Skip to content
Back to announcement

20240610_INCO_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31659329_lamp1.pdf

Other Text extracted INCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 131

Page 1
                                                                                               INDIKASI JADWAL
              Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”RUPSLB”)            :      19 April 2024     Tanggal Distribusi HMETD                                      :          21 Juni 2024
              Tanggal Efektif                                                    :        6 Juni 2024     Tanggal Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia               :          24 Juni 2024
              Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Dengan HMETD (Cum-
                                                                                                         Periode Perdagangan, Pembayaran dan Pelaksanaan HMETD          :     24 – 28 Juni 2024
              Right) di
               - Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                               :       14 Juni 2024    Periode Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD          :            1 Juli 2024
               - Pasar Tunai                                                     :       20 Juni 2024    Periode Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan                    :            1 Juli 2024
              Tanggal Terakhir Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right) di                               Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                    :            2 Juli 2024
               - Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                               :       19 Juni 2024    Tanggal Pengembalian Kelebihan Uang Pemesanan Pembelian
               - Pasar Tunai                                                     :       21 Juni 2024    Saham Tambahan yang Tidak Terpenuhi                            :            3 Juli 2024
              Tanggal Pencatatan (Recording Date) Untuk Memperoleh HMETD         :       20 Juni 2024
PROSPEKTUS
               OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN K EBENARAN ATAU
               KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
               PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
               DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
               PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
               DALAM PROSPEKTUS INI




                                                                                          PT VALE INDONESIA TBK
                                                                                          Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                     Aktivitas Pertambangan Bijih Nikel
                                                 Alamat Kantor Pusat:                                                                      Kontak Perusahaan
                                           Sequis Tower Lt. 20, Unit 6 & 7                                                              Telefon: +62 21 524 9000
                                            Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71                                                               Faksimili: +62 21 524 9020
                                               Jakarta 12190, Indonesia                                                            Website: www.vale.com/indonesia
                                                                      PENAWARAN UMUM TERBATAS KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                                    PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”)
             Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) saham biasa (“Saham Baru”) dengan
             nilai nominal Rp25 per saham atau sebanyak-banyaknya 5,73% (lima koma tujuh tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan Harga Pelaksanaan
             senilai Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebanyak-banyaknya sebesar
             Rp1.840.509.732.700 (satu triliun delapan ratus empat puluh miliar lima ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah). Setiap pemegang 8.233 (delapan ribu
             dua ratus tiga puluh tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas 500 (lima
             ratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar
             penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Pasal 33 Peraturan OJK No.
             32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No.
             14/POJK.04/2019 (“POJK No. 32/2015”), maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD
             ini diperdagangkan di BEI dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal
             akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Kedudukan saham yang akan diterbitkan dalam PMHMETD I ini dibandingkan dengan kedudukan saham yang telah disetor penuh
             lainnya, memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal yaitu, hak-hak yang berkaitan dengan saham, antara lain hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”),
             hak atas pembagian dividen, hak atas saham bonus dan hak atas HMETD.

             Berdasarkan Surat Pernyataan Vale Canada Limited (”VCL”) tanggal 17 Mei 2024 perihal Surat Pernyataan Pemegang Saham Utama sehubungan dengan Pengalihan HMETD, VCL sebagai
             pemilik 4.351.403.820 (empat miliar tiga ratus lima puluh satu juta empat ratus tiga ribu delapan ratus dua puluh) saham yang mewakili 43,79% (empat puluh tiga koma tujuh sembilan
             persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, menyatakan bahwa VCL akan mengalihkan seluruh HMETD yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak
             264.265.992 (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) HMETD kepada PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (”MIND
             ID”).

             Berdasarkan Surat Pernyataan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (”SMM”) tanggal 20 Mei 2024 perihal Surat Pernyataan sehubungan dengan Pengalihan HMETD, SMM sebagai pemilik
             1.493.218.075 (satu miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus delapan belas ribu tujuh puluh lima) saham yang mewakili 15,03% (lima belas koma nol tiga persen) dari
             jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, menyatakan bahwa SMM akan mengalihkan seluruh HMETD yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak 90.684.932
             (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua) HMETD kepada MIND ID.

             Berdasarkan Surat Pernyataan Vale Japan Limited (”VJL”) tanggal 15 Mei 2024 perihal Surat Pernyataan sehubungan dengan Pengalihan HMETD, VJL sebagai pemilik 54.083.720 (lima
             puluh empat juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh) saham yang mewakili 0,54% (nol koma lima empat persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh
             dalam Perseroan, menyatakan bahwa VJL akan mengalihkan seluruh HMETD yang akan diterbitkan Perseroan sebanyak 3.284.570 (tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima
             ratus tujuh puluh) HMETD kepada MIND ID.

             Berdasarkan Surat Pernyataan MIND ID No. 232/E.DIRKEU/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 perihal Pernyataan Pemegang Saham Utama Sehubungan Dengan Penambahan Modal Dengan
             Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Vale Indonesia Tbk, MIND ID sebagai pemilik 1.987.267.745 (satu miliar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam
             puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh lima) saham yang mewakili 20,00% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan telah
             menyatakan akan (a) melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterbitkan Perseroan dan menjadi porsinya dalam PMHMETD I yakni sebanyak-banyaknya 120.689.163 (seratus dua
             puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam puluh tiga) HMETD, dan (b) menerima dan melaksanakan hasil pengalihan seluruh HMETD yang dialihkan kepada
             MIND ID oleh (i) VCL yakni sebanyak-banyaknya 264.265.992 (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) HMETD, (ii) SMM
             yakni sebanyak-banyaknya 90.684.932 (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua) HMETD, dan (iii) VJL sebanyak-banyaknya 3.284.570
             (tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh) HMETD, sehingga seluruhnya sebanyak-banyaknya 358.235.494 (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga
             puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat) HMETD (”HMETD Yang Dialihkan”). MIND ID sanggup dan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang
             akan diterbitkan Perseroan dan menjadi porsi MIND ID dan HMETD Yang Dialihkan dalam PMHMETD I, sebagaimana dibuktikan dengan Surat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
             (”BRI”) No. B.267-EMG/MNG/04/2024 tanggal 19 April 2024 dan rekening koran MIND ID di BRI per posisi 19 April 2024.

             Tidak terdapat pembeli siaga dalam PMHMETD I. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang
             bukti HMETD, maka sisa dari Saham Baru tersebut akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya
             selain (a) MIND ID yang hanya akan melaksanakan HMETD yang menjadi porsinya serta HMETD Yang Dialihkan dari VCL, SMM, dan VJL dan (b) VCL, SMM, dan VJL yang tidak akan
             melaksanakan dan akan mengalihkan HMETD Yang Dialihkan kepada MIND ID dalam PMHMETD I, dengan ketentuan dalam hal jumlah permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan
             melebihi Saham Baru yang tersedia, maka jumlah Saham Baru yang tersedia harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-
             masing pemegang saham publik atau pemegang bukti HMETD yang meminta penambahan Saham Baru berdasarkan Harga Pelaksanaan. Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah
             yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.

               HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA MULAI TANGGAL 24 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL 28 JUNI 2024.
               PENCATATAN ATAS SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 24 JUNI 2024. TANGGAL TERAKHIR
               PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 28 JUNI 2024 DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
                                                       PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
                PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA UNTUK MELAKSANAKAN HMETD AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI)
                                                     YAITU SEBESAR MAKSIMUM 5,73% (LIMA KOMA TUJUH TIGA PERSEN)
                RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO DALAM IUPK. RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DI DALAM PROSPEKTUS INI.
                                                RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO LIKUIDITAS DAN HARGA SAHAM PERSEROAN
                 PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM HASIL PMHMETD I INI, TETAPI SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG
                                         AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
                                                        Pencatatan atas Saham yang ditawarkan ini dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                              Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024
Page 2
PT Vale Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta
dengan surat No. 00593/IR-J/IV/2024 tanggal 23 April 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.
14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 (“POJK No. 32/2015”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar
profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak
diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang
tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU PPSK”). Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan
pada Bursa Efek Indonesia.

PT Mandiri Sekuritas selaku konsultan keuangan merupakan pihak yang membantu penyusunan
prospektus PMHMETD I ini dan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT
Mandiri Sekuritas dalam Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut sesuai dengan Surat
Persetujuan tanggal 23 April 2024.

 PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
 PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG
 BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
 SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BARU ATAS NAMA HASIL
 PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD
 TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN
 TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT
 PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN
 PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA
 PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK
 PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN
 HMETD YANG DIMILIKINYA.
 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK
 SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA
 RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
 LUAR BIASA (‘’RUPSLB”) PADA TANGGAL 19 APRIL 2024.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .......................................................................................................................................................II
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN................................................................................................................ IV
RINGKASAN .................................................................................................................................................. XII
       1.          KETERANGAN SINGKAT TENTANG HMETD ........................................................................................... XII
       2.          STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH HMETD .............................................................. XIII
       3.          RENCANA PENGGUNAAN DANA ...........................................................................................................XV
       4.          FAKTOR RISIKO .................................................................................................................................... XVI
       5.          IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................ XVII
       6.          PROSPEK USAHA PERSEROAN ............................................................................................................. XIX
       7.          KEBIJAKAN DIVIDEN ............................................................................................................................. XX
I.          PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU ...................... 2
       1.1      KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM .......................................... 2
       1.2      KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU .. 2
       1.3      MEKANISME TRANSAKSI SAHAM LAMA ................................................................................................ 3
       1.4      STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR ........................................... 4
       1.5      KETERANGAN TENTANG HMETD ........................................................................................................... 4
          1.5.1     Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) ....................................................... 4
       1.6      PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I .................................... 8
       1.7      INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN ........................................................................................ 9
       1.8      PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA .......................... 10
II.         PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ........................................... 11
III.        PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................................ 14
       3.1         UTANG USAHA – PIHAK BERELASI ....................................................................................................... 15
       3.2         UTANG USAHA – PIHAK KETIGA ........................................................................................................... 15
       3.3         AKRUAL ............................................................................................................................................... 15
       3.4         LIABILITAS IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK ...................................................................................... 16
       3.5         UTANG PAJAK ...................................................................................................................................... 16
       3.6         LIABILITAS SEWA ................................................................................................................................. 16
       3.7         PROVISI ATAS PENGHENTIAN PENGOPERASIAN ASET ......................................................................... 17
       3.8         LIABILITAS KEUANGAN LANCAR LAINNYA ........................................................................................... 17
       3.9         LIABILITAS IMBALAN PASCAKERJA....................................................................................................... 17
       3.10        LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN........................................................................................................... 17
       3.11        LIABILITAS SEWA – JANGKA PANJANG ................................................................................................. 18
       3.12        PROVISI ATAS PENGHENTIAN PENGOPERASIAN ASET ......................................................................... 18
       3.13        LIABILITAS KEUANGAN TIDAK LANCAR LAINNYA ................................................................................. 18
IV.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................................... 20
       4.1         LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN ................................................................................... 20
       4.2         LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN............................. 22
       4.3         LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN ................................................................................................. 23
       4.4         RASIO-RASIO ....................................................................................................................................... 24
V.          ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ................................................................................. 25
       5.1      UMUM ................................................................................................................................................. 25
       5.2      PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI .................................................................................................. 26
       5.3      ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN RUGI KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN ............................ 27
          5.3.1     PENDAPATAN ............................................................................................................................. 27
          5.3.2     BEBAN POKOK PENJUALAN ........................................................................................................ 27
          5.3.3     LABA BRUTO ............................................................................................................................... 29
          5.3.4     LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN ........................................................................................ 29
Page 4
      5.3.5      LABA TAHUN BERJALAN ............................................................................................................. 29
      5.3.6      TOTAL KERUGIAN KOMPREHENSIF LAIN .................................................................................... 29
   5.4      ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN .................................................................... 30
      5.4.1      TOTAL ASET ................................................................................................................................ 30
      5.4.2      ASET LANCAR .............................................................................................................................. 30
      5.4.3      ASET TIDAK LANCAR ................................................................................................................... 30
      5.4.4      TOTAL LIABILITAS ........................................................................................................................ 30
      5.4.5      LIABILITAS JANGKA PENDEK ....................................................................................................... 31
      5.4.6      LIABILITAS JANGKA PANJANG ..................................................................................................... 31
      5.4.7      TOTAL EKUITAS ........................................................................................................................... 31
   5.5      ANALISIS ARUS KAS KONSOLIDASIAN .................................................................................................. 31
      5.5.1      ARUS KAS BERSIH DIHASILKAN DARI AKTIVITAS OPERASI .......................................................... 31
      5.5.2      ARUS KAS DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS INVESTASI ............................................................... 32
      5.5.3      ARUS KAS BERSIH DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS PENDANAAN .............................................. 32
   5.6      LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS ........................................................................................................... 32
      5.6.1      LIKUIDITAS .................................................................................................................................. 33
      5.6.2      SOLVABILITAS ............................................................................................................................. 33
   5.7      IMBAL HASIL ASET, IMBAL HASIL EKUITAS DAN IMBAL HASIL INVESTASI ............................................ 33
      5.7.1      IMBAL HASIL ASET (RETURN ON ASSET) ..................................................................................... 33
      5.7.2      IMBAL HASIL EKUITAS (RETURN ON EQUITY) ............................................................................. 34
   5.8      BELANJA MODAL YANG DILAKUKAN PERSEROAN ............................................................................... 34
   5.9      MANAJEMEN RISIKO ........................................................................................................................... 34
VI.   FAKTOR RISIKO ...................................................................................................................................... 36
   6.1      RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
   PERSEROAN ...................................................................................................................................................... 36
      6.1.1      RISIKO DALAM IUPK .................................................................................................................... 36
   6.2      RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN ................................ 36
      6.2.1      RISIKO INVESTASI ........................................................................................................................ 36
      6.2.2      RISIKO KEGAGALAN BENDUNGAN BATUBESI, BALAMBANO DAN KAREBBE .............................. 37
      6.2.3      RISIKO KERUSAKAN BESAR PADA PABRIK PENGOLAHAN ........................................................... 37
      6.2.4      RISIKO KEGAGALAN DALAM PEMENUHAN STANDAR KEPATUHAN LINGKUNGAN HIDUP......... 37
      6.2.5      RISIKO FLUKTUASI HARGA NIKEL ................................................................................................ 37
      6.2.6      RISIKO DAYA SAING .................................................................................................................... 38
      6.2.7      RISIKO TERGANGGUNYA PASOKAN BAHAN BAKU ..................................................................... 38
   6.3      RISIKO UMUM ..................................................................................................................................... 38
      6.3.1      RISIKO KONDISI EKONOMI .......................................................................................................... 38
      6.3.2      RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PERIZINAN ..................................................................... 38
      6.3.3      RISIKO GUGATAN HUKUM .......................................................................................................... 38
   6.4      RISIKO BAGI INVESTOR ........................................................................................................................ 39
      6.4.1      RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN ........................................................................... 39
      6.4.2      RISIKO ATAS FLUKTUASI HARGA SAHAM PERSEROAN ............................................................... 39
      6.4.3      RISIKO ATAS PEMBAGIAN DIVIDEN ............................................................................................ 39
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ........................................... 40
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, PERUSAHAAN ANAK, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ...................................................................................................... 41
   8.1      KETERANGAN PERSEROAN .................................................................................................................. 41
      8.1.1      RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ................................................................................................. 41
      8.1.2      KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR ............................................. 44
      8.1.3      JEJAK LANGKAH PERSEROAN ...................................................................................................... 45
   8.2      PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA .................................................................................... 48
   8.3      PERJANJIAN TERKAIT DENGAN PMHMETD I ........................................................................................ 50
   8.4      STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN ................................................................................................ 50
   8.5      PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ..................................................................................................... 51
   8.6      TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG) .............................................. 59


                                                                                                                                                                    ii
Page 5
      8.7      TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN .................................................................................. 71
         8.7.1      PETA JALAN MENUJU NET ZERO 2050 DAN STRATEGI KEBERLANJUTAN ................................... 71
         8.7.2      STRATEGI KEBERLANJUTAN ........................................................................................................ 72
         8.7.3      KERANGKA KERJA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN INTERNATIONAL COUNCIL
         ON METAL AND MINING (ICMM) ................................................................................................................. 73
         8.7.4      PENGHITUNGAN DAN REDUKSI EMISI GRK ................................................................................ 73
         8.7.5      PELUANG PENGEMBANGAN REDUKSI EMISI GRK PADA PROSES PRODUKSI ............................. 74
         8.7.6      INTENSITAS EMISI GRK ............................................................................................................... 76
         8.7.7      DUKUNGAN PADA TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (TPB) DAN PENGELOLAAN
         TAMBANG BERKELANJUTAN ........................................................................................................................ 76
      8.8      SUMBER DAYA MANUSIA .................................................................................................................... 76
      8.9      STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN .................................................................................................. 78
      8.10     KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI .................................... 79
      8.11     PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
      DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK ............................................................................................. 80
      8.12     ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ............................................................................ 81
      8.13     KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA ............................... 82
         8.13.1     UMUM ........................................................................................................................................ 82
         8.13.2     KEGIATAN USAHA ....................................................................................................................... 83
         8.13.3     WILAYAH OPERASI ...................................................................................................................... 85
      8.14     PROSPEK USAHA PERSEROAN ............................................................................................................. 86
      8.15     PENGHARGAAN ................................................................................................................................... 87
      8.16     KETERANGAN TENTANG INDUSTRI ...................................................................................................... 88
IX.      EKUITAS ................................................................................................................................................. 92
X.       KEBIJAKAN DIVIDEN .............................................................................................................................. 94
XI.      PERPAJAKAN ......................................................................................................................................... 95
      11.1       PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN ................................................................................................................ 95
      11.2       PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN................................................................ 98
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ........................................................................... 99
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK BERSIFAT EKUITAS LAINNYA ................................ 102
      13.1  PEMESAN YANG BERHAK ................................................................................................................... 102
      13.2  DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD............................................................................................... 102
      13.3  PROSEDUR PENDAFTARAN / PELAKSANAAN HMETD ........................................................................ 103
      13.4  PEMESANAN TAMBAHAN ................................................................................................................. 104
      13.5  PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN ........................................................................................... 105
      13.6  PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SBHMETD (DI LUAR PENITIPAN KOLEKTIF KSEI)
      DAN PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN .......................................................................................................... 105
      13.7  BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM ................................................................. 106
      13.8  PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN........................................................................................... 106
      13.9  PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ................................................................................................ 106
      13.10 PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD ........................................................................ 107
      13.11 ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD ........................................... 107
      13.12 LAIN-LAIN .......................................................................................................................................... 108
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM .......................... 109
XV. INFORMASI TAMBAHAN ...................................................................................................................... 110




                                                                                                                                                                  iii
Page 6
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Dalam Prospektus ini, kecuali apabila kalimatnya menyatakan lain, kata-kata sebagaimana disebutkan
di bawah memiliki arti sebagai berikut:

 “Afiliasi”                  :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UU PPSK, yaitu:
                                 a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                    seseorang dengan:
                                    a.1. suami atau istri;
                                    a.2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                          anak;
                                    a.3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                          dari cucu;
                                    a.4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                                          dari saudara yang bersangkutan; atau
                                    a.5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                 b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                    kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                    seseorang dengan:
                                    b.1. orang tua dan anak;
                                    b.2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                    b.3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                                 c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                                    komisaris dari pihak tersebut;
                                 d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                                    terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                                    komisaris, atau pengawas yang sama;
                                 e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                    maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                                    atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                    menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                    atau pihak dimaksud;
                                 f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                                    dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                    cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/ tau
                                    kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                 g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                                    yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                                    memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                                    mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 “Anggota Bursa”             :   Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan
                                 keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana
                                 BEI dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI
                                 sesuai dengan peraturan BEI.

 “BAE”                       :   Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan, BEI
                                 atau Bursa Efek Indonesia untuk melaksanakan pencatatan
                                 pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek,
                                 yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PT Bima Registra.

                                                                                                  iv
Page 7
“Bank Kustodian”         :   Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari Bapepam
                             atau OJK untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa
                             kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“BEI” atau “Bursa Efek   :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
Indonesia”                   dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
                             pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
                             mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek
                             Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“BNRI”                   :   Berita Negara Republik Indonesia.

“DPS”                    :   Berarti Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh BAE yang
                             memuat keterangan tentang kepemilikan saham oleh Pemegang
                             Saham dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan data yang
                             diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Efektif”                :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan
                             Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU PPSK,
                             yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
                             Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika
                             dinyatakan efektif oleh OJK.

“FPPS”                   :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham.

“FPPS Tambahan”          :   Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham
                             Tambahan, dalam rangka PMHMETD I, yaitu formulir untuk
                             memesan saham yang melebihi porsi yang ditentukan sesuai
                             dengan jumlah HMETD yang diterima oleh 1 pemegang saham
                             Perseroan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I.

“Harga Pelaksanaan       :   Berarti harga pembelian 1 (satu) saham sebagai hasil pelaksanaan
HMETD”                       1 (satu) HMETD, yaitu sebesar Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh
                             Rupiah) per saham.

“Hari Bursa”             :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                             perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang
                             berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

“Hari Kerja”             :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                             nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                             atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                             ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai
                             Hari Kerja biasa.

“Hari Kalender”          :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                             masehi tanpa kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur
                             nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.




                                                                                                 v
Page 8
“HMETD”                    :   Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang
                               melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham
                               membeli saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, dengan
                               ketentuan bahwa setiap pemegang 8.233 (delapan ribu dua ratus
                               tiga puluh tiga) Saham Lama yang namanya terdaftar dalam DPS
                               tanggal 20 Juni 2024 pukul 16.00 WIB memperoleh 500 (lima
                               ratus) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak
                               kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham
                               Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan.

HMETD Yang Dialihkan       :   Berarti sebanyak-banyaknya 358.235.494 (tiga ratus lima puluh
                               delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan
                               puluh empat) HMETD yang terdiri atas (i) sebanyak-banyaknya
                               264.265.992 (dua ratus enam puluh empat juta dua ratus enam
                               puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) HMETD yang
                               menjadi porsi VCL dalam PMHMETD I, (ii) sebanyak-banyaknya
                               90.684.932 (sembilan puluh juta enam ratus delapan puluh empat
                               ribu sembilan ratus tiga puluh dua) HMETD yang menjadi porsi
                               SMM dalam PMHMETD I, dan (iii) sebanyak-banyaknya 3.284.570
                               (tiga juta dua ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tujuh
                               puluh) yang menjadi porsi VJL dalam PMHMETD I, yang seluruhnya
                               akan dijual dan dialihkan kepada MIND ID dalam PMHMETD I.

“KAP”                      :   Berarti Kantor Akuntan Publik.

“Kustodian”                :   Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain
                               yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima
                               dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek,
                               dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

“Masyarakat”               :   Berarti perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga
                               negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan-badan hukum
                               Indonesia maupun badan-badan hukum asing yang bertempat
                               tinggal/berkedudukan di Indonesia dengan memperhatikan
                               peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Menkumham”                :   Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                               Indonesia, dahulu bernama Menteri Kehakiman Republik
                               Indonesia yang berubah nama menjadi Menteri Hukum dan
                               Perundang-Undangan Republik Indonesia, dan terakhir berubah
                               menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                               Indonesia.

“MIND ID”                  :   Berarti PT Mineral Industri Indonesia (Persero).

“MLHK”                     :   Berarti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
                               Indonesia.

“Otoritas Jasa Keuangan”   :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia yang
atau “OJK”                     merupakan Lembaga negara yang independen memiliki fungsi,
                               tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan


                                                                                              vi
Page 9
                               penyidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No.
                               21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
                               diubah dengan UU PPSK.

“Pemegang Rekening”        :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                               Efek dan/atau sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan
                               Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
                               dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                               berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.

“Pemegang Saham            :   Berarti badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok
Pengendali”                    usaha baik yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
                               saham atau yang setara dengan saham pada pihak yang
                               melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan/atau mempunyai
                               kemampuan untuk melakukan pengendalian atas pihak dimaksud.

“Pemerintah”               :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penambahan Modal          :   Berarti penawaran atas sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam
Dengan Memberikan Hak          ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus
Memesan Efek Terlebih          empat belas) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh
Dahulu I” atau                 lima Rupiah) per saham. Setiap pemegang 8.233 (delapan ribu dua
“PMHMETD I”                    ratus tiga puluh tiga) Saham Lama Perseroan yang namanya
                               tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
                               20 Juni 2024, pukul 16.00 WIB, berhak atas 500 (lima ratus)
                               HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu)
                               Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp3.050,- (tiga ribu lima
                               puluh Rupiah) per saham yang wajib dibayar penuh pada saat
                               mengajukan FPPS.

“Penitipan Kolektif”       :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
                               dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh KSEI
                               sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Pernyataan Pendaftaran”   :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
                               Pasal 1 angka 19 UUPM jo. POJK No. 32/2015, berikut dokumen-
                               dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum
                               melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk
                               perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-
                               pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

“Periode Perdagangan”      :   Berarti periode dimana pemegang saham dan/atau pemegang
                               HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya
                               serta melaksanakan HMETD yang dimilikinya.

“Perjanjian Pengelolaan    :   Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham”            Pelaksana Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Hak
                               Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Vale Indonesia Tbk. No. 43
                               tanggal 19 April 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani S.H,
                               Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah dan dinyatakan
                               kembali melalui Akta Addendum dan Pernyataan Kembali


                                                                                               vii
Page 10
                            Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan
                            Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas I PT Vale Indonesia Tbk
                            No. 23 tanggal 16 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
                            S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

"PerPres No. 13/2018"       Berarti Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
                            Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
                            Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
                            dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Perseroan”             :   Berarti PT Vale Indonesia Tbk., berkedudukan dan berkantor di
                            Jakarta Selatan.

“Perusahaan Anak”       :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                            dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
                            di Indonesia dalam hal ini adalah PT Bahodopi Nickel Smelting
                            Indonesia.

“POJK No. 9/2018”       :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
                            tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 14/2019”      :   Berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019
                            tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
                            32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
                            Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 15/2020”      :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                            tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                            Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”      :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
                            tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 30/2015”      :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                            2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                            Penawaran Umum.

“POJK No. 31/2017”      :   Berarti peraturan OJK No. 31/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017
                            tentang Pengeluaran Saham Dengan Nilai Nominal Berbeda.

“POJK No. 32/2015”      :   Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                            2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                            Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, sebagaimana
                            diubah dengan POJK No. 14/2019.

“POJK No. 33/2015”      :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                            2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
                            Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
                            Hak memesan Efek Terlebih Dahulu.




                                                                                           viii
Page 11
“POJK No. 33/2014”         :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                               2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                               Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”         :   Berarti Peraturan OJK NO. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                               2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                               Publik.

“POJK No. 42/2020”         :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                               tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 55/2015”         :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                               2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                               Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”         :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                               2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                               Unit Audit Internal.

“PSAK”                     :   Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”            :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau
                               dana milik pemegang saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                               Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan rekening
                               efek yang ditandatangani pemegang saham dan perusahaan efek
                               dan/atau Bank Kustodian.

“RUPS”                     :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                               diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
                               Perseroan, UUPT, dan UUPM.

“RUPSLB”                   :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                               diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
                               Perseroan, UUPT, dan UUPM.

“Saham Baru”               :   Berarti saham baru atas nama dengan nilai nominal Rp25,- (dua
                               puluh lima Rupiah) setiap saham biasa yang akan dikeluarkan dari
                               dalam simpanan (portepel) Perseroan dalam rangka PMHMETD I
                               sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat
                               ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) saham
                               biasa, yang selanjutnya dicatatkan pada BEI pada Tanggal
                               Pencatatan.

“Saham Hasil Pelaksanaan   :   Berarti seluruh saham biasa hasil pelaksanaan HMETD yang
HMETD”                         merupakan Saham Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD
                               dalam PMHMETD I yaitu sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam
                               ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus
                               empat belas) saham.

“Saham Lama”               :   Berarti saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan
                               dan disetor penuh pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.


                                                                                              ix
Page 12
“SKS”                      :   Berarti Surat Kolektif Saham.

“SMM”                      :   Berarti Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.

“Sertifikat Bukti HMETD”   :   Berarti surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh
atau “SBHMETD”                 Perseroan kepada pemegang saham yang membuktikan hak
                               memesan efek terlebih dahulu, yang dapat diperdagangkan
                               selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.

“Surat Penunjukan”         :   Berarti surat Menteri ESDM yang disampaikan secara tertulis
                               melalui Menteri BUMN kepada MIND ID berdasarkan mana
                               Pemerintah telah menunjuk MIND ID sebagai wakil Pemerintah
                               untuk melaksanakan Transaksi Pengambilalihan dalam rangka
                               pemenuhan Kewajiban Divestasi Saham Perseroan.

“TBNRI”                    :   Berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

“Transaksi                 :   Berarti Transaksi Saham Baru dan Transaksi Saham Lama sebagai
Pengambilalihan”               satu kesatuan.

“Transaksi Saham Baru”     :   Berarti pengambilan bagian oleh MIND ID atas Saham Baru hasil
                               pelaksanaan seluruh HMETD yang menjadi porsi MIND ID (yakni
                               sebanyak 120.689.163 (seratus dua puluh juta enam ratus delapan
                               puluh sembilan ribu seratus enam puluh tiga) HMETD) dan seluruh
                               HMETD Yang Dialihkan dalam PMHMETD I.

“Transaksi Saham Lama”     :   Berarti transaksi penjualan 1.117.341.288 (satu miliar seratus
                               tujuh belas juta tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan
                               puluh delapan) Saham Lama yang terdiri atas (i) 780.410.056
                               (tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus sepuluh ribu lima
                               puluh enam) Saham Lama milik VCL, (ii) 282.847.512 (dua ratus
                               delapan puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima
                               ratus dua belas) Saham Lama milik SMM, dan (iii) 54.083.720 (lima
                               puluh empat juta delapan puluh tiga ribu tujuh ratus dua puluh)
                               Saham Lama milik VJL di Perseroan, kepada MIND ID. Transaksi
                               Saham Lama dilaksanakan pada hari terakhir periode perdagangan
                               HMETD melalui pasar negosiasi di Bursa Efek Indonesia. Harga
                               pelaksanaan Transaksi Saham Lama sama dengan harga
                               pelaksanaan HMETD yaitu sebesar Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh
                               Rupiah) per saham.

“UUCK”                     :   Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                               Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                               2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran
                               Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, TBNRI No. 6856.

“UUPM”                     :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
                               1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
                               No.64 Tahun 1995, TBNRI No. 3608 sebagaimana diubah dengan
                               UU PPSK.


                                                                                                     x
Page 13
“UUPT”      :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                Indonesia No. 106 Tahun 2007, TBNRI No. 4746 sebagaimana
                diubah dengan UUCK.

“UU PPSK”   :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4.

“VCL”       :   Berarti Vale Canada Limited.

“VJL”       :   Berarti Vale Japan Limited.




                                                                             xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang penting menurut
Perseroan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
informasi lain yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian dan catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, dan risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Seluruh informasi keuangan diambil atau bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, serta disajikan sesuai dengan standar
akuntansi keuangan di Indonesia yang diterapkan secara konsisten.

Kecuali dinyatakan lain, seluruh pembahasan atas informasi keuangan dilakukan pada tingkat
konsolidasian.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo-saldo dan jumlah-jumlah, yang disajikan dalam
Prospektus ini dibulatkan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan
yang terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel, yaitu
antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam Prospektus, semata-mata
disebabkan oleh faktor pembulatan.

1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG HMETD

 Jenis Penawaran                      :   HMETD
 Jumlah Saham PMHMETD I               :   Sebanyak-banyaknya sebesar 603.445.814 (enam ratus
                                          tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan
                                          ratus empat belas) saham baru
 Nilai Nominal                      :     Rp25,- (dua puluh lima Rupiah)
 Harga Pelaksanaan HMETD            :     Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah)
 Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD :     Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.840.509.732.700,-
                                          (satu triliun delapan ratus empat puluh miliar lima ratus
                                          sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus
                                          Rupiah).
 Rasio HMETD                          :   8.233 (delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga) Saham
                                          Lama akan memperoleh 500 (lima ratus) HMETD
 Dilusi Kepemilikan                   :   Sebanyak-banyaknya 5,73% (lima koma tujuh tiga
                                          persen) dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan
 Pencatatan                           :   Bursa Efek Indonesia

Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD I”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam
ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) Saham Baru atas nama
dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham atau sebesar 5,73% (lima koma tujuh
tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga
Pelaksanaan sebesar Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang
akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.840.509.732.700,- (satu triliun delapan ratus empat puluh miliar lima ratus sembilan juta tujuh
ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah). Setiap pemegang 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga
puluh tiga) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 20 Juni 2024 berhak atas
500 (lima ratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pelaksanaan HMETD.

                                                                                                      xii
Page 15
HMETD ini diperdagangkan di PT Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja
mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan
hingga tanggal akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah
diterbitkan oleh Perseroan.

Tidak terdapat pembeli siaga dalam PMHMETD I. Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti
HMETD, maka sisa dari Saham Baru tersebut akan dialokasikan kepada pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya selain (a) MIND
ID yang hanya akan melaksanakan HMETD yang menjadi porsinya serta HMETD Yang Dialihkan dari
VCL, SMM, dan VJL dan (b) VCL, SMM, dan VJL yang tidak akan melaksanakan dan akan mengalihkan
HMETD Yang Dialihkan kepada MIND ID dalam PMHMETD I, dengan ketentuan dalam hal jumlah
permintaan atas Saham Baru yang tidak dipesan melebihi Saham Baru yang tersedia, maka jumlah
Saham Baru yang tersedia harus dialokasikan secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD
yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham publik atau pemegang bukti HMETD yang
meminta penambahan Saham Baru berdasarkan Harga Pelaksanaan. Jika masih terdapat sisa Saham
Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari
portepel.

Sebagai informasi tambahan, penting untuk diketahui oleh para pemegang saham Perseroan bahwa
PMHMETD I ini dalam rangka memenuhi kewajiban dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK) Perseroan untuk menyelesaikan divestasi saham
(“Kewajiban Divestasi Saham”), dimana Pemerintah Republik Indonesia (“Pemerintah”) telah
memberitahukan kepada Perseroan dan menyatakan minatnya untuk mengambil saham divestasi
yang ditawarkan Perseroan kepada Pemerintah sehubungan dengan Kewajiban Divestasi Saham.
Selanjutnya, berdasarkan surat Menteri ESDM yang disampaikan secara tertulis melalui Menteri
BUMN kepada MIND ID (“Surat Penunjukan”), Pemerintah telah menunjuk MIND ID sebagai wakil
Pemerintah untuk melaksanakan pengambilan saham Perseroan terkait Kewajiban Divestasi Saham
tersebut

2. STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH HMETD

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 175, tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0381902, tanggal 3 September 2020 dan telah
didaftarkan dalam daftar perseroan No. AHU-0145726.AH.01.11.Tahun 2020, tertanggal 3 September
2020, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 1886 pada BNRI No. 5 tanggal 3 September
2020 (“Akta No. 175/2020”) dan Daftar Pemegang Saham tertanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan
oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp25,- per saham
                    Keterangan
                                               Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal    %
 Modal Dasar                                      39.745.354.880          993.633.872.000
 Modal ditempatkan dan disetor
  Vale Canada Limited**                             4.351.403.820        108.785.095.500    43,79%
  Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.                   1.493.218.075         37.330.451.875    15,03%
  PT Mineral Industri Indonesia (Persero)           1.987.267.745         49.681.693.625    20,00%
  Vale Japan Limited                                   54.083.720          1.352.093.000     0,54%
  Masyarakat*                                       2.050.365.360         51.259.134.000    20,64%


                                                                                                xiii
Page 16
                                                                       Nilai Nominal Rp25,- per saham
                      Keterangan
                                                            Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal      %
 Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                            9.936.338.720          248.408.468.000   100,00%
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                   29.809.016.160           745.225.404.000          -
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.


Seluruh Pemegang Saham Publik (Masyarakat) Melaksanakan HMETD Miliknya

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah dilakukannya Transaksi Saham
Lama oleh VCL, SMM, dan VJL dengan MIND ID dalam Periode Perdagangan PMHMETD I adalah
sebagai berikut:

                                          Sebelum Transaksi Saham Lama                      Setelah Transaksi Saham Lama
                                                      Jumlah Nilai                                      Jumlah Nilai
          Keterangan
                                   Jumlah Saham     Nominal (Rp25,-        %       Jumlah Saham       Nominal (Rp25,-            %
                                                       per saham)                                        per saham)
 Modal Dasar                       39.745.354.880    993.633.872.000               39.745.354.880       993.633.872.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Vale Canada Limited**,***          4.351.403.820    108.785.095.500      43,79%    3.570.993.764       89.274.844.100       35,94%
 Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.    1.493.218.075     37.330.451.875      15,03%    1.210.370.563       30.259.264.075       12,18%
 PT Mineral Industri Indonesia
                                    1.987.267.745     49.681.693.625      20,00%    3.104.609.033       77.615.225.825       31,24%
 (Persero)***
 Vale Japan Limited                    54.083.720      1.352.093.000       0,54%                0                    0        0,00%
 Masyarakat*                        2.050.365.360     51.259.134.000      20,64%    2.050.365.360       51.259.134.000       20,64%
 Jumlah Modal ditempatkan dan
                                    9.936.338.720    248.408.468.000     100,00%    9.936.338.720     248.408.468.000       100,00%
 disetor
 Jumlah Saham Dalam Portepel       29.809.016.160    745.225.404.000               29.809.016.160     745.225.404.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.

Setelah dilakukannya rangkaian PMHMETD I (termasuk Transaksi Saham Baru) dan Transaksi Saham
Lama, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham final Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                   Sebelum PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama       Setelah PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama
                                                     Jumlah Nilai                                     Jumlah Nilai
          Keterangan
                                   Jumlah Saham    Nominal (Rp25,-        %        Jumlah Saham    Nominal (Rp25,-          %
                                                      per saham)                                       per saham)
 Modal Dasar                        39.745.354.880  993.633.872.000                39.745.354.880     993.633.872.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Vale Canada Limited**,***          4.351.403.820    108.785.095.500      43,79%    3.570.993.764       89.274.844.100       33,88%
 Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.    1.493.218.075     37.330.451.875      15,03%    1.210.370.563       30.259.264.075       11,48%
 PT Mineral Industri Indonesia
                                    1.987.267.745     49.681.693.625      20,00%    3.583.533.690       89.588.342.250       34,00%
 (Persero)***
 Vale Japan Limited                    54.083.720      1.352.093.000       0,54%                0                    0        0,00%
 Masyarakat*                        2.050.365.360     51.259.134.000      20,64%    2.174.886.517       54.372.162.925       20,64%
 Jumlah Modal ditempatkan dan
                                    9.936.338.720    248.408.468.000     100,00%   10.539.784.534     263.494.613.350       100,00%
 disetor
 Jumlah Saham Dalam Portepel       29.809.016.160    745.225.404.000               29.205.570.346     730.139.258.650
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.




                                                                                                                           xiv
Page 17
Seluruh Pemegang Saham Publik (Masyarakat) Tidak Melaksanakan HMETD Miliknya

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah dilakukannya Transaksi Saham
Lama oleh VCL, SMM, dan VJL dengan MIND ID dalam Periode Perdagangan PMHMETD I adalah
sebagai berikut:

                                          Sebelum Transaksi Saham Lama                      Setelah Transaksi Saham Lama
                                                      Jumlah Nilai                                      Jumlah Nilai
          Keterangan
                                   Jumlah Saham     Nominal (Rp25,-        %       Jumlah Saham       Nominal (Rp25,-           %
                                                       per saham)                                        per saham)
 Modal Dasar                       39.745.354.880    993.633.872.000               39.745.354.880       993.633.872.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Vale Canada Limited**,***          4.351.403.820    108.785.095.500      43,79%    3.570.993.764       89.274.844.100      35,94%
 Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.    1.493.218.075     37.330.451.875      15,03%    1.210.370.563       30.259.264.075      12,18%
 PT Mineral Industri Indonesia
                                    1.987.267.745     49.681.693.625      20,00%    3.104.609.033       77.615.225.825      31,24%
 (Persero)***
 Vale Japan Limited                    54.083.720      1.352.093.000       0,54%                0                    0       0,00%
 Masyarakat*                        2.050.365.360     51.259.134.000      20,64%    2.050.365.360       51.259.134.000      20,64%
 Jumlah Modal ditempatkan dan
                                    9.936.338.720    248.408.468.000     100,00%    9.936.338.720     248.408.468.000      100,00%
 disetor
 Jumlah Saham Dalam Portepel       29.809.016.160    745.225.404.000               29.809.016.160     745.225.404.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.

Setelah dilakukannya rangkaian PMHMETD I (termasuk Transaksi Saham Baru) dan Transaksi Saham
Lama, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham final Perseroan adalah sebagai
berikut:

                                   Sebelum PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama       Setelah PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama
                                                     Jumlah Nilai                                     Jumlah Nilai
          Keterangan
                                   Jumlah Saham    Nominal (Rp25,-        %        Jumlah Saham    Nominal (Rp25,-          %
                                                      per saham)                                       per saham)
 Modal Dasar                        39.745.354.880  993.633.872.000                39.745.354.880     993.633.872.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Vale Canada Limited**,***          4.351.403.820    108.785.095.500      43,79%    3.570.993.764       89.274.844.100      34,29%
 Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.    1.493.218.075     37.330.451.875      15,03%    1.210.370.563       30.259.264.075      11,62%
 PT Mineral Industri Indonesia
                                    1.987.267.745     49.681.693.625      20,00%    3.583.533.690       89.588.342.250      34,41%
 (Persero)***
 Vale Japan Limited                    54.083.720      1.352.093.000       0,54%                0                    0       0,00%
 Masyarakat*                        2.050.365.360     51.259.134.000      20,64%    2.050.365.360       51.259.134.000      19,69%
 Jumlah Modal ditempatkan dan
                                    9.936.338.720    248.408.468.000     100,00%   10.415.263.377     260.381.584.425      100,00%
 disetor
 Jumlah Saham Dalam Portepel       29.809.016.160    745.225.404.000               29.330.091.503     733.252.287.575
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.


3. RENCANA PENGGUNAAN DANA

Dana yang diperoleh dari hasil pelaksanaan PMHMETD I setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk:

1. Sebesar Rp1.460.720.203.850 (satu triliun empat ratus enam puluh miliar tujuh ratus dua puluh
   juta dua ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
   membiayai sebagian belanja modal (capital expenditure) sehubungan dengan kegiatan usaha
   Perseroan, antara lain:



                                                                                                                           xv
Page 18
   a.   Sebesar Rp1.110.147.354.926 akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur
        tambang.
   b.   Sebesar Rp335.456.654.924 akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan area tambang.
   c.   Sebesar Rp15.116.194.000 akan digunakan untuk pembelian peralatan tambang berupa
        kendaraan beserta asesorisnya untuk aktivitas pendukung kegiatan tambang, masing-masing
        sebanyak 1 unit, yang mencakup seperti ambulans, truk pemadam, dan kendaraan rescue.

2. Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dengan rincian sebagai berikut:
   a. Pembelian bahan baku.
   b. Modal kerja lain dalam bentuk pembelian suku cadang alat berat yang akan digunakan
        Perseroan untuk kegiatan penambangan.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I
dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil PMHMETD I di
Prospektus ini.

4. FAKTOR RISIKO

Risiko usaha dan risiko umum yang diungkapkan dalam Prospektus berikut ini merupakan risiko-risiko
yang material bagi Perseroan. Risiko tersebut telah disusun berdasarkan risiko yang memberikan
dampak paling besar hingga dampak paling kecil terhadap kinerja usaha dan kinerja keuangan
Perseroan, setiap risiko yang tercantum dalam Prospektus ini dapat berdampak negatif dan material
terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasional, kinerja keuangan atau prospek usaha
Perseroan.

Risiko Utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan

Kontrak Karya (KK) Perseroan akan berakhir pada tanggal 28 Desember 2025. Untuk mendapatkan
perpanjangan KK berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian (IUPK), Perseroan telah mengajukan permohonan untuk IUPK tersebut dan pada
tanggal 13 Mei 2024, Perseroan telah menerima IUPK.

Berdasarkan IUPK, Perseroan wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau
pemurnian baru di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. Kegagalan untuk
menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru tersebut dalam waktu 5
tahun sejak diperolehnya seluruh izin terkait dapat berdampak pada pelepasan sebagian wilayah IUPK.
Namun demikian, Perseroan tetap berhak mempertahankan wilayah IUPK yang memasok operasi
pengolahannya di Sorowako.

Selain itu, Perseroan wajib menyelesaikan transaksi saham divestasi. Adapun mekanisme divestasi
tersebut akan dilakukan melalui penyelesaian Transaksi Pengambilalihan yakni Transaksi Saham Baru
dan Transaksi Saham Lama bersamaan dengan proses PMHMETD I ini. Berdasarkan ketentuan dalam
IUPK, apabila Transaksi Pengambilalihan tidak berhasil diselesaikan, maka terdapat risiko IUPK
menjadi tidak berlaku, sehingga dapat berdampak pada keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.

Risiko Usaha yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan:
    1. Risiko Investasi
    2. Risiko Kegagalan Bendungan Batubesi, Balambano dan Karebbe
    3. Risiko Kerusakan Besar Pada Pabrik Pengolahan
    4. Risiko Kegagalan Dalam Pemenuhan Standar Kepatuhan Lingkungan Hidup
    5. Risiko Fluktuasi Harga Nikel


                                                                                                xvi
Page 19
    6. Risiko Daya Saing
    7. Risik Terganggunya Pasokan Bahan Baku

Risiko Umum:
    1. Risiko Kondisi Ekonomi
    2. Risiko Kebijakan Pemerintah
    3. Risiko Gugatan Hukum

Risiko Usaha yang berhubungan dengan saham:
    1. Risiko Tidak Likuidnya Saham Perseroan
    2. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
    3. Risiko Pembagian Dividen

Keterangan selengkapnya mengenai faktor risiko dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus ini.

5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak (bersama-sama disebut
“Grup”) beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, beserta catatan atas laporan keuangan
konsolidasian tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun
yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (”KAP”) Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan kembali No. 00101/2.1457/AU.1/02/0243-2/1/V/2024 tertanggal 31 Mei
2024 yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0243). Laporan
keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun
disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                             (dalam ribuan Dolar AS)
                                                                      31 Desember
                     Keterangan
                                                              2023                    2022
Jumlah Aset Lancar                                                1.033.119                 989.802
Jumlah Aset Tidak Lancar                                          1.892.880               1.668.314
Jumlah Aset                                                       2.925.999               2.658.116

Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                    216.727                  175.039
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                   144.735                  128.297
Jumlah Liabilitas                                                  361.462                  303.336



                                                                                                 xvii
Page 20
                                                                             (dalam ribuan Dolar AS)
                                                                      31 Desember
                      Keterangan
                                                              2023                    2022
Jumlah Ekuitas                                                    2.564.537               2.354.780

Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                     2.925.999                2.658.116

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                              (dalam ribuan Dolar AS)
                                                                       31 Desember
                      Keterangan
                                                              2023                     2022
 Pendapatan                                                       1.232.263                1.179.452
 Laba Bruto                                                         347.023                  313.567
 Laba Usaha                                                         302.158                  272.029
 Laba Tahun Berjalan                                                274.334                  200.401
 Total kerugian komprehensif lain                                    (4.447)                     (82)
 Laba Per Saham Dasar dan Dilusian
 (dalam nilai penuh Dolar AS)                                        0,0276                   0,0202

Laporan Arus Kas Konsolidasian
                                                                              (dalam ribuan Dolar AS)
                                                                       31 Desember
                      Keterangan
                                                              2023                     2022
 Arus kas bersih dihasilkan dari aktivitas operasi                   421.158                 348.158
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi               (285.817)               (218.067)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan                (65.441)                  (1.478)
 Kenaikan Bersih Kas Dan Setara Kas                                   69.900                 128.613

 Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun                                 634.042                  508.327
 Dampak Perubahan selisih kurs terhadap kas dan                      (5.147)                  (2.898)
  setara kas
 Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun                                698.795                  634.042

Rasio-Rasio

                                                                31 Desember
                 Keterangan
                                                       2023                         2022
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                      4,48                          23,74
 Laba bruto                                                     10,67                          26,01
 Laba usaha                                                     11,08                          21,97
 Laba periode/tahun berjalan                                    36,89                          20,87
 Jumlah penghasilan komprehensif                                34,73                          19,81
   periode/tahun berjalan
 Jumlah aset                                                    10,08                            7,49
 Jumlah liabilitas                                              19,16                           -4,72
 Jumlah ekuitas                                                  8,91                            9,30

 Rasio Usaha (%)
 Laba bruto / Pendapatan                                        28,16                          26,59
 Laba usaha / Pendapatan                                        24,52                          23,06



                                                                                                  xviii
Page 21
                                                               31 Desember
                Keterangan
                                                    2023                          2022
 Laba periode/tahun berjalan /                                 22,26                        16,99
   Pendapatan
 Laba periode/tahun berjalan / jumlah                           9,38                         7,54
   aset
 Laba periode/tahun berjalan / jumlah                          10,70                         8,51
   ekuitas

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas                         4,77                         5,65
   jangka pendek
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas                             0,14                         0,13
 Jumlah liabilitas / jumlah aset                                0,12                         0,11



Keterangan selengkapnya mengenai strategi usaha dapat dilihat pada Bab VIII dalam Prospektus ini.

6. PROSPEK USAHA PERSEROAN

Dalam hal harga penjualan dan biaya produksi, tentu bisnis Perseroan dipengaruhi oleh volatilitas
harga nikel di pasar dunia dan juga harga bahan pendukung. Dalam Commodity Markets Outlook edisi
Oktober 2023, Bank Dunia memproyeksikan rata-rata harga nikel akan kembali turun 10% pada 2024
dibanding tahun 2023, dan diharapkan harga akan mulai membaik pada tahun 2025 dengan
meningkatnya permintaan untuk baterai kendaraan listrik yang menjadi pendorong utama
permintaan di masa depan. Perseroan akan terus beradaptasi dengan perubahan pasar dan mengelola
risiko dengan bijaksana, termasuk dengan mengendalikan faktor-faktor yang mempengaruhi biaya
produksi, termasuk bahan bakar. Potensi pemulihan harga nikel di masa depan memberikan harapan
dan peluang bagi Perseroan. Oleh karena itu, di tahun 2024, Perseroan juga fokus untuk
menyelesaikan proyek-proyek pertumbuhan yang akan berkontribusi pada hasil bisnisnya.
Pengembangan smelter nikel di Morowali, Pomalaa, dan Sorowako adalah bagian dari strategi jangka
panjang Perseroan. Selain itu, dengan meningkatnya permintaan akan baterai untuk kendaraan listrik,
nikel menjadi bahan baku yang semakin penting. Hal ini merupakan peluang bagi Perseroan untuk
terus mengembangkan bisnisnya. Selain itu, dengan meningkatnya permintaan akan baterai untuk
kendaraan listrik, nikel menjadi bahan baku yang semakin penting.

Untuk memastikan keberlanjutan bisnisnya, Perseroan telah mengajukan permohonan untuk
memperoleh Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK)
sebagai perpanjangan Kontrak Karya yang akan berakhir pada 28 Desember 2025, dan telah
menerimanya pada tanggal 13 Mei 2024. Berdasarkan IUPK tersebut, Perseroan wajib menyelesaikan
pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
dan Sulawesi Tengah. Selain itu, pemegang saham asing mayoritas Perseroan wajib untuk melakukan
divestasi saham yang akan dilakukan melalui Transaksi Saham Lama dan Transaksi Saham Baru.

Pada 17 November 2023, para pemegang saham mayoritas Perseroan, yaitu VCL, MIND ID, dan SMM
telah menandatangani Perjanjian Pendahuluan yang merupakan langkah penting dalam pemenuhan
kewajiban divestasi saham Perseroan sesuai undang-undang pertambangan mineral dan batubara di
Indonesia, dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif oleh VCL, MIND ID,
dan SMM yang berlaku efektif sejak 26 Februari 2024. Ditandatanganinya perjanjian-perjanjian
definitif ini merupakan salah satu langkah penting dalam rangka penyelesaian divestasi.



                                                                                                xix
Page 22
Keterangan selengkapnya mengenai prospek usaha perseroan dapat dilihat pada Bab VIII dalam
Prospektus ini.

7. KEBIJAKAN DIVIDEN

Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas
pembagian dividen.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Anggaran Dasar,
keputusan mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada
RUPS Tahunan berdasarkan rekomendasi Direksi. Kebijakan dividen Perseroan diputuskan
berdasarkan ketersediaan kas setelah memperhitungkan kebutuhan modal kerja, pembayaran
pinjaman beserta bunganya, program-program investasi modal serta mempertimbangkan laba
ditahan Perseroan kepada para pemegang saham. Pemegang saham Perseroan pada suatu tanggal
tertentu berhak atas jumlah dividen kas secara penuh yang disetujui, dan dapat dikenakan pajak
penghasilan (withholding tax) yang berlaku di Indonesia.

Perseroan telah membagikan Dividen Final secara agregat sebesar AS$33.128 ribu dan AS$60.120 ribu,
masing-masing untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2022.

Perseroan tidak memiliki negative covenants sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam
rangka pembagian dividen. Perseroan mulai melakukan pembayaran dividen kepada para pemegang
sahamnya sejak tahun buku 1990.

                                                   Untuk periode yang berakhir pada 31 Desember,
                   Deskripsi
                                                    2022               2021                 2020
 Tanggal Pembayaran                                31 Mei 2023                    -        28 Mei 2021
 Dividen Per Lembar Saham AS$ (nilai penuh)            0,00605                    -            0,00333
 Jumlah AS$ Dalam Ribuan                                 60,120                   -              33,128
 Payout Ratio                                              30%                    -                 40%
 Tanggal Dideklarasikan                             5 Mei 2023                    -       29 April 2021

Perseroan memutuskan untuk tidak membagikan dividen pada tahun 2021 dikarenakan terdapat
potensi risiko harga nikel acuan yang mempengaruhi kondisi arus kas Perseroan serta adanya
kemungkinan terjadi kekurangan kas akibat membiayai pengembangan proyek Perseroan.

Keterangan selengkapnya mengenai kebijakan dividen Perseroan dalam 3 tahun terakhir dapat dilihat
pada Bab X dalam Prospektus ini.




                                                                                                  xx
Page 23
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN                                          MEMBERIKAN                 HAK
   MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
1.1   KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 15/2020, Perseroan telah
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 19 April 2024 dengan keputusan
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Vale Indonesia Tbk No. 42 tanggal 19
April 2024, dibuat oleh Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No. 42/2024”) dimana
pemegang saham Perseroan telah memberikan persetujuan atas hal-hal sebagai berikut:

(a)   Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I berdasarkan POJK No. 32/2015
      dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat
      puluh lima ribu delapan ratus empat belas) saham biasa.

(b)   Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, sehubungan dengan
      pelaksanaan PMHMETD I.

Tidak ada persetujuan lainnya yang diperlukan dari pihak-pihak yang berwenang atas rencana PMHMETD I
selain persetujuan RUPS yang telah diperoleh oleh Perseroan.

1.2   KETERANGAN TENTANG PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU

 Jenis Penawaran                          : HMETD
 Jumlah Saham PMHMETD I                   : Sebanyak-banyaknya sebesar 603.445.814 (enam ratus
                                            tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus
                                            empat belas) saham baru
 Nilai Nominal                            : Rp25,- (dua puluh lima Rupiah)
 Harga Pelaksanaan HMETD                  : Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah)
 Nilai Emisi atas Pelaksanaan HMETD       : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.840.509.732.700,- (satu
                                            triliun delapan ratus empat puluh miliar lima ratus
                                            sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus
                                            Rupiah).
 Rasio HMETD                              : 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga) Saham Lama
                                            akan memperoleh 500 (lima ratus) HMETD
 Dilusi Kepemilikan                       : Sebanyak-banyaknya 5,73% (lima koma tujuh tiga persen)
                                            dengan asumsi seluruh HMETD dilaksanakan
 Pencatatan                               : Bursa Efek Indonesia

Perseroan akan melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD
I”) kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus
empat puluh lima ribu delapan ratus empat belas) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima
Rupiah) per saham atau sebesar 5,73% (lima koma tujuh tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan setelah PMHMETD I, dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh
Rupiah) per saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.840.509.732.700,- (satu triliun delapan ratus empat puluh miliar lima
ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus Rupiah). Setiap pemegang 8.233 (delapan
ribu dua ratus tiga puluh tiga) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”)
Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 20 Juni 2024
berhak atas 500 (lima ratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
                                                                                                      2
Page 24
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pelaksanaan HMETD.

HMETD ini diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai
tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024. HMETD yang tidak dilaksanakan hingga tanggal
akhir periode tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini
memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham yang telah diterbitkan oleh
Perseroan.

Berdasarkan Surat Pernyataan MIND ID No. 232/E.DIRKEU/V/2024 tanggal 16 Mei 2024 perihal Pernyataan
Pemegang Saham Utama Sehubungan Dengan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu PT Vale Indonesia Tbk, MIND ID sebagai pemilik 1.987.267.745 (satu miliar sembilan
ratus delapan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh lima) saham yang
mewakili 20,00% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan telah menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi porsinya dalam PMHMETD
I yakni sebanyak-banyaknya 120.689.163 (seratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu
seratus enam puluh tiga) HMETD dan seluruh HMETD Yang Dialihkan yakni sebanyak-banyaknya
358.235.494 (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh
empat) HMETD dari VCL (sesuai dengan Surat Pernyataan VCL Tanggal 17 Mei 2024 perihal Surat
Pernyataan Pemegang Saham Utama sehubungan dengan Pengalihan HMETD), VJL (sesuai dengan Surat
Pernyataan VJL Tanggal 15 Mei 2024 perihal Surat Pernyataan sehubungan dengan Pengalihan HMETD),
dan SMM (sesuai dengan Surat Pernyataan SMM Tanggal 20 Mei 2024 perihal Surat Pernyataan
sehubungan dengan Pengalihan HMETD) atau setara dengan Rp1.460.720.203.850,- (satu triliun empat
ratus enam puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta dua ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh Rupiah),
dan MIND ID menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi
porsinya serta HMETD Yang Dialihkan tersebut, sebagaimana dibuktikan dengan Surat PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (”BRI”) No. B.267-EMG/MNG/04/2024 tanggal 19 April 2024 dan rekening koran
MIND ID di BRI per posisi 19 April 2024.

Sebagai informasi tambahan, penting untuk diketahui oleh para pemegang saham Perseroan bahwa
PMHMETD I ini dalam rangka memenuhi Kewajiban Divestasi Saham dalam Izin Usaha Pertambangan
Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK) Perseroan, dimana Pemerintah telah
memberitahukan kepada Perseroan dan menyatakan minatnya untuk mengambil saham divestasi yang
ditawarkan Perseroan kepada Pemerintah sehubungan dengan Kewajiban Divestasi Saham. Selanjutnya,
berdasarkan Surat Penunjukan, Pemerintah telah menunjuk MIND ID sebagai wakil Pemerintah untuk
melaksanakan pengambilan bagian saham Perseroan terkait Kewajiban Divestasi Saham tersebut.

1.3   MEKANISME TRANSAKSI SAHAM LAMA

Transaksi Saham Lama merupakan transaksi penjualan 1.117.341.288 (satu miliar seratus tujuh belas juta
tiga ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh delapan) Saham Lama yang terdiri atas (i)
780.410.056 (tujuh ratus delapan puluh juta empat ratus sepuluh ribu lima puluh enam) Saham Lama milik
VCL, (ii) 282.847.512 (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus
dua belas) Saham Lama milik SMM, dan (iii) 54.083.720 (lima puluh empat juta delapan puluh tiga ribu
tujuh ratus dua puluh) Saham Lama milik VJL di Perseroan, kepada MIND ID.

Transaksi Saham Lama dilaksanakan pada hari terakhir periode perdagangan HMETD melalui pasar
negosiasi di Bursa Efek Indonesia. Harga pelaksanaan Transaksi Saham Lama sama dengan harga Transaksi
Saham Baru yaitu sebesar Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah) per saham. Transaksi Saham Lama tidak
dilakukan terlebih dahulu sebelum PMHMETD I, melainkan dilakukan di hari yang sama dengan Transaksi
Saham Baru dikarenakan kedua transaksi ini merupakan satu kesatuan transaksi untuk pemenuhan

                                                                                                       3
Page 25
Kewajiban Divestasi Saham, sehingga baik Perseroan, MIND ID, VCL, VJL dan SMM telah menyepakati
Transaksi Saham Lama dan Transaksi Saham Baru untuk dilaksanakan di waktu yang bersamaan.

1.4    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 175, tanggal 29 Juli 2020, yang dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0381902, tanggal 3 September 2020 dan telah didaftarkan dalam daftar perseroan No.
AHU-0145726.AH.01.11.Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020, sebagaimana telah diumumkan pada
TBNRI No. 1886 pada BNRI No. 5 tanggal 3 September 2020 (“Akta No. 175/2020”) dan Daftar Pemegang
Saham tertanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp25,- per saham
                     Keterangan
                                                            Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal        %
 Modal Dasar                                                    39.745.354.880          993.633.872.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Vale Canada Limited**                                          4.351.403.820            108.785.095.500      43,79%
 Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.                                1.493.218.075             37.330.451.875      15,03%
 PT Mineral Industri Indonesia (Persero)                        1.987.267.745             49.681.693.625      20,00%
 Vale Japan Limited                                                54.083.720               1.352.093.000      0,54%
 Masyarakat*                                                    2.050.365.360             51.259.134.000      20,64%
 Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                           9.936.338.720            248.408.468.000     100,00%
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                   29.809.016.160            745.225.404.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.

Tidak terdapat saham Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan sendiri.

1.5 KETERANGAN TENTANG HMETD
1.5.1 Yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD)

Pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 20 Juni
2024 pukul 16.00 WIB berhak mendapatkan HMETD. Setiap pemegang 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga
puluh tiga) Saham Lama akan mendapatkan 500 (lima ratus) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD akan
memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan
ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp3.050,- (tiga ribu lima puluh Rupiah) setiap sahamnya yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.

1) Pemegang Sertifikat HMETD Yang Sah adalah:

Pemegang HMETD yang sah adalah:
i.   Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam DPS pada tanggal 20 Juni 2024
     (recording date) dan tidak menjual HMETD-nya; atau
ii.  Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen Sertifikat
     Bukti HMETD; atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI; sampai dengan tanggal terakhir Periode
     Perdagangan HMETD.




                                                                                                                       4
Page 26
2) Bentuk Dari HMETD

Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang
HMETD, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru,
jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru
tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke Sub Rekening
Efek pemegang saham melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing
pemegang saham di KSEI.

3) Pendistribusian HMETD

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah tanggal DPS yang berhak atas HMETD (recording date) yaitu
pada tanggal 21 Juni 2024. Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan ke dalam Penitipan
Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang
dapat diambil oleh pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam
kerja mulai tanggal 21 Juni 2024 dengan membawa:
a.       Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi
         anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib
         menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b.       Surat kuasa asli (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
         identitas diri lainnya yang masih berlaku, baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa
         (identitas asli pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

4) Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD

Pemegang HMETD dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya selama Periode Perdagangan
HMETD, yaitu mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024.

Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan
ketentuan di bidang pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila
pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas
biaya sendiri dengan penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum,
akuntan publik, atau penasihat profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek, sedangkan HMETD
yang berbentuk Sertifikat Bukti HMETD hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian
perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan
atas Rekening atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek di KSEI. Segala biaya dan pajak yang
mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban
pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.

5) Permohonan Pemecahan HMETD

Bagi pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang
dimilikinya, maka pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk
mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan

                                                                                                         5
Page 27
Sertifikat Bukti HMETD mulai tanggal 24 Juni 2024 sampai dengan tanggal 28 Juni 2024. Sertifikat Bukti
HMETD dapat diambil pada kantor BAE yang alamatnya dicantumkan pada Bab XIV Prospektus ini. Setiap
pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.

6) Nilai Teoritis HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang
satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.

Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

 Diasumsikan harga pasar satu saham                    =                        Rp a
 Harga saham PMHMETD I                                 =                        Rp b
 Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I           =                         A
 Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I          =                         B
 Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I           =                       A+B
                                                                      (Rp a x A) + ( Rp b x B)
 Harga teoritis Saham Baru                             =
                                                                              (A + B)
 Harga teoritis HMETD                                  =         Harga teoritis Saham Baru – Rp a

Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A
Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-0012/BEI/02-2009 tentang Perubahan
Ketentuan II.5.3 Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek (Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Jakarta Nomor: Kep-307/BEJ/12-2006 tanggal 11 Desember 2006).

7) Pecahan HMETD

Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan,
hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan
memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.

8) Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD, jumlah
saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam rangka
PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan
Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

9) Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD
akan didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu)

                                                                                                    6
Page 28
Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 21 Juni
2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat
diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.

Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 21 Juni 2024 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang
tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:

                                    Biro Administrasi Efek Perseroan
                                             PT Bima Registra
                                           Satrio Tower, Lt. 9 A2
                            Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi
                                                  Jakarta
                                        Telefon: (021) 2598 4818

10) Hak Pemegang Saham

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan
cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang Saham,
maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 20 Juni 2024 mempunyai
hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau dalam PMHMETD I ini
disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham.
HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham
memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
    Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja
    sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
    sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya
    tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan
    (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-
    sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
    dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.

11) Tata Cara Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya
yang diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada
Periode Perdagangan HMETD dan dapat dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada umumnya.




                                                                                                    7
Page 29
1.6    PROFORMA PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD I

Seluruh Pemegang Saham Publik (Masyarakat) Melaksanakan HMETD Miliknya

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah dilakukannya Transaksi Saham
Lama oleh VCL, SMM, dan VJL kepada dengan MIND ID dalam Periode Perdagangan PMHMETD I adalah
sebagai berikut:

                                          Sebelum Transaksi Saham Lama                      Setelah Transaksi Saham Lama
                                                      Jumlah Nilai                                      Jumlah Nilai
          Keterangan
                                   Jumlah Saham     Nominal (Rp25,-        %       Jumlah Saham       Nominal (Rp25,-        %
                                                       per saham)                                        per saham)
 Modal Dasar                       39.745.354.880    993.633.872.000               39.745.354.880       993.633.872.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Vale Canada Limited**,***          4.351.403.820    108.785.095.500      43,79%    3.570.993.764       89.274.844.100      35,94%
 Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.    1.493.218.075     37.330.451.875      15,03%    1.210.370.563       30.259.264.075      12,18%
 PT Mineral Industri Indonesia
                                    1.987.267.745     49.681.693.625      20,00%    3.104.609.033       77.615.225.825      31,24%
 (Persero)***
 Vale Japan Limited                    54.083.720      1.352.093.000       0,54%                0                    0       0,00%
 Masyarakat*                        2.050.365.360     51.259.134.000      20,64%    2.050.365.360       51.259.134.000      20,64%
 Jumlah Modal ditempatkan dan
                                    9.936.338.720    248.408.468.000     100,00%    9.936.338.720     248.408.468.000      100,00%
 disetor
 Jumlah Saham Dalam Portepel       29.809.016.160    745.225.404.000               29.809.016.160     745.225.404.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.

Setelah dilakukannya rangkaian PMHMETD I (termasuk Transaksi Saham Baru) dan Transaksi Saham Lama,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham final Perseroan adalah sebagai berikut:

                                   Sebelum PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama       Setelah PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama
                                                     Jumlah Nilai                                     Jumlah Nilai
          Keterangan
                                   Jumlah Saham    Nominal (Rp25,-        %        Jumlah Saham    Nominal (Rp25,-          %
                                                      per saham)                                       per saham)
 Modal Dasar                        39.745.354.880  993.633.872.000                39.745.354.880     993.633.872.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Vale Canada Limited**,***          4.351.403.820    108.785.095.500      43,79%    3.570.993.764       89.274.844.100      33,88%
 Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.    1.493.218.075     37.330.451.875      15,03%    1.210.370.563       30.259.264.075      11,48%
 PT Mineral Industri Indonesia
                                    1.987.267.745     49.681.693.625      20,00%    3.583.533.690       89.588.342.250      34,00%
 (Persero)***
 Vale Japan Limited                    54.083.720      1.352.093.000       0,54%                0                    0       0,00%
 Masyarakat*                        2.050.365.360     51.259.134.000      20,64%    2.174.886.517       54.372.162.925      20,64%
 Jumlah Modal ditempatkan dan
                                    9.936.338.720    248.408.468.000     100,00%   10.539.784.534     263.494.613.350      100,00%
 disetor
 Jumlah Saham Dalam Portepel       29.809.016.160    745.225.404.000               29.205.570.346     730.139.258.650
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.

Seluruh Pemegang Saham Publik (Masyarakat) Tidak Melaksanakan HMETD Miliknya

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan setelah dilakukannya Transaksi Saham
Lama oleh VCL, SMM, dan VJL dengan MIND ID dalam Periode Perdagangan PMHMETD I adalah sebagai
berikut:




                                                                                                                                 8
Page 30
                                          Sebelum Transaksi Saham Lama                      Setelah Transaksi Saham Lama
                                                      Jumlah Nilai                                      Jumlah Nilai
          Keterangan
                                   Jumlah Saham     Nominal (Rp25,-         %      Jumlah Saham       Nominal (Rp25,-        %
                                                       per saham)                                        per saham)
 Modal Dasar                       39.745.354.880    993.633.872.000               39.745.354.880       993.633.872.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Vale Canada Limited**,***          4.351.403.820     108.785.095.500     43,79%    3.570.993.764        89.274.844.100     35,94%
 Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.    1.493.218.075      37.330.451.875     15,03%    1.210.370.563        30.259.264.075     12,18%
 PT Mineral Industri Indonesia
                                    1.987.267.745      49.681.693.625     20,00%    3.104.609.033        77.615.225.825     31,24%
 (Persero)***
 Vale Japan Limited                    54.083.720       1.352.093.000      0,54%                0                     0      0,00%
 Masyarakat*                        2.050.365.360      51.259.134.000     20,64%    2.050.365.360        51.259.134.000     20,64%
 Jumlah Modal ditempatkan dan
                                    9.936.338.720     248.408.468.000    100,00%    9.936.338.720       248.408.468.000    100,00%
 disetor
 Jumlah Saham Dalam Portepel       29.809.016.160     745.225.404.000              29.809.016.160       745.225.404.000
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.

Setelah dilakukannya rangkaian PMHMETD I (termasuk Transaksi Saham Baru) dan Transaksi Saham Lama,
maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham final Perseroan adalah sebagai berikut:

                                   Sebelum PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama       Setelah PMHMETD I dan Transaksi Saham Lama
                                                     Jumlah Nilai                                     Jumlah Nilai
          Keterangan
                                   Jumlah Saham    Nominal (Rp25,-        %        Jumlah Saham    Nominal (Rp25,-          %
                                                      per saham)                                       per saham)
 Modal Dasar                        39.745.354.880  993.633.872.000                39.745.354.880     993.633.872.000
 Modal ditempatkan dan disetor
 Vale Canada Limited**,***          4.351.403.820     108.785.095.500     43,79%    3.570.993.764        89.274.844.100     34,29%
 Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.    1.493.218.075      37.330.451.875     15,03%    1.210.370.563        30.259.264.075     11,62%
 PT Mineral Industri Indonesia
                                    1.987.267.745      49.681.693.625     20,00%    3.583.533.690        89.588.342.250     34,41%
 (Persero)***
 Vale Japan Limited                    54.083.720       1.352.093.000      0,54%                0                     0      0,00%
 Masyarakat*                        2.050.365.360      51.259.134.000     20,64%    2.050.365.360        51.259.134.000     19,69%
 Jumlah Modal ditempatkan dan
                                    9.936.338.720     248.408.468.000    100,00%   10.415.263.377       260.381.584.425    100,00%
 disetor
 Jumlah Saham Dalam Portepel       29.809.016.160     745.225.404.000              29.330.091.503       733.252.287.575
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
***) Pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.

Alasan terdapat 2 (dua) transaksi yaitu Transaksi Saham Lama dan Transaksi Saham Baru yang akan
dilakukan bersamaan pada hari terakhir periode perdagangan HMETD merupakan kesepakatan dari
Perseroan, MIND ID, VCL, VJL dan SMM dimana tidak hanya ditujukan untuk pemenuhan Kewajiban
Divestasi Saham, namun juga untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Perseroan dan para pemegang
saham.

1.7    INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN

Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga
terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum
Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:

                                    Harga Tertinggi                     Harga Terendah              Total Volume Perdagangan
          Bulan
                                     (Rp/saham)                           (Rp/saham)                         (saham)
 April 2023                                           6.975                              6.325                    116.198.000
 Mei 2023                                             7.100                              6.300                    159.577.300
 Juni 2023                                            6.725                              6.200                     89.882.600
 Juli 2023                                            6.900                              6.225                    104.595.400
                                                                                                                                 9
Page 31
                             Harga Tertinggi            Harga Terendah           Total Volume Perdagangan
        Bulan
                              (Rp/saham)                  (Rp/saham)                      (saham)
 Agustus 2023                                  7.000                     5.800                 227.950.000
 September 2023                                6.075                     5.525                 177.313.100
 Oktober 2023                                  5.825                     4.920                 142.951.000
 November 2023                                 5.000                     4.360                 496.588.300
 Desember 2023                                 4.540                     4.010                 407.113.000
 Januari 2024                                  4.460                     3.810                 212.708.500
 Februari 2024                                 4.230                     3.610                 472.536.500
 Maret 2024                                    4.350                     3.940                 261.793.300
Sumber: Bloomberg

Dalam 3 (tiga) tahun terakhir dari tanggal prospektus, Perseroan tidak pernah mengalami penghentian
perdagangan saham.

1.8   PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA

Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan Saham
Baru yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak-
banyaknya 603.445.814 (enam ratus tiga juta empat ratus empat puluh lima ribu delapan ratus empat
belas) Saham Baru atas nama (“Saham Baru”) atau sebanyak-banyaknya 5,73% (lima koma tujuh tiga
persen) dari total modal ditempatkan atau disetor penuh setelah PMHMETD I. Saham Baru tersebut
memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pada saat diterbitkannya Prospektus ini, total saham Perseroan yang telah tercatat di Bursa Efek Indonesia
adalah sebanyak 9.936.338.720 (sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh
delapan ribu tujuh ratus dua puluh) saham, sehingga setelah PMHMETD I, total keseluruhan saham yang
akan dicatatkan adalah sebanyak-banyaknya 10.539.784.534 (sepuluh miliar lima ratus tiga puluh sembilan
juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh empat) saham atau 100% (seratus persen)
dari total saham Perseroan setelah pelaksanaan PMHMETD I.

Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat suatu peraturan yang mengatur mengenai
pembatasan atas pencatatan saham-saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.

 SAMPAI DENGAN TANGGAL PROSPEKTUS INI, DALAM KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH
 EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD I INI, PERSEROAN TIDAK
 BERMAKSUD UNTUK MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG
 DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM.

 PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN UNTUK MELAKSANAKAN PMHMETD I PADA
 RUPSLB PERSEROAN YANG DISELENGGARAKAN PADA TANGGAL 19 APRIL 2024 SEBAGAIMANA
 DIATUR DALAM POJK NO. 32/2015




                                                                                                        10
Page 32
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I,sebanyak-banyaknya setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan oleh Perseroan untuk:

1.     Sebesar Rp1.460.720.203.850 (satu triliun empat ratus enam puluh miliar tujuh ratus dua puluh
       juta dua ratus tiga ribu delapan ratus lima puluh Rupiah) akan digunakan oleh Perseroan untuk
       membiayai sebagian belanja modal (capital expenditure) sehubungan dengan kegiatan usaha
       Perseroan, antara lain:

       a.   Sebesar Rp1.110.147.354.926 akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur
            tambang, dengan rincian sebagai berikut:
             Subjek                                      Keterangan
             Lokasi                                   : Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi
                                                         Sulawesi Tenggara
             Deskripsi                                : Pembangunan camp, gedung kantor,
                                                         workshop, dan gudang penyimpanan
             Pihak yang melakukan pembangunan         : Perseroan masih melakukan proses tender
                                                         untuk menunjuk pihak ketiga (tidak
                                                         terafiliasi),         dengan    rencana
                                                         penandatanganan perjanjian dengan pihak
                                                         ketiga terpilih di Juli 2024
             Estimasi waktu penyelesaian              : Tahun 2026
             pembangunan

       b. Sebesar Rp335.456.654.924 akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan area tambang,
          dengan rincian sebagai berikut:
           Subjek                                      Keterangan
           Lokasi                                   : Blok Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi
                                                       Sulawesi Tenggara
           Deskripsi                                : Pembangunan kolam endapan, jalan akses
                                                       tambang, jalan hauling dan stockpile
           Pihak yang melakukan pembangunan         : Perseroan masih melakukan proses tender
                                                       untuk menunjuk pihak ketiga (tidak
                                                       terafiliasi), dengan rencana penandatangan
                                                       perjanjian dengan pihak ketiga terpilih di
                                                       Juli 2024
           Estimasi waktu penyelesaian              : Tahun 2026
           pembangunan

       c. Sebesar Rp15.116.194.000 akan digunakan untuk pembelian peralatan berupa kendaraan
          beserta aksesorisnya untuk aktivitas pendukung kegiatan tambang, masing-masing sebanyak
          1 unit, yang mencakup ambulans, truk pemadam, dan kendaraan rescue. Nilai tersebut
          merupakan nilai keseluruhan kendaraan dan aksesoris, belum termasuk pajak, yang dibeli dari
          PT Pundarika Atma Semesta berdasarkan purchase order tanggal 18 Januari 2024 dengan
          rencana pengiriman di bulan Agustus 2024. Pembayaran atas pembelian tersebut akan

                                                                                                  11
Page 33
                dilakukan setelah masing-masing kendaraan beserta aksesorisnya dan tagihan diterima oleh
                Perseroan berdasarkan term of payment yang disepakati dengan pihak penjual.

     Perizinan utama yang diwajibkan dan yang telah diperoleh Perseroan adalah sebagai berikut:

          (i)       Keputusan Kepala BKPM No. SK.238/1/KLHK/2021 tanggal 7 April 2021 yang diterbitkan
                    oleh Kepala BKPM tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi
                    Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya Atas Nama Perseroan Seluas ± 11.439,36 Ha
                    (Sebelas Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan dan Tiga Puluh Enam Perseratus Hektare)
                    Pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kawasan Hutan
                    Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Kolaka,
                    Provinsi Sulawesi Tenggara, dan berlaku sampai 28 Desember 2025 di Sulawesi Tenggara;

      (ii)          Keputusan MLHK No. SK.1565/MENLHK-PTKL/REN/PLA.0/2/2021 tanggal 25 Februari
                    2022 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Penetapan Batas Areal Kerja Penggunaan
                    Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya Pada
                    Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Kawasan Hutan Produksi
                    Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Atas Nama Perseroan di
                    Kabupaten Kolakaa, Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 11.432,57 (Sebelas Ribu Empat
                    Ratus Tiga Puluh Dua dan Lima Puluh Tujuh Perseratus) Hektar, dan berlaku sampai IPPKH
                    238/2021 berakhir dan tidak diperpanjang atau dilakukan perubahan letak dan/atau
                    luasan;

      (iii)         Keputusan MLHK No. SK.343 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Keputusan
                    MLHK No. SK.774/MENLHK/SETJEN/PLA.4/7/2023 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup
                    Kegiatan Penambangan dan Pengelolaan Bijih Nikel Serta Prasarana Pendukungnya di
                    Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara oleh Perseroan;

      (iv)          Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka No. 188.45/11/2024
                    tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencana
                    Pembangunan Jalan Akses Utara Blok Pomala oleh Perseroan Desa Huko-Huko Kecamatan
                    Pomalaa dan Desa Langori Kecamatan Baula Kabupaten Kolaka; dan

      (v)           Persetujuan Teknis Analisa Dampak Lalu Lintas dengan nomor persetujuan
                    KP.450/LT.408/DJPD-ANDALALIN/2023.

     Dalam kaitannya dengan penggunaan dana, Perseroan akan senantiasa memperoleh perizinan
     yang diperlukan dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2.   Sisanya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja dengan rincian sebagai berikut:

     a.         Pembelian bahan baku dengan rincian sebagai berikut:

                 Subjek                                        Keterangan
                 Jenis bahan baku                          :   Batu bara
                 Pihak penjual                             :   PT Marunda Graha Mineral
                 Nomor dan tanggal perjanjian pembelian    :   Nomor 4600075152, Supply of Thermal
                                                               Coal MGM, tanggal 30 November 2022
                                                                                                       12
Page 34
             Subjek                                          Keterangan
             Sifat hubungan afiliasi                     :   Tidak terafiliasi

       b. Modal kerja lainnya antara lain dalam bentuk pembelian suku cadang alat berat yang akan
          digunakan Perseroan untuk kegiatan penambangan, yang akan dibeli dari PT Trakindo Utama
          dan PT United Tractors Tbk.

Apabila dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini tidak dipergunakan langsung oleh Perseroan, maka
Perseroan akan menempatkan dana bersih dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid. Apabila dana
hasil PMHMETD I tidak mencukupi untuk membiayai suatu kegiatan, maka sumber pendanaan yang diambil
akan berasal dari kas Perseroan.

Dalam hal realisasi penggunaan dana hasil dari PMHMETD I merupakan transaksi material sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
No.17/2020. Lebih lanjut, apabila rencana penggunaan dana akan dilakukan dengan pihak terafiliasi dari
Perseroan dan/atau merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka Perseroan wajib
untuk memperhatikan dan mematuhi POJK No. 42/2020.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD I ini kepada OJK dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan
realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I ini telah
direalisasikan. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 (lima
belas) pada bulan berikutnya.

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini,
maka Perseroan akan terlebih dahulu melaporkan rencana tersebut ke OJK dengan mengemukakan alasan
beserta pertimbangannya, dan perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari RUPS. Perseroan akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya di bidang pasar modal, dalam penggunaan dana hasil PMHMETD I ini.

Sesuai dengan Pasal 13 huruf d POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I diperkirakan sekitar 0,5% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I. Perkiraan
biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
1.     Biaya Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,28%, yang terdiri dari:
       a.    Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,16%.
       b.    Biaya Jasa Konsultan Hukum sekitar 0,10%.
       c.    Biaya Jasa Notaris sekitar 0,02%.
2.     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal berupa jasa Biro Administrasi Efek sekitar 0,01%.
3.     Biaya Jasa penasehat keuangan PT Mandiri Sekuritas (tidak terafiliasi) sekitar 0,14%.
4.     Biaya pernyataan pendaftaran ke OJK sekitar 0,04%
5.     Biaya lain-lain sekitar 0,03% (biaya pencatatan di BEI, auditor penjatahan, biaya percetakan
       prospektus, sertifikat dan formulir, dan biaya-biaya lain yang berhubungan dengan PMHMETD I ini).




                                                                                                     13
Page 35
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Grup pada tanggal 31 Desember 2023, yang diambil dari
laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali No. 00101/2.1457/AU.1/02/0243-
2/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0243). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam
Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui
www.idx.co.id.

Pada tanggal 31 Desember 2023, Grup memiliki total liabilitas sebesar AS$361.462 ribu dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                  (dalam Ribuan Dolar AS)
                                                                    31 Desember
                     Keterangan
                                                         2023                           2022
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang Usaha
      -    Pihak-pihak berelasi                                       312                            298
      -    Pihak ketiga                                           140.515                        115.296
 Akrual                                                            33.843                         27.772
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                            25.070                         26.244
 Utang pajak
      -    Pajak lainnya                                            2.821                          2.407
 Liabilitas sewa                                                    5.543                          1.816
 Liabilitas atas pembayaran berbasis saham                            110                            467
 Provisi atas penghentian pengoperasian aset                        6.422                              -

 Liabilitas keuangan lancar lainnya                                 2.091                            739
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                  216.727                        175.039

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Liabilitas imbalan pascakerja jangka Panjang                      39.695                         28.457
 Liabilitas pajak tangguhan                                        19.603                         24.891
 Liabilitas sewa                                                    3.078                          3.918
 Provisi atas penghentian pengoperasian aset                       77.482                         71.031
 Liabilitas Keuangan tidak lancar lainnya                           4.877                              -
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                 144.735                        128.297


 Jumlah Liabilitas                                                361.462                        303.336




                                                                                                       14
Page 36
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang saham
publik (negative covenant), sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan atas pembatasan-pembatasan
tersebut.

3.1   UTANG USAHA – PIHAK BERELASI

Utang Usaha – pihak-pihak berelasi milik Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar AS$312 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                               (dalam Ribuan Dolar AS)
                                                                 31 Desember
                  Keterangan
                                                       2023                          2022
 Pihak ketiga
   PT Trakindo Utama                                             9.222                          8.043
   PT Pertamina Patra Niaga                                      4.437                              -
   PT AON Indonesia                                              3.735                             57
   PT Truba Jaga Cita                                            3.094                              -
   PT Marunda Graha Mineral                                      3.048                          1.377
   PT Lycon Asia Mandiri                                         2.504                          2.921
   PT Vayatour                                                   2.448                          1.929
   PT Pancaran Samudera Transport                                2.288                          2.821
   PT Mahakam Sumber Jaya                                        2.138                            180
   PT United Tractors Tbk                                        2.047                          1.725
   Lainnya (di bawah AS$2 juta)                                105.554                         96.243
 Jumlah Pihak Ketiga                                           140.515                        115.296

3.2   UTANG USAHA – PIHAK KETIGA

Utang Usaha – pihak ketiga milik Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar AS$140.515 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                               (dalam Ribuan Dolar AS)
                                                                 31 Desember
                  Keterangan
                                                       2023                          2022
 Pihak ketiga
   Dalam mata uang Rupiah Indonesia                             80.472                         75.439
   Dalam mata uang Dolar AS                                     57.240                         36.591
   Dalam mata uang lainnya (di bawah AS$10
     juta)                                                       2.803                          3.266
 Jumlah Pihak Ketiga                                           140.515                        115.296

3.3   AKRUAL

Akrual milik Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar AS$33.843
ribu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                               (dalam Ribuan Dolar AS)
                                                                 31 Desember
                  Keterangan
                                                       2023                          2022
 Pihak-pihak berelasi
   Jasa                                                            374                            157

                                                                                                    15
Page 37
                                                                                   (dalam Ribuan Dolar AS)
                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                          2023                           2022
                                                                      374                             157
 Pihak ketiga
   Jasa                                                             18.328                         14.365
   Barang modal                                                     11.853                          8.966
   Royalti, retribusi air, sewa tanah, dan lain-lain                 3.288                          4.284
 Jumlah Akrual                                                      33.843                         27.772

3.4    LIABILITAS IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK

Liabilitas imbalan kerja jangka pendek disajikan pada laporan posisi keuangan dengan sebagai berikut:

                                                                                   (dalam ribuan Dolar AS)
                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                          2023                           2022
 Gaji, upah, dan manfaat karyawan lainnya                           25.070                         26.244
 Jumlah Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek                      25.070                         26.244

Perseroan dan Perusahaan Anak menghitung liabilitas imbalan pasca-kerja sesuai dengan Peraturan
Perusahaan dan UUCK berdasarkan perhitungan aktuaris independen oleh Kantor Konsultan Aktuaria
Santhi Devi dan Ardianto Handoyo.

3.5    UTANG PAJAK

Utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar AS$2.821
ribu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                   (dalam ribuan Dolar AS)
                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                          2023                           2022
 Pajak lainnya
   Pasal 21                                                          1.423                          1.204
   Pasal 4(2), 15, 22, 23 dan 26                                     1.038                            754
 PPN terutang                                                          360                            449
 Jumlah Utang Pajak                                                  2.821                          2.407

3.6    LIABILITAS SEWA

Liabilitas sewa Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
AS$5.543 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                   (dalam ribuan Dolar AS)
                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                          2023                           2022
 Liabilitas sewa                                                     5.543                          1.816




                                                                                                        16
Page 38
3.7   PROVISI ATAS PENGHENTIAN PENGOPERASIAN ASET

Provisi atas penghentian pengoperasian aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
AS$6.422 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                   (dalam ribuan Dolar AS)
                                                                     31 Desember
                  Keterangan
                                                          2023                            2022
 Saldo awal                                                         71.031                         77.488
 Penambahan/(pengurangan) penyisihan tahun
   berjalan                                                           9.361                       (3.168)
 Beban akresi                                                         3.151                         3.081
 Dampak perubahan selisih kurs                                          361                       (6.370)
 Saldo Akhir                                                         83.904                        71.031
 Dikurangi: Bagian tidak lancar                                    (77.482)                      (71.031)
 Jumlah Provisi Atas Penghentian
                                                                      6.422                              -
   Pengoperasian Aset – Bagian Lancar
3.8   LIABILITAS KEUANGAN LANCAR LAINNYA

Liabilitas keuangan lancar lainnya Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
AS$2.091 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                   (dalam ribuan Dolar AS)
                                                                     31 Desember
                 Keterangan
                                                          2023                            2022
 Utang non-operasional lainnya                                        6.764                           562
 Utang dividen                                                          204                           177
 Jumlah                                                               6.968                           739
 Dikurangi: Bagian tidak lancar                                     (4.877)                             -
 Jumlah Liabilitas Keuangan Lancar Lainnya                            2.091                           739

3.9   LIABILITAS IMBALAN PASCAKERJA

Liabilitas imbalan kerja disajikan pada laporan posisi keuangan dengan sebagai berikut:

                                                                                   (dalam ribuan Dolar AS)
                                                                     31 Desember
                 Keterangan
                                                          2023                            2022
 Imbalan pensiun dan imbalan berdasarkan
   Peraturan Ketenagakerjaan                                        27.597                         17.493
 Imbalan kesehatan pascakerja                                       12.098                         10.964
 Jumlah Liabilitas Imbalan Pascakerja                               39.695                         28.457

Perseroan dan Perusahaan Anak menghitung liabilitas imbalan pasca-kerja sesuai dengan Peraturan
Perusahaan dan UUCK berdasarkan perhitungan aktuaris independen oleh Kantor Konsultan Aktuaria
Santhi Devi dan Ardianto Handoyo.

3.10 LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN

Liabilitas pajak tangguhan disajikan pada laporan posisi keuangan dengan sebagai berikut:


                                                                                                        17
Page 39
                                                                                   (dalam ribuan Dolar AS)
                                                                     31 Desember
                   Keterangan
                                                          2023                           2022
 Penyusutan dan amortisasi                                           54.118                        58.479
 Liabilitas imbalan pascakerja                                      (8.732)                       (6.260)
 Provisi atas penghentian pengoperasian aset                       (18.459)                      (15.627)
 Provisi untuk bahan pembantu usang                                   (639)                         (752)
 Liabilitas atas pembayaran berbasis saham                              (24)                        (103)
 Aset derivatif                                                       5.431                             -
 Akrual/provisi lain-lain                                          (12.092)                      (10.846)
 Jumlah Liabilitas Pajak Tangguhan                                   19.603                        24.891

3.11 LIABILITAS SEWA – JANGKA PANJANG

Liabilitas sewa disajikan pada laporan posisi keuangan dengan sebagai berikut:

                                                                                   (dalam ribuan Dolar AS)
                                                                     31 Desember
                   Keterangan
                                                          2023                           2022
 Liabilitas sewa                                                     3.078                          3.918

3.12 PROVISI ATAS PENGHENTIAN PENGOPERASIAN ASET

Provisi atas penghentian pengoperasian aset disajikan pada laporan posisi keuangan dengan sebagai
berikut:

                                                                                   (dalam ribuan Dolar AS)
                                                                     31 Desember
                   Keterangan
                                                          2023                           2022
 Saldo awal                                                         71.031                         77.488
 Penambahan/(pengurangan) penyisihan tahun
   berjalan                                                           9.361                        (3.168)
 Beban akresi                                                         3.151                          3.081
 Dampak perubahan selisih kurs                                          361                        (6.370)
 Saldo Akhir                                                        83.904                         71.031
 Dikurangi: Bagian lancar                                           (6.422)                              -
 Jumlah Provisi Atas Penghentian
   Pengoperasian Aset – Bagian Tidak Lancar                         77.482                         71.031

3.13 LIABILITAS KEUANGAN TIDAK LANCAR LAINNYA

Liabilitas keuangan tidak lancar lainnya Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
AS$4.877 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                   (dalam ribuan Dolar AS)
                                                                     31 Desember
                   Keterangan
                                                          2023                           2022
 Utang non-operasional lainnya                                        6.764                           562
 Utang dividen                                                          204                           177
 Jumlah                                                               6.968                           739
 Dikurangi: Bagian lancar                                           (2.091)                         (739)
                                                                                                        18
Page 40
                                                                       (dalam ribuan Dolar AS)
                                                         31 Desember
                 Keterangan
                                                2023                         2022
Jumlah Liabilitas Keuangan Lancar Lainnya                4.877                               -

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR TELAH
DIUNGKAPKAN DI PROSPEKTUS.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG MERUGIKAN HAK-
HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK SEHINGGA TIDAK ADA PENCABUTAN DARI PEMBATASAN-
PEMBATASAN TERSEBUT.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN MEMILIKI KESANGGUPAN UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN KESELURUHAN LIABILITAS.
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG
TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN, BESERTA PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH PERSEROAN TERMASUK
PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.




                                                                                            19
Page 41
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan konsolidasian Grup beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian. Investor juga
harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan
konsolidasian Grup yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali No. 00101/2.1457/AU.1/02/0243-
2/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0243). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam
Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui
www.idx.co.id.

4.1      LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                 (dalam ribuan Dolar AS)
                                                                   31 Desember
                    Keterangan
                                                         2023                          2022
 Aset
 Aset Lancar
   Kas dan setara kas                                            698.795                        634.042
   Piutang usaha
     -    Pihak-pihak berelasi                                   101.813                        141.377
   Persediaan                                                    155.946                        155.753
   Pajak dibayar dimuka
     -    Pajak lainnya                                           64.599                         48.723
   Biaya dibayar di muka & uang muka                               6.056                          4.444
      Aset Keuangan lancar lainnya                                 5.910                          5.463
 Jumlah Aset Lancar                                             1.033.119                       989.802

 Aset Tidak Lancar
   Kas yang dibatasi penggunaanya                                103.857                         73.044
   Pajak dibayar dimuka
     -    Pajak penghasilan badan                                  15.015                        10.933
     -    Pajak lainnya                                            36.498                        30.869
   Investasi pada entitas asosiasi                                 12.410                             -
   Aset derivatif                                                  24.690                             -
   Aset tetap                                                   1.695.531                     1.549.857
      Aset Keuangan tidak lancar lainnya                            4.879                         3.611
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                       1.892.880                     1.668.314


                                                                                                      20
Page 42
                                                                       (dalam ribuan Dolar AS)
                                                         31 Desember
                    Keterangan
                                               2023                          2022
Jumlah Aset                                           2.925.999                     2.658.116

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
     -    Pihak berelasi                                   312                            298
     -    Pihak ketiga                                 140.515                        115.296
Akrual                                                  33.843                         27.772
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                  25.070                         26.244
Utang pajak                                              2.821                          2.407
     -    Pajak lainnya
Liabilitas sewa                                          5.543                          1.816
Liabilitas atas pembayaran berbasis saham                  110                            467
Provisi atas penghentian pengoperasian aset              6.422                              -

Liabilitas keuangan lancar lainnya                       2.091                            739
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                        216.727                        175.039

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan pascakerja jangka Panjang            39.695                         28.457
Liabilitas pajak tangguhan                              19.603                         24.891
Liabilitas sewa                                          3.078                          3.918
Provisi atas penghentian pengoperasian aset             77.482                         71.031

Liabilitas Keuangan tidak lancar lainnya                 4.877                              -
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                       144.735                        128.297


Jumlah Liabilitas                                      361.462                        303.336

Ekuitas
Modal saham
    -    Modal dasar – 39.745.354.880 saham
         dengan nilai nominal IDR25 (nilai
         penuh) per saham pada 31 Desember
         2023 dan 2022
    -    Modal ditempatkan dan disetor penuh
         – 9.936.338.720 saham pada 31
         Desember 2023 dan 2022                        136.413                        136.413
Tambahan modal disetor                                 277.760                        277.760
Saldo laba
    -    Dicadangkan                                     27.283                        27.283
    -   Belum dicadangkan                             2.123.081                     1.913.314
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
  kepada pemilik entitas induk                        2.564.537                     2.354.770


Kepentingan nonpengendali                                     -                            10
Jumlah Ekuitas                                        2.564.537                     2.354.780

                                                                                            21
Page 43
                                                                             (dalam ribuan Dolar AS)
                                                               31 Desember
                   Keterangan
                                                  2023                             2022

 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                             2.925.999                      2.658.116


4.2   LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                             (dalam ribuan Dolar AS)
                                                             31 Desember
                 Keterangan
                                               2023                              2022
 Pendapatan                                           1.232.263                           1.179.452
 Beban Pokok Penjualan                                (885.240)                           (865.885)
 Laba Bruto                                              347.023                            313.567

 Beban usaha                                             (22.155)                           (19.734)
 Pendapatan lainnya                                           823                              1.289
 Beban lainnya                                           (23.533)                           (23.093)
 Laba Usaha                                              302.158                            272.029

 Bagian laba neto dari entitas asosiasi                       21                                   -
 Keuntungan atas pengakuan nilai wajar                    24.690                                   -
   aset derivatif
 Pendapatan keuangan                                       35.753                            10.691
 Biaya keuangan                                          (10.099)                            (6.901)
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                          352.523                            275.819


 Beban pajak penghasilan                                 (78.189)                           (75.418)
 Laba Tahun Berjalan                                     274.334                            200.401

 Kerugian Komprehensif Lain
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
  rugi:
     -   Perubahan yang timbul dari                       (5.701)                              (105)
         pengukuran ulang aktuaria dari
         liabilitas imbalan pascakerja
     -   Pajak penghasilan terkait
         penghasilan komprehensif lain                     1.254                                 23
 Total kerugian komprehensif lain                         (4.447)                               (82)

 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun
   Berjalan                                              269.887                            200.319

 Laba tahun berjalan yang diatribusikan
   kepada:
 Pemilik entitas induk                                   274.334                            200.401
 Kepentingan nonpengendali                                     -                                  -
                                                         274.334                            200.401



                                                                                                  22
Page 44
                                                                      (dalam ribuan Dolar AS)
                                                        31 Desember
                 Keterangan
                                             2023                         2022
 Jumlah penghasilan komprehensif tahun
   berjalan yang diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                            269.887                          200.319
  Kepentingan nonpengendali                               -                                -
 Jumlah                                             269.887                          200.319


 Laba per saham
 Dasar dan dilusian
   (dalam nilai penuh Dolar AS)                      0,0276                           0,0202



4.3   LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                      (dalam ribuan Dolar AS)
                                                        31 Desember
                 Keterangan
                                             2023                          2022
 Arus Kas dari Aktivitas Operasi
   Penerimaan kas dari pelanggan                    1.271.827                      1.140.062
   Pembayaran kas ke pemasok                        (594.852)                      (553.963)
   Pembayaran pajak penghasilan badan                 (91.618)                       (80.181)
   Pembayaran pajak lainnya                           (84.609)                       (66.856)
   Penerimaan restitusi pajak                           69.078                         83.302
   Pembayaran ke karyawan                             (85.269)                       (88.429)
   Penempatan jaminan keuangan                        (30.813)                       (23.175)
   Penerimaan pendapatan keuangan                       35.753                         10.691
   Pembayaran royalti dan retribusi                   (68.339)                       (73.293)
 Arus kas bersih dihasilkan dari aktivitas
  operasi                                            421.158                         348.158

 Arus Kas Dari Aktivitas Investasi
   Pembayaran untuk pembelian aset tetap            (286.262)                      (218.782)
   Penerimaan hasil penjualan aset tetap                  610                            715
  Penurunan arus kas bersih dari                        (165)                              -
     kehilangan pengendalian entitas anak
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas          (285.817)                      (218.067)
  investasi

 Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
 Pembayaran dividen                                  (60.093)                               -
 Pembayaran liabilitas sewa                           (5.003)                         (1.362)
 Pembayaran beban keuangan                              (345)                           (116)
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas           (65.441)                         (1.478)
  pendanaan

 Kenaikan Bersih Kas Dan Setara Kas                    69.900                        128.613

 Kas dan Setara Kas Pada Awal Tahun                  634.042                         508.327

                                                                                           23
Page 45
                                                                        (dalam ribuan Dolar AS)
                                                          31 Desember
                 Keterangan
                                                 2023                        2022
 Dampak Perubahan selisih kurs terhadap                 (5.147)                         (2.898)
  kas dan setara kas
 Kas Dan Setara Kas Pada Akhir Tahun                    698.795                        634.042


4.4   RASIO-RASIO

                                                          31 Desember
                 Keterangan
                                                 2023                        2022
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                4,48                          23,74
 Laba bruto                                               10,67                          26,01
 Laba usaha                                               11,08                          21,97
 Laba periode/tahun berjalan                              36,89                          20,87
 Jumlah penghasilan komprehensif                          34,73                          19,81
   periode/tahun berjalan
 Jumlah aset                                              10,08                            7,49
 Jumlah liabilitas                                        19,16                           -4,72
 Jumlah ekuitas                                            8,91                            9,30

 Rasio Usaha (%)
 Laba bruto / Pendapatan                                  28,16                          26,59
 Laba usaha / Pendapatan                                  24,52                          23,06
 Laba periode/tahun berjalan / Pendapatan                 22,26                          16,99
 Laba periode/tahun berjalan / jumlah aset                 9,38                           7,54
 Laba periode/tahun berjalan / jumlah                     10,70                           8,51
   ekuitas

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka             4,77                           5,65
   pendek
 Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas                        0,14                           0,13
 Jumlah liabilitas / jumlah aset                           0,12                           0,11




                                                                                             24
Page 46
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan konsolidasian
yang telah diaudit beserta catatan-catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup
yang telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian dan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022, beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto &
Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali No. 00101/2.1457/AU.1/02/0243-
2/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0243). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam
Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui
www.idx.co.id.

5.1   UMUM

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia. Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT International Nickel Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 49, tanggal 25 Juli 1968 yang dibuat di hadapan Eliza Pondaag,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/69/18, tanggal 26 Juli 1968 sebagaimana telah diumumkan pada
TBNRI No. 93 pada BNRI No. 62 tanggal 2 Agustus 1968 (“Akta Pendirian Perseroan”).

Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 175, tanggal 29 Juli 2020,
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0381902, tanggal 3 September 2020 dan telah didaftarkan dalam
daftar perseroan No. AHU-0145726.AH.01.11.Tahun 2020, tertanggal 3 September 2020, sebagaimana
telah diumumkan pada TBNRI No. 1886 pada BNRI No. 5 tanggal 3 September 2020 (“Akta No. 175/2020”).

Akta Pendirian Perseroandan Akta No. 175/2020 disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
pertambangan, perdagangan besar, pengangkutan, pengadaan listrik, real estat, pengelolaan air limbah,
pengelolaan dan daur ulang sampah dan aktivitas remediasi.

a. Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah usaha-usaha dibidang pertambangan termasuk namun tidak
   terbatas pada pertambangan bijih nikel, yaitu mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih
   nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari
   usaha pertambangan bijih nikel).

b. Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:
                                                                                                    25
Page 47
      1. menjalankan usaha – usaha di bidang perdagangan besar, termasuk namun tidak terbatas pada
         perdagangan besar logam dan bijih logam, yaitu mencakup usaha perdagangan besar bijih logam
         dan logam dasar seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih
         tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi
         setengah jadi dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak,
         platina).

      2. menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas
         pelayanan kepelabuhan laut, yaitu mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang
         berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
         pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air
         dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan.

      3. menjalankan usaha-usaha di bidang pengadaan listrik, termasuk namun tidak terbatas pada
         pembangkitan tenaga listrik, yaitu mencakup usaha pembangkitan tenaga listrik dan
         pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai
         sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak,
         diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus laut, panas bumi (energi termal),
         tenaga nuklir dan lain-lain.

      4. menjalankan usaha-usaha di bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real estat yang
         dimiliki sendiri atau disewa, yaitu mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
         pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat
         tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan
         lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk
         digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
         tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
         gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
         pengoperasian kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

      5. menjalankan usaha-usaha di bidang pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah
         dan aktivitas remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada:

           (i) pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya;
          (ii) pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
         (iii) pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya; dan
         (iv) pengelolaan dan pembuangan sampah berbahaya.

5.2     PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Penerapan dari perubahan standar akuntansi yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2023, dan relevan
bagi Perseroan dan Perusahaan Anak namun tidak memiliki dampak yang signifikan atas kebijakan
akuntansi Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai berikut:
- Amandemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan: Pengungkapan Kebijakan Akuntansi”;
- Amandemen PSAK 16: “Aset Tetap: Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan”;
- Amandemen PSAK 25: “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan: Definisi
   Estimasi Akuntansi”;
- Amandemen PSAK 46: “Pajak Penghasilan: Pajak Tangguhan terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul dari
   Transaksi Tunggal”.
- Amandemen PSAK 107 - Akuntansi Ijarah
                                                                                                            26
Page 48
Standar baru, amandemen dan interpretasi yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif untuk
tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2023 adalah sebagai berikut:

Efektif 1 Januari 2024
- Amandemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan: Klasifikasi Liabilitas Jangka Pendek atau Panjang”;
- Amandemen PSAK 1: “Penyajian Laporan Keuangan: Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan”;
- Amandemen PSAK 73: ”Sewa: Liabilitas pada Transaksi Jual dan Sewa-Balik”,

Efektif 1 Januari 2025
- PSAK 74: “Kontrak Asuransi”;
- Amandemen PSAK 74: “Kontrak Asuransi: Penerapan awal PSAK 74 dan PSAK 71 – Informasi Komparatif”;

Mulai tanggal 1 Januari 2024, referensi terhadap masing-masing PSAK dan ISAK akan diubah sebagaimana
diumumkan oleh DSAK-IAI.

Pada tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian, Perseroan sedang mempelajari dampak yang
mungkin timbul terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan dari penerapan standar baru dan
amendemen ini, yang tidak diadopsi dini oleh Perseroan.

5.3     ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN RUGI KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

5.3.1    PENDAPATAN

Pendapatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak berasal dari Penjualan Produk.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.

Pendapatan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 4,48% menjadi sebesar AS$1.232.263 ribu pada 31
Desember 2023 dari AS$1.179.452 ribu pada 31 Desember 2022. Terjadinya kenaikan ini disebabkan oleh
meningkatnya volume penjualan dimana Perseroan mencatat penjualan kepada VCL dan SMM masing-
masing sebesar AS$985,81 juta dan AS$246,45 juta.

Harga realisasi rata-rata Perseroan pada tahun 2023 adalah sebesar AS$17.329 per ton atau turun sebesar
10% dibandingkan tahun 2022. Namun demikian, dengan lebih tingginya angka produksi dan penjualan
pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2022, Perseroan tetap dapat membukukan peningkatan Pendapatan
di tahun 2023. Sepanjang tahun 2023, total produksi nikel dalam matte mencapai 70.728 ton, lebih tinggi
18% dari tahun sebelumnya sebesar 60.090 ton. Adapun penjualan nikel matte sepanjang tahun 2023
mencapai 71.108 ton, lebih tinggi 17% dari tahun 2022 sebesar 60.960 ton, sejalan dengan tingkat produksi.

Sementara itu, tidak ada dampak yang material dari perubahan kurs valuta asing terhadap laba Perseroan.

5.3.2    BEBAN POKOK PENJUALAN

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.




                                                                                                       27
Page 49
Beban pokok penjualan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 2,24% menjadi sebesar AS$885.240
ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$865.885 ribu pada 31 Desember 2022. Kenaikan Beban Pokok
Pendapatan dipengaruhi beberapa akun di antaranya sebagai berikut:



Bahan Bakar Minyak dan Pelumas
Persentase konsumsi bahan bakar minyak dan pelumas dari total Beban Pokok Produksi di tahun 2023 lebih
tinggi jika dibandingkan dengan tahun 2022. Perubahan persentase ini terjadi dari 20,81% di tahun 2022
menjadi 23,03% di tahun 2023.

HSFO
Pabrik pengolahan menggunakan HSFO untuk menjalankan operasinya, selama tahun 2023 biayanya
mencapai 67,38% dari total biaya bahan bakar minyak dan pelumas. Persentase ini mengalami penurunan
jika dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 70,53%. Kondisi ini disebabkan oleh menurunnya harga rata-
rata HSFO pada tahun 2023.

HSD atau Minyak Diesel
Dalam menjalankan operasional armada tambang dan pembangkit listrik termal Perseroan menggunakan
bahan bakar HSD. Penggunaan HSD selama tahun 2023 adalah sebanyak 961,84 liter per ton nikel dalam
matte, penggunaan ini turun dibandingkan periode sebelumnya yaitu sebesar 969,30 liter per ton. Biaya
pemakaian HSD secara keseluruhan menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun 2022 karena rata-rata
harga HSD yang lebih tinggi.

Depresiasi dan Amortisasi
Terjadi kenaikan 5,46% atau sejumlah AS$8,96 juta terkait Depresiasi dan Amortisasi di tahun 2023.
Kenaikan ini terjadi dari sejumlah AS$164,23 juta di tahun 2022 menjadi AS$173,20 juta di tahun 2023.

Bahan Pembantu
Pada tahun 2023, biaya Bahan Pembantu mengalami kenaikan 13,19% jika dibandingkan dengan periode
sebelumnya. Kondisi ini berpengaruh cukup signifikan terhadap total kenaikan Beban Pokok Produksi.

Biaya Karyawan
Biaya Karyawan di tahun 2023 adalah sejumlah AS$80,71 juta, angka ini mengalami penurunan sejumlah
AS$4,38 juta jika dibandingkan periode sebelumnya yaitu sejumlah AS$85,09 juta. Pada tahun 2023, Biaya
Karyawan berkontribusi 9,12% terhadap total Beban Pokok Produksi.

Jasa Kontraktor
Pada tahun 2023, biaya Jasa Kontraktor adalah sejumlah AS$122,26 juta dan berkontribusi 13,81%
terhadap total Beban Pokok Produksi. Persentase ini sedikit lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun
2022 yaitu sebesar 13,70%. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aktivitas pemeliharaan alat tambang dan
pabrik.

Batubara
Penggunaan batubara dilakukan untuk membantu proses pembakaran di tanur pengering dan tanur
pereduksi. Pada tahun 2023, biaya batubara lebih rendah sebesar 7,49% dibandingkan periode
                                                                                         28
Page 50
sebelumnya. Kondisi ini terjadi dikarenakan harga rata-rata batubara yang lebih rendah di tahun 2023
dibandingkan tahun sebelumnya.

Pajak dan Asuransi
Kontribusi biaya Pajak dan Asuransi terhadap total Beban Pokok Produksi tahun 2023 adalah sebesar 4,31%
atau sejumlah AS$38,17 juta. Jika dibandingkan dengan tahun 2022 yaitu sejumlah AS$41,89 juta, terjadi
kenaikan/penurunan 8,88% atau sejumlah AS$3,72 juta.

Royalti
Pada tahun 2023, biaya Royalti mencapai AS$33,99 juta, terjadi penurunan sejumlah AS$3,72 juta atau
4,56% jika dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar AS$35,61 juta. Biaya Royalti menyumbang 4,31% dari
total Beban Biaya Produksi.

Lainnya
Terjadi penurunan 60,39% atau sejumlah AS$2,21 juta terkait biaya Lainnya di tahun 2023 jika
dibandingkan dengan periode sebelumnya yaitu sejumlah AS$3,66juta.

5.3.3   LABA BRUTO

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.

Laba bruto Perseroan mengalami peningkatan sebesar 10,67% menjadi sebesar AS$347.023 ribu pada 31
Desember 2023 dari AS$313.567 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini disebabkan oleh
peningkatan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan peningkatan beban pokok penjualan.

5.3.4   LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.

Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 27,81% menjadi sebesar
AS$352.523 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$275.819 ribu pada 31 Desember 2022. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan Pendapatan.

5.3.5   LABA TAHUN BERJALAN

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.

Laba (rugi) periode/ tahun berjalan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 36,89% menjadi sebesar
AS$274.334 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$200.401 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan laba sebelum pajak penghasilan.

5.3.6   TOTAL KERUGIAN KOMPREHENSIF LAIN

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022.
                                                                                            29
Page 51
Total kerugian komprehensif lain Perseroan mengalami kenaikan sebesar 5.323,17% menjadi sebesar
AS$4.447 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$82 ribu pada 31 Desember 2022. Hal tersebut disebabkan
oleh peningkatan kerugian yang timbul dari pengukuran ulang aktuaria dari imbalan pascakerja yang
diimbangi dengan kenaikan penghasilan dari pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif lain.

5.4     ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

5.4.1    TOTAL ASET

Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Total aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar 10,08% menjadi sebesar AS$2.925.999 ribu pada 31
Desember 2023 dari AS$2.658.116 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
disebabkan oleh kenaikan Aset Lancar maupun Aset Tidak Lancar. Selama tahun 2023, Aset Lancar dan Aset
Tidak Lancar terhadap Total Aset memiliki proporsi masing–masing 35,31% dan 64,69%.

5.4.2    ASET LANCAR

Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Aset lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar 4,38% menjadi sebesar AS$1.033.119 ribu pada 31
Desember 2023 dari AS$989.802 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kas dan setara kas yang meningkat sejumlah AS$64,75 juta, atau 10,21% jika dibandingkan dengan tahun
2022 yaitu sejumlah AS$634.04 juta. Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh kas bersih yang
dihasilkan dari aktivitas operasi, yang diimbangi dengan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi
dan pendanaan.

5.4.3    ASET TIDAK LANCAR

Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Aset tidak lancar Perseroan mengalami peningkatan sebesar 13,46% menjadi sebesar AS$1.892.880 ribu
pada 31 Desember 2023 dari AS$1.668.314 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kas yang dibatasi penggunaannya. Hal tersebut diakibatkan adanya kenaikan sejumlah
AS$30,81 juta, atau 42,18% jika dibandingkan dengan tahun 2022 sejumlah AS$73,04 juta. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh penempatan jaminan penutupan tambang tahun 2023 sebesar AS$20 juta dan
jaminan reklamasi untuk wilayah Sorowako dan Pomalaa masing-masing sebesar AS$6 juta dan AS$5 juta.

5.4.4    TOTAL LIABILITAS

Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Total liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar 19,16% menjadi sebesar AS$361.462 ribu pada
31 Desember 2023 dari AS$303.336 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan liabilitas jangka pendek maupun liabilitas jangka panjang, masing-masing sebesar 23,82%
dan 12,81% dibandingkan dengan tahun 2022.




                                                                                                       30
Page 52
5.4.5    LIABILITAS JANGKA PENDEK

Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Liabilitas jangka pendek Perseroan mengalami peningkatan sebesar 23,82% menjadi sebesar AS$216.727
ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$175.039 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan utang usaha pihak-pihak berelasi dan utang usaha pihak ketiga yang
diakibatkan lebih tingginya utang kepada vendor.
5.4.6 LIABILITAS JANGKA PANJANG

Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Liabilitas jangka panjang Perseroan mengalami peningkatan sebesar 12,81% menjadi sebesar AS$144.735
ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$128.297 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan liabilitas imbalan pascakerja jangka panjang.

Berkaitan dengan UU Ketenagakerjaan dan Tunjangan Kesehatan PascaPensiun (PRMC), Perseroan
memiliki program pensiun iuran pasti yang dikelola oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dalam
hal ini manfaat pensiun masuk ke dalam Liabilitas Imbalan Pascakerja Jangka Panjang. Liabilitas Imbalan
Pascakerja pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria (KKA)
Santhi Devi dan Ardianto Handoyo, sebagai aktuaris yang berkualifikasi, pada laporannya tertanggal 22
Januari 2024.

Per 31 Desember 2023, saldo Liabilitas Imbalan Pascakerja Jangka Panjang adalah sejumlah AS$39,70 juta.
Terjadi kenaikan 39,49% atau AS$11,24 juta jika dibandingkan periode sebelumnya yaitu sejumlah
AS$28,46 juta.

Sejumlah uang Perseroan dikelola oleh pihak ketiga dengan pendekatan Koordinasi Imbalan (COB) yang
bertujuan untuk menutup biaya medis bagi peserta program sehingga klaim medis dapat dipertimbangkan
dalam perhitungan biaya secara keseluruhan.

5.4.7    TOTAL EKUITAS

Posisi keuangan 31 Desember 2023 dibandingkan dengan 31 Desember 2022

Total ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar 8,91% menjadi sebesar AS$2.564.537 ribu pada
31 Desember 2023 dari AS$2.354.780 ribu pada 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh meningkatnya laba bersih pada tahun buku 2023.

5.5     ANALISIS ARUS KAS KONSOLIDASIAN

5.5.1    ARUS KAS BERSIH DIHASILKAN DARI AKTIVITAS OPERASI

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022

Sumber arus kas dari aktivitas operasi adalah penerimaan kas dari pelanggan atas penjualan nikel matte
(AS$1,3 milyar), pendapatan bunga (AS$35,8 juta) dan penerimaan atas restitusi pajak (AS$69 juta) yang

                                                                                                    31
Page 53
digunakan untuk aktivitas operasional perusahaan seperti pembayaran ke pemasok (AS$594,5 juta),
pembayaran ke karyawan (AS$85,3 juta), dan pembayaran ke pemerintah dalam pajak, royalti dan retribusi
(AS$275,4 juta). Sehingga diperoleh arus kas bersih dari aktivitas operasional sebesar AS$421,2 juta pada
tahun 2023.

Arus kas bersih dihasilkan dari aktivitas operasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar 20,97% menjadi
sebesar AS$421.158 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$348.158 ribu pada 31 Desember 2022.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh:
• Terjadinya kenaikan 11,56% atau sejumlah AS$131,77 juta terkait penerimaan kas pelanggan dari
   tahun 2022 sebesar AS$1.140,06 juta menjadi AS$1.271,83 juta di tahun 2023.
• Terjadinya kenaikan 234,42% atau sejumlah AS$25,06 juta terkait penerimaan pendapatan keuangan
   dari AS$19,69 juta di tahun 2022 menjadi AS$35,75 juta di tahun 2023.
• Terjadinya penurunan 6,76% atau sejumlah AS$4,95 juta terkait pembayaran royalti dan retribusi dari
   tahun 2022 sejumlah AS$73,29 juta menjadi AS$68,34 juta di tahun 2023.

5.5.2    ARUS KAS DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS INVESTASI

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022

Arus kas dari aktivitas investasi adalah dari penerimaan hasil penjualan aset tetap (AS$610 ribu), pembelian
aset tetap (AS$286,3 juta), dan penurunan arus kas atas kehilangan pengendalian entitas anak (AS$165
ribu). Sehingga diperoleh arus kas bersih untuk aktivitas investasi sebesar AS$285,8 juta pada tahun 2023.

Arus kas digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan mengalami peningkatan sebesar 31,07% menjadi
sebesar AS$285.817 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$218.067 ribu pada 31 Desember 2022.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan Penerimaan Hasil Penjualan Aset Tetap.

5.5.3    ARUS KAS BERSIH DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS PENDANAAN

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan Tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022

Arus kas dari aktivitas pendanaan digunakan untuk pembayaran dividen (AS$60,1 juta), pembayaran
liabilitas sewa (AS$5 juta), dan pembayaran beban keuangan (AS$345 ribu). Sehingga total arus kas bersih
dari aktivitas pendanaan adalah AS$65,4 juta pada tahun 2023.

Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan mengalami peningkatan sebesar
4.327,67% menjadi sebesar AS$65.441 ribu pada 31 Desember 2023 dari AS$1.478 ribu pada 31 Desember
2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh pembayaran dividen sebesar AS$60.093 ribu pada periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan tidak dibayarnya pembayaran dividen pada
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.

5.6     LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS

                                                                        31 Desember
                       Keterangan
                                                              2023                         2022
 Rasio Lancar                                                            4,77x                       5,65x
 Liabilitas / Aset                                                       0,12x                       0,11x
 Liabilitas/ Ekuitas                                                     0,14x                       0,13x

                                                                                                         32
Page 54
5.6.1    LIKUIDITAS

Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memenuhi liabilitas
jangka pendek yang tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin
tinggi rasio tersebut, semakin tinggi kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.

Untuk memenuhi kebutuhan akan likuiditasnya, maka secara internal, Perseroan selalu berusaha menjaga
tingkat kesehatan pembiayaan sehingga kelancaran arus kas tetap dapat terjaga. Sumber pembiayaan
internal adalah dari penerimaan kas pendapatan Perseroan dan melalui setoran modal dari pemegang
saham. Sedangkan dari sisi eksternal, Perseroan telah memiliki sumber pendanaan dalam bentuk liabilitas
baik dari perbankan maupun pasar modal.

Perseroan menyatakan bahwa sampai saat ini, Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi untuk
kegiatan operasional Perseroan. Langkah yang akan dilakukan Perseroan untuk mendapatkan modal kerja
tambahan yang diperlukan jika modal kerja tidak mencukupi adalah melalui fasilitas pinjaman dari bank,
penerbitan obligasi di pasar modal, penerbitan saham baru di pasar modal, dan lain-lain.

Perseroan tidak memiliki kecenderungan tertentu yang berdampak material terhadap likuiditas Perseroan.

Rasio lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 mengalami penurunan dari
5,65x menjadi 4,77x. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan liabilitas yang lebih tinggi antara
lain pada akun utang usaha.

5.6.2    SOLVABILITAS

Solvabilitas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memenuhi semua
utang jangka pendek maupun utang jangka panjang. Solvabilitas diukur dengan menggunakan rasio jumlah
liabilitas terhadap jumlah aset (debt to asset ratio) atau rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas (debt
to equity ratio).

Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2022 mengalami peningkatan dari 0,11x menjadi 0,12x. Hal ini terutama disebabkan oleh
peningkatan liabilitas akibat meningkatnya akun utang usaha.

5.7     IMBAL HASIL ASET, IMBAL HASIL EKUITAS DAN IMBAL HASIL INVESTASI

                                                                           31 Desember
                    Keterangan
                                                                 2023                         2022
 Imbal Hasil Aset (Return on Asset)                                       9,38%                         7,54%
 Imbal Hasil Ekuitas (Return on Equity)                                  10,70%                         8,51%

5.7.1    IMBAL HASIL ASET (RETURN ON ASSET)

Imbal hasil aset ini memberikan indikasi efektifitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber
dayanya. Imbal hasil aset diukur dengan rasio antara laba (rugi) dari operasi yang dilanjutkan dengan aset.

Imbal hasil aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 mengalami peningkatan
dari 7,54% menjadi 9,38%. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya laba bersih pada tahun buku
2023.

                                                                                                             33
Page 55
5.7.2    IMBAL HASIL EKUITAS (RETURN ON EQUITY)

Imbal hasil ekuitas ini memberikan indikasi efektifitas Perseroan dalam memanfaatkan seluruh sumber
dayanya. Imbal hasil ekuitas diukur dengan rasio antara laba (rugi) dari operasi yang dilanjutkan dengan
ekuitas.

Imbal hasil ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 mengalami
peningkatan dari 8,51% menjadi 10,70%. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya laba bersih pada
tahun buku 2023.

5.8     BELANJA MODAL YANG DILAKUKAN PERSEROAN

Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan untuk periode tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022:

                                                                                   (dalam ribuan dolar AS)
                                                                           31 Desember
                    Keterangan
                                                                  2023                      2022
 Pengembangan tambang                                                       9.361                        -
 Aset hak guna                                                              7.890                   2.345
 Aset tetap dalam penyelesaian                                            318.215                 201.336
 Jumlah                                                                   335.466                 203.681

5.9     MANAJEMEN RISIKO

Manajemen risiko adalah proses identifikasi, analisis, penilaian, pengendalian, dan penghindaran,
minimisasi, atau penghapusan risiko yang tidak dapat diterima. Suatu organisasi dapat menggunakan
asumsi risiko, penghindaran risiko, retensi risiko, transfer risiko, atau strategi lain (atau kombinasi strategi)
untuk menetapkan pengelolaan yang tepat untuk menjaga modal dan asetnya, dengan demikian, menjaga
kelangsungan dan masa depannya.

Berikut ini penjelasan terkait dengan manajemen risiko Perseroan atas risiko-risiko yang dimiliki oleh
Perseroan:

 Jenis Risiko       Kategori Risiko                    Upaya Pengelolaan
 Risiko             Sebagian atau total berhenti dari  Sistem       pemeliharaan      terencana,
 Operasional        proses pabrik/penambang, kejadian  implementasi       pengawasan    berbasis
                    dengan lepasnya material berbahaya rekayasa, rencana tindak darurat, regular
                    (logam cair).                      pengecekan pengawasan kritikal
 Risiko             Kejadian      yang      menyebabkanImplementasi kontrol berbasis rekayasa,
 Kesehatan dan      kematian, cacat permanen dan       rencana tindak darurat, pengadaan rutin,
 Keselamatan        cidera aktivitas pekerjaan         pengecekan kesehatan dan implementasi
                                                       persyaratan aktivitas kritikal
 Risiko             Kurang    sumber   energi    yang Implementasi pengecekan rutin untuk air
 Pendukung          digunakan    dalam    operasional, danau dan curah hujan, contract panggilan
                    penundaan atau penangguhan izin untuk melakukan penyemaian awan, dan
                    yang membatasi kapasitas produksi  prosedur untuk memastikan keseimbangan
                                                       energi/air


                                                                                                              34
Page 56
 Jenis Risiko      Kategori Risiko                        Upaya Pengelolaan
 Risiko            Pengolahan limbah yang tidak           Pemisahan limbah, memastikan pemenuhan
 Lingkungan        memadai, limbah dan emisi yang         terhadap         aturan      pengoperasian,
                   berbahaya bagi lingkungan              pengambilan sampel secara rutin (air, sumur
                                                          dan lokasi sampel lain) dan implementasi
                                                          standar manajemen kewajiban lingkungan
 Risiko Pajak      Ligitasi/tuntutan         terhadap     Identifikasi berkelanjutan terhadap aturan
 dan Hukum         manajemen, perubahan regulasi          baru      yang      akan      dibuat      dan
                   baru di undang undang saat ini.        menginformasikan manajemen mengenai
                                                          hal ini, terlibat dalam pembuatan aturan,
                                                          sistem mananajemen permit, program
                                                          kepatuhan, prosedur hadiah dan keramahan
                                                          dan saluran whistleblower
 Risiko Sosial     Terganggunya operasi akibat dari       Tim manajemen darurat; memastikan
                   permasalahan sosial; penolakan         hubungan baik dengan pihak berwenang,
                   ataupun demonstrasi                    termasuk perjanjian kerja sama dengan
                                                          berbagai pemangku kepentingan; program
                                                          penjangkauan masyarakat (community
                                                          outreach programmes); tanggung jawab
                                                          sosial perusahaan (corporate            social
                                                          responsibility)
 Risiko Kapasitas Tidak efektifnya transportasi darat     Penilaian geoteknik, inspeksi jalan secara
 Operasional      atau gangguan jalan akibat tanah        rutin, perbaikan jalan dan saluran air secara
                  longsor                                 rutin, dan pemasangan perlindungan dari
                                                          longsor
 Risiko Struktur   Pecahnya lereng                        Penilaian geoteknikal, pelatihan rutin, dan
 Geoteknik                                                pemantauan stabilitas lereng

Perseroan melakukan evaluasi atas pelaksanaan sistem manajemen risiko dilakukan secara berkala untuk
mengindentifikasi kelemahan-kelemahan pelaksanaan sistem manajemen risiko, baik di setiap unit
maupun secara keseluruhan. Perseroan terus berupaya untuk melakukan perbaikan pada proses-proses
internal yang dilakukan oleh setiap fungsi, dengan mengacu pada temuan audit baik internal maupun
eksternal, serta temuan oleh setiap fungsi baik secara mandiri maupun fungsi-fungsi terkait di Perseroan.




                                                                                                           35
Page 57
VI.      FAKTOR RISIKO
Investasi dalam saham HMETD melibatkan sejumlah risiko. Calon investor wajib mempertimbangkan
dengan cermat seluruh informasi yang terkandung dalam Prospektus ini, termasuk risiko yang digambarkan
di bawah ini, sebelum mengambil keputusan investasi. Bisnis, kondisi keuangan dan hasil kegiatan
operasional Perseroan dapat terkena dampak secara material dan merugikan oleh salah satu risiko
tersebut. Risiko tambahan yang saat ini tidak diketahui Perseroan atau risiko yang saat ini dianggap tidak
bersifat material juga dapat berdampak merugikan yang material terhadap bisnis, arus kas, hasil kegiatan
operasional dan kondisi keuangan Perseroan di masa mendatang. Harga pasar saham HMETD dapat
menurun karena salah satu dari risiko tersebut dan calon investor dapat kehilangan seluruh atau sebagian
dari investasinya.

Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi
Perseroan. Adapun faktor risiko usaha dan risiko umum disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi
Perseroan:

6.1     RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
        PERSEROAN

6.1.1    RISIKO DALAM IUPK

Kontrak Karya (KK) Perseroan akan berakhir pada tanggal 28 Desember 2025. Untuk mendapatkan
perpanjangan KK berupa Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
(IUPK), Perseroan telah mengajukan permohonan untuk IUPK tersebut dan pada tanggal 13 Mei 2024,
Perseroan telah menerima IUPK.

Berdasarkan IUPK, Perseroan wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau
pemurnian baru di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. Kegagalan untuk
menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru tersebut dalam waktu 5
tahun sejak diperolehnya seluruh izin terkait dapat berdampak pada pelepasan sebagian wilayah IUPK.
Namun demikian, Perseroan tetap berhak mempertahankan wilayah IUPK yang memasok operasi
pengolahannya di Sorowako.

Perseroan juga berkomitmen untuk membangun fasilitas hilir lebih lanjut sesuai jangka waktu yang
ditentukan. Pengembangan ini dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak ketiga dan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan
(termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola). IUPK dapat ditinjau
kembali apabila Perseroan tidak memenuhi komitmen ini.

Selain itu, Perseroan wajib menyelesaikan transaksi saham divestasi. Adapun mekanisme divestasi tersebut
akan dilakukan melalui penyelesaian Transaksi Pengambilalihan yakni Transaksi Saham Baru dan Transaksi
Saham Lama bersamaan dengan proses PMHMETD I ini. Berdasarkan ketentuan dalam IUPK, apabila
Transaksi Pengambilalihan tidak berhasil diselesaikan, maka terdapat risiko IUPK menjadi tidak berlaku,
sehingga dapat berdampak pada keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.

6.2     RISIKO USAHA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN USAHA PERSEROAN

6.2.1    RISIKO INVESTASI

Perseroan pada saat ini memiliki tiga proyek besar pembangunan operasi tambang dan pabrik pengolahan
nikel yang berlokasi di Pomalaa, Morowali dan Sorowako. Ketiga proyek ini akan memerlukan investasi
                                                                                                  36
Page 58
yang cukup besar. Tidak terdapat jaminan bahwa setiap tindakan investasi akan selalu menguntungkan,
sehingga dapat memberikan potensi negatif terhadap kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.

Untuk memitigasi hal tersebut, Perseroan selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dalam mengevaluasi
semua keputusan investasi, termasuk mengkaji semua risiko baik teknis maupun non-teknis yang mungkin
muncul selama kegiatan investasi. Rencana mitigasi terkait dengan risiko telah dimasukkan sebagai bagian
yang tidak terpisah dari rencana investasi.

6.2.2   RISIKO KEGAGALAN BENDUNGAN BATUBESI, BALAMBANO DAN KAREBBE

Perseroan memiliki komitmen untuk menjaga kelestarian bumi. Dalam memastikan komitmen tersebut,
Perseroan saat ini telah memiliki dan mengoperasikan tiga PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air) yang
disuplai dari tiga bendungan yang dioperasikan oleh Perseoran, yaitu Bendungan Batubesi, Bendungan
Balambano dan Bendungan Karebbe yang bersumber dari Sungai Larona. Listrik yang dihasilkan oleh PLTA
tersebut terutama digunakan untuk tanur listrik dan kegiatan operasional di wilayah Sorowako.

Kegagalan bendungan dapat memberikan dampak negatif bagi pemukiman dan juga lingkungan yang
berada di daerah muara dan hilir sungai. Selain itu, hal ini juga berdampak pada kinerja operasional,
keuangan serta reputasi Perseroan apabila terdapat kerusakan pada PLTA tersebut.

6.2.3   RISIKO KERUSAKAN BESAR PADA PABRIK PENGOLAHAN

Kegiatan usaha Perseroan bergantung pada pabrik pengolahan nikel. Kerusakan besar pada fasilitas
pengolahan nikel seperti tanur pengering, tanur pereduksi, dan tanur listrik akan memiliki pengaruh cukup
signifikan terhadap kegiatan operasional Perseroan. Risiko ini berpotensi terjadi karena usia fasilitas
pengolahan nikel yang sudah cukup tua dan lokasi fasilitas tersebut di daerah rawan gempa. Perseroan
pada saat ini telah melakukan pengelolaan risiko melalui peremajaan terhadap tanur dan fasilitas
pengolahan lainnya, melakukan program pemeliharaan peralatan berkala dan sesuai standar, serta
melakukan pergantian terhadap peralatan utama. Selain itu, Perseroan juga menerapkan standar teknis
untuk memastikan fasilitas dan infrastruktur dibangun sesuai dengan kode seismik di wilayah tersebut.

Perseroan juga telah menyiapkan Rencana Tindak Darurat (RTD) dan Business Continuity Plan (”BCP”)
sebagai rencana mitigasi risiko, dan secara berkala melakukan uji kesiapan guna menghadapi kondisi
darurat.

6.2.4   RISIKO KEGAGALAN DALAM PEMENUHAN STANDAR KEPATUHAN LINGKUNGAN HIDUP

Sebagai perseroan yang melakukan kegiatan penambangan dan pengolahan nikel, Perseroan memiliki
komitmen dalam memenuhi Standar/Aturan Kepatuhan Lingkungan Hidup yang berlaku di Indonesia.
Kegagalan untuk memenuhi standar/aturan tersebut dapat mengakibatkan Perseroan dikenakan sanksi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk mengelola risiko tersebut, Perseroan telah
menjalankan suatu sistem untuk memastikan pemenuhan kepatuhan standar/aturan tersebut.

6.2.5   RISIKO FLUKTUASI HARGA NIKEL

Kegiatan operasi Perseroan sangat rentan terhadap fluktuasi harga nikel. Harga nikel tidak lepas dari
berbagai faktor yang bisa menimbulkan sentimen positif maupun sentimen negatif di pasar global, di
antaranya tingkat permintaan dan ketersediaan pasokan. Tingkat harga nikel dunia secara langsung
berpengaruh pada Pendapatan Perseroan.



                                                                                                      37
Page 59
Dalam 5 (lima) tahun terakhir harga acuan nikel menurut LME mengalami fluktuasi dari AS$13.909 per ton
pada 2019 menjadi AS$13.772 per ton pada 2020, dan meningkat hingga AS$26.142 per ton pada 2022,
dan mengalami penurunan menjadi AS$21.482 pada tahun 2023. Perubahan harga ini tidak lepas dari
fluktuasi perubahan jumlah ketersediaan pasokan dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi sentimen
pasar.

Apabila terjadi penurunan harga nikel dunia secara cukup besar/material dan berkepanjangan maka akan
berdampak material dan negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.

6.2.6    RISIKO DAYA SAING

Perseroan pada saat ini tidak lepas dari persaingan yang ketat dari perusahaan pertambangan lainnya.
Untuk menghadapi persaingan ini maka Perusahaan berupaya untuk secara terus menerus meningkatkan
produktivitas kerja termasuk diantaranya meningkatkan keluaran dari pabrik pengolahan serta
menurunkan biaya produksi melalui beberapa program peningkatan efisiensi operasi. Apabila Perseroan
tidak dapat mempertahankan daya saing, maka hal tersebut akan berdampak negatif terhadap kondisi
keuangan Perseroan.

6.2.7    RISIKO TERGANGGUNYA PASOKAN BAHAN BAKU

Perseroan berpotensi menghadapi gangguan pasokan bahan baku yang dapat mempengaruhi operasi dan
keberlanjutan usaha. Risiko ini dapat terjadi karena kelangkaan bahan baku maupun permasalahan
transportasi yang digunakan dalam pengiriman bahan baku. Perseroan telah melakukan beberapa aktivitas
mitigasi risiko untuk memastikan bahan baku tersedia dan dapat tiba tepat waktu diantaranya dengan
melakukan forecast demand kebutuhan bahan baku dan diversifikasi pemasok.

6.3     RISIKO UMUM

6.3.1    RISIKO KONDISI EKONOMI

Kondisi perekonomian makro seperti pertembuhan ekonomi, nilai tukar mata uang dan tingkat inflasi suatu
negara dapat berpengaruh terhadap kinerja Perseroan. Setiap peningkatan volatilitas, perlambatan atau
pertumbuhan yang negatif dan berlangsung secara terus-menerus akan dapat berdampak secara material
terhadap kinerja Perseroan.

6.3.2    RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN PERIZINAN

Dalam menjalankan aktivitas operasional, Perseroan turut serta mematuhi seluruh kebijakan yang
diterapkan pemerintah. Setiap perubahan kebijakan dapat memberikan dampak signifikan terhadap
kegiatan operasional Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan dalam beradaptasi dengan perubahan
kebijakan Pemerintah dapat menimbulkan risiko terhadap keberlangsungan usaha dan kinerja Perseroan.
Selain itu Perseroan secara aktif berupaya untuk mematuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku.
Namun dari waktu ke waktu, Perseroan mengalami keterlambatan dalam proses penerbitan perizinan.
Ketidakmampuan Perseroan untuk memperoleh atau memperbaharui izin tersebut secara tepat waktu
dapat mengakibatkan penghentian operasinya di wilayah yang terkena dampak.

6.3.3    RISIKO GUGATAN HUKUM

Dalam kegiatan operasi Perseroan, tidak terdapat jaminan bahwa Perseroan akan dapat menghindari
tuntutan dan gugatan hukum yang ditujukan atas Perseroan dan/atau Perusahaan Anak. Apabila Perseroan


                                                                                                    38
Page 60
dan/atau Perusahaan Anak terbukti dan dinyatakan bersalah, maka hal tersebut dapat berdampak negatif
terhadap kelangsungan usaha dan kinerja Perseroan.

6.4     RISIKO BAGI INVESTOR

6.4.1    RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SAHAM PERSEROAN

Risiko likuiditas saham adalah risiko yang timbul karena jumlah saham yang tersedia di pasar saham
terbatas, sehingga perdagangan saham Perseroan menjadi tidak aktif. Fluktuasi harga saham di pasar
modal Indonesia juga cenderung tidak stabil dibandingkan dengan pasar modal di negara-negara lain.

6.4.2    RISIKO ATAS FLUKTUASI HARGA SAHAM PERSEROAN

Setelah PMHMETD I dilakukan oleh Perseroan, harga saham akan sepenuhnya ditentukan oleh tingkat
penawaran dan permintaan investor di BEI. Perseroan tidak bisa memperkirakan seberapa besar fluktuasi
harga saham Perseroan setelah PMHMETD I. Beberapa faktor yang dapat memengaruhi pergerakan harga
saham Perseroan setelah PMHMETD I antara lain:

a. Persepsi terhadap prospek usaha Perseroan secara umum;
b. Perubahan kondisi ekonomi, politik, atau pasar di Indonesia;
c. Perbedaan kinerja keuangan dan operasional Perseroan dengan ekspektasi investor dan analis;
d. Perubahan rekomendasi atau persepsi analis terhadap Perseroan atau Pasar Modal serta kondisi
   ekonomi Indonesia;
e. Pengumuman oleh Perseroan tentang aksi korporasi seperti kerjasama/aliansi strategis, joint operation,
   joint venture, atau divestasi yang signifikan;
f. Perubahan harga saham perusahaan-perusahaan di berbagai negara berkembang;
g. Keputusan akhir atau litigasi yang sedang berlangsung atau akan terjadi di masa mendatang;
h. Penjualan saham oleh Pemegang Saham Utama dan/atau Pemegang Saham Pengendali Perseroan.

6.4.3    RISIKO ATAS PEMBAGIAN DIVIDEN

Pembagian dividen kepada pemegang saham akan disesuaikan dengan hasil Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) yang mempertimbangkan berbagai faktor, seperti saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus
kas, kebutuhan modal kerja, serta investasi modal, kewajiban kontrak, dan biaya terkait ekspansi
Perseroan. Selain itu, rencana pengembangan usaha di masa depan dan risiko kerugian yang tercatat dalam
laporan keuangan juga dapat mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen.
Faktor-faktor ini dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada pemegang
sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat menjamin pembagian dividen atau pengumuman resmi
mengenai hal tersebut akan dilakukan oleh Perseroan atau Direksi Perseroan.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
 DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN
 BOBOT DARI YANG PALING TINGGI SAMPAI PALING RENDAH, DARI DAMPAK MASING-MASING
 RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS.




                                                                                                      39
Page 61
VII.    KEJADIAN PENTING SETELAH                                   TANGGAL              LAPORAN
        AUDITOR INDEPENDEN
 Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan tunduk kepada pengungkapan sebagaimana
 disebutkan dalam Prospektus ini, manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian dan transaksi penting
 yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 28 Mei 2024, yang dapat berdampak
 material terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Grup.

 Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
 Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar
 Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun
 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto &
 Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan
 opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali No. 00101/2.1457/AU.1/02/0243-
 2/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yusron, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan
 Publik No. AP.0243). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit tersebut tidak dicantumkan dalam
 Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek Indonesia dan dapat diakses melalui
 www.idx.co.id.




                                                                                                     40
Page 62
VIII.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
          PERUSAHAAN ANAK, SERTA KECENDERUNGAN DAN
          PROSPEK USAHA
 8.1     KETERANGAN PERSEROAN

 8.1.1    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

 Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT International Nickel Indonesia berdasarkan Akta
 Pendirian Perseroan No. 49 tanggal 25 Juli 1968 yang dibuat di hadapan Notaris Eliza Pondaag, Notaris di
 Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
 Surat Keputusan No. J.A.5/69/18 tanggal 26 Juli 1968 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta
 dalam buku register No. 1661, tanggal 27 Juli 1968, sebagaimana diumumkan dalam TBNRI No. 93 pada
 BNRI No. 62 tanggal 2 Agustus 1968 (”Akta Pendirian Perseroan”).

 Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
 sebagaimana termaktub dalam Akta No. 175/2020.

 Akta Pendirian Perseroan dan Akta No. 175/2020, selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar
 Perseroan”.

 Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
 pertambangan, perdagangan besar, pengangkutan, pengadaan listrik, real estat, pengelolaan air limbah,
 pengelolaan dan daur ulang sampah dan aktivitas remediasi.

 a.       Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah usaha-usaha dibidang pertambangan termasuk namun
          tidak terbatas pada pertambangan bijih nikel, yaitu mencakup usaha penambangan dan
          pengolahan bijih nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara
          administratif dari usaha pertambangan bijih nikel.

 b.       Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:

          1.     Menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar, termasuk namun tidak terbatas
                 pada perdagangan besar logam dan bijih logam, yaitu mencakup usaha perdagangan besar
                 bijih logam dan logam dasar seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar,
                 seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk
                 logam besi dan bukan besi setengah jadi dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar
                 emas dan logam mulia lain (perak, platina);

          2.     Menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada
                 aktivitas pelayanan kepelabuhan laut, yaitu mencakup kegiatan usaha pelayanan
                 kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan
                 atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga,
                 operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
                 penambatan dan jasa pemanduan.
          3.     Menjalankan usaha-usaha di bidang pengadaan listrik, termasuk namun tidak terbatas
                 pada pembangkitan tenaga listrik, yaitu mencakup usaha pembangkitan tenaga listrik dan
                 pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari

                                                                                                         41
Page 63
              berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas),
              bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus
              laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain;
       4.     Menjalankan usaha-usaha di bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real
              estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yaitu mencakup usaha pembelian, penjualan,
              persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
              bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi,
              mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
              dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
              tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
              sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi
              tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal
              untuk rumah yang bisa dipindah-pindah; dan

       5.     Menjalankan usaha-usaha di bidang pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang
              sampah dan aktivitas remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada:

              a.     pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya;
              b.     pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
              c.     pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya; dan
              d.     pengelolaan dan pembuangan sampah berbahaya

Tujuan Perseroan




                                                                                                   42
Page 64
Perseroan hadir untuk meningkatkan kualitas hidup dan membangun masa depan yang lebih baik bersama.

 Nilai – nilai           • Kehidupan adalah yang terpenting.
                         • Bertindak dengan penuh integritas
                         • Menghargai semua orang yang membangun Perseroan
                         • Mewujudkan tujuan
                         • Menghargai Bumi dan masyarakat
 Perilaku Utama          • Obsesi terhadap keselamatan dan pengelolaan risiko
                         • Dialog terbukda dan transparan
                         • Mendengarkan dan melibatkan masyarakat luas secara aktif
                         • Memberdayakan dengan akuntabilitas
                         • Rasa memiliki
 Fokus Perseroan         • Keselamatan
                         • VPS
                         • Manusia
                         • Inovasi
                         • Keberlanjutan

Nilai – Nilai Perseroan
 1 Kehidupan adalah hal yang terpenting

      Perseroan percaya bahwa kehidupan lebih penting dibanding pencapaian materi, dan Perseroan
      menyertakan visi ini ke dalam keputusan - keputusan bisnis.
 2    Menghargai semua orang yang membangun Perseroan

      Perseroan menaruh rasa percaya kepada orang lain, dan bersama-sama membangun lingkungan
      sosial yang ramah untuk semua orang. Perseroan adalah pembelajar seumur hidup dan selalu
      berupaya mengembangkan diri.
 3    Bertindak dengan penuh integritas

      Perseroan menaruh rasa percaya kepada orang lain, dan bersama-sama membangun lingkungan
      sosial yang ramah untuk semua orang. Perseroan adalah pembelajar seumur hidup dan selalu
      berupaya mengembangkan diri.
 4    Mewujudkan tujuan

      Perseroan terlibat, bertanggung jawab, dan disiplin dalam mewujudkan hasil dan mengatasi
      tantangan. Perseroan mengejar keunggulan, bertindak secara berkelanjutan, dan dapat diandalkan.
 5    Menghargai bumi dan masyarakat

      Perseroan berkomitmen mengembangkan ekonomi, memajukan masyarakat, dan menjaga
      lingkungan dalam menjalankan bisnis dan operasi

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan melakukan kegiatan usaha utama dalam bidang
aktivitas pertambangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan Usaha Utama adalah usaha-usaha dibidang pertambangan termasuk namun tidak terbatas pada
pertambangan bijih nikel, yaitu mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel. Termasuk juga
usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih
nikel) .
                                                                                                  43
Page 65
Kegiatan Usaha Penunjang:

1. menjalankan usaha–usaha di bidang perdagangan besar, termasuk namun tidak terbatas pada
   perdagangan besar logam dan bijih logam, yaitu mencakup usaha perdagangan besar bijih logam dan
   logam dasar seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar, seperti bijih nikel, bijih tembaga,
   alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk logam besi dan bukan besi setengah jadi dan
   lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar emas dan logam mulia lain (perak, platina);

2. menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas
   pelayanan kepelabuhan laut, yaitu mencakup kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang
   berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian
   fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi,
   pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan dan jasa pemanduan;

3. menjalankan usaha-usaha di bidang pengadaan listrik, termasuk namun tidak terbatas pada
   pembangkitan tenaga listrik, yaitu mencakup usaha pembangkitan tenaga listrik dan pengoperasian
   fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari berbagai sumber energi, seperti
   tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas), bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat
   diperbarui, tenaga surya, angin, aurs laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain;

4. menjalankan usaha-usaha di bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real estat yang
   dimiliki sendiri atau disewa, yaitu mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
   pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan bukan tempat
   tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan priadi, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya)
   serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan
   secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
   pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
   tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian
   kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah; dan

5. menjalankan usaha-usaha di bidang pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah dan
   aktivitas remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada:

    1.   pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya;
    2.   pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
    3.   pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya; dan
    4.   pengelolaan dan pembuangan sampah berbahaya

Sehubungan dengan PMHMETD I, Perseroan telah memperoleh persetujuan pemegang saham Perseroan
atas rencana PMHMETD I pada RUPSLB yang diadakan pada tanggal 19 April 2024 sebagaimana ternyata
dalam Akta No. 42/2024, di mana pemegang saham Perseroan memutuskan antara lain hal-hal sebagai
berikut:

1. persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan PMHEMTD I berdasarkan POJK No. 32/2015; dan
2. persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 anggaran dasar Perseroan, sehubungan dengan
   pelaksanaan PMHMETD I.

8.1.2    KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR

Struktur permodalan Perseroan terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran tidak
mengalami perubahan.
                                                                                                           44
Page 66
Selanjutnya, berdasarkan Daftar Pemegang Saham tertanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima
Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                       Nilai Nominal Rp25,- per saham
                     Keterangan
                                                            Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal       %
 Modal Dasar                                                    39.745.354.880          993.633.872.000
 Modal ditempatkan dan disetor
    Vale Canada Limited**                                       4.351.403.820            108.785.095.500     43,79%
    Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.                             1.493.218.075             37.330.451.875     15,03%
    PT Mineral Industri Indonesia (Persero)                     1.987.267.745             49.681.693.625     20,00%
    Vale Japan Limited                                             54.083.720               1.352.093.000     0,54%
    Masyarakat*                                                 2.050.365.360             51.259.134.000     20,64%
 Jumlah Modal ditempatkan dan disetor                           9.936.338.720            248.408.468.000      100%
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                   29.809.016.160            745.225.404.000           -
*) Kepemilikan masing-masing dibawah 5%.
**)Pemegang saham pengendali Perseroan saat ini.
Catatan: Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 15 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra.


8.1.3    JEJAK LANGKAH PERSEROAN

 Tahun                 Deskripsi
 1968                  Pendirian PT International Nickel Indonesia (“PT Inco”) dan penandatanganan Kontrak Karya
                       (KK) antara PT Inco dan Pemerintah Indonesia untuk konsesi berjangka tiga puluh tahun sejak
                       dimulainya produksi komersial.

 1973                  Pembangunan fasilitas pengolahan pirometalurgi satu lini di Sorowako.

 1978                  PT Inco memulai produksi komersial.

 1990                  Inco Limited menjual 20% kepemilikan sahamnya di PT Inco kepada publik dan dicatatkan di
                       Bursa Efek Indonesia.

 2011                  RUPSLB tanggal 27 September 2011 menyetujui perubahan nama Perseroan dari PT
                       International Nickel Indonesia Tbk menjadi PT Vale Indonesia Tbk.

 2014                  Perseroan dan Pemerintah Indonesia menandatangani amendemen KK sesuai dengan
                       amanat Undang- Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 2018                  Lima puluh tahun Perseroan berkontribusi bagi Indonesia dan dunia.

 2019                  Perjanjian Pendahuluan divestasi tahap kedua dengan Inalum untuk 20% saham Perseroan.

 2020                  Penyelesaian divestasi tahap ke-dua 20% saham Perseroan dengan PT Indonesia Asahan
                       Aluminium (”Inalum”).

 2021                  Penetapan budaya baru sebagai grand design transformasi budaya: “Learning Together”.

 2022                  Penandatanganan kerja sama dengan berbagai pihak untuk pembangunan pabrik
                       pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel di Sambalagi, Pomalaa, dan Sorowako.

 2023                  Tahun 2023 merupakan tahun yang bersejarah. Pada akhir bulan Maret, Presiden Joko
                       Widodo mengunjungi Sorowako untuk meresmikan Taman Keanekaragaman Hayati
                       Sawerigading Wallacea, dimana kunjungan Presiden terakhir dilakukan 45 tahun yang lalu.
                       Dalam kunjungan ini, Presiden juga menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama
                                                                                                                     45
Page 67
 Tahun                  Deskripsi
                        definitif antara Perseroan, Huayou Zhejiang Cobalt (“Huayou”), dan Ford Motor Company
                        (“Ford”). Pada pertengahan bulan November, Perseroan bersama pemegang saham
                        mayoritasnya, yaitu VCL, MIND ID, dan SMM, mencapai tonggak penting dengan
                        penandatanganan Perjanjian Induk, sebuah langkah penting menuju pemenuhan kewajiban
                        divestasi Perseroan berdasarkan hukum pertambangan Indonesia, yang juga merupakan
                        prasyarat untuk mendapatkan perpanjangan izin operasi Perseroan.


Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah memiliki izin-izin material dan
perjanjian konsesi material antara lain sebagai berikut:

  No.                   Jenis Izin                                                Keterangan
 1.      Nomor Induk Berusaha                        Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120005782069 tanggal 15 Juni 2023
                                                     yang diterbitkan oleh Menteri Investasi, Kepala Badan Koordinasi
                                                     Penanaman Modal (“BKPM”), dan berlaku selama menjalankan kegiatan
                                                     usaha.
 2.      Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai      IUPK tanggal 3 Mei 2024 yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan
         Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian No.   Sumber Daya Mineral dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
         01/1/IUP/PMA/2024 (“IUPK”)                  Penanaman Modal dengan jangka waktu sampai 28 Desember 2025 dan
                                                     perpanjangan pertama selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan 28
                                                     Desember 2035.
 3.      Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”)   Keputusan MLHK No. SK.341/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019 tanggal 14
         Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan   Mei 2019 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan
         Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan      Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya
         Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan       Atas Nama PT Vale Indonesia Tbk Seluas ±2.143,14 (Dua Ribu Seratus
         Kawasan Hutan Produksi yang Dapat           Empat Puluh Tiga dan Empat Belas Perseratus) Hektare Pada Kawasan
         Dikonversi di Kabupaten Morowali,           Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi Terbatas, dan Kawasan Hutan
         Provinsi Sulawesi Tengah                    Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Morowali, Provinsi
                                                     Sulawesi Tengah, dan berlaku sampai 28 Desember 2025.

 4.      Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan        Keputusan MLHK No. SK.1389/MLHK/SETJEN/PLA.0/12/2023 tanggal 22
         dan Penetapan Batas Areal Kerja             Desember 2023 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Persetujuan
         Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan        Penggunaan Kawasan Hutan dan Penetapan Batas Areal Kerja
         untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan   Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi
         Sarana Penunjangnya Pada Kawasan Hutan      Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya Atas Nama PT Vale Indonesia
         Lindung, Kawasan Hutan Produksi             Tbk dari Seluas 13.357,34 Ha (Tiga Belas Ribu Tiga Ratus Lima Puluh
         Terbatas, dan Kawasan Hutan Produksi        Tujuh dan Tiga Puluh Empat Perseratus Hektare) Menjadi Seluas ±
         yang Dapat Dikonversi di Kabupaten          ±2.493,19 Ha (Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga dan Sembilan
         Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah          Belas Perseratus Hektare) Pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan
                                                     Produksi Terbatas, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi
                                                     di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Berdasarkan
                                                     Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.5/MENLHK
                                                     /SETJEN /PLA.0/1/2022 tanggal 6 Januari 2022, dan berlaku sampai 28
                                                     Desember 2025.

 5.      IPPKH Untuk Kegiatan Operasi Produksi       Keputusan Kepala BKPM No. SK.238/1/KLHK/2021 tanggal 7 April 2021
         Nikel dan Sarana Penunjangnya Pada          yang diterbitkan oleh Kepala BKPM tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan
         Seluas Kawasan Hutan Lindung, Kawasan       Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan Sarana Penunjangnya
         Hutan Produksi Terbatas, Kawasan Hutan      Atas Nama PT Vale Indonesia Tbk Seluas ± 11.439,36 Ha (Sebelas Ribu
         Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan           Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan dan Tiga Puluh Enam Perseratus
         Produksi yang Dapat Dikonversi di           Hektare) Pada Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Hutan Produksi
         Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi         Terbatas, Kawasan Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi
         Tenggara                                    yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara,
                                                     dan berlaku sampai 28 Desember 2025
 6.      IPPKH Untuk Kegiatan Operasi Produksi       Keputusan MLHK No. SK.645/Menlhk/Setjen/PLA.0/12/2018 tanggal 31
         Nikel dan Sarana Penunjangnya Pada          Desember 2018 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Izin Pinjam Pakai
         Kawasan Hutan Lindung dan Hutan             Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana
         Produksi Terbatas di Kabupaten Luwu         Penunjangnya atas nama Perseroan Seluas ± 8.198,86 (Delapan Ribu
         Timur, Provinsi Sulawesi Selatan            Seratus Sembilan Puluh Delapan dan Delapan Puluh enam Perseratus)

                                                                                                                         46
Page 68
No.                    Jenis Izin                                                   Keterangan
                                                      Hektar Pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas di
                                                      Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan berlaku sampai
                                                      28 Desember 2025
7.    Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan            Keputusan MLHK No. SK.866/MENLHK-PTKL/REN/PLA.0/10/2021
      Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel           tanggal 4 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Persetujuan
      dan Sarana Penunjangnya Pada Kawasan            Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Operasi Produksi Nikel dan
      Hutan Lindung dan Hutan Produksi                Sarana Penunjangnya Atas Nama Perseroan Seluas ± 3.730,47 Ha (Tiga
      Terbatas di Kabupaten Luwu Timur,               Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh dan Empat Puluh Tujuh Perseratus Hektare)
      Provinsi Sulawesi Selatan                       Pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas di
                                                      Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan berlaku sampai
                                                      tanggal 28 Desember 2025
8.    Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan,           Keputusan MLHK No. 330 Tahun 2013 tanggal 13 September 2013 yang
      Pembangunan Jalan dan Pembangunan               diterbitkan oleh MLHK tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan,
      Pabrik Preparasi Bijih Nikel di Blok            Pembangunan Jalan dan Pembangunan Pabrik Preparasi Bijih Nikel di
      Bahodopi Kabupaten Morowali, Provinsi           Blok Bahodopi Kabupaten Morowali, Provinsi Selawesi Tengah dan
      Selawesi Tengah dan Kabupaten Luwu              Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan Oleh Perseroan, dan
      Timur, Provinsi Sulawesi Selatan                berlaku sama dengan masa berlakunya izin usaha dan/atau kegiatan.
9.    Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan             Keputusan MLHK No. SK.1144/MENLHK/SETJEN/PLA.4/10/2023 tanggal
      Penambangan, Pembangunan Jalan dan              31 Oktober 2023 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Kelayakan
      Pembangunan Pabrik Preparasi Bijih Nikel        Lingkungan Hidup Kegiatan Penambangan, Pembangunan Jalan dan
      di Blok Bahodopi Kabupaten Morowali,            Pembangunan Pabrik Preparasi Bijih Nikel di Blok Bahodopi Kabupaten
      Provinsi Selawesi Tengah dan Kabupaten          Morowali, Provinsi Selawesi Tengah dan Kabupaten Luwu Timur,
      Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan           Provinsi Sulawesi Selatan oleh Perseroan, dan berlaku sampai perizinan
                                                      berusaha atau persetujuan pemerintah berakhir.
10.   Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan            Keputusan MLHK No. SK.46/Menlhk/Setjen/PLA.4/11/2020 tanggal 17
      dan Pengelolaan Biji Nikel Serta Prasarana      Januari 2020 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Izin Lingkungan
      Pendukungnya di Kabupaten Kolaka,               Kegiatan Penambangan dan Pengelolaan Biji Nikel Serta Prasarana
      Provinsi Sulawesi Tenggara                      Pendukungnya di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara Kepada
                                                      Perseroan, dan berlaku sampai berakhirnya izin usaha dan/atau
                                                      kegiatan.
11.   Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan            Keputusan MLHK No. SK.708/Menlhk/Setjen/PLA.4/12/2017 tanggal 27
      dan Pengelolaan Biji Nikel Beserta Fasilitas    Desember 2017 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Izin Lingkungan
      Penunjangnya di Blok Sorowako,                  Kegiatan Penambangan dan Pengelolaan Biji Nikel Beserta Fasilitas
      Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi         Penunjangnya di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi
      Selatan                                         Sulawesi Selatan Kepada PT Vale Indonesia Tbk, dan berlaku sampai
                                                      perizinan berusaha Perseroan berakhir.
12.   Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya         Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
      dan Beracun (LB3) Untuk Kegiatan                Pintu Kabupaten Morowali No. 188.4/KEP.006 LB3/DPMPTSP/E-
      Penyimpanan Sementara Limbah Bahan              SPEED/II/2021 tanggal 16 Februari 2021 yang diterbitkan oleh Kepala
      Berbahaya dan Beracun (LB3)                     Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
                                                      Morowali, tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan
                                                      Beracun (LB3) Untuk Kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan
                                                      Berbahaya dan Beracun PT Vale Indonesia Tbk, dan berlaku sampai 15
                                                      Februari 2026.
13.   Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya         Keputusan Kepala BKPM No. SK.39/1/KLHK/2021 tanggal 18 Januari
      dan Beracun untuk Kegiatan Pemanfaatan          2021 yang diterbitkan oleh MLHK tentang Perpanjangan Izin Pengelolaan
      Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun              Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan Pemanfaatan
                                                      Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atas nama Perseroan sebagai
                                                      Penghasil Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan berlaku sampai 26
                                                      Oktober 2025.
14.   Izin Tempat Penyimpanan Sementara              Keputusan Bupati Luwu Timur No. 660/011/DPMPTSP/XI/2020 tanggal
      Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun             20 November 2020 yang diterbitkan oleh Bupati Luwu Timur, Plt. Kadis
      (Limbah B3)                                    PMPTSP tentang Perpanjangan Izin Tempat Penyimpanan Sementara
                                                     Limbah Bahan Berbahaya Beracun (Limbah B3) Perseroan, dan berlaku
                                                     sampai 19 November 2025.
15.   Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya         Keputusan Kepala BKPM No. SK.550/1/KLHK/2020 tanggal 30 Desember
      dan Beracun untuk Kegiatan Pengolahan           2020 yang diterbitkan oleh        MLHK, tentang Perpanjangan Izin
      Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun              Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun untuk Kegiatan
                                                      Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atas nama
                                                      Perseroan, dan berlaku sampai 3 September 2025.


                                                                                                                          47
Page 69
  No.                    Jenis Izin                                                  Keterangan
 16.    Izin Komersial/Operasional untuk Izin          Izin Komersial/Operasional tanggal 26 Juli 2018 yang diterbitkan oleh
        Terminal Khusus                                Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang
                                                       telah dipenuhi melalui Surat No. A.S32/AL.308/DJPL tanggal 31 Mei 2019
                                                       yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut perihal
                                                       Penetapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Izin Komersial atau
                                                       Operasional Terminal Khusus (Tersus) Pertambangan Nikel Perseroan di
                                                       Desa Balantang dan Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu
                                                       Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dan tidak ada jangka waktu.

8.2     PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

                                                                  Jangka
No.       Nama Perjanjian                  Pihak                                            Deskripsi Singkat
                                                                  Waktu
1.      Perjanjian           No.    Perseroan sebagai        1 Juli 2021 – 31   CKB bermaksud untuk menyediakan jasa
        4600067466        Global    penerima jasa dan        Juni 2026          yang berstandar internasional yang berkaitan
        Freight       Forwarding    PT Cipta Krida Bahari                       dengan logistics – supply chain management
        tertanggal 26 Mei 2021.     (“CKB”)       sebagai                       untuk melaksanakan pengiriman bahan baku
                                    kontraktor                                  yang dibeli oleh Perseroan. CKB juga
                                                                                bertindak sebagai perwakilan Perseroan
                                                                                untuk mengatur transportasi barang ke
                                                                                Pelabuhan Balantang, Bandara Sorowako,
                                                                                gudang milik Perseroan di Sorowako, atau
                                                                                wilayah lain yang ditentukan oleh Perseroan,
                                                                                dan juga pengiriman bahan baku dari
                                                                                Sorowako ke wilayah lain dari Sorowako.
2.      Perjanjian            No.   Perseroan sebagai        1 Juli 2018 – 30   PDT bermaksud untuk menyediakan jasa
        46000044136          Land   penerima jasa dan PT     Juni 2024          transportasi untuk mengangkut material
        Cargo      Transportation   Pancaran       Darat                        curah, produk nikel, dan kegiatan transportasi
        Service tertanggal 23 Mei   Transport    (“PDT”)                        dari Pelabuhan Balantang ke Plant Site atau
        2018 sebagaimana telah      sebagai kontraktor                          sebaliknya, dalam tujuannya untuk menjaga
        diubah terakhir dengan                                                  keberlangsungan       produksi      Perseroan
        Amandemen        No.    2                                               berdasarkan kualitas dan biaya yang efisien.
        Perubahan       Terhadap
        Kontrak               No.
        46000044136 tertanggal
        10 Juni 2023.
3.      Perjanjian            No.   Perseroan sebagai        1    Desember      MGM bermaksud untuk menyediakan
        4600075152 Supply of        pembeli dan PT           2022 – 30          pasokan batubara kepada Perseroan.
        Thermal Coal MGM            Marunda    Graha         November           Pengiriman batubara akan dilakukan dengan
        tertanggal 30 November      Mineral   sebagai        2025               basis free on board (FOB) di pelabuhan muat
        2022.                       penjual                                     di Intermediate Stock Pile, Bangkuang,
                                                                                Kalimantan Tengah.
4.      Perjanjian         No.      Perseroan sebagai        1 Januari 2024     TU bermaksud untuk memasok barang berupa
        4600080208 Caterpillar      Pembeli dan PT           – 31 Desember      suku cadang Caterpillar dan Perseroan setuju
        Spare     Parts Supply      Trakindo   Utama         2026               untuk membeli suku cadang dari TU untuk
        tertanggal 3 Januari        (“TU”)    sebagai                           mendukung pengoperasian dan pemeliharaan
        2024.                       Pemasok                                     seluruh peralatan Caterpillar di tempat
                                                                                Perseroan       melaksanakan        kegiatan
                                                                                penambangan di Sorowako, Sulawesi Selatan.
5.      Perjanjian         No.      Perseroan sebagai        1 Januari 2024     TU bermaksud untuk menyediakan jasa
        4600080172 Umbrella         penerima     jasa        – 31 Desember      pemeliharaan dan perbaikan termasuk
        Agreement – Mining          dengan TU sebagai        2026               menyediakan tenaga kerja, material duty
        Fleets Maintenance Site     kontraktor                                  paid, dan layanan yang diperlukan
        Support        Services                                                 sehubungan        dengan      masing-masing
        Contract tertanggal 28                                                  perjanjian    sub    kontrak    yang    akan
        Desember 2023.                                                          ditandatangani.

6.      Perjanjian        No.       Perseroan      sebagai   1 Januari 2024     TU bermaksud untuk menyediakan jasa
        4600080311                  penerima          jasa   – 31 Desember      pemeliharaan  dan   perbaikan   MARC
        Maintenance and Repair                               2026               Equipment termasuk menyediakan tenaga

                                                                                                                            48
Page 70
                                                               Jangka
No.     Nama Perjanjian                  Pihak                                           Deskripsi Singkat
                                                               Waktu
      Contract (MARC) for CAT      dengan TU sebagai                         kerja, material duty paid, dan layanan yang
      777’s tertanggal 22          kontraktor                                diperlukan.
      Januari 2024.

7.    Perjanjian          No.      Perseroan sebagai       1 Januari 2024    TU bermaksud untuk menyediakan jasa
      4600080309 Site Services     penerima     jasa       – 31 Desember     pemeliharaan dan perbaikan termasuk
      Agreement (SSA) for CAT      dengan TU sebagai       2026              menyediakan tenaga kerja, material duty
      785C-APX and 390D-           kontraktor                                paid, dan layanan yang diperlukan.
      WAP      tertanggal   30
      Januari 2024.

8.    Perjanjian           No.     Perseroan sebagai       1 Juni 2021 –     UT bermaksud untuk menyediakan barang
      4600066905     Komatsu       pembeli dan PT          31 Mei 2024       suku cadangan Komatsu untuk mendukung
      Global         Strategic     United    Tractors                        pengoperasian dan pemeliharaan seluruh
      Alignment Spare Parts        (“UT”)     sebagai                        peralatan Komatsu di Sorowako, Sulawesi
      Supply tertanggal 3 Juni     pemasok.                                  Selatan.
      2021.

9.    Perjanjian             No.   Perseroan sebagai       31 Mei 2021 –     WAS bermaksud untuk menyediakan jasa
      4600066440 On Call           penerima         jasa   31 Desember       konstruksi pada investasi proyek-proyek
      Construction       Capital   dengan PT Waskita       2024              Capital, R&D serta perbaikan sistem
      tertanggal 31 Mei 2021       Adhi        Sejahtera                     operasional dan pemeliharaan fasilitas pabrik.
      sebagaimana        diubah    (“WAS”)       sebagai
      berdasarkan                  kontraktor.
      Amandemen        No.     1
      Perubahan      Terhadap
      Kontrak No. 4600066440
      tertanggal 1 April 2024.
10.   Perjanjian             No.   Perseroan sebagai       15 April 2020 –   SJU bermaksud untuk menyediakan jasa
      4600059839            Jasa   penerima jasadan PT     30 Juni 2026      angkutan bus karyawan dengan kapasitas
      Pelayanan Bus Vale           Sinar Jaya Langgeng                       minimum 48 kursi penumpang yang
      tertanggal 8 April 2020      Utama        (“SJU”)                      mengangkut karyawan dari halte atau tempat
      sebagaimana          telah   sebagai kontraktor                        yang ditunjuk Perseroan menuju lokasi kerja.
      diubah terakhir dengan                                                 Bus juga akan digunakan untuk angkutan anak
      Amandemen        No.     1                                             sekolah serta tujuan lain yang disetujui oleh
      tertanggal 1 November                                                  Perseroan.
      2021

11.   Sequis Tower Lease           Perseroan sebagai       1   Desember      PR bermaksud untuk menyewakan ruangan-
      Agreement             No.    penyewa dan PT          2021 – 31         ruangan di dalam gedung yang terletak di
      58/LA/OFFICE/VI/2021         Prospero       Realty   Agustus 2026      Sequis Tower, Jalan Jenderal Sudirman, No.
      tertanggal 28 Juni 2021.     (“PR”)       sebagai                      71, Jakarta kepada Perseroan.
                                   pemberi sewa
12.   Perjanjian        No.        Perseroan sebagai       17 Maret 2023     IAT bermaksud untuk menyediakan jasa
      4600075648       Jasa        penerima jasa dan PT    – 7 Oktober       penyewaan pesawat perjalanan pulang pergi
      Pelayanan Transportasi       Indonesia         Air   2024              dari Sorowako ke Makassar dan sebaliknya
      Udara tertanggal 16          Transport     (“IAT”)                     atau rute lainnya atas permintaan dari
      Maret 2023.                  sebagai kontraktor                        Perseroan dengan skema charter unit
                                                                             pesawat. IAT akan menyediakan tenaga kerja,
                                                                             melakukan     pengawasan,        menyediakan
                                                                             peralatan, perlengkapan dan bahan-bahan
                                                                             yang dapat dikonsumsi yang tidak disediakan
                                                                             oleh Perseroan, jasa, alat-alat pengujian dan
                                                                             pergudangan dari masing-masing dan setiap
                                                                             item yang dibutuhkan untuk jawa penyewaan
                                                                             pesawat, dan pengawasan.




                                                                                                                         49
Page 71
8.3     PERJANJIAN TERKAIT DENGAN PMHMETD I

           Nama Perjanjian                 Pihak                        Keterangan
 Perjanjian Pengelolaan Administrasi   Perseroan     BAE bermaksud untuk menjalankan tugas sebagai agen
 Saham                                 dan BAE       pelaksana pengelolaan administrasi saham pada
                                                     PMHMETD I untuk kepentingan Perseroan.

8.4     STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN

Struktur kepemilikan Perseroan pada saat ini adalah sebagai berikut:




Catatan
*Pemegang saham pengendali
**Pemegang saham terafiliasi

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pihak yang bertindak sebagai pengendali Perseroan adalah VCL
Perseroan telah menetapkan Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) dari Perseroan sebagaimana disyaratkan
oleh Pasal 3 PerPres No. 13/2018 dan telah menyampaikannya kepada Menkumham pada tanggal 17 Mei
2024, dimana Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) yang telah ditetapkan dan dilaporkan oleh Perseroan
adalah Emily Marie Olson, selaku Chief of Sustainability and Corporate Affairs Officer VCL. Sebagai informasi
tambahan kepada para pemegang saham Perseroan, berdasarkan informasi-informasi yang diperoleh
Perseroan dari para pemegang saham utama Perseroan yakni, VCL dan MIND ID:

1. Bersamaan dengan pengambilan bagian oleh MIND ID atas Saham Baru hasil pelaksanaan (i) seluruh
   HMETD Yang Dialihkan oleh VCL, SMM, dan VJL kepada MIND ID yakni sebanyak-banyaknya
   358.235.494 (tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan
   puluh empat) HMETD dan (ii) seluruh HMETD yang akan menjadi porsi MIND ID yakni sebanyak-
   banyaknya 120.689.163 (seratus dua puluh juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu seratus enam
   puluh tiga) HMETD dalam PMHMETD I ini (selanjutnya disebut “Transaksi Saham Baru”), MIND ID juga
   akan membeli dan menerima pengalihan sebagian saham milik VCL, SMM dan VJL dalam Perseroan
   yakni seluruhnya sebanyak 1.117.341.288 (satu miliar seratus tujuh belas juta tiga ratus empat puluh
   satu ribu dua ratus dua puluh delapan) Saham Lama (selanjutnya disebut “Transaksi Saham Lama”)
   dalam rangka pelaksanaan penunjukan MIND ID sebagai wakil Pemerintah untuk mengambil saham
   divestasi yang ditawarkan Perseroan kepada Pemerintah dalam pelaksanaan pemenuhan Kewajiban
   Divestasi Saham Perseroan. Setelah penyelesaian Transaksi Saham Baru (dalam PMHMETD I) dan
   Transaksi Saham Lama tersebut (sebagai satu kesatuan disebut “Transaksi Pengambilalihan”), MIND
   ID akan memperoleh saham tambahan sekitar 14% (empat belas persen) sehingga menjadi pemegang
   saham tunggal terbesar di Perseroan dengan kepemilikan saham sekitar 34% (tiga puluh empat persen)
   dari seluruh saham yang disetor dan ditempatkan di Perseroan. Adapun VCL akan menjadi pemegang
   saham terbesar kedua dengan kepemilikan sekitar 33,9% (tiga puluh tiga koma sembilan persen); dan



                                                                                                          50
Page 72
2. Setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan, MIND ID dan VCL akan menjadi pengendali bersama
   (joint controllers) di Perseroan berdasarkan kepemilikan saham MIND ID dan VCL di Perseroan.
   Pelaksanaan Transaksi Pengambilalihan oleh MIND ID tersebut dilakukan berdasarkan kebijakan
   Pemerintah secara tertulis melalui Surat Penunjukan yang menunjuk MIND ID sebagai wakil Pemerintah
   untuk mengambil seluruh saham divestasi yang ditawarkan Perseroan kepada Pemerintah dalam
   pelaksanaan Kewajiban Divestasi Saham dan mensyaratkan MIND ID untuk mengendalikan Perseroan
   secara bersama-sama dengan VCL (joint control). Oleh karena itu, setelah penyelesaian Transaksi
   Pengambilalihan, MIND ID dan VCL sebagai pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan
   dikecualikan dari kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan Pasal
   23 huruf (k) POJK No. 9/2018. Pelaksanaan Transaksi Pengambilalihan akan dilakukan dengan
   memperhatikan dan tunduk pada syarat dan ketentuan dalam perjanjian-perjanjian definitif terkait
   Transaksi Pengambilalihan yang ditandatangani oleh VCL, MIND ID, dan SMM dan berlaku efektif sejak
   tanggal 26 Februari 2024, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan yang
   berlaku dalam KK.

3. Sebagai kelanjutan dari hal di atas, setelah penyelesaian Transaksi Pengambilalihan, Perseroan juga
   akan melaporkan pembaharuan informasi mengenai Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) dari Perseroan
   kepada Menkumham dengan menambahkan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) MIND ID,
   sebagai salah satu Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) dari Perseroan, sehingga setelah penyelesaian
   Transaksi Pengambilalihan, Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) dari Perseroan menjadi sebagai berikut:
   (i) Emily Marie Olson, selaku Chief of Sustainability and Corporate Affairs Officer VCL dan (ii) Sekretaris
   Perusahaan (Corporate Secretary) MIND ID. Penetapan individu-individu yang disebutkan di atas hanya
   semata-mata untuk keperluan pemenuhan persyaratan yang diatur dalam PerPres No. 13/2018 yang
   mensyaratkan adanya orang-perseorangan yang ditetapkan sebagai pemilik manfaat suatu perseroan
   terbatas. Sehingga struktur kepemilikan Perseroan sejak penyelesaian Transaksi Pengambilalihan
   (dengan asumsi Seluruh Pemegang Saham Publik (Masyarakat) Melaksanakan HMETD Miliknya) akan
   menjadi sebagai berikut:




Catatan
*)Vale Canada Limited dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) sebagai pengendali bersama (joint controllers) atas Perseroan setelah
penyelesaian Transaksi Pengambilalihan


8.5     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Prospektus adalah sebagai berikut:

 Komisaris
 Presiden Komisaris                   :    Emily Marie Olson
 Wakil Presiden Komisaris             :    Muhammad Rachmat Kaimuddin
 Komisaris                            :    Fabio Ferraz Souza Querioz Ferraz
 Komisaris                            :    M. Jasman Panjaitan
 Komisaris                            :    Olga Kovalik
                                                                                                                                   51
Page 73
 Komisaris                   :   Farrah Carrim
 Komisaris                   :   Yusuke Niwa
 Komisaris Independen        :   Raden Sukhyar
 Komisaris Independen        :   Rudiantara
 Komisaris Independen        :   Dwia Aries Tina Pulubuhu

 Direksi
 Presiden Direktur           :   Febriany Eddy
 Wakil Presiden Direktur     :   Adriansyah Chaniago
 Direktur                    :   Bernardus Irmanto
 Direktur                    :   Vinicius Mendes Ferreira
 Direktur                    :   Abu Ashar

Penunjukan dan pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK
No. 33/2014.

Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:

 Dewan Komisaris
                            Emily Marie Olson
                            Presiden Komisaris, Warga Negara Amerika Serikat, usia 42 tahun.

                            Diangkat sebagai Presiden Komisaris Perseroan pada RUPSLB tanggal 28 Maret 2024

                            Riwayat pendidikan:
                              •   Sarjana Ilmu Politik, Loyola University of Chicago
                              •   Magister Strategi & Diplomasi Internasional, London School of Economics

                            Saat ini juga menjabat sebagai Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer,
                            Vale Base Metals

                            Sebelum bergabung dengan Perseroan, Emily Olson menjabat sebagai:
                              • Vice President, Global Strategic Relations, Freeport-McMoran (2021-2023)
                              • Senior Vice President, BP Europe & Russia (2019-2021)
                              • Chief of Staff to Deputy Chief Executive Officer, BP (2018-2019)
                              • VP, Communications & External Affairs, Southern Gas Corridor (2014-2019)
                              • Executive Office, CEO, BP Upstream (2012-2014)
                              • Senior Advisor, Chairman & President, BP America (2010-2012)
                              • Senior Director, Federal Government Affairs (2009-2010)

                            Muhammad Rachmat Kaimuddin
                            Wakil Presiden Komisaris, Warga Negara Indonesia, usia 44 tahun.

                            Diangkat sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan dalam RUPS Tahunan
                            Perseroan yang berlangsung pada Selasa 21 Juni 2022

                            Riwayat pendidikan:
                              •   Sarjana di Bidang Sains (BSC) Massachusetts Institute of Technology, Boston
                              •   Magister Administrasi Bisnis Stanford University, California

                            Saat ini juga menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan
                            Transportasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
                            Republik Indonesia


                                                                                                            52
Page 74
Dewan Komisaris
                  Sebelum bergabung dengan Perseroan, Rachmat menjabat sebagai:
                    • Wakil Presiden Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (2022-sekarang)
                    • Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi di Kementerian
                        Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (2022-
                        sekarang)
                    • CEO PT Bukalapak Tbk (2021)
                    • Director of Finance PT Bank Bukopin Tbk (2018-2020)
                    • Komisioner PT Bank Bukopin Tbk (2014-2018)
                    • Managing Director PT Semen Bosowa Maros (2016- 2018)
                    • Direktur Bosowa Corporindo (2014-2018)
                    • Vice President Baring Private Equity Asia (2012-2014)
                    • Chief Financial Officer (CFO) PT Cardig Air Services Indonesia (2009-2011)
                    • Principal Quvat Management sejak (2008-2011)
                    • Senior Associate Boston Consulting Group (2003)

                  Fabio De Souza Queiroz Ferraz
                  Komisaris, Warga Negara Brazil, usia 56 tahun.

                  Diangkat sebagai Komisaris Perseroan pada RUPS Tahunan tanggal 19 Januari 2022.

                  Riwayat pendidikan:
                    • Sarjana Administrasi Bisnis dari Fundacao Getulio Vargas.
                    • Magister Administrasi Bisnis dari University of Michigan.

                  Saat ini juga menjabat sebagai Director Merger and Acquisition Vale S.A.

                  Sebelum bergabung dengan Perseroan, Fabio menjabat sebagai:
                    • Head of Corporate & Investment Banking di Haitong Bank (2016-2018)
                    • Co-Head of Corporate & Investment Banking di Banco Pine (2013-2016)
                    • Managing Director Investment Banking (2010-2013)
                    • Executive Director, Head M&A. LatAm Investment Banking di UBS
                        Investment Banking (2000-2005)

                  Dr. M Jasman Panjaitan S.H., M.H.
                  Komisaris, Warga Negara Indonesia, usia 68 tahun.

                  Diangkat sebagai Komisaris Perseroan pada RUPS Tahunan tanggal 22 Desember
                  2022.

                  Riwayat pendidikan:
                    • S1 di bidang Hukum, Universitas Padjajaran.
                    • S2 di bidang Hukum, Universitas Padjajaran.
                    • S3 di bidang Hukum Pidana, Universitas Padjajaran.

                  Saat ini juga menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                  Bidang Percepatan Permasalahan Hukum dan Sinkronisasi Regulasi Sektor Energi
                  dan Sumber Daya

                  Sebelum bergabung dengan Perseroan, Jasman menjabat sebagai:
                    • Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan (2014-2018)
                    • Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (2014)
                    • Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (2011)
                    • Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (2011)
                    • Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (2009-2011)

                                                                                                 53
Page 75
Dewan Komisaris

                  Olga Kovalik
                  Komisaris, Warga Negara Kanada, usia 53 tahun.

                  Diangkat sebagai Komisaris Perseroan pada RUPS Tahunan tanggal 28 Maret 2024.

                  Riwayat pendidikan:
                    • Sarjana Teknik Pertambangan, McGill University
                    • Magister Administrasi Bisnis, Columbia University

                  Saat ini juga menjabat sebagai Chief Project Officer, Vale Base Metals

                  Sebelum bergabung dengan Perseroan, Olga Kovalik menjabat sebagai:
                    • Director of Capital Projects, Vale (2021-sekarang)
                    • Project Development Director, Simandou (2020-2021)
                    • Vice President and Head of Development and Construction, Itafos (2018-
                        2020)
                    • Project Director, GB Minerals Ltd. (2013-2018)
                    • Manager Aluminium Business Development, BHP Billiton (2011-2012)
                    • Director of Business Improvement, Alcoa (2011)
                    • Finance Director, Alcoa (2008-2011)
                    • General Manager, Alcoa (2007-2008)
                    • Pot Room Superintendent, Alcoa (2007)
                    • Manager Business Development, Alcoa (2005-2007)
                    • Research Analyst, Morgan Stanley Investment Management (2001-2003)
                    • Associate, Investment Banking, Citi (1999-2001)
                    • Associate Director, Investment Banking, UBS (1998-1999)
                    • Mine Design and Planning Engineer, Vale Inco (1993-1997)

                  Farrah Carrim
                  Komisaris, Warga Negara Kanada, usia 42 tahun.

                  Diangkat sebagai Komisaris Perseroan pada RUPS Tahunan tanggal 22 Desember
                  2022

                  Riwayat pendidikan:
                    • Sarjana Ilmu Politik, Memorial University of Newfoundland, Canada (2004)
                    • Sarjana di Bidang Perniagaan, Memorial University of Newfoundland,
                        Canada (2004)
                    • Sarjana Hukum, Dalhousie University – Schulich School of Law, Canada
                        (2007)

                  Saat ini juga menjabat sebagai Head of Legal, Global Base Metals Operations dan
                  Strategic Projects, Assistant Secretary, Vale Canada Limited

                  Sebelum bergabung dengan Perseroan, Farrah menjabat sebagai:
                    • Head of Legal, Global Base Metals Operations and Strategic Projects,
                        Assistant Secretary, Vale Canada Limited (2022 – sekarang)
                    • Head of Legal, Global Base Metals Operations and Assistant Secretary, Vale
                        Canada Limited (2018)
                    • Head of Legal, Asia-Pacific, Base Metals, Vale Canada Limited (2017)
                    • Senior Legal Counsel, Vale Canada Limited (2010)
                    • Associate, Cox & Palmer (2008)



                                                                                               54
Page 76
Dewan Komisaris
                  Yusuke Niwa
                  Komisaris, Warga Negara Kanada, usia 42 tahun.

                  Diangkat sebagai Komisaris Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham
                  Tahunan (RUPST) PT Vale Indonesia Tbk yang berlangsung pada Selasa 21 Juni 2022.

                  Riwayat pendidikan:
                    • Bachelor of Science dalam Ilmu Politik dan Ekonomi Waseda University
                        Tokyo, Jepang.

                  Saat ini juga menjabat sebagai General Manager, Nickel Sales & Raw Materials
                  Department, Non_ferrous Metals Division, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd.

                  Sebelum bergabung dengan Perseroan, Yusuke menjabat sebagai:
                    • Komisaris PT Vale Indonesia Tbk (2022-sekarang)
                    • Metals Division, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (2020-sekarang)
                    • General Manager, Human Resources Development Department, Sumitomo
                        Metal Mining Co. Ltd. (2019)
                    • General Manager, Business Administration Department, Materials Division,
                        Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (2018)
                    • Deputy General Manager, Battery Materials Business Unit, Materials
                        Division, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (2017)

                  Raden Sukhyar
                  Komisaris Independen, Warga Negara Indonesia, usia 68 tahun.

                  Diangkat kembali sebagai Komisaris Independen pada RUPS Tahunan tanggal 29
                  April 2021.

                  Riwayat pendidikan:
                    • Sarjana Teknik Geologi dari Institut Teknologi Bandung.
                    • Doktor (Ph.D) Earth Science dari Monash University.

                  Saat ini juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri Perindustrian untuk Sumber
                  Daya Alam Expert, dan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN)

                  Sebelum bergabung dengan Perseroan, Raden menjabat sebagai:
                    • Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM (2013 – 2015)
                    • Presiden Komisaris PT Aneka Tambang Tbk (2012 – 2015)
                    • Kepala Badan Geologi ESDM (2008)
                    • Komisaris PT Pertamina Geothermal Energy (2005 – 2009)
                    • Asisten Menteri ESDM untuk Urusan Komunikasi dan Informasi (2005)
                    • Komisaris PT Timah Tbk (2002 – 2008)
                    • Direktur Vulkanologi, sebelum menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal
                        Geologi dan Sumber Daya Mineral (1998 – 1999)

                  Rudiantara
                  Komisaris Independen, Warga Negara Indonesia, usia 64 tahun.

                  Diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan pada RUPS Tahunan tanggal 29
                  Juli 2020.

                  Riwayat pendidikan:
                    • Sarjana Statistik dari Universitas Padjajaran (1984)
                    • Magister Administrasi Bisnis dari PPM School of Management (1988)
                                                                                                55
Page 77
Dewan Komisaris

                  Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris PT Solusi Sinergi Digital Tbk, Komisaris
                  Utama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Komisaris Rukun Raharja Tbk, dan
                  Komisaris PT Indosar Ooredoo Hutchinson Tbk

                  Sebelum bergabung dengan Perseroan, Rudiantara menjabat sebagai:
                    • Menteri Komunikasi dan Informatika RI (2014-2019)
                    • Direktur/Komisaris: PT Telekomunikasi Seluler, PT XL Axiata Tbk, PT Indosat
                        Ooredoo Tbk, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (antara 1996-2014)
                    • Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero) (2008-2009)
                    • Wakil Direktur Utama PT Semen Gresik (Persero) Tbk (2006-2008)

                  Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu
                  Komisaris Independen, Warga Negara Indonesia, usia 59 tahun.

                  Diangkat sebagai Komisaris Independen pada RUPSLB 7 September 2020.

                  Riwayat pendidikan:
                    • Sarjana di bidang Sosiologi dari Universitas Airlangga, Indonesia (1985)
                    • Master of Art di bidang Sosiologi dari Ataneo de Manila University of
                        Philippines (1995)
                    • Doktor di bidang Sosiologi dari Universitas Hasanuddin (2015)

                  Saat ini juga menjabat sebagai Dosen dan Guru Besar Unhas, dan Anggota Majelis
                  Wali Amanat Unhas

                  Sebelum bergabung dengan Perseroan, Dwia menjabat sebagai:
                    • Ketua Penasihat Forum Rektor Indonesia (2019 – sekarang)
                    • Anggota Dewan Australia Indonesia Center (2015 – sekarang)
                    • Presiden dari Indonesian Sociology Association (2013 – sekarang)
                    • Dosen dan Profesor Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas
                        Hasanuddin (1998 – sekarang)



Anggota Direksi
                  Febriany Eddy
                  Presiden Direktur, Warga Negara Indonesia, usia 46 tahun.

                  Diangkat sebagai Direktur Perseroan sejak 23 April 2013 dan diangkat kembali
                  menjadi Presiden Direktur berdasarkan Akta Keputusan RUPS Tahunan No. 72
                  tanggal 29 April 2021.

                  Riwayat pendidikan:
                    • Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas Indonesia.
                    • MBA dari UCLA Anderson School of Management dan National University of
                        Singapore

                  Sampai dengan akhir periode pelaporan, tidak memiliki rangkap jabatan pada
                  Perseroan/badan usaha maupun lembaga lain.

                  Sebelum bergabung dengan Perseroan, Febriany menjabat sebagai:
                    • Business Planning and Performance Manager, Vale Base Metals Asia Pacific
                        & Africa, 2010 – 2013


                                                                                                 56
Page 78
Anggota Direksi
                    •   Project Financing and Financial Evaluation Manager, PT Vale Indonesia Tbk,
                        2007 – 2010

                  Adriansyah Chaniago
                  Wakil Presiden Direktur, Warga Negara Indonesia, usia 56 tahun.

                  Diangkat sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan pada RUPSLB tanggal 7
                  September 2020.

                  Riwayat pendidikan:
                    • Sarjana Ekonomi Pembangunan dari Universitas Padjajaran, Bandung
                        Indonesia.
                    • Magister Administrasi Bisnis dari IPMI International Business School.

                  Saat ini juga menjabat sebagai Penasehat dari PT Samudra Energy.

                  Sebelum bergabung dengan Perseroan, Adriansyah menjabat sebagai:
                    • Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit PT Jasa Marga Persero Tbk
                        (2020)
                    • Komisaris PT Samudra Energy (2020)
                    • Direktur dan Chief Executive Officer dari PT Samudra Energy (2017 – 2020)
                    • Direktur dan Chief Financial Officer dari PT Samudra Energy (2008 – 2017)
                    • Senior Vice President Corporate Finance dari PT CIMB Niaga Securities (2007
                        – 2008)
                    • Direktur dari PT Nusantara Capital (2001 – 2007)
                    • Direktur Investment Banking dari PT Bahana Securities (1999 – 2001)

                  Bernardus Irmanto
                  Direktur, Warga Negara Indonesia, usia 48 tahun.

                  Diangkat kembali sebagai Direktur Perseroan pada RUPS Tahunan tanggal 29 April
                  2021 setelah ditetapkan menjadi Direktur Perseroan untuk pertama kali pada
                  RUPSLB tanggal 28 Oktober 2010.

                  Riwayat pendidikan:
                    • Sarjana Ilmu Komputer dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
                    • Magister Ilmu dan Teknik Komputer dari University of New South Wales,
                        Sydney, Australia.
                    • Global Executive MBA dari University of California Los Angeles dan National
                        University of Singapore, Singapura.

                  Sampai dengan akhir periode pelaporan, tidak memiliki rangkap jabatan pada
                  Perseroan/badan usaha maupun lembaga lain.

                  Sebelum bergabung dengan Perseroan, Bernardus menjabat sebagai:
                    • General Manager Shared Services Operations, PT Vale Indonesia Tbk (2009
                        – 2010)
                    • General Manager Information Technology, PT Vale Indonesia Tbk (2007 –
                        2009)




                                                                                                57
Page 79
Anggota Direksi
                  Vinicius Mendes Ferreira
                  Direktur, Warga Negara Brazil, usia 49 tahun.

                  Diangkat sebagai Direktur Perseroan pada RUPS Tahunan tanggal 2 April 2019 dan
                  diangkat kembali berdasarkan Akta Keputusan RUPS Tahunan No. 72 tanggal 29
                  April 2021.

                  Riwayat pendidikan:
                    • MBA di bidang Keuangan dan Akuntansi dari Getúlio Vargas Foundation -
                        Taubaté (2014 – 2016)
                    • Doktor (PhD) Engineering in Ferrous Metallurgy dari Central South
                        University (CSU) - Hunan, Tiongkok (2008 – 2012)
                    • MBA di bidang Pemasaran dari Getúlio Vargas Foundation - Vitória (2003 –
                        2004)
                    • Magister (MSc) Mineral Engineering dari School of Mines – Federal
                        University of Ouro Preto (1998 – 2002)
                    • Specialization Program in Quality Engineering (Certified Quality Engineer)
                        American Society for Quality - ASQ (1996)
                    • Bachelor of Science School of Mines dari Federal University of Ouro Preto
                        (1991 – 1995)

                  Sampai dengan akhir periode pelaporan, tidak memiliki rangkap jabatan pada
                  Perseroan/badan usaha maupun lembaga lain.

                  Sebelum bergabung dengan Perseroan, Vinicius menjabat sebagai:
                    • Copper Director, Vale Copper Operation, South Hub– Canaa Dos Carajas
                        Brasil (2018)
                    • Nickel Director, Vale Nickel Operation, Onça Puma - Ourilândia Do Norte
                        Brasil (2017 – 2018)
                    • Chief Executive Officer, Vale, Tecnored Desenvolvimento Tecnológico, Brasil
                        (2011 – 2017)
                    • General Manager Bahia Ferro - Alloy Plant, Vale Ferro Alloy Operation,
                        Simões Filho (2009 – 2011)

                  Abu Ashar
                  Direktur, Warga Negara Indonesia, usia 55 tahun.

                  Diangkat sebagai Direktur Perseroan pada RUPS Tahunan tanggal 5 Mei 2023.

                  Riwayat pendidikan:
                    • Magister Manajemen, Ekonomi dan Bisnis, Universitas Hasanuddin,
                        Makassar (2016)
                    • Program Kepemimpinan dan Manajemen, Canada (2001-2002)
                    • Sarjana Teknik Mesin, Universitas Hasanuddin, Makassar (1992)

                  Sampai dengan akhir periode pelaporan, tidak memiliki rangkap jabatan pada
                  Perseroan/badan usaha maupun lembaga lain.

                  Sebelum bergabung dengan Perseroan, Abu menjabat sebagai:
                    • Deputy Chief Operating Officer, PT Vale Indonesia Tbk (2022)
                    • General Manager of Energy & Logistics, PT Vale Indonesia Tbk (2021 – 2022)
                    • General Manager of Energy & Environment, PT Vale Indonesia Tbk (2020 –
                        2021)
                    • General Manager of Engineering, Maintenance & Utilities, PT Vale Indonesia
                        Tbk (2019 – 2020)
                                                                                               58
Page 80
 Anggota Direksi
                              •   General Manager of HSE, Engineering & Construction, PT Vale Indonesia Tbk
                                  (2017 – 2019)
                              •   General Manager of Engineering & Construction, PT Vale Indonesia Tbk
                                  (2015 – 2017)
                              •   General Manager of Corporate Services, PT Vale Indonesia Tbk (2012 – 2015)
                              •   Manager of Procurement, Contract Services & Warehouse PT International
                                  Nickel Indonesia Tbk (2010 – 2012)
                              •   Manager of Procurement & Contract Admin Services, PT International Nickel
                                  Indonesia Tbk (2005 – 2010)
                              •   Manager Central Planning, PT International Nickel Indonesia Tbk (2003 –
                                  2005)
                              •   Manager Utilities Production Support, PT International Nickel Indonesia Tbk
                                  (2002 – 2003)


Hubungan kekeluargaan di antara pemegang saham utama, Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai
berikut:

 No.                 Nama                   Jabatan                    Sifat Hubungan Kekeluargaan
  1.   Emily Marie Olson             Presiden Komisaris                          Tidak Ada
  2.   Muhammad Rachmat Kaimuddin Wakil Presiden Komisaris                       Tidak Ada
  3.   Fabio De Souza Quiroz Ferraz        Komisaris                             Tidak Ada
  4.   M. Jasman Panjaitan                 Komisaris                             Tidak Ada
  5.   Olga Kovalik                        Komisaris                             Tidak Ada
  6.   Farrah Carrim                       Komisaris                             Tidak Ada
  7.   Yusuke Niwa                         Komisaris                             Tidak Ada
  8.   Raden Sukhyar                Komisaris Independen                         Tidak Ada
  9.   Rudiantara                   Komisaris Independen                         Tidak Ada
 10.   Dwia Aries Tina Pulubuh      Komisaris Independen                         Tidak Ada
 11.   Febriany Eddy                  Presiden Direktur                          Tidak Ada
 12.   Adriansyah Chaniago          Wakil Presiden Direktur                      Tidak Ada
 13.   Bernardus Irmanto                    Direktur                             Tidak Ada
 14.   Vinicius Mender Ferreira             Direktur                             Tidak Ada
 15.   Abu Ashar                            Direktur                             Tidak Ada

8.6    TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE/GCG)

Perseroan sebagai anak perusahaan dari VCL. berkomitmen untuk mengedepankan pertambangan
berkelanjutan dengan menjalankan praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) melalui penetapan
sistem yang patuh terhadap hukum, baik yang berlaku di Indonesia maupun di Amerika Serikat. Sampai
dengan akhir periode pelaporan, tidak ada sanksi atas sangkaan ketidakpatuhan hukum yang didapatkan
oleh Perseroan.

Dukungan terhadap pertambangan berkelanjutan juga diwujudkan dengan adanya Indikator Kinerja Utama
(KPI) untuk mengukur kinerja Direksi maupun pejabat Perusahaan yang lain. Demi menjaga integritas
seluruh karyawan, Perseroan menerapkan kebijakan untuk mencegah penyuapan, korupsi dan meniadakan
kontribusi politik dalam bentuk apapun dan kepada siapapun melalui Program Antikorupsi dalam Pedoman
Perilaku Perseroan.

Perseroan bersama dengan mitranya mengembangkan pertambangan nikel dan fasilitas pemrosesan demi
menuju zero emission tahun 2050. Seluruh proyek menerapkan standar keselamatan dan Kesehatan kerja
(K3) ISO 45001:2018 serta Contractor Safety Management System (CSMS), pengelolaan lingkungan ISO

                                                                                                           59
Page 81
14001:2018, Pedoman Hak Asasi Manusia (HAM), Kode Perilaku Pemasok, serta pengelolaan risiko ISO
31000:2018.

Perseroan menerapkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka yang meliputi 5 aspek, 8 prinsip, dan 25
rekomendasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata
Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran OJK No. 32/ SEOJK.04/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan
Terbuka. Perseroan juga melaksanakan peningkatan penerapan GCG dengan mengadopsi perubahan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik-praktik terbaik pada piagam, norma, aturan
internal, prosedur pengoperasian baku, serta proses bisnis. Peningkatan ini dilakukan untuk mendukung
pencapaian Komitmen 2030 Vale Global dalam rangka mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
(SDGs) 2030

RUANG LINGKUP PEKERJAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DIREKSI

Tugas dan tanggung jawab anggota Direksi ditentukan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Piagam
Direksi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direksi secara bersama-sama berwenang untuk
mengambil keputusan bagi Perseroan dan memiliki lima tugas utama, yaitu terkait manajemen operasional,
manajemen risiko, pengendalian internal, komunikasi dan tanggung jawab sosial.

Tugas dan tanggung jawab Direksi antara lain:
1. Bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan seharihari secara efektif dan efisien untuk kepentingan
   Perseroan dan sesuai dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta maksud dan tujuan
   Perseroan. Tugas kepengurusan termasuk pelaksanaan pengendalian internal, manajemen risiko,
   keberlanjutan, komunikasi dengan para pemangku kepentingan serta penyusunan laporan pertanggung
   jawaban.
2. Masing-masing anggota Direksi wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik, dengan kehati-hatian
   dan penuh tanggung jawab, serta sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.
3. Berwenang untuk mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam segala hal dan
   dalam setiap peristiwa mempunyai kekuasaan dan kewenangan untuk mengikat Perseroan dengan
   pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan dan untuk mengambil tindakan baik yang berhubungan
   dengan kepengurusan maupun kepemilikan dan pelepasan harta Perseroan, kecuali ditentukan lain oleh
   Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Masing-masing anggota Direksi memiliki akses yang penuh dan bebas kepada seluruh karyawan (dan
   agen atau konsultan pihak ketiga) Perseroan yang bertujuan untuk memperoleh informasi yang
   diperlukan untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang anggota Direksi.
5. Masing-masing anggota Direksi diharapkan untuk menghadiri, dan akan secara wajar mengusahakan
   untuk hadir pada, RUPS Tahunan dan RUPS lainnya, dan kehadiran tersebut akan diungkapkan di laporan
   tahunan.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris bertindak dan bertanggung jawab secara kolegial dengan didukung oleh Komite Audit,
Komite Mitigasi Risiko, Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Kontrak Karya. Adapun
tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi seluruh aspek pengurusan Perseroan oleh Direksi dan untuk menjalankan tugas-tugas dan
    lainnya yang didelegasikan kepadanya oleh RUPS atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku,
    dengan cara:
     a. Mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.

                                                                                                   60
Page 82
    b.    Mempertimbangkan Tindakan-tindakan tertentu yang diminta oleh Direksi dan mengambil
          Keputusan atas hak tersebut sebelum memberikan arahan kepada Direksi atau mengusulkan hal
          tersebut kepada RUPS untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham.
2. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugasnya dengan itikad baik, dengan kehati-
    hatian dan penuh tanggung jawab, seta sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Piagam Dewan
    Komisaris dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Setiap tahun dan setiap tengah tahun, Dewan Komisaris akan menelaah strategi Perseroan dan tujuan
    kinerja Direksi serta pelaksanaan strategi tersebut.
4. Menelaah secara tahunan dan triwulan, kinerja nyata Perseroan dibandingkan dengan rencana yang
    dianggarkan.
5. Secara tahunan atau lebih sering, menelaah kinerja Perseroan dan mempersiapkan penilaian tertulis
    atas kinerja tersebut untuk laporan tahunan dan RUPS tahunan yang ditandatangani leh seluruh
    Komisaris atau memberikan penjelasan mengapa Komisaris tidak dapat menandatangani penilaian
    tertulis tersebut.
6. Dari waktu ke waktu mempelajari atau mencari informasi dalam menentukan remunerasi yang pantas
    serta menentukan persyaratan yang diperlukan dari calon untuk anggota Direksi dengan bantuan
    Komite Tata Kelola, Nominasi, dan Remunerasi.
7. Menelaah dan menyetujui rencana suksesi untuk anggota Direksi dengan bantuan Komite Tata Kelola,
    Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
8. Setiap waktu berhak memberhentikan sementara seorang anggota Direksi yang telah melakukan
    pelanggaran material atas Anggaran Dasar atau peraturan perundangundangan yang berlaku,
    melalaikan tugas-tugasnya atau untuk suatu alasan yang dianggap material oleh Dewan Komisaris.
9. Mengurus Perseroan dalam keadaan tertentu dan untuk waktu tertentu yang diatur dalam Anggaran
    Dasar atau sebagaimana ditentukan oleh RUPS.
10. Sesuai dengan Anggaran Dasar dan kebijakan Perseroan, serta peraturan perundang-undangan yang
    berlaku, memiliki akses terhadap informasi yang secara wajar diperlukan untuk fungsi pengawasannya.
11. Secara wajar mengusahakan untuk hadir pada RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
12. Memiliki wewenang untuk menunjuk penasehat independen yang sesuai dan diperlukan untuk
    memenuhi fungsi penasehat dan pengawasannya.
13. Menelaah manajemen risiko dan sistem pengendalian internal Perseroan sebagaimana disampaikan
    oleh manajemen untuk memastikan bahwa kedua hal tersebut sesuai untuk perusahaan publik di
    Indonesia serta memberikan rekomendasi kepada Direksi pelaksanaan atas setiap perubahan atau
    tindakan korektif yang diperlukan.
14. Setiap tahun, Dewan Komisaris (atau komite di bawah Dewan Komisaris) menerima Iaporan dari Direksi
    mengenai efektivitas kerangka pengendalian internal dan pengendalian dan prosedur pengungkapan
    Perseroan yang mana laporan tersebut memastikan (a) bahwa kekayaan Perseroan dilindungi dari
    setiap penggunaan yang tidak sah; (b) bahwa administrasi keuangan Perseroan dalam keadaan baik,
    dapat diandalkan, dan mewakili kondisi Perseroan, serta seluruh keterbukaan informasi atas regulasi
    dan keuangan dilakukan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
15. Menelaah rencana tahunan yang disusun secara rinci oleh Direksi dengan penjelasan kinerja tanggung
    jawab sosial Perseroan serta langkah-langkah yang diambil oleh Direksi untuk melaksanakan rencana
    tersebut.
16. Dengan tunduk pada ketentuan Anggaran Dasar, Dewan Komisaris dapat mendelegasikan sebagian
    wewenangnya kepada beberapa atau seluruh anggota Direksi yang akan ditelaah dari waktu ke waktu
    dan disetujui oleh Dewan Komisaris

PENILAIAN KINERJA DEWAN KOMISARIS

Penilaian kinerja Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan prinsip peninjauan sendiri atas pelaksanaan
tugas dan tanggung jawab yang diatur dalam Piagam Dewan Komisaris sepanjang tahun 2023, antara lain:


                                                                                                    61
Page 83
1.   Efektivitas dalam mengawasi pelaksanaan roadmap untuk melaksanakan praktik-praktik terbaik dalam
     GCG;
2.   Terlaksananya program-program keselamatan dan kesehatan kerja karyawan;
3.   Penentuan target bagi Komite-Komite Penunjang Dewan Komisaris dan Direksi serta evaluasi pada
     setiap triwulan;
4.   Terlaksananya rencana bisnis tahunan serta strategi jangka panjang;
5.   Memonitor pelaksanaan dari program-program CSR;
6.   Memonitor pelaksanaan program-program yang disepakati sebagai bagian dari rencana suksesi untuk
     calon-calon yang disiapkan untuk menggantikan anggota dari Direksi;
7.   Pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi sesuai dengan kebutuhan
     Perseroan serta penentuan remunerasi serta insentif jangka pendek dan jangka panjang Direksi
     sebagaimana yang diamanatkan oleh RUPS Tahunan.

PENILAIAN KINERJA DIREKSI

Penilaian kinerja Direksi dilaksanakan secara kolegial setiap akhir tahun berdasarkan pencapaian terhadap
target Perseroan, yang ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Utama (KPI) pada setiap awal tahun. Adapun
kriteria penilaian kinerja Direksi, adalah sebagai berikut:
1. Pencapaian agenda strategis yang sudah disetujui;
2. Pemenuhan terhadap rencana produksi;
3. Pemenuhan terhadap rencana perawatan aset;
4. Pemenuhan terhadap anggaran biaya produksi tetap;
5. Pencapaian arus kas bebas: EBITDA, baik untuk nilai investasi yang disesuaikan maupun yang tidak
     disesuaikan;
6. Pencapaian target kesehatan dan keselamatan kerja;
7. Penurunan skenario risiko operasional yang berpotensi bencana berdasarkan identifikasi bahaya dan
     penilaian risiko (HIRA);
8. Pencapaian penerapan bisnis berkelanjutan dalam hal perubahan iklim, hutan dan penggunaan energi
     ramah lingkungan; dan
9. Pencapaian produktivitas tenaga kerja serta pemenuhan terhadap anggaran tenaga kerja.

RAPAT DAN KEHADIRAN DEWAN KOMISARIS

Sepanjang tahun 2023, Dewan Komisaris melaksanakan 3 kali rapat internal Dewan Komisaris. Jumlah
kehadiran para Anggota Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris pada tahun 2023, disampaikan
dalam tabel berikut:

                 Nama                     Jumlah Rapat         Jumlah Kehadiran        Persentase (%)
Deshnee Naidoo                                 3                       3                   100%
Muhammad Rahmat Kaimudin                       3                       3                   100%
Fabio Ferraz                                   3                       2                  66,67%
Yusuke Niwa                                    3                       2                  66,67%
Farrah Carrim                                  3                       3                   100%
Gustavo Garavaglia                             3                       3                   100%
M. Jasman Panjaitan                            3                       3                   100%
Raden Sukhyar                                  3                       3                   100%
Dwia Aries Tina Pulubuhu                       3                       3                   100%
Rudiantara                                     3                       3                   100%




                                                                                                        62
Page 84
RAPAT DAN KEHADIRAN DIREKSI

Sepanjang tahun 2023, Direksi melaksanakan 27 kali rapat internal Direksi dan menghadiri 3 kali rapat
gabungan. Jumlah kehadiran para anggota Direksi dalam Rapat Direksi pada tahun 2023, disampaikan
dalam tabel berikut:

                 Nama                               Jumlah Rapat             Jumlah Kehadiran              Persentase (%)
Febriany Eddy                                            27                         25                        92,59%
Adriansyah Chaniago                                      27                         25                        92,59%
Bernardus Irmanto                                        27                         24                        88,88%
Vinicius Mendes Ferreira                                 27                         24                        88,88%
Abu Ashar                                                19                         18                        94,74%

RAPAT GABUNGAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Berdasarkan dengan ketentuan POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris atau
Rapat Gabungan, paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Selama tahun 2023 Dewan Komisaris
dan Direksi menyelenggarakan 3 kali Rapat Gabungan. Adapun tingkat kehadiran anggota Dewan Komisaris
dan Direksi dalam Rapat Gabungan disampaikan dalam tabel berikut:

                 Nama                               Jumlah Rapat             Jumlah Kehadiran              Persentase (%)
Deshnee Naidoo                                           3                           3                         100%
Muhammad Rahmat Kaimudin                                 3                           3                         100%
Fabio Ferraz                                             3                           2                        66,67%
Yusuke Niwa                                              3                           3                         100%
Farrah Carrim                                            3                           3                         100%
Gustavo Garavaglia                                       3                           3                         100%
M. Jasman Panjaitan                                      3                           3                         100%
Raden Sukhyar                                            3                           3                         100%
Dwia Aries Tina Pulubuhu                                 3                           3                         100%
Rudiantara                                               3                           3                         100%
Febriany Eddy                                            3                           3                         100%
Adriansyah Chaniago                                      3                           3                         100%
Bernardus Irmanto                                        3                           3                         100%
Vinicius Mendes Ferreira                                 3                           3                         100%
Abu Ashar*                                               2                           2                         100%
R. Matthew Cherevaty**                                   1                           1                         100%
*Bapak Abu Ashar menjabat sejak diangkat pada RUPS Tahunan pada 5 Mei 2023
**Bapak Matt Cherevaty menjabat sejak diangkat pada RUPS Tahunan pada 5 Mei 2023 dan mengundurkan diri pada 7 September 2023 yang
diterima pengunduran dirinya pada RUPS Luar Biasa pada 6 Desember 2023


PELATIHAN UNTUK DEWAN KOMISARIS

Perseroan menyertakan anggota Dewan Komisaris pada pelatihan dan pengembangan untuk
meningkatkan kapasitas dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan oleh
Direksi. Kegiatan pelatihan dan pengembangan kapasitas diberikan oleh pihak eksternal. Secara
keseluruhan, sepanjang tahun 2023 terdapat tujuh kegiatan pelatihan dan pengembangan kapasitas yaitu:

                   Nama                                Jabatan                            Topik Pelatihan
                                                                          Pelatihan Business Acumen yang diselenggarakan
M. Jasman Panjaitan                                   Komisaris           oleh PPM Manajemen pada 7 – 10 November
                                                                          2023

                                                                                                                              63
Page 85
                Nama                        Jabatan                         Topik Pelatihan
                                                           Pelatihan Agile Leadership yang diselenggarakan
                                                           oleh PPM Manajemen pada 1 – 4 Agustus 2023
                                                           Pelatihan Stakeholders Management yang
                                                           diselenggarakan oleh PPM Manajemen pada 26 –
                                                           28 Juli 2023
                                                           Seminar Nasional & Workshop ”Resiliensi
                                                           Masyarakat Pesisir Menghadapi Ancaman
Dwia Aries Tina Pulubuhu              Komisaris Independen Perubahan Iklim” yang diselenggarakan oleh
                                                           Universitas Mataram pada 23 – 24 September
                                                           2023
                                                           Nickel and Battery Summit ”Driving a Sustainable
                                                           World” yang diselenggarakan oleh majalan
                                                           Tambang pada 10 Agustus 2024
                                                           Indonesia Sustainable Forum pada 7 September
Raden Sukhyar                        Komisaris Independen
                                                           2023
                                                           Indonesia Mining Summit yang diselenggarakan
                                                           oleh Indonesia Mining Summit Association pada
                                                           10 Oktober 2023

PELATIHAN UNTUK DIREKSI

Perseroan menyertakan Direksi pada berbagai pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan
kapasitas dalam pengelolaan Perseroan serta selalu mengikuti perkembangan terkini terhadap
perkembangan bisnis. Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2023 berikut adalah jumlah pelatihan yang
diikuti oleh Direksi:

                 Nama                       Jabatan                        Jumlah Pelatihan
Febriany Eddy                          Presiden Direktur                         21
Adriansyah Chaniago                  Wakil Presiden Direktur                     22
Bernardus Irmanto                           Direktur                             15
Vinicius Mendes Ferreira                    Direktur                              -
Abu Ashar                                   Direktur                              4

SEKRETARIS PERUSAHAAN

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 01/SK-DIR/IX/2024 tanggal 29 April 2024 tentang pembentukan
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary), Direksi Perseroan telah menyetujui pengangkatan Natasya L.
Suherto sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 35/2014.
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi pada alamat berikut di bawah ini:

                                          Corporate Secretary
                                         PT Vale Indonesia Tbk
                                           Natasya L. Suherto
                                   Sequis Tower Lt. 20, Unit 6 & 7
                                    Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71
                                       Jakarta 12190, Indonesia
                                       Telefon: +62 21 524 9000
                                      Faksimili: +62 21 524 9020
                                  Website: www.vale.com/indonesia




                                                                                                        64
Page 86
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan adalah:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
   bidang pasar modal.
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris mengenai kepatuhan ketentuan peraturan
   perundang-undangan di bidang pasar modal.
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan terutama dalam
   hal:
   a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi pada situs web
        Perseroan;
   b. Penyampaian laporan kepada OJK dan IDX secara tepat waktu;
   c. Penyelenggaraan dan dokumentasi RUPS;
   d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi, rapat Dewan Komisaris dan rapat gabungan
        antara Dewan Komisaris dan Direksi, serta rpaat-rapat komite di bawah Dewan Komisaris;
   e. Pelaksanaan program orientasi bagi anggota baru dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris
        Perseroan
4. Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham, OJK, IDX, dan para
    pemangku kepentingan lainnya.

Berikut adalah keterangan singkat terkait profil Sekretaris Perusahaan Perseroan:

 Nama                                :   Natasya L. Suherto
 Jabatan                             :   Sekretaris Perusahaan
 Usia                                :   38 Tahun
 Warga Negara                        :   Indonesia
 Pengalaman Kerja                    :    - Junior Lawyer di Yang & Co (2011 – 2013)
                                          - Legal Counsel di PT Energi Mega Persada Tbk (2013 – 2015)
                                          - Legal Manager di PT Voksel Electric Tbk (2015 – 2018)
                                          - Corporate Counsel di PT Jones Lang LaSalle (2018 – 2018)
                                          - Corporate Lawyer di PT Kar Powership Indonesia (2018 – 2022)
                                          - Senior Legal Manager di PT Goldenheaven Prima Investama
                                            (2023 - 2024)

KOMITE AUDIT

Dalam rangka memenuhi POJK No. 55/2015 dan penetapan Ketua Komite Audit berdasarkan keputusan
Dewan Komisaris yang diambil pada rapat Dewan Komisaris tanggal 28 Juli 2020, susunan Komite Audit
sebagai berikut:

 Nama                                :   Rudiantara
 Jabatan                             :   Ketua
 Usia                                :   64 Tahun
 Warga Negara                        :   Indonesia
 Pengalaman Kerja                    :    - Menteri Komunikasi dan Informatika RI (2014 – 2019)
                                          - Direktur/Komisaris: PT Telekomunikasi Seluler, PT XL Axiata
                                            Tbk, PT Indosat Ooredoo Tbk, dan PT Telkom Indonesia
                                            (Persero) Tbk (1996 – 2014)
                                          - Wakil Direkutr Utama, PT PLN (Persero) (2008 – 2009)
                                          - Wakil Direktur Utama PT Semen Gresik (Persero) Tbk (2006 –
                                            2008)



                                                                                                     65
Page 87
 Nama                              :   Herwan Ng
 Jabatan                           :   Anggota
 Usia                              :   51 Tahun
 Warga Negara                      :   Indonesia
 Pengalaman Kerja                  :    - Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit, Hewlett
                                          Packard Finance Indonesia (2016 – 2022)
                                        - Managing Director, AWS Lloyd (2019 – 2020)
                                        - Finance Director and Chief Financial Officer, Rio Tinto
                                          Indonesia (2005 – 2019)
                                        - Assurance and Business Advisory, Senior Manager, PwC,
                                          Indonesia and Netherlands (1995 – 2005)

 Nama                              :   Felia Salim
 Jabatan                           :   Anggota
 Usia                              :   66 Tahun
 Warga Negara                      :   Indonesia
 Pengalaman Kerja                  :    - Wakil Presiden Direktur, PT Bank Negara Indonesia Tbk (2008
                                           – 2015)
                                        - Komisaris Independen, PT Bank Negara Indonesia Tbk (2004
                                           – 2008)
                                        - Deputi Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (2001 –
                                           2022)
                                        - Ketua Sekretariat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (2000 –
                                           2001)

Piagam Komite Audit yang menjadi pedoman anggota Komite dalam menjalankan fungsi, tugas dan
tanggung jawabnya untuk membantu Dewan Komisaris terakhir kali diperbaharui pada tanggal 29 Agustus
2021 berdasarkan keputusan Dewan Komisaris yang diambil melalui Keputusan Sirkuler pengganti Rapat
Dewan Komisaris tertanggal 29 Agustus 2021.

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan sebagai berikut:

1. Laporan Keuangan
   a. Melakukan penelaahan dan analisa terhadap keandalan dan objektivitas atas pelaporan keuangan
      Perseroan (antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi
      keuangan) yang akan dikeluarkan kepada publik dan pihak luar lainnya (termasuk badan-badan
      pemerintahan dan badan-badan regulasi); dan
   b. Melakukan penelaahan dan menilai pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan
      pelaporan keuangan Perseroan serta mengawasi rencana tindakan terhadap pengaduan tersebut.
      Pengaduan harus disampaikan secara tertulis kepada Komite Audit. Untuk menangani pengaduan
      yang diterima, Komite Audit dapat meminta Unit Audit Internal dan/atau manajemen Perseroan
      dan/atau pihak ketiga yang independen untuk melakukan pemeriksaan audit. Pengaduan yang
      telah terbukti akan dilaporkan kepada Direksi dan Komite Audit akan mengawasi pelaksanaan
      tindak lanjut dari rencana Tindakan untuk mengatasi pengaduan tersebut.

2. Aktivitas Manajemen Risiko
   Melakukan penelaahan dan menganalisis aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
   Direksi melalui koordinasi dengan Komite Mitigasi Risiko




                                                                                                   66
Page 88
3. Aktivitas Assurance – Audit Internal
   a. Melakukan penelaahan dan menganalisis rencana, kemajuan dan hasil pelaksanaan kegiatan yang
      dilaksanakan oleh Unit Audit Internal, termasuk laporan audit dan rekomendasi kepada Direksi dan
      Dewan Komisaris unutuk menilai apakah risiko-risiko utama telah dievaluasi dan ditanggapi dengan
      baik serta untuk memastikan kecukupan kebijakan pengendalian internal;
   b. Mengawasi tindak lanjut oleh Direksi atas temuan dan rekomendasi Unit Audit Internal; dan
   c. Menelaah objektivitas dan independensi Unit Audit Internal.

4. Aktivitas Assurance – Audit Eksternal
   a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris sehubungan dengan penunjukan, penunjukan
      kembali dan pemberhentian auditor eksternal Perseroan;
   b. Melakukan penelaahan dan mengevaluasi rencana audit, kemajuan dan hasil kegiatan yang
      dilaksanakan oleh auditor eksternal Perseroan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh POJK
      terkait. Hasil dari evaluasi terhadap kinerja jasa audit oleh auditor eksternal disampaikan kepada
      OJK dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir;
   c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Direksi dan
      auditor eksternal atas jasa yang diberikannya;
   d. Melakukan penelaahan terhadap objektivitas dan independensi, ruang lingkup penugasan, dan
      imbalan jasa auditor eksternal Perseroan; dan
   e. Mengawasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Direksi sehubungan dengan temuan dan rekomendasi
      yang dikeluarkan oleh auditor eksternal.

5. Lain-Lain
   a. Mengambil tindakan atas hal-hal lain yang dimintakan oleh Dewan Komisaris dari waktu ke waktu;
   b. Menganalisa dan menilai adanya potensi benturan kepentingan Perseroan serta memberikan saran
      kepada Dewan Komisaris terkait dengan hal tersebut;
   c. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan; dan
   d. Menganalisa dan menilai ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang
      berlaku.

RAPAT KOMITE AUDIT

           Jabatan               Jumlah Rapat             Jumlah Kehadiran         Persentase Kehadiran
 Ketua                                6                           6                       100%
 Anggota                              6                           6                       100%
 Anggota                              6                           6                       100%

UNIT AUDIT INTERNAL

Pembentukan Unit Audit Internal mengacu pada POJK No.56/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan
Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Sesuai Piagam Audit Internal, Unit Audit Internal
bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit, dan secara administratif bertanggung
jawab kepada Presiden Direktur.

Berikut adalah keterangan singkat terkait profil Kepala Unit Audit Internal Perseroan:

 Nama                                 :   Tito Agustinus Sitepu
 Jabatan                              :   Kepala Unit Audit Internal
 Usia                                 :   44 Tahun
 Warga Negara                         :   Indonesia
 Pengalaman Kerja                     :    - PT Vale Indonesia Tbk (2009 – Sekarang)

                                                                                                          67
Page 89
                                        - Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari & Rekan
                                          (PricewaterhouseCoopers Indonesia) dengan jabatan
                                          terakhir Manager Audit (2004 – 2009)
                                        - Kantor Akuntan Publik Hans Tanakotta Mustofa & Halim
                                          (Deloitte Indonesia) dengan jabatan terakhir Semi Senior
                                          Auditor (2003 – 2004)

Unit Audit Internal bekerja secara independen dengan berpedoman pada Piagam Unit Audit Internal yang
telah diperbaharui dan efektif sejak tanggal 20 November 2019 berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris
pada Rapat Dewan Komisaris tanggal 10 November 2019. Piagam Unit Audit Internal berisi:
1. Keseluruhan maksud dan tujuan;
2. Tugas, tanggung jawab dan wewenang;
3. Pelaporan;
4. Keaggotaan unit audit internal; dan
5. Ketentuan lain.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal:
1. Rencana Kerja Audit Internal
   Membuat rencana audit tahunan berbasis risiko, berdasarkan, namun tidak terbatas pada, Enterprise
   Risk Assessment dan Unit Manajemen Risiko sebagai satuan kerja Direksi. Rencana audit tahunan
   berbasis risiko ini harus disetujui oleh Dewan Komisaris.

2. Sistem Pengendalian Internal dan Manajemen Risiko
   Menelaah dan menilai sistem pengendalian internal dan manajemen risiko, untuk menentukan apakah
   sistem tersebut sesuai dengan kebijakan Perseroan.

3. Efisiensi dan Efektivitas
   Mengkaji dan menilai efisiensi dan efektivitas dari aspek keuangan, akuntansi, operasional, sumber
   daya manusia, teknologi informasi, dan bagian-bagian lain Perseroan.

4. Pemberian Nasihat
   Memberikan rekomendasi dan informasi yang objektif atas hasil audit internal di seluruh level
   manajemen.

5. Laporan Audit Internal
   Menyiapkan dan menyampaikan laporan audit internal kepada Presiden Direktur dan Dewan Komisaris
   (melalui Komite Audit)

6. Langkah Perbaikan
   Memantau, menganalisis dan melaporkan implementasi serta dampak dari langkah-langkah perbaikan
   yang direkomendasikan.

7. Koordinasi
   Melakukan koordinasi baik dengan Komite Audit maupun Unit Manajemen Risiko. Untuk keperluan
   tersebut, Unit Audit Internal harus menyediakan kepada Unit Manajemen Risiko, sebagai unit kerja dari
   Direksi, akses kepada informaasi internal audit yang relevan termasuk lembar kerja audit apabila
   diminta, dengan persetujuan dari Kepala Unit Audit Internal dan Direksi untuk informasi rahasia.

8. Penilaian
   Menyiapkan program peningkatan jaminan kualitas untuk mengevaluasi fungsi kegiatan internal.


                                                                                                     68
Page 90
9. Kepatuhan Terhadap Undang-Undang dan Peraturan yang Berlaku
   Mengkaji dan menilai kecukupan dari kepatuhan Perseroan terhadap peraturan perundangan yang
   berlaku bagi Perseroan, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Pasar Modal.

10. Kepatuhan Terhadap Standar Internasional bagi Praktik Profesi Audit Internal
    Memantau perubahan-perubahan yang signifikan terhadap prinsip, kebijakan, pengendalian, prosedur
    dan praktik audit internal di Perseroan sebagaimana diusulkan oleh auditor eksternal Perseroan,
    Komite Audit dari Dewan Komisaris, atau Direksi.

11. Audit Khusus
    Melaksanakan penugasan audit khusus sebagaimana diperlukan dan diminta oleh Direksi atau Dewan
    Komisaris. Seorang anggota Direksi dapat meminta Unit Audit Internal untuk melakukan audit/telaah
    yang spesifik setelah sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Komite Audit dan Presiden Direktur,
    dengan memperhitungkan, di antaranya, sumber daya Perseroan.

KOMITE TATA KELOLA, NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab membantu
Dewan Komisaris terkait aspek tata kelola perusahaan, proses nominasi dan remunerasi. Komite dibentuk
berdasarkan keputusan Dewan Komisaris pada Rapat Dewan Komisaris tertanggal 27 Maret 2017.

Berikut adalah keterangan singkat terkait profil Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi Perseroan:

 Nama                                :   Rudiantara
 Jabatan                             :   Ketua
 Usia                                :   64 Tahun
 Warga Negara                        :   Indonesia
 Pengalaman Kerja                    :    - Menteri Komunikasi dan Informatika RI (2014 – 2019)
                                          - Direktur/Komisaris: PT Telekomunikasi Seluler, PT XL Axiata
                                            Tbk, PT Indosat Ooredoo Tbk, dan PT Telkom Indonesia
                                            (Persero) Tbk (1996 – 2014)
                                          - Wakil Direktur Utama, PT PLN (Persero) (2008 – 2009)
                                          - Wakil Direktur Utama PT Semen Gresik (Persero) Tbk (2006 –
                                            2008)

 Nama                                :    Emily Marie Olson
 Jabatan                             :    Anggota
 Usia                                :    42 Tahun
 Warga Negara                        :    Amerika Serikat
 Pengalaman Kerja                    :   - Vice President, Global Strategic Relations, Freeport-
                                             McMoran (2021-2023)
                                         - Senior Vice President, BP Europe & Russia (2019-2021)
                                         - Chief of Staff to Deputy Chief Executive Officer, BP (2018-
                                             2019)
                                         - VP, Communications & External Affairs, Southern Gas
                                             Corridor (2014-2019)
                                         - Executive Office, CEO, BP Upstream (2012-2014)
                                         - Senior Advisor, Chairman & President, BP America (2010-
                                             2012)
                                         - Senior Director, Federal Government Affairs (2009-2010)


                                                                                                     69
Page 91
 Nama                               :   Farrah Carrim
 Jabatan                            :   Anggota
 Usia                               :   42 Tahun
 Warga Negara                       :   Kanada
 Pengalaman Kerja                   :   - Head of Legal, Global Base Metals Operations and Strategic
                                           Projects, Assistant Secretary, Vale Canada Limited (2022 –
                                           Sekarang)
                                        - Head of Legal, Global Base Metals Operations and Assistant
                                           Secretary, Vale Canada Limited (2018)
                                        - Head of Legal, Asia-Pacific, Base Metals, Vale Canada Limited
                                           (2017)
                                        - Senior Legal Counsel, Vale Canada Limited (2010)
                                        - Associate, Cox & Palmer (2008)

 Nama                               :   Yusuke Niwa
 Jabatan                            :   Anggota
 Usia                               :   56 Tahun
 Warga Negara                       :   Jepang
 Pengalaman Kerja                   :   - Komisaris, PT Vale Indonesia Tbk (2022 – Sekarang)
                                        - Metals Division, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (2020 –
                                           Sekarang)
                                        - General Manager, Business Administration Department,
                                           Materials Division, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (2018)
                                        - Deputy General Manager, Battery Materials Business Unit,
                                           Materials Division, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. (2017)

 Nama                               :   M. Jasman Panjaitan
 Jabatan                            :   Anggota
 Usia                               :   68 Tahun
 Warga Negara                       :   Indonesia
 Pengalaman Kerja                   :    - Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan (2014 –
                                           2018)
                                         - Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (2014)
                                         - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (2011)
                                         - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (2011)
                                         - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (2009 – 2011)

Komite melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan berpedoman pada Piagam Komite Tata Kelola,
Nominasi, dan Remunerasi yang telah diperbaharui dan berlaku sejak 7 Oktober 2020. Piagam Komite Tata
Kelola, Nominasi dan Remunerasi memuat tentang:
1. Referensi;
2. Maksud dan Tujuan Keseluruhan;
3. Tugas dan Tanggung Jawab;
4. Wewenang;
5. Pelaporan;
6. Keanggotaan Komite;
7. Rapat Komite;
8. Penilaian Kinerja;
9. Ketentuan Lain


                                                                                                     70
Page 92
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai
berikut:
    1. Mengawasi perkembangan dan perubahan atas praktik-praktik terbaik dari tata kelola perusahaan,
         standar dan ketentuan yang diatur oleh seluruh badan regulasi terkait, OJK dan BEI;
    2. Melakukan penelaahan tahunan terhadap independensi para anggota Dewan Komisaris,
         sebagaimana diatur oleh badan regulasi, organisasi regulator mandiri serta standar pencatatan
         yang diberlakukan oleh BEI dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris;
    3. Mengkaji pertanyaan-pertanyaan atas kemungkinan adanya benturan kepentingan para anggota
         Direksi dan/atau Dewan Komisaris, dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris; dan
    4. Membantu Dewan Komisaris untuk melakukan penelaahan atas kebijakan tata kelola perusahaan
         yang disetujui atau untuk disetujui oleh Direksi untuk diterapkan oleh Perseroan, termasuk
         kebijakan terkait tanggung jawab sosial perseroan dan etika bisnis, dan oleh karenanya membantu
         Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi atas pelaksanaan program-program tersebut.

RAPAT KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

    Nama Anggota                                                                           Persentase
                            Jabatan          Jumlah Rapat         Jumlah Kehadiran
       Komite                                                                              Kehadiran
 Rudiantara            Ketua                       4                     4                   100%
 Deshnee Naidoo        Anggota                     4                     3                    75%
 Farrah Carrim         Anggota                     4                     4                   100%
 Yusuke Niwa           Anggota                     4                     3                    75%
 M. Jasman Panjaitan   Anggota                     4                     4                   100%

8.7 TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
8.7.1 PETA JALAN MENUJU NET ZERO 2050 DAN STRATEGI KEBERLANJUTAN

Perseroan senantiasa berkomitmen dalam menjalankan proses bisnis yang sejalan dengan prinsip
keberlanjutan melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). Melalui keselarasan ini diharapkan
dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan meningkatkan kepercayaan dari para pemangku
kepentingan. Keterlibatan pemangku kepentingan dibutuhkan dalam pemenuhan TJSL melalui investasi
berkesinambungan serta berkontribusi terhadap keanekaragaman hayati, pengelolaan lingkungan, dan
pembangunan berkelanjutan.

Agenda Vale Global 2030

        Perubahan Iklim                         Hutan                         Kesenjangan LST

   Mengurangi emisi gas rumah         Mereklamasi lahan bekas          Menghilangkan celah LST utama
  kaca selaras dengan Perjanjian        tambang, rehabilitasi          dalam kaitannya dengan praktik
 Paris dan menjadi net zero pada         lahan di luar kontrak                    terbaik.
 scope 1 dan 2 pada tahun 2050.        karya dan perlindungan
                                       keanekaragaman hayati.
              Energi                  Kontribusi Sosial Ekonomi                      Air

   Meningkatkan penggunaan               Perawatan kesehatan,           Mengurangi penggunaan air
        energi bersih.                pendidikan dan pendapatan.         permukaan sebesar 10%


                                                                                                        71
Page 93
Roadmap Menuju Net Zero 2050




8.7.2   STRATEGI KEBERLANJUTAN

Perseroan menyusun strategi keberlanjutan sebagai langkah dalam mendukung Agenda Vale Global dan
Peta Jalan Menuju Net Zero Tahun 2050. Selain itu, Perseroan juga berusaha untuk dapat memenuhi
Prinsip-prinsip Kerangka Kerja Pembangunan Berkelanjutan International Council on Mining and Metals
(ICMM).




                                                                                                72
Page 94
8.7.3   KERANGKA KERJA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN INTERNATIONAL COUNCIL
        ON METAL AND MINING (ICMM)

                        Pengambilan            Hak Asasi            Manajemen           Kesehatan dan
   Bisnis Beretika
                          Keputusan            Manusia                 Risiko            Keselamatan
    Menerapkan         Mengintegrasikan   Menghormati hak           Menerapkan          Mengupayakan
 praktik bisnis yang    pembangunan       asasi manusia dan         strategi dan         peningkatan
   etis dan sistem      berkelanjutan        kepentingan,              sistem           berkelanjutan
                        dalam strategi       budaya, adat        manajemen risiko
     tata kelola                                                                         dalam kinerja
                       perusahaan dan     istiadat, dan nilai-      yang efektif
  perusahaan yang           proses         nilai pekerja dan     berdasarkan ilmu       kesehatan dan
     sehat serta         pengambilan       masyarakat yang       pengetahuan yang      keselamatan fisik
    transparansi          keputusan.      terpengaruh oleh         baik, dan yang       dan psikologis,
 untuk mendukung                                aktivitas        memperhitungkan        dengan tujuan
   pembangunan                                Perseroan.              persepsi          akhir nihil yang
   berkelanjutan.                                                    pemangku               terluka.
                                                                    kepentingan
                                                                   tentang risiko
                          Konservasi        Produksi yang                                   Pelibatan
      Kinerja
                       Keanekaragaman       Bertanggung            Kinerja Sosial          Pemangku
    Lingkungan
                            Hayati              Jawab                                     Kepentingan
   Mengupayakan          Berkontribusi    Memfasilitasi dan       Mengupayakan          Secara proaktif
   pengembangan         pada konservasi   mendukung basis         pengembangan             melibatkan
    berkelanjutan      keanekaragaman     pengetahuan dan          berkelanjutan           pemangku
                                                                                          kepentingan
  pada pengelolaan        hayati dan        sistem desain        pada kinerja sosial
                                                                                          utama dalam
 isu-isu lingkungan,   mengintegrasikan   yang bertanggung         dan kontribusi        tantangan dan
  seperti tata guna    pendekatan pada          jawab,              pada sosial,             peluang
   air, penggunaan         rencana           penggunaan            ekonomi, dan          pembangunan
      energi, dan        penggunaan         kembali daur          pengembangan           berkelanjutan
  perubahan iklim.          lahan.            ulang dan          institusi terhadap     secara terbuka
                                             pemusnahan             negara dan          dan transparan,
                                                                                           melaporkan
                                           produk-produk         komunitas tempat
                                                                                       secara efektif dan
                                            mengandung           Perseroan berada.       memverifikasi
                                             mineral dan                                 kemajuan dan
                                                logam.                                   kinerja secara
                                                                                          independen.

8.7.4   PENGHITUNGAN DAN REDUKSI EMISI GRK

Penghitungan emisi GRK dilakukan pada kegiatan di Sorowako, meliputi scope 1 dari kegiatan produksi dan
konsumsi BBM, serta scope 2 dari pemakaian listrik. Perseroan belum menghitung emisi Scope 3. Hasil
penghitungan dinyatakan sebagai total emisi GRK dalam satuan metrik ton CO2eq, mencakup juga konversi
emisi GRK non-CO2 (CH4, N2O, dan HFC). Tidak ada penghitungan emisi CO2 biogenik. Penghitungan
berdasarkan metode neraca konsumsi energi dari bahan bakar fosil dan gas penyebab efek rumah kaca
serta panduan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) dengan indeks GWP mengacu penilaian
laporan kelima tahun 2014 (AR-5).


                                                                                                        73
Page 95
Emisi GRK pada tahun 2023 adalah sebesar 2.032.313-ton CO2eq. Pencapaian ini masih dalam proyeksi Peta
Jalan Net Zero Emission yang secara bertahap diterapkan di Perseroan. Namun demikian Perseroan
mencatat pula adanya fluktuasi volume emisi GRK setiap tahun, yang dipengaruhi oleh proporsi pemakaian
jenis bahan bakar dalam operasional dan jumlah produksi. Perseroan terus berupaya mencari terobosan
untuk dapat memenuhi komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) absolut cakupan satu dan dua
sebesar 33% pada tahun 2030, dan menuju emisi Net Zero pada tahun 2050.

                    Hasil Perhitungan dan Penurunan Emisi GRK Terhadap Baseline 2017
          Uraian                 Satuan         2023           2022            2021         2017
                                                                                           Baseline
Total Emisi GRK              Ton CO2eq     2.032.313        1.748.552*      1.971.075     2.013.950
 Scope 1                     Ton CO2eq     2.029.486        1.745.817       1.968.544     2.010.963
 Scope 2                     Ton CO2eq        2.827            2.735          2.530         2.987
Reduksi Emisi GRK            Ton CO2eq      (18.363)         265.398*         42.875
                                 %           (0,91)              13              2
*Restatement data 2022: Penambahan AFOLU/new open area

Rendahnya intensitas emisi GRK Perseroan didukung oleh tiga pembangkit listrik tenaga air (PLTA), yang
mampu menghindari tambahan emisi karbon scope 1 setara 1.118.231 ton CO2eq per tahun jika dihitung
berdasar volume penggunaan bahan bakar minyak untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD); dan
setara 2.292.375 ton CO2eq per tahun menggunakan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Perseroan terus mengembangkan peluang reduksi emisi GRK dari proses produksi dengan potensi 1.800
kiloton CO2eq, atau 90% dari total emisi GRK. Peluang lain dari area tambang dengan potensi reduksi emisi
GRK 200 kiloton CO2eq dari baseline emisi GRK di tahun 2017.

8.7.5   PELUANG PENGEMBANGAN REDUKSI EMISI GRK PADA PROSES PRODUKSI




                                                                                                      74
Page 96
                                   Peluang pada Area Pertambangan




                         Peluang Reduksi Emisi GRK Pada Area Pertambangan
       Bentuk Peluang                                    Realisasi Tahun 2023
Pengembangan Otomatisasi Perseroan melakukan efisiensi dengan prinsip model based controller yang berfungsi
Efisiensi                menjaga stabilitas gas temperatur di Reduction Kiln dengan mengatur secara
                         otomatis penambahan dan/atau pengurangan MFO (Marine Fuel Oil) berdasarkan
                         nilai gas temperatur aktual terhadap target operasi. Operator hanya perlu mengatur
                         target gas temperatur yang diinginkan dan sistem akan bekerja mengatur laju
                         penambahan dan/atau pengurangan MFO yang efisien.

                Modular     Modular Screening Station (MSS) telah digunakan sebanyak 2 unit, yaitu MSS 12 dan
                Screening   MSS 13. Keduanya saat ini sedang dilakukan trial sebelum dioperasikan secara
                Station     regular. Potensi Gas Rumah Kaca yang bisa direduksi dari pada regular operasi yakni
                            sebesar 5,000 ton CO2eq/tahun

Pengalihan      Biodiesel   Perseroan menggunakan bahan bakar B30 hingga bulan Maret 2023. Sejak bulan
Bahan Bakar                 April 2023, Perseroan menggunakan bahan bakar B35.

Energi          Generasi   Penggunaan biomassa pada tahun 2023 sebesar 2.234v ton, berasal dari cangkang
                Terbarukan sawit dan arang kayu. Pada tahap trial ini, Perseroan mengkombinasikan batubara
                           dengan biomass sebagai pereduksi di unit Tanur Pereduksi dan sebagai bahan bakar
                           di unit Coal Mill. Penggunaan biomass sebagai pengganti batubara berpotensi
                           menurunkan angka emisi GRK sebesar 311.000 ton CO2eq/tahun

Elektrifikasi   Kendaraan   Perseroan meluncurkan bus Listrik pada 14 Desember 2023 di Blok Sorowako. Bus
                Listrik     Listrik berkapasitas 48 orang ini akan melayani pengangkutan karyawan. Bus
                Berbasis    tersebut menggunakan baterai dengan kapasitas 315 KwH, setara jarak tempuh 250
                Baterai     kilometer. Operasional satu unit bus listrik berpotensi mencegah emisi GRK sebesar
                            48,11-ton CO2eq/tahun, berdasar hitungan setara penggunaan bahan bakar minyak
                            pada bus konvensional.




                                                                                                             75
Page 97
8.7.6    INTENSITAS EMISI GRK

Intensitas Emisi GRK menghitung emisi setara karbon (CO2eq) termasuk CH4, N2O, HFCs dan lainnya, sesuai
penghitungan total emisi GRK scope 1 dan 2, untuk setiap produksi ton nikel dalam matte. Hasil
penghitungan dinyatakan dalam ton CO2eq/ton Ni, menggunakan metode perhitungan berdasarkan IPCC.
Nilai Intensitas Emisi GRK tahun 2023 adalah 2.032.313 ton CO2eq/ton Ni, dengan intensitas menurun 1,3%
dari tahun 2022 sebesar 29,10 ton CO2eq/ton Ni.

                                 Hasil Perhitungan Nilai Intesitas Emisi GRK
            Uraian                 Satuan                2023                 2022         2021
Total Emisi GRK                  Ton CO2eq           2.032.313             1.748.552*   1.971.075
  Scope 1                        Ton CO2eq           2.029.486             1.745.817    1.968.544
  Scope 2                        Ton CO2eq              2.827                 2.735       2.530
Jumlah Produksi Nikel               Ton                70.728                60.090       65.388
Intensitas Emisi GRK           Ton CO2eq/Ton            28,78                29,10*       30,14
*Restatement data: penambahan AFOLU/new open area


8.7.7    DUKUNGAN PADA TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN (TPB) DAN PENGELOLAAN
         TAMBANG BERKELANJUTAN

Melalui keanggotaan dan inisiatif keberlanjutan: Indonesia Business Council for Sustainable Development
(IBCSD), Perseroan telah memiliki dokumen kontribusi Perseroan dalam mendukung pencapaian TPB.
Perseroan berfokus pada 10 tujuan yang disuaikan dengan Metadata Indikator TPB Kementerian PPN yaitu
TPB 2, 3, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 16, dan 17.




Perseroan menjalankan seluruh kegiatan bisnis dengan mengacu pada Agenda Global Vale, Peta Jalan
Menuju Net Zero Tahun 2050, Strategi Keberlanjutan Perseroan, serta 5 Komitmen pada Pegelolaan
Lingkungan. 5 komitmen pada pengelolaan lingkungan mencakup agenda rendah karbon, pengurangan
beban landfill atau tempat pembuangan akhir (TPA), penurunan intensitas konsumsi air, reklamasi lahan
bekas tambang dan rehabilitasi lahan di luar Kontrak Karya, dan konservasi keanekaragaman hayati.

Informasi lebih lanjut terkait pemenuhan TJSL diungkapkan dalam Laporan Keberlanjutan Perseroan Tahun
2023.

8.8     SUMBER DAYA MANUSIA

Per tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki total karyawan sejumlah 3.023 orang termasuk
karyawan tidak tetap.

                                                                                                    76
Page 98
Tabel di bawah menjelaskan rincian karyawan Perseroan sebagai berikut:

Tabel komposisi berdasarkan status

                                                               31 Desember
 Deskripsi
                                                      2023                   2022
 Pegawai Tetap                                        1.451                  1.321
 Pegawai Tidak Tetap                                  1.572                  1.613
 Jumlah                                               3.023                  1.321

Tabel komposisi pegawai berdasarkan tingkat pendidikan

                                                               31 Desember
 Deskripsi
                                                      2023                   2022
 S3                                                     1                      1
 S2                                                     78                    64
 S1                                                    877                    743
 Diploma                                               333                    342
 SLTA                                                 1.710                  1.753
 SLTP                                                   20                    26
 Ekspatriat                                             4                      5
 Jumlah                                               3.023                  2.934

Tabel komposisi pegawai berdasarkan jenjang usia

                                                               31 Desember
 Deskripsi
                                                      2023                   2022
 > 50 tahun                                            557                    574
 30 – 50 tahun                                        2.292                  2.232
 < 30 tahun                                            174                    88
 Jumlah                                               3.023                  2.934

Tabel komposisi pegawai berdasarkan jenis kelamin

                                                               31 Desember
 Deskripsi
                                                      2023                   2022
 Pria                                                 2.714                  2.678
 Wanita                                                309                    256
 Jumlah                                               3.023                  2.934

Tabel komposisi pegawai menurut unit

                                                               31 Desember
 Deskripsi
                                                      2023                   2022
 Management                                             6                      5
 Senior General Manager                                27                     19
 General Manager                                       115                    93
 Senior Staff                                          481                    422
 Staff                                                 822                    782
 Non-Staff                                            1.572                  1.613

                                                                                     77
Page 99
                                                               31 Desember
 Deskripsi
                                                      2023                      2022
 Jumlah                                               3.023                     2.934

Tabel komposisi pegawai tetap menurut lokasi usaha

                                                               31 Desember
 Deskripsi
                                                      2023                      2022
 Kantor Pusat Jakarta                                  84                         71
 Kantor Perwakilan Makassar                             5                         6
 Sorowako                                             2.795                     2.823
 Bahodopi                                              72                         16
 Pomalaa                                               77                         18
 Jumlah                                               3.023                     2.934

Pengembangan Sumber Daya Manusia

Seluruh karyawan mengikuti pelatihan dan pengembangan kompetensi yang dilakukan sesuai kebutuhan
dan rencana pengembangan Perseroan yang dikelola oleh departemen People & Culture dengan
melibatkan para atasan dan seluruh karyawan.

Sepanjang tahun 2023, total biaya yang diinvestasikan untuk pelatihan karyawan mencapai AS$1.042.005,
meningkat 29% dari tahun 2022 sebesar AS$809.450. Total jam pelatihan pada tahun 2023 mencapai
87.639 jam, bertambah 39% dari tahun 2022 sebesar 63.071 jam. Adapun jumlah karyawan peserta
pelatihan adalah sebanyak 9.218 orang, naik 20% dari tahun 2022 sebanyak 7.665 orang.

8.9   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN




                                                                                                  78
Page 100
8.10 KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Perseroan memiliki 1 (satu) anak perusahaan yaitu PT Bahodopi Nickel Smelting Indonesia (“BNSI”) yang
mana laporan keuangannya dikonsolidasikan kepada Perseroan. Selain itu, Perseroan memiliki penyertaan
saham pada perusahaan asosiasinya yakni PT Kolaka Nickel Indonesia (“KNI”).

 Nama Perusahaan                           PT Bahodopi Nickel Smelting               PT Kolaka Nickel Indonesia
                                           Indonesia
 Ruang Lingkup Usaha                       Industri pembuatan logam dasar            Industri pembuatan logam dasar
                                           bukan besi                                bukan besi
 Kedudukan, Tanggal Pendirian              Jakarta, Indonesia                        Jakarta, Indonesia
                                           25 Juni 2019                              25 Juni 2019
 Persentase Kepemilikan Efektif               2023        2022     2021                 2023        2022     2021
                                              100%        99.9%   99.9%                18.3%        99.9%   99.9%
 Kontribusi kepada Perseroan                  2023        2022     2021                 2023        2022     2021
                                               0%          0%       0%                   0%          0%       0%
 Total Aset (Sebelum Dieliminasi)             2023        2022     2021                 2023        2022     2021
 (dalam AS$)                                 53,573      22,510     723                  -*        12,340   10,110
*Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan tidak lagi mengendalikan KNI dan mengakui kepemilikan Perseroan atas KNI sebagai

investasi pada entitas asosiasi dan laporan keuangan KNI tidak dikonsolidasikan lagi kepada laporan keuangan Perseroan.

Keterangan mengenai BNSI

Riwayat Singkat

BNSI, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 124 tertanggal 29 April 2019, yang dibuat di hadapan Mala
Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Keputusan No. AHU-0029945.AH.01.01.Tahun 2019 tertanggal 25 Juni 2019 dan telah terdaftar dalam
daftar perseroan No. AHU-0097577.AH.01.11.Tahun 2019 tertanggal 25 Juni 2019 serta diumumkan dalam
BNRI No. 65, tanggal 13 Agustus 2019, TBNRI No. 21675. (“Akta Pendirian BNSI”).

Akta Pendirian BNSI telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham BNSI No. 43 tertanggal 20 November 2023,
yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0072054.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 21 November
2023, dan telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0144740 tertanggal 21 November 2023 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0234656.AH.01.11.Tahun 2023 tertanggal 21 November 2023
("Akta No. 43/2023").

Akta Pendirian BNSI dan Akta No. 43/2023 selanjutnya disebut “Anggaran Dasar BNSI”.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BNSI, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BNSI adalah bidang
industri pembuatan logam dasar bukan besi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan BNSI tersebut di atas, maka BNSI dapat melaksanakan kegiatan usaha
pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot,
billet, slab, batang, pellet, block, sheet, big, paduan dan bubuk) termasuk di antaranya paduan nikel dan
logam anti gesekan (bearing metal).



                                                                                                                          79
Page 101
Namun demikian, pada tanggal Prospektus ini, BNSI belum sepenuhnya melakukan kegiatan operasional
karena masih dalam tahap persiapan pembangunan fasilitas pengolahan nikelnya. BNSI diperkirakan akan
dapat melakukan kegiatan produksi komersial setelah fasilitas pengolahan mineralnya selesai dibangun,
yang pada saat ini diperkirakan selesai tahun 2027 – 2028.

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta No. 43/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BNSI terakhir adalah
sebagai berikut:

                                                                      Nilai Nominal
                                                                 Rp1.000.000,- per saham
                    Keterangan                                                                                 %
                                                                                      Jumlah Nominal
                                                           Jumlah Saham
                                                                                           (Rp,-)
 Modal Dasar                                                             797.625        797.625.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Perseroan                                                               797.625        797.625.000.000         100
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                              797.625        797.625.000.000         100
 Jumlah Saham dalam Portepel                                                   -                      -           -

Susunan Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota direksi dan dewan komisaris BNSI pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini adalah
sebagai berikut:

 Direksi:
 Direktur                          :   Bernardus Irmanto

 Dewan Komisaris:                  :
 Komisaris                         :   Adriansyah Chaniago

Perizinan

Pada tanggal Prospektus ini, BNSI telah memiliki izin-izin sebagai berikut:

 No.                  Jenis Izin                                           Keterangan
  1.   Nomor Induk Berusaha                    Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 0220201780118 tanggal 1 Juli 2020 yang
                                               diterbitkan oleh Menteri Investasi, Kepala BKPM, dan berlaku selama
                                               menjalankan kegiatan usaha.

  2.   Izin Usaha Industri                     Izin No. 02202017801180001 tanggal 20 April 2022 yang diterbitkan oleh
                                               Menteri Investasi, Kepala BPKPM atas nama Menteri Perindustrian dan
                                               berlaku selama menjalankan kegiatan usaha.
  3.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan         Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan
       Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan        Berusaha No. 20042210217206068 tanggal 20 April 2022 yang diterbitkan
       Berusaha                                oleh Menteri Investasi, Kepala BKPM atas nama Menteri Agraria dan Tata
                                               Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional dan berlaku sampai 19 April
                                               2025.

8.11 PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
     DIREKSI PERSEROAN SERTA PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak sedang
terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana
                                                                                                                   80
Page 102
dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun
di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau mengajukan permohonan kepailitan, atau
tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional, kegiatan usaha,
pendapatan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak secara negatif dan material, serta dapat menghalangi
pelaksanaan transaksi PMHMETD I.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata, pidana dan/atau
perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit yang dapat mempengaruhi secara
berarti atau material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan
Anak, atau menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi kegiatan
operasional, kegiatan usaha, pendapatan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak secara negatif dan
material, serta dapat menghalangi pelaksanaan transaksi PMHMETD I.

8.12 ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Perseroan mencatatkan aset tetap dengan nilai buku sebesar AS$4.446.771 ribu dan AS$4.175.560 ribu
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022. Aset Tetap Perseroan meliputi bangunan
bendungan dan fasilitas PLTA, jalan dan jembatan, bangunan, pabrik dan mesin, perabotan dan peralatan
kantor, pengembangan tambang, aset hak guna, dan aset tetap dalam penyelesaian. Nilai Aset tetap
setelah dikurangi akumulasi penyusutan adalah sebesar AS$1.695.531 ribu dan AS$1.549.857 ribu pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022.

Tabel berikut merinci aset tetap yang dimiliki Perseroan dan Entitas Anak per tanggal 31 Desember 2023:

                                          Nilai Aset Tetap
                 Aset Tetap              per 31 Des 2023                     Pemanfaatan
                                         (dalam AS$ ribu)
                                                             Sumber energi listrik untuk seluruh kegiatan
 Bangunan bendungan dan fasilitas PLTA            945.804
                                                             operasional Perseroan
 Jalan dan jembatan                                93.674    Akses untuk menuju dan dalam lokasi Perseroan
                                                             Bangunan untuk menunjang operasional dalam
 Bangunan                                         793.846
                                                             wilayah Perseroan
                                                             Pabrik pengolahan nikel dan mesin penunjang
 Pabrik dan mesin                               1.882.974
                                                             operasional
 Perabotan dan peralatan kantor                    23.129    Penunjang operasional
 Pengembangan tambang                             142.984    Kegiatan pengembangan awal pertambangan
 Aset hak guna                                     14.336    Menunjang operasional perusahaan
 Aset tetap dalam penyelesaian                    550.024    Asset dalam penyelesaian belum dapat digunakan




                                                                                                          81
Page 103
8.13 KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

8.13.1 UMUM

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
pertambangan, perdagangan besar, pengangkutan, pengadaan listrik, real estat, pengelolaan air limbah,
pengelolaan dan daur ulang sampah dan aktivitas remediasi.

a.     Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah usaha-usaha dibidang pertambangan termasuk namun
       tidak terbatas pada pertambangan bijih nikel, yaitu mencakup usaha penambangan dan
       pengolahan bijih nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara
       administratif dari usaha pertambangan bijih nikel).

b.     Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan adalah:

       a.      menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan besar, termasuk namun tidak terbatas
               pada perdagangan besar logam dan bijih logam, yaitu mencakup usaha perdagangan besar
               bijih logam dan logam dasar seperti bijih besi dan bijih bukan besi dalam bentuk dasar,
               seperti bijih nikel, bijih tembaga, alumunium, besi, baja dan perdagangan besar produk
               logam besi dan bukan besi setengah jadi dan lain-lainnya. Termasuk perdagangan besar
               emas dan logam mulia lain (perak, platina);

       b.      menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada
               aktivitas pelayanan kepelabuhan laut, yaitu mencakup kegiatan usaha pelayanan
               kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan
               atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga,
               operasi penguncian jalur air dan lain-lain, navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
               penambatan dan jasa pemanduan.

       c.      menjalankan usaha-usaha di bidang pengadaan listrik, termasuk namun tidak terbatas
               pada pembangkitan tenaga listrik, yaitu mencakup usaha pembangkitan tenaga listrik dan
               pengoperasian fasilitas pembangkit yang menghasilkan energi listrik, yang berasal dari
               berbagai sumber energi, seperti tenaga air (hidroelektrik), batu bara, gas (turbin gas),
               bahan bakar minyak, diesel dan energi yang dapat diperbarui, tenaga surya, angin, arus
               laut, panas bumi (energi termal), tenaga nuklir dan lain-lain;

       d.      menjalankan usaha-usaha di bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada real
               estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yaitu mencakup usaha pembelian, penjualan,
               persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
               bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi,
               mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen
               dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
               tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan
               sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi
               tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat tinggal
               untuk rumah yang bisa dipindah-pindah; dan

       e.      menjalankan usaha-usaha di bidang pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang
               sampah dan aktivitas remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
               a.     pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya;
               b.     pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
                                                                                                       82
Page 104
                   c.        pengelolaan dan pembuangan sampah tidak berbahaya; dan
                   d.        pengelolaan dan pembuangan sampah berbahaya.

8.13.2 KEGIATAN USAHA

1. Kegiatan Operasi Pertambangan Bijih Nikel

Kegiatan operasi pertambangan bijih nikel merupakan penambangan terbuka yang berada di Sorowako,
Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Proses penambangan dilakukan dengan menggali lapisan tanah
yang mengandung bijih nikel kadar tinggi (saprolit) menggunakan ekskavator dan diolah di stasiun
penyaring. Aktivitas ini didukung dengan berbagai fasilitas, meliputi jalan tambang, peralatan berat,
pelabuhan, terminal bahan bakar, jaringan pipa bahan bakar, dan tangki penyimpanan bahan bakar.

Fasilitas Operasi Pertambangan Tahun 2023

                        Fasilitas                             Satuan                              Uraian
 Alat Berat | Heavy Equipment                                  Unit         Eskavator: 24

                                                                            Truk: 110 (untuk kelas 100 – 130 ton)

 Jalan Tambang | Mining Roads                                  Km           455,2
 Pelabuhan | Ports                                             Unit         Lokasi: Balantang, Luwu Timur
 Terminal Bahan Bakar Mangkasa | Mangkasa                      Unit         Lokasi: Desa Lampia, Luwu Timur
 Fuel Terminal
 Jaringan Pipa Bahan Bakar | Fuel Pipelines                    Km           48,8
 Tangki Penyimpanan Bahan Bakar | Fuel Storage                 Unit         19
 Tanks

Perseroan mengedepankan prinsip-prinsip dalam Kerangka Kerja Pembangunan Berkelanjutan ICMM
sehingga sampai dengan akhir tahun 2023 tidak terdapat kegiatan operasi pertambangan di kawasan situs
warisan dunia. Perseroan juga telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasar SK No.645/MenLHK/SetJen/PLA.0/12/2018
serta telah menerapkan kebijakan membatasi luas area kegiatan operasi pertambangan bersama reklamasi
untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan serta keanekaragaman hayati di dalamnya.

                                     Volume Produksi Bijih Nikel (Dalam Metrik Ton)
                  2023                                   2022                                          2021
               13.452.663                            11.552.911                                     12.876.097

Cadangan Mineral Perseroan*
                                                                                                                  (dalam juta Ton)
            Uraian                  Per 31 Desember 2023            Per 31 Desember 2022                      ∆
                                    Juta Ton    % Grade             Juta Ton    % Grade            Juta Ton        % Grade
                                     (DKP)                           (DKP)                          (DKP)
 Terbukti | Proven                    60,64       1,70                65,80       1,70               -7,8              0,0
 Terkira | Probable                   46,30       1,69                45,74       1,70                1,2             -0,6
 Jumlah | Total                      106,94       1,70               111,55       1,70               -4,1              0,0
Keterangan
*Volume Mineral merupakan volume cadangan Sorowako-Petea, Sorowako Outer Area & Bahodopi Blok 1




                                                                                                                              83
Page 105
2. Kegiatan Produksi Nikel Matte

Pabrik pengolahan bijih nikel yang menghasilkan nikel matte berada di Sorowako; dengan kandungan rata-
rata 78% nikel, 1%-2% kobalt, serta 20%-21% sulfur. Pabrik pengolahan mineral (smelter) yang dimiliki
Perseroan mampu memproduksi 180-216 ton nikel dalam matte setiap hari dan dilengkapi dengan fasilitas
tanur pengering, tanur pereduksi, serta tanur listrik.

Dalam penatagunaan produk, Perseroan menerapkan Vale Production System (VPS) yang melibatkan
empat elemen utama, yaitu karyawan, operasi, perawatan, dan manajemen serta tiga bidang pendukung,
yaitu kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup. Perseroan juga mematuhi Restriction of Hazardous
Substance (RoHS) atau aturan pembatasan bahan berbahaya yang dibakukan pasar Uni Eropa dan
mendapatkan status akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk ISO 17025 tentang Persyaratan
Kompetensi Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi.

Selaras dengan prinsip-prinsip dalam Kerangka Kerja Pembangunan Berkelanjutan ICMM, Perseroan
senantiasa melakukan inovasi dan efisiensi proses produksi. Pada tahun 2023 tidak ada kegiatan operasi
pertambangan di kawasan situs warisan dunia. Perseroan menghormati keberadaan kawasan dilindungi
dalam wilayah operasi pertambangan Perseroan, dan telah mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
(IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasar SK
No.645/MenLHK/SetJen/PLA.0/12/2018. Perseroan menerapkan kebijakan membatasi luas area kegiatan
operasi pertambangan yang dibarengi reklamasi, untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan
keanekaragaman hayati di dalamnya.

Fasilitas Produksi Nikel Matte Tahun 2023

               3 unit                                5 unit                              4 unit
          Tanur Pengering                       Tanur Pereduksi                       Tanur Listrik
               Dryer                             Reduction Kiln                     Electric Furnace
               3 unit                                6 unit                              1 unit
             Konverter                         Stasiun Penyaring              Tempat Penggilingan Batubara
             Converter                         Screening Station                        Coal Mill

Fasilitas Pendukung Untuk Proses Produksi Nikel Matte Tahun 2023

            Fasilitas                               Uraian                 Jumlah       Kapasitas (MW)
 Pembangkit Listrik Tenaga Air      PLTA Larona                              3               165
                                    PLTA Balambano                           2               110
                                    PLTA Karebbe                             2                90
 Pembangkit     Listrik   Tenaga    Generator        Diesel     Mirrlees     5                30
 Termal                             Blackstone
                                    Mirrlees       Blackstone    Diesel
                                    Generator
                                    Generator Diesel Caterpillar            14                 14
                                    Caterpillar Diesel Generator

                                 Volume Produksi Nikel dalam Matte (Metrik Ton)
                2023                                   2022                                2021
               70.728                                 60.090                              65.388




                                                                                                             84
Page 106
3. Kegiatan Usaha Penjualan Nikel Matte dan Jangkauan Pasar

Dalam menjalankan usaha penjualan, nikel matte dijual kepada VCL dan SMM dengan pembagian 80%
produksi nikel matte dijual kepada VCL dan 20% kepada SMM. Total nilai penjualan nikel matte pada tahun
2023 mencapai AS$1.232,3 juta, tumbuh 4% dari tahun 2022 sebesar AS$1.179,4 juta.

Pada Januari 2020, Perseroan telah memperbaharui Perjanjian Kontrak Penjualan Perseroan dengan VCL
dan SMM. Sebelumnya, kandungan nikel dan kobalt dihargai 78% dari rata-rata harga tunai nikel LME bulan
sebelumnya. Saat ini, kandungan nikel akan dihargai 78% dari rata-rata harga tunai nikel LME bulan
sebelumnya, sedangkan kandungan kobalt akan dihargai 35% dari rata-rata harga kobalt Fast Market bulan
sebelumnya.

Pada tanggal 1 Januari 2020 Perseroan menerapkan ketentuan baru berdasarkan Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Penjualan. Ketentuan tersebut disetujui oleh Kementerian ESDM pada
tanggal 31 Desember 2019. Perubahan dan Pernyataan kembali Perjanjian Penjualan bertujuan untuk
memastikan kepatuhan terhadap prinsip arm’s length secara terus menerus, termasuk untuk meninjau
kembali ketentuan harga yang berlaku, memperbarui dan menggabungkan praktik terbaik yang ada, dan
untuk mencerminkan keadaan komersial saat ini terkait perjanjian logam dasar yang berorientasi jangka
panjang.

Tidak terdapat ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan, pemasok, dan kontrak
pemerintah.

8.13.3 WILAYAH OPERASI

Grup beroperasi di Sulawesi dengan keterangan sebagai berikut:




                                                          118,017 Ha
                                                          WILAYAH KONSESI
                                                          Concession Area




                                                                                                    85
Page 107
                     Provinsi                            Wilayah                    Luas (Ha)
 Sulawesi Tengah                                        Bahodopi                     22.699
 Sulawesi Selatan                                       Sorowako                     70.566
                                                         Pomalaa                     20.286
 Sulawesi Tenggara
                                                        Sua – Sua                     4.466

Wilayah Konsesi
Perseroan beroperasi dalam naungan Kontrak Karya (KK) yang telah diamandemen pada 17 Oktober 2014
dan berlaku hingga 28 Desember 2025, dengan luas wilayah konsesi sebesar 118.017 hektar yang meliputi:

        1. Blok Sorowako Sulawesi Selatan (70.566 hektar);
        2. Blok Bahodopi, Sulawesi Tengah (22.699 hektar); dan
        3. Blok Pomalaa dan Sua-Sua, Sulawesi Tenggara (24.752 hektar).

Sesuai dengan prinsip – prinsip Kerangka Kerja Pembangunan Berkelanjutan ICMM, Perseroan melakukan
penambangan bijih nikel saprolit untuk kebutuhan pabrik RKEF yang menghasilkan nikel matte di Blok
Sorowako. Kedepannya, Perseroan berencana untuk melakukan penambangan bijih nikel limonit di Blok
Sorowako yang akan diolah menjadi produk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) di pabrik baru bersama
dengan mitra menggunakan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL).

Perseroan juga berencana untuk melakukan penambangan bijih nikel saprolit di Blok Bahodopi dan
bersama dengan mitra berencana untuk mengembangkan pabrik yang memproduksi Ferronickel (FeNi)
dengan teknologi Rotary Kiln-Electric Furnace (RKEF), yang pelaksanaannya mengacu pada hasil studi
kelayakan.

Di Blok Pomalaa, Perseroan berencana melakukan penambangan bijih nikel saprolit dan limonit dan
bersama dengan mitra berencana untuk mengembangkan pabrik berteknologi HPAL dan fasilitas
pendukungnya untuk memproduksi MHP.

8.14 PROSPEK USAHA PERSEROAN

Dalam menghadapi tahun 2024, Perseroan terus berkomitmen untuk melakukan praktik pertambangan
yang berkelanjutan, yang juga mencakup aspek Pengelolaan lingkungan, kesejahteraan masyarakat sekitar,
serta penerapan teknologi yang ramah lingkungan. Dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan
kesadaran global tentang berkelanjutan, Perseroan akan terus menjalankan program kerja sesuai dengan
peta jalan untuk menuju pengurangan emisi GRK sebesar 30% pada 2030 dan karbon netral pada tahun
2050.

Keselamatan kerja adalah prioritas utama bagi Perseroan. Dengan operasi pertambangan dan pengolahan
nikel yang kompleks, Perseroan terus berinvestasi dalam pelatihan dan infrastruktur untuk memastikan
kesejahteraan dan keselamatan karyawan, dan meminimalkan risiko kecelakaan. Perseroan terus
berkomitmen untuk menjaga produksi yang aman dan berkelanjutan dengan target produksi nikel dalam
matte sebanyak 70.805 ton pada tahun 2024.

Dalam hal harga penjualan dan biaya produksi, tentu bisnis Perseroan dipengaruhi oleh volatilitas harga
nikel di pasar dunia dan juga harga bahan pendukung. Dalam Commodity Markets Outlook edisi Oktober
2023, Bank Dunia memproyeksikan rata-rata harga nikel akan kembali turun 10% pada 2024 dibanding
tahun 2023, dan diharapkan harga akan mulai membaik pada tahun 2025 dengan meningkatnya
permintaan untuk baterai kendaraan listrik yang menjadi pendorong utama permintaan di masa depan.
Perseroan akan terus beradaptasi dengan perubahan pasar dan mengelola risiko dengan bijaksana,

                                                                                                    86
Page 108
termasuk dengan mengendalikan faktor-faktor yang mempengaruhi biaya produksi, termasuk bahan bakar.
Potensi pemulihan harga nikel di masa depan memberikan harapan dan peluang bagi Perseroan. Oleh
karena itu, di tahun 2024, Perseroan juga fokus untuk menyelesaikan proyek-proyek pertumbuhan yang
akan berkontribusi pada hasil bisnisnya. Pengembangan smelter nikel di Morowali, Pomalaa, dan Sorowako
adalah bagian dari strategi jangka panjang Perseroan. Selain itu, dengan meningkatnya permintaan akan
baterai untuk kendaraan listrik, nikel menjadi bahan baku yang semakin penting. Hal ini merupakan peluang
bagi Perseroan untuk terus mengembangkan bisnisnya.

Untuk memastikan keberlanjutan bisnisnya, Perseroan telah mengajukan permohonan untuk memperoleh
Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian (IUPK) sebagai
perpanjangan Kontrak Karya yang akan berakhir pada 28 Desember 2025, dan telah menerimanya pada
tanggal 13 Mei 2024. Berdasarkan IUPK tersebut, Perseroan wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas
pengolahan dan/atau pemurnian baru di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah. Selain
itu, pemegang saham asing mayoritas Perseroan wajib untuk melakukan divestasi saham yang akan
dilakukan melalui Transaksi Saham Lama dan Transaksi Saham Baru.

Pada 17 November 2023, para pemegang saham mayoritas Perseroan, yaitu VCL, MIND ID, dan SMM telah
menandatangani Perjanjian Pendahuluan yang merupakan langkah penting dalam pemenuhan kewajiban
divestasi saham Perseroan sesuai undang-undang pertambangan mineral dan batubara di Indonesia,
dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif oleh VCL, MIND ID, dan SMM yang
berlaku efektif sejak 26 Februari 2024. Ditandatanganinya perjanjian-perjanjian definitif ini merupakan
salah satu langkah penting dalam rangka penyelesaian divestasi.

Dengan komitmen pada praktik berkelanjutan, keselamatan kerja, pengembangan proyek, dan kepastian
hukum dalam bentuk IUPK, Perseroan berharap dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi
positif bagi industri pertambangan di Indonesia.

8.15 PENGHARGAAN




                                                                                                      87
Page 109
8.16 KETERANGAN TENTANG INDUSTRI

Pada akhir tahun 2023, kondisi industri nikel di Indonesia menurut Indeks Kepercayaan Industri (IKI)
menunjukkan adanya penurunan harga nikel sebesar 3,4%. Meskipun demikian, Indonesia masih menjadi
negara penghasil nikel terbesar, terbukti dengan cadangan nikel yang dimiliki telah menguasai sebanyak
21% cadangan nikel dunia dan 48% pasokan nikel dunia. Hal ini menunjukkan bahwa industri nikel di
Indonesia memiliki peluang dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terutama bagi Indonesia bagian
timur karena persebaran cadangan nikel di Indonesia lebih banyak berada di daerah Sulawesi, Maluku, dan
Papua.

Pemerintah menyambut baik kondisi ini dengan menetapkan hilirisasi industri nikel dan memberlakukan
larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2019.
Perkembangan kendaraan listrik di berbagai negara juga menjadi peluang positif bagi Indonesia. Langkah
hilirisasi nikel di Indonesia tidak hanya pada sektor besi tahan karat, tapi juga memiliki tujuan untuk
menciptakan ekosistem yang kompetitif pada rantai nilai baterai litium dan kendaraan listrik, serta
meningkatkan nilai ekspor yang berasal dari nikel. Pemerintah Indonesia juga sangat menjunjung
penegakan aspek LST.



                                                                                                    88
Page 110
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan pembangunan 32
smelter nikel baru untuk mempercepat program hilirisasi. Sebanyak 21 smelter sudah dibangun dan
sebagian besar merupakan smelter nikel. Sampai dengan tahun 2023, total smelter nikel yang beroperasi
mencapai 116 unit. Realisasi investasi pembangunan smelter nikel pada tahun 2023 mencapai AS$2.676,4
juta.

Sampai dengan tahun 2023, Perseroan senantiasa menegaskan komitmen dalam mendukung hilirisasi nikel
di Indonesia. Di tahun ini, target produksi nikel dalam matte Perseroan sebanyak 70.725 ton, angka ini
meningkat dibandingkan produksi tahun sebelumnya sebesar 60.090 ton. Perseroan juga telah
mengeluarkan belanja modal sebesar AS$321,8 juta pada tahun 2023, termasuk untuk proyek di Pomalaa
dan Morowali. Perseroan juga sedang mengerjakan proyek smelter di Sorowako, Sulawesi Selatan, yang
diharapkan dapat memproduksi hingga 60.000 ton nikel per tahun.


Pergerakan Harga dan Persediaan Nikel

    US$/mt
                                                                                            tons
60.000                                                                                         600.000

50.000                                                                                         500.000

40.000                                                                                         400.000

30.000                                                                                         300.000

20.000                                                                                         200.000

10.000                                                                                         100.000

    -                                                                                          -




                              LME Inventory    SHFE Inventory     LME Ni Price




                                                                                                    89
Page 111
Secara umum, penambangan bijih nikel kami dimulai dengan pemindahan tanah pucuk dan lapisan penutup
ke area yang telah ditentukan. Kemudian kami menambang bijih nikel saprolit untuk dibawa ke tempat
penumpukan sementara di mana bijih tersebut dipaparkan di udara terbuka untuk menurunkan kadar
airnya. Lalu untuk area yang telah ditambang mulai dilakukan rehabilitasi lahan pasca penambangan.

Setelah beberapa hari di penumpukan (wet ore stockpile – WOS) maka bijih diangkut dengan truk ke tanur
pengering (dryer). Melalui conveyor belt, bijih dimasukkan ke dalam tanur pereduksi (reduction kiln) lalu
dibakar oleh gas reduktor hasil pembakaran HSFO dan batu bara. Agar proses reduksi terjadi, temperatur
harus di atas 700oC.

Proses reduksi selanjutnya terjadi di tanur listrik (electric furnace) menggunakan bantuan karbon yang
terdapat di dalam kalsin. Dengan arus listrik yang besar sekitar 1.500 oC, kalsin dilebur hingga akhirnya nikel
dan besi lepas dari ikatan unsur-unsur yang belum tereduksi yaitu silika, magnesia dan sebagian besi. Hasil
peleburaan yang terjadi di tanur listrik disebut dengan tanur matte.

Unsur besi dalam furnace matte kemudian dipisah dari nikel dan kobalt di dalam konverter (converter) yang
dihembuskan udara melalui proses oksidasi. Yang tertinggal sekarang disebut konverter matte.

Selanjutnya, dalam keadaan cair, converter matte ditumpahkan ke dalam sebuah kolam (matte pond) lalu
disemprot dengan air bertekanan tinggi sehingga terpecah-pecah menjadi bentuk butiran pasir dan inilah
produk akhir kita yang dinamakan nikel matte.
                                                                                                    90
Page 112
Nikel matte kemudian dikemas dan diangkut ke pelabuhan Balantang untuk pengiriman selanjutnya ke
Jepang kepada kedua pelanggan kami yakni, Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining (SMM)
dengan pembagian 80% produksi nikel matte setiap tahunnya dijual kepada VCL dan 20% kepada SMM.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG
 SIGNIFIKAN DALAM PENJUALAN, BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR
 YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN, SELAIN
 FAKTOR RISIKO YANG DI LUAR KENDALI PERSEROAN SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB
 FAKTOR RISIKO.

 SETIAP KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA YANG
 DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU
 PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU
 SUMBER MODAL, ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG
 DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN
 MASA MENDATANG, TELAH DIUNGKAPKAN SEBAGAI FAKTOR RISIKO YANG BERADA DILUAR KENDALI
 PERSEROAN, SEBAGAIMANA TELAH DIUNGKAPKAN PADA BAB FAKTOR RISIKO.




                                                                                                91
Page 113
IX.     EKUITAS
Tabel di bawah ini menunjukan posisi ekuitas Grup pada tanggal 31 Desember 2023, yang diambil dari
laporan posisi keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, telah disusun dan disajikan oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi,
Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali No.
00101/2.1457/AU.1/02/0243-2/1/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Yusron, S.E.,
Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0243). Laporan keuangan konsolidasian yang telah diaudit
tersebut tidak dicantumkan dalam Prospektus ini namun disertakan dalam informasi Grup ke Bursa Efek
Indonesia dan dapat diakses melalui www.idx.co.id.

Pada tanggal 31 Desember 2023, Grup memiliki total ekuitas sebesar AS$2.564.537 ribu dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                (dalam ribuan dolar AS)
                                                                   31 Desember
               Keterangan
                                                       2023                           2022
 EKUITAS
 Modal saham
 - Modal dasar – 39.745.354.880 saham
   dengan nilai nomnial IDR25 (nilai
   penuh) per saham pada 31 Desember
   2023 dan 2022
 - Modal ditempatkan dan disetor penuh
   – 9.936.338.720 saham pada 31                                136.413                        136.413
   Desember 2023 dan 2022
  Tambahan modal disetor                                        277.760                        277.760
  Saldo laba
 - Dicadangkan                                                   27.283                         27.283
 - Belum dicadangkan                                          2.123.081                      1.913.314
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
                                                              2.564.537                      2.354.770
 kepada pemilik entitas induk
 Kepentingan non-pengendali                                            -                             10
 Jumlah ekuitas                                               2.564.537                      2.354.780

Selain yang telah disebutkan di atas dan yang telah diungkapkan dalam Prospektus, setelah tanggal laporan
keuangan hingga tanggal diterbitkannya Prospektus ini, tidak ada lagi perubahan struktur permodalan yang
terjadi.




                                                                                                      92
Page 114
TABEL PROFORMA EKUITAS

Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD I terjadi pada tanggal 31 Desember
2023, maka proforma struktur permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam ribuan dolar AS)
                                                                   Proforma Ekuitas
                                                                    pada tanggal 31
                                                                  Desember 2023 jika
                                       Sebelum PMHMETD            PMHMETD I terjadi
            Keterangan                                                                   Setelah PMHMETD I
                                               I                     pada tanggal
                                                                   tersebut dengan
                                                                  harga pelaksanaan
                                                                      Rp3.050,-*
 EKUITAS
  Modal saham
   - Modal         dasar      –
     39.745.354.880      saham
     dengan nilai nomnial IDR25
     (nilai penuh) per saham
     pada 31 Desember 2023
     dan 2022
   - Modal ditempatkan dan
     disetor       penuh      –
     9.936.338.720 saham pada                           136.413                                       136.413
     31 Desember 2023 dan
     2022
  Tambahan modal disetor
     Tambahan modal disetor                             277.760              119.212                  396.972
     Biaya emisi PMHMETD I                                                     (596)                    (596)
  Saldo laba
  Dicadangkan                                         27.283                                           27.283
  Belum dicadangkan                                2.123.081                                        2.123.081
 Jumlah ekuitas yang dapat
 diatribusikan kepada pemilik                      2.564.537                                        2.564.537
 entitas induk
 Kepentingan non-pengendali                                   -                                              -
 Jumlah ekuitas                                    2.564.537                 118.616                2.683.153
*dengan asumsi 1 AS$ = Rp15.439, per 31 Desember 2023




                                                                                                            93
Page 115
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Seluruh saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk Saham Baru yang
ditawarkan dalam PMHMETD I ini, mempunyai hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian
dividen.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Anggaran Dasar, keputusan
mengenai pembagian dividen ditetapkan berdasarkan keputusan pemegang saham pada RUPS Tahunan
berdasarkan rekomendasi Direksi. Kebijakan dividen Perseroan diputuskan berdasarkan ketersediaan kas
setelah memperhitungkan kebutuhan modal kerja, pembayaran pinjaman beserta bunganya, program-
program investasi modal serta mempertimbangkan laba ditahan Perseroan kepada para pemegang saham.
Pemegang saham Perseroan pada suatu tanggal tertentu berhak atas jumlah dividen kas secara penuh yang
disetujui, dan dapat dikenai pajak penghasilan (withholding tax) yang berlaku di Indonesia.

Perseroan telah membagikan Dividend Final secara agregat sebesar AS$33.128 ribu dan AS$60.120 ribu,
masing-masing untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2020 dan 31 Desember 2022.

Perseroan tidak memiliki negative covenants sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam rangka
pembagian dividen. Perseroan mulai melakukan pembayaran dividen kepada para pemegang sahamnya
sejak tahun buku 1990.

                                                   Untuk periode yang berakhir pada 31 Desember,
 Deskripsi
                                                     2022              2021                 2020
 Tanggal Pembayaran                             31 Mei 2023                       -        28 Mei 2021
 Dividen Per Lembar Saham AS$ (nilai penuh)        0.00605                        -            0.00333
 Jumlah AS$ Dalam Ribuan                           60,120                         -              33,128
 Payout Ratio                                        30%                          -                 40%
 Tanggal Dideklarasikan                          5 Mei 2023                       -       29 April 2021

Perseroan memutuskan untuk tidak membagikan dividen pada tahun 2021 dikarenakan terdapat potensi
risiko harga nikel acuan yang mempengaruhi kondisi arus kas Perseroan serta adanya kemungkinan terjadi
kekurangan kas akibat membiayai pengembangan proyek Perseroan.




                                                                                                          94
Page 116
XI.     PERPAJAKAN
Berikut ini ringkasan mengenai pajak yang dikenakan oleh Negara Republik Indonesia. Ringkasan ini tidak
membahas peraturan perundang-undangan lain selain peraturan perpajakan Republik Indonesia yang
berlaku dan diterapkan dalam praktek pada tanggal Prospektus ini. Ringkasan ini bukan merupakan analisis
lengkap atas seluruh konsekuensi perpajakan Indonesia yang berkaitan dengan kepemilikan saham
Perseroan. Perlu diingat bahwa undang-undang perpajakan Indonesia dan penafsirannya dapat berubah
sewaktu-waktu. Meskipun ringkasan ini dianggap sebagai penafsiran yang benar atas peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada tanggal Prospektus ini, namun tidak ada jaminan bahwa otoritas
pajak Indonesia akan menyetujui penafsiran tersebut atau bahwa perubahan atas peraturan perundang-
undangan tersebut tidak akan terjadi. Ringkasan ini tidak dimaksudkan dan bukan merupakan nasihat
hukum atau perpajakan. Calon pembeli saham Perusahaan harus berkonsultasi dengan penasihat pajak
mereka mengenai konsekuensi pajak dari situasi khusus mereka.

Dalam Prospektus ini yang dimaksud dengan orang bukan penduduk adalah orang yang tidak bertempat
tinggal di Indonesia, atau warga negara asing yang tidak berada secara fisik di Indonesia lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu dua belas bulan, atau warga negara Indonesia yang berada secara fisik di luar negeri
selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan dan memenuhi persyaratan tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Badan bukan penduduk adalah suatu korporasi atau badan bukan
korporasi yang didirikan berdasarkan hukum suatu yurisdiksi selain Indonesia, tidak berkedudukan di
Indonesia dan tidak mempunyai tempat usaha tetap atau bentuk usaha tetap di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.14 Tahun 1997 tanggal 29 Mei 1997 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1994 tentang “Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek” dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ4/1997
tanggal 20 Juni 1997 perihal “Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi
Penjualan Saham di Bursa Efek” yang mencabut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-07/ PJ.42/1995
tanggal 21 Febuari 1995 perihal “Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham
di Bursa Efek”, telah diatur sebagai berikut:

1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transasi penjualan saham
   di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan
   bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek melalui
   perantara peragang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,50% dari nilai saham
   Perseroan pada saat Penawaran Umum;
3. Apabila pemilik saham pendiri tidak memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara membayar
   tambahan Pajak Penghasilan final 0,50% tersebut, perhitungan Pajak Penghasilan atas keuntungan
   penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai
   dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
   diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

11.1 PERPAJAKAN ATAS DIVIDEN

Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan menyebutkan bahwa yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
                                                                                                  95
Page 117
Selanjutnya, pasal 4 ayat (3) huruf f dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan mengatur yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah dividen atau penghasilan lain
dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
    a) Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
        Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau
    b) Badan dalam negeri;

2. Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di
   luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi
   dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di
   wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan
   berikut:
    a) Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% (tiga
        puluh persen) dari laba setelah pajak; atau
    b) Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa
        efek diinvestasikan di Indonesia;

3. Dividen yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 merupakan:
    a) Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di
        bursa efek; atau
    b) Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak
        diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham;

4. Dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b) dan penghasilan setelah pajak dari
   suatu bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 diinvestasikan di wilayah
   Negara Kesatuan Republik Indonesia kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak
   sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:
    a) Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari
       pengenaan Pajak Penghasilan;
    b) Atas selisih dari 30% (tiga puluh persen) laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau
       penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dikenai Pajak
       Penghasilan; dan
    c) Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang
       diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a) serta atas selisih sebagaimana dimaksud pada
       huruf b), tidak dikenai Pajak Penghasilan;

5. Dalam hal dividen sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b dan penghasilan setelah pajak dari suatu
   bentuk usaha tetap di luar negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2, diinvestasikan di wilayah Negara
   Kesatuan Republik Indonesia sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah laba setelah pajak
   sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) berlaku ketentuan:
    a) Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari
       pengenaan Pajak Penghasilan; dan
    b) Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang
       diinvestasikan sebagaimana dimaksud pada huruf a), tidak dikenai Pajak Penghasilan;

6. Dalam hal dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di
   bursa efek diinvestasikan di Indonesia setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan

                                                                                                       96
Page 118
   pajak atas dividen tersebut tidak dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
   pada angka 2;

7. Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentuk usaha tetap yang
   diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
   dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan dalam hal penghasilan tersebut diinvestasikan di wilayah
   Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan berikut:
    a) Penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri; dan
    b) Bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri;

8. Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan sebagaimana
   dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:
    a) Tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang;
    b) Tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau pengurang penghasilan; dan/atau
    c) Tidak dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

9. Dalam hal Wajib Pajak tidak menginvestasikan penghasilan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana
   dimaksud pada angka 2 dan angka 7, berlaku ketentuan:
    a) Penghasilan dari luar negeri tersebut merupakan penghasilan pada tahun pajak diperoleh; dan
    b) Pajak atas penghasilan yang telah dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut
       merupakan kredit pajak.

Dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak orang pribadi dan dividen tersebut
merupakan objek pajak, besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang-
Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif yang dikenakan atas
penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling
tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut
berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang
Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021. Sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009 tentang “Bidang-
bidang Penanaman Modal Tertentu yang memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Disetujui
Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk sebagai Obyek Pajak Penghasilan”, maka
penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan
dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang
tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.

Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November
2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, maka sesuai dengan
Peraturan Direktur Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda, Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD).
SKD WPLN memenuhi persyaratan administratif dalam hal:
1. Menggunakan Form DGT-1 atau Form DGT-2 diisi dengan benar, lengkap dan jelas. Form telah
    ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman

                                                                                                      97
Page 119
    di negara mitra P3B. Form telah disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda tangan oleh Pejabat
    yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B. Terdapat pernyataan WPLN bahwa
    tidak terjadi penyalahgunaan P3B dan terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner
    dalam hal dipersyaratkan dalam P3B. Form digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
    Periode yang tercantum paling lama 12 bulan.
2. Penandasahan oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud angka 1 dituangkan dalam Part II
   Form DGT.
3. Penandasahan sebagaimana dimaksud angka 2 dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang
   harus memenuhi ketentuan:
     a. Menggunakan Bahasa Inggris;
     b. Paling sedikit mencantumkan informasi mengenai nama WPLN, tanggal penerbitan, dan tahun
        pajak berlakunya Certificate of Residence; dan
     c. Mencantumkan nama dan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh
        Pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yuridiksi mitra P3B.

Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.
Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan di atas merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN.

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima SKD WPLN harus menyampaikan informasi dalam SKD
WPLN dimaksud secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui laman milik Direktorat Jenderal
Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Atas penyampaian SKD WPLN
diberikan tanda terima SKD WPLN, dan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak menyampaikan tanda terima
SKD WPLN tersebut kepada WPLN. Penyampaian SKD WPLN hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk menerima
manfaat P3B sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN.

Pemotong dan/atau Pemungut Wajib melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan
ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak
harus menyampaikan tanda terima SKD WPLN sebagai pengganti SKD WPLN untuk dilampirkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa untuk masa terutangnya pajak.

11.2 PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

Perhitungan pajak penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan sementara yang
dibuat untuk tujuan akuntansi dan dapat berubah pada waktu Perseroan menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya.

Sebagai Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, Perseroan secara umum wajib membayar Pajak Penghasilan
Badan dengan tarif umum sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak Perseroan.

Sebagai tambahan, sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan
Operasi Produksi untuk Pertambangan Mineral Logam dan Batubara, Perseroan memiliki tambahan
kewajiban untuk membayar sebesar 4% kepada Pemerintah Pusat dan 6% kepada Pemerintah Daerah dari
keuntungan bersih sejak berproduksi.
 CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
 TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI
 PMHMETD I INI.
                                                                                                     98
Page 120
XII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
 Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:

 Akuntan Publik           :   KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC)

                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31
                              Jakarta 12920 – Indonesia
                              Telp: (021) 5099 2901
                              Fax: (021) 5290 5555
                              Website: www.pwc.com/id

                               STTD No.             : STTD.KAP-22/PM.021/2024
                                                      Tanggal 27 Mei 2024
                                                      Atas nama Yusron S.E., Ak., CPA
                               Keanggotaan          : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan
                               Asosiasi               Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
                                                      No. AP.0243
                               Pedoman Kerja        : Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
                                                      dan Standar Profesional Akuntan Publik
                               Surat Penunjukan     : EL202310190006/YSR/YSR tanggal 18 April
                                                      2024

                              Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit
                              berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut
                              mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika serta
                              merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
                              memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian bebas dari
                              kesalahan penyajian material.

                              Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh
                              bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan
                              keuangan konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada
                              pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko
                              kesalahanpenyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian,
                              baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam
                              melakukan      penilaian    risiko  tersebut,  akuntan     publik
                              mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan
                              penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian
                              entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan
                              kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas
                              keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga
                              mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang
                              digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh
                              manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan
                              konsolidasian secara keseluruhan.




                                                                                                       99
Page 121
Konsultan Hukum   :   TnP Law Firm
                      Satrio Tower Lt. 15
                      JL. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
                      Jakarta 12950 – Indonesia

                      STTD No.              : STTD.KH-454/PM.223/2022
                                              Tanggal 9 Maret 2022
                                              Atas nama Ken Prasadtyo
                      Keanggotaan           : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                      Asosiasi                No. STTD.KH-454/PM.223/2022
                      Pedoman Kerja         : Standar Profesi Himpunan Konsultan
                                              Hukum Pasar Modal berdasarkan Surat
                                              Keputusan      HKHPM      No.    Kep.
                                              03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November
                                              2021
                      Surat Penunjukan      : 142/TnP-KPO/III/2024 tanggal 26 Maret
                                              2024

                      Tugas utama dari Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan
                      dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
                      fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan
                      lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                      Perseroan sehubungan dengan PMHMETD I. Tugas dan fungsi
                      Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar
                      Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan
                      prinsip keterbukaan.

Notaris           :   Aulia Taufani S.H.
                      Menara Sudirman Lantai 18 ABD
                      Jalan Jendral Sudirman Kavling 60
                      Jakarta 12190
                      STTD No.             : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023
                                              Tanggal 9 Februari 2023
                                              Atas nama Aulia Taufani, S.H
                      Keanggotaan          : Ikatan Notaris Indonesia
                      Asosiasi                No. 0060219710719
                      Pedoman Kerja        : Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
                                              sebagaimana telah diubah dengan Undang-
                                              Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang
                                              Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
                                              Notaris Indonesia
                      Surat Penunjukan : 00586/IR-J/IV/2024 tanggal 18 April 2024

                      Ruang lingkup tugas Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka
                      PMHMETD I ini antara lain menyiapkan dan membuat akta-akta
                      dalam rangka PMHMETD I, diantaranya membuat akta-akta Berita
                      Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan dan Perjanjian-
                      perjanjian sehubungan dengan PMHMETD I, sesuai dengan peraturan
                      jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris.



                                                                                            100
Page 122
Biro Administrasi Efek   :   PT Bima Registra
                             Satrio Tower , Lt. 9 A2
                             Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi
                             Jakarta
                             No. Izin Usaha          : S-146/PM.2/2014
                             Tanggal Izin Usaha : 8 Agustus 2014
                             Pedoman Kerja           : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia
                                                        (BAE)
                             Surat Penunjukan : 664/BIMA/BID/IV/2024 tanggal 16 April
                                                        2024

                             Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan
                             peraturan pasar modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku,
                             meliputi menyusun DPS yang berhak atas HMETD, mendistribusikan
                             HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI,
                             menerbitkan SBHMETD untuk pemegang saham yang sahamnya
                             masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
                             permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana
                             atas pembayaran permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk
                             oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan pendistribusian saham
                             dalam bentuk SKS maupun bentuk elektronik ke dalam penitipan
                             kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan
                             pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan
                             pemesanan Saham Tambahan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UU No. 4/2023.




                                                                                                   101
Page 123
XIII.   TATA CARA PEMESANAN SAHAM DAN/ATAU EFEK
        BERSIFAT EKUITAS LAINNYA
 Perseroan telah menunjuk Biro Administrasi Efek, PT Bima Registra untuk melaksanakan pengelolaan
 administrasi HMETD dan saham dalam rangka PMHMETD I Perseroan, sesuai dengan Perjanjian
 Pengelolaan Administrasi Saham.

 13.1 PEMESAN YANG BERHAK

 Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan berhak untuk mengajukan pemesanan
 Saham HMETD dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang dengan rasio
 sebagai berikut: 8.233 (delapan ribu dua ratus tiga puluh tiga) Saham Lama Perseroan akan memperoleh
 500 (lima ratus) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan
 nilai nominal Rp25,- (dua puluh lima Rupiah) per saham dan dengan Harga Pelaksanaan Rp3.050,- (tiga ribu
 lima puluh Rupiah).

 Pemesan yang berhak untuk melakukan pembelian saham baru adalah:
 a. Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat HMETD atau yang memperoleh
    HMETD secara sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
 b. Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
    perdagangan HMETD.

 Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga
 dan/atau badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut
 dengan peraturan pelaksanaannya.

 Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
 pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya
 untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan
 untuk mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 20 Juni 2024.

 13.2 DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD

 Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
 didistribusikan secara elektronik ke dalam Sub rekening efek pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya
 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 21 Juni
 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat
 diperoleh oleh pemegang saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

 Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
 menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang
 saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap Hari Kerja dan jam kerja mulai tanggal 21 Juni 2024
 dengan membawa:
 a. Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
     dasar serta lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus (bagi pemegang saham badan
     hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
 b. Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
     identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
     identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).

                                                                                                     102
Page 124
13.3 PROSEDUR PENDAFTARAN / PELAKSANAAN HMETD

1) Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif

      1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau
         Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam
         rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
      2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
         Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
         a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
             memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan
             fasilitas C-BEST;
         b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
             ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
             HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk
             oleh Perseroan pada hari yang kerja berikutnya.
      3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
         menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
         a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
             pemegang HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili)
             pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
         b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh
             KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
             Perseroan;
         c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
             rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
      4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam
         butir A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari
         instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD ke
         dalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi
         untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
      5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari
         KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) di rekening bank
         khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan
         HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung
         mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan fasilitas C-BEST.
         Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
         tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan
         HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.

2) Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif

      1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
      2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif yang akan melakukan pelaksanaan
         HMETD harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus serta
         menyerahkan dokumen sebagai berikut:
         a. Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
         b. Asli bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
         c. Fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan
            melakukan pelaksanaan HMETD (Kartu Tanda Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu Izin Tinggal
            Terbatas (”KITAS”); atau fotokopi anggaran dasar dan lampiran susunan terakhir anggota

                                                                                                 103
Page 125
               Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan
               pelaksanaan HMETD;
           d. Asli surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui
               kuasanya dan dilampirkan fotokopi identitas yang masih berlaku dari pemberi dan
               penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
           e. Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
               dimasukkan dalam Penitipan Kolektif, maka permohonan pelaksanaan HMETD kepada BAE
               harus diajukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang ditunjuk dengan
               menyerahkan dokumen tambahan berupa:
               - Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian
                   untuk mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan Efek
                   atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI atas nama
                   pemberi kuasa;
               - Asli formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
                   dengan lengkap.
        3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD
           sebagaimana dimaksud dalam butir 2.2 di atas.
        4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
           oleh BAE dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah dibayar penuh (in good funds) ke dalam
           rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham Baru hasil
           pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham (”SKS”), jika pemegang Sertifikat
           Bukti HMETD tidak menginginkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dimasukkan ke dalam
           Penitipan Kolektif.

13.4 PEMESANAN TAMBAHAN

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan
pembelian saham tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan kepada
BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 28 Juni 2024.

a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian untuk mengajukan
   permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham
   hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan
   dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
   lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
   bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
   lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang
telah didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-BEST yang sesuai
    atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
    yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-BEST);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
    Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;

                                                                                                       104
Page 126
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
   bank tempat menyetorkan pembayaran.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan
   dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
   lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
   bank tempat menyetorkan pembayaran.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut harus telah diterima pada rekening bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds). Pemesanan yang
tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan.

13.5 PENJATAHAN PEMESANAN TAMBAHAN

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 2 Juli 2024 dengan ketentuan
sebagai berikut:

a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
   seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan
   akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
   seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
   pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional berdasarkan
   atas jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
   pemesanan saham tambahan.
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dalam PMHMETD I.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penjatahan berakhir.

13.6 PERSYARATAN PEMBAYARAN BAGI PARA PEMEGANG SBHMETD (DI LUAR PENITIPAN KOLEKTIF
     KSEI) DAN PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I bagi pemegang HMETD yang
permohonan pemesanannya diajukan langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds)
dalam mata uang Rupiah pada saat pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet
giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan
pembayaran harus ditransfer ke rekening bank Perseroan (“Bank Perseroan”) sebagai berikut:

                                            Bank Mandiri
                                      Cabang Sudirman, Jakarta
                                    No. Rekening: 1020099001098
                                    Atas nama: PT Vale Indonesia

                                                                                                  105
Page 127
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan pada saat diterima. Bilamana pada saat pencairan cek
atau wesel bank tersebut ditolak oleh bank yang bersangkutan, maka pemesanan pembelian Saham
HMETD dianggap batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek/pemindahbukuan/bilyet giro, maka tanggal
pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/bilyet giro yang dananya
telah diterima baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian Saham HMETD tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank Perseroan
tersebut di atas paling lambat tanggal 1 Juli 2024.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham dalam rangka PMHMETD I ini menjadi
beban pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

13.7 BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan melalui BAE Perseroan yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Saham HMETD akan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani kepada pemesan
sebagai tanda bukti pemesanan pembelian Saham HMETD untuk kemudian dijadikan salah satu bukti pada
saat mengambil Saham HMETD. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan mendapat
konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD (exercise) dari C-BEST di KSEI melalui Pemegang
Rekening di KSEI.

13.8 PEMBATALAN PEMESANAN PEMBELIAN

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham dalam PMHMETD I, baik sebagian atau secara
keseluruhan dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan mengenai pembatalan
pemesanan Saham dalam PMHMETD I akan disampaikan dengan surat pemberitahuan penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan kepada anggota bursa/bank kustodian/pemegang saham dalam bentuk
warkat.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham HMETD antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
    Saham HMETD yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus;
b. Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran;
c. Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.

Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena
pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan
Saham HMETD dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak untuk
memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan pihak tersebut dalam
pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan
tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan.

Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.

13.9 PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham berdasarkan pesanan
saham tambahan atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan

                                                                                                  106
Page 128
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 3 Juli 2024 atau selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan.
Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 3 Juli 2024 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang melebihi 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
jumlah uang yang dikembalikan akan disertai denda yang diperhitungkan mulai Hari Kerja ke-3 (tiga) setelah
tanggal Penjatahan sampai dengan tanggal pengembalian uang yang dihitung berdasarkan tingkat suku
bunga rata-rata deposito jangka waktu 1 (satu) bulan pada Bank dimana dana tersebut ditempatkan.
Perseroan tidak dikenakan denda atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan saham apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh kesalahan pemesan pada saat mencantumkan nama bank dan
nomor rekening bank.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI
pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

13.10 PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui
KSEI akan dikreditkan pada rekening efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds)
di rekening bank Perseroan.

Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan tersedia untuk diambil SKS-nya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. SKS baru hasil pelaksanaan HMETD dapat diambil pada setiap
hari kerja (Senin-Jumat, pukul 09.00–15.00 WIB). Pengambilan dilakukan di kantor BAE dengan
menyerahkan dokumen:
a. Asli KTP/paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan);
b. Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan Direksi/Dewan Komisaris atau
    pengurus yang masih berlaku;
c. Asli surat kuasa sah (bagi lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermaterai
    Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/paspor/KITAS dari pemberi dan
    penerima kuasa;
d. Asli bukti tanda terima pemesanan saham.

13.11 ALOKASI SISA SAHAM YANG TIDAK DIAMBIL OLEH PEMEGANG HMETD

Jika saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang
HMETD, maka sisa saham akan dialokasikan kepada para pemegang HMETD lainnya yang melakukan
pemesanan melebihi haknya, dan alokasi dilakukan secara proporsional atas HMETD yang telah
dilaksanakan oleh para pemegang HMETD.

Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka terhadap seluruh HMETD yang
tersisa tersebut tidak akan dikeluarkan saham dari portepel.



                                                                                                      107
Page 129
13.12 LAIN-LAIN

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.




                                                                                               108
Page 130
XIV. PENYEBARLUASAN   PROSPEKTUS                                            DAN       FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
 Perseroan telah mengumumkan informasi penting serta prospektus berkaitan dengan PMHMETD I ini
 melalui website Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id. Perseroan tidak menyediakan
 Prospektus dalam bentuk cetakan.

 a.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
      didistribusikan secara elektronik di Sub Rekening Efek Pemegang saham di KSEI selambat-lambatnya 1
      (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pencatatan pada DPS PMHMETD, yaitu tanggal 21 Juni 2024.
      Prospektus dan petunjuk pelaksanaan dapat di download di website Perseroan dan di www.idx.co.id.

 b.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
      Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengirimkan
      permohonan kepada BAE untuk menerima SBHMETD, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dalam
      melalui surat elektronik mulai tanggal 21 Juni 2024 dengan melampirkan scan copy kartu tanda
      pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS).

 Apabila Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada penutupan
 perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 20 Juni 2024 belum menghubungi BAE untuk
 memperoleh SBHMETD, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab BAE ataupun
 Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham yang bersangkutan.

                                          BIRO ADMINISTRASI EFEK
                                              PT BIMA REGISTRA
                                              Satrio Tower, Lt. 9 A2
                               Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4, Kuningan, Setiabudi
                                                     Jakarta
                                          Telefon: (021) 2598 4818




                                                                                                    109
Page 131
XV. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Prospektus ini atau apabila Pemegang Saham menginginkan
tambahan informasi sehubungan dengan PMHMETD I ini, para Pemegang Saham dipersilahkan
menghubungi:

                                       PT VALE INDONESIA TBK
                                   Sequis Tower Lt. 20, Unit 6 & 7
                                    Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71
                                       Jakarta 12190, Indonesia
                                       Telefon: +62 21 524 9000
                                      Faksimili: +62 21 524 9020
                                  Website: www.vale.com/indonesia




                                                                                                   110

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.17 MB
Published10 Jun 2024
Pages131
Characters452,556
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 148 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Vale Canada p.1 ×45
linked org Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. p.1 ×34
linked org PT Mandiri Sekuritas p.2 ×5
linked org United Tractors Tbk. p.34 ×6
linked org PT Pertamina Patra Niaga p.36
linked org Dana Pensiun p.52
linked person Emily Marie Olson · Presiden Komisaris p.71 ×6
linked person Muhammad Rachmat Kaimuddin · Komisaris p.72 ×3
linked person Fabio Ferraz p.72 ×4
linked person Yusuke Niwa · Komisaris p.73 ×9
linked person Raden Sukhyar · Komisaris Independen p.73 ×9
linked person Febriany Eddy · Presiden Direktur p.73 ×10
linked person Adriansyah Chaniago · Wakil Presiden Direktur p.73 ×10
linked person Bernardus Irmanto · Direktur p.73 ×11
linked person Abu Ashar · Direktur p.73 ×11
linked person Emily Olson p.73
linked person Fabio De Souza Queiroz Ferraz p.74
linked org Global Base p.75 ×5
linked org Aneka Tambang Tbk p.76 ×2
linked org Solusi Sinergi Digital Tbk p.77 ×2
linked org Rukun Raharja p.77
linked org XL Axiata Tbk p.77 ×8
linked org Jasa Marga Persero Tbk p.78 ×2
linked org Energi Mega Persada Tbk p.86 ×2
linked org Voksel Electric Tbk p.86 ×2
linked person Felia Salim p.87
linked org Bank Mandiri p.126
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×29
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org VALE INDONESIA TBK p.1 ×60
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×8
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×3
possible person Prof. DR. Satrio p.28
possible person M. Jasman Panjaitan · Komisaris p.72 ×13
possible org Bukalapak Tbk p.74 ×2
possible — Morgan Stanley p.75
possible org Timah Tbk p.76 ×2
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.77 ×2
possible org Telkom Indonesia (Persero) Tbk p.77 ×8
possible person Rudiantara · Komisaris Independen p.80 ×3
possible person Herwan Ng p.87
possible org Bank Negara Indonesia Tbk p.87 ×4
possible person Haryanto Sahari p.89
unresolved org HMETD. Berdasarkan Surat Pernyataan Vale Canada Limited p.1
unresolved org MIND ID. Berdasarkan Surat Pernyataan Vale Japan Limited p.1
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT Bima Registra. p.6 ×9
unresolved org Bapepam p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved org Menteri p.8
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. p.8
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.10 ×8
unresolved org PT Bahodopi Nickel Smelting Indonesia. p.10 ×2
unresolved org Berarti Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. p.12
unresolved org Menteri ESDM p.12 ×4
unresolved org Menteri BUMN p.12 ×2
unresolved org Berarti Vale Canada Limited p.13
unresolved org Berarti Vale Japan Limited p.13
unresolved org Vale Japan Limited p.15 ×11
unresolved org PT Bima Registra. Seluruh Pemegang Saham Publik p.16 ×2
unresolved org PT Bima Registra. Setelah p.16 ×4
unresolved org Rianto & Rekan p.19 ×6
unresolved person Yusron p.19 ×6
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.28
unresolved org PT Bima Registra Satrio Tower p.28
unresolved org PT Bima Registra. Alasan p.30
unresolved org PT Pundarika Atma Semesta p.32
unresolved org PT Marunda Graha Mineral p.33 ×2
unresolved org PT Trakindo Utama p.34 ×2
unresolved org Rintis p.35 ×5
unresolved org PT AON Indonesia p.36
unresolved org PT Truba Jaga Cita p.36
unresolved org PT Lycon Asia Mandiri p.36
unresolved org PT Vayatour p.36
unresolved org PT Mahakam Sumber Jaya p.36
unresolved org PT International Nickel Indonesia p.46 ×13
unresolved person Eliza Pondaag · Notaris p.46 ×2
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.52
unresolved org Pengadilan Negeri p.62
unresolved org PT Inco p.66 ×5
unresolved org PT Indonesia Asahan Aluminium p.66
unresolved org Menteri Investasi p.67 ×5
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.67
unresolved org Menteri Energi p.67
unresolved org Koordinasi p.67
unresolved org PT Vale Indonesia Lindung p.67
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. p.67
unresolved org PT Cipta Krida Bahari p.69
unresolved org Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia p.73 ×2
unresolved org Bank Bukopin Tbk p.74 ×4
unresolved org PT Semen Bosowa Maros p.74
unresolved org PT Cardig Air Services Indonesia p.74
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Percepatan Permasalahan Hukum dan Sinkronisasi Regulasi p.74
unresolved org GB Minerals Ltd. p.75
unresolved org Sumitomo Metal Mining Co. Ltd p.76 ×7
unresolved org Menteri Perindustrian p.76 ×2
unresolved org Kementerian ESDM p.76 ×2
unresolved org Geologi ESDM p.76
unresolved org Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral p.76
unresolved org Komisaris Rukun Raharja Tbk p.77
unresolved org Indosar Ooredoo Hutchinson Tbk p.77 ×2
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika RI p.77 ×3
unresolved org PT Telekomunikasi Seluler · Komisaris p.77 ×5
unresolved org Indosat Ooredoo Tbk p.77 ×6
unresolved org PT PLN (Persero) p.77 ×3
unresolved org Semen Gresik (Persero) Tbk p.77 ×6
unresolved org PT Samudra Energy. Sebelum p.78
unresolved org PT Samudra Energy p.78 ×3
unresolved org PT CIMB Niaga Securities p.78
unresolved org PT Nusantara Capital p.78
unresolved person Fabio De Souza Quiroz Ferraz · Komisaris p.80
unresolved person Olga Kovalik · Komisaris p.80
unresolved person Farrah Carrim · Komisaris p.80 ×3
unresolved person Dwia Aries Tina Pulubuh · Komisaris Independen p.80
unresolved person Vinicius Mender Ferreira · Direktur p.80
unresolved — Deshnee Naidoo p.83 ×2
unresolved person Muhammad Rahmat Kaimudin p.83 ×4
unresolved — Gustavo Garavaglia p.83 ×2
unresolved person Dwia Aries Tina Pulubuhu · Komisaris Independen p.83 ×2
unresolved person Vinicius Mendes Ferreira · Direktur p.84 ×3
unresolved — R. Matthew Cherevaty** p.84
unresolved person Matt Cherevaty p.84
unresolved — Natasya L. Suherto · Sekretaris Perusahaan p.85
unresolved org PT Jones Lang LaSalle p.86
unresolved org PT Kar Powership Indonesia p.86
unresolved org Penyehatan Perbankan Nasional p.87
unresolved org Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari & Rekan p.89
unresolved org Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari p.89
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hans Tanakotta Mustofa p.89
unresolved — scope 1 dan 2 pada tahun 2050. p.92
unresolved org Kementerian PPN p.97
unresolved org PT Kolaka Nickel Indonesia p.100
unresolved org PT Bahodopi Nickel Smelting · Nama Perusahaan p.100
unresolved org PT Kolaka Nickel Indonesia Indonesia Ruang Lingkup p.100
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.100 ×3
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.101
unresolved org Pertanahan Nasional p.101
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.104 ×2
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.110
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi p.123
unresolved org Bank Mandiri Cabang Sudirman p.126

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result