Skip to content
Back to announcement

20240625_PPGD_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31674788_lamp2.pdf

Other Text extracted PPGD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 121

Page 1
                                                                                                                                          JADWAL
                        Tanggal Efektif                                    :                                       19 April 2022           Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik                                  :                               16 Juni 2023
                        Masa Penawaran Umum                                :                                   12 – 13 Juni 2023           Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                            :                               16 Juni 2023
                        Tanggal Penjatahan                                 :                                        14 Juni 2023           Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                     :                               19 Juni 2023
                         OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI.
                         SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                         PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI V DAN PENAWARAN UMUM
                         BERKELANJUTAN SUKUK II YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                         PT PEGADAIAN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
                         LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                 PT PEGADAIAN
                                                                                                                               Kegiatan Usaha Utama
                                                                                                             Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
                                                                                                                                   Kantor Pusat
                                                                                                                                Jl.Kramat Raya 162
                                                                                                                          Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                                                                                                   Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
                                                                                                         E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id
                                Perseroan memiliki 1 Kantor Pusat, 12 Kantor Wilayah, 540 Kantor Cabang Konvensional, 102 Kantor Cabang Syariah, 2.884 Unit Pelayanan Cabang Konvensional, dan 560 Unit Pelayanan Cabang Syariah


                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN                                                     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN
                     DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)                                  DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)

                     PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN                                            PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN
                                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022                                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.029.000.000.000 (TIGA TRILIUN DUA PULUH                                          DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp991.000.000.000 (SEMBILAN RATUS
                                                   SEMBILAN MILIAR RUPIAH)                                                                                            SEMBILAN PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
                                                             DAN                                                                                                                     DAN
                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022                                                               SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.877.000.000.000 (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS                                     DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp1.123.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS
                                               TUJUH PULUH TUJUH MILIAR RUPIAH)                                                                                          DUA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH)

                          DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT, PERSEROAN AKAN                                                DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN
                                               MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:                                                                                                    DAN MENAWARKAN:
                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023                                                             SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023
                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.995.000.000.000 (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS                                      DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp605.000.000.000 (ENAM RATUS LIMA
                                        SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)                                                                              MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)

                       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan                                 Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
                       atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi                                       Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
                       masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri                                          sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
                       Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:                                                                                 Mudharabah, dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
                       Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol                                         Rp605.000.000.000 (enam ratus lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                       persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak                                       Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                       Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar                                                Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 9,7891% (sembilan koma tujuh delapan
                       Rp1.595.000.000.000 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah).                                          sembilan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                                                                                                                                 sebesar ekuivalen 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                       Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol
                                                                                                                                                 Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                       persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                       Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar                                      Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
                       Rupiah)                                                                                                                   Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
                       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)                                   tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
                       dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan                                       Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 16 September 2023
                       tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan                                                  sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh
                       dilakukan pada tanggal 16 September 2023. Pembayaran Obligasi dilakukan secara                                            tempo yaitu tanggal 26 Juni 2024.
                       penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 26 Juni 2024 untuk
                       Seri A dan 16 Juni 2026 untuk Seri B.

                                      Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV Pegadaian dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                         OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
                         BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
                         PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI/PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN
                         HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
                         PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT
                         DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
                         PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK
                         SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK
                         MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN
                         DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.

                            PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ZAKAT ATAS BAGI HASIL YANG DITERIMA PEMEGANG
                                                          SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARANNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
                         RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YAITU RISIKO YANG MUNCUL SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL,
                         KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM, DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.
                         RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM
                         INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                         PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN
                         DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                           DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                        idAAA (Triple A)
                                     DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI PEFINDO:
                                                                                                   idAAA(sy) (Triple A Syariah)
                                                             KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
                                                                              OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA
                                                                     PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                                      PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH




                                        PT BCA Sekuritas                                PT BNI Sekuritas                       PT BRI Danareksa Sekuritas                        PT Mandiri Sekuritas                         PT Indo Premier Sekuritas
                                                                                          (Terafiliasi)                                (Terafiliasi)                                 (Terafiliasi)

                                                                                                                                 WALI AMANAT
                                                                                                                                PT Bank Mega Tbk

                                                                                                 Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2023
Page 2
PT Pegadaian, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap I Tahun 2022 kepada kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan surat No. 0429/00023.00/2022 tanggal 14 Februari
2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan
pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”). Sehubungan dengan Pernyataan
Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-67/D.04/2022 pada tanggal 19 April 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi V dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah II ini, Perseroan
telah melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebesar
Rp3.029.000.000.000 (tiga triliun dua puluh sembilan miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
dengan total dana sukuk mudharabah sebesar Rp991.000.000.000 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar Rupiah), Obligasi Berkelanjutan
V Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.877.000.000.000 (satu triliun delapan ratus tujuh puluh tujuh
miliar Rupiah), Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022 dengan total dana sukuk mudharabah sebesar
Rp1.123.000.000.000 (satu triliun seratus dua puluh tiga miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk mencatatkan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah II Pegadaian Tahap III
Tahun 2023 pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip dari BEI No. S-02081/BEI.PP3/03-2022 tanggal 7
Maret 2022. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum
dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang sebagian dicantumkan pada
Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini tentang Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi dan Peraturan No.IX.A.2 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua
data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-
masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan
apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari
Perseroan dan para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan dikarenakan pengendalian secara langsung maupun tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK, kecuali PT BCA Sekuritas dan PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan lebih lanjut
mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
 LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA
 MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK
 MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
 MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI
 LUAR INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT
 LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI


DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................................................ i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................................. ii
RINGKASAN ..................................................................................................................................................................................................... ix
I.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023 DAN SUKUK MUDHARABAH
      BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023 ..................................................................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................................................................................... 23
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................................................................ 24
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING................................................................................................................................................. 26
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN........................................................................................................................................ 31
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN PROSPEK USAHA .............. 37
      1. RIWAYAT PERSEROAN ................................................................................................................................................................... 37
      2. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK......................................................................................... 37
      3. PERJANJIAN PENTING .................................................................................................................................................................... 41
      4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN....................................................................................................................... 48
      5. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) ............................................................................... 50
      6. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) .................................................................................................................................................... 52
      7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN ENTITAS....... 56
      8. KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI ................................................................... 59
      9. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............................................................ 67
      10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA ENTITAS
             ................................................................................................................................................................................................... 85
VII. PERPAJAKAN .......................................................................................................................................................................................... 87
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ............................................................................................................. 88
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ........................................................................................................................................... 89
X. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.................................................................................................. 100
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ............... 103
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ........................................................................................................................................................... 104




                                                                                                           i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
  Afiliasi                    :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUPPSK, yaitu:
                                   a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik
                                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                           1. suami atau istri;
                                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                                  bersangkutan; atau
                                           5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                   b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                                          horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                           1. orang tua dan anak;
                                           2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                           3. saudara dari orang yang bersangkutan
                                   c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                                   d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                          anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                                   e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                          dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                                          tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                                          dimaksud;
                                   f.     hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                          maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                                          dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                   g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                                          langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                                          saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

                                  Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta yang ditunjuk
  Agen Pembayaran atau KSEI   :   dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
                                  pembayaran Bunga Obligasi, Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan
                                  Pokok Obligasi dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah termasuk denda
                                  (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening
                                  untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran,
                                  dan mengadministrasikan Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
                                  Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI.
  Anak Perusahaan             :   Berarti anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki langsung oleh Perseroan
                                  dimana kepemilikan Perseroan pada perusahaan tersebut lebih dari 50% (lima puluh persen)
                                  dari seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-perusahaan tersebut dan
                                  perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan
                                  pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
  Bapepam                     :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
  Bapepam dan LK              :   Berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari Bapepam
                                  dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (“DJLK”), sesuai dengan Keputusan Menteri
                                  Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30-12-2005 (tiga puluh
                                  Desember tahun dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar
                                  Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                                  Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11-10-2010 (sebelas Oktober tahun dua ribu sepuluh)
                                  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, atau para pengganti dan
                                  penerima hak dan kewajibannya.
  Bunga Obligasi              :   Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                  kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                  Perwaliamanatan.
  Bursa Efek                  :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                                  mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                                  memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT
                                  Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.



                                                        ii
Page 5
Daftar Pemegang Rekening    :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
                                Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
                                Pemegang Rekening di KSEI.
Denda                       :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                                pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu persen) per
                                tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                                secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                                harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                                adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                                Hari Kalender.
Dokumen Emisi               :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan,
                                Pengakuan Utang/Pengikatan Kewajiban, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Sukuk
                                Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi/Surat Berharga
                                Syariah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Obligasi/Sukuk Mudharabah, Informasi
                                Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.
Efek                        :   Berarti surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham,
                                obligasi, tanda bukti utang. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka
                                atas Efek dan setiap derivatif Efek.
                                Berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai ketentuan
Efektif                     :   Pasal 74 UUPPSK yaitu:
                                a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
                                    i.    20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
                                          secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
                                          peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                                          Umum; atau
                                    ii. ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
                                          Emiten atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                                b. atas dasar penyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan
                                   informasi lebih lanjut yang diperlukan.
Emisi                       :   Berarti penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk ditawarkan
                                dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Hari Bursa                  :   Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                                menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku dan
                                ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender               :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
                                termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                                Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja                  :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
                                Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Jumlah Terutang             :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                                berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga
                                Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
Kejadian Kelalaian          :   Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
                                dan yang tercantum dalam Bab I Informasi Tambahan ini.
Konfirmasi Tertulis         :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi/Sukuk Mudharabah dalam
                                Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                                pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah dan konfirmasi
                                tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah untuk mendapatkan
                                pembayaran Bunga Obligasi/Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi/pembayaran
                                kembali Dana Sukuk dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi/Sukuk Mudharabah.
Konfirmasi Tertulis untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi/Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO/RUPSU atau KTUR            kepada Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening,
                                khusus untuk menghadiri RUPO/RUPSU atau meminta diselenggarakan RUPO/RUPSU,
                                dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Kustodian                   :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
                                serta jasa lainnya termasuk menerima Pendapatan Bagi Hasil dan hak-hak lain,


                                                      iii
Page 6
                                      menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya
                                      sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                                      Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat                        :   Berarti perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
                                      bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia.
Manajer Penjatahan                :   Berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk
                                      Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                                      No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
                                      Desember 2011 Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Mudharabah                        :   Berarti akad yang dipilih oleh Perseroan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini dan
                                      merupakan perjanjian (akad) kerja sama dimana pihak yang menyediakan dana (shahibul
                                      mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola
                                      (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut, dengan keuntungan yang diperoleh
                                      dibagi menurut perbandingan (nisbah) yang disepakati dimuka antara shahibul mal dan
                                      mudharib, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                                      Nomor: 53/POJK.04/2015, tertanggal 23-12-2015 (dua puluh tiga Desember tahun dua ribu
                                      lima belas), tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Mudharib                          :   Berarti PT Pegadaian selaku pihak pengelola usaha.
Nisbah Pemegang Sukuk             :   Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus
                                      dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase
                                      tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan
                                      kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                      Perwaliamanatan.
Obligasi                          :   Berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan V Tahap III
                                      Pegadaian Tahun 2023, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan
                                      oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
                                      merupakan penerbitan tahap III dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan V, yang
                                      terdiri dari:
                                       –      Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol
                                              persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari sejak Tanggal
                                              Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                              Rp1.595.000.000.000 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah).
                                       –      Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol
                                              persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                                              Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus
                                              miliar Rupiah).
                                       dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut
                                       dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                                       Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan
                                       ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK   :   Berarti lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                                      pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                      Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Obligasi                 :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                                      disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                      a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                      b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Sukuk Mudharabah         :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
                                      yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                       a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                       b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
Pemegang Rekening                 :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
                                      Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
                                      dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Pemeringkat                       :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima hak
                                      dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang
                                      disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan
                                      perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPPSK.
Pemerintah                        :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.



                                                            iv
Page 7
Penawaran Umum                      :    Berarti kegiatan penawaran Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan oleh Perseroan
                                         melalui Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi/Sukuk
                                         Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPPSK,
                                         peraturan pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                                         Obligasi/Sukuk Mudharabah.
Penawaran Umum Berkelanjutan        :    Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dilakukan secara
                                         bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang
                                         Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Pendapatan Yang Dibagihasilkan      :    Berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh dari Mu’nah Produk Rahn yang jumlahnya
                                         dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan.
Pendapatan Bagi Hasil               :    Berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan harus dibayarkan
                                         oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
                                         Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                                         Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan
                                         pada informasi dari Perseroan kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan
                                         Pendapatan Bagi Hasil, berdasarkan laporan keuangan triwulanan (unaudited) terakhir
                                         sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil. Uraian perhitungan Pendapatan Bagi
                                         Hasil disahkan oleh direksi Perseroan selambat lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum
                                         Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam
                                         Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Yang          :    Berarti tingkat Pendapatan Bagi Hasil yang ditawarkan, sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Ditawarkan                               Perwaliamanatan.
Penitipan Kolektif                  :    Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                                         kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Penjamin Emisi Obligasi dan         :    Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Sukuk Mudharabah                         Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan masing-masing menjamin dengan
                                         Kesanggupan Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi dan
                                         Sukuk Mudharabah yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam
                                         Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi   :    Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang dalam
dan Sukuk Mudharabah                     hal ini adalah PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas (Terafiliasi), PT BRI Danareksa Sekuritas
                                         (Terafiliasi), PT Indo Premier Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi), semuanya
                                         berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                                         Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Peraturan No. IX.A.2                :    Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                         No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                                         Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7                :    Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                                         No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                                         dalam Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 7/2017            :    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                                         Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
                                         Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Peraturan OJK No. 9/2017            :    Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                         tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                                         Umum Efek Bersifat Utang.
Peraturan OJK No. 30/2015           :    Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                                         2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Peraturan OJK No. 33/2014           :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                        tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014           :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                        tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014           :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                        tentang Sekretaris Perusahaan atau Perusahaan Emiten.
Peraturan OJK No. 36/2014           :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                                        tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.



                                                               v
Page 8
Peraturan OJK No. 55/2015          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                       2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                                       2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perjanjian Agen Pembayaran         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI No. 44 tanggal 26 Mei 2023, yang
Obligasi                               dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
                                       perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                       pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Agen Pembayaran         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran
Sukuk Mudharabah                       Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah No.
                                       48 tanggal 26 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
                                       SH., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                                       penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak
                                       yang bersangkutan dikemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi        :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun
Obligasi                               2023 No. 43 tanggal 26 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                       Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                                       penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
                                       pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Penjaminan Emisi        : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Sukuk Mudharabah                     Tahap III Tahun 2023 No. 47 tanggal 26 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                     Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
                                     Emisi Sukuk Mudharabah dan para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, berikut perubahan-
                                     perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-
                                     pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan         :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun
Obligasi                               2023 No. 41 tanggal 26 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                                       Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, dan perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-
                                       penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-
                                       pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk   :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
Mudharabah                             Tahap III Tahun 2023 No. 45 tanggal 26 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette
                                       Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta antara Perseroan dengan Wali Amanat,
                                       berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
                                       pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat di kemudian hari.
Perseroan atau Emiten              :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini Perusahaan PT Pegadaian,
                                       berkedudukan di Jakarta.
Perusahaan Afiliasi Negara         :   Berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi karena:
Republik Indonesia                      (i) Kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesia baik langsung maupun
                                             tidak langsung; atau
                                        (ii) dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik Indonesia.
                                        Tidak termasuk Entitas Anak Perseroan.
Pokok Obligasi                     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
                                       diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan, berdasarkan Obligasi yang
                                       terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebesar Rp1.995.000.000.000 (satu triliun
                                       sembilan ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                                        - Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp1.595.000.000.000 (satu triliun lima ratus
                                             sembilan puluh lima miliar Rupiah);
                                        - Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar
                                             Rupiah); dan
                                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian
                                       kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                       sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Informasi Tambahan                 :   berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka
                                       Penawaran Umum Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
Rekening Efek                      :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan/atau dana
                                       milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                                       Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
                                       ditandatangani dengan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah.



                                                              vi
Page 9
RUPO                               :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan.
RUPSU                              :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Satuan Pemindahbukuan              :   Berarti satuan jumlah Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah), atau kelipatannya, yang dapat
                                       dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Sertifikat Jumbo Obligasi dan      :   Berarti bukti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI yang
Sukuk Mudharabah                       diterbitkan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                       dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
Sukuk Mudharabah                   :   Berarti surat berharga dalam bentuk Sukuk dengan Akad Mudharabah, dengan nama Sukuk
                                       Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar
                                       Rp605.000.000.000 (enam ratus lima miliar Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                                       Pemegang Sukuk Mudharabah sehubungan dengan penempatan dana investasi oleh
                                       Pemegang Sukuk Mudharabah pada Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
                                       Pegadaian Tahap III, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                       berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah
                                       adalah 9,7891% (sembilan koma tujuh delapan sembilan satu persen) dari Pendapatan yang
                                       Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,80% (lima koma delapan nol
                                       persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                       Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                       Dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan
                                       Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI.
Tanggal Emisi                      :   Berarti tanggal distribusi Obligasi/Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
                                       Obligasi/ Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
                                       oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi/
                                       Sukuk Mudharabah dari Penjamin Emisi Obligasi/ Sukuk Mudharabah kepada Perseroan yang
                                       juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi   :   Berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi menjadi jatuh
                                       tempo yang wajib dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                                       Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                       Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Bunga           :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Obligasi                               kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
                                       melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                       Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Pendapatan      :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo dan wajib
Bagi Hasil                             dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar
                                       Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                       Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran Emisi           :   Berarti Tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah kepada Perseroan
                                       yang telah disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah melalui Penjamin
                                       Pelaksana Emisi Obligas/Sukuk Mudharabahi berdasarkan Perjainjian Penjamin Emisi
                                       Obligasi/Sukuk Mudharabah.
Tanggal Pembayaran Kembali         :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Dana Sukuk dari masing-masing seri Sukuk
Dana Sukuk Mudharabah                  Mudharabah yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                                       Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
                                       memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Tanggal Penjatahan                 :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi/Sukuk Mudharabah, yaitu tanggal 14 Juni
                                       2023.
UUPM                               :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                                       tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Undang-undang Pengembangan         :   Berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
dan Penguatan Sektor Keuangan          Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 2023 Tambahan Nomor
atau UUPPSK                            6845.
Wali Amanat                        :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah
                                       sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk,



                                                             vii
Page 10
berkedudukan di Jakarta Selatan, para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya,
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                    viii
Page 11
     RINGKASAN
     Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang lebih terinci
     dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta
     dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang
     Rupiah dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.


1.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
     Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah ijon,
     rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah di bidang
     ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan, namun
     telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni produk pembiayaan
     gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan aman bagi
     masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan layanan
     percepatan transaksi keuangan.

     Pegadaian pertama kali didirikan oleh Pemerintahan Hindia Belanda pada tanggal 1 April 1901 melalui peraturan Staatsblad (Stbl) No. 131
     tanggal 12 Maret 1901, dan mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
     178 Tahun 1961. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1969 tentang Perubahan Bentuk
     Perusahaan Negara Pegadaian menjadi Jawatan Pegadaian (”PP No. 7/1969”). Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas
     pengelolaan Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian, yang didirikan dengan PP No. 7/1969, pada tahun 1990 dilakukan pengalihan bentuk
     badan hukum Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (Perum) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10
     Tahun 1990 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian (”PP No.
     10/1990”). Pada tahun 2012, bentuk badan hukum Pegadaian mengalami perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum (Perum)
     menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) melalui Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. KEP-148/MBU/2011 tanggal 22
     Juni 2011 selaku Wakil Pemerintah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan
     Perseroan (Persero), sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan
     Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik
     Indonesia Tahun 2011 No. 132 (“PP No. 51/2011”) pada tanggal 13 Desember 2011, dan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
     PT Pegadaian No. 01 tanggal 01 April 2012, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah disahkan oleh
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-17525.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-029230.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36,
     Tambahan No. 24525 (“Akta No. 1/2012”).

     Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tanggal 19 Juli 2012 tentang
     Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz
     Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun 2012
     tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 99, Tambahan No. 8809/L (“Akta No. 5/2012”), Akta
     Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4 tanggal 16 Juni 2016
     dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak
     Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan perubahan anggaran dasar telah
     diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863 tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha
     Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13 Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
     No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal
     17 Februari 2017 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta
     Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No.
     3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan
     laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal
     8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia No. 47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan Akta Pernyataan
     Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021
     tentang Perubahan Anggaran Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris di
     Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat
     Keputusan Nomor AHU-0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
     0167866.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem


                                                                        ix
Page 12
     administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
     91, Tambahan No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

     Berdasarkan Akta No. 15/2021, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
     Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya disebut
     “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi dan berdaya
     saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Untuk
     mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian dapat melaksanakan usaha pergadaian, baik secara konvensional maupun syariah, yang
     berbasis TI maupun non-TI,sebagai berikut:
     a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek;
     b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
     c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
     d. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya terhadap barang berharga.

     Selain melaksanakan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas Pegadaian dapat melaksanakan kegiatan usaha:
     a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
         bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
     b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
     c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Pegadaian


2.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM OBLIGASI
     Nama Obligasi                           : Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023.
     Jumlah Pokok Obligasi Tahap III         : Sebesar Rp1.995.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah)
     Jangka Waktu                            : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
     Seri dan Kupon Obligasi                 : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
                                               PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
                                               memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan
                                               sebagai berikut:
                                                 Seri A:    Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol persen)
                                                            per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                                                            Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                            Rp1.595.000.000.000 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah).
                                                 Seri B:    Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per
                                                            tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi
                                                            Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar
                                                            Rupiah).
                                                 Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
                                                 Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal
                                                 pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
                                                 16 September 2023. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
                                                 tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 26 Juni 2024 untuk Seri A dan 16 Juni 2026 untuk Seri B.
     Harga Penawaran                         : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.
     Periode Pembayaran Bunga                : 3 (tiga) bulan.
     Satuan Pemindahbukuan                   : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
     Satuan Pemesanan                        : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
     Jaminan                                 : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
                                               Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
                                               yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan
                                               ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     Penggunaan Dana                         : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya
                                               akan digunakan untuk tambahan modal kerja kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan
                                               prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
     Peringkat Efek                          :   idAAA (Triple A) dari Pefindo.

     Wali Amanat                             : PT Bank Mega Tbk.




                                                                           x
Page 13
     Dana pelunasan (Sinking Fund)         : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan
                                             pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
                                             penggunaan dana.
     Pembelian Kembali                     : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan,
                                             Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Obligasi yang belum jatuh tempo, baik
                                             seluruhnya atau sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya disebut
                                             juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan apabila Perseroan tidak dalam
                                             keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi
                                             ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.


3.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
     Nama Sukuk Mudharabah                 : Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023.
     Jumlah Dana Sukuk Mudharabah
     Tahap III                             : Sebesar Rp605.000.000.000 (enam ratus lima miliar Rupiah).
     Jangka Waktu                          : 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun Tanggal Emisi.
     Seri dan Pendapatan Bagi Hasil        : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
     yang Ditawarkan                         yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
                                             kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan Jumlah
                                             Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp605.000.000.000 (enam ratus lima
                                             miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                             perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
                                             9,7891% (sembilan koma tujuh delapan sembilan satu persen) dari Pendapatan yang
                                             Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 5,80% (lima koma delapan nol
                                             persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                             Kalender sejak Tanggal Emisi.

                                             Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
                                             Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
                                             pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                                             pertama akan dilakukan pada tanggal 16 September 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan
                                             Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 26 Juni 2024.
     Harga Penawaran                       : 100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Mudharabah.
     Periode Pembayaran Bagi Hasil         : 3 (tiga) bulan.
     Satuan Pemindahbukuan                 : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
     Satuan Pemesanan                      : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
     Jaminan                               : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                                             kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
                                             maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini
                                             sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     Penggunaan Dana                       : Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya
                                             emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan
                                             menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
     Peringkat Efek                        : idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari Pefindo.
     Wali Amanat                           : PT Bank Mega Tbk.
     Dana pelunasan (Sinking Fund)         : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah
                                             dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan
                                             penggunaan dana.
     Pembelian Kembali                     : Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
                                             Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali atas Sukuk Mudharabah yang belum
                                             jatuh tempo, baik seluruhnya atau sebagian sebagai pembayaran kembali Sukuk Mudharabah
                                             atau untuk disimpan, selanjutnya disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat
                                             dilakukan apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
                                             Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
                                             Perwaliamanatan.
     Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan ini.


                                                                       xi
Page 14
     SKEMA SUKUK MUDHARABAH




     Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
       1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
       2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
           mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
       3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati
           untuk para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima
           dari pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
       4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.
       5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
           biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
           jadwal yang disepakati.
       6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan
           dana tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian.


4.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
     Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal kerja
     kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

     Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal
     kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

     Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
     perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.

     Keterangan selengkapnya mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.


5.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
     Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 4/2016, yaitu sebagai berikut:
     Modal Dasar              : Rp25.000.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun Rupiah) yang terdiri dari
                                 a.    Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal
                                       sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);


                                                                         xii
Page 15
                                b.     Rp24.999.999.000.000,00 (dua puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan
                                       ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 24.999.999 (dua puluh empat juta sembilan
                                       ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham dengan nilai nominal
                                       sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
     Modal Ditempatkan        : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri dari:
                                 a.   Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang terbagi atas 1 (satu) saham seri A Dwiwarna;
                                 b.   Rp6.249.999.000.000,00 (enam triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan
                                      puluh sembilan juta Rupiah) yang terbagi atas 6.249.999 (enam juta dua ratus empat puluh sembilan ribu
                                      sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B.
     Modal Disetor            : Rp6.250.000.000.000,00 (enam triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

     Sedangkan susunan pemegang saham terakhir Perseroan adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan
     Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. S-700/MBU/09/2021
     tentang Persetujuan Pengalihan Saham No. 14 tanggal 23 September 2021, yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris
     di Jakarta Selatan yang laporan perubahan data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
     Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.03-0452679 tanggal 24 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0164677.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 24
     September 2021 (“Akta No. 14/2021”) yaitu sebagai berikut:
                                                           Jumlah Saham                       Nilai Saham
                                                                                                                                 Persentase
                  Nama Pemegang Saham                     Seri                       Seri A                 Seri B
                                                                  Seri B                                                            (%)
                                                           A                     @Rp1.000.000,00      @Rp1.000.000,00
      Modal Dasar – Rp25.000.000.000.000,00                  1 24.999.999           1.000.000,00     24.999.999.000.000,00
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Negara Republik Indonesia                              1             0          1.000.000,00                        0              0,01
      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                 0     6.249.999                     0     6.249.999.000.000,00             99,99
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor             1     6.249.999          1.000.000,00     6.249.999.000.000,00            100,00
      Saham Dalam Portepel                                   -    18.750.000                     -    18.750.000.000.000,00


6.   RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
     Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan konsolidasian
     Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan
     komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang
     berakhir pada 31 Maret 2023, serta 31 Desember 2021 dan 2020 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

     Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31
     Maret 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan
     ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk periode dan tahun-tahun yang berakhir pada 31 Maret 2023, serta 31
     Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
     Akuntansi Keuangan Indonesia.

     Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023, telah
     disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi oleh Direksi pada Surat
     Pernyataan Direksi tanggal 17 April 2023. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan
     konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
     tanggal tersebut. Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) tidak melakukan audit
     berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan
     Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak
     tanggal 31 Maret 2023 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.

     Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 telah
     disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
     Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 31 Januari 2023, yang
     ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).

     Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 telah
     disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
     (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
     Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022, yang
     ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229).




                                                                         xiii
Page 16
     Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Maret*                           31 Desember
        Keterangan
                                                                                             2023                         2022                2021
        Jumlah aset                                                                              76.137.383               73.329.790         65.775.938
        Jumlah liabilitas                                                                        46.961.760               44.911.304         39.516.937
        Jumlah ekuitas                                                                           29.175.623               28.418.486         26.259.001
      * tidak diaudit

     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Maret*                                 31 Desember
        Keterangan
                                                                            2023                     2022                   2022              2021
        Jumlah pendapatan usaha                                             5.751.474              5.308.373              22.876.587        20.639.861
        Jumlah beban usaha                                                  4.379.068              4.228.893              18.551.282        17.403.139
        Laba Usaha                                                          1.372.406              1.079.480               4.325.305         3.236.722
        Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                      1.373.037              1.080.841               4.329.204         3.244.435
        Laba Bersih Periode Berjalan                                        1.039.839                820.812               3.298.945         2.427.310
        Laba Komprehensif                                                     757.134                854.481               3.616.060         2.679.265
        Laba per lembar saham dasar (dalam Rupiah penuh)                      166.357                131.317                 527.730           388.283
      * tidak diaudit

     Rasio Keuangan Penting

                                                                                       31 Maret*                             31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                         2023                        2022                       2021
        Rasio Pertumbuhan
        Total aset                                                                              3,83%                        11,48%                 -7.97%
        Total liabilitas                                                                        4,57%                        13,65%                -15,68%
        Total ekuitas                                                                           2,66%                         8,22%                  6,73%
        Pendapatan                                                                              8,35%                        10,84%                 -6,03%
        Laba bersih periode berjalan                                                           26,68%                        35,91%                 20,02%
        Laba rugi komprehensif                                                                -11,39%                        34,96%                 45,94%

        Rasio Keuangan
        Marjin laba usaha                                                                      23,86%                        18,91%                 15,68%
        Marjin EBITDA(1)                                                                       36,65%                        29,83%                 29,70%
        Rasio lancar (Current ratio)                                                          149,56%                       149,74%                173,85%
        Non-performing loan (NPL)                                                               1,37%                         1,21%                  1,21%
        Rasio EBITDA(1) terhadap bunga                                                        389,10%                       402,58%                277,14%
        Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan                                   18,08%                        14,42%                 11,76%
        Rasio imbal hasil aset (ROA)                                                            5,59%                         4,80%                  3,55%
        Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)                                                        14,32%                        12,13%                  9,53%
        Pinjaman berbunga(2) terhadap ekuitas                                                    1,35x                         1,33x                  1,27x
        Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)                                                 1,61x                         1,58x                  1,50x
        Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)                                          0,62x                         0,61x                  0,60x
        Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)                                             5,57x                         6,58x                  6,45x
        Interest Coverage Ratio                                                                  3,53x                         3.55x                  2,47x
        Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service                               3,27x                         3,18x                  2,45x
        (3)

     * tidak diaudit
      (1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
     (2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
     (3)Debt service (biaya bunga + angsuran PIP)




7.   EFEK UTANG YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN
                                                                                                                                                         Nilai
                                                                                                                     Tingkat
                                                       Jangka                                Tanggal Jatuh                                             Nominal
                        Obligasi                                     Tanggal Mulai                                 Bunga Tetap         Peringkat
                                                       Waktu                                    Tempo                                                    (juta
                                                                                                                    per Tahun
                                                                                                                                                       Rupiah)
     Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I SERI B          3 Tahun    13 Mei 2020       13 Mei 2023                           7,70%         idAAA              70.000
     Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II SERI B         3 Tahun    08 Juli 2020      08 Juli 2023                          7,60%         IdAAA            303.000
     Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II SERI C         5 Tahun    08 Juli 2023      08 Juli 2025                          7,95%         idAAA            142.000
     Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III SERI B        3 Tahun 22 September 2020 22 September 2023                        6,45%         idAAA          1.125.000
     Obligasi Berkelanjutan V Tahap I SERI A           370 Hari   26 April 2022     06 Mei 2023                           3,60%         idAAA          2.431.000


                                                                               xiv
Page 17
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I SERI B    3 Tahun     26 April 2022     26 April 2025       5,35%       idAAA       598.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II SERI A   370 Hari   16 Agustus 2022   26 Agustus 2023      3,95%       idAAA     1.601.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II SERI B   3 Tahun    16 Agustus 2022   16 Agustus 2025      5,75%       idAAA       276.000
Obligasi Berkelanjutan V Tahap IV SERI B   3 Tahun     06 April 2021     06 April 2024       6,20%       idAAA     1.107.500
Jumlah Obligasi yang beredar                                                                                       7.653.500


                                                                                                                     Nilai
                                                                                          Tingkat Imbal
                                           Jangka                       Tanggal Jatuh                              Nominal
                 Sukuk                                Tanggal Mulai                        Hasil Tetap Peringkat
                                           Waktu                           Tempo                                     (juta
                                                                                            per Tahun
                                                                                                                   Rupiah)
Sukuk Berkelanjutan I Tahap I SERI B       3 Tahun    13 Mei 2020       13 Mei 2023          7,70%       idAAA         49.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II SERI B      3 Tahun    08 Juli 2020      08 Juli 2023         7.60%       idAAA       103.000
Sukuk Berkelanjutan I Tahap II SERI C      5 Tahun    08 Juli 2020      08 Juli 2025         7,95%       idAAA         80.500
Sukuk Berkelanjutan I Tahap III SERI B     3 Tahun 22 September 2020 22 September 2023       6,45%       idAAA       131.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I SERI A      370 Hari   26 April 2022     06 Mei 2023          3,60%       idAAA       671.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap I SERI B      3 Tahun    26 April 2022     26 April 2025        5,35%       idAAA       320.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II SERI A     370 Hari 16 Agustus 2022   26 Agustus 2023        3,95%       idAAA       878.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap II SERI B     3 Tahun  16 Agustus 2022   16 Agustus 2025        5,75%       idAAA       245.000
Sukuk Berkelanjutan II Tahap IV SERI B     3 Tahun    06 April 2021     06 April 2024        6,20%       idAAA       165.800
Jumlah Sukuk yang beredar                                                                                          2.643.800




                                                              xv
Page 18
I.     PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023 DAN
       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023
         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN
                                PEGADAIAN                                                                                        II PEGADAIAN
      DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA                                DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp3.000.000.000.000
                           BELAS TRILIUN RUPIAH)                                                                             (TIGA TRILIUN RUPIAH)

      PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V, PERSEROAN                                     PADA TAHAP PERTAMA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN II, PERSEROAN
                              TELAH MENERBITKAN                                                                                   TELAH MENERBITKAN
            OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022                                       SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP I TAHUN 2022
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp3.029.000.000.000 (TIGA TRILIUN                              DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp991.000.000.000
                       DUA PULUH SEMBILAN MILIAR RUPIAH)                                                        (SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
                                     DAN                                                                                                   DAN
            OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP II TAHUN 2022
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.877.000.000.000 (SATU TRILIUN                                       DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR
               DELAPAN RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR RUPIAH)                                          Rp1.123.000.000.000 (SATU TRILIUN SERATUS DUA PULUH TIGA MILIAR RUPIAH)

         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V TERSEBUT,                                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN
               PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:                                                             AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
           OBLIGASI BERKELANJUTAN V PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023                                      SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN II PEGADAIAN TAHAP III TAHUN 2023
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.995.000.000.000 (SATU TRILIUN                            DENGAN TOTAL DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp605.000.000.000 (ENAM
        SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)                                           RATUS LIMA MILIAR RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)



       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan        Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
       atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi              Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
       masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri                 sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk
       Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:                                                        Mudharabah, dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar
       Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol                Rp605.000.000.000 (enam ratus lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
       persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak              Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
       Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar                       Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 9,7891% (sembilan koma tujuh delapan
       Rp1.595.000.000.000 (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah).                 sembilan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil
                                                                                                        sebesar ekuivalen 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
       Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol
                                                                                                        Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
       persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
       Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar             Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
       Rupiah)
                                                                                                        Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan
       Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)          tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran
       dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan              Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 16 September 2023
       tanggal pembayaran Bunga Obligasi Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan                         sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh
       dilakukan pada tanggal 16 September 2023. Pembayaran Obligasi dilakukan secara                   tempo yaitu tanggal 26 Juni 2024.
       penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 26 Juni 2024 untuk
       Seri A dan 16 Juni 2026 untuk Seri B.


          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                                                                 dari Pefindo:
                                idAAA (Triple A)                                                 idAAA(sy) (Triple A)
                                                                   Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.




                                                                                          PT PEGADAIAN
                                                                                     Kegiatan Usaha Utama
                                                                  Penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dan fidusia
                                                                                           Kantor Pusat
                                                                                        Jl.Kramat Raya 162
                                                                                  Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                                                           Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
                                                                E-mail: humas@pegadaian.co.id Website: www.pegadaian.co.id



         RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO OPERASIONAL YANG DISEBABKAN KARENA RISIKO YANG MUNCUL
         SEBAGAI AKIBAT KETIDAKCUKUPAN DAN/ATAU TIDAK BERFUNGSINYA PROSES INTERNAL, KESALAHAN MANUSIA, KEGAGALAN SISTEM,
         DAN/ATAU ADANYA KEJADIAN EKSTERNAL YANG MEMPENGARUHI OPERASIONAL PERUSAHAAN.

         RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN
         SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
         OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                                                   1
Page 19
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi untuk syarat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan
     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang
     tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk
     Mudharabah sesuai Peraturan OJK No. 36/2014;
b. Telah menjadi Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
     Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka
     Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 25 Mei 2023;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah merupakan Obligasi dan/atau
     Sukuk Mudharabah yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
     peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat
     Efek.


KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun
2023”.

JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan
kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp1.995.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang
ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh
         puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.595.000.000.000
         (satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah).
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,20% (enam koma dua nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
         Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah).
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada
tanggal 16 September 2023. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 26
Juni 2024 untuk Seri A dan 16 Juni 2026 untuk Seri B.
Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah Obligasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO.
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Tingkat bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
                                                            Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
    Bunga Ke
                                           Seri A                                                       Seri B
        1                         16 September 2023                                            16 September 2023
        2                         16 Desember 2023                                             16 Desember 2023


                                                                      2
Page 20
                                                          Jadwal Pembayaran Bunga Obligasi
     Bunga Ke
                                            Seri A                                                     Seri B
        3                           16 Maret 2024                                              16 Maret 2024
        4                            26 Juni 2024                                               16 Juni 2024
        5                                                                                    16 September 2024
        6                                                                                    16 Desember 2024
        7                                                                                      16 Maret 2025
        8                                                                                       16 Juni 2025
        9                                                                                    16 September 2025
        10                                                                                   16 Desember 2025
        11                                                                                     16 Maret 2026
        12                                                                                      16 Juni 2026


HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a.    Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen
      Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok
      Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah pokok yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
      Pemegang Obligasi.
b.    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
      Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c.    Bila terjadi keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi menerima pembayaran
      denda untuk setiap ketiadaan pembayaran sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah
      yang terutang sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Nilai denda dihitung perhari, terhitung sejak tanggal pembayaran sehingga
      Jumlah Kewajiban terbayar sepenuhnya, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
      adalah 30 (tiga puluh) hari.
d.    Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari
      jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
      Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis
      kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
      Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang
      dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
      yang tercantum dalam KTUR tersebut.
e.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan, antara lain untuk maksud-maksud sebagai berikut:
         i. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
            Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan
            lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No.20/2020;
        ii. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
            menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
            untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
       iii. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
       iv. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang
            dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan
            OJK No.20/2020;
        v. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
            atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata republik indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                    3
Page 21
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
   Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
   dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
   hal sebagai berikut :
   a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (ranking) lebih tinggi dari Obligasi ini.
   b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau ditentukan
        lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
   a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi ini.
   b. Menyetorkan jumlah uang untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo yang harus
        sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
        Pembayaran Bunga Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
        Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali
        Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
   c. Apabila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas
        jumlah dana yang wajib dibayar. Denda dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
        Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
   d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktik-praktik yang sesuai
        dengan kegiatan usahanya.
   e. Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan memelihara buku-
        buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya
        sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
   f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keteranganketerangan yang sewaktu waktu diminta oleh Wali
        Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
   g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai
        pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
   h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
   i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
          i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
              selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau dalam waktu yang bersamaan
              pada saat dilaporkannya laporan keuangan Emiten tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan memperhatikan peraturan
              Pasar Modal;
         ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender
              setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan tersebut
              kepada Otoritas Jasa Keuangan;
        iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang berwajib
              dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan,
   j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya kepada
        perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
   k. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
        Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
        faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
        Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
   m. Apabila Obligasi telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan ketentuan
        yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
   n. Memelihara :
        - likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
        - rasio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
        - berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
            Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan.
   o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta menyerahkan
        Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan
        melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
   p. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
        dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
        1) Pemeringkatan Tahunan




                                                                   4
Page 22
            i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat
               paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
               menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
           ii. Dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada
               Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
               (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup
               hal-hal sebagai berikut:
               a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
        2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
            i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
               dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
               Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah
               diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
               a) peringkat baru; dan
               b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
           ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
        3) Pemeringkatan Obligasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
            i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas
               Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
               Berkelanjutan yang direncanakan.
           ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
               a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
               b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Obligasi tahap berikutnya dalam
                    periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor:
                    36/POJK.04/2014.
        4) Pemeringkatan Ulang
            i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Obligasi selain karena
               hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan
               hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir hari kerja ke-2
               (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
           ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
               Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
               yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
               peringkat dimaksud.
               atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap
               Peraturan OJK No. 49/2020.

KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
   a.   Angka 2 huruf a, b dan c dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
        Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
        upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b.   Angka 2 huruf d, e, f, dan g dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua
        puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
        tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

    maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi dengan cara memuat
    pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali Amanat
    atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
    Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
    Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPO berikutnya
    untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya
    memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh
    tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
   bawah ini :
   a.    Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Obligasi berupa Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
         Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
   b.    Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
         sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan Untuk menjalankan
         sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
         kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   c.    Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
         berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang

                                                                    5
Page 23
          terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
   d.     Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e.     Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
          dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
          yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   f.     Keterangan-keterangan dan jaminanjaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau
          pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
          Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   g.     Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada
          pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
          kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 diatas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih
   kejadian-kejadian sebagai berikut :
   a.    Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
         Republik Indonesia; atau
   b.    Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
   c.    Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
   d.    terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
   dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan
   Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
   dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal demikian
   Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   1) Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
   2) Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
   3) Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
   4) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-
       ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
   5) Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud
       dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
   6) Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
   7) Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
       pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
   8) Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
   9) Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir
       8), paling sedikit memuat informasi tentang:
       a. periode penawaran pembelian kembali;
       b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
       c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
       d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
       e. tata cara penyelesaian transaksi;
       f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
       g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
       h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
       i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi (tidak termasuk hubungan Perseroan dengan Perusahaan Afiliasi
            Negara Republik Indonesia);
   10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi yang
       melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah
       Obligasi yang dapat dibeli kembali;
   11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
       Obligasi;
   12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 9)
       dengan ketentuan
       a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun
            setelah Tanggal Penjatahan;
       b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
       c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
       dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;



                                                                   6
Page 24
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali
          Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
          kembali Obligasi
     14) Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang
          diterbitkan oleh Perseroan;
     15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
          tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
     16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Obligasi tersebut jika
          terdapat jaminan atas seluruh obligasi
     17) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
          - hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO , hak suara, dan hak memperoleh
               Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
          - pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
               hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaatlain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
               dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan 8) wajib dilakukan paling lambat 2
     (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
     a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
          Bahasa Inggris; dan
     b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit :
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini,
tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
    a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi,
        Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
    b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
        menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau
        untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
    d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang
        dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020; dan
    e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amant yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus)
        dari jumlah Obligasi yang belum di lunasi (termasuk didalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
        Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan
        tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
        Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
        yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
        Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
        Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
    b) Perseroan;
    c) Wali Amanat; atau
    d) OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
    dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
    panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib
    memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
    belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.


                                                                    7
Page 25
   a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam
       jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
   b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
       kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
   c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
       dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
   d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
       (1) tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO ;
       (2) agenda RUPO ;
       (3) pihak yang mengajukan usulan RUPO ;
       (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO ; dan
       (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO .
   e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari
       Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO ;
   a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
       suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
   b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
       Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
   c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
   d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga)
       Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
       pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
       jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
   e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang
       Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
   f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
   g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik
       Indonesia) tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
   h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
        Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
            Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) kepada Wali Amanat.
        Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan
            Afiliasinya (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia;
        Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
            yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi (termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) memiliki
            atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan.
   i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
   j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
   k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
   l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau
       wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
       Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan
       materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan pengambilan keputusan :
   a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
       (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                  namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                  RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
                  termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
            (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
                  Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
                  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                  Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
            (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
                  Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
                  dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari



                                                                     8
Page 26
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
              Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
   (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
        berikut:
        (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
              tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
              (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
              termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
        (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
        (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
              bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
              Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
              Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
        (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
        (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
              bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
              Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
              yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
              Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
   (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun
              tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO
              (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
              termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan.
        (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
        (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
              Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
              Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
        (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
        (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
              bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
              Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan)
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
              Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
   berikut:
   (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
        dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
        termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
        mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di
        dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang
        dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
   (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
   (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
        bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
        Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
        berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
        Obligasi yang hadir dalam RUPO (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
        Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
   (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
   (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
        bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (termasuk di dalamnya jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan
        Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan
        berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
   (6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;



                                                                 9
Page 27
          (7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
              Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
          (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
              dalam angka 5) diatas;
8)    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari
      Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9)    Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10)   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
      Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
      Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
      ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11)   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
      biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12)   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
      lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
      pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
      Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
      (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
      tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
      berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13)   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
      disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14)   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
      peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
15)   Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
      Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua
      ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
      Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh
      penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Obligasi yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-068/PEF-DIR/II/2023 tanggal 2
Februari 2023 dan surat penegasan No. RTG-060/PEF-DIR/V/2023 tanggal 5 Mei 2023, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan ini untuk periode 2 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari 2024 adalah:
                                                           idAAA (Triple A); Stable

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                            PERSEROAN                                                             WALI AMANAT
                            PT Pegadaian                                                        PT Bank Mega Tbk
                            Divisi Tresuri                                                    Menara Bank Mega Lt. 16
                         Jl.Kramat Raya 162                                              Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                   Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                                  Jakarta 12790
            Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                         Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
                   E-mail: humas@pegadaian.co.id                                      E-mail: waliamanat@bankmega.com
                    Website: www.pegadaian.co.id




                                                                     10
Page 28
CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi sebagaimana yang
telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.

PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.

NAMA SUKUK MUDHARABAH
Nama Sukuk Mudharabah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II
Pegadaian Tahap III Tahun 2023”.

JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

TOTAL DANA, PENDAPATAN BAGI HASIL DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan Jumlah Dana
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan adalah sebesar Rp605.000.000.000 (enam ratus lima miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah
9,7891% (sembilan koma tujuh delapan sembilan satu persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 5,80% (lima koma delapan nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil pertama akan dilakukan pada tanggal 16 September 2023 sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada
tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 26 Juni 2024.
Tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat dari Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Dana Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Dana Sukuk Mudharabah dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buyback) sebagai pembayaran kembali
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan ditawarkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk dan Pendapatan Bagi Hasil untuk Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah
ini :




                                                                      11
Page 29
  Bagi Hasil ke-                                             Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
        1                                                                                                  16 September 2023
        2                                                                                                  16 Desember 2023
        3                                                                                                      16 Maret 2024
        4                                                                                                        26 Juni 2024


NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar 9,7891% (sembilan koma tujuh delapan sembilan satu persen) yang dihitung dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

PERHITUNGAN PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan
kepada Wali Amanat tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuangan triwulanan (tidak diaudit).
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri akan menggunakan dana hasil Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan per tahun sebesar Rp358.462.500.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh dua
juta lima ratus ribu Rupiah) yang ditentukan Perjanjian Perwaliamatan. Pemegang Sukuk Mudharabah menyatakan bahwa apabila
Pendapatan Yang Dibagihasilkan melebihi Rp358.462.500.000,00 (tiga ratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh dua juta lima
ratus ribu Rupiah), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan hak (tanaazul al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan tersebut.


SKEMA SUKUK MUDHARABAH




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
1. Perseroan mendapatkan dana dari para pemodal dengan menggunakan Akad Mudharabah.
2. Perseroan bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) sedangkan para pemodal sebagai Pemilik Modal atau Shohibul Maal. Pemodal
   mendapatkan Sukuk Mudharabah sebagai bukti penyerahan dana kepada Perseroan.
3. Dalam perjanjian yang dibuat harus mencantumkan jumlah dana mudharabah, jangka waktu dan nisbah bagi hasil yang disepakati untuk
   para pihak serta dasar perhitungan bagi hasil untuk para pihak. Juga harus disebutkan dengan jelas bahwa dana yang diterima dari
   pemodal akan digunakan untuk modal kerja Unit Syariah Perseroan.
4. Atas pengelolaan Produk Rahn terdapat mu’nah sebagai pendapatan yang dibagihasilkan kepada Shohibul Maal.




                                                                  12
Page 30
5. Bagi hasil yang diterima oleh pemodal harus berasal dari pendapatan yang diperoleh oleh Unit Syariah Pegadaian, yaitu mu’nah, yaitu
   biaya pemeliharaan marhun (barang gadai) dari produk Rahn (Gadai Syariah) sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan sesuai dengan
   jadwal yang disepakati.
6. Pada saat Sukuk Mudharabah jatuh tempo, Perseroan harus mengembalikan keseluruhan dana mudharabah kepada pemodal dan dana
   tsb harus berasal dari Unit Syariah Pegadaian

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Sehubungan dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 16 Mei 2023, menyimpulkan bahwa:
1. Akad yang digunakan dalam Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap Ill Tahun 2023 adalah akad mudharabah, dimana
    Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai para pemodal, yaitu pemilik dana atau shahibul maal, sedangkan PT Pegadaian (Persero)
    sebagai pengelola dana atau mudharib. Kedudukan para pemodal dalam Penerbitan Sukuk ini diwakili oleh Bank Mega Tbk., selalu Wali
    Amanat, yang menjadi wakil dari para Pemegang Sukuk.
2. Rukun dan Syarat Akad Mudharabah telah terakomodasi dan terpenuhi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2023.
3. Dana (ra'sul maal) yang diperoleh melalui penerbitan Sukuk Mudharabah ini akan digunakan oleh PT Pegadaian selaku mudharib untuk
    hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah, yaitu untuk sepenuhnya untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Unit Usaha Syariah
    PT Pegadaian dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
4. Pendapatan Bagi Hasil yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah ini mengikuti prinsip yang dibolehkan secara syariah, yaitu
    perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yaitu mu 'nah dari produk
    Rahn atau Gadai Syariah pada Unit Usaha Syariah PT Pegadaian.
5. Dalam Akad Mudharabah pada dasarnya tidak ada kompensasi kerugian (ta'widh) kecuali akibat dari kesalahan disengaja (ta 'addiy),
    kelalaian (taqshiir), atau pelanggaran kesepakatan (mukhalafatu al-syuruth). Pengenaan ta'widh ini harus sesuai dengan substansi
    Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.43/DSN-MUINlll/2004 tentang Ganti Rugi (ta'widh).
6. Pada dasarnya, pengelola (mudharib) dalam akad Mudharabah tidak wajib mengembalikan modal secara penuh pada saat terjadi
    kerugian, kecuali kerugian yang disebabkan karena pihak mudharib melakukan ta'addiy, taqshiir dan mukhalafatu al-syuruth. Namun
    demikian, mudharib boleh memberikan jaminan atau menjamin pengembalian modal atas kehendaknya sendiri tanpa permintaan dari
    pemilik dana (shahibul maal). Hal tersebut sesuai dengan substansi Fatwa DSN-MUI 105/DSN-MUl/X/2016 tentang Penjaminan
    Pengembalian Modal Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil-lstistmar. Klausul tentang hal ini telah diakomodasi dalam
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023.

RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun
2023 dituangkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Perseroan (Mudharib) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan dana sukuk akan
digunakan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Pemegang
Sukuk (Shahibul Mal) dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk Kegiatan Usaha tersebut oleh Mudharib, dengan jumlah sebagaimana
tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Sukuk di KSEI. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah berakhir yaitu
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Pendapatan dari
Kegiatan Usaha Mudharib tersebut, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai dengan Nisbah sebagaimana disebutkan pada Pasal 5 Akad
Mudharabah. Sukuk Mudharabah yang diterbitkan berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.

KOMPENSASI KERUGIAN AKIBAT KELALAIAN PERSEROAN
Apabila Perseroan (Mudharib) dengan sengaja tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran kembali Dana, maka
Perseroan dikenakan sanksi berupa Ta’widh yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (ta’widh) dan
Fatwa DSN MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah
An-Nukul). Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat wanprestasi berupa biaya riil atas jasa
penggunaan pihak ketiga untuk penagihan atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat meliputi
biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya
lembur dan kerja ekstra. Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan (taqshir), melakukan pelanggaran
kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) atas kelalaian membayar jumlah Dana
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil.
Pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah oleh
Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah
yang dimilikinya.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
1. Perseroan tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah yaitu pembiayaan syariah melalui Unit Usaha Syariah, Investasi
    Syariah dan kegiatan jasa konsultasi dan penyiapan proyek Perseroan; dan/atau
2. Terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang menyebabkan
    bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;


                                                                   13
Page 31
maka Sukuk Mudharabah akan menjadi suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas
utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan mengembalikan Dana Sukuk.
Segala perubahan atas jenis Akad Mudharabah dan isi dari Akad Mudharabah sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, hanya dapat
dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat- syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;
      Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan
      yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSU.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain sebagai berikut :
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dari
   Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
   Mudharabah yang bersangkutan. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
   Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
   sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
   KSEI yang berlaku.
2. Menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Kelalaian dalam hal Perseroan lalai dalam melaksanakan dalam Perjanjian
   Perwaliamanatan, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
3. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
   jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dibayar kembali (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
   Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan tertulis
   kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan fotocopy Konfirmasi
   Tertulis Untuk RUPSU (“KTUR”) dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan KTUR asli kepada Wali
   Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
   Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
   dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Melalui keputusan RUPSU, Pemegang Sukuk Mudharabah antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
   a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
        dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya
        atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
   b. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
   c. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak
        terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
        peraturan perundang-undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
        sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
   d. Mengambil keputusan sehubungan Pendapatan Bagi Hasil dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
        perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk Mudharabah, tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
        dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
        Sukuk Mudharabah dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
   e. Mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk melakukan pembatalan
        pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI;
   f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau
        berdasarkan peraturan perundang-undangan;
   g. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali
        Amanat.

TAMBAHAN PEMBIAYAAN YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN SETELAH EMISI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan pembiayaan baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali pembiayaan baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

HAK SENIORITAS ATAS PEMBIAYAAN
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroanbaik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana


                                                                 14
Page 32
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau
Preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf n Perjanjian Perwaliamanatan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum Jumlah Kewajiban dilunasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat (ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar oleh Wali Amanat) dan jika jawaban Wali
   Amanat atas permohonan ijin tersebut tidak diperoleh dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin tersebut dan
   dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, maka ijin tersebut dianggap telah diberikan, Perseroan tidak akan melakukan hal-
   hal sebagai berikut :
   a. Menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang mempunyai tingkatan (rank) lebih tinggi dari Sukuk Mudharabah ini.
   b. Merubah kegiatan usaha, kecuali perubahan kegiatan usaha yang dikehendaki oleh Pemerintah Republik Indonesia atau ditentukan
        lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
   a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk
        Mudharabah ini.
   b. Menyetorkan jumlah uang untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang
        jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
        Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, harus telah efektif dalam rekening KSEI
        yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas,
        Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama.
   c. Bila Perseroan lalai menyetorkan dana tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi
        Kerugian Akibat Keterlambatan atas jumlah dana yang wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan dibayar oleh
        Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
        proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
   d. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek yang
        sesuai dengan kegiatan usahanya.
   e. Memelihara sistem akuntasi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan memelihara buku-
        buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya
        sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang umum diterima di Indonesia dan diterapkan.
   f. Segera memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
        Amanat berkaitan dengan operasi, keadaan keuangan dan aset Perseroan dan lain lain.
   g. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai
        pengaruh penting atau buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan.
   h. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
   i. Menyerahkan kepada Wali Amanat :
            i. Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
                selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya tiap tahun buku, atau dalam waktu yang
                bersamaan pada saat dilaporkannya laporan keuangan Emiten tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan
                memperhatikan peraturan Pasar Modal;
           ii. Laporan-laporan keuangan intern Perseroan, yang disahkan oleh Direksi Perseroan, dalam waktu 60 (enam puluh) Hari
                Kalender setelah berakhirnya tiap masa triwulanan dari tiap tahun buku atau disampaikan bersamaan dengan penyerahan
                laporan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
          iii. Laporan-laporan yang diperlukan Otoritas Jasa Keuangan dan persetujuan-persetujuan yang diperlukan dari pihak yang
                berwajib dan persetujuan-persetujuan berdasarkan anggaran dasar Perseroan
   j. Memelihara harta kekayaan dan semua asetnya agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengasuransikannya kepada
        perusahaan asuransi dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan asuransi.
   k. Memberi ijin kepada wakil (-wakil) Wali Amanat untuk memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman serta gudang-gudang milik
        Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan keuangan Perseroan, inventaris, kontrak-kontrak, faktur-
        faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah sepanjang tidak bertentangan
        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
   l. Memberitahukan secara tertulis setiap perubahan tentang anggaran dasar Perseroan dan perubahan susunan Direksi dan Dewan
        Komisaris kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sejak perubahan tersebut berlaku.
   m. Apabila Sukuk Mudharabah telah terjual melalui Penawaran Umum, menyampaikan semua informasi secara berkala sesuai dengan
        ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
   n. Memelihara :
        - likuiditas, yaitu ratio antara aset lancar dibanding dengan utang lancar, sebesar minimal 1 : 1 (satu berbanding satu);
        - ratio kewajiban terhadap ekuitas sebesar maksimal 10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
        berdasarkan laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
        Keuangan yang diserahkan kepada Wali Amanat, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf i Perjanjian Perwaliamanatan.
   o. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
        serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
        Mudharabah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dengan tujuan untuk Pembayaran
        Kembali Sukuk Mudharabah dan copynya diserahkan kepada Wali Amanat;
   p. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
        sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain:
           1) Pemeringkatan Tahunan


                                                                   15
Page 33
               i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
                  Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan
                  Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
              ii. Dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
                  mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                  berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
                  berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                  a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                  b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
         2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
              i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa
                  Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
                  berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua)
                  setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                  a) peringkat baru; dan
                  b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
             ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
         3) Pemeringkatan Sukuk Mudharabah Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
              i. Perseroan yang menerbitkan Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada
                  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan
                  nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
             ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan sepanjang:
                  a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
                  b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Sukuk Mudharabah tahap
                       berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
                       Keuangan nomor : 36/POJK.04/2014.
         4) Pemeringkatan Ulang
              i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat Sukuk Mudharabah
                  selain karenahal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir p angka 1) butir i dan angka 2) butir i, maka Perseroan wajib
                  menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir
                  hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
             ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat sebelumnya, maka
                  Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
                  yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
                  peringkat dimaksud.
             atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan
             OJK No. 49/2020.
    q. Menyampaikan kepada Wali Amanat setiap 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penerbitan Sukuk Mudharabah pernyataan bahwa
       Perseroan selalu memenuhi ketentuan akad syariah Perseroan.
    r. Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk berubah menjadi utang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 5.16 Perjanjian
       Perwaliamanatan, maka Emiten wajib menyelesaikan kewajibannya atas utang tersebut kepada Pemegang Sukuk.

KEJADIAN KELALAIAN
1. Dalam hal terjadi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam :
   a.   Angka 2 huruf a, b dan c dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
        Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
        upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
   b.   Angka 2 huruf d, e, f, dan g dibawah ini, dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 120 (seratus dua
        puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/ dihilangkan keadaan tersebut atau
        tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

   maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara
   memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan. Wali
   Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
   Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya
   tersebut. Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan, maka apabila diperlukan akan dilaksanakan RUPSU
   berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Mudharabah. Jika
   RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Mudharabah sesuai dengan
   keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan
   penagihan kepada Perseroan.
2. Kejadian kelalaian atau cidera janji yang dimaksud adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut di
   bawah ini :
   a. Perseroan lalai membayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berupa Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran
        Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
   b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau
        sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian


                                                                   16
Page 34
       besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
       kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian utang antara Perseroan oleh salah satu krediturnya (cross default) yang
       berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang
       oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
       sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
   d. Perseroan lalai melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   e. Sebagian besar hak, ijin dan persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan atau
       dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat ijin atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku,
       yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
       kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   f. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau
       pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan
       Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan; atau
   g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada
       pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
       kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
3. Selain kejadian-kejadian sebagaimana dinyatakan dalam angka 2 diatas, Perseroan juga dapat dinyatakan lalai apabila satu atau lebih
   kejadian-kejadian sebagai berikut :
   a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara
       Republik Indonesia; atau
   b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham; atau
   c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (morotariun) oleh badan peradilan yang berwenang; atau
   d. terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
   dalam hal terjadi kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili pentingan
   Pemegang Sukuk dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu Wali Amanat
   dibebaskan dari segala tanggung jawab atas tindakannya tersebut dan dari setiap tuntutan oleh Pemegang Sukuk. Dalam hal demikian
   Sukuk menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
1. Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
   1) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
       harga pasar
   2) Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek
   3) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan
   4) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
       ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
   5) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (sebagaimana dimaksud dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan,
   6) Pembelian kembali Sukuk Mudharabahhanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi
   7) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
       sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
   8) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
   9) Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharbah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman sebagaimana dimaksud
       dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
       a. Periode penawaran pembelian kembali
       b. Jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali
       c. Kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
       d. Harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
       e. Tata cara penyelesaian transaksi;
       f. Persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual ;
       g. Tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
       h. Tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
       i. Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.
   10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
       yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang
       Sukuk Mudharabah , melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
   11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang
       Sukuk Mudharabah
   12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
       dalam butir 9) dengan ketentuan:
       a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode
           satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
       b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk


                                                                 17
Page 35
              Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
          c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
          dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali Sukuk
          Mudharabah;
     13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan
          dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya
          pembelian kembali Sukuk Mudharabah
     14) Pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk
          yang diterbitkan oleh Perseroan;
     15) Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
          tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak dijamin.
     16) Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabagh
          tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk
     17) Pembelian kembali Sukuk oleh Perseroan mengakibatkan:
          - hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU , hak suara, dan hak
            memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
            pelunasan; atau
          - pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabahyang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU hak
            suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika
            dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 5) diatas dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
3.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 6 ) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
     modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
4.   Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 7) dan 8) wajib dilakukan
     paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, paling sedikit melalui:
        a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
            Bahasa Inggris; dan
        b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
5.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 butir 13) paling sedikit :
        a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
        b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
        c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
        d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSU)
1.1 Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah diadakan untuk tujuan antara lain :
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Emiten atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu
         Sukuk Mudharabah, jumlah Dana Sukuk, Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
         Nomor:20/POJK.04/2020
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat,
         dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya
         atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
     b. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
     c. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam penentuan potensi
         kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
     d. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
1.2 Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSU dapat diselenggarakan bilamana :
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
         perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
         dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
         mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPSU dengan memuat agenda yang diminta dengan
         melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
         Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
         dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat, dimana persetujuan tersebut akan diberikan setelah
         RUPSU.
     b. Wali Amanat atau Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU. Apabila Otoritas Jasa
         Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPSU maka Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan wajib
         mengirimkan surat permintaan secara tertulis untuk diadakan RUPSU kepada Wali Amanat, dengan memuat agenda yang diminta.
1.3 Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPSU dan menyelenggarakan RUPSU, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
    Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk
    Mudharabah atau Perseroan untuk mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan



                                                                  18
Page 36
    tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender
    setelah diterimanya surat permohonan.
1.4 Tata Cara RUPSU :
     a. RUPSU dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan atau
          tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
     b. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam
          jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan RUPSU.
     c. Pemanggilan RUPSU wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSU melalui
          1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan
          paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSU kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian
          berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPSU pertama atau kedua telah diselenggarakan
          tetapi tidak mencapai kuorum. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling
          lama 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU pertama atau kedua.
     d. Pemanggilan RUPSU harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
          - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
          - agenda RUPSU;
          - pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPSU;
          - Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPSU; dan
          - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
     e. RUPSU dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan bahan-
          bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPSU. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang
          diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk
          Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSU, dan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya
          RUPSU tersebut harus mempersiapkan acara RUPSU dan bahan-bahan RUPSU serta menunjuk Notaris yang harus membuat
          berita acara RUPSU.
     f. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang memiliki KTUR dan
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPSU.
     g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
          dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
     h. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSU wajib memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
     i. Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satu Satuan Pemindahbukuan
          Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani
          dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     j. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
          Indonesia).
     k. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dipindahbukukan
          sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU, yang dibuktikan
          dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk
          Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja
          setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
     l. Sebelum pelaksanaan RUPSU, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk dari Afiliasinya kepada Wali
          Amanat.
     m. Pada saat pelaksanaan RUPSU :
          - Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi
              Perseroan kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia; dan
          - Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU wajib membuat surat
              pernyataan mengenai Sukuk Mudharabah yang dimilikinya baik yang terafiliasi dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi
              dengan Perseroan.
     n. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3.9
          Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman, pemanggilan dan pengumuman hasil RUPSU serta
          semua biaya penyelenggaraan RUPSU termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
          penyelenggaraan RUPSU dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
          paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
     o. Atas penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara RUPSU yang dibuat oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan
          mengikat Pemegang Sukuk Mudharabah, Wali Amanat dan Perseroan. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1
          (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal
          diselenggarakannya RUPSU.
1.5 Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir
    1.1 diatas dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Bila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1
                huruf i diatas.
          (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU kedua.


                                                                  19
Page 37
         (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
               per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU,
               dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
               ketiga.
         (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
               per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU,
               dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
     b. Bila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
               per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU kedua.
         (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
               per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
               memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU
               ketiga.
         (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
               per tiga) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan
               memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
     c. Bila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan
         keputusan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU kedua.
         (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
               per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
               memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) diatas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
         (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu
               per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU dengan
               memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
1.6 RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, diselenggarakan dengan ketentuan
    kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
     a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
         dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
     b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU kedua.
     c. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSU, dengan
         memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
     d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSU ketiga.
     e. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
         keputusan suara terbanyak, dengan memperhatikan butir 1.1 huruf i diatas.
     f. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPSU yang keempat;
     g. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau diwakili yang masih belum
         dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
         oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
     h. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
         dalam angka 1.4 diatas;
1.7 Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari
    Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya penyelenggaraan RUPSU yang terjadi
    sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung
    jawab Wali Amanat.



                                                                   20
Page 38
1.8 Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang
     Sukuk, Wali Amanat dan Perseroan.
1.9 Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan
     Pemegang Sukuk wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk, baru berlaku efektif sejak tanggal
     ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk. Jika
     dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan
     dengan menambahkan akta perjanjian perwaliamanatan yang baru, dan jika dilakukan addendum Akta Pengikatan Kewajiban maka
     para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengikatan Kewajiban dengan menambahkan akta pengikatan kewajiban yang
     baru
1.10 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
     biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan
     angka 1.8 diatas
1.11 Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
     perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara
     pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum
     Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
     (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal
     tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
     berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSU
1.12 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu kemudian
     disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 16 ayat 16.2 Perjanjian Perwaliamanatan.
1.13 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
     peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
1.14 Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
     Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua
     ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh) (selanjutnya disebut “Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat
     Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPSU yang disediakan oleh
     penyedia e-RUPSU sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, Perseroan telah melakukan pemeringkatan Sukuk Mudharabah yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-069/PEF-DIR/II/2023 tanggal 2
Februari 2023 dan surat penegasan No. RTG-060/PEF-DIR/V/2023 tanggal 5 Mei 2023, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum
Berkelanjutan ini untuk periode 2 Februari 2023 sampai dengan 1 Februari 2024 adalah:
                                                  idAAA(sy) (Triple A Syariah); Stable

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas.

PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah dan sebagaimana
mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan.

                            PERSEROAN                                                           WALI AMANAT
                            PT Pegadaian                                                      PT Bank Mega Tbk
                            Divisi Tresuri                                                  Menara Bank Mega Lt. 16
                         Jl.Kramat Raya 162                                            Jl. Kapten P. Tendean No.12-14A
                   Jakarta Pusat 10430, Indonesia                                                Jakarta 12790
            Telp.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221                       Telp.: (021) 7917 5000, Faks.: (021) 7999 0720
                   E-mail: humas@pegadaian.co.id                                    E-mail: waliamanat@bankmega.com
                    Website: www.pegadaian.co.id




                                                                  21
Page 39
CARA DAN TEMPAT PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK MUDHARABAH DAN PEMBAYARAN PENDAPATAN BAGI HASIL
SUKUK MUDHARABAH
Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan dilakukan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Sukuk
Mudharabah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada
Hari Kerja berikutnya.

PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab VIII Informasi Tambahan ini mengenai Tata Cara Pemesanan Obligasi.

PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia.

TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk memperoleh utang baru di masa mendatang di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.




                                                                  22
Page 40
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
      Dana yang diperoleh dari hasil emisi Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk tambahan modal kerja
      kegiatan usaha pembiayaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

      Dana yang diperoleh dari hasil emisi Sukuk Mudharabah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal
      kerja Unit Usaha Syariah Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

      Dalam hal dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menutupi kekurangannya dari kas internal dan pinjaman
      perbankan guna melaksanakan rencana-rencana sebagaimana disebutkan di atas.

      Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
      hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan
      likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan dilarang untuk dijadikan jaminan utang serta tidak
      bertentangan dengan prinsip syariah.

      Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sebagaimana
      dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
      dan Sukuk Mudharabah kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan RUPSU,
      dan memperoleh persetujuan dari RUPO dan RUPSU.

      Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini kepada Wali Amanat dengan
      tembusan kepada OJK, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015.
      Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31
      Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

      Perseroan telah menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian
      tahap kedua pada tahun 2022. Atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi
      Penggunaan Dana secara berkala setiap 6 (enam bulan) dengan tanggal laporan terakhir yaitu Nomor : 1173/00013.00/2022 Tanggal 18
      Oktober 2022 Perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dan Sukuk Mudharabah
      Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2022 PT Pegadaian. Dana hasil Penawaran Umum tersebut telah seluruhnya terpakai sesuai rencana
      penggunaan dananya.

      Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, setelah termasuk hitungan pajak, adalah kurang lebih
      setara dengan 0,1645% dari Pokok Obligasi yang meliputi:
      1. Biaya untuk jasa Penjamin Emisi Obligasi sebesar 0,0800%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,0500%
          biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,0150%, biaya jasa penjualan (selling fee) 0,0150%;
      2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0098%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar 0,0043% dan biaya jasa
          Konsultan Hukum sebesar 0,0055%;
      3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0502% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar 0,0064% dan biaya jasa
          Pemeringkatan Efek sebesar 0,0438%
      4. Biaya Ahli Syariah sekitar 0,0016%;
      5. Biaya lain-lain sebesar 0,0229% yang terdiri dari biaya pencatatan di bursa sebesar 0,0115%; biaya Kustodian sebesar 0,0017%; biaya
          audit penjatahan sebesar, biaya percetakan Informasi Tambahan, formulir-formulir, biaya iklan koran Informasi Tambahan Ringkas dan
          biaya-biaya yang berhubungan dengan hal-hal tersebut sebesar 0,0097%.




                                                                          23
Page 41
III.   PERNYATAAN UTANG
       Angka-angka data keuangan di bawah ini bersumber dari ikhtisar data laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2023 yang
       tidak diaudit.
       Pada tanggal 31 Maret 2023, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp46.961.760 juta, dengan rincian
       sebagai berikut:
                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
          Keterangan                                                                                           Jumlah
          LIABILITAS
          Utang kepada nasabah                                                                                             190.782
          Utang usaha                                                                                                      670.652
          Utang pajak
             Pajak penghasilan badan                                                                                       159.348
             Pajak lain-lain                                                                                               189.912
          Liabiltas pajak tangguhan                                                                                          4.422
          Akrual                                                                                                         2.571.521
          Pendapatan diterima dimuka                                                                                        49.648
          Liabilitas lain-lain                                                                                               1.585
          Pinjaman bank                                                                                                    954.065
             Pihak Berelasi
             Pihak ketiga                                                                                               13.999.217
          Surat berharga yang diterbitkan                                                                               15.406.301
          Pinjaman dari pemerintah                                                                                      10.293.513
          Liabilitas sewa                                                                                                  269.336
          Liabilitas imbalan kerja                                                                                       2.201.459
          JUMLAH LIABILITAS                                                                                             46.961.760


       PENAMBAHAN LIABILITAS BARU SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
       Berikut ini merupakan tambahan liabilitas baru yang diperoleh setelah tanggal 31 Maret 2023 yang dilakukan oleh Perseroan. Seluruh
       perjanjian yang mendasari fasilitas pinjaman ini telah ditandatangani sebelum tanggal 31 Maret 2023.

                  Kreditur / Fasilitas Pinjaman                             Jumlah                                Keterangan

                        Bank Mandiri - KJP                                 1.750.000                             Penarikan baru

                        Bank BCA - PBMM                                    3.730.000                            Penarikan Baru

                             Jumlah                                        5.480.000


       KEWAJIBAN KEUANGAN JATUH TEMPO DALAM TIGA BULAN KEDEPAN
       Berikut ini merupakan rincian utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan:

                        Kreditur / Fasilitas Pinjaman                          Jumlah         Jatuh Tempo               Keterangan

                               Bank BRI - FPJP                                 4.500.000          Apr-23                  Rollover

                              Bank BCA - PBMM                               11.870.000           May-23                   Rollover

                            Bank BNI KMK Promes                                400.000           Jun-23                   Rollover

                               Bank Mandiri KJP                                6.500.000          Jul-23                  Rollover

                             Bank Permata - MML                                650.000           Aug-23                   Rollover

                              Bank CIMB Konven                                 750.000           Sep-23                   Rollover

                     Pinjaman Kredit Berjangka Danamon                         400.000            Oct-23                  Rollover

                               Bank DKI - MML                                  200.000           Nov-23                   Rollover

                            Bank DKI Musyarakah                                750.000           Dec-23                   Rollover



                                                                          24
Page 42
              Kreditur / Fasilitas Pinjaman                 Jumlah      Jatuh Tempo   Keterangan

                  Bank BSI Line Facility                    700.000       Jan-24        Rollover

               Bank Permata Mutanaqisah                     400.000       Feb-24        Rollover

                     Bank Muamalat                          200.000       Mar-24        Rollover

         Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I SERI B            70.000      13-May-23

         Obligasi Berkelanjutan V Tahap I SERI A            2.431.000    06-May-23

     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri B         49.000      13-May-23

    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Seri A        671.000      06-May-23

                         Jumlah                         30.541.000

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2023
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK
ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2023 DAN DARI TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN
LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN DALAM SEMUA HAL YANG MATERIAL DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN
TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA
SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL POSISI KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN
SUKUK MUDHARABAH.




                                                       25
Page 43
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

   Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan konsolidasian
   Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Maret 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan
   komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang
   berakhir pada 31 Maret 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

   Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31
   Maret 2023, serta 31 Desember 2022 dan 2021 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan
   ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Maret 2023, serta 31 Desember 2022
   dan 2021 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
   Indonesia.

   Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023, telah
   disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diselesaikan dan diotorisasi oleh Direksi pada Surat
   Pernyataan Direksi tanggal 17 April 2023. Manajemen Perseroan bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan
   konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Maret 2023 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
   tanggal tersebut. Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) tidak melakukan audit
   berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI atau reviu berdasarkan Standar Perikatan Reviu 2410 “Reviu atas Informasi Keuangan
   Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” atas laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak
   tanggal 31 Maret 2023 dan untuk periode yang berakhir pada tanggal tersebut.

   Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2022 telah
   disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
   (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
   Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 31 Januari 2023, yang
   ditandatangani oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681).

   Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 telah
   disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
   (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
   Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 7 Maret 2022, yang
   ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan keuangan konsolidasian
   Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023, telah disusun oleh Manajemen Perseroan
   dan tidak diaudit.

   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Maret                       31 Desember
      Keterangan
                                                                                   2023*                    2022               2021
      ASET
      Kas dan setara kas
         Pihak berelasi                                                                    168.832             249.601              270.222
         Pihak ketiga                                                                      244.839             129.149              168.351
      Pinjaman yang diberikan - bersih                                                  57.537.641          55.347.852           48.961.730
      Piutang lain-lain - bersih                                                           856.043             837.521              777.569
      Persediaan                                                                           686.432             466.876              393.059
      Pendapatan yang masih harus diterima                                               2.471.176           2.379.068            2.236.095
      Pajak dibayar dimuka lain-lain                                                        54.524              43.812              109.567
      Beban dibayar dimuka                                                                 147.552              66.228               96.239
      Penyertaan langsung                                                                   12.828              11.869                5.725
      Aset hak guna                                                                        369.581             302.521              260.120
      Properti investasi                                                                   180.025             180.025              180.025
      Aset tetap - bersih                                                               11.668.033          11.576.765           10.670.919
      Aset tak berwujud - bersih                                                           139.656             125.327               77.430
      Aset pajak tangguhan                                                               1.600.222           1.613.176            1.568.695
      Aset lain-lain                                                                             -                   -                  192
      JUMLAH ASET                                                                       76.137.383          73.329.790           65.775.938


      LIABILITAS
      Utang kepada nasabah                                                                   190.782           179.994              152.728
      Utang usaha                                                                            670.652           587.745              587.445
      Utang pajak
        Pajak penghasilan badan                                                              159.348           174.939                17.062


                                                                       26
Page 44
                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Maret                      31 Desember
    Keterangan
                                                                            2023*                   2022                2021
       Pajak lain-lain                                                                 189.912        115.006               87.525
    Liabilitas pajak tangguhan                                                           4.422          4.424                5.768
    Akrual                                                                           2.571.521      3.200.367            2.533.206
    Pendapatan diterima dimuka                                                          49.648         54.042               58.426
    Liabilitas sewa                                                                      1.585          1.775                    -
    Liabilitas lain-lain                                                               954.065        918.749              842.489
    Pinjaman bank
       Pihak berelasi                                                               13.999.217      15.186.612         12.866.853
       Pihak ketiga                                                                 15.406.301      10.083.959         10.381.300
    Surat berharga yang diterbitkan                                                 10.293.513      12.291.310          9.240.972
    Pinjaman dari pemerintah                                                           269.336         372.184            810.871
    Liabilitas imbalan kerja                                                         2.201.459       1.740.198          1.932.292
    JUMLAH LIABILITAS                                                               46.961.760      44.911.304         39.516.937


    EKUITAS
    Modal saham
       Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
    saham.
    Modal dasar
      - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
      - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun
      2022 dan 2021
       Modal ditempatkan dan disetor penuh
      - 1 lembar saham seri A Dwiwarna
      - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31                           6.250.000       6.250.000          6.250.000
      Desember 2022 dan 2021
    Cadangan revaluasi aset                                                          7.761.923       7.782.152          7.698.904
    Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                           (941.366)       (658.661)          (803.358)
    Saldo laba yang telah dicadangkan                                               11.487.231      11.487.231         10.516.523
    Saldo laba yang belum dicadangkan                                                4.614.519       3.554.555          2.593.843
                                                                                    29.172.308      28.415.277         26.255.912
    Kepentingan nonpengendali                                                            3.316           3.209              3.089
    JUMLAH EKUITAS                                                                  29.175.623      28.418.486         26.259.001
    JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                   76.137.383      73.329.790         65.775.938
*tidak diaudit


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Maret                  31 Desember
    Keterangan
                                                                        2023*              2022*      2022              2021
    Pendapatan usaha
    Pendapatan sewa modal dan administrasi                             3.745.262       3.471.432     14.362.644       13.808.210
    Pendapatan penjualan emas                                          1.879.690       1.773.012      8.175.457        6.510.686
    Pendapatan usaha lainnya                                             126.522          63.929        338.486          320.965
    Jumlah pendapatan usaha                                            5.751.474       5.308.373     22.876.587       20.639.861

    Beban usaha
    Beban harga pokok penjualan emas                                   1.800.121       1.701.111       7.898.383       6.283.211
    Beban pegawai                                                      1.128.339       1.184.836       4.531.692       3.896.562
    Beban bunga dan bagi hasil                                           541.800         398.592       1.695.144       2.211.950
    Beban administrasi dan umum                                          749.982         951.534       3.764.004       3.577.817
    Beban pemasaran                                                        8.126            9.526        167.245         152.757
    Cadangan kerugian penurunan nilai                                    150.700         (16.706)        494.814       1.280.842
    Jumlah beban usaha                                                 4.379.068       4.228.893     18.551.282       17.403.139
    Laba usaha                                                         1.372.406       1.079.480       4.325.305       3.236.722
    Pendapatan lain-lain bersih                                              631            1.361          3.899           7.713
    Laba sebelum pajak penghasilan                                     1.373.037       1.080.841       4.329.204       3.244.435
    Beban pajak penghasilan                                              333.198         260.029     (1.030.259)       (822.356)
    Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang dilanjutkan           1.039.839         820.812       3.298.945       2.422.079

    Operasi yang dihentikan


                                                                  27
Page 45
                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Maret                      31 Desember
   Keterangan
                                                                           2023*              2022*          2022              2021
   Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan                          -                 -               -            5.231

   Laba bersih tahun berjalan                                             1.039.839           820.812        3.298.945        2.427.310

   Penghasilan komprehensif lain:
     Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
     - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                             (362.507)            43.165          185.509          323.038
     - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                                                 186.622                 -
     - Efek pajak terkait                                                    79.802            (9.496)         -55.016          (71.083)
   Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah pajak            (282.705)            33.669          317.115          251.955
   Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                           757.134           854.481        3.616.060        2.679.265

   Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
     Pemilik entitas induk                                                1.039.733           820.734        3.298.312        2.426.771
     Kepentingan non-pengendali                                                 107                78              633              539
                                                                          1.039.840           820.812        3.298.945        2.427.310

   Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
     Pemilik entitas induk                                                  757.027           854.403        3.615.427        2.678.726
     Kepentingan non-pengendali                                                 107                78              633              539
                                                                            757.134           854.480        3.616.060        2.679.265
    Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam Rupiah
                                                                            166.357           131.317          527.730          388.283
    penuh)
*tidak diaudit

Rasio Keuangan Penting
                                                                                        31 Maret                   31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                         2023*                 2022         2021
   Rasio Pertumbuhan
   Total aset                                                                                        3,83%     11,48%           -7.97%
   Total liabilitas                                                                                  4,57%     13,65%          -15,68%
   Total ekuitas                                                                                     2,66%      8,22%            6,73%
   Pendapatan                                                                                        8,35%     10,84%           -6,03%
   Laba bersih periode berjalan                                                                     26,68%     35,91%           20,02%
   Laba rugi komprehensif                                                                          -11,39%     34,96%           45,94%

     Rasio Keuangan
     Marjin laba usaha                                                                           23,86%       18,91%            15,68%
     Marjin EBITDA(1)                                                                            36,65%       29,83%            29,70%
     Rasio lancar (Current ratio)                                                              149,56%       149,74%           173,85%
     Non-performing loan (NPL)                                                                    1,37%         1,21%            1,21%
     Rasio EBITDA(1) terhadap bunga                                                            389,10%       402,58%           277,14%
     Rasio laba (rugi) tahun berjalan terhadap pendapatan                                        18,08%       14,42%            11,76%
     Rasio imbal hasil aset (ROA)                                                                 5,59%         4,80%            3,55%
     Rasio imbal hasil ekuitas (ROE)                                                             14,32%       12,13%             9,53%
     Pinjaman berbunga(2) terhadap ekuitas                                                         1,35x         1,33x            1,27x
     Rasio total utang terhadap ekuitas (DER)                                                      1,61x         1,58x            1,50x
     Rasio total utang terhadap aset (Debt-to-Asset)                                               0,62x         0,61x            0,60x
     Rasio utang terhadap EBITDA(1) (Debt/EBITDA)                                                  5,57x         6,58x            6,45x
     Interest Coverage Ratio                                                                       3,53x         3,55x            2,47x
     Debt-Service Coverage Ratio (DSCR) = EBITDA / Debt Service(3)                                 3,27x         3,18x            2,45x
 (1)EBITDA berarti laba sebelum pajak ditambah beban bunga dan bagi hasil, beban penyusutan, dan beban amortisasi.
(2)Pinjaman berbunga berarti total pinjaman bank, surat berharga yang diterbitkan, dan pinjaman dari pemerintah.
(3)Debt service (biaya bunga+angsuran PIP)

*tidak diaudit

Tingkat Persyaratan Rasio dalam Perjanjian Utang
 Keterangan
                                                        Persetujuan Perpanjangan waktu Kredit Modal Kerja dan Peranjangan Waktu
 Bank BRI
                                                        Pinjaman Jangka Pendek No.26 tanggal 25 Mei 2022
 Ratio                                                  Tidak ada persyaratan ratio dalam Perjanjian



                                                                    28
Page 46
Bank BNI                                               HLB2/2.7/006/R tanggal 12 April 2022
Current Ratio/ CR                                      a. Current Ratio (CR) minimal 1 (satu) kali.
Debt to Equity/ DER                                    b. Debt to Equity (DER) maksimal 10 (sepuluh) kali.
Debt Service Coverage/ DSC                             c. Debt Service Coverage (DSC) minimal 100% (seratus persen).

Bank Mandiri                                           CBG.CB5/SPPK.mi.014/2022 tanggal 28 April 2022
                                                       Memelihara Current Ratio diatas 110%, total pinjaman yang diterima maksimal 10
Current Ratio/ CR
                                                       (sepuluh) kali modal sendiri

                                                       Perubahan ke 19 dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit 20 Desember
Bank BCA
                                                       2018 Nomor 70
                                                       Debt to Equity Ratio (DER), perbandingan keseluruhan utang debitor dengan
Debt to Equity Ratio (DER)
                                                       jumlah modal debitor maksimum 10 (sepuluh) kali.
                                                       Current Ratio, perbandingan antara aktiva lancar debitor dengan utang lancar
Current Ratio
                                                       Debitor minimum 1 (satu) kali.

Bank Permata & Permata Syariah                         Surat Penawaran Fasilitas Perbankan – No. 566/BP/LOO/CRC-JKT/WB/X/2021
                                                       Memastikan Total Debt (bank Loan + Bonds) dibagi Equity tidak melebihi 10
Debt to Equity Ratio (DER)
                                                       (sepuluh) kali, yang akan diuji setiap triwulanan.
                                                       Memastikan Current Ratio tidak kurang dari 1 (satu) kali, yang akan diuji setiap
Current Ratio
                                                       triwulanan.

                                                       Perubahan ke-6 terhadap Perjanjian Penyediaan Fasilitas Nomor 30 tanggal 16
Bank CIMB Niaga & CIMB Niaga Syariah
                                                       Mei 2016
                                                       Menyediakan Agunan berupa Fidusia milik nasabah dengan nilai penjaminan
Security Coverage Ratio Atas Agunan
                                                       minimum sebesar 100%
Financial Ratio Covenant – Current Ratio minimal 1     Current Ratio minimal 1 x
x
Financial Ratio Covenant – Debt (Interesting bearing   Maksimal 10X
debt to Equity Ratio)

Bank BSI                                               02/010-3/SP3/CB1 SP3 PT BSI
Financial Covenant – Gearing Ratio                     Rasio Leverage (gearing ratio) maksimal 10 Kali
Financial Covenant – NPF Nett Syariah                  Masing-masing Maksimal 3%
Financial Covenant – Current Ratio                     Minimal 110%

Bank BJB                                               256/KKO-KO2/SPPK/2021
Tidak ada persyaratan ratio dalam Perjanjian

Bank DKI syariah                                       1568/SYA/V/2020
Gearing Ratio                                          Maksimal 10 Kali
Current Ratio                                          Minimal sebesar 110%
Non Performing Loan (NPL) Netto                        Maksimal 3%

Bank DKI (Konvensional)                                965/SPPK/910/V/2021
Gearing Ratio                                          Maksimal 10 Kali
Current Ratio                                          Minimal sebesar 110%
Non Performing Loan (NPL) Netto                        Maksimal 3%

Bank Maybank                                           S.2020.079/DIR Global – FIG
                                                       Menjaga Rasio Lancar Sekurang-kurangnya (≥) 1 kali.
                                                       Rasio lancar berarti Aktiva lancar : (kewajiban lancar – current portion long term
Current Ratio
                                                       debt)

Rasio Debt to Equity (DER) Ratio                       setinggi-tingginya (≤) 10 kali.
NPL nett maximum                                       3%
Coverage Ratio                                         piutang lancar terhadap total outstanding pinjaman seluruh Bank minimum 100%.

Bank Danamon - Konvensional                            Perjanjian Kredit No 32 tanggal 20 Maret 2020
Current Ratio                                          Minimal 1 kali
Debt Equity Ratio                                      Maksimal 10 kali

Bank Danamon - Syariah                                 Perjanjian Pembiayaan Musyarakah No 33 tanggal 15 juni 2020
Current Ratio                                          Minimal 1 kali



                                                                  29
Page 47
Debt Equity Ratio     Maksimal 10 kali

Bank Muamalat
Gearing Ratio / DER   Kurang dari 10 kali
Current Ratio         Lebih besar 1,1 kali
NPL Nett              Kurang dari 3%

Bank BTPN             Perjanjian Fasilitas Kredit No.BTPN/NS/0151
Debt Equity Ratio     Maksimal 10 kali




                                  30
Page 48
V.   ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
     Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
     Anak, yang angka-angkanya diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) Pada periode yang berakhir
     pada 31 Maret 2023 (tidak diaudit); (ii) Pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah disusun oleh
     Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”)
     Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan global EY) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
     Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal 31 Januari 2023, yang ditandatangani
     oleh Christophorus Alvin Kossim (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1681); dan (iii) Pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2021 telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh
     Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
     ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan yang diterbitkan kembali tertanggal
     7 Maret 2022, yang ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0229). Laporan keuangan
     konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal dan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023, telah disusun oleh Manajemen
     Perseroan dan tidak diaudit.

     Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi Keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang
     dilakukan secara aritmatika.

     ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                    31 Maret                            31 Desember
        Keterangan
                                                                            2023*               2022*               2022              2021
        Pendapatan usaha
        Pendapatan sewa modal dan administrasi                                 3.745.262         3.471.432          14.362.644         13.808.210
        Pendapatan penjualan emas                                              1.879.690         1.773.012           8.175.457          6.510.686
        Pendapatan usaha lainnya                                                 126.522            63.929             338.486            320.965
        Jumlah pendapatan usaha                                                5.751.474         5.308.373          22.876.587         20.639.861

        Beban usaha
        Beban harga pokok penjualan emas                                       1.800.121         1.701.111           7.898.383          6.283.211
        Beban pegawai                                                          1.128.339         1.184.836           4.531.692          3.896.562
        Beban bunga dan bagi hasil                                               541.800           398.592           1.695.144          2.211.950
        Beban administrasi dan umum                                              749.982           951.534           3.764.004          3.577.817
        Beban pemasaran                                                            8.126              9.526            167.245            152.757
        Cadangan kerugian penurunan nilai                                        150.700           (16.706)            494.814          1.280.842
        Jumlah beban usaha                                                     4.379.068         4.228.893         18.551.282          17.403.139
        Laba usaha                                                             1.372.406         1.079.480           4.325.305          3.236.722
        Pendapatan lain-lain bersih                                                  631              1.361              3.899              7.713
        Laba sebelum pajak penghasilan                                         1.373.037         1.080.841           4.329.204          3.244.435
        Beban pajak penghasilan                                                  333.198           260.029         (1.030.259)          (822.356)
        Laba bersih tahun berjalan dari operasi yang
                                                                               1.039.839           820.812           3.298.945          2.422.079
        dilanjutkan

        Operasi yang dihentikan
        Laba/(rugi) tahun berjalan dari operasi yang dihentikan                        -                   -                  -             5.231

        Laba bersih tahun berjalan                                             1.039.839           820.812           3.298.945          2.427.310

        Penghasilan komprehensif lain:
           Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
           - Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                            (362.507)            43.165             185.509            323.038
           - Keuntungan revaluasi tanah dan bangunan                                                                   186.622                   -
           - Efek pajak terkait                                                  79.802             (9.496)            -55.016            (71.083)
        Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan, setelah
                                                                               (282.705)            33.669             317.115            251.955
        pajak
        Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                          757.134            854.481           3.616.060          2.679.265

        Laba tahun berjalan yang diatribusikan kepada:
          Pemilik entitas induk                                                1.039.733           820.734           3.298.312          2.426.771
          Kepentingan non-pengendali                                                 107                78                 633                539
                                                                               1.039.840           820.812           3.298.945          2.427.310

        Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan
        kepada:
          Pemilik entitas induk                                                 757.027            854.403           3.615.427          2.678.726

                                                                          31
Page 49
                                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Maret                           31 Desember
        Keterangan
                                                                       2023*               2022*              2022              2021
          Kepentingan non-pengendali                                           107                 78               633               539
                                                                           757.134            854.480         3.616.060         2.679.265
         Laba bersih per saham - dasar dan dilusian (dalam
                                                                           166.357            131.317           527.730           388.283
         Rupiah penuh)
     *tidak diaudit


a.   Pendapatan Usaha
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
     Pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp5.751.474 juta mengalami kenaikan sebesar
     Rp443.101 juta atau sebesar 8,35% dari pendapatan usaha Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar
     Rp5.308.373 juta. Hal ini disebabkan karena naiknya pendapatan sewa modal dan administrasi pada Maret 2023 sebesar Rp273.830 juta
     atau sebesar 7,89% serta naiknya pendapatan penjualan emas sebesar Rp106.678 juta atau sebesar 6,02%.
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
     Pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp22.876.587 juta mengalami
     kenaikan sebesar Rp2.236.726 juta atau sebesar 10,84% dari pendapatan usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2021 sebesar Rp20.639.861 juta. Hal ini disebabkan naiknya pendapatan sewa modal dan administrasi pada Desember 2022
     sebesar Rp554.433 juta atau sebesar 4,02% serta naiknya pendapatan penjualan emas sebesar Rp1.664.771 juta atau sebesar 25,57%.

b.   Beban Harga Pokok Penjualan Emas
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
     Beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp1.800.121 juta, mengalami
     kenaikan sebesar Rp99.010 juta atau sebesar 5,82% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk periode yang berakhir pada
     tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp1.701.111. Hal ini disebabkan naiknya harga emas pada 31 Maret 2023 jika dibandingkan dengan 31 Maret
     2022 sehingga mempengaruhi Pertumbuhan beban harga pokok penjualan emas.
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
     Beban harga pokok penjualan emas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp7.898.383 juta, mengalami
     kenaikan sebesar Rp1.615.172 juta atau sebesar 25,71% dari beban harga pokok penjualan emas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
     tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp6.283.211 juta. Hal ini disebabkan oleh naiknya penjualan emas dan harga emas pada tahun 2022 jika
     dibandingkan dengan tahun 2021 sehingga mempengaruhi pertumbuhan beban harga pokok penjualan emas.

c.   Beban Pegawai
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
     Beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp1.184.836 juta, mengalami penurunan sebesar
     Rp56.497 juta atau sebesar 4,77% dari beban pegawai Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar
     Rp1.128.339 juta. Hal ini disebabkan oleh turunnya biaya imbalan pasca kerja sesuai dengan laporan aktuaris independen periode Maret
     2023.
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
     Beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp4.531.692 juta, mengalami kenaikan
     sebesar Rp635.130 juta atau sebesar 16,30% dari beban pegawai Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
     sebesar Rp3.896.562 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh naiknya biaya kesejahteraan dan pendidikan karyawan.

d.   Beban Bunga dan Bagi Hasil
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
     Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp541.800 juta mengalami kenaikan sebesar
     Rp143.208 juta atau sebesar 35,93% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
     sebesar Rp398.592 juta. Hal ini disebabkan oleh naiknya hutang Pendanaan dan Wacof (Weighted Average Cost of Funds Method) pada
     tahun 2023 jika dibandingkan pada tahun 2022.
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
     Beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp1.695.144 juta
     mengalami penurunan sebesar Rp516.806 juta atau sebesar 23,36% dari beban bunga dan bagi hasil Perseroan untuk tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.211.950 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan Wacof (Weighted Average Cost of Funds
     Method) pada tahun 2022.

e.   Beban Administrasi dan Umum
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
     Beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp749.982 mengalami penurunan sebesar
     Rp201.552 juta atau sebesar 21,18% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
     sebesar Rp951.534 juta. Hal ini disebabkan oleh pada Maret 2022 terdapat tambahan akrual biaya outsourcing.



                                                                      32
Page 50
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
     Beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.764.004 juta,
     mengalami kenaikan sebesar Rp186.187 juta atau sebesar 5,20% dari beban administrasi dan umum Perseroan untuk tahun yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp3.577.817 juta. Hal ini disebabkan oleh naiknya biaya diskon penjualan untuk meningkatkan
     Outstanding Loan pada tahun 2022.

f.   Pendapatan Lain-lain (Bersih)
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
     Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp631 juta, mengalami penurunan sebesar
     Rp730 juta atau sebesar 53,64% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
     sebesar Rp1.361 juta. Hal ini disebabkan karena terdapat rekonsiliasi atas selisih perhitungan realisasi imbalan kerja.
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
     Pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.899 juta, mengalami
     penurunan sebesar Rp3.814 juta atau sebesar 49,45% dari pendapatan lain-lain (bersih) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2021 sebesar Rp7.713 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh rekonsiliasi atas selisih perhitungan realisasi imbalan kerja.

g.   Laba Bersih Tahun Berjalan
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
     Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp1.039.839 juta, mengalami peningkatan
     sebesar Rp219.027 juta atau sebesar 26,68% dari laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret
     sebesar Rp820.812 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan oleh naiknya pendapatan usaha sebesar 8,35% dan terdapat
     efisiensi biaya Tenaga Kerja.
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
     Laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.298.945 juta, mengalami peningkatan
     sebesar Rp871.635 juta atau sebesar 35,91% dari laba bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar
     Rp2.427.310 juta. Peningkatan laba bersih secara YoY disebabkan oleh naiknya pendapatan usaha sebesar 10,84% dan terdapat efisiensi
     biaya atau penurunan biaya bunga sebesar 23,36% jika dibandingkan tahun lalu.

h.   Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2022
     Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp757.134 juta, mengalami
     penurunan sebesar Rp97.347 juta atau sebesar 11,39% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode yang berakhir
     pada tanggal 31 Maret 2022 sebesar Rp854.481 juta. Hal ini disebabkan karena dampak perhitungan aktuaris independen atas imbalan pasca
     kerja.
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
     Penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp3.616.060
     juta, mengalami peningkatan sebesar Rp936.795 juta atau sebesar 34,96% dari penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp2.679.265 juta. Hal ini terutama disebabkan karena pada tahun 2022
     Perseroan melakukan revaluasi aset tanah dan bangunan.

     ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Maret             31 Desember
        Keterangan
                                                                                           2023*          2022            2021
        ASET
        Kas dan setara kas
           Pihak berelasi                                                                   168.832       249.601            270.222
           Pihak ketiga                                                                     244.839       129.149            168.351
        Pinjaman yang diberikan - bersih                                                 57.537.641    55.347.852         48.961.730
        Piutang lain-lain - bersih                                                          856.043       837.521            777.569
        Persediaan                                                                          686.432       466.876            393.059
        Pendapatan yang masih harus diterima                                              2.471.176     2.379.068          2.236.095
        Pajak dibayar dimuka lain-lain                                                       54.524        43.812            109.567
        Beban dibayar dimuka                                                                147.552        66.228             96.239
        Penyertaan langsung                                                                  12.828        11.869              5.725
        Aset hak guna                                                                       369.581       302.521            260.120
        Properti investasi                                                                  180.025       180.025            180.025
        Aset tetap - bersih                                                              11.668.033    11.576.765         10.670.919
        Aset tak berwujud - bersih                                                          139.656       125.327             77.430
        Aset pajak tangguhan                                                              1.600.222     1.613.176          1.568.695
        Aset lain-lain                                                                            -             -                192
        JUMLAH ASET                                                                      76.137.383    73.329.790         65.775.938




                                                                      33
Page 51
                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                            31 Maret             31 Desember
        Keterangan
                                                                                             2023*          2022            2021
        LIABILITAS
        Utang kepada nasabah                                                                  190.782       179.994           152.728
        Utang usaha                                                                           670.652       587.745           587.445
        Utang pajak
           Pajak penghasilan badan                                                            159.348       174.939             17.062
           Pajak lain-lain                                                                    189.912       115.006             87.525
        Liabilitas pajak tangguhan                                                              4.422         4.424              5.768
        Akrual                                                                              2.571.521     3.200.367          2.533.206
        Pendapatan diterima dimuka                                                             49.648        54.042             58.426
        Liabilitas sewa                                                                         1.585         1.775                  -
        Liabilitas lain-lain                                                                  954.065       918.749            842.489
        Pinjaman bank
           Pihak berelasi                                                                  13.999.217    15.186.612        12.866.853
           Pihak ketiga                                                                    15.406.301    10.083.959        10.381.300
        Surat berharga yang diterbitkan                                                    10.293.513    12.291.310         9.240.972
        Pinjaman dari pemerintah                                                              269.336       372.184           810.871
        Liabilitas imbalan kerja                                                            2.201.459     1.740.198         1.932.292
        JUMLAH LIABILITAS                                                                  46.961.760    44.911.304        39.516.937

        EKUITAS
        Modal saham
        Modal Saham - nilai nominal Rp1.000.000 per lembar saham.
        Modal dasar
        -        1         lembar        saham         seri       A        Dwiwarna
        - 24.999.999 lembar saham seri B masing-masing pada tahun 2022 dan 2021
        Modal ditempatkan dan disetor penuh
        -        1         lembar        saham         seri       A        Dwiwarna
                                                                                            6.250.000     6.250.000          6.250.000
        - 6.249.999 lembar saham seri B masing-masing per 31 Desember 2022 dan 2021
        Cadangan revaluasi aset                                                             7.761.923     7.782.152         7.698.904
        Pengukuran kembali imbalan pasca kerja                                              (941.366)     (658.661)         (803.358)
        Saldo laba yang telah dicadangkan                                                  11.487.231    11.487.231        10.516.523
        Saldo laba yang belum dicadangkan                                                   4.614.519     3.554.555         2.593.843
                                                                                           29.172.308    28.415.277        26.255.912
         Kepentingan nonpengendali                                                              3.316         3.209             3.089
         JUMLAH EKUITAS                                                                    29.175.623    28.418.486        26.259.001
         JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                     76.137.383    73.329.790        65.775.938
     *tidak diaudit

     Aset
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
     Aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp76.137.383 juta, meningkat sebesar Rp2.807.593 juta atau 3,83%
     dibandingkan dengan aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp73.329.790 juta. Hal ini terutama
     disebabkan karena peningkatan Pinjaman Yang Diberikan pada 31 Maret 2023 sebesar Rp2.189.789 juta atau sebesar 3,81% dibandingkan
     31 Desember 2022.
     Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
     Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp73.329.790 juta, naik sebesar Rp7.553.852 juta atau 11,48% dibandingkan
     dengan aset Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp65.775.938 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan
     oleh peningkatan Pinjaman Yang Diberikan pada 31 Desember 2022 sebesar Rp6.386.122 juta atau sebesar 11,54% dibandingkan 31
     Desember 2021.
a.   Pinjaman yang Diberikan
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
     Pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp57.537.641 meningkat sebesar Rp2.189.789
     juta atau 3,96% dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
     Rp55.347.852 juta. Peningkatan Pinjaman yang diberikan disebabkan oleh naiknya nasabah aktif dan ditopang oleh kenaikan harga emas
     serta efektifnya program program penjualan yang dilakukan. selain itu kenaikan pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh momen Ramadhan
     dimana masyarakat membutuhkan modal untuk menunjang aktivitas bisnis dan kebutuhan sehari-hari meningkat di bulan Ramadhan.
     Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
     Pinjaman yang diberikan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp48.961.730 juta, turun sebesar Rp5.735.014 juta atau 10,49%
     dibandingkan dengan pinjaman yang diberikan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2020 sebesar Rp54.696.744 juta.
     Peningkatan Pinjaman yang diberikan disebabkan oleh naiknya nasabah aktif dan ditopang oleh kenaikan harga emas serta efektifnya program
     program penjualan yang dilakukan.



                                                                       34
Page 52
b.   Pendapatan yang Masih Harus Diterima
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
     Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp2.471.176 juta, turun sebesar
     Rp92.108 juta atau 3,87% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31
     Desember 2022 sebesar Rp2.379.068 juta. Naiknya pendapatan yang masih harus diterima dipengaruhi oleh meningkatnya pinjaman yang
     diberikan.
     Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
     Pendapatan yang masih harus diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp2.379.068 juta, meningkat sebesar Rp142.973
     juta atau 6,39% dibandingkan dengan pendapatan yang masih harus diterima Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
     2021 sebesar Rp2.236.095 juta. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah pinjaman yang diberikan kepada nasabah.

c.   Aset Tetap
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
     Aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp11.668.033 meningkat sebesar Rp91.268 juta atau 0,79%
     dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp11.576.765 juta. Hal ini
     disebabkan karena peningkatan belanja modal pembangunan tower dan aset kendaraan bermotor.
     Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
     Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp11.576.765 juta, meningkat sebesar Rp905.846 juta atau 8,49%
     dibandingkan dengan aset tetap Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp10.670.919 juta. Peningkatan
     ini terutama disebabkan oleh peningkatan belanja modal pembangunan tower dan revaluasi aset tetap tanah dan bangunan.

d.   Aset Pajak Tangguhan
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
     Aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp1.600.222, penurunan sebesar Rp12.954 juta
     atau 0,80% dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp1.613.176
     juta. Hal ini disebabkan karena terdapat pemulihan atas CKPN yang berdampak pada aset pajak tangguhan mengalami penurunan
     dibandingkan 31 Desember 2022.
     Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
     Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.613.176 juta, meningkat sebesar Rp44.481 juta atau 61,86%
     dibandingkan dengan aset pajak tangguhan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp1.568.695 juta.
     Peningkatan ini terutama disebabkan oleh hasil perhitungan fiskal, dimana terdapat tambahan atas provisi/cadangan.

     Liabilitas
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
     Liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp 46.961.760, meningkat sebesar Rp2.050.456 juta atau
     4,57% dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp44.911.304 juta. Hal ini
     disebabkan terutama karena penambahan pinjaman bank dan perhitungan imbalan pasca kerja oleh aktuaris independen.
     Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
     Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp44.911.304 juta, meningkat sebesar Rp5.394.367 juta atau 13,65%
     dibandingkan dengan liabilitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp39.516.937 juta. Peningkatan ini
     terutama disebabkan oleh penambahan pinjaman bank dan penerbitan surat berharga. obligasi dan sukuk.

a.   Pinjaman Bank
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
     Pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp29.405.518 juta, meningkat sebesar Rp4.134.947 juta
     atau 16,36% dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp25.270.571
     juta. Hal ini disebabkan karena penambahan pinjaman bank sejalan dengan kenaikan Pinjaman Yang Diberikan kepada Nasabah dan
     penarikan pinjaman perbankan untuk pembayaran surat berharga jatuh tempo pada Triwulan I Tahun 2023.
     Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
     Pinjaman bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp25.270.571 juta, meningkat sebesar Rp2.022.418 juta atau 8,70%
     dibandingkan dengan pinjaman bank Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp23.248.153 juta. Hal ini
     terutama disebabkan oleh penambahan pinjaman bank yang sejalan dengan peningkatan penyaluran pinjaman yang diberikan kepada
     nasabah.

b.   Surat Berharga yang Diterbitkan
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
     Surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp10.293.513 juta, menurun sebesar
     Rp2.814.326 juta atau 16,25% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31
     Desember 2022 sebesar Rp12.291.210 juta. Hal ini disebabkan karena terdapat pelunasan surat berharga jatuh tempo pada Triwulan I Tahun
     2023.
     Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021



                                                                      35
Page 53
     Surat berharga yang diterbitkan imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp12.291.210 juta, meningkat sebesar
     Rp3.050.338 juta atau 33,01% dibandingkan dengan surat berharga yang diterbitkan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31
     Desember 2021 sebesar Rp9.240.972 juta. Hal ini disebabkan karena terdapat penerbitan Surat Berharga pada tahun 2022 dengan size yang
     lebih besar dibandingkan pelunasan Surat Berharga yang jatuh tempo pada tahun 2022.

c.   Liabilitas Imbalan Kerja
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
     Liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp2.201.459 juta, meningkat sebesar Rp461.261
     juta atau 26,51% dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar
     Rp1.740.198 juta. Hal ini disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.
     Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
     Liabilitas imbalan kerja Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.740.198 juta, menurun sebesar Rp192.094 juta atau 9,94%
     dibandingkan dengan liabilitas imbalan kerja Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp1.932.292 juta.
     Penurunan ini terutama disebabkan oleh dampak perhitungan aktuaria oleh KKA independen atas provisi imbalan kerja.

     Ekuitas
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
     Ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Maret 2023 sebesar Rp29.175.623 juta meningkat sebesar Rp757.137 juta atau
     2,66% dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022 sebesar Rp28.418.486 juta. Hal ini
     disebabkan karena penambahan saldo laba periode berjalan.
     Posisi tanggal 31 Desember 2022 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2021
     Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp28.418.486 juta, meningkat sebesar Rp2.159.485 juta atau 8,22%
     dibandingkan dengan ekuitas Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2021 sebesar Rp26.259.001 juta. Peningkatan ini
     terutama disebabkan oleh penambahan saldo laba tahun berjalan dan saldo laba atas laba bersih tahun 2021 yang tidak dibagi sebagai
     dividen.




                                                                       36
Page 54
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA DAN KECENDERUNGAN
   PROSPEK USAHA
   1. RIWAYAT PERSEROAN
      Sebelum Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
      Perusahaan Umum Pegadaian (“Perseroan”) adalah suatu lembaga perkreditan tertua yang mempunyai corak khusus, berdiri sejak jaman
      Belanda dan telah dikenal masyarakat sejak lama, khususnya masyarakat golongan berpenghasilan menengah dan bawah. Pegadaian
      mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa kredit berupa pinjaman uang dengan jaminan benda bergerak. Perseroan didirikan
      pertama kali dengan nama Perusahaan Negara Pegadaian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.178/1961 tanggal
      3 Mei 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pegadaian (PN Pegadaian).

      Badan Hukum PN Pegadaian mengalami beberapa kali perubahan, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7
      tahun 1969 tanggal 11 Maret 1969 tentang Perubahan kedudukan PN Pegadaian menjadi Perusahaan Jawatan Pegadaian. Perusahaan
      Jawatan Pegadaian tersebut kemudian diubah bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian berdasarkan Peraturan
      Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1990 tanggal 10 April 1990 dan dasar hukum Perum Pegadaian adalah sebagaimana diatur
      dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2000 (“PP No. 103 Tahun 2000”).

      Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
      Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perseroan Umum
      (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 132, bentuk hukum
      Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian diubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

      Pendirian PT Pegadaian (Persero)
      Dalam rangka lebih meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan penyaluran pinjaman khususnya kepada masyarakat
      menengah ke bawah, usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian yang didirikan dengan
      Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan
      Umum (Perum) Pegadaian, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum
      (Perum) Pegadaian, perlu mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian menjadi Perusahaan Perseroan
      (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
      Perseroan Umum (Perum) Pegadaian Menjadi Perseroan Perseroan (Persero), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No.
      132 (“PP No.51 Tahun 2011”). Dengan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) maka Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian
      dinyatakan bubar dan PP No. 103 Tahun 2000 dinyatakan tidak berlaku.

      Berdasarkan pasal 1 ayat (2) PP No. 51 Tahun 2011, segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (Perum)
      Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. PP No. 51 Tahun
      2011 kemudian ditindaklanjuti dengan Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 01 tanggal 1 April 2012 dibuat
      di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-17525.AH.01.01.Tahun 2012
      tanggal 4 April 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0029230.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 4 April 2012, dan
      diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 3 Mei 2013, TambahanNo. 24525 (“Akta Pendirian”).

      Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana diubah terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan
      Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-307/MBU/09/2021 dan No. B.1438-DIR/CSC/09/2021 No. 15 tanggal
      23 September 2021 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan
      perubahan anggaran dasar sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.
      AHU-0053287.AH.01.02 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0167866.AH.01.11.
      Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi
      badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0454524 tanggal 29 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0167866.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 91, Tambahan
      No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).


   2. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

      PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
     No.                                           Izin                                                   Masa Berlaku
      1.    Keputusan Dewan Komisioner dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)        Berlaku selama Perseroan menjalankan
            No. KEP-91/D.05/2016 tertanggal 14 November 2016 tentang Penegasan Izin                       kegiatan usaha
            Usaha Perusahaan Pergadaian Pemerintah bagi PT Pegadaian (Persero).
      2.    Tanda Pendaftaran No. 10/7/DASP/7 dikeluarkan oleh Bank Indonesia (“BI”)          Berlaku selama Perseroan menjalankan
            tertanggal 4 Februari 2008, bahwa Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian telah                     kegiatan usaha
            terdaftar di Bank Indonesia (“BI”) sebagai Penyelenggara Pengiriman Uang.




                                                                   37
Page 55
No.                                         Izin                                                    Masa Berlaku
 3.   Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep-469/KM.10/2012        Berlaku selama Perseroan menjalankan
      tertanggal 6 September 2012 tentang Pengesahan atas Peraturan Dana Pensiun                    kegiatan usaha
      Dari Dana Pensiun Pegadaian.
4.    Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. S-864/MBU/2007         Berlaku selama Perseroan menjalankan
      tertanggal 27 Desember 2007 tentang prinsip disetujui rencana Perum Pegadaian                 kegiatan usaha
      melakukan kerjasama dengan Western Union Financial Service Inc dalam usaha
      Jasa Pengiriman Uang.
5.    Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) Kantor Pusat No. PEM-                          Berlaku selama Perseroan menjalankan
      00166/WPJ.19/KP.0403/2012 tertanggal 1 Mei 2012 atas nama Perseroan                           kegiatan usaha
      dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat, Kantor
      Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.
6.    Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) Kantor Pusat No. 01.001.668.1-093.000 atas       Berlaku selama Perseroan menjalankan
      nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1 April 2012.                                          kegiatan usaha
7.    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”) No. Pem-                          Berlaku selama Perseroan menjalankan
      01056/WPJ.19/KP.00403/2013 atas nama PT Pegadaian (Persero) tertanggal 1                      kegiatan usaha
      Mei 2012.
8.    Nomor Induk Berusaha Risk Based Approach (“NIB RBA”) No. 8120017002839            Berlaku selama Perseroan menjalankan
      tanggal 22 Desember 2021 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan                               kegiatan usaha
      Penyelenggara OSS-RBA untuk kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
      (KBLI):
        a. 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial)
        b. 64921 (Pergadaian Konvensional)
        c. 71209 (Analisis dan Uji Teknis Lainnya)
        d. 64922 (Pergadaian Syariah)
9.    Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar                    Berlaku selama Perseroan menjalankan
      Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik PB-UMKU:                                  kegiatan usaha
      812001700283900020001 dan No TDPSE 001631.01/DJAI.PSE/11/2021 untuk
      Kode KBLI 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan
      Komersial) diterbitkan tanggal 26 November 2021 dan dikeluarkan oleh Lembaga
      Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA
10.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha           Berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak
      No. 04102110213171057 diterbitkan tanggal 4 Oktober 2021 dengan lokasi usaha                tanggal penerbitan
      di Jalan Kramat Raya No. 162, Desa/Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota
      Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10450 dan luas tanah 200 m2
      dan dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA

 PERIZINAN YANG DIMILIKI OLEH PERUSAHAAN ANAK
No.                                           Izin                                                   Masa Berlaku
                                                PT Pegadaian Galeri Dua Empat
1.    Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (NIB) No. 9120109922938 diterbitkan pada tanggal        berlaku selama masih menjalankan
      23 September 2019, perubahan ke -14 (empat belas) tanggal 18 Mei 2022 atas nama                kegiatan usaha
      PT PGDE yang berlaku selama PT PGDE menjalankan kegiatan usahanya yang
      dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan
      Penyelenggara OSS - Perizinan RBA.
2.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha            berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga)
      No. 22122110213175066 atas nama PT PGDE yang diterbitkan tanggal 22 Desember                        tahun
      2021 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola
      dan Penyelenggara OSS.
3.    NPWP No. 85.657.828.1-023.00 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak            berlaku selama masih menjalankan
      Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE berlangsung.                  kegiatan usaha
4.    SKT No. S-2503KT/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang diterbitkan        berlaku selama masih menjalankan
      oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Kantor Pelayanan                kegiatan usaha
      Pajak Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
      berlangsung.
5.    SPPKP No. S-675PKP/WPJ.06/KP.0903/2018 tanggal 15 November 2018 yang                 berlaku selama masih menjalankan
      diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat KPP                 kegiatan usaha
      Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE berlangsung.
6.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 571/AC.1/31.71/-1.824.27/e/2018        berlaku selama masih menjalankan
      tanggal 23 Agustus 2018 yang diterbitkan oleh Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu                kegiatan usaha
      Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlaku selama kegiatan usaha PT PGDE
      berlangsung.
7.    Surat Rekomendasi Persetujuan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup            berlaku selama tidak ada perubahan
      (UKL-UPL) Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia,                          dalam UKL-UPL
      Perhiasan dan Fasilitasnya oleh PT PGDE qq PT Jiep No. 57/-1.774.151 tanggal 21
      Desember 2021 yang berlaku selama tidak ada perubahan dalam UKL-UPL

                                                             38
Page 56
8.    Keputusan Kepala Unit Pengelolaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu          berlaku selama masih menjalankan
      Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur No. 60/K.3/31.75.06.1001.11.014.I.1/2/-                   kegiatan usaha
      1.774.15/2021 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Industri Pembuatan
      Logam Dasar Mulia, Perhiasan dan Fasilitasnya Jalan Pulo Buaran V, Kawasan Jiep
      Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Selatan Oleh
      PT PGDE qq PT Jiep tanggal 21 Desember 2021 yang berlaku selama kegiatan usaha
      PT PGDE berlangsung
                                                   PT Pesonna Indonesia Jaya
1.    Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120009991473 tanggal 17 September 2019,
      perubahan ke-2 (kesatu) tanggal 17 Mei 2022 atas nama PT Pesonna Indonesia Jaya       berlaku selama masih menjalankan
      dan berlaku selama PT PIJ menjalankan kegiatan usahanya yang dikeluarkan oleh                   kegiatan usaha
      Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
2.    NPWP No. 72.269.570.7-023.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Wajib            berlaku selama masih menjalankan
      Pajak Pratama Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ                           kegiatan usaha
      berlangsung.
3.    SKT No. S-591/KT/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 20 Februari 2015 atas nama PT            berlaku selama masih menjalankan
      PIJ yang diterbitkan oleh Direktorat Pajak Jakarta Pusat Kantor Pelayanan Pratama               kegiatan usaha
      Jakarta Senen yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ berlangsung.
4.    SPPKP No.S-62PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 14 April 2015 atas nama PT PIJ           berlaku selama masih menjalankan
      yang diterbitkan oleh Kepala Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak                    kegiatan usaha
      Jakarta Pusat yang berlaku selama kegiatan usaha PT PIJ berlangsung.
5.    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
      (“SPPL”) untuk Aktivitas Biro Perjalanan Wisata dengan Nomor Bukti                    berlaku selama masih menjalankan
      14/15.17/31.71.04.1002.03.006.PI/3/-1.774.15/2020 yang diterbitkan pada tanggal 6               kegiatan usaha
      Juli 2020 milik PT PIJ yang dikeluarkan oleh Kepala Unit Pengelola Penanaman
      Modal dan PTSP Kecamatan Senen.
6.    PKKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan          berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 41011 dan KBLI No. 41012 dengan lokasi usaha di Gedung                    kegiatan usaha
      Menara Salemba, Jl. Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen,
      Kota Administrasi Jakarta Pusat
7.    PKKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan          berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 41013 dan KBLI No. 41017 dengan lokasi usaha di Gedung                    kegiatan usaha
      Menara Salemba, Jl. Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen,
      Kota Administrasi Jakarta Pusat.
8.    PKKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan          berlaku selama masih menjalankan
      usaha dengan KBLI No. 41014, KBLI No. 41015, KBLI No. 41016, KBLI No. 41017,                    kegiatan usaha
      dan KBLI No. 41019 dengan lokasi usaha di Gedung Menara Salemba, Jl. Salemba
      Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
9.    KKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan usaha     berlaku selama masih menjalankan
      dengan KBLI No. 41011 dan KBLI No. 41012 dengan lokasi usaha di Menara                          kegiatan usaha
      Salemba, Jl. Salemba Raya No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota
      Administrasi Jakarta Pusat.
10.   . KKPR atas nama PT PIJ yang diterbitkan tanggal 27 April 2022 untuk kegiatan usaha   berlaku selama masih menjalankan
      dengan KBLI No. 82301 dengan lokasi usaha di Menara Salemba, Jl. Salemba Raya                   kegiatan usaha
      No. 05, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
11.   Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi No. 0-3173-06-002-1-09-9065175       berlaku selama masih menjalankan
      atas nama PT PIJ yang diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi                     kegiatan usaha
      pada tanggal 26 Juli 2021 dengan Alamat Badan Usaha di Jl. Salemba Raya No. 02,
      Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
12.   Sertifikat Biro Perjalanan Wisata No. EAS-ASL-2021 atas nama PT PIJ yang              berlaku selama masih menjalankan
      diterbitkan oleh PT Ekualindo Artha Sinergi pada tanggal 12 November 2021 dengan                kegiatan usaha
      Alamat Badan Usaha di Jl. Salemba Raya No. 02, Kelurahan Kenari, Kecamatan
      Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
                                                    PT Pesonna Optima Jasa
1.    Nomor Induk Berusaha OSS-RBA No. 9120404131384 tanggal atas nama PT                   berlaku selama masih menjalankan
      Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.                    kegiatan usaha
      Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 28 September 2021 berlaku
      selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.
2.    NPWP No. 71.531.203.9-023.000 atas nama PT Pesonna Optima Jasa, yang                  berlaku selama masih menjalankan
      diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Pratama Jakarta Senen                       kegiatan usaha
      Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia berlaku selama
      PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya.
3.    NPWP No. 71.531.203.9-721.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk               berlaku selama masih menjalankan
      Kantor Wilayah Balikpapan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak              kegiatan usaha
      Pratama Balikpapan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik



                                                               39
Page 57
      Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
      usahanya.
4.    NPWP No. 71.531.203.9-424.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk              berlaku selama masih menjalankan
      Kantor Wilayah Bandung yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Wajib Pajak                      kegiatan usaha
      Pratama Bandung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
      Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
      usahanya.
5.    NPWP No. 71.531.203.9-804.001 atas nama PT PT Pesonna Optima Jasa untuk              berlaku selama masih menjalankan
      Kantor Wilayah Makassar yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak               kegiatan usaha
      Pratama Makassar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik
      Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
      usahanya.
6.    SPPKP No. S-21PKP/WPJ.06/KP.0903/2015 tanggal 30 Januari 2015 atas nama PT           berlaku selama masih menjalankan
      POJ yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, Kantor                 kegiatan usaha
      Wilayah DJP Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia berlaku
      selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya..
7.    SKT No. S-2903KT/WPJ.06/KP.0903/2014 tanggal 24 November 2014 yang                   berlaku selama masih menjalankan
      dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Senen, kantor Wilayah                  kegiatan usaha
      DJP Wajib Pajak Jakarta Pusat, Departemen Keuangan Republik Indonesia berlaku
      selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan usahanya..
8.    SKT No. 5742KT/WPJ.14/KP.0103/2017 tanggal 6 April 2017 untuk Kantor Wilayah         berlaku selama masih menjalankan
      Balikpapan yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Balikpapan,                    kegiatan usaha
      kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Departemen Keuangan Republik
      Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan kegiatan
      usahanya.
9.    SKT No. S-1686KT/WPJ.15/KP.0703/2019 tanggal 25 Februari 2019 untuk Kantor           berlaku selama masih menjalankan
      Wilayah Makassar yang dikeluarkan oleh Kepala Pelayanan Pajak Pratama Makassar                 kegiatan usaha
      Barat, kantor Wilayah DJP Sulses, Barat dan Tenggara, Departemen Keuangan
      Republik Indonesia berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan
      kegiatan usahanya.
10.   Surat Izin Kapolri No. 1991/I/SIO-POLRI/2021 tanggal 13 Oktober 2021 atas nama         Berlaku selama 2 (dua) tahun
      PT PT Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara
      Republik Indonesia sehubungan dengan kegiatan sebagai Badan Usaha Jasa
      Penyediaan Tenaga Pengamanan
11.   Surat Izin Usaha Perdagangan dengan NIB No. 9120404131384 atas nama PT PT            berlaku selama masih menjalankan
      Pesonna Optima Jasa yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.                   kegiatan usaha
      Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 5 Maret 2021 dengan kode
      KBLI 77100 – Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil,
      Bus, Truk, dan Sejenisnya berlaku selama PT PT Pesonna Optima Jasa menjalankan
      kegiatan usahanya.
12.    Izin Lokasi dengan NIB No. 9120404131384 atas nama PT POJ yang diterbitkan          berlaku selama masih menjalankan
       pada tanggal 3 Maret 2021 untuk kantor pusat PT POJ, berlaku selama PT POJ                    kegiatan usaha
       melaksanakan kegiatan usahanya.
13.   Sertifikat Iintercert dengan No IC-OS-2006020 tanggal 6 Juni 2020 atas nama PT POJ      Berlaku sampai 5 Juni 2023
      dikeluarkan oleh IAS Accredited berlaku sampai dengan tanggal 5 Juni 2023.
14.   Sertifikat Badan Usaha Pemasokan Barang dan Jasa Lainnya dengan No. 231231-
      03696997 dan Nomor KTAB KADIN 2021-14097513 atas nama PT POJ tanggal 7
                                                                                           Berlaku sampai 31 Desember 2023
      September 2021 yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia berlaku
      sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
                                                  PT Balai Lelang Artha Gasia
1.    Persetujuan Pendirian Balai Lelang Perum Pegadaian dari Menteri Keuangan                            -
      Republik Indonesia No. S-153/MK.1/2000 tanggal 25 April 2000
2.    Surat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S-1808/PN/2000 tanggal 9                           -
      November 2000 perihal Izin Prinsip atas nama PT BLAG..
3.    Keputusan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara No. KEP-37/PN/2000                          -
      tanggal 17 November 2000 tentang Pemberian Izin Pendirian PT Balai Lelang Artha
      Gasia
4.    NPWP No. 01.935.045.3-023.000 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta                       -
      Sene yang berlaku selama kegiatan usaha berlangsung.
5.    SPPKP No. PEM-00089/WPJ.06/KP.0903/2013 tanggal 14 Januari 2013 diterbitkan                         -
      oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta yang berlaku selama kegiatan usaha
      berlangsung.
6.    TDUP No. 09.05.1.82.40327 tanggal 19 Februari 2013, dikeluarkan oleh Kepala Suku                    -
      Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Pemerintah Provinsi
      Daerah Khusus Ibukota Jakarta.



                                                              40
Page 58
  7        SKDP No. 82/27.1.1/31.71.04.1002/1.711.53/2016 tanggal 10 Maret 2016 yang                              -
           dikeluarkan oleh Lurah Kenari, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
           yang menerangkan bahwa PT BLAG berdomisili di Jalan Kramat Raya No.162,
           Kelurahan Kenari Kecamatan Senen Kota Administrasi Jakarta Pusat

3. PERJANJIAN PENTING
      Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan perjanjian kredit yang telah dibuat
      oleh dan antara Perseroan dan para krediturnya yang masih berlaku sampai dengan Informasi Tambahan ini, dengan rincian sebagai
      berikut:
                                                                                   Nilai Outstanding    Pihak
 No              Nama Perjanjian                   Isi Pokok Perjanjian                                                        Jatuh Tempo
                                                                                     31 Maret 2023      Ketiga
 1.      Akta Perjanjian Pemberian Line       Jumlah       dan       Tujuan        Rp200.000.000.000     Bank         a. Jangka waktu kelonggaran
         Facility    Untuk   Pembiayaan       Penggunaan                                               Muamalat       (availibity period) Line Facility
         Musyarakah Nomor 01 tanggal 2        Untuk kepentingan Perrseroan,                                           sampai dengan tanggal 2 Juni
         Juni 2021 yang dibuat dihadapan      maka      Bank     Muamalat                                             2023.
         Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,           menyediakan           fasilitas                                              b. Jangka waktu setiap
         Notaris di Jakarta sebagaimana       Pembiayaan Line Facility                                                 Pembiayaan Musyarakah yang
         telah diubah dengan Addendum         dengan     jumlah    setinggi-                                             direalisasikan dalam kurun
         Perjanjian Pemberian Line Facility   tingginya            sebesar                                             waktu sebagaimana dimaksud
         Untuk Pembiayaan Musyarakah          Rp200.000.000.000,00 (dua                                                  maksimum 6 (enam) bulan
         No.        523A/BMI/WLO/X/2022       ratus puluh miliar Rupiah),                                             terhitung sejak tanggal realisasi.
         tanggal 11 Oktober 2022, yang        yang akan digunakan untuk
         dibuat    di    bawah    tangan,     Pembiayaan Musyarakah.
         bermeterai cukup, oleh dan
         diantara PT Bank Muamalat (“Bank     Sifat
         Muamalat”) dan Perseroan             Revolving

         Berdasarkan Perjanjian Kredit di
         atas, Perseroan wajib untuk
         melakukan pemberitahuan kepada
         Bank Muamalat hari kalender
         terkait Obligasi Berkelanjutan V
         Pegadaian Tahap III Tahun 2023
         dan        Sukuk      Mudharabah
         Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
         III    Tahun      2023     setelah
         diperolehnya pernyataan efektif
         dari Otoritas Jasa Keuangan.
 2.      Perjanjian Fasilitas Kredit No.      Perjanjian Fasilitas Kredit No.                  -        BTPN              Tanggal Jatuh Tempo
         BTPN/NS/0151        tanggal     26   BTPN/NS/0151 tanggal 26                                                 maksimum 3 (tiga) bulan setelah
         Agustus 2022 yang dibuat di          Agustus 2022 yang dibuat di                                               tanggal Penarikan terakhir
         bawah tangan, bermeterai cukup,      bawah tangan, bermeterai                                                           Fasilitas
         oleh dan antara PT Bank BTPN         cukup, oleh dan antara PT
         Tbk (“BTPN”) dan Perseroan.          Bank BTPN Tbk (“BTPN”) dan
         Berdasarkan Perjanjian Kredit di     Perseroan.
         atas, Perseroan wajib untuk          Berdasarkan Perjanjian Kredit
         melakukan pemberitahuan kepada       di atas, Perseroan wajib untuk
         BTPN paling lambat 30 (tiga puluh)   melakukan         pemberitahuan
         hari kalender terkait Obligasi       kepada BTPN paling lambat 30
         Berkelanjutan V Pegadaian Tahap      (tiga puluh) hari kalender terkait
         III Tahun 2023 dan Sukuk             Obligasi Berkelanjutan V
         Mudharabah Berkelanjutan II          Pegadaian Tahap III Tahun
         Pegadaian Tahap III Tahun 2023       2023 dan Sukuk Mudharabah
         setelah diperolehnya pernyataan      Berkelanjutan II Pegadaian
         efektif dari Otoritas Jasa           Tahap III Tahun 2023 setelah
         Keuangan.                            diperolehnya pernyataan efektif
                                              dari Otoritas Jasa Keuangan.
 3.      Akta     Akad    Line    Fasilitas   Fasilitas            Pembiayaan              -           Maybank                20 Agustus 2023
         Pembiayaan Musyarakah iB No.         Musyarakah
         54 tanggal 21 Februari 2018,         Modal Musyarakah sebesar
         dibuat di hadapan Adi Triharso,      Rp66.575.938.000.000,00
         S.H., Notaris di Jakarta Selatan     (enam puluh enam triliun lima
         sebagaimana diubah terakhir kali     ratus tujuh puluh lima miliar
         dengan Perubahan Akad Line           sembilan ratus tiga puluh
         Fasilitas Pembiayaan Musyarakah      delapan juta Rupiah), dengan
         iB No. 118/PrbAkad/CDU1/2022         rincian sebagai berikut:


                                                                      41
Page 59
     tanggal 8 Agustus 2022, dibuat di     i.   Modal Bank maksimal
     bawah tangan dan bermeterai                sebesar
     cukup oleh dan antara PT Bank              Rp800.000.000.000,00
     Maybank       Indonesia      Tbk           (delapan ratus miliar
     (“Maybank”) dan Perseroan                  Rupiah).
                                          ii.   Modal Perseroan sebesar
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di           Rp65.775.938.000.000,00
     atas, Perseroan wajib untuk                (enam puluh lima triliun
     melakukan pemberitahuan kepada             tujuh ratus tujuh puluh
     Maybank       terkait   Obligasi           lima miliar sembilan ratus
     Berkelanjutan V Pegadaian Tahap            tiga puluh delapan juta
     III Tahun 2023 dan Sukuk                   Rupiah).
     Mudharabah Berkelanjutan II
     Pegadaian Tahap III Tahun 2023       Tujuan Fasilitas
     setelah diperolehnya pernyataan      Fasilitas         pembiayaan
     efektif dari Otoritas Jasa           musyarakah yang diberikan
     Keuangan.                            oleh      Maybank     kepada
                                          Perseroan digunakan untuk
                                          membiayai kebutuhan modal
                                          kerja syariah Perseroan,
                                          termasuk namun tidak terbatas
                                          pada pelunasan pembiayaan di
                                          bank lain dan pembayaran
                                          kepada      nasabah     untuk
                                          penyaluran pembiayaan.

                                          Nisbah
                                          Besarnya Nisbah Bagi Hasil
                                          ditentukan dan diatur lebih
                                          lanjut pada setiap penarikan
                                          pembiayaan melalui dokumen
                                          realisasi         pembiayaan
                                          musyarakah.
4.   Akta Perjanjian Kredit No. 5         Ruang Lingkup                             -            BJB        6 Juni 2023
     tanggal 6 Juni 2016, dibuat di       Kredit yang diberikan BJB
     hadapan      Nanette     Cahyanie    kepada Perseroan adalah
     Handari Adi Warsito, S.H., Notaris   Kredit     Jangka     Pendek
     di Jakarta sebagaimana diubah        maksimal             sebesar
     terakhir kali dengan Akta            Rp300.000.000.000 (tiga ratus
     Addendum VI Perjanjian Kredit No.    miliar Rupiah).
     19 Tanggal 22 Juni 2022,
     seluruhnya dibuat di hadapan Dr.     Tujuan Fasilitas
     Agung Iriantoro, S.H., M.H.,         Perjanjian dibuat oleh para
     Notaris di Jakarta oleh dan antara   pihak sehubungan dengan
     Perseroan     dan      PT    Bank    Modal Kerja Usaha Perseroan.
     Pembangunan Daerah Jawa Barat        Bunga
     dan Banten (“BJB”).                  Perseroan wajib membayar
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di     kepada BJB bunga sebesar
     atas, Perseroan tidak memiliki       yang      akan     ditentukan
     kewajiban untuk memperoleh           kemudian      pada      setiap
     persetujuan              dan/atau    penarikan.
     pemberitahuan dari dan kepada        Denda
     BJB terkait Obligasi Berkelanjutan   Besarnya denda keterlambatan
     V Pegadaian Tahap III Tahun 2023     apabila    Perseroan      tidak
     dan       Sukuk       Mudharabah     membayar angsuran pada
     Berkelanjutan II Pegadaian Tahap     waktunya adalah (i) 3% (tiga
     III Tahun 2023 serta Perseroan       persen) per tahun atau 0.25%
     telah      memenuhi        seluruh   (nol koma dua lima persen) per
     kewajiban, termasuk tidak terbatas   bulan terhadap tunggakan
     pada pemenuhan kewajiban untuk       pokok dan (ii) 3% (tiga persen)
     menjaga rasio keuangan yang          per tahun terhadap tunggakan
     timbul atas adanya Perjanjian        bunga
     Kredit dengan BJB.
5.   Akta Akad Musyarakah No. 19          Limit Penarikan                    Rp94.044.434.937    Bank     25 Oktober 2023
     tanggal 14 Juli 2011, dibuat         Fasilitas kredit adalah sejumlah                      Permata
     dihadapan Ny. Sjarmeini S.           Rp200.000.000.000,00 (dua
     Chandra, S.H., Notaris di Jakarta    ratus miliar Rupiah), dengan


                                                                 42
Page 60
     sebagaimana diubah terakhir kali      modal yang disediakan sendiri
     dengan Addendum Perjanjian            oleh Perseroan adalah sebesar
     Pemberian Fasilitas Pembiayaan        Rp6.250.000.000.000,00
     Musyarakah                  No.       (enam triliun dua ratus lima
     MSYR/22/839/ADD/SOE tanggal           puluh miliar Rupiah).
     30 November 2022, dibuat di
     bawah tangan dan bermaterai           Tujuan
     cukup oleh dan antara Perseroan       Membiayai usaha pembiayaan
     dengan Bank Permata                   modal kerja syariah Perseroan
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di
     atas, Perseroan wajib untuk
     melakukan pemberitahuan kepada
     Bank        Permata     selambat-
     lambatnya 30 (tiga puluh) hari
     terkait Obligasi Berkelanjutan V
     Pegadaian Tahap III Tahun 2023
     dan        Sukuk      Mudharabah
     Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
     III    Tahun      2023     setelah
     diperolehnya pernyataan efektif
     dari Otoritas Jasa Keuangan
6.   Akta Perjanjian Pembiayaan            Penyertaan Modal Perseroan         Rp400.000.000.000    Bank     25 Oktober 2023
     Musyarakah Mutanaqisah No. 56         dan Bank Permata                                       Permata
     tanggal 21 Maret 2019, dibuat di      a. Penyertaan       Perseroan:
     hadapan Susanna Tanu, S.H.,              maksimum             sebesar
     Notaris di Jakarta sebagaimana           Rp6.250.000.000.000,00
     diubah terakhir kali dengan              (enam triliun dua ratus lima
     Addendum Perjanjian Pembiayaan           puluh miliar Rupiah);
     Musyarakah Mutanaqisah No.            b. Penyertaan             Bank:
     MMQ/22/837/ADD/SOE tanggal               maksimum             sebesar
     30 November 2022, dibuat di              Rp400.000.000.000,00
     bawah tangan dan bermeterai              (empat ratus miliar Rupiah).
     cukup oleh dan antara Perseroan
     dengan Bank Permata                   Tujuan
                                           Membiayai usaha pembiayaan
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di      modal kerja syariah Perseroan
     atas, Perseroan wajib untuk
     melakukan pemberitahuan kepada        Nisbah Bagi Hasil
     Bank Permata terkait Obligasi         Sesuai dengan bagi hasil yang
     Berkelanjutan V Pegadaian Tahap       berlaku pada saat penarikan
     III Tahun 2023 dan Sukuk              fasilitas, besar ekspektasi bagi
     Mudharabah Berkelanjutan II           hasil Bank Permata dapat
     Pegadaian Tahap III Tahun 2023        berubah setiap saat sesuai
     setelah diperolehnya pernyataan       ketetapan Bank Permata
     efektif dari Otoritas Jasa            dengan            pemberitahuan
     Keuangan.                             sebelumnya              kepada
                                           Perseroan.

7.   Akta Perjanjian Kredit No. 13         Limit Fasilitas                    Rp650.000.000.000    Bank     25 Oktober 2023
     tanggal 25 Februari 2010, dibuat di   Fasilitas kredit yang diberikan                        Permata
     hadapan Imas Fatimah, S.H.,           oleh Bank Permata kepada
     M.Kn., Notaris di Jakarta             Perseroan              sejumlah
     sebagaimana terakhir kali dengan      Rp650.000.000.000,00 (enam
     Addendum Perjanjian Kredit            ratus lima puluh miliar Rupiah).
     (Fasilitas Money Market) No.
     MM/22/838/ADD/SOE tanggal 30          Tujuan Fasilitas
     November 2022, dibuat di bawah        Tujuan fasilitas kredit adalah
     tangan dan bermeterai cukup oleh      untuk    membiayai      usaha
     dan antara PT Bank Permata, Tbk.      pembiayaan modal kerja
     (“Bank Permata”) dan Perseroan        Perseroan.
     Berdasarkan Perjanjian Kredit di      Bunga
     atas, Perseroan wajib untuk           Perseroan wajib membayar
     melakukan pemberitahuan kepada        kepada Bank Permata bunga
     Bank     Permata      selambat-       dengan tingkat suku bunga
     lambatnya 30 (tiga puluh) hari


                                                                  43
Page 61
     terkait Obligasi Berkelanjutan V     disesuaikan dengan ketentuan
     Pegadaian Tahap III Tahun 2023       yang berlaku di Bank Permata.
     dan        Sukuk      Mudharabah
     Berkelanjutan II Pegadaian Tahap
     III    Tahun      2023    setelah
     diperolehnya pernyataan efektif
     dari Otoritas Jasa Keuangan.
8.   Akta Perjanjian Penyediaan           Jumlah                               Rp750.000.000.000   CIMB    16 Agustus 2023
     Fasilitas No. 30 tanggal 16 Mei      CIMB Niaga menyetujui untuk                              Niaga
     2016, dibuat di hadapan Ashoya       menyediakan fasilitas pinjaman
     Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di       tetap bersifat interchangeable
     Jakarta, yang telah beberapa kali    dengan Fasilitas Pembiayaan
     diubah dan terakhir kali diubah      Transaksi Khusus Musyarakah
     dengan Perubahan Ke-7 (Ketujuh)      –      Fasilitas     Pembiayaan
     Perjanjian Penyediaan Fasilitas      Langsung – On Revolving
     No. 30 tanggal 16 Mei 2016           Basis – Uncommitted yang
     tanggal 10 Agustus 2022 dan Surat    bersifat      sublimit    dengan
     PT Bank CIMB Niaga No.               Fasilitas            Pembiayaan
     126/EXT/WS/THVIII/CBGII/V/2023       Transaksi Khusus Ekstra
     tanggal 17 Mei 2023 perihal Surat    Musyarakah         –     Fasilitas
     Pemberitahuan       Perpanjangan     Pembiayaan Langsung – On
     Jangka Waktu Fasilitas Kredit dan    Revolving          Basis         –
     Fasilitas Pembiayaan, dibuat di      Uncommitted dengan jumlah
     bawah tangan dan bermaterai          maksimal                 sebesar
     cukup oleh dan antara Perseroan      Rp750.000.000.000,00 (tujuh
     dan PT Bank CIMB Niaga               ratus lima puluh miliar Rupiah).
     Berdasarkan            Perjanjian    Tujuan
     Pembiayaan di atas, Perseroan        Perjanjian dibuat oleh para
     tidak memiliki kewajiban untuk       pihak sehubungan dengan
     memperoleh persetujuan dan/atau      pembiayaan modal kerja untuk
     pemberitahuan dari dan kepada        unit usaha syariah nasabah
     CIMB Niaga terkait Obligasi          Perseroan.
     Berkelanjutan V Pegadaian Tahap
     III Tahun 2023 dan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II
     Pegadaian Tahap III Tahun 2023
     serta Perseroan telah memenuhi
     seluruh kewajiban, termasuk tidak
     terbatas    pada      pemenuhan
     kewajiban untuk menjaga rasio
     keuangan yang timbul atas adanya
     Perjanjian Pembiayaan dengan
     CIMB Niaga.


9.   Akta Addendum XXI (Kedua Puluh       Tujuan Penggunaan dan                Rp82.897.513.543    BSI     10 Februari 2024
     Satu) dan Pernyataan Kembali         Jumlah Fasilitas Pembiayaan
     Akad Musyarakah Pembiayaan           Untuk kepentingan Perseroan,
     Rekening Nomor 12 tanggal 9          maka       BSI    menyediakan
     Februari 2022 yang dibuat di         fasilitas Pembiayaan Rekening
     hadapan Ashoya Ratam, S.H.,          Koran (PRK) yang bersifat
     M.Kn., Notaris di Jakarta oleh dan   revolving kepada Perseroan
     antara PT Bank Syariah Indonesia     dengan limit pembiayaan
     (“BSI”) dan Perseroan                sebesar
                                          Rp300.000.000.000,00 (tiga
                                          ratus miliar Rupiah). Fasilitas
                                          PRK tersebut akan digunakan
                                          sebagai modal kerja untuk
                                          operasional usaha Perseroan.

                                          Bagi Hasil
                                          Nisbah bagi hasil terhadap
                                          pendapatan objek akad untuk
                                          masing-masing pihak adalah:
                                          a. 99,02% (sembilan puluh
                                               sembilan koma nol dua

                                                                  44
Page 62
                                                persen) untuk Penerima
                                                Pembiayaan.
                                           b.   0,98%     (nol   koma
                                                sembilan puluh delapan
                                                persen) untuk Pemberi
                                                Pembiayaan.

10.   Akta Perubahan II (Kedua) dan        Tujuan Penggunaan dan              Rp700.000.000.000     BSI      10 Februari 2024
      Pernyataan Kembali Perjanjian        Jumlah Fasilitas Pembiayaan
      Line     Facility   Pembiayaan       Untuk kepentingan Perseroan,
      Berdasarkan Prinsip Syariah          maka      BSI     menyediakan
      Nomor 13 tanggal 9 Februari 2022     fasilitas         Pembiayaan
      yang dibuat di hadapan Ashoya        Berdasarkan            Prinsip
      Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di       Musyarakah yang bersifat
      Jakarta oleh dan diantara            revolving     dengan      limit
      Perseroan dan BSI (“PK BSI           pembiayaan            sebesar
      Pembiayaan Syariah”)                 Rp800.000.000.000,00
                                           (delapan ratus miliar Rupiah).
                                           Fasilitas    tersebut    akan
                                           digunakan untuk operasional
                                           usaha Unit Usaha Syariah
                                           Perseroan.

                                           Bagi Hasil
                                           Nisbah bagi hasil untuk
                                           masing-masing pihak adalah:
                                           a. 98,26% (Sembilan puluh
                                              delapan koma dua puluh
                                              enam     persen)    untuk
                                              Penerima Pembiayaan.
                                           b. 1,74% (satu koma tujuh
                                              puluh empat persen) untuk
                                              Pemberi Pembiayaan

11.   Akta Perjanjian Kredit No. 22        Maksimum Kredit                    Rp200.000.000.000   Bank DKI     19 Mei 2024
      tanggal 19 Mei 2016, dibuat di       Maksimum kredit yang akan
      hadapan      Nanette    Cahyanie     diberikan Bank DKI kepada
      Handari Adi Warsito, S.H., Notaris   Perseroan adalah sebesar
      di Jakarta sebagaimana telah         Rp200.000.000.000 (dua ratus
      diubah beberapa kali dan terakhir    miliar Rupiah).
      kali diubah dengan Surat PT Bank
      DKI No. 725/SPPK/925/V/2023          Tujuan Fasilitas
      tanggal 9 Mei 2023 Perihal Surat     Tujuan kredit ini adalah untuk
      Pemberitahuan Persetujuan Kredit     Tambahan Modal Kerja untuk
      (SPPK) an. PT Pegadaian oleh         operasional Perseroan.
      dan antara Perseroan dan PT          Bunga
      Bank DKI (“Bank DKI”).               Tingkat bunga akan ditetapkan
      Berdasarkan Perjanjian Kredit di     pada saat pencairan.
      atas,      Perseroan      memiliki
      kewajiban untuk melakukan            Denda
      pemberitahuan kepada Bank DKI        Perseroan dikenakan denda
      terkait Obligasi Berkelanjutan V     sebesar 1,5 (satu koma lima)
      Pegadaian Tahap III Tahun 2023       kali dari suku bunga kredit yang
      dan       Sukuk      Mudharabah      berlaku dari besarnya jumlah
      Berkelanjutan II Pegadaian Tahap     yang tertunggak dan lamanya
      III Tahun 2023 serta Perseroan       tunggakan.
      telah      memenuhi        seluruh
      kewajiban, termasuk tidak terbatas
      pada pemenuhan kewajiban untuk
      menjaga rasio keuangan yang
      timbul atas adanya Perjanjian
      Kredit dengan Bank DKI.

12.   Akta Perjanjian No. 43 tanggal 20    Jumlah Fasilitas                   Rp750.000.000.000   Bank DKI     19 Mei 2024
      September 2011 tentang Akad          Perseroan        memperoleh
      Fasilitas            Pembiayaan      fasilitas        pembiayaan


                                                                  45
Page 63
      Musyarakah, dibuat di hadapan        musyarakah dari Bank DKI
      Dinah, S.H., Notaris di Jakarta      maksimal                sebesar
      sebagaimana diubah dengan Akta       Rp750.000.000.000         (tujuh
      Addendum XIV (Keempat Belas)         ratus lima puluh miliar Rupiah).
      Akad     Fasilitas    Pembiayaan
      Musyarakah No. 43 tanggal 17 Mei     Tujuan Fasilitas
      2023, dibuat di hadapan Ashoya       Tujuan fasilitas pembiayaan
      Ratam, S.H., M.H., Notaris di        adalah tambahan modal kerja
      Jakarta oleh dan antara Perseroan    pembiayaan untuk disalurkan
      dan PT Bank DKI Jakarta (“Bank       kepada konsumen produk
      DKI”).                               gadai Perseroan berdasarkan
                                           prinsip syariah.
      Berdasarkan             Perjanjian
      Pembiayaan di atas, Perseroan        Nisbah
      wajib       untuk      melakukan     Perhitungan bagi hasil (profit
      pemberitahuan kepada Bank DKI        share) Musyarakah adalah:
      terkait Obligasi Berkelanjutan V     a. 2,16% : 97,84% (Bank DKI
      Pegadaian Tahap III Tahun 2023          Unit Usaha Syariah :
      dan       Sukuk       Mudharabah        Perseroan)
      Berkelanjutan II Pegadaian Tahap     b.         Nisbah
      III Tahun 2023 serta Perseroan       menggunakan profit sharing,
      telah      memenuhi        seluruh   dengan beracuan pada RKAP
      kewajiban, termasuk tidak terbatas   Laba sebelum pajak 2023 dan
      pada pemenuhan kewajiban untuk       akseptasi bank sebesar 40%,
      menjaga rasio keuangan yang          nisbah dapat di review dan
      timbul atas adanya Perjanjian        dievaluasi atas kesepakatan
      Pembiayaan dengan Bank DKI.          para pihak.
13.   Akta Perjanjian Pembiayaan           Fasilitas          Pembiayaan               -           Danamon           20 Maret 2024
      Musyarakah No. 33 tanggal 15         Musyarakah
      Juni 2020, dibuat di hadapan Adi     Jenis fasilitas pembiayaan
      Triharso, S.H., Notaris di Jakarta   dalam Perjanjian adalah
      Selatan sebagaimana diubah           pembiayaan modal kerja
      terakhir kali dengan Addendum        musyarakah,       uncommitted,
      Perjanjian            Pembiayaan     revolving dengan jumlah limit
      Musyarakah No. 138/PP/EB-            pembiayaan            sebesar
      Syariah/0523 tanggal 15 Mei 2023,    Rp500.000.000.000,00 (lima
      dibuat di bawah tangan dan           ratus miliar Rupiah).
      bermeterai cukup oleh dan antara
      Perseroan dan PT Bank Danamon        Tujuan Penggunaan
      Indonesia Tbk (“Danamon”).           Tujuan penggunaan fasilitas
                                           pembiayaan      musyarakah
      Berdasarkan            Perjanjian    adalah untuk pembiayaan
      Pembiayaan di atas, Perseroan        modal kerja.
      tidak memiliki kewajiban untuk
      memperoleh persetujuan dan/atau      Nisbah Bagi Hasil
      pemberitahuan dari dan kepada        Akan direview oleh Danamon
      Danamon       terkait   Obligasi     dari waktu ke waktu sesuai
      Berkelanjutan V Pegadaian Tahap      kesepakatan para pihak.
      III Tahun 2023 dan Sukuk
      Mudharabah Berkelanjutan II          Denda
      Pegadaian Tahap III Tahun 2023.      Denda keterlambatan sebesar
                                           Rp30.000 (tiga puluh ribu
                                           Rupiah)        per      kelipatan
                                           Rp1.000.000 (satu juta Rupiah)
                                           atau setara dengan 3,0% (tiga
                                           koma nol persen) per tahun
                                           diatas ekuivalen Bagi Hasil
                                           yang berlaku. Denda ini bukan
                                           menjadi pendapatan Danamon,
                                           melainkan masuk ke dalam
                                           dana kebajikan.
14.   Akta Perjanjian Kredit No. 32        Fasilitas Kredit                    Rp400.000.000.000   Danamon   a. Fasilitas Kredit Berjangka 1
      tanggal 20 Maret 2020, dibuat di     Jenis fasilitas dalam Perjanjian                                  berlaku sampai dengan 20 Maret
      hadapan Adi Triharso, S.H.,          adalah       Kredit   Berjangka                                   2024
      Notaris di Jakarta Selatan           dengan kategori uncommitted                                       b. Fasilitas Kredit Berjangka 2
      sebagaimana diubah terakhir kali     (revolving) yang terdiri dari:                                    berlaku sampai dengan 18
      dengan Perjanjian Perubahan                                                                            Januari 2024
      Terhadap Perjanjian Kredit No.       a.   Fasilitas Kredit Berjangka
                                                1, untuk modal kerja,

                                                                   46
Page 64
      139/PP/EB/0523 tanggal 15 Mei             dengan jumlah sebesar
      2023, dibuat di bawah tangan oleh         Rp500.000.000.000,00
      dan antara Perseroan dan PT               (lima ratus miliar Rupiah).
      Bank Danamon Indonesia Tbk
                                           b.   Fasilitas     Pembiayaan
      Berdasarkan Perjanjian Kredit di          Sosial/Kredit Berjangka 2,
      atas, Perseroan tidak memiliki            untuk social project dalam
      kewajiban untuk memperoleh                rangka memenuhi syarat
      persetujuan             dan/atau          yang ditentukan dalam
      pemberitahuan dari dan kepada             Kerangka Pembiayaan
      Danamon       terkait    Obligasi         Sosial (Social Financing
      Berkelanjutan V Pegadaian Tahap           Framework)          dengan
      III Tahun 2023 dan Sukuk                  jumlah              sebesar
      Mudharabah Berkelanjutan II               Rp500.000.000.000,00
      Pegadaian Tahap III Tahun 2023            (lima ratus miliar Rupiah).
      serta Perseroan telah memenuhi
      seluruh kewajiban, termasuk tidak    Bunga
      terbatas    pada      pemenuhan      a. Fasilitas Kredit Berjangka 1 :
      kewajiban untuk menjaga rasio           Suku bunga akan disepakati
      keuangan yang timbul atas adanya        sebelum penarikan kredit.
      Perjanjian     Kredit     dengan
      Danamon.                             b. Fasilitas Kredit Berjangka 2 :
                                              Suku Bunga akan disepakati
                                              H-2 sebelum penarikan
                                              kredit.

                                           Denda
                                           Denda keterlambatan sebesar
                                           3,0% (tiga koma nol persen)
                                           per tahun.
15.   Akta Perjanjian Kredit Nomor 7       BCA memberikan fasilitas             Rp11.962.256.105.213   BCA   a. Fasilitas   Kredit   Lokal
      tanggal 5 Juli 2005 yang dibuat di   Pinjaman Berjangka berupa                                            (Rekening Koran), akan
      hadapan Erly Soehandjojo, S.H.,      Fasilitas A (penambahan dan                                          berakhir pada tanggal 26
      Notaris di Jakarta sebagaimana       pengalihan sebagian plafon                                           Januari 2024;
      terakhir diubah dengan Perubahan     dari fasilitas time loan                                          b. Fasilias     Time    Loan
      Ke Dua Puluh Dua berdasarkan         revolving) dengan plafon akhir                                       Revolving, akan berakhir
      Akta Perjanjian Kredit Nomor 32      Rp17.00.000.000.000,00                                               pada tanggal 26 Januari
      tanggal 20 April 2020 yang dibuat    dengan tingkat suku bunga                                            2024;
      di hadapan Ashoya Ratam, S.H.,       yang ditentukan saat dealing                                      c. Faslitas PBMM yang tidak
      M.Kn., Notaris di Jakarta,           fasilitas,       Fasilitas       B                                   mengikat      (uncommitted)
      sebagaimana          diperpanjang    (Perpanjangan) dengan plafon                                         akan berakhir pada tanggal
      dengan           Surat        No.    kredit                  sebesar                                      26 Januari 2024.
      40309/GBK/2023 tanggal 14 April      Rp300.000.000.000,00 dengan
      2023 perihal Surat Pemberitahuan     tingkat      suku         bunga
      Pemberian Kredit (SPPK) oleh dan     sebesar7,00% per tahun,
      diantara PT Bank Central Asia        Fasilitas C (Pengurangan dan
      (“BCA”) dengan Perseroan             perpanjangan) dengan jumlah
                                           plafon      akhir       sebesar
                                           Rp1.000.000.000.000,00
                                           dengan tingkat suku bunga
                                           sebesar 7,00% per tahun
16.   Akta                    Perjanjian   Pusat Investasi Pemerintah                    -                   Pinjaman/Pembiayaan         wajib
      Pinjaman/Pembiayaan No. 103          Kementerian         Keuangan                                      dilunasi oleh Perseroan dalam
      tanggal 31 Juli 2019, dibuat di      Republik             Indonesia                                    jangka waktu 36 (tiga puluh
      hadapan Ashoya Ratam, S.H.,          menyediakan              fasilitas                                enam) bulan atau 3 (tiga) tahun
      M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan    Pinjaman/Pembiayaan kepada                                        terhitung sejak tanggal pencairan
      oleh dan antara Perseroan dan        Perseroan dengan plafond                                          dana efektif di rekening
      Pusat     Investasi   Pemerintah     pinjaman maksimum sebesar                                         Perseroan
      Kementerian Keuangan Republik        Rp300.000.000.000,00 (tiga
      Indonesia                            ratus miliar Rupiah) dalam
                                           bentuk executing.

                                           Fasilitas
                                           Pinjaman/Pembiayaan
                                           dipergunakan untuk:
                                           a.        Modal         kerja
                                           Pinjaman/Pembiayaan kepada
                                           Perseroan yang diperuntukkan


                                                                   47
Page 65
                                              bagi pelaku usaha Ultra Mikro
                                              (UMi)        dengan        nilai
                                              Pinjaman/Pembiayaan sebesar
                                              baki debet (outstanding) paling
                                              banyak        Rp10.000.000,00
                                              (sepuluh juta Rupiah).

                                              b. Target minimal sebanyak
                                              85.700 (delapan puluh lima ribu
                                              tujuh ratus) debitur selama 3
                                              (tiga)     tahun        dengan
                                              memperhatikan dana bergulir
                                              sejak dicairkan ke rekening
                                              Perseroan.
 17.    Akta Perjanjian Pembiayaan No.        Pusat Investasi Pemerintah          Rp38.709.677.419                   Pinjaman/Pembiayaan         wajib
        52 tanggal 25 Juni 2020, dibuat di    Kementerian          Keuangan                                          dilunasi oleh Perseroan dalam
        hadapan Adi Triharso, S.H.,           Republik             Indonesia                                         jangka waktu 36 (tiga puluh
        Notaris di Jakarta Selatan oleh dan   menyediakan             fasilitas                                      enam) bulan atau 3 (tiga) tahun
        antara Perseroan dan Pusat            pembiayaan kepada Perseroan                                            terhitung sejak tanggal pencairan
        Investasi Pemerintah Kementerian      sebesar                                                                dana efektif di rekening
        Keuangan Republik Indonesia           Rp300.000.000.000,00 (tiga                                             Perseroan
                                              ratus miliar Rupiah) dalam
                                              bentuk executing.

                                              Fasilitas          Pembiayaan
                                              dipergunakan untuk:
                                              a. Modal kerja Pembiayaan
                                              kepada      Perseroan      yang
                                              diperuntukan bagi pelaku
                                              usaha ultra mikro (UMi) dengan
                                              nilai pembiayaan sebesar baki
                                              debet (outstanding) paling
                                              banyak        Rp10.000.000,00
                                              (sepuluh juta Rupiah).
                                              b. Target sebanyak 315.421
                                              (tiga ratus lima belas ribu
                                              empat ratus dua puluh satu)
                                              debitur.
 18.    Akta Perjanjian Pembiayaan            Pusat Investasi Pemerintah          Rp12.903.225.807                   Pinjaman/Pembiayaan         wajib
        Mudharabah Muqayyadah No. 53          Kementerian          Keuangan                                          dilunasi oleh Perseroan dalam
        tanggal 25 Juni 2020, dibuat di       Republik             Indonesia                                         jangka waktu 36 (tiga puluh
        hadapan Adi Triharso, S.H.,           menyediakan             fasilitas                                      enam) bulan atau 3 (tiga) tahun
        Notaris di Jakarta Selatan oleh       pembiayaan kepada Perseroan                                            terhitung sejak tanggal pencairan
        dan antara Perseroan dan Pusat        sebesar                                                                dana efektif di rekening
        Investasi Pemerintah Kementerian      Rp100.000.000.000,00                                                   Perseroan
        Keuangan Republik Indonesia           (seratus miliar Rupiah) dalam
                                              bentuk executing.

                                              Fasilitas          Pembiayaan
                                              dipergunakan untuk:
                                              a. Modal kerja Pembiayaan
                                              kepada       Persero       yang
                                              diperuntukan bagi pelaku
                                              usaha ultra mikro (Umi) dengan
                                              nilai Pembiayaan sebesar baki
                                              debet outstanding paling
                                              banyak        Rp10.000.000,00
                                              (sepuluh juta Rupiah).
                                              b. Target sebanyak 157.710
                                              (seratus lima puluh tujuh ribu
                                              tujuh ratus sepuluh) debitur.
4.
     PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
     Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jajaran Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
        Dewan Komisaris



                                                                      48
Page 66
        Komisaris Utama                                      : Loto Srinaita Ginting
        Komisaris Independen                                 : Makmur Keliat
        Komisaris Independen                                 : Nezar Patria
        Komisaris Independen                                 : Yudi Priambodo Purnomo
        Komisaris                                            : Umiyatun Hayati Triastuti
        Komisaris                                            : Sudarto
        Komisaris                                            : Rini Widyantini

        Direksi

        Direktur Utama                                       : Damar Latri Setiawan
        Direktur Human Capital, Legal, dan Compliance        : Ridwan Arbian Syah
        Direktur Umum                                        : Gunawan Sulistyo
        Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan             : Eka Pebriansyah
        Direktur Teknologi Informasi dan Digital             : Teguh Wahyono
        Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk           : Elvi Rofiqotul Hidayah
        Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko               : Ferdian Timur Satyagraha

Berdasarkan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar, Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (11) Anggaran Dasar, Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk
masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Tidak ada kontrak imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris maupun Direksi berakhir.
Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan:

(i)         Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
            Pegadaian No. SK-248/MBU/10/2019 tanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
            tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 04
            tanggal 5 November 2019, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
            pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
            dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0357258 tanggal 8 November 2019
            dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0214768.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, sehubungan
            dengan pengangkatan Sudarto sebagai Komisaris.

(ii)        Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
            Pegadaian No. SK-14/MBU/01/2020 tanggal 9 Januari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri
            Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian tentang
            Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 02 tanggal
            15 Januari 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
            pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
            dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0024113 tanggal 16 Januari 2020 dan
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008418.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Januari 2020, sehubungan dengan
            pengangkatan Rini Widyantini sebagai Komisaris.

(iii)       Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
            Pegadaian No. SK-58/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan (Persero) PT Pegadaian tentang
            Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan
            (Persero) PT Pegadaian No. 09 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
            Selatan, laporan penerimaan pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
            Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
            0142038 tanggal 13 Maret 2020, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051480.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13
            Maret 2020, sehubungan dengan pengangkatan Gunawan Sulistyo sebagai Direktur Umum.

(iv)        Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT
            Pegadaian No. SK-59/MBU/02/2020 tanggal 27 Februari 2020 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian
            tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perusahaan (Persero) PT Pegadaian No. 10
            tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
            pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
            dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0142177 tanggal 13 Maret 2020, dan
            didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0051521.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020, sehubungan dengan
            pengangkatan Loto Srinaita Ginting sebagai Komisaris Utama dan Makmur Keliat sebagai Komisaris Independen.


                                                                49
Page 67
  (v)        Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
             Tbk selaku Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-105/MBU/04/2022, No. 0014-DIR/HCB/04/2022
             tanggal 25 April 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
             Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk Selaku Para Pemegang Saham Perseroan
             Terbatas PT Pegadaian Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris Perseroan Terbatas
             PT Pegadaian No. 07 tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan
             pemberitahuan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
             Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014923 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan
             dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095624.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan pengangkatan
             Umiyatun Hayati Triastuti sebagai Komisaris, Nezar Patria sebagai Komisaris Independen, dan Yudi Priambodo P sebagai
             Komisaris Independen.
  (vi)       Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
             Tbk selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-104/MBU/04/2022, No. 0013-DIR/HCB/04/2022
             tanggal 25 Mei 2022 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. 06
             tanggal 23 Mei 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan. S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan pemberitahuan Data
             Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan
             Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0014899 tanggal 24 Mei 2022, dan didaftarkan dalam Daftar
             Perseroan No. AHU-0095580.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, sehubungan dengan (i) pengalihan jabatan Ridwan
             Arbian Syah yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi Direktur Human Capital, Legal,
             dan Compliance; (ii) pengalihan jabatan Ferdian Timur Satyagraha yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan,
             Perencanaan Strategis, dan Manajemen Risiko menjadi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko; (iii) pengangkatan Eka
             Pebriansyah sebagai Direktur Jaringan, Operasi dan Penjualan; dan (iv) pengangkatan Elvi Rofiqotul Hidayah sebagai Direktur
             Pemasaran dan Pengembangan Produk.
  (vii)      Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia
             Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-177/MBU/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022
             tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian sebagaimana
             dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
             (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Selaku Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian No. SK-
             177/MBU/08/2022 Tentang Pembehentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perseroan Terbatas PT Pegadaian No.
             03 tanggal 5 September 2022, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan penerimaan
             pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud
             dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051655 tanggal 6 September 2022,
             dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0175796.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 September 2022, Rapat Umum
             Pemegang Saham telah menyetujui pengangkatan Damar Latri Setiawan sebagai Direktur Utama dan Teguh Wahyono sebagai
             Direktur Teknologi Informasi dan Digital.


  Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
  Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-03/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan
  Pemberhentian Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara jo. Peraturan Menteri
  Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik
  Negara No. PER-03/MBU/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Anggota
  Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan POJK No. 33/POJK.04/2014. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris
  telah memenuhi ketentuan persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan
  dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/POJK.03/2016”).
  Susunan Komisaris Independen yang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini telah memenuhi ketentuan jumlah susunan
  Komisaris Independen yaitu 30% (tiga puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20
  ayat (3) POJK No. 33/POJK.04/2014.
  Keterangan singkat dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah diungkapkan dalam Prospektus yang
  telah diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022 dan
  Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2022, serta Informasi Tambahan Penawaran Umum Obligasi
  Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2023 dan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2023.
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN/GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
  Sejak tanggal Prospektus diterbitkan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan informasi yang terkait
  dengan tata kelola perusahaan adalah sebagai berikut:
  a. Komite Nominasi dan Remunerasi
          Dalam rangka pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan
          Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/POJK.04/2014”), Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan
          Remunerasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. KEP-09/KP/DK.GD/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Perubahan
          Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan PT Pegadaian, dengan susunan sebagai berikut:
          Ketua                            : Nezar Patria
          Anggota                          : Loto Srinaita Ginting


                                                                     50
Page 68
                                                Rini Widyantini
                                                Arry Ekananta
           Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK
           No. 34/POJK.04/2014. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
           Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Pegadaian No. KEP-09/KP/DK.GD/09/2020 tentang Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 10 September
           2020.

     b.    Komite Audit
           Pembentukan dan pelaksanaan tugas Komite Audit PT Pegadaian (Persero) mengacu pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
           Milik Negara No. PER-05/MBU/2006 tentang Komite Audit Bagi Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Dewan Komisaris Perseroan telah
           mengangkat Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-11/KP/DK.GD/10/2022 Tentang
           Perubahan Anggota Komite Audit PT Pegadaian tanggal 31 Oktober 2022, dengan susunan sebagai berikut:

            Ketua                           :      Yudi Priambodo Purnomo
            Anggota                         :      Makmur Keliat
            Anggota                         :      Sudarto
            Anggota                         :      Vicky Taufik
            Anggota                         :      Alpin Napitupulu

     c.    Komite Pemantau Risiko
           Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris PT Pegadaian No. KEP-
           10/KP/DK.GD/10/2022 Tentang Perubahan Anggota Komite Pemantau Risiko PT Pegadaian tanggal 31 Oktober 2022 dengan
           susunan sebagai berikut:

           Ketua          : Makmur Keliat
           Anggota        : Yudi Priambodo Purnomo
                            Umiyatun Hayati Triastuti
                            Humbul Kristiawan
                            Charles R. Vorst


     d.    Unit Audit Internal

           Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
           Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (“POJK No. 56/POJK.04/2015”), Direksi Perseroan telah membentuk
           Unit Audit Internal dibawah Kendali Satuan Pengawasan Internal dengan struktur organisasi Satuan Pengawas Intern
           terakhir sebagaimana diubah berdasarkan Surat Keputusan No. 979/PSDM-BK.200322/2012 tanggal 3 Juli 2012
           tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja PT Pegadaian (Persero). Perseroan telah menyusun dan memberlakukan
           Piagam Audit (Audit Charter) Satuan Pengawasan Intern PT Pegadaian (Perseroan) sesuai dengan Surat Keputusan
           Direksi No. 32 tanggal 31 Desember 2018. Sesuai Keputusan Direksi No. 1025/KEP/2022 tentang Mutasi Karyawan
           Pada Kelompok Jabatan Senior Management tanggal 20 Desember 2022, Direksi mengangkat Hermawan Aries Andi
           sebagai Kepala Satuan Pengawasan Intern.

e.        Sekretaris Perusahaan
           Sehubungan pemenuhan Peraturan OJK No. 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan Atau Perusahaan Publik juncto
           Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014 tentang Perubahan Peraturan No.
           I-A, dimana Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.05/2014
           tentang Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik, Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
           781/KEP/2022 tanggal 10 Agustus 2022 tentang Mutasi Karyawan Pada Kelompok Jabatan Senior Management, telah mengangkat
           Yudi Sadono sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan.

           Alamat Sekretaris Perusahaan saat ini berada di:

                                                                  Kantor Pusat
                                                               Jl.Kramat Raya 162
                                                         Jakarta Pusat 10430, Indonesia
                                                  Tel.: (021) 315 5550, Faks.: (021) 391 4221
                                                         E-mail: sekper@pegadaian.co.id

           Sebelum ditunjuk menjadi Sekretaris Perusahaan, beliau juga menjabat sebagai Pemimpin Wilayah X Bandung (2017-2018), Kepala
           Divisi Jaringan dan Operasional (2019-2021), Kepala Divisi Produk Emas (2022), dan Sekretaris Perusahaan (2022 -Sekarang).



                                                                      51
Page 69
           Selama tahun 2022, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti kegiatan pelatihan dan workshop untuk mendukung pelaksanaan tugas
           dan tanggung jawabnya sebagai berikut:

                        Jenis                               Nama                         Penyelanggara              Tempat dan Waktu
                       Training                           Training
              Online Training              Strategic Discussion Forum & Sharing      Pertamina Training &        Online, 3 - 4 November 2022
                                           Best Practices Optimizing The Future      Consultan
                                           Role     of     Corporate    Secretary
                                           “Challenges, Issues & Opportunities”


   6. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
       Sumber daya manusia (SDM) memiliki posisi sentral bagi setiap perusahaan, termasuk di Perseroan. Dengan posisi penting seperti itu,
       maka kemampuan sumber daya manusia harus terus diasah agar semakin mumpuni dalam mengerjakan tugas dan kewajiban yang
       diembannya.
       Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran karyawan yang profesional, berkompeten,
       berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai tujuan.
       Dengan memahami kedua kepentingan tersebut, maka Perseroan mengelola SDM dengan fokus pada peningkatan kompetensi sekaligus
       berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
       Mengingat pentingnya kompetensi dasar yang dimiliki sebagai modal utama dalam pengelolaan SDM, maka Sistem Pengelolaan SDM
       diarahkan ke hulu, yakni dimulai dari proses perekrutan untuk mendapatkan calon terbaik dengan pengalaman kerja dan/atau latar
       belakang pendidikan yang baik. Untuk memastikan efektivitas pengelolaan SDM yang tersebar di beberapa lokasi, dan pada beberapa
       Perusahaan Anak, Perseroan telah merancang sistem administrasi yang mampu mengakomodir kebijakan manajemen, namun juga
       mampu menghormati kondisi yang ada pada saat itu.
       Struktur pengelolaan SDM Perseroan mengacu pada struktur organisasi yang mencerminkan adanya jalur komando yang jelas, sekaligus
       mencerminkan keterkaitan antar karyawan sebagai bagian dari organisasi sesuai tanggung jawab masing-masing. Dengan demikian,
       sistem Pengelolaan menjadi sangat akomodatif terhadap penerapan kebijakan, standar, pedoman dan pengawasan pergerakan
       karyawan, pengembangan karir, lengkap dengan kontrol terhadap kebijakan pendelegasian wewenang pada tiap bagian.
       Pada tanggal 31 Maret 2023, jumlah pegawai Perseroan dan Anak Usaha sebanyak 14.163 karyawan, tidak termasuk Direksi dan
       Komisaris Perseroan. Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
       Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perseroan dan Perusahaan anak berdasarkan masing-masing
       segmentasi:


                   Kategori                              31 Maret 2023                31 Desember 2022                 31 Desember 2021
Status Kepegawaian
Pegawai Tetap                                                             12.241                       12.368                           12.353
Pegawai Tidak Tetap                                                        1.922                          582                            1.967
Total                                                                     14.163                       12.950                           14.320
Pendidikan (Pegawai Tetap)
SD, SMP, SMA                                                               3.101                        2.689                              741
Diploma (DI - D3)                                                          1.624                        1.537                            3.254
Sarjana (D4 - S1)                                                          8.847                        8.138                            7.783
Pascasarjana (S2/Master)                                                     591                          586                              575
Pascasarjana (S3/DR/PhD)                                                       0                            0                                0
Total                                                                     14.163                       12.950                           12.353
Tingkat Jabatan (Pegawai Tetap)
Grade 17                                                                       2                            1                                1
Grade 16                                                                       6                           28                                2
Grade 15                                                                      56                           32                               58
Grade 14                                                                     121                          117                              122
Grade 13                                                                     416                          405                              422
Grade 12                                                                     869                          840                              874
Grade 11                                                                     576                          750                              715
Grade 4-10 (Non Pejabat)                                                  12.117                       10.777                           10.159
Total                                                                     14.163                       12.950                           12.353
Usia (Pegawai Tetap)
< 25                                                                         342                           249                             594
25 - 30                                                                    2.783                         2.178                           1.468
31 - 35                                                                    3.132                         2.943                           3.728
36 - 40                                                                    3.875                         3.804                           2.923
41 - 45                                                                    1.084                         1.064                             904


                                                                     52
Page 70
                      Kategori                            31 Maret 2023            31 Desember 2022             31 Desember 2021
46 - 50                                                                    1.149                  1.127                        1.340
>50                                                                        1.798                  1.585                        1.396
Total                                                                     14.163                 12.950                       12.353
Lokasi (Pegawai Tetap)
Kantor Pusat                                                               1.367                    1.400                         1.349
Kantor Wilayah                                                               662                      588                           573
Kantor Area                                                                1.764                    1.642                         1.576
Kantor Cabang                                                              3.060                    3.238                         2.815
Kantor Cabang Syariah                                                        470                      442                           464
Unit Pelayanan Cabang                                                      5.741                    4.720                         4.700
Unit Pelayanan Cabang Syariah                                              1.099                      920                           876
Total                                                                     14.163                   12.950                        12.353
Aktivitas Utama (Pegawai Tetap)
A. Kantor Pusat/ Wilayah
   SEVP/KSPI setingkat                                                        4                        2                             2
   Kepala Divisi, Senior Vice President setingkat                            55                       72                            56
   Deputy, Vice President, Kepala Departemen,                               204                      230                           223
   AVP, setingkat
   Specialist, Kepala Bagian (Senior Manager                                541                      329                           378
   dan Manager) setingkat
   Officer dan Staff (Junior Manager dan                                    752                      753                           762
   Assistant Manager) setingkat
   Administrator                                                            217                      219                           168
   Kepala Audit Intern                                                       12                        9                            12
   Auditor Wilayah setingkat                                                289                      329                           290
B. Kantor Area
   Deputy Bisnis                                                             61                       63                            61
   Kepala Departemen setingkat                                              114                      107                           127
   Kepala Cabang Bisnis Mikro                                               157                      137                           157
   Kepala Unit Bisnis Mikro                                                 669                      649                           673
   Marketing Executive                                                      317                       88                           124
   Marketing & Sales Plan                                                    85                      121                            89
   Operational Support                                                       77                      107                            82
   Credit Risk Support                                                       55                       55                            62
   Sales Channel setingkat                                                   59                       58                            62
   Staf Penugasan                                                            30                       59
   Admin Mikro setingkat                                                    137                      232                           139
C. Kantor Cabang Konvensional/Syariah
   Pemimpin Cabang                                                           651                      632                          642
   Kepala Unit Pelayanan Nasabah                                             111                      119                          125
   Spesialis Cabang (TKOB)                                                    15                       84                          195
   Sales Head                                                                120                       78                         1116
   Penaksir                                                                1.162                    1.473                          621
   Pengelola Agunan/Mahrun                                                   605                      620                          564
   Kasir                                                                     977                      630                            9
   Customer Service Officer (CSO)                                              7                        4                            7
   Relationship Officer                                                        7                        6                            5
D. Kantor UPC/UPS
   Pengelola Unit                                                          3.260                    3.411                         3187
   Penaksir                                                                  228                      174                           286
   Pengelola Agunan/Marhun                                                    93                       99                           101
   Kasir                                                                   3.092                     1956                         2002
Total                                                                     14.163                   12.905                        12.322

        Jumlah Karyawan di aktivitas utama per Desember 2022 sejumlah 12.905 dan belum termasuk Karyawan yang ditugaskan di Anak
        Perusahaan dikarenakan aktifitas utamanya ada di Anak Perusahaan sebanyak 45 pegawai, sehingga total menjadi 12.950.

        Tabel berikut di bawah ini menggambarkan komposisi pegawai Perusahaan Anak berdasarkan masing-masing segmentasi.
                                         PT Balai Lelang Artha      PT Pessona      PT Pegadaian Galeri          PT Pesona
                 Kategori                       Gasia              Optima Jasa          Dua Empat              Indonesia Jaya
                                             31 Desember           31 Desember         31 Desember              31 Desember
                                          2022         2021      2022       2021     2022       2021          2022        2021
       Status Kepegawaian


                                                                    53
Page 71
                              PT Balai Lelang Artha        PT Pessona        PT Pegadaian Galeri          PT Pesona
          Kategori                   Gasia                Optima Jasa            Dua Empat              Indonesia Jaya
                                  31 Desember             31 Desember           31 Desember              31 Desember
                               2022         2021        2022       2021       2022       2021          2022        2021
Tetap                                0            0         89         75          40          0             7          9
Penugasan dari Induk                 0            0          7          6          28         30             4          3
Kontrak                              0            0         54         54        304        330            224        191
Outsourcing                          0            0         18         18          64         56             8          -
Total                                0            0        168        153        436        416            243        203

                              PT Balai Lelang Artha        PT Pessona        PT Pegadaian Galeri          PT Pesona
          Kategori                   Gasia                Optima Jasa            Dua Empat              Indonesia Jaya
                                  31 Desember             31 Desember           31 Desember              31 Desember
                               2022         2021        2022       2021       2022       2021          2022        2021
Pendidikan (Pegawai Tetap)
Sarjana Strata 3                     0            0          0           0           0           0           0            0
Sarjana Strata 2                     0            0          3           3           0           0           1            1
Sarjana Strata 1                     0            0         70          59          38           0           6            8
SMA                                  0            0         16          13           2           0           0
Total                                0            0         89          75          40           0           7            9

                              PT Balai Lelang Artha        PT Pessona        PT Pegadaian Galeri          PT Pesona
          Kategori                   Gasia                Optima Jasa            Dua Empat              Indonesia Jaya
                                  31 Desember             31 Desember           31 Desember              31 Desember
                               2022         2021        2022       2021       2022       2021          2022        2021
Usia
> 50 tahun                           0            0          0           1           0           0           1            2
40 tahun – 50 tahun                  0            0         17          13           1           0           4            4
30 – 40 tahun                        0            0         38          35           5           0           1            2
20 – 30 tahun                        0            0         34          26          34           0           1            1
Total                                0            0         89          75          40           0           7            9

                              PT Balai Lelang Artha        PT Pessona        PT Pegadaian Galeri          PT Pesona
          Kategori                   Gasia                Optima Jasa            Dua Empat              Indonesia Jaya
                                  31 Desember             31 Desember           31 Desember              31 Desember
                               2022         2021        2022       2021       2022       2021          2022        2021
Lokasi kerja
Kantor Pusat                         0            0         30          26          24           0           7            9
Kantor Wilayah                       0            0         50          40           0           0           0            0
Kantor Area                          0            0          9           9           0           0           0            0
Kantor Cabang (Distro)               0            0          0           0          16           0           0            0
Total                                0            0         89          75          40           0           7            9

                              PT Balai Lelang Artha        PT Pessona        PT Pegadaian Galeri          PT Pesona
          Kategori                   Gasia                Optima Jasa            Dua Empat              Indonesia Jaya
                                  31 Desember             31 Desember           31 Desember              31 Desember
                               2022         2021        2022       2021       2022       2021          2022        2021
Aktivitas utama
General Manajer setingkat            0            0          1           1           1           0           0            1
Senior Manager                       0            0          0           1           0           0           0            0
Manajer Setingkat                    0            0          5           3           1           0           2            2
Asisstant Manager setingkat          0            0          8          10           3           0           1            2
Pegawai Setingkat                    0            0         66          51          35           0           4            4
Staf Administrasi & Umum             0            0          9           9           0           0           0            0
Total                                0            0         89          75          40           0           7            9

Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang
berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Tenaga Kerja Ahli
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja ahli. Perseroan tidak memiliki pegawai yang dengan
ketidakberadaannya, yang akan mengganggu kelangsungan kegiatan operasional/usahanya.

Pelatihan dan Pengembangan


                                                           54
Page 72
Proses transformasi yang dilakukan Perseroan dalam beberapa tahun terakhir ini membutuhkan ketersediaan SDM yang memiliki
kapabilitas yang memadai dalam hal pengetahuan dan keterampilan serta kemampuan mengikuti perubahan dan dinamika bisnis
Perseroan. Divisi Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) sebagai bagian dari Perseroan yang memiliki peran sentral dalam menyelenggarakan
pelatihan dan pengembangan SDM diharapkan mampu menyediakan talenta SDM yang memiliki kompetensi tinggi dan sikap yang
mendukung optimalisasi produktivitas karyawan serta pencapaian sasaran Perseroan melalui program pelatihan yang bersinergi dengan
perkembangan bisnis Perseroan.
Untuk itu, program pelatihan dan pengembangan SDM dirancang dengan tujuan untuk menciptakan karyawan Perseroan yang mampu
menjadi “konsultan keuangan mikro” dalam rangka menunjang akselerasi bisnis sekaligus pencapaian visi dan misi Perseroan.
Penyelenggaraan program pelatihan yang ditujukan untuk menunjang akselerasi bisnis Perseroan ini adalah bentuk dukungan terhadap
proses transformasi bisnis Perseroan yang sedang dalam fase yang menentukan. Perseroan tengah mengembangkan beberapa produk
dan layanan baru yang diikuti dengan perubahan signifikan dalam organisasi dan pemasaran di level operasional sebagai upaya
mengembangkan potensi bisnis dan mengoptimalkan aset yang ada. Hal ini memerlukan program pelatihan dan pengembangkan SDM
yang mampu menyediakan karyawan yang adaptif dalam mengikuti perubahan tersebut.
Untuk mencapai tujuan di atas, pada tahun 2022 terdapat beberapa program utama yang dilaksanakan oleh Divisi Pegadaian Corporate
University untuk Program kerja tersebut adalah:
 1. Mengakselerasi kapabilitas digital
 2. Memantapkan kapabilitas leadership
 3. Pemenuhan Kebutuhan Penaksir Bersertifikat BNSP
 4. Beasiswa Luar Negeri bagi Talent Muda (MBA-USA & Europe)
 5. English Competency
 6. Tugas Belajar Gemologi
 7. Memfasilitasi Perangkat Training berbasis Online
 8. Mengintegrasikan Learning Management System
 9. Mengefektifkan Pelaksanaan Webinar dan Welbeing
 10. Sertifikasi berbagai bidang dan profesi
 11. Mempersiapkan Corpu Berstandar International
Program kerja tersebut sejalan dengan inisiatif strategis yang telah disusun Divisi Pegadaian Corporate University yang diantaranya akan
melaksanakan Learning Wallet bagi seluruh karyawan, mengintegrasikan Learning Management System melalui i-Lead (integrated
Learning and Development System) sehingga memberikan akses yang mudah dan user friendly bagi karyawan, Learning program for
talent, serta Menyediakan learning path untuk jabatan bisnis. Inisiasi program Akademi pada Corporate University sebagai sebuah awal
pengembangan kelembagaan yang mendukung pembangunan SDM yang komprehensif dan sesuai dengan dinamika bisnis Perseroan;
disamping perbaikan terus menerus dalam hal penyediaan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai. Perbaikan dan
pengembangan juga dilakukan dalam kurikulum pelatihan terutama dengan penciptaan varian pelatihan yang baru yang sesuai dengan
kebutuhan bisnis, penggunaan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pelatihan sebagai bagian pengembangan learning culture
yang baru dalam Perseroan.
Untuk dapat menunjang pelatihan bagi seluruh SDM, Pegadaian Corporate University memiliki Learning Center yang tersebar di 3 (tiga)
kota yaitu Surakarta, Malang, dan Surabaya. Ke-3 Learning Center tersebut menjadi sentral bagi pengembangan talenta SDM yang
bersinergi dengan pengembangan organisasi dan bisnis Perseroan. Saat ini Perseroan sedang merancang untuk membentuk Pegadaian
Corporate University dengan tujuan mengakselerasikan pengembangan talenta SDM berbasiskan pilar akademi seperti bisnis, leadership,
teknologi informasi, akademi operasional dan support yang terkait kepada Direktorat yang dimiliki Perseroan. Dengan pengembangan
talenta semacam itu, Perseroan akan mampu mengembangkan talenta SDM yang sesuai dengan peningkatan kapasitas bisnis Perseroan
di level paling riil, yaitu perkembangan masing-masing Direktorat.
Adapun nilai Investasi Perseroan pada kegiatan pada pendidikan dan pelatihan adalah sebesar Rp88.195.617.734 pada tahun 2022 dan
Rp63.083.199.773 pada tahun 2021.

Kesejahteraan Sosial Karyawan
Remunerasi atau imbalan kerja yang diberikan oleh Perseroan kepada karyawan merupakan bentuk komitmen imbal jasa kepada
karyawan—mencakup imbalan kerja jangka pendek, jangka panjang dan imbalan pascakerja serta pesangon pemutusan kerja. Imbalan
kerja diberikan melalui gaji/honorarium, tunjangan-tunjangan, bonus, penghargaan masa kerja, hingga program kesehatan dan program
pension bagi karyawan. Khusus bagi program kesehatan, Perseroan memberikan 2 (dua) program kepada karyawan, yaitu BPJS
Kesehatan dan layanan Mandiri InHealth atau BRIlife. Kedua program kesehatan ini diharapkan dapat memberikan jaminan rasa aman
bagi karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di Perseroan.

Serikat Pekerja
Keberadaan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,
dan ILO Convention 87 yang menjamin kebebasan karyawan untuk bergabung dalam organisasi pekerja telah diwujudkan Perseroan
melalui adanya Serikat Pekerja. Konvensi ILO turut menegaskan tentang organisasi pekerja sebagai sarana penghubung antara
karyawan dengan Perseroan guna menciptakan hubungan industrial harmonis yang saling menguntungkan semua pihak, dimana hal ini
telah dilaksanakan melalui kesepakatan antara manajemen Perseroan dan Serikat Pekerja yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) yang mencakup seluruh karyawan Perseroan.
Seperti diatur dalam PKB, Perseroan harus membantu melakukan pemotongan iuran Serikat Pekerja, menyediakan fasilitas, bantuan
serta dispensasi kepada Pengurus dan/atau anggota Serikat Pekerja dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun penyelesaian


                                                                55
Page 73
   permasalahan ketenagakerjaan. Dalam PKB juga diatur ketentuan bahwa manajemen dilarang melakukan penekanan, diskriminasi, dan
   intimidasi kepada anggota dan Pengurus Serikat Pekerja. Untuk peraturan yang terkait dengan syarat kerja dibicarakan melalui LKS
   Bipartit yang anggotanya terdiri dari pihak Manajemen dan Serikat Pekerja di tingkat pusat mapun di tingkat wilayah demi terwujudnya
   hubungan industrial yang harmonis.


                          Susunan Dewan Pengurus Pusat Serikat Pekerja Pegadaian Periode 2020-2024
                  Ketua Umum                                           : Ketut Suhardiono
                  Ketua I                                              : Mufriandi
                  Ketua II                                             : Yudi Sadono
                  Sekretaris Jenderal                                  : Rosyid Hamidi
                  Wakil Sekretaris Jenderal                            : Susetyo Adi
                  Bendahara                                            : Nur Fadilah Achyani
                  Wakil Bendahara                                      : Merina Wulandari


7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, DIREKSI PERSEROAN, DAN ENTITAS
   Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan terlibat dalam 9 (sembilan) perkara pidana dan 2 (satu) perkara perdata,
   dengan keterangan mengenai perkara tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
    No.                    Pokok Perkara                      Status Penyelesaian               Nilai           Pengaruh Terhadap
                                                                                              Perkara           Kondisi Perseroan
                                                                                                (Rp)
      1.   Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan       Telah diputus pada 7          2.394.468.800,00     Reputasi Perseroan
           Sdr. Devi Andria Sari (ex-karyawan Perseroan)     Maret 2022 dengan
           di UPC Perdamaian Stabat, Langkat, Sumatera       putusan Terdakwa Devi
           Utara                                             Andria Sari dijatuhi
                                                             hukuman       3      tahun
                                                             penjara,            denda
                                                             Rp50.000.000,00 (lima
                                                             puluh juta Rupiah) sub 2
                                                             bulan kurungan dan
                                                             terhadap        Terdakwa
                                                             Syafda Ridha Sukurilah
                                                             dijatuhi hukuman 5 tahun
                                                             6 bulan penjara, denda
                                                             Rp50.000.000,00 (lima
                                                             puluh juta Rupiah)
                                                             subsider      3      bulan
                                                             kurungan, dan terdakwa
                                                             Syafda Ridha Sukurilah
                                                             dibebankan            uang
                                                             pengganti        sejumlah
                                                             Rp2.136.000.000,00
                                                             (dua miliar seratus tiga
                                                             puluh enam juta Rupiah)
                                                             subsider 2 tahun penjara
      2.   Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan       Telah diputus 6 Maret         2.042.950.000,00     Reputasi Perseroan
           Muhammad Fedrian Jaya (ex-karyawan                2023 dengan amar
           Perseroan) di UPS Idi, Aceh                       putusan menjatuhkan
                                                             hukuman penjara 6
                                                             tahun, uang pengganti
                                                             Rp1.700.000.000,00
                                                             (satu miliar tujuh ratus
                                                             juta Rupiah) (sub 1 tahun
                                                             penjara),           Denda
                                                             Rp50.000.000,00 (lima
                                                             puluh juta Rupiah) (sub 3
                                                             bulan          kurungan),
                                                             selanjutnya            JPU
                                                             mengajukan        banding
                                                             dan telah diputus pada
                                                             tanggal 13 April 2023
                                                             dengan amar putusan
                                                             mengadili        terdakwa
                                                             dengan pidana penjara 6


                                                                 56
Page 74
                                                       tahun,             denda
                                                       Rp100.000.000,00
                                                       (seratus juta Rupiah) sub
                                                       4 bulan kurungan dan
                                                       uang           pengganti
                                                       Rp1.700.000.000,00
                                                       (satu miliar tujuh ratus
                                                       juta Rupiah) sub 1 tahun
                                                       penjara
3.   Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan       Tersangka meninggal          2.942.766.475,00   Reputasi Perseroan
     Muh. Syafri, Mudassri, dan Alfius (ex-karyawan    dunia pada tanggal 4
     Persero) di Kantor Cabang Nabire, Papua           April 2022 dan pada
                                                       tanggal 26 April 2022
                                                       Kejati             Papua
                                                       menghentikan proses
                                                       penyidikan (SP-3)
4.   Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada            Dalam proses kasasi          3.874.500.000,00   Reputasi Perseroan
     Bambang Susito sebagai upaya hukum                pada Mahkamah Agung
     pengembalian kerugian atas putusan pengadilan     Republik Indonesia
     terhadap kasus penggelapan yang telah
     dilakukan oleh Bambang Susito
5.   Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan       Telah diputus pada           2.898.563.700,00   Reputasi Perseroan
     Ristianti Annisa Fitria (ex-karyawan Perseroan)   tanggal 24 Oktober 2022
     di Unit Pelayanan Cabang Rantau, Kalimantan       dengan amar putusan
     Selatan                                           menyatakan terdakwa
                                                       terbukti secara sah dan
                                                       meyakinkan           telah
                                                       melakukan tindak pidana
                                                       korupsi berlanjut dan
                                                       dipidana penjara selama
                                                       7 tahun dan denda
                                                       sebesar
                                                       Rp300.000.000,00 (tiga
                                                       ratus     juta    Rupiah)
                                                       (subsider      3    bulan
                                                       kurungan) serta uang
                                                       pengganti         sebesar
                                                       Rp2.258.335.620,00
                                                       (dua miliar dua ratus lima
                                                       puluh delapan juta tiga
                                                       ratus tiga puluh lima ribu
                                                       enam ratus dua puluh
                                                       Rupiah)

6.   Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan       Dalam           proses       2.029.254.157,00   Reputasi Perseroan
     Randy Januar (ex-karyawan Perseroan) di           persidangan          di
     Kantor Cabang Samarinda, Kalimantan Timur         Pengadilan      Tindak
                                                       Pidana    Korupsi    di
                                                       Samarinda      dengan
                                                       agenda pembuktian

7.   Dugaan Tidak Pidana Korupsi yang dilakukan        Telah diputus pada           3.239.260.900,00   Reputasi Perseroan
     Dimas Alan Faza (ex-karyawan) di Departemen       tanggal 28 Juli 2022
     Keuangan Kantor Wilayah Balikpapan,               dengan amar putusan
     Kalimantan Timur                                  menyatakan terdakwa
                                                       terbukti      melakukan
                                                       Tindak Pidana Korupsi
                                                       dengan pidana 6 tahun,
                                                       denda
                                                       Rp300.000.000,00 (tiga
                                                       ratus    juta   Rupiah)
                                                       (subsider kurungan 3
                                                       bulan)

8.   Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan       Telah diputus pada           3.407.823.300,00   Reputasi Perseroan
     oleh Boedi Tjahjanto (ex-karyawan) di Unit        tanggal 22 Desember
     Pelayanan Cabang Tambak, Gresik, Jawa Timur       2022 dengan amar


                                                           57
Page 75
                                                            putusan      menghukum
                                                            terdakwa dengan pidana
                                                            penjara 5 tahun dan
                                                            denda
                                                            Rp200.000.000,00 (dua
                                                            ratus juta Rupiah)
   9.   Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan         Telah diputus tanggal 27      5.707.334.599,00       Reputasi Perseroan
        oleh Lusmeiriza (ex-karyawan) di Unit               Juli 2022 dengan amar
        Pelayanan Cabang Anggrek, Jakarta Barat, DKI        putisan     menjatuhkan
        Jakarta                                             pidana penjara kepada
                                                            terdakwa selama 6 tahun
                                                            6 bulan dan denda
                                                            sebesar
                                                            Rp200.000.000,00 (dua
                                                            ratus juta Rupiah),
                                                            pengganti 4 bulan
                                                            kurungan            dan
                                                            menghukum terdakwa
                                                            untuk membayar uang
                                                            pengganti        sebesar
                                                            Rp5.163.296.799,00

   10. Dugaan Tindak Pidana Korups yang dilakukan           Telah diputus tanggal 2       2.317.324.305,00       Reputasi Perseroan
       Prasetia Adhi W (ex-karyawan) di Kantor              Maret 2023 dengan
       Cabang Kudus, Jawa Tengah                            amar            putusan
                                                            menjatuhkan      pidana
                                                            penjara selama 8 tahun
                                                            kepada terdakwa
   11. Gugatan Hak Cipta terhadap produk Pegadaian          Tanggal 6 September         322.500.000.000,00       Reputasi Perseroan
       Tabungan Emas yang diajuk oleh Arie Indra            2022 perkara telah
       Manurung                                             diputus dengan amar
                                                            putusan         menolak
                                                            gugatan Penggugat dan
                                                            tanggal 7 Oktober 2022,
                                                            Arie Indra Manurung
                                                            mengajukan        upaya
                                                            kasasi ke Mahkamah
                                                            Agung dan telah diputus
                                                            pada 9 Februari 2023
                                                            denggan amar putusan
                                                            menolak kasasi yang
                                                            diajukan Arie Indra
                                                            Manurung
   12. Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan          Dalam            proses      80.502.418.820,00       Reputasi Perseroan
       Amalia Komalasari di Kantor Cabang Kebayoran         penyidikan di Kejaksaan
       Baru                                                 Negeri Jakarta Selatan

Perkara yang sedang dihadapi Perseroan tersebut berdasarkan substansi gugatan tidak mempunyai pengaruh negatif secara
signifikan/material terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Selain perkara sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan, Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan, seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat,
pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai
tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa
Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai
termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak
manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Obligasi
Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023.
Perseroan tidak pernah menerima somasi dari pihak ketiga manapun yang berpotensi melibatkan Perseroan dalam perkara yang
berdampak material terhadap kelangsungan usaha dan harta kekayaannya.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Entitas Anak Perseroan yaitu PT Pesonna Optima Jasa sedang terlibat dalam 1 (satu)
perkara hubungan industrial dengan No. Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mtr tanggal 11 April 2023 terdaftar di Pengadilan Hubungan
Industrial pada Pengadilan Negeri Mataram antara PT Pesonna Optima Jasa sebagai Tergugat dengan Hari Slamet (ex-karyawan PT

                                                                58
Page 76
     Pesonna Optima Jasa) sebagai Penggugat, Penggugat mengajukan gugatan kepada PT Pesonna Optima Jasa untuk melakukan
     pembayaran ganti rugi sebesar Rp35.423.105,00 (tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh tiga ribu seratus lima Rupiah) kepada
     Penggugat atas pengakhiran perjanjian kerja antara Penggugat dan PT Pesonna Optima Jasa. Proses perkara saat ini sedang dalam
     pendaftaran Kasasi pada Mahkamah Agung.
     Entitas Anak kecuali PT Pesonna Optima Jasa, Dewan Komisaris Entitas Anak dan Direksi Entitas Anak, seluruhnya tidak terlibat atau
     tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan
     negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak
     pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
     Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di
     Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional
     Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
     pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak
     pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
     keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
     serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan
     kelangsungan usaha Entitas Anak, Perseroan dan rencana Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023 dan Sukuk
     Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023.

8.   KETERANGAN TAMBAHAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
     Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada 4 (empat) Perusahaan
     Anak dan 1 (satu) Entitas Asosiasi sebagai berikut:

                                                                                                                                          Per 31 Desember 2021
                                                                                                                                                                    Total Laba (Rugi)
                                                                                                                                             Total Liabilitas
                      Tahun                                                                                                                                          Sebelum Pajak
                                                                                                                  Total Aset Perusahaan     Perusahaan Anak
        Nama        Beroperasi                                Tahun        Tahun      Persentase      Status                                                       Perusahaan Anak
                                    Kegiatan Usaha                                                                 Anak terhadap Total       terhadap Total
     Perusahaan      Secara                                  Pendirian   Penyertaan   Kepemilikan   Operasional                                                   terhadap Total Laba
                                                                                                                   Aset Konsolidasian           Liabilitas
                    Komersial                                                                                                                                    (Rugi) Sebelum Pajak
                                                                                                                        Perseroan            Konsolidasian
                                                                                                                                                                     Konsolidasian
                                                                                                                                               Perseroan
                                                                                                                                                                       Perseroan
     Perusahaan
     Anak
     PT     Balai     2012            Jasa Lelang             2000         2000        99,99%         Dalam              0,00%                   0,00%                 0,00%
     Lelang Artha                                                                                     Proses
     Gasia                                                                                           Likuidasi
     PT Pesonna       2014       (i)           Aktivitas      2014         2014        99,00%       Beroperasi           0,75%                   0,58%                 2,03%
     Optima Jasa                 ketenagakerjaan, (ii)
                                 Aktivitas keamanan
                                 dan penyelidikan,
                                 (iii)         Aktivitas
                                 administrasi kantor,
                                 aktivitas penunjang
                                 kantor dan aktivitas
                                 penunjang usaha
                                 lainnya, (iv) Aktivitas
                                 rumah           tangga
                                 sebagai        pemberi
                                 kerja dari personil
                                 domestik,            (v)
                                 Aktivitas penyedia
                                 jasa untuk gedung
                                 dan pertamanan, (vi)
                                 Aktivitas penyewaan
                                 dan sewa guna
                                 usaha tanpa hak
                                 opsi, (vii) Reparasi
                                 komputer           dan
                                 barang keperluan
                                 pribadi             dan
                                 perlengkapan rumah
                                 tangga,            (viii)
                                 Aktivitas
                                 pemrogaman,
                                 konsultasi komputer
                                 dan kegiatan Yang
                                 Berhubungan
                                 Dengan Itu (YBDI),
                                 (ix) Aktivitas kantor
                                 pusat dan konsultasi
                                 manajemen,           (x)
                                 Perdagangan,
                                 reparasi            dan
                                 perawatan         mobil
                                 dan sepeda motor,
                                 (xi) Aktivitas pos dan
                                 kurir, (xii) Angkutan
                                 darat dan angkutan
                                 melalui saluran pipa,
                                 (xiii) Periklanan dan



                                                                                           59
Page 77
                                                                                                                                     Per 31 Desember 2021
                                                                                                                                                               Total Laba (Rugi)
                                                                                                                                        Total Liabilitas
               Tahun                                                                                                                                            Sebelum Pajak
                                                                                                             Total Aset Perusahaan     Perusahaan Anak
   Nama      Beroperasi                                  Tahun        Tahun      Persentase      Status                                                       Perusahaan Anak
                             Kegiatan Usaha                                                                   Anak terhadap Total       terhadap Total
Perusahaan    Secara                                    Pendirian   Penyertaan   Kepemilikan   Operasional                                                   terhadap Total Laba
                                                                                                              Aset Konsolidasian           Liabilitas
             Komersial                                                                                                                                      (Rugi) Sebelum Pajak
                                                                                                                   Perseroan            Konsolidasian
                                                                                                                                                                Konsolidasian
                                                                                                                                          Perseroan
                                                                                                                                                                  Perseroan
                          penelitian       pasar,
                          (xiv)     Pendidikan,
                          (xv) Perdagangan
                          besar, bukan mobil
                          dan sepeda motor,
                          (xvi) Perdagangan
                          eceran, bukan mobil
                          dan motor, (xvii)
                          Pergudangan dan
                          aktivitas penunjang
                          angkutan,         (xviii)
                          Aktivitas penerbitan,
                          (xix)           Industri
                          percetakan           dan
                          reproduksi media
                          rekaman,             (xx)
                          Aktivitas
                          professional, ilmiah
                          dan teknis lainnya,
                          (xxi)          Aktivitas
                          arsitektur           dan
                          keinsinyuran;
                          analisis dan           uji
                          teknis, (xxii) Real
                          estat,            (xxiii)
                          Konstruksi gedung,
                          (xxiv)      Konstruksi
                          khusus             (xxv)
                          Optimalisasi
                          pemanfaatan
                          sumber daya yang
                          dimiliki Perseroan
                          untuk menghasilkan
                          barang        dan/atau
                          jasa yang bermutu
                          tinggi dan berdaya
                          saing kuat
PT Pesonna     2015       (i)       penyediaan           2015         2014        99,00%       Beroperasi           0,21%                   0,27%                 -0,20%
Indonesia                 akomodasi;             (ii)
Jaya                      aktivitas profesional,
                          ilmiah dan teknis
                          lainnya; (iii) aktivitas
                          agen       perjalanan,
                          penyelenggara tur
                          dan jasa reservasi
                          lainnya; (iv) aktivitas
                          kantor pusat dan
                          konsultan
                          manajemen;             (v)
                          penyediaan
                          makanan              dan
                          minuman;              (vi)
                          perdagangan
                          eceran, bukan mobil
                          dan motor; (vii)
                          aktivitas penyewaan
                          dan sewa guna
                          usaha tanpa hak
                          opsi; (viii) aktivitas
                          penyedia jasa untuk
                          gedung               dan
                          pertamanan;           (ix)
                          aktivitas
                          administrasi kantor,
                          aktivitas penunjang
                          kantor dan aktivitas
                          penunjang usaha
                          lainnya; (x) real
                          estat;                (xi)
                          pergudangan dan
                          aktivitas penunjang
                          angkutan;            (xii)
                          aktivitas olahraga
                          dan rekreasi lainnya;
                          (xiii)         aktivitas
                          arsitektur           dan
                          keinsinyuran,
                          analisis dan uji
                          teknis;             (xiv)



                                                                                      60
Page 78
                                                                                                                                   Per 31 Desember 2021
                                                                                                                                                             Total Laba (Rugi)
                                                                                                                                      Total Liabilitas
                Tahun                                                                                                                                         Sebelum Pajak
                                                                                                           Total Aset Perusahaan     Perusahaan Anak
   Nama       Beroperasi                               Tahun        Tahun      Persentase      Status                                                       Perusahaan Anak
                              Kegiatan Usaha                                                                Anak terhadap Total       terhadap Total
Perusahaan     Secara                                 Pendirian   Penyertaan   Kepemilikan   Operasional                                                   terhadap Total Laba
                                                                                                            Aset Konsolidasian           Liabilitas
              Komersial                                                                                                                                   (Rugi) Sebelum Pajak
                                                                                                                 Perseroan            Konsolidasian
                                                                                                                                                              Konsolidasian
                                                                                                                                        Perseroan
                                                                                                                                                                Perseroan
                           konstruksi gedung;
                           (xv)        konstruksi
                           bangunan sipil; (xvi)
                           konstruksi khusus;
                           (xvii) optimalisasi
                           pemanfaatan
                           sumber daya yang
                           dimiliki PT PIJ untuk
                           menghasilkan jasa
                           yang bermutu tinggi
                           dan berdaya saing
                           kuat
PT              2018       (i)      perdagangan        2018         2018        99,99%       Beroperasi           0,72%                   0,10%                 3,30%
Pegadaian                  besar, bukan mobil
Galeri Dua                 dan sepada motor;
Empat                      (ii)     perdagangan
                           eceran, bukan mobil
                           dan motor; (iii)
                           reparasi komputer
                           dan             barang
                           keperluan pribadi
                           dan perlengkapan
                           rumah tangga; (iv)
                           aktivitas penyewaan
                           dan sewa guna
                           usaha tanpa hak
                           opsi; (v) industri
                           logam dasar; (vi)
                           industri pengolahan
                           lainnya; (vii) aktivitas
                           penunjang          jasa
                           keuangan, asuransi
                           dan dana pensiun;
                           (viii) pergudangan
                           dan            aktivitas
                           penunjang
                           angkutan;(ix)
                           aktivitas arsitektur
                           dan keinsinyuran,
                           analisis dan uji
                           teknis; (x) aktivitas
                           professional, ilmiah
                           dan teknis lainnya;
                           (xi)      optimalisasi
                           pemanfaatan
                           sumber daya yang
                           dimiliki PT PGDE
                           untuk menghasilkan
                           barang        dan/atau
                           jasa yang bermutu
                           tinggi dan berdaya
                           saing kuat
Entitas
Asosiasi
PT Pefindo
                2015        Jasa Credit Rating         2015         2015        16,09%       Beroperasi           0,29%                   0,21%                 0,97%
Biro Kredit

Berikut adalah keterangan dari masing-masing Perusahaan Anak Perseroan:

A. PT Balai Lelang Artha Gasia d/h PT Balai Lelang Pegadaian (“BLAG”)
     Riwayat Singkat
     PT Balai Lelang Pegadaian didirikan dengan nama PT Balai Lelang Artha Gasia berdasarkan Akta Pendirian No. 13 tanggal 26 Juli
     2000, dibuat dihadapan Zacharias Omawele, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan
     Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. C-21816 HT.01.01.TH.2000 tanggal 3 Oktober 2000, telah
     didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya Jakarta Pusat dengan No. 083/BH.09.05/I/2001
     tanggal 23 Januari 2001, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 22 Mei 2001, Tambahan Berita
     Negara Republik Indonesia No. 3213. Anggaran Dasar BLAG telah mengalami perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan
     Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Balai Lelang Artha Gasia No.23 tanggal 28 Mei 2008, dibuat dihadapan
     Elly Halida, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia dengan Keputusannya No.AHU-37076.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008, dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah
     No.AHU-0053667.AH.01.09. Tahun 2008 tanggal 1 Juli 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.60 tanggal
     25 Juli 2008, Tambahan Berita Negara No.13025 dan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT Balai
     Lelang Pegadaian” No. 79 tanggal 22 November 2016 dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah


                                                                                    61
Page 79
   memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusannya No.AHU-
   0025.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 23 Desember 2016, dicatat dalam Daftar Perseroan dibawah No.AHU-0254779.AH.01.11.
   tanggal 23 Desember 2016.

   Kegiatan Usaha
   Kegiatan Usaha PT BLAG menyelenggarakan penjualan di muka umum secara lelang (balai pelelangan) sesuai dengan tata cara
   dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Balai Lelang Artha Gasia No. 109 tanggal 26
   Maret 2015, dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan perubahan
   anggaran dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Keputusan No. AHU-
   AH.01.03-0019802 tanggal 27 Maret 2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0036485.AH.01.11.Tahun 2015
   tanggal 27 Maret 2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BLAG adalah sebagai berikut:
                                                                             Nilai Nominal Rp100.000 per lembar
                   Keterangan
                                                      Jumlah Saham                    Jumlah Nilai Nominal               Persentase (%)
      Modal Dasar                                                 40.000                            4.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Penuh Perseroan
      PT Pegadaian                                                  14.999                          1.499.900.000                  99,99%
      Drs. Deddy Kusdedi                                                 1                                100.000                   0,01%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                                    15.000                          1.500.000.000                 100,00%
      Modal Disetor Penuh Perseroan
      Saham Dalam Portepel                                          25.000                          2.500.000.000

B. PT Pesonna Optima Jasa (“POJ”)
   Riwayat Singkat
   PT Pesonna Optima Jasa didirikan dengan nama PT Pesonna Optima Jasa, suatu Perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
   berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa No. 16 tanggal 19 November 2014, dibuat di hadapan
   Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-35439.40.10.2014 tanggal 19 November 2014 dan
   telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0120662.40.80.2014 tanggal 19 November 2014 dan diumumkan dalam Berita
   Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 21 Agustus 2015, Tambahan No. 40783. Anggaran Dasar POJ telah mengalami
   perubahan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham POJ No.
   13 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh
   persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
   Manusia No. AHU-0098455.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
   AHU-0228101.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96,
   Tambahan No. 046212.

   Kegiatan Usaha
   PT POJ memiliki kegiatan usaha di bidang (i) Aktivitas ketenagakerjaan, (ii) Aktivitas keamanan dan penyelidikan, (iii) Aktivitas
   administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor dan aktivitas penunjang usaha lainnya, (iv) Aktivitas rumah tangga sebagai pemberi
   kerja dari personil domestik, (v) Aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan, (vi) Aktivitas penyewaan dan sewa guna
   usaha tanpa hak opsi, (vii) Reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga, (viii) Aktivitas
   pemrogaman, konsultasi komputer dan kegiatan Yang Berhubungan Dengan Itu (YBDI), (ix) Aktivitas kantor pusat dan konsultasi
   manajemen, (x) Perdagangan, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, (xi) Aktivitas pos dan kurir, (xii) Angkutan darat dan
   angkutan melalui saluran pipa, (xiii) Periklanan dan penelitian pasar, (xiv) Pendidikan, (xv) Perdagangan besar, bukan mobil dan
   sepeda motor, (xvi) Perdagangan eceran, bukan mobil dan motor, (xvii) Pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan, (xviii)
   Aktivitas penerbitan, (xix) Industri percetakan dan reproduksi media rekaman, (xx) Aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya,
   (xxi) Aktivitas arsitektur dan keinsinyuran; analisis dan uji teknis, (xxii) Real estat, (xxiii) Konstruksi gedung, (xxiv) Konstruksi khusus
   (xxv) Optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi
   dan berdaya saing kuat .

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 58 tanggal 14 Februari 2017 dibuat dihadapan Sindian Osaputra
   S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham POJ adalah sebagai berikut:
                                                                             Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                   Keterangan
                                                     Jumlah Saham                     Jumlah Nilai Nominal               Persentase (%)
      Modal Dasar                                               100.000                           100.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Penuh Perseroan
      PT Pegadaian                                                  99.000                         99.000.000.000                    99,00%
      Yayasan Kesejahteraan Pegadaian                                1.000                          1.000.000.000                     1,00%
      Permata


                                                                   62
Page 80
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                                  100.000                       100.000.000.000                   100,00%
      Modal Disetor Penuh Perseroan
      Saham Dalam Portepel                                                -                                    -

   Pengurusan dan Pengawasan
   Dewan Komisaris dan Direksi PT POJ yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut.
   Dewan Komisaris
    Komisaris                                        :    Alfian Noor
   Direksi
    Direktur Utama                                   :    Agus Priyabodo
    Direktur                                         :    Yul Afian
   Dewan Komisaris dan Direksi POJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
   a. Akta Pernyataan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa POJ No. 20 tanggal 26 Juli 2019 dibuat di hadapan Nanda
      Fauz Iwan, S.H., M.K.n, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
      Perseroan No. AHU-AH.01.03-0304985 dan dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0122483.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
      29 Juli 2019, yang menyetujui pengakatan Yul Alfian sebagai Direktur PT POJ.
   b. Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham POJ No. 14 tanggal
      17 November 2020 dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0408749 dan dicatat dalam Daftar Perseroan No.
      AHU-0192898.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 18 November 2020, yang menyetujui pengangkatan Alfian Noor sebagai Komisaris
      PT POJ, yang menyetujui pengangkatan Alfian Noor sebagai Komisaris PT POJ.
   c. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT
      POJ tentang Pengangkatan Direktur Utama Perseroan Terbatas PT POJ No. 11 tanggal 30 Agustus 2022 dibuat di hadapan
      Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
      Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0049544 tanggal 31 Agustus 2022 dan dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0171264.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022, yang menyetujui pengangkatan Agus Priyabodo sebagai Direktur
      Utama PT POJ.

C. PT Pesonna Indonesia Jaya (“PIJ”)
   Riwayat Singkat
   PT Pesonna Indonesia Jaya didirikan dengan nama PT Pesonna Indonesia Jaya, suatu Perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
   berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 02 tanggal 6 Februari 2015, dibuat di hadapan
   Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
   Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-0005845.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 6 Februari
   2015, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0016098.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 6 Februari 2015 serta
   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 21, Tambahan No. 5999 (“Akta Pendirian PT PIJ”).
   Akta Pendirian PT PIJ telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
   di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya tentang perubahan Anggaran Dasar
   Mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 12 tanggal 22 November
   2019 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0098438.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November
   2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0228070.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 serta
   diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 96, Tambahan No. 046213 (“Akta No. 12/2019”).

   Kegiatan Usaha
   PT PIJ memiliki kegiatan usaha di bidang (i) penyediaan akomodasi; (ii) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis lainnya; (iii) aktivitas
   agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya; (iv) aktivitas kantor pusat dan konsultan manajemen; (v) penyediaan
   makanan dan minuman; (vi) perdagangan eceran, bukan mobil dan motor; (vii) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
   opsi; (viii) aktivitas penyedia jasa untuk gedung dan pertamanan; (ix) aktivitas administrasi kantor, aktivitas penunjang kantor dan
   aktivitas penunjang usaha lainnya; (x) real estat; (xi) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan; (xii) aktivitas olahraga dan
   rekreasi lainnya; (xiii) aktivitas arsitektur dan keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (xiv) konstruksi gedung; (xv) konstruksi bangunan
   sipil; (xvi) konstruksi khusus; (xvii) optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki PT PIJ untuk menghasilkan jasa yang bermutu
   tinggi dan berdaya saing kuat.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Berdasarkan Akta Pendirian PT PIJ, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PIJ adalah sebagai berikut:
                                                                          Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                     Keterangan
                                                         Jumlah Saham                Jumlah Nilai Nominal                Persentase (%)
      Modal Dasar                                                   200.000                       200.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Penuh
      Perseroan                                                         49.500                       49.500.000.000                 99,00%




                                                                  63
Page 81
        Yayasan    Kesejahteraan  Pegadaian                              500                          500.000.000                 1,00%
        Permata
        Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal
                                                                       50.000                      50.000.000.000               100,00%
        Disetor Penuh
        Saham Dalam Portepel                                         150.000                      150.000.000.000

   Pengurusan dan Pengawasan
   Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ yang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
   Dewan Komisaris
    Komisaris                                      :    Ismail Ilyas
   Direksi
    Direktur                                       :    Muhammad Nurkasan
   Dewan Komisaris dan Direksi PT PIJ yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :
    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT PIJ No. 46 tanggal 24 Februari 2022 dibuat dihadapan Sindian Osaputra, S.H.,
    M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
    sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.03-0137874 tanggal 2 Maret 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
    Perseroan No. AHU-0042274.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 2 Maret 2022, yang mengangkat Ismail Ilyas sebagai Komisaris PT
    PIJ.
    Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Indonesia Jaya No. 92 tanggal 28 Maret 2023
    yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
    Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0104643 tanggal 29 Maret 2023
    dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062023.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023, yang mengangkat
    Muhammad Nurkasan sebagai Direktur PT PIJ.

D. PT Pegadaian Galeri Dua Empat (“PGDE”)
   Riwayat Singkat
   PT PGDE pertama kali didirikan dengan nama PT Pegadaian Galeri Dua Empat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT
   Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01 tanggal 03 Agustus 2018 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
   Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
   dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0037424.AH.01.01.Tahun
   2018 tanggal 08 Agustus 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103659.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 08
   Agustus 2018 (“Akta Pendirian PT PGDE”).
   Akta Pendirian PT PGDE telah diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
   Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 11 tanggal 22 November 2019 dibuat di hadapan Nanda Fauz
   Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
   0098421.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0228025.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 27 November 2019, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.96
   Tambahan No. 046216. (“Akta No. 11/2019”).

   Kegiatan Usaha
   PT PGDE melakukan kegiatan usaha di bidang: (i) perdagangan besar, bukan mobil dan sepada motor; (ii) perdagangan eceran,
   bukan mobil dan motor; (iii) reparasi komputer dan barang keperluan pribadi dan perlengkapan rumah tangga; (iv) aktivitas
   penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi; (v) industri logam dasar; (vi) industri pengolahan lainnya; (vii) aktivitas penunjang
   jasa keuangan, asuransi dan dana pensiun; (viii) pergudangan dan aktivitas penunjang angkutan;(ix) aktivitas arsitektur dan
   keinsinyuran, analisis dan uji teknis; (x) aktivitas professional, ilmiah dan teknis lainnya; (xi) optimalisasi pemanfaatan sumber daya
   yang dimiliki PT PGDE untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; untuk mendapatkan/
   mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai PT PGDE dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Kegiatan Usaha
   Utama yang dijalankan oleh PT PGDE adalah Perdagangan Ritel Emas, Perhiasan, dan Logam Mulia.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, susunan pemegang saham PT PGDE untuk 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai
   berikut:
   a.       Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham PT PGDE adalah sebagai berikut:
                                                                                           Nilai Saham (Rp)               Persentase
                             Keterangan                        Jumlah Saham
                                                                                           @Rp1.000.000,00                   (%)
               Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00                          500.000              500.000.000.000,00
               Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
               PT Pegadaian                                               132.699               132.699.000.000,00               99,99
               PT Pesonna Optima Jasa                                         1                       1.000.000,00                0,01
               Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                         132.700               132.700.000.000,00              100,00
               Disetor


                                                                64
Page 82
             Saham Dalam Portepel                                   367.300               367.300.000.000,00

        Modal ditempatkan dan modal disetor sebanyak 132.700 (seratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus) saham dengan nilai nominal
        sebesar Rp132.700.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus juta Rupiah) telah disetor penuh oleh Pemegang
        Saham PT PGDE dengan rincian sebagai berikut:

        i.        PT Pegadaian telah mengambil 132.699 (seratus tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh sembilan) saham
                  dengan nilai nominal Rp132.699.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar enam ratus sembilan puluh sembilan juta
                  Rupiah), sebagaimana dibuktikan dengan Rekening Koran Bank DKI No. 500-08-27507-8 tanggal 20 Agustus 2018.

        ii.       PT Pesonna Optima Jasa telah mengambil 1 (satu) saham dengan nilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah),
                  sebagaimana dibuktikan dengan Surat Usulan Permintaan Pembayaran tanggal 05 Agustus 2018.

b.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
        Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 01/RUPS-10001.00/I/2023 No. 07 tanggal 16 Februari 2023 yang
        dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan
        disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-
        AH.01.09-0093387 tanggal 17 Februari 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-003598.AH.01.11.Tahun
        2023 tanggal 17 Februari 2023, Rapat Umum Pemegang Saham menyetujui pemindahan hak atas 1 (satu) lembar saham
        PT PGDE milik PT Pesonna Optima Jasa kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata. Pengalihan saham tersebut
        telah dilakukan sesuai dengan Akta Pemindahan Hak Atas Saham Perseroan Terbatas PT Pesonna Optima Jasa Pada
        Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat kepada Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata No. 08 tanggal
        16 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Setelah dilakukan
        pemindahtanganan, susunan pemegang saham PT PGDE menjadi sebagai berikut:

                                                                  Jumlah             Nilai Saham (Rp)             Persentase
                             Keterangan
                                                                  Saham              @Rp1.000.000,00                 (%)
             Modal Dasar – Rp500.000.000.000,00                     500.000              500.000.000.000,00
             Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
             PT Pegadaian                                           132.699              132.699.000.000,00               99,99
             Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata                    1                      1.000.000,00                0,01
             Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor             132.700              132.700.000.000,00              100,00
             Saham Dalam Portepel                                   367.300              367.300.000.000,00

        Sesuai ketentuan dalam Pasal 50 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi PT PGDE telah
        membuat Daftar Pemegang Saham pada tanggal 8 Mei 2023. Pada tanggal Informasi Tambahan, struktur permodalan dan
        susunan pemegang saham PT PGDE adalah sah dan telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar PT PGDE dan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE yang sedang menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris                                     :    Luh Putu Andarini
Direksi
 Direktur                                      :    Endah Susiani

Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE diangkat berdasarkan:

a.      Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas
        PT Pegadaian Galeri Dua Empat tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Komisaris Perseroan Terbatas PT Pegadaian
        Galeri Dua Empat No. 07 tanggal 7 September 2022 yang dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di
        Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
        Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
        AH.01.09-0052409 tanggal 8 September 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
        0177434.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 September 2022.

b.      Akta Penyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pegadaian Galeri Dua Empat No. 93 tanggal 28
        Maret 2023 yang dibuat di hadapan Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah
        diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
        Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0104640 tanggal 29 Maret 2023 dan telah
        didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062015.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023.




                                                            65
Page 83
   Berdasarkan Pasal 10 dan Pasal 14 Anggaran Dasar PT PGDE, masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan
   selama 5 (lima) tahun dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
   Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi PT PGDE telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PT PGDE.

E. PT Pefindo Biro Kredit (“PBK")
   Riwayat Singkat
    PT Pefindo Biro Kredit didirikan dengan nama PT Pefindo Biro Kredit, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta,
   berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Pefindo Biro Kredit No. 12 tanggal 10 November 2014, dibuat di hadapan Ashoya
   Ratam, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-34674.40.10.2014 tanggal 14 November 2014, dan telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0118525.40.80.2014 tanggal 14 November 2014 serta diumumkan dalam Berita
   Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 76112 (“Akta Pendirian PT PBK”).
   Akta Pendirian PT PBK telah mengalami perubahan sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
   Pemegang Saham Tahunan PT Pefindo Biro Kredit No. 33 tanggal 22 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn.,
   Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
   No. AHU-AH.01.03-0291375 tanggal 16 Juli 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0113979.AH.01.11.Tahun
   2020 tanggal 16 Juli 2020 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 89, Tambahan No. 41896 (“Akta No.
   33/2020”).

   Kegiatan Usaha
   PT Pefindo Biro Kredit adalah suatu perseroan terbatas yang bergerak dalam bidang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan
   (LPIP) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi
   Perkreditan yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2013 yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   (POJK) Nomor 42/POJK.03/2019 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang diundangkan pada tanggal 31
   Desember 2019. Berdasarkan Anggaran Dasar PT PBK Nomor 12 tanggal 10 November 2014 kegiatan usaha meliputi pemberian
   informasi mengenai data klien, pemberian profil kredit dan skoring kredit serta pemberian jasa terkait informasi perkreditan.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 33 tanggal 13 September 2021 dibuat dihadapan Ashoya Ratam
   S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham PBK adalah sebagai berikut:
                                                                              Nilai Nominal Rp1.000.000 per lembar
                     Keterangan                              Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal                         Persentase (%)
      Modal Dasar                                                        400.000                 400.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      Penuh
      PT Pemeringkat Efek Indonesia                                            43.350                     43.350.000.000                           34,77%
      PT Bursa Efek Indonesia                                                  36.896                     36.896.000.000                           29,60%
      PT Pegadaian (Perseroan)                                                 20.060                     20.060.000.000                           16,09%
      PT Sigma Cipta Caraka                                                     8.500                      8.500.000.000                            6,82%
      PT Taspen (Persero)                                                       8.500                      8.500.000.000                            6,82%
      PT Consumer Information Consulting                                        4.590                      4.590.000.000                            3,68%
      Asosiasi Perusahaan PEmbiayaan                                            1.518                      1.518.000.000                            1,22%
      Indonesia (APPI)
      PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera                                      1.250                      1.250.000.000                            1,00%
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                                            124.664                      124.664.000.000                          100,00%
      Modal Disetor Penuh
      Saham Dalam Portepel                                                  275.336                      275.336.000.000

   Pengurusan dan Pengawasan
   Dewan Komisaris dan Direksi PT PBK yang sedang menjabat saat ini adalah:
   Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                                        :   Hasan Fawzi*
     Komisaris                                              :   Hendy Sulistiyowaty*
     Komisaris                                              :   Endang Kussulanjari Tri Subari**
   Direksi
      Direktur Utama                                        :   Yohanes Arts Abimanyu
      Direktur                                              :   Anis Radianis*
      Direktur                                              :   Wahyu Trenggono
   Keterangan:
   *) efektif sejak diperolehnya persetujuan OJK. Apabila OJK tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru maka
   pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut menjadi batal dengan sendirinya tanpa diperlukan keputusan RUPS Perseroan.
   **) masa jabatan sampai dengan salah satu Dewan Komisaris yang baru memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.


   Dewan Komisaris dan Direksi PBK yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan :


                                                                          66
Page 84
         Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PBK No. 61 tanggal 28 Juni 2022 yang dibuat di hadapan
         Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
         Badan Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0029456 tanggal 05 Juli 2022 dan telah
         didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0127533.AH.01.11. Tahun 2018 tanggal 05 Juli 2022, yang mengangkat:
          Hasan Fawzi sebagai Komisaris Utama PT PBK;
          Hendy Sulistiyowaty sebagai Komisaris PT PBK;
          Yohanes Arts Abimanyu sebagai Direktur Utama PT PBK;
          Wahyu Trenggono sebagai Direktur PT PBK;
          Anis Radianis sebagai Direktur PT PBK.
         Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki sudah sesuai proporsi kepemilikan saham oleh Perseroan di Anak Perusahaan.

9.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
     UMUM
     Perseroan berdiri atas dasar keinginan Pemerintah untuk membantu masyarakat luas yang membutuhkan solusi pendanaan, mencegah
     ijon, rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya guna meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program Pemerintah di
     bidang ekonomi dan pembangunan nasional. Dalam perjalanannya, Perseroan saat ini tidak hanya sebagai sebuah lembaga pembiayaan,
     namun telah berkembang sebagai solusi bisnis terpadu bagi masyarakat melalui ragam produk dan layanan yang diberikan, yakni produk
     pembiayaan gadai dan fidusia bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas (pendanaan), produk investasi emas secara mudah dan
     aman bagi masyarakat yang kelebihan likuiditas, serta produk aneka jasa (remittance & payment) bagi masyarakat yang membutuhkan
     layanan percepatan transaksi keuangan.

     Akta Pendirian Perseroan telah mengalami perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
     Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. RIS-218/MBU/S/2012 tentang Perubahan
     Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 5 tanggal 15 Agustus 2012 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
     S.H., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum
     Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.10-32516 tanggal 6 September 2012 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0079892.AH.01.09.Tahun
     2012 tanggal 6 September 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 99, Tambahan No. 8809/L (“Akta No.
     5/2012”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 4
     tanggal 16 Juni 2016 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan No. AHU-00113836.AH.01.02.Tahun 2016
     tanggal 22 Juni 2016, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0077217.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 22 Juni 2016 serta laporan
     perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0059863
     tanggal 22 Juni 2016 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 59, Tambahan No. 12268 (“Akta No. 4/2016”) dan
     Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan No. 5 tanggal 13
     Februari 2017 dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, laporan perubahan Anggaran Dasar telah
     diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam
     Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0069927 tanggal 17 Februari 2017, didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan No. AHU-0011836.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal 17 Februari 2017 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik
     Indonesia No. 67, Tambahan No. 1996/L (“Akta No. 5/2017”), Akta Pernyataan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku
     Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (Persero) PT Pegadaian No. 3 tanggal 8 April 2020, dibuat di hadapan Nanda Fauz Iwan,
     S.H., Notaris di Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan
     Surat Keputusan No. AHU-0028534.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan laporan perubahan anggaran dasar telah diterima
     dan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0179415 tanggal 8 April 2020 serta didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0065614.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 8 April 2020 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No.
     47, Tambahan No. 021142 (“Akta No. 3/2020”) serta terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
     Perseroan Terbatas PT Pegadaian Nomor SK-307/MBU/09/2021 dan Nomor B.1438-DIR/CSC/09/2021 tentang Perubahan Anggaran
     Dasar Nomor 15 tanggal 23 September 2021 yang dibuat dihadapan Nanda Fauz Iwan, SH., MKn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
     memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keputusan Nomor AHU-
     0053287.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 September 2021, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0167866.AH.01.11. Tahun
     2021 tanggal 29 September 2021 serta laporan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam sistem administrasi badan
     hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar
     Nomor AHU-AH.01.03-0454524 tanggal 29 September 2021 dan diumumkan dalam Berita Negara Repubik Indonesia No. 91, Tambahan
     No. 035034 (“Akta No. 15/2021”).

     Berdasarkan Akta No. 3/2020, Perseroan memiliki maksud dan tujuan untuk melakukan usaha penyaluran pinjaman lainnya berupa Usaha
     Pergadaian, secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah, berbasis Teknologi Informasi/ Platform Digital (untuk selanjutnya
     disebut “TI”) dan non-TI, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa bermutu tinggi
     dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/ mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip Perseroan
     Terbatas.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Pegadaian melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:


                                                                   67
Page 85
KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Kegiatan usaha utama Perseroan berupa:
a. Penyaluran pinjaman berdasarkan hukum gadai, termasuk gadai efek;
b. Penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia;
c. Pelayanan jasa titipan barang berharga;
d. Pelayanan jasa taksiran dan sertifikasinya terhadap barang berharga.
Selain kegiatan usaha utama yang sudah disebutkan sebelumnya, Perseroan memiliki kegiatan usaha lainnya berupa:
a. Kegiatan di luar usaha pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee based income), sepanjang tidak
    bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan;
b. Kegiatan usaha lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. Optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perseroan.

PRODUK DAN JASA LAYANAN
Produk Perseroan diawali dari layanan gadai yang memberikan nilai kolaborasi, kepercayaan, dan transparansi. Produk layanan yang
dioperasikan Perseroan guna mensolusi kebutuhan masyarakat, dipetakan menjadi 5 (lima) lini bisnis sebagaimana bagan berikut ini.




1. Bisnis Gadai
   a. Pegadaian KCA (Kredit Cepat Aman)
       Pegadaian KCA merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, cepat,
       dan aman. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata, logam mulia, kendaraan bermotor,
       elektronik, kain, dan alat rumah tangga lainnya. Fitur KCA pada Bisnis Gadai meliputi KCA Reguler, KCA Fleksi, KCA Bisnis,
       KCA Prima dan KCA Ultra Mikro.
          - Pada KCA Reguler, Kredit yang diberikan mulai dari Rp50.000 dan sewa modal maksimum 1,1% (dari uang pinjaman) per
              15 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 4 bulan. Untuk barang jaminan non emas, sewa modal maksimum yang
              diberikan adalah 1,2% per 15 hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp.
              125.000,-. Fitur ini dapat diperpanjang dengan cara mengangsur ataupun melakukan ulang gadai, serta dapat dilunasi
              sewaktu-waktu dengan perhitungan sewa modal proporsional selama masa pinjaman.
          - Pada KCA Fleksi/ Gadai Harian, jangka waktu kredit fleksibel mulai dari 15, 30 sampai 60 hari dengan tarif sewa modal
              0,09% per hari. Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 125.000,-.
          - Pada KCA Bisnis, uang pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000,- dengan tarif sewa modal mulai dari 0,65% sampai dengan
              0,95% sesuai dengan besarnya pinjaman. Semakin besar uang pinjaman yang diambil, maka semakin rendah tarif sewa
              modal yang dikenakan. Biaya administrasi yang dikenakan pada fitur ini bersifat flat sebesar Rp. 100.000,-. Jenis barang
              jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
          - Pada KCA Prima, pinjaman diberikan mulai dari Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 500.000 dengan sewa modal 0%. Nasabah
              dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp. 2.000 sampai dengan Rp. 5.000 dan tenor maksimal selama 60 hari. Satu
              NIK hanya berhak memiliki satu kredit dalam satu periode.
          - Pada KCA Ultra Mikro, diperuntukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Pinjaman yang bisa diambil maksimum Rp.
              10.000.000,- untuk keperluan produktif. Nasabah akan disurvei oleh petugas mikro, jika nasabah eligible maka nasabah
              akan mendapatkan diskon sewa modal. Sewa modal yang dikenakan adalah 1,2% sementara diskon yang bisa diberikan
              adalah 0,15% per 15 hari. Biaya administrasi yang dikenakan juga cukup terjangkau mulai dari Rp. 20.000 sampai Rp.
              50.000,- tergantung jumlah pinjaman yang diambil.
    b. Pegadaian KRASIDA (Kredit Angsuran Sistem Gadai)
       Pegadaian Krasida merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan sistem pelunasan secara angsuran tiap
       bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 6 bulan hingga 36 bulan, dimana kredit dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan
       pemberian diskon sewa modal. Uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 250.000.000,-. Tarif
       sewa modal ditetapkan sesuai dengan jangka waktu kredit mulai dari 1,25% hingga 1,4% per bulan flat. Biaya administrasi yang
       dikenakan mulai dari Rp.10.000,- hingga Rp. 200.000,- tergantung dengan jumlah pinjaman yang diambil. Jenis barang jaminan
       yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
         - Pada Gadai Tabungan Emas Reguler, tarif sewa modal yang dikenakan sebesar 0,75% per 15 hari dengan biaya
           administrasi sebesar 0,05% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 25.000,-. Jangka waktu yang diberikan mulai dari
           30 sampai 120 hari. Minimal saldo Tabungan Emas yang digadaikan adalah 1 gram.


                                                               68
Page 86
          - Pada Gadai Tabungan Emas Angsuran, tarif sewa modal yang dikenakan mulai dari 0,9% - 0,95% per bulan tergantung tenor
             pinjaman yang diambil nasabah dengan biaya administrasi sebesar 0,05% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp.
             25.000,-. Jangka waktu yang diberikan adalah 6, 12, 18, dan 24 bulan. Fitur ini hanya bisa digunakan pada merchant yang
             sudah bekerjasama dengan PT Pegadaian, seperti pembelian perhiasan di Galeri 24.
    c. Pegadaian Gadai Titipan Emas
       Pegadaian Gadai Titipan Emas adalah fasilitas pemberian pinjaman dengan jaminan emas yang telah dititipkan sebelumnya
       melalui produk Titipan Emas dengan mekanisme gadai yang dapat diajukan di Outlet Pegadaian dan aplikasi Pegadaian Digital.
       Tarif sewa modal yang dikenakan sebesar 0,05% per hari, sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah 0,042% per
       bulan. Sebelum melakukan pengajuan produk ini, nasabah wajib sudah memiliki rekening titipan.
    d. Pegadaian Gadai Efek
       Gadai Efek Konvensional merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan obyek gadai sebagai jaminan
       berbentuk Surat Berharga berupa Saham dan/atau Obligasi yang penguasaannya diserahkan oleh Nasabah dan/atau kuasanya
       kepada Pegadaian. Pinjaman yang dapat yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- sampai dengan Rp 5 Miliar untuk individu,
       sementara untuk nasabah institusi maksimum pinjaman yang dapat diambil adalah Rp. 20 Miliar. Jangka waktu yang diberikan
       selama 90 (Sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang. Tarif sewa modal yang dikenakan adalah 3,75% per 90 hari. Biaya lain
       yang dikenakan adalah mutasi efek sebesar Rp. 49.500 per jenis efek per transaksi dan biaya administrasi sebesar 0,25% per
       90 hari. Produk ini hanya dapat diakses pada Unit Gadai Efek Kantor Pusat PT Pegadaian dan aplikasi Pegadaian Digital.

2. Bisnis Kredit Mikro Fidusia
   a. Pegadaian KREASI (Kredit Angsuran Sistem Fidusia)
       Pegadaian Kreasi merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil untuk pengembangan usaha dengan
       skema penjaminan secara fidusia (jaminan berupa BPKB dan pada wilayah tertentu dapat berupa kios atau lapak tempat usaha).
       Pengembalian pinjaman dilakukan melalui angsuran per bulan dalam jangka waktu kredit 12 hingga 60 bulan. Produk Kreasi
       pada Bisnis Kredit Mikro Fidusia meliputi Kreasi Reguler, Kreasi Ultra Mikro, Kreasi Fleksi, Kreasi Multiguna, dan Kreasi Express
       Loan.
          - Pada Kreasi Reguler, uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 10.100.000,- hingga Rp. 500.000.000,-. Tarif sewa
             modal yang dibebankan kepada nasabah mulai 1% hingga Rp. 1,15% per bulan flat. Sementara biaya administrasi yang
             dikenakan mulai dari 0,5% - 1% dari pinjaman yang diambil nasabah. Jangka waktu yang bisa diambil nasabah adalah
             12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan. Khusus jangka waktu 60 bulan hanya bisa diambil untuk jaminan Sertifikat Hak Pemakaian
             Tempat Usaha (SHPTU).
          - Pada Kreasi Fleksi, tarif sewa modal yang dibebankan mulai dari 3,5% sampai dengan 13% dengan jangka waktu
             pinjaman fleksibel dan pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Target nasabah produk ini adalah pemilik usaha kecil
             dan menengah yang membutuhkan pinjaman dengan sistem pembayaran sekali bayar atau bayar berkala.
          - Pada Kreasi Ultra Mikro, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000 dengan jangka waktu
             pinjaman 3, 4, 6, 12, 24, 36 bulan. Tarif sewa modal yang dikenakan kepada nasabah mulai dari 1,25% sampai dengan
             14,1% sesuai dengan besar pinjaman dan tenor pembayaran. Target nasabah produk ini adalah pengusaha ultra mikro
             yang membutuhkan pinjaman dengan sistem pembayaran angsuran bulanan/berjangka. Fitur ini tidak hanya memberikan
             pinjaman saja namun juga memberikan pendampingan kepada nasabah.
          - Pada Kreasi Express Loan, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000 dengan jangka waktu
             1 sampai dengan 12 bulan. Pinjaman ini tanpa agunan dengan target nasabah komunitas pelaku usaha ultra mikro dan
             startup. Tarif sewa modalnya sebesar 1,4% sampai dengan 2,5% flat per bulan sesuai jangka waktu pinjaman. Namun
             melalui Instruksi Direksi Nomor 42/ID/2020, produk ini dihentikan sementara untuk penyalurannya.
          - Pada Kreasi Multiguna, uang pinjaman mulai dari Rp. 1.000.000 sampai dengan Rp. 100.000.000 dengan jangka waktu
             pilihan 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif sewa modal yang dibebankan kepada nasabah adalah 1,15% sampai dengan 1,5%
             sesuai dengan besarnya uang pinjaman. Sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah 1% dari uang pinjaman.
             Target nasabah produk ini adalah karyawan tetap/PKWT/Honorer, non karyawan/professional atau pekerja sektor non
             formal.
    b. Pegadaian Pinjaman Modal Produktif
       Pinjaman berbasis fidusia untuk usaha mikro, kecil, menengah dan besar dengan menggunakan invoice aktif atau belum jatuh
       tempo sebagai jaminan. Target nasabah produk ini adalah Pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar yang sudah
       berbentuk badan usaha dan memiliki barang jaminan berupa Copy Invoice Aktif yaitu Invoice / tagihan yang telah di akseptasi
       dan belum dibayar oleh Payor atau belum jatuh tempo. Produk ini dapat diakses pada website digilend.pegadaian.co.id atau
       aplikasi PaDi UMKM. Uang pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp. 10.000.000,- hingga Rp. 2 Miliar dengan sewa modal
       14% - 21% per tahun. Biaya administrasi yang dikenakan adalah 1,2% - 2% dari uang pinjaman. Jangka waktu yang dapat
       diambil mulai dari 15 - 180 hari.
    c. Pegadaian Pinjaman Modal Kerja
       Pinjaman Modal Kerja adalah produk pembiayaan dengan jaminan invoice aktif melalui platform Peer to Peer Lending (P2P
       Lending). Adapun platform yang sudah bekerjasama untuk penyaluran produk ini adalah Investree, Modal Rakyat, dan Akseleran.
       Uang pinjaman yang dapat diberikan mulai dari Rp. 50.000.000,- hingga Rp. 2 Miliar dengan sewa modal 12% - 20% per tahun.
       Jangka waktu yang dapat diambil mulai dari 30 - 180 hari.
    d. Pegadaian KRESNA (Kredit Serba Guna)
       Pegadaian Kresna merupakan pemberian pinjaman yang dikhususkan kepada karyawan tetap maupun karyawan outsourcing
       guna pemenuhan keperluan investasi maupun serba guna (konsumtif) dengan pengembalian secara angsuran dalam jangka
       waktu 1 tahun hingga maksimum 10 tahun (untuk kebutuhan serba guna) dan maksimum 15 tahun (untuk kebutuhan investasi).


                                                                69
Page 87
3. Bisnis Syariah
   a. Pegadaian Rahn
       Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada semua golongan nasabah, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun
       kebutuhan produktif. Rahn merupakan solusi terpercaya untuk mendapatkan pinjaman secara syar’i, mudah, cepat, dan aman.
       Untuk mendapatkan kredit nasabah hanya perlu membawa identitas (KTP/SIM/Passport) dan agunan berupa perhiasan emas,
       emas batangan, berlian terikat perhiasan, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, dan barang elektronik lainnya. Produk ini
       terbagi menjadi beberapa fitur yaitu, Rahn Reguler, Rahn Harian, Rahn Bisnis, Rahn Hasan, Rahn Ultra Mikro, dan Rahn
       Angsuran.
        - Pada Rahn Reguler, pinjaman yang diberikan mulai dari Rp 50.000,- dengan pengenaan biaya pemeliharaan (mu’nah) mulai
           0,47% hingga 0,64% (dari taksiran) per 10 hari dengan jangka waktu kredit maksimum 120 Hari, dan dapat diperpanjang
           dengan cara mengangsur ataupun mengulang gadai, serta dapat dilunasi sewaktu waktu dengan perhitungan mu’nah
           proporsional selama masa pinjaman. Biaya administrasi (mu’nah akad) yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga Rp.
           125.000,- tergantung dari jumlah pinjaman yang diambil nasabah.
        - Pada Rahn Harian, jangka waktu kredit fleksibel mulai dari 10, 30 sampai 60 hari dengan tarif sewa modal 0,086% per hari.
           Biaya administrasi yang dikenakan mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 125.000,-.
        - Pada Rahn Bisnis, uang pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000,- dengan mu’nah mulai dari 0,38% sampai dengan 0,55% per
           10 hari sesuai dengan besarnya pinjaman. Semakin besar uang pinjaman yang diambil, maka semakin rendah tarif sewa
           modal yang dikenakan. Biaya administrasi yang dikenakan pada fitur ini bersifat flat sebesar Rp. 100.000,-, sementara tarif
           premi yang dikenakan adalah Rp. 1.500,- per transaksi. Jenis barang jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Kendaraan,
           Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
        - Pada Rahn Hasan, pinjaman diberikan mulai dari Rp. 50.000 sampai dengan Rp. 500.000 dengan mu’nahl 0%. Nasabah
           dikenakan biaya administrasi mulai dari Rp. 2.000 sampai dengan Rp. 5.000 dan tenor maksimal selama 60 hari. Satu NIK
           hanya berhak memiliki satu kredit dalam satu periode.
        - Pada Rahn Ultra Mikro, diperuntukan khusus untuk pelaku usaha ultra mikro. Pinjaman yang bisa diambil maksimum Rp.
           10.000.000,- untuk keperluan produktif. Nasabah akan disurvei oleh petugas mikro, jika nasabah eligible maka nasabah
           akan mendapatkan diskon mu’nah. Mu’nah yang dikenakan adalah 0,73% sementara diskon yang bisa diberikan adalah
           0,1% per 10 hari. Biaya administrasi yang dikenakan juga cukup terjangkau mulai dari Rp. 20.000 sampai Rp. 50.000,-
           tergantung jumlah pinjaman yang diambil.
    b. Pegadaian Syariah Arrum Emas
       Pegadaian Arrum Emas merupakan pemberian pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan sistem pelunasan secara angsuran
       tiap bulan. Jangka waktu yang diberikan mulai 12 bulan hingga 36 bulan, dimana kredit dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan
       pemberian diskon mu’nah. Uang pinjaman yang bisa diambil mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 500.000.000,-. Tarif mu’nah
       yang ditetapkan adalah 0,95% dari nilai taksiran per bulan flat. Biaya administrasi/mu’nah akad yang dikenakan adalah Rp.
       70.000,- per transaksi flat. Jenis barang jaminan yang bisa memakai fitur ini adalah Perhiasan Emas atau Logam Mulia.
    c. Pegadaian Syariah Gadai Tabungan Emas
       Pegadaian Gadai Tabungan Emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah
       untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan titipan emas (saldo Tabungan Emas) yang ada di Pegadaian.
       Produk ini dapat diakses melalui Outlet Pegadaian maupun Pegadaian Digital. Tarif mu’nah pemeliharaan yang dikenakan
       sebesar 0,49% per 10 hari dengan biaya administrasi sebesar 0,049% mulai dari Rp. 2.000,- hingga maksimum Rp. 25.000,-
       dihitung dari nilai taksiran barang. Jangka waktu yang diberikan mulai dari 30 sampai 120 hari.
    d. Pegadaian Syariah Rahn Tasjily Tanah
       Sistem gadai berprinsip Syariah yang diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro,
       pengusaha kecil maupun petani dengan agunan sertifikat tanah. Besarnya pinjaman yang diberikan mulai dari Rp. 1.000.000
       sampai dengan Rp. 200.000.000 dengan biaya administrasi sebesar Rp. 70.000 dan biaya pemeliharaan (mu’nah) mulai 0,70%
       hingga maksimum 1,31% per bulan dan jangka waktu 3, 4, 6, 12, 18, 24, 36, 48, 60 bulan. Terdapat biaya tambahan yang
       dikenakan kepada nasabah sebelum dan sesudah akad. Sebelum akad, nasabah wajib melakukan pembayaran terhadap
       pengecekan keaslian sertifikat antara Rp. 50.000,- sampai Rp. 300.000,-. Sementara biaya yang harus dikeluarkan pasca akad
       adalah biaya administrasi sebesar Rp. 70.000,-, imbal jasa kafalah sebesar 0,2% - 2,7%, dan biaya pengurusan SKMHT antara
       Rp. 350.000,- hingga Rp. 700.000,-.
    e. Pegadaian Syariah Pembiayaan Porsi Haji
       Pembiayaan Porsi Haji adalah pembiayaan berbasis syariah untuk mendapatkan porsi haji dengan barang jaminan emas atau
       Tabungan Emas dengan proses yang mudah serta aman. Pada Arrum Haji, jaminan emas serta bekas pendaftaran haji disimpan
       di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,95% per bulan flat dari Taksiran Barang Jaminan (Emas dan berkas
       pendaftaran haji) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Biaya administrasi yang dikenakan adalah
       Rp. 270.000,- per transaksi, sementara imbal jasa kafalah yang dikenakan mulai dari Rp. 70.000,- hingga maksimum 412.500,-
       tergantung tenor pinjaman yang diambil nasabah. Produk ini dapat diakses di seluruh channel Pegadaian baik syariah maupun
       konvensional.
    f.   Pegadaian Syariah Pembiayaan Wisata Religi
         Pembiayaan Wisata Religi adalah pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani (Umroh) dengan jaminan berupa emas batangan,
         perhiasan atau saldo Tabungan Emas Pegadaian yang menggunakan pola angsuran berlandaskan prinsip prinsip syariat Islam.
         Jaminan merupakan emas senilai biaya wisata disimpan di Pegadaian. Tarif Mu’nah Pemeliharaan sebesar 0,65% per bulan flat
         dari Taksiran Barang Jaminan (Emas) dengan jangka waktu pembiayaan 12, 18, 24, 36 bulan. Biaya administrasi/mu’nah akad
         yang dikenakan adalah Rp. 100.000,- per transaksi.


                                                               70
Page 88
    g. Pegadaian Syariah Arrum BPKB
       Pinjaman Syariah Arrum BPKB adalah pinjaman dengan angsuran bulanan yang diberikan kepada Usaha Kecil dan Menengah
       (UKM) untuk pengembangan usaha dengan sistem fidusia dimana barang jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor sedangkan
       unit kendaraan tetap dapat digunakan nasabah. Pinjaman yang diberikan mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga maksimum Rp.
       400.000.000,-. Jangka waktu yang diberikan adalah 12, 18, 24, dan 36 bulan. Tarif mu’nah pemeliharaan yang dikenakan adalah
       0,7% dari nilai taksiran per bulan, sementara untuk biaya administrasi yang dikenakan adalah 0,7% dari taksiran. Pinjaman di
       atas Rp. 100.000.000,- mendapatkan penambahan pilihan tenor 48 bulan dan bebas biaya administrasi.
    h. Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan
       Cicil Kendaraan adalah pemberian pinjaman dengan prinsip syariah kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta profesional
       dan pensiunan guna pembelian kendaraan bermotor dalam kondisi baru maupun bekas. Pembiayaan yang dapat diberikan mulai
       dari Rp. 3.000.000,- sampai dengan Rp. 450.000.000,-. Jangka waktu angsuran 12, 18, 24, 36 bulan untuk sepeda motor dan
       12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan untuk mobil dengan tarif mu’nah 0,9% per bulan flat dari harga kendaraan. Biaya administrasi
       yang dikenakan dalam Rp. 70.000,- untuk motor sementara Rp. 200.000,- untuk mobil.
    i.   Pegadaian Arrum Express Loan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
         Pinjaman/Pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada debitur individu/perorangan, badan usaha yang produktif dan layak
         menggunakan Akad Rahn termasuk Rahn Tasjily. Pembiayaan yang dapat diberikan sampai dengan Rp10.000.000 dengan
         jangka waktu maks 3 tahun (untuk kredit modal kerja) dan 5 tahun (untuk kredit Investasi) dengan tarif Mu’nah 6% p.a. Agunan
         pokok adalah usaha atau obyek yang dibiayai.

4. Bisnis Emas
   a. Pegadaian Cicil Emas
       Cicil Emas adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat baik personal maupun kelompok arisan secara
       angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan. Jenis emas
       yang disediakan adalah UBS, Antam, Lotus Archi dan Galeri 24 dengan ukuran bervariasi mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
       Emas disimpan oleh Pegadaian hingga nasabah melakukan pelunasan. Biaya Margin yang dikenakan adalah 0,92% dari
       taksiran. Sementara biaya administrasi yang dikenakan adalah Rp. 50.000 per transaksi. Uang muka yang harus dibayarkan
       nasabah di awal transaksi mulai dari 15%.
    b. Pegadaian Cicil Emas dengan Asuransi
       Cicil Emas dengan Asuransi adalah layanan pembiayaan emas batangan kepada masyarakat yang dibundling dengan asuransi
       jiwa untuk nasabah secara angsuran yang dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan
       masa depan. Nasabah mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan diri, meninggal dunia dan cacat tetap karena kecelakaan
       selama masa pembiayaan. Jenis emas yang disediakan adalah Galeri 24 dengan ukuran bervariasi mulai dari 0,5 gram, 1 gram,
       dan 2 gram. Emas disimpan oleh Pegadaian hingga nasabah melakukan pelunasan. Biaya Margin yang dikenakan adalah 1%
       dari taksiran per bulan. Biaya yang harus dibayarkan di awal transaksi adalah uang muka sebesar 20% dari harga jual emas dan
       premi asuransi sebesar Rp. 50.000,-.

5. Aneka Jasa Lainnya
   a. Pegadaian Tabungan Emas
      Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan emas yang memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara
      mudah, aman, dan terpercaya. Nasabah dapat membeli logam mulia secara retail mulai dari pecahan 0,01 gram, dimana
      pembelian emas tersebut dicatat dalam suatu rekening tabungan emas. Kadar emas yang dibeli adalah emas 24 karat dan dapat
      dicetak kedalam bentuk fisik dengan jenis UBS, Antam, Lotus Archi dan Galeri 24. Nasabah dikenakan biaya pengelolaan
      rekening sebesar Rp. 30.000 per tahun. Produk ini dapat diakses di Outlet Pegadaian, Pegadaian Digital, Agen Pegadaian,
      BPO/ME, dan Mitra Pegadaian (BRILink, Shopee, Tokopedia, Bareksa, dan Bukalapak).
    b. Pegadaian Titipan Emas
       Pegadaian Titipan Emas adalah fasilitas titipan emas perhiasan atau emas batangan yang disertai manfaat tambahan berupa
       fasilitas plafon pinjaman (kredit) sesuai nilai emas yang dititipkan. Target nasabah produk ini adalah masyarakat yang memiliki
       aset emas senilai minimal Rp 20 juta dan membutuhkan tempat penyimpanan yang aman. Jangka waktu penitipan adalah 6 dan
       12 bulan dengan tarif mulai dari Rp. 100.000,- hingga Rp. 1.000.000,- yang bergantung pada nilai barang yang dititipkan. Produk
       ini hanya dapat diakses di Outlet Pegadaian.
    c. Pegadaian Properti
       Bisnis properti Pegadaian dengan mengoptimalkan aset-aset strategis yang dimiliki melalui persewaan gedung guna berbagai
       keperluan (acara pernikahan, reuni, rapat, seminar, dan lain-lain), sewa menyewa ruko, penyediaan lahan untuk kegiatan
       ekonomi kerakyatan (pasar bersih Pegadaian).
    d. Pegadaian Jasa Pembayaran Online / Multi Pembayaran Online
       Pegadaian Jasa Pembayaran Online adalah layanan pembayaran tagihan, pembelian multi biller secara online dan pembayaran
       serta pencairan kredit produk Pegadaian secara non tunai. Layanan Jasa Pembayaran Online merupakan solusi pembayaran
       cepat yang memudahkan nasabah melalui channel distribusi Pegadaian. Jasa ini dapat diakses di Outlet Pegadaian, Pegadaian
       Digital, dan Agen Pegadaian.
    e. Pegadaian Jasa Taksiran
       Jasa Taksiran adalah Layanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui karatase, kualitas, serta taksiran harga perhiasan,
       emas dan berlian dimilikinya untuk keperluan investasi ataupun keperluan bisnis lainnya dengan biaya yang relatif terjangkau.
       Tarif jasa taksiran bergantung pada ukuran, berat, dan jumlah barang yang ditaksir.


                                                               71
Page 89
   f.    Pegadaian Jasa Titipan
         Jasa Titipan adalah layanan untuk menitipkan barang berharga seperti perhiasan, emas, berlian,surat berharga atau kendaraan
         bermotor yang dimiliki dengan keamanan terjamin dan tarif kompetitif. Tarif jasa titipan mulai dari Rp. 10.000,- bergantung pada
         durasi dan jenis barang yang dititipkan.
   g. Pegadaian Safe Deposit Box
      Pegadaian Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan barang atau surat berharga yang dirancang secara
      khusus. Keamanan barang dan surat berharga terjamin ditempatkan di ruangan khusus yang kokoh, tahan bongkar dan tahan
      api. Tarif sewa SDB mulai dari Rp. 400.000,- bergantung pada ukuran box dan durasi sewa.
   h. Pegadaian Jasa Pengiriman Uang
      Pegadaian Jasa Pengiriman Uang adalah layanan pengiriman dan penerimaan uang domestik dan luar negeri yang bekerjasama
      dengan beberapa perusahaan Remitansi berskala internasional. Lembaga yang sudah bekerjasama dengan Pegadaian adalah
      Western Union, BNI Remittance, dan Delima.
   i.    Pegadaian Jasa Sertifikasi / G-Lab
         Layanan pemeriksaan batu mulia meliputi identifikasi spesies dan varietas, treatments, serta inclusion mapping sebagai identitas
         bagi batu permata yang dinyatakan dalam memo dan sertifikat dengan biaya terjangkau. Pegadaian G-Lab juga menawarkan
         kursus gemologi guna mengetahui teknik identifikasi dan penilaian kualitas batu mulia. Tarif layanan mulai dari Rp. 60.000,-
         bergantung pada jenis barang dan jumlah barang yang diuji. Layanan ini dapat diakses di 3 laboratorium Pegadaian, yaitu:
          Laboratorium Gemologi Pegadaian Pusat, Jl. Kramat Raya 162 Jakarta Pusat Telp 021-39838014
          Laboratorium Gemologi Dinoyotangsi, Jl. Dinoyo No 81. Surabaya Telp 031-5678125
          Laboratorium Gemologi Kebayoran Baru Jl. Wijaya IX No 17, Jakarta Selatan Telp 021-7246395

PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
1. Prospek Usaha
   Pemerintah Republik Indonesia telah berhasil dengan baik menanggulangi pandemi Covid-19 dengan berbagai pelaksanaan program
   salah satunya adalah suksesnya program vaksinasi di seluruh Indonesia. Semangat pemulihan ekonomi yang diusung pemerintah
   tersebut telah membangun semangat dan keyakinan untuk kembali bangkit dalam keterpurukan akibat Pandemi Covid-19 di
   sepanjang tahun 2021 dan 2022. Pemerintah menyampaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2023 berada di level 5,3 persen.
   Asumsi tersebut tentunya telah mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi global dan nasional, risiko ketidakpastian,
   pengendalian penyebaran Covid-19 terkini, dan juga tingkat adaptasi seluruh sektor industri dalam merespon kondisi ekonomi yang
   belum pulih sepenuhnya.
   Pertumbuhan industri jasa keuangan khususnya industri pergadaian saat ini terus meningkat, dengan jumlah lebih dari 100
   perusahaan pergadaian (konvensional & syariah) yang terdaftar di OJK. Hal ini menunjukkan masih banyak peluang permintaan
   kredit di masyarakat yang belum terlayani, baik di bisnis Gadai maupun Non Gadai.
   Peluang ini akan dicapai dengan berbagai strategi, perusahaan ke depan lebih difokuskan pada Rapid Growth Strategy yang
   diturunkan ke dalam 3 pilar yaitu Retention (Rollover), Acquisition (New Customer), dan Booster (Scale Up B2B) yang didukung oleh
   Enabler Strategy melalui Productivity Accelerator, Risk Mitigation, Sustainable Resilience serta sinergi ultra mikro.

2. Kondisi Kedudukan Perseroan Dalam Industri
   Berdasarkan data OJK periode Februari 2023, total penyaluran kredit Perseroan memiliki portofolio 97% dari seluruh penyaluran
   kredit perusahaan pergadaian lainnya sehingga Pegadaian menjadi market leader pada industri gadai di Indonesia. Hal ini
   menunjukkan bahwa Perseroan masih menguasai pangsa pasar perusahaan pegadaian yang ada di Indonesia.




        Sumber: Data Otoritas Jasa Keuangan Februari 2023

3. Strategi untuk mencapai target Perusahaan



                                                                 72
Page 90
    Dengan dilatarbelakangi ketidakpastian ekonomi global dan nasional, semangat pemulihan ekonomi di era pandemi, serta sinergi
    ekosistem ultra mikro, maka pada tahun 2023 perusahaan memilih tema “Growing Stronger : Peningkatan skala bisnis melalui
    Integrated Financial & Gold Ecosystem”, dengan fokus Annual Thematic 2023 yang menitikberatkan pada:

    1. Rapid Growth sebagai strategi bisnis yang meliputi:
       a. Retention (Rollover): Fokus strategi untuk scale up pelanggan menjadi Customer Loyalty dan mencegah mereka beralih ke
           kompetitor.
       b. Acquisition (New Customer): Fokus strategi untuk mengakuisisi pelanggan melalui market penetration, market development,
           product development atau diversification.
       c. Booster (Scale-up B2B): Fokus strategi untuk percepatan bisnis melalui program Cross Selling. Sinergi dengan mitra
           strategis dan Customer Experience.

    2. Enabler Business sebagai strategi supporting dari bisnis yang meliputi:
       a. Productivity Accelerator: Fokus strategi peningkatan produktivitas SDM dan Tekonologi Informasi sebagai accelerator
           pertumbuhan bisnis melalui process improvement.
       b. Risk Mitigation: Fokus strategi untuk meningkatkan kualitas aset produktif serta sebagai accelerator peningkatan peluang
           bisnis melalui proses identifikasi risiko.
       c. Sustainable Resilience: Fokus strategi prioritisasi keberlanjutan bisnis dengan meningkatkan ketahanan bisnis, lingkungan,
           sosial dan tata kelola.


PENYALURAN PINJAMAN
Bisnis Gadai
Bisnis inti PT Pegadaian berdasarkan hukum gadai yang diatur dalam POJK No 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian yang
diterbitkan pada 29 Juli 2016, Produk kredit pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan agunan benda bergerak terutama
emas dan perhiasan.
Bisnis gadai konvensional memiliki 3 (tiga) produk utama, yaitu produk Kredit Cepat dan Aman (KCA) yang merupakan pemberian kredit
kepada seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan barang begerak seperti emas perhiasan/
batangan,elektronik, kendaraan bermotor. Produk Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA) merupakan pemberian kredit kepada
seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas perhiasan /batangan dengan sistem
pembayaran secara angsuran setiap bulanan. Produk Gadai Efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan kepemilikan
surat berharga berupa saham dan obligasi.
Bisnis gadai syariah memiliki 4 (empat) produk, yaitu produk Rahn merupakan pemberian pinjaman secara syariah dengan sistem gadai
yang diberikan ke seluruh golongan nasabah dengan jaminan barang begerak seperti emas,elektornik, dan kendaraan bermotor. Produk
Arrum Emas merupakan pinjaman dengan sistem gadai syariah dengan jaminanberupa emas perhiasan/batangan dengan sistem
pembayaran secara angsuran. Produk Arrum Haji merupakan pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan barang
jaminan emas atau tabungan emas. Produk Arrum Safar merupakan pinjaman untuk perjalanan Ibadah Rohani dengan jaminan emas
dengan pola angsuran berlandaskan prinsip-prinsip syariat Islam.
Berikut ini adalah kinerja pinjaman yang disalurkan oleh Perseroan berdasarkan hukum gadai secara konvensional maupun syariah:




Pegadaian RAHN termasuk Rahn Tabungan Emas.


Bisnis Kredit Mikro Fidusia




                                                              73
Page 91
Bisnis Kredit Mikro Fidusia konvensional merupakan pemberian pinjaman yang ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil dalam rangka
pengembangan usaha, dengan agunan berupa BPKB dimana perikatan jaminan dilakukan secara fidusia. Pengembalian pinjaman
dilakukan melalui angsuran tiap bulan dengan jangka waktu 12 bulan sampai dengan 60 bulan yang dapat dilunasi sewaktu-waktu. Bisnis
kredit mikro fidusia juga mengelola produk pembiayaan khusus kepada internal karyawan Perseroan dengan system pembayaran melalui
payroll gaji setiap bulannya. Segmen bisnis mikro fidusia konvensional memiliki 2 (dua) produk utama, yaitu Pegadaian Kreasi dan
Pegadaian Kresna.
Bisnis Syariah yang masuk ke dalam kelompok kategori pembiayaan kredit mikro fidusia cukup beragam, mulai dari pembiayaan kepada
pengusaha mikro kecil dengan agunan BPKB Kendaraan (Arrum BPKB), pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor bagi karyawan
maupun pengusaha (AMANAH), serta penyaluran pinjaman melalui jaminan sertifikat tanah (Rahn Tasjily Tanah).
Berikut ini adalah kinerja pinjaman bisnis kredit mikro fidusia yang disalurkan oleh Perseroan secara konvensional maupun syariah:




 *) Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
 **) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.


Bisnis Emas
Bisnis emas merupakan salah satu layanan inti Pegadaian yang menyediakan logam mulia berupa emas batangan dengan beragam
pecahan bagi masyarakat baik dengan pembelian secara angsuran maupun tunai. Bisnis emas juga memberikan alternatif investasi retail
kepada masyarakat melalui produk Pegadaian Tabungan Emas. Selain itu, bisnis emas juga menyediakan layanan sertifikasi batu mulia
kepada masyarakat yang ingin mengetahui keaslian, kualitas, dan asal batu mulia.
Berikut ini adalah kinerja pembiayaan yang dilakukan Perseroan untuk kepemilikan emas baik secara konvensional maupun syariah:




                                                                 74
Page 92
 *) Tabungan Emas berupa omzet penjualan Tabungan Emas.
**) Tabungan Emas tidak ada Outstanding Pinjaman yang Diberikan karena bukan merupakan produk pembiayaan.


Nasabah
Nasabah Korporasi merupakan nasabah berdasarkan CIF yang terbentuk atas transaksi yang pertama kali dilakukan.
                        Uraian                  Maret 2023                    2022                      2021
                       Nasabah                  22.373.712                21.856.936                 19.669.037




HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Perseroan memiliki 20 (dua puluh) Sertifikat Merek, 2 (dua) Sertifikat Desain Industri, 3 (tiga) Hak Cipta dan 3 (tiga) Sertifikat Paten.
Seluruh HAKI tersebut telah secara sah dimiliki oleh Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Sampai
dengan tanggal Tambahan Informasi ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atas hak atas kekayaan intelektual oleh Perseroan.

JARINGAN OPERASIONAL
Pada tanggal 31 Maret 2023, Perseroan memiliki 12 (dua belas) kantor wilayah dengan dengan rincian sebagai berikut:
                                                                          Kantor Cabang          Unit Pelayanan       Unit Pelayanan
 No.                     Wilayah                     Kantor Cabang
                                                                             Syariah                Cabang            Cabang Syariah
 1.               Kantor Wilayah I Medan                   37                  13                      167                  66
 2.            Kantor Wilayah II Pekanbaru                 23                   5                      159                  35
 3.            Kantor Wilayah III Palembang                27                   5                      164                  33
 4.            Kantor Wilayah IV Balikpapan                47                   6                      252                  30
 5.              Kantor Wilayah V Manado                   42                   7                      209                  33
 6.             Kantor Wilayah VI Makasar                  63                   8                      288                  44
 7.            Kantor Wilayah VII Denpasar                 57                   7                      329                  32
 8.            Kantor Wilayah VIII Jakarta 1               48                   7                      274                  47
 9.             Kantor Wilayah IX Jakarta 2                44                   8                      255                  40
 10.            Kantor Wilayah X Bandung                   47                  10                      190                  49
 11.           Kantor Wilayah XI Semarang                  54                   7                      320                  42
 12.           Kantor Wilayah XII Surabaya                 51                  19                      277                  109
                           Total                           540                 102                    2884                  560


ASET TETAP YANG DIMILIKI DAN DIKUASAI PERSEROAN
Tanah

                                                                  75
Page 93
Perseroan memiliki bidang-bidang tanah sejumlah 1.083 (seribu delapan puluh tiga) bidang tanah dengan rincian 1.078 (seribu tujuh
puluh delapan) Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 5 (lima) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Pakai beserta bangunan yang berada di
atasnya. Kepemilikan dan/atau penguasaan atas bidang-bidang tanah beserta bangunan adalah sah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan telah dilengkapi dengan dokumen yang sah. Bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan digunakan
untuk kegiatan usaha berupa cabang operasional. Aset tanah beserta bangunan tersebut tidak sedang dibebani hak tanggungan, dan
tidak dalam status sengketa atau perkara yang dapat membawa pengaruh negatif secara signifikan mengganggu kelancaran jalannya
kegiatan usaha Perseroan. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, belum terdapat penambahan kepemilikan atau penguasaaan
atas Tanah oleh Perseroan.

TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat tambahan informasi sehubungan dengan transaksi penting yang dilakukan oleh
Perseroan dengan pihak-pihak terafiliasi sebagai mana dimaksud dalam UUPPSK. Transaksi-transaksi tersebut antara lain adalah
sebagai berikut:
                                                                                          Sifat
                                    Ruang Lingkup               Nilai Outstanding                       Peran Pihak          Jatuh
No     Nama Perjanjian                                                                  Hubungan
                                      Transaksi                 Per 30 Juni 2023                         Terafiliasi        Tempo
                                                                                         Afiliasi
1.   Akta Perubahan dan         Limit Kredit                   Rp6.500.000.000.000   Secara             Bank Mandiri      13 Mei 2024
     Pernyataan Kembali         Bank Mandiri setuju                                  langsung          selaku Kreditur
     (Restatement)              untuk         memberikan                             dan/atau tidak    dan Perseroan
     Addendum              X    fasilitas kredit dengan                              langsung          selaku Debitur
     (Kesepuluh)        atas    limit             sebesar                            dikendalikan
     Perjanjian        Kredit   Rp10.500.000.000.000,0                               oleh pemegang
     Modal Kerja No. CRO-       0 (sepuluh triliun lima                              saham      yang
     KP/050/PK-KMK/12           ratus miliar Rupiah).                                sama
     No. 04 tanggal 06 Mei
     2021,      dibuat     di   Sifat dan Tujuan
     hadapan Ir. Nanette        a. Fasilitas         kredit
     Cahyanie Handari Adi             dalam Perjanjian
     Warsito, S.H., Notaris           bersifat
     di              Jakarta          uncommitted,
     sebagaimana diubah               advised,          dan
     terakhir kali dengan             revolving plafond
     Surat       Penawaran            sehingga dalam hal
     Pemberian         Kredit         Perseroan       telah
     (SPPK)              No.          membayar         baki
     CBG.CB5/SPPK.MI.0                debet pokok atau
     69/2023 tanggal 8 Mei            sebagian
     2023,        bermeterai          daripadanya maka
     cukup, oleh dan antara           jumlah yang sudah
     PT Bank Mandiri                  dibayarkan tersebut
     (Persero) Tbk (“Bank             dapat
     Mandiri”)           dan          dipergunakan/
     Perseroan.                       dipinjam lagi oleh
                                      Perseroan.
     Berdasarkan                b. Perjanjian ini dibuat
     Perjanjian Kredit di             sehubungan
     atas, Perseroan tidak            dengan       fasilitas
     memiliki    kewajiban            kredit oleh Bank
     untuk     memperoleh             Mandiri      kepada
     persetujuan dan/atau             Perseroan untuk
     pemberitahuan dari               membiayai
     dan kepada Bank                  kebutuhan modal
     Mandiri         terkait          kerja jasa pinjaman
     Obligasi Berkelanjutan           gadai.
     V Pegadaian Tahap III
     Tahun 2023 dan             Bunga
     Sukuk Mudharabah           Atas fasilitas kredit, suku
     Berkelanjutan        II    bunga akan ditetapkan
     Pegadaian Tahap III        pada saat penarikan dan
     Tahun 2023 serta           dan berlaku sampai
     Perseroan        telah     dengan             tanggal
     memenuhi       seluruh     berakhirnya kredit yang
     kewajiban, termasuk        ditarik.
     tidak terbatas pada        Denda
     pemenuhan kewajiban        2% (dua persen) per
     untuk menjaga rasio        annum ditambah di atas


                                                                 76
Page 94
                                                                                        Sifat
                                    Ruang Lingkup              Nilai Outstanding                       Peran Pihak         Jatuh
No     Nama Perjanjian                                                                Hubungan
                                      Transaksi                Per 30 Juni 2023                         Terafiliasi       Tempo
                                                                                       Afiliasi
     keuangan yang timbul       suku bunga tertinggi
     atas            adanya     selama            periode
     Perjanjian        Kredit   keterlambatan
     dengan Bank Mandiri.       Perjanjian.
2.   Akta Perubahan dan         Limit Kredit                  Rp1.105.920.847.069   Secara             Bank Mandiri     13 Mei 2024
     Pernyataan Kembali         a. Fasilitas         KMK                            langsung          selaku Kreditur
     (Restatement)                   Revolving I dengan                             dan/atau tidak    dan Perseroan
     Addendum           XVII         limit        sebesar                           langsung          selaku Debitur
     (Ketujuh Belas) atas            Rp1.250.000.000.0                              dikendalikan
     Perjanjian        Kredit        00,00 (satu triliun                            oleh pemegang
     Modal Kerja No. KP-             dua ratus lima puluh                           saham      yang
     CRO/016/PK-                     miliar Rupiah).                                sama
     KMK/2008 No. 03            b. Fasilitas         KMK
     tanggal 06 Mei 2021             Revolving II dengan
     dibuat di hadapan Ir.           limit        sebesar
     Nanette      Cahyanie           Rp250.000.000.000
     Handari Adi Warsito,            ,00 (dua ratus lima
     S.H.,     Notaris     di        puluh           miliar
     Jakarta sebagaimana             Rupiah).
     diubah terakhir kali
     dengan            Surat    Sifat dan Tujuan
     Penawaran                  a. Fasilitas kredit yang
     Pemberian         Kredit         diberikan       Bank
     (SPPK)              No.          Mandiri      kepada
     CBG.CB5/SPPK.MI.0                Perseroan adalah
     69/2023 tanggal 8 Mei            kredit modal kerja
     2023,       bermeterai           yang         bersifat
     cukup, oleh dan antara           commited, advised
     PT Bank Mandiri                  dan revolving.
     (Persero) Tbk (“Bank       b. Perjanjian dibuat
     Mandiri”)           dan          para            pihak
     Perseroan                        sehubungan
                                      dengan pemberian
     Berdasarkan                      fasilitas kredit oleh
     Perjanjian Kredit di             Bank Mandiri untuk
     atas, Perseroan tidak            Perseroan       untuk
     memiliki     kewajiban           membiayai
     untuk     memperoleh             ketentuan Modal
     persetujuan dan/atau             Kerja            Jasa
     pemberitahuan dari               Pinjaman Gadai.
     dan kepada Bank            Bunga
     Mandiri          terkait   6,50% (enam koma lima
     Obligasi Berkelanjutan     nol persen) per annum.
     V Pegadaian Tahap III
     Tahun 2023 dan             Denda
     Sukuk Mudharabah           2% (dua persen) per
     Berkelanjutan         II   annum ditambah di atas
     Pegadaian Tahap III        suku      bunga    kredit
     Tahun 2023 serta           tertinggi selama periode
     Perseroan         telah    keterlambatan
     memenuhi        seluruh    berdasarkan Perjanjian.
     kewajiban, termasuk
     tidak terbatas pada
     pemenuhan kewajiban
     untuk menjaga rasio
     keuangan yang timbul
     atas            adanya
     Perjanjian       Kredit
     dengan Bank Mandiri.
3.   Akta Perjanjian Kredit     Jumlah Fasilitas Kredit       Rp4.970.780.399.239   Secara              BRI selaku      28 Februari
     Nomor 70 tanggal 14        a. KMK dengan plafond                               langsung           Kreditur dan        2024
     Oktober 1989 yang             sebesar                                          dan/atau tidak      Perseroan
     dibuat di hadapan             Rp1.500.000.000.000                              langsung          selaku Debitur
     Sutjipto, S.H., Notaris                                                        dikendalikan


                                                                77
Page 95
                                                                                     Sifat
                                   Ruang Lingkup            Nilai Outstanding                      Peran Pihak        Jatuh
No     Nama Perjanjian                                                             Hubungan
                                     Transaksi              Per 30 Juni 2023                        Terafiliasi      Tempo
                                                                                    Afiliasi
     di             Jakarta       ,00 (satu triliun lima                        oleh pemegang
     sebagaimana terakhir         ratus miliar Rupiah).                         saham      yang
     diubah dengan Akta        b. Fasilitas        Kredit                       sama         dan
     Addendum I (Pertama)         Jangka         Pendek                         merupakan
     Persetujuan                  (FFJP)          dengan                        pemegang
     Perpanjangan Waktu           plafond        sebesar                        saham
     Kredit Modal Kerja dan       Rp4.500.000.000.000                           Perseroan
     Perpanjangan Waktu           ,00 (empat triliun lima
     Pinjaman        Jangka       ratus miliar Rupiah)
     Pendek PT Pegadaian
     No. 41 tanggal 17 April   Tujuan Penggunaan
     2023      dibuat     di   Tujuan     Penggunaan
     hadapan        Ashoya     untuk         keperluan
     Ratam, S.H., M.Kn.,       tambahan modal kerja
     Notaris     di    Kota    penyaluran kredit gadai
     Administrasi Jakarta
     Selatan, oleh dan
     antara PT Bank
     Rakyat       Indonesia
     (Persero) Tbk (“BRI”)
     dengan Perseroan

     Berdasarkan
     Perjanjian Kredit di
     atas, Perseroan wajib
     untuk      melakukan
     pemberitahuan/pelapo
     ran kepada BRI paling
     lambat 10 (sepuluh)
     hari kerja terkait
     Obligasi Berkelanjutan
     V Pegadaian Tahap III
     Tahun 2023 dan
     Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan        II
     Pegadaian Tahap III
     Tahun 2023 setelah
     Perseroan
     diperolehnya
     pernyataan efektif dari
     Otoritas          Jasa
     Keuangan.

4.   Perjanjian Kredit No.     BNI menyetujui untuk         Rp400.000.000.000   Secara               BNI selaku       Sampai
     012/BIN/PK/2018           menyediakan fasilitas                            langsung            Kreditur dan    dengan 14
     tanggal 26 Maret 2018     bersifat                                         dan/atau tidak       Perseroan       Juli 2023
     yang dibuat dibawah       plafond/uncommitted                              langsung           selaku Debitur
     tangan dan bermaterai     dengan                                           dikendalikan
     cukup sebagaimana         maksimum kredit yang                             oleh pemegang
     terakhir kali diubah      diberikan BNI kepada                             saham      yang
     dengan Persetujuan        Perseroan maksimum                               sama
     Perubahan Perjanjian      sebesar
     Kredit     No.     (8)    Rp5.100.000.000.000,00
     012/BIN/PK/2018
     tanggal 13 April 2023,
     dibuat dibawah tangan
     dan bermaterai cukup
     oleh dan antara
     Perseroan dan PT
     Bank           Negara
     Indonesia (Persero),
     Tbk




                                                             78
Page 96
                                                                                            Sifat
                                    Ruang Lingkup             Nilai Outstanding                              Peran Pihak           Jatuh
No       Nama Perjanjian                                                                  Hubungan
                                      Transaksi               Per 30 Juni 2023                                Terafiliasi         Tempo
                                                                                           Afiliasi
5.     Perjanjian Kredit No.    BNI menyetujui untuk           Rp89.618.049.537        Secara                 BNI selaku          Sampai
       013/BIN/PK/2018          menyediakan fasilitas                                  langsung              Kreditur dan       dengan 14
       tanggal 26 Maret 2018    Kredit Modal Kerja                                     dan/atau tidak         Perseroan          Juli 2023
       yang dibuat di bawah     dengan       maksmum                                   langsung             selaku Debitur
       tangan dan bermaterai    sebesar                                                dikendalikan
       cukup yang telah         Rp1.000.000.000.000,00                                 oleh pemegang
       diubah beberapa kali                                                            saham      yang
       sebagaimana terakhir                                                            sama
       kali diubah dengan
       Persetujuan
       Perubahan Perjanjian
       Kredit     No.     (8)
       013/BIN/PK/2018
       tanggal 13 April 2023,
       dibuat dibawah tangan
       dan bermaterai cukup
       oleh dan antara
       Perseroan dan PT
       Bank           Negara
       Indonesia (Persero),
       Tbk


 ASURANSI
 Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terkait dengan risiko-risiko usaha terkait dengan aset tetap dan uang kas milik Perseroan, barang
 jaminan milik nasabah yang disimpan di kantor-kantor cabang Perseroan, serta kemungkinan penggelapan yang dilakukan oleh karyawan
 Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan barang-barang tersebut melalui perusahaan-perusahaan asuransi, sebagai upaya untuk
 menghindarkan dari kemungkinan kerugian yang timbul dari kebakaran, kecurian dan penggelapan. Nilai pertanggungan asuransi
 Perseroan memiliki nilai yang cukup untuk menutupi kerugian yang mungkin ditanggung.
 Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan, Perseroan telah mengasuransikan aset-aset Perseroan kepada PT BRI Asuransi
 Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, dan PT Asuransi Jasa Indonesia, yang masih berlaku sampai dengan tanggal Informasi
 Tambahan, dengan rincian sebagai berikut:
 No.      Jenis Asuransi,                Obyek                      Nilai               Tertanggung            Premi/            Penanggung
            Nomor, dan               Pertanggungan             Pertanggungan                                 Kontribusi
           Jangka Waktu                                              (Rp)                                       (Rp)
     1. Asuransi                  a. Barang Jaminan           200.000.000.000,00          Seluruh          641.630.268,00      a. PT       BRI
        Kebongkaran                  produk berbasis                                   Kantor/ Kantor                             Asuransi
        (Konvensional) No.           Gadai,      Fidusia,                              Cabang/ UPC/                               Indonesia
        211512012300002              perdagangan                                           Outlet                                 (70%);
        5 tanggal 4 Mei              emas dan jasa                                      Perseroan                              b. PT Asuransi
        2023, berlaku sejak          lainnya termasuk                                                                             Kredit
        tanggal 1 Mei 2023           barang jaminan                                                                               Indonesia
        sampai dengan 30             jatuh tempo yang                                                                             (20%);
        April 2024                   belum                                                                                     c. PT Asuransi
                                     diselesaikan,                                                                                Jasa
                                     barang jaminan                                                                               Indonesia
                                     yang dalam proses                                                                            (10%).
                                     pemberian kredit
                                     atau pemeriksaan
                                     sertifikasi taksiran
                                     dan          barang
                                     jaminan yang telah
                                     dilunasi     namun
                                     belum diambil oleh
                                     nasabah.
                                  b. Barang jaminan
                                     atas          setiap
                                     transaksi      yang
                                     dilakukan       oleh


                                                                79
Page 97
Perseroan sebagai
berikut:
i. KCA terdiri dari
      Barang Emas
      dan         Non
      Emas.
ii. Kreasi/Krista:B
      PKB, Sertifikat
      Hak
      Pemakaian
      Tempat Usaha
      (SHPTU).
iii. Kresna
      Sertifikat
      Tanah, BPKB,
      Emas
      Batangan,
      Perhiasan
      Emas.
iv. Krasida:
      Barang
      Kantong dan
      Barang
      Gudang.
v. Kagum: SK,
      Barang
      Gudang
      lainnya.
vi. Mulia: Emas
      Batangan.
vii. Jasa Titipan:
      Barang
      Kantong dan
      Barang
      Gudang dan
      Dokumen
      penting.
viii. PT Pegadaian
      Galeri       24,
      Distri G24 dan
      J-Store Galeri
      24:        Emas
      Batangan dan
      Perhiasan
      Emas dan/atau
      yang menjadi
      tanggung
      jawab        PT
      Pegadaian
      Galeri 24.
ix. Produk
      Tabungan
      Emas: Emas
      Batangan.
x. Produk lainnya
      yang
      mensyaratkan
      barang
      jaminan.



                         80
Page 98
2. Polis      Asuransi   Barang jaminan atas        200.000.000.000,00      Seluruh       561.426.484,27   a. PT       BRI
   Kebongkaran           setiap        transaksi                         Kantor/ Kantor                       Asuransi
   (Syariah)       No.   syariah            yang                         Cabang/ UPS/                         Indonesia
   211512012300001       dilakukan           oleh                            Outlet                           (70%);
   4 tanggal 4 Mei       Perseroan sebagai                                Perseroan                        b. PT Asuransi
   2023, berlaku sejak   berikut:                                                                             Kredit
   tanggal 1 Mei 2023    a. Rahn terdiri dari                                                                 Indonesia
   sampai dengan 30           Barang Kantong                                                                  (20%);
   April 2024                 dan        Barang                                                            c. PT Asuransi
                              Gudang.                                                                         Jasa
                         b. Kresna Syariah:                                                                   Indonesia
                              Sertifikat Tanah,                                                               (10%).
                              BPKB,        Emas
                              Batangan,
                              Perhiasan Emas.
                         c. Arrum         BPKB:
                              BPKB, Sertifikat
                              Tanah           dan
                              Perhiasan Emas.
                         d. Rahn          Emas:
                              Perhiasan Emas.
                         e. Amanah: BPKB.
                         f. Mulia:         Emas
                              Batangan.
                         g. Jasa          Titipan
                              Syariah
                              (Wadi’ah):
                              Barang Kantorng
                              dan        Barang
                              Gudang          dan
                              Dokumen
                              penting.
                         h. Arrahmah: SK,
                              BPKB,           LM,
                              Perhiasan Emas
                              PT Pegadaian
                              Galeri         Dua
                              Empat,       Distro
                              G24 dan J-Store
                              Galeri 24: Emas
                              Batangan dan
                              Perhiasan Emas
                              dan/atau yang
                              menjadi
                              tanggung jawab
                              PT Pegadaian
                              Galeri 24;
                         i. Produk
                              Tabungan Emas:
                              Emas Batangan.
                         j. Produk lainnya
                              yang
                              mensyaratkan
                              jaminan.
3. Polis Asuransi Cash   Seluruh uang (uang          20.000.000.000,00      Seluruh       120.000.000,00   a. PT       BRI
   in     Safe     No.   kertas,            surat                        Kantor/ Kantor                       Asuransi
   211512032300001       berharga/       deposit/                        Cabang/ UPC/                         Indonesia
   8 tanggal 4 Mei       cek/ giral/ uang coin)                           UPS/ Outlet                         (70%);
   2023, berlaku sejak   yang disimpan di                                 Perseroan                        b. PT Asuransi
   tanggal 1 Mei 2023    dalam lemari (petty                                                                  Kredit


                                                     81
Page 99
   sampai dengan 30      cash), kotak uang                                                                    Indonesia
   April 2024            (cash box), lemari besi                                                              (20%);
                         (stong room), laci,                                                               c. PT Asuransi
                         yang terdapat di                                                                     Jasa
                         seluruh         Kantor                                                               Indonesia
                         Perseroan dan Kantor                                                                 (10%).
                         afiliasi di bawah
                         pengawasan
                         Perseroan
4. Polis Asuransi Cash   Pertanggungan atas          20.000.000.000,00      Seluruh       180.000.000,00   a. PT       BRI
   in Transit No.        uang (uang kertas,                              Kantor/ Kantor                       Asuransi
   211503082300001       surat        berharga/                          Cabang/ UPC/                         Indonesia
   1 tanggal 4 Mei       deposito, cek/ giral,                            UPS/ Outlet                         (70%);
   2023, berlaku sejak   postal orders, money                             Perseroan                        b. PT Asuransi
   tanggal 1 Mei 2023    orders, uang koin)                                                                   Kredit
   sampai dengan 30      dalam tugas pribadi                                                                  Indonesia
   April 2024            karyawan yang diberi                                                                 (20%);
                         wewenang           oleh                                                           c. PT Asuransi
                         Perseroan       dalam                                                                Jasa
                         pengambilan/                                                                         Indonesia
                         pengiriman uang                                                                      (10%).
5. Polis      Asuransi   Data            Center     200.316.618.234,00      Seluruh       135.093.041,29   a. PT       BRI
   Electronic            Perseroan                                       Kantor/ Kantor                       Asuransi
   Equipment                                                             Cabang/ UPC/                         Indonesia
   Insurance       No.                                                    UPS/ Outlet                         (70%);
   211508042300001                                                        Perseroan                        b. PT Asuransi
   3 tanggal 4 Mei                                                                                            Kredit
   2023, berlaku sejak                                                                                        Indonesia
   tanggal 1 Mei 2023                                                                                         (20%);
   sampai dengan 30                                                                                        c. PT Asuransi
   Maret 2024                                                                                                 Jasa
                                                                                                              Indonesia
                                                                                                              (10%).
6. Polis      Asuransi   a. Barang jaminan          900.000.000.000,00      Seluruh       390.605.838,09   a. PT       BRI
   Gempa Bumi No.           produk berbasis                              Kantor/ Kantor                       Asuransi
   211501112300008          Gadai, Fidusia,                              Cabang/ UPC/                         Indonesia
   9 tanggal 4 Mei          dan Jasa lainnya                                 Outlet                           (70%);
   2023, berlaku sejak      termasuk Barang                               Perseroan                        b. PT Asuransi
   tanggal 1 Mei 2023       Jaminan        Jatuh                                                              Kredit
   sampai dengan 30         Tempo           yang                                                              Indonesia
   April 2024               belum                                                                             (20%);
                            diselesaikan,                                                                  c. PT Asuransi
                            Barang Jaminan                                                                    Jasa
                            yang          dalam                                                               Indonesia
                            proses pemberian                                                                  (10%).
                            kredit          atau
                            pemeriksaan
                            sertifikasi taksiran
                            dan          barang
                            jaminan         yang
                            telah       dilunasi
                            namun         belum
                            diambil          oleh
                            nasabah.
                         b. Barang jaminan
                            atas          setiap
                            transaksi       yang
                            dilakukan        oleh
                            Perseroan sesuai



                                                     82
Page 100
                               dengan kegiatan
                               usaha Perseroan.
7. Polis      Asuransi    a. Seluruh Kantor/           900.000.000.000,00      Seluruh       2.168.141.807,   a. PT       BRI
   Gempa Bumi No.              Gedung/                                      Kantor/ Kantor              56       Asuransi
   211501112300006             Bangunan milik                               Cabang/ UPC/                         Indonesia
   7 tanggal 4 Mei             atau disewa oleh                                 Outlet                           (70%);
   2023, berlaku sejak         Perseroan dan                                 Perseroan                        b. PT Asuransi
   tanggal 1 Mei 2023          Kantor       Afiliasi                                                             Kredit
   sampai dengan 30            yang berada di                                                                    Indonesia
   April 2024                  Indonesia.                                                                        (20%);
                          b. Inventaris Kantor                                                                c. PT Asuransi
                               yang berada di                                                                    Jasa
                               dalam        kantor/                                                              Indonesia
                               gedung/                                                                           (10%).
                               bangunan yang
                               tersebut di atas.
8. Polis      Asuransi    Barang produk bisnis         900.000.000.000,00      Seluruh        45.530.068,61   a. PT       BRI
   Gempa Bumi No.         syariah, bisnis fidusia,                          Kantor/ Kantor                       Asuransi
   211501112300007        dan jasa keuangan                                 Cabang/ UPS/                         Indonesia
   8 tanggal 3 Mei        lainnya        termasuk                               Outlet                           (70%);
   2023, berlaku sejak    Barang Jaminan Jatuh                               Perseroan                        b. PT Asuransi
   tanggal 1 Mei 2023     Tempo yang belum                                                                       Kredit
   sampai dengan 30       diselesaikan, Barang                                                                   Indonesia
   April 2024             Jaminan yang dalam                                                                     (20%);
                          proses        pemberian                                                             c. PT Asuransi
                          kredit              atau                                                               Jasa
                          pemeriksaan                                                                            Indonesia
                          sertifikasi taksiran dan                                                               (10%).
                          barang jaminan yang
                          telah dilunasi namun
                          belum diambil oleh
                          nasabah.

9. Polis      Asuransi    Perlindungan                   5.000.000.000,00      Seluruh       4.600.000.000, a. PT       BRI
   Fidelity Guarantee     terhadap                                          Kantor/ Kantor              00     Asuransi
   No.                    penggelapan/                                      Cabang/ UPC/                       Indonesia
   211512022300001        kecurangan/                                        UPS/ Outlet                       (70%);
   6 tanggal 4 Mei        ketidakjujuran yang                                Perseroan/                     b. PT Asuransi
   2023, berlaku sejak    dilakukan       oleh                                Galeri 24                        Kredit
   tanggal 1 Mei 2023     karyawan Perseroan.                                                                  Indonesia
   sampai dengan 30                                                                                            (20%);
   April 2024                                                                                               c. PT Asuransi
                                                                                                               Jasa
                                                                                                               Indonesia
                                                                                                               (10%).
10. Polis Asuransi Gold   Seluruh persediaan           1.800.000.000.000,      Seluruh       120.000.000,00 a. PT       BRI
    in     Safe     No.   barang dagangan dan                          00   Kantor/ Kantor                     Asuransi
    211512032300002       barang titipan emas/                              Cabang/ UPC/                       Indonesia
    9 tanggal 4 Mei       emas         batangan/                             UPS/ Outlet                       (70%);
    2023, berlaku sejak   perhiasan emas dan                                 Perseroan/                     b. PT Asuransi
    tanggal 1 Mei 2023    non perhiasan milik                                 Galeri 24                        Kredit
    sampai dengan 30      Perseroan/          PT                                                               Indonesia
    April 2024            Pegadaian Galeri Dua                                                                 (20%);
                          Empat (konsinyasi,                                                                c. PT Asuransi
                          titipan emas nasabah)                                                                Jasa
                          baik yang disimpan di                                                                Indonesia
                          Perseroan maupun di                                                                  (10%).
                          tempat lain.
11. Polis Asuransi Gold   Pengiriman       emas        600.000.000.000,00      Seluruh       686.004.548,00   a.   PT     BRI
    in Transit No.        batangan           dan                            Kantor/ Kantor                         Asuransi


                                                        83
Page 101
    211503082300002       perhiasan emas (baik                              Cabang/ UPC/                            Indonesia
    2 tanggal 4 Mei       dengan ekspedisi atau                              UPS/ Outlet                            (70%);
    2023, berlaku sejak   tidak).                                            Perseroan/                        b.   PT Asuransi
    tanggal 1 Mei 2023                                                        Galeri 24                             Kredit
    sampai dengan 30                                                                                                Indonesia
    April 2024                                                                                                      (20%);
                                                                                                               c.   PT Asuransi
                                                                                                                    Jasa
                                                                                                                    Indonesia
                                                                                                                    (10%).
12. Polis      Asuransi   a.   Barang jaminan          372.092.760.000,00      Seluruh       237.232.691,94    a.   PT      BRI
    Property All Risk          produk berbasis                              Kantor/ Kantor                          Asuransi
    Barang     Jaminan         gadai,      fidusia,                         Cabang/ UPC/                            Indonesia
    Non          Emas          dan jasa lainnya                                 Outlet                              (70%);
    (Konvensional) No.         termasuk barang                               Perseroan/                        b.   PT Asuransi
    211501032300010            jaminan        jatuh                           Galeri 24                             Kredit
    6 tanggal 4 Mei            tempo          yang                                                                  Indonesia
    2023, berlaku sejak        belum                                                                                (20%);
    tanggal 1 Mei 2023         diselesaikan,                                                                   c.   PT Asuransi
    sampai dengan 30           barang jaminan                                                                       Jasa
    April 2024                 yang          dalam                                                                  Indonesia
                               proses                                                                               (10%).
                               pemberian kredit
                               atau
                               pemeriksaan
                               sertifikasi
                               taksiran         dan
                               barang jaminan
                               yang           telah
                               dilunasi namun
                               belum       diambil
                               oleh nasabah.
                          b. Barang jaminan
                               atas          setiap
                               transaksi yang
                               dilakukan oleh
                               Perseroan sesuai
                               dengan kegiatan
                               usaha
                               Perseroan.
13. Polis      Asuransi   a. Seluruh kantor/           900.000.000.000,00      Seluruh       1.580.325.960,   a.    PT      BRI
    Property All Risk          gedung/                                      Kantor/ Kantor              88          Asuransi
    Gedung         dan         bangunan milik                               Cabang/ UPC/                            Indonesia
    Inventaris      No.        atau disewa oleh                              UPS/ Outlet                            (70%);
    211501032300008            Perseroan dan                                 Perseroan/                       b.    PT Asuransi
    3 tanggal 4 Mei            Kantor       Afiliasi                          Galeri 24                             Kredit
    2023, berlaku sejak        yang berada di                                                                       Indonesia
    tanggal 1 Mei 2023         seluruh                                                                              (20%);
    sampai dengan 31           Indonesia.                                                                     c.    PT Asuransi
    April 2024            b. Inventaris kantor                                                                      Jasa
                               yang berada di                                                                       Indonesia
                               dalam       kantor/                                                                  (10%).
                               gedung/
                               bangunan
                               tersebut di atas.
14. Polis    Asuransi     Barang produk bisnis          41.703.850.000,00      Seluruh        26.467.305,05   a.    PT      BRI
    Property All Risk     syariah, bisnis fidusia,                          Kantor/ Kantor                          Asuransi
    Barang    Jaminan     dan jasa keuangan                                   Cabang /                              Indonesia
    Non Emas (Syariah)    lainnya,      termasuk                             UPS/ Outlet                            (70%);
    No.                   barang jaminan jatuh


                                                        84
Page 102
         211501032200020           tempo yang belum                                   Perseroan/                           b.   PT Asuransi
         6 tanggal 4 Mei           diselesaikan, barang                                Galeri 24                                Kredit
         2023, berlaku sejak       jaminan yang dalam                                                                           Indonesia
         tanggal 1 Mei 2023        proses        pemberian                                                                      (20%);
         sampai dengan 30          pinjaman            atau                                                                c.   PT Asuransi
         April 2024                pemeriksaan                                                                                  Jasa
                                   sertifikasi taksiran dan                                                                     Indonesia
                                   barang jaminan yang                                                                          (10%).
                                   telah dilunasi namun
                                   belum diambil oleh
                                   nasabah.

    15. Polis      Asuransi        Pengiriman      Barang      125.000.000.000,00       Seluruh         79.315.000,00 a.        PT      BRI
        Pemindahan                 Jaminan.                                          Kantor/ Kantor                             Asuransi
        Barang     Jaminan                                                             Cabang /                                 Indonesia
        No.                                                                           UPC/ UPS/                                 (70%);
        211503112300001                                                                  Outlet                            b.   PT Asuransi
        6 tanggal 4 Mei                                                               Perseroan/                                Kredit
        2023, berlaku sejak                                                            Galeri 24                                Indonesia
        tanggal 1 Mei 2023                                                                                                      (20%);
        sampai dengan 30                                                                                                   c.   PT Asuransi
        April 2024                                                                                                              Jasa
                                                                                                                                Indonesia
                                                                                                                                (10%).

  Perseroan telah menyampaikan Surat Pernyataan Asuransi Aset No. 519/00023.00/2022 tanggal 2 Maret 2022 yang menyatakan
  Perseroan telah mengasuransikan aset-aset material atas nama Perseroan kepada PT BRI Asuransi Indonesia dengan jumlah nilai
  pertanggungan yang memadai untuk menanggung risiko yang ditanggung oleh Perseroan.

10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA SERTA ENTITAS
  Berikut adalah hubungan kepemilikan, pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham dan Perusahaan Anak:

                                                                     Pesonna         Pesonna       Pegadaian     Pefindo
                                                     Balai Lelang
                Nama                  Perseroan                       Optima        Indonesia      Galeri Dua      Biro
                                                     Artha Gasia
                                                                       Jasa            Jaya          Empat        Kredit
     Loto Srinaita Ginting            KU                         -            -              -               -             -
     Makmur Keliat                    KI                         -            -              -               -             -
     Sudarto                          K                          -            -              -               -             -
     Rini Widyantini                  K                          -            -              -               -             -
     Umiyatun Hayati Triastuti        K                          -            -              -               -             -
     Nezar Patria                     KI                         -            -              -               -             -
     Yudi Priambodo Purnomo Sidi      KI                         -            -              -               -             -
     Damar Latri Setiawan             DU                         -            -              -               -             -
     Teguh Wahyono                    D                          -            -              -               -             -
     Gunawan Sulistyo                 D                          -            -              -               -             -
     Ridwan Arbian Syah               D                          -            -              -               -             -
     Ferdian Timur Satyagraha         D                          -            -              -               -             -
     Eka Pebriansyah                  D                          -            -              -               -             -
     Elvi Rofiqotul Hidayah           D                          -            -              -               -             -
     Ismail Ilyas                     -                          -            -             K                -             -
     Muhammad Nurkasan                -                          -            -             D                -             -
     Hening Cahyani                   -                         D             -              -               -             -
     Tugiatmoko                       -                         K             -              -               -             -
     Alfian Noor                      -                          -           K               -               -             -
     Yul Afian                        -                          -           D               -               -             -
     Agus Priyabodo                   -                          -          DU               -               -             -
     Luh Putu Andarini                -                          -            -              -              K              -
     Endah Susiani                    -                          -            -              -              D              -

  Keterangan:
  KU: Komisaris Utama         DU:       Direktur Utama
  KI:    Komisaris Independen WDU:      Wakil Direktur Utama
  WKU: Wakil Komisaris Utama D:         Direktur


                                                                85
Page 103
K:   Komisaris




                 86
Page 104
VII. PERPAJAKAN
   Umum
   Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh oleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
   dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
   Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas
   Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, Pasal 2 menyebutkan
   atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak
   Penghasilan yang bersifat final sebesar:
       Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT)
        dan 10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk /
        berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
        masa kepemilikan (holding period) obligasi.
       Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 10% atau
        tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak Penduduk / berkedudukan di
        luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nominal di atas harga
        perolehan obligasi dan tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
       Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan
        10% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak
        Penduduk/berkedudukan di luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau
        nominal di atas harga perolehan obligasi.
       Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada OJK sebesar
        5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
        Republik Indonesia No. 55 Tahun 2019 tanggal 07 Agustus 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
        2009 Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
   Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak :
     Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapat izin dari OJK dan memenuhi
       persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya;
     Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
   Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan diluar Bursa Efek dan tidak dilaporkan
   perdagangannya di Bursa Efek, tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26 Undang-
   Undang Pajak Penghasilan.

    CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
    BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAKNYA MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
    PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAHYANG DIBELI
    MELALUI PENAWARAN UMUM INI.

   Kewajiban Perpajakan Perseroan
   Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak
   Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan
   perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak. Perhitungan
   pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan final berdasarkan Laporan Keuangan yang sudah di Audit oleh
   KAP dan tidak berubah sampai dengan Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

   Pemenuhan Perpajakan oleh Perseroan
   Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan
   perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak dan semua sengketa pajak telah
   diselesaikan sampai dengan tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh Perseroan, sehingga keputusan
   sudah bersifat final.
   Selain hal tersebut, sesuai dengan program Direktorat Jenderal Pajak dan himbauan Menteri BUMN, Perseroan telah melakukan Integrasi
   Data Perpajakan dengan DJP yang diresmikan pada bulan April 2019. Tahapan MOU dan Mapping GL Account telah dilaksanakan di tahun
   2020. Pengujian angka pun telah dilakukan untuk tahun buku 2019 pada 6 April 2021. Serah terima user Dashboard Pajak Pegadaian telah
   dilaksanakan tanggal 27 Agustus 2021. Saat ini PT Pegadaian telah mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang
   Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta dengan aturan turunannya.




                                                                      87
Page 105
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
   Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi
   Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi dengan jumlah Pokok
   Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp1.995.000.000.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) yang dijamin secara
   kesanggupan penuh (full commitment).
   Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
   sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian Penjaminan
   Emisi Obligasi yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi tersebut.
   Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjaminan Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
                                                                          Penjaminan                                          Persentase
                          Nama                                                                          Jumlah Penjaminan         (%)
                                                                 Seri A                 Seri B
   Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
    PT BCA Sekuritas                                         Rp135.600.000.000      Rp80.000.000.000     Rp215.600.000.000        10,81%
    PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                           Rp280.000.000.000      Rp80.000.000.000     Rp360.000.000.000        18,04%
    PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                 Rp315.050.000.000      Rp80.000.000.000     Rp395.050.000.000        19,80%
    PT Indo Premier Sekuritas                                Rp469.000.000.000      Rp80.000.000.000     Rp549.000.000.000        27,52%
    PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                       Rp395.350.000.000      Rp80.000.000.000     Rp475.350.000.000        23,83%
    Jumlah                                                  Rp1.595.000.000.000    Rp400.000.000.000    Rp1.995.000.000.000      100,00%

   Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, para Penjamin
   Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Dana Sukuk
   Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp605.000.000.000 (enam ratus lima miliar Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full
   commitment).
   Perjanjian tersebut diatas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat
   sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan setelah itu tidak ada lagi Perjanjian
   Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
   Mudharabah tersebut.
   Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
                                                                                                                              Persentase
                                            Nama                                                  Jumlah Penjaminan               (%)
    Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
    PT BCA Sekuritas                                                                                     Rp112.000.000.000        18,51%
    PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)                                                                       Rp230.000.000.000        38,02%
    PT BRI Danareksa Sekuritas (Terafiliasi)                                                              Rp58.000.000.000         9,59%
    PT Indo Premier Sekuritas                                                                            Rp140.000.000.000        23,14%
    PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)                                                                    Rp65.000.000.000        10,74%
    Jumlah                                                                                               Rp605.000.000.000       100,00%

   Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
   untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi
   dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
   PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Obligasi dan
   Sukuk Mudharabah adalah pihak yang terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik
   Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.

   Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
   Tingkat Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
   dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
   awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri
   Obligasi dan Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.




                                                                     88
Page 106
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
   Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat.
   Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk
   dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah PT Bank Mega Tbk. yang
   telah terdaftar di OJK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta
   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
   Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020, dan
   telah menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat dengan Surat No.
   1146/CAMS-WA/23 tanggal 24 Mei 2023, Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi
   Wali Amanat tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan surat pernyataan No. 1142/CAMS-WA/23 tanggal 24
   Mei 2023, Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam Otoritas Jasa
   Keuangan No.19/POJK.04/ 2020, selain itu Wali Amanat juga tidak akan merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam
   penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh
   Perseroan sesuai dengan surat pernyataan Wali Amanat No. 1143/CAMS-WA/2023 tanggal 24 Mei 2023.

   A. Riwayat Singkat
       PT Bank Mega Tbk., didirikan dengan nama PT Bank Karman yang berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian No. 32
       tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal 26 Nopember 1969 yang keduanya dibuat
       di hadapan Mr. Oe Siang Djie, pada waktu itu Notaris di Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
       dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No.
       94/1970 tanggal 4 Pebruari 1970 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Pebruari 1970, Tambahan
       No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
       PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
       dengan Surat Keputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No.
       25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja. S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank
       dan domisili diubah menjadi di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
       berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor
       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
       No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
       Keuangan Republik Indonesia dengan surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
       Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk., telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 40
       Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran
       Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah,
       S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
       Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
       Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan dengan POJK Nomor
       15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret
       2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
       dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
       Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
       Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT
       Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
       pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021
       serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
       Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
       Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-
       0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
       0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023 .

       Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal 24 Februari 2023 nomor 07, yang
       dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H, Notaris di Jakarta.

   B. Permodalan
       Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk 28 Februari 2023 berdasarkan laporan bulanan yang diterbitkan dan disampaikan oleh
       PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Mega Tbk berdasarkan Surat No.DE/III/2023-2195 tanggal 3 Maret
       2023 adalah sebagai berikut:




                                                                       89
Page 107
                                                                                Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                       Keterangan
                                                                      Jumlah Saham                 Jumlah Nilai Nominal (Rp)                %
 Modal Dasar                                                                 27.000.000.000                     13.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
    PT Mega Corpora                                                           6.811.830.514                       3.405.915.257.000            58,02
    Masyarakat (masing masing di bawah 5%)                                    4.929.092.851                       2.464.546.425.500            41,98
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                  11.740.923.365                       5.870.461.682.500           100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                                 15.259.076.635                       7.629.538.317.500


C. Pengurusan dan Pengawasan
   Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 7
   tanggal 24 Februari 2023 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
    Komisaris
    Komisaris Utama                                 :   Chairul Tanjung
    Wakil Komisaris Utama                           :   Yungky Setiawan
    Komisaris Independen                            :   Achjadi Ranuwisastra
    Komisaris Independen                            :   Lambock V. Nahattands
    Komisaris Independen                            :   Hizbullah*

    Direksi
    Direktur Utama                                  :   Kostaman Thayib
    Wakil Direktur Utama                            :   Indivara Erni*
    Wakil Direktur Utama                            :   Lay Diza Larentie*
    Direktur                                        :   Yuni Lastianto
    Direktur                                        :   Madi Darmadi Lazuardi
    Direktur                                        :   Martin Mulwanto
    Direktur                                        :   Ir.C. Guntur Triyudianto
    Direktur Independen                             :   YB Hariantono*

   *) Pada tanggal Prospektus diterbitkan, PT Bank Mega Tbk masih dalam proses permohonan persetujuan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and
   Proper Test) atas pengangkatan Hizbullah sebagai Komisaris Independen, Indivara Erni sebagai Wakil Direktur Utama, Lay Diza Larentie sebagai Wakil
   Direktur Utama, dan YB Hariantono sebagai Direktur Independen. Oleh karena itu, pengangkatan Hizbullah, Indivara Erni, Lay Diza Larentie, dan YB
   Hariantono akan efektif setelah mendapatkan persetujuan Fit and Proper Test dari OJK

D. Kegiatan Usaha
   Selaku Bank Umum, PT Bank Mega Tbk. menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi menjadi
   kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan
   dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk. juga terdaftar
   sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
   Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran Telekomunikasi, Mega
   Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen
   Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit
   Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Bank Administrator Rekening Dana
   Nasabah, Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit
   ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta
   peluncuran produk-produk simpanan.
   Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh pada asas
   profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
   Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas, sehingga pada per 31
   Desember 2022 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, dan Kantor Kas sebanyak 386 Cabang.

E. Pengalaman Bank Mega di pasar modal
   Wali Amanat (Trustee):
     Obligasi II Adhi Karya Tahun 2003
     Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
     Obligasi Arpeni Pratama Ocean Line I Tahun 2003
     Obligasi Unggul Indah Cahaya I Tahun 2003
     Obligasi Amortisasi I Indo Jasa Pratama Tahun 2003


                                                                        90
Page 108
 Obligasi Central Sari Finance I Tahun 2003
 Obligasi I Waskita Karya Tahun 2003
 Obligasi Astra Graphia I Tahun 2003
 Obligasi Clipan Finance I Tahun 2003
 Obligasi Amortisasi Plaza Adika Lestari I Tahun 2003
 Obligasi Amortisasi Beta Inti Multifinance I Tahun 2004
 Obligasi Ultrajaya III Tahun 2004
 Obligasi Semen Baturaja I Tahun 2004
 Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
 Obligasi III Adhi Karya Tahun 2004
 Obligasi Konversi Suba Indah I Tahun 2004
 Obligasi Inti Fasindo International I Tahun 2002
 Obligasi Great River International I Tahun 2003
 Obligasi Clipan Finance II Tahun 2004
 Obligasi Infoasia Teknologi Global I Tahun 2004
 Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
 Obligasi Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
 Obligasi Syariah Ijarah Apexindo Pratama Duta I Tahun 2005
 Obligasi Bank Ekspor Indonesia II Tahun 2005
 Obligasi Citra Marga Nusaphala Persada III Tahun 2005
 Obligasi PLN VIII Tahun 2006
 Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
 Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
 Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
 Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
 Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
 Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
 Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
 Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
 Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
 Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
 Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
 Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
 Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
 Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
 Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
 Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
 Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
 Obligasi IV Adhi Tahun 2007
 Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
 Obligasi Japfa I Tahun 2007
 Obligasi Jasa Marga VIII Seri M Tahun 2000
 Obligasi Jasa Marga X Seri O Tahun 2002
 Obligasi Jasa Marga XI Seri P Tahun 2003
 Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
 Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
 Obligasi II Danareksa Tahun 2007
 Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
 Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
 Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
 Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
 Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
 Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
 Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
 Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
 Obligasi III Danareksa Tahun 2008
 Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
 Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
 Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
 Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
 Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
 Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
 Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
 Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
 Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
 Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
 Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009


                                                           91
Page 109
 Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
 Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
 Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
 Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
 Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
 Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
 Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
 Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
 Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
 Obligasi IX Perum Pegadaian Tahun 2002
 Obligasi X Perum Pegadaian Tahun 2003
 Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
 Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
 Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
 Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
 Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
 Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
 Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
 Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
 Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
 Obligasi V Danareksa Tahun 2010
 Obligasi VII bank bjb Tahun 2011
 Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
 Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
 Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
 Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
 Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
 Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
 Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
 Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
 Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
 Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
 Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
 Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
 Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
 Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
 Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
 Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
 Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
 Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
 Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
 Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
 Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
 Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
 Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
 Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
 Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
 Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
 Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
 Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
 Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
 Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
 Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
 Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
 Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
 Obligasi TPS Food I Tahun 2013
 Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Tahap II Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013


                                                          92
Page 110
 Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
 Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
 Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
 Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
 Obligasi II PNM Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
 Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
 Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
 Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
 Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
 Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
 Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
 Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
 Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
 Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
 Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
 Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
 Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
 Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
 Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2015
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
 Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
 Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
 Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
 Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
 Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
 Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
 Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
 Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
 Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
 Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
 Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
 Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016


                                                           93
Page 111
 Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Tahun 2017
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2017
 Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Tahun 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Subordinasi Bank Capital III Tahun 2017
 Obligasi I CSUL Finance Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Tahun 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
 Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
 Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
 Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
 Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
 Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
 Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
 Obligasi I Moratelindo Th. 2017
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
 Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
 Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
 Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
 Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
 Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
 Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
 Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
 Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
 Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
 Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019


                                                           94
Page 112
 Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
 Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
 Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
 Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Th. 2020
 Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
 Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
 Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
 Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
 Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
 Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
 Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap IV Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
 Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
 Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
 Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Angkasa Pura I Tahap I Tahun 2021
 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021
 Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
 Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
 Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Th. 2021
 Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022


                                                          95
Page 113
  Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
  Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
  Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
  Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
  Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
  Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
  Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
  Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
  Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
  Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
  Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
  Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
  Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
  Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
  Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
  Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
  Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
  Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
  Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
  Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
Agen Jaminan (Security Agent):
  Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
  Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
  Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
  Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
  Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
  Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
  Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
  Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
  Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
  Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
  Obligasi TPS Food I Tahun 2013
  Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
  Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
  Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
  Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
  Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
  Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017
  Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2017


                                                            96
Page 114
     Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2017
     Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019.
     Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
     Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Tahun 2020
     Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2021
     Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Tahun 2021
     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Tahun 2021
     Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
     Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022

F. Tugas Pokok Wali Amanat
   Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Akta Perjanjian
   Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku
   Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
    a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
    b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
         menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat
         Obligasi/Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah;
    c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan
         Perjanjian Perwaliamanatan, dan
    d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada OJK.

G. Pengganti Wali Amanat
   Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, antara Perseroan dengan PT
   Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara lain sebagai berikut:
    a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang undangan.
    b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
    c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
    d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh
        suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara
        Republik Indonesia;
    e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
        dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    f.  Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan RUPO
        dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal;
    g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
    h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
    i.  Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
    j.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :
         19/POJK.04/2020.

H. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
   Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2022 dan 2021 serta untuk tahun yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
   Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega untuk masing-masing periode di bawah ini. Informasi keuangan diambil
   dari laporan keuangan Bank Mega per tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang disusun oleh manajemen Bank Mega sesuai dengan
   Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (firma anggota
   Crowe) dengan rekan penanggung jawab adalah Denny Susanto, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
   Indonesia, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya
   tanggal 27 Januari 2023:




                                                                 97
Page 115
NERACA
                                                                  (dalam jutaan rupiah)
                                                              31 Desember
                                      Pos-Pos
                                                         2022              2021
ASET
Kas                                                          901.616          900.919
Giro pada Bank Indonesia                                   8.691.986        6.126.614
Giro pada bank lain
  Pihak berelasi                                                 101              104
  Pihak ketiga                                               758.672          753.987
Total                                                        758.773          754.091
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                           (1.153)          (2.198)
Giro pada bank lain - neto                                   757.620          751.893
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak berelasi                                                                    -
  Pihak ketiga                                             9.164.176        9.810.711
Efek-efek
  Pihak berelasi                                             192.200          207.922
  Pihak ketiga                                            38.985.741       25.480.314
Total                                                     39.177.941       25.688.236
  Dikurangi:
  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                            (915)            (969)
Efek-efek - neto                                          39.177.026       25.687.267
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
  Pihak berelasi                                                   -          630.099
  Pihak ketiga                                             3.254.705       19.156.221
Total                                                      3.254.705       19.786.320
Tagihan derivatif                                             10.119           50.532
Kredit yang diberikan
  Pihak berelasi                                             880.897          205.644
  Pihak ketiga                                            69.430.406       60.535.250
  Pendapatan bunga yang ditangguhkan                         (21.946)         (63.479)
Total Kredit yang diberikan                               70.289.357       60.677.415
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                        (572.030)        (507.139)
Kredit yang diberikan - neto                              69.717.327       60.170.276
Tagihan akseptasi
  Pihak berelasi                                                   -                -
  Pihak ketiga                                                53.031          525.823
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                              (66)           (431)
Tagihan akseptasi - neto                                      52.965          525.392
Aset tetap                                                 7.999.048        7.594.102
  Dikurangi:
  Akumulasi penyusutan                                   (1.632.305)       (1.938.277)
Aset tetap - neto                                          6.366.743         5.655.825
Aset lain-lain
  Pihak berelasi                                              13.848          190.193
  Pihak ketiga                                             3.642.318        3.223.448
TOTAL ASET                                               141.750.449      132.879.390

LIABILITAS
Liabilitas segera                                           245.593           169.559
Simpanan dari nasabah
   Giro
      Pihak berelasi                                        470.942          473.042
      Pihak ketiga                                       12.347.900       15.886.768
   Tabungan
      Pihak berelasi                                        145.624          101.320
      Pihak ketiga                                       14.585.937       14.350.105
   Deposito berjangka
      Pihak berelasi                                       1.827.590        2.717.539
      Pihak ketiga                                        73.571.674       65.378.237
Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                                            568.738           56.992
   Pihak ketiga                                              977.958        2.206.690
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
   Pihak berelasi                                                                   -
   Pihak ketiga                                           13.263.387       10.158.035
Liabilitas derivatif                                          66.818           27.895
Utang pajak penghasilan                                      143.076          110.754
Utang akseptasi                                               53.031          525.823
Pinjaman yang diterima                                     1.856.213          285.050
Liabilitas pajak tangguhan                                    48.996           37.090


                                                    98
Page 116
                                                                                                   31 Desember
                                     Pos-Pos
                                                                                              2022            2021
Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                   241.747         225.227
Obligasi Subordinasi - neto
  Pihak berelasi                                                                                  38.000            50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
  Pihak berelasi                                                                                5.547               6.564
  Pihak ketiga                                                                                645.998             968.186
TOTAL LIABILITAS                                                                          121.116.769         113.734.926

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham                                     5.870.462           3.481.888
Tambahan modal disetor                                                                      6.347.491           2.048.761
Cadangan umum                                                                                   1.639               1.587
Saldo laba                                                                                  5.272.162          10.473.226
Penghasilan komprehensif lain                                                               3.141.926           3.139.002
TOTAL EKUITAS                                                                              20.633.680          19.144.464
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                              141.750.449         132.879.390

LAPORAN LABA RUGI
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  Untuk tahun yang berakhir pada 31
                                  Pos-Pos                                                    Desember
                                                                                       2022                 2021
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                                         9.069.057               8.110.291
Beban bunga                                                                            (3.199.931)             (3.269.215)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                                                  5.869.126               4.841.076

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                                      1.925.229               2.120.386
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                                                     430.738                 946.302
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                                               128.506                  68.044
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto                                  1.466                  (4.029)
Lain-lain                                                                                  11.339                    9.072
Total pendapatan operasional lainnya                                                    2.497.278               3.139.775

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                                        (11.749)                 (10.731)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non                       (147.840)
                                                                                                                (104.083)
keuangan - neto
Beban umum dan administrasi                                                            (1.846.500)             (1.600.044)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                                       (1.358.753)             (1.322.686)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                                            5.001.562               4.943.307
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO                                                           26.508                   9.309
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                                 5.028.070               4.952.616
BEBAN PAJAK - NETO                                                                       (975.392)               (944.565)
LABA TAHUN BERJALAN                                                                      4.052.678               4.008.051

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto                                (39.105)                 (39.730)
Surplus revaluasi aset                                                                    589.592                         -
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar efek-
  efek yang tersedia untuk dijual - neto                                                (313.949)               (932.007)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                           4.289.216               3.036.314
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                                            345                     341

                                     Alamat PT Bank Mega Tbk adalah sebagai berikut:
                                                   PT BANK MEGA Tbk.
                                               Menara Bank Mega. Lantai 16
                                          Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                       Jakarta 12790
                                        Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
                                               website: www.bankmega.com
                                           e-mail: waliamanat@bankmega.com
                                               Website: www.bankmega.com
                                                Up.: Capital Market Services



                                                           99
Page 117
X.   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
     1. PEMESAN YANG BERHAK
        Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
        atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai
        dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

     2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
        Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan
        Sukuk Mudharabah (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
        Mudharabah sebagaimana tercantum dalam Bab X Informasi Tambahan ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan
        oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut
        di atas tidak dilayani.

     3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
        Pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan, yaitu
        sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

     4. MASA PENAWARAN UMUM
        Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 12 – 13 Juni 2023 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan ditutup
        pada pukul 16.00 WIB.

     5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
        Sebelum Masa Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dan
        Sukuk Mudharabah dengan mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
        Mudharabah yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab X Informasi Tambahan ini, pada tempat di mana Pemesan memperoleh
        Informasi Tambahan dan FPPO.

     6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
        Para Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
        Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda
        terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
        Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

     7. PENJATAHAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
        Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
        ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30
        Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 14 Juni
        2023.
        Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek melalui lebih dari satu
        formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan,
        Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
        bersangkutan.
        Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal
        Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
        Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
        Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK
        mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
        KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau
        Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-691/BL/2011 tentang Pemesanan
        dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

     8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
        Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
        yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, yaitu PT BCA
        Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, selambat-lambatnya
        pada tanggal 15 Juni 2023 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:




                                                                    100
Page 118
                  Rekening Obligasi                                   Rekening Sukuk Mudharabah
                  PT BCA Sekuritas                                    PT BCA Sekuritas
                  PT Bank Central Asia Tbk                            PT BCA Syariah
                  Cabang KCK Thamrin                                  Cabang Jatinegara
                  No. Rekening : 2050086545                           No. Rekening : 0010478758
                  Atas Nama : PT BCA Sekuritas                        Atas Nama : PT BCA Sekuritas


                  PT BNI Sekuritas                                    PT BNI Sekuritas
                  PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk              PT Bank BCA Syariah
                  Cabang Mega Kuningan                                Cabang KCP Kenari
                  No. Rekening : 788-8899-787                         No. Rekening : 006-222-6667
                  Atas Nama : PT BNI Sekuritas                        Atas Nama : PT BNI Sekuritas

                  PT BRI Danareksa Sekuritas                          PT BRI Danareksa Sekuritas
                  Bank BRI                                            Bank Muamalat
                  Cabang Bursa Efek Jakarta                           Cabang Sudirman
                  No. Rekening : 067101000692301                      No. Rekening : 3010070250
                  Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas              Atas Nama : PT BRI Danareksa Sekuritas

                  PT Indo Premier Sekuritas                           PT Indo Premier Sekuritas
                  Bank Permata                                        Bank Permata Syariah
                  Cabang Sudirman Jakarta                             Cabang Sudirman Jakarta
                  No. Rekening : 0701254635                           No. Rekening : 0701575830
                  Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas               Atas Nama : PT Indo Premier Sekuritas

                  PT Mandiri Sekuritas                                PT Mandiri Sekuritas
                  Bank Muamalat Indonesia                             Bank Muamalat Indonesia
                  Cabang Bintaro Jaya                                 Cabang Bintaro Jaya
                  No. Rekening : 3300234567                           No. Rekening : 3300234567
                  Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas                    Atas Nama : PT Mandiri Sekuritas

   Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
   pembayaran tidak dipenuhi.

9. DISTRIBUSI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SECARA ELEKTRONIK
   Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 16 Juni 2023, Perseroan wajib menerbitkan
   Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
   mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan
   telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab
   Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah memberi
   instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dari Rekening Obligasi dan Sukuk Mudharabah
   Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sesuai
   dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing-masing.
   Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
   Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

10. PENDAFTARAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
   Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
   Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
   didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku
   ketentuan sebagai berikut:
   a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
       dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk
       Mudharabah. Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
       Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya
       pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 16 Juni 2023. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank
       Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
       tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;
   b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
       yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
   c. Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi dan Sukuk
       Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk
       Mudharabah, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan Sukuk Mudharabah;



                                                                101
Page 119
   d. Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
      oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
      Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk
      Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi dan
      Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga
      Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dan Sukuk
      Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan
      lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan KTUR asli yang
      diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI
      sehingga Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
      penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
      Amanat; dan
   f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
      Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

11. PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
   Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum, Perseroan
   dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif atau
   membatalkan Penawaran Umum apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
   (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut turut;
   (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
         Perseroan; dan/atau
   (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan, yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa
         Keuangan.
   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
   a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan dalam paling kurang satu
       surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah penundaan
       atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
       tersebut dalam media massa lainnya;
   b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut kepada
       OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
   c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah
       pengumuman dimaksud; dan
   d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum Berkelanjutan yang sedang dilakukan,
       dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat
       2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
   Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas, maka
   Perseroan, wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa
   Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan dan
   Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk
   informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum dan mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya
   satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya
   masa Penawaran Umum.
   Keputusan Perseroan untuk menunda ataupun membatalkan Penawaran Umum tersebut harus diberitahukan kepada OJK serta
   mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
   lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
   Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya.
   Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan
   terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada seluruh pemesan Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk setiap hari
   keterlambatan sebesar 1% (satu persen) diatas tingkat Bunga Obligasi dan Sukuk Mudharabah untuk setiap hari keterlambatan,
   Apabila uang pengembalian pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah telah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
   untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana
   Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah.

12. LAIN-LAIN
   Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
   Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                                102
Page 120
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMBELIAN OBLIGASI DAN
   SUKUK MUDHARABAH
   Prospektus dan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada kantor Penjamin Pelaksana
   Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada tanggal 12 – 13 Juni 2023 jam 09.00 – 16.00 sebagai berikut:

                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

               PT BCA Sekuritas                                 PT BNI Sekuritas                     PT BRI Danareksa Sekuritas

    Menara BCA - Grand Indonesia, 41st Floor       Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16                Gedung BRI II, Lt. 23
            Jl. M.H. Thamrin No. 1                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78              Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44 – 46
                 Jakarta 10310                                  Jakarta 12910                                 Jakarta 10210
             Tel. (021) 23587222                             Tel. (021) 2554 3946                         Tel. (021) 50914100
       Faks. (021) 23587300, 23587250                       Faks. (021) 5793 6934                        Faks. (021) 2520990
         e-mail: cf@bcasekuritas.co.id                e-mail: dcm@bnisekuritas.co.id                  e-mail: ib-group1@brids.co.id
       Website: www.bcasekuritas.co.id                Website: www.bnisekuritas.co.id             Website: bridanareksasekuritas.co.id


                           PT Indo Premier Sekuritas                                        PT Mandiri Sekuritas

                      Gedung Pacific Century Place, Lantai 16                         Menara Mandiri I Lantai 24-25
                    Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                               Jakarta Selatan 12190                                          Jakarta 12190
                                Tel. (021) 50887168                                         Tel. (021) 526 3445
                               Faks. (021) 50887167                                        Faks. (021) 527 5701
                           e-mail: fixed.income@ipc.co.id                           e-mail: Divisi-FI@mandirisek.co.id
                          Website: www.indopremier.com                             Website: www.mandirisekuritas.co.id




                                                                    103
Page 121
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
   Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam rangka Penawaran
   Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Marsinih Martoatmodjo
   Iskandar Law Office.




                                                                  104

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.43 MB
Published25 Jun 2024
Pages121
Characters662,022
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 190 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×5
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×3
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×5
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×83
linked org Bank Mandiri p.41 ×4
linked org Bank Permata p.41 ×28
linked org Bank CIMB Niaga p.46 ×5
linked org Bank Danamon p.46 ×5
linked org Dana Pensiun p.55 ×2
linked org Pemerintah Provinsi p.57 ×2
linked org PT Bank Syariah Indonesia p.61
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.64 ×2
linked org PT Bank Central Asia p.64
linked person Nezar Patria · Komisaris Independen p.66 ×3
linked person Umiyatun Hayati Triastuti · Komisaris p.66 ×3
linked person Damar Latri Setiawan · Direktur Utama p.66 ×2
linked person Eka Pebriansyah · Direktur p.66 ×2
linked person Teguh Wahyono · Direktur p.66 ×2
linked person Elvi Rofiqotul Hidayah · Direktur p.66 ×2
linked person Ferdian Timur Satyagraha p.66 ×2
linked person Gunawan Sulistyo · Direktur p.66 ×2
linked person Loto Srinaita Ginting · Komisaris Utama p.66 ×3
linked person Makmur Keliat · Komisaris Independen p.66 ×4
linked person Yudi Priambodo P · Komisaris Independen p.67
linked person Alpin Napitupulu p.68
linked person Humbul Kristiawan p.68
linked person Hermawan Aries Andi p.68
linked org Yayasan | Kesejahteraan p.81 ×4
linked person Ismail Ilyas · Komisaris p.81 ×2
linked person Achjadi Ranuwisastra p.107
linked person Lambock V. Nahattands p.107
linked person Kostaman Thayib p.107
linked person Lay Diza Larentie p.107 ×3
linked person Madi Darmadi Lazuardi p.107
linked person YB Hariantono · Direktur Independen p.107 ×3
linked org Unggul Indah Cahaya p.107
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org PT PEGADAIAN p.1 ×45
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×78
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×71
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×21
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk · Pemegang Saham p.15 ×17
possible org Bank BTPN Tbk p.58 ×2
possible person Chandra p.59
possible — Sudarto · Komisaris p.66
possible org PT Taspen (Persero) p.83
possible person Hasan Fawzi p.83
possible org PT Mega Bank p.106 ×2
possible org PT Mega Corpora p.107
possible person Chairul Tanjung p.107
possible person Yungky Setiawan p.107
possible person Yuni Lastianto p.107
possible person Martin Mulwanto p.107
possible person C. Guntur Triyudianto p.107
possible — Hizbullah · Komisaris Independen p.107
possible person Indivara Erni · Wakil Direktur Utama p.107 ×3
possible org Adhi Karya p.107
possible org Panin Sekuritas p.107
unresolved org PT PEGADAIAN Kegiatan Usaha Utama Penyaluran p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×15
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.1 ×4
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA PENAWARAN OBLIGASI DAN SUKUK p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas. Penjelasan p.2
unresolved org Bapepam p.4 ×18
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.4
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4 ×4
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.4
unresolved org Kementerian Keuangan p.4
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.8 ×19
unresolved org Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara p.11 ×2
unresolved org Perusahaan Umum p.11 ×2
unresolved person Nanda Fauz Iwan · Notaris p.11 ×51
unresolved org PT Pegadaian No. RIS- p.11
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11 ×9
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham p.11 ×18
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11 ×12
unresolved org Menteri p.11
unresolved org PT Pegadaian Nomor SK- p.11
unresolved org PT Pegadaian No. S- p.15
unresolved — Dasar – Rp25.000.000.000.000,00 p.15
unresolved org Rintis & Rekan p.15 ×3
unresolved person Lucy Luciana Suhenda p.15 ×3
unresolved org PT Pegadaian. Dana p.40
unresolved org Bank BCA p.41 ×3
unresolved org Bank BRI p.41
unresolved org Bank BNI KMK Promes p.41
unresolved org Bank Mandiri KJP p.41
unresolved org Bank CIMB Konven p.41
unresolved org Bank DKI p.41 ×15
unresolved org Bank DKI Musyarakah p.41
unresolved org Bank BSI Line Facility p.42
unresolved org Bank Permata Mutanaqisah p.42
unresolved org Bank Muamalat p.42 ×3
unresolved org Bank BRI Pinjaman Jangka Pendek p.45
unresolved org Bank BSI p.46
unresolved org PT BSI Financial Covenant p.46
unresolved org Bank Muamalat Gearing Ratio p.47
unresolved org PN Pegadaian p.54
unresolved org Umum p.54 ×2
unresolved org PT Pegadaian No. SK- p.54 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.54 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.54 ×3
unresolved org Dana Pensiun Pegadaian. p.55
unresolved org Western Union Financial Service Inc p.55
unresolved org PT Pegadaian Galeri Dua Empat p.55 ×10
unresolved org PT PGDE p.55 ×29
unresolved org PT Jiep p.55 ×2
unresolved org PT Pesonna Indonesia Jaya p.56 ×9
unresolved org PT PIJ p.56 ×21
unresolved org Jasa Pelaksana Konstruksi p.56
unresolved org PT Ekualindo Artha Sinergi p.56
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa p.56 ×23
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.56 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik p.56
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia p.57 ×4
unresolved org Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan p.57
unresolved org PT POJ p.57 ×11
unresolved org Pemasokan Barang dan Jasa p.57
unresolved org PT Balai Lelang Artha Gasia p.57 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.57
unresolved org Urusan Piutang dan Lelang Negara No. S- p.57
unresolved org PT BLAG. p.57 ×2
unresolved org Urusan Piutang dan Lelang Negara p.57
unresolved org Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota p.57 ×2
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.58 ×9
unresolved person Tujuan Fasilitas Agung Iriantoro p.59
unresolved person Sjarmeini S. p.59
unresolved person Susanna Tanu p.60
unresolved person Imas Fatimah p.60 ×2
unresolved person Ratam p.61 ×2
unresolved person Prinsip Ratam p.62
unresolved org Bank DKI Dinah p.63
unresolved org Bank DKI Pegadaian Tahap III Tahun p.63
unresolved person Triharso p.63
unresolved org Tujuan Penggunaan Indonesia Tbk p.63
unresolved person Adi Triharso p.63 ×3
unresolved person Erly Soehandjojo p.64
unresolved org Kementerian Keuangan Republik p.64
unresolved — Rini Widyantini · Komisaris p.66
unresolved org PT Pegadaian Tentang Pemberhentian p.67
unresolved org Milik Negara p.67 ×2
unresolved org Milik Negara dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan p.68
unresolved — Yudi Sadono · Sekretaris Perusahaan p.68
unresolved — Strategic Discussion Forum & Sharing p.69
unresolved org PT Balai Lelang Artha p.71 ×5
unresolved org PT Pessona p.71 ×5
unresolved org PT Pegadaian Galeri p.71 ×5
unresolved org PT Pesona Kategori p.71 ×5
unresolved org Mahkamah Agung p.75 ×2
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.75 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Mataram p.75
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa. Proses p.76
unresolved org PT Pesonna p.76
unresolved — Yul Alfian · Direktur p.80
unresolved — Alfian Noor · Komisaris p.80 ×2
unresolved — Agus Priyabodo · Direktur p.80
unresolved org PT POJ. C. p.80
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.80 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.80
unresolved person Sindian Osaputra · Notaris p.81 ×5
unresolved org PT PIJ. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham p.81
unresolved person Muhammad Nurkasan · Direktur p.81
unresolved org PT PIJ. D. p.81
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU- AH. p.82
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata. Pengalihan p.82
unresolved org PT Pesonna Optima Jasa Pada Perseroan Terbatas p.82
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegadaian Permata p.82 ×2
unresolved org PT PGDE. E. p.83
unresolved org PT Pefindo Biro Kredit p.83 ×6
unresolved org PT PBK p.83 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.83
unresolved org PT Sigma Cipta Caraka p.83
unresolved org PT Consumer Information Consulting p.83
unresolved org PT Cahaya Teknologi Optima Sejahtera p.83
unresolved org PT Bank Karman p.106 ×4
unresolved person Oe Siang Djie p.106
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.106 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.106
unresolved person Eddy Widjaja. S.H. · Notaris p.106
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.106
unresolved person Masjuki p.106
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.106 ×9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.106 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.106
unresolved person Ir.C. Guntur Triyudianto p.107
unresolved org Bank Administrator Rekening Dana Nasabah p.107 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result