Skip to content
Back to announcement

20240628_HDFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676824_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed HDFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                                   PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk
                                                                   CIBIS Nine Building 11th Floor Suite W-16
                                                                   Jl. TB Simatupang No.2 Rt.001/Rw.005
                                                                   Kel Cilandak Timur, Kec Pasar Minggu
                                                                   Jakarta 12560

                                                                   T +62 21 5099 1088
 Mitra andal, sahabat Anda                                         F +62 21 5099 1089


                                  RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                           PT RADANA BHASKARA FINANCE TBK

Direksi PT Radana Bhaskara Finance Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
“Perseroan”) telah menyelenggarakan:

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada:

 Hari / Tanggal          : Rabu, 26 Juni 2024
 Waktu                   : 11.38 WIB – 12.09 WIB
 Tempat                  : Gedung Cibis Nine Lantai Mezzanine, JL. TB Simatupang No. 2, Cilandak
                           Timur, Jakarta Selatan.
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah:

    1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk penerbitan Obligasi atau Medium Term Notes
       (MTN) atau surat hutang lainnya dengan nilai serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik
       oleh Direksi Perseroan, termasuk dengan menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset
       Perseroan sehubungan penerbitan obligasi atau MTN atau surat hutang lainnya tersebut
       dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
    2. Persetujuan penjaminan lebih dari 50% (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan
       bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh
       Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan
       pembiayaan infrastruktur atau masyarakat dalam rangka penerbitan surat berharga dan/atau
       Obligasi di Pasar Modal.
    3. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa
       Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari
       modal disetor Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
       yang berlaku di bidang pasar modal.

(untuk selanjutnya disebut “Rapat”).

Untuk kepentingan Perseroan, Notaris Mala Mukti, S.H., L.L.M, Notaris di Jakarta membuat Resume
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Radana Bhaskara Finance Tbk Nomor
115/Srt/VI/2024 tertanggal 26 Juni 2024.

I. Pemenuhan Prosedur untuk Penyelenggarakan
   1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan dan mata acara Rapat,
      kepada OJK pada tanggal 13 Mei 2024;
   2. Pengumuman kepada para pemegang saham untuk penyelenggaraan Rapat ini telah
      dilakukan pada tanggal 20 Mei 2024;
   3. Pengumuman Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham sehubungan dengan rencana
      Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tanggal 20 Mei 2024;




                                                1
Page 2
                                                                     PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk
                                                                     CIBIS Nine Building 11th Floor Suite W-16
                                                                     Jl. TB Simatupang No.2 Rt.001/Rw.005
                                                                     Kel Cilandak Timur, Kec Pasar Minggu
                                                                     Jakarta 12560

                                                                     T +62 21 5099 1088
 Mitra andal, sahabat Anda                                           F +62 21 5099 1089


     4. Pemanggilan untuk Rapat telah dilakukan pada tanggal 4 Juni 2024; dan
     5. Pengumuman Perubahan dan/atau Pernyataan Kembali Keterbukaan Informasi kepada
        pemegang saham sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
        Efek Terlebih Dahulu pada tanggal 07 Juni 2024;

     Pengumuman, Pemanggilan, dan Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham
     Perseroan telah diumumkan melalui website BEI, website Perseroan, serta website eASY.KSEI.

II. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

            Dewan Komisaris :
            Komisaris                    : Bapak Chan Kiat
            Komisaris Independen         : Bapak Rahardja Alimhamzah
            Komisaris                    : Bapak Sigit Priambodo

             Direksi :
             Direktur Utama              : Bapak Lim Eng Khim*)
             Direktur                    : Bapak Rizalsyah Riezky
             Direktur                    : Ibu Josephine Regina Dameria Sambajon
             Direktur                    : Bapak Setiawan Nurtjahja*)

     *) Pengangkatan Bapak Lim Eng Khim selaku Direktur Utama dan Bapak Setiawan Nurtjahja
     selaku Direktur dan dapat melaksanakan tindakan, tugas dan fungsinya masing-masing setelah
     mendapat surat penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)
     dari OJK.

III. Kehadiran Pemegang Saham
      Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah mewakili 6.328.829.730 (enam miliar tiga
      ratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) saham
      atau 96,7349% (sembilan enam koma tujuh tiga empat sembilan persen) dari 6.542.445.783
      (enam miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus
      delapan puluh tiga) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
      telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan
      pada tanggal 3 Juni 2024 yang ditutup pada pukul 16.00 WIB.

IV. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
    Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
    pertanyaandan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham
    dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.

V.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Semua keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
     musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.




                                                  2
Page 3
                                                                    PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk
                                                                    CIBIS Nine Building 11th Floor Suite W-16
                                                                    Jl. TB Simatupang No.2 Rt.001/Rw.005
                                                                    Kel Cilandak Timur, Kec Pasar Minggu
                                                                    Jakarta 12560

                                                                    T +62 21 5099 1088
 Mitra andal, sahabat Anda                                          F +62 21 5099 1089




VI. Pemungutan Suara
    1. Untuk mata acara pertama dan mata acara kedua, berlaku ketentuan kuorum sebagaimana
       disyaratkan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 102 juncto
       Pasal 89 UUPT yaitu bahwa Rapat ini adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah
       dan mengikat apabila dalam Rapat dihadiri pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/4
       (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
       dikeluarkan oleh Perseroan;
    2. untuk mata acara ketiga, berlaku ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal
       23 ayat (9) huruf a Anggaran Dasar Perseroan yaitu bahwa Rapat ini adalah sah dan dapat
       mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dalam Rapat, lebih dari 1/2 (satu
       perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
       pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
       dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
       atau pengendali (untuk selanjutnya disebut “Pemegang Saham Independen”), hadir atau
       diwakili dalam Rapat.

VII. Hasil Voting Setiap Agenda

         Mata Acara                Setuju                 Abstain                   Tidak Setuju
     Mata Acara ke- 1           6.328.824.730               0                          5.000
     Mata Acara ke-2            6.328.824.730               0                          5.000
     Mata Acara Ke-3             285.000.100                0                          5.000

VIII. Keputusan Rapat

    Mata Acara Pertama
    1. Menyetujui rencana Perseroan untuk menerbitkan obligasi atau Medium Term Notes (MTN)
       atau surat hutang lainnya, selama jangka waktu sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
       ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025, termasuk
       dengan menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan sehubungan dengan
       penerbitan obligasi atau MTN atau surat hutang lainnya tersebut sesuai dengan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.
    2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
       persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
       sehubungan dengan penerbitan obligasi atau MTN atau surat hutang lainnya termasuk
       dengan menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan sehubungan dengan
       penerbitan obligasi atau MTN atau surat hutang lainnya tersebut dengan nilai serta syarat
       dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi, membuat dan/atau meminta dibuatkan
       segala dokumen berkaitan dengan penerbitan surat hutang tersebut serta meminta
       persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada
       pihak yang berwenang berkaitan dengan penerbitan obligasi atau MTN atau surat hutang
       lainnya, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.



                                                3
Page 4
                                                                 PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk
                                                                 CIBIS Nine Building 11th Floor Suite W-16
                                                                 Jl. TB Simatupang No.2 Rt.001/Rw.005
                                                                 Kel Cilandak Timur, Kec Pasar Minggu
                                                                 Jakarta 12560

                                                                 T +62 21 5099 1088
Mitra andal, sahabat Anda                                        F +62 21 5099 1089




  Mata Acara Kedua
  1. Menyetujui untuk menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan sebagian besar atau
     seluruh aset Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan baik dari
     dalam maupun luar negeri selama jangka waktu sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
     ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025, sesuai
     dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan sebagian besar atau seluruh aset
     Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan baik dari dalam maupun
     luar negeri sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ini sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
     persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
     sehubungan dengan menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan sebagian besar atau
     seluruh aset Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan baik dari
     dalam maupun luar negeri dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi,
     membuat dan/atau meminta dibuatkan segala dokumen berkaitan dengan penjaminan
     dan/atau pengalihan/pelepasan tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan
     serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan
     dengan penjaminan dan/atau pengalihan/pelepasan tersebut, satu dan lain hal tanpa ada
     pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
     termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.

  Mata Acara Ketiga
  1. Menyetujui rencana Perseroan untuk menambah modal Perseroan melalui mekanisme
     Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan cara
     menerbitkan sebanyak-banyaknya 654.244.578 (enam ratus lima puluh empat juta dua ratus
     empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh delapan) saham dengan harga pelaksanaan
     PMTHMETD yang akan ditentukan dengan harga yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan
     dengan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
  2. Setelah pelaksanaan PMTHMETD, menyetujui peningkatkan modal ditempatkan dan modal
     disetor Perseroan dari semula sejumlah 6.542.445.783 (enam miliar lima ratus empat puluh
     dua juta empat ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) saham atau dengan
     nilai nominal seluruhnya sebesar Rp654.244.578.300,- (enam ratus lima puluh empat miliar
     dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus Rupiah)
     menjadi sebanyak-banyaknya 7.196.690.361 (tujuh miliar seratus sembilan puluh enam juta
     enam ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam puluh satu) saham dengan nilai nominal
     seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar Rp719.669.036.100,- (tujuh ratus sembilan belas
     miliar enam ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh enam ribu seratus Rupiah);
  3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     menyatakan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan notaris, mengenai kepastian
     jumlah saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan atas setiap realisasi




                                              4
Page 5
                                                              PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk
                                                              CIBIS Nine Building 11th Floor Suite W-16
                                                              Jl. TB Simatupang No.2 Rt.001/Rw.005
                                                              Kel Cilandak Timur, Kec Pasar Minggu
                                                              Jakarta 12560

                                                              T +62 21 5099 1088
Mitra andal, sahabat Anda                                     F +62 21 5099 1089


     pengeluaran saham baru dalam rangka PMTHMETD serta menyatakan komposisi
     kepemilikan saham Perseroan setelah dilaksanakannya PMTHMETD;
  4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham baru
     sesuai dengan hasil pelaksanaan PMTHMETD;
  5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak subtitusi
     kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam
     rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan
     pelaksanaan PMTHMETD, termasuk namun tidak terbatas untuk:
     i. mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan serta mengambil segala tindakan
         yang dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan mata acara Ketiga Rapat ini, dan
         sekaligus memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali
         keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan
         perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
         Manusia Republik Indonesia, serta melakukan segala pengubahan yang mungkin diubah
         atau diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang untuk mendapat persetujuan
         itu;
     ii. melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
         PMTHMETD, antara lain (a) menetapkan penggunaan dana yang diperoleh dari
         PMTHMETD tersebut, (b) untuk mencatatkan saham-saham Perseroan yang merupakan
         saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia dengan
         memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal,
         serta (c) mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan
         Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.

                                   Jakarta, 28 Juni 2024
                              PT Radana Bhaskara Finance Tbk
                                          Direksi


        PT Radana Bhaskara Finance Tbk | Cibis Nine Building 11th Floor Suite W-16
          Jl. TB Simatupang No.2 RT.001/RW.005 Cilandak Timur, Pasar Minggu,
                                     Jakarta 12560.
                    www.radanafinance.co.id | corp@radanafinance.co.id




                                            5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published28 Jun 2024
Pages5
Characters17,534
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held26 Jun 2024 · 11:38–12:09
Present6,328,829,730 (96.73%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
6,328,824,730
—
Against
5,000
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RADANA BHASKARA FINANCE Tbk p.1 ×29
linked person Chan Kiat p.2
linked person Rahardja Alimhamzah p.2
linked person Sigit Priambodo p.2
linked person Rizalsyah Riezky p.2
linked person Setiawan Nurtjahja · Direktur p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.5
unresolved person Mala Mukti p.1
unresolved person Josephine Regina Dameria Sambajon p.2
unresolved — Pengangkatan Bapak Lim Eng Khim · Direktur Utama p.2 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1176 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara ke- 1',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '5000',
             'votes_for': '6328824730'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-26',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '96.7349',
 'record_date': '2024-06-03',
 'shares_present': '6328829730',
 'shares_total_voting': '6542445783',
 'time_end': '12:09:00',
 'time_start': '11:38:00',
 'venue': 'Gedung Cibis Nine Lantai Mezzanine, JL. TB Simatupang No. 2, '
          'Cilandak Timur, Jakarta Selatan.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result