Skip to content
Back to announcement

20240605_LPPI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31646982_lamp2.pdf

Listing Text extracted LPPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 107

Page 1
                                                                              JADWAL
Tanggal Efektif                                                                                                     :                                     23 Juni 2023
Masa Penawaran Umum                                                                                                 :                                     31 Mei 2024
Tanggal Penjatahan                                                                                                  :                                      3 Juni 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                 :                                      5 Juni 2024
Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                                                                :                                      5 Juni 2024
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                                                                     :                                      6 Juni 2024
 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
 KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
 PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
 PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
 DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
 SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT
 UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
                                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                                Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue
                                                                 Berkedudukan di Jambi, Indonesia
                          Kantor Pusat:                             Kantor Korespondensi:                                   Pabrik:
                    Jl. Ir. H. Juanda No. 14                 Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9   Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
             Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan                    Jl. MH. Thamrin No. 51                   Kabupaten Tanjung Jabung Barat
                             Kotabaru,                          Jakarta Pusat 10350 – Indonesia                   Jambi 38552, Indonesia
                        Jambi, Indonesia                         Telepon : (+62-21) 2965 0800                    Telepon : (+62-742) 51051
               Telepon : (+62-741) 62647, 65930                   Faksimili : (+62-21) 392 7685                  Faksimili : (+62-742) 51060
                                                                  Website : www.asiapulppaper.com
                                                             Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
               OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
                              SEBESAR RP7.000.000.000.000,- (TUJUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                               Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan
                           OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2023
                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                           OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2023
                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.800.000.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                          OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2024
                                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.176.260.000.000,-
                            (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH ENAM MILIAR DUA RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
                       Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                          OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN 2024
                             DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.023.740.000.000,-
                          (SATU TRILIUN DUA PULUH TIGA MILIAR TUJUH RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar
Rp315.475.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp40.130.000.000,- (empat puluh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
             tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp249.730.000.000,- (dua ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah),
             dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.615.000.000,- (dua puluh lima miliar enam ratus lima belas juta Rupiah), dengan tingkat
             bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp708.265.000.000,- (tujuh ratus delapan miliar dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila dalam jumlah kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah tanggal 15 Juni 2025
untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
                                    Obligasi Berkelanjutan II Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.

                                                   PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
 APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK
 BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA
 KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
 SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
 SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.

 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
 PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI
 LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT
 DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
 PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
 PERWALIAMANATAN OBLIGASI, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
 PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU UNTUK KEMUDIAN
 DISIMPAN DAN/ATAU DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERATURAN
 PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
 (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE YANG SANGAT TERGANTUNG
 DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN
 DAN PENAWARAN.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
 PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

               Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
                                                                         id
                                                                           A (Single A)
                    Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
                                         OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                         dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




    PT Aldiracita       PT BCA Sekuritas     PT BRI Danareksa        PT Indo Premier      PT KB Valbury Sekuritas       PT Sucor Sekuritas   PT Trimegah Sekuritas
 Sekuritas Indonesia                             Sekuritas              Sekuritas                                                                Indonesia Tbk
                                                                  WALI AMANAT
                                              PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk.
                                                  Informasi Tambahan ini diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry melalui surat No. 009/LP-
DIR/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyprus Pulp & Paper Industry Tahap I
Tahun 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan
pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut ”UUP2SK”). Pernyataan
Pendaftaran ini telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-140/D.04/2023 tanggal 23 Juni 2023
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II ini, Perseroan telah
melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I
Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah), Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok
sebesar Rp1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah), dan Obligasi Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.176.260.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah).
Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan ”Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan
Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-01125/BEI.PP2/02-2023 tanggal 2 Februari 2023. Apabila
syarat-syarat pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal
demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan
No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (”Peraturan No. IX.A.2”).
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan
dalam Informasi Tambahan ini dan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai
dengan fungsi dan kedudukan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-
masing Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam
Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA
EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH
PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN
TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA
TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN
OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
(“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i

DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii

RINGKASAN. .........................................................................................................................................xi

I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1

II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................15

III.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................18

IV.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
         KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .........................................................................22
         A. RIWAYAT PERSEROAN.......................................................................................................22
         B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA....34

V.       PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................45

VI.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................46

VII.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................47

VIII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................49

IX.      TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT OBLIGASI. ........................................................64

X.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
         PEMBELIAN OBLIGASI. ............................................................................................................68

XI.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................69




                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU
                        No. 4/2023, yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                            baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                            dengan:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                saudara yang bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                            baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                            dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                            dari pihak tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                            satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
                            pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                            langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                            oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                            dan/ a tau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                            baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                            menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                            yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                            pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                            kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                            dari perusahaan tersebut

“Agen Pembayaran”   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
                        Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                        Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                        Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Emisi ini bertugas sebagai Agen
                        Pembayaran serta membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
                        dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
                        pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Obligasi serta Denda
                        (jika ada) kepada Pemegang Obligasi atas nama Perseroan sebagaimana
                        tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.

“Bank Kustodian”    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                        melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
                        dalam UUP2SK.

“Bunga Obligasi”    :   Berarti tingkat bunga Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi yang
                        harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi
                        yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
                        Perwaliamanatan.




                                            ii
Page 5
“Bursa Efek”              :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                              sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
                              lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam
                              hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), berkedudukan di Jakarta
                              Selatan.

“Daftar Pemegang          :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
 Rekening”                    kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                              Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                              kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                              Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                              kepada KSEI.

“Denda”                   :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                              keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                              Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
                              Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
                              harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                              kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                              dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                              Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”           :   Berarti   Pernyataan     Penawaran      Umum      Obligasi,   Perjanjian
                              Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi,
                              Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
                              di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus,
                              Informasi Tambahan dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
                              Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang
                              disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK No. 7/2017 dan POJK
                              No. 36/2014.

“Efek”                    :   Berarti surat berharga (termasuk Obligasi ini) atau kontrak investasi baik
                              dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                              perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk
                              secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
                              dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                              Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                              Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Emisi”                   :   Berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh
                              Perseroan kepada Masyarakat.

“Force Majeure”           :   Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
                              dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                              kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi
                              atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional,
                              atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
                              nasional, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                              kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                              berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Formulir Pemesanan       :   Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
 Pembelian Obligasi” atau     calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
 “FPPO”

“Harga Penawaran”         :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

“Hari Bursa”              :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                              perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik
                              Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.



                                                   iii
Page 6
“Hari Kalender”            :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
                               tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                               sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
                               karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                               Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”               :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                               yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                               biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                               Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.

“Informasi Tambahan”       :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                               dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang diumumkan kepada
                               Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

“Jumlah Terutang”          :   Berarti jumlah utang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan
                               kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                               serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
                               termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
                               Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”      :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                               Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                               perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
                               dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
                               mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
                               dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

”Konfirmasi Tertulis Untuk :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
 RUPO” atau ”KTUR”             KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
                               untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
                               diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                               KSEI.

“KSEI”                     :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                               Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                               Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM
                               yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                               Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
                               berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

“Kustodian”                :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
                               berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
                               dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                               Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
                               yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”       :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
                               syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, yaitu PT Sucor
                               Sekuritas.

“Masa Penawaran            :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
 Umum”                         pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                               dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
                               perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari
                               Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
                               perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan
                               masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.




                                                    iv
Page 7
“Masyarakat”             :   Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik Warga Negara Indonesia/
                             Badan Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum
                             Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
                             yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

“Obligasi Berkelanjutan” :   Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
                             secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
                             Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus
                             Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 dan/atau obligasi tahap II
                             dan/atau obligasi tahap III dan/atau dan/atau tahap IV tahap selanjutnya
                             (jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari
                             masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan
                             didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi
                             Berkelanjutan sebesar Rp7.000.000.000.000,- (tujuh triliun Rupiah).
                             Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara bertahap
                             selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian
                             perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani
                             untuk setiap tahun penerbitannya.

“Obligasi”               :   Berarti Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
                             Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
                             Rp1.023.740.000.000,- (satu triliun dua puluh tiga miliar tujuh ratus empat
                             puluh juta Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin secara kesanggupan
                             penuh (full commitment) sebesar Rp315.475.000.000,- (tiga ratus lima
                             belas miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari 3
                             (tiga) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:

                             Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                      Rp40.130.000.000,- (empat puluh miliar seratus tiga puluh juta
                                      Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
                                      koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 370
                                      (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                             Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                      Rp249.730.000.000,- (dua ratus empat puluh sembilan miliar
                                      tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
                                      sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun,
                                      dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                             Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                      Rp25.615.000.000,- (dua puluh lima miliar enam ratus lima
                                      belas juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25%
                                      (sebelas koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka
                                      waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                             Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                             Rp708.265.000.000,- (tujuh ratus delapan miliar dua ratus enam puluh
                             tiga juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
                             Bila dalam jumlah kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                             atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                             kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                             Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                             Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                             kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                             Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                             Perwaliamanatan Obligasi.




                                                  v
Page 8
“Otoritas Jasa Keuangan” :    Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
 atau “OJK”                   pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                              pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                              dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November
                              2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
                              Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                              Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Pasar Modal”             :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                              perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                              diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pemegang Obligasi”       :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                              Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
                              pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                              Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”       :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                              KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau
                              pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
                              perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.

“Pemeringkat”             :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).

“Penawaran Umum”          :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
                              melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
                              masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK.

“Penawaran Umum           :   Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II yang
 Berkelanjutan”               dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
                              No.36/2014.

“Penitipan Kolektif”      :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                              satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
                              dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi” :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                              melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
                              Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 dalam hal
                              ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI
                              Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas,
                              PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama
                              Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh
                              (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang
                              tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi
                              kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                              Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai
                              dengan ketentuan KSEI.

“Penjamin Pelaksana       :   Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
 Emisi Obligasi”              pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
                              Industry Tahap IV Tahun 2024 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
                              Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
                              Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan
                              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan
                              ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Pengakuan Utang”         :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
                              sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                              Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun
                              2024 No. 15 tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
                              SH., Notaris di Jakarta.

                                                  vi
Page 9
“Peraturan IX.A.2”        :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                              Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung
                              Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
                              Efek Dalam Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                              Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan IX.A.7”        :   Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                              Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
                              Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan
                              Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen          :   Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Lontar
 Pembayaran”                  Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 No. 12 tanggal
                              15 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.

”Perjanjian Pendaftaran   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
 Efek Bersifat Utang di       dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
 KSEI”                        No. SP-056/OBL/KSEI/0524 tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat di bawah
                              tangan bermeterai cukup.

“Persetujuan Prinsip      :   Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
 Pencatatan Efek Bersifat     pencatatan Obligasi No. S-01125/BEI. PP2/02-2023 tanggal 2 Februari
 Utang”                       2023 yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI.

“Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Lontar
 Emisi Obligasi”              Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 No. 14 tanggal
                              15 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian               :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar
 Perwaliamanatan              Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 No. 13 tanggal
 Obligasi”                    15 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran” :    Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                              dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II.

“Perseroan”               :   Berarti PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, suatu perseroan
                              terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
                              dan berkedudukan di Jambi.

“Perusahaan Anak”         :   Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
                              dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
                              keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                              akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Efek”         :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
                              Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                              dimaksud dalam UUP2SK.

“POJK No. 7/2017”         :   Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                              Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
                              Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”         :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                              tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                              Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.

“POJK No.17/2020”         :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                              tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 19/2020”        :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                              tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.




                                                  vii
Page 10
“POJK No. 20/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
                         tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 30/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                         tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
                         Perseroan.

“POJK No. 33/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                         Publik.

“POJK No. 35/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 36/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
                         Sukuk.

“POJK No. 42/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
                         Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 49/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                         tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Pokok Obligasi”     :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                         yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
                         banyaknya sebesar Rp1.023.740.000.000,- (satu triliun dua puluh
                         tiga miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah). Jumlah Obligasi
                         yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
                         Rp315.475.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar empat ratus tujuh puluh
                         lima juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan rincian sebagai
                         berikut:

                         Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp40.130.000.000,-
                                    (empat puluh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah);
                         Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp249.730.000.000,-
                                    (dua ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh
                                    juta Rupiah); dan
                         Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp25.615.000.000,-
                                    (dua puluh lima miliar enam ratus lima belas juta Rupiah).
                         Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                         Rp708.265.000.000,- (tujuh ratus delapan miliar dua ratus enam puluh
                         tiga juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
                         Bila dalam jumlah kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                         atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                         kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                         Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                         Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                         kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                         Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan Obligasi.

“Prospektus”         :   Berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
                         Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2023.




                                             viii
Page 11
“Rekening Efek”        :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                           Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
                           atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaaan Rekening
                           Efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

“RUPO”                 :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Satuan                :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
 Pemindahbukuan”           rekening efek ke rekening efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu rupiah)
                           atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”   :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
                           Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

“Seri Obligasi”        :   Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:

                           Seri A :   Jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                      Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
                                      dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                                      (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A.
                           Seri B :   Jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                      pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
                                      penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                                      dari jumlah pokok Obligasi Seri B.
                           Seri C :   Jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
                                      pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara
                                      penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                                      dari jumlah pokok Obligasi Seri C.

“Sertifikat Jumbo      :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
 Obligasi”                 di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
                           nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                           Rekening.

“Tanggal Distribusi”   :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                           Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan
                           kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan
                           didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
                           sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.

“Tanggal Emisi”        :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
                           Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
                           oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
                           Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan,
                           yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan. Kepastian
                           Tanggal Emisi Obligasi akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian
                           Perwaliamanatan Obligasi.

“Tanggal Pelunasan     :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
 Pokok Obligasi”           wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
                           dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran    :   Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
 Bunga Obligasi”           dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                           Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                           memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pencatatan”   :   Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling
                           lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.



                                                  ix
Page 12
“Tanggal Penjatahan”   :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                           permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                           Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
                           wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
                           Masa Penawaran Umum.

“UUP2SK”               :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                           tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                           Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.

“Undang-undang Pasar   :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tanggal
 Modal” atau “UUPM”        10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                           Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik
                           Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya,
                           sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023.

“Wali Amanat”          :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                           sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
                           PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
                           perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                           Indonesia dan berkedudukan di Kota Bandung.




                                               x
Page 13
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat
atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan
Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Nomor 74 tanggal 17 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di
Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0064461.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor
AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 88, Tambahan Nomor 034298, tahun 2023 (“Akta No. 74 tanggal 17 Oktober
2023”) adalah bergerak di bidang Industri Perdagangan (termasuk jasa aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis), Pertambangan dan Kehutanan.

Prospek Usaha Perseroan

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (77%) maupun ekspor (23%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika Serikat, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa.
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk.

Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2021 Vol 3, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih
akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp) dan tissue selama periode 2021-
2026, dimana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan sebesar 5% dan
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 6%.

Struktur Permodalan

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Berdasarkan Akta No.53 tanggal 28 November
2014, dibuat dihadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya
No.AHU-12227.40.20.2014 dan didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 104
tanggal 30 Desember 2014 Tambahan Berita Negara No. 76547.

Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal
                                                        Rp1.000.000,- per saham               Persentase
                  Keterangan
                                                  Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal        (%)
                                                    (Lembar)                  (Rp)
Modal Dasar                                              10.000.000      10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  -   PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                   2.748.615      2.748.615.000.000         99,92
  -   PT Arthadana Mulia Makmur                                2.100          2.100.000.000          0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 2.750.715      2.750.715.000.000        100,00
Saham dalam Portepel                                       7.249.285      7.249.285.000.000



                                                  xi
Page 14
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:

                                    Tahun        Tahun             Tahun        Kegiatan         Status
No.    Nama Perusahaan                                                                                         Kepemilikan
                                   Pendirian   Penyertaan      Beroperasional    Usaha        Operasional
                                                                                                 Sudah
 1.   Grand Ventures Limited         2004          2004                2004     Investasi                         100%
                                                                                               beroperasi
                                                                                                 Belum
         PT Agra Bareksa
 2.                                  2010          2023                N/A       Chipmill      beroperasi        99,99%
            Indonesia
                                                                                            secara komersial

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Nama Obligasi                  :     Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV
                                     Tahun 2024.
Jumlah Pokok Obligasi :              Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya
                                     sebesar Rp1.023.740.000.000,- (satu triliun dua puluh tiga miliar tujuh ratus
                                     empat puluh juta Rupiah), Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
                                     Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
                                     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
                                     Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
                                     persen) dari jumlah Pokok Obligasi dimana sebesar Rp315.475.000.000,-
                                     (tiga ratus lima belas miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
                                     dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari
                                     3 (tiga) seri dengan rincian sebagai berikut:

                                     Seri A    :       Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                       Rp40.130.000.000,- (empat puluh miliar seratus tiga puluh juta
                                                       Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
                                                       koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu
                                                       370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                     Seri B :          Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                       Rp249.730.000.000,- (dua ratus empat puluh sembilan miliar
                                                       tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
                                                       sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun,
                                                       dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                     Seri C :          Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                                       Rp25.615.000.000,- (dua puluh lima miliar enam ratus lima
                                                       belas juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25%
                                                       (sebelas koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka
                                                       waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                     Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                                     Rp708.265.000.000,- (tujuh ratus delapan miliar dua ratus enam puluh
                                     tiga juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
                                     Bila dalam jumlah kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
                                     atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
                                     kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Seri dan Jangka Waktu :              Seri A        :     370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender;
Obligasi                             Seri B        :     3 (tiga) tahun; dan
                                     Seri C        :     5 (lima) tahun.




                                                                 xii
Page 15
Tingkat Bunga Obligasi :   Seri A         :   8,25% (delapan koma dua lima persen);
                           Seri B         :   10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen); dan
                           Seri C         :   11,25% (sebelas koma dua lima persen).
                           Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
                           dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
                           Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024,
                           sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
                           Obligasi adalah tanggal 15 Juni 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2027
                           untuk Obligasi Seri B, dan 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran        :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan     :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi
Satuan                 :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Jaminan                :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
                           pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
                           tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
                           berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                           ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
                           telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas
                           semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
                           secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari
                           passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan
                           dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana        :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
(Sinking Fund)             Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
                           dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
                           penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali      :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan ketentuan
(Buyback)                  pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau
                           seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan
                           melalui bursa efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1
                           (satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali Obligasi tidak
                           dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
                           memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                           Obligasi dan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
                           sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                           kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak
                           untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
                           sebagai pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian
                           disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
                           Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan
                           yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan    :   id
                                A (Single A) dari Pefindo.
Wali Amanat            :   PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk




                                                     xiii
Page 16
KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI
TAMBAHAN DITERBITKAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
belum dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

Obligasi Rupiah

                                           Tanggal                        Tingkat     Jangka                    Jumlah Terutang
          Nama Efek                Seri                  Total Emisi                            Jatuh Tempo
                                          Penerbitan                      Bunga       Waktu                          (Rp)
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
                                          26 Januari                                             26 Januari
Papyrus Pulp & Paper Industry       B                   Rp895,5 miliar     9,25%      3 tahun                    Rp895,5 miliar
                                            2022                                                   2025
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
                                          26 Januari                                             26 Januari
Papyrus Pulp & Paper Industry       C                   Rp404,5 miliar     9,75%      5 tahun                    Rp404,5 miliar
                                            2022                                                   2027
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
                                           22 April
Papyrus Pulp & Paper Industry       B                   Rp1.406 miliar     9,50%      3 tahun   22 April 2025    Rp1.406 miliar
                                            2022
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
                                           22 April
Papyrus Pulp & Paper Industry       C                   Rp575 miliar       10,25%     5 tahun   22 April 2027     Rp575 miliar
                                            2022
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar               1
                                                                                                1 September
Papyrus Pulp & Paper Industry       B     September     Rp702,5 miliar     10,25%     3 tahun                    Rp702,5 miliar
                                                                                                   2025
Tahap III Tahun 2022                        2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar               1
                                                                                                1 September
Papyrus Pulp & Paper Industry       C     September     Rp65,7 miliar      11,00%     5 tahun                     Rp65,6 miliar
                                                                                                   2027
Tahap III Tahun 2022                        2022
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry       A     4 Juli 2023 Rp2.726,6 miliar 10,50%         3 tahun    4 Juli 2026    Rp2.726,6 miliar
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry       B     4 Juli 2023   Rp273,4 miliar     11,00%     5 tahun    4 Juli 2028     Rp273,4 miliar
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
                                          6 Oktober                                  370 Hari    16 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry       A                   Rp85,7 miliar      6,50%                                  Rp85,7 miliar
                                            2023                                     Kalender       2024
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar          6 Oktober
                                                                                                  6 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry       B       2023    Rp1.483,0 miliar 10,50%           3 Tahun                   Rp1.483,0 miliar
                                                                                                    2026
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar          6 Oktober
                                                                                                  6 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry       C       2023        Rp231,1 miliar     11,00%     5 Tahun                    Rp231,1 miliar
                                                                                                    2028
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar           27 Maret
                                                                                     370 Hari
Papyrus Pulp & Paper Industry       A        2024       Rp612,4 miliar     8,25%                 7 April 2025    Rp612,4 miliar
                                                                                     Kalender
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar           27 Maret
                                                                                                  27 Maret
Papyrus Pulp & Paper Industry       B        2024       Rp415,7 miliar     10,75%     3 Tahun                    Rp415,7 miliar
                                                                                                    2027
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar           27 Maret
                                                                                                  27 Maret
Papyrus Pulp & Paper Industry       C        2024       Rp148,2 miliar     11,25%     5 Tahun                    Rp148,2 miliar
                                                                                                    2029
Tahap III Tahun 2024
             TOTAL                                                                                              Rp10.025,4 miliar

Obligasi US Dollar


                                    Tanggal                           Tingkat       Jangka                      Jumlah Terutang
        Nama Efek                                 Total Emisi                                   Jatuh Tempo
                                   Penerbitan                         Bunga         Waktu                            (USD)
                                   25 Agustus                                       2 (dua)      25 Agustus
2nd Non- Guaranteed Bonds                         USD30 juta           7,0%                                        USD30 juta
                                      2022                                           tahun          2024
           TOTAL                                                                                                  USD30 juta


Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk di atas tidak memiliki
ketentuan yang membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi.


                                                                xiv
Page 17
Sumber dana yang digunakan Perseroan dalam hal pembayaran pelunasan Obligasi US Dollar dan
Obligasi Rupiah adalah berasal dari dana hasil Penawaran Umum Obligasi, arus kas internal Perseroan,
dan/atau pinjaman dari perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya.

PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk:

-    Sekitar 65% (enam puluh lima persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
     berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan kupon
     obligasi; dan
-    Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
     antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
     barang kemasan serta biaya overhead.

Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang
telah disusun serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dengan opini wajar
tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                        (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                   31 Desember
                   Keterangan
                                                        2023                             2022
Total aset                                                      2.539.249                         2.262.905
Total liabilitas                                                1.230.098                           919.964
Total ekuitas                                                   1.309.151                         1.342.941

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                       (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                  31 Desember
                   Keterangan
                                                       2023                             2022
Penjualan neto                                                    617.331                         655.979
Beban pokok penjualan                                             420.399                         346.475
Laba usaha                                                        139.632                         268.094
Laba neto                                                          64.947                         228.226
Penghasilan komprehensif neto                                      66.210                         228.752

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                 (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                        31 Desember
                         Keterangan
                                                               2023                        2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan neto                                                         (5,89%)                      19,55%
Laba neto                                                             (71,54%)                      53,80%
Total Aset                                                              12,21%                       9,35%
Total Liabilitas                                                        33,71%                       3,92%
Total Ekuitas                                                          (2,52%)                      13,41%
EBITDA                                                                  (39,47)                     35,05%



                                                 xv
Page 18
                                                                              (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                     31 Desember
                         Keterangan
                                                                            2023                        2022
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan neto                                                   14,84%                       42,77%
Penjualan neto/Total aset                                                           24,31%                       28,99%
Laba neto/Penjualan neto                                                            10,52%                       34,79%
Laba neto/Total aset (ROA)                                                           2,56%                       10,09%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)                                                        4,96%                       16,99%

RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                                    4,38                        2,20
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                                   0,94                        0,69
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                                       0,48                        0,41
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                       3,08                        6,68
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
                                                                                        1,86                        4,67
   Maturities of Long Term Debt)

Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III
Informasi Tambahan ini.

KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU
3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan yang akan dilunasi oleh Perseroan menggunakan dana dari
kas internal Perseroan, adalah sebagai berikut :

                                              Mata
                Nama Bank                                     Jatuh Tempo             Pembayaran Pokok Pinjaman
                                              Uang
Dalam mata uang USD:
Master Restructuring Agreement (MRA)
  Utang jangka panjang                         USD              31 Agustus 2024                                  316.879
  Wesel Bayar                                  USD              31 Agustus 2024                                   12.389

 TOTAL                                         USD                                                               329.268




                                                        xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN


Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.023.740.000.000,-
(satu triliun dua puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp315.475.000.000,- (tiga ratus lima belas
miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:

Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp40.130.000.000,- (empat
           puluh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
           (delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
           hari kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara
           penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
           A pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp249.730.000.000,- (dua ratus empat
           puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
           10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
           sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
           payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
           Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; dan
Seri C :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp25.615.000.000,- (dua puluh lima
           miliar enam ratus lima belas juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25%
           (sebelas koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
           Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
           100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat Tanggal Pelunasan
           Pokok Obligasi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp708.265.000.000,- (tujuh
ratus delapan miliar dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila dalam jumlah kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.




                                                    1
Page 20
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
5 September 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi
adalah tanggal 15 Juni 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 5 Juni 2029
untuk Obligasi Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini

  Bunga Ke-               Seri A                        Seri B                        Seri C
      1             5 September 2024             5 September 2024              5 September 2024
      2             5 Desember 2024              5 Desember 2024               5 Desember 2024
     3                5 Maret 2025                 5 Maret 2025                  5 Maret 2025
      4                15 Juni 2025                  5 Juni 2025                   5 Juni 2025
      5                                          5 September 2025              5 September 2025
      6                                          5 Desember 2025               5 Desember 2025
      7                                             5 Maret 2026                  5 Maret 2026
      8                                              5 Juni 2026                   5 Juni 2026
      9                                          5 September 2026              5 September 2026
     10                                          5 Desember 2026               5 Desember 2026
     11                                             5 Maret 2027                  5 Maret 2027
     12                                              5 Juni 2027                   5 Juni 2027
     13                                                                        5 September 2027
     14                                                                        5 Desember 2027
     15                                                                           5 Maret 2028
     16                                                                            5 Juni 2028
     17                                                                        5 September 2028
     18                                                                        5 Desember 2028
     19                                                                           5 Maret 2029
     20                                                                            5 Juni 2029

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.




                                                 2
Page 21
Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.

Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
     untuk kemudian dijual kembali;

2.   Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;

3.   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;

4.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
     tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;

5.   Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
     (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
     memperoleh persetujuan RUPO;

6.   Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
     2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
     kabar;

7.   Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
     kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
     harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
     sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Obligasi dimulai;

8.   Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
     b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
     c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;
     f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
     h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
     i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;

9.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
     Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
     untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;

10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;




                                                  3
Page 22
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
        masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
        Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi;

12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
    dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
    informasi yang meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
    c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
    atas pembelian kembali tersebut;

13. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
       hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
       kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
       menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
       yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

Hak Senioritas Dari Utang

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban Perseroan

Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:

1.   Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
     alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
     hal-hal sebagai berikut:
     a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
          kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
          dengan kegiatan usaha Perseroan;
     b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
     c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
     d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
          bubarnya Perseroan.




                                                  4
Page 23
2.   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
         pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
         tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
         waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan
         atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali
         Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
         setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
         Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
     Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
     berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
         diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
         Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
         yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu)
         Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang khusus
         dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah
         yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
         Amanat pada hari yang sama;
     c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
         keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
         menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
         14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
     d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
         i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
              usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
              mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
              dan pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
         ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
              Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
              diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
              penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
         iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
              yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
              ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi;
     e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
         i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
              keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
              yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan
              dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
              lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
              pihak yang disebut di atas;


                                                  5
Page 24
     ii.  Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
          Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
          penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
          ke Otoritas Jasa Keuangan;
     iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
          Otoritas Jasa Keuangan;
f.   Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
     sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
     pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
     tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
     Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
     oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g.   Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
     Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
     catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
     dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
     diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku;
h.   Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
     menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
     lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
     Republik Indonesia;
i.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
     dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
     segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
     usaha yang sama dengan Perseroan;
j.   Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
     usahanya sebagaimana mestinya;
k.   Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
     jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
     oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
     berkewajiban melakukan penyisihan (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
     Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
     Barat dan Banten Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
     keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan
     yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
     Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
     -    Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
          (tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
          menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
          termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
          Jumlah Terutang;
     -    Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
          PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
          waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
          permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
          pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
          penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/
     POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang, dan/atau pengaturan lainnya
     yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.




                                              6
Page 25
Hak-Hak Pemegang Obligasi

1.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
     dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
     Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
     (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
     dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
     enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
     20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
     Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
     Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

Kelalaian Perseroan

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
         atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
         berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini);
     c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
         dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
         tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
         ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
         Perseroan;
     e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
         perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
         bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
         nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
         jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
         menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
         sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;


                                                   7
Page 26
     f.   Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
          informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
     g.   Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
          pengadilan; atau
     h.   Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
          Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
          Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
          Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
          oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya;

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
         14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
         dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
         tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
         dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
         dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;

     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
     biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
     cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
     alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
     kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
     dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
     ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan;

3.   Apabila:
     a. pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
         termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
         telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
         atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
         untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
     b. perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     c. perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
         telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
         yang berwenang;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
     Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya;

4.   Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
     Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
     termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
     kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh
     kelalaian Wali Amanat.




                                                  8
Page 27
Rapat Umum Pemegang Obligasi

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
        mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
        tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
        mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
        ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
        dalam POJK 20/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku di Negara Republik Indonesia;

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
        dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
        yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
        Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
        dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
        tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
        kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
        KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
        setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO;

4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan;

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
        yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
        sebelum pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
        melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
        nasional;
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
        sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
        telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;



                                                   9
Page 28
     d.   Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          (1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          (2) agenda RUPO;
          (3) pihak yang megajukan usulan RUPO;
          (4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          (5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
     e.   RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;

6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
         namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
         dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
         sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
         dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
         yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
         1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
         RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
         mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
         kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
         -    Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
              kepada Wali Amanat;
         -    Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
         -    Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
              untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
              memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
     i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
         Perseroan dan Wali Amanat;
     j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
         RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
         tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
         Notaris untuk membuat berita acara RUPO;

7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
                jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;


                                                  10
Page 29
         (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
              dalam RUPO;
         (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
              disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
              RUPO;
     (2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
              jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
         (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
              dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
              paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
     dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
         dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
         sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
         Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     (2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
         wajib diadakan RUPO kedua;


                                              11
Page 30
           (3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           (4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     (5)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
     (6)   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka
           dapat diadakan RUPO yang keempat;
     (7)   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
           yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
           kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
           Amanat; dan
     (8)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
           keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5;

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan
     iklan untuk pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk
     penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib
     dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
     tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat;

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil;

10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
    tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
    perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi;

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
    nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
    hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
    lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
    Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO;

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.




                                                   12
Page 31
Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-010/PEF-DIR/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Periode 8 Januari 2024 sampai
dengan 1 Januari 2025 diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dan telah
memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai
dengan Surat No. RTG-128/PEF-DIR/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                                               A (Single A)
                                              id


Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Perseroan akan melakukan
pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.

Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Obligasi dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut :

i.     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II akan dilaksanakan dalam periode
       2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
       Obligasi Berkelanjutan II terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
       sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
       Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II telah menjadi efektif pada tanggal 23 Juni 2023
       berdasarkan Surat OJK No. S-140/D.04/2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
       Pendaftaran.

ii.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
       Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.

iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
       pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
       dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 16 Januari 2023 dan
       Surat Pernyataan Akuntan No. L003/P.JNR/2023 tanggal 13 Januari 2023, keduanya menyatakan
       Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
       penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan
       (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal
       Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti
       kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada
       saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
       Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada
       tanggal 15 Mei 2024 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar
       sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.

iv.    Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
       urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
       standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.




                                                    13
Page 32
Keterangan Tentang Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.

                 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                    Gedung T Tower Lt. 17
                                    Jl. Gatot Subroto No 93
                               Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                     Jakarta Selatan 12780
                                  Telepon : (021) 26966553
                           E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                      Up.: Divisi Treasury
                              Grup Kustodian & Wali Amanat

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan
ini.

 TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI
 BERWENANG YANG HARUS DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
 PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II
 LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN 2024.




                                              14
Page 33
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM


Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk:

-   Sekitar 65% (enam puluh lima persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
    berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan kupon
    obligasi ; dan
-   Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
    antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
    barang kemasan serta biaya overhead.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO
dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada
Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal
laporan serta wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II, setelah dikurangi dengan seluruh
biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat
No. 002/CRP/LP/I/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Payprus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2023. Sedangkan untuk Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 akan disampaikan pertama kali untuk periode 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni 2024.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,43456% dari nilai Emisi yang meliputi :

•   Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,27740% yang terdiri dari:
    o Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,13870%;
    o Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,06935%; dan
    o Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,06935%.

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,05072% yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,03170%; dan
    o Biaya jasa Notaris sekitar 0,01902%.

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,06170% yang terdiri dari:
    o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,03170%; dan
    o Biaya jasa perusahaan pemeringkatan efek sekitar 0,03000%.

•   Biaya lain-lain sekitar 0,04474% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI,
    biaya percetakan dan audit penjatahan.

                                                 15
Page 34
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:

                                                                                                                                                                                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                                                                    Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga         Total Pembayaran Utang
                                                                                                                                                                                                                                                                          Saldo Pinjaman
Nama Kreditor Pihak Kega                                    Tujuan Penggunaan Esmasi Saldo 31            Esmasi Saldo 31
                          Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian                                                                Jenis Pembayaran    Periode      Pokok/                       Periode                                                                       Setelah Penggunaan
      / Instrumen                                                   Dana        Desember 2023                 Mei 2024                                                                                 Pokok/                      Pokok/ Angsuran
                                                                                                                                                 Jatuh      Angsuran          Bunga        Jatuh                       Bunga                               Bunga           Dana Obligasi
                                                                                                                                                                                                   Angsuran Pokok                       Pokok
                                                                                                                                                Tempo        Pokok                        Tempo
PT Bank Central Asia Tbk    Akta Perubahan Kesembilanbelas              Kredit Investasi   4.210.000.000     3.959.404.762   Pokok & Bunga                                               04-Aug-24    50.119.048      29.908.542        50.119.048        29.908.542          3.909.285.714
                            Atas Perjanjian Kredit No. 108 tgl 30
                            November 2023
Obligasi Berkelanjutan II   Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n   Pembayaran Utang      85.740.000        85.740.000       Bunga          06-Jul-24               -    1.393.275                                                           -         1.393.275             85.740.000
Lontar Papyrus Pulp &                                                   Perseroan
Paper Industry Tahap II
Tahun 2023 Seri A

PT Bank Central Asia Tbk    Akta Perubahan Kedelapanbelas Atas Kredit Investasi              130.000.000       120.000.000       Bunga          08-Jul-24               -      733.333   08-Aug-24              -        757.778                 -         1.491.111           120.000.000
                            Perjanjian Kredit Nomor 273/Add-
                            KCK/2023 tanggal 18 Agustus 2023


Obligasi Berkelanjutan I    Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n   Pembayaran Utang   1.406.005.000     1.406.005.000       Bunga          22-Jul-24               -   33.392.619                                                           -        33.392.619          1.406.005.000
Lontar Papyrus Pulp &                                                   dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap II                                                 Perseroan
Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I    Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n   Pembayaran Utang     574.970.000       574.970.000       Bunga          22-Jul-24               -   14.733.606                                                           -        14.733.606            574.970.000
Lontar Papyrus Pulp &                                                   dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap II                                                 Perseroan
Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I    Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n   Pembayaran Utang     895.480.000       895.480.000       Bunga          26-Jul-24               -   20.707.975                                                               -    20.707.975            895.480.000
Lontar Papyrus Pulp &                                                   dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap I                                                  Perseroan
Tahun 2022 seri B
Obligasi Berkelanjutan I    Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n   Pembayaran Utang     404.520.000       404.520.000       Bunga          26-Jul-24               -    9.860.175                                                               -     9.860.175            404.520.000
Lontar Papyrus Pulp &                                                   dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap I                                                  Perseroan
Tahun 2022 Seri C
PT Bank Raya Indonesia      Perjanjian Kredit Investasi Pinajman Kredit Investasi            100.000.000        90.000.000   Pokok & Bunga      29-Jul-24               -      752.083   29-Aug-24      5.000.000        736.250         5.000.000         1.488.333            85.000.000
Tbk                         Tetap Angsuran (KI PTA) PT Lontar
                            Papyrus Pulp & Paper Industry nomor
                            31 29 November 2023

PT Bank Raya Indonesia      Perjanjian Kredit Investasi Pinajman Kredit Investasi            100.000.000        90.000.000   Pokok & Bunga      29-Jul-24               -      752.083   29-Aug-24      5.000.000        736.250         5.000.000         1.488.333            85.000.000
Tbk                         Tetap Angsuran (KI PTA) PT Lontar
                            Papyrus Pulp & Paper Industry nomor
                            31 29 November 2023

          TOTAL                                                                            7.906.715.000    7.626.119.762                                           -       82.325.150                 60.119.048     32.138.819        60.119.048       114.463.969         7.566.000.714




                                                                                                                                               16
Page 35
Ringkasan utang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:

USD to TIDR                                           16.081 (Mid Rate BI 13 Mei 2024)                                                                                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                                                            Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga          Total Pembayaran Utang
                                                                                                                                                                                                                                                               Saldo Pinjaman
Nama Kreditor Pihak Kega                                    Tujuan Penggunaan Esmasi Saldo 31    Esmasi Saldo 31
                          Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian                                                        Jenis Pembayaran    Periode      Pokok/                      Periode                                                                     Setelah Penggunaan
      / Instrumen                                                   Dana        Desember 2023         Mei 2024                                                                                Pokok/                        Pokok/ Angsuran
                                                                                                                                         Jatuh      Angsuran        Bunga         Jatuh                        Bunga                            Bunga           Dana Obligasi
                                                                                                                                                                                          Angsuran Pokok                         Pokok
                                                                                                                                        Tempo        Pokok                       Tempo
PT Bank UOB Indonesia    Leer of Amendment ta ngga l 16      Kredit Modal Kerja     804.050.000       763.847.500   Pokok & Bunga     14-Jul-24     8.040.500      5.412.706   14-Aug-24              -        2.669.037         8.040.500     8.081.743           755.807.000
                         Oktober 2023


SHINHAN INVESTMENT       Subscripon Agreement tanggal 12     Pembayaran utang       482.430.000       482.430.000   Pokok & Bunga                                              25-Aug-24       9.648.600       1.688.505         9.648.600     1.688.505           472.781.400
                         Agustus 2022                         Perseroan dan
                                                              modal kerja
PT Bank Woori Saudara    Addendum Perjanjian Fasilitas Kredit Kredit Modal Kerja     321.620.000       321.620.000       Bunga         25-Jul-24              -     1.980.080   25-Aug-24               -        145.206                  -     2.125.286            321.620.000
Indonesia 1906 Tbk       Nomor C2023-345 tanggal 18 Agustus
                         2023

         TOTAL                                                                     1.608.100.000    1.567.897.500                                    8.040.500     7.392.786                    9.648.600      4.502.748        17.689.100    11.895.534          1.550.208.400




Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 13 Mei 2024 adalah Rp16.081,-.




                                                                                                                                       17
Page 36
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang
telah disusun serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dengan opini wajar
tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                      (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                           31 Desember
                            Keterangan
                                                                   2023                    2022
ASET
ASET LANCAR

Kas dan setara kas
   Pihak ketiga                                                         554.786                   269.120
   Pihak berelasi                                                         1.240                       782
Piutang usaha - neto
   Pihak ketiga                                                          18.764                    22.137
   Pihak berelasi                                                        53.009                    60.796
Piutang lain-lain
   Pihak ketiga                                                             477                     1.035
Persediaan                                                               65.104                    80.762
Uang muka                                                                68.185                    96.744
Beban dibayar dimuka                                                     18.764                    13.216
Pajak dibayar dimuka                                                     17.664                         -
Aset lancar lainnya
   Pihak ketiga                                                          468.925                  392.843
   Pihak berelasi                                                            493                      457
Total Aset Lancar                                                      1.267.411                  937.892
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - neto                                           238.714                   246.350
Investasi jangka panjang                                                  4.472                     4.472
Aset hak-guna - neto                                                      1.741                     1.824
Aset tetap - neto                                                       793.140                   784.760
Jaminan pembelian jangka panjang
   Pihak berelasi                                                        71.447                    71.604
Goodwill                                                                 87.183                         -
Aset tidak lancar lainnya                                                75.141                   216.003
Total Aset Tidak Lancar                                               1.271.838                 1.325.013
TOTAL ASET                                                            2.539.249                 2.262.905
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
   Pihak ketiga                                                         140.657                   123.809
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                          28.758                    23.626
   Pihak berelasi                                                         6.774                     2.288
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                                             935                     1.995
Utang pajak                                                               5.790                    42.290
Beban masih harus dibayar                                                21.559                    17.173




                                                18
Page 37
                                                                                  (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                       31 Desember
                                  Keterangan
                                                                               2023                    2022
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                                       349                       319
   Pinjaman bank jangka panjang                                                       43.878                     2.225
   Pinjaman jangka panjang                                                             5.333                    22.345
   Wesel bayar                                                                            50                        50
   Utang obligasi                                                                     35.562                    63.627
   Sukuk Mudharabah                                                                        -                   127.138
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                       289.645                   426.885
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi                                                                   3.538                    10.350
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                                     61.599                    58.888
Liabilitas imbalan kerja                                                               6.999                     6.656
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
   waktu satu tahun:
   Liabilitas sewa                                                                       970                     1.212
   Pinjaman bank jangka panjang                                                      266.820                    36.498
   Pinjaman jangka panjang                                                            31.819                    91.780
   Wesel bayar                                                                           250                       300
   Utang obligasi                                                                    568.458                   287.395
Total Liabilitas Jangka Panjang                                                      940.453                   493.079
 Total Liabilitas                                                                  1.230.098                   919.964
 EKUITAS
 Modal saham
    Modal dasar - 10.000.000 saham (angka penuh) dengan nilai nominal
      Rp1.000.000 per saham (angka penuh)
    Modal ditempatkan dan disetor - 2.750.715 saham (angka penuh)                    540.242                   540.242
 Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                                 3.383                     3.139
 Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                        1.019                         -
 Saldo laba
    Telah ditentukan penggunaan                                                        5.000                     4.000
    Belum ditentukan penggunaannya                                                   759.507                   795.560
 Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk               1.309.151                 1.342.941
 Kepentingan nonpengendali                                                                - *)                       -
 Total Ekuitas                                                                     1.309.151                 1.342.941
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                      2.539.249                 2.262.905
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                   (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                       31 Desember
                             Keterangan
                                                                              2023                      2022
PENJUALAN NETO                                                                       617.331                  655.979
BEBAN POKOK PENJUALAN                                                                420.399                  346.475
LABA BRUTO                                                                           196.932                  309.504
BEBAN USAHA
Penjualan                                                                             28.524                    17.398
Umum dan administrasi                                                                 28.776                    24.012
Total Beban Usaha                                                                     57.300                    41.410
LABA USAHA                                                                           139.632                   268.094
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                                                                       7.040                    3.653
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - neto                                             (9.654)                   32.862
Bagi hasil Sukuk Mudharabah                                                          (10.930)                 (15.186)
Beban bunga                                                                          (54.244)                 (34.417)
Lain-lain - neto                                                                       19.763                   25.556
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto                                                 (48.025)                   12.468



                                                             19
Page 38
                                                                            (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
                                                                                31 Desember
                              Keterangan
                                                                       2023                      2022
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
  PENGHASILAN                                                                    91.607                  280.562
TAKSIRA BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                                (26.660)                  (52.336)
LABA NETO                                                                        64.947                  228.226
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
  Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja                                 313                       674
  Pajak penghasilan terkait                                                        (69)                    (148)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
  Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing                  1.019                         -
Penghasilan
Komprehensif Lain - Setelah Pajak                                                1.263                       526
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO                                                   66.210                   228.752
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                           64.947                   228.226
Kepentingan nonpengendali                                                           - *)                        -
NETO                                                                            64.947                   228.226
PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk                                                           66.210                   228.752
Kepentingan nonpengendali                                                           - *)                       -
NETO                                                                            66.210                   228.752
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh)                                                               23,61                    82.97
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.


RASIO KEUANGAN PENTING
                                                                       (dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                 31 Desember
                               Keterangan
                                                                        2023                      2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan neto                                                                  (5,89%)                  19,55%
Laba neto                                                                      (71,54%)                  53,80%
Total Aset                                                                       12,21%                   9,35%
Total Liabilitas                                                                 33,71%                   3,92%
Total Ekuitas                                                                   (2,52%)                  13,41%
EBITDA                                                                           (39,47)                 35,05%

RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan neto                                               14,84%                   42,77%
Penjualan neto/Total aset                                                       24,31%                   28,99%
Laba neto/Penjualan neto                                                        10,52%                   34,79%
Laba neto/Total aset (ROA)                                                       2,56%                   10,09%
Laba neto/Total ekuitas (ROE)                                                    4,96%                   16,99%

RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                                               4,38                     2,20
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio)                              0,94                     0,69
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio)                                  0,48                     0,41
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense)                                  3,08                     6,68
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current Matur-
                                                                                   1,86                     4,67
   ities of Long Term Debt)

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.



                                                              20
Page 39
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)

Nilai kurs BI pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp15.416 / 1 Dolar AS. Berikut adalah
tabel nilai kurs tertinggi dan terendah untuk tiap bulan selama periode Tahun 2023 terakhir :

                    Periode                             Tertinggi                Terendah
Januari 2023                                                        15.635                    14.930
Februari 2023                                                       15.274                    14.868
Maret 2023                                                          15.468                    15.062
April 2023                                                          14.990                    14.666
Mei 2023                                                            14.973                    14.632
Juni 2023                                                           15.040                    14.839
Juli 2023                                                           15.192                    14.945
Agustus 2023                                                        15.346                    15.092
September 2023                                                      15.526                    15.237
Oktober 2023                                                        15.943                    15.487
November 2023                                                       15.946                    15.384
Desember 2023                                                       15.631                    15.414

Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:

                     Periode                                                     Nilai Kurs
31 Desember 2022                                                                              15.731
31 Desember 2023                                                                              15.416

Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs Bank Indonesia.

KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR

Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
(registrasi Akuntan Publik No. AP.1792) pada tanggal 27 Maret 2024, sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan.




                                                21
Page 40
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
    PROSPEK USAHA

A. RIWAYAT PERSEROAN

1.   Pendirian

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 74 tanggal 17 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064461.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober
2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 88, Tambahan Nomor 034298.

Akta tersebut mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha) yang disesuaikan dengan OSS KBLI sehingga Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:

1)   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

     1.   Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang Industri, Perdagangan, termasuk jasa
          (aktivitas professional, ilmiah, dan teknis), Pertambangan dan Kehutanan
     2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
          usaha sebagai berikut:
          -    Kegiatan Usaha Utama:
               a. Industri:
                    -    Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
                    -    Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
                    -    Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
                    -    Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
                    -    Industri kertas tissue (KBLI 17091)
                    -    Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak dapat
                         diklasifikasikan di tempat lain) (KBLI 17099)
                    -    Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
                    -    Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
                    -    Industri barang dari kapus (KBLI 23952)
                    -    Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
               b. Pedagangan:
                    -    Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
                    -    Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk
                         (KBLI 46422)
               c. Jasa:
                    -    Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)




                                                 22
Page 41
         -   Kegiatan Usaha Penunjang:
             a. Perdagangan
                 Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
             b. Kehutanan:
                 Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
             c. Pertambangan:
                 Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)

2.   Perubahan Susunan Pemegang Dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan
terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 53 tanggal 28 November 2014.

Perubahan Struktur Permodalan Terakhir

Berdasarkan Akta No. 53 tanggal 28 November 2014, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                   Keterangan                                                                        %
                                                    Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar                                                10.000.000           10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills                        2.748.615            2.748.615.000.000    99,92
- PT. Arthadana Mulia Makmur                                    2.100                2.100.000.000     0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  2.750.715            2.750.715.000.000   100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                 7.249.285            7.249.285.000.000

3.   Perizinan Perseroan

Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan Intam Laporan Uji Tuntas ini dikeluarkan, semua
Perizinan dan Kelengkapan Dokumen Usaha yang dimiliki Perseroan adalah masih berlaku efektif dan
tidak mengalami perubahan (baik penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku
izin), kecuali perizinan/kelengkapan dokumen usaha sebagai berikut:

1.   Nomor Induk Berusaha

     Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120002722337, yang diterbitkan
     pada tanggal 23 Juli 2018, perubahan ke-1 pada tanggal 22 Januari 2024, yang ditandatangani
     secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor
     11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk
     Berusaha (NIB) kepada:

     Nama Perusahaan                 :   PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
     Alamat Kantor                   :   Jl. Ir. H. Juanda Nomor 14, Desa/Kelurahan Simpang III Sipin,
                                         Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi. 36126.

     Status Penerimaan Modal         :   PMDN




                                                   23
Page 42
Perseroan dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagai berikut:

A.   Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum
     implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

     No.   Kode KBLI         Judul KBLI                 Lokasi Usaha                  Perizinan Berusaha
      1.     20111       Industri Kimia Dasar Desa Tebing Tinggi,      Desa/      Nama Penerbit Izin: Achmad
                         Anorganik Khlor dan Kelurahan       Tebing   Tinggi,     Kurniadi
                         Alkali               Kecamatan      Tebing   Tinggi,
                                              Kabupaten Tanjung Jabung Barat,     Nomor     Izin:     1286/T/
                                              Provinsi Jambi                      INDUSTRI/2008

                                             Nama Penerbit Izin: Kementerian Tanggal Terbit: 24 Desember
                                             ATR/BPN                         2008

                                             Nomor Izin: 1

                                             Tanggal Terbit: 20 Maret 1995
      2.      86105      Aktivitas Klinik    Desa Tebing Tinggi,         Desa/    Nama    Penerbit       Izin:
           (Pendukung)   Swasta              Kelurahan       Tebing     Tinggi,   DPMPTSP
                                             Kecamatan        Tebing    Tinggi,
                                             Kabupaten Tanjung Jabung Barat,      Nomor Izin: 503/10.5/03/PM-
                                             Provinsi Jambi                       PTSP/2018

                                             Nama Penerbit Izin: Kepala Kantor Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
                                             Pertanahan Kabupaten Tanjung
                                             Jabung Barat

                                             Nomor Izin: 40

                                             Tanggal Terbit: 14 November 2013
      3.     17011       Industri Bubur      Desa Tebing Tinggi,        Desa/     Nama Penerbit Izin: Achmad
                         Kertas (Pulp)       Kelurahan       Tebing    Tinggi,    Kurniadi
                                             Kecamatan        Tebing   Tinggi,
                                             Kabupaten Tanjung Jabung Barat,      Nomor     Izin:     1286/T/
                                             Provinsi Jambi                       INDUSTRI/2008

                                             Nama Penerbit Izin: Azirman, S.H. Tanggal Terbit: 24 Desember
                                                                               2008
                                             Nomor Izin: 1

                                             Tanggal Terbit: 9 September 1993
      4.     17011       Industri Bubur      Desa Tebing Tinggi,         Desa/    Nama Penerbit Izin: Achmad
                         Kertas (Pulp)       Kelurahan       Tebing     Tinggi,   Kurniadi
                                             Kecamatan        Tebing    Tinggi,
                                             Kabupaten Tanjung Jabung Barat,      Nomor      Izin:     276/T/
                                             Provinsi Jambi                       INDUSTRI/2007

                                             Nama Penerbit Izin: Azirman, S.H. Tanggal Terbit: 30 Maret 2007

                                             Nomor Izin: 1

                                             Tanggal Terbit: 9 September 1993
      5.     17011       Industri Bubur      Desa Tebing Tinggi,         Desa/ Nama Penerbit Izin: BPKM
                         Kertas (Pulp)       Kelurahan       Tebing     Tinggi,
                                             Kecamatan        Tebing    Tinggi, Nomor      Izin:     1286/T/
                                             Kabupaten Tanjung Jabung Barat, INDUSTRI/2008
                                             Provinsi Jambi
                                                                                Tanggal Terbit: 24 Desember
                                             Nama Penerbit Izin: Azirman, S.H. 2008

                                             Nomor Izin: 1

                                             Tanggal Terbit: 9 September 1993




                                                 24
Page 43
No.   Kode KBLI       Judul KBLI               Lokasi Usaha                  Perizinan Berusaha
 6.     17011     Industri Bubur     Desa Tebing Tinggi,      Desa/      Nama Penerbit Izin: Achmad
                  Kertas (Pulp)      Kelurahan      Tebing   Tinggi,     Kurniadi
                                     Kecamatan      Tebing   Tinggi,
                                     Kabupaten Tanjung Jabung Barat,     Nomor     Izin:     1286/T/
                                     Provinsi Jambi                      INDUSTRI/2008

                                     Nama Penerbit Izin: Suharna, S.H. Tanggal Terbit: 24 Desember
                                                                       2008
                                     Nomor Izin: 41

                                     Tanggal Terbit: 14 November 2013
7.      02111     Pemanfaatan Kayu   Desa Tebing Tinggi,        Desa/    Nama Penerbit Izin: Lembaga
                  Hutan Tanaman      Kelurahan       Tebing    Tinggi,   OSS/BPKM
                  pada Hutan         Kecamatan        Tebing   Tinggi,
                  Produksi           Kabupaten Tanjung Jabung Barat,     Nomor     Izin:     1286/T/
                                     Provinsi Jambi                      INDUSTRI/2008

                                     Nama Penerbit Izin: Kementerian Tanggal Terbit: 24 Desember
                                     ATR/BPN                         2008

                                     Nomor Izin: 1

                                     Tanggal Terbit: 30 November 2012
8.      17012     Industri Kertas    Desa Tebing Tinggi,        Desa/ Izin Usaha
                  Tissue             Kelurahan       Tebing    Tinggi,
                                     Kecamatan        Tebing   Tinggi,
                                     Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
                                     Provinsi Jambi
9.      17091     Industri Kertas    Desa Tebing Tinggi,        Desa/ Izin Usaha
                  Tissue             Kelurahan       Tebing    Tinggi,
                                     Kecamatan        Tebing   Tinggi,
                                     Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
                                     Provinsi Jambi

10.     17091     Industri Kertas    Desa Tebing Tinggi,      Desa/ Izin Usaha
                  Tissue             Kelurahan      Tebing   Tinggi,
                                     Kecamatan      Tebing   Tinggi,
                                     Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
                                     Provinsi Jambi

11.     20111     Industri Kimia Dasar Desa Tebing Tinggi,      Desa/ Izin Usaha
                  Anorganik Khlor dan Kelurahan       Tebing   Tinggi,
                  Alkali               Kecamatan      Tebing   Tinggi,
                                       Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
                                       Provinsi Jambi

12.     17091     Industri Kertas    Desa Tebing Tinggi,      Desa/ Izin Usaha
                  Tissue             Kelurahan      Tebing   Tinggi,
                                     Kecamatan      Tebing   Tinggi,
                                     Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
                                     Provinsi Jambi




                                         25
Page 44
     B.   Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

                                                                Tingkat               Perizinan Berusaha
           No   Kode KBLI    Judul KBLI      Lokasi Usaha
                                                                Risiko      Jenis          Status      Keterangan
           1. 46422         Perdagangan      Sinar Mas Land    Rendah     NIB        Terbit          -
                            Besar Barang     Plaza Menara 2
                            Percetakan       Lantai 9, Jalan
                            dan              M.H. Thamrin
                            Penerbitan       Nomor 51,
                            dalam            Desa/Kelurahan
                            Berbagai         Gondangdia,
                            Bentuk           Kec. Menteng,
                                             Kota Adm.
                                             Jakarta Pusat,
                                             Prov. DKI
                                             Jakarta. 10350.
           2. 86105         Aktivitas Klinik Desa Tebing       Menengah NIB        Terbit              -
              (Pendukung)   Swasta           Tinggi, Desa/     Tinggi   Sertifikat Telah Terverifikasi -
                                             Kelurahan                  Standar
                                             Tebing Tinggi,
                                             Kecamatan
                                             Tebing Tinggi,
                                             Kabupaten
                                             Tanjung Jabung
                                             Barat, Provinsi
                                             Jambi. 37571
           3. 17011         Industri Bubur Desa Tebing         Tinggi     NIB        Terbit            -
              (Pendukung)   Kertas (Pulp) Tinggi, Desa/                   Izin       - Belum Terbit    Lakukan
                                             Kelurahan                               - Lakukan         pemenuhan
                                             Tebing Tinggi,                             pemenuhan      persyaratan izin
                                             Kecamatan                                  persyaratan    melalui oss.go.id
                                             Tebing Tinggi,                             melalui oss.   paling lambat
                                             Kabupaten                                  go.id          90 (sembilan
                                             Tanjung Jabung                                            puluh) hari kerja
                                             Barat, Provinsi                                           sebelum waktu
                                             Jambi. 36552.                                             perkitaan mulai
                                                                                                       beroperasi /
                                                                                                       produksi

          NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan
          berlaku sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan
          dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor
          Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

     2.   Perseroan telah mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Yang
          Dibuang ke Badan Air Permukaan, melalui surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi
          Nomor 11/PERTEK-LIMBAH/DLH/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

          Keterangan:
          -   Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup
              Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ID TTE Nomor 1715149688 yang dicetak
              pada 8 Mei 2024 untuk periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024.

4.   Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur
yang mengalami perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa
berlaku) adalah sebagai berikut:




                                                          26
Page 45
Perjanjian Kredit

1.   Perjanjian Kredit No. 147 tanggal 29 November 2007 yang dibuat dihadapan Doktorandus Gunawan
     Tedjo, S.H., M.Kn., beserta perubahan-perubahannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan
     Akta Perubahan Kesembilanbelas Atas Perjanjian Kredit Nomor: 108 tanggal 30 November 2023
     yang dibuat dihadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn, antara Perseroan dengan PT Bank
     Central Asia Tbk. dengan fasilitas kredit kepada Perseroan berupa:
     -   Fasilitas Installment Loan 1, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp 200.000.000.000,00 (dua
         ratus miliar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 8 Juni 2026;
     -   Fasilitas Installment Loan 2, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp 4.210.000.000.000,00
         (empat triliun dua ratus sepuluh miliar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 4 Desember
         2030;
     -   Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah pokok melebihi Rp 250.000.000.000,00
         (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2025.

2.   Akta Perjanjian Kredit Nomor 31 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dihadapan Muchlis
     Patahna, S.H., M.Kn yang antara Perseroan dengan PT Bank Raya Indonesia Tbk. dengan fasilitas
     kredit berupa Fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
     yang jatuh tempo pada tanggal 29 November 2026.

3.   Akta Perjanjian Kredit Nomor 109 tanggal 26 September 2023 yang dibuat dihadapan
     Suwarni Sukiman, S.H yang antara Perseroan dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
     dengan fasilitas kredit berupa Fasilitas Omnibus Trade (LC & SKBDN Sight/Usance) sebesar
     Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 26 September
     2024.

4.   Akta Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja Buyer Nomor 13 tanggal 11 Mei 2023, yang
     dibuat dihadapan Muchlis Patahna, S.H., M.Kn antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
     dan Perseroan. Dengan fasilitas kredit berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer sebesar USD
     100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 12 April 2025.

5.   Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) R/K Nomor 42 tanggal 22 Desember
     2021, yang dibuat dihadapan Muchlis Patahna, S.H., M.Kn yang terakhir diubah dengan Akta
     Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja Rekening Koran (KMK R/K) Nomor 12 tanggal 11 Mei
     2023, yang dibuat dihadapan Muchlis Patahna, S.H., M.Kn antara PT Bank Rakyat Indonesia
     (Persero) Tbk dan Perseroan dengan fasilitas kredit berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar
     Rp 195.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal
     12 April 2025.

5.   Komitmen Perseroan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup

Perseroan telah memasang dan mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengendalian
pencemaran udara dan instalasi pengelolaan limbah padat sejak Perseroan beroperasi. Perseroan
tetap mematuhi segala ketentuan dan peraturan lingkungan hidup mulai dari tingkat Nasional UU
32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sampai tingkat daerah – Provinsi
dan Kabupaten yang relevan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memiliki
suatu sistem sertifikasi multi level yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan
dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PROPER). Berdasarkan hasil evaluasi di tahun 2020, pabrik Perseroan memperoleh peringkat Biru,
yang menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi semua peraturan pemerintah yang terkait dengan
lingkungan hidup.

Per 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021, jumlah biaya yang telah dikeluarkan
dalam menjalankan komitmen tersebut adalah sebesar USD113.261, USD107.695, dan USD62.706.




                                                 27
Page 46
6.   Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
     Saham

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan,
Pengawasan dan Pengurusan Perseroan:




*)16 pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 6%


Pengendali di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership/UBO) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari Perseroan adalah Bapak
Oei Tjie Goan (atau dikenal juga Bapak Teguh Ganda Wijaya). Perseroan telah melakukan pengkinian
informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi
Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) pada tanggal 17 Januari
2024, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Januari 2024.




                                                     28
Page 47
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:

                              NAMA                              PERSEROAN                         PINDO
Arman Dwiartono                                                    Komut                            Dir
Hengkie Wongosari                                                   Kom                              -
Drs. Pande Putu Raka, MA                                           KomIn                             -
Hendri                                                              Dirut                          Dirut
Kosim Sutiono                                                        Dir                            Dir
Benny Iswandy                                                        Dir                             -
Doktor Insinyur Haji Irsyal Yasman                                   Dir                             -
Davit Boentoro                                                       Dir                             -
Keterangan:
Komut           : Komisaris Utama                       Dirut     : Direktur Utama
Komin           : Komisaris Independen                  Dir       : Direktur
Kom             : Komisaris
PINDO           : PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills

7.   Pengurus Dan Pengawasan

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan tidak
mengalami perubahan.

8.   Sumber Daya Manusia

Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.

Rincian Jumlah Pegawai

Per tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021, Perseroan dan Anak
Perusahaan memiliki masing-masing 1.685, 1.574, dan 1.633 karyawan dengan komposisi menurut
jenjang jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                                                    31 Desember
                               Uraian
                                                                     2023               2022               2021
Perseroan
Non-Staf                                                                    1.383           1.264                 1.320
Staf                                                                          193             186                   194
Manager                                                                        95             108                   103
GM                                                                             10              11                    11
Direksi                                                                         4               4                     4
Jumlah                                                                      1.685           1.573                 1.632

                                                                                    31 Desember
                               Uraian
                                                                    2023                2022               2021
Perusahaan Anak
Staf                                                                           1               1                    1
Jumlah                                                                         1               1                    1




                                                       29
Page 48
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan

                                                                 31 Desember
                        Uraian
                                                  2023               2022          2021
Perseroan
S2                                                          14             11            13
S1                                                         505            470           394
Diploma                                                    230            171           198
Hingga SMU                                                 936            921         1.027
Jumlah                                                   1.685          1.573         1.632

                                                                 31 Desember
                        Uraian
                                                  2023               2022          2021
Perusahaan Anak
Diploma                                                     1              1              1
Jumlah                                                      1              1              1

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                                 31 Desember
                        Uraian
                                                  2023               2022          2021
Perseroan
<20 tahun                                                    6              3             2
20-29 tahun                                                601            442           410
30-39 tahun                                                359            379           427
40-49 tahun                                                370            390           527
>50 tahun                                                  349            359           266
Jumlah                                                   1.685          1.573         1.632

                                                                 31 Desember
                        Uraian
                                                  2023               2022          2021
Perusahaan Anak
40-49 tahun                                                 1                  1          1
Jumlah                                                      1                  1          1

Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan

                                                                 31 Desember
                        Uraian
                                                  2023               2022          2021
Perseroan
Tetap                                                    1.652          1.470         1.577
Tidak Tetap (Kontrak)                                       33            103            55
Jumlah                                                   1.685          1.573         1.632

                                                                 31 Desember
                        Uraian
                                                  2023               2022          2021
Perusahaan Anak
Tetap                                                       1                  1          1
Jumlah                                                      1                  1          1

Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan

                                                                 31 Desember
                        Uraian
                                                  2023               2022          2021
Perseroan
Jambi                                                    1.587          1.509         1.563
DKI Jakarta                                                 98             64            69
Jumlah                                                   1.685          1.573         1.632




                                          30
Page 49
                                                                                              31 Desember
                              Uraian
                                                                                  2023            2022             2021
Perusahaan Anak
Labuan, Malaysia                                                                          1                  1                1
Jumlah                                                                                    1                  1                1

Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama

                                                31 Desember
               Uraian                                                                            Aktivitas
                                       2023            2022         2021
Perseroan
Stock Preparation / Wood                        98            98          138 Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan
Preparation                                                                   bubur kertas ke Tissue Machine
Cogen / Energy                                 215           218          212 Penyediaan pasokan listrik ke dalam lingkungan
                                                                              pabrik
Engineering & Maintenance                      307           310          302 Pemeliharaan mesin operasional
Production                                     583           496          505 Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi
                                                                              bubur kertas dan dari bubur kertas menjadi
                                                                              tissue
Supporting                                      482          451          475
Jumlah                                        1.685        1.573        1.632

                                                      31 Desember
               Uraian                                                                                Aktivitas
                                       2023                 2022           2021
Perusahaan Anak
Supporting                                        1                 1              1
Jumlah                                            1                 1              1

Pegawai dengan Keahlian Khusus

Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut :
-   Petugas Proteksi Radiasi					                            : 1 orang;
-   Ahli Muda K3 Konstruksi					                             : 1 orang;
-   Ahli K3 Kimia						                                      : 1 orang;
-   Ahli Overhead Crane					                                 : 12 orang;
-   Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan				                      : 7 orang;
-   PLB3 Bagi Dunia Usaha					                               : 1 orang;
-   Manager Energi						                                     : 1 orang;
-   Ahli K3 Listrik						                                    : 1 orang;
-   Operator dan Penanggung Jawab Pengolahan Limbah          : 2 orang.

                                                                                                                    Masa
 No             Nama                           Pelatihan                           Lisensi/No Sertifikasi
                                                                                                                 Berlaku Izin
                                   TRAINING CERTIFICATION
 1.            Fahrizal            OVERHEAD CRANE - SELF                     103157-OPK3-OC/PAA/IX/2020           29-Jul-24
                                        MAINTENANCE
                                   TRAINING CERTIFICATION
 2.             Pauzi              OVERHEAD CRANE - SELF                     103147-OPK3-OC/PAA/IX/2020           29-Jul-24
                                        MAINTENANCE
                                   TRAINING CERTIFICATION
 3.     Eka Budi Santosa           OVERHEAD CRANE - SELF                     103175-OPK3-OC/PAA/IX/2020           29-Jul-24
                                        MAINTENANCE
                                   TRAINING CERTIFICATION
 4.            Sunardi             OVERHEAD CRANE - SELF                          5/112/AS.02.00/VII/2019         29-Jul-24
                                        MAINTENANCE
                                   TRAINING CERTIFICATION
 5.    Mukhlis Jusephan, St        OVERHEAD CRANE - SELF                          5/108/AS.02.00/VII/2019         29-Jul-24
                                        MAINTENANCE
                                   TRAINING CERTIFICATION
 6.          Fahmi, A. Md.         OVERHEAD CRANE - SELF                     103173-OPK3-OC/PAA/IX/2020           29-Jul-24
                                        MAINTENANCE




                                                            31
Page 50
                                                                                                                       Masa
 No            Nama                              Pelatihan                         Lisensi/No Sertifikasi
                                                                                                                    Berlaku Izin
                                         TRAINING CERTIFICATION
 7.          Kambarkati                  OVERHEAD CRANE - SELF                 103155-OPK3-OC/PAA/IX/2020            29-Jul-24
                                               MAINTENANCE
                                         TRAINING CERTIFICATION
 8.          Eko Africa                  OVERHEAD CRANE - SELF                 103153-OPK3-OC/PAA/IX/2020            29-Jul-24
                                               MAINTENANCE
                                         TRAINING CERTIFICATION
 9.      Inlyana Widhiatmoko             OVERHEAD CRANE - SELF                 103140-OPK3-OC/PAA/IX/2020            29-Jul-24
                                               MAINTENANCE
                                         TRAINING CERTIFICATION
 10.           Irawan                    OVERHEAD CRANE - SELF                 103164-OPK3-OC/PAA/IX/2020            29-Jul-24
                                               MAINTENANCE
                                         TRAINING CERTIFICATION
 11.           Budimir                   OVERHEAD CRANE - SELF                    5/116/AS.02.00/VII/2019            29-Jul-24
                                               MAINTENANCE
                                         TRAINING CERTIFICATION
 12.     Martinus Marbun, St             OVERHEAD CRANE - SELF                 103144-OPK3-OC/PAA/IX/2020            29-Jul-24
                                               MAINTENANCE
                                       Operator dan Penanggung Jawab
 13.       Zul Efendi, S.Si                                                     38220 1321.0 0005457 2022            24-Oct-25
                                           Pengolahan Limbah B3
                                       Operator dan Penanggung Jawab
 14.            Yanto                                                           38220 3125.0 0005460 2022            24-Oct-25
                                           Pengolahan Limbah B3
 15.     Suharyanto, A. Md.                   Manager Energi                     74909 2149 7 001914 2022            25-Nov-25
 16.        Ahmadi, S.Si                       Ahli K3 Kimia                      5/160/AS.02.03/XII/2019            10-Dec-25
 17.       M Ariansyah, St                     Ahli K3 Listrik                5/80800190323/AS.01.04/III/2023        16-Feb-26
 18.         Wilyanto, St                 Petugas Proteksi Radiasi            Pelatihan dilakukan secara online      25-Sep-26
                                   PLB3 Bagi Dunia Usaha Berdasakan PP
 19.       Ridwan Cut, St                                                     Pelatihan dilakukan secara online      16-Dec-27
                                            Nomor 22 Tahun 2021
                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis
 20.       Yusharlin, S.Si                                                        2195 3143 0001738 2022             16-Dec-27
                                    Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis
 21.            Toni                                                              2196 3143 0001738 2022             16-Dec-27
                                    Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis
 22.     Rusman Ariantomie                                                        2197 3143 0001738 2022             16-Dec-27
                                    Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis
 23.       Akmanul Ikhsan                                                         2198 3143 0001738 2022             16-Dec-27
                                    Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis
 24.    Bambang Suhardiman                                                        2199 3143 0001738 2022             16-Dec-27
                                    Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis
 25.       Anton Wahyudi                                                          2200 3143 0001738 2022             16-Dec-27
                                    Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis
 26.           Zuhairi                                                           02201 3143 0001738 2022             16-Dec-27
                                    Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
                                        Uji Komptensi Tenaga Teknis
 27.           Asmawi                                                            02201 3143 0001914 2023              4-Jul-28
                                    Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
       Kishin Edo Permula Karo
 28.                                      Ahli Muda K3 Konstruksi              5/0557200123/AS.01.04/I/2023          20-Aug-25
                Sekali

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan tenaga kerja asing Perseroan yang mengalami perubahan
(penambahan dan/atau pembaharuan) adalah sebagai berikut:

                                      Masa
                                                                                                         Masa
 No        Nama             Passport Berlaku     KITAS                           IMTA                                 Posisi
                                                                                                     Berlaku IMTA
                                    Passport
 1.       Chen Kuo        360772439 27-Sep-32 2C21UC0033-X            B.3/140039/PK.04.01/XI/2023 10-Nov-24         Mechanical
           Cheng                                                                                                      Engineer
 2.     Lee Yu Chang      360460666    05 Mei-33 2C21UC0012-A B.3/020306/PK.04.01/II/20234 19-Mar-25                 Production
                                                                                                                      Engineer
 3.      Appanagari         Z5001738   15-Oct-29 2C21UC0015-A         B.3/034413/PK.04.01/III/2024    28-Apr-25      Production
          Praveen                                                                                                     Engineer
 4.    Venkata Ratnam       Z3357710   15-Sep-25 2C11UC0009GA B.3/039360/PK.04.01/IV/2024             20-Apr-25     Maintenance
            Paidi                                                                                                    Specialist



                                                                 32
Page 51
9.        Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan
          Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan sebagaimana ditegaskan dalam
Surat Pernyataan Lontar tanggal 14 Mei 2024 masing-masing Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak menyatakan:
(i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja
yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
(iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui meediasi atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan Perseroan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha, (viii) Tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi
yang mungkin timbul yang dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material terhadap:
(i) kelangsungan usaha Perseroan, (ii) kegiatan usaha Perseroan, (iii) operasional Perseroan, dan/atau
(iv) rencana Perseroan melakukan dan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024.

10. Asuransi

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian Asuransi tidak mengalami perubahan baik berupa
penambahan, pembaharuan, dan/atau perpanjangan masa berlaku.

11. Hak Atas Kekayaan Intelektual

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan
ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tidak mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan).

12. Keterangan Tentang Perusahaan Anak

                              Tahun        Tahun        Tahun        Kegiatan        Status
 No.       Nama Perusahaan                                                                          Kepemilikan
                             Pendirian   Penyertaan Beroperasional    Usaha        Operasional
     1.    Grand Ventures      2004        2004          2004        Investasi   Sudah beroperasi      100%
           Limited
     2.    PT Agra Bareksa     2010        2023          N/A         Chipmill    Belum beroperasi     99,99%
           Indonesia                                                             secara komersial




                                                       33
Page 52
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   Kegiatan Usaha


1.   Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang Industri, Perdagangan, termasuk jasa
     (aktivitas professional, ilmiah, dan teknis), Pertambangan dan Kehutanan
2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
     usaha sebagai berikut:
     -    Kegiatan Usaha Utama:
          a. Industri:
               -    Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
               -    Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
               -    Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
               -    Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
               -    Industri kertas tissue (KBLI 17091)
               -    Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak dapat
                    diklasifikasikan di tempat lain) (KBLI 17099)
               -    Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
               -    Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
               -    Industri barang dari kapus (KBLI 23952)
               -    Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)

         b.    Pedagangan:
               -  Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
               -  Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI
                  46422)

         c.    Jasa:
               -   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)

     -   Kegiatan Usaha Penunjang:
         a. Perdagangan:
             Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
         b. Kehutanan:
             Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
         c. Pertambangan:
             Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)

2.   Fasilitas Produksi

Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 1 (satu) lokasi yaitu di Tebing Tinggi, Propinsi Jambi.
Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue jumbo roll. Berikut adalah tabel Kapasitas
Produksi dan Volume Produksi Perseroan:

                                                   Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
           Jenis Produk
                                    31 Desember 2023        31 Desember 2022           31 Desember 2021
Bubur Kertas (Pulp)                       1.080                   1.080                      1.080
Tissue                                     234                     234                        234
Total                                     1.314                   1.314                      1.314

                                                       Volume Produksi (dalam ribuan ton)
           Jenis Produk
                                    31 Desember 2023           31 Desember 2022             31 Desember 2021
Bubur Kertas (Pulp)                       1.043                      1.035                       1.052
Tissue                                     116                        28                          17
Total                                     1.159                      1.063                       1.069




                                                   34
Page 53
3.   Bahan Baku

Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, kemasan dan bahan-bahan kimia penunjang.

Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri sampai dengan periode 31 Desember 2023 dapat dilihat dari tabel berikut ini:

                                       % Bahan Baku Lokal                  % Bahan Baku Impor
              Produk
                                   Pihak Ketiga     Pihak Afiliasi     Pihak Ketiga      Pihak Afiliasi
Kayu                                             -             100%                  -                    -
Bahan Kimia                                58,08%                  -             41,92                    -
Kemasan                                      100%                  -                 -                    -
NBKP                                             -                 -             100%                     -

Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bahan kimia dan NBKP dimana harga tergantung
dari permintaan dan penawaran di pasar.

4.   Kecenderungan Yang Signifikan

Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga
jual produk pulp. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk pulp berfluktuatif.

5.   Persaingan Usaha

Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa
pasar industri bubur kertas (pulp) dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan
yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam
pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang guna
meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi
Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri bubur kertas dan tissue di dunia. Salah
satu upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan. Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir dari produk Perseroan adalah
pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT. OKI Pulp & Paper Mills, PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Riau Andalan Pulp & Paper dan
PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. The Univenus, PT. OKI Pulp
& Paper Mills, PT. Graha Bumi Hijau, PT. Sopanusa Tissue, dan PT. Suparma Tbk.

Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble (P&G)-Amerika
Serikat, Sofidel-Italia, Gold Hongye-China, Hengan-China, CMPC-Chile, WEPA-Jerman Kruger-Kanada
dan Vinda-China.




                                                  35
Page 54
Jika dibandingkan dengan pesaing Perseroan, pangsa pasar pulp Perseroan adalah sebesar ±0.6%,
sementara untuk tissue adalah sebesar 0.5% (RISI 2021).

6.   Strategi Usaha

Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
•   Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
    dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) untuk pasar domestik dan tissue untuk
    pasar ekspor;
•   Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
    memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
•   Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
    lingkungan;
•   Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
•   Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
    dalam setiap kegiatan usahanya.

7.   Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan

Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
•   Pengembangan high value added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan;
    a. Riset Cooking/Bleaching with optimize chemical consumption
    b. New chemical subtitute with low treatment cost
    c. Pulp dissolving lab trial
    d. Analyze metal content in pulp & tissue product
    e. Consignment test untuk menunjang peningkatan quality dari proses
•   Pemenuhan standar yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor;
    f. Riset Cooking/Bleaching to improve quality brightness dan viscositas pulp
    g. Riset Oxygen delignification optimization process
    h. Riset for improve wet strengh tissue
•   Sertifikat produk sesuai permintaan pasar;
    i. Sertifikasi ISEGA product Pulp & Tissue pada tahun 2019 dan 2021
•   Aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik.
    j. Riset to reduce COD and colour of effluent
    k. Riset to improve bacteria/microorganism in lagoon
    l. Analyze metal content in source control, effluent and discharge
    m. Riset peningkatan Oksigen terlarut dilagoon
•   Upgrade technology equipment yang digunakan untuk keperluan riset
    n. Pembelian peralatan micrometer, tearing tester dan spectrophotometer dengan teknologi
         terbaru guna mendukung kegitan riset.

                                                                                (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                           31 Desember
                         Keterangan
                                                              2023            2022               2021
Biaya riset dan pengembangan                                     199.508         214.043            157.698


8.   Pemasaran

Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan
menjadi lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang
dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu
pemasaran produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang
tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya
seperti Amerika Serikat, Timur Tengah, Afrika dan Eropa, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai.




                                                   36
Page 55
Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Tabel berikut ini menunjukkan
volume penjualan Perseroan:

                         31 Desember 2023             31 Desember 2022              31 Desember 2021
       Produk
                      Lokal   Ekspor    Total     Lokal    Ekspor    Total      Lokal    Ekspor    Total
Pulp dan lainnya         896       70       966      980        41     1.021       950        68     1.018
Tissue                    28       90       118       11        17        28          -       22        22
TOTAL                    924      160     1.084      991        58     1.049       950        90     1.040

Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk
tissue Perseroan dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai
akhir produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.

Produk lainnya yang dijual Perseroan adalah penjualan bahan kimia.

Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan

Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
-    Bubur kertas (pulp):
     Sistem penjualan bubur kertas (pulp) di pasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah,
     sedangkan untuk pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
-    Tissue:
     Penjualan ekspor tissue dilakukan langsung ke pelanggan.

Sistem pemasaran adalah sebagai berikut :
-    Untuk produk bubur kertas (pulp), pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
     1. Berdasarkan market landscaping analysis yang kita lakukan, kita memfokuskan pada pasar
         Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/
         logistik.
     2. Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
         negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp
         untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar.
     3. Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
         pendekatan secara langsung.
     4. Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.

-   Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya :
    1. Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama
        Converter bisa kita dapatkan dari:
        a. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran
            mesin tissue.
        b. Googling di Web.
    2. Melalui perwakilan penjualan dibeberapa negara.
    3. Melalui website APP.

Data Penjualan Menurut Kelompok Produk Utama

                                                                                     (dalam ribuan dollar AS)

             Produk                31 Desember 2023          31 Desember 2022         31 Desember 2021

Pulp dan lainnya                       484.900                   623.590                    525.923
Tissue                                 132.431                    32.389                     22.763
TOTAL                                  617.331                   655.979                    548.686




                                                  37
Page 56
Data Penjualan Menurut Daerah Pemasaran

                                                                                               (dalam ribuan dollar AS)

            Produk                     31 Desember 2023              31 Desember 2022           31 Desember 2021

Ekspor
  Asia                                        71.351                       37.204                      50.497
  Amerika Serikat                             39.409                          -                         4.647
  Afrika                                       4.268                        148                         3.557
  Australia                                      -                            -                         3.374
  Eropa                                        1.472                        456                         1.106
  Timur Tengah                                22.747                       10.606                       2.425
Lokal                                        478.084                      607.565                     483.080
Penjualan Neto Konsolidasian                 617.331                      655.979                     548.686

9.   Prospek Usaha

Pertumbuhan Ekonomi Global

Ekonomi global mengalami perlambatan yang cukup tajam, dengan inflasi yang lebih tinggi dari beberapa
dekade terakhir, biaya hidup yang meningkat, kondisi finansial yang mengetat, perang antara Russia
dan Ukraina, dan pandemi Covid – 19 yang tidak kunjung selesai membebani pertumbuhan ekonomi
global pada 2023. Perkiraan pertumbuhan global berkurang dari 6% pada 2021, menjadi 3,2% pada
2022, dan 2,7% pada 2023. Inflasi global diperkirakan akan meningkat dari 4,7% pada 2021, menjadi
8,8% pada 2022, 6,5% pada 2023, dan 4,1% pada 2024.




        Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2022/10/11/world-economic-outlook-october-2022


Beberapa guncangan ekonomi yang dihadapi global yang belum sepenuhnya pulih dari krisis
pandemi Covid – 19: inflasi yang lebih tinggi (terutama pada Amerika Serikat dan negara Eropa) yang
menyebabkan kebijakan yang mengetat; kemunduran di China yang disebabkan oleh lockdown, dan
dampak negatif dari perang antara Russia dan Ukraina.

Perseroan akan terus memantau situasi terkait Covid-19, menilai dan merespon secara aktif untuk
melakukan mitigasi atas dampaknya terhadap operasi Perseroan.

Ekonomi global mengalami perlambatan terdalam sejak pemulihan resesi tahun 1970. World Bank
memprediksi core inflation global (tidak termasuk sektor energi) mencapai 5% jika disrupsi rantai
pasokan persediaan dan tekanan pada pasar tenaga kerja tidak membaik. Investor juga memiliki
ekspektasi bank sentral untuk meningkatkan suku bunga hingga hampir 4%. Keyakinan konsumer
global mengalami penurunan yang lebih tajam dibandingkan dengan resesi global sebelumnya.

Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.



                                                         38
Page 57
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya

Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2022 sebesar US$416,5 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$503,1 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,8%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).

Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas        Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per
                                                          Negara




Sumber : PPPC. Mckinsey Research, Sinarmas Investment Research


Berdasarkan Laporan Paper and Pulp Market Growth Development 2023 oleh MarketWatch, pasar
produk kertas global tumbuh menjadi USD969.24 miliar di tahun 2022 atau 8,8% secara yoy dan produk
kertas diperkirakan akan tumbuh menjadi USD1.196 miliar pada 2026. Hal ini terutama disebabkan
oleh pergerakan go-green dengan menggunakan kertas sebagai kemasan mereka. Selain itu, pada
tahun 2021 permintaan wadah kertas meningkat sebesar 9,2 metric ton menjadi 178,3 metric ton (atau
sebesar 5%) dan meningkat hingga 182 metric ton pada tahun 2022. Hal itu menyebabkan pangsa
pasar kemasan kertas meningkat menjadi 40,7%, terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).

Gambar 3 Global Packaging Consumption by Sector        Gambar 4 Global Demand for Containerboard (‘000)




                                           Source: Bloomberg Research




                                                       39
Page 58
Pasar kemasan Asia Pasifik diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,5% pada selama 2023 - 2028. Dengan
China menjadi pemimpin produsen kertas dan bubur kertas dunia dengan produksi sebesar 490 juta
Metrik Ton pada tahun 2022. Diperkirakan vendor kemasan akan melakukan ekspansi untuk memenuhi
permintaan yang terus meningkat, dengan pertumbuhan kemasan pasar konsumen karton lipat di India
mencapai USD18,21 miliar pada 2022 yang disebabkan oleh penjualan ritel yang tersebar luas.

Kemasan karton lipat Asia Pasifik diprediksi akan bertumbuh secara signifikan, disebabkan oleh
beberapa faktor seperti dorongan penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan Asia pasifik
merupakan ekonomi e-commerce terbsesar di dunia dengan penetrasi internet yang meningkat.
(Sumber: APAC Paper Packaging Market Size & Share Analysis - Industry Research Report - Growth
Trends (mordorintelligence.com)).

                             Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China




                                      Source: Bloomberg Research


Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu
menembus CAGR 2%. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan
meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.

Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia

Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp dan
tissue baik domestik (77%) maupun ekspor (23%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika Serikat, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa.
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk.

Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021–2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp
diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 6%.




                                                 40
Page 59
                       Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia

                                     120
                                                                                    106
                                                                  98         102
                                     100                    94



                   ASIA DEMAND (in
                                            87      90
                                                                                    79



                     million tons)
                                      80                    71    74         76                    PULP
                                            63      67
                                      60
                                                                                                   PAPER
                                      40
                                            47      47      48    47         47     47
                                      20
                                       -    16      17     18     19         20     21
                                           2021    2022   2023   2024    2025      2026


            Product                         2022          2023        2024         2025     2026          Average Growth
Pulp                                          67            71          74           76       79                5%
Paper                                         47            48          47           47       47                0%
Tissue                                        17            18          19           20       21                6%
Packaging                                     90            94          98          102      106                4%
Total                                        221           230         238          245      252                4%

Sumber : RISI 2021 Vol 3


Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga
menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat
berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga.
Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan
Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah
satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan
mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.

Terkait koreksi pertumbuhan ekonomi akibat wabah Covid-19, permintaan global atas produk tissue
dan kertas industri (packaging) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan
kebutuhan akan kebersihan dan pengiriman paket dikarenakan penerapan kebijakan lockdown, physical
distancing dan stay at home/work from home.

10. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu

Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial yang paling signifikan yaitu ketergantungan
terhadap kontrak atas pasokan bahan baku kayu dari PT Wirakarya Sakti dimana seluruh (100%)
pasokan bahan baku kayu Perseroan dipasok oleh PT Wirakarya Sakti.

11. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi

Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan dan sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

 No           Pihak Terafiliasi                       Sifat Hubungan                           Keterangan
  1 PT Cakrawala Mega Indah (CMI)                         Kesamaan      Perseroan melakukan penjualan bubur kertas (pulp)
                                                     pemegang saham     di dalam negeri ke pihak berelasi melalui CMI selaku
                                                       tidak langsung   distributor Perseroan.
  2   PT Wirakarya Sakti (WKS)                            Kesamaan      Perseroan membeli kayu selaku bahan baku untuk
                                                     pemegang saham     memproduksi pulp dari WKS.
                                                       tidak langsung
  3   Asia Pulp & Paper Co. Ltd (APP Co Ltd)              Kesamaan      APP Co Ltd menyediakan jasa manajemen tertentu
                                                     pemegang saham     kepada Perseroan.
                                                       tidak langsung




                                                                 41
Page 60
 No            Pihak Terafiliasi                Sifat Hubungan                          Keterangan
  4 PT Bank Sinarmas Tbk (Bank                     hubungan       Perseroan memiliki rekening bank dan deposito berjangka
    Sinarmas)*                                      keluarga      pada Bank Sinarmas.
  5 PT Bungo Bara Utama*                           hubungan       Perseroan membeli batu bara sesuai dengan kebutuhan
                                                    keluarga      Perseroan pada PT Bungo Bara Utama.
* pihak berelasi karena hubungan keluarga tetapi tidak mempunyai pengaruh signifikan, kesamaan pengendalian dan kepemilikan
dan kesamaan personil manajemen kunci.


Tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi tersebut dan tujuan transaksi ialah
sebagaimana termasuk dalam keterangan.

12. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pusat dan daerah,
suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.

Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2030 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. Visi 2030 ini merupakan pengembangan Visi 2020
yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun melalui konsultasi dengan para pemangku
kepentingan, konsultan, akademisi dan pemerintah. Visi 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber
serat kayu Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai
dengan manajemen emisi dan limbah.

Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan juga menjelaskan pendekatan keberlanjutan
terbaru Perseroan secara lebih rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga
pilar pendekatan yang saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar
ini, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai
pasokan yang lebih luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.

Perseroan melalui APP Group juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Konservasi Hutan
(Forest Conservation Policy) di seluruh rantai pasokan kayu Perseoran. Kebijakan yang diluncurkan di
bulan Februari 2013 ini bertujuan untuk melindungi hutan alam dimana pemasok serat kayu Perseroan
beroperasi dan memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu
Perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Group
bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan
pencapaiannya.

Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan
hidup yang berlaku. Pabrik Perseroan yang merupakan pabrik terintegrasi menggunakan limbah dari
proses pembuatan pulp sebagai sumber energi—memenuhi 72% energi yang dibutuhkan pabrik pada
tahun 2022.

Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah mendapatkan pengakuan internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem
Manajemen Energi (SME).




                                                           42
Page 61
Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program penghematan sumber
daya dengan prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah
untuk mengurangi polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan
menggunakan sistem pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan pengolahan
secara fisika dan kimiawi untuk memastikan air limbah yang telah diolah dapat dialirkan secara aman
dan memenuhi standar pemerintah.

Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak. Sistem Lacak Balak (Chain of
Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk
ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi
independen, baik melalui skema audit PEFC, SVLK, dan lainnya.

Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) pada tahun 2009. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 56 negara
dan telah mendukung 44 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi
PEFC merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah
tersertifikasi lebih dari 295 juta hektar. Sertifikasi ini memastikan bahwa Perseroan dapat menyatakan
secara terpercaya bahwa bahan baku yang bersertifikasi PEFC dalam produknya berasal dari hutan
yang dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema
sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan
memudahkan industri kertas untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam
negeri.

Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.

Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).

Pabrik Perseroan seluruhnya pertama kali mendapatkan sertifikat SVLK pada akhir tahun 2010. Audit
sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen
dan merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk
pabrik berlaku sampai tahun 2027.

Perseroan, melalui APP Group bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya bersama mitra kerja
terus berupaya mendukung program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam
berbagai inisiatif konservasi keanekaragaman hayati, antara lain usaha konservasi untuk melindungi
dan melestarikan harimau Sumatra, gajah Sumatra, serta satwa liar lainnya. Gajah Sumatra dan
harimau Sumatra merupakan satwa yang masuk dalam daftar merah IUCN sebagai satwa yang
terancam punah (critical endangered species) di alam dan dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.
Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang relevan, termasuk LSM
lokal dan internasional, Pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat. Perseroan dan pemasok
kayu pulp terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem
(KSDAE) sebagai direktorat dibawah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup KSDAE



                                                  43
Page 62
serta pemangku kepentingan utama setempat untuk program konservasi spesies kunci dan habitatnya
serta biodiversitas alam lainnya. Dalam rangka perlindungan pengamanan hutan dan konservasi
keanekaragaman hayati, APP Group bersama dengan Direktorat Jenderal KSDAE bertempat di
Gedung Manggala Bakti telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (jangka waktu 3 tahun)
mengenai Kerja Sama Penguatan Fungsi Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
secara berkelanjutan di wilayah kerja BKSDA Jambi pada Rabu, 7 Desember 2022.

Selain kolaborasi bersama BKSDA Jambi dan pemangku kepentingan utama setempat, Perseroan
bersama pemasok kayu pulp juga bekerjasama dengan pakar satwa liar kunci (harimau dan gajah
Sumatra) serta pakar biodiversitas dan habitatnya dari UNJA (Universitas Jambi), PJHS (Perkumpulan
Jejaring Hutan Satwa), Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dalam
pengelolaan Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo,
Forum PKBT (Platform Bukit Tigapuluh), Forum PKMH (Platform Kolaborasi Meranti-Harapan), MMK
(Masyarakat Mitra Konservasi) binaan Resort Tebo SKW II BKSDA Jambi di Kabupaten Tebo Provinsi
Jambi, kolaborasi tingkat tapak bersama lembaga konservasi satwa liar independent lainnya seperti
Forest Programme II, FZS (Frankfurt Zoological Society) dan KKI WARSI dalam upaya pelestarian,
perlindungan dan pengelolaan KHL (Koridor Hidupan Liar) secara terpadu dan berkelanjutan melalui
implementasi strategi dan aksi konservasi harimau Sumatra, gajah Sumatra, dan keanekaragaman
hayati serta habitatnya di dalam areal PBPH-HT dan areal PPPS (Persetujuan Pengelolaan Perhutanan
Sosial) yang melakukan KSO (Kerjasama Operasional) dengan Unit Manajemen Hutan (UMH)
perusahaan pemasok kayu APP Group untuk menjadi konsesi yang ramah dengan konservasi satwa
liar (wildlife conservation friendly concessions) melalui pengelolaan yang adaptif (adaptif management),
dimana salah satunya pemasok kayu APP Group di Jambi merupakan Anggota dari Tim SATGAS
di tingkat Provinsi dan bagian dari keanggotaan Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE (Kawasan
Ekosistem Esensial) pada skala Bentang Alam Bukit Tigapuluh melalui KEP.GUB Provinsi Jambi
No. 178/KEP.GUB/DISHUT-3.3/2020 dan PERGUB Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2022.




                                                  44
Page 63
V. PERPAJAKAN

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
     sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi; dan

Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
    Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
    dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
    No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
•  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
•  Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
   dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
   saat transaksi; dan/atau
•  Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal P Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
OBLIGASI INI.


                                                  45
Page 64
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp315.475.000.000,- (tiga ratus
lima belas miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dan secara kesanggupan terbaik (best effort)
sebanyak-banyaknya sebesar Rp708.265.000.000,- (tujuh ratus delapan miliar dua ratus enam puluh
tiga juta Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi Obligasi secara
kesanggupan penuh (full commitment) dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :

                                                                     (dalam juta Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                 Persentase
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi       Seri A        Seri B      Seri C         Total
                                                                                                     (%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia             14.950      133.030      15.860        163.840           51,93%
PT BCA Sekuritas                               0.450       18.250       1.370         20.070            6,36%
PT BRI Danareksa Sekuritas                    15.705       27.635       0.295         43.635           13,83%
PT Indo Premier Sekuritas                      4.115       29.455       5.215         38.785           12,29%
PT KB Valbury Sekuritas                        3.000       12.000       0.000         15.000            4,75%
PT Sucor Sekuritas                             1.250        0.000       0.000          1.250            0,40%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk            0.660       29.360       2.875         32.895           10,43%
Total                                         40.130      249.730      25.615         40.130            100,00

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp708.265.000.000,- (tujuh
ratus delapan miliar dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.

Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan
dalam Penawaran Umum Obligasi adalah PT Sucor Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan pihak yang tidak terafiliasi
Perseroan.

PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA OBLIGASI

Harga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                    46
Page 65
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut :

KONSULTAN HUKUM

Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) 50th Floor
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta Pusat 10310

STTD                 : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 13 Maret 2023 atas nama Cecilia
                       Teguh Ayu Sianawati, S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.HKHPM: 92036
Pedoman kerja        : Standar Profesi HKHPM Lampiran Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/
                       XI/2021 tanggal 10 _November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                       Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal _No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018
                       tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
                       Modal.
Surat Penunjukan     : No. 063/SP-LPPI/I/23/TH tanggal 9 Januari 2023

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
 Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780

STTD                 : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016 atas nama PT Bank
                       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB)
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Pedoman kerja        : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan
                       dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan     : No. 024/LP-DIR/V/2024 tanggal 7 Mei 2024

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi.




                                                47
Page 66
Notaris

Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190

STTD                 : STTD.N-5/PM.22/2018 Tanggal 27 Februari 2018 atas nama Aulia Taufani, SH
                       Anggota Ikatan Notaris
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0060219710719
Pedoman kerja        : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                       Ikatan Notaris Indonesi
Surat Penunjukan     : No. 064/SP-LPPI/II/23/TH tanggal 9 Januari 2023

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, serta akta-akta perubahannya,
sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                  48
Page 67
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UUP2SK.

Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 2265/TRE-KWA/2024, No. 2266/
TRE-KWA/2024 dan No. 2267/TRE-KWA/2024 tanggal 13 Mei 2024, sesuai ketentuan dalam POJK
No. 20/2020 dan POJK No.19/2020 menyatakan bahwa:
1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2. Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih
    dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
3. Telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan.

1)   RIWAYAT SINGKAT

Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.

Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank
Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal
2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.

Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.




                                                49
Page 68
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.

Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal
5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi
Bank BJB.

Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang
di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal
15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
No. 12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor : AHU-AH.01.03-0089374.
TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 13 tanggal 02 April 2024 yang telah diterima
serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan tertanggal 19 April 2024 nomor : AHU-AH.01.09-0152342.

2)   STRUKTUR PERMODALAN

Susunan Pemegang Saham bank bjb per 31 Desember 2023 berdasarkan laporan keuangan yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebagai berikut :

                                                            Kepemilikan                      Total
            Pemegang Saham               Jumlah Lembar Saham              Persentase    (Dalam Jutaan
                                     Ditempatkan Dan Disetor Penuh        Kepemilikan      Rupiah)
 A   PEMERINTAH DAERAH
 1   Pemerintah Provinsi Jawa Barat
     Saham Seri A                            3.756.415.785                                      939,104
     Saham Seri B                             296.756.810                   38,52%               74,189
     Total Provinsi Jawa Barat               4.053.172.595                                    1,013,293
 2   Pemerintah Kota & Kab. Se-Jawa Barat
     Kota Bandung
     Saham Seri A                             116.000.006                                        29,000
     Saham Seri B                              8.048.569                    1,18%                 2,012
     Total Kota Bandung                       124.048.575                                        31,012

     Kota Cirebon
     Saham Seri A                             17.837.704                                          4,459
     Saham Seri B                              1.237.655                    0,18%                   309
     Total Kota Cirebon                       19.075.359                                          4,768

     Kota Sukabumi
     Saham Seri A                             38.545.063                                          9,636
     Saham Seri B                              2.674.412                    0,39%                   669
     Total Kota Sukabumi                      41.219.475                                         10,305

     Kota Bekasi
     Saham Seri A                             62.493.022                                         15,623
     Saham Seri B                              4.336.029                    0,64%                 1,084
     Total Kota Bekasi                        66.829.051                                         16,707



                                                    50
Page 69
                                                     Kepemilikan                      Total
       Pemegang Saham             Jumlah Lembar Saham              Persentase    (Dalam Jutaan
                              Ditempatkan Dan Disetor Penuh        Kepemilikan      Rupiah)
Kota Bogor
Saham Seri A                           46.737.809                                         11,684
Saham Seri B                            3.242.866                    0,48%                   811
Total Kota Bogor                       49.980.675                                         12,495

Kota Cimahi
Saham Seri A                           104.000.000                                        26,000
Saham Seri B                            7.215.958                    1,06%                 1,804
Total Kota Cimahi                      111.215.958                                        27,804

Kota Depok
Saham Seri A                           93.777.672                                         23,444
Saham Seri B                                -                        0,89%                     -
Total Kota Depok                       93.777.672                                         23,444

Kota Tasikmalaya
Saham Seri A                           62.810.189                                         15,703
Saham Seri B                            4.428.044                    0,64%                 1,107
Total Kota Tasikmalaya                 67.238.233                                         16,810

Kota Banjar
Saham Seri A                           41.000.000                                         10,250
Saham Seri B                            2.878.228                    0,42%                   720
Total Kota Banjar                      43.878.228                                         10,970

Kabupaten Bandung
Saham Seri A                           712.485.914                                       178,121
Saham Seri B                            49.435.275                   7,24%                12,359
Total Kabupaten Bandung                761.921.189                                       190,480

Kabupaten Cirebon
Saham Seri A                           56.121.123                                         14,030
Saham Seri B                            3.893.920                    0,57%                   973
Total Kabupaten Cirebon                60.015.043                                         15,003

Kabupaten Karawang
Saham Seri A                           56.863.937                                         14,216
Saham Seri B                            9.841.711                    0,63%                 2,460
Total Kabupaten Karawang               66.705.648                                         16,676

Kabupaten Ciamis
Saham Seri A                           32.721.097                                          8,180
Saham Seri B                            4.059.040                    0,35%                 1,015
Total Kabupaten Ciamis                 36.780.137                                          9,195

Kabupaten Tasikmalaya
Saham Seri A                           130.953.800                                        32,738
Saham Seri B                            9.963.099                    1,34%                 2,491
Total Kabupaten Tasikmalaya            140.916.899                                        35,229

Kabupaten Sukabumi
Saham Seri A                           86.889.260                                         21,722
Saham Seri B                            6.028.743                    0,88%                 1,507
Total Kabupaten Sukabumi               92.918.003                                         23,229




                                             51
Page 70
                                                       Kepemilikan                      Total
       Pemegang Saham               Jumlah Lembar Saham              Persentase    (Dalam Jutaan
                                Ditempatkan Dan Disetor Penuh        Kepemilikan      Rupiah)
Kabupaten Subang
Saham Seri A                             44.937.610                                         11,234
Saham Seri B                                  -                        0,43%                     -
Total Kabupaten Subang                   44.937.610                                         11,234

Kabupaten Indramayu
Saham Seri A                             87.986.270                                         21,997
Saham Seri B                              7.380.073                    0,91%                 1,845
Total Kabupaten Indramayu                95.366.343                                         23,842

Kabupaten Bekasi
Saham Seri A                             73.550.504                                         18,388
Saham Seri B                              5.103.243                    0,75%                 1,276
Total Kabupaten Bekasi                   78.653.747                                         19,664

Kabupaten Sumedang
Saham Seri A                             46.052.684                                         11,513
Saham Seri B                              3.195.329                    0,47%                   799
Total Kabupaten Sumedang                 49.248.013                                         12,312

Kabupaten Bogor
Saham Seri A                             202.523.232                                        50,631
Saham Seri B                              14.051.915                   2,06%                 3,513
Total Kabupaten Bogor                    216.575.147                                        54,144

Kabupaten Cianjur
Saham Seri A                             102.416.760                                        25,604
Saham Seri B                                  -                        0,97%                     -
Total Kabupaten Cianjur                  102.416.760                                        25,604

Kabupaten Kuningan
Saham Seri A                             28.797.110                                          7,199
Saham Seri B                              1.845.018                    0,29%                   461
Total Kabupaten Kuningan                 30.642.128                                          7,660

Kabupaten Majalengka
Saham Seri A                             35.462.669                                          8,866
Saham Seri B                              7.380.073                    0,41%                 1,845
Total Kabupaten Majalengka               42.842.742                                         10,711

Kabupaten Garut
Saham Seri A                             26.366.698                                          6,592
Saham Seri B                              4.428.044                    0,29%                 1,107
Total Kabupaten Garut                    30.794.742                                          7,699

Kabupaten Purwakarta
Saham Seri A                             51.219.171                                         12,805
Saham Seri B                              5.904.059                    0,54%                 1,476
Total Kabupaten Purwakarta               57.123.230                                         14,281

Kabupaten Bandung Barat
Saham Seri A                              5.263.157                                          1,316
Saham Seri B                              7.380.073                    0,12%                 1,845
Total Kabupaten Bandung Barat            12.643.230                                          3,161




                                               52
Page 71
                                                              Kepemilikan                      Total
           Pemegang Saham                  Jumlah Lembar Saham              Persentase    (Dalam Jutaan
                                       Ditempatkan Dan Disetor Penuh        Kepemilikan      Rupiah)
    Kabupaten Pangandaran
    Saham Seri A                                     -                                                 -
    Saham Seri B                                 2.656.826                    0,03%                  664
    Total Kabupaten Pangandaran                  2.656.826                                           664
3   Pemerintah Provinsi Banten
    Saham Seri A                                520.589.856                                       130,147
    Saham Seri B                                     -                        4,95%                     -
    Total Provinsi Banten                       520.589.856                                       130,147
4   Pemerintah Kota & Kab. Se-Banten
    Kota Tangerang
    Saham Seri A                                125.117.942                                        31,279
    Saham Seri B                                 8.681.210                    1,27%                 2,170
    Total Kota Tangerang                        133.799.152                                        33,449

    Kota Cilegon
    Saham Seri A                                60.631.578                                         15,158
    Saham Seri B                                 4.059.051                    0,61%                 1,015
    Total Kota Cilegon                          64.690.629                                         16,173

    Kota Tangerang Selatan
    Saham Seri A                                     -                                                  -
    Saham Seri B                                 7.380.073                    0,07%                 1,845
    Total Kota Tangerang Selatan                 7.380.073                                          1,845

    Kota Serang
    Saham Seri A                                     -                                                  -
    Saham Seri B                                 7.380.073                    0,07%                 1,845
    Total Kota Serang                            7.380.073                                          1,845

    Kabupaten Serang
    Saham Seri A                                151.092.304                                        37,773
    Saham Seri B                                 10.332.103                   1,53%                 2,583
    Total Kabupaten Serang                      161.424.407                                        40,356

    Kabupaten Tangerang
    Saham Seri A                                289.306.189                                        72,327
    Saham Seri B                                 20.073.282                   2,94%                 5,018
    Total Kabupaten Tangerang                   309.379.471                                        77,345

    Kabupaten Lebak
    Saham Seri A                                37.586.022                                          9,397
    Saham Seri B                                 2.607.876                    0,38%                   652
    Total Kabupaten Lebak                       40.193.898                                         10,049

    Kabupaten Pandeglang
    Saham Seri A                                110.162.524                                        27,541
    Saham Seri B                                     -                        1,05%                     -
    Total Kabupaten Pandeglang                  110.162.524                                        27,541
B   PUBLIK
    Saham Seri A                                     -                                                  -
    Saham Seri B                               2.572.850.355                  24,45%              643,213
    Total Publik                               2.572.850.355                                      643,213
    TOTAL
    Saham Seri A                               7.414.714.661                                    1,853,679
    Saham Seri B                               3.106.729.025                                      776,682
    Total                                     10.521.443.686                                    2,630,361




                                                      53
Page 72
3)   PENGURUS DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 2 April 2024 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0152342 tanggal 19 April 2024, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen)			                           : Ventje Rahardjo Soedigno*
Komisaris 					                                           : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris					                                            : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen				                                  : Diding Sakri

Dewan Direksi
Direktur Utama 					                            : Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan				                          : Cecep Trisna
Direktur Keuangan			                            : Hana Dartiwan*
Direktur IT, Treasury dan International Banking : Rio Lanasier
Direktur Konsumer dan Ritel			                  : Yusuf Saadudin*
Direktur Operasional				: Tedi Setiawan
Direktur Komersial dan UMKM			                  : Nancy Adistyasari

*berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


4)   KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
    berjangka, Sertifikasi Deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
    kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
    unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
    Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
    yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
    kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan selain
    Lembaga Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.




                                                           54
Page 73
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.

Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).

Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.

Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tangal 31 Juli 2023, bank
bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210
kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb
prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.

5)   TUGAS UTAMA WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun
    di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
    mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan
    perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
    berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
    perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.




                                                55
Page 74
6)   PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
    i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
    iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
    iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
          telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
          dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
    vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
    vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
          undangan di sektor jasa keuangan,
    viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
          Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          oleh Pemerintah,
    ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
          Wali Amanat; atau
    x) atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
    -     Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
          menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
    -     Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
    -     Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
          jatuh tempo pokok Obligasi;
    -     Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7)   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                             KETERANGAN
                                                                      2023                    2022
ASET
Kas                                                                      3.530.074               3.300.031
Giro pada Bank Indonesia                                                14.879.767              13.032.593
Giro pada bank lain – pihak ketiga                                       1.196.787               1.243.695
Cadangan kerugian penurunan nilai                                              (57)                    (68)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga              3.886.989               7.156.807
Cadangan kerugian penurunan nilai                                            (296)                  (2.133)
Tagihan derivatif                                                            1.289                  17.388
Surat berharga – pihak ketiga                                           30.965.610              27.382.318
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                                 -              5.468.915
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga                            689.623                 843.826
Kredit yang diberikan
  - Pihak berelasi                                                          710.248                466.150
  - Pihak ketiga                                                       115.589.821             107.873.542
Cadangan kerugian penurunan nilai                                       (1.913.951)             (1.631.811)




                                                         56
Page 75
                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Desember
                               KETERANGAN
                                                          2023                     2022
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
  - Pihak berelasi                                             10.881                          -
  - Pihak ketiga                                            8.767.233                 7.415.908
Cadangan kerugian penurunan nilai                           (216.946)                 (159.875)
Tagihan akseptasi                                             288.425                   225.596
Penyertaan saham                                              190.089                   142.093
Cadangan kerugian penurunan nilai                              (1.303)                   (1.303)
Aset tetap
  - Harga perolehan                                          7.225.400                6.683.040
  - Akumulasi penyusutan                                   (2.429.907)               (2.119.791)
Aset pajak tangguhan – neto                                     62.046                   189.749
Bunga yang masih akan diterima                               1.367.656                1.169.105
Aset lain-lain – neto                                        3.496.010                2.545.516
TOTAL ASET                                                188.295.488               181.241.291

LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                           2.212.830                 2.403.981
Simpanan nasabah
  - Pihak berelasi                                          6.401.344                 9.884.589
  - Pihak ketiga                                          120.077.043               112.134.754
Simpanan nasabah – Syariah
  - Pihak berelasi                                                   480                      274
  - Pihak ketiga                                                 947.836                  795.705
Simpanan dari bank lain
  - Pihak berelasi                                             86.755                    96.339
  - Pihak ketiga                                            2.454.785                 4.365.451
Liabilitas derivative                                              23                     2.207
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali           4.244.805                 3.081.103
Liabilitas akseptasi                                          288.944                   227.970
Efek utang yang diterbitkan – neto                            957.991                 1.871.461
Pinjaman yang diterima
  - Pihak ketiga                                           20.323.823                17.533.761
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                     13.131                    10.747
Utang pajak                                                    82.159                   139.347
Bunga yang masih harus dibayar                                285.191                   254.160
Liabilitas pajak tangguhan – neto                                                             -
Liabilitas imbalan kerja                                      293.605                   291.904
Liabilitas lain-lain                                        1.229.508                 1.347.965
Obligasi subordinasi                                        3.678.849                 3.679.163
TOTAL LIABILITAS                                          163.579.102               158.120.881

Dana syirkah temporer
Bukan bank
 - Pihak berelasi                                               9.316                     7.148
 - Pihak ketiga                                             9.172.780                 8.316.448
Bank
 - Pihak ketiga                                                85.272                    50.828
Total dana syirkah temporer                                 9.267.368                 8.374.424




                                                     57
Page 76
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
                              KETERANGAN
                                                                                   2023                    2022
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh                                                  2.630.361               2.630.361
Tambahan modal disetor                                                               1.812.876               1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap                                                    2.164.733               2.169.577
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
  Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain
  - Setelah pajak tangguhan                                                           (289.695)               (420.813)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
  - Setelah pajak tangguhan                                                           (167.121)               (166.272)
Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                                   4.786.067               4.785.382
  - Belum ditentukan penggunaannya                                                   4.622.656               3.947.964
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk                                                                15.559.877              14.759.075
Kepentingan non-pengendali                                                           (110.859)                 (13.089)
TOTAL EKUITAS                                                                       15.449.018              14.745.986
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                                188.295.488             181.241.291

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
KETERANGAN
                                                                                     2023                  2022
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga                                                                      13.287.106            12.816.082
Pendapatan syariah                                                                        916.628               772.467
Pedapatan provisi dan komisi                                                               34.001                35.228
Pendapatan provisi dan komisi syariah                                                      20.474                12.197
                                                                                      14.258.209            13.635.974
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH                                                    (7.194.587)           (5.227.996)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO                                                       7.063.622             8.407.978

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan                                      1.196.432           1.051.115
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku                                           335.778             365.404
Keuntungan transaksi valuta asing - neto                                                     14.095              23.826
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto                          86.529              49.315
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat berharga yang
                                                                                            40.041                       -
diperdagangkan - neto
Lain-lain                                                                                   249.380            150.028
                                                                                          1.922.255          1.639.688
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi                                                           (2.725.498)           (2.744.760)
Beban tenaga kerja dan tunjangan                                                      (2.580.668)           (3.242.167)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non keuangan - neto
Kerugian                                                                                  (746.262)           (223.976)
Kerugian dari penjala surat berharga – neto                                                (23.164)            (92.808)
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi                                                    631              13.192

Lain-lain                                                                               (762.191)             (908.289)
                                                                                      (6.837.152)           (7.198.808)
LABA OPERASIONAL                                                                        2.148.725             2.848.858

BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO                                                               (22.358)               (13.240)




                                                           58
Page 77
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
 KETERANGAN
                                                                            2023                 2022


 LABA SEBELUM PAJAK                                                           2.126.367            2.835.618

 BEBAN PAJAK                                                                  (445.190)            (590.336)

 LABA TAHUN BERJALAN                                                          1.681.177            2.245.282

 Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Pengukuran kembali atas program imbalan pasti                                 (39.442)              (24.657)
 Revaluasi aset tetap                                                           (4.844)              (31.191)
 Pajak penghasilan                                                               38.593                 4.824
 Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
 Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok
                                                                               131.107             (412.236)
 tersedia untuk dijual
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghasilan       125.414            (463.260)
 TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                       1.806.591            1.782.022

 LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                        1.778.395            2.304.376
 Kepentingan non-pengendali                                                     (97.218)             (59.094)
 TOTAL                                                                        1.681.177            2.245.282

 LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
 Pemilik entitas induk                                                        1.903.820            1.840.482
 Kepentingan non pengendali                                                     (97.229)             (58.460)
 TOTAL                                                                        1.806.591            1.782.022

 LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
 ENTITAS INDUK (NILAI PENUH)                                                       169,03               219,02

8)   PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:

I.   Obligasi / Sukuk
     -   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
     -   Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
     -   Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
     -   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A



                                                      59
Page 78
-   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
-   Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
-   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A



                                            60
Page 79
      -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
      -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
      -   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
      -   Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
      -   Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
      -   Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
      -   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023

II.   MTN
      -  Perum PNRI MTN I Tahun 2018
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
      -  MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
      -  MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
      -  MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
      -  MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
      -  MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri A
      -  Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
         Tahun 2020 Seri B
      -  LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
      -  MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
      -  MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
      -  MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
      -  MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
      -  MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
      -  MTN City Retail Developments I Tahun 2021
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
      -  MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C



                                                 61
Page 80
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
-   MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
-   MTN I Gratama Finance Tahun 2022
-   MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
-   MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
-   MTN III LEN Industri Tahun 2016
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
-   MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
-   MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
-   MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
-   MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
-   MTN II MNC Leasing Tahun 2018
-   MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
-   MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
-   MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
-   MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
-   MTN II PTPN V Tahun 2021
-   MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
-   MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
-   Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
-   Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
-   MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
-   Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
-   MTN XIV PP Properti Tbk
-   MTN XV PP Properti Tahun 2022
-   MTN XVI PP Properti Tahun 2022
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
-   MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
-   MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C



                                         62
Page 81
     -   MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
     -   MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
     -   MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
     -   MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
     -   MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
     -   MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
     -   MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
     -   MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
     -   MTN IX Wika Realty Tahun 2019
     -   MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
     -   MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II

9)   INFORMASI

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :

                  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
                                     Gedung T Tower Lt. 17
                                     Jl. Gatot Subroto No 93
                                Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
                                      Jakarta Selatan 12780
                                   Telepon : (021) 26966553
                            E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
                                       Up.: Divisi Treasury
                               Grup Kustodian & Wali Amanat




                                              63
Page 82
IX. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT OBLIGASI

1.   Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
    Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
    Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
    Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
    pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
    Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
    Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
    Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
    KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
    berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
    RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
    selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
    Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
    yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
    Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
    Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi
    pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
    oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
    asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
    yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
    4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-4) sampai dengan berakhirnya
    RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
    Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

3.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO)
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan
yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.




                                                 64
Page 83
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotocopy jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, disamping melampirkan fotocopy paspor, pada FPPO
wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 31 Mei 2024 pukul 10.00 dan ditutup pada 16.00 WIB.

6.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada
tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.

8.   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-
masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan
No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 3 Juni 2024.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.




                                               65
Page 84
9.    PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 4 Juni 2024
pukul 13.00 WIB (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Distribusi
Obligasi secara elektronik ditujukan pada rekening di bawah ini:

      PT Aldiracita           PT BCA Sekuritas          PT BRI Danareksa          PT Indo Premier
  Sekuritas Indonesia                                       Sekuritas                 Sekuritas
     Bank Sinarmas          PT Bank Central Asia         PT Bank Rakyat          PT Bank Permata
 Cabang: KC Jakarta -                Tbk             Indonesia (Persero) Tbk     Cabang: Sudirman
         Thamrin              Cabang: Thamrin          Cabang: Bursa Efek              Jakarta
 No. Rek: 005 2788 528      No. Rek: 2060550584               Jakarta           No. Rek: 0701392302
    a/n: PT Aldiracita      a/n: PT BCA Sekuritas            No. Rek:           a/n: PT Indo Premier
  Sekuritas Indonesia                                  0671.01.000680.30.4            Sekuritas
                                                      a/n: PT BRI Danareksa
                                                             Sekuritas

      PT KB Valbury Sekuritas            PT Sucor Sekuritas               PT Trimegah Sekuritas
                                                                               Indonesia Tbk
       PT Bank Central Asia Tbk         PT Bank Sinarmas Tbk             PT Bank Rakyat Indonesia
          Cabang: Kuningan               Cabang: Tanah Abang                    (Persero) Tbk
        No. Rek: 217-313-0554            No. Rek: 0029095116             Cabang: Bursa Efek Jakarta
     a/n” PT KB Valbury Sekuritas       a/n: PT Sucor Sekuritas         No. Rek:067.101.000.645.304
                                                                         a/n: PT Trimegah Sekuritas
                                                                                Indonesia Tbk

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.

11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.

Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.


                                                    66
Page 85
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan
denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara
harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab
dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang pemesanan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan,
dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.




                                                67
Page 86
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                                                              DAN
   FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama Masa
Penawaran Umum, yang berlangsung pada tanggal 31 Mei 2024, dengan menghubungi Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini :

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

  PT Aldiracita Sekuritas            PT BCA Sekuritas         PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
           Indonesia           Menara BCA, Grand Indonesia,       Gedung BRI II, Lantai 23   Gedung Pacific Century Place
   Menara Tekno Lantai 9                  Lantai 41          Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46              Lantai 16
 Jl. Fachrudin No 19 Tanah        Jl. M.H. Thamrin No. 1               Jakarta 10210         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
             Abang               Jakarta 10310, Indonesia        Telepon: (021) 5091 4100               SCBD Lot 10
  Jakarta 10250, Indonesia         Tel.: (021) 2358 7222         Faksimili: (021) 2520 990       Jakarta 12190, Indonesia
    Tel.: (021) 3970 5858         Fax.: (021) 2358 7300         Email: debtcapitalmarket@          Tel.: (021) 5088 7168
    Fax.: (021) 3970 5850      Email: dcm@bcasekuritas.co.id             brids.co.id              Fax.: (021) 5088 7167
Email: fixedincome@aldiracita.                                                               Email: Fixed.income@ipc.co.id
              com

       PT KB Valbury Sekuritas                     PT Sucor Sekuritas              PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
   Sahid Sudirman Center Lantai 41           Sahid Sudirman Center Lantai 12         Gedung Artha Graha Lantai 18–19
     Jl. Jenderal Sudirman No. 86              Jl. Jend. Sudirman Kav. 86               Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
           Jakarta Pusat 10220                  Jakarta 10220, Indonesia                   Jakarta 12190, Indonesia
        Tel. : +62 21 250 98 300                   Tel.: (021) 8067 3000                     Tel.: (021) 2924 9088
        Fax. : +62 21 250 98 400                  Fax.: (021) 2788 9288                      Fax.: (021) 2924 9150
  Email: dcm.ib@kbvalbury.com; fixed.         Email: fi@sucorsekuritas.com               Email: FIT@Trimegah.com
         income@kbvalbury.com




                                                           68
Page 87
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Jusuf
Indradewa.




                                               69
Page 88
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 89
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024

Jakarta, 15 Mei 2024
Kepada Yang Terhormat
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Sinar Mas Land Plaza, Menara II, Lantai 9 Jl. M.H. Thamrin No.51
Jakarta Pusat, 10350


Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
           Industry dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi
           Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun
           2024”


Sehubungan dengan maksud PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (selanjutnya
disebut “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Jambi, dengan kantor
korespondensi di Sinar Mas Land Plaza, Tower II, Lantai 9, Jl. MH. Thamrin No.51, Jakarta
Pusat 10350 untuk melakukan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:
1.   Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun
     2024       dengan     jumlah    Pokok      Obligasi   sebanyak-banyaknya        sebesar
     Rp1.023.740.000.000,00 (satu triliun dua puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh
     juta rupiah) (“Obligasi”). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
     Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral
     Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
     ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana
     sebesar Rp315.475.000.000,00 (tiga ratus lima belas miliar empat ratus tujuh puluh lima
     juta Rupiah) dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 3
     (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
     a)    Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp40.130.000.000,00 (empat puluh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan
           tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun
           dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
           Tanggal Emisi.

     b)    Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp249.730.000.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga
           puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh
           lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
           Emisi.

     c)    Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
           Rp25.615.000.000,00 (dua puluh lima miliar enam ratus lima belas juta Rupiah)
           dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per
           tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.



                                            71
Page 90
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp708.265.000.000,00
(tujuh ratus delapan miliar dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 5 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 15 Juni 2025 untuk
Obligasi Seri A, 5 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A
(single A) untuk Obligasi sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo Nomor RC-010/PEF-
DIR/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo
Nomor RTG-128/PEF-DIR/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 (selanjutnya disebut “PUB Obligasi
II Tahap IV”).
Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum
independen dalam hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-
21/PM.22/2018 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No.028A/SP-
IKPP/III/23/TH tanggal 2 Maret 2023, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji
Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi
Hukum (“Intam Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum
(“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari
PUB Obligasi II Tahap IV ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 030-R1/CS-DA-
RG-PG-GB/II-G/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam
Laporan Uji Tuntas”).
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a.   Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan
     apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka
     fotokopi atau salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.



                                            72
Page 91
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024

b.   Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan
     kepada kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik
     dari pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang
     sebenarnya.
c.   Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak
     termasuk dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan
     untuk menandatangani dokumen tersebut.
d.   Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan,
     baik tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak
     ketiga kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta
     tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam
     Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e.   Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
     Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan,
     berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka
hukum Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau
yuridiksi negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
a.   Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
     dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
     konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
     langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.
b.   Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-
     dokumen atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan
     Pendapat Hukum menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
c.   Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya
     dan tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
     didalamnya.
d.   Pendapat Hukum ini hanya memuat aspek pendapat dari segi hukum saja, mengingat
     pemeriksaan hukum terkait Perseroan telah termuat dalam Intam Laporan Uji Tuntas
     yang dijadikan sebagai dasar pembuatan Pendapat Hukum.
e.   Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi II Tahap III dan
     tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami
     adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan
     perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                            73
Page 92
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024

Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan
kualifikasi- kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami
sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut :
1.   Perseroan, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jambi, adalah suatu badan hukum
     yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut
     ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2.   Perseroan didirikan dengan nama PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd
     dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan
     Akta Pendirian No. 44 tanggal 13 Februari 1974 Junctis (i) Akta Perubahan Akta
     Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 73 tanggal 21 Maret
     1974, (ii) Akta Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co
     Ltd No. 11 tanggal 9 Mei 1975, yang ketiganya dibuat dihadapan Malem Ukur
     Sembiring, S.H., Notaris di Medan, dan (iii) Akta Perobahan No. 54 tanggal 29 April
     1976 dibuat dihadapan Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, Notaris di Jakarta,
     yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui
     Surat Keputusan No. Y.A.5/263/11 tanggal 7 Mei 1976; didaftarkan dalam buku register
     di Kantor Pengadilan Negeri di Langsa berturut-turut dibawah No. 2/1976, No. 2A/1976,
     No. 2B/1976, No. 2C/1976 dan 2D/1976 tanggal 14 Mei 1976; dan diumumkan dalam
     Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 28 Juli 1995, Tambahan No. 6235
     (“Akta Pendirian”).
     Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan Intam Laporan Uji Tuntas ini
     dikeluarkan, Perseroan melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta
     Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 74 tanggal 17 Oktober 2023 yang
     dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
     persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
     AHU-0064461.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023; didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan Nomor AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober
     2023; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 88, Tambahan
     Nomor 034298, tahun 2023 (“Akta No. 74 tanggal 17 Oktober 2023”).

     Akta tersebut mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan
     Tujuan serta Kegiatan Usaha) yang disesuaikan dengan OSS KBLI.

     Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pendirian dan perubahan-
     perubahannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
     berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu antara lain Peraturan No.IX.J.1, POJK
     No.33/POJK.04/2014, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020.




                                            74
Page 93
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024

3.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan
     sebagaimana tercantum dalam Akta No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yakni sebagai
     berikut:
     1.   Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang Industri, Perdagangan,
          termasuk jasa (aktivitas professional, ilmiah, dan teknis), Pertambangan dan
          Kehutanan
     2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
          kegiatan usaha sebagai berikut:
          -     Kegiatan Usaha Utama:
                a.   Industri:
                     -     Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
                     -     Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
                     -     Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
                     -     Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
                     -     Industri kertas tissue (KBLI 17091)
                     -     Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang
                           tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain) (KBLI 17099)
                     -     Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
                     -     Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
                     -     Industri barang dari kapus (KBLI 23952)
                     -     Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)

               b.    Pedagangan:
                     -     Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI
                           46100)
                     -     Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam
                           berbagai bentuk (KBLI 46422)
               c.    Jasa:
                     -     Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)

          -    Kegiatan Usaha Penunjang:
               a.   Perdagangan
                    Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI
                    46100)
               b.   Kehutanan:
                    Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
               c.   Pertambangan:
                    Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)
     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan telah disesuaikan dengan dengan
     KBLI 2020.




                                           75
Page 94
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024

     Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Perseroan adalah bidang usaha Industri Bubur
     Kertas (Pulp) dan Tissue.
     Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
     Anggaran Dasar Perseroan dan perizinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
     kegiatan usaha tersebut.
     Sejak Tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan
     kepemilikan sebesar 5% atau lebih, tidak mengalami perubahan.
4.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada Orang Perseorangan yang menjadi pemilik
     manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana diatur dalam Peraturan
     Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
     Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
     Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Oei Tjie
     Goan.
     Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam
     Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak
     Asasi Manusia Republik Indonesia) pada tanggal 17 Januari 2024, sebagaimana ternyata
     dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Januari 2024 dan Keterbukaan
     Informasi pada website Bursa Efek Indonesia dengan surat No. 071/KI-LPPI/II/24/TH
     tanggal 1 Maret 2024 perihal Keterbukaan Informasi mengenai Pengendali yang memuat
     uraian informasi atau fakta material sebagai berikut:
     a)   Pihak Pengendali Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda
          Wijaya, berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003;

     b)   Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali
          Perseroan yang telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan
          laporan yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan
          kepada OJK bahwa pihak Pengendali Perseroan adalah 4 (empat) orang yaitu
          Bapak Indra Widjaja, Bapak Muktar Widjaja, Bapak Franky Oesman Widjaja dan
          Ibu Linda Suryasari Wijaya L.


     Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum,
     kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
     Bapak Oei Tjie Goan (juga dikenal sebagai Bapak Teguh Ganda Wijaya) adalah
     Pengendali dari Perseroan, sesuai dengan Pasal 1 ayat 29 Undang-Undang Nomor 4
     Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bapak Oei Tjie
     Goan, sebagai Pengendali Perseroan adalah orang perseorangan berkewarganegaraan
     Indonesia.




                                           76
Page 95
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024

5.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan tidak mengalami
     perubahan.
     Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara
     sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku, dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris
     Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
6.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, susunan tata kelola perusahaan yang baik Perseroan (Sekretaris
     Perusahaana, Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal)
     tidak mengalami perubahan.
7.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan Perseroan telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan
     kegiatan usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut sampai dengan tanggal
     Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
8.   Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan
     karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah
     melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-
     Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), serta telah memenuhi Upah Minimum Propinsi
     berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor pusat dan pabrik Perseroan
     berada.
9.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, informasi mengenai harta kekayaan Perseroan yang berupa harta tetap baik
     yang sedang dijaminkan dan tidak dijaminkan, tidak mengalami perubahan.
     Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
     Perseroan tanggal 14 Mei 2024, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan
     dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang
     diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungan.
     Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
     dikeluarkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat
     Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia tidak mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan).
     Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
     Perseroan tanggal 14 Mei 2024 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama Perseroan
     tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun baik untuk kepentingan Perseroan
     maupun Perusahaan Anak, dan tidak sedang terlibat perkara di peradilan manapun
     dan/atau somasi dan/atau klaim dari pihak ketiga manapun.


                                            77
Page 96
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024

10.   Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
      dikeluarkan, Kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak
      tidak mengalami perubahan, adalah sebagai berikut :
      a.   Grand Ventures Limited (“GVL”), berkedudukan di Malaysia, dengan persentase
           sebanyak 100% (seratus) persen dari seluruh modal GVL.
           Penyertaan Perseroan dalam GVL telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
           perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
      b.   PT Agra Bareksa Indonesia (“ABI”), berkedudukan di Kotamadya Jakarta Barat,
           dengan persentase sebanyak 99,99% (seratus persen) dari seluruh modal ABI.
           ABI adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
           didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
           Indonesia.
           Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
           ini dikeluarkan, (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan,
           (ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ABI, tidak mengalami perubahan.
           Penyertaan Perseroan dalam ABI telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
           perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar ABI serta
           Anggaran Dasar Perseroan. Saham-saham milik Perseroan dalam ABI tidak sedang
           dijaminkan kepada pihak ketiga mananpun, serta tidak sedang dalam sengketa
           dengan pihak ketiga manapun.
           Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
           ini dikeluarkan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris ABI tidak
           mengalami perubahan.
           Maksud dan tujuan ABI sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
           Dasarnya, adalah berusaha dalam bidang industri serta aktivitas penunjang
           angkutan perairan.
           Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ABI yang tercantum dalam Akta No. 70
           tanggal 16 Maret 2023 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
           No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku
           Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5
           Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
           Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil uji
           tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan ABI serta
           masing- masing Direksi dan Dewan Komisaris ABI tanggal 14 Mei 2024, bahwa
           ABI serta masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris baik dalam kedudukannya
           selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun selaku pribadi: (i) tidak
           sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan



                                           78
Page 97
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024

           Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak
           sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii)
           tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
           sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
           Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
           pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
           Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan
           pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
           dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
           hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan
           usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan
           atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang
           terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim
           yang mungkin timbul yang secara material dapat berpengaruh atau berdampak
           negatif secara material terhadap: (i) kelangsungan usaha ABI, (ii) kegiatan usaha
           ABI, (iii) operasional ABI, dan/atau (iv) rencana Perseroan untuk melakukan dan
           rencana penggunaan dana dari PUB Obligasi II Tahap IV.
11.   Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun pihak
      terafiliasi adalah masih berlaku, telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah
      sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan karenanya mengikat Perseroan.
      Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 14 Mei 2024, berkenaan dengan rencana Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2024 oleh Perseroan,
      Perseroan: (i) tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih
      dahulu dari atau memberitahukan kepada Wali Amanat sebelumnya, kreditur, pihak lain
      dan/atau instansi lain yang berwenang, (ii) tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang
      memuat pembatasan- pembatasan (negative covenants) yang akan merugikan hak-hak
      pemegang obligasi, yang dapat menghambat rencana PUB dan/atau penggunaan dana
      hasil PUB Perseroan, (iii) telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan
      dalam perjanjian utang Perseroan dan (iv) tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan
      dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Anak dalam
      kelompok usaha perseroan yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha
      Perseroan.
12.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil uji tuntas
      kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan serta masing-
      masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 14 Mei 2024, bahwa Perseroan
      serta masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris baik dalam kedudukannya selaku
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun selaku pribadi: (i) tidak sedang terlibat
      dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
      terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
      Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa



                                              79
Page 98
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024

      perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
      diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
      terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
      pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
      pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
      perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
      mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa
      dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan
      perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak
      sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim
      yang mungkin timbul yang secara material dapat berpengaruh atau berdampak negatif
      secara material terhadap: (i) kelangsungan usaha Perseroan, (ii) kegiatan usaha
      Perseroan, (iii) operasional Perseroan, dan/atau (iv) rencana Perseroan untuk melakukan
      dan rencana penggunaan dana dari PUB Obligasi II Tahap IV.
13.   Dalam rangka PUB Obligasi II Tahap IV ini, telah dibuat dan ditandatangani pernyataan
      dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
      a.   Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
           Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2023 No. 31 tanggal 13 Januari 2023
           junctis Akta Addendum Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
           Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2023 No. 20 tanggal
           14 Februari 2023 dan Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
           Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
           Paper Industry Tahun 2023 No. 45 tanggal 15 Juni 2023, oleh Perseroan selaku
           Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
      b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
           & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Nomor 13 tanggal 15 Mei 2024 antara
           Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
           Banten Tbk selaku Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
           Notaris di Jakarta Selatan.
      c.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
           & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 No. 14 tanggal 15 Mei 2024 antara
           Perseroan selaku Emiten dan PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
           Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
           Indonesia Tbk, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT KB
           Valbury Sekuritas masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
           Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
           Selatan.
      d.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran Nomor 12 tanggal 15 Mei 2024 antara
           Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku Agen




                                             80
Page 99
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024

           Pembayaran, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
           Selatan.
      e.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor Pendaftaran: SP-
           056/OBL/KSEI/0524 antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan
           tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
      f.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
           Industry Tahap IV Tahun 2024 No. 15 tanggal 15 Mei 2024, yang dibuat
           dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
      Pernyataan dan perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah
      sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku, khususnya untuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan
      POJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
      Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
14.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, untuk Obligasi ini sebesar
      Rp315.475.000.000,00 (tiga ratus lima belas milliar empat ratus jujuh puluh lima juta
      Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi
      Obligasi, dalam pengertian bahwa apabila masih terdapat Obligasi yang ditawarkan yang
      tidak habis terjual kepada Masyarakat pada tanggal penutupan masa penawaran umum,
      maka sisa Obligasi tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi pada
      Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran pada saat tanggal penutupan sesuai
      dengan Bagian Penjaminan masing-masing dan akan dijamin secara kesanggupan terbaik
      (best effort) oleh Penjamin Emisi Obligasi sebesar Rp708.265.000.000,00 (tujuh ratus
      delapan miliar dua ratus enam puluh lima juta Rupiah), dalam pengertian bahwa apabila
      jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
      maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
      menerbitkan Obligasi tersebut.
15.   Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli
      kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan atau untuk disimpan untuk
      dijual kembali, tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak memiliki hak suara,
      tidak berhak atas Bunga Obligasi.
16.   PUB Obligasi II Tahap IV ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
      dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
      bergerak, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
      baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan Pasal 1131
      dan 1132 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
      Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
      Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
      kecuali hak- hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan dengan harta
      kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.



                                             81
Page 100
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024

17.   Dalam rangka PUB Obligasi II Tahap IV ini, Perseroan telah mendapatkan:
      1)   Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan
           Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan Berkedudukan di Jambi (“Perseroan”)
           tanggal 2 Agustus 2022 yang memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut:
           a.    Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk
                 melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan
                 termasuk tetapi tidak terbatas pada penambahan, perubahan, perpanjangan
                 dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;
           b.    Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
                 tindakan yang disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan
                 tersebut diatas, dan untuk mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau
                 dokumen lainnya mengenai keputusan tersebut diatas, dan untuk maksud
                 tersebut hadir dihadapan notaris Indonesia atau departemen atau instansi
                 Pemerintah Indonesia, untuk memberi pernyataan atau keterangan-
                 keterangan yang diperlukan, untuk memberi pernyataan atau keterangan-
                 keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani dokumen yang
                 diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
                 atau disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan tersebut
                 diatas.
      2)   Persetujuan Prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-
           01125/BEI.PP2/02-2023 tanggal 2 Februari 2023, Perihal: Persetujuan Prinsip
           Pencatatan Efek Bersifat Utang.
18.   Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki
      hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8
      Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
      Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
      (“UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM
      dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
      tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
19.   Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal
      Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
      UUPM.
20.   Antara Perseroan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI
      Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT KB Valbury
      Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi
      Obligasi tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
21.   Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
      Perseroan tanggal 14 Mei 2024, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua)
      tahun tidak pernah mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak


                                            82
Page 101
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024

      mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang
      nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor sebagaimana
      dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
      Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
22.   Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat id A (single A) sebagaimana
      ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Nomor RC-010/PEF-
      DIR/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo
      Nomor RTG-128/PEF-DIR/V/2024 tanggal 2 Mei 2024. Sehingga, Efek yang diterbitkan
      dalam PUB Obligasi II Tahap IV dan ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana
      diatur dalam Pasal 5 POJK No.36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau
      Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
      teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
      peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
      Pemeringkat Efek.
      Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi II yang
      ditargetkan yaitu sejumlah maksimum Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun Rupiah),
      sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
      tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
23.   Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi
      II Tahap IV setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan
      untuk:
      −    Sekitar 65% (enam puluh lima persen) akan dipergunakan untuk pembayaran
           utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok
           pinjaman dan/atau bunga, dan kupon obligasi; dan
      −    Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan dipergunakan untuk modal kerja
           Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan
           pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
           overhead.




                                             83
Page 102
    030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024

    Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:

                                                                                                                                                                                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                                                                     Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga         Total Pembayaran Utang
                                                                                                                                                                                                                                                                           Saldo Pinjaman
Nama Kreditor Pihak Ke�ga                                    Tujuan Penggunaan Es�masi Saldo 31            Es�masi Saldo 31
                          Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian                                                                  Jenis Pembayaran   Periode      Pokok/                       Periode                                                                       Setelah Penggunaan
      / Instrumen                                                   Dana        Desember 2023                 Mei 2024                                                                                  Pokok/                      Pokok/ Angsuran
                                                                                                                                                  Jatuh      Angsuran          Bunga        Jatuh                       Bunga                               Bunga           Dana Obligasi
                                                                                                                                                                                                    Angsuran Pokok                       Pokok
                                                                                                                                                 Tempo        Pokok                        Tempo
PT Bank Central Asia Tbk    Akta Perubahan Kesembilanbelas              Kredit Investasi   4.210.000.000     3.959.404.762     Pokok & Bunga                                              04-Aug-24    50.119.048      29.908.542        50.119.048        29.908.542          3.909.285.714
                            Atas Perjanjian Kredit No. 108 tgl 30
                            November 2023
Obligasi Berkelanjutan II   Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n   Pembayaran Utang      85.740.000        85.740.000         Bunga         06-Jul-24               -    1.393.275                                                               -     1.393.275             85.740.000
Lontar Papyrus Pulp &                                                   Perseroan
Paper Industry Tahap II
Tahun 2023 Seri A

PT Bank Central Asia Tbk    Akta Perubahan Kedelapanbelas Atas Kredit Investasi              130.000.000       120.000.000         Bunga         08-Jul-24               -      733.333   08-Aug-24               -       757.778                     -     1.491.111            120.000.000
                            Perjanjian Kredit Nomor 273/Add-
                            KCK/2023 tanggal 18 Agustus 2023


Obligasi Berkelanjutan I    Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n   Pembayaran Utang   1.406.005.000     1.406.005.000         Bunga         22-Jul-24               -   33.392.619                                                               -    33.392.619          1.406.005.000
Lontar Papyrus Pulp &                                                   dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap II                                                 Perseroan
Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I    Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n   Pembayaran Utang     574.970.000       574.970.000         Bunga         22-Jul-24               -   14.733.606                                                               -    14.733.606            574.970.000
Lontar Papyrus Pulp &                                                   dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap II                                                 Perseroan
Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I    Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n   Pembayaran Utang     895.480.000       895.480.000         Bunga         26-Jul-24               -   20.707.975                                                               -    20.707.975            895.480.000
Lontar Papyrus Pulp &                                                   dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap I                                                  Perseroan
Tahun 2022 seri B
Obligasi Berkelanjutan I    Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n   Pembayaran Utang     404.520.000       404.520.000         Bunga         26-Jul-24               -    9.860.175                                                               -     9.860.175           404.520.000
Lontar Papyrus Pulp &                                                   dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap I                                                  Perseroan
Tahun 2022 Seri C
PT Bank Raya Indonesia      Perjanjian Kredit Investasi Pinajman Kredit Investasi            100.000.000        90.000.000     Pokok & Bunga     29-Jul-24               -      752.083   29-Aug-24      5.000.000        736.250         5.000.000         1.488.333            85.000.000
Tbk                         Tetap Angsuran (KI PTA) PT Lontar
                            Papyrus Pulp & Paper Industry nomor
                            31 29 November 2023

PT Bank Raya Indonesia      Perjanjian Kredit Investasi Pinajman Kredit Investasi            100.000.000        90.000.000     Pokok & Bunga     29-Jul-24               -      752.083   29-Aug-24      5.000.000        736.250         5.000.000         1.488.333            85.000.000
Tbk                         Tetap Angsuran (KI PTA) PT Lontar
                            Papyrus Pulp & Paper Industry nomor
                            31 29 November 2023

          TOTAL                                                                            7.906.715.000    7.626.119.762                                            -       82.325.150                 60.119.048     32.138.819        60.119.048       114.463.969         7.566.000.714




                                                                                                                                               84
Page 103
       030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024



       Ringkasan utang dalam mata uang USD yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
USD to TIDR                                           16.081 (Mid Rate BI 13 Mei 2024)                                                                                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                                                           Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga          Total Pembayaran Utang
                                                                                                                                                                                                                                                                 Saldo Pinjaman
Nama Kreditor Pihak Ke�ga                                    Tujuan Penggunaan Es�masi Saldo 31    Es�masi Saldo 31
                          Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian                                                        Jenis Pembayaran    Periode     Pokok/                      Periode                                                                        Setelah Penggunaan
      / Instrumen                                                   Dana        Desember 2023         Mei 2024                                                                               Pokok/                        Pokok/ Angsuran
                                                                                                                                         Jatuh     Angsuran        Bunga         Jatuh                        Bunga                               Bunga           Dana Obligasi
                                                                                                                                                                                         Angsuran Pokok                         Pokok
                                                                                                                                        Tempo       Pokok                       Tempo
PT Bank UOB Indonesia    Le�er of Amendment ta ngga l 16      Kredit Modal Kerja     804.050.000       763.847.500   Pokok & Bunga     14-Jul-24    8.040.500      5.412.706   14-Aug-24              -        2.669.037         8.040.500        8.081.743           755.807.000
                         Oktober 2023


SHINHAN INVESTMENT       Subscrip�on Agreement tanggal 12     Pembayaran utang       482.430.000       482.430.000   Pokok & Bunga                                             25-Aug-24       9.648.600       1.688.505         9.648.600        1.688.505           472.781.400
                         Agustus 2022                         Perseroan dan
                                                              modal kerja
PT Bank Woori Saudara    Addendum Perjanjian Fasilitas Kredit Kredit Modal Kerja     321.620.000       321.620.000       Bunga         25-Jul-24             -     1.980.080   25-Aug-24                -       145.206                      -    2.125.286           321.620.000
Indonesia 1906 Tbk       Nomor C2023-345 tanggal 18 Agustus
                         2023

         TOTAL                                                                     1.608.100.000    1.567.897.500                                   8.040.500     7.392.786                    9.648.600      4.502.748        17.689.100        11.895.534         1.550.208.400


       Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 13 Mei 2024 adalah Rp16.081,-.




                                                                                                                                     85
Page 104
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024

      Dalam rangka pemenuhan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
      Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan
      Realisasi Penggunaan Dana hasil PUB Obligasi II Tahap IV secara berkala setiap 6
      (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan
      kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
      pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh
      dana hasil PUB Obligasi II Tahap IV telah direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali
      wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada tanggal laporan terdekat (30
      Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang. Perseroan juga
      wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala
      kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.
      Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib
      menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana tersebut kepada
      Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
      RUPO dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPO. Hasil RUPO wajib
      disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan
      RUPO.
24.   Informasi yang diungkapkan dalam Intam dalam rangka Penawaran Umum
      Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV ini, yang berkaitan dengan aspek
      hukum antara lain mengenai struktur permodalan, susunan pemegang saham, anggaran
      dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, perizinan, perjanjian, harta kekayaan dan
      perkara telah sesuai dengan Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum.




                                            86
Page 105
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024

Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan
data-data, dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana
layaknya konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB
Obligasi II Tahap IV dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS




Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERADI No. 92.10415


Tembusan:
1.   Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2.   Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3.   Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
4.   Yang Terhormat PT BCA Sekuritas.
5.   Yang Terhormat PT BRI Danareksa Sekuritas.
6.   Yang Terhormat PT Indo Premier Sekuritas.
7.   Yang Terhormat PT KB Valbury Sekuritas.
8.   Yang Terhormat PT Sucor Sekuritas.
9.   Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.




                                            87
Page 106
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 107

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.99 MB
Published5 Jun 2024
Pages107
Characters392,773
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 200 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1 ×4
linked org PT BCA Sekuritas p.1 ×21
linked org PT KB Valbury Sekuritas p.1 ×21
linked org Trimegah Sekuritas p.1
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.8 ×29
linked org Bank Central Asia Tbk p.34 ×19
linked org PT Bank UOB Indonesia p.35 ×3
linked org Bank Raya Indonesia Tbk. p.45 ×2
linked org Bank Mayapada Internasional Tbk. p.45 ×2
linked person Arman Dwiartono p.47
linked person Hengkie Wongosari p.47
linked person Drs. Pande Putu Raka p.47
linked person Kosim Sutiono p.47
linked person Davit Boentoro p.47
linked org PT Cakrawala Mega Indah p.55 ×3
linked org PT Wirakarya Sakti p.59 ×5
linked org Grand Indonesia p.65 ×2
linked org Pemerintah Propinsi p.67
linked person Amir Abadi Jusuf p.68 ×2
linked org Pemerintah Provinsi p.68 ×3
linked person Rudie Kusmayadi p.72
linked person Diding Sakri p.72
linked person Yuddy Renaldi p.72
linked person Nancy Adistyasari p.72
linked org Dana Pensiun p.72 ×4
linked org Adhi Commuter Properti p.77 ×6
linked org Duta Anggada Realty p.78 ×3
linked org Energi Mitra Investama p.78 ×2
linked org Hutama Karya p.78 ×17
linked org Integra Indocabinet p.78 ×8
linked org PP Properti p.79 ×12
linked org Voksel Electric p.79 ×2
linked org Wahana Inti Selaras p.79 ×6
linked org Bali Towerindo Sentra p.79 ×3
linked org City Retail Developments p.79
linked org Metro Healthcare Indonesia p.80
linked org Pacific Strategic Financial p.80
linked org Pan Pacific Investama p.80 ×2
linked org Radana Bhaskara Finance p.80 ×3
linked org Tunas Baru Lampung p.81 ×2
linked org Waskita Toll Road p.81 ×2
linked org Waskita Karya Realty p.81
linked org Waskita Fim Perkasa Realti p.81
linked org Wahana Interfood Nusantara Tbk p.81 ×3
linked org PT Bank Rakyat p.84
linked org Bank Permata p.84
linked person Franky Oesman Widjaja p.94
linked org PT Mandiri Sekuritas p.98
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×20
possible org LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY · Nama Perusahaan p.1 ×56
possible org PT Aldiracita p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×19
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×7
possible org Y. Santosa p.17 ×3
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.45 ×6
possible — Hendri p.47
possible — Benny Iswandy p.47
possible — Yanto p.50
possible — Toni p.50
possible org OKI Pulp & Paper Mills p.53 ×2
possible org Suparma Tbk. p.53 ×2
possible org Bank Sinarmas Tbk p.60 ×4
possible — Central Business p.66
possible person Ventje Rahardjo Soedigno p.72
possible person Drs. Tomsi Tohir p.72
possible person Cecep Trisna p.72
possible person Hana Dartiwan p.72
possible person Rio Lanasier p.72
possible person Yusuf Saadudin p.72
possible person Tedi Setiawan p.72
possible org Adhi Karya p.77
possible person Indra Widjaja p.94
possible person Muktar Widjaja p.94
unresolved org PT LONTAR PAPYRUS PULP p.1 ×13
unresolved person Ir. H. Juanda p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×15
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×6
unresolved org PT BRI Danareksa p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.1 ×13
unresolved org Indonesia Tbk p.1 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.8 ×7
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.8 ×9
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.8 ×7
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.8 ×19
unresolved org Bapepam p.9 ×14
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.12 ×21
unresolved org Banten Tbk p.12 ×13
unresolved person Desman · Notaris p.13 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.13 ×3
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.13
unresolved org PT Arthadana Mulia Makmur p.13 ×2
unresolved org Grand Ventures Limited p.14 ×2
unresolved org PT Agra Bareksa p.14 ×2
unresolved org Y. Santosa dan Rekan p.17 ×3
unresolved org PT PEFINDO p.24 ×2
unresolved org PT Bank Woori Saudara p.35 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.35 ×9
unresolved org Menteri p.40
unresolved org Menteri Investasi p.41
unresolved org Kementerian Tanggal Terbit p.42 ×2
unresolved person Azirman p.42 ×3
unresolved person H. Tanggal Terbit p.42 ×3
unresolved person Suharna p.43
unresolved person H. Thamrin p.44 ×4
unresolved org Air Permukaan p.44
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ID TTE p.44
unresolved person Doktorandus Gunawan Tedjo p.45
unresolved person Sri Buena Brahmana p.45
unresolved person Muchlis Patahna p.45 ×4
unresolved person Suwarni Sukiman p.45
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia p.45
unresolved person Oei Tjie Goan p.46 ×4
unresolved person Teguh Ganda Wijaya p.46 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.46 ×4
unresolved — Doktor Insinyur Haji Irsyal Yasman p.47 ×2
unresolved person Dirut · Komisaris Utama p.47
unresolved person Dir · Komisaris Independen p.47
unresolved person Zul Efendi p.50
unresolved person Ahmadi p.50
unresolved person Ridwan Cut, St p.50
unresolved person Yusharlin p.50
unresolved — Rusman Ariantomie p.50
unresolved — Akmanul Ikhsan p.50
unresolved — Bambang Suhardiman p.50
unresolved — Anton Wahyudi p.50
unresolved — Zuhairi p.50
unresolved — Asmawi p.50
unresolved org Ahli Muda K3 Konstruksi p.50
unresolved — Venkata Ratnam p.50
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.51 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.51
unresolved org PT. OKI Pulp p.53 ×2
unresolved org PT. Indah Kiat Pulp p.53 ×2
unresolved org Paper Tbk p.53 ×2
unresolved org PT. Riau Andalan Pulp p.53
unresolved org PT. Tanjungenim Lestari Pulp p.53
unresolved org PT. Pindo Deli Pulp p.53
unresolved org PT. The Univenus p.53
unresolved org PT. Graha Bumi Hijau p.53
unresolved org PT. Sopanusa Tissue p.53
unresolved org Paper Co. Ltd p.59
unresolved org APP Co Ltd p.59 ×2
unresolved org PT Bungo Bara Utama p.60 ×2
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan p.60 ×3
unresolved org PT TUV Rheinland Indonesia p.61
unresolved org Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem p.61
unresolved org Direktorat Jenderal KSDAE p.62
unresolved person KHL p.62
unresolved org Menteri Keuangan p.63
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.64
unresolved org KONSULTAN HUKUM Jusuf Indradewa & Partners p.65
unresolved person Cecilia Teguh Ayu Sianawati p.65 ×2
unresolved person H. Keanggotaan Asosiasi p.65
unresolved org Bank Karya Pembangunan p.67
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat p.67 ×3
unresolved org Bank Umum Devisa p.67
unresolved org Bank Jabar p.67 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.67
unresolved org Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang p.68
unresolved org Bank Jabar Banten p.68 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.68
unresolved org Mawar & Rekan p.68 ×2
unresolved org Pemerintah Provinsi Jawa Barat Saham Seri A p.68
unresolved org Pemerintah Provinsi Banten Saham Seri A p.71
unresolved org Bank Umum Konvesional p.72
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.73
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.73
unresolved org Bank Garansi p.73
unresolved org Bank BTN Tahap II Tahun p.77 ×2
unresolved org Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun p.79
unresolved org PT PNM Venture Capital p.80
unresolved org PT PNM Ventura Syariah Tahun p.80
unresolved org MTN XIV PP Properti Tbk p.80
unresolved org PT Waskita Karya Realty Tahun p.81
unresolved org PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun p.81
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas Indonesia p.84 ×3
unresolved org PT Bank Permata Cabang p.84
unresolved org PT Bank Rakyat Indonesia Cabang p.84
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.86
unresolved person Konsultan Hukum Jusuf Indradewa p.90
unresolved org S.H. & Partners p.90
unresolved org PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd p.92 ×3
unresolved person Malem Ukur Sembiring · Notaris p.92
unresolved person Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal · Notaris p.92
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.92
unresolved person Linda Suryasari Wijaya L. p.94
unresolved org PT Agra Bareksa Indonesia p.96
unresolved org Pusat Statistik p.96
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.100
unresolved org PARTNERS Cecilia Teguh Ayu Sianawati p.105
unresolved person H. STTD. p.105

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result