Back to announcement
20240603_ABDA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645797_lamp6.pdf
RUPS minutes Needs review ABDASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.934
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 SURAT KETERANGAN Nomor : 49/KTW.N/V/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama 1 KUMALA TJAHJANI WIDODO SH., MH., MKn. Jabatan 1 Notaris di Jakarta Alamat 2 Jalan Biak No.7 O, Jakarta Pusat 10150 Dengan ini menerangkan : A. - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024, bertempat di PT ASURANSI BINA DANA ARTA Tbk — Plaza Asia Lantai 28, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 59 Jakarta Selatan., telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT ASURANSI BINA DANA ARTA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”), yang dimulai pada pukul 11.45 WIB dan ditutup pada pukul 12.03 WIB. - Bahwa untuk Berita Acara Rapatnya termaktub dalam akta tanggal 30 Mei 2024 Nomor 41, dibuat oleh saya, Notaris. - Bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat : Direksi : @ Direktur 1 Bapak Julien Pierre Combaret e Direktur 1 Ibu Liani Chandra @ Direktur 1 Ibu Fenni Sutanto Dewan Komisaris : e Komisaris Independen : Bapak Herwan Ng e Komisaris Independen : Bapak Francisco Noriega Malave - Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 588.313.138 (lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh delapan) saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 94,766Yo (sembilan puluh empat koma tujuh enam enam persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. - Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat. - Bahwa untuk semua mata acara Rapat tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. - Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : - Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat. - Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan akan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan rapat sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
Page 2 OCR 0.948
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 NOTARIS - Hasil pengambilan keputusan : Untuk semua mata acara Rapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat dengan suara bulat menyetujui usulan tersebut. B. -Bahwa dalam Rapat, Perseroan telah diambil keputusan: -Mata Acara Rapat Pertama: Ll. Menyetujui pengangkatan Bapak Vincent C. Soegianto yang telah lulus uji kepatutan dan kelayakan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-132/PD.02/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. V. Citizen Soegianto Selaku Calon Direktur Utama PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk tertanggal 26 Maret 2024, sebagai direktur utama Perseroan, efektif sejak tanggal 26 Maret 2024 hingga 17 Januari 2027. Menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan efektif sejak tanggal 26 Maret 2024 menjadi sebagai berikut: Direktur Utama 1 Bapak Vincent C. Soegianto Direktur 1 Bapak Julien Pierre Combaret Direktur 1 Ibu Liani Chandra Direktur 1 Ibu Fenni Sutanto Menyetujui pemberian kuasa kepada anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan Rapat tersebut dalam akta Notaris dan selanjutnya untuk memberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Kedua: Menyetujui amendemen Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut dan menyetujui pemberian kuasa kepada anggota Direksi untuk menyatakan kembali keputusan Rapat tersebut dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku: 1) Pasal 10 Rapat Umum Pemegang Saham Menjadi tertulis: 1. Rapat umum pemegang saham (untuk selanjutnya disebut “RUPS”) adalah: a. RUPS tahunan: b. RUPS lainnya, dalam Anggaran Dasar ini disebut RUPS luar biasa. 2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS tahunan dan RUPS luar biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan lain. 3. RUPS tahunan diselenggarakan tiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup. 4. Dalam RUPS tahunan: a. Direksi menyampaikan:
Page 3 OCR 0.956
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 (i) laporan perihal jalannya Perseroan dan tata usaha keuangan dari tahun buku yang baru berlalu, yang telah diperiksa oleh Dewan Komisaris (untuk selanjutnya disebut “Laporan Tahunan”), untuk mendapatkan persetujuan RUPS, (ii) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk mendapatkan pengesahan RUPS (untuk selanjutnya disebut “Laporan Keuangan”): dan (iii) rencana kerja dan anggaran tahunan untuk tahun yang akan datang yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris. b. Dewan Komisaris menyampaikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru berlalu. c. Ditetapkan penggunaan laba atau keuntungan jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif dari tahun buku yang baru berlalu dan keuntungan yang belum dibagi dari tahun-tahun buku yang lalu harus diputuskan berdasarkan usul Direksi. d. Dilakukan penunjukan akuntan publik dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas nama RUPS. e. Bilamana perlu, dilakukan pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan penentuan honorarium dan tunjangan lainnya dari para anggota Direksi dan Dewan Komisaris. f£ Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan, dengan tidak mengurangi ketentuan Anggaran Dasar ini. 5. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. 6. Apabila Direksi atau Dewan Komisaris lalai untuk menyelenggarakan RUPS tahunan pada waktu yang telah ditentukan, maka 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang bersama-sama memiliki sedikitnya 1096 (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah berhak memanggil sendiri RUPS tahunan atas biaya Perseroan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. 7. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat (4) huruf a, dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. 8. Jika ada usul-usul lain yang ingin dimasukkan dalam mata acara RUPS maka usul- usul tersebut harus dimasukkan dalam mata acara RUPS apabila: a. usul yang bersangkutan telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, b. telah diterima sedikitnya 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan untuk rapat yang bersangkutan dikeluarkan, dan c. menurut pendapat Direksi usul tersebut dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan dan mengingat ketentuan-ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini.
Page 4 OCR 0.963
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. NOTARIS 021-3866602, 021-21693128 2) Pasal 13 Direksi Menjadi tertulis: 1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota Direksi, termasuk seorang Direktur Utama. Masa jabatan anggota Direksi terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS, masing-masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS, dan dapat diangkat kembali apabila mempunyai prestasi yang baik dengan dibuktikan tercapainya target-target yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris bagi masing-masing anggota Direksi, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 2 Pasal ini. RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang diberhentikan dari jabatannya dan RUPS dapat mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu lowongan masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang berhenti secara demikian atau untuk mengisi lowongan tersebut adalah untuk sisa masa jabatan dari Direktur yang diberhentikan/ digantikan tersebut. Dalam hal terdapat penambahan anggota Direksi, maka jabatan anggota Direksi tersebut akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi lainnya yang diangkat terakhir. Para anggota Direksi diberikan gaji berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Apabila oleh sesuatu sebab jabatan anggota Direksi lowong sehingga jumlahnya lebih kecil dari persyaratan minimal yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku, maka dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus dilakukan pengumuman mengenai akan dilakukannya pemanggilan RUPS untuk mengisi lowongan itu. Apabila oleh suatu sebab apapun seluruh jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus dilakukan pengumuman mengenai akan dilakukannya pemanggilan RUPS untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan sekurang kurangnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya, dan kepada anggota Direksi yang mengundurkan diri tersebut tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sejak pengangkatan hingga pengunduran dirinya, dalam RUPS berikutnya.
Page 5 OCR 0.956
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 NOTARIS 3) 10. Masa jabatan anggota Direksi berakhir apabila: mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 9 Pasal ini, tidak lagi memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku, meninggal dunia, diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS, dan dinyatakan pailit atau berada di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan. po LOogPp Pasal 19 Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan Menjadi tertulis: 1. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai. Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. Direksi dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup, menyusun laporan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dalam hal ada anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, harus disebutkan alasannya secara tertulis, dalam hal anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani dan tidak memberikan alasannya maka yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan. Laporan Tahunan tersebut harus sudah tersedia di kantor pusat Perseroan paling lambat pada hari dilakukannya pemanggilan RUPS tahunan, agar dapat diperiksa oleh para pemegang saham. Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan Perseroan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh RUPS untuk diperiksa. Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik tersebut disampaikan secara tertulis kepada RUPS tahunan. Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS. Persetujuan RUPS tahunan atas laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, memberi pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berkenaan dengan laporan tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris yang disetujui tersebut, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris.
Page 6 OCR 0.955
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 9. Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan laba rugi paling kurang melalui: a. situs web Bursa Efek: dan b. situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris, c. selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. -Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KUMALA TJAHJANI WIDODO
p.1 ×7
unresolved
person
Kepatutan Sdr. V. Citizen Soegianto Selaku Calon
· Direktur Utama
p.2 ×3
unresolved
person
Fenni Sutanto Menyetujui
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
256 ms
13 Sep 2026 16:28
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-05-30',
'meeting_type': 'EGM',
'time_start': '11:45:00'}