Back to announcement
20240603_ABDA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31645797_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review ABDASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.945
NO RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT ASURANSI BINA DANA ARTA, TBK (“Perseroan”) Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) sebagai berikut: A. HARI/ TANGGAL, TEMPAT, WAKTU DAN MATA ACARA RAPAT Hari/ Tanggal : Kamis/ 30 Mei 2024 Waktu : Pukul 11.45 - 12.03 WIB Tempat : Kantor pusat PT Asuransi Bina Dana Arta, Tbk Plaza Asia lantai 28 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 59, Jakarta Selatan 12190 Mata Acara Rapat 1 1. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi 2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN YANG HADIR DALAM RAPAT DIREKSI Direktur Utama : Bapak Vincent C. Soegianto Direktur : Bapak Julien Pierre Combaret Direktur : Ibu Liani Chandra Direktur : Ibu Fenni Sutanto DEWAN KOMISARIS Komisaris Independen : Bapak Herwan Ng Komisaris Independen : Bapak Francisco Noriega Malave PIMPINAN RAPAT Rapat dipimpin oleh Bapak Herwan Ng selaku Komisaris Independen. KEHADIRAN PEMEGANG SAHAM Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham sebanyak 588.313.138 (lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus tiga belas ribu seratus tiga puluh delapan) saham atau mewakili 94,766”5 (sembilan puluh empat koma tujuh enam enam persen) dari 620.806.680 (enam ratus dua puluh juta delapan ratus enam ribu enam ratus delapan puluh) saham yang merupakan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan. KESEMPATAN MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT Para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap mata acara Rapat. Y
Page 2 OCR 0.942
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat terkait dengan seluruh mata acara Rapat. F. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN Seluruh keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dan dalam hal keputusan musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat. Keputusan diambil melalui perhitungan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui Electronic General Meeting System KSEI atau eASY KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY KSEI"), dan suara yang diberikan melalui pemberian kuasa kepada penerima kuasa independen yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT RAYA SAHAM REGISTRA dan dengan perhitungan suara dari pemegang saham yang hadir dalam Rapat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari "4 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat untuk mata acara pertama dan suara setuju setidaknya 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat untuk mata acara kedua. G. HASIL PENGAMBILAN KEPUTUSAN Hasil pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : 588.313.138 (10005) 588.313.138 (ro07) H. HASIL KEPUTUSAN RAPAT Mata Acara Pertama: 1. Menyetujui pengangkatan Bapak Vincent C. Soegianto yang telah lulus uji kepatutan dan kelayakan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-132/PD.02/2024 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. V. Citizen Soegianto Selaku Calon Direktur Utama PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk tertanggal 26 Maret 2024, sebagai direktur utama Perseroan, efektif sejak tanggal 26 Maret 2024 hingga 17 Januari 2027: 2. Menyetujui perubahan susunan Direksi Perseroan efektif sejak tanggal 26 Maret 2024 menjadi sebagai berikut: Direktur Utama : Bapak Vincent C. Soegianto Direktur : Bapak Julien Pierre Combaret Direktur : Ibu Liani Chandra Direktur : Ibu Fenni Sutanto 3. Menyetujui pemberian kuasa kepada anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan Rapat tersebut dalam akta Notaris dan selanjutnya untuk memberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Mata Acara Kedua: Menyetujui amendemen Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut dan menyetujui pemberian kuasa kepada anggota Direksi untuk menyatakan kembali keputusan Rapat tersebut dalam akta Notaris dan selanjutnya memberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku: TA
Page 3 OCR 0.946
1) Pasal 10 Rapat Umum Pemegang Saham 2) 1. » Rapat umum pemegang saham (untuk selanjutnya disebut “RUPS”) adalah: a. RUPS tahunan, b. RUPS lainnya, dalam Anggaran Dasar ini disebut RUPS luar biasa. . Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu RUPS tahunan dan RUPS luar biasa, kecuali dengan tegas dinyatakan lain. RUPS tahunan diselenggarakan tiap tahun, paling lambat € (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup. Dalam RUPS tahunan: a. Direksi menyampaikan: (i) laporan perihal jalannya Perseroan dan tata usaha keuangan dari tahun buku yang baru berlalu, yang telah diperiksa oleh Dewan Komisaris (untuk selanjutnya disebut “Laporan Tahunan"), untuk mendapatkan persetujuan RUPS: (il) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk mendapatkan pengesahan RUPS (untuk selanjutnya disebut “Laporan Keuangan"), dan iii) rencana kerja dan anggaran tahunan untuk tahun yang akan datang yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris. b. Dewan Komisaris menyampaikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru berlalu. Cc. Ditetapkan penggunaan laba atau keuntungan jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif dari tahun buku yang baru berlalu dan keuntungan yang belum dibagi dari tahun-tahun buku yang lalu harus diputuskan berdasarkan usul Direksi. d. Dilakukan penunjukan akuntan publik dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas nama RUPS. e. Bilamana perlu, dilakukan pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris dan penentuan honorarium dan tunjangan lainnya dari para anggota Direksi dan Dewan Komisaris. f Dapat diputuskan hal-hal lain yang telah diajukan, dengan tidak mengurangi ketentuan Anggaran Dasar ini. . Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. . Apabila Direksi atau Dewan Komisaris lalai untuk menyelenggarakan RUPS tahunan pada waktu yang telah ditentukan, maka 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang bersama-sama memiliki sedikitnya 1075 (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah berhak memanggil sendiri RUPS tahunan atas biaya Perseroan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan. . RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu kebutuhan untuk membicarakan dan memutuskan mata acara rapat kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat (4) huruf a, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. . Jika ada usul-usul lain yang ingin dimasukkan dalam mata acara RUPS maka usul-usul tersebut harus dimasukkan dalam mata acara RUPS apabila: a. usul yang bersangkutan telah diajukan secara tertulis kepada Direksi oleh seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili sedikitnya 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, b. telah diterima sedikitnya 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan untuk rapat yang bersangkutan dikeluarkan, dan €. menurut pendapat Direksi usul tersebut dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan dan mengingat ketentuan-ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini. Pasal 13 Direksi 1. 2 Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang anggota Direksi, termasuk seorang Direktur Utama. Masa jabatan anggota Direksi terhitung sejak langgal yang ditentukan dalam RUPS, masing-masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, kecuali apabila ditentukan lain dalam RUPS, dan dapat diangkat kembali apabila mempunyai prestasi yang baik dengan dibuktikan tercapainya target-target yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris bagi masing-masing anggota Direksi, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. »
Page 4 OCR 0.950
3) . Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali dengan memperhatikan ketentuan dalam ayat 2 Pasal ini. . RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang diberhentikan dari jabatannya dan RUPS dapat mengangkat seseorang sebagai anggota Direksi untuk mengisi suatu lowongan masa jabatan seseorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang berhenti secara demikian atau untuk mengisi lowongan tersebut adalah untuk sisa masa jabatan dari Direktur yang diberhentikan/ digantikan tersebut. . Dalam hal terdapat penambahan anggota Direksi, maka jabatan anggota Direksi tersebut akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi lainnya yang diangkat terakhir. . Para anggota Direksi diberikan gaji berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila oleh sesuatu sebab jabatan anggota Direksi lowong sehingga jumlahnya lebih kecil dari persyaratan minimal yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku, maka dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi lowongan, harus dilakukan pengumuman mengenai akan dilakukannya pemanggilan RUPS untuk mengisi lowongan itu. . Apabila oleh suatu sebab apapun seluruh jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut harus dilakukan pengumuman mengenai akan dilakukannya pemanggilan RUPS untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris. . Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan sekurang kurangnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya, dan kepada anggota Direksi yang mengundurkan diri tersebut tetap dapat dimintakan perlanggungjawabannya sejak pengangkatan hingga pengunduran dirinya, dalam RUPS berikutnya. 10, Masa jabatan anggota Direksi berakhir apabila: . mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 9 Pasal ini: . tidak lagi memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku, . meninggal dunia: . diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS: dan . dinyatakan pailit atau berada di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan. pao0p Pasal 19 Rencana Kerja, Tahun Buku, dan Laporan Tahunan 1. 2. Direksi menyampaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan sebelum tahun buku dimulai. Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 harus disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. . Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember. . Direksi dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup, menyusun laporan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. . Laporan Tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris, dalam hal ada anggota Direksi dan/ atau Dewan Komisaris tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, harus disebutkan alasannya secara tertulis, dalam hal anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan Komisaris tidak menandatangani dan tidak memberikan alasannya maka yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan. . Laporan Tahunan tersebut harus sudah tersedia di kantor pusat Perseroan paling lambat pada hari dilakukannya pemanggilan RUPS tahunan, agar dapat diperiksa oleh para pemegang saham. « Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan Perseroan kepada akuntan publik yang ditunjuk oleh RUPS untuk diperiksa. Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik tersebut disampaikan secara tertulis kepada RUPS tahunan. . Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS. Persetujuan RUPS tahunan atas laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, memberi pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berkenaan dengan laporan tahunan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris yang disetujui tersebut, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris. . Perseroan wajib mengumumkan neraca dan laporan laba rugi paling kurang melalui: Y
Page 5 OCR 0.901
. situs web Bursa Efek, dan . situs web Perseroan, dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris: . selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan. Jakarta, 30 Mei 2024 Direksi PT ASI INA DANA ARTA, TBK cw Vingent C/$6egfiahifo andra
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Fenni Sutanto
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
Francisco Noriega Malave PIMPINAN
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT RAYA SAHAM REGISTRA
p.2
unresolved
org
PT ASI INA DANA ARTA
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
248 ms
13 Sep 2026 16:30
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Herwan Ng',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-30',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '12:03:00',
'time_start': '11:45:00',
'venue': 'Kantor pusat PT Asuransi Bina Dana Arta, Tbk Plaza Asia lantai 28 '
'Jalan Jenderal Sudirman Kavling 59, Jakarta Selatan 12190'}