Back to announcement
20240628_HDFA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31676824_lamp6.pdf
RUPS minutes Needs review HDFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.943
MALA MUKTI, S.H., LL.M. NOTARIS DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Nomor : 115/Srt/VI/2024 Jakarta, 26 Juni 2024 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk Kepada Yth: PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk Cibis Nine Lantai 11 Unit W-16 Jl. T.B. Simatupang No. 2 Kelurahan Cilandak Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “RUPS Luar Biasa”) PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/tanggal : Rabu, 26 Juni 2024, Waktu : Pukul 11.38 W.I.B. s/d 12.09 W.LB.: Tempat : Gedung Cibis Nine Lantai Mezzanine, Jl. TB Simatupang No. 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan. Mata Acara RUPS Luar Biasa adalah: 1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk penerbitan Obligasi atau Medium Term Notes (MTN) atau surat hutang lainnya dengan nilai serta syarat dan ketentuan yang dipandang baik oleh Direksi Perseroan, termasuk dengan menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan sehubungan penerbitan obligasi atau MTN atau surat hutang lainnya tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. 2. Persetujuan penjaminan lebih dari 50Y6 (lima puluh persen) maupun seluruh dari kekayaan bersih Perseroan dalam rangka mendapatkan pinjaman atas fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur atau masyarakat dalam rangka penerbitan surat berharga dan/atau Obligasi di Pasar Modal. 3. Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (P'MTHMETD) sebanyak-banyaknya sebesar 10Y6 dari modal disetor Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 2 OCR 0.938
RUPS Luar Biasa dihadiri oleh: a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 6.328.829.730 (enam miliar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh) saham atau 96,7349Y6 (sembilan puluh enam koma tujuh tiga empat sembilan persen) dari 6.542.445.783 (enam miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 Juni 2024 yang ditutup pada pukul 16.00 WIB. Dari antara pemegang saham yang hadir terdapat pemegang saham independen Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili 285.005.100 (dua ratus delapan puluh lima juta lima ribu seratus) saham atau 57,1593Y4 (lima puluh tujuh koma satu lima sembilan tiga persen) saham. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan, sebagai berikut: -DEWAN KOMISARIS -Komisaris : Tuan CHAN KIAT, -Komisaris : Tuan SIGIT PRIAMBODO, -Komisaris Independen : Tuan RAHARDJA ALIMHAMZAH: -DIREKSI -Direktur Utama : Tuan LIM ENG KHIM (berlaku efektif terhitung sejak tanggal dikeluarkannya penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK): -Direktur 1 Tuan RIZALSYAH RIEZKY, -Direktur : Nyonya JOSEPHINE REGINA DAMERIA SAMBAJON, -Direktur : Tuan SETIAWAN NURTJAHJA (berlaku efektif terhitung sejak tanggal dikeluarkannya penetapan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK): -Dewan Pengawas Syariah 1 Tuan IKHWAN ABIDIN BASRI. Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan untuk RUPS Luar Biasa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (”POJK”) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut:
Page 3 OCR 0.953
- Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana penyelenggaraan dan mata acara RUPS Luar Biasa kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 13 Mei 2024, - Pengumuman kepada para pemegang saham untuk penyelenggaraan RUPS Luar Biasa telah dilakukan pada tanggal 20 Mei 2024, melalui media situs web PT BURSA EFEK INDONESIA (“Bursa Efek”), situs web PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) dan situs web Perseroan, yakni www.radanafinance.co.id (”situs web Perseroan”), - Pengumuman Keterbukaan Informasi kepada pemagang saham sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tanggal 20 Mei 2024, melalui media situs web Bursa Efek, situs web KSEI, dan situs web Perseroan, - Pemanggilan RUPS Luar Biasa telah dilakukan pada tanggal 4 Juni 2024, melalui media situs web Bursa Efek, situs web KSEI, dan situs web Perseroan. - Pengumuman Perubahan dan/atau Pernyataan Kembali Keterbukaan Informasi kepada pemegang saham sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek terlebih Dahulu pada tanggal 7 Juni 2024. Dalam setiap mata acara RUPS Luar Biasa, pemegang saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPS Luar Biasa. Tidak terdapat pertanyaan pada setiap mata acara RUPS Luar Biasa. Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara RUPS Luar Biasa adalah musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara sebagai berikut: - untuk mata acara Pertama dan Kedua, berdasarkan suara setuju lebih dari 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa, - untuk mata acara Ketiga, berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dalam RUPS Luar Biasa telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Il. Dalam mata acara Pertama: a. tidak terdapat suara menyatakan abstain, b. sebanyak 5.000 (lima ribu) saham atau mewakili 0,000176 (nol koma nol nol nol satu persen) menyatakan tidak setuju, c. sebanyak 6.328.824.730 (enam miliar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh) saham atau mewakili 99,999995 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen) menyatakan setuju.
Page 4 OCR 0.953
maka sebanyak 6.328.824.730 (enam miliar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh) saham atau mewakili 99,9999”o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa memutuskan: Menyetujui rencana Perseroan untuk menerbitkan obligasi atau Medium Term Notes (MTN) atau surat hutang lainnya, selama jangka waktu sejak ditutupnya RUPS Luar Biasa sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025, termasuk dengan menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan sehubungan dengan penerbitan obligasi atau MTN atau surat hutang lainnya tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penerbitan obligasi atau MTN atau surat hutang lainnya termasuk dengan menjaminkan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan sehubungan dengan penerbitan obligasi atau MTN atau surat hutang lainnya tersebut dengan nilai serta syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi, membuat dan/atau meminta dibuatkan segala dokumen berkaitan dengan penerbitan surat hutang tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan penerbitan obligasi atau MTN atau surat hutang lainnya, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal. Dalam mata acara Kedua: a tidak terdapat suara menyatakan abstain, sebanyak 5.000 (lima ribu) saham atau mewakili 0,0001”6 (nol koma nol nol nol satu persen) menyatakan tidak setuju, sebanyak 6.328.824.730 (enam miliar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh) saham atau mewakili 99,999996 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen) menyatakan setuju. maka sebanyak 6.328.824.730 (enam miliar tiga ratus dua puluh delapan juta delapan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh) saham atau mewakili 99,999976 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa memutuskan: 1. Menyetujui untuk menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan baik dari dalam maupun luar negeri selama jangka waktu sejak ditutupnya RUPS 4
Page 5 OCR 0.950
NI. Luar Biasa sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan, baik dari dalam maupun luar negeri, sehubungan dengan pelaksanaan keputusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan menjaminkan dan/atau mengalihkan/melepaskan sebagian besar atau seluruh aset Perseroan dalam rangka perolehan pinjaman dan/atau pendanaan, baik dari dalam maupun luar negeri, dengan syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Direksi, membuat dan/atau meminta dibuatkan — segala dokumen berkaitan dengan penjaminan dan/atau pengalihan/pelepasan tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan penjaminan dan/atau pengalihan/pelepasan tersebut, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal. Dalam mata acara Ketiga: a. tidak terdapat suara menyatakan abstain, sebanyak 5.000 (lima ribu) saham atau mewakili 0,000196 (nol koma nol nol nol satu persen) menyatakan tidak setuju: sebanyak 285.000.100 (dua ratus delapan puluh lima juta seratus) saham atau mewakili 99,9982Y6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan dua persen) menyatakan setuju. maka sebanyak 285.000.100 (dua ratus delapan puluh lima juta seratus) saham atau mewakili 99,9982”4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan delapan dua persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam RUPS Luar Biasa memutuskan: 1. Menyetujui rencana Perseroan untuk menambah modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dengan cara menerbitkan sebanyak-banyaknya 654.244.578 (enam ratus lima puluh empat juta dua ratus empat puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh delapan) saham dengan harga pelaksanaan PMTHMETD yang akan ditentukan dengan harga yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan dengan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Page 6 OCR 0.954
2. Setelah pelaksanaan PMTHMETD, menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dari semula sejumlah 6.542.445.783 (enam miliar lima ratus empat puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh tiga) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp654.244.578.300,00 (enam ratus lima puluh empat miliar dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus rupiah) menjadi sebanyak-banyaknya 7.196.690.361 (tujuh miliar seratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh ribu tiga ratus enam puluh satu) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebanyak-banyaknya sebesar Rp719.669.036.100,00 (tujuh ratus sembilan belas miliar enam ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh enam ribu seratus rupiah), 3. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan notaris, mengenai kepastian jumlah saham yang ditempatkan dan disetor dalam Perseroan atas setiap realisasi pengeluaran saham .baru dalam rangka PMTHMETD serta menyatakan komposisi kepemilikan saham Perseroan setelah dilaksanakannya PMTHMETD, 4. memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menerbitkan saham baru sesuai dengan PMTHMETD, 5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan PMTHMETD, termasuk namun tidak terbatas untuk: a. mengubah Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan serta mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan keputusan mata acara Ketiga RUPS Luar Biasa, dan sekaligus memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan RUPS Luar Biasa ke dalam suatu akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan segala pengubahan yang mungkin diubah atau diminta/dipertimbangkan oleh pihak yang berwenang untuk mendapat persetujuan itu: b. melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMTHMETD, antara lain (i) menetapkan penggunaan dana yang diperoleh dari PMTHMETD tersebut, (ii) untuk mencatatkan saham-saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta (iii) mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif sesuai dengan Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 6
Page 7 OCR 0.859
26 Juni 2024 akta Nomor 85, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya, &) YA MUKTI, S.H., LL.M. aris di Jakarta ARot
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MALA MUKTI
p.1
unresolved
person
JOSEPHINE REGINA DAMERIA SAMBAJON
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
IKHWAN ABIDIN BASRI.
p.2 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
person
YA MUKTI
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
180 ms
13 Sep 2026 16:21
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-26',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2024-06-03',
'venue': 'Gedung Cibis Nine Lantai Mezzanine, Jl. TB Simatupang No. 2, '
'Cilandak Timur, Jakarta Selatan.'}