Back to announcement
20240621_INKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31663715_lamp2.pdf
Listing Text extracted INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 134
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 29 September 2023 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 21 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 12 – 13 Juni 2024 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 21 Juni 2024
Tanggal Penjatahan : 19 Juni 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 24 Juni 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMABAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD
BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
Jl. Raya Minas Perawang Km.26 Jl. Raya Serpong Km.8 Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak Serpong – Tangerang 15310 Serang 42184
Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia Banten, Indonesia Banten, Indonesia
Telepon : (+62-761) 91088 Telepon : (+62-21) 5312 0001-3 Telepon : (+62-254) 280088
Faksimili : (+62-761) 91373 Faksimili : (+62-21) 5312 0363 Faksimili : (+62-254) 282430-3
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD300.000.000,-
(TIGA RATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD13.801.000,- (TIGA BELAS JUTA DELAPAN RATUS SATU RIBU DOLAR AMERIKA SERIKAT)
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD3.937.000,- (TIGA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU DOLAR AMERIKA SERIKAT)
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD7.729.500,- (TUJUH JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
(“OBLIGASI”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD15.000.000,- (LIMA BELAS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
(“OBLIGASI USD”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”). Sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar
USD4.156.000,- (empat juta seratus lima puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD200.000,- (dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75%
(lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD450.000,- (empat ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD3.506.000,- (tiga juta lima ratus enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD10.844.000,- (sepuluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu Dolar Amerika Serikat)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PENERBITAN OBLIGASI DALAM DENOMINASI DOLAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17
TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA
KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU
DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT
DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK
DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN
KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI
TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DAN PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”) DENGAN PERINGKAT
id
A+ (Single A Plus) ir
AA (Double A)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
INDONESIA
WALI AMANAT
PT BANK KB BUKOPIN TBK
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper kepada OJK dengan surat No. 065/IKPP-DIR/ VII/2023 tanggal 13 Juli 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023. Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi efektif berdasarkan Surat OJK No. S-322/D.04/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Kiat Pulp & Paper ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar USD13.801.000,- (tiga belas juta delapan ratus satu ribu Dolar Amerika Serikat). Perseroan juga telah melakukan penawaran umum Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar USD3.937.000,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu Dolar Amerika Serikat) dan telah melakukan penawaran umum Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar USD7.729.500,- (tujuh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika). Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-06934/BEI.PP2/08-2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum Berkelanjutan ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan dan/atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPPSK. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
RINGKASAN . .......................................................................................................................................xi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA.............................................................................................15
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................19
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................45
V. INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN...................................49
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .........................................................................50
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. .....................................................................................50
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.........................51
3. PERIZINAN...........................................................................................................................51
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN..........................................................58
5. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN
PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. ..................................................................58
6. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK...............................................................59
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK
BADAN HUKUM. ..................................................................................................................60
8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL................................................................................61
9. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ....................................61
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERUSAHAAN ANAK . ........................................................................................................61
11. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA.......62
11.1. KEGIATAN USAHA....................................................................................................62
11.2. FASILITAS PRODUKSI. ............................................................................................63
11.3. BAHAN BAKU. ..........................................................................................................63
11.4. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ................................................................64
11.5. PEMASARAN............................................................................................................64
11.6. SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN.......................65
11.7. PERSAINGAN USAHA ............................................................................................66
11.8. STRATEGI USAHA....................................................................................................67
11.9. PROSPEK USAHA....................................................................................................68
11.10. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)......................................70
11.11. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY)......................................................................................73
VII. PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................75
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................76
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................77
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................79
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. ...............................................................88
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI. ............................................................................................................92
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................93
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam
hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas
yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
ii
Page 5
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening Obligasi” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun diatas tingkat
Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) hari kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang, Informasi Tambahan,
Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-
dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A2 dan POJK No.36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
“Emisi” : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit
atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
sampai dengan sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Obligasi.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
iii
Page 6
“HGB” : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
Ringkas” pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai POJK No.9/2017.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika
ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konsultan Hukum” : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain
dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa & Partners.
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO” atau kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
“KTUR” menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“KRI” : Berarti Kredit Rating Indonesia.
: Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
“KSEI” yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima dividen,
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
telah mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7. Dalam penawaran
umum Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Masa Penawaran” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu selama 2 (dua) Hari Kerja.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar negeri.
iv
Page 7
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar
di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
”Obligasi : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
Berkelanjutan” secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2023 dan/atau Obligasi tahap II dan/atau Obligasi
tahap III dan/atau Obligasi tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada)
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing
tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi USD Berkelanjutan
sebesar USD300.000.000,- (tiga ratus juta Dolar Amerika Serikat). Setiap
Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara bertahap selama periode
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan
dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun
penerbitannya.
“Obligasi” : Berarti Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
2024 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar USD15.000.000,-
(lima belas juta Dolar Amerika Serikat).
Obligasi yang ditawarkan sebesar USD4.156.000,- (empat juta seratus lima
puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan
Penuh (full commitment) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
USD200.000,- (dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal
jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
USD450.000,- (empat ratus lima puluh ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma
nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
USD3.506.000,- (tiga juta lima ratus enam ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
USD10.844.000,- (sepuluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu Dolar
Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
v
Page 8
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri
A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
”OJK” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21
Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012,
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/
atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diungkapkan
dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat
Obligasi USD Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dengan mengacu pada POJK No.36/
Berkelanjutan I POJK.04/2014.
Indah Kiat Tahap I
Tahun 2023”
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat
Obligasi USD Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 dengan mengacu pada POJK No.36/
Berkelanjutan I POJK.04/2014.
Indah Kiat Tahap II
Tahun 2023”
vi
Page 9
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat
Obligasi USD Pulp & Paper Tahap III Tahun 2024 dengan mengacu pada POJK No.36/
Berkelanjutan I POJK.04/2014.
Indah Kiat Tahap III
Tahun 2024”
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 No. 76 tanggal
31 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Penjamin Emisi : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang membuat kontrak
Obligasi” dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi atas nama
Emiten dan melakukan pembayaran kepada Emiten, yang ditunjuk oleh
Emiten berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam
hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi” dan pelaksanaan emisi Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2024, dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No. IX.A.1” : Berarti Peraturan No. IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 81 tanggal 31 Mei 2024 2024,
Pembayaran Obligasi” yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Pendaftaran: Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Obligasi di KSEI” pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-061/OBL/KSEI/0524 tanggal
31 Mei 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
Emisi Obligasi” Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
2024 No. 83 tanggal 31 Mei 2024 2024, yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Obligasi” USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 No. 82
tanggal 31 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta.
vii
Page 10
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam
perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan” : Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan
di Jakarta Pusat.
“Pernyataan : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
Menjadi Efektif” diubah pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal
jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9 /2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
viii
Page 11
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya
sebesar USD15.000.000,- (lima belas juta Dolar Amerika Serikat).
Obligasi yang ditawarkan USD4.156.000,- (empat juta seratus lima puluh
enam ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(full commitment) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
USD200.000,- (dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal
jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
USD450.000,- (empat ratus lima puluh ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma
nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
USD3.506.000,- (tiga juta lima ratus enam ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
USD10.844.000,- (sepuluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu Dolar
Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri
A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan.
ix
Page 12
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan” rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yaitu senilai USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) atau
kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya, atau
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan BEI.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi” KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib
dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan
didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yaitu
tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi
Pokok Obligasi” menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib diselesaikan
paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran .
“USD” : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608, beserta
peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan
UUPPSK.
“UUPPSK” : Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan berikut semua perubahan dan perbaikannya.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu beserta peraturan-peraturan
pelaksananya.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta Selatan.
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan dinyatakan dalam
mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN
2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0130590.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022, Tambahan No. 23742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”)
adalah bergerak di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perusahaan
bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Prospek Usaha
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (59%) maupun domestik (41%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Eropa, Timur Tengah,
Amerika, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021–2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
xi
Page 14
Target Dana Obligasi : Sebesar USD300.000.000,- (tiga ratus juta Dolar Amerika Serikat)
Yang Akan Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar USD15.000.000,- (lima belas juta Dolar
Amerika Serikat), yang ditawarkan dan dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) sebesar USD4.156.000,- (empat juta seratus lima puluh
enam ribu Dolar Amerika Serikat), yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi
dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
USD200.000,- (dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal
jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
USD450.000,- (empat ratus lima puluh ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma
nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
USD3.506.000,- (tiga juta lima ratus enam ribu Dolar Amerika
Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
USD10.844.000,- (sepuluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu
Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024,
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi
Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi
Seri C.
Seri dan Jangka Waktu : - Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Obligasi - Seri B : selama 3 (tiga) Tahun.
- Seri C : selama 5 (lima) Tahun.
Tingkat Bunga Obligasi : - Obligasi Seri A : sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.
- Obligasi Seri B : 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.
- Obligasi Seri B : 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
xii
Page 15
Periode Pembayaran : Triwulanan
Bunga
Jumlah Minimum : Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
Pemesanan Obligasi kurangnya sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau
kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Obligasi
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan
atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara
pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan
ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum
Perdata, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi.
Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan : id
A+ (Single A Plus) dari PT Pefindo.
Efek ir
AA (Double A) dari KRI.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back) Obligasi pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat melakukan pembelian
kembali dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
Pelunasan Pokok Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
Obligasi (“sinking fund”) dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana
Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk.
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan 100% oleh Perseroan untuk belanja modal terkait ekspansi
pembangunan pabrik kertas industri berupa pembiayaan sebagian dari pembelian equipment dan
sebagian dari pekerjaan sipil.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana
Penggunaan Dana.
xiii
Page 16
4. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 April 2024,
yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per 30 April 2024
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada 3.094.877.898 3.094.877.898.000 56,56
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.376.105.043 2.376.105.043.000 43,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar
tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen No. 00021/2.0902/AU.1/04/17921/1/
III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk pada tahun 2024.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
Aset Lancar 5.623.833 5.476.557
Aset Tidak Lancar 4.501.305 4.164.164
Total Aset 10.125.138 9.640.721
Liabilitas Jangka Pendek 2.122.553 2.239.843
Liabilitas Jangka Panjang 2.002.533 1.795.674
Total Liabilitas 4.125.086 4.035.517
Total Ekuitas 6.000.052 5.605.204
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
Penjualan Neto 3.479.018 4.002.632
Beban Pokok Penjualan (2.346.974) (2.412.693)
Laba Bruto 1.132.044 1.589.939
Laba Usaha 787.725 1.138.083
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 549.651 1.047.499
Laba Neto 411.423 857.462
Penghasilan Komprehensif Neto 413.392 859.067
xiv
Page 17
RASIO-RASIO PENTING
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto (13,08%) 13,82%
Laba Neto 10,64% 62,90%
Total Aset (47,53%) 7,38%
Total Liabilitas (52,02%) (4,22%)
Total Ekuitas (28,77%) 17,63%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 15,80% 26,17%
Penjualan neto/Total aset 34,36% 41,52%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 11,83% 21,42%
Laba neto/Total aset (ROA) 4,06% 8,89%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) 6,86% 15,30%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto) 29,16% 35,59%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,65x 2,45x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,69x 0,72x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,41x 0,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,85x 5,97x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) 0,64x 0,91x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan) 1,99x 2,75x
6. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai
berikut:
Tahun Kontribusi
Tahun Kepemilikan
No. Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Pendapatan
Beroperasi Perseroan (%)
Perseroan (%)
Kepemilikan secara langsung
Indah Kiat International
1. Belanda Jasa Keuangan 1994 1994 100 -
Finance Company B.V.**
Indah Kiat Finance Mauritius
2. Mauritius Jasa Keuangan 1997 1997 100 -
Limited*
Indah Kiat Finance (IV)
3. Mauritius Jasa Keuangan 2000 1998 100 -
Mauritius Limited*
Indah Kiat Finance (VIII)
4. Mauritius Jasa Keuangan 2000 2000 100 -
Mauritius Limited*
5. Imperial Investment Limited Malaysia Investasi 2004 2004 100 -
6. PT Graha Kemasindo Indah** Jakarta Pusat Perdagangan 2008 1995 99,50 -
PT Paramitra Abadimas
7. Jakarta Pusat Perdagangan 1997 1988 95,16 1,04
Cemerlang
PT Indah Kiat Global Ventura Perdagangan
8. Jakarta Pusat - 2015 99,00 -
(Dalam Likuidasi)* dan jasa
xv
Page 18
Tahun Kontribusi
Tahun Kepemilikan
No. Nama Perusahaan Domisili Kegiatan Utama Penyertaan Pendapatan
Beroperasi Perseroan (%)
Perseroan (%)
Kepemilikan secara tidak langsung
PT Paramitra Gunakarya Kabupaten
1. Industri 1999 1996 95,10 1,04
Cemerlang Sidoarjo
PT Indah Kiat Power (Dalam Perdagangan
2. Jakarta Pusat - 2015 98,01 -
Likuidasi)* dan jasa
British Virgin
3. IK Investment (BVI) Limited Investasi - 2023 100 -
Island
Catatan:
PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power sampai dengan saat ini belum beroperasi dikarenakan tidak sustainable
sehingga Perseroan memutuskan untuk melikuidasi kedua perusahaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri dan
Hak Asasi Manusia Tanggal 3 April 2003 Nomor C-367.HT.03.02-Th.2003 yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No.3 tanggal 1 September 2023, dibuat dihadapan Dahlia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara dan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Tanggal 3 April 2003 Nomor C-367.HT.03.02-Th.2003 yang dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.2 tanggal 1 September 2023, dibuat dihadapan Dahlia, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Utara.
Fakta Material ini telah diumumkan oleh IKGV dan IKP dalam surat kabar Harian Ekonomi Neraca tanggal 6 September 2023.
* Perusahaan saat ini sedang dalam likuidasi.
**Dormant
7. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG MASIH HARUS DILUNASI
Obligasi Rupiah
Jumlah
Tanggal Total Emisi Tingkat Terutang
Nama Efek Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp miliar) Suku Bunga
(Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper C 5 Juni 2020 12,1 5 (lima) tahun 11,00% 5 Juni 2025 12,1
Tahap I Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
16 September 16 September
Indah Kiat Pulp & Paper C 276,6 5 (lima) tahun 11,50% 276,6
2020 2025
Tahap II Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
11 Desember 11 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 582,7 5 (lima) tahun 11,00% 582,7
2020 2025
Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper C 23 Maret 2021 277,1 5 (lima) tahun 10,25% 23 Maret 2026 277,1
Tahap IV Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
30 September 30 September
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.050,0 3 (tiga) tahun 9,25% 1.050,0
2021 2024
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
30 September 30 September
Indah Kiat Pulp & Paper C 450,0 5 (lima) tahun 10,00% 450,0
2021 2026
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
8 Desember 8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper B 876,8 3 (tiga) tahun 8,75% 876,8
2021 2024
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
8 Desember 8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 338,3 5 (lima) tahun 9,25% 338,3
2021 2026
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
24 Februari 24 Februari
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.076,5 3 (tiga) tahun 8,75% 1.076,5
2022 2025
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II
24 Februari 24 Februari
Indah Kiat Pulp & Paper C 203,6 5 (lima) tahun 9,25% 203,6
2022 2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.672,2 3 (tiga) tahun 9,50% 5 Agustus 2025 1.672,2
2022
Tahap I Tahun 2022
xvi
Page 19
Jumlah
Tanggal Total Emisi Tingkat Terutang
Nama Efek Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp miliar) Suku Bunga
(Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan III
5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper C 207,8 5 (lima) tahun 10,00% 5 Agustus 2027 207,8
2022
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.603,9 3 (tiga) tahun 9,75% 11 Oktober 2025 1.603,9
2022
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper C 306,2 5 (lima) tahun 10,25% 11 Oktober 2025 306,2
2022
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III 16 Desember
16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper B 2022 624,5 3 (tiga) tahun 10,50% 624,5
2025
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III 16 Desember
16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper C 2022 89,1 5 (lima) tahun 11,00% 89,1
2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper A 909,3 3 (tiga) tahun 10,50% 27 Januari 2026 909,3
2023
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper B 163,6 5 (lima) tahun 11,00% 27 Januari 2028 163,6
2023
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV
370 Hari
Indah Kiat Pulp & Paper A 11 Juli 2023 333,6 6,50% 21 Juli 2024 333,6
Kalender
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper B 11 Juli 2023 1.745,9 3 (tiga) tahun 10,25% 11 Juli 2026 1.745,9
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper C 11 Juli 2023 192,9 5 (lima) tahun 10,75% 11 Juli 2028 192,9
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
25 Agustus 370 Hari 5 September
Indah Kiat Pulp & Paper A 207,1 6,50% 207,1
2023 Kalender 2024
Tahap Ii Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
25 Agustus 25 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper B 1.609,9 3 (tiga) tahun 10,25% 1.609,9
2023 2026
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
25 Agustus 25 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper C 454,1 5 (lima) tahun 10,75% 454,1
2023 2028
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
21 November 370 hari 1 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper A 16,9 6,75% 16,9
2023 Kalender 2024
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
21 November 21 November
Indah Kiat Pulp & Paper B 739,7 3 (tiga) tahun 10,25% 739,7
2023 2026
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
21 November 21 November
Indah Kiat Pulp & Paper C 432,3 5 (lima) tahun 10,75% 432,3
2023 2028
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
370 hari
Indah Kiat Pulp & Paper A 4 April 2024 454,8 7,75% 14 April 2025 454,8
kalender
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper B 4 April 2024 1.326,0 3 (tiga) tahun 10,25% 4 April 2027 1.326,0
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper C 4 April 2024 121,2 5 (lima) tahun 10,75% 4 April 2029 121,2
Tahap IV Tahun 2024
TOTAL 18.354,4
xvii
Page 20
Sukuk Mudharabah
Jumlah
Tanggal Total Emisi Tingkat Terutang
Nama Efek Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp miliar) Bagi Hasil
(Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah 30 September
B 30 September 2021 449,3 3 (tiga) tahun 9,25% 449,3
Kiat Pulp & Paper 2024
Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah 30 September
C 30 September 2021 50,8 5 (lima) tahun 10,00% 50,8
Kiat Pulp & Paper 2026
Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah 8 Desember
B 8 Desember 2021 304,5 3 (tiga) tahun 8,75% 304,5
Kiat Pulp & Paper 2024
Tahap II Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah 8 Desember
C 8 Desember 2021 247,1 5 (lima) tahun 9,25% 247,1
Kiat Pulp & Paper 2026
Tahap II Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah 24 Februari
B 24 Februari 2022 451,2 3 (tiga) tahun 8,75% 451,2
Kiat Pulp & Paper 2025
Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah 24 Februari
C 24 Februari 2022 108,0 5 (lima) tahun 9,25% 108,0
Kiat Pulp & Paper 2027
Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah
B 5 Agustus 2022 401,4 3 (tiga) tahun 9,50% 5 Agustus 2025 401,4
Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah
C 5 Agustus 2022 222,7 5 (lima) tahun 10,00% 5 Agustus 2027 222,7
Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah
B 11 Oktober 2022 455,2 3 (tiga) tahun 9,75% 11 Oktober 2025 455,2
Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah
C 11 Oktober 2022 69,4 5 (lima) tahun 10,25% 11 Oktober 2027 69,4
Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 16 Desember
B 16 Desember 2022 127,3 3 (tiga) tahun 10,50% 127,3
Kiat Pulp & Paper 2025
Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah 16 Desember
C 16 Desember 2022 5,4 5 (lima) tahun 11,00% 5,4
Kiat Pulp & Paper 2027
Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah
B 27 Januari 2023 501,6 3 (tiga) tahun 10,50% 27 Januari 2026 501,6
Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah
C 27 Januari 2023 67,0 5 (lima) tahun 11,00% 27 Januari 2028 67,0
Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
A 11 Juli 2023 612,6 3 (tiga) tahun 10,25% 11 Juli 2026 612,6
Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
B 11 Juli 2023 137,4 5 (lima) tahun 10,75% 11 Juli 2028 137,4
Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023
xviii
Page 21
Jumlah
Tanggal Total Emisi Tingkat Terutang
Nama Efek Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (Rp miliar) Bagi Hasil
(Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 370 Hari 5 September
A 25 Agustus 2023 193,0 6,50% 193,0
Kiat Pulp & Paper Kalender 2024
Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 25 Agustus
B 25 Agustus 2023 879,0 3 (tiga) tahun 10,25% 879,0
Kiat Pulp & Paper 2026
Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 25 Agustus
C 25 Agustus 2023 87,7 5 (lima) tahun 10,75% 87,7
Kiat Pulp & Paper 2028
Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 370 hari 1 Desember
A 21 November 2023 87,2 6,75% 87,2
Kiat Pulp & Paper Kalender 2024
Tahap III Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 21 November
B 21 November 2023 303,6 3 (tiga) tahun 10,25% 303,6
Kiat Pulp & Paper 2026
Tahap III Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 21 November
C 21 November 2023 4,52 5 (lima) tahun 10,75% 4,52
Kiat Pulp & Paper 2028
Tahap III Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah 370 hari
A 4 April 2024 158,0 7,75% 14 April 2025 158,0
Kiat Pulp & Paper kalender
Tahap IV Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
B 4 April 2024 200,0 3 (tiga) tahun 10,25% 4 April 2027 200,0
Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
C 4 April 2024 65,9 5 (lima) tahun 10,75% 4 April 2029 65,9
Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2024
TOTAL 6. 189,7
Obligasi USD
Jumlah
Tanggal Total Emisi Tingkat Terutang
Nama Efek Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (USD ribu) Suku Bunga
(USD ribu)
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah
A 11 Oktober 2023 1.495,0 3 (tiga) tahun 7,00% 11 Oktober 2026 1.495,0
Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah
B 11 Oktober 2023 12.306,0 5 (lima) tahun 8,00% 11 Oktober 2028 12.306,0
Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah 22 November 370 hari 2 Desember
A 251,0 5,25% 251,0
Kiat Pulp & Paper 2023 Kalender 2024
Tahap II Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah 22 November 22 November
B 900,0 3 (tiga) tahun 7,00% 900,0
Kiat Pulp & Paper 2023 2026
Tahap II Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah 22 November 22 November
C 2.786,0 5 (lima) tahun 8,00% 2.786,0
Kiat Pulp & Paper 2023 2028
Tahap II Tahun 2023
xix
Page 22
Jumlah
Tanggal Total Emisi Tingkat Terutang
Nama Efek Seri Jangka Waktu Jatuh Tempo
Penerbitan (USD ribu) Suku Bunga
(USD ribu)
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah 370 hari
A 4 April 2024 303,0 5,75% 14 April 2025 303,0
Kiat Pulp & Paper Kalender
Tahap III Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah
B 4 April 2024 3.511,0 3 (tiga) tahun 7,00% 4 April 2027 3.511,0
Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah
C 4 April 2024 3.915,5 5 (lima) tahun 8,00% 4 April 2029 3.915,5
Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2024
TOTAL 25.467,5
xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR
USD300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD13.801.000,-
(TIGA BELAS JUTA DELAPAN RATUS SATU RIBU DOLAR AMERIKA SERIKAT)
DAN
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD3.937.000,-
(TIGA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU DOLAR AMERIKA SERIKAT)
DAN
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD7.729.500,-
(TUJUH JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD15.000.000,-
(LIMA BELAS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan
nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar USD4.156.000,- (empat juta seratus lima puluh enam
ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD200.000,- (dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD450.000,- (empat ratus lima puluh ribu
Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD3.506.000,- (tiga juta lima ratus enam ribu Dolar
Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD10.844.000,- (sepuluh juta delapan ratus empat
puluh empat ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni
2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) dan KREDIT RATING INDONESIA (‘’KRI’’)
id
A+ (Single A Plus) ir
AA (Double A)
PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51
Jakarta 10350
Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
Faksimili : (021) 392 7685
Website: www.asiapulppaper.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS,
HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL
YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.
1
Page 24
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 31 Mei 2024 yang telah ditandatangani
Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi, dimana sebesar USD4.156.000,- (empat juta seratus lima puluh enam ribu Dolar Amerika
Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD200.000,- (dua ratus
ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
2
Page 25
Seri B : Jumlah Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD450.000,-
(empat ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD3.506.000,- (tiga juta
lima ratus enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
(delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri
B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 21 September 2024 21 September 2024 21 September 2024
2 21 Desember 2024 21 Desember 2024 21 Desember 2024
3 21 Maret 2025 21 Maret 2025 21 Maret 2025
4 1 Juli 2025 21 Juni 2025 21 Juni 2025
5 21 September 2025 21 September 2025
6 21 Desember 2025 21 Desember 2025
7 21 Maret 2026 21 Maret 2026
8 21 Juni 2026 21 Juni 2026
9 21 September 2026 21 September 2026
10 21 Desember 2026 21 Desember 2026
11 21 Maret 2027 21 Maret 2027
12 21 Juni 2027 21 Juni 2027
13 21 September 2027
14 21 Desember 2027
15 21 Maret 2028
16 21 Juni 2028
17 21 September 2028
18 21 Desember 2028
19 21 Maret 2029
20 21 Juni 2029
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
3
Page 26
SATUAN PEMINDAHBUKUAN
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN OBLIGASI
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
4
Page 27
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
HASIL PEMERINGKATAN
Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-620/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi USD
Berkelanjutan I PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. dengan peringkat idA+ (single A plus), yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No.RTG-170/PEF-DIR/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi USD Berkelanjutan I PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:
id
A+ (single A plus)
Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.
Berdasarkan hasil pemeringkatan dari KRI sesuai dengan Surat No. RC-003/KRI-DIR/VII/2023 tanggal
11 Juli 2023 dengan peringkat irAA (Double A) yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat
No. RTG-001/KRI-DIR/V/2024 tanggal 22 Mei 2024, Obligasi ini telah mendapatkan peringkat :
AA (Double A)
ir
Peringkat ini berlaku untuk periode 11 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo dan KRI
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.
5
Page 28
HAK SENIORITAS DARI UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
pada hari yang sama;
6
Page 29
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
7
Page 30
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut perubahannya,
dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 0,5% (nol
koma lima persen) per tahun diatas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak
untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
8
Page 31
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); atau
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
9
Page 32
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat
dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
10
Page 33
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) Agenda RUPO;
(3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
(satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai
hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
11
Page 34
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atautidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
12
Page 35
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Wali Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
13
Page 36
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7980640
Faksimili : (021) 7980705
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.
14
Page 37
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait akan digunakan 100% oleh Perseroan untuk belanja modal terkait ekspansi pembangunan pabrik
kertas industri berupa pembiayaan sebagian dari pembelian equipment dan sebagian dari pekerjaan
sipil. Sampai dengan saat Informasi Tambahan ini disampaikan, progress pembangunan pabrik kertas
industri adalah sekitar 36%, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekitar 75% akan digunakan untuk pembiayaan sebagian dari pembelian equipment dan equipment
yang dibeli Perseroan untuk keperluan pabrik yang sedang dibangun diperkirakan akan diterima
seluruhnya oleh Perseroan di tahun 2026. Hingga saat ini rincian pembelian equipment adalah
sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Jenis Machineries, other supporting machineries and auxiliaries
Spesifikasi FBB Machine, Pulp Machine, Brown Machine, Wood Handling, GCC
Plant, Color Kitchen, Biodegradable, Power Boiler, Power Distributions,
Steam Turbine and other machineries.
Jumlah 1 lini produksi kertas industri
Pihak Penjual Berasal dari pihak ketiga dengan penjual utama antara lain
VALMET TECHNOLOGIES, Inc.; VALMET AB; BVG BAUER-
VERFAHRENSTECHNIK-GMBH; ANDRITZ AG; WUHAN KEMPINSH;
EUROCRANE CO., LTD. dan VOITH PAPER (CHINA) CO LTD
Nomor dan Tanggal Pemesanan Pembelian - 40011548 tanggal 30 April 2022
- 40011549 tanggal 30 April 2022
- 40011550 tanggal 30 April 2022
- 40011551 tanggal 30 April 2022
- 40011552 tanggal 30 April 2022
- 40011553 tanggal 30 April 2022
- 40011595 tanggal 30 April 2022
- 40011596 tanggal 30 April 2022
- 40011546 tanggal 30 April 2022
- 40011547 tanggal 30 April 2022
- 40012010 tanggal 15 Agustus 2022
- 40012011 tanggal 15 Agustus 2022
- 40011875 tanggal 19 September 2022
- 40012118 tanggal 8 Februari 2023
- 40012172 tanggal 7 Maret 2023
- 40012252 tanggal 12 Mei 2023
- 40012253 tanggal 12 Mei 2023
2. Sekitar 25% akan digunakan untuk pembiayaan sebagian dari pekerjaan sipil di antaranya namun
tidak terbatas pada pekerjaan persiapan lahan, pondasi, tiang pancang, pembangunan jalan, akses
dan drainese, pembangunan jembatan dan bangunan pabrik.
Adapun kontraktor utama yang membantu pekerjaan sipil untuk pembangunan pabrik hingga saat
ini adalah sebagai berikut:
Nama Kontraktor Nomor dan Tanggal Perjanjian Hubungan Afiliasi
PT Adhi Karya Tbk 038/IKPP KRW/ROAD-DRAINAGE-PH1/AK/11-22 tanggal 25 Pihak ketiga
November 2022
PT Gunung Patapaan Abadi 030/IKPP KRW/TEMPORARY ROAD/GPA/07-22 tanggal 5 Pihak ketiga
Juli 2022
PT Lancarjaya Mandiri Abadi 028/IKPP KRW/CIVIL/CUTFILL/LMA/06-22 tanggal 3 Juni Pihak ketiga
2022
PT Masterpancang Pondasi 036/IKPP-KRW/DRIVEN PILE-PACK 4&5/MPP/10-22 tanggal Pihak ketiga
3 Oktober 2022
PT Pakubumi Semesta 034/IKPP-KRW/DRIVEN PILE-PACK 1&3/PS/10-22 tanggal 3 Pihak ketiga
Oktober 2022
PT Putra Bintang Sembada 026/IKPP KRW/CIVIL/WP1/PBS/01-22 tanggal 20 Januari Pihak ketiga
2022
15
Page 38
Nama Kontraktor Nomor dan Tanggal Perjanjian Hubungan Afiliasi
PT Teamworx Idonesia • 005/IKPP KRW/CONSULTANT SUPERVISION/ Pihak ketiga
TEAMWORX/01-22 tanggal 13 Januari 2022
• 006/IKPP KRW/CONSULTANT-SUPERVISION/
TEAMWORX/07-22 tanggal 11 Juli 2022
PT Top Pondasi Indonesia 035/IKPP-KRW/DRIVEN PILE-PACK 2&6/TPI/10-22 tanggal Pihak ketiga
3 Oktober 2022
PT Wijaya Karya Beton PO 46177421 pada tanggal 28 Maret 2023; Pihak ketiga
49957560 pada tanggal 9 September 2022
PT Modern Widya Technical PO 46177641 pada tanggal 30 Maret 2023 Pihak ketiga
PT Nusa Raya Cipta Tbk PO 46178142 dan 46178145 pada tanggal 30 Mei 2023 Pihak ketiga
PT Kokoh Inti Arebama PO 49957563 pada tanggal 13 September 2022 Pihak ketiga
Perizinan yang diperlukan untuk pembangunan pabrik dan status perizinan hingga saat ini adalah
sebagai berikut:
Tanggal
Nomor Dokumen Perizinan Nama Dokumen Perizinan Status
Perizinan
- Perjanjian Sewa Tanah - Dalam proses
untuk keperluan water pengurusan sewa
intake tanah
- Kesepakatan Bersama 29 Maret 2023 Selesai
(MOU) atas Jual Beli Tanah
703/KPAII/X/2022 Surat Dukungan Berlokasi 31 Oktober 2022 Selesai
Diluar Kawasan Industri
8120100772073 Nomor Induk Berusaha 27 Juli 2018 Selesai
(NIB)
20221-0252-2245-6690- Nomor Kegiatan Usaha 29 Oktober 2022 Selesai
8372 (NKU)
S.347/PPKL/PPU/ PERTEK Pemenuhan 2 May 2023 Selesai
PKL.3/5/2023 Bahan Baku Mutu Emisi
S.238/PSLB3/PLB3/ PLB.3/04/2023 PERTEK Pemanfaatan 11 April 2023 Selesai
LB3/Sludge untuk bahan
bakar Boiler & Bahan baku
produksi
S.348/PPKL/PPA/ PERTEK Pemenuhan 2 May 2023 Selesai
PKL.2/5/2023 Bahan Baku Mutu Air
Limbah Yang Dibuang ke
Badan Air Permukaan
- ANDAL LALIN - Selesai
SK.1008/MENLHK/SETJEN/PLA.4/9/2023 Persetujuan Lingkungan 12 September Selesai
(AMDAL) 2023
- SIPSDA 11 Desember Selesai
2023
- Rekomtek Izin Pengalihan - Direncanakan selesai
Alur Sungai di akhir bulan Juni 2024
No. SA0203-Av/215 Rekomtek Embung 8 Maret 2024 Selesai
(Lagoon)
- Izin Konstruksi Sumber - Direncanakan selesai
Daya Air (Sungai) di akhir bulan Agustus
2024
- Izin Konstruksi Embung - Direncanakan
(Lagoon) selesai di akhir bulan
September 2024
650/4987/PUPR/2023 Kerangka Rencana Kab/ 14 Desember Selesai
Kota (KRK) 2023
600.3.3/1381/1253/PR Site Plan 3 Mei 2024 Selesai
- Rekomendasi PPKH - Direncanakan selesai
di akhir bulan Juni 2024
Nomor 280 Tahun 2024. IPPKH 4 Maret 2024 Selesai
- Persetujuan Bangunan - Direncanakan selesai
Gedung (PBG) di akhir bulan Juni 2024
16
Page 39
Tanggal
Nomor Dokumen Perizinan Nama Dokumen Perizinan Status
Perizinan
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF) - Direncanakan
selesai di akhir bulan
Desember 2024
- Persetujuan PLB (untuk - Direncanakan selesai
keperluan sendiri) di akhir bulan Juni 2024
- Izin Pemanfaatan Sumber - Direncanakan
Radioaktif (Pengion) selesai di akhir bulan
Desember 2024
- Perizinan K3 - Direncanakan
selesai di akhir bulan
September 2024
- Izin Bejana Bertekanan/ - Direncanakan
Ketel Uap selesai di akhir bulan
Desember 2024
- Izin Pembangkit (IUPTLS) - Direncanakan
selesai di akhir bulan
Desember 2024
- Sertifikat Laik Operasi - Direncanakan
(SLO) Pembangkit selesai di akhir bulan
Desember 2024
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan, dan dari penerbitan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat
Tahap V dan/atau selanjutnya.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan digunakan untuk membiayai belanja modal yang
rinciannya sama dengan belanja modal pada saat penerbitan Penawaran Umum Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat Tahap I dan Tahap II Tahun 2023, serta Tahap III Tahun 2024.
Penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi USD untuk pembiayaan sebagian pembelian equipment
dalam mata uang asing yang akan dilakukan Perseroan dengan pihak asing merupakan transaksi
perdagangan internasional yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PBI 17/2015 dan Pasal ayat
(1) UU 7/2011 dan Pasal 4 huruf c juncto Pasal 10 ayat 2 dan ayat 3 PBI 17/2015 dan Pasal 21 ayat
2 huruf c UU 7/2011 sehingga tidak terdapat larangan terhadap penggunaan dana hasil Obligasi USD
apabila mengacu terhadap pengecualian yang terdapat pada pasal 4 huruf (c) PBI 17/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.
Apabila dikemudian hari penggunaan dana hasil Obligasi sebagaimana tersebut diatas terkualifikasi
sebagai Transaksi Material dan/atau Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 (“POJK 17/2020”)
dan/atau POJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 (“POJK 14/2020”) maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan/atau POJK 42/2020.
Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.
17
Page 40
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0, 90406% (nol koma sembilan nol empat nol enam persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang
meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) : 0,18058%
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,09029%
- Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,09029%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,14798%
- Biaya jasa Notaris : 0,07399%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,14798%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,05000%
• Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi : 0,12295%
Tambahan dan formulir-formulir.
Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dan Obligasi
USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II tahun 2023 per 31 Desember 2023 dengan
surat No. 005/CRP/IK/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024. Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I tahun 2023, Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II tahun 2023, dan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III tahun 2024 telah direalisasikan seluruhnya.
18
Page 41
III. PERNYATAAN UTANG
Laporan keuangan Perseroan terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan
disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Julinar
Natalina Rajagukguk pada tahun 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD4.125.086 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 1.057.912
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 21.082
Utang usaha
Pihak ketiga 227.985
Pihak berelasi 23.977
Utang lain-lain – pihak ketiga 25.808
Beban masih harus dibayar 56.325
Utang pajak 40.431
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 10.959
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 161.315
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 56.436
Wesel bayar 53
Pinjaman jangka panjang 16.963
Utang obligasi 349.304
Sukuk Mudharabah 74.003
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.122.553
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 20.404
Liabilitas pajak tangguhan – neto 221.365
Liabilitas imbalan kerja 52.693
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 33.996
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 386.168
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang 42.811
Wesel bayar 699
Pinjaman jangka panjang 13.872
Utang obligasi 923.577
Sukuk Mudharabah 306.948
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.002.533
Total Liabilitas 4.125.086
19
Page 42
1. PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 245.590
PT Bank Central Asia Tbk 210.061
PT Bank Mega Tbk 84.652
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 80.610
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 71.947
PT Bank ICBC Indonesia 67.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 50.824
PT Bank CIMB Niaga Tbk 50.688
PT Bank KB Bukopin Tbk 32.434
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 30.908
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) 30.000
PT Bank Maspion Tbk 26.588
PT Bank QNB Indonesia Tbk 17.839
PT Bank KEB Hana Indonesia 12.974
PT Bank Resona Perdania 12.974
PT Bank Mizuho Indonesia 12.954
PT Bank Pan Indonesia Tbk 8.714
Bank of China (Hongkong) Limited 5.642
PT Bank Oke Indonesia Tbk 3.243
PT Sinarmas Hana Finance 2.270
TOTAL 1.057.912
Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2023
Rupiah Indonesia 567.921
Dolar AS 483.244
Yuan Cina 3.737
Euro Eropa 2.845
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 165
TOTAL 1.057.912
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (BRI) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer sebesar USD185,0 juta yang bersifat
interchangeable dengan fasilitas LC/SKBDN Line PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 12 April 2025. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan,
persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Perseroan juga dapat menggunakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
- LC/SKBDN Line sebesar USD595,0 juta.
- Standby Letter of Credit/Bank Garansi sebesar USD217,5 juta yang bersifat interchangeable
dengan fasilitas LC/SKBDN Line.
- SCF A/R sebesar USD137,0 juta.
- Commercial Line sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R.
- Foreign Exchange Line sebesar USD40,0 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BRI masing-masing sebesar USD245,6
juta dan USD179,7 juta.
20
Page 43
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas Multi (Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas
L/C) sebesar USD150 juta Fasilitas Omnibus L/C sebesar USD75,0 juta, serta fasilitas Negosiasi/
Discounting with Kondisi Khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama
dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 28 Februari
2025. Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan setoran margin, persediaan, tanah
bangunan dan mesin tertentu.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 saldo pinjaman dari BCA masing-masing sebesar USD210,1
juta dan USD185,7 juta.
PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mega
Tbk (Bank Mega) adalah sebagai berikut Fasilitas Demand Loan I sebesar Rp1.155,0 miliar, Fasilitas
Demand Loan II sebesar Rp150,0 miliar dan fasilitas LC SKBDN Line sebesar USD25,0 juta. Fasilitas
ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah milik Perseroan dan Jaminan
Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, saldo pinjaman dari Bank Mega masing-
masing sebesar USD84,7 juta dan USD83,0 juta.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (Bank Mandiri) berupa fasilitas Sight dan Usance L/C Import dengan jumlah tidak
melebihi USD113,0 juta dan fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi
USD55,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang dan mesin tertentu milik Perseroan serta
Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal
10 September 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Mandiri masing-masing sebesar
USD80,6 juta dan USD61,4 juta.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)
asilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) berupa Fasilitas Omnibus Trade
Finance sebesar USD70,0 juta berlaku sampai tanggal 17 Maret 2024 dan telah diperpanjang sampai
dengan tanggal 17 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, persediaan barang dan hak atas
tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Danamon masing-masing sebesar
USD71,9 juta dan USD70,0 juta.
PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank ICBC
Indonesia (ICBC) adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal
7 Oktober 2024.
- Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Revolving sebesar USD50,0 juta untuk jangka waktu satu
(1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
Perseroan dan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2024.
21
Page 44
- Fasilitas kredit Omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan
berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari ICBC adalah sebesar USD67,0 juta.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu satu (1)
tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2025. Fasilitas ini dijamin dengan hak
atas tanah, mesin, dan piutang tertentu milik Perseroan.
- Fasilitas Non-Cash Loan sublimit Trust Receipt untuk SKBDN dan LC sebesar Rp500,0 miliar
kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2025.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank BTN adalah masing-masing
sebesar USD50,8 juta dan USD49,5 juta.
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk
(CIMB Niaga) berupa fasilitas Demand Loan (Revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman
Transaksi Khusus Trade AR (PTK) AR sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel
Ekspor (NEW)/Diskonto Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD20,0 juta dan interchangeable dengan
fasilitas Non-Cash Loan berupa fasilitas LC/SKBDN Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan
jumlah maksimal USD30,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan
serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah masing-masing
sebesar USD50,7 juta dan USD59,2 juta.
PT Bank KB Bukopin Tbk
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank KB Bukopin Tbk (Bank
Bukopin) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar dijamin dengan tanah mesin dan
peralatan dan piutang usaha tertentu milik Perseroan, serta jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa
Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai 24 September 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Bukopin adalah masing-masing
sebesar USD32,4 juta dan USD31,8 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (BNI) berupa Fasilitas LC Impor/SKBDN + KMK Post Financing/Trust Receipt (TR)
dengan nilai sebesar USD50,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. Fasilitas
ini dijamin oleh mesin-mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perseroan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BNI masing-masing sebesar USD30,9
juta dan USD51,6 juta.
22
Page 45
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Indonesia Eximbank (Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia) (Eximbank) berupa fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor sebesar USD30,0
juta untuk jangka waktu dua belas (12) bulan dan dijamin dengan mesin, piutang dagang, persediaan
barang dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa
Ekapersada. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Juli 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Eximbank masing-masing sebesar
USD30,0 juta.
PT Bank Maspion Indonesia (“Bank Maspion”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Maspion Indonesia (Bank
Maspion) berupa fasilitas Demand Loan sebesar Rp100,0 miliar dan fasilitas Pinjaman Rekening Koran
sebesar Rp10,0 miliar. Pada tanggal 13 Desember 2022, Bank Maspion setuju untuk memberikan
tambahan plafond fasilitas Demand Loan sebesar Rp300,0 miliar sehingga total fasilitas Demand Loan
menjadi Rp400,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 27 Juli 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah masing-masing
sebesar USD26,6 juta dan USD26,1 juta.
PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank QNB Indonesia Tbk (Bank
QNB) berupa fasilitas Demand Loan Rp325,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan
tanggal 23 April 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan
dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank QNB masing-masing sebesar
USD17,8 juta dan USD17,5 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank KEB Hana
Indonesia (Bank Hana) berupa fasilitas Demand Loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar
dan fasilitas Kredit Modal Kerja - Omnibus Export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP, dan TT) with
Recourse sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2024 dan
dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah masing-masing
sebesar USD13,0 juta dan USD12,7 juta.
PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, PT Bank Resona Perdania (Bank Resona) setuju memberikan fasilitas
pinjaman bergulir kepada Perseroan sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu
dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 11 Juni 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Resona adalah masing-masing
sebesar USD13.0 juta dan USD12,7 juta.
23
Page 46
PT Bank Mizuho Indonesia
Pada tanggal 31 Desember 2023, PT Bank Mizuho Indonesia (Mizuho), memberikan fasilitas Wesel
Diskonto tanpa dasar LC, fasilitas Wesel Diskonto atas dasar LC dan fasilitas penerimaan (termasuk
LC Impor, SKBDN dan dokumen-dokumen pengapalan) untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan perjanjian tanggal 30 Juni 2021,
dimana untuk saat ini Perseroan memiliki fasilitas Surat Kredit Berdokumen dan Fasilitas Beli Tagihan
sebesar USD35,0 juta dan fasilitas Wesel Diskonto tanpa dasar LC sebesar USD25,0 juta. Seluruh
fasilitas tersebut berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Mizuho masing-masing sebesar
USD13,0 juta dan USD20,3 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank
Panin) berupa fasilitas Letter of Credit sublimit Bank Garansi sebesar USD11,0 juta. Fasilitas ini dijamin
dengan deposito tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Panin masing-masing sebesar
USD8,7 juta dan USD7,9 juta.
Bank of China (Hong Kong) Limited (“BOC”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas Demand Loan (sublimit negotiation/
discounting) dari Bank of China (Hong Kong) Limited (BOC) sebesar USD70,0 juta dan fasilitas
gabungan-1 dan gabungan-2 atas Letter of Credit (Sight & Usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust
Receipt masing-masing sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan,
mesin dan deposito milik Perseroan, serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BOC masing-masing adalah sebesar
USD5,6 juta dan USD7,2 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk berupa
Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp50,0 miliar berlaku sampai dengan tanggal
26 November 2024. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD3,2 juta.
PT Sinarmas Hana Finance
Pada tanggal 31 Desember 2023, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung
oleh Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp35,0
miliar. Fasilitas tersebut dijamin dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang.
Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 28 Januari 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance adalah
masing-masing sebesar USD2,3 juta dan USD1,6 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman.
24
Page 47
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:
31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia 7,75 - 10,00
Dolar AS 5,25 - 6,85
2. PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
PT Bank Mega Syariah 11.352
PT Bank BCA Syariah 9.730
TOTAL 21.082
PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, PT Bank Mega Syariah setuju untuk memberikan fasilitas Line Facility
Musyarakah sebesar Rp 175,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2024 dan
telah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu
milik Perseroan dan jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah
sebesar USD11,3 juta.
PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah)
berupa fasilitas PMK Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 September 2024.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah adalah
masing-masing sebesar USD9,7 juta dan USD9,5 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pembiayaan musyarakah.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:
31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia 8,25 - 10,00
3. UTANG USAHA
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Pihak ketiga 227.985
Pihak berelasi
PT Bungo Bara Makmur *) 6.213
PT Asia Trade Logistics 3.150
PT Sinar Syno Kimia *) 3.520
PT Intercipta Kimia Pratama 2.297
PT Bungo Bara Utama *) 2.093
PT Rolimex Kimia Nusantara *) 1.118
PT Smartfren Telecom Tbk *) 998
PT Voith Paper Rolls Indonesia 966
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 3.622
TOTAL PIHAK BERELASI 23.977
TOTAL 251.962
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
25
Page 48
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan
pembantu untuk pabrik.
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2023
Rupiah Indonesia 193.354
Dolar AS 47.584
Yuan Cina 7.643
Euro Eropa 2.795
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 586
TOTAL 251.962
Utang usaha kepada pihak berelasi masing-masing sebesar 0,58% dan 0,63% dari total liabilitas
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022.
4. UTANG LAIN-LAIN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Uang muka dari pelanggan 12.480
Utang Dividen 111
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 13.217
TOTAL 25.808
5. BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Beban bunga 22.357
Ongkos angkut 13.409
Listrik, air dan gas 6.914
Beban proyek dan retensi 1.998
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 11.647
TOTAL 56.325
6. UTANG PIHAK BERELASI
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Asia Pulp & Paper Co. Ltd. 19.566
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000) 838
TOTAL 20.404
Rincian utang pihak berelasi berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2023
Dolar AS 20.362
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000) 42
TOTAL 20.404
26
Page 49
7. LIABILITAS SEWA
Perusahaan dan Entitas Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar
berkaitan dengan sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa
biasanya memiliki periode tetap dari satu (1) sampai dengan sepuluh (10) tahun, tetapi dapat memiliki
opsi perpanjangan seperti yang dijelaskan pada Catatan 3. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara
individu dan mengandung syarat dan ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan
persyaratan apapun, tetapi aset yang disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.
Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung
oleh Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
Tbk (Tjiwi Kimia) atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 meter persegi
untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
b. Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Paramacipta Intinusa menandatangani perjanjian
sewa lahan seluas 1.203.445 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
c. Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Persada Kharisma Perdana menandatangani
perjanjian sewa lahan seluas 2.230.695 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
d. Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental*) meliputi sewa untuk ruangan
kantor dengan total area seluas 6.002 meter persegi.
e. Pada tanggal 25 Januari 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT ORIX Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
f. Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance*)
atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
g. Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Bumiputera-BOT Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
h. Pada tanggal 24 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian transaksi sewa guna usaha
dengan PT BRI Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu
selama empat (4) tahun.
i. Pada tanggal 26 Oktober 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Mitsubishi HC Capitaland Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka
waktu selama tiga (3) tahun.
j. Pada tanggal 8 Juli 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
(3) tahun.
k. Pada tanggal 9 Agustus 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
(3) tahun.
l. Pada tanggal 9 Februari 2023, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
PT Sany Indonesia Machinery atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
empat (4) tahun.
*)Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan;
(ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.
Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Kurang dari satu tahun 13.897
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 34.915
Total 48.812
Dikurangi: Bagian bunga (3.857)
Neto 44.955
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (10.959)
Bagian Jangka Panjang 33.996
27
Page 50
8. PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2023
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk 126.134
PT Bank DKI 123.249
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 74.723
PT Bank Pan Indonesia Tbk 58.640
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 41.066
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 30.812
PT Bank Victoria International Tbk 23.061
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) 16.842
PT Bank Woori Bersaudara 1906 Tbk 15.406
PT Bank Digital BCA 14.595
PT Bank Shinhan indonesia 12.974
PT Bank Oke Indonesia Tbk 6.197
PT Bank KEB Hana Indonesia 3.784
Total 547.483
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (161.315)
Bagian Jangka Panjang 386.168
Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2023
Rupiah Indonesia 444.896
Dolar AS 102.587
TOTAL 547.483
PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)
Pada tanggal 17 Juni 2021, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah setuju untuk memberikan fasilitas
kredit Investasi Club Deal kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.
Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan
kepada Perseroan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
hak atas tanah dan mesin tertentu.
Pada tanggal 8 September 2023, PT Bank Central Asia Tbk menyetujui untuk memberikan fasilitas
Installment Loan sebesar Rp540,0 miliar dengan jangka waktu (7) tujuh tahun.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BCA masing-masing adalah sebesar
USD126,1 juta dan USD105,6 juta.
PT Bank DKI
Pada tanggal 31 Agustus 2018, PT Bank DKI (Bank DKI) menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit
investasi secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp1,4 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan. Fasilitas ini telah
dilunasi oleh Perseroan.
Pada tanggal 12 November 2020, Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp1,75 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perseroan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.
28
Page 51
Pada tanggal 15 November 2021, Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp2,0 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank DKI masing-masing adalah
sebesar USD123,2 juta dan USD181,8 juta.
Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)
Pada tanggal 29 September 2021, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) telah setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu lima
(5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang, hak atas tanah, bangunan, mesin tertentu
milik Perseroan serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah masing-masing
USD74,7 juta dan USD84,5 juta.
PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”)
Pada tanggal 27 Mei 2016, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) telah setuju untuk memberikan
fasilitas berupa fasilitas pinjaman jangka panjang (PJP) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp750,0
miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin
dan deposito tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan.
Pada tanggal 15 Desember 2021, Bank Panin telah setuju untuk memberikan fasilitas berupa fasilitas
pinjaman jangka menengah (PJM) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka
waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu
milik Perseroan.
Pada tanggal 5 Desember 2023, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju untuk memberikan fasilitas kredit
Pinjaman Jangka Menengah (PJM) – 2 sebesar Rp 750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal
5 Desember 2028. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah masing-masing
sebesar USD58,6 juta dan USD16,7 juta.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
Pada tanggal 24 Februari 2016, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan dengan total limit dalam mata uang CNY setara dengan USD80,0 juta untuk jangka waktu
delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa mesin, hak atas tanah dan
bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Perseroan telah melunasi fasilitas ini.
Pada tanggal 16 Juni 2017, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan sebesar USD92,0 juta untuk jangka waktu delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini
dijamin dengan beberapa mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 4 September 2018, BNI setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan sebesar USD60,0 juta untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan
beberapa mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari
PT APP Purinusa Ekapersada. Perseroan telah melunasi fasilitas ini.
29
Page 52
Perseroan juga memperoleh beberapa beberapa Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BNI sebagai berikut
- Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebesar Rp260,0
miliar dan berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan
persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
- Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2025.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang dan persediaan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BNI adalah masing-masing sebesar
USD41,1 juta dan USD42,6 juta.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (”BRI”)
Pada tanggal 30 Juli 2021, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi dengan porsi
pembiayaan sebesar Rp 500,0 miliar untuk jangka waktu delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini
dijamin dengan tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BRI masing-masing adalah sebesar
USD30,8 juta dan USD49,3 juta.
PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)
Pada tanggal 31 Oktober 2018, PT Bank Victoria International Tbk (Bank Victoria) menyetujui untuk
memberikan fasilitas Fixed Loan sebesar Rp150,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini telah dilunasi oleh Perseroan.
Pada tanggal 31 Mei 2021, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar
Rp130,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan V
sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Pada tanggal 28 Juli 2023, Bank Victoria International Tbk menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VI sebesar Rp150,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Victoria masing-masing adalah
sebesar USD23,1 juta dan USD19,5 juta.
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) (“Eximbank”)
Pada tanggal 12 September 2018, Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
(Eximbank) menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi Ekspor kepada Perseroan sebesar
USD80,0 juta untuk jangka waktu enam (6) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin berikut sarana
pelengkap dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Eximbank masing-masing adalah
sebesar USD16,8 juta dan USD33,7 juta.
Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Bank Woori”)
Pada tanggal 30 Maret 2023, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (Bank Woori), Tbk setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 250,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 30 Maret
2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pinjaman dari Bank Woori adalah sebesar USD15,4 juta.
30
Page 53
PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”)
Pada tanggal 24 November 2021, PT Bank Digital BCA (BCA Digital) telah setuju untuk memberikan
fasilitas kredit installment loan kepada Perseroan sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu lima (5)
tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BCA Digital masing-masing adalah
sebesar USD14,6 juta dan USD17,2 juta.
PT Bank Shinhan Indonesia
Pada tanggal 12 Oktober 2023, PT Bank Shinhan Indonesia setuju untuk memberikan fasilitas kredit
modal kerja sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2027.
Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pinjaman dari Bank Shinhan adalah sebesar USD13,0 juta.
PT Bank Oke Indonesia Tbk
Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank
OKE) berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku sampai
tanggal 26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah masing-masing
sebesar USD6,2 juta dan USD7,8 juta.
PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank Hana”)
Pada tanggal 16 Maret 2018, PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana) telah setuju untuk memberikan
fasilitas Working Capital Installment II (WCI II) sebesar USD15,0 juta kepada Perseroan untuk jangka
waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan milik Perseroan. Pada
tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian ini, fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan.
Pada tanggal 28 Oktober 2021, PT Bank KEB Hana Indonesia setuju untuk memberikan tambahan
fasilitas kepada Perseroan dalam bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0 miliar.
Fasilitas ini berlaku selama lima (5) tahun dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah masing-masing
sebesar USD3,8 juta dan USD5,7 juta.
Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, manajemen berkeyakinan telah memenuhi
kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:
31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia 7,50 - 10,00
Dolar AS 5,25 - 8,12
Yuan Cina 7,00
31
Page 54
9. UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2023
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 66.164
PT Bank Mega Syariah 12.974
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 11.676
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 8.433
Total pembiayaan Musyarakah 99.247
Total 99.247
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (56.436)
Bagian Jangka Panjang 42.811
Rincian utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2023
Indonesia Rupiah 99.247
Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah”)
Pada tanggal 13 Juni 2017, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Bank Syariah) telah menyetujui untuk
memberikan fasilitas Plafon Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp150,0 miliar kepada
Perseroan dengan jangka waktu fasilitas sampai dengan tanggal 30 November 2023 dan availability
period sampai dengan tanggal 31 Mei 2023. Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan.
Pada tanggal 26 Juni 2018, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas Plafon Pembiayaan
Musyarakah Rp250,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan.
Pada tanggal 27 Juni 2019, Bank Syariah telah setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan Al-
Musyarakah sebesar Rp400,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan beberapa mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Mei 2023 Bank Syariah telah menyetujui untuk mengkonversi fasilitas Line Facility
sebesar Rp 150,0 miliar, Rp300,0 miliar dan Rp 150,0 miliar menjadi Fasilitas Line Facility Musyarakah
dengan total seluruhnya sebesar Rp600,0 miliar kepada Perseroan sampai dengan tanggal 30 November
2024. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Syariah
masing-masing adalah sebesar USD66,1 juta dan USD9,6 juta.
PT Bank Mega Syariah
Pada tanggal 2 November 2023 PT Bank Mega Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas
pembiayaan dengan bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu
tiga puluh enam (36) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah
sebesar USD13,0 juta.
32
Page 55
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk
Pada tanggal 31 Agustus 2016, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (Panin Syariah) telah menyetujui
untuk memberikan Line Facility Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 31
Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah
sebesar Rp100,0 miliar Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-
mesin tertentu milik Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Panin Syariah
masing-masing adalah sebesar USD11,7 juta dan USD11,4 juta.
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (”Bank Muamalat”)
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Bank Muamalat”) setuju memperpanjang Line Facility Al Musyarakah
(Revolving) dan Line Facility Al-Kafalah Bil Ujroh dengan total fasilitas sebesar Rp130,0 miliar yang
berlaku sampai tanggal 30 Juni 2025. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik
Perseroan.
Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Muamalat
Indonesia Tbk adalah sebesar USD8,4 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya
sesuai dengan perjanjian pinjaman.
Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai
berikut:
31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia 8,00 - 9,75
10. WESEL BAYAR
Restrukturisasi utang Perseroan telah efektif pada tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para kreditur
yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam restrukturisasi utang Perseroan.
Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2023
Pihak yang berpartisipasi 937
Secured Company Global Notes
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 71 (185)
Total pada biaya perolehan diamortisasi 752
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (53)
Bagian Jangka Panjang 699
Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan
dengan restrukturisasi utang Perseroan:
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perseroan menerbitkan Secured
Company Global Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan Tranche
C sebesar USD49,9 juta dan IKF B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche A
sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3 juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta
(Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan oleh Perseroan dan IKF B.V.
bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel Tranche C”). Pada
tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan
oleh Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V.
sudah tidak berlaku lagi.
33
Page 56
Bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, April, Juli dan Oktober
setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters
(CAL) X, pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.
Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Global Notes
Tranche A sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar USD94,4
juta.
Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.
Wesel Tranche A
Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan
sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif hingga tiga tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 1% per
tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan Fiscal
Agency Agreement tanggal 28 April 2005);
• Dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 2% per
tahun;
• Dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.
Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah
sebagai berikut:
• Setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang
bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B
yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS)
untuk bulan tersebut; dan
• Untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total
seluruh utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang
dan jika memungkinkan Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi
maksimum 33% dari total MMDS bulan tersebut.
Wesel Tranche B
Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai ketentuan dalam
perjanjian. Ketentuan dan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel Tranche A.
Wesel Tranche C
Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel Tranche
C memiliki ketentuan yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali sebagai
berikut:
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga
yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun
ke-15 setelah tanggal efektif;
• Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
tahun; dan
34
Page 57
• Jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3)
bulanan (untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga
maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.
Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per
tahun.
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel
bayar melalui Clearing System dan Euroclear.
Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan
Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama
seperti wesel bayar yang ditukarkan.
11. PINJAMAN JANGKA PANJANG
Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2023
Pihak yang berpartisipasi
Tranche A -
Tranche B 1.331
Tranche C 73.935
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang 75.266
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 71 (44.431)
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang 30.835
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (16.963)
Bagian Jangka Panjang 13.872
Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2023:
31 Desember 2023
Fasilitas Mata Uang Asli (dalam ribuan)
USD Euro JPY Rp
Tranche A - - - -
Tranche B 1.331 - - -
Tranche C 73.935 - - -
Total pada Nilai Nominal 75.266 - - -
Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai
pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement
dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang
bilateral.
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan
restrukturisasi utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C
berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement
tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:
35
Page 58
Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen
Jepang), ditambah dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche
A and B berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
- Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum
14%).
• Dari dan setelah tiga tahun sampai dengan lima tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR (untuk Yen
Jepang), 2% per tahun; dan
- Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.
• Dari dan setelah lima tahun setelah tanggal efektif:
- LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), dan TIBOR (untuk Yen
Jepang), ditambah 3% per tahun; dan
- Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan
Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
• Dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga
yang diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
• Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
tahun; dan
• Jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR
tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang) dan tiga
bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia), kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.
Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.
Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement
tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.
Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.
Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar
menukarkan utang MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal
20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement
bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan
bunga yang sama dengan utang MLCA.
12. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Utang Obligasi
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2023
Utang obligasi 1.272.881
Bagian yang akan jatuh tempo mdalam waktu satu tahun (349.304)
Bagian Jangka Panjang 923.577
36
Page 59
Sukuk Mudharabah
Akun ini terdiri dari:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember 2023
Sukuk Mudharabah 380.951
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun (74.003)
Bagian Jangka Panjang 306.948
Pada tanggal 28 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-152/D.04/2020
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2020 (Penawaran Umum Obligasi I Tahap I) Seri A sebesar Rp495,5 miliar, Seri B sebesar
Rp883,5 miliar dan Seri C sebesar Rp12,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I
Tahap I masing-masing pada tanggal 15 Juni 2021 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2023 untuk Obligasi
Seri B dan tanggal 5 Juni 2025 untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 16 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2020 (Penawaran Umum Obligasi I Tahap II) Seri A sebesar Rp925,6 miliar,
Seri B sebesar Rp597,9 miliar dan Seri C sebesar Rp276,6 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi I Tahap II masing-masing pada tanggal 26 September 2021 untuk Obligasi Seri A, 16
September 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 11 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2020 (Penawaran Umum Obligasi I Tahap III) Seri A sebesar Rp504,6 miliar, Seri
B sebesar Rp2,5 triliun dan Seri C sebesar Rp582,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi I Tahap III masing-masing pada tanggal 21 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A, 11 Desember
2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Desember 2025 untuk Obligasi Seri C.
Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV tahun 2021 (Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B sebesar
Rp1,9 triliun dan Seri C sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I
Tahap IV masing-masing pada tanggal 3 April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B
dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perseroan juga telah
mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat
idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/
atau bunga dan untuk modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat
pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi
dengan Perseroan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
37
Page 60
Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa
memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-172/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (Penawaran Umum
Obligasi II Tahap I) Seri A sebesar Rp1,5 triliun, Seri B sebesar Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp450,0
miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2021 (Penawaran Umum Sukuk I Tahap I) Seri A sebesar Rp500,0 miliar, Seri B sebesar
Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap
I dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I masing-masing pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Seri A,
tanggal 30 September 2024 untuk Seri B dan tanggal 30 September 2026 untuk Seri C.
Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2021 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap II) Seri A sebesar Rp796,8 miliar, Seri
B sebesar Rp876,8 miliar dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (Penawaran Umum Sukuk
I Tahap II) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar Rp247,1
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap
II masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember 2024 untuk Seri
B dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.
Pada tanggal 24 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap III) Seri A sebesar Rp708,0 miliar, Seri
B sebesar Rp1.076,5 miliar dan Seri C sebesar Rp203,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk
I Tahap III) Seri A sebesar Rp701,9 miliar, Seri B sebesar Rp451,2 miliar dan Seri C sebesar Rp108,0
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I
Tahap III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Seri A, tanggal 24 Februari 2025 untuk Seri
B dan tanggal 24 Februari 2027 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap
II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk
I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy)
(single A plus Syariah).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit
atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan.
Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan diantaranya untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal
kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk
I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain
yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
38
Page 61
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-150/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap I) Seri A sebesar Rp120,0 miliar, Seri B
sebesar Rp1,7 triliun, Seri C sebesar Rp207,8 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap I) Seri A sebesar Rp375,9 miliar, Seri B sebesar Rp401,4 miliar, Seri C sebesar Rp222,7 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I
masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan
tanggal 5 Agustus 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap II) Seri A sebesar Rp904,5 miliar, Seri
B sebesar Rp1.603,9 triliun dan Seri C sebesar Rp306,2 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap II) Seri A sebesar Rp481 miliar, Seri B sebesar Rp455,1 miliar dan Seri C sebesar Rp69,3 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II
masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk Seri A, tanggal 11 Oktober 2025 untuk Seri B dan
tanggal 11 Oktober 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 16 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap III) Seri A sebesar Rp398,9 miliar,
Seri B sebesar Rp624,5 miliar dan Seri C sebesar Rp89,1 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap III) Seri A sebesar Rp186,2 miliar, Seri B sebesar Rp127,3 miliar dan Seri C sebesar Rp5,4 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
masing-masing pada tanggal 26 Desember 2023 untuk Seri A, tanggal 16 Desember 2025 untuk Seri B
dan tanggal 16 Desember 2027 untuk Seri C.
Pada tanggal 27 Januari 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV) Seri A sebesar Rp909,3 miliar
dan Seri B sebesar Rp163,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV) Seri A sebesar
Rp106,9 miliar, Seri B sebesar Rp501,6 miliar dan Seri C sebesar Rp67,0 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV masing-masing pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri A dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri B sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Sukuk II Tahap
IV masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Seri A, tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri B dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk
II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan
antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single
A plus Syariah).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV dasar pendapatan yang
dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan
berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara
periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.
39
Page 62
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan diantaranya untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran
pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II Penawaran Umum Sukuk II Tahap III dan
Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-159/D.04/2023
untuk mleakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp333,6 miliar, Seri B
sebesar Rp1.745,9 miliar dan Seri C sebesar Rp192,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap
I”) Seri A sebesar Rp612.6 miliar dan Seri B sebesar Rp137.4 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap I adalah pada tanggal 29 Juli 2024 untuk Seri A, tanggal 19 Juli 2026 untuk
Seri B dan tanggal 19 Juli 2028 untuk Seri C. Sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap 1 adalah pada tanggal 19 Juli 2026 untuk Seri A dan tanggal
19 Juli 2028 untuk Seri B.
Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp207,1
miliar, Seri B sebesar Rp1.609,9 triliun dan Seri C sebesar Rp454,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II”) Seri A sebesar Rp192,9 miliar, Seri B sebesar Rp879,0 miliar dan Seri C sebesar
Rp87,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap II masing-masing pada tanggal 5 September 2024 untuk
Seri A, tanggal 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan tanggal 25 Agustus 2028 untuk Seri C.
Pada tanggal 21 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16.9 miliar,
Seri B sebesar Rp739.7 miliar dan Seri C sebesar Rp432.3 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap III”) Seri A sebesar Rp87.2 miliar, Seri B sebesar Rp303.6 miliar dan Seri C sebesar Rp4.5 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III
masing-masing pada tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal 21 November 2026 untuk Seri B
dan tanggal 21 November 2028 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, dan
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II, dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk
selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus)
dan idA+(sy) (single A plus Syariah).
40
Page 63
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran
angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja, sedangkan
dana yang diperoleh dari dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II
dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.
Persyaratan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III
Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-322/D.04/2023
untuk mleakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I”) Seri A sebesar USD1.5 juta dan Seri B
sebesar USD12.3 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I adalah pada
tanggal 11 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 11 Oktober 2028 untuk Seri B.
Pada tanggal 20 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II”) Seri A sebesar USD3.9 juta,
Seri B sebesar USD900 ribu dan Seri C sebesar USD 2,7 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap II adalah pada tanggal 22 November 2026 untuk Seri A dan tanggal 22 November
2028 untuk Seri B.
Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I dan Penawaran Umum Obligasi USD I
Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus).
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I dan Penawaran Umum Obligasi
USD I Tahap II setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk belanja modal
terkait ekspansi pembangunan pabrik kertas industri berupa pembiayaan sebagian dari pembelian
equipment dan sebagian dari pekerjaan sipil.
Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I dan Penawaran Umum Obligasi USD I
Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
Pada tanggal 21 Oktober 2021, Perseroan telah menandatangani Perjanjian penerbitkan 1st bonds
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar USD65,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan
suku bunga tetap sebesar 6% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan Perseroan dari PT APP
Purinusa Ekapersada. Perseroan menunjuk Shinhan Investment Corp, Korea Investment & Securities
Co., Ltd dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.
Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:
KETERANGAN 31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia 6,00 - 11,50
Dolar AS 5,25 - 8,00
Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:
KETERANGAN 31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia 6,00 – 11,00
Pada tanggal 31 Desember 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian utang obligasi dan sukuk mudharabah.
41
Page 64
13. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2023 masing-masing dihitung oleh
Kantor Konsultan Aktuaria Yusi Dan Rekan, aktuaris independen, dalam Laporan No. 3317/KYR/III/24
tertanggal 8 Maret 2024 dan No. 1701/KYR/II/23 tertanggal 22 Februari 2023 menggunakan metode
“Projected Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Tingkat Diskonto : 6,37%- 7,10% per tahun
b. Tingkat Kenaikan Gaji : 5% per tahun
c. Tingkat Pengunduran Diri : 8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun
sampai 0% pada umur 45 tahun
d. Tingkat Kematian : Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019) untuk tahun 2022
e. Usia Pensiun normal : 56 Tahun
f. Tingkat Kecacatan : 10% dari tingkat kematian
Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 31 Desember 2023
Nilai kini kewajiban imbalan pasti pada awal tahun 50.737
Biaya jasa kini 4.002
Biaya bunga 3.421
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain (182)
Perubahan dalam asumsi keuangan 976
Penyesuaian pengalaman (3.407)
Imbalan yang dibayar (4.281)
Jasa kini peserta pindahan 394
Penyesuaian selisih kurs 1.033
Saldo Akhir Periode 52.693
14. KOMITMEN DAN PERJANJIAN
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
ada.
b. Sehubungan dengan penjualan aset pembangkit listrik, Perseroan mengadakan perjanjian jasa
energi dengan DSS pada tanggal 2 Januari 1998 untuk periode dua puluh lima (25) tahun dimana
DSS akan menyediakan listrik dan uap untuk Perseroan. Perseroan dan DSS suda sepakat untuk
melakukan opsi perpanjangan dalam perjanjian sehingga perjanjian baru akan berakhir di tanggal
30 Juni 2025.
c. Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian
terminal serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dimana kedua pihak
setuju untuk melakukan pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap
kapal dan barang yang dilayani di terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan
akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh (30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan
pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling lambat tanggal 15 April 2029.
d. Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah
menandatangani perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi
pada tanggal 14 April 2005 untuk jangka waktu 30 tahun.
e. Perseroan dan Perseroan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu.
Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2023 dan 2022,
pembayaran sewa minimum kontraktual yang akan dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan
tersebut adalah sebagai berikut:
42
Page 65
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN 30 September 2023
Kurang dari satu tahun 3
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun 13
Lebih dari lima tahun -
Total 16
f. Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah membuat dan menandatangani Kesepakatan
Bersama terkait dengan pembelian tanah milik PT Paramacipta Intinusa (PCI) seluas ± 1.133.718
M2 dan juga milik PT Persada Kharisma Perdana (PKP) seluas ± 2.086.775 M2, dimana tanah-tanah
tersebut direncanakan akan digunakan oleh Perseroan untuk pembangunan pabrik kertas industri.
Oleh karena nilai investasi rencana pembangunan pabrik kertas industri tersebut merupakan
transaksi material yang sebagaimana dimaksud dalam POJK No 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka pada tanggal 16 Mei 2023, Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah mengambil keputusan untuk menyetujui rencana
pembangunan pabrik kertas industri beserta prasarana pendukungnya di Karawang- Jawa Barat.
Pada tanggal 8 September 2023, telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual
Beli antara Perseroan dengan PCI dan PKP.
g. Pada tanggal 9 November 2023, PT Graha Kemasindo Indah (GKI) yang merupakan entitas anak
dari Perseroan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pindo
Deli Pulp And Paper Mills atas sebidang tanah seluas 77.361 M2 untuk jangka waktu 2 tahun.
h. Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma menandatangani
Perjanjian Sewa Menyewa, dengan luas tanah 787 meter persegi dan luas bangunan 432 meter
persegi untuk jangka waktu 5 tahun.
i. Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma telah membuat dan
menandatangani:
i. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik Perseroan yang
berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten, masing-masing untuk jangka
waktu 5 tahun;
ii. Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik pratama dan
klinik utama Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau untuk jangka waktu selama
5 tahun.
15. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari Juni 2024 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi serta Sukuk Mudharabah:
Pembayaran Pokok
Nama Bank Mata Uang Jatuh Tempo
Pinjaman
Dalam mata uang Rupiah:
Obligasi
Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper IDR 21 Juli 2024 333,56 miliar
Tahap I Tahun 2023 Seri A
TOTAL IDR 333,56 miliar
Dalam mata uang USD:
Master Restructuring Agreement (MRA)
Utang jangka panjang USD 31 Agustus 2024 3.826.391
Wesel Bayar USD 31 Agustus 2024 10.125
TOTAL USD 8.436.516
43
Page 66
Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penerbitan Umum Berkelanjutan
Obligasi.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN
TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
BUNGA PINJAMAN.
44
Page 67
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan
yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
dan 2022 yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan disajikan
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Laporan
keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 27 Maret 2024
dan ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk pada tahun 2024.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 1.397.299 1.262.386
Pihak berelasi 2.730 3.048
Piutang usaha
Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 415.986 608.940
Pihak berelasi 1.279.357 1.210.987
Piutang lain-lain – pihak ketiga 9.141 5.803
Persediaan 369.626 486.538
Uang muka 719.395 741.322
Beban dibayar dimuka 106.862 69.505
Pajak dibayar dimuka 31.806 21.628
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 1.285.273 1.060.375
Pihak berelasi 6.358 6.025
Total Aset Lancar 5.623.833 5.476.557
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 58.665 64.818
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai 281.016 282.039
Investasi pada entitas asosiasi 13.121 12.263
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 30.534 30.584
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 3.299.455 3.262.573
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga 809.607 499.458
Aset tidak lancar lainnya 8.907 12.429
Total Aset Tidak Lancar 4.501.305 4.164.164
TOTAL ASET 10.125.138 9.640.721
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 1.057.912 1.028.167
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek 21.082 27.335
Utang usaha
Pihak ketiga 227.985 185.702
Pihak berelasi 23.977 25.602
45
Page 68
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
Utang lain-lain
Pihak ketiga 25.808 42.288
Beban yang masih harus dibayar 56.325 70.539
Utang pajak 40.431 82.765
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas sewa 10.959 10.034
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 161.315 183.066
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 56.436 35.669
Medium Term Notes -
Wesel Bayar 53 89
Pinjaman jangka panjang 16.963 51.090
Utang obligasi 349.304 386.568
Sukuk Mudharabah 74.003 110.929
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.122.553 2.239.843
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 20.404 21.445
Liabilitas pajak tangguhan - neto 221.365 200.020
Liabilitas imbalan kerja 52.693 50.737
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 33.996 40.763
Pinjaman bank jangka panjang
Pihak ketiga 386.168 381.376
Utang Murabahah dan pembiayaan
Musyarakah jangka panjang 42.811 13.984
Medium Term Notes -
Wesel bayar 699 712
Pinjaman jangka panjang 13.872 104.063
Utang obligasi 923.577 798.715
Sukuk mudharabah 306.948 183.859
Total Liabilitas Jangka Panjang 2.002.533 1.795.674
Total Liabilitas 4.125.086 4.035.517
EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
5.470.982.941 saham biasa (angka penuh) 2.189.016 2.189.016
Tambahan modal disetor - neto 5.883 5.883
Akumulasi pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 14.315 12.346
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 37.000 27.000
Belum ditentukan penggunaannya 3.753.374 3.370.456
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 5.999.588 5.604.701
Kepentingan non-pengendali 464 503
Total Ekuitas 6.000.052 5.605.204
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 10.125.138 9.640.721
46
Page 69
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
PENJUALAN NETO 3.479.018 4.002.632
BEBAN POKOK PENJUALAN (2.346.974) (2.412.693)
LABA BRUTO 1.132.044 1.589.939
BEBAN USAHA
Penjualan (194.090) (311.125)
Umum dan administrasi (150.229) (140.731)
Total Beban Usaha (344.319) (451.856)
LABA USAHA 787.725 1.138.083
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs – neto (24.535) 67.354
Penghasilan bunga 32.695 15.670
Bagian atas laba neto entitas asosiasi 858 415
Beban Murabahah (53) (1.577)
Beban bagi hasil Musyarakah (8.482) (6.159)
Beban bunga (287.947) (246.345)
Lain-lain – neto 49.390 80.058
Beban Lain-lain – Neto (238.074) (90.584)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 549.651 1.047.499
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (138.228) (190.037)
LABA NETO 411.423 857.462
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 2.431 1.982
Pajak penghasilan terkait (462) (377)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak 1.969 1.605
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 413.392 859.067
LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 411.462 857.513
Kepentingan nonpengendali (39) (51)
NETO 411.423 857.462
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 413.431 859.118
Kepentingan nonpengendali (39) (51)
NETO 413.392 859.067
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh) 0,07521 0,15674
47
Page 70
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto (13,08%) 13,82%
Laba Neto 10,64% 62,90%
Total Aset (47,53%) 7,38%
Total Liabilitas (52,02%) (4,22%)
Total Ekuitas (28,77%) 17,63%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan) 15,80% 26,17%
Penjualan neto/Total aset 34,36% 41,52%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan) 11,83% 21,42%
Laba neto/Total aset (ROA) 4,06% 8,89%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) 6,86% 15,30%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto) 29,16% 35,59%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 2,65x 2,45x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,69x 0,72x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,41x 0,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,85x 5,97x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan) 0,64x 0,91x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan) 1,99x 2,75x
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Dolar AS/Rupiah Indonesia 15.416,00 15.731,00
Dolar AS/Yen Jepang 140,72 133,80
Dolar AS/Yuan Cina 7,11 6,97
Dolar AS/Dolar Singapura 1,32 1,35
Dolar AS/Dolar Australia 1,46 1,49
Dolar AS/Euro Eropa 0,90 0,94
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.
48
Page 71
V. INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada 31 Desember 2023, selain
informasi di bawah ini:
- Pada tanggal 10 Oktober 2023, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap I”) Seri A sebesar USD1,5
juta dan Seri B sebesar USD12,3 juta.
- Pada tanggal 12 Oktober 2023, PT Bank Shinhan Indonesia setuju untuk memberikan fasilitas
kredit modal kerja sebesar Rp 200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2024.
- Pada tanggal 17 November 2023, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16,9
miliar dan Seri B sebesar Rp739,7 miliar dan Seri C sebesar Rp432,2 miliar dan Perusahaan juga
menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023
(“Penawaran Umum Sukuk III Tahap III”) Seri A sebesar Rp87,2 miliar, Seri B sebesar Rp303,6
miliar dan Seri C sebesar Rp4,5 miliar.
- Pada tanggal 22 November 2023, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap II”) Seri A sebesar
USD251 ribu dan Seri B sebesar USD900 ribu dan Seri C sebesar USD2,8 juta.
- Pada tanggal 5 Desember 2023, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju untuk memberikan fasilitas
kredit Pinjaman Jangka Menengah (PJM) – 2 sebesar Rp 750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai
tanggal 5 Desember 2028. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perusahaan.
- Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk setuju untuk memberikan Fasilitas
Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 1,5 Triliun. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 30 Januari
2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perusahaan.
- Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, setuju untuk memberikan
tambahan plafond atas fasilitas Omnibus Trade Finance semula sebesar USD70,0 juta menjadi
sebesar USD100,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 17 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin
dengan mesin, persediaan barang, piutang usaha dan hak atas tanah tertentu milik Perusahaan.
- Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
mengumumkan pada website Bursa Efek Indonesia surat No. 065/KI-INKP/II/24/TH tanggal
29 Februari 2024 yang merupakan pelaksanaan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-412/
PM.212/2024 tertanggal 28 Februari 2024 perihal Perintah Tindakan Tertentu, yang memuat uraian
informasi atau fakta material sebagai berikut:
a. Pihak Pengendali Perseoran adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda Wijaya,
berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003;
b. Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali Perseroan
yang telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan laporan yang sebelumnya
telah diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada OJK bahwa pihak Pengendali
Perseroan adalah 4 (empat) orang yaitu Bapak Indra Widjaja, Bapak Muktar Widjaja, Bapak
Franky Oesman Widjaja dan Ibu Linda Suryasari Wijaya L.
Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
49
Page 72
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan terakhir
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130590.
AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 57 tanggal 19 Juli 2022, Tambahan No. 23742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”).
Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perseroan bergerak
di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
2. Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp),
tissue, berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan
tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.
50
Page 73
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan
terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022.
Tahun 2023
Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 April
2024, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
30 April 2024 struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT APP Purinusa Ekapersada 3.094.877.898 3.094.877.898.000 56,56
- Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 2.376.105.043 2.376.105.043.000 43,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.470.982.941 5.470.982.941.000 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 14.529.017.059 14.529.017.059.000
3. PERIZINAN
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak
telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan
mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Nomor Induk Berusaha
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120100772073, yang diterbitkan
pada tanggal 27 Juli 2018 dan dicetak pada tanggal 26 April 2024, yang ditandatangani secara
elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
kepada:
Nama Perusahaan : PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Alamat Kantor : Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 LT 9, Jl MH Thamrin No. 51, Kel. Gondangdia,
Kex Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta
Status Penerimaan Modal : PMA
a. Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum
implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
NO. KODE KBLI JUDUL KBLI LOKASI USAHA PERIZINAN BERUSAHA
1. 20111 Industri Kimia Dasar Jl. Raya Minas - Nama Penerbit Izin: BADAN
Anorganik Khlor Dan Perawang, KM. 26, KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Alkali Desa/Kelurahan Pinang Nomor Izin: 593/T/INDUSTRI/1998
Sebatang, Kec. Tualang, Tanggal terbit: 12 November 1998
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin:
KANTOR PERTANAHAN
KABUPATEN SIAK
Nomor Izin: 91 Tanggal
terbit: 15 November 1994
51
Page 74
NO. KODE KBLI JUDUL KBLI LOKASI USAHA PERIZINAN BERUSAHA
2. 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas-Perawang Nama Penerbit Izin: ACHMAD
(Pulp) Km.26, Desa/Kelurahan KURNIADI Nomor Izin: 121/B2/A6/2003
Pinang Sebatang Timur, Tanggal terbit: 06 Juni 2003
Kec. Tualang, Kab.
Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin:
Kementerian ATR/BPN
Nomor Izin: 10 Tanggal
terbit: 01 Juli 1994
3. 17012 Industri Kertas Jl Raya Serpong, KM Nama Penerbit Izin: Ir. Yus’an
Budaya 8, Desa/Kel Pakulonan, Nomor Izin: 330/T/Industri/2000
Kec. Serpong Utara, Kota Tanggal terbit: 5 Juni 2000
Tangerang Selatan, Prov.
Banten
Nama Penerbit Izin: Drs.
H. Muchlis Nasir Nomor
Izin: 557 Tanggal terbit:
02 April 1991
4. 17011 Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas - Nama Penerbit Izin: LESTARI INDAH
(Perluasan) (Pulp) Perawang Km. 26, Nomor Izin: 102/1/IU-PL//PMA/2016
Desa/Kelurahan Pinang Tanggal terbit: 11 Mei 2016
Sebatang, Kec. Tualang,
Kab. Siak, Provinsi Riau
Nama Penerbit Izin: H.
MARTONY SM., SH. M.Si
Nomor Izin: 624 Tanggal
terbit: 07 Desember 2022
5. 17012 Industri Kertas Jl Raya Minas- Izin Usaha
Budaya Perawang, KM 26,
Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
6. 17012 Industri Kertas Jl Raya Minas- Izin Usaha
Budaya Perawang, KM 26,
Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
7. 17022 INDUSTRI Jl. Raya Serang KM 76, Izin Usaha
KEMASAN DAN Desa/Kelurahan Kragilan,
KOTAK DARI Kec. Kragilan, Kab.
KERTAS DAN Serang, Provinsi
KARTON Banten
8. 17099 Industri Barang dari Jl Raya Minas- Izin Usaha
Kertas dan Papan Perawang, KM 26,
Kertas Lainnya Ytdl Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
9. 16230.A Industri Wadah dari Jl Raya Minas- Izin Usaha
Kayu Perawang, KM 26,
Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
10. 17011 Industri Bubur Kertas Jl Raya Minas- Izin Usaha
(Pulp) Perawang, KM 26,
Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
11. 17012 Industri Kertas Jl Raya Minas- Izin Usaha
Budaya Perawang, KM 26,
Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
52
Page 75
NO. KODE KBLI JUDUL KBLI LOKASI USAHA PERIZINAN BERUSAHA
12. 28292 Industri Mesin Pabrik Jl Raya Minas- Izin Usaha
Kertas Perawang, KM 26,
Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
13. 17012 Industri Kertas Jl Raya Minas- Izin Usaha
Budaya Perawang, KM 26,
Kel Pinang Sebatang,
Kec Tualang, Kab Siak,
Provinsi Riau
14. 17021 Industri Kertas Jl Raya Serang KM 76, Izin Usaha
dan Papan Kertas Kel Kragilan, Kec
Bergelombang Kragilan, Kab Serang,
Provinsi Banten
15. 17021 Industri Kertas Jl Raya Minas- Izin Usaha
dan Papan Kertas Perawang, KM 26,
Bergelombang Kel Pinang
Sebatang, Kec Tualang,
Kab Siak,
Provinsi Riau
16. 17021 Industri Kertas Jl Raya Serang KM 76, Izin Usaha
dan Papan Kertas Kel Kragilan, Kec
Bergelombang Kragilan, Kab Serang,
Provinsi Banten
17. 16230.A Industri Wadah dari Jl Raya Serang KM 76, Izin Usaha
Kayu Kel Kragilan, Kec
Kragilan, Kab Serang,
Provinsi Banten
18. 16230.A Industri Wadah dari Jl Raya Minas- Izin Usaha
Kayu Perawang, KM 26,
Kel Pinang
Sebatang, Kec Tualang,
Kab Siak,
Provinsi Riau
19. 16230.A Industri Wadah dari Jl Raya Minas- Izin Usaha
Kayu Perawang, KM 26,
Kel Pinang
Sebatang, Kec Tualang,
Kab Siak,
Provinsi Riau
20. 17099 Industri Barang dari Jl Raya Minas- Izin Usaha
Kertas dan Papan Perawang, KM 26,
Kertas Lainnya YTDL Kel Pinang
Sebatang, Kec Tualang,
Kab Siak,
Provinsi Riau
21. 17022 Industri Kemasan Jl Raya Minas- Izin Usaha
dan Kotak dari Kertas Perawang, KM 26,
dan Karton Kel Pinang
Sebatang, Kec Tualang,
Kab Siak,
Provinsi Riau
22. 16230.A Industri Wadah dari Jl Raya Serpong, KM 8, Izin Usaha
Kayu Desa/Kel Pakulonan,
Kec. Serpong Utara,
Kota Tangerang Selatan,
Prov. Banten
23. 17099 Industri Barang dari Jl Raya Serang KM 76, Izin Usaha
Kertas dan Papan Kel Kragilan, Kec
Kertas Lainnya YTDL Kragilan, Kab Serang,
Provinsi Banten
53
Page 76
NO. KODE KBLI JUDUL KBLI LOKASI USAHA PERIZINAN BERUSAHA
24. 17022 Industri Kemasan Jl Raya Serang KM 76, Izin Usaha
dan Kotak dari Kertas Kel Kragilan, Kec
dan Karton Kragilan, Kab Serang,
Provinsi Banten
25. 17011 Industri Bubur Kertas Jl Raya Minas- Izin Usaha
(Pulp) Perawang, KM 26, Kel
Pinang
Sebatang, Kec Tualang,
Kab Siak,
Provinsi Riau
26. 17099 Industri Barang dari Jl Raya Serang KM 76, Izin Usaha
Kertas dan Papan Kel Kragilan, Kec
Kertas Lainnya YTDL Kragilan, Kab Serang,
Provinsi Banten
27. 17091 Industri Kertas Tissue Jl. Raya Minas - Izin Usaha
Perawang, KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Provinsi Riau
28. 17099 INDUSTRI BARANG Jl. Raya Serpong, KM. 8, Izin Usaha
DARI KERTAS DAN Desa/Kelurahan
PAPAN KERTAS Pakulonan, Kec. Serpong
LAINNYA YTDL Utara, Kota
Tangerang Selatan,
Provinsi Banten
29. 17011 INDUSTRI BUBUR Jl. Raya Minas - Izin Usaha
KERTAS (PULP) Perawang, KM. 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Provinsi Riau
30. 17012 INDUSTRI KERTAS Jl. Raya Minas - Izin Usaha
BUDAYA Perawang, KM 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Provinsi Riau
31. 17021 INDUSTRI KERTAS Jl. Raya Minas - Izin Usaha
DAN PAPAN Perawang, KM 26,
KERTAS Desa/Kelurahan Pinang
BERGELOMBANG Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Provinsi Riau
32. 17022 INDUSTRI Jl. Raya Serang KM 76, Izin Usaha
KEMASAN Desa/Kelurahan
DAN KOTAK DARI Kragilan, Kec. Kragilan,
KERTAS DAN Kab. Serang, Provinsi
KARTON Banten
33. 17021 INDUSTRI KERTAS Jl. Raya Serang KM 76, Izin Usaha
DAN PAPAN Desa/Kelurahan
KERTAS Kragilan, Kec. Kragilan,
BERGELOMBANG Kab. Serang, Provinsi
Banten
34. 17012 INDUSTRI KERTAS Jl. Raya Minas - Izin Usaha
BUDAYA Perawang, KM 26,
Desa/Kelurahan Pinang
Sebatang, Kec.
Tualang, Kab. Siak,
Provinsi Riau
54
Page 77
b. Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
1. 16105 Industri Desa Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Partikel Kayu Kutanegara, Rendah
dan Desa/
Sertifikat Terbit -
Sejenisnya Kelurahan
Standar
Kutanegara,
Kec. Ciampel,
Kab.
Karawang,
Provinsi Jawa
Barat
Kode Pos:
41363
2. 68111 Real Estat Jl. Raya Minas Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Yang Dimiliki - Perawang, Rendah
Sendiri Atau KM. 26, Desa/
Disewa Kelurahan Sertifikat Terbit -
Pinang Standar
Sebatang,
Kec.
Tualang, Kab.
Siak, Provinsi
Riau
Kode Pos:
28772
3. 86105 Aktivitas Klinik JL. CENDANA Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Swasta KOMPLEKS Tinggi
PERUMAHAN Sertifikat - Belum Lakukan
KPR I, Standar Terverifikasi pemenuhan
Desa/ - Lakukan standar melalui
Kelurahan pemenuhan oss.go.id
Pinang persyaratan paling lambat
Sebatang, melalui oss. 90 (Sembilan
Kec. Tualang, go.id puluh) hari kerja
Kab. Siak, sebelum waktu
Provinsi Riau perkiraan mulai
Kode Pos: beroperasi/
28772Kode produksi
Pos: 28772
4. 52109 Pergudangan Desa Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) dan Kutanegara, Tinggi
Penyimpanan Desa/ Sertifikat - Belum Lakukan
Lainnya Kelurahan Standar Terverifikasi pemenuhan
Kutanegara, - Lakukan persyaratan
Kec. Ciampel, pemenuhan izin melalui
Kab. persyaratan oss.go.id
Karawang, melalui oss. paling lambat
Provinsi Jawa go.id 90 (sembilan
Barat puluh) hari kerja
Kode Pos: sebelum waktu
41363 perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
5. 86106 Aktivitas Klinik JL. RAYA Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Swasta MINAS - Tinggi
PERAWANG
Sertifikat Telah Terverifikasi -
KM 26,
Standar
Desa/
Kelurahan
Pinang
Sebatang,
Kec. Tualang,
Kab. Siak,
Provinsi Riau
Kode Pos:
28772
55
Page 78
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
6. 17011 Kertas (Pulp) Desa Tinggi NIB Terbit -
(Utama) Kutanegara,
Industri Bubur Desa
Mulyasejati, Izin - Belum Terbit Lakukan
Desa - Lakukan pemenuhan
Mulyasari, pemenuhan persyaratan
Desa/ persyaratan izin melalui
Kelurahan melalui oss.go.id oss.go.id
Kutanegara, paling lambat
Kec. Ciampel, 90 (sembilan
Kab. puluh) hari kerja
Karawang, sebelum waktu
Provinsi Jawa perkiraan mulai
Barat beroperasi/
Kode Pos: produksi
41363 NIB Terbit -
Izin - Belum Terbit Lakukan
- Lakukan pemenuhan
17022 pemenuhan persyaratan
(1 Lini) Kotak Dari persyaratan izin melalui
Industri Kertas Dan melalui oss.go.id oss.go.id
Kemasan Karton paling lambat
Dan 90 (sembilan
puluh) hari kerja
sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
NIB Terbit -
Izin - Belum Terbit Lakukan
- Lakukan pemenuhan
pemenuhan persyaratan
17021 persyaratan izin melalui
dan Papan melalui oss.go.id oss.go.id
(1 Lini)
Kertas paling lambat
Industri
Bergelombang 90 (sembilan
Kertas
puluh) hari kerja
sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
NIB Terbit
Izin - Belum Terbit Lakukan
- Lakukan pemenuhan
pemenuhan persyaratan
Industri persyaratan izin melalui
Barang Dari melalui oss.go.id oss.go.id
17099
Kertas Dan paling lambat
(1 Lini)
Papan Kertas 90 (sembilan
Lainnya YTDL puluh) hari kerja
sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
56
Page 79
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
7. 47721 Perdagangan Jl. Raya NIB Terbit -
(Pendukung) Eceran Minas- Izin -Belum Terbit Lakukan
Barang Perawang -Lakukan pemenuhan
Dan Obat Km.26, Desa/ pemenuhan persyaratan izin
Farmasi Untuk Kelurahan persyaratan melalui oss.
Manusia Di Pinang melalui go.id
Apotik Sebatang, oss.go.id paling lambat
Kec. Tinggi 90
Tualang, Kab. (sembilan
Siak, Provinsi puluh) hari
Riau kerja sebelum
Kode Pos: waktu
00000 perkiraan mulai
beroperasi/
berproduks
8. 56101 Restoran Jl. Raya NIB Terbit -
(Pendukung) Minas-
Perawang Izin Terbit -
KM.26, Desa/
Kelurahan
Pinang
Sebatang, Tinggi
Kec.
Tualang, Kab.
Siak, Provinsi
Riau
Kode Pos:
28772
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan
pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
Pelaku Usaha dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana
terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Izin Lingkungan
Terhadap Izin Lingkungan Perseroan tidak mengalami perubahan semenjak Penawaran Umum
Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 hingga pada tanggal Informasi Tambahan ini,
namun terdapat tambahan catatan sebagai berikut:
i. Pada dokumen Izin Lingkungan tidak menyebutkan keterangan mengenai masa berlaku,
namun berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan, Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin Usaha dan/
atau kegiatan.
ii. Perseroan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Tahun 2023 sebagaimana
ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan
Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lokasi di:
a. Pabrik Serang-Banteng
Untuk Semester I (1 Januari 2024 – 31 Maret 2024) dengan ID TTE 1714467071-2491
tanggal 30 April 2024.
57
Page 80
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Direksi
Presiden Direktur : Hendra Jaya Kosasih
Wakil Presiden Direktur : Suhendra Wiriadinata
Direktur : Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa)
Direktur : Lioe Djohan (Djohan Gunawan)
Direktur : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur : Kurniawan Yuwono
Direktur : Heri Santoso, Liem
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Saleh Husin, SE, MSi
Komisaris : Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris : Kosim Sutiono
Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
Komisaris Independen : Drs. Pande Putu Raka, MA
Komisaris Independen : Dr. Ramelan, S.H, MH
Komisaris Independen : Dr. Ir Rizal Affandi Lukman, MA
5. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM
Oei Tjie Goan
100% 100%
Sootsdale Holding Ltd Austin Premium Group Ltd
100% 100%
Titan (MY) Sdn. Sinclair Vertures Pemegang
Bhd Pte Ltd Saham Lain*
76,71% 14,32% 8,97%
Masyarakat* PT Purinusa
<5% Ekapersada
46,75% 53,25% 99,99% 99,99% 99,99% 99,25% 99,99% 99,99% 59,67%
PT Pelayaran PT Konverta PT Ekamas PT Pindo Deli Pulp Lucky Ever PT Cakrawala PT Pabrik Kertas
PERSEROAN Utama Karyamaju Mitra Abadi Fortuna And Paper Mills Limited Mega Indah Tjiwi Kimia Tbk
100% 100% 100% 100% APP Japan 100% 99,99% PT Pangkalan
Limited Usaha Maju
Indah Kiat Indah Kiat Indah Kiat Indah Kiat
International Finance Finance (IV) Finance (VIII)
Finance Mauritius Mauritius Mauritius
Company B.V.*** Limited** Limited** Limited** PT Satria 99,97% 63,64% PT Asia Trade
Perkasa Agung Logistics
APP (Malaysia) 100% 71,29% PT Sindopex
100% 99,50% 95,16% 99,00% Perotama
Sdn Bhd
Imperial PT Graha PT Paramitra
PT Indah Kiat
Investment Kemasindo Abadimas Asia Pulp &
Global Ventura** 100% 99,5%
Limited Indah**** Cemerlang Paper Canada APP Italia SRL
Ltd
99,94% 99,00%
PT Paramitra PT Indah Kiat PT Transkarya 99,99%
Gunakarya Power** Usahamaju
Cemerlang
Catatan:
*16 pemegang saham dengan kepemilikan dibawah 6%.
** dalam likuidasi
Pengendali secara tidak langsung di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari
Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan (atau dikenal juga Bapak Teguh Ganda Wijaya). Perseroan
telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No.
13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia)
pada tanggal 17 Januari 2024, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal
17 Januari 2024.
58
Page 81
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:
Nama Perseroan Purinusa
Saleh Husin, SE, MSi Preskom -
Andrie Setiawan Yapsir Kom Dirut
Kosim Sutiono Kom -
Sukirta Mangku Djaja Kom -
Drs. Pande Putu Raka, MA Komin -
Dr. Ramelan, S.H, MH Komin -
Dr. Ir Rizal Affandi Lukman, MA Komin -
Hendra Jaya Kosasih Presdir Komut
Suhendra Wiriadinata Wapresdir Dir
Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa) Dir -
Lioe Djohan (Djohan Gunawan) Dir -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja Dir Kom
Kurniawan Yuwono Dir Dir
Heri Santoso, Liem Dir -
Komut : Komisaris Utama Dirut : Direktur Utama
Preskom : Presiden Komisaris Presdir : Presiden Direktur
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris Wadirut : Wakil Direktur Utama
Wapresdir : Wakil Presiden Direktur
6. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah
sebagai berikut:
Tahun Kontribusi
Kegiatan Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Penyertaan Pendapatan
Utama Beroperasi Perseroan (%)
Perseroan (%)
Kepemilikan secara langsung
Indah Kiat
Jasa
1. International Finance Belanda 1994 1994 100 -
Keuangan
Company B.V.**
Indah Kiat Finance Jasa
2. Mauritius 1997 1997 100 -
Mauritius Limited* Keuangan
Indah Kiat Finance Jasa
3. Mauritius 2000 1998 100 -
(IV) Mauritius Limited* Keuangan
Indah Kiat Finance
Jasa
4. (VIII) Mauritius Mauritius 2000 2000 100 -
Keuangan
Limited*
Imperial Investment
5. Malaysia Investasi 2004 2004 100 -
Limited
PT Graha Kemasindo Jakarta
6. Perdagangan 2008 1995 99,50 -
Indah** Pusat
PT Paramitra Jakarta
7. Perdagangan 1997 1988 95,16 1,04
Abadimas Cemerlang Pusat
PT Indah Kiat Global
Jakarta Perdagangan
8. Ventura (Dalam - 2015 99,00 -
Pusat dan jasa
Likuidasi)*
59
Page 82
Tahun Kontribusi
Kegiatan Tahun Kepemilikan
No Nama Perusahaan Domisili Penyertaan Pendapatan
Utama Beroperasi Perseroan (%)
Perseroan (%)
Kepemilikan secara tidak langsung
PT Paramitra Kabupaten
1. Industri 1999 1996 95,10 1,04
Gunakarya Cemerlang Sidoarjo
PT Indah Kiat Power Jakarta Perdagangan
2. - 2015 98,01 -
(Dalam Likuidasi)* Pusat dan jasa
British
IK Investment (BVI)
3. Virgin Investasi - 2023 100 -
Limited
Island
Catatan:
PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power sampai dengan saat ini belum beroperasi dikarenakan tidak sustainable
sehingga Perseroan memutuskan untuk melikuidasi kedua perusahaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri dan
Hak Asasi Manusia Tanggal 3 April 2003 Nomor C-367.HT.03.02-Th.2003 yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No.3 tanggal 1 September 2023, dibuat dihadapan Dahlia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara dan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Tanggal 3 April 2003 Nomor C-367.HT.03.02-Th.2003 yang dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.2 tanggal 1 September 2023, dibuat dihadapan Dahlia, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Utara.
Fakta Material ini telah diumumkan oleh IKGV dan IKP dalam surat kabar Harian Ekonomi Neraca tanggal 6 September 2023.
* Perusahaan saat ini sedang dalam likuidasi.
**Dormant
7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN
HUKUM
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, informasi mengenai PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”)
tidak mengalami perubahan (Anggaran Dasar, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris).
Riwayat Singkat
Purinusa, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
Terbatas yang telah didirikan secara sah dalam kerangka Undang-undang Penanaman Modal Asing No.
1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.280 tanggal 22 Maret 1989 (“Akta Pendirian”),
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-10766.HT.01.01-
TH.89 tanggal 27 November 1989; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.104
tanggal 29 Desember 1989, Tambahan No.3963.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Purinusa adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No .84 tanggal 20 Oktober 2023 , yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M. Hum.,
M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 20 Oktober 2023. (“Akta No. 84 tanggal 20 Oktober 2023”).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
AHU-AH.01.09-0176251 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0210116.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 83 tanggal 20 Oktober 2023”).
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Purinusa adalah sebagai berikut:
60
Page 83
Direksi
Direktur Utama : Andrie Setiawan Yapsir
Direktur : Arman Dwiartono
Direktur : Megawaty Tjendra
Direktur : Kurniawan Yuwono
Direktur : Suhendra Wiriadinata
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris : Hj. Ryani Soedirman
8. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur
yang mengalami perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa
berlaku) adalah sebagai berikut:
Perjanjian Kredit
I. PT BANK MNC INTERNATIONAL
- Akta Perjanjian Kredit No. 57 tanggal 27 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H.,
M.kn. Notaris di Jakarta, beserta dengan perubahan-perubahannya, terakhir diubah dengan
Perubahan ke-15 (lima belas) Perjanjian Kredit Nomor 029/MB-IKPP/PTK/Add/2/2024
Tanggal 23 Februari 2024, antara Perseroan dengan Bank MNC Internasional Tbk. Perseroan
mendapatkan Fasilitas Kredit dalam bentuk Pinjaman Tetap sebesar USD 20.000.000,00 (dua
puluh juta dolar Amerika Serikat) yang bersifat Uncomitted. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini
adalah terhitung 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penarikan Fasilitas Kredit. Pada tanggal
31 Desember 2023, saldo pinjaman Bank MNC adalah sebesar USD 0
9. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)6/11/20246/11/2024
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah
didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tidak mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan dan/atau
perpanjangan).
10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap III Tahun sampai dengan tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak
tidak terlibat dalam perselisihan, sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum, maupun Perkara
Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak,
Perkara Kepailitan/PKPU, Perkara Persaingan Usaha Tidak Sehat dimuka Pengadilan Umum Dan/
Atau Perselisihan/Tuntutan Pada Badan Arbitrase Di Indonesia, kecuali perkara yang sedang dihadapi
Perseroan, yaitu:
- Perkara No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk selaku Penggugat
I dengan Perseroan selaku Penggugat II (yang selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat)
melawan CV Karya Putra Bersama selaku Tergugat. Dimana atas Perkara ini telah dikeluarkan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022
yang telah dikuatkan kembali dalam proses banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi
No.627/PDT/2022/PT DKI tanggal 3 November 2022, yang memenangkan Para Penggugat. Pada
saat ini perkara tersebut sedang dalam proses kasasi yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding.
61
Page 84
Keterangan singkat mengenai perkara:
- Terdapat Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 4801606 (“Perjanjian”) tanggal 23 November 2020,
dimana PT Indah Kiat berkedudukan sebagai pembeli dan CV KPB sebagai Penjual;
- Perjanjian berlaku efektif 4 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021 atau sampai dengan diterimanya
seluruh kuantitas batu bara yang diperjanjikan dalam perjanjian;
- Dalam perjanjian tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) huruf I dijelaskan bahwa
ketentuan pengiriman batubara ditentukan dalam perjanjian dan disebutkan kembali dalam
PO (Purchase Order) yang diterbitkan oleh PT Indah Kiat sebagai pembeli. Selanjutnya,
CV KPB wajib memberikan infomasi tertulis terkait pelaksanaan pengiriman, kuantitas yang
akan dikirim serta nama sarana pengiriman. Selain itu pada Pasal 8 ayat 1 Perjanjian dijelaskan
bahwa CV KPB bersedia menyediakan jaminan adanya ketersediaan batu bara;
- Pada tanggal 22 Februari 2021, CV KPB telah mengirimkan surat komitmen untuk mengirimkan
batu bara dengan kuantitas 75.000 MT dalam jangka waktu paling lambat 30 Juni 2021, dan
pengiriman akan dilakukan minimal 15.000 MT per bulan atau sesuai PO yang dibuka oleh
milik IKPP Serang. Apabila CV KPB tidak dapat memenuhi sesuai dengan kuantitas yang
disepakati dan tidak dapat membuktikan hambatan terjadi akibat force majure maka, CV KPB
bersedia menerima penalty 10% x sisa kuantitas PO / Kontrak yang belum dikirim;
- Sampai tanggal yang disepakati CV KPB tidak mengirimkan batu bara sebagaimana yang
diperjanjiakan. Sehingga PT Indah Kiat telah mengirimkan Somasi I tanggal 1 Oktober 2021,
dan Somasi II tanggal 11 Oktober 2021. Berdasarkan upaya somasi yang telah dilakukan
CV KPB tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, dengan ini PT Indah
Kiat mengajukan gugatan keperdataan yakni perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh CV
KPB. Adapun permohonan yang diajukan oleh CV KPB yakni menghukum tergugat dengan
melakukan pembayaran atas denda keterlambatan senilai Rp5.925.000.000,00 (lima milyar
sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah), dan membayar selisih pembelian batu bara dengan
pihak lain yang diderita Para Penggugat senilai Rp23.554.229.192,00 (dua puluh tiga miliar
lima ratus lima puluh empat juta dua ratus dua puluh sembila ribu seratus sembilan puluh dua
Rupiah).
Keterangan:
Proses kasasi terhadap perkara ini masih berlangsung hingga saat ini.
Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material
terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana Obligasi beserta
penggunaan dananya.
11. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
11.1. KEGIATAN USAHA
Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas
industri (industrial paper) dan tissue.
Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan
memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen
untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara
berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja
terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan
masyarakat sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan
perbaikan secara berkelanjutan.
62
Page 85
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.
11.2. FASILITAS PRODUKSI
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan
Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue, berbagai jenis produk kertas yang
terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated medium),
corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas
berwarna. Berikut adalah tabel kapasitas produksi dan volume:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 31 Desember
2023 2022 2021
Bubur Kertas (Pulp) 3.100 3.100 3.100
Kertas Budaya 1.600 1.600 1.600
Kertas Industri 2.200 2.200 2.200
Tissue 108 108 108
Total 7.008 7.008 7.008
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk 30 September 31 Desember
2023 2022 2021
Bubur Kertas (Pulp) 3.100 3.100 3.100
Kertas Budaya 1.600 1.600 1.600
Kertas Industri 2.351 2.200 2.200
Tissue 108 108 108
Total 7.163 7.008 7.008
11.3. BAHAN BAKU
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri per 31 Desember 2023 dapat dilihat dari tabel berikut ini:
Indah Kiat – Perawang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Kayu dan woodchip - 86,22% 13,78% -
Bahan Kimia 37,69% 25,84% 36,47% -
Kemasan 62,21% 25,73% 12,06% -
Waste Paper 88,15% 11,85% - -
63
Page 86
Indah Kiat – Serang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Bahan Kimia 66.60% 12,98% 20,42% -
Kemasan 73,13% 1,20% 25,67% -
Waste Paper 32,16% 3,48% 64,36% -
Pulp - 36,05% 63,95% -
Indah Kiat – Tangerang
Pemasok
Produk % Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Pihak ketiga Pihak afiliasi Pihak ketiga Pihak afiliasi
Bahan Kimia 73,96% 24,98% 1,06% -
Kemasan 86,43% 9,98% 3,59% -
Pulp - 98,25% 1,75% -
Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper dimana harga
tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.
11.4. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Berdasarkan data internal Perseroan, kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan
usaha Perseroan saat ini adalah harga jual produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga
jual produk-produk Perseroan berfluktuatif. Harga jual produk bubur kertas (pulp) pada tahun 2022
mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 yang diikuti dengan kenaikan harga produk turunannya
seperti kertas budaya dan kertas industri. Pada tahun 2023, harga jual produk bubur kertas (pulp)
mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022, yang mengakibatkan produk-produk turunannya
seperti kertas budaya dan kertas industri ikut mengalami penurunan.
11.5. PEMASARAN
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap
produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti negara-negara Asia, Eropa,
Timur Tengah, Amerika, Afrika dan Australia. Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan
dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual
hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional.
Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:
(dalam ribuan MT)
31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas (Pulp) 845 1.170 2.015 789 1.087 1.876 599 1.272 1.871
Kertas Budaya 184 1.222 1.406 199 1.193 1.392 159 1.177 1.336
Kertas Industri, Tissue dan 1.467 414 1.881
lainnya 1.529 316 1.845 1.535 373 1.908
Total 2.496 2.806 5.302 2.517 2.596 5.113 2.293 2.822 5.115
64
Page 87
(dalam jutaan Dollar Amerika Serikat)
31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Jenis Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Bubur Kertas 414,674 681.805 1.096.479
(Pulp) 471.300 744.289 1.215.589 296.477 734.811 1.031.288
Kertas Budaya 182.623 1.095.854 1.278.477 192.232 1.147.339 1.339.571 139.020 881.513 1.020.533
Kertas Industri,
Tissue dan
lainnya 822.204 281.858 1.104.062 1.122.531 324.941 1.447.472 1.097.470 367.295 1.464.765
Total 1.419.501 2.059.517 3.479.018 1.786.063 2.216.569 4.002.632 1.532.967 1.983.619 3.516.586
Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna
mencakup seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan
dapat meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen
sudah dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.
Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan
untuk produk tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek.
11.6. SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
Sistem penjualan bubur kertas (pulp), kertas budaya dan kertas industri di pasar domestik melalui
PT Cakrawala Mega Indah. Sedangkan untuk pasar ekspor, penjualan seluruh produk-produk Perseroan
dipasarkan langsung ke pelanggan mancanegara.
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:
1. Bubur Kertas (Pulp)
Pemasaran produk pulp dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
- Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
- Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
- Di beberapa negara dimana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung;
- Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
2. Kertas Budaya
Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan
menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.
Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin” yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna
tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.
Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan,
dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan
baik pelanggan.
65
Page 88
Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan pasar dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas
produk secara konsisten dan bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara
ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola
perusahaan yang baik.
3. Kertas Industri
Produk Kertas Industri Perseroan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor
seiring dengan meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan
makanan serta kemasan industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan
juga akan meningkatkan profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value
Added) produk. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah fokus utama Perseroan,
terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi produk dengan melihat
trend pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki kecepatan pengiriman dan
meningkatkan kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah langkah-langkah spesifik yang
akan terus dilakukan Perseroan dalam meningkatkan penjualan.
4. Tissue
Pemasaran produk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
- Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
bisa kita dapatkan dari:
i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
tissue;
ii. Browsing Internet.
- Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara;
- Melalui website APP.
Berikut ini adalah data penjualan secara geografis:
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Penjualan ekspor menurut geografis
Penjualan ekspor yang terjadi di berbagai wilayah:
Asia 1.476.544 1.451.092 1.685.741
Eropa 153.650 241.050 81.979
Timur Tengah 150.449 155.415 89.250
Amerika 149.842 253.945 65.879
Afrika 91.796 99.769 51.322
Australia 37.236 15.298 9.448
Total Penjualan Ekspor 2.059.517 2.216.569 1.983.619
11.7. PERSAINGAN USAHA
Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar
industri kertas budaya dan pulp serta kertas industri dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi
persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh
dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan
66
Page 89
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), JK Paper Ltd (India), Ballarpur
Industries Limited (BILT -India), Mondi Plc (Europe), Suzano Papel e Celulose (Brazil) dan International
Paper (USA).
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper
dan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Surparma Tbk dan PT Pelita
Cengkareng Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, APRIL-Asia
Symbol, Stora Enso Oyj, Metsa Group dan Graphic Packaging International, Inc.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble (P&G)-Amerika
Serikat, Sofidel-Italia, Gold Hongye-China, Hengan-China, CMPC-Chile, WEPA-Jerman, Kruger-
Kanada dan Vinda-China.
Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2022 vol 1
adalah sebagai berikut: pulp (bubur kertas) 1,7%, kertas budaya 1,8%, kertas industri 1,2% dan tissue
0,2%.
11.8. STRATEGI USAHA
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah
ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar
ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
selalu memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan.
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
67
Page 90
11.9. PROSPEK USAHA
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2022 sebesar US$416,5 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$503,1 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,8%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com)).
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per
Negara
Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research
Berdasarkan laporan Paper and Pulp Market Growth Development 2023 oleh MarketWatch, pasar
produk kertas global tumbuh menjadi USD969.24 miliar di tahun 2022 atau 8,8% secara yoy dan produk
kertas diperkirakan akan tumbuh menjadi USD1.196 miliar pada 2026. Hal ini terutama disebabkan
oleh pergerakan go-green dengan menggunakan kertas sebagai kemasan mereka. Selain itu, pada
tahun 2021 permintaan wadah kertas meningkat sebesar 9,2 metric ton menjadi 178,3 metric ton (atau
sebesar 5%) dan meningkat hingga 182 metric ton pada tahun 2022. Hal itu menyebabkan pangsa
pasar kemasan kertas meningkat menjadi 40,7%, terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).
Gambar 3 Global Packaging Consumption by Sector Gambar 4 Global Demand for Containerboard (‘000)
Source: Bloomberg Research
68
Page 91
Pasar kemasan Asia Pasifik diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,5% pada selama 2023 - 2028. Dengan
China menjadi pemimpin produsen kertas dan bubur kertas dunia dengan produksi sebesar 490 juta
Metrik Ton pada tahun 2022. Diperkirakan vendor kemasan akan melakukan ekspansi untuk memenuhi
permintaan yang terus meningkat, dengan pertumbuhan kemasan pasar konsumen karton lipat di India
mencapai USD18,21 miliar pada 2022 yang disebabkan oleh penjualan ritel yang tersebar luas.
Kemasan karton lipat Asia Pasifik diprediksi akan bertumbuh secara signifikan, disebabkan oleh
beberapa faktor seperti dorongan penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan Asia pasifik
merupakan ekonomi e-commerce terbsesar di dunia dengan penetrasi internet yang meningkat.
(Sumber: APAC Paper Packaging Market Size & Share Analysis - Industry Research Report - Growth
Trends (mordorintelligence.com)).
Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China
Source: Bloomberg Research
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu
menembus CAGR 2%. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan
meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp), Kertas, Kertas Kemasan dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (59%) maupun domestik (41%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Eropa, Timur Tengah,
Amerika, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021–2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.
69
Page 92
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
120
106
ASIA DEMAND (in million tons) 98 102
100 90 94
87
76 79 PULP
80 71 74
63 67
PAPER
60
TISSUE
40
47 47 48 47 47 47
20
17 18 19 20 21
- 16
2021 2022 2023 2024 2025 2026
Product 2021 2022 2023 2024 2025 2026 Average Growth
Pulp 63 67 71 74 76 79 5%
Paper 47 47 48 47 47 47 0%
Tissue 16 17 18 19 20 21 6%
Packaging 87 90 94 98 102 106 4%
Total 212 221 230 238 245 252 4%
Sumber : RISI 2021 Vol 3
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
Terkait koreksi pertumbuhan ekonomi akibat wabah Covid-19, permintaan global atas produk tissue
dan kertas industri (packaging) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan
kebutuhan akan kebersihan dan pengiriman paket dikarenakan penerapan kebijakan lockdown, physical
distancing dan stay at home/work from home.
11.10. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pusat dan daerah,
suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.
Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Group pada tahun 2012. Visi 2020 ini merupakan strategi keberlanjutan dan
tata kelola perseroan yang komprehensif di semua lini operasi. Perseroan juga terus mendukung upaya
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) melalui
strategi Visi 2020. Visi 2020 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu Perseroan, kegiatan
konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi dan limbah.
Pada tanggal 5 Februari 2013, sebagai perkembangan dari Sustainability Roadmap Vision 2020.
Perseroan melalui APP Group mengeluarkan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy)
70
Page 93
untuk melindungi hutan alam di mana pemasok serat kayu perseroan beroperasi. Kebijakan ini bertujuan
untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu Perseroan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Group bekerja sama
dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan pencapaiannya.
Proses implementasi dan target yang ingin dicapai di strategi Visi 2020 sudah hampir tercapai semua
di tahun 2019. Perseroan telah mempersiapkan target Visi 2030 yang merupakan pengembangan Visi
2020 yang disusun melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi dan
pemerintah. Perseroan telah meluncurkan Sustainability Roadmap Vision 2030 di bulan Juli tahun 2020.
Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru
kami secara lebih rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan
yang saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan
untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih
luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
Produksi pulp, kertas dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan
pembakaran berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap
lingkungan. Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan
lingkungan hidup yang berlaku.
Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem Manajemen
Energi (SME).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memiliki suatu sistem sertifikasi multilevel
yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Berdasarkan hasil evaluasi
di tahun 2023, pabrik Indah Kiat Perawang dan Indah Kiat Serang memperoleh peringkat Biru,
yang menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi semua peraturan pemerintah yang terkait dengan
lingkungan hidup.
Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi
polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem
pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan perlakuan fisika dan kimiawi untuk
memastikan air limbah terolah dapat dialirkan secara aman ke badan penerima.
Indah Kiat Perawang memanfaatkan limbah lumpur (sludge) dari pengelolaan air limbah dicampur
dengan limbah kulit kayu sebagai pupuk. Demikian pembuatan pupuk juga dihasilkan dari pengelolaan
abu boiler, limbah yang dihasilkan dari produksi energi. Kemudian pupuk ini digunakan untuk kebutuhan
operasi pemasok kayu pulp yang berada di sekitar parbrik. Perseroan terus mencari solusi, teknologi
dan mitra untuk memberi kami peluang untuk dapat memanfaatkan limbah produksi.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2009. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 56 negara dan
telah mendukung 44 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC
merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi
71
Page 94
sebesar lebih dari 280 juta hektar. Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara
pasti bahwa produk-produknya yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.
Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu
Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas
untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.
Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik-pabrik Perseroan seluruhnya memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2012. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan
merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik
berlaku sampai tahun 2027.
Perseroan mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Pada tahun
2022 Indah Kiat Perawang menggunakan bahan bakar biofuel untuk 66% konsumsi energinya.
Sementara itu, Indah Kiat Tangerang menggunakan bahan bakar gas untuk 60% konsumsi energinya.
Perseroan terus berupaya meningkatkan penggunakan bahan bakar ramah lingkungan dan mengurangi
penggunakan bahan bakar fosil.
Indah Kiat Perawang telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan efiensi energi, yaitu
mengoptimalkan manajemen beban pembangkit; menonaktifkan boiler efisiensi rendah; merawat
mesin dan peralatan; memperbaiki refraktori untuk meningkatkan keandalan boiler; meningkatkan
pengembalian kondensat dan menurunkan kehilangan energi pada distribusi. Indah Kiat Perawang
juga melakukan perbaikan jaringan kelistrikan dan penyesuaian pada beban motor di lini produksi agar
penggunaan listrik pada motor menjadi optimal sehingga efisiensi meningkat.
Selain itu, Indah Kiat Perawang tetap menjaga penggunaan sumber energi terbarukan dengan
pemakaian tahun 2022 sebesar 66% dari total pemakaian energi, konsumsi serat (fiber) kelapa sawit
juga meningkat sebesar 1% dibandingkan dengan tahun 2021. Penambahan 71.478 ton black liquor,
2.657 ton saw dust, 34.220 ton serat sawit, dan 2.146 ton Tandan Kosong pada tahun 2022 dapat
berkontribusi pada penurunan konsumsi batu bara sebesar 164.093 ton. Sehingga, terdapat penurunan
penggunaan energi fosil sebesar 7% atau setara dengan penurunan sebesar 3.526.561 ton pada tahun
2022 karena telah digantikan dari bahan bakar biomass.
Indah Kiat Serang meningkatkan produksi sekaligus menjalankan efisiensi energi. Hal ini menguntungkan
bagi pabrik karena menunjukkan bahwa konsumsi energi menjadi lebih efisien. Beberapa upayanya
adalah dengan menurunkan intensitas energi paper machine, meningkatkan recycle condensate
pembangkit, dan memperbaiki jaringan kelistrikan. Selain itu, upaya dan kemajuannya yang berkelanjutan
terkait dengan meningkatkan penggunaan energi terbarukan seperti pemanfaatan limbah padat dalam
menghasilkan biogas, pemanfaatan tenaga surya dalam menghasilkan energi listrik, dan rencana untuk
menggunaan bahan bakar terbaharukan di pembangkit.
72
Page 95
Biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab Pengelolaan lingkungan hidup pada
tahun 2023, 2022 dan 2021 adalah sebesar USD43.144 ribu.
Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:
Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:
Pulp/bubur kertas : pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas : pabrik converting kertas, printer dan konsumen akhir.
Kertas kemasan : converter, corrugator, printer dan brand owner
Tissue : pabrik converting tissue dan konsumen akhir.
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial meliputi kontrak dalam uraian berikut:
1. Kontrak atas pasokan bahan baku kayu antara Perseroan dengan PT. Arara Abadi (Perusahaan
terafiliasi).
2. Perjanjian komitmen surat pesanan Kertas Industri antara Perseroan dengan PT. Cakrawala Mega
Indah (CMI).
3. Perjanjian kontrak pembelian gas dengan Perusahaan Gas Negara (PGN).
11.11. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY)
Perseroan berkomitmen untuk mendukung kehidupan masyarakat di sekitar area operasional. Program
sosial dilaksanakan dengan menekankan pada pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan manfaat
bersama bagi masyarakat setempat, perusahaan dan stakeholder. Program yang kami jalankan
bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan kepada masyarakat dan
membina hubungan baik antara Perseroan dan masyarakat.
Secara corporate program sosial yang kami jalankan berpedoman pada SRV 2030, dimana perusahaan
peningkatan kesejahteraan baik karyawan ataupun masyarakat sekitar. Selain itu, progam CSR kami
juga mengacu pada rekomendasi Social Mapping yang dilakukan di sekitar wilayah tempat kami
beroperasi. Social Mapping diselaraskan dengan Rencana Strategis Pembangunan Pemerintah dan
juga dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan agar program pemberdayaan yang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Program sosial ini juga merupakan realisasi dari komitmen kami
untuk mendukung Target Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu
goals 1 (Tanpa Kemiskinan), 2 (Tanpa Kelaparan), 3 (Kesehatan dan Kesejahteraan), 4 (Pendidikan
Berkualitas), 5 (Kesetaraan Gender), 6 (Air Bersih dan Sanitasi), 8 (Pekerjaan yang Layak dan
Pertumbuhan Ekonomi), 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab), dan 14 (Life Below
Water).
Walaupun menghadapi banyak tantangan dan ketidakpastian di tengah pandemi global, perseroan tidak
mengesampingkan masyarakat di sekitarnya dan terus memberikan dukungan kepada masyarakat lokal.
Kami berusaha memberdayakan dan meningkatkan mata pencaharian masyarakat melalui program
pengembangan masyarakat dengan pendekatan khusus berdasarkan kebutuhan. Untuk memastikan
keberhasilan yang lebih besar lagi, banyak program komunitas yang merupakan kolaborasi dengan
berbagai pemangku kepentingan. Di masa pandemi, program CSR yang kami laksanakan berfokus
pada ketahanan masyarakat bidang kesehatan dan ketahanan pangan.
73
Page 96
Kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat menjadi hal yang strategis bagi perusahaan. Pada 2023,
Indah Kiat memfasilitasi peningkatan kapasitas untuk 13 UMKM binaan melalui kegiatan Inkubasi Bisnis
kerjasama dengan Yayasan Dokor Sjahrir (YDS), Womanpreneur Community (WPC). Inkubasi bisnis
dilaksanakan selama 4 bulan, dari bulan Mei – Agustus. Dalam Inkubasi Bisnis ini, UMKM mendapatkan
peningkatan kapasitas secara komprehensif terkait seluk beluk bisnis seperti perencanaan,
pengelolaan keuangan, produksi, marketing dan lain-lain. Kegiatan ini bertujuan untuk memajukan dan
mengembangkan para pelaku UMKM Indah Kiat untuk mandiri, dan fokus pada pengembangan produk
dan pemasaran.
74
Page 97
VII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah
6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:
1. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
Obligasi;
2. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
• Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
75
Page 98
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan
Obligasi kepada Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar USD15.000.000,- (lima belas Juta Dolar
Amerika Serikat) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar USD4.156.000,-
(empat juta seratus lima puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat)
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam satuan penuh Dolar Amerika Serikat)
Porsi Penjaminan
No. Nama Penjamin Emisi Total Penjaminan %
Seri A Seri B Seri C
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 160.000 95.000 326.000 581.000 13,98
2. PT BCA Sekuritas - 95.000 1.165.000 1.260.000 30,32
3. PT BNI Sekuritas - - 2.000.000 2.000.000 48,12
4. PT Maybank Sekuritas Indonesia - 100.000 - 100.000 2,41
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 40.000 160.000 15.000 215.000 5,17
Total 200.000 450.000 3.506.000 4.156.000 100,00
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD10.844.000,- (sepuluh
juta delapan ratus empat puluh empat ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi
Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C C.
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini
adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara
tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.
Penentuan Tingkat Bunga
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan
dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan
masing-masing pemeringkatan Obligasi.
76
Page 99
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Konsultan : Jusuf Indradewa & Partners
Hukum Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
Jl. M.H.Thamrin No. 1
Jakarta Pusat 10310
Nama Rekan : Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
Nomor STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No.
Asosiasi 92036
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal.
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan No. 050/SK-IK/VI/23/T/C
tanggal 23 Juni 2023.
Tugas Pokok : Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran
Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian
dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi
hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang
berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770
Nomor STTD : 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
Keanggotaan : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Asosiasi
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta perjanjian yang
berkaitan dengan Eali Amanat.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat No. 085/IKPP-DIR/V/2024
Tanggal 31 Mei 2024.
77
Page 100
Tugas Pokok : Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran
Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/
peraturan KSEI mengenai Obligasi.
Notaris : Aulia Taufani, SH
Menara Sudirman Lt. 18 ABD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta 12190
Nomor STTD : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
Keanggotaan : 0060219710719
Asosiasi
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No. 035A/SP-IKPP/X/23/TH
tanggal 19 Oktober 2023.
Tugas Pokok : Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran
Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta
antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi, serta akta-akta perubahannya,
sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Equity Tower 30th Floor
Efek Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
Website: www.pefindo.com
Izin Usaha: KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
Sinar Mas Land Plaza, Menara III Lantai 11
Jl. M.H. Thamrin Nomor 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon: (62 21) 3983 4411
Website: www.kreditratingindonesia.com
Izin Usaha : Kep-47/D.04/2019 tanggal 15 Juli 2019
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi
dan Perseroan.
KRI merupakan pihak independen yang menyediakan jasa pemeringkatan
atas efek (instrument rating) dan entitas (corporate rating) di Indonesia. Sejak
memperoleh ijin operasi pada tanggal 15 Juli 2019, KRI telah melakukan
pemeringkatan terhadap berbagai perusahaan yang meliputi sektor lembaga
keuangan (lembaga pembiayaan, sekuritas, asuransi) dan sektor non lembaga
keuangan (infrastruktur telekomunikasi, pulp & paper, perdagangan, transportasi
& logistic, renewable energy, pertambangan).
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.
78
Page 101
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin
Tbk (selanjutnya disebut sebagai “KB Bank”) sebagai Wali Amanat. KB Bank telah terdaftar di OJK
dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM. Sehubungan
dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dan Bank
KB Bukopin.
Bank KB Bukopin sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 10938/DPMK/III/2024 tanggal
31 Mei 2024, menyatakan bahwa (i) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25%
dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (ii) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
(iii) telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 20/2020 dan POJK No.19/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan terakhir Anggaran Dasar Bank KB Bukopin diubah dengan
akta tertanggal (09-06-2023) sembilan Juni dua ribu dua puluh tiga Nomor 33 dibuat dihadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal
dua belas Juni 2023 (12-06-2023) Nomor : AHU-AH.01.03-0075748.
Per 31 Maret 2024, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene
Star Holdings Inc sebesar 16.98%, dan Publik sebesar 16.14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya,
KB Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Seluruh kantor Bank KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, Bank KB Bank juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bank
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan
di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank . PT Bukopin
KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990
yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bank menginisiasi program pembinaan dan edukasi
calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
79
Page 102
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin Tbk untuk 31 Maret 2024
adalah sebagai berikut:
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 0 125.655.736.951 125.655.736.951 66.88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc 0 31.900.000.000 31.900.000.000 16.98
3. Pemegang saham lainnya 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16.14
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100.00
Saham Dalam Portepel 0 20.000.000.308 20.000.000.308
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd. 0 125.655.736.951 125.655.736.951 66.88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc 0 31.900.000.000 31.900.000.000 16.98
3. Pemegang saham lainnya 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16.14
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100.00
Saham Dalam Portepel 0 20.000.000.308 20.000.000.308
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 24 Januari 2024
Nomor: 57, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin*
Komisaris : Nanang Supriyatno
Komisaris Independen : Tippy Joesoef
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Sukriansyah S. Latief
Komisaris Independen : Eugene Keith Galbraith
Direksi
Direktur Utama : Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Helmi Fakhrudin
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Jang Hyuk Im*
Direktur : Young Eun Moon
Direktur : Yohanes Suhardi
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Henry Sawali
* Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016;
POJK No. 37/POJK.03/2017 dan/atau Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku
** Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK 27/
POJK.03/2019, POJK No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
80
Page 103
4. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank .
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
4.1. Kredit
a. Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di
lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra
channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang
tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan
efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung)
dan Kredit Pensiunan Direct.
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga,
antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau
Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu
hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam
program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30
Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit
UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran
risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank
fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.
81
Page 104
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
5. DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena
memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding
tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai
saat ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 74 (tujuh puluh empat) penerbitan
Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 10 November 2023, PT Bank KB Bukopin, Tbk telah
mewaliamanati sekitar Rp.68 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
6. PERIZINAN WALI AMANAT
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Bukopin.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/
PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
82
Page 105
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank
Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
7. PENGALAMAN BANK KB BUKOPIN
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT KB Bukopin Tbk berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term
Note (MTN) dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut :
• Financial Institution
• Property
• Infrastruktur
• Mining
• Manufacture
• Telecommunication
• Media & Information
• Farmasi
• Gas
• Food & Beverage
8. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
9. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penggantian Wali Amanat dilakukan karena
sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
b. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal.
f. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
g. Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat.
83
Page 106
i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan VI.C.3
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008
tentang Hubungan Kredit Penjaminan antara Wali Amanat dengan Emiten.
j. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
kepada Perseroan.
10. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Bank KB Bukopin per tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan
opini wajar dalam laporannya tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Denny Susanto.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas 289.184 524.320
Giro pada Bank Indonesia 3.205.619 4.140.431
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 6.377 75.647
Pihak ketiga 336.504 668.412
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (300) (89)
Giro pada bank lain - neto 342.581 743.970
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 2.133.567 12.180.830
Surat-surat berharga
Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 5.322.930 3.362.099
Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 3.067.387 588.835
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi 9.145.932 8.059.020
17.536.249 12.009.954
Dikurangi Cadangan
Kerugian penurunan nilai (109) (76)
Surat-surat berharga - neto 17.536.140 12.009.878
Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto 2.572.152 -
Tagihan Derivatif 3.040 9.254
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah
Pihak Berelasi 640.646 761.333
Pihak Ketiga 48.777.970 49.822.101
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (3.582.834) (1.626.676)
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto 45.835.782 48.956.758
Tagihan akseptasi 132.577 17.346
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1.613) (211)
Tagihan akseptasi -neto 130.964 17.135
Penyertaan saham
Penyertaan saham 15 15
Aset tetap dan aset hak guna 4.646.734 4.686.955
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.413.059) (1.290.753)
84
Page 107
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022
Aset tetap dan aset hak guna- neto 3.233.675 3.396.202
Aset pajak tangguhan - neto 2.670.543 1.942.151
Aset tak berwujud
Aset tak berwujud 635.815 485.049
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (350.230) (283.055)
Aset tak berwujud – neto 285.585 201.994
Aset lain-lain - neto 6.068.452 5.872.414
TOTAL ASET 84.307.300 89.995.352
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 431.402 388.522
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi 9.094 260.318
Pihak ketiga 3.168.554 3.317.609
Tabungan
Pihak berelasi 18.491 9.870
Pihak ketiga 6.854.693 6.945.914
Deposito berjangka
Pihak berelasi 40.311 55.847
Pihak ketiga 34.698.000 41.372.812
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 7.699.413 10.121.907
Pihak ketiga 187.308 259.468
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 219.631 -
Liabilitas derivatif 808 12.259
Liabilitas akseptasi 132.577 17.346
Pihak berelasi 6.544.886 6.533.582
Pihak ketiga 5.159.606 4.666.549
Surat berharga yang diterbitkan 3.397.588 3.392.718
Utang pajak 64.635 56.496
Liabilitas lain-lain 1.570.140 1.367.530
Total Liabilitas 70.197.137 78.778.747
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 127.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham per 31 Desember 2022 dan
31 Desember 2021 19.000.000 7.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.286.428
Uang muka setoran modal - 3.000.000
Surplus revaluasi aset 1.603.893 1.605.649
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
kelompok nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan 7.563 2.625
Akumulasi defisit (14.700.914) (8.673.269)
14.136.309 11.221.433
Kepentingan non-pengendali (26.146) (4.828)
Total Ekuitas 14.110.163 11.216.605
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 84.307.300 89.995.352
85
Page 108
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 4.374.694 3.721.413
Pendapatan Syariah 486.942 407.257
Total pendapatan bunga dan Syariah 4.861.636 4.128.670
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (3.746.710) (2.828.375)
Beban Syariah (306.044) (250.792)
Total beban bunga dan Syariah (4.052.754) (3.079.167)
Pendapatan bunga dan Syariah - neto 808.882 1.049.503
Pendapatan operasional lainnya
Provisi dan komisi lainnya 333.732 323.340
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto (8.899) 13.082
Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto 29.265 31.815
Lain-lain 102.429 131.272
Total pendapatan operasional lainnya 456.527 499.509
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan - (5.537.792) (3.948.482)
neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto 5.235 (1.919)
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi - neto 1.999 (2.272)
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (269.055) (81.325)
non-keuangan - neto
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan 155.384 (147.542)
Beban operasional lainnya
Umum dan administrasi (1.371.594) (1.571.018)
Gaji dan tunjangan karyawan (809.976) (734.432)
Premi program penjaminan pemerintah (98.812) (118.790)
Total beban operasional lainnya (2.280.382) (2.424.240)
RUGI OPERASIONAL (6.659.202) (5.056.768)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO (128.185) (88.888)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (6.787.387) (5.145.656)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
Kini - -
Tangguhan 731.684 113.152
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto 731.684 113.152
RUGI TAHUN BERJALAN (6.055.703) (5.032.504)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program imbalan 8.640 25.736
pasti
Perubahan surplus revaluasi aset (1.756) 77.837
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke (1.900) (5.663)
laba rugi
86
Page 109
31 Desember 31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok 6.330 (70.134)
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba (1.392) 15.429
rugi
Penghasilan komprehensif lain - neto 9.922 43.205
Total rugi komprehensif tahun berjalan (6.045.781) (4.989.299)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (6.034.077) (5.027.460)
Kepentingan non-pengendali (21.626) (5.044)
(6.055.703) (5.032.504)
Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (6.024.463) (4.984.356)
Kepentingan non-pengendali (21.318) (4.943)
(6.045.781) (4.989.299)
11. INFORMASI
Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon : (021) 7988266, (021) 7989837
Faksimili : (021) 7980625
Up. : Departemen Capital Market Service & Financial Institution
87
Page 110
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO)
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan
yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO
wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar USD500,-
(lima ratus Dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Umum Obligasi akan diadakan pada tanggal 12 Juni 2024 dari pukul 10.00 WIB
hingga 13 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-061/OBL/KSEI/0524 tanggal 31 Mei 2024
yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka
atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam
bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 21 Juni 2024;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek dengan Pemegang Obligasi . Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan
Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI.
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening;
88
Page 111
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut
berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau
kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang
diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya
RUPO dan/atau RUPSU;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
Emisi Obligasi yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan Dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-
masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan
No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 19 Juni 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran.
89
Page 112
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.00 WIB
pada rekening berikut:
Obligasi
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Central Asia
Cabang KCP Wisma Nusantara
No. Rekening : 734.0221.472 (USD)
Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
PT BCA Sekuritas Bank Central Asia
Cabang Thamrin
No. Rekening : 206.0728.324 (USD)
Atas nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas Bank Central Asia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 499.9999.953 (USD)
Atas nama: PT BCA Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia Bank Maybank Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 217.0017.483
Swift Code: IBBKIDJA
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Bank Central Asia Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening : 458.3702.221
Atas nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
90
Page 113
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan
denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/
atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab
dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
91
Page 114
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 12 Juni 2024 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada tanggal 13 Juni 2024
sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI & PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara Tekno, 9th Floor Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7 Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta Pusat 10250 Jakarta 10310 Jakarta 12910
Telepon: (021) 3970 5858 Telepon: (021) 2358 7222 Tel. (021) 2554 3946
Faksimile: (021) 3970 5850 Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 www.bnisekuritas.co.id
www.aldiracita.com Website: www.bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
Email: fixedincome@aldiracita.com Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sentral Senayan III Lt. 22 Gedung Artha Graha 18th Floor
Jl. Asia Afrika No. 8 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10270 Jakarta 12190
Indonesia Telepon: (021) 2924 9088
Tel: (021) 8066 8500 Faksimile: (021) 2924 9150
www.maybank-ke.co.id Website: www.trimegah.com
Email: fixedincome.indonesia@may- Email: fit@trimegah.com;
bank.com Investment.banking@trimegah.com
92
Page 115
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
93
Page 116
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 117
1
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
Jakarta, 31 Mei 2024
Kepada Yang Terhormat
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dalam
Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi USD Berkelanjutan I Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024”
Sehubungan dengan maksud PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin
No.51 Jakarta Pusat 10350 untuk melakukan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi
USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024” dengan jumlah pokok
obligasi sebanyak-banyaknya sebesar USD 25,000,000.00 (dua puluh lima puluh juta dolar Amerika
Serikat) (“Obligasi”). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Sebagai
bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar USD4.156.000,- (empat juta seratus lima puluh
enam ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang
terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD200.000,- (dua ratus
ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
sejak Tanggal Emisi;
b. Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD450.000,- (empat
ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
c. Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD3.506.000,- (tiga
juta lima ratus enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
(delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD10.844.000,- (sepuluh
juta delapan ratus empat puluh empat ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
95
Page 118
2
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027
untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Satuan pemindahbukuan sebesar USD 1.00 (satu dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya, dan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single
A Plus) sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo No.RC-620/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli
2023 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo Nomor RTG-170/PEF-DIR/V/2024
tanggal 21 Mei 2024 dan dari PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”) yaitu ir AA sebagaimana ternyata
dalam Surat KRI No.RC-003/KRI-DIR/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 sebagaimana ditegaskan
kembali dalam surat KRI Nomor RTG-001/KRI-DIR/V/2024 tanggal 22 Mei 2024. Pemeringkatan
tersebut telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan yaitu sejumlah
USD300,000,000.00 (tiga ratus juta dolar Amerika Serikat), sehingga telah memenuhi ketentuan
Pasal 12 POJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 (selanjutnya disebut “PUB Obligasi
USD I Tahap IV”).
Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum independen
dalam hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan No. STTD : STTD.KH-21/PJ-
1/PM.02/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No.050/SK-IK/VI/23/T/C
tanggal 23 Juni 2023, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“ Uji Tuntas”) yang hasilnya
dituangkan dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Intam Laporan Uji
Tuntas”) dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek
hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi USD I Tahap IV ini sesuai dengan
peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan
dengan berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal.
Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi USD I Tahap IV dari Penawaran Umum “Obligasi
USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023”, dimana “Obligasi USD Berkelanjutan I
Tahap I Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No.S-322/D.04/2023
tanggal 29 September 2023 serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“PUB Obligasi USD I Tahap
I”).
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas No. 033-R1/CS-DA-PG-GB/II-H/V/2024
tanggal 31 Mei 2024 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
96
Page 119
3
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau
salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada
kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-
pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
menandatangani dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik
tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga
kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak
mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji
Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan,
berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi
negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
a. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan Perseroan.
b. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen
atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
c. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan
tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
didalamnya.
d. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi USD I Tahap IV dan
tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah
terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan
kualifikasi-kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum
ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan
Pendapat Hukum kami sebagai berikut:
97
Page 120
4
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
1. Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk
Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan
Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar No.302 tanggal 30 Mei 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28
Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta
Perubahan Anggran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan
Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta (“Akta
Pendirian”), yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524,
No.525 tanggal 14 Februari 1978, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 18 tanggal 3 Maret 1978,Tambahan No. 172.
Sejak tanggal PUB Obligasi USD I Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya
adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, (ii) maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan. Riwayat struktur permodalan
Perseroan, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor,
adalah benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Angaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah Mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata
dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0130590.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022, Tambahan No.23742, telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu antara lain
Peraturan No.IX.J.1, POJK No.33/POJK.04/2014, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK
No.16/POJK.04/2020.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan perizinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha
tersebut.
98
Page 121
5
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
3. Sejak Tanggal PUB Obligasi USD I Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada orang perserorangan yang menjadi pemilik manfaat
akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”). Orang Perseorangan yang menjadi pemilik manfaat
akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda
Wijaya. Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam
Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia) pada tanggal 17 Januari 2024, sebagaimana ternyata dalam bukti
Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Januari 2024 dan telah menyampaikan laporan
Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan pada website Bursa
Efek Indonesia surat No. 065/KI-INKP/II/24/TH tanggal 29 Februari 2024 yang merupakan
pelaksanaan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-412/PM.212/2024 tertanggal 28 Februari
2024 perihal Perintah Tindakan Tertentu, yang memuat uraian informasi atau fakta material
sebagai berikut:
a) Pihak Pengendali Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda
Wijaya, berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003;
b) Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali
Perseroan yang telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan laporan yang
sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada OJK bahwa
pihak Pengendali Perseroan adalah 4 (empat) orang yaitu Bapak Indra Widjaja, Bapak
Muktar Widjaja, Bapak Franky Oesman Widjaja dan Ibu Linda Suryasari Wijaya L.
Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum,
kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda Wijaya sebagai UBO telah memenuhi kriteria Pasal 4
ayat 1 huruf (d) Perpres No.13/2018, yaitu merupakan perseorangan yang memiliki
kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan
anggota dewan komisaris.
PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP Indonesia (dahulu bernama PT Purinusa
Ekapersada) merupakan Pengendali langsung Perseroan dan Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh
Ganda Wijaya merupakan Pengendali tidak langsung Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 4
huruf a POJK No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
4. Sejak tanggal PUB Obligasi USD I Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami
perubahan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
99
Page 122
6
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
(“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengangkat mereka, tanpa
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
5. Sejak tanggal PUB Obligasi USD I Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, susunan Sekretaris Perusahaan, Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi
dan Unit Audit Internal Perseroan tidak mengalami perubahan :
1) Pembentukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
2) Pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
3) Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
Emiten Atau Perusahaan Publik.
4) Pemebentukan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
6. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya
dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah melakukan pemenuhan
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981
(“WLKP”), serta telah memenuhi Upah Minimum Propinsi berdasarkan ketentuan yang
berlaku di wilayah dimana kantor pusat dan pabrik Perseroan berada.
Sejak tanggal PUB Obligasi USD I Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, tidak terdapat tambahan harta bergerak (kendaraan bermotor) Perseroan, serta
tidak terdapat perubahan (tambahan dan/atau penggantian) atas harta tetap Perseroan yang
sedang dijaminkan, namun terdapat perubahan (penggantian) atas harta tetap Perseroan, yaitu
pemecahan atas SHGB No 9/Tualang Perawang, Pinang Sebatang dengan luas 429,31 Ha, yang
dipecah menjadi 6 SHGB yaitu SHGB No. 00263/Pinang Sebatang, SHGB No. 2740/Perawang,
SHGB No. 2741/Perawang, SHGB No. 284/Perawang Barat, SHGB No. 2691/Pinang Sebatang
Barat dan SHGB No. 268/Pinang Sebatang Barat. Berdasarkan hasil uji tuntas kami, atas ke 6
SHGB tersebut memiliki jangka waktu yang telah berakhir pada tanggal 28 Februari 2024, dan
atas ke 6 SHGB tersebut sedang dilakukan perpanjangan sebagaimana tercantum pada
Permohonan Pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) tanggal 23 April 2024 yang
dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor
Pertanahan Kabupaten Siak Provinsi Riau.
100
Page 123
7
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
Harta tetap yang saat ini sedang dijaminkan kepada pihak lain untuk menjamin kewajiban
Perseroan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
karenanya mengikat bagi Perseroan sesuai peraturan yang belaku. Penjaminan harta tetap
Perseroan ini akan berdampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan apabila harta tetap
tersebut harus dieksekusi oleh Kreditur.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 30 Mei 2024, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan
dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
menutup resiko yang dipertanggungan.
7. Bahwa Sejak tanggal PUB Obligasi USD I Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini dikeluarkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tidak mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan).
Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 30 Mei 2024, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama Perseroan tidak
sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun baik untuk kepentingan Perseroan,
Perusahaan Anak maupun Perusahaan Cucu, dan tidak sedang terlibat perkara di peradilan
manapun dan/atau somasi dan/atau klaim dari pihak ketiga manapun.
8. Sejak tanggal PUB Obligasi USD I Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak dan
Perusahaan Cucu tidak mengalami perubahan. Saham-saham milik Perseroan di Perusahaan
Anak dan Perusahaan Cucu tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga mananpun, serta tidak
sedang dalam sengketa.
Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-
masing Perusahaan Anak yang berbadan hukum Indonesia, yaitu PT Graha Kemasindo Indah
(“GKI”), PT Paramitra Abadimas Cemerlang (“PAC”), PT Indah Kiat Global Ventura (Dalam
Likuidasi) (“IKGV”) dan Perusahaan Cucu, yaitu PT Paramitra Gunakarya Cemerlang
(“PGC”) dan PT Indah Kiat Power (Dalam Likuidasi) (“IKP”), masing-masing tertanggal 30
Mei 2024, GKI, PAC, IKGV, PGC dan IKP (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam
perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
(vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
101
Page 124
8
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
dan/atau klaim dan/atau somasi yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan usaha GKI, PAC, PGC dan proses likuidasi IKGV, IKP, serta rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
III Tahun 2024 termasuk rencana penggunaan dananya.
9. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga yang masih berlaku telah
ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan pihak terafiliasi
telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak merugikan
kepentingan Perseroan.
10. Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi USD I Tahap IV, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 30 Mei 2024,
Perseroan (i) Tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari atau memberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan sebelumnya, kreditur
dan/atau pihak lain, kecuali kewajiban untuk memberitahukan kepada PT Bank Syariah
Indonesia Tbk dan PT Bank DKI. Pemberitahuan kepada PT Bank DKI dilakukan berdasarkan
Surat Perseroan Nomor 0076/IKPP-Banking/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 dan pemberitahuan
kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk dilakukan berdasarkan Surat Perseroan Nomor
0075/IKPP-Banking/V/2024 tanggal 17 Mei 2024; dan (ii) Tidak memiliki perjanjian-
perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat
rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD I Tahap IV.
11. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan
Perseroan tertanggal 30 Mei 2024, Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam
perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
(vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali untuk Perkara No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara
Perseroan selaku Penggugat I melawan CV Karya Putra Bersama selaku Tergugat. Dimana atas
Perkara ini telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022 yang memenangkan Para Penggugat, dan
Putusan Pengadilan Tinggi No.627/PDT/2022/PT DKI tanggal 3 November 2022 yang isinya
menguatkan putusan PN No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022. Pada saat ini
perkara tersebut sedang dalam proses kasasi yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding.
102
Page 125
9
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
Perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana dan
penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD I Tahap IV ini.
Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
masing-masing anggota Direksi Perseroan dan masing-masing anggota Dewan Komisaris
Perseroan tertanggal 30 Mei 2024, anggota Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi Perseroan, anggota Dewan Komisaris
maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial
maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii)
tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak
sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan
atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam
perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang
secara material dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional
Perseroan dan rencana PUB Obligasi USD I Tahap IV serta penggunaan dananya.
12. Dalam rangka PUB Obligasi USD I Tahap IV ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian
sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap I Tahun 2023 No. 31 tanggal 12 Juli 2023 Junctis Akta Perubahan Pertama
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap I Tahun 2023 No. 15 tanggal 1 September 2023 dan Akta Perubahan Kedua dan
Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 No. 55 tanggal 26 September 2023, oleh Perseroan
selaku Emiten, yang seluruhnya dibuat dihadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta
Utara.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
IV Tahun 2024 Nomor 82 tanggal 31 Mei 2024 oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
IV Tahun 2024 Nomor 83 tanggal 31 Mei 2024 oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk masing-masing selaku Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan.
103
Page 126
10
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
IV Tahun 2024 Nomor 81 tanggal 31 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
e. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI dengan No. Pendaftaran SP-
061/OBL/KSEI/0524 tanggal 31 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia.
f. Akta Pengakuan Utang Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
2024 Nomor 84 tanggal 31 Mei 2024, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
13. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, untuk Obligasi ini dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitement) dengan jumlah Obligasi yang ditawarkan sebesar
USD4.156.000,- (empat juta seratus lima puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat), dalam pengertian
bahwa apabila masih terdapat Obligasi yang ditawarkan yang tidak habis terjual kepada masyarakat,
maka sisa Obligasi tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Pembayaran
dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing, dan sebanyak-banyaknya
sebesar USD10.844.000,- (sepuluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu Dolar Amerika Serikat)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) oleh Penjamin Emisi Obligasi
Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
14. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali oleh
Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak memiliki
hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.
15. PUB Obligasi USD I Tahap IV ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan dengan harta kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari.
16. Dalam rangka PUB Obligasi USD I Tahap IV ini, Perseroan telah mendapatkan persetujuan-persetujuan
sebagai berikut :
i. Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 8 Maret 2023 yang memutuskan hal-hal sebagai berikut :
a. Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah oleh Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada penambahan, perubahan,
perpanjangan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;
104
Page 127
11
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan untuk
mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai keputusan
tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris Indonesia atau
departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi pernyataan atau
keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani dokumen yang diperlukan,
selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau
disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan tersebut diatas.
ii. Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
sebagaimana ternyata dalam Surat BEI No. S-06934/BEI.PP2/08-2023 tanggal
18 Agusrus 2023.
17. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
18. Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kredit Rating Indonesia (KRI), sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
UUPM.
19. Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
20. Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 30 Mei 2024, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun tidak pernah mengalami
gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari
modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
21. Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat id A+ (single A Plus) dari hasil
pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus) sebagaimana
ternyata dalam Surat Pefindo No.RC-620/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 sebagaimana
ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo Nomor RTG-170/PEF-DIR/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 dan
dari PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”) yaitu ir AA sebagaimana ternyata dalam Surat KRI No.RC-
003/KRI-DIR/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 sebagaimana ditegaskan kembali dalam surat KRI Nomor
RTG-001/KRI-DIR/V/2024 tanggal 22 Mei 2024.
Sehingga, Efek yang diterbitkan dalam PUB Obligasi USD I Tahap IV ini telah memenuhi persyaratan
Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang yang
memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
22. Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, penggunaan dana yang diperoleh dalam rangka PUB Obligasi
USD I Tahap IV setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan akan digunakan 100%
105
Page 128
12
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
(seratus persen) oleh Perseroan untuk belanja modal terkait ekspansi pembangunan pabrik kertas industri
berupa pembiayaan sebagian dari pembelian equipment dan sebagian dari pekerjaan sipil. Sampai
dengan saat Informasi Tambahan ini disampaikan, progress pembangunan pabrik kertas
industri adalah sekitar 36%, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sekitar 75% akan digunakan untuk pembiayaan sebagian dari pembelian equipment dan
equipment yang dibeli Perseroan untuk keperluan pabrik yang sedang dibangun diperkirakan akan
diterima seluruhnya oleh Perseroan di tahun 2026. Hingga saat ini rincian pembelian equipment
adalah sebagai berikut:
Keterangan Penjelasan
Jenis Machineries, other supporting machineries
and auxiliaries
Spesifikasi FBB Machine, Pulp Machine, Brown
Machine, Wood Handling, GCC Plant, Color
Kitchen, Biodegradable, Power Boiler, Power
Distributions, Steam Turbine and other
machineries.
Jumlah 1 lini produksi kertas industri
Pihak Penjual Berasal dari pihak ketiga dengan penjual
utama antara lain VALMET
TECHNOLOGIES, Inc.; VALMET AB;
BVG BAUER-VERFAHRENSTECHNIK-
GMBH; ANDRITZ AG; WUHAN
KEMPINSH; EUROCRANE CO., LTD. dan
VOITH PAPER (CHINA) CO LTD
Nomor dan Tanggal Pemesanan Pembelian - 40011548 tanggal 30 April 2022
- 40011549 tanggal 30 April 2022
- 40011550 tanggal 30 April 2022
- 40011551 tanggal 30 April 2022
- 40011552 tanggal 30 April 2022
- 40011553 tanggal 30 April 2022
- 40011595 tanggal 30 April 2022
- 40011596 tanggal 30 April 2022
- 40011546 tanggal 30 April 2022
- 40011547 tanggal 30 April 2022
- 40012010 tanggal 15 Agustus 2022
- 40012011 tanggal 15 Agustus 2022
- 40011875 tanggal 19 September 2022
- 40012118 tanggal 8 Februari 2023
- 40012172 tanggal 7 Maret 2023
- 40012252 tanggal 12 Mei 2023
- 40012253 tanggal 12 Mei 2023
2. Sekitar 25% akan digunakan untuk pembiayaan sebagian dari pekerjaan sipil di antaranya namun
tidak terbatas pada pekerjaan persiapan lahan, pondasi, tiang pancang, pembangunan jalan, akses
dan drainese, pembangunan jembatan dan bangunan pabrik.
Adapun kontraktor utama yang membantu pekerjaan sipil untuk pembangunan pabrik hingga saat
ini adalah sebagai berikut:
106
Page 129
13
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
Nama Kontraktor Nomor dan Tanggal Perjanjian Hubungan Afiliasi
PT Adhi Karya Tbk 038/IKPP KRW/ROAD-DRAINAGE- Pihak ketiga
PH1/AK/11-22 tanggal 25 November 2022
PT Gunung Patapaan 030/IKPP KRW/TEMPORARY Pihak ketiga
Abadi ROAD/GPA/07-22 tanggal 5 Juli 2022
PT Lancarjaya 028/IKPP Pihak ketiga
Mandiri Abadi KRW/CIVIL/CUTFILL/LMA/06-22
tanggal 3 Juni 2022
PT Masterpancang 036/IKPP-KRW/DRIVEN PILE-PACK Pihak ketiga
Pondasi 4&5/MPP/10-22 tanggal 3 Oktober 2022
PT Pakubumi Semesta 034/IKPP-KRW/DRIVEN PILE-PACK Pihak ketiga
1&3/PS/10-22 tanggal 3 Oktober 2022
PT Putra Bintang 026/IKPP KRW/CIVIL/WP1/PBS/01-22 Pihak ketiga
Sembada tanggal 20 Januari 2022
PT Teamworx • 005/IKPP KRW/CONSULTANT Pihak ketiga
Idonesia SUPERVISION/TEAMWORX/01-22
tanggal 13 Januari 2022
• 006/IKPP KRW/CONSULTANT-
SUPERVISION/TEAMWORX/07-22
tanggal 11 Juli 2022
PT Top Pondasi 035/IKPP-KRW/DRIVEN PILE-PACK Pihak ketiga
Indonesia 2&6/TPI/10-22 tanggal 3 Oktober 2022
PT Wijaya Karya PO 46177421 pada tanggal 28 Maret 2023; Pihak ketiga
Beton 49957560 pada tanggal 9 September 2022
PT Modern Widya PO 46177641 pada tanggal 30 Maret 2023 Pihak ketiga
Technical
PT Nusa Raya Ciptra PO 46178142 dan 46178145 pada tanggal Pihak ketiga
Tbk 30 Mei 2023
PT Kokoh Inti PO 49957563 pada tanggal 13 September Pihak ketiga
Arebama 2022
Perizinan yang diperlukan untuk pembangunan pabrik dan status perizinan hingga saat ini
adalah sebagai berikut:
Nama Dokumen Tanggal
Nomor Dokumen Perizinan Status
Perizinan Perizinan
- Perjanjian Sewa - Dalam proses
Tanah untuk pengurusan
keperluan water sewa tanah
intake
- Kesepakatan 29 Maret Selesai
Bersama (MOU) 2023
atas Jual Beli Tanah
703/KPAII/X/2022 Surat Dukungan 31 Oktober Selesai
Berlokasi Diluar 2022
Kawasan Industri
8120100772073 Nomor Induk 27 Juli 2018 Selesai
Berusaha (NIB)
20221-0252-2245-6690- Nomor Kegiatan 29 Oktober Selesai
8372 Usaha (NKU) 2022
107
Page 130
14
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
Nama Dokumen Tanggal
Nomor Dokumen Perizinan Status
Perizinan Perizinan
S.347/PPKL/PPU/ PERTEK 2 May 2023 Selesai
PKL.3/5/2023 Pemenuhan Bahan
Baku Mutu Emisi
S.238/PSLB3/PLB3/ PLB.3/04/2023 PERTEK 11 April Selesai
Pemanfaatan 2023
LB3/Sludge untuk
bahan bakar Boiler
& Bahan baku
produksi
S.348/PPKL/PPA/ PERTEK 2 May 2023 Selesai
PKL.2/5/2023 Pemenuhan Bahan
Baku Mutu Air
Limbah Yang
Dibuang ke Badan
Air Permukaan
- ANDAL LALIN - Selesai
SK.1008/MENLHK/SETJEN/PLA.4/9/2023 Persetujuan 12 Selesai
Lingkungan September
(AMDAL) 2023
- SIPSDA 11 Selesai
Desember
2023
- Rekomtek Izin - Direncanakan
Pengalihan Alur selesai di akhir
Sungai bulan Juni 2024
No. SA0203-Av/215 Rekomtek Embung 8 Maret Selesai
(Lagoon) 2024
- Izin Konstruksi - Direncanakan
Sumber Daya Air selesai di akhir
(Sungai) bulan Agustus
2024
- Izin Konstruksi - Direncanakan
Embung (Lagoon) selesai di akhir
bulan
September 2024
650/4987/PUPR/2023 Kerangka Rencana 14 Selesai
Kab/Kota (KRK) Desember
2023
600.3.3/1381/1253/PR Site Plan 3 Mei 2024 Selesai
- Rekomendasi PPKH - Direncanakan
selesai di akhir
bulan Juni 2024
Nomor 280 Tahun 2024 PPKH 4 Maret Selesai
2024
- Persetujuan - Direncanakan
Bangunan Gedung selesai di akhir
(PBG) bulan Juni 2024
- Sertifikat Laik - Direncanakan
Fungsi (SLF) selesai di akhir
bulan Desember
2024
108
Page 131
15
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
Nama Dokumen Tanggal
Nomor Dokumen Perizinan Status
Perizinan Perizinan
- Persetujuan PLB - Direncanakan
(untuk keperluan selesai di akhir
sendiri) bulan Juni 2024
- Izin Pemanfaatan - Direncanakan
Sumber Radioaktif selesai di akhir
(Pengion) bulan Desember
2024
- Perizinan K3 - Direncanakan
selesai di akhir
bulan
September 2024
- Izin Bejana - Direncanakan
Bertekanan/Ketel selesai di akhir
Uap bulan Desember
2024
- Izin Pembangkit - Direncanakan
(IUPTLS) selesai di akhir
bulan Desember
2024
- Sertifikat Laik - Direncanakan
Operasi (SLO) selesai di akhir
Pembangkit bulan Desember
2024
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan, dan dari penerbitan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Tahap
V dan/atau selanjutnya.
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan digunakan untuk membiayai belanja modal yang
rinciannya sama dengan belanja modal pada saat penerbitan Penawaran Umum Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat Tahap I dan Tahap II Tahun 2023, serta Tahap III Tahun 2024.
Apabila dikemudian hari penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD I Tahap IV sebagaimana tersebut
diatas terkualifikasi sebagai Transaksi Material dan/atau Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 ("POJK
17/2020") dan/atau POJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 ("POJK 14/2020") maka Perseroan
wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan/atau POJK 42/2020.
Dalam rangka pemenuhan POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil
PUB Obligasi USD I Tahap IV secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember dan disampaikan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai
seluruh dana hasil PUB Obligasi USD I Tahap IV telah direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali
wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada tanggal laporan terdekat (30 Juni dan 31
Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang. Perseroan juga wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada pemegang saham
Perseroan melalui RUPS Tahunan
109
Page 132
16
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
Berdasarkan assessment yang kami lakukan, kami berpendapat bahwa penggunaan dana hasil penerbitan
PUB Obligasi USD I Tahap IV untuk pembelian equipment dalam mata uang asing dapat dikecualikan
dari kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur
dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban
Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“PBI 17/2015”) dan Pasal 21
ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana
diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 (“UU 7/2011”) karena
merupakan transaksi perdagangan internasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c juncto Pasal
10 ayat 2 dan ayat 3 PBI 17/2015 dan Pasal 21 ayat 2 huruf c UU 7/2011. Hal tersebut telah ditegaskan
juga oleh konfirmasi yang kami terima dari Bank Indonesia (“BI”) melalui audiensi yang diinisiasi oleh
BI berdasarkan surat BI No. 25/155/DPPK/Srt/B tanggal 3 September 2023 Perihal: Undangan Diskusi
Kewajiban Penggunaan Rupiah di NKRI yang diadakan pada tanggal 5 September 2023, yang mana
pada audiensi tersebut pada intinya, BI menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Perseroan
kepada pihak asing dapat dikecualikan karena termasuk perdagangan internasional yang merupakan
transaksi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (c) PBI 17/2015 dan Pasal 21 ayat
(2) UU 7/2011 dan tidak terdapat larangan terhadap penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD I Tahap
IV jika mengacu terhadap pengecualian yang terdapat pada pasal 4 huruf (c) PBI 17/2015.
a. Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana tersebut kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPO. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
b. Berdasarkan hasil assessment yang kami lakukan terhadap Peraturan Bank Indonesia
No.17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (“PBI 17/2015”), pada Pasal 5 PBI 17/2015 telah memberikan pengecualian
atas transaksi yang diperbolehkan menggunakan mata uang asing yakni:
a. kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-
Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;
b. transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar
perdana dan pasar sekunder berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai surat
utang negara dan surat berharga syariah negara; dan
c. transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang.
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 5 PBI 17/2015 mengatur demikian, yakni:
"Undang-undang yang mengatur mengenai transaksi lainnya dalam valuta asing antara lain Undang-
Undang mengenai Bank Indonesia, Undang-Undang mengenai penanaman modal, dan Undang-
Undang mengenai Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia."
Kata antara lain diatas tidak membatasi undang-undang apa saja yang dapat dijadikan acuan, sehingga
kami berpandangan apapun peraturan perundang-undangannya apabila mengatur lain dapat
mengecualikan kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun Undang-undang yang mendasari penerbitan PUB Obligasi USD I Tahap IV ini adalah Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 (“UU Pasar Modal”) dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah oleh
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 (“UU OJK”) dimana Pasal 5 huruf a angka
13 Undang-Undang Pasar Modal juncto Pasal 6 ayat 1 huruf b UU OJK mengatur bahwa undang-undang
memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan regulasi turunan dan peraturan
110
Page 133
17
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024
pelaksanaannya yaitu regulasi terkait Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Dalam
Dominasi Mata Uang Selain Rupiah sebagaimana diatur dalam POJK No.7/POJK.04/2020 tentang
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Dalam Dominasi Mata Uang Selain Rupiah. Hal
tersebut telah ditegaskan juga oleh konfirmasi yang kami terima dari BI melalui audiensi yang diinisiasi
oleh BI berdasarkan surat BI No. 25/155/DPPK/Srt/B tanggal 3 September 2023 Perihal: Undangan
Diskusi Kewajiban Penggunaan Rupiah di NKRI yang diadakan pada tanggal 5 September 2023, yang
mana pada audiensi tersebut pada intinya, BI menjelaskan bahwa tidak terdapat larangan terhadap
penerbitan obligasi USD di Indonesia mengingat telah terdapat POJK 7/2020.
Berdasarkan penjelasan kami diatas, maka kami berpendapat PUB Obligasi USD I Tahap IV yang akan
diterbitkan oleh Perseroan tidak melanggar ketentuan PBI 17/2015.
23. Informasi yang diungkapkan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi USD I Tahap IV yang berkaitan
dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.
111
Page 134
112
Names mentioned 252 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDAH KIAT PULP
p.1 ×8
unresolved
org
PAPER TBK
p.1 ×7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×13
unresolved
org
BANK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×10
unresolved
org
PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
Jusuf Indradewa & Partners
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.7 ×22
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×8
unresolved
org
PT Pefindo. Efek
p.15
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.16 ×3
unresolved
org
Mauritius Limited
p.17 ×4
unresolved
org
Imperial Investment Limited
p.17
unresolved
org
PT Paramitra Abadimas
p.17
unresolved
org
PT Indah Kiat Global Ventura
p.17 ×3
unresolved
org
PT Paramitra Gunakarya
p.18
unresolved
org
PT Indah Kiat Power
p.18 ×4
unresolved
person
Dahlia
· Notaris
p.18 ×7
unresolved
org
PT PEFINDO
p.30 ×7
unresolved
org
CO LTD
p.37
unresolved
org
PT Gunung Patapaan Abadi
p.37
unresolved
org
PT Masterpancang Pondasi
p.37
unresolved
org
PT Pakubumi Semesta
p.37
unresolved
org
PT Putra Bintang Sembada
p.37
unresolved
org
PT Teamworx Idonesia
p.38
unresolved
org
PT Top Pondasi Indonesia
p.38
unresolved
org
PT Modern Widya Technical
p.38
unresolved
org
Air Permukaan
p.38
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.42 ×3
unresolved
org
Bank Maspion Tbk
p.42 ×6
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.42 ×3
unresolved
org
PT Sinarmas Hana Finance
p.42 ×4
unresolved
org
PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas
p.42 ×6
unresolved
org
Bank Garansi
p.42 ×2
unresolved
org
PT OKI Pulp
p.43 ×3
unresolved
org
PT Lontar Papyrus Pulp
p.43 ×3
unresolved
org
Bank Bukopin
p.44 ×2
unresolved
org
Bank QNB
p.45 ×3
unresolved
org
Bank Hana
p.45 ×6
unresolved
org
Bank Resona
p.45 ×3
unresolved
org
Bank of China (Hong Kong
p.46 ×2
unresolved
org
Bank Oke
p.46 ×4
unresolved
org
PT Paramitra Gunakarya Cemerlang. Fasilitas
p.46
unresolved
org
PT Bank Mega Syariah
p.47 ×9
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.47 ×3
unresolved
org
PT Bungo Bara Makmur
p.47
unresolved
org
PT Asia Trade Logistics
p.47
unresolved
org
PT Sinar Syno Kimia
p.47
unresolved
org
PT Intercipta Kimia Pratama
p.47
unresolved
org
PT Bungo Bara Utama
p.47
unresolved
org
PT Rolimex Kimia Nusantara
p.47
unresolved
org
PT Voith Paper Rolls Indonesia
p.47
unresolved
org
Paper Co. Ltd.
p.48
unresolved
org
PT Paramacipta Intinusa
p.49 ×2
unresolved
org
PT Persada Kharisma Perdana
p.49 ×2
unresolved
org
PT Royal Oriental
p.49
unresolved
org
PT ORIX Indonesia Finance
p.49
unresolved
org
PT AB Sinar Mas Multifinance
p.49
unresolved
org
PT Bumiputera-BOT Finance
p.49
unresolved
org
PT BRI Multifinance Indonesia
p.49
unresolved
org
PT Mitsubishi HC Capitaland Finance Indonesia
p.49
unresolved
org
PT Koexim Mandiri Finance
p.49
unresolved
org
PT Sany Indonesia Machinery
p.49
unresolved
org
PT Bank DKI
p.50 ×7
unresolved
org
PT Bank Woori Bersaudara
p.50
unresolved
org
PT Bank Digital BCA
p.50 ×3
unresolved
org
PT Bank Shinhan
p.50 ×2
unresolved
org
Bank Victoria
p.52 ×5
unresolved
org
Bank Woori Saudara Indonesia
p.52 ×2
unresolved
org
Bank Woori
p.52 ×3
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.54 ×8
unresolved
org
Bank Syariah
p.54 ×7
unresolved
org
Bank Muamalat
p.55 ×2
unresolved
org
IKF B.V.
p.55 ×4
unresolved
org
Shinhan Investment Corp
p.63
unresolved
org
KB Securities Co., Ltd
p.63
unresolved
org
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
p.64
unresolved
org
PT Harsana Eklinika Reforma
p.65 ×2
unresolved
person
Oei Tjie Goan
p.71 ×3
unresolved
person
Teguh Ganda Wijaya
p.71 ×6
unresolved
person
Linda Suryasari Wijaya L.
p.71 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi
p.73
unresolved
org
Kementerian ATR
p.74
unresolved
person
Ir. Yus’an Budaya
p.74
unresolved
person
Drs. H. Muchlis Nasir Nomor Izin
p.74
unresolved
person
H. MARTONY SM.
p.74 ×2
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.79 ×2
unresolved
org
Sootsdale Holding Ltd
p.80
unresolved
org
Austin Premium Group Ltd
p.80
unresolved
org
Pte Ltd
p.80
unresolved
org
PT Purinusa
p.80
unresolved
org
PT Konverta
p.80
unresolved
org
PT Ekamas
p.80
unresolved
org
PT Pindo Deli Pulp
p.80 ×2
unresolved
org
PT Cakrawala
p.80
unresolved
org
Tjiwi Kimia Tbk
p.80
unresolved
org
PT Pangkalan Limited
p.80
unresolved
org
Mauritius Company B.V.
p.80
unresolved
org
PT Asia Trade Perkasa Agung
p.80
unresolved
org
PT Sindopex
p.80
unresolved
org
Perotama Sdn Bhd
p.80
unresolved
org
PT Graha
p.80
unresolved
org
PT Paramitra
p.80 ×4
unresolved
org
PT Indah Kiat Investment
p.80
unresolved
org
APP Italia SRL Ltd
p.80
unresolved
org
PT Indah Kiat
p.80 ×5
unresolved
org
PT Transkarya
p.80
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.80 ×2
unresolved
person
Purinusa Saleh Husin
p.81 ×3
unresolved
—
Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa)
p.81
unresolved
—
Lioe Djohan (Djohan Gunawan)
p.81
unresolved
—
Heri Santoso, Liem
p.81
unresolved
person
Dirut
· Komisaris Utama
p.81
unresolved
person
Presdir
· Presiden Komisaris
p.81 ×2
unresolved
person
Dir
· Komisaris Independen
p.81
unresolved
person
Wadirut
· Komisaris
p.81
unresolved
org
PT Graha Kemasindo
p.81
unresolved
org
PT Indah Kiat Global
p.81
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.82
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.82 ×2
unresolved
person
M. Hum.
p.82
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.82
unresolved
person
Hj. Ryani Soedirman
p.83
unresolved
org
PT BANK MNC INTERNATIONAL
p.83
unresolved
person
Ati Mulyati
· Notaris
p.83
unresolved
org
Bank MNC
p.83
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.83
unresolved
org
Arbitrase Di Indonesia
p.83
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.83
unresolved
org
PT DKI
p.83
unresolved
org
PT Cakrawala Mega Indah. Sedangkan
p.87
unresolved
org
PT Riau Andalan Pulp
p.89 ×2
unresolved
org
Shandong Chenming Paper Holdings Limited
p.89 ×2
unresolved
org
UPM China Co Ltd
p.89
unresolved
org
JK Paper Ltd
p.89
unresolved
org
Ballarpur Industries Limited
p.89
unresolved
org
PT Tanjungenim Lestari Pulp
p.89
unresolved
org
PT Surya Pamenang
p.89
unresolved
org
PT Pakerin
p.89
unresolved
org
Surparma Tbk
p.89 ×2
unresolved
org
PT Pelita Cengkareng Paper. Pemain-Pemain Utama Dalam Industri
p.89
unresolved
org
Man Paper Manufacturing Limited
p.89
unresolved
org
OJI Holdings Corporation
p.89
unresolved
org
PT The Univenus
p.89
unresolved
org
PT Graha Bumi Hijau
p.89
unresolved
org
PT Sopanusa Tissue
p.89
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia
p.93
unresolved
org
Yayasan Dokor Sjahrir
p.96
unresolved
org
Bank Devisa
p.105
unresolved
org
KB Bukopin Tbk
p.105 ×2
unresolved
org
Departemen Capital Market Service & Financial Institution
p.109
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.125
unresolved
org
KPPU
p.125
unresolved
person
Tjhong Sendrawan
· Notaris
p.125
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.126
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.