Skip to content
Back to announcement

20240603_ABDA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645797_lamp6.pdf

RUPS minutes Needs review ABDA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.934
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

SURAT KETERANGAN
Nomor : 49/KTW.N/V/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama 1 KUMALA TJAHJANI WIDODO SH., MH., MKn.
Jabatan 1 Notaris di Jakarta
Alamat 2 Jalan Biak No.7 O,

Jakarta Pusat 10150

Dengan ini menerangkan :

A. - Bahwa pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024, bertempat di PT ASURANSI BINA DANA
ARTA Tbk — Plaza Asia Lantai 28, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 59 Jakarta Selatan.,
telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) PT ASURANSI BINA
DANA ARTA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (“Perseroan”), yang dimulai pada
pukul 11.45 WIB dan ditutup pada pukul 12.03 WIB.

- Bahwa untuk Berita Acara Rapatnya termaktub dalam akta tanggal 30 Mei 2024 Nomor 41,
dibuat oleh saya, Notaris.

- Bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat :

Direksi :

@ Direktur 1 Bapak Julien Pierre Combaret
e Direktur 1 Ibu Liani Chandra

@ Direktur 1 Ibu Fenni Sutanto

Dewan Komisaris :
e Komisaris Independen : Bapak Herwan Ng
e Komisaris Independen : Bapak Francisco Noriega Malave

- Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 588.313.138 (lima ratus delapan puluh delapan juta tiga
ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh delapan) saham yang memiliki hak suara sah atau setara
dengan 94,766Yo (sembilan puluh empat koma tujuh enam enam persen) dari seluruh jumlah
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

- Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.

- Bahwa untuk semua mata acara Rapat tidak ada pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

- Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
- Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat.
- Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan akan diambil melalui
pemungutan suara dengan memperhatikan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan rapat
sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar Perseroan untuk mata acara Rapat yang

bersangkutan.
Page 2 OCR 0.948
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

NOTARIS

- Hasil pengambilan keputusan :
Untuk semua mata acara Rapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat dengan suara
bulat menyetujui usulan tersebut.

B. -Bahwa dalam Rapat, Perseroan telah diambil keputusan:

-Mata Acara Rapat Pertama:

Ll.

Menyetujui pengangkatan Bapak Vincent C. Soegianto yang telah lulus uji kepatutan dan
kelayakan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan Nomor KEP-132/PD.02/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Sdr. V. Citizen Soegianto Selaku Calon Direktur Utama PT Asuransi Bina
Dana Arta Tbk tertanggal 26 Maret 2024, sebagai direktur utama Perseroan, efektif sejak
tanggal 26 Maret 2024 hingga 17 Januari 2027.

Menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan efektif sejak tanggal 26 Maret 2024
menjadi sebagai berikut:

Direktur Utama 1 Bapak Vincent C. Soegianto

Direktur 1 Bapak Julien Pierre Combaret

Direktur 1 Ibu Liani Chandra

Direktur 1 Ibu Fenni Sutanto

Menyetujui pemberian kuasa kepada anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan

kembali keputusan Rapat tersebut dalam akta Notaris dan selanjutnya untuk
memberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Kedua:

Menyetujui amendemen Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut dan menyetujui pemberian
kuasa kepada anggota Direksi untuk menyatakan kembali keputusan Rapat tersebut dalam
akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1) Pasal 10

Rapat Umum Pemegang Saham

Menjadi tertulis:

1. Rapat umum pemegang saham (untuk selanjutnya disebut “RUPS”) adalah:
a. RUPS tahunan:
b. RUPS lainnya, dalam Anggaran Dasar ini disebut RUPS luar biasa.

2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS tahunan dan
RUPS luar biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan lain.

3. RUPS tahunan diselenggarakan tiap tahun, paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tahun buku Perseroan ditutup.

4. Dalam RUPS tahunan:
a. Direksi menyampaikan:
Page 3 OCR 0.956
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

(i) laporan perihal jalannya Perseroan dan tata usaha keuangan dari tahun buku
yang baru berlalu, yang telah diperiksa oleh Dewan Komisaris (untuk
selanjutnya disebut “Laporan Tahunan”), untuk mendapatkan persetujuan
RUPS,

(ii) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk
mendapatkan pengesahan RUPS (untuk selanjutnya disebut “Laporan
Keuangan”): dan

(iii) rencana kerja dan anggaran tahunan untuk tahun yang akan datang yang
telah disetujui oleh Dewan Komisaris.

b. Dewan Komisaris menyampaikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku yang baru berlalu.

c. Ditetapkan penggunaan laba atau keuntungan jika Perseroan mempunyai saldo
laba yang positif dari tahun buku yang baru berlalu dan keuntungan yang belum
dibagi dari tahun-tahun buku yang lalu harus diputuskan berdasarkan usul
Direksi.

d. Dilakukan penunjukan akuntan publik dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas nama RUPS.

e. Bilamana perlu, dilakukan pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris dan penentuan honorarium dan tunjangan lainnya dari para anggota
Direksi dan Dewan Komisaris.

f£ Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan, dengan tidak mengurangi
ketentuan Anggaran Dasar ini.

5. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan oleh RUPS
tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.

6. Apabila Direksi atau Dewan Komisaris lalai untuk menyelenggarakan RUPS tahunan
pada waktu yang telah ditentukan, maka 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang
bersama-sama memiliki sedikitnya 1096 (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah berhak memanggil sendiri RUPS tahunan atas biaya
Perseroan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.

7. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu kebutuhan untuk
membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang
dimaksud pada ayat (4) huruf a, dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan.

8. Jika ada usul-usul lain yang ingin dimasukkan dalam mata acara RUPS maka usul-
usul tersebut harus dimasukkan dalam mata acara RUPS apabila:

a. usul yang bersangkutan telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh
seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/20 (satu per dua
puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara,

b. telah diterima sedikitnya 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan untuk rapat yang
bersangkutan dikeluarkan, dan

c. menurut pendapat Direksi usul tersebut dianggap berhubungan langsung dengan
usaha Perseroan dan mengingat ketentuan-ketentuan lain dalam Anggaran Dasar
ini.
Page 4 OCR 0.963
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat

Telp.

NOTARIS

021-3866602, 021-21693128

2) Pasal 13
Direksi

Menjadi tertulis:

1.

Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang
anggota Direksi, termasuk seorang Direktur Utama.

Masa jabatan anggota Direksi terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS,
masing-masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, kecuali apabila ditentukan lain
dalam RUPS, dan dapat diangkat kembali apabila mempunyai prestasi yang baik
dengan dibuktikan tercapainya target-target yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris
bagi masing-masing anggota Direksi, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu.

Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali dengan
memperhatikan ketentuan dalam ayat 2 Pasal ini.

RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi
yang diberhentikan dari jabatannya dan RUPS dapat mengangkat seseorang sebagai
anggota Direksi untuk mengisi suatu lowongan masa jabatan seseorang yang
diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang berhenti secara demikian atau
untuk mengisi lowongan tersebut adalah untuk sisa masa jabatan dari Direktur yang
diberhentikan/ digantikan tersebut.

Dalam hal terdapat penambahan anggota Direksi, maka jabatan anggota Direksi
tersebut akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi
lainnya yang diangkat terakhir.

Para anggota Direksi diberikan gaji berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang
jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Apabila oleh sesuatu sebab jabatan anggota Direksi lowong sehingga jumlahnya
lebih kecil dari persyaratan minimal yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku,
maka dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi
lowongan, harus dilakukan pengumuman mengenai akan dilakukannya pemanggilan
RUPS untuk mengisi lowongan itu.

Apabila oleh suatu sebab apapun seluruh jabatan anggota Direksi lowong, maka
dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya
lowongan tersebut harus dilakukan pengumuman mengenai akan dilakukannya
pemanggilan RUPS untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Perseroan
diurus oleh Dewan Komisaris.

Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan
sekurang kurangnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya,
dan kepada anggota Direksi yang mengundurkan diri tersebut tetap dapat dimintakan
pertanggungjawabannya sejak pengangkatan hingga pengunduran dirinya, dalam
RUPS berikutnya.
Page 5 OCR 0.956
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

NOTARIS

3)

10. Masa jabatan anggota Direksi berakhir apabila:

mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 9 Pasal ini,

tidak lagi memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku,

meninggal dunia,

diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS, dan

dinyatakan pailit atau berada di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan
pengadilan.

po LOogPp

Pasal 19
Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan

Menjadi tertulis:

1.

Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan
kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai.

Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus disampaikan paling lambat
30 (tiga puluh) hari kalender sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.

Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal
31 (tiga puluh satu) Desember.

Direksi dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perseroan
ditutup, menyusun laporan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
dalam hal ada anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris tidak menandatangani
laporan tahunan tersebut, harus disebutkan alasannya secara tertulis, dalam hal
anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani dan tidak
memberikan alasannya maka yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi
laporan.

Laporan Tahunan tersebut harus sudah tersedia di kantor pusat Perseroan paling
lambat pada hari dilakukannya pemanggilan RUPS tahunan, agar dapat diperiksa
oleh para pemegang saham.

Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan Perseroan kepada akuntan publik
yang ditunjuk oleh RUPS untuk diperiksa. Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan
publik tersebut disampaikan secara tertulis kepada RUPS tahunan.

Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta laporan
tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.

Persetujuan RUPS tahunan atas laporan tahunan termasuk pengesahan laporan
keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, memberi pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
yang dilakukan dalam tahun buku yang berkenaan dengan laporan tahunan serta
laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris yang disetujui tersebut, sejauh
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris.
Page 6 OCR 0.955
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

9. Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan laba rugi paling kurang melalui:
a. situs web Bursa Efek: dan
b. situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris,
c. selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan
keuangan tahunan.

-Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.3 MB
Published3 Jun 2024
Pages6
Characters13,459
Text sourceOCR
OCR confidence0.952

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASURANSI BINA DANA ARTA Tbk p.1 ×8
linked person Julien Pierre Combaret p.1 ×3
linked person Liani Chandra p.1 ×3
linked person Herwan Ng · Komisaris Independen p.1
linked person Francisco Noriega Malave · Komisaris Independen p.1
linked person Vincent C. Soegianto p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person KUMALA TJAHJANI WIDODO p.1 ×7
unresolved person Kepatutan Sdr. V. Citizen Soegianto Selaku Calon · Direktur Utama p.2 ×3
unresolved person Fenni Sutanto Menyetujui p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 256 ms 13 Sep 2026 16:28

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-05-30',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_start': '11:45:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result