Skip to content
Back to announcement

20240621_INKP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31663715_lamp2.pdf

Listing Text extracted INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 134

Page 1
                                                                               JADWAL
Tanggal Efektif                        :                  29 September 2023       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                  :                 21 Juni 2024
Masa Penawaran Umum                    :                   12 – 13 Juni 2024      Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik        :                 21 Juni 2024
Tanggal Penjatahan                     :                        19 Juni 2024      Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia         :                 24 Juni 2024
 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
 KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
 PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
 DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
 KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMABAHAN INI.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI USD
 BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                              PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                   Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                                                           Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                                           Kantor Pusat:
                                                          Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
                                                                      Jl. MH. Thamrin No. 51
                                                                     Jakarta 10350, Indonesia
                                               Telepon : (+62 21) 2965 0800/2965 0900; Faksimili : (+62 21) 392 7685
                                                                  Website: www.asiapulppaper.com
              Jl. Raya Minas Perawang Km.26                            Jl. Raya Serpong Km.8                       Jl. Raya Serang Km.76, Desa Kragilan
       Desa Pinang Sebatang, Kec. Tualang, Kab. Siak                 Serpong – Tangerang 15310                                  Serang 42184
            Pekanbaru – Riau 28772, Indonesia                             Banten, Indonesia                                   Banten, Indonesia
                  Telepon : (+62-761) 91088                        Telepon : (+62-21) 5312 0001-3                        Telepon : (+62-254) 280088
                  Faksimili : (+62-761) 91373                       Faksimili : (+62-21) 5312 0363                      Faksimili : (+62-254) 282430-3
                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
              OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR USD300.000.000,-
                                                           (TIGA RATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                          Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                        OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
     DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD13.801.000,- (TIGA BELAS JUTA DELAPAN RATUS SATU RIBU DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                       OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD3.937.000,- (TIGA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                       OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD7.729.500,- (TUJUH JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                                              (“OBLIGASI”)
                                 Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                       OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2024
           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD15.000.000,- (LIMA BELAS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                                           (“OBLIGASI USD”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”). Sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar
USD4.156.000,- (empat juta seratus lima puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD200.000,- (dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75%
           (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
           dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD450.000,- (empat ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap
           sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
           penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD3.506.000,- (tiga juta lima ratus enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga
           tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
           secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD10.844.000,- (sepuluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu Dolar Amerika Serikat)
akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada
tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP V DAN/ATAU TAHAP-TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                 PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 PENERBITAN OBLIGASI DALAM DENOMINASI DOLAR TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG
 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2023 DAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17
 TAHUN 2015 TENTANG KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
 APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK
 BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA
 KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
 SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
 SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
 PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU
 DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT
 DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
 PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
 PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
 KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK
 DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
 YANG BERLAKU.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
 ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS, HARGA JUAL PULP DAN
 KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI
 TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
 UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

      DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
                PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DAN PT KREDIT RATING INDONESIA (“KRI”) DENGAN PERINGKAT
                                                id
                                                  A+ (Single A Plus) ir
                                                                       AA (Double A)
      UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
                        OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
           EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA           PT BCA SEKURITAS           PT BNI SEKURITAS        PT MAYBANK SEKURITAS        PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
                                                                                                     INDONESIA
                                                                         WALI AMANAT
                                                                    PT BANK KB BUKOPIN TBK
                                               Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2024
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper kepada OJK dengan surat No. 065/IKPP-DIR/
VII/2023 tanggal 13 Juli 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang
No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan UU
No. 4/2023. Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi efektif berdasarkan Surat OJK No. S-322/D.04/2023
tanggal 29 September 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat
Pulp & Paper Tahap III Kiat Pulp & Paper ini, Perseroan telah melakukan penawaran umum Obligasi
USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar
USD13.801.000,- (tiga belas juta delapan ratus satu ribu Dolar Amerika Serikat). Perseroan juga telah
melakukan penawaran umum Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun
2023 dengan jumlah pokok sebesar USD3.937.000,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu
Dolar Amerika Serikat) dan telah melakukan penawaran umum Obligasi USD Berkelanjutan I Indah
Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar USD7.729.500,- (tujuh juta tujuh
ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus Dolar Amerika). Perseroan berencana untuk mencatatkan
Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV pada BEI sesuai dengan Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek No. S-06934/BEI.PP2/08-2023 tanggal 18 Agustus 2023 yang diberikan oleh
BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran
Umum Berkelanjutan ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat
dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-
masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik
Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak yang terafiliasi dilarang memberikan keterangan
dan/atau pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUPPSK. Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan.
Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Penjelasan
mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat
pada Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA
DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA
INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK
MEMBELI OBLIGASI KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT
TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU
DI NEGARA TERSEBUT ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN
PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI
INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA
MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN
SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
RINGKASAN . .......................................................................................................................................xi
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA.............................................................................................15
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................19
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................45
V.       INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN...................................49
VI.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .........................................................................50
         1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. .....................................................................................50
         2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN.........................51
         3. PERIZINAN...........................................................................................................................51
         4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN..........................................................58
         5. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN
             PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. ..................................................................58
         6. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK...............................................................59
         7. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK
             BADAN HUKUM. ..................................................................................................................60
         8. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL................................................................................61
         9. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ....................................61
         10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
             KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
             PERUSAHAAN ANAK . ........................................................................................................61
         11. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA.......62
             11.1. KEGIATAN USAHA....................................................................................................62
             11.2. FASILITAS PRODUKSI. ............................................................................................63
             11.3. BAHAN BAKU. ..........................................................................................................63
             11.4. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ................................................................64
             11.5. PEMASARAN............................................................................................................64
             11.6. SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN.......................65
             11.7. PERSAINGAN USAHA ............................................................................................66
             11.8. STRATEGI USAHA....................................................................................................67
             11.9. PROSPEK USAHA....................................................................................................68
             11.10. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)......................................70
             11.11. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE
                    SOCIAL RESPONSIBILITY)......................................................................................73
VII.     PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................75
VIII.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................76
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................77
X.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................79
XI.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. ...............................................................88
XII.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI. ............................................................................................................92
XIII.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................93


                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK, yaitu:
                      a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                         baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan seseorang
                         dengan:
                         1. suami atau istri;
                         2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                         3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                         4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                              yang bersangkutan; atau
                         5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                      b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                         baik secara horizontal maupun vertical, yaitu hubungan seseorang
                         dengan:
                         1. orang tua dan anak;
                         2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                         3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                      c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                         pihak tersebut;
                      d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1
                         (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                         pengawas yang sama;
                      e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                         langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                         perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
                         atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                      f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                         baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                         menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                         yang sama; atau
                      g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                         yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                         20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                         perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran”   : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI yang membuat
                      Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan yang berkewajiban
                      membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
                      Pokok Obligasi termasuk Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                      melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
                      tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Bank Kustodian”    : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                      melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud
                      dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bunga Obligasi”    : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                      Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai
                      dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi.
“Bursa Efek”        : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                      sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak
                      lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam
                      hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas
                      yang berkedudukan di Jakarta Selatan.



                                             ii
Page 5
“Daftar Pemegang      : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
 Rekening Obligasi”     kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                        di KSEI berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                        kepada KSEI.
“Denda”               : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Emiten akibat adanya
                        keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                        Obligasi yaitu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun diatas tingkat
                        Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
                        dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
                        dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                        Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
                        (tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
                        puluh) hari kalender.
“Dokumen Emisi”       : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang Obligasi,
                        Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
                        Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang, Informasi Tambahan,
                        Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
                        dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-
                        dokumen yang disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A2 dan POJK No.36/2014.
“Efek”                : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                        dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                        memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                        langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                        tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
                        dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
“Emisi”               : Berarti kegiatan Penawaran Umum oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
                        dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure”       : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                        kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi,
                        gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta wabah penyakit
                        atau epidemi di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material
                        terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                        sampai dengan sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran berdasarkan
                        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“FKP”                 : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas
                        nama pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                        kepada pemesan melalui Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”                : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu formulir yang harus
                        diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
                        Emisi Obligasi.
“Harga Penawaran”     : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
“Hari Bursa”          : Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                        efek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
                        Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.


“Hari Kalender”       : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                        tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                        sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja”          : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                        yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
                        yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                        Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

                                               iii
Page 6
“HGB”                   : Berarti Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                          Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                       dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
                       Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Informasi Tambahan     : Berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan
 Ringkas”                 pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                          diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                          Emisi Obligasi sesuai POJK No.9/2017.
“Jumlah Terutang”       : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-
                          perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
                          tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika
                          ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“KAP”                   : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Konfirmasi Tertulis”   : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                          Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                          perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
                          dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
                          mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
                          hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konsultan Hukum”       : Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain
                          dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Jusuf Indradewa & Partners.
“Konfirmasi Tertulis    : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
 Untuk RUPO” atau         kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
 “KTUR”                   menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                          memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“KRI”                   : Berarti Kredit Rating Indonesia.
                        : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta,
“KSEI”                    yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                          Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam
                          Emisi bertugas mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
                          Pendaftaran Efek Bersifat Utang dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
                          berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kustodian”             : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
                          berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima dividen,
                          bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili
                          Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                          UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang
                          telah mendapat Persetujuan OJK.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
                       syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7. Dalam penawaran
                       umum Obligasi ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Masa Penawaran”        : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                          Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
                          Pemesanan Pembelian Obligasi yaitu selama 2 (dua) Hari Kerja.
“Masyarakat”            : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                          Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang
                          bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
                          tinggal/berkedudukan di luar negeri.



                                                iv
Page 7
“Menkumham”       : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                    dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                    Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Notaris”         : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar
                    di OJK, dalam hal ini Aulia Taufani, S.H.
”Obligasi         : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
 Berkelanjutan”     secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                    Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp
                    & Paper Tahap I Tahun 2023 dan/atau Obligasi tahap II dan/atau Obligasi
                    tahap III dan/atau Obligasi tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada)
                    yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari masing-masing
                    tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan didaftarkan dalam
                    Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi USD Berkelanjutan
                    sebesar USD300.000.000,- (tiga ratus juta Dolar Amerika Serikat). Setiap
                    Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara bertahap selama periode
                    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian perwaliamanatan
                    dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani untuk setiap tahun
                    penerbitannya.
“Obligasi”        : Berarti Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
                    2024 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar USD15.000.000,-
                    (lima belas juta Dolar Amerika Serikat).
                    Obligasi yang ditawarkan sebesar USD4.156.000,- (empat juta seratus lima
                    puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan
                    Penuh (full commitment) dengan ketentuan sebagai berikut:
                    Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                               USD200.000,- (dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat) dengan
                               tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
                               per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                               Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                               dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                               persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal
                               jatuh tempo.
                    Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                               USD450.000,- (empat ratus lima puluh ribu Dolar Amerika
                               Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma
                               nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                               terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                               secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
                               dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                    Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                               USD3.506.000,- (tiga juta lima ratus enam ribu Dolar Amerika
                               Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan
                               koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
                               tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                               dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                               persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
                               jatuh tempo.
                    Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                    USD10.844.000,- (sepuluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu Dolar
                    Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
                    Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                    atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                    kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.




                                           v
Page 8
                         Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
                         dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
                         Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024,
                         sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
                         Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri
                         A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
                         Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
                         sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                         sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                         Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 6 Perjanjian
                         Perwaliamanatan Obligasi.
”OJK”                  : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga negara yang independen
                         yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                         pemeriksaan, dan penyidikan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
                         Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
                         Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.21
                         Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                         yang merupakan peralihan dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas
                         Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, sejak tanggal 31 Desember 2012,
                         sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
                         tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal”          : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                         perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                         diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo”              : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pemegang Obligasi”    : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                         Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                         pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                         Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                      yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
                      lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
                      undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
“Pemerintah”           : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Awal”       : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                         menggunakan Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk
                         mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/
                         atau perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.
“Penawaran Umum”       : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                         menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diungkapkan
                         dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum        : Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat
 Obligasi USD            Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dengan mengacu pada POJK No.36/
 Berkelanjutan I         POJK.04/2014.
 Indah Kiat Tahap I
 Tahun 2023”
“Penawaran Umum        : Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat
 Obligasi USD            Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 dengan mengacu pada POJK No.36/
 Berkelanjutan I         POJK.04/2014.
 Indah Kiat Tahap II
 Tahun 2023”


                                               vi
Page 9
“Penawaran Umum         : Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat
 Obligasi USD             Pulp & Paper Tahap III Tahun 2024 dengan mengacu pada POJK No.36/
 Berkelanjutan I          POJK.04/2014.
 Indah Kiat Tahap III
 Tahun 2024”
“Pengakuan Utang”       : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                          sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi USD
                          Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 No. 76 tanggal
                          31 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif”    : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                          pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
                          dalam UUPM.
“Penjamin Emisi         : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, yang membuat kontrak
 Obligasi”                dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi atas nama
                          Emiten dan melakukan pembayaran kepada Emiten, yang ditunjuk oleh
                          Emiten berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam
                          hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI
                          Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas
                          Indonesia Tbk.
“Penjamin Pelaksana     : Berarti pihak-pihak, yang akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan
 Emisi Obligasi”          dan pelaksanaan emisi Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
                          Tahap IV Tahun 2024, dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
                          PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia dan
                          PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan
                          ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No. IX.A.1” : Berarti Peraturan No. IX.A.1 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
                         No. Kep-690/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum
                         Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK
                         No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                         Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
                         LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                         dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen     : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 81 tanggal 31 Mei 2024 2024,
 Pembayaran Obligasi” yang dibuat di hadapan hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
                       antara Perseroan dengan KSEI, perihal pelaksanaan pembayaran Bunga
                       Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
“Perjanjian Pendaftaran: Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
 Obligasi di KSEI”       pendaftaran Obligasi di KSEI dengan No. SP-061/OBL/KSEI/0524 tanggal
                         31 Mei 2024, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi
 Emisi Obligasi”         Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                         Efek Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
                         2024 No. 83 tanggal 31 Mei 2024 2024, yang dibuat di hadapan Aulia
                         Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian             : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat
 Perwaliamanatan          sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
 Obligasi”                USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024 No. 82
                          tanggal 31 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
                          Jakarta.


                                                vii
Page 10
“Perusahaan Anak”      : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                         dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                         keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                         akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Asosiasi” : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
                        secara langsung maupun tidak langsung dengan jumlah penyertaan di
                        bawah 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dalam
                        perusahaan yang bersangkutan.
“Perseroan”            : Berarti PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk., suatu perseroan terbatas yang
                         didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan
                         di Jakarta Pusat.
“Pernyataan            : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
 Pendaftaran             Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
 Menjadi Efektif”        diubah pada UU No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya
                         Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal
                         jika dinyatakan Efektif oleh OJK.
“POJK No. 7/2017”      : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                         Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9 /2017”     : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
                         Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 17/2020”     : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                         Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020”     : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                         Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020”     : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                         Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015”     : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                         tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014”     : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014”     : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014”     : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014”      : Berarti Peraturan OJK NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                         Sukuk.
“POJK No. 42/2020”     : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                         Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020      : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
                         tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 55/2015”     : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015”     : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                         tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
                         Internal.



                                              viii
Page 11
“Pokok Obligasi”   : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang
                     terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-banyaknya
                     sebesar USD15.000.000,- (lima belas juta Dolar Amerika Serikat).
                     Obligasi yang ditawarkan USD4.156.000,- (empat juta seratus lima puluh
                     enam ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
                     (full commitment) dengan ketentuan sebagai berikut:
                     Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                USD200.000,- (dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat) dengan
                                tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
                                per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                                persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal
                                jatuh tempo.
                     Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                USD450.000,- (empat ratus lima puluh ribu Dolar Amerika
                                Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma
                                nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                                secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
                                dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
                     Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                USD3.506.000,- (tiga juta lima ratus enam ribu Dolar Amerika
                                Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan
                                koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
                                tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                                persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
                                jatuh tempo.
                     Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                     USD10.844.000,- (sepuluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu Dolar
                     Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
                     Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                     atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                     kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut
                     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
                     dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
                     Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024,
                     sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
                     Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri
                     A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
                     Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok Obligasi
                     sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                     sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                     Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian
                     Perwaliamanatan Obligasi.
“Rekening Efek”    : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                     Pemegang Obligasi yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau
                     Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                     ditandatangani Pemegang Obligasi, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“RUPO”             : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS”             : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
                     ketentuan anggaran dasar Perseroan.



                                           ix
Page 12
“Satuan                : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
 Pemindahbukuan”         rekening efek ke rekening efek lainnya di KSEI, Perusahaan Efek atau
                         Bank Kustodian yaitu senilai USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) atau
                         kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
                       USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya, atau
                       sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
                       peraturan BEI.
“Sertifikat Jumbo      : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
 Obligasi”               KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama
                         KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                         yang terdiri dari Obligasi Seri A, Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.
“Tanggal Distribusi”   : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                         Umum kepada KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib
                         dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan
                         didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                         setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi”        : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
                         Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
                         oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
                         Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan, yaitu
                         tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan.
“Tanggal Pelunasan     : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi masing-masing Seri Obligasi
 Pokok Obligasi”         menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi
                         sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                         Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
 Bunga Obligasi”      dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                      dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                      memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                      Obligasi.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling
                       lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib diselesaikan
                       paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran .
“USD”                  : Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.
“UUPM”                 : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                         tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
                         1995, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3608, beserta
                         peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan
                         UUPPSK.
“UUPPSK”               : Berarti Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                         Penguatan Sektor Keuangan berikut semua perubahan dan perbaikannya.
“UUPT”                 : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
                         16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran
                         Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756,
                         sebagaimana diubah dari waktu ke waktu beserta peraturan-peraturan
                         pelaksananya.
“Wali Amanat”          : Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                         berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                         Jakarta Selatan.

                                                x
Page 13
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan dinyatakan dalam
mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN
2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0130590.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022, Tambahan No. 23742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”)
adalah bergerak di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perusahaan
bergerak di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.

Prospek Usaha

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (59%) maupun domestik (41%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Eropa, Timur Tengah,
Amerika, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021–2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.

2.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi            :   Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024

Jenis Obligasi           :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
                             yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang
                             untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama
                             KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya
                             untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
                             diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI.
                             Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
                             Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.




                                                  xi
Page 14
Target Dana Obligasi     :   Sebesar USD300.000.000,- (tiga ratus juta Dolar Amerika Serikat)
Yang Akan Dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi    :   Sebanyak-banyaknya sebesar USD15.000.000,- (lima belas juta Dolar
                             Amerika Serikat), yang ditawarkan dan dijamin secara kesanggupan penuh
                             (full commitment) sebesar USD4.156.000,- (empat juta seratus lima puluh
                             enam ribu Dolar Amerika Serikat), yang terdiri dari 3 (tiga) Seri Obligasi
                             dengan ketentuan sebagai berikut:
                             Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                      USD200.000,- (dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat) dengan
                                      tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen)
                                      per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari
                                      Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                      dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                                      persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal
                                      jatuh tempo.
                             Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                      USD450.000,- (empat ratus lima puluh ribu Dolar Amerika
                                      Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma
                                      nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                      terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                                      secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
                                      dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh
                                      tempo.
                             Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                      USD3.506.000,- (tiga juta lima ratus enam ribu Dolar Amerika
                                      Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan
                                      koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima)
                                      tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                      dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                                      persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal
                                      jatuh tempo.
                             Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                             USD10.844.000,- (sepuluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu
                             Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
                             effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
                             sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
                             menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                             Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
                             dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
                             Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024,
                             sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
                             Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi
                             Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi
                             Seri C.
Seri dan Jangka Waktu    :   -   Seri A : selama 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender.
Obligasi                     -   Seri B : selama 3 (tiga) Tahun.
                             -   Seri C : selama 5 (lima) Tahun.
Tingkat Bunga Obligasi   :   -   Obligasi Seri A : sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun.
                             -   Obligasi Seri B : 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.
                             -   Obligasi Seri B : 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun.
Harga Penawaran          :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi.




                                                   xii
Page 15
Periode Pembayaran        :   Triwulanan
Bunga
Jumlah Minimum            :   Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
Pemesanan Obligasi            kurangnya sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau
                              kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan :       USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan        :   USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.
Obligasi
Jaminan                   :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                              pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
                              tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
                              berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                              ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan
                              yang telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan
                              atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak
                              dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara
                              pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan
                              ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum
                              Perdata, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi.
                              Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                              hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
                              kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                              khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
                              akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan       :   id
                                 A+ (Single A Plus) dari PT Pefindo.
Efek                          ir
                                 AA (Double A) dari KRI.
Pembelian Kembali         :   1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(buy back) Obligasi           pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
                              Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan dapat melakukan pembelian
                              kembali dengan tujuan untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi
                              atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                              memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                              peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana           :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana (sinking fund) untuk
Pelunasan Pokok               Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
Obligasi (“sinking fund”)     dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan Rencana
                              Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Wali Amanat               :   PT Bank KB Bukopin Tbk.

3.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi terkait, akan digunakan 100% oleh Perseroan untuk belanja modal terkait ekspansi
pembangunan pabrik kertas industri berupa pembiayaan sebagian dari pembelian equipment dan
sebagian dari pekerjaan sipil.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Rencana
Penggunaan Dana.




                                                    xiii
Page 16
4.   STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 April 2024,
yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per 30 April 2024
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                   Keterangan
                                                 Jumlah Saham             Jumlah Nominal (Rp,-)           %
Modal Dasar                                            20.000.000.000           20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
-  PT APP Purinusa Ekapersada                           3.094.877.898           3.094.877.898.000         56,56
-  Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)               2.376.105.043           2.376.105.043.000         43,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              5.470.982.941           5.470.982.941.000          100
Jumlah Saham Dalam Portepel                            14.529.017.059          14.529.017.059.000

5.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023
serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 yang
disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2023 serta untuk periode 9 (sembilan) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2023 dan 2022 yang tidak diaudit dan tidak direviu.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan dengan opini wajar
tanpa modifikasian dengan nomor Laporan Auditor Independen No. 00021/2.0902/AU.1/04/17921/1/
III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk pada tahun 2024.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                         2023                   2022
Aset Lancar                                                                  5.623.833              5.476.557
Aset Tidak Lancar                                                            4.501.305              4.164.164
Total Aset                                                                  10.125.138              9.640.721
Liabilitas Jangka Pendek                                                     2.122.553              2.239.843
Liabilitas Jangka Panjang                                                    2.002.533              1.795.674
Total Liabilitas                                                             4.125.086              4.035.517
Total Ekuitas                                                                6.000.052              5.605.204

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                           (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                31 Desember
                            KETERANGAN
                                                                        2023                    2022
Penjualan Neto                                                              3.479.018                4.002.632
Beban Pokok Penjualan                                                     (2.346.974)              (2.412.693)
Laba Bruto                                                                  1.132.044                1.589.939
Laba Usaha                                                                    787.725                1.138.083
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                                          549.651                1.047.499
Laba Neto                                                                     411.423                  857.462
Penghasilan Komprehensif Neto                                                 413.392                  859.067




                                                 xiv
Page 17
RASIO-RASIO PENTING

                                                                                             31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                      2023              2022
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto                                                                         (13,08%)            13,82%
Laba Neto                                                                                10,64%            62,90%
Total Aset                                                                             (47,53%)              7,38%
Total Liabilitas                                                                       (52,02%)            (4,22%)
Total Ekuitas                                                                          (28,77%)            17,63%

Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                                          15,80%             26,17%
Penjualan neto/Total aset                                                               34,36%             41,52%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                                                   11,83%             21,42%
Laba neto/Total aset (ROA)                                                               4,06%              8,89%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)                                                            6,86%             15,30%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto)                                                    29,16%             35,59%

Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                         2,65x                 2,45x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                        0,69x                 0,72x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                                            0,41x                 0,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                            3,85x                 5,97x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)                                        0,64x                 0,91x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)                                        1,99x                 2,75x

6.    KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah sebagai
berikut:

                                                                               Tahun                   Kontribusi
                                                                    Tahun                Kepemilikan
No.        Nama Perusahaan           Domisili      Kegiatan Utama            Penyertaan               Pendapatan
                                                                  Beroperasi            Perseroan (%)
                                                                             Perseroan                    (%)
                                             Kepemilikan secara langsung
      Indah Kiat International
 1.                                  Belanda       Jasa Keuangan    1994       1994            100             -
      Finance Company B.V.**
      Indah Kiat Finance Mauritius
 2.                                  Mauritius     Jasa Keuangan    1997       1997            100             -
      Limited*
      Indah Kiat Finance (IV)
 3.                                  Mauritius     Jasa Keuangan    2000       1998            100             -
      Mauritius Limited*
      Indah Kiat Finance (VIII)
 4.                                  Mauritius     Jasa Keuangan    2000       2000            100             -
      Mauritius Limited*
 5.   Imperial Investment Limited    Malaysia         Investasi     2004       2004            100             -
 6.   PT Graha Kemasindo Indah** Jakarta Pusat      Perdagangan     2008       1995           99,50            -
      PT Paramitra Abadimas
 7.                                Jakarta Pusat    Perdagangan     1997       1988           95,16       1,04
      Cemerlang
      PT Indah Kiat Global Ventura                  Perdagangan
 8.                                Jakarta Pusat                     -         2015           99,00            -
      (Dalam Likuidasi)*                              dan jasa




                                                           xv
Page 18
                                                                                   Tahun                   Kontribusi
                                                                         Tahun               Kepemilikan
No.       Nama Perusahaan              Domisili     Kegiatan Utama               Penyertaan               Pendapatan
                                                                      Beroperasi            Perseroan (%)
                                                                                 Perseroan                    (%)
                                               Kepemilikan secara tidak langsung
    PT Paramitra Gunakarya             Kabupaten
 1.                                                      Industri         1999     1996         95,10        1,04
    Cemerlang                           Sidoarjo
    PT Indah Kiat Power (Dalam                        Perdagangan
 2.                                  Jakarta Pusat                          -      2015         98,01          -
    Likuidasi)*                                          dan jasa
                                      British Virgin
 3. IK Investment (BVI) Limited                         Investasi           -      2023          100           -
                                          Island
Catatan:
PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power sampai dengan saat ini belum beroperasi dikarenakan tidak sustainable
sehingga Perseroan memutuskan untuk melikuidasi kedua perusahaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri dan
Hak Asasi Manusia Tanggal 3 April 2003 Nomor C-367.HT.03.02-Th.2003 yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No.3 tanggal 1 September 2023, dibuat dihadapan Dahlia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara dan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Tanggal 3 April 2003 Nomor C-367.HT.03.02-Th.2003 yang dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.2 tanggal 1 September 2023, dibuat dihadapan Dahlia, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Utara.
Fakta Material ini telah diumumkan oleh IKGV dan IKP dalam surat kabar Harian Ekonomi Neraca tanggal 6 September 2023.
* Perusahaan saat ini sedang dalam likuidasi.
**Dormant


7.    KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG MASIH HARUS DILUNASI

Obligasi Rupiah

                                                                                                                       Jumlah
                                      Tanggal       Total Emisi                          Tingkat                      Terutang
       Nama Efek             Seri                                     Jangka Waktu                  Jatuh Tempo
                                     Penerbitan     (Rp miliar)                        Suku Bunga
                                                                                                                     (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper       C      5 Juni 2020       12,1           5 (lima) tahun     11,00%      5 Juni 2025        12,1
Tahap I Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
                                    16 September                                                    16 September
Indah Kiat Pulp & Paper       C                       276,6           5 (lima) tahun     11,50%                        276,6
                                        2020                                                            2025
Tahap II Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
                                    11 Desember                                                     11 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C                       582,7           5 (lima) tahun     11,00%                        582,7
                                        2020                                                            2025
Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper       C     23 Maret 2021     277,1           5 (lima) tahun     10,25%     23 Maret 2026      277,1
Tahap IV Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                    30 September                                                    30 September
Indah Kiat Pulp & Paper       B                       1.050,0         3 (tiga) tahun     9,25%                        1.050,0
                                        2021                                                            2024
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                    30 September                                                    30 September
Indah Kiat Pulp & Paper       C                       450,0           5 (lima) tahun     10,00%                        450,0
                                        2021                                                            2026
Tahap I Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                     8 Desember                                                      8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       B                       876,8           3 (tiga) tahun     8,75%                         876,8
                                        2021                                                            2024
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                     8 Desember                                                      8 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C                       338,3           5 (lima) tahun     9,25%                         338,3
                                        2021                                                            2026
Tahap II Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan II
                                     24 Februari                                                     24 Februari
Indah Kiat Pulp & Paper       B                       1.076,5         3 (tiga) tahun     8,75%                        1.076,5
                                        2022                                                            2025
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan II
                                     24 Februari                                                     24 Februari
Indah Kiat Pulp & Paper       C                       203,6           5 (lima) tahun     9,25%                         203,6
                                        2022                                                            2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                      5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper       B                       1.672,2         3 (tiga) tahun     9,50%      5 Agustus 2025    1.672,2
                                        2022
Tahap I Tahun 2022




                                                                xvi
Page 19
                                                                                                                        Jumlah
                                     Tanggal       Total Emisi                           Tingkat                       Terutang
       Nama Efek             Seri                                 Jangka Waktu                       Jatuh Tempo
                                    Penerbitan     (Rp miliar)                         Suku Bunga
                                                                                                                      (Rp miliar)
Obligasi Berkelanjutan III
                                     5 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      207,8            5 (lima) tahun     10,00%     5 Agustus 2027      207,8
                                       2022
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper       B                      1.603,9          3 (tiga) tahun     9,75%      11 Oktober 2025    1.603,9
                                        2022
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     11 Oktober
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      306,2            5 (lima) tahun     10,25%     11 Oktober 2025     306,2
                                        2022
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III          16 Desember
                                                                                                     16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       B         2022         624,5            3 (tiga) tahun     10,50%                         624,5
                                                                                                         2025
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III          16 Desember
                                                                                                     16 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       C         2022          89,1            5 (lima) tahun     11,00%                          89,1
                                                                                                         2027
Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper       A                      909,3            3 (tiga) tahun     10,50%     27 Januari 2026     909,3
                                       2023
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan III
                                     27 Januari
Indah Kiat Pulp & Paper       B                      163,6            5 (lima) tahun     11,00%     27 Januari 2028     163,6
                                       2023
Tahap IV Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                        370 Hari
Indah Kiat Pulp & Paper       A     11 Juli 2023     333,6                               6,50%        21 Juli 2024      333,6
                                                                        Kalender
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       B     11 Juli 2023     1.745,9          3 (tiga) tahun     10,25%       11 Juli 2026     1.745,9
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       C     11 Juli 2023     192,9            5 (lima) tahun     10,75%       11 Juli 2028      192,9
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                    25 Agustus                          370 Hari                     5 September
Indah Kiat Pulp & Paper       A                      207,1                               6,50%                          207,1
                                       2023                             Kalender                        2024
Tahap Ii Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                    25 Agustus                                                        25 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper       B                      1.609,9          3 (tiga) tahun     10,25%                        1.609,9
                                       2023                                                              2026
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                    25 Agustus                                                        25 Agustus
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      454,1            5 (lima) tahun     10,75%                         454,1
                                       2023                                                              2028
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                    21 November                         370 hari                     1 Desember
Indah Kiat Pulp & Paper       A                       16,9                               6,75%                           16,9
                                        2023                            Kalender                        2024
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                    21 November                                                      21 November
Indah Kiat Pulp & Paper       B                      739,7            3 (tiga) tahun     10,25%                         739,7
                                        2023                                                             2026
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                    21 November                                                      21 November
Indah Kiat Pulp & Paper       C                      432,3            5 (lima) tahun     10,75%                         432,3
                                        2023                                                             2028
Tahap III Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan IV
                                                                        370 hari
Indah Kiat Pulp & Paper       A     4 April 2024     454,8                               7,75%       14 April 2025      454,8
                                                                        kalender
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       B     4 April 2024     1.326,0          3 (tiga) tahun     10,25%       4 April 2027     1.326,0
Tahap IV Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan IV
Indah Kiat Pulp & Paper       C     4 April 2024     121,2            5 (lima) tahun     10,75%       4 April 2029      121,2
Tahap IV Tahun 2024
          TOTAL                                                                                                        18.354,4




                                                               xvii
Page 20
Sukuk Mudharabah

                                                                                                                     Jumlah
                                     Tanggal         Total Emisi               Tingkat                              Terutang
     Nama Efek            Seri                                   Jangka Waktu                     Jatuh Tempo
                                    Penerbitan       (Rp miliar)              Bagi Hasil
                                                                                                                   (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah                                                                             30 September
                           B     30 September 2021     449,3           3 (tiga) tahun   9,25%                        449,3
Kiat Pulp & Paper                                                                                     2024
Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah                                                                             30 September
                           C     30 September 2021      50,8       5 (lima) tahun       10,00%                        50,8
Kiat Pulp & Paper                                                                                     2026
Tahap I Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah                                                                             8 Desember
                           B     8 Desember 2021       304,5           3 (tiga) tahun   8,75%                        304,5
Kiat Pulp & Paper                                                                                    2024
Tahap II Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah                                                                             8 Desember
                           C     8 Desember 2021       247,1       5 (lima) tahun       9,25%                        247,1
Kiat Pulp & Paper                                                                                    2026
Tahap II Tahun 2021
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah                                                                              24 Februari
                           B      24 Februari 2022     451,2           3 (tiga) tahun   8,75%                        451,2
Kiat Pulp & Paper                                                                                     2025
Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Indah                                                                              24 Februari
                           C      24 Februari 2022     108,0       5 (lima) tahun       9,25%                        108,0
Kiat Pulp & Paper                                                                                     2027
Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah
                           B      5 Agustus 2022       401,4           3 (tiga) tahun   9,50%    5 Agustus 2025      401,4
Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah
                           C      5 Agustus 2022       222,7       5 (lima) tahun       10,00%   5 Agustus 2027      222,7
Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah
                           B      11 Oktober 2022      455,2           3 (tiga) tahun   9,75%    11 Oktober 2025     455,2
Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah
                           C      11 Oktober 2022       69,4       5 (lima) tahun       10,25%   11 Oktober 2027      69,4
Kiat Pulp & Paper
Tahap II Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah                                                                            16 Desember
                           B     16 Desember 2022      127,3           3 (tiga) tahun   10,50%                       127,3
Kiat Pulp & Paper                                                                                     2025
Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah                                                                            16 Desember
                           C     16 Desember 2022       5,4        5 (lima) tahun       11,00%                        5,4
Kiat Pulp & Paper                                                                                     2027
Tahap III Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah
                           B      27 Januari 2023      501,6           3 (tiga) tahun   10,50%   27 Januari 2026     501,6
Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan II Indah
                           C      27 Januari 2023       67,0       5 (lima) tahun       11,00%   27 Januari 2028      67,0
Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2022
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
                           A        11 Juli 2023       612,6           3 (tiga) tahun   10,25%     11 Juli 2026      612,6
Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
                           B        11 Juli 2023       137,4       5 (lima) tahun       10,75%     11 Juli 2028      137,4
Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023


                                                               xviii
Page 21
                                                                                                                   Jumlah
                                     Tanggal        Total Emisi               Tingkat                             Terutang
     Nama Efek            Seri                                  Jangka Waktu                    Jatuh Tempo
                                    Penerbitan      (Rp miliar)              Bagi Hasil
                                                                                                                 (Rp miliar)
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah                                                370 Hari                  5 September
                           A      25 Agustus 2023      193,0                           6,50%                       193,0
Kiat Pulp & Paper                                                      Kalender                     2024
Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah                                                                           25 Agustus
                           B      25 Agustus 2023      879,0         3 (tiga) tahun   10,25%                       879,0
Kiat Pulp & Paper                                                                                    2026
Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah                                                                           25 Agustus
                           C      25 Agustus 2023       87,7         5 (lima) tahun   10,75%                        87,7
Kiat Pulp & Paper                                                                                    2028
Tahap II Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah                                                370 hari                   1 Desember
                           A     21 November 2023       87,2                           6,75%                        87,2
Kiat Pulp & Paper                                                      Kalender                      2024
Tahap III Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah                                                                          21 November
                           B     21 November 2023      303,6         3 (tiga) tahun   10,25%                       303,6
Kiat Pulp & Paper                                                                                    2026
Tahap III Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah                                                                          21 November
                           C     21 November 2023       4,52         5 (lima) tahun   10,75%                        4,52
Kiat Pulp & Paper                                                                                    2028
Tahap III Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah                                                370 hari
                           A        4 April 2024       158,0                           7,75%     14 April 2025     158,0
Kiat Pulp & Paper                                                      kalender
Tahap IV Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
                           B        4 April 2024       200,0         3 (tiga) tahun   10,25%      4 April 2027     200,0
Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2024
Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan III Indah
                           C        4 April 2024        65,9         5 (lima) tahun   10,75%      4 April 2029      65,9
Kiat Pulp & Paper
Tahap IV Tahun 2024
        TOTAL                                                                                                     6. 189,7

Obligasi USD

                                                                                                                   Jumlah
                                    Tanggal        Total Emisi                Tingkat                             Terutang
     Nama Efek            Seri                                 Jangka Waktu                     Jatuh Tempo
                                   Penerbitan      (USD ribu)               Suku Bunga
                                                                                                                 (USD ribu)
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah
                           A     11 Oktober 2023    1.495,0     3 (tiga) tahun        7,00%    11 Oktober 2026    1.495,0
Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah
                           B     11 Oktober 2023    12.306,0    5 (lima) tahun        8,00%    11 Oktober 2028    12.306,0
Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah             22 November                        370 hari                   2 Desember
                           A                         251,0                            5,25%                        251,0
Kiat Pulp & Paper                     2023                           Kalender                      2024
Tahap II Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah             22 November                                                   22 November
                           B                         900,0      3 (tiga) tahun        7,00%                        900,0
Kiat Pulp & Paper                     2023                                                          2026
Tahap II Tahun 2023
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah             22 November                                                   22 November
                           C                        2.786,0     5 (lima) tahun        8,00%                       2.786,0
Kiat Pulp & Paper                     2023                                                          2028
Tahap II Tahun 2023




                                                               xix
Page 22
                                                                                                      Jumlah
                                Tanggal       Total Emisi                Tingkat                     Terutang
     Nama Efek          Seri                              Jangka Waktu              Jatuh Tempo
                               Penerbitan     (USD ribu)               Suku Bunga
                                                                                                    (USD ribu)
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah                                         370 hari
                         A     4 April 2024     303,0                      5,75%    14 April 2025     303,0
Kiat Pulp & Paper                                             Kalender
Tahap III Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah
                         B     4 April 2024    3.511,0    3 (tiga) tahun   7,00%    4 April 2027     3.511,0
Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2024
Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah
                         C     4 April 2024    3.915,5   5 (lima) tahun    8,00%    4 April 2029     3.915,5
Kiat Pulp & Paper
Tahap III Tahun 2024
        TOTAL                                                                                        25.467,5




                                                         xx
Page 23
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR
                    USD300.000.000,- (TIGA RATUS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
              OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP I TAHUN 2023
                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD13.801.000,-
                  (TIGA BELAS JUTA DELAPAN RATUS SATU RIBU DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                  DAN
              OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP II TAHUN 2023
                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD3.937.000,-
              (TIGA JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU DOLAR AMERIKA SERIKAT)
                                                  DAN
              OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP III TAHUN 2024
                         DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR USD7.729.500,-
  (TUJUH JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI”)
       Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
              OBLIGASI USD BERKELANJUTAN I INDAH KIAT PULP & PAPER TAHAP IV TAHUN 2024
             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR USD15.000.000,-
                       (LIMA BELAS JUTA DOLAR AMERIKA SERIKAT) (“OBLIGASI USD”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan
nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar USD4.156.000,- (empat juta seratus lima puluh enam
ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD200.000,- (dua ratus ribu Dolar Amerika Serikat)
         dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga
         ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
         payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD450.000,- (empat ratus lima puluh ribu
         Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
         waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
         sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD3.506.000,- (tiga juta lima ratus enam ribu Dolar
         Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00% (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka
         waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
         sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD10.844.000,- (sepuluh juta delapan ratus empat
puluh empat ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni
2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.

 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
                             ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
          PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) dan KREDIT RATING INDONESIA (‘’KRI’’)
                     id
                       A+ (Single A Plus)                    ir
                                                               AA (Double A)




                                     PT INDAH KIAT PULP & PAPER Tbk
                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue
                                          Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                                       Kantor Pusat:
                                      Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 Lantai 9
                                              Jl. MH. Thamrin Kav. 22 No. 51
                                                       Jakarta 10350
                                           Telepon : (021) 2965 0800/2965 0900
                                                  Faksimili : (021) 392 7685
                                             Website: www.asiapulppaper.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN KERTAS,
HARGA JUAL PULP DAN KERTAS SANGAT TERGANTUNG DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL
    YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN DAN PENAWARAN.


                                                               1
Page 24
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada
    OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
    Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
    atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat
    Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal 31 Mei 2024 yang telah ditandatangani
    Perseroan;
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang
    dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
    merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
    berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

NAMA OBLIGASI

Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi, dimana sebesar USD4.156.000,- (empat juta seratus lima puluh enam ribu Dolar Amerika
Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:

Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD200.000,- (dua ratus
           ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
           persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
           sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
           100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat tanggal jatuh tempo.




                                                    2
Page 25
Seri B : Jumlah Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD450.000,-
         (empat ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar
         7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung
         sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
         100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD3.506.000,- (tiga juta
         lima ratus enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
         (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
         Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
         100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat tanggal jatuh tempo.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi
masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri
B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:

  Bunga Ke-               Seri A                       Seri B                       Seri C
      1             21 September 2024            21 September 2024            21 September 2024
      2             21 Desember 2024             21 Desember 2024             21 Desember 2024
      3               21 Maret 2025                21 Maret 2025                21 Maret 2025
      4                 1 Juli 2025                 21 Juni 2025                 21 Juni 2025
      5                                          21 September 2025            21 September 2025
      6                                          21 Desember 2025             21 Desember 2025
      7                                            21 Maret 2026                21 Maret 2026
      8                                             21 Juni 2026                 21 Juni 2026
      9                                          21 September 2026            21 September 2026
     10                                          21 Desember 2026             21 Desember 2026
     11                                            21 Maret 2027                21 Maret 2027
     12                                             21 Juni 2027                 21 Juni 2027
     13                                                                       21 September 2027
     14                                                                       21 Desember 2027
     15                                                                         21 Maret 2028
     16                                                                          21 Juni 2028
     17                                                                       21 September 2028
     18                                                                       21 Desember 2028
     19                                                                         21 Maret 2029
     20                                                                          21 Juni 2029

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.



                                                 3
Page 26
SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar USD1,- (satu Dolar Amerika Serikat) dan/atau
kelipatannya. Satu satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar USD500,- (lima ratus Dolar Amerika Serikat) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun benda tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus
atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.  Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
    untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
    memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi;
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
    kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
    harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
    sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
    untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;



                                                 4
Page 27
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
    informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali Obligasi tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
         hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
         kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
         yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HASIL PEMERINGKATAN

Sesuai dengan POJK No. 7/2017, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, dalam rangka penerbitan
Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-620/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi USD
Berkelanjutan I PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. dengan peringkat idA+ (single A plus), yang telah
dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat No.RTG-170/PEF-DIR/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 perihal
Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi USD Berkelanjutan I PT Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
IV Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan
peringkat:

                                        id
                                          A+ (single A plus)

Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.

Berdasarkan hasil pemeringkatan dari KRI sesuai dengan Surat No. RC-003/KRI-DIR/VII/2023 tanggal
11 Juli 2023 dengan peringkat irAA (Double A) yang telah dikonfirmasi kembali berdasarkan Surat
No. RTG-001/KRI-DIR/V/2024 tanggal 22 Mei 2024, Obligasi ini telah mendapatkan peringkat :

                                              AA (Double A)
                                             ir


Peringkat ini berlaku untuk periode 11 Juli 2023 sampai dengan 1 Juli 2024.

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo dan KRI
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan UUPPSK.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan
Peringkat Tahunan atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan.


                                                   5
Page 28
HAK SENIORITAS DARI UTANG

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam pasal
12 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagai mana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
          kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
          dengan atau mendukung kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.

2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
         dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima
         oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
         Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
         kepada Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang
         wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat
         pada hari yang sama;




                                                  6
Page 29
c.   Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
     keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
     bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
     menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
     (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d.   Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
     Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
     i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
          usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
          mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
          dan pelunasan/pembayaran Obligasi ini;
     ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
          Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
          diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
          penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
          Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
     iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
          yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
          ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi.
e.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
          keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
          yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
          pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
          lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
          pihak yang disebutkan di atas;
     ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
     Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
     oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;



                                              7
Page 30
     k.  Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
         jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
         oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
         berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali periode Bunga Obligasi yang
         ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank KB Bukopin Tbk, dalam waktu paling
         lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut
         yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai dengan peringkat
         Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus). Pendapatan atas penempatan deposito
         tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
         -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
              (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
              menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
              termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
              Jumlah Terutang;
         -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari
              PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
              waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
              permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
              pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
              penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 berikut perubahannya,
     dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 0,5% (nol
     koma lima persen) per tahun diatas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah
     dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
     dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
     dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1 (satu)
     bulan adalah 30 (tiga puluh) hari kalender.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu)
     suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak
     untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                  8
Page 31
KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
         atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini); atau
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan; atau
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
     f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
         informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
         pengadilan; atau
     h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
         Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
         Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
         Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
         oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukannya oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
     biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
     cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                   9
Page 32
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
     alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
     Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat
     dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
     kepada Perseroan.
3.   Apabila:
     a. Pihak yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
          melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
          mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
          seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
          memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. Adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
          Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
          telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
          yang berwenang;
     Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
     Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan kewajiban-
     kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
     Amanat.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
        dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                 10
Page 33
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
          tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
          KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
          tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
          dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
          setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedasaran
          nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
          sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
          telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) Agenda RUPO;
          (3) Pihak yang megajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan kedua pengambilan keputusan
               RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat.
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO sampai
          dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
          Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
          penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
          (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
     e. Setiap Obligasi sebesar USD1,00 (satu Dollar Amerika Serikat) berhak mengeluarkan 1 (satu)
          suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai
          hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.




                                                  11
Page 34
     f.  Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO :
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
              untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
              memiliki atautidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat.
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO.
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
         tersebut.
     Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
     mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita
     acara RUPO.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
         (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO;
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO.
         (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
              diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;



                                                   12
Page 35
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              (a) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                   yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
                   maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
              (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapat,
                   maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
              (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                   dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
         dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO kedua;
         (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
              terbanyak.
         (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
         (7) RUPO keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
              yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
              kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
              Wali Amanat; dan
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
              keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5.
8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada pemasangan iklan untuk
     pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan
     RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan kepada
     Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
     Perseroan dari Wali Amanat.
9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.




                                                  13
Page 36
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
    tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
    perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
    hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
    Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara
Perseroan dengan PT Bank KB Bukopin Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                    PT Bank KB Bukopin Tbk
                                 Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                   Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                     Jakarta 12770, Indonesia
                                      Telepon : (021) 7980640
                                     Faksimili : (021) 7980705

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank KB Bukopin Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.




                                                  14
Page 37
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait akan digunakan 100% oleh Perseroan untuk belanja modal terkait ekspansi pembangunan pabrik
kertas industri berupa pembiayaan sebagian dari pembelian equipment dan sebagian dari pekerjaan
sipil. Sampai dengan saat Informasi Tambahan ini disampaikan, progress pembangunan pabrik kertas
industri adalah sekitar 36%, dengan rincian sebagai berikut:

1.   Sekitar 75% akan digunakan untuk pembiayaan sebagian dari pembelian equipment dan equipment
     yang dibeli Perseroan untuk keperluan pabrik yang sedang dibangun diperkirakan akan diterima
     seluruhnya oleh Perseroan di tahun 2026. Hingga saat ini rincian pembelian equipment adalah
     sebagai berikut:

                      Keterangan                                                 Penjelasan
     Jenis                                       Machineries, other supporting machineries and auxiliaries
     Spesifikasi                                 FBB Machine, Pulp Machine, Brown Machine, Wood Handling, GCC
                                                 Plant, Color Kitchen, Biodegradable, Power Boiler, Power Distributions,
                                                 Steam Turbine and other machineries.
     Jumlah                                      1 lini produksi kertas industri
     Pihak Penjual                               Berasal dari pihak ketiga dengan penjual utama antara lain
                                                 VALMET TECHNOLOGIES, Inc.; VALMET AB; BVG BAUER-
                                                 VERFAHRENSTECHNIK-GMBH; ANDRITZ AG; WUHAN KEMPINSH;
                                                 EUROCRANE CO., LTD. dan VOITH PAPER (CHINA) CO LTD
     Nomor dan Tanggal Pemesanan Pembelian       -      40011548 tanggal 30 April 2022
                                                 -      40011549 tanggal 30 April 2022
                                                 -      40011550 tanggal 30 April 2022
                                                 -      40011551 tanggal 30 April 2022
                                                 -      40011552 tanggal 30 April 2022
                                                 -      40011553 tanggal 30 April 2022
                                                 -      40011595 tanggal 30 April 2022
                                                 -      40011596 tanggal 30 April 2022
                                                 -      40011546 tanggal 30 April 2022
                                                 -      40011547 tanggal 30 April 2022
                                                 -      40012010 tanggal 15 Agustus 2022
                                                 -      40012011 tanggal 15 Agustus 2022
                                                 -      40011875 tanggal 19 September 2022
                                                 -      40012118 tanggal 8 Februari 2023
                                                 -      40012172 tanggal 7 Maret 2023
                                                 -      40012252 tanggal 12 Mei 2023
                                                 -      40012253 tanggal 12 Mei 2023

2.   Sekitar 25% akan digunakan untuk pembiayaan sebagian dari pekerjaan sipil di antaranya namun
     tidak terbatas pada pekerjaan persiapan lahan, pondasi, tiang pancang, pembangunan jalan, akses
     dan drainese, pembangunan jembatan dan bangunan pabrik.

     Adapun kontraktor utama yang membantu pekerjaan sipil untuk pembangunan pabrik hingga saat
     ini adalah sebagai berikut:

          Nama Kontraktor                       Nomor dan Tanggal Perjanjian                      Hubungan Afiliasi
     PT Adhi Karya Tbk             038/IKPP KRW/ROAD-DRAINAGE-PH1/AK/11-22 tanggal 25               Pihak ketiga
                                   November 2022
     PT Gunung Patapaan Abadi      030/IKPP KRW/TEMPORARY ROAD/GPA/07-22 tanggal 5                   Pihak ketiga
                                   Juli 2022
     PT Lancarjaya Mandiri Abadi   028/IKPP KRW/CIVIL/CUTFILL/LMA/06-22 tanggal 3 Juni               Pihak ketiga
                                   2022
     PT Masterpancang Pondasi      036/IKPP-KRW/DRIVEN PILE-PACK 4&5/MPP/10-22 tanggal               Pihak ketiga
                                   3 Oktober 2022
     PT Pakubumi Semesta           034/IKPP-KRW/DRIVEN PILE-PACK 1&3/PS/10-22 tanggal 3              Pihak ketiga
                                   Oktober 2022
     PT Putra Bintang Sembada      026/IKPP KRW/CIVIL/WP1/PBS/01-22 tanggal 20 Januari               Pihak ketiga
                                   2022




                                                      15
Page 38
      Nama Kontraktor                     Nomor dan Tanggal Perjanjian                 Hubungan Afiliasi
PT Teamworx Idonesia        •    005/IKPP    KRW/CONSULTANT          SUPERVISION/        Pihak ketiga
                                 TEAMWORX/01-22 tanggal 13 Januari 2022
                            •    006/IKPP         KRW/CONSULTANT-SUPERVISION/
                                 TEAMWORX/07-22 tanggal 11 Juli 2022
PT Top Pondasi Indonesia    035/IKPP-KRW/DRIVEN PILE-PACK 2&6/TPI/10-22 tanggal           Pihak ketiga
                            3 Oktober 2022
PT Wijaya Karya Beton       PO 46177421 pada tanggal 28 Maret 2023;                       Pihak ketiga
                            49957560 pada tanggal 9 September 2022
PT Modern Widya Technical   PO 46177641 pada tanggal 30 Maret 2023                        Pihak ketiga
PT Nusa Raya Cipta Tbk      PO 46178142 dan 46178145 pada tanggal 30 Mei 2023             Pihak ketiga
PT Kokoh Inti Arebama       PO 49957563 pada tanggal 13 September 2022                    Pihak ketiga

Perizinan yang diperlukan untuk pembangunan pabrik dan status perizinan hingga saat ini adalah
sebagai berikut:

                                                                          Tanggal
        Nomor Dokumen Perizinan          Nama Dokumen Perizinan                                Status
                                                                         Perizinan
-                                       Perjanjian Sewa Tanah        -               Dalam proses
                                        untuk keperluan water                        pengurusan sewa
                                        intake                                       tanah
-                                       Kesepakatan Bersama          29 Maret 2023   Selesai
                                        (MOU) atas Jual Beli Tanah
703/KPAII/X/2022                        Surat Dukungan Berlokasi     31 Oktober 2022 Selesai
                                        Diluar Kawasan Industri
8120100772073                           Nomor Induk Berusaha         27 Juli 2018    Selesai
                                        (NIB)
20221-0252-2245-6690-                   Nomor Kegiatan Usaha         29 Oktober 2022 Selesai
8372                                    (NKU)
S.347/PPKL/PPU/                         PERTEK Pemenuhan             2 May 2023      Selesai
PKL.3/5/2023                            Bahan Baku Mutu Emisi
S.238/PSLB3/PLB3/ PLB.3/04/2023         PERTEK Pemanfaatan           11 April 2023   Selesai
                                        LB3/Sludge untuk bahan
                                        bakar Boiler & Bahan baku
                                        produksi
S.348/PPKL/PPA/                         PERTEK Pemenuhan             2 May 2023      Selesai
PKL.2/5/2023                            Bahan Baku Mutu Air
                                        Limbah Yang Dibuang ke
                                        Badan Air Permukaan
-                                       ANDAL LALIN                  -               Selesai
SK.1008/MENLHK/SETJEN/PLA.4/9/2023      Persetujuan Lingkungan       12 September    Selesai
                                        (AMDAL)                      2023
-                                       SIPSDA                       11 Desember     Selesai
                                                                     2023
-                                       Rekomtek Izin Pengalihan     -               Direncanakan selesai
                                        Alur Sungai                                  di akhir bulan Juni 2024
No. SA0203-Av/215                       Rekomtek Embung              8 Maret 2024    Selesai
                                        (Lagoon)
-                                       Izin Konstruksi Sumber       -               Direncanakan selesai
                                        Daya Air (Sungai)                            di akhir bulan Agustus
                                                                                     2024
-                                       Izin Konstruksi Embung       -               Direncanakan
                                        (Lagoon)                                     selesai di akhir bulan
                                                                                     September 2024
650/4987/PUPR/2023                      Kerangka Rencana Kab/        14 Desember     Selesai
                                        Kota (KRK)                   2023
600.3.3/1381/1253/PR                    Site Plan                    3 Mei 2024      Selesai
-                                       Rekomendasi PPKH             -               Direncanakan selesai
                                                                                     di akhir bulan Juni 2024
Nomor 280 Tahun 2024.                   IPPKH                        4 Maret 2024    Selesai
-                                       Persetujuan Bangunan         -               Direncanakan selesai
                                        Gedung (PBG)                                 di akhir bulan Juni 2024




                                               16
Page 39
                                                                             Tanggal
           Nomor Dokumen Perizinan       Nama Dokumen Perizinan                                 Status
                                                                            Perizinan
    -                                    Sertifikat Laik Fungsi (SLF)   -               Direncanakan
                                                                                        selesai di akhir bulan
                                                                                        Desember 2024
    -                                    Persetujuan PLB (untuk         -               Direncanakan selesai
                                         keperluan sendiri)                             di akhir bulan Juni 2024
    -                                    Izin Pemanfaatan Sumber        -               Direncanakan
                                         Radioaktif (Pengion)                           selesai di akhir bulan
                                                                                        Desember 2024
    -                                    Perizinan K3                   -               Direncanakan
                                                                                        selesai di akhir bulan
                                                                                        September 2024
    -                                    Izin Bejana Bertekanan/        -               Direncanakan
                                         Ketel Uap                                      selesai di akhir bulan
                                                                                        Desember 2024
    -                                    Izin Pembangkit (IUPTLS)       -               Direncanakan
                                                                                        selesai di akhir bulan
                                                                                        Desember 2024
    -                                    Sertifikat Laik Operasi        -               Direncanakan
                                         (SLO) Pembangkit                               selesai di akhir bulan
                                                                                        Desember 2024

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
dengan arus kas internal Perseroan, dan dari penerbitan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat
Tahap V dan/atau selanjutnya.

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan digunakan untuk membiayai belanja modal yang
rinciannya sama dengan belanja modal pada saat penerbitan Penawaran Umum Obligasi USD
Berkelanjutan I Indah Kiat Tahap I dan Tahap II Tahun 2023, serta Tahap III Tahun 2024.

Penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi USD untuk pembiayaan sebagian pembelian equipment
dalam mata uang asing yang akan dilakukan Perseroan dengan pihak asing merupakan transaksi
perdagangan internasional yang dikecualikan dari kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PBI 17/2015 dan Pasal ayat
(1) UU 7/2011 dan Pasal 4 huruf c juncto Pasal 10 ayat 2 dan ayat 3 PBI 17/2015 dan Pasal 21 ayat
2 huruf c UU 7/2011 sehingga tidak terdapat larangan terhadap penggunaan dana hasil Obligasi USD
apabila mengacu terhadap pengecualian yang terdapat pada pasal 4 huruf (c) PBI 17/2015.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Apabila dikemudian hari penggunaan dana hasil Obligasi sebagaimana tersebut diatas terkualifikasi
sebagai Transaksi Material dan/atau Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 (“POJK 17/2020”)
dan/atau POJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 (“POJK 14/2020”) maka Perseroan wajib
memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan/atau POJK 42/2020.

Adapun Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana termaktub dalam POJK No. 30/2015,
dengan mengisi Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum,
maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.




                                                 17
Page 40
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 0, 90406% (nol koma sembilan nol empat nol enam persen) dari nilai Emisi Obligasi, yang
meliputi:

•   Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi terdiri dari:
    - Biaya jasa penyelenggaraan (management fee)                                : 0,18058%
    - Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                   : 0,09029%
    - Biaya jasa penjualan (selling fee)                                         : 0,09029%

•   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                 : 0,14798%
    - Biaya jasa Notaris                                                         : 0,07399%

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
    - Biaya jasa Wali Amanat                                                     : 0,14798%
    - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                     : 0,05000%

•   Biaya lain-lain antara lain KSEI, BEI, audit penjatahan, pencetakan Informasi : 0,12295%
    Tambahan dan formulir-formulir.

Perseroan telah melaporkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 dan Obligasi
USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II tahun 2023 per 31 Desember 2023 dengan
surat No. 005/CRP/IK/I/2024 tertanggal 15 Januari 2024. Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I tahun 2023, Obligasi USD Berkelanjutan I
Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II tahun 2023, dan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap III tahun 2024 telah direalisasikan seluruhnya.




                                                  18
Page 41
III. PERNYATAAN UTANG


Laporan keuangan Perseroan terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan
disajikan oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 27 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Julinar
Natalina Rajagukguk pada tahun 2024.

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar USD4.125.086 ribu dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                              (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN                                                                                    31 Desember 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                                             1.057.912
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                                                        21.082
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                                           227.985
   Pihak berelasi                                                                                          23.977
Utang lain-lain – pihak ketiga                                                                             25.808
Beban masih harus dibayar                                                                                  56.325
Utang pajak                                                                                                40.431
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa                                                                                            10.959
Pinjaman bank jangka panjang
   Pihak ketiga                                                                                           161.315
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang                                                   56.436
Wesel bayar                                                                                                    53
Pinjaman jangka panjang                                                                                    16.963
Utang obligasi                                                                                            349.304
Sukuk Mudharabah                                                                                           74.003
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                                          2.122.553

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                                       20.404
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                                         221.365
Liabilitas imbalan kerja                                                                                   52.693
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa                                                                                            33.996
Pinjaman bank jangka panjang
   Pihak ketiga                                                                                           386.168
Utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang                                                   42.811
Wesel bayar                                                                                                   699
Pinjaman jangka panjang                                                                                    13.872
Utang obligasi                                                                                            923.577
Sukuk Mudharabah                                                                                          306.948
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                                         2.002.533
Total Liabilitas                                                                                        4.125.086




                                                            19
Page 42
1.   PINJAMAN BANK JANGKA PENDEK

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN                                                                              31 Desember 2023
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                              245.590
PT Bank Central Asia Tbk                                                                            210.061
PT Bank Mega Tbk                                                                                     84.652
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                        80.610
PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                        71.947
PT Bank ICBC Indonesia                                                                               67.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk                                                                50.824
PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                               50.688
PT Bank KB Bukopin Tbk                                                                               32.434
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                               30.908
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)                                             30.000
PT Bank Maspion Tbk                                                                                  26.588
PT Bank QNB Indonesia Tbk                                                                            17.839
PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                           12.974
PT Bank Resona Perdania                                                                              12.974
PT Bank Mizuho Indonesia                                                                             12.954
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                             8.714
Bank of China (Hongkong) Limited                                                                      5.642
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                             3.243
PT Sinarmas Hana Finance                                                                              2.270
TOTAL                                                                                             1.057.912

Rincian pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                        31 Desember 2023
Rupiah Indonesia                                                                                    567.921
Dolar AS                                                                                            483.244
Yuan Cina                                                                                             3.737
Euro Eropa                                                                                            2.845
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                    165
TOTAL                                                                                             1.057.912

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (BRI) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer sebesar USD185,0 juta yang bersifat
interchangeable dengan fasilitas LC/SKBDN Line PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 12 April 2025. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa hak atas tanah, bangunan,
persediaan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Perseroan juga dapat menggunakan beberapa fasilitas sebagai berikut:
-­         LC/SKBDN Line sebesar USD595,0 juta.
  -­       Standby Letter of Credit/Bank Garansi sebesar USD217,5 juta yang bersifat interchangeable
           dengan fasilitas LC/SKBDN Line.
    -­     SCF A/R sebesar USD137,0 juta.
      -­   Commercial Line sebesar USD30,0 juta yang bersifat interchangeable dengan fasilitas SCF A/R.
        -­ Foreign Exchange Line sebesar USD40,0 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BRI masing-masing sebesar USD245,6
juta dan USD179,7 juta.




                                                       20
Page 43
PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas Multi (Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas
L/C) sebesar USD150 juta Fasilitas Omnibus L/C sebesar USD75,0 juta, serta fasilitas Negosiasi/
Discounting with Kondisi Khusus dari BCA sebesar USD40,0 juta yang dapat digunakan bersama-sama
dengan PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry dan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. Fasilitas ini berlaku sampai dengan 28 Februari
2025. Fasilitas Kredit Lokal dan Fasilitas L/C dijaminkan dengan setoran margin, persediaan, tanah
bangunan dan mesin tertentu.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 saldo pinjaman dari BCA masing-masing sebesar USD210,1
juta dan USD185,7 juta.

PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Mega
Tbk (Bank Mega) adalah sebagai berikut Fasilitas Demand Loan I sebesar Rp1.155,0 miliar, Fasilitas
Demand Loan II sebesar Rp150,0 miliar dan fasilitas LC SKBDN Line sebesar USD25,0 juta. Fasilitas
ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024.

Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan dan hak atas tanah milik Perseroan dan Jaminan
Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022, saldo pinjaman dari Bank Mega masing-
masing sebesar USD84,7 juta dan USD83,0 juta.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas Non-Cash Loan dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (Bank Mandiri) berupa fasilitas Sight dan Usance L/C Import dengan jumlah tidak
melebihi USD113,0 juta dan fasilitas Pembiayaan Wesel Ekspor Non LC dengan jumlah tidak melebihi
USD55,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang dan mesin tertentu milik Perseroan serta
Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal
10 September 2024.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Mandiri masing-masing sebesar
USD80,6 juta dan USD61,4 juta.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”)

asilitas dari PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) berupa Fasilitas Omnibus Trade
Finance sebesar USD70,0 juta berlaku sampai tanggal 17 Maret 2024 dan telah diperpanjang sampai
dengan tanggal 17 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, persediaan barang dan hak atas
tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Danamon masing-masing sebesar
USD71,9 juta dan USD70,0 juta.

PT Bank ICBC Indonesia (“ICBC”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank ICBC
Indonesia (ICBC) adalah sebagai berikut:
-­    Fasilitas Omnibus dengan plafon sebesar USD12,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal
      7 Oktober 2024.
  -­	 Fasilitas Pinjaman Tetap on Demand A-4 Revolving sebesar USD50,0 juta untuk jangka waktu satu
      (1) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
      Perseroan dan diperpanjang sampai dengan tanggal 5 Oktober 2024.



                                                   21
Page 44
­-   Fasilitas kredit Omnibus 2 sebesar USD30,0 juta untuk jangka waktu satu (1) tahun. Fasilitas
     ini dijamin dengan mesin, peralatan, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan
     berlaku sampai dengan tanggal 19 Desember 2024.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari ICBC adalah sebesar USD67,0 juta.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, beberapa fasilitas yang diperoleh Perseroan dari PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) adalah sebagai berikut:
-­   Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu satu (1)
     tahun. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2025. Fasilitas ini dijamin dengan hak
     atas tanah, mesin, dan piutang tertentu milik Perseroan.
  -­ Fasilitas Non-Cash Loan sublimit Trust Receipt untuk SKBDN dan LC sebesar Rp500,0 miliar
     kepada Perseroan untuk jangka waktu dua (2) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu
     milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 25 Mei 2025.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank BTN adalah masing-masing
sebesar USD50,8 juta dan USD49,5 juta.

PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB Niaga”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki beberapa fasilitas dari PT Bank CIMB Niaga Tbk
(CIMB Niaga) berupa fasilitas Demand Loan (Revolving) sebesar USD40,0 juta dan fasilitas Pinjaman
Transaksi Khusus Trade AR (PTK) AR sebesar USD30,0 juta dengan sublimit fasilitas Negosiasi Wesel
Ekspor (NEW)/Diskonto Wesel Ekspor (DWE) sebesar USD20,0 juta dan interchangeable dengan
fasilitas Non-Cash Loan berupa fasilitas LC/SKBDN Sight/Usance/UPAS dan Trust Receipt dengan
jumlah maksimal USD30,0 juta. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Juli 2024.

Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah berikut bangunan, mesin dan peralatan milik Perseroan
serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari CIMB Niaga adalah masing-masing
sebesar USD50,7 juta dan USD59,2 juta.

PT Bank KB Bukopin Tbk

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank KB Bukopin Tbk (Bank
Bukopin) berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp500,0 miliar dijamin dengan tanah mesin dan
peralatan dan piutang usaha tertentu milik Perseroan, serta jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa
Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai 24 September 2024.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Bukopin adalah masing-masing
sebesar USD32,4 juta dan USD31,8 juta.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas kredit dari PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (BNI) berupa Fasilitas LC Impor/SKBDN + KMK Post Financing/Trust Receipt (TR)
dengan nilai sebesar USD50,0 juta yang berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. Fasilitas
ini dijamin oleh mesin-mesin dan persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perseroan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BNI masing-masing sebesar USD30,9
juta dan USD51,6 juta.




                                                 22
Page 45
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari Indonesia Eximbank (Lembaga
Pembiayaan Ekspor Indonesia) (Eximbank) berupa fasilitas Kredit Modal Kerja Ekspor sebesar USD30,0
juta untuk jangka waktu dua belas (12) bulan dan dijamin dengan mesin, piutang dagang, persediaan
barang dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa
Ekapersada. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 Juli 2024.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Eximbank masing-masing sebesar
USD30,0 juta.

PT Bank Maspion Indonesia (“Bank Maspion”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Maspion Indonesia (Bank
Maspion) berupa fasilitas Demand Loan sebesar Rp100,0 miliar dan fasilitas Pinjaman Rekening Koran
sebesar Rp10,0 miliar. Pada tanggal 13 Desember 2022, Bank Maspion setuju untuk memberikan
tambahan plafond fasilitas Demand Loan sebesar Rp300,0 miliar sehingga total fasilitas Demand Loan
menjadi Rp400,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku
sampai dengan tanggal 27 Juli 2024.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Maspion adalah masing-masing
sebesar USD26,6 juta dan USD26,1 juta.

PT Bank QNB Indonesia Tbk (“Bank QNB”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank QNB Indonesia Tbk (Bank
QNB) berupa fasilitas Demand Loan Rp325,0 miliar. Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan
tanggal 23 April 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan
dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank QNB masing-masing sebesar
USD17,8 juta dan USD17,5 juta.

PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki beberapa fasilitas kredit dari PT Bank KEB Hana
Indonesia (Bank Hana) berupa fasilitas Demand Loan 1, sublimit L/C & SKBDN sebesar Rp200,0 miliar
dan fasilitas Kredit Modal Kerja - Omnibus Export (Bill Bought, Bill Discount, DA, DP, dan TT) with
Recourse sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2024 dan
dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah masing-masing
sebesar USD13,0 juta dan USD12,7 juta.

PT Bank Resona Perdania (“Bank Resona”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, PT Bank Resona Perdania (Bank Resona) setuju memberikan fasilitas
pinjaman bergulir kepada Perseroan sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini dijamin dengan aset tertentu
dari PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 11 Juni 2024.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Resona adalah masing-masing
sebesar USD13.0 juta dan USD12,7 juta.




                                                   23
Page 46
PT Bank Mizuho Indonesia

Pada tanggal 31 Desember 2023, PT Bank Mizuho Indonesia (Mizuho), memberikan fasilitas Wesel
Diskonto tanpa dasar LC, fasilitas Wesel Diskonto atas dasar LC dan fasilitas penerimaan (termasuk
LC Impor, SKBDN dan dokumen-dokumen pengapalan) untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Fasilitas ini telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan perjanjian tanggal 30 Juni 2021,
dimana untuk saat ini Perseroan memiliki fasilitas Surat Kredit Berdokumen dan Fasilitas Beli Tagihan
sebesar USD35,0 juta dan fasilitas Wesel Diskonto tanpa dasar LC sebesar USD25,0 juta. Seluruh
fasilitas tersebut berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2024.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Mizuho masing-masing sebesar
USD13,0 juta dan USD20,3 juta.

PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank Panin”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank
Panin) berupa fasilitas Letter of Credit sublimit Bank Garansi sebesar USD11,0 juta. Fasilitas ini dijamin
dengan deposito tertentu milik Perseroan dan berlaku sampai dengan tanggal 10 September 2024.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Panin masing-masing sebesar
USD8,7 juta dan USD7,9 juta.

Bank of China (Hong Kong) Limited (“BOC”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas Demand Loan (sublimit negotiation/
discounting) dari Bank of China (Hong Kong) Limited (BOC) sebesar USD70,0 juta dan fasilitas
gabungan-1 dan gabungan-2 atas Letter of Credit (Sight & Usance) dan/atau SKBDN dan/atau Trust
Receipt masing-masing sebesar USD10,0 juta. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan,
mesin dan deposito milik Perseroan, serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Oktober 2024.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BOC masing-masing adalah sebesar
USD5,6 juta dan USD7,2 juta.

PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank Oke”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk berupa
Fasilitas Kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp50,0 miliar berlaku sampai dengan tanggal
26 November 2024. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah sebesar USD3,2 juta.

PT Sinarmas Hana Finance

Pada tanggal 31 Desember 2023, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung
oleh Perseroan memiliki fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Sinarmas Hana Finance sebesar Rp35,0
miliar. Fasilitas tersebut dijamin dengan piutang usaha milik PT Paramitra Gunakarya Cemerlang.
Fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 28 Januari 2024.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari PT Sinarmas Hana Finance adalah
masing-masing sebesar USD2,3 juta dan USD1,6 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pinjaman.




                                                   24
Page 47
Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:
                                                                                          31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia                                                                               7,75 - 10,00
Dolar AS                                                                                        5,25 - 6,85

2.   PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PENDEK

                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN                                                                                  31 Desember 2023
PT Bank Mega Syariah                                                                              11.352
PT Bank BCA Syariah                                                                                9.730
TOTAL                                                                                             21.082

PT Bank Mega Syariah (“Bank Mega Syariah”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, PT Bank Mega Syariah setuju untuk memberikan fasilitas Line Facility
Musyarakah sebesar Rp 175,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Maret 2024 dan
telah diperpanjang sampai dengan tanggal 30 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin dengan piutang tertentu
milik Perseroan dan jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah
sebesar USD11,3 juta.

PT Bank BCA Syariah (“BCA Syariah”)

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah)
berupa fasilitas PMK Musyarakah sebesar Rp150,0 miliar yang dijamin dengan mesin-mesin tertentu
milik Perseroan. Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 28 September 2024.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pembiayaan Musyarakah dari BCA Syariah adalah
masing-masing sebesar USD9,7 juta dan USD9,5 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian pembiayaan musyarakah.

Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka pendek berdasarkan mata uang signifikan adalah sebagai
berikut:

                                                                                          31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia                                                                               8,25 - 10,00

3.   UTANG USAHA
                                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                KETERANGAN                                                  31 Desember 2023
Pihak ketiga                                                                                                      227.985
Pihak berelasi
   PT Bungo Bara Makmur *)                                                                                           6.213
   PT Asia Trade Logistics                                                                                           3.150
   PT Sinar Syno Kimia *)                                                                                            3.520
   PT Intercipta Kimia Pratama                                                                                       2.297
   PT Bungo Bara Utama *)                                                                                            2.093
   PT Rolimex Kimia Nusantara *)                                                                                     1.118
   PT Smartfren Telecom Tbk *)                                                                                         998
   PT Voith Paper Rolls Indonesia                                                                                      966
   Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                                      3.622
TOTAL PIHAK BERELASI                                                                                                23.977
TOTAL                                                                                                              251.962
*) Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan; (ii) kesamaan pengendalian
dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.



                                                            25
Page 48
Utang usaha merupakan utang kepada pemasok dari pembelian bahan baku, suku cadang dan bahan
pembantu untuk pabrik.

Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                          31 Desember 2023
Rupiah Indonesia                                                                                193.354
Dolar AS                                                                                          47.584
Yuan Cina                                                                                          7.643
Euro Eropa                                                                                         2.795
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                 586
TOTAL                                                                                           251.962

Utang usaha kepada pihak berelasi masing-masing sebesar 0,58% dan 0,63% dari total liabilitas
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022.

4.   UTANG LAIN-LAIN

                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                   31 Desember 2023
Uang muka dari pelanggan                                                                          12.480
Utang Dividen                                                                                        111
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                      13.217
TOTAL                                                                                             25.808

5.   BEBAN MASIH HARUS DIBAYAR

                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                   31 Desember 2023
Beban bunga                                                                                       22.357
Ongkos angkut                                                                                     13.409
Listrik, air dan gas                                                                               6.914
Beban proyek dan retensi                                                                           1.998
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                      11.647
TOTAL                                                                                             56.325

6.   UTANG PIHAK BERELASI

                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                   31 Desember 2023
Asia Pulp & Paper Co. Ltd.                                                                        19.566
Lain-lain (masing-masing dibawah USD500.000)                                                         838
TOTAL                                                                                             20.404

Rincian utang pihak berelasi berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                     (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                          31 Desember 2023
Dolar AS                                                                                          20.362
Mata uang lainnya (masing-masing dibawah USD500.000)                                                  42
TOTAL                                                                                             20.404




                                                       26
Page 49
7.   LIABILITAS SEWA

Perusahaan dan Entitas Anak menandatangani beberapa perjanjian sewa yang sebagian besar
berkaitan dengan sewa tanah, gedung perkantoran, mesin dan alat pengangkutan. Perjanjian sewa
biasanya memiliki periode tetap dari satu (1) sampai dengan sepuluh (10) tahun, tetapi dapat memiliki
opsi perpanjangan seperti yang dijelaskan pada Catatan 3. Ketentuan sewa dinegosiasikan secara
individu dan mengandung syarat dan ketentuan yang berbeda. Perjanjian sewa tidak memberikan
persyaratan apapun, tetapi aset yang disewakan tidak dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman.

Perseroan mengadakan perjanjian sewa signifikan sebagai berikut:
a. Pada tanggal 20 Juni 2016, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang yang dimiliki secara tidak langsung
    oleh Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
    Tbk (Tjiwi Kimia) atas sebidang tanah dan bangunan milik Tjiwi Kimia seluas 578,75 meter persegi
    untuk jangka waktu sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
b. Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Paramacipta Intinusa menandatangani perjanjian
    sewa lahan seluas 1.203.445 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
c. Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan dan PT Persada Kharisma Perdana menandatangani
    perjanjian sewa lahan seluas 2.230.695 meter persegi untuk jangka waktu sepuluh (10) tahun.
d. Perseroan mengadakan perjanjian sewa dengan PT Royal Oriental*) meliputi sewa untuk ruangan
    kantor dengan total area seluas 6.002 meter persegi.
e. Pada tanggal 25 Januari 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT ORIX Indonesia Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
    empat (4) tahun.
f. Pada tanggal 22 April 2021, PT Paramitra Gunakarya Cemerlang, yang tidak dimiliki langsung oleh
    Perseroan mengadakan perjanjian pembiayaan investasi dengan PT AB Sinar Mas Multifinance*)
    atas barang modal milik Perseroan dengan jangka waktu selama lima (5) tahun.
g. Pada tanggal 4 Juni 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT Bumiputera-BOT Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
    empat (4) tahun.
h. Pada tanggal 24 Juni 2021, Perseroan menandatangani Perjanjian transaksi sewa guna usaha
    dengan PT BRI Multifinance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu
    selama empat (4) tahun.
i. Pada tanggal 26 Oktober 2021, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT Mitsubishi HC Capitaland Finance Indonesia atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka
    waktu selama tiga (3) tahun.
j. Pada tanggal 8 Juli 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT Koexim Mandiri Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
    (3) tahun.
k. Pada tanggal 9 Agustus 2022, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT Mandiri Tunas Finance atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama tiga
    (3) tahun.
l. Pada tanggal 9 Februari 2023, Perseroan menandatangani transaksi sewa guna usaha dengan
    PT Sany Indonesia Machinery atas mesin tertentu milik Perseroan dengan jangka waktu selama
    empat (4) tahun.

*)Pihak berelasi karena hubungan keluarga, akan tetapi tidak mempunyai: (i) pengaruh signifikan;
(ii) kesamaan pengendalian dan kepemilikan; (iii) kesamaan personil manajemen kunci.

Pembayaran sewa minimum di masa yang akan datang, serta nilai kini atas pembayaran minimum
sewa adalah sebagai berikut:
                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                             KETERANGAN                                     31 Desember 2023
Kurang dari satu tahun                                                                              13.897
Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                             34.915
Total                                                                                               48.812
Dikurangi: Bagian bunga                                                                            (3.857)
Neto                                                                                                44.955
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                               (10.959)
Bagian Jangka Panjang                                                                               33.996


                                                      27
Page 50
8.   PINJAMAN BANK JANGKA PANJANG

Akun ini terdiri dari:
                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                31 Desember 2023
Pihak ketiga
PT Bank Central Asia Tbk                                                                            126.134
PT Bank DKI                                                                                         123.249
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                        74.723
PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                            58.640
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                                                               41.066
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                                                               30.812
PT Bank Victoria International Tbk                                                                   23.061
Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)                                             16.842
PT Bank Woori Bersaudara 1906 Tbk                                                                    15.406
PT Bank Digital BCA                                                                                  14.595
PT Bank Shinhan indonesia                                                                            12.974
PT Bank Oke Indonesia Tbk                                                                             6.197
PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                            3.784
Total                                                                                               547.483
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                               (161.315)
Bagian Jangka Panjang                                                                               386.168

Rincian pinjaman bank jangka panjang berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                31 Desember 2023
Rupiah Indonesia                                                                                  444.896
Dolar AS                                                                                          102.587
TOTAL                                                                                             547.483

PT Bank Central Asia Tbk (”BCA”)

Pada tanggal 17 Juni 2021, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) telah setuju untuk memberikan fasilitas
kredit Investasi Club Deal kepada Perseroan sebesar Rp500,0 miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun.

Pada tanggal 24 November 2021, BCA telah setuju untuk memberikan fasilitas kredit installment loan
kepada Perseroan sebesar USD82,1 juta untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan
hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 8 September 2023, PT Bank Central Asia Tbk menyetujui untuk memberikan fasilitas
Installment Loan sebesar Rp540,0 miliar dengan jangka waktu (7) tujuh tahun.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BCA masing-masing adalah sebesar
USD126,1 juta dan USD105,6 juta.

PT Bank DKI

Pada tanggal 31 Agustus 2018, PT Bank DKI (Bank DKI) menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit
investasi secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp1,4 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun.
Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan. Fasilitas ini telah
dilunasi oleh Perseroan.

Pada tanggal 12 November 2020, Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp1,75 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu milik Perseroan, serta Jaminan Perseroan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.




                                                      28
Page 51
Pada tanggal 15 November 2021, Bank DKI menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit investasi
secara sindikasi kepada Perseroan sebesar Rp2,0 triliun untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan dan mesin milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari
PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank DKI masing-masing adalah
sebesar USD123,2 juta dan USD181,8 juta.

Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)

Pada tanggal 29 September 2021, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri) telah setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp1,34 triliun kepada Perseroan untuk jangka waktu lima
(5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan, piutang, hak atas tanah, bangunan, mesin tertentu
milik Perseroan serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Mandiri adalah masing-masing
USD74,7 juta dan USD84,5 juta.

PT Bank Pan Indonesia Tbk (”Bank Panin”)

Pada tanggal 27 Mei 2016, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) telah setuju untuk memberikan
fasilitas berupa fasilitas pinjaman jangka panjang (PJP) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp750,0
miliar untuk jangka waktu tujuh (7) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin
dan deposito tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan.

Pada tanggal 15 Desember 2021, Bank Panin telah setuju untuk memberikan fasilitas berupa fasilitas
pinjaman jangka menengah (PJM) kepada Perseroan dengan nilai sebesar Rp250,0 miliar untuk jangka
waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, bangunan, mesin dan deposito tertentu
milik Perseroan.

Pada tanggal 5 Desember 2023, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju untuk memberikan fasilitas kredit
Pinjaman Jangka Menengah (PJM) – 2 sebesar Rp 750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal
5 Desember 2028. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Panin adalah masing-masing
sebesar USD58,6 juta dan USD16,7 juta.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

Pada tanggal 24 Februari 2016, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan dengan total limit dalam mata uang CNY setara dengan USD80,0 juta untuk jangka waktu
delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan beberapa mesin, hak atas tanah dan
bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
Perseroan telah melunasi fasilitas ini.

Pada tanggal 16 Juni 2017, BNI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan sebesar USD92,0 juta untuk jangka waktu delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini
dijamin dengan beberapa mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 4 September 2018, BNI setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi kepada
Perseroan sebesar USD60,0 juta untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan
beberapa mesin, hak atas tanah dan bangunan tertentu milik Perseroan dan Jaminan Perseroan dari
PT APP Purinusa Ekapersada. Perseroan telah melunasi fasilitas ini.




                                                  29
Page 52
Perseroan juga memperoleh beberapa beberapa Fasilitas Kredit Modal Kerja dari BNI sebagai berikut
-­   Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) sebesar Rp260,0
     miliar dan berlaku sampai dengan tanggal 25 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan
     persediaan tertentu milik Perseroan serta Jaminan Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.
  -­ Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar USD15,0 juta yang berlaku sampai dengan 25 Maret 2025.
     Fasilitas ini dijamin dengan mesin, piutang dan persediaan tertentu milik Perseroan dan Jaminan
     Perseroan dari PT APP Purinusa Ekapersada.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BNI adalah masing-masing sebesar
USD41,1 juta dan USD42,6 juta.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (”BRI”)

Pada tanggal 30 Juli 2021, BRI telah setuju untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi dengan porsi
pembiayaan sebesar Rp 500,0 miliar untuk jangka waktu delapan puluh empat (84) bulan. Fasilitas ini
dijamin dengan tanah, bangunan dan mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BRI masing-masing adalah sebesar
USD30,8 juta dan USD49,3 juta.

PT Bank Victoria International Tbk (“Bank Victoria”)

Pada tanggal 31 Oktober 2018, PT Bank Victoria International Tbk (Bank Victoria) menyetujui untuk
memberikan fasilitas Fixed Loan sebesar Rp150,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas
ini telah dilunasi oleh Perseroan.

Pada tanggal 31 Mei 2021, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan IV sebesar
Rp130,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Pada tanggal 31 Agustus 2022, Bank Victoria menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed Loan V
sebesar Rp200,0 miliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Pada tanggal 28 Juli 2023, Bank Victoria International Tbk menyetujui untuk memberikan fasilitas Fixed
Loan VI sebesar Rp150,0 milliar dengan jangka waktu lima (5) tahun.

Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Victoria masing-masing adalah
sebesar USD23,1 juta dan USD19,5 juta.

Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) (“Eximbank”)

Pada tanggal 12 September 2018, Indonesia Eximbank (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia)
(Eximbank) menyetujui untuk memberikan fasilitas Kredit Investasi Ekspor kepada Perseroan sebesar
USD80,0 juta untuk jangka waktu enam (6) tahun. Fasilitas ini dijamin dengan mesin berikut sarana
pelengkap dan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Eximbank masing-masing adalah
sebesar USD16,8 juta dan USD33,7 juta.

Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Bank Woori”)

Pada tanggal 30 Maret 2023, PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 (Bank Woori), Tbk setuju untuk
memberikan fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar Rp 250,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 30 Maret
2026. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pinjaman dari Bank Woori adalah sebesar USD15,4 juta.



                                                  30
Page 53
PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”)

Pada tanggal 24 November 2021, PT Bank Digital BCA (BCA Digital) telah setuju untuk memberikan
fasilitas kredit installment loan kepada Perseroan sebesar Rp300,0 miliar untuk jangka waktu lima (5)
tahun. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah dan mesin tertentu.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari BCA Digital masing-masing adalah
sebesar USD14,6 juta dan USD17,2 juta.

PT Bank Shinhan Indonesia

Pada tanggal 12 Oktober 2023, PT Bank Shinhan Indonesia setuju untuk memberikan fasilitas kredit
modal kerja sebesar Rp200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2027.

Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pinjaman dari Bank Shinhan adalah sebesar USD13,0 juta.

PT Bank Oke Indonesia Tbk

Pada tanggal 26 November 2021, Perseroan memiliki fasilitas dari PT Bank Oke Indonesia Tbk (Bank
OKE) berupa Fasilitas Kredit Pinjaman Modal Kerja (PMK) sebesar Rp150,0 miliar berlaku sampai
tanggal 26 November 2026. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Oke adalah masing-masing
sebesar USD6,2 juta dan USD7,8 juta.

PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank Hana”)

Pada tanggal 16 Maret 2018, PT Bank KEB Hana Indonesia (Bank Hana) telah setuju untuk memberikan
fasilitas Working Capital Installment II (WCI II) sebesar USD15,0 juta kepada Perseroan untuk jangka
waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan milik Perseroan. Pada
tanggal penyelesaian laporan keuangan konsolidasian ini, fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan.

Pada tanggal 28 Oktober 2021, PT Bank KEB Hana Indonesia setuju untuk memberikan tambahan
fasilitas kepada Perseroan dalam bentuk Working Capital Installment III sebesar Rp100,0 miliar.
Fasilitas ini berlaku selama lima (5) tahun dan dijamin oleh hak atas tanah dan bangunan tertentu milik
Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo pinjaman dari Bank Hana adalah masing-masing
sebesar USD3,8 juta dan USD5,7 juta.

Pada tanggal 30 September 2023 dan 31 Desember 2022, manajemen berkeyakinan telah memenuhi
kewajibannya sesuai dengan perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan pinjaman bank jangka panjang adalah sebagai berikut:

                                                                              31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia                                                                   7,50 - 10,00
Dolar AS                                                                            5,25 - 8,12
Yuan Cina                                                                              7,00




                                                  31
Page 54
9.   UTANG MURABAHAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH JANGKA PANJANG

Akun ini terdiri dari:
                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                31 Desember 2023
Pembiayaan Musyarakah
   PT Bank Syariah Indonesia Tbk                                                                     66.164
   PT Bank Mega Syariah                                                                              12.974
   PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk                                                                   11.676
   PT Bank Muamalat Indonesia Tbk                                                                     8.433
Total pembiayaan Musyarakah                                                                          99.247
Total                                                                                                99.247
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                (56.436)
Bagian Jangka Panjang                                                                                42.811

Rincian utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang berdasarkan mata uang adalah
sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                31 Desember 2023
Indonesia Rupiah                                                                                    99.247

Pembiayaan Musyarakah
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“Bank Syariah”)

Pada tanggal 13 Juni 2017, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (Bank Syariah) telah menyetujui untuk
memberikan fasilitas Plafon Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp150,0 miliar kepada
Perseroan dengan jangka waktu fasilitas sampai dengan tanggal 30 November 2023 dan availability
period sampai dengan tanggal 31 Mei 2023. Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan.

Pada tanggal 26 Juni 2018, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas Plafon Pembiayaan
Musyarakah Rp250,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan
mesin tertentu milik Perseroan. Fasilitas ini telah dilunasi oleh Perseroan.

Pada tanggal 27 Juni 2019, Bank Syariah telah setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan Al-
Musyarakah sebesar Rp400,0 miliar kepada Perseroan untuk jangka waktu lima (5) tahun. Fasilitas ini
dijamin dengan beberapa mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Mei 2023 Bank Syariah telah menyetujui untuk mengkonversi fasilitas Line Facility
sebesar Rp 150,0 miliar, Rp300,0 miliar dan Rp 150,0 miliar menjadi Fasilitas Line Facility Musyarakah
dengan total seluruhnya sebesar Rp600,0 miliar kepada Perseroan sampai dengan tanggal 30 November
2024. Fasilitas ini dijamin dengan hak atas tanah, mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 30 Mei 2023, Bank Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan dengan
bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp400,0 miliar untuk jangka waktu enam puluh (60) bulan.
Fasilitas ini dijamin dengan tanah dan bangunan serta mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Syariah
masing-masing adalah sebesar USD66,1 juta dan USD9,6 juta.

PT Bank Mega Syariah

Pada tanggal 2 November 2023 PT Bank Mega Syariah menyetujui untuk memberikan fasilitas
pembiayaan dengan bentuk Musyarakah Mutanaqishah sebesar Rp200,0 miliar untuk jangka waktu
tiga puluh enam (36) bulan. Fasilitas ini dijamin dengan mesin dan peralatan tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pembiayaan Musyarakah dari Bank Mega Syariah adalah
sebesar USD13,0 juta.



                                                      32
Page 55
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk

Pada tanggal 31 Agustus 2016, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (Panin Syariah) telah menyetujui
untuk memberikan Line Facility Musyarakah sebesar Rp80,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai 31
Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 16 Juni 2017, Panin Syariah telah menyetujui untuk memberikan Line Facility Musyarakah
sebesar Rp100,0 miliar Fasilitas ini berlaku sampai 31 Agustus 2024. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-
mesin tertentu milik Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Panin Syariah
masing-masing adalah sebesar USD11,7 juta dan USD11,4 juta.

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (”Bank Muamalat”)

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (“Bank Muamalat”) setuju memperpanjang Line Facility Al Musyarakah
(Revolving) dan Line Facility Al-Kafalah Bil Ujroh dengan total fasilitas sebesar Rp130,0 miliar yang
berlaku sampai tanggal 30 Juni 2025. Fasilitas ini dijamin dengan persediaan dan mesin tertentu milik
Perseroan.

Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo utang pembiayaan Musyarakah kepada Bank Muamalat
Indonesia Tbk adalah sebesar USD8,4 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya
sesuai dengan perjanjian pinjaman.

Kisaran bunga tahunan utang Murabahah dan pembiayaan Musyarakah jangka panjang adalah sebagai
berikut:

                                                                                31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia                                                                     8,00 - 9,75

10. WESEL BAYAR

Restrukturisasi utang Perseroan telah efektif pada tahun 2005. Pada tanggal 17 Mei 2019, para kreditur
yang belum berpartisipasi turut bergabung dalam restrukturisasi utang Perseroan.

Wesel bayar merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan rincian
sebagai berikut:
                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                  31 Desember 2023
Pihak yang berpartisipasi                                                                                937
Secured Company Global Notes
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 71                                                            (185)
Total pada biaya perolehan diamortisasi                                                                  752
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                     (53)
Bagian Jangka Panjang                                                                                    699

Berikut ini adalah kejadian, syarat dan ketentuan penting atas wesel bayar yang diterbitkan sehubungan
dengan restrukturisasi utang Perseroan:

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 28 April 2005, Perseroan menerbitkan Secured
Company Global Notes Tranche A sebesar USD29,1 juta, Tranche B sebesar USD76,4 juta dan Tranche
C sebesar USD49,9 juta dan IKF B.V. menerbitkan Guaranteed Secured Global Notes Tranche A
sebesar USD271,8 juta, Tranche B sebesar USD713,3 juta dan Tranche C sebesar USD437,6 juta
(Wesel Tranche A, Wesel Tranche B dan Wesel Tranche C yang diterbitkan oleh Perseroan dan IKF B.V.
bersama-sama disebut dengan “Wesel Tranche A”, “Wesel Tranche B” dan “Wesel Tranche C”). Pada
tanggal 25 Juni 2014, Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V. ditukarkan dengan Wesel yang diterbitkan
oleh Perseroan dengan syarat dan ketentuan yang sama sehingga Wesel yang diterbitkan oleh IKF B.V.
sudah tidak berlaku lagi.


                                                      33
Page 56
Bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Januari, April, Juli dan Oktober
setiap tahunnya, dimulai pada bulan Juli 2005. Berdasarkan Confirmation and Amendment Letters
(CAL) X, pembayaran pokok pinjaman dilakukan setiap tiga (3) bulan.

Sesuai dengan Fiscal Agency Agreement tertanggal 17 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Global Notes
Tranche A sebesar USD96,2 juta, Tranche B sebesar USD131,4 juta dan Tranche C sebesar USD94,4
juta.

Pokok pinjaman dan bunga dibayar secara tiga (3) bulanan pada hari kerja terakhir di bulan Februari,
Mei, Agustus dan November setiap tahunnya, dimulai pada bulan Mei 2019.

Wesel Tranche A

Wesel Tranche A akan jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo. Wesel Tranche A ini memiliki tingkat bunga tahunan
sebagai berikut:

•   Dari tanggal efektif hingga tiga tahun setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 1% per
    tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Wesel Tranche A yang diterbitkan berdasarkan Fiscal
    Agency Agreement tanggal 28 April 2005);
•   Dari tahun ketiga hingga tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 2% per
    tahun;
•   Dari dan setelah tahun kelima setelah tanggal efektif: LIBOR tiga bulanan ditambah 3% per tahun.

Ketentuan terhadap total batas maksimum bunga untuk wesel yang diterbitkan pada April 2005 adalah
sebagai berikut:
•   Setiap bulan dimana Wesel Tranche A atau Pinjaman Tranche A masih terutang, total seluruh utang
    bunga terhadap Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B
    yang masih terutang dibatasi maksimum 50% dari total Monthly Mandatory Debt Services (MMDS)
    untuk bulan tersebut; dan
•   Untuk setiap bulan setelah seluruh Wesel Tranche A dan Pinjaman Tranche A dilunasi, total
    seluruh utang bunga terhadap Wesel Tranche B dan Pinjaman Tranche B yang masih terutang
    dan jika memungkinkan Wesel Tranche C dan Pinjaman Tranche C yang masih terutang, dibatasi
    maksimum 33% dari total MMDS bulan tersebut.

Wesel Tranche B

Wesel Tranche B akan jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo, atau dilakukan pendanaan kembali sesuai ketentuan dalam
perjanjian. Ketentuan dan tingkat bunga tahunan Wesel Tranche B sama dengan Wesel Tranche A.

Wesel Tranche C

Wesel Tranche C akan jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli
atau dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian. Wesel Tranche
C memiliki ketentuan yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B, kecuali sebagai
berikut:

Wesel Tranche C yang diterbitkan pada April 2005 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:

•   Dari tanggal efektif hingga semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
    Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar semuanya, tidak ada bunga
    yang harus diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 dan tahun
    ke-15 setelah tanggal efektif;
•   Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
    Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
    tahun; dan



                                                  34
Page 57
•   Jika tanggal jatuh tempo diperpanjang sesuai dengan prasyarat Wesel Tranche C, LIBOR tiga (3)
    bulanan (untuk Dolar AS) ditambah dengan 1% per tahun tetapi dapat dikenakan tingkat bunga
    maksimum yang sama dengan Wesel Tranche A dan Wesel Tranche B.

Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan 2020.

Wesel Tranche C yang diterbitkan pada Mei 2019 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per
tahun.

Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral, penawaran ini dilakukan melalui
pengadaan Exchange Offer Memorandum yang diajukan oleh Perseroan kepada para pemegang wesel
bayar melalui Clearing System dan Euroclear.

Proses Exchange Offer ini telah diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2020 dan sebagian besar pemegang
wesel bayar berpartisipasi dalam proses ini dan menandatangani Facility Agreement bilateral dengan
Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan bunga yang sama
seperti wesel bayar yang ditukarkan.

11. PINJAMAN JANGKA PANJANG

Pinjaman jangka panjang merupakan bagian dari utang Perseroan yang telah direstrukturisasi dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                         31 Desember 2023
Pihak yang berpartisipasi
       Tranche A                                                                                                  -
       Tranche B                                                                                              1.331
       Tranche C                                                                                             73.935
Total nilai nominal pada pinjaman jangka panjang                                                             75.266
Penyesuaian neto atas penerapan PSAK No. 71                                                                (44.431)
Total biaya perolehan diamortisasi pada pinjaman jangka panjang                                              30.835
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                                        (16.963)
Bagian Jangka Panjang                                                                                        13.872

Rincian pinjaman jangka panjang pada tanggal 31 Desember 2023:

                                                                              31 Desember 2023
                Fasilitas                                                Mata Uang Asli (dalam ribuan)
                                                  USD             Euro              JPY                  Rp
Tranche A                                                 -            -                      -                   -
Tranche B                                             1.331            -                      -                   -
Tranche C                                            73.935            -                      -                   -
Total pada Nilai Nominal                             75.266            -                      -                   -

Pada tanggal 5 Juni 2020, Perseroan melakukan penawaran terhadap pemegang wesel bayar untuk
menukarkan wesel bayar yang dimilikinya menjadi utang bilateral dan proses penawaran ini telah selesai
pada tanggal 10 Juli 2020. Sebagai hasil dari proses ini, Perseroan menandatangani Facility Agreement
dengan sejumlah pemegang wesel bayar yang bersedia menukarkan wesel bayarnya menjadi utang
bilateral.

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan penting atas pinjaman jangka panjang sehubungan dengan
restrukturisasi utang Perseroan yang terbagi dalam Fasilitas Tranche A, Tranche B dan Tranche C
berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005 dan Facility Agreement
tertanggal 17 Mei 2019 dan 10 Juli 2020:




                                                           35
Page 58
Fasilitas Tranche A dan Fasilitas Tranche B memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   Dari dan setelah tanggal efektif sampai tiga tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen
          Jepang), ditambah dengan 1% per tahun (batas maksimum 6% khusus untuk Fasilitas Tranche
          A and B berdasarkan Multi Lender Credit Agreement (MLCA) tertanggal 28 April 2005; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 1% per tahun (batas maksimum
          14%).
•   Dari dan setelah tiga tahun sampai dengan lima tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa) dan TIBOR (untuk Yen
          Jepang), 2% per tahun; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 2% per tahun.
•   Dari dan setelah lima tahun setelah tanggal efektif:
    -     LIBOR tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), dan TIBOR (untuk Yen
          Jepang), ditambah 3% per tahun; dan
    -     Tiga bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia) ditambah 3% per tahun.

Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Multi Lender Credit Agreement tanggal 28 April 2005 dan
Facility Agreement tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebagai berikut:
•   Dari tanggal efektif sampai seluruh Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B,
    Pinjaman Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar seluruhnya, tidak ada bunga
    yang diakui. Tetapi, biaya restrukturisasi diakui dan dikapitalisasi pada tahun ke-9 sampai dengan
    tahun ke-15 setelah tanggal efektif;
•   Setelah tanggal dimana semua Wesel Tranche A, Pinjaman Tranche A, Wesel Tranche B, Pinjaman
    Tranche B dan pendanaan kembali pinjaman telah dibayar penuh, dikenakan tarif tetap 2% per
    tahun; dan
•   Jika tanggal jatuh tempo fasilitas Tranche C diperpanjang sesuai dengan prasyaratnya, LIBOR
    tiga bulanan (untuk Dolar AS), EURIBOR (untuk Euro Eropa), TIBOR (untuk Yen Jepang) dan tiga
    bulanan bunga BI Rate (untuk Rupiah Indonesia), kemungkinan, ditambah dengan 1% per tahun.

Sesuai dengan perjanjian restrukturisasi utang, kapitalisasi biaya restrukturisasi untuk tahun ke-9 dan
tahun ke-15 setelah tanggal efektif telah dilakukan pada tahun 2014 dan tahun 2020.

Fasilitas Tranche C sehubungan dengan Facility Agreement tanggal 17 Mei 2019 dan Facility Agreement
tanggal 10 Juli 2020 memiliki tingkat bunga tahunan sebesar 2,5% per tahun.

Fasilitas Tranche A jatuh tempo pada bulan April 2020 dan Februari 2023, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Fasilitas Tranche B jatuh tempo pada bulan April 2023 dan Februari 2031, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Fasilitas Tranche C jatuh tempo pada bulan April 2029 dan Februari 2039, kecuali dilunasi, dibeli atau
dibatalkan sebelum tanggal jatuh tempo sesuai dengan prasyarat dalam perjanjian.

Pada tanggal 3 November 2020, Perseroan mengajukan penawaran kepada kreditur MLCA agar
menukarkan utang MLCA menjadi utang bilateral. Proses penawaran ini telah selesai pada tanggal
20 November 2020 dan para kreditur yang berpartisipasi telah menandatangani Facility Agreement
bilateral dengan Perseroan yang mempunyai jadwal pembayaran, tanggal jatuh tempo dan ketentuan
bunga yang sama dengan utang MLCA.

12. UTANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

Utang Obligasi

Akun ini terdiri dari:
                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                 31 Desember 2023
Utang obligasi                                                                                    1.272.881
Bagian yang akan jatuh tempo mdalam waktu satu tahun                                              (349.304)
Bagian Jangka Panjang                                                                               923.577



                                                       36
Page 59
Sukuk Mudharabah

Akun ini terdiri dari:
                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                31 Desember 2023
Sukuk Mudharabah                                                                                  380.951
Bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun                                               (74.003)
Bagian Jangka Panjang                                                                             306.948

Pada tanggal 28 Mei 2020, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No S-152/D.04/2020
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2020 (Penawaran Umum Obligasi I Tahap I) Seri A sebesar Rp495,5 miliar, Seri B sebesar
Rp883,5 miliar dan Seri C sebesar Rp12,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I
Tahap I masing-masing pada tanggal 15 Juni 2021 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2023 untuk Obligasi
Seri B dan tanggal 5 Juni 2025 untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 16 September 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2020 (Penawaran Umum Obligasi I Tahap II) Seri A sebesar Rp925,6 miliar,
Seri B sebesar Rp597,9 miliar dan Seri C sebesar Rp276,6 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi I Tahap II masing-masing pada tanggal 26 September 2021 untuk Obligasi Seri A, 16
September 2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 16 September 2025 untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 11 Desember 2020, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2020 (Penawaran Umum Obligasi I Tahap III) Seri A sebesar Rp504,6 miliar, Seri
B sebesar Rp2,5 triliun dan Seri C sebesar Rp582,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi I Tahap III masing-masing pada tanggal 21 Desember 2021 untuk Obligasi Seri A, 11 Desember
2023 untuk Obligasi Seri B dan tanggal 11 Desember 2025 untuk Obligasi Seri C.

Pada tanggal 23 Maret 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap IV tahun 2021 (Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV) Seri A sebesar Rp1,1 triliun, Seri B sebesar
Rp1,9 triliun dan Seri C sebesar Rp277,1 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi I
Tahap IV masing-masing pada tanggal 3 April 2022 untuk Seri A, 23 Maret 2024 untuk Obligasi Seri B
dan 23 Maret 2026 untuk Obligasi Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin
Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, Perseroan juga telah
mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat
idA+ (single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV, setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/
atau bunga dan untuk modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi I Tahap I, Penawaran Umum Obligasi I Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi I Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi I Tahap IV tersebut memuat
pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama,
mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi
dengan Perseroan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.




                                                      37
Page 60
Pada tanggal 23 September 2021, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa
memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-172/D.04/2021 untuk melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2021 (Penawaran Umum
Obligasi II Tahap I) Seri A sebesar Rp1,5 triliun, Seri B sebesar Rp1,1 triliun, Seri C sebesar Rp450,0
miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2021 (Penawaran Umum Sukuk I Tahap I) Seri A sebesar Rp500,0 miliar, Seri B sebesar
Rp449,3 miliar, Seri C sebesar Rp50,8 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap
I dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I masing-masing pada tanggal 10 Oktober 2022 untuk Seri A,
tanggal 30 September 2024 untuk Seri B dan tanggal 30 September 2026 untuk Seri C.

Pada tanggal 8 Desember 2021, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2021 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap II) Seri A sebesar Rp796,8 miliar, Seri
B sebesar Rp876,8 miliar dan Seri C sebesar Rp338,3 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2021 (Penawaran Umum Sukuk
I Tahap II) Seri A sebesar Rp187,2 miliar, Seri B sebesar Rp304,5 miliar dan Seri C sebesar Rp247,1
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap
II masing-masing pada tanggal 18 Desember 2022 untuk Seri A, tanggal 8 Desember 2024 untuk Seri
B dan tanggal 8 Desember 2026 untuk Seri C.

Pada tanggal 24 Februari 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi II Tahap III) Seri A sebesar Rp708,0 miliar, Seri
B sebesar Rp1.076,5 miliar dan Seri C sebesar Rp203,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk
I Tahap III) Seri A sebesar Rp701,9 miliar, Seri B sebesar Rp451,2 miliar dan Seri C sebesar Rp108,0
miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I
Tahap III masing-masing pada tanggal 6 Maret 2023 untuk Seri A, tanggal 24 Februari 2025 untuk Seri
B dan tanggal 24 Februari 2027 untuk Seri C.
Investor dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap
II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat.
Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk
I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan
dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy)
(single A plus Syariah).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk I Tahap II dan
Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, dasar pendapatan yang dibagihasilkan adalah jumlah gross profit
atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan berdasarkan komitmen surat pesanan.
Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan diantaranya untuk
pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal
kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum Sukuk
I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk
kegiatan usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi II Tahap I, Penawaran Umum Obligasi II Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi II Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk I Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk I Tahap III tersebut memuat pembatasan terhadap
Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal
dasar dan modal disetor, dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain
yang menyebabkan bubarnya Perseroan.



                                                  38
Page 61
Pada tanggal 29 Juli 2022, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-150/D.04/2022
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap I) Seri A sebesar Rp120,0 miliar, Seri B
sebesar Rp1,7 triliun, Seri C sebesar Rp207,8 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap I) Seri A sebesar Rp375,9 miliar, Seri B sebesar Rp401,4 miliar, Seri C sebesar Rp222,7 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap I dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I
masing-masing pada tanggal 15 Agustus 2023 untuk Seri A, tanggal 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan
tanggal 5 Agustus 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 11 Oktober 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap II Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap II) Seri A sebesar Rp904,5 miliar, Seri
B sebesar Rp1.603,9 triliun dan Seri C sebesar Rp306,2 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap II) Seri A sebesar Rp481 miliar, Seri B sebesar Rp455,1 miliar dan Seri C sebesar Rp69,3 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap II
masing-masing pada tanggal 21 Oktober 2023 untuk Seri A, tanggal 11 Oktober 2025 untuk Seri B dan
tanggal 11 Oktober 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 16 Desember 2022, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap III) Seri A sebesar Rp398,9 miliar,
Seri B sebesar Rp624,5 miliar dan Seri C sebesar Rp89,1 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2022 (Penawaran Umum Sukuk II
Tahap III) Seri A sebesar Rp186,2 miliar, Seri B sebesar Rp127,3 miliar dan Seri C sebesar Rp5,4 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi III Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
masing-masing pada tanggal 26 Desember 2023 untuk Seri A, tanggal 16 Desember 2025 untuk Seri B
dan tanggal 16 Desember 2027 untuk Seri C.

Pada tanggal 27 Januari 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV) Seri A sebesar Rp909,3 miliar
dan Seri B sebesar Rp163,6 miliar dan Perseroan juga menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 (Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV) Seri A sebesar
Rp106,9 miliar, Seri B sebesar Rp501,6 miliar dan Seri C sebesar Rp67,0 miliar. Tanggal jatuh tempo
Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV masing-masing pada tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri A dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri B sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Sukuk II Tahap
IV masing-masing pada tanggal 7 Februari 2024 untuk Seri A, tanggal 27 Januari 2026 untuk Seri B dan
tanggal 27 Januari 2028 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran Umum Sukuk
II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap IV diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk selaku wali amanat. Adapun hubungan
antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus) dan idA+(sy) (single
A plus Syariah).

Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II,
Penawaran Umum Sukuk II Tahap III, dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV dasar pendapatan yang
dibagihasilkan adalah jumlah gross profit atau laba bruto yang dihasilkan dari pendapatan Perseroan
berdasarkan komitmen surat pesanan. Pendapatan bagi hasil didistribusikan oleh Perseroan secara
periodik berdasarkan nisbah bagi hasil.



                                                  39
Page 62
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, dan Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV setelah dikurangi
biaya emisi akan digunakan diantaranya untuk pembayaran utang Perseroan berupa pembayaran
pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja sedangkan dana yang diperoleh dari Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II Penawaran Umum Sukuk II Tahap III dan
Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi III Tahap I, Penawaran Umum Obligasi III Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi III Tahap III, Penawaran Umum Obligasi III Tahap IV dan Penawaran
Umum Sukuk II Tahap I, Penawaran Umum Sukuk II Tahap II, Penawaran Umum Sukuk II Tahap III
dan Penawaran Umum Sukuk II Tahap IV tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 27 Juni 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-159/D.04/2023
untuk mleakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper
Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I”) Seri A sebesar Rp333,6 miliar, Seri B
sebesar Rp1.745,9 miliar dan Seri C sebesar Rp192,9 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap
I”) Seri A sebesar Rp612.6 miliar dan Seri B sebesar Rp137.4 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap I adalah pada tanggal 29 Juli 2024 untuk Seri A, tanggal 19 Juli 2026 untuk
Seri B dan tanggal 19 Juli 2028 untuk Seri C. Sedangkan tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap 1 adalah pada tanggal 19 Juli 2026 untuk Seri A dan tanggal
19 Juli 2028 untuk Seri B.

Pada tanggal 25 Agustus 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II”) Seri A sebesar Rp207,1
miliar, Seri B sebesar Rp1.609,9 triliun dan Seri C sebesar Rp454,1 miliar dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II”) Seri A sebesar Rp192,9 miliar, Seri B sebesar Rp879,0 miliar dan Seri C sebesar
Rp87,7 miliar. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II dan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah III Tahap II masing-masing pada tanggal 5 September 2024 untuk
Seri A, tanggal 25 Agustus 2026 untuk Seri B dan tanggal 25 Agustus 2028 untuk Seri C.

Pada tanggal 21 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp &
Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16.9 miliar,
Seri B sebesar Rp739.7 miliar dan Seri C sebesar Rp432.3 miliar dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Sukuk III
Tahap III”) Seri A sebesar Rp87.2 miliar, Seri B sebesar Rp303.6 miliar dan Seri C sebesar Rp4.5 miliar.
Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III
masing-masing pada tanggal 1 Desember 2024 untuk Seri A, tanggal 21 November 2026 untuk Seri B
dan tanggal 21 November 2028 untuk Seri C.

Investor dalam Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, dan
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II, dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III diwakili oleh PT Bank KB Bukopin Tbk
selaku wali amanat. Adapun hubungan antara Perseroan dan wali amanat adalah hubungan antara
bank dan nasabah.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum
Sukuk III Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, Perseroan juga telah mendapat hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus)
dan idA+(sy) (single A plus Syariah).



                                                  40
Page 63
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II,
Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk pembayaran
angsuran utang Perseroan berupa pokok pinjaman dan/atau bunga dan untuk modal kerja, sedangkan
dana yang diperoleh dari dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III Tahap II
dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III, setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk kegiatan
usaha Perseroan menggantikan dana yang bersumber dari utang Perseroan dan modal kerja.

Persyaratan Penawaran Umum Obligasi IV Tahap I, Penawaran Umum Obligasi IV Tahap II, Penawaran
Umum Obligasi IV Tahap III dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap I, Penawaran Umum Sukuk III
Tahap II dan Penawaran Umum Sukuk III Tahap III memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk
diantaranya melaksanakan perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor,
dan mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 29 September 2023, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S-322/D.04/2023
untuk mleakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I
Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I”) Seri A sebesar USD1.5 juta dan Seri B
sebesar USD12.3 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I adalah pada
tanggal 11 Oktober 2026 untuk Seri A dan tanggal 11 Oktober 2028 untuk Seri B.

Pada tanggal 20 November 2023, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat Pulp
& Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap II”) Seri A sebesar USD3.9 juta,
Seri B sebesar USD900 ribu dan Seri C sebesar USD 2,7 juta. Tanggal jatuh tempo Penawaran Umum
Obligasi USD I Tahap II adalah pada tanggal 22 November 2026 untuk Seri A dan tanggal 22 November
2028 untuk Seri B.

Untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I dan Penawaran Umum Obligasi USD I
Tahap II, Perseroan juga telah mendapat hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(PT Pefindo) dengan peringkat idA+ (single A plus).

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I dan Penawaran Umum Obligasi
USD I Tahap II setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait akan digunakan untuk belanja modal
terkait ekspansi pembangunan pabrik kertas industri berupa pembiayaan sebagian dari pembelian
equipment dan sebagian dari pekerjaan sipil.

Persyaratan dalam Penawaran Umum Obligasi USD I Tahap I dan Penawaran Umum Obligasi USD I
Tahap II tersebut memuat pembatasan terhadap Perseroan termasuk diantaranya melaksanakan
perubahan bidang usaha utama, mengurangi modal dasar dan modal disetor, dan mengadakan
penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan Perseroan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.

Pada tanggal 21 Oktober 2021, Perseroan telah menandatangani Perjanjian penerbitkan 1st bonds
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk sebesar USD65,0 juta dengan jangka waktu tiga (3) tahun dengan
suku bunga tetap sebesar 6% per tahun. Fasilitas ini dijamin dengan jaminan Perseroan dari PT APP
Purinusa Ekapersada. Perseroan menunjuk Shinhan Investment Corp, Korea Investment & Securities
Co., Ltd dan KB Securities Co., Ltd sebagai co-lead manager.

Kisaran bunga tahunan utang obligasi adalah sebagai berikut:

KETERANGAN                                                                     31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia                                                                    6,00 - 11,50
Dolar AS                                                                            5,25 - 8,00

Kisaran indikasi bagi hasil sukuk mudharabah sebesar ekuivalen:

KETERANGAN                                                                     31 Desember 2023 (%)
Rupiah Indonesia                                                                    6,00 – 11,00

Pada tanggal 31 Desember 2023, manajemen berkeyakinan telah memenuhi kewajibannya sesuai
dengan perjanjian utang obligasi dan sukuk mudharabah.


                                                41
Page 64
13. LIABILITAS IMBALAN KERJA

Liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2023 masing-masing dihitung oleh
Kantor Konsultan Aktuaria Yusi Dan Rekan, aktuaris independen, dalam Laporan No. 3317/KYR/III/24
tertanggal 8 Maret 2024 dan No. 1701/KYR/II/23 tertanggal 22 Februari 2023 menggunakan metode
“Projected Unit Credit” dengan mempertimbangkan beberapa asumsi sebagai berikut:

a.   Tingkat Diskonto                : 6,37%- 7,10% per tahun
b.   Tingkat Kenaikan Gaji           : 5% per tahun
c.   Tingkat Pengunduran Diri        : 8% untuk karyawan sebelum usia 30 tahun dan akan menurun
                                       sampai 0% pada umur 45 tahun
d.   Tingkat Kematian                : Tabel Mortalita Indonesia 2019 (TMI 2019) untuk tahun 2022
e.   Usia Pensiun normal             : 56 Tahun
f.   Tingkat Kecacatan               : 10% dari tingkat kematian

Mutasi liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
KETERANGAN                                                                    31 Desember 2023
Nilai kini kewajiban imbalan pasti pada awal tahun                                                  50.737
Biaya jasa kini                                                                                      4.002
Biaya bunga                                                                                          3.421
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain                                   (182)
Perubahan dalam asumsi keuangan                                                                        976
Penyesuaian pengalaman                                                                             (3.407)
Imbalan yang dibayar                                                                               (4.281)
Jasa kini peserta pindahan                                                                             394
Penyesuaian selisih kurs                                                                             1.033
Saldo Akhir Periode                                                                                 52.693

14. KOMITMEN DAN PERJANJIAN

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki komitmen dan perjanjian sebagai berikut:

a.   Kegiatan usaha Perseroan sangat tergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
     hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
     diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup signifikan agar dapat memenuhi perubahan
     peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
     Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang
     ada.
b.   Sehubungan dengan penjualan aset pembangkit listrik, Perseroan mengadakan perjanjian jasa
     energi dengan DSS pada tanggal 2 Januari 1998 untuk periode dua puluh lima (25) tahun dimana
     DSS akan menyediakan listrik dan uap untuk Perseroan. Perseroan dan DSS suda sepakat untuk
     melakukan opsi perpanjangan dalam perjanjian sehingga perjanjian baru akan berakhir di tanggal
     30 Juni 2025.
c.   Pada tanggal 9 April 1999, Perseroan mengadakan perjanjian pengelolaan dan pengoperasian
     terminal serbaguna di Merak dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dimana kedua pihak
     setuju untuk melakukan pembagian pendapatan atas jasa pelayanan yang diberikan terhadap
     kapal dan barang yang dilayani di terminal. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 9 April 1999 dan
     akan berakhir dalam jangka waktu tiga puluh (30) tahun terhitung sejak tanggal pengelolaan dan
     pengoperasian terminal serbaguna tersebut yaitu paling lambat tanggal 15 April 2029.
d.   Untuk mencapai tanggal efektif atas restrukturisasi utang Perseroan, Perseroan telah
     menandatangani perubahan kedua dan perubahan perjanjian pembelian kayu dengan Arara Abadi
     pada tanggal 14 April 2005 untuk jangka waktu 30 tahun.
e.   Perseroan dan Perseroan Anak mengadakan perjanjian sewa komersial atas tanah tertentu.
     Untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2023 dan 2022,
     pembayaran sewa minimum kontraktual yang akan dibayar atas sewa yang tidak dapat dibatalkan
     tersebut adalah sebagai berikut:


                                                         42
Page 65
                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
        KETERANGAN                                                    30 September 2023
        Kurang dari satu tahun                                                                           3
        Lebih dari satu tahun sampai lima tahun                                                         13
        Lebih dari lima tahun                                                                             -
        Total                                                                                           16

f.     Pada tanggal 29 Maret 2023, Perseroan telah membuat dan menandatangani Kesepakatan
       Bersama terkait dengan pembelian tanah milik PT Paramacipta Intinusa (PCI) seluas ± 1.133.718
       M2 dan juga milik PT Persada Kharisma Perdana (PKP) seluas ± 2.086.775 M2, dimana tanah-tanah
       tersebut direncanakan akan digunakan oleh Perseroan untuk pembangunan pabrik kertas industri.
       Oleh karena nilai investasi rencana pembangunan pabrik kertas industri tersebut merupakan
       transaksi material yang sebagaimana dimaksud dalam POJK No 17/POJK.04/2020 tentang
       Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, maka pada tanggal 16 Mei 2023, Rapat Umum
       Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah mengambil keputusan untuk menyetujui rencana
       pembangunan pabrik kertas industri beserta prasarana pendukungnya di Karawang- Jawa Barat.
       Pada tanggal 8 September 2023, telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Pengikatan Jual
       Beli antara Perseroan dengan PCI dan PKP.

g.     Pada tanggal 9 November 2023, PT Graha Kemasindo Indah (GKI) yang merupakan entitas anak
       dari Perseroan telah membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa dengan PT Pindo
       Deli Pulp And Paper Mills atas sebidang tanah seluas 77.361 M2 untuk jangka waktu 2 tahun.

h.     Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma menandatangani
       Perjanjian Sewa Menyewa, dengan luas tanah 787 meter persegi dan luas bangunan 432 meter
       persegi untuk jangka waktu 5 tahun.

i.     Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan PT Harsana Eklinika Reforma telah membuat dan
       menandatangani:
       i. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik Perseroan yang
           berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten, masing-masing untuk jangka
           waktu 5 tahun;
       ii. Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik pratama dan
           klinik utama Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau untuk jangka waktu selama
           5 tahun.

15. KEWAJIBAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN KE
    DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
terhitung dari Juni 2024 yang tidak dilunasi menggunakan dana Obligasi serta Sukuk Mudharabah:

                                                                                      Pembayaran Pokok
                        Nama Bank                     Mata Uang    Jatuh Tempo
                                                                                         Pinjaman
 Dalam mata uang Rupiah:
 Obligasi
  Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat Pulp & Paper        IDR     21 Juli 2024             333,56 miliar
  Tahap I Tahun 2023 Seri A

 TOTAL                                                     IDR                             333,56 miliar

 Dalam mata uang USD:

 Master Restructuring Agreement (MRA)
 Utang jangka panjang                                      USD    31 Agustus 2024              3.826.391
 Wesel Bayar                                               USD    31 Agustus 2024                 10.125

     TOTAL                                                 USD                                 8.436.516




                                                      43
Page 66
Perseroan akan menggunakan kas dan setara kas dan/atau pinjaman untuk memenuhi kewajiban
pelunasan utang Perseroan yang tidak menggunakan dana hasil Penerbitan Umum Berkelanjutan
Obligasi.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL
 DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH
 KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.


 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN
 DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
 ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
 KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

 DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
 KONSOLIDASIAN INTERIM DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
 INTERIM SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN MENYATAKAN
 TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN
 ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU
 BUNGA PINJAMAN.




                                           44
Page 67
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan
yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023
dan 2022 yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah disusun dan disajikan
oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia. Laporan
keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh IAPI, dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 27 Maret 2024
dan ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk pada tahun 2024.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                           (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                 31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                          2023                   2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                              1.397.299               1.262.386
   Pihak berelasi                                                                2.730                   3.048
Piutang usaha
   Pihak ketiga - setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai                 415.986                 608.940
   Pihak berelasi                                                            1.279.357               1.210.987
Piutang lain-lain – pihak ketiga                                                 9.141                   5.803
Persediaan                                                                     369.626                 486.538
Uang muka                                                                      719.395                 741.322
Beban dibayar dimuka                                                           106.862                  69.505
Pajak dibayar dimuka                                                            31.806                  21.628
Aset lancar lainnya
   Pihak ketiga                                                              1.285.273               1.060.375
   Pihak berelasi                                                                6.358                   6.025
Total Aset Lancar                                                            5.623.833               5.476.557

ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai           58.665                  64.818
Uang muka pihak berelasi – setelah dikurangi penyisihan penurunan nilai        281.016                 282.039
Investasi pada entitas asosiasi                                                 13.121                  12.263
Aset hak-guna – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                          30.534                  30.584
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan                          3.299.455               3.262.573
Uang muka pembelian aset tetap – pihak ketiga                                  809.607                 499.458
Aset tidak lancar lainnya                                                        8.907                  12.429
Total Aset Tidak Lancar                                                      4.501.305               4.164.164
TOTAL ASET                                                                  10.125.138               9.640.721

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek                                                  1.057.912               1.028.167
Pembiayaan Musyarakah jangka pendek                                             21.082                  27.335
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                227.985                185.702
   Pihak berelasi                                                               23.977                 25.602




                                                             45
Page 68
                                                                          (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                31 Desember
                               KETERANGAN
                                                                         2023                   2022
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                                25.808                  42.288
Beban yang masih harus dibayar                                                 56.325                  70.539
Utang pajak                                                                    40.431                  82.765
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun
    Liabilitas sewa                                                            10.959                  10.034
Pinjaman bank jangka panjang
    Pihak ketiga                                                              161.315                183.066
Utang Murabahah dan pembiayaan
    Musyarakah jangka panjang                                                  56.436                  35.669
Medium Term Notes                                                                                           -
Wesel Bayar                                                                        53                      89
Pinjaman jangka panjang                                                        16.963                  51.090
Utang obligasi                                                                349.304                 386.568
Sukuk Mudharabah                                                               74.003                 110.929
Total Liabilitas Jangka Pendek                                              2.122.553               2.239.843

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                           20.404                 21.445
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                             221.365                200.020
Liabilitas imbalan kerja                                                       52.693                 50.737
Liabilitas jangka panjang setelah dikurangi bagian
     yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa                                                                33.996                  40.763
Pinjaman bank jangka panjang
     Pihak ketiga                                                             386.168                381.376
Utang Murabahah dan pembiayaan
     Musyarakah jangka panjang                                                 42.811                  13.984
Medium Term Notes                                                                                           -
Wesel bayar                                                                       699                     712
Pinjaman jangka panjang                                                        13.872                 104.063
Utang obligasi                                                                923.577                 798.715
Sukuk mudharabah                                                              306.948                 183.859
Total Liabilitas Jangka Panjang                                             2.002.533               1.795.674
Total Liabilitas                                                            4.125.086               4.035.517

EKUITAS
Modal saham - nominal Rp1.000 per saham
Modal dasar - 20.000.000.000 saham biasa (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
   5.470.982.941 saham biasa (angka penuh)                                  2.189.016               2.189.016
Tambahan modal disetor - neto                                                   5.883                   5.883
Akumulasi pengukuran kembali
   liabilitas imbalan kerja                                                    14.315                  12.346
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                              37.000                  27.000
   Belum ditentukan penggunaannya                                           3.753.374               3.370.456
Ekuitas yang dapat diatribusikan
    kepada pemilik entitas induk                                            5.999.588               5.604.701
Kepentingan non-pengendali                                                        464                     503
Total Ekuitas                                                               6.000.052               5.605.204
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                               10.125.138               9.640.721




                                                           46
Page 69
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                           31 Desember
                                  KETERANGAN
                                                                     2023               2022
PENJUALAN NETO                                                          3.479.018         4.002.632
BEBAN POKOK PENJUALAN                                                 (2.346.974)       (2.412.693)
LABA BRUTO                                                              1.132.044         1.589.939
BEBAN USAHA
Penjualan                                                              (194.090)          (311.125)
Umum dan administrasi                                                  (150.229)          (140.731)
Total Beban Usaha                                                      (344.319)          (451.856)
LABA USAHA                                                               787.725          1.138.083
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs – neto                                                (24.535)             67.354
Penghasilan bunga                                                         32.695             15.670
Bagian atas laba neto entitas asosiasi                                       858                415
Beban Murabahah                                                              (53)           (1.577)
Beban bagi hasil Musyarakah                                              (8.482)            (6.159)
Beban bunga                                                            (287.947)          (246.345)
Lain-lain – neto                                                          49.390             80.058
Beban Lain-lain – Neto                                                 (238.074)           (90.584)

LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                     549.651          1.047.499
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                                (138.228)          (190.037)
LABA NETO                                                                411.423            857.462

LABA (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
   Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja                        2.431              1.982
   Pajak penghasilan terkait                                               (462)              (377)
Laba Komprehensif Lain – Setelah Pajak                                     1.969              1.605
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                            413.392            859.067

LABA (RUGI) NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                    411.462            857.513
Kepentingan nonpengendali                                                    (39)               (51)
NETO                                                                     411.423            857.462

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                    413.431            859.118
Kepentingan nonpengendali                                                    (39)               (51)
NETO                                                                     413.392            859.067

LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh)                                                      0,07521            0,15674




                                                      47
Page 70
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                       31 Desember
                                 Keterangan
                                                                               2023                  2022
Rasio Pertumbuhan
Penjualan Neto                                                                       (13,08%)           13,82%
Laba Neto                                                                              10,64%           62,90%
Total Aset                                                                           (47,53%)             7,38%
Total Liabilitas                                                                     (52,02%)           (4,22%)
Total Ekuitas                                                                        (28,77%)           17,63%
Rasio Usaha
Laba sebelum pajak/Penjualan neto (Pendapatan)                                        15,80%            26,17%
Penjualan neto/Total aset                                                             34,36%            41,52%
Laba neto/Penjualan neto (Pendapatan)                                                 11,83%            21,42%
Laba neto/Total aset (ROA)                                                             4,06%             8,89%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)                                                          6,86%            15,30%
Ratio EBITDA (EBITDA/Penjualan neto)                                                  29,16%            35,59%
Rasio Keuangan
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                    2,65x               2,45x
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                   0,69x               0,72x
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                                       0,41x               0,42x
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                       3,85x               5,97x
Debt Service Coverage Ratio (Include short term loan)                                   0,64x               0,91x
Debt Service Coverage Ratio (Exclude short term loan)                                   1,99x               2,75x

INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

                                                             31 Desember 2023             31 Desember 2022
Dolar AS/Rupiah Indonesia                                                15.416,00                    15.731,00
Dolar AS/Yen Jepang                                                         140,72                       133,80
Dolar AS/Yuan Cina                                                            7,11                         6,97
Dolar AS/Dolar Singapura                                                      1,32                         1,35
Dolar AS/Dolar Australia                                                      1,46                         1,49
Dolar AS/Euro Eropa                                                           0,90                         0,94

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia.




                                                        48
Page 71
V. INFORMASI PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
   KEUANGAN


Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada 31 Desember 2023, selain
informasi di bawah ini:

-   Pada tanggal 10 Oktober 2023, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah Kiat
    Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap I”) Seri A sebesar USD1,5
    juta dan Seri B sebesar USD12,3 juta.

-   Pada tanggal 12 Oktober 2023, PT Bank Shinhan Indonesia setuju untuk memberikan fasilitas
    kredit modal kerja sebesar Rp 200,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 12 Oktober 2024.

-   Pada tanggal 17 November 2023, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Indah Kiat
    Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi IV Tahap III”) Seri A sebesar Rp16,9
    miliar dan Seri B sebesar Rp739,7 miliar dan Seri C sebesar Rp432,2 miliar dan Perusahaan juga
    menerbitkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap III Tahun 2023
    (“Penawaran Umum Sukuk III Tahap III”) Seri A sebesar Rp87,2 miliar, Seri B sebesar Rp303,6
    miliar dan Seri C sebesar Rp4,5 miliar.

-   Pada tanggal 22 November 2023, Perusahaan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan USD I Indah
    Kiat Pulp & Paper Tahap II Tahun 2023 (“Penawaran Umum Obligasi I Tahap II”) Seri A sebesar
    USD251 ribu dan Seri B sebesar USD900 ribu dan Seri C sebesar USD2,8 juta.

-   Pada tanggal 5 Desember 2023, PT Bank Pan Indonesia Tbk setuju untuk memberikan fasilitas
    kredit Pinjaman Jangka Menengah (PJM) – 2 sebesar Rp 750,0 miliar. Fasilitas ini berlaku sampai
    tanggal 5 Desember 2028. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perusahaan.

-   Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk setuju untuk memberikan Fasilitas
    Kredit Angsuran Berjangka sebesar Rp 1,5 Triliun. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 30 Januari
    2029. Fasilitas ini dijamin dengan mesin-mesin tertentu milik Perusahaan.

-   Pada tanggal 30 Januari 2024, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, setuju untuk memberikan
    tambahan plafond atas fasilitas Omnibus Trade Finance semula sebesar USD70,0 juta menjadi
    sebesar USD100,0 juta. Fasilitas ini berlaku sampai tanggal 17 Maret 2025. Fasilitas ini dijamin
    dengan mesin, persediaan barang, piutang usaha dan hak atas tanah tertentu milik Perusahaan.

-   Perseroan telah melakukan Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan
    mengumumkan pada website Bursa Efek Indonesia surat No. 065/KI-INKP/II/24/TH tanggal
    29 Februari 2024 yang merupakan pelaksanaan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-412/
    PM.212/2024 tertanggal 28 Februari 2024 perihal Perintah Tindakan Tertentu, yang memuat uraian
    informasi atau fakta material sebagai berikut:

    a.   Pihak Pengendali Perseoran adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda Wijaya,
         berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003;

    b.   Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali Perseroan
         yang telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan laporan yang sebelumnya
         telah diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada OJK bahwa pihak Pengendali
         Perseroan adalah 4 (empat) orang yaitu Bapak Indra Widjaja, Bapak Muktar Widjaja, Bapak
         Franky Oesman Widjaja dan Ibu Linda Suryasari Wijaya L.

Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.



                                                 49
Page 72
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
    ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan. Perubahan terakhir
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.TAHUN 2022
tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130590.
AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 57 tanggal 19 Juli 2022, Tambahan No. 23742 (“Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022”).

Sesuai dengan Pasal 3 Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah
berusaha di bidang industri, perdagangan, pertambangan dan kehutanan. Saat ini, Perseroan bergerak
di bidang industri bubur kertas (pulp), kertas budaya, kertas industri dan tissue.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

1.   Kegiatan usaha utama Perseroan, yaitu:
     a. Industri wadah dari kayu, industri bubur kertas (pulp), industri kertas budaya, industri kertas
         dan papan kertas bergelombang, industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, industri
         kertas tissue, industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya, industri barang dari kapur,
         industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali, industri kimia dasar anorganik lainnya, industri
         kimia dasar anorganik gas industri dan industri mesin pabrik kertas.
     b. Perdagangan (termasuk aktivitas profesional, ilmiah dan teknis): perdagangan besar atas
         dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan
         dalam berbagai bentuk dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

2.   Kegiatan usaha penunjang Perseroan, sebagai berikut:
     a. Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
     b. Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi;
     c. Penggalian batu kapur/gamping; dan
     d. Menjalankan usaha pengelolaan pelabuhan khusus.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki fasilitas produksi di tiga lokasi
yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp),
tissue, berbagai jenis produk kertas yang terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan
tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas industri seperti kertas kemasan yang mencakup container board
(lineboard dan corrugated medium), corrugated shipping containers (konversi dari containerboard),
boxboard, food packaging dan kertas berwarna.




                                                    50
Page 73
2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan
terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022.

Tahun 2023

Berdasarkan Akta No. 46 Tanggal 10 Juni 2022 juncto Daftar Pemegang Saham tanggal 30 April
2024, yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan sebesar 5% atau lebih per
30 April 2024 struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp 1.000,- per saham
                 Keterangan
                                                        Jumlah Saham            Jumlah Nominal (Rp,-)          %
Modal Dasar                                                  20.000.000.000           20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
-  PT APP Purinusa Ekapersada                                  3.094.877.898            3.094.877.898.000      56,56
-  Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                      2.376.105.043            2.376.105.043.000      43,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     5.470.982.941            5.470.982.941.000       100
Jumlah Saham Dalam Portepel                                   14.529.017.059           14.529.017.059.000

3.   PERIZINAN

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak
telah dilakukan penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku perizinan Perseroan
mengenai hal-hal sebagai berikut:

a.   Nomor Induk Berusaha

     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120100772073, yang diterbitkan
     pada tanggal 27 Juli 2018 dan dicetak pada tanggal 26 April 2024, yang ditandatangani secara
     elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2020
     tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
     kepada:

     Nama Perusahaan           :   PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
     Alamat Kantor             :   Gedung Sinar Mas Land Plaza, Menara 2 LT 9, Jl MH Thamrin No. 51, Kel. Gondangdia,
                                   Kex Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta
     Status Penerimaan Modal   :   PMA

     a.   Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum
          implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

          NO.  KODE KBLI           JUDUL KBLI              LOKASI USAHA                PERIZINAN BERUSAHA
          1.  20111            Industri Kimia Dasar   Jl. Raya Minas -           Nama Penerbit Izin: BADAN
                               Anorganik Khlor Dan    Perawang, KM. 26,          KOORDINASI PENANAMAN MODAL
                               Alkali                 Desa/Kelurahan Pinang      Nomor Izin: 593/T/INDUSTRI/1998
                                                      Sebatang, Kec. Tualang,    Tanggal terbit: 12 November 1998
                                                      Kab. Siak, Provinsi Riau
                                                      Nama Penerbit Izin:
                                                      KANTOR PERTANAHAN
                                                      KABUPATEN SIAK
                                                      Nomor Izin: 91 Tanggal
                                                      terbit: 15 November 1994




                                                         51
Page 74
NO.  KODE KBLI          JUDUL KBLI             LOKASI USAHA             PERIZINAN BERUSAHA
2.  17011           Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas-Perawang Nama Penerbit Izin: ACHMAD
                    (Pulp)                Km.26, Desa/Kelurahan   KURNIADI Nomor Izin: 121/B2/A6/2003
                                          Pinang Sebatang Timur,  Tanggal terbit: 06 Juni 2003
                                          Kec. Tualang, Kab.
                                          Siak, Provinsi Riau
                                          Nama Penerbit Izin:
                                          Kementerian ATR/BPN
                                          Nomor Izin: 10 Tanggal
                                          terbit: 01 Juli 1994

3.    17012         Industri Kertas        Jl Raya Serpong, KM       Nama Penerbit Izin: Ir. Yus’an
                    Budaya                 8, Desa/Kel Pakulonan,    Nomor Izin: 330/T/Industri/2000
                                           Kec. Serpong Utara, Kota Tanggal terbit: 5 Juni 2000
                                           Tangerang Selatan, Prov.
                                           Banten
                                           Nama Penerbit Izin: Drs.
                                           H. Muchlis Nasir Nomor
                                           Izin: 557 Tanggal terbit:
                                           02 April 1991


4.    17011         Industri Bubur Kertas Jl. Raya Minas -         Nama Penerbit Izin: LESTARI INDAH
      (Perluasan)   (Pulp)                Perawang Km. 26,         Nomor Izin: 102/1/IU-PL//PMA/2016
                                          Desa/Kelurahan Pinang    Tanggal terbit: 11 Mei 2016
                                          Sebatang, Kec. Tualang,
                                          Kab. Siak, Provinsi Riau
                                          Nama Penerbit Izin: H.
                                          MARTONY SM., SH. M.Si
                                          Nomor Izin: 624 Tanggal
                                          terbit: 07 Desember 2022

5.    17012         Industri Kertas        Jl Raya Minas-            Izin Usaha
                    Budaya                 Perawang, KM 26,
                                           Kel Pinang Sebatang,
                                           Kec Tualang, Kab Siak,
                                           Provinsi Riau

6.    17012         Industri Kertas        Jl Raya Minas-           Izin Usaha
                    Budaya                 Perawang, KM 26,
                                           Kel Pinang Sebatang,
                                           Kec Tualang, Kab Siak,
                                           Provinsi Riau
7.    17022         INDUSTRI               Jl. Raya Serang KM 76,   Izin Usaha
                    KEMASAN DAN            Desa/Kelurahan Kragilan,
                    KOTAK DARI             Kec. Kragilan, Kab.
                    KERTAS DAN             Serang, Provinsi
                    KARTON                 Banten

8.    17099         Industri Barang dari  Jl Raya Minas-             Izin Usaha
                    Kertas dan Papan      Perawang, KM 26,
                    Kertas Lainnya Ytdl   Kel Pinang Sebatang,
                                          Kec Tualang, Kab Siak,
                                          Provinsi Riau
9.    16230.A       Industri Wadah dari   Jl Raya Minas-             Izin Usaha
                    Kayu                  Perawang, KM 26,
                                          Kel Pinang Sebatang,
                                          Kec Tualang, Kab Siak,
                                          Provinsi Riau
10.   17011         Industri Bubur Kertas Jl Raya Minas-             Izin Usaha
                    (Pulp)                Perawang, KM 26,
                                          Kel Pinang Sebatang,
                                          Kec Tualang, Kab Siak,
                                          Provinsi Riau

11.   17012         Industri Kertas        Jl Raya Minas-            Izin Usaha
                    Budaya                 Perawang, KM 26,
                                           Kel Pinang Sebatang,
                                           Kec Tualang, Kab Siak,
                                           Provinsi Riau



                                              52
Page 75
NO.  KODE KBLI       JUDUL KBLI               LOKASI USAHA               PERIZINAN BERUSAHA
12. 28292        Industri Mesin Pabrik   Jl Raya Minas-           Izin Usaha
                 Kertas                  Perawang, KM 26,
                                         Kel Pinang Sebatang,
                                         Kec Tualang, Kab Siak,
                                         Provinsi Riau

13.   17012      Industri Kertas         Jl Raya Minas-           Izin Usaha
                 Budaya                  Perawang, KM 26,
                                         Kel Pinang Sebatang,
                                         Kec Tualang, Kab Siak,
                                         Provinsi Riau
14.   17021      Industri Kertas         Jl Raya Serang KM 76,    Izin Usaha
                 dan Papan Kertas        Kel Kragilan, Kec
                 Bergelombang            Kragilan, Kab Serang,
                                         Provinsi Banten
15.   17021      Industri Kertas         Jl Raya Minas-           Izin Usaha
                 dan Papan Kertas        Perawang, KM 26,
                 Bergelombang            Kel Pinang
                                         Sebatang, Kec Tualang,
                                         Kab Siak,
                                         Provinsi Riau

16.   17021      Industri Kertas      Jl Raya Serang KM 76,       Izin Usaha
                 dan Papan Kertas     Kel Kragilan, Kec
                 Bergelombang         Kragilan, Kab Serang,
                                      Provinsi Banten
17.   16230.A    Industri Wadah dari  Jl Raya Serang KM 76,       Izin Usaha
                 Kayu                 Kel Kragilan, Kec
                                      Kragilan, Kab Serang,
                                      Provinsi Banten
18.   16230.A    Industri Wadah dari  Jl Raya Minas-              Izin Usaha
                 Kayu                 Perawang, KM 26,
                                      Kel Pinang
                                      Sebatang, Kec Tualang,
                                      Kab Siak,
                                      Provinsi Riau
19.   16230.A    Industri Wadah dari  Jl Raya Minas-              Izin Usaha
                 Kayu                 Perawang, KM 26,
                                      Kel Pinang
                                      Sebatang, Kec Tualang,
                                      Kab Siak,
                                      Provinsi Riau
20.   17099      Industri Barang dari Jl Raya Minas-              Izin Usaha
                 Kertas dan Papan     Perawang, KM 26,
                 Kertas Lainnya YTDL Kel Pinang
                                      Sebatang, Kec Tualang,
                                      Kab Siak,
                                      Provinsi Riau

21.   17022      Industri Kemasan      Jl Raya Minas-             Izin Usaha
                 dan Kotak dari Kertas Perawang, KM 26,
                 dan Karton            Kel Pinang
                                       Sebatang, Kec Tualang,
                                       Kab Siak,
                                       Provinsi Riau

22.   16230.A    Industri Wadah dari  Jl Raya Serpong, KM 8,      Izin Usaha
                 Kayu                 Desa/Kel Pakulonan,
                                      Kec. Serpong Utara,
                                      Kota Tangerang Selatan,
                                      Prov. Banten
23.   17099      Industri Barang dari Jl Raya Serang KM 76,       Izin Usaha
                 Kertas dan Papan     Kel Kragilan, Kec
                 Kertas Lainnya YTDL Kragilan, Kab Serang,
                                      Provinsi Banten




                                            53
Page 76
NO.  KODE KBLI       JUDUL KBLI             LOKASI USAHA                  PERIZINAN BERUSAHA
24. 17022        Industri Kemasan      Jl Raya Serang KM 76,       Izin Usaha
                 dan Kotak dari Kertas Kel Kragilan, Kec
                 dan Karton            Kragilan, Kab Serang,
                                       Provinsi Banten
25.   17011      Industri Bubur Kertas Jl Raya Minas-              Izin Usaha
                 (Pulp)                Perawang, KM 26, Kel
                                       Pinang
                                       Sebatang, Kec Tualang,
                                       Kab Siak,
                                       Provinsi Riau
26.   17099      Industri Barang dari  Jl Raya Serang KM 76,       Izin Usaha
                 Kertas dan Papan      Kel Kragilan, Kec
                 Kertas Lainnya YTDL Kragilan, Kab Serang,
                                       Provinsi Banten

27.   17091      Industri Kertas Tissue Jl. Raya Minas -           Izin Usaha
                                        Perawang, KM. 26,
                                        Desa/Kelurahan Pinang
                                        Sebatang, Kec.
                                        Tualang, Kab. Siak,
                                        Provinsi Riau
28.   17099      INDUSTRI BARANG Jl. Raya Serpong, KM. 8,          Izin Usaha
                 DARI KERTAS DAN Desa/Kelurahan
                 PAPAN KERTAS           Pakulonan, Kec. Serpong
                 LAINNYA YTDL           Utara, Kota
                                        Tangerang Selatan,
                                        Provinsi Banten
29.   17011      INDUSTRI BUBUR         Jl. Raya Minas -           Izin Usaha
                 KERTAS (PULP)          Perawang, KM. 26,
                                        Desa/Kelurahan Pinang
                                        Sebatang, Kec.
                                        Tualang, Kab. Siak,
                                        Provinsi Riau
30.   17012      INDUSTRI KERTAS Jl. Raya Minas -                  Izin Usaha
                 BUDAYA                 Perawang, KM 26,
                                        Desa/Kelurahan Pinang
                                        Sebatang, Kec.
                                        Tualang, Kab. Siak,
                                        Provinsi Riau
31.   17021      INDUSTRI KERTAS Jl. Raya Minas -                  Izin Usaha
                 DAN PAPAN              Perawang, KM 26,
                 KERTAS                 Desa/Kelurahan Pinang
                 BERGELOMBANG           Sebatang, Kec.
                                        Tualang, Kab. Siak,
                                        Provinsi Riau
32.   17022      INDUSTRI               Jl. Raya Serang KM 76,     Izin Usaha
                 KEMASAN                Desa/Kelurahan
                 DAN KOTAK DARI         Kragilan, Kec. Kragilan,
                 KERTAS DAN             Kab. Serang, Provinsi
                 KARTON                 Banten
33.   17021      INDUSTRI KERTAS Jl. Raya Serang KM 76,            Izin Usaha
                 DAN PAPAN              Desa/Kelurahan
                 KERTAS                 Kragilan, Kec. Kragilan,
                 BERGELOMBANG           Kab. Serang, Provinsi
                                        Banten
34.   17012      INDUSTRI KERTAS Jl. Raya Minas -                  Izin Usaha
                 BUDAYA                 Perawang, KM 26,
                                        Desa/Kelurahan Pinang
                                        Sebatang, Kec.
                                        Tualang, Kab. Siak,
                                        Provinsi Riau




                                          54
Page 77
b.   Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko:

                                                            Tingkat                 Perizinan Berusaha
     No.    Kode KBLI     Judul KBLI     Lokasi Usaha
                                                            Risiko      Jenis             Status      Keterangan
     1.    16105         Industri         Desa             Menengah   NIB          Terbit           -
           (Pendukung)   Partikel Kayu    Kutanegara,      Rendah
                         dan              Desa/
                                                                      Sertifikat   Terbit              -
                         Sejenisnya       Kelurahan
                                                                      Standar
                                          Kutanegara,
                                          Kec. Ciampel,
                                          Kab.
                                          Karawang,
                                          Provinsi Jawa
                                          Barat
                                          Kode Pos:
                                          41363
     2.    68111         Real Estat       Jl. Raya Minas   Menengah   NIB          Terbit              -
           (Pendukung)   Yang Dimiliki    - Perawang,      Rendah
                         Sendiri Atau     KM. 26, Desa/
                         Disewa           Kelurahan                   Sertifikat   Terbit              -
                                          Pinang                      Standar
                                          Sebatang,
                                          Kec.
                                          Tualang, Kab.
                                          Siak, Provinsi
                                          Riau
                                          Kode Pos:
                                          28772
     3.    86105         Aktivitas Klinik JL. CENDANA      Menengah   NIB          Terbit              -
           (Pendukung)   Swasta           KOMPLEKS         Tinggi
                                          PERUMAHAN                   Sertifikat   - Belum             Lakukan
                                          KPR I,                      Standar        Terverifikasi     pemenuhan
                                          Desa/                                    - Lakukan           standar melalui
                                          Kelurahan                                  pemenuhan         oss.go.id
                                          Pinang                                     persyaratan       paling lambat
                                          Sebatang,                                  melalui oss.      90 (Sembilan
                                          Kec. Tualang,                              go.id             puluh) hari kerja
                                          Kab. Siak,                                                   sebelum waktu
                                          Provinsi Riau                                                perkiraan mulai
                                          Kode Pos:                                                    beroperasi/
                                          28772Kode                                                    produksi
                                          Pos: 28772
     4.    52109         Pergudangan Desa                  Menengah   NIB          Terbit              -
           (Pendukung)   dan              Kutanegara,      Tinggi
                         Penyimpanan Desa/                            Sertifikat   - Belum             Lakukan
                         Lainnya          Kelurahan                   Standar        Terverifikasi     pemenuhan
                                          Kutanegara,                              - Lakukan           persyaratan
                                          Kec. Ciampel,                              pemenuhan         izin melalui
                                          Kab.                                       persyaratan       oss.go.id
                                          Karawang,                                  melalui oss.      paling lambat
                                          Provinsi Jawa                              go.id             90 (sembilan
                                          Barat                                                        puluh) hari kerja
                                          Kode Pos:                                                    sebelum waktu
                                          41363                                                        perkiraan mulai
                                                                                                       beroperasi/
                                                                                                       produksi
     5.    86106         Aktivitas Klinik JL. RAYA         Menengah   NIB          Terbit              -
           (Pendukung)   Swasta           MINAS -          Tinggi
                                          PERAWANG
                                                                      Sertifikat   Telah Terverifikasi -
                                          KM 26,
                                                                      Standar
                                          Desa/
                                          Kelurahan
                                          Pinang
                                          Sebatang,
                                          Kec. Tualang,
                                          Kab. Siak,
                                          Provinsi Riau
                                          Kode Pos:
                                          28772




                                                      55
Page 78
                                                      Tingkat              Perizinan Berusaha
No.    Kode KBLI      Judul KBLI     Lokasi Usaha
                                                      Risiko      Jenis          Status      Keterangan
6.    17011          Kertas (Pulp)   Desa            Tinggi     NIB       Terbit           -
      (Utama)                        Kutanegara,
      Industri Bubur                 Desa
                                     Mulyasejati,               Izin      - Belum Terbit      Lakukan
                                     Desa                                 - Lakukan           pemenuhan
                                     Mulyasari,                           pemenuhan           persyaratan
                                     Desa/                                persyaratan         izin melalui
                                     Kelurahan                            melalui oss.go.id   oss.go.id
                                     Kutanegara,                                              paling lambat
                                     Kec. Ciampel,                                            90 (sembilan
                                     Kab.                                                     puluh) hari kerja
                                     Karawang,                                                sebelum waktu
                                     Provinsi Jawa                                            perkiraan mulai
                                     Barat                                                    beroperasi/
                                     Kode Pos:                                                produksi
                                     41363                      NIB       Terbit              -


                                                                Izin      - Belum Terbit      Lakukan
                                                                          - Lakukan           pemenuhan
      17022                                                               pemenuhan           persyaratan
      (1 Lini)       Kotak Dari                                           persyaratan         izin melalui
      Industri       Kertas Dan                                           melalui oss.go.id   oss.go.id
      Kemasan        Karton                                                                   paling lambat
      Dan                                                                                     90 (sembilan
                                                                                              puluh) hari kerja
                                                                                              sebelum waktu
                                                                                              perkiraan mulai
                                                                                              beroperasi/
                                                                                              produksi
                                                                  NIB     Terbit              -
                                                                Izin      - Belum Terbit      Lakukan
                                                                          - Lakukan           pemenuhan
                                                                          pemenuhan           persyaratan
      17021                                                               persyaratan         izin melalui
                     dan Papan                                            melalui oss.go.id   oss.go.id
      (1 Lini)
                     Kertas                                                                   paling lambat
      Industri
                     Bergelombang                                                             90 (sembilan
      Kertas
                                                                                              puluh) hari kerja
                                                                                              sebelum waktu
                                                                                              perkiraan mulai
                                                                                              beroperasi/
                                                                                              produksi
                                                                  NIB     Terbit
                                                                Izin      - Belum Terbit      Lakukan
                                                                          - Lakukan           pemenuhan
                                                                          pemenuhan           persyaratan
                     Industri                                             persyaratan         izin melalui
                     Barang Dari                                          melalui oss.go.id   oss.go.id
      17099
                     Kertas Dan                                                               paling lambat
      (1 Lini)
                     Papan Kertas                                                             90 (sembilan
                     Lainnya YTDL                                                             puluh) hari kerja
                                                                                              sebelum waktu
                                                                                              perkiraan mulai
                                                                                              beroperasi/
                                                                                              produksi




                                                56
Page 79
                                                               Tingkat                Perizinan Berusaha
         No.    Kode KBLI     Judul KBLI     Lokasi Usaha
                                                               Risiko       Jenis          Status       Keterangan
         7.    47721         Perdagangan     Jl. Raya                    NIB        Terbit            -
               (Pendukung)   Eceran          Minas-                      Izin       -Belum Terbit     Lakukan
                             Barang          Perawang                               -Lakukan          pemenuhan
                             Dan Obat        Km.26, Desa/                           pemenuhan         persyaratan izin
                             Farmasi Untuk   Kelurahan                              persyaratan       melalui oss.
                             Manusia Di      Pinang                                 melalui           go.id
                             Apotik          Sebatang,                              oss.go.id         paling lambat
                                             Kec.             Tinggi                                  90
                                             Tualang, Kab.                                            (sembilan
                                             Siak, Provinsi                                           puluh) hari
                                             Riau                                                     kerja sebelum
                                             Kode Pos:                                                waktu
                                             00000                                                    perkiraan mulai
                                                                                                      beroperasi/
                                                                                                      berproduks
         8.    56101         Restoran        Jl. Raya                    NIB        Terbit            -
               (Pendukung)                   Minas-
                                             Perawang                    Izin       Terbit            -
                                             KM.26, Desa/
                                             Kelurahan
                                             Pinang
                                             Sebatang,        Tinggi
                                             Kec.
                                             Tualang, Kab.
                                             Siak, Provinsi
                                             Riau
                                             Kode Pos:
                                             28772

         NIB ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku
         sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan
         jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan
         pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

         Pelaku Usaha dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana
         terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b.   Izin Lingkungan

     Terhadap Izin Lingkungan Perseroan tidak mengalami perubahan semenjak Penawaran Umum
     Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023 hingga pada tanggal Informasi Tambahan ini,
     namun terdapat tambahan catatan sebagai berikut:
     i. Pada dokumen Izin Lingkungan tidak menyebutkan keterangan mengenai masa berlaku,
         namun berdasarkan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang
         Izin Lingkungan, Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya Izin Usaha dan/
         atau kegiatan.
     ii. Perseroan telah menyampaikan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL Tahun 2023 sebagaimana
         ternyata dalam Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan
         Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk lokasi di:

         a.    Pabrik Serang-Banteng
               Untuk Semester I (1 Januari 2024 – 31 Maret 2024) dengan ID TTE 1714467071-2491
               tanggal 30 April 2024.




                                                         57
Page 80
4.        PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Direksi
Presiden Direktur				     : Hendra Jaya Kosasih
Wakil Presiden Direktur		 : Suhendra Wiriadinata
Direktur						: Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa)
Direktur						: Lioe Djohan (Djohan Gunawan)
Direktur						: Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Direktur						            : Kurniawan Yuwono
Direktur						: Heri Santoso, Liem

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris			  : Saleh Husin, SE, MSi
Komisaris					         : Andrie Setiawan Yapsir
Komisaris					: Kosim Sutiono
Komisaris					: Sukirta Mangku Djaja
Komisaris Independen		 : Drs. Pande Putu Raka, MA
Komisaris Independen		 : Dr. Ramelan, S.H, MH
Komisaris Independen		 : Dr. Ir Rizal Affandi Lukman, MA

5.        STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN, DAN PENGURUSAN PERSEROAN
          DENGAN PEMEGANG SAHAM

                  Oei Tjie Goan

           100%                          100%
Sootsdale Holding Ltd       Austin Premium Group Ltd
             100%                     100%
     Titan (MY) Sdn.        Sinclair Vertures     Pemegang
            Bhd                 Pte Ltd          Saham Lain*

             76,71%                   14,32%             8,97%




                Masyarakat*                            PT Purinusa
                   <5%                                 Ekapersada



                    46,75%                             53,25%        99,99%     99,99%                  99,99%               99,25%           99,99%                  99,99%              59,67%
                                                            PT Pelayaran           PT Konverta   PT Ekamas          PT Pindo Deli Pulp   Lucky Ever         PT Cakrawala         PT Pabrik Kertas
                               PERSEROAN                  Utama Karyamaju          Mitra Abadi    Fortuna            And Paper Mills       Limited           Mega Indah           Tjiwi Kimia Tbk



                               100%                      100%                        100%                 100%                                         APP Japan       100%      99,99%   PT Pangkalan
                                                                                                                                                        Limited                            Usaha Maju
                          Indah Kiat               Indah Kiat                  Indah Kiat           Indah Kiat
                         International              Finance                   Finance (IV)        Finance (VIII)
                            Finance                 Mauritius                   Mauritius            Mauritius
                       Company B.V.***              Limited**                   Limited**            Limited**                                          PT Satria      99,97%    63,64%   PT Asia Trade
                                                                                                                                                      Perkasa Agung                         Logistics


                                                                                                                                                      APP (Malaysia) 100%        71,29%   PT Sindopex
                               100%                       99,50%                     95,16%              99,00%                                                                            Perotama
                                                                                                                                                        Sdn Bhd
                           Imperial                PT Graha                   PT Paramitra
                                                                                                  PT Indah Kiat
                         Investment               Kemasindo                    Abadimas                                                                Asia Pulp &
                                                                                                 Global Ventura**                                                      100%      99,5%
                            Limited                Indah****                   Cemerlang                                                              Paper Canada                        APP Italia SRL
                                                                                                                                                           Ltd
                                                                                     99,94%              99,00%
                                                                              PT Paramitra        PT Indah Kiat                                       PT Transkarya     99,99%
                                                                               Gunakarya            Power**                                            Usahamaju
                                                                               Cemerlang

Catatan:
*16 pemegang saham dengan kepemilikan dibawah 6%.
** dalam likuidasi


Pengendali secara tidak langsung di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial
Ownership/UBO) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari
Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan (atau dikenal juga Bapak Teguh Ganda Wijaya). Perseroan
telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No.
13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia)
pada tanggal 17 Januari 2024, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal
17 Januari 2024.



                                                                                                  58
Page 81
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:

                                    Nama                                           Perseroan                      Purinusa
Saleh Husin, SE, MSi                                                                Preskom                           -
Andrie Setiawan Yapsir                                                                Kom                           Dirut
Kosim Sutiono                                                                         Kom                             -
Sukirta Mangku Djaja                                                                  Kom                             -
Drs. Pande Putu Raka, MA                                                             Komin                            -
Dr. Ramelan, S.H, MH                                                                 Komin                            -
Dr. Ir Rizal Affandi Lukman, MA                                                      Komin                            -
Hendra Jaya Kosasih                                                                  Presdir                       Komut
Suhendra Wiriadinata                                                               Wapresdir                         Dir
Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa)                                                         Dir                            -
Lioe Djohan (Djohan Gunawan)                                                           Dir                            -
Agustian Rachmansjah Partawidjaja                                                      Dir                          Kom
Kurniawan Yuwono                                                                       Dir                           Dir
Heri Santoso, Liem                                                                     Dir                            -

Komut               : Komisaris Utama                         Dirut           : Direktur Utama
Preskom             : Presiden Komisaris                      Presdir         : Presiden Direktur
Komin               : Komisaris Independen                    Dir             : Direktur
Kom                 : Komisaris                               Wadirut         : Wakil Direktur Utama
                                                              Wapresdir       : Wakil Presiden Direktur


6.        KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Perusahaan Anak yang dimiliki Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung adalah
sebagai berikut:

                                                                                        Tahun                              Kontribusi
                                                   Kegiatan          Tahun                            Kepemilikan
     No      Nama Perusahaan          Domisili                                        Penyertaan                          Pendapatan
                                                    Utama          Beroperasi                        Perseroan (%)
                                                                                      Perseroan                               (%)
                                                  Kepemilikan secara langsung
          Indah Kiat
                                                    Jasa
 1.       International Finance      Belanda                          1994               1994             100                 -
                                                  Keuangan
          Company B.V.**
          Indah Kiat Finance                        Jasa
 2.                                  Mauritius                        1997               1997             100                 -
          Mauritius Limited*                      Keuangan
          Indah Kiat Finance                        Jasa
 3.                                  Mauritius                        2000               1998             100                 -
          (IV) Mauritius Limited*                 Keuangan
          Indah Kiat Finance
                                                    Jasa
 4.       (VIII) Mauritius           Mauritius                        2000               2000             100                 -
                                                  Keuangan
          Limited*
          Imperial Investment
 5.                                  Malaysia     Investasi           2004               2004             100                 -
          Limited
          PT Graha Kemasindo         Jakarta
 6.                                              Perdagangan          2008               1995             99,50               -
          Indah**                     Pusat
          PT Paramitra               Jakarta
 7.                                              Perdagangan          1997               1988             95,16             1,04
          Abadimas Cemerlang          Pusat
          PT Indah Kiat Global
                                     Jakarta     Perdagangan
 8.       Ventura (Dalam                                                  -              2015             99,00               -
                                      Pusat        dan jasa
          Likuidasi)*




                                                                 59
Page 82
                                                                              Tahun                          Kontribusi
                                                Kegiatan      Tahun                         Kepemilikan
     No     Nama Perusahaan      Domisili                                   Penyertaan                      Pendapatan
                                                 Utama      Beroperasi                     Perseroan (%)
                                                                            Perseroan                           (%)
                                            Kepemilikan secara tidak langsung
          PT Paramitra        Kabupaten
 1.                                             Industri         1999         1996            95,10            1,04
          Gunakarya Cemerlang  Sidoarjo
          PT Indah Kiat Power  Jakarta      Perdagangan
 2.                                                               -           2015            98,01              -
          (Dalam Likuidasi)*    Pusat         dan jasa
                                British
          IK Investment (BVI)
3.                              Virgin          Investasi         -           2023             100               -
          Limited
                                Island
Catatan:
PT Indah Kiat Global Ventura dan PT Indah Kiat Power sampai dengan saat ini belum beroperasi dikarenakan tidak sustainable
sehingga Perseroan memutuskan untuk melikuidasi kedua perusahaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri dan
Hak Asasi Manusia Tanggal 3 April 2003 Nomor C-367.HT.03.02-Th.2003 yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham No.3 tanggal 1 September 2023, dibuat dihadapan Dahlia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Utara dan berdasarkan
Surat Keputusan Menteri dan Hak Asasi Manusia Tanggal 3 April 2003 Nomor C-367.HT.03.02-Th.2003 yang dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No.2 tanggal 1 September 2023, dibuat dihadapan Dahlia, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Utara.

Fakta Material ini telah diumumkan oleh IKGV dan IKP dalam surat kabar Harian Ekonomi Neraca tanggal 6 September 2023.

* Perusahaan saat ini sedang dalam likuidasi.
**Dormant

7.        KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN
          HUKUM

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, informasi mengenai PT APP Purinusa Ekapersada (“Purinusa”)
tidak mengalami perubahan (Anggaran Dasar, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris).

Riwayat Singkat

Purinusa, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan
Terbatas yang telah didirikan secara sah dalam kerangka Undang-undang Penanaman Modal Asing No.
1 Tahun 1967 berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.280 tanggal 22 Maret 1989 (“Akta Pendirian”),
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-10766.HT.01.01-
TH.89 tanggal 27 November 1989; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.104
tanggal 29 Desember 1989, Tambahan No.3963.

Perubahan terakhir Anggaran Dasar Purinusa adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No .84 tanggal 20 Oktober 2023 , yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M. Hum.,
M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0064116.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0210121.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 20 Oktober 2023. (“Akta No. 84 tanggal 20 Oktober 2023”).

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., M.M., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor
AHU-AH.01.09-0176251 tanggal 20 Oktober 2023; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0210116.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 83 tanggal 20 Oktober 2023”).
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Purinusa adalah sebagai berikut:




                                                            60
Page 83
Direksi
Direktur Utama		        : Andrie Setiawan Yapsir
Direktur			             : Arman Dwiartono
Direktur			             : Megawaty Tjendra
Direktur			             : Kurniawan Yuwono
Direktur			             : Suhendra Wiriadinata

Dewan Komisaris
Komisaris Utama         : Hendra Jaya Kosasih
Komisaris		             : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
Komisaris		             : Hj. Ryani Soedirman

8.   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur
yang mengalami perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa
berlaku) adalah sebagai berikut:

Perjanjian Kredit

I.   PT BANK MNC INTERNATIONAL

     -   Akta Perjanjian Kredit No. 57 tanggal 27 Juni 2014, yang dibuat di hadapan Ati Mulyati, S.H.,
         M.kn. Notaris di Jakarta, beserta dengan perubahan-perubahannya, terakhir diubah dengan
         Perubahan ke-15 (lima belas) Perjanjian Kredit Nomor 029/MB-IKPP/PTK/Add/2/2024
         Tanggal 23 Februari 2024, antara Perseroan dengan Bank MNC Internasional Tbk. Perseroan
         mendapatkan Fasilitas Kredit dalam bentuk Pinjaman Tetap sebesar USD 20.000.000,00 (dua
         puluh juta dolar Amerika Serikat) yang bersifat Uncomitted. Tanggal jatuh tempo fasilitas ini
         adalah terhitung 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal penarikan Fasilitas Kredit. Pada tanggal
         31 Desember 2023, saldo pinjaman Bank MNC adalah sebesar USD 0

9.   HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)6/11/20246/11/2024

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah
didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tidak mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan dan/atau
perpanjangan).

10. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS
    DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap III Tahun sampai dengan tanggal
diterbitkannya Informasi Tambahan ini diterbitkan, Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak
tidak terlibat dalam perselisihan, sengketa, somasi diluar Pengadilan Umum, maupun Perkara
Perdata, Perkara Pidana, Perkara Tata Usaha Negara, Perkara Hubungan Industrial, Perkara Pajak,
Perkara Kepailitan/PKPU, Perkara Persaingan Usaha Tidak Sehat dimuka Pengadilan Umum Dan/
Atau Perselisihan/Tuntutan Pada Badan Arbitrase Di Indonesia, kecuali perkara yang sedang dihadapi
Perseroan, yaitu:

-    Perkara No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk selaku Penggugat
     I dengan Perseroan selaku Penggugat II (yang selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat)
     melawan CV Karya Putra Bersama selaku Tergugat. Dimana atas Perkara ini telah dikeluarkan
     Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022
     yang telah dikuatkan kembali dalam proses banding berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi
     No.627/PDT/2022/PT DKI tanggal 3 November 2022, yang memenangkan Para Penggugat. Pada
     saat ini perkara tersebut sedang dalam proses kasasi yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding.


                                                   61
Page 84
    Keterangan singkat mengenai perkara:
    -   Terdapat Perjanjian Jual Beli Batu Bara No. 4801606 (“Perjanjian”) tanggal 23 November 2020,
        dimana PT Indah Kiat berkedudukan sebagai pembeli dan CV KPB sebagai Penjual;
    -   Perjanjian berlaku efektif 4 Januari 2021 sampai 30 Juni 2021 atau sampai dengan diterimanya
        seluruh kuantitas batu bara yang diperjanjikan dalam perjanjian;
    -   Dalam perjanjian tersebut berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan (2) huruf I dijelaskan bahwa
        ketentuan pengiriman batubara ditentukan dalam perjanjian dan disebutkan kembali dalam
        PO (Purchase Order) yang diterbitkan oleh PT Indah Kiat sebagai pembeli. Selanjutnya,
        CV KPB wajib memberikan infomasi tertulis terkait pelaksanaan pengiriman, kuantitas yang
        akan dikirim serta nama sarana pengiriman. Selain itu pada Pasal 8 ayat 1 Perjanjian dijelaskan
        bahwa CV KPB bersedia menyediakan jaminan adanya ketersediaan batu bara;
    -   Pada tanggal 22 Februari 2021, CV KPB telah mengirimkan surat komitmen untuk mengirimkan
        batu bara dengan kuantitas 75.000 MT dalam jangka waktu paling lambat 30 Juni 2021, dan
        pengiriman akan dilakukan minimal 15.000 MT per bulan atau sesuai PO yang dibuka oleh
        milik IKPP Serang. Apabila CV KPB tidak dapat memenuhi sesuai dengan kuantitas yang
        disepakati dan tidak dapat membuktikan hambatan terjadi akibat force majure maka, CV KPB
        bersedia menerima penalty 10% x sisa kuantitas PO / Kontrak yang belum dikirim;
    -   Sampai tanggal yang disepakati CV KPB tidak mengirimkan batu bara sebagaimana yang
        diperjanjiakan. Sehingga PT Indah Kiat telah mengirimkan Somasi I tanggal 1 Oktober 2021,
        dan Somasi II tanggal 11 Oktober 2021. Berdasarkan upaya somasi yang telah dilakukan
        CV KPB tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan, dengan ini PT Indah
        Kiat mengajukan gugatan keperdataan yakni perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh CV
        KPB. Adapun permohonan yang diajukan oleh CV KPB yakni menghukum tergugat dengan
        melakukan pembayaran atas denda keterlambatan senilai Rp5.925.000.000,00 (lima milyar
        sembilan ratus dua puluh lima juta Rupiah), dan membayar selisih pembelian batu bara dengan
        pihak lain yang diderita Para Penggugat senilai Rp23.554.229.192,00 (dua puluh tiga miliar
        lima ratus lima puluh empat juta dua ratus dua puluh sembila ribu seratus sembilan puluh dua
        Rupiah).
    Keterangan:
    Proses kasasi terhadap perkara ini masih berlangsung hingga saat ini.

Perkara-perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tidak berpengaruh/berdampak negatif secara material
terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana Obligasi beserta
penggunaan dananya.

11. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

11.1. KEGIATAN USAHA

Perseroan sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di bawah merek Asia Pulp & Paper (“APP”),
berkomitmen untuk menjalankan usahanya secara berkelanjutan. Perseroan merupakan perusahaan
yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas
industri (industrial paper) dan tissue.

Perseroan memiliki visi menjadi yang terdepan di bidang bubur kertas (pulp) dan kertas dengan
memberikan yang terbaik bagi pelanggan, masyarakat, para karyawan serta pemangku kepentingan
secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Guna mewujudkan visi tersebut, Perseroan berkomitmen
untuk selalu menjalankan usahanya, baik di bidang ekonomi, sosial maupun lingkungan secara
berkelanjutan. Perseroan berusaha mewujudkan komitmen tersebut dengan menerapkan praktek kerja
terbaik dengan menggunakan teknologi produksi yang efisien dan ramah lingkungan, memberdayakan
masyarakat sekitar, menjalankan berbagai program pelestarian lingkungan dan senantiasa melakukan
perbaikan secara berkelanjutan.




                                                 62
Page 85
Perseroan melakukan pengendalian mutu produk dari proses pengadaan material, proses produksi
hingga peninjauan ulang produk akhir untuk memastikan mutu produk akhir sesuai dengan permintaan
pelanggan. Untuk mendukung pengendalian mutu, perusahaan juga memastikan asal material sesuai
dengan ketentuan legalitas negara Indonesia dan sumber yang bertanggung jawab. Untuk menjamin
standar mutu perusahaan, perusahaan juga telah tersertifikasi sistem pengendalian mutu internasional:
Sistem Manajemen Mutu ISO9001, Sertifikat Halal, Sistem Pengelolaan lingkungan hidup ISO14001
dan sistem manajemen energi ISO50001.

11.2. FASILITAS PRODUKSI

Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 3 (tiga) lokasi yaitu di Perawang-Riau, Tangerang dan
Serang-Banten. Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp), tissue, berbagai jenis produk kertas yang
terdiri dari kertas untuk keperluan tulis dan cetak (berlapis dan tidak berlapis), kertas fotokopi, kertas
industri seperti kertas kemasan yang mencakup containerboard (lineboard dan corrugated medium),
corrugated shipping containers (konversi dari containerboard), boxboard, food packaging dan kertas
berwarna. Berikut adalah tabel kapasitas produksi dan volume:

                                                                   Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
                      Jenis Produk                                             31 Desember
                                                                2023               2022                2021
Bubur Kertas (Pulp)                                                  3.100               3.100                 3.100
Kertas Budaya                                                        1.600               1.600                 1.600
Kertas Industri                                                      2.200               2.200                 2.200
Tissue                                                                 108                 108                   108
Total                                                                7.008               7.008                 7.008

                                                                   Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
                      Jenis Produk                          30 September                 31 Desember
                                                                2023              2022                 2021
Bubur Kertas (Pulp)                                                  3.100               3.100                 3.100
Kertas Budaya                                                        1.600               1.600                 1.600
Kertas Industri                                                      2.351               2.200                 2.200
Tissue                                                                 108                 108                   108
Total                                                                7.163               7.008                 7.008

11.3. BAHAN BAKU

Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, pulp impor dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri per 31 Desember 2023 dapat dilihat dari tabel berikut ini:

                                           Indah Kiat – Perawang

                                                               Pemasok
      Produk                     % Bahan Baku Lokal                            % Bahan Baku Impor
                         Pihak ketiga         Pihak afiliasi           Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Kayu dan woodchip                       -                 86,22%                  13,78%                           -
Bahan Kimia                       37,69%                  25,84%                  36,47%                           -
Kemasan                           62,21%                  25,73%                  12,06%                           -
Waste Paper                       88,15%                  11,85%                        -                          -




                                                       63
Page 86
                                                  Indah Kiat – Serang

                                                                    Pemasok
      Produk                          % Bahan Baku Lokal                            % Bahan Baku Impor
                              Pihak ketiga         Pihak afiliasi           Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Bahan Kimia                            66.60%                  12,98%                  20,42%                           -
Kemasan                                73,13%                   1,20%                  25,67%                           -
Waste Paper                            32,16%                   3,48%                  64,36%                           -
Pulp                                         -                 36,05%                  63,95%                           -

                                                Indah Kiat – Tangerang

                                                                    Pemasok
      Produk                          % Bahan Baku Lokal                            % Bahan Baku Impor
                              Pihak ketiga         Pihak afiliasi           Pihak ketiga           Pihak afiliasi
Bahan Kimia                            73,96%                  24,98%                   1,06%                           -
Kemasan                                86,43%                   9,98%                   3,59%                           -
Pulp                                         -                 98,25%                   1,75%                           -

Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bubur kertas (pulp) dan waste paper dimana harga
tergantung dari permintaan dan penawaran di pasar.

11.4. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

Berdasarkan data internal Perseroan, kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan
usaha Perseroan saat ini adalah harga jual produk-produk Perseroan. Beberapa tahun terakhir, harga
jual produk-produk Perseroan berfluktuatif. Harga jual produk bubur kertas (pulp) pada tahun 2022
mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 yang diikuti dengan kenaikan harga produk turunannya
seperti kertas budaya dan kertas industri. Pada tahun 2023, harga jual produk bubur kertas (pulp)
mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022, yang mengakibatkan produk-produk turunannya
seperti kertas budaya dan kertas industri ikut mengalami penurunan.

11.5. PEMASARAN

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis agar operasional Perseroan menjadi lebih
efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang dilakukan
Perseroan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi, serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif. Dengan
dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang tingkat permintaannya terhadap
produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya seperti negara-negara Asia, Eropa,
Timur Tengah, Amerika, Afrika dan Australia. Perseroan diharapkan mampu meningkatkan penjualan
dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai. Perseroan menjual
hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional.

Tabel berikut ini menunjukkan volume penjualan Perseroan:

                                                                                                     (dalam ribuan MT)
                                       31 Desember 2023             31 Desember 2022            31 Desember 2021
       Jenis Produk
                                   Lokal    Ekspor    Total       Lokal   Ekspor   Total      Lokal   Ekspor    Total
Bubur Kertas (Pulp)                    845    1.170     2.015        789    1.087   1.876        599    1.272    1.871
Kertas Budaya                          184    1.222     1.406        199    1.193   1.392        159    1.177    1.336
Kertas Industri, Tissue dan          1.467      414     1.881
lainnya                                                             1.529      316    1.845    1.535      373       1.908
Total                                2.496     2.806      5.302     2.517    2.596    5.113    2.293    2.822       5.115




                                                            64
Page 87
                                                                                    (dalam jutaan Dollar Amerika Serikat)
                         31 Desember 2023                   31 Desember 2022                  31 Desember 2021
 Jenis Produk
                    Lokal    Ekspor      Total          Lokal    Ekspor     Total        Lokal     Ekspor       Total
Bubur Kertas        414,674   681.805 1.096.479
(Pulp)                                                  471.300   744.289 1.215.589     296.477     734.811    1.031.288
Kertas Budaya       182.623    1.095.854   1.278.477    192.232 1.147.339 1.339.571     139.020     881.513    1.020.533
Kertas Industri,
Tissue dan
lainnya              822.204     281.858   1.104.062   1.122.531   324.941 1.447.472 1.097.470   367.295       1.464.765
Total              1.419.501   2.059.517   3.479.018   1.786.063 2.216.569 4.002.632 1.532.967 1.983.619       3.516.586

Perseroan memiliki beberapa merek untuk produk kertas budaya dan kertas industri guna
mencakup seluruh segmen pasar, baik dari premium hingga ekonomi. Dengan strategi ini, Perseroan
dapat meningkatkan pangsa pasar baik ekspor maupun domestik, mengingat bahwa seluruh segmen
sudah dimasuki oleh produk-produk Perseroan yang disesuaikan baik dari segi harga maupun kualitas.

Produk bubur kertas (pulp) yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat merek khusus dan
untuk produk tissue, Perseroan menjual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa merek.

11.6. SISTEM PENJUALAN DAN PEMASARAN PRODUK PERSEROAN

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:

Sistem penjualan bubur kertas (pulp), kertas budaya dan kertas industri di pasar domestik melalui
PT Cakrawala Mega Indah. Sedangkan untuk pasar ekspor, penjualan seluruh produk-produk Perseroan
dipasarkan langsung ke pelanggan mancanegara.

Sistem pemasaran adalah sebagai berikut:

1.   Bubur Kertas (Pulp)

Pemasaran produk pulp dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
-  Berdasarkan market landscaping analysis, Perseroan berfokus pada pasar Asia sebagai target
   market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/logistik;
-  Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
   negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp untuk
   memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar;
-  Di beberapa negara dimana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
   pendekatan secara langsung;
-  Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.

2.   Kertas Budaya

Untuk produk kertas budaya, pemasaran Perseroan mengambil langkah-langkah utama untuk
mengoptimalisasikan bisnis agar mendapatkan harga terbaik melalui pengaturan komposisi penjualan
tiap negara diantaranya, dengan mempertahankan pangsa pasar domestik dan pasar ekspor utama
seperti di Asia. Selain itu, Perseroan mengambil sikap selektif terhadap pasar-pasar tertentu dengan
menimbang antara kebutuhan pemenuhan kapasitas dan harga jual.

Strategi lain yang dijalankan adalah mengatur komposisi produk dengan menaikkan target penjualan
kertas fotokopi dibandingkan dengan kertas cetak biasa sehingga bisa mendapatkan “margin” yang
lebih baik. Selain itu kontribusi volume dari produk-produk bernilai tambah tinggi seperti kertas berwarna
tetap dijaga untuk memenuhi kapasitas mesin.

Aktivitas taktis seperti pameran dagang, kunjungan pelanggan ke pabrik Perseroan untuk melihat
langsung proses dan hasil produk Perseroan, penyediaan “call center” untuk memudahkan pelanggan,
dan media iklan cetak dan media sosial tetap dijalankan untuk meningkatkan kepercayaan dan hubungan
baik pelanggan.



                                                           65
Page 88
Untuk mempertahankan kesinambungan bisnis jangka panjang, Perseroan juga melakukan
pengembangan pasar dan memperkuat basis pelanggan baru yang prospektif, meningkatkan kualitas
produk secara konsisten dan bekesinambungan agar dapat memenuhi harapan dan kebutuhan
pelanggan, meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional melalui penerapan anggaran secara
ketat, menjaga kesinambungan pasokan bahan baku serta melanjutkan upaya penerapan tata kelola
perusahaan yang baik.

3.   Kertas Industri

Produk Kertas Industri Perseroan terus mengembangkan penjualannya di pasar lokal dan ekspor
seiring dengan meningkatnya kebutuhan kemasan industrial seperti kemasan kertas coklat, kemasan
makanan serta kemasan industrial lainnya. Selain menaikkan jumlah volume penjualan, Perseroan
juga akan meningkatkan profitabilitasnya melalui pengembangan produk baru dan HVA (High Value
Added) produk. Meningkatkan pangsa pasar di dalam dan luar negri adalah fokus utama Perseroan,
terutama pasar ekspor Asia. Melalui peningkatan layanan konsumen, inovasi produk dengan melihat
trend pasar, memperluas jaringan brand owner dan konverter, memperbaiki kecepatan pengiriman dan
meningkatkan kualitas produk yang bersaing dengan kompetitor adalah langkah-langkah spesifik yang
akan terus dilakukan Perseroan dalam meningkatkan penjualan.

4.   Tissue

Pemasaran produk tissue dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya:
-  Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama Converter
   bisa kita dapatkan dari:
   i. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran mesin
        tissue;
   ii. Browsing Internet.

-    Melalui perwakilan penjualan di beberapa negara;
-    Melalui website APP.

Berikut ini adalah data penjualan secara geografis:

                                                                         (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                         31 Desember
                           Keterangan
                                                            2023            2022                2021
Penjualan ekspor menurut geografis
Penjualan ekspor yang terjadi di berbagai wilayah:
   Asia                                                      1.476.544        1.451.092          1.685.741
   Eropa                                                       153.650          241.050             81.979
  Timur Tengah                                                 150.449          155.415             89.250
   Amerika                                                     149.842          253.945             65.879
   Afrika                                                       91.796           99.769             51.322
   Australia                                                    37.236           15.298              9.448
Total Penjualan Ekspor                                       2.059.517        2.216.569          1.983.619

11.7. PERSAINGAN USAHA

Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa pasar
industri kertas budaya dan pulp serta kertas industri dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi
persaingan yang semakin tajam, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh
dalam pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk Perseroan cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia juga merupakan tantangan. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam
berbagai aspek guna meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan




                                                     66
Page 89
mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri ini. Salah satu
upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Budaya Dunia
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Shandong Chenming Paper Holdings Limited, Double A
(Thailand), UPM China Co Ltd, The Navigator Company (Portugal), JK Paper Ltd (India), Ballarpur
Industries Limited (BILT -India), Mondi Plc (Europe), Suzano Papel e Celulose (Brazil) dan International
Paper (USA).

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT Riau Andalan Pulp & Paper
dan PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri di Indonesia
PT Fajar Surya Wisesa Tbk, PT Surya Pamenang, PT Pakerin, PT Surparma Tbk dan PT Pelita
Cengkareng Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Kertas Industri Dunia
Nine Dragons Paper (Holdings) Limited, Lee & Man Paper Manufacturing Limited, Shanying Paper SRL,
SCG Packaging, Shandong Chenming Paper Holdings Limited, OJI Holdings Corporation, APRIL-Asia
Symbol, Stora Enso Oyj, Metsa Group dan Graphic Packaging International, Inc.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, PT The Univenus,
PT OKI Pulp & Paper Mills, PT Graha Bumi Hijau, PT Sopanusa Tissue dan PT Suparma Tbk.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble (P&G)-Amerika
Serikat, Sofidel-Italia, Gold Hongye-China, Hengan-China, CMPC-Chile, WEPA-Jerman, Kruger-
Kanada dan Vinda-China.

Kapasitas produksi Perseroan terhadap permintaan dunia berdasarkan data dari RISI 2022 vol 1
adalah sebagai berikut: pulp (bubur kertas) 1,7%, kertas budaya 1,8%, kertas industri 1,2% dan tissue
0,2%.

11.8. STRATEGI USAHA

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah
ditetapkan:
•    Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk kertas
     dan tissue dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) dan kertas untuk pasar
     ekspor dan produk kertas industri dan tissue untuk pasar domestik;
•    Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp, kertas dan tissue dengan
     selalu memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•    Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
     lingkungan.
•    Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•    Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
     dalam setiap kegiatan usahanya.




                                                  67
Page 90
11.9. PROSPEK USAHA

Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2022 sebesar US$416,5 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$503,1 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,8%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share, Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com)).

Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas          Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per
                                                            Negara




Sumber : PPPC. Mckinsey Research,Sinarmas Investment Research


Berdasarkan laporan Paper and Pulp Market Growth Development 2023 oleh MarketWatch, pasar
produk kertas global tumbuh menjadi USD969.24 miliar di tahun 2022 atau 8,8% secara yoy dan produk
kertas diperkirakan akan tumbuh menjadi USD1.196 miliar pada 2026. Hal ini terutama disebabkan
oleh pergerakan go-green dengan menggunakan kertas sebagai kemasan mereka. Selain itu, pada
tahun 2021 permintaan wadah kertas meningkat sebesar 9,2 metric ton menjadi 178,3 metric ton (atau
sebesar 5%) dan meningkat hingga 182 metric ton pada tahun 2022. Hal itu menyebabkan pangsa
pasar kemasan kertas meningkat menjadi 40,7%, terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).

Gambar 3 Global Packaging Consumption by Sector       Gambar 4 Global Demand for Containerboard (‘000)




                                           Source: Bloomberg Research




                                                       68
Page 91
Pasar kemasan Asia Pasifik diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,5% pada selama 2023 - 2028. Dengan
China menjadi pemimpin produsen kertas dan bubur kertas dunia dengan produksi sebesar 490 juta
Metrik Ton pada tahun 2022. Diperkirakan vendor kemasan akan melakukan ekspansi untuk memenuhi
permintaan yang terus meningkat, dengan pertumbuhan kemasan pasar konsumen karton lipat di India
mencapai USD18,21 miliar pada 2022 yang disebabkan oleh penjualan ritel yang tersebar luas.

Kemasan karton lipat Asia Pasifik diprediksi akan bertumbuh secara signifikan, disebabkan oleh
beberapa faktor seperti dorongan penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan Asia pasifik
merupakan ekonomi e-commerce terbsesar di dunia dengan penetrasi internet yang meningkat.
(Sumber: APAC Paper Packaging Market Size & Share Analysis - Industry Research Report - Growth
Trends (mordorintelligence.com)).

                             Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China




                                      Source: Bloomberg Research


Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu
menembus CAGR 2%. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan
meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.

Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp), Kertas, Kertas Kemasan dan Tissue di Asia

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp), kertas,
kertas kemasan dan tissue baik ekspor (59%) maupun domestik (41%). Saat ini, produk-produk
Perseroan sudah dikenal luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Eropa, Timur Tengah,
Amerika, Afrika dan Australia. Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih
fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan
ekonomi, serta mencoba melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021–2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan
pulp diperkirakan sebesar 5%, pertumbuhan paper diperkirakan sebesar 0%, pertumbuhan tissue
diperkirakan sebesar 6% dan pertumbuhan kertas kemasan diperkirakan sebesar 4%.




                                                 69
Page 92
                                              Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
                                              120
                                                                                                  106
              ASIA DEMAND (in million tons)                                       98      102
                                              100             90           94
                                                      87
                                                                                          76      79            PULP
                                               80                          71     74
                                                     63       67
                                                                                                                PAPER
                                               60
                                                                                                                TISSUE
                                               40
                                                     47       47           48     47      47      47
                                               20
                                                              17           18     19      20      21
                                                -    16
                                                    2021     2022      2023      2024    2025    2026


        Product                                       2021          2022        2023      2024         2025   2026      Average Growth
Pulp                                                    63            67          71        74           76     79            5%
Paper                                                   47            47          48        47           47     47            0%
Tissue                                                  16            17          18        19           20     21            6%
Packaging                                               87            90          94        98          102    106            4%
Total                                                  212           221         230       238          245    252            4%

                                                                      Sumber : RISI 2021 Vol 3


Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp, kertas, kertas kemasan dan hasil-hasil
produksi kertas yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari
dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional
adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga. Untuk itu, Perseroan harus melakukan
upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi
persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah satu produsen pulp dan kertas
terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan mengembangkan produk-
produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.

Terkait koreksi pertumbuhan ekonomi akibat wabah Covid-19, permintaan global atas produk tissue
dan kertas industri (packaging) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan
kebutuhan akan kebersihan dan pengiriman paket dikarenakan penerapan kebijakan lockdown, physical
distancing dan stay at home/work from home.

11.10. ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pusat dan daerah,
suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.

Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2020 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Group pada tahun 2012. Visi 2020 ini merupakan strategi keberlanjutan dan
tata kelola perseroan yang komprehensif di semua lini operasi. Perseroan juga terus mendukung upaya
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDG) melalui
strategi Visi 2020. Visi 2020 mencakup isu-isu penting seperti sumber serat kayu Perseroan, kegiatan
konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai dengan manajemen emisi dan limbah.
Pada tanggal 5 Februari 2013, sebagai perkembangan dari Sustainability Roadmap Vision 2020.
Perseroan melalui APP Group mengeluarkan Kebijakan Konservasi Hutan (Forest Conservation Policy)




                                                                                 70
Page 93
untuk melindungi hutan alam di mana pemasok serat kayu perseroan beroperasi. Kebijakan ini bertujuan
untuk memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu Perseroan.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Group bekerja sama
dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan pencapaiannya.

Proses implementasi dan target yang ingin dicapai di strategi Visi 2020 sudah hampir tercapai semua
di tahun 2019. Perseroan telah mempersiapkan target Visi 2030 yang merupakan pengembangan Visi
2020 yang disusun melalui konsultasi dengan para pemangku kepentingan, konsultan, akademisi dan
pemerintah. Perseroan telah meluncurkan Sustainability Roadmap Vision 2030 di bulan Juli tahun 2020.
Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan menjelaskan pendekatan keberlanjutan terbaru
kami secara lebih rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga pilar pendekatan
yang saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar ini, dengan tujuan
untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai pasokan yang lebih
luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Produksi pulp, kertas dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan
pembakaran berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap
lingkungan. Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan
lingkungan hidup yang berlaku.

Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah menerapkan standar internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem Manajemen
Energi (SME).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memiliki suatu sistem sertifikasi multilevel
yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam Program Penilaian Peringkat
Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Berdasarkan hasil evaluasi
di tahun 2023, pabrik Indah Kiat Perawang dan Indah Kiat Serang memperoleh peringkat Biru,
yang menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi semua peraturan pemerintah yang terkait dengan
lingkungan hidup.

Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program pengelolaan limbah dengan
prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah untuk mengurangi
polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan menggunakan sistem
pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan perlakuan fisika dan kimiawi untuk
memastikan air limbah terolah dapat dialirkan secara aman ke badan penerima.

Indah Kiat Perawang memanfaatkan limbah lumpur (sludge) dari pengelolaan air limbah dicampur
dengan limbah kulit kayu sebagai pupuk. Demikian pembuatan pupuk juga dihasilkan dari pengelolaan
abu boiler, limbah yang dihasilkan dari produksi energi. Kemudian pupuk ini digunakan untuk kebutuhan
operasi pemasok kayu pulp yang berada di sekitar parbrik. Perseroan terus mencari solusi, teknologi
dan mitra untuk memberi kami peluang untuk dapat memanfaatkan limbah produksi.

Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak dan legal. Sistem Lacak Balak
(Chain of Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal
masuk ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan
sertifikasi independen, melalaui beberapa skema audit baik yang bersifat wajib (mandatory) maupun
sukarela (voluntary).

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) sejak tahun 2009. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 56 negara dan
telah mendukung 44 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi PEFC
merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah tersertifikasi



                                                  71
Page 94
sebesar lebih dari 280 juta hektar. Sertifikasi memungkinkan Perseroan untuk dapat menyatakan secara
pasti bahwa produk-produknya yang bersertifikasi PEFC berasal dari hutan yang dikelola secara lestari.
Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema sertifikasi di Indonesia, yaitu
Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan memudahkan industri kertas
untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam negeri.

Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.

Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik-pabrik Perseroan seluruhnya memiliki sertifikat SVLK sejak tahun 2012. Audit sertifikasi ini
dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen dan
merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk pabrik
berlaku sampai tahun 2027.

Perseroan mendukung komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. Pada tahun
2022 Indah Kiat Perawang menggunakan bahan bakar biofuel untuk 66% konsumsi energinya.
Sementara itu, Indah Kiat Tangerang menggunakan bahan bakar gas untuk 60% konsumsi energinya.
Perseroan terus berupaya meningkatkan penggunakan bahan bakar ramah lingkungan dan mengurangi
penggunakan bahan bakar fosil.

Indah Kiat Perawang telah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan efiensi energi, yaitu
mengoptimalkan manajemen beban pembangkit; menonaktifkan boiler efisiensi rendah; merawat
mesin dan peralatan; memperbaiki refraktori untuk meningkatkan keandalan boiler; meningkatkan
pengembalian kondensat dan menurunkan kehilangan energi pada distribusi. Indah Kiat Perawang
juga melakukan perbaikan jaringan kelistrikan dan penyesuaian pada beban motor di lini produksi agar
penggunaan listrik pada motor menjadi optimal sehingga efisiensi meningkat.

Selain itu, Indah Kiat Perawang tetap menjaga penggunaan sumber energi terbarukan dengan
pemakaian tahun 2022 sebesar 66% dari total pemakaian energi, konsumsi serat (fiber) kelapa sawit
juga meningkat sebesar 1% dibandingkan dengan tahun 2021. Penambahan 71.478 ton black liquor,
2.657 ton saw dust, 34.220 ton serat sawit, dan 2.146 ton Tandan Kosong pada tahun 2022 dapat
berkontribusi pada penurunan konsumsi batu bara sebesar 164.093 ton. Sehingga, terdapat penurunan
penggunaan energi fosil sebesar 7% atau setara dengan penurunan sebesar 3.526.561 ton pada tahun
2022 karena telah digantikan dari bahan bakar biomass.

Indah Kiat Serang meningkatkan produksi sekaligus menjalankan efisiensi energi. Hal ini menguntungkan
bagi pabrik karena menunjukkan bahwa konsumsi energi menjadi lebih efisien. Beberapa upayanya
adalah dengan menurunkan intensitas energi paper machine, meningkatkan recycle condensate
pembangkit, dan memperbaiki jaringan kelistrikan. Selain itu, upaya dan kemajuannya yang berkelanjutan
terkait dengan meningkatkan penggunaan energi terbarukan seperti pemanfaatan limbah padat dalam
menghasilkan biogas, pemanfaatan tenaga surya dalam menghasilkan energi listrik, dan rencana untuk
menggunaan bahan bakar terbaharukan di pembangkit.




                                                 72
Page 95
Biaya yang telah dikeluarkan Perseroan atas tanggung jawab Pengelolaan lingkungan hidup pada
tahun 2023, 2022 dan 2021 adalah sebesar USD43.144 ribu.

Pihak atau Industri yang menjadi pemakai akhir:

Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir produk Perseroan:

Pulp/bubur kertas    :   pabrik kertas, pabrik kertas kemasan dan pabrik tissue.
Kertas               :   pabrik converting kertas, printer dan konsumen akhir.
Kertas kemasan       :   converter, corrugator, printer dan brand owner
Tissue               :   pabrik converting tissue dan konsumen akhir.

Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial meliputi kontrak dalam uraian berikut:

1.   Kontrak atas pasokan bahan baku kayu antara Perseroan dengan PT. Arara Abadi (Perusahaan
     terafiliasi).
2.   Perjanjian komitmen surat pesanan Kertas Industri antara Perseroan dengan PT. Cakrawala Mega
     Indah (CMI).
3.   Perjanjian kontrak pembelian gas dengan Perusahaan Gas Negara (PGN).

11.11. PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERSEROAN (CORPORATE SOCIAL
       RESPONSIBILITY)

Perseroan berkomitmen untuk mendukung kehidupan masyarakat di sekitar area operasional. Program
sosial dilaksanakan dengan menekankan pada pemberdayaan masyarakat untuk menciptakan manfaat
bersama bagi masyarakat setempat, perusahaan dan stakeholder. Program yang kami jalankan
bertujuan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan kepada masyarakat dan
membina hubungan baik antara Perseroan dan masyarakat.

Secara corporate program sosial yang kami jalankan berpedoman pada SRV 2030, dimana perusahaan
peningkatan kesejahteraan baik karyawan ataupun masyarakat sekitar. Selain itu, progam CSR kami
juga mengacu pada rekomendasi Social Mapping yang dilakukan di sekitar wilayah tempat kami
beroperasi. Social Mapping diselaraskan dengan Rencana Strategis Pembangunan Pemerintah dan
juga dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan agar program pemberdayaan yang dilaksanakan
sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Program sosial ini juga merupakan realisasi dari komitmen kami
untuk mendukung Target Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu
goals 1 (Tanpa Kemiskinan), 2 (Tanpa Kelaparan), 3 (Kesehatan dan Kesejahteraan), 4 (Pendidikan
Berkualitas), 5 (Kesetaraan Gender), 6 (Air Bersih dan Sanitasi), 8 (Pekerjaan yang Layak dan
Pertumbuhan Ekonomi), 12 (Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab), dan 14 (Life Below
Water).

Walaupun menghadapi banyak tantangan dan ketidakpastian di tengah pandemi global, perseroan tidak
mengesampingkan masyarakat di sekitarnya dan terus memberikan dukungan kepada masyarakat lokal.
Kami berusaha memberdayakan dan meningkatkan mata pencaharian masyarakat melalui program
pengembangan masyarakat dengan pendekatan khusus berdasarkan kebutuhan. Untuk memastikan
keberhasilan yang lebih besar lagi, banyak program komunitas yang merupakan kolaborasi dengan
berbagai pemangku kepentingan. Di masa pandemi, program CSR yang kami laksanakan berfokus
pada ketahanan masyarakat bidang kesehatan dan ketahanan pangan.




                                                 73
Page 96
Kemitraan dalam pemberdayaan masyarakat menjadi hal yang strategis bagi perusahaan. Pada 2023,
Indah Kiat memfasilitasi peningkatan kapasitas untuk 13 UMKM binaan melalui kegiatan Inkubasi Bisnis
kerjasama dengan Yayasan Dokor Sjahrir (YDS), Womanpreneur Community (WPC). Inkubasi bisnis
dilaksanakan selama 4 bulan, dari bulan Mei – Agustus. Dalam Inkubasi Bisnis ini, UMKM mendapatkan
peningkatan kapasitas secara komprehensif terkait seluk beluk bisnis seperti perencanaan,
pengelolaan keuangan, produksi, marketing dan lain-lain. Kegiatan ini bertujuan untuk memajukan dan
mengembangkan para pelaku UMKM Indah Kiat untuk mandiri, dan fokus pada pengembangan produk
dan pemasaran.




                                                74
Page 97
VII. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah
6 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) yaitu:

1.   Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan
     Obligasi;
2.   Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
3.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
•   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
•   Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.


                                                   75
Page 98
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan
Obligasi kepada Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar USD15.000.000,- (lima belas Juta Dolar
Amerika Serikat) yang dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar USD4.156.000,-
(empat juta seratus lima puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat)

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Obligasi secara kesanggupan penuh (full
commitment) adalah sebagai berikut:
                                                                            (dalam satuan penuh Dolar Amerika Serikat)
                                                           Porsi Penjaminan
No.              Nama Penjamin Emisi                                                  Total Penjaminan        %
                                                Seri A         Seri B       Seri C
  1.     PT Aldiracita Sekuritas Indonesia      160.000            95.000     326.000           581.000        13,98
  2.     PT BCA Sekuritas                              -           95.000   1.165.000         1.260.000        30,32
  3.     PT BNI Sekuritas                              -                -   2.000.000         2.000.000        48,12
  4.     PT Maybank Sekuritas Indonesia                -          100.000           -           100.000         2,41
  5.     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.    40.000           160.000      15.000           215.000         5,17
 Total                                          200.000           450.000   3.506.000         4.156.000       100,00

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD10.844.000,- (sepuluh
juta delapan ratus empat puluh empat ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi,
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi
Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C C.

Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini
adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara
tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPPSK.

Penentuan Tingkat Bunga

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan
dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan
masing-masing pemeringkatan Obligasi.




                                                      76
Page 99
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:

Konsultan      :   Jusuf Indradewa & Partners
Hukum              Menara BCA (Grand Indonesia) Lt. 50
                   Jl. M.H.Thamrin No. 1
                   Jakarta Pusat 10310

                   Nama Rekan      :   Dr. Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H, M.A
                   Nomor STTD      :   STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Februari 2023
                   Keanggotaan     :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) No.
                   Asosiasi            92036
                   Pedoman Kerja   :   Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal
                                       Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                       Modal No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
                                       2021 tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
                                       Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
                                       8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
                                       Pasar Modal.

                   Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan No. 050/SK-IK/VI/23/T/C
                   tanggal 23 Juni 2023.

                   Tugas Pokok     :   Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran
                                       Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian
                                       dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari
                                       segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
                                       lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
                                       oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi
                                       hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas
                                       dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
                                       Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri
                                       serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
                                       Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan
                                       fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
                                       dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang
                                       berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat    :   PT Bank KB Bukopin Tbk
                   Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                   Jl. MT. Haryono Kav.50-51
                   Jakarta 12770

                   Nomor STTD    :     21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
                   Keanggotaan   :     Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
                   Asosiasi
                   Pedoman Kerja :     Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta perjanjian yang
                                       berkaitan dengan Eali Amanat.

                   Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat No. 085/IKPP-DIR/V/2024
                   Tanggal 31 Mei 2024.




                                              77
Page 100
                     Tugas Pokok      :   Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran
                                          Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang
                                          Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
                                          pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang Obligasi dengan
                                          memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                          Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
                                          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
                                          khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/
                                          peraturan KSEI mengenai Obligasi.

Notaris          :   Aulia Taufani, SH
                     Menara Sudirman Lt. 18 ABD
                     Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
                     Jakarta 12190

                     Nomor STTD    : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
                     Keanggotaan   : 0060219710719
                     Asosiasi
                     Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris
                                     dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
                     Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No. 035A/SP-IKPP/X/23/TH
                     tanggal 19 Oktober 2023.
                     Tugas Pokok      : Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran
                                        Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta
                                        antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
                                        Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian
                                        Agen Pembayaran Obligasi, serta akta-akta perubahannya,
                                        sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

Perusahaan       :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat          Equity Tower 30th Floor
Efek                 Sudirman Central Business District Lot.9
                     Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                     Jakarta 12190, Indonesia
                     Telepon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
                     Website: www.pefindo.com
                     Izin Usaha: KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994

                     PT Kredit Rating Indonesia (KRI)
                     Sinar Mas Land Plaza, Menara III Lantai 11
                     Jl. M.H. Thamrin Nomor 51
                     Jakarta 10350, Indonesia
                     Telepon: (62 21) 3983 4411
                     Website: www.kreditratingindonesia.com
                     Izin Usaha : Kep-47/D.04/2019 tanggal 15 Juli 2019
                     Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi
                     dan Perseroan.
                     KRI merupakan pihak independen yang menyediakan jasa pemeringkatan
                     atas efek (instrument rating) dan entitas (corporate rating) di Indonesia. Sejak
                     memperoleh ijin operasi pada tanggal 15 Juli 2019, KRI telah melakukan
                     pemeringkatan terhadap berbagai perusahaan yang meliputi sektor lembaga
                     keuangan (lembaga pembiayaan, sekuritas, asuransi) dan sektor non lembaga
                     keuangan (infrastruktur telekomunikasi, pulp & paper, perdagangan, transportasi
                     & logistic, renewable energy, pertambangan).

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPPSK.


                                                 78
Page 101
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, Perseroan telah menunjuk PT Bank KB Bukopin
Tbk (selanjutnya disebut sebagai “KB Bank”) sebagai Wali Amanat. KB Bank telah terdaftar di OJK
dengan No. 21/STTD-WA/PM/2005 tanggal 26 Agustus 2005 sesuai dengan UUPM. Sehubungan
dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dan Bank
KB Bukopin.

Bank KB Bukopin sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 10938/DPMK/III/2024 tanggal
31 Mei 2024, menyatakan bahwa (i) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25%
dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (ii) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
(iii) telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur
dalam POJK No. 20/2020 dan POJK No.19/2020.

1.   RIWAYAT SINGKAT

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi USD Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan terakhir Anggaran Dasar Bank KB Bukopin diubah dengan
akta tertanggal (09-06-2023) sembilan Juni dua ribu dua puluh tiga Nomor 33 dibuat dihadapan Aulia
Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya tertanggal
dua belas Juni 2023 (12-06-2023) Nomor : AHU-AH.01.03-0075748.

Per 31 Maret 2024, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, STIC Eugene
Star Holdings Inc sebesar 16.98%, dan Publik sebesar 16.14%.

Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya,
KB Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang baik dan benar.

Seluruh kantor Bank KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, Bank KB Bank juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bank
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan
di hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.

Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank . PT Bukopin
KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990
yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bank menginisiasi program pembinaan dan edukasi
calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).

Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.


                                                 79
Page 102
2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Struktur permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT Bank KB Bukopin Tbk untuk 31 Maret 2024
adalah sebagai berikut:

             Keterangan                     Saham Kelas A         Saham Kelas B              Jumlah              %
Modal Dasar                                      21.337.978         207.866.202.200         207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd.                                   0        125.655.736.951        125.655.736.951      66.88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc                            0         31.900.000.000         31.900.000.000      16.98
3. Pemegang saham lainnya                          21.337.978         30.310.464.941         30.331.802.919      16.14
Jumlah Modal Ditempatkan                           21.337.978        187.866.201.892        187.887.539.870     100.00
Saham Dalam Portepel                                        0         20.000.000.308         20.000.000.308

             Keterangan                     Saham Kelas A         Saham Kelas B              Jumlah              %
Modal Dasar                                      21.337.978         207.866.202.200         207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
1. Kookmin Bank Co., Ltd.                                   0        125.655.736.951        125.655.736.951      66.88
2. STIC Eugene Star Holdings Inc                            0         31.900.000.000         31.900.000.000      16.98
3. Pemegang saham lainnya                          21.337.978         30.310.464.941         30.331.802.919      16.14
Jumlah Modal Ditempatkan                           21.337.978        187.866.201.892        187.887.539.870     100.00
Saham Dalam Portepel                                        0         20.000.000.308         20.000.000.308

3.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam akta tertanggal 24 Januari 2024
Nomor: 57, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH. Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                        :   Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama                  :   Seng Hyup Shin*
Komisaris                              :   Nanang Supriyatno
Komisaris Independen                   :   Tippy Joesoef
Komisaris Independen                   :   Hae Wang Lee
Komisaris Independen                   :   Stephen Liestyo
Komisaris Independen                   :   Sukriansyah S. Latief
Komisaris Independen                   :   Eugene Keith Galbraith

Direksi
Direktur Utama                         :   Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama                   :   Robby Mondong
Direktur                               :   Helmi Fakhrudin
Direktur                               :   Dodi Widjajanto
Direktur                               :   Jang Hyuk Im*
Direktur                               :   Young Eun Moon
Direktur                               :   Yohanes Suhardi
Direktur                               :   Jung Ho Han
Direktur                               :   Henry Sawali

* Efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK No. 27/POJK.03/2016;
POJK No. 37/POJK.03/2017 dan/atau Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku
** Terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam POJK 27/
POJK.03/2019, POJK No.37/POJK.03/2017 dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.




                                                          80
Page 103
4.   KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank .

Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

4.1. Kredit

a.   Kredit Retail

KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.

Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di
lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra
channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang
tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan
efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung)
dan Kredit Pensiunan Direct.

UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga,
antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau
Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu
hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam
program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30
Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit
UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran
risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank
fokus pada penyaluran kredit ini.

Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.


                                                 81
Page 104
b.   Kredit Komersial

Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.

5.   DANA

a.   Retail

Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena
memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding
tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).

Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.

b.   Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.

Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.

KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai
saat ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 74 (tujuh puluh empat) penerbitan
Obligasi dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 10 November 2023, PT Bank KB Bukopin, Tbk telah
mewaliamanati sekitar Rp.68 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.

6.   PERIZINAN WALI AMANAT

a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
     mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank KB Bukopin.
b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
     bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank KB Bukopin.
c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/
     PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.




                                                82
Page 105
e.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
     8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank KB Bukopin menjadi Bank
     Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.

7.   PENGALAMAN BANK KB BUKOPIN

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, PT KB Bukopin Tbk berperan aktif antara lain
sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau dalam untuk penerbitan Obligasi, Sukuk, dan Medium Term
Note (MTN) dibeberpa perusahaan yang bergerak pada bidang-bidang sebagai berikut :
•   Financial Institution
•   Property
•   Infrastruktur
•   Mining
•   Manufacture
•   Telecommunication
•   Media & Information
•   Farmasi
•   Gas
•   Food & Beverage

8.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
   dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
   Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
   dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
   perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
   Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
   lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
   perwaliamanatan kepada OJK.

9.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penggantian Wali Amanat dilakukan karena
sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
b. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
    kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
    Modal.
f. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal.
g. Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
    Amanat.




                                                83
Page 106
i.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan VI.C.3
     Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008
     tentang Hubungan Kredit Penjaminan antara Wali Amanat dengan Emiten.
j.   Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
     membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
     kepada Perseroan.

10. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting Bank KB Bukopin per tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan
opini wajar dalam laporannya tanggal 20 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Denny Susanto.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       31 Desember        31 Desember
                                    Keterangan
                                                                           2023               2022
 ASET
 Kas                                                                       289.184             524.320
 Giro pada Bank Indonesia                                                3.205.619           4.140.431
 Giro pada bank lain
    Pihak Berelasi                                                           6.377             75.647
    Pihak ketiga                                                           336.504            668.412
 Dikurangi Cadangan
     Kerugian penurunan nilai                                                (300)                (89)

 Giro pada bank lain - neto                                                342.581            743.970
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
    Pihak ketiga                                                         2.133.567         12.180.830
 Surat-surat berharga
    Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                            5.322.930          3.362.099
    Diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain        3.067.387            588.835
    Diukur pada biaya perolehan diamortisasi                             9.145.932          8.059.020
                                                                        17.536.249         12.009.954
 Dikurangi Cadangan
    Kerugian penurunan nilai                                                 (109)                (76)
    Surat-surat berharga - neto                                         17.536.140         12.009.878
 Surat-surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali – neto     2.572.152                   -
 Tagihan Derivatif                                                           3.040              9.254

 Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah
 Pihak Berelasi                                                             640.646            761.333
 Pihak Ketiga                                                           48.777.970         49.822.101
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                           (3.582.834)        (1.626.676)

 Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang Syariah - neto            45.835.782         48.956.758
 Tagihan akseptasi                                                         132.577             17.346
 Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                               (1.613)             (211)
 Tagihan akseptasi -neto                                                   130.964             17.135
 Penyertaan saham
    Penyertaan saham                                                             15                 15
    Aset tetap dan aset hak guna                                          4.646.734          4.686.955
    Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                     (1.413.059)        (1.290.753)




                                                               84
Page 107
                                                                         31 Desember       31 Desember
                                    Keterangan
                                                                             2023              2022
Aset tetap dan aset hak guna- neto                                             3.233.675       3.396.202
Aset pajak tangguhan - neto                                                 2.670.543         1.942.151
Aset tak berwujud
  Aset tak berwujud                                                          635.815           485.049
  Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                      (350.230)         (283.055)
  Aset tak berwujud – neto                                                   285.585           201.994
Aset lain-lain - neto                                                      6.068.452         5.872.414
TOTAL ASET                                                                84.307.300        89.995.352

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                            431.402           388.522
Simpanan nasabah
Giro
   Pihak berelasi                                                              9.094           260.318
   Pihak ketiga                                                            3.168.554         3.317.609
Tabungan
   Pihak berelasi                                                             18.491             9.870
   Pihak ketiga                                                            6.854.693         6.945.914
Deposito berjangka
   Pihak berelasi                                                             40.311            55.847
   Pihak ketiga                                                           34.698.000        41.372.812
Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                                                          7.699.413        10.121.907
   Pihak ketiga                                                              187.308           259.468
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto          219.631                 -
Liabilitas derivatif                                                             808            12.259
Liabilitas akseptasi                                                         132.577            17.346

   Pihak berelasi                                                          6.544.886         6.533.582
   Pihak ketiga                                                            5.159.606         4.666.549
Surat berharga yang diterbitkan                                            3.397.588         3.392.718
Utang pajak                                                                   64.635            56.496
Liabilitas lain-lain                                                       1.570.140         1.367.530
Total Liabilitas                                                          70.197.137        78.778.747

EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
   Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
   Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
   Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
   Saham biasa kelas B – 127.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
   Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
   Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham per 31 Desember 2022 dan
  31 Desember 2021                                                        19.000.000         7.000.000
Tambahan modal disetor                                                     8.225.767         8.286.428
Uang muka setoran modal                                                            -         3.000.000
Surplus revaluasi aset                                                     1.603.893         1.605.649
Keuntungan yang belum direalisasi atas surat-surat berharga dalam
   kelompok nilai wajar melalui penghasilan
   komprehensif lain – setalah pajak tangguhan                                   7.563             2.625
Akumulasi defisit                                                        (14.700.914)       (8.673.269)
                                                                           14.136.309        11.221.433
Kepentingan non-pengendali                                                    (26.146)           (4.828)
Total Ekuitas                                                              14.110.163        11.216.605
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                               84.307.300       89.995.352




                                                              85
Page 108
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASI
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember        31 Desember
                           Keterangan
                                                                          2023               2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
  Pendapatan bunga                                                         4.374.694            3.721.413
  Pendapatan Syariah                                                         486.942              407.257
  Total pendapatan bunga dan Syariah                                       4.861.636            4.128.670

Beban bunga dan Syariah
  Beban bunga                                                             (3.746.710)          (2.828.375)
  Beban Syariah                                                             (306.044)            (250.792)
  Total beban bunga dan Syariah                                           (4.052.754)          (3.079.167)

Pendapatan bunga dan Syariah - neto                                          808.882            1.049.503

Pendapatan operasional lainnya
  Provisi dan komisi lainnya                                                 333.732              323.340
  Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto                       (8.899)              13.082
  Keuntungan (kerugian) selisih kurs – neto                                   29.265               31.815
  Lain-lain                                                                  102.429              131.272
  Total pendapatan operasional lainnya                                       456.527              499.509

Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan -            (5.537.792)          (3.948.482)
neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto                         5.235               (1.919)
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi - neto                1.999               (2.272)
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset                        (269.055)              (81.325)
   non-keuangan - neto
Kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan                            155.384             (147.542)
Beban operasional lainnya
   Umum dan administrasi                                                  (1.371.594)          (1.571.018)
   Gaji dan tunjangan karyawan                                              (809.976)            (734.432)
   Premi program penjaminan pemerintah                                       (98.812)            (118.790)
   Total beban operasional lainnya                                        (2.280.382)          (2.424.240)

RUGI OPERASIONAL                                                          (6.659.202)          (5.056.768)
PENDAPATAN (BEBAN) NON-OPERASIONAL – NETO                                   (128.185)             (88.888)
RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                      (6.787.387)          (5.145.656)

MANFAAT (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN
  Kini                                                                             -                    -
  Tangguhan                                                                  731.684              113.152
 Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto                                  731.684              113.152

RUGI TAHUN BERJALAN                                                       (6.055.703)          (5.032.504)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:

Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
   Pengukuran kembali keuntungan (kerugian) atas program imbalan               8.640               25.736
pasti
   Perubahan surplus revaluasi aset                                           (1.756)              77.837
   Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke           (1.900)              (5.663)
laba rugi




                                                           86
Page 109
                                                                     31 Desember       31 Desember
                            Keterangan
                                                                         2023              2022
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
   Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok                  6.330           (70.134)
   nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
   Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba           (1.392)            15.429
rugi
Penghasilan komprehensif lain - neto                                          9.922             43.205

Total rugi komprehensif tahun berjalan                                   (6.045.781)        (4.989.299)

Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                  (6.034.077)        (5.027.460)
  Kepentingan non-pengendali                                                (21.626)            (5.044)
                                                                         (6.055.703)        (5.032.504)

Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
   diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                                 (6.024.463)        (4.984.356)
   Kepentingan non-pengendali                                               (21.318)            (4.943)
                                                                         (6.045.781)        (4.989.299)

11. INFORMASI

Alamat PT Bank KB Bukopin Tbk adalah sebagai berikut:

                                        PT Bank KB Bukopin Tbk
                                     Gedung Bank KB Bukopin Lantai 8
                                       Jl. MT Haryono Kav. 50 – 51
                                         Jakarta 12770, Indonesia
                                  Telepon : (021) 7988266, (021) 7989837
                                         Faksimili : (021) 7980625
                     Up. : Departemen Capital Market Service & Financial Institution




                                                             87
Page 110
XI. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO)
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan
yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di
mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO
wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar USD500,-
(lima ratus Dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Umum Obligasi akan diadakan pada tanggal 12 Juni 2024 dari pukul 10.00 WIB
hingga 13 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-061/OBL/KSEI/0524 tanggal 31 Mei 2024
yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka
atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
    yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam
    bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran
    Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 21 Juni 2024;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
    yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
    efek dengan Pemegang Obligasi . Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
    Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan
    Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI.
    Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
    Rekening;




                                                 88
Page 111
d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
     pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak
     lainnya yang melekat pada Obligasi;
e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
     dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
     untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang
     Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga
     Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut
     berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau
     kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSU dan yang
     diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya
     RUPO dan/atau RUPSU;
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
     Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin
Emisi Obligasi yang tercantum dalam Bab XI Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan
Informasi Tambahan Dan FPPO.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-
masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan
No. IX.A.7. Tanggal penjatahan adalah tanggal 19 Juni 2024.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran.




                                                89
Page 112
9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.00 WIB
pada rekening berikut:

                                                                      Obligasi
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                                Bank Central Asia
                                                           Cabang KCP Wisma Nusantara
                                                         No. Rekening : 734.0221.472 (USD)
                                                     Atas nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT BCA Sekuritas                                                  Bank Central Asia
                                                                  Cabang Thamrin
                                                         No. Rekening : 206.0728.324 (USD)
                                                            Atas nama: PT BCA Sekuritas

PT BNI Sekuritas                                                  Bank Central Asia
                                                            Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                         No. Rekening : 499.9999.953 (USD)
                                                            Atas nama: PT BCA Sekuritas

PT Maybank Sekuritas Indonesia                                Bank Maybank Indonesia
                                                            Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                            No. Rekening: 217.0017.483
                                                               Swift Code: IBBKIDJA
                                                     Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.                           Bank Central Asia Tbk
                                                            Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                            No. Rekening : 458.3702.221
                                                   Atas nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.



10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.




                                                   90
Page 113
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan
denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi, yang dihitung secara harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/
atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab
dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening
atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan,
dengan menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

13. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                               91
Page 114
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
     FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 12 Juni 2024 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada tanggal 13 Juni 2024
sampai dengan pukul 16.00 WIB dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:

         PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI & PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI

  PT Aldiracita Sekuritas Indonesia              PT BCA Sekuritas                          PT BNI Sekuritas
         Menara Tekno, 9th Floor      Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor   Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16
   Jl. H. Fachrudin No.19 RT.1/RW.7             Jl. MH Thamrin No.1                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
           Jakarta Pusat 10250                      Jakarta 10310                             Jakarta 12910
        Telepon: (021) 3970 5858             Telepon: (021) 2358 7222                     Tel. (021) 2554 3946
       Faksimile: (021) 3970 5850      Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300            www.bnisekuritas.co.id
            www.aldiracita.com            Website: www.bcasekuritas.co.id          Email: dcm@bnisekuritas.co.id
  Email: fixedincome@aldiracita.com       Email: dcm@bcasekuritas.co.id


 PT Maybank Sekuritas Indonesia       PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
      Sentral Senayan III Lt. 22          Gedung Artha Graha 18th Floor
           Jl. Asia Afrika No. 8           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
               Jakarta 10270                       Jakarta 12190
                 Indonesia                    Telepon: (021) 2924 9088
          Tel: (021) 8066 8500              Faksimile: (021) 2924 9150
        www.maybank-ke.co.id                Website: www.trimegah.com
 Email: fixedincome.indonesia@may-            Email: fit@trimegah.com;
                 bank.com               Investment.banking@trimegah.com




                                                        92
Page 115
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                        93
Page 116
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 117
                                                                                                    1
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024

Jakarta, 31 Mei 2024

Kepada Yang Terhormat
PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No.51
Jakarta Pusat 10350


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dalam
           Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi USD Berkelanjutan I Indah
           Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024”

Sehubungan dengan maksud PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”),
berkedudukan dan berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin
No.51 Jakarta Pusat 10350 untuk melakukan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi
USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2024” dengan jumlah pokok
obligasi sebanyak-banyaknya sebesar USD 25,000,000.00 (dua puluh lima puluh juta dolar Amerika
Serikat) (“Obligasi”). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Sebagai
bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar USD4.156.000,- (empat juta seratus lima puluh
enam ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang
terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar USD200.000,- (dua ratus
     ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,75% (lima koma tujuh lima
     persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung
     sejak Tanggal Emisi;

b.   Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar USD450.000,- (empat
     ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
     koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
     Emisi;

c.   Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar USD3.506.000,- (tiga
     juta lima ratus enam ribu Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,00%
     (delapan koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
     Tanggal Emisi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar USD10.844.000,- (sepuluh
juta delapan ratus empat puluh empat ribu Dolar Amerika Serikat) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau
seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.




                                                 95
Page 118
                                                                                              2
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 21 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh
tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027
untuk Obligasi Seri B dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.

Satuan pemindahbukuan sebesar USD 1.00 (satu dolar Amerika Serikat) atau kelipatannya, dan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single
A Plus) sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo No.RC-620/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli
2023 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo Nomor RTG-170/PEF-DIR/V/2024
tanggal 21 Mei 2024 dan dari PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”) yaitu ir AA sebagaimana ternyata
dalam Surat KRI No.RC-003/KRI-DIR/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 sebagaimana ditegaskan
kembali dalam surat KRI Nomor RTG-001/KRI-DIR/V/2024 tanggal 22 Mei 2024. Pemeringkatan
tersebut telah mencakup keseluruhan nilai Pokok Obligasi yang direncanakan yaitu sejumlah
USD300,000,000.00 (tiga ratus juta dolar Amerika Serikat), sehingga telah memenuhi ketentuan
Pasal 12 POJK No.49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 (selanjutnya disebut “PUB Obligasi
USD I Tahap IV”).

Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum independen
dalam hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan No. STTD : STTD.KH-21/PJ-
1/PM.02/2023 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No.050/SK-IK/VI/23/T/C
tanggal 23 Juni 2023, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“ Uji Tuntas”) yang hasilnya
dituangkan dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Intam Laporan Uji
Tuntas”) dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum (“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek
hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari PUB Obligasi USD I Tahap IV ini sesuai dengan
peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan
dengan berpedoman pada Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang     Perubahan       Keputusan     Himpunan       Konsultan     Hukum      Pasar  Modal
No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal.

Penawaran Umum ini merupakan PUB Obligasi USD I Tahap IV dari Penawaran Umum “Obligasi
USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023”, dimana “Obligasi USD Berkelanjutan I
Tahap I Indah Kiat Pulp & Paper Tahun 2023” telah menjadi Efektif berdasarkan Surat
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan No.S-322/D.04/2023
tanggal 29 September 2023 serta dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“PUB Obligasi USD I Tahap
I”).

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas No. 033-R1/CS-DA-PG-GB/II-H/V/2024
tanggal 31 Mei 2024 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam Laporan Uji Tuntas”).

Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut:


                                              96
Page 119
                                                                                              3
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024


a.   Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan apabila
     dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka fotokopi atau
     salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
b.   Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada
     kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik dari pihak-
     pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
c.   Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak termasuk
     dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan untuk
     menandatangani dokumen tersebut.
d.   Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan, baik
     tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak ketiga
     kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak
     mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam Laporan Uji
     Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e.   Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
     Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan,
     berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.

Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka hukum
Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi
negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:

a.   Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
     dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
     konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara langsung
     maupun tidak langsung dengan Perseroan.
b.   Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-dokumen
     atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan Pendapat Hukum
     menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
c.   Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya dan
     tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
     didalamnya.
d.   Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi USD I Tahap IV dan
     tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami adalah
     terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di
     bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan
kualifikasi-kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum
ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami sampaikan
Pendapat Hukum kami sebagai berikut:




                                              97
Page 120
                                                                                                4
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024

1.   Perseroan, yang berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu badan hukum yang berbentuk
     Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut ketentuan hukum dan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

2.   Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan dengan nama PT Indah Kiat Pulp & Paper
     Corporation dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967
     berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 68 tanggal 7 Desember 1976, dibuat dihadapan
     Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta Perubahan Anggaran
     Dasar No.302 tanggal 30 Mei 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 233 tanggal 28
     Desember 1977, Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 151 tanggal 17 Januari 1978, Akta
     Perubahan Anggran Dasar No. 213 tanggal 25 Januari 1978, yang keempatnya dibuat dihadapan
     Poppy Savitri Parmanto, S.H., selaku pengganti dari Ridwan Suselo, Notaris di Jakarta (“Akta
     Pendirian”), yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
     melalui Surat Keputusan No. Y.A.5/50/2 tanggal 9 Februari 1978; didaftarkan dalam buku
     register di Kantor Pengadilan Negeri berturut-turut dibawah No.521, No.522, No.523, No.524,
     No.525 tanggal 14 Februari 1978, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
     No. 18 tanggal 3 Maret 1978,Tambahan No. 172.

     Sejak tanggal PUB Obligasi USD I Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, termasuk didalamnya
     adalah (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan, (ii) maksud dan tujuan
     serta kegiatan usaha Perseroan, tidak mengalami perubahan. Riwayat struktur permodalan
     Perseroan, baik yang mengenai modal dasar, peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor,
     adalah benar dan berkesinambungan serta telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
     Angaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

     Anggaran Dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana tercantum dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 46 tanggal 10 Juni 2022, dibuat
     di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah Mendapat persetujuan
     dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
     Surat Keputusan No. AHU-0047207.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; diberitahukan
     kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata
     dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
     0262569 tanggal 8 Juli 2022; didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0130590.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022; dan diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 57 tanggal 19 Juli 2022, Tambahan No.23742, telah dilakukan sesuai
     dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang No.40
     Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu antara lain
     Peraturan No.IX.J.1, POJK No.33/POJK.04/2014, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK
     No.16/POJK.04/2020.

     Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Anggaran
     Dasar Perseroan dan perizinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan kegiatan usaha
     tersebut.




                                               98
Page 121
                                                                                              5
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024

3.   Sejak Tanggal PUB Obligasi USD I Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada orang perserorangan yang menjadi pemilik manfaat
     akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”). Orang Perseorangan yang menjadi pemilik manfaat
     akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No.13
     Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
     Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
     Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda
     Wijaya. Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam
     Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia) pada tanggal 17 Januari 2024, sebagaimana ternyata dalam bukti
     Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Januari 2024 dan telah menyampaikan laporan
     Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan pada website Bursa
     Efek Indonesia surat No. 065/KI-INKP/II/24/TH tanggal 29 Februari 2024 yang merupakan
     pelaksanaan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-412/PM.212/2024 tertanggal 28 Februari
     2024 perihal Perintah Tindakan Tertentu, yang memuat uraian informasi atau fakta material
     sebagai berikut:

     a)   Pihak Pengendali Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda
          Wijaya, berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003;
     b)   Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali
          Perseroan yang telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan laporan yang
          sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan kepada OJK bahwa
          pihak Pengendali Perseroan adalah 4 (empat) orang yaitu Bapak Indra Widjaja, Bapak
          Muktar Widjaja, Bapak Franky Oesman Widjaja dan Ibu Linda Suryasari Wijaya L.
     Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum,
     kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.

     Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda Wijaya sebagai UBO telah memenuhi kriteria Pasal 4
     ayat 1 huruf (d) Perpres No.13/2018, yaitu merupakan perseorangan yang memiliki
     kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan
     anggota dewan komisaris.

     PT APP Purinusa Ekapersada, disingkat PT APP Indonesia (dahulu bernama PT Purinusa
     Ekapersada) merupakan Pengendali langsung Perseroan dan Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh
     Ganda Wijaya merupakan Pengendali tidak langsung Perseroan sesuai dengan Pasal 1 angka 4
     huruf a POJK No.9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

4.   Sejak tanggal PUB Obligasi USD I Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami
     perubahan.

     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah
     sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan
     telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 tanggal 8
     Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik

                                              99
Page 122
                                                                                              6
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024

     (“POJK 33/2014”) serta menjabat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
     penutupan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mengangkat mereka, tanpa
     mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

5.   Sejak tanggal PUB Obligasi USD I Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, susunan Sekretaris Perusahaan, Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi
     dan Unit Audit Internal Perseroan tidak mengalami perubahan :

     1)   Pembentukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas
          Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
          Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

     2)   Pembentukan Komite Audit telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
          Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

     3)   Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
          Emiten Atau Perusahaan Publik.

     4)   Pemebentukan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah sesuai dengan Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
          Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

6.   Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya
     dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah melakukan pemenuhan
     Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.78 Tahun 1981
     (“WLKP”), serta telah memenuhi Upah Minimum Propinsi berdasarkan ketentuan yang
     berlaku di wilayah dimana kantor pusat dan pabrik Perseroan berada.

     Sejak tanggal PUB Obligasi USD I Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, tidak terdapat tambahan harta bergerak (kendaraan bermotor) Perseroan, serta
     tidak terdapat perubahan (tambahan dan/atau penggantian) atas harta tetap Perseroan yang
     sedang dijaminkan, namun terdapat perubahan (penggantian) atas harta tetap Perseroan, yaitu
     pemecahan atas SHGB No 9/Tualang Perawang, Pinang Sebatang dengan luas 429,31 Ha, yang
     dipecah menjadi 6 SHGB yaitu SHGB No. 00263/Pinang Sebatang, SHGB No. 2740/Perawang,
     SHGB No. 2741/Perawang, SHGB No. 284/Perawang Barat, SHGB No. 2691/Pinang Sebatang
     Barat dan SHGB No. 268/Pinang Sebatang Barat. Berdasarkan hasil uji tuntas kami, atas ke 6
     SHGB tersebut memiliki jangka waktu yang telah berakhir pada tanggal 28 Februari 2024, dan
     atas ke 6 SHGB tersebut sedang dilakukan perpanjangan sebagaimana tercantum pada
     Permohonan Pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) tanggal 23 April 2024 yang
     dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kantor
     Pertanahan Kabupaten Siak Provinsi Riau.




                                             100
Page 123
                                                                                                 7
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024

     Harta tetap yang saat ini sedang dijaminkan kepada pihak lain untuk menjamin kewajiban
     Perseroan telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     karenanya mengikat bagi Perseroan sesuai peraturan yang belaku. Penjaminan harta tetap
     Perseroan ini akan berdampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan apabila harta tetap
     tersebut harus dieksekusi oleh Kreditur.

     Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
     Perseroan tanggal 30 Mei 2024, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan
     dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau
     menutup resiko yang dipertanggungan.

7.   Bahwa Sejak tanggal PUB Obligasi USD I Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
     ini dikeluarkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat
     Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia tidak mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan).

     Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
     Perseroan tanggal 30 Mei 2024, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama Perseroan tidak
     sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun baik untuk kepentingan Perseroan,
     Perusahaan Anak maupun Perusahaan Cucu, dan tidak sedang terlibat perkara di peradilan
     manapun dan/atau somasi dan/atau klaim dari pihak ketiga manapun.

8.   Sejak tanggal PUB Obligasi USD I Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak dan
     Perusahaan Cucu tidak mengalami perubahan. Saham-saham milik Perseroan di Perusahaan
     Anak dan Perusahaan Cucu tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga mananpun, serta tidak
     sedang dalam sengketa.

     Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan masing-
     masing Perusahaan Anak yang berbadan hukum Indonesia, yaitu PT Graha Kemasindo Indah
     (“GKI”), PT Paramitra Abadimas Cemerlang (“PAC”), PT Indah Kiat Global Ventura (Dalam
     Likuidasi) (“IKGV”) dan Perusahaan Cucu, yaitu PT Paramitra Gunakarya Cemerlang
     (“PGC”) dan PT Indah Kiat Power (Dalam Likuidasi) (“IKP”), masing-masing tertanggal 30
     Mei 2024, GKI, PAC, IKGV, PGC dan IKP (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
     Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
     Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
     (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
     sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
     Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam
     perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
     di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
     mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
     pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
     sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
     (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
     Usaha (KPPU), (viii) Tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan


                                               101
Page 124
                                                                                                  8
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024

      dan/atau klaim dan/atau somasi yang secara material dapat berdampak negatif terhadap
      kelangsungan usaha GKI, PAC, PGC dan proses likuidasi IKGV, IKP, serta rencana
      Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
      III Tahun 2024 termasuk rencana penggunaan dananya.

9.    Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga yang masih berlaku telah
      ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
      karenanya mengikat Perseroan dan perjanjian-perjanjian yang dibuat dengan pihak terafiliasi
      telah dibuat dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak merugikan
      kepentingan Perseroan.

10.   Sehubungan dengan rencana PUB Obligasi USD I Tahap IV, berdasarkan hasil Uji Tuntas kami
      dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 30 Mei 2024,
      Perseroan (i) Tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu
      dari atau memberitahukan kepada Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan sebelumnya, kreditur
      dan/atau pihak lain, kecuali kewajiban untuk memberitahukan kepada PT Bank Syariah
      Indonesia Tbk dan PT Bank DKI. Pemberitahuan kepada PT Bank DKI dilakukan berdasarkan
      Surat Perseroan Nomor 0076/IKPP-Banking/V/2024 tanggal 17 Mei 2024 dan pemberitahuan
      kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk dilakukan berdasarkan Surat Perseroan Nomor
      0075/IKPP-Banking/V/2024 tanggal 17 Mei 2024; dan (ii) Tidak memiliki perjanjian-
      perjanjian yang memuat pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang dapat menghambat
      rencana dan penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD I Tahap IV.

11.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan pula dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tertanggal 30 Mei 2024, Perseroan (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan
      Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
      Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara
      (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
      sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase
      Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam
      perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
      di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang
      mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
      pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu
      sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri,
      (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan
      Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan
      dan/atau klaim dan/atau somasi, kecuali untuk Perkara No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst antara
      Perseroan selaku Penggugat I melawan CV Karya Putra Bersama selaku Tergugat. Dimana atas
      Perkara ini telah dikeluarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
      No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022 yang memenangkan Para Penggugat, dan
      Putusan Pengadilan Tinggi No.627/PDT/2022/PT DKI tanggal 3 November 2022 yang isinya
      menguatkan putusan PN No.653/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Juni 2022. Pada saat ini
      perkara tersebut sedang dalam proses kasasi yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding.




                                                102
Page 125
                                                                                                       9
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024

      Perkara yang saat ini dihadapi Perseroan tersebut tidak berpengaruh/berdampak negatif secara
      material terhadap jalannya kegiatan usaha dan/atau operasional Perseroan maupun rencana dan
      penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD I Tahap IV ini.

      Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
      masing-masing anggota Direksi Perseroan dan masing-masing anggota Dewan Komisaris
      Perseroan tertanggal 30 Mei 2024, anggota Direksi Perseroan dan anggota Dewan Komisaris
      Perseroan dalam kedudukannya sebagai anggota Direksi Perseroan, anggota Dewan Komisaris
      maupun sebagai pribadi (i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial
      maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii)
      tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak
      sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam
      perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia
      (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan
      dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
      Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
      perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai
      kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan
      atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam
      perkara di bidang persaingan usaha di Komisi Persaingan Usaha (KPPU), (viii) tidak sedang
      terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi yang
      secara material dapat berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha dan/atau operasional
      Perseroan dan rencana PUB Obligasi USD I Tahap IV serta penggunaan dananya.

12.   Dalam rangka PUB Obligasi USD I Tahap IV ini, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian-perjanjian
      sebagai berikut:

      a.    Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp
            & Paper Tahap I Tahun 2023 No. 31 tanggal 12 Juli 2023 Junctis Akta Perubahan Pertama
            Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp &
            Paper Tahap I Tahun 2023 No. 15 tanggal 1 September 2023 dan Akta Perubahan Kedua dan
            Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi USD Berkelanjutan I
            Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2023 No. 55 tanggal 26 September 2023, oleh Perseroan
            selaku Emiten, yang seluruhnya dibuat dihadapan Tjhong Sendrawan, S.H., Notaris di Jakarta
            Utara.

      b.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
            IV Tahun 2024 Nomor 82 tanggal 31 Mei 2024 oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
            Bank KB Bukopin Tbk selaku Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
            di Jakarta Selatan.

      c.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
            IV Tahun 2024 Nomor 83 tanggal 31 Mei 2024 oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
            Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Maybank Sekuritas
            Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk masing-masing selaku Penjamin Pelaksana
            Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
            Jakarta Selatan.



                                                  103
Page 126
                                                                                                        10
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024

      d.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap
            IV Tahun 2024 Nomor 81 tanggal 31 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
            Kustodian Sentral Efek Indonesia, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
            Selatan.

      e.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI dengan No. Pendaftaran SP-
            061/OBL/KSEI/0524 tanggal 31 Mei 2024, oleh dan antara Perseroan selaku Emiten dan PT
            Kustodian Sentral Efek Indonesia.

      f.    Akta Pengakuan Utang Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun
            2024 Nomor 84 tanggal 31 Mei 2024, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
            Selatan.

13.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, untuk Obligasi ini dijamin dengan
      kesanggupan penuh (full commitement) dengan jumlah Obligasi yang ditawarkan sebesar
      USD4.156.000,- (empat juta seratus lima puluh enam ribu Dolar Amerika Serikat), dalam pengertian
      bahwa apabila masih terdapat Obligasi yang ditawarkan yang tidak habis terjual kepada masyarakat,
      maka sisa Obligasi tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi pada Tanggal Pembayaran
      dengan Harga Penawaran sesuai dengan Bagian Penjaminan masing-masing, dan sebanyak-banyaknya
      sebesar USD10.844.000,- (sepuluh juta delapan ratus empat puluh empat ribu Dolar Amerika Serikat)
      akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) oleh Penjamin Emisi Obligasi

      Apabila seluruh Obligasi yang dijamin dengan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
      atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
      menerbitkan Obligasi tersebut.

14.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli kembali oleh
      Perseroan dengan maksud untuk pelunasan tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak memiliki
      hak suara, tidak berhak atas Bunga Obligasi.

15.   PUB Obligasi USD I Tahap IV ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh
      harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
      maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
      Hukum Perdata.

      Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
      baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
      yang dijamin secara khusus dengan dengan harta kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
      akan ada dikemudian hari.

16.   Dalam rangka PUB Obligasi USD I Tahap IV ini, Perseroan telah mendapatkan persetujuan-persetujuan
      sebagai berikut :

      i.    Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan
            Sirkuler Dewan Komisaris tanggal 8 Maret 2023 yang memutuskan hal-hal sebagai berikut :

            a.    Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
                  Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
                  Mudharabah oleh Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada penambahan, perubahan,
                  perpanjangan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;


                                                   104
Page 127
                                                                                                          11
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024

            b.    Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
                  disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan tersebut diatas, dan untuk
                  mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau dokumen lainnya mengenai keputusan
                  tersebut diatas, dan untuk maksud tersebut hadir dihadapan notaris Indonesia atau
                  departemen atau instansi Pemerintah Indonesia, untuk memberi pernyataan atau
                  keterangan-keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani dokumen yang diperlukan,
                  selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan atau
                  disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan tersebut diatas.

      ii.   Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dari PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”),
            sebagaimana ternyata dalam Surat BEI No. S-06934/BEI.PP2/08-2023 tanggal
            18 Agusrus 2023.

17.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan
      Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
      Modal sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
      dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
      51 Ayat (3) UUPM dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
      tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

18.   Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kredit Rating Indonesia (KRI), sampai
      dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
      UUPM.

19.   Antara Perseroan dengan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT
      Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana
      Emisi Obligasi tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

20.   Berdasarkan hasil Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan
      tanggal 30 Mei 2024, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun tidak pernah mengalami
      gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
      terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari
      modal disetor sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum
      Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

21.   Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat id A+ (single A Plus) dari hasil
      pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A+ (single A Plus) sebagaimana
      ternyata dalam Surat Pefindo No.RC-620/PEF-DIR/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023 sebagaimana
      ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo Nomor RTG-170/PEF-DIR/V/2024 tanggal 21 Mei 2024 dan
      dari PT Kredit Rating Indonesia (“KRI”) yaitu ir AA sebagaimana ternyata dalam Surat KRI No.RC-
      003/KRI-DIR/VII/2023 tanggal 11 Juli 2023 sebagaimana ditegaskan kembali dalam surat KRI Nomor
      RTG-001/KRI-DIR/V/2024 tanggal 22 Mei 2024.

      Sehingga, Efek yang diterbitkan dalam PUB Obligasi USD I Tahap IV ini telah memenuhi persyaratan
      Efek sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No.36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang yang
      memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
      (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
      dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

22.   Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, penggunaan dana yang diperoleh dalam rangka PUB Obligasi
      USD I Tahap IV setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan akan digunakan 100%

                                                    105
Page 128
                                                                                                        12
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024

    (seratus persen) oleh Perseroan untuk belanja modal terkait ekspansi pembangunan pabrik kertas industri
    berupa pembiayaan sebagian dari pembelian equipment dan sebagian dari pekerjaan sipil. Sampai
    dengan saat Informasi Tambahan ini disampaikan, progress pembangunan pabrik kertas
    industri adalah sekitar 36%, dengan rincian sebagai berikut:

    1.    Sekitar 75% akan digunakan untuk pembiayaan sebagian dari pembelian equipment dan
          equipment yang dibeli Perseroan untuk keperluan pabrik yang sedang dibangun diperkirakan akan
          diterima seluruhnya oleh Perseroan di tahun 2026. Hingga saat ini rincian pembelian equipment
          adalah sebagai berikut:

                            Keterangan                                       Penjelasan
           Jenis                                           Machineries, other supporting machineries
                                                           and auxiliaries
           Spesifikasi                                     FBB Machine, Pulp Machine, Brown
                                                           Machine, Wood Handling, GCC Plant, Color
                                                           Kitchen, Biodegradable, Power Boiler, Power
                                                           Distributions, Steam Turbine and other
                                                           machineries.
           Jumlah                                          1 lini produksi kertas industri
           Pihak Penjual                                   Berasal dari pihak ketiga dengan penjual
                                                           utama        antara       lain   VALMET
                                                           TECHNOLOGIES, Inc.; VALMET AB;
                                                           BVG BAUER-VERFAHRENSTECHNIK-
                                                           GMBH;        ANDRITZ         AG;  WUHAN
                                                           KEMPINSH; EUROCRANE CO., LTD. dan
                                                           VOITH PAPER (CHINA) CO LTD
           Nomor dan Tanggal Pemesanan Pembelian           - 40011548 tanggal 30 April 2022
                                                           - 40011549 tanggal 30 April 2022
                                                           - 40011550 tanggal 30 April 2022
                                                           - 40011551 tanggal 30 April 2022
                                                           - 40011552 tanggal 30 April 2022
                                                           - 40011553 tanggal 30 April 2022
                                                           - 40011595 tanggal 30 April 2022
                                                           - 40011596 tanggal 30 April 2022
                                                           - 40011546 tanggal 30 April 2022
                                                           - 40011547 tanggal 30 April 2022
                                                           - 40012010 tanggal 15 Agustus 2022
                                                           - 40012011 tanggal 15 Agustus 2022
                                                           - 40011875 tanggal 19 September 2022
                                                           - 40012118 tanggal 8 Februari 2023
                                                           - 40012172 tanggal 7 Maret 2023
                                                           - 40012252 tanggal 12 Mei 2023
                                                           - 40012253 tanggal 12 Mei 2023

    2.    Sekitar 25% akan digunakan untuk pembiayaan sebagian dari pekerjaan sipil di antaranya namun
          tidak terbatas pada pekerjaan persiapan lahan, pondasi, tiang pancang, pembangunan jalan, akses
          dan drainese, pembangunan jembatan dan bangunan pabrik.

          Adapun kontraktor utama yang membantu pekerjaan sipil untuk pembangunan pabrik hingga saat
          ini adalah sebagai berikut:


                                                  106
Page 129
                                                                                                          13
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024


               Nama Kontraktor          Nomor dan Tanggal Perjanjian                 Hubungan Afiliasi
           PT Adhi Karya Tbk       038/IKPP KRW/ROAD-DRAINAGE-                       Pihak ketiga
                                   PH1/AK/11-22 tanggal 25 November 2022
           PT Gunung Patapaan      030/IKPP KRW/TEMPORARY                            Pihak ketiga
           Abadi                   ROAD/GPA/07-22 tanggal 5 Juli 2022
           PT Lancarjaya           028/IKPP                                          Pihak ketiga
           Mandiri Abadi           KRW/CIVIL/CUTFILL/LMA/06-22
                                   tanggal 3 Juni 2022
           PT Masterpancang        036/IKPP-KRW/DRIVEN PILE-PACK                     Pihak ketiga
           Pondasi                 4&5/MPP/10-22 tanggal 3 Oktober 2022
           PT Pakubumi Semesta     034/IKPP-KRW/DRIVEN PILE-PACK                     Pihak ketiga
                                   1&3/PS/10-22 tanggal 3 Oktober 2022
           PT Putra Bintang        026/IKPP KRW/CIVIL/WP1/PBS/01-22                  Pihak ketiga
           Sembada                 tanggal 20 Januari 2022
           PT Teamworx             • 005/IKPP           KRW/CONSULTANT               Pihak ketiga
           Idonesia                   SUPERVISION/TEAMWORX/01-22
                                      tanggal 13 Januari 2022
                                   • 006/IKPP          KRW/CONSULTANT-
                                      SUPERVISION/TEAMWORX/07-22
                                      tanggal 11 Juli 2022
           PT Top Pondasi          035/IKPP-KRW/DRIVEN PILE-PACK                     Pihak ketiga
           Indonesia               2&6/TPI/10-22 tanggal 3 Oktober 2022
           PT Wijaya Karya         PO 46177421 pada tanggal 28 Maret 2023;           Pihak ketiga
           Beton                   49957560 pada tanggal 9 September 2022
           PT Modern Widya         PO 46177641 pada tanggal 30 Maret 2023            Pihak ketiga
           Technical
           PT Nusa Raya Ciptra     PO 46178142 dan 46178145 pada tanggal             Pihak ketiga
           Tbk                     30 Mei 2023
           PT Kokoh Inti           PO 49957563 pada tanggal 13 September             Pihak ketiga
           Arebama                 2022

      Perizinan yang diperlukan untuk pembangunan pabrik dan status perizinan hingga saat ini
      adalah sebagai berikut:

                                                      Nama Dokumen             Tanggal
                   Nomor Dokumen Perizinan                                                      Status
                                                          Perizinan            Perizinan
           -                                        Perjanjian Sewa        -               Dalam proses
                                                    Tanah untuk                            pengurusan
                                                    keperluan water                        sewa tanah
                                                    intake
           -                                        Kesepakatan            29 Maret        Selesai
                                                    Bersama (MOU)          2023
                                                    atas Jual Beli Tanah
           703/KPAII/X/2022                         Surat Dukungan         31 Oktober      Selesai
                                                    Berlokasi Diluar       2022
                                                    Kawasan Industri
           8120100772073                            Nomor Induk            27 Juli 2018    Selesai
                                                    Berusaha (NIB)
           20221-0252-2245-6690-                    Nomor Kegiatan         29 Oktober      Selesai
           8372                                     Usaha (NKU)            2022


                                              107
Page 130
                                                                                                   14
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024

                                                    Nama Dokumen         Tanggal
                 Nomor Dokumen Perizinan                                                 Status
                                                       Perizinan        Perizinan
          S.347/PPKL/PPU/                         PERTEK               2 May 2023   Selesai
          PKL.3/5/2023                            Pemenuhan Bahan
                                                  Baku Mutu Emisi
          S.238/PSLB3/PLB3/ PLB.3/04/2023         PERTEK               11 April     Selesai
                                                  Pemanfaatan          2023
                                                  LB3/Sludge untuk
                                                  bahan bakar Boiler
                                                  & Bahan baku
                                                  produksi
          S.348/PPKL/PPA/                         PERTEK               2 May 2023   Selesai
          PKL.2/5/2023                            Pemenuhan Bahan
                                                  Baku Mutu Air
                                                  Limbah Yang
                                                  Dibuang ke Badan
                                                  Air Permukaan
          -                                       ANDAL LALIN          -            Selesai
          SK.1008/MENLHK/SETJEN/PLA.4/9/2023      Persetujuan          12           Selesai
                                                  Lingkungan           September
                                                  (AMDAL)              2023
          -                                       SIPSDA               11           Selesai
                                                                       Desember
                                                                       2023
          -                                       Rekomtek Izin        -            Direncanakan
                                                  Pengalihan Alur                   selesai di akhir
                                                  Sungai                            bulan Juni 2024
          No. SA0203-Av/215                       Rekomtek Embung      8 Maret      Selesai
                                                  (Lagoon)             2024
          -                                       Izin Konstruksi      -            Direncanakan
                                                  Sumber Daya Air                   selesai di akhir
                                                  (Sungai)                          bulan Agustus
                                                                                    2024
          -                                       Izin Konstruksi      -            Direncanakan
                                                  Embung (Lagoon)                   selesai di akhir
                                                                                    bulan
                                                                                    September 2024
          650/4987/PUPR/2023                      Kerangka Rencana     14           Selesai
                                                  Kab/Kota (KRK)       Desember
                                                                       2023
          600.3.3/1381/1253/PR                    Site Plan            3 Mei 2024   Selesai
          -                                       Rekomendasi PPKH     -            Direncanakan
                                                                                    selesai di akhir
                                                                                    bulan Juni 2024
          Nomor 280 Tahun 2024                    PPKH                 4 Maret      Selesai
                                                                       2024
          -                                       Persetujuan          -            Direncanakan
                                                  Bangunan Gedung                   selesai di akhir
                                                  (PBG)                             bulan Juni 2024
          -                                       Sertifikat Laik      -            Direncanakan
                                                  Fungsi (SLF)                      selesai di akhir
                                                                                    bulan Desember
                                                                                    2024




                                            108
Page 131
                                                                                                           15
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024

                                                          Nama Dokumen           Tanggal
                    Nomor Dokumen Perizinan                                                       Status
                                                              Perizinan          Perizinan
           -                                            Persetujuan PLB      -               Direncanakan
                                                        (untuk keperluan                     selesai di akhir
                                                        sendiri)                             bulan Juni 2024
           -                                            Izin Pemanfaatan     -               Direncanakan
                                                        Sumber Radioaktif                    selesai di akhir
                                                        (Pengion)                            bulan Desember
                                                                                             2024
           -                                            Perizinan K3         -               Direncanakan
                                                                                             selesai di akhir
                                                                                             bulan
                                                                                             September 2024
           -                                            Izin Bejana          -               Direncanakan
                                                        Bertekanan/Ketel                     selesai di akhir
                                                        Uap                                  bulan Desember
                                                                                             2024
           -                                            Izin Pembangkit      -               Direncanakan
                                                        (IUPTLS)                             selesai di akhir
                                                                                             bulan Desember
                                                                                             2024
           -                                            Sertifikat Laik      -               Direncanakan
                                                        Operasi (SLO)                        selesai di akhir
                                                        Pembangkit                           bulan Desember
                                                                                             2024



    Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai
    dengan arus kas internal Perseroan, dan dari penerbitan Obligasi USD Berkelanjutan I Indah Kiat Tahap
    V dan/atau selanjutnya.

    Dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan digunakan untuk membiayai belanja modal yang
    rinciannya sama dengan belanja modal pada saat penerbitan Penawaran Umum Obligasi USD
    Berkelanjutan I Indah Kiat Tahap I dan Tahap II Tahun 2023, serta Tahap III Tahun 2024.

    Apabila dikemudian hari penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD I Tahap IV sebagaimana tersebut
    diatas terkualifikasi sebagai Transaksi Material dan/atau Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan
    Kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 ("POJK
    17/2020") dan/atau POJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 ("POJK 14/2020") maka Perseroan
    wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020 dan/atau POJK 42/2020.

    Dalam rangka pemenuhan POJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
    Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil
    PUB Obligasi USD I Tahap IV secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
    dan 31 Desember dan disampaikan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa
    Keuangan paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai
    seluruh dana hasil PUB Obligasi USD I Tahap IV telah direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali
    wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada tanggal laporan terdekat (30 Juni dan 31
    Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang. Perseroan juga wajib
    mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala kepada pemegang saham
    Perseroan melalui RUPS Tahunan



                                                  109
Page 132
                                                                                                       16
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024

    Berdasarkan assessment yang kami lakukan, kami berpendapat bahwa penggunaan dana hasil penerbitan
    PUB Obligasi USD I Tahap IV untuk pembelian equipment dalam mata uang asing dapat dikecualikan
    dari kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur
    dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban
    Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“PBI 17/2015”) dan Pasal 21
    ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana
    diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 (“UU 7/2011”) karena
    merupakan transaksi perdagangan internasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c juncto Pasal
    10 ayat 2 dan ayat 3 PBI 17/2015 dan Pasal 21 ayat 2 huruf c UU 7/2011. Hal tersebut telah ditegaskan
    juga oleh konfirmasi yang kami terima dari Bank Indonesia (“BI”) melalui audiensi yang diinisiasi oleh
    BI berdasarkan surat BI No. 25/155/DPPK/Srt/B tanggal 3 September 2023 Perihal: Undangan Diskusi
    Kewajiban Penggunaan Rupiah di NKRI yang diadakan pada tanggal 5 September 2023, yang mana
    pada audiensi tersebut pada intinya, BI menjelaskan bahwa transaksi yang dilakukan oleh Perseroan
    kepada pihak asing dapat dikecualikan karena termasuk perdagangan internasional yang merupakan
    transaksi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf (c) PBI 17/2015 dan Pasal 21 ayat
    (2) UU 7/2011 dan tidak terdapat larangan terhadap penggunaan dana hasil PUB Obligasi USD I Tahap
    IV jika mengacu terhadap pengecualian yang terdapat pada pasal 4 huruf (c) PBI 17/2015.

    a.    Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib
          menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana tersebut kepada Otoritas Jasa
          Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan harus
          mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPO. Hasil RUPO wajib disampaikan kepada OJK
          paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO.

    b.    Berdasarkan hasil assessment yang kami lakukan terhadap Peraturan Bank Indonesia
          No.17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah Di Wilayah Negara Kesatuan
          Republik Indonesia (“PBI 17/2015”), pada Pasal 5 PBI 17/2015 telah memberikan pengecualian
          atas transaksi yang diperbolehkan menggunakan mata uang asing yakni:

          a.    kegiatan usaha dalam valuta asing yang dilakukan oleh Bank berdasarkan Undang-
                Undang yang mengatur mengenai perbankan dan perbankan syariah;
          b.    transaksi surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah dalam valuta asing di pasar
                perdana dan pasar sekunder berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai surat
                utang negara dan surat berharga syariah negara; dan
          c.    transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang.

    Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 5 PBI 17/2015 mengatur demikian, yakni:
    "Undang-undang yang mengatur mengenai transaksi lainnya dalam valuta asing antara lain Undang-
    Undang mengenai Bank Indonesia, Undang-Undang mengenai penanaman modal, dan Undang-
    Undang mengenai Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia."

    Kata antara lain diatas tidak membatasi undang-undang apa saja yang dapat dijadikan acuan, sehingga
    kami berpandangan apapun peraturan perundang-undangannya apabila mengatur lain dapat
    mengecualikan kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    Adapun Undang-undang yang mendasari penerbitan PUB Obligasi USD I Tahap IV ini adalah Undang-
    Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah oleh
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 (“UU Pasar Modal”) dan Undang-Undang
    Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah oleh
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 (“UU OJK”) dimana Pasal 5 huruf a angka
    13 Undang-Undang Pasar Modal juncto Pasal 6 ayat 1 huruf b UU OJK mengatur bahwa undang-undang
    memberikan kewenangan kepada OJK untuk menetapkan regulasi turunan dan peraturan

                                                 110
Page 133
                                                                                                           17
No.: 034-R1/CS-DA-PG-GB/II-G/V/2024

      pelaksanaannya yaitu regulasi terkait Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Dalam
      Dominasi Mata Uang Selain Rupiah sebagaimana diatur dalam POJK No.7/POJK.04/2020 tentang
      Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Dalam Dominasi Mata Uang Selain Rupiah. Hal
      tersebut telah ditegaskan juga oleh konfirmasi yang kami terima dari BI melalui audiensi yang diinisiasi
      oleh BI berdasarkan surat BI No. 25/155/DPPK/Srt/B tanggal 3 September 2023 Perihal: Undangan
      Diskusi Kewajiban Penggunaan Rupiah di NKRI yang diadakan pada tanggal 5 September 2023, yang
      mana pada audiensi tersebut pada intinya, BI menjelaskan bahwa tidak terdapat larangan terhadap
      penerbitan obligasi USD di Indonesia mengingat telah terdapat POJK 7/2020.

      Berdasarkan penjelasan kami diatas, maka kami berpendapat PUB Obligasi USD I Tahap IV yang akan
      diterbitkan oleh Perseroan tidak melanggar ketentuan PBI 17/2015.

23.   Informasi yang diungkapkan dalam Intam dalam rangka PUB Obligasi USD I Tahap IV yang berkaitan
      dengan aspek hukum telah sesuai dengan hasil Uji Tuntas yang kami lakukan.




                                                    111
Page 134
112

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.61 MB
Published21 Jun 2024
Pages134
Characters532,234
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 252 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×9
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×9
linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1
linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×17
linked org BANK KB BUKOPIN TBK p.1 ×59
linked org Dana Pensiun p.8
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.9 ×7
linked org PT Graha Kemasindo Indah p.17 ×3
linked org IK Investment p.18 ×2
linked org PT Lancarjaya Mandiri Abadi p.37
linked org PT Wijaya Karya Beton p.38
linked org Nusa Raya Cipta Tbk p.38 ×2
linked org PT Kokoh Inti Arebama p.38
linked org Bank Central Asia Tbk p.42 ×17
linked org Bank Mega Tbk p.42 ×23
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.42 ×29
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.42 ×14
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.42 ×8
linked org Indonesia Eximbank p.42 ×6
linked org Bank QNB Indonesia Tbk p.42 ×8
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.42 ×13
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.42 ×5
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.42 ×16
linked org Bank Oke Indonesia Tbk p.42 ×17
linked org Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk. p.43 ×8
linked org Bank Danamon p.43 ×5
linked org PT Bank Maspion Indonesia p.45 ×3
linked org PT Paramitra Gunakarya Cemerlang p.46 ×6
linked org Smartfren Telecom Tbk p.47 ×2
linked org Sinar Mas Multifinance p.49
linked org Koexim Mandiri p.49
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.49
linked org Bank Victoria International Tbk p.50 ×11
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.53 ×5
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk p.54 ×8
linked org Bank Panin Dubai Syariah Tbk p.54 ×8
linked org Arara Abadi p.64
linked person Franky Oesman Widjaja p.71 ×3
linked org PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk · Nama Perusahaan p.73
linked person Hendra Jaya Kosasih p.80 ×3
linked person Agustian Rachmansjah Partawidjaja p.80 ×3
linked person Andrie Setiawan Yapsir p.80 ×3
linked person Sukirta Mangku Djaja p.80 ×2
linked person Drs. Pande Putu Raka p.80 ×3
linked org Pindo Deli p.80
linked org International | Finance p.80 ×2
linked person Megawaty Tjendra p.83
linked org MNC INTERNATIONAL p.83
linked org Bank MNC Internasional Tbk. p.83 ×2
linked — Cakrawala Mega Indah. p.87
linked org Fajar Surya Wisesa Tbk p.89 ×2
linked org Kookmin Bank Co., Ltd. p.102 ×3
linked org STIC Eugene Star Holdings Inc p.102 ×3
linked person Hae Wang Lee p.102
linked person Sukriansyah S. Latief p.102
linked person Eugene Keith Galbraith p.102
linked person Woo Yeul Lee p.102
linked org PT Purinusa Ekapersada p.121
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×19
possible org negara Republik Indonesia p.5 ×16
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×4
possible org PT APP Purinusa Ekapersada p.16 ×41
possible org Y. Santosa p.16 ×3
possible org Adhi Karya Tbk p.37 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.42 ×14
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.42 ×12
possible org OKI Pulp & Paper Mills p.43 ×3
possible org Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry p.43 ×3
possible person Indra Widjaja p.71 ×3
possible person Muktar Widjaja p.71 ×3
possible person Suhendra Wiriadinata p.80 ×3
possible person Kurniawan Yuwono p.80 ×3
possible person Kosim Sutiono p.80 ×2
possible person Dr. Ramelan p.80 ×4
possible person Dr. Ir Rizal Affandi Lukman p.80 ×3
possible org Purinusa <5% | Ekapersada p.80
possible org PT Satria p.80
possible person Arman Dwiartono p.83
possible org Suparma Tbk. p.89 ×2
possible person Jerry Marmen p.102
possible person Seng Hyup Shin p.102
possible person Nanang Supriyatno p.102
possible person Tippy Joesoef p.102
possible person Stephen Liestyo p.102
possible person Robby Mondong p.102
possible person Dodi Widjajanto p.102
possible person Jang Hyuk p.102
possible person Young Eun Moon p.102
possible person Yohanes Suhardi p.102
possible person Jung Ho Han p.102
possible person Henry Sawali p.102
unresolved org PT INDAH KIAT PULP p.1 ×8
unresolved org PAPER TBK p.1 ×7
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×13
unresolved org BANK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×10
unresolved org PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA p.1 ×5
unresolved org Jusuf Indradewa & Partners p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.7
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.7 ×22
unresolved org Bapepam p.9 ×8
unresolved org PT Pefindo. Efek p.15
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.16 ×3
unresolved org Mauritius Limited p.17 ×4
unresolved org Imperial Investment Limited p.17
unresolved org PT Paramitra Abadimas p.17
unresolved org PT Indah Kiat Global Ventura p.17 ×3
unresolved org PT Paramitra Gunakarya p.18
unresolved org PT Indah Kiat Power p.18 ×4
unresolved person Dahlia · Notaris p.18 ×7
unresolved org PT PEFINDO p.30 ×7
unresolved org CO LTD p.37
unresolved org PT Gunung Patapaan Abadi p.37
unresolved org PT Masterpancang Pondasi p.37
unresolved org PT Pakubumi Semesta p.37
unresolved org PT Putra Bintang Sembada p.37
unresolved org PT Teamworx Idonesia p.38
unresolved org PT Top Pondasi Indonesia p.38
unresolved org PT Modern Widya Technical p.38
unresolved org Air Permukaan p.38
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.42 ×3
unresolved org Bank Maspion Tbk p.42 ×6
unresolved org PT Bank Resona Perdania p.42 ×3
unresolved org PT Sinarmas Hana Finance p.42 ×4
unresolved org PT APP Purinusa Ekapersada. Fasilitas p.42 ×6
unresolved org Bank Garansi p.42 ×2
unresolved org PT OKI Pulp p.43 ×3
unresolved org PT Lontar Papyrus Pulp p.43 ×3
unresolved org Bank Bukopin p.44 ×2
unresolved org Bank QNB p.45 ×3
unresolved org Bank Hana p.45 ×6
unresolved org Bank Resona p.45 ×3
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.46 ×2
unresolved org Bank Oke p.46 ×4
unresolved org PT Paramitra Gunakarya Cemerlang. Fasilitas p.46
unresolved org PT Bank Mega Syariah p.47 ×9
unresolved org PT Bank BCA Syariah p.47 ×3
unresolved org PT Bungo Bara Makmur p.47
unresolved org PT Asia Trade Logistics p.47
unresolved org PT Sinar Syno Kimia p.47
unresolved org PT Intercipta Kimia Pratama p.47
unresolved org PT Bungo Bara Utama p.47
unresolved org PT Rolimex Kimia Nusantara p.47
unresolved org PT Voith Paper Rolls Indonesia p.47
unresolved org Paper Co. Ltd. p.48
unresolved org PT Paramacipta Intinusa p.49 ×2
unresolved org PT Persada Kharisma Perdana p.49 ×2
unresolved org PT Royal Oriental p.49
unresolved org PT ORIX Indonesia Finance p.49
unresolved org PT AB Sinar Mas Multifinance p.49
unresolved org PT Bumiputera-BOT Finance p.49
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.49
unresolved org PT Mitsubishi HC Capitaland Finance Indonesia p.49
unresolved org PT Koexim Mandiri Finance p.49
unresolved org PT Sany Indonesia Machinery p.49
unresolved org PT Bank DKI p.50 ×7
unresolved org PT Bank Woori Bersaudara p.50
unresolved org PT Bank Digital BCA p.50 ×3
unresolved org PT Bank Shinhan p.50 ×2
unresolved org Bank Victoria p.52 ×5
unresolved org Bank Woori Saudara Indonesia p.52 ×2
unresolved org Bank Woori p.52 ×3
unresolved org Bank Muamalat Indonesia Tbk p.54 ×8
unresolved org Bank Syariah p.54 ×7
unresolved org Bank Muamalat p.55 ×2
unresolved org IKF B.V. p.55 ×4
unresolved org Shinhan Investment Corp p.63
unresolved org KB Securities Co., Ltd p.63
unresolved org PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) p.64
unresolved org PT Harsana Eklinika Reforma p.65 ×2
unresolved person Oei Tjie Goan p.71 ×3
unresolved person Teguh Ganda Wijaya p.71 ×6
unresolved person Linda Suryasari Wijaya L. p.71 ×2
unresolved org Menteri Investasi p.73
unresolved org Kementerian ATR p.74
unresolved person Ir. Yus’an Budaya p.74
unresolved person Drs. H. Muchlis Nasir Nomor Izin p.74
unresolved person H. MARTONY SM. p.74 ×2
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.79 ×2
unresolved org Sootsdale Holding Ltd p.80
unresolved org Austin Premium Group Ltd p.80
unresolved org Pte Ltd p.80
unresolved org PT Purinusa p.80
unresolved org PT Konverta p.80
unresolved org PT Ekamas p.80
unresolved org PT Pindo Deli Pulp p.80 ×2
unresolved org PT Cakrawala p.80
unresolved org Tjiwi Kimia Tbk p.80
unresolved org PT Pangkalan Limited p.80
unresolved org Mauritius Company B.V. p.80
unresolved org PT Asia Trade Perkasa Agung p.80
unresolved org PT Sindopex p.80
unresolved org Perotama Sdn Bhd p.80
unresolved org PT Graha p.80
unresolved org PT Paramitra p.80 ×4
unresolved org PT Indah Kiat Investment p.80
unresolved org APP Italia SRL Ltd p.80
unresolved org PT Indah Kiat p.80 ×5
unresolved org PT Transkarya p.80
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.80 ×2
unresolved person Purinusa Saleh Husin p.81 ×3
unresolved — Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa) p.81
unresolved — Lioe Djohan (Djohan Gunawan) p.81
unresolved — Heri Santoso, Liem p.81
unresolved person Dirut · Komisaris Utama p.81
unresolved person Presdir · Presiden Komisaris p.81 ×2
unresolved person Dir · Komisaris Independen p.81
unresolved person Wadirut · Komisaris p.81
unresolved org PT Graha Kemasindo p.81
unresolved org PT Indah Kiat Global p.81
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.82
unresolved person Desman · Notaris p.82 ×2
unresolved person M. Hum. p.82
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.82
unresolved person Hj. Ryani Soedirman p.83
unresolved org PT BANK MNC INTERNATIONAL p.83
unresolved person Ati Mulyati · Notaris p.83
unresolved org Bank MNC p.83
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.83
unresolved org Arbitrase Di Indonesia p.83
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.83
unresolved org PT DKI p.83
unresolved org PT Cakrawala Mega Indah. Sedangkan p.87
unresolved org PT Riau Andalan Pulp p.89 ×2
unresolved org Shandong Chenming Paper Holdings Limited p.89 ×2
unresolved org UPM China Co Ltd p.89
unresolved org JK Paper Ltd p.89
unresolved org Ballarpur Industries Limited p.89
unresolved org PT Tanjungenim Lestari Pulp p.89
unresolved org PT Surya Pamenang p.89
unresolved org PT Pakerin p.89
unresolved org Surparma Tbk p.89 ×2
unresolved org PT Pelita Cengkareng Paper. Pemain-Pemain Utama Dalam Industri p.89
unresolved org Man Paper Manufacturing Limited p.89
unresolved org OJI Holdings Corporation p.89
unresolved org PT The Univenus p.89
unresolved org PT Graha Bumi Hijau p.89
unresolved org PT Sopanusa Tissue p.89
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia p.93
unresolved org Yayasan Dokor Sjahrir p.96
unresolved org Bank Devisa p.105
unresolved org KB Bukopin Tbk p.105 ×2
unresolved org Departemen Capital Market Service & Financial Institution p.109
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.125
unresolved org KPPU p.125
unresolved person Tjhong Sendrawan · Notaris p.125
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.126

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result