Back to announcement
20240610_INCO_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31659329_lamp1.pdf
Other Text extracted INCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 131
Page 1
INDIKASI JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”) : 19 April 2024 Tanggal Distribusi HMETD : 21 Juni 2024
Tanggal Efektif : 6 Juni 2024 Tanggal Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia : 24 Juni 2024
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-
Periode Perdagangan, Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD : 24 – 28 Juni 2024
Right) di
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 14 Juni 2024 Periode Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD : 1 Juli 2024
- Pasar Tunai : 20 Juni 2024 Periode Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 1 Juli 2024
Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) di Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan : 2 Juli 2024
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 19 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pemesanan Pembelian
- Pasar Tunai : 21 Juni 2024 Saham Tambahan yang Tidak Terpenuhi : 3 Juli 2024
Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD : 20 Juni 2024
PROSPEKTUS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN K EBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
DALAM PROSPEKTUS INI
PT VALE INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Pertambangan Bijih Nikel
Alamat Kantor Pusat: Kontak Perusahaan
Sequis Tower Lt. 20, Unit 6 & 7 Telefon: +62 21 524 9000
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 Faksimili: +62 21 524 9020
Jakarta 12190, Indonesia Website: www.vale.com/indonesia
PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) saham biasa (“Saham Baru”) dengan
nilai nominal Rp25 per saham atau sebanyak-banyaknya 5,73% (lima koma tujuh tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan Harga Pelaksanaan
senilai Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.840.509.732.700 (satu triliun delapan ratus empat puluh miliar lima ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah). Setiap pemegang 8.233 (delapan ribu
dua ratus tiga puluh tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 500 (lima
ratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 (“POJK No. 32/2015”), maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD
ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal
akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam PMHMETD I ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh
lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal yaitu, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”),
hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.
Berdasarkan Surat Pernyataan Vale Canada Limited (”VCL”) tanggal 17 Mei 2024 perihal Surat Pernyataan Pemegang Saham Utama sehubungan dengan Pengalihan HMETD, VCL sebagai
pemilik 4.351.403.820 (empat miliar tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh) saham yang mewakili 43,79% (empat puluh tiga koma tujuh sembilan
persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, menyatakan bahwa VCL akan mengalihkan seluruh HMETD yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak
264.265.992 (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) HMETD kepada PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (”MIND
ID”).
Berdasarkan Surat Pernyataan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (”SMM”) tanggal 20 Mei 2024 perihal Surat Pernyataan sehubungan dengan Pengalihan HMETD, SMM sebagai pemilik
1.493.218.075 (satu miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan belas ribu tujuh puluh lima) saham yang mewakili 15,03% (lima belas koma nol tiga persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, menyatakan bahwa SMM akan mengalihkan seluruh HMETD yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak 90.684.932
(sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua) HMETD kepada MIND ID.
Berdasarkan Surat Pernyataan Vale Japan Limited (”VJL”) tanggal 15 Mei 2024 perihal Surat Pernyataan sehubungan dengan Pengalihan HMETD, VJL sebagai pemilik 54.083.720 (lima
puluh empat juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh) saham yang mewakili 0,54% (nol koma lima empat persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan, menyatakan bahwa VJL akan mengalihkan seluruh HMETD yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak 3.284.570 (tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima
ratus tujuh puluh) HMETD kepada MIND ID.
Berdasarkan Surat Pernyataan MIND ID No. 232/E.DIRKEU/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 perihal Pernyataan Pemegang Saham Utama Sehubungan Dengan Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Vale Indonesia Tbk, MIND ID sebagai pemilik 1.987.267.745 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam
puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh lima) saham yang mewakili 20,00% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan telah
menyatakan akan (a) melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterbitkan Perseroan dan menjadi porsinya dalam PMHMETD I yakni sebanyak-banyaknya 120.689.163 (seratus dua
puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh tiga) HMETD, dan (b) menerima dan melaksanakan hasil pengalihan seluruh HMETD yang dialihkan kepada
MIND ID oleh (i) VCL yakni sebanyak-banyaknya 264.265.992 (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) HMETD, (ii) SMM
yakni sebanyak-banyaknya 90.684.932 (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua) HMETD, dan (iii) VJL sebanyak-banyaknya 3.284.570
(tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh) HMETD, sehingga seluruhnya sebanyak-banyaknya 358.235.494 (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga
puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat) HMETD (”HMETD Yang Dialihkan”). MIND ID sanggup dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang
akan diterbitkan Perseroan dan menjadi porsi MIND ID dan HMETD Yang Dialihkan dalam PMHMETD I, sebagaimana dibuktikan dengan Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(”BRI”) No. B.267-EMG/MNG/04/2024 tanggal 19 April 2024 dan rekening koran MIND ID di BRI per posisi 19 April 2024.
Tidak terdapat pembeli siaga dalam PMHMETD I. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang
bukti HMETD, maka sisa dari Saham Baru tersebut akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya
selain (a) MIND ID yang hanya akan melaksanakan HMETD yang menjadi porsinya serta HMETD Yang Dialihkan dari VCL, SMM, dan VJL dan (b) VCL, SMM, dan VJL yang tidak akan
melaksanakan dan akan mengalihkan HMETD Yang Dialihkan kepada MIND ID dalam PMHMETD I, dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan
melebihi Saham Baru yang tersedia, maka jumlah Saham Baru yang tersedia harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-
masing pemegang saham publik atau pemegang bukti HMETD yang meminta penambahan Saham Baru berdasarkan Harga Pelaksanaan. Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah
yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA MULAI TANGGAL 24 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL 28 JUNI 2024.
PENCATATAN ATAS SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 24 JUNI 2024. TANGGAL TERAKHIR
PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 28 JUNI 2024 DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA UNTUK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI)
YAITU SEBESAR MAKSIMUM 5,73% (LIMA KOMA TUJUH TIGA PERSEN)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO DALAM IUPK. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO LIKUIDITAS DAN HARGA SAHAM PERSEROAN
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG
AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Pencatatan atas Saham yang ditawarkan ini dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024
Page 2
PT Vale Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 00593/IR-J/IV/2024 tanggal 23 April 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 (“POJK No. 32/2015”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU PPSK”). Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. PT Mandiri Sekuritas selaku konsultan keuangan merupakan pihak yang membantu penyusunan prospektus PMHMETD I ini dan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT Mandiri Sekuritas dalam Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut sesuai dengan Surat Persetujuan tanggal 23 April 2024. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BARU ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (‘’RUPSLB”) PADA TANGGAL 19 APRIL 2024.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................................................................................II
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN................................................................................................................ IV
RINGKASAN .................................................................................................................................................. XII
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG HMETD ........................................................................................... XII
2. STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH HMETD .............................................................. XIII
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA ...........................................................................................................XV
4. FAKTOR RISIKO .................................................................................................................................... XVI
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................ XVII
6. PROSPEK USAHA PERSEROAN ............................................................................................................. XIX
7. KEBIJAKAN DIVIDEN ............................................................................................................................. XX
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU ...................... 2
1.1 KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM .......................................... 2
1.2 KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU .. 2
1.3 MEKANISME TRANSAKSI SAHAM LAMA ................................................................................................ 3
1.4 STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR ........................................... 4
1.5 KETERANGAN TENTANG HMETD ........................................................................................................... 4
1.5.1 Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) ....................................................... 4
1.6 PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I .................................... 8
1.7 INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN ........................................................................................ 9
1.8 PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA .......................... 10
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ........................................... 11
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................ 14
3.1 UTANG USAHA – PIHAK BERELASI ....................................................................................................... 15
3.2 UTANG USAHA – PIHAK KETIGA ........................................................................................................... 15
3.3 AKRUAL ............................................................................................................................................... 15
3.4 LIABILITAS IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK ...................................................................................... 16
3.5 UTANG PAJAK ...................................................................................................................................... 16
3.6 LIABILITAS SEWA ................................................................................................................................. 16
3.7 PROVISI ATAS PENGHENTIAN PENGOPERASIAN ASET ......................................................................... 17
3.8 LIABILITAS KEUANGAN LANCAR LAINNYA ........................................................................................... 17
3.9 LIABILITAS IMBALAN PASCAKERJA....................................................................................................... 17
3.10 LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN........................................................................................................... 17
3.11 LIABILITAS SEWA – JANGKA PANJANG ................................................................................................. 18
3.12 PROVISI ATAS PENGHENTIAN PENGOPERASIAN ASET ......................................................................... 18
3.13 LIABILITAS KEUANGAN TIDAK LANCAR LAINNYA ................................................................................. 18
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................... 20
4.1 LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN ................................................................................... 20
4.2 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN............................. 22
4.3 LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN ................................................................................................. 23
4.4 RASIO-RASIO ....................................................................................................................................... 24
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................. 25
5.1 UMUM ................................................................................................................................................. 25
5.2 PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI .................................................................................................. 26
5.3 ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN RUGI KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN ............................ 27
5.3.1 PENDAPATAN ............................................................................................................................. 27
5.3.2 BEBAN POKOK PENJUALAN ........................................................................................................ 27
5.3.3 LABA BRUTO ............................................................................................................................... 29
5.3.4 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN ........................................................................................ 29
Page 4
5.3.5 LABA TAHUN BERJALAN ............................................................................................................. 29
5.3.6 TOTAL KERUGIAN KOMPREHENSIF LAIN .................................................................................... 29
5.4 ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN .................................................................... 30
5.4.1 TOTAL ASET ................................................................................................................................ 30
5.4.2 ASET LANCAR .............................................................................................................................. 30
5.4.3 ASET TIDAK LANCAR ................................................................................................................... 30
5.4.4 TOTAL LIABILITAS ........................................................................................................................ 30
5.4.5 LIABILITAS JANGKA PENDEK ....................................................................................................... 31
5.4.6 LIABILITAS JANGKA PANJANG ..................................................................................................... 31
5.4.7 TOTAL EKUITAS ........................................................................................................................... 31
5.5 ANALISIS ARUS KAS KONSOLIDASIAN .................................................................................................. 31
5.5.1 ARUS KAS BERSIH DIHASILKAN DARI AKTIVITAS OPERASI .......................................................... 31
5.5.2 ARUS KAS DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS INVESTASI ............................................................... 32
5.5.3 ARUS KAS BERSIH DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS PENDANAAN .............................................. 32
5.6 LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS ........................................................................................................... 32
5.6.1 LIKUIDITAS .................................................................................................................................. 33
5.6.2 SOLVABILITAS ............................................................................................................................. 33
5.7 IMBAL HASIL ASET, IMBAL HASIL EKUITAS DAN IMBAL HASIL INVESTASI ............................................ 33
5.7.1 IMBAL HASIL ASET (RETURN ON ASSET) ..................................................................................... 33
5.7.2 IMBAL HASIL EKUITAS (RETURN ON EQUITY) ............................................................................. 34
5.8 BELANJA MODAL YANG DILAKUKAN PERSEROAN ............................................................................... 34
5.9 MANAJEMEN RISIKO ........................................................................................................................... 34
VI. FAKTOR RISIKO ...................................................................................................................................... 36
6.1 RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN ...................................................................................................................................................... 36
6.1.1 RISIKO DALAM IUPK .................................................................................................................... 36
6.2 RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN ................................ 36
6.2.1 RISIKO INVESTASI ........................................................................................................................ 36
6.2.2 RISIKO KEGAGALAN BENDUNGAN BATUBESI, BALAMBANO DAN KAREBBE .............................. 37
6.2.3 RISIKO KERUSAKAN BESAR PADA PABRIK PENGOLAHAN ........................................................... 37
6.2.4 RISIKO KEGAGALAN DALAM PEMENUHAN STANDAR KEPATUHAN LINGKUNGAN HIDUP......... 37
6.2.5 RISIKO FLUKTUASI HARGA NIKEL ................................................................................................ 37
6.2.6 RISIKO DAYA SAING .................................................................................................................... 38
6.2.7 RISIKO TERGANGGUNYA PASOKAN BAHAN BAKU ..................................................................... 38
6.3 RISIKO UMUM ..................................................................................................................................... 38
6.3.1 RISIKO KONDISI EKONOMI .......................................................................................................... 38
6.3.2 RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PERIZINAN ..................................................................... 38
6.3.3 RISIKO GUGATAN HUKUM .......................................................................................................... 38
6.4 RISIKO BAGI INVESTOR ........................................................................................................................ 39
6.4.1 RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN ........................................................................... 39
6.4.2 RISIKO ATAS FLUKTUASI HARGA SAHAM PERSEROAN ............................................................... 39
6.4.3 RISIKO ATAS PEMBAGIAN DIVIDEN ............................................................................................ 39
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ........................................... 40
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, PERUSAHAAN ANAK, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ...................................................................................................... 41
8.1 KETERANGAN PERSEROAN .................................................................................................................. 41
8.1.1 RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................. 41
8.1.2 KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR ............................................. 44
8.1.3 JEJAK LANGKAH PERSEROAN ...................................................................................................... 45
8.2 PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA .................................................................................... 48
8.3 PERJANJIAN TERKAIT DENGAN PMHMETD I ........................................................................................ 50
8.4 STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN ................................................................................................ 50
8.5 PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ..................................................................................................... 51
8.6 TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG) .............................................. 59
ii
Page 5
8.7 TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN .................................................................................. 71
8.7.1 PETA JALAN MENUJU NET ZERO 2050 DAN STRATEGI KEBERLANJUTAN ................................... 71
8.7.2 STRATEGI KEBERLANJUTAN ........................................................................................................ 72
8.7.3 KERANGKA KERJA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN INTERNATIONAL COUNCIL
ON METAL AND MINING (ICMM) ................................................................................................................. 73
8.7.4 PENGHITUNGAN DAN REDUKSI EMISI GRK ................................................................................ 73
8.7.5 PELUANG PENGEMBANGAN REDUKSI EMISI GRK PADA PROSES PRODUKSI ............................. 74
8.7.6 INTENSITAS EMISI GRK ............................................................................................................... 76
8.7.7 DUKUNGAN PADA TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (TPB) DAN PENGELOLAAN
TAMBANG BERKELANJUTAN ........................................................................................................................ 76
8.8 SUMBER DAYA MANUSIA .................................................................................................................... 76
8.9 STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .................................................................................................. 78
8.10 KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI .................................... 79
8.11 PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK ............................................................................................. 80
8.12 ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............................................................................ 81
8.13 KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA ............................... 82
8.13.1 UMUM ........................................................................................................................................ 82
8.13.2 KEGIATAN USAHA ....................................................................................................................... 83
8.13.3 WILAYAH OPERASI ...................................................................................................................... 85
8.14 PROSPEK USAHA PERSEROAN ............................................................................................................. 86
8.15 PENGHARGAAN ................................................................................................................................... 87
8.16 KETERANGAN TENTANG INDUSTRI ...................................................................................................... 88
IX. EKUITAS ................................................................................................................................................. 92
X. KEBIJAKAN DIVIDEN .............................................................................................................................. 94
XI. PERPAJAKAN ......................................................................................................................................... 95
11.1 PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN ................................................................................................................ 95
11.2 PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN................................................................ 98
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................................... 99
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA ................................ 102
13.1 PEMESAN YANG BERHAK ................................................................................................................... 102
13.2 DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD............................................................................................... 102
13.3 PROSEDUR PENDAFTARAN / PELAKSANAAN HMETD ........................................................................ 103
13.4 PEMESANAN TAMBAHAN ................................................................................................................. 104
13.5 PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN ........................................................................................... 105
13.6 PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SBHMETD (DI LUAR PENITIPAN KOLEKTIF KSEI)
DAN PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN .......................................................................................................... 105
13.7 BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM ................................................................. 106
13.8 PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN........................................................................................... 106
13.9 PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ................................................................................................ 106
13.10 PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD ........................................................................ 107
13.11 ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD ........................................... 107
13.12 LAIN-LAIN .......................................................................................................................................... 108
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM .......................... 109
XV. INFORMASI TAMBAHAN ...................................................................................................................... 110
iii
Page 6
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Dalam Prospektus ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana disebutkan
di bawah memiliki arti sebagai berikut:
“Afiliasi” : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU PPSK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
a.1. suami atau istri;
a.2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
a.3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
a.4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
a.5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
b.1. orang tua dan anak;
b.2. kakek dan nenek serta cucu; atau
b.3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ tau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Anggota Bursa” : Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan
keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana
BEI dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI
sesuai dengan peraturan BEI.
“BAE” : Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan, BEI
atau Bursa Efek Indonesia untuk melaksanakan pencatatan
pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek,
yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PT Bima Registra.
iv
Page 7
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari Bapepam
atau OJK untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa
kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“BEI” atau “Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
Indonesia” dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
“DPS” : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE yang
memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang
Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan
Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSK,
yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
dinyatakan efektif oleh OJK.
“FPPS” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham.
“FPPS Tambahan” : Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan, dalam rangka PMHMETD I, yaitu formulir untuk
memesan saham yang melebihi porsi yang ditentukan sesuai
dengan jumlah HMETD yang diterima oleh 1 pemegang saham
Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I.
“Harga Pelaksanaan : Berarti harga pembelian 1 (satu) saham sebagai hasil pelaksanaan
HMETD” 1 (satu) HMETD, yaitu sebesar Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh
Rupiah) per saham.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai
Hari Kerja biasa.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
masehi tanpa kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur
nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
v
Page 8
“HMETD” : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang
melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham
membeli saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 8.233 (delapan ribu dua ratus
tiga puluh tiga) Saham Lama yang namanya terdaftar dalam DPS
tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.00 WIB memperoleh 500 (lima
ratus) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham
Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan.
HMETD Yang Dialihkan : Berarti sebanyak-banyaknya 358.235.494 (tiga ratus lima puluh
delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan
puluh empat) HMETD yang terdiri atas (i) sebanyak-banyaknya
264.265.992 (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus enam
puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) HMETD yang
menjadi porsi VCL dalam PMHMETD I, (ii) sebanyak-banyaknya
90.684.932 (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh empat
ribu sembilan ratus tiga puluh dua) HMETD yang menjadi porsi
SMM dalam PMHMETD I, dan (iii) sebanyak-banyaknya 3.284.570
(tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tujuh
puluh) yang menjadi porsi VJL dalam PMHMETD I, yang seluruhnya
akan dijual dan dialihkan kepada MIND ID dalam PMHMETD I.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain
yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima
dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek,
dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
“Masyarakat” : Berarti perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga
negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum
Indonesia maupun badan-badan hukum asing yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Menkumham” : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik
Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia, dan terakhir berubah
menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
“MIND ID” : Berarti PT Mineral Industri Indonesia (Persero).
“MLHK” : Berarti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia.
“Otoritas Jasa Keuangan” : Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang
atau “OJK” merupakan Lembaga negara yang independen memiliki fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan
vi
Page 9
penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No.
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diubah dengan UU PPSK.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
Efek dan/atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan
Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
“Pemegang Saham : Berarti badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok
Pengendali” usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
saham atau yang setara dengan saham pada pihak yang
melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan/atau mempunyai
kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak dimaksud.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penambahan Modal : Berarti penawaran atas sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam
Dengan Memberikan Hak ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus
Memesan Efek Terlebih empat belas) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh
Dahulu I” atau lima Rupiah) per saham. Setiap pemegang 8.233 (delapan ribu dua
“PMHMETD I” ratus tiga puluh tiga) Saham Lama Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
20 Juni 2024, pukul 16.00 WIB, berhak atas 500 (lima ratus)
HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu)
Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp3.050,- (tiga ribu lima
puluh Rupiah) per saham yang wajib dibayar penuh pada saat
mengajukan FPPS.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 19 UUPM jo. POJK No. 32/2015, berikut dokumen-
dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum
melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk
perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
“Periode Perdagangan” : Berarti periode dimana pemegang saham dan/atau pemegang
HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya
serta melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
“Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham” Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Vale Indonesia Tbk. No. 43
tanggal 19 April 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H,
Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah dan dinyatakan
kembali melalui Akta Addendum dan Pernyataan Kembali
vii
Page 10
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan
Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas I PT Vale Indonesia Tbk
No. 23 tanggal 16 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
"PerPres No. 13/2018" Berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Perseroan” : Berarti PT Vale Indonesia Tbk., berkedudukan dan berkantor di
Jakarta Selatan.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
di Indonesia dalam hal ini adalah PT Bahodopi Nickel Smelting
Indonesia.
“POJK No. 9/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 14/2019” : Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 15/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No. 31/2017” : Berarti peraturan OJK No. 31/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017
tentang Pengeluaran Saham Dengan Nilai Nominal Berbeda.
“POJK No. 32/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana
diubah dengan POJK No. 14/2019.
“POJK No. 33/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak memesan Efek Terlebih Dahulu.
viii
Page 11
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“PSAK” : Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau
dana milik pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening
efek yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek
dan/atau Bank Kustodian.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, UUPT, dan UUPM.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan, UUPT, dan UUPM.
“Saham Baru” : Berarti saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp25,- (dua
puluh lima Rupiah) setiap saham biasa yang akan dikeluarkan dari
dalam simpanan (portepel) Perseroan dalam rangka PMHMETD I
sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat
ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) saham
biasa, yang selanjutnya dicatatkan pada BEI pada Tanggal
Pencatatan.
“Saham Hasil Pelaksanaan : Berarti seluruh saham biasa hasil pelaksanaan HMETD yang
HMETD” merupakan Saham Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD
dalam PMHMETD I yaitu sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam
ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus
empat belas) saham.
“Saham Lama” : Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan
dan disetor penuh pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
ix
Page 12
“SKS” : Berarti Surat Kolektif Saham.
“SMM” : Berarti Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.
“Sertifikat Bukti HMETD” : Berarti surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh
atau “SBHMETD” Perseroan kepada pemegang saham yang membuktikan hak
memesan efek terlebih dahulu, yang dapat diperdagangkan
selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
“Surat Penunjukan” : Berarti surat Menteri ESDM yang disampaikan secara tertulis
melalui Menteri BUMN kepada MIND ID berdasarkan mana
Pemerintah telah menunjuk MIND ID sebagai wakil Pemerintah
untuk melaksanakan Transaksi Pengambilalihan dalam rangka
pemenuhan Kewajiban Divestasi Saham Perseroan.
“TBNRI” : Berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
“Transaksi : Berarti Transaksi Saham Baru dan Transaksi Saham Lama sebagai
Pengambilalihan” satu kesatuan.
“Transaksi Saham Baru” : Berarti pengambilan bagian oleh MIND ID atas Saham Baru hasil
pelaksanaan seluruh HMETD yang menjadi porsi MIND ID (yakni
sebanyak 120.689.163 (seratus dua puluh juta enam ratus delapan
puluh sembilan ribu seratus enam puluh tiga) HMETD) dan seluruh
HMETD Yang Dialihkan dalam PMHMETD I.
“Transaksi Saham Lama” : Berarti transaksi penjualan 1.117.341.288 (satu miliar seratus
tujuh belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan
puluh delapan) Saham Lama yang terdiri atas (i) 780.410.056
(tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus sepuluh ribu lima
puluh enam) Saham Lama milik VCL, (ii) 282.847.512 (dua ratus
delapan puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima
ratus dua belas) Saham Lama milik SMM, dan (iii) 54.083.720 (lima
puluh empat juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh)
Saham Lama milik VJL di Perseroan, kepada MIND ID. Transaksi
Saham Lama dilaksanakan pada hari terakhir periode perdagangan
HMETD melalui pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia. Harga
pelaksanaan Transaksi Saham Lama sama dengan harga
pelaksanaan HMETD yaitu sebesar Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh
Rupiah) per saham.
“UUCK” : Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, TBNRI No. 6856.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No.64 Tahun 1995, TBNRI No. 3608 sebagaimana diubah dengan
UU PPSK.
x
Page 13
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007, TBNRI No. 4746 sebagaimana
diubah dengan UUCK.
“UU PPSK” : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4.
“VCL” : Berarti Vale Canada Limited.
“VJL” : Berarti Vale Japan Limited.
xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting menurut
Perseroan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian dan catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, dan risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Seluruh informasi keuangan diambil atau bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, serta disajikan sesuai dengan standar
akuntansi keuangan di Indonesia yang diterapkan secara konsisten.
Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan dilakukan pada tingkat
konsolidasian.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo-saldo dan jumlah-jumlah, yang disajikan dalam
Prospektus ini dibulatkan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan
yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel, yaitu
antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata
disebabkan oleh faktor pembulatan.
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD I : Sebanyak-banyaknya sebesar 603.445.814 (enam ratus
tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan
ratus empat belas) saham baru
Nilai Nominal : Rp25,- (dua puluh lima Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.840.509.732.700,-
(satu triliun delapan ratus empat puluh miliar lima ratus
sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus
Rupiah).
Rasio HMETD : 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga) Saham
Lama akan memperoleh 500 (lima ratus) HMETD
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 5,73% (lima koma tujuh tiga
persen) dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan
Pencatatan : Bursa Efek Indonesia
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD I”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam
ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) Saham Baru atas nama
dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham atau sebesar 5,73% (lima koma tujuh
tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang
akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.840.509.732.700,- (satu triliun delapan ratus empat puluh miliar lima ratus sembilan juta tujuh
ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah). Setiap pemegang 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga
puluh tiga) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 20 Juni 2024 berhak atas
500 (lima ratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pelaksanaan HMETD.
xii
Page 15
HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja
mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan
hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah
diterbitkan oleh Perseroan.
Tidak terdapat pembeli siaga dalam PMHMETD I. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti
HMETD, maka sisa dari Saham Baru tersebut akan dialokasikan kepada pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya selain (a) MIND
ID yang hanya akan melaksanakan HMETD yang menjadi porsinya serta HMETD Yang Dialihkan dari
VCL, SMM, dan VJL dan (b) VCL, SMM, dan VJL yang tidak akan melaksanakan dan akan mengalihkan
HMETD Yang Dialihkan kepada MIND ID dalam PMHMETD I, dengan ketentuan dalam hal jumlah
permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan melebihi Saham Baru yang tersedia, maka jumlah
Saham Baru yang tersedia harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD
yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham publik atau pemegang bukti HMETD yang
meminta penambahan Saham Baru berdasarkan Harga Pelaksanaan. Jika masih terdapat sisa Saham
Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari
portepel.
Sebagai informasi tambahan, penting untuk diketahui oleh para pemegang saham Perseroan bahwa
PMHMETD I ini dalam rangka memenuhi kewajiban dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK) Perseroan untuk menyelesaikan divestasi saham
(“Kewajiban Divestasi Saham”), dimana Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) telah
memberitahukan kepada Perseroan dan menyatakan minatnya untuk mengambil saham divestasi
yang ditawarkan Perseroan kepada Pemerintah sehubungan dengan Kewajiban Divestasi Saham.
Selanjutnya, berdasarkan surat Menteri ESDM yang disampaikan secara tertulis melalui Menteri
BUMN kepada MIND ID (“Surat Penunjukan”), Pemerintah telah menunjuk MIND ID sebagai wakil
Pemerintah untuk melaksanakan pengambilan saham Perseroan terkait Kewajiban Divestasi Saham
tersebut
2. STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH HMETD
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 175, tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0381902, tanggal 3 September 2020 dan telah
didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0145726.AH.01.11.Tahun 2020, tertanggal 3 September
2020, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 1886 pada BNRI No. 5 tanggal 3 September
2020 (“Akta No. 175/2020”) dan Daftar Pemegang Saham tertanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan
oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03%
PT Mineral Industri Indonesia (Persero) 1.987.267.745 49.681.693.625 20,00%
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64%
xiii
Page 16
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 9.936.338.720 248.408.468.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000 -
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Seluruh Pemegang Saham Publik (Masyarakat) Melaksanakan HMETD Miliknya
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah dilakukannya Transaksi Saham
Lama oleh VCL, SMM, dan VJL dengan MIND ID dalam Periode Perdagangan PMHMETD I adalah
sebagai berikut:
Sebelum Transaksi Saham Lama Setelah Transaksi Saham Lama
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79% 3.570.993.764 89.274.844.100 35,94%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03% 1.210.370.563 30.259.264.075 12,18%
PT Mineral Industri Indonesia
1.987.267.745 49.681.693.625 20,00% 3.104.609.033 77.615.225.825 31,24%
(Persero)***
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54% 0 0 0,00%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64% 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64%
Jumlah Modal ditempatkan dan
9.936.338.720 248.408.468.000 100,00% 9.936.338.720 248.408.468.000 100,00%
disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000 29.809.016.160 745.225.404.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Setelah dilakukannya rangkaian PMHMETD I (termasuk Transaksi Saham Baru) dan Transaksi Saham
Lama, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham final Perseroan adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama Setelah PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79% 3.570.993.764 89.274.844.100 33,88%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03% 1.210.370.563 30.259.264.075 11,48%
PT Mineral Industri Indonesia
1.987.267.745 49.681.693.625 20,00% 3.583.533.690 89.588.342.250 34,00%
(Persero)***
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54% 0 0 0,00%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64% 2.174.886.517 54.372.162.925 20,64%
Jumlah Modal ditempatkan dan
9.936.338.720 248.408.468.000 100,00% 10.539.784.534 263.494.613.350 100,00%
disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000 29.205.570.346 730.139.258.650
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
xiv
Page 17
Seluruh Pemegang Saham Publik (Masyarakat) Tidak Melaksanakan HMETD Miliknya
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah dilakukannya Transaksi Saham
Lama oleh VCL, SMM, dan VJL dengan MIND ID dalam Periode Perdagangan PMHMETD I adalah
sebagai berikut:
Sebelum Transaksi Saham Lama Setelah Transaksi Saham Lama
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79% 3.570.993.764 89.274.844.100 35,94%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03% 1.210.370.563 30.259.264.075 12,18%
PT Mineral Industri Indonesia
1.987.267.745 49.681.693.625 20,00% 3.104.609.033 77.615.225.825 31,24%
(Persero)***
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54% 0 0 0,00%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64% 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64%
Jumlah Modal ditempatkan dan
9.936.338.720 248.408.468.000 100,00% 9.936.338.720 248.408.468.000 100,00%
disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000 29.809.016.160 745.225.404.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Setelah dilakukannya rangkaian PMHMETD I (termasuk Transaksi Saham Baru) dan Transaksi Saham
Lama, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham final Perseroan adalah sebagai
berikut:
Sebelum PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama Setelah PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79% 3.570.993.764 89.274.844.100 34,29%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03% 1.210.370.563 30.259.264.075 11,62%
PT Mineral Industri Indonesia
1.987.267.745 49.681.693.625 20,00% 3.583.533.690 89.588.342.250 34,41%
(Persero)***
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54% 0 0 0,00%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64% 2.050.365.360 51.259.134.000 19,69%
Jumlah Modal ditempatkan dan
9.936.338.720 248.408.468.000 100,00% 10.415.263.377 260.381.584.425 100,00%
disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000 29.330.091.503 733.252.287.575
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp1.460.720.203.850 (satu triliun empat ratus enam puluh miliar tujuh ratus dua puluh
juta dua ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
membiayai sebagian belanja modal (capital expenditure) sehubungan dengan kegiatan usaha
Perseroan, antara lain:
xv
Page 18
a. Sebesar Rp1.110.147.354.926 akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur
tambang.
b. Sebesar Rp335.456.654.924 akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan area tambang.
c. Sebesar Rp15.116.194.000 akan digunakan untuk pembelian peralatan tambang berupa
kendaraan beserta asesorisnya untuk aktivitas pendukung kegiatan tambang, masing-masing
sebanyak 1 unit, yang mencakup seperti ambulans, truk pemadam, dan kendaraan rescue.
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dengan rincian sebagai berikut:
a. Pembelian bahan baku.
b. Modal kerja lain dalam bentuk pembelian suku cadang alat berat yang akan digunakan
Perseroan untuk kegiatan penambangan.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I
dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil PMHMETD I di
Prospektus ini.
4. FAKTOR RISIKO
Risiko usaha dan risiko umum yang diungkapkan dalam Prospektus berikut ini merupakan risiko-risiko
yang material bagi Perseroan. Risiko tersebut telah disusun berdasarkan risiko yang memberikan
dampak paling besar hingga dampak paling kecil terhadap kinerja usaha dan kinerja keuangan
Perseroan, setiap risiko yang tercantum dalam Prospektus ini dapat berdampak negatif dan material
terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasional, kinerja keuangan atau prospek usaha
Perseroan.
Risiko Utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
Kontrak Karya (KK) Perseroan akan berakhir pada tanggal 28 Desember 2025. Untuk mendapatkan
perpanjangan KK berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian (IUPK), Perseroan telah mengajukan permohonan untuk IUPK tersebut dan pada
tanggal 13 Mei 2024, Perseroan telah menerima IUPK.
Berdasarkan IUPK, Perseroan wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau
pemurnian baru di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. Kegagalan untuk
menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru tersebut dalam waktu 5
tahun sejak diperolehnya seluruh izin terkait dapat berdampak pada pelepasan sebagian wilayah IUPK.
Namun demikian, Perseroan tetap berhak mempertahankan wilayah IUPK yang memasok operasi
pengolahannya di Sorowako.
Selain itu, Perseroan wajib menyelesaikan transaksi saham divestasi. Adapun mekanisme divestasi
tersebut akan dilakukan melalui penyelesaian Transaksi Pengambilalihan yakni Transaksi Saham Baru
dan Transaksi Saham Lama bersamaan dengan proses PMHMETD I ini. Berdasarkan ketentuan dalam
IUPK, apabila Transaksi Pengambilalihan tidak berhasil diselesaikan, maka terdapat risiko IUPK
menjadi tidak berlaku, sehingga dapat berdampak pada keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.
Risiko Usaha yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan:
1. Risiko Investasi
2. Risiko Kegagalan Bendungan Batubesi, Balambano dan Karebbe
3. Risiko Kerusakan Besar Pada Pabrik Pengolahan
4. Risiko Kegagalan Dalam Pemenuhan Standar Kepatuhan Lingkungan Hidup
5. Risiko Fluktuasi Harga Nikel
xvi
Page 19
6. Risiko Daya Saing
7. Risik Terganggunya Pasokan Bahan Baku
Risiko Umum:
1. Risiko Kondisi Ekonomi
2. Risiko Kebijakan Pemerintah
3. Risiko Gugatan Hukum
Risiko Usaha yang berhubungan dengan saham:
1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan
2. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
3. Risiko Pembagian Dividen
Keterangan selengkapnya mengenai faktor risiko dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus ini.
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak (bersama-sama disebut
“Grup”) beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun
yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (”KAP”) Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali No. 00101/2.1457/AU.1/02/0243-2/1/V/2024 tertanggal 31 Mei
2024 yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0243). Laporan
keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun
disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset Lancar 1.033.119 989.802
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.892.880 1.668.314
Jumlah Aset 2.925.999 2.658.116
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 216.727 175.039
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 144.735 128.297
Jumlah Liabilitas 361.462 303.336
xvii
Page 20
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Ekuitas 2.564.537 2.354.780
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 2.925.999 2.658.116
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan 1.232.263 1.179.452
Laba Bruto 347.023 313.567
Laba Usaha 302.158 272.029
Laba Tahun Berjalan 274.334 200.401
Total kerugian komprehensif lain (4.447) (82)
Laba Per Saham Dasar dan Dilusian
(dalam nilai penuh Dolar AS) 0,0276 0,0202
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Arus kas bersih dihasilkan dari aktivitas operasi 421.158 348.158
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (285.817) (218.067)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan (65.441) (1.478)
Kenaikan Bersih Kas Dan Setara Kas 69.900 128.613
Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun 634.042 508.327
Dampak Perubahan selisih kurs terhadap kas dan (5.147) (2.898)
setara kas
Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun 698.795 634.042
Rasio-Rasio
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 4,48 23,74
Laba bruto 10,67 26,01
Laba usaha 11,08 21,97
Laba periode/tahun berjalan 36,89 20,87
Jumlah penghasilan komprehensif 34,73 19,81
periode/tahun berjalan
Jumlah aset 10,08 7,49
Jumlah liabilitas 19,16 -4,72
Jumlah ekuitas 8,91 9,30
Rasio Usaha (%)
Laba bruto / Pendapatan 28,16 26,59
Laba usaha / Pendapatan 24,52 23,06
xviii
Page 21
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Laba periode/tahun berjalan / 22,26 16,99
Pendapatan
Laba periode/tahun berjalan / jumlah 9,38 7,54
aset
Laba periode/tahun berjalan / jumlah 10,70 8,51
ekuitas
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas 4,77 5,65
jangka pendek
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 0,14 0,13
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,12 0,11
Keterangan selengkapnya mengenai strategi usaha dapat dilihat pada Bab VIII dalam Prospektus ini.
6. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Dalam hal harga penjualan dan biaya produksi, tentu bisnis Perseroan dipengaruhi oleh volatilitas
harga nikel di pasar dunia dan juga harga bahan pendukung. Dalam Commodity Markets Outlook edisi
Oktober 2023, Bank Dunia memproyeksikan rata-rata harga nikel akan kembali turun 10% pada 2024
dibanding tahun 2023, dan diharapkan harga akan mulai membaik pada tahun 2025 dengan
meningkatnya permintaan untuk baterai kendaraan listrik yang menjadi pendorong utama
permintaan di masa depan. Perseroan akan terus beradaptasi dengan perubahan pasar dan mengelola
risiko dengan bijaksana, termasuk dengan mengendalikan faktor-faktor yang mempengaruhi biaya
produksi, termasuk bahan bakar. Potensi pemulihan harga nikel di masa depan memberikan harapan
dan peluang bagi Perseroan. Oleh karena itu, di tahun 2024, Perseroan juga fokus untuk
menyelesaikan proyek-proyek pertumbuhan yang akan berkontribusi pada hasil bisnisnya.
Pengembangan smelter nikel di Morowali, Pomalaa, dan Sorowako adalah bagian dari strategi jangka
panjang Perseroan. Selain itu, dengan meningkatnya permintaan akan baterai untuk kendaraan listrik,
nikel menjadi bahan baku yang semakin penting. Hal ini merupakan peluang bagi Perseroan untuk
terus mengembangkan bisnisnya. Selain itu, dengan meningkatnya permintaan akan baterai untuk
kendaraan listrik, nikel menjadi bahan baku yang semakin penting.
Untuk memastikan keberlanjutan bisnisnya, Perseroan telah mengajukan permohonan untuk
memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK)
sebagai perpanjangan Kontrak Karya yang akan berakhir pada 28 Desember 2025, dan telah
menerimanya pada tanggal 13 Mei 2024. Berdasarkan IUPK tersebut, Perseroan wajib menyelesaikan
pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
dan Sulawesi Tengah. Selain itu, pemegang saham asing mayoritas Perseroan wajib untuk melakukan
divestasi saham yang akan dilakukan melalui Transaksi Saham Lama dan Transaksi Saham Baru.
Pada 17 November 2023, para pemegang saham mayoritas Perseroan, yaitu VCL, MIND ID, dan SMM
telah menandatangani Perjanjian Pendahuluan yang merupakan langkah penting dalam pemenuhan
kewajiban divestasi saham Perseroan sesuai undang-undang pertambangan mineral dan batubara di
Indonesia, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif oleh VCL, MIND ID,
dan SMM yang berlaku efektif sejak 26 Februari 2024. Ditandatanganinya perjanjian-perjanjian
definitif ini merupakan salah satu langkah penting dalam rangka penyelesaian divestasi.
xix
Page 22
Keterangan selengkapnya mengenai prospek usaha perseroan dapat dilihat pada Bab VIII dalam
Prospektus ini.
7. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas
pembagian dividen.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Anggaran Dasar,
keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada
RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi. Kebijakan dividen Perseroan diputuskan
berdasarkan ketersediaan kas setelah memperhitungkan kebutuhan modal kerja, pembayaran
pinjaman beserta bunganya, program-program investasi modal serta mempertimbangkan laba
ditahan Perseroan kepada para pemegang saham. Pemegang saham Perseroan pada suatu tanggal
tertentu berhak atas jumlah dividen kas secara penuh yang disetujui, dan dapat dikenakan pajak
penghasilan (withholding tax) yang berlaku di Indonesia.
Perseroan telah membagikan Dividen Final secara agregat sebesar AS$33.128 ribu dan AS$60.120 ribu,
masing-masing untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2022.
Perseroan tidak memiliki negative covenants sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam
rangka pembagian dividen. Perseroan mulai melakukan pembayaran dividen kepada para pemegang
sahamnya sejak tahun buku 1990.
Untuk periode yang berakhir pada 31 Desember,
Deskripsi
2022 2021 2020
Tanggal Pembayaran 31 Mei 2023 - 28 Mei 2021
Dividen Per Lembar Saham AS$ (nilai penuh) 0,00605 - 0,00333
Jumlah AS$ Dalam Ribuan 60,120 - 33,128
Payout Ratio 30% - 40%
Tanggal Dideklarasikan 5 Mei 2023 - 29 April 2021
Perseroan memutuskan untuk tidak membagikan dividen pada tahun 2021 dikarenakan terdapat
potensi risiko harga nikel acuan yang mempengaruhi kondisi arus kas Perseroan serta adanya
kemungkinan terjadi kekurangan kas akibat membiayai pengembangan proyek Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai kebijakan dividen Perseroan dalam 3 tahun terakhir dapat dilihat
pada Bab X dalam Prospektus ini.
xx
Page 23
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
1.1 KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 15/2020, Perseroan telah
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 19 April 2024 dengan keputusan
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Vale Indonesia Tbk No. 42 tanggal 19
April 2024, dibuat oleh Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 42/2024”) dimana
pemegang saham Perseroan telah memberikan persetujuan atas hal-hal sebagai berikut:
(a) Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I berdasarkan POJK No. 32/2015
dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat
puluh lima ribu delapan ratus empat belas) saham biasa.
(b) Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD I.
Tidak ada persetujuan lainnya yang diperlukan dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana PMHMETD I
selain persetujuan RUPS yang telah diperoleh oleh Perseroan.
1.2 KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD I : Sebanyak-banyaknya sebesar 603.445.814 (enam ratus
tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus
empat belas) saham baru
Nilai Nominal : Rp25,- (dua puluh lima Rupiah)
Harga Pelaksanaan HMETD : Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah)
Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.840.509.732.700,- (satu
triliun delapan ratus empat puluh miliar lima ratus
sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus
Rupiah).
Rasio HMETD : 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga) Saham Lama
akan memperoleh 500 (lima ratus) HMETD
Dilusi Kepemilikan : Sebanyak-banyaknya 5,73% (lima koma tujuh tiga persen)
dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan
Pencatatan : Bursa Efek Indonesia
Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD
I”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus
empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima
Rupiah) per saham atau sebesar 5,73% (lima koma tujuh tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh
Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.840.509.732.700,- (satu triliun delapan ratus empat puluh miliar lima
ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah). Setiap pemegang 8.233 (delapan
ribu dua ratus tiga puluh tiga) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”)
Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 20 Juni 2024
berhak atas 500 (lima ratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
2
Page 24
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pelaksanaan HMETD.
HMETD ini diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai
tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal
akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini
memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh
Perseroan.
Berdasarkan Surat Pernyataan MIND ID No. 232/E.DIRKEU/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 perihal Pernyataan
Pemegang Saham Utama Sehubungan Dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu PT Vale Indonesia Tbk, MIND ID sebagai pemilik 1.987.267.745 (satu miliar sembilan
ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh lima) saham yang
mewakili 20,00% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi porsinya dalam PMHMETD
I yakni sebanyak-banyaknya 120.689.163 (seratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu
seratus enam puluh tiga) HMETD dan seluruh HMETD Yang Dialihkan yakni sebanyak-banyaknya
358.235.494 (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh
empat) HMETD dari VCL (sesuai dengan Surat Pernyataan VCL Tanggal 17 Mei 2024 perihal Surat
Pernyataan Pemegang Saham Utama sehubungan dengan Pengalihan HMETD), VJL (sesuai dengan Surat
Pernyataan VJL Tanggal 15 Mei 2024 perihal Surat Pernyataan sehubungan dengan Pengalihan HMETD),
dan SMM (sesuai dengan Surat Pernyataan SMM Tanggal 20 Mei 2024 perihal Surat Pernyataan
sehubungan dengan Pengalihan HMETD) atau setara dengan Rp1.460.720.203.850,- (satu triliun empat
ratus enam puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh Rupiah),
dan MIND ID menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi
porsinya serta HMETD Yang Dialihkan tersebut, sebagaimana dibuktikan dengan Surat PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (”BRI”) No. B.267-EMG/MNG/04/2024 tanggal 19 April 2024 dan rekening koran
MIND ID di BRI per posisi 19 April 2024.
Sebagai informasi tambahan, penting untuk diketahui oleh para pemegang saham Perseroan bahwa
PMHMETD I ini dalam rangka memenuhi Kewajiban Divestasi Saham dalam Izin Usaha Pertambangan
Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK) Perseroan, dimana Pemerintah telah
memberitahukan kepada Perseroan dan menyatakan minatnya untuk mengambil saham divestasi yang
ditawarkan Perseroan kepada Pemerintah sehubungan dengan Kewajiban Divestasi Saham. Selanjutnya,
berdasarkan Surat Penunjukan, Pemerintah telah menunjuk MIND ID sebagai wakil Pemerintah untuk
melaksanakan pengambilan bagian saham Perseroan terkait Kewajiban Divestasi Saham tersebut.
1.3 MEKANISME TRANSAKSI SAHAM LAMA
Transaksi Saham Lama merupakan transaksi penjualan 1.117.341.288 (satu miliar seratus tujuh belas juta
tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh delapan) Saham Lama yang terdiri atas (i)
780.410.056 (tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus sepuluh ribu lima puluh enam) Saham Lama milik
VCL, (ii) 282.847.512 (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus
dua belas) Saham Lama milik SMM, dan (iii) 54.083.720 (lima puluh empat juta delapan puluh tiga ribu
tujuh ratus dua puluh) Saham Lama milik VJL di Perseroan, kepada MIND ID.
Transaksi Saham Lama dilaksanakan pada hari terakhir periode perdagangan HMETD melalui pasar
negosiasi di Bursa Efek Indonesia. Harga pelaksanaan Transaksi Saham Lama sama dengan harga Transaksi
Saham Baru yaitu sebesar Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah) per saham. Transaksi Saham Lama tidak
dilakukan terlebih dahulu sebelum PMHMETD I, melainkan dilakukan di hari yang sama dengan Transaksi
Saham Baru dikarenakan kedua transaksi ini merupakan satu kesatuan transaksi untuk pemenuhan
3
Page 25
Kewajiban Divestasi Saham, sehingga baik Perseroan, MIND ID, VCL, VJL dan SMM telah menyepakati
Transaksi Saham Lama dan Transaksi Saham Baru untuk dilaksanakan di waktu yang bersamaan.
1.4 STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 175, tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0381902, tanggal 3 September 2020 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No.
AHU-0145726.AH.01.11.Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020, sebagaimana telah diumumkan pada
TBNRI No. 1886 pada BNRI No. 5 tanggal 3 September 2020 (“Akta No. 175/2020”) dan Daftar Pemegang
Saham tertanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03%
PT Mineral Industri Indonesia (Persero) 1.987.267.745 49.681.693.625 20,00%
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 9.936.338.720 248.408.468.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Tidak terdapat saham Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan sendiri.
1.5 KETERANGAN TENTANG HMETD
1.5.1 Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)
Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 20 Juni
2024 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga
puluh tiga) Saham Lama akan mendapatkan 500 (lima ratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD akan
memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan
ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah) setiap sahamnya yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
1) Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal 20 Juni 2024
(recording date) dan tidak menjual HMETD-nya; atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen Sertifikat
Bukti HMETD; atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode
Perdagangan HMETD.
4
Page 26
2) Bentuk Dari HMETD
Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang
HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru,
jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru
tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening
Efek pemegang saham melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing
pemegang saham di KSEI.
3) Pendistribusian HMETD
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu
pada tanggal 21 Juni 2024. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan ke dalam Penitipan
Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang
dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam
kerja mulai tanggal 21 Juni 2024 dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi
anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib
menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa
(identitas asli pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
4) Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD
Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan
HMETD, yaitu mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila
pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas
biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD
yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian
perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan
atas Rekening atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang
mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban
pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
5) Permohonan Pemecahan HMETD
Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk
mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan
5
Page 27
Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024. Sertifikat Bukti
HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XIV Prospektus ini. Setiap
pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
6) Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang
satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
(Rp a x A) + ( Rp b x B)
Harga teoritis Saham Baru =
(A + B)
Harga teoritis HMETD = Harga teoritis Saham Baru – Rp a
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A
Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009 tentang Perubahan
Ketentuan II.5.3 Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Jakarta Nomor: Kep-307/BEJ/12-2006 tanggal 11 Desember 2006).
7) Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan,
hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan
memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
8) Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah
saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka
PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan
Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
9) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu)
6
Page 28
Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 21 Juni
2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat
diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 21 Juni 2024 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang
tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Bima Registra
Satrio Tower, Lt. 9 A2
Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi
Jakarta
Telefon: (021) 2598 4818
10) Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan
cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham,
maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 20 Juni 2024 mempunyai
hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini
disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham.
HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham
memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja
sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya
tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan
(recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-
sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
11) Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya
yang diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada
Periode Perdagangan HMETD dan dapat dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.
7
Page 29
1.6 PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I
Seluruh Pemegang Saham Publik (Masyarakat) Melaksanakan HMETD Miliknya
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah dilakukannya Transaksi Saham
Lama oleh VCL, SMM, dan VJL kepada dengan MIND ID dalam Periode Perdagangan PMHMETD I adalah
sebagai berikut:
Sebelum Transaksi Saham Lama Setelah Transaksi Saham Lama
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79% 3.570.993.764 89.274.844.100 35,94%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03% 1.210.370.563 30.259.264.075 12,18%
PT Mineral Industri Indonesia
1.987.267.745 49.681.693.625 20,00% 3.104.609.033 77.615.225.825 31,24%
(Persero)***
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54% 0 0 0,00%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64% 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64%
Jumlah Modal ditempatkan dan
9.936.338.720 248.408.468.000 100,00% 9.936.338.720 248.408.468.000 100,00%
disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000 29.809.016.160 745.225.404.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Setelah dilakukannya rangkaian PMHMETD I (termasuk Transaksi Saham Baru) dan Transaksi Saham Lama,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham final Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama Setelah PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79% 3.570.993.764 89.274.844.100 33,88%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03% 1.210.370.563 30.259.264.075 11,48%
PT Mineral Industri Indonesia
1.987.267.745 49.681.693.625 20,00% 3.583.533.690 89.588.342.250 34,00%
(Persero)***
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54% 0 0 0,00%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64% 2.174.886.517 54.372.162.925 20,64%
Jumlah Modal ditempatkan dan
9.936.338.720 248.408.468.000 100,00% 10.539.784.534 263.494.613.350 100,00%
disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000 29.205.570.346 730.139.258.650
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Seluruh Pemegang Saham Publik (Masyarakat) Tidak Melaksanakan HMETD Miliknya
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah dilakukannya Transaksi Saham
Lama oleh VCL, SMM, dan VJL dengan MIND ID dalam Periode Perdagangan PMHMETD I adalah sebagai
berikut:
8
Page 30
Sebelum Transaksi Saham Lama Setelah Transaksi Saham Lama
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79% 3.570.993.764 89.274.844.100 35,94%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03% 1.210.370.563 30.259.264.075 12,18%
PT Mineral Industri Indonesia
1.987.267.745 49.681.693.625 20,00% 3.104.609.033 77.615.225.825 31,24%
(Persero)***
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54% 0 0 0,00%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64% 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64%
Jumlah Modal ditempatkan dan
9.936.338.720 248.408.468.000 100,00% 9.936.338.720 248.408.468.000 100,00%
disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000 29.809.016.160 745.225.404.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Setelah dilakukannya rangkaian PMHMETD I (termasuk Transaksi Saham Baru) dan Transaksi Saham Lama,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham final Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama Setelah PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp25,- % Jumlah Saham Nominal (Rp25,- %
per saham) per saham)
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited**,*** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79% 3.570.993.764 89.274.844.100 34,29%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03% 1.210.370.563 30.259.264.075 11,62%
PT Mineral Industri Indonesia
1.987.267.745 49.681.693.625 20,00% 3.583.533.690 89.588.342.250 34,41%
(Persero)***
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54% 0 0 0,00%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64% 2.050.365.360 51.259.134.000 19,69%
Jumlah Modal ditempatkan dan
9.936.338.720 248.408.468.000 100,00% 10.415.263.377 260.381.584.425 100,00%
disetor
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000 29.330.091.503 733.252.287.575
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
Alasan terdapat 2 (dua) transaksi yaitu Transaksi Saham Lama dan Transaksi Saham Baru yang akan
dilakukan bersamaan pada hari terakhir periode perdagangan HMETD merupakan kesepakatan dari
Perseroan, MIND ID, VCL, VJL dan SMM dimana tidak hanya ditujukan untuk pemenuhan Kewajiban
Divestasi Saham, namun juga untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Perseroan dan para pemegang
saham.
1.7 INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga
terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum
Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:
Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan
Bulan
(Rp/saham) (Rp/saham) (saham)
April 2023 6.975 6.325 116.198.000
Mei 2023 7.100 6.300 159.577.300
Juni 2023 6.725 6.200 89.882.600
Juli 2023 6.900 6.225 104.595.400
9
Page 31
Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan
Bulan
(Rp/saham) (Rp/saham) (saham)
Agustus 2023 7.000 5.800 227.950.000
September 2023 6.075 5.525 177.313.100
Oktober 2023 5.825 4.920 142.951.000
November 2023 5.000 4.360 496.588.300
Desember 2023 4.540 4.010 407.113.000
Januari 2024 4.460 3.810 212.708.500
Februari 2024 4.230 3.610 472.536.500
Maret 2024 4.350 3.940 261.793.300
Sumber: Bloomberg
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari tanggal prospektus, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian
perdagangan saham.
1.8 PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan Saham
Baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak-
banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat
belas) Saham Baru atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya 5,73% (lima koma tujuh tiga
persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD I. Saham Baru tersebut
memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, total saham Perseroan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia
adalah sebanyak 9.936.338.720 (sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh
delapan ribu tujuh ratus dua puluh) saham, sehingga setelah PMHMETD I, total keseluruhan saham yang
akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 10.539.784.534 (sepuluh miliar lima ratus tiga puluh sembilan
juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh empat) saham atau 100% (seratus persen)
dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat suatu peraturan yang mengatur mengenai
pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI, DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH
EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN TIDAK
BERMAKSUD UNTUK MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG
DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM.
PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN UNTUK MELAKSANAKAN PMHMETD I PADA
RUPSLB PERSEROAN YANG DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 19 APRIL 2024 SEBAGAIMANA
DIATUR DALAM POJK NO. 32/2015
10
Page 32
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I,sebanyak-banyaknya setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan oleh Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp1.460.720.203.850 (satu triliun empat ratus enam puluh miliar tujuh ratus dua puluh
juta dua ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
membiayai sebagian belanja modal (capital expenditure) sehubungan dengan kegiatan usaha
Perseroan, antara lain:
a. Sebesar Rp1.110.147.354.926 akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur
tambang, dengan rincian sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Lokasi : Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Deskripsi : Pembangunan camp, gedung kantor,
workshop, dan gudang penyimpanan
Pihak yang melakukan pembangunan : Perseroan masih melakukan proses tender
untuk menunjuk pihak ketiga (tidak
terafiliasi), dengan rencana
penandatanganan perjanjian dengan pihak
ketiga terpilih di Juli 2024
Estimasi waktu penyelesaian : Tahun 2026
pembangunan
b. Sebesar Rp335.456.654.924 akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan area tambang,
dengan rincian sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Lokasi : Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi
Sulawesi Tenggara
Deskripsi : Pembangunan kolam endapan, jalan akses
tambang, jalan hauling dan stockpile
Pihak yang melakukan pembangunan : Perseroan masih melakukan proses tender
untuk menunjuk pihak ketiga (tidak
terafiliasi), dengan rencana penandatangan
perjanjian dengan pihak ketiga terpilih di
Juli 2024
Estimasi waktu penyelesaian : Tahun 2026
pembangunan
c. Sebesar Rp15.116.194.000 akan digunakan untuk pembelian peralatan berupa kendaraan
beserta aksesorisnya untuk aktivitas pendukung kegiatan tambang, masing-masing sebanyak
1 unit, yang mencakup ambulans, truk pemadam, dan kendaraan rescue. Nilai tersebut
merupakan nilai keseluruhan kendaraan dan aksesoris, belum termasuk pajak, yang dibeli dari
PT Pundarika Atma Semesta berdasarkan purchase order tanggal 18 Januari 2024 dengan
rencana pengiriman di bulan Agustus 2024. Pembayaran atas pembelian tersebut akan
11
Page 33
dilakukan setelah masing-masing kendaraan beserta aksesorisnya dan tagihan diterima oleh
Perseroan berdasarkan term of payment yang disepakati dengan pihak penjual.
Perizinan utama yang diwajibkan dan yang telah diperoleh Perseroan adalah sebagai berikut:
(i) Keputusan Kepala BKPM No. SK.238/1/KLHK/2021 tanggal 7 April 2021 yang diterbitkan
oleh Kepala BKPM tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi
Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya Atas Nama Perseroan Seluas ± 11.439,36 Ha
(Sebelas Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan dan Tiga Puluh Enam Perseratus Hektare)
Pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kawasan Hutan
Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Kolaka,
Provinsi Sulawesi Tenggara, dan berlaku sampai 28 Desember 2025 di Sulawesi Tenggara;
(ii) Keputusan MLHK No. SK.1565/MENLHK-PTKL/REN/PLA.0/2/2021 tanggal 25 Februari
2022 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan
Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya Pada
Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kawasan Hutan Produksi
Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Atas Nama Perseroan di
Kabupaten Kolakaa, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 11.432,57 (Sebelas Ribu Empat
Ratus Tiga Puluh Dua dan Lima Puluh Tujuh Perseratus) Hektar, dan berlaku sampai IPPKH
238/2021 berakhir dan tidak diperpanjang atau dilakukan perubahan letak dan/atau
luasan;
(iii) Keputusan MLHK No. SK.343 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Keputusan
MLHK No. SK.774/MENLHK/SETJEN/PLA.4/7/2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup
Kegiatan Penambangan dan Pengelolaan Bijih Nikel Serta Prasarana Pendukungnya di
Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Perseroan;
(iv) Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka No. 188.45/11/2024
tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana
Pembangunan Jalan Akses Utara Blok Pomala oleh Perseroan Desa Huko-Huko Kecamatan
Pomalaa dan Desa Langori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka; dan
(v) Persetujuan Teknis Analisa Dampak Lalu Lintas dengan nomor persetujuan
KP.450/LT.408/DJPD-ANDALALIN/2023.
Dalam kaitannya dengan penggunaan dana, Perseroan akan senantiasa memperoleh perizinan
yang diperlukan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dengan rincian sebagai berikut:
a. Pembelian bahan baku dengan rincian sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Jenis bahan baku : Batu bara
Pihak penjual : PT Marunda Graha Mineral
Nomor dan tanggal perjanjian pembelian : Nomor 4600075152, Supply of Thermal
Coal MGM, tanggal 30 November 2022
12
Page 34
Subjek Keterangan
Sifat hubungan afiliasi : Tidak terafiliasi
b. Modal kerja lainnya antara lain dalam bentuk pembelian suku cadang alat berat yang akan
digunakan Perseroan untuk kegiatan penambangan, yang akan dibeli dari PT Trakindo Utama
dan PT United Tractors Tbk.
Apabila dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini tidak dipergunakan langsung oleh Perseroan, maka
Perseroan akan menempatkan dana bersih dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid. Apabila dana
hasil PMHMETD I tidak mencukupi untuk membiayai suatu kegiatan, maka sumber pendanaan yang diambil
akan berasal dari kas Perseroan.
Dalam hal realisasi penggunaan dana hasil dari PMHMETD I merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
No.17/2020. Lebih lanjut, apabila rencana penggunaan dana akan dilakukan dengan pihak terafiliasi dari
Perseroan dan/atau merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka Perseroan wajib
untuk memperhatikan dan mematuhi POJK No. 42/2020.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD I ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I ini telah
direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 (lima
belas) pada bulan berikutnya.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini,
maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan
beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari RUPS. Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya di bidang pasar modal, dalam penggunaan dana hasil PMHMETD I ini.
Sesuai dengan Pasal 13 huruf d POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I diperkirakan sekitar 0,5% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I. Perkiraan
biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
1. Biaya Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,28%, yang terdiri dari:
a. Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,16%.
b. Biaya Jasa Konsultan Hukum sekitar 0,10%.
c. Biaya Jasa Notaris sekitar 0,02%.
2. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal berupa jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,01%.
3. Biaya Jasa penasehat keuangan PT Mandiri Sekuritas (tidak terafiliasi) sekitar 0,14%.
4. Biaya pernyataan pendaftaran ke OJK sekitar 0,04%
5. Biaya lain-lain sekitar 0,03% (biaya pencatatan di BEI, auditor penjatahan, biaya percetakan
prospektus, sertifikat dan formulir, dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PMHMETD I ini).
13
Page 35
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Grup pada tanggal 31 Desember 2023, yang diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali No. 00101/2.1457/AU.1/02/0243-
2/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0243). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam
Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui
www.idx.co.id.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Grup memiliki total liabilitas sebesar AS$361.462 ribu dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
- Pihak-pihak berelasi 312 298
- Pihak ketiga 140.515 115.296
Akrual 33.843 27.772
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 25.070 26.244
Utang pajak
- Pajak lainnya 2.821 2.407
Liabilitas sewa 5.543 1.816
Liabilitas atas pembayaran berbasis saham 110 467
Provisi atas penghentian pengoperasian aset 6.422 -
Liabilitas keuangan lancar lainnya 2.091 739
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 216.727 175.039
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan pascakerja jangka Panjang 39.695 28.457
Liabilitas pajak tangguhan 19.603 24.891
Liabilitas sewa 3.078 3.918
Provisi atas penghentian pengoperasian aset 77.482 71.031
Liabilitas Keuangan tidak lancar lainnya 4.877 -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 144.735 128.297
Jumlah Liabilitas 361.462 303.336
14
Page 36
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang saham
publik (negative covenant), sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan atas pembatasan-pembatasan
tersebut.
3.1 UTANG USAHA – PIHAK BERELASI
Utang Usaha – pihak-pihak berelasi milik Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar AS$312 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pihak ketiga
PT Trakindo Utama 9.222 8.043
PT Pertamina Patra Niaga 4.437 -
PT AON Indonesia 3.735 57
PT Truba Jaga Cita 3.094 -
PT Marunda Graha Mineral 3.048 1.377
PT Lycon Asia Mandiri 2.504 2.921
PT Vayatour 2.448 1.929
PT Pancaran Samudera Transport 2.288 2.821
PT Mahakam Sumber Jaya 2.138 180
PT United Tractors Tbk 2.047 1.725
Lainnya (di bawah AS$2 juta) 105.554 96.243
Jumlah Pihak Ketiga 140.515 115.296
3.2 UTANG USAHA – PIHAK KETIGA
Utang Usaha – pihak ketiga milik Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar AS$140.515 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pihak ketiga
Dalam mata uang Rupiah Indonesia 80.472 75.439
Dalam mata uang Dolar AS 57.240 36.591
Dalam mata uang lainnya (di bawah AS$10
juta) 2.803 3.266
Jumlah Pihak Ketiga 140.515 115.296
3.3 AKRUAL
Akrual milik Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar AS$33.843
ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pihak-pihak berelasi
Jasa 374 157
15
Page 37
(dalam Ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
374 157
Pihak ketiga
Jasa 18.328 14.365
Barang modal 11.853 8.966
Royalti, retribusi air, sewa tanah, dan lain-lain 3.288 4.284
Jumlah Akrual 33.843 27.772
3.4 LIABILITAS IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek disajikan pada laporan posisi keuangan dengan sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Gaji, upah, dan manfaat karyawan lainnya 25.070 26.244
Jumlah Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek 25.070 26.244
Perseroan dan Perusahaan Anak menghitung liabilitas imbalan pasca-kerja sesuai dengan Peraturan
Perusahaan dan UUCK berdasarkan perhitungan aktuaris independen oleh Kantor Konsultan Aktuaria
Santhi Devi dan Ardianto Handoyo.
3.5 UTANG PAJAK
Utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar AS$2.821
ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pajak lainnya
Pasal 21 1.423 1.204
Pasal 4(2), 15, 22, 23 dan 26 1.038 754
PPN terutang 360 449
Jumlah Utang Pajak 2.821 2.407
3.6 LIABILITAS SEWA
Liabilitas sewa Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
AS$5.543 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Liabilitas sewa 5.543 1.816
16
Page 38
3.7 PROVISI ATAS PENGHENTIAN PENGOPERASIAN ASET
Provisi atas penghentian pengoperasian aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
AS$6.422 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Saldo awal 71.031 77.488
Penambahan/(pengurangan) penyisihan tahun
berjalan 9.361 (3.168)
Beban akresi 3.151 3.081
Dampak perubahan selisih kurs 361 (6.370)
Saldo Akhir 83.904 71.031
Dikurangi: Bagian tidak lancar (77.482) (71.031)
Jumlah Provisi Atas Penghentian
6.422 -
Pengoperasian Aset – Bagian Lancar
3.8 LIABILITAS KEUANGAN LANCAR LAINNYA
Liabilitas keuangan lancar lainnya Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
AS$2.091 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Utang non-operasional lainnya 6.764 562
Utang dividen 204 177
Jumlah 6.968 739
Dikurangi: Bagian tidak lancar (4.877) -
Jumlah Liabilitas Keuangan Lancar Lainnya 2.091 739
3.9 LIABILITAS IMBALAN PASCAKERJA
Liabilitas imbalan kerja disajikan pada laporan posisi keuangan dengan sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Imbalan pensiun dan imbalan berdasarkan
Peraturan Ketenagakerjaan 27.597 17.493
Imbalan kesehatan pascakerja 12.098 10.964
Jumlah Liabilitas Imbalan Pascakerja 39.695 28.457
Perseroan dan Perusahaan Anak menghitung liabilitas imbalan pasca-kerja sesuai dengan Peraturan
Perusahaan dan UUCK berdasarkan perhitungan aktuaris independen oleh Kantor Konsultan Aktuaria
Santhi Devi dan Ardianto Handoyo.
3.10 LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN
Liabilitas pajak tangguhan disajikan pada laporan posisi keuangan dengan sebagai berikut:
17
Page 39
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Penyusutan dan amortisasi 54.118 58.479
Liabilitas imbalan pascakerja (8.732) (6.260)
Provisi atas penghentian pengoperasian aset (18.459) (15.627)
Provisi untuk bahan pembantu usang (639) (752)
Liabilitas atas pembayaran berbasis saham (24) (103)
Aset derivatif 5.431 -
Akrual/provisi lain-lain (12.092) (10.846)
Jumlah Liabilitas Pajak Tangguhan 19.603 24.891
3.11 LIABILITAS SEWA – JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa disajikan pada laporan posisi keuangan dengan sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Liabilitas sewa 3.078 3.918
3.12 PROVISI ATAS PENGHENTIAN PENGOPERASIAN ASET
Provisi atas penghentian pengoperasian aset disajikan pada laporan posisi keuangan dengan sebagai
berikut:
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Saldo awal 71.031 77.488
Penambahan/(pengurangan) penyisihan tahun
berjalan 9.361 (3.168)
Beban akresi 3.151 3.081
Dampak perubahan selisih kurs 361 (6.370)
Saldo Akhir 83.904 71.031
Dikurangi: Bagian lancar (6.422) -
Jumlah Provisi Atas Penghentian
Pengoperasian Aset – Bagian Tidak Lancar 77.482 71.031
3.13 LIABILITAS KEUANGAN TIDAK LANCAR LAINNYA
Liabilitas keuangan tidak lancar lainnya Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
AS$4.877 ribu, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Utang non-operasional lainnya 6.764 562
Utang dividen 204 177
Jumlah 6.968 739
Dikurangi: Bagian lancar (2.091) (739)
18
Page 40
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Liabilitas Keuangan Lancar Lainnya 4.877 -
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI PROSPEKTUS.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN HAK-
HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK SEHINGGA TIDAK ADA PENCABUTAN DARI PEMBATASAN-
PEMBATASAN TERSEBUT.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN MEMILIKI KESANGGUPAN UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN KESELURUHAN LIABILITAS.
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN, BESERTA PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN TERMASUK
PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.
19
Page 41
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan konsolidasian Grup beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga
harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali No. 00101/2.1457/AU.1/02/0243-
2/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0243). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam
Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui
www.idx.co.id.
4.1 LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 698.795 634.042
Piutang usaha
- Pihak-pihak berelasi 101.813 141.377
Persediaan 155.946 155.753
Pajak dibayar dimuka
- Pajak lainnya 64.599 48.723
Biaya dibayar di muka & uang muka 6.056 4.444
Aset Keuangan lancar lainnya 5.910 5.463
Jumlah Aset Lancar 1.033.119 989.802
Aset Tidak Lancar
Kas yang dibatasi penggunaanya 103.857 73.044
Pajak dibayar dimuka
- Pajak penghasilan badan 15.015 10.933
- Pajak lainnya 36.498 30.869
Investasi pada entitas asosiasi 12.410 -
Aset derivatif 24.690 -
Aset tetap 1.695.531 1.549.857
Aset Keuangan tidak lancar lainnya 4.879 3.611
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.892.880 1.668.314
20
Page 42
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset 2.925.999 2.658.116
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
- Pihak berelasi 312 298
- Pihak ketiga 140.515 115.296
Akrual 33.843 27.772
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 25.070 26.244
Utang pajak 2.821 2.407
- Pajak lainnya
Liabilitas sewa 5.543 1.816
Liabilitas atas pembayaran berbasis saham 110 467
Provisi atas penghentian pengoperasian aset 6.422 -
Liabilitas keuangan lancar lainnya 2.091 739
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 216.727 175.039
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan pascakerja jangka Panjang 39.695 28.457
Liabilitas pajak tangguhan 19.603 24.891
Liabilitas sewa 3.078 3.918
Provisi atas penghentian pengoperasian aset 77.482 71.031
Liabilitas Keuangan tidak lancar lainnya 4.877 -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 144.735 128.297
Jumlah Liabilitas 361.462 303.336
Ekuitas
Modal saham
- Modal dasar – 39.745.354.880 saham
dengan nilai nominal IDR25 (nilai
penuh) per saham pada 31 Desember
2023 dan 2022
- Modal ditempatkan dan disetor penuh
– 9.936.338.720 saham pada 31
Desember 2023 dan 2022 136.413 136.413
Tambahan modal disetor 277.760 277.760
Saldo laba
- Dicadangkan 27.283 27.283
- Belum dicadangkan 2.123.081 1.913.314
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 2.564.537 2.354.770
Kepentingan nonpengendali - 10
Jumlah Ekuitas 2.564.537 2.354.780
21
Page 43
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 2.925.999 2.658.116
4.2 LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan 1.232.263 1.179.452
Beban Pokok Penjualan (885.240) (865.885)
Laba Bruto 347.023 313.567
Beban usaha (22.155) (19.734)
Pendapatan lainnya 823 1.289
Beban lainnya (23.533) (23.093)
Laba Usaha 302.158 272.029
Bagian laba neto dari entitas asosiasi 21 -
Keuntungan atas pengakuan nilai wajar 24.690 -
aset derivatif
Pendapatan keuangan 35.753 10.691
Biaya keuangan (10.099) (6.901)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 352.523 275.819
Beban pajak penghasilan (78.189) (75.418)
Laba Tahun Berjalan 274.334 200.401
Kerugian Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi:
- Perubahan yang timbul dari (5.701) (105)
pengukuran ulang aktuaria dari
liabilitas imbalan pascakerja
- Pajak penghasilan terkait
penghasilan komprehensif lain 1.254 23
Total kerugian komprehensif lain (4.447) (82)
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun
Berjalan 269.887 200.319
Laba tahun berjalan yang diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 274.334 200.401
Kepentingan nonpengendali - -
274.334 200.401
22
Page 44
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah penghasilan komprehensif tahun
berjalan yang diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 269.887 200.319
Kepentingan nonpengendali - -
Jumlah 269.887 200.319
Laba per saham
Dasar dan dilusian
(dalam nilai penuh Dolar AS) 0,0276 0,0202
4.3 LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari pelanggan 1.271.827 1.140.062
Pembayaran kas ke pemasok (594.852) (553.963)
Pembayaran pajak penghasilan badan (91.618) (80.181)
Pembayaran pajak lainnya (84.609) (66.856)
Penerimaan restitusi pajak 69.078 83.302
Pembayaran ke karyawan (85.269) (88.429)
Penempatan jaminan keuangan (30.813) (23.175)
Penerimaan pendapatan keuangan 35.753 10.691
Pembayaran royalti dan retribusi (68.339) (73.293)
Arus kas bersih dihasilkan dari aktivitas
operasi 421.158 348.158
Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
Pembayaran untuk pembelian aset tetap (286.262) (218.782)
Penerimaan hasil penjualan aset tetap 610 715
Penurunan arus kas bersih dari (165) -
kehilangan pengendalian entitas anak
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas (285.817) (218.067)
investasi
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Pembayaran dividen (60.093) -
Pembayaran liabilitas sewa (5.003) (1.362)
Pembayaran beban keuangan (345) (116)
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas (65.441) (1.478)
pendanaan
Kenaikan Bersih Kas Dan Setara Kas 69.900 128.613
Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun 634.042 508.327
23
Page 45
(dalam ribuan Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Dampak Perubahan selisih kurs terhadap (5.147) (2.898)
kas dan setara kas
Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun 698.795 634.042
4.4 RASIO-RASIO
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 4,48 23,74
Laba bruto 10,67 26,01
Laba usaha 11,08 21,97
Laba periode/tahun berjalan 36,89 20,87
Jumlah penghasilan komprehensif 34,73 19,81
periode/tahun berjalan
Jumlah aset 10,08 7,49
Jumlah liabilitas 19,16 -4,72
Jumlah ekuitas 8,91 9,30
Rasio Usaha (%)
Laba bruto / Pendapatan 28,16 26,59
Laba usaha / Pendapatan 24,52 23,06
Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan 22,26 16,99
Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset 9,38 7,54
Laba periode/tahun berjalan / jumlah 10,70 8,51
ekuitas
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka 4,77 5,65
pendek
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 0,14 0,13
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,12 0,11
24
Page 46
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan konsolidasian
yang telah diaudit beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup
yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali No. 00101/2.1457/AU.1/02/0243-
2/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0243). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam
Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui
www.idx.co.id.
5.1 UMUM
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia. Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT International Nickel Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 49, tanggal 25 Juli 1968 yang dibuat di hadapan Eliza Pondaag,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/69/18, tanggal 26 Juli 1968 sebagaimana telah diumumkan pada
TBNRI No. 93 pada BNRI No. 62 tanggal 2 Agustus 1968 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 175, tanggal 29 Juli 2020,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0381902, tanggal 3 September 2020 dan telah didaftarkan dalam
daftar perseroan No. AHU-0145726.AH.01.11.Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020, sebagaimana
telah diumumkan pada TBNRI No. 1886 pada BNRI No. 5 tanggal 3 September 2020 (“Akta No. 175/2020”).
Akta Pendirian Perseroandan Akta No. 175/2020 disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
pertambangan, perdagangan besar, pengangkutan, pengadaan listrik, real estat, pengelolaan air limbah,
pengelolaan dan daur ulang sampah dan aktivitas remediasi.
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah usaha-usaha dibidang pertambangan termasuk namun tidak
terbatas pada pertambangan bijih nikel, yaitu mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih
nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari
usaha pertambangan bijih nikel).
b. Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:
25
Page 47
1. menjalankan usaha – usaha di bidang perdagangan besar, termasuk namun tidak terbatas pada
perdagangan besar logam dan bijih logam, yaitu mencakup usaha perdagangan besar bijih logam
dan logam dasar seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih
tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi
setengah jadi dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak,
platina).
2. menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas
pelayanan kepelabuhan laut, yaitu mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang
berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air
dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan.
3. menjalankan usaha-usaha di bidang pengadaan listrik, termasuk namun tidak terbatas pada
pembangkitan tenaga listrik, yaitu mencakup usaha pembangkitan tenaga listrik dan
pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai
sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak,
diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus laut, panas bumi (energi termal),
tenaga nuklir dan lain-lain.
4. menjalankan usaha-usaha di bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa, yaitu mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat
tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan
lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk
digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
5. menjalankan usaha-usaha di bidang pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah
dan aktivitas remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya;
(ii) pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
(iii) pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya; dan
(iv) pengelolaan dan pembuangan sampah berbahaya.
5.2 PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Penerapan dari perubahan standar akuntansi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2023, dan relevan
bagi Perseroan dan Perusahaan Anak namun tidak memiliki dampak yang signifikan atas kebijakan
akuntansi Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:
- Amandemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan: Pengungkapan Kebijakan Akuntansi”;
- Amandemen PSAK 16: “Aset Tetap: Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan”;
- Amandemen PSAK 25: “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan: Definisi
Estimasi Akuntansi”;
- Amandemen PSAK 46: “Pajak Penghasilan: Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul dari
Transaksi Tunggal”.
- Amandemen PSAK 107 - Akuntansi Ijarah
26
Page 48
Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif untuk
tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2023 adalah sebagai berikut:
Efektif 1 Januari 2024
- Amandemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan: Klasifikasi Liabilitas Jangka Pendek atau Panjang”;
- Amandemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan: Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan”;
- Amandemen PSAK 73: ”Sewa: Liabilitas pada Transaksi Jual dan Sewa-Balik”,
Efektif 1 Januari 2025
- PSAK 74: “Kontrak Asuransi”;
- Amandemen PSAK 74: “Kontrak Asuransi: Penerapan awal PSAK 74 dan PSAK 71 – Informasi Komparatif”;
Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap masing-masing PSAK dan ISAK akan diubah sebagaimana
diumumkan oleh DSAK-IAI.
Pada tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, Perseroan sedang mempelajari dampak yang
mungkin timbul terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dari penerapan standar baru dan
amendemen ini, yang tidak diadopsi dini oleh Perseroan.
5.3 ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN RUGI KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
5.3.1 PENDAPATAN
Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak berasal dari Penjualan Produk.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
Pendapatan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 4,48% menjadi sebesar AS$1.232.263 ribu pada 31
Desember 2023 dari AS$1.179.452 ribu pada 31 Desember 2022. Terjadinya kenaikan ini disebabkan oleh
meningkatnya volume penjualan dimana Perseroan mencatat penjualan kepada VCL dan SMM masing-
masing sebesar AS$985,81 juta dan AS$246,45 juta.
Harga realisasi rata-rata Perseroan pada tahun 2023 adalah sebesar AS$17.329 per ton atau turun sebesar
10% dibandingkan tahun 2022. Namun demikian, dengan lebih tingginya angka produksi dan penjualan
pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022, Perseroan tetap dapat membukukan peningkatan Pendapatan
di tahun 2023. Sepanjang tahun 2023, total produksi nikel dalam matte mencapai 70.728 ton, lebih tinggi
18% dari tahun sebelumnya sebesar 60.090 ton. Adapun penjualan nikel matte sepanjang tahun 2023
mencapai 71.108 ton, lebih tinggi 17% dari tahun 2022 sebesar 60.960 ton, sejalan dengan tingkat produksi.
Sementara itu, tidak ada dampak yang material dari perubahan kurs valuta asing terhadap laba Perseroan.
5.3.2 BEBAN POKOK PENJUALAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
27
Page 49
Beban pokok penjualan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 2,24% menjadi sebesar AS$885.240
ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$865.885 ribu pada 31 Desember 2022. Kenaikan Beban Pokok
Pendapatan dipengaruhi beberapa akun di antaranya sebagai berikut:
Bahan Bakar Minyak dan Pelumas
Persentase konsumsi bahan bakar minyak dan pelumas dari total Beban Pokok Produksi di tahun 2023 lebih
tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2022. Perubahan persentase ini terjadi dari 20,81% di tahun 2022
menjadi 23,03% di tahun 2023.
HSFO
Pabrik pengolahan menggunakan HSFO untuk menjalankan operasinya, selama tahun 2023 biayanya
mencapai 67,38% dari total biaya bahan bakar minyak dan pelumas. Persentase ini mengalami penurunan
jika dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 70,53%. Kondisi ini disebabkan oleh menurunnya harga rata-
rata HSFO pada tahun 2023.
HSD atau Minyak Diesel
Dalam menjalankan operasional armada tambang dan pembangkit listrik termal Perseroan menggunakan
bahan bakar HSD. Penggunaan HSD selama tahun 2023 adalah sebanyak 961,84 liter per ton nikel dalam
matte, penggunaan ini turun dibandingkan periode sebelumnya yaitu sebesar 969,30 liter per ton. Biaya
pemakaian HSD secara keseluruhan menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2022 karena rata-rata
harga HSD yang lebih tinggi.
Depresiasi dan Amortisasi
Terjadi kenaikan 5,46% atau sejumlah AS$8,96 juta terkait Depresiasi dan Amortisasi di tahun 2023.
Kenaikan ini terjadi dari sejumlah AS$164,23 juta di tahun 2022 menjadi AS$173,20 juta di tahun 2023.
Bahan Pembantu
Pada tahun 2023, biaya Bahan Pembantu mengalami kenaikan 13,19% jika dibandingkan dengan periode
sebelumnya. Kondisi ini berpengaruh cukup signifikan terhadap total kenaikan Beban Pokok Produksi.
Biaya Karyawan
Biaya Karyawan di tahun 2023 adalah sejumlah AS$80,71 juta, angka ini mengalami penurunan sejumlah
AS$4,38 juta jika dibandingkan periode sebelumnya yaitu sejumlah AS$85,09 juta. Pada tahun 2023, Biaya
Karyawan berkontribusi 9,12% terhadap total Beban Pokok Produksi.
Jasa Kontraktor
Pada tahun 2023, biaya Jasa Kontraktor adalah sejumlah AS$122,26 juta dan berkontribusi 13,81%
terhadap total Beban Pokok Produksi. Persentase ini sedikit lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun
2022 yaitu sebesar 13,70%. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aktivitas pemeliharaan alat tambang dan
pabrik.
Batubara
Penggunaan batubara dilakukan untuk membantu proses pembakaran di tanur pengering dan tanur
pereduksi. Pada tahun 2023, biaya batubara lebih rendah sebesar 7,49% dibandingkan periode
28
Page 50
sebelumnya. Kondisi ini terjadi dikarenakan harga rata-rata batubara yang lebih rendah di tahun 2023
dibandingkan tahun sebelumnya.
Pajak dan Asuransi
Kontribusi biaya Pajak dan Asuransi terhadap total Beban Pokok Produksi tahun 2023 adalah sebesar 4,31%
atau sejumlah AS$38,17 juta. Jika dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu sejumlah AS$41,89 juta, terjadi
kenaikan/penurunan 8,88% atau sejumlah AS$3,72 juta.
Royalti
Pada tahun 2023, biaya Royalti mencapai AS$33,99 juta, terjadi penurunan sejumlah AS$3,72 juta atau
4,56% jika dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar AS$35,61 juta. Biaya Royalti menyumbang 4,31% dari
total Beban Biaya Produksi.
Lainnya
Terjadi penurunan 60,39% atau sejumlah AS$2,21 juta terkait biaya Lainnya di tahun 2023 jika
dibandingkan dengan periode sebelumnya yaitu sejumlah AS$3,66juta.
5.3.3 LABA BRUTO
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
Laba bruto Perseroan mengalami peningkatan sebesar 10,67% menjadi sebesar AS$347.023 ribu pada 31
Desember 2023 dari AS$313.567 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini disebabkan oleh
peningkatan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan peningkatan beban pokok penjualan.
5.3.4 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 27,81% menjadi sebesar
AS$352.523 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$275.819 ribu pada 31 Desember 2022. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan Pendapatan.
5.3.5 LABA TAHUN BERJALAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
Laba (rugi) periode/ tahun berjalan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 36,89% menjadi sebesar
AS$274.334 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$200.401 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan laba sebelum pajak penghasilan.
5.3.6 TOTAL KERUGIAN KOMPREHENSIF LAIN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
29
Page 51
Total kerugian komprehensif lain Perseroan mengalami kenaikan sebesar 5.323,17% menjadi sebesar
AS$4.447 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$82 ribu pada 31 Desember 2022. Hal tersebut disebabkan
oleh peningkatan kerugian yang timbul dari pengukuran ulang aktuaria dari imbalan pascakerja yang
diimbangi dengan kenaikan penghasilan dari pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif lain.
5.4 ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
5.4.1 TOTAL ASET
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Total aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar 10,08% menjadi sebesar AS$2.925.999 ribu pada 31
Desember 2023 dari AS$2.658.116 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
disebabkan oleh kenaikan Aset Lancar maupun Aset Tidak Lancar. Selama tahun 2023, Aset Lancar dan Aset
Tidak Lancar terhadap Total Aset memiliki proporsi masing–masing 35,31% dan 64,69%.
5.4.2 ASET LANCAR
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Aset lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar 4,38% menjadi sebesar AS$1.033.119 ribu pada 31
Desember 2023 dari AS$989.802 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kas dan setara kas yang meningkat sejumlah AS$64,75 juta, atau 10,21% jika dibandingkan dengan tahun
2022 yaitu sejumlah AS$634.04 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kas bersih yang
dihasilkan dari aktivitas operasi, yang diimbangi dengan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi
dan pendanaan.
5.4.3 ASET TIDAK LANCAR
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar 13,46% menjadi sebesar AS$1.892.880 ribu
pada 31 Desember 2023 dari AS$1.668.314 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kas yang dibatasi penggunaannya. Hal tersebut diakibatkan adanya kenaikan sejumlah
AS$30,81 juta, atau 42,18% jika dibandingkan dengan tahun 2022 sejumlah AS$73,04 juta. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh penempatan jaminan penutupan tambang tahun 2023 sebesar AS$20 juta dan
jaminan reklamasi untuk wilayah Sorowako dan Pomalaa masing-masing sebesar AS$6 juta dan AS$5 juta.
5.4.4 TOTAL LIABILITAS
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Total liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar 19,16% menjadi sebesar AS$361.462 ribu pada
31 Desember 2023 dari AS$303.336 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan liabilitas jangka pendek maupun liabilitas jangka panjang, masing-masing sebesar 23,82%
dan 12,81% dibandingkan dengan tahun 2022.
30
Page 52
5.4.5 LIABILITAS JANGKA PENDEK
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar 23,82% menjadi sebesar AS$216.727
ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$175.039 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan utang usaha pihak-pihak berelasi dan utang usaha pihak ketiga yang
diakibatkan lebih tingginya utang kepada vendor.
5.4.6 LIABILITAS JANGKA PANJANG
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami peningkatan sebesar 12,81% menjadi sebesar AS$144.735
ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$128.297 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan liabilitas imbalan pascakerja jangka panjang.
Berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan dan Tunjangan Kesehatan PascaPensiun (PRMC), Perseroan
memiliki program pensiun iuran pasti yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dalam
hal ini manfaat pensiun masuk ke dalam Liabilitas Imbalan Pascakerja Jangka Panjang. Liabilitas Imbalan
Pascakerja pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria (KKA)
Santhi Devi dan Ardianto Handoyo, sebagai aktuaris yang berkualifikasi, pada laporannya tertanggal 22
Januari 2024.
Per 31 Desember 2023, saldo Liabilitas Imbalan Pascakerja Jangka Panjang adalah sejumlah AS$39,70 juta.
Terjadi kenaikan 39,49% atau AS$11,24 juta jika dibandingkan periode sebelumnya yaitu sejumlah
AS$28,46 juta.
Sejumlah uang Perseroan dikelola oleh pihak ketiga dengan pendekatan Koordinasi Imbalan (COB) yang
bertujuan untuk menutup biaya medis bagi peserta program sehingga klaim medis dapat dipertimbangkan
dalam perhitungan biaya secara keseluruhan.
5.4.7 TOTAL EKUITAS
Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022
Total ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar 8,91% menjadi sebesar AS$2.564.537 ribu pada
31 Desember 2023 dari AS$2.354.780 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh meningkatnya laba bersih pada tahun buku 2023.
5.5 ANALISIS ARUS KAS KONSOLIDASIAN
5.5.1 ARUS KAS BERSIH DIHASILKAN DARI AKTIVITAS OPERASI
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Sumber arus kas dari aktivitas operasi adalah penerimaan kas dari pelanggan atas penjualan nikel matte
(AS$1,3 milyar), pendapatan bunga (AS$35,8 juta) dan penerimaan atas restitusi pajak (AS$69 juta) yang
31
Page 53
digunakan untuk aktivitas operasional perusahaan seperti pembayaran ke pemasok (AS$594,5 juta),
pembayaran ke karyawan (AS$85,3 juta), dan pembayaran ke pemerintah dalam pajak, royalti dan retribusi
(AS$275,4 juta). Sehingga diperoleh arus kas bersih dari aktivitas operasional sebesar AS$421,2 juta pada
tahun 2023.
Arus kas bersih dihasilkan dari aktivitas operasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar 20,97% menjadi
sebesar AS$421.158 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$348.158 ribu pada 31 Desember 2022.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh:
• Terjadinya kenaikan 11,56% atau sejumlah AS$131,77 juta terkait penerimaan kas pelanggan dari
tahun 2022 sebesar AS$1.140,06 juta menjadi AS$1.271,83 juta di tahun 2023.
• Terjadinya kenaikan 234,42% atau sejumlah AS$25,06 juta terkait penerimaan pendapatan keuangan
dari AS$19,69 juta di tahun 2022 menjadi AS$35,75 juta di tahun 2023.
• Terjadinya penurunan 6,76% atau sejumlah AS$4,95 juta terkait pembayaran royalti dan retribusi dari
tahun 2022 sejumlah AS$73,29 juta menjadi AS$68,34 juta di tahun 2023.
5.5.2 ARUS KAS DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS INVESTASI
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Arus kas dari aktivitas investasi adalah dari penerimaan hasil penjualan aset tetap (AS$610 ribu), pembelian
aset tetap (AS$286,3 juta), dan penurunan arus kas atas kehilangan pengendalian entitas anak (AS$165
ribu). Sehingga diperoleh arus kas bersih untuk aktivitas investasi sebesar AS$285,8 juta pada tahun 2023.
Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar 31,07% menjadi
sebesar AS$285.817 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$218.067 ribu pada 31 Desember 2022.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan Penerimaan Hasil Penjualan Aset Tetap.
5.5.3 ARUS KAS BERSIH DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS PENDANAAN
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022
Arus kas dari aktivitas pendanaan digunakan untuk pembayaran dividen (AS$60,1 juta), pembayaran
liabilitas sewa (AS$5 juta), dan pembayaran beban keuangan (AS$345 ribu). Sehingga total arus kas bersih
dari aktivitas pendanaan adalah AS$65,4 juta pada tahun 2023.
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan mengalami peningkatan sebesar
4.327,67% menjadi sebesar AS$65.441 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$1.478 ribu pada 31 Desember
2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pembayaran dividen sebesar AS$60.093 ribu pada periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan tidak dibayarnya pembayaran dividen pada
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
5.6 LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Rasio Lancar 4,77x 5,65x
Liabilitas / Aset 0,12x 0,11x
Liabilitas/ Ekuitas 0,14x 0,13x
32
Page 54
5.6.1 LIKUIDITAS
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memenuhi liabilitas
jangka pendek yang tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin
tinggi rasio tersebut, semakin tinggi kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha menjaga
tingkat kesehatan pembiayaan sehingga kelancaran arus kas tetap dapat terjaga. Sumber pembiayaan
internal adalah dari penerimaan kas pendapatan Perseroan dan melalui setoran modal dari pemegang
saham. Sedangkan dari sisi eksternal, Perseroan telah memiliki sumber pendanaan dalam bentuk liabilitas
baik dari perbankan maupun pasar modal.
Perseroan menyatakan bahwa sampai saat ini, Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi untuk
kegiatan operasional Perseroan. Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja
tambahan yang diperlukan jika modal kerja tidak mencukupi adalah melalui fasilitas pinjaman dari bank,
penerbitan obligasi di pasar modal, penerbitan saham baru di pasar modal, dan lain-lain.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan tertentu yang berdampak material terhadap likuiditas Perseroan.
Rasio lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 mengalami penurunan dari
5,65x menjadi 4,77x. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan liabilitas yang lebih tinggi antara
lain pada akun utang usaha.
5.6.2 SOLVABILITAS
Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memenuhi semua
utang jangka pendek maupun utang jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan menggunakan rasio jumlah
liabilitas terhadap jumlah aset (debt to asset ratio) atau rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas (debt
to equity ratio).
Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2022 mengalami peningkatan dari 0,11x menjadi 0,12x. Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan liabilitas akibat meningkatnya akun utang usaha.
5.7 IMBAL HASIL ASET, IMBAL HASIL EKUITAS DAN IMBAL HASIL INVESTASI
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Imbal Hasil Aset (Return on Asset) 9,38% 7,54%
Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity) 10,70% 8,51%
5.7.1 IMBAL HASIL ASET (RETURN ON ASSET)
Imbal hasil aset ini memberikan indikasi efektifitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber
dayanya. Imbal hasil aset diukur dengan rasio antara laba (rugi) dari operasi yang dilanjutkan dengan aset.
Imbal hasil aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 mengalami peningkatan
dari 7,54% menjadi 9,38%. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya laba bersih pada tahun buku
2023.
33
Page 55
5.7.2 IMBAL HASIL EKUITAS (RETURN ON EQUITY)
Imbal hasil ekuitas ini memberikan indikasi efektifitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber
dayanya. Imbal hasil ekuitas diukur dengan rasio antara laba (rugi) dari operasi yang dilanjutkan dengan
ekuitas.
Imbal hasil ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan dari 8,51% menjadi 10,70%. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya laba bersih pada
tahun buku 2023.
5.8 BELANJA MODAL YANG DILAKUKAN PERSEROAN
Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022:
(dalam ribuan dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pengembangan tambang 9.361 -
Aset hak guna 7.890 2.345
Aset tetap dalam penyelesaian 318.215 201.336
Jumlah 335.466 203.681
5.9 MANAJEMEN RISIKO
Manajemen risiko adalah proses identifikasi, analisis, penilaian, pengendalian, dan penghindaran,
minimisasi, atau penghapusan risiko yang tidak dapat diterima. Suatu organisasi dapat menggunakan
asumsi risiko, penghindaran risiko, retensi risiko, transfer risiko, atau strategi lain (atau kombinasi strategi)
untuk menetapkan pengelolaan yang tepat untuk menjaga modal dan asetnya, dengan demikian, menjaga
kelangsungan dan masa depannya.
Berikut ini penjelasan terkait dengan manajemen risiko Perseroan atas risiko-risiko yang dimiliki oleh
Perseroan:
Jenis Risiko Kategori Risiko Upaya Pengelolaan
Risiko Sebagian atau total berhenti dari Sistem pemeliharaan terencana,
Operasional proses pabrik/penambang, kejadian implementasi pengawasan berbasis
dengan lepasnya material berbahaya rekayasa, rencana tindak darurat, regular
(logam cair). pengecekan pengawasan kritikal
Risiko Kejadian yang menyebabkanImplementasi kontrol berbasis rekayasa,
Kesehatan dan kematian, cacat permanen dan rencana tindak darurat, pengadaan rutin,
Keselamatan cidera aktivitas pekerjaan pengecekan kesehatan dan implementasi
persyaratan aktivitas kritikal
Risiko Kurang sumber energi yang Implementasi pengecekan rutin untuk air
Pendukung digunakan dalam operasional, danau dan curah hujan, contract panggilan
penundaan atau penangguhan izin untuk melakukan penyemaian awan, dan
yang membatasi kapasitas produksi prosedur untuk memastikan keseimbangan
energi/air
34
Page 56
Jenis Risiko Kategori Risiko Upaya Pengelolaan
Risiko Pengolahan limbah yang tidak Pemisahan limbah, memastikan pemenuhan
Lingkungan memadai, limbah dan emisi yang terhadap aturan pengoperasian,
berbahaya bagi lingkungan pengambilan sampel secara rutin (air, sumur
dan lokasi sampel lain) dan implementasi
standar manajemen kewajiban lingkungan
Risiko Pajak Ligitasi/tuntutan terhadap Identifikasi berkelanjutan terhadap aturan
dan Hukum manajemen, perubahan regulasi baru yang akan dibuat dan
baru di undang undang saat ini. menginformasikan manajemen mengenai
hal ini, terlibat dalam pembuatan aturan,
sistem mananajemen permit, program
kepatuhan, prosedur hadiah dan keramahan
dan saluran whistleblower
Risiko Sosial Terganggunya operasi akibat dari Tim manajemen darurat; memastikan
permasalahan sosial; penolakan hubungan baik dengan pihak berwenang,
ataupun demonstrasi termasuk perjanjian kerja sama dengan
berbagai pemangku kepentingan; program
penjangkauan masyarakat (community
outreach programmes); tanggung jawab
sosial perusahaan (corporate social
responsibility)
Risiko Kapasitas Tidak efektifnya transportasi darat Penilaian geoteknik, inspeksi jalan secara
Operasional atau gangguan jalan akibat tanah rutin, perbaikan jalan dan saluran air secara
longsor rutin, dan pemasangan perlindungan dari
longsor
Risiko Struktur Pecahnya lereng Penilaian geoteknikal, pelatihan rutin, dan
Geoteknik pemantauan stabilitas lereng
Perseroan melakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem manajemen risiko dilakukan secara berkala untuk
mengindentifikasi kelemahan-kelemahan pelaksanaan sistem manajemen risiko, baik di setiap unit
maupun secara keseluruhan. Perseroan terus berupaya untuk melakukan perbaikan pada proses-proses
internal yang dilakukan oleh setiap fungsi, dengan mengacu pada temuan audit baik internal maupun
eksternal, serta temuan oleh setiap fungsi baik secara mandiri maupun fungsi-fungsi terkait di Perseroan.
35
Page 57
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi dalam saham HMETD melibatkan sejumlah risiko. Calon investor wajib mempertimbangkan
dengan cermat seluruh informasi yang terkandung dalam Prospektus ini, termasuk risiko yang digambarkan
di bawah ini, sebelum mengambil keputusan investasi. Bisnis, kondisi keuangan dan hasil kegiatan
operasional Perseroan dapat terkena dampak secara material dan merugikan oleh salah satu risiko
tersebut. Risiko tambahan yang saat ini tidak diketahui Perseroan atau risiko yang saat ini dianggap tidak
bersifat material juga dapat berdampak merugikan yang material terhadap bisnis, arus kas, hasil kegiatan
operasional dan kondisi keuangan Perseroan di masa mendatang. Harga pasar saham HMETD dapat
menurun karena salah satu dari risiko tersebut dan calon investor dapat kehilangan seluruh atau sebagian
dari investasinya.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi
Perseroan. Adapun faktor risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi
Perseroan:
6.1 RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
6.1.1 RISIKO DALAM IUPK
Kontrak Karya (KK) Perseroan akan berakhir pada tanggal 28 Desember 2025. Untuk mendapatkan
perpanjangan KK berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
(IUPK), Perseroan telah mengajukan permohonan untuk IUPK tersebut dan pada tanggal 13 Mei 2024,
Perseroan telah menerima IUPK.
Berdasarkan IUPK, Perseroan wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau
pemurnian baru di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. Kegagalan untuk
menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru tersebut dalam waktu 5
tahun sejak diperolehnya seluruh izin terkait dapat berdampak pada pelepasan sebagian wilayah IUPK.
Namun demikian, Perseroan tetap berhak mempertahankan wilayah IUPK yang memasok operasi
pengolahannya di Sorowako.
Perseroan juga berkomitmen untuk membangun fasilitas hilir lebih lanjut sesuai jangka waktu yang
ditentukan. Pengembangan ini dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga dan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan
(termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola). IUPK dapat ditinjau
kembali apabila Perseroan tidak memenuhi komitmen ini.
Selain itu, Perseroan wajib menyelesaikan transaksi saham divestasi. Adapun mekanisme divestasi tersebut
akan dilakukan melalui penyelesaian Transaksi Pengambilalihan yakni Transaksi Saham Baru dan Transaksi
Saham Lama bersamaan dengan proses PMHMETD I ini. Berdasarkan ketentuan dalam IUPK, apabila
Transaksi Pengambilalihan tidak berhasil diselesaikan, maka terdapat risiko IUPK menjadi tidak berlaku,
sehingga dapat berdampak pada keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.
6.2 RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN
6.2.1 RISIKO INVESTASI
Perseroan pada saat ini memiliki tiga proyek besar pembangunan operasi tambang dan pabrik pengolahan
nikel yang berlokasi di Pomalaa, Morowali dan Sorowako. Ketiga proyek ini akan memerlukan investasi
36
Page 58
yang cukup besar. Tidak terdapat jaminan bahwa setiap tindakan investasi akan selalu menguntungkan,
sehingga dapat memberikan potensi negatif terhadap kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.
Untuk memitigasi hal tersebut, Perseroan selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengevaluasi
semua keputusan investasi, termasuk mengkaji semua risiko baik teknis maupun non-teknis yang mungkin
muncul selama kegiatan investasi. Rencana mitigasi terkait dengan risiko telah dimasukkan sebagai bagian
yang tidak terpisah dari rencana investasi.
6.2.2 RISIKO KEGAGALAN BENDUNGAN BATUBESI, BALAMBANO DAN KAREBBE
Perseroan memiliki komitmen untuk menjaga kelestarian bumi. Dalam memastikan komitmen tersebut,
Perseroan saat ini telah memiliki dan mengoperasikan tiga PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) yang
disuplai dari tiga bendungan yang dioperasikan oleh Perseoran, yaitu Bendungan Batubesi, Bendungan
Balambano dan Bendungan Karebbe yang bersumber dari Sungai Larona. Listrik yang dihasilkan oleh PLTA
tersebut terutama digunakan untuk tanur listrik dan kegiatan operasional di wilayah Sorowako.
Kegagalan bendungan dapat memberikan dampak negatif bagi pemukiman dan juga lingkungan yang
berada di daerah muara dan hilir sungai. Selain itu, hal ini juga berdampak pada kinerja operasional,
keuangan serta reputasi Perseroan apabila terdapat kerusakan pada PLTA tersebut.
6.2.3 RISIKO KERUSAKAN BESAR PADA PABRIK PENGOLAHAN
Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada pabrik pengolahan nikel. Kerusakan besar pada fasilitas
pengolahan nikel seperti tanur pengering, tanur pereduksi, dan tanur listrik akan memiliki pengaruh cukup
signifikan terhadap kegiatan operasional Perseroan. Risiko ini berpotensi terjadi karena usia fasilitas
pengolahan nikel yang sudah cukup tua dan lokasi fasilitas tersebut di daerah rawan gempa. Perseroan
pada saat ini telah melakukan pengelolaan risiko melalui peremajaan terhadap tanur dan fasilitas
pengolahan lainnya, melakukan program pemeliharaan peralatan berkala dan sesuai standar, serta
melakukan pergantian terhadap peralatan utama. Selain itu, Perseroan juga menerapkan standar teknis
untuk memastikan fasilitas dan infrastruktur dibangun sesuai dengan kode seismik di wilayah tersebut.
Perseroan juga telah menyiapkan Rencana Tindak Darurat (RTD) dan Business Continuity Plan (”BCP”)
sebagai rencana mitigasi risiko, dan secara berkala melakukan uji kesiapan guna menghadapi kondisi
darurat.
6.2.4 RISIKO KEGAGALAN DALAM PEMENUHAN STANDAR KEPATUHAN LINGKUNGAN HIDUP
Sebagai perseroan yang melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan nikel, Perseroan memiliki
komitmen dalam memenuhi Standar/Aturan Kepatuhan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia.
Kegagalan untuk memenuhi standar/aturan tersebut dapat mengakibatkan Perseroan dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengelola risiko tersebut, Perseroan telah
menjalankan suatu sistem untuk memastikan pemenuhan kepatuhan standar/aturan tersebut.
6.2.5 RISIKO FLUKTUASI HARGA NIKEL
Kegiatan operasi Perseroan sangat rentan terhadap fluktuasi harga nikel. Harga nikel tidak lepas dari
berbagai faktor yang bisa menimbulkan sentimen positif maupun sentimen negatif di pasar global, di
antaranya tingkat permintaan dan ketersediaan pasokan. Tingkat harga nikel dunia secara langsung
berpengaruh pada Pendapatan Perseroan.
37
Page 59
Dalam 5 (lima) tahun terakhir harga acuan nikel menurut LME mengalami fluktuasi dari AS$13.909 per ton
pada 2019 menjadi AS$13.772 per ton pada 2020, dan meningkat hingga AS$26.142 per ton pada 2022,
dan mengalami penurunan menjadi AS$21.482 pada tahun 2023. Perubahan harga ini tidak lepas dari
fluktuasi perubahan jumlah ketersediaan pasokan dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi sentimen
pasar.
Apabila terjadi penurunan harga nikel dunia secara cukup besar/material dan berkepanjangan maka akan
berdampak material dan negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.
6.2.6 RISIKO DAYA SAING
Perseroan pada saat ini tidak lepas dari persaingan yang ketat dari perusahaan pertambangan lainnya.
Untuk menghadapi persaingan ini maka Perusahaan berupaya untuk secara terus menerus meningkatkan
produktivitas kerja termasuk diantaranya meningkatkan keluaran dari pabrik pengolahan serta
menurunkan biaya produksi melalui beberapa program peningkatan efisiensi operasi. Apabila Perseroan
tidak dapat mempertahankan daya saing, maka hal tersebut akan berdampak negatif terhadap kondisi
keuangan Perseroan.
6.2.7 RISIKO TERGANGGUNYA PASOKAN BAHAN BAKU
Perseroan berpotensi menghadapi gangguan pasokan bahan baku yang dapat mempengaruhi operasi dan
keberlanjutan usaha. Risiko ini dapat terjadi karena kelangkaan bahan baku maupun permasalahan
transportasi yang digunakan dalam pengiriman bahan baku. Perseroan telah melakukan beberapa aktivitas
mitigasi risiko untuk memastikan bahan baku tersedia dan dapat tiba tepat waktu diantaranya dengan
melakukan forecast demand kebutuhan bahan baku dan diversifikasi pemasok.
6.3 RISIKO UMUM
6.3.1 RISIKO KONDISI EKONOMI
Kondisi perekonomian makro seperti pertembuhan ekonomi, nilai tukar mata uang dan tingkat inflasi suatu
negara dapat berpengaruh terhadap kinerja Perseroan. Setiap peningkatan volatilitas, perlambatan atau
pertumbuhan yang negatif dan berlangsung secara terus-menerus akan dapat berdampak secara material
terhadap kinerja Perseroan.
6.3.2 RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PERIZINAN
Dalam menjalankan aktivitas operasional, Perseroan turut serta mematuhi seluruh kebijakan yang
diterapkan pemerintah. Setiap perubahan kebijakan dapat memberikan dampak signifikan terhadap
kegiatan operasional Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan dalam beradaptasi dengan perubahan
kebijakan Pemerintah dapat menimbulkan risiko terhadap keberlangsungan usaha dan kinerja Perseroan.
Selain itu Perseroan secara aktif berupaya untuk mematuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
Namun dari waktu ke waktu, Perseroan mengalami keterlambatan dalam proses penerbitan perizinan.
Ketidakmampuan Perseroan untuk memperoleh atau memperbaharui izin tersebut secara tepat waktu
dapat mengakibatkan penghentian operasinya di wilayah yang terkena dampak.
6.3.3 RISIKO GUGATAN HUKUM
Dalam kegiatan operasi Perseroan, tidak terdapat jaminan bahwa Perseroan akan dapat menghindari
tuntutan dan gugatan hukum yang ditujukan atas Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Apabila Perseroan
38
Page 60
dan/atau Perusahaan Anak terbukti dan dinyatakan bersalah, maka hal tersebut dapat berdampak negatif
terhadap kelangsungan usaha dan kinerja Perseroan.
6.4 RISIKO BAGI INVESTOR
6.4.1 RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN
Risiko likuiditas saham adalah risiko yang timbul karena jumlah saham yang tersedia di pasar saham
terbatas, sehingga perdagangan saham Perseroan menjadi tidak aktif. Fluktuasi harga saham di pasar
modal Indonesia juga cenderung tidak stabil dibandingkan dengan pasar modal di negara-negara lain.
6.4.2 RISIKO ATAS FLUKTUASI HARGA SAHAM PERSEROAN
Setelah PMHMETD I dilakukan oleh Perseroan, harga saham akan sepenuhnya ditentukan oleh tingkat
penawaran dan permintaan investor di BEI. Perseroan tidak bisa memperkirakan seberapa besar fluktuasi
harga saham Perseroan setelah PMHMETD I. Beberapa faktor yang dapat memengaruhi pergerakan harga
saham Perseroan setelah PMHMETD I antara lain:
a. Persepsi terhadap prospek usaha Perseroan secara umum;
b. Perubahan kondisi ekonomi, politik, atau pasar di Indonesia;
c. Perbedaan kinerja keuangan dan operasional Perseroan dengan ekspektasi investor dan analis;
d. Perubahan rekomendasi atau persepsi analis terhadap Perseroan atau Pasar Modal serta kondisi
ekonomi Indonesia;
e. Pengumuman oleh Perseroan tentang aksi korporasi seperti kerjasama/aliansi strategis, joint operation,
joint venture, atau divestasi yang signifikan;
f. Perubahan harga saham perusahaan-perusahaan di berbagai negara berkembang;
g. Keputusan akhir atau litigasi yang sedang berlangsung atau akan terjadi di masa mendatang;
h. Penjualan saham oleh Pemegang Saham Utama dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
6.4.3 RISIKO ATAS PEMBAGIAN DIVIDEN
Pembagian dividen kepada pemegang saham akan disesuaikan dengan hasil Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) yang mempertimbangkan berbagai faktor, seperti saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus
kas, kebutuhan modal kerja, serta investasi modal, kewajiban kontrak, dan biaya terkait ekspansi
Perseroan. Selain itu, rencana pengembangan usaha di masa depan dan risiko kerugian yang tercatat dalam
laporan keuangan juga dapat mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen.
Faktor-faktor ini dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang
sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat menjamin pembagian dividen atau pengumuman resmi
mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh Perseroan atau Direksi Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN
BOBOT DARI YANG PALING TINGGI SAMPAI PALING RENDAH, DARI DAMPAK MASING-MASING
RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.
39
Page 61
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan tunduk kepada pengungkapan sebagaimana
disebutkan dalam Prospektus ini, manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian dan transaksi penting
yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 28 Mei 2024, yang dapat berdampak
material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Grup.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali No. 00101/2.1457/AU.1/02/0243-
2/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0243). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam
Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui
www.idx.co.id.
40
Page 62
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
PERUSAHAAN ANAK, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
8.1 KETERANGAN PERSEROAN
8.1.1 RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT International Nickel Indonesia berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan No. 49 tanggal 25 Juli 1968 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag, Notaris di
Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. J.A.5/69/18 tanggal 26 Juli 1968 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta
dalam buku register No. 1661, tanggal 27 Juli 1968, sebagaimana diumumkan dalam TBNRI No. 93 pada
BNRI No. 62 tanggal 2 Agustus 1968 (”Akta Pendirian Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 175/2020.
Akta Pendirian Perseroan dan Akta No. 175/2020, selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar
Perseroan”.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
pertambangan, perdagangan besar, pengangkutan, pengadaan listrik, real estat, pengelolaan air limbah,
pengelolaan dan daur ulang sampah dan aktivitas remediasi.
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah usaha-usaha dibidang pertambangan termasuk namun
tidak terbatas pada pertambangan bijih nikel, yaitu mencakup usaha penambangan dan
pengolahan bijih nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara
administratif dari usaha pertambangan bijih nikel.
b. Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:
1. Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar, termasuk namun tidak terbatas
pada perdagangan besar logam dan bijih logam, yaitu mencakup usaha perdagangan besar
bijih logam dan logam dasar seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar,
seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk
logam besi dan bukan besi setengah jadi dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar
emas dan logam mulia lain (perak, platina);
2. Menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada
aktivitas pelayanan kepelabuhan laut, yaitu mencakup kegiatan usaha pelayanan
kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan
atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga,
operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
penambatan dan jasa pemanduan.
3. Menjalankan usaha-usaha di bidang pengadaan listrik, termasuk namun tidak terbatas
pada pembangkitan tenaga listrik, yaitu mencakup usaha pembangkitan tenaga listrik dan
pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari
41
Page 63
berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas),
bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus
laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain;
4. Menjalankan usaha-usaha di bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real
estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yaitu mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi,
mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi
tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal
untuk rumah yang bisa dipindah-pindah; dan
5. Menjalankan usaha-usaha di bidang pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang
sampah dan aktivitas remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya;
b. pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
c. pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya; dan
d. pengelolaan dan pembuangan sampah berbahaya
Tujuan Perseroan
42
Page 64
Perseroan hadir untuk meningkatkan kualitas hidup dan membangun masa depan yang lebih baik bersama.
Nilai – nilai • Kehidupan adalah yang terpenting.
• Bertindak dengan penuh integritas
• Menghargai semua orang yang membangun Perseroan
• Mewujudkan tujuan
• Menghargai Bumi dan masyarakat
Perilaku Utama • Obsesi terhadap keselamatan dan pengelolaan risiko
• Dialog terbukda dan transparan
• Mendengarkan dan melibatkan masyarakat luas secara aktif
• Memberdayakan dengan akuntabilitas
• Rasa memiliki
Fokus Perseroan • Keselamatan
• VPS
• Manusia
• Inovasi
• Keberlanjutan
Nilai – Nilai Perseroan
1 Kehidupan adalah hal yang terpenting
Perseroan percaya bahwa kehidupan lebih penting dibanding pencapaian materi, dan Perseroan
menyertakan visi ini ke dalam keputusan - keputusan bisnis.
2 Menghargai semua orang yang membangun Perseroan
Perseroan menaruh rasa percaya kepada orang lain, dan bersama-sama membangun lingkungan
sosial yang ramah untuk semua orang. Perseroan adalah pembelajar seumur hidup dan selalu
berupaya mengembangkan diri.
3 Bertindak dengan penuh integritas
Perseroan menaruh rasa percaya kepada orang lain, dan bersama-sama membangun lingkungan
sosial yang ramah untuk semua orang. Perseroan adalah pembelajar seumur hidup dan selalu
berupaya mengembangkan diri.
4 Mewujudkan tujuan
Perseroan terlibat, bertanggung jawab, dan disiplin dalam mewujudkan hasil dan mengatasi
tantangan. Perseroan mengejar keunggulan, bertindak secara berkelanjutan, dan dapat diandalkan.
5 Menghargai bumi dan masyarakat
Perseroan berkomitmen mengembangkan ekonomi, memajukan masyarakat, dan menjaga
lingkungan dalam menjalankan bisnis dan operasi
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan melakukan kegiatan usaha utama dalam bidang
aktivitas pertambangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama adalah usaha-usaha dibidang pertambangan termasuk namun tidak terbatas pada
pertambangan bijih nikel, yaitu mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel. Termasuk juga
usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih
nikel) .
43
Page 65
Kegiatan Usaha Penunjang:
1. menjalankan usaha–usaha di bidang perdagangan besar, termasuk namun tidak terbatas pada
perdagangan besar logam dan bijih logam, yaitu mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan
logam dasar seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga,
alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi dan
lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina);
2. menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas
pelayanan kepelabuhan laut, yaitu mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang
berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian
fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi,
pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan;
3. menjalankan usaha-usaha di bidang pengadaan listrik, termasuk namun tidak terbatas pada
pembangkitan tenaga listrik, yaitu mencakup usaha pembangkitan tenaga listrik dan pengoperasian
fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai sumber energi, seperti
tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat
diperbarui, tenaga surya, angin, aurs laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain;
4. menjalankan usaha-usaha di bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa, yaitu mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat
tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan priadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya)
serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah; dan
5. menjalankan usaha-usaha di bidang pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah dan
aktivitas remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya;
2. pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
3. pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya; dan
4. pengelolaan dan pembuangan sampah berbahaya
Sehubungan dengan PMHMETD I, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan
atas rencana PMHMETD I pada RUPSLB yang diadakan pada tanggal 19 April 2024 sebagaimana ternyata
dalam Akta No. 42/2024, di mana pemegang saham Perseroan memutuskan antara lain hal-hal sebagai
berikut:
1. persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHEMTD I berdasarkan POJK No. 32/2015; dan
2. persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD I.
8.1.2 KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR
Struktur permodalan Perseroan terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran tidak
mengalami perubahan.
44
Page 66
Selanjutnya, berdasarkan Daftar Pemegang Saham tertanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima
Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 39.745.354.880 993.633.872.000
Modal ditempatkan dan disetor
Vale Canada Limited** 4.351.403.820 108.785.095.500 43,79%
Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. 1.493.218.075 37.330.451.875 15,03%
PT Mineral Industri Indonesia (Persero) 1.987.267.745 49.681.693.625 20,00%
Vale Japan Limited 54.083.720 1.352.093.000 0,54%
Masyarakat* 2.050.365.360 51.259.134.000 20,64%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 9.936.338.720 248.408.468.000 100%
Jumlah Saham Dalam Portepel 29.809.016.160 745.225.404.000 -
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.
8.1.3 JEJAK LANGKAH PERSEROAN
Tahun Deskripsi
1968 Pendirian PT International Nickel Indonesia (“PT Inco”) dan penandatanganan Kontrak Karya
(KK) antara PT Inco dan Pemerintah Indonesia untuk konsesi berjangka tiga puluh tahun sejak
dimulainya produksi komersial.
1973 Pembangunan fasilitas pengolahan pirometalurgi satu lini di Sorowako.
1978 PT Inco memulai produksi komersial.
1990 Inco Limited menjual 20% kepemilikan sahamnya di PT Inco kepada publik dan dicatatkan di
Bursa Efek Indonesia.
2011 RUPSLB tanggal 27 September 2011 menyetujui perubahan nama Perseroan dari PT
International Nickel Indonesia Tbk menjadi PT Vale Indonesia Tbk.
2014 Perseroan dan Pemerintah Indonesia menandatangani amendemen KK sesuai dengan
amanat Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2018 Lima puluh tahun Perseroan berkontribusi bagi Indonesia dan dunia.
2019 Perjanjian Pendahuluan divestasi tahap kedua dengan Inalum untuk 20% saham Perseroan.
2020 Penyelesaian divestasi tahap ke-dua 20% saham Perseroan dengan PT Indonesia Asahan
Aluminium (”Inalum”).
2021 Penetapan budaya baru sebagai grand design transformasi budaya: “Learning Together”.
2022 Penandatanganan kerja sama dengan berbagai pihak untuk pembangunan pabrik
pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel di Sambalagi, Pomalaa, dan Sorowako.
2023 Tahun 2023 merupakan tahun yang bersejarah. Pada akhir bulan Maret, Presiden Joko
Widodo mengunjungi Sorowako untuk meresmikan Taman Keanekaragaman Hayati
Sawerigading Wallacea, dimana kunjungan Presiden terakhir dilakukan 45 tahun yang lalu.
Dalam kunjungan ini, Presiden juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama
45
Page 67
Tahun Deskripsi
definitif antara Perseroan, Huayou Zhejiang Cobalt (“Huayou”), dan Ford Motor Company
(“Ford”). Pada pertengahan bulan November, Perseroan bersama pemegang saham
mayoritasnya, yaitu VCL, MIND ID, dan SMM, mencapai tonggak penting dengan
penandatanganan Perjanjian Induk, sebuah langkah penting menuju pemenuhan kewajiban
divestasi Perseroan berdasarkan hukum pertambangan Indonesia, yang juga merupakan
prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan izin operasi Perseroan.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin-izin material dan
perjanjian konsesi material antara lain sebagai berikut:
No. Jenis Izin Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120005782069 tanggal 15 Juni 2023
yang diterbitkan oleh Menteri Investasi, Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal (“BKPM”), dan berlaku selama menjalankan kegiatan
usaha.
2. Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai IUPK tanggal 3 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian No. Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
01/1/IUP/PMA/2024 (“IUPK”) Penanaman Modal dengan jangka waktu sampai 28 Desember 2025 dan
perpanjangan pertama selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 28
Desember 2035.
3. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”) Keputusan MLHK No. SK.341/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019 tanggal 14
Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Mei 2019 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan
Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya
Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Atas Nama PT Vale Indonesia Tbk Seluas ±2.143,14 (Dua Ribu Seratus
Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Empat Puluh Tiga dan Empat Belas Perseratus) Hektare Pada Kawasan
Dikonversi di Kabupaten Morowali, Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Terbatas, dan Kawasan Hutan
Provinsi Sulawesi Tengah Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Morowali, Provinsi
Sulawesi Tengah, dan berlaku sampai 28 Desember 2025.
4. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Keputusan MLHK No. SK.1389/MLHK/SETJEN/PLA.0/12/2023 tanggal 22
dan Penetapan Batas Areal Kerja Desember 2023 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Persetujuan
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Penggunaan Kawasan Hutan dan Penetapan Batas Areal Kerja
untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi
Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya Atas Nama PT Vale Indonesia
Lindung, Kawasan Hutan Produksi Tbk dari Seluas 13.357,34 Ha (Tiga Belas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh
Terbatas, dan Kawasan Hutan Produksi Tujuh dan Tiga Puluh Empat Perseratus Hektare) Menjadi Seluas ±
yang Dapat Dikonversi di Kabupaten ±2.493,19 Ha (Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga dan Sembilan
Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Belas Perseratus Hektare) Pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan
Produksi Terbatas, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Berdasarkan
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.5/MENLHK
/SETJEN /PLA.0/1/2022 tanggal 6 Januari 2022, dan berlaku sampai 28
Desember 2025.
5. IPPKH Untuk Kegiatan Operasi Produksi Keputusan Kepala BKPM No. SK.238/1/KLHK/2021 tanggal 7 April 2021
Nikel dan Sarana Penunjangnya Pada yang diterbitkan oleh Kepala BKPM tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan
Seluas Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya
Hutan Produksi Terbatas, Kawasan Hutan Atas Nama PT Vale Indonesia Tbk Seluas ± 11.439,36 Ha (Sebelas Ribu
Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan dan Tiga Puluh Enam Perseratus
Produksi yang Dapat Dikonversi di Hektare) Pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi
Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Terbatas, Kawasan Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi
Tenggara yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara,
dan berlaku sampai 28 Desember 2025
6. IPPKH Untuk Kegiatan Operasi Produksi Keputusan MLHK No. SK.645/Menlhk/Setjen/PLA.0/12/2018 tanggal 31
Nikel dan Sarana Penunjangnya Pada Desember 2018 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Izin Pinjam Pakai
Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana
Produksi Terbatas di Kabupaten Luwu Penunjangnya atas nama Perseroan Seluas ± 8.198,86 (Delapan Ribu
Timur, Provinsi Sulawesi Selatan Seratus Sembilan Puluh Delapan dan Delapan Puluh enam Perseratus)
46
Page 68
No. Jenis Izin Keterangan
Hektar Pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas di
Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan berlaku sampai
28 Desember 2025
7. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Keputusan MLHK No. SK.866/MENLHK-PTKL/REN/PLA.0/10/2021
Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel tanggal 4 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Persetujuan
dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan
Hutan Lindung dan Hutan Produksi Sarana Penunjangnya Atas Nama Perseroan Seluas ± 3.730,47 Ha (Tiga
Terbatas di Kabupaten Luwu Timur, Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh dan Empat Puluh Tujuh Perseratus Hektare)
Provinsi Sulawesi Selatan Pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas di
Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan berlaku sampai
tanggal 28 Desember 2025
8. Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan, Keputusan MLHK No. 330 Tahun 2013 tanggal 13 September 2013 yang
Pembangunan Jalan dan Pembangunan diterbitkan oleh MLHK tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan,
Pabrik Preparasi Bijih Nikel di Blok Pembangunan Jalan dan Pembangunan Pabrik Preparasi Bijih Nikel di
Bahodopi Kabupaten Morowali, Provinsi Blok Bahodopi Kabupaten Morowali, Provinsi Selawesi Tengah dan
Selawesi Tengah dan Kabupaten Luwu Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan Oleh Perseroan, dan
Timur, Provinsi Sulawesi Selatan berlaku sama dengan masa berlakunya izin usaha dan/atau kegiatan.
9. Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Keputusan MLHK No. SK.1144/MENLHK/SETJEN/PLA.4/10/2023 tanggal
Penambangan, Pembangunan Jalan dan 31 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Kelayakan
Pembangunan Pabrik Preparasi Bijih Nikel Lingkungan Hidup Kegiatan Penambangan, Pembangunan Jalan dan
di Blok Bahodopi Kabupaten Morowali, Pembangunan Pabrik Preparasi Bijih Nikel di Blok Bahodopi Kabupaten
Provinsi Selawesi Tengah dan Kabupaten Morowali, Provinsi Selawesi Tengah dan Kabupaten Luwu Timur,
Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan Provinsi Sulawesi Selatan oleh Perseroan, dan berlaku sampai perizinan
berusaha atau persetujuan pemerintah berakhir.
10. Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Keputusan MLHK No. SK.46/Menlhk/Setjen/PLA.4/11/2020 tanggal 17
dan Pengelolaan Biji Nikel Serta Prasarana Januari 2020 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Izin Lingkungan
Pendukungnya di Kabupaten Kolaka, Kegiatan Penambangan dan Pengelolaan Biji Nikel Serta Prasarana
Provinsi Sulawesi Tenggara Pendukungnya di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Kepada
Perseroan, dan berlaku sampai berakhirnya izin usaha dan/atau
kegiatan.
11. Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Keputusan MLHK No. SK.708/Menlhk/Setjen/PLA.4/12/2017 tanggal 27
dan Pengelolaan Biji Nikel Beserta Fasilitas Desember 2017 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Izin Lingkungan
Penunjangnya di Blok Sorowako, Kegiatan Penambangan dan Pengelolaan Biji Nikel Beserta Fasilitas
Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Penunjangnya di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi
Selatan Sulawesi Selatan Kepada PT Vale Indonesia Tbk, dan berlaku sampai
perizinan berusaha Perseroan berakhir.
12. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
dan Beracun (LB3) Untuk Kegiatan Pintu Kabupaten Morowali No. 188.4/KEP.006 LB3/DPMPTSP/E-
Penyimpanan Sementara Limbah Bahan SPEED/II/2021 tanggal 16 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Kepala
Berbahaya dan Beracun (LB3) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Morowali, tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
Beracun (LB3) Untuk Kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun PT Vale Indonesia Tbk, dan berlaku sampai 15
Februari 2026.
13. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Keputusan Kepala BKPM No. SK.39/1/KLHK/2021 tanggal 18 Januari
dan Beracun untuk Kegiatan Pemanfaatan 2021 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Perpanjangan Izin Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Pemanfaatan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atas nama Perseroan sebagai
Penghasil Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan berlaku sampai 26
Oktober 2025.
14. Izin Tempat Penyimpanan Sementara Keputusan Bupati Luwu Timur No. 660/011/DPMPTSP/XI/2020 tanggal
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 20 November 2020 yang diterbitkan oleh Bupati Luwu Timur, Plt. Kadis
(Limbah B3) PMPTSP tentang Perpanjangan Izin Tempat Penyimpanan Sementara
Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Limbah B3) Perseroan, dan berlaku
sampai 19 November 2025.
15. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Keputusan Kepala BKPM No. SK.550/1/KLHK/2020 tanggal 30 Desember
dan Beracun untuk Kegiatan Pengolahan 2020 yang diterbitkan oleh MLHK, tentang Perpanjangan Izin
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan
Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atas nama
Perseroan, dan berlaku sampai 3 September 2025.
47
Page 69
No. Jenis Izin Keterangan
16. Izin Komersial/Operasional untuk Izin Izin Komersial/Operasional tanggal 26 Juli 2018 yang diterbitkan oleh
Terminal Khusus Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang
telah dipenuhi melalui Surat No. A.S32/AL.308/DJPL tanggal 31 Mei 2019
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut perihal
Penetapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Izin Komersial atau
Operasional Terminal Khusus (Tersus) Pertambangan Nikel Perseroan di
Desa Balantang dan Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu
Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan tidak ada jangka waktu.
8.2 PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
1. Perjanjian No. Perseroan sebagai 1 Juli 2021 – 31 CKB bermaksud untuk menyediakan jasa
4600067466 Global penerima jasa dan Juni 2026 yang berstandar internasional yang berkaitan
Freight Forwarding PT Cipta Krida Bahari dengan logistics – supply chain management
tertanggal 26 Mei 2021. (“CKB”) sebagai untuk melaksanakan pengiriman bahan baku
kontraktor yang dibeli oleh Perseroan. CKB juga
bertindak sebagai perwakilan Perseroan
untuk mengatur transportasi barang ke
Pelabuhan Balantang, Bandara Sorowako,
gudang milik Perseroan di Sorowako, atau
wilayah lain yang ditentukan oleh Perseroan,
dan juga pengiriman bahan baku dari
Sorowako ke wilayah lain dari Sorowako.
2. Perjanjian No. Perseroan sebagai 1 Juli 2018 – 30 PDT bermaksud untuk menyediakan jasa
46000044136 Land penerima jasa dan PT Juni 2024 transportasi untuk mengangkut material
Cargo Transportation Pancaran Darat curah, produk nikel, dan kegiatan transportasi
Service tertanggal 23 Mei Transport (“PDT”) dari Pelabuhan Balantang ke Plant Site atau
2018 sebagaimana telah sebagai kontraktor sebaliknya, dalam tujuannya untuk menjaga
diubah terakhir dengan keberlangsungan produksi Perseroan
Amandemen No. 2 berdasarkan kualitas dan biaya yang efisien.
Perubahan Terhadap
Kontrak No.
46000044136 tertanggal
10 Juni 2023.
3. Perjanjian No. Perseroan sebagai 1 Desember MGM bermaksud untuk menyediakan
4600075152 Supply of pembeli dan PT 2022 – 30 pasokan batubara kepada Perseroan.
Thermal Coal MGM Marunda Graha November Pengiriman batubara akan dilakukan dengan
tertanggal 30 November Mineral sebagai 2025 basis free on board (FOB) di pelabuhan muat
2022. penjual di Intermediate Stock Pile, Bangkuang,
Kalimantan Tengah.
4. Perjanjian No. Perseroan sebagai 1 Januari 2024 TU bermaksud untuk memasok barang berupa
4600080208 Caterpillar Pembeli dan PT – 31 Desember suku cadang Caterpillar dan Perseroan setuju
Spare Parts Supply Trakindo Utama 2026 untuk membeli suku cadang dari TU untuk
tertanggal 3 Januari (“TU”) sebagai mendukung pengoperasian dan pemeliharaan
2024. Pemasok seluruh peralatan Caterpillar di tempat
Perseroan melaksanakan kegiatan
penambangan di Sorowako, Sulawesi Selatan.
5. Perjanjian No. Perseroan sebagai 1 Januari 2024 TU bermaksud untuk menyediakan jasa
4600080172 Umbrella penerima jasa – 31 Desember pemeliharaan dan perbaikan termasuk
Agreement – Mining dengan TU sebagai 2026 menyediakan tenaga kerja, material duty
Fleets Maintenance Site kontraktor paid, dan layanan yang diperlukan
Support Services sehubungan dengan masing-masing
Contract tertanggal 28 perjanjian sub kontrak yang akan
Desember 2023. ditandatangani.
6. Perjanjian No. Perseroan sebagai 1 Januari 2024 TU bermaksud untuk menyediakan jasa
4600080311 penerima jasa – 31 Desember pemeliharaan dan perbaikan MARC
Maintenance and Repair 2026 Equipment termasuk menyediakan tenaga
48
Page 70
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
Contract (MARC) for CAT dengan TU sebagai kerja, material duty paid, dan layanan yang
777’s tertanggal 22 kontraktor diperlukan.
Januari 2024.
7. Perjanjian No. Perseroan sebagai 1 Januari 2024 TU bermaksud untuk menyediakan jasa
4600080309 Site Services penerima jasa – 31 Desember pemeliharaan dan perbaikan termasuk
Agreement (SSA) for CAT dengan TU sebagai 2026 menyediakan tenaga kerja, material duty
785C-APX and 390D- kontraktor paid, dan layanan yang diperlukan.
WAP tertanggal 30
Januari 2024.
8. Perjanjian No. Perseroan sebagai 1 Juni 2021 – UT bermaksud untuk menyediakan barang
4600066905 Komatsu pembeli dan PT 31 Mei 2024 suku cadangan Komatsu untuk mendukung
Global Strategic United Tractors pengoperasian dan pemeliharaan seluruh
Alignment Spare Parts (“UT”) sebagai peralatan Komatsu di Sorowako, Sulawesi
Supply tertanggal 3 Juni pemasok. Selatan.
2021.
9. Perjanjian No. Perseroan sebagai 31 Mei 2021 – WAS bermaksud untuk menyediakan jasa
4600066440 On Call penerima jasa 31 Desember konstruksi pada investasi proyek-proyek
Construction Capital dengan PT Waskita 2024 Capital, R&D serta perbaikan sistem
tertanggal 31 Mei 2021 Adhi Sejahtera operasional dan pemeliharaan fasilitas pabrik.
sebagaimana diubah (“WAS”) sebagai
berdasarkan kontraktor.
Amandemen No. 1
Perubahan Terhadap
Kontrak No. 4600066440
tertanggal 1 April 2024.
10. Perjanjian No. Perseroan sebagai 15 April 2020 – SJU bermaksud untuk menyediakan jasa
4600059839 Jasa penerima jasadan PT 30 Juni 2026 angkutan bus karyawan dengan kapasitas
Pelayanan Bus Vale Sinar Jaya Langgeng minimum 48 kursi penumpang yang
tertanggal 8 April 2020 Utama (“SJU”) mengangkut karyawan dari halte atau tempat
sebagaimana telah sebagai kontraktor yang ditunjuk Perseroan menuju lokasi kerja.
diubah terakhir dengan Bus juga akan digunakan untuk angkutan anak
Amandemen No. 1 sekolah serta tujuan lain yang disetujui oleh
tertanggal 1 November Perseroan.
2021
11. Sequis Tower Lease Perseroan sebagai 1 Desember PR bermaksud untuk menyewakan ruangan-
Agreement No. penyewa dan PT 2021 – 31 ruangan di dalam gedung yang terletak di
58/LA/OFFICE/VI/2021 Prospero Realty Agustus 2026 Sequis Tower, Jalan Jenderal Sudirman, No.
tertanggal 28 Juni 2021. (“PR”) sebagai 71, Jakarta kepada Perseroan.
pemberi sewa
12. Perjanjian No. Perseroan sebagai 17 Maret 2023 IAT bermaksud untuk menyediakan jasa
4600075648 Jasa penerima jasa dan PT – 7 Oktober penyewaan pesawat perjalanan pulang pergi
Pelayanan Transportasi Indonesia Air 2024 dari Sorowako ke Makassar dan sebaliknya
Udara tertanggal 16 Transport (“IAT”) atau rute lainnya atas permintaan dari
Maret 2023. sebagai kontraktor Perseroan dengan skema charter unit
pesawat. IAT akan menyediakan tenaga kerja,
melakukan pengawasan, menyediakan
peralatan, perlengkapan dan bahan-bahan
yang dapat dikonsumsi yang tidak disediakan
oleh Perseroan, jasa, alat-alat pengujian dan
pergudangan dari masing-masing dan setiap
item yang dibutuhkan untuk jawa penyewaan
pesawat, dan pengawasan.
49
Page 71
8.3 PERJANJIAN TERKAIT DENGAN PMHMETD I
Nama Perjanjian Pihak Keterangan
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Perseroan BAE bermaksud untuk menjalankan tugas sebagai agen
Saham dan BAE pelaksana pengelolaan administrasi saham pada
PMHMETD I untuk kepentingan Perseroan.
8.4 STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN
Struktur kepemilikan Perseroan pada saat ini adalah sebagai berikut:
Catatan
*Pemegang saham pengendali
**Pemegang saham terafiliasi
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pihak yang bertindak sebagai pengendali Perseroan adalah VCL
Perseroan telah menetapkan Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) dari Perseroan sebagaimana disyaratkan
oleh Pasal 3 PerPres No. 13/2018 dan telah menyampaikannya kepada Menkumham pada tanggal 17 Mei
2024, dimana Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) yang telah ditetapkan dan dilaporkan oleh Perseroan
adalah Emily Marie Olson, selaku Chief of Sustainability and Corporate Affairs Officer VCL. Sebagai informasi
tambahan kepada para pemegang saham Perseroan, berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh
Perseroan dari para pemegang saham utama Perseroan yakni, VCL dan MIND ID:
1. Bersamaan dengan pengambilan bagian oleh MIND ID atas Saham Baru hasil pelaksanaan (i) seluruh
HMETD Yang Dialihkan oleh VCL, SMM, dan VJL kepada MIND ID yakni sebanyak-banyaknya
358.235.494 (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan
puluh empat) HMETD dan (ii) seluruh HMETD yang akan menjadi porsi MIND ID yakni sebanyak-
banyaknya 120.689.163 (seratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam
puluh tiga) HMETD dalam PMHMETD I ini (selanjutnya disebut “Transaksi Saham Baru”), MIND ID juga
akan membeli dan menerima pengalihan sebagian saham milik VCL, SMM dan VJL dalam Perseroan
yakni seluruhnya sebanyak 1.117.341.288 (satu miliar seratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh
satu ribu dua ratus dua puluh delapan) Saham Lama (selanjutnya disebut “Transaksi Saham Lama”)
dalam rangka pelaksanaan penunjukan MIND ID sebagai wakil Pemerintah untuk mengambil saham
divestasi yang ditawarkan Perseroan kepada Pemerintah dalam pelaksanaan pemenuhan Kewajiban
Divestasi Saham Perseroan. Setelah penyelesaian Transaksi Saham Baru (dalam PMHMETD I) dan
Transaksi Saham Lama tersebut (sebagai satu kesatuan disebut “Transaksi Pengambilalihan”), MIND
ID akan memperoleh saham tambahan sekitar 14% (empat belas persen) sehingga menjadi pemegang
saham tunggal terbesar di Perseroan dengan kepemilikan saham sekitar 34% (tiga puluh empat persen)
dari seluruh saham yang disetor dan ditempatkan di Perseroan. Adapun VCL akan menjadi pemegang
saham terbesar kedua dengan kepemilikan sekitar 33,9% (tiga puluh tiga koma sembilan persen); dan
50
Page 72
2. Setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan, MIND ID dan VCL akan menjadi pengendali bersama
(joint controllers) di Perseroan berdasarkan kepemilikan saham MIND ID dan VCL di Perseroan.
Pelaksanaan Transaksi Pengambilalihan oleh MIND ID tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan
Pemerintah secara tertulis melalui Surat Penunjukan yang menunjuk MIND ID sebagai wakil Pemerintah
untuk mengambil seluruh saham divestasi yang ditawarkan Perseroan kepada Pemerintah dalam
pelaksanaan Kewajiban Divestasi Saham dan mensyaratkan MIND ID untuk mengendalikan Perseroan
secara bersama-sama dengan VCL (joint control). Oleh karena itu, setelah penyelesaian Transaksi
Pengambilalihan, MIND ID dan VCL sebagai pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan
dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan Pasal
23 huruf (k) POJK No. 9/2018. Pelaksanaan Transaksi Pengambilalihan akan dilakukan dengan
memperhatikan dan tunduk pada syarat dan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian definitif terkait
Transaksi Pengambilalihan yang ditandatangani oleh VCL, MIND ID, dan SMM dan berlaku efektif sejak
tanggal 26 Februari 2024, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan yang
berlaku dalam KK.
3. Sebagai kelanjutan dari hal di atas, setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan, Perseroan juga
akan melaporkan pembaharuan informasi mengenai Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) dari Perseroan
kepada Menkumham dengan menambahkan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) MIND ID,
sebagai salah satu Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) dari Perseroan, sehingga setelah penyelesaian
Transaksi Pengambilalihan, Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) dari Perseroan menjadi sebagai berikut:
(i) Emily Marie Olson, selaku Chief of Sustainability and Corporate Affairs Officer VCL dan (ii) Sekretaris
Perusahaan (Corporate Secretary) MIND ID. Penetapan individu-individu yang disebutkan di atas hanya
semata-mata untuk keperluan pemenuhan persyaratan yang diatur dalam PerPres No. 13/2018 yang
mensyaratkan adanya orang-perseorangan yang ditetapkan sebagai pemilik manfaat suatu perseroan
terbatas. Sehingga struktur kepemilikan Perseroan sejak penyelesaian Transaksi Pengambilalihan
(dengan asumsi Seluruh Pemegang Saham Publik (Masyarakat) Melaksanakan HMETD Miliknya) akan
menjadi sebagai berikut:
Catatan
*)Vale Canada Limited dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) sebagai pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah
penyelesaian Transaksi Pengambilalihan
8.5 PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:
Komisaris
Presiden Komisaris : Emily Marie Olson
Wakil Presiden Komisaris : Muhammad Rachmat Kaimuddin
Komisaris : Fabio Ferraz Souza Querioz Ferraz
Komisaris : M. Jasman Panjaitan
Komisaris : Olga Kovalik
51
Page 73
Komisaris : Farrah Carrim
Komisaris : Yusuke Niwa
Komisaris Independen : Raden Sukhyar
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Dwia Aries Tina Pulubuhu
Direksi
Presiden Direktur : Febriany Eddy
Wakil Presiden Direktur : Adriansyah Chaniago
Direktur : Bernardus Irmanto
Direktur : Vinicius Mendes Ferreira
Direktur : Abu Ashar
Penunjukan dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK
No. 33/2014.
Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Emily Marie Olson
Presiden Komisaris, Warga Negara Amerika Serikat, usia 42 tahun.
Diangkat sebagai Presiden Komisaris Perseroan pada RUPSLB tanggal 28 Maret 2024
Riwayat pendidikan:
• Sarjana Ilmu Politik, Loyola University of Chicago
• Magister Strategi & Diplomasi Internasional, London School of Economics
Saat ini juga menjabat sebagai Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer,
Vale Base Metals
Sebelum bergabung dengan Perseroan, Emily Olson menjabat sebagai:
• Vice President, Global Strategic Relations, Freeport-McMoran (2021-2023)
• Senior Vice President, BP Europe & Russia (2019-2021)
• Chief of Staff to Deputy Chief Executive Officer, BP (2018-2019)
• VP, Communications & External Affairs, Southern Gas Corridor (2014-2019)
• Executive Office, CEO, BP Upstream (2012-2014)
• Senior Advisor, Chairman & President, BP America (2010-2012)
• Senior Director, Federal Government Affairs (2009-2010)
Muhammad Rachmat Kaimuddin
Wakil Presiden Komisaris, Warga Negara Indonesia, usia 44 tahun.
Diangkat sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan dalam RUPS Tahunan
Perseroan yang berlangsung pada Selasa 21 Juni 2022
Riwayat pendidikan:
• Sarjana di Bidang Sains (BSC) Massachusetts Institute of Technology, Boston
• Magister Administrasi Bisnis Stanford University, California
Saat ini juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
Transportasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Republik Indonesia
52
Page 74
Dewan Komisaris
Sebelum bergabung dengan Perseroan, Rachmat menjabat sebagai:
• Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (2022-sekarang)
• Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (2022-
sekarang)
• CEO PT Bukalapak Tbk (2021)
• Director of Finance PT Bank Bukopin Tbk (2018-2020)
• Komisioner PT Bank Bukopin Tbk (2014-2018)
• Managing Director PT Semen Bosowa Maros (2016- 2018)
• Direktur Bosowa Corporindo (2014-2018)
• Vice President Baring Private Equity Asia (2012-2014)
• Chief Financial Officer (CFO) PT Cardig Air Services Indonesia (2009-2011)
• Principal Quvat Management sejak (2008-2011)
• Senior Associate Boston Consulting Group (2003)
Fabio De Souza Queiroz Ferraz
Komisaris, Warga Negara Brazil, usia 56 tahun.
Diangkat sebagai Komisaris Perseroan pada RUPS Tahunan tanggal 19 Januari 2022.
Riwayat pendidikan:
• Sarjana Administrasi Bisnis dari Fundacao Getulio Vargas.
• Magister Administrasi Bisnis dari University of Michigan.
Saat ini juga menjabat sebagai Director Merger and Acquisition Vale S.A.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, Fabio menjabat sebagai:
• Head of Corporate & Investment Banking di Haitong Bank (2016-2018)
• Co-Head of Corporate & Investment Banking di Banco Pine (2013-2016)
• Managing Director Investment Banking (2010-2013)
• Executive Director, Head M&A. LatAm Investment Banking di UBS
Investment Banking (2000-2005)
Dr. M Jasman Panjaitan S.H., M.H.
Komisaris, Warga Negara Indonesia, usia 68 tahun.
Diangkat sebagai Komisaris Perseroan pada RUPS Tahunan tanggal 22 Desember
2022.
Riwayat pendidikan:
• S1 di bidang Hukum, Universitas Padjajaran.
• S2 di bidang Hukum, Universitas Padjajaran.
• S3 di bidang Hukum Pidana, Universitas Padjajaran.
Saat ini juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Percepatan Permasalahan Hukum dan Sinkronisasi Regulasi Sektor Energi
dan Sumber Daya
Sebelum bergabung dengan Perseroan, Jasman menjabat sebagai:
• Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan (2014-2018)
• Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (2014)
• Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (2011)
• Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (2011)
• Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (2009-2011)
53
Page 75
Dewan Komisaris
Olga Kovalik
Komisaris, Warga Negara Kanada, usia 53 tahun.
Diangkat sebagai Komisaris Perseroan pada RUPS Tahunan tanggal 28 Maret 2024.
Riwayat pendidikan:
• Sarjana Teknik Pertambangan, McGill University
• Magister Administrasi Bisnis, Columbia University
Saat ini juga menjabat sebagai Chief Project Officer, Vale Base Metals
Sebelum bergabung dengan Perseroan, Olga Kovalik menjabat sebagai:
• Director of Capital Projects, Vale (2021-sekarang)
• Project Development Director, Simandou (2020-2021)
• Vice President and Head of Development and Construction, Itafos (2018-
2020)
• Project Director, GB Minerals Ltd. (2013-2018)
• Manager Aluminium Business Development, BHP Billiton (2011-2012)
• Director of Business Improvement, Alcoa (2011)
• Finance Director, Alcoa (2008-2011)
• General Manager, Alcoa (2007-2008)
• Pot Room Superintendent, Alcoa (2007)
• Manager Business Development, Alcoa (2005-2007)
• Research Analyst, Morgan Stanley Investment Management (2001-2003)
• Associate, Investment Banking, Citi (1999-2001)
• Associate Director, Investment Banking, UBS (1998-1999)
• Mine Design and Planning Engineer, Vale Inco (1993-1997)
Farrah Carrim
Komisaris, Warga Negara Kanada, usia 42 tahun.
Diangkat sebagai Komisaris Perseroan pada RUPS Tahunan tanggal 22 Desember
2022
Riwayat pendidikan:
• Sarjana Ilmu Politik, Memorial University of Newfoundland, Canada (2004)
• Sarjana di Bidang Perniagaan, Memorial University of Newfoundland,
Canada (2004)
• Sarjana Hukum, Dalhousie University – Schulich School of Law, Canada
(2007)
Saat ini juga menjabat sebagai Head of Legal, Global Base Metals Operations dan
Strategic Projects, Assistant Secretary, Vale Canada Limited
Sebelum bergabung dengan Perseroan, Farrah menjabat sebagai:
• Head of Legal, Global Base Metals Operations and Strategic Projects,
Assistant Secretary, Vale Canada Limited (2022 – sekarang)
• Head of Legal, Global Base Metals Operations and Assistant Secretary, Vale
Canada Limited (2018)
• Head of Legal, Asia-Pacific, Base Metals, Vale Canada Limited (2017)
• Senior Legal Counsel, Vale Canada Limited (2010)
• Associate, Cox & Palmer (2008)
54
Page 76
Dewan Komisaris
Yusuke Niwa
Komisaris, Warga Negara Kanada, usia 42 tahun.
Diangkat sebagai Komisaris Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (RUPST) PT Vale Indonesia Tbk yang berlangsung pada Selasa 21 Juni 2022.
Riwayat pendidikan:
• Bachelor of Science dalam Ilmu Politik dan Ekonomi Waseda University
Tokyo, Jepang.
Saat ini juga menjabat sebagai General Manager, Nickel Sales & Raw Materials
Department, Non_ferrous Metals Division, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, Yusuke menjabat sebagai:
• Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (2022-sekarang)
• Metals Division, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (2020-sekarang)
• General Manager, Human Resources Development Department, Sumitomo
Metal Mining Co. Ltd. (2019)
• General Manager, Business Administration Department, Materials Division,
Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (2018)
• Deputy General Manager, Battery Materials Business Unit, Materials
Division, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (2017)
Raden Sukhyar
Komisaris Independen, Warga Negara Indonesia, usia 68 tahun.
Diangkat kembali sebagai Komisaris Independen pada RUPS Tahunan tanggal 29
April 2021.
Riwayat pendidikan:
• Sarjana Teknik Geologi dari Institut Teknologi Bandung.
• Doktor (Ph.D) Earth Science dari Monash University.
Saat ini juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Perindustrian untuk Sumber
Daya Alam Expert, dan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN)
Sebelum bergabung dengan Perseroan, Raden menjabat sebagai:
• Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM (2013 – 2015)
• Presiden Komisaris PT Aneka Tambang Tbk (2012 – 2015)
• Kepala Badan Geologi ESDM (2008)
• Komisaris PT Pertamina Geothermal Energy (2005 – 2009)
• Asisten Menteri ESDM untuk Urusan Komunikasi dan Informasi (2005)
• Komisaris PT Timah Tbk (2002 – 2008)
• Direktur Vulkanologi, sebelum menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal
Geologi dan Sumber Daya Mineral (1998 – 1999)
Rudiantara
Komisaris Independen, Warga Negara Indonesia, usia 64 tahun.
Diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan pada RUPS Tahunan tanggal 29
Juli 2020.
Riwayat pendidikan:
• Sarjana Statistik dari Universitas Padjajaran (1984)
• Magister Administrasi Bisnis dari PPM School of Management (1988)
55
Page 77
Dewan Komisaris
Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris PT Solusi Sinergi Digital Tbk, Komisaris
Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Komisaris Rukun Raharja Tbk, dan
Komisaris PT Indosar Ooredoo Hutchinson Tbk
Sebelum bergabung dengan Perseroan, Rudiantara menjabat sebagai:
• Menteri Komunikasi dan Informatika RI (2014-2019)
• Direktur/Komisaris: PT Telekomunikasi Seluler, PT XL Axiata Tbk, PT Indosat
Ooredoo Tbk, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (antara 1996-2014)
• Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero) (2008-2009)
• Wakil Direktur Utama PT Semen Gresik (Persero) Tbk (2006-2008)
Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu
Komisaris Independen, Warga Negara Indonesia, usia 59 tahun.
Diangkat sebagai Komisaris Independen pada RUPSLB 7 September 2020.
Riwayat pendidikan:
• Sarjana di bidang Sosiologi dari Universitas Airlangga, Indonesia (1985)
• Master of Art di bidang Sosiologi dari Ataneo de Manila University of
Philippines (1995)
• Doktor di bidang Sosiologi dari Universitas Hasanuddin (2015)
Saat ini juga menjabat sebagai Dosen dan Guru Besar Unhas, dan Anggota Majelis
Wali Amanat Unhas
Sebelum bergabung dengan Perseroan, Dwia menjabat sebagai:
• Ketua Penasihat Forum Rektor Indonesia (2019 – sekarang)
• Anggota Dewan Australia Indonesia Center (2015 – sekarang)
• Presiden dari Indonesian Sociology Association (2013 – sekarang)
• Dosen dan Profesor Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas
Hasanuddin (1998 – sekarang)
Anggota Direksi
Febriany Eddy
Presiden Direktur, Warga Negara Indonesia, usia 46 tahun.
Diangkat sebagai Direktur Perseroan sejak 23 April 2013 dan diangkat kembali
menjadi Presiden Direktur berdasarkan Akta Keputusan RUPS Tahunan No. 72
tanggal 29 April 2021.
Riwayat pendidikan:
• Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Indonesia.
• MBA dari UCLA Anderson School of Management dan National University of
Singapore
Sampai dengan akhir periode pelaporan, tidak memiliki rangkap jabatan pada
Perseroan/badan usaha maupun lembaga lain.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, Febriany menjabat sebagai:
• Business Planning and Performance Manager, Vale Base Metals Asia Pacific
& Africa, 2010 – 2013
56
Page 78
Anggota Direksi
• Project Financing and Financial Evaluation Manager, PT Vale Indonesia Tbk,
2007 – 2010
Adriansyah Chaniago
Wakil Presiden Direktur, Warga Negara Indonesia, usia 56 tahun.
Diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan pada RUPSLB tanggal 7
September 2020.
Riwayat pendidikan:
• Sarjana Ekonomi Pembangunan dari Universitas Padjajaran, Bandung
Indonesia.
• Magister Administrasi Bisnis dari IPMI International Business School.
Saat ini juga menjabat sebagai Penasehat dari PT Samudra Energy.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, Adriansyah menjabat sebagai:
• Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Jasa Marga Persero Tbk
(2020)
• Komisaris PT Samudra Energy (2020)
• Direktur dan Chief Executive Officer dari PT Samudra Energy (2017 – 2020)
• Direktur dan Chief Financial Officer dari PT Samudra Energy (2008 – 2017)
• Senior Vice President Corporate Finance dari PT CIMB Niaga Securities (2007
– 2008)
• Direktur dari PT Nusantara Capital (2001 – 2007)
• Direktur Investment Banking dari PT Bahana Securities (1999 – 2001)
Bernardus Irmanto
Direktur, Warga Negara Indonesia, usia 48 tahun.
Diangkat kembali sebagai Direktur Perseroan pada RUPS Tahunan tanggal 29 April
2021 setelah ditetapkan menjadi Direktur Perseroan untuk pertama kali pada
RUPSLB tanggal 28 Oktober 2010.
Riwayat pendidikan:
• Sarjana Ilmu Komputer dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
• Magister Ilmu dan Teknik Komputer dari University of New South Wales,
Sydney, Australia.
• Global Executive MBA dari University of California Los Angeles dan National
University of Singapore, Singapura.
Sampai dengan akhir periode pelaporan, tidak memiliki rangkap jabatan pada
Perseroan/badan usaha maupun lembaga lain.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, Bernardus menjabat sebagai:
• General Manager Shared Services Operations, PT Vale Indonesia Tbk (2009
– 2010)
• General Manager Information Technology, PT Vale Indonesia Tbk (2007 –
2009)
57
Page 79
Anggota Direksi
Vinicius Mendes Ferreira
Direktur, Warga Negara Brazil, usia 49 tahun.
Diangkat sebagai Direktur Perseroan pada RUPS Tahunan tanggal 2 April 2019 dan
diangkat kembali berdasarkan Akta Keputusan RUPS Tahunan No. 72 tanggal 29
April 2021.
Riwayat pendidikan:
• MBA di bidang Keuangan dan Akuntansi dari Getúlio Vargas Foundation -
Taubaté (2014 – 2016)
• Doktor (PhD) Engineering in Ferrous Metallurgy dari Central South
University (CSU) - Hunan, Tiongkok (2008 – 2012)
• MBA di bidang Pemasaran dari Getúlio Vargas Foundation - Vitória (2003 –
2004)
• Magister (MSc) Mineral Engineering dari School of Mines – Federal
University of Ouro Preto (1998 – 2002)
• Specialization Program in Quality Engineering (Certified Quality Engineer)
American Society for Quality - ASQ (1996)
• Bachelor of Science School of Mines dari Federal University of Ouro Preto
(1991 – 1995)
Sampai dengan akhir periode pelaporan, tidak memiliki rangkap jabatan pada
Perseroan/badan usaha maupun lembaga lain.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, Vinicius menjabat sebagai:
• Copper Director, Vale Copper Operation, South Hub– Canaa Dos Carajas
Brasil (2018)
• Nickel Director, Vale Nickel Operation, Onça Puma - Ourilândia Do Norte
Brasil (2017 – 2018)
• Chief Executive Officer, Vale, Tecnored Desenvolvimento Tecnológico, Brasil
(2011 – 2017)
• General Manager Bahia Ferro - Alloy Plant, Vale Ferro Alloy Operation,
Simões Filho (2009 – 2011)
Abu Ashar
Direktur, Warga Negara Indonesia, usia 55 tahun.
Diangkat sebagai Direktur Perseroan pada RUPS Tahunan tanggal 5 Mei 2023.
Riwayat pendidikan:
• Magister Manajemen, Ekonomi dan Bisnis, Universitas Hasanuddin,
Makassar (2016)
• Program Kepemimpinan dan Manajemen, Canada (2001-2002)
• Sarjana Teknik Mesin, Universitas Hasanuddin, Makassar (1992)
Sampai dengan akhir periode pelaporan, tidak memiliki rangkap jabatan pada
Perseroan/badan usaha maupun lembaga lain.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, Abu menjabat sebagai:
• Deputy Chief Operating Officer, PT Vale Indonesia Tbk (2022)
• General Manager of Energy & Logistics, PT Vale Indonesia Tbk (2021 – 2022)
• General Manager of Energy & Environment, PT Vale Indonesia Tbk (2020 –
2021)
• General Manager of Engineering, Maintenance & Utilities, PT Vale Indonesia
Tbk (2019 – 2020)
58
Page 80
Anggota Direksi
• General Manager of HSE, Engineering & Construction, PT Vale Indonesia Tbk
(2017 – 2019)
• General Manager of Engineering & Construction, PT Vale Indonesia Tbk
(2015 – 2017)
• General Manager of Corporate Services, PT Vale Indonesia Tbk (2012 – 2015)
• Manager of Procurement, Contract Services & Warehouse PT International
Nickel Indonesia Tbk (2010 – 2012)
• Manager of Procurement & Contract Admin Services, PT International Nickel
Indonesia Tbk (2005 – 2010)
• Manager Central Planning, PT International Nickel Indonesia Tbk (2003 –
2005)
• Manager Utilities Production Support, PT International Nickel Indonesia Tbk
(2002 – 2003)
Hubungan kekeluargaan di antara pemegang saham utama, Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai
berikut:
No. Nama Jabatan Sifat Hubungan Kekeluargaan
1. Emily Marie Olson Presiden Komisaris Tidak Ada
2. Muhammad Rachmat Kaimuddin Wakil Presiden Komisaris Tidak Ada
3. Fabio De Souza Quiroz Ferraz Komisaris Tidak Ada
4. M. Jasman Panjaitan Komisaris Tidak Ada
5. Olga Kovalik Komisaris Tidak Ada
6. Farrah Carrim Komisaris Tidak Ada
7. Yusuke Niwa Komisaris Tidak Ada
8. Raden Sukhyar Komisaris Independen Tidak Ada
9. Rudiantara Komisaris Independen Tidak Ada
10. Dwia Aries Tina Pulubuh Komisaris Independen Tidak Ada
11. Febriany Eddy Presiden Direktur Tidak Ada
12. Adriansyah Chaniago Wakil Presiden Direktur Tidak Ada
13. Bernardus Irmanto Direktur Tidak Ada
14. Vinicius Mender Ferreira Direktur Tidak Ada
15. Abu Ashar Direktur Tidak Ada
8.6 TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG)
Perseroan sebagai anak perusahaan dari VCL. berkomitmen untuk mengedepankan pertambangan
berkelanjutan dengan menjalankan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) melalui penetapan
sistem yang patuh terhadap hukum, baik yang berlaku di Indonesia maupun di Amerika Serikat. Sampai
dengan akhir periode pelaporan, tidak ada sanksi atas sangkaan ketidakpatuhan hukum yang didapatkan
oleh Perseroan.
Dukungan terhadap pertambangan berkelanjutan juga diwujudkan dengan adanya Indikator Kinerja Utama
(KPI) untuk mengukur kinerja Direksi maupun pejabat Perusahaan yang lain. Demi menjaga integritas
seluruh karyawan, Perseroan menerapkan kebijakan untuk mencegah penyuapan, korupsi dan meniadakan
kontribusi politik dalam bentuk apapun dan kepada siapapun melalui Program Antikorupsi dalam Pedoman
Perilaku Perseroan.
Perseroan bersama dengan mitranya mengembangkan pertambangan nikel dan fasilitas pemrosesan demi
menuju zero emission tahun 2050. Seluruh proyek menerapkan standar keselamatan dan Kesehatan kerja
(K3) ISO 45001:2018 serta Contractor Safety Management System (CSMS), pengelolaan lingkungan ISO
59
Page 81
14001:2018, Pedoman Hak Asasi Manusia (HAM), Kode Perilaku Pemasok, serta pengelolaan risiko ISO
31000:2018.
Perseroan menerapkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang meliputi 5 aspek, 8 prinsip, dan 25
rekomendasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata
Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran OJK No. 32/ SEOJK.04/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan
Terbuka. Perseroan juga melaksanakan peningkatan penerapan GCG dengan mengadopsi perubahan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik-praktik terbaik pada piagam, norma, aturan
internal, prosedur pengoperasian baku, serta proses bisnis. Peningkatan ini dilakukan untuk mendukung
pencapaian Komitmen 2030 Vale Global dalam rangka mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(SDGs) 2030
RUANG LINGKUP PEKERJAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI
Tugas dan tanggung jawab anggota Direksi ditentukan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Piagam
Direksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi secara bersama-sama berwenang untuk
mengambil keputusan bagi Perseroan dan memiliki lima tugas utama, yaitu terkait manajemen operasional,
manajemen risiko, pengendalian internal, komunikasi dan tanggung jawab sosial.
Tugas dan tanggung jawab Direksi antara lain:
1. Bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan seharihari secara efektif dan efisien untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta maksud dan tujuan
Perseroan. Tugas kepengurusan termasuk pelaksanaan pengendalian internal, manajemen risiko,
keberlanjutan, komunikasi dengan para pemangku kepentingan serta penyusunan laporan pertanggung
jawaban.
2. Masing-masing anggota Direksi wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik, dengan kehati-hatian
dan penuh tanggung jawab, serta sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Berwenang untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam segala hal dan
dalam setiap peristiwa mempunyai kekuasaan dan kewenangan untuk mengikat Perseroan dengan
pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan dan untuk mengambil tindakan baik yang berhubungan
dengan kepengurusan maupun kepemilikan dan pelepasan harta Perseroan, kecuali ditentukan lain oleh
Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Masing-masing anggota Direksi memiliki akses yang penuh dan bebas kepada seluruh karyawan (dan
agen atau konsultan pihak ketiga) Perseroan yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang
diperlukan untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang anggota Direksi.
5. Masing-masing anggota Direksi diharapkan untuk menghadiri, dan akan secara wajar mengusahakan
untuk hadir pada, RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, dan kehadiran tersebut akan diungkapkan di laporan
tahunan.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris bertindak dan bertanggung jawab secara kolegial dengan didukung oleh Komite Audit,
Komite Mitigasi Risiko, Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Kontrak Karya. Adapun
tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi seluruh aspek pengurusan Perseroan oleh Direksi dan untuk menjalankan tugas-tugas dan
lainnya yang didelegasikan kepadanya oleh RUPS atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku,
dengan cara:
a. Mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.
60
Page 82
b. Mempertimbangkan Tindakan-tindakan tertentu yang diminta oleh Direksi dan mengambil
Keputusan atas hak tersebut sebelum memberikan arahan kepada Direksi atau mengusulkan hal
tersebut kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham.
2. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik, dengan kehati-
hatian dan penuh tanggung jawab, seta sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Piagam Dewan
Komisaris dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Setiap tahun dan setiap tengah tahun, Dewan Komisaris akan menelaah strategi Perseroan dan tujuan
kinerja Direksi serta pelaksanaan strategi tersebut.
4. Menelaah secara tahunan dan triwulan, kinerja nyata Perseroan dibandingkan dengan rencana yang
dianggarkan.
5. Secara tahunan atau lebih sering, menelaah kinerja Perseroan dan mempersiapkan penilaian tertulis
atas kinerja tersebut untuk laporan tahunan dan RUPS tahunan yang ditandatangani leh seluruh
Komisaris atau memberikan penjelasan mengapa Komisaris tidak dapat menandatangani penilaian
tertulis tersebut.
6. Dari waktu ke waktu mempelajari atau mencari informasi dalam menentukan remunerasi yang pantas
serta menentukan persyaratan yang diperlukan dari calon untuk anggota Direksi dengan bantuan
Komite Tata Kelola, Nominasi, dan Remunerasi.
7. Menelaah dan menyetujui rencana suksesi untuk anggota Direksi dengan bantuan Komite Tata Kelola,
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
8. Setiap waktu berhak memberhentikan sementara seorang anggota Direksi yang telah melakukan
pelanggaran material atas Anggaran Dasar atau peraturan perundangundangan yang berlaku,
melalaikan tugas-tugasnya atau untuk suatu alasan yang dianggap material oleh Dewan Komisaris.
9. Mengurus Perseroan dalam keadaan tertentu dan untuk waktu tertentu yang diatur dalam Anggaran
Dasar atau sebagaimana ditentukan oleh RUPS.
10. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan kebijakan Perseroan, serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku, memiliki akses terhadap informasi yang secara wajar diperlukan untuk fungsi pengawasannya.
11. Secara wajar mengusahakan untuk hadir pada RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
12. Memiliki wewenang untuk menunjuk penasehat independen yang sesuai dan diperlukan untuk
memenuhi fungsi penasehat dan pengawasannya.
13. Menelaah manajemen risiko dan sistem pengendalian internal Perseroan sebagaimana disampaikan
oleh manajemen untuk memastikan bahwa kedua hal tersebut sesuai untuk perusahaan publik di
Indonesia serta memberikan rekomendasi kepada Direksi pelaksanaan atas setiap perubahan atau
tindakan korektif yang diperlukan.
14. Setiap tahun, Dewan Komisaris (atau komite di bawah Dewan Komisaris) menerima Iaporan dari Direksi
mengenai efektivitas kerangka pengendalian internal dan pengendalian dan prosedur pengungkapan
Perseroan yang mana laporan tersebut memastikan (a) bahwa kekayaan Perseroan dilindungi dari
setiap penggunaan yang tidak sah; (b) bahwa administrasi keuangan Perseroan dalam keadaan baik,
dapat diandalkan, dan mewakili kondisi Perseroan, serta seluruh keterbukaan informasi atas regulasi
dan keuangan dilakukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
15. Menelaah rencana tahunan yang disusun secara rinci oleh Direksi dengan penjelasan kinerja tanggung
jawab sosial Perseroan serta langkah-langkah yang diambil oleh Direksi untuk melaksanakan rencana
tersebut.
16. Dengan tunduk pada ketentuan Anggaran Dasar, Dewan Komisaris dapat mendelegasikan sebagian
wewenangnya kepada beberapa atau seluruh anggota Direksi yang akan ditelaah dari waktu ke waktu
dan disetujui oleh Dewan Komisaris
PENILAIAN KINERJA DEWAN KOMISARIS
Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan prinsip peninjauan sendiri atas pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab yang diatur dalam Piagam Dewan Komisaris sepanjang tahun 2023, antara lain:
61
Page 83
1. Efektivitas dalam mengawasi pelaksanaan roadmap untuk melaksanakan praktik-praktik terbaik dalam
GCG;
2. Terlaksananya program-program keselamatan dan kesehatan kerja karyawan;
3. Penentuan target bagi Komite-Komite Penunjang Dewan Komisaris dan Direksi serta evaluasi pada
setiap triwulan;
4. Terlaksananya rencana bisnis tahunan serta strategi jangka panjang;
5. Memonitor pelaksanaan dari program-program CSR;
6. Memonitor pelaksanaan program-program yang disepakati sebagai bagian dari rencana suksesi untuk
calon-calon yang disiapkan untuk menggantikan anggota dari Direksi;
7. Pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi sesuai dengan kebutuhan
Perseroan serta penentuan remunerasi serta insentif jangka pendek dan jangka panjang Direksi
sebagaimana yang diamanatkan oleh RUPS Tahunan.
PENILAIAN KINERJA DIREKSI
Penilaian kinerja Direksi dilaksanakan secara kolegial setiap akhir tahun berdasarkan pencapaian terhadap
target Perseroan, yang ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Utama (KPI) pada setiap awal tahun. Adapun
kriteria penilaian kinerja Direksi, adalah sebagai berikut:
1. Pencapaian agenda strategis yang sudah disetujui;
2. Pemenuhan terhadap rencana produksi;
3. Pemenuhan terhadap rencana perawatan aset;
4. Pemenuhan terhadap anggaran biaya produksi tetap;
5. Pencapaian arus kas bebas: EBITDA, baik untuk nilai investasi yang disesuaikan maupun yang tidak
disesuaikan;
6. Pencapaian target kesehatan dan keselamatan kerja;
7. Penurunan skenario risiko operasional yang berpotensi bencana berdasarkan identifikasi bahaya dan
penilaian risiko (HIRA);
8. Pencapaian penerapan bisnis berkelanjutan dalam hal perubahan iklim, hutan dan penggunaan energi
ramah lingkungan; dan
9. Pencapaian produktivitas tenaga kerja serta pemenuhan terhadap anggaran tenaga kerja.
RAPAT DAN KEHADIRAN DEWAN KOMISARIS
Sepanjang tahun 2023, Dewan Komisaris melaksanakan 3 kali rapat internal Dewan Komisaris. Jumlah
kehadiran para Anggota Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris pada tahun 2023, disampaikan
dalam tabel berikut:
Nama Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Persentase (%)
Deshnee Naidoo 3 3 100%
Muhammad Rahmat Kaimudin 3 3 100%
Fabio Ferraz 3 2 66,67%
Yusuke Niwa 3 2 66,67%
Farrah Carrim 3 3 100%
Gustavo Garavaglia 3 3 100%
M. Jasman Panjaitan 3 3 100%
Raden Sukhyar 3 3 100%
Dwia Aries Tina Pulubuhu 3 3 100%
Rudiantara 3 3 100%
62
Page 84
RAPAT DAN KEHADIRAN DIREKSI
Sepanjang tahun 2023, Direksi melaksanakan 27 kali rapat internal Direksi dan menghadiri 3 kali rapat
gabungan. Jumlah kehadiran para anggota Direksi dalam Rapat Direksi pada tahun 2023, disampaikan
dalam tabel berikut:
Nama Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Persentase (%)
Febriany Eddy 27 25 92,59%
Adriansyah Chaniago 27 25 92,59%
Bernardus Irmanto 27 24 88,88%
Vinicius Mendes Ferreira 27 24 88,88%
Abu Ashar 19 18 94,74%
RAPAT GABUNGAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Berdasarkan dengan ketentuan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris atau
Rapat Gabungan, paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama tahun 2023 Dewan Komisaris
dan Direksi menyelenggarakan 3 kali Rapat Gabungan. Adapun tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris
dan Direksi dalam Rapat Gabungan disampaikan dalam tabel berikut:
Nama Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Persentase (%)
Deshnee Naidoo 3 3 100%
Muhammad Rahmat Kaimudin 3 3 100%
Fabio Ferraz 3 2 66,67%
Yusuke Niwa 3 3 100%
Farrah Carrim 3 3 100%
Gustavo Garavaglia 3 3 100%
M. Jasman Panjaitan 3 3 100%
Raden Sukhyar 3 3 100%
Dwia Aries Tina Pulubuhu 3 3 100%
Rudiantara 3 3 100%
Febriany Eddy 3 3 100%
Adriansyah Chaniago 3 3 100%
Bernardus Irmanto 3 3 100%
Vinicius Mendes Ferreira 3 3 100%
Abu Ashar* 2 2 100%
R. Matthew Cherevaty** 1 1 100%
*Bapak Abu Ashar menjabat sejak diangkat pada RUPS Tahunan pada 5 Mei 2023
**Bapak Matt Cherevaty menjabat sejak diangkat pada RUPS Tahunan pada 5 Mei 2023 dan mengundurkan diri pada 7 September 2023 yang
diterima pengunduran dirinya pada RUPS Luar Biasa pada 6 Desember 2023
PELATIHAN UNTUK DEWAN KOMISARIS
Perseroan menyertakan anggota Dewan Komisaris pada pelatihan dan pengembangan untuk
meningkatkan kapasitas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan oleh
Direksi. Kegiatan pelatihan dan pengembangan kapasitas diberikan oleh pihak eksternal. Secara
keseluruhan, sepanjang tahun 2023 terdapat tujuh kegiatan pelatihan dan pengembangan kapasitas yaitu:
Nama Jabatan Topik Pelatihan
Pelatihan Business Acumen yang diselenggarakan
M. Jasman Panjaitan Komisaris oleh PPM Manajemen pada 7 – 10 November
2023
63
Page 85
Nama Jabatan Topik Pelatihan
Pelatihan Agile Leadership yang diselenggarakan
oleh PPM Manajemen pada 1 – 4 Agustus 2023
Pelatihan Stakeholders Management yang
diselenggarakan oleh PPM Manajemen pada 26 –
28 Juli 2023
Seminar Nasional & Workshop ”Resiliensi
Masyarakat Pesisir Menghadapi Ancaman
Dwia Aries Tina Pulubuhu Komisaris Independen Perubahan Iklim” yang diselenggarakan oleh
Universitas Mataram pada 23 – 24 September
2023
Nickel and Battery Summit ”Driving a Sustainable
World” yang diselenggarakan oleh majalan
Tambang pada 10 Agustus 2024
Indonesia Sustainable Forum pada 7 September
Raden Sukhyar Komisaris Independen
2023
Indonesia Mining Summit yang diselenggarakan
oleh Indonesia Mining Summit Association pada
10 Oktober 2023
PELATIHAN UNTUK DIREKSI
Perseroan menyertakan Direksi pada berbagai pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan
kapasitas dalam pengelolaan Perseroan serta selalu mengikuti perkembangan terkini terhadap
perkembangan bisnis. Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2023 berikut adalah jumlah pelatihan yang
diikuti oleh Direksi:
Nama Jabatan Jumlah Pelatihan
Febriany Eddy Presiden Direktur 21
Adriansyah Chaniago Wakil Presiden Direktur 22
Bernardus Irmanto Direktur 15
Vinicius Mendes Ferreira Direktur -
Abu Ashar Direktur 4
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 01/SK-DIR/IX/2024 tanggal 29 April 2024 tentang pembentukan
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), Direksi Perseroan telah menyetujui pengangkatan Natasya L.
Suherto sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 35/2014.
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi pada alamat berikut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT Vale Indonesia Tbk
Natasya L. Suherto
Sequis Tower Lt. 20, Unit 6 & 7
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71
Jakarta 12190, Indonesia
Telefon: +62 21 524 9000
Faksimili: +62 21 524 9020
Website: www.vale.com/indonesia
64
Page 86
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan adalah:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris mengenai kepatuhan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan terutama dalam
hal:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada OJK dan IDX secara tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan rapat gabungan
antara Dewan Komisaris dan Direksi, serta rpaat-rapat komite di bawah Dewan Komisaris;
e. Pelaksanaan program orientasi bagi anggota baru dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan
4. Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK, IDX, dan para
pemangku kepentingan lainnya.
Berikut adalah keterangan singkat terkait profil Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Nama : Natasya L. Suherto
Jabatan : Sekretaris Perusahaan
Usia : 38 Tahun
Warga Negara : Indonesia
Pengalaman Kerja : - Junior Lawyer di Yang & Co (2011 – 2013)
- Legal Counsel di PT Energi Mega Persada Tbk (2013 – 2015)
- Legal Manager di PT Voksel Electric Tbk (2015 – 2018)
- Corporate Counsel di PT Jones Lang LaSalle (2018 – 2018)
- Corporate Lawyer di PT Kar Powership Indonesia (2018 – 2022)
- Senior Legal Manager di PT Goldenheaven Prima Investama
(2023 - 2024)
KOMITE AUDIT
Dalam rangka memenuhi POJK No. 55/2015 dan penetapan Ketua Komite Audit berdasarkan keputusan
Dewan Komisaris yang diambil pada rapat Dewan Komisaris tanggal 28 Juli 2020, susunan Komite Audit
sebagai berikut:
Nama : Rudiantara
Jabatan : Ketua
Usia : 64 Tahun
Warga Negara : Indonesia
Pengalaman Kerja : - Menteri Komunikasi dan Informatika RI (2014 – 2019)
- Direktur/Komisaris: PT Telekomunikasi Seluler, PT XL Axiata
Tbk, PT Indosat Ooredoo Tbk, dan PT Telkom Indonesia
(Persero) Tbk (1996 – 2014)
- Wakil Direkutr Utama, PT PLN (Persero) (2008 – 2009)
- Wakil Direktur Utama PT Semen Gresik (Persero) Tbk (2006 –
2008)
65
Page 87
Nama : Herwan Ng
Jabatan : Anggota
Usia : 51 Tahun
Warga Negara : Indonesia
Pengalaman Kerja : - Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit, Hewlett
Packard Finance Indonesia (2016 – 2022)
- Managing Director, AWS Lloyd (2019 – 2020)
- Finance Director and Chief Financial Officer, Rio Tinto
Indonesia (2005 – 2019)
- Assurance and Business Advisory, Senior Manager, PwC,
Indonesia and Netherlands (1995 – 2005)
Nama : Felia Salim
Jabatan : Anggota
Usia : 66 Tahun
Warga Negara : Indonesia
Pengalaman Kerja : - Wakil Presiden Direktur, PT Bank Negara Indonesia Tbk (2008
– 2015)
- Komisaris Independen, PT Bank Negara Indonesia Tbk (2004
– 2008)
- Deputi Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (2001 –
2022)
- Ketua Sekretariat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (2000 –
2001)
Piagam Komite Audit yang menjadi pedoman anggota Komite dalam menjalankan fungsi, tugas dan
tanggung jawabnya untuk membantu Dewan Komisaris terakhir kali diperbaharui pada tanggal 29 Agustus
2021 berdasarkan keputusan Dewan Komisaris yang diambil melalui Keputusan Sirkuler pengganti Rapat
Dewan Komisaris tertanggal 29 Agustus 2021.
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan
a. Melakukan penelaahan dan analisa terhadap keandalan dan objektivitas atas pelaporan keuangan
Perseroan (antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi
keuangan) yang akan dikeluarkan kepada publik dan pihak luar lainnya (termasuk badan-badan
pemerintahan dan badan-badan regulasi); dan
b. Melakukan penelaahan dan menilai pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan
pelaporan keuangan Perseroan serta mengawasi rencana tindakan terhadap pengaduan tersebut.
Pengaduan harus disampaikan secara tertulis kepada Komite Audit. Untuk menangani pengaduan
yang diterima, Komite Audit dapat meminta Unit Audit Internal dan/atau manajemen Perseroan
dan/atau pihak ketiga yang independen untuk melakukan pemeriksaan audit. Pengaduan yang
telah terbukti akan dilaporkan kepada Direksi dan Komite Audit akan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut dari rencana Tindakan untuk mengatasi pengaduan tersebut.
2. Aktivitas Manajemen Risiko
Melakukan penelaahan dan menganalisis aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi melalui koordinasi dengan Komite Mitigasi Risiko
66
Page 88
3. Aktivitas Assurance – Audit Internal
a. Melakukan penelaahan dan menganalisis rencana, kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan yang
dilaksanakan oleh Unit Audit Internal, termasuk laporan audit dan rekomendasi kepada Direksi dan
Dewan Komisaris unutuk menilai apakah risiko-risiko utama telah dievaluasi dan ditanggapi dengan
baik serta untuk memastikan kecukupan kebijakan pengendalian internal;
b. Mengawasi tindak lanjut oleh Direksi atas temuan dan rekomendasi Unit Audit Internal; dan
c. Menelaah objektivitas dan independensi Unit Audit Internal.
4. Aktivitas Assurance – Audit Eksternal
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris sehubungan dengan penunjukan, penunjukan
kembali dan pemberhentian auditor eksternal Perseroan;
b. Melakukan penelaahan dan mengevaluasi rencana audit, kemajuan dan hasil kegiatan yang
dilaksanakan oleh auditor eksternal Perseroan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh POJK
terkait. Hasil dari evaluasi terhadap kinerja jasa audit oleh auditor eksternal disampaikan kepada
OJK dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Direksi dan
auditor eksternal atas jasa yang diberikannya;
d. Melakukan penelaahan terhadap objektivitas dan independensi, ruang lingkup penugasan, dan
imbalan jasa auditor eksternal Perseroan; dan
e. Mengawasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Direksi sehubungan dengan temuan dan rekomendasi
yang dikeluarkan oleh auditor eksternal.
5. Lain-Lain
a. Mengambil tindakan atas hal-hal lain yang dimintakan oleh Dewan Komisaris dari waktu ke waktu;
b. Menganalisa dan menilai adanya potensi benturan kepentingan Perseroan serta memberikan saran
kepada Dewan Komisaris terkait dengan hal tersebut;
c. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan; dan
d. Menganalisa dan menilai ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
RAPAT KOMITE AUDIT
Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Persentase Kehadiran
Ketua 6 6 100%
Anggota 6 6 100%
Anggota 6 6 100%
UNIT AUDIT INTERNAL
Pembentukan Unit Audit Internal mengacu pada POJK No.56/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Sesuai Piagam Audit Internal, Unit Audit Internal
bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit, dan secara administratif bertanggung
jawab kepada Presiden Direktur.
Berikut adalah keterangan singkat terkait profil Kepala Unit Audit Internal Perseroan:
Nama : Tito Agustinus Sitepu
Jabatan : Kepala Unit Audit Internal
Usia : 44 Tahun
Warga Negara : Indonesia
Pengalaman Kerja : - PT Vale Indonesia Tbk (2009 – Sekarang)
67
Page 89
- Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari & Rekan
(PricewaterhouseCoopers Indonesia) dengan jabatan
terakhir Manager Audit (2004 – 2009)
- Kantor Akuntan Publik Hans Tanakotta Mustofa & Halim
(Deloitte Indonesia) dengan jabatan terakhir Semi Senior
Auditor (2003 – 2004)
Unit Audit Internal bekerja secara independen dengan berpedoman pada Piagam Unit Audit Internal yang
telah diperbaharui dan efektif sejak tanggal 20 November 2019 berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris
pada Rapat Dewan Komisaris tanggal 10 November 2019. Piagam Unit Audit Internal berisi:
1. Keseluruhan maksud dan tujuan;
2. Tugas, tanggung jawab dan wewenang;
3. Pelaporan;
4. Keaggotaan unit audit internal; dan
5. Ketentuan lain.
Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal:
1. Rencana Kerja Audit Internal
Membuat rencana audit tahunan berbasis risiko, berdasarkan, namun tidak terbatas pada, Enterprise
Risk Assessment dan Unit Manajemen Risiko sebagai satuan kerja Direksi. Rencana audit tahunan
berbasis risiko ini harus disetujui oleh Dewan Komisaris.
2. Sistem Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko
Menelaah dan menilai sistem pengendalian internal dan manajemen risiko, untuk menentukan apakah
sistem tersebut sesuai dengan kebijakan Perseroan.
3. Efisiensi dan Efektivitas
Mengkaji dan menilai efisiensi dan efektivitas dari aspek keuangan, akuntansi, operasional, sumber
daya manusia, teknologi informasi, dan bagian-bagian lain Perseroan.
4. Pemberian Nasihat
Memberikan rekomendasi dan informasi yang objektif atas hasil audit internal di seluruh level
manajemen.
5. Laporan Audit Internal
Menyiapkan dan menyampaikan laporan audit internal kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris
(melalui Komite Audit)
6. Langkah Perbaikan
Memantau, menganalisis dan melaporkan implementasi serta dampak dari langkah-langkah perbaikan
yang direkomendasikan.
7. Koordinasi
Melakukan koordinasi baik dengan Komite Audit maupun Unit Manajemen Risiko. Untuk keperluan
tersebut, Unit Audit Internal harus menyediakan kepada Unit Manajemen Risiko, sebagai unit kerja dari
Direksi, akses kepada informaasi internal audit yang relevan termasuk lembar kerja audit apabila
diminta, dengan persetujuan dari Kepala Unit Audit Internal dan Direksi untuk informasi rahasia.
8. Penilaian
Menyiapkan program peningkatan jaminan kualitas untuk mengevaluasi fungsi kegiatan internal.
68
Page 90
9. Kepatuhan Terhadap Undang-Undang dan Peraturan yang Berlaku
Mengkaji dan menilai kecukupan dari kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundangan yang
berlaku bagi Perseroan, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Pasar Modal.
10. Kepatuhan Terhadap Standar Internasional bagi Praktik Profesi Audit Internal
Memantau perubahan-perubahan yang signifikan terhadap prinsip, kebijakan, pengendalian, prosedur
dan praktik audit internal di Perseroan sebagaimana diusulkan oleh auditor eksternal Perseroan,
Komite Audit dari Dewan Komisaris, atau Direksi.
11. Audit Khusus
Melaksanakan penugasan audit khusus sebagaimana diperlukan dan diminta oleh Direksi atau Dewan
Komisaris. Seorang anggota Direksi dapat meminta Unit Audit Internal untuk melakukan audit/telaah
yang spesifik setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Komite Audit dan Presiden Direktur,
dengan memperhitungkan, di antaranya, sumber daya Perseroan.
KOMITE TATA KELOLA, NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab membantu
Dewan Komisaris terkait aspek tata kelola perusahaan, proses nominasi dan remunerasi. Komite dibentuk
berdasarkan keputusan Dewan Komisaris pada Rapat Dewan Komisaris tertanggal 27 Maret 2017.
Berikut adalah keterangan singkat terkait profil Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi Perseroan:
Nama : Rudiantara
Jabatan : Ketua
Usia : 64 Tahun
Warga Negara : Indonesia
Pengalaman Kerja : - Menteri Komunikasi dan Informatika RI (2014 – 2019)
- Direktur/Komisaris: PT Telekomunikasi Seluler, PT XL Axiata
Tbk, PT Indosat Ooredoo Tbk, dan PT Telkom Indonesia
(Persero) Tbk (1996 – 2014)
- Wakil Direktur Utama, PT PLN (Persero) (2008 – 2009)
- Wakil Direktur Utama PT Semen Gresik (Persero) Tbk (2006 –
2008)
Nama : Emily Marie Olson
Jabatan : Anggota
Usia : 42 Tahun
Warga Negara : Amerika Serikat
Pengalaman Kerja : - Vice President, Global Strategic Relations, Freeport-
McMoran (2021-2023)
- Senior Vice President, BP Europe & Russia (2019-2021)
- Chief of Staff to Deputy Chief Executive Officer, BP (2018-
2019)
- VP, Communications & External Affairs, Southern Gas
Corridor (2014-2019)
- Executive Office, CEO, BP Upstream (2012-2014)
- Senior Advisor, Chairman & President, BP America (2010-
2012)
- Senior Director, Federal Government Affairs (2009-2010)
69
Page 91
Nama : Farrah Carrim
Jabatan : Anggota
Usia : 42 Tahun
Warga Negara : Kanada
Pengalaman Kerja : - Head of Legal, Global Base Metals Operations and Strategic
Projects, Assistant Secretary, Vale Canada Limited (2022 –
Sekarang)
- Head of Legal, Global Base Metals Operations and Assistant
Secretary, Vale Canada Limited (2018)
- Head of Legal, Asia-Pacific, Base Metals, Vale Canada Limited
(2017)
- Senior Legal Counsel, Vale Canada Limited (2010)
- Associate, Cox & Palmer (2008)
Nama : Yusuke Niwa
Jabatan : Anggota
Usia : 56 Tahun
Warga Negara : Jepang
Pengalaman Kerja : - Komisaris, PT Vale Indonesia Tbk (2022 – Sekarang)
- Metals Division, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (2020 –
Sekarang)
- General Manager, Business Administration Department,
Materials Division, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (2018)
- Deputy General Manager, Battery Materials Business Unit,
Materials Division, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (2017)
Nama : M. Jasman Panjaitan
Jabatan : Anggota
Usia : 68 Tahun
Warga Negara : Indonesia
Pengalaman Kerja : - Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan (2014 –
2018)
- Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (2014)
- Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (2011)
- Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (2011)
- Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (2009 – 2011)
Komite melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan berpedoman pada Piagam Komite Tata Kelola,
Nominasi, dan Remunerasi yang telah diperbaharui dan berlaku sejak 7 Oktober 2020. Piagam Komite Tata
Kelola, Nominasi dan Remunerasi memuat tentang:
1. Referensi;
2. Maksud dan Tujuan Keseluruhan;
3. Tugas dan Tanggung Jawab;
4. Wewenang;
5. Pelaporan;
6. Keanggotaan Komite;
7. Rapat Komite;
8. Penilaian Kinerja;
9. Ketentuan Lain
70
Page 92
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai
berikut:
1. Mengawasi perkembangan dan perubahan atas praktik-praktik terbaik dari tata kelola perusahaan,
standar dan ketentuan yang diatur oleh seluruh badan regulasi terkait, OJK dan BEI;
2. Melakukan penelaahan tahunan terhadap independensi para anggota Dewan Komisaris,
sebagaimana diatur oleh badan regulasi, organisasi regulator mandiri serta standar pencatatan
yang diberlakukan oleh BEI dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris;
3. Mengkaji pertanyaan-pertanyaan atas kemungkinan adanya benturan kepentingan para anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris, dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris; dan
4. Membantu Dewan Komisaris untuk melakukan penelaahan atas kebijakan tata kelola perusahaan
yang disetujui atau untuk disetujui oleh Direksi untuk diterapkan oleh Perseroan, termasuk
kebijakan terkait tanggung jawab sosial perseroan dan etika bisnis, dan oleh karenanya membantu
Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi atas pelaksanaan program-program tersebut.
RAPAT KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Nama Anggota Persentase
Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran
Komite Kehadiran
Rudiantara Ketua 4 4 100%
Deshnee Naidoo Anggota 4 3 75%
Farrah Carrim Anggota 4 4 100%
Yusuke Niwa Anggota 4 3 75%
M. Jasman Panjaitan Anggota 4 4 100%
8.7 TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
8.7.1 PETA JALAN MENUJU NET ZERO 2050 DAN STRATEGI KEBERLANJUTAN
Perseroan senantiasa berkomitmen dalam menjalankan proses bisnis yang sejalan dengan prinsip
keberlanjutan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Melalui keselarasan ini diharapkan
dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan meningkatkan kepercayaan dari para pemangku
kepentingan. Keterlibatan pemangku kepentingan dibutuhkan dalam pemenuhan TJSL melalui investasi
berkesinambungan serta berkontribusi terhadap keanekaragaman hayati, pengelolaan lingkungan, dan
pembangunan berkelanjutan.
Agenda Vale Global 2030
Perubahan Iklim Hutan Kesenjangan LST
Mengurangi emisi gas rumah Mereklamasi lahan bekas Menghilangkan celah LST utama
kaca selaras dengan Perjanjian tambang, rehabilitasi dalam kaitannya dengan praktik
Paris dan menjadi net zero pada lahan di luar kontrak terbaik.
scope 1 dan 2 pada tahun 2050. karya dan perlindungan
keanekaragaman hayati.
Energi Kontribusi Sosial Ekonomi Air
Meningkatkan penggunaan Perawatan kesehatan, Mengurangi penggunaan air
energi bersih. pendidikan dan pendapatan. permukaan sebesar 10%
71
Page 93
Roadmap Menuju Net Zero 2050
8.7.2 STRATEGI KEBERLANJUTAN
Perseroan menyusun strategi keberlanjutan sebagai langkah dalam mendukung Agenda Vale Global dan
Peta Jalan Menuju Net Zero Tahun 2050. Selain itu, Perseroan juga berusaha untuk dapat memenuhi
Prinsip-prinsip Kerangka Kerja Pembangunan Berkelanjutan International Council on Mining and Metals
(ICMM).
72
Page 94
8.7.3 KERANGKA KERJA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN INTERNATIONAL COUNCIL
ON METAL AND MINING (ICMM)
Pengambilan Hak Asasi Manajemen Kesehatan dan
Bisnis Beretika
Keputusan Manusia Risiko Keselamatan
Menerapkan Mengintegrasikan Menghormati hak Menerapkan Mengupayakan
praktik bisnis yang pembangunan asasi manusia dan strategi dan peningkatan
etis dan sistem berkelanjutan kepentingan, sistem berkelanjutan
dalam strategi budaya, adat manajemen risiko
tata kelola dalam kinerja
perusahaan dan istiadat, dan nilai- yang efektif
perusahaan yang proses nilai pekerja dan berdasarkan ilmu kesehatan dan
sehat serta pengambilan masyarakat yang pengetahuan yang keselamatan fisik
transparansi keputusan. terpengaruh oleh baik, dan yang dan psikologis,
untuk mendukung aktivitas memperhitungkan dengan tujuan
pembangunan Perseroan. persepsi akhir nihil yang
berkelanjutan. pemangku terluka.
kepentingan
tentang risiko
Konservasi Produksi yang Pelibatan
Kinerja
Keanekaragaman Bertanggung Kinerja Sosial Pemangku
Lingkungan
Hayati Jawab Kepentingan
Mengupayakan Berkontribusi Memfasilitasi dan Mengupayakan Secara proaktif
pengembangan pada konservasi mendukung basis pengembangan melibatkan
berkelanjutan keanekaragaman pengetahuan dan berkelanjutan pemangku
kepentingan
pada pengelolaan hayati dan sistem desain pada kinerja sosial
utama dalam
isu-isu lingkungan, mengintegrasikan yang bertanggung dan kontribusi tantangan dan
seperti tata guna pendekatan pada jawab, pada sosial, peluang
air, penggunaan rencana penggunaan ekonomi, dan pembangunan
energi, dan penggunaan kembali daur pengembangan berkelanjutan
perubahan iklim. lahan. ulang dan institusi terhadap secara terbuka
pemusnahan negara dan dan transparan,
melaporkan
produk-produk komunitas tempat
secara efektif dan
mengandung Perseroan berada. memverifikasi
mineral dan kemajuan dan
logam. kinerja secara
independen.
8.7.4 PENGHITUNGAN DAN REDUKSI EMISI GRK
Penghitungan emisi GRK dilakukan pada kegiatan di Sorowako, meliputi scope 1 dari kegiatan produksi dan
konsumsi BBM, serta scope 2 dari pemakaian listrik. Perseroan belum menghitung emisi Scope 3. Hasil
penghitungan dinyatakan sebagai total emisi GRK dalam satuan metrik ton CO2eq, mencakup juga konversi
emisi GRK non-CO2 (CH4, N2O, dan HFC). Tidak ada penghitungan emisi CO2 biogenik. Penghitungan
berdasarkan metode neraca konsumsi energi dari bahan bakar fosil dan gas penyebab efek rumah kaca
serta panduan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan indeks GWP mengacu penilaian
laporan kelima tahun 2014 (AR-5).
73
Page 95
Emisi GRK pada tahun 2023 adalah sebesar 2.032.313-ton CO2eq. Pencapaian ini masih dalam proyeksi Peta
Jalan Net Zero Emission yang secara bertahap diterapkan di Perseroan. Namun demikian Perseroan
mencatat pula adanya fluktuasi volume emisi GRK setiap tahun, yang dipengaruhi oleh proporsi pemakaian
jenis bahan bakar dalam operasional dan jumlah produksi. Perseroan terus berupaya mencari terobosan
untuk dapat memenuhi komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) absolut cakupan satu dan dua
sebesar 33% pada tahun 2030, dan menuju emisi Net Zero pada tahun 2050.
Hasil Perhitungan dan Penurunan Emisi GRK Terhadap Baseline 2017
Uraian Satuan 2023 2022 2021 2017
Baseline
Total Emisi GRK Ton CO2eq 2.032.313 1.748.552* 1.971.075 2.013.950
Scope 1 Ton CO2eq 2.029.486 1.745.817 1.968.544 2.010.963
Scope 2 Ton CO2eq 2.827 2.735 2.530 2.987
Reduksi Emisi GRK Ton CO2eq (18.363) 265.398* 42.875
% (0,91) 13 2
*Restatement data 2022: Penambahan AFOLU/new open area
Rendahnya intensitas emisi GRK Perseroan didukung oleh tiga pembangkit listrik tenaga air (PLTA), yang
mampu menghindari tambahan emisi karbon scope 1 setara 1.118.231 ton CO2eq per tahun jika dihitung
berdasar volume penggunaan bahan bakar minyak untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD); dan
setara 2.292.375 ton CO2eq per tahun menggunakan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Perseroan terus mengembangkan peluang reduksi emisi GRK dari proses produksi dengan potensi 1.800
kiloton CO2eq, atau 90% dari total emisi GRK. Peluang lain dari area tambang dengan potensi reduksi emisi
GRK 200 kiloton CO2eq dari baseline emisi GRK di tahun 2017.
8.7.5 PELUANG PENGEMBANGAN REDUKSI EMISI GRK PADA PROSES PRODUKSI
74
Page 96
Peluang pada Area Pertambangan
Peluang Reduksi Emisi GRK Pada Area Pertambangan
Bentuk Peluang Realisasi Tahun 2023
Pengembangan Otomatisasi Perseroan melakukan efisiensi dengan prinsip model based controller yang berfungsi
Efisiensi menjaga stabilitas gas temperatur di Reduction Kiln dengan mengatur secara
otomatis penambahan dan/atau pengurangan MFO (Marine Fuel Oil) berdasarkan
nilai gas temperatur aktual terhadap target operasi. Operator hanya perlu mengatur
target gas temperatur yang diinginkan dan sistem akan bekerja mengatur laju
penambahan dan/atau pengurangan MFO yang efisien.
Modular Modular Screening Station (MSS) telah digunakan sebanyak 2 unit, yaitu MSS 12 dan
Screening MSS 13. Keduanya saat ini sedang dilakukan trial sebelum dioperasikan secara
Station regular. Potensi Gas Rumah Kaca yang bisa direduksi dari pada regular operasi yakni
sebesar 5,000 ton CO2eq/tahun
Pengalihan Biodiesel Perseroan menggunakan bahan bakar B30 hingga bulan Maret 2023. Sejak bulan
Bahan Bakar April 2023, Perseroan menggunakan bahan bakar B35.
Energi Generasi Penggunaan biomassa pada tahun 2023 sebesar 2.234v ton, berasal dari cangkang
Terbarukan sawit dan arang kayu. Pada tahap trial ini, Perseroan mengkombinasikan batubara
dengan biomass sebagai pereduksi di unit Tanur Pereduksi dan sebagai bahan bakar
di unit Coal Mill. Penggunaan biomass sebagai pengganti batubara berpotensi
menurunkan angka emisi GRK sebesar 311.000 ton CO2eq/tahun
Elektrifikasi Kendaraan Perseroan meluncurkan bus Listrik pada 14 Desember 2023 di Blok Sorowako. Bus
Listrik Listrik berkapasitas 48 orang ini akan melayani pengangkutan karyawan. Bus
Berbasis tersebut menggunakan baterai dengan kapasitas 315 KwH, setara jarak tempuh 250
Baterai kilometer. Operasional satu unit bus listrik berpotensi mencegah emisi GRK sebesar
48,11-ton CO2eq/tahun, berdasar hitungan setara penggunaan bahan bakar minyak
pada bus konvensional.
75
Page 97
8.7.6 INTENSITAS EMISI GRK
Intensitas Emisi GRK menghitung emisi setara karbon (CO2eq) termasuk CH4, N2O, HFCs dan lainnya, sesuai
penghitungan total emisi GRK scope 1 dan 2, untuk setiap produksi ton nikel dalam matte. Hasil
penghitungan dinyatakan dalam ton CO2eq/ton Ni, menggunakan metode perhitungan berdasarkan IPCC.
Nilai Intensitas Emisi GRK tahun 2023 adalah 2.032.313 ton CO2eq/ton Ni, dengan intensitas menurun 1,3%
dari tahun 2022 sebesar 29,10 ton CO2eq/ton Ni.
Hasil Perhitungan Nilai Intesitas Emisi GRK
Uraian Satuan 2023 2022 2021
Total Emisi GRK Ton CO2eq 2.032.313 1.748.552* 1.971.075
Scope 1 Ton CO2eq 2.029.486 1.745.817 1.968.544
Scope 2 Ton CO2eq 2.827 2.735 2.530
Jumlah Produksi Nikel Ton 70.728 60.090 65.388
Intensitas Emisi GRK Ton CO2eq/Ton 28,78 29,10* 30,14
*Restatement data: penambahan AFOLU/new open area
8.7.7 DUKUNGAN PADA TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (TPB) DAN PENGELOLAAN
TAMBANG BERKELANJUTAN
Melalui keanggotaan dan inisiatif keberlanjutan: Indonesia Business Council for Sustainable Development
(IBCSD), Perseroan telah memiliki dokumen kontribusi Perseroan dalam mendukung pencapaian TPB.
Perseroan berfokus pada 10 tujuan yang disuaikan dengan Metadata Indikator TPB Kementerian PPN yaitu
TPB 2, 3, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 16, dan 17.
Perseroan menjalankan seluruh kegiatan bisnis dengan mengacu pada Agenda Global Vale, Peta Jalan
Menuju Net Zero Tahun 2050, Strategi Keberlanjutan Perseroan, serta 5 Komitmen pada Pegelolaan
Lingkungan. 5 komitmen pada pengelolaan lingkungan mencakup agenda rendah karbon, pengurangan
beban landfill atau tempat pembuangan akhir (TPA), penurunan intensitas konsumsi air, reklamasi lahan
bekas tambang dan rehabilitasi lahan di luar Kontrak Karya, dan konservasi keanekaragaman hayati.
Informasi lebih lanjut terkait pemenuhan TJSL diungkapkan dalam Laporan Keberlanjutan Perseroan Tahun
2023.
8.8 SUMBER DAYA MANUSIA
Per tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki total karyawan sejumlah 3.023 orang termasuk
karyawan tidak tetap.
76
Page 98
Tabel di bawah menjelaskan rincian karyawan Perseroan sebagai berikut:
Tabel komposisi berdasarkan status
31 Desember
Deskripsi
2023 2022
Pegawai Tetap 1.451 1.321
Pegawai Tidak Tetap 1.572 1.613
Jumlah 3.023 1.321
Tabel komposisi pegawai berdasarkan tingkat pendidikan
31 Desember
Deskripsi
2023 2022
S3 1 1
S2 78 64
S1 877 743
Diploma 333 342
SLTA 1.710 1.753
SLTP 20 26
Ekspatriat 4 5
Jumlah 3.023 2.934
Tabel komposisi pegawai berdasarkan jenjang usia
31 Desember
Deskripsi
2023 2022
> 50 tahun 557 574
30 – 50 tahun 2.292 2.232
< 30 tahun 174 88
Jumlah 3.023 2.934
Tabel komposisi pegawai berdasarkan jenis kelamin
31 Desember
Deskripsi
2023 2022
Pria 2.714 2.678
Wanita 309 256
Jumlah 3.023 2.934
Tabel komposisi pegawai menurut unit
31 Desember
Deskripsi
2023 2022
Management 6 5
Senior General Manager 27 19
General Manager 115 93
Senior Staff 481 422
Staff 822 782
Non-Staff 1.572 1.613
77
Page 99
31 Desember
Deskripsi
2023 2022
Jumlah 3.023 2.934
Tabel komposisi pegawai tetap menurut lokasi usaha
31 Desember
Deskripsi
2023 2022
Kantor Pusat Jakarta 84 71
Kantor Perwakilan Makassar 5 6
Sorowako 2.795 2.823
Bahodopi 72 16
Pomalaa 77 18
Jumlah 3.023 2.934
Pengembangan Sumber Daya Manusia
Seluruh karyawan mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi yang dilakukan sesuai kebutuhan
dan rencana pengembangan Perseroan yang dikelola oleh departemen People & Culture dengan
melibatkan para atasan dan seluruh karyawan.
Sepanjang tahun 2023, total biaya yang diinvestasikan untuk pelatihan karyawan mencapai AS$1.042.005,
meningkat 29% dari tahun 2022 sebesar AS$809.450. Total jam pelatihan pada tahun 2023 mencapai
87.639 jam, bertambah 39% dari tahun 2022 sebesar 63.071 jam. Adapun jumlah karyawan peserta
pelatihan adalah sebanyak 9.218 orang, naik 20% dari tahun 2022 sebanyak 7.665 orang.
8.9 STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
78
Page 100
8.10 KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
Perseroan memiliki 1 (satu) anak perusahaan yaitu PT Bahodopi Nickel Smelting Indonesia (“BNSI”) yang
mana laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada Perseroan. Selain itu, Perseroan memiliki penyertaan
saham pada perusahaan asosiasinya yakni PT Kolaka Nickel Indonesia (“KNI”).
Nama Perusahaan PT Bahodopi Nickel Smelting PT Kolaka Nickel Indonesia
Indonesia
Ruang Lingkup Usaha Industri pembuatan logam dasar Industri pembuatan logam dasar
bukan besi bukan besi
Kedudukan, Tanggal Pendirian Jakarta, Indonesia Jakarta, Indonesia
25 Juni 2019 25 Juni 2019
Persentase Kepemilikan Efektif 2023 2022 2021 2023 2022 2021
100% 99.9% 99.9% 18.3% 99.9% 99.9%
Kontribusi kepada Perseroan 2023 2022 2021 2023 2022 2021
0% 0% 0% 0% 0% 0%
Total Aset (Sebelum Dieliminasi) 2023 2022 2021 2023 2022 2021
(dalam AS$) 53,573 22,510 723 -* 12,340 10,110
*Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan tidak lagi mengendalikan KNI dan mengakui kepemilikan Perseroan atas KNI sebagai
investasi pada entitas asosiasi dan laporan keuangan KNI tidak dikonsolidasikan lagi kepada laporan keuangan Perseroan.
Keterangan mengenai BNSI
Riwayat Singkat
BNSI, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 124 tertanggal 29 April 2019, yang dibuat di hadapan Mala
Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Keputusan No. AHU-0029945.AH.01.01.Tahun 2019 tertanggal 25 Juni 2019 dan telah terdaftar dalam
daftar perseroan No. AHU-0097577.AH.01.11.Tahun 2019 tertanggal 25 Juni 2019 serta diumumkan dalam
BNRI No. 65, tanggal 13 Agustus 2019, TBNRI No. 21675. (“Akta Pendirian BNSI”).
Akta Pendirian BNSI telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham BNSI No. 43 tertanggal 20 November 2023,
yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0072054.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 21 November
2023, dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0144740 tertanggal 21 November 2023 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0234656.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 21 November 2023
("Akta No. 43/2023").
Akta Pendirian BNSI dan Akta No. 43/2023 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar BNSI”.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BNSI, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BNSI adalah bidang
industri pembuatan logam dasar bukan besi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan BNSI tersebut di atas, maka BNSI dapat melaksanakan kegiatan usaha
pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot,
billet, slab, batang, pellet, block, sheet, big, paduan dan bubuk) termasuk di antaranya paduan nikel dan
logam anti gesekan (bearing metal).
79
Page 101
Namun demikian, pada tanggal Prospektus ini, BNSI belum sepenuhnya melakukan kegiatan operasional
karena masih dalam tahap persiapan pembangunan fasilitas pengolahan nikelnya. BNSI diperkirakan akan
dapat melakukan kegiatan produksi komersial setelah fasilitas pengolahan mineralnya selesai dibangun,
yang pada saat ini diperkirakan selesai tahun 2027 – 2028.
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 43/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BNSI terakhir adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Nominal
Jumlah Saham
(Rp,-)
Modal Dasar 797.625 797.625.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan 797.625 797.625.000.000 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 797.625 797.625.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel - - -
Susunan Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota direksi dan dewan komisaris BNSI pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah
sebagai berikut:
Direksi:
Direktur : Bernardus Irmanto
Dewan Komisaris: :
Komisaris : Adriansyah Chaniago
Perizinan
Pada tanggal Prospektus ini, BNSI telah memiliki izin-izin sebagai berikut:
No. Jenis Izin Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 0220201780118 tanggal 1 Juli 2020 yang
diterbitkan oleh Menteri Investasi, Kepala BKPM, dan berlaku selama
menjalankan kegiatan usaha.
2. Izin Usaha Industri Izin No. 02202017801180001 tanggal 20 April 2022 yang diterbitkan oleh
Menteri Investasi, Kepala BPKPM atas nama Menteri Perindustrian dan
berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan
Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 20042210217206068 tanggal 20 April 2022 yang diterbitkan
Berusaha oleh Menteri Investasi, Kepala BKPM atas nama Menteri Agraria dan Tata
Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional dan berlaku sampai 19 April
2025.
8.11 PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak sedang
terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana
80
Page 102
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun
di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau
tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha,
pendapatan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak secara negatif dan material, serta dapat menghalangi
pelaksanaan transaksi PMHMETD I.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara
berarti atau material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi kegiatan
operasional, kegiatan usaha, pendapatan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak secara negatif dan
material, serta dapat menghalangi pelaksanaan transaksi PMHMETD I.
8.12 ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Perseroan mencatatkan aset tetap dengan nilai buku sebesar AS$4.446.771 ribu dan AS$4.175.560 ribu
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022. Aset Tetap Perseroan meliputi bangunan
bendungan dan fasilitas PLTA, jalan dan jembatan, bangunan, pabrik dan mesin, perabotan dan peralatan
kantor, pengembangan tambang, aset hak guna, dan aset tetap dalam penyelesaian. Nilai Aset tetap
setelah dikurangi akumulasi penyusutan adalah sebesar AS$1.695.531 ribu dan AS$1.549.857 ribu pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022.
Tabel berikut merinci aset tetap yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2023:
Nilai Aset Tetap
Aset Tetap per 31 Des 2023 Pemanfaatan
(dalam AS$ ribu)
Sumber energi listrik untuk seluruh kegiatan
Bangunan bendungan dan fasilitas PLTA 945.804
operasional Perseroan
Jalan dan jembatan 93.674 Akses untuk menuju dan dalam lokasi Perseroan
Bangunan untuk menunjang operasional dalam
Bangunan 793.846
wilayah Perseroan
Pabrik pengolahan nikel dan mesin penunjang
Pabrik dan mesin 1.882.974
operasional
Perabotan dan peralatan kantor 23.129 Penunjang operasional
Pengembangan tambang 142.984 Kegiatan pengembangan awal pertambangan
Aset hak guna 14.336 Menunjang operasional perusahaan
Aset tetap dalam penyelesaian 550.024 Asset dalam penyelesaian belum dapat digunakan
81
Page 103
8.13 KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
8.13.1 UMUM
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
pertambangan, perdagangan besar, pengangkutan, pengadaan listrik, real estat, pengelolaan air limbah,
pengelolaan dan daur ulang sampah dan aktivitas remediasi.
a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah usaha-usaha dibidang pertambangan termasuk namun
tidak terbatas pada pertambangan bijih nikel, yaitu mencakup usaha penambangan dan
pengolahan bijih nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara
administratif dari usaha pertambangan bijih nikel).
b. Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:
a. menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar, termasuk namun tidak terbatas
pada perdagangan besar logam dan bijih logam, yaitu mencakup usaha perdagangan besar
bijih logam dan logam dasar seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar,
seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk
logam besi dan bukan besi setengah jadi dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar
emas dan logam mulia lain (perak, platina);
b. menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada
aktivitas pelayanan kepelabuhan laut, yaitu mencakup kegiatan usaha pelayanan
kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan
atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga,
operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
penambatan dan jasa pemanduan.
c. menjalankan usaha-usaha di bidang pengadaan listrik, termasuk namun tidak terbatas
pada pembangkitan tenaga listrik, yaitu mencakup usaha pembangkitan tenaga listrik dan
pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari
berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas),
bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus
laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain;
d. menjalankan usaha-usaha di bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real
estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yaitu mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi,
mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi
tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal
untuk rumah yang bisa dipindah-pindah; dan
e. menjalankan usaha-usaha di bidang pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang
sampah dan aktivitas remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya;
b. pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
82
Page 104
c. pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya; dan
d. pengelolaan dan pembuangan sampah berbahaya.
8.13.2 KEGIATAN USAHA
1. Kegiatan Operasi Pertambangan Bijih Nikel
Kegiatan operasi pertambangan bijih nikel merupakan penambangan terbuka yang berada di Sorowako,
Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Proses penambangan dilakukan dengan menggali lapisan tanah
yang mengandung bijih nikel kadar tinggi (saprolit) menggunakan ekskavator dan diolah di stasiun
penyaring. Aktivitas ini didukung dengan berbagai fasilitas, meliputi jalan tambang, peralatan berat,
pelabuhan, terminal bahan bakar, jaringan pipa bahan bakar, dan tangki penyimpanan bahan bakar.
Fasilitas Operasi Pertambangan Tahun 2023
Fasilitas Satuan Uraian
Alat Berat | Heavy Equipment Unit Eskavator: 24
Truk: 110 (untuk kelas 100 – 130 ton)
Jalan Tambang | Mining Roads Km 455,2
Pelabuhan | Ports Unit Lokasi: Balantang, Luwu Timur
Terminal Bahan Bakar Mangkasa | Mangkasa Unit Lokasi: Desa Lampia, Luwu Timur
Fuel Terminal
Jaringan Pipa Bahan Bakar | Fuel Pipelines Km 48,8
Tangki Penyimpanan Bahan Bakar | Fuel Storage Unit 19
Tanks
Perseroan mengedepankan prinsip-prinsip dalam Kerangka Kerja Pembangunan Berkelanjutan ICMM
sehingga sampai dengan akhir tahun 2023 tidak terdapat kegiatan operasi pertambangan di kawasan situs
warisan dunia. Perseroan juga telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasar SK No.645/MenLHK/SetJen/PLA.0/12/2018
serta telah menerapkan kebijakan membatasi luas area kegiatan operasi pertambangan bersama reklamasi
untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan serta keanekaragaman hayati di dalamnya.
Volume Produksi Bijih Nikel (Dalam Metrik Ton)
2023 2022 2021
13.452.663 11.552.911 12.876.097
Cadangan Mineral Perseroan*
(dalam juta Ton)
Uraian Per 31 Desember 2023 Per 31 Desember 2022 ∆
Juta Ton % Grade Juta Ton % Grade Juta Ton % Grade
(DKP) (DKP) (DKP)
Terbukti | Proven 60,64 1,70 65,80 1,70 -7,8 0,0
Terkira | Probable 46,30 1,69 45,74 1,70 1,2 -0,6
Jumlah | Total 106,94 1,70 111,55 1,70 -4,1 0,0
Keterangan
*Volume Mineral merupakan volume cadangan Sorowako-Petea, Sorowako Outer Area & Bahodopi Blok 1
83
Page 105
2. Kegiatan Produksi Nikel Matte
Pabrik pengolahan bijih nikel yang menghasilkan nikel matte berada di Sorowako; dengan kandungan rata-
rata 78% nikel, 1%-2% kobalt, serta 20%-21% sulfur. Pabrik pengolahan mineral (smelter) yang dimiliki
Perseroan mampu memproduksi 180-216 ton nikel dalam matte setiap hari dan dilengkapi dengan fasilitas
tanur pengering, tanur pereduksi, serta tanur listrik.
Dalam penatagunaan produk, Perseroan menerapkan Vale Production System (VPS) yang melibatkan
empat elemen utama, yaitu karyawan, operasi, perawatan, dan manajemen serta tiga bidang pendukung,
yaitu kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup. Perseroan juga mematuhi Restriction of Hazardous
Substance (RoHS) atau aturan pembatasan bahan berbahaya yang dibakukan pasar Uni Eropa dan
mendapatkan status akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ISO 17025 tentang Persyaratan
Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi.
Selaras dengan prinsip-prinsip dalam Kerangka Kerja Pembangunan Berkelanjutan ICMM, Perseroan
senantiasa melakukan inovasi dan efisiensi proses produksi. Pada tahun 2023 tidak ada kegiatan operasi
pertambangan di kawasan situs warisan dunia. Perseroan menghormati keberadaan kawasan dilindungi
dalam wilayah operasi pertambangan Perseroan, dan telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasar SK
No.645/MenLHK/SetJen/PLA.0/12/2018. Perseroan menerapkan kebijakan membatasi luas area kegiatan
operasi pertambangan yang dibarengi reklamasi, untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan
keanekaragaman hayati di dalamnya.
Fasilitas Produksi Nikel Matte Tahun 2023
3 unit 5 unit 4 unit
Tanur Pengering Tanur Pereduksi Tanur Listrik
Dryer Reduction Kiln Electric Furnace
3 unit 6 unit 1 unit
Konverter Stasiun Penyaring Tempat Penggilingan Batubara
Converter Screening Station Coal Mill
Fasilitas Pendukung Untuk Proses Produksi Nikel Matte Tahun 2023
Fasilitas Uraian Jumlah Kapasitas (MW)
Pembangkit Listrik Tenaga Air PLTA Larona 3 165
PLTA Balambano 2 110
PLTA Karebbe 2 90
Pembangkit Listrik Tenaga Generator Diesel Mirrlees 5 30
Termal Blackstone
Mirrlees Blackstone Diesel
Generator
Generator Diesel Caterpillar 14 14
Caterpillar Diesel Generator
Volume Produksi Nikel dalam Matte (Metrik Ton)
2023 2022 2021
70.728 60.090 65.388
84
Page 106
3. Kegiatan Usaha Penjualan Nikel Matte dan Jangkauan Pasar
Dalam menjalankan usaha penjualan, nikel matte dijual kepada VCL dan SMM dengan pembagian 80%
produksi nikel matte dijual kepada VCL dan 20% kepada SMM. Total nilai penjualan nikel matte pada tahun
2023 mencapai AS$1.232,3 juta, tumbuh 4% dari tahun 2022 sebesar AS$1.179,4 juta.
Pada Januari 2020, Perseroan telah memperbaharui Perjanjian Kontrak Penjualan Perseroan dengan VCL
dan SMM. Sebelumnya, kandungan nikel dan kobalt dihargai 78% dari rata-rata harga tunai nikel LME bulan
sebelumnya. Saat ini, kandungan nikel akan dihargai 78% dari rata-rata harga tunai nikel LME bulan
sebelumnya, sedangkan kandungan kobalt akan dihargai 35% dari rata-rata harga kobalt Fast Market bulan
sebelumnya.
Pada tanggal 1 Januari 2020 Perseroan menerapkan ketentuan baru berdasarkan Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjualan. Ketentuan tersebut disetujui oleh Kementerian ESDM pada
tanggal 31 Desember 2019. Perubahan dan Pernyataan kembali Perjanjian Penjualan bertujuan untuk
memastikan kepatuhan terhadap prinsip arm’s length secara terus menerus, termasuk untuk meninjau
kembali ketentuan harga yang berlaku, memperbarui dan menggabungkan praktik terbaik yang ada, dan
untuk mencerminkan keadaan komersial saat ini terkait perjanjian logam dasar yang berorientasi jangka
panjang.
Tidak terdapat ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan, pemasok, dan kontrak
pemerintah.
8.13.3 WILAYAH OPERASI
Grup beroperasi di Sulawesi dengan keterangan sebagai berikut:
118,017 Ha
WILAYAH KONSESI
Concession Area
85
Page 107
Provinsi Wilayah Luas (Ha)
Sulawesi Tengah Bahodopi 22.699
Sulawesi Selatan Sorowako 70.566
Pomalaa 20.286
Sulawesi Tenggara
Sua – Sua 4.466
Wilayah Konsesi
Perseroan beroperasi dalam naungan Kontrak Karya (KK) yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014
dan berlaku hingga 28 Desember 2025, dengan luas wilayah konsesi sebesar 118.017 hektar yang meliputi:
1. Blok Sorowako Sulawesi Selatan (70.566 hektar);
2. Blok Bahodopi, Sulawesi Tengah (22.699 hektar); dan
3. Blok Pomalaa dan Sua-Sua, Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).
Sesuai dengan prinsip – prinsip Kerangka Kerja Pembangunan Berkelanjutan ICMM, Perseroan melakukan
penambangan bijih nikel saprolit untuk kebutuhan pabrik RKEF yang menghasilkan nikel matte di Blok
Sorowako. Kedepannya, Perseroan berencana untuk melakukan penambangan bijih nikel limonit di Blok
Sorowako yang akan diolah menjadi produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) di pabrik baru bersama
dengan mitra menggunakan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL).
Perseroan juga berencana untuk melakukan penambangan bijih nikel saprolit di Blok Bahodopi dan
bersama dengan mitra berencana untuk mengembangkan pabrik yang memproduksi Ferronickel (FeNi)
dengan teknologi Rotary Kiln-Electric Furnace (RKEF), yang pelaksanaannya mengacu pada hasil studi
kelayakan.
Di Blok Pomalaa, Perseroan berencana melakukan penambangan bijih nikel saprolit dan limonit dan
bersama dengan mitra berencana untuk mengembangkan pabrik berteknologi HPAL dan fasilitas
pendukungnya untuk memproduksi MHP.
8.14 PROSPEK USAHA PERSEROAN
Dalam menghadapi tahun 2024, Perseroan terus berkomitmen untuk melakukan praktik pertambangan
yang berkelanjutan, yang juga mencakup aspek Pengelolaan lingkungan, kesejahteraan masyarakat sekitar,
serta penerapan teknologi yang ramah lingkungan. Dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan
kesadaran global tentang berkelanjutan, Perseroan akan terus menjalankan program kerja sesuai dengan
peta jalan untuk menuju pengurangan emisi GRK sebesar 30% pada 2030 dan karbon netral pada tahun
2050.
Keselamatan kerja adalah prioritas utama bagi Perseroan. Dengan operasi pertambangan dan pengolahan
nikel yang kompleks, Perseroan terus berinvestasi dalam pelatihan dan infrastruktur untuk memastikan
kesejahteraan dan keselamatan karyawan, dan meminimalkan risiko kecelakaan. Perseroan terus
berkomitmen untuk menjaga produksi yang aman dan berkelanjutan dengan target produksi nikel dalam
matte sebanyak 70.805 ton pada tahun 2024.
Dalam hal harga penjualan dan biaya produksi, tentu bisnis Perseroan dipengaruhi oleh volatilitas harga
nikel di pasar dunia dan juga harga bahan pendukung. Dalam Commodity Markets Outlook edisi Oktober
2023, Bank Dunia memproyeksikan rata-rata harga nikel akan kembali turun 10% pada 2024 dibanding
tahun 2023, dan diharapkan harga akan mulai membaik pada tahun 2025 dengan meningkatnya
permintaan untuk baterai kendaraan listrik yang menjadi pendorong utama permintaan di masa depan.
Perseroan akan terus beradaptasi dengan perubahan pasar dan mengelola risiko dengan bijaksana,
86
Page 108
termasuk dengan mengendalikan faktor-faktor yang mempengaruhi biaya produksi, termasuk bahan bakar.
Potensi pemulihan harga nikel di masa depan memberikan harapan dan peluang bagi Perseroan. Oleh
karena itu, di tahun 2024, Perseroan juga fokus untuk menyelesaikan proyek-proyek pertumbuhan yang
akan berkontribusi pada hasil bisnisnya. Pengembangan smelter nikel di Morowali, Pomalaa, dan Sorowako
adalah bagian dari strategi jangka panjang Perseroan. Selain itu, dengan meningkatnya permintaan akan
baterai untuk kendaraan listrik, nikel menjadi bahan baku yang semakin penting. Hal ini merupakan peluang
bagi Perseroan untuk terus mengembangkan bisnisnya.
Untuk memastikan keberlanjutan bisnisnya, Perseroan telah mengajukan permohonan untuk memperoleh
Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK) sebagai
perpanjangan Kontrak Karya yang akan berakhir pada 28 Desember 2025, dan telah menerimanya pada
tanggal 13 Mei 2024. Berdasarkan IUPK tersebut, Perseroan wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas
pengolahan dan/atau pemurnian baru di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. Selain
itu, pemegang saham asing mayoritas Perseroan wajib untuk melakukan divestasi saham yang akan
dilakukan melalui Transaksi Saham Lama dan Transaksi Saham Baru.
Pada 17 November 2023, para pemegang saham mayoritas Perseroan, yaitu VCL, MIND ID, dan SMM telah
menandatangani Perjanjian Pendahuluan yang merupakan langkah penting dalam pemenuhan kewajiban
divestasi saham Perseroan sesuai undang-undang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia,
dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif oleh VCL, MIND ID, dan SMM yang
berlaku efektif sejak 26 Februari 2024. Ditandatanganinya perjanjian-perjanjian definitif ini merupakan
salah satu langkah penting dalam rangka penyelesaian divestasi.
Dengan komitmen pada praktik berkelanjutan, keselamatan kerja, pengembangan proyek, dan kepastian
hukum dalam bentuk IUPK, Perseroan berharap dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi
positif bagi industri pertambangan di Indonesia.
8.15 PENGHARGAAN
87
Page 109
8.16 KETERANGAN TENTANG INDUSTRI
Pada akhir tahun 2023, kondisi industri nikel di Indonesia menurut Indeks Kepercayaan Industri (IKI)
menunjukkan adanya penurunan harga nikel sebesar 3,4%. Meskipun demikian, Indonesia masih menjadi
negara penghasil nikel terbesar, terbukti dengan cadangan nikel yang dimiliki telah menguasai sebanyak
21% cadangan nikel dunia dan 48% pasokan nikel dunia. Hal ini menunjukkan bahwa industri nikel di
Indonesia memiliki peluang dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi Indonesia bagian
timur karena persebaran cadangan nikel di Indonesia lebih banyak berada di daerah Sulawesi, Maluku, dan
Papua.
Pemerintah menyambut baik kondisi ini dengan menetapkan hilirisasi industri nikel dan memberlakukan
larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2019.
Perkembangan kendaraan listrik di berbagai negara juga menjadi peluang positif bagi Indonesia. Langkah
hilirisasi nikel di Indonesia tidak hanya pada sektor besi tahan karat, tapi juga memiliki tujuan untuk
menciptakan ekosistem yang kompetitif pada rantai nilai baterai litium dan kendaraan listrik, serta
meningkatkan nilai ekspor yang berasal dari nikel. Pemerintah Indonesia juga sangat menjunjung
penegakan aspek LST.
88
Page 110
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembangunan 32
smelter nikel baru untuk mempercepat program hilirisasi. Sebanyak 21 smelter sudah dibangun dan
sebagian besar merupakan smelter nikel. Sampai dengan tahun 2023, total smelter nikel yang beroperasi
mencapai 116 unit. Realisasi investasi pembangunan smelter nikel pada tahun 2023 mencapai AS$2.676,4
juta.
Sampai dengan tahun 2023, Perseroan senantiasa menegaskan komitmen dalam mendukung hilirisasi nikel
di Indonesia. Di tahun ini, target produksi nikel dalam matte Perseroan sebanyak 70.725 ton, angka ini
meningkat dibandingkan produksi tahun sebelumnya sebesar 60.090 ton. Perseroan juga telah
mengeluarkan belanja modal sebesar AS$321,8 juta pada tahun 2023, termasuk untuk proyek di Pomalaa
dan Morowali. Perseroan juga sedang mengerjakan proyek smelter di Sorowako, Sulawesi Selatan, yang
diharapkan dapat memproduksi hingga 60.000 ton nikel per tahun.
Pergerakan Harga dan Persediaan Nikel
US$/mt
tons
60.000 600.000
50.000 500.000
40.000 400.000
30.000 300.000
20.000 200.000
10.000 100.000
- -
LME Inventory SHFE Inventory LME Ni Price
89
Page 111
Secara umum, penambangan bijih nikel kami dimulai dengan pemindahan tanah pucuk dan lapisan penutup
ke area yang telah ditentukan. Kemudian kami menambang bijih nikel saprolit untuk dibawa ke tempat
penumpukan sementara di mana bijih tersebut dipaparkan di udara terbuka untuk menurunkan kadar
airnya. Lalu untuk area yang telah ditambang mulai dilakukan rehabilitasi lahan pasca penambangan.
Setelah beberapa hari di penumpukan (wet ore stockpile – WOS) maka bijih diangkut dengan truk ke tanur
pengering (dryer). Melalui conveyor belt, bijih dimasukkan ke dalam tanur pereduksi (reduction kiln) lalu
dibakar oleh gas reduktor hasil pembakaran HSFO dan batu bara. Agar proses reduksi terjadi, temperatur
harus di atas 700oC.
Proses reduksi selanjutnya terjadi di tanur listrik (electric furnace) menggunakan bantuan karbon yang
terdapat di dalam kalsin. Dengan arus listrik yang besar sekitar 1.500 oC, kalsin dilebur hingga akhirnya nikel
dan besi lepas dari ikatan unsur-unsur yang belum tereduksi yaitu silika, magnesia dan sebagian besi. Hasil
peleburaan yang terjadi di tanur listrik disebut dengan tanur matte.
Unsur besi dalam furnace matte kemudian dipisah dari nikel dan kobalt di dalam konverter (converter) yang
dihembuskan udara melalui proses oksidasi. Yang tertinggal sekarang disebut konverter matte.
Selanjutnya, dalam keadaan cair, converter matte ditumpahkan ke dalam sebuah kolam (matte pond) lalu
disemprot dengan air bertekanan tinggi sehingga terpecah-pecah menjadi bentuk butiran pasir dan inilah
produk akhir kita yang dinamakan nikel matte.
90
Page 112
Nikel matte kemudian dikemas dan diangkut ke pelabuhan Balantang untuk pengiriman selanjutnya ke
Jepang kepada kedua pelanggan kami yakni, Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining (SMM)
dengan pembagian 80% produksi nikel matte setiap tahunnya dijual kepada VCL dan 20% kepada SMM.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG
SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR
YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN, SELAIN
FAKTOR RISIKO YANG DI LUAR KENDALI PERSEROAN SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB
FAKTOR RISIKO.
SETIAP KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG
DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU
PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU
SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG
DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN
MASA MENDATANG, TELAH DIUNGKAPKAN SEBAGAI FAKTOR RISIKO YANG BERADA DILUAR KENDALI
PERSEROAN, SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB FAKTOR RISIKO.
91
Page 113
IX. EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukan posisi ekuitas Grup pada tanggal 31 Desember 2023, yang diambil dari
laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi,
Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali No.
00101/2.1457/AU.1/02/0243-2/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yusron, S.E.,
Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0243). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit
tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek
Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Grup memiliki total ekuitas sebesar AS$2.564.537 ribu dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
EKUITAS
Modal saham
- Modal dasar – 39.745.354.880 saham
dengan nilai nomnial IDR25 (nilai
penuh) per saham pada 31 Desember
2023 dan 2022
- Modal ditempatkan dan disetor penuh
– 9.936.338.720 saham pada 31 136.413 136.413
Desember 2023 dan 2022
Tambahan modal disetor 277.760 277.760
Saldo laba
- Dicadangkan 27.283 27.283
- Belum dicadangkan 2.123.081 1.913.314
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
2.564.537 2.354.770
kepada pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali - 10
Jumlah ekuitas 2.564.537 2.354.780
Selain yang telah disebutkan di atas dan yang telah diungkapkan dalam Prospektus, setelah tanggal laporan
keuangan hingga tanggal diterbitkannya Prospektus ini, tidak ada lagi perubahan struktur permodalan yang
terjadi.
92
Page 114
TABEL PROFORMA EKUITAS
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD I terjadi pada tanggal 31 Desember
2023, maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan dolar AS)
Proforma Ekuitas
pada tanggal 31
Desember 2023 jika
Sebelum PMHMETD PMHMETD I terjadi
Keterangan Setelah PMHMETD I
I pada tanggal
tersebut dengan
harga pelaksanaan
Rp3.050,-*
EKUITAS
Modal saham
- Modal dasar –
39.745.354.880 saham
dengan nilai nomnial IDR25
(nilai penuh) per saham
pada 31 Desember 2023
dan 2022
- Modal ditempatkan dan
disetor penuh –
9.936.338.720 saham pada 136.413 136.413
31 Desember 2023 dan
2022
Tambahan modal disetor
Tambahan modal disetor 277.760 119.212 396.972
Biaya emisi PMHMETD I (596) (596)
Saldo laba
Dicadangkan 27.283 27.283
Belum dicadangkan 2.123.081 2.123.081
Jumlah ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada pemilik 2.564.537 2.564.537
entitas induk
Kepentingan non-pengendali - -
Jumlah ekuitas 2.564.537 118.616 2.683.153
*dengan asumsi 1 AS$ = Rp15.439, per 31 Desember 2023
93
Page 115
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian
dividen.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Anggaran Dasar, keputusan
mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan
berdasarkan rekomendasi Direksi. Kebijakan dividen Perseroan diputuskan berdasarkan ketersediaan kas
setelah memperhitungkan kebutuhan modal kerja, pembayaran pinjaman beserta bunganya, program-
program investasi modal serta mempertimbangkan laba ditahan Perseroan kepada para pemegang saham.
Pemegang saham Perseroan pada suatu tanggal tertentu berhak atas jumlah dividen kas secara penuh yang
disetujui, dan dapat dikenai pajak penghasilan (withholding tax) yang berlaku di Indonesia.
Perseroan telah membagikan Dividend Final secara agregat sebesar AS$33.128 ribu dan AS$60.120 ribu,
masing-masing untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2022.
Perseroan tidak memiliki negative covenants sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam rangka
pembagian dividen. Perseroan mulai melakukan pembayaran dividen kepada para pemegang sahamnya
sejak tahun buku 1990.
Untuk periode yang berakhir pada 31 Desember,
Deskripsi
2022 2021 2020
Tanggal Pembayaran 31 Mei 2023 - 28 Mei 2021
Dividen Per Lembar Saham AS$ (nilai penuh) 0.00605 - 0.00333
Jumlah AS$ Dalam Ribuan 60,120 - 33,128
Payout Ratio 30% - 40%
Tanggal Dideklarasikan 5 Mei 2023 - 29 April 2021
Perseroan memutuskan untuk tidak membagikan dividen pada tahun 2021 dikarenakan terdapat potensi
risiko harga nikel acuan yang mempengaruhi kondisi arus kas Perseroan serta adanya kemungkinan terjadi
kekurangan kas akibat membiayai pengembangan proyek Perseroan.
94
Page 116
XI. PERPAJAKAN
Berikut ini ringkasan mengenai pajak yang dikenakan oleh Negara Republik Indonesia. Ringkasan ini tidak
membahas peraturan perundang-undangan lain selain peraturan perpajakan Republik Indonesia yang
berlaku dan diterapkan dalam praktek pada tanggal Prospektus ini. Ringkasan ini bukan merupakan analisis
lengkap atas seluruh konsekuensi perpajakan Indonesia yang berkaitan dengan kepemilikan saham
Perseroan. Perlu diingat bahwa undang-undang perpajakan Indonesia dan penafsirannya dapat berubah
sewaktu-waktu. Meskipun ringkasan ini dianggap sebagai penafsiran yang benar atas peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada tanggal Prospektus ini, namun tidak ada jaminan bahwa otoritas
pajak Indonesia akan menyetujui penafsiran tersebut atau bahwa perubahan atas peraturan perundang-
undangan tersebut tidak akan terjadi. Ringkasan ini tidak dimaksudkan dan bukan merupakan nasihat
hukum atau perpajakan. Calon pembeli saham Perusahaan harus berkonsultasi dengan penasihat pajak
mereka mengenai konsekuensi pajak dari situasi khusus mereka.
Dalam Prospektus ini yang dimaksud dengan orang bukan penduduk adalah orang yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia, atau warga negara asing yang tidak berada secara fisik di Indonesia lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu dua belas bulan, atau warga negara Indonesia yang berada secara fisik di luar negeri
selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan dan memenuhi persyaratan tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Badan bukan penduduk adalah suatu korporasi atau badan bukan
korporasi yang didirikan berdasarkan hukum suatu yurisdiksi selain Indonesia, tidak berkedudukan di
Indonesia dan tidak mempunyai tempat usaha tetap atau bentuk usaha tetap di Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ4/1997
tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/ PJ.42/1995
tanggal 21 Febuari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham
di Bursa Efek”, telah diatur sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transasi penjualan saham
di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan
bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui
perantara peragang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% dari nilai saham
Perseroan pada saat Penawaran Umum;
3. Apabila pemilik saham pendiri tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara membayar
tambahan Pajak Penghasilan final 0,50% tersebut, perhitungan Pajak Penghasilan atas keuntungan
penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai
dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
11.1 PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
95
Page 117
Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan mengatur yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah dividen atau penghasilan lain
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a) Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
b) Badan dalam negeri;
2. Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di
luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan
berikut:
a) Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga
puluh persen) dari laba setelah pajak; atau
b) Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa
efek diinvestasikan di Indonesia;
3. Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan:
a) Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di
bursa efek; atau
b) Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;
4. Dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b) dan penghasilan setelah pajak dari
suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:
a) Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari
pengenaan Pajak Penghasilan;
b) Atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau
penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai Pajak
Penghasilan; dan
c) Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang
diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana dimaksud pada
huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan;
5. Dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan penghasilan setelah pajak dari suatu
bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2, diinvestasikan di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:
a) Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari
pengenaan Pajak Penghasilan; dan
b) Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang
diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a), tidak dikenai Pajak Penghasilan;
6. Dalam hal dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di
bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan
96
Page 118
pajak atas dividen tersebut tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
pada angka 2;
7. Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:
a) Penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
b) Bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri;
8. Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:
a) Tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
b) Tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau
c) Tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
9. Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:
a) Penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan
b) Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut
merupakan kredit pajak.
Dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak orang pribadi dan dividen tersebut
merupakan objek pajak, besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-
Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif yang dikenakan atas
penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling
tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut
berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang “Bidang-
bidang Penanaman Modal Tertentu yang memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Disetujui
Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan”, maka
penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan
dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang
tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November
2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai dengan
Peraturan Direktur Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda, Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD).
SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif dalam hal:
1. Menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2 diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Form telah
ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman
97
Page 119
di negara mitra P3B. Form telah disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda tangan oleh Pejabat
yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B. Terdapat pernyataan WPLN bahwa
tidak terjadi penyalahgunaan P3B dan terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner
dalam hal dipersyaratkan dalam P3B. Form digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
Periode yang tercantum paling lama 12 bulan.
2. Penandasahan oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud angka 1 dituangkan dalam Part II
Form DGT.
3. Penandasahan sebagaimana dimaksud angka 2 dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang
harus memenuhi ketentuan:
a. Menggunakan Bahasa Inggris;
b. Paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan, dan tahun
pajak berlakunya Certificate of Residence; dan
c. Mencantumkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh
Pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yuridiksi mitra P3B.
Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.
Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan di atas merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN.
Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima SKD WPLN harus menyampaikan informasi dalam SKD
WPLN dimaksud secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui laman milik Direktorat Jenderal
Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Atas penyampaian SKD WPLN
diberikan tanda terima SKD WPLN, dan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak menyampaikan tanda terima
SKD WPLN tersebut kepada WPLN. Penyampaian SKD WPLN hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk menerima
manfaat P3B sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN.
Pemotong dan/atau Pemungut Wajib melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak
harus menyampaikan tanda terima SKD WPLN sebagai pengganti SKD WPLN untuk dilampirkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa untuk masa terutangnya pajak.
11.2 PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan sementara yang
dibuat untuk tujuan akuntansi dan dapat berubah pada waktu Perseroan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.
Sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, Perseroan secara umum wajib membayar Pajak Penghasilan
Badan dengan tarif umum sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak Perseroan.
Sebagai tambahan, sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan
Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, Perseroan memiliki tambahan
kewajiban untuk membayar sebesar 4% kepada Pemerintah Pusat dan 6% kepada Pemerintah Daerah dari
keuntungan bersih sejak berproduksi.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI
PMHMETD I INI.
98
Page 120
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)
Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
Jakarta 12920 – Indonesia
Telp: (021) 5099 2901
Fax: (021) 5290 5555
Website: www.pwc.com/id
STTD No. : STTD.KAP-22/PM.021/2024
Tanggal 27 Mei 2024
Atas nama Yusron S.E., Ak., CPA
Keanggotaan : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan
Asosiasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
No. AP.0243
Pedoman Kerja : Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dan Standar Profesional Akuntan Publik
Surat Penunjukan : EL202310190006/YSR/YSR tanggal 18 April
2024
Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut
mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta
merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian bebas dari
kesalahan penyajian material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh
bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan
keuangan konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada
pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko
kesalahanpenyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam
melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik
mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan
penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian
entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan
kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas
keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga
mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang
digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh
manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan
konsolidasian secara keseluruhan.
99
Page 121
Konsultan Hukum : TnP Law Firm
Satrio Tower Lt. 15
JL. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Jakarta 12950 – Indonesia
STTD No. : STTD.KH-454/PM.223/2022
Tanggal 9 Maret 2022
Atas nama Ken Prasadtyo
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Asosiasi No. STTD.KH-454/PM.223/2022
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal berdasarkan Surat
Keputusan HKHPM No. Kep.
03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
2021
Surat Penunjukan : 142/TnP-KPO/III/2024 tanggal 26 Maret
2024
Tugas utama dari Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I. Tugas dan fungsi
Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan
prinsip keterbukaan.
Notaris : Aulia Taufani S.H.
Menara Sudirman Lantai 18 ABD
Jalan Jendral Sudirman Kavling 60
Jakarta 12190
STTD No. : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal 9 Februari 2023
Atas nama Aulia Taufani, S.H
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia
Asosiasi No. 0060219710719
Pedoman Kerja : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : 00586/IR-J/IV/2024 tanggal 18 April 2024
Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
PMHMETD I ini antara lain menyiapkan dan membuat akta-akta
dalam rangka PMHMETD I, diantaranya membuat akta-akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Perjanjian-
perjanjian sehubungan dengan PMHMETD I, sesuai dengan peraturan
jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.
100
Page 122
Biro Administrasi Efek : PT Bima Registra
Satrio Tower , Lt. 9 A2
Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi
Jakarta
No. Izin Usaha : S-146/PM.2/2014
Tanggal Izin Usaha : 8 Agustus 2014
Pedoman Kerja : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia
(BAE)
Surat Penunjukan : 664/BIMA/BID/IV/2024 tanggal 16 April
2024
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan
peraturan pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku,
meliputi menyusun DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan
HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI,
menerbitkan SBHMETD untuk pemegang saham yang sahamnya
masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana
atas pembayaran permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk
oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian saham
dalam bentuk SKS maupun bentuk elektronik ke dalam penitipan
kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan
pemesanan Saham Tambahan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 4/2023.
101
Page 123
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK
BERSIFAT EKUITAS LAINNYA
Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Bima Registra untuk melaksanakan pengelolaan
administrasi HMETD dan saham dalam rangka PMHMETD I Perseroan, sesuai dengan Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham.
13.1 PEMESAN YANG BERHAK
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan pemesanan
Saham HMETD dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang dengan rasio
sebagai berikut: 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga) Saham Lama Perseroan akan memperoleh
500 (lima ratus) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan
nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp3.050,- (tiga ribu
lima puluh Rupiah).
Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian saham baru adalah:
a. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh
HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
b. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga
dan/atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut
dengan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya
untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan
untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 20 Juni 2024.
13.2 DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 21 Juni
2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat
diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang
saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 21 Juni 2024
dengan membawa:
a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
dasar serta lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus (bagi pemegang saham badan
hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
102
Page 124
13.3 PROSEDUR PENDAFTARAN / PELAKSANAAN HMETD
1) Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau
Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam
rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk
oleh Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
pemegang HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili)
pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh
KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam
butir A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari
instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD ke
dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi
untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank
khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung
mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST.
Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
2) Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif yang akan melakukan pelaksanaan
HMETD harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b. Asli bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
c. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan
melakukan pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu Izin Tinggal
Terbatas (”KITAS”); atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan terakhir anggota
103
Page 125
Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan
pelaksanaan HMETD;
d. Asli surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui
kuasanya dan dilampirkan fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemberi dan
penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
e. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
dimasukkan dalam Penitipan Kolektif, maka permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE
harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan
menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian
untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan Efek
atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI atas nama
pemberi kuasa;
- Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD
sebagaimana dimaksud dalam butir 2.2 di atas.
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
oleh BAE dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) ke dalam
rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (”SKS”), jika pemegang Sertifikat
Bukti HMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan ke dalam
Penitipan Kolektif.
13.4 PEMESANAN TAMBAHAN
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan
pembelian saham tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan kepada
BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 28 Juni 2024.
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham
hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan
dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai
atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
104
Page 126
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima pada rekening bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan yang
tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.
13.5 PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 2 Juli 2024 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan
akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan
atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
pemesanan saham tambahan.
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dalam PMHMETD I.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.
13.6 PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SBHMETD (DI LUAR PENITIPAN KOLEKTIF
KSEI) DAN PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I bagi pemegang HMETD yang
permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds)
dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet
giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan
pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:
Bank Mandiri
Cabang Sudirman, Jakarta
No. Rekening: 1020099001098
Atas nama: PT Vale Indonesia
105
Page 127
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek
atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham
HMETD dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal
pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya
telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian Saham HMETD tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan
tersebut di atas paling lambat tanggal 1 Juli 2024.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD I ini menjadi
beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
13.7 BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan
sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada
saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang
Rekening di KSEI.
13.8 PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD I, baik sebagian atau secara
keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan
pemesanan Saham dalam PMHMETD I akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank kustodian/pemegang saham dalam bentuk
warkat.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
Saham HMETD yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena
pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan
Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk
memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan pihak tersebut dalam
pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan
tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.
Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
13.9 PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan
saham tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan
106
Page 128
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 3 Juli 2024 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 3 Juli 2024 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah
tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku
bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank dimana dana tersebut ditempatkan.
Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan
nomor rekening bank.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
13.10 PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui
KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds)
di rekening bank Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap
hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan
menyerahkan dokumen:
a. Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan);
b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi/Dewan Komisaris atau
pengurus yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai
Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan
penerima kuasa;
d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.
13.11 ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD
Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang
HMETD, maka sisa saham akan dialokasikan kepada para pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara proporsional atas HMETD yang telah
dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.
Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka terhadap seluruh HMETD yang
tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.
107
Page 129
13.12 LAIN-LAIN
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
108
Page 130
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta prospektus berkaitan dengan PMHMETD I ini
melalui website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Perseroan tidak menyediakan
Prospektus dalam bentuk cetakan.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek Pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1
(satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS PMHMETD, yaitu tanggal 21 Juni 2024.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website Perseroan dan di www.idx.co.id.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengirimkan
permohonan kepada BAE untuk menerima SBHMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dalam
melalui surat elektronik mulai tanggal 21 Juni 2024 dengan melampirkan scan copy kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS).
Apabila Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 20 Juni 2024 belum menghubungi BAE untuk
memperoleh SBHMETD, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE ataupun
Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT BIMA REGISTRA
Satrio Tower, Lt. 9 A2
Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi
Jakarta
Telefon: (021) 2598 4818
109
Page 131
XV. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila Pemegang Saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD I ini, para Pemegang Saham dipersilahkan
menghubungi:
PT VALE INDONESIA TBK
Sequis Tower Lt. 20, Unit 6 & 7
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71
Jakarta 12190, Indonesia
Telefon: +62 21 524 9000
Faksimili: +62 21 524 9020
Website: www.vale.com/indonesia
110
Names mentioned 148 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
HMETD. Berdasarkan Surat Pernyataan Vale Canada Limited
p.1
unresolved
org
MIND ID. Berdasarkan Surat Pernyataan Vale Japan Limited
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Bima Registra.
p.6 ×9
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
Menteri
p.8
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
p.8
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.10 ×8
unresolved
org
PT Bahodopi Nickel Smelting Indonesia.
p.10 ×2
unresolved
org
Berarti Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.
p.12
unresolved
org
Menteri ESDM
p.12 ×4
unresolved
org
Menteri BUMN
p.12 ×2
unresolved
org
Berarti Vale Canada Limited
p.13
unresolved
org
Berarti Vale Japan Limited
p.13
unresolved
org
Vale Japan Limited
p.15 ×11
unresolved
org
PT Bima Registra. Seluruh Pemegang Saham Publik
p.16 ×2
unresolved
org
PT Bima Registra. Setelah
p.16 ×4
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.19 ×6
unresolved
person
Yusron
p.19 ×6
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.28
unresolved
org
PT Bima Registra Satrio Tower
p.28
unresolved
org
PT Bima Registra. Alasan
p.30
unresolved
org
PT Pundarika Atma Semesta
p.32
unresolved
org
PT Marunda Graha Mineral
p.33 ×2
unresolved
org
PT Trakindo Utama
p.34 ×2
unresolved
org
Rintis
p.35 ×5
unresolved
org
PT AON Indonesia
p.36
unresolved
org
PT Truba Jaga Cita
p.36
unresolved
org
PT Lycon Asia Mandiri
p.36
unresolved
org
PT Vayatour
p.36
unresolved
org
PT Mahakam Sumber Jaya
p.36
unresolved
org
PT International Nickel Indonesia
p.46 ×13
unresolved
person
Eliza Pondaag
· Notaris
p.46 ×2
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.52
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.62
unresolved
org
PT Inco
p.66 ×5
unresolved
org
PT Indonesia Asahan Aluminium
p.66
unresolved
org
Menteri Investasi
p.67 ×5
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.67
unresolved
org
Menteri Energi
p.67
unresolved
org
Koordinasi
p.67
unresolved
org
PT Vale Indonesia Lindung
p.67
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.
p.67
unresolved
org
PT Cipta Krida Bahari
p.69
unresolved
org
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia
p.73 ×2
unresolved
org
Bank Bukopin Tbk
p.74 ×4
unresolved
org
PT Semen Bosowa Maros
p.74
unresolved
org
PT Cardig Air Services Indonesia
p.74
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Percepatan Permasalahan Hukum dan Sinkronisasi Regulasi
p.74
unresolved
org
GB Minerals Ltd.
p.75
unresolved
org
Sumitomo Metal Mining Co. Ltd
p.76 ×7
unresolved
org
Menteri Perindustrian
p.76 ×2
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.76 ×2
unresolved
org
Geologi ESDM
p.76
unresolved
org
Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral
p.76
unresolved
org
Komisaris Rukun Raharja Tbk
p.77
unresolved
org
Indosar Ooredoo Hutchinson Tbk
p.77 ×2
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika RI
p.77 ×3
unresolved
org
PT Telekomunikasi Seluler
· Komisaris
p.77 ×5
unresolved
org
Indosat Ooredoo Tbk
p.77 ×6
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.77 ×3
unresolved
org
Semen Gresik (Persero) Tbk
p.77 ×6
unresolved
org
PT Samudra Energy. Sebelum
p.78
unresolved
org
PT Samudra Energy
p.78 ×3
unresolved
org
PT CIMB Niaga Securities
p.78
unresolved
org
PT Nusantara Capital
p.78
unresolved
person
Fabio De Souza Quiroz Ferraz
· Komisaris
p.80
unresolved
person
Olga Kovalik
· Komisaris
p.80
unresolved
person
Farrah Carrim
· Komisaris
p.80 ×3
unresolved
person
Dwia Aries Tina Pulubuh
· Komisaris Independen
p.80
unresolved
person
Vinicius Mender Ferreira
· Direktur
p.80
unresolved
—
Deshnee Naidoo
p.83 ×2
unresolved
person
Muhammad Rahmat Kaimudin
p.83 ×4
unresolved
—
Gustavo Garavaglia
p.83 ×2
unresolved
person
Dwia Aries Tina Pulubuhu
· Komisaris Independen
p.83 ×2
unresolved
person
Vinicius Mendes Ferreira
· Direktur
p.84 ×3
unresolved
—
R. Matthew Cherevaty**
p.84
unresolved
person
Matt Cherevaty
p.84
unresolved
—
Natasya L. Suherto
· Sekretaris Perusahaan
p.85
unresolved
org
PT Jones Lang LaSalle
p.86
unresolved
org
PT Kar Powership Indonesia
p.86
unresolved
org
Penyehatan Perbankan Nasional
p.87
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari & Rekan
p.89
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari
p.89
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hans Tanakotta Mustofa
p.89
unresolved
—
scope 1 dan 2 pada tahun 2050.
p.92
unresolved
org
Kementerian PPN
p.97
unresolved
org
PT Kolaka Nickel Indonesia
p.100
unresolved
org
PT Bahodopi Nickel Smelting
· Nama Perusahaan
p.100
unresolved
org
PT Kolaka Nickel Indonesia Indonesia Ruang Lingkup
p.100
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.100 ×3
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.101
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.101
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.104 ×2
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.110
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi
p.123
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Sudirman
p.126
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.