Back to announcement
20240625_PPGD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31674788_lamp2.pdf
Other Text extracted PPGDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 121
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 19 April 2022 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 16 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 12 – 13 Juni 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 16 Juni 2023
Tanggal Penjatahan : 14 Juni 2023 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 19 Juni 2023
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI V DAN PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN SUKUK II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 540 Kantor Cabang Konvensional, 102 Kantor Cabang Syariah, 2.884 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 560 Unit Pelayanan Cabang Syariah
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH) DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.029.000.000.000 (TIGA TRILIUN DUA PULUH DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp991.000.000.000 (SEMBILAN RATUS
SEMBILAN MILIAR RUPIAH) SEMBILAN PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
DAN DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.877.000.000.000 (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.123.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS
TUJUH PULUH TUJUH MILIAR RUPIAH) DUA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN AKAN DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN: DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.995.000.000.000 (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp605.000.000.000 (ENAM RATUS LIMA
SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”) MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut: Mudharabah, dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol Rp605.000.000.000 (enam ratus lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 9,7891% (sembilan koma tujuh delapan
Rp1.595.000.000.000 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah). sembilan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol
Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Rupiah) Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 16 September 2023
tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh
dilakukan pada tanggal 16 September 2023. Pembayaran Obligasi dilakukan secara tempo yaitu tanggal 26 Juni 2024.
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 26 Juni 2024 untuk
Seri A dan 16 Juni 2026 untuk Seri B.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN
HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT
DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG
SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL,
KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (Triple A)
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO:
idAAA(sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2023
Page 2
PT Pegadaian, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 0429/00023.00/2022 tanggal 14 Februari 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-67/D.04/2022 pada tanggal 19 April 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi V dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah II ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp3.029.000.000.000 (tiga triliun dua puluh sembilan miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dengan total dana sukuk mudharabah sebesar Rp991.000.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.877.000.000.000 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dengan total dana sukuk mudharabah sebesar Rp1.123.000.000.000 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah II Pegadaian Tahap III Tahun 2023 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip dari BEI No. S-02081/BEI.PP3/03-2022 tanggal 7 Maret 2022. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang sebagian dicantumkan pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing- masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK, kecuali PT BCA Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................................................ i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................................. ii
RINGKASAN ..................................................................................................................................................................................................... ix
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023 DAN SUKUK MUDHARABAH
BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023 ..................................................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................................................................... 23
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................................................................ 24
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING................................................................................................................................................. 26
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN........................................................................................................................................ 31
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA .............. 37
1. RIWAYAT PERSEROAN ................................................................................................................................................................... 37
2. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK......................................................................................... 37
3. PERJANJIAN PENTING .................................................................................................................................................................... 41
4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN....................................................................................................................... 48
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) ............................................................................... 50
6. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) .................................................................................................................................................... 52
7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN ENTITAS....... 56
8. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI ................................................................... 59
9. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............................................................ 67
10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA ENTITAS
................................................................................................................................................................................................... 85
VII. PERPAJAKAN .......................................................................................................................................................................................... 87
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ............................................................................................................. 88
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ........................................................................................................................................... 89
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.................................................................................................. 100
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ............... 103
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ........................................................................................................................................................... 104
i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
Afiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang ditunjuk
Agen Pembayaran atau KSEI : dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan
Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah termasuk denda
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran,
dan mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.
Anak Perusahaan : Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan
dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Bapepam : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Bapepam dan LK : Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh
Desember tahun dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh)
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.
Bunga Obligasi : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT
Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
ii
Page 5
Daftar Pemegang Rekening : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening di KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
Hari Kalender.
Dokumen Emisi : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang/Pengikatan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Sukuk
Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi/Surat Berharga
Syariah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Obligasi/Sukuk Mudharabah, Informasi
Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek : Berarti surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
obligasi, tanda bukti utang. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka
atas Efek dan setiap derivatif Efek.
Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan
Efektif : Pasal 74 UUPPSK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum; atau
ii. ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi : Berarti penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Hari Bursa : Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan
ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Terutang : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kejadian Kelalaian : Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan ini.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi/Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah dan konfirmasi
tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan
pembayaran Bunga Obligasi/Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi/pembayaran
kembali Dana Sukuk dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi/Sukuk Mudharabah.
Konfirmasi Tertulis untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO/RUPSU atau KTUR kepada Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakan RUPO/RUPSU,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain,
iii
Page 6
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat : Berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Manajer Penjatahan : Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Mudharabah : Berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan
merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul
mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola
(mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh
dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shahibul mal dan
mudharib, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember tahun dua ribu
lima belas), tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Mudharib : Berarti PT Pegadaian selaku pihak pengelola usaha.
Nisbah Pemegang Sukuk : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase
tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Obligasi : Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
Pegadaian Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
merupakan penerbitan tahap III dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan V, yang
terdiri dari:
– Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal
Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.595.000.000.000 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah).
– Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus
miliar Rupiah).
dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK : Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Obligasi : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Sukuk Mudharabah : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPPSK.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
iv
Page 7
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi/Sukuk
Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPPSK,
peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi/Sukuk Mudharabah.
Penawaran Umum Berkelanjutan : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan secara
bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pendapatan Yang Dibagihasilkan : Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya
dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil : Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan
pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir
sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan Pendapatan Bagi
Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Yang : Berarti tingkat Pendapatan Bagi Hasil yang ditawarkan, sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Ditawarkan Perwaliamanatan.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Penjamin Emisi Obligasi dan : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Sukuk Mudharabah Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam
dan Sukuk Mudharabah hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT BRI Danareksa Sekuritas
(Terafiliasi), PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), semuanya
berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Peraturan No. IX.A.2 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
dalam Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 7/2017 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.
Peraturan OJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
v
Page 8
Peraturan OJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. 44 tanggal 26 Mei 2023, yang
Obligasi dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
Sukuk Mudharabah Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah No.
48 tanggal 26 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
SH., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak
yang bersangkutan dikemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun
Obligasi 2023 No. 43 tanggal 26 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Sukuk Mudharabah Tahap III Tahun 2023 No. 47 tanggal 26 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, berikut perubahan-
perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun
Obligasi 2023 No. 41 tanggal 26 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dan perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Mudharabah Tahap III Tahun 2023 No. 45 tanggal 26 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat,
berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.
Perseroan atau Emiten : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan PT Pegadaian,
berkedudukan di Jakarta.
Perusahaan Afiliasi Negara : Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia (i) Kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun
tidak langsung; atau
(ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.
Pokok Obligasi : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp1.995.000.000.000 (satu triliun
sembilan ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp1.595.000.000.000 (satu triliun lima ratus
sembilan puluh lima miliar Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar
Rupiah); dan
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Informasi Tambahan : berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
vi
Page 9
RUPO : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
RUPSU : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Satuan Pemindahbukuan : Berarti satuan jumlah Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah), atau kelipatannya, yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Sertifikat Jumbo Obligasi dan : Berarti bukti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang
Sukuk Mudharabah diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah : Berarti surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan Akad Mudharabah, dengan nama Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar
Rp605.000.000.000 (enam ratus lima miliar Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan penempatan dana investasi oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap III, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
adalah 9,7891% (sembilan koma tujuh delapan sembilan satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,80% (lima koma delapan nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan
Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal distribusi Obligasi/Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Obligasi/ Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi/
Sukuk Mudharabah dari Penjamin Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah kepada Perseroan yang
juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi : Berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi menjadi jatuh
tempo yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Pendapatan : Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib
Bagi Hasil dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Emisi : Berarti Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada Perseroan
yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligas/Sukuk Mudharabahi berdasarkan Perjainjian Penjamin Emisi
Obligasi/Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Kembali : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk
Dana Sukuk Mudharabah Mudharabah yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Tanggal Penjatahan : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi/Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 14 Juni
2023.
UUPM : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Undang-undang Pengembangan : Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
dan Penguatan Sektor Keuangan Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor
atau UUPPSK 6845.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk,
vii
Page 10
berkedudukan di Jakarta Selatan, para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah ijon,
rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah di bidang
ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan, namun
telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni produk pembiayaan
gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan aman bagi
masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
percepatan transaksi keuangan.
Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stbl) No. 131
tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk
Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”). Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas
pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk
badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10
Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (”PP No.
10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum (Perum)
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. KEP-148/MBU/2011 tanggal 22
Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan
Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/2011”) pada tanggal 13 Desember 2011, dan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pegadaian No. 01 tanggal 01 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-029230.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36,
Tambahan No. 24525 (“Akta No. 1/2012”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang
Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012
tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99, Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal
17 Februari 2017 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta
Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No.
3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan
laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal
8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021
tentang Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem
ix
Page 12
administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut
“TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian dapat melaksanakan usaha pergadaian, baik secara konvensional maupun syariah, yang
berbasis TI maupun non-TI,sebagai berikut:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya terhadap barang berharga.
Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas Pegadaian dapat melaksanakan kegiatan usaha:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Pegadaian
2. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023.
Jumlah Pokok Obligasi Tahap III : Sebesar Rp1.995.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah)
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri dan Kupon Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan
sebagai berikut:
Seri A: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol persen)
per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.595.000.000.000 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah).
Seri B: Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar
Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
16 September 2023. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 26 Juni 2024 untuk Seri A dan 16 Juni 2026 untuk Seri B.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
Periode Pembayaran Bunga : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA (Triple A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
x
Page 13
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan,
Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang belum jatuh tempo, baik
seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya disebut
juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam
keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
Tahap III : Sebesar Rp605.000.000.000 (enam ratus lima miliar Rupiah).
Jangka Waktu : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun Tanggal Emisi.
Seri dan Pendapatan Bagi Hasil : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
yang Ditawarkan yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan Jumlah
Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp605.000.000.000 (enam ratus lima
miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
9,7891% (sembilan koma tujuh delapan sembilan satu persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,80% (lima koma delapan nol
persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
pertama akan dilakukan pada tanggal 16 September 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 26 Juni 2024.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.
Periode Pembayaran Bagi Hasil : 3 (tiga) bulan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan
menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Peringkat Efek : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
Dana pelunasan (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
penggunaan dana.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk Mudharabah yang belum
jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pembayaran kembali Sukuk Mudharabah
atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat
dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.
xi
Page 14
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal kerja
kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal
kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.
Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 4/2016, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
xii
Page 15
b. Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan
ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat juta sembilan
ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal
sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
a. Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
b. Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
Modal Disetor : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021
tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24
September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri Seri A Seri B
Seri B (%)
A @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 1 24.999.999 1.000.000,00 24.999.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Negara Republik Indonesia 1 0 1.000.000,00 0 0,01
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 0 6.249.999 0 6.249.999.000.000,00 99,99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1 6.249.999 1.000.000,00 6.249.999.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel - 18.750.000 - 18.750.000.000.000,00
6. RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Maret 2023, serta 31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31
Maret 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan
ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Maret 2023, serta 31
Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023, telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi oleh Direksi pada Surat
Pernyataan Direksi tanggal 17 April 2023. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut. Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) tidak melakukan audit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan
Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak
tanggal 31 Maret 2023 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 31 Januari 2023, yang
ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022, yang
ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229).
xiii
Page 16
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Jumlah aset 76.137.383 73.329.790 65.775.938
Jumlah liabilitas 46.961.760 44.911.304 39.516.937
Jumlah ekuitas 29.175.623 28.418.486 26.259.001
* tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2022 2021
Jumlah pendapatan usaha 5.751.474 5.308.373 22.876.587 20.639.861
Jumlah beban usaha 4.379.068 4.228.893 18.551.282 17.403.139
Laba Usaha 1.372.406 1.079.480 4.325.305 3.236.722
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 1.373.037 1.080.841 4.329.204 3.244.435
Laba Bersih Periode Berjalan 1.039.839 820.812 3.298.945 2.427.310
Laba Komprehensif 757.134 854.481 3.616.060 2.679.265
Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah penuh) 166.357 131.317 527.730 388.283
* tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
31 Maret* 31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Total aset 3,83% 11,48% -7.97%
Total liabilitas 4,57% 13,65% -15,68%
Total ekuitas 2,66% 8,22% 6,73%
Pendapatan 8,35% 10,84% -6,03%
Laba bersih periode berjalan 26,68% 35,91% 20,02%
Laba rugi komprehensif -11,39% 34,96% 45,94%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha 23,86% 18,91% 15,68%
Marjin EBITDA(1) 36,65% 29,83% 29,70%
Rasio lancar (Current ratio) 149,56% 149,74% 173,85%
Non-performing loan (NPL) 1,37% 1,21% 1,21%
Rasio EBITDA(1) terhadap bunga 389,10% 402,58% 277,14%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan 18,08% 14,42% 11,76%
Rasio imbal hasil aset (ROA) 5,59% 4,80% 3,55%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) 14,32% 12,13% 9,53%
Pinjaman berbunga(2) terhadap ekuitas 1,35x 1,33x 1,27x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) 1,61x 1,58x 1,50x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) 0,62x 0,61x 0,60x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA) 5,57x 6,58x 6,45x
Interest Coverage Ratio 3,53x 3.55x 2,47x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service 3,27x 3,18x 2,45x
(3)
* tidak diaudit
(1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
(3)Debt service (biaya bunga + angsuran PIP)
7. EFEK UTANG YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Nilai
Tingkat
Jangka Tanggal Jatuh Nominal
Obligasi Tanggal Mulai Bunga Tetap Peringkat
Waktu Tempo (juta
per Tahun
Rupiah)
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I SERI B 3 Tahun 13 Mei 2020 13 Mei 2023 7,70% idAAA 70.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II SERI B 3 Tahun 08 Juli 2020 08 Juli 2023 7,60% IdAAA 303.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II SERI C 5 Tahun 08 Juli 2023 08 Juli 2025 7,95% idAAA 142.000
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III SERI B 3 Tahun 22 September 2020 22 September 2023 6,45% idAAA 1.125.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I SERI A 370 Hari 26 April 2022 06 Mei 2023 3,60% idAAA 2.431.000
xiv
Page 17
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I SERI B 3 Tahun 26 April 2022 26 April 2025 5,35% idAAA 598.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II SERI A 370 Hari 16 Agustus 2022 26 Agustus 2023 3,95% idAAA 1.601.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II SERI B 3 Tahun 16 Agustus 2022 16 Agustus 2025 5,75% idAAA 276.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV SERI B 3 Tahun 06 April 2021 06 April 2024 6,20% idAAA 1.107.500
Jumlah Obligasi yang beredar 7.653.500
Nilai
Tingkat Imbal
Jangka Tanggal Jatuh Nominal
Sukuk Tanggal Mulai Hasil Tetap Peringkat
Waktu Tempo (juta
per Tahun
Rupiah)
Sukuk Berkelanjutan I Tahap I SERI B 3 Tahun 13 Mei 2020 13 Mei 2023 7,70% idAAA 49.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II SERI B 3 Tahun 08 Juli 2020 08 Juli 2023 7.60% idAAA 103.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II SERI C 5 Tahun 08 Juli 2020 08 Juli 2025 7,95% idAAA 80.500
Sukuk Berkelanjutan I Tahap III SERI B 3 Tahun 22 September 2020 22 September 2023 6,45% idAAA 131.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I SERI A 370 Hari 26 April 2022 06 Mei 2023 3,60% idAAA 671.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I SERI B 3 Tahun 26 April 2022 26 April 2025 5,35% idAAA 320.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II SERI A 370 Hari 16 Agustus 2022 26 Agustus 2023 3,95% idAAA 878.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II SERI B 3 Tahun 16 Agustus 2022 16 Agustus 2025 5,75% idAAA 245.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap IV SERI B 3 Tahun 06 April 2021 06 April 2024 6,20% idAAA 165.800
Jumlah Sukuk yang beredar 2.643.800
xv
Page 18
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023 DAN
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN
PEGADAIAN II PEGADAIAN
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000
BELAS TRILIUN RUPIAH) (TIGA TRILIUN RUPIAH)
PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V, PERSEROAN PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN
TELAH MENERBITKAN TELAH MENERBITKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.029.000.000.000 (TIGA TRILIUN DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp991.000.000.000
DUA PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH) (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
DAN DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.877.000.000.000 (SATU TRILIUN DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR
DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR RUPIAH) Rp1.123.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS DUA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN: AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023 SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.995.000.000.000 (SATU TRILIUN DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp605.000.000.000 (ENAM
SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”) RATUS LIMA MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut: Mudharabah, dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol Rp605.000.000.000 (enam ratus lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 9,7891% (sembilan koma tujuh delapan
Rp1.595.000.000.000 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah). sembilan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
sebesar ekuivalen 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol
Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Rupiah)
Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 16 September 2023
tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh
dilakukan pada tanggal 16 September 2023. Pembayaran Obligasi dilakukan secara tempo yaitu tanggal 26 Juni 2024.
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 26 Juni 2024 untuk
Seri A dan 16 Juni 2026 untuk Seri B.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dari Pefindo:
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.
PT PEGADAIAN
Kegiatan Usaha Utama
Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO YANG MUNCUL
SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM,
DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 19
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah sesuai Peraturan OJK No. 36/2014;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 25 Mei 2023;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah merupakan Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat
Efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun
2023”.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.995.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.595.000.000.000
(satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 16 September 2023. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 26
Juni 2024 untuk Seri A dan 16 Juni 2026 untuk Seri B.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke
Seri A Seri B
1 16 September 2023 16 September 2023
2 16 Desember 2023 16 Desember 2023
2
Page 20
Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke
Seri A Seri B
3 16 Maret 2024 16 Maret 2024
4 26 Juni 2024 16 Juni 2024
5 16 September 2024
6 16 Desember 2024
7 16 Maret 2025
8 16 Juni 2025
9 16 September 2025
10 16 Desember 2025
11 16 Maret 2026
12 16 Juni 2026
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen
Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima pembayaran
denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah
yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga
Jumlah Kewajiban terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) hari.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari
jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e. RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No.20/2020;
ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan
OJK No.20/2020;
v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata republik indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.
3
Page 21
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi ini.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus
sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali
Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas
jumlah dana yang wajib dibayar. Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktik-praktik yang sesuai
dengan kegiatan usahanya.
e. Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan memelihara buku-
buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya
sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keteranganketerangan yang sewaktu waktu diminta oleh Wali
Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai
pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau dalam waktu yang bersamaan
pada saat dilaporkannya laporan keuangan Emiten tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan memperhatikan peraturan
Pasar Modal;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender
setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut
kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang berwajib
dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan,
j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya kepada
perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
k. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
m. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
n. Memelihara :
- likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- rasio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
- berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan.
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta menyerahkan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan
4
Page 22
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam
periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor:
36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain karena
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan
hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2
(dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
Peraturan OJK No. 49/2020.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Angka 2 huruf a, b dan c dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 2 huruf d, e, f, dan g dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan Untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang
5
Page 23
terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminanjaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau
pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada
pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 diatas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih
kejadian-kejadian sebagai berikut :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal demikian
Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8) Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi (tidak termasuk hubungan Perseroan dengan Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia);
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9)
dengan ketentuan
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
6
Page 24
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Obligasi
14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang
diterbitkan oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut jika
terdapat jaminan atas seluruh obligasi
17) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
- hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO , hak suara, dan hak memperoleh
Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaatlain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan 8) wajib dilakukan paling lambat 2
(dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit :
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini,
tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi,
Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020; dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amant yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib
memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
7
Page 25
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
(2) agenda RUPO ;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO ;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO .
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari
Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO ;
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga)
Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang
Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan
Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia;
Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau
wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan
materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan keputusan :
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
8
Page 26
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
(termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di
dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
9
Page 27
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam angka 5) diatas;
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua
ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh
penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-068/PEF-DIR/II/2023 tanggal 2
Februari 2023 dan surat penegasan No. RTG-060/PEF-DIR/V/2023 tanggal 5 Mei 2023, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan ini untuk periode 2 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari 2024 adalah:
idAAA (Triple A); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Tresuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
E-mail: humas@pegadaian.co.id E-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.pegadaian.co.id
10
Page 28
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap III Tahun 2023”.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan Jumlah Dana
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp605.000.000.000 (enam ratus lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
9,7891% (sembilan koma tujuh delapan sembilan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 16 September 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 26 Juni 2024.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini :
11
Page 29
Bagi Hasil ke- Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
1 16 September 2023
2 16 Desember 2023
3 16 Maret 2024
4 26 Juni 2024
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar 9,7891% (sembilan koma tujuh delapan sembilan satu persen) yang dihitung dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan per tahun sebesar Rp358.462.500.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh dua
juta lima ratus ribu Rupiah) yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan. Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila
Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi Rp358.462.500.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh dua juta lima
ratus ribu Rupiah), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanaazul al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan tersebut.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati untuk
para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima dari
pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
12
Page 30
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan dana
tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 16 Mei 2023, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap Ill Tahun 2023 adalah akad mudharabah, dimana
Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal, yaitu pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan PT Pegadaian (Persero)
sebagai pengelola dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh Bank Mega Tbk., selalu Wali
Amanat, yang menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2023.
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh PT Pegadaian selaku mudharib untuk
hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah, yaitu untuk sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Unit Usaha Syariah
PT Pegadaian dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu mu 'nah dari produk
Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah PT Pegadaian.
5. Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addiy),
kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
6. Pada dasarnya, pengelola (mudharib) dalam akad Mudharabah tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi
kerugian, kecuali kerugian yang disebabkan karena pihak mudharib melakukan ta'addiy, taqshiir dan mukhalafatu al-syuruth. Namun
demikian, mudharib boleh memberikan jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari
pemilik dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016 tentang Penjaminan
Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul tentang hal ini telah diakomodasi dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023.
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun
2023 dituangkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemegang
Sukuk (Shahibul Mal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah sebagaimana
tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari
Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad
Mudharabah. Sukuk Mudharabah yang diterbitkan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan
Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah
An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya
lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran
kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh
Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah
yang dimilikinya.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah, Investasi
Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek Perseroan; dan/atau
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan
bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
13
Page 31
maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas
utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan mengembalikan Dana Sukuk.
Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, hanya dapat
dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;
Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan
yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari
Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian dalam hal Perseroan lalai dalam melaksanakan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy Konfirmasi
Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali
Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak
terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan
pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali
Amanat.
TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroanbaik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
14
Page 32
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau
Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
hal sebagai berikut :
a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah ini.
b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau ditentukan
lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk
Mudharabah ini.
b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, harus telah efektif dalam rekening KSEI
yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas,
Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
c. Bila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang
sesuai dengan kegiatan usahanya.
e. Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan memelihara buku-
buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya
sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai
pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau dalam waktu yang
bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Emiten tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan
memperhatikan peraturan Pasar Modal;
ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan
j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya kepada
perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
k. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
m. Apabila Sukuk Mudharabah telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
n. Memelihara :
- likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
- ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan.
o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dengan tujuan untuk Pembayaran
Kembali Sukuk Mudharabah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
p. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
1) Pemeringkatan Tahunan
15
Page 33
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan
nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Mudharabah tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk Mudharabah
selain karenahal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib
menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir
hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan
OJK No. 49/2020.
q. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk Mudharabah pernyataan bahwa
Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan.
r. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk berubah menjadi utang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 5.16 Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Emiten wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang tersebut kepada Pemegang Sukuk.
KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
a. Angka 2 huruf a, b dan c dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 2 huruf d, e, f, dan g dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/ dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali
Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSU
berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah. Jika
RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan
keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
bawah ini :
a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
16
Page 34
besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau
pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada
pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 diatas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih
kejadian-kejadian sebagai berikut :
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili pentingan
Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal demikian
Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar
2) Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek
3) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan
4) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
5) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan,
6) Pembelian kembali Sukuk Mudharabahhanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
7) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
8) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
9) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharbah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. Periode penawaran pembelian kembali
b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali
c. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. Tata cara penyelesaian transaksi;
f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual ;
g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah , melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 9) dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode
satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk
17
Page 35
Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
Mudharabah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah
14) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk
yang diterbitkan oleh Perseroan;
15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin.
16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabagh
tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk
17) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
- hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU , hak suara, dan hak
memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pelunasan; atau
- pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabahyang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU hak
suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6 ) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan 8) wajib dilakukan
paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit :
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
1.1 Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain :
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu
Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor:20/POJK.04/2020
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
b. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
c. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
d. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1.2 Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan bilamana :
a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali
Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat, dimana persetujuan tersebut akan diberikan setelah
RUPSU.
b. Wali Amanat atau Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU. Apabila Otoritas Jasa
Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU maka Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan wajib
mengirimkan surat permintaan secara tertulis untuk diadakan RUPSU kepada Wali Amanat, dengan memuat agenda yang diminta.
1.3 Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSU dan menyelenggarakan RUPSU, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk
Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
18
Page 36
tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah diterimanya surat permohonan.
1.4 Tata Cara RUPSU :
a. RUPSU dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan atau
tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.
c. Pemanggilan RUPSU wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSU melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSU kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPSU pertama atau kedua telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPSU harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSU;
- Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan bahan-
bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSU. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang
diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk
Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU, dan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya
RUPSU tersebut harus mempersiapkan acara RUPSU dan bahan-bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang harus membuat
berita acara RUPSU.
f. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang memiliki KTUR dan
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU.
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
h. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
i. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan
Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani
dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
j. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia).
k. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU, yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk
Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
l. Sebelum pelaksanaan RUPSU, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
m. Pada saat pelaksanaan RUPSU :
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia; dan
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU wajib membuat surat
pernyataan mengenai Sukuk Mudharabah yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan.
n. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3.9
Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPSU serta
semua biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
o. Atas penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara RUPSU yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan
mengikat Pemegang Sukuk Mudharabah, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal
diselenggarakannya RUPSU.
1.5 Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir
1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1
huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU kedua.
19
Page 37
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU,
dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU,
dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
b. Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
c. Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan
keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
1.6 RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU kedua.
c. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
e. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
g. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam angka 1.4 diatas;
1.7 Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari
Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPSU yang terjadi
sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
jawab Wali Amanat.
20
Page 38
1.8 Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang
Sukuk, Wali Amanat dan Perseroan.
1.9 Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
Pemegang Sukuk wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk. Jika
dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan
dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum Akta Pengikatan Kewajiban maka
para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban dengan menambahkan akta pengikatan kewajiban yang
baru
1.10 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
angka 1.8 diatas
1.11 Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU
1.12 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.2 Perjanjian Perwaliamanatan.
1.13 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
1.14 Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua
ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPSU yang disediakan oleh
penyedia e-RUPSU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-069/PEF-DIR/II/2023 tanggal 2
Februari 2023 dan surat penegasan No. RTG-060/PEF-DIR/V/2023 tanggal 5 Mei 2023, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan ini untuk periode 2 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari 2024 adalah:
idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Pegadaian PT Bank Mega Tbk
Divisi Tresuri Menara Bank Mega Lt. 16
Jl.Kramat Raya 162 Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
Jakarta Pusat 10430, Indonesia Jakarta 12790
Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221 Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
E-mail: humas@pegadaian.co.id E-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.pegadaian.co.id
21
Page 39
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
22
Page 40
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal kerja
kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal
kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSU,
dan memperoleh persetujuan dari RUPO dan RUPSU.
Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015.
Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31
Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
tahap kedua pada tahun 2022. Atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi
Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 (enam bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor : 1173/00013.00/2022 Tanggal 18
Oktober 2022 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 PT Pegadaian. Dana hasil Penawaran Umum tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai rencana
penggunaan dananya.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih
setara dengan 0,1645% dari Pokok Obligasi yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Obligasi sebesar 0,0800%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,0500%
biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0150%, biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0150%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0098%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0043% dan biaya jasa
Konsultan Hukum sebesar 0,0055%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0502% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0064% dan biaya jasa
Pemeringkatan Efek sebesar 0,0438%
4. Biaya Ahli Syariah sekitar 0,0016%;
5. Biaya lain-lain sebesar 0,0229% yang terdiri dari biaya pencatatan di bursa sebesar 0,0115%; biaya Kustodian sebesar 0,0017%; biaya
audit penjatahan sebesar, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir, biaya iklan koran Informasi Tambahan Ringkas dan
biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut sebesar 0,0097%.
23
Page 41
III. PERNYATAAN UTANG
Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 yang
tidak diaudit.
Pada tanggal 31 Maret 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp46.961.760 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 190.782
Utang usaha 670.652
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 159.348
Pajak lain-lain 189.912
Liabiltas pajak tangguhan 4.422
Akrual 2.571.521
Pendapatan diterima dimuka 49.648
Liabilitas lain-lain 1.585
Pinjaman bank 954.065
Pihak Berelasi
Pihak ketiga 13.999.217
Surat berharga yang diterbitkan 15.406.301
Pinjaman dari pemerintah 10.293.513
Liabilitas sewa 269.336
Liabilitas imbalan kerja 2.201.459
JUMLAH LIABILITAS 46.961.760
PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini merupakan tambahan liabilitas baru yang diperoleh setelah tanggal 31 Maret 2023 yang dilakukan oleh Perseroan. Seluruh
perjanjian yang mendasari fasilitas pinjaman ini telah ditandatangani sebelum tanggal 31 Maret 2023.
Kreditur / Fasilitas Pinjaman Jumlah Keterangan
Bank Mandiri - KJP 1.750.000 Penarikan baru
Bank BCA - PBMM 3.730.000 Penarikan Baru
Jumlah 5.480.000
KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN
Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Kreditur / Fasilitas Pinjaman Jumlah Jatuh Tempo Keterangan
Bank BRI - FPJP 4.500.000 Apr-23 Rollover
Bank BCA - PBMM 11.870.000 May-23 Rollover
Bank BNI KMK Promes 400.000 Jun-23 Rollover
Bank Mandiri KJP 6.500.000 Jul-23 Rollover
Bank Permata - MML 650.000 Aug-23 Rollover
Bank CIMB Konven 750.000 Sep-23 Rollover
Pinjaman Kredit Berjangka Danamon 400.000 Oct-23 Rollover
Bank DKI - MML 200.000 Nov-23 Rollover
Bank DKI Musyarakah 750.000 Dec-23 Rollover
24
Page 42
Kreditur / Fasilitas Pinjaman Jumlah Jatuh Tempo Keterangan
Bank BSI Line Facility 700.000 Jan-24 Rollover
Bank Permata Mutanaqisah 400.000 Feb-24 Rollover
Bank Muamalat 200.000 Mar-24 Rollover
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I SERI B 70.000 13-May-23
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I SERI A 2.431.000 06-May-23
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri B 49.000 13-May-23
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Seri A 671.000 06-May-23
Jumlah 30.541.000
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2023
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK
ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2023 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN
TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA
SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH.
25
Page 43
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Maret 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31
Maret 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan
ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Maret 2023, serta 31 Desember 2022
dan 2021 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023, telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi oleh Direksi pada Surat
Pernyataan Direksi tanggal 17 April 2023. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan
konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal tersebut. Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) tidak melakukan audit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan
Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak
tanggal 31 Maret 2023 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 31 Januari 2023, yang
ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 telah
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022, yang
ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan
dan tidak diaudit.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 168.832 249.601 270.222
Pihak ketiga 244.839 129.149 168.351
Pinjaman yang diberikan - bersih 57.537.641 55.347.852 48.961.730
Piutang lain-lain - bersih 856.043 837.521 777.569
Persediaan 686.432 466.876 393.059
Pendapatan yang masih harus diterima 2.471.176 2.379.068 2.236.095
Pajak dibayar dimuka lain-lain 54.524 43.812 109.567
Beban dibayar dimuka 147.552 66.228 96.239
Penyertaan langsung 12.828 11.869 5.725
Aset hak guna 369.581 302.521 260.120
Properti investasi 180.025 180.025 180.025
Aset tetap - bersih 11.668.033 11.576.765 10.670.919
Aset tak berwujud - bersih 139.656 125.327 77.430
Aset pajak tangguhan 1.600.222 1.613.176 1.568.695
Aset lain-lain - - 192
JUMLAH ASET 76.137.383 73.329.790 65.775.938
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 190.782 179.994 152.728
Utang usaha 670.652 587.745 587.445
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 159.348 174.939 17.062
26
Page 44
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Pajak lain-lain 189.912 115.006 87.525
Liabilitas pajak tangguhan 4.422 4.424 5.768
Akrual 2.571.521 3.200.367 2.533.206
Pendapatan diterima dimuka 49.648 54.042 58.426
Liabilitas sewa 1.585 1.775 -
Liabilitas lain-lain 954.065 918.749 842.489
Pinjaman bank
Pihak berelasi 13.999.217 15.186.612 12.866.853
Pihak ketiga 15.406.301 10.083.959 10.381.300
Surat berharga yang diterbitkan 10.293.513 12.291.310 9.240.972
Pinjaman dari pemerintah 269.336 372.184 810.871
Liabilitas imbalan kerja 2.201.459 1.740.198 1.932.292
JUMLAH LIABILITAS 46.961.760 44.911.304 39.516.937
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun
2022 dan 2021
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 6.250.000 6.250.000 6.250.000
Desember 2022 dan 2021
Cadangan revaluasi aset 7.761.923 7.782.152 7.698.904
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (941.366) (658.661) (803.358)
Saldo laba yang telah dicadangkan 11.487.231 11.487.231 10.516.523
Saldo laba yang belum dicadangkan 4.614.519 3.554.555 2.593.843
29.172.308 28.415.277 26.255.912
Kepentingan nonpengendali 3.316 3.209 3.089
JUMLAH EKUITAS 29.175.623 28.418.486 26.259.001
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 76.137.383 73.329.790 65.775.938
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 3.745.262 3.471.432 14.362.644 13.808.210
Pendapatan penjualan emas 1.879.690 1.773.012 8.175.457 6.510.686
Pendapatan usaha lainnya 126.522 63.929 338.486 320.965
Jumlah pendapatan usaha 5.751.474 5.308.373 22.876.587 20.639.861
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 1.800.121 1.701.111 7.898.383 6.283.211
Beban pegawai 1.128.339 1.184.836 4.531.692 3.896.562
Beban bunga dan bagi hasil 541.800 398.592 1.695.144 2.211.950
Beban administrasi dan umum 749.982 951.534 3.764.004 3.577.817
Beban pemasaran 8.126 9.526 167.245 152.757
Cadangan kerugian penurunan nilai 150.700 (16.706) 494.814 1.280.842
Jumlah beban usaha 4.379.068 4.228.893 18.551.282 17.403.139
Laba usaha 1.372.406 1.079.480 4.325.305 3.236.722
Pendapatan lain-lain bersih 631 1.361 3.899 7.713
Laba sebelum pajak penghasilan 1.373.037 1.080.841 4.329.204 3.244.435
Beban pajak penghasilan 333.198 260.029 (1.030.259) (822.356)
Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan 1.039.839 820.812 3.298.945 2.422.079
Operasi yang dihentikan
27
Page 45
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan - - - 5.231
Laba bersih tahun berjalan 1.039.839 820.812 3.298.945 2.427.310
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (362.507) 43.165 185.509 323.038
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan 186.622 -
- Efek pajak terkait 79.802 (9.496) -55.016 (71.083)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak (282.705) 33.669 317.115 251.955
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 757.134 854.481 3.616.060 2.679.265
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.039.733 820.734 3.298.312 2.426.771
Kepentingan non-pengendali 107 78 633 539
1.039.840 820.812 3.298.945 2.427.310
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 757.027 854.403 3.615.427 2.678.726
Kepentingan non-pengendali 107 78 633 539
757.134 854.480 3.616.060 2.679.265
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah
166.357 131.317 527.730 388.283
penuh)
*tidak diaudit
Rasio Keuangan Penting
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
Rasio Pertumbuhan
Total aset 3,83% 11,48% -7.97%
Total liabilitas 4,57% 13,65% -15,68%
Total ekuitas 2,66% 8,22% 6,73%
Pendapatan 8,35% 10,84% -6,03%
Laba bersih periode berjalan 26,68% 35,91% 20,02%
Laba rugi komprehensif -11,39% 34,96% 45,94%
Rasio Keuangan
Marjin laba usaha 23,86% 18,91% 15,68%
Marjin EBITDA(1) 36,65% 29,83% 29,70%
Rasio lancar (Current ratio) 149,56% 149,74% 173,85%
Non-performing loan (NPL) 1,37% 1,21% 1,21%
Rasio EBITDA(1) terhadap bunga 389,10% 402,58% 277,14%
Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan 18,08% 14,42% 11,76%
Rasio imbal hasil aset (ROA) 5,59% 4,80% 3,55%
Rasio imbal hasil ekuitas (ROE) 14,32% 12,13% 9,53%
Pinjaman berbunga(2) terhadap ekuitas 1,35x 1,33x 1,27x
Rasio total utang terhadap ekuitas (DER) 1,61x 1,58x 1,50x
Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset) 0,62x 0,61x 0,60x
Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA) 5,57x 6,58x 6,45x
Interest Coverage Ratio 3,53x 3,55x 2,47x
Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service(3) 3,27x 3,18x 2,45x
(1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
(3)Debt service (biaya bunga+angsuran PIP)
*tidak diaudit
Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang
Keterangan
Persetujuan Perpanjangan waktu Kredit Modal Kerja dan Peranjangan Waktu
Bank BRI
Pinjaman Jangka Pendek No.26 tanggal 25 Mei 2022
Ratio Tidak ada persyaratan ratio dalam Perjanjian
28
Page 46
Bank BNI HLB2/2.7/006/R tanggal 12 April 2022
Current Ratio/ CR a. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali.
Debt to Equity/ DER b. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali.
Debt Service Coverage/ DSC c. Debt Service Coverage (DSC) minimal 100% (seratus persen).
Bank Mandiri CBG.CB5/SPPK.mi.014/2022 tanggal 28 April 2022
Memelihara Current Ratio diatas 110%, total pinjaman yang diterima maksimal 10
Current Ratio/ CR
(sepuluh) kali modal sendiri
Perubahan ke 19 dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit 20 Desember
Bank BCA
2018 Nomor 70
Debt to Equity Ratio (DER), perbandingan keseluruhan utang debitor dengan
Debt to Equity Ratio (DER)
jumlah modal debitor maksimum 10 (sepuluh) kali.
Current Ratio, perbandingan antara aktiva lancar debitor dengan utang lancar
Current Ratio
Debitor minimum 1 (satu) kali.
Bank Permata & Permata Syariah Surat Penawaran Fasilitas Perbankan – No. 566/BP/LOO/CRC-JKT/WB/X/2021
Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak melebihi 10
Debt to Equity Ratio (DER)
(sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji setiap
Current Ratio
triwulanan.
Perubahan ke-6 terhadap Perjanjian Penyediaan Fasilitas Nomor 30 tanggal 16
Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga Syariah
Mei 2016
Menyediakan Agunan berupa Fidusia milik nasabah dengan nilai penjaminan
Security Coverage Ratio Atas Agunan
minimum sebesar 100%
Financial Ratio Covenant – Current Ratio minimal 1 Current Ratio minimal 1 x
x
Financial Ratio Covenant – Debt (Interesting bearing Maksimal 10X
debt to Equity Ratio)
Bank BSI 02/010-3/SP3/CB1 SP3 PT BSI
Financial Covenant – Gearing Ratio Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 Kali
Financial Covenant – NPF Nett Syariah Masing-masing Maksimal 3%
Financial Covenant – Current Ratio Minimal 110%
Bank BJB 256/KKO-KO2/SPPK/2021
Tidak ada persyaratan ratio dalam Perjanjian
Bank DKI syariah 1568/SYA/V/2020
Gearing Ratio Maksimal 10 Kali
Current Ratio Minimal sebesar 110%
Non Performing Loan (NPL) Netto Maksimal 3%
Bank DKI (Konvensional) 965/SPPK/910/V/2021
Gearing Ratio Maksimal 10 Kali
Current Ratio Minimal sebesar 110%
Non Performing Loan (NPL) Netto Maksimal 3%
Bank Maybank S.2020.079/DIR Global – FIG
Menjaga Rasio Lancar Sekurang-kurangnya (≥) 1 kali.
Rasio lancar berarti Aktiva lancar : (kewajiban lancar – current portion long term
Current Ratio
debt)
Rasio Debt to Equity (DER) Ratio setinggi-tingginya (≤) 10 kali.
NPL nett maximum 3%
Coverage Ratio piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman seluruh Bank minimum 100%.
Bank Danamon - Konvensional Perjanjian Kredit No 32 tanggal 20 Maret 2020
Current Ratio Minimal 1 kali
Debt Equity Ratio Maksimal 10 kali
Bank Danamon - Syariah Perjanjian Pembiayaan Musyarakah No 33 tanggal 15 juni 2020
Current Ratio Minimal 1 kali
29
Page 47
Debt Equity Ratio Maksimal 10 kali
Bank Muamalat
Gearing Ratio / DER Kurang dari 10 kali
Current Ratio Lebih besar 1,1 kali
NPL Nett Kurang dari 3%
Bank BTPN Perjanjian Fasilitas Kredit No.BTPN/NS/0151
Debt Equity Ratio Maksimal 10 kali
30
Page 48
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) Pada periode yang berakhir
pada 31 Maret 2023 (tidak diaudit); (ii) Pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 31 Januari 2023, yang ditandatangani
oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681); dan (iii) Pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal
7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023, telah disusun oleh Manajemen
Perseroan dan tidak diaudit.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi Keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang
dilakukan secara aritmatika.
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
Pendapatan usaha
Pendapatan sewa modal dan administrasi 3.745.262 3.471.432 14.362.644 13.808.210
Pendapatan penjualan emas 1.879.690 1.773.012 8.175.457 6.510.686
Pendapatan usaha lainnya 126.522 63.929 338.486 320.965
Jumlah pendapatan usaha 5.751.474 5.308.373 22.876.587 20.639.861
Beban usaha
Beban harga pokok penjualan emas 1.800.121 1.701.111 7.898.383 6.283.211
Beban pegawai 1.128.339 1.184.836 4.531.692 3.896.562
Beban bunga dan bagi hasil 541.800 398.592 1.695.144 2.211.950
Beban administrasi dan umum 749.982 951.534 3.764.004 3.577.817
Beban pemasaran 8.126 9.526 167.245 152.757
Cadangan kerugian penurunan nilai 150.700 (16.706) 494.814 1.280.842
Jumlah beban usaha 4.379.068 4.228.893 18.551.282 17.403.139
Laba usaha 1.372.406 1.079.480 4.325.305 3.236.722
Pendapatan lain-lain bersih 631 1.361 3.899 7.713
Laba sebelum pajak penghasilan 1.373.037 1.080.841 4.329.204 3.244.435
Beban pajak penghasilan 333.198 260.029 (1.030.259) (822.356)
Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang
1.039.839 820.812 3.298.945 2.422.079
dilanjutkan
Operasi yang dihentikan
Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan - - - 5.231
Laba bersih tahun berjalan 1.039.839 820.812 3.298.945 2.427.310
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
- Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (362.507) 43.165 185.509 323.038
- Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan 186.622 -
- Efek pajak terkait 79.802 (9.496) -55.016 (71.083)
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah
(282.705) 33.669 317.115 251.955
pajak
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 757.134 854.481 3.616.060 2.679.265
Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 1.039.733 820.734 3.298.312 2.426.771
Kepentingan non-pengendali 107 78 633 539
1.039.840 820.812 3.298.945 2.427.310
Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 757.027 854.403 3.615.427 2.678.726
31
Page 49
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023* 2022* 2022 2021
Kepentingan non-pengendali 107 78 633 539
757.134 854.480 3.616.060 2.679.265
Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam
166.357 131.317 527.730 388.283
Rupiah penuh)
*tidak diaudit
a. Pendapatan Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp5.751.474 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp443.101 juta atau sebesar 8,35% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar
Rp5.308.373 juta. Hal ini disebabkan karena naiknya pendapatan sewa modal dan administrasi pada Maret 2023 sebesar Rp273.830 juta
atau sebesar 7,89% serta naiknya pendapatan penjualan emas sebesar Rp106.678 juta atau sebesar 6,02%.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp22.876.587 juta mengalami
kenaikan sebesar Rp2.236.726 juta atau sebesar 10,84% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp20.639.861 juta. Hal ini disebabkan naiknya pendapatan sewa modal dan administrasi pada Desember 2022
sebesar Rp554.433 juta atau sebesar 4,02% serta naiknya pendapatan penjualan emas sebesar Rp1.664.771 juta atau sebesar 25,57%.
b. Beban Harga Pokok Penjualan Emas
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp1.800.121 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp99.010 juta atau sebesar 5,82% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp1.701.111. Hal ini disebabkan naiknya harga emas pada 31 Maret 2023 jika dibandingkan dengan 31 Maret
2022 sehingga mempengaruhi Pertumbuhan beban harga pokok penjualan emas.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp7.898.383 juta, mengalami
kenaikan sebesar Rp1.615.172 juta atau sebesar 25,71% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp6.283.211 juta. Hal ini disebabkan oleh naiknya penjualan emas dan harga emas pada tahun 2022 jika
dibandingkan dengan tahun 2021 sehingga mempengaruhi pertumbuhan beban harga pokok penjualan emas.
c. Beban Pegawai
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp1.184.836 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp56.497 juta atau sebesar 4,77% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar
Rp1.128.339 juta. Hal ini disebabkan oleh turunnya biaya imbalan pasca kerja sesuai dengan laporan aktuaris independen periode Maret
2023.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp4.531.692 juta, mengalami kenaikan
sebesar Rp635.130 juta atau sebesar 16,30% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp3.896.562 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh naiknya biaya kesejahteraan dan pendidikan karyawan.
d. Beban Bunga dan Bagi Hasil
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp541.800 juta mengalami kenaikan sebesar
Rp143.208 juta atau sebesar 35,93% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
sebesar Rp398.592 juta. Hal ini disebabkan oleh naiknya hutang Pendanaan dan Wacof (Weighted Average Cost of Funds Method) pada
tahun 2023 jika dibandingkan pada tahun 2022.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.695.144 juta
mengalami penurunan sebesar Rp516.806 juta atau sebesar 23,36% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.211.950 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan Wacof (Weighted Average Cost of Funds
Method) pada tahun 2022.
e. Beban Administrasi dan Umum
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp749.982 mengalami penurunan sebesar
Rp201.552 juta atau sebesar 21,18% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
sebesar Rp951.534 juta. Hal ini disebabkan oleh pada Maret 2022 terdapat tambahan akrual biaya outsourcing.
32
Page 50
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.764.004 juta,
mengalami kenaikan sebesar Rp186.187 juta atau sebesar 5,20% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp3.577.817 juta. Hal ini disebabkan oleh naiknya biaya diskon penjualan untuk meningkatkan
Outstanding Loan pada tahun 2022.
f. Pendapatan Lain-lain (Bersih)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp631 juta, mengalami penurunan sebesar
Rp730 juta atau sebesar 53,64% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
sebesar Rp1.361 juta. Hal ini disebabkan karena terdapat rekonsiliasi atas selisih perhitungan realisasi imbalan kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.899 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp3.814 juta atau sebesar 49,45% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp7.713 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh rekonsiliasi atas selisih perhitungan realisasi imbalan kerja.
g. Laba Bersih Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp1.039.839 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp219.027 juta atau sebesar 26,68% dari laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
sebesar Rp820.812 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan oleh naiknya pendapatan usaha sebesar 8,35% dan terdapat
efisiensi biaya Tenaga Kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.298.945 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp871.635 juta atau sebesar 35,91% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp2.427.310 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan oleh naiknya pendapatan usaha sebesar 10,84% dan terdapat efisiensi
biaya atau penurunan biaya bunga sebesar 23,36% jika dibandingkan tahun lalu.
h. Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp757.134 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp97.347 juta atau sebesar 11,39% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp854.481 juta. Hal ini disebabkan karena dampak perhitungan aktuaris independen atas imbalan pasca
kerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.616.060
juta, mengalami peningkatan sebesar Rp936.795 juta atau sebesar 34,96% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.679.265 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2022
Perseroan melakukan revaluasi aset tanah dan bangunan.
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
ASET
Kas dan setara kas
Pihak berelasi 168.832 249.601 270.222
Pihak ketiga 244.839 129.149 168.351
Pinjaman yang diberikan - bersih 57.537.641 55.347.852 48.961.730
Piutang lain-lain - bersih 856.043 837.521 777.569
Persediaan 686.432 466.876 393.059
Pendapatan yang masih harus diterima 2.471.176 2.379.068 2.236.095
Pajak dibayar dimuka lain-lain 54.524 43.812 109.567
Beban dibayar dimuka 147.552 66.228 96.239
Penyertaan langsung 12.828 11.869 5.725
Aset hak guna 369.581 302.521 260.120
Properti investasi 180.025 180.025 180.025
Aset tetap - bersih 11.668.033 11.576.765 10.670.919
Aset tak berwujud - bersih 139.656 125.327 77.430
Aset pajak tangguhan 1.600.222 1.613.176 1.568.695
Aset lain-lain - - 192
JUMLAH ASET 76.137.383 73.329.790 65.775.938
33
Page 51
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2023* 2022 2021
LIABILITAS
Utang kepada nasabah 190.782 179.994 152.728
Utang usaha 670.652 587.745 587.445
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 159.348 174.939 17.062
Pajak lain-lain 189.912 115.006 87.525
Liabilitas pajak tangguhan 4.422 4.424 5.768
Akrual 2.571.521 3.200.367 2.533.206
Pendapatan diterima dimuka 49.648 54.042 58.426
Liabilitas sewa 1.585 1.775 -
Liabilitas lain-lain 954.065 918.749 842.489
Pinjaman bank
Pihak berelasi 13.999.217 15.186.612 12.866.853
Pihak ketiga 15.406.301 10.083.959 10.381.300
Surat berharga yang diterbitkan 10.293.513 12.291.310 9.240.972
Pinjaman dari pemerintah 269.336 372.184 810.871
Liabilitas imbalan kerja 2.201.459 1.740.198 1.932.292
JUMLAH LIABILITAS 46.961.760 44.911.304 39.516.937
EKUITAS
Modal saham
Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
Modal dasar
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
- 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun 2022 dan 2021
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- 1 lembar saham seri A Dwiwarna
6.250.000 6.250.000 6.250.000
- 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2022 dan 2021
Cadangan revaluasi aset 7.761.923 7.782.152 7.698.904
Pengukuran kembali imbalan pasca kerja (941.366) (658.661) (803.358)
Saldo laba yang telah dicadangkan 11.487.231 11.487.231 10.516.523
Saldo laba yang belum dicadangkan 4.614.519 3.554.555 2.593.843
29.172.308 28.415.277 26.255.912
Kepentingan nonpengendali 3.316 3.209 3.089
JUMLAH EKUITAS 29.175.623 28.418.486 26.259.001
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 76.137.383 73.329.790 65.775.938
*tidak diaudit
Aset
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp76.137.383 juta, meningkat sebesar Rp2.807.593 juta atau 3,83%
dibandingkan dengan aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp73.329.790 juta. Hal ini terutama
disebabkan karena peningkatan Pinjaman Yang Diberikan pada 31 Maret 2023 sebesar Rp2.189.789 juta atau sebesar 3,81% dibandingkan
31 Desember 2022.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp73.329.790 juta, naik sebesar Rp7.553.852 juta atau 11,48% dibandingkan
dengan aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp65.775.938 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan Pinjaman Yang Diberikan pada 31 Desember 2022 sebesar Rp6.386.122 juta atau sebesar 11,54% dibandingkan 31
Desember 2021.
a. Pinjaman yang Diberikan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp57.537.641 meningkat sebesar Rp2.189.789
juta atau 3,96% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp55.347.852 juta. Peningkatan Pinjaman yang diberikan disebabkan oleh naiknya nasabah aktif dan ditopang oleh kenaikan harga emas
serta efektifnya program program penjualan yang dilakukan. selain itu kenaikan pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh momen Ramadhan
dimana masyarakat membutuhkan modal untuk menunjang aktivitas bisnis dan kebutuhan sehari-hari meningkat di bulan Ramadhan.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Pinjaman yang diberikan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp48.961.730 juta, turun sebesar Rp5.735.014 juta atau 10,49%
dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp54.696.744 juta.
Peningkatan Pinjaman yang diberikan disebabkan oleh naiknya nasabah aktif dan ditopang oleh kenaikan harga emas serta efektifnya program
program penjualan yang dilakukan.
34
Page 52
b. Pendapatan yang Masih Harus Diterima
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp2.471.176 juta, turun sebesar
Rp92.108 juta atau 3,87% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31
Desember 2022 sebesar Rp2.379.068 juta. Naiknya pendapatan yang masih harus diterima dipengaruhi oleh meningkatnya pinjaman yang
diberikan.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.379.068 juta, meningkat sebesar Rp142.973
juta atau 6,39% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
2021 sebesar Rp2.236.095 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah pinjaman yang diberikan kepada nasabah.
c. Aset Tetap
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp11.668.033 meningkat sebesar Rp91.268 juta atau 0,79%
dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp11.576.765 juta. Hal ini
disebabkan karena peningkatan belanja modal pembangunan tower dan aset kendaraan bermotor.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp11.576.765 juta, meningkat sebesar Rp905.846 juta atau 8,49%
dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp10.670.919 juta. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh peningkatan belanja modal pembangunan tower dan revaluasi aset tetap tanah dan bangunan.
d. Aset Pajak Tangguhan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp1.600.222, penurunan sebesar Rp12.954 juta
atau 0,80% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp1.613.176
juta. Hal ini disebabkan karena terdapat pemulihan atas CKPN yang berdampak pada aset pajak tangguhan mengalami penurunan
dibandingkan 31 Desember 2022.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.613.176 juta, meningkat sebesar Rp44.481 juta atau 61,86%
dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp1.568.695 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh hasil perhitungan fiskal, dimana terdapat tambahan atas provisi/cadangan.
Liabilitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp 46.961.760, meningkat sebesar Rp2.050.456 juta atau
4,57% dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp44.911.304 juta. Hal ini
disebabkan terutama karena penambahan pinjaman bank dan perhitungan imbalan pasca kerja oleh aktuaris independen.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp44.911.304 juta, meningkat sebesar Rp5.394.367 juta atau 13,65%
dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp39.516.937 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh penambahan pinjaman bank dan penerbitan surat berharga. obligasi dan sukuk.
a. Pinjaman Bank
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp29.405.518 juta, meningkat sebesar Rp4.134.947 juta
atau 16,36% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp25.270.571
juta. Hal ini disebabkan karena penambahan pinjaman bank sejalan dengan kenaikan Pinjaman Yang Diberikan kepada Nasabah dan
penarikan pinjaman perbankan untuk pembayaran surat berharga jatuh tempo pada Triwulan I Tahun 2023.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp25.270.571 juta, meningkat sebesar Rp2.022.418 juta atau 8,70%
dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp23.248.153 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh penambahan pinjaman bank yang sejalan dengan peningkatan penyaluran pinjaman yang diberikan kepada
nasabah.
b. Surat Berharga yang Diterbitkan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp10.293.513 juta, menurun sebesar
Rp2.814.326 juta atau 16,25% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31
Desember 2022 sebesar Rp12.291.210 juta. Hal ini disebabkan karena terdapat pelunasan surat berharga jatuh tempo pada Triwulan I Tahun
2023.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
35
Page 53
Surat berharga yang diterbitkan imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp12.291.210 juta, meningkat sebesar
Rp3.050.338 juta atau 33,01% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31
Desember 2021 sebesar Rp9.240.972 juta. Hal ini disebabkan karena terdapat penerbitan Surat Berharga pada tahun 2022 dengan size yang
lebih besar dibandingkan pelunasan Surat Berharga yang jatuh tempo pada tahun 2022.
c. Liabilitas Imbalan Kerja
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp2.201.459 juta, meningkat sebesar Rp461.261
juta atau 26,51% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
Rp1.740.198 juta. Hal ini disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.740.198 juta, menurun sebesar Rp192.094 juta atau 9,94%
dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp1.932.292 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.
Ekuitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp29.175.623 juta meningkat sebesar Rp757.137 juta atau
2,66% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp28.418.486 juta. Hal ini
disebabkan karena penambahan saldo laba periode berjalan.
Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp28.418.486 juta, meningkat sebesar Rp2.159.485 juta atau 8,22%
dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp26.259.001 juta. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba atas laba bersih tahun 2021 yang tidak dibagi sebagai
dividen.
36
Page 54
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN
PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
Sebelum Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Umum Pegadaian (“Perseroan”) adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri sejak jaman
Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah dan bawah. Pegadaian
mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda bergerak. Perseroan didirikan
pertama kali dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.178/1961 tanggal
3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).
Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7
tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian. Perusahaan
Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berdasarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan dasar hukum Perum Pegadaian adalah sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum
(Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132, bentuk hukum
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Pendirian PT Pegadaian (Persero)
Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat
menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan
Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum
(Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No.
132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.
Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (Perum)
Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. PP No. 51 Tahun
2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012 dibuat
di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012
tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, TambahanNo. 24525 (“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021 dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal
23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 91, Tambahan
No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
2. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
No. Izin Masa Berlaku
1. Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Berlaku selama Perseroan menjalankan
No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang Penegasan Izin kegiatan usaha
Usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian (Persero).
2. Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”) Berlaku selama Perseroan menjalankan
tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah kegiatan usaha
terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.
37
Page 55
No. Izin Masa Berlaku
3. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-469/KM.10/2012 Berlaku selama Perseroan menjalankan
tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun kegiatan usaha
Dari Dana Pensiun Pegadaian.
4. Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S-864/MBU/2007 Berlaku selama Perseroan menjalankan
tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui rencana Perum Pegadaian kegiatan usaha
melakukan kerjasama dengan Western Union Financial Service Inc dalam usaha
Jasa Pengiriman Uang.
5. Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM- Berlaku selama Perseroan menjalankan
00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan kegiatan usaha
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-093.000 atas Berlaku selama Perseroan menjalankan
nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012. kegiatan usaha
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem- Berlaku selama Perseroan menjalankan
01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 kegiatan usaha
Mei 2012.
8. Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No. 8120017002839 Berlaku selama Perseroan menjalankan
tanggal 22 Desember 2021 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan kegiatan usaha
Penyelenggara OSS-RBA untuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI):
a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
d. 64922 (Pergadaian Syariah)
9. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Berlaku selama Perseroan menjalankan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik PB-UMKU: kegiatan usaha
812001700283900020001 dan No TDPSE 001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk
Kode KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan
Komersial) diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
10. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
No. 04102110213171057 diterbitkan tanggal 4 Oktober 2021 dengan lokasi usaha tanggal penerbitan
di Jalan Kramat Raya No. 162, Desa/Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota
Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10450 dan luas tanah 200 m2
dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK
No. Izin Masa Berlaku
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 diterbitkan pada tanggal berlaku selama masih menjalankan
23 September 2019, perubahan ke -14 (empat belas) tanggal 18 Mei 2022 atas nama kegiatan usaha
PT PGDE yang berlaku selama PT PGDE menjalankan kegiatan usahanya yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS - Perizinan RBA.
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga)
No. 22122110213175066 atas nama PT PGDE yang diterbitkan tanggal 22 Desember tahun
2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS.
3. NPWP No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak berlaku selama masih menjalankan
Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE berlangsung. kegiatan usaha
4. SKT No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang diterbitkan berlaku selama masih menjalankan
oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Kantor Pelayanan kegiatan usaha
Pajak Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
berlangsung.
5. SPPKP No. S-675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018 yang berlaku selama masih menjalankan
diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP kegiatan usaha
Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE berlangsung.
6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 571/AC.1/31.71/-1.824.27/e/2018 berlaku selama masih menjalankan
tanggal 23 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu kegiatan usaha
Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
berlangsung.
7. Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku selama tidak ada perubahan
(UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia, dalam UKL-UPL
Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151 tanggal 21
Desember 2021 yang berlaku selama tidak ada perubahan dalam UKL-UPL
38
Page 56
8. Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu berlaku selama masih menjalankan
Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur No. 60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/- kegiatan usaha
1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan
Logam Dasar Mulia, Perhiasan dan Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan Jiep
Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Selatan Oleh
PT PGDE qq PT Jiep tanggal 21 Desember 2021 yang berlaku selama kegiatan usaha
PT PGDE berlangsung
PT Pesonna Indonesia Jaya
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120009991473 tanggal 17 September 2019,
perubahan ke-2 (kesatu) tanggal 17 Mei 2022 atas nama PT Pesonna Indonesia Jaya berlaku selama masih menjalankan
dan berlaku selama PT PIJ menjalankan kegiatan usahanya yang dikeluarkan oleh kegiatan usaha
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
2. NPWP No. 72.269.570.7-023.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Wajib berlaku selama masih menjalankan
Pajak Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ kegiatan usaha
berlangsung.
3. SKT No. S-591/KT/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 20 Februari 2015 atas nama PT berlaku selama masih menjalankan
PIJ yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Pratama kegiatan usaha
Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ berlangsung.
4. SPPKP No.S-62PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 14 April 2015 atas nama PT PIJ berlaku selama masih menjalankan
yang diterbitkan oleh Kepala Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak kegiatan usaha
Jakarta Pusat yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ berlangsung.
5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
(“SPPL”) untuk Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dengan Nomor Bukti berlaku selama masih menjalankan
14/15.17/31.71.04.1002.03.006.PI/3/-1.774.15/2020 yang diterbitkan pada tanggal 6 kegiatan usaha
Juli 2020 milik PT PIJ yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pengelola Penanaman
Modal dan PTSP Kecamatan Senen.
6. PKKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 41011 dan KBLI No. 41012 dengan lokasi usaha di Gedung kegiatan usaha
Menara Salemba, Jl. Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen,
Kota Administrasi Jakarta Pusat
7. PKKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 41013 dan KBLI No. 41017 dengan lokasi usaha di Gedung kegiatan usaha
Menara Salemba, Jl. Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen,
Kota Administrasi Jakarta Pusat.
8. PKKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan berlaku selama masih menjalankan
usaha dengan KBLI No. 41014, KBLI No. 41015, KBLI No. 41016, KBLI No. 41017, kegiatan usaha
dan KBLI No. 41019 dengan lokasi usaha di Gedung Menara Salemba, Jl. Salemba
Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
9. KKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan usaha berlaku selama masih menjalankan
dengan KBLI No. 41011 dan KBLI No. 41012 dengan lokasi usaha di Menara kegiatan usaha
Salemba, Jl. Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota
Administrasi Jakarta Pusat.
10. . KKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan usaha berlaku selama masih menjalankan
dengan KBLI No. 82301 dengan lokasi usaha di Menara Salemba, Jl. Salemba Raya kegiatan usaha
No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
11. Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi No. 0-3173-06-002-1-09-9065175 berlaku selama masih menjalankan
atas nama PT PIJ yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi kegiatan usaha
pada tanggal 26 Juli 2021 dengan Alamat Badan Usaha di Jl. Salemba Raya No. 02,
Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
12. Sertifikat Biro Perjalanan Wisata No. EAS-ASL-2021 atas nama PT PIJ yang berlaku selama masih menjalankan
diterbitkan oleh PT Ekualindo Artha Sinergi pada tanggal 12 November 2021 dengan kegiatan usaha
Alamat Badan Usaha di Jl. Salemba Raya No. 02, Kelurahan Kenari, Kecamatan
Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
PT Pesonna Optima Jasa
1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA No. 9120404131384 tanggal atas nama PT berlaku selama masih menjalankan
Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. kegiatan usaha
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 28 September 2021 berlaku
selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.
2. NPWP No. 71.531.203.9-023.000 atas nama PT Pesonna Optima Jasa, yang berlaku selama masih menjalankan
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pratama Jakarta Senen kegiatan usaha
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berlaku selama
PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.
3. NPWP No. 71.531.203.9-721.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk berlaku selama masih menjalankan
Kantor Wilayah Balikpapan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak kegiatan usaha
Pratama Balikpapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
39
Page 57
Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
usahanya.
4. NPWP No. 71.531.203.9-424.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk berlaku selama masih menjalankan
Kantor Wilayah Bandung yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Wajib Pajak kegiatan usaha
Pratama Bandung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
usahanya.
5. NPWP No. 71.531.203.9-804.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk berlaku selama masih menjalankan
Kantor Wilayah Makassar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak kegiatan usaha
Pratama Makassar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
usahanya.
6. SPPKP No. S-21PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 30 Januari 2015 atas nama PT berlaku selama masih menjalankan
POJ yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, Kantor kegiatan usaha
Wilayah DJP Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia berlaku
selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya..
7. SKT No. S-2903KT/WPJ.06/KP.0903/2014 tanggal 24 November 2014 yang berlaku selama masih menjalankan
dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, kantor Wilayah kegiatan usaha
DJP Wajib Pajak Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia berlaku
selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya..
8. SKT No. 5742KT/WPJ.14/KP.0103/2017 tanggal 6 April 2017 untuk Kantor Wilayah berlaku selama masih menjalankan
Balikpapan yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan, kegiatan usaha
kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Departemen Keuangan Republik
Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
usahanya.
9. SKT No. S-1686KT/WPJ.15/KP.0703/2019 tanggal 25 Februari 2019 untuk Kantor berlaku selama masih menjalankan
Wilayah Makassar yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Makassar kegiatan usaha
Barat, kantor Wilayah DJP Sulses, Barat dan Tenggara, Departemen Keuangan
Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan
kegiatan usahanya.
10. Surat Izin Kapolri No. 1991/I/SIO-POLRI/2021 tanggal 13 Oktober 2021 atas nama Berlaku selama 2 (dua) tahun
PT PT Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia sehubungan dengan kegiatan sebagai Badan Usaha Jasa
Penyediaan Tenaga Pengamanan
11. Surat Izin Usaha Perdagangan dengan NIB No. 9120404131384 atas nama PT PT berlaku selama masih menjalankan
Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. kegiatan usaha
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 5 Maret 2021 dengan kode
KBLI 77100 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil,
Bus, Truk, dan Sejenisnya berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan
kegiatan usahanya.
12. Izin Lokasi dengan NIB No. 9120404131384 atas nama PT POJ yang diterbitkan berlaku selama masih menjalankan
pada tanggal 3 Maret 2021 untuk kantor pusat PT POJ, berlaku selama PT POJ kegiatan usaha
melaksanakan kegiatan usahanya.
13. Sertifikat Iintercert dengan No IC-OS-2006020 tanggal 6 Juni 2020 atas nama PT POJ Berlaku sampai 5 Juni 2023
dikeluarkan oleh IAS Accredited berlaku sampai dengan tanggal 5 Juni 2023.
14. Sertifikat Badan Usaha Pemasokan Barang dan Jasa Lainnya dengan No. 231231-
03696997 dan Nomor KTAB KADIN 2021-14097513 atas nama PT POJ tanggal 7
Berlaku sampai 31 Desember 2023
September 2021 yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia berlaku
sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
PT Balai Lelang Artha Gasia
1. Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan -
Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000
2. Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal 9 -
November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG..
3. Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP-37/PN/2000 -
tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian PT Balai Lelang Artha
Gasia
4. NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta -
Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
5. SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013 diterbitkan -
oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan usaha
berlangsung.
6. TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala Suku -
Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
40
Page 58
7 SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang -
dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya No.162,
Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat
3. PERJANJIAN PENTING
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perjanjian kredit yang telah dibuat
oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai dengan Informasi Tambahan ini, dengan rincian sebagai
berikut:
Nilai Outstanding Pihak
No Nama Perjanjian Isi Pokok Perjanjian Jatuh Tempo
31 Maret 2023 Ketiga
1. Akta Perjanjian Pemberian Line Jumlah dan Tujuan Rp200.000.000.000 Bank a. Jangka waktu kelonggaran
Facility Untuk Pembiayaan Penggunaan Muamalat (availibity period) Line Facility
Musyarakah Nomor 01 tanggal 2 Untuk kepentingan Perrseroan, sampai dengan tanggal 2 Juni
Juni 2021 yang dibuat dihadapan maka Bank Muamalat 2023.
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., menyediakan fasilitas b. Jangka waktu setiap
Notaris di Jakarta sebagaimana Pembiayaan Line Facility Pembiayaan Musyarakah yang
telah diubah dengan Addendum dengan jumlah setinggi- direalisasikan dalam kurun
Perjanjian Pemberian Line Facility tingginya sebesar waktu sebagaimana dimaksud
Untuk Pembiayaan Musyarakah Rp200.000.000.000,00 (dua maksimum 6 (enam) bulan
No. 523A/BMI/WLO/X/2022 ratus puluh miliar Rupiah), terhitung sejak tanggal realisasi.
tanggal 11 Oktober 2022, yang yang akan digunakan untuk
dibuat di bawah tangan, Pembiayaan Musyarakah.
bermeterai cukup, oleh dan
diantara PT Bank Muamalat (“Bank Sifat
Muamalat”) dan Perseroan Revolving
Berdasarkan Perjanjian Kredit di
atas, Perseroan wajib untuk
melakukan pemberitahuan kepada
Bank Muamalat hari kalender
terkait Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap III Tahun 2023
dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
III Tahun 2023 setelah
diperolehnya pernyataan efektif
dari Otoritas Jasa Keuangan.
2. Perjanjian Fasilitas Kredit No. Perjanjian Fasilitas Kredit No. - BTPN Tanggal Jatuh Tempo
BTPN/NS/0151 tanggal 26 BTPN/NS/0151 tanggal 26 maksimum 3 (tiga) bulan setelah
Agustus 2022 yang dibuat di Agustus 2022 yang dibuat di tanggal Penarikan terakhir
bawah tangan, bermeterai cukup, bawah tangan, bermeterai Fasilitas
oleh dan antara PT Bank BTPN cukup, oleh dan antara PT
Tbk (“BTPN”) dan Perseroan. Bank BTPN Tbk (“BTPN”) dan
Berdasarkan Perjanjian Kredit di Perseroan.
atas, Perseroan wajib untuk Berdasarkan Perjanjian Kredit
melakukan pemberitahuan kepada di atas, Perseroan wajib untuk
BTPN paling lambat 30 (tiga puluh) melakukan pemberitahuan
hari kalender terkait Obligasi kepada BTPN paling lambat 30
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap (tiga puluh) hari kalender terkait
III Tahun 2023 dan Sukuk Obligasi Berkelanjutan V
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun
Pegadaian Tahap III Tahun 2023 2023 dan Sukuk Mudharabah
setelah diperolehnya pernyataan Berkelanjutan II Pegadaian
efektif dari Otoritas Jasa Tahap III Tahun 2023 setelah
Keuangan. diperolehnya pernyataan efektif
dari Otoritas Jasa Keuangan.
3. Akta Akad Line Fasilitas Fasilitas Pembiayaan - Maybank 20 Agustus 2023
Pembiayaan Musyarakah iB No. Musyarakah
54 tanggal 21 Februari 2018, Modal Musyarakah sebesar
dibuat di hadapan Adi Triharso, Rp66.575.938.000.000,00
S.H., Notaris di Jakarta Selatan (enam puluh enam triliun lima
sebagaimana diubah terakhir kali ratus tujuh puluh lima miliar
dengan Perubahan Akad Line sembilan ratus tiga puluh
Fasilitas Pembiayaan Musyarakah delapan juta Rupiah), dengan
iB No. 118/PrbAkad/CDU1/2022 rincian sebagai berikut:
41
Page 59
tanggal 8 Agustus 2022, dibuat di i. Modal Bank maksimal
bawah tangan dan bermeterai sebesar
cukup oleh dan antara PT Bank Rp800.000.000.000,00
Maybank Indonesia Tbk (delapan ratus miliar
(“Maybank”) dan Perseroan Rupiah).
ii. Modal Perseroan sebesar
Berdasarkan Perjanjian Kredit di Rp65.775.938.000.000,00
atas, Perseroan wajib untuk (enam puluh lima triliun
melakukan pemberitahuan kepada tujuh ratus tujuh puluh
Maybank terkait Obligasi lima miliar sembilan ratus
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap tiga puluh delapan juta
III Tahun 2023 dan Sukuk Rupiah).
Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap III Tahun 2023 Tujuan Fasilitas
setelah diperolehnya pernyataan Fasilitas pembiayaan
efektif dari Otoritas Jasa musyarakah yang diberikan
Keuangan. oleh Maybank kepada
Perseroan digunakan untuk
membiayai kebutuhan modal
kerja syariah Perseroan,
termasuk namun tidak terbatas
pada pelunasan pembiayaan di
bank lain dan pembayaran
kepada nasabah untuk
penyaluran pembiayaan.
Nisbah
Besarnya Nisbah Bagi Hasil
ditentukan dan diatur lebih
lanjut pada setiap penarikan
pembiayaan melalui dokumen
realisasi pembiayaan
musyarakah.
4. Akta Perjanjian Kredit No. 5 Ruang Lingkup - BJB 6 Juni 2023
tanggal 6 Juni 2016, dibuat di Kredit yang diberikan BJB
hadapan Nanette Cahyanie kepada Perseroan adalah
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris Kredit Jangka Pendek
di Jakarta sebagaimana diubah maksimal sebesar
terakhir kali dengan Akta Rp300.000.000.000 (tiga ratus
Addendum VI Perjanjian Kredit No. miliar Rupiah).
19 Tanggal 22 Juni 2022,
seluruhnya dibuat di hadapan Dr. Tujuan Fasilitas
Agung Iriantoro, S.H., M.H., Perjanjian dibuat oleh para
Notaris di Jakarta oleh dan antara pihak sehubungan dengan
Perseroan dan PT Bank Modal Kerja Usaha Perseroan.
Pembangunan Daerah Jawa Barat Bunga
dan Banten (“BJB”). Perseroan wajib membayar
Berdasarkan Perjanjian Kredit di kepada BJB bunga sebesar
atas, Perseroan tidak memiliki yang akan ditentukan
kewajiban untuk memperoleh kemudian pada setiap
persetujuan dan/atau penarikan.
pemberitahuan dari dan kepada Denda
BJB terkait Obligasi Berkelanjutan Besarnya denda keterlambatan
V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 apabila Perseroan tidak
dan Sukuk Mudharabah membayar angsuran pada
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap waktunya adalah (i) 3% (tiga
III Tahun 2023 serta Perseroan persen) per tahun atau 0.25%
telah memenuhi seluruh (nol koma dua lima persen) per
kewajiban, termasuk tidak terbatas bulan terhadap tunggakan
pada pemenuhan kewajiban untuk pokok dan (ii) 3% (tiga persen)
menjaga rasio keuangan yang per tahun terhadap tunggakan
timbul atas adanya Perjanjian bunga
Kredit dengan BJB.
5. Akta Akad Musyarakah No. 19 Limit Penarikan Rp94.044.434.937 Bank 25 Oktober 2023
tanggal 14 Juli 2011, dibuat Fasilitas kredit adalah sejumlah Permata
dihadapan Ny. Sjarmeini S. Rp200.000.000.000,00 (dua
Chandra, S.H., Notaris di Jakarta ratus miliar Rupiah), dengan
42
Page 60
sebagaimana diubah terakhir kali modal yang disediakan sendiri
dengan Addendum Perjanjian oleh Perseroan adalah sebesar
Pemberian Fasilitas Pembiayaan Rp6.250.000.000.000,00
Musyarakah No. (enam triliun dua ratus lima
MSYR/22/839/ADD/SOE tanggal puluh miliar Rupiah).
30 November 2022, dibuat di
bawah tangan dan bermaterai Tujuan
cukup oleh dan antara Perseroan Membiayai usaha pembiayaan
dengan Bank Permata modal kerja syariah Perseroan
Berdasarkan Perjanjian Kredit di
atas, Perseroan wajib untuk
melakukan pemberitahuan kepada
Bank Permata selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) hari
terkait Obligasi Berkelanjutan V
Pegadaian Tahap III Tahun 2023
dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
III Tahun 2023 setelah
diperolehnya pernyataan efektif
dari Otoritas Jasa Keuangan
6. Akta Perjanjian Pembiayaan Penyertaan Modal Perseroan Rp400.000.000.000 Bank 25 Oktober 2023
Musyarakah Mutanaqisah No. 56 dan Bank Permata Permata
tanggal 21 Maret 2019, dibuat di a. Penyertaan Perseroan:
hadapan Susanna Tanu, S.H., maksimum sebesar
Notaris di Jakarta sebagaimana Rp6.250.000.000.000,00
diubah terakhir kali dengan (enam triliun dua ratus lima
Addendum Perjanjian Pembiayaan puluh miliar Rupiah);
Musyarakah Mutanaqisah No. b. Penyertaan Bank:
MMQ/22/837/ADD/SOE tanggal maksimum sebesar
30 November 2022, dibuat di Rp400.000.000.000,00
bawah tangan dan bermeterai (empat ratus miliar Rupiah).
cukup oleh dan antara Perseroan
dengan Bank Permata Tujuan
Membiayai usaha pembiayaan
Berdasarkan Perjanjian Kredit di modal kerja syariah Perseroan
atas, Perseroan wajib untuk
melakukan pemberitahuan kepada Nisbah Bagi Hasil
Bank Permata terkait Obligasi Sesuai dengan bagi hasil yang
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap berlaku pada saat penarikan
III Tahun 2023 dan Sukuk fasilitas, besar ekspektasi bagi
Mudharabah Berkelanjutan II hasil Bank Permata dapat
Pegadaian Tahap III Tahun 2023 berubah setiap saat sesuai
setelah diperolehnya pernyataan ketetapan Bank Permata
efektif dari Otoritas Jasa dengan pemberitahuan
Keuangan. sebelumnya kepada
Perseroan.
7. Akta Perjanjian Kredit No. 13 Limit Fasilitas Rp650.000.000.000 Bank 25 Oktober 2023
tanggal 25 Februari 2010, dibuat di Fasilitas kredit yang diberikan Permata
hadapan Imas Fatimah, S.H., oleh Bank Permata kepada
M.Kn., Notaris di Jakarta Perseroan sejumlah
sebagaimana terakhir kali dengan Rp650.000.000.000,00 (enam
Addendum Perjanjian Kredit ratus lima puluh miliar Rupiah).
(Fasilitas Money Market) No.
MM/22/838/ADD/SOE tanggal 30 Tujuan Fasilitas
November 2022, dibuat di bawah Tujuan fasilitas kredit adalah
tangan dan bermeterai cukup oleh untuk membiayai usaha
dan antara PT Bank Permata, Tbk. pembiayaan modal kerja
(“Bank Permata”) dan Perseroan Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Kredit di Bunga
atas, Perseroan wajib untuk Perseroan wajib membayar
melakukan pemberitahuan kepada kepada Bank Permata bunga
Bank Permata selambat- dengan tingkat suku bunga
lambatnya 30 (tiga puluh) hari
43
Page 61
terkait Obligasi Berkelanjutan V disesuaikan dengan ketentuan
Pegadaian Tahap III Tahun 2023 yang berlaku di Bank Permata.
dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
III Tahun 2023 setelah
diperolehnya pernyataan efektif
dari Otoritas Jasa Keuangan.
8. Akta Perjanjian Penyediaan Jumlah Rp750.000.000.000 CIMB 16 Agustus 2023
Fasilitas No. 30 tanggal 16 Mei CIMB Niaga menyetujui untuk Niaga
2016, dibuat di hadapan Ashoya menyediakan fasilitas pinjaman
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di tetap bersifat interchangeable
Jakarta, yang telah beberapa kali dengan Fasilitas Pembiayaan
diubah dan terakhir kali diubah Transaksi Khusus Musyarakah
dengan Perubahan Ke-7 (Ketujuh) – Fasilitas Pembiayaan
Perjanjian Penyediaan Fasilitas Langsung – On Revolving
No. 30 tanggal 16 Mei 2016 Basis – Uncommitted yang
tanggal 10 Agustus 2022 dan Surat bersifat sublimit dengan
PT Bank CIMB Niaga No. Fasilitas Pembiayaan
126/EXT/WS/THVIII/CBGII/V/2023 Transaksi Khusus Ekstra
tanggal 17 Mei 2023 perihal Surat Musyarakah – Fasilitas
Pemberitahuan Perpanjangan Pembiayaan Langsung – On
Jangka Waktu Fasilitas Kredit dan Revolving Basis –
Fasilitas Pembiayaan, dibuat di Uncommitted dengan jumlah
bawah tangan dan bermaterai maksimal sebesar
cukup oleh dan antara Perseroan Rp750.000.000.000,00 (tujuh
dan PT Bank CIMB Niaga ratus lima puluh miliar Rupiah).
Berdasarkan Perjanjian Tujuan
Pembiayaan di atas, Perseroan Perjanjian dibuat oleh para
tidak memiliki kewajiban untuk pihak sehubungan dengan
memperoleh persetujuan dan/atau pembiayaan modal kerja untuk
pemberitahuan dari dan kepada unit usaha syariah nasabah
CIMB Niaga terkait Obligasi Perseroan.
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap
III Tahun 2023 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap III Tahun 2023
serta Perseroan telah memenuhi
seluruh kewajiban, termasuk tidak
terbatas pada pemenuhan
kewajiban untuk menjaga rasio
keuangan yang timbul atas adanya
Perjanjian Pembiayaan dengan
CIMB Niaga.
9. Akta Addendum XXI (Kedua Puluh Tujuan Penggunaan dan Rp82.897.513.543 BSI 10 Februari 2024
Satu) dan Pernyataan Kembali Jumlah Fasilitas Pembiayaan
Akad Musyarakah Pembiayaan Untuk kepentingan Perseroan,
Rekening Nomor 12 tanggal 9 maka BSI menyediakan
Februari 2022 yang dibuat di fasilitas Pembiayaan Rekening
hadapan Ashoya Ratam, S.H., Koran (PRK) yang bersifat
M.Kn., Notaris di Jakarta oleh dan revolving kepada Perseroan
antara PT Bank Syariah Indonesia dengan limit pembiayaan
(“BSI”) dan Perseroan sebesar
Rp300.000.000.000,00 (tiga
ratus miliar Rupiah). Fasilitas
PRK tersebut akan digunakan
sebagai modal kerja untuk
operasional usaha Perseroan.
Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil terhadap
pendapatan objek akad untuk
masing-masing pihak adalah:
a. 99,02% (sembilan puluh
sembilan koma nol dua
44
Page 62
persen) untuk Penerima
Pembiayaan.
b. 0,98% (nol koma
sembilan puluh delapan
persen) untuk Pemberi
Pembiayaan.
10. Akta Perubahan II (Kedua) dan Tujuan Penggunaan dan Rp700.000.000.000 BSI 10 Februari 2024
Pernyataan Kembali Perjanjian Jumlah Fasilitas Pembiayaan
Line Facility Pembiayaan Untuk kepentingan Perseroan,
Berdasarkan Prinsip Syariah maka BSI menyediakan
Nomor 13 tanggal 9 Februari 2022 fasilitas Pembiayaan
yang dibuat di hadapan Ashoya Berdasarkan Prinsip
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Musyarakah yang bersifat
Jakarta oleh dan diantara revolving dengan limit
Perseroan dan BSI (“PK BSI pembiayaan sebesar
Pembiayaan Syariah”) Rp800.000.000.000,00
(delapan ratus miliar Rupiah).
Fasilitas tersebut akan
digunakan untuk operasional
usaha Unit Usaha Syariah
Perseroan.
Bagi Hasil
Nisbah bagi hasil untuk
masing-masing pihak adalah:
a. 98,26% (Sembilan puluh
delapan koma dua puluh
enam persen) untuk
Penerima Pembiayaan.
b. 1,74% (satu koma tujuh
puluh empat persen) untuk
Pemberi Pembiayaan
11. Akta Perjanjian Kredit No. 22 Maksimum Kredit Rp200.000.000.000 Bank DKI 19 Mei 2024
tanggal 19 Mei 2016, dibuat di Maksimum kredit yang akan
hadapan Nanette Cahyanie diberikan Bank DKI kepada
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris Perseroan adalah sebesar
di Jakarta sebagaimana telah Rp200.000.000.000 (dua ratus
diubah beberapa kali dan terakhir miliar Rupiah).
kali diubah dengan Surat PT Bank
DKI No. 725/SPPK/925/V/2023 Tujuan Fasilitas
tanggal 9 Mei 2023 Perihal Surat Tujuan kredit ini adalah untuk
Pemberitahuan Persetujuan Kredit Tambahan Modal Kerja untuk
(SPPK) an. PT Pegadaian oleh operasional Perseroan.
dan antara Perseroan dan PT Bunga
Bank DKI (“Bank DKI”). Tingkat bunga akan ditetapkan
Berdasarkan Perjanjian Kredit di pada saat pencairan.
atas, Perseroan memiliki
kewajiban untuk melakukan Denda
pemberitahuan kepada Bank DKI Perseroan dikenakan denda
terkait Obligasi Berkelanjutan V sebesar 1,5 (satu koma lima)
Pegadaian Tahap III Tahun 2023 kali dari suku bunga kredit yang
dan Sukuk Mudharabah berlaku dari besarnya jumlah
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap yang tertunggak dan lamanya
III Tahun 2023 serta Perseroan tunggakan.
telah memenuhi seluruh
kewajiban, termasuk tidak terbatas
pada pemenuhan kewajiban untuk
menjaga rasio keuangan yang
timbul atas adanya Perjanjian
Kredit dengan Bank DKI.
12. Akta Perjanjian No. 43 tanggal 20 Jumlah Fasilitas Rp750.000.000.000 Bank DKI 19 Mei 2024
September 2011 tentang Akad Perseroan memperoleh
Fasilitas Pembiayaan fasilitas pembiayaan
45
Page 63
Musyarakah, dibuat di hadapan musyarakah dari Bank DKI
Dinah, S.H., Notaris di Jakarta maksimal sebesar
sebagaimana diubah dengan Akta Rp750.000.000.000 (tujuh
Addendum XIV (Keempat Belas) ratus lima puluh miliar Rupiah).
Akad Fasilitas Pembiayaan
Musyarakah No. 43 tanggal 17 Mei Tujuan Fasilitas
2023, dibuat di hadapan Ashoya Tujuan fasilitas pembiayaan
Ratam, S.H., M.H., Notaris di adalah tambahan modal kerja
Jakarta oleh dan antara Perseroan pembiayaan untuk disalurkan
dan PT Bank DKI Jakarta (“Bank kepada konsumen produk
DKI”). gadai Perseroan berdasarkan
prinsip syariah.
Berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan di atas, Perseroan Nisbah
wajib untuk melakukan Perhitungan bagi hasil (profit
pemberitahuan kepada Bank DKI share) Musyarakah adalah:
terkait Obligasi Berkelanjutan V a. 2,16% : 97,84% (Bank DKI
Pegadaian Tahap III Tahun 2023 Unit Usaha Syariah :
dan Sukuk Mudharabah Perseroan)
Berkelanjutan II Pegadaian Tahap b. Nisbah
III Tahun 2023 serta Perseroan menggunakan profit sharing,
telah memenuhi seluruh dengan beracuan pada RKAP
kewajiban, termasuk tidak terbatas Laba sebelum pajak 2023 dan
pada pemenuhan kewajiban untuk akseptasi bank sebesar 40%,
menjaga rasio keuangan yang nisbah dapat di review dan
timbul atas adanya Perjanjian dievaluasi atas kesepakatan
Pembiayaan dengan Bank DKI. para pihak.
13. Akta Perjanjian Pembiayaan Fasilitas Pembiayaan - Danamon 20 Maret 2024
Musyarakah No. 33 tanggal 15 Musyarakah
Juni 2020, dibuat di hadapan Adi Jenis fasilitas pembiayaan
Triharso, S.H., Notaris di Jakarta dalam Perjanjian adalah
Selatan sebagaimana diubah pembiayaan modal kerja
terakhir kali dengan Addendum musyarakah, uncommitted,
Perjanjian Pembiayaan revolving dengan jumlah limit
Musyarakah No. 138/PP/EB- pembiayaan sebesar
Syariah/0523 tanggal 15 Mei 2023, Rp500.000.000.000,00 (lima
dibuat di bawah tangan dan ratus miliar Rupiah).
bermeterai cukup oleh dan antara
Perseroan dan PT Bank Danamon Tujuan Penggunaan
Indonesia Tbk (“Danamon”). Tujuan penggunaan fasilitas
pembiayaan musyarakah
Berdasarkan Perjanjian adalah untuk pembiayaan
Pembiayaan di atas, Perseroan modal kerja.
tidak memiliki kewajiban untuk
memperoleh persetujuan dan/atau Nisbah Bagi Hasil
pemberitahuan dari dan kepada Akan direview oleh Danamon
Danamon terkait Obligasi dari waktu ke waktu sesuai
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap kesepakatan para pihak.
III Tahun 2023 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Denda
Pegadaian Tahap III Tahun 2023. Denda keterlambatan sebesar
Rp30.000 (tiga puluh ribu
Rupiah) per kelipatan
Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
atau setara dengan 3,0% (tiga
koma nol persen) per tahun
diatas ekuivalen Bagi Hasil
yang berlaku. Denda ini bukan
menjadi pendapatan Danamon,
melainkan masuk ke dalam
dana kebajikan.
14. Akta Perjanjian Kredit No. 32 Fasilitas Kredit Rp400.000.000.000 Danamon a. Fasilitas Kredit Berjangka 1
tanggal 20 Maret 2020, dibuat di Jenis fasilitas dalam Perjanjian berlaku sampai dengan 20 Maret
hadapan Adi Triharso, S.H., adalah Kredit Berjangka 2024
Notaris di Jakarta Selatan dengan kategori uncommitted b. Fasilitas Kredit Berjangka 2
sebagaimana diubah terakhir kali (revolving) yang terdiri dari: berlaku sampai dengan 18
dengan Perjanjian Perubahan Januari 2024
Terhadap Perjanjian Kredit No. a. Fasilitas Kredit Berjangka
1, untuk modal kerja,
46
Page 64
139/PP/EB/0523 tanggal 15 Mei dengan jumlah sebesar
2023, dibuat di bawah tangan oleh Rp500.000.000.000,00
dan antara Perseroan dan PT (lima ratus miliar Rupiah).
Bank Danamon Indonesia Tbk
b. Fasilitas Pembiayaan
Berdasarkan Perjanjian Kredit di Sosial/Kredit Berjangka 2,
atas, Perseroan tidak memiliki untuk social project dalam
kewajiban untuk memperoleh rangka memenuhi syarat
persetujuan dan/atau yang ditentukan dalam
pemberitahuan dari dan kepada Kerangka Pembiayaan
Danamon terkait Obligasi Sosial (Social Financing
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap Framework) dengan
III Tahun 2023 dan Sukuk jumlah sebesar
Mudharabah Berkelanjutan II Rp500.000.000.000,00
Pegadaian Tahap III Tahun 2023 (lima ratus miliar Rupiah).
serta Perseroan telah memenuhi
seluruh kewajiban, termasuk tidak Bunga
terbatas pada pemenuhan a. Fasilitas Kredit Berjangka 1 :
kewajiban untuk menjaga rasio Suku bunga akan disepakati
keuangan yang timbul atas adanya sebelum penarikan kredit.
Perjanjian Kredit dengan
Danamon. b. Fasilitas Kredit Berjangka 2 :
Suku Bunga akan disepakati
H-2 sebelum penarikan
kredit.
Denda
Denda keterlambatan sebesar
3,0% (tiga koma nol persen)
per tahun.
15. Akta Perjanjian Kredit Nomor 7 BCA memberikan fasilitas Rp11.962.256.105.213 BCA a. Fasilitas Kredit Lokal
tanggal 5 Juli 2005 yang dibuat di Pinjaman Berjangka berupa (Rekening Koran), akan
hadapan Erly Soehandjojo, S.H., Fasilitas A (penambahan dan berakhir pada tanggal 26
Notaris di Jakarta sebagaimana pengalihan sebagian plafon Januari 2024;
terakhir diubah dengan Perubahan dari fasilitas time loan b. Fasilias Time Loan
Ke Dua Puluh Dua berdasarkan revolving) dengan plafon akhir Revolving, akan berakhir
Akta Perjanjian Kredit Nomor 32 Rp17.00.000.000.000,00 pada tanggal 26 Januari
tanggal 20 April 2020 yang dibuat dengan tingkat suku bunga 2024;
di hadapan Ashoya Ratam, S.H., yang ditentukan saat dealing c. Faslitas PBMM yang tidak
M.Kn., Notaris di Jakarta, fasilitas, Fasilitas B mengikat (uncommitted)
sebagaimana diperpanjang (Perpanjangan) dengan plafon akan berakhir pada tanggal
dengan Surat No. kredit sebesar 26 Januari 2024.
40309/GBK/2023 tanggal 14 April Rp300.000.000.000,00 dengan
2023 perihal Surat Pemberitahuan tingkat suku bunga
Pemberian Kredit (SPPK) oleh dan sebesar7,00% per tahun,
diantara PT Bank Central Asia Fasilitas C (Pengurangan dan
(“BCA”) dengan Perseroan perpanjangan) dengan jumlah
plafon akhir sebesar
Rp1.000.000.000.000,00
dengan tingkat suku bunga
sebesar 7,00% per tahun
16. Akta Perjanjian Pusat Investasi Pemerintah - Pinjaman/Pembiayaan wajib
Pinjaman/Pembiayaan No. 103 Kementerian Keuangan dilunasi oleh Perseroan dalam
tanggal 31 Juli 2019, dibuat di Republik Indonesia jangka waktu 36 (tiga puluh
hadapan Ashoya Ratam, S.H., menyediakan fasilitas enam) bulan atau 3 (tiga) tahun
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan Pinjaman/Pembiayaan kepada terhitung sejak tanggal pencairan
oleh dan antara Perseroan dan Perseroan dengan plafond dana efektif di rekening
Pusat Investasi Pemerintah pinjaman maksimum sebesar Perseroan
Kementerian Keuangan Republik Rp300.000.000.000,00 (tiga
Indonesia ratus miliar Rupiah) dalam
bentuk executing.
Fasilitas
Pinjaman/Pembiayaan
dipergunakan untuk:
a. Modal kerja
Pinjaman/Pembiayaan kepada
Perseroan yang diperuntukkan
47
Page 65
bagi pelaku usaha Ultra Mikro
(UMi) dengan nilai
Pinjaman/Pembiayaan sebesar
baki debet (outstanding) paling
banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta Rupiah).
b. Target minimal sebanyak
85.700 (delapan puluh lima ribu
tujuh ratus) debitur selama 3
(tiga) tahun dengan
memperhatikan dana bergulir
sejak dicairkan ke rekening
Perseroan.
17. Akta Perjanjian Pembiayaan No. Pusat Investasi Pemerintah Rp38.709.677.419 Pinjaman/Pembiayaan wajib
52 tanggal 25 Juni 2020, dibuat di Kementerian Keuangan dilunasi oleh Perseroan dalam
hadapan Adi Triharso, S.H., Republik Indonesia jangka waktu 36 (tiga puluh
Notaris di Jakarta Selatan oleh dan menyediakan fasilitas enam) bulan atau 3 (tiga) tahun
antara Perseroan dan Pusat pembiayaan kepada Perseroan terhitung sejak tanggal pencairan
Investasi Pemerintah Kementerian sebesar dana efektif di rekening
Keuangan Republik Indonesia Rp300.000.000.000,00 (tiga Perseroan
ratus miliar Rupiah) dalam
bentuk executing.
Fasilitas Pembiayaan
dipergunakan untuk:
a. Modal kerja Pembiayaan
kepada Perseroan yang
diperuntukan bagi pelaku
usaha ultra mikro (UMi) dengan
nilai pembiayaan sebesar baki
debet (outstanding) paling
banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta Rupiah).
b. Target sebanyak 315.421
(tiga ratus lima belas ribu
empat ratus dua puluh satu)
debitur.
18. Akta Perjanjian Pembiayaan Pusat Investasi Pemerintah Rp12.903.225.807 Pinjaman/Pembiayaan wajib
Mudharabah Muqayyadah No. 53 Kementerian Keuangan dilunasi oleh Perseroan dalam
tanggal 25 Juni 2020, dibuat di Republik Indonesia jangka waktu 36 (tiga puluh
hadapan Adi Triharso, S.H., menyediakan fasilitas enam) bulan atau 3 (tiga) tahun
Notaris di Jakarta Selatan oleh pembiayaan kepada Perseroan terhitung sejak tanggal pencairan
dan antara Perseroan dan Pusat sebesar dana efektif di rekening
Investasi Pemerintah Kementerian Rp100.000.000.000,00 Perseroan
Keuangan Republik Indonesia (seratus miliar Rupiah) dalam
bentuk executing.
Fasilitas Pembiayaan
dipergunakan untuk:
a. Modal kerja Pembiayaan
kepada Persero yang
diperuntukan bagi pelaku
usaha ultra mikro (Umi) dengan
nilai Pembiayaan sebesar baki
debet outstanding paling
banyak Rp10.000.000,00
(sepuluh juta Rupiah).
b. Target sebanyak 157.710
(seratus lima puluh tujuh ribu
tujuh ratus sepuluh) debitur.
4.
PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jajaran Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
48
Page 66
Komisaris Utama : Loto Srinaita Ginting
Komisaris Independen : Makmur Keliat
Komisaris Independen : Nezar Patria
Komisaris Independen : Yudi Priambodo Purnomo
Komisaris : Umiyatun Hayati Triastuti
Komisaris : Sudarto
Komisaris : Rini Widyantini
Direksi
Direktur Utama : Damar Latri Setiawan
Direktur Human Capital, Legal, dan Compliance : Ridwan Arbian Syah
Direktur Umum : Gunawan Sulistyo
Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan : Eka Pebriansyah
Direktur Teknologi Informasi dan Digital : Teguh Wahyono
Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk : Elvi Rofiqotul Hidayah
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Ferdian Timur Satyagraha
Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar, Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk
masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:
(i) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 04
tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258 tanggal 8 November 2019
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, sehubungan
dengan pengangkatan Sudarto sebagai Komisaris.
(ii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 02 tanggal
15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16 Januari 2020 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Rini Widyantini sebagai Komisaris.
(iii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan
(Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13
Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.
(iv) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 10
tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.
49
Page 67
(v) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022
tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas
PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan
Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan Yudi Priambodo P sebagai
Komisaris Independen.
(vi) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022
tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 06
tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data
Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i) pengalihan jabatan Ridwan
Arbian Syah yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi Direktur Human Capital, Legal,
dan Compliance; (ii) pengalihan jabatan Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan,
Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (iii) pengangkatan Eka
Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan; dan (iv) pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur
Pemasaran dan Pengembangan Produk.
(vii) Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana
dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-
177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
03 tanggal 5 September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, Rapat Umum
Pemegang Saham telah menyetujui pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama dan Teguh Wahyono sebagai
Direktur Teknologi Informasi dan Digital.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara jo. Peraturan Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara No. PER-03/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Anggota
Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris
telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”).
Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini telah memenuhi ketentuan jumlah susunan
Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20
ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang
telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022, serta Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2023 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023.
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Sejak tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan informasi yang terkait
dengan tata kelola perusahaan adalah sebagai berikut:
a. Komite Nominasi dan Remunerasi
Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-09/KP/DK.GD/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Perubahan
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Nezar Patria
Anggota : Loto Srinaita Ginting
50
Page 68
Rini Widyantini
Arry Ekananta
Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK
No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pegadaian No. KEP-09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September
2020.
b. Komite Audit
Pembentukan dan pelaksanaan tugas Komite Audit PT Pegadaian (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara No. PER-05/MBU/2006 tentang Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Dewan Komisaris Perseroan telah
mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-11/KP/DK.GD/10/2022 Tentang
Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian tanggal 31 Oktober 2022, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Yudi Priambodo Purnomo
Anggota : Makmur Keliat
Anggota : Sudarto
Anggota : Vicky Taufik
Anggota : Alpin Napitupulu
c. Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-
10/KP/DK.GD/10/2022 Tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian tanggal 31 Oktober 2022 dengan
susunan sebagai berikut:
Ketua : Makmur Keliat
Anggota : Yudi Priambodo Purnomo
Umiyatun Hayati Triastuti
Humbul Kristiawan
Charles R. Vorst
d. Unit Audit Internal
Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”), Direksi Perseroan telah membentuk
Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern
terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Surat Keputusan No. 979/PSDM-BK.200322/2012 tanggal 3 Juli 2012
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Pegadaian (Persero). Perseroan telah menyusun dan memberlakukan
Piagam Audit (Audit Charter) Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian (Perseroan) sesuai dengan Surat Keputusan
Direksi No. 32 tanggal 31 Desember 2018. Sesuai Keputusan Direksi No. 1025/KEP/2022 tentang Mutasi Karyawan
Pada Kelompok Jabatan Senior Management tanggal 20 Desember 2022, Direksi mengangkat Hermawan Aries Andi
sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern.
e. Sekretaris Perusahaan
Sehubungan pemenuhan Peraturan OJK No. 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan Atau Perusahaan Publik juncto
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan No.
I-A, dimana Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2014
tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik, Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
781/KEP/2022 tanggal 10 Agustus 2022 tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management, telah mengangkat
Yudi Sadono sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan.
Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:
Kantor Pusat
Jl.Kramat Raya 162
Jakarta Pusat 10430, Indonesia
Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
E-mail: sekper@pegadaian.co.id
Sebelum ditunjuk menjadi Sekretaris Perusahaan, beliau juga menjabat sebagai Pemimpin Wilayah X Bandung (2017-2018), Kepala
Divisi Jaringan dan Operasional (2019-2021), Kepala Divisi Produk Emas (2022), dan Sekretaris Perusahaan (2022 -Sekarang).
51
Page 69
Selama tahun 2022, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti kegiatan pelatihan dan workshop untuk mendukung pelaksanaan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
Jenis Nama Penyelanggara Tempat dan Waktu
Training Training
Online Training Strategic Discussion Forum & Sharing Pertamina Training & Online, 3 - 4 November 2022
Best Practices Optimizing The Future Consultan
Role of Corporate Secretary
“Challenges, Issues & Opportunities”
6. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting seperti itu,
maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas dan kewajiban yang
diembannya.
Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional, berkompeten,
berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai tujuan.
Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada peningkatan kompetensi sekaligus
berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem Pengelolaan SDM
diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan pengalaman kerja dan/atau latar
belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa
Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga
mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.
Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang jelas, sekaligus
mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing-masing. Dengan demikian,
sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengawasan pergerakan
karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.
Pada tanggal 31 Maret 2023, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 14.163 karyawan, tidak termasuk Direksi dan
Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-masing
segmentasi:
Kategori 31 Maret 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap 12.241 12.368 12.353
Pegawai Tidak Tetap 1.922 582 1.967
Total 14.163 12.950 14.320
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP, SMA 3.101 2.689 741
Diploma (DI - D3) 1.624 1.537 3.254
Sarjana (D4 - S1) 8.847 8.138 7.783
Pascasarjana (S2/Master) 591 586 575
Pascasarjana (S3/DR/PhD) 0 0 0
Total 14.163 12.950 12.353
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 17 2 1 1
Grade 16 6 28 2
Grade 15 56 32 58
Grade 14 121 117 122
Grade 13 416 405 422
Grade 12 869 840 874
Grade 11 576 750 715
Grade 4-10 (Non Pejabat) 12.117 10.777 10.159
Total 14.163 12.950 12.353
Usia (Pegawai Tetap)
< 25 342 249 594
25 - 30 2.783 2.178 1.468
31 - 35 3.132 2.943 3.728
36 - 40 3.875 3.804 2.923
41 - 45 1.084 1.064 904
52
Page 70
Kategori 31 Maret 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
46 - 50 1.149 1.127 1.340
>50 1.798 1.585 1.396
Total 14.163 12.950 12.353
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat 1.367 1.400 1.349
Kantor Wilayah 662 588 573
Kantor Area 1.764 1.642 1.576
Kantor Cabang 3.060 3.238 2.815
Kantor Cabang Syariah 470 442 464
Unit Pelayanan Cabang 5.741 4.720 4.700
Unit Pelayanan Cabang Syariah 1.099 920 876
Total 14.163 12.950 12.353
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
A. Kantor Pusat/ Wilayah
SEVP/KSPI setingkat 4 2 2
Kepala Divisi, Senior Vice President setingkat 55 72 56
Deputy, Vice President, Kepala Departemen, 204 230 223
AVP, setingkat
Specialist, Kepala Bagian (Senior Manager 541 329 378
dan Manager) setingkat
Officer dan Staff (Junior Manager dan 752 753 762
Assistant Manager) setingkat
Administrator 217 219 168
Kepala Audit Intern 12 9 12
Auditor Wilayah setingkat 289 329 290
B. Kantor Area
Deputy Bisnis 61 63 61
Kepala Departemen setingkat 114 107 127
Kepala Cabang Bisnis Mikro 157 137 157
Kepala Unit Bisnis Mikro 669 649 673
Marketing Executive 317 88 124
Marketing & Sales Plan 85 121 89
Operational Support 77 107 82
Credit Risk Support 55 55 62
Sales Channel setingkat 59 58 62
Staf Penugasan 30 59
Admin Mikro setingkat 137 232 139
C. Kantor Cabang Konvensional/Syariah
Pemimpin Cabang 651 632 642
Kepala Unit Pelayanan Nasabah 111 119 125
Spesialis Cabang (TKOB) 15 84 195
Sales Head 120 78 1116
Penaksir 1.162 1.473 621
Pengelola Agunan/Mahrun 605 620 564
Kasir 977 630 9
Customer Service Officer (CSO) 7 4 7
Relationship Officer 7 6 5
D. Kantor UPC/UPS
Pengelola Unit 3.260 3.411 3187
Penaksir 228 174 286
Pengelola Agunan/Marhun 93 99 101
Kasir 3.092 1956 2002
Total 14.163 12.905 12.322
Jumlah Karyawan di aktivitas utama per Desember 2022 sejumlah 12.905 dan belum termasuk Karyawan yang ditugaskan di Anak
Perusahaan dikarenakan aktifitas utamanya ada di Anak Perusahaan sebanyak 45 pegawai, sehingga total menjadi 12.950.
Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.
PT Balai Lelang Artha PT Pessona PT Pegadaian Galeri PT Pesona
Kategori Gasia Optima Jasa Dua Empat Indonesia Jaya
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2022 2021 2022 2021 2022 2021 2022 2021
Status Kepegawaian
53
Page 71
PT Balai Lelang Artha PT Pessona PT Pegadaian Galeri PT Pesona
Kategori Gasia Optima Jasa Dua Empat Indonesia Jaya
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2022 2021 2022 2021 2022 2021 2022 2021
Tetap 0 0 89 75 40 0 7 9
Penugasan dari Induk 0 0 7 6 28 30 4 3
Kontrak 0 0 54 54 304 330 224 191
Outsourcing 0 0 18 18 64 56 8 -
Total 0 0 168 153 436 416 243 203
PT Balai Lelang Artha PT Pessona PT Pegadaian Galeri PT Pesona
Kategori Gasia Optima Jasa Dua Empat Indonesia Jaya
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2022 2021 2022 2021 2022 2021 2022 2021
Pendidikan (Pegawai Tetap)
Sarjana Strata 3 0 0 0 0 0 0 0 0
Sarjana Strata 2 0 0 3 3 0 0 1 1
Sarjana Strata 1 0 0 70 59 38 0 6 8
SMA 0 0 16 13 2 0 0
Total 0 0 89 75 40 0 7 9
PT Balai Lelang Artha PT Pessona PT Pegadaian Galeri PT Pesona
Kategori Gasia Optima Jasa Dua Empat Indonesia Jaya
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2022 2021 2022 2021 2022 2021 2022 2021
Usia
> 50 tahun 0 0 0 1 0 0 1 2
40 tahun – 50 tahun 0 0 17 13 1 0 4 4
30 – 40 tahun 0 0 38 35 5 0 1 2
20 – 30 tahun 0 0 34 26 34 0 1 1
Total 0 0 89 75 40 0 7 9
PT Balai Lelang Artha PT Pessona PT Pegadaian Galeri PT Pesona
Kategori Gasia Optima Jasa Dua Empat Indonesia Jaya
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2022 2021 2022 2021 2022 2021 2022 2021
Lokasi kerja
Kantor Pusat 0 0 30 26 24 0 7 9
Kantor Wilayah 0 0 50 40 0 0 0 0
Kantor Area 0 0 9 9 0 0 0 0
Kantor Cabang (Distro) 0 0 0 0 16 0 0 0
Total 0 0 89 75 40 0 7 9
PT Balai Lelang Artha PT Pessona PT Pegadaian Galeri PT Pesona
Kategori Gasia Optima Jasa Dua Empat Indonesia Jaya
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
2022 2021 2022 2021 2022 2021 2022 2021
Aktivitas utama
General Manajer setingkat 0 0 1 1 1 0 0 1
Senior Manager 0 0 0 1 0 0 0 0
Manajer Setingkat 0 0 5 3 1 0 2 2
Asisstant Manager setingkat 0 0 8 10 3 0 1 2
Pegawai Setingkat 0 0 66 51 35 0 4 4
Staf Administrasi & Umum 0 0 9 9 0 0 0 0
Total 0 0 89 75 40 0 7 9
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang
berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki pegawai yang dengan
ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.
Pelatihan dan Pengembangan
54
Page 72
Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis
Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran sentral dalam menyelenggarakan
pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu menyediakan talenta SDM yang memiliki kompetensi tinggi dan sikap yang
mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta pencapaian sasaran Perseroan melalui program pelatihan yang bersinergi dengan
perkembangan bisnis Perseroan.
Untuk itu, program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan Perseroan yang mampu
menjadi “konsultan keuangan mikro” dalam rangka menunjang akselerasi bisnis sekaligus pencapaian visi dan misi Perseroan.
Penyelenggaraan program pelatihan yang ditujukan untuk menunjang akselerasi bisnis Perseroan ini adalah bentuk dukungan terhadap
proses transformasi bisnis Perseroan yang sedang dalam fase yang menentukan. Perseroan tengah mengembangkan beberapa produk
dan layanan baru yang diikuti dengan perubahan signifikan dalam organisasi dan pemasaran di level operasional sebagai upaya
mengembangkan potensi bisnis dan mengoptimalkan aset yang ada. Hal ini memerlukan program pelatihan dan pengembangkan SDM
yang mampu menyediakan karyawan yang adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, pada tahun 2022 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi Pegadaian Corporate
University untuk Program kerja tersebut adalah:
1. Mengakselerasi kapabilitas digital
2. Memantapkan kapabilitas leadership
3. Pemenuhan Kebutuhan Penaksir Bersertifikat BNSP
4. Beasiswa Luar Negeri bagi Talent Muda (MBA-USA & Europe)
5. English Competency
6. Tugas Belajar Gemologi
7. Memfasilitasi Perangkat Training berbasis Online
8. Mengintegrasikan Learning Management System
9. Mengefektifkan Pelaksanaan Webinar dan Welbeing
10. Sertifikasi berbagai bidang dan profesi
11. Mempersiapkan Corpu Berstandar International
Program kerja tersebut sejalan dengan inisiatif strategis yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University yang diantaranya akan
melaksanakan Learning Wallet bagi seluruh karyawan, mengintegrasikan Learning Management System melalui i-Lead (integrated
Learning and Development System) sehingga memberikan akses yang mudah dan user friendly bagi karyawan, Learning program for
talent, serta Menyediakan learning path untuk jabatan bisnis. Inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai sebuah awal
pengembangan kelembagaan yang mendukung pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika bisnis Perseroan;
disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai. Perbaikan dan
pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama dengan penciptaan varian pelatihan yang baru yang sesuai dengan
kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelatihan sebagai bagian pengembangan learning culture
yang baru dalam Perseroan.
Untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, Pegadaian Corporate University memiliki Learning Center yang tersebar di 3 (tiga)
kota yaitu Surakarta, Malang, dan Surabaya. Ke-3 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi pengembangan talenta SDM yang
bersinergi dengan pengembangan organisasi dan bisnis Perseroan. Saat ini Perseroan sedang merancang untuk membentuk Pegadaian
Corporate University dengan tujuan mengakselerasikan pengembangan talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti bisnis, leadership,
teknologi informasi, akademi operasional dan support yang terkait kepada Direktorat yang dimiliki Perseroan. Dengan pengembangan
talenta semacam itu, Perseroan akan mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan peningkatan kapasitas bisnis Perseroan
di level paling riil, yaitu perkembangan masing-masing Direktorat.
Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp88.195.617.734 pada tahun 2022 dan
Rp63.083.199.773 pada tahun 2021.
Kesejahteraan Sosial Karyawan
Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa kepada
karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon pemutusan kerja. Imbalan
kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan-tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja, hingga program kesehatan dan program
pension bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan memberikan 2 (dua) program kepada karyawan, yaitu BPJS
Kesehatan dan layanan Mandiri InHealth atau BRIlife. Kedua program kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman
bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di Perseroan.
Serikat Pekerja
Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,
dan ILO Convention 87 yang menjamin kebebasan karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan Perseroan
melalui adanya Serikat Pekerja. Konvensi ILO turut menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung antara
karyawan dengan Perseroan guna menciptakan hubungan industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak, dimana hal ini
telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) yang mencakup seluruh karyawan Perseroan.
Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan fasilitas, bantuan
serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun penyelesaian
55
Page 73
permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen dilarang melakukan penekanan, diskriminasi, dan
intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui LKS
Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi terwujudnya
hubungan industrial yang harmonis.
Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2020-2024
Ketua Umum : Ketut Suhardiono
Ketua I : Mufriandi
Ketua II : Yudi Sadono
Sekretaris Jenderal : Rosyid Hamidi
Wakil Sekretaris Jenderal : Susetyo Adi
Bendahara : Nur Fadilah Achyani
Wakil Bendahara : Merina Wulandari
7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN ENTITAS
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan terlibat dalam 9 (sembilan) perkara pidana dan 2 (satu) perkara perdata,
dengan keterangan mengenai perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
No. Pokok Perkara Status Penyelesaian Nilai Pengaruh Terhadap
Perkara Kondisi Perseroan
(Rp)
1. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Telah diputus pada 7 2.394.468.800,00 Reputasi Perseroan
Sdr. Devi Andria Sari (ex-karyawan Perseroan) Maret 2022 dengan
di UPC Perdamaian Stabat, Langkat, Sumatera putusan Terdakwa Devi
Utara Andria Sari dijatuhi
hukuman 3 tahun
penjara, denda
Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta Rupiah) sub 2
bulan kurungan dan
terhadap Terdakwa
Syafda Ridha Sukurilah
dijatuhi hukuman 5 tahun
6 bulan penjara, denda
Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta Rupiah)
subsider 3 bulan
kurungan, dan terdakwa
Syafda Ridha Sukurilah
dibebankan uang
pengganti sejumlah
Rp2.136.000.000,00
(dua miliar seratus tiga
puluh enam juta Rupiah)
subsider 2 tahun penjara
2. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Telah diputus 6 Maret 2.042.950.000,00 Reputasi Perseroan
Muhammad Fedrian Jaya (ex-karyawan 2023 dengan amar
Perseroan) di UPS Idi, Aceh putusan menjatuhkan
hukuman penjara 6
tahun, uang pengganti
Rp1.700.000.000,00
(satu miliar tujuh ratus
juta Rupiah) (sub 1 tahun
penjara), Denda
Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta Rupiah) (sub 3
bulan kurungan),
selanjutnya JPU
mengajukan banding
dan telah diputus pada
tanggal 13 April 2023
dengan amar putusan
mengadili terdakwa
dengan pidana penjara 6
56
Page 74
tahun, denda
Rp100.000.000,00
(seratus juta Rupiah) sub
4 bulan kurungan dan
uang pengganti
Rp1.700.000.000,00
(satu miliar tujuh ratus
juta Rupiah) sub 1 tahun
penjara
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Tersangka meninggal 2.942.766.475,00 Reputasi Perseroan
Muh. Syafri, Mudassri, dan Alfius (ex-karyawan dunia pada tanggal 4
Persero) di Kantor Cabang Nabire, Papua April 2022 dan pada
tanggal 26 April 2022
Kejati Papua
menghentikan proses
penyidikan (SP-3)
4. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Dalam proses kasasi 3.874.500.000,00 Reputasi Perseroan
Bambang Susito sebagai upaya hukum pada Mahkamah Agung
pengembalian kerugian atas putusan pengadilan Republik Indonesia
terhadap kasus penggelapan yang telah
dilakukan oleh Bambang Susito
5. Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Telah diputus pada 2.898.563.700,00 Reputasi Perseroan
Ristianti Annisa Fitria (ex-karyawan Perseroan) tanggal 24 Oktober 2022
di Unit Pelayanan Cabang Rantau, Kalimantan dengan amar putusan
Selatan menyatakan terdakwa
terbukti secara sah dan
meyakinkan telah
melakukan tindak pidana
korupsi berlanjut dan
dipidana penjara selama
7 tahun dan denda
sebesar
Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta Rupiah)
(subsider 3 bulan
kurungan) serta uang
pengganti sebesar
Rp2.258.335.620,00
(dua miliar dua ratus lima
puluh delapan juta tiga
ratus tiga puluh lima ribu
enam ratus dua puluh
Rupiah)
6. Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Dalam proses 2.029.254.157,00 Reputasi Perseroan
Randy Januar (ex-karyawan Perseroan) di persidangan di
Kantor Cabang Samarinda, Kalimantan Timur Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi di
Samarinda dengan
agenda pembuktian
7. Dugaan Tidak Pidana Korupsi yang dilakukan Telah diputus pada 3.239.260.900,00 Reputasi Perseroan
Dimas Alan Faza (ex-karyawan) di Departemen tanggal 28 Juli 2022
Keuangan Kantor Wilayah Balikpapan, dengan amar putusan
Kalimantan Timur menyatakan terdakwa
terbukti melakukan
Tindak Pidana Korupsi
dengan pidana 6 tahun,
denda
Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta Rupiah)
(subsider kurungan 3
bulan)
8. Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Telah diputus pada 3.407.823.300,00 Reputasi Perseroan
oleh Boedi Tjahjanto (ex-karyawan) di Unit tanggal 22 Desember
Pelayanan Cabang Tambak, Gresik, Jawa Timur 2022 dengan amar
57
Page 75
putusan menghukum
terdakwa dengan pidana
penjara 5 tahun dan
denda
Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta Rupiah)
9. Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Telah diputus tanggal 27 5.707.334.599,00 Reputasi Perseroan
oleh Lusmeiriza (ex-karyawan) di Unit Juli 2022 dengan amar
Pelayanan Cabang Anggrek, Jakarta Barat, DKI putisan menjatuhkan
Jakarta pidana penjara kepada
terdakwa selama 6 tahun
6 bulan dan denda
sebesar
Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta Rupiah),
pengganti 4 bulan
kurungan dan
menghukum terdakwa
untuk membayar uang
pengganti sebesar
Rp5.163.296.799,00
10. Dugaan Tindak Pidana Korups yang dilakukan Telah diputus tanggal 2 2.317.324.305,00 Reputasi Perseroan
Prasetia Adhi W (ex-karyawan) di Kantor Maret 2023 dengan
Cabang Kudus, Jawa Tengah amar putusan
menjatuhkan pidana
penjara selama 8 tahun
kepada terdakwa
11. Gugatan Hak Cipta terhadap produk Pegadaian Tanggal 6 September 322.500.000.000,00 Reputasi Perseroan
Tabungan Emas yang diajuk oleh Arie Indra 2022 perkara telah
Manurung diputus dengan amar
putusan menolak
gugatan Penggugat dan
tanggal 7 Oktober 2022,
Arie Indra Manurung
mengajukan upaya
kasasi ke Mahkamah
Agung dan telah diputus
pada 9 Februari 2023
denggan amar putusan
menolak kasasi yang
diajukan Arie Indra
Manurung
12. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Dalam proses 80.502.418.820,00 Reputasi Perseroan
Amalia Komalasari di Kantor Cabang Kebayoran penyidikan di Kejaksaan
Baru Negeri Jakarta Selatan
Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut berdasarkan substansi gugatan tidak mempunyai pengaruh negatif secara
signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan, seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai
tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa
Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai
termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak
manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023.
Perseroan tidak pernah menerima somasi dari pihak ketiga manapun yang berpotensi melibatkan Perseroan dalam perkara yang
berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaannya.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Entitas Anak Perseroan yaitu PT Pesonna Optima Jasa sedang terlibat dalam 1 (satu)
perkara hubungan industrial dengan No. Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr tanggal 11 April 2023 terdaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram antara PT Pesonna Optima Jasa sebagai Tergugat dengan Hari Slamet (ex-karyawan PT
58
Page 76
Pesonna Optima Jasa) sebagai Penggugat, Penggugat mengajukan gugatan kepada PT Pesonna Optima Jasa untuk melakukan
pembayaran ganti rugi sebesar Rp35.423.105,00 (tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu seratus lima Rupiah) kepada
Penggugat atas pengakhiran perjanjian kerja antara Penggugat dan PT Pesonna Optima Jasa. Proses perkara saat ini sedang dalam
pendaftaran Kasasi pada Mahkamah Agung.
Entitas Anak kecuali PT Pesonna Optima Jasa, Dewan Komisaris Entitas Anak dan Direksi Entitas Anak, seluruhnya tidak terlibat atau
tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan
negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak
pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di
Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional
Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan
kelangsungan usaha Entitas Anak, Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023.
8. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 4 (empat) Perusahaan
Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:
Per 31 Desember 2021
Total Laba (Rugi)
Total Liabilitas
Tahun Sebelum Pajak
Total Aset Perusahaan Perusahaan Anak
Nama Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Anak
Kegiatan Usaha Anak terhadap Total terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Laba
Aset Konsolidasian Liabilitas
Komersial (Rugi) Sebelum Pajak
Perseroan Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan
Perseroan
Perusahaan
Anak
PT Balai 2012 Jasa Lelang 2000 2000 99,99% Dalam 0,00% 0,00% 0,00%
Lelang Artha Proses
Gasia Likuidasi
PT Pesonna 2014 (i) Aktivitas 2014 2014 99,00% Beroperasi 0,75% 0,58% 2,03%
Optima Jasa ketenagakerjaan, (ii)
Aktivitas keamanan
dan penyelidikan,
(iii) Aktivitas
administrasi kantor,
aktivitas penunjang
kantor dan aktivitas
penunjang usaha
lainnya, (iv) Aktivitas
rumah tangga
sebagai pemberi
kerja dari personil
domestik, (v)
Aktivitas penyedia
jasa untuk gedung
dan pertamanan, (vi)
Aktivitas penyewaan
dan sewa guna
usaha tanpa hak
opsi, (vii) Reparasi
komputer dan
barang keperluan
pribadi dan
perlengkapan rumah
tangga, (viii)
Aktivitas
pemrogaman,
konsultasi komputer
dan kegiatan Yang
Berhubungan
Dengan Itu (YBDI),
(ix) Aktivitas kantor
pusat dan konsultasi
manajemen, (x)
Perdagangan,
reparasi dan
perawatan mobil
dan sepeda motor,
(xi) Aktivitas pos dan
kurir, (xii) Angkutan
darat dan angkutan
melalui saluran pipa,
(xiii) Periklanan dan
59
Page 77
Per 31 Desember 2021
Total Laba (Rugi)
Total Liabilitas
Tahun Sebelum Pajak
Total Aset Perusahaan Perusahaan Anak
Nama Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Anak
Kegiatan Usaha Anak terhadap Total terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Laba
Aset Konsolidasian Liabilitas
Komersial (Rugi) Sebelum Pajak
Perseroan Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan
Perseroan
penelitian pasar,
(xiv) Pendidikan,
(xv) Perdagangan
besar, bukan mobil
dan sepeda motor,
(xvi) Perdagangan
eceran, bukan mobil
dan motor, (xvii)
Pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan, (xviii)
Aktivitas penerbitan,
(xix) Industri
percetakan dan
reproduksi media
rekaman, (xx)
Aktivitas
professional, ilmiah
dan teknis lainnya,
(xxi) Aktivitas
arsitektur dan
keinsinyuran;
analisis dan uji
teknis, (xxii) Real
estat, (xxiii)
Konstruksi gedung,
(xxiv) Konstruksi
khusus (xxv)
Optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki Perseroan
untuk menghasilkan
barang dan/atau
jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya
saing kuat
PT Pesonna 2015 (i) penyediaan 2015 2014 99,00% Beroperasi 0,21% 0,27% -0,20%
Indonesia akomodasi; (ii)
Jaya aktivitas profesional,
ilmiah dan teknis
lainnya; (iii) aktivitas
agen perjalanan,
penyelenggara tur
dan jasa reservasi
lainnya; (iv) aktivitas
kantor pusat dan
konsultan
manajemen; (v)
penyediaan
makanan dan
minuman; (vi)
perdagangan
eceran, bukan mobil
dan motor; (vii)
aktivitas penyewaan
dan sewa guna
usaha tanpa hak
opsi; (viii) aktivitas
penyedia jasa untuk
gedung dan
pertamanan; (ix)
aktivitas
administrasi kantor,
aktivitas penunjang
kantor dan aktivitas
penunjang usaha
lainnya; (x) real
estat; (xi)
pergudangan dan
aktivitas penunjang
angkutan; (xii)
aktivitas olahraga
dan rekreasi lainnya;
(xiii) aktivitas
arsitektur dan
keinsinyuran,
analisis dan uji
teknis; (xiv)
60
Page 78
Per 31 Desember 2021
Total Laba (Rugi)
Total Liabilitas
Tahun Sebelum Pajak
Total Aset Perusahaan Perusahaan Anak
Nama Beroperasi Tahun Tahun Persentase Status Perusahaan Anak
Kegiatan Usaha Anak terhadap Total terhadap Total
Perusahaan Secara Pendirian Penyertaan Kepemilikan Operasional terhadap Total Laba
Aset Konsolidasian Liabilitas
Komersial (Rugi) Sebelum Pajak
Perseroan Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan
Perseroan
konstruksi gedung;
(xv) konstruksi
bangunan sipil; (xvi)
konstruksi khusus;
(xvii) optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki PT PIJ untuk
menghasilkan jasa
yang bermutu tinggi
dan berdaya saing
kuat
PT 2018 (i) perdagangan 2018 2018 99,99% Beroperasi 0,72% 0,10% 3,30%
Pegadaian besar, bukan mobil
Galeri Dua dan sepada motor;
Empat (ii) perdagangan
eceran, bukan mobil
dan motor; (iii)
reparasi komputer
dan barang
keperluan pribadi
dan perlengkapan
rumah tangga; (iv)
aktivitas penyewaan
dan sewa guna
usaha tanpa hak
opsi; (v) industri
logam dasar; (vi)
industri pengolahan
lainnya; (vii) aktivitas
penunjang jasa
keuangan, asuransi
dan dana pensiun;
(viii) pergudangan
dan aktivitas
penunjang
angkutan;(ix)
aktivitas arsitektur
dan keinsinyuran,
analisis dan uji
teknis; (x) aktivitas
professional, ilmiah
dan teknis lainnya;
(xi) optimalisasi
pemanfaatan
sumber daya yang
dimiliki PT PGDE
untuk menghasilkan
barang dan/atau
jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya
saing kuat
Entitas
Asosiasi
PT Pefindo
2015 Jasa Credit Rating 2015 2015 16,09% Beroperasi 0,29% 0,21% 0,97%
Biro Kredit
Berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan:
A. PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian (“BLAG”)
Riwayat Singkat
PT Balai Lelang Pegadaian didirikan dengan nama PT Balai Lelang Artha Gasia berdasarkan Akta Pendirian No. 13 tanggal 26 Juli
2000, dibuat dihadapan Zacharias Omawele, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3 Oktober 2000, telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001
tanggal 23 Januari 2001, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22 Mei 2001, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 3213. Anggaran Dasar BLAG telah mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Balai Lelang Artha Gasia No.23 tanggal 28 Mei 2008, dibuat dihadapan
Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Keputusannya No.AHU-37076.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008, dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah
No.AHU-0053667.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.60 tanggal
25 Juli 2008, Tambahan Berita Negara No.13025 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Balai
Lelang Pegadaian” No. 79 tanggal 22 November 2016 dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
61
Page 79
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-
0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11.
tanggal 23 Desember 2016.
Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha PT BLAG menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang (balai pelelangan) sesuai dengan tata cara
dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia No. 109 tanggal 26
Maret 2015, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan perubahan
anggaran dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0019802 tanggal 27 Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0036485.AH.01.11.Tahun 2015
tanggal 27 Maret 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLAG adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per lembar
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 40.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh Perseroan
PT Pegadaian 14.999 1.499.900.000 99,99%
Drs. Deddy Kusdedi 1 100.000 0,01%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
15.000 1.500.000.000 100,00%
Modal Disetor Penuh Perseroan
Saham Dalam Portepel 25.000 2.500.000.000
B. PT Pesonna Optima Jasa (“POJ”)
Riwayat Singkat
PT Pesonna Optima Jasa didirikan dengan nama PT Pesonna Optima Jasa, suatu Perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783. Anggaran Dasar POJ telah mengalami
perubahan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham POJ No.
13 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia No. AHU-0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96,
Tambahan No. 046212.
Kegiatan Usaha
PT POJ memiliki kegiatan usaha di bidang (i) Aktivitas ketenagakerjaan, (ii) Aktivitas keamanan dan penyelidikan, (iii) Aktivitas
administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya, (iv) Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi
kerja dari personil domestik, (v) Aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan, (vi) Aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi, (vii) Reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, (viii) Aktivitas
pemrogaman, konsultasi komputer dan kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI), (ix) Aktivitas kantor pusat dan konsultasi
manajemen, (x) Perdagangan, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, (xi) Aktivitas pos dan kurir, (xii) Angkutan darat dan
angkutan melalui saluran pipa, (xiii) Periklanan dan penelitian pasar, (xiv) Pendidikan, (xv) Perdagangan besar, bukan mobil dan
sepeda motor, (xvi) Perdagangan eceran, bukan mobil dan motor, (xvii) Pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, (xviii)
Aktivitas penerbitan, (xix) Industri percetakan dan reproduksi media rekaman, (xx) Aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya,
(xxi) Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran; analisis dan uji teknis, (xxii) Real estat, (xxiii) Konstruksi gedung, (xxiv) Konstruksi khusus
(xxv) Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat .
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14 Februari 2017 dibuat dihadapan Sindian Osaputra
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham POJ adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 100.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh Perseroan
PT Pegadaian 99.000 99.000.000.000 99,00%
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian 1.000 1.000.000.000 1,00%
Permata
62
Page 80
Jumlah Modal Ditempatkan dan
100.000 100.000.000.000 100,00%
Modal Disetor Penuh Perseroan
Saham Dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Direksi PT POJ yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut.
Dewan Komisaris
Komisaris : Alfian Noor
Direksi
Direktur Utama : Agus Priyabodo
Direktur : Yul Afian
Dewan Komisaris dan Direksi POJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
a. Akta Pernyataan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa POJ No. 20 tanggal 26 Juli 2019 dibuat di hadapan Nanda
Fauz Iwan, S.H., M.K.n, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0304985 dan dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122483.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
29 Juli 2019, yang menyetujui pengakatan Yul Alfian sebagai Direktur PT POJ.
b. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham POJ No. 14 tanggal
17 November 2020 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0408749 dan dicatat dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0192898.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 18 November 2020, yang menyetujui pengangkatan Alfian Noor sebagai Komisaris
PT POJ, yang menyetujui pengangkatan Alfian Noor sebagai Komisaris PT POJ.
c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
POJ tentang Pengangkatan Direktur Utama Perseroan Terbatas PT POJ No. 11 tanggal 30 Agustus 2022 dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0049544 tanggal 31 Agustus 2022 dan dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0171264.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022, yang menyetujui pengangkatan Agus Priyabodo sebagai Direktur
Utama PT POJ.
C. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PIJ”)
Riwayat Singkat
PT Pesonna Indonesia Jaya didirikan dengan nama PT Pesonna Indonesia Jaya, suatu Perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015, dibuat di hadapan
Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-0005845.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 6 Februari
2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 21, Tambahan No. 5999 (“Akta Pendirian PT PIJ”).
Akta Pendirian PT PIJ telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran Dasar
Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November
2019 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November
2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96, Tambahan No. 046213 (“Akta No. 12/2019”).
Kegiatan Usaha
PT PIJ memiliki kegiatan usaha di bidang (i) penyediaan akomodasi; (ii) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya; (iii) aktivitas
agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya; (iv) aktivitas kantor pusat dan konsultan manajemen; (v) penyediaan
makanan dan minuman; (vi) perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; (vii) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi; (viii) aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan; (ix) aktivitas administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor dan
aktivitas penunjang usaha lainnya; (x) real estat; (xi) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan; (xii) aktivitas olahraga dan
rekreasi lainnya; (xiii) aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (xiv) konstruksi gedung; (xv) konstruksi bangunan
sipil; (xvi) konstruksi khusus; (xvii) optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PIJ untuk menghasilkan jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pendirian PT PIJ, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PIJ adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh
Perseroan 49.500 49.500.000.000 99,00%
63
Page 81
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian 500 500.000.000 1,00%
Permata
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
50.000 50.000.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 150.000 150.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Ismail Ilyas
Direksi
Direktur : Muhammad Nurkasan
Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT PIJ No. 46 tanggal 24 Februari 2022 dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0137874 tanggal 2 Maret 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0042274.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 2 Maret 2022, yang mengangkat Ismail Ilyas sebagai Komisaris PT
PIJ.
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 92 tanggal 28 Maret 2023
yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0104643 tanggal 29 Maret 2023
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062023.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023, yang mengangkat
Muhammad Nurkasan sebagai Direktur PT PIJ.
D. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)
Riwayat Singkat
PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun
2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08
Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).
Akta Pendirian PT PGDE telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz
Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96
Tambahan No. 046216. (“Akta No. 11/2019”).
Kegiatan Usaha
PT PGDE melakukan kegiatan usaha di bidang: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepada motor; (ii) perdagangan eceran,
bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga; (iv) aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya; (vii) aktivitas penunjang
jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix) aktivitas arsitektur dan
keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; untuk mendapatkan/
mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha
Utama yang dijalankan oleh PT PGDE adalah Perdagangan Ritel Emas, Perhiasan, dan Logam Mulia.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, susunan pemegang saham PT PGDE untuk 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai
berikut:
a. Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham PT PGDE adalah sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp) Persentase
Keterangan Jumlah Saham
@Rp1.000.000,00 (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00 500.000 500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 132.699 132.699.000.000,00 99,99
PT Pesonna Optima Jasa 1 1.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 132.700 132.700.000.000,00 100,00
Disetor
64
Page 82
Saham Dalam Portepel 367.300 367.300.000.000,00
Modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham dengan nilai nominal
sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) telah disetor penuh oleh Pemegang
Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:
i. PT Pegadaian telah mengambil 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham
dengan nilai nominal Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta
Rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran Bank DKI No. 500-08-27507-8 tanggal 20 Agustus 2018.
ii. PT Pesonna Optima Jasa telah mengambil 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah),
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Usulan Permintaan Pembayaran tanggal 05 Agustus 2018.
b. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01/RUPS-10001.00/I/2023 No. 07 tanggal 16 Februari 2023 yang
dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan
disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.09-0093387 tanggal 17 Februari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-003598.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 17 Februari 2023, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pemindahan hak atas 1 (satu) lembar saham
PT PGDE milik PT Pesonna Optima Jasa kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata. Pengalihan saham tersebut
telah dilakukan sesuai dengan Akta Pemindahan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa Pada
Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata No. 08 tanggal
16 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Setelah dilakukan
pemindahtanganan, susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:
Jumlah Nilai Saham (Rp) Persentase
Keterangan
Saham @Rp1.000.000,00 (%)
Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00 500.000 500.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Pegadaian 132.699 132.699.000.000,00 99,99
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata 1 1.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 132.700 132.700.000.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 367.300 367.300.000.000,00
Sesuai ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi PT PGDE telah
membuat Daftar Pemegang Saham pada tanggal 8 Mei 2023. Pada tanggal Informasi Tambahan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham PT PGDE adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Luh Putu Andarini
Direksi
Direktur : Endah Susiani
Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Pegadaian Galeri Dua Empat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian
Galeri Dua Empat No. 07 tanggal 7 September 2022 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0052409 tanggal 8 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0177434.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 September 2022.
b. Akta Penyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 93 tanggal 28
Maret 2023 yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104640 tanggal 29 Maret 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062015.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023.
65
Page 83
Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PGDE, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT PGDE.
E. PT Pefindo Biro Kredit (“PBK")
Riwayat Singkat
PT Pefindo Biro Kredit didirikan dengan nama PT Pefindo Biro Kredit, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14 November 2014, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 76112 (“Akta Pendirian PT PBK”).
Akta Pendirian PT PBK telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0113979.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 41896 (“Akta No.
33/2020”).
Kegiatan Usaha
PT Pefindo Biro Kredit adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
(LPIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi
Perkreditan yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2013 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang diundangkan pada tanggal 31
Desember 2019. Berdasarkan Anggaran Dasar PT PBK Nomor 12 tanggal 10 November 2014 kegiatan usaha meliputi pemberian
informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta pemberian jasa terkait informasi perkreditan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 33 tanggal 13 September 2021 dibuat dihadapan Ashoya Ratam
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBK adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Penuh
PT Pemeringkat Efek Indonesia 43.350 43.350.000.000 34,77%
PT Bursa Efek Indonesia 36.896 36.896.000.000 29,60%
PT Pegadaian (Perseroan) 20.060 20.060.000.000 16,09%
PT Sigma Cipta Caraka 8.500 8.500.000.000 6,82%
PT Taspen (Persero) 8.500 8.500.000.000 6,82%
PT Consumer Information Consulting 4.590 4.590.000.000 3,68%
Asosiasi Perusahaan PEmbiayaan 1.518 1.518.000.000 1,22%
Indonesia (APPI)
PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera 1.250 1.250.000.000 1,00%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
124.664 124.664.000.000 100,00%
Modal Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel 275.336 275.336.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Direksi PT PBK yang sedang menjabat saat ini adalah:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hasan Fawzi*
Komisaris : Hendy Sulistiyowaty*
Komisaris : Endang Kussulanjari Tri Subari**
Direksi
Direktur Utama : Yohanes Arts Abimanyu
Direktur : Anis Radianis*
Direktur : Wahyu Trenggono
Keterangan:
*) efektif sejak diperolehnya persetujuan OJK. Apabila OJK tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru maka
pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut menjadi batal dengan sendirinya tanpa diperlukan keputusan RUPS Perseroan.
**) masa jabatan sampai dengan salah satu Dewan Komisaris yang baru memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Dewan Komisaris dan Direksi PBK yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
66
Page 84
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PBK No. 61 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0029456 tanggal 05 Juli 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127533.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2022, yang mengangkat:
Hasan Fawzi sebagai Komisaris Utama PT PBK;
Hendy Sulistiyowaty sebagai Komisaris PT PBK;
Yohanes Arts Abimanyu sebagai Direktur Utama PT PBK;
Wahyu Trenggono sebagai Direktur PT PBK;
Anis Radianis sebagai Direktur PT PBK.
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.
9. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
UMUM
Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah
ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan,
namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni produk
pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan
aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan
layanan percepatan transaksi keuangan.
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang Perubahan
Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun
2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 99, Tambahan No. 8809/L (“Akta No.
5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4
tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016
tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863
tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan
Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13
Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah
diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik
Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan
Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No.
47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang Perubahan Anggaran
Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor AHU-
0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun
2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar
Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 91, Tambahan
No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).
Berdasarkan Akta No. 3/2020, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya
disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi
dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
67
Page 85
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Kegiatan usaha utama Perseroan berupa:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya terhadap barang berharga.
Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.
PRODUK DAN JASA LAYANAN
Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 5 (lima) lini bisnis sebagaimana bagan berikut ini.
1. Bisnis Gadai
a. Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman)
Pegadaian KCA merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, cepat,
dan aman. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata, logam mulia, kendaraan bermotor,
elektronik, kain, dan alat rumah tangga lainnya. Fitur KCA pada Bisnis Gadai meliputi KCA Reguler, KCA Fleksi, KCA Bisnis,
KCA Prima dan KCA Ultra Mikro.
- Pada KCA Reguler, Kredit yang diberikan mulai dari Rp50.000 dan sewa modal maksimum 1,1% (dari uang pinjaman) per
15 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 4 bulan. Untuk barang jaminan non emas, sewa modal maksimum yang
diberikan adalah 1,2% per 15 hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp.
125.000,-. Fitur ini dapat diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun melakukan ulang gadai, serta dapat dilunasi
sewaktu-waktu dengan perhitungan sewa modal proporsional selama masa pinjaman.
- Pada KCA Fleksi/ Gadai Harian, jangka waktu kredit fleksibel mulai dari 15, 30 sampai 60 hari dengan tarif sewa modal
0,09% per hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 125.000,-.
- Pada KCA Bisnis, uang pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000,- dengan tarif sewa modal mulai dari 0,65% sampai dengan
0,95% sesuai dengan besarnya pinjaman. Semakin besar uang pinjaman yang diambil, maka semakin rendah tarif sewa
modal yang dikenakan. Biaya administrasi yang dikenakan pada fitur ini bersifat flat sebesar Rp. 100.000,-. Jenis barang
jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
- Pada KCA Prima, pinjaman diberikan mulai dari Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 500.000 dengan sewa modal 0%. Nasabah
dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp. 2.000 sampai dengan Rp. 5.000 dan tenor maksimal selama 60 hari. Satu
NIK hanya berhak memiliki satu kredit dalam satu periode.
- Pada KCA Ultra Mikro, diperuntukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Pinjaman yang bisa diambil maksimum Rp.
10.000.000,- untuk keperluan produktif. Nasabah akan disurvei oleh petugas mikro, jika nasabah eligible maka nasabah
akan mendapatkan diskon sewa modal. Sewa modal yang dikenakan adalah 1,2% sementara diskon yang bisa diberikan
adalah 0,15% per 15 hari. Biaya administrasi yang dikenakan juga cukup terjangkau mulai dari Rp. 20.000 sampai Rp.
50.000,- tergantung jumlah pinjaman yang diambil.
b. Pegadaian KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
Pegadaian Krasida merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan sistem pelunasan secara angsuran tiap
bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 6 bulan hingga 36 bulan, dimana kredit dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan
pemberian diskon sewa modal. Uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 250.000.000,-. Tarif
sewa modal ditetapkan sesuai dengan jangka waktu kredit mulai dari 1,25% hingga 1,4% per bulan flat. Biaya administrasi yang
dikenakan mulai dari Rp.10.000,- hingga Rp. 200.000,- tergantung dengan jumlah pinjaman yang diambil. Jenis barang jaminan
yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
- Pada Gadai Tabungan Emas Reguler, tarif sewa modal yang dikenakan sebesar 0,75% per 15 hari dengan biaya
administrasi sebesar 0,05% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 25.000,-. Jangka waktu yang diberikan mulai dari
30 sampai 120 hari. Minimal saldo Tabungan Emas yang digadaikan adalah 1 gram.
68
Page 86
- Pada Gadai Tabungan Emas Angsuran, tarif sewa modal yang dikenakan mulai dari 0,9% - 0,95% per bulan tergantung tenor
pinjaman yang diambil nasabah dengan biaya administrasi sebesar 0,05% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp.
25.000,-. Jangka waktu yang diberikan adalah 6, 12, 18, dan 24 bulan. Fitur ini hanya bisa digunakan pada merchant yang
sudah bekerjasama dengan PT Pegadaian, seperti pembelian perhiasan di Galeri 24.
c. Pegadaian Gadai Titipan Emas
Pegadaian Gadai Titipan Emas adalah fasilitas pemberian pinjaman dengan jaminan emas yang telah dititipkan sebelumnya
melalui produk Titipan Emas dengan mekanisme gadai yang dapat diajukan di Outlet Pegadaian dan aplikasi Pegadaian Digital.
Tarif sewa modal yang dikenakan sebesar 0,05% per hari, sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah 0,042% per
bulan. Sebelum melakukan pengajuan produk ini, nasabah wajib sudah memiliki rekening titipan.
d. Pegadaian Gadai Efek
Gadai Efek Konvensional merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan obyek gadai sebagai jaminan
berbentuk Surat Berharga berupa Saham dan/atau Obligasi yang penguasaannya diserahkan oleh Nasabah dan/atau kuasanya
kepada Pegadaian. Pinjaman yang dapat yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp 5 Miliar untuk individu,
sementara untuk nasabah institusi maksimum pinjaman yang dapat diambil adalah Rp. 20 Miliar. Jangka waktu yang diberikan
selama 90 (Sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang. Tarif sewa modal yang dikenakan adalah 3,75% per 90 hari. Biaya lain
yang dikenakan adalah mutasi efek sebesar Rp. 49.500 per jenis efek per transaksi dan biaya administrasi sebesar 0,25% per
90 hari. Produk ini hanya dapat diakses pada Unit Gadai Efek Kantor Pusat PT Pegadaian dan aplikasi Pegadaian Digital.
2. Bisnis Kredit Mikro Fidusia
a. Pegadaian KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
Pegadaian Kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil untuk pengembangan usaha dengan
skema penjaminan secara fidusia (jaminan berupa BPKB dan pada wilayah tertentu dapat berupa kios atau lapak tempat usaha).
Pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran per bulan dalam jangka waktu kredit 12 hingga 60 bulan. Produk Kreasi
pada Bisnis Kredit Mikro Fidusia meliputi Kreasi Reguler, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Fleksi, Kreasi Multiguna, dan Kreasi Express
Loan.
- Pada Kreasi Reguler, uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 10.100.000,- hingga Rp. 500.000.000,-. Tarif sewa
modal yang dibebankan kepada nasabah mulai 1% hingga Rp. 1,15% per bulan flat. Sementara biaya administrasi yang
dikenakan mulai dari 0,5% - 1% dari pinjaman yang diambil nasabah. Jangka waktu yang bisa diambil nasabah adalah
12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan. Khusus jangka waktu 60 bulan hanya bisa diambil untuk jaminan Sertifikat Hak Pemakaian
Tempat Usaha (SHPTU).
- Pada Kreasi Fleksi, tarif sewa modal yang dibebankan mulai dari 3,5% sampai dengan 13% dengan jangka waktu
pinjaman fleksibel dan pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Target nasabah produk ini adalah pemilik usaha kecil
dan menengah yang membutuhkan pinjaman dengan sistem pembayaran sekali bayar atau bayar berkala.
- Pada Kreasi Ultra Mikro, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000 dengan jangka waktu
pinjaman 3, 4, 6, 12, 24, 36 bulan. Tarif sewa modal yang dikenakan kepada nasabah mulai dari 1,25% sampai dengan
14,1% sesuai dengan besar pinjaman dan tenor pembayaran. Target nasabah produk ini adalah pengusaha ultra mikro
yang membutuhkan pinjaman dengan sistem pembayaran angsuran bulanan/berjangka. Fitur ini tidak hanya memberikan
pinjaman saja namun juga memberikan pendampingan kepada nasabah.
- Pada Kreasi Express Loan, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000 dengan jangka waktu
1 sampai dengan 12 bulan. Pinjaman ini tanpa agunan dengan target nasabah komunitas pelaku usaha ultra mikro dan
startup. Tarif sewa modalnya sebesar 1,4% sampai dengan 2,5% flat per bulan sesuai jangka waktu pinjaman. Namun
melalui Instruksi Direksi Nomor 42/ID/2020, produk ini dihentikan sementara untuk penyalurannya.
- Pada Kreasi Multiguna, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 dengan jangka waktu
pilihan 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif sewa modal yang dibebankan kepada nasabah adalah 1,15% sampai dengan 1,5%
sesuai dengan besarnya uang pinjaman. Sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah 1% dari uang pinjaman.
Target nasabah produk ini adalah karyawan tetap/PKWT/Honorer, non karyawan/professional atau pekerja sektor non
formal.
b. Pegadaian Pinjaman Modal Produktif
Pinjaman berbasis fidusia untuk usaha mikro, kecil, menengah dan besar dengan menggunakan invoice aktif atau belum jatuh
tempo sebagai jaminan. Target nasabah produk ini adalah Pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang sudah
berbentuk badan usaha dan memiliki barang jaminan berupa Copy Invoice Aktif yaitu Invoice / tagihan yang telah di akseptasi
dan belum dibayar oleh Payor atau belum jatuh tempo. Produk ini dapat diakses pada website digilend.pegadaian.co.id atau
aplikasi PaDi UMKM. Uang pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp. 10.000.000,- hingga Rp. 2 Miliar dengan sewa modal
14% - 21% per tahun. Biaya administrasi yang dikenakan adalah 1,2% - 2% dari uang pinjaman. Jangka waktu yang dapat
diambil mulai dari 15 - 180 hari.
c. Pegadaian Pinjaman Modal Kerja
Pinjaman Modal Kerja adalah produk pembiayaan dengan jaminan invoice aktif melalui platform Peer to Peer Lending (P2P
Lending). Adapun platform yang sudah bekerjasama untuk penyaluran produk ini adalah Investree, Modal Rakyat, dan Akseleran.
Uang pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 2 Miliar dengan sewa modal 12% - 20% per tahun.
Jangka waktu yang dapat diambil mulai dari 30 - 180 hari.
d. Pegadaian KRESNA (Kredit Serba Guna)
Pegadaian Kresna merupakan pemberian pinjaman yang dikhususkan kepada karyawan tetap maupun karyawan outsourcing
guna pemenuhan keperluan investasi maupun serba guna (konsumtif) dengan pengembalian secara angsuran dalam jangka
waktu 1 tahun hingga maksimum 10 tahun (untuk kebutuhan serba guna) dan maksimum 15 tahun (untuk kebutuhan investasi).
69
Page 87
3. Bisnis Syariah
a. Pegadaian Rahn
Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun
kebutuhan produktif. Rahn merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara syar’i, mudah, cepat, dan aman.
Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa identitas (KTP/SIM/Passport) dan agunan berupa perhiasan emas,
emas batangan, berlian terikat perhiasan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik lainnya. Produk ini
terbagi menjadi beberapa fitur yaitu, Rahn Reguler, Rahn Harian, Rahn Bisnis, Rahn Hasan, Rahn Ultra Mikro, dan Rahn
Angsuran.
- Pada Rahn Reguler, pinjaman yang diberikan mulai dari Rp 50.000,- dengan pengenaan biaya pemeliharaan (mu’nah) mulai
0,47% hingga 0,64% (dari taksiran) per 10 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 120 Hari, dan dapat diperpanjang
dengan cara mengangsur ataupun mengulang gadai, serta dapat dilunasi sewaktu waktu dengan perhitungan mu’nah
proporsional selama masa pinjaman. Biaya administrasi (mu’nah akad) yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga Rp.
125.000,- tergantung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.
- Pada Rahn Harian, jangka waktu kredit fleksibel mulai dari 10, 30 sampai 60 hari dengan tarif sewa modal 0,086% per hari.
Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 125.000,-.
- Pada Rahn Bisnis, uang pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000,- dengan mu’nah mulai dari 0,38% sampai dengan 0,55% per
10 hari sesuai dengan besarnya pinjaman. Semakin besar uang pinjaman yang diambil, maka semakin rendah tarif sewa
modal yang dikenakan. Biaya administrasi yang dikenakan pada fitur ini bersifat flat sebesar Rp. 100.000,-, sementara tarif
premi yang dikenakan adalah Rp. 1.500,- per transaksi. Jenis barang jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Kendaraan,
Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
- Pada Rahn Hasan, pinjaman diberikan mulai dari Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 500.000 dengan mu’nahl 0%. Nasabah
dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp. 2.000 sampai dengan Rp. 5.000 dan tenor maksimal selama 60 hari. Satu NIK
hanya berhak memiliki satu kredit dalam satu periode.
- Pada Rahn Ultra Mikro, diperuntukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Pinjaman yang bisa diambil maksimum Rp.
10.000.000,- untuk keperluan produktif. Nasabah akan disurvei oleh petugas mikro, jika nasabah eligible maka nasabah
akan mendapatkan diskon mu’nah. Mu’nah yang dikenakan adalah 0,73% sementara diskon yang bisa diberikan adalah
0,1% per 10 hari. Biaya administrasi yang dikenakan juga cukup terjangkau mulai dari Rp. 20.000 sampai Rp. 50.000,-
tergantung jumlah pinjaman yang diambil.
b. Pegadaian Syariah Arrum Emas
Pegadaian Arrum Emas merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan sistem pelunasan secara angsuran
tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 12 bulan hingga 36 bulan, dimana kredit dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan
pemberian diskon mu’nah. Uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 500.000.000,-. Tarif mu’nah
yang ditetapkan adalah 0,95% dari nilai taksiran per bulan flat. Biaya administrasi/mu’nah akad yang dikenakan adalah Rp.
70.000,- per transaksi flat. Jenis barang jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
c. Pegadaian Syariah Gadai Tabungan Emas
Pegadaian Gadai Tabungan Emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah
untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan titipan emas (saldo Tabungan Emas) yang ada di Pegadaian.
Produk ini dapat diakses melalui Outlet Pegadaian maupun Pegadaian Digital. Tarif mu’nah pemeliharaan yang dikenakan
sebesar 0,49% per 10 hari dengan biaya administrasi sebesar 0,049% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 25.000,-
dihitung dari nilai taksiran barang. Jangka waktu yang diberikan mulai dari 30 sampai 120 hari.
d. Pegadaian Syariah Rahn Tasjily Tanah
Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro,
pengusaha kecil maupun petani dengan agunan sertifikat tanah. Besarnya pinjaman yang diberikan mulai dari Rp. 1.000.000
sampai dengan Rp. 200.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp. 70.000 dan biaya pemeliharaan (mu’nah) mulai 0,70%
hingga maksimum 1,31% per bulan dan jangka waktu 3, 4, 6, 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan. Terdapat biaya tambahan yang
dikenakan kepada nasabah sebelum dan sesudah akad. Sebelum akad, nasabah wajib melakukan pembayaran terhadap
pengecekan keaslian sertifikat antara Rp. 50.000,- sampai Rp. 300.000,-. Sementara biaya yang harus dikeluarkan pasca akad
adalah biaya administrasi sebesar Rp. 70.000,-, imbal jasa kafalah sebesar 0,2% - 2,7%, dan biaya pengurusan SKMHT antara
Rp. 350.000,- hingga Rp. 700.000,-.
e. Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji
Pembiayaan Porsi Haji adalah pembiayaan berbasis syariah untuk mendapatkan porsi haji dengan barang jaminan emas atau
Tabungan Emas dengan proses yang mudah serta aman. Pada Arrum Haji, jaminan emas serta bekas pendaftaran haji disimpan
di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,95% per bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas dan berkas
pendaftaran haji) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Biaya administrasi yang dikenakan adalah
Rp. 270.000,- per transaksi, sementara imbal jasa kafalah yang dikenakan mulai dari Rp. 70.000,- hingga maksimum 412.500,-
tergantung tenor pinjaman yang diambil nasabah. Produk ini dapat diakses di seluruh channel Pegadaian baik syariah maupun
konvensional.
f. Pegadaian Syariah Pembiayaan Wisata Religi
Pembiayaan Wisata Religi adalah pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani (Umroh) dengan jaminan berupa emas batangan,
perhiasan atau saldo Tabungan Emas Pegadaian yang menggunakan pola angsuran berlandaskan prinsip prinsip syariat Islam.
Jaminan merupakan emas senilai biaya wisata disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,65% per bulan flat
dari Taksiran Barang Jaminan (Emas) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36 bulan. Biaya administrasi/mu’nah akad
yang dikenakan adalah Rp. 100.000,- per transaksi.
70
Page 88
g. Pegadaian Syariah Arrum BPKB
Pinjaman Syariah Arrum BPKB adalah pinjaman dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem fidusia dimana barang jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor sedangkan
unit kendaraan tetap dapat digunakan nasabah. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga maksimum Rp.
400.000.000,-. Jangka waktu yang diberikan adalah 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif mu’nah pemeliharaan yang dikenakan adalah
0,7% dari nilai taksiran per bulan, sementara untuk biaya administrasi yang dikenakan adalah 0,7% dari taksiran. Pinjaman di
atas Rp. 100.000.000,- mendapatkan penambahan pilihan tenor 48 bulan dan bebas biaya administrasi.
h. Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan
Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional
dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas. Pembiayaan yang dapat diberikan mulai
dari Rp. 3.000.000,- sampai dengan Rp. 450.000.000,-. Jangka waktu angsuran 12, 18, 24, 36 bulan untuk sepeda motor dan
12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan untuk mobil dengan tarif mu’nah 0,9% per bulan flat dari harga kendaraan. Biaya administrasi
yang dikenakan dalam Rp. 70.000,- untuk motor sementara Rp. 200.000,- untuk mobil.
i. Pegadaian Arrum Express Loan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pinjaman/Pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu/perorangan, badan usaha yang produktif dan layak
menggunakan Akad Rahn termasuk Rahn Tasjily. Pembiayaan yang dapat diberikan sampai dengan Rp10.000.000 dengan
jangka waktu maks 3 tahun (untuk kredit modal kerja) dan 5 tahun (untuk kredit Investasi) dengan tarif Mu’nah 6% p.a. Agunan
pokok adalah usaha atau obyek yang dibiayai.
4. Bisnis Emas
a. Pegadaian Cicil Emas
Cicil Emas adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat baik personal maupun kelompok arisan secara
angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan. Jenis emas
yang disediakan adalah UBS, Antam, Lotus Archi dan Galeri 24 dengan ukuran bervariasi mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Emas disimpan oleh Pegadaian hingga nasabah melakukan pelunasan. Biaya Margin yang dikenakan adalah 0,92% dari
taksiran. Sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah Rp. 50.000 per transaksi. Uang muka yang harus dibayarkan
nasabah di awal transaksi mulai dari 15%.
b. Pegadaian Cicil Emas dengan Asuransi
Cicil Emas dengan Asuransi adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat yang dibundling dengan asuransi
jiwa untuk nasabah secara angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan
masa depan. Nasabah mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan diri, meninggal dunia dan cacat tetap karena kecelakaan
selama masa pembiayaan. Jenis emas yang disediakan adalah Galeri 24 dengan ukuran bervariasi mulai dari 0,5 gram, 1 gram,
dan 2 gram. Emas disimpan oleh Pegadaian hingga nasabah melakukan pelunasan. Biaya Margin yang dikenakan adalah 1%
dari taksiran per bulan. Biaya yang harus dibayarkan di awal transaksi adalah uang muka sebesar 20% dari harga jual emas dan
premi asuransi sebesar Rp. 50.000,-.
5. Aneka Jasa Lainnya
a. Pegadaian Tabungan Emas
Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara
mudah, aman, dan terpercaya. Nasabah dapat membeli logam mulia secara retail mulai dari pecahan 0,01 gram, dimana
pembelian emas tersebut dicatat dalam suatu rekening tabungan emas. Kadar emas yang dibeli adalah emas 24 karat dan dapat
dicetak kedalam bentuk fisik dengan jenis UBS, Antam, Lotus Archi dan Galeri 24. Nasabah dikenakan biaya pengelolaan
rekening sebesar Rp. 30.000 per tahun. Produk ini dapat diakses di Outlet Pegadaian, Pegadaian Digital, Agen Pegadaian,
BPO/ME, dan Mitra Pegadaian (BRILink, Shopee, Tokopedia, Bareksa, dan Bukalapak).
b. Pegadaian Titipan Emas
Pegadaian Titipan Emas adalah fasilitas titipan emas perhiasan atau emas batangan yang disertai manfaat tambahan berupa
fasilitas plafon pinjaman (kredit) sesuai nilai emas yang dititipkan. Target nasabah produk ini adalah masyarakat yang memiliki
aset emas senilai minimal Rp 20 juta dan membutuhkan tempat penyimpanan yang aman. Jangka waktu penitipan adalah 6 dan
12 bulan dengan tarif mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 1.000.000,- yang bergantung pada nilai barang yang dititipkan. Produk
ini hanya dapat diakses di Outlet Pegadaian.
c. Pegadaian Properti
Bisnis properti Pegadaian dengan mengoptimalkan aset-aset strategis yang dimiliki melalui persewaan gedung guna berbagai
keperluan (acara pernikahan, reuni, rapat, seminar, dan lain-lain), sewa menyewa ruko, penyediaan lahan untuk kegiatan
ekonomi kerakyatan (pasar bersih Pegadaian).
d. Pegadaian Jasa Pembayaran Online / Multi Pembayaran Online
Pegadaian Jasa Pembayaran Online adalah layanan pembayaran tagihan, pembelian multi biller secara online dan pembayaran
serta pencairan kredit produk Pegadaian secara non tunai. Layanan Jasa Pembayaran Online merupakan solusi pembayaran
cepat yang memudahkan nasabah melalui channel distribusi Pegadaian. Jasa ini dapat diakses di Outlet Pegadaian, Pegadaian
Digital, dan Agen Pegadaian.
e. Pegadaian Jasa Taksiran
Jasa Taksiran adalah Layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase, kualitas, serta taksiran harga perhiasan,
emas dan berlian dimilikinya untuk keperluan investasi ataupun keperluan bisnis lainnya dengan biaya yang relatif terjangkau.
Tarif jasa taksiran bergantung pada ukuran, berat, dan jumlah barang yang ditaksir.
71
Page 89
f. Pegadaian Jasa Titipan
Jasa Titipan adalah layanan untuk menitipkan barang berharga seperti perhiasan, emas, berlian,surat berharga atau kendaraan
bermotor yang dimiliki dengan keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Tarif jasa titipan mulai dari Rp. 10.000,- bergantung pada
durasi dan jenis barang yang dititipkan.
g. Pegadaian Safe Deposit Box
Pegadaian Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan barang atau surat berharga yang dirancang secara
khusus. Keamanan barang dan surat berharga terjamin ditempatkan di ruangan khusus yang kokoh, tahan bongkar dan tahan
api. Tarif sewa SDB mulai dari Rp. 400.000,- bergantung pada ukuran box dan durasi sewa.
h. Pegadaian Jasa Pengiriman Uang
Pegadaian Jasa Pengiriman Uang adalah layanan pengiriman dan penerimaan uang domestik dan luar negeri yang bekerjasama
dengan beberapa perusahaan Remitansi berskala internasional. Lembaga yang sudah bekerjasama dengan Pegadaian adalah
Western Union, BNI Remittance, dan Delima.
i. Pegadaian Jasa Sertifikasi / G-Lab
Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai identitas
bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau. Pegadaian G-Lab juga menawarkan
kursus gemologi guna mengetahui teknik identifikasi dan penilaian kualitas batu mulia. Tarif layanan mulai dari Rp. 60.000,-
bergantung pada jenis barang dan jumlah barang yang diuji. Layanan ini dapat diakses di 3 laboratorium Pegadaian, yaitu:
Laboratorium Gemologi Pegadaian Pusat, Jl. Kramat Raya 162 Jakarta Pusat Telp 021-39838014
Laboratorium Gemologi Dinoyotangsi, Jl. Dinoyo No 81. Surabaya Telp 031-5678125
Laboratorium Gemologi Kebayoran Baru Jl. Wijaya IX No 17, Jakarta Selatan Telp 021-7246395
PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
1. Prospek Usaha
Pemerintah Republik Indonesia telah berhasil dengan baik menanggulangi pandemi Covid-19 dengan berbagai pelaksanaan program
salah satunya adalah suksesnya program vaksinasi di seluruh Indonesia. Semangat pemulihan ekonomi yang diusung pemerintah
tersebut telah membangun semangat dan keyakinan untuk kembali bangkit dalam keterpurukan akibat Pandemi Covid-19 di
sepanjang tahun 2021 dan 2022. Pemerintah menyampaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 berada di level 5,3 persen.
Asumsi tersebut tentunya telah mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi global dan nasional, risiko ketidakpastian,
pengendalian penyebaran Covid-19 terkini, dan juga tingkat adaptasi seluruh sektor industri dalam merespon kondisi ekonomi yang
belum pulih sepenuhnya.
Pertumbuhan industri jasa keuangan khususnya industri pergadaian saat ini terus meningkat, dengan jumlah lebih dari 100
perusahaan pergadaian (konvensional & syariah) yang terdaftar di OJK. Hal ini menunjukkan masih banyak peluang permintaan
kredit di masyarakat yang belum terlayani, baik di bisnis Gadai maupun Non Gadai.
Peluang ini akan dicapai dengan berbagai strategi, perusahaan ke depan lebih difokuskan pada Rapid Growth Strategy yang
diturunkan ke dalam 3 pilar yaitu Retention (Rollover), Acquisition (New Customer), dan Booster (Scale Up B2B) yang didukung oleh
Enabler Strategy melalui Productivity Accelerator, Risk Mitigation, Sustainable Resilience serta sinergi ultra mikro.
2. Kondisi Kedudukan Perseroan Dalam Industri
Berdasarkan data OJK periode Februari 2023, total penyaluran kredit Perseroan memiliki portofolio 97% dari seluruh penyaluran
kredit perusahaan pergadaian lainnya sehingga Pegadaian menjadi market leader pada industri gadai di Indonesia. Hal ini
menunjukkan bahwa Perseroan masih menguasai pangsa pasar perusahaan pegadaian yang ada di Indonesia.
Sumber: Data Otoritas Jasa Keuangan Februari 2023
3. Strategi untuk mencapai target Perusahaan
72
Page 90
Dengan dilatarbelakangi ketidakpastian ekonomi global dan nasional, semangat pemulihan ekonomi di era pandemi, serta sinergi
ekosistem ultra mikro, maka pada tahun 2023 perusahaan memilih tema “Growing Stronger : Peningkatan skala bisnis melalui
Integrated Financial & Gold Ecosystem”, dengan fokus Annual Thematic 2023 yang menitikberatkan pada:
1. Rapid Growth sebagai strategi bisnis yang meliputi:
a. Retention (Rollover): Fokus strategi untuk scale up pelanggan menjadi Customer Loyalty dan mencegah mereka beralih ke
kompetitor.
b. Acquisition (New Customer): Fokus strategi untuk mengakuisisi pelanggan melalui market penetration, market development,
product development atau diversification.
c. Booster (Scale-up B2B): Fokus strategi untuk percepatan bisnis melalui program Cross Selling. Sinergi dengan mitra
strategis dan Customer Experience.
2. Enabler Business sebagai strategi supporting dari bisnis yang meliputi:
a. Productivity Accelerator: Fokus strategi peningkatan produktivitas SDM dan Tekonologi Informasi sebagai accelerator
pertumbuhan bisnis melalui process improvement.
b. Risk Mitigation: Fokus strategi untuk meningkatkan kualitas aset produktif serta sebagai accelerator peningkatan peluang
bisnis melalui proses identifikasi risiko.
c. Sustainable Resilience: Fokus strategi prioritisasi keberlanjutan bisnis dengan meningkatkan ketahanan bisnis, lingkungan,
sosial dan tata kelola.
PENYALURAN PINJAMAN
Bisnis Gadai
Bisnis inti PT Pegadaian berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang
diterbitkan pada 29 Juli 2016, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan agunan benda bergerak terutama
emas dan perhiasan.
Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang merupakan pemberian kredit
kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang begerak seperti emas perhiasan/
batangan,elektronik, kendaraan bermotor. Produk Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) merupakan pemberian kredit kepada
seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas perhiasan /batangan dengan sistem
pembayaran secara angsuran setiap bulanan. Produk Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan kepemilikan
surat berharga berupa saham dan obligasi.
Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai
yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan barang begerak seperti emas,elektornik, dan kendaraan bermotor. Produk
Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminanberupa emas perhiasan/batangan dengan sistem
pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupakan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan barang
jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani dengan jaminan emas
dengan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.
Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah:
Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.
Bisnis Kredit Mikro Fidusia
73
Page 91
Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam rangka
pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian pinjaman
dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi sewaktu-waktu. Bisnis
kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan system pembayaran melalui
payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 2 (dua) produk utama, yaitu Pegadaian Kreasi dan
Pegadaian Kresna.
Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan kepada
pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi karyawan
maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah).
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun syariah:
*) Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
Bisnis Emas
Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi retail
kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas. Selain itu, bisnis emas juga menyediakan layanan sertifikasi batu mulia
kepada masyarakat yang ingin mengetahui keaslian, kualitas, dan asal batu mulia.
Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah:
74
Page 92
*) Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.
Nasabah
Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.
Uraian Maret 2023 2022 2021
Nasabah 22.373.712 21.856.936 19.669.037
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Perseroan memiliki 20 (dua puluh) Sertifikat Merek, 2 (dua) Sertifikat Desain Industri, 3 (tiga) Hak Cipta dan 3 (tiga) Sertifikat Paten.
Seluruh HAKI tersebut telah secara sah dimiliki oleh Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Sampai
dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atas hak atas kekayaan intelektual oleh Perseroan.
JARINGAN OPERASIONAL
Pada tanggal 31 Maret 2023, Perseroan memiliki 12 (dua belas) kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:
Kantor Cabang Unit Pelayanan Unit Pelayanan
No. Wilayah Kantor Cabang
Syariah Cabang Cabang Syariah
1. Kantor Wilayah I Medan 37 13 167 66
2. Kantor Wilayah II Pekanbaru 23 5 159 35
3. Kantor Wilayah III Palembang 27 5 164 33
4. Kantor Wilayah IV Balikpapan 47 6 252 30
5. Kantor Wilayah V Manado 42 7 209 33
6. Kantor Wilayah VI Makasar 63 8 288 44
7. Kantor Wilayah VII Denpasar 57 7 329 32
8. Kantor Wilayah VIII Jakarta 1 48 7 274 47
9. Kantor Wilayah IX Jakarta 2 44 8 255 40
10. Kantor Wilayah X Bandung 47 10 190 49
11. Kantor Wilayah XI Semarang 54 7 320 42
12. Kantor Wilayah XII Surabaya 51 19 277 109
Total 540 102 2884 560
ASET TETAP YANG DIMILIKI DAN DIKUASAI PERSEROAN
Tanah
75
Page 93
Perseroan memiliki bidang-bidang tanah sejumlah 1.083 (seribu delapan puluh tiga) bidang tanah dengan rincian 1.078 (seribu tujuh
puluh delapan) Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 5 (lima) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di
atasnya. Kepemilikan dan/atau penguasaan atas bidang-bidang tanah beserta bangunan adalah sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan digunakan
untuk kegiatan usaha berupa cabang operasional. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan
tidak dalam status sengketa atau perkara yang dapat membawa pengaruh negatif secara signifikan mengganggu kelancaran jalannya
kegiatan usaha Perseroan. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atau penguasaaan
atas Tanah oleh Perseroan.
TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang dilakukan oleh
Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPPSK. Transaksi-transaksi tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
Sifat
Ruang Lingkup Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Hubungan
Transaksi Per 30 Juni 2023 Terafiliasi Tempo
Afiliasi
1. Akta Perubahan dan Limit Kredit Rp6.500.000.000.000 Secara Bank Mandiri 13 Mei 2024
Pernyataan Kembali Bank Mandiri setuju langsung selaku Kreditur
(Restatement) untuk memberikan dan/atau tidak dan Perseroan
Addendum X fasilitas kredit dengan langsung selaku Debitur
(Kesepuluh) atas limit sebesar dikendalikan
Perjanjian Kredit Rp10.500.000.000.000,0 oleh pemegang
Modal Kerja No. CRO- 0 (sepuluh triliun lima saham yang
KP/050/PK-KMK/12 ratus miliar Rupiah). sama
No. 04 tanggal 06 Mei
2021, dibuat di Sifat dan Tujuan
hadapan Ir. Nanette a. Fasilitas kredit
Cahyanie Handari Adi dalam Perjanjian
Warsito, S.H., Notaris bersifat
di Jakarta uncommitted,
sebagaimana diubah advised, dan
terakhir kali dengan revolving plafond
Surat Penawaran sehingga dalam hal
Pemberian Kredit Perseroan telah
(SPPK) No. membayar baki
CBG.CB5/SPPK.MI.0 debet pokok atau
69/2023 tanggal 8 Mei sebagian
2023, bermeterai daripadanya maka
cukup, oleh dan antara jumlah yang sudah
PT Bank Mandiri dibayarkan tersebut
(Persero) Tbk (“Bank dapat
Mandiri”) dan dipergunakan/
Perseroan. dipinjam lagi oleh
Perseroan.
Berdasarkan b. Perjanjian ini dibuat
Perjanjian Kredit di sehubungan
atas, Perseroan tidak dengan fasilitas
memiliki kewajiban kredit oleh Bank
untuk memperoleh Mandiri kepada
persetujuan dan/atau Perseroan untuk
pemberitahuan dari membiayai
dan kepada Bank kebutuhan modal
Mandiri terkait kerja jasa pinjaman
Obligasi Berkelanjutan gadai.
V Pegadaian Tahap III
Tahun 2023 dan Bunga
Sukuk Mudharabah Atas fasilitas kredit, suku
Berkelanjutan II bunga akan ditetapkan
Pegadaian Tahap III pada saat penarikan dan
Tahun 2023 serta dan berlaku sampai
Perseroan telah dengan tanggal
memenuhi seluruh berakhirnya kredit yang
kewajiban, termasuk ditarik.
tidak terbatas pada Denda
pemenuhan kewajiban 2% (dua persen) per
untuk menjaga rasio annum ditambah di atas
76
Page 94
Sifat
Ruang Lingkup Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Hubungan
Transaksi Per 30 Juni 2023 Terafiliasi Tempo
Afiliasi
keuangan yang timbul suku bunga tertinggi
atas adanya selama periode
Perjanjian Kredit keterlambatan
dengan Bank Mandiri. Perjanjian.
2. Akta Perubahan dan Limit Kredit Rp1.105.920.847.069 Secara Bank Mandiri 13 Mei 2024
Pernyataan Kembali a. Fasilitas KMK langsung selaku Kreditur
(Restatement) Revolving I dengan dan/atau tidak dan Perseroan
Addendum XVII limit sebesar langsung selaku Debitur
(Ketujuh Belas) atas Rp1.250.000.000.0 dikendalikan
Perjanjian Kredit 00,00 (satu triliun oleh pemegang
Modal Kerja No. KP- dua ratus lima puluh saham yang
CRO/016/PK- miliar Rupiah). sama
KMK/2008 No. 03 b. Fasilitas KMK
tanggal 06 Mei 2021 Revolving II dengan
dibuat di hadapan Ir. limit sebesar
Nanette Cahyanie Rp250.000.000.000
Handari Adi Warsito, ,00 (dua ratus lima
S.H., Notaris di puluh miliar
Jakarta sebagaimana Rupiah).
diubah terakhir kali
dengan Surat Sifat dan Tujuan
Penawaran a. Fasilitas kredit yang
Pemberian Kredit diberikan Bank
(SPPK) No. Mandiri kepada
CBG.CB5/SPPK.MI.0 Perseroan adalah
69/2023 tanggal 8 Mei kredit modal kerja
2023, bermeterai yang bersifat
cukup, oleh dan antara commited, advised
PT Bank Mandiri dan revolving.
(Persero) Tbk (“Bank b. Perjanjian dibuat
Mandiri”) dan para pihak
Perseroan sehubungan
dengan pemberian
Berdasarkan fasilitas kredit oleh
Perjanjian Kredit di Bank Mandiri untuk
atas, Perseroan tidak Perseroan untuk
memiliki kewajiban membiayai
untuk memperoleh ketentuan Modal
persetujuan dan/atau Kerja Jasa
pemberitahuan dari Pinjaman Gadai.
dan kepada Bank Bunga
Mandiri terkait 6,50% (enam koma lima
Obligasi Berkelanjutan nol persen) per annum.
V Pegadaian Tahap III
Tahun 2023 dan Denda
Sukuk Mudharabah 2% (dua persen) per
Berkelanjutan II annum ditambah di atas
Pegadaian Tahap III suku bunga kredit
Tahun 2023 serta tertinggi selama periode
Perseroan telah keterlambatan
memenuhi seluruh berdasarkan Perjanjian.
kewajiban, termasuk
tidak terbatas pada
pemenuhan kewajiban
untuk menjaga rasio
keuangan yang timbul
atas adanya
Perjanjian Kredit
dengan Bank Mandiri.
3. Akta Perjanjian Kredit Jumlah Fasilitas Kredit Rp4.970.780.399.239 Secara BRI selaku 28 Februari
Nomor 70 tanggal 14 a. KMK dengan plafond langsung Kreditur dan 2024
Oktober 1989 yang sebesar dan/atau tidak Perseroan
dibuat di hadapan Rp1.500.000.000.000 langsung selaku Debitur
Sutjipto, S.H., Notaris dikendalikan
77
Page 95
Sifat
Ruang Lingkup Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Hubungan
Transaksi Per 30 Juni 2023 Terafiliasi Tempo
Afiliasi
di Jakarta ,00 (satu triliun lima oleh pemegang
sebagaimana terakhir ratus miliar Rupiah). saham yang
diubah dengan Akta b. Fasilitas Kredit sama dan
Addendum I (Pertama) Jangka Pendek merupakan
Persetujuan (FFJP) dengan pemegang
Perpanjangan Waktu plafond sebesar saham
Kredit Modal Kerja dan Rp4.500.000.000.000 Perseroan
Perpanjangan Waktu ,00 (empat triliun lima
Pinjaman Jangka ratus miliar Rupiah)
Pendek PT Pegadaian
No. 41 tanggal 17 April Tujuan Penggunaan
2023 dibuat di Tujuan Penggunaan
hadapan Ashoya untuk keperluan
Ratam, S.H., M.Kn., tambahan modal kerja
Notaris di Kota penyaluran kredit gadai
Administrasi Jakarta
Selatan, oleh dan
antara PT Bank
Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (“BRI”)
dengan Perseroan
Berdasarkan
Perjanjian Kredit di
atas, Perseroan wajib
untuk melakukan
pemberitahuan/pelapo
ran kepada BRI paling
lambat 10 (sepuluh)
hari kerja terkait
Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap III
Tahun 2023 dan
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap III
Tahun 2023 setelah
Perseroan
diperolehnya
pernyataan efektif dari
Otoritas Jasa
Keuangan.
4. Perjanjian Kredit No. BNI menyetujui untuk Rp400.000.000.000 Secara BNI selaku Sampai
012/BIN/PK/2018 menyediakan fasilitas langsung Kreditur dan dengan 14
tanggal 26 Maret 2018 bersifat dan/atau tidak Perseroan Juli 2023
yang dibuat dibawah plafond/uncommitted langsung selaku Debitur
tangan dan bermaterai dengan dikendalikan
cukup sebagaimana maksimum kredit yang oleh pemegang
terakhir kali diubah diberikan BNI kepada saham yang
dengan Persetujuan Perseroan maksimum sama
Perubahan Perjanjian sebesar
Kredit No. (8) Rp5.100.000.000.000,00
012/BIN/PK/2018
tanggal 13 April 2023,
dibuat dibawah tangan
dan bermaterai cukup
oleh dan antara
Perseroan dan PT
Bank Negara
Indonesia (Persero),
Tbk
78
Page 96
Sifat
Ruang Lingkup Nilai Outstanding Peran Pihak Jatuh
No Nama Perjanjian Hubungan
Transaksi Per 30 Juni 2023 Terafiliasi Tempo
Afiliasi
5. Perjanjian Kredit No. BNI menyetujui untuk Rp89.618.049.537 Secara BNI selaku Sampai
013/BIN/PK/2018 menyediakan fasilitas langsung Kreditur dan dengan 14
tanggal 26 Maret 2018 Kredit Modal Kerja dan/atau tidak Perseroan Juli 2023
yang dibuat di bawah dengan maksmum langsung selaku Debitur
tangan dan bermaterai sebesar dikendalikan
cukup yang telah Rp1.000.000.000.000,00 oleh pemegang
diubah beberapa kali saham yang
sebagaimana terakhir sama
kali diubah dengan
Persetujuan
Perubahan Perjanjian
Kredit No. (8)
013/BIN/PK/2018
tanggal 13 April 2023,
dibuat dibawah tangan
dan bermaterai cukup
oleh dan antara
Perseroan dan PT
Bank Negara
Indonesia (Persero),
Tbk
ASURANSI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik Perseroan, barang
jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan
Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian dan penggelapan. Nilai pertanggungan asuransi
Perseroan memiliki nilai yang cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin ditanggung.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah mengasuransikan aset-aset Perseroan kepada PT BRI Asuransi
Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia, yang masih berlaku sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan, dengan rincian sebagai berikut:
No. Jenis Asuransi, Obyek Nilai Tertanggung Premi/ Penanggung
Nomor, dan Pertanggungan Pertanggungan Kontribusi
Jangka Waktu (Rp) (Rp)
1. Asuransi a. Barang Jaminan 200.000.000.000,00 Seluruh 641.630.268,00 a. PT BRI
Kebongkaran produk berbasis Kantor/ Kantor Asuransi
(Konvensional) No. Gadai, Fidusia, Cabang/ UPC/ Indonesia
211512012300002 perdagangan Outlet (70%);
5 tanggal 4 Mei emas dan jasa Perseroan b. PT Asuransi
2023, berlaku sejak lainnya termasuk Kredit
tanggal 1 Mei 2023 barang jaminan Indonesia
sampai dengan 30 jatuh tempo yang (20%);
April 2024 belum c. PT Asuransi
diselesaikan, Jasa
barang jaminan Indonesia
yang dalam proses (10%).
pemberian kredit
atau pemeriksaan
sertifikasi taksiran
dan barang
jaminan yang telah
dilunasi namun
belum diambil oleh
nasabah.
b. Barang jaminan
atas setiap
transaksi yang
dilakukan oleh
79
Page 97
Perseroan sebagai
berikut:
i. KCA terdiri dari
Barang Emas
dan Non
Emas.
ii. Kreasi/Krista:B
PKB, Sertifikat
Hak
Pemakaian
Tempat Usaha
(SHPTU).
iii. Kresna
Sertifikat
Tanah, BPKB,
Emas
Batangan,
Perhiasan
Emas.
iv. Krasida:
Barang
Kantong dan
Barang
Gudang.
v. Kagum: SK,
Barang
Gudang
lainnya.
vi. Mulia: Emas
Batangan.
vii. Jasa Titipan:
Barang
Kantong dan
Barang
Gudang dan
Dokumen
penting.
viii. PT Pegadaian
Galeri 24,
Distri G24 dan
J-Store Galeri
24: Emas
Batangan dan
Perhiasan
Emas dan/atau
yang menjadi
tanggung
jawab PT
Pegadaian
Galeri 24.
ix. Produk
Tabungan
Emas: Emas
Batangan.
x. Produk lainnya
yang
mensyaratkan
barang
jaminan.
80
Page 98
2. Polis Asuransi Barang jaminan atas 200.000.000.000,00 Seluruh 561.426.484,27 a. PT BRI
Kebongkaran setiap transaksi Kantor/ Kantor Asuransi
(Syariah) No. syariah yang Cabang/ UPS/ Indonesia
211512012300001 dilakukan oleh Outlet (70%);
4 tanggal 4 Mei Perseroan sebagai Perseroan b. PT Asuransi
2023, berlaku sejak berikut: Kredit
tanggal 1 Mei 2023 a. Rahn terdiri dari Indonesia
sampai dengan 30 Barang Kantong (20%);
April 2024 dan Barang c. PT Asuransi
Gudang. Jasa
b. Kresna Syariah: Indonesia
Sertifikat Tanah, (10%).
BPKB, Emas
Batangan,
Perhiasan Emas.
c. Arrum BPKB:
BPKB, Sertifikat
Tanah dan
Perhiasan Emas.
d. Rahn Emas:
Perhiasan Emas.
e. Amanah: BPKB.
f. Mulia: Emas
Batangan.
g. Jasa Titipan
Syariah
(Wadi’ah):
Barang Kantorng
dan Barang
Gudang dan
Dokumen
penting.
h. Arrahmah: SK,
BPKB, LM,
Perhiasan Emas
PT Pegadaian
Galeri Dua
Empat, Distro
G24 dan J-Store
Galeri 24: Emas
Batangan dan
Perhiasan Emas
dan/atau yang
menjadi
tanggung jawab
PT Pegadaian
Galeri 24;
i. Produk
Tabungan Emas:
Emas Batangan.
j. Produk lainnya
yang
mensyaratkan
jaminan.
3. Polis Asuransi Cash Seluruh uang (uang 20.000.000.000,00 Seluruh 120.000.000,00 a. PT BRI
in Safe No. kertas, surat Kantor/ Kantor Asuransi
211512032300001 berharga/ deposit/ Cabang/ UPC/ Indonesia
8 tanggal 4 Mei cek/ giral/ uang coin) UPS/ Outlet (70%);
2023, berlaku sejak yang disimpan di Perseroan b. PT Asuransi
tanggal 1 Mei 2023 dalam lemari (petty Kredit
81
Page 99
sampai dengan 30 cash), kotak uang Indonesia
April 2024 (cash box), lemari besi (20%);
(stong room), laci, c. PT Asuransi
yang terdapat di Jasa
seluruh Kantor Indonesia
Perseroan dan Kantor (10%).
afiliasi di bawah
pengawasan
Perseroan
4. Polis Asuransi Cash Pertanggungan atas 20.000.000.000,00 Seluruh 180.000.000,00 a. PT BRI
in Transit No. uang (uang kertas, Kantor/ Kantor Asuransi
211503082300001 surat berharga/ Cabang/ UPC/ Indonesia
1 tanggal 4 Mei deposito, cek/ giral, UPS/ Outlet (70%);
2023, berlaku sejak postal orders, money Perseroan b. PT Asuransi
tanggal 1 Mei 2023 orders, uang koin) Kredit
sampai dengan 30 dalam tugas pribadi Indonesia
April 2024 karyawan yang diberi (20%);
wewenang oleh c. PT Asuransi
Perseroan dalam Jasa
pengambilan/ Indonesia
pengiriman uang (10%).
5. Polis Asuransi Data Center 200.316.618.234,00 Seluruh 135.093.041,29 a. PT BRI
Electronic Perseroan Kantor/ Kantor Asuransi
Equipment Cabang/ UPC/ Indonesia
Insurance No. UPS/ Outlet (70%);
211508042300001 Perseroan b. PT Asuransi
3 tanggal 4 Mei Kredit
2023, berlaku sejak Indonesia
tanggal 1 Mei 2023 (20%);
sampai dengan 30 c. PT Asuransi
Maret 2024 Jasa
Indonesia
(10%).
6. Polis Asuransi a. Barang jaminan 900.000.000.000,00 Seluruh 390.605.838,09 a. PT BRI
Gempa Bumi No. produk berbasis Kantor/ Kantor Asuransi
211501112300008 Gadai, Fidusia, Cabang/ UPC/ Indonesia
9 tanggal 4 Mei dan Jasa lainnya Outlet (70%);
2023, berlaku sejak termasuk Barang Perseroan b. PT Asuransi
tanggal 1 Mei 2023 Jaminan Jatuh Kredit
sampai dengan 30 Tempo yang Indonesia
April 2024 belum (20%);
diselesaikan, c. PT Asuransi
Barang Jaminan Jasa
yang dalam Indonesia
proses pemberian (10%).
kredit atau
pemeriksaan
sertifikasi taksiran
dan barang
jaminan yang
telah dilunasi
namun belum
diambil oleh
nasabah.
b. Barang jaminan
atas setiap
transaksi yang
dilakukan oleh
Perseroan sesuai
82
Page 100
dengan kegiatan
usaha Perseroan.
7. Polis Asuransi a. Seluruh Kantor/ 900.000.000.000,00 Seluruh 2.168.141.807, a. PT BRI
Gempa Bumi No. Gedung/ Kantor/ Kantor 56 Asuransi
211501112300006 Bangunan milik Cabang/ UPC/ Indonesia
7 tanggal 4 Mei atau disewa oleh Outlet (70%);
2023, berlaku sejak Perseroan dan Perseroan b. PT Asuransi
tanggal 1 Mei 2023 Kantor Afiliasi Kredit
sampai dengan 30 yang berada di Indonesia
April 2024 Indonesia. (20%);
b. Inventaris Kantor c. PT Asuransi
yang berada di Jasa
dalam kantor/ Indonesia
gedung/ (10%).
bangunan yang
tersebut di atas.
8. Polis Asuransi Barang produk bisnis 900.000.000.000,00 Seluruh 45.530.068,61 a. PT BRI
Gempa Bumi No. syariah, bisnis fidusia, Kantor/ Kantor Asuransi
211501112300007 dan jasa keuangan Cabang/ UPS/ Indonesia
8 tanggal 3 Mei lainnya termasuk Outlet (70%);
2023, berlaku sejak Barang Jaminan Jatuh Perseroan b. PT Asuransi
tanggal 1 Mei 2023 Tempo yang belum Kredit
sampai dengan 30 diselesaikan, Barang Indonesia
April 2024 Jaminan yang dalam (20%);
proses pemberian c. PT Asuransi
kredit atau Jasa
pemeriksaan Indonesia
sertifikasi taksiran dan (10%).
barang jaminan yang
telah dilunasi namun
belum diambil oleh
nasabah.
9. Polis Asuransi Perlindungan 5.000.000.000,00 Seluruh 4.600.000.000, a. PT BRI
Fidelity Guarantee terhadap Kantor/ Kantor 00 Asuransi
No. penggelapan/ Cabang/ UPC/ Indonesia
211512022300001 kecurangan/ UPS/ Outlet (70%);
6 tanggal 4 Mei ketidakjujuran yang Perseroan/ b. PT Asuransi
2023, berlaku sejak dilakukan oleh Galeri 24 Kredit
tanggal 1 Mei 2023 karyawan Perseroan. Indonesia
sampai dengan 30 (20%);
April 2024 c. PT Asuransi
Jasa
Indonesia
(10%).
10. Polis Asuransi Gold Seluruh persediaan 1.800.000.000.000, Seluruh 120.000.000,00 a. PT BRI
in Safe No. barang dagangan dan 00 Kantor/ Kantor Asuransi
211512032300002 barang titipan emas/ Cabang/ UPC/ Indonesia
9 tanggal 4 Mei emas batangan/ UPS/ Outlet (70%);
2023, berlaku sejak perhiasan emas dan Perseroan/ b. PT Asuransi
tanggal 1 Mei 2023 non perhiasan milik Galeri 24 Kredit
sampai dengan 30 Perseroan/ PT Indonesia
April 2024 Pegadaian Galeri Dua (20%);
Empat (konsinyasi, c. PT Asuransi
titipan emas nasabah) Jasa
baik yang disimpan di Indonesia
Perseroan maupun di (10%).
tempat lain.
11. Polis Asuransi Gold Pengiriman emas 600.000.000.000,00 Seluruh 686.004.548,00 a. PT BRI
in Transit No. batangan dan Kantor/ Kantor Asuransi
83
Page 101
211503082300002 perhiasan emas (baik Cabang/ UPC/ Indonesia
2 tanggal 4 Mei dengan ekspedisi atau UPS/ Outlet (70%);
2023, berlaku sejak tidak). Perseroan/ b. PT Asuransi
tanggal 1 Mei 2023 Galeri 24 Kredit
sampai dengan 30 Indonesia
April 2024 (20%);
c. PT Asuransi
Jasa
Indonesia
(10%).
12. Polis Asuransi a. Barang jaminan 372.092.760.000,00 Seluruh 237.232.691,94 a. PT BRI
Property All Risk produk berbasis Kantor/ Kantor Asuransi
Barang Jaminan gadai, fidusia, Cabang/ UPC/ Indonesia
Non Emas dan jasa lainnya Outlet (70%);
(Konvensional) No. termasuk barang Perseroan/ b. PT Asuransi
211501032300010 jaminan jatuh Galeri 24 Kredit
6 tanggal 4 Mei tempo yang Indonesia
2023, berlaku sejak belum (20%);
tanggal 1 Mei 2023 diselesaikan, c. PT Asuransi
sampai dengan 30 barang jaminan Jasa
April 2024 yang dalam Indonesia
proses (10%).
pemberian kredit
atau
pemeriksaan
sertifikasi
taksiran dan
barang jaminan
yang telah
dilunasi namun
belum diambil
oleh nasabah.
b. Barang jaminan
atas setiap
transaksi yang
dilakukan oleh
Perseroan sesuai
dengan kegiatan
usaha
Perseroan.
13. Polis Asuransi a. Seluruh kantor/ 900.000.000.000,00 Seluruh 1.580.325.960, a. PT BRI
Property All Risk gedung/ Kantor/ Kantor 88 Asuransi
Gedung dan bangunan milik Cabang/ UPC/ Indonesia
Inventaris No. atau disewa oleh UPS/ Outlet (70%);
211501032300008 Perseroan dan Perseroan/ b. PT Asuransi
3 tanggal 4 Mei Kantor Afiliasi Galeri 24 Kredit
2023, berlaku sejak yang berada di Indonesia
tanggal 1 Mei 2023 seluruh (20%);
sampai dengan 31 Indonesia. c. PT Asuransi
April 2024 b. Inventaris kantor Jasa
yang berada di Indonesia
dalam kantor/ (10%).
gedung/
bangunan
tersebut di atas.
14. Polis Asuransi Barang produk bisnis 41.703.850.000,00 Seluruh 26.467.305,05 a. PT BRI
Property All Risk syariah, bisnis fidusia, Kantor/ Kantor Asuransi
Barang Jaminan dan jasa keuangan Cabang / Indonesia
Non Emas (Syariah) lainnya, termasuk UPS/ Outlet (70%);
No. barang jaminan jatuh
84
Page 102
211501032200020 tempo yang belum Perseroan/ b. PT Asuransi
6 tanggal 4 Mei diselesaikan, barang Galeri 24 Kredit
2023, berlaku sejak jaminan yang dalam Indonesia
tanggal 1 Mei 2023 proses pemberian (20%);
sampai dengan 30 pinjaman atau c. PT Asuransi
April 2024 pemeriksaan Jasa
sertifikasi taksiran dan Indonesia
barang jaminan yang (10%).
telah dilunasi namun
belum diambil oleh
nasabah.
15. Polis Asuransi Pengiriman Barang 125.000.000.000,00 Seluruh 79.315.000,00 a. PT BRI
Pemindahan Jaminan. Kantor/ Kantor Asuransi
Barang Jaminan Cabang / Indonesia
No. UPC/ UPS/ (70%);
211503112300001 Outlet b. PT Asuransi
6 tanggal 4 Mei Perseroan/ Kredit
2023, berlaku sejak Galeri 24 Indonesia
tanggal 1 Mei 2023 (20%);
sampai dengan 30 c. PT Asuransi
April 2024 Jasa
Indonesia
(10%).
Perseroan telah menyampaikan Surat Pernyataan Asuransi Aset No. 519/00023.00/2022 tanggal 2 Maret 2022 yang menyatakan
Perseroan telah mengasuransikan aset-aset material atas nama Perseroan kepada PT BRI Asuransi Indonesia dengan jumlah nilai
pertanggungan yang memadai untuk menanggung risiko yang ditanggung oleh Perseroan.
10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA ENTITAS
Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:
Pesonna Pesonna Pegadaian Pefindo
Balai Lelang
Nama Perseroan Optima Indonesia Galeri Dua Biro
Artha Gasia
Jasa Jaya Empat Kredit
Loto Srinaita Ginting KU - - - - -
Makmur Keliat KI - - - - -
Sudarto K - - - - -
Rini Widyantini K - - - - -
Umiyatun Hayati Triastuti K - - - - -
Nezar Patria KI - - - - -
Yudi Priambodo Purnomo Sidi KI - - - - -
Damar Latri Setiawan DU - - - - -
Teguh Wahyono D - - - - -
Gunawan Sulistyo D - - - - -
Ridwan Arbian Syah D - - - - -
Ferdian Timur Satyagraha D - - - - -
Eka Pebriansyah D - - - - -
Elvi Rofiqotul Hidayah D - - - - -
Ismail Ilyas - - - K - -
Muhammad Nurkasan - - - D - -
Hening Cahyani - D - - - -
Tugiatmoko - K - - - -
Alfian Noor - - K - - -
Yul Afian - - D - - -
Agus Priyabodo - - DU - - -
Luh Putu Andarini - - - - K -
Endah Susiani - - - - D -
Keterangan:
KU: Komisaris Utama DU: Direktur Utama
KI: Komisaris Independen WDU: Wakil Direktur Utama
WKU: Wakil Komisaris Utama D: Direktur
85
Page 103
K: Komisaris
86
Page 104
VII. PERPAJAKAN
Umum
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, Pasal 2 menyebutkan
atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar:
Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk /
berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan (holding period) obligasi.
Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 10% atau
tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk / berkedudukan di
luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nominal di atas harga
perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan
10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak
Penduduk/berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau
nominal di atas harga perolehan obligasi.
Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada OJK sebesar
5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2009 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari OJK dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya;
Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan diluar Bursa Efek dan tidak dilaporkan
perdagangannya di Bursa Efek, tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-
Undang Pajak Penghasilan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAHYANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak. Perhitungan
pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah di Audit oleh
KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa pajak telah
diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga keputusan
sudah bersifat final.
Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Integrasi
Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan di tahun
2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak Pegadaian telah
dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Saat ini PT Pegadaian telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta dengan aturan turunannya.
87
Page 105
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi dengan jumlah Pokok
Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.995.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjaminan Persentase
Nama Jumlah Penjaminan (%)
Seri A Seri B
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
PT BCA Sekuritas Rp135.600.000.000 Rp80.000.000.000 Rp215.600.000.000 10,81%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) Rp280.000.000.000 Rp80.000.000.000 Rp360.000.000.000 18,04%
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) Rp315.050.000.000 Rp80.000.000.000 Rp395.050.000.000 19,80%
PT Indo Premier Sekuritas Rp469.000.000.000 Rp80.000.000.000 Rp549.000.000.000 27,52%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) Rp395.350.000.000 Rp80.000.000.000 Rp475.350.000.000 23,83%
Jumlah Rp1.595.000.000.000 Rp400.000.000.000 Rp1.995.000.000.000 100,00%
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin
Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Dana Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp605.000.000.000 (enam ratus lima miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment).
Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
Persentase
Nama Jumlah Penjaminan (%)
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas Rp112.000.000.000 18,51%
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) Rp230.000.000.000 38,02%
PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi) Rp58.000.000.000 9,59%
PT Indo Premier Sekuritas Rp140.000.000.000 23,14%
PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) Rp65.000.000.000 10,74%
Jumlah Rp605.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri
Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
88
Page 106
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk
dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Bank Mega Tbk. yang
telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020, dan
telah menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat dengan Surat No.
1146/CAMS-WA/23 tanggal 24 Mei 2023, Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi
Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan surat pernyataan No. 1142/CAMS-WA/23 tanggal 24
Mei 2023, Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Otoritas Jasa
Keuangan No.19/POJK.04/ 2020, selain itu Wali Amanat juga tidak akan merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh
Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali Amanat No. 1143/CAMS-WA/2023 tanggal 24 Mei 2023.
A. Riwayat Singkat
PT Bank Mega Tbk., didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32
tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat
di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No.
94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari 1970, Tambahan
No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No.
25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank
dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk., telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan POJK Nomor
15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret
2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT
Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021
serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-
0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023 .
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 24 Februari 2023 nomor 07, yang
dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di Jakarta.
B. Permodalan
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk 28 Februari 2023 berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat No.DE/III/2023-2195 tanggal 3 Maret
2023 adalah sebagai berikut:
89
Page 107
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Mega Corpora 6.811.830.514 3.405.915.257.000 58,02
Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.929.092.851 2.464.546.425.500 41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
C. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 7
tanggal 24 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama : Yungky Setiawan
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah*
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni*
Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie*
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Ir.C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : YB Hariantono*
*) Pada tanggal Prospektus diterbitkan, PT Bank Mega Tbk masih dalam proses permohonan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and
Proper Test) atas pengangkatan Hizbullah sebagai Komisaris Independen, Indivara Erni sebagai Wakil Direktur Utama, Lay Diza Larentie sebagai Wakil
Direktur Utama, dan YB Hariantono sebagai Direktur Independen. Oleh karena itu, pengangkatan Hizbullah, Indivara Erni, Lay Diza Larentie, dan YB
Hariantono akan efektif setelah mendapatkan persetujuan Fit and Proper Test dari OJK
D. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar
sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen
Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit
Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Bank Administrator Rekening Dana
Nasabah, Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit
ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta
peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh pada asas
profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada per 31
Desember 2022 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebanyak 386 Cabang.
E. Pengalaman Bank Mega di pasar modal
Wali Amanat (Trustee):
Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003
90
Page 108
Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
Obligasi Great River International I Tahun 2003
Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
Obligasi PLN VIII Tahun 2006
Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
Obligasi IV Adhi Tahun 2007
Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
Obligasi Japfa I Tahun 2007
Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
Obligasi II Danareksa Tahun 2007
Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
Obligasi III Danareksa Tahun 2008
Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
91
Page 109
Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
Obligasi V Danareksa Tahun 2010
Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
Obligasi TPS Food I Tahun 2013
Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
92
Page 110
Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
Obligasi II PNM Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
93
Page 111
Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
Obligasi I Moratelindo Th. 2017
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
94
Page 112
Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
95
Page 113
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
Agen Jaminan (Security Agent):
Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
Obligasi TPS Food I Tahun 2013
Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
96
Page 114
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Tahun 2021
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
F. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku
Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
Obligasi/Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.
G. Pengganti Wali Amanat
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, antara Perseroan dengan PT
Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang undangan.
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh
suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
19/POJK.04/2020.
H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega untuk masing-masing periode di bawah ini. Informasi keuangan diambil
dari laporan keuangan Bank Mega per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disusun oleh manajemen Bank Mega sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (firma anggota
Crowe) dengan rekan penanggung jawab adalah Denny Susanto, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya
tanggal 27 Januari 2023:
97
Page 115
NERACA
(dalam jutaan rupiah)
31 Desember
Pos-Pos
2022 2021
ASET
Kas 901.616 900.919
Giro pada Bank Indonesia 8.691.986 6.126.614
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 101 104
Pihak ketiga 758.672 753.987
Total 758.773 754.091
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.153) (2.198)
Giro pada bank lain - neto 757.620 751.893
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi -
Pihak ketiga 9.164.176 9.810.711
Efek-efek
Pihak berelasi 192.200 207.922
Pihak ketiga 38.985.741 25.480.314
Total 39.177.941 25.688.236
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (915) (969)
Efek-efek - neto 39.177.026 25.687.267
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - 630.099
Pihak ketiga 3.254.705 19.156.221
Total 3.254.705 19.786.320
Tagihan derivatif 10.119 50.532
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 880.897 205.644
Pihak ketiga 69.430.406 60.535.250
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (21.946) (63.479)
Total Kredit yang diberikan 70.289.357 60.677.415
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (572.030) (507.139)
Kredit yang diberikan - neto 69.717.327 60.170.276
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 53.031 525.823
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (66) (431)
Tagihan akseptasi - neto 52.965 525.392
Aset tetap 7.999.048 7.594.102
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.632.305) (1.938.277)
Aset tetap - neto 6.366.743 5.655.825
Aset lain-lain
Pihak berelasi 13.848 190.193
Pihak ketiga 3.642.318 3.223.448
TOTAL ASET 141.750.449 132.879.390
LIABILITAS
Liabilitas segera 245.593 169.559
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 470.942 473.042
Pihak ketiga 12.347.900 15.886.768
Tabungan
Pihak berelasi 145.624 101.320
Pihak ketiga 14.585.937 14.350.105
Deposito berjangka
Pihak berelasi 1.827.590 2.717.539
Pihak ketiga 73.571.674 65.378.237
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 568.738 56.992
Pihak ketiga 977.958 2.206.690
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi -
Pihak ketiga 13.263.387 10.158.035
Liabilitas derivatif 66.818 27.895
Utang pajak penghasilan 143.076 110.754
Utang akseptasi 53.031 525.823
Pinjaman yang diterima 1.856.213 285.050
Liabilitas pajak tangguhan 48.996 37.090
98
Page 116
31 Desember
Pos-Pos
2022 2021
Liabilitas imbalan pasca kerja 241.747 225.227
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 38.000 50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 5.547 6.564
Pihak ketiga 645.998 968.186
TOTAL LIABILITAS 121.116.769 113.734.926
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham 5.870.462 3.481.888
Tambahan modal disetor 6.347.491 2.048.761
Cadangan umum 1.639 1.587
Saldo laba 5.272.162 10.473.226
Penghasilan komprehensif lain 3.141.926 3.139.002
TOTAL EKUITAS 20.633.680 19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 141.750.449 132.879.390
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
Untuk tahun yang berakhir pada 31
Pos-Pos Desember
2022 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 9.069.057 8.110.291
Beban bunga (3.199.931) (3.269.215)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 5.869.126 4.841.076
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.925.229 2.120.386
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 430.738 946.302
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 128.506 68.044
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 1.466 (4.029)
Lain-lain 11.339 9.072
Total pendapatan operasional lainnya 2.497.278 3.139.775
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (11.749) (10.731)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non (147.840)
(104.083)
keuangan - neto
Beban umum dan administrasi (1.846.500) (1.600.044)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.358.753) (1.322.686)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 5.001.562 4.943.307
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 26.508 9.309
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 5.028.070 4.952.616
BEBAN PAJAK - NETO (975.392) (944.565)
LABA TAHUN BERJALAN 4.052.678 4.008.051
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto (39.105) (39.730)
Surplus revaluasi aset 589.592 -
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-
efek yang tersedia untuk dijual - neto (313.949) (932.007)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 4.289.216 3.036.314
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 345 341
Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega. Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.com
Website: www.bankmega.com
Up.: Capital Market Services
99
Page 117
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan
Sukuk Mudharabah (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
di atas tidak dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan, yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 12 – 13 Juni 2023 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup
pada pukul 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Sebelum Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan
Sukuk Mudharabah dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPO.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 14 Juni
2023.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan,
Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK
mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yaitu PT BCA
Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-lambatnya
pada tanggal 15 Juni 2023 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
100
Page 118
Rekening Obligasi Rekening Sukuk Mudharabah
PT BCA Sekuritas PT BCA Sekuritas
PT Bank Central Asia Tbk PT BCA Syariah
Cabang KCK Thamrin Cabang Jatinegara
No. Rekening : 2050086545 No. Rekening : 0010478758
Atas Nama : PT BCA Sekuritas Atas Nama : PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas PT BNI Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang Mega Kuningan Cabang KCP Kenari
No. Rekening : 788-8899-787 No. Rekening : 006-222-6667
Atas Nama : PT BNI Sekuritas Atas Nama : PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Bank BRI Bank Muamalat
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening : 067101000692301 No. Rekening : 3010070250
Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening : 0701254635 No. Rekening : 0701575830
Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Bank Muamalat Indonesia Bank Muamalat Indonesia
Cabang Bintaro Jaya Cabang Bintaro Jaya
No. Rekening : 3300234567 No. Rekening : 3300234567
Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 16 Juni 2023, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
10. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 16 Juni 2023. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk
Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;
101
Page 119
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk
Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI
sehingga Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat; dan
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif atau
membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan dalam paling kurang satu
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan
atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut kepada
OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum Berkelanjutan yang sedang dilakukan,
dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat
2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas, maka
Perseroan, wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa
Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan dan
Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk
informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum dan mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya
satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya
masa Penawaran Umum.
Keputusan Perseroan untuk menunda ataupun membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada OJK serta
mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada seluruh pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk setiap hari
keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk setiap hari keterlambatan,
Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
102
Page 120
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH
Prospektus dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 12 – 13 Juni 2023 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA - Grand Indonesia, 41st Floor Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lt. 23
Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 10310 Jakarta 12910 Jakarta 10210
Tel. (021) 23587222 Tel. (021) 2554 3946 Tel. (021) 50914100
Faks. (021) 23587300, 23587250 Faks. (021) 5793 6934 Faks. (021) 2520990
e-mail: cf@bcasekuritas.co.id e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id e-mail: ib-group1@brids.co.id
Website: www.bcasekuritas.co.id Website: www.bnisekuritas.co.id Website: bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta Selatan 12190 Jakarta 12190
Tel. (021) 50887168 Tel. (021) 526 3445
Faks. (021) 50887167 Faks. (021) 527 5701
e-mail: fixed.income@ipc.co.id e-mail: Divisi-FI@mandirisek.co.id
Website: www.indopremier.com Website: www.mandirisekuritas.co.id
103
Page 121
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Marsinih Martoatmodjo
Iskandar Law Office.
104
Names mentioned 190 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Penyaluran
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×15
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×4
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×18
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.8 ×19
unresolved
org
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
p.11 ×2
unresolved
org
Perusahaan Umum
p.11 ×2
unresolved
person
Nanda Fauz Iwan
· Notaris
p.11 ×51
unresolved
org
PT Pegadaian No. RIS-
p.11
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.11 ×9
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham
p.11 ×18
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.11 ×12
unresolved
org
Menteri
p.11
unresolved
org
PT Pegadaian Nomor SK-
p.11
unresolved
org
PT Pegadaian No. S-
p.15
unresolved
—
Dasar – Rp25.000.000.000.000,00
p.15
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.15 ×3
unresolved
person
Lucy Luciana Suhenda
p.15 ×3
unresolved
org
PT Pegadaian. Dana
p.40
unresolved
org
Bank BCA
p.41 ×3
unresolved
org
Bank BRI
p.41
unresolved
org
Bank BNI KMK Promes
p.41
unresolved
org
Bank Mandiri KJP
p.41
unresolved
org
Bank CIMB Konven
p.41
unresolved
org
Bank DKI
p.41 ×15
unresolved
org
Bank DKI Musyarakah
p.41
unresolved
org
Bank BSI Line Facility
p.42
unresolved
org
Bank Permata Mutanaqisah
p.42
unresolved
org
Bank Muamalat
p.42 ×3
unresolved
org
Bank BRI Pinjaman Jangka Pendek
p.45
unresolved
org
Bank BSI
p.46
unresolved
org
PT BSI Financial Covenant
p.46
unresolved
org
Bank Muamalat Gearing Ratio
p.47
unresolved
org
PN Pegadaian
p.54
unresolved
org
Umum
p.54 ×2
unresolved
org
PT Pegadaian No. SK-
p.54 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.54 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.54 ×3
unresolved
org
Dana Pensiun Pegadaian.
p.55
unresolved
org
Western Union Financial Service Inc
p.55
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri Dua Empat
p.55 ×10
unresolved
org
PT PGDE
p.55 ×29
unresolved
org
PT Jiep
p.55 ×2
unresolved
org
PT Pesonna Indonesia Jaya
p.56 ×9
unresolved
org
PT PIJ
p.56 ×21
unresolved
org
Jasa Pelaksana Konstruksi
p.56
unresolved
org
PT Ekualindo Artha Sinergi
p.56
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa
p.56 ×23
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.56 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
p.56
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.57 ×4
unresolved
org
Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan
p.57
unresolved
org
PT POJ
p.57 ×11
unresolved
org
Pemasokan Barang dan Jasa
p.57
unresolved
org
PT Balai Lelang Artha Gasia
p.57 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.57
unresolved
org
Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-
p.57
unresolved
org
PT BLAG.
p.57 ×2
unresolved
org
Urusan Piutang dan Lelang Negara
p.57
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
p.57 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.58 ×9
unresolved
person
Tujuan Fasilitas Agung Iriantoro
p.59
unresolved
person
Sjarmeini S.
p.59
unresolved
person
Susanna Tanu
p.60
unresolved
person
Imas Fatimah
p.60 ×2
unresolved
person
Ratam
p.61 ×2
unresolved
person
Prinsip Ratam
p.62
unresolved
org
Bank DKI Dinah
p.63
unresolved
org
Bank DKI Pegadaian Tahap III Tahun
p.63
unresolved
person
Triharso
p.63
unresolved
org
Tujuan Penggunaan Indonesia Tbk
p.63
unresolved
person
Adi Triharso
p.63 ×3
unresolved
person
Erly Soehandjojo
p.64
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik
p.64
unresolved
—
Rini Widyantini
· Komisaris
p.66
unresolved
org
PT Pegadaian Tentang Pemberhentian
p.67
unresolved
org
Milik Negara
p.67 ×2
unresolved
org
Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
p.68
unresolved
—
Yudi Sadono
· Sekretaris Perusahaan
p.68
unresolved
—
Strategic Discussion Forum & Sharing
p.69
unresolved
org
PT Balai Lelang Artha
p.71 ×5
unresolved
org
PT Pessona
p.71 ×5
unresolved
org
PT Pegadaian Galeri
p.71 ×5
unresolved
org
PT Pesona Kategori
p.71 ×5
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.75 ×2
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.75 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Mataram
p.75
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa. Proses
p.76
unresolved
org
PT Pesonna
p.76
unresolved
—
Yul Alfian
· Direktur
p.80
unresolved
—
Alfian Noor
· Komisaris
p.80 ×2
unresolved
—
Agus Priyabodo
· Direktur
p.80
unresolved
org
PT POJ. C.
p.80
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.80 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.80
unresolved
person
Sindian Osaputra
· Notaris
p.81 ×5
unresolved
org
PT PIJ. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
p.81
unresolved
person
Muhammad Nurkasan
· Direktur
p.81
unresolved
org
PT PIJ. D.
p.81
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU- AH.
p.82
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata. Pengalihan
p.82
unresolved
org
PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas
p.82
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata
p.82 ×2
unresolved
org
PT PGDE. E.
p.83
unresolved
org
PT Pefindo Biro Kredit
p.83 ×6
unresolved
org
PT PBK
p.83 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.83
unresolved
org
PT Sigma Cipta Caraka
p.83
unresolved
org
PT Consumer Information Consulting
p.83
unresolved
org
PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera
p.83
unresolved
org
PT Bank Karman
p.106 ×4
unresolved
person
Oe Siang Djie
p.106
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.106 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.106
unresolved
person
Eddy Widjaja. S.H.
· Notaris
p.106
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.106
unresolved
person
Masjuki
p.106
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.106 ×9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.106 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.106
unresolved
person
Ir.C. Guntur Triyudianto
p.107
unresolved
org
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah
p.107 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.