Back to announcement
20240605_LPPI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31646982_lamp2.pdf
Listing Text extracted LPPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 107
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 23 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 31 Mei 2024
Tanggal Penjatahan : 3 Juni 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 5 Juni 2024
Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 5 Juni 2024
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 6 Juni 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT
UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Industri Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue
Berkedudukan di Jambi, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Korespondensi: Pabrik:
Jl. Ir. H. Juanda No. 14 Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 9 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi,
Kelurahan SIMP. III SIPIN, Kecamatan Jl. MH. Thamrin No. 51 Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kotabaru, Jakarta Pusat 10350 – Indonesia Jambi 38552, Indonesia
Jambi, Indonesia Telepon : (+62-21) 2965 0800 Telepon : (+62-742) 51051
Telepon : (+62-741) 62647, 65930 Faksimili : (+62-21) 392 7685 Faksimili : (+62-742) 51060
Website : www.asiapulppaper.com
Email: CorporateSecretary_LPPI@app.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN
SEBESAR RP7.000.000.000.000,- (TUJUH TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.800.000.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP1.176.260.000.000,-
(SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH ENAM MILIAR DUA RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP1.023.740.000.000,-
(SATU TRILIUN DUA PULUH TIGA MILIAR TUJUH RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar
Rp315.475.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari
3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp40.130.000.000,- (empat puluh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp249.730.000.000,- (dua ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah),
dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp25.615.000.000,- (dua puluh lima miliar enam ratus lima belas juta Rupiah), dengan tingkat
bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp708.265.000.000,- (tujuh ratus delapan miliar dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila dalam jumlah kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak
terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah tanggal 15 Juni 2025
untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Obligasi Berkelanjutan II Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK
APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA
KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI
PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI
LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT
DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN OBLIGASI, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU UNTUK KEMUDIAN
DISIMPAN DAN/ATAU DIJUAL KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA BUBUR KERTAS (PULP) DAN TISSUE YANG SANGAT TERGANTUNG
DARI HARGA YANG BERLAKU DI PASARAN INTERNASIONAL YANG MEMILIKI KECENDERUNGAN BERFLUKTUASI TERGANTUNG TINGKAT PERMINTAAN
DAN PENAWARAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI OBLIGASI INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka Penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”):
id
A (Single A)
Untuk keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan tersebut dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi Tambahan ini.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa PT Indo Premier PT KB Valbury Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Sekuritas Indonesia Sekuritas Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry melalui surat No. 009/LP- DIR/I/2023 tertanggal 16 Januari 2023 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyprus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara No. 3608 dan peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut ”UUP2SK”). Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-140/D.04/2023 tanggal 23 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II ini, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah), Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.800.000.000.000,- (satu triliun delapan ratus miliar Rupiah), dan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.176.260.000.000,- (satu triliun seratus tujuh puluh enam miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan ”Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-01125/BEI.PP2/02-2023 tanggal 2 Februari 2023. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (”Peraturan No. IX.A.2”). Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini dan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing- masing Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN, SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ..................................................................................................................ii
RINGKASAN. .........................................................................................................................................xi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN...................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.....................15
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................18
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. .........................................................................22
A. RIWAYAT PERSEROAN.......................................................................................................22
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA....34
V. PERPAJAKAN. ...........................................................................................................................45
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI................................................................................................46
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. .....................................................47
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..............................................................................49
IX. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT OBLIGASI. ........................................................64
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI. ............................................................................................................68
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM................................................................................................69
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU
No. 4/2023, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/ a tau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal. Dalam Emisi ini bertugas sebagai Agen
Pembayaran serta membuat Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Obligasi serta Denda
(jika ada) kepada Pemegang Obligasi atas nama Perseroan sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi untuk masing-masing Seri Obligasi yang
harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
ii
Page 5
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak
lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam
hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus,
Informasi Tambahan dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan, termasuk dokumen-dokumen yang
disyaratkan oleh Peraturan No. IX.A.2, POJK No. 7/2017 dan POJK
No. 36/2014.
“Efek” : Berarti surat berharga (termasuk Obligasi ini) atau kontrak investasi baik
dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk
secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Emisi” : Berarti Penawaran Umum Obligasi yang ditawarkan dan dijual oleh
Perseroan kepada Masyarakat.
“Force Majeure” : Berarti kejadian yang berkaitan dengan keadaan diluar kemampuan
dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, adanya suatu pandemi
atau menyebarnya wabah penyakit yang mematikan secara nasional,
atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
nasional, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Formulir Pemesanan : Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi” atau calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
iii
Page 6
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah utang yang harus dibayar/dilunasi oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini,
termasuk tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta
Denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
”Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO” atau ”KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus
untuk keperluan menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan
diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
KSEI.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM
yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta lain yang
berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, yaitu PT Sucor
Sekuritas.
“Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
Umum” pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian
perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari
Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan
masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
iv
Page 7
“Masyarakat” : Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik Warga Negara Indonesia/
Badan Hukum Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum
Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Obligasi Berkelanjutan” : Berarti surat berharga bersifat hutang yang dikeluarkan oleh Perseroan
secara bertahap kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan yang terdiri dari Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus
Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 dan/atau obligasi tahap II
dan/atau obligasi tahap III dan/atau dan/atau tahap IV tahap selanjutnya
(jika ada) yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dari
masing-masing tahap Obligasi tersebut dan akan dicatatkan di BEI dan
didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, dengan target dana Obligasi
Berkelanjutan sebesar Rp7.000.000.000.000,- (tujuh triliun Rupiah).
Setiap Penawaran Umum Obligasi, yang dilakukan secara bertahap
selama periode Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan perjanjian
perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang ditandatangani
untuk setiap tahun penerbitannya.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Tahap IV Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.023.740.000.000,- (satu triliun dua puluh tiga miliar tujuh ratus empat
puluh juta Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) sebesar Rp315.475.000.000,- (tiga ratus lima
belas miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari 3
(tiga) Seri Obligasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp40.130.000.000,- (empat puluh miliar seratus tiga puluh juta
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp249.730.000.000,- (dua ratus empat puluh sembilan miliar
tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun,
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp25.615.000.000,- (dua puluh lima miliar enam ratus lima
belas juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25%
(sebelas koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp708.265.000.000,- (tujuh ratus delapan miliar dua ratus enam puluh
tiga juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila dalam jumlah kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
v
Page 8
“Otoritas Jasa Keuangan” : Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
atau “OJK” pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tanggal 22 November
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal” : Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam Rekening Efek
pada KSEI atau Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan II yang
Berkelanjutan” dilakukan secara bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan POJK
No.36/2014.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 dalam hal
ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas nama
Perseroan dan masing-masing menjamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi yang
tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi
kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi yang telah memiliki Rekening Efek sesuai
dengan ketentuan KSEI.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi” pelaksanaan emisi Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap IV Tahun 2024 dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun
2024 No. 15 tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
SH., Notaris di Jakarta.
vi
Page 9
“Peraturan IX.A.2” : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 Tentang Tanggung
Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan
Efek Dalam Penawaran Umum Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan IX.A.7” : Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 Tentang
Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Pembayaran” Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 No. 12 tanggal
15 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
”Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana
Efek Bersifat Utang di dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
KSEI” No. SP-056/OBL/KSEI/0524 tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat di bawah
tangan bermeterai cukup.
“Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI atas permohonan
Pencatatan Efek Bersifat pencatatan Obligasi No. S-01125/BEI. PP2/02-2023 tanggal 2 Februari
Utang” 2023 yang diajukan oleh Perseroan kepada BEI.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Emisi Obligasi” Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 No. 14 tanggal
15 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Perwaliamanatan Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 No. 13 tanggal
Obligasi” 15 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II.
“Perseroan” : Berarti PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jambi.
“Perusahaan Anak” : Berarti perusahaan dimana Perseroan melakukan penyertaan saham
dengan jumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) sehingga laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi
Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Bersifat Utang.
“POJK No.17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
vii
Page 10
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 30/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Perseroan.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau
Sukuk.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No.42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 49/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp1.023.740.000.000,- (satu triliun dua puluh
tiga miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah). Jumlah Obligasi
yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp315.475.000.000,- (tiga ratus lima belas miliar empat ratus tujuh puluh
lima juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan rincian sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp40.130.000.000,-
(empat puluh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah);
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp249.730.000.000,-
(dua ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh
juta Rupiah); dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp25.615.000.000,-
(dua puluh lima miliar enam ratus lima belas juta Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp708.265.000.000,- (tujuh ratus delapan miliar dua ratus enam puluh
tiga juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila dalam jumlah kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Prospektus” : Berarti setiap informasi sehubungan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan yang telah diterbitkan pada tanggal 27 Juni 2023.
viii
Page 11
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaaan Rekening
Efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan” rekening efek ke rekening efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu rupiah)
atau kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang diperdagangkan, yaitu senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
“Seri Obligasi” : Berarti 3 (tiga) seri Obligasi, yaitu:
Seri A : Jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri A.
Seri B : Jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri B.
Seri C : Jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dan
pembayaran Obligasi Seri C tersebut akan dilakukan secara
penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah pokok Obligasi Seri C.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Obligasi” di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI beserta kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan
kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum, yang akan
didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung
sejak Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Pemegang
Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan pembayaran hasil Emisi
Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan,
yaitu tanggal sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan. Kepastian
Tanggal Emisi Obligasi akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Pokok Obligasi” wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Obligasi dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Obligasi.
ix
Page 12
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang
wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.
“Undang-undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tanggal
Modal” atau “UUPM” 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya,
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023.
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Kota Bandung.
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat
atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan
Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan
Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Nomor 74 tanggal 17 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di
Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0064461.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023, didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor
AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 88, Tambahan Nomor 034298, tahun 2023 (“Akta No. 74 tanggal 17 Oktober
2023”) adalah bergerak di bidang Industri Perdagangan (termasuk jasa aktivitas profesional, ilmiah dan
teknis), Pertambangan dan Kehutanan.
Prospek Usaha Perseroan
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp) dan
tissue baik domestik (77%) maupun ekspor (23%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika Serikat, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa.
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk.
Berdasarkan data yang dikutip dari RISI 2021 Vol 3, diperkirakan permintaan pasar di Asia masih
akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas (pulp) dan tissue selama periode 2021-
2026, dimana pertumbuhan rata-rata permintaan bubur kertas (pulp) diperkirakan sebesar 5% dan
pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 6%.
Struktur Permodalan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Berdasarkan Akta No.53 tanggal 28 November
2014, dibuat dihadapan Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusannya
No.AHU-12227.40.20.2014 dan didaftarkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 104
tanggal 30 Desember 2014 Tambahan Berita Negara No. 76547.
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp1.000.000,- per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (%)
(Lembar) (Rp)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
- PT Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
xi
Page 14
KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak sebagai berikut:
Tahun Tahun Tahun Kegiatan Status
No. Nama Perusahaan Kepemilikan
Pendirian Penyertaan Beroperasional Usaha Operasional
Sudah
1. Grand Ventures Limited 2004 2004 2004 Investasi 100%
beroperasi
Belum
PT Agra Bareksa
2. 2010 2023 N/A Chipmill beroperasi 99,99%
Indonesia
secara komersial
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV
Tahun 2024.
Jumlah Pokok Obligasi : Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.023.740.000.000,- (satu triliun dua puluh tiga miliar tujuh ratus
empat puluh juta Rupiah), Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi dimana sebesar Rp315.475.000.000,-
(tiga ratus lima belas miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah)
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari
3 (tiga) seri dengan rincian sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp40.130.000.000,- (empat puluh miliar seratus tiga puluh juta
Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp249.730.000.000,- (dua ratus empat puluh sembilan miliar
tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap
sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun,
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp25.615.000.000,- (dua puluh lima miliar enam ratus lima
belas juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25%
(sebelas koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp708.265.000.000,- (tujuh ratus delapan miliar dua ratus enam puluh
tiga juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila dalam jumlah kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian
atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Seri dan Jangka Waktu : Seri A : 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender;
Obligasi Seri B : 3 (tiga) tahun; dan
Seri C : 5 (lima) tahun.
xii
Page 15
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : 8,25% (delapan koma dua lima persen);
Seri B : 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen); dan
Seri C : 11,25% (sebelas koma dua lima persen).
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai
dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 5 September 2024,
sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing
Obligasi adalah tanggal 15 Juni 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2027
untuk Obligasi Seri B, dan 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran : 100% dari Jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi
Satuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau
pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan dalam bentuk apapun serta
tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang
telah dijaminkan secara khusus kepada krediturnya menjadi jaminan atas
semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi secara pari
passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
(Sinking Fund) Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Obligasi dengan ketentuan
(Buyback) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau
seluruhnya dimana pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan
melalui bursa efek atau di luar bursa efek dan baru dapat dilakukan 1
(satu) tahun setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali Obligasi tidak
dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO. Perseroan mempunyai hak
untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau untuk kemudian
disimpan dan/atau dijual kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
xiii
Page 16
KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI
TAMBAHAN DITERBITKAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk yang
belum dilunasi oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Obligasi Rupiah
Tanggal Tingkat Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Seri Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Bunga Waktu (Rp)
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
26 Januari 26 Januari
Papyrus Pulp & Paper Industry B Rp895,5 miliar 9,25% 3 tahun Rp895,5 miliar
2022 2025
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
26 Januari 26 Januari
Papyrus Pulp & Paper Industry C Rp404,5 miliar 9,75% 5 tahun Rp404,5 miliar
2022 2027
Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
22 April
Papyrus Pulp & Paper Industry B Rp1.406 miliar 9,50% 3 tahun 22 April 2025 Rp1.406 miliar
2022
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar
22 April
Papyrus Pulp & Paper Industry C Rp575 miliar 10,25% 5 tahun 22 April 2027 Rp575 miliar
2022
Tahap II Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar 1
1 September
Papyrus Pulp & Paper Industry B September Rp702,5 miliar 10,25% 3 tahun Rp702,5 miliar
2025
Tahap III Tahun 2022 2022
Obligasi Berkelanjutan I Lontar 1
1 September
Papyrus Pulp & Paper Industry C September Rp65,7 miliar 11,00% 5 tahun Rp65,6 miliar
2027
Tahap III Tahun 2022 2022
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry A 4 Juli 2023 Rp2.726,6 miliar 10,50% 3 tahun 4 Juli 2026 Rp2.726,6 miliar
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry B 4 Juli 2023 Rp273,4 miliar 11,00% 5 tahun 4 Juli 2028 Rp273,4 miliar
Tahap I Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar
6 Oktober 370 Hari 16 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry A Rp85,7 miliar 6,50% Rp85,7 miliar
2023 Kalender 2024
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar 6 Oktober
6 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry B 2023 Rp1.483,0 miliar 10,50% 3 Tahun Rp1.483,0 miliar
2026
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar 6 Oktober
6 Oktober
Papyrus Pulp & Paper Industry C 2023 Rp231,1 miliar 11,00% 5 Tahun Rp231,1 miliar
2028
Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan II Lontar 27 Maret
370 Hari
Papyrus Pulp & Paper Industry A 2024 Rp612,4 miliar 8,25% 7 April 2025 Rp612,4 miliar
Kalender
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar 27 Maret
27 Maret
Papyrus Pulp & Paper Industry B 2024 Rp415,7 miliar 10,75% 3 Tahun Rp415,7 miliar
2027
Tahap III Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan II Lontar 27 Maret
27 Maret
Papyrus Pulp & Paper Industry C 2024 Rp148,2 miliar 11,25% 5 Tahun Rp148,2 miliar
2029
Tahap III Tahun 2024
TOTAL Rp10.025,4 miliar
Obligasi US Dollar
Tanggal Tingkat Jangka Jumlah Terutang
Nama Efek Total Emisi Jatuh Tempo
Penerbitan Bunga Waktu (USD)
25 Agustus 2 (dua) 25 Agustus
2nd Non- Guaranteed Bonds USD30 juta 7,0% USD30 juta
2022 tahun 2024
TOTAL USD30 juta
Perjanjian-perjanjian sehubungan dengan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk di atas tidak memiliki
ketentuan yang membatasi Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi.
xiv
Page 17
Sumber dana yang digunakan Perseroan dalam hal pembayaran pelunasan Obligasi US Dollar dan
Obligasi Rupiah adalah berasal dari dana hasil Penawaran Umum Obligasi, arus kas internal Perseroan,
dan/atau pinjaman dari perbankan atau Lembaga Keuangan lainnya.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk:
- Sekitar 65% (enam puluh lima persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan kupon
obligasi; dan
- Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini dapat
dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang
telah disusun serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dengan opini wajar
tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Total aset 2.539.249 2.262.905
Total liabilitas 1.230.098 919.964
Total ekuitas 1.309.151 1.342.941
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Penjualan neto 617.331 655.979
Beban pokok penjualan 420.399 346.475
Laba usaha 139.632 268.094
Laba neto 64.947 228.226
Penghasilan komprehensif neto 66.210 228.752
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan neto (5,89%) 19,55%
Laba neto (71,54%) 53,80%
Total Aset 12,21% 9,35%
Total Liabilitas 33,71% 3,92%
Total Ekuitas (2,52%) 13,41%
EBITDA (39,47) 35,05%
xv
Page 18
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan neto 14,84% 42,77%
Penjualan neto/Total aset 24,31% 28,99%
Laba neto/Penjualan neto 10,52% 34,79%
Laba neto/Total aset (ROA) 2,56% 10,09%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) 4,96% 16,99%
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 4,38 2,20
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,94 0,69
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,48 0,41
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,08 6,68
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current
1,86 4,67
Maturities of Long Term Debt)
Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III
Informasi Tambahan ini.
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU
3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Berikut ini adalah pinjaman Perseroan yang akan jatuh tempo dalam periode 3 (tiga) bulan kedepan
sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan yang akan dilunasi oleh Perseroan menggunakan dana dari
kas internal Perseroan, adalah sebagai berikut :
Mata
Nama Bank Jatuh Tempo Pembayaran Pokok Pinjaman
Uang
Dalam mata uang USD:
Master Restructuring Agreement (MRA)
Utang jangka panjang USD 31 Agustus 2024 316.879
Wesel Bayar USD 31 Agustus 2024 12.389
TOTAL USD 329.268
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.023.740.000.000,-
(satu triliun dua puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh juta Rupiah). Jumlah Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp315.475.000.000,- (tiga ratus lima belas
miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp40.130.000.000,- (empat
puluh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
(delapan koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
hari kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri
A pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp249.730.000.000,- (dua ratus empat
puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi; dan
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp25.615.000.000,- (dua puluh lima
miliar enam ratus lima belas juta Rupiah), dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25%
(sebelas koma dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp708.265.000.000,- (tujuh
ratus delapan miliar dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila dalam jumlah kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
1
Page 20
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
5 September 2024, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi
adalah tanggal 15 Juni 2025 untuk Obligasi Seri A, 5 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 5 Juni 2029
untuk Obligasi Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini
Bunga Ke- Seri A Seri B Seri C
1 5 September 2024 5 September 2024 5 September 2024
2 5 Desember 2024 5 Desember 2024 5 Desember 2024
3 5 Maret 2025 5 Maret 2025 5 Maret 2025
4 15 Juni 2025 5 Juni 2025 5 Juni 2025
5 5 September 2025 5 September 2025
6 5 Desember 2025 5 Desember 2025
7 5 Maret 2026 5 Maret 2026
8 5 Juni 2026 5 Juni 2026
9 5 September 2026 5 September 2026
10 5 Desember 2026 5 Desember 2026
11 5 Maret 2027 5 Maret 2027
12 5 Juni 2027 5 Juni 2027
13 5 September 2027
14 5 Desember 2027
15 5 Maret 2028
16 5 Juni 2028
17 5 September 2028
18 5 Desember 2028
19 5 Maret 2029
20 5 Juni 2029
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2
Page 21
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun. Seluruh kekayaan Perseroan,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi
jaminan atas semua kewajiban Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara
khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata.
Pembelian Kembali (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali Obligasi dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
3
Page 22
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b. harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
c. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut;
13. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
Hak Senioritas Dari Utang
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari
Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam poin 2 pada bagian ini, tidak akan melakukan
hal-hal sebagai berikut:
a. Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain dan/atau mengagunkan harta kekayaan Perseroan
kepada pihak lain yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi tidak dapat dipenuhi oleh Perseroan dan sepanjang sehubungan
dengan kegiatan usaha Perseroan;
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan
bubarnya Perseroan.
4
Page 23
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengap oleh Wali Amanat, dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan
atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Obligasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
b. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
kepada Agen Pembayaran ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang khusus
dibuka untuk keperluan tersebut berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah
yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali
Amanat pada hari yang sama;
c. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya
14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat;
d. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kalender sejak diketahuinya hal-hal sebagai berikut:
i. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan yang
mengganggu secara material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan
dan pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
ii. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, pembagian dividen, pemegang saham Pengendali dan diikuti dengan
penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan, setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
iii. Perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap di mana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
e. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal
yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek dan/atau KSEI, salinan
dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebut di atas;
5
Page 24
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di
Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke Otoritas Jasa Keuangan;
iv. Laporan keuangan triwulanan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
Otoritas Jasa Keuangan;
f. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
h. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
i. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
j. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
k. Mempertahankan hasil pemeringkatan Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus),
jika hasil pemeringkatan Obligasi lebih rendah dari BBB- (Triple B minus) yang diterbitkan
oleh PT PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan (sinking fund) sebesar 1 (satu) kali periode Bunga
Obligasi yang ditempatkan dalam bentuk deposito pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
keluarnya hasil peringkat Obligasi tersebut yang diikat secara gadai sesuai dengan ketentuan
yang berlaku sampai dengan peringkat Obligasi tidak lebih rendah dari BBB- (Triple B minus).
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya;
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa diperlukannya suatu kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembayaran
Jumlah Terutang;
- Apabila hasil pemeringkatan Obligasi kembali ke minimal BBB- (Triple B minus) dari PT
PEFINDO atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK maka dalam batas
waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender sejak tanggal diterimanya surat
permohonan tertulis dari Perseroan kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil
pemeringkatan dari perusahaan pemeringkat, Wali Amanat berkewajiban mengembalikan
penyisihan dana tersebut kepada Perseroan;
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/
POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang, dan/atau pengaturan lainnya
yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
6
Page 25
Hak-Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama
dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut
Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Dokumen Emisi (selain Poin 1.a bagian ini);
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. Apabila keterangan-keterangan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan Perseroan
dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material
tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau
ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan;
e. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah
bank atau lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari
nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat
jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali),
sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
7
Page 26
f. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
g. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan
pengadilan; atau
h. Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill), maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi
Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan
oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya;
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama
14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 angka b sampai dengan Poin 1 angka h dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan
alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan
kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang
ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan;
3. Apabila:
a. pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
termasuk melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau
telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar
atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajiban-kewajiban dalam Dokumen Emisi; atau
b. perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. adanya suatu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang
telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuataan hukum tetap dari Pengadilan Niaga
yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya;
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan
Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh
kelalaian Wali Amanat.
8
Page 27
Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
dalam POJK 20/2020; dan
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan RUPO;
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan;
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional;
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
9
Page 28
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang megajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI;
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk
Notaris untuk membuat berita acara RUPO;
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6.g., kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
10
Page 29
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO;
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan, RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
11
Page 30
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Poin 5;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan
iklan untuk pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib
dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat;
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil;
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak
tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi;
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan;
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan
hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian
lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah
Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO;
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
12
Page 31
Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat
No. RC-010/PEF-DIR/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Periode 8 Januari 2024 sampai
dengan 1 Januari 2025 diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dan telah
memperoleh penegasan pemeringkatan dari Pefindo berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai
dengan Surat No. RTG-128/PEF-DIR/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat
atas Obligasi Berkelanjutan II PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:
A (Single A)
id
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo, baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Perseroan akan melakukan
pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Obligasi dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut :
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II akan dilaksanakan dalam periode
2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II telah menjadi efektif pada tanggal 23 Juni 2023
berdasarkan Surat OJK No. S-140/D.04/2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 16 Januari 2023 dan
Surat Pernyataan Akuntan No. L003/P.JNR/2023 tanggal 13 Januari 2023, keduanya menyatakan
Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan
(ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti
kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada
saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada
tanggal 15 Mei 2024 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak sedang mengalami Gagal Bayar
sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
13
Page 32
Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan
ini.
TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI
BERWENANG YANG HARUS DIPENUHI OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENERBITAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II
LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY TAHAP IV TAHUN 2024.
14
Page 33
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk:
- Sekitar 65% (enam puluh lima persen) akan dipergunakan untuk pembayaran utang Perseroan
berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga, dan kupon
obligasi ; dan
- Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan dipergunakan untuk modal kerja Perseroan yang terdiri
antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar,
barang kemasan serta biaya overhead.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum RUPO
dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada
Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal
laporan serta wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah Tanggal Distribusi.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan
akan menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Tahap II, setelah dikurangi dengan seluruh
biaya yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana penawaran umum tersebut, dan telah dilaporkan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat
No. 002/CRP/LP/I/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal Penyampaian Laporan Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Payprus Pulp & Paper Industry
Tahap II Tahun 2023. Sedangkan untuk Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2024 akan disampaikan pertama kali untuk periode 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni 2024.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar
0,43456% dari nilai Emisi yang meliputi :
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,27740% yang terdiri dari:
o Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,13870%;
o Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,06935%; dan
o Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,06935%.
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,05072% yang terdiri dari:
o Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,03170%; dan
o Biaya jasa Notaris sekitar 0,01902%.
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,06170% yang terdiri dari:
o Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,03170%; dan
o Biaya jasa perusahaan pemeringkatan efek sekitar 0,03000%.
• Biaya lain-lain sekitar 0,04474% termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI,
biaya percetakan dan audit penjatahan.
15
Page 34
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang
Saldo Pinjaman
Nama Kreditor Pihak Kega Tujuan Penggunaan Esmasi Saldo 31 Esmasi Saldo 31
Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Jenis Pembayaran Periode Pokok/ Periode Setelah Penggunaan
/ Instrumen Dana Desember 2023 Mei 2024 Pokok/ Pokok/ Angsuran
Jatuh Angsuran Bunga Jatuh Bunga Bunga Dana Obligasi
Angsuran Pokok Pokok
Tempo Pokok Tempo
PT Bank Central Asia Tbk Akta Perubahan Kesembilanbelas Kredit Investasi 4.210.000.000 3.959.404.762 Pokok & Bunga 04-Aug-24 50.119.048 29.908.542 50.119.048 29.908.542 3.909.285.714
Atas Perjanjian Kredit No. 108 tgl 30
November 2023
Obligasi Berkelanjutan II Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n Pembayaran Utang 85.740.000 85.740.000 Bunga 06-Jul-24 - 1.393.275 - 1.393.275 85.740.000
Lontar Papyrus Pulp & Perseroan
Paper Industry Tahap II
Tahun 2023 Seri A
PT Bank Central Asia Tbk Akta Perubahan Kedelapanbelas Atas Kredit Investasi 130.000.000 120.000.000 Bunga 08-Jul-24 - 733.333 08-Aug-24 - 757.778 - 1.491.111 120.000.000
Perjanjian Kredit Nomor 273/Add-
KCK/2023 tanggal 18 Agustus 2023
Obligasi Berkelanjutan I Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n Pembayaran Utang 1.406.005.000 1.406.005.000 Bunga 22-Jul-24 - 33.392.619 - 33.392.619 1.406.005.000
Lontar Papyrus Pulp & dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap II Perseroan
Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n Pembayaran Utang 574.970.000 574.970.000 Bunga 22-Jul-24 - 14.733.606 - 14.733.606 574.970.000
Lontar Papyrus Pulp & dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap II Perseroan
Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n Pembayaran Utang 895.480.000 895.480.000 Bunga 26-Jul-24 - 20.707.975 - 20.707.975 895.480.000
Lontar Papyrus Pulp & dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap I Perseroan
Tahun 2022 seri B
Obligasi Berkelanjutan I Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n Pembayaran Utang 404.520.000 404.520.000 Bunga 26-Jul-24 - 9.860.175 - 9.860.175 404.520.000
Lontar Papyrus Pulp & dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap I Perseroan
Tahun 2022 Seri C
PT Bank Raya Indonesia Perjanjian Kredit Investasi Pinajman Kredit Investasi 100.000.000 90.000.000 Pokok & Bunga 29-Jul-24 - 752.083 29-Aug-24 5.000.000 736.250 5.000.000 1.488.333 85.000.000
Tbk Tetap Angsuran (KI PTA) PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry nomor
31 29 November 2023
PT Bank Raya Indonesia Perjanjian Kredit Investasi Pinajman Kredit Investasi 100.000.000 90.000.000 Pokok & Bunga 29-Jul-24 - 752.083 29-Aug-24 5.000.000 736.250 5.000.000 1.488.333 85.000.000
Tbk Tetap Angsuran (KI PTA) PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry nomor
31 29 November 2023
TOTAL 7.906.715.000 7.626.119.762 - 82.325.150 60.119.048 32.138.819 60.119.048 114.463.969 7.566.000.714
16
Page 35
Ringkasan utang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
USD to TIDR 16.081 (Mid Rate BI 13 Mei 2024) (dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang
Saldo Pinjaman
Nama Kreditor Pihak Kega Tujuan Penggunaan Esmasi Saldo 31 Esmasi Saldo 31
Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Jenis Pembayaran Periode Pokok/ Periode Setelah Penggunaan
/ Instrumen Dana Desember 2023 Mei 2024 Pokok/ Pokok/ Angsuran
Jatuh Angsuran Bunga Jatuh Bunga Bunga Dana Obligasi
Angsuran Pokok Pokok
Tempo Pokok Tempo
PT Bank UOB Indonesia Leer of Amendment ta ngga l 16 Kredit Modal Kerja 804.050.000 763.847.500 Pokok & Bunga 14-Jul-24 8.040.500 5.412.706 14-Aug-24 - 2.669.037 8.040.500 8.081.743 755.807.000
Oktober 2023
SHINHAN INVESTMENT Subscripon Agreement tanggal 12 Pembayaran utang 482.430.000 482.430.000 Pokok & Bunga 25-Aug-24 9.648.600 1.688.505 9.648.600 1.688.505 472.781.400
Agustus 2022 Perseroan dan
modal kerja
PT Bank Woori Saudara Addendum Perjanjian Fasilitas Kredit Kredit Modal Kerja 321.620.000 321.620.000 Bunga 25-Jul-24 - 1.980.080 25-Aug-24 - 145.206 - 2.125.286 321.620.000
Indonesia 1906 Tbk Nomor C2023-345 tanggal 18 Agustus
2023
TOTAL 1.608.100.000 1.567.897.500 8.040.500 7.392.786 9.648.600 4.502.748 17.689.100 11.895.534 1.550.208.400
Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 13 Mei 2024 adalah Rp16.081,-.
17
Page 36
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang
telah disusun serta disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia serta telah diaudit
oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dengan opini wajar
tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas
Pihak ketiga 554.786 269.120
Pihak berelasi 1.240 782
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 18.764 22.137
Pihak berelasi 53.009 60.796
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 477 1.035
Persediaan 65.104 80.762
Uang muka 68.185 96.744
Beban dibayar dimuka 18.764 13.216
Pajak dibayar dimuka 17.664 -
Aset lancar lainnya
Pihak ketiga 468.925 392.843
Pihak berelasi 493 457
Total Aset Lancar 1.267.411 937.892
ASET TIDAK LANCAR
Piutang pihak berelasi - neto 238.714 246.350
Investasi jangka panjang 4.472 4.472
Aset hak-guna - neto 1.741 1.824
Aset tetap - neto 793.140 784.760
Jaminan pembelian jangka panjang
Pihak berelasi 71.447 71.604
Goodwill 87.183 -
Aset tidak lancar lainnya 75.141 216.003
Total Aset Tidak Lancar 1.271.838 1.325.013
TOTAL ASET 2.539.249 2.262.905
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek
Pihak ketiga 140.657 123.809
Utang usaha
Pihak ketiga 28.758 23.626
Pihak berelasi 6.774 2.288
Utang lain-lain
Pihak ketiga 935 1.995
Utang pajak 5.790 42.290
Beban masih harus dibayar 21.559 17.173
18
Page 37
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 349 319
Pinjaman bank jangka panjang 43.878 2.225
Pinjaman jangka panjang 5.333 22.345
Wesel bayar 50 50
Utang obligasi 35.562 63.627
Sukuk Mudharabah - 127.138
Total Liabilitas Jangka Pendek 289.645 426.885
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pihak berelasi 3.538 10.350
Liabilitas pajak tangguhan - neto 61.599 58.888
Liabilitas imbalan kerja 6.999 6.656
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas sewa 970 1.212
Pinjaman bank jangka panjang 266.820 36.498
Pinjaman jangka panjang 31.819 91.780
Wesel bayar 250 300
Utang obligasi 568.458 287.395
Total Liabilitas Jangka Panjang 940.453 493.079
Total Liabilitas 1.230.098 919.964
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar - 10.000.000 saham (angka penuh) dengan nilai nominal
Rp1.000.000 per saham (angka penuh)
Modal ditempatkan dan disetor - 2.750.715 saham (angka penuh) 540.242 540.242
Akumulasi pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 3.383 3.139
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 1.019 -
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaan 5.000 4.000
Belum ditentukan penggunaannya 759.507 795.560
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 1.309.151 1.342.941
Kepentingan nonpengendali - *) -
Total Ekuitas 1.309.151 1.342.941
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 2.539.249 2.262.905
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENJUALAN NETO 617.331 655.979
BEBAN POKOK PENJUALAN 420.399 346.475
LABA BRUTO 196.932 309.504
BEBAN USAHA
Penjualan 28.524 17.398
Umum dan administrasi 28.776 24.012
Total Beban Usaha 57.300 41.410
LABA USAHA 139.632 268.094
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 7.040 3.653
Keuntungan (kerugian) selisih kurs - neto (9.654) 32.862
Bagi hasil Sukuk Mudharabah (10.930) (15.186)
Beban bunga (54.244) (34.417)
Lain-lain - neto 19.763 25.556
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto (48.025) 12.468
19
Page 38
(dalam ribuan Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
LABA SEBELUM TAKSIRAN BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 91.607 280.562
TAKSIRA BEBAN PAJAK PENGHASILAN (26.660) (52.336)
LABA NETO 64.947 228.226
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Pengukuran kembali dari liabilitas imbalan kerja 313 674
Pajak penghasilan terkait (69) (148)
Pos yang akan direklasifikasi lebih lanjut ke laba rugi:
Selisih kurs penjabaran laporan keuangan dalam mata uang asing 1.019 -
Penghasilan
Komprehensif Lain - Setelah Pajak 1.263 526
PENGHASILAN KOMPREHENSIF NETO 66.210 228.752
LABA NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 64.947 228.226
Kepentingan nonpengendali - *) -
NETO 64.947 228.226
PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 66.210 228.752
Kepentingan nonpengendali - *) -
NETO 66.210 228.752
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK
(dalam angka penuh) 23,61 82.97
*) angka nihil karena disajikan dalam ribuan Dolar Amerika Serikat.
RASIO KEUANGAN PENTING
(dalam persentase, kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Penjualan neto (5,89%) 19,55%
Laba neto (71,54%) 53,80%
Total Aset 12,21% 9,35%
Total Liabilitas 33,71% 3,92%
Total Ekuitas (2,52%) 13,41%
EBITDA (39,47) 35,05%
RASIO USAHA (%)
Laba sebelum pajak/Penjualan neto 14,84% 42,77%
Penjualan neto/Total aset 24,31% 28,99%
Laba neto/Penjualan neto 10,52% 34,79%
Laba neto/Total aset (ROA) 2,56% 10,09%
Laba neto/Total ekuitas (ROE) 4,96% 16,99%
RASIO KEUANGAN (X)
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 4,38 2,20
Total Liabilitas/Total Ekuitas (Debt to Equity Ratio) 0,94 0,69
Total Liabilitas/Total Aset (Debt to Asset Ratio) 0,48 0,41
Interest Coverage Ratio (EBITDA/Interest Expense) 3,08 6,68
Debt Service Coverage Ratio (EBITDA/(Interest Expense+Current Matur-
1,86 4,67
ities of Long Term Debt)
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
di perjanjian kredit atau liabilitas lainnya yang ada.
20
Page 39
INFORMASI TAMBAHAN (NILAI KURS)
Nilai kurs BI pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp15.416 / 1 Dolar AS. Berikut adalah
tabel nilai kurs tertinggi dan terendah untuk tiap bulan selama periode Tahun 2023 terakhir :
Periode Tertinggi Terendah
Januari 2023 15.635 14.930
Februari 2023 15.274 14.868
Maret 2023 15.468 15.062
April 2023 14.990 14.666
Mei 2023 14.973 14.632
Juni 2023 15.040 14.839
Juli 2023 15.192 14.945
Agustus 2023 15.346 15.092
September 2023 15.526 15.237
Oktober 2023 15.943 15.487
November 2023 15.946 15.384
Desember 2023 15.631 15.414
Berikut nilai kurs penutup yang disajikan dalam laporan keuangan:
Periode Nilai Kurs
31 Desember 2022 15.731
31 Desember 2023 15.416
Sumber informasi atas pengungkapan nilai kurs yang digunakan adalah kurs Bank Indonesia.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap kegiatan operasional,
hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut yang telah diaudit oleh KAP Y. Santosa dan Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan
IAPI dengan opini wajar tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Julinar Natalina Rajagukguk
(registrasi Akuntan Publik No. AP.1792) pada tanggal 27 Maret 2024, sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan.
21
Page 40
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT PERSEROAN
1. Pendirian
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan mengalami perubahan.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 74 tanggal 17 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0064461.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober
2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 88, Tambahan Nomor 034298.
Akta tersebut mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha) yang disesuaikan dengan OSS KBLI sehingga Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
1) Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang Industri, Perdagangan, termasuk jasa
(aktivitas professional, ilmiah, dan teknis), Pertambangan dan Kehutanan
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
- Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
- Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
- Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
- Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
- Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
- Industri kertas tissue (KBLI 17091)
- Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak dapat
diklasifikasikan di tempat lain) (KBLI 17099)
- Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
- Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
- Industri barang dari kapus (KBLI 23952)
- Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
b. Pedagangan:
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
- Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk
(KBLI 46422)
c. Jasa:
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
22
Page 41
- Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Perdagangan
Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
b. Kehutanan:
Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
c. Pertambangan:
Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)
2. Perubahan Susunan Pemegang Dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan sejak penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak mengalami perubahan. Struktur permodalan Perseroan
terakhir adalah sebagaimana dimuat tercantum dalam Akta No. 53 tanggal 28 November 2014.
Perubahan Struktur Permodalan Terakhir
Berdasarkan Akta No. 53 tanggal 28 November 2014, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 10.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills 2.748.615 2.748.615.000.000 99,92
- PT. Arthadana Mulia Makmur 2.100 2.100.000.000 0,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.750.715 2.750.715.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 7.249.285 7.249.285.000.000
3. Perizinan Perseroan
Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan Intam Laporan Uji Tuntas ini dikeluarkan, semua
Perizinan dan Kelengkapan Dokumen Usaha yang dimiliki Perseroan adalah masih berlaku efektif dan
tidak mengalami perubahan (baik penambahan, pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku
izin), kecuali perizinan/kelengkapan dokumen usaha sebagai berikut:
1. Nomor Induk Berusaha
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha: 8120002722337, yang diterbitkan
pada tanggal 23 Juli 2018, perubahan ke-1 pada tanggal 22 Januari 2024, yang ditandatangani
secara elektronik oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Berdasarkan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Nomor Induk
Berusaha (NIB) kepada:
Nama Perusahaan : PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
Alamat Kantor : Jl. Ir. H. Juanda Nomor 14, Desa/Kelurahan Simpang III Sipin,
Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, Provinsi Jambi. 36126.
Status Penerimaan Modal : PMDN
23
Page 42
Perseroan dengan NIB tersebut di atas dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagai berikut:
A. Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum
implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
1. 20111 Industri Kimia Dasar Desa Tebing Tinggi, Desa/ Nama Penerbit Izin: Achmad
Anorganik Khlor dan Kelurahan Tebing Tinggi, Kurniadi
Alkali Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Nomor Izin: 1286/T/
Provinsi Jambi INDUSTRI/2008
Nama Penerbit Izin: Kementerian Tanggal Terbit: 24 Desember
ATR/BPN 2008
Nomor Izin: 1
Tanggal Terbit: 20 Maret 1995
2. 86105 Aktivitas Klinik Desa Tebing Tinggi, Desa/ Nama Penerbit Izin:
(Pendukung) Swasta Kelurahan Tebing Tinggi, DPMPTSP
Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Nomor Izin: 503/10.5/03/PM-
Provinsi Jambi PTSP/2018
Nama Penerbit Izin: Kepala Kantor Tanggal Terbit: 9 Agustus 2018
Pertanahan Kabupaten Tanjung
Jabung Barat
Nomor Izin: 40
Tanggal Terbit: 14 November 2013
3. 17011 Industri Bubur Desa Tebing Tinggi, Desa/ Nama Penerbit Izin: Achmad
Kertas (Pulp) Kelurahan Tebing Tinggi, Kurniadi
Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Nomor Izin: 1286/T/
Provinsi Jambi INDUSTRI/2008
Nama Penerbit Izin: Azirman, S.H. Tanggal Terbit: 24 Desember
2008
Nomor Izin: 1
Tanggal Terbit: 9 September 1993
4. 17011 Industri Bubur Desa Tebing Tinggi, Desa/ Nama Penerbit Izin: Achmad
Kertas (Pulp) Kelurahan Tebing Tinggi, Kurniadi
Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Nomor Izin: 276/T/
Provinsi Jambi INDUSTRI/2007
Nama Penerbit Izin: Azirman, S.H. Tanggal Terbit: 30 Maret 2007
Nomor Izin: 1
Tanggal Terbit: 9 September 1993
5. 17011 Industri Bubur Desa Tebing Tinggi, Desa/ Nama Penerbit Izin: BPKM
Kertas (Pulp) Kelurahan Tebing Tinggi,
Kecamatan Tebing Tinggi, Nomor Izin: 1286/T/
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, INDUSTRI/2008
Provinsi Jambi
Tanggal Terbit: 24 Desember
Nama Penerbit Izin: Azirman, S.H. 2008
Nomor Izin: 1
Tanggal Terbit: 9 September 1993
24
Page 43
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
6. 17011 Industri Bubur Desa Tebing Tinggi, Desa/ Nama Penerbit Izin: Achmad
Kertas (Pulp) Kelurahan Tebing Tinggi, Kurniadi
Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Nomor Izin: 1286/T/
Provinsi Jambi INDUSTRI/2008
Nama Penerbit Izin: Suharna, S.H. Tanggal Terbit: 24 Desember
2008
Nomor Izin: 41
Tanggal Terbit: 14 November 2013
7. 02111 Pemanfaatan Kayu Desa Tebing Tinggi, Desa/ Nama Penerbit Izin: Lembaga
Hutan Tanaman Kelurahan Tebing Tinggi, OSS/BPKM
pada Hutan Kecamatan Tebing Tinggi,
Produksi Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Nomor Izin: 1286/T/
Provinsi Jambi INDUSTRI/2008
Nama Penerbit Izin: Kementerian Tanggal Terbit: 24 Desember
ATR/BPN 2008
Nomor Izin: 1
Tanggal Terbit: 30 November 2012
8. 17012 Industri Kertas Desa Tebing Tinggi, Desa/ Izin Usaha
Tissue Kelurahan Tebing Tinggi,
Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
Provinsi Jambi
9. 17091 Industri Kertas Desa Tebing Tinggi, Desa/ Izin Usaha
Tissue Kelurahan Tebing Tinggi,
Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
Provinsi Jambi
10. 17091 Industri Kertas Desa Tebing Tinggi, Desa/ Izin Usaha
Tissue Kelurahan Tebing Tinggi,
Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
Provinsi Jambi
11. 20111 Industri Kimia Dasar Desa Tebing Tinggi, Desa/ Izin Usaha
Anorganik Khlor dan Kelurahan Tebing Tinggi,
Alkali Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
Provinsi Jambi
12. 17091 Industri Kertas Desa Tebing Tinggi, Desa/ Izin Usaha
Tissue Kelurahan Tebing Tinggi,
Kecamatan Tebing Tinggi,
Kabupaten Tanjung Jabung Barat,
Provinsi Jambi
25
Page 44
B. Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Tingkat Perizinan Berusaha
No Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
1. 46422 Perdagangan Sinar Mas Land Rendah NIB Terbit -
Besar Barang Plaza Menara 2
Percetakan Lantai 9, Jalan
dan M.H. Thamrin
Penerbitan Nomor 51,
dalam Desa/Kelurahan
Berbagai Gondangdia,
Bentuk Kec. Menteng,
Kota Adm.
Jakarta Pusat,
Prov. DKI
Jakarta. 10350.
2. 86105 Aktivitas Klinik Desa Tebing Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Swasta Tinggi, Desa/ Tinggi Sertifikat Telah Terverifikasi -
Kelurahan Standar
Tebing Tinggi,
Kecamatan
Tebing Tinggi,
Kabupaten
Tanjung Jabung
Barat, Provinsi
Jambi. 37571
3. 17011 Industri Bubur Desa Tebing Tinggi NIB Terbit -
(Pendukung) Kertas (Pulp) Tinggi, Desa/ Izin - Belum Terbit Lakukan
Kelurahan - Lakukan pemenuhan
Tebing Tinggi, pemenuhan persyaratan izin
Kecamatan persyaratan melalui oss.go.id
Tebing Tinggi, melalui oss. paling lambat
Kabupaten go.id 90 (sembilan
Tanjung Jabung puluh) hari kerja
Barat, Provinsi sebelum waktu
Jambi. 36552. perkitaan mulai
beroperasi /
produksi
NIB ini berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan
berlaku sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan
dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).
2. Perseroan telah mendapatkan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah Yang
Dibuang ke Badan Air Permukaan, melalui surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi
Nomor 11/PERTEK-LIMBAH/DLH/2022 tanggal 22 Agustus 2022.
Keterangan:
- Tanda Terima Elektronik Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ID TTE Nomor 1715149688 yang dicetak
pada 8 Mei 2024 untuk periode 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Maret 2024.
4. Perjanjian-Perjanjian Penting Dengan Pihak Ketiga
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian Kredit dimana Perseroan berkedudukan sebagai Debitur
yang mengalami perubahan (penambahan, pembaharuan, addendum dan/atau perpanjangan masa
berlaku) adalah sebagai berikut:
26
Page 45
Perjanjian Kredit
1. Perjanjian Kredit No. 147 tanggal 29 November 2007 yang dibuat dihadapan Doktorandus Gunawan
Tedjo, S.H., M.Kn., beserta perubahan-perubahannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Akta Perubahan Kesembilanbelas Atas Perjanjian Kredit Nomor: 108 tanggal 30 November 2023
yang dibuat dihadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn, antara Perseroan dengan PT Bank
Central Asia Tbk. dengan fasilitas kredit kepada Perseroan berupa:
- Fasilitas Installment Loan 1, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp 200.000.000.000,00 (dua
ratus miliar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 8 Juni 2026;
- Fasilitas Installment Loan 2, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp 4.210.000.000.000,00
(empat triliun dua ratus sepuluh miliar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 4 Desember
2030;
- Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah pokok melebihi Rp 250.000.000.000,00
(dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 28 Februari 2025.
2. Akta Perjanjian Kredit Nomor 31 tanggal 29 November 2023 yang dibuat dihadapan Muchlis
Patahna, S.H., M.Kn yang antara Perseroan dengan PT Bank Raya Indonesia Tbk. dengan fasilitas
kredit berupa Fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah)
yang jatuh tempo pada tanggal 29 November 2026.
3. Akta Perjanjian Kredit Nomor 109 tanggal 26 September 2023 yang dibuat dihadapan
Suwarni Sukiman, S.H yang antara Perseroan dengan PT Bank Mayapada Internasional Tbk.
dengan fasilitas kredit berupa Fasilitas Omnibus Trade (LC & SKBDN Sight/Usance) sebesar
Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 26 September
2024.
4. Akta Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja Buyer Nomor 13 tanggal 11 Mei 2023, yang
dibuat dihadapan Muchlis Patahna, S.H., M.Kn antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
dan Perseroan. Dengan fasilitas kredit berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja Buyer sebesar USD
100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal 12 April 2025.
5. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) R/K Nomor 42 tanggal 22 Desember
2021, yang dibuat dihadapan Muchlis Patahna, S.H., M.Kn yang terakhir diubah dengan Akta
Addendum Perjanjian Kredit Modal Kerja Rekening Koran (KMK R/K) Nomor 12 tanggal 11 Mei
2023, yang dibuat dihadapan Muchlis Patahna, S.H., M.Kn antara PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk dan Perseroan dengan fasilitas kredit berupa Fasilitas Kredit Modal Kerja sebesar
Rp 195.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima miliar Rupiah) yang jatuh tempo pada tanggal
12 April 2025.
5. Komitmen Perseroan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perseroan telah memasang dan mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah, instalasi pengendalian
pencemaran udara dan instalasi pengelolaan limbah padat sejak Perseroan beroperasi. Perseroan
tetap mematuhi segala ketentuan dan peraturan lingkungan hidup mulai dari tingkat Nasional UU
32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sampai tingkat daerah – Provinsi
dan Kabupaten yang relevan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia memiliki
suatu sistem sertifikasi multi level yang didasarkan pada persyaratan-persyaratan yang ditetapkan
dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup
(PROPER). Berdasarkan hasil evaluasi di tahun 2020, pabrik Perseroan memperoleh peringkat Biru,
yang menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi semua peraturan pemerintah yang terkait dengan
lingkungan hidup.
Per 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021, jumlah biaya yang telah dikeluarkan
dalam menjalankan komitmen tersebut adalah sebesar USD113.261, USD107.695, dan USD62.706.
27
Page 46
6. Struktur Hubungan Kepemilikan, Pengawasan dan Pengurusan Perseroan dengan Pemegang
Saham
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, berikut ini merupakan Struktur Hubungan Kepemilikan,
Pengawasan dan Pengurusan Perseroan:
*)16 pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 6%
Pengendali di mana juga merupakan Pemilik Manfaat (Ultimate Beneficial Ownership/UBO) sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) dari Perseroan adalah Bapak
Oei Tjie Goan (atau dikenal juga Bapak Teguh Ganda Wijaya). Perseroan telah melakukan pengkinian
informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi
Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) pada tanggal 17 Januari
2024, sebagaimana ternyata dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Januari 2024.
28
Page 47
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan Dan Pemegang Saham
Utama Perseroan:
NAMA PERSEROAN PINDO
Arman Dwiartono Komut Dir
Hengkie Wongosari Kom -
Drs. Pande Putu Raka, MA KomIn -
Hendri Dirut Dirut
Kosim Sutiono Dir Dir
Benny Iswandy Dir -
Doktor Insinyur Haji Irsyal Yasman Dir -
Davit Boentoro Dir -
Keterangan:
Komut : Komisaris Utama Dirut : Direktur Utama
Komin : Komisaris Independen Dir : Direktur
Kom : Komisaris
PINDO : PT Pindo Deli Pulp And Paper Mills
7. Pengurus Dan Pengawasan
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan tidak
mengalami perubahan.
8. Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia adalah aset terpenting bagi Perseroan. Perseroan menyadari bahwa
pengembangan sumber daya manusia memiliki korelasi langsung terhadap pengembangan Perseroan.
Perseroan menerapkan sistem sumber daya manusia yang terintegrasi, dimulai dari perekrutan hingga
pemberian program pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal. Saat ini, Perseroan
mempekerjakan karyawan dengan perencanaan karir yang terprogram.
Rincian Jumlah Pegawai
Per tanggal 31 Desember 2023, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2021, Perseroan dan Anak
Perusahaan memiliki masing-masing 1.685, 1.574, dan 1.633 karyawan dengan komposisi menurut
jenjang jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perseroan
Non-Staf 1.383 1.264 1.320
Staf 193 186 194
Manager 95 108 103
GM 10 11 11
Direksi 4 4 4
Jumlah 1.685 1.573 1.632
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perusahaan Anak
Staf 1 1 1
Jumlah 1 1 1
29
Page 48
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perseroan
S2 14 11 13
S1 505 470 394
Diploma 230 171 198
Hingga SMU 936 921 1.027
Jumlah 1.685 1.573 1.632
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perusahaan Anak
Diploma 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perseroan
<20 tahun 6 3 2
20-29 tahun 601 442 410
30-39 tahun 359 379 427
40-49 tahun 370 390 527
>50 tahun 349 359 266
Jumlah 1.685 1.573 1.632
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perusahaan Anak
40-49 tahun 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perseroan
Tetap 1.652 1.470 1.577
Tidak Tetap (Kontrak) 33 103 55
Jumlah 1.685 1.573 1.632
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perusahaan Anak
Tetap 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi Perseroan
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perseroan
Jambi 1.587 1.509 1.563
DKI Jakarta 98 64 69
Jumlah 1.685 1.573 1.632
30
Page 49
31 Desember
Uraian
2023 2022 2021
Perusahaan Anak
Labuan, Malaysia 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
31 Desember
Uraian Aktivitas
2023 2022 2021
Perseroan
Stock Preparation / Wood 98 98 138 Pengiriman kayu Chip ke Pulp Machine dan
Preparation bubur kertas ke Tissue Machine
Cogen / Energy 215 218 212 Penyediaan pasokan listrik ke dalam lingkungan
pabrik
Engineering & Maintenance 307 310 302 Pemeliharaan mesin operasional
Production 583 496 505 Pembuatan/proses dari serat kayu menjadi
bubur kertas dan dari bubur kertas menjadi
tissue
Supporting 482 451 475
Jumlah 1.685 1.573 1.632
31 Desember
Uraian Aktivitas
2023 2022 2021
Perusahaan Anak
Supporting 1 1 1
Jumlah 1 1 1
Pegawai dengan Keahlian Khusus
Perseroan memiliki pegawai dengan keahlian khusus di bidang nya dengan perincian sebagai berikut :
- Petugas Proteksi Radiasi : 1 orang;
- Ahli Muda K3 Konstruksi : 1 orang;
- Ahli K3 Kimia : 1 orang;
- Ahli Overhead Crane : 12 orang;
- Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan : 7 orang;
- PLB3 Bagi Dunia Usaha : 1 orang;
- Manager Energi : 1 orang;
- Ahli K3 Listrik : 1 orang;
- Operator dan Penanggung Jawab Pengolahan Limbah : 2 orang.
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/No Sertifikasi
Berlaku Izin
TRAINING CERTIFICATION
1. Fahrizal OVERHEAD CRANE - SELF 103157-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
2. Pauzi OVERHEAD CRANE - SELF 103147-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
3. Eka Budi Santosa OVERHEAD CRANE - SELF 103175-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
4. Sunardi OVERHEAD CRANE - SELF 5/112/AS.02.00/VII/2019 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
5. Mukhlis Jusephan, St OVERHEAD CRANE - SELF 5/108/AS.02.00/VII/2019 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
6. Fahmi, A. Md. OVERHEAD CRANE - SELF 103173-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
31
Page 50
Masa
No Nama Pelatihan Lisensi/No Sertifikasi
Berlaku Izin
TRAINING CERTIFICATION
7. Kambarkati OVERHEAD CRANE - SELF 103155-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
8. Eko Africa OVERHEAD CRANE - SELF 103153-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
9. Inlyana Widhiatmoko OVERHEAD CRANE - SELF 103140-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
10. Irawan OVERHEAD CRANE - SELF 103164-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
11. Budimir OVERHEAD CRANE - SELF 5/116/AS.02.00/VII/2019 29-Jul-24
MAINTENANCE
TRAINING CERTIFICATION
12. Martinus Marbun, St OVERHEAD CRANE - SELF 103144-OPK3-OC/PAA/IX/2020 29-Jul-24
MAINTENANCE
Operator dan Penanggung Jawab
13. Zul Efendi, S.Si 38220 1321.0 0005457 2022 24-Oct-25
Pengolahan Limbah B3
Operator dan Penanggung Jawab
14. Yanto 38220 3125.0 0005460 2022 24-Oct-25
Pengolahan Limbah B3
15. Suharyanto, A. Md. Manager Energi 74909 2149 7 001914 2022 25-Nov-25
16. Ahmadi, S.Si Ahli K3 Kimia 5/160/AS.02.03/XII/2019 10-Dec-25
17. M Ariansyah, St Ahli K3 Listrik 5/80800190323/AS.01.04/III/2023 16-Feb-26
18. Wilyanto, St Petugas Proteksi Radiasi Pelatihan dilakukan secara online 25-Sep-26
PLB3 Bagi Dunia Usaha Berdasakan PP
19. Ridwan Cut, St Pelatihan dilakukan secara online 16-Dec-27
Nomor 22 Tahun 2021
Uji Komptensi Tenaga Teknis
20. Yusharlin, S.Si 2195 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
Uji Komptensi Tenaga Teknis
21. Toni 2196 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
Uji Komptensi Tenaga Teknis
22. Rusman Ariantomie 2197 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
Uji Komptensi Tenaga Teknis
23. Akmanul Ikhsan 2198 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
Uji Komptensi Tenaga Teknis
24. Bambang Suhardiman 2199 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
Uji Komptensi Tenaga Teknis
25. Anton Wahyudi 2200 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
Uji Komptensi Tenaga Teknis
26. Zuhairi 02201 3143 0001738 2022 16-Dec-27
Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
Uji Komptensi Tenaga Teknis
27. Asmawi 02201 3143 0001914 2023 4-Jul-28
Pengelolaan Hutan (GANISPH) 2022
Kishin Edo Permula Karo
28. Ahli Muda K3 Konstruksi 5/0557200123/AS.01.04/I/2023 20-Aug-25
Sekali
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, perizinan tenaga kerja asing Perseroan yang mengalami perubahan
(penambahan dan/atau pembaharuan) adalah sebagai berikut:
Masa
Masa
No Nama Passport Berlaku KITAS IMTA Posisi
Berlaku IMTA
Passport
1. Chen Kuo 360772439 27-Sep-32 2C21UC0033-X B.3/140039/PK.04.01/XI/2023 10-Nov-24 Mechanical
Cheng Engineer
2. Lee Yu Chang 360460666 05 Mei-33 2C21UC0012-A B.3/020306/PK.04.01/II/20234 19-Mar-25 Production
Engineer
3. Appanagari Z5001738 15-Oct-29 2C21UC0015-A B.3/034413/PK.04.01/III/2024 28-Apr-25 Production
Praveen Engineer
4. Venkata Ratnam Z3357710 15-Sep-25 2C11UC0009GA B.3/039360/PK.04.01/IV/2024 20-Apr-25 Maintenance
Paidi Specialist
32
Page 51
9. Perkara Yang Dihadapi Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, Perusahaan
Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini dan sebagaimana ditegaskan dalam
Surat Pernyataan Lontar tanggal 14 Mei 2024 masing-masing Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, Perusahaan Anak serta Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak menyatakan:
(i) tidak sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja
yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
(iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui meediasi atau Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara
kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan
Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan Perseroan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di
Pengadilan Negeri, (vii) tidak sedang terlibat dalam perkara di bidang persaingan usaha, (viii) Tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan dan/atau klaim dan/atau somasi
yang mungkin timbul yang dapat berpengaruh atau berdampak negatif secara material terhadap:
(i) kelangsungan usaha Perseroan, (ii) kegiatan usaha Perseroan, (iii) operasional Perseroan, dan/atau
(iv) rencana Perseroan melakukan dan rencana penggunaan dana dari Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024.
10. Asuransi
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perjanjian Asuransi tidak mengalami perubahan baik berupa
penambahan, pembaharuan, dan/atau perpanjangan masa berlaku.
11. Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan II Tahap III sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan
ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tidak mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan).
12. Keterangan Tentang Perusahaan Anak
Tahun Tahun Tahun Kegiatan Status
No. Nama Perusahaan Kepemilikan
Pendirian Penyertaan Beroperasional Usaha Operasional
1. Grand Ventures 2004 2004 2004 Investasi Sudah beroperasi 100%
Limited
2. PT Agra Bareksa 2010 2023 N/A Chipmill Belum beroperasi 99,99%
Indonesia secara komersial
33
Page 52
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Kegiatan Usaha
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang Industri, Perdagangan, termasuk jasa
(aktivitas professional, ilmiah, dan teknis), Pertambangan dan Kehutanan
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
- Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
- Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
- Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
- Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
- Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
- Industri kertas tissue (KBLI 17091)
- Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang tidak dapat
diklasifikasikan di tempat lain) (KBLI 17099)
- Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
- Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
- Industri barang dari kapus (KBLI 23952)
- Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
b. Pedagangan:
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
- Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam berbagai bentuk (KBLI
46422)
c. Jasa:
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
- Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Perdagangan:
Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
b. Kehutanan:
Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
c. Pertambangan:
Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)
2. Fasilitas Produksi
Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di 1 (satu) lokasi yaitu di Tebing Tinggi, Propinsi Jambi.
Perseroan memproduksi bubur kertas (pulp) dan tissue jumbo roll. Berikut adalah tabel Kapasitas
Produksi dan Volume Produksi Perseroan:
Kapasitas Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Bubur Kertas (Pulp) 1.080 1.080 1.080
Tissue 234 234 234
Total 1.314 1.314 1.314
Volume Produksi (dalam ribuan ton)
Jenis Produk
31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Bubur Kertas (Pulp) 1.043 1.035 1.052
Tissue 116 28 17
Total 1.159 1.063 1.069
34
Page 53
3. Bahan Baku
Bahan baku utama dari produk Perseroan adalah kayu, kemasan dan bahan-bahan kimia penunjang.
Komposisi kebutuhan bahan baku yang dipasok dari pemasok lokal maupun diimpor dari pemasok luar
negeri sampai dengan periode 31 Desember 2023 dapat dilihat dari tabel berikut ini:
% Bahan Baku Lokal % Bahan Baku Impor
Produk
Pihak Ketiga Pihak Afiliasi Pihak Ketiga Pihak Afiliasi
Kayu - 100% - -
Bahan Kimia 58,08% - 41,92 -
Kemasan 100% - - -
NBKP - - 100% -
Sumber bahan baku berasal dari lokal dan impor dengan ketersediaan pasokan bahan baku yang
mencukupi. Harga bahan baku relatif stabil kecuali bahan kimia dan NBKP dimana harga tergantung
dari permintaan dan penawaran di pasar.
4. Kecenderungan Yang Signifikan
Kecenderungan yang signifikan yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan saat ini adalah harga
jual produk pulp. Beberapa tahun terakhir, harga jual produk pulp berfluktuatif.
5. Persaingan Usaha
Dengan semakin berkembangnya persaingan di pasar global, tidak dapat dihindarkan pula bahwa
pasar industri bubur kertas (pulp) dan tissue yang dikelola Perseroan juga menghadapi persaingan
yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat berpengaruh dalam
pasar domestik dan internasional adalah merek dagang, kualitas produk, distribusi serta harga.
Di pasar internasional, tingkat persaingan penjualan produk pulp dan tissue cukup tinggi dan melibatkan
banyak produsen di seluruh dunia. Beberapa pesaing memiliki lokasi yang dekat dengan pasar utama
dunia, sehingga hal tersebut merupakan kelebihan dari pesaing, selain itu adanya tambahan kapasitas
produksi di pasar dunia. Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang guna
meningkatkan kemampuan Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi
Perseroan sebagai salah satu pemain penting dalam industri bubur kertas dan tissue di dunia. Salah
satu upaya tersebut antara lain dengan melakukan inovasi untuk pengembangan produk dan membuka
pasar baru dengan cara memperluas jaringan distribusi melalui merchant, agen dan penjualan secara
langsung ke pelanggan. Pihak atau industri yang menjadi pemakai akhir dari produk Perseroan adalah
pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas di Indonesia
PT. OKI Pulp & Paper Mills, PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Riau Andalan Pulp & Paper dan
PT. Tanjungenim Lestari Pulp and Paper.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Bubur Kertas Dunia
Suzano Papel E Celulose-Brazil, Empresas CMPC-Chile, UPM-Finlandia, Eldorado-Brazil, Klabin-
Brazil, Arauco-Chile, Bracell-Brazil dan Cenibra-Brazil.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Indonesia
PT. Pindo Deli Pulp and Paper Mills, PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. The Univenus, PT. OKI Pulp
& Paper Mills, PT. Graha Bumi Hijau, PT. Sopanusa Tissue, dan PT. Suparma Tbk.
Pemain-Pemain Utama Dalam Industri Tissue di Dunia
Kimberly Clark-Amerika Serikat, Georgia Pacific-Amerika Serikat, Procter & Gamble (P&G)-Amerika
Serikat, Sofidel-Italia, Gold Hongye-China, Hengan-China, CMPC-Chile, WEPA-Jerman Kruger-Kanada
dan Vinda-China.
35
Page 54
Jika dibandingkan dengan pesaing Perseroan, pangsa pasar pulp Perseroan adalah sebesar ±0.6%,
sementara untuk tissue adalah sebesar 0.5% (RISI 2021).
6. Strategi Usaha
Berikut ini adalah strategi bisnis dan usaha Perseroan guna mencapai target-target yang telah ditetapkan:
• Mengembangkan produk-produk yang terintegrasi dari bubur kertas (pulp) menjadi produk tissue
dengan memfokuskan penjualan produk bubur kertas (pulp) untuk pasar domestik dan tissue untuk
pasar ekspor;
• Meningkatkan efisiensi produksi dan menurunkan biaya produksi pulp dan tissue dengan selalu
memperbaharui fasilitas produksi dan penggunaan teknologi produksi yang mutakhir;
• Mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah (value added) tinggi dan ramah
lingkungan;
• Menjamin kelangsungan pasokan bahan baku kayu yang ramah lingkungan;
• Menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)
dalam setiap kegiatan usahanya.
7. Kebijakan Riset Dan Pengembangan Perseroan
Fokus riset oleh bagian Research and Development (R&D) adalah:
• Pengembangan high value added product dengan mengedepankan produk yang ramah lingkungan;
a. Riset Cooking/Bleaching with optimize chemical consumption
b. New chemical subtitute with low treatment cost
c. Pulp dissolving lab trial
d. Analyze metal content in pulp & tissue product
e. Consignment test untuk menunjang peningkatan quality dari proses
• Pemenuhan standar yang ditentukan oleh negara tujuan ekspor;
f. Riset Cooking/Bleaching to improve quality brightness dan viscositas pulp
g. Riset Oxygen delignification optimization process
h. Riset for improve wet strengh tissue
• Sertifikat produk sesuai permintaan pasar;
i. Sertifikasi ISEGA product Pulp & Tissue pada tahun 2019 dan 2021
• Aplikasi teknologi pengelolaan limbah yang baik.
j. Riset to reduce COD and colour of effluent
k. Riset to improve bacteria/microorganism in lagoon
l. Analyze metal content in source control, effluent and discharge
m. Riset peningkatan Oksigen terlarut dilagoon
• Upgrade technology equipment yang digunakan untuk keperluan riset
n. Pembelian peralatan micrometer, tearing tester dan spectrophotometer dengan teknologi
terbaru guna mendukung kegitan riset.
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Desember
Keterangan
2023 2022 2021
Biaya riset dan pengembangan 199.508 214.043 157.698
8. Pemasaran
Perseroan telah menjalankan berbagai langkah strategis untuk fokus agar operasional Perseroan
menjadi lebih efisien dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Strategi pemasaran yang
dilakukan dengan lebih fokus pada pasar Asia dan domestik yang relatif tidak terpengaruh secara
signifikan oleh krisis ekonomi serta penetrasi terhadap pasar-pasar baru yang prospektif telah membantu
pemasaran produk Perseroan. Dengan dukungan perekonomian domestik dan fokus ke pasar Asia yang
tingkat permintaannya terhadap produk Perseroan masih tinggi, dan didukung pasar ekspor lainnya
seperti Amerika Serikat, Timur Tengah, Afrika dan Eropa, Perseroan diharapkan mampu meningkatkan
penjualan dan kinerja keuangannya sehingga target pertumbuhan Perseroan dapat tercapai.
36
Page 55
Perseroan menjual hasil produksinya ke pasar domestik dan internasional. Tabel berikut ini menunjukkan
volume penjualan Perseroan:
31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Produk
Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total Lokal Ekspor Total
Pulp dan lainnya 896 70 966 980 41 1.021 950 68 1.018
Tissue 28 90 118 11 17 28 - 22 22
TOTAL 924 160 1.084 991 58 1.049 950 90 1.040
Seluruh Produk yang telah di produksi oleh Perseroan tidak terdapat brand khusus dan untuk produk
tissue Perseroan dijual dalam bentuk Jumbo Roll tanpa brand. Pihak atau industri yang menjadi pemakai
akhir produk Perseroan adalah pabrik kertas, tissue dan pabrik converting tissue.
Produk lainnya yang dijual Perseroan adalah penjualan bahan kimia.
Sistem Penjualan dan Pemasaran Produk Perseroan
Sistem penjualan adalah sebagai berikut:
- Bubur kertas (pulp):
Sistem penjualan bubur kertas (pulp) di pasar domestik melalui PT Cakrawala Mega Indah,
sedangkan untuk pasar ekspor dilakukan penjualan langsung ke pelanggan.
- Tissue:
Penjualan ekspor tissue dilakukan langsung ke pelanggan.
Sistem pemasaran adalah sebagai berikut :
- Untuk produk bubur kertas (pulp), pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya:
1. Berdasarkan market landscaping analysis yang kita lakukan, kita memfokuskan pada pasar
Asia sebagai target market yang paling optimal dan ekonomis dalam hal biaya transportasi/
logistik.
2. Berpartisipasi di Media Pulp Conference, yang mana diadakan 4 kali dalam setahun di berbagai
negara. Media Pulp Conference ini merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual pulp
untuk memperkenalkan dan memasarkan produk, juga membahas trend pasar.
3. Di beberapa negara di mana kita memiliki perwakilan penjualan, kita melakukan service dan
pendekatan secara langsung.
4. Berpartisipasi dalam beberapa media Pulp & Paper International news.
- Untuk produk tissue pemasaran dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya :
1. Menghubungi langsung pihak “Converter” terkait di negara bersangkutan. Nama-nama
Converter bisa kita dapatkan dari:
a. Mengikuti atau menghadiri pameran international baik pameran tissue ataupun pameran
mesin tissue.
b. Googling di Web.
2. Melalui perwakilan penjualan dibeberapa negara.
3. Melalui website APP.
Data Penjualan Menurut Kelompok Produk Utama
(dalam ribuan dollar AS)
Produk 31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Pulp dan lainnya 484.900 623.590 525.923
Tissue 132.431 32.389 22.763
TOTAL 617.331 655.979 548.686
37
Page 56
Data Penjualan Menurut Daerah Pemasaran
(dalam ribuan dollar AS)
Produk 31 Desember 2023 31 Desember 2022 31 Desember 2021
Ekspor
Asia 71.351 37.204 50.497
Amerika Serikat 39.409 - 4.647
Afrika 4.268 148 3.557
Australia - - 3.374
Eropa 1.472 456 1.106
Timur Tengah 22.747 10.606 2.425
Lokal 478.084 607.565 483.080
Penjualan Neto Konsolidasian 617.331 655.979 548.686
9. Prospek Usaha
Pertumbuhan Ekonomi Global
Ekonomi global mengalami perlambatan yang cukup tajam, dengan inflasi yang lebih tinggi dari beberapa
dekade terakhir, biaya hidup yang meningkat, kondisi finansial yang mengetat, perang antara Russia
dan Ukraina, dan pandemi Covid – 19 yang tidak kunjung selesai membebani pertumbuhan ekonomi
global pada 2023. Perkiraan pertumbuhan global berkurang dari 6% pada 2021, menjadi 3,2% pada
2022, dan 2,7% pada 2023. Inflasi global diperkirakan akan meningkat dari 4,7% pada 2021, menjadi
8,8% pada 2022, 6,5% pada 2023, dan 4,1% pada 2024.
Sumber: https://www.imf.org/en/Publications/WEO/Issues/2022/10/11/world-economic-outlook-october-2022
Beberapa guncangan ekonomi yang dihadapi global yang belum sepenuhnya pulih dari krisis
pandemi Covid – 19: inflasi yang lebih tinggi (terutama pada Amerika Serikat dan negara Eropa) yang
menyebabkan kebijakan yang mengetat; kemunduran di China yang disebabkan oleh lockdown, dan
dampak negatif dari perang antara Russia dan Ukraina.
Perseroan akan terus memantau situasi terkait Covid-19, menilai dan merespon secara aktif untuk
melakukan mitigasi atas dampaknya terhadap operasi Perseroan.
Ekonomi global mengalami perlambatan terdalam sejak pemulihan resesi tahun 1970. World Bank
memprediksi core inflation global (tidak termasuk sektor energi) mencapai 5% jika disrupsi rantai
pasokan persediaan dan tekanan pada pasar tenaga kerja tidak membaik. Investor juga memiliki
ekspektasi bank sentral untuk meningkatkan suku bunga hingga hampir 4%. Keyakinan konsumer
global mengalami penurunan yang lebih tajam dibandingkan dengan resesi global sebelumnya.
Perseroan senantiasa melakukan penelaahan, memantau kondisi perekonomian domestik dan global,
analisa secara mendalam, merespon secara aktif dan selanjutnya menyusun kebijakan langkah-langkah
strategis dalam memitigasi risiko perekonomian.
38
Page 57
Pangsa Pasar Industri Kertas dan Turunannya
Dengan berkembangnya teknologi, kesadaran masyarakat mengenai penggunaan kertas yang lebih
efisien dan isu-isu lingkungan terus meningkat. Tidak dapat dipungkiri hal tersebut menjadi tantangan
bagi industri ini agar mampu bertahan bahkan tetap bertumbuh. Berdasarkan data yang dikutip dari Pulp
and Paper Products Council (PPPC) dan McKinsey dapat dilihat produk-produk kertas untuk industri
cetak dan stationery mengalami sedikit penurunan untuk produk turunan bubur kertas yaitu, produk
kertas untuk printing and writing (-5,7%) pada tahun 2018-2020, namun untuk periode tahun 2020-2030
diprediksikan meningkat karena dorongan pengurangan jejak karbon global yang ditargetkan oleh United
Nations berkurang sebesar 45% pada 2030 dan mencapai net zero pada tahun 2050 (lihat Gambar 1).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah penggunaan kemasan berbasis kertas sebagai ganti dari
kemasan berbasis plastik. Upaya ini tercermin pada pangsa pasar tahun 2022 sebesar US$416,5 miliar
dan diprediksi akan bertumbuh hingga US$503,1 miliar pada 2028, dengan CAGR sebesar 2,8%.
(sumber: Paper Packaging Market Size, Share Trends & Demand 2023-2028 (imarcgroup.com).
Gambar 1 Market Share Produk-Produk Turunan Kertas Gambar 2 Proyeksi Pertumbuhan Produk-Produk turunan per
Negara
Sumber : PPPC. Mckinsey Research, Sinarmas Investment Research
Berdasarkan Laporan Paper and Pulp Market Growth Development 2023 oleh MarketWatch, pasar
produk kertas global tumbuh menjadi USD969.24 miliar di tahun 2022 atau 8,8% secara yoy dan produk
kertas diperkirakan akan tumbuh menjadi USD1.196 miliar pada 2026. Hal ini terutama disebabkan
oleh pergerakan go-green dengan menggunakan kertas sebagai kemasan mereka. Selain itu, pada
tahun 2021 permintaan wadah kertas meningkat sebesar 9,2 metric ton menjadi 178,3 metric ton (atau
sebesar 5%) dan meningkat hingga 182 metric ton pada tahun 2022. Hal itu menyebabkan pangsa
pasar kemasan kertas meningkat menjadi 40,7%, terbesar diantara kemasan lainnya (lihat Gambar 3).
Gambar 3 Global Packaging Consumption by Sector Gambar 4 Global Demand for Containerboard (‘000)
Source: Bloomberg Research
39
Page 58
Pasar kemasan Asia Pasifik diperkirakan akan tumbuh sebesar 4,5% pada selama 2023 - 2028. Dengan
China menjadi pemimpin produsen kertas dan bubur kertas dunia dengan produksi sebesar 490 juta
Metrik Ton pada tahun 2022. Diperkirakan vendor kemasan akan melakukan ekspansi untuk memenuhi
permintaan yang terus meningkat, dengan pertumbuhan kemasan pasar konsumen karton lipat di India
mencapai USD18,21 miliar pada 2022 yang disebabkan oleh penjualan ritel yang tersebar luas.
Kemasan karton lipat Asia Pasifik diprediksi akan bertumbuh secara signifikan, disebabkan oleh
beberapa faktor seperti dorongan penggunaan kemasan yang lebih ramah lingkungan dan Asia pasifik
merupakan ekonomi e-commerce terbsesar di dunia dengan penetrasi internet yang meningkat.
(Sumber: APAC Paper Packaging Market Size & Share Analysis - Industry Research Report - Growth
Trends (mordorintelligence.com)).
Gambar 5 Permintaan Bubur Kertas China
Source: Bloomberg Research
Untuk wilayah Asia dan China, produk-produk seperti tissue dan produk kemasan kertas masih mampu
menembus CAGR 2%. Industri juga bertransformasi dan berkembang ke produk-produk baru dan
meninggalkan sektor konvensional seperti industri kertas percetakan.
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas (Pulp) dan Tissue di Asia
Kinerja Perseroan saat ini diperoleh dari penjualan produk–produk berupa bubur kertas (pulp dan
tissue baik domestik (77%) maupun ekspor (23%). Saat ini, produk-produk Perseroan sudah dikenal
luas di pasar dunia terutama di negara-negara Asia, Amerika Serikat, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa.
Kedepannya, strategi yang dilakukan Perseroan adalah dengan lebih fokus pada pasar Asia dan
domestik yang relatif tidak terpengaruh secara signifikan oleh pelemahan ekonomi, serta mencoba
melakukan penetrasi pada pasar-pasar baru yang prospektif. Selain itu, Perseroan juga akan berfokus
pada peningkatan kapasitas produksi produk.
Dengan pertumbuhan ekonomi kawasan Asia yang cukup baik ditambah laju pertumbuhan populasi
yang tinggi, Perseroan memperkirakan permintaan dan harga produk Perseroan dapat terus meningkat
seiring dengan pertumbuhan ekonomi global. Permintaan pasar di Asia berdasarkan data yang dikutip
dari RISI diperkirakan masih akan menunjukkan pertumbuhan pada kategori bubur kertas, kertas,
tissue dan kertas kemasan selama periode 2021–2026 di mana pertumbuhan rata-rata permintaan pulp
diperkirakan sebesar 5% dan pertumbuhan tissue diperkirakan sebesar 6%.
40
Page 59
Proyeksi Permintaan Bubur Kertas, Kertas dan Tissue di Asia
120
106
98 102
100 94
ASIA DEMAND (in
87 90
79
million tons)
80 71 74 76 PULP
63 67
60
PAPER
40
47 47 48 47 47 47
20
- 16 17 18 19 20 21
2021 2022 2023 2024 2025 2026
Product 2022 2023 2024 2025 2026 Average Growth
Pulp 67 71 74 76 79 5%
Paper 47 48 47 47 47 0%
Tissue 17 18 19 20 21 6%
Packaging 90 94 98 102 106 4%
Total 221 230 238 245 252 4%
Sumber : RISI 2021 Vol 3
Dengan adanya globalisasi perekonomian dunia, Perseroan dituntut untuk meningkatkan daya saing
produk-produknya melalui usaha-usaha peningkatan efisiensi dan profesionalisme perusahaan. Tidak
dapat dihindarkan pula bahwa pasar bidang usaha industri pulp dan tissue yang dikelola Perseroan juga
menghadapi persaingan yang semakin tajam baik dari dalam maupun luar negeri. Hal-hal yang sangat
berpengaruh dalam pasar domestik dan internasional adalah kualitas produk, distribusi serta harga.
Untuk itu, Perseroan harus melakukan upaya dalam berbagai bidang untuk meningkatkan kemampuan
Perseroan agar dapat menghadapi persaingan dan mempertahankan posisi Perseroan sebagai salah
satu produsen pulp dan tissue terpadu terbesar di dunia. Salah satu upaya tersebut antara lain dengan
mengembangkan produk-produk yang mempunyai nilai tambah tinggi dan ramah lingkungan.
Terkait koreksi pertumbuhan ekonomi akibat wabah Covid-19, permintaan global atas produk tissue
dan kertas industri (packaging) akan mengalami peningkatan yang cukup signifikan seiring dengan
kebutuhan akan kebersihan dan pengiriman paket dikarenakan penerapan kebijakan lockdown, physical
distancing dan stay at home/work from home.
10. Ketergantungan Perseroan terhadap Kontrak Tertentu
Ketergantungan Perseroan terhadap kontrak komersial yang paling signifikan yaitu ketergantungan
terhadap kontrak atas pasokan bahan baku kayu dari PT Wirakarya Sakti dimana seluruh (100%)
pasokan bahan baku kayu Perseroan dipasok oleh PT Wirakarya Sakti.
11. Transaksi Dengan Pihak Afiliasi
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi usaha dan keuangan dengan
pihak berelasi. Sifat hubungan dan sifat transaksi Perseroan dengan pihak berelasi sampai dengan
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
No Pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Keterangan
1 PT Cakrawala Mega Indah (CMI) Kesamaan Perseroan melakukan penjualan bubur kertas (pulp)
pemegang saham di dalam negeri ke pihak berelasi melalui CMI selaku
tidak langsung distributor Perseroan.
2 PT Wirakarya Sakti (WKS) Kesamaan Perseroan membeli kayu selaku bahan baku untuk
pemegang saham memproduksi pulp dari WKS.
tidak langsung
3 Asia Pulp & Paper Co. Ltd (APP Co Ltd) Kesamaan APP Co Ltd menyediakan jasa manajemen tertentu
pemegang saham kepada Perseroan.
tidak langsung
41
Page 60
No Pihak Terafiliasi Sifat Hubungan Keterangan
4 PT Bank Sinarmas Tbk (Bank hubungan Perseroan memiliki rekening bank dan deposito berjangka
Sinarmas)* keluarga pada Bank Sinarmas.
5 PT Bungo Bara Utama* hubungan Perseroan membeli batu bara sesuai dengan kebutuhan
keluarga Perseroan pada PT Bungo Bara Utama.
* pihak berelasi karena hubungan keluarga tetapi tidak mempunyai pengaruh signifikan, kesamaan pengendalian dan kepemilikan
dan kesamaan personil manajemen kunci.
Tidak terdapat benturan kepentingan dalam transaksi afiliasi tersebut dan tujuan transaksi ialah
sebagaimana termasuk dalam keterangan.
12. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Dalam rangka menjaga kondisi lingkungan, Perseroan menjalankan operasi usaha dengan diawasi
oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pusat dan daerah,
suatu badan pemerintah yang bertanggungjawab atas implementasi dan pengawasan peraturan dan
kebijaksanaan terhadap lingkungan hidup. Perseroan melakukan tanggung jawabnya dengan baik,
dengan memberikan perhatian yang serius pada minimalisasi dampak proses produksi terhadap
lingkungan.
Komitmen menjaga lingkungan selaras dengan Sustainability Roadmap Vision 2030 yang diluncurkan
Perseroan melalui APP Group di bulan Juli 2020. Visi 2030 ini merupakan pengembangan Visi 2020
yang diluncurkan perusahaan di tahun 2012, visi ini disusun melalui konsultasi dengan para pemangku
kepentingan, konsultan, akademisi dan pemerintah. Visi 2030 mencakup isu-isu penting seperti sumber
serat kayu Perseroan, kegiatan konservasi dan restorasi, pemenuhan hak asasi manusia, sampai
dengan manajemen emisi dan limbah.
Dalam Sustainability Roadmap Vision 2030, Perseroan juga menjelaskan pendekatan keberlanjutan
terbaru Perseroan secara lebih rinci. Produksi, Hutan, dan Sumber Daya Manusia merupakan tiga
pilar pendekatan yang saling terkait. Perseroan telah menetapkan tujuan untuk masing-masing pilar
ini, dengan tujuan untuk mendorong perbaikan dalam proses-proses yang memengaruhi bisnis, rantai
pasokan yang lebih luas, dan keberlanjutan lingkungan dalam jangka panjang.
Perseroan melalui APP Group juga terus memastikan terlaksananya Kebijakan Konservasi Hutan
(Forest Conservation Policy) di seluruh rantai pasokan kayu Perseoran. Kebijakan yang diluncurkan di
bulan Februari 2013 ini bertujuan untuk melindungi hutan alam dimana pemasok serat kayu Perseroan
beroperasi dan memastikan tidak adanya praktek deforestasi dalam seluruh rantai pasokan kayu
Perseroan. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh rantai pasokan kayu. Perseroan melalui APP Group
bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk memantau penerapan kebijakan dan
pencapaiannya.
Produksi pulp dan tissue menghasilkan volume limbah yang besar dan membutuhkan pembakaran
berbagai jenis bahan bakar, keduanya dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Perseroan telah menjalankan operasinya sesuai dengan seluruh persyaratan dan peraturan lingkungan
hidup yang berlaku. Pabrik Perseroan yang merupakan pabrik terintegrasi menggunakan limbah dari
proses pembuatan pulp sebagai sumber energi—memenuhi 72% energi yang dibutuhkan pabrik pada
tahun 2022.
Aspek-aspek lingkungan telah dikelola dan dipantau secara periodik sesuai persyaratan dokumen
AMDAL. Perusahaan juga telah mendapatkan pengakuan internasional dibidang pengelolaan lingkungan
melalui sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan (SML) dan ISO 50001:2018 Sistem
Manajemen Energi (SME).
42
Page 61
Perseroan juga telah menjalankan program “3 R” yang merupakan program penghematan sumber
daya dengan prinsip reduce, reuse, recycle. Perseroan menjalankan kebijakan manajemen limbah
untuk mengurangi polutan. Untuk mengurangi polutan, sistem pengolahan air limbah, Perseroan
menggunakan sistem pengolahan biologis dengan lumpur aktif (activated sludge) dengan pengolahan
secara fisika dan kimiawi untuk memastikan air limbah yang telah diolah dapat dialirkan secara aman
dan memenuhi standar pemerintah.
Seluruh bubur kertas (pulp) yang digunakan Perseroan memiliki dokumentasi lacak balak yang menjamin
bahwa bahan baku tersebut berasal dari sumber yang dapat dilacak. Sistem Lacak Balak (Chain of
Custody/CoC) bertujuan memastikan tidak ada bahan baku kayu yang diperoleh secara ilegal masuk
ke dalam rantai pasokan. Implementasi sistem ini secara keseluruhan diverifikasi oleh badan sertifikasi
independen, baik melalui skema audit PEFC, SVLK, dan lainnya.
Perseroan telah memperoleh sertifikasi Lacak Balak (Chain of Custody/CoC) berdasarkan standar
PEFC (Programme for the Endorsement of Forest Certification) pada tahun 2009. PEFC adalah
program pengesahan standar sertifikasi hutan terkemuka yang diakui secara internasional yang
mendukung terlaksananya pengelolaan hutan yang bertanggung jawab. Beranggotakan 56 negara
dan telah mendukung 44 skema sertifikasi hutan nasional di seluruh dunia, saat ini, skema sertifikasi
PEFC merupakan skema sistem sertifikasi hutan terbesar di dunia, dengan luas hutan yang telah
tersertifikasi lebih dari 295 juta hektar. Sertifikasi ini memastikan bahwa Perseroan dapat menyatakan
secara terpercaya bahwa bahan baku yang bersertifikasi PEFC dalam produknya berasal dari hutan
yang dikelola secara lestari. Sejak akhir 2014, PEFC telah mendukung secara formal salah satu skema
sertifikasi di Indonesia, yaitu Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC). Dukungan ini akan
memudahkan industri kertas untuk mendapatkan bahan baku dengan standar PEFC dari pasar dalam
negeri.
Selanjutnya sesuai dengan perundangan dan peraturan pemerintah Indonesia, Perseroan juga
berkomitmen untuk menjalankan operasinya sesuai dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
SVLK merupakan sistem yang disusun pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pemangku
kepentingan nasional dan internasional untuk memastikan semua produk kayu Indonesia yang
diperdagangkan telah memiliki status legalitas dan bisa dilacak asal muasalnya. Negara-negara importir
produk berbasis kayu dari Indonesia akan memiliki kepastian bahwa produk-produk dengan sertifikasi
SVLK telah mengikuti standar tinggi untuk legalitas kayu yang setara dengan sistem Lacak Balak dari
negara-negara lain di dunia.
Sejak bulan November 2016, Uni Eropa secara resmi mengakui SVLK sebagai standar yang diakui
dalam kerangka Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) melalui diaktifkannya
FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement) antara Uni Eropa dan Indonesia. Dengan diaktifkannya
FLEGT-VPA ini, produk-produk dengan logo SVLK akan lebih mudah masuk ke pasar Uni Eropa tanpa
harus melakukan proses uji tuntas (due diligence).
Pabrik Perseroan seluruhnya pertama kali mendapatkan sertifikat SVLK pada akhir tahun 2010. Audit
sertifikasi ini dilakukan oleh PT TUV Rheinland Indonesia, sebuah perusahaan jasa sertifikasi independen
dan merupakan bagian dari TUV Rheinland Group yang berkantor pusat di Jerman. Sertifikat untuk
pabrik berlaku sampai tahun 2027.
Perseroan, melalui APP Group bekerjasama dengan para pemasok kayu pulp-nya bersama mitra kerja
terus berupaya mendukung program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam
berbagai inisiatif konservasi keanekaragaman hayati, antara lain usaha konservasi untuk melindungi
dan melestarikan harimau Sumatra, gajah Sumatra, serta satwa liar lainnya. Gajah Sumatra dan
harimau Sumatra merupakan satwa yang masuk dalam daftar merah IUCN sebagai satwa yang
terancam punah (critical endangered species) di alam dan dilindungi oleh undang-undang di Indonesia.
Usaha ini merupakan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang relevan, termasuk LSM
lokal dan internasional, Pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat. Perseroan dan pemasok
kayu pulp terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem
(KSDAE) sebagai direktorat dibawah lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Balai
Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lingkup KSDAE
43
Page 62
serta pemangku kepentingan utama setempat untuk program konservasi spesies kunci dan habitatnya
serta biodiversitas alam lainnya. Dalam rangka perlindungan pengamanan hutan dan konservasi
keanekaragaman hayati, APP Group bersama dengan Direktorat Jenderal KSDAE bertempat di
Gedung Manggala Bakti telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman (jangka waktu 3 tahun)
mengenai Kerja Sama Penguatan Fungsi Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
secara berkelanjutan di wilayah kerja BKSDA Jambi pada Rabu, 7 Desember 2022.
Selain kolaborasi bersama BKSDA Jambi dan pemangku kepentingan utama setempat, Perseroan
bersama pemasok kayu pulp juga bekerjasama dengan pakar satwa liar kunci (harimau dan gajah
Sumatra) serta pakar biodiversitas dan habitatnya dari UNJA (Universitas Jambi), PJHS (Perkumpulan
Jejaring Hutan Satwa), Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) dalam
pengelolaan Koridor Hidupan Liar Datuk Gedang Bentang Alam Bukit Tigapuluh Kabupaten Tebo,
Forum PKBT (Platform Bukit Tigapuluh), Forum PKMH (Platform Kolaborasi Meranti-Harapan), MMK
(Masyarakat Mitra Konservasi) binaan Resort Tebo SKW II BKSDA Jambi di Kabupaten Tebo Provinsi
Jambi, kolaborasi tingkat tapak bersama lembaga konservasi satwa liar independent lainnya seperti
Forest Programme II, FZS (Frankfurt Zoological Society) dan KKI WARSI dalam upaya pelestarian,
perlindungan dan pengelolaan KHL (Koridor Hidupan Liar) secara terpadu dan berkelanjutan melalui
implementasi strategi dan aksi konservasi harimau Sumatra, gajah Sumatra, dan keanekaragaman
hayati serta habitatnya di dalam areal PBPH-HT dan areal PPPS (Persetujuan Pengelolaan Perhutanan
Sosial) yang melakukan KSO (Kerjasama Operasional) dengan Unit Manajemen Hutan (UMH)
perusahaan pemasok kayu APP Group untuk menjadi konsesi yang ramah dengan konservasi satwa
liar (wildlife conservation friendly concessions) melalui pengelolaan yang adaptif (adaptif management),
dimana salah satunya pemasok kayu APP Group di Jambi merupakan Anggota dari Tim SATGAS
di tingkat Provinsi dan bagian dari keanggotaan Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE (Kawasan
Ekosistem Esensial) pada skala Bentang Alam Bukit Tigapuluh melalui KEP.GUB Provinsi Jambi
No. 178/KEP.GUB/DISHUT-3.3/2020 dan PERGUB Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2022.
44
Page 63
V. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021
Pasal 3 atas penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan
jaminan pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha
tetap dikenakan tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final sebesar 10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga
sesuai dengan masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi; dan
Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha
Tetap tersebut tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir
dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang
No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara
dan/atau pembeli, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada
saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal P Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
OBLIGASI INI.
45
Page 64
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum
dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada
Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp315.475.000.000,- (tiga ratus
lima belas miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dan secara kesanggupan terbaik (best effort)
sebanyak-banyaknya sebesar Rp708.265.000.000,- (tujuh ratus delapan miliar dua ratus enam puluh
tiga juta Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi Obligasi secara
kesanggupan penuh (full commitment) dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut :
(dalam juta Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Persentase
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Seri A Seri B Seri C Total
(%)
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 14.950 133.030 15.860 163.840 51,93%
PT BCA Sekuritas 0.450 18.250 1.370 20.070 6,36%
PT BRI Danareksa Sekuritas 15.705 27.635 0.295 43.635 13,83%
PT Indo Premier Sekuritas 4.115 29.455 5.215 38.785 12,29%
PT KB Valbury Sekuritas 3.000 12.000 0.000 15.000 4,75%
PT Sucor Sekuritas 1.250 0.000 0.000 1.250 0,40%
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 0.660 29.360 2.875 32.895 10,43%
Total 40.130 249.730 25.615 40.130 100,00
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp708.265.000.000,- (tujuh
ratus delapan miliar dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah
sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan
dalam Penawaran Umum Obligasi adalah PT Sucor Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia,
PT BCA Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT KB Valbury Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk merupakan pihak yang tidak terafiliasi
Perseroan.
PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA OBLIGASI
Harga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
46
Page 65
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut :
KONSULTAN HUKUM
Jusuf Indradewa & Partners
Menara BCA (Grand Indonesia) 50th Floor
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta Pusat 10310
STTD : STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 13 Maret 2023 atas nama Cecilia
Teguh Ayu Sianawati, S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) No.HKHPM: 92036
Pedoman kerja : Standar Profesi HKHPM Lampiran Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/
XI/2021 tanggal 10 _November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal _No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal.
Surat Penunjukan : No. 063/SP-LPPI/I/23/TH tanggal 9 Januari 2023
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan
dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan
Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara
obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang
menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
STTD : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016 atas nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB)
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Pedoman kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No. 024/LP-DIR/V/2024 tanggal 7 Mei 2024
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Obligasi.
47
Page 66
Notaris
Aulia Taufani, SH.
Menara Sudirman Lantai 17D
Jl. Jend. Sudirman Kav.60
Jakarta 12190
STTD : STTD.N-5/PM.22/2018 Tanggal 27 Februari 2018 atas nama Aulia Taufani, SH
Anggota Ikatan Notaris
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0060219710719
Pedoman kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesi
Surat Penunjukan : No. 064/SP-LPPI/II/23/TH tanggal 9 Januari 2023
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan
akta-akta antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Pengakuan Utang Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, serta akta-akta perubahannya,
sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
48
Page 67
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. (“bank bjb”) telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat dalam Penawaran Umum Obligasi
ini. Dengan demikian, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk akan bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak
untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan
UUP2SK.
Bank bjb sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. 2265/TRE-KWA/2024, No. 2266/
TRE-KWA/2024 dan No. 2267/TRE-KWA/2024 tanggal 13 Mei 2024, sesuai ketentuan dalam POJK
No. 20/2020 dan POJK No.19/2020 menyatakan bahwa:
1. Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2. Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih
dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
3. Telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan.
1) RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda
yang dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang
dinasionalisasi yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya
perusahaan tersebut bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah
nomor 33 tahun 1960 Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal
21 Maret 1961 dan nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur
Propinsi Jawa Barat nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya
Pembangunan dengan modal dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha
di bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/
PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah
menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank
Umum Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal
2 November 1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar”
dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda
Nomor 22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor
8 Tanggal 15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk
hukum Bank Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/ 18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak
tanggal 15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang
menjalankan dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional
dan dengan sistem syariah.
49
Page 68
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia
No. 9/63/KEP.GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007
maka berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian
dikenal dengan sebutan Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal
21 April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 Juni 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal
5 Juli 2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi
Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang
di Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal
15 April 1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
No. 12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor : AHU-AH.01.03-0089374.
TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 13 tanggal 02 April 2024 yang telah diterima
serta dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan tertanggal 19 April 2024 nomor : AHU-AH.01.09-0152342.
2) STRUKTUR PERMODALAN
Susunan Pemegang Saham bank bjb per 31 Desember 2023 berdasarkan laporan keuangan yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebagai berikut :
Kepemilikan Total
Pemegang Saham Jumlah Lembar Saham Persentase (Dalam Jutaan
Ditempatkan Dan Disetor Penuh Kepemilikan Rupiah)
A PEMERINTAH DAERAH
1 Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Saham Seri A 3.756.415.785 939,104
Saham Seri B 296.756.810 38,52% 74,189
Total Provinsi Jawa Barat 4.053.172.595 1,013,293
2 Pemerintah Kota & Kab. Se-Jawa Barat
Kota Bandung
Saham Seri A 116.000.006 29,000
Saham Seri B 8.048.569 1,18% 2,012
Total Kota Bandung 124.048.575 31,012
Kota Cirebon
Saham Seri A 17.837.704 4,459
Saham Seri B 1.237.655 0,18% 309
Total Kota Cirebon 19.075.359 4,768
Kota Sukabumi
Saham Seri A 38.545.063 9,636
Saham Seri B 2.674.412 0,39% 669
Total Kota Sukabumi 41.219.475 10,305
Kota Bekasi
Saham Seri A 62.493.022 15,623
Saham Seri B 4.336.029 0,64% 1,084
Total Kota Bekasi 66.829.051 16,707
50
Page 69
Kepemilikan Total
Pemegang Saham Jumlah Lembar Saham Persentase (Dalam Jutaan
Ditempatkan Dan Disetor Penuh Kepemilikan Rupiah)
Kota Bogor
Saham Seri A 46.737.809 11,684
Saham Seri B 3.242.866 0,48% 811
Total Kota Bogor 49.980.675 12,495
Kota Cimahi
Saham Seri A 104.000.000 26,000
Saham Seri B 7.215.958 1,06% 1,804
Total Kota Cimahi 111.215.958 27,804
Kota Depok
Saham Seri A 93.777.672 23,444
Saham Seri B - 0,89% -
Total Kota Depok 93.777.672 23,444
Kota Tasikmalaya
Saham Seri A 62.810.189 15,703
Saham Seri B 4.428.044 0,64% 1,107
Total Kota Tasikmalaya 67.238.233 16,810
Kota Banjar
Saham Seri A 41.000.000 10,250
Saham Seri B 2.878.228 0,42% 720
Total Kota Banjar 43.878.228 10,970
Kabupaten Bandung
Saham Seri A 712.485.914 178,121
Saham Seri B 49.435.275 7,24% 12,359
Total Kabupaten Bandung 761.921.189 190,480
Kabupaten Cirebon
Saham Seri A 56.121.123 14,030
Saham Seri B 3.893.920 0,57% 973
Total Kabupaten Cirebon 60.015.043 15,003
Kabupaten Karawang
Saham Seri A 56.863.937 14,216
Saham Seri B 9.841.711 0,63% 2,460
Total Kabupaten Karawang 66.705.648 16,676
Kabupaten Ciamis
Saham Seri A 32.721.097 8,180
Saham Seri B 4.059.040 0,35% 1,015
Total Kabupaten Ciamis 36.780.137 9,195
Kabupaten Tasikmalaya
Saham Seri A 130.953.800 32,738
Saham Seri B 9.963.099 1,34% 2,491
Total Kabupaten Tasikmalaya 140.916.899 35,229
Kabupaten Sukabumi
Saham Seri A 86.889.260 21,722
Saham Seri B 6.028.743 0,88% 1,507
Total Kabupaten Sukabumi 92.918.003 23,229
51
Page 70
Kepemilikan Total
Pemegang Saham Jumlah Lembar Saham Persentase (Dalam Jutaan
Ditempatkan Dan Disetor Penuh Kepemilikan Rupiah)
Kabupaten Subang
Saham Seri A 44.937.610 11,234
Saham Seri B - 0,43% -
Total Kabupaten Subang 44.937.610 11,234
Kabupaten Indramayu
Saham Seri A 87.986.270 21,997
Saham Seri B 7.380.073 0,91% 1,845
Total Kabupaten Indramayu 95.366.343 23,842
Kabupaten Bekasi
Saham Seri A 73.550.504 18,388
Saham Seri B 5.103.243 0,75% 1,276
Total Kabupaten Bekasi 78.653.747 19,664
Kabupaten Sumedang
Saham Seri A 46.052.684 11,513
Saham Seri B 3.195.329 0,47% 799
Total Kabupaten Sumedang 49.248.013 12,312
Kabupaten Bogor
Saham Seri A 202.523.232 50,631
Saham Seri B 14.051.915 2,06% 3,513
Total Kabupaten Bogor 216.575.147 54,144
Kabupaten Cianjur
Saham Seri A 102.416.760 25,604
Saham Seri B - 0,97% -
Total Kabupaten Cianjur 102.416.760 25,604
Kabupaten Kuningan
Saham Seri A 28.797.110 7,199
Saham Seri B 1.845.018 0,29% 461
Total Kabupaten Kuningan 30.642.128 7,660
Kabupaten Majalengka
Saham Seri A 35.462.669 8,866
Saham Seri B 7.380.073 0,41% 1,845
Total Kabupaten Majalengka 42.842.742 10,711
Kabupaten Garut
Saham Seri A 26.366.698 6,592
Saham Seri B 4.428.044 0,29% 1,107
Total Kabupaten Garut 30.794.742 7,699
Kabupaten Purwakarta
Saham Seri A 51.219.171 12,805
Saham Seri B 5.904.059 0,54% 1,476
Total Kabupaten Purwakarta 57.123.230 14,281
Kabupaten Bandung Barat
Saham Seri A 5.263.157 1,316
Saham Seri B 7.380.073 0,12% 1,845
Total Kabupaten Bandung Barat 12.643.230 3,161
52
Page 71
Kepemilikan Total
Pemegang Saham Jumlah Lembar Saham Persentase (Dalam Jutaan
Ditempatkan Dan Disetor Penuh Kepemilikan Rupiah)
Kabupaten Pangandaran
Saham Seri A - -
Saham Seri B 2.656.826 0,03% 664
Total Kabupaten Pangandaran 2.656.826 664
3 Pemerintah Provinsi Banten
Saham Seri A 520.589.856 130,147
Saham Seri B - 4,95% -
Total Provinsi Banten 520.589.856 130,147
4 Pemerintah Kota & Kab. Se-Banten
Kota Tangerang
Saham Seri A 125.117.942 31,279
Saham Seri B 8.681.210 1,27% 2,170
Total Kota Tangerang 133.799.152 33,449
Kota Cilegon
Saham Seri A 60.631.578 15,158
Saham Seri B 4.059.051 0,61% 1,015
Total Kota Cilegon 64.690.629 16,173
Kota Tangerang Selatan
Saham Seri A - -
Saham Seri B 7.380.073 0,07% 1,845
Total Kota Tangerang Selatan 7.380.073 1,845
Kota Serang
Saham Seri A - -
Saham Seri B 7.380.073 0,07% 1,845
Total Kota Serang 7.380.073 1,845
Kabupaten Serang
Saham Seri A 151.092.304 37,773
Saham Seri B 10.332.103 1,53% 2,583
Total Kabupaten Serang 161.424.407 40,356
Kabupaten Tangerang
Saham Seri A 289.306.189 72,327
Saham Seri B 20.073.282 2,94% 5,018
Total Kabupaten Tangerang 309.379.471 77,345
Kabupaten Lebak
Saham Seri A 37.586.022 9,397
Saham Seri B 2.607.876 0,38% 652
Total Kabupaten Lebak 40.193.898 10,049
Kabupaten Pandeglang
Saham Seri A 110.162.524 27,541
Saham Seri B - 1,05% -
Total Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27,541
B PUBLIK
Saham Seri A - -
Saham Seri B 2.572.850.355 24,45% 643,213
Total Publik 2.572.850.355 643,213
TOTAL
Saham Seri A 7.414.714.661 1,853,679
Saham Seri B 3.106.729.025 776,682
Total 10.521.443.686 2,630,361
53
Page 72
3) PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 13 tanggal 2 April 2024 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0152342 tanggal 19 April 2024, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Ventje Rahardjo Soedigno*
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Diding Sakri
Dewan Direksi
Direktur Utama : Yuddy Renaldi
Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan*
Direktur IT, Treasury dan International Banking : Rio Lanasier
Direktur Konsumer dan Ritel : Yusuf Saadudin*
Direktur Operasional : Tedi Setiawan
Direktur Komersial dan UMKM : Nancy Adistyasari
*berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dan
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvesional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
berjangka, Sertifikasi Deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana
kepada Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksankan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan selain
Lembaga Jasa Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
54
Page 73
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi
jasa keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang
sebagian sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun
diminta untuk membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti
Reksa dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western
Union, Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar
Wilayah (Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile
Banking (M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya
Penyelenggaraan, Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga
Jasa Pasar Modal (Jasa Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali
Amanat No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen
Jaminan, Agen Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat
serta Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic
banking (bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan
layanannya bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia.
Saat ini kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan,
Pekanbaru, Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya,
Denpasar, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan
di bawahnya untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga tangal 31 Juli 2023, bank
bjb memiliki 2 kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 823 kantor cabang pembantu, 210
kantor cabang pembantu KCP tipe C, 1749 ATM bank bjb, 149 cash recycling machine, 18 layanan bjb
prioritas, 6 sentra UMKM, 11 weekend banking.
5) TUGAS UTAMA WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, baik di dalam maupun
di luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai Kontrak Perwaliamanatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan;
c. melaksanakan ketentuan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas
perwaliamanatan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi mulai berlaku efektif
pada saat obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi.
55
Page 74
6) PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
i) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
ii) Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut,
iii) pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat,
iv) Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya atau dianggap
telah bubar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
v) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang,
vi) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya,
vii) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan,
viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
oleh Pemerintah,
ix) timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
x) atas permintaan para Pemegang Obligasi
c. Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat berakhir pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
7) IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
ASET
Kas 3.530.074 3.300.031
Giro pada Bank Indonesia 14.879.767 13.032.593
Giro pada bank lain – pihak ketiga 1.196.787 1.243.695
Cadangan kerugian penurunan nilai (57) (68)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 3.886.989 7.156.807
Cadangan kerugian penurunan nilai (296) (2.133)
Tagihan derivatif 1.289 17.388
Surat berharga – pihak ketiga 30.965.610 27.382.318
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - 5.468.915
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 689.623 843.826
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 710.248 466.150
- Pihak ketiga 115.589.821 107.873.542
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.913.951) (1.631.811)
56
Page 75
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 10.881 -
- Pihak ketiga 8.767.233 7.415.908
Cadangan kerugian penurunan nilai (216.946) (159.875)
Tagihan akseptasi 288.425 225.596
Penyertaan saham 190.089 142.093
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.303) (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 7.225.400 6.683.040
- Akumulasi penyusutan (2.429.907) (2.119.791)
Aset pajak tangguhan – neto 62.046 189.749
Bunga yang masih akan diterima 1.367.656 1.169.105
Aset lain-lain – neto 3.496.010 2.545.516
TOTAL ASET 188.295.488 181.241.291
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 2.212.830 2.403.981
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 6.401.344 9.884.589
- Pihak ketiga 120.077.043 112.134.754
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 480 274
- Pihak ketiga 947.836 795.705
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 86.755 96.339
- Pihak ketiga 2.454.785 4.365.451
Liabilitas derivative 23 2.207
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 4.244.805 3.081.103
Liabilitas akseptasi 288.944 227.970
Efek utang yang diterbitkan – neto 957.991 1.871.461
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 20.323.823 17.533.761
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 13.131 10.747
Utang pajak 82.159 139.347
Bunga yang masih harus dibayar 285.191 254.160
Liabilitas pajak tangguhan – neto -
Liabilitas imbalan kerja 293.605 291.904
Liabilitas lain-lain 1.229.508 1.347.965
Obligasi subordinasi 3.678.849 3.679.163
TOTAL LIABILITAS 163.579.102 158.120.881
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 9.316 7.148
- Pihak ketiga 9.172.780 8.316.448
Bank
- Pihak ketiga 85.272 50.828
Total dana syirkah temporer 9.267.368 8.374.424
57
Page 76
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.164.733 2.169.577
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan (289.695) (420.813)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (167.121) (166.272)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.786.067 4.785.382
- Belum ditentukan penggunaannya 4.622.656 3.947.964
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 15.559.877 14.759.075
Kepentingan non-pengendali (110.859) (13.089)
TOTAL EKUITAS 15.449.018 14.745.986
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 188.295.488 181.241.291
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 13.287.106 12.816.082
Pendapatan syariah 916.628 772.467
Pedapatan provisi dan komisi 34.001 35.228
Pendapatan provisi dan komisi syariah 20.474 12.197
14.258.209 13.635.974
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (7.194.587) (5.227.996)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 7.063.622 8.407.978
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.196.432 1.051.115
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 335.778 365.404
Keuntungan transaksi valuta asing - neto 14.095 23.826
Keuntungan dari penjualan surat berharga yang diperdagangkan – neto 86.529 49.315
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat berharga yang
40.041 -
diperdagangkan - neto
Lain-lain 249.380 150.028
1.922.255 1.639.688
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.725.498) (2.744.760)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.580.668) (3.242.167)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non keuangan - neto
Kerugian (746.262) (223.976)
Kerugian dari penjala surat berharga – neto (23.164) (92.808)
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi 631 13.192
Lain-lain (762.191) (908.289)
(6.837.152) (7.198.808)
LABA OPERASIONAL 2.148.725 2.848.858
BEBAN NON-OPERASIONAL - NETO (22.358) (13.240)
58
Page 77
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2023 2022
LABA SEBELUM PAJAK 2.126.367 2.835.618
BEBAN PAJAK (445.190) (590.336)
LABA TAHUN BERJALAN 1.681.177 2.245.282
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (39.442) (24.657)
Revaluasi aset tetap (4.844) (31.191)
Pajak penghasilan 38.593 4.824
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) dari perubahan nilai aset keuangan dalam kelompok
131.107 (412.236)
tersedia untuk dijual
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghasilan 125.414 (463.260)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.806.591 1.782.022
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.778.395 2.304.376
Kepentingan non-pengendali (97.218) (59.094)
TOTAL 1.681.177 2.245.282
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.903.820 1.840.482
Kepentingan non pengendali (97.229) (58.460)
TOTAL 1.806.591 1.782.022
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK
ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 169,03 219,02
8) PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan
izin Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Dan Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar
sebagai Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak
tahun 2016 antara lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
59
Page 78
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
60
Page 79
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
61
Page 80
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
62
Page 81
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
9) INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail : trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
63
Page 82
IX. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran.
Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran
Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi
pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-4) sampai dengan berakhirnya
RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO)
baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan
yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik
(hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.
64
Page 83
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotocopy jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, disamping melampirkan fotocopy paspor, pada FPPO
wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 31 Mei 2024 pukul 10.00 dan ditutup pada 16.00 WIB.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada
tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan masing-
masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan
No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 3 Juni 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
65
Page 84
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 4 Juni 2024
pukul 13.00 WIB (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Distribusi
Obligasi secara elektronik ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Aldiracita PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa PT Indo Premier
Sekuritas Indonesia Sekuritas Sekuritas
Bank Sinarmas PT Bank Central Asia PT Bank Rakyat PT Bank Permata
Cabang: KC Jakarta - Tbk Indonesia (Persero) Tbk Cabang: Sudirman
Thamrin Cabang: Thamrin Cabang: Bursa Efek Jakarta
No. Rek: 005 2788 528 No. Rek: 2060550584 Jakarta No. Rek: 0701392302
a/n: PT Aldiracita a/n: PT BCA Sekuritas No. Rek: a/n: PT Indo Premier
Sekuritas Indonesia 0671.01.000680.30.4 Sekuritas
a/n: PT BRI Danareksa
Sekuritas
PT KB Valbury Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Rakyat Indonesia
Cabang: Kuningan Cabang: Tanah Abang (Persero) Tbk
No. Rek: 217-313-0554 No. Rek: 0029095116 Cabang: Bursa Efek Jakarta
a/n” PT KB Valbury Sekuritas a/n: PT Sucor Sekuritas No. Rek:067.101.000.645.304
a/n: PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2024. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Obligasi sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para
pemesan, paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal tidak terpenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
66
Page 85
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan
terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan
denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dengan mengacu dan mempertimbangkan kerugian riil yang terjadi, yang dihitung secara
harian berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal
tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab
dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang pemesanan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi yang relevan,
dengan menunjukkan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
67
Page 86
X. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama Masa
Penawaran Umum, yang berlangsung pada tanggal 31 Mei 2024, dengan menghubungi Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini :
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Aldiracita Sekuritas PT BCA Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Indonesia Menara BCA, Grand Indonesia, Gedung BRI II, Lantai 23 Gedung Pacific Century Place
Menara Tekno Lantai 9 Lantai 41 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46 Lantai 16
Jl. Fachrudin No 19 Tanah Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10210 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Abang Jakarta 10310, Indonesia Telepon: (021) 5091 4100 SCBD Lot 10
Jakarta 10250, Indonesia Tel.: (021) 2358 7222 Faksimili: (021) 2520 990 Jakarta 12190, Indonesia
Tel.: (021) 3970 5858 Fax.: (021) 2358 7300 Email: debtcapitalmarket@ Tel.: (021) 5088 7168
Fax.: (021) 3970 5850 Email: dcm@bcasekuritas.co.id brids.co.id Fax.: (021) 5088 7167
Email: fixedincome@aldiracita. Email: Fixed.income@ipc.co.id
com
PT KB Valbury Sekuritas PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sahid Sudirman Center Lantai 41 Sahid Sudirman Center Lantai 12 Gedung Artha Graha Lantai 18–19
Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta Pusat 10220 Jakarta 10220, Indonesia Jakarta 12190, Indonesia
Tel. : +62 21 250 98 300 Tel.: (021) 8067 3000 Tel.: (021) 2924 9088
Fax. : +62 21 250 98 400 Fax.: (021) 2788 9288 Fax.: (021) 2924 9150
Email: dcm.ib@kbvalbury.com; fixed. Email: fi@sucorsekuritas.com Email: FIT@Trimegah.com
income@kbvalbury.com
68
Page 87
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Jusuf
Indradewa.
69
Page 88
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 89
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
Jakarta, 15 Mei 2024
Kepada Yang Terhormat
PT LONTAR PAPYRUS PULP & PAPER INDUSTRY
Sinar Mas Land Plaza, Menara II, Lantai 9 Jl. M.H. Thamrin No.51
Jakarta Pusat, 10350
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Terhadap PT Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan “Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun
2024”
Sehubungan dengan maksud PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (selanjutnya
disebut “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Jambi, dengan kantor
korespondensi di Sinar Mas Land Plaza, Tower II, Lantai 9, Jl. MH. Thamrin No.51, Jakarta
Pusat 10350 untuk melakukan melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan:
1. Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun
2024 dengan jumlah Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.023.740.000.000,00 (satu triliun dua puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh
juta rupiah) (“Obligasi”). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana
sebesar Rp315.475.000.000,00 (tiga ratus lima belas miliar empat ratus tujuh puluh lima
juta Rupiah) dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment), yang terdiri dari 3
(tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Seri A: Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp40.130.000.000,00 (empat puluh miliar seratus tiga puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi.
b) Seri B: Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp249.730.000.000,00 (dua ratus empat puluh sembilan miliar tujuh ratus tiga
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh
lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
c) Seri C: Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp25.615.000.000,00 (dua puluh lima miliar enam ratus lima belas juta Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 11,25% (sebelas koma dua lima persen) per
tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
71
Page 90
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp708.265.000.000,00
(tujuh ratus delapan miliar dua ratus enam puluh tiga juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 5 September 2024, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 15 Juni 2025 untuk
Obligasi Seri A, 5 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B dan 5 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Satuan pemindahbukuan sebesar Rp.1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya, dan telah
memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu id A
(single A) untuk Obligasi sebagaimana ternyata dalam Surat Pefindo Nomor RC-010/PEF-
DIR/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo
Nomor RTG-128/PEF-DIR/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 (selanjutnya disebut “PUB Obligasi
II Tahap IV”).
Kami, Konsultan Hukum Jusuf Indradewa, S.H. & Partners, selaku konsultan hukum
independen dalam hal ini diwakili oleh Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H., dengan STTD.KH-
21/PM.22/2018 telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Perseroan No.028A/SP-
IKPP/III/23/TH tanggal 2 Maret 2023, untuk melakukan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (“Uji
Tuntas”) yang hasilnya dituangkan dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi
Hukum (“Intam Laporan Uji Tuntas”) dan memberikan Pendapat Dari Segi Hukum
(“Pendapat Hukum”) mengenai aspek-aspek hukum dari Perseroan dan aspek hukum dari
PUB Obligasi II Tahap IV ini sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia, khususnya mengenai Pasar Modal dan dengan berpedoman pada Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No.Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami mendasarkan sepenuhnya pada hasil Uji Tuntas
sebagaimana tertuang dalam Intam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum No. 030-R1/CS-DA-
RG-PG-GB/II-G/V/2024 tanggal 15 Mei 2024 (untuk selanjutnya disebut sebagai “Intam
Laporan Uji Tuntas”).
Asumsi
Dalam menjalankan Uji Tuntas untuk kepentingan Pendapat Hukum ini kami menganggap dan
mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagai berikut :
a. Dokumen-dokumen yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan
apabila dokumen-dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya, maka
fotokopi atau salinan tersebut adalah benar dan akurat serta sesuai dengan aslinya.
72
Page 91
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
b. Tanda tangan yang terdapat pada suatu dokumen yang diberikan atau diperlihatkan
kepada kami, baik asli maupun fotokopinya atau salinannya, adalah tanda tangan otentik
dari pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen itu dan sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya.
c. Pihak-pihak yang menandatangani dokumen-dokumen milik pihak ketiga yang tidak
termasuk dalam lingkup Uji Tuntas kami mempunyai dan telah memperoleh kewenangan
untuk menandatangani dokumen tersebut.
d. Dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan, dan pernyataan-pernyataan,
baik tertulis ataupun lisan, yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan atau pihak
ketiga kepada kami adalah benar, akurat, dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta
tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya Intam
Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum ini.
e. Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian-perjanjian dengan Perseroan, atau para Pejabat
Pemerintah yang mengeluarkan surat-surat keterangan atau perijinan kepada Perseroan,
berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Kualifikasi
Pendapat Hukum yang didasarkan pada Intam Laporan Uji Tuntas diberikan dalam kerangka
hukum Negara Republik Indonesia dan tidak berkenaan atau ditafsirkan menurut hukum atau
yuridiksi negara lain dengan kualifikasi-kualifikasi sebagai berikut:
a. Pendapat Hukum dibuat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan data-data,
dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana layaknya
konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan.
b. Dalam hal terdapat kemungkinan mengenai adanya fakta-fakta, data-data, dokumen-
dokumen atau informasi-informasi yang tidak kami ketahui tidak mengakibatkan
Pendapat Hukum menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
c. Pendapat Hukum secara tegas hanya meliputi aspek hukum yang disebutkan didalamnya
dan tidak meliputi aspek-aspek lainnya yang mungkin secara implisit dianggap termasuk
didalamnya.
d. Pendapat Hukum ini hanya memuat aspek pendapat dari segi hukum saja, mengingat
pemeriksaan hukum terkait Perseroan telah termuat dalam Intam Laporan Uji Tuntas
yang dijadikan sebagai dasar pembuatan Pendapat Hukum.
e. Pendapat Hukum ditujukan semata-mata dalam rangka PUB Obligasi II Tahap III dan
tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum independen atas Pendapat Hukum kami
adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
73
Page 92
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
Berdasarkan Uji Tuntas terhadap dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam Intam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi dan
kualifikasi- kualifikasi yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum ini dan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, maka dengan ini kami
sampaikan Pendapat Hukum kami sebagai berikut :
1. Perseroan, yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jambi, adalah suatu badan hukum
yang berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan secara sah dan dijalankan menurut
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Perseroan didirikan dengan nama PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd
dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing No. 1 Tahun 1967 berdasarkan
Akta Pendirian No. 44 tanggal 13 Februari 1974 Junctis (i) Akta Perubahan Akta
Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd No. 73 tanggal 21 Maret
1974, (ii) Akta Perubahan Akta Pendirian PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co
Ltd No. 11 tanggal 9 Mei 1975, yang ketiganya dibuat dihadapan Malem Ukur
Sembiring, S.H., Notaris di Medan, dan (iii) Akta Perobahan No. 54 tanggal 29 April
1976 dibuat dihadapan Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui
Surat Keputusan No. Y.A.5/263/11 tanggal 7 Mei 1976; didaftarkan dalam buku register
di Kantor Pengadilan Negeri di Langsa berturut-turut dibawah No. 2/1976, No. 2A/1976,
No. 2B/1976, No. 2C/1976 dan 2D/1976 tanggal 14 Mei 1976; dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 28 Juli 1995, Tambahan No. 6235
(“Akta Pendirian”).
Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan Intam Laporan Uji Tuntas ini
dikeluarkan, Perseroan melakukan perubahan Anggaran Dasar berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 74 tanggal 17 Oktober 2023 yang
dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
AHU-0064461.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023; didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor AHU-0211369.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Oktober
2023; dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 88, Tambahan
Nomor 034298, tahun 2023 (“Akta No. 74 tanggal 17 Oktober 2023”).
Akta tersebut mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha) yang disesuaikan dengan OSS KBLI.
Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pendirian dan perubahan-
perubahannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, khususnya Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yaitu antara lain Peraturan No.IX.J.1, POJK
No.33/POJK.04/2014, POJK No.15/POJK.04/2020 dan POJK No.16/POJK.04/2020.
74
Page 93
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
3. Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan mengalami perubahan
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 74 tanggal 17 Oktober 2023, yakni sebagai
berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang Industri, Perdagangan,
termasuk jasa (aktivitas professional, ilmiah, dan teknis), Pertambangan dan
Kehutanan
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
- Kegiatan Usaha Utama:
a. Industri:
- Industri wadah dari kayu (KBLI 16230)
- Industri bubur kertas (pulp) (KBLI 17011)
- Industri kertas dan papan kertas bergelombang (KBLI 17021)
- Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton (KBLI 17022)
- Industri kertas tissue (KBLI 17091)
- Industri barang dari kertas dan papan kertas lainnya ytdl (yang
tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain) (KBLI 17099)
- Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali (KBLI 20111)
- Industri kimia dasar anorganik lainnya (KBLI 20114)
- Industri barang dari kapus (KBLI 23952)
- Industri mesin pabrik kertas (KBLI 28292)
b. Pedagangan:
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI
46100)
- Perdagangan besar barang percetakan dan penerbitan dalam
berbagai bentuk (KBLI 46422)
c. Jasa:
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209)
- Kegiatan Usaha Penunjang:
a. Perdagangan
Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI
46100)
b. Kehutanan:
Pemanfaatan kayu hutan tanaman pada hutan produksi (KBLI 02111)
c. Pertambangan:
Penggalian batu kapur/gamping (KBLI 08102)
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan telah disesuaikan dengan dengan
KBLI 2020.
75
Page 94
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
Kegiatan usaha yang saat ini dilakukan Perseroan adalah bidang usaha Industri Bubur
Kertas (Pulp) dan Tissue.
Perseroan telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan perizinan yang telah diperolehnya sehubungan dengan
kegiatan usaha tersebut.
Sejak Tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dengan
kepemilikan sebesar 5% atau lebih, tidak mengalami perubahan.
4. Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, tidak terdapat perubahan pada Orang Perseorangan yang menjadi pemilik
manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/“UBO”) sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) adalah Oei Tjie
Goan.
Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana diwajibkan dalam
Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia) pada tanggal 17 Januari 2024, sebagaimana ternyata
dalam bukti Informasi Penyampaian Data tanggal 17 Januari 2024 dan Keterbukaan
Informasi pada website Bursa Efek Indonesia dengan surat No. 071/KI-LPPI/II/24/TH
tanggal 1 Maret 2024 perihal Keterbukaan Informasi mengenai Pengendali yang memuat
uraian informasi atau fakta material sebagai berikut:
a) Pihak Pengendali Perseroan adalah Bapak Oei Tjie Goan alias Bapak Teguh Ganda
Wijaya, berdasarkan Kesepakatan Bersama di tahun 2003;
b) Keterbukaan informasi ini sekaligus memperbaiki informasi mengenai Pengendali
Perseroan yang telah diungkapkan dalam seluruh keterbukaan informasi dan
laporan yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat dan disampaikan
kepada OJK bahwa pihak Pengendali Perseroan adalah 4 (empat) orang yaitu
Bapak Indra Widjaja, Bapak Muktar Widjaja, Bapak Franky Oesman Widjaja dan
Ibu Linda Suryasari Wijaya L.
Keterbukaan Informasi tersebut tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum,
kondisi keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan.
Bapak Oei Tjie Goan (juga dikenal sebagai Bapak Teguh Ganda Wijaya) adalah
Pengendali dari Perseroan, sesuai dengan Pasal 1 ayat 29 Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Bapak Oei Tjie
Goan, sebagai Pengendali Perseroan adalah orang perseorangan berkewarganegaraan
Indonesia.
76
Page 95
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
5. Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan tidak mengalami
perubahan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara
sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dan telah memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”).
6. Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, susunan tata kelola perusahaan yang baik Perseroan (Sekretaris
Perusahaana, Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal)
tidak mengalami perubahan.
7. Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan Perseroan telah memperoleh izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya dan izin-izin yang telah diperoleh tersebut sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini masih berlaku dan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
8. Aspek ketenagakerjaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dimana Perseroan telah mengikutsertakan
karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, telah
melakukan pemenuhan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan berdasarkan Undang-
Undang No.78 Tahun 1981 (“WLKP”), serta telah memenuhi Upah Minimum Propinsi
berdasarkan ketentuan yang berlaku di wilayah dimana kantor pusat dan pabrik Perseroan
berada.
9. Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, informasi mengenai harta kekayaan Perseroan yang berupa harta tetap baik
yang sedang dijaminkan dan tidak dijaminkan, tidak mengalami perubahan.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 14 Mei 2024, Perseroan telah mengasuransikan aset material Perseroan
dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang
diasuransikan atau menutup resiko yang dipertanggungan.
Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, Merek dan Hak Cipta milik Perseroan yang telah didaftarkan ke Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tidak mengalami perubahan (penambahan dan/atau pembaharuan).
Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 14 Mei 2024 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas nama Perseroan
tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun baik untuk kepentingan Perseroan
maupun Perusahaan Anak, dan tidak sedang terlibat perkara di peradilan manapun
dan/atau somasi dan/atau klaim dari pihak ketiga manapun.
77
Page 96
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
10. Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
dikeluarkan, Kekayaan Perseroan yang berupa kepemilikan saham di Perusahaan Anak
tidak mengalami perubahan, adalah sebagai berikut :
a. Grand Ventures Limited (“GVL”), berkedudukan di Malaysia, dengan persentase
sebanyak 100% (seratus) persen dari seluruh modal GVL.
Penyertaan Perseroan dalam GVL telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
b. PT Agra Bareksa Indonesia (“ABI”), berkedudukan di Kotamadya Jakarta Barat,
dengan persentase sebanyak 99,99% (seratus persen) dari seluruh modal ABI.
ABI adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini dikeluarkan, (i) struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan,
(ii) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ABI, tidak mengalami perubahan.
Penyertaan Perseroan dalam ABI telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan Anggaran Dasar ABI serta
Anggaran Dasar Perseroan. Saham-saham milik Perseroan dalam ABI tidak sedang
dijaminkan kepada pihak ketiga mananpun, serta tidak sedang dalam sengketa
dengan pihak ketiga manapun.
Sejak tanggal PUB Obligasi II Tahap III sampai dengan tanggal Pendapat Hukum
ini dikeluarkan, susunan anggota direksi dan dewan komisaris ABI tidak
mengalami perubahan.
Maksud dan tujuan ABI sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
Dasarnya, adalah berusaha dalam bidang industri serta aktivitas penunjang
angkutan perairan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ABI yang tercantum dalam Akta No. 70
tanggal 16 Maret 2023 telah disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik
No. 2 Tahun 2020 tertanggal 24 September 2020 tentang Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil uji
tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan ABI serta
masing- masing Direksi dan Dewan Komisaris ABI tanggal 14 Mei 2024, bahwa
ABI serta masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris baik dalam kedudukannya
selaku anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun selaku pribadi: (i) tidak
sedang terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
78
Page 97
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak
sedang terlibat dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii)
tidak sedang terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak
sedang terlibat dalam perselisihan yang diselesaikan melalui mediasi atau Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak terdaftar sebagai termohon maupun
pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa dibidang persaingan
usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan perdata dan
atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim
yang mungkin timbul yang secara material dapat berpengaruh atau berdampak
negatif secara material terhadap: (i) kelangsungan usaha ABI, (ii) kegiatan usaha
ABI, (iii) operasional ABI, dan/atau (iv) rencana Perseroan untuk melakukan dan
rencana penggunaan dana dari PUB Obligasi II Tahap IV.
11. Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan pihak ketiga maupun pihak
terafiliasi adalah masih berlaku, telah ditandatangani secara sah oleh Perseroan, telah
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan karenanya mengikat Perseroan.
Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 14 Mei 2024, berkenaan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2024 oleh Perseroan,
Perseroan: (i) tidak memiliki kewajiban untuk memperoleh persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari atau memberitahukan kepada Wali Amanat sebelumnya, kreditur, pihak lain
dan/atau instansi lain yang berwenang, (ii) tidak memiliki perjanjian-perjanjian yang
memuat pembatasan- pembatasan (negative covenants) yang akan merugikan hak-hak
pemegang obligasi, yang dapat menghambat rencana PUB dan/atau penggunaan dana
hasil PUB Perseroan, (iii) telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan
dalam perjanjian utang Perseroan dan (iv) tidak terdapat pelanggaran atas persyaratan
dalam perjanjian kredit yang dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Anak dalam
kelompok usaha perseroan yang berdampak material terhadap kelangsungan usaha
Perseroan.
12. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini dikeluarkan, berdasarkan hasil uji tuntas
kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan Perseroan serta masing-
masing Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 14 Mei 2024, bahwa Perseroan
serta masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris baik dalam kedudukannya selaku
anggota Direksi dan Dewan Komisaris maupun selaku pribadi: (i) tidak sedang terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang
terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, (ii) tidak sedang terlibat dalam sengketa di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), (iii) tidak sedang terlibat dalam sengketa
79
Page 98
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
perpajakan di Pengadilan Pajak, (iv) tidak sedang terlibat dalam perselisihan yang
diselesaikan melalui mediasi atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), (v) tidak
terdaftar sebagai termohon maupun pemohon dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu
perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap, (vi) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa
dibidang persaingan usaha, (vii) tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata dan atau perkara pidana yang terdaftar di Pengadilan Negeri, dan (viii) tidak
sedang terlibat dalam suatu sengketa lainnya di luar pengadilan, somasi dan/atau klaim
yang mungkin timbul yang secara material dapat berpengaruh atau berdampak negatif
secara material terhadap: (i) kelangsungan usaha Perseroan, (ii) kegiatan usaha
Perseroan, (iii) operasional Perseroan, dan/atau (iv) rencana Perseroan untuk melakukan
dan rencana penggunaan dana dari PUB Obligasi II Tahap IV.
13. Dalam rangka PUB Obligasi II Tahap IV ini, telah dibuat dan ditandatangani pernyataan
dan perjanjian-perjanjian sebagai berikut :
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2023 No. 31 tanggal 13 Januari 2023
junctis Akta Addendum Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahun 2023 No. 20 tanggal
14 Februari 2023 dan Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp &
Paper Industry Tahun 2023 No. 45 tanggal 15 Juni 2023, oleh Perseroan selaku
Emiten, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Nomor 13 tanggal 15 Mei 2024 antara
Perseroan selaku Emiten dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk selaku Wali Amanat, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
c. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp
& Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 No. 14 tanggal 15 Mei 2024 antara
Perseroan selaku Emiten dan PT BCA Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT
Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas
Indonesia Tbk, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT KB
Valbury Sekuritas masing-masing selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
d. Akta Perjanjian Agen Pembayaran Nomor 12 tanggal 15 Mei 2024 antara
Perseroan selaku Emiten dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia selaku Agen
80
Page 99
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
Pembayaran, yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta
Selatan.
e. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor Pendaftaran: SP-
056/OBL/KSEI/0524 antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Perseroan
tanggal 15 Mei 2024 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
f. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper
Industry Tahap IV Tahun 2024 No. 15 tanggal 15 Mei 2024, yang dibuat
dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan.
Pernyataan dan perjanjian-perjanjian tersebut diatas seluruhnya telah dibuat secara sah
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya untuk Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan
POJK No.20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
14. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, untuk Obligasi ini sebesar
Rp315.475.000.000,00 (tiga ratus lima belas milliar empat ratus jujuh puluh lima juta
Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) oleh Penjamin Emisi
Obligasi, dalam pengertian bahwa apabila masih terdapat Obligasi yang ditawarkan yang
tidak habis terjual kepada Masyarakat pada tanggal penutupan masa penawaran umum,
maka sisa Obligasi tersebut wajib dibeli sendiri oleh Penjamin Emisi Obligasi pada
Tanggal Pembayaran dengan Harga Penawaran pada saat tanggal penutupan sesuai
dengan Bagian Penjaminan masing-masing dan akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort) oleh Penjamin Emisi Obligasi sebesar Rp708.265.000.000,00 (tujuh ratus
delapan miliar dua ratus enam puluh lima juta Rupiah), dalam pengertian bahwa apabila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
15. Bahwa sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Obligasi yang dibeli
kembali oleh Perseroan dengan maksud untuk pelunasan atau untuk disimpan untuk
dijual kembali, tidak memiliki hak untuk menghadiri RUPO, tidak memiliki hak suara,
tidak berhak atas Bunga Obligasi.
16. PUB Obligasi II Tahap IV ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada krediturnya,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan Pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari,
kecuali hak- hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan dengan harta
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari.
81
Page 100
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
17. Dalam rangka PUB Obligasi II Tahap IV ini, Perseroan telah mendapatkan:
1) Persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan Berkedudukan di Jambi (“Perseroan”)
tanggal 2 Agustus 2022 yang memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut:
a. Menyetujui untuk memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan
termasuk tetapi tidak terbatas pada penambahan, perubahan, perpanjangan
dan pembaharuannya dari waktu ke waktu;
b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang disyaratkan atau diinginkan demi tercapainya keputusan
tersebut diatas, dan untuk mempersiapkan satu atau lebih akta notaris atau
dokumen lainnya mengenai keputusan tersebut diatas, dan untuk maksud
tersebut hadir dihadapan notaris Indonesia atau departemen atau instansi
Pemerintah Indonesia, untuk memberi pernyataan atau keterangan-
keterangan yang diperlukan, untuk memberi pernyataan atau keterangan-
keterangan yang diperlukan, untuk menandatangani dokumen yang
diperlukan, selanjutnya untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan
atau disarankan/disyaratkan demi tercapainya maksud dan tujuan tersebut
diatas.
2) Persetujuan Prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-
01125/BEI.PP2/02-2023 tanggal 2 Februari 2023, Perihal: Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang.
18. Perseroan dan Wali Amanat, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini tidak memiliki
hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UUPM”) dan hubungan kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (3) UUPM
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
19. Perseroan dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam
UUPM.
20. Antara Perseroan PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT KB Valbury
Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi tidak memiliki hubungan Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
21. Berdasarkan hasil uji tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dalam Surat Pernyataan
Perseroan tanggal 14 Mei 2024, Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua)
tahun tidak pernah mengalami gagal bayar, yaitu suatu kondisi dimana Perseroan tidak
82
Page 101
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
mampu memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang
nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).
22. Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan memiliki peringkat id A (single A) sebagaimana
ternyata dalam Surat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Nomor RC-010/PEF-
DIR/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Surat Pefindo
Nomor RTG-128/PEF-DIR/V/2024 tanggal 2 Mei 2024. Sehingga, Efek yang diterbitkan
dalam PUB Obligasi II Tahap IV dan ini telah memenuhi persyaratan Efek sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 POJK No.36/2014, yaitu merupakan Efek bersifat Utang dan/atau
Sukuk yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan
Pemeringkat Efek.
Pemeringkatan tersebut telah mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi II yang
ditargetkan yaitu sejumlah maksimum Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun Rupiah),
sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
23. Sebagaimana diungkapkan dalam Intam, seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi
II Tahap IV setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan oleh Perseroan
untuk:
− Sekitar 65% (enam puluh lima persen) akan dipergunakan untuk pembayaran
utang Perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok
pinjaman dan/atau bunga, dan kupon obligasi; dan
− Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan dipergunakan untuk modal kerja
Perseroan yang terdiri antara lain adalah pembelian bahan baku, bahan
pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya
overhead.
83
Page 102
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
Ringkasan utang dalam mata uang Rupiah yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang
Saldo Pinjaman
Nama Kreditor Pihak Ke�ga Tujuan Penggunaan Es�masi Saldo 31 Es�masi Saldo 31
Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Jenis Pembayaran Periode Pokok/ Periode Setelah Penggunaan
/ Instrumen Dana Desember 2023 Mei 2024 Pokok/ Pokok/ Angsuran
Jatuh Angsuran Bunga Jatuh Bunga Bunga Dana Obligasi
Angsuran Pokok Pokok
Tempo Pokok Tempo
PT Bank Central Asia Tbk Akta Perubahan Kesembilanbelas Kredit Investasi 4.210.000.000 3.959.404.762 Pokok & Bunga 04-Aug-24 50.119.048 29.908.542 50.119.048 29.908.542 3.909.285.714
Atas Perjanjian Kredit No. 108 tgl 30
November 2023
Obligasi Berkelanjutan II Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n Pembayaran Utang 85.740.000 85.740.000 Bunga 06-Jul-24 - 1.393.275 - 1.393.275 85.740.000
Lontar Papyrus Pulp & Perseroan
Paper Industry Tahap II
Tahun 2023 Seri A
PT Bank Central Asia Tbk Akta Perubahan Kedelapanbelas Atas Kredit Investasi 130.000.000 120.000.000 Bunga 08-Jul-24 - 733.333 08-Aug-24 - 757.778 - 1.491.111 120.000.000
Perjanjian Kredit Nomor 273/Add-
KCK/2023 tanggal 18 Agustus 2023
Obligasi Berkelanjutan I Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n Pembayaran Utang 1.406.005.000 1.406.005.000 Bunga 22-Jul-24 - 33.392.619 - 33.392.619 1.406.005.000
Lontar Papyrus Pulp & dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap II Perseroan
Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n Pembayaran Utang 574.970.000 574.970.000 Bunga 22-Jul-24 - 14.733.606 - 14.733.606 574.970.000
Lontar Papyrus Pulp & dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap II Perseroan
Tahun 2022 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n Pembayaran Utang 895.480.000 895.480.000 Bunga 26-Jul-24 - 20.707.975 - 20.707.975 895.480.000
Lontar Papyrus Pulp & dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap I Perseroan
Tahun 2022 seri B
Obligasi Berkelanjutan I Akta Perja nji a n Perwa l i a ma na ta n Pembayaran Utang 404.520.000 404.520.000 Bunga 26-Jul-24 - 9.860.175 - 9.860.175 404.520.000
Lontar Papyrus Pulp & dan Modal Kerja
Paper Industry Tahap I Perseroan
Tahun 2022 Seri C
PT Bank Raya Indonesia Perjanjian Kredit Investasi Pinajman Kredit Investasi 100.000.000 90.000.000 Pokok & Bunga 29-Jul-24 - 752.083 29-Aug-24 5.000.000 736.250 5.000.000 1.488.333 85.000.000
Tbk Tetap Angsuran (KI PTA) PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry nomor
31 29 November 2023
PT Bank Raya Indonesia Perjanjian Kredit Investasi Pinajman Kredit Investasi 100.000.000 90.000.000 Pokok & Bunga 29-Jul-24 - 752.083 29-Aug-24 5.000.000 736.250 5.000.000 1.488.333 85.000.000
Tbk Tetap Angsuran (KI PTA) PT Lontar
Papyrus Pulp & Paper Industry nomor
31 29 November 2023
TOTAL 7.906.715.000 7.626.119.762 - 82.325.150 60.119.048 32.138.819 60.119.048 114.463.969 7.566.000.714
84
Page 103
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
Ringkasan utang dalam mata uang USD yang akan dibayar dengan dana dari Obligasi adalah:
USD to TIDR 16.081 (Mid Rate BI 13 Mei 2024) (dalam ribuan Rupiah)
Rincian Pembayaran Pokok Pinjaman, Angsuran Pokok Pinjaman dan/atau Bunga Total Pembayaran Utang
Saldo Pinjaman
Nama Kreditor Pihak Ke�ga Tujuan Penggunaan Es�masi Saldo 31 Es�masi Saldo 31
Nama, Nomor dan Tanggal Perjanjian Jenis Pembayaran Periode Pokok/ Periode Setelah Penggunaan
/ Instrumen Dana Desember 2023 Mei 2024 Pokok/ Pokok/ Angsuran
Jatuh Angsuran Bunga Jatuh Bunga Bunga Dana Obligasi
Angsuran Pokok Pokok
Tempo Pokok Tempo
PT Bank UOB Indonesia Le�er of Amendment ta ngga l 16 Kredit Modal Kerja 804.050.000 763.847.500 Pokok & Bunga 14-Jul-24 8.040.500 5.412.706 14-Aug-24 - 2.669.037 8.040.500 8.081.743 755.807.000
Oktober 2023
SHINHAN INVESTMENT Subscrip�on Agreement tanggal 12 Pembayaran utang 482.430.000 482.430.000 Pokok & Bunga 25-Aug-24 9.648.600 1.688.505 9.648.600 1.688.505 472.781.400
Agustus 2022 Perseroan dan
modal kerja
PT Bank Woori Saudara Addendum Perjanjian Fasilitas Kredit Kredit Modal Kerja 321.620.000 321.620.000 Bunga 25-Jul-24 - 1.980.080 25-Aug-24 - 145.206 - 2.125.286 321.620.000
Indonesia 1906 Tbk Nomor C2023-345 tanggal 18 Agustus
2023
TOTAL 1.608.100.000 1.567.897.500 8.040.500 7.392.786 9.648.600 4.502.748 17.689.100 11.895.534 1.550.208.400
Asumsi nilai tukar untuk mata uang Dolar Amerika Serikat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia tanggal 13 Mei 2024 adalah Rp16.081,-.
85
Page 104
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
Dalam rangka pemenuhan POJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban membuat Laporan
Realisasi Penggunaan Dana hasil PUB Obligasi II Tahap IV secara berkala setiap 6
(enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember dan disampaikan
kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai seluruh
dana hasil PUB Obligasi II Tahap IV telah direalisasikan. Perseroan untuk pertama kali
wajib membuat Laporan Realisasi Penggunaan Dana pada tanggal laporan terdekat (30
Juni dan 31 Desember) setelah tanggal penyerahan Efek bersifat Utang. Perseroan juga
wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana tersebut secara berkala
kepada pemegang saham Perseroan melalui RUPS Tahunan.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana, maka Perseroan wajib
menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaaan dana tersebut kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari RUPO. Hasil RUPO wajib
disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.
24. Informasi yang diungkapkan dalam Intam dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV ini, yang berkaitan dengan aspek
hukum antara lain mengenai struktur permodalan, susunan pemegang saham, anggaran
dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, perizinan, perjanjian, harta kekayaan dan
perkara telah sesuai dengan Intam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum.
86
Page 105
030-R1/CS-DA-RG-PG-GB/II-G/V/2024
Demikian Pendapat Hukum ini kami buat sesuai dengan prinsip keterbukaan dan berdasarkan
data-data, dokumen-dokumen dan informasi-informasi yang kami peroleh, sebagaimana
layaknya konsultan hukum yang bebas dan tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan, serta ditujukan dalam rangka PUB
Obligasi II Tahap IV dan kami bertanggung jawab atas Pendapat Hukum ini.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KONSULTAN HUKUM JUSUF INDRADEWA & PARTNERS
Cecilia Teguh Ayu Sianawati, S.H.
STTD.KH-21/PJ-1/PM.02/2023
Anggota HKHPM No.92036
Nomor Induk Advokat PERADI No. 92.10415
Tembusan:
1. Yang Terhormat Otoritas Jasa Keuangan.
2. Yang Terhormat PT Bursa Efek Indonesia.
3. Yang Terhormat PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.
4. Yang Terhormat PT BCA Sekuritas.
5. Yang Terhormat PT BRI Danareksa Sekuritas.
6. Yang Terhormat PT Indo Premier Sekuritas.
7. Yang Terhormat PT KB Valbury Sekuritas.
8. Yang Terhormat PT Sucor Sekuritas.
9. Yang Terhormat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
87
Page 106
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 107
Names mentioned 200 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT LONTAR PAPYRUS PULP
p.1 ×13
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×15
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier
p.1
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×13
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.8 ×7
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.8 ×9
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.8 ×7
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.8 ×19
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×14
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.12 ×21
unresolved
org
Banten Tbk
p.12 ×13
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.13 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.13 ×3
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.13
unresolved
org
PT Arthadana Mulia Makmur
p.13 ×2
unresolved
org
Grand Ventures Limited
p.14 ×2
unresolved
org
PT Agra Bareksa
p.14 ×2
unresolved
org
Y. Santosa dan Rekan
p.17 ×3
unresolved
org
PT PEFINDO
p.24 ×2
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara
p.35 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.35 ×9
unresolved
org
Menteri
p.40
unresolved
org
Menteri Investasi
p.41
unresolved
org
Kementerian Tanggal Terbit
p.42 ×2
unresolved
person
Azirman
p.42 ×3
unresolved
person
H. Tanggal Terbit
p.42 ×3
unresolved
person
Suharna
p.43
unresolved
person
H. Thamrin
p.44 ×4
unresolved
org
Air Permukaan
p.44
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ID TTE
p.44
unresolved
person
Doktorandus Gunawan Tedjo
p.45
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
p.45
unresolved
person
Muchlis Patahna
p.45 ×4
unresolved
person
Suwarni Sukiman
p.45
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia
p.45
unresolved
person
Oei Tjie Goan
p.46 ×4
unresolved
person
Teguh Ganda Wijaya
p.46 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.46 ×4
unresolved
—
Doktor Insinyur Haji Irsyal Yasman
p.47 ×2
unresolved
person
Dirut
· Komisaris Utama
p.47
unresolved
person
Dir
· Komisaris Independen
p.47
unresolved
person
Zul Efendi
p.50
unresolved
person
Ahmadi
p.50
unresolved
person
Ridwan Cut, St
p.50
unresolved
person
Yusharlin
p.50
unresolved
—
Rusman Ariantomie
p.50
unresolved
—
Akmanul Ikhsan
p.50
unresolved
—
Bambang Suhardiman
p.50
unresolved
—
Anton Wahyudi
p.50
unresolved
—
Zuhairi
p.50
unresolved
—
Asmawi
p.50
unresolved
org
Ahli Muda K3 Konstruksi
p.50
unresolved
—
Venkata Ratnam
p.50
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.51 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.51
unresolved
org
PT. OKI Pulp
p.53 ×2
unresolved
org
PT. Indah Kiat Pulp
p.53 ×2
unresolved
org
Paper Tbk
p.53 ×2
unresolved
org
PT. Riau Andalan Pulp
p.53
unresolved
org
PT. Tanjungenim Lestari Pulp
p.53
unresolved
org
PT. Pindo Deli Pulp
p.53
unresolved
org
PT. The Univenus
p.53
unresolved
org
PT. Graha Bumi Hijau
p.53
unresolved
org
PT. Sopanusa Tissue
p.53
unresolved
org
Paper Co. Ltd
p.59
unresolved
org
APP Co Ltd
p.59 ×2
unresolved
org
PT Bungo Bara Utama
p.60 ×2
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
p.60 ×3
unresolved
org
PT TUV Rheinland Indonesia
p.61
unresolved
org
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem
p.61
unresolved
org
Direktorat Jenderal KSDAE
p.62
unresolved
person
KHL
p.62
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.63
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.64
unresolved
org
KONSULTAN HUKUM Jusuf Indradewa & Partners
p.65
unresolved
person
Cecilia Teguh Ayu Sianawati
p.65 ×2
unresolved
person
H. Keanggotaan Asosiasi
p.65
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan
p.67
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.67 ×3
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.67
unresolved
org
Bank Jabar
p.67 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.67
unresolved
org
Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang
p.68
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.68 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.68
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.68 ×2
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Saham Seri A
p.68
unresolved
org
Pemerintah Provinsi Banten Saham Seri A
p.71
unresolved
org
Bank Umum Konvesional
p.72
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.73
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.73
unresolved
org
Bank Garansi
p.73
unresolved
org
Bank BTN Tahap II Tahun
p.77 ×2
unresolved
org
Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun
p.79
unresolved
org
PT PNM Venture Capital
p.80
unresolved
org
PT PNM Ventura Syariah Tahun
p.80
unresolved
org
MTN XIV PP Properti Tbk
p.80
unresolved
org
PT Waskita Karya Realty Tahun
p.81
unresolved
org
PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun
p.81
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas Indonesia
p.84 ×3
unresolved
org
PT Bank Permata Cabang
p.84
unresolved
org
PT Bank Rakyat Indonesia Cabang
p.84
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas
p.86
unresolved
person
Konsultan Hukum Jusuf Indradewa
p.90
unresolved
org
S.H. & Partners
p.90
unresolved
org
PT Sumber Indra Jaya Paper Manufacture Co Ltd
p.92 ×3
unresolved
person
Malem Ukur Sembiring
· Notaris
p.92
unresolved
person
Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal
· Notaris
p.92
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.92
unresolved
person
Linda Suryasari Wijaya L.
p.94
unresolved
org
PT Agra Bareksa Indonesia
p.96
unresolved
org
Pusat Statistik
p.96
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.100
unresolved
org
PARTNERS Cecilia Teguh Ayu Sianawati
p.105
unresolved
person
H. STTD.
p.105
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.