34
dipergunakan untuk menjamin atas pembayaran Jumlah Terutang. Kuasa yang diberikan pada
Pasal 7.3 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan hanya terbatas sehubungan dengan
penambahan Jaminan dalam bentuk dana tunai.
Dalam hal nilai Jaminan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf f
Perjanjian Perwaliamanatan, maka berdasarkan permintaan tertulis dari Perseroan mengenai
hal tersebut, Wali Amanat akan melepaskan keleb ihan penguasaan atas seluruh atau
sebagian jumlah dana yang telah disetorkan ke dalam rekening penampungan tersebut untuk
selanjutnya dikembalikan kepada Perseroan.
h. Mempertahankan komposisi pemegang saham Perseroan, dimana JACCS memiliki
kepemilikan saham minimum 51% (lima puluh satu persen) dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan dan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk memiliki kepemilikan saham minimum
40% (empat puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
i. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
j. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat -lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
k. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja sejak terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilaku kan oleh Perseroan kecuali untuk
kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan yang mengganggu secara
material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan
pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
(iii) setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang
telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, perubahan pemegang saham utama Perseroan dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan RUPS Perseroan,
setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
(iv) perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
Perseroan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana
mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
l. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
(i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan
yang terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan kepada OJK;
(ii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
(iii) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam
waktu yang bersamaan dengan disampaikannya laporan -laporan tersebut oleh
Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek berdasarkan ketentuan Pasar Modal yang
berlaku;
(iv) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta -akta lainnya yang dibuat
sehubungan dengan Emisi Obligasi ini; dan
(v) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis
oleh Wali Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan
data-data lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat
8
Page 35
yang telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang -
undangan yang berlaku.
m. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat -lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
n. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku -buku dan
catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip -prinsip akuntansi yang berlaku
umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang -
undangan yang berlaku;
o. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
p. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tapi
tidak terbatas kepada PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (“ MPM Insurance”) dan/atau
asurasi-asuransi lain yang bekerjasama dengan Perseroan) terhadap segala risiko yang biasa
dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan;
q. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan
menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut
kepada Wali Amanat;
s. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat -syarat dan
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang
serupa;
t. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 tentang
Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut perubahannya, dan/atau
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
1.15. Kelalaian Perseroan
1. Tunduk pada ketentuan POJK No. 20/2020, kondisi -kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan
dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal -hal
tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan su atu perjanjian utang atau kredit oleh salah
satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam
jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajibannya berdasarkan
9
Page 36
Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan, yang mana
ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau
itikad buruk dari Perseroan; atau
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau leb ih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Penawaran Umum lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Penawaran Umum (selain butir 1.15
angka 1 huruf a).
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir 1.15 angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Butir 1.15 angka 1 huruf b sampai huruf d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam
teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat
teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang
mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan -alasan Perseroan serta RUPO
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu
harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
b. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan
keputusan pengadilan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi dengan nilai yang dianggap wajar kepada
Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian,
biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya konsultan hukum yang disetuj ui oleh
Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan
Dokumen Penawaran Umum kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
10
Page 37
1.16. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020 dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemega ng Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan POJK
No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat -akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan -
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.
20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia, pelaksanaan mana wajib diberitahukan terlebih dahulu
kepada Perseroan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak sebelum pemanggilan
RUPO.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tert ulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1. 16.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
11
Page 38
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO
sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memilik i hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelu mnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang
dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegan g Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat .
Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal -tanggal tersebut, ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebut kan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daf tar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam R UPO
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
12
Page 39
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunju k
notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11.6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan,
kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan
diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengika t
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dala m RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huru f (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
13
Page 40
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari ju mlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga pe r empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah O bligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi
atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak menga mbil keputusan yang sah
dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang
Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.5
Perjanjian Perwaliamanatan.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan
iklan untuk pengumuman dan pemanggilan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan
untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan
14
Page 41
wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan
biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan -
keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO men genai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutan g
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -
undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut
yang berlaku.
1.17. Hak-hak Pemegang Obligasi
1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib
dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan butir 1.14.3 (c),
maka Perseroan wajib membayar Denda akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
15
Page 42
Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi sebesar tingkat Bunga Obligasi masing -masing seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Jumlah Denda tersebut dih itung berdasarkan
hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh
Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kep ada Pemegang Obligasi secara
proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan k etentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
1.18. Syarat-Syarat Obligasi
Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat
sendiri maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (jan ji dan pengikatan diri ini
dibuat dan mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan
mengeluarkan Obligasi atau melakukan Emisi dengan syarat -syarat sebagai berikut:
1. Obligasi Merupakan Bukti Utang:
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi
merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang
Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Ser tifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan
Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting
dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi
Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
2. Pendaftaran Obligasi di KSEI:
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang
Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan
Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
c. Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang
lainnya.
d. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bu kti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening.
3. Penarikan Obligasi:
16
Page 43
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi Sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan Keputusan RUPO.
4. Pengalihan Obligasi:
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan
Obligasi.
5. Sanksi:
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya
ketentuan Pasal 7.3 Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana
secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obli gasi, maka Perseroan
wajib membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi,
yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
6. Lain-lain:
a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan
yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi, Denda (jika ada), dan pembayaran hak -hak
lain/manfaat lain atas Obligasi (jika ada) merupakan hak dari Pemegang Obligasi. Pembayaran
manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak
untuk dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya
sebagai Pemegang Obligasi.
d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpa jakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong
pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya
kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen
Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan paja k kepada Pemegang Obligasi.
1.19. Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dibuat berdasarkan dan tunduk di
bawah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
17
Page 44
2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch .
Berdasarkan Surat Fitch No. 077/DIR/RATLTR/IV/2023 tanggal 14 April 2023 perihal peringkat PT JACCS
Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitc h
berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan Surat No.120/DIR/RATLTR/VII/2023 tanggal 13 Juli
2023 perihal Peringkat PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, dengan peringkat:
AA (idn)
(Double A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana definisi
hubungan Afiliasi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan POJK No. 36/2014, Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
i. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;
ii. Tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi
oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 8 Juni 2022 dengan No.028-LGL-
JMPMFI-VI-2022 dan Laporan Auditor Independen atas Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & rekan tanggal 9 Juni 2022 dengan No. L-067/SFS/VI/22,
keduanya menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun
terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan . Perseroan selanjutnya telah
memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 21 Juli 2023 yang
menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar atas seluruh kewajib an Perseroan
atau tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar dalam period e 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini . Gagal bayar berarti
kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh
tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iii. Obligasi Berkelanjutan I memiliki hasil pemeringkatan AA (Double A) yang termasuk dalam kategori 4
(empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
18
Page 45
4. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Penerbit : PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Indonesia
Kegiatan usaha : Pembiayaan investasi, modal kerja,dan
utama multiguna
Kantor pusat : Gedung Lippo Kuningan Lantai 23 & 25, Unit
A,B,C,D,E,F. Jl. H.R. Rasuna said Kav. B-12,
Jakarta Selatan 12940
Tel. : (021) 2971 0100
Faks. : (021) 2911 0313
Email : corporate.secretary@jaccs-mpmfinance.com
Situs web : https://www.jaccs-mpmfinance.com
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, BRI bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang beri
kepercayaan untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM
sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK. BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan STTD
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah menandatangani Perjanjian Perwaliamatan Obligasi dengan BRI.
Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat:
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat : Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend. Sudirman. Kav.44-46, Jakarta 10210
Tel. : (021) 575 8150
Untuk Perhatian : Investment Services Division, Trust & Corporate Services Department , Trust
Team
19
Page 46
6. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan yaitu:
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Oblig asi;
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang -Undang No. 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -
Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dil akukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksada na, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No.
9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%.
Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan t erhitung sejak berlakunya PP No.
9/2021.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
20
Page 47
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, yaitu sehubungan dengan kegiatan
pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan OJK, sebagaimana hal tersebut ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan
berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal
yang berlaku di Indonesia.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut sementara dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dap at
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I yang telah dilakukan Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh bia ya yang terkait,
telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut, dan laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan sesuai dengan POJK No.
30/2015 dengan Surat No. 003/CORSEC/1/2023 tanggal 6 Januari 2023 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawanan Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap I Tahun 2022 PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“Perseroan”).
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,459% (nol
koma empat lima sembilan persen) dari nilai Emisi yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,240%, yang
terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan sekitar 0,200%, biaya jasa penjaminan sekitar 0,020% dan biaya
jasa penjualan sekitar 0,020%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,068%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
sekitar 0,054% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,014%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,118%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sekitar 0,068% dan biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,050%;
• Biaya lain-lain sekitar 0,034%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
pencetakan Informasi Tambahan, formulir, audit penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan
hal-hal tersebut.
21
Page 48
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 bersumber dari laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 serta periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2023, yang tidak diaudit dan tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sebesar Rp6.801.698 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Utang Pajak 12.035
Utang Usaha 60.284
Liabilitas lain-lain 45.190
Beban yang masih harus dibayar 80.939
Pinjaman yang diterima 5.439.966
Surat utang jangka menengah 301.964
Utang obligasi 650.533
Liabilitas derivatif 197.693
Pinjaman subordinasi 13.094
Jumlah liabilitas 6.801.698
1. URAIAN KOMPONEN LIABILITAS
Utang Pajak
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo utang pajak sebesar Rp12.035 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pajak
Pajak pertambahan nilai (1.099)
Pasal 21 1.595
Pasal 23 dan 26 1.129
Pasal 25 (29) 10.329
Pasal 4 (2) 81
Jumlah utang pajak 12.035
Utang Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pihak Ketiga
Dealer 46.648
Asuransi 9.461
Fidusia 3.656
Lain-lain 512
60.277
22
Page 49
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pihak berelasi
Asuransi 7
Jumlah Utang Usaha 60.284
Liabilitas lain-lain
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo liabilitas lain -lain sebesar Rp45.190 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pihak ketiga
Titipan konsumen 36.714
Kewajiban sewa guna 8.458
Lain-lain 18
Jumlah Liabilitas Lain-lain 45.190
Beban yang masih harus dibayar
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo beban yang masih harus dibayar sebesar Rp80.939
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pihak ketiga
Pembayaran Dividen 30.300
Biaya Promosi 29.350
Kompensasi karyawan 7.637
Telepon, listrik, kirim, cetakan 1.746
Sewa perlekangkapan kantor dan mobil 2.152
Konsultan 1.549
Internet 189
Outsourcing 903
Lain-lain 2.922
76.748
Pihak berelasi
Kompensasi karyawan 3.699
Sewa mobil 492
Jumlah Beban Yang Masih Harus Dibayar 80.939
23
Page 50
Pinjaman Yang Diterima
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo pinjaman bank sebesar Rp5.439.966 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Rupiah
PT Bank Permata Tbk 149.548
PT Bank Mizuho Indonesia 92.864
PT Bank Central Asia Tbk 355.127
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta -
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk 58.422
PT Bank CIMB Niaga Tbk 117.245
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta -
PT Bank Resona Perdania -
PT Bank Pan Indonesia Tbk -
PT Bank KEB Hana Indonesia 93.410
PT Bank Shinhan Indonesia 29.356
PT Bank BTPN Tbk (formerly PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia) -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 14.966
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 317.673
1.228.611
Dolar Amerika Serikat
Pinjaman sindikasi yang koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd. dan Mizuho Bank Ltd. 1.350.407
Pinjaman sindikasi yang koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd. dan Mizuho Bank Ltd. 255.987
Pinjaman sindikasi yang koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank Ltd., dan Overseas -
- Chinese Banking Corporation Limited
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta 334.850
PT Bank BTPN Tbk (dahulu PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia) 109.426
Metropolitan Bank and Trust Company, Cabang Tokyo -
PT Bank Resona Perdania -
PT Bank Mizuho Indonesia 71.610
2.122.280
Yen Jepang
Pinjaman sindikasi yang koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd. dan Mizuho Bank Ltd. 1.889.800
Pinjaman sindikasi yang koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd. dan Mizuho Bank Ltd. 199.275
Pinjaman sindikasi yang koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank L td., dan Overseas
-
- Chinese Banking Corporation Limited
2.089.075
Jumlah Pinjaman Bank 5.439.966
Pada tanggal 30 Juni 2023, pinjaman-pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga 4,54% - 9,75% per
tahun (2022: 4,54% - 11,24% per tahun).
Pada umumnya, perjanjian pinjaman tersebut mensyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan
tertulis dalam hal pembagian dividen, perubahan susunan direksi dan komisaris, dan perolehan pinjaman
baru dari bank lain, kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari, serta mensyaratkan Perseroan untuk
mendapatkan persetujuan tertulis dalam hal perubahan modal dan pemegang saham, perubahan bisnis
utama, melakukan investasi, akuisisi, penggabungan usaha, reorganisasi serta pembagian dividen lebih dari
50% laba bersih. Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi
persyaratan keuangan sebagaimana telah diungkapkan pada Bab IV informasi tambahan ini.
24
Page 51
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam
perjanjian pinjaman. Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan
jadwal.
Berikut adalah penjelasan detail mengenai fasilitas pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan:
Fasilitas Tipe Fasilitas Jumlah Fasilitas Jaminan Jatuh Tempo
Rupiah (Dalam
Jutaan Rupiah)
MUFG Bank, Ltd., Rp200.000 Tidak dijamin Berkisar
Cabang Jakarta oleh apapun antara 7
Modal kerja berulang November
2025 – 23
Januari 2026
Modal kerja Rp500.000 Tidak dijamin
tidak berulang oleh apapun
PT Bank Central Rp20.000 Piutang pembiayaan Berkisar
Asia Tbk dan sewa pembiayaan antara 18
Cerukan Agustus 2023
– 28 Oktober
2025
Modal kerja Rp850.000 Piutang pembiayaan
tidak berulang dan sewa pembiayaan
Standard - Piutang pembiayaan -
Modal kerja
Chartered Bank, dan sewa pembiayaan
tidak berulang
Cabang Jakarta
PT Bank KEB Hana Modal kerja Rp140.000 Piutang pembiayaan 9 Juni 2025
Indonesia tidak berulang
PT Bank Permata Rp105.000 Tidak dijamin oleh Berkisar
Tbk apapun antara 25
Modal kerja berulang Maret 2024 –
2 Februari
2025
Modal kerja Rp200.000 Piutang pembiayaan
tidak berulang dan sewa pembiayaan
Modal kerja Rp150.000 Piutang pembiayaan
tidak berulang dan sewa pembiayaan
Modal kerja Rp200.000 Piutang pembiayaan
tidak berulang dan sewa pembiayaan
PT Bank Pan Moda kerja - Piutang pembiayaan 26 April 2022
Indonesia Tbk tidak berulang dan sewa pembiayaan
PT Danamon Modal kerja Rp500.000 Piutang pembiayaan 25 April 2025
Indonesia Tbk tidak berulang dan sewa pembiayaan – 22 Juni 2025
Rp250.000 Tidak dijamin oleh
Modal kerja berulang
apapun
PT Bank CIMB Rp100.000 Tidak dijamin oleh
Modal kerja berulang
Niaga Tbk apapun
Modal kerja Rp200.000 Piutang pembiayaan 21 Februari
tidak berulang an sewa pembiayaan 2025
PT Bank Mizuho Rp400.000 Tidak dijamin oleh Berkisar
Indonesia apapun antara 24
Modal kerja berulang
November
2023 – 24
25
Page 52
Fasilitas Tipe Fasilitas Jumlah Fasilitas Jaminan Jatuh Tempo
Desember
2025
PT Bank Mandiri Modal kerja tidak Rp500.000 Piutang pembiayaan 28 Desember
(Persero) Tbk berulang 2023
PT Bank Shinhan Modal kerja tidak Rp50.000 Piutang pembiayaan 17 Februari
Indonesia berulang 2025
PT Bank BTPN Tbk Rp250.000 Piutang pembiayaan Berkisar
(dahulu PT Bank dan sewa pembiayaan antara 25 April
Sumitomo Mitsui Modal kerja berulang 2025 – 16
Indonesia) Desember
2025
PT Bank Jtrust Rp200.000 Piutang pembiayaan Berkisar
Indonesia Tbk dan sewa pembiayaan antara 23
Modal kerja tidak
Desember
berulang
2023 – 17 Mei
2024
Dolar AS (dalam
nilai penuh Dolar
Amerika Serikat)
Pinjaman sindikasi USD100.000.000 Piutang pembiayaan Berkisar
yang koordinasi JPY20.112.000.000 dan sewa pembiayaan antara 21 Juli
Modal kerja
oleh MUFG Bank, 2026 – 28 Juni
tidak berulang
Ltd. dan Mizuho 2027
Bank Ltd.
Pinjaman sindikasi - Piutang pembiayaan 18 April 2023
yang koordinasi dan sewa pembiayaan
oleh MUFG Bank,
Ltd., Mizuho Bank
Modal kerja tidak
Ltd., dan
berulang
Overseas-Chinese
Banking
Corporation
Limited
PT Bank Resona Modal kerja - Piutang pembiayaan 25 April 2023
Perdania tidak berulang dan sewa pembiayaan
Metropolitan Bank USD25.000.000 Piutang pembiayaan 13 April 2023
and Trust Modal kerja tidak dan sewa pembiayaan
Company, Cabang berulang
Tokyo
Pinjaman sindikasi USD125.000.000 Piutang pembiayaan Berkisar
yang koordinasi JPY13.988.750.000 dan sewa pembiayaan antara 29 Juli
Modal kerja tidak
oleh MUFG Bank, 2023 – 24 Mei
berulang
Ltd. dan Mizuho 2024
Bank Ltd.
26
Page 53
Surat Utang Jangka Menengah
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo surat utang jangka menengah sebesar Rp301.964
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Nilai Nominal 300.000
Beban emisi yang belum diamortisasi (344)
Biaya bunga yang masih harus dibayar 2.308
Jumlah Neto 301.964
Nilai nominal Tanggal jatuh Tingkat bunga
Nama efek Tanggal penerbitan
(jutaan Rupiah) tempo per tahun
JACCS MPM Finance Indonesia III Tahap I 150.000 28 September 28 September 6,52%
Tahun 2022 2022 2025
JACCS MPM Finance Indonesia III Tahap II 150.000 6,76%
Tahun 2022 11 Oktober 2022 11 Oktober 2025
Utang Obligasi
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo liabilitas obligasi sebesar Rp650.533 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Obligasi berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 600.000
Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 48.000
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi (3.459)
Beban kupon yang masih harus dibayar 5.992
Jumlah Neto 650.533
Tingkat suku Skedul pembayaran
Nilai nominal Tanggal Jatuh
Nama obligasi bunga tetap bunga
(jutaan Rupiah) tempo
setahun
MPM Finance I Tahun 2019 Seri B 30.000 9,50% Triwulan 24 September
2023
MPM Finance I Tahun 2019 Seri C 18.000 9,75% Triwulan 24 September
2024
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance 100.000 4,75% Triwulan 20 Agustus 2023
Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance 500.000 7,40% Triwulan 10 Agustus 2025
Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B
27
Page 54
Liabilitas Derivatif
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo liabilitas derivatif sebesar Rp197.693 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Kontrak foreign currency option
Pihak Berelasi -
Pihak Ketiga 1.344
Kontrak cross-currency interest rate swap
Pihak Berelasi 63.095
Pihak Ketiga 133.254
Jumlah Neto 197.693
Pinjaman Subordinasi
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo pinjaman subordinasi sebesar Rp 13.094 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman subordinasi 13.000
Beban bunga yang masih harus dibayar 94
Jumlah Neto 13.094
2. KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Pada tanggal 23 Juni 2014, Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa yang tidak dapat
dibatalkan dengan PT Mitra Wijaya Wisesa sebagai pemilik kantor komersial Perseroan di Lippo Kuningan,
Jakarta. Periode sewa adalah 5 tahun sejak 23 Juni 2014 samp ai dengan 23 Juni 2019. Perseroan telah
memperpanjang periode masa sewa melalui Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa Ref. No.
007/LK.ADD02/XII/2018 untuk periode 5 tahun sejak 23 Juni 2019 sampai 22 Juni 2024 serta Addendum III
Perjanjian Sewa Menyewa Ref. No. 007/LK.ADD03/IX/2020 mengenai perpanjangan masa sewa sampai 22
Juli 2024. Pembayaran sewa dibayarkan di muka setiap triwulanan.
Untuk periode sewa dari 23 Juni 2019 sampai 22 Juni 2024, Perseroan telah membayar di muka uang
jaminan sebesar Rp2.898 juta serta pembayaran tersebut disajikan sebagai “Aset lain -lain” pada laporan
posisi keuangan per 30 Juni 2023.
Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah pembayaran sewa di masa depan terkait dengan perjanjian sewa sebesar
Rp8.458 juta.
Perseroan tidak memiliki liabilitas kontinjensi yang signifikan pada tanggal 30 Juni 2023.
28
Page 55
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
memenuhi batasan-batasan yang diwajibkan dalam perjanjian-perjanjian pinjaman di atas dan Perseroan
telah melakukan pembayaran dan cicilan pokok dan bunganya sesuai skedul yang ditetapkan.
3. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Pencairan pinjaman
Sejak tanggal 30 Juni 2023 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pencairan
pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang.
Pembayaran pinjaman
Sejak tanggal 30 Juni 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melunasi fasilitas pinjaman sebesar Rp196.647.320 juta dan termasuk pembayaran bunga surat utang jangka
menengah sebesar Rp2.535.000 juta.
4. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp922.877.560 juta, yang terdiri dari pinjaman fasilitas bank, pembayaran bunga bank dan obligasi .
29
Page 56
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
INI, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI .
SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN -KEWAJIBAN DAN IKATAN
LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL
PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG
BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
PADA TANGGAL 30 JUNI 2023, TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA
HARAPAN PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN
TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH
TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM DAN HAK-
HAK PEMEGANG OBLIGASI.
30
Page 57
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari (i) laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 20 23 dan 2022
(tidak diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 202 2 dan 2021, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 20 22 dan 2021 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a
member firm of KPMG Internasional), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, ditandatangani
oleh Liana Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP.0851) dalam laporannya yang diterbitkan pada
tanggal 21 Maret 2023 dengan opini tanpa modifikasian.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni ( 1) 31 Desember 31 Desember
2023 2022 2021
ASET
Kas dan bank 660.395 438.206 46.961
Piutang pembiayaan - bersih
Pihak berelasi - - -
Pihak ketiga 6.595.934 6.387.217 6.175.650
Piutang sewa pembiayaan - bersih
Pihak ketiga 827.131 884.247 1.092.191
Beban dibayar dimuka 28.119 27.792 45.874
Piutang lain-lain 238.860 186.056 176.706
Aset derivatif 31.616 184.703 347
Pajak dibayar dimuka - - -
Klaim pengembalian pajak - - 3.112
Aset pajak tangguhan - bersih 87.593 81.865 94.109
Aset tetap - bersih 36.550 40.648 54.065
Aset tak berwujud - bersih 14.471 14.608 17.425
Aset lain-lain 17.430 47.465 13.740
JUMLAH ASET 8.538.099 8.292.807 7.720.180
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang pajak 12.035 29.524 4.914
Utang usaha 60.284 56.813 43.440
Liabilitas lain-lain 45.190 47.483 54.383
Beban yang masih harus dibayar 80.939 60.135 73.484
Liabilitas derivatif 197.693 60.169 183.800
Pinjaman yang diterima 5.439.966 5.333.491 4.805.521
Utang obligasi 650.533 649.324 663.086
Surat utang jangka menengah 301.964 301.942 304.196
Pinjaman subordinasi 13.094 13.096 13.094
JUMLAH LIABILITAS 6.801.698 6.551.977 6.145.918
31
Page 58
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
Modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor penuh 1.224.475 saham 1.224.475 1.224.475 1.224.475
Tambahan modal disetor 243.689 243.689 243.689
Cadangan lindung nilai arus kas (33.186) (29.188) (86.890)
Komponen ekuitas lain 1.971 1.971 1.971
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 150.017 140.017 130.017
Belum ditentukan penggunaannya 149.435 159.866 61.000
JUMLAH EKUITAS 1.736.401 1.740.830 1.574.262
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 8.538.099 8.292.807 7.720.180
Catatan:
(1) Tidak diaudit
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 6 (enam) bulan yang Tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30 Juni ( 1) tanggal 31 Desember
2023 2022 2022 2021
PENDAPATAN
Pembiayaan
- Pihak berelasi - 529 - -
- Pihak ketiga 520.319 492.807 996.239 983.494
Sewa pembiayaan
- Pihak ketiga 54.249 67.195 130.853 168.215
Lain-lain
- Pihak berelasi 35.711 34.797 69.479 50.753
- Pihak ketiga 192.889 167.075 358.123 320.715
JUMLAH PENDAPATAN 803.168 762.403 1.554.694 1.523.177
BEBAN
Beban keuangan (242.312) (189.021) (462.973) (591.436)
Penyisihan kerugian penurunan nilai (250.101) (221.222) (476.259) (365.202)
Gaji dan tunjangan (159.311) (154.127) (294.614) (271.586)
UImum dan administrasi (113.549) (92.415) (191.093) (208.231)
JUMLAH BEBAN (765.273) (656.785) (1.424.939) (1.436.455)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 37.895 105.618 129.755 86.722
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (8.136) (23.664) (28.776) (22.987)
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 29.759 81.954 100.979 63.735
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN, SETELAH
PAJAK PENGHASILAN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba
rugi
Pengukuran kembali aktuarial atas imbalan pasca-
110 1.159 7.887 (6.225)
kerja, setelah pajak penghasilan
Pos-pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
32
Page 59
Perubahan nilai wajar neto dari lindung nilai atas arus
(3.998) 38.766 57.702 137.605
kas, setelah pajak penghasilan
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN, SETELAH
(3.888) 39.925 65.589 131.380
PAJAK PENGHASILAN
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE
25.871 121.879 166.568 195.115
BERJALAN
Laba per saham dasar (dalam Rupiah penuh) 24.303 66.930 82.467 52.051
Catatan:
(1) Tidak diaudit
33
Page 60
3. RASIO-RASIO PENTING
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
30 Juni 31 Desember
2023 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Total pendapatan 5,35 2,07 (14,18)
Laba bersih periode/tahun berjalan (63,69) 58,44 121,50
Total aset 2,96 7,42 (18,87)
Total liabilitas 3,81 6,61 (24,47)
Total ekuitas (0,25) 10,58 14,15
Rasio Permodalan
Modal disesuaikan/Aset disesuaikan 1 30,65 29,99 28,73
Kualitas Piutang Pembiayaan
Piutang non performing (>90 hari) 3,89 2,66 2,39
Piutang non performing - net (>90 hari) 1 2,18 1,36 1,19
Rentabilitas
Laba (rugi) tahun berjalan/pendapatan 3,71 6,50 4,18
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan 4,72 8,35 5,69
Laba (rugi) tahun berjalan 6 /total aset (ROA) 0,70 1,22 0,83
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan 6 /total aset (ROA) 1 0,92 1,64 1,05
Laba (rugi) tahun berjalan 6 /rata-rata aset (ROAA) 0,71 1,26 0,74
Laba (rugi) tahun berjalan 6 /ekuitas (ROE) 3,39 6,00 4,05
Laba (rugi) tahun berjalan 6 /rata-rata ekuitas (ROAE) 3,42 6,09 4,32
NIM 1 8,49 9,13 7,38
BOPO 1 99,28 97,79 93,68
Likuiditas
Current ratio 1 146,55 140,61 109,55
Cash Ratio 1 24,42 15,74 1,44
Solvabilitas
Total liabilitas/total aset (x) 0,80 0,79 0,80
Gearing ratio (x) 3,66 3,59 3,64
Pendapatan/total aset 18,81 18,75 19,73
Total liabilitas/total ekuitas (x) 3,92 3,76 3,90
Financing to asset ratio (%) 2 86,94 87,68 94,14
Networth to paid-up capital (%) 3 118,27 118,57 107,23
Interest coverage ratio (x) 4 2,19 2,31 1,76
Debt service coverage ratio (x) 5 2,26 2,38 1,83
Catatan:
1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun yang
bersangkutan
4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi deng an beban
bunga
5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan ke rugian kredit ekspektasian (cadangan)
dibagi dengan beban bunga
6. Laba (rugi) tahun berjalan dan laba (rugi) tahun berjalan sebelum pajak penghasilan untuk periode yang berakhir 30 Juni 202 3 disetahunkan
sesuai dengan penyajian pelaporan tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio
keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
34
Page 61
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama -sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 (tidak diaudit) dan 2022. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tamba han
informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pand angan Perseroan saat ini berkenaan dengan
peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material
sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada
Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.
1. HASIL KEGIATAN USAHA
Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 3 dibandingkan dengan tahun berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022
Pendapatan. Pendapatan Perseroan mengalami kenaikan sebesar 5,35% menjadi Rp803.168 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 3 dari sebelumnya Rp762.403 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2022, hal ini terutama dikarenakan kenaikan dari pendapatan dari
pembiayaan.
• Pembiayaan. Pendapatan dari aktivitas pembiayaan mengalami peningkatan sebesar 5,48% menjadi
Rp520.319 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 3 dari sebelumnya
Rp493.336 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 2. Peningkatan ini
terutama dikarenakan oleh kenaikan penghasilan bunga yang berasal dari kenaikan pertumbuhan
piutang pembiayaan selama periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
• Sewa pembiayaan. Pendapatan dari aktivitas sewa pembiayaan menurun sebesar 19,27% menjadi
Rp54.249 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dari sebelumnya
Rp67.195 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 2. Penurunan ini
terutama dikarenakan oleh penurunan penghasilan bunga yang berasal dari penurunan pertumbuhan
piutang pembiayaan selama periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
• Lain-lain. Pendapatan lain-lain meningkat sebesar 13,24% menjadi Rp228.600 juta untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 3 dari sebelumnya Rp201.872 juta untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 2. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan fee-based income seperti biaya administrasi seiring dengan peningkatan pembiayaan baru.
Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 28,19% menjadi Rp242.312 juta untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dari sebelumnya Rp189.021 juta untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan saldo
pinjaman yang diterima seiring dengan pertumbuhan pembiayaan Perseroan dan kenaikan bunga maupun
beban lindung nilai untuk pinjaman valuta asing.
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai. Penyisihan kerugian penurunan nilai meningkat sebesar 13,05%
menjadi Rp250.101 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dari
sebelumnya Rp221.222 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan kualitas pembiayaan.
35
Page 62
Beban gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan mengalami peningkatan sebesar 3,36% menjadi Rp159.311
juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dari sebelumnya Rp154.127 juta
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan jumlah karyawan Perseroan.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 22,87% menjadi Rp113.549
juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dari sebelumnya Rp92.415 juta
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh berbagai inisiatif yang dilakukan oleh Perseroan. Hal ini sejalan dengan kenaikan pertumbuhan
pembiayaan baru Perseroan di tahun 2023 .
Laba sebelum pajak. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan laba
sebelum pajak sebesar Rp37.895 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 3
dibandingkan laba sebelum pajak sebesar Rp105.618 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022.
Beban pajak penghasilan. Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar R p8.136 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 3 dibandingkan beban pajak penghasilan
sebesar Rp23.664 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 2. Penurunan ini
sejalan dengan menurunnya laba sebelum pajak.
Laba bersih periode berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan
mencatatkan laba bersih sebesar Rp29.759 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2023 dibandingkan laba bersih periode berjalan sebesar Rp81.954 juta pada periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
Jumlah laba komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas,
Perseroan mencatatkan jumlah laba komprehensif periode berjalan sebesar Rp25.871 juta untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 3 dibandingkan dari sebelumnya laba komprehensif
periode berjalan sebesar Rp121.879 juta pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022.
36
Page 63
2. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Aset
Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar 2,96% menjadi Rp8.538.099 juta per 30 Juni 2023
dari sebelumnya Rp8.292.807 juta per 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
piutang pembiayaan Perseroan.
Liabilitas
Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar 3,81% menjadi Rp6.801.698 juta per 30 Juni
2023 dari sebelumnya Rp6.551.977 juta per 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya saldo pinjaman yang diterima Perseroan .
Ekuitas
Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Ekuitas Perseroan mengalami penurunan sebesar 0,25% menjadi Rp1.736.401 juta per 30 Juni 2023 dari
sebelumnya Rp1.740.830 juta per 31 Desember 2022. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh adanya
dividen yang akan dibayarkan oleh Perseroan ke pemegang saham.
37
Page 64
3. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Sumber likuiditas utama Perseroan adalah penerimaan pinjaman bank dan penerbitan surat berharga yang
hanya digunakan Perseroan untuk kegiatan pembiayaan. Pada tanggal 30 Juni 2023, sumber likuiditas
material Perseroan yang belum digunakan tercatat sebesar Rp5.439.966 juta. Penerbitan Obligasi akan turut
menambah sumber likuiditas Perseroan untuk kegiatan pembiayaan .
Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan kas yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan
operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Perseroan, Perseroan memiliki likuiditas yang
cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas
lainnya untuk saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari transaksi pembiayaan,
transaksi sewa pembiayaan, dan aktivitas operasi lainnya, dan arus kas keluar terutama digunakan untuk
transaksi pembiayaan, transaksi sewa pembiayaaan, beban keuangan, dan pembayaran gaji dan tunjangan.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp121.269 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 terdiri dari penerimaan transaksi pembiayaan terkait
pembayaran angsuran, penerimaan transaksi sewa pembiayaan terkait pembayaran angsura n, pendapatan
administrasi, denda dari pelanggan, pendapatan bunga dan lain -lain. Sedangkan sumber pengeluaran kas
untuk aktivitas operasi adalah transaksi pembiayaan yaitu pengeluaran kas untuk pembayaran ke dealer atau
supplier kendaraan bermotor dan pengeluaran kas untuk transaksi sewa pembiayaan, beban usaha, gaji dan
tunjangan serta beban keuangan.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari pembelian aset tak be rwujud berupa
perangkat lunak dan perangkat keras terkait teknologi informasi untuk kegiatan usaha dan pengelolalan
Perseoran.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan adalah sebesar Rp 5.571 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 untuk pembelian asset tetap dan tak
berwujud. Untuk periode yang sama, Perseroan mencatatkan hasil penjualan aset tetap sebesar Rp 2.747
juta.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp106.491 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 terutama untuk aktivitas pendanaan Perseroan. Untuk
periode yang sama, Perseroan mencatatkan penerimaan dari pinjaman bank sebesar Rp 2.042.584 juta.
4. BELANJA MODAL
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mencatatkan belanja modal sebesar Rp13.879 juta.
Jumlah belanja modal Perseroan untuk tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp29.629 juta yang sebagian besar
akan digunakan untuk pembelian peralatan kantor, perabotan kantor, perangkat lunak dan perangkat keras
terkait teknologi informasi, dan renovasi gedung . Pada bulan Juni 2023, belanja modal yang telah terealisasi
mencapai sekitar 46,84%.
38
Page 65
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan Perseroan tertanggal 24 Juli 2023 atas
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 202 3 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 (tidak diaudit) dan 2022 , sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan.
39
Page 66
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan . Anggaran
Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No.37 tanggal 6 Desember 2019 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, dan telah (i) disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0103193.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 10
Desember 2019; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103193.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal
10 Desember 2019 (”Akta No. 37/2019”), dimana berdasarkan akta tersebut para pemegang saham menyetujui
perubahan nama Perseroan yang semula Bernama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance menjadi PT JACCS
Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Persero an.
Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 50 tanggal 20 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -02193.40.21.2014 tanggal 21 Mei
2014 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU -02673.40.20.2014 tanggal 21 Mei 2014 (“Akta
No. 50/2014”). Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 58 tanggal 17 Mei 2017, dibuat di hadapan
Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0137335 tanggal 18 Mei 2017; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0063857.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 18 Mei 2017 (“Akta No. 58/2017”), struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
40
Page 67
Nilai Nominal
Rp.1.000.000 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal (%)
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar 1.224.475 1.224.475.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. JACCS Co., Ltd. 734.685 734.685.000.000 60
2. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk 489.790 489.790.000.000 40
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.224.475 1.224.475.000.000 100
Saham Dalam Portepel - -
3. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kantor pusat Perseroan telah memiliki izin-izin
penting antara lain :
No Izin Keterangan
1 Izin Usaha Dalam Bidang Usaha 1. Izin Usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan berdasarkan
Lembaga Pembiayaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
68/KMK.017/1994 tanggal 5 Maret 1994 tentang Pemberian Izin
Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Elbatama Finance yang
diterbitkan oleh Menteri Keuangan dan telah diubah beberapa kali
terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia, No. Kep-421/KM.6/2003 tentang Perubahan atas
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.017/1994 tentang
Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Elbatama
Finance, No. KEP-143/KM.10/2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
68/KMK.017/1994 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga
Pembiayaan kepada PT Elbatama Finance sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP -
421/KM.6/2003 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
2. Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-
811/NB.11/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pemberlakuan
Izin Usaha Di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan
Perubahan Nama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Menjadi PT
JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, yang
diterbitkan oleh OJK. Izin ini berlaku selama perusahaan yang
bersangkutan menjalankan kegiatan usahanya.
2 Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120300330356 tanggal 5 Maret 2019 sebagaimana telah
diubah terakhir pada tanggal 18 Januari 2023 yang diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS. NIB telah berlaku efektif selama perusahaan
menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan NPWP No. 01.351.786.7-062.000 yang diterbitkan oleh Kantor
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, dengan SKT No. S -
573KT/WPJ.04/KP.1103/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang
diterbitkan oleh Kepala Kantor a.n. Kepala Seksi Pelayanan pada
Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah
DJP Jakarta Selatan I, Direktrorat Jenderal Pajak, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia. Perseroan telah terdaftar pada
administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhi tung sejak tanggal 15
Juni 1990.
41
Page 68
4 Surat Pengukuhan Pengusaha Kena No. S-365PKP/WPJ.04/KP.1103/2019 tanggal 13 Desember 2019
Pajak (SPPKP) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor a.n. Kepala Seksi Pelayanan
pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, Kantor
Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia .
Sehubungan dengan izin usaha yang wajib dimiliki oleh kantor cabang berupa izin pembukaan kantor cabang
untuk menjalankan kegiatan usaha pembiayaan, kantor cabang Perseroan seluruhnya telah mendapatkan izin
tersebut yang akan terus berlaku selama kantor-kantor tersebut menjalankan kegiatan usahanya. Apabila
kantor cabang tersebut ditutup, Perseroan akan mengembalikan izin pem bukaan kantor cabang tersebut.
Berdasarkan daftar jaringan kantor Perseroan per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki 92 (sembilan puluh dua)
kantor cabang dan 2 (dua) kantor pemasaran yang masih aktif beroperasional. Adapun pembukaan dan/atau
pemindahan tersebut telah mendapatkan perizinan/pencatatan sebagai berikut:
a. Kantor Cabang
Ijin OJK / Menteri Keuangan Pencatatan Perubahan Alamat
Nama Kantor
No. Terkait Pembukaan Kantor OJK / / Menteri Keuangan Kecamatan
Cabang
Cabang
1. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Kotawaringin Arut Selatan
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 2896/NB.111/2016 tanggal 21 Juli Barat (Kabupaten
294/NB.111/2014 tanggal 16 2016 tentang Laporan Perubahan Kotawaringin
September 2014 tentang Alamat Kantor Cabang PT Mitra Barat)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Pinasthika Mustika Finance di
Cabang PT. Mitra Pinasthika Kotawaringin Barat
Mustika Finance di Kotawaringin
Barat.
2. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Rokan Hilir Bagan
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 5331/NB.111/2015 tanggal 5 Sinembah
305/NB.111/2014 tanggal 24 Oktober 2015 tentang Laporan (Kabupaten
September 2014 tentang Pemindahan Alamat Kantor Rokan Hilir-
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang PT Mitra Pinasthika Bagan Batu)
Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance di Cilegon,
Mustika Finance. Rokan Hilir, dan Bogor
3. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Balikpapan Balikpapan
KEP-170/KM.10/2007 tanggal 28 4162/NB.111/2017 tanggal 4 Selatan (Kota
Agustus 2007 tentang Pemberian September 2017 tentang Laporan Balikpapan)
Izin Pembukaan Kantor Cabang Perubahan Alamat Kantor Cabang
PT. Austindo Nusantara Jaya PT Mitra Pinasthika Mustika
Finance di Makassar, Manado, Finance
Balikpapan, Samarinda dan
Surabaya.
4. Keputusan Menteri Keuangan No. - Banjarmasin Banjarmasin
KEP-239/KM.10/2008 tanggal 12 Timur (Kota
November 2008 tentang Banjarmasin)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor
Cabang PT Austindo Nusantara
Jaya Finance.
5. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Bukittinggi Banuhampu Sei
KEP-263/KM.10/2008 tanggal 22 5158/NB.111/2018 tanggal 9 (Agam) Puar
Desember 2008 tentang Oktober 2018 tentang Laporan (Kabupaten
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Perubahan Alamat Kantor Cabang Agam) -
Cabang PT. Austindo Nusantara PT Mitra Pinasthika Mustika Bukittinggi
Jaya Finance Finance Agam dan Malang (II)
6. Keputusan Menteri keuangan No. - Depok Beji (Kota
42
Page 69
Ijin OJK / Menteri Keuangan Pencatatan Perubahan Alamat
Nama Kantor
No. Terkait Pembukaan Kantor OJK / / Menteri Keuangan Kecamatan
Cabang
Cabang
KEP-652/KM.10/2010 tanggal 2 Depok)
Desember 2010 tentang
Pemberian Izin Pembukaan Kantor
Cabang PT. Austindo Nusantara
Jaya Finance di Depok
7. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Bekasi Bekasi Utara
KEP-199/KM.10/2008 tanggal 16 3233/NB.111/2018 tanggal 26 (Kota Bekasi)
September 2008 tentang Juni 2018 tentang Laporan
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Perubahan Alamat Kantor Cabang
Cabang PT Austindo Nusantara PT Mitra Pinasthika Mustika
Jaya Finance. Finance
8. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Bogor Bogor Tengah
KEP-127/KM.6/2003 tanggal 3 5331/NB.111/2015 tanggal 5 (Kota Bogor)
April 2003 tentang Pemberian Izin Oktober 2015 tentang Laporan
Pembukaan Kantor Cabang PT. Pemindahan Alamat Kantor
Elbatama Finance dan Keputusan Cabang PT Mitra Pinasthika
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Mustika Finance di Cilegon,
Keuangan No. KEP- Rokan Hilir, dan Bogor
116/NB.111/2015 tanggal 30 April
2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
9. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Bojonegoro Bojonegoro
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 3670/NB.111/2019 tanggal 26 (Kota
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Agustus 2019 tentang Laporan Bojonegoro)
2015 tentang Pemberian Izin Perubahan Alamat Kantor Cabang
Pembukaan Kantor Cabang PT. PT Mitra Pinasthika Mustika
Mitra Pinasthika Mustika Finance Finance Bojonegoro
10. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Singaraja Buleleng
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 2830/NB.111/2017 tanggal 15 (Kabupaten
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Juni 2017 tentang Laporan Buleleng)
2015 tentang Pemberian Izin Perubahan Alamat Kantor Cabang
Pembukaan Kantor Cabang PT. PT JACCS Mitra Pinasthika
Mitra Pinasthika Mustika Finance Mustika Finance
11. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Muara Bungo Pasar Muara
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 669/NB.111/2019 tanggal 14 Bungo - Bungo
307/NB.111/2014 tanggal 24 Februari 2019 tentang Laporan Dani
September 2014 tentang Perubahan Alamat Kantor Cabang (Kabupaten
Pemberian Izin Pembukaan Kantor PT Mitra Pinasthika Mustika Bungo)
Cabang PT. Mitra Pinasthika Finance
Mustika Finance di Bungo
12. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Cilegon Cibeber (Kota
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 5331/NB.111/2015 tanggal 5 Cilegon)
333/NB.111/2014 tanggal 10 Oktober 2015 tentang Laporan
Oktober 2014 tentang Pemberian Pemindahan Alamat Kantor
Izin Pembukaan Kantor Cabang Cabang PT Mitra Pinasthika
PT. Mitra Pinasthika Mustika Mustika Finance di Cilegon,
Finance di Cilegon Rokan Hilir, dan Bogor
13. Keputusan Anggota Dewan - Bekasi 2 Cikarang
Komisioner Otoritas Jasa (Cikarang) Selatan (Kota
Keuangan No. KEP- Bekasi)
118/NB.111/2017 tanggal 3
Agustus 2017 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT. Mitra Pinasthika Mustika
43
Page 70
Ijin OJK / Menteri Keuangan Pencatatan Perubahan Alamat
Nama Kantor
No. Terkait Pembukaan Kantor OJK / / Menteri Keuangan Kecamatan
Cabang
Cabang
Finance di Bekasi (II)
14. Keputusan Menteri Keuangan No. - Denpasar Denpasar (Kota
KEP-059/KM.5/2006 tanggal 20 Denpasar)
Februari 2006 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT Austindo Nusantara Jaya
Finance dan Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan No. KEP-
116/NB.111/2015 tanggal 30 April
2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
15. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Surabaya 2 Dukuh Pakis
KEP-170/KM.10/2007 tanggal 28 498/NB.111/2018 tanggal 30 (Kota Surabaya)
Agustus tentang Pemberian Izin Januari 2018 tentang Laporan
Pembukaan Kantor Cabang PT Perubahan Alamat Kantor Cabang
Austindo Nusantara Jaya Finance PT Mitra Pinasthika Mustika
Finance di Surabaya
16. Keputusan Anggota Dewan Surat OJK No. S- Giri - Giri
Komisioner Otoritas Jasa 1242/NB.021/2023 tanggal 11 Banyuwangi
Keuangan No. KEP- April 2023 tentang Laporan
186/NB.111/2018 tanggal 12 Perubahan Alamat Kantor Cabang
Maret 2018 tentang Pemberian PT JACCS Mitra Pinasthika
Izin Pembukaan Kantor Cabang Mustika Finance Indonesia di
PT Mitra Pinasthika Mustika Kabupaten Banyuwangi
Finance
17. Keputusan Anggota Dewan - Girisubo Girisubo
Komisioner Otoritas Jasa (Tileng) (Kabupaten
Keuangan No. KEP- Gunungkidul)
213/NB.111/2022 tanggal 12
Oktober 2022 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia
Kabupaten Gunungkidul
18. Keputusan Dewan Komisioner - Lampung Gunung Sugih
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Tengah (Kabupaten
306/NB.111/2014 tanggal 24 Lampung
September 2014 tentang Tengah)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor
Cabang PT. Mitra Pinasthika
Mustika Finance di Lampung
Tengah.
19. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Palembang Ilir Timur Tiga
KEP-038/KM.10/2008 tanggal 10 5516/NB.111/2018 tanggal 31 (Kota
Maret 2008 tentang Pemberian Oktober 2018 tentang Laporan Palembang)
Izin Pembukaan Kantor Cabang Perubahan Alamat Kantor Cabang
PT. Austindo Nusantara Jaya PT Mitra Pinasthika Mustika
Finance Finance
20. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Jambi Selatan Jambi Selatan
KEP-199/KM.10/2008 tanggal 16 2103/NB.021/2023 tanggal 9 Juni (Kota Jambi)
September 2008 tentang 2023 tentang Laporan Perubahan
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Alamat Kantor Cabang PT JACCS
Cabang PT. Austindo Nusantara Mitra Pinasthika Mustika Finance
44
Page 71
Ijin OJK / Menteri Keuangan Pencatatan Perubahan Alamat
Nama Kantor
No. Terkait Pembukaan Kantor OJK / / Menteri Keuangan Kecamatan
Cabang
Cabang
Jaya Finance Indonesia di Kota Jambi dan Kota
Pasuruan I
21. Keputusan Dewan Komisioner - Kudus Jati (Kota
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Kudus)
239/NB.111/2017 tanggal 27
Oktober 2017 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT. Mitra Pinasthika Mustika
Finance di Kudus
22. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Jakarta Timur Jatinegara
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 2840/NB.111/2019 tanggal 28 (Rawamangun) (Kota Jakarta
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Juni 2019 tentang Laporan Timur)
2015 tentang Pemberian Izin Perubahan Alamat Kantor Cabang
Pembukaan Kantor Cabang PT. PT Mitra Pinasthika Mustika
Mitra Pinasthika Mustika Finance Finance
23. Keputusan Dewan Komisioner - Palangkaraya Jekan Raya
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- (Kota
332/NB.111/2014 tanggal 10 Palangkaraya)
Oktober 2014 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT. Mitra Pinasthika Mustika
Finance
24. Keputusan Anggota Dewan - Jombang Peterongan
Komisioner Otoritas Jasa (Kota Jombang)
Keuangan No. KEP-
180/NB.111/2018 tanggal 27
Februari 2018 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT. Mitra Pinasthika Mustika
Finance
25. Keputusan Menteri Keuangan No. - Kendari Kadia (Kota
KEP-73/KM.10/2011 tanggal 19 Kendari)
Januari 2011 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT. Elbatama Finance di Kendari
26. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Kaliwates Kaliwates
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 4160/NB.111/2022 tanggal 25 (Kabupaten
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Oktober 2022 tentang Laporan Jember)
2015 tentang Pemberian Izin Perubahan Alamat Kantor Cabang
Pembukaan Kantor Cabang PT. PT JACCS Mitra Pinasthika
Mitra Pinasthika Mustika Finance Mustika Finance Indonesia di 4
Lokasi
27. Keputusan Dewan Komisioner - Madiun Kartoharjo
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- (Kota Madiun)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April
2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
28. Keputusan Dewan Komisioner - Gresik Kebomas
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- (Kabupaten
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Gresik)
2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
29. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat Kementerian Keuangan No. Cirebon Kedaung (Kota
45
Page 72
Ijin OJK / Menteri Keuangan Pencatatan Perubahan Alamat
Nama Kantor
No. Terkait Pembukaan Kantor OJK / / Menteri Keuangan Kecamatan
Cabang
Cabang
KEP-038/KM.10/2008 tanggal 10 S-1316/MK.10/2012 tanggal 12 Cirebon)
Maret 2008 tentang Pemberian Oktober 2012 tentang
Izin Pembukaan Kantor Cabang Pemindahan Alamat Kantor
PT. Austindo Nusantara Jaya Cabang PT Mitra Pinasthika
Finance Mustika Finance di Cirebon dan
Padang
30. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Jakarta Barat Kembangan
KEP-127/KM.6/2003 tanggal 3 3933/NB.111/2020 tanggal 27 (Kedoya) (Kota Jakarta
April 2003 tentang Pemberian Izin Oktober 2020 tentang Laporan Barat)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Perubahan Alamat Kantor Cabang
Elbatama Finance. PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia
Jakarta Selatan
31. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Malang 2 Kepanjen
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 5158/NB.111/2018 tanggal 9 (Kepanjen) (Kabupaten
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Oktober 2018 tentang Laporan Malang)
2015 tentang Pemberian Izin Perubahan Alamat Kantor Cabang
Pembukaan Kantor Cabang PT. PT Mitra Pinasthika Mustika
Mitra Pinasthika Mustika Finance Finance Agam dan Malang (II)
32. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Malang Klojen (Kota
KEP-059/KM.5/2006 tanggal 20 1446/NB.111/2020 tanggal 7 April Malang)
Februari 2006 tentang Pemberian 2020 tentang Laporan Perubahan
Izin Pembukaan Kantor Cabang Alamat Kantor Cabang PT JACCS
PT Austindo Nusantara Jaya Mitra Pinasthika Mustika Finance
Finance dan Keputusan Dewan Indonesia Malang
Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan No. KEP-
116/NB.111/2015 tanggal 30 April
2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
33. Keputusan Menteri Keuangan No. - Gorontalo Kota Selatan
KEP-312/KM.10/2011 tanggal 5 (Kota
April 2011 tentang Pemberian Izin Gorontalo)
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Austindo Nusantara Jaya Finance
34. Keputusan Dewan Komisioner - Timor Tengah Kota Soe
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Selatan (Soe) (Kabupaten
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Timor Tengah
2015 tentang Pemberian Izin Selatan)
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
35. Keputusan Anggota Dewan Surat OJK No. S- Kota Tambolaka Kota Tambolaka
Komisioner Otoritas Jasa 4160/NB.111/2022 tanggal 25 (Waitabula) (Kabupaten
Keuangan No. KEP- Oktober 2022 tentang Laporan Sumba Barat
165/NB.111/2022 tanggal 18 Juli Perubahan Alamat Kantor Cabang Daya)
2022 tentang Pemberian Izin PT JACCS Mitra Pinasthika
Peningkatan Status Kantor Selain Mustika Finance Indonesia di 4
Kantor Cabang Menjadi Kantor Lokasi
Cabang PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance
Indonesia Kabupaten Sumba
Barat Daya
36. Keputusan Dewan Komisioner - Sumba Timur Kota Waingapu
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- (Waingapu) (Kabupaten
46
Page 73
Ijin OJK / Menteri Keuangan Pencatatan Perubahan Alamat
Nama Kantor
No. Terkait Pembukaan Kantor OJK / / Menteri Keuangan Kecamatan
Cabang
Cabang
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Sumba Timur)
2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
37. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Bandung Lengkong (Kota
KEP-199/KM.10/2008 tanggal 16 503/NB.111/2016 tanggal 7 Maret Bandung)
September 2008 tentang 2023 tentang Laporan Perubahan
Pemberian Izin pembukaan Kantor Alamat Kantor Cabang PT Mitra
Cabang PT. Austindo Nusantara Pinasthika Mustika Finance di 6
Jaya Finance dan Keputusan Daerah
Menteri Keuangan No. KEP-
160/KM.6/2004 tanggal 4 Mei
2004 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT
Austindo Nusantara Jaya Finance
38. Keputusan Anggota Dewan - Malili Malili
Komisioner Otoritas Jasa (Kabupaten
Keuangan No. KEP- Luwu Timur)
163/NB.111/2022 tanggal 18 Juli
2022 tentang Pemberian Izin
Peningkatan Status Kantor Selain
Kantor Cabang Menjadi Kantor
Cabang PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance
Indonesia Kabupaten Luwu TImur
39. Keputusan Menteri keuangan No. Surat OJK No. S- Duri Mandau
KEP-230/KM.10/2010 tentang 2189/NB.111/2015 tanggal 21 (Kabupaten
Pemberian Izin Pembukaan Kantor April 2015 tentang Kelengkapan Bengkalis)
Cabang PT. Austindo Nusantara Data Laporan Perubahan Alamat
Jaya Finance di Duri-Bengkalis Kantor Cabang PT Mitra
tanggal 17 Mei 2010 Pinasthika Mustika Finance
40. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Pekanbaru Marpoyan
KEP-059/KM.5/2006 tanggal 20 4162/NB.111/2017 tanggal 4 Damai (Kota
Februari 2006 tentang Pemberian September 2017 tentang Laporan Pekanbaru)
Izin Pembukaan Kantor Cabang Perubahan Alamat Kantor Cabang
PT Austindo Nusantara Jaya PT Mitra Pinasthika Mustika
Finance Finance
41. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Mataram Mataram Timur
KEP-597/KM.10/2010 tentang 2765/NB.111/2020 tanggal 3 (Kota Mataram)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Agustus 2020 tentang Laporan
Cabang PT Austindo Nusantara Perubahan Alamat Kantor Cabang
Jaya Finance di Mataram dan PT JACCS Mitra Pinasthika
Keputusan Dewan Komisioner Mustika Finance Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Mataram
116/NB.111/2015 tanggal 30 April
2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
42. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Probolinggo Mayangan (Kota
KEP-196/KM.10/2010 tentang 265/NB.111/2020 tanggal 22 Probolinggo)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Januari 2020 tentang Laporan
Cabang PT Austindo Nusantara Perubahan Alamat Kantor Cabang
Jaya Finance di Probolinggo dan PT JACCS Mitra Pinasthika
Keputusan Dewan Komisioner Mustika Finance Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Probolinggo (II)
47
Page 74
Ijin OJK / Menteri Keuangan Pencatatan Perubahan Alamat
Nama Kantor
No. Terkait Pembukaan Kantor OJK / / Menteri Keuangan Kecamatan
Cabang
Cabang
116/NB.111/2015 tanggal 30 April
2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
43. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat Menteri Keuangan No. S- Medan 1 Medan Maimun
KEP-170/KM.6/2003 tanggal 12 1494/MK.10/2009 tanggal 5 (Kota Medan)
Mei 2003 tentang Pemberian Izin Oktober 2009 tentang
Pembukaan Kanto Cabang PT Pemindahan Alamat Kantor
Elbatama Finance Cabang PT Austindo Nusantara
Jaya Finance di Medan
44. Keputusan Menteri Keuangan No. - Sampit Mentawa Baru
KEP-636/KM.10/2012 tanggal 23 Ketapang
November 2013 tentang (Kabupaten
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Kotawaringin
Cabang PT Mitra Pinasthika Timur)
Mustika Finance di Sampit
45. Keputusan Anggota Dewan - Nganjuk Nganjuk
Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan No. KEP-
164/NB.111/2022 tanggal 18 Juli
2022 tentang Pemberian Izin
Peningkatan Status Kantor Selain
Kantor Cabang Menjadi Kantor
Cabang PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance
Indonesia Kabupaten Nganjuk
46. Keputusan Dewan Komisioner - Batam Nongsa (Kota
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Batam)
68/NB.111/2017 tanggal 9 Mei
2017 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT
Mitra Pinasthika Mustika Finance
47. Keputusan Dewan Komisioner - Kupang Oebobo (Kota
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Kupang)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April
2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
48. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Padang Timur Padang Timur
KEP-038/KM.10/2008 tanggal 10 4160/NB.111/2022 tanggal 25
Maret 2008 tentang Pemberian Oktober 2022 tentang Laporan
Izin Pembukaan Kantor Cabang Perubahan Alamat Kantor Cabang
PT. Austindo Nusantara Jaya PT JACCS Mitra Pinasthika
Finance Mustika Finance Indonesia di 4
Lokasi
49. Keputusan Menteri Keuangan No. - Palu Palu Timur
KEP-635/KM.10/2012 tanggal 23 (Kota Palu)
November 2012 tentang
Pemberian Izin Pembukaan Kantor
Cabang PT Austindo Nusantara
Jaya Finance
50. Keputusan Dewan Komisioner - Pasuruan 2 Pandaan
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- (Kabupaten
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Pasuruan)
2015 tentang Pemberian Izin
48
Page 75
Ijin OJK / Menteri Keuangan Pencatatan Perubahan Alamat
Nama Kantor
No. Terkait Pembukaan Kantor OJK / / Menteri Keuangan Kecamatan
Cabang
Cabang
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
51. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Pasuruan 1 - Purworejo (Kota
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 2103/NB.021/2023 tanggal 9 Juni Purworejo Pasuruan)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2023 tentang Laporan Perubahan
2015 tentang Pemberian Izin Alamat Kantor Cabang PT JACCS
Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia di Kota Jambi dan Kota
Pasuruan I
52. Keputusan Dewan Komisioner - Kediri 2 Pare
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- (Kabupaten
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Kediri)
2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
53. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Solo Pasar Kliwon
KEP-025/KM.5/2005 tanggal 17 3749/NB.111/2017 tanggal 14 (Surakarta)
Januari 2005 tentang Pemberian Agustus 2017 tentang Laporan
Izin Pembukaan Kantor Cabang Perubahan Alamat Kantor Cabang
PT Austindo Nusantara Jaya PT Mitra Pinasthika Mustika
Finance Finance
54. Keputusan Menteri Keuangan No. - Air Molek – Pasir Penyu
KEP-343/KM.10/2012 tanggal 18 Indragiri Hulu (Kabupaten
Juli 2012 tentang Pemberian Izin Indagiri Hulu)
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
di Air Molek-Indragiri Hulu
55. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Kediri 1 Pesantren (Kota
KEP-199/KM.10/2008 tanggal 16 503/NB.111/2016 tanggal 7 Maret Kediri)
September 2008 tentang 2023 tentang Laporan Perubahan
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Alamat Kantor Cabang PT Mitra
Cabang PT Austindo Nusantara Pinasthika Mustika Finance di 6
Jaya Finance dan Keputusan Daerah
Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
116/NB.111/2015 tanggal 30 April
2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
56. Keputusan Anggota Dewan - Ponorogo Ponorogo
Komisioner Otoritas Jasa (Kabupaten
Keuangan No. KEP- Ponorogo)
181/NB.111/2018 tanggal 27
Februari 2018 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT. Mitra Pinasthika Mustika
Finance
57. Keputusan Dewan Komisioner Tanda Terima Permohonan Pontianak Pontianak
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- Perizinan OJK tanggal 29 Mei Selatan (Kota
110/NB.11/2013 tanggal 30 April 2023 terkait Perubahan Alamat Pontianak)
2015 tentang Pemberian Izin Kantor Cabang IKNB (Pontianak)
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance)
58. Keputusan Dewan Komisioner - Mojokerto Prajuritkulon
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- (Kota
49
Page 76
Ijin OJK / Menteri Keuangan Pencatatan Perubahan Alamat
Nama Kantor
No. Terkait Pembukaan Kantor OJK / / Menteri Keuangan Kecamatan
Cabang
Cabang
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Mojokerto)
2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
59. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Lombok Tengah Praya
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 2830/NB.111/2017 tanggal 15 (Kabupaten
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Juni 2017 tentang Laporan Lombok
2015 tentang Pemberian Izin Perubahan Alamat Kantor Cabang Tengah)
Pembukaan Kantor Cabang PT. PT JACCS Mitra Pinasthika
Mitra Pinasthika Mustika Finance Mustika Finance
60. Keputusan Menteri Keuangan No. - Purwokerto Purwokerto
KEP- Selatan
0651/KM.10/201038/KM.10/2008 (Kabupaten
tanggal 2 Desember 2010 tentang Banyumas)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor
Cabang PT Austindo Nusantara
Jaya Finance di Purwokerto -
Banyumas
61. Keputusan Menteri Keuangan No. - Rantau Prapat Rantau Selatan
KEP-038/KM.10/2008 tanggal 10 (Kota Rantau
Maret 2008 tentang Pemberian Prapat)
Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT Austindo Nusantara Jaya
Finance
62. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S-50/NB.111/2023 Makassar Rappocini (Kota
KEP-170/KM.10/2007 tanggal 28 tanggal 3 Januari 2023 tentang Makassar)
Agustus 2007 tentang Pemberian Laporan Perubahan Alamat
Izin Pembukaan Kanto Cabang PT Kantor Cabang PT JACCS Mitra
Austindo Nusantara Jaya Finance Pinasthika Mustika Finance
Di Makassar, Manado, Indonesia di Kota Makassar
Balikpapan, Samarinda dan
Surabaya
63. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Bengkulu Ratu Agung
KEP-911/KM.10/2011 tanggal 28 4160/NB.111/2022 tanggal 25 (Kota Bengkulu)
Desember 2011 tentang Oktober 2022 tentang Laporan
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Perubahan Alamat Kantor Cabang
Cabang PT Austindo Nusantara PT JACCS Mitra Pinasthika
Jaya Finance Mustika Finance Indonesia di 4
Lokasi
64. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Samarinda Samarinda Ulu
KEP-170/KM.10/2007 tanggal 28 4037/NB.111/2017 tanggal 28 (Kota
Agustus 2007 tentang Pemberian Agustus 2017 tentang Laporan Samarinda)
Izin Pembukaan Kantor Cabang Perubahan Alamat Kantor Cabang
PT Austindo Nusantara Jaya PT Mitra Pinasthika Mustika
Finance Finance di Samarinda
65. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Blitar Sananwetan
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 2869/NB.111/2020 tanggal 10 (Kota Blitar)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Agustus 2020 tentang Laporan
2015 tentang Pemberian Izin Perubahan Alamat Kantor Cabang
Pembukaan Kantor Cabang PT. PT JACCS Mitra Pinasthika
Mitra Pinasthika Mustika Finance Mustika Finance Indonesia Blitar
66. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Kutai Timur Sangatta Utara
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 1458/NB.111/2020 tanggal 8 April (Kabupaten
293/NB.111/2014 tanggal 16 2020 tentang Laporan Perubahan Kutai Timur)
September 2014 tentang Alamat Kantor Cabang PT JACCS
50
Page 77
Ijin OJK / Menteri Keuangan Pencatatan Perubahan Alamat
Nama Kantor
No. Terkait Pembukaan Kantor OJK / / Menteri Keuangan Kecamatan
Cabang
Cabang
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Mitra Pinasthika Mustika Finance
Cabang PT. Mitra Pinasthika Indonesia Kutai Timur
Mustika Finance
67. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Manado Sario (Kota
KEP-170/KM.10/2007 tanggal 28 4162/NB.111/2017 tanggal 4 Manado)
Agustus 2007 tentang Pemberian September 2017 tentang Laporan
Izin Pembukaan Kanto Cabang PT Perubahan Alamat Kantor Cabang
Austindo Nusantara Jaya Finance PT Mitra Pinasthika Mustika
Finance
68. Keputusan Dewan Komisioner - Lombok Timur Selong
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- (Kabupaten
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Lombok Timur)
2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
69. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Semarang Semarang Barat
KEP-160/KM.6/2004 tanggal 4 Mei 3151/NB.111/2020 tanggal 2 (Kota
2004 tentang Pemberian Izin September 2020 tentang Laporan Semarang)
Pembukaan Kantor Cabang PT Perubahan Alamat Kantor Cabang
Austindo Nusantara Jaya Finance PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia
Semarang
70. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat Menteri Keuangan No. S- Serpong Serpong Utara
KEP-038/KM.10/2008 tanggal 10 1147/MK.10/2012 tanggal 30 (Kota
Maret 2008 tentang Pemberian Agustus 2012 tentang Tangerang
Izin Pembukaan Kantor Cabang Pemindahan Alamat Kantor Selatan)
PT Austindo Nusantara Jaya Cabang PT Mitra Pinasthika
Finance Mustika Finance di Serpong
71. Keputusan Menteri Keuangan No. - Pematang Siantar Timur
KEP-038/KM.10/2018 tanggal 10 Siantar (Kota Pematang
Maret 2008 tentang Pemberian Siantar)
Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT Austindo Nusantara Jaya
Finance
72. Keputusan Dewan Komisioner - Sidoarjo Sidoarjo
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- (Kabupaten
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Sidoarjo)
2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
73. Keputusan Anggota Dewan - Sleman – Depok Sleman
Komisioner Otoritas Jasa (Yogyakarta) (Kabupaten
Keuangan No. KEP- Sleman)
122/NB.111/2017 tanggal 10
Agustus 2017 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT. Mitra Pinasthika Mustika
Finance
74. Keputusan Menteri Keuangan No. - Lampung Sukabumi (Kota
KEP-239/KM.10/2008 tanggal 12 Bandar
November 2008 tentang Lampung)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor
Cabang PT Austindo Nusantara
Jaya Finance.
75. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Sukabumi Sukaraja
51
Page 78
Ijin OJK / Menteri Keuangan Pencatatan Perubahan Alamat
Nama Kantor
No. Terkait Pembukaan Kantor OJK / / Menteri Keuangan Kecamatan
Cabang
Cabang
KEP-598/KM.10/2010 tanggal 26 6396/NB.111/2015 tanggal 4 (Kabupaten
Oktober 2010 tentang Pemberian Desember 2015 tentang Laporan Sukabumi)
Izin Pembukaan Kantor Cabang Perubahan Alamat Kantor Cabang
PT Austindo Nusantara Jaya PT Mitra Pinasthika Mustika
Finance Finance Indonesia di Sukabumi
76. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Surabaya 1 Sukolilo (Kota
KEP-127/KM.6/2003 tanggal 3 231.NB.111/2020 tanggal 21 Surabaya)
April 2003 tentang Pemberian Izin Januari 2020 tentang Laporan
Pembukaan Kantor Cabang PT Perubahan Alamat Kantor Cabang
Elbatama Finance PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia
Surabaya
77. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Tabanan Kediri
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 503/NB.111/2016 tanggal 7 Maret (Tabanan)
116/NB.111/2015 tanggal 30 April 2023 tentang Laporan Perubahan
2015 tentang Pemberian Izin Alamat Kantor Cabang PT Mitra
Pembukaan Kantor Cabang PT. Pinasthika Mustika Finance di 6
Mitra Pinasthika Mustika Finance Daerah
78. Keputusan Anggota Dewan - Pangkal Pinang Taman Sari
Komisioner OJK No. KEP-
198/NB.111/2017 tanggal 22
September 2017 tentang
Pemberian Izin Pembukaan Kantor
Cabang PT Mitra Pinasthika
Mustika Finance di Pangkal
Pinang
79. Keputusan Menteri Keuangan No. - Pekanbaru Tampan (Kota
KEP-194/KM.10.2010 tanggal 1 (Panam) Pekanbaru)
April 2010 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT
Austindo Nusantara Jaya Finance
80. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Paser Tanah grogot
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 4162/NB.111/2017 tanggal 4 (Kabupaten
292/NB.111/2014 tanggal 16 September 2017 tentang Laporan Paser)
September 2014 tentang Perubahan Alamat Kantor Cabang
Pemberian Izin Pembukaan Kantor PT Mitra Pinasthika Mustika
Cabang PT. Mitra Pinasthika Finance
Mustika Financr
81. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Bone Tanete Riattang
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- 5248/NB.111/2018 tanggal 15 Barat
296/NB.111/2014 tanggal 16 Oktober 2018 tentang Laporan (Kabupaten
September 2014 tentang Perubahan Alamat Kantor Cabang Bone)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor PT Mitra Pinasthika Mustika
Cabang PT. Mitra Pinasthika Finance
Mustika Finance
82. Keputusan Anggota Dewan - Tangerang Tangerang
Komisioner Otoritas Jasa (Kotamadya
Keuangan No. KEP- Tangerang)
201/NB.111/2017 tanggal 22
September 2017 tentang
Pemberian Izin Pembukaan Kantor
Cabang PT. Mitra Pinasthika
Mustika Finance di Tangerang (II)
83. Keputusan Dewan Komisioner - Lombok Utara Tanjung
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- (Kabupaten
52
Page 79
Ijin OJK / Menteri Keuangan Pencatatan Perubahan Alamat
Nama Kantor
No. Terkait Pembukaan Kantor OJK / / Menteri Keuangan Kecamatan
Cabang
Cabang
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Lombok Utara)
2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
84. Keputusan Anggota Dewan - Tanjung Pandan Tanjung Pandan
Komisioner Otoritas Jasa (Kabupaten
Keuangan No. KEP- Belitung)
162/NB.111/2022 tanggal 18 Juli
2022 tentang Pemberian Izin
Peningkatan Status Kantor Selain
Kantor Cabang Menjadi Kantor
Cabang PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance
Indonesia Kabupaten Belitung
85. Keputusan Dewan Komisioner - Berau Tanjung Redep
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- (Kabupaten
245/NB.11/2013 tanggal 7 Berau)
Oktober 2013 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT. Mitra Pinasthika Mustika
Finance
86. Keputusan Anggota Dewan Tanda Terima Permohonan Tarakan Timur Tarakan Timur
Komisioner Otoritas Jasa Perizinan OJK tanggal 7 Juni (Kota Tarakan)
Keuangan No. KEP- 2023 terkait Perubahan Alamat
166/NB.111/2022 tanggal 18 Juli Kantor Cabang IKNB (Tarakan)
2022 tentang Pemberian Izin
Peningkatan Status Kantor Selain
Kantor Cabang Menjadi Kantor
Cabang PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance
Indonesia Kabupaten Kota
Tarakan
87. Keputusan Anggota Dewan Surat OJK No. S- Tegal Tegal Timur
Komisioner Otoritas Jasa 5934/NB.111/2018 tanggal 4 (Kota Tegal)
Keuangan No. KEP- Desember 2018 tentang Laporan
227/NB.111/2018 tanggal 18 April Perubahan Alamat Kantor Cabang
2018 tentang Pemberian Izin PT Mitra Pinasthika Mustika
Pembukaan Kantor Cabang PT. Finance
Mitra Pinasthika Mustika Finance
88. Keputusan Menteri Keuangan No. Surat OJK No. S- Karawang Telukjambe
KEP-229/KM.10/2010 tanggal 17 1900/NB.111/2020 tanggal 20 Mei Timur
Mei 2010 tentang Pemberian Izin 2020 tentang Laporan Perubahan (Kabupaten
Pembukaan Kantor Cabang PT. Alamat Kantor Cabang PT JACCS Karawang)
Austindo Nusantara Jaya Finance Mitra Pinasthika Mustika Finance
Indonesia di Karawang
89. Keputusan Anggota Dewan - Tuban Tuban
Komisioner Otoritas Jasa (Kabupaten
Keuangan No. KEP- Tuban)
222/NB.111/2018 tentang
Pemberian tanggal 10 April 2018
Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT. Mitra Pinasthika Mustika
Finance
90. Keputusan Dewan Komisioner - Tulung Agung Tulungagung
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP- (Kabupaten
53
Page 80
Ijin OJK / Menteri Keuangan Pencatatan Perubahan Alamat
Nama Kantor
No. Terkait Pembukaan Kantor OJK / / Menteri Keuangan Kecamatan
Cabang
Cabang
116/NB.111/2015 tanggal 30 April Tulungagung)
2015 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Mitra Pinasthika Mustika Finance
(Kabupaten Tulungagung)
91. Keputusan Menteri Keuangan No. - Ujung Batu – Ujungbatu
KEP-438/KM.10/2011 tanggal 7 Rokan Hulu (Kabupaten
Juni 2011 tentang Pemberian Izin Rokan Hulu)
Pembukaan Kantor Cabang PT.
Austindo Nusantara Jaya Finance
92. Keputusan Dewan Komisioner Surat OJK No. S- Palopo Wara (Kota
OJK No. KEP-250/NB.11/2013 5763/NB.111/2018 tanggal 13 Palopo)
tanggal 17 Oktober 2013 tentang November 2018 tentang Laporan
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Perubahan Alamat Kantor Cabang
Cabang PT Mitra Pinasthika PT Mitra Pinasthika Mustika
Mustika Finance di Palopo Finance Palopo
b. Kantor Pemasaran
Surat Pencatatan Pembukaan Kantor
No. Nama Kantor Pemasaran Kecamatan
Pemasaran
1. S-5032/NB.111/2017 tanggal 13 Oktober Kefamenanu Kota Kefamenanu (Timor
2017 tentang Laporan Pembukaan Kantor Tengah Utara)
Selain Kantor Cabang PT Mitra Pinasthika
Mustika Finance
2. Tidak diperlukan pencatatan untuk kantor Bondowoso Bondowoso
pemasaran sesuai POJK No. 47/2020
54
Page 81
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan. Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 28 tanggal 10 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Dr. K. Anriz Nazaruddin Halim, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-0116918 tanggal 12 Mei
2023, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU -0087764.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12
Mei 2023 (“Akta No. 28/2023”).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Toshiya Kaname
Komisaris : Benny Redjo Setyono
Komisaris Independen : Josaphat Budisatyawira
Direksi
Direktur Utama : Kojun Sato
Direktur Keuangan : Hajimu Yukimoto
Direktur : Venky Charles Sutiono
Direktur : Supriyanto
Direktur : Kazuhiro Inoue
Direktur : Gestik Dwi Puji Marhaeningsih
Masa jabatan para anggota Direksi dan Komisaris Perseroan tersebut diatas adalah 3 (tiga) tahun dengan
uraian sebagai berikut:
a. Masa jabatan Kojun Sato (Direktur Utama) yang terhitung berlaku mulai tanggal 30 Desember 2020
sampai dengan tanggal 29 Desember 2023;
b. Masa jabatan Venky Charles Sutiono (Direktur) yang diangkat kembali terhitung berlaku mulai tanggal 14
Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024;
c. Masa jabatan Hajimu Yukimoto (Direktur Keuangan) yang diangkat kembali terhitung berlaku mulai
tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2026;
d. Masa jabatan Supriyanto (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 30 Desember 2 020 sampai
dengan tanggal 29 Desember 2023;
e. Masa jabatan Kazuhiro Inoue (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai
dengan tanggal 4 Januari 2026;
f. Masa jabatan Gestik Dwi Puji Marhaeningsih (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 4 Mei 2023
sampai dengan tanggal 3 Mei 2026;
g. Masa jabatan Toshiya Kaname (Komisaris Utama) yang terhitung berlaku mulai tanggal 24 Oktober 2020
sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023;
h. Masa jabatan Benny Redjo Setyono (Komisaris) yang terhitung berlaku mulai tanggal 15 Februari 2022
sampai dengan tanggal 14 Februari 2025; dan
i. Masa jabatan Josaphat Budisatyawira (Komisaris Independen) yang terhitung berlaku mulai tanggal 10
Februari 2023 sampai dengan tanggal 9 Februari 2026.
55
Page 82
Berikut ini adalah riwayat singkat masing-masing anggota Direksi baru:
Gestik Dwi Puji Marhaeningsih
Direktur
Warga Negara Indonesia, 57 Tahun. Beliau menjabat sebagai Direktur
Perseroan sejak 2023. Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari
Universitas Brawijaya pada tahun 1989.
Beliau telah berkarir di Grup MPM sejak 1990 dan telah menduduki beberapa
jabatan. Beliau pernah ditugaskan antara lain sebagai Accounting Supervisor
di PT Mitra Pinastihka Mustika (1990 – 1993), Tax and Budget Officer di PT
Mitra Pinastihka Mustika (1994 -1996), Senior AR Coordinator di PT Mitra
Pinastihka Mustika (1997 – 1999), Branch Manager di PT Sasana Artha
Finance (1999 – 2003), Area Manager di PT Sasana Artha Finance (2004 –
2006), Regional Manager di PT Sasana Artha Finance (2014 – 2016), dan
Sales and Distribution Division Head di PT Mitra Pinastihka Mustika Finance
(2016 – 2020). Beliau terakhir menjabat sebagai Sales and Marketing
Division Head di PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
Komisaris; dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendal i selain
JACCS dan MPM.
Kazuhiro Inoue
Direktur
Warga Negara Jepang, 48 Tahun. Beliau menjabat sebagai Direktur
Perseroan sejak 2023. Beliau memperoleh gelar Sarjana Pendidikan dari
Universitas Gakugei Tokyo pada tahun 1998.
Beliau telah berkarir di JACCS CO., LTD sejak 2008 dan telah menduduki
beberapa jabatan. Beliau pernah ditugaskan antara lain sebagai Sales Staff
(2008 – 2013), Executive Manager (2013 – 2015), Chief Manager (2015 –
2022), dan terakhir menjabat sebagai General Manager (2022 – 2023).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
Komisaris; dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendal i selain
JACCS dan MPM.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam: (i) POJK No. 33/2014; dan (ii) Peraturan OJK No.
29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Peru bahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (“ POJK No. 29/2020”).
56
Page 83
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN (Corporate Governance)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Komite Pemantau Risiko, Komite Manajemen Risiko, dan
Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan,yakni sebagai berikut:
Komite Pemantau Risiko
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, susunan Komite Pemantau Risiko sesuai dengan Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris yang
berlaku efektif tanggal 22 Februari 2023, adalah sebagai berikut:
Ketua : Josaphat Budisatyawira
Anggota : Hendry
Komite Manajemen Risiko
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, susunan Komite Manajemen Risiko sesuai dengan Kerangka Acuan
Komite Manajemen Risiko yang dibuat tanggal 15 November 2022 oleh Kepala Divisi Manajemen Risiko, Kredit, Fraud &
Risiko Operasional dan telah disetujui oleh Direktur Perseroan pada tanggal 15 November 2022, adalah sebagai berikut:
Ketua : Supriyanto sebagai Direktur Manajemen Risiko
Anggota : Handoko sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit, Fraud & Risiko
Operasional (Pemimpin Rapat)
Anggota : Kojun Sato sebagai Direktur Utama
Anggota : Hajimu Yukimoto sebagai Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional
Anggota : Gestik Dwi Puji Marhaeningsih sebagai Direktur Bisnis Ritel
Anggota : Venky Charles Sutiono sebagai Direktur Bisnis Korporasi
Anggota : Kazuhiro Inoue sebagai Direktur Pengembangan Bisnis
Anggota : Melinda Lilananda sebagai Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran
Anggota : Lingling Liesuanto sebagai Kepala Divisi GA & Manejemen Aset
Anggota : Nugroho Budi Santoso sebagai Kepala Divisi Penagihan
Anggota : Katsushi Harada sebagai Kepala Divisi Strategi Penagihan
Anggota : Rino Bayu Irawan sebagai Kepala Divisi Audit Internal
Anggota : * sebagai Kepala Divisi Teknologi dan Informasi
Anggota : Timothy Anugerah sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi
Anggota : * sebagai Kepala Divisi Hubungan Bank
*Posisi ini masih kosong dan ditangani langsung oleh Direktur terkait.
Komite Pengarah Teknologi Informasi
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, susunan Komite Pengarah Teknologi Informasi sesuai dengan
Kerangka Acuan Komite Pengarah Teknologi Informasi yang dibuat tanggal 5 Oktober 2022 oleh Kepala Divisi Teknologi
Informasi dan telah disetujui oleh Direktur Perseroan pada tanggal 15 November 2022, adalah sebagai berikut:
Ketua : Hajimu Yukimoto sebagai Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional
Anggota : ** sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi (Pemimpin Rapat)
Anggota : Kojun Sato sebagai Direktur Utama
Anggota : Gestik Dwi Puji Marhaeningsih sebagai Direktur Bisnis Ritel
Anggota : Venky Charles Sutiono sebagai Direktur Bisnis Korporasi
Anggota : Kazuhiro Inoue sebagai Direktur Pengembangan Bisnis
Anggota : Supriyanto sebagai Direktur Manajemen Risiko
Anggota : Melinda Lilananda sebagai Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran
Anggota : Handoko sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit, Fraud dan Risiko
57
Page 84
Operasional
Anggota : Nugroho Budi Santoso sebagai Kepala Divisi Penagihan
Anggota : Timothy Anugerah sebagai Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi
Anggota : Lingling Liesuanto sebagai Kepala Divisi GA, Manajemen Aset dan Operasional
**Posisi ini masih kosong dan ditangani langsung oleh Ketua Komite
6. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki karyawan tetap sebanyak 1.433 orang dan karyawan kontrak sebanyak
1.149 orang. Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan tetap menurut status, jenjang pendidikan, jabatan, dan usia
pada 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022:
Komposisi Karyawan Menurut Status
30 Juni
Keterangan 2023 2022
Tetap 1.433 1.461
Kontrak 1.149 1.024
Total 2.582 2.485
Komposisi Karyawan Tetap Jenjang Pendidikan
30 Juni
Keterangan 2023 2022
Master 11 11
Sarjana 874 885
Diploma 192 199
SMU 356 366
SD/SMP - -
Total 1.433 1.461
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Jabatan
30 Juni
Keterangan 2023 2022
General Manager 7 7
Manager 181 179
Supervisor 394 406
Pelaksana 851 869
Total 1.433 1.461
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Usia
30 Juni
Keterangan 2023 2022
18-25 7 11
26-35 515 569
36-45 673 663
46-55 238 218
Total 1.433 1.461
Tidak terdapat perubahan yang signifikan dan yang penting atas jumlah pegawai tetap Perseroan dalam dua tahun terakhir.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat karyawan Perseroan yang memiliki keahlian
khusus di bidangnya.
58
Page 85
Tenaga Kerja Asing
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian perizinan tenaga kerja asing pada Perseroan.
Saat ini Perseroan memiliki 5 (lima) orang tenaga kerja asing berkedudukan di Indonesia dalam jabatannya selaku Direktur
Utama, Komisaris Utama, Direktur Keuangan, Direktur, dan Collection Strategy Division Head dan Bank Relations Division
Head Perseroan.
Berikut ini adalah penjelasan mengenai tenaga kerja asing tersebut:
Persetujuan Pemanfaatan
No Warga
Nama Jabatan Pengesahan RPTKA KITAS Tenaga Kerja Asing dari
. Negara
OJK
1. 1. Kojun Sato Direktur Jepang Surat Keputusan Direktur NIORA: Keputusan Anggota Dewan
Utama Jenderal Pembinaan J1U1LHC43199 Komisioner OJK No. KEP-
Penempatan Tenaga Kerja Permit Number: 4800/NB.11/2020 tentang
Dan Perluasan 2C21JE2165-X Hasil Penilaian Kemampuan
Kesempatan Kerja No. Berlaku sampai 31 dan Kepatutan Sdr. Kojun
B.3/016638/PK.04.01/II/20 Maret 2024 Sato Selaku Calon Direktur
23 tentang Pengesahan Utama PT JACCS Mitra
Rencana Penggunaan Pinasthika Mustika Finance
Tenaga Kerja Asing Indonesia tanggal 30
Perpanjangan Pada PT Desember 2020
JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia
tanggal 16 Februari 2023,
yang berlaku sejak 1 April
2023 sampai dengan 31
Maret 2024
2. 2. Toshiya Komisaris Jepang Surat Keputusan Direktur NIORA: Keputusan Anggota Dewan
Kaname Utama Jenderal Pembinaan J1U1NNR41889 Komisioner OJK No. KEP-
Penempatan Tenaga Kerja Permit Number: 612/NB.11/2017 tentang
Dan Perluasan 2C21JE2741AW Hasil Penilaian Kemampuan
Kesempatan Kerja No. Berlaku sampai 1 dan Kepatutan Sdr. Toshiya
B.3/20910/PK.04.01/XI/202 Desember 2023 Kaname selaku Calon
2 tentang Pengesahan Komisaris Utama PT Mitra
Rencana Penggunaan Pinasthika Mustika Finance
Tenaga Kerja Asing tanggal 24 Oktober 2017
Perpanjangan tanggal 15
November 2022, yang
berlaku sejak 2 Desember
2022 sampai dengan 1
Desember 2023
3. 3. Hajimu Direktur Jepang Surat Keputusan Direktur NIORA: Surat Deputi Gubernur Senior
Yukimoto Keuangan Jenderal Pembinaan JEGAA23101 Bank Indonesia No.
Penempatan Tenaga Kerja Permit Number: 5/44/DGS/DPIP/Rahasia
Dan Perluasan 2C21JE2164-X tentang Persetujuan calon
Kesempatan Kerja No. Berlaku sampai 6 Pengurus bank Saudara
3/016637/PK.04.01/II/2023 April 2024 tanggal 15 April 2003
tentang Pengesahan
Rencana Penggunaan
Tenaga Kerja Asing
Perpanjangan Pada PT
JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance tanggal
16 Februari 2023, yang
berlaku sejak 7 April 2023
sampai dengan 6 April
2024
4. 4. Kazuhiro Direktur Jepang Surat Keputusan Direktur NIORA: Keputusan Anggota Dewan
Inoue Jenderal Pembinaan J1U1SAGF96967 Komisioner OJK No. KEP-
Penempatan Tenaga Kerja Permit Number: 754/NB.11/2022 tentang
59
Page 86
Dan Perluasan 2C11JE0200-X Hasil Penilaian Kemampuan
Kesempatan Kerja No. Berlaku sampai 10 dan Kepatutan Sdr. Kazuhiro
B.3/010194/PK.04.01/II/20 Februari 2024 Inoue selaku Calon Direktur
23 tentang Pengesahan PT JACCS Mitra Pinasthika
Rencana Penggunaan Mustika Finance Indonesia
Tenaga Kerja Asing tanggal 23 November 2022
Pekerjaan Lebih dari 6
Bulan pada PT JACCS
Mitra Pinasthika Mustika
Finance tanggal 1 Februari
2023, yang berlaku 12
(dua belas) bulan sejak
tanggal tanda masuk
5. 5. Katsushi Collection Jepang Surat Keputusan Direktur NIORA: Surat OJK Nomor S-
Harada Strategy Jenderal Pembinaan IM2UAF80095 731/NB.111/2021 perihal
Division Penempatan Tenaga Kerja Permit Number: Rekomendasi Rencana
Head Dan Perluasan 2C21JE2645-X Penggunaan Tenaga Kerja
Kesempatan Kerja No. Berlaku sampai 9 Asing PT JACCS Mitra
B.3/020366/PK.04.01/II/20 April 2024 Pinasthika Mustika Finance
23 tentang Pengesahan Indonesia tanggal 24
Rencana Penggunaan Februari 2021
Tenaga Kerja Asing
Perpanjangan Pada PT
JACCS Mitra Pinasthiika
Mustika Finance Indonesia
tanggal 24 Februari 2023,
yang berlaku sejak 10 April
2023 sampai dengan 9
April 2024
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian -perjanjian penting dengan pihak
ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Sejak Perseroan melakukan penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Info rmasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat
perubahan terhadap perjanjian-perjanjian penting Perseroan, yakni menjadi sebagai berikut:
7.1. Perjanjian Kredit/Instrumen Utang
1. USD125.000.000 and JPY13.998.750.000 Facilities Agreement Tanggal 22 Mei 2019 antara Perseroan
sebagai Debitur dan MUFG Bank, LTD sebagai Agen.
Jumlah Fasilitas
(i) Fasilitas Kreditur USD sebesar USD125.000.000 (seratus dua puluh lima juta Dolar Amerika
Serikat); dan
(ii) Fasilitas kreditur JPY sebesar JPY13.998.750.00 0 (tiga belas miliar sembilan ratus sembilan puluh
delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Yen Jepang)
yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)
USD125.000.000 (seratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) dan JPY13.998.750.000 (tiga belas
miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Yen Jepang).
60
Page 87
Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)
USD20.475.000 (dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan
JPY2.214.166.667 (dua miliar dua ratus empat belas juta seratus enam puluh enam juta enam ratus
enam puluh tujuh Yen Jepang).
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk persyaratan modal kerjanya yang timbul dari pembiayaan dan bisnis sewa pembiayaan dan
(asalkan mendapat persetujuan tertulis dari Agen bertindak atas perintah dari Kreditur) persyaratan
modal kerja lainnya.
Jaminan
Jaminan fidusia atas piutang dan asuransi, serta gadai atas rekening bank.
Jangka Waktu
Fasilitas dalam perjanjian ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini sampai dengan 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal perjanjian ini atau tanggal dimana seluruh fasilitas dipergunakan atau dibatalkan atau
dihentikan mana yang terjadi terlebih dahulu. Setiap fasilitas yang ditarik wajib dilunasi selambat-
lambatnya 48 (empat puluh delapan bulan) sejak tanggal penarikan untuk masing -masing fasilitas.
2. US$100,000,000 and JPY20,112,000,000 Facilities Agreement tanggal 1 Juli 2022 yang diatur oleh
Mizuho Bank, Ltd. dan MUFG Bank, Ltd. sebagai Mandated Lead Arrangers, Underwriters, dan
Bookrunners dengan MUFG Bank, Ltd., Cabang Hong Kong bertindak sebagai Agen.
Jumlah Fasilitas
(i) Fasilitas Kreditur USD sebesar USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat); dan
(ii) Fasilitas kreditur JPY sebesar JPY 20.112.000.000 (dua puluh miliar seratus dua belas juta Yen
Jepang)
yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)
USD87.000.000 (delapan puluh tujuh juta Dolar Amerika Serikat) dan JPY17.300.000.000 (tujuh belas
miliar tiga ratus juta Yen Jepang).
Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)
USD79.625.000 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan
JPY15.806.250.000 (lima belas miliar delapan ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu Yen Jepang).
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk persyaratan modal kerjanya yang timbul dari pembiayaan dan bisnis sewa pembiayaan dan
(asalkan mendapat persetujuan tertulis dari Agen bertindak atas perintah dari Kreditur) persyaratan
modal kerja lainnya.
61
Page 88
Jaminan
Jaminan fidusia atas piutang dan asuransi, serta gadai atas rekening bank.
Jangka Waktu
Fasilitas dalam perjanjian ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini sampai dengan 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal perjanjian ini atau tanggal dimana seluruh fasilitas dipergunakan atau dibatalkan atau
dihentikan mana yang terjadi terlebih dahulu. Setiap fasilitas yang ditarik wajib dilunasi selambat-
lambatnya 48 (empat puluh delapan bulan) sejak tanggal penarikan untuk masing -masing fasilitas.
3. Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 25 April 2008, dibuat dihadapan Arnasya Ahadiah Pattinama, S.H.,
Notaris di Jakarta sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan Kesembilan Belas Atas Perjanjian
Kredit No. 498/Add-KCK/2022 tanggal 28 Desember 2022, antara Perseroan sebagai Debitur dan PT
Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) sebagai Kreditur.
Jumlah Fasilitas
(i) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): dengan jumlah tidak melebihi Rp20.000.000.000 (dua
puluh miliar Rupiah);
(ii) Fasilitas Installment Loan IX: dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp350.000.000.000 (tiga ratus
lima puluh miliar Rupiah); dan
(iii) Fasilitas Installment Loan X: dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp500.000.000.000 (lima ratus
miliar Rupiah).
dimana masing-masing fasilitas tersebut di atas dapat ditarik secara bertahap.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)
(i) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): Rp0 (nol Rupiah);
(ii) Fasilitas Installment Loan IX: Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah); dan
(iii) Fasilitas Installment Loan X: Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)
(i) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): Rp0 (nol Rupiah);
(ii) Fasilitas Installment Loan IX: Rp34.722.222.222 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh dua
juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah); dan
(iii) Fasilitas Installment Loan X: Rp344.444.444.444 (tiga ratus empat puluh empat miliar empat ratus
empat puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat
Rupiah).
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk pembiayaan modal kerja pembiayaan Perseroan.
Jaminan
Jaminan fidusia atas tagihan/piutang.
Jangka Waktu
- Batas waktu penarikan untuk:
62
Page 89
a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): terhitung sejak terhitung sejak tanggal
penandatanganan Perubahan Kedelapan Belas perjanjian ini (14 Oktober 2022) dan berakhir
pada tanggal 9 Agustus 2023;
b. Fasilitas Installment Loan IX: telah berakhir; dan
c. Fasilitas Installment Loan X: terhitung sejak tanggal 29 November 2021 dan berakhir pada
tanggal 29 November 2022.
- Batas waktu pembayaran untuk:
a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): Pembayaran utang wajib dibayarkan pada saat batas
waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit berakhir, untuk fasilitas Kredit Lokal
(Rekening Koran);
b. Fasilitas Installment Loan IX: Mengangsur secara prorata, pada setiap tanggal yang sama
dengan tanggal masing-masing penarikan pada tiap-tiap bulan yang dimulai pada bulan
berikutnya setelah pada tanggal penarikan dengan jangka waktu pembayaran maksimum 3
(tiga) tahun terhitung sejak tanggal masing-masing penarikan; dan
c. Fasilitas Installment Loan X: Mengangsur secara prorata, pada setiap tanggal yang sama
dengan tanggal masing-masing penarikan pada tiap-tiap bulan yang dimulai pada bulan
berikutnya setelah pada tanggal penarikan dengan jangka waktu pembayaran maksimum 3
(tiga) tahun terhitung sejak tanggal masing-masing penarikan.
4. Perjanjian Kredit (Money Market) Nomor MM/08/605/N/WB-FI tanggal 28 Agustus 2008, dibuat dibawah
tangan dan bermeterai cukup dan dilegalisasi dihadapan Irene Lidjaja, S.H., M.Kn., selaku pengganti
dari Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta dengan nomor Leg. 94/VIII/2008 sebagaimana diubah
terakhir dengan Addendum Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No, MM/22/0810/ADD/CG6 tanggal
9 Agustus 2022, dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan sebagai Debitur dan PT
Bank Permata, Tbk (“Permata”) sebagai Kreditur.
Jumlah Fasilitas
Rp105.000.000.000 (seratus lima miliar Rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)
Rp0 (nol Rupiah)
Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)
Rp0 (nol Rupiah)
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk keperluan modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan dan pembiayaan tersebut hanya
khusus untuk pembiayaan mobil baru maupun bekas (tidak dapat digabungkan untuk ex Taxi, merk
China, Malaysia dan India dan pembiayaan sepeda motor baru (merk Jepang, hanya Honda dan Yamaha
saja).
Jaminan
Clean basis
Jangka Waktu
63
Page 90
Jangka waktu fasilitas berlaku 31 Maret 2022 sampai tanggal 31 Maret 2023. Perseroan sedang dalam
proses perpanjangan perjanjian kredit untuk fasili tas money market ini. Perseroan telah mengajukan
permohonan perpanjangan perjanjian berdasarkan Surat Perseroan kepada Permata tertanggal 24
Januari 2023 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Money Market untuk
memperpanjang perjanjian kredit tersebut sampai de ngan tanggal 31 Maret 2024. Sampai tanggal
Prospektus ini, perpanjangan perjanjian kredit untuk fasilitas money market masih dalam tahap negosiasi
antara Permata dan Perseroan.
5. Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) No. KK/09/203/N/WB-FI tanggal 20 April
2009, yang dibuat dibawah tangan dan telah dilegalisasi oleh Maria Andriani Kidarsa, S.H., Notaris di
Jakarta tertanggal 20 April 2009 dibawah No. 2990/Leg/IV/2009 sebagaimana diubah terakhir dengan
Akta Perubahan Ksepuluh Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 9 tanggal 13 Oktober 2022,
dibuat dihadapan Agustine Irianti, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat yang tunduk
pada Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No. SKU/20/0460/AMD /MF tanggal 29
Juni 2020, antara Perseroan sebagai Debitur dan Permata sebagai Kreditur.
Jumlah Fasilitas
(i) Fasilitas Term Loan-11 sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah);
(ii) Fasilitas Term Loan-12 sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah); dan
(iii) Fasilitas Term Loan-13 sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah).
dimana masing-masing fasilitas tersebut di atas dapat ditarik secara bertahap
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)
(i) Fasilitas Term Loan-11: Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah);
(ii) Fasilitas Term Loan-12: Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah); dan
(iii) Fasilitas Term Loan-13: Rp0 (nol Rupiah)
Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)
(i) Fasilitas Term Loan-11: Rp70.277.777.778 (tujuh puluh miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh
ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan Rupiah);
(ii) Fasilitas Term Loan-12: Rp83.333.333.333 (delapan puluh tiga miliar tiga ratus ti ga puluh tiga juta
tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah); dan
(iii) Fasilitas Term Loan-13: Rp0 (nol Rupiah)
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk keperluan modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan dan pembiayaan leasing.
Jaminan
Jaminan fidusia atas piutang dagang dari usaha pembiayaan (mobil dan motor) dan pembiayaan leasing
(alat berat) (heavy equipment) dari Perseroan.
Jangka Waktu
64
Page 91
- Batas waktu penarikan untuk:
a. Fasilitas Term Loan-11: telah berakhir;
b. Fasilitas Term Loan-12: telah berakhir; dan
c. Fasilitas Term Loan-13:. 6 (enam) bulan sejak tanggal 13 Oktober 2022 (tanggal Akta
Perubahan Kesepuluh Ketentuan Khusus ini ditandatangani)
- Batas waktu pembayaran untuk:
a. Fasilitas Term Loan-11: sampai dengan 29 Juni 2025;
b. Fasilitas Term Loan-12: sampai dengan 19 Mei 2026; dan
c. Fasilitas Term Loan-13: 54 (lima puluh empat) bulan sejak tanggal 13 Oktober 2022 (tanggal
Akta Perubahan Kesepuluh Ketentuan Khusus ini ditan datangani), termasuk availability period.
6. Perjanjian Kredit No. 2021-0023838 LN tanggal 21 September 2021 sebagaimana diubah dengan
Perubahan Atas Perjanjian Kredit No. 2022-0033392 LN tanggal 21 September 2022, antara Perseroan
sebagai Debitur dan MUFG sebagai Kreditur.**)
Jumlah Fasilitas
Rp200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)
Rp0 (nol Rupiah).
Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)
Rp0 (nol Rupiah).
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk modal kerja.
Jaminan
Clean basis.
Jangka Waktu
- Jangka waktu tersedianya fasilitas: 21 September 2022 – 21 September 2023.
- Tanggal pembayaran kembali yang terakhir: 31 Agustus 2024.
Catatan:.
**) Perjanjian antara Perseroan dengan krediturnya merupakan perjanjian afiliasi dengan hubungan sebagai berikut:
- MUFG merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui JACCS;
- JACCS merupakan pemegang saham pengendali Perseroan; dan
- Danamon merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan, dimana 92,47% (sembilan puluh dua koma empat tujuh persen)
saham Danamon dimiliki oleh MUFG dan MUFG merupakan pemegang saham pengendali JACCS.
7. Perjanjian Kredit No. 2021-0044922 LT tanggal 27 Oktober 2021 antara Perseroan sebagai Debitur dan
MUFG sebagai Kreditur.**)
65
Page 92
Jumlah Fasilitas
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)
Rp340.761.373.860 (tiga ratus empat puluh miliar tujuh ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh
tiga ribu delapan ratus enam puluh Rupiah).
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk modal kerja.
Jaminan
Clean basis.
Jangka Waktu
- Jangka waktu tersedianya fasilitas: 27 Oktober 2021 – 27 Februari 2022.
- Jangka waktu pelunasan untuk masing-masing fasilitas yang ditarik: 27 Februari 2026.
Catatan:.
**) Perjanjian antara Perseroan dengan krediturnya merupakan perjanjian afiliasi dengan hubungan sebagai berikut:
- MUFG merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui JACCS;
- JACCS merupakan pemegang saham pengendali Perseroan; dan
- Danamon merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan, dimana 92,47% (sembilan puluh dua koma empat tujuh persen)
saham Danamon dimiliki oleh MUFG dan MUFG merupakan pemegang saham pengendali JACCS.
8. Perjanjian Kredit No. 151/PK/CB/JKT/2017 tanggal 21 November 2017 berikut Syarat Umum Kredit Bank
CIMB Niaga 2015 Rev. 04 Nomor 151/PK/CB/JKT/2017 tanggal 21 November 2017 sebagaimana diubah
terakhir dengan Perubahan Ketujuh Terhadap Perjanjian Kredit No. 151/PK/CB/JKT/2017 tanggal 21
November 2017 , dibuat dibawah tangan tanggal 1 Desember 2022, berikut Syarat Umum Kredit Bank
CIMB Niaga 2019 Rev. 06 Nomor 001/SUK/CB/JKT/2021 tanggal 4 Januari 2021, antara Perseroan
sebagai Debitur dan PT Bank CIMB Niaga, Tbk (“CIMB”) sebagai Kreditur.
Jumlah Fasilitas
(i) Fasilitas PTK Ekstra sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah);
(ii) Fasilitas PT sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah); dan
(iii) Fasilitas PTK 4 sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah);
yang masing-masing fasilitas dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)
(i) Fasilitas PTK Ekstra: Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah);
66
Page 93
(ii) Fasilitas PT: [Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah);dan
(iii) Fasilitas PTK 4: Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah)
Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)
(i) Fasilitas PTK Ekstra: Rp0 (nol Rupiah)
(ii) Fasilitas PT: Rp0 (nol Rupiah); dan
(iii) Fasilitas PTK 4: Rp116.666.666.667 (seratus enam belas miliar enam ratus enam puluh enam juta
enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah)
Tujuan Penggunaan Fasilitas
- Fasilitas PTK Ekstra: Pembiayaan modal kerja Perseroan;
- Fasilitas PT: Pembiayaan modal kerja Perseroan; dan
- Fasilitas PTK 4: Pembiayaan kebutuhan modal kerja Perseroan terkait dengan consumer finance dan
leasing financing business Perseroan.
Jaminan
Tidak terdapat jaminan untuk Fasilitas PTK Ekstra dan Fasilitas PT, namun untuk Fasilitas PTK 4 dijamin
dengan jaminan fidusia atas tagihan.
Jangka Waktu
- Jangka waktu tersedianya fasilitas:
a. Fasilitas PTK Ekstra: sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 21 November
2023;
b. Fasilitas PT: sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 2 1 November 2023; dan
c. Fasilitas PTK 4: sejak tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Juli 2022.
- Jangka waktu pelunasan untuk masing-masing fasilitas yang ditarik:
a. Fasilitas PTK Ekstra: sampai dengan 1 (satu) bulan dari setiap penarikan dan dapat
diperpanjang sampai dengan 3 (tiga) bulan, namun seluruh kewajiban harus dilunasi pada
tanggal 21 November 2023;
b. Fasilitas PT: maksimum 3 (tiga) bulan per penarikan dan minimum 1 (satu) bulan per
penarikan, dimana penarikan dengan tenor kurang dari 3 (tiga) bulan dapat diperpanjang
menjadi maksimum sampai dengan 3 (tiga) bulan, namun seluruh kewajiban harus dilunasi
pada tanggal 21 November 2023; dan
c Fasilitas PTK 4: maksimum 48 (empat puluh delapan) bulan per penarikan, namun selur uh
kewajiban harus dilunasi dalam waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal penarikan terakhir, yaitu
sampai tanggal 21 Februari 2025.
9. Perjanjian Fasilitas Kredit No. 579/MA/MZH/0613 tanggal 17 Juni 2013 sebagaimana diubah terakhir
dengan Perubahan No. 1292/AMD/MZH/122 tanggal 22 Desember 2022, antara Perseroan sebagai
Debitur dengan PT Bank Mizuho Indonesia (“Mizuho”) sebagai Kreditur.
Jumlah Fasilitas
Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
67
Page 94
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)
Rp324.344.221.120 (tiga ratus dua puluh empat miliar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus dua
puluh satu ribu seratus dua puluh Rupiah).
Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)
Rp171.471.778.880 (seratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tujuh
puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah).
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk mendanai modal kerja Perseroan.
Jaminan
Clean basis.
Jangka Waktu
- Jangka waktu tersedianya fasilitas: Dimulai pada tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan
(termasuk) tanggal jatuh tempo.
- Periode maksimum pembayaran kembali dana pinjaman: Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
tanggal penarikan fasilitas pinjaman.
- Tanggal jatuh tempo: 22 Desember 2023 atau suatu tanggal lain yang lebih awal saat diakhirinya
fasilitas pinjaman berulang dalam situasi-situasi tertentu menurut syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan perjanjian dan skedul.
10. Perjanjian Kredit No. SMBCI/NS/0348 tanggal 13 April 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan
Perubahan Keempat atas Perjanjian Kredit tanggal 10 November 2021 atas Perjanjian Kredit No.
SMBCI/NS/0348 tanggal 13 April 2015 yang tunduk pada Skedul No. 010 tanggal 13 April 2015 yang
telah diubah dengan Perubahan Pertama atas Skedul No. 00 1 tanggal 23 September 2022, antara
Perseroan sebagai Debitur dan PT Bank BTPN Tbk (“BTPN”) sebagai Kreditur.*)
Jumlah Fasilitas
Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap
pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)
Rp136.474.537.892 (seratus tiga puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tiga
puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua Rupiah).
Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)
68
Page 95
Rp115.942.128.774 (seratus lima belas miliar sembilan ratus empat puluh dua juta seratus dua puluh
delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat Rupiah).
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk modal kerja.
Jaminan
Jaminan fidusia piutang.
Jangka Waktu
Fasilitas dalam perjanjian ini dapat dipergunakan sampai tanggal 29 Juli 2022. Jangka waktu pelunasan
adalah 48 (empat puluh delapan) bulan setelah tanggal penarikan terakhir fasilitas Loan on Note.
Catatan:
*) Perjanjian ini sebelumnya dibuat oleh Perseroan dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (“ SMBC”). Sehubungan dengan
terjadinya penggabungan antara BTPN dan SMBC, maka hak tagih atas fasilitas dalam perjanjian ini beralih kepada BTPN.
11. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Fasilitas Kredit Execu ting Multifinance No. 15 tanggal 19 Mei 2020,
yang dibuat dihadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah terakhir dengan
Perubahan Ke I Perjanjian Fasilitas Kredit Executing Multifinance (KEM) No. 298/PK.EMN/J -LINK-
JAK/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020, yang tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian
Fasilitas Kredit tanggal 19 Mei 2020, antara Perseroan sebagai Debitur dan PT Bank Jtrust Indonesia,
Tbk (“JTrust”) sebagai Kreditur.
Jumlah Fasilitas
Fasilitas Kredit Executing Multifinance sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah).
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)
Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah)
Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)
Rp63.888.888.889 (enam puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus
delapan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh delapan sembilan Rupiah)
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan dalam menyalurkan pinjaman kepada End User
peminjamnya untuk pembelian atau pengadaan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, alat berat dan
ringan (heavy and light equipment) dan mesin (machinery), baik untuk tujuan pemakaian (konsumtif) dan
serbaguna (multi-purpose).
Jaminan
69
Page 96
Jaminan fidusia atas piutang
Jangka Waktu
1. Batas waktu penarikan fasilitas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 19 November 2020
sampai dengan 19 Mei 2021.
2. Batas waktu pembayaran angsuran maksimal 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal pencairan atau
penarikan setiap pinjaman fasilitas kredit terkait.
12. Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 28 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Agustine Irianti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, antara Perseroan sebagai penerima pinjaman dan PT
Bank Shinhan Indonesia (“Shinhan”) sebagai pemberi pinjaman
Jumlah Fasilitas
Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)
Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah)
Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)
Rp29.166.666.667 (dua puluh sembilan miliar seratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh
enam ribu enam ratus enam puluh enam tujuh Rupiah)
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jaminan
Jaminan fidusia atas piutang
Jangka Waktu
Fasilitas kredit pinjaman korporasi (modal kerja) pembayaran pokok diberikan 36 (tiga puluh enam) bulan
pada setiap tanggal penarikan, exclude availability period (AP) selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian ini, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan tanggal 28 Juli
2025.
13. Akta Perjanjian Penerimaan Pinjaman Pemegang Saham No. 16 tanggal 17 Mei 2021, yang dibuat
dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, antara Perseroan sebagai Debitur dan JACCS Co.
Ltd. (“JACCS”) sebagai Kreditur**)
Jumlah Fasilitas
Nilai limit sampai dengan JPY 40,000,000,000 (empat puluh miliar Yen Jepang) dan jumlah pokok
pinjaman sebesar Rp13.000.000.000 (tiga belas miliar Rupiah)
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)
70
Page 97
Rp13.000.000.000 (tiga belas miliar Rupiah)
Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)
Rp13.000.000.000 (tiga belas miliar Rupiah)
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Modal kerja
Jaminan
Tidak ada (clean basis).
Jangka Waktu
- Tanggal penarikan: 20 Mei 2021
- Tanggal jatuh tempo: 20 Mei 2026
Catatan:.
**) Perjanjian antara Perseroan dengan krediturnya merupakan perjanjian afiliasi dengan hubungan sebagai berikut:
- MUFG merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui JACCS;
- JACCS merupakan pemegang saham pengendali Perseroan; dan
- Danamon merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan, dimana 92,47% (sembilan puluh dua koma empat tujuh persen)
saham Danamon dimiliki oleh MUFG dan MUFG merupakan pemegang saham pengendali JACCS.
14. Akta Perjanjian Kredit No. 47 tanggal 22 Maret 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Kota Admnistrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Pe rubahan Terhadap
Perjanjian Kredit No. 249/PP/EB/0722 tanggal 27 Juli 2022, yang terakhir diubah dengan Perjanjian
Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 092/PP/EB/0323 tanggal 21 Maret 2023, antara Perseroan
sebagai Debitur dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai Kreditur**)
Jumlah Fasilitas
Nilai plafon masing-masing fasilitas adalah sebagai berikut:
- Fasilitas KAB sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
- Fasilitas Kredit Berjangka sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)
- Fasilitas KAB sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
- Fasilitas Kredit Berjangka sebesar Rp0 (nol Rupiah)
Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)
- Fasilitas KAB sebesar Rp331.666.666.667 (tiga ratus tiga puluh satu miliar enam ratus enam puluh
enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah).
- Fasilitas Kredit Berjangka sebesar Rp0 (nol Rupiah)
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Pembiayaan modal kerja
71
Page 98
Jaminan
- Fasilitas KAB: Jaminan fidusia atas piutang
- Fasilitas Kredit Berjangka: tidak ada ( clean basis)
Jangka Waktu
- Jangka waktu fasilitas:
a. 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal penarikan untuk Fasilitas KAB, dengan maturit y date
sampai dengan tanggal 22 April 2026.
b. Sejak tanggal 22 Maret 2023 samapi dengan tanggal 22 April 2023 untuk Fasilitas Kredit
Berjangka.
- Jangka waktu penarikan:
a. Sampai dengan tanggal 22 April 2023 untuk Fasilitas KAB.
b. Maksimal 3 (tiga) bulan untuk Fasilitas Kredit Berjangka.
Catatan:.
**) Perjanjian antara Perseroan dengan krediturnya merupakan perjanjian afiliasi dengan hubungan sebagai berikut:
- MUFG merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui JACCS;
- JACCS merupakan pemegang saham pengendali Perseroan; dan
- Danamon merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan, dimana 92,47% (sembilan puluh dua koma empat tujuh persen)
saham Danamon dimiliki oleh MUFG dan MUFG merupakan pemegang saham pengendali JACCS.
15. Akta Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 27 Mei 2022, dibuat dihadapan Susana Tatang, S.H., Notaris di
Kota Tangerang Selatan, antara Perseroan sebagai Debitur dan PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank
Hana”) sebagai Kreditur
Jumlah Fasilitas
Rp140.000.000.000 (seratus empat puluh miliar Rupiah).
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)
Rp140.000.000.000 (seratus empat puluh miliar Rupiah).
Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)
Rp97.222.222.222 (sembilan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh dua
ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah)
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Modal kerja.
Jaminan
Jaminan fidusia berupa Account Receivable/Daftar Piutang milik Perseroan.
Jangka Waktu
- Jangka waktu tersedianya fasilitas: 3 (tiga) tahun tidak termasuk jangka waktu pencairan/ Availability
Period.
72
Page 99
- Jangka pencairan/Availability Period: 6 (enam) bulan terhitung setelah penandatangan perjanjian.
16. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/615/KMK/2022 tanggal 17 Oktober 2022, dibuat
dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan sebagai
Debitur dan PT Bank Mandiri Tbk (“Bank Mandiri”) sebagai Kreditur
Jumlah Fasilitas
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)
Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah).
Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)
Rp17.500.000.000 (tujuh belas miliar lima ratus juta Rupiah).
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Modal kerja.
Jaminan
Jaminan fidusia berupa Piutang milik Perseroan.
Jangka Waktu
- Jangka waktu kredit: 60 (enam puluh) bulan terhitung mulai sejak tanggal 17 Oktober 2022 dan akan
berakhir pada tanggal 16 Oktober 2027.
- Jangka penarikan: 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2022 dan akan berakhir
pada tanggal 16 Oktober 2023.
- Jangka waktu angsuran: Maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal penarikan fasilitas
kredit.
Selain perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana disebutkan diatas, Perseroan juga memiliki perjanjian terkait
pererbitan instrumen utang, yakni Medium Term Notes dan Obligasi sebagaimana telah diungkapkan dalam
angka 4 (Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang) Yan g Belum Dilunasi) pada Ringkasan Tambahan
Informasi ini. Tidak terdapat ketentuan atas perjanjian-perjanjian kredit atau instrumen utang yang
menghalangi Perseroan dalam melakukan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
7.2. Perjanjian dengan Pihak Ketiga Lainnya
a. Perjanjian Kerjasama Payment Aggregator
73
Page 100
- Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dengan POS tentang Penerimaan Pembayaran Angsuran
Kredit Secara Online No. 004/JMPMFI/LGL/PKP.POS/III/2023 dan No. PKS.162/DIR -4/0723 tanggal 7
Juli 2023. Dalam perjanjian ini, para pihak telah setuju untuk melakukan kerjasama penerimaan
pembayaran angsuran kredit secara online yang akan dilakukan POS untuk Perseroan dari pelangg an
di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk hal tersebut, POS akan menyediakan fasilitas
berupa loket sebagai tempat layanan penerimaan pembayaran angsuran kredit oleh pelanggan
Perseroan dan/atau penyetor di setiap kantor pos dan/atau agen pos. Sedangkan untuk Perseroan,
Perseroan wajib membayar imbal jasa sebesar Rp6.000 (enam ribu Rupiah) sudah termasuk PPN per
transaksi dan denda (jika ada) atas setiap transaksi penerimaan pembayaran angsuran kredit per
transaksi oleh POS. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 7 Juli 2023 sampai dengan 6 Juli 2026. Tidak
terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi.
- Perjanjian Kerja Sama antara Perseroan dengan PT Klik Indomaret Sukses (“KIS”) tentang
Penerimaan Pembayaran Tagihan No.006/MPMF/LGL/PKP.IP.KIS/III/2019 dan No. 095/CLG -
OTH/IV/2019 tanggal 27 Maret 2019. Dalam perjanjian ini, Perseroan menun juk KIS sehubungan
dengan penyediaan layanan transaksi pembayaran tagihan oleh debitur Perseroan kepada Perseroan
melalui channel delivery collecting agent. KIS berperan sebagai aggregator switching untuk
menyediakan layanan transaksi pembayaran tagihan se cara langsung untuk debitur Perseroan di
channel delivery collecting agent yang telah bekerjasama dengan KIS. Untuk setiap transaksi berhasil
sehubungan dengan pembayaran tagihan yang dilakukan oleh debitur melalui channel delivery
collecting agent, dengan besaran biaya transaksi Rp5.500 (lima ribu Rupiah) untuk angsuran
kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan Rp11.000 (sebelas ribu Rupiah) untuk angsuran kendaraan
bermotor roda 4 (empat). Biaya transaksi tersebut sudah termasuk biaya PPN 10% (sepuluh persen).
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 28 Maret 2019 sampai dengan 27 Maret 2021. Perjanjian ini akan
diperpanjang secara otomatis untuk setiap 1 (satu) tahun berikutnya sepanjang tidak ada
pemberitahuan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya untuk tidak diperpanjang perjanjian ini.
Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat
para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam
melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
- Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (“ SAT”) tentang
Penerimaan Pembayaran Angsuran Kredit Secara Online No. 020/MPMF/C SL/PDL.SAT/VI/2015 dan
No. SATMPMF/BUSDEV/ANGSURAN/VII/2015/259 tanggal 1 Juli 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Amandemen I Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dengan SAT tentang Penerimaan
Pembayaran Angsuran Kredit Secara Online No. 005/MPMF/CSL/PK P.SAT/VII/2017 dan No. SAT-
MPMF/AMD I PEMBAYARAN ANGSURAN/IX/2017/580 tanggal 6 September 2017. Dalam perjanjian
ini, para pihak menyepakati kerjasama pembayaran angsuran kredit konsumen Perseroan secara
online yang akan dilakukan oleh SAT untuk Perseroan dari pelanggan di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia melalui gerai SAT. Atas layanan yang diberikan SAT kepada Perseroan, Perseroan
berkewajiban membayar imbalan jasa atas layanan sebesar Rp5.400 (lima ribu empat ratus Rupiah)
kepada SAT atas setiap transaksi penerimaan pembayaran angsuran kredit motor di gerai dan
Rp7.364 (tujuh ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah) kepada SAT atas setiap transaksi
penerimaan pembayaran angsuran kredit mobil di gerai. Imbalan jasa tersebut sudah termasuk PPN
dan PPh. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan 30 Juni 2019. Para pihak
sepakat dalam hal jangka waktu perjanjian ini berakhir dan tidak ada pihak yang bermaksud untuk
mengakhiri perjanjian ini, maka para pihak setuju dan sepakat untuk melakukan perpanjangan jangka
perjanjian secara otomatis untuk jangka waktu setiap 1 (satu) berikutnya dan berlaku selanjutnya,
kecuali salah satu pihak memberitahukan maksud dan keinginan mereka untuk mengakhiri perjanjian
ini. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan
74
Page 101
mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan
dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
- Restated Agreement antara PT Sarana Yukti Bandhana (“ SYB”) dengan Perseroan tentang
Pengelolaan Data Tagihan Secara Online No. SP.MLPO/39/IX/2015 dan No.
028/MPMF/CSL/PDL.SYB/IX/2015 tanggal 2 Oktober 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan
Addendum III Restated Agreement antara SYB dengan Perseroan tentang Pengelolaan Data Tagihan
Secara Online No. SP.MLPO/19/VIII/2019 dan No. 018/MPMF/LGL/PKP.AMDN -SYB/V/2019 tanggal 9
Agustus 2019. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa SYB telah setuju untuk bekerjasama dalam hal
pengelolaan tagihan Perseroan guna memberikan kemudahan bagi nasabah Perseroan dalam
melakukan pembayaran tagihan sehubungan dengan penggunaan jasa pembiayaan Perseroan melalui
Agen Penerima Pembayaran (“APP”) dimana SYB menyediakan host SYB yang dihubungan dengan
host APP dan menyediakan help desk services dengan rincian kewajiban masing -masing pihak. APP
yang digunakan untuk pembayaran tagihan Perseroan dari nasabah Perseroan adalah PT Pos
Indonesia (Persero) (“POS”), PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”), dan CA Agregator (“ Agregator”).
Selain itu, para pihak juga menyepakati bahwa SYB juga berperan sebagai CA Agregator, sehingga
pembayaran tagihan nasabah Perseroan dapat dilakukan di lokasi Payment Po int yang dikelola oleh
mitra. Adapun biaya SYB yang harus dibayar oleh Perseroan per transaksi berhasil adalah:
a. Transaksi yang dilakukan pada APP POS, SYB mendapatkan biaya sebesar Rp1.100 (seribu
seratus Rupiah) per transaksi berhasil sudah termasuk PPN, yang dibayarkan oleh Perseroan
kepada SYB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perseroan menerima tagihan dari SYB
untuk periode 1 (satu) kali sebulan;
b. Transaksi yang dilakukan pada APP BCA atau melalui fasilitas BCA VA Online, SYB
mendapatkan biaya masing-masing sebesar Rp550 (lima ratus lima puluh Rupiah) per transaksi
berhasil sudah termasuk PPN, yang dibayarkan melalui BCA pada H+1 transaksi; dan
c. Biaya change request yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada SYB adalah sebesar
Rp12.000.000 (dua belas juta Rupiah) belum termasuk PPN, yang dibayarkan satu kali sejak
tanggal ditandatanganinya Addendum III ini oleh para pihak.
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 20 Februari 2012 sampai dengan 20 Februari 2017. Apabila para
pihak dalam perjanjian ini tidak mengemukakan maksud mereka secara tertulis paling lambat 30 (tiga
puluh) hari untuk mengakhiri perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu, maka perjanjian ini
dengan sendirinya diperpanjang secara terus menerus sampai dengan adany a salah satu pihak yang
mengakhiri dan disetujui oleh pihak lainnya dalam perjanjian ini. Tidak terdapat pengakhiran untuk
perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat
ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi.
b. Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi
- Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermo tor antara Perseroan dengan PT Sompo
Insurance Indonesia (“Sompo”) No. 035/MPMF/CSL/PKP.SJNI/XI/2015 tanggal 13 November 2015
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama Penutupan
Asuransi Kendaraan Bermotor antara Perseroa n dengan Sompo No. 010/MPMF/CSL/PKP.ADD-
SII/IX/2017 tanggal 12 September 2017. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan
mereferensikan Sompo untuk melakukan penjualan produk asuransi Sompo kepada debitur dimana
debitur sepenuhnya berhak untuk memutu skan akan menggunakan produk asuransi Sompo atau
rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Dalam hal debitur memutuskan untuk menggunakan
produk asuransi Sompo, maka Perseroan membantu debitur dalam proses penunjukan Sompo sebagai
penanggung untuk melaksanakan penutupan asuransi kendaraan bermotor atas obyek pertanggungan
75
Page 102
dengan Sompo. Jenis kendaraan bermotor yang dapat menjadi obyek pertanggungan adalah (i)
kendaraan bermotor pengangkut penumpang yang terdiri atas jenis, antara lain, Sedan, Jeep, Sta tion
Wagon, dan Minibus; (ii) kendaraan bermotor pengangkut barang yang terdiri atas jenis, antara lain
pick-up, box, dan truck. Harga pertanggungan untuk kendaraan bermotor beroda empat atau lebih
untuk kondisi 100% baru adalah Harga on The Road dan untuk kondisi bekas adalah Harga Pasar
pada saat penutupan obyek pertanggungan dilaksanakan atau sesuai permintaan nilai pertanggungan
dari debitur melalui Perseroan dalam Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA). Harga
pertanggungan untuk kondisi Comprehensive atau TLO dengan jangka waktu asuransi lebih dari 1
(satu) tahun adalah menggunakan nilai sebagai berikut: tahun pertama sebesar 100% (OTR/harga
pasar/nilai pertanggungan yang diajukan), tahun ke -2 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun
pertama, tahun ke-3 sebesar 70% dari harga pertanggungan tahun pertama, tahun ke -4 sebesar 65%
dari harga pertanggungan tahun pertama, tahun ke -5 sebesar 65% harga pertanggungan tahun
pertama. Jangka waktu pertanggungan asuransi adalah sejak tanggal yang tercantum dala m SPPA
yang dikirim oleh Perseroan sampai dengan jangka waktu perjanjian pembiayaan berakhir atau
maksimum 5 (lima) tahun. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak
tanggal 13 November 2015 dan diperpanjang secara otomatis u ntuk jangka waktu yang sama. Tidak
terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para
pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan
transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi.
- Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor antara Perseroan dengan
Sompo No. 022/MPMF/CSL/PKP-SII/VII/2016 antara Perseroan dengan Sompo.
Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan mereferensikan Sompo untuk melakukan pen jualan
produk asuransi Sompo kepada debitur dimana debitur sepenuhnya berhak untuk memutuskan akan
menggunakan produk asuransi Sompo atau rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Dalam
hal debitur memutuskan untuk menggunakan produk asuransi Sompo, m aka Perseroan membantu
debitur untuk melaksanakan penutupan asuransi atas mesin dan peralatan kontraktor dengan Sompo.
Jenis pertanggungan mesin dan peralatan kontraktor yang dijamin dalam perjanjian ini adalah semua
jenis mesin dan peralatan kontraktor untuk keperluan penggunaan komersial dalam kondisi baru
ataupun bekas pakai sepanjang (i) mesin dan perlatan kontraktor milik Perseroan yang pengadaannya
menggunakan fasilitas pembiayaan dari Perseroan dengan jangka waktu angsuran maksimal 4 (empat)
tahun; dan (ii) mesin dan peralatan kontraktor tersebut berada dan digunakan di daerah
teritorial/wilayah Indonesia. Nilai pertanggungan atas mesin dan peralatan kontraktor yang
diasuransikan untuk tahun pertama adalah sebesar Harga On The Road untuk mesin dan per alatan
kontraktor baru dan sesuai New Replacement Value pada saat penutupan asuransi dilaksanakan untuk
mesin dan peralatan kontraktor bekas pakai dan rekondisi, namun wajib disesuaikan dengan
perubahan harga pertanggungan apabila terjadi perubahan harga p ertanggungan yang cukup
signifikan, untuk mencegah adanya harga pertanggungan di bawah harga atau di atas harga
pertanggungan yang berlaku umum. Dalam hal terjadinya perubahan harga pertanggungan yang cukup
signifikan, maka Sompo akan memberitahukannya secara tertulis kepada Perseroan. Nilai
pertanggungan maksimum yang dapat dijamin secara otomatis oleh Sompo adalah sebesar US$
1,000,000 (satu juta Dolar Amerika Serikat) untuk setiap unit mesin dan peralatan kontraktor termasuk
perlengkapan non standar jika ada di dalamnya. Nilai pertanggungan di tahun kedua dan seterusnya
disepakati sesuai dengan New Replacement Value atau minimal sesuai dengan Nilai Pertanggungan di
tahun pertama. Jangka waktu pertanggungan asuransi tersebut di atas adalah terhitung sejak tanggal
yang tercantum di dalam Surat Permintaan Pertanggungan (SPP). Perjanjian ini berlaku sejak 28 Juni
2016 dan akan terus berlaku kecuali diakhiri menurut ketentuan pembatalan perjanjian sebagaimana
diatur dalam perjanjian ini. Tidak terdapat pengakhi ran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini
masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang
menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan
realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
76
Page 103
- Perjanjian kerjasama antara Perseroan dengan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (d/h PT
Asuransi Kresna Mitra Tbk) (“AMGP”) tentang Penutupan Asuransi Alat Berat No.
006/JMPMFI/LGL/PKS.AMPG/III/2021 dan No. 0011000/PKS-ASMI/III/2021 tanggal 17 Maret 2021.
Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan bersedia mereferensikan asuransi alat berat milik
AMGP kepada nasabah Perseroan. Dalam hal nasabah Perseroan memutuskan untuk menggunakan
asuransi alat berat milik AMGP sebagai syarat bagi nasabah Perseroan memperoleh suatu produk
pembiayaan milik Perseroan, maka dalam polis asuransi yang diterbitkan oleh AMGP akan tercantum
leasing clause karena Perseroan sebagai penerima manfaat dari asuransi. Jenis asuransi y ang dapat
ditutup oleh AMGP adalah jenis asuransi yang merupakan produk jasa asuransi dari AMGP yang telah
mendapat persetujuan dari Departemen Keuangan/Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. O byek pertanggungan adalah alat-alat
berat. Nilai pertanggungan terhadap agunan yang diasuransikan untuk tahun pertama adalah sebesar
harga on the road untuk alat berat kondisi baru (new) dan menggunakan new replacement value untuk
agunan dengan kondisi bekas pakai atau rekondisi. Nilai pertanggungan ditahun kedua dan seterusnya
disepakati sesuai dengan new replacement value atau minimal sesuai dengan nilai pertanggungan di
tahun pertama. Masa asuransi maksimal adalah 3 (tiga) tahun. Perjanjian ini berlaku e fektif untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang kembali secara
otomatis untuk jangka waktu yang sama, kecuali diakhiri oleh salah satu pihak. Tidak terdapat
pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanj ian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak
terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi .
- Perjanjian kerjasama antara Perseroan dengan AMGP tentang Penutupan Asuransi Kendaraan
Bermotor No. 018/JMPMFI/LGL/PKS.AMPG/VII/2021 dan No. 004009/PKS -ASMI/VI/2021 tanggal 27
Juli 2021.Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan bersedia mereferen sikan penutupan
asuransi kendaraan bermotor milik AMGP kepada debitur. Dalam hal debitur Perseroan memutuskan
untuk menggunakan asuransi kendaraan bermotor milik AMGP, maka Perseroan membantu debitur
dalam proses penunjukan AMGP sebagai penanggung untuk me laksanakan penutupan asuransi
kendaraan bermotor atas objek pertanggungan dengan AMGP. Objek pertanggungan adalah
kendaraan bermotor baru atau bekas roda empat atau lebih milik Perseroan dan/atau yang dibiayai
oleh Perseroan kepada debitur dan/atau dijamin kan kepada Perseroan. Kondisi pertanggungan yang
dijamin adalah objek pertanggungan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan resiko
pertanggungan kerugian gabungan (comprehensive) atau kerugian total (total loss only). Harga
pertanggungan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kondisi Comprehensive atau TLO
dengan jangka waktu asuransi lebih dari 1 (satu) tahun adalah menggunakan nilai sebagai berikut:
1. tahun pertama sebesar 100% (OTR/harga pasar/nilai pertanggungan yang diajukan)
2. tahun ke-2 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun pertama
3. tahun ke-3 sebesar 70% dari harga pertanggungan tahun pertama
4. tahun ke-4 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama
5. tahun ke-5 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama
Jangka waktu pertanggungan asuransi adalah terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam SPPA
yang dikirim oleh Perseroan sampai dengan jangka waktu perjanjian pembiayaan berakhir atau
maksimal 5 (lima) tahun. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahu n, terhitung sejak
tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang
sama, kecuali diakhiri oleh salah satu pihak. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga
perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini
yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
77
Page 104
- Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor antara Perseroan dengan PT Asuransi
Wahana Tata (“AWT”) No. 002/MPMF/CSL/PKP.AWT/III/2014 tanggal 28 Februari 2014 dan berlaku
efektif terhitung tanggal 1 Maret 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Addendum I
Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor antara Perseroan dengan AWT No.
009/MPMF/CSL/PKP.Add-AWT/IX/2017 tanggal 5 September 2017. Dalam perjanjian ini disepakati
bahwa Perseroan mereferensikan produk asuransi kendaraan bermotor milik AWT k epada konsumen,
dimana konsumen sepenuhnya berhak untuk memutuskan akan menggunakan produk asuransi AWT
tersebut atau produk asuransi milik rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Jenis kendaraan
bermotor yang dapat menjadi obyek pertanggungan adala h (i) kendaraan bermotor pengangkut
penumpang yang terdiri atas jenis, antara lain sepeda motor, sedan, jeep, station wagon, dan minibus;
(ii) kendaraan bermotor pengangkut barang yang terdiri atas jenis, antara lain pick -up, box, dan truck.
Harga pertanggungan untuk kendaraan bermotor beroda empat atau lebih untuk kondisi 100% baru
adalah Harga on The Road dan untuk kondisi bekas adalah Harga Pasar pada saat penutupan obyek
pertanggungan dilaksanakan atau sesuai permintaan nilai pertanggungan dari debitur melalui
Perseroan dalam Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA). Harga pertanggungan untuk kondisi
Comprehensive atau TLO dengan jangka waktu asuransi lebih dari 1 (satu) tahun adalah
menggunakan nilai sebagai berikut: tahun pertama sebesar 100% (OTR/ha rga pasar/nilai
pertanggungan yang diajukan), tahun ke-2 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun pertama,
tahun ke-3 sebesar 70% dari harga pertanggungan tahun pertama, tahun ke -4 sebesar 65% dari harga
pertanggungan tahun pertama, tahun ke-5 sebesar 65% harga pertanggungan tahun pertama. Limit
maksimal harga pertanggungan sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta Rupiah) per unit.
Jangka waktu pertanggungan asuransi adalah sebagaimana tercantum dalam Polis berdasarkan SPPA
yang disampaikan oleh Pihak Pertama dengan maksimum pertanggungan selama 5 (lima) tahun.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2014 dan
diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama. Tidak terdapat pengakhiran u ntuk
perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat
ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi.
- Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor antara Perseroan dengan
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (“AMPM”) No. 1013/PKS-MPM/IX/15 tanggal 12 November 2015
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Addendum III Terhadap Perjanjian Kerjasama Penutupan
Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor antara Perseroan dengan AMPM No.
001/JMPMFI/LGL/PKP.ADD-MPMI/IV/2023 tanggal 22 Mei 2023. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa
Perseroan mereferensikan AMPM untuk melakukan penjualan produk asuransi AMPM kepada debitur
dimana debitur Perseroan sepenuhnya berhak untuk memutuskan akan menggunakan produk asuransi
AMPM atau rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Dalam hal debitur memutuskan untuk
menggunakan produk asuransi AMPM, maka Perseroan membantu debitur dalam proses penunjukan
AMPM sebagai penanggung untuk melaksanakan penutupan asuransi atas obyek pertanggungan.
Jenis pertanggungan mesin dan peralatan kontraktor yang dijamin dalam perjanji an ini adalah semua
jenis mesin dan peralatan kontraktor untuk keperluan penggunaan komersial dalam kondisi baru
ataupun bekas pakai sepanjang (i) mesin dan perlatan kontraktor milik Perseroan yang pengadaannya
menggunakan fasilitas pembiayaan dari Perseroan dengan jangka waktu angsuran maksimal 4 (empat)
tahun; dan (ii) mesin dan peralatan kontraktor tersebut berada dan digunakan di daerah
teritorial/wilayah Indonesia. Nilai pertanggungan atas mesin dan peralatan kontraktor yang
diasuransikan untuk tahun pertama adalah sebesar Harga On The Road untuk mesin dan peralatan
kontraktor baru dan sesuai New Replacement Value pada saat penutupan asuransi dilaksanakan untuk
mesin dan peralatan kontraktor bekas pakai dan rekondisi, namun wajib disesuaikan dengan
perubahan harga pertanggungan apabila terjadi perubahan harga pertanggungan yang cukup
signifikan, untuk mencegah adanya harga pertanggungan di bawah harga (under insured) atau di atas
harga pertanggungan yang berlaku umum. Dalam hal terjadinya perubahan harga pertanggungan yang
cukup signifikan, maka AMPM akan memberitahukannya secara tertulis kepada Perseroan. Dalam hal
78
Page 105
terjadi klaim atas mesin dan peralatan kontraktor yang pertanggungannya dibawah harga (under
insured) maka perhitungan penggantian atas klaim tersebut akan dibayarkan secara prorate oleh
AMPM. Nilai pertanggungan maksimum yang dapat dijamin secara otomatis oleh AMPM adalah
sebesar US$ 1,000,000 (satu juta Dolar Amerika Serikat) untuk setiap unit mesin dan peralatan
kontraktor termasuk perlengkapan non standar jika ada di dalamnya. Nilai pertanggungan di tahun
kedua dan seterusnya disepakati sesuai dengan New Replacement Value atau minimal sesuai dengan
Nilai Pertanggungan di tahun pertama. Jangka waktu pertanggungan asuransi mesin dan peralatan
kontraktor adalah selama 1 (satu) tahun kepada Perseroan. Jangka waktu pertanggungan asuransi
tersebut di atas adalah terhitung sejak tanggal yang tercantum di dalam Surat Permintaan
Pertanggungan (SPP) dan akan diperpanjang secara otomatis oleh AMPM sampa i masa pembiayaan
selesai. Perjanjian ini berlaku sejak 12 November 2015 dan akan terus berlaku kecuali diakhiri
menurut ketentuan pembatalan perjanjian sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
- Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor An tara Perseroan dengan AMPM No.
010/JMPMFI/LGL/PKP.AMPM/V/2021 tanggal 28 Mei 2021. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa
Perseroan mereferensikan AMPM untuk melakukan penjualan produk asuransi AMPM kepada debitur
dimana debitur sepenuhnya berhak untuk memu tuskan akan menggunakan produk asuransi AMPM
atau rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Dalam hal debitur memutuskan untuk
menggunakan produk asuransi AMPM, maka Perseroan membantu debitur dalam proses penunjukan
AMPM sebagai penanggung untuk melaksanakan penutupan asuransi kendaraan bermotor atas obyek
pertanggungan dengan AMPM. Obyek pertanggungan berupa kendaraan bermotor roda dua (sepeda
motor), roda tiga dan kendaraan bermotor roda dua dengan ukuran volume kapasitas silinder mesin
motor > 250 cc (Motor Gede) baik kondisi 100% (seratus persen) baru atau kondisi bekas pakai
dengan resiko pertanggungan adalah kerugian total (total loss only). Obyek pertanggungan kendaraan
bermotor roda empat atau lebih dengan resiko pertanggungan kerugian gabungan (comprehensive)
atau kerugian total (total loss only). Harga pertanggungan untuk kendaraan bermotor beroda dua
adalah sesuai permintaan nilai pertanggungan dari debitur melalui Perseroan dalam Surat
Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) atau minimal sesuai pokok hutang dalam perjanjian
pembiayaan. Kendaraan bermotor beroda empat atau lebih adalah kondisi 100% baru adalah harga on
the road dan kondisi bekas pakai adalah harga pasar pada saat penutupan obyek pertanggungan
dilaksanakan atau sesuai dengan permintaan nilai pertanggungan dari debitur melalui Perseroan
dalam SPPA. Harga pertanggungan untuk kondisi Comprehensive atau TLO dengan jangka waktu
asuransi lebih dari 1 (satu) tahun adalah menggunakan nilai sebagai berikut:
a. Kendaraan Bermotor roda dua, roda tiga dan Motor Gede:
- tahun pertama sebesar 100% (OTR/harga pasar/nilai pertanggungan yang diajukan)
- tahun ke-2 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-3 sebesar 75% dari harga pertanggungan tahun pertama
b. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih:
- tahun pertama sebesar 100% (OTR/harga pasar/nilai pertanggungan yang diajukan)
- tahun ke-2 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-3 sebesar 70% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-4 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-5 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-6 sebesar 60% dari harga pertanggungan tahun pertama
Jangka waktu pertanggungan asuransi adalah terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam SPPA
yang dikirim oleh Perseroan sampai dengan jangka waktu perjanjian pembiayaan berakhir atau
maksimal 6 (enam) tahun, kecuali untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor), roda tiga dan
Motor Gede dengan maksimal pembiayaan 3 (t iga) tahun. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1
(satu) tahun, terhitung sejak tanggal 28 Mei 2021 dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka
waktu yang sama.
79
Page 106
c. Perjanjian Kerjasama Asuransi Jiwa Kredit
- Perjanjian kerjasama antara Perseroan dengan PT Chubb Life Insurance Indonesia (“CLI”) tentang
Asuransi Jiwa Kredit No. 028/JMPMFI/LGL/PKP.CHUBB/VIII/2020 tanggal 15 September
2020.Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan dengan menggunakan sumber daya manusia
atau tenaga pemasar yang dimilikinya akan mereferensikan produk asuransi jiwa kredit milik CLI
kepada debitur yang disetujui permohonan pembiayaannya oleh Perseroan, dan atas setiap
referensi yang disetujui pertanggungannya oleh CLI, Perseroan berhak untuk memperoleh imba lan
jasa referensi dari CLI. Uang pertanggungan adalah minimum uang pertanggungan Rp10.000.000
(sepuluh juta Rupiah) dan maksimum uang pertanggungan Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
Jangka waktu pertanggungan adalah 1 (satu) s.d 10 (sepuluh) tahun. Pe rjanjian ini berlaku efektif
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang
kembali secara otomatis untuk jangka waktu yang sama sampai dengan diakhiri oleh salah satu
pihak. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan
mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan
dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
- Perjanjian kerjasama antara Perseroan dengan PT Asuransi Astra Buana (“AAB”) tentang Kemitraan
Asuransi No. 017/MPMF/CSL/PKP.AAB/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017.Dalam perjanjian ini
disepakati bahwa Perseroan bersedia mereferensikan AAB untuk melakukan penjualan asuransi
proteksi diri AAB kepada calon peserta. Dalam hal calon peserta memutuskan untuk menggunakan
asuransi proteksi diri AAB, maka Perseroan akan membantu calon peserta dalam melakukan
penutupan asuransi proteksi diri AAB. Lingkup pertanggungan adalah asuransi proteksi diri untuk
peserta yang membeli sepeda motor dengan menggunakan fasilitas pembiayaan dari Perseroan.
Jenis pertanggungan adalah: (i) jaminan kecelakaan yang terdiri dari meninggal dunia karena
kecelakaan dan santunan biaya pemakaman dan cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan, dan (ii)
jaminan bukan kecelakaan yang terdiri dari meninggal dunia akibat bukan karena kecelakaan dan
santunan biaya pemakaman dan cacat tetap keseluruhan akibat bukan karen a kecelakaan. Nilai
pertanggungan terdiri dari: (i) Multiguna 1 untuk meninggal dunia sebesar Rp15.000.0000 (lima
belas juta Rupiah) ditambah santunan biaya pemakaman Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dan
untuk cacat keseluruhan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta Rupiah), Multiguna 2 untuk
meninggal dunia sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah) ditambah santunan biaya
pemakaman Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dan untuk cacat tetap keseluruhan Rp30.000.000
(tiga puluh juta Rupiah), dan Multiguna 3 untuk meninggal dunia sebesar Rp6.000.000 (enam juta
Rupiah) ditambah santunan biaya pemakaman Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dan untuk cacat
tetap keseluruhan sebesar Rp6.000.000 (enam juta Rupiah). Masa asuransi sesuai dengan jangka
waktu pembiayaan. Perjanjian ini berlaku efektif untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang kembali secara otomatis untuk jangka waktu
yang sama, kecuali diakhiri oleh salah satu pihak. Tidak terdapat pengakhiran untuk perja njian ini,
sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam
perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi.
d. Perjanjian Kerjasama Lelang Kendaraan Bermotor
- Perjanjian Kerjasama Jasa Lelang No. 008/JMPMFI/LGL/PKP.OBI/III/2020 tanggal 18 Maret 2020
sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen VI Perjanjian Kerjasama Jasa Lelang No. 052/
80
Page 107
JMPMFI/LGL/PKP/AMDN-OBI/XI/2022 tanggal 30 November 2022 antara Perseroan dengan PT Oto
Bid Indonesia (“OBI”). Dalam perjanjian ini disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan
dengan penjualan barang AYDA berupa mesin-mesin, alat berat dan/atau kendaraan bermotor milik
Perseroan melalui lelang yang akan dilakukan oleh OBI. Biaya jasa lelang yang menjadi hak OBI
adalah sebesar 1,7% (satu koma tujuh persen) dari harga terbentuk. Perjanjian ini berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
- Perjanjian Kerjasama tentang Jual Beli (Lelang) Kendaraan Bermotor No.
030/MPMF/LGL/PKP.JBA/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan
Amandemen VII Perjanjian Kerjasama tentang Jual Beli (Lelang) Kendaraan Bermotor No.
053/JMPMFI/LGL/PKP.AMDN-JBA/XI/2022 tanggal 28 November 2022 antara Perseroan dengan PT
JBA Indonesia (“JBA”). Dalam perjanjian ini disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan
dengan penjualan barang AYDA berupa kendaraan bermot or milik Perseroan melalui lelang yang
akan dilakukan oleh JBA. Biaya jasa lelang yang menjadi hak JBA adalah sebesar: (i) 1,00% (satu
koma nol nol persen) dari harga terbentuk untuk kendaraan bermotor roda dua yang berlaku efektif
sejak tanggal 1 Agustus 2022 dan (ii) sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen) dari harga
terbentuk yang berlaku efektif sejak tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan 31 Juli 2022 untuk
kendaraan bermotor roda empat; dan (iii) sebesar 1,50% (satu koma lima nol persen) dari harga
terbentuk yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Agustus 2022 untuk kendaraan bermotor roda empat.
Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember
2023.
- Perjanjian Kerjasama tentang Lelang Kendaraan Bermotor No . 027/MPMF/LGL/PKP.BLC/VII/2019
tanggal 16 Juli 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum IV Perjanjian Kerjasama
tentang Lelang Kendaraan Bermotor No. 001/JMPMFI/LGL/PKP.ADD-BLC/XI/2022 tanggal 28
November 2022 antara Perseroan dengan PT Balai Lela ng Caready (“BLC”). Dalam perjanjian ini
disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan dengan penjualan barang AYDA berupa
kendaraan bermotor milik Perseroan melalui lelang yang akan dilakukan oleh BLC. Biaya jasa lelang
terhitung sejak tanggal 8 Februari 2022 yang menjadi hak BLC adalah (i) untuk kendaraan bermotor
roda 2 (2W) adalah sebesar 0,6% (nol koma enam persen); dan (ii) untuk kendaraan bermotor roda
4 (4W) adalah sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen), yang keduanya dihitung dari Harga
Terbentuk (belum termasuk PPN dan sudah termasuk Bea Lelang 0,6% (nol koma enam persen).
Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember
2023.
- Perjanjian Kerjasama tentang Jasa Lelang No. 031/JMPMFI/LGL/PKP.ALI/IX /2020 tanggal 1
September 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen III Perjanjian Kerjasama tentang
Jasa Lelang No. 054/JMPMFI/LGL/PKP.AMDN-ALI/XI/2022 tanggal 6 Desember 2022 antara
Perseroan dengan PT Anugerah Lelang Indonesia (“ ALI”). Dalam perjanjian ini disepakati untuk
melakukan kerjasama sehubungan dengan penjualan barang AYDA berupa kendaraan bermotor
beroda dua ataupun lebih milik Perseroan melalui lelang yang akan dilakukan oleh ALI. Biaya jasa
lelang yang menjadi hak ALI untuk mobil adalah sebesar 2% (dua persen) dari harga terbentuk dan
untuk motor adalah sebesar 1% (satu persen) dari harga terbentuk. Perjanjian ini berlaku terhitung
sejak 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
- Perjanjian Kerjasama tentang Jasa Lelang No. 025/MPMF/LGL/PKP.PAS/VI/2019 dan No.
005/PAS/PKS/VI/2019 tanggal 3 Juli 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen VI
Perjanjian Kerjasama tentang Jasa Lelang No. 056/JMPMFI/LGL/PKP.AMDN -PAS/XII/2022 tanggal 6
Desember 2022 antara Perseroan dengan PT Power Asetindo Selaras (“ PAS”). Dalam perjanjian ini
disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan dengan penjualan barang AYDA berupa
kendaraan bermotor beroda dua, kendaraan bermotor roda empat/lebih, mesin -mesin dan property,
berupa tanah dan bangunan milik dan/atau dikuasai Perseroan melalui lelang yang akan dilakukan
oleh PAS. Biaya jasa lelang yang menjadi hak PAS adalah sebesar 1% (satu persen) untuk motor
81
Page 108
dan mobil dari harga terjual, serta alat berat a) <Rp1.500.000.000 (kurang dari satu miliar lima ratus
juta Rupiah) dikenakan 1% (satu persen) dari harga terjual, b) Rp1.500.000.000 (satu miliar lima
ratus juta Rupiah) dikenakan 0,9% (nol koma sembilan persen) dari harga terjual, dan c)
>Rp2.500.000.000 (lebih dari dua miliar lima rat us juta Rupiah) dikenakan 0,8% (nol koma delapan
persen) dari harga terjual. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak 1 Januari 2023 sampai dengan
tanggal 31 Desember 2023.
- Perjanjian Kerjasama Jasa Lelang Kendaraan Bermotor No. 0262/PKS/BLANJ/V/2019 tangg al 24 Mei
2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen 8 Perjanjian Kerjasama Jasa Lelang
Kendaraan Bermotor No. 0262/PKS/BLANJ/V/2019 dan No. 051/JMPMFI/LGL/PKP/AMDN -
BLANJ/XI/2022 tanggal 17 November 2022 antara Perseroan dengan PT Balai Lelang Asta Nara
Jaya (“BLANJ”). Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan menunjuk BLANJ untuk menjual
atau melakukan pekerjaan pelelangan atas kendaraan bermotor milik Perseroan dengan penawaran
secara tertulis yang bertujuan untuk mendapatkan pembeli dengan h arga tertinggi. Jangka waktu
perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Biaya jasa lelang yang menjadi hak BLANJ adalah sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai
nominal harga terbentuk untuk setiap kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan untuk
setiap kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.
e. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan
- Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan antara Perseroan
dengan PT Mitra Pinastika Mustika Rent (“MPMR”) tanggal 18 Mei 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Amandemen I Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan
antara Perseroan dengan MPMR tanggal 21 April 2021. Dalam perjanjian ini disepakati untuk
melakukan kerjasama pembiayaan dengan Perseroan untuk pengadaan unit mobil dan/atau motor
terkait dengan fasilitas kepemilikan mobil (“ COP”) dan/atau fasilitas kepemilikan motor (“MOP”) bagi
karyawan MPMR. Pembiayaan COP dan/atau MOP akan dilakukan oleh Perseroan, sedangkan
karyawan yang tergabung dalam MPMR berkewajiban untuk melunasi kewajibannya atas fasilitas
COP atau MOP yang diperoleh dari Perseroan dan wajib melakukan penutupan asuransi melalui
perusahaan asuransi yang menjadi rekanan Perseroan. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 18 Mei
2015 sampai dengan perjanjian ini diakhiri oleh Perseroan dan MPMR.
- Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan antara Perseroan
dengan PT Mitra Pinastika Mulia (“MPM Mulia”) tanggal 19 Mei 2015. Dalam perjanjian ini disepakati
untuk melakukan kerjasama pembiayaan dengan Perseroan untuk pengadaan unit mobil dan/atau
motor terkait dengan fasilitas kepemilikan mobil (“ COP”) dan/atau fasilitas kepemilikan motor
(“MOP”) bagi karyawan MPM Mulia. Pembiayaan COP dan/atau MOP akan dilakukan oleh
Perseroan, sedangkan karyawan yang tergabung dalam MPM Mulia berkewajiban untuk melunasi
kewajibannya atas fasilitas COP atau MOP yang diperoleh dari Perseroan. Perjanjian ini berlaku
sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan perjanjian ini diakhiri oleh Perseroan dan MPM Mulia.
f. Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan
- Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan No. 151/03/2021/PKS/MPMR -LEG dan No.
003/JMPMFI/LGL/PKP.MPMR/I/2021 tanggal 22 Maret 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Amandemen II Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan No. 516/12/2022/PKS/MPMR -LEG dan
No. 055/JMPMFI/LGL/PKP.AMDN-MPMR/XI/2022 tanggal 22 Desember 2022 antara MPMR deng an
Perseroan. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan meminjam pakai tanah dan bangunan
miliknya kepada MPMR untuk digunakan oleh MPMR sebagai kantor perwakilan MPMR. Tanah dan
Bangunan yang dipinjam pakaikan oleh Perseroan kepada MPMR berlokasi di Kota/Kabupaten: (i)
82
Page 109
Kota Bengkulu; (ii) Kupang; (iii) Mataram; (iv) Kendari; (v) Tarakan; (vi) Palangkaraya; (vii)
Yogyakarta; (viii) Gorontalo; (ix) Palu; (x) Karawang; dan (xi) Surabaya. Perjanjian ini berlaku sejak
tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
g. Perjanjian Kerjasama Peminjaman Ruang Kantor
- Perjanjian Kerjasama Peminjaman Ruang Kantor antara Perseroan dengan PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika (“AMPM”) No. 015/MPMF/LGL/PKP.MPMI/IV/2019 tanggal 10 April 2019
sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen VII Perjanjian Kerjasama Peminjaman Ruang
Kantor antara Perseroan dengan AMPM No. 018/JMFI/LGL/PKP.AMDN -MPM/V/2023 tanggal 17 Mei
2023. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa AMPM melakukan peminjaman sebagian kecil bagian
dari ruangan pada kantor cabang dan/atau kantor lain selain kantor cabang (kantor pemasaran)
Perseroan yang berlokasi di Palopo, Palu, Kendari, Kupang, Berau, Tarakan, dan Manado yang akan
digunakan guna menunjang kegiatan usaha AMPM. Perseroan akan menyedia kan fasilitas kepada
AMPM berupa listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan air dari Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM). Jangka waktu sewa untuk kantor cabang Palopo, Palu, Kendari, Kupang, Berau,
Tarakan, dan Manado adalah 1 Januari 2023 sampai deng an tanggal 31 Desember 2023 dengan
biaya sewa Rp16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun (nett).
Selain perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan juga memiliki perjanjian
sewa menyewa kantor pusat, kantor cabang, dan kantor pemasaran dengan pihak ketiga.
Dengan demikian pada perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga lainnya sehubungan dengan
kegiatan operasional Perseroan tersebut, tidak terdapat ketentuan yang menghalangi Perseroan
dalam melakukan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi .
7.3. Perjanjian dengan Pihak Afiliasi
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan
- Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan antara PT Mitra
Pinasthika Mustika Tbk (“MPM”) dengan Perseroan tanggal 13 April 2015 sebagaimana diubah
terakhir dengan Amandemen I Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor Bagi
Karyawan antara MPM dengan Perseroan tanggal 1 Juni 2021. Dalam perjanjiian ini disepakati untuk
melakukan kerjasama sehubungan dengan program yang dimiliki MPM berupa fasilitas kepemilikan
mobil (“COP”) dan fasilitas kepemilikan motor (‘ MOP”) bagi karyawan MPM. Pembiayaan COP
dan/atau MOP akan dilakukan oleh Perseroan, sedangkan karyawan yang tergabung dalam MPM
berkewajiban untuk melunasi kewajibannya atas fasilitas COP atau MOP yang diperoleh dari
Perseroan. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2015 sampai de ngan perjanjian ini diakhiri
oleh Perseroan dan MPM. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini
masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang
menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan
realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
Dengan demikian pada perjanjian-perjanjian dengan pihak Afiliasi sehubungan dengan kegiatan
operasional Perseroan tersebut, tidak terdapat ketentuan yang menghalangi Perseroan dalam
melakukan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
83
Page 110
8. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PERSEROAN
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap penting berupa tanah,
bangunan, renovasi gedung, perabot kantor, perlatan kantor, kendaraan, dan asset hak guna senilai
Rp36.550 juta , dengan ringkasan daftar aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Aset Tetap Nilai Perolehan Akumulasi Penyusutan Nilai Buku
Tanah 70 - 70
Bangunan 1.017 1.019 (2)
Renovasi gedung 39.761 34.790 4.971
Perabot kantor 8.491 8.198 293
Peralatan kantor 76.285 71.336 4.949
Kendaraan 6.499 5.879 620
Aset hak guna 81.752 56.103 25.649
Total Aset Tetap 213.875 177.325 36.550
a. Tanah
Jenis Nama Kepatuhan
No. Luas Tanggal Tanggal Stat Tujuan
No. Sertifi Pemilik Lokasi Perpajakan Tanah
Sertifikat (m2) Diterbitkan Berakhir us Pemanfaatan
kat Sertifikat dan Bangunan
1. SHGB 42 Perseroan Desa 163 7 Maret 2022 9 Juni Tidak Digunakan untuk SPPT PBB Tahun
Pemecutan m2 2033 dijami gedung KC 2023 telah dibayarkan
Kaja, nkan Denpasar oleh Perseroan pada
Kecamatan tanggal 27 Juni 2023.
Denpasar
Barat, Kota
Denpasar,
Provinsi Bali
Catatan:
Tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana disebutkan di atas digunakan untuk kantor cabang Perseroan di Den pasar.
b. Kendaraan Bermotor
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki aset berupa kepemilikan atas kendaraan
bermotor, berupa kendaraan bermotor roda empat sejumlah 21 (dua puluh satu) unit dengan rincian
kepemilikan sebagai berikut:
Kepatuhan Perpajakan Kendaraan
No. Kendaraan No. Polisi No. STNK No. BPKB
Bermotor
1. Nissan Serena B1167 BV 15907190.D, P-03219120 Perseroan telah memenuhi kewajiban
2.0 Highway berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
Star A/T tanggal 1 Maret berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
2024 Kewajiban Pembayaran No. B 4448866
yang berlaku sampai dengan tanggal 1
Maret 2024
2. Toyota Hi Ace B 9827 SO 08640802.B, O-07354943 Perseroan telah memenuhi kewajiban
M/T berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
tanggal 27 berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
November 2023 Kewajiban Pembayaran No. B3034568
yang berlaku sampai dengan tanggal 27
November 2023
84
Page 111
Kepatuhan Perpajakan Kendaraan
No. Kendaraan No. Polisi No. STNK No. BPKB
Bermotor
3. Suzuki BA 1722 RK 05008176.B, P-00555330 Perseroan telah memenuhi kewajiban
AV1414F DX berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
(4X2) M/T tanggal 23 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
Januari 2024 Daerah PKB/BBNKB SWDKLLJ dan PNBP
No. 22-0125926 yang berlaku sampai
dengan tanggal 23 Januari 2024.
4. Daihatsu BH 1257 MT 14352902.D, P-07709028 Perseroan telah memenuhi kewajiban
Xenia 1.3 R berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
M/T tanggal 16 berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
Agustus 2026 Kewajiban Pembayaran No. 0255627 yang
berlaku sampai dengan tanggal 16
Agustus 2023
5. Daihatsu KH 1306 GT 14726890.D, R-02901442 Perseroan telah memenuhi kewajiban
Terios 1.5 X berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
M/T tanggal 6 Mei berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
2026 Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ No.
O00468219 yang berlaku sampai dengan
tanggal 6 Mei 2024
6. Suzuki ST 150 L 9392 BC 09311368.B, O-02593131 Perseroan telah memenuhi kewajiban
berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
tanggal 27 berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
Februari 2024 Kewajiban Pembayaran No. 08129041
yang berlaku sampai dengan tanggal 27
Februari 2024
7. Daihatsu BE 1763 AMR 13995701.D, Q-05745419 Perseroan telah memenuhi kewajiban
Xeinia 1.3 R berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
M/T tanggal 19 Juli berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
2026 Kewajiban Pembayaran No. AK00603771
yang berlaku sampai dengan tanggal 19
Juli 2024
8. Toyota Hi Ace B 9456 SCH 04587430.C, P-05906529 Perseroan telah memenuhi kewajiban
Commuter M/T berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
tanggal 15 berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
Oktober 2024 Kewajiban Pembayaran No. B2591052yang
berlaku sampai dengan tanggal 15 Oktober
2023
9. Toyota Hi Ace B 9511 SCH 04587429.C, P-05906530 Perseroan telah memenuhi kewajiban
Commuter M/T berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
tanggal 15 berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
Oktober 2024 Kewajiban Pembayaran No. B2591053
yang berlaku sampai dengan tang gal 15
Oktober 2023
10. Suzuki AG 1778 VK 11545592.C, O-06321885 Perseroan telah memenuhi kewajiban
AV1413FD berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
M/T tanggal 28 berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
November 2024 Kewajiban Pembayaran No. 05183731
yang berlaku sampai dengan tanggal 28
November 2023
11. Daihatsu KH 1020 TJ 01716565.D, P-06106888 Perseroan telah memenuhi kewajiban
Terios 1.5 X berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
M/T tanggal 30 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
November 2023 Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ No.
O00149411 yang berlaku sampai dengan
tanggal 30 November 2023
12. Suzuki B 2815 UFY 14801286.F, P-07505204 Perseroan telah memenuhi kewajiban
AV1414F DX- berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
M/T tanggal 13 April berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
2028 Kewajiban Pembayaran No. B4937327
yang berlaku sampai dengan tanggal 13
April 2024
85
Page 112
Kepatuhan Perpajakan Kendaraan
No. Kendaraan No. Polisi No. STNK No. BPKB
Bermotor
13. Suzuki ST 150 DR 8198 VD 19307044.B, P-04540819 Perseroan telah memenuhi kewajiban
berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
dengan 25 Mei berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
2024 Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ No.
NTB2100639224 yang berlaku sampai
dengan tanggal 25 Mei 2024
14. Suzuki R 8469 HS 08131813.C, P-01469895 Perseroan telah memenuhi kewajiban
AV1414F DX- berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
M/T tanggal 9 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
Desember 2024 Daerah PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP
No. 202209803437 yang berlaku sampai
dengan tanggal 9 Desember 2023
15. Daihatsu KT 1290 WH 03096632.D, Q-04711796 Perseroan telah memenuhi kewajiban
Terios 1.5 R berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
M/T tanggal 24 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
Oktober 2023 Daerah PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP
No. 0219983 yang berlaku sampai dengan
tanggal 24 Oktober 2023
16. Daihatsu KT 1311 RO 21295497.C, P-08829250 Perseroan telah memenuhi kewajiban
Terios 1.5 R berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
M/T tanggal 21 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
Januari 2024 Daerah PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP
No. 0665188 yang berlaku sampai dengan
tanggal 21 Januari 2024
17. Suzuki B 1267 SMC 18727298.B, P-05972412 Perseroan telah memenuhi kewajiban
AV1414F Type berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
2 SDX- M/T tanggal 11 Juli berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
2024 Kewajiban Pembayaran No. B1130040
yang berlaku sampai dengan tanggal 11
Juli 2023
18. Suzuki B 2839 SGY 01393530.C, P-05957858 Perseroan telah memenuhi kewajiban
AV1414F DX- berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
M/T tanggal 13 berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
Agustus 2024 Kewajiban Pembayaran No. B1535423
yang berlaku sampai dengan tanggal 13
Agustus 2023
19. Daihatsu L 1415 IJ 16855606.A, N-10612639 Perseroan telah memenuhi kewajiban
Xenia 1.3 R berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
M/T tanggal 2 berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
Oktober 2023 Kewajiban Pembayaran No. 02652281
yang berlaku sampai dengan tanggal 2
Oktober 2023
20. Suzuki AE 1321 VG 18451978.C, P-02567900 Perseroan telah memenuhi kewajiban
ARK415F GL berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
M/T tanggal 9 Juli berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
2025 Kewajiban Pembayaran No. 12252376
yang berlaku sampai dengan tanggal 09
Juli 2023
21. Suzuki BM 1702 LO 14871923.F, Q-01587658 Perseroan telah memenuhi kewajiban
ARK415F GL berlaku sampai pembayaran pajak kendaraan bermotor
M/T tanggal 13 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
Maret 2025 Daerah PKB/BBNKB, dan SWDKLLJ No.
0384446 yang berlaku sampai dengan
tanggal 13 Maret 2024
Catatan:
1. Aset kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana disebutkan di atas digunakan untuk kegiatan opera sional
Perseroan
2. Perseroan tidak melakukan pembayaran lanjutan atas Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang telah habis masa berlakunya untuk
kendaraan bermotor dengan plat nomor B 1267 SMC, dan AE 1321 VG dikarenakan kendaraan tersebut akan dijual oleh Perseroan
86
Page 113
Page 114
9. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
88
Page 115
Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah JACCS Co., Ltd. (“ JACCS”).
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Toru Yamazaki yang
merupakan Chairman, CEO and Representative Director di JACCS. Toru Yamazaki ditentukan
sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada Perseroan dikarenakan memenuhi
kriteria pemilik manfaat dari perseroan terbatas yang merupakan orang perseorangan berdasarkan
Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tinda k
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), yakni
memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mempengaruhi dan mengendalikan Perseroan tanpa
harus mendapatkan otoritas dari pihak manapun.
Pada tanggal 30 April 2022, Perseroan telah melakukan pelaporan atas perubahan pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) pada sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui notaris sebagaimana diatur dalam Perpres No.
13/2018.
10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
BERBENTUK BADAN HUKUM
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham adalah sebagai berikut:
PT Mitra Pinasthika Mustika
Nama Perseroan JACCS Co., Ltd.
Tbk
Toshiya Kaname Komisaris Utama - Managing
Executive Officer
Benny Redjo Setyono Komisaris Komisaris Independen -
Josaphat Budisatyawira Komisaris Independen - -
Kojun Sato Direktur Utama - -
Hajimu Yukimoto Direktur Keuangan - -
Venky Charles Sutiono Direktur - -
Supriyanto Direktur - -
Kazuhiro Inoue Direktur - -
Gestik Dwi Puji Marhaeningsih Direktur - -
89
Page 116
11. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBADAN HUKUM
1. Japan Credit Consumer Service Co.,Ltd. (“JACCS”)
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan kegiatan usaha JACCS, namun terdapat
perubahan pengurus dan pengawas serta susunan pemegang saham JACCS menjadi sebagai berikut:
a. Pengurus dan Pengawasan
Susunan pengurus JACCS sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Chairman, CEO, and Representative : Toru Yamazaki
Director
President, COO and Representative : Ryo Murakami
Director
Director, CFO and Managing Executive : Takashi Saitou
Officer
Director and Managing Executive Officer : Kenichi Oshima
Director and Managing Executive Officer : Toshio Sotoguchi
Director and Senior Executive Officer : Osamu Ohta
Director and Senior Executive Officer : Ichiro Kobayashi
Director and Senior Executive Officer : Akihito Suehiro
Outside Director : Masahito Suzuki
Outside Director : Kyoko Okada
Outside Director : Hiroji Sanpei
Outside Director : Yuko Shitamori
Audit & Supervisory Board Members
Audit & Supervisory Board Member(Full- : Terukazu Shimokawa
time)
Audit & Supervisory Board Member(Full- : Yasuyuki Okumoto
time)
Outside Audit & Supervisory Board : Shinji Murakami
Member
Outside Audit & Supervisory Board : Yusuke Komachiya
Member
Executive Officers
Managing Executive Officer : Toshiya Kaname
Managing Executive Officer : Shingo Yuzue
Managing Executive Officer : Hiroki Yoshida
Senior Executive Officer : Toshikazu Kondo
Senior Executive Officer : Noboru Taniguchi
Senior Executive Officer : Hirofumi Katoh
Senior Executive Officer : Kazuhiko Segawa
Senior Executive Officer : Muneo Tobinaga
Senior Executive Officer : Tatsuya Kosuge
Senior Executive Officer : Satoru Yamashita
Senior Executive Officer : Takeshi Yoshikawa
Senior Executive Officer : Kazuaki Yamazaki
90
Page 117
Senior Executive Officer : Yasuhiko Uchiyama
Senior Executive Officer : Shingo Asakawa
Senior Executive Officer : Kenji Naiki
Senior Executive Officer : Tatsuo Nakazawa
Executive Officer : Yosuke Sato
Executive Officer : Toru Matsumura
Executive Officer : Seishi Tawaratsumida
Executive Officer : Yoshito Shima
Executive Officer : Takeo Horikoshi
Executive Officer : Takeo Ueda
Executive Officer : Takashi Kuwamoto
Executive Officer : Haruo Tamaki
Executive Officer : Hitoshi Yamada
Executive Officer : Takashi Masumizu
Executive Officer : Yoshitomo Suzuki
Executive Officer : Noriyuki Miyao
Executive Officer : Tatsumi Miura
Executive Officer : Toshinori Hayashi
Executive Officer : Tatsuya Higuchi
Executive Officer : Shigeru Oeda
b. Susunan Pemegang Saham
Susunan pemegang saham JACCS per tanggal 30 September 2022 adalah sebagai berikut:
Jumlah Pemegang
No. Pemegang Saham Persentase (%)
Saham
1. Institusi asing 237 1,78%
2. Korporasi lain 176 1.33%
3. Institusi keuangan 54 0,41%
4. Perusahaan sekuritas 28 0,21%
5. Individu dan pemegang saham lainnya 12.783 96,27%
Total 13.278 100%
91
Page 118
Berikut adalah 10 (sepuluh) pemegang saham terbesar JACCS per tanggal 30 September 2022:
Jumlah Kepemilikan
No. Pemegang Saham Persentase (%)
Saham
1. MUFG Bank,Ltd 7.015 20,23%
2. The Master Trust Bank of Japan, Ltd. 2.943 8,49%
(Trust Account)
3. Custody Bank of Japan,Ltd. (Trust 2.213 6,38%
Account)
4. Shareholding Association of JACCS 1.651 4,76%
5. The Dai-ichi Life Insurance Company, 1.359 3,92%
Limited
6. Meiji Yasuda Life Insurance Company 1.275 3,68%
7. JACCS Co., Ltd. Employee Stock 1.007 2,90%
Ownership Association
8. RE FUND 107-CLIENT AC 600 1,73%
9. Nippon Life Insurance Company 588 1,69%
10. Mitsubishi UFJ Trust and Banking 564 1,62%
Corporation
2. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (“MPM”)
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan kegiatan usaha MPM, namun terdapat
perubahan pengurus dan pengawas serta susunan pemegang saham MPM menjadi sebagai berikut:
a. Pengurus dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 128 tanggal 24 Mei 2023,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0072696 tanggal 5 Juni 2023 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0123966 tanggal 5 Juni 2023, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0103060.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 5 Juni 2023, susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi MPM yang sedang menjabat sampai pada tanggal Informasi Tambahan
ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Edwin Soeryadjaya
Komisaris : Tossin Himawan
Komisaris : Danny Walla
Komisaris Independen : Istama Tatang Siddharta
Komisaris Independen : Benny Redjo Setyono
Direksi
Direktur Utama : Suwito Mawarwati
Direktur : Beatrice Kartika
Direktur : Ivan*)
Direktur : Kemal Mawira
92
Page 119
Catatan:
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi terkait pengunduran diri anggota Direksi PT Mitra Pinasthika Mustika tbk tanggal 27 Juni
2023, terdapat pengunduran diri Pak Ivan (Direktur MPM) pada tanggal 27 Juni 2023. Pengunduran diri Direktur MPM tersebut aka n
dilaksanakan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan MPM pada tanggal 15 Agustus 2023 sesuai dengan Pemanggilan RUPSLB
MPM yang telah dilakukan tanggal 24 Juli 2023.
b. Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Pemegang Saham PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
periode 30 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE MPM, struktur pemegang
saham MPM adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Persentase (%)
1. PT Persada Capital Investama 223.150.000 5,00
3. PT Saratoga Investama Sedaya 2.530.083.541 56,69
4. Pemegang saham lainnya dengan 1.709.729.735 38,31
kepemilikan di bawah 5%
TOTAL 4.462.963.276 100,00
93
Page 120
12. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung surat pernyataan Perseroan
tertanggal 26 Juli 2023, Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. tidak sedang maupun pernah
terlibat dalam praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan juga perkara hukum, baik
perkara perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan hukum di pengadilan dan/atau badan
arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing atau dalam perselisihan administratif dengan badan -
badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait
dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran
utang oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu perusahaan mengalami
kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang dan perselisih an lain di luar pengadilan yang
dapat mempengaruhi usaha Perseroan, serta tidak terdapat klaim atau somasi yang berpotensi
menimbulkan permasalahan hukum yang material dan berpengaruh negatif terhadap kegiatan usaha atau
kelangsungan usaha Perseroan, serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang dilakukan
oleh Perseroan.
Namun demikian, Perseroan terlibat dalam perkara hukum yang tidak material dan tidak berpengaruh negatif
terhadap kegiatan usaha atau kelangsungan usaha Perseroan, serta rencan a Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi.
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha sejak
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan :
1. UMUM
Perseroan mengalami berbagai perubahan dan perbaikan, baik dalam status perusahaan maupun kegiatan
operasional selama 33 tahun keberadaannya di Indonesia. Kehadiran Perseroan yang kini telah memiliki 93
kantor cabang dan 2 kantor pemasaran yang aktif beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia, bermula dari
sebuah perusahaan perdagangan surat berharga (sekuritas) bernama PT Elbatama Securindo yang didirikan
pada 3 Mei 1990. Pada tahun 1993, Perseroan memutuskan untuk mengubah kegiatan usaha menjadi
pembiayaan dan mengubah nama menjadi PT Elbatama Finance. Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya
tahun 2000, PT Austindo Nusantara Jaya melakukan akuisisi terhadap PT Elbatama Finance. Mengikuti
akuisisi tersebut, pada tahun 2003, Perseroan mengubah nama menjadi PT Austindo Nusant ara Jaya Finance
(ANJ Finance).
Pada tahun 2012, Perseroan mengalami perubahan struktur pemegang saham mayoritas. Tepat pada tanggal
7 Januari 2012, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk membeli semua saham milik ANJ Finance. Sejalan dengan
hal tersebut, Perseroan berganti nama menjadi PT Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPM Finance).
Perseroan terus mengalami perkembangan hingga mampu menjadi perusahaan pembiayaan yang kokoh dari
segi keuangan serta terus berkembang dari sisi bisnis maupun operasional.
Sebagai bagian dari inisiatif strategis, tepat pada 14 Mei 2014, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk melakukan
merger anak usahanya, yaitu MPM Finance dengan PT Sasana Artha Finance (SAF) yang 40% sahamnya
dimiliki oleh JACCS dan memiliki fokus bisnis pada pembiaya an sepeda motor Honda. Dalam merger ini,
Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan.
Untuk mengoptimalkan pertumbuhan bisnis Perseroan ke tingkat selanjutnya, pada Mei 2017, PT Mitra
Pinasthika Mustika Tbk melepas 20% saham Perseroan kepada JACCS yang merupakan mitra strategis
jangka panjang di bidang jasa keuangan dan pembiayaan. Dalam posisi ini, terjadi perubahan komposisi
94
Page 121
pemegang saham Perseroan di mana JACCS menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 60%
saham Perseroan. Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan berganti nama menjadi PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance Indonesia (JACCS MPM Finance Indonesia) Perubahan anggaran dasar terakhir
terdapat dalam Akta No. 37/2019.
95
Page 122
2. KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan Akta Pernyataan Surat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 65 tanggal 26 Mei 2015
yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, Perseroan dapat melakukan berbagai
jenis pembiayaan antara lain pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja , pembiayaan multiguna, dan
kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK. Dari kegiatan pembiayaan tersebut, saat
ini Perseroan melakukan kegiatan pembiayaan, sewa pembiayaan, dan anjak piutang. Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usahanya telah mendapatkan izin usaha dalam bidang usaha Lembaga pembiayaan
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 68/KMK.017/1994 tanggal 5 Maret 1994 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.Kep -421/KM.6./2003 tanggal 1 Desember 2003 dan
Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-143/KM.102012 tanggal 16 Maret 2012 dan Keputusan Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-811/NB.11/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar telah dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan
ini adalah kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna,
dan (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK yang telah sesuai dengan Anggaran
Dasar.
Diagram berikut menyajikan perkembangan Piutang Pembiayaan Perseroan untuk masing -masing periode di
bawah ini:
(dalam miliar Rupiah)
Adapun komposisi pembiayaan baru menurut jenis aset yang dibiayai untuk masing -masing periode di bawah
ini:
Pertumbuhan Pembiayaan Baru Dalam Unit
Keterangan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Motor Baru 22.913 36.336 45.365
Motor Bekas 12.525 21.358 8.732
Mobil Baru 1.455 4.576 4.261
Mobil Bekas 8.503 15.810 10.902
Sewa Pembiayaan 254 462 476
96
Page 123
Keterangan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Elektronik dan lain-lain 2.266 4.921 5.230
Jumlah 47.916 83.463 74.966
Pertumbuhan Pembiayaan Baru Dalam Juta Rupiah
Keterangan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Motor Baru 510.716 794.363 888.919
Motor Bekas 200.675 319.063 109.298
Mobil Baru 332.415 958.036 815.098
Mobil Bekas 1.101.275 1.992.909 1.244.617
Sewa Pembiayaan 16.319 454.887 422.820
Elektronik dan lain-lain 287.636 38.691 38.093
Jumlah 2.449.036 4.557.949 3.518.844
Pembiayaan
Kegiatan utama pembiayaan adalah pemberian kredit untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan kendaraan
roda empat baik kendaraan baru maupun kendaraan bekas. Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan
dengan jangka waktu hingga 5 tahun untuk pembiayaan roda empat dan hingga 3 tahun untuk pembiayaan
roda dua. Perseroan melakukan perjanjian kontrak dengan debitur pada saat pemberian kredit dan
mengelolanya sampai perjanjian kontrak berakhir ata u lunas. Dalam pemberian fasilitas pembiayaan untuk
kendaraan roda dua, Perseroan berfokus pada pembiayaan kendaraan roda dua baru merek Honda melalui
sinergi positif dengan grup PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk khususnya MPMulia dan MPMMotor, sedangkan
untuk pembiayaan kendaraan roda empat, Perseroan tidak mengkhususkan diri pada merek atau produk
tertentu, melainkan hampir semua produk kendaraan roda empat dari berbagai merek dari Jepang yang
diperdagangkan di Indonesia seperti Suzuki, Daihatsu, Honda, T oyota, Mitsubishi dan Hino.
Diagram berikut menyajikan komposisi piutang pembiayaan Perseroan berdasarkan produk untuk masing-
masing periode di bawah ini:
Diagram berikut menyajikan komposisi portofolio pembiayaan Perseroan berdasarkan tipe aset untuk masing-
masing periode di bawah ini:
97
Page 124
Sewa Pembiayaan
Perseroan memberikan kemudahan kepada konsumen dalam mengembangkan usaha lewat tambahan
investasi aset produktif maupun penambahan modal kerja dengan penjaminan aset produktif yang telah
dimiliki sebelumnya. Sewa Pembiayaan dapat diberikan dengan jangka wa ktu pembiayaan sampai dengan 5
tahun. Perseroan melakukan perjanjian kontrak dengan debitur pada saat pemberian kredit dan
mengelolanya sampai perjanjian kontrak berakhir atau lunas. Sebagian besar sewa pembiayaan berupa
pembiayaan untuk alat berat, mesin-mesin, dan kendaraan bermotor. Perseroan juga menyediakan jasa anjak
piutang untuk pelanggan berulang dengan rekam jejak pembayaran yang baik. Konsumen Perseroan pada
sewa pembiayaan didominasi oleh perusahaan kelas menengah dalam berbagai sektor industri yang tersebar
di seluruh Indonesia.
Diagram berikut menyajikan komposisi piutang sewa pembiayaan Perseroan berdasarkan tipe aset untuk
masing-masing periode di bawah ini:
Diagram berikut menyajikan komposisi piutang sewa pembiayaan Perseroan berdasarkan sector industri
untuk masing-masing periode di bawah ini:
98
Page 125
3. PROSPEK USAHA
Secara keseluruhan momentum pemulihan ekonomi diperkirakan akan berlanjut di tahun 2023 meski di
tengah terpaan berbagai krisis global, mulai dari pandemi, inflasi, hingga krisis pangan dan energi. Karena
kemampuan Pemerintah Indonesia dalam menangani kris is, ekonomi Indonesia pada tahun 2023 diprediksi
bertumbuh sebesar 5,0% oleh International Monetary Fund (IMF), sebesar 5,0% oleh Asian Development
Bank (ADB), dan sebesar 4,8% oleh World Bank. Pemerintah Indonesia juga optimis bahwa pertumbuhan
ekonomi Indonesia akan mencapai 5,3% pada tahun 2023.
Sepanjang tahun 2022, industri otomotif mengalami pertumbuhan yang positif. Berdasarkan data Gabungan
Industri Kendaraan Bermotor (GAIKINDO), realisasi penjualan kendaraan roda empat meningkat 17,4%
menjadi 1.013.582 unit dari sebelumnya 863.348 unit pada tahun 2021 . Sepanjang Januari - Mei 2023,
GAIKINDO mencatat penjualan kendaraan roda empat meningkat sebesar 6,9% menjadi 423.404 unit
dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar 396.120 unit. GAIKINDO memprediksi
penjualan pada tahun 2023 akan lebih meningkat dibandingkan target penjualan pada tahun 2022, karena
maraknya tipe kendaraan baru yang muncul, terutama tipe electric vehicle dan hybrid.
Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penutupan penjualan sepeda motor di
Indonesia pada tahun 2022 kembali meningkat sebesar 3,2% menjadi 5.221.469 unit dari sebelumnya
5.057.516 unit pada tahun 2021. Sepanjang Mei 2023, AISI mencatat volume penjualan kendaraan roda dua
meningkat 38,9% menjadi 2.708.167 unit dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. AISI
memprediksi penjualan pada tahun 2023 akan bertumbuh setidaknya sebesar 200.000 unit dari tahun
sebelumnya.
Seiring dengan pertumbuhan dalam industri otomotif, data dari Otoritas Jasa Keuangan juga menunjukan
pertumbuhan positif dalam industri pembiayaan pada tahun 2022. Jumlah piutang pembiayaan pada industri
pembiayaan meningkat 14,2% menjadi Rp415.864 miliar pada akhir tahun 2022 dari sebelumnya sebesar
Rp364.232 miliar pada akhir tahun 2021.
Dengan memperhatikan kondisi perekonomian di tahun 2022 , pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor
sepanjang 2023, dan proyeksi atas pertumbuhan ekonomi yang berlanjut di tahun 2023, Perseroan memiliki
prospek usaha yang baik karena masih terbukanya peluang pasar pembiayaan kepemilikan kendaraan
bermotor di Indonesia.
99
Page 126
4. JARINGAN KANTOR CABANG
Per 30 Juni 2023, Perseroan telah beroperasi melayani konsumen melalui jejaring kantor cabang dan kantor
pemasaran yang tersebar di 6 (enam) lokasi di Indonesia, terdiri dari 92 kantor cabang dan 2 kantor
pemasaran.
Tabel berikut menyajikan perkembangan jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan untuk masing-masing
periode di bawah ini:
Keterangan 30 Juni 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Kantor cabang 92 93 87
Kantor pemasaran 2 1 6
Jumlah 94 94 93
5. PERSAINGAN
Di Indonesia terdapat lebih dari 200 perusahaan pembiayaan pada Mei 2023, dimana perusahaan
pembiayaan yang memiliki total aset lebih dari Rp 5 triliun memiliki 7 6,6% pangsa pasar dari seluruh
pembiayaan. Berdasarkan status kepemilikan, industri pembiayaan terbagi atas perusahaan pembiayaan
yang dimiliki Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank,
dan perusahaan pembiayaan independen (tidak terafiliasi dengan ATPM maupun dengan bank). Di antara
perusahaan pembiayaan independen, Perseroan memiliki keunggulan bersaing yang didukung oleh kehadiran
geografis nasional, termasuk melalui jaringan perusahaan Afiliasi, dukungan kuat dari pemegang saham yang
mencakup dukungan bisnis dari PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk sehubungan dengan pembiayaan s epeda
motor baru merek Honda dan dukungan dari pemegang saham mayoritas JACCS dalam mendapatkan sumber
dana yang kompetitif. Disamping itu, Perseroan didukung oleh tim manajemen yang solid dan
berpengalaman.
Melalui beragam produk pembiayaan yang meliputi pembiayaan untuk pembiayaan mobil, pembiayaan motor,
hingga pembiayaan elektronik dan lain-lain, serta sewa pembiayaan untuk alat berat, mesin -mesin, dan
kendaraan; Perseroan memiliki keunggulan dibandingkan kompetitor dalam pemberian proses kredit yang
lebih cepat, tingkat suku bunga yang kompetitif, serta syarat dan ketentuan kredit yang lebih fleksibel. Hal ini
sesuai dengan tagline Perseroan yaitu Fast Friendly Financing.
100
Page 127
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga pena waran pada
tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Nama Seri A (Rp) Seri B (Rp) Total (Rp) %
1. PT Indo Premier Sekuritas 85.000.000.000 115.000.000.000 200.000.000.000 50,0
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 85.000.000.000 115.000.000.000 200.000.000.000 50,0
Total 170.000.000.000 230.000.000.000 400.000.000.000 100,0
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer
Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan
merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaima na definisi hubungan Afiliasi
dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.
PENENTUAN JUMLAH DANA OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA
Jumlah Dana Obligasi dan tingkat suku bunga ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark terhadap obligasi
Pemerintah, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
101
Page 128
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
ini adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II, Lt.30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17
Desember 2008
Pedoman kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Perwaliamantan Obligasi, UUPM sebagaimana telah
diubah dengan UU PPSK, serta peraturan yang berkaitan dengan
tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : No.B.126-INV/TCS/AET/03/2023 tanggal 7 Maret 2023.
Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamantan Obligasi serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KONSULTAN HUKUM
Imran Muntaz & Co Law Firm
Office 8 Building Lantai 35 Zona G,
Sudirman Central Business District Lot.28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
STTD : STTD.KH-393/PM.223/2020 tanggal 30 Januari 2020 atas nama
Imran Muntaz, S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dengan No.
201947
Pedoman kerja : Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh HKHPM
berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan : 0513/MPM-LOE/IMCO/II/23 tanggal 14 Februari 2023
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Pe rseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana
telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi
Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
keterbukaan.
102
Page 129
NOTARIS
Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta 12190
STTD : STTD.N-5/PM.22/2018 tanggal 27 Februari 2018 atas nama
Aulia Taufani, S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0060219710719
Pedoman kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : 008/LGL/SPK/JMFI/IV/2023 tanggal 7 April 2023.
Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum
Obligasi, sesuai dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, Lantai 24, suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Ruang lingkup Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disya ratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang
terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian
penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila
terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUPM
sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.
103
Page 130
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI
1. UMUM
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I I Tahun
2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM
sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 bertindak sebagai Wali Amanat dan
telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No.08/STTD -WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan. BRI tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati
dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023, sesuai dengan POJK No. 19/2020.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas ( due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No.B.366-INV/TCS/AET/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 sebagaimana diatur dalam
POJK No. 20/2020. Penelaahan/uji tuntas (due diligence) yang dilakukan BRI hanya dimaksudkan sebagai
penelaahan internal dan tidak dimaksudkan sebagai advis atau saran kepada pihak lain untuk melakukan
suatu tindakan apapun, termasuk untuk membeli atau menjual Efek bersifat utang yang diterbitkan
Perseroan.
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank
Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan -kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran
dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tah un 1992 tanggal 29 April 1992
berdasarkan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di
Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2 -
6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992,Tambahan No. 3a. Perubahan terakhir anggaran
dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetuju an dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Susunan Pemegang Saham BRI per 30 April 2023 berdasarkan Laporan Bulanan yang diterbitkan dan
disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada BRI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50.- per Saham Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (Rp) Saham (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
Saham Biasa Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00
104
Page 131
Nilai Nominal Rp50.- per Saham Persentase
Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham Kepemilikan
Saham (Rp) Saham (%)
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing -masing
70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
dibawah 5%)*
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.442.049.919.800
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No.1
tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh*
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
*) Anggota Dewan Komisaris tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapatkan perse tujuan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Arga Mahanana Nugraha
Direktur : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
Direktur : Agus Winardono
Direktur : Andrijanto
105
Page 132
4. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam UU
Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan
penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
Persentase Tahun Status
No. Perusahaan Anak Jenis Usaha
Kepemilikan Penyertaan Operasional
1 PT Bank Rakyat Indonesia Bank Umum Swasta Nasional 87,10% 2011 Beroperasi
Agroniaga Tbk
2 BRI Remittance Co. Ltd. Perusahaan Remittance 100,00% 2011 Beroperasi
3 PT Asuransi BRI Life Asuransi 59,02% 2015 Beroperasi
4 PT BRI Multifinance Indonesia Pembiayaan 99,88% 2016 Beroperasi
5 PT BRI Danareksa Sekuritas Sekuritas 70,90% 2018 Beroperasi
6 PT BRI Ventura Investama Perusahaan Ventura 99,97% 2018 Beroperasi
7 PT BRI Asuransi Indonesia Asuransi 90,00% 2019 Beroperasi
8 PT Permodalan Nasional Madani Pembiayaan 99,99% 2021 Beroperasi
9 PT Pegadaian Pembiayaan, Emas, Aneka 99,99% 2021 Beroperasi
Jasa
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat
ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent),
dan Jasa Kustodian.
1. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Wali Amanat BRI telah berpartisipasi dalam penerbitan b eberapa Obligasi, Sukuk dan Efek Beragun Aset
yang diterbitkan oleh Emiten. Wali Amanat BRI bertindak sesuai dengan tugas dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan pasar modal lainnya.
2. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Uta ng. Berkewajiban membantu Perseroan
melaksanakan pelunasan jumlah pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi dengan cara melakukan
pembayaran-pembayaran atas nama Perseroan menurut ketentuan -ketentuan dalam Perjanjian Agen
Pembayaran dan Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
4. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain:
a. Trustee & Paying Agent
b. Bank Kustodian
c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
d. Dana Penisun Lembaga Keuangan
106
Page 133
5. KANTOR CABANG
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BRI terus meluas. Data per 31 Maret
2023, BRI telah memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 449 kantor cabang (termasuk 6 unit kerja luar
negeri), 579 kantor cabang pembantu, 506 kantor kas, 1.201 Teras, 117 Teras Mobile, dan 5.144 BRI Unit
yang tersebar di seluruh Indonesia.
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi adalah:
• Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
• Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Oblig asi dengan Perseroan, tetapi perwakilan
tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
• Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
• Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas -tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali
Amanat Obligasi dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab -sebab sebagai berikut:
a) Penunjukan Wali Amanat Obligasi untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b) Penggantian Wali Amanat Obligasi dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
• izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat Obligasi dicabut;
• pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Obligasi di Pasar Modal;
• Wali Amanat Obligasi dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya
atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang -undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
• Wali Amanat Obligasi dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempun yai
kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
berwenang;
• Wali Amanat Obligasi tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan p erundang-undangan
yang berlaku di bidang Pasar Modal;
• Wali Amanat Obligasi melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
• atas permintaan para Pemegang Obligasi;
• timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Obligasi dengan Perseroan setelah penunjukan
Wali Amanat Obligasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah;
• timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaim ana diatur dalam POJK No. 20/2020;
atau
107
Page 134
• atas permintaan Wali Amanat Obligasi, dalam hal Wali Amanat Obligasi mengundurkan diri atau
Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat Obligasi.
c) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Ob ligasi adalah pada saat:
• Obligasi telah dibayar kembali baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan
Wali Amanat Obligasi telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran;
• tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah Tanggal
Pembayaran Pokok Obligasi;
• setelah diangkatnya wali amanat Obligasi baru.
108
Page 135
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan BRI yang angkanya diambil dari laporan posisi
keuangan konsolidasian BRI pada tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020,
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2022, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Total Aset 1.865.639.010 1.678.097.734 1.610.065.344
Total Liabilitas 1.562.243.693 1.386.310.930 1.347.101.486
Total Ekuitas 303.395.317 291.786.804 229.466.88
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 124.597.073 143.523.329 135.764.561
Pendapatan Premi – neto 1.577.323 1.043.075 878.710
Pendapatan Operasional lainnya 47.302.800 41.215.807 38.099.755
Laba Operasional 64.306.037 41.144.382 29.778.701
Laba Sebelum Beban Pajak 64.596.701 40.992.065 29.993.406
Laba Tahun Berjalan 51.408.207 30.755.766 18.660.393
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 124.597.073 143.523.329 135.764.561
Pendapatan Premi – neto 1.577.323 1.043.075 878.710
Pendapatan Operasional lainnya 47.302.800 41.215.807 38.099.755
Laba Operasional 64.306.037 41.144.382 29.778.701
Laba Sebelum Beban Pajak 64.596.701 40.992.065 29.993.406
Laba Tahun Berjalan 51.408.207 30.755.766 18.660.393
Rasio Penting
(dalam %)
31 Desember
Keterangan
2022 2021 2020
Capital Adequate Ratio (CAR) 25,51 27,16 20,14
Non Performing Loan Ratio (Gross) 2,67 3,00 2,88
Loan to Deposits Ratio (LDR) 78,82 85,53 83,45
Return On Asset (ROA) 3,79 2,64 2,08
Return On Equity (ROE) 19,59 16,04 11,58
Net Interest Margin (NIM) 7,85 7,70 6,90
109
Page 136
9. ALAMAT WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Investment Services Division
Trust & Corporate Service Department
Trust Team
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 575 8150
110
Page 137
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal / berkedudukan di Indonesia dan serta
lembaga/badan hukum Indonesia yang berkedudukan / berdomisili di Indonesia.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi
Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan
kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada
Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib
dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang
memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan t idak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 7 Agustus 2023 dan ditutup pada 8 Agustus 2023 mulai
pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI,
maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek sel ambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
111
Page 138
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak -hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan jumlah Pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi
berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPO, dan wajib memperlihatkan
KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja se telah tanggal
pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat
pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
112
Page 139
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan. Tanggal Penjatahan adalah 9 Agustus 2023.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BRI Danareksa Sekuritas,
akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12 , Lampiran Keputusan Ketua Bepapam No.
Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 10 Agustus 2023 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:
Bank Permata Bank Rakyat Indonesia
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Bursa Efek Jakarta
0701254635 067101000680304
PT Indo Premier Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Perseroan
pada Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 11 Agustus 2023, selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (in good
funds).
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 11 Agustus 2023.
Setelah menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada
Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek
atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitula si instruksi distribusi Obligasi yang akan
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Seritifkat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda Akibat
Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender
113
Page 140
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesana n Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapa t dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal
pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, pena waran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi
kepada para pemesan Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari
jumlah dana yang terlambat dibayar kepada para pemesan Obligasi. Denda tersebut diatas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi telah dilakukan pengembalian dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membaya Denda kepada para pemesan Obligasi.
114
Page 141
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place Lantai 16, SCBD Lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5088 7168
Faksimile: (021) 252 0990 Faksimili: (021) 5088 7167
Email: debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id Email: fixed.income@ipc.co.id
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com
115
Page 142
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang telah disusun oleh Imran Muntaz & Co Law Firm.
116
Page 143
Jakarta, 27 Juli 2023 No. Ref.: 1576/IM/LO/MPMF-0011/VII/23
Kepada Yth.
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia
Gedung Lippo Kuningan Lt. 23 & 25
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B-12 Jakarta 12490
DKI Jakarta, Jakarta Pusat Indonesia
Up. : Direksi
Perihal : Pendapat Dari Segi Hukum dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Tahap II dengan Nama “Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023” oleh PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum pada Imran Muntaz & Co. (“IMCO”) yang telah memiliki Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-393/PM.223/2020 tanggal 30 Januari 2020,
atas nama Imran Muntaz, SH, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan No. 201947, selaku Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri, telah ditunjuk oleh PT JACCS
Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“Perseroan”) berdasarkan Surat Penunjukan Nomor
0513/MPM-LOE/IMCO/II/23 tanggal 14 Februari 2023 untuk melakukan uji tuntas dan
mempersiapkan tambahan informasi atas laporan uji tuntas dan memberikan Pendapat Hukum
(“Pendapat Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan
obligasi atau surat utang kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (“Penawaran
Umum Berkelanjutan”) Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun
2023 dengan jumlah sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) (“Obligasi”), yang
merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Finance Indonesia dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun
lima ratus miliar Rupiah) (“Obligasi Berkelanjutan I”).
Sebelumnya, Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) dengan Surat No. 024-
LGL-JMPMFI-VI-2022 tanggal 10 Juni 2022 Perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap I Tahun 2022 (“Pernyataan Pendaftaran”), sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU PPSK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima
dari Surat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. S-160/D.04/2022 tanggal 29 Juli 2022
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”), berdasarkan Surat No. S-
04028/BEI.PP1/05-2022 tanggal 19 Mei 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang.
1
Page 144
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, pada tahun 2022,
Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun
2022 dengan jumlah dana sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) (“Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I”), yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I.
Selanjutnya, sebagai kelanjutan dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I,
Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi yang selanjutnya akan dicatatkan
pada Bursa Efek. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen), dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp170.000.000.000 (seratus tujuh puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari pokok
Obligasi Seri A pada tanggal pelunasan pokok Obligasi; dan
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp230.000.000.000 (dua ratus tiga puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7% (tujuh persen) per tahun dengan jangka waktu 3
(tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari pokok Obligasi Seri B pada tanggal pelunasan pokok
Obligasi;
sebagaimana tercantum dalam sertifikat jumbo Obligasi dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat perjanjian perwaliamanatan.
Obligasi ini dijamin dengan jaminan khusus berupa fidusia atas piutang lancar yang dimiliki Perseroan
yang tidak dijaminkan kepada pihak lain yang digunakan untuk kepentingan pemegang Obligasi melalui
wali amanat, yang diikat dengan fidusia sebagaimana dibuktikan dengan dokumen jaminan, dengan
nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari nilai pokok Obligasi yang
terutang selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal emisi dengan
ketentuan:
- Pada tanggal emisi, jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari pokok Obligasi;
- Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal emisi jaminan yang diberikan
sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pokok Obligasi; dan
- Selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal emisi jaminan yang
diberikan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari pokok Obligasi.
Bahwa dalam pemberian jaminan fidusia atas piutang lancar tersebut di atas, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan dari pemegang sahamnya berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, yang ditandatangani oleh
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk selaku pemilik 40% (empat puluh persen) saham dalam Perseroan,
pada tanggal 3 Juli 2023 dan JACCS Co., Ltd. selaku pemilik 60% (enam puluh persen) saham dalam
Perseroan, pada tanggal 3 Juli 2023 yang selanjutnya akan dijabarkan lebih lanjut dalam Pendapat
2
Page 145
Hukum ini. Atas hal tersebut, maka Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah mendapatkan hasil
pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, sesuai dengan
suratnya Nomor 077/DIR/RATLTR/IV/2023 tanggal 14 April 2023 perihal Peringkat PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance Indonesia dengan peringkat ‘AA (idn)’ untuk Obligasi Berkelanjutan I
JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 dan suratnya Nomor 120/DIR/RATLR/VII/2023
tanggal 13 Juli 2023 perihal Peringkat PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia dengan
peringkat ‘AA (idn)’ untuk Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun
2023. Peringkat atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, yaitu sehubungan dengan
kegiatan pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha
pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK, sebagaimana hal tersebut ditentukan oleh izin yang
dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Wali
Amanat”). Perseroan berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi digunakan sesuai Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”). Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah tanggal distribusi untuk Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/2015, dalam hal penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi ini akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu
kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek Obligasi (“RUPO”) dan
perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh RUPO.
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, PT Indo Premier Sekuritas dan PT
BRI Danareksa Sekuritas, seluruhnya bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Obligasi dan
penjamin emisi Obligasi.
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) oleh penjamin emisi Obligasi.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 26 Juli
2023, penjamin pelaksana emisi Obligasi dan penjamin emisi Obligasi bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi afiliasi
dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK. Selanjutnya, tidak terdapat hubungan
afiliasi dan/atau hubungan kredit antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana diatur dalam
3
Page 146
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 73 Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
OJK No. 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 7/2022”), Perseroan telah
menyampaikan pelaporan rencana penerbitan efek melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
kepada OJK Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) berdasarkan Surat Perseroan No.
003/COMP-JACCSMPMF/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan
Efek Melalui Penawaran Umum PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia dan telah
memperoleh Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum No. S-
143/NB.221/2022 tanggal 18 Januari 2022 yang diterbitkan oleh OJK.
Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan dokumen-dokumen yang telah IMCO terima dari Perseroan
yang sehubungan dengan pelaksanaan uji tuntas atas Perseroan yang dituangkan dalam laporan uji
tuntas aspek hukum IMCO No. 1575/IM/LUT/MPMF-0011/VII/23 tanggal 27 Juli 2023 (“LUT”) yang
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini.
I. RUANG LINGKUP, ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini kami buat berdasarkan ruang lingkup, asumsi serta kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum dibuat berdasarkan keadaan Perseroan terhitung sejak tanggal pendirian
Perseroan sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini dan berdasarkan pemeriksaan
kami atas dokumen-dokumen asli, turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari
Perseroan, serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
Direksi, Komisaris, atau pegawai Perseroan dan termasuk surat pernyataan yang diberikan oleh
Direksi Perseroan tertanggal 26 Juli 2023 (“Surat Pernyataan Perseroan”), yang hasilnya
termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum ini, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan laporan
keuangan Perseroan yang mencakup (i) laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (tidak diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan(“Laporan Keuangan Perseroan”).
2. Pendapat Hukum dilakukan dalam kerangka hukum Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan
untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum negara lain.
3. Pendapat Hukum ini tidak sama sekali dapat digunakan untuk menilai (i) kewajaran komersial
dan/atau finansial atas suatu transaksi; (ii) aspek komersial dan/atau finansial sehubungan
dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi; (iii) aspek resiko-
resiko usaha yang dapat diderita sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi; serta (iv) harga penawaran saham-saham yang
ditawarkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
4
Page 147
4. Kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan di dalam standar profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, dengan ketentuan bahwa
batas materialitas tersebut dikonsultasikan dengan Perseroan.
5. Pendapat Hukum ini dibuat semata-mata bertujuan untuk dan hanya digunakan untuk
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
6. Pendapat Hukum ini tidak bertujuan untuk memberikan pandangan dan/atau pendapat
sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan/atau perpajakan, data statistik
maupun hal lainnnya selain daripada pendapat dari segi hukum. Sehubungan dengan
perpajakan, kami hanya melakukan pemeriksaan atas telah disampaikannya Surat
Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan pajak penghasilan badan dan kewajiban perpajakan terkait
aset Perseroan.
Berdasarkan ruang lingkup dan pembatasan diatas, kami mengasumsikan bahwa:
1. Semua tanda tangan atas semua dokumen yang diperlihatkan kepada kami sebagai asli adalah
otentik dan salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen yang diberikan kepada kami adalah
sama dengan dokumen aslinya.
2. Dokumen asli masih ada dan tidak diubah, dibatalkan ataupun diganti dengan dokumen lainnya,
dan seluruh dokumen yang diberikan adalah benar, akurat dan tidak menyesatkan.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau para pejabat pemerintah yang
mengeluarkan perijinan kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
Perseroan, mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara
sah dan mengikat.
4. Pernyataan dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi, Dewan
Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan pihak lainnya adalah benar,
lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
5. Seluruh dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, telah ditandatangani oleh pejabat,
instansi, lembaga, badan pemerintah, atau pihak-pihak lainnya yang berwenang untuk
menandatangani, mengeluarkan, dan/atau mengesahkan dokumen-dokumen tersebut.
II. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam LUT,
serta dengan tunduk pada ruang lingkup, asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami
adalah sebagai berikut:
5
Page 148
A. Perseroan
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
dengan nama PT Elbatama Securindo berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 26 tanggal 3 Mei 1990 yang dibuat
dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diperbaiki oleh Akta No.
327 tanggal 30 Juni 1990 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta
(“Akta Pendirian”). Perseroan mendapatkan status badan hukum berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-4110 HT.01.01.Th.90 tanggal 16 Juli 1990 dan telah
didaftarkan pada buku register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1583/1990 tanggal 26 Juli
1990 serta telah diumumkan di BNRI No. 85 dan TBNRI No. 8963 tanggal 22 Oktober 1996.
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan oleh Menteri Kehakiman, maka Perseroan
telah didirikan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Akta Pendirian telah mengalami
beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Mitra Pinasthika Mustika
Finance Menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia No. 37 tanggal 6
Desember 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU- 0103193.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0238220.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 10
Desember 2019 (“Akta No. 37/2019”), dimana berdasarkan akta tersebut para pemegang
saham menyetujui perubahan nama Perseroan yang semula bernama PT Mitra Pinasthika
Mustika Finance menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
(Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian beserta seluruh
perubahannya termasuk namun tidak terbatas sebagaimana termuat dalam Akta No. 37/2019
selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”).
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk UUPT sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) dan Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 33/2014”). Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan telah dilakukan secara
sah dan memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan peraturan perundang-
undangan uang berlaku.
2. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di
bidang pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perusahaan dapat melakukan
kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan
Multiguna, dan (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
6
Page 149
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar telah sesuai dengan
Pasal 7 POJK No. 7/2022 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI Tahun 2020”).
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan,
kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini adalah
kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan
Multiguna, dan (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK yang telah
sesuai dengan Anggaran Dasar.
3. Tidak terjadi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama
2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya Informasi Tambahan oleh Perseroan
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, sejak tahun 2021
sampai dengan tahun 2023. Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 50 tanggal 20 Mei 2014 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-02193.40.21.2014 tanggal 21 Mei 2014
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-02673.40.20.2014 tanggal 21 Mei 2014
(“Akta No. 50/2014”), dimana struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp1.224.475.000.000 (satu triliun dua ratus dua puluh
empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.224.475.000.000 (satu triliun dua ratus dua puluh
empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah),
yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal dasar
Perseroan.
Modal dasar Perseroan terbagi atas 1.224.475 (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu empat
ratus tujuh puluh lima) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham.
Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 58 tanggal 17 Mei 2017 yang
dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0137335 tanggal 18 Mei 2017 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0063857.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 Mei 2017 (“Akta No. 58/2017”), yakni
sebagai berikut:
Persentase dari
Nominal (Rp) Jumlah Modal
No. Nama Pemegang Saham
@ Rp1.000.000 Saham Ditempatkan dan
Disetor (%)
1. JACCS Co., Ltd. 734.685.000.000 734.685 60 %
(“JACCS”)
7
Page 150
Persentase dari
Nominal (Rp) Jumlah Modal
No. Nama Pemegang Saham
@ Rp1.000.000 Saham Ditempatkan dan
Disetor (%)
2. PT Mitra Pinasthika Mustika 489.790.000.000 489.790 40 %
Tbk. (“MPM”)
Jumlah saham yang telah
1.224.475.000.000 1.224.475 100 %
dikeluarkan/diambil bagian
Saham dalam Portepel - - -
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah JACCS yang telah mendapatkan persetujuan Fit
& Proper Test dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
2748/NB.1/2014 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi
Pemegang Saham Pengendali PT Mitra Pinasthika Mustika Finance atas nama JACCS Co. Ltd.
tanggal 20 Oktober 2014.
Susunan permodalan Perseroan pada saat pendirian dan susunan permodalan terakhir telah
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta telah memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan, serta saham-saham
Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor penuh oleh masing-
masing pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepemilikan JACCS sebagai pemegang saham asing pada Perseroan yang tidak melebihi 85%
(delapan puluh lima persen) dari modal disetor Perseroan juga telah memenuhi Pasal 9
Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK No. 47/2020”).
Bahwa sesuai dengan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan,
maka pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Toru Yamazaki
yang merupakan Chairman, CEO and Representative Director di JACCS. Toru Yamazaki
ditentukan sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada Perseroan
dikarenakan memenuhi kriteria pemilik manfaat dari perseroan terbatas yang merupakan orang
perseorangan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), yakni memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk
mempengaruhi dan mengendalikan Perseroan tanpa harus mendapatkan otoritas dari pihak
manapun. Pada tanggal 30 April 2022, Perseroan telah melakukan pelaporan atas perubahan
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui notaris sebagaimana
diatur dalam Perpres No. 13/2018.
Perseroan telah memiliki (i) Daftar Pemegang Saham yang mencerminkan susunan pemegang
saham Perseroan terakhir serta (ii) Daftar Khusus Perseroan, yang memuat kepemilikan saham
oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan beserta keluarganya dalam Perseroan
dan/atau pada perusahaan lain sesuai dengan UUPT sebagaimana telah diubah dengan UUCK.
8
Page 151
4. Susunan terkini Direksi Perseroan sampai tanggal Pendapat Hukum ini adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 28 tanggal 10 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Dr. K. Anriz Nazaruddin
Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0116918 tanggal 12 Mei 2023, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0087764.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Mei 2023 (“Akta No. 28/2023”).
Adapun susunan terkini dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Kojun Sato
Direktur : Venky Charles Sutiono
Direktur Keuangan : Hajimu Yukimoto
Direktur : Supriyanto
Direktur : Kazuhiro Inoue
Direktur : Gestik Dwi Puji Marhaeningsih
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Toshiya Kaname
Komisaris : Benny Redjo Setyono
Komisaris Independen : Josaphat Budisatyawira
Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan, serta memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014 dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 29/POJK.05/2020 tentang Tata Kelola Perusaahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan (“POJK No. 29/2020”).
Masa jabatan Direksi dan Komisaris Perseroan adalah 3 (tiga) tahun, dengan uraian sebagai
berikut:
a. Masa jabatan Kojun Sato (Direktur Utama) yang terhitung berlaku mulai tanggal 30
Desember 2020 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023;
b. Masa jabatan Venky Charles Sutiono (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 14
Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024;
c. Masa jabatan Hajimu Yukimoto (Direktur Keuangan) yang terhitung berlaku mulai tanggal
14 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2026;
d. Masa jabatan Supriyanto (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 30 Desember
2020 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023;
e. Masa jabatan Kazuhiro Inoue (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 5 Januari
2023 sampai dengan tanggal 4 Januari 2026;
f. Masa jabatan Gestik Dwi Puji Marhaeningsih (Direktur) yang terhitung berlaku mulai
tanggal 4 Mei 2023 sampai dengan tanggal 3 Mei 2026;
g. Masa jabatan Toshiya Kaname (Komisaris Utama) yang terhitung berlaku mulai tanggal
24 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023;
9
Page 152
h. Masa jabatan Benny Redjo Setyono (Komisaris) yang terhitung berlaku mulai tanggal 15
Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2025; dan
i. Masa jabatan Josaphat Budisatyawira (Komisaris Independen) yang terhitung berlaku
mulai tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan tanggal 9 Februari 2026.
Berdasarkan pemeriksaan kami terhadap Perseroan, masing-masing Direktur dan Komisaris
Perseroan telah memiliki KTP atau Paspor, serta NPWP.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah mendapatkan persetujuan
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) (“FPT”) berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, tidak terdapat anggota Direksi
Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki rangkap jabatan sebagaimana
dilarang dalam Pasal 9 dan Pasal 18 POJK No. 29/2020.
Dalam memperkerjakan tenaga kerja asing sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
Perseroan juga telah memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) POJK No. 47/2020,
dimana Perseroan telah memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris yang merupakan warga negara Indonesia.
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 116/LGL-MPMF/SK-DIR/VI/2019 tanggal 24
Juni 2019, Perseroan telah menunjuk Suviana sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary), efektif sejak tanggal 24 Juni 2019. Sekretaris Perusahaan yang ditunjuk oleh
Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 35/2014”). Bahwa dengan penunjukan Sekretaris Perusahaan
tersebut, maka Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 35/2014.
Unit Audit Internal
Perseroan telah menunjuk Rino Bayu Irawan sebagai Kepala Unit Audit Internal terhitung sejak
tanggal 1 November 2021 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama No. 349/LGL-
JMFI/SK-DIR/XI/2021 tanggal 1 November 2021 menyesuaikan dengan Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
(“POJK No. 56/2015”).
Pembentukan Unit Audit Internal tersebut telah sesuai dengan POJK No. 56/2015. Selain itu,
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022
yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan, dimana Piagam Unit Audit Internal tersebut telah memuat hal-hal
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 POJK No. 56/2015.
Komite Audit
Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan komposisi anggota Komite Audit Perseroan
terakhir sampai pada tanggal Pendapat Hukum sesuai dengan Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Perseroan yang berlaku efektif tanggal 17 Juni 2022, adalah sebagai berikut:
10
Page 153
a. Ketua : Josaphat Budisatyawira
b. Anggota :
- Yusuke Yoshimoto
- Hendry
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, seluruh
anggota Komite Audit berasal dari pihak independen. Pembentukan Komite Audit tersebut
telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”) dan POJK No. 29/2020. Masing-
masing anggota Komite Audit telah memenuhi Pasal 7 POJK No. 55/2015 dan Pasal 28A ayat
(1) POJK No. 29/2020.
Selain itu, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang berlaku mulai tanggal 30
Desember 2021, yang telah disahkan Dewan Komisaris Perseroan, dimana Piagam Komite
Audit tersebut telah memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) POJK No.
55/2015.
Piagam Komite Audit Perseroan telah dimuat dalam situs web Perseroan sesuai Pasal 12 ayat
(3) POJK No. 55/2015, yang dapat diakses melalui link URL https://www.jaccs-
mpmfinance.com/id/work_guidelines.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi dengan komposisi anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi terakhir sampai pada tanggal Pendapat Hukum sesuai dengan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
yang berlaku efektif tanggal 17 Juni 2022, adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Josaphat Budisatyawira
b. Anggota :
- Toshiya Kaname
- Benny Redjo Setyono
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah memenuhi ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”) dan POJK No. 29/2020. Masing-masing anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi persyaratan keanggotaan dalam Pasal 3
POJK No. 34/2014 dan Pasal 28C ayat (1) POJK No. 29/2020.
Selain itu, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang berlaku
mulai tanggal 20 Juni 2022 yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan, dimana
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah memuat hal-hal sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 ayat (2) POJK No. 34/2014.
Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko dengan komposisi anggota Komite
Pemantau Risiko Perseroan terakhir sampai pada tanggal Pendapat Hukum sesuai dengan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia
11
Page 154
Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris yang berlaku efektif tanggal 22 Februari 2023,
adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Josaphat Budisatyawira
b. Anggota :
- Hendry
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, seluruh
anggota Komite Pemantau Risiko berasal dari pihak independen. Pembentukan Komite
Pemantau Risiko tersebut telah sesuai dengan POJK No. 29/2020. Masing-masing anggota
Komite Pemantau Risiko telah memenuhi persyaratan keanggotaan dalam Pasal 28B ayat (1)
POJK No. 29/2020. Selain itu, Perseroan telah memiliki Pedoman Kebijakan Komite Pemantau
Risiko yang berlaku mulai 3 Agustus 2021 yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan.
Komite Manajemen Risiko
Perseroan telah memiliki Komite Manajemen Risiko berdasarkan Kerangka Acuan Komite
Manajemen Risiko yang dibuat tanggal 15 November 2022 oleh Kepala Divisi Manajemen
Risiko, Kredit, Fraud & Risiko Operasional dan telah disetujui oleh Direktur Perseroan pada
tanggal 15 November 2022, dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua : Direktur Manajemen Risiko
b. Anggota :
- Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit, Fraud & Risiko Operasional (Pemimpin
Rapat)
- Direktur Utama
- Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional
- Direktur Bisnis Ritel
- Direktur Bisnis Korporasi
- Direktur Pengembangan Bisnis
- Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran
- Kepala Divisi GA & Manejemen Aset
- Kepala Divisi Penagihan
- Kepala Divisi Strategi Penagihan
- Kepala Divisi Audit Internal
- Kepala Divisi Teknologi dan Informasi
- Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi
- Kepala Divisi Hubungan Bank
Pembentukan Komite Manajemen Risiko tersebut telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-
Bank (“POJK No. 44/2020”) dan Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
(“SEOJK No. 7/2021”). Masing-masing anggota Komite Manajemen Risiko telah memenuhi
persyaratan keanggotaan dalam Pasal 19 ayat (1) POJK No. 44/2020 dan Bagian II.A.3
Lampiran II SEOJK No. 7/2021. Selain itu, Perseroan telah memiliki Pedoman Kebijakan
Penerapan Manajemen Risiko yang berlaku mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan 13
Februari 2028 yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
12
Page 155
Komite Pengarah Teknologi Informasi
Perseroan telah memiliki Komite Pengarah Teknologi Informasi dengan komposisi anggota
Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan terakhir sampai pada tanggal Pendapat
Hukum sesuai dengan Kerangka Acuan Komite Pengarah Teknologi Informasi yang dibuat
tanggal 5 Oktober 2022 oleh Kepala Divisi Teknologi Informasi dan telah disetujui oleh
Direktur Perseroan pada tanggal 15 November 2022, adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional
b. Pemimpin Rapat : Kepala Divisi Teknologi Informasi
c. Anggota :
- Direktur Utama
- Direktur Bisnis Ritel
- Direktur Bisnis Korporasi
- Direktur Pengembangan Bisnis
- Direktur Manajemen Risiko
- Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran
- Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit, Fraud dan Risiko Operasional
- Kepala Divisi Penagihan
- Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi
- Kepala Divisi GA, Manajemen Aset dan Operasional
Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 4/POJK.04/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan
Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK No. 4/2021”). Masing-
masing anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi telah memenuhi Pasal 8 ayat (3) POJK
No. 4/2021. Selain itu, Perseroan telah memiliki Pedoman Kebijakan Information Technology
yang berlaku mulai tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan 16 Februari 2028 yang telah
disetujui oleh Direksi Perseroan.
5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin material yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha aktualnya sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan, termasuk izin-izin terkait dengan pembukaan kantor-kantor Perseroan dari pihak
yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dengan jangka waktu yang masih berlaku sampai dengan tanggal dikeluarkannya
Pendapat Hukum ini.
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari intansi
yang berwenang atas setiap izin-izin dimiliki Perseroan.
Selanjutnya, perizinan yang dimiliki Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
6. Perseroan telah melakukan RUPST tahun buku 2022 yang diselenggarakan pada tahun 2023
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance Indonesia sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 339 tanggal 30 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Hanum Megasari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta RUPST No. 339/2023”).
13
Page 156
Berdasarkan Akta RUPST No. 339/2023, para pemegang saham Perseroan menetapkan:
a. Menerima dan menyetujui laporan tahunan/kinerja dan laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (“Laporan Tahunan 2022”).
b. Mengesahkan laporan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sebagaimana termuat dalam Laporan Tahunan
2022.
c. Berdasarkan laporan keuangan Perseroan, menetapkan bahwa LBSP Perseroan Tahun 2022
adalah sebesar Rp100.979.204.640 (seratus miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta
dua ratus empat ribu enam ratus empat puluh Rupiah).
d. Menetapkan penggunaan LBSP tahun buku 2022 sebagaimana disebutkan dalam huruf c di
atas:
1. Senilai Rp30.300.000.000 (tiga puluh miliar tiga ratus juta Rupiah) ditetapkan
sebagai pembayaran dividen kepada para pemegang saham; dan
2. Senilai Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan
umum.
e. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tahun buku 2022 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
f. Menerima dan memberikan persetujuan atas laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
Perseroan untuk tahun buku 2022 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,
sebagaimana termuat dalam Laporan Tahunan 2022.
g. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh
anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusannya dan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasannya, yang telah mereka lakukan
selama tahun buku 2022, demikian sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
laporan keuangan Perseroan tahun buku 2022 dan Laporan Tahunan 2022.
Pembagian dividen yang dilakukan Perseroan berdasarkan Akta RUPST No. 339/2023 tidak
melebihi 50% (lima puluh persen) atas laba bersih (net profit) yang tersedia untuk distribusi
dalam tahun buku 2022, dimana pembagian dividen hanya sebesar Rp30.300.000.000 (tiga
puluh miliar tiga ratus juta Rupiah) atau sebesar 30,01% (tiga puluh koma nol satu persen) dari
LBSP Perseroan Tahun 2022. Dengan demikian, Perseroan tidak memerlukan persetujuan
tertulis dari kreditur Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen berdasarkan Akta
RUPST No. 339/2023 tersebut.
Berdasarkan Pasal 70 UUPT, Perseroan wajib untuk menyisihkan jumlah tertentu dari laba
bersih untuk cadangan sebesar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan
dan disetor dalam hal Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Berdasarkan pemeriksaan
kami atas dokumentasi Perseroan yang dalam hal ini adalah Laporan Keuangan Perseroan dan
didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini,
Perseroan telah menyisihkan dana cadangan sebesar Rp150.016.600.000 (seratus lima puluh
miliar enam belas juta enam ratus ribu Rupiah). Pembentukan cadangan wajib Perseroan
tersebut adalah sebesar 12,25% (dua belas koma dua lima persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini atau belum mencapai 20% (dua puluh persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini.
14
Page 157
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan belum dapat memenuhi kewajiban
pencadangan dari laba bersih paling sedikit Rp244.895.000.000 (dua ratus empat puluh empat
miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) atau sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah modal disetor ditempat saat ini berdasarkan Akta No. 50/2014 yang seluruhnya sebesar
Rp1.224.475.000.000 (satu triliun dua ratus dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh lima
juta Rupiah).
Selanjutnya, guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT, dimana Perseroan wajib memiliki
cadangan hingga mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor Perseroan, maka Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan, telah berkomitmen
untuk mencadangkan laba bersih hingga mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal
yang ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini secara bertahap dalam hal Perseroan mendapat
saldo laba positif pada tahun buku selanjutnya. Berdasarkan UUPT sebagaimana telah diubah
dengan UU Cipta Kerja, tidak terdapat aturan mengenai batas waktu tertentu untuk pemenuhan
cadangan wajib sebesar 20% (dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor
Perseroan.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajibannya dalam
menjalankan kepatuhan Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan, termasuk telah terdaftar
sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan anggota PT Rapi
Utama Indonesia (RAPINDO), penyampaian laporan-laporan secara berkala kepada OJK,
penyelenggaraan rapat Direksi, penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris, penyelenggaraan
rapat Direksi Bersama Dewan Komisaris, rapat Komite-Komite Perseroan, serta kewajiban
sertifikasi keahlian di bidang pembiayaan, sertifikasi tingkat dasar di bidang pembiayaan, dan
sertifikasi keahlian di bidang manajemen risiko untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
serta memenuhi kewajiban perpajakan dalam SPT tahunan pajak.
8. Dengan merujuk pada Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan telah memenuhi persyaratan
gearing ratio bagi perusahaan pembiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) POJK
No. 7/2022 dengan nilai gearing ratio masih di bawah 10x (sepuluh kali), yaitu sebesar 3,66x
(tiga koma enam enam kali).
Berdasarkan laporan penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan (individual) untuk
periode tahun 2022 yang telah disampaikan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan
No. 001/COMP-JACCSMPMF/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 dengan bukti terkirim laporan
tanggal 7 Maret 2023, peringkat tingkat kesehatan Perseroan berada di peringkat 2. Berdasarkan
Pasal 10 ayat (4) Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, peringkat komposit 2 mencerminkan kondisi perusahaan
pembiayaan yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif
yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. Dengan demikian,
Perseroan juga telah memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi
minimum sehat sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) POJK No. 7/2022.
9. Harta kekayaan Perseroan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha Perseroan, berupa
kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, dan hak kekayaan intelektual, telah dimiliki dan
dikuasai oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dengan didukung atau
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah yang masih berlaku sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memenuhi kewajiban perpajakan dalam
15
Page 158
SPT tahunan pajak dan pembayaran pajak bumi dan bangunan serta pajak kendaraan bermotor,
kecuali untuk pembayaran pajak atas kendaraan bermotor Perseroan dengan plat nomor B 1267
SMC, dan AE 1321 VG, dimana masa berlaku Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran
kendaraan tersebut telah habis masa berlakunya dan tidak dilakukan pembayaran lanjutan,
dikarenakan kendaraan tersebut akan dijual oleh Perseroan.
Harta kekayaan Perseroan tidak sedang tersangkut perkara dan/atau sedang dalam penyitaan,
dan tidak sedang dibebankan dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban manapun
kepada pihak ketiga, kecuali hak tagih atas piutang terhadap konsumen pembiayaan yang
dijaminkan secara fidusia kepada sejumlah kreditur Perseroan. Penjaminan hak tagih atas
piutang tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, bahwa apabila jaminan hak
tagih atas piutang yang diberikan oleh Perseroan kepada kreditur Perseroan akan dieksekusi
dan dimiliki oleh pihak ketiga, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional
Perseroan secara material. Akan tetapi, Perseroan tidak pernah dinyatakan gagal bayar oleh
krediturnya, sehingga Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan tidak akan mengalami gagal
bayar di kemudian hari yang berdampak pada terjadinya eksekusi jaminan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan menguasai Agunan Yang
Diambil Alih (“AYDA”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan,
penguasaan AYDA oleh Perseroan telah dilaksanakan secara sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan seluruh AYDA akan secepatnya dilakukan upaya
penyelesaian dengan mengacu pada harga pasar wajar.
10. Sampai Tanggal Pendapat Hukum ini, perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dan
ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga tetap berlaku serta sah dan mengikat Perseroan,
serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari perjanjian-
perjanjian tersebut yang dapat menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi, serta tidak berpotensi merugikan hak-hak pemegang Obligasi
Perseroan. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai atau cidera janji (default) dan Perseroan
tetap memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian-
perjanjian yang bersangkutan.
Perseroan memiliki perjanjian kredit untuk fasilitas money market dengan PT Bank Permata
Tbk (“Permata”) yang jangka waktunya telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. Akan
tetapi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan sedang dalam
proses perpanjangan perjanjian kredit untuk fasilitas money market ini. Perseroan telah
mengajukan permohonan perpanjangan perjanjian berdasarkan Surat Perseroan kepada
Permata tertanggal 24 Januari 2023 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas
Money Market untuk memperpanjang perjanjian kredit tersebut sampai dengan tanggal 31
Maret 2024. Sampai tanggal Pendapat Hukum ini, perpanjangan perjanjian kredit untuk fasilitas
money market masih dalam tahap negosiasi antara Permata dan Perseroan.
16
Page 159
Selanjutnya, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Keuangan Perseroan, bahwa
berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat bagi Perseroan,
Perseroan diwajibkan untuk memenuhi kewajiban antara lain, batasan rasio keuangan seperti
debt equity ratio, non-performing financing ratio, total write off ratio, kepemilikan JACCS,
ekuitas pemegang saham dan rasio likuiditas. Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember
2022, Perseroan telah mematuhi pembatasan-pembatasan yang ada. Lebih lanjut, berdasarkan
pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, sampai tanggal Pendapat
Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam tiap-tiap
perjanjian kredit/instrumen utang, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan kewajiban
untuk menjaga rasio keuangan. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini juga tidak akan
melanggar rasio-rasio keuangan sebagaimana disepakati dalam tiap-tiap perjanjian
kredit/instrumen utang yang dimiliki Perseroan.
Bahwa sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Perseroan
memiliki kewajiban pemberitahuan tertulis terkait rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi kepada PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) dan PT Bank Jtrust Indonesia, Tbk
(“JTrust”) sebagai kreditur Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut:
a. Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada BCA sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi berdasarkan surat Perseroan tertanggal 22 April
2022 perihal Pemberitahuan atas Rencana Penerbitan Obligasi dan MTN; dan
b. Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada JTrust sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi berdasarkan surat Perseroan tertanggal 22 April
2022 perihal Pemberitahuan atas Rencana Penerbitan Obligasi dan MTN.
Selain daripada pemberitahuan yang telah dilakukan Perseroan dan/atau persetujuan yang telah
diperoleh Perseroan sebagaimana diungkapkan di atas, Perseroan tidak memiliki kewajiban
untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dan/atau melakukan pemberitahuan kepada
kreditur lainnya sehubungan dengan Penawaran umum Berkelanjutan Obligasi ini.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, sehubungan dengan adanya
ketentuan pembatasan pembagian dividen dalam perjanjian kredit antara Perseroan dengan The
Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, LTD (“MUFG”), Permata, PT Bank CIMB Niaga Tbk
(“CIMB”), dan PT Bank Danamon Tbk (“Danamon”), ketentuan pembatasan perjanjian-
perjanjian kredit tersebut tidak merugikan hak-hak pemegang saham publik dari MPM (selaku
pemegang saham Perseroan). Hal ini dikarenakan pembagian dividen masih diizinkan untuk
dilakukan tanpa persetujuan tertulis MUFG, Permata, CIMB, dan Danamon, sepanjang tidak
melebihi 50% (lima puluh persen) atas laba bersih (net profit) yang tersedia untuk distribusi
dalam tahun buku tersebut, sehingga pemegang saham publik dari MPM masih berpotensi
menerima pembagian dividen oleh Perseroan tersebut.
Selanjutnya, Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini juga tidak merugikan pemegang
Obligasi dikarenakan pemegang Obligasi bukan merupakan pihak yang berhak menerima
pembagian dividen dari Perseroan.
Lebih lanjut, ketentuan pembatasan pembagian dividen dalam perjanjian kredit antara
Perseroan dengan MUFG, Permata, CIMB, dan Danamon juga tidak bertentangan dengan
17
Page 160
Anggaran Dasar Perseroan. Tidak terdapat ketentuan terkait jumlah minimum dividen yang
harus dibagikan Perseroan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memiliki perjanjian sewa kantor
pusat, kantor cabang, dan kantor pemasaran yang masih berlaku dan mengikat, kecuali untuk
kantor cabang Denpasar yang dimiliki Perseroan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB).
11. Perseroan saat ini juga telah terikat dalam perjanjian-perjanjian afiliasi. Perjanjian-perjanjian
yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak afiliasi adalah sah, berlaku,
mengikat Perseroan dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, perjanjian-perjanjian afiliasi
juga tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara
kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pihak terafiliasi yang dapat
merugikan Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian afiliasi tersebut yang dapat
menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, serta tidak
berpotensi merugikan hak-hak pemegang Obligasi Perseroan. Perseroan tidak berada dalam
keadaan lalai atau cidera janji (default) dan Perseroan tetap memenuhi kewajiban-kewajibannya
sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian-perjanjian afiliasi yang bersangkutan.
12. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan pemeriksaan kami dan
didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Perseroan telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan Wajib Lapor Tenaga Kerja
(“WLTK”) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah setempat sesuai dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU WLTK”)
untuk seluruh kantor pusat, kantor cabang, dan kantor pemasaran Perseroan dengan jangka
waktu pelaporan kembali WLTK yang masih berlaku sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini, kecuali untuk pelaporan WLTK kantor pemasaran di Bondowoso. Berdasarkan
pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan masih
dalam proses pelaporan WLTK kantor pemasaran di Bondowoso tersebut.
b. Seluruh karyawan Perseroan telah mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang No. 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) sebagaimana telah
diubah dengan UU Cipta Kerja, kecuali untuk 3 (tiga) orang karyawan Perseroan yang
belum terdaftar sebagai BPJS Kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
dengan Surat Pernyataan Perseroan, hal ini dikarenakan terdapat turnover karyawan setiap
bulannya di Perseroan, sehingga jika terdapat karyawan baru, karyawan baru tersebut akan
didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan di bulan berikutnya setelah karyawan tersebut
menjabat sebagai karyawan Perseroan. Selanjutnya, Perseroan telah memenuhi kewajiban
pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama 3 (tiga) bulan terakhir.
18
Page 161
c. Perseroan tidak memiliki serikat pekerja. Berdasarkan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUTK”), setiap pekerja/buruh berhak
membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Berdasarkan ketentuan
tersebut, maka pembentukan serikat pekerja bukan kewajiban bagi Perseroan.
d. Perseroan juga telah memiliki Peraturan Perusahaan Perseroan yang masih berlaku sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2
(dua) tahun terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober
2023.
e. Sampai tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan pembayaran
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023
untuk seluruh karyawannya di seluruh Indonesia.
f. Sampai tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memiliki pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) dan persetujuan pemanfaatan tenaga kerja
asing dari OJK untuk 5 (lima) tenaga kerja asing yang diperkerjakan oleh Perseroan.
g. Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) sesuai dengan ketentuan
Pasal 106 UUTK yang telah dicatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Kota Administrasi Jakarta Selatan. Masa kerja keanggotaan lembaga kerjasama bipartit
berlaku selama 3 (tiga) tahun, sejak tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret
2025.
13. Perseroan telah melindungi harta kekayaannya dengan penutupan asuransi terhadap risiko
gempa bumi, kehilangan dan/atau risiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta
kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang wajar dan
memadai. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh polis-polis asuransi Perseroan
masih berlaku, kecuali untuk beberapa polis asuransi untuk kendaraan bermotor Perseroan yang
jangka waktunya telah berakhir. Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat
Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak melakukan perpanjangan polis asuransi yang telah habis
masa berlakunya tersebut dikarenakan kendaraan tersebut akan dijual oleh Perseroan.
Selanjutnya, tertanggung dalam polis asuransi kendaraan bermotor masih terdaftar atas nama
Perseroan qq nama pribadi (yang sebelumnya merupakan debitur Perseroan). Namun
sebagaimana tercantum dalam polis asuransi tersebut, dalam hal terdapat resiko kerugian di
kemudian hari, ganti rugi akan dibayarkan kepada Perseroan. Berdasarkan pemeriksaan kami
dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan berkomitmen melakukan
permohonan perubahan (endorsement) atas polis asuransi tersebut untuk mengubah nama
Tertanggung yang sebelumnya terdaftar atas nama Perseroan qq nama pribadi menjadi atas
nama Perseroan, kecuali untuk kendaraan bermotor dengan plat nomor KH 1306 GT, BE 1763
AMR, AG 1778 VK, B 2815 UFY, KT 1290 WH, KT1311RO, AE1321VG, dan B2839 SGY
yang akan dijual oleh Perseroan.
14. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
Perseroan, Perseroan tidak sedang maupun pernah terlibat dalam praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat dan juga perkara hukum, baik perkara perdata maupun pidana
19
Page 162
dan/atau perselisihan/tuntutan hukum di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di
Indonesia atau di negara asing atau dalam perselisihan administratif dengan badan-badan
pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang
terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan dan/atau penundaan
kewajiban pembayaran utang oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
menyebabkan suatu perusahaan mengalami kepailitan dan/atau penundaan kewajiban
pembayaran utang dan perselisihan lain di luar pengadilan yang dapat mempengaruhi usaha
Perseroan, serta tidak terdapat klaim atau somasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan
hukum yang material dan berpengaruh negatif terhadap kegiatan usaha atau kelangsungan
usaha Perseroan, serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang dilakukan oleh
Perseroan. Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat
Pernyataan Perseroan, Perseroan terlibat dalam perkara hukum tidak material sebagaimana
dijabarkan dalam LUT.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, seluruh perkara hukum
tersebut tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas kegiatan usaha Perseroan
dan/atau kondisi keuangan Perseroan, serta tidak terdapat dampak dari perkara-perkara hukum
tersebut yang dapat menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi.
Selain dari yang telah diungkapkan di dalam LUT sehubungan dengan keterlibatan Perseroan
dalam perkara-perkara hukum, berdasarkan pemeriksaan kami sebagaimana didukung dengan
Surat Pernyataan Perseroan, dan surat pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, maka seluruh anggota Direksi dan Komisaris Perseroan tidak
sedang maupun pernah terlibat dalam praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
dan juga perkara hukum, baik perkara perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan
hukum di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing atau
dalam perselisihan administratif dengan badan-badan pemerintah termasuk perselisihan yang
terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau
diajukan untuk kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pihak ketiga
atau tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu perusahaan mengalami kepailitan
dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang dan perselisihan lain di luar pengadilan yang
dapat mempengaruhi usaha Perseroan, serta tidak terdapat klaim atau somasi yang berpotensi
menimbulkan permasalahan hukum yang material dan berpengaruh negatif terhadap kegiatan
usaha atau kelangsungan usaha Perseroan, serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, tidak terdapat
keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berpotensi menghalangi rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
B. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
1. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perseroan telah menandatangani:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Finance Indonesia Tahun 2022 No. 35 tanggal 8 Juni 2022, sebagaimana telah diubah
20
Page 163
dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022 No. 127 tanggal 29 Juni 2022
dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022 No. 108 tanggal 27
Juli 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang dibuat oleh Perseroan sebagai emiten;
b. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) No. SP-080/OBL/KSEI/0723 tanggal 26 Juli 2023, antara Perseroan sebagai
penerbit efek dan KSEI sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengadministrasikan
Obligasi;
c. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 72 tanggal 26 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan sebagai
penerbit efek dan KSEI sebagai agen pembayaran;
d. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap II Tahun 2023 No. 73 tanggal 26 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan sebagai
emiten dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai wali amanat;
e. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap II Tahun 2023 No. 74 tanggal 26 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan sebagai
emiten dan PT Indo Premier Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai penjamin
pelaksana emisi Obligasi dan penjamin emisi Obligasi; dan
f. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II
Tahun 2023 No. 75 tanggal 26 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dibuat oleh Perseroan sebagai emiten.
Selain daripada perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan juga akan
menandatangani Akta Jaminan Fidusia atas Piutang Lancar antara Perseroan sebagai pemberi
fidusia dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai penerima fidusia yang akan
dilakukan setelah tanggal emisi Obligasi.
Dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari:
a. Direksi sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler Direksi PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Direksi, yang dibuat di bawah
tangan, bermeterai cukup, yang ditandatangani terakhir kali pada tanggal 3 Juli 2023;
b. Dewan Komisaris sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT
JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan
Komisaris, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, yang ditandatangani terakhir
kali pada tanggal 3 Juli 2023; dan
21
Page 164
c. Para pemegang saham sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT
JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, yang
ditandatangani oleh PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk selaku pemilik 40% (empat puluh
persen) saham dalam Perseroan, pada tanggal 3 Juli 2023 dan JACCS CO., LTD selaku
pemilik 60% (enam puluh persen) saham dalam Perseroan, pada tanggal 3 Juli 2023,
penandatanganan terhadap persetujuan yang diberikan oleh JACCS CO., LTD telah
disertifikasi oleh Takahashi Toru, Notaris Publik di Jepang, pada tanggal 19 Juli 2023, dan
telah disertifikasi oleh Maejima Tashi, Kementerian Luar Negeri di Jepang, berdasarkan
sertifikat apostille tanggal 19 Juli 2023 Nomor 009927.
Selanjutnya, sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perseroan telah
memperoleh persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-
04028/BEI.PP1/05-2022 tanggal 19 Mei 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang.
Perjanjian Perwaliamanatan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi telah
sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020.
Seluruh perjanjian Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak-pihak terkait sebagaimana disebutkan
di atas, telah dibuat secara sah oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas
pada UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK, dan karenanya berlaku dan mengikat
para pihak di dalamnya.
2. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu Perseroan merupakan
emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami gagal
bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan tidak pernah mengalami
kondisi gagal bayar dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini.
Obligasi telah memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu
efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
3. Informasi yang material terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi
Tambahan sebagai dokumen penawaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi telah
memuat informasi yang diungkapkan di dalam LUT dan Pendapat Hukum.
22
Page 165
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak langsung terhadap Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
Imran Muntaz & Co.
___________________
Imran Muntaz, SH
STTD.KH-393/PM.223/2020
Tembusan:
-Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal – Otoritas Jasa Keuangan
23
Names mentioned 204 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA Kegiatan
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRA L EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT FITCH RATING S INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekur
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekur
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×13
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7 ×7
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.8
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.8
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan. Per
p.8
unresolved
org
JACCS Co., Ltd.
p.9 ×8
unresolved
org
Japan Consumer Credit Service Co., Ltd.
p.9
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.10 ×4
unresolved
org
Indonesia Indonesia
p.11
unresolved
person
Kantor Notaris Aulia Taufani
· Notaris
p.11 ×22
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia
p.12
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.13 ×3
unresolved
org
Bank Umum Yang Melaku
p.16
unresolved
org
PT Elbatama Securindo
p.20 ×3
unresolved
person
Rachmat Santoso
· Notaris
p.20 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.20 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.20 ×2
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Menjadi
p.20 ×3
unresolved
org
PT JACC S Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia
p.20
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.20 ×11
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance
p.20 ×45
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.20
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.21 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.21 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.25 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.25 ×3
unresolved
person
Liana Lim
p.25 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.31 ×3
unresolved
org
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
p.35 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.46 ×72
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.50 ×2
unresolved
org
PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.50 ×3
unresolved
org
Chinese Banking Corporation Limited
p.50 ×2
unresolved
org
PT Bank Central
p.51
unresolved
org
Berkisar Asia Tbk
p.51
unresolved
org
PT Bank KEB Hana
p.51
unresolved
org
Berkisar Tbk
p.51
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.51 ×2
unresolved
org
PT Danamon
p.51
unresolved
org
Niaga Tbk
p.51
unresolved
org
PT Bank Shinhan
p.52
unresolved
org
PT Bank Jtrust
p.52
unresolved
org
Berkisar Indonesia Tbk
p.52
unresolved
org
Mizuho | 2027
Bank
p.52
unresolved
org
Overseas-Chinese Banking Corporation Limited
p.52
unresolved
org
PT Bank Resona
p.52
unresolved
org
Mizuho | 2024
Bank
p.52
unresolved
org
PT Mitra Wijaya Wisesa
p.54
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia. Perubahan-perubahan
p.66
unresolved
org
PT Elbatama Finance
p.67 ×5
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
p.67 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.67 ×2
unresolved
org
PT. Mitra Pinasthika
p.68 ×10
unresolved
org
PT Austindo Nusantara Jaya Finance.
p.68 ×13
unresolved
org
PT. Austindo Nusantara
p.68 ×9
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Jaya Finance.
p.69
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Dewan Komisioner Otoritas Jasa
p.69
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Mitra Pinasthika Mustika Finance
p.69 ×3
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Mitra Pinasthika Mustika Finance
p.69 ×4
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Izin Pembukaan Kantor Cabang
p.70
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Kabupaten
p.70 ×6
unresolved
org
PT JACCS Cabang
p.70
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Finance
p.72 ×2
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Peningkatan Status Kantor Selain
p.72
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Keputusan Dewan Komisioner
p.73 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan No. S-
p.74 ×2
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Finance
p.74
unresolved
org
PT JACCS Pembukaan Kantor Cabang
p.75
unresolved
org
PT JACCS Mitra Austindo Nusantara Jaya Finance
p.76
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Jaya Finance
p.76
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Semarang
p.77
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Surabaya
p.78
unresolved
org
PT Mitra Pembukaan Kantor Cabang
p.78
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Cabang
p.78 ×2
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Pembukaan Kantor Cabang
p.79
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Mustika Finance
p.80
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai
p.81 ×5
unresolved
person
Dr. K. Anriz Nazaruddin Halim
· Notaris
p.81 ×5
unresolved
—
Tahun. Beliau
· Direktur
p.82 ×2
unresolved
org
PT Mitra Pinastihka Mustika
p.82 ×3
unresolved
org
PT Sasana Artha Finance
p.82 ×4
unresolved
org
PT Mitra Pinastihka Mustika Finance
p.82
unresolved
person
Kojun Sato
· Direktur Utama
p.83 ×3
unresolved
—
Gestik Dwi Puji Marhaeningsih
· Direktur
p.83 ×9
unresolved
—
Venky Charles Sutiono
· Direktur
p.83 ×2
unresolved
org
Bank Relations Division Head Perseroan. Berikut
p.85
unresolved
person
Jepang
· Direktur
p.85 ×4
unresolved
person
NIORA
· Direktur
p.85 ×5
unresolved
person
Kojun B.
p.85
unresolved
person
Sato Selaku Calon
· Direktur
p.85
unresolved
org
PT JACCS Mitra Rencana Penggunaan
p.85
unresolved
person
Toshiya
· Komisaris
p.85
unresolved
—
Kaname
· Utama
p.85
unresolved
person
Toshiya B.
p.85
unresolved
person
Hajimu
· Direktur
p.85
unresolved
—
Yukimoto
· Keuangan
p.85
unresolved
org
Bank Indonesia
p.85
unresolved
org
Bank Indonesia No. Penempatan Tenaga Kerja
p.85
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
p.85 ×2
unresolved
person
Kazuhiro
· Direktur
p.85
unresolved
person
Kazuhiro B.
p.86
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Rencana Penggunaan
p.86
unresolved
org
PT JACCS Mitra B.
p.86
unresolved
person
Arnasya Ahadiah Pattinama
· Notaris
p.88
unresolved
person
Irene Lidjaja
p.89
unresolved
person
Pudji Redjeki Irawati
p.89
unresolved
person
Maria Andriani Kidarsa
· Notaris
p.90
unresolved
person
Agustine Irianti
· Notaris
p.90 ×3
unresolved
person
Miryany Usman
· Notaris
p.95
unresolved
org
JACCS Co. Ltd.
p.96 ×2
unresolved
person
Susana Tatang
· Notaris
p.98
unresolved
org
Bank Hana
p.98
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.99 ×2
unresolved
org
PT Klik Indomaret Sukses
p.100
unresolved
org
PT Sarana Yukti Bandhana
p.101
unresolved
org
PT Sompo Insurance Indonesia
p.101
unresolved
org
Asuransi Kresna Mitra Tbk
p.103 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.103
unresolved
org
PT Asuransi Wahana Tata
p.104
unresolved
org
PT Chubb Life Insurance Indonesia
p.106
unresolved
org
PT Asuransi Astra Buana
p.106
unresolved
org
Japan Credit Consumer Service Co.,Ltd.
p.116
unresolved
person
Ivan
p.119
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.119
unresolved
org
PT Elbatama Finance. Mengikuti
p.120
unresolved
org
PT Austindo Nusant
p.120
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.131
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.143
unresolved
person
Imran Muntaz
p.143 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.148
unresolved
—
Suviana
· Sekretaris Perusahaan
p.152
unresolved
—
Rino Bayu Irawan
· Kepala Unit Audit Internal
p.152
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.153 ×2
unresolved
person
Hanum Megasari
· Notaris
p.155
unresolved
org
PT Rapi Utama Indonesia
p.157
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.