Back to announcement
20260508_KETR_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32079575_lamp1.pdf
Listing Text extracted KETRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 460
Page 1
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I KETROSDEN TRIASMITRA TAHAP I TAHUN 2026
PROSPEKTUS
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 April 2026
Masa Penawaran Umum : 4 - 5 Mei 2026
Tanggal Penjatahan : 6 Mei 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Mei 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 8 Mei 2026
Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) : 11 Mei 2026
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan infrastruktur jaringan telekomunikasi, jasa pemeliharaan dan pengelolaan kabel komunikasi,
dan menjual sistem komunikasi kabel serat optik laut dan terestrial (darat)
KANTOR PUSAT
Gedung Meta Epsi Lantai 2
Jl. Mayjend D.I. Panjaitan Kav. 2, Jakarta Timur
Telp: (021) 22085100, Fax: (021) 22085151
Situs Internet: https://www.triasmitra.com
Email: hq@triasmitra.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I KETROSDEN TRIASMITRA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp730.000.000.000 (TUJUH RATUS TIGA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I KETROSDEN TRIASMITRA TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp250.000.000.000 (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
YANG DITANGGUNG SELURUHNYA, SECARA TANPA SYARAT DAN TANPA DITARIK KEMBALI OLEH PENANGGUNG
GUARANTCO
BAGIAN DARI PRIVATE INFRASTRUCTURE DEVELOPMENT GROUP
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp220.000.000.000 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(full commitment), dalam 3 (tiga) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang sebesar Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70%
(enam koma tujuh nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap semester, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 November 2026, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan pada tanggal 8 Mei 2029 untuk Obligasi Seri A, tanggal 8 Mei 2031 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal
8 Mei 2036 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B akan dilakukan secara penuh (bullet payment), sedangkan
pelunasan Obligasi Seri C akan dilakukan secara amortisasi sesuai dengan Jadwal Amortisasi.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITETAPKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, SESUAI PERMINTAAN PERSEROAN, GUARANTCO TELAH SETUJU UNTUK BERTINDAK
SEBAGAI PENANGGUNG OBLIGASI DAN TELAH MENANDATANGANI SUATU PERJANJIAN PENANGGUNGAN DENGAN WALI AMANAT
BERDASARKAN SYARAT DAN KETENTUAN OBLIGASI, DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN PERJANJIAN PENANGGUNGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN
POKOK OBLIGASI SEJAK SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. DALAM HAL PERSEROAN TELAH MELAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI MAKA PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN ATAU SEBAGAI OBLIGASI YANG DIBELI KEMBALI UNTUK DISIMPAN DAN YANG DI KEMUDIAN
HARI DAPAT DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN.
KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNGAN DAN PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (KSEI) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
AAA(cg)
(Triple A; Corporate Guarantee)
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO BISNIS DEVELOPER ATAS TIDAK TERJUALNYA JARINGAN YANG SUDAH
DIBANGUN. RISIKO-RISIKO USAHA PERSEROAN LAINNYA DAPAT DILIHAT DALAM BAB VI TENTANG RISIKO USAHA.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT INDO PREMIER SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra (“Obligasi”) kepada OJK di Jakarta dengan Surat No. 016/KT-OJK/DIR/LEG/SPTR/IX/2025 tanggal 30 September 2025 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”). Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek No. S-13470/BEI.PP3/11-2025 tanggal 27 November 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”). Semua Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN.......................................................................................... iii
RINGKASAN ............................................................................................................. xxii
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI . . ........................................................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM........ 29
III. PERNYATAAN UTANG......................................................................................... 33
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING................................................................ 54
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN.............................................. 60
VI. FAKTOR RISIKO . . ................................................................................................. 80
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR............................. 86
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA........................................................... 87
1. RIWAYAT PERSEROAN.......................................................................................... 87
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN
USAHA PERSEROAN............................................................................................. 89
3. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG
SAHAM DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. . ............................................... 89
4. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN.............................................................. 91
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING. . ..................................................................... 94
6. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK . . ................................................................................. 148
7. KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH ATAU PERMASALAHAN
DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP, KESEHATAN DAN
KESELAMATAN KERJA (“K3”)............................................................................... 151
8. STRUKTUR KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN............................... 153
9. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA DAN
PENGENDALI...................................................................................................... 154
10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN............................................... 159
11. TATA KELOLA PERUSAHAAN.............................................................................. 164
12. SUMBER DAYA MANUSIA................................................................................... 177
13. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI DAN YANG BERHUBUNGAN
DENGAN PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN.......................................................................................... 181
14. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK................................................. 182
i
Page 4
15. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................ 190
16. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL.................................................................. 208
17. ASURANSI . . ......................................................................................................... 209
18. KEGIATAN USAHA SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG
MENIMBULKAN RISIKO KHUSUS. . ...................................................................... 210
19. KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK KOMERSIAL
DENGAN PELANGGAN.. ...................................................................................... 210
IX. PERPAJAKAN . . ................................................................................................... 211
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.......................................................................... 213
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. . ..................................... 214
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT......................................................... 217
XIII. KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG......................................................... 223
XIV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.................................................................. 230
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif........................................... 230
2. Pemesan yang berhak....................................................................................... 231
3. Pemesanan pembelian Obligasi. . ...................................................................... 231
4. Jumlah minimum pemesanan........................................................................... 231
5. Masa Penawaran Umum Obligasi..................................................................... 231
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi........................................ 231
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi.......................................................... 232
8. Penjatahan Obligasi.......................................................................................... 232
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi.................................................. 232
10. Distribusi Obligasi secara elektronik................................................................ 233
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan
Penawaran Umum Obligasi............................................................................... 233
12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi. . ....................................................... 234
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI...................................................................................... 236
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM.......................................................................... 237
XVII. LAPORAN KEUANGAN...................................................................................... 277
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali
bila kalimatnya menyatakan lain:
“Afiliasi” berart i pi hak -pi hak sebagai mana di mak su d dal am
UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau
istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5) s u a m i a t a u i s t r i d a r i s a u d a r a o r a n g y a n g
bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur
atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
(e) h u b u n g a n a n t a r a p e r u s a h a a n d a n p i h a k , b a i k
langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun
tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Akta Pengakuan Utang” berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas
utang yang diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang
Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I
Tahun 2026, yang akan dibuat dikemudian hari.
iii
Page 6
“Agen Pembayaran” Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan yang ditunjuk Perseroan serta
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Jumlah Bunga Terjadwal dan/atau Jumlah Pokok
Terjadwal dan/atau Denda (jika ada) dan hak-hak lain
atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran,
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Anak Perusahaan” atau Berarti suatu perusahaan atau korporasi:
“Perusahaan Anak” (a) yang dikendalikan, secara langsung atau tidak
langsung, oleh perusahaan atau korporasi yang
pertama kali disebutkan;
(b) lebih dari setengah modal saham yang ditempatkan
dimiliki, secara langsung atau tidak langsung, oleh
perusahaan atau korporasi yang pertama kali
disebutkan; atau
(c) y a n g m e r u p a k a n A n a k P e r u s a h a a n d a r i A n a k
Perusahaan milik perusahaan atau korporasi yang
pertama kali disebutkan
dan untuk tujuan ini, suatu perusahaan atau korporasi
akan dianggap sebagaimana ia dikendalikan oleh yang
lainnya apabila perusahaan atau korporasi yang lainnya
tersebut dapat mengatur urusannya dan/atau dapat
mengendalikan susunan direksinya atau badan yang
setara.
“Backbone” Berarti jaringan tulang punggung yang menghubungkan
antara kota sebagai jalur utama yang dibangun oleh
Perseroan.
“Bandwidth” Berarti luas atau lebar cakupan frekuensi yang dipakai
oleh sinyal dalam medium transmisi.
“Bank Kustodian” Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan
dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai
Kustodian sebagaimana yang dimaksud dalam UUPM.
“BNRI” Berarti Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” Berarti jumlah bunga Obligasi per tahun dari masing-
masing seri Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
rincian sebagai berikut:
• Seri A: 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
• Seri B: 7,00% (tujuh koma nol nol persen)
• Seri C: 7,25% (tujuh koma dua lima persen)
iv
Page 7
“Bursa Efek” Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan
sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka, yang
dalam hal ini adalah perseroan terbatas PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
di mana Obligasi dicatatkan.
”core” Merupakan bagian dari kabel serat optik yang merupakan
media untuk menghantarkan sinyal komunikasi
menggunakan sinar infrared, di luarnya dilindungi
beberapa lapis insulator pelindung dan kabel baja. Pada
kabel bawah laut yang dibangun oleh Perseroan umumnya
ada 24 core di dalam sistem kabel, sedangkan untuk kabel
darat yang dibangun Perseroan umumnya berjumlah
hingga 96 core. Core ini yang dijual oleh Perseroan
kepada pelanggannya, para operator telekomunikasi.
“Daftar Pemegang Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
Rekening” keterangan tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Obligasi berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang
Rekening kepada KSEI.
“Denda” Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan
akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Jumlah Bunga Terjadwal dan/atau Jumlah Pokok Terjadwal
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” Berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan
Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian
Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi
di KSEI, Prospektus, Prospektus Awal, Prospetus Ringkas
dan Informasi Tambahan dan/atau perbaikan Prospektus
Ringkas, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang di Bursa Efek, Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan, Sertifikat Jumbo Obligasi, dan dokumen-
dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum ini.
“Efektif” Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan
Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 45/2024, yaitu pada hari kerja
ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
efektif oleh OJK.
v
Page 8
“Emisi” Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
Penawaran Umum.
“fiber pair” Berarti sepasang serat optik yang terdiri dari dua serat
individu dalam satu kabel serat optik.
“Formulir Pemesanan Berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap
Pembelian Obligasi” atau 5 (lima), yang ditandatangani dan diajukan oleh calon
“FPPO” pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“Gagal Bayar” Berarti terjadinya peristiwa dimana Perseroan tidak
membayar seluruh atau sebagian Jumlah Yang Ditanggung
Terjadwal. Peristiwa terjadinya Gagal Bayar selanjutnya
disebut “Peristiwa Gagal Bayar.”
“GuarantCo” Berarti GuarantCo Ltd, sebuah perseroan terbatas
yang dibentuk berdasarkan hukum Mauritius, yang
kantor pusatnya berada di Level 3, Alexander House,
35 Cybercity, Ebene 72201, Mauritius.
“Grup Triasmitra” Berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Hari Bursa” Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas
transaksi perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin
sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan
hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur
oleh Bursa Efek.
“Hari Kalender” Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun kalender tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” Berarti hari (kecuali hari Sabtu, Minggu atau hari libur
nasional), dimana bank dibuka untuk usaha umum
di London, New York, Port Louis (Mauritius) dan Jakarta.
“Jadwal Amortisasi” berarti jadwal pembayaran awal atas Obligasi, (i) tanpa
mempertimbangkan adanya perubahan atau modifikasi
atas ketentuan tersebut selain perubahan atau modifikasi
atas ketentuan tersebut sesuai dengan syarat Dokumen
Obligasi dan dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Penanggung; dan (ii) setelah memperhitungkan setiap
jumlah atas jumlah pokok tidak terjadwal yang dilunasi
atau dilunasi lebih awal atau dibeli oleh Perseroan
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2
dan 5.3 Perjanjian Perwaliamanatan) Jadwal Amortisasi
(pembayaran cicilan pokok) Obligasi Seri C (terhadap
Jumlah Pokok awal Obligasi Seri C yang sebanyak-
banyknya sebesar Rp 150 miliar) sebagai berikut:
vi
Page 9
- 6 bulan setelah ulang tahun ke-5 obligasi, sebesar
8,33% dari Jumlah Pokok seri C
- ulang tahun ke-6 obligasi, sebesar 8,33% dari Jumlah
Pokok seri C
- 6 bulan setelah ulang tahun ke-6 obligasi, sebesar
8,33% dari Jumlah Pokok seri C
- ulang tahun ke-7 obligasi, sebesar 8,33% dari Jumlah
Pokok seri C
- 6 bulan setelah ulang tahun ke-7 obligasi, sebesar
8,34% (1) dari Jumlah Pokok seri C
- ulang tahun ke-8 obligasi, sebesar 8,34% (1) dari Jumlah
Pokok seri C
- 6 bulan setelah ulang tahun ke-8 obligasi, sebesar
12,5% dari Jumlah Pokok seri C
- ulang tahun ke-9 obligasi, sebesar 12,5% dari Jumlah
Pokok seri C
- 6 bulan setelah ulang tahun ke-9 obligasi, sebesar
12,5% dari Jumlah Pokok seri C
- ulang tahun ke-10 obligasi (terakhir), sebesar 12,5%
dari Jumlah Pokok seri C.
Catatan:
(1) Angka desimal dibulatkan ke atas sehingga total mencapai 100%.
“Jumlah Bunga Terjadwal” Berarti jumlah bunga terjadwal atas Obligasi yang jatuh
tempo dan harus dibayar pada Tingkat Bunga Obligasi
pada setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi (yang
tidak termasuk, untuk menghindari keraguan, bunga
cidera janji (apabila ada)).
“Jadwal Emisi” Berarti jadwal waktu Penawaran Umum Obligasi yang
ditentukan bersama oleh Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dalam Prospektus.
“Tanggal Pembayaran Berarti setiap tanggal yang dirujuk pada Pasal 5.3
Terjadwal” Perjanjian Perwaliamanatan dan tercantum pada
Prospektus ini.
“Jumlah Pokok” Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Obligasi yang terutang
dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi sebanyak-
banyaknya sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima
puluh miliar Rupiah), dimana sebesar Rp220.000.000.000
(dua ratus dua puluh miliar Rupiah) dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A;
- Obligasi Seri B; dan
- Obligasi Seri C.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
vii
Page 10
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Jumlah
Pokok Terjadwal, pelunasan masing-masing seri Obligasi
dan/atau karena pelaksanaan Pembelian Kembali sebagai
pelunasan masing-masing Seri Obligasi yang dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
perat uran perundang-undangan yang berl ak u dan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Jumlah Pokok Terjadwal” berarti jumlah pokok terutang yang wajib dibayar
sehubungan dengan Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Terjadwal sehubungan dengan Jadwal Amortisasi.
“Jumlah Terutang” Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi sehubungan dengan Emisi
Obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas Jumlah Pokok
Terjadwal, Jumlah Bunga Terjadwal serta Denda (jika ada)
yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Yang Ditanggung Berarti pada setiap saat:
Terjadwal” (a) Jumlah Pokok Terjadwal; dan
(b) (i) apabila pembayaran dilakukan oleh Penanggung
sesuai dengan Pasal 2.3(a) (Sebelum Percepatan)
Perjanjian Penanggungan atau Pasal 2.3(b)(i) (Setelah
Percepatan) Perjanjian Penanggungan, Jumlah
Bunga Terjadwal yang terutang dan belum dibayar
oleh Perseroan kepada Wali Amanat berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang relevan; atau
(ii) apabila Penanggung memilih untuk melakukan
Pembayaran Dipercepat sesuai dengan Pasal 2.3(b)
(ii) (Setelah Percepatan) Perjanjian Penanggungan,
bunga yang tertunggak yang terutang dan belum
dibayar oleh Perseroan kepada Wali Amanat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sampai dan
termasuk tanggal di mana terjadi Percepatan,
namun tidak termasuk, pada setiap kasus, setiap jumlah
yang tertunggak sehubungan dengan Obligasi:
a. yang diakibatkan oleh kenaikan atas marjin bunga,
denda atau jumlah lain yang wajib dibayar Perseroan
untuk alasan apapun;
viii
Page 11
b. yang diakibatkan oleh pajak yang ada saat ini
atau di kemudian hari, bea, pemotongan pajak,
pengurangan pajak, penilaian atau beban lain
(termasuk bunga dan denda sehubungan dengan
pajak, bea, pemotongan, pengurangan, penilaian
atau beban lain tersebut) dalam bentuk apapun
yang dibebankan, ditanggungkan, ditagih, dipotong
atau dinilai oleh setiap negara berdaulat, atau
setiap sub-divisi politis atau pemerintahan atau
divisi perpajakannya berdasarkannya atau yang
berkaitan. Untuk menghindari keraguan, Jumlah
Yang Ditanggung Terjadwal akan termasuk setiap
jumlah yang wajib dibayar kepada Pemegang
Obligasi karena pengurangan pajak dan pelaksanaan
Pasal 5.16(d) Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
syarat bahwa Jumlah Yang Ditanggung Terjadwal
tidak akan melebihi jumlah awal yang seharusnya
terutang dari Perseroan apabila tidak diperlukan
suatu pengurangan pajak;
c. yang diakibatkan oleh setiap imbalan atau biaya lain
yang ditanggung oleh Wali Amanat atau Pemegang
Obligasi dan setiap bunga yang tertunggak atau biaya
penalty yang ditanggung oleh Pemegang Obligasi
selama Periode Tunggu;
d. yang diakibatkan oleh bunga cidera janji; atau
e. yang diakibatkan oleh pembayaran lebih awal,
pelunasan lebih awal, ganti rugi pembayaran lebih
awal, penalti, premium, ganti rugi pembelian kembali
obligasi (”spens” dan “make-whole”) atau pembayaran
lain yang serupa yang wajib dibayar sehubungan
dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis” Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo
Obligasi dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Jumlah Bunga
Terjadwal, Jumlah Pokok Terjadwal dan hak hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang
RUPO” atau “KTUR” diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO
atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“KSEI” Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha
sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM yang dalam
Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi
di KSEI.
ix
Page 12
“Kustodian” Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi
dan harta yang berkaitan dengan Obligasi serta jasa
lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM, yang dalam hal ini meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” Berarti PT Indo Premier Sekuritas sebagai pihak yang
akan melakukan penjatahan atas penjualan Obligasi, yang
akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, yang akan melakukan penjatahan apabila
jumlah pesanan atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi
yang ditawarkan dalam Penawaran Umum, berdasarkan
Peraturan No. IX.A.7 yang merupakan Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep691/
BL/2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum tertanggal 30 Desember 2011.
“Marine survey” Berarti marine survey dalam proyek pemasangan
kabel laut merupakan kegiatan survei teknis untuk
melakukan pemetaan kondisi dasar laut (geophysical
survey), pengujian karakteristik tanah laut (geotechnical
survey), serta identifikasi potensi hambatan atau risiko
di sepanjang jalur yang akan dilalui kabel. Selain itu, dari
pekerjaan marine survey kita dapat mengetahui panjang
kabel yang akan dipesan ke pabrikan kabel.
“Masa Penawaran Umum Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat
Obligasi” mengajukan pemesanan Obligasi sebagaimana diatur
dalam Prospektus dan FPPO, yaitu 2 (dua) Hari Kerja.
Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek
di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa
dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan
dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran
Umum Obligasi untuk periode yang sama dengan masa
penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan
Peraturan No.IX.A.2.
“Masyarakat” Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga
Negara Indonesia/Badan Indonesia maupun warga
negara asing/badan asing baik yang bertempat tinggal/
berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
“Menkum” Berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
(dahulu dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman
atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia).
x
Page 13
“Obligasi” Berarti Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra
Tahap I Tahun 2026, yaitu surat utang yang dikeluarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum Obligasi tahap pertama yang akan
diterbitkan dan ditawarkan dengan jumlah pokok
sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000
(dua ratus lima puluh miliar Rupiah), dimana sebesar
Rp220.000.000.000 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah)
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment),
yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap, berjangka
waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap, berjangka
waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi;
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap, berjangka
waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi;
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi, pembayaran Jumlah
Pokok Terjadwal, pelunasan masing-masing Seri
Obligasi dan/atau Pembelian Kembali sebagai pelunasan
masing-masing Seri Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 dan 6 Perjanjian
Perwaliamanatan serta didaftarkan dalam Penitipan
Kolektif KSEI.
“OJK” Berarti Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan,
dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang OJK. Dengan berlakunya Undang-Undang OJK,
sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal telah beralih dari Menteri Keuangan dan
Bapepam dan LK kepada OJK, sesuai dengan Pasal 55
UU No. 21 Tahun 2011.
“Pemerintah” Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
xi
Page 14
“Pemegang Obligasi” Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas
sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik
Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/
atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
“Pemeringkat” Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”),
berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Penanggung” Berarti GuarantCo sebagai Penanggung Obligasi
Perseroan.
“Penanggungan” atau Berarti penangggungan yang diberikan oleh GuarantCo
“Penanggungan GuarantCo” untuk menjamin pembayaran Jumlah Yang Ditanggung
Terjadwal.
“Penawaran Awal Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak
(bookbuilding)” langsung dengan menggunakan Prospektus Awal yang
antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon
pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau
perkiraan Harga Penawaran dan tingkat Bunga Obligasi.
“Penawaran Umum” Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh
Perseroan untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan
peraturan pelaksanaannya dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
“Pengakuan Utang” Berarti pengakuan utang dari Perseroan sehubungan
dengan Obligasi, sebagaimana tercantum dalam akta
pengakuan utang yang akan dibuat di kemudian hari.
“Penitipan Kolektif” Berarti jasa penitipan kolektif atas sejumlah Efek yang
dimiliki oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya
diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pihak-
pihak lain (apabila ada) yang membuat perjanjian dengan
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi
ini atas nama atau untuk kepentingan Perseroan serta
melakukan pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk
oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
Sekuritas.
xii
Page 15
“Penjamin Pelaksana Emisi Berarti pihak yang bertanggung jawab atas
Obligasi” penyelenggaraan dan penatalaksanaan Penawaran
Umum Obligasi ini, yang dalam hal ini adalah PT Indo
Premier Sekuritas, berkedudukan di Jakarta, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan IX.A.1” Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-690/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Ketentuan Umum
Pengajuan Pernyataan Pendaftaran.
“Peraturan IX.A.2” Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009
tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan No. IX.A.7” Berarti Peraturan Bapepam No. IX.A.7 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Penanggungan” Berarti suatu perjanjian yang ditandatangani antara Wali
Amanat dan Penanggung, dimana GuarantCo bertindak
sebagai Penanggung Obligasi, tertanggal 22 Oktober
2025, sebagaimana yang telah diubah dan dinyatakan
kembali berdasarkan (i) akta penanggungan yang diubah
dan dinyatakan kembali tertanggal 29 Januari 2026;
(ii) akta penanggungan yang diubah dan dinyatakan
kembali untuk kedua kalinya tertanggal 7 April 2026;
dan (iii) akta penanggungan yang diubah dan dinyatakan
kembali untuk ketiga kalinya tertanggal 24 April 2026.
“POJK No. 30/2015” Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2025 tanggal
19 Desember 2025.
“POJK No. 33/2014” Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan
Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 36/2014” Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
xiii
Page 16
“POJK No. 45/2024” berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal
31 Desember 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 55/2015” Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal
29 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” Berarti Peraturan OJK No.56/POJK.04/2015 tanggal
29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 7/2017” Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal
14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas,
Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal
14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang.
“POJK No. 19/2020” Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan
Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Perjanjian Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 49/2020” Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal
11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
“Pembayaran Dipercepat” Berarti, setelah terjadinya Percepatan, setiap pembayaran
oleh Penanggung, dalam kebijakan penuh dan tunggal
yang dimiliki oleh Penanggung, atas seluruh atau sebagian
Total Jumlah yang Ditanggung yang terutang dan belum
dibayar oleh Perseroan sebelum Tanggal Pelunasan
Akhir Obligasi bersama dengan bunga terjadwal yang
tertunggak namun belum dibayar atas Jumlah Pokok
Terjadwal yang wajib dibayar pada tanggal pembayaran
tersebut sebagaimana ditetapkan pada Pasal 2.3(b)(ii)
Perjanjian Penanggungan.
“Percepatan” Berarti, sehubungan dengan Obligasi, diserahkannya
pemberitahuan oleh Wali Amanat kepada Perseroan
bahwa seluruh jumlah terutang berdasarkan Perjanjian
ini adalah jatuh tempo dan wajib dibayar dengan segera
berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan,
dengan tunduk pada setiap jadwal pembayaran yang
ditetapkan dalam Penanggungan, dan “Dipercepat” akan
memiliki arti yang sama oleh karenanya.
xiv
Page 17
“Pemberitahuan Gagal Berarti suatu pemberitahuan yang diterbitkan oleh
Bayar” Wali Amanat kepada Perseroan dan Penanggung yang
mengkonfirmasi bahwa suatu peristiwa Gagal Bayar
telah terjadi.
“Pemberitahuan Berarti suatu pemberitahuan tertulis yang tidak
Permintaan Pembayaran” dapat ditarik kembali (selain sesuai dengan Pasal 7.5
Penanggungan) yang diterbitkan oleh Wali Amanat kepada
Penanggung yang: (i) mengkonfirmasi rincian Peristiwa
Gagal Bayar yang berkelanjutan; dan (ii) menyebutkan
jumlah pasti yang hendak diminta oleh Wali Amanat
berdasarkan Penanggungan.
“Periode Tunggu” Berarti periode dari dan termasuk tanggal Pemberitahuan
Gagal Bayar sampai dan tidak termasuk tanggal yang
berakhir tiga puluh (30) Hari Kerja setelahnya.
“Perjanjian Agen Berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
Pembayaran” Berkelanjutan Ketrosden Triasmitra Tahap I Tahun 2026
No. 8 tanggal 9 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta, antara Perseroan dengan KSEI.
“Perjanjian Penjaminan Berarti Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Emisi Obligasi” Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I Tahun
2026 No. 20 tanggal 28 Januari 2026, sebagaimana
diubah dengan (i) Akta Addendum I Perjanjian Penjamin
Emisi Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra
Tahap I Tahun 2026 No. 55 tanggal 27 Februari
2026;(ii) Akta Addendum II Perjanjian Penjamin
Emisi Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra
Tahap I Tahun 2026 No. 19 tanggal 13 April 2026; dan
(iii) Akta Addendum III Perjanjian Penjamin Emisi Obligasi
Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I Tahun 2026
No. 45 tanggal 24 April 2026, yang seluruhnya dibuat
di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, berikut perubahannya.
“Perjanjian Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Perwaliamanatan” Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I Tahun 2026
No. 19 tanggal 28 Januari 2026, sebagaimana diubah
dengan (i) Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I
Tahun 2026 No. 54 tanggal 27 Februari 2026; (ii) Akta
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I Tahun 2026
No. 18 tanggal 13 April 2026; dan (iii) Akta Addendum III
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Ketrosden Triasmitra Tahap I Tahun 2026 No. 43 tanggal
24 April 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
berikut perubahannya.
xv
Page 18
“Perjanjian Pendaftaran Berarti suatu perjanjian antara Perseroan dan KSEI
Obligasi di KSEI” perihal pelaksanaan pendaftaran Obligasi di KSEI,
No. SP-114/OBL/KSEI/0925 tanggal 9 Oktober 2025, yang
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup.
“Pernyataan Penawaran Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra No. 18
Obligasi Berkelanjutan I” tanggal 28 Januari 2026, sebagaimana diubag dengan Akta
Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra No. 42
tanggal 24 April 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta, berikut perubahannya.
“Pernyataan Pendaftaran” Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I, yang telah disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK melalui surat No. 016/KT-OJK/DIR/
LEG/SPTR/IX/2025 tanggal 30 September 2025.
“Pernyataan Pendaftaran Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif” Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu
pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
awal jika dinyatakan oleh OJK.
“Perseroan” Berarti PT Ketrosden Triasmitra Tbk, suatu perseroan
terbatas yang berkedudukan dan berkantor pusat
di Jakarta Timur.
“Persetujuan Prinsip Berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek atas
Pencatatan Efek Bersifat permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan
Utang” berdasarkan Surat No. S-13470/BEI.PP3/11-2025 tanggal
27 November 2025 perihal Persetujuan Prinsip Efek
Bersifat Utang.
“Perusahaan Efek” Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai
Penjamin Emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau
manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Pihak Yang Dijamin” Berarti Pemegang Obligasi.
“Prospektus” Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi
Perseroan dan informasi lain sehubungan dengan
Penawaran Umum Obligasi dengan tujuan agar pihak
lain membeli Obligasi, sebagaimana diatur dalam
UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan
Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
xvi
Page 19
“Prospektus Awal” Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi
penting dalam Prospektus yang disampaikan kepada
OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran,
kecuali informasi mengenai Jumlah Pokok, Jumlah Pokok
Terjadwal, Jumlah Bunga Terjadwal dan penjaminan Emisi
Obligasi, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan
persyaratan penawaran yang belum dapat ditentukan.
“Prospektus Ringkas” Berarti ringkasan Prospektus yang disusun dan diterbitkan
oleh Perseroan dan diumumkan selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah OJK memberikan pernyataan
bahwa Perseroan sudah dapat mengumumkan Prospektus
Ringkas dan melakukan Penawaran Awal (bookbuilding)
serta disusun sesuai dengan POJK No. 9/2017.
“Rekening Efek” Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi
Obligasi dan atau dana milik Pemegang Obligasi yang
diadminist rasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening Efek yang ditandatangani dengan Pemegang
Obligasi.
“Rekening Penampungan” Berarti rekening penampungan atau escrow account
yang dibuka oleh Perseroan pada Wali Amanat guna
menampung sejumlah uang sebesar Denda yang timbul
akibat kegagalan Perseroan untuk membayar Jumlah
Pokok Terjadwal dan/atau Jumlah Bunga Terjadwal
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Untuk menghindari keraguan, dana yang ditampung
dalam rekening tersebut hanya dapat digunakan sebagai
pembayaran Denda (jika ada) oleh Perseroan, sesuai
dengan keadaannya.
“RUPO” Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan.
“Satuan Pemindahbukuan” Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan
dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah
sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan kelipatannya.
“Serat Optik” Berarti saluran transmisi atau sejenis kabel yang
terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan
lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan
untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat
ke tempat lain.
xvii
Page 20
“Seri Obligasi” Berarti 3 (tiga) Seri Obligasi, yaitu:
a. Obligasi seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar
6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi dalam jumlah sebesar Rp40.000.000.000 (empat
puluh miliar Rupiah).
b. Obligasi seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi dalam jumlah sebesar Rp30.000.000.000 (tiga
puluh miliar Rupiah).
c. Obligasi seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun,
berjangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah sebesar
Rp150.000.000.000 (serratus lima puluh miliar
Rupiah).
“Sertifikat Jumbo Obligasi” Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI
yang diterbitkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“SIAC” Berarti Singapore International Arbitration Centre, suatu
lembaga arbitrase independen yang berkedudukan di
Singapura, yang menyelenggarakan proses arbitrase
sesuai dengan peraturan arbitrase SIAC yang berlaku.
“TBNRI” Berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
“Tanggal Emisi” Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening
Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan
penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan, yaitu pada tanggal
8 Mei 2026.
“Tanggal Pelunasan Akhir Berarti tanggal jatuh tempo terakhir sehubungan dengan
Obligasi” Obligasi.
“Tanggal Pembayaran” Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi
kepada Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi
Obligasi kepada Perseroan yang dananya diperoleh
dari Penjamin Emisi Obligasi dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Tanggal Pembayaran Berarti tanggal-tanggal saat mana Jumlah Bunga
Bunga Obligasi” Terjadwal menjadi jatuh tempo dan wajib dibayarkan
kepada Pemegang Obligasi, yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
xviii
Page 21
“Tanggal Pencatatan” Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan
pada Bursa Efek yang akan ditentukan dalam Jadwal
Emisi.
“Tanggal Penjatahan” Berarti tanggal penjatahan dimana Manajer Penjatahan
menetapkan penjatahan Obligasi, tanggal mana
selambat-lambatnya jatuh 2 (dua) Hari Kerja terhitung
sejak tanggal penutupan Masa Penawaran pada pukul
16.00 WIB (Waktu Indonesia Barat).
“Total Jumlah yang Berarti jumlah keseluruhan atas eksposur Penanggung
Ditanggung” berdasarkan Penanggungan dari waktu ke waktu.
“UUPM” Berart i Un dan g-Un dan g No. 8 t ah u n 1995 t an ggal
10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat
dalam Lembaran Negara No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya
berikut segala perubahan-perubahan atau pembaruan-
pembaruannya yang dibuat di kemudian hari.
”Wali Amanat” Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang
dalam hal ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan,
bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh
Pemegang Obligasi.
xix
Page 22
SINGKATAN
JMP Singkatan dari PT Jejaring Mitra Persada.
TMI Singkatan dari PT Triasmitra Multiniaga Internasional.
TCI Singkatan dari PT Triasmitra Cornerstone Indonesia.
NOC Singkatan dari Network Operation Center, yaitu tempat
yang didalamnya digunakan atau yang akan digunakan
untuk menginstalasi perangkat telekomunikasi yang
menghubungkan suatu jaringan telekomunikasi dari satu
titik ke titik yang lainnya.
SKKL Singkatan dari Sistem Komunikasi Kabel Laut.
B3JS Berarti nama proyek/jalur Batam – Bintan – Bangka –
Jakarta – Singapura dimana kabel serat fiber optik (backbone)
baik darat dan bawah laut tergelar sepanjang wilayah
tersebut.
SDCS Berarti nama proyek/jalur Surabaya - Denpasar Cable
System dimana kabel serat fiber optik (backbone) baik
darat dan bawah laut tergelar sepanjang wilayah tersebut.
UJB Berarti nama proyek/jalur Ultimate Java Backbone dimana
kabel serat fiber optik (backbone) bawah tanah (darat)
terbentang di pulau Jawa menghubungkan kota-kota
besar membentuk 5 loop menghubungkan sisi Utara dan
sisi Selatan.
Jayabaya CS Berarti nama proyek/jalur Jakarta – Surabaya cable system
dimana kabel serat fiber optik (backbone) bawah laut
tergelar sepanjang wilayah tersebut, dengan pendaratan
di kota-kota Cirebon dan Semarang.
Damai CS Berarti nama proyek/jalur Medan – Dumai dimana kabel
serat fiber optik (backbone) bawah laut tergelar sepanjang
wilayah tersebut, dengan melalui kota Panipahan.
Rising - 8 Berarti nama proyek/jalur Jakarta – Singapura dimana
kabel serat fiber optik (backbone) bawah laut tergelar
di sepanjang wilayah tersebut, dengan melalui kota
Batam.
XL Singkatan dari PT XL Axiata Tbk.
Telkom Singkatan dari PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
Indosat Singkatan dari PT Indosat Tbk.
Moratel Singkatan dari PT Mora Telematika Indonesia.
xx
Page 23
SLA/ SLG Singkatan dari Service-level Agreement/ Service-level
Guarantee, berarti kesepakatan layanan yang disepakati
oleh kedua pihak yang melaksanakan perjanjian di awal
perjanjian tersebut.
Internet Service Provider Berart i sebuah pen yedi a j asa l ayanan sambungan
atau ISP internet.
Jaringan Tetap Tertutup/ Berarti sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah
JARTAPTUP kepada JMP untuk menyelenggarakan dan menyediakan
jaringan telekomunikasi untuk disewakan.
Network Access Point atau Berarti sebuah izin yang diberikan oleh pemerintah
NAP kepada JMP untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi
bagi layanan gerbang akses internet.
xxi
Page 24
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-
sama dengan keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas
laporan keuangan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar
fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia yang berkedudukan
di Jakarta Timur. Perseroan didirikan dengan nama PT Ketrosden Triasmitra sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian No. 179, tanggal 25 November 1994, yang dibuat di hadapan
Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5.099 HT.01.01 TH.95, tanggal 27 April 1995,
sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 5751/1995 pada BNRI No. 55 tanggal 11 Juli
1995 dan telah didaftarkan dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Timur di bawah No. 271/Leg/1995 pada tanggal 7 Juni 1995 (“Akta Pendirian”).
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana
dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 32, tanggal 20 September 2022,
yang dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkum melalui Surat Keputusan No. AHU-0067825.
AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 20 September 2022, dan telah diberitahukan kepada
Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0293463, tanggal 20 September 2022, telah mengalami beberapa kali
perubahan, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan No. 2, tanggal 1 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih
Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh Menkum melalui
Surat Keputusan No. AHU-0066803.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 2 Oktober 2025, dan
diberitahukan kepada Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- 0240132, tanggal 2 Oktober 2025 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0345456, tanggal 2 Oktober
2025 (“Akta No. 2/2025”) (“Anggaran Dasar”).
Akta No. 2/2025 memuat perubahan mengenai; (i) Pasal 43 tentang Maksud dan Tujuan
Serta Kegiatan Usaha Perseroan; (ii) Pasal 17 tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban
Dewan Komisaris; dan (iii) susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha di bidang perdagangan dan konstruksi. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
xxii
Page 25
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi – Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“KBLI”) No. 42206
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi
bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral
telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro,
bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi
lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/
telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
b. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi – KBLI No. 46523
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi seperti
perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
c. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel – KBLI No. 61200
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani
telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya
mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur
komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging),
seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya.
Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara
yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi.
Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan
serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan
rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan
tanpa kabel.
d. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum – KBLI No. 50131
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan
menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara
tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur
(tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
e. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum – KBLI No. 50141
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan
kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan
melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak
tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut
operatornya.
Selain kegiatan utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut:
a. Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya – KBLI No. 52229
Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal
lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar, operasi
penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk kapal Floating Production, Storage and
Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO) dan jasa penunjang
angkutan perairan lainnya.
xxiii
Page 26
b. Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi
Air – KBLI No. 77312
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) alat transportasi air tanpa operatornya, seperti motor boat,
perahu, kapal dan sejenisnya. Penyewaan alat transportasi air dengan operatornya
dicakup dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. Penyewaan kapal
pesiar dicakup dalam 77210.
Perseroan dan Anak Perusahaan, (secara bersama-sama disebut “Grup Triasmitra”)
bergerak dalam bidang usaha pembangunan infrastruktur sistem komunikasi kabel laut
serat optik (“SKKL”) dan kabel darat/ terestrial.
Selain itu Grup Triasmitra juga melakukan penjualan jaringan infrastruktur telekomunikasi
yang dibangunnya tersebut, serta menyediakan jasa pemeliharaan dan pengelolaan
jaringan telekomunikasi baik yang dibangun olehnya maupun milik perusahaan lain.
Dalam layanan pembangunan konstruksi jaringan milik pihak lain, Perseroan berperan
sebagai Kontraktor. Dalam fungsinya berinvestasi dengan membangun sendiri jaringan
kabel lalu menjual core yang ada dalam jaringan fiber optic yang dibangunnya tersebut,
JMP bertindak sebagai Developer. Sedangkan dalam menyediakan jasa pemeliharaan dan
pengelolaan jaringan Perseroan bertindak sebagai Managed Services Provider. Perseroan
menyediakan jasa Kontraktor, JMP menyediakan jasa Developer (karena memiliki lisensi
jaringan tertutup), sedangkan TMI melakukan jasa pemeliharaan dan pengelolaan jaringan
termasuk menyediakan fasilitas NOC (Network Operation Center).
Pada saat Prospektus ini diterbitkan Grup Triasmitra telah membangun jaringan
infrastruktur telekomunikasi dengan total panjang kabel mencapai lebih dari 10.000 km,
termasuk kabel milik pihak lain yang dikerjakannya sebagai kontraktor. Tabel berikut
menunjukan antara lain jaringan telekomunikasi yang telah dikembangkan oleh Perseroan.
Proyek/Jalur Tipe Awal Selesai Panjang Kapasitas
Pekerjaan (km)
Jakarta – Bangka – Batam – Singapore Kabel laut Q2 2012 Q2 2013 1.07 24 Core
Cable System (B2JS) Kabel darat 48 Core
96 Core
Surabaya – Denpasar Cable System (SDCS) Kabel laut Q1 2015 Q2 2016 535 24 Core
Kabel darat 96 Core
Ultimate Java Backbone (UJB) Kabel darat Q2 2016 Q2 2017 3.783 12 Core
36 Core
Jakarta – Surabaya Cable System Kabel laut Q3 2017 Q4 2018 881 24 Core
(Jayabaya)
Inland Jayabaya Kabel darat Q3 2017 Q4 2018 347 96 Core
Medan – Dumai Cable System (Damai) Kabel laut Q4 2018 Q1 2020 574 24 Core
Inner Medan Kabel darat Q1 2019 Q4 2019 119 24 Core
96 Core
Inner Bintan Kabel darat Q1 2019 Q4 2019 75 96 Core
Jambi-Batam Cable System Kabel laut Q2 2013 Q2 2014 274 36 Core
Palembang-Sungailiat Kabel laut Q4 2018 Q2 2020 53 24 Core
Batam-Dumai Kabel laut Q4 2008 Q3 2009 331 24 Core
Back route Panaran-Pemping Kabel laut Q3 2010 Q1 2011 45 24 Core
dan darat
Batam Singapore Kabel laut Q2 2012 Q2 2013 54 48 Core
Kabel darat
Inner Batam Route 1 Kabel darat Q1 2018 Q2 2019 50 96 Core
xxiv
Page 27
Proyek/Jalur Tipe Awal Selesai Panjang Kapasitas
Pekerjaan (km)
Ancol Cyber Kabel darat Q3 2020 Q3 2020 26 12 Core
Inner Batam Route 2 Kabel darat Q3 2022 Q1 2023 42 96 Core
Back Up Route SDCS Kabel darat Q4 2022 Q4 2022 504 24 Core
12 Core
BNCS Kabel laut Q4 2024 Q4 2024 116 6 Core
JALAPATI Kabel laut Q2 2025 Q2 2025 46 2 Core
Jambi – Batam Cable System (JIBACS) Kabel laut Q2 2013 Q3 2014 274 36 Core
Palembang - Sungai Liat (PASULI) Kabel laut Q2 2019 Q2 2020 53 24 Core
Last Mile B2JS (Main & Div) Kabel darat Q2 2013 Q3 2013 109 72 Core
OSP Project Fiberisasi 2 Tanjung Pandan Kabel darat Q4 2012 Q2 2014 31 72 Core
Inland Jambi Batam Cable System Kabel darat Q4 2012 Q1 2015 35 24 Core
(Jiba CS)
OSP Akses B2JS Kabel darat Q1 2016 Q4 2016 49 24 Core
Pembangunan FO Lastmile Jaringan Kabel darat Q2 2016 Q3 2017 30 96 Core
Ultimate Java Backbone (UJB)
BBE Uljava-Extension Jayabaya Inland Kabel darat Q1 2019 Q4 2019 18 12 Core
OSP Inland ALOR3-NTT Kabel darat Q3 2019 Q4 2020 47 96 Core
OSP Inland Sape - Ende NTT Kabel darat Q3 2019 Q1 2022 271 96 Core
OSP Indosat Government Work Jabo Kabel darat Q3 2019 Q4 2020 172 72 Core
OSP Indosat Government Work Sumatera Kabel darat Q3 2019 Q4 2020 41 24 Core
OSP Indosat Dual Leg Hub Jabo Kabel darat Q4 2019 Q4 2020 47 24 Core
Total Panjang Kabel 10.103 1.772 Core
Prospek Usaha
Berdasarkan World Economic Outlook yang diterbitkan oleh Dana Moneter Internasional
(IMF), perekonomian global pada tahun 2026 diperkirakan tumbuh relatif stabil di kisaran
3,3%. Proyeksi tersebut mencerminkan berlanjutnya proses normalisasi ekonomi global
pascaperiode tekanan inflasi dan pengetatan kebijakan moneter, meskipun tingkat
pertumbuhan masih berada di bawah rata-rata historis jangka panjang. Kondisi ini
diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap aktivitas perdagangan dan investasi
global, walaupun pemulihan ekonomi berlangsung tidak merata di berbagai kawasan.
Namun demikian, prospek ekonomi global pada tahun 2026 tetap dihadapkan pada sejumlah
risiko, antara lain perlambatan pertumbuhan di negara-negara dengan perekonomian
utama, ketidakpastian geopolitik yang berkelanjutan, dampak perubahan iklim, serta
dinamika kebijakan suku bunga global. Risiko-risiko tersebut berpotensi memengaruhi
stabilitas pasar keuangan internasional, arus modal, serta tingkat kepercayaan pelaku
usaha.
Di tingkat domestik, perekonomian Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan tetap
menunjukkan kinerja yang positif dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,33%, didukung
oleh konsumsi rumah tangga yang relatif kuat, kesinambungan reformasi struktural,
serta peningkatan investasi. Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
kebijakan fiskal yang terukur, penguatan iklim investasi, serta percepatan transformasi
digital dan pembangunan infrastruktur strategis.
Meskipun demikian, perekonomian nasional juga menghadapi sejumlah tantangan,
antara lain fluktuasi harga komoditas global, volatilitas nilai tukar, serta potensi dampak
perlambatan ekonomi global terhadap kinerja ekspor dan aliran investasi. Oleh karena itu,
stabilitas makroekonomi dan efektivitas kebijakan pemerintah menjadi faktor penting
dalam menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional.
xxv
Page 28
Sejalan dengan kondisi tersebut, industri infrastruktur telekomunikasi memiliki peran
strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi dan transformasi digital nasional.
Pada tahun 2026, sektor telekomunikasi diperkirakan tetap mencatatkan pertumbuhan
positif di kisaran 5,00%, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan layanan data, digitalisasi
aktivitas bisnis, perluasan ekosistem ekonomi digital, serta peningkatan adopsi teknologi
berbasis digital.
Namun demikian, industri ini juga menghadapi berbagai tantangan, antara lain kebutuhan
belanja modal yang signifikan untuk pengembangan dan pemeliharaan jaringan,
perkembangan teknologi yang cepat, serta tingkat persaingan yang semakin ketat. Kondisi
tersebut menuntut pelaku usaha untuk menerapkan strategi investasi yang selektif,
efisiensi operasional, serta pengelolaan risiko yang prudent agar dapat menjaga kinerja
usaha yang berkelanjutan.
Dalam rangka mendukung pengembangan industri infrastruktur telekomunikasi, pemerintah
terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur digital serta peningkatan kualitas
sumber daya manusia di bidang teknologi informasi. Sinergi antara pemerintah, pelaku
industri, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menciptakan ekosistem
digital yang berkelanjutan. Dengan dukungan kebijakan yang kondusif dan pengelolaan
usaha yang hati-hati, industri infrastruktur telekomunikasi diharapkan memiliki prospek
yang positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2026.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 36 tanggal 17 Juni 2025 yang dibuat
oleh Notaris Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0300110 tertanggal 19 Juni 2025; dan (ii) Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 8 April 2026, berdasarkan Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek per 31 Maret 2026, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- Per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh:
PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara 1.606.165.931 160.616.593.100 56,54
PT Gema Lintas Benua 349.385.787 34.938.578.700 12,30
PT Bahtera Bintang Nusantara 800 80.000 0,00 nm
Petrus Sartono 28.313.624 2.831.362.400 1,00
Masyarakat (<5%) 856.668.712 85.666.871.166 30,16
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 2.840.534.854 284.053.485.366 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.159.465.146 515.946.514.634
nm
: nol karena pembulatan
xxvi
Page 29
Keterangan Tentang Anak Perusahaan yang Signifikan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 3 Perusahaan Anak dengan
penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Tahun Kepemilikan
Nama Kegiatan usaha Tahun Tahun
No Domisili operasi Secara Secara tidak
Perusahaan utama Pendirian penyertaan
komesial langsung langsung
1. TMI Jasa pemeliharaan Jakarta 2011 2012 2012 99,99% -
dan pengelolaan Timur
kabel
2. JMP Pengembangan Jakarta 2013 2013 2016 - 99,97%
jaringan – kabel Selatan melalui TMI
serat optik
3. TCI Aktivitas Jakarta 2019 2019 Tidak - 60,00%
penyewaan dan Timur beroperasi melalui TMI
sewa-guna usaha
tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan,
agen perjalanan
dan penunjang
usaha lainnya
2. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian interim Grup Triasmitra pada tanggal
31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024, dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, beserta laporan auditor independen, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Informasi keuangan konsolidasian Grup Triasmitra pada tanggal 31 Oktober 2025,
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian interim Grup Triasmitra pada tanggal 31 Oktober 2025,
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja (berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum
dalam laporan auditor No. 00020/3.0354/AU.1/03/1658-3/1/III/2026 tanggal 2 Maret 2026
dan ditandatangani Muhammad Rizal, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 1658) dengan
opini wajar tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini
dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
xxvii
Page 30
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah aset lancar 1.188.843.573.481 1.290.087.345.725 1.586.014.805.968
Jumlah aset tidak lancar 890.364.625.973 780.967.174.739 589.065.061.241
JUMLAH ASET 2.079.208.199.454 2.071.054.520.464 2.175.079.867.209
Jumlah liabilitas jangka pendek 759.547.519.918 350.797.545.723 567.318.977.269
Jumlah liabilitas jangka panjang 154.208.811.048 691.159.385.779 665.231.767.380
JUMLAH LIABILITAS 913.756.330.966 1.041.956.931.502 1.232.550.744.649
Jumlah ekuitas 1.165.451.868.488 1.029.097.588.962 942.529.122.560
JUMLAH EKUITAS DAN LIABILITAS 2.079.208.199.454 2.071.054.520.464 2.175.079.867.209
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 (1) 2024 2023
Pendapatan 628.279.234.733 378.699.128.749 556.385.363.865 390.516.818.350
Laba bruto 291.944.041.214 205.216.883.613 282.205.253.184 232.998.800.809
Laba usaha 209.233.105.660 126.547.325.942 188.922.322.277 154.334.890.279
Laba tahun berjalan 136.433.141.508 47.722.887.189 84.888.523.005 77.514.749.384
Laba komprehensif periode/tahun
berjalan 136.354.279.526 47.722.887.189 86.568.466.402 77.445.152.264
Laba per saham dasar 48,02 16,80 29,88 27,28
Catatan:
(1) Tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 (1) 2024 2023
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas
operasi 296.939.856.782 10.419.636.369 121.268.769.089 (81.180.506.526)
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas
investasi (234.648.975.621) (14.868.805.353) (57.043.219.500) (249.286.778.694)
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas
pendanaan (144.214.806.218) (368.079.917.969) (377.428.245.262) 464.108.823.274
KENAIKAN/(PENURUNAN)
BERSIH KAS DAN SETARA KAS (81.923.925.057) (372.529.086.953) (313.202.695.673) 133.641.538.054
Efek perubahan selisih kurs pada
kas dan setara kas (174.231.684) 241.176.767 274.985.423 248.898.043
KAS DAN SETARA KAS AWAL
TAHUN 99.159.080.980 412.086.791.230 412.086.791.230 278.196.355.133
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
TAHUN 17.060.924.239 39.798.881.044 99.159.080.980 412.086.791.230
Catatan:
(1) Tidak diaudit
xxviii
Page 31
Rasio Keuangan
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan pendapatan* 65,90% 42,47% 10,59%
Pertumbuhan laba usaha* 65,34% 22,41% 25,51%
Pertumbuhan laba tahun berjalan* 185,89% 9,51% 14,71%
Pertumbuhan aset 0,39% (4,78%) 35,52%
Pertumbuhan liabilitas (12.30%) (15,46%) 66,58%
Pertumbuhan ekuitas 13,25% 9,18% 8,95%
Margin laba bruto / Gross Profit Margin 46,47% 50,72% 59,66%
Margin laba usaha / Operating Profit Margin 33,30% 33,96% 39,52%
Margin laba tahun berjalan / Net Profit Margin 21,72% 15,26% 19,85%
Return on Equity 11,71% 8,25% 8,22%
Return on Asset 6,56% 4,10% 3,56%
Current Ratio (x) 1,57 3,68 2,80
Liabilitas/Ekuitas / Debt to Equity Ratio (x) 0,78 1,01 1,31
Current Liabilities/Equity (x) 0,65 0,34 0,60
Interest Coverage Ratio (x) 4,17 2,55 2,96
Debt Service Coverage Ratio (x) 1,36 2,00 3,23
* perbandingan periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada Oktober 2024 dengan periode yang sama pada tahun
2025
Rasio yang dipersyaratkan dalam obligasi
Keterangan Persyaratan 31 Oktober 2025
Debt to Equity Ratio (x) ≤ 2,25x 0,78x
EBITDA (1)
terhadap Beban bunga utang Min. 1,5x 4,51x
Current Ratio (x) Min. 1,0x 1,57x
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari Laba usaha ditambah dengan biaya depresiasi dan amortisasi
Pada tanggal 31 Oktober 2025, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan untuk obligasi yang telah diterbitkan
oleh Perseroan.
Ringkasan data keuangan penting Perseroan yang lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV
perihal Ikhtisar Data Keuangan Penting dalam Prospektus ini.
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Nama Obligasi Penawaran : Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra
Umum Berkelanjutan
Jumlah Obligasi Penawaran : Sebesar Rp730.000.000.000 (tujuh ratus tiga puluh miliar
Umum Berkelanjutan Rupiah)
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I
Tahun 2026.
xxix
Page 32
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000
(dua ratus lima puluh miliar Rupiah), dimana sebesar
Rp220.000.000.000 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah)
dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
yang terdiri dari 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
- Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp40.000.000.000
(empat puluh miliar Rupiah);
- Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp30.000.000.000
(tiga puluh miliar Rupiah); dan
- Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000
(seratus lima puluh miliar Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best
effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi;
- Seri B dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi;
- Seri C dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
per tahun;
- Seri B sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per
tahun; dan
- Seri C sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen)
per tahun;
Bunga Obligasi dibayarkan setiap semester, dimana
Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
8 November 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
akan dibayarkan pada tanggal 8 Mei 2029 untuk Obligasi
Seri A, tanggal 8 Mei 2031 untuk Obligasi Seri B, dan
tanggal 8 Mei 2036 untuk Obligasi Seri C.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah).
Penanggung : GuarantCo
Pembayaran Kupon Bunga : Setiap semester
xxx
Page 33
Sifat Penanggungan : Tidak bersyarat dan tidak dapat dibatalkan sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian Penanggungan.
Penanggungan : Penanggungan yang diberikan oleh GuarantCo untuk
menjamin pembayaran Jumlah Yang Ditanggung
Terjadwal.
Dana Pelunasan Obligasi : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi.
Peringkat Obligasi : idAAA (cg) dari Pefindo.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan
dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal pelunasan
pokok Obligasi dan Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk
dipergunakan sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan
dengan memperhatikan ketentuan dan perundang-
perundangan yang berlaku. Obligasi yang dibeli kembali
oleh Perseroan untuk disimpan di kemudian hari
dapat dijual kembali dan/atau diberlakukan sebagai
pelunasan Obligasi dan Obligasi yang dibeli kembali ini
tidak berhak atas Bunga Obligasi. Rencana pembelian
kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum
pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi
tersebut di surat kabar. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai, Perseroan wajib mengumumkan perihal
pembelian kembali Obligasi tersebut pada (i) situs web
Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing,
dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web bursa efek atau
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Obligasi diuraikan dalam Bab I
Prospektus ini.
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
akan dipergunakan untuk:
a. Sekitar 74% akan disalurkan kepada PT Jejaring Mitra Persada (“JMP”), Perusahaan
Anak Perseroan, dalam bentuk pinjaman dan akan digunakan untuk pembangunan
jaringan telekomunikasi kabel fiber optic yang meliputi desain, marine survey, pengadaan
material kabel, dengan rincian sebagai berikut:
xxxi
Page 34
- sekitar 31% akan digunakan untuk kegiatan marine survey.
JMP akan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan kegiatan marine
survey, yang akan ditentukan pada Q2 2026. Pihak yang akan melakukan marine
survey umumnya merupakan pihak independen yang tidak terafiliasi dengan
Perseroan;
- sekitar 69% akan digunakan untuk pengadaan material kabel.
JMP akan melaksanakan pengadaan material kabel secara langsung dengan
menyeleksi vendor kabel melalui proses pengadaan barang yang telah menjadi
prosedur rutin di JMP.
b. Sisanya akan disalurkan kepada PT Triasmitra Multiniaga Internasional (“TMI”),
Perusahaan Anak Perseroan, dalam bentuk pinjaman yang akan digunakan sebagai
modal kerja untuk segmen usaha jasa pemeliharaan yang dikelola Perseroan dan
Perusahaan Anak. Modal kerja tersebut dalam bentuk pembelian persediaan, pembelian
equipment dan tools untuk biaya operasional maintenance.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat
pada Bab II Prospektus ini.
5. FAKTOR RISIKO
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari
risiko utama yang dihadapi Grup Triasmitra dalam menjalankan kegiatan usahanya yang
dapat mempengaruhi kinerja maupun harga Obligasi Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung:
1. RISIKO UTAMA
- Risiko Bisnis Developer atas Tidak Terjualnya Jaringan yang Sudah Dibangun
2. RISIKO USAHA
- Risiko Pendanaan dan Beban Keuangan
- Risiko Perizinan
- Risiko Perubahan Teknologi Kabel Serat Optik
- Risiko Gangguan Masyarakat di sekitar Proyek
- Risiko Dampak Bencana Alam dan Kerusakan Jaringan
- Risiko Personalia
- Risiko Persaingan
- Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
- Risiko Kelangkaan Pasokan Bahan Baku atau Sumber Daya dan Terhambatnya
Pembangunan Jaringan
3. RISIKO UMUM
- Risiko Makro Ekonomi
- Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Grup
Triasmitra
- Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
- Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
- Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
xxxii
Page 35
4. RISIKO BAGI INVESTOR
- Risiko tidak likuidnya Obligasi Grup Triasmitra yang ditawarkan dalam Penawaran
Umum Obligasi ini antara lain dikarenakan tujuan pembelian Obligasi biasanya
sebagai investasi jangka panjang.
Penjelasan lebih lanjut mengenai risiko usaha dapat dilihat pada Bab VI dalam Prospektus ini.
xxxiii
Page 36
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxxiv
Page 37
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1. PERSYARATAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014:
1. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir
sebelum Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra;
2. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dimana
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ke-2 (kedua) sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran;
3. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum
Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I Tahun 2026 sesuai dengan
surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan pada tanggal 28 Januari 2026 dan Surat
No. 063/KPSJB/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 yang dibuat oleh akuntan;
4. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat
utang dan memiliki hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan
oleh Perusahaan Pemeringkat Efek dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi
berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
2.1. Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I Tahun 2026.
2.2. Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan
diterbitkan Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan
Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
2.3. Harga Penawaran Obligasi
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi.
2.4. Jenis Pokok, Bunga Obligasi dan Jangka Waktu
Seluruh Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-
banyaknya sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah), dimana sebesar
Rp220.000.000.000 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment), yang terbagi dalam 3 (tiga) seri, sebagai berikut:
1
Page 38
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp40.000.000.000 (empat
puluh miliar Rupiah) dengan Tingkat bunga tetap sebesar 6,70%
(enam koma tujuh nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp30.000.000.000 (tiga
puluh miliar Rupiah) dengan Tingkat bunga tetap sebesar 7,00%
(tujuh koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang sebesar Rp150.000.000.000 (seratus
lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka
waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp30.000.000.000
(tiga puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi, Jumlah Pokok Terjadwal dan/atau pelaksanaan pembelian (buyback)
sebagai pelunasan Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan Pasal 6 Perjanjian
Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
pelunasan pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal pelunasan pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga
Obligasi atas masing-masing seri Obligasi dibayarkan setiap semester, terhitung
sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari bukan
Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa
dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi dan Tanggal pelunasan
pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:
1. Jadwal pembayaran Bunga Obligasi
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
1 8 November 2026 8 November 2026 8 November 2026
2 8 Mei 2027 8 Mei 2027 8 Mei 2027
3 8 November 2027 8 November 2027 8 November 2027
4 8 Mei 2028 8 Mei 2028 8 Mei 2028
5 8 November 2028 8 November 2028 8 November 2028
6 8 Mei 2029 8 Mei 2029 8 Mei 2029
7 8 November 2029 8 November 2029
8 8 Mei 2030 8 Mei 2030
9 8 November 2030 8 November 2030
10 8 Mei 2031 8 Mei 2031
11 8 November 2031
12 8 Mei 2032
2
Page 39
Bunga ke- Seri A Seri B Seri C
13 8 November 2032
14 8 Mei 2033
15 8 November 2033
16 8 Mei 2034
17 8 November 2034
18 8 Mei 2035
19 8 November 2035
20 8 Mei 2036
2. Tanggal Pembayaran Terjadwal sehubungan dengan pembayaran Jumlah Pokok
Terjadwal dengan mempertimbangkan hasil Penawaran Awal sebagai berikut:
Sehubungan dengan Obligasi Seri A: Tanggal Pembayaran Terjadwal adalah
pada tanggal pelunasan akhir Obligasi Seri A, yaitu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi
Sehubungan dengan Obligasi Seri B: Tanggal Pembayaran Terjadwal adalah
pada tanggal pelunasan akhir Obligasi Seri B, yaitu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi
Sehubungan dengan Obligasi Seri C: Tanggal Pembayaran Terjadwal adalah
sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Tanggal Pembayaran Terjadwal adalah sebagaimana disebutkan di bawah ini.
Persentase
Pembayaran dari
Pembayaran Tanggal Jumlah Jumlah Pokok
ke- Pembayaran Pembayaran Cicilan Pokok (Rp miliar) Terjadwal
1 8 November 2026
2 8 Mei 2027
3 8 November 2027
4 8 Mei 2028
5 8 November 2028
6 8 Mei 2029 Pokok Seri A (bullet payment) 40 100,00%
7 8 November 2029
8 8 Mei 2030
9 8 November 2030
10 8 Mei 2031 Pokok Seri B (bullet payment) 30 100,00%
11 8 November 2031 Cicilan Pokok ke-1 Seri C (1) 12,5 8,33%
12 8 Mei 2032 Cicilan Pokok ke-2 Seri C (1)
12,5 8,33%
13 8 November 2032 Cicilan Pokok ke-3 Seri C (1)
12,5 8,33%
14 8 Mei 2033 Cicilan Pokok ke-4 Seri C (1) 12,5 8,33%
15 8 November 2033 Cicilan Pokok ke-5 Seri C (1)
12,5 8,34% (2)
16 8 Mei 2034 Cicilan Pokok ke-6 Seri C (1) 12,5 8,34% (2)
17 8 November 2034 Cicilan Pokok ke-7 Seri C (1)
18,75 12,50%
18 8 Mei 2035 Cicilan Pokok ke-8 Seri C (1) 18,75 12,50%
19 8 November 2035 Cicilan Pokok ke-9 Seri C (1)
18,75 12,50%
20 8 Mei 2036 Cicilan Pokok ke-10 Seri C (1) 18,75 12,50%
Catatan:
(1) Jumlah pembayaran cicilan pokok terjadwal dan persentase dihitung berdasarkan pokok awal
Obligasi Seri C yang sebesar Rp150.000.000.000
(2) Angka desimal dibulatkan keatas sehingga total mencapai 100%
3
Page 40
2.5. Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi atas masing-masing seri Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
2.6. Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Jumlah Bunga Terjadwal adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan Peraturan KSEI tentang
Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/
KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 (“Peraturan KSEI”). Dengan demikian jika
terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan
Obligasi tersebut tidak berhak atas Jumlah Bunga Terjadwal pada periode
Jumlah Bunga Terjadwal yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Jumlah Bunga Terjadwal akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening.
c. Pembayaran Jumlah Bunga Terjadwal kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
d. Pembayaran Jumlah Bunga Terjadwal yang terutang, yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap
pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima
oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, sehingga dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Jumlah
Bunga Terjadwal yang bersangkutan.
2.7. Tata Cara Pembayaran Jumlah Pokok Terjadwal
a. Jumlah Pokok Terjadwal harus harus dibayar pada Tanggal Pembayaran
Terjadwal sebagaimana disebutkan pada butir 2.4 di atas.
b. Pembayaran Jumlah Pokok Terjadwal kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Jumlah Pokok Terjadwal yang terutang, yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap
pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran. Dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Jumlah Pokok
Terjadwal yang bersangkutan.
4
Page 41
2.8. Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan
1 (satu) suara dalam RUPO.
2.9. Satuan Perdagangan Obligasi
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi
di Bursa Efek dilakukan dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
2.10. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
sebesar satu Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).
2.11. Penanggungan
1. Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Jumlah Yang Ditanggung Terjadwal,
Penanggung akan memberikan Penanggungan untuk kepentingan Pemegang
Obligasi yang diwakili oleh Wali Amanat, dengan ketentuan sebagaimana
ditetapkan dalam Penanggungan.
Wali Amanat berjanji bahwa Wali Amanat tidak akan melakukan penagihan
kepada Perseroan atas seluruh Jumlah Terutang, atau dapat dibayar dengan
dasar Pembayaran Dipercepat, kecuali dalam hal:
a. terjadinya Peristiwa Gagal Bayar yang berkelanjutan dan Wali Amanat
telah menyampaikan Pemberitahuan Permintaan Pembayaran kepada
Penanggung dan Penanggung tidak melakukan pembayaran sesuai dengan
Perjanjian Penanggungan; atau
b. (i) terjadinya Peristiwa Gagal Bayar yang berkelanjutan; (ii) Wali Amanat
telah menyampaikan Pemberitahuan Permintaan Pembayaran kepada
Penanggung; dan (iii) Penanggung, dengan kewenangan dan pertimbangan
penuh dan tunggal yang dimilikinya, memberitahukan kepada Wali Amanat
bahwa Penanggung bermaksud untuk membayar seluruh atau sebagian
Jumlah Terutang sesuai Perjanjian Penanggungan.
Setelah Wali Amanat melakukan Percepatan karena terjadinya peristiwa cidera
janji berdasarkan Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan (selain sehubungan
dengan Peristiwa Gagal Bayar), maka Wali Amanat tidak memiliki hak untuk
menyerahkan Pemberitahuan Permintaan Pembayaran kepada Penanggung
dan Penanggung tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran atas
Jumlah yang Ditanggung Terjadwal.
Apabila Wali Amanat menyatakan bahwa Obligasi seketika jatuh tempo dan
dapat ditagih secara penuh dan menyampaikan Pemberitahuan Permintaan
Pembayaran kepada Penanggung, maka Penanggung dapat, dengan
kewenangannya dan pertimbangan sendiri, untuk memilih untuk membayar
kepada Wali Amanat dalam jumlah:
i. sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Permintaan Pembayaran;
atau
ii. setara dengan Jumlah Yang Ditanggung Terjadwal yang telah jatuh tempo
dan dapat ditagih sesuai dengan Jadwal Amortisasi.
5
Page 42
2. Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh Penanggung, maka
Wali Amanat berhak dan diberi kuasa (yang kuasa tersebut tidak dapat dicabut
kembali dengan cara apapun) untuk :
a. Menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13.1 Perjanjian Perwaliamanatan atas nama Pemegang Obligasi
dan atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan
pengikatan Penanggungan; dan
b. melaksanakan seluruh hak Pemegang Obligasi atas Penanggungan
berdasarkan Perjanjian Penanggungan tersebut dan melakukan tindakan-
tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan tersebut.
2. Kuasa-kuasa yang tersebut di atas merupakan bagian penting dan merupakan
syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang
tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Perwaliamanatan tidak akan dibuat dan
karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun
termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan
1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
3. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh Jumlah Pokok Obligasi baik terjadi
pada Tanggal Pelunasan Akhir Pokok Obligasi maupun terjadi pelunasan
lebih awal, Wali Amanat berkewajiban untuk menerbitkan surat pelepasan
penanggungan dan seluruh perjanjian penanggungan (jika ada) wajib dilepaskan
oleh Wali Amanat selambat lambatnya 7 (tujuh) Hari kerja setelah terjadinya
pelunasan Jumlah Pokok tersebut.
4. Kewajiban GuarantCo untuk melakukan pembayaran berdasarkan Penanggungan
hanya muncul setelah Pemberitahuan Permintaan Pembayaran dibuat kepada
GuarantCo sesuai dengan Perjanjian Penanggungan.
Pemberitahuan Permintaan Pembayaran wajib berisi dasar atas pengajuan
Pemberitahuan Permintaan Pembayaran, termasuk seluruh bukti, informasi,
dan dokumen yang mendukung yang secara wajar membuktikan secara rinci
terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar, dan pembayaran
jumlah yang wajib dibayar dari GuarantCo sehubungan dengan Jumlah Yang
Ditanggung Terjadwal. Untuk menghindari keragu raguan, dokumen pendukung
sehubungan dengan Pemberitahuan Permintaan Pembayaran termasuk:
(a) surat pemberitahuan dari KSEI kepada Pemegang Obligasi yang ditembuskan
ke Wali Amanat perihal keterlambatan penyetoran dana yang telah jatuh
tempo dan terutang pada tanggal surat pemberitahuan tersebut oleh
Perseroan ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran;
(b) Surat Pemberitahuan dari Wali Amanat Kepada Perseroan yang berisikan
pemberitahuan keterlambatan pembayaran beserta jumlah yang belum
dibayar
5. Dengan tunduk pada pembayaran oleh Penanggung kepada Wali Amanat atas
setiap Total Jumlah yang Ditanggung yang diminta dan wajib dibayar sesuai
dengan Perjanjian Penanggungan, Penanggung akan secara penuh, segera dan
otomatis tersubrogasi atas hak Wali Amanat, atas nama Pemegang Obligasi,
dan atas Pemegang Obligasi sendiri, sehubungan dengan Obligasi dan setiap
Dokumen Obligasi atas pembayaran sebagian Total Jumlah yang Ditanggung
dan setiap hak yang berkaitannya dengan hal tersebut. Untuk menghindari
keraguan, hak subrogasi Penanggung berdasarkan perjanjian ini tidak akan
mempengaruhi peran Wali Amanat sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan hak
6
Page 43
subrogasi Penanggung akan tercipta sehubungan dengan bagian Total Jumlah
yang Tertanggung yang dibayar oleh Penanggung berdasarkan Perjanjian
Penanggungan.
2.12. Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Penawaran Umum
Obligasi.
2.13. Kelalaian Perseroan
1. Perseroan dapat dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Terjadinya Peristiwa Gagal Bayar; atau
b. F a k t a m e n g e n a i j a m i n a n , k e a d a a n , a t a u s t a t u s P e r s e r o a n s e r t a
pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang
diberikan oleh Perusahaan; atau
c. Kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu
perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default),
yaitu (i) setiap Utang Keuangan Perseroan yang tidak dilunasi pada saat
jatuh tempo atau dalam masa tenggang yang berlaku semula; (ii) setiap
Utang Keuangan Perseroan dinyatakan akan atau sebaliknya telah menjadi
jatuh tempo dan terutang sebelum jatuh tempo yang ditentukan sebagai
akibat dari terjadinya suatu peristiwa gagal bayar (sebagaimanapun dapat
didefinisikan); (iii) setiap komitmen sehubungan dengan setiap Utang
Keuangan Perseroan dibatalkan atau ditangguhkan oleh kreditur Perseroan
sebagai akibat dari terjadinya peristiwa gagal bayar; (iv) setiap kreditur
Perseroan menjadi berhak untuk membatalkan setiap Utang Keuangan
Perseroan yang jatuh tempo dan terutang sebelum jatuh tempo yang
ditentukan sebagai akibat dari terjadinya suatu peristiwa gagal bayar
(sebagaimanapun dapat didefinisikan). Tidak ada peristiwa gagal bayar
dianggap terjadi berdasarkan paragraf ini apabila total jumlah Utang
Keuangan atau komitmen untuk Utang Keuangan yang termasuk dalam
sub-paragraf (i) sampai (iv) di atas tidak melebihi 5% dari pinjaman terutang
Perseroan atau USD5 juta (atau ekuivalen dalam mata uang lainnya), mana
yang lebih rendah; atau
d. Adanya Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium);
atau
e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati kewajiban lain yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Ketentuan mengenai pernyataan lalai, yaitu:
a. Dalam hal terjadi Peristiwa Gagal Bayar sebagaimana dimaksud dalam
butir 1a, dan pada Tanggal Pembayaran Terjadwal sebelumnya tidak
terjadi Peristiwa Gagal Bayar, atau Peristiwa Gagal Bayar tersebut terjadi
sehubungan dengan Tanggal Pembayaran Terjadwal pertama, maka Wali
Amanat wajib segera menyampaikan Pemberitahuan Peristiwa Gagal Bayar
kepada Penanggung, dengan tembusan kepada Perseroan, berdasarkan
mana Perseroan diberikan Periode Tunggu untuk memperbaiki atau
menghilangkan Peristiwa Gagal Bayar tersebut. Ketentuan lebih lanjut
mengenai Pemberitahuan Peristiwa Gagal Bayar dan Periode Tunggu diatur
lebih lanjut dalam Perjanjian Penanggungan. Dalam hal Peristiwa Gagal
Bayar telah terjadi dan terus berlangsung, serta Pemberitahuan Permintaan
7
Page 44
Pembayaran telah diajukan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dan
GuarantCo tidak melakukan pembayaran atas Pemberitahuan Permintaan
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.8 huruf (a) Perjanjian
Penanggungan, maka Wali Amanat berhak dan berwenang untuk melakukan
Percepatan kepada Perseroan untuk dan atas nama Pemegang Obligasi;
b. Dalam hal terjadi kejadian sebagaimana dimaksud dalam butir 1b, 1c, 1d
dan 1e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam
teguran tertulis dari Wali Amanat tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) Hari
Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat yang ditembuskan kepada
Penanggung mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan
yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut; maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian
tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri, dengan pemberitahuan kepada
Penanggung, berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara
yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut,
Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang
ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan. Selama proses penyelesaian
atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada
Wali Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/
atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian,
biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita oleh Wali Amanat
termasuk biaya konsultan hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan
dengan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Obligasi kecuali
yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
2.14. Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau
di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah
Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada
pihak yang tidak terafiliasi;
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh
Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Obligasi;
8
Page 45
i. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit
memuat informasi :
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali
Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) ketiadaan hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding
dengan partisipasi setiap pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila
jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai
penawaran jual yang telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa
melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan
ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen)
dari jumlah Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi yang beredar
(outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh
Afiliasi dari Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari
dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua)
setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi.
m. Perseroan wajib melaporkan kepada informasi terkait pelaksanaan
pembelian kembali Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
n. Pembelian Kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang
tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh
Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika
terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek
kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika
terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga,
marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan dan tidak akan dianggap
terutang untuk tujuan menghitung suatu kuorum sehubungan dengan
RUPO; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang
dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
memperoleh Bunga, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan
dijual kembali.
9
Page 46
r. Pembelian kembali Obligasi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan
tertulis dari Penanggung.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud butir 1 e di atas dikecualikan jika telah
memperoleh persetujuan RUPO.
3. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada
huruf g dan huruf f di atas wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai dengan ketentuan bagi
Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
i. Situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. Situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional.
4. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf l paling
sedikit:
a. Jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. Rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau
disimpan untuk dijual kembali;
c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
2.15. Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Menerima pelunasan Jumlah Pokok Terjadwal dan/atau pembayaran Jumlah
Bunga Terjadwal dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran pada Tanggal pelunasan pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Jumlah Pokok Terjadwal adalah
dengan harga yang sama dengan jumlah Jumlah Pokok Terjadwal yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Jumlah Pokok Terjadwal.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Jumlah Bunga Terjadwal adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal pelunasan pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah
uang sesuai ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan
wajib membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi atau Tanggal Pelunasan Jumlah Pokok Obligasi hingga jumlah yang
terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh Perseroan
merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang
belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya (kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pmerintah), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
10
Page 47
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan
oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
2.16. Syarat-Syarat Obligasi
Perseroan berjanji dan mengikatkan diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat
untuk diri Wali Amanat sendiri maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa
Pemegang Obligasi sejak Tanggal Emisi (janji dan pengikatan diri ini dibuat dan
mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan
mengeluarkan Obligasi atau melakukan Emisi dengan ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut:
1. Status Obligasi
Obligasi merupakan kewajiban Perseroan yang dapat ditagih secara langsung,
tanpa syarat, tidak tersubordinasi dan tidak dijamin dan setiap saat merupakan
kewajiban pari passu dan tidak didahulukan di antara kewajiban Perseroan
lainnya. Kewajiban pembayaran Perseroan berdasarkan Obligasi harus, kecuali
dimungkinkan sebaliknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, selalu berperingkat setidaknya sama dengan semua utang Perseroan
yang tidak dijamin dan tidak tersubordinasi, yang sudah ada pada saat ini dan
yang baru ada dikemudian hari.
2. Obligasi Merupakan Bukti Utang:
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal
Emisi, semua Obligasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan
mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi senilai Jumlah Pokok yang
disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi
dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi
tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari
Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi
Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
3. Pendaftaran Obligasi di KSEI:
a. Obligasi didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup, dengan
memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang
berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
4. Penarikan Obligasi:
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan
pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan
Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi Sertifikat
11
Page 48
Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran
Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
5. Pengalihan Obligasi:
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen
Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi
yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Jumlah Bunga
Terjadwal dan/atau Jumlah Pokok Terjadwal dan hak lain yang berhubungan
dengan Obligasi.
6. Penanggungan:
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan, kewajiban
pembayaran terkait Obligasi oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dijamin
oleh Penanggung tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali sejauh, sesuai
dengan dan tunduk pada persyaratan Perjanjian Penanggungan.
7. Sanksi:
Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran
Jumlah Bunga Terjadwal dan/atau Jumlah Pokok Terjadwal setelah lewat Tanggal
Pembayaran Jumlah Bunga Terjadwal dan/atau Tanggal Pembayaran Terjadwal,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan
maka Perseroan dapat dikenakan sanksi berupa kewajiban untuk membayar
Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
8. Hak Senioritas Atas Utang:
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan (tidak ada hak
senioritas) dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari.
9. Amortisasi
Perseroan melakukan amortisasi atas Obligasi Seri C sesuai dengan Jadwal
Amortisasi. Oleh karenanya, Pemegang Obligasi tetap mempunyai hak suara dan
hak untuk menghadiri RUPO secara proporsional sebanding dengan Obligasi
yang masih beredar atas atas Obligasi tersebut.
10. Lain-lain:
a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan
kewajiban Perseroan yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat
mutlak.
b. Pembayaran Jumlah Bunga Terjadwal, Jumlah Pokok Terjadwal dan Denda
(jika ada) merupakan hak dari Pemegang Obligasi.
c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening
dapat bertindak untuk dirinya sendiri sebagai Pemegang Obligasi atau untuk
dan atas nama nasabahnya berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan
atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Obligasi.
d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia
dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang undangan yang
berlaku di negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap
12
Page 49
pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut
dan membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima
pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti
pemotongan pajak kepada Pemegang Obligasi.
2.17. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Yang Terhutang yang harus dibayar oleh
Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikatkan
diri bahwa Perseroan termasuk Anak Perusahaan, kecuali dengan persetujuan
tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melakukan penggabungan, peleburan dengan perusahaan lain yang
menyebabkan bubarnya Perseroan dan/atau Anak Perusahaan, atau spin-off
(pemisahan) Perseroan dan/atau Anak Perusahaan, atau Perseroan dan/
atau Anak Perusahaan diambilalih oleh pihak lain, yang akan mempunyai
akibat negatif terhadap kelangsungan usaha utama Perseroan dan
kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Dokumen Transaksi, kecuali :
1) Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan
tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus
(surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan
perusahaan penerus (surviving company) maka seluruh kewajiban telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving company)
dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva
dan kemampuan yang memadai untuk pembayaran Jumlah Bunga
Terjadwal dan Jumlah Pokok Terjadwal, serta Denda (apabila ada).
2) Salah satu bidang usaha perusahaan penerus (surviving company)
tersebut adalah bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan atau telekomunikasi.
b. Menjual atau melakukan pengalihan atas aset Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu tahun buku
berjalan yang berjumlah seluruhnya melebihi 40% (empat puluh persen)
dari total aktiva secara konsolidasi, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari kepada pihak ketiga manapun, kecuali:
1) penjualan aset tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan
usaha sehari-hari; atau
2) penjualan atas aset Perseroan dan/atau Anak Perusahaan yang
sudah tidak dapat digunakan lagi atau penggantian peralatan dimana
peralatan yang baru yang akan menggantikannya memiliki fungsi yang
sama dan mempunyai kualitas yang lebih baik.
c. Mengadakan perubahan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau
Anak Perusahaan sebagaimana telah disebutkan dalam anggaran dasar
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan.
d. Menerbitkan surat utang yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari
Obligasi ini, kecuali penerbitan surat utang tersebut dalam rangka
pelunasan Obligasi ini.
e. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor.
f. Memberikan kredit dan/atau pinjaman kepada pihak lain, kecuali
1) pinjaman yang diberikan kepada Anak Perusahaan sehubungan dengan
kegiatan usaha Anak Perusahaan sehari-hari; atau
2) pinjaman kepada Direksi dan Karyawan Perseroan
g. Memberikan penanggungan/penjaminan kepada pihak lain atas kewajiban
pihak lain tersebut, kecuali:
1) Penanggungan/penjaminan yang telah ada sebelum ditandatanganinya
Perjanjian Perwaliamanatan;
13
Page 50
2) Penanggungan/penjaminan yang diberikan Perseroan kepada Anak
Perusahaan sepanjang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha
Anak Perusahaan sehari-hari yang wajar dan lazim sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
2. Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas diajukan dan
diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak atau ditunda tanpa alasan yang
wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan persetujuan
dari Perseroan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diterimanya
permohonan Perseroan tersebut, dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh)
Hari Kerja tersebut Wali Amanat tidak memberikan tanggapannya maka
persetujuan tersebut dianggap telah diberikan oleh Wali Amanat;
c. Apabila Wali Amanat memerlukan dokumen tambahan dari Perseroan
dalam rangka memberikan persetujuan tersebut, maka Wali Amanat
akan mengajukan permintaan dokumen tambahan selambat-lambatnya
10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan
dari Perseroan. Dalam hal ini maka ketentuan mengenai kewajiban untuk
memberikan persetujuan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu yang diatur
dalam ayat 2 butir b diatas tidak berlaku;
d. Perseroan wajib untuk memberikan secara lengkap dokumen-dokumen
tambahan yang diminta oleh Wali Amanat berdasarkan angka 2 butir c
diatas; dan
e. Setelah Wali Amanat menerima dokumen tambahan secara lengkap, maka
Wali Amanat wajib memberikan persetujuan atau penolakannya terhadap
permohonan Perseroan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
diterimanya dokumen tambahan secara lengkap, dan jika dalam waktu
10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan
apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama Jumlah Pokok Terjadwal dan Jumlah Bunga Terjadwal belum dilunasi
seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan perjanjian lainnya yang terkait dengan Obligasi;
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Jumlah
Bunga Terjadwal dan/atau Jumlah Pokok Terjadwal yang jatuh tempo kepada
Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds)
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pembayaran
Terjadwal ke rekening KSEI dan menyerahkan kepada Wali Amanat fotokopi
bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Terjadwal;
c. Selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif, Perseroan wajib membuka Rekening Penampungan ;
d. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi, Perseroan
wajib menyetorkan sejumlah uang ke dalam Rekening Penampungan yang
jumlahnya setara dengan Denda yang harus dibayar apabila Perseroan
terlambat melakukan pembayaran Jumlah Bunga Terjadwal dan/atau Pokok
Obligasi selama 14 (empat belas) Hari Kalender;
e. Dalam hal dana yang tertampung dalam Rekening Penampungan tidak
mencukupi pembayaran Denda yang harus dibayar Perseroan, Perseroan
wajib segera menyetorkan kekurangan dana tersebut ke dalam Rekening
Penampungan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Perseroan menerima
permintaan penyetoran dana tambahan dari Wali Amanat;
14
Page 51
f. Apabila setelah tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal pelunasan pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan
sejumlah uang sesuai dengan angka 3 butir b diatas, maka Perseroan
wajib membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut
dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Tanggal pelunasan pokok Obligasi hingga jumlah
yang terhutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi
yang dimilikinya;
g. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan
terbatas dan badan hukum dan semua izin untuk menjalankan kegiatan
usaha utamanya yang sekarang dimiliki oleh Perseroan, dan segera
memohon izin-izin apabila izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan
perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya serta
melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan, atau mempertahankan
keabsahan dan keberlakuan dari Perjanjian Perwaliamanatan;
h. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang
cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan, usaha dan
transaksi yang dilakukan Perseroan;
i. Menjaga dan mempertahankan rasio keuangan berdasarkan Laporan
Keuangan akhir tahun bulan Desember (audited) Perseroan yang diserahkan
kepada Wali Amanat:
1) Debt to equity ratio tidak lebih dari 2,25x (dua koma dua lima) kali
Debt to equity ratio adalah perbandingan antara total utang dengan
modal.
“Utang” adalah semua utang yang berbunga termasuk utang bank, surat
utang dan utang sewa guna usaha
“Modal” adalah total ekuitas.
2) EBITDA terhadap beban bunga Utang minimum 1,5 (satu koma lima)
kali;
“EBITDA” adalah laba usaha ditambah penyusutan dan amortisasi
3) Current Ratio minimum 1 (satu) kali;
j. Menyerahkan kepada Wali Amanat, salinan laporan-laporan yang diminta
dan persetujuan-persetujuan sehubungan dengan Obligasi, termasuk tidak
terbatas penyerahan:
1) laporan keuangan tahunan konsolidasi yang telah diaudit oleh
akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan
penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku terakhir.
2) l a p o r a n k e u a n g a n t r i w u l a n a n d i s a m p a i k a n b e r s a m a a n d e n g a n
penyerahan laporan ke Bursa Efek atau paling lambat pada akhir
bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika tidak
disertai laporan akuntan; atau paling lambat pada akhir bulan kedua
setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan
akuntan dalam rangka penelaahan terbatas; atau paling lambat pada
akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika
disertai laporan akuntan yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan.
3) rincian setiap perkara litigasi, arbitrase atau administratif yang material
(yang dapat memberikan pengaruh negatif yang signifikan terhadap
keadaan keuangan Perseroan atau kemampuannya untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan) yang sedang
berlangsung (jika ada), akan berlangsung atau sedang ditunda yang
melibatkan Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui hal
tersebut;
15
Page 52
k. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik
dan memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan
dengan harta kekayaan Perseroan yang material pada perusahaan asuransi
yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan ketentuan yang biasa
dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis;
l. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan,
manajemen dan bisnis yang baik dan anggaran dasarnya;
m. Wajib mematuhi seluruh hukum yang berlaku terhadap Perseroan dan
peraturan yang diwajibkan oleh otoritas atau lembaga sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dan mengikat
Perseroan;
n. Memberi izin kepada Wali Amanat dan/atau orang yang diberi kuasa
oleh Wali Amanat (termasuk namun tidak terbatas pada auditor/akuntan
yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut) pada Hari Kerja
dan selama jam kerja Perseroan untuk melakukan kunjungan langsung
ke Perseroan, dan dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu
kejadian yang dapat mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan
untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan
dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan perundang undangan termasuk peraturan di bidang
Pasar Modal yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih
dahulu kepada Perseroan yang diajukan sekurang kurangnya 6 (enam) Hari
Kerja sebelum kunjungan dilakukan;
o. Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material
antara lain meliputi penggantian Wali Amanat dan pembayaran Jumlah
Bunga Terjadwal dan/atau Jumlah Pokok Terjadwal kepada OJK dan
melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan; dan
2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran
nasional, paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terdapatnya informasi atau fakta material tersebut.
p. Melakukan pemeringkatan ulang atas Obligasi sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
2.18. Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan
pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau
Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Jumlah
Pokok, Jumlah Bunga Terjadwal, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, perubahan Tanggal Pembayaran Terjadwal
dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui
suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan
lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali menurut
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat
menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
16
Page 53
Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 14
Tahun 2025;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan
atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang
belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/
atau Afiliasinya (kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah), mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
permintaan penyelenggaraan RUPO tersebut harus diberitahukan kepada
Penanggung.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf a, huruf b, dan
huruf d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat, di mana Wali
Amanat wajib menyampaikan permintaan tersebut sesegera mungkin kepada
Penanggung, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7.1 Perjanjian Penanggungan
paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau
Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan
secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya
surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat
7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan
disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi
tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
1) tanggal, tempat dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
17
Page 54
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan
keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas)
Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari
RUPO sebelumnya.
f. Kewajiban melakukan pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO, ralat
pemanggilan RUPO (apabila ada), dan pemanggilan ulang RUPO kedua
atau ketiga wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dan situs web Bursa Efek. Selain
melalui media tersebut di atas, pengumuman RUPO, pemanggilan RUPO,
ralat pemanggilan (apabila ada), dan pemanggilan ulang RUPO kedua atau
ketiga juga wajib dilakukan melalui:
1) situs web penyedia sistem e-RUPO;
2) situs web KSEI; dan/atau
3) situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan
jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan
oleh KSEI.
Dalam hal dilakukan RUPO kedua atau ketiga, Pemegang Obligasi yang
berhak hadir adalah:
1) untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan
Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening
yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua;
2) untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan
Pemegang Obligasi yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening
yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi
Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut ditunda
penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan
RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam
RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak
suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
18
Page 55
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan
Afiliasinya;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam
RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang
disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO
dan menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang
Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
m. Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang telah menghadiri RUPO,
baik secara fisik dan/atau secara elektronik, namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara
abstain.
7. Dengan memperhatikan pengecualian poin 6 di atas, kuorum dan pengambilan
keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1,
diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
19
Page 56
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat
maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1)
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
20
Page 57
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3)
tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5)
tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang
Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
angka 5 diatas;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada
biaya pemasangan iklan untuk pengumuman dan pemanggilan RUPO, biaya
notaris, dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada
dan menjadi tanggung jawab Perseroan, serta wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh
Notaris sebagai alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali
Amanat dan Perseroan.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan, dan
Wali Amanat; karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi
wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan
RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.
11. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO diselenggarakan:
1) Wali Amanat berkewajiban untuk menyampaikan ringkasan risalah RUPO
kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
2) Perseroan berkewajiban untuk mengumumkan ringkasan risalah RUPO
kepada masyarakat melalui situs web Bursa Efek.
Selain melalui media tersebut, Perseroan juga berkewajiban untuk
mengumumkan ringkasan risalah RUPO kepada masyarakat melalui:
- situs web penyedia sistem e-RUPO;
- situs web KSEI; dan/atau
- situs web Perseroan;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
21
Page 58
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan
untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13. A p a b i l a R U P O y a n g d i s e l e n g g a r a k a n m e m u t u s k a n u n t u k m e n g a d a k a n
perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
antara lain sehubungan dengan perubahan Jumlah Pokok, perubahan tingkat
Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Jumlah Bunga Terjadwal,
perubahan Tanggal Pembayaran Terjadwal, dan perubahan jangka waktu
Obligasi, dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut), maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada
Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara
dalam RUPO dapat dibuat dan, bila perlu, kemudian disempurnakan atau
diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta
peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-
undangan tersebut yang berlaku.
16. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan,
pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO wajib dilakukan
melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia e-RUPO
b. situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika
Obligasi diadministrasikan pada KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian,
c. situs web Perseroan,
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan paling sedikit Bahasa Inggris.
Dalam hal penerbitan Obligasi dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya
tercatat di Bursa Efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan,
ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah
RUPO melalui situs web Bursa Efek.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam
bahasa asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia, informasi
dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
17. Penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor : 14 Tahun 2025, dapat menyediakan dan mengelola
penyelenggaraan rapat lain selain RUPO. Selain RUPO sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan
dapat menyelenggarakan RUPO secara elektonik menggunakan e-RUPO yang
disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025.
22
Page 59
2.19. Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dibuat
berdasarkan dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, kecuali Perjanjian Penanggungan yang berdasarkan hukum Inggris.
3. KETERANGAN TENTANG PEMERINGKATAN oBLIGASI
3.1. Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas Obligasi dari Pefindo sesuai dengan suratnya
No. RC-0050/PEF-DIR/II/2026, tanggal 2 Februari 2026 Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden
Triasmitra Tahun 2026 telah memperoleh peringkat:
id
AAA (cg)
(Triple A; Corporate Guarantee)
Peringkat ini berlaku dengan syarat dokumentasi legal atas penjaminan tersebut telah
difinalisasi dan berlaku untuk periode 30 Januari 2026 sampai dengan 1 September 2026.
Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta
Laporan Keuangan Audit per 31 Oktober 2025.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga
pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan hasil pemeringkatan tahunan terbaru kepada OJK, Wali
Amanat dan BEI tempat Obligasi dicatatkan serta mengumumkan hasil pemeringkatan paling
kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah masa berlakunya hasil pemeringkatan
terakhir berakhir.
3.2. Rating Rationale
Faktor pendukung atas peringkat yang telah diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
• Penanggungan penuh yang bersifat unconditional dan irrevocable dari para
Penanggung
Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I Tahun 2026 yang dengan target
sebanyak-banyaknya sebesar Rp250 miliar yang didukung oleh jaminan perusahaan
(corporate guarantee) yang tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan dari GuarantCo, yang
juga mencakup pokok dan bunga secara penuh. Berdasarkan Perjanjian Penanggungan,
jaminan tersebut merupakan kewajiban berkelanjutan yang berlaku hingga pelunasan
akhir seluruh jumlah yang dijamin dan harus dibayarkan oleh Perseroan. Pefindo juga
memandang bahwa peringkat instrumen ini seharusnya selaras dengan profil kredit
GuarantCo sebagai Penjamin. Untuk setiap penerbitan selanjutnya dalam Obligasi
Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra tanpa jaminan dari GuarantCo, peringkatnya
akan mengikuti peringkat mandiri Perseroan.
23
Page 60
• Kekuatan finansial GuarantCo yang unggul
Pefindo berpandangan bahwa GuarantCo memiliki kekuatan keuangan yang superior,
ditopang oleh dukungan kuat dari para pemegang sahamnya dan mandat penting untuk
memobilisasi modal swasta bagi pembangunan infrastruktur di Afrika dan Asia dengan
menyediakan jaminan mata uang lokal untuk pinjaman dan obligasi. PIDG Trust, sebagai
pemegang saham GuarantCo sebesar 91,1%, didanai oleh lima negara maju, yaitu
Britania Raya (UK), Swiss, Swedia, Australia, dan Belanda. Pefindo berpandangan bahwa
negara-negara donor di balik PIDG Trust memiliki kapasitas yang sangat kuat dan sangat
suportif. Hal ini juga didukung oleh profil permodalan yang sangat kuat dan kebijakan
investasi yang konservatif, tetapi peringkatnya dibatasi oleh kinerja operasionalnya
yang moderat. Berdasarkan pertimbangan di atas, Pefindo berpandangan bahwa
GuarantCo memiliki kemampuan dan kemauan untuk memenuhi kewajiban klaimnya
jika penerbit gagal melakukan pembayaran kupon atau pokok tepat waktu.
4. CARA DAN TEMPAT PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PEMBAYARAN BUNGA
OBLIGASI
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan
konfirmasi kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
5. WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Alamat Wali Amanat
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Capital Market Institutions Business Group
Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri), Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190. Indonesia
www.bankmandiri.co.id
Tel. (021) 5268216, 5245161
Faksimili: (021) 5268201
Untuk perhatian: Vice President – Financial Institutions Business
Group Capital Market Services Departmen
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal
Keterangan Mengenai Wali Amanat dalam Prospektus ini.
24
Page 61
6. PENANGGUNGAN DARI Guarantco
Berikut merupakan gambaran umum skema Penanggungan Obligasi dari GuarantCo:
1. GuarantCo menyetujui permohonan Perseroan dan bertindak sebagai Penanggung
setelah melakukan uji tuntas kepada Perseroan;
2. GuarantCo memberikan Penanggungan kepada Wali Amanat (bertindak atas nama
Pemegang Obligasi) sebagai Pihak Yang Ditanggung sehubungan dengan penerbitan
Obligasi sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Penanggungan;
3. Perseroan dapat menerbitkan Obligasi dan menerima dana emisi dari Para Pemegang
Obligasi;
4. Perseroan membayar imbal jasa kepada GuarantCo sehubungan dengan Penanggungan
yang diberikan oleh GuarantCo dengan menggunakan kas internal Perseroan.
6.1. Jumlah yang Ditanggung
Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Penanggungan tertanggal
24 April 2026, GuarantCo dengan tidak dapat ditarik kembali dan tanpa syarat (irrevocably
and unconditionally) memberikan penanggungan kepada Pihak yang Ditanggung, sebagai
kewajiban sekunder, pembayaran penuh oleh Perseroan atas Jumlah Yang Ditanggung
Terjadwal, yang meliputi:
(i) jumlah pokok terutang sehubungan dengan Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Terjadwal sehubungan dengan Jadwal Amortisasi; dan
(ii) jumlah Bunga Terjadwal yang jatuh tempo dan belum dibayarkan oleh Perseroan kepada
Pihak Yang Ditanggung berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan pada setiap Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang relevan, hingga dan termasuk tanggal terjadinya
Percepatan.
Untuk menghindari keragu-raguan, Jumlah Yang Ditanggung Terjadwal tidak termasuk
setiap jumlah yang terutang sehubungan dengan Obligasi:
(i) yang diakibatkan oleh kenaikan atas marjin bunga, denda atau jumlah lain yang wajib
dibayar Perseroan untuk alasan apapun;
(ii) yang diakibatkan oleh pajak yang ada saat ini atau di kemudian hari, bea, pemotongan
pajak, pengurangan pajak, penilaian atau beban lain (termasuk bunga dan denda
sehubungan dengan pajak, bea, pemotongan, pengurangan, penilaian atau beban lain
tersebut) dalam bentuk apapun yang dibebankan, ditanggungkan, ditagih, dipotong atau
25
Page 62
dinilai oleh setiap negara berdaulat, atau setiap sub-divisi politis atau pemerintahan
atau divisi perpajakannya berdasarkannya atau yang berkaitan. Untuk menghindari
keraguan, Jumlah Yang Ditanggung Terjadwal akan termasuk setiap jumlah yang
wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi karena pengurangan pajak dan pelaksanaan
Pasal 5.16(d) Perjanjian Perwalimanatan, dengan syarat bahwa Jumlah Yang Ditanggung
Terjadwal tidak akan melebihi jumlah awal yang seharusnya terutang dari Perseroan
apabila tidak diperlukan suatu pengurangan pajak;
(iii) yang diakibatkan oleh setiap imbalan atau biaya lain yang ditanggung oleh Wali Amanat
atau Pemegang Obligasi dan setiap bunga yang tertunggak atau biaya penalti yang
ditanggung oleh Pemegang Oligasi selama Periode Tunggu;
(iv) yang diakibatkan oleh bunga cidera janji; atau
(v) yang diakibatkan oleh pembayaran lebih awal, pelunasan lebih awal, ganti rugi
pembayaran lebih awal, pinalti, premium, ganti rugi pembelian kembali Obligasi atau
pembayaran lain yang serupa yang wajib dibayar sehubungan dengan Obligasi.
6.2. Jangka waktu Penanggungan
Perjanjian Penanggungan akan berlaku efektif sejak tanggal Penanggung memberikan
konfirmasi tertulis kepada Pihak Yang Ditanggung bahwa Perjanjian Penanggungan telah
berlaku efektif pada atau sebelum Tanggal Emisi.
Perjanjian Penanggungan akan berakhir pada tanggal yang paling awal terjadi dari:
(a) tanggal di mana seluruh jumlah yang masih terutang berdasarkan Obligasi telah dilunasi
sepenuhnya; dan
(b) tanggal di mana jumlah keseluruhan atas eksposur Penanggung berdasarkan
Penanggungan dari waktu ke waktu telah atau dapat menjadi jatuh tempo sesuai
dengan ketentuan Penanggungan telah dilunasi atau dibayar sepenuhnya; dan
(c) t an ggal di man a j u ml ah agregat k esel u ru h an yan g di bayark an k epada Pi h ak
Yang Ditangung oleh Penanggung berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan
Penanggungan ini sama dengan jumlah maksimum seperti yang ditetapkan pada
Perjanjian Penanggungan,
dengan ketentuan bahwa Penanggungan akan berakhir dan tidak ada klaim lebih lanjut
yang dapat diajukan berdasarkan Perjanjian Penanggungan sejak dan setelah 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Jatuh Tempo Akhir Obligasi (tanggal tersebut disebut Tanggal
Klaim Akhir), kecuali jika Pemberitahuan Gagal Bayar telah disampaikan oleh Pihak Yang
Ditanggung kepada Penanggung sesuai dengan ketentuan Penanggungan.
Tidak ada ketentuan lain yang memengaruhi kewajiban GuarantCo terkait dengan setiap
Pemberitahuan Permintaan Pembayaran yang diterbitkan oleh Pihak Yang Ditanggung
sesuai dengan ketentuan Penanggungan selama masa berlaku Perjanjian Penanggungan.
6.3. Jaminan yang diberikan kepada GuarantCo
Jaminan yang digunakan oleh Perseroan atas penanggungan Penawaran Umum ini kepada
GuarantCo dalam bentuk kontrak managed services. Kontrak managed services Perseroan
dilaksanakan dalam bentuk perjanjian kerja sama, termasuk amandemen dan/atau contract
purchase order (PO), dengan pelanggan sesuai ruang lingkup layanan yang disepakati.
6.4. Penyampaian pemberitahuan dan pembayaran berdasarkan Penanggungan
Apabila terjadi Peristiwa Gagal Bayar, Pihak Yang Ditanggung wajib segera, dan dalam hal
apa pun paling lambat sepuluh (10) Hari Kerja sejak terjadinya Peristiwa Gagal Bayar yang
Relevan, menyampaikan Pemberitahuan Gagal Bayar kepada Penanggung.
26
Page 63
Setelah penyampaian Pemberitahuan Gagal Bayar, Pihak Yang Ditanggung sepakat untuk
berkonsultasi dengan Penanggung guna mempertimbangkan strategi dan langkah-langkah
yang mungkin dilakukan untuk memperbaiki Peristiwa Gagal Bayar yang relevan selama
Periode Tunggu.
Apabila Peristiwa Gagal Bayar tersebut masih berlangsung pada akhir Periode Tunggu
dan pada Tanggal Pembayaran Terjadwal sebelumnya tidak terdapat Peristiwa Gagal
Bayar atau apabila Peristiwa Gagal Bayar tersebut terjadi sehubungan dengan Tanggal
Pembayaran Terjadwal pertama, Pihak Yang Ditanggung dapat, dalam waktu lima (5) Hari
Kerja setelah berakhirnya Periode Tunggu, menyampaikan Pemberitahuan Permintaan
Pembayaran kepada Penanggung. Apabila suatu Peristiwa Gagal Bayar diperkirakan akan
terjadi dan pada Tanggal Pembayaran Terjadwal sebelumnya terjadi Peristiwa Gagal Bayar
dan sepanjang Peristiwa Gagal Bayar sehubungan dengan Tanggal Pembayaran Terjadwal
sebelumnya tersebut belum diperbaiki oleh Perseroan, Pihak Yang Ditanggung dapat
menyampaikan Pemberitahuan Permintaan Pembayaran tanpa harus menunggu hingga
berakhirnya Periode Tunggu.
Penanggung wajib membayarkan seluruh jumlah yang diklaim berdasarkan Pemberitahuan
Permintaan Pembayaran ke rekening yang ditentukan oleh Pihak Yang Ditanggung selambat-
lambatnya lima belas (15) Hari Kerja setelah penerimaan Pemberitahuan Permintaan
Pembayaran terkait Peristiwa Gagal Bayar.
Tanpa mengurangi ketentuan lain dalam Perjanjian Penanggungan, Pemberitahuan
Permintaan Pembayaran bersifat tidak dapat ditarik kembali dan tidak akan dianggap
telah dilengkapi dengan benar kecuali apabila:
(a) s e c a r a s u b s t a n s i a l s e s u a i d e n g a n f o r m a t y a n g t e r c a n t u m d a l a m P e r j a n j i a n
Penanggungan;
(b) memuat konfirmasi mengenai rincian Peristiwa Gagal Bayar;
(c) menyebutkan jumlah yang diminta oleh Pihak Yang Ditanggung berdasarkan
Penanggungan, dengan jumlah tersebut sesuai dengan ketentuan Penanggungan; dan
(d) sehubungan dengan Pemberitahuan Permintaan Pembayaran yang disampaikan sesuai
Pasal 3.1(b) Penanggungan, Peristiwa Gagal Bayar yang diperkirakan akan terjadi
menjadi suatu Peristiwa Cidera Janji pada Tanggal Pembayaran Terjadwal,
Penanggungan tidak menjamin pelunasan lebih awal (prepayment) atau pembayaran yang
dipercepat yang sewaktu-waktu dapat menjadi jatuh tempo sehubungan dengan setiap
Jumlah Terjamin Terjadwal, kecuali atas kebijakan Penanggung sebagaimana ditentukan
Perjanjian Penanggungan
Perseroan wajib mengganti dan memberikan ganti rugi kepada Penanggung atas setiap
bagian dari Jumlah Yang Ditanggung Terjadwal yang telah diminta dan dibayarkan oleh
Penanggung berdasarkan Perjanjian Penanggungan.
6.5. Percepatan Pelunasan Obligasi
Wali Amanat menyetujui, dan berjanji untuk kepentingan GuarantCo, bahwa Wali Amanat
tidak akan, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari GuarantCo:
(i) mengambil langkah apa pun untuk menyatakan Obligasi telah atau akan segera jatuh
tempo dan harus dibayar, atau harus dibayar secara dipercepat berdasarkan Dokumen
Obligasi; atau
(ii) melakukan tindakan hukum atau tindakan serupa lainnya terhadap Obligasi yang
terkait dengan Obligasi tersebut.
27
Page 64
Wali Amanat, sebagai Pihak Yang Ditanggung dan dengan tunduk pada ketentuan dalam
Dokumen Obligasi, dapat menyatakan bahwa setiap Obligasi telah atau menjadi segera
jatuh tempo dan harus dibayar, atau harus dibayar secara dipercepat berdasarkan Dokumen
Obligasi, apabila:
(a) Peristiwa Gagal Bayar telah terjadi dan masih berlanjut, serta Pemberitahuan
Permintaan Pembayaran telah disampaikan kepada Penanggung sesuai dengan
Perjanjian Penanggungan dan tidak dibayarkan oleh Penanggung sesuai dengan
ketentuan Penanggungan; atau
(b) (i) Peristiwa Gagal Bayar telah terjadi dan masih berlanjut, (ii) Pemberitahuan Gagal
Bayar telah disampaikan kepada Penanggung sesuai dengan Perjanjian Penanggungan,
dan (iii) (baik Pemberitahuan Permintaan Pembayaran disampaikan maupun tidak)
Penanggung, atas kebijaksanaan mutlak dan tunggalnya, memberikan persetujuannya
terhadap Percepatan.
6.6. Hukum yang Berlaku
Penanggungan ini dan setiap kewajiban non-kontraktual yang timbul darinya diatur oleh,
dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Inggris.
6.7. Penyelesaian Sengketa
Setiap sengketa, perselisihan, atau klaim yang timbul dari atau sehubungan dengan
Perjanjian Penanggungan akan diselesaikan secara final melalui arbitrase yang
diselenggarakan oleh SIAC sesuai dengan peraturan arbitrase SIAC yang berlaku.
6.8. Kontak
Alamat Penanggung adalah sebagai berikut:
GuarantCo Ltd.
Alexander House,
35 CyberCity,
Ebene, Mauritius
E-mail: communications@guarantco.com
Situs web: https://guarantco.com/
Keterangan lebih lengkap mengenai Penanggung dapat dilihat ada Bab XIII perihal
Keterangan Mengenai Penanggung dalam Prospektus ini.
28
Page 65
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi
akan dipergunakan untuk:
a. Sekitar 74% akan disalurkan kepada PT Jejaring Mitra Persada (“JMP”), Perusahaan
Anak Perseroan, dalam bentuk pinjaman dan akan digunakan untuk pembangunan
jaringan telekomunikasi kabel fiber optic yang meliputi desain, marine survey, pengadaan
material kabel, dengan rincian sebagai berikut:
- sekitar 31% akan digunakan untuk kegiatan marine survey.
JMP akan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan kegiatan marine
survey, yang akan ditentukan pada Q2 2026. Pihak yang akan melakukan marine
survey umumnya merupakan pihak independen yang tidak terafiliasi dengan
Perseroan;
- sekitar 69% akan digunakan untuk pengadaan material kabel.
JMP akan melaksanakan pengadaan material kabel secara langsung dengan
menyeleksi vendor kabel melalui proses pengadaan barang yang telah menjadi
prosedur rutin di JMP.
Perseroan melaksanakan pembangunan jaringan telekomunikasi kabel fiber optic
ini sebagai bagian dari lini usaha jasa developer (pengembang) yang dijalankan oleh
JMP, dengan estimasi penyelesaian pembangunan jaringan fiber optic pada Q4 2027.
JMP memiliki Izin Jaringan Tetap Tertutup yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi
dan Digital, dan sedang dalam proses perolehan Izin Membangun Sistem Komunikasi
Kabel Laut. Hingga saat ini, Perseroan telah memperoleh Surat Rekomendasi I dari
Tim Nasional Pengelolaan Penyelenggaraan Alur Pipa dan atau Kabel Bawah Laut yang
diketuai oleh Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Adapun estimasi dana investasi yang dibutuhkan oleh JMP untuk pembangunan jaringan
telekomunikasi fiber optic adalah sekitar Rp845 miliar. Jaringan yang dibangun akan
dimiliki oleh Perseroan, kemudian core dalam jaringan tersebut akan dijual kepada
pelanggan (seperti operator telekomunikasi dan Network Access Provider). Perseroan
memulai pembangunan kapasitas core setelah memperoleh komitmen pembelian dari
pelanggan paling sedikit 30% dari total kapasitas yang akan dibangun. Selanjutnya, Nota
Kesepahaman (MoU) telah ditandatangani oleh calon pelanggan sedangkan perjanjian
penjualan dengan calon pelanggan masih dalam proses reviu oleh masing-masing tim
legal Perseroan dan calon pelanggan.
Lokasi pembangunan jaringan telekomunikasi mencakup area Bali dan Nusa Tenggara
(hingga Labuan Bajo), serta dapat diperpanjang hingga area Sulawesi.
Transaksi dengan JMP tersebut akan dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang
wajar sebagaimana apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arm’s length) dengan adanya
bunga dan tenor serupa dengan Obligasi. Perseroan akan menandatangani Perjanjian
pinjaman dengan JMP setelah dana hasil emisi Obligasi diterima oleh Perseroan pada
tanggal 8 Mei 2026. Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada JMP telah
dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk membayar
kembali bunga dan pokok Obligasi.
29
Page 66
b. Sisanya akan disalurkan kepada PT Triasmitra Multiniaga Internasional (“TMI”),
Perusahaan Anak Perseroan, dalam bentuk pinjaman yang akan digunakan sebagai
modal kerja untuk segmen usaha jasa pemeliharaan yang dikelola Perseroan dan
Perusahaan Anak. Modal kerja tersebut dalam bentuk pembelian persediaan, pembelian
equipment dan tools untuk biaya operasional maintenance.
Penyaluran dana hasil emisi Obligasi dari Perseroan berupa pinjaman afiliasi kepada TMI.
Transaksi dengan TMI tersebut akan dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar
sebagaimana apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arm’s length) dengan adanya
bunga dan tenor serupa dengan Obligasi. Perseroan akan menandatangani Perjanjian
pinjaman dengan TMI setelah dana hasil emisi Obligasi diterima oleh Perseroan pada
tanggal 8 Mei 2026. Apabila dana yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada TMI telah
dikembalikan, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk membayar
kembali bunga dan pokok Obligasi.
Rincian pembelian persediaan, equipment dan tools adalah sebagai berikut:
Jumlah Unit
No. Jenis Spesifikasi Perseroan Jumlah Unit TMI
Persediaan
1. FO ADSS 24 Core G 652 D 12,5 km 37,5 km
2. FO ADSS 48 Core G 652 D 23,75 km 71,25 km
3. FO ADSS 96 Core G 652 D 10 km 30 km
4. FO SUBMARINE DA 24 Core G 654 C 7,5 km 22,5 km
5. FO SUBMARINE SA 96 Core G 654 C 12,5 km 37,5 km
6. JOINT CLOSURE 48 Core Polos 375 pc 1.125 pc
7. JOINT CLOSURE 96 Core Polos 250 pc 750 pc
8. JOINT CLOSURE 120 Core Polos 125 pc 375 pc
9. PIPA HDPE 40/34 Merah Strip Putih 2,5 km 7,5 km
10. PIPA HDPE 33/27 Biru - Orange 31,25 km 93,75 km
11. PIPA HDPE 33/27 Merah - Biru Subduct 3,75 km 11,25 km
12. PIPE TIANG - TELPON 7 M Besi 50 pc 150 pc
13. PIPE TIANG - TELPON 9 M Besi 6 pc 19 pc
14. MPJC - 9 pc 26 pc
Equipment dan tools
15. Fusion Splicer Sumitomo Type T82C+ (Plus) 2 pc 4 pc
16. SPLICER FUJIKURA 90S+ 2 pc 4 pc
17. Genset Cummins 100Kva 2 pc 4 pc
18. Underwater Camera Nauticam Na-Rx100Vii Pro Package 2 pc 4 pc
19. Kompresor Bauer JUNIOR II B 225 BAR 2 pc 4 pc
20. Tabung Selam Amscud 80 Cuft 9 pc 27 pc
21. OTDR Exfo 50Db Ftb-2-Ftb-7600E-0023B 1 pc 3 pc
22. BASIC FO TOOLS KIT + BOX BASIC FO TOOLS KIT + BOX 2 pc 4 pc
Berikut rincian supplier persediaan, equipment, dan tools.
No. Nama Supplier Jenis Barang Hubungan
1. PT. Sinarmonas Industries FO ADSS Pihak Ketiga
2. Norddeutsche Seekabelwerke FO SUBMARINE Pihak Ketiga
3. Optimal Tata Mandiri JOINT CLOSURE Pihak Ketiga
30
Page 67
No. Nama Supplier Jenis Barang Hubungan
4. Arkan Indoplast Utama PIPA HDPE Pihak Ketiga
5. Esbi Techno Solutions PIPE TIANG - TELPON Pihak Ketiga
6. Buana Inovasi Telekomunikasi MPJC Pihak Ketiga
7. Netinco Solusi Indonesia Fusion Splicer Sumitomo Pihak Ketiga
8. Netinco Solusi Indonesia Splicer Pihak Ketiga
9. Bach Multi Global Genset Cummins Pihak Ketiga
10. Panpan Pro Indonesia Underwater Camera Nauticam Pihak Ketiga
11. Panpan Pro Indonesia Kompresor Bauer Pihak Ketiga
12. Panpan Pro Indonesia Tabung Selam Pihak Ketiga
13. Khrista Dasetra OTDR Exfo Pihak Ketiga
14. Indoteknik Dotcom Gemilang Basic FO Tools Kit + Box Pihak Ketiga
Penyaluran dana penawaran umum oleh Perseroan kepada masing-masing Perusahaan
Anak dalam bentuk pinjaman termasuk dalam kategori “Transaksi Afiliasi yang Tidak
Wajib Memenuhi Ketentuan Kewajiban Transaksi Afiliasi” dikarenakan penyaluran dana
tersebut merupakan transaksi antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang
99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan (baik secara langsung maupun tidak langsung),
sehingga Perseroan tidak wajib (i) memiliki prosedur yang memadai untuk memastikan
bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum dan (ii) menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar, mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK, dan mendapat persetujuan RUPS
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020. Namun
demikian, Perseroan wajib melakukan kewajiban pelaporan transaksi afiliasi tersebut
kepada OJK, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi sebagaimana
diatur dalam Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.
Penyaluran dana penawaran umum oleh Perseroan kepada masing-masing Perusahaan
Anak termasuk dalam kategori “Transaksi Material yang Tidak Wajib Memenuhi
Ketentuan Kewajiban Transaksi Material” dikarenakan penyaluran dana tersebut
merupakan transaksi antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang 99%
sahamnya dimiliki oleh Perseroan (baik secara langsung maupun tidak langsung),
sehingga Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan
RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 6 ayat (1)
huruf (d) POJK No. 17/2020. Namun demikian, Perseroan wajib mengumumkan
keterbukaan informasi kepada masyarakat dan OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf (a) POJK
No. 17/2020.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, Perseroan dan Perusahaan Anak
akan menggunakan sumber dana dari kas internal, pinjaman eksternal maupun kegiatan
pendanaan lainnya yang dapat berupa pinjaman dari pemegang saham untuk membiayai
kegiatan-kegiatan tersebut.
Apabila dana hasil Penawaran Umum belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum tersebut akan dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial
yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik kepada OJK dan
Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember sesuai dengan POJK No. 40/2025.
31
Page 68
Apabila Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka sesuai dengan Pasal 10 dari POJK No. 30/2015 Perseroan wajib:
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Efek Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
penyelenggaraan RUPO;
b. memperoleh persetujuan dari RUPO;
c. menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sebelum
ketentuan pajak yang berlaku adalah kurang lebih setara dengan 1,63% dari nilai emisi
Obligasi yang meliputi:
• Biaya jasa untuk penjaminan emisi Efek: 0,55% (yang terdiri dari biaya jasa penjaminan
(underwriting fee): 0,10%; biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,40%35 dan
biaya jasa penjualan (selling fee) 0,05%);10
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,71% (yang terdiri dari biaya jasa Akuntan:
0,29%; Konsultan Hukum: 0,38%; dan Notaris: 0,04%);
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,14% (yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat:
0,06% dan Pemeringkat: 0,08%);
• Biaya Pernyataan Pendaftaran OJK: 0,17%
• Biaya Lain – lain 0,06%, termasuk biaya pencatatan di BEI, biaya pencatatan di KSEI,
serta biaya percetakan, iklan dan audit penjatahan.
32
Page 69
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup
Triasmitra pada tanggal 31 Oktober 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Kanaka Puradiredja, Suhartono berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,
dalam laporan auditor independen No. 00020/3.0354/AU.1/03/1658-3/1/III/2026 tanggal
2 Maret 2026, dengan opini tanpa modifikasian. Laporan keuangan tersebut ditandatangani
oleh Muhammad Rizal, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1658).
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut
ini dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
Saldo liabilitas Grup Triasmitra pada tanggal 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp913.756
juta yang terdiri dari saldo liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-
masing sebesar Rp759.547 juta dan Rp154.209 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Liabilitas jangka pendek
Utang Usaha
Pihak berelasi 7.589.935.805
Pihak ketiga 32.742.503.613
Akrual 44.654.241.305
Utang pajak 10.592.075.753
Liabilitas kontrak
Pihak berelasi 60.774.829.891
Pihak ketiga 26.299.156.270
Liabilitas sewa 702.637.663
Pinjaman bank - jangka pendek 33.238.638.450
Pinjaman dari lembaga keuangan non-bank - jangka pendek 83.097.308.400
Bagian jangka pendek dari liabilitas jangka panjang:
Utang pembiayaan 1.908.334.714
Pinjaman bank 35.806.357.978
Pinjaman dari Lembaga keuangan non bank 254.187.500.000
Utang obligasi 167.954.000.076
Jumlah liabilitas jangka pendek 759.547.519.918
Liabilitas jangka panjang
Utang jangka panjang - setelah dikurangi bagian jangka pendek:
Utang Pembiayaan 2.525.009.852
Pinjaman bank 36.348.734.567
Pinjaman dari lembaga keuangan non-bank 100.976.250.000
Liabilitas imbalan pasca kerja 14.358.816.629
Jumlah liabilitas jangka panjang 154.208.811.048
Jumlah Liabilitas 913.756.330.966
33
Page 70
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
Utang usaha
Saldo utang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dalam Rupiah dan Dolar AS pada
tanggal 31 Oktober 2025 adalah sebesar Rp40.332 juta.
Rincian utang usaha berdasarkan nama pemasok adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Pihak Berelasi
Rupiah:
PT Gema Lintas Benua 5.678.870.204
PT Mora Telematika Indonesia 1.911.065.601
Subjumlah 7.589.935.805
Pihak Ketiga
Rupiah:
PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia 12.369.976.813
PT Pakkodian 6.784.893.294
PT Communication Cable System Indonesia 1.609.500.000
PT Graha Sumber Prima Elektronik 1.451.855.082
PT Netinco Solusi Indonesia 1.286.580.000
Rasul & Rekan 425.510.204
Lainnya (masing-masing bersaldo dibawah Rp 1 Miliar) 6.706.224.064
30.634.539.457
Dolar Amerika Serikat:
DNV AS 2.114.863
Lainnya (masing-masing bersaldo dibawah Rp500 Juta) 1.161.849.291
1.163.964.154
Subjumlah 31.798.503.611
Jumlah 39.388.439.416
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Rupiah 38.224.475.262
Dolar Amerika Serikat 1.163.964.154
Jumlah 39.388.439.416
34
Page 71
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Belum jatuh tempo 6.636.823.971
Telah jatuh tempo:
1 - 30 Hari 1.632.196.155
31 - 60 Hari 2.164.158.538
61 - 90 Hari 737.317.426
Lebih dari 90 Hari 28.217.943.326
Jumlah 39.388.439.416
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada akhir periode pelaporan adalah senilai
jumlah tercatat dari setiap kelas utang usaha.
Akrual
Saldo akrual Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Oktober 2025 adalah sebesar
Rp44.654 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Operasional 23.576.150.049
Penerimaan barang 10.998.314.797
Biaya Proyek 9.064.776.459
Bunga obligasi 1.015.000.000
Jumlah 44.654.241.305
Akrual biaya proyek merupakan biaya yang masih harus dibayar sehubungan dengan
proyek yang telah dilaksanakan.
Akrual penerimaan barang merupakan kewajiban atas penerimaan barang yang sampai
tanggal neraca belum ditagihkan oleh vendor.
Utang pajak
Saldo utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Oktober 2025 adalah
sebesar Rp10.592 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Perusahaan
Pajak Pertambahan Nilai 1.579.923.978
Pajak Penghasilan:
Pasal 21 338.100.357
Pasal 23 107.670.299
Pasal 4 (2) 18.911.111
2.044.605.745
35
Page 72
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Perusahaan Anak
Pajak Pertambahan Nilai - Net 6.682.661.774
Pajak Penghasilan:
Pasal 21 154.046.797
Pasal 23 1.698.396.305
Pasal 4 (2) 12.365.132
8.547.470.008
Jumlah 10.592.075.753
Liabilitas kontrak
Saldo liabilitas kontrak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Oktober 2025
adalah sebesar Rp87.074 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Pihak berelasi
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 60.774.829.891
Pihak ketiga:
PT Link Net Tbk 7.945.676.630
PT Remala Abadi 5.000.000.000
PT Supra Primatama Nusantara 4.238.663.335
PT Persaoran Global Datatrans 4.010.866.659
Telkom Malaysia Sdn.Bhd 1.916.773.183
PT Mega Akses Persada 699.449.983
PT XL Axiata Tbk 656.999.997
Lainnya (masing-masing bersaldo dibawah Rp 1 Miliar) 1.830.726.483
Jumlah 87.073.986.161
Liabilitas Sewa
Saldo liabilitas sewa Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Oktober 2025 adalah
sebesar Rp703 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Jangka Pendek 702.637.663
Jumlah 702.637.663
Pinjaman bank
Saldo pinjaman bank Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Oktober 2025 adalah
sebesar Rp105.394 juta, dengan rincian sebagai berikut:
36
Page 73
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Pinjaman bank – jangka bank:
PT UOB Indonesia. 33.238.638.450
Pinjaman bank - jangka panjang:
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 72.155.092.545
Bagian jangka pendek dari pinjaman bank jangka panjang 35.806.357.978
Bagian jangka panjang 36.348.734.567
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Perseroan dan PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk telah menandatangani
Akta Perjanjian Kredit No. 32, tertanggal 30 Agustus 2022, yang dibuat dihadapan Veronica
Nataadmadja, S.H, M Corp. Admin, M Com (Business Law), di Jakarta yang telah dirubah
dengan Perubahan Ke 1 Atas Perjanjian Kredit, Nomor 027/APK/I/2023, tertanggal 31 Januari
2023, tentang Fasilitas Kredit Investasi:
1. Jenis Fasilitas : Kredit Investasi (KI) / Fasilitas Langsung/Non Revolving.
2. Tujuan Penggunaan : Pembiayaan pembelian subsea equipment.
3. Jumlah Fasilitas Kredit : Rp105.000 juta dengan ketentuan bahwa jumlah hutang
(outstanding) fasilitas ini ditambah dengan fasilitas Letter Of Credit tidak boleh
melampaui Rp105.000 juta.
4. Jangka Waktu Fasilitas Kredit : 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal 30 Agustus 2022
sampai dengan 30 Agustus 2027, termasuk Availability Period (AP) selama 19 (Sembilan
belas) bulan dan Grace Period selama 12 (dua belas) bulan.
5. Jatuh Tempo Fasilitas Kredit : Sampai dengan tanggal 30 Agustus 2027.
6. Jangka Waktu Penarikan : Sejak tanggal 30 Agustus 2022 sampai 31 Maret 2024.
7. Bunga : 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun sampai dengan tanggal
14 Juli 2023, sejak pencairan pertama selanjutnya berlaku suku bunga 8,5% (sembilan
persen) per tahun floating rate.
8. Jadwal Pembayaran Kembali : Pembayaran bunga dan pokok hutang dibayarkan setiap
bulannya sesuai dengan daftar angsuran.
9. Fasilitas ini dijamin dengan agunan sebagai berikut:
a. Piutang yang ada yang akan ada, yang akan diikat secara fidusia sebesar Rp105.000
juta;
b. Corporate Guarantee dari JMP;
c. Corporate Guarantee dari TMI;
d. Margin deposit 30% dari L/C sight yang dibuka;
e. Mesin, peralatan dan perlengkapan yaitu subsea equipment yang dibiayai dengan
fasilitas ini, yang dibebankan fidusia sebesar Rp 105.000 juta; dan
f. Jaminan lainnya yang telah dan/atau akan diberikan Perseroan.
PT Bank UOB Indonesia
Pada tanggal 20 Juli 2023, TMI dan PT Bank UOB Indonesia telah menandatangani perjanjian
Fasilitas Revolving Credit Facility (“RCF”) dengan jumlah pokok Rp28.500 juta dan Fasilitas
Clean Trust Receipt (“CTR”) dengan jumlah pokok Rp10.000 juta.
Fasilitas ini digunakan untuk mendukung kebutuhan modal kerja TMI. Fasilitas ini dikenakan
bunga 9,5% dan akan jatuh tempo pada tanggal 26 Juli 2024 yang dipepanjang hingga 26 Juli
2025 serta dijamin dengan agunan sebagai berikut:
1. SHMSRS No. 51 dan No. 52, Apartemen Cervino Village Lantai 2 No. 02 unit A–L dan
unit M-N atas nama PT Pakkodian yang telah ada Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) dengan
Perusahaan dan developer;
37
Page 74
2. Tanah dan bangunan milik Perusahaan yang berada di beberapa lokasi di Provinsi
Bangka Belitung yaitu SHGB No. 372 di Kenanga Sungaliat, SHGB No. 00001 di Guntung
dan SHGB No. 16 di Toboali, Bangka Selatan;
3. Tanah dan bangunan, SHGB No. 4137 atas nama Perusahaan yang berlokasi di Kelurahan
Ancol, Pademangan, Jakarta Utara;
4. Tanah dan bangunan, SHGB No. 00384 atas nama Perusahaan yang berlokasi di Tanjung
Uban, Bintan Utara, Kepulauan Riau; dan
5. Jaminan tunai berupa Current Account Savings Account (“CASA”) atau Time Deposit (“TD”)
atas nama TMI dengan nilai penjaminan Rp3.000 juta.
Pinjaman dari lembaga keuangan non-bank
Saldo pinjaman dari lembaga keuangan non-bank Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Oktober 2025 adalah sebesar Rp438.261 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Pinjaman jangka pendek:
PT Indonesa Infrastruktur Finance 83.097.308.400
Pinjaman jangka panjang:
PT Indonesa Infrastruktur Finance 355.163.750.000
Bagian jangka pendek dari pinjaman jangka panjang 254.187.500.000
Bagian jangka panjang 100.976.250.000
Berdasarkan perjanjian pinjaman No. No. PF.01/IV/IIF-TL/2023 tanggal 5 April 2023 yang
telah diamandemen pada tanggal 12 Desember 2023, Perseroan dan entitas anak (TMI dan
JMP), PT Indonesia Infrastruktur Finance sebagai pemberi pinjaman dan PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk sebagai wali amanat telah menandatangani perjanjian Fasilitas Pinjaman
Berjangka Senior dengan nilai fasilitas Rp500.000 juta yang terdiri dari Fasilitas Tranche A
sebesar Rp415.000 juta dan Tranche B sebesar Rp85.000 juta.
Fasilitas Tranche A akan digunakan Perusahaan untuk pembayaran kembali (refinancing)
Obligasi Ketrosden Triasmitra Seri A, sedangkan Fasilitas Tranche B akan digunakan TMI
untuk kebutuhan modal kerja dan tujuan umum atau operasional.
Fasilitas ini dikenakan bunga 8,75% dan akan jatuh tempo pada 20 Desember 2027.
Fasilitas ini dijamin dengan agunan sebagai berikut:
1. Dokumen jaminan fidusia atas Benda bergerak/Aset tetap dan Persediaan milik JMP
berupa aset telekomunikasi;
2. Dokumen jaminan fidusia atas piutang usaha JMP dan TMI sehubungan dengan Proyek
Rising 8;
3. Dokumen jaminan fidusia atas piutang usaha TMI (selain Proyek Rising 8) sehubungan
dengan aktivitas pengelolaan dan pemeliharaan kabel serat optik;
4. Dokumen jaminan gadai rekening;
5. Tanah dan bangunan, SHGB No. 1616 atas nama JMP yang berlokasi di Jember, Jawa
Timur;
6. Tanah dan bangunan, SHGB No. 367 atas nama TMI yang berlokasi di Lumajang, Jawa
Timur;
7. Persediaan kabel serat optik milik Grup yaitu kabel fiber optik Batam – Singapura,
kabel fiber optik Jayabaya dan kabel fiber optik Dumai-Medan;
8. Aset tetap milik Perseroan yaitu CT ROV-2;
9. Jaminan Gadai Saham FMSN.
38
Page 75
Utang pembiayaan
Saldo utang pembiayaan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Oktober 2025
adalah sebesar Rp4.433 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Pihak ketiga:
PT Bank Central Asia Tbk 2.197.409.754
PT Mandiri Tunas Finance 1.413.691.556
PT Toyota Astra Financial Services 686.714.573
PT Maybank Indonesia Finance 135.528.683
Jumlah 4.433.344.566
Bagian jangka pendek 1.908.334.714
Bagian jangka panjang 2.525.009.852
PT Maybank Indonesia Finance
Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima Perseroan dalam bentuk kredit investasi
dari PT Maybank Indonesia Finance yang digunakan untuk memperoleh kendaraan pada
tahun 2022 dengan kesepakatan sebagai berikut:
Pokok pinjaman Rp427 juta
Jangka waktu 60 Bulan
Suku bunga 4,68% p.a
Sistem pembayaran 1 Bulanan
Pada tanggal 31 Oktober 2025, saldo pinjaman sebesar Rp136 juta.
PT Bank Central Asia Tbk
a. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima Perseroan dalam bentuk kredit
investasi dari PT Bank Central Asia Tbk yang digunakan untuk memperoleh bangunan
gudang yang diperoleh pada tahun 2021 dengan kesepakatan sebagai berikut:
Pokok pinjaman Rp4.600 juta
Jangka waktu 84 bulan
Suku bunga 8,58% p.a
Sistem pembayaran 1 bulanan
b. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima Perseroan dalam bentuk kredit
investasi dari PT Bank Central Asia Tbk yang digunakan untuk memperoleh bangunan
yang diperoleh pada tahun 2019 dengan kesepakatan sebagai berikut:
Pokok pinjaman Rp2.340 juta
Jangka waktu 60 bulan
Suku bunga 9,75% p.a
Sistem pembayaran 1 bulanan
Pada tanggal 31 Oktober 2025, saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp2.197 juta.
39
Page 76
PT Toyota Astra Financial Services
a. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima Perseroan dalam bentuk kredit
investasi dari PT Toyota Astra Financial Services yang digunakan untuk memperoleh
kendaraan pada tahun 2019 dengan kesepakatan sebagai berikut:
Pokok pinjaman Rp231 juta
Jangka waktu 60 bulan
Suku bunga 11,17% p.a
Sistem pembayaran 1 bulanan
b. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima Perseroan dalam bentuk kredit
investasi dari PT Toyota Astra Financial Services yang digunakan untuk memperoleh
kendaraan yang diperoleh pada tahun 2022 dengan kesepakatan sebagai berikut:
Pokok pinjaman Rp672 juta
Jangka waktu 60 bulan
Suku bunga 5,56%
Sistem pembayaran 1 bulanan
c. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima Perseroan dalam bentuk kredit
investasi dari PT Toyota Astra Financial Services yang digunakan untuk memperoleh
kendaraan pada tahun 2022 dengan kesepakatan sebagai berikut:
Pokok pinjaman Rp921 juta
Jangka waktu 60 bulan
Suku bunga 5,56% p.a
Sistem pembayaran 1 bulanan
d. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima Perseroan dalam bentuk kredit
investasi dari PT Toyota Astra Financial Services yang digunakan untuk memperoleh
kendaraan pada tahun 2023 dengan kesepakatan sebagai berikut:
Pokok pinjaman Rp1.194 juta
Jangka waktu 36 bulan
Suku bunga 3,55% p.a
Sistem pembayaran 1 bulanan
Pada tanggal 31 Oktober 2025, saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp687 juta.
PT Mandiri Tunas Finance
a. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima Perseroan dalam bentuk kredit
investasi dari PT Mandiri Tunas Finance yang digunakan untuk memperoleh kendaraan
pada tahun 2022 dengan kesepakatan sebagai berikut:
Pokok pinjaman Rp1.868 juta
Jangka waktu 60 bulan
Suku bunga 4,68% p.a
Sistem pembayaran 1 bulanan
40
Page 77
b. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima Perusahaan dalam bentuk kredit
investasi dari PT Mandiri Tunas Finance yang digunakan untuk memperoleh kendaraan
pada tahun 2023 dengan kesepakatan sebagai berikut:
Pokok pinjaman Rp915 juta
Jangka waktu 60 bulan
Suku bunga 5,15% p.a
Sistem pembayaran 1 bulanan
c. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima Perseroan dalam bentuk kredit
investasi dari PT Mandiri Tunas Finance yang digunakan untuk memperoleh 2 unit
kendaraan pada tahun 2023 dengan kesepakatan sebagai berikut:
Pokok pinjaman Rp478 juta
Jangka waktu 60 bulan
Suku bunga 5,10% p.a
Sistem pembayaran 1 bulanan
Pada tanggal 31 Oktober 2025 saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp1.414 juta.
Utang Obligasi
Saldo utang obligasi Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Oktober 2025 adalah
sebesar Rp167.954juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Utang obligasi 168.000.000.000
Biaya emisi obligasi belum diamortisasi (45.999.924)
Jumlah, bersih 167.954.000.076
Biaya emisi obligasi 5.174.183.130
Dikurangi:
Akumulasi amortisasi (5.128.183.206)
Biaya emisi obligasi belum diamortisasi 45.999.924
Pada tanggal 8 Januari 2021 Perseroan telah menerbitkan obligasi berdasarkan Surat
Pengumuman Bursa Efek Indonesia Nomor: Peng-P-0005/BEI.PP3/01-2021 sebesar
Rp583.000 juta efektif 8 Januari 2021 terdiri dari obligasi Seri A sebesar Rp415.000 juta,
suku bunga 6,8% per tahun, jangka waktu 3 tahun dan telah jatuh tempo dan telah dibayar
pada 8 Januari 2024. Obligasi Seri B sebesar Rp168.000juta, suku bunga 7,25% dengan
jangka waktu 5 tahun dan akan jatuh tempo pada 8 Januari 2026.
Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
akan dipergunakan untuk pembayaran kembali seluruh pinjaman PT Jejaring Mitra Persada
(anak perusahaan) untuk proyek Jayabaya (Jakarta Surabaya Cable System) dan proyek
Damai (Medan Dumai Cable System), untuk pembelian 1 (satu) kapal penggelar kabel laut
dan atau kapal tugboat untuk kegiatan penggelaran dan pemeliharaan kabel telekomunikasi
dan untuk modal kerja untuk segmen usaha jasa pemeliharaan yang dikelola Perusahaan
atau anak perusahaan, yaitu PT Triasmitra Multiniaga Internasional.
Obligasi ini akan dijamin dengan jaminan perusahaan dari Credit Guarantee & Investment
Facility (CGIF) dengan jumlah penanggungan sebesar seluruh kewajiban pembayaran bunga
obligasi terutang dan pokok obligasi berdasarkan perjanjian penanggungan.
41
Page 78
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) sebagian atau seluruh obligasi
sebelum tanggal pelunasan pokok obligasi sejak satu tahun setelah tanggal penjatahan.
Dalam hal Perseroan telah melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
obligasi maka Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali
tersebut sebagai pelunasan atau sebagai obligasi yang dibeli kembali untuk disimpan dan
yang di kemudian hari dapat dijual kembali dan/atau untuk diberlakukan sebagai pelunasan.
Perseroan hanya menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan didaftarkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik
yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai Wali Amanat. Obligasi yang diterbitkan
mendapat peringkat AAA berdasarkan hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) tanggal 12 September 2022 dalam suratnya No. RC-928/PEF-DIR/IX/2022.
Utang obligasi ini mensyaratkan Perusahaan untuk mempertahankan rasio keuangan pada
laporan keuangan akhir tahun (Desember) audited sebagai berikut:
1. Debt to equity ratio tidak lebih dari 2,25 (dua koma dua lima) kali;
2. EBITDA terhadap beban bunga utang minimum 1,5 (satu koma lima) kali;
Liabilitas imbalan pasca kerja
Saldo liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Oktober 2025 adalah
sebesar Rp14.359 juta.
lmbalan kerja yang diberikan kepada karyawan merupakan imbalan pasti sesuai dengan
Undang-Undang Cipta Kerja No.11/2020 dan Peraturan Perusahaan dengan komponen
liabilitas dan beban imbalan pasca kerja.
Perseroan mengakui penyisihan imbalan kerja sesuai dengan PSAK 219 (revisi 2013),
Undang-undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021.
Rincian liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Nilai kini liabilitas imbalan pasca kerja 14.358.816.629
Rincian liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Biaya jasa kini 1.896.480.648
Biaya bunga 691.759.759
Jumlah 2.588.240.407
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini liabilitas imbalan kerja serta rekonsiliasi
nilai kini liabilitas imbalan pasti dan liabilitas yang diakui dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian adalah sebagai berikut:
42
Page 79
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Saldo awal 11.986.300.591
Beban tahun berjalan 2.588.240.407
Pembayaran imbalan pascakerja tahun berjalan (294.586.351)
Keuntungan (kerugian) aktuaria yang belum diakui 78.861.982
Saldo akhir 14.358.816.629
Penyisihan imbalan kerja di atas dihitung dengan menggunakan metode Projected Unit
Credit berdasarkan perhitungan aktuaria pada tanggal 31 Oktober 2025 yang dilakukan
oleh Marcel Pryadarshi Soepeno, aktuaris independen, dengan asumsi aktuarial utama
sebagai berikut:
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Tingkat diskonto 6,70 - 6,90%
Tingkat kenaikan upah 7,00%
Tingkat mortalitas TMI IV
Tingkat disabilitas 5% TMI IV
Rata-rata masa kerja 7,80 - 10,22 tahun
Rata-rata sisa masa kerja 16,02 - 18,22 tahun
Program imbalan pasti memberikan eksposur Grup terhadap risiko tingkat bunga dan
risiko gaji, sebagai berikut:
a. Nilai kini kewajiban pensiun imbalan pasti dihitung menggunakan tingkat diskonto
yang ditetapkan dengan mengacu pada imbal hasil obligasi korporasi berkualitas tinggi.
Penurunan suku bunga obligasi akan meningkatkan liabilitas program.
b. Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan
peserta program. Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan
liabilitas program itu.
Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi yang signifikan pada tanggal 31 Oktober 2025
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Uraian dan Keterangan
2025
Tingkat diskonto
Jika Tingkat +1% 13.770.843.552
Jika Tingkat -1% 15.038.107.199
Kenaikan gaji
Jika Tingkat +1% 14.676.054.674
Jika Tingkat -1% 14.129.684.320
43
Page 80
Perjanjian signifikan
Tanggal kontrak Lingkup pekerjaan Masa kontrak Nilai Kontrak
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
17 September 2020 Penyediaan Core FO Link Batam 1 tahun Rp207.000.000
Center - NOC Triasmitra Tanjung
Bemban
14 Juli 2023 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 1 tahun Rp10.720.000.000
Komunikasi Kabel Laut Batam Bangka
Jakarta Singapore
14 Juli 2023 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 1 tahun Rp510.000.000
Komunikasi Kabel Laut Jawa - Bali
14 Juli 2023 Penyediaan Core FO Link Batam 1 tahun Rp414.996.000
Center - NOC Triasmitra Tanjung
Bemban
Telkom Malaysia Berhad
26 Februari 2016 Pemeliharaan Sistem Kabel Jakarta 15 tahun USD350.000
Bangka-Batam-Singapura
PT Palapa Ring Barat
19 November 2024 Pemeliharaan Palapa Ring Barat 5 tahun Rp23.600.000.000
PT Mora Telematika Indonesia Tbk
9 Februari 2016 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 15 tahun Rp3.000.000.000
Kabel Jakarta Bangka Batam
Mulai 26 Agustus 2020 Pemeliharaan Jakarta – Surabaya 15 tahun Rp6.278.612.938
18 Agustus 2021 Pusat Operasi Jaringan Jakarta - 15 tahun Rp3.390.000.000
Surabaya
9 Februari 2016 Pusat Operasi Jaringan Jakarta - 15 tahun Rp3.166.445.640
Bangka-Batam-Singapore
26 Oktober 2017 Pemeliharaan Ultimate Java Backbone 15 tahun Rp2.962.077.300
7 Februari 2019 Sistem Kabel Serat Optik Tanjung 15 tahun Rp5.746.241.757
Pandan – Pontianak
22 Maret 2019 Sistem kabel serat optik Dumai – 15 tahun Rp99.344.000.000
Medan
22 Juni 2018 Sistem kabel serat optik Jakarta – 15 tahun Rp102.011.143.002
Surabaya
22 Juni 2018 Sistem kabel serat optik Jakarta – 15 tahun Rp101.975.000.000
Surabaya
8 Mei 2020 Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan 15 tahun Rp3.000.000.000
Jaringan Telekomunikasi Fiber Optik
Inner Medan
3 Oktober 2017 Pemeliharaan dan Perbaikan System - 15 tahun Rp567.000.000
Komunikasi Kabel Surabaya-Denpasar
18 Agustus 2021 Pemeliharaan Jakarta-Bangka-Batam 15 tahun Rp1.171.500.000
7 Juli 2020 Pusat Operasi Jaringan Sistem Kabel 15 tahun Rp1.184.400.000
Jakarta-Surabaya
1 November 2019 Pusat Operasi Jaringan Sistem Kabel 15 tahun Rp528.000.000
Dumai Medan
19 Juni 2023 Pemeliharaan Inland Batam 15 tahun Rp13.000.000
23 Juni 2023 Pemeliharaan Batam Bintan 1 tahun Rp18.000.000
23 Juni 2023 Pemeliharaan Sewa Shaft Kabel 1 tahun Rp6.000.000
di TJ Uban 2U Batam Bintan
26 Juni 2024 Pusat Operasi Jaringan Sistem Kabel 1 tahun Rp84.000.000
Ancol
29 Mei 2023 Restorasi BDM 2023 Satu kali biaya Rp2.050.000.000
17 April 2023 Relokasi kabel Ultimate Java Satu kali biaya Rp160.320.000
Backbone Bojonegoro – Lamongan
44
Page 81
Tanggal kontrak Lingkup pekerjaan Masa kontrak Nilai Kontrak
17 April 2023 Relokasi kabel Ultimate Java Satu kali biaya Rp263.408.000
Backbone Jogyakarta - Wates -
Kebumen
10 November 2023 Sewa Shaft Cable PT Mitra Lintas 1 tahun Rp3.000.000
Multimedia Bangka
13 Februari 2024 Pemeliharaan Sewa Shaft Kabel 1 tahun Rp27.000.000
di TJ Uban
31 Mei 2024 Kerja Tambah Relokasi kabel Satu kali biaya Rp6.750.000
UJB Jogja - Wates – Kebumen
29 Mei 2024 Penambahan 2 rack Collocation Site 1 tahun Rp120.000.000
Urip untuk Cust Linknet
14 Agustus 2024 Penambahan Pemeliharaan Jakarta - 1 tahun Rp1.000.000.000
Bangka-Batam-Singapore Submarine
7 October 2024 Cross Connect FO Laying Patchord 1 tahun Rp6.000.000
Sungailiat
4 April 2024 Pusat Operasi Jaringan Sistem Kabel 1 tahun Rp720.000.000
Jakarta-Surabaya, Tj.Pakis, Cirebon,
Kendal, Banyu Urip
30 Oktober 2024 Restorasi Batam Dumai Medan Satu kali biaya Rp4.100.000.000
KM 29.9 TJ Pinggir & KM 1.4 DUMAI
2024
12 November 2024 Crossconnect laying pathcore Sungailiat 1 tahun Rp4.500.000
2 Juli 2020 Kerjasama Pemanfaataan Jaringan 15 tahun Rp1.200.000.000
Fiber Optic Core LS Tanjung Uban -
Tanjung Pinang Sepanjang 74,4 Km
8 September 2023 Kerja Tambah Relokasi Kabel UJB Satu kali biaya Rp60.666.400
(Ciamis-Gandrungmangu-Cilacap)
7 May 2024 Sistem kabel serat optik Probolinggo - 15 tahun Rp1.552.200.000
Banyuwangi -Genteng
16 Januari 2024 Sistem kabel serat optik Pasuruan - 15 tahun Rp856.200.000
Probolinggo
3 Oktober 2024 Out Side Plant Inland Jambi-Pekanbaru Satu kali biaya Rp49.979.000.000
Maret-Juli 2019 Sewa Rak dan Pemeliharaan kabel 15 tahun Rp1.074.441.000
dibawah Rp1.000.000.000
23 September 2024 Pusat Operasi Jaringan Jakarta - 1 tahun Rp4.104.000.000
Bangka - Batam - Singapore
28 Februari 2018 Collocation 2 Shaft Kabel di BPD 1 tahun Rp18.000.000
Semarang
13 Oktober 2023 Pusat Operasi Jaringan Tj. Bemban 1 tahun Rp180.000.000
20 Oktober 2021 Pusat Operasi Jaringan Ancol 1 tahun Rp312.000.000
18 Juli 2019 Sistem Kabel Kolokasi Surabaya 1 tahun Rp720.000.000
Denpasar
28 Maret 2019 Pemeliharaan Sistem Kabel Surabaya 1 tahun Rp320.000.000
Denpasar
1 April 2024 Pemeliharaan Sistem Kabel Ultimate 1 tahun Rp156.000.000
Java Backbone Sukabumi Subang,
Sumedang, Purwokerto
PT Link Net Tbk
5 September 2017 Sistem Kabel Serat Optik Jakarta - 15 tahun Rp35.000.000.000
Bandung, Jakarta – Surabaya
5 November 2018 Sistem Kabel Serat Optik Surabaya – 15 tahun Rp8.000.000.000
Denpasar
28 Februari 2018 Pusat Operasi Jaringan Ultimate Java 15 tahun Rp3.720.000.000
Backbone
30 Mei 2017 Pemeliharaan Ultimate Java Backbone 15 tahun Rp1.400.000.000
14 Juli 2016 Pusat Operasi Jaringan Jakarta - 15 tahun Rp2.000.000.000
Bangka - Batam - Singapore
14 Juli 2016 Pusat Operasi Jaringan Jakarta- 15 tahun USD320.000
Bangka-Batam-Singapore
45
Page 82
Tanggal kontrak Lingkup pekerjaan Masa kontrak Nilai Kontrak
PT Mega Akses Persada
30 Mei 2023 Sistem Kabel Serat Optik Inner 15 Tahun USD 100.000,00
Batam, Inner Bintan, dan Inland East
Java
27 Juni 2016 Sistem Kabel Serat Optik Surabaya – 15 Tahun Rp16.000.000.000
Denpasar
15 Desember 2017 Sistem Kabel Serat Optik Dumai – 15 Tahun Rp30.357.000.000
Medan
15 Desember 2017 Sistem Kabel Serat Optik Jakarta – 15 Tahun Rp67.460.000.000
Surabaya
15 Desember 2017 Sistem Kabel Serat Optik Batam - 15 Tahun Rp16.865.000.000
Dumai
15 November 2022 Pusat Operasi Jaringan Jakarta - 15 Tahun Rp2.976.000.000
Bangka - Batam - Singapore 31 Rack
2 April 2018 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 15 Tahun Rp2.698.400.000
Komunikasi Kabel Laut Jakarta -
Surabaya
2 April 2018 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 15 Tahun Rp1.214.280.000
Komunikasi Kabel Laut Dumai-Medan
2 April 2018 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 15 Tahun Rp3.507.920.000
Kabel - Jakarta - Bangka - Batam -
Singapore
12 September 2024 Sistem Kabel Serat Optik Inland 15 Tahun Rp1.536.000.000
Jakarta Surabaya segmen Tanjung
Pakis – Jakarta
27 Februari 2019 Sistem Kabel Serat Optik Inland 15 Tahun Rp1.800.512.000
Jakarta Surabaya segmen Tanjung
Pakis – Karawang
27 Februari 2019 Sistem Kabel Serat Optik Inland 15 Tahun Rp2.120.132.000
Jakarta Surabaya segmen Banyu
Urip – Surabaya
27 Februari 2019 Sistem Kabel Serat Optik Inner Batam 15 Tahun Rp1.068.032.000
3 Juni 2024 Pemeliharaan Inland Medan 15 Tahun Rp42.721.280
12 September 2024 Pemeliharaan Tj Pakis, Pantai Cahaya, 15 Tahun Rp384.000.000
Kapetakan, Banyu Urip
27 Februari 2024 Pemeliharaan Inner Batam-Inner 15 Tahun Rp141.000.000
Bintan- East Java
26 Februari 2024 Restorasi Pasuli KM 4.5 dari Sungsang Satu kali biaya Rp775.000.000
9 Juli 2020 Pemeliharaan Inland Medan 15 Tahun Rp132.996.640
27 Februari 2019 Sistem Kabel Serat Optik Inland 15 Tahun Rp1.837.108.000
Jakarta - Surabaya segmen Tanjung
Pakis – Karawang
27 Februari 2019 Sistem Kabel Serat Optik Inland 15 Tahun Rp819.868.000
Cirebon segmen Cirebon – Cirebon 2
27 Februari 2019 Sistem Kabel Serat Optik Inland 15 Tahun Rp417.452.000
Cirebon segmen Cirebon – Cirebon 1
27 Februari 2019 Sistem Kabel Serat Optik Inland 15 Tahun Rp2.131.080.000
Jakarta Surabaya segmen Tanjung
Pakis – Jakarta
27 Februari 2019 Sistem Kabel Serat Optik Inland 15 Tahun Rp525.280.000
Jakarta Surabaya segmen Pantai
Cahaya - Waleri 2
27 Februari 2019 Sistem Kabel Serat Optik Inland 15 Tahun Rp360.724.000
Jakarta Surabaya segmen Pantai
Cahaya - Waleri 1
27 Februari 2019 Sistem Kabel Serat Optik Inland 15 Tahun Rp2.375.856.000
Jakarta Surabaya segmen Banyu
Urip – Surabaya
46
Page 83
Tanggal kontrak Lingkup pekerjaan Masa kontrak Nilai Kontrak
27 Februari 2019 Sistem Kabel Serat Optik Inland 15 Tahun Rp1.068.032.000
Batam
2 April 2018 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem – 15 Tahun Rp674.600.000
Komunikasi Kabel Laut Batam-Dumai
7 Februari 2017 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem – 15 Tahun Rp640.000.000
Komunikasi Kabel Laut Surabaya-
Denpasar
9 Juli 2020 Sewa Ruang Kolokasi SKKL Dumai- 15 Tahun Rp768.000.000
Medan
22 Desember 2022 Pengadaan FO Sistem Kabel Dalam 15 Tahun USD 13.000.000
Jaringan Telekomunikasi Jakarta –
Singapura
6 Februari 2023 Relokasi UJB Jembatan Ciamanuk Sampai Rp151.355.000
Pekerjaan
Selesai
8 September 2023 Pemeliharaan Ultimate Java Backbone 15 Tahun Rp6.296.400.000
12 September 2024 Pemeliharaan Kabel Darat Banyu 15 Tahun Rp345.192.000
Urip, Surabaya – Lamongan
10 Mei 2023 Relokasi UJB Semarang - Kudus Satu kali biaya Rp49.250.000
(Tol Sayung)
28 Juli 2023 Pemeliharaan Kabel Inner Batam Satu kali biaya Rp70.502.000
Tj Bemban – BTC
31 Juli 2023 Sewa Ruang Kolokasi untuk DCPDB Satu kali biaya Rp27.000.000
di Site Tj Pakis
31 Juli 2023 Sewa Ruang Kolokasi untuk DCPDB Satu kali biaya Rp27.000.000
di Site Kapetakan
31 Juli 2023 Sewa Ruang Kolokasi untuk DCPDB Satu kali biaya Rp27.000.000
di Site Pantai Cahaya
31 Juli 2023 Sewa Ruang Kolokasi untuk DCPDB Satu kali biaya Rp27.000.000
di Banyu Urip
PT XL Axiata Tbk
12 Agustus 2024 Pemeliharan dan Pencegahan Kabel Satu kali biaya Rp1.850.000.000
Laut Sungailiat
12 Agustus 2024 Pusat Operasi Jaringan Tj. Bemban Satu kali biaya Rp716.400.000
16 November 2020 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 15 Tahun Rp3.240.000.000
Kabel - Jakarta - Bangka - Batam -
Singapore
31 Mei 2024 Restorasi SKKL Kuala Tungkal – Satu kali biaya Rp1.560.000.000
Sungai Liat KP 6.6
10 Oktober 2024 Restorasi PASULI KM 4.5 Satu kali biaya Rp775.000.000
10 Desember 2024 Pusat Operasi Jaringan Jakarta - 15 Tahun Rp2.477.337.300
Bangka - Batam - Singapore
PT Iforte Solusi Infotek
28 Juni 2016 Pemeliharaan Ultimate Java Backbone 15 Tahun Rp1.605.440.000
(tahun ke-2)
30 Oktober 2017 Pemeliharaan dan Perbaikan FO 5 Tahun Rp86.737.600
Lastmile Jaringan Ultimate Java
Backbone 96 Core
12 November 2019 Penyediaan 2 (dua) core SKKL Batam- 10 Tahun Rp18.369.000.000
Singapure- Secara IRU (Indeafisable
Right of Use)
13 Desember 2019 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 10 Tahun Rp1.100.000.000
Kabel Batam-Singapore
7 Februari 2020 Pemeliharaan Inland Batam 10 Tahun Rp12.000.000
20 Januari 2020 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem - 15 Tahun Rp300.000.000
Komunikasi Kabel Laut Surabaya-
Denpasar
47
Page 84
Tanggal kontrak Lingkup pekerjaan Masa kontrak Nilai Kontrak
5 Juni 2020 Pusat Operasi Jaringan Surabaya - 15 Tahun Rp576.000.000
Denpasar
28 Juni 2021 Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber 15 Tahun Rp89.020.807.000
Optik Jayabaya core
20 Desember 2022 Perjanjian atas 2 Core Fiber Optik 15 Tahun Rp150.675.000.000
pada Sistem Jaringan Telekomunikasi
Kabel Laut Jakarta – Batam
6 Februari 2023 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem - 1 Tahun Rp900.000.000
Komunikasi Kabel Laut Jayabaya
25 May 2023 Penambahan Collocation Surabaya 1 Tahun Rp480.000.000
Denpasar Site Probolinggo, Lumajang,
Jember, Banyuwangi, Negara Bali
15 Januari 2024 Collocation Batam – Singapore 10 Tahun Rp225.000.000
Shelter Tj. Pinggir & Tj. Bemban
26 Januari 2024 Pusat Operasi Jaringan Jakarta - 15 Tahun Rp612.000.000
Surabaya
15 Desember 2023 Penambahan Collocation Surabaya 1 Tahun Rp96.000.000
Denpasar Site Genteng
21 Maret 2024 Relokasi UJB Site Bojonegoro - Satu kali biaya Rp203.000.000
Lamongan & Wates-Jogja
21 Maret 2024 Relokasi UJB Site Bojonegoro - Satu kali biaya Rp290.000.000
Lamongan & Wates-Jogja
13 Maret 2024 Penambahan Collocation Tj Pakis 1 Tahun Rp104.000.000
2 Mei 2024 Expand Space Collo Site Tabanan 1 Tahun Rp96.000.000
24 Juni 2024 Expand Space Collo Site Lumajang 1 Tahun Rp96.000.000
8 Mei 2024 Pulling Cable Semper Barat - NTT Satu kali biaya Rp15.000.000
8 Mei 2024 Pemetikan Lastmile POP Subang - Satu kali biaya Rp30.000.000
POP Purwakarta
15 Juni 2024 Pemetikan Segment POP Purwokerto Satu kali biaya Rp15.000.000
to POP Banyumas
15 Juni 2024 Pemetikan Segment POP Indramayu Satu kali biaya Rp15.000.000
to POP Cirebon
3 September 2024 Pemetikan POP Probolinggo to POP Satu kali biaya Rp15.000.000
Pasuruan
28 Juni 2016 Perjanjian penyediaan kabel fiber 15 Tahun Rp6.000.000.000
optik core Surabaya – Denpasar
5 Februari 2020 Perjanjian penyediaan kabel fiber 15 Tahun Rp300.000.000
optik core Batam Inland
31 Maret 2022 Perjanjian penyediaan kabel fiber 15 Tahun Rp1.000.000.000
optik core Jayabaya
28 Juni 2016 Perjanjian penyediaan kabel fiber 15 Tahun Rp6.000.000.000
optik core Surabaya – Denpasar
5 Februari 2020 Perjanjian penyediaan kabel fiber 15 Tahun Rp300.000.000
optik core Batam Inland
PT Indosat Tbk
21 Desember 2023 Pusat Operasi Jaringan Dumai Medan 1 Tahun Rp240.000.000
8 Mei 2017 Pusat Operasi Jaringan Jakarta - 15 Tahun Rp1.200.000.000
Bangka - Batam - Singapore
21 Desember 2023 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 1 Tahun Rp2.597.580.000
Kabel Dumai Medan
8 Mei 2017 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 15 Tahun Rp3.644.800.000
Kabel - Jakarta - Bangka - Batam -
Singapore
10 Agustus 2016 Pemeliharaan dan Perbaikan 15 Tahun Rp1.441.000.000
Sistem -Komunikasi Kabel Laut
Surabaya-Denpasar
48
Page 85
Tanggal kontrak Lingkup pekerjaan Masa kontrak Nilai Kontrak
10 Agustus 2016 Pemeliharaan dan Perbaikan 15 Tahun Rp1.441.000.000
Sistem - Komunikasi Kabel Laut
Surabaya - Denpasar
1 Maret 2019 Penarikan Kabel Pathcord & Sewa Satu kali biaya Rp30.000.000
Shaft Try Cable Optic Site Ancol
24 Juni 2021 Pemeliharaan dan Perbaikan PO per Rp5.738.688.000
Sistem - Komunikasi Kabel Laut tahun, dapat
Jakarta - Surabaya diperpanjang
September 2024 MARINE PATROL INDIGO 10 Bulan USD 12.095
PT Inti Bangun Sejahtera
1 April 2019 Pemeliharaan dan Perbaikan Jaringan 15 Tahun Rp2.416.141.655
Kabel Serat Optik Inti Bangun
Sejahtera
PT Supra Primatama Nusantara
27 Mei 2016 Pusat Operasi Jaringan Jakarta - 15 Tahun Rp1.812.000.000
Bangka - Batam - Singapore
27 Mei 2016 Pusat Operasi Jaringan Jakarta - 15 Tahun USD180.000
Bangka - Batam - Singapore
27 Mei 2016 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 15 Tahun Rp200.000.000
Kabel Jawa - Bali
21 Juni 2024 Cross Connect Kabel TJ Pinggir 1 Tahun Rp13.500.000
20 Desember 2024 Sistem Kabel Serat Optik Jakarta - 15 Tahun Rp75.000.000.000
Surabaya
PT Global Inti Corporatama
27 Februari 2018 Pusat Operasi Jaringan Jakarta - 15 Tahun USD216.258
Bangka - Batam - Singapore
Vocus Pte Ltd
8 Maret 2019 ASC Marine Patrol Cable Route Year 1 3 Tahun USD180.000
PT Parsaoran Global Datatrans
30 Mei 2024 Sistem Kabel Serat Optik Jakarta- 15 Tahun Rp77.400.000.000
Surabaya
23 Maret 2020 Penyediaan Kabel FO untuk Ultimate 10 Tahun Rp16.000.000.000
Java Backbone dan Surabaya –
Denpasar
25 April 2022 Sistem Kabel Serat Optik Jakarta - 15 Tahun Rp3.190.000.000
Bangka - Batam - Singapore
29 Mei 2024 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 1 Tahun Rp200.000.000
Kabel Batam Bintan
25 April 2022 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 1 Tahun Rp2.160.000.000
Kabel Dumai Medan
7 Mei 2024 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 15 Tahun Rp14.400.000
Kabel Inner Medan
29 Mei 2024 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 1 Tahun Rp2.800.000.000
Kabel Jakarta-Surabaya
29 Mei 2024 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 1 Tahun Rp1.750.000.000
Kabel 2 Core Ultimate Java Backbone
& 2 Core Surabaya Denpasar
26 Oktober 2022 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 15 Tahun Rp870.000.000
Kabel Ancol, Koba, Sungailiat,
Tj. Bemban, Tj. Pinggir
8 Januari 2024 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 15 Tahun Rp504.000.000
Kabel 3 Rack Toboali, Pesaren
23 Februari 2024 Penambahan Collo Koba dan Sungai 1 Tahun Rp120.000.000
Liat
24 Oktober 2024 Crossconnect Shelter Ancol 15 Tahun Rp15.000.000
27 Februari 2024 Sewa Shaft kabel Site POP Panipahan; 15 Tahun Rp12.000.000
Dumai
49
Page 86
Tanggal kontrak Lingkup pekerjaan Masa kontrak Nilai Kontrak
16 Juli 2024 Sewa Shaft kabel Site Pantai Cermin 15 Tahun Rp3.000.000
29 Mei 2024 Pusat Operasi Jaringan Tanjung Pakis, 15 Tahun Rp876.000.000
Cirebon Kapetakan, Kendal, Banyu
Urip Kabel Sistem
17 November 2021 Penyediaan FO Core 15 Tahun Rp75.603.000.000
18 November 2021 Perjanjian penyediaan kabel fiber 15 Tahun Rp65.250.000.000
optik Batam Dumai Medan
30 Mei 2024 Perjanjian penyediaan kabel fiber 15 Tahun Rp5.400.000.000
optik Batam Bintan
PT Solnet Indonesia
25 Februari 2025 Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber 15 Tahun Rp10.020.000.000
Optik Core Secara IRU
25 Februari 2025 Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber 15 Tahun Rp21.573.760.000
Optik Core Secara IRU
25 Februari 2025 Amandemen I terhadap Perjanjuan 15 Tahun Rp3.960.000.000
Penyediaan Kabel Fiber Optik Core
Secara IRU
4 November 2020 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 15 Tahun Rp136.000.000
Komunikasi Kabel Laut Batam - Bintan
18 Januari 2019 Sistem Kabel Serat Optik Inland 15 Tahun Rp600.000.000
Bintan
7 Oktober 2019 Pemeliharaan dan Perbaikan FO Core 15 Tahun Rp30.000.000
dalam Jaringan Telekomunikasi Inland
Bintan
PT Aplikanusa Lintasarta
8 November 2019 Perjanjian penyediaan sewa kabel 10 Tahun Rp17.892.000.000
fiber optik core Inner Bintan & Batam
Center
6 Oktober 2020 Penyediaan sewa kabel fiber optik 1 Tahun Rp636.000.000
core UJB Jakarta-Bandung
17 Maret 2021 Penyediaan sewa kabel fiber optik 1 Tahun Rp834.000.000
core UJB Bandung - Ciamis - Semarang
28 Mei 2021 Penyediaan sewa kabel fiber optik 1 Tahun Rp835.500.000
core UJB Ciamis - Purwokerto;
Semarang - Jogja; Tegal - Purwokerto
28 Mei 2021 Penyediaan sewa kabel fiber optik 1 Tahun Rp864.000.000
core UJB Purwokerto - Jogja; Solo -
Surabaya
8 Agustus 2024 Penyediaan sewa kabel fiber optik 15 Tahun Rp4.800.000.000
core Batam-Singapura
PT Jaringan Komunikasi Lintas Data
16 April 2021 Perjanjian penyediaan kabel fiber 15 Tahun Rp13.000.000.000
optik core UJB
30 Juli 2021 Pemeliharaan dan Perbaikan Ultimate 15 Tahun Rp700.000.000
Java Backbone Kabel Sistem
12 November 2021 Pusat Operasi Jaringan Ultimate Java 15 Tahun Rp296.550.000
Backbone Kabel Sistem
23 Juni 2022 Pusat Operasi Jaringan Ultimate Java 1 Tahun Rp9.000.000
Backbone - Sukabumi Kabel Sistem
24 Mei 2022 Pusat Operasi Jaringan Ultimate Java 1 Tahun Rp9.000.000
Backbone Kabel Sistem
7 November 2023 Pusat Operasi Jaringan Ultimate Java 1 Tahun Rp9.000.000
Backbone Kabel Sistem
Agora Communications Pte Ltd
1 November 2020 Penjualan Kabel FO Jakarta - Bangka - Sampai USD1.200.000
Batam, Batam - Singapore pekerjaan selesai
21 Juli 2021 Perjanjian penyediaan kabel fiber 15 Tahun USD 28.000
optik core Batam Inland
21 Oktober 2021 Pemeliharaan Inland Batam PO per Tahun USD 1.100
50
Page 87
Tanggal kontrak Lingkup pekerjaan Masa kontrak Nilai Kontrak
PT NAP Info Lintas Nusa
28 Februari 2019 Pengawasan Kabel bawah laut NAP 3 tahun Rp1.200.000.000
Info
PT Surya Teknika Pratama
5 Agustus 2021 Perjanjian penyediaan kabel fiber 15 Tahun Rp506.250.000
optik core Inner Batam
5 Agustus 2021 Perjanjian penyediaan kabel fiber 15 Tahun Rp356.250.000
optik core Inner Batam
16 November 2021 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 3 Tahun Rp46.000.000
Kabel Inner Batam
PT Persada Data Multimedia
16 November 2023 Perjanjian penyediaan kabel fiber 15 Tahun Rp754.000.000
optik core Ultimate Java Backbone –
Lamongan
PT Remala Abadi
18 Juni 2025 Perjanjuan Penyediaan Fiber Optik 15 Tahun Rp192.000.000.000
Core dalam Jaringan Telekomunikasi
Jakarta - Batam Submarine Cable
System Secara IRU
20 Oktober 2023 Perjanjian penyediaan kabel fiber 15 Tahun Rp21.676.804.000
optik core Ultimate Java Backbone
PT Sumber Data Indonesia
23 April 2024 Perjanjian penyediaan kabel fiber 10 Tahun Rp3.000.000.000
optik core Batam - Bintan
14 Agustus 2024 Perjanjian penyediaan kabel fiber 15 Tahun Rp1.200.000.000
optik core Jakarta-Surabaya - Tj.Pakis
PT Trans Indonesia Superkoridor
1 Mei 2025 Penyediaan kabel fiber optik core 15 Tahun Rp11.465.085.000
dalam Jaringan Telekomunikasi
Backbone Jawa secara IRU
18 Januari 2024/ Pusat Operasi Jaringan Jakarta - 15 Tahun Rp960.000.000
Surabaya Kabel Sistem
28 Agustus 2023 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 1 Tahun Rp3.000.000.000
Kabel Jakarta - Surabaya
28 Agustus 2023 Perjanjian Kerjasama Infrastruktur 15 Tahun Rp75.000.000.000
Telekomunikasi SKKL Jayabaya
15 Desember 2022 Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa 15 Tahun Rp67.142.400.000
Infrastruktur Telekomunikasi
PT Telkom Infrastruktur Indonesia
29 Juli 2024 Pusat Operasi Jaringan Batam Bangka 15 Tahun Rp2.359.331.792
Jakarta Singapore Kabel Sistem
29 Juli 2024 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 15 Tahun Rp7.467.334.875
Komunikasi Kabel Laut Batam Bangka
Jakarta Singapore
29 Juli 2024 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem 15 Tahun Rp467.500.000
Komunikasi Kabel Laut Jawa - Bali
29 Juli 2024 Crossconnect Tj Bemban 1 Tahun Rp22.000.000
PT Pusat Fiber Indonesia
2 Mei 2025 Penyediaan Fiber Optik Core Dalam 15 Tahun Rp39.600.000.000
Jaringan Telekomunikasi Batam -
Singapore Secara IRU
2 Mei 2025 Perjanjian Penyediaan Fiber Optik 15 Tahun Rp202.950.000.000
Core Dalam Jaringan Telekomunikasi
Jakarta-Batam Submarine Cable
System (RISING8) secara IRU
51
Page 88
Tanggal kontrak Lingkup pekerjaan Masa kontrak Nilai Kontrak
SubPartners Pty Ltd
September 2024 MARINE PATROL INDIGO 10 Bulan USD 19.113,19
APX Partners Pty Ltd
September 2024 MARINE PATROL INDIGO 10 Bulan USD 19.113,19
September 2024 MARINE PATROL INDIGO 10 Bulan USD 38.226,37
AARNet Pty Ltd
September 2024 MARINE PATROL INDIGO 10 Bulan USD 19.113,19
Google Singapore Pte Ltd
September 2024 MARINE PATROL INDIGO 10 Bulan USD 38.226,37
Singapore Telecommunication Ltd
September 2024 MARINE PATROL INDIGO 10 Bulan USD 19.113,19
Perjanjian penting, ikatan dan kontijensi
Pada tanggal 21 September 2023, Entitas anak Perseroan JMP dan PT Mora Telematika
Indonesia Tbk (“Moratel”) telah mendatangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan Sistem
Komunikasi Kabel Laut Rising 8 Jalur Jakarta – Singapura (Changi 1A) dengan nilai Proyek
sebesar Rp1.230.182 juta.
Sistem kabel laut Rising 8 ini terdiri dari segmen Jakarta – Batam sebanyak 32 core (JMP
dan Moratel masing-masing memiliki 16 core) dan segmen Batam – Singapura sebanyak
96 core (Moratel 57 core dan JMP 39 core).
Sampai dengan tanggal pelaporan, Proyek pembangunan kabel laut (SKKL) Rising 8 masih
dalam proses penyelesaian.
Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkan Prospektus
Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Prospektus ini adalah
sebesar Rp115.644 juta, yang terdiri dari utang bank sebesar Rp16.647 juta, pinjaman
kepada lembaga non-bank Rp98.660 juta, dan utang pembiayaan sebesar Rp337 juta.
Kewajiban ini akan dibayar dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari sumber
dana kas internal.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA
TANGGAL 31 OKTOBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2025 SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF, TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SERTA PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK
TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
DARI DOKUMEN-DOKUMEN PERJANJIAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA, TIDAK ADA
PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM
DAN PEMEGANG OBLIGASI (NEGATIVE COVENANTS).
52
Page 89
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK MENYELESAIKAN
SELURUH LIABILITASNYA PER TANGGAL 31 OKTOBER 2025 YANG DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN PERSEROAN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN
ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
MANAJEMEN PERSEROAN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL 31 OKTOBER 2025
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN PERSEROAN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI SETELAH TANGGAL 31 OKTOBER 2025
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
53
Page 90
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini
bersamaan dengan laporan keuangan konsolidasian interim Grup Triasmitra pada tanggal
31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024, dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2024, beserta laporan auditor independen, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam
Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”
Informasi keuangan konsolidasian Grup Triasmitra pada tanggal 31 Oktober 2025,
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian interim Grup Triasmitra pada tanggal 31 Oktober 2025,
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00020/3.0354/AU.1/03/1658-3/1/III/2026
tanggal 2 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Muhammad Rizal, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. 1658) dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus ini.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini
dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 17.060.924.239 99.159.080.980 412.086.791.230
Investasi jangka pendek 112.000.000.000 - 118.000.000.000
Aset yang dibatasi penggunaannya 2.050.641.331 2.003.487.382 1.946.036.248
Piutang usaha
Pihak berelasi 16.912.693.081 17.192.076.565 4.790.395.203
Pihak ketiga 29.786.863.054 56.456.845.116 32.385.935.086
Tagihan bruto kepada pemberi kerja
Pihak berelasi 11.412.584.209 11.310.379.352 8.705.868.344
Pihak ketiga 419.374.936.839 308.481.139.642 258.239.895.681
Persediaan 566.222.404.685 785.111.019.869 733.408.191.085
Uang muka dan biaya dibayar dimuka 7.084.594.947 7.113.343.795 7.323.952.973
Pekerjaan dalam proses - - 2.971.321.803
Pajak dibayar dimuka 6.937.931.096 3.259.973.024 6.156.418.315
Jumlah Aset Lancar 1.188.843.573.481 1.290.087.345.725 1.586.014.805.968
54
Page 91
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 129.891.818.959 136.506.071.986 134.348.860.936
Pihak ketiga 17.059.650.931 18.327.135.623 20.158.468.826
Pekerjaan dalam proses - 133.687.200 133.687.200
Investasi pada entitas asosiasi 1.372.996.940 1.311.758.580 996.588.690
Aset tetap 741.055.771.763 624.220.623.104 432.907.168.975
Aset hak guna 679.168.059 226.416.436 230.543.308
Aset tak berwujud 305.219.321 241.481.810 289.743.306
Jumlah aset tidak lancar 890.364.625.973 780.967.174.739 589.065.061.241
Jumlah Aset 2.079.208.199.454 2.071.054.520.464 2.175.079.867.209
LIABILITAS
Liabilitas jangka pendek
Utang usaha
Pihak berelasi 7.589.935.805 13.451.337.342 26.079.079.044
Pihak ketiga 32.742.503.613 74.959.766.545 45.085.525.828
Akrual 44.654.241.305 62.670.436.436 32.032.234.464
Utang pajak 10.592.075.753 11.248.286.706 2.334.462.283
Liabilitas kontrak
Pihak berelasi 60.774.829.891 49.377.761.358 286.400.000
Pihak ketiga 26.299.156.270 17.334.721.368 15.151.634.813
Liabilitas sewa 702.637.663 235.999.998 564.583.721
Pinjaman bank - jangka pendek 33.238.638.450 34.396.422.705 28.500.000.000
Pinjaman dari lembaga keuangan non-bank -
jangka pendek 83.097.308.400 84.985.605.000 -
Bagian jangka pendek dari liabilitas
jangka panjang:
Utang pembiayaan 1.908.334.714 2.137.208.265 2.285.057.116
Pinjaman bank 35.806.357.978 - -
Pinjaman dari lembaga keuangan non bank 254.187.500.000 - -
Utang obligasi 167.954.000.076 - 415.000.000.000
Jumlah liabilitas jangka pendek 759.547.519.918 350.797.545.723 567.318.977.269
Liabilitas jangka panjang
Utang jangka panjang - setelah dikurangi
bagian jangka pendek:
Utang pembiayaan 2.525.009.852 4.110.206.731 6.247.416.287
Pinjaman bank 36.348.734.567 92.337.820.421 65.104.733.651
Pinjaman dari Lembaga keuangan non bank 100.976.250.000 415.000.000.000 415.000.000.000
Utang obligasi - 167.725.058.036 167.442.859.286
Liabilitas imbalan pasca kerja 14.358.816.629 11.986.300.591 11.436.758.156
Jumlah liabilitas jangka panjang 154.208.811.048 691.159.385.779 665.231.767.380
JUMLAH LIABILITAS 913.756.330.966 1.041.956.931.502 1.232.550.744.649
55
Page 92
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Ekuitas
Modal saham 284.126.283.800 284.126.283.800 284.126.283.800
Tambahan modal disetor 116.134.958.433 116.134.958.433 116.134.958.433
Saldo laba 759.227.152.341 622.796.141.827 537.909.012.046
Komponen ekuitas lainnya 3.797.777.422 3.876.639.289 2.196.697.611
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 1.163.286.171.996 1.026.934.023.349 940.366.951.890
Kepentingan non-pengendali 2.165.696.492 2.163.565.613 2.162.170.670
Jumlah Ekuitas 1.165.451.868.488 1.029.097.588.962 942.529.122.560
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Pendapatan 628.279.234.733 378.699.128.749 556.385.363.865 390.516.818.350
Beban pokok pendapatan (336.335.193.519) (173.482.245.136) (274.180.110.681) (157.518.017.541)
Laba bruto 291.944.041.214 205.216.883.613 282.205.253.184 232.998.800.809
Beban usaha (82.710.935.554) (78.669.557.671) (93.277.717.557) (78.663.910.530)
Laba usaha 209.233.105.660 126.547.325.942 188.927.535.627 154.334.890.279
Beban Keuangan (51.022.624.516) (50.523.927.507) (65.221.902.844) (51.602.117.140)
Rugi selisih kurs (2.635.461.734) (12.476.412.606) (18.383.122.983) (15.702.024.700)
Bagian laba (rugi) dari entitas
asosiasi 61.238.376 201.617.385 315.169.874 (19.074.669)
Pendapatan (beban) lain-lain,
bersih (51.842.539) (2.953.755.731) (3.965.399.416) 2.562.429.833
Laba sebelum pajak penghasilan
dan beban pajak final 155.584.415.247 60.794.847.483 101.667.066.908 89.574.103.603
Beban pajak final (19.151.273.739) (13.071.960.294) (16.778.543.903) (11.710.661.578)
Laba sebelum pajak penghasilan 136.433.141.508 47.722.887.189 84.888.523.005 77.863.442.025
Beban pajak penghasilan - - - (348.692.641)
Laba tahun berjalan 136.433.141.508 47.722.887.189 84.888.523.005 77.514.749.384
Penghasilan komprehensif
lainnya:
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas imbalan
pasca kerja (78.861.982) - 1.679.943.397 (69.597.120)
Jumlah laba komprehensif
tahun berjalan 136.354.279.526 47.722.887.189 86.568.466.402 77.445.152.264
Laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 136.431.010.514 47.721.857.001 84.887.129.781 77.513.721.375
Kepentingan non-pengendali 2.130.994 1.030.188 1.393.224 1.028.009
56
Page 93
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Jumlah laba komprehensif
tahun berjalan diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 136.352.148.647 47.721.857.001 86.567.071.459 77.444.123.708
Kepentingan non-pengendali 2.130.879 1.030.188 1.394.943 1.028.556
136.354.279.526 47.722.887.189 86.568.466.402 77.445.152.264
Laba per saham dasar 48,02 16,80 29,88 27,28
* tidak diaudit
Laporan Arus Kas
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 590.948.029.148 328.002.677.772 515.224.440.743 336.242.861.212
Pembayaran kas kepada pemasok (180.021.134.695) (260.892.616.909) (318.939.930.580) (348.806.928.420)
Kas dihasilkan dari (digunakan
untuk) operasi 410.952.854.453 67.110.060.863 196.284.510.163 (12.564.067.208)
Pembayaran kepada karyawan (46.976.484.662) (43.884.330.686) (51.817.611.498) (45.036.721.069)
Pembayaran bunga dari aktivitas
operasi (215.974.496) (648.250.838) (675.887.656) (2.407.788.284)
Penerimaan bunga dari aktivitas
operasi 3.205.726.925 3.481.719.781 3.663.760.885 11.502.675.673
Penerimaan lainnya dari aktivitas
operasi - 1.364.887.000 1.364.887.000 89.733.110
Pembayaran pajak (70.026.265.438) (17.004.449.751) (27.550.889.805) (32.764.338.748)
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas
operasi 296.913.896.782 10.419.636.369 121.268.769.089 (81.180.506.526)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Pembayaran perolehan aset tetap (1.517.295.367) (2.944.091.832) (2.954.858.832) (5.332.484.047)
Pembayaran perolehan aset
dalam penyelesaian (132.040.611.687) (129.893.683.521) 172.057.330.668 (124.271.315.361)
Hasil penjualan aset tetap 2.181.000 - - 77.700.000
Penempatan investasi jangka
pendek (112.000.000.000) - - (118.000.000.000)
Pelespasan investasi jangka
pendek - 118.000.000.000 118.000.000.000 -
Penerimaan dari piutang lain-lain 10.936.310.836 - - -
Penempatan deposito yang
dibatasi penggunaannya (316.271.228) (31.030.000) (31.030.000) (1.760.679.286)
Pencairan deposito yang dibatasi
penggunaannya 286.710.825 - - -
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk)
aktivitas investasi (234.648.975.621) (14.868.805.353) (57.043.219.500) (249.286.778.694)
57
Page 94
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024* 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penerimaan pinjaman dari
lembaga keuangan non-bank 83.097.308.400 138.125.960.522 138.125.960.522 415.000.000.000
Pembayaran pinjaman dari
lembaga keuangan non-bank (144.821.855.000) (53.140.355.522) (53.140.355.522) -
Pembayaran utang pihak berelasi (4.000.000.000) (4.500.000.000) (4.500.000.000) (509.177.500)
Pembayaran utang obligasi - (415.000.000.000) (415.000.000.000) -
Penerimaan pinjaman bank 99.839.396.741 111.758.102.493 164.501.649.642 93.604.733.651
Pembayaran pinjaman bank (121.085.829.408) (91.861.759.946) (131.372.140.167) -
Pembayaran utang pembiayaan (1.814.070.430) (1.932.124.290) (2.280.104.569) (3.113.208.421)
Pembayaran bunga dan beban
keuangan (52.807.796.521) (50.127.861.226) (71.884.655.168) (39.432.755.931)
Pembayaran liabilitas sewa (2.621.960.000) (1.401.880.000) (1.878.600.000) (1.440.768.525)
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas
pendanaan (144.214.806.218) (368.079.917.969) (377.428.245.262) 464.108.823.274
KENAIKAN/(PENURUNAN)
BERSIH KAS DAN SETARA KAS (81.923.925.057) (372.529.086.953) (313.202.695.673) 133.641.538.054
Efek perubahan selisih kurs pada
kas dan setara kas (174.231.684) 241.176.767 274.985.423 248.898.043
KAS DAN SETARA KAS AWAL
TAHUN 99.159.080.980 412.086.791.230 412.086.791.230 278.196.355.133
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
TAHUN 17.060.924.239 39.798.881.044 99.159.080.980 412.086.791.230
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pertumbuhan pendapatan* 65,90% 42,47% 10,59%
Pertumbuhan laba usaha* 65,34% 22,41% 25,51%
Pertumbuhan laba tahun berjalan* 185,89% 9,51% 14,71%
Pertumbuhan aset 0,39% (4,78%) 35,52%
Pertumbuhan liabilitas (12,30%) (15,46%) 66,58%
Pertumbuhan ekuitas 13,25% 9,18% 8,95%
Margin laba bruto / Gross Profit Margin 46,47% 50,72% 59,66%
Margin laba usaha / Operating Profit Margin 33,30% 33,96% 39,52%
Margin laba tahun berjalan / Net Profit Margin 21,72% 15,26% 19,85%
Return on Equity 11,71% 8,25% 8,22%
Return on Asset 6,56% 4,10% 3,56%
Current Ratio (x) 1,57 3,68 2,80
Liabilitas/Ekuitas / Debt to Equity Ratio (x) 0,78 1,01 1,31
Current Liabilities/Equity (x) 0,65 0,34 0,60
Interest Coverage Ratio (x) 4,17 2,55 2,96
Debt Service Coverage Ratio (x) 1,36 2,00 3,23
* perbandingan periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada Oktober 2024 dengan periode yang sama pada tahun
2025
58
Page 95
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM OBLIGASI
Keterangan Persyaratan 31 Oktober 2025
Debt to Equity Ratio ≤ 2,25x 0,78x
EBITDA (1) terhadap Beban bunga utang Min. 1,5x 4,51x
Current Ratio Min. 1,0x 1,57x
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari Laba usaha ditambah dengan biaya depresiasi dan amortisasi
Pada tanggal 31 Oktober 2025, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang
dipersyaratkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan untuk obligasi yang telah diterbitkan
oleh Perseroan.
59
Page 96
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan
dan Perusahaan Anak dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam
Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan Bab XVII dalam Prospektus ini
dengan judul “Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan Konsolidasian.”
Pembahasan dalam bab/subbab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan
keadaan di masa mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan
manajemen berdasarkan berbagai asumsi pada saat ini dan masa depan berkenaan dengan
hasil dan kinerja keuangan di masa mendatang yang pencapaian aktual Perseroan dapat
berbeda secara material antara lain, namun tidak terbatas pada hal-hal yang dibahas pada
Bab V dalam Prospektus ini dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.” Pada
saat membaca forward looking statement, calon investor harus mempertimbangkan dengan
cermat faktor-faktor risiko yang diketahui sebagaimana telah diuraikan pada Bab VI dalam
Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko” dan tidak diketahui dan ketidakpastian serta
peristiwa lainnya yang dapat menyebabkan hasil usaha Perseroan di masa mendatang mungkin
berbeda secara materi dan lebih buruk dari yang diharapkan. Perseroan tidak membuat
pernyataan, jaminan, atau prediksi apapun bahwa hasil yang diantisipasi oleh forward looking
statement tersebut akan tercapai.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Oktober
2025, 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024, dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang disajikan dalam bab ini diambil dari
laporan keuangan konsolidasian interim Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024, dan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh KAP Kanaka
Puradiredja, Suhartono berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00020/3.0354/AU.1/03/1658-3/1/III/2026
tanggal 2 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Muhammad Rizal, CPA (Registrasi Akuntan
Publik No. 1658) dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus ini.
PT Ketrosden Triasmitra Tbk menegaskan keyakinannya bahwa pemberian piutang lain-lain
kepada pihak berelasi dan pihak ketiga yang tidak dikenakan bunga telah dilakukan sesuai
dengan prinsip arm’s lenght, di mana per 31 Oktober 2025 total piutang lain-lain tersebut
tercatat sebesar Rp44.997 juta dan atas penyajian serta pengungkapan tersebut, laporan
keuangan Perseroan telah diaudit oleh Akuntan Publik independen sesuai dengan standar
audit yang berlaku di Indonesia.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini
dapat sedikit berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. Umum
Grup Triasmitra melakukan kegiatan usaha pembangunan infrastruktur kabel telekomunikasi
serat optik bawah laut dan darat / terestrial (bisnis kontraktor dan developer), menjual
core dalam jaringan tersebut (bisnis developer), serta menyediakan jasa pemeliharaan
dan pengelolaan jaringan telekomunikasi baik yang dibangun olehnya maupun milik
perusahaan lain.
60
Page 97
Didirikan tahun 1994 sebagai kontraktor dan perdagangan, Grup Triasmitra melakukan
transformasi bisnis dimana di tahun 2004 menjadi perusahaan EPC (kontraktor) di bidang
pembangunan infrastruktur telekomunikasi dengan mengerjakan proyek darat/terestrial
kabel serat optik, dilanjutkan pada tahun 2007 dengan melakukan pembangunan kabel serat
optik bawah laut. Pada tahun 2008, Grup Triasmitra memulai usahanya sebagai developer
dengan melakukan pembangunan jaringan kabel serat optik bawah laut sepanjang 331 km
dari Batam – Dumai atas perintah pemberi kerja yang kemudian dibayar dengan sebagian
core jaringan tersebut.
Selanjutnya berturut-turut Grup Triasmitra telah berinvestasi membangun jaringan fiber
optic B2JS (Jakarta – Bangka – Batam – Singapore Cable System), SDCS (Surabaya Denpasar
Cable System), UJB (Ultimate Java Backbone – inland cable), Jayabaya Cable System (Jakarta
Surabaya submarine cable system), dan Damai Cable System (Medan Dumai). Sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan, Grup Triasmitra sedang membangun jaringan fiber optic Rising 8
(Jakarta – Singapore Submarine Cable System) dengan rencana penyelesaian penggelaran
kabel di targetkan pada akhir kuartal pertama tahun 2026. Total panjang kabel yang telah
dibangun Grup Triasmitra mencapai lebih dari 10.000 km, termasuk kabel milik pihak lain
yang dikerjakannya sebagai kontraktor.
2. Faktor-faktor yang Berpengaruh Terhadap Kondisi Keuangan dan Hasil
Operasional Perseroan
Kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan telah dan akan terus dipengaruhi oleh
beberapa faktor penting, sebagai berikut:
Perubahan Kebijakan Pemerintah
Keterkaitan kebijakan Pemerintah terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan
adalah terutama dalam pengurusan perizinan kegiatan usaha/proyek Perseroan. Sampai
Prospektus ini diterbitkan, proses pengurusan izin kegiatan usaha/proyek masih tergolong
cukup panjang karena melibatkan banyaknya instansi Pemerintah baik di pusat, daerah
dan bahkan lintas kementerian. Simplifikasi dan konsistensi peraturan Pemerintah akan
menjadi katalis positif untuk percepatan kegiatan usaha dan investasi Perseroan yang pada
akhirnya diharapkan untuk memperbesar manfaat ekonomi bagi Perseroan dan seluruh
stakeholder usaha Perseroan.
3. Perubahan Kebijakan Akuntansi Dalam Jangka Waktu 2 (dua) Tahun Buku
Terakhir
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang signifikan terkait penyusunan laporan
keuangan untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025
serta tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
4. Analisis Laporan Keuangan
Analisa mengenai kondisi keuangan Perseroan diambil dan dihitung berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 10 (sepuluh)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 serta tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini, yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”),
yang memiliki opini wajar tanpa modifikasian.
61
Page 98
4.1. Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tabel berikut merupakan tabel pendapatan, beban, laba tahun berjalan dan laba
komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Oktober 2025 dan 31 Oktober 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024* 2024 2023
Pendapatan 628.279.234.733 378.699.128.749 556.385.363.865 390.516.818.350
Beban pokok pendapatan (336.335.193.519) (173.482.245.136) (274.180.110.681) (157.518.017.541)
Laba bruto 291.944.041.214 205.216.883.613 282.205.253.184 232.998.800.809
Beban usaha (82.710.935.554) (78.669.557.671) (93.282.930.907) (78.663.928.530)
Laba usaha 209.233.105.660 126.547.325.942 188.922.322.277 154.334.872.279
Beban Keuangan (51.022.624.516) (50.523.927.507) (65.221.902.844) (51.602.117.140)
Rugi selisih kurs (2.635.461.734) (12.476.412.606) (18.383.122.983) (15.702.024.700)
Bagian laba (rugi) dari entitas
asosiasi 61.238.376 201.617.385 315.169.874 (19.074.669)
Pendapatan (beban) lain-lain,
bersih (51.842.539) (2.953.755.731) (3.965.399.416) 2.562.429.833
Laba sebelum pajak penghasilan
dan beban pajak final 155.584.415.247 60.794.847.483 101.667.066.908 89.574.103.603
Beban pajak final (19.151.273.739) (13.071.960.294) (16.778.543.903) (11.710.661.578)
Laba sebelum pajak penghasilan 136.433.141.508 47.722.887.189 84.888.523.005 77.863.442.025
Beban pajak penghasilan - - - (348.692.641)
Laba tahun berjalan 136.433.141.508 47.722.887.189 84.888.523.005 77.514.749.384
Penghasilan komprehensif
lainnya:
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas imbalan
pasca kerja (78.861.982) - 1.679.943.397 (69.597.120)
Jumlah laba komprehensif
tahun berjalan 136.354.279.526 47.722.887.189 86.568.466.402 77.445.152.264
Laba tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 136.431.010.514 47.721.857.001 84.887.129.781 77.513.721.375
Kepentingan non-pengendali 2.130.994 1.030.188 1.393.224 1.028.009
Jumlah laba komprehensif
tahun berjalan diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk 136.352.148.647 47.721.857.001 86.567.071.459 77.444.123.708
Kepentingan non-pengendali 2.130.879 1.030.188 1.394.943 1.028.556
136.354.279.526 47.722.887.189 86.568.466.402 77.445.152.264
Laba per saham dasar 48,02 16,80 29,88 27,28
* tidak diaudit
Periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dibandingkan
dengan periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2024
Tabel dibawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari pendapatan untuk
masing-masing periode di bawah ini:
62
Page 99
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Keterangan
2025 2024*
Penjualan sistem kabel fiber optik:
Dasar laut 413.555.743.355 189.246.100.466
Darat 58.401.858.600 17.308.595.695
Pembangunan infrastruktur kabel serat optik
Darat - 25.767.090.570
Jasa pemeliharaan dan pengelolaan sistem kabel fiber optik 156.321.632.778 146.377.342.018
Jumlah 628.279.234.733 378.699.128.749
* tidak diaudit
Pendapatan. Pendapatan Perseroan mengalami kenaikan sebesar 65,90% menjadi Rp628.279
juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari
sebelumnya Rp378.699 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pada pendapatan jasa konstruksi dan penjualan
sistem.
Pendapatan usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Perseroan:
• Penjualan sistem kabel fiber optik. Penjualan sistem kabel fiber optik mengalami kenaikan
sebesar 128,49% menjadi Rp471.957 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari sebelumnya Rp206.554 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
penjualan sistem kabel fiber optik dasar laut yang disebabkan oleh Pendapatan dari
project developer untuk proyek Rising 8 kepada PT Remala Abadi dan PT Pusat Fiber
Indonesia.
• Jasa pemeliharaan dan pengelolaan sistem kabel fiber optik. Jasa pemeliharaan dan
pengelolaan sistem kabel fiber optik mengalami kenaikan sebesar 6,79% menjadi
Rp156.321 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2025 dari sebelumnya Rp146.377 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan kontrak/perjanjian kerjasama
jasa pemeliharaan dan pengelolaan sistem kabel fiber optik untuk SKKL Jayabaya
dengan PT Parsaoran Global Datatrans dan PT Supra Primatama Nusantara.
Tabel dibawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari beban pokok pendapatan
untuk masing-masing periode dibawah ini:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Keterangan
2025 2024*
Biaya pokok penjualan sistem kabel fiber optik:
Dasar laut 240.300.178.413 79.501.049.907
Darat 25.795.686.208 2.968.310.249
Biaya pokok pembangunan infrastruktur sistem kabel serat optik
Darat - 24.835.040.065
Biaya pemeliharaan dan pengelolaan sistem kabel fiber optik 70.239.328.898 66.177.844.915
Jumlah 336.335.193.519 173.482.245.136
* tidak diaudit
Beban Pokok Pendapatan. Beban pokok pendapatan Perseroan mengalami kenaikan sebesar
93,87% menjadi Rp336.335 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Oktober 2025 dari sebelumnya Rp173.482 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan biaya jasa konstruksi
dan penjualan sistem kabel fiber optik.
63
Page 100
Beban usaha berdasarkan pelaporan segmen usaha Perseroan:
• Biaya pokok penjualan sistem kabel fiber optik. Biaya penjualan sistem kabel fiber
optik mengalami kenaikan sebesar 222,66% menjadi Rp266.095 juta untuk periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari sebelumnya
Rp82.469 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan penjualan sistem kabel fiber optik dasar laut yang disebabkan
oleh penjualan fiber optik Rising 8 dari PT Remala Abadi dan PT Pusat Fiber Indonesia.
• Biaya pemeliharaan dan pengelolaan sistem kabel fiber optik. Biaya jasa pemeliharaan
dan pengelolaan sistem kabel fiber optik mengalami kenaikan sebesar 6,14% menjadi
Rp70.239 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2025 dari sebelumnya Rp66.177 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan biaya pemeliharaan dan
pengelolaan sistem kabel fiber optik untuk proyek UJB dan adanya proyek restorasi
fiber optik XL Kuala Tungkal.
Laba bruto. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba bruto
Perseroan mengalami kenaikan sebesar 42,26% menjadi Rp291.944 juta untuk periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari sebelumnya Rp205.216
juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Tabel dibawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari beban usaha untuk
masing-masing periode dibawah ini:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober
Keterangan
2025 2024*
Biaya karyawan 43.858.760.648 43.135.701.241
Penyusutan dan amortisasi 14.978.658.088 12.739.075.064
Jasa profesional 6.461.389.382 9.016.405.156
Transportasi dan perjalanan dinas 4.198.678.014 2.284.522.918
Asuransi 3.658.601.575 3.870.958.952
Penyusutan aset hak guna 2.263.920.621 2.268.291.222
Cadangan lmbalan pascakerja 2.588.240.407 -
Pemeliharaan 1.156.687.885 1.863.566.234
Utilitas 1.610.475.275 1.084.951.877
Biaya kantor 716.736.766 717.366.230
Beban penjualan 578.088.861 701.269.912
Sewa 449.912.032 772.050.403
Biaya entertain 190.786.000 215.398.462
Jumlah 82.710.935.554 78.669.557.671
* tidak diaudit
Beban usaha. Beban usaha mengalami peningkatan sebesar 5,14% menjadi Rp82.710
juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari
sebelumnya Rp78.669 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh adanya Cadangan imbalan pascakerja dan biaya transportasi
dan perjanlan dinas.
• Biaya karyawan. Biaya karyawan mengalami kenaikan sebesar 1,68% menjadi Rp43.858
juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari
sebelumnya Rp43.136 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan ini
64
Page 101
terutama disebabkan oleh kenaikan biaya gaji dan tunjangan menjadi Rp33.370 juta
untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari
sebelumnya Rp28.128juta pada periode yang sama pada tahun 2024.
• Penyusutan dan amortisasi. Penyusutan dan amortisasi mengalami kenaikan sebesar
17,58% menjadi Rp14.978 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Oktober 2025 dari sebelumnya Rp12.739 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2024. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan aset tetap Grup
Triasmitra untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2025 yang memberikan dampak peningkatan biaya penyusutan dan amortisasi.
• Jasa profesional. Jasa professional mengalami penurunan sebesar 28,34% menjadi
Rp6.461juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2025 dari sebelumnya Rp9.016 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan biaya legal dan biaya konsultan
menjadi Rp5.060juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2025 dari sebelumnya Rp7.929 juta pada periode yang sama pada
tahun 2024.
• Transportasi dan perjalanan dinas. Transportasi dan perjalanan dinas mengalami
kenaikan sebesar 83,79% menjadi Rp4.198 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari sebelumnya Rp2.284 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2024. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan biaya tiket
dan biaya akomodasi perjalanan dinas menjadi Rp3.598 juta untuk periode 10 (sepuluh)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari sebelumnya Rp1.632 juta pada
periode yang sama pada tahun 2024.
• Asuransi. Asuransi mengalami penurunan sebesar 5,49% menjadi Rp3.658 juta untuk
periode untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025
dari sebelumnya Rp3.870 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan biaya asuransi kesehatan menjadi Rp1.630 juta
untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2025 dari
sebelumnya Rp2.026 juta pada periode yang sama pada tahun 2024.
• Penyusutan aset hak guna. Penyusutan aset hak guna mengalami penurunan sebesar
0,19% menjadi Rp2.263 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Oktober 2025 dari sebelumnya Rp2.268 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh present value nilai aset hak guna
untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 lebih
kecil dari periode yang sama pada tahun 2024.
• Cadangan imbalan pascakerja. Pada periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Oktober 2025, jumlah cadangan imbalan pascakerja yang dicatat oleh
Perseroan adalah sebesar Rp2.588 juta. Sementara itu, untuk periode yang sama pada
tahun 2024, Perseroan tidak melakukan perhitungan aktuaria karena laporan keuangan
yang disusun pada periode tersebut merupakan laporan in house (tidak diaudit).
• Pemeliharaan. Pemeliharaan mengalami penurunan sebesar 37,93% menjadi Rp1.156
juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari
sebelumnya Rp1.863 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan biaya renovasi kantor menjadi Rp26 juta untuk
periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari sebelumnya
Rp1.052 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
65
Page 102
• Utilitas. Utilitas mengalami kenaikan sebesar 48,44% menjadi Rp1.610 juta untuk
periode 10 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari sebelumnya
Rp1.084 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Kenaikan ini terutama
disebabkan oleh peningkatan biaya telepon seluler dan internet menjadi Rp1.278 juta
untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari
sebelumnya Rp775 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
• Biaya kantor. Biaya kantor mengalami penurunan sebesar 0,09% menjadi Rp716 juta
untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari
sebelumnya Rp717 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh penurunan biaya-biaya wearpack, solar untuk genset remote
operating vehicle (ROV) menjadi Rp172 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 yang sebelumnya Rp347 juta untuk periode
yang sama pada tahun 2024.
• Beban penjualan. Beban penjualan mengalami penurunan sebesar 17,57% menjadi
Rp578 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober
2025 dari sebelumnya Rp701 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan biaya marketing menjadi Rp528
juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025
yang sebelumnya Rp621 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
• Sewa. Sewa mengalami penurunan sebesar 41,73% menjadi Rp449 juta untuk periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari sebelumnya Rp772
juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh penurunan biaya sewa alat berat menjadi Rp46 juta untuk periode 10 (sepuluh)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 yang sebelumnya Rp462 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2024.
• Biaya entertain. Biaya entertain mengalami penurunan sebesar 11,43% menjadi Rp190
juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025
dari sebelumnya Rp215 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan ini
disebabkan oleh penurunan biaya keanggotaan menjadi Rp81 juta untuk periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 yang sebelumnya
Rp97 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Laba usaha. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan diatas, laba usaha Perseroan
mengalami kenaikan sebesar 65,34% menjadi Rp209.233 juta untuk periode 10 (sepuluh)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari sebelumnya Rp126.547juta untuk
periode yang sama pada tahun 2024.
Beban keuangan. Beban keuangan Perseroan mengalami kenaikan sebesar 0,99% menjadi
Rp51.022 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025
dari sebelumnya Rp50.523 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan
terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga menjadi Rp50.192 juta untuk periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 yang sebelumnya Rp49.691
juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Bagian laba (rugi) dari entitas asosiasi. Bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi
Perseroan mengalami penurunan sebesar 69,63% menjadi Rp61 juta untuk periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari sebelumnya Rp201
juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Kerugian selisih kurs - neto. Kerugian selisih kurs Perseroan mengalami penurunan sebesar
78,88% menjadi Rp2.635 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2025 dari sebelumnya Rp12.476 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
66
Page 103
Pendapatan (beban) lain-lain, bersih. Pendapatan (beban) lain-lain, bersih Perseroan
mengalami penurunan sebesar 98,24% menjadi pendapatan sebesar Rp51 juta untuk
periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari sebelumnya
pendapatan sebesar Rp2.953 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Penurunan
terutama disebabkan penurunan pendapatan bunga bank.
Laba sebelum pajak penghasilan dan beban pajak final. Sebagai akibat dari hal yang telah
dijelaskan diatas, Laba sebelum pajak penghasilan dan beban pajak final Perseroan
mengalami kenaikan sebesar 155,92% menjadi Rp155.584 juta untuk periode 10 (sepuluh)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari sebelumnya Rp60.794 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2024.
Beban pajak final. Beban pajak final Perseroan mengalami kenaikan sebesar 46,51% menjadi
Rp19.151 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025
dari sebelumnya Rp13.071 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan pada pada proyek jasa konstruksi
dan penjualan sistem kabel serat optik menjadi Rp471.957 juta untuk periode 10 (sepuluh)
bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 yang sebelumnya Rp206.554 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2024.
Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan diatas, laba tahun berjalan
Perseroan mengalami kenaikan sebesar 185,89% menjadi Rp136.433 juta untuk periode
10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dari sebelumnya Rp47.222
juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Penghasilan komprehensif lainnya. Penghasilan komprehensif lainnya terdiri dari pos yang
tidak akan direklasifikasi ke laba rugi yang terdiri dari pengukuran kembali atas imbalan
paca kerja.
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang dijelaskan diatas,
jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan mengalami kenaikan sebesar 185,72%
menjadi Rp136.354 juta untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2025 dari sebelumnya Rp47.722 juta untuk periode yang sama pada tahun 2024.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Tabel dibawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari pendapatan untuk
masing-masing periode di bawah ini:
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan sistem kabel fiber optik:
Dasar laut 269.022.974.854 197.316.103.600
Darat 22.391.208.382 32.487.079.000
291.414.183.236 229.803.182.600
Pembangunan infrastruktur kabel fiber optik - darat 84.977.710.831 -
Jasa pemeliharaan dan pengelolaan sistem kabel fiber optik 179.993.469.798 160.713.635.750
Jumlah 556.385.363.865 390.516.818.350
Pendapatan. Pendapatan Perseroan mengalami kenaikan sebesar 42,47% menjadi Rp556.385
juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp390.516 juta pada tahun 2023. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan pada pendapatan jasa konstruksi dan penjualan
sistem.
67
Page 104
Pendapatan usaha berdasarkan segmen usaha Perseroan:
• Penjualan sistem kabel fiber optik. Penjualan sistem kabel fiber optik mengalami kenaikan
sebesar 26,81% menjadi Rp291.414 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp229.803
juta pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan penjualan
sistem kabel fiber optik darat yang disebabkan oleh pendapatan dari penjualan sistem
kabel fiber optik SKKL B2JS Batam-Singapura pada tahun 2024.
• Pembangunan infrastruktur kabel fiber optik. Pada tahun 2024, Perseroan mencatatkan
pendapatan dari pembangunan infrastruktur sebesar Rp84.977 juta. Pencatatan
disebabkan oleh adanya pendapatan dari pekerjaan konstruksi OSP Jambi-Pekan Baru,
Shore End Palapa Ring Barat.
• Jasa pemeliharaan dan pengelolaan sistem kabel fiber optik. Jasa pemeliharaan dan
pengelolaan sistem kabel fiber optik mengalami kenaikan sebesar 12,00% menjadi
Rp179.993 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp160.713 juta pada tahun 2023.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan pendapatan untuk jasa
pemeliharaan dan pengelolaan sistem kabel fiber optik SKKL Dumai Medan, NOC B2JS
dan pendapatan dari pekerjaan Restorasi Kuala Tungkal, Restorasi Batam-Dumai dan
Restorasi Pasuli sejumlah Rp40.277 juta pada tahun 2024.
Tabel dibawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari beban pokok pendapatan
untuk masing-masing periode dibawah ini:
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Biaya pokok penjualan sistem kabel fiber optik:
Dasar laut 138.809.808.062 97.283.039.264
Darat 3.701.329.450 13.518.096.202
142.511.137.512 110.801.135.466
Biaya pokok pembangunan infrastruktur sistem kabel fiber optik - Darat 55.158.325.850 -
Biaya jasa pemeliharaan dan pengelolaan sistem kabel fiber optik 76.510.647.319 46.716.882.075
Jumlah 274.180.110.681 157.518.017.541
* tidak diaudit
Beban Pokok Pendapatan. Beban pokok pendapatan Perseroan mengalami kenaikan sebesar
74,06% menjadi Rp274.180 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp157.518 juta pada
tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan sistem
kabel fiber optik.
Beban pokok pendapatan berdasarkan pelaporan segmen usaha Perseroan:
• Biaya pokok penjualan sistem kabel fiber optik. Biaya penjualan sistem kabel fiber optik
mengalami kenaikan sebesar 28,62% menjadi Rp142.511 juta pada tahun 2024 dari
sebelumnya Rp110.801 juta pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan biaya penjualan sistem kabel fiber optik darat yang disebabkan oleh
penjualan sistem kabel fiber optik SKKL B2JS Batam-Singapura pada tahun 2024.
• Biaya pokok pembangunan sistem fiber optik – darat. Pada tahun 2024, Perseroan
mencatatkan biaya pokok Pembangunan infrastruktur sebesar Rp55.158 juta. Biaya
tersebut disebabkan oleh pekerjaan konstruksi OSP Jambi-Pekan Baru, Shore End
Palapa Ring Barat.
68
Page 105
• Biaya jasa pemeliharaan dan pengelolaan sistem kabel fiber optik. Biaya jasa pemeliharaan
dan pengelolaan sistem kabel fiber optik mengalami kenaikan sebesar 63,78% menjadi
Rp76.510 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp46.716 juta pada tahun 2023.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan beban pokok pendapatan dari
jasa pemeliharaan dan pengelolaan sistem kabel fiber optik untuk proyek SKKL B2JS,
UJB, Dumai Medan, dan pemeliharaan Palapa Ring Barat sejumlah Rp34.171 juta pada
tahun 2024.
Laba bruto. Sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah dijelaskan sebelumnya, laba bruto
Perseroan menglamai kenaikan sebesar 21,12% menjadi Rp282.205 juta pada tahun 2024
dari sebelumnya Rp232.998 juta pada tahun 2023.
Tabel dibawah ini menyajikan informasi mengenai komponen dari beban usaha untuk
masing-masing periode dibawah ini:
(dalam Rupiah penuh)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Biaya karyawan 50.483.191.781 40.012.583.407
Penyusutan dan amortisasi 15.266.751.463 16.532.759.126
Jasa profesional 9.056.296.978 6.217.158.700
Transportasi dan perjalanan dinas 2.736.319.845 1.621.696.486
Asuransi 4.666.596.473 4.248.543.449
Penyusutan aset hak guna 2.721.124.092 1.761.668.514
Cadangan lmbalan pascakerja 2.542.921.532 3.135.153.412
Pemeliharaan 1.891.992.703 1.642.533.623
Utilitas 1.308.389.567 1.422.360.561
Biaya kantor 779.699.304 579.734.045
Beban penjualan 742.040.005 549.742.536
Sewa 845.198.702 389.316.671
Biaya entertain 242.408.462 550.678.000
Jumlah 93.282.930.907 78.663.928.530
Beban usaha. Beban usaha mengalami kenaikan sebesar 18,58% menjadi Rp93.282 juta
pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp78.663 juta pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan biaya karyawan.
• Biaya karyawan. Biaya karyawan mengalami kenaikan sebesar 26,17% menjadi Rp50.483
juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp40.012 juta pada tahun 2023. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan biaya gaji, biaya tunjangan dan biaya operasional
menjadi Rp48.689 juta untuk tahun 2024 dari sebelumnya Rp38.313 juta untuk
tahun 2023.
• Penyusutan dan amortisasi. Penyusutan dan amortisasi mengalami penurunan sebesar
7,66% menjadi Rp15.266 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp16.532 juta pada
tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan depresiasi untuk
aset tetap peralatan proyek dan kendaraan menjadi Rp11.334 juta untuk tahun 2024
dari sebelumnya Rp12.631 juta untuk tahun 2023.
• Jasa profesional. Jasa professional mengalami kenaikan sebesar 45,67% menjadi Rp9,056
juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp6.217 juta pada tahun 2023. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan biaya jasa hukum menjadi Rp8.065 juta untuk
tahun 2024 dari sebelumnya Rp4.895 juta untuk tahun 2023.
69
Page 106
• Transportasi dan perjalanan dinas. Transportasi dan perjalanan dinas mengalami
kenaikan sebesar 68,73% menjadi Rp2.736 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya
Rp1.621 juta pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
biaya tiket dan biaya akomodasi perjalanan dinas menjadi Rp1.961 juta untuk tahun
2024 dari sebelumnya Rp828 juta untuk tahun 2023.
• Asuransi. Asuransi mengalami kenaikan sebesar 9,84% menjadi Rp4.666 juta pada
tahun 2024 dari sebelumnya Rp4.248 juta pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan biaya asuransi kesehatan dan tenaga kerja menjadi Rp4.392
juta untuk tahun 2024 dari sebelumnya Rp3.878 juta untuk tahun 2023.
• Penyusutan aset hak guna. Penyusutan aset hak guna mengalami kenaikan sebesar
54,46% menjadi Rp2.721 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp1.761 juta pada tahun
2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan nilai aset hak guna untuk
tahun 2024 dibanding tahun 2023, sehingga sejalan dengan kenaikan nilai penyusutan
aset hak guna di tahun 2024 dibanding tahun 2023.
• Cadangan imbalan pascakerja. Cadangan imbalan pascakerja mengalami penurunan
sebesar 18,89% menjadi Rp2.542 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp3.135 juta
pada tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh perubahan tingkat kenaikan
upah yang turun untuk tahun 2024 dibanding tingkat kenaikan upah tahun 2023.
• Pemeliharaan. Pemeliharaan mengalami kenaikan sebesar 15,19% menjadi Rp1.891
juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp1.642 juta pada tahun 2023. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan biaya renovasi kantor menjadi Rp1.066 juta untuk
tahun 2024 dari sebelumnya Rp792 juta untuk tahun 2023.
• Utilitas. Utilitas mengalami penurunan sebesar 8,01% menjadi Rp1.308 juta pada
tahun 2024 dari sebelumnya Rp1.422 juta pada tahun 2023. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan biaya air dan biaya internet menjadi sejumlah Rp584 juta
untuk tahun 2024 dari sebelumnya Rp700 juta.
• Biaya kantor. Biaya kantor mengalami kenaikan sebesar 34,49% menjadi Rp779 juta pada
tahun 2024 dari sebelumnya Rp579 juta pada tahun 2023. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh kenaikan biaya lain-lain dan peralatan kantor menjadi Rp298 juta
untuk tahun 2024 dari sebelumnya Rp86 juta untuk tahun 2023.
• Beban penjualan. Beban penjualan mengalami kenaikan sebesar 34,98% menjadi Rp742
juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp549 juta pada tahun 2023. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh oleh kenaikan biaya pemasaran (marketing) menjadi Rp640
juta untuk tahun 2024 dari sebelumnya Rp381 juta untuk tahun 2023.
• Sewa. Sewa mengalami kenaikan sebesar 117,10% menjadi Rp845 juta pada tahun 2024
dari sebelumnya Rp389 juta pada tahun 2023. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh kenaikan biaya sewa kendaraan dan sewa peralatan lainnya (seperti alat berat)
sejumlah Rp782 juta untuk tahun 2024 dari sebelumnya Rp333 juta untuk tahun 2023.
• Biaya entertain. Biaya entertain mengalami penurunan sebesar 55,98% menjadi
Rp242 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp550 juta tahun 2023. Penurunan ini
disebabkan oleh penurunan biaya keanggotaan menjadi Rp118 juta untuk tahun 2024
dari sebelumnya Rp354 juta untuk tahun 2023.
70
Page 107
Laba usaha. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan diatas, laba usaha Perseroan
mengalami kenaikan sebesar 22,41% menjadi Rp188.927 juta pada tahun 2024 dari
sebelumnya Rp154.334 juta pada tahun 2023.
Beban keuangan. Beban keuangan Perseroan mengalami kenaikan sebesar 26,39%
menjadi Rp65.221 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp51.602 juta pada tahun 2023.
Peningkatan terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga menjadi Rp51.117 juta
untuk tahun 2024 dari sebelumnya Rp2.609 juta untuk tahun 2023.
Rugi selisih kurs yang - neto. Rugi selisih kurs yang Perseroan mengalami kenaikan sebesar
17,07% menjadi Rp18.383 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp15.702 juta pada
tahun 2023. Peningkatan terutama disebabkan oleh kenaikan rugi selisih kurs yang tidak
terealisasi menjadi Rp140.658 juta untuk tahun 2024 dari sebelumnya Rp74.486 juta untuk
tahun 2023.
Bagian laba (rugi) dari entitas asosiasi. Bagian atas rugi bersih entitas asosiasi Perseroan
mengalami perubahan menjadi keuntungansebesar Rp315 juta pada tahun 2024 dari
sebelumnya rugi sebesar Rp19 juta pada tahun 2023. Perubahan terutama disebabkan
oleh kenaikan laba entitas asosiasi untuk tahun 2024 dari sebelumnya tahun 2023.
Pendapatan (beban) lain-lain, bersih. Pendapatan (beban) lain-lain, bersih Perseroan
mengalami penurunan sebesar 254,75% menjadi beban sebesar Rp3.965 juta pada tahun
2024 dari sebelumnya pendapatan sebesar Rp2.562 juta pada tahun 2023. Penurunan
terutama disebabkan oleh kenaikan beban cadangan kerugian penurunan nilai atas tagihan
bruto kepada pemberi kerja menjadi Rp7.527 juta untuk tahun 2024 dari sebelumnya
Rp3.368 juta untuk tahun 2023.
Laba sebelum pajak penghasilan dan beban pajak final. Sebagai akibat dari hal yang telah
dijelaskan diatas, Laba sebelum pajak penghasilan dan beban pajak final Perseroan
mengalami kenaikan sebesar 13,50% menjadi Rp101.667 juta pada tahun 2024 dari
sebelumnya Rp89.574 juta pada tahun 2023.
Beban pajak final. Beban pajak final Perseroan mengalami kenaikan sebesar 43,28%
menjadi Rp16.778 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp11.710 juta pada tahun 2023.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan pajak penghasilan yang sejalan
dengan kenaikan atas pendapatan untuk tahun 2024 menjadi Rp16.778 juta dari sebelumnya
Rp11.710 juta untuk tahun 2023.
Laba tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan diatas, laba tahun berjalan
Perseroan mengalami kenaikan sebesar 9,51% menjadi Rp84.888 juta pada tahun 2024
dari sebelumnya Rp77.514 juta pada tahun 2023.
Penghasilan komprehensif lainnya. Penghasilan komprehensif lainnya Perseroan mengalami
kenaikan sebesar 2.513,81% menjadi keuntungan sebesar Rp1.679 juta pada tahun 2024
dari sebelumnya kerugian sebesar Rp69 juta pada tahun 2023. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh kenaikan pengukuran kembali atas imbalan pasca kerja yang
disebabkan oleh perhitungan kembali imbalan pasca kerja untuk tahun 2024.
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan. Sebagai akibat dari hal yang dijelaskan diatas,
jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan mengalami kenaikan sebesar 11,78%
menjadi Rp86.568 juta pada tahun 2024 dari sebelumnya Rp77.445 juta pada tahun 2023.
71
Page 108
4.2. Analisis Laporan Posisi Keuangan
Aset
Tabel berikut ini menjelaskan rincian aset Perseroan untuk periode-periode berikut ini:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 17.060.924.239 99.159.080.980 412.086.791.230
Investasi jangka pendek 112.000.000.000 - 118.000.000.000
Aset yang dibatasi penggunaannya 2.050.641.331 2.003.487.382 1.946.036.248
Piutang usaha
Pihak berelasi 16.912.693.081 17.192.076.565 4.790.395.203
Pihak ketiga 29.786.863.054 56.456.845.116 32.385.935.086
Tagihan bruto kepada pemberi kerja
Pihak berelasi 11.412.584.209 11.310.379.352 8.705.868.344
Pihak ketiga 419.374.936.839 308.481.139.642 258.239.895.681
Persediaan 566.222.404.685 785.111.019.869 733.408.191.085
Uang muka dan biaya dibayar dimuka 7.084.594.947 7.113.343.795 7.323.952.973
Pekerjaan dalam proses - - 2.971.321.803
Pajak dibayar dimuka 6.937.931.096 3.259.973.024 6.156.418.315
Jumlah Aset Lancar 1.188.843.573.481 1.290.087.345.725 1.586.014.805.968
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 129.891.818.959 136.506.071.986 134.348.860.936
Pihak ketiga 17.059.650.931 18.327.135.623 20.158.468.826
Pekerjaan dalam proses - 133.687.200 133.687.200
Investasi pada entitas asosiasi 1.372.996.940 1.311.758.580 996.588.690
Aset tetap 741.055.771.763 624.220.623.104 432.907.168.975
Aset hak guna 679.168.059 226.416.436 230.543.308
Aset tak berwujud 305.219.321 241.481.810 289.743.306
Jumlah aset tidak lancar 890.364.625.973 780.967.174.739 589.065.061.241
Jumlah Aset 2.079.208.199.454 2.071.054.520.464 2.175.079.867.209
Posisi Tanggal 31 Oktober 2025 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset. Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2025 naik sebesar 0,39% menjadi
Rp2.079.208 juta dibandingkan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp2.071.054 juta. Peningkatan terutama disebabkan oleh kenaikan tagihan bruto
kepada pemberi kerja pihak ketiga, persediaan, serta aset yang dibatasi penggunaannya.
Kenaikan tersebut di-offset dengan penurunan kas dan setara kas Perseroan.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset. Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 turun sebesar 4,78%
menjadi Rp2.071.054 juta dibandingkan jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp2.175.079 juta. Penurunan terutama disebabkan oleh penurunan kas dan
setara kas dan penurunan investasi jangka pendek. Penurunan tersebut di-offset dengan
peningkatan aset tetap.
72
Page 109
Liabilitas
Tabel berikut ini menjelaskan rincian liabilitas Perseroan untuk periode-periode berikut ini:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
LIABILITAS
Liabilitas jangka pendek
Utang usaha
Pihak berelasi 7.589.935.805 13.451.337.342 26.079.079.044
Pihak ketiga 32.742.503.613 74.959.766.545 45.085.525.828
Akrual 44.654.241.305 62.670.436.436 32.032.234.464
Utang pajak 10.592.075.753 11.248.286.706 2.334.462.283
Liabilitas kontrak
Pihak berelasi 60.774.829.891 49.377.761.358 286.400.000
Pihak ketiga 26.299.156.270 17.334.721.368 15.151.634.813
Liabilitas sewa 702.637.663 235.999.998 564.583.721
Pinjaman bank - jangka pendek 33.238.638.450 34.396.422.705 28.500.000.000
Pinjaman dari lembaga keuangan non-bank -
jangka pendek 83.097.308.400 84.985.605.000 -
Bagian jangka pendek dari liabilitas
jangka panjang:
Utang pembiayaan 1.908.334.714 2.137.208.265 2.285.057.116
Pinjaman bank 35.806.357.978 - -
Pinjaman dari lembaga keuangan non bank 254.187.500.000 - -
Utang obligasi 167.954.000.076 - 415.000.000.000
Jumlah liabilitas jangka pendek 759.547.519.918 350.797.545.723 567.318.977.269
Liabilitas jangka panjang
Utang jangka panjang - setelah dikurangi
bagian jangka pendek:
Utang pembiayaan 2.525.009.852 4.110.206.731 6.247.416.287
Pinjaman bank 36.348.734.567 92.337.820.421 65.104.733.651
Pinjaman dari Lembaga keuangan non bank 100.976.250.000 415.000.000.000 415.000.000.000
Utang obligasi - 167.725.058.036 167.442.859.286
Liabilitas imbalan pasca kerja 14.358.816.629 11.986.300.591 11.436.758.156
Jumlah liabilitas jangka panjang 154.208.811.048 691.159.385.779 665.231.767.380
JUMLAH LIABILITAS 913.756.330.966 1.041.956.931.502 1.232.550.744.649
Posisi Tanggal 31 Oktober 2025 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2025 turun 12,30%
menjadi Rp913.756 juta dibandingkan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp1.041.956 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
pinjaman bank.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas. Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 turun sebesar
15,46% menjadi Rp1.041.956 juta dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp.1.232.550 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh oleh pelunasan utang
obligasi seri A Obligasi Ketrosden Triasmitra I Tahun 2020 pada bulan Januari 2024.
73
Page 110
Ekuitas
Tabel berikut ini menjelaskan rincian ekuitas Perseroan untuk periode-periode berikut ini:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Ekuitas
Modal saham 284.126.283.800 284.126.283.800 284.126.283.800
Tambahan modal setor 116.134.958.433 116.134.958.433 116.134.958.433
Saldo laba 759.227.152.341 622.796.141.827 537.909.012.046
Komponen ekuitas lainnya 3.797.777.422 3.876.639.289 2.196.697.611
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 1.163.286.171.996 1.026.934.023.349 940.366.951.890
Kepentingan non-pengendali 2.165.696.492 2.163.565.613 2.162.170.670
Jumlah Ekuitas 1.165.451.868.488 1.029.097.588.962 942.529.122.560
Posisi Tanggal 31 Oktober 2025 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2025 naik sebesar 13,25% menjadi
Rp1.165.451 juta dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.029.097 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba Perseroan pada tanggal
31 Oktober 2025 sebesar 21,91% menjadi Rp759.227 juta dibandingkan saldo laba Perseroan
pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp622.796 juta.
Posisi Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 naik sebesar 9,18% menjadi
Rp1.029.097 juta dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp942.529 juta.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan saldo laba Perseroan pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar 15,78% menjadi Rp622.796 juta dibandingkan saldo laba
Perseroan pada tanggal 30 Desember 2023 sebesar Rp537.909 juta.
4.3. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Pada tanggal 31 Oktober 2025, Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp17.060
juta. Perseroan dapat memenuhi kebutuhan likuiditasnya secara internal maupun
eksternal, yaitu dengan menggunakan kas yang diperoleh melalui aktivitas operasional
maupun utang bank dari kegiatan pendanaan. Tidak terdapat sumber likuiditas lain yang
material yang belum digunakan. Sejauh ini, tidak terdapat kecenderungan yang diketahui,
permintaan, perikatan dan komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
dapat mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan modal kerja.
Untuk pola arus kas bisnis developer adalah didanai sekitar 20% - 30% dari internal kas dan
kemudian sisanya didanai melalui pinjaman eksternal. Suatu proyek developer dijalankan
apabila Perseroan pada saat pre-selling sudah mendapatkan off-taker kurang lebih 30% dari
target. Dalam perjanjian dengan customer yang kadang bergantung dengan hasil negosiasi,
disebutkan adanya uang muka. Jika ada maka uang muka, maka ini akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk mendanai pembangunan proyek developer yang lama pembangunannya
sekitar 18 bulan sehingga mengurangi porsi pinjaman dari eksternal. Terhadap sisa core
kabel yang belum terjual selama masa pre-selling biasanya membutuhkan waktu sekitar
4 tahun sampai semua sisa core terjual dimana hasil penjualan tersebut menjadi free cash
flow bagi Perseroan.
74
Page 111
Untuk bisnis kontraktor, pola arus kas mengikuiti pola yang berlaku umum yaitu ada
uang muka dari pemberi kerja dan kemudian pembayaran selanjutnya mengikuti progres
proyek. Demikian juga pembayaran ke vendor Perseroan yang mengerjakan suatu proyek
bisnis kontraktor.
Untuk bisnis jasa pemeliharaan pola arus kas keluar hampir sama tiap bulannya karena
sifat pengeluaran yang sama dan rutin keculai jika ada peristiwa kabel laut putus, maka
pada bulan tersebut pengeluaran akan lebih besar. Untuk term pembayaran dari pelanggan
berdasarkan kontrak ada yang bulanan, triwulanan, tiap semester, dan setahun sekali.
Dengan term pembayaran tersebut maka karakteristik pola arus kas masuk dari bisnis
jasa pemeliharaan dalam posisi terendah di sekitar triwulan pertama dan posisi tertinggi
di sekitar triwulan ketiga sampai dengan minggu ke dua di triwulan keempat setiap
tahunnya.
Ikhtisar Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024* 2024 2023
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas
operasi 296.939.856.782 10.419.636.369 121.268.769.089 (81.180.506.526)
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas
investasi (234.648.975.621) (14.868.805.353) (57.043.219.500) (249.286.778.694)
Kas bersih diperoleh dari
(digunakan untuk) aktivitas
pendanaan (144.214.806.218) (368.079.917.969) (377.428.245.262) 464.108.823.274
KENAIKAN/(PENURUNAN)
BERSIH KAS DAN SETARA KAS (81.923.925.057) (372.529.086.953) (313.202.695.673) 133.641.538.054
Efek perubahan selisih kurs pada
kas dan setara kas (174.231.684) 241.176.767 274.985.423 248.898.043
KAS DAN SETARA KAS AWAL
TAHUN 99.159.080.980 412.086.791.230 412.086.791.230 278.196.355.133
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
TAHUN 17.060.924.239 39.798.881.044 99.159.080.980 412.086.791.230
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi
Arus kas bersih dari aktivitas operasi terutama terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan,
pembayaran kas kepada pemasok, pembayaran kepada karyawan dan penerimaan maupun
pembayaran bunga.
Untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada 31 Oktober 2025, kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi mencapai Rp296.939 juta, terutama terdiri dari penerimaan
kas dari pelanggan sebesar Rp590.948 juta, pembayaran kas kepada pemasok sebesar
Rp179.995 juta, pembayaran kepada karyawan sebesar Rp46.948 juta dan pembayaran
pajak sebesar Rp70.026 juta. Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024,
kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi naik sebesar 2.749,81%, terutama disebabkan
oleh meningkatnya penerimaan kas dari pelanggan sebesar 80,17% dan menurunnya
pembayaran kepada pemasok sebesar 31,01%.
Pada tahun 2024, kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi mencapai Rp121.268 juta,
terutama terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan seebsar Rp515.224 juta, pembayaran
kas kepada pemasok sebesar Rp318.939 juta, pembayaran kepada karyawan sebesar
Rp51.818 juta, dan pembayaran pajak sebesar Rp27.551 juta. Dibandingkan dengan tahun
2023, kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi naik sebesar 249,38%, terutama disebabkan
oleh meningkatnya penerimaan kas dari pelanggan sebesar 53,23%.
75
Page 112
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi
Arus kas dari aktivitas investasi terutama terdiri dari pembayaran perolehan aset tetap
dan aset dalam penyelesaian.
Untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada 31 Oktober 2025, kas bersih digunakan
untuk aktivitas investasi mencapai Rp234.648 juta terutama terdiri dari pembayaran
perolehan aset tetap sebesar Rp1.517 juta, pembayaran perolehan aset dalam penyelesaian
sebesar Rp132.040 juta dan penerimaan dari piutang lain-lain sebesar Rp10.936 juta.
Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, kas bersih digunakan untuk
aktivitas investasi naik sebesar 1.478,13% terutama disebabkan oleh penurunan pelepasan
investasi jangka pendek sebesar 100,00%.
Pada tahun 2024, kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi mencapai Rp57.043 juta
terutama terdiri dari pembayaran perolehan aset tetap sebesar Rp2.955 juta, pembayaran
perolehan aset dalam penyelesaian sebesar Rp172.057 juta dan pelepasan investasi jangka
pendek sebesar Rp118.000 juta. Dibandingkan tahun 2023, kas bersih digunakan untuk
aktivitas investasi turun sebesar 77,12% terutama disebabkan adanya pelepasan investasi
jangka pendek sebesar Rp118.000 juta.
Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan
Untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025, kas
bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan mencapai Rp144.214 juta, terutama terdiri
dari pembayaran pinjaman bank sebesar Rp121.085 juta, pembayaran bunga dan beban
keuangan sebesar Rp52.807 juta, pembayaran pinjaman dari lembaga keuangan non-
bank sebesar Rp144.821 juta dan penerimaan pinjaman bank sebesar Rp99.839 juta.
Dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, kas bersih digunakan untuk
aktivitas pendanaan mengalami penurunan sebesar 60,82% terutama disebabkan oleh
penurunan pembayaran utang obligasi sebesar 100,00%.
Pada tahun 2024, kas bersih digunakan untuk aktivitas pendanaan mencapai Rp377.428
juta terutama terdiri dari pembayaran utang obligasi sebesar Rp415.000 juta, pembayaran
pinjaman bank sebesar Rp131.372 juta, dan pembayaran bunga dan beban keuangan
sebesar Rp71.885 juta. Dibandingkan tahun 2023, kas bersih digunakan untuk aktivitas
pendanaan mengalami kenaikan sebesar 181,32% terutama disebabkan oleh pembayaran
pembayaran utang obligasi sebesar Rp415.000 juta.
4.4. Segmen Operasi
Berikut pendapatan Perseroan dari segmen bisnis yang dikelolanya.
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
Rp % Rp % Rp % Rp %
Pendapatan:
Jasa konstruksi dan penjualan
sistem kabel serat optik 471.957.601.955 75,12% 232.321.786.731 61,35% 376.391.894.067 67,65% 229.803.182.600 58,85%
Jasa pemeliharaan dan
pengelolaan sistem kabel serat
optik 156.321.632.778 24,88% 146.377.342.018 38,65% 179.993.469.798 32,35% 160.713.635.750 41,15%
Konsolidasi 628.279.234.733 100% 378.699.128.749 100% 556.385.363.865 100,00% 390.516.818.350 100,00%
76
Page 113
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2024 2023
Rp % Rp % Rp % Rp %
Laba kotor:
Jasa konstruksi dan penjualan
sistem kabel serat optik 205.861.737.334 70,51% 125.017.386.510 60,92% 178.722.430.705 63,33% 119.002.047.134 51,07%
Jasa pemeliharaan dan
pengelolaan sistem kabel serat
optik 86.082.303.880 29,49% 80.199.497.103 39,08% 103.482.822.479 36,67% 113.996.753.675 48,93%
Konsolidasi 291.944.041.214 100% 205.216.883.613 100% 282.205.253.184 100,00% 232.998.800.809 100,00%
Berikut analisis mengenai masing-masing segmen operasi:
Jasa konstruksi dan penjualan sistem kabel serat optik
Jasa konstruksi dan penjualan sistem kabel serat optik merupakan jasa pembangunan,
instalasi infrastruktur dan penjualan sistem kabel fiber optik. Pendapatan jasa konstruksi
dan penjualan sistem kabel serat optik memberikan kontribusi sebesar 75,12% dan 61,35%
untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024
serta 67,65% dan 58,85% pada tahun 2024 dan 2023.
Jasa pemeliharaan dan pengelolaan sistem kabel serat optik
Jasa pemeliharaan dan pengelolaan sistem kabel serat optik merupakan jasa pemeliharaan
dan pengelolaan infrastruktur sistem kabel serat optik. Pendapatan jasa pemeliharaan dan
Pengelolaan sistem kabel serat optik memberikan kontribusi sebesar 24,88% dan 38,65%
untuk periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024
serta 32,35% dan 41,15% pada tahun 2024 dan 2023.
5. Belanja Modal
Belanja modal Perseroan dan Perusahaan anak secara historis digunakan untuk menunjang
kegiatan operasional sehingga dapat meningkatkan kinerja Perseroan dan Perusahaan
Anak. Sumber pendanaan yang digunakan untuk pembelanjaan modal berasal dari kas
operasional perusahaan dan pembiayaan eksternal terutama dari fasilitas perbankan.
Tabel berikut ini menyajikan belanja modal Perseroan masing-masing periode:
(dalam Rupiah penuh)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024* 2024 2023
Tanah - - 520.800.000 723.700.000
Peralatan proyek 12.620.988.500 8.123.030.195 9.923.193.065 3.735.778.090
Kendaraan 433.036.800 - - 18.556.306
Furnitur 76.388.000 14.603.300 16.103.300 210.064.000
Peralatan kantor 10.661.261 88.073.350 105.586.783 367.890.069
Komputer, jaringan kabel &
444.327.000 205.749.000 317.369.000 803.148.388
telekomunikasi
Aset dalam pembiayaan –
- - 3.373.638.760
Kendaraan
Aset dalam penyelesaian –
11.505.307.874 3.306.822.665 10.086.380.279 1.581.938.135
Bangunan
Aset dalam penyelesaian –
106.675.871.163 160.475.477.072 186.488.318.347 138.431.718.816
Peralatan proyek
Jumlah 131.766.580.598 172.213.755.582 207.457.750.774 149.246.432.564
77
Page 114
Pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan mempunyai utang
atas pembelian aset tetap masing-masing sebesar Rp1.906 juta, Rp40.408 juta dan nihil.
Belanja modal diperoleh dari aktivitas operasional Perseroan yaitu dari kas operasional
dan pembiayaan eksternal terutama dari fasilitas perbankan.
Pada tanggal 31 Oktober 2025, Perseroan telah merealisasikan belanja modal sekitar
Rp13.584 juta, atau 9,2% dari anggaran belanja modal, dan memiliki komitmen barang
modal yang belum terealisasi sebesar Rp0.732 juta yang sebagian merupakan komitmen
pembelian perlatan proyek yang akan diinstalasi di NOC (Network Operationg Center).
Perseroan memperkirakan komitmen barang modal ini akan selesai pada direalisasi
paling lambat pada tahun 2025. Atas sisa anggaran belanja modal yang belum terealisasi,
Perseroan belum mempunyai komitmen ke suatu vendor tertentu. Sebagian besar belanja
modal ini dilakukan dalam mata uang Rupiah dan Perseroan berencana membiayai belanja
modal ini dengan menggunakan sumber pendanaan secara internal dan pembiayaan
eksternal terutama dari fasilitas perbankan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki investasi
barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan hidup.
6. Jumlah Pinjaman Terutang
Jumlah pinjaman yang masih terutang per 31 Oktober 2025 tercatat sebesar Rp888.805
juta dengan analisis jatuh tempo pinjaman sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Keterangan <1 tahun 1 – 5 tahun Total
Liabilitas keuangan
Utang usaha 40.332.439.418 - 40.332.439.418
Akrual 44.654.241.305
Liabilitas kontrak 87.073.986.161 - 87.073.986.161
Liabilitas sewa 702.637.663 - 702.637.663
Utang pembiayaan 1.908.334.714 2.525.009.852 4.433.344.566
Pinjaman bank 69.044.996.428 36.348.734.567 105.393.730.995
Utang obligasi 167.954.000.076 - 167.954.000.076
Pinjaman dari Lembaga keuangan non-bank 337.284.808.400 100.976.250.000 438.261.058.400
Jumlah 748.955.444.165 139.849.994.419 888.805.438.585
7. Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing
Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan kebijakan lindung nilai untuk mengelola risiko
terhadap fluktuasi kurs valuta asing, yang terutama disebabkan oleh aset keuangan dan
liabilitas keuangan, yang dalam denominasi mata uang Dolar Amerika Serikat.
Per 31 Oktober 2025, Grup Triasmitra memiliki aset dan liabilitas dalam mata uang asing
dengan rincian sebagai berikut:
78
Page 115
Mata uang
Keterangan Jumlah setara
US$
Rupiah penuh
Aset moneter
Kas dan setara kas 57.392 954.995.060
Aset yang dibatasi penggunaannya 6.373 106.046.387
Piutang usaha 48.497 806.990.080
Piutang lain--lain 2.194.539 36.517.128.960
Jumlah 2.306.801 38.385.160.487
Liabilitas moneter
Utang usaha 69.950 1.163.964.154
Bersih 2.236.851 37.221.196.333
Aset dan liabilitas moneter di atas dijabarkan menggunakan kurs tengah yang diterbitkan
Bank Indonesia tanggal 31 Oktober 2025.
8. Kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya
kejadian atau transaksi tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat memengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan
dalam laporan keuangan konsolidasian Grup Triasmitra yang telah diaudit Akuntan Publik.
79
Page 116
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi Perseroan ini mengandung sejumlah risiko. Investor harus
memperhatikan informasi yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko-risiko ini dengan
seksama, khususnya informasi mengenai risiko utama dan risiko usaha berikut, sebelum
memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi Perseroan. Risiko tambahan yang belum
diketahui Perseroan atau yang dianggap tidak material dapat mempengaruhi kegiatan
usaha, arus kas, kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar
atas Obligasi Perseroan dapat mengalami penurunan akibat risiko-risiko berikut dan
calon investor dapat mengalami kerugian terhadap seluruh atau sebagian investasinya.
Penjelasan mengenai risiko-risiko ini berisi pernyataan perkiraan ke depan (“forward
looking statements”) yang berhubungan dengan kejadian yang mengandung unsur risiko
dan ketidakpastian. Risiko-risiko yang diungkapkan berikut bukanlah satu-satunya yang
mempengaruhi Perseroan. Kecuali disebutkan lain, maka seluruh kata “Grup Triasmitra”
dalam bab ini berarti PT Ketrosden Triasmitra Tbk dan Anak Perusahaan.
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari
risiko utama yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat
mempengaruhi kinerja maupun harga Obligasi Perseroan baik secara langsung maupun
tidak langsung:
1. RISIKO UTAMA
Risiko Bisnis Developer atas Tidak Terjualnya Jaringan yang Sudah Dibangun
Dalam mengembangkan (develop) jaringan kabel baru, Grup Triasmitra melakukan kegiatan
penggelaran kabel serat optik dan menjual jaringan tersebut. Kegiatan penggelaran
kabel serat optik membutuhkan pendanaan investasi yang besar meliputi marine survey,
pembelian kabel dan operasional kapal.
Umumnya sebelum dimulai kegiatan penggelaran, Grup Triasmitra melakukan pre-selling
kurang lebih 30% dari target. Namun untuk sisanya baru dijual oleh Grup Triasmitra
setelah jaringan terbangun. Hal ini menjadi risiko utama bagi Grup Triasmitra dikarenakan
untuk membangun jaringan tersebut didanai sekitar 20%- 30% dengan kas internal Grup
Triasmitra yang kegiatannya meliputi pra-studi, desain dan izin; dan sisanya mayoritas
melalui pinjaman bank.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana Perseroan untuk menyalurkan dana
kepada JMP yang akan digunakan untuk pembangunan jaringan serat optik, Perseroan
turut menghadapi risiko tidak terjualnya jaringan yang telah dibangun tersebut. Apabila
jaringan serat optik yang dibangun oleh JMP tidak dapat terjual sesuai dengan target atau
mengalami keterlambatan dalam penjualannya, maka hal tersebut dapat berdampak pada
kemampuan JMP dalam menghasilkan pendapatan yang diharapkan, yang pada akhirnya
dapat mempengaruhi pengembalian dana yang disalurkan oleh Perseroan serta berdampak
terhadap kinerja keuangan dan kondisi usaha Perseroan.
Atas hal tersebut, jika jaringan yang telah dibangun oleh Grup Triasmitra tidak terjual
seluruhnya maka akan berdampak terhadap menurunnya pendapatan dan kinerja usaha
Grup Triasmitra.
80
Page 117
2. RISIKO USAHA
A. Risiko Pendanaan dan Beban Keuangan
Pembangunan jaringan kabel merupakan investasi proyek infrastruktur yang memerlukan
dana besar. Didukung sebagian kecil oleh modal sendiri, Grup Triasmitra memerlukan
dukungan pendanaan pinjaman dari pihak lain, seperti bank atau pasar modal. Ketersediaan
atau fleksibilitas pendanaan yang menguntungkan menjadi faktor penting kesuksesan
pembangunan jaringan telekomunikasi Grup Triasmitra. Ketersediaan dana tidak terlepas
dari risiko likuiditas dalam hal pengembaliannya.
Selain itu mayoritas pendanaan utang Grup Triasmitra dipengaruhi oleh suku bunga
mengambang (floating), yang menyebabkan beban bunga Grup Triasmitra berfluktuasi
seiring dengan perubahan tingkat suku bunga. Beban keuangan tersebut umumnya lebih
tinggi saat Grup Triasmitra memulai suatu proyek baru, karena saat itu diperlukan uang
muka pemesanan kabel dan kapal, serta dimulainya marine survey oleh pihak ketiga.
Kemudian seiring dengan waktu kemajuan pengerjaan dan keberhasilan penjualan,
Grup Triasmitra akan menerima kas yang akan diteruskan kepada pihak bank untuk
melunasi pinjaman yang telah ditarik, sehingga sisa utang Grup Triasmitra kepada bank
akan menurun. Grup Triasmitra tidak dapat menjamin bahwa suku bunga mengambang
dari utang Grup Triasmitra tidak akan meningkat di masa depan sehingga tidak akan
meningkatkan beban bunga, yang dapat menurunkan marjin dan berdampak merugikan
secara material terhadap bisnis, kondisi keuangan dan likuiditas Grup Triasmitra.
B. Risiko Perizinan
Pembangunan jaringan telekomunikasi, baik jalur darat maupun jalur di bawah laut
membutuhkan perizinan dari instansi pemerintah, seperti Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementrian Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Komunikasi dan Digital dan Pemerintah Daerah pada lokasi proyek Grup
Triasmitra. Sedangkan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diperlukan
perizinan yang didahului oleh studi potensi dampak lingkungan Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Keterlambatan
dalam memperoleh perizinan pembangunan jaringan dapat berakibat pada terhambatnya
proses penyelesaian proyek, sehingga dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.
Selain itu, Pemerintah dapat mengubah, mencabut maupun mengganti ketentuan perizinan
(lisensi) yang berlaku dan dapat mensyaratkan para pemegang izin untuk menyesuaikan
perizinannya dengan ketentuan yang baru. Terhadap perubahan peraturan yang terkait
dengan perizinan-perizinan yang dibutuhkan tersebut jika Grup Triasmitra tidak dapat
dengan cepat menyesuaikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut
dapat berpengaruh negatif terhadap perkembangan usaha Perseroan.
C. Risiko Perubahan Teknologi Kabel Serat Optik
Perubahan teknologi transmisi melalui kabel dalam industri telekomunikasi telah mengalami
perubahan, di mana sebelumnya menggunakan kabel tembaga kemudian berubah menjadi
kombinasi antara kabel tembaga dan serat optik (Hybrid Fiber Coaxial - HFC). Teknologi
terbaru adalah seluruhnya menggunakan kabel serat optik, yang merupakan teknologi
yang belum tergantikan sampai saat ini. Grup Triasmitra telah menggunakan teknologi
kabel serat optik ini untuk pembangunan jaringannya.
Grup Triasmitra dapat menghadapi persaingan yang semakin ketat dari segi teknologi
yang saat ini sedang dikembangkan atau yang mungkin dikembangkan kemudian hari.
Grup Triasmitra tidak dapat memberikan kepastian bahwa teknologi Grup Triasmitra tidak
akan menjadi yang paling mutakhir, atau tidak akan kalah bersaing dengan teknologi baru
di masa mendatang, atau bahwa Grup Triasmitra akan memperoleh teknologi terbaru
81
Page 118
yang diperlukan, untuk bersaing di situasi yang telah berubah. Ketidakmampuan untuk
beradaptasi terhadap perkembangan teknologi tersebut dapat mengurangi daya saing
Grup Triasmitra, yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi kinerja usaha dan kondisi
keuangan Perseroan secara keseluruhan.
D. Risiko Gangguan Masyarakat di sekitar Proyek
Grup Triasmitra mungkin di masa depan dapat mengalami penentangan dari masyarakat
atau nelayan terutama di area pendaratan kabel, area pantai dimana terdapat keramba
nelayan, karena berbagai alasan. Sehingga hal ini dapat menyebabkan tertundanya
pekerjaan pendaratan kabel di area pantai tersebut. Apabila pekerjaan pendaratan kabel
tertunda, maka akan berdampak kepada pendapatan Grup Triasmitra, yang kemudian
berdampak kepada kondisi keuangan Grup Triasmitra.
E. Risiko Dampak Bencana Alam dan Kerusakan Jaringan
Banyak daerah di Indonesia yang rentan terhadap bencana alam seperti gempa bumi,
tsunami, banjir, letusan vulkanik, pemadaman listrik atau peristiwa-peristiwa lainnya
di luar kendali Grup Triasmitra.
Jaringan kabel Grup Triasmitra yang berlokasi di Indonesia dapat terkena risiko yang
berhubungan dengan bencana alam, seperti banjir, topan, gempa bumi dan tsunami,
serta kerusakan yang tidak terduga lainnya seperti pencurian dan perusakan baik sengaja
maupun tidak sengaja (misal: terkena jangkar kapal atau terkena pekerjaan utilitas milik
pihak lain). Setiap kerusakan atau kehancuran pada jaringan kabel Grup Triasmitra dapat
mempengaruhi kemampuan Grup Triasmitra dalam menyediakan atau menjual jaringan
telekomunikasi kepada para pelanggan yang sudah ada, maupun pelanggan baru Grup
Triasmitra. Tidak hanya bagi jaringan kabel atau usaha Grup Triasmitra, Grup Triasmitra
juga tidak dapat menjamin bahwa bencana alam tersebut tidak akan menimbulkan dampak
material terhadap perekonomian Indonesia.
F. Risiko Personalia
Grup Triasmitra percaya bahwa tim manajemen Grup Triasmitra saat ini mengkontribusikan
pengalaman dan keahlian yang signifikan pada pengelolaan dan pertumbuhan bisnis
Grup Triasmitra. Kelanjutan keberhasilan bisnis Grup Triasmitra dan kemampuan Grup
Triasmitra dalam menjalankan strategi bisnis saat ini maupun di masa depan sebagian besar
akan tergantung pada usaha para personil penting Grup Triasmitra. Selain itu, terdapat
kekurangan personil terampil di industri telekomunikasi Indonesia dan kekurangan ini
diprediksi akan terus berlanjut. Ketidakmampuan Grup Triasmitra untuk merekrut, melatih,
mempertahankan dan memotivasi personil penting dengan baik dapat berdampak secara
material dan menimbulkan kerugian terhadap bisnis, kondisi keuangan dan kinerja
operasional Grup Triasmitra.
G. Risiko Persaingan
Perkembangan industri telekomunikasi di Indonesia yang pesat dan potensi pertumbuhan
di Indonesia yang masih besar, mendorong persaingan antar penyedia jasa telekomunikasi
dan infrastruktur pendukungnya untuk memenuhi kebutuhan dari pelanggan yang semakin
besar. Dalam kegiatan usaha sebagai developer, Grup Triasmitra umumnya memiliki
pesaing yang sebagian besar merupakan operator telekomunikasi yang sudah memiliki
dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi sendiri, sehingga dapat berdampak pada
kesulitan Grup Triasmitra untuk mendapatkan komitmen pembelian dari calon pembeli,
yang sebagian besar juga merupakan operator telekomunikasi. Mengingat tingginya nilai
investasi yang diperlukan untuk membangun hanya satu atau dua pasang kabel (fiber
optic pair), operator telekomunikasi di dalam negeri mempunyai pilihan untuk membeli
kapasitas kabel dari sistem yang telah dibangun oleh Grup Triasmitra. Saat ini, Grup
82
Page 119
Triasmitra merupakan developer satu-satunya di Indonesia. Selanjutnya untuk kegiatan
usaha pemeliharaan jaringan, Grup Triasmitra menghadapi persaingan dari beberapa
perusahaan engineering, procurement and construction (EPC) di bidang penggelaran kabel
laut yang menyediakan jasa pemeliharaan, sehingga terdapat kemungkinan salah satu atau
beberapa pesaing tersebut dapat memberikan harga yang kompetitif dibanding dengan
harga yang ditawarkan Grup Triasmitra yang berpotensi mengurangi permintaan terhadap
jasa pemeliharaan Grup Triasmitra. Terakhir, dalam lini bisnis kontraktor, Grup Triasmitra
menghadapi kompetisi dari beberapa perusahaan konstruksi jaringan, baik pada jaringan
darat maupun jaringan bawah laut yang dapat mengambil potensi pemerolehan kontrak
Grup Triasmitra yang mempengaruhi pendapatan Grup Triasmitra. Di kemudian hari, tidak
tertutup kemungkinan munculnya kompetitor baik dari dalam maupun luar negeri. Apabila
para pelanggan, termasuk operator telekomunikasi dan penyedia layanan akses jaringan
(Network Access Provider/NAP), memilih untuk beralih menggunakan jasa dari kompetitor
tersebut, maka hal ini dapat meningkatkan intensitas persaingan dan berpotensi menggerus
pendapatan Perseroan, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kinerja
usaha Perseroan.
H. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Grup Triasmitra saat ini dikendalikan dan dikelola oleh pihak-pihak sebagaimana tercantum
pada bab VIII Prospektus ini. Di masa yang akan datang, dengan kondisi bisnis di Indonesia
yang bersifat dinamis, tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti Grup Triasmitra
akan mengadakan aksi korporasi yang dapat mengakibatkan perubahan pengendalian,
perubahan pengurus dan pengawas, maupun perubahan fokus bisnis Grup Triasmitra.
Dengan terjadinya hal tersebut, kinerja Grup Triasmitra secara historis akan sulit untuk
digunakan sebagai landasan dalam membuat perkiraan/proyeksi di masa yang akan datang.
I. Risiko Kelangkaan Pasokan Bahan Baku atau Sumber Daya dan Terhambatnya
Pembangunan Jaringan
Dalam melakukan pembangunan jaringan, Grup Triasmitra membutuhkan ketersediaan
material kabel baik kabel laut dan kabel darat. Selain itu, Grup Triasmitra juga membutuhkan
tenaga ahli yang kompeten dibidang pembangunan jaringan. Dampaknya apabila Grup
Triasmitra tidak memiliki ketersediaan material yang cukup untuk membangun jaringan
dan tidak memiliki tenaga ahli, maka hal tersebut dapat menyebabkan mundurnya target
penyerahan kabel kepada pelanggan dan mempengaruhi kualitas jaringan. Apabila terdapat
kemunduran penyerahan kabel kepada pelanggan dan penurunan kualitas pembangunan
jaringan, maka akan berdampak ke pendapatan Grup Triasmitra yang akan mengganggu
kondisi keuangan Grup Triasmitra.
3. RISIKO UMUM
A. Risiko Makro Ekonomi
Kondisi perekonomian global juga berpengaruh terhadap kinerja berbagai perusahaan
di Indonesia, termasuk juga bagi Grup Triasmitra. Penguatan ataupun pelemahan
perekonomian di suatu negara akan memberikan dampak secara langsung terhadap
permintaan dan penawaran atau daya beli yang terjadi di suatu negara dan secara tidak
langsung akan berdampak pada negara yang mempunyai hubungan kerjasama dengan
negara yang mengalami perubahan kondisi perekonomian tersebut. Dalam hal ini, apabila
terjadi perubahan kondisi perekonomian di Indonesia beserta negara lainnya yang
mempunyai hubungan dagang / kerja sama dengan Indonesia, maka hal tersebut dapat
berdampak material bagi kinerja usaha Grup Triasmitra.
83
Page 120
B. Risiko atas Kebijakan atau Peraturan Pemerintah Terkait Bidang Usaha Grup
Triasmitra
Hukum dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat
mempengaruhi Grup Triasmitra dan para pelanggannya dalam menjalankan kegiatan
usahanya. Meskipun Grup Triasmitra memiliki keyakinan bahwa dalam menjalankan kegiatan
usahanya, Grup Triasmitra telah mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan
kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau perubahannya atau interpretasinya maupun
pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi atau pelaksanaan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang telah ada, dapat berdampak material terhadap
kegiatan dan kinerja operasional Grup Triasmitra. Apabila Grup Triasmitra tidak mematuhi
hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Grup Triasmitra dapat
dikenakan sanksi administratif, sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi-
sanksi pidana lainnya. Selain itu perubahan hukum, peraturan ketenagakerjaan dan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai upah minimum dan kebebasan
serikat pekerja juga dapat mengakibatkan meningkatnya permasalahan dalam hubungan
industrial, sehingga dapat berdampak material terhadap kegiatan operasional Grup
Triasmitra.
C. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Grup Triasmitra tidak terlepas dari adanya risiko
gugatan hukum. Gugatan hukum yang dihadapi antara lain pelanggaran kesepakatan dalam
kontrak oleh salah satu pihak. Gugatan hukum dapat berasal dari pelanggan, pemasok,
kreditur, instansi pemerintah, maupun masyarakat sekitar lokasi proyek. Bila pelanggaran
kontrak tersebut tidak dapat diselesaikan dengan hasil yang memuaskan setiap pihak
yang terlibat dalam kontrak, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan hukum
kepada pihak lainnya dan hal ini dapat merugikan para pihak yang terlibat, termasuk
Grup Triasmitra. Demikian juga terhadap risiko gugatan hukum terkait dengan dampak
lingkungan dan sosial.
D. Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
Dalam pembangunan jaringan kabel laut terutama untuk material kabel masih di beli dari
pabrikan di luar negeri yang mana pembayarannya dilakukan dengan denomasi mata uang
asing (Euro) sedangkan mayoritas pendapatan adalah dalam mata uang Rupiah sehingga
fluktuasi nilai kurs akan sedikit banyak akan mempengaruhi marjin yang akan diperoleh
Grup Triasmitra.
E. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Di masa lalu Grup Triasmitra pernah membangun dan mengembangkan jalur B3JS cable
system yang titik pendaratannya (landing point) berada di Singapura. Di masa mendatang
tidak tertutup kemungkinan Grup Triasmitra membangun jalur baru yang melintasi atau
mendarat di negara lain dan/atau wilayah internasional, sehingga Grup Triasmitra tetap
harus memperhatikan ketentuan peraturan di wilayah tersebut. Demikian juga dalam
kegiatan jasa pemeliharaan, tidak tertutup kemungkinan terjadinya putus kabel di wilayah
negara lain. Grup Triasmitra tidak dapat memastikan bahwa ketentuan yang berlaku
di negara lain dan/atau pada wilayah internasional memperbolehkan pembangunan atau
pengembangan jaringan telekomunikasi oleh Grup Triasmitra. Terdapat kemungkinan
di mana suatu ketentuan negara lain mensyaratkan Grup Triasmitra untuk bekerja sama
dengan kontraktor atau pelaku usaha dari negara setempat yang mungkin memerlukan
biaya yang cukup besar. Sehingga, hal tersebut dapat mempengaruhi bisnis, pendapatan
dan perluasan usaha Grup Triasmitra.
84
Page 121
Meskipun hal-hal tersebut di atas tidak menjadi faktor risiko utama, namun jika suatu
saat Grup Triasmitra berinvestasi kembali di wilayah internasional, maka kemampuan
Grup Triasmitra dalam menangani masalah tersebut akan menjadi faktor risiko yang dapat
mempengaruhi bisnis, kondisi keuangan dan kinerja operasional Grup Triasmitra.
4. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko tidak likuidnya Obligasi Grup Triasmitra yang ditawarkan dalam Penawaran Umum
Obligasi ini antara lain dikarenakan tujuan pembelian Obligasi biasanya sebagai investasi
jangka panjang.
Selain itu, mengingat Obligasi ini dijamin oleh GuarantCo yang memiliki peringkat
AAA, maka risiko gagal bayar atas pembayaran Bunga dan/atau Pokok Obligasi dapat
diminimalkan. Namun demikian, apabila kondisi keuangan Perseroan memburuk secara
signifikan sehingga GuarantCo memutuskan untuk melakukan Percepatan, maka seluruh
Bunga terutang dan Pokok Obligasi akan dibayarkan secara lunas lebih awal. Dalam
hal tersebut, Pemegang Obligasi dapat menghadapi risiko reinvestasi, yaitu kebutuhan
untuk menempatkan kembali dana pelunasan ke instrumen investasi lain yang mungkin
memberikan tingkat pengembalian (return) yang lebih rendah pada saat itu.
MANAJEMEN GRUP TRIASMITRA MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA
MATERIAL YANG DIHADAPI GRUP TRIASMITRA DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN
USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
MANAJEMEN GRUP TRIASMITRA MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG
DIHADAPI OLEH GRUP TRIASMITRA DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH
DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING
RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN GRUP TRIASMITRA DALAM PROSPEKTUS DARI
YANG TERTINGGI HINGGA TERENDAH.
85
Page 122
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran ini, terdapat kejadian penting
setelah tanggal laporan Auditor Independen No. 00020/3.0354/AU.1/03/1658-3/1/III/2026
tanggal 2 Maret 2026 atas laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Oktober 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja & Suhartono yang ditanda tangani oleh Muhammad Rizal, CPA dengan opini
tanpa modifikasian, namun kejadian-kejadian tersebut tidak memiliki dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan, termasuk antara lain perkara
hukum yang melibatkan Perseroan yang saat ini masih dalam proses penyelesaian serta
fasilitas pinjaman yang diperoleh Perseroan dari Bank CCBI. Informasi lebih rinci mengenai
perkara hukum dan fasilitas pinjaman dari Bank CCBI tersebut diungkapkan pada Bab VIII
Prospektus ini mengenai Perkara Hukum dan Perjanjian Penting.
86
Page 123
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Ketrosden Triasmitra sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian No. 179, tanggal 25 November 1994, yang dibuat di hadapan
Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5.099 HT.01.01 TH.95, tanggal 27 April 1995,
sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 5751/1995 pada BNRI No. 55 tanggal 11 Juli
1995 dan telah didaftarkan dalam buku register pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Jakarta Timur di bawah No. 271/Leg/1995 pada tanggal 7 Juni 1995.
Struktur permodalan saat Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 179 tanggal
25 November 1994 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp400.000,00 Per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 1.000 400.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh:
Rosana Herdiani 70 28.000.000 35,00
Ketut Romadhi 60 24.000.000 30,00
Nenden Nurhayati 70 28.000.000 35,00
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 200 80.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 800 320.000.000
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, di antaranya
adalah Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 32, tanggal 20 September 2022, yang
dibuat di hadapan Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., M.Kn., yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan No. AHU-0067825.
AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 20 September 2022, dan telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0293463, tanggal 20 September 2022, sehubungan dengan
perubahan status Perseroan dari perseroan terbatas terbuka menjadi perseroan terbatas
tertutup.
Lebih lanjut, perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
No. 2 tanggal 1 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana yang telah disetujui oleh Menkum melalui Surat Keputusan
No. AHU-0066803.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 2 Oktober 2025, dan diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0240132, tanggal 2 Oktober 2025 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0345456, tanggal 2 Oktober 2025, sehubungan
dengan perubahan: (i) Pasal 43 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan;
(ii) Pasal 17 tentang Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Komisaris; dan (iii) susunan
Dewan Komisaris Perseroan (“Akta No. 2/2025”) atau (“Anggaran Dasar Perseroan”).
87
Page 124
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan dan konstruksi. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI No. 42206)
Kelompok ini mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi
bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral
telepon, telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro,
bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi
lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/
telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
b. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI No. 46523)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti
perlengkapan telepon dan komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
c. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI No. 61200)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani
telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya
mencakup pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
mentranmisikan suara, data, teks, bunyi dan video menggunakan infrastruktur
komunikasi tanpa kabel dan pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging),
seperti halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya.
Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara
yang dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi.
Termasuk pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan
serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk kegiatan bisnis dan
rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur jaringan
tanpa kabel.
d. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI No. 50131)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan
menggunakan kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara
tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayet tidak tetap dan tidak teratur
(tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
e. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI No. 50141)
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan
kapal laut antarpelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan
melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak
tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut
operatornya.
Selain kegiatan utama yang disebutkan di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha
penunjang sebagai berikut:
a. Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI No. 52229)
Kelompok ini mencakup kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal
lighterage, kegiatan salvage/pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar, operasi
penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk kapal Floating Production, Storage and
Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and Offloading (FSO) dan jasa penunjang
angkutan perairan lainnya.
88
Page 125
b. Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi Air
(KBLI No. 77312)
Kelompok ini mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi
(operational leasing) alat transportasi air tanpa operatornya, seperti motorboat, perahu,
kapal dan sejenisnya. Penyewaan alat transportasi air dengan operatornya dicakup
dalam golongan pokok 50 pada kelompok yang bersesuaian. Penyewaan kapal pesiar
dicakup dalam 77210.
Perseroan mulai beroperasi sejak 2014 dan kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan
hingga saat ini adalah sebagai perusahaan infrastruktur jaringan telekomunikasi, jasa
pemeliharaan dan pengelolaan kabel komunikasi, dan menjual sistem komunikasi kabel
serat optik laut dan terestrial (darat).
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak didirikan sampai
dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan:
Tanggal Keterangan
- Perseroan menyelesaikan penggelaran Sistem Komunikasi Kabel Laut Jakarta - Bangka -
Q-2 Tahun 2012
Batam - Bintan - Singapura (SKKl B23S) beserta jaringan kabel darat penunjangnya
- Perseroan menyelesaikan penggelaran Sistem Komunikasi Kabel Laut Surabaya -
Q-1 Tahun 2015
Denpasar (SDCS) beserta jaringan kabel darat penunjangnya
- Perseroan melalui Perusahaan Anak menyelesaikan penggelaran Jaringan
Q-2 Tahun 2017
Telekomunikasi Kabel Darat Ultimate Java Backbone (UJB)
- Perseroan melalui Perusahaan Anak menyelesaikan penggelaran Sistem Komunikasi
Q-4 Tahun 2018
Kabel Laut Jakarta-Surabaya (Jayabaya) beserta jaringan kabel darat penunjangnya
- Perseroan melalui Perusahaan Anak menyelesaikan penggelaran Sistem Komunikasi
Q-1 Tahun 2020
Kabel Laut Medan-Dumai (Damai) beserta jaringan kabel darat penunjangnya
- Perseroan melakukan pembelian kapal bernama MV Skandi Sotra berbendera
12 April 2022 Norwegia untuk ekspansi usaha Perseroan dengan melakukan konversi kapal
menjadi kapal penggelar kabel bawah laut
10 November 2022 - Perseroan melakukan Initial Public Offering (IPO)
- Perseroan telah mengumumkan pengambilalihan oleh PT Bahtera Bintang Nusantara
27 Februari 2024 melalui Penawaran Tender Wajib sesuai dengan POJK 9 tahun 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
- Perseroan telah menyelesaikan proses konversi MV Skandi Sotra serta melakukan
26 September 2025 perubahan bendera dan nama kapal menjadi CLV Bentang Bahari berbendera
Indonesia
- Perseroan melakukan RUPS Luar Biasa mengenai Perubahan Anggaran Dasar dan
1 Oktober 2025
perubahan Direksi dan Komisaris.
3. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN
KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
adalah sebagai berikut:
89
Page 126
Tahun 2024
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan, namun terdapat perubahan susunan
pemegang saham Perseroan berdasarkan (i) Akta Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan No. 145, tanggal 27 Juni 2024, dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tertuang
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-
0220541, tanggal 1 Juli 2024; dan (ii) Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember
2024, sehingga, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 Per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh:
PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara 1.606.165.931 160.616.593.100 56,53
PT Gema Lintas Benua 765.240.464 76.524.046.400 26,93
PT Bahtera Bintang Nusantara 139.443.300 13.944.330.000 4,91
P. Sartono 43.631.443 4.363.144.300 1,54
Masyarakat (<5%) 286.781.700 28.678.170.000 10,09
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 2.841.262.838 284.126.283.800 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.158.737.162 515.873.716.200
Tahun 2025
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan, namun terdapat perubahan susunan
pemegang saham Perseroan berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 36
tanggal 17 Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn, Notaris
di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tertuang dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0300110
tertanggal 19 Juni 2025; dan (ii) DPS Perseroan per 5 Januari 2026, berdasarkan Laporan
Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Desember 2025, sehingga struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- Per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh:
PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara 1.606.165.931 160.616.593.100 56,53
PT Gema Lintas Benua 568.252.587 56.825.258.700 20,00
PT Bahtera Bintang Nusantara 800 80.000 0,00 nm
Petrus Sartono 28.313.624 2.831.362.400 1,00
Masyarakat (<5%) 638.529.896 63.852.989.600 22,47
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 2.841.262.838 284.126.283.800 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.158.737.162 515.873.716.200
nm
: nol karena pembulatan
90
Page 127
Tahun 2026
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan, namun terdapat perubahan susunan
pemegang saham berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 36 tanggal 17 Juni
2025 yang dibuat oleh Notaris Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang
telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0300110 tertanggal 19 Juni
2025; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 8 April 2026, berdasarkan
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 31 Maret 2026, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- Per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh:
PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara 1.606.165.931 160.616.593.100 56,54
PT Gema Lintas Benua 349.385.787 34.938.578.700 12,30
PT Bahtera Bintang Nusantara 800 80.000 0,00 nm
Petrus Sartono 28.313.624 2.831.362.400 1,00
Masyarakat (<5%) 856.668.712 85.666.871.166 30,16
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 2.840.534.854 284.053.485.366 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 5.159.465.146 515.946.514.634
nm
: nol karena pembulatan
Pada tanggal 01 Oktober 2025, Perseroan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa yang dimuat di dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT Ketrosden Triasmitra Tbk Nomor 2 tanggal 01 Oktober 2025 yang
dibuat dihadapan Dr. Sugih Haryati, SH., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang dimuat di dalam
Surat Keputusan Nomor AHU-0066803.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 02 Oktober 2025
dan diberitahukan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Nomor AHU-
AH.01.03-0240132 tanggal 02 Oktober 2025 dan Surat Pemberitahuan Nomor AHU-
AH.01.09-0345456 tanggal 02 Oktober 2025, dengan agenda-agenda sebagai berikut:
1. Menyetujui penambahan 2 (dua) kegiatan utama dalam bidang usaha Perseroan yaitu
KBLI 50131 dan KBLI 50141;
2. Menyetujui Perubahan Pasal 17 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan mengenai Tugas,
Wewenang dan Kewajiban Dewan Komisaris;
3. Menyetujui pengunduran diri Tuan Agung Sampurna sebagai Komisaris Independen
4. PERIZINAN YANG DIMILIKI PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok
sebagai berikut:
91
Page 128
Perizinan yang dimiliki Perseroan
No. Izin No, tanggal dan instansi Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha No. 8120210271045, ditetapkan Berdasarkan NIB Perseroan, Perseroan
(NIB) pada tanggal 14 Desember 2018, menjalankan kegiatan usaha dengan
yang dicetak pada tanggal 23 Januari Kode KBLI 42206 (Konstruksi
2025, yang diterbitkan oleh Lembaga Sentral Telekomunikasi), KBLI 46523
Pengelola Penyelenggara OSS, berlaku (Perdagangan Besar Peralatan
sepanjang Perseroan melakukan Telekomunikasi), dan KBLI 77312
kegiatan usaha. (Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna
Usaha Tanpa Hak Opsi Alat Transportasi
Air).
2. Nomor Pokok Wajib No. 01.674.225.6-015.000, diterbitkan NPWP untuk kantor pusat Perseroan di
Pajak (NPWP) oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur.
Jakarta Timur, tanggal 6 Desember
2007, berlaku sepanjang Perseroan
tetap terdaftar sebagai Wajib Pajak.
3. Nomor Pokok Wajib No. 01.674.225.6-225.001, diterbitkan NPWP untuk kantor cabang Perseroan
Pajak (NPWP) oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Batam.
Batam Selatan, tanggal 6 Mei 2021,
berlaku sepanjang Perseroan tetap
terdaftar sebagai Wajib Pajak.
4. Surat Keterangan SKT No. S-54KT/WPJ.20/KP.0703/2022, SKT untuk kantor pusat Perseroan
Terdaftar (SKT) tanggal 8 Januari 2019, sebagaimana di Jakarta Timur.
telah diperbaharui melalui SKT
No. S-54KT/WPJ.20/KP.0703/2022,
tanggal 9 Mei 2022, keduanya
diterbitkan oleh Kepala Seksi
Pelayanan a.n. Kepala Kantor Wilayah
DJP Jakarta Timur Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Jatinegara,
berlaku sepanjang NPWP atas nama
Perseroan tetap terdaftar.
5. Surat Keterangan SKT No. S-13269KT/WPJ.34/ SKT untuk kantor cabang Perseroan
Terdaftar (SKT) KP.0404/2021, tanggal 6 Mei 2021, di Batam.
yang diterbitkan oleh Kepala Seksi
Pelayanan a.n. Kepala Kantor Wilayah
DJP Kepulauan Riau Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Batam Selatan, berlaku
sepanjang NPWP atas nama Perseroan
tetap terdaftar.
6. Surat Pengukuhan No. S-10PKP/WPJ.20/KP.0203/2019, -
Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh Kepala Seksi
Pelayanan a.n. Kepala Kantor Wilayah
DJP Jakarta Timur Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Jatinegara,
tanggal 8 Januari 2019, berlaku
sepanjang Perseroan tetap memenuhi
kriteria pengusaha kena pajak
berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
7. Sertifikat Standar No. 81202102710450001, tanggal Untuk KBLI No. 42206 (Konstruksi
terverifikasi 30 November 2022, yang diterbitkan Sentral Telekomunikasi) yang berlokasi
oleh Menteri Investasi / Kepala Badan usaha di Gedung Meta Epsi Lantai 2
Koordinasi Penanaman Modal a.n. Ruang CA1 Jl. Mayjend. DI. Panjaitan
Menteri Pekerjaan Umum, berlaku Kav. 2, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta
sepanjang Perseroan melakukan Timur 13350.
kegiatan usaha.
8. Sertifikat Standar No. 81202102710450004, tanggal Untuk KBLI No. 50131 (Angkutan Laut
terverifikasi 17 Juni 2025, yang diterbitkan oleh Dalam Negeri untuk Barang Umum)
Menteri Investasi / Kepala Badan yang berlokasi usaha di Gedung Meta
Koordinasi Penanaman Modal a.n. Epsi Lantai 2 Ruang CA1 Jl. Mayjend.
Menteri Perhubungan, berlaku DI. Panjaitan Kav. 2, Rawa Bunga,
sepanjang Perseroan melakukan Jatinegara, Jakarta Timur 13350.
kegiatan usaha
92
Page 129
No. Izin No, tanggal dan instansi Keterangan
9. Sertifikat Standar No. 81202102710450004, tanggal Untuk KBLI No. 50141 (Angkutan Laut
terverifikasi 17 Juni 2025, yang diterbitkan oleh Luar Negeri untuk Barang Umum)
Menteri Investasi / Kepala Badan yang berlokasi usaha di Gedung Meta
Koordinasi Penanaman Modal a.n. Epsi Lantai 2 Ruang CA1 Jl. Mayjend.
Menteri Perhubungan, berlaku DI. Panjaitan Kav. 2, Rawa Bunga,
sepanjang Perseroan melakukan Jatinegara, Jakarta Timur 13350.
kegiatan usaha.
10. Sertifikat Badan Usaha No. 202510221007353914656, yang Untuk klasifikasi besar dengan kode
Jasa Konstruksi diterbitkan oleh Direktur Jenderal subklasifikasi BS009 berdasarkan
Bina Konstruksi a.n. Menteri Pekerjaan KBLI No. 42206 (Konstruksi Sentral
Umum, tanggal 22 Oktober 2025 Telekomunikasi).
yang berlaku sampai dengan tanggal
21 Oktober 2028.
11. Sertifikat Keahlian No. 74321 2142.99 7 00000880 2022, atas nama Anang Kusdwihariawan,
ditetapkan pada tanggal 27 April 2022 dengan kualifikasi sebagai tenaga Ahli
yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Muda Bidang Keahlian Manajemen
Sertifikasi Profesi, berlaku untuk Konstruksi, nomor registrasi F 1994
5 (lima) tahun. 00880 2022 0004517 MP 02.
12. Sertifikat Keahlian No. 74321 2142.99 8 00000881 2022, atas nama Moch. Syamtidar Apriansah,
ditetapkan pada tanggal 27 April 2022 dengan kualifikasi sebagai tenaga Ahli
yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Madya Bidang Keahlian Manajemen
Sertifikasi Profesi, berlaku untuk Konstruksi, nomor registrasi F 1994
5 (lima) tahun. 00881 2022 0004518 MP 02.
13. Persetujuan Kesesuaian No. 06042210212171001, diterbitkan Untuk KBLI 77312 – Aktivitas Penyewaan
Kegiatan Pemanfaatan melalui sistem OSS atas nama dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
Ruang Wali Kota Batam Kepala DPMPTSP Alat, dengan lokasi usaha di Komplek
Kota Batam, tanggal 6 April 2022, Ruko Panbil Blok C No. 20, Kawasan
berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
diterbikan dan dalam hal telah Bebas Batam, Kota Batam, Provinsi
dilakukan pemutakhiran, masa berlaku Kepulauan Riau, untuk lahan seluas
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan 85 m 2.
Pemanfaatan Ruang mengikuti jangka
waktu penguasaan atas tanah yang
telah diperoleh.
14. Persetujuan Kesesuaian No. 22062210213175121, diterbitkan untuk KBLI 42206 – Konstruksi Sentral
Kegiatan Pemanfaatan melalui sistem OSS atas nama Telekomunikasi, dengan lokasi usaha
Ruang Gubernur DKI Jakarta Kepala DPMPTSP di Gedung Meta Epsi Lantai 2 Ruang
Provinsi DKI Jakarta, tanggal 22 Juni CA-2 Jl. DI. Panjaitan kavling 2, Rawa
2022, berlaku selama 3 (tiga) tahun Bunga, Jatinegara, Kota Adm. Jakarta
sejak diterbikan dan dalam hal telah Timur, DKI Jakarta, untuk lahan seluas
dilakukan pemutakhiran, masa berlaku 997 m 2.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang mengikuti jangka
waktu penguasaan atas tanah yang
telah diperoleh.
15. Persetujuan Kesesuaian No. 24022210213175233, diterbitkan untuk KBLI 46523 – Perdagangan Besar
Kegiatan Pemanfaatan melalui sistem OSS, tanggal 24 Februari Peralatan Telekomunikasi, dengan
Ruang 2022, berlaku selama 3 (tiga) tahun lokasi usaha di Gedung Meta Epsi
sejak diterbikan dan dalam hal telah Lantai 2 Ruang CA-2 Jl. DI. Panjaitan
dilakukan pemutakhiran, masa berlaku kavling 2, Rawa Bunga, Jatinegara, Kota
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, untuk
Pemanfaatan Ruang mengikuti jangka lahan seluas 997 m 2.
waktu penguasaan atas tanah yang
telah diperoleh.
16. Persetujuan Kesesuaian No. 22112210412171024, diterbitkan untuk KBLI 61200 – Aktivitas
Kegiatan Pemanfaatan melalui sistem OSS atas nama Telekomunikasi Tanpa Kabel, dengan
Ruang Menteri Agraria dan Tata Ruang/ lokasi usaha di Batam Techno Park,
Kepala Badan Pertanahan Nasional Jl. Tanjung Bemban Citra Lautan
tanggal 18 November 2022, berlaku Teduh No. 18, Kelurahan Batu Besar,
selama 3 (tiga) tahun sejak diterbikan Kecamatan Nongsa, Kota Batam,
dan dalam hal telah dilakukan Provinsi Kepulauan Riau, untuk lahan
pemutakhiran, masa berlaku seluas 85 m 2.
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang mengikuti jangka
waktu penguasaan atas tanah yang
telah diperoleh.
93
Page 130
No. Izin No, tanggal dan instansi Keterangan
17. Persetujuan Kesesuaian No. 24102310311901047 diterbitkan untuk KBLI 42206 – Konstruksi Sentral
Kegiatan Pemanfaatan melalui sistem OSS atas nama Telekomunikasi dengan lokasi usaha
Ruang Menteri Agraria dan Tata Ruang/ di Jalan Pesaren Dusun Bukit Beting,
Kepala Badan Pertanahan Nasional Desa Bintet, Kecamatan Belinyu,
tan g g al 2 4 O k t ob er 2023, b erlak u Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan
selama 3 (tiga) tahun sejak diterbikan Bangka Belitung, untuk lahan seluas
dan dalam hal telah dilakukan 6.387,37 m 2.
pemutakhiran, masa berlaku
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan
Pemanfaatan Ruang mengikuti jangka
waktu penguasaan atas tanah yang
telah diperoleh.
Apabila jangka waktu atas izin-izin tersebut di atas berakhir, baik Perseroan maupun
Perusahaan Anak akan melakukan perpanjangan atas izin-izin tersebut.
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan
perjanjian-perjanjian penting baik dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak, yaitu sebagai berikut:
Perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
a. Perjanjian operasional
1. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Operasional Sistem Komunikasi
Kabel Laut (SKKL) No. 052a/MTI/PKS-TRIASMITRA/VI/2011,
tanggal 8 Juni 2011, antara PT Mora Telematika Indonesia
dan Perseroan (“Perjanjian Kerjasama Moratel”) jo. Berita
Acara Serah Terima Pengadaan Jaringan Sistem Komunikasi
Kabel Laut (SKKL) Jakarta – Bangka – Batam – Singapore
dan Batam – Bintan No. 080/KT.T/BAST-B2JS.MTI/XII/2012
tanggal 10 Desember 2012 (“BAST SKKL”)
Jenis Transaksi : Kerjasama Operasional Pembangunan Sistem Komunikasi
Kabel Laut
Sifat Hubungan Afiliasi : Kepemilikan yang sama oleh PT Gema Lintas Buana
Nilai Perjanjian : Rp567.000.000,00
Jangka Waktu : a. Moratel dan Perseroan sepakat bahwa jangka waktu
penyediaan untuk seluruh pekerjaan berdasarkan
Perjanjian Kerjasama Moratel adalah sampai dengan
berakhirnya umur teknis SKKL B3JS. Berdasarkan BAST
SKKL, umur teknis tersebut dihitung sejak tanggal
10 Desember 2012.
b. Setelah berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerjasama
Moratel, hal-hal yang berkaitan dengan SKL B3JS yang
sudah tidak beroperasi beralih menjadi tanggung
jawab Moratel.
94
Page 131
Tujuan : a. Moratel selaku badan usaha pemilik izin
penyelenggaraan jaringan tetap tertutup (“Izin Jartup”)
menunjuk Perseroan untuk:
- Melaksanakan pembangunan Sistem Komunikasi
Kabel Laut Jakarta-Bangka-Batam-Singapura dan
Batam-Bintan (“SKKL B3JS”) dengan pembiayaan
dari Perseroan guna memenuhi kebutuhan
kapasitas jaringan telekomunikasi Moratel.
- Bertindak atas nama Moratel menjual kapasitas
fibre core yang tidak dipergunakan Moratel kepada
operator lain yang membutuhkan.
b. Perseroan dengan biaya sendiri akan melaksanakan
pembangunan SKKL B3JS sesuai dengan spesifikasi
teknis standar.
c. Perseroan bersedia untuk dan atas nama Moratel
menjual fibre core yang tidak dipergunakan Moratel
dan melakukan pemeliharaan SKKL B3JS.
Para Pihak : a. PT Moratel Telematika Indonesia (“Moratel”);
b. Perseroan
2. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan dan Perbaikan Fiber
Pair dalam Jaringan Telekomunikasi Surabaya – Denpasar/
Surabaya – Denpasar Cable System (SDCS) No. 187/PKS/
MTI-TMI/X/2017, tertanggal 3 Oktober 2017, antara PT Mora
Telematika Indonesia dan PT TMI (“Perjanjian Kerjasama
Moratel SDCS”)
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan perbaikan Fiber Pair
Sifat Hubungan Afiliasi : Kepemilikan yang sama oleh PT Gema Lintas Buana (secara
langsung untuk Moratel dan tidak langsung untuk TMI)
Nilai Perjanjian : Rp567.000.000,00
Jangka Waktu : Para pihak sepakat bahwa jangka waktu Perjanjian
Kerjasama Moratel SDCS adalah selama 15 (lima belas)
tahun dan efektif terhitung sejak tanggal 5 September 2017
s/d 4 September 2032 dan jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang atas kesepakatan para pihak.
Tujuan : Bahwa Moratel merupakan pemilik dari 48 (empat puluh
delapan) core dalam SKKL SDCS. TMI merupakan suatu
perusahaan yang memiliki keahlian dan kemampuan
berdasarkan standar profesional yang berlaku di bidang
pemeliharaan dan perbaikan.
Bahwa berdasarkan hal di atas, Moratel menggunakan jasa
PT TMI untuk melakukan seluruh kegiatan pemeliharaan
dan perbaikan atas fiber pair dalam SKKL SDCS milik
Moratel dan PT TMI setuju untuk melakukan pekerjaan
tersebut
Para Pihak : TMI
PT Mora Telematika Indonesia
95
Page 132
3. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Maintenance Service Fiber Core
Jakarta – Bangka – Batam, Batam – Singapura dan Batam –
Bintan No. 032A/PKS/MTI-TRIAS/VII/2014, tanggal 24 Juli
2014 yang dibuat dan ditandatangani antara Moratel dan
Perseroan, sebagaimana telah dialihkan berdasarkan
Perjanjian Pengalihan terhadap Perjanjian Kerjasama
Maintenance Service Fiber Core Jakarta – Bangka – Batam,
Batam – Singapura dan Batam – Bintan (B3JS) No. 032A/
PKS/MTI-TRIAS/VII/2014 antara Moratel, PT TMI, dan
Perseroan No. 016/KT.T/DIR-B2JS.MTI/II/2016, tanggal
9 Februari 2016 sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Amandemen Kedua Perjanjian Kerjasama Maintenance
Service Fiber Core Jakarta – Bangka – Batam, Batam –
Singapura dan Batam – Bintan (B3JS) No. 017/AMD-II/MTI-
TMI/III/2024, tanggal 1 Maret 2024 antara Moratel dan
PT TMI (“Perjanjian Kerjasama Moratel B3JS”)
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan perbaikan Fiber Core
Sifat Hubungan Afiliasi : Kepemilikan yang sama oleh PT Gema Lintas Buana (secara
langsung untuk Moratel dan tidak langsung untuk TMI)
Nilai Perjanjian : Rp4.000.000.000,00
Jangka Waktu : Sampai dengan 23 Juli 2029.
Tujuan : Pemeliharaan atas (i) Kabel Laut 356 km antara handhole
Moratel ITC Mangga Dua Jakarta – NOC Ancol Jakarta – NOC
Batu Perahu Bangka; (ii) Kabel Terrestrial 518 km Main dan
Diversitas Route Pulau Bangka antara NOC Batu Perahu/
Toboali – NOC Koba – NOC Sungai Liat – NOC Pesaren;
(iii) Kabel Laut 371 km antara NOC Pesaren Bangka – NOC
Tanjung Bemban Batam; (iv) Kabel Terrestrial 110 km Main
dan Diversitas Route Batam antara NOC Tanjung Bemban –
NOC Tanjung Pinggir; (v) Kabel Laut 45 km antara NOC
Tanjung Pinggir – BMH Tanah Merah; (vi) Pemeliharaan
Kabel Laut 16 km antara NOC Tanjung Bemban – NOC
Tanjung Sakerak.
Para Pihak : TMI
PT Mora Telematika Indonesia
4. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan dan Perbaikan Fiber
Optik Core dalam Sistem Komunikasi Kabel Laut dan Kabel
Darat Jakarta – Bangka – Batam – Singapura dan Batam
Bintan (SKKL B3JS) No. 004/TMI/PKS-FIBERSTAR/IV/2018
No. 93/MAP/JKT/LGL/LOC/IV/2018, tertanggal 2 April 2018,
sebagaimana diubah dengan Amandemen I No. 252/MAP/
JKT/LGL/LOC/X/2018, tanggal 22 Oktober 2018, antara
PT Mega Akses Persada, PT TMI dan PT KT (“Perjanjian
Kerjasama Fiberstar SKKL B3JS”)
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan perbaikan jaringan
Sifat Hubungan Afiliasi : a. TMI merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan;
b. Kesamaan Direktur yang sedang menjabat (ie., Vidcy
Octory menjabat sebagai Direktur Keuangan di Perseroan
dan sebagai Direktur di TMI); dan
Kesamaan Komisaris yang sedang menjabat (ie., Petrus
Sartono mejabat sebagai Komisaris Utama di Perseroan
dan sebagai Komisaris di TMI)
96
Page 133
Nilai Perjanjian : Rp3.507.920.000,00
Jangka Waktu : Jangka waktu Perjanjian Kerjasama Fiberstar SKKL B3JS
untuk pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan fiber optik
core dalam SKKL B3JS adalah 15 (lima belas) tahun dan
berlaku efektif terhitung sejak equipment mulai di-install
atau maksimum 9 (sembilan) bulan sejak ditandatangani
BAST jual beli fiber optik core antara PT KT dan Fiberstar,
mana yang terjadi terlebih dulu.
Tujuan : Fiberstar dan PT KT telah menandatangani Perjanjian Jual
Beli Fiber Optik Core No. 004/PKS/KT-FIBERSTAR/XI/2017,
tanggal 28 November 2017 tentang Perjanjian Jual Beli
Fiber Optik Core (“Perjanjian Jual Beli PT KT - Fiberstar”).
TMI adalah suatu perusahaan yang memiliki keahlian dan
kemampuan berdasarkan standar profesional yang berlaku
di bidang pemeliharaan dan perbaikan fiber optik core
yang telah ditunjuk dan mendapat kewenangan dari PT TMI
dalam melakukan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan
di SKKL B3JS.
Para Pihak : TMI
Perseroan
PT Mega Akses Persada
5. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan dan Perbaikan
Fiber Optik Core dalam Sistem Komunikasi Kabel Laut
dan Kabel Darat (SKKL) Batam – Dumai dan Fiber Optik
Core PT –Surabaya,–Dumai-Medan No. 005/TMI/PKS-
FIBERSTARPTV/2018 No. 92/MAP/JKT/LGL/LOC/IV/2018,
tertanggal 2 April 2018, antara PT Mega Akses Persada,
PT TMI dan PT JMP (“Perjanjian Kerjasama Fiberstar
Damai Jayabaya”)
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan perbaikan jaringan
Sifat Hubungan Afiliasi : a. JMP merupakan perusahaan terkendali dari TMI;
b. Kesamaan Direktur yang sedang menjabat (ie., Vidcy
Octory menjabat sebagai Direktur Keuangan di JMP dan
sebagai Direktur di TMI); dan
Kesamaan Komisaris yang sedang menjabat (ie., Petrus
Sartono menjabat sebagai Komisaris di JMP dan TMI)
Nilai Perjanjian : Rp4.587.280.000,00
Jangka Waktu : Jangka waktu Perjanjian Kerjasama Fiberstar Damai
Jayabaya adalah 15 (lima belas) tahun dan berlaku efektif
terhitung sejak equipment mulai di-install atau maksimum
9 (sembilan) bulan sejak ditandatangani BAST jual beli fiber
optik core antara PT JMP dan Fiberstar, mana yang terjadi
terlebih dulu.
97
Page 134
Tujuan : Fiberstar dan PT JMP telah menandatangani Perjanjian
Jual Beli Fiber Optik Core Dalam Sistem Komunikasi Kabel
Laut Batam-Dumai No. 005/PKS/JMP-FIBERSTAR/XII/2017,
tanggal 15 Desember 2017 dan Perjanjian Jual Beli Fiber
PTtik Core No. 004/PKS/JMP-FIBERSTAR/XII/2017 tanggal
15 Desember 2017 untuk j–lur Jakarta - Sur–baya, Dumai -
Medan (“Perjanjian Jual Beli JMP - Fiberstar”). TMI adalah
suatu perusahaan yang memiliki keahlian dan kemampuan
pticsional standar profesional yang berlaku di bidang
pemeliharaan dan perbaikan fiber optik core yang telah
ditunjuk dan mendapat kewenangan dari PT TMI dalam
melakukan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan di SKKL
Damai Jayabaya.
Para Pihak : TMI
JMP
PT Mega Akses Persada
6. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan dan Perbaikan Fiber
Optik Core dalam Jaringan Telekomunikasi Jakarta - Surabaya
(Jayabaya) No. 236/PKS/MTI-TMI/VIII/2019, tertanggal
23 Agustus 2019, antara Moratel dan PT TMI (“Perjanjian
Kerjasama Moratel Jayabaya”)
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan perbaikan jaringan
Sifat Hubungan Afiliasi : Kepemilikan yang sama oleh PT Gema Lintas Buana (secara
langsung untuk Moratel dan tidak langsung untuk TMI)
Nilai Perjanjian : Rp5.578.612.938,00
Jangka Waktu : Para pihak sepakat bahwa jangka waktu Perjanjian
Kerjasama Moratel Jayabaya adalah selama 15 (lima belas)
tahun dan berlaku efektif terhitung sejak berita acara
serah terima perjanjian fiber optik core ditandatangani
oleh para pihak.
Tujuan : Moratel dan PT TMI telah menandatangani Perjanjian
Penyediaan Fiber Optik Core dalam Jaringan Telekomunikasi
Jakarta - Surabaya (Jayabaya) No. 001/SPK/JMP-MORA/
VI/2018 tanggal 22 Juni 2018 (“Perjanjian Penyediaan
Moratel Jayabaya ”). Bahwa berdasarkan ketentuan
dalam Perjanjian Penyediaan Moratel Jayabaya perihal hak
eksklusif PT TMI dalam memberikan jasa pemeliharaan dan
perbaikan terhadap fiber optik core milik Moratel, maka
Moratel bermaksud untuk menggunakan jasa PT TMI untuk
melakukan seluruh kegiatan pemeliharaan dan perbaikan
atas SKKL Jayabaya milik Moratel dan PT TMI setuju untuk
melakukan pekerjaan tersebut. Moratel sepakat untuk
menyerahkan pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan
fiber optik core dalam SKKL Jayabaya milik Moratel kepada
PT TMI
Para Pihak : TMI
PT Mora Telematika Indonesia
98
Page 135
7. Nama Perjanjian : Perjanjian Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel Fiber Optik
dalam Jaringan Inland Batam No. 083/MAP/LGL/LOC-TMI/
IV/2020, tertanggal 28 April 2020, antara PT Mega Akses
Persada, PT TMI dan PT JMP (“Perjanjian Pemeliharaan
dan Perbaikan Fiberstar Inland Batam”)
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan perbaikan jaringan
Sifat Hubungan Afiliasi : a. JMP merupakan perusahaan terkendali dari TMI;
b. Kesamaan Direktur yang sedang menjabat (ie., Vidcy
Octory menjabat sebagai Direktur Keuangan di JMP dan
sebagai Direktur di TMI); dan
Kesamaan Komisaris yang sedang menjabat (ie., Petrus
Sartono menjabat sebagai Komisaris di JMP dan TMI)
Nilai Perjanjian : Rp42.721.280,00
Jangka Waktu : Jangka waktu perjanjian adalah 15 (lima belas) tahun dan
berlaku efektif terhitung sejak penandatanganan BAST
Perjanjian Jual Beli Fiber Optik Core Inland Batam PT JMP-
Fiberstar oleh Fiberstar dan PT TMI.
Tujuan : Fiberstar dan PT JMP telah menandatangani Perjanjian
Jual Beli Fiber Optik Core Dalam Jaringan Inland Batam
No. 044.C/MAP/LGL/LOC-JMP/II/2019, tanggal 25 Februari
2019 (“Perjanjian Jual Beli Fiber Optik Core Inland Batam
PT JMP-Fiberstar”). Bahwa Fiberstar merupakan pemilik
12 (dua belas) core untuk Segmen Tj. Bemban – Batam
Centre (jalur 1) dan 12 (dua belas) core untuk Segmen
Tj. Bemban – Batam Centre (jalur 2) sebagaimana
tercantum di dalam Perjanjian Jual Beli Fiber Optik Core
Inland Batam PT JMP – Fiberstar (selanjutnya disebut
sebagai “Fiber Optik Inland Batam”) dan membutuhkan
jasa pemeliharaan dan perbaikan Fiber Optik Inland Batam.
TMI adalah suatu perusahaaan yang memiliki keahlian
dan kemampuan berdasarkan standar profesional yang
berlaku dalam bidang pemeliharaan dan perbaikan fiber
optik core yang telah ditunjuk dan mendapat kewenangan
dari PT JMP dalam melakukan kegiatan pemeliharaan dan
perbaikan bagi Fiber Optik Inland Batam.
Para Pihak : TMI
JMP
PT Mega Akses Persada
8. Nama Perjanjian : Perjanjian Sewa Ruang NOC dan Operasionalnya
No. 171/PKS/MTI-TMI/VI/2020 tertanggal 22 Juni 2020
antara PT Mora Telematika Indonesia dengan PT TMI
(“Perjanjian Sewa Ruang NOC Moratel”)
Jenis Transaksi : Sewa ruangan
Jangka Waktu : Sampai dengan tanggal 26 Agustus 2034
Sifat Hubungan Afiliasi : Kepemilikan yang sama oleh PT Gema Lintas Buana (secara
langsung untuk Moratel dan tidak langsung untuk TMI)
Nilai Perjanjian : Rp1.184.400.000,00
99
Page 136
Tujuan : Moratel telah menandatangani Perjanjian Penyediaan
Moratel Jayabaya No. 001/SPK/JMP-MORA/VI/2018, tanggal
22 Juni 2018 (“Perjanjian Penyediaan Fiber Optik Core”)
dengan JMP (sebagai pihak yang menjual Kabel kepada
Moratel sehingga timbul Perjanjian Sewa Ruang NOC
Moratel) dan Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan dan
Perbaikan Fiber Optik Core dalam Jaringan Telekomunikasi
Jakarta - Surabaya (Jayabaya) No. 236/PKS/MTI-TMI/
VIII/2019, tanggal 23 Agustus 2019 dengan PT TMI. Bahwa
Moratel dan JMP sepakat untuk menunjuk TMI dalam
penyediaan sewa ruang NOC untuk Moratel dan TMI setuju
untuk menyewakan ruang NOC miliknya tersebut kepada
Moratel.
Para Pihak : TMI
PT Mora Telematika Indonesia
9. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Fiber Optik Core dalam Jaringan
Telekomunikasi Dumai Medan (Damai) No. 016/JMP/PKS/
MRTL/III/2019, tanggal 22 Maret 2019
Jenis Transaksi : Penyediaan
Sifat Hubungan Afiliasi : Kepemilikan yang sama oleh PT Gema Lintas Buana (secara
langsung untuk Moratel dan tidak langsung untuk JMP)
Nilai Perjanjian : Rp99.344.000.000,00
Jangka Waktu : 15 tahun sejak penandatanganan BAST
Tujuan : Moratel bermaksud untuk membeli fiber optik core kabel
bawah laut dan inland core (terrestrial) dalam jaringan
telekomunikasi Damai dari JMP, sebagaimana JMP setuju
untuk menjual core dalam jaringan telekomunikasi Damai
miliknya yang menghubungkan wilayah Medan – Dumai
Para Pihak : JMP
PT Mora Telematika Indonesia
10. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Fiber Optik Core dalam Jaringan
Telekomunikasi Jakarta Surabaya (Jayabaya) No. 001/SPK/
JMP-MORA/VI/2018, tanggal 22 Juni 2018
Jenis Transaksi : Penyediaan
Sifat Hubungan Afiliasi : Kepemilikan yang sama oleh PT Gema Lintas Buana (secara
langsung untuk Moratel dan tidak langsung untuk JMP)
Nilai Perjanjian : Rp202.981.646.420,00
Jangka Waktu : 15 tahun sejak penandatanganan BAST
Tujuan : Moratel bermaksud untuk membeli fiber optik core kabel
bawah laut dan inland core (terrestrial) dalam jaringan
telekomunikasi Jayabaya dari JMP, sebagaimana JMP
setuju untuk menjual core dalam jaringan telekomunikasi
Jayabaya miliknya yang menghubungkan wilayah Jakarta –
Surabaya
Para Pihak : JMP
PT Mora Telematika Indonesia
100
Page 137
11. Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan No. 191/KT-JMP/
DIR/XII/ 2020, tanggal 18 Desember 2020, antara Perseroan
dan PT JMP jo. Amandemen atas Perjanjian Pinjaman antara
Perusahaan No: 016/KT/JMP/DIR/VII/22, tanggal 13 Juli
2022, antara Perseroan dan PT JMP jo. Amandemen II
Perjanjian Pinjaman Antara Perusahaan No. 002/KT-JMP/
AMDII/DIR/I/2024, tanggal 7 Januari 2024
Jenis Transaksi : Pinjam-meminjam
Sifat Hubungan Afiliasi : a. JMP merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan
(secara tidak langsung);
b. Kesamaan Direktur yang sedang menjabat (ie., Vidcy
Octory menjabat sebagai Direktur Keuangan di Perseroan
dan JMP);
Kesamaan pengurus yang sedang menjabat (ie., Titus
Dondi Patria Arnabaju menjabat sebagai Direktur Utama
di Perseroan dan Komisaris di JMP).
Nilai Perjanjian : Rp280.000.000.000,-
Jangka Waktu : 8 Januari 2024 – 7 Januari 2034
Tujuan : Perseroan memberikan pinjaman uang kepada PT JMP
dengan tujuan kepentingan operasional kegiatan usaha
dan PT JMP wajib melakukan pembayaran kembali kepada
Perseroan selambat-lambatnya pada 7 Januari 2034.
Sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah
menyalurkan seluruh pinjaman kepada JMP.
Para Pihak : Perseroan
PT JMP
Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa
untuk selanjutnya dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar
(arm’s length) sebagaimana dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki
prosedur internal guna memastikan bahwa transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan
membandingkan kondisi dan persyaratan transaksi yang sejenis dengan transaksi yang
dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.
101
Page 138
Perjanjian penting dengan pihak ketiga
a. Perjanjian kredit
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
Perjanjian Kredit No. a. PT Bank Central Terhitung sejak Fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Jumlah terutang
00319/PK/0978S/2021, Asia Tbk (“BCA”); Agustus 2021 dengan Kredit BCA No. 319/2021 digunakan untuk TMI per 31 Oktober
tanggal 20 Agustus 2021, dan jadwal pembayaran pembelian gudang di Kawasan Industri Delta 2025 kepada Bank
antara PT Bank Central angsuran terakhir Silicon 3 Jl. Kapuk Timur Blok F 23-15A yang
BCA adalah senilai
Asia Tbk dan PT TMI, b. TMI; pada Agustus 2028 akan dijadikan tempat penyimpanan kabel Rp2.197.409.754
beserta dengan Syarat dan fiber optik. (dua miliar seratus
Ketentuan sebagai bagian sembilan puluh tujuh
yang tidak terpisahkan Selama TMI belum membayar lunas utang atau juta empat ratus
(“Syarat dan Ketentuan”) batas waktu penarikan dan/atau penggunaan sembilan ribu tujuh
(“Perjanjian Kredit BCA fasilitas kredit belum berakhir, TMI tidak ratus lima puluh
No. 319/2021”). diperkenankan untuk melakukan hal-hal empat Rupiah)
di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari BCA:
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru
dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri
sebagai penanggung/penjamin dalam
bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau
mengagunkan harta kekayaan TMI kepada
pihak lain.
2. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak
terbatas kepada perusahaan afiliasinya,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha
sehari-hari.
3. Apabila TMI berbentuk badan:
a. melakukan peleburan, penggabungan,
pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
b. mengubah status kelembagaan.
Dengan mengindahkan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit
BCA No. 319/2021, BCA menyetujui untuk
memberikan fasilitas kredit kepada PT TMI
yang terdiri dari fasilitas kredit investasi,
dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi
Rp4.600.000.000 (empat miliar enam ratus
juta Rupiah)
Suku bunga dalam Perjanjian Kredit BCA
No. 319/2021 adalah sebagai berikut:
a. Kecuali untuk fasilitas bank garansi dan/
atau fasilitas letter of credit yang diatur
secara khusus dalam lampiran Perjanjian
Kredit BCA No. 319/2021, atas setiap
pinjaman yang terutang berdasarkan
Perjanjian Kredit BCA No. 319/2021, PT TMI
wajib membayar bunga sebesar 8,58%
(delapan koma lima delapan persen) per
tahun yang dihitung dari jumlah fasilitas
kredit investasi yang telah ditarik dan
belum dibayar kembali oleh PT TMI, untuk
fasilitas kredit investasi, yang mana suku
bunga tersebut berlaku secara tetap (fixed).
Setelah lewatnya periode berlakunya
suku bunga tetap tersebut, besarnya suku
bunga akan ditinjau kembali oleh BCA pada
setiap saat sesuai dengan perkembangan
moneter.
b. Perhitungan bunga dilakukan secara harian
atas dasar pembagi tetap 360 (tiga ratus
enam puluh) hari dalam setahun dan wajib
dibayar lunas kepada BCA pada tanggal
pembayaran bunga, yaitu: setiap tanggal
yang sama dengan tanggal penarikan dari
fasilitas kredit pada tiap-tiap bulan, untuk
fasilitas kredit investasi. Pembayaran bunga
tersebut dapat dilakukan dengan cara
mendebet rekening PT TMI yang ada pada
BCA atau dengan cara lain yang disepakati
oleh para pihak, dengan ketentuan bahwa
(i) Tanggal pembayaran bunga tidak boleh
melampaui tanggal saat fasilitas kredit
wajib dibayar lunas; dan (ii) Jumlah bunga
yang wajib dibayar oleh PT TMI kepada
BCA akan dihitung sejak tanggal timbulnya
jumlah bunga yang terutang sampai dengan
tanggal dilunasinya jumlah bunga yang
terutang tersebut seluruhnya oleh PT TMI
kepada BCA.
c. Besarnya suku bunga tersebut dapat
ditinjau kembali oleh BCA pada setiap saat
sesuai dengan perkembangan moneter.
102
Page 139
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
d. Atas pemberian fasilitas kredit, PT TMI
wajib membayar provisi atau komisi
kepada BCA sebesar 1% (satu persen), atau
sebagaimana diberitahukan secara tertulis
dalam surat terpisah yang disampaikan
BCA kepada PT TMI. Provisi tersebut wajib
dibayar pada tanggal penandatanganan
Perjanjian Kredit BCA No. 319/2021 atau
sebagaimana diberitahukan secara tertulis
dalam atau tanggal lain yang disetujui
oleh BCA, dan selanjutnya pada saat
perpanjangan fasilitas kredit atau saat
penandatangan perubahan Perjanjian
Kredit BCA No. 319/2021, mengenai
penambahan fasilitas kredit.
e. Pembayaran provisi atau komisi tersebut
dapat dilakukan dengan cara mendebet
rekening PT TMI yang ada pada BCA atau
dengan cara lain yang disepakati oleh para
pihak.
f. Untuk melaksanakan pendebetan atas
rekening tersebut, PT TMI memberi kuasa
kepada BCA sebagaimana diuraikan dalam
butir 18 (a) Syarat dan Ketentuan.
g. Apabila tanggal pembayaran bunga atau
tanggal pembayaran provisi/komisi jatuh
pada hari libur atau hari kerja pertama
setelah hari libur maka pembayaran
tersebut wajib dilakukan oleh PT TMI
1 (satu) hari kerja sebelum hari libur.
h. Apabila Perjanjian Kredit BCA No. 319/2021
ini telah ditandatangani namun Fasilitas
Kredit tidak digunakan oleh PT TMI atau
Utang menjadi jatuh waktu karena sebab
yang tercantum dalam butir 13 (c) Syarat
dan Ketentuan atau terjadi kejadian
sebagaimana diuraikan dalam butir 17
(c) Syarat dan Ketentuan, maka BCA tidak
berkewajiban untuk membayar kembali
kepada PT TMI provisi yang telah dibayar
oleh PT TMI kepada BCA.
Lebih lanjut, berdasarkan data, nilai
outstanding atas Perjanjian Kredit BCA
No. 319/2021 oleh TMI per 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp 2.422.655.359 (dua miliar empat
ratus dua puluh dua juta enam ratus lima
puluh lima ribu tiga ratus lima puluh sembilan
Rupiah).
103
Page 140
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
Akta Perjanjian Kredit a. PT Bank UOB Fasilitas Kredit 1. Tujuan fasilitas kredit adalah: Jumlah terutang
No. 671, tanggal Indonesia (“UOB”); diberikan untuk jangka TMI per 31 Oktober
5 September 2019, yang dan waktu sampai dengan a. Fasilitas RCF diberikan untuk mendukung 2025 kepada Bank
dibuat di hadapan Recky tanggal 26 Juli 2026 modal kerja TMI; UOB adalah senilai
Francky Limpele, S.H., b. TMI. (selanjutnya disebut b. Fasilitas CTR diberikan untuk Rp33.238.638.450
Notaris di Jakarta Pusat, juga sebagai “Tanggal pembiayaan utang usaha; (tiga puluh tiga miliar
sebagaimana telah diubah Jatuh Tempo Fasilitas c. Fasilitas IF, diberikan untuk pembiayaan dua ratus tiga puluh
dengan Akta Perubahan Kredit”). Tanggal Jatuh utang usaha; delapan juta enam
Terhadap Perjanjian Tempo Fasilitas Kredit d. Fasilitas LC/SKBDN, diberikan untuk ratus tiga puluh
Kredit No. 10, tanggal dapat diperpanjang pembelian bahan baku; delapan ribu empat
26 Juli 2021, yang dibuat dengan mengikuti e. Fasilitas TR diberikan untuk modal kerja, ratus lima puluh
di hadapan Recky Francky ketentuan dalam Rupiah)
Limpele, S.H., Notaris Syarat-Syarat Umum sepanjang tidak bertentangan dengan
di Jakarta Pusat, antara Perjanjian Kredit UOB. hukum yang berlaku, kesusilaan atau
PT TMI dan PT Bank UOB ketertiban umum.
Indonesia jo. Syarat –
Syarat Umum Perjanjian 2. Selain dilarang (tanpa persetujuan
Kredit PT Bank UOB tertulis terlebih dahulu dari UOB)
Indonesia, tanggal 10 Juli untuk melaksanakan hal-hal yang telah
2024 (“Syarat Umum dinyatakan dalam Pasal 12 Syarat Umum
Perjanjian Kredit UOB”) Perjanjian Kredit UOB, TMI dengan ini
sebagaimana yang telah dilarang pula untuk melaksanakan (tanpa
diubah terakhir kali oleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Perubahan Perjanjian UOB) hal-hal sebagai berikut:
Kredit No. 963/07/2025
tanggal 17 Juli 2025 a. Melakukan perubahan atas anggaran
(untuk selanjutnya secara dasar Debitur diantaranya perubahan
bersama-sama disebut komposisi modal, susunan pengurus dan
sebagai “Perjanjian pemegang saham TMI.
Kredit UOB”)
b. Melakukan perubahan karakteristik dan
kegiatan usaha selain yang disebutkan
di dalam anggaran dasar TMI.
c. Membubarkan TMI atau mengajukan
permohonan kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang melalui
pengadilan niaga.
d. Melakukan penggabungan usaha
(merger), konsolidasi, akuisisi dengan
perusahaan atau pihak lain, atau
pemisahan usaha.
e. Mengikatkan diri sebagai penjamin atau
penanggung (corporate guarantor) yang
baru kepada pihak lain.
f. Menjaminkan aset TMI yang telah
dijaminkan kepada UOB untuk
kepentingan pihak ketiga mana pun juga,
kecuali UOB dan/atau lembaga keuangan
lainnya sebelum penandatanganan
Perjanjian Kredit UOB;
g. Melakukan perubahan kegiatan usaha
utama TMI yang bersifat material;
h. Memberikan pinjaman kepada anak
perusahaan dan/atau perusahaan
afiliasinya, pemegang saham,
serta pengurus sebesar lebih dari
Rp40.500.000.000 (empat puluh miliar
lima ratus juta Rupiah);
i. Memperoleh fasilitas baru atau
tambahan fasilitas kredit dari bank
maupun Lembaga keuangan lainnya dan
pihak ketiga, kecuali untuk pinjaman
atau leasing atau pembiayaan (untuk
kendaraan, dan lain-lain), dengan
nilai pinjaman sebesar maksimal
Rp1.000.000.000 (satu milyar Rupiah)
per tahun.
j. Mengadakan perjanjian yang dapat
menimbulkan kewajiban TMI untuk
membayar kepada pihak ketiga, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha
Debitur sehari-hari.
104
Page 141
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
k. Mengalihkan hak dan kewajiban
berdasarkan perjanjian kredit kepada
pihak manapun.
l. Melakukan pembagian dividen sebesar
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
Net Profit After Tax (NPAT) pada tahun
sebelumnya;
m.Melakukan perubahan atas daftar
pre-approved buyers dan pre-approved
suppliers.
Pembatasan berdasarkan Syarat Umum
Perjanjian Kredit UOB
3. TMI setuju bahwa UOB memiliki hak
prioritas (first right of refusal) dan hak
untuk menyamakan penawaran dengan
penawaran pihak lain kepada TMI (right
to match) dalam setiap transaksi atau
rencana penyaluran kredit tambahan
atau lanjutan yang berkaitan dengan
Fasilitas Kredit, termasuk namun tidak
terbatas pada pembiayaan pembeli akhir
(end buyer), transaksi derivative dan
pembiayaan kembali atas Fasilitas Kredit.
Atas hal tersebut TMI wajib memastikan
bahwa UOB menerima informasi dan
penawaran tersebut dari TMI.
4. TMI setuju sejak penandatanganan
Syarat Umum Perjanjian Kredit UOB dan
Perjanjian Kredit UOB dan selama jumlah
terutang belum dibayar penuh, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
UOB, TMI tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
5. Mengalihkan, Menjaminkan dan
Menyewakan Harta Kekayaan
Menjual, menghibahkan, melepaskan hak,
mewakafkan, menggadaikan, membebani
atau dengan cara apapun melakukan
tindakan pengalihan hak atau kepentingan,
membebani dengan jaminan fidusia,
membebani dengan hak tanggungan atau
dengan cara apapun melakukan tindakan
pengikatan jaminan, atau menyewakan
kepada pihak ketiga manapun juga harta
kekayaan TMI.
6. Likuidasi, Penggabungan, Akuisisi,
Peleburan dan Pemisahan (untuk
debitur badan usaha atau hukum), Pailit,
Penundaan Pembayaran Utang
Mengajukan permohonan kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang,
membubarkan dan melakukan atau untuk
dilakukan penggabungan usaha (merger),
akuisisi, peleburan usaha (konsolidasi),
pemisahan usaha (spin off).
7. Memberikan / Menerima Pinjaman
Menerima pinjaman atau memberikan
pinjaman kepada pihak lain (khusus
debitur badan usaha atau badan hukum
termasuk pemberian pinjaman kepada
pemegang saham, perusahaan anak dan
perusahaan afiliasinya), kecuali pinjaman
kepada karyawan, pengusaha kecil dan
koperasi yang ditentukan oleh Pemerintah,
atau pinjaman yang memang biasa dan
wajib dilakukan dalam rangka kegiatan
operasional usaha TMI sehari-hari yang
wajar.
105
Page 142
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
8. Penyertaan Modal dan Investasi
di Perusahaan
Melakukan penyertaan modal,
pengambilalihan saham (termasuk
melakukan akuisisi), investasi baru
di dalam perusahaan lain atau (khusus
untuk TMI berbentuk badan usaha
atau badan hukum) mendirikan anak
perusahaan.
9. Menggadaikan Saham, Menerbitkan Saham
atau Efek
Menggadaikan saham perusahaan TMI,
atau melakukan penerbitan saham atau
efek bersifat utang baik di dalam maupun
di pasar modal.
10. Mengalihkan hak dan kewajiban
berdasarkan Syarat Umum Perjanjian
Kredit UOB dan Perjanjian Kredit UOB
kepada pihak manapun.
11. Melakukan perubahan atas anggaran
dasar, susunan pengurus dan/atau
pemegang saham TMI (untuk debitur badan
usaha atau badan hukum).
12. Mengikatkan diri sebagai penjamin/
penanggung (untuk debitur badan usaha
atau badan hukum berupa corporate
guarantee) atau personal guarantee
kepada pihak lain manapun.
UOB menyediakan atau memberikan fasilitas
kredit tersebut di bawah ini kepada TMI dalam
bentuk dan perincian sebagai berikut:
a. Fasilitas revolving credit facility (RCF) yang
bersifat uncommited hingga jumlah pokok
sebesar Rp28.500.000.000,00 (dua puluh
delapan miliar lima ratus Rupiah) (“Fasilitas
RCF”);
b. Fasilitas clean trust receipt (CTR) yang
bersifat uncommitted hingga jumlah pokok
sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar Rupiah) (“Fasilitas CTR”) dengan
sublimit:
(i) fasilitas invoice financing
(“Fasilitas IF”) hingga jumlah pokok
sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar Rupiah); dan
(ii) fasilitas letter of credit (“LC”) yang
bersifat uncommited ( “Fasilitas LC”)
yang diberikan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat (USD) dan Rupiah
(Rp) dapat dipergunakan dengan
membuka / menerbitkan LC di UOB,
dalam bentuk: (i) Sight LC (“Sight LC”)
berdasarkan fasilitas Sight LC (“Fasilitas
Sight LC”); dan/atau (ii) Usance LC
(“Usance LC”) berdasarkan fasilitas
Usance LC (“Fasilitas Usance LC”);
masing-masing dan bersama-sama
hingga jumlah pokok tidak melebihi
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
Rupiah), dan/atau fasilitas Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”)
yang bersifat uncommited (selanjutnya
disebut juga “Fasilitas SKBDN”), yang
diberikan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat (USD) dan Rupiah (Rp)
dapat dipergunakan dengan pembukaan
/ penerbitan SKBDN di UOB, dalam
bentuk (i) Sight SKBDN berdasarkan
fasilitas Sight SKBDN (“Fasilitas Sight
SKBDN”); dan/atau (ii) Usance SKBDN
(“Usance SKBDN”) berdasarkan fasilitas
Usance SKBDN (selanjutnya disebut juga
“Fasilitas Usance SKBDN”), masing-
masing dan bersama-sama hingga jumlah
pokok tidak melebihi Rp10.000.000.000
(sepuluh miliar Rupiah); dan
106
Page 143
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
(iii) fasilitas Trust Receipt (TR) yang bersifat
uncommitted (selanjutnya disebut
“Fasilitas TR”) hingga jumlah pokok
sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh
miliar Rupiah).
Dengan ketentuan jumlah outstanding
Fasilitas CTR, Fasilitas IF, Fasilitas LC dan/
atau Fasilitas SKBDN dan Fasilitas TR
secara bersama-sama dari waktu ke waktu
tidak boleh melebihi Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar Rupiah);
(selanjutnya Fasilitas LC dan/atau Fasilitas
SKBDN disebut juta “Fasilitas LC/SKBDN”)
(selanjutnya Fasilitas RCF, Fasilitas CTR,
Fasilitas IF, Fasilitas LC/SKBDN dan Fasilitas
TR bersama-sama disebut juga “Fasilitas
Kredit”).
Berdasarkan kesepakatan para pihak, selama
berlakunya jangka waktu fasilitas kredit, para
pihak dapat menambah atau mengubah jenis
fasilitas kredit, limit fasilitas kredit yang dapat
diberikan oleh UOB kepada TMI.
Suku bunga dalam Perjanjian Kredit UOB
adalah sebagai berikut:
a. Atas Fasilitas RCF, Fasilitas CTR dan Fasilitas
IF, TMI dikenakan bunga masing-masing
sebesar 9,5% (sembilan koma lima persen)
per tahun, yang wajib dibayar tanggal yang
sama / sesuai dengan tanggal pencairan
masing – masing Fasilitas RCF dan/atau
Fasilitas CTR dan/atau fasilitas yang
bersangkutan / masing-masing pada setiap
bulan kalender.
b. Atas Fasilitas TR, TMI dikenakan bunga
(i) dalam mata uang Rupiah sebesar 9,5%
(sembilan koma lima persen) per tahun,
dan (ii) dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat sebesar 5,25% (lima koma dua lima
persen) per tahun, yang wajib dibayar pada
tanggal yang sama/sesuai dengan tanggal
pencairan Fasilitas IF pada setiap bulan
kalender.
Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran
bunga:
a. pada suatu bulan kalender jatuh pada hari
yang bukan hari kerja, maka pembayaran
bunga wajib dilakukan pada 1 (satu) hari
kerja sebelumnya (hari kerja terdekat
sebelumnya);
b. tidak terdapat pada suatu bulan kalender
maka pembayaran bunga wajib dilakukan
Hari Kerja terakhir dari bulan kalender
tersebut.
Besar tarif suku bunga yang dibebankan
saat ini bersifat mengambang dan akan
berfluktuasi sesuai kebijakan UOB yang harus
dibayarkan oleh TMI kepada UOB.
Tanpa mengurangi ketentuan mengenai
tarif suku bunga di atas, bilamana TMI
tidak memenuhi salah satu atau beberapa
ketentuan dalam Syarat Umum Perjanjian
Kredit UOB, maka UOB berhak juga setiap
waktu menaikkan tarif suku bunga sebesar
0,25% (nol koma dua lima persen) per tahun
di atas suku bunga yang berlaku (untuk
mata uang Rupiah) atau 0,1% (nol koma satu
persen) per tahun di atas suku bunga yang
berlaku (untuk mata uang asing) dan besarnya
kenaikan tarif suku bunga tersebut dapat
ditinjau sewaktu-waktu sesuai kebijakan
UOB dengan pemberitahuan secara tertulis
kepada TMI.
Lebih lanjut, berdasarkan data dan konfirmasi
Perseroan, nilai outstanding atas Perjanjian
Kredit UOB oleh TMI per 30 Juni 2025 adalah
sebesar Rp8.833.071.898 (delapan miliar
delapan ratus tiga puluh tiga juga tujuh
puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh
delapan Rupiah).
107
Page 144
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
Perjanjian Pembiayaan a. PT Mandiri 60 bulan 1. TMI telah mengajukan permohonan Jumlah terutang TMI
No. 9002300392, Tunas Finance untuk pembiayaan barang dan/atau jasa per 31 Oktober 2025
tertanggal 11 April 2023 (“Kreditur”); dan kepada Kreditur dan Kreditur setuju kepada PT Mandiri
antara PT Mandiri Tunas untuk memberikan fasilitas pembiayaan Tunas Finance adalah
Finance dan PT TMI b. TMI. pengadaan barang dan/atau jasa; senilai Rp 119.519.018
(“Perjanjian Pembiayaan (seratus sembilan
MTF 1”) 2. Kreditur setuju akan memberikan fasilitas belas juta lima ratus
pembiayaan kepada TMI dengan cara sembilan belas ribu
pembiayaan multiguna pembelian dengan delapan belas Rupiah)
pembayaran secara angsuran bertujuan
untuk pemenuhan kebutuhan kepemilikan
kendaraan bermotor TMI;
3. Kreditur setuju untuk memberikan fasilitas
pembiayaan kepada TMI dan TMI setuju
untuk menerima fasilitas pembiayaan dari
Kreditur dengan menyetujui ketentuan dan
syarat-syarat sebagai beirkut:
a. Kendaraan Bermotor
Merek dan : Toyota Innova Zenix /
banyaknya unit satu unit
Tipe dan Jenis : Toyota / MPV
Nomor Rangka : MHFABBAA6P04
03545
Nomor Mesin : M20ANA53567
Tahun : 2023
Kondisi : Baru
Warna :-
Nomor Polisi :-
Nomor BPKB :-
Atas Nama BPKB : PT Triasmitra
Multiniaga
Internasional
b. Pembiayaan
Harga Perolehan : Rp611.000.000
Barang
Uang Muka : Rp405.073.141
Nilai Pembiayaan : Rp239.041.278
c. Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku : Effective: 9,67% per
bunga tahun
: Flat: 5,10% per tahun
d. Angsuran
Angsuran per : Rp6.000.000
bulan
108
Page 145
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
Perjanjian Pembiayaan a. PT Mandiri Tunas 60 bulan 1. TMI telah mengajukan permohonan Jumlah terutang TMI
No. 9002300393, Finance (“Kreditur”); untuk pembiayaan barang dan/atau jasa per 31 Oktober 2025
tertanggal 11 April 2023 dan kepada Kreditur dan Kreditur setuju kepada PT Mandiri
antara PT Mandiri Tunas untuk memberikan fasilitas pembiayaan Tunas Finance adalah
Finance dan PT TMI b. TMI. pengadaan barang dan/atau jasa; senilai Rp 119.519.018
(“Perjanjian Pembiayaan (seratus sembilan
MTF 2”) 2. Kreditur setuju akan memberikan fasilitas belas juta lima ratus
pembiayaan kepada TMI dengan cara sembilan belas ribu
pembiayaan multiguna pembelian dengan delapan belas Rupiah)
pembayaran secara angsuran bertujuan
untuk pemenuhan kebutuhan kepemilikan
kendaraan bermotor TMI;
3. Kreditur setuju untuk memberikan fasilitas
pembiayaan kepada TMI dan TMI setuju
untuk menerima fasilitas pembiayaan dari
Kreditur dengan menyetujui ketentuan dan
syarat-syarat sebagai beirkut:
a. Kendaraan Bermotor
Merek dan : Toyota Innova Zenix /
banyaknya unit satu unit
Tipe dan Jenis : Toyota / MPV
Nomor Rangka : MHFABBAA190403162
Nomor Mesin : M20ANA49921
Tahun : 2023
Kondisi : Baru
Warna :-
Nomor Polisi :-
Nomor BPKB :-
Atas Nama BPKB : PT Triasmitra
Multiniaga
Internasional
b. Pembiayaan
Harga Perolehan : Rp611.000.000
Barang
Uang Muka : Rp405.073.141
Nilai Pembiayaan : Rp239.041.278
c. Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku : Effective: 9,67% per
bunga tahun
: Flat: 5,10% per tahun
d. Angsuran
Angsuran per : Rp6.000.000
bulan
109
Page 146
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
Perubahan dan a. Perseroan; a. Tanggal Jatuh Jumlah Fasilitas Jumlah utang
Pernyataan Kembali b. JMP; Tempo Final Tunduk pada ketentuan-ketentuan Perseroan dan Anak
Perjanjian Fasilitas c. TMI Tranche A berarti dalam Perjanjian ini, Pemberi Pinjaman Perusahaan per
Pinjaman Berjangka 4 (empat) tahun dengan ini setuju untuk memberikan kepada 31 Oktober 2025
Senior Nomor: PF.01/ Secara bersama-sama sejak Tanggal Para Penerima Pinjaman suatu fasilitas kepada IIF untuk
IV/IIF-TL/2023, tanggal sebagai para penerima Efektif, yaitu tanggal pinjaman berjangka senior dalam mata Tranche A adalah senilai
12 Desember 2023, pinjaman dimana seluruh uang Rupiah dengan jumlah sampai dengan Rp415.000.000.000
antara Perseroan, persyaratan efektif maksimum Rp.500.000.000.000,- (lima ratus (empat ratus
JMP, TMI, PT Indonesia d. PT Indonesia dalam Perjanjian miliar Rupiah) dan Para Penerima Pinjaman lima belas miliar
Infrastructure Finance Infrastructure ini telah dipenuhi dengan ini setuju untuk menerima fasilitas Rupiah), sedangkan
dan PT Bank Mandiri Finance sebagai oleh Para Penerima pinjaman tersebut dari Pemberi Pinjaman, untuk Tranche
(Persero) Tbk (“Perjanjian pemberi pinjaman Pinjaman (dalam yang terbagi atas: B adalah senilai
Fasilitas IIF”) e. PT Bank Mandiri bentuk dan isi yang Rp53.206.255.000
(Persero) Tbk dapat diterima (a) Fasilitas Tranche A, suatu Fasilitas tidak (lima puluh tiga miliar
sebagai agen oleh Pemberi bergulir (non revolving) dengan jumlah dua ratus enam juta
jaminan dan agen Pinjaman) dan sampai dengan Rp.415.000.000.000,- dua ratus lima puluh
penampungan surat konfirmasi (empat ratus lima belas miliar Rupiah); dan lima ribu Rupiah)
tanggal efektif atau
dokumen yang (b) Fasilitas Tranche B, suatu Fasilitas bergulir
setara dengan itu (revolving) dengan jumlah sampai dengan
telah diterbitkan Rp.85.000.000.000,- (delapan puluh lima
oleh Pemberi miliar Rupiah).
Pinjaman, dengan
opsi perpanjangan Tujuan
sebagaimana Para Penerima Pinjaman wajib menggunakan
diatur dalam Fasilitas sesuai dengan tujuan Pinjaman, yaitu:
Pasal 7.1 huruf (d)
Perjanjian ini. (a) sehubungan dengan Fasilitas Tranche A,
dipergunakan unluk keperluan pembayaran
b. Tanggal Jatuh kembali (refinancing) oleh KETR terhadap
Tempo Final Obligasi Seri A KETR sampai dengan sebesar
Tranche B Fasilitas Tranche A; dan
berarti selambat- (b) sehubungan dengan Fasilitas Tranche B,
lambatnya 6 (enam) dipergunakan untuk kebutuhan modal
bulan setelah kerja dan tujuan umum (general corporate
berakhirnya Periode purpose) KETR dan/atau TMI (sebagaimana
Ketersediaan relevan).
Fasilitas Tranche B,
yaitu sejak Tanggal Penerima Pinjaman dilarang menggunakan
Efektif sampai Fasilitas selain daripada tujuan sebagaimana
dengan 6 (enam) dimaksud di atas.
bulan sebelum
berakhirnya Tanggal Bunga
Jatuh Tempo (a) Para Pihak setuju bahwa suku bunga atas
Final Tranche A. Pinjaman untuk setiap Periode Bunga
Dengan ketentuan masing-masing Fasilitas (sebagaimana
bahwa Tanggal relevan) adalah 8.75% (delapan koma tujuh
Jatuh Tempo Final puluh lima persen) per tahun, yang masing-
Tranche B tidak masing dihitung secara harian (termasuk
akan melebihi hari tibur) berdasarkan ketentuan bahwa
Tanggal Jatuh pembagi tetap jumlah dalam 1 (satu) tahun
Tempo Final adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari
Tranche A dan suku bunga dalam berubah dari waktu
ke waktu berdasarkan kebijakan tunggal
Pemberi Pinjaman (bertindak dengan itikad
baik), dengan pemberitahuan tertulis
terlebih dahulu kepada Penerima Pinjaman;
(b) Tunduk pada Pasal 10.1 Perjanjian ini,
Penerima Pinjaman harus membayar
keseluruhan bunga yang telah terutang
(accrued interest) atas Pinjaman pada setiap
Tanggal Pembayaran Bunga masing-masing
Fasilitas, termasuk bunga yang harus
dibayarkan selama Masa Tenggang Khusus
untuk Fasilitas Tranche A
(c) Jika Penerima Pinajaman gagal untuk
membayar setiap jumlah yang harus
dibayarkan berdasarkan suatu Dokumen
Pembiayaan pada tanggal jatuh tempo,
terhadap Jumlah Tertunggak akan
dikenakan bunga sejak tanggal jatuh
tempo sampai pada tanggal pembayaran
sebenarnya (baik sebelum dan setelah
adanya suatu putusan atau penetapan
dari pihak atau badan (termasuk badan
peradilan) apapun) pada tingkat suku
bunga, tunduk pada huruf (b) di bawah ini,
sebesar 2% per tahun lebih tinggi dari suku
bunga yang seharusnya dibayarkan jika
Jumlah Tertunggak tidak tertunggak.
(d) Bunga keterlambatan yang dimaksud
pada ayat ini tidak dikenakan dalam hal
terjadi kegagalan pembayaran secara tepat
waktu yang disebabkan atas kesalahan
administratif atau teknikal, sepanjang
Penerima Pinjaman dapat memperbaiki
keadaan tersebut dalam jangka waktu tidak
melebihi 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal
jatuh tempo. Dalam hal Penerima Pinjaman
tidak dapat memperbaiki kesalahan
administratif dan teknikal dalam jangka
waktu tersebut, maka bunga keterlambatan
akan dihitung sejak tanggal jatuh tempo.
110
Page 147
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
Akta Perjanjian a. PT Bank UOB 26 Juli 2026 1. Jumlah dan Tujuan Penggunaan Fasilitas jumlah utang
Kredit No. 81, Indonesia (“UOB”); Kredit Perseroan per
tanggal 31 Oktober 2022, dan a. Dengan mengindahkan SKU CCBI, UOB 31 Oktober 2025
yang dibuat di hadapan telah memberikan Fasilitas Bank Garansi kepada Bank UOB
R.F. Limpele, S.H., Notaris b. Perseroan yang bersifat uncommitted, hingga adalah sebesar Rp0
di Jakarta, sebagaimana (“Debitor”); jumlah pokok seluruhnya tidak melebihi (nol Rupiah)
telah diubah terakhir Rp22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar
berdasarkan Perubahan Rupiah).
Perjanjian Kredit b. Fasilitas kredit ditujukan untuk
No. 941/06/2025 tanggal mendukung proyek Debitor yang
17 Juli 2025 jo. Syarat- memiliki keterkaitan erat dengan
Syarat Umum Perjanjian infrastruktur telekomunikasi (submarine
Kredit PT Bank UOB cable), sepanjang tidak bertentangan
Indonesia (“Perjanjian dengan hukum yang berlaku,
Fasilitas UOB”) kesusilaan atau ketertiban umum,
dengan menjamin kewajiban Debitur
terhadap pihak ketiga yang disetujui
Bank (selanjutnya disebut juga “Pihak
Terjamin” atau “Beneficiary”).
2. Penarikan dan/atau Pencairan Fasilitas
Kredit
Selain wajib memenuhi syarat-syarat
pemakaian dan/atau penarikan Fasilitas
Kredit yang diatur dalam Pasal 3 SKU UOB,
ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini
wajib dipenuhi sebelum pemakaian dan/
atau penarikan Fasilitas Kredit.
a. Prasyarat Pendahuluan
- Debitor telah dan masih memenuhi
seluruh ketentuan-ketentuan,
serta pernyataan dan jaminan yang
ditetapkan oleh Bank untuk menerima
fasilitas kredit;
- Tidak ada atau tidak terjadi suatu
keadaan lalai;
- Debitor menyerahkan seluruh
dokumen legalitas dan asli dokumen
yang disyaratkan sebelum dilakukan
pengikatan/pencairan fasilitas kredit;
- Seluruh biaya-biaya yang timbul
sehubungan dengan pemberian
fasilitas kredit menjadi beban dan
kewajiban Debitor dan akan didebet
langsung dari rekening Debitor;
- Membuka rekening operasional dan/
atau rekening escrow di Bank (apabila
Debitor belum membuka rekening
di Bank);
- Bank memiliki hak untuk meninjau
kembali Fasilitas Kredit yang diberikan
dan dapat meminta Debitor untuk
melunasi Fasilitas Kredit yang
diberikan jika terdapat perubahan
dalam hukum dan perundang-
undangan Republik Indonesia atau
Bank Indonesia atau pihak berwenang
lainnya yang mengeluarkan larangan
Bank untuk memberikan Fasilitas
Kredit;
- Bank memiliki hak untuk meninjau
kembali Fasilitas Kredit yang diberikan
jika terdapat kolektibilitas Debitor dan
pemegang saham beserta pengurus,
termasuk corporate dan/atau
personal guarantor (jika ada) selama
4 (empat) bulan terakhir tidak dalam
kondisi lancar (kolektibilitas 1 (satu)).
111
Page 148
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
b. Khusus untuk pemakaian atau penarikan
Fasilitas Kredit, wajib dipenuhi
ketentuan-ketentuan berikut:
- Debitor harus menyerahkan form
aplikasi Bank Garansi sesuai standar
Bank yang telah dilengkapi dan
ditandatangani oleh orang yang
berwenang bertindak atas nama
Debitor, selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal
penerbitan/perubahan;
- Menyerahkan dokumen underlying
(salinan kontrak dengan pemilik
proyek/salinan pemberitahuan tender
dari pemilik proyek/perjanjian kerja
sama (partnership agreement)/
dokumen underlying lainnya);
- Jenis Bank Garansi yang berlaku dan
dapat diterbitkan adalah bid bond,
payment bond, performance bond,
retention bod;
- Penerbitan Bank Garansi tergantung
pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku (beserta semua
perubahan dan penggantinya),
termasuk namun tidak terbatas
pada Uniform Customs and Practice
for Documentary Credits (UCP600)
dan International Standby Practices
(ISP 98), peraturan Bank Indonesia/
Otoritas Jasa Keuangan, serta
peraturan dan perundang-undangan
yang lain yang berlaku baik di
Indonesia maupun Internasional;
- Tenor harus sesuai dengan
persyaratan dari transaksi yang
dijadikan sebagai underlying untuk
menggambarkan risiko sebenarnya
yang melekat pada transaksi yang
dijadikan sebagai underlying pada
transaksi tersebut, dan sesuai dengan
persetujuan dari Bank, mana yang
terlebih dahulu;
- Permohonan pembatalan Bank
Garansi sebelum masa berlaku habis
harus dilakukan secara tertulis oleh
Debitor, dimana pembatalan hanya
akan berlaku efektif jika telah diterima
oleh Bank dengan persetujuan
dari penerima (beneficiary) beserta
pengembalian dokumen asli Bank
Garansi;
- Dana hasil penjualan dari proyek
harus secara langsung maupun tidak
langsung disalurkan ke rekening
Debitor di Bank;
- Tenor Fasilitas BG maksimum
12 (dua belas) bulan.
3. Bunga dan Provisi atau Komisi
UOB berhak untuk meninjau kembali
kembali suku bunga yang berlaku
dari waktu ke waktu termasuk namun
tidak terbatas disesuaikan dengan
perkembangan moneter serta ketentuan
dari Bank Indonesia, OJK, dan/atau
pemerintah.
4. Denda
Bilamana Debitor lalai membayar sesuatu
jumlah uang yang merupakan seluruh
atau sebagian dari Jumlah Terutang pada
Tanggal Pembayaran Kembali, maka Debitor
menyetujui dengan segera dan sekaligus
atas permintaan pertama dari Bank wajib
membayar Jumlah Terutang tersebut,
beserta denda keterlambatan, sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Pembiayaan UOB
ini, atas jumlah uang yang lalai ataupun
terlambat dibayarkan, yang dihitung atas
dasar hari-hari yang nyata berlalu dengan
menggunakan dasar perhitungan bahwa
satu tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) hari mulai sejak (dan termasuk)
tanggal pembayaran uang tersebut
seharusnya dilakukan sampai dengan
tanggal pembayaran uang tersebut dibayar
seluruhnya berikut denda secara sekaligus
dan tunai dilakukan oleh Debitor kepada
Bank. Besarnya denda keterlambatan dapat
ditinjau sewaktu-waktu sesuai kebijakan
Bank dengan persetujuan Debitor.
5. Jadwal Pembayaran Kembali
Dibayarkan sekaligus dalam jangka waktu
6 (enam) bulan terhitung sejak pembayaran
jumlah Bank.
112
Page 149
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
Akta Perjanjian a. PT Bank China 30 Agustus 2027 1. Jumlah dan Tujuan Penggunaan Fasilitas Jumlah utang
Kredit No. 32, tanggal Construction Bank Kredit Perseroan dan
30 Agustus 2022, yang Indonesia Tbk a. Dengan mengindahkan SKU CCBI, CCBI Anak Perusahaan
dibuat di hadapan (“CCBI”); menyetujui untuk memberikan fasilitas per 31 Oktober
Veronica Nataadmadja, b. Perseroan kredit kepada Perseroan yang terdiri 2025 kepada Bank
S.H., Notaris di Jakarta, (“Debitor”); dari fasilitas kredit investasi, sebesar CCBI adalah senilai
sebagaimana telah diubah c. TMI (“Penjamin I”); Rp105.000.000.000,00 (seratus lima Rp72.155.092.545
terakhir berdasarkan dan miliar Rupiah). (tujuh puluh dua miliar
Perubahan ke 3 atas d. JMP (“Penjamin II”). b. Fasilitas kredit tersebut akan digunakan seratus lima puluh
Perjanjian Kredit No. 162-/ untuk pembiayaan pembelian subsea lima juta sembilan
APK/VII-/2024 tahun 2024 equipment. puluh dua ribu lima
jo. Syarat dan Ketentuan ratus empat puluh
Umum Fasilitas Kredit 2. Batas Waktu Penarikan dan/atau lima Rupiah)
(Komersial dan Komersial Penggunaan Fasilitas Kredit
Ekspres) PT Bank China a. Dengan memperhatikan syarat-syarat
Construction Bank dan ketentuan-ketentuan dalam
Indonesia, Tbk. Tahun Perjanjian Kredit CCBI, batas waktu
2016 Rev.00. (“Perjanjian penarikan fasilitas kredit ditentukan
Fasilitas CCBI”) sebagai berikut: sampai dengan tanggal
30 Agustus 2027.
b. Fasilitas Pinjaman dapat dicarikan
apabila semua persyaratan dan
dokumentasi telah dilengkapi, dan
pengikatan kredit telah dilakukan secara
sempurna.
c. Fasilitas Pinjaman hanya dapat
digunakan apabila Debitor tidak dalam
keadaan default, baik atas fasilitas ini
maupun atas fasilitas dengan kreditur
lainnya.
d. Telah menyerahkan surat keterangan
dari CGIF selaku penjamin obligasi
bahwa yang menjadi jaminan obligasi
merupakan kapal saja dan tidak
termasuk equipment yang melekat.
e. Untuk setiap pencairan wajib
melampirkan Copy Invoice yang
diterbitkan supplier Perseroan untuk
pengadaan barang subsea equipment
dan Pencairan untuk pelunasan L/C Sight
harus ada tagihan L/C jatuh tempo dari
pihak Trade Operation.
f. Pencairan dapat dilakukan secara
bertahap dimana setiap pencairan
BANK adalah maksimal 70% (tujuh
puluh persen) dari nilai Invoice atau
seluruh total pencairan maksimal
Rp 105.000.000.000,- (seratus lima miliar
Rupiah) (mana yang terkecil).
g. Pencairan fasilitas Kl dapat dilakukan
dengan 3 skema:
- Pencairan untuk financing Invoice
• Pencairan Kl sebesar 70% (tujuh
puluh persen) dari nilai Invoice dan
ditransfer langsung ke rekening
supplier/vendor.
• Pencairan dapat ditransfer
bersamaan dengan porsi 30% (tiga
puluh persen) (Selffinancing) dari
debitor, atau menyerahkan bukti
transfer sebesar 30% (tiga puluh
persen).
- Pencairan secara reimburse
• Pencairan langsung ke rekening
operasional debitor di BANK
sebesar 70% (tujuh puluh persen)
dari Invoice, dengan melampirkan
bukti transfer yang dilakukan
Perseroan ke rekening supplier
(bukti transfer senilai Invoice).
- Pencairan untuk pelunasan L/C Sight
• Pencairan sebesar 70% (tujuh
puluh persen) dari nominal
L/C jatuh tempo (Total O/S Kl
+ L/C Sight tidak boleh lebih dari
Rp 105 M).
113
Page 150
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
h. Menyerahkan surat permohonan
cair dan promissory note yang
ditandatangani oleh pejabat terkait
sesuai akta perusahaan terbaru paling
telat 3 hari kerja sebelum pencairan
fasilitas Kl dilakukan.
i. Debitor wajib menyediakan dana pada
rekening Debt Service Reserve Account
(DSRA) dengan saldo minimum sama
dengan 1 (satu) bulan pokok + bunga
jumlah kewajiban yang tersedia setiap
waktu. Jika jumlah uang yang ada
di rekening DSRA berkurang jumlahnya
di bawah perhitungan di atas maka
pihak debitor wajib menambahkan
jumlah uang yang ada di dalam rekening
tersebut. Rekening DSRA juga berfungsi
sebagai rekening pembayaran dan dana
wajib terkumpul di dalam rekening
DSRA dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum
jatuh tempo pembayaran pokok kredit
dan bunga.
3. Bunga dan Provisi atau Komisi
Besaran bunga adalah 8,25% (delapan
koma dua puluh lima persen) per annum
selama 3 bulan sampai dengan tanggal
18 Juli 2024, dan untuk selanjutnya berlaku
suku bunga 9% (sembilan persen) per tahun
floating rate.
4. Denda
Denda keterlambatan pembayaran sebesar
36% (tiga puluh enam persen) per annum.
5. Jadwal Pembayaran Kembali
Pembayaran Bunga dan pokok hutang
dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan
daftar angsuran.
6. Ketentuan Khusus
- Mengusahakan menyalurkan 20% (dua
puluh persen) dari recurring income
ke rekening di Bank.
- Standing Instruction (SI) pembayaran
ke CCBI atas AR sesuai dengan kontrak
maintenance (irrevocable) terlampir.
- Debitor menyerahkan kontrak baru
3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo
kontrak yang ada di dalam daftar AR
yang dijaminkan ke CCBI.
- Menyerahkan laporan keuangan audited
tahunan Debitor, PT JMP, dan PT TMI
paling lambat 6 (enam) bulan setelah
tanggal periode laporan keuangan
berakhir.
- Menyerahkan laporan keuangan inhouse
per triwulan Debitor, PT JMP, dan PT TMI
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tanggal periode laporan keuangan
berakhir.
- Menyerahkan daftar aging AR yang
dijaminkan di CCBI setiap 3 (tiga) bulan.
- Jaminan wajib dilakukan penilaian setiap
tahun oleh appraisal internal dan setiap
2 (dua) tahun oleh appraisal eksternal
rekanan CCBI.
114
Page 151
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
Akta Perjanjian a. PT Bank China 10 Mei 2031 1. Pemberian Fasilitas Kredit nihil
Kredit No. 18, tanggal Construction Bank
10 November 2025 Indonesia Tbk Bank setuju untuk memberikan fasilitas
yang dibuat di hadapan (“CCBI”); dan kredit kepada Debitor dan Debitor setuju
Setiawan, S.H., Notaris b. Perseroan untuk menerima fasilitas kredit dari Bank
Jakarta (“Perjanjian (“Debitor”) sebesar Rp248.000.000.000 (dua ratus
Kredit CCBI No. 18/2025”) empat puluh delapan miliar Rupiah).
jo. Syarat dan Ketentuan
Umum Fasilitas Kredit 2. Perincian Fasilitas Kredit
CCBI Tahun 2023 Rev. 01,
tanggal 10 November 2025 Fasilitas Kredit Investasi (KI) 3:
(“SKU CCBI 2025”)
1. Jenis Fasilitas : Kredit Investasi (KI) /
Kredit Fasilitas Langsung/Non
Revolving
2. Tujuan : Pembiayaan pembelian
Penggunaan aset tetap (gedung
kantor)
3. Jumlah Fasilitas : sebesar
Kredit Rp.80.000.000.000,-
(delapanpuluh milyar
Rupiah)
4. Jangka Waktu : 5 (lima) tahun exclude
Fasilitas Kredit Availability Period (AP)
selama 6 (enam) bulan
5. Jatuh Tempo : 10 Mei 2031
Fasilitas Kredit
6. Jangka Waktu : 6 (enam) bulan sejak
Penarikan akad kredit
7. Syarat : - Fasilitas pinjaman
Penarikan dapat dicairkan
apabila seluruh
persyaratan
dan dokumen
(sebagaimana
dimaksud dalam
Surat Persetujuan
Pemberikan Kredit
atau “SPPK”) telah
dipenuhi serta
perjanjian kredit telah
dibuat secara notariil
melalui notaris
rekanan BANK.
- DEBITOR dapat
mengajukan
pencairan dana
selama periode
ketersediaan
(availability period),
sepanjang tidak
terdapat kejadian
wanprestasi (Event
of Default) maupun
potensi wanprestasi
(Potential Event of
Default).
- Pemberitahuan
pencairan (Notice
of Borrowing)
dari DEBITOR
kepada BANK wajib
disampaikan paling
lambat 2 (dua) hari
kerja sebelum tanggal
pencairan, disertai
dengan promissory
notes.
- DEBITOR wajib telah
menandatangani Akta
Jual Beli (AJB) yang
sah dan mengikat
atas pembelian
gedung kantor
(“Properti”) di Notaris
rekanan CCBI, serta
menyerahkan cover
note salinan AJB yang
telah dilegalisasi
kepada BANK.
115
Page 152
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
- Jumlah maksimum
pencairan adalah
sebesar 80% (delapan
puluh persen)
dari nilai yang
tercantum dalam
akta jual beli tersebut
atau maksimum
IDR.80.000.000.000,-
(delapan puluh milyar
Rupiah) (mana yang
lebih rendah).
- BANK harus menerima
laporan penilaian
properti independen
dari KJPP rekanan
BANK dan hasil legal
due diligence yang
memuaskan, yang
memastikan tidak
terdapat beban
hak tanggungan,
perkara hukum,
atau permasalahan
atas kepemilikan
tanah dan bangunan
properti dimaksud.
- Setiap pencairan
harus disetorkan
langsung ke rekening
BANK, dan selanjutnya
akan ditransfer ke
rekening penjual
(PT. Meta Epsi, Tbk.)
di BANK dengan
dokumen pendukung
yang relevan sesuai
ketentuan BANK.
- Lampiran bukti
bayar (berupa bukti
transfer) porsi
self-financing harus
dikirimkan ke BANK
dengan nilai minimum
20% (duapuluh
persen) dari total Akta
Jual Beli (AJB)
8. Media Penarikan :
Promes/ Surat Sanggup
9. Bunga :
8% (delapan persen) per annum fix rate
116
Page 153
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
10. Denda :
Denda keterlambatan sebesar 2% (dua
persen) per tahun di atas suku bunga
yang berlaku
11. Biaya :
- Provisi sebesar 0,1% (nol koma satu
persen) dari jumlah plafond, flat
dibayar dimuka;
- Administrasi sebesar 0,5% (nol koma
lima persen) dari jumlah plafond, flat
dibayar dimuka;
- Komitmen sebesar 0,25% (nol koma
duapuluh lima persen) per tahun
dihitung dari jumlah plafon yang tidak
terpakai pada akhir jangka waktu
penarikan
12. Jadwal Pembayaran :
Pembayaran Bunga dan pokok hutang
dibayarkan setiap bulannya sesuai
dengan daftar angsuran
Fasilitas Installment Loan (IL):
a. Jenis Fasilitas Kredit : Installment
Loan (IL) /Fasilitas Langsung/Non
Revolving
b. Tujuan Penggunaan : Pembiayaan
kembali obligasi (refinancing bonds)
c. Jumlah Fasilitas Kredit : sebesar
Rp.168.000.000.000,- (seratus
enampuluh delapan milyar Rupiah)
d. Jangka Waktu Fasilitas Kredit : 5 (lima)
tahun exclude Availability Period (AP)
selama 6 (enam) bulan
e. Jatuh Tempo Fasilitas Kredit :
10 Mei 2031
f. Jangka Waktu Penarikan : 6 (enam) bulan
sejak akad kredit
g. Syarat Penarikan :
- Fasilitas pinjaman dapat dicairkan
apabila seluruh persyaratan dan
dokumen (sebagaimana dimaksud
dalam SPPK) telah dipenuhi serta
perjanjian kredit telah dibuat secara
notariil melalui notaris rekanan BANK.
- DEBITOR dapat mengajukan pencairan
dana selama periode ketersediaan
(availability period), sepanjang
tidak terdapat kejadian wanprestasi
(Event of Default) maupun potensi
wanprestasi (Potential Event of
Default).
- Pemberitahuan pencairan (Notice
of Borrowing) dari DEBITOR kepada
BANK wajib disampaikan paling
lambat 2 (dua) hari kerja sebelum
tanggal pencairan, disertai dengan
promissory notes.
- DEBITOR harus menyerahkan surat
konfirmasi terkait dengan penggunaan
fasilitas digunakan untuk refinance
obligasi/bonds, bersamaan dengan
jadwal angsuran obligasi terkait atau
redemption notice
h. Media Penarikan : Promes/Surat Sanggup
i. Bunga : 8% (delapan persen) per annum
fix rate
j. Denda : Denda keterlambatan sebesar
2% (dua persen) per tahun di atas suku
bunga yang berlaku
k. Biaya : Provisi sebesar 0,5% (nol koma
lima persen) dari jumlah plafond, flat
dibayar dimuka;
- Administrasi sebesar 0,1% (nol koma
satu persen) dari jumlah plafond, flat
dibayar dimuka;
- Komitmen sebesar 0,25% (nol koma
duapuluh lima persen) per tahun
dihitung dari jumlah plafon yang tidak
terpakai pada akhir jangka waktu
penarikan
l. Jadwal Pembayaran : Pembayaran Bunga
dan pokok hutang dibayarkan setiap
bulannya sesuai dengan daftar angsuran.
117
Page 154
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
3. Ketentuan Khusus
Atas Perjanjian Kredit CCBI No. 18/2025
berlaku ketentuan khusus sebagai berikut:
a. Menggunakan fasilitas pinjaman sesuai
dengan tujuan penggunaan yang telah
disepakati antara BANK dan DEBITOR;
b. Menyalurkan seluruh pendapatan usaha
ke dalam Rekening BANK;
c. Menyerahkan Laporan Keuangan Audit
Tahunan (periode Desember) paling
lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender setelah akhir periode tahun
buku;
d. Menyerahkan Laporan Keuangan
Internal Triwulanan (periode Maret, Juni,
September) paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari kalender setelah akhir
masing-masing periode triwulan;
e. Setiap aset yang diagunkan wajib dinilai
oleh pihak ketiga (rekanan bank) setiap
2 (dua) tahun sekali dan oleh penilaian
internal bank setiap tahun, dimana
BANK akan memberitahukan kewajiban
penilaian tersebut kepada DEBITOR
paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender sebelum batas waktu penilaian
aset tersebut;
f. DEBITOR wajib memberitahukan kepada
bank apabila terdapat pembiayaan/utang
baru dari bank lain;
g. Pembayaran dividen yang melebihi
25% (dua puluh lima persen) dari laba
bersih wajib memperoleh persetujuan
tertulis dari BANK. - Untuk pembayaran
dividen kurang dari 25% (dua puluh lima
persen) dari laba bersih, DEBITOR wajib
menyampaikan surat pemberitahuan
tertulis kepada BANK;
h. Seluruh jaminan yang diagunkan
wajib diasuransikan dengan cakupan
perlindungan sesuai persetujuan BANK;
i. Mematuhi ketentuan-ketentuan lain
yang lazim berlaku untuk jenis fasilitas
sejenis;
j. Setiap proses hukum yang terkait
dengan fasilitas pembiayaan
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Kredit CCBI No. 18/2025 wajib dilakukan
melalui notaris rekanan BANK;
k. Proses dokumentasi hukum dari
SKMHT (Surat Kuasa Memberikan
Hak Tanggungan) menjadi HT (Hak
Tanggungan) dan menyerahkan cover
note notaris rekanan BANK harus
diselesaikan paling lambat 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender setelah
tanggal perjanjian;
l. Setiap dana yang dicairkan wajib
disetorkan ke rekening escrow BANK,
hingga BANK menerima surat konfirmasi
dari CGE terkait pelepasan jaminan
(kapal) yang diagunkan;
m. Dokumentasi hukum terkait hipotek
kapal wajib diselesaikan paling lambat
90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal
pencairan;
n. Penyerahan laporan penilaian (appraisal)
atas kapal yang dijaminkan;
118
Page 155
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
o. DEBITOR wajib memberikan cadangan
sebesar 1x (satu kali) pembayaran bunga
dan 1x (satu kali) pembayaran pokok
harus disetorkan ke dalam Rekening
DSRA (Debt Service Reserve Account) dan
dipelihara secara berkelanjutan, dengan
ketentuan top-up dilakukan selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan sebelum
tanggal pembayaran angsuran fasilitas
pinjaman;
p. Janji Keuangan DEBITOR: - Leverage :
Total Debt to Equity < 2.0 x; - Current
Ratio > 1.2 x; - Interest Coverage Ratio
> 2.5x; - Debt Service Coverage Ratio
(DSCR)* > 1.25x; DSCR Formula = EBITDA
+ Cash and Cash EquivalentT-1 CPLTOT-1
+ Interest
q. DEBITOR dapat melakukan pelunasan
lebih awal, baik seluruh maupun
sebagian dari kewajiban yang terutang
sebelum jatuh tempo, dengan ketentuan
sebagai berikut: - Pemberitahuan
tertulis kepada Bank CCB Indonesia
harus disampaikan paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja sebelum
tanggal pelunasan; - Apabila pelunasan
dilakukan dengan menggunakan sumber
dana dari utang (debt), maka akan
dikenakan penalti sebesar 2,00% (dua
per seribu) dari jumlah yang dilunasi;
- Apabila pelunasan dilakukan dengan
menggunakan dana dari ekuitas (equity)
atau dari kegiatan usaha, maka tidak
akan dikenakan penalti atas jumlah yang
dilunasi; - Pelunasan dipercepat harus
memenuhi jumlah minimum yang telah
disetujui oleh bank dan dilakukan pada
tanggal pembayaran bunga (Interest
Payment Date); - Pelunasan akan
mengurangi angsuran pokok terakhir
terlebih dahulu, mengikuti urutan
terbalik dari jadwal jatuh tempo;
119
Page 156
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
Perjanjian Pembiayaan a. PT Mandiri Tunas 60 bulan 1. JMP telah mengajukan permohonan Jumlah utang JMP
No. 9003300189, tanggal Finance; dan untuk pembiayaan barang dan/atau jasa per 31 Oktober 2025
15 Februari 2023, antara b. JMP. kepada Kreditur dan Kreditur setuju kepada PT Mandiri
PT Mandiri Tunas Finance untuk memberikan fasilitas pembiayaan Tunas Finance adalah
dan JMP. pengadaan barang dan/atau jasa; senilai Rp 427.312.649
(empat ratus dua
2. Kreditur setuju akan memberikan fasilitas puluh tujuh juta tiga
pembiayaan kepada JMP dengan cara ratus dua belas ribu
pembiayaan multiguna pembelian dengan enam ratus empat
pembayaran secara angsuran bertujuan puluh sembilan
untuk pemenuhan kebutuhan kepemilikan Rupiah)
kendaraan bermotor JMP;
3. Kreditur setuju untuk memberikan fasilitas
pembiayaan kepada JMP dan JMP setuju
untuk menerima fasilitas pembiayaan dari
Kreditur dengan menyetujui ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Kendaraan Bermotor
Merek dan : Toyota Alphard 2.5G
banyaknya unit AT/ satu unit
Tipe dan Jenis : Toyota / Minibus
Nomor Rangka : JTNGF3DH4N8039211
Nomor Mesin : 2AR2840192
Tahun : 2022
Kondisi : Baru
Warna :-
Nomor Polisi :-
Nomor BPKB :-
Atas Nama BPKB : PT Jejaring Mitra
Persada
b. Pembiayaan
Harga Perolehan : Rp1.308.100.000
Barang
Uang Muka : Rp392.430.000
Nilai Pembiayaan : Rp239.041.278
c. Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku : Effective: 9,77% per
bunga tahun
: Flat: 5,15% per tahun
d. Angsuran
Angsuran per : Rp19.194.000
bulan
120
Page 157
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
Perjanjian Pembiayaan a. PT Maybank 59 bulan 1. JMP telah mengajukan permohonan Jumlah utang JMP
No. 59001220354, tanggal Indonesia Finance; untuk pembiayaan barang dan/atau jasa per 31 Oktober 2025
10 Juni 2022, antara dan kepada Kreditur dan Kreditur setuju akan kepada PT Maybank
PT Maybank Indonesia b. JMP. memberikan fasilitas pembiayaan dengan Indonesia Finance
Finance dan JMP. cara pembelian dengan pembayaran secara adalah senilai
angsuran atas barang konsumtif; Rp 135.528.683
(seratus tiga puluh
2. Kreditur setuju untuk memberikan fasilitas lima juta lima ratus
pembiayaan kepada JMP dan JMP setuju dua puluh delapan
untuk menerima fasilitas pembiayaan dari ribu enam ratus
Kreditur dengan menyetujui ketentuan dan delapan puluh tiga
syarat-syarat sebagai berikut: Rupiah)
a. Kendaraan Bermotor
Merek dan : Mazda CX-5 2500
banyaknya unit Elite/ satu unit
Nomor Rangka : JM6KF2WLAN0768852
Nomor Mesin : PY21918269
Tahun : 2022
Kondisi : Baru
Warna :-
Nomor Polisi :-
Nomor BPKB :-
b. Pembiayaan
Harga Perolehan : Rp601.700.000
Barang
Total Biaya di : Rp247.500.000
Muka
c. Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku : Effective: 8,92% per
bunga tahun
: Flat: 4,68% per tahun
d. Angsuran
Angsuran per : Rp8.803.000
bulan
Perjanjian Pembiayaan a. PT Toyota Astra 60 bulan 1. JMP telah mengajukan permohonan Jumlah utang JMP
No. 2210439485, tanggal Financial Services; untuk pembiayaan barang dan/atau jasa per 31 Oktober 2025
30 Juni 2022, antara PT dan kepada Kreditur dan Kreditur setuju akan kepada PT Toyota
Toyota Astra Financial b. JMP. memberikan fasilitas pembiayaan kepada Astra Financial
Services dan JMP. JMP untuk pembelian kendaraan (multiguna Services adalah senilai
barang); Rp 253.715.666 (dua
ratus lima puluh tiga
2. Kreditur setuju untuk memberikan fasilitas juta tujuh ratus lima
pembiayaan kepada JMP dan JMP setuju belas ribu enam ratus
untuk menerima fasilitas pembiayaan dari enam puluh enam
Kreditur dengan menyetujui ketentuan dan Rupiah)
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Kendaraan Bermotor
Merek dan : Toyota Alphard AL 30
banyaknya unit G AT/ satu unit
Tahun : 2022
Nomor Rangka : JTNGF3DH7N8035251
Nomor Mesin : 2AR2792514
Kondisi : Baru
Warna :-
Nomor Polisi :-
Nomor BPKB :-
b. Pembiayaan
Harga Perolehan : Rp1.298.700.000
Barang
Total Biaya di : Rp465.637.400
Muka
c. Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku : Flat: 5,65% per tahun
bunga
d. Angsuran
Angsuran per : Rp19.432.000
bulan
121
Page 158
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
Perjanjian Pembiayaan a. PT Toyota Astra 36 bulan 1. JMP telah mengajukan permohonan Jumlah utang JMP
No. 2357600067, antara Financial Services; untuk pembiayaan barang dan/atau jasa per 31 Oktober 2025
PT Toyota Astra Financial dan kepada Kreditur dan Kreditur setuju kepada PT Toyota
Services dan JMP. b. JMP. akan memberikan fasilitas pembiayaan Astra Financial
investasi dengan cara pembelian dengan Services adalah senilai
pembayaran secara angsuran atas barang Rp 253.715.666 (dua
produktif; ratus lima puluh tiga
juta tujuh ratus lima
2. Kreditur setuju untuk memberikan fasilitas belas ribu enam ratus
pembiayaan kepada JMP dan JMP setuju enam puluh enam
untuk menerima fasilitas pembiayaan dari Rupiah)
Kreditur dengan menyetujui ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Kendaraan Bermotor
Merek dan : Lexus RX 50h Luxury
banyaknya unit AT/ satu unit
Tahun : 2023
Nomor Rangka : JTJCLCAA1P2001893
Nomor Mesin : A25A3A74539
Kondisi : Baru
Warna :-
Nomor Polisi :-
Nomor BPKB :-
b. Pembiayaan
Harga Perolehan : Rp1.706.000.000
Barang
Uang Muka : Rp615.695.520
c. Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku : Effective: 7,10% per
bunga tahun
Flat: 3,55% per tahun
d. Angsuran
Angsuran per : Rp19.432.000
bulan
122
Page 159
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
Perjanjian Pembiayaan a. PT Mandiri Tunas 60 bulan 1. Perseroan telah mengajukan permohonan jumlah utang
No. 5692200475, tanggal Finance; dan untuk pembiayaan barang dan/atau jasa Perseroan per
5 Desember 2022, antara b. Perseroan kepada Kreditur dan Kreditur setuju 31 Oktober 2025
PT Mandiri Tunas Finance untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada PT Mandiri
dan Perseroan. pengadaan barang dan/atau jasa; Tunas Finance adalah
senilai Rp 747.340.870
2. Kreditur setuju akan memberikan fasilitas (tujuh ratus empat
pembiayaan kepada Perseroan dengan cara puluh tujuh juta tiga
pembiayaan multiguna pembelian dengan ratus empat puluh ribu
pembayaran secara angsuran bertujuan delapan ratus tujuh
untuk pemenuhan kebutuhan kepemilikan puluh Rupiah)
kendaraan bermotor Perseroan;
3. Kreditur setuju untuk memberikan
fasilitas pembiayaan kepada Perseroan
dan Perseroan setuju untuk menerima
fasilitas pembiayaan dari Kreditur dengan
menyetujui ketentuan dan syarat-syarat
sebagai berikut:
a. Kendaraan Bermotor
Merek dan : Mercedes Benz GL-
banyaknya unit GLS 450 AMG Line /
1 unit
Tipe dan Jenis : Mercedez / SDNMED
Nomor Rangka : MHL187959NJ000317
Nomor Mesin : 25693030533304
Tahun : 2022
Kondisi : Baru
Warna : Obsidian Black /
Hitam Metalik
Nomor Polisi :-
Nomor BPKB :-
Atas Nama BPKB : PT Ketrosden
Triasmitra
b. Pembiayaan
Harga Perolehan : Rp2.750.000.000
Barang
Uang Muka : Rp856.647.750
Nilai Pembiayaan : Rp1.882.987.582
c. Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku : Effective: 8,92% per
bunga tahun
: Flat: 4,68% per tahun
d. Angsuran
Angsuran per : Rp38.727.000
bulan
123
Page 160
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
Perjanjian Pembiayaan a. PT Toyota Astra 60 bulan 1. Perseroan telah mengajukan permohonan Jumlah utang
Investasi No. 2210606802, Financial Services kepada Kreditur untuk diberi fasilitas Perseroan per
tanggal 21 Februari 2022, (“Kreditur”); dan pembiayaan investasi dengan cara 31 Oktober 2025
antara PT Toyota Astra b. Perseroan pembelian dengan pembayaran secara kepada PT Toyota
Financial Services dan angsuran (selanjutnya “Fasilitas Astra Financial
Perseroan. Pembiayaan”) dan Kreditur dengan ini Service adalah senilai
setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan Rp 54.387.520 (lima
kepada Perseroan guna pembelian barang puluh empat juta tiga
yang dibutuhkan Perseroan dari pihak ratus delapan puluh
penjual, Tunas Toyota – JKT Pecenongan tujuh ribu lima ratus
dengan penjelasan sebagai berikut: dua puluh Rupiah)
Jumlah Unit : 1 unit
Merk/Model/Type : Toyota Avanza W 01
G A/T
Tahun : 2021
Warna : Black Mica
No. Rangka : MHKAB1BY5MK007744
No. Mesin : 2NRC752088
Kondisi : Baru
Atas nama : PT Ketrosden Triasmitra
2. Perseroan dengan ini secara tegas
mengakui benar-benar dan secara sah
telah menerima Fasilitas Pembiayaan dari
Kreditor dan dengan demikian Perseroan
mengakui telar berhutang kepada Kreditur
sebesar jumlah keseluruhan Fasilitas
Pembiayaan yang diberikan oleh Kreditur
kepada Perseroan yang cukup dibuktikan
dengan Perjanjian ini sebagai bukti /
kuitansi tanda terima atas jumlah Fasilitas
Pembiayaan tersebut yang berdasarkan
Perjanjian ini merupakan utang Perseroan
adalah sebagai berikut:
a. Pembiayaan
Harga kendaraan : Rp234.400.000
(OTR)
Nilai uang muka : Rp99.000.000
Utang pokok : Rp163.162.560
Bunga : Rp46.117.440
Tingkat suku : 5,65% flat
bunga
Utang : Rp209.280.000
keseluruhan
Besarnya tiap : Rp3.488.000
angsuran
b. Biaya-biaya
Biaya provisi : Rp0
Biaya survey : Rp0
Biaya asuransi : Rp22.794.560
Biaya : Rp0
pembebanan
agunan
Biaya penjaminan : Rp479.000
Biaya notaris : Rp0
Biaya lain-lain : Rp1.001.000
124
Page 161
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
Perjanjian Pembiayaan a. PT Toyota Astra 60 bulan 1. Perseroan telah mengajukan permohonan Jumlah utang
Investasi No. 2219606801, Financial Services kepada Kreditur untuk diberi fasilitas Perseroan per
tanggal 21 Februari 2022, (“Kreditur”); dan pembiayaan investasi dengan cara 31 Oktober 2025
antara PT Toyota Astra b. Perseroan pembelian dengan pembayaran secara kepada PT Toyota
Financial Services dan angsuran (selanjutnya “Fasilitas Astra Financial
Perseroan. Pembiayaan”) dan Kreditur dengan ini Services adalah senilai
setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan Rp 54.387.520 (lima
kepada Perseroan guna pembelian barang puluh empat juta tiga
yang dibutuhkan Perseroan dari pihak ratus delapan puluh
penjual, Tunas Toyota – JKT Pecenongan tujuh ribu lima ratus
dengan penjelasan sebagai berikut: dua puluh Rupiah)
Jumlah Unit : 1 unit
Merk/Model : Toyota Avanza W 01
/Type G A/T
Tahun : 2021
Warna : Black Mica
No. Rangka : MHKAB1BY1MK008339
No. Mesin : 2NRG753728
Kondisi : Baru
Atas nama : PT Ketrosden Triasmitra
2. Perseroan dengan ini secara tegas
mengakui benar-benar dan secara sah
telah menerima Fasilitas Pembiayaan dari
Kreditor dan dengan demikian Perseroan
mengakui telar berhutang kepada Kreditur
sebesar jumlah keseluruhan Fasilitas
Pembiayaan yang diberikan oleh Kreditur
kepada Perseroan yang cukup dibuktikan
dengan Perjanjian ini sebagai bukti /
kuitansi tanda terima atas jumlah Fasilitas
Pembiayaan tersebut yang berdasarkan
Perjanjian ini merupakan utang Perseroan
adalah sebagai berikut:
a. Pembiayaan
Harga kendaraan : Rp234.400.000
(OTR)
Nilai uang muka : Rp99.000.000
Utang pokok : Rp163.162.560
Bunga : Rp46.117.440
Tingkat suku : 5,65% flat
bunga
Utang : Rp209.280.000
keseluruhan
Besarnya tiap : Rp3.488.000
angsuran
b. Biaya-biaya
Biaya provisi : Rp0
Biaya survey : Rp0
Biaya asuransi : Rp22.794.560
Biaya : Rp0
pembebanan
agunan
Biaya penjaminan : Rp479.000
Biaya notaris : Rp0
Biaya lain-lain : Rp1.001.000
125
Page 162
Jumlah Terutang
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Keterangan
(per 31 Oktober 2025)
Perjanjian Pembiayaan a. PT Toyota Astra 60 bulan 1. Perseroan telah mengajukan permohonan Jumlah utang
Investasi No. 2218606800, Financial Services kepada Kreditur untuk diberi fasilitas Perseroan 31 Oktober
tanggal 21 Februari 2022, (“Kreditur”); dan pembiayaan investasi dengan cara 2025 kepada PT Toyota
antara PT Toyota Astra b. Perseroan pembelian dengan pembayaran secara Astra Financial
Financial Services dan angsuran (selanjutnya “Fasilitas Service adalah senilai
Perseroan. Pembiayaan”) dan Kreditur dengan ini Rp 60.941.481 (enam
setuju memberikan Fasilitas Pembiayaan puluh juta sembilan
kepada Perseroan guna pembelian barang ratus empat puluh
yang dibutuhkan Perseroan dari pihak satu ribu empat ratus
penjual, Tunas Toyota – JKT Pecenongan delapan puluh satu
dengan penjelasan sebagai berikut: Rupiah)
Jumlah Unit : 1 unit
Merk/Model/Type : Toyota Avanza W 01
G A/T
Tahun : 2021
Warna : Black Mica
No. Rangka : MHKAB1BY3MK008343
No. Mesin : 2NRG753208
Kondisi : Baru
Atas nama : PT Ketrosden Triasmitra
2. Perseroan dengan ini secara tegas
mengakui benar-benar dan secara sah
telah menerima Fasilitas Pembiayaan dari
Kreditor dan dengan demikian Perseroan
mengakui telar berhutang kepada Kreditur
sebesar jumlah keseluruhan Fasilitas
Pembiayaan yang diberikan oleh Kreditur
kepada Perseroan yang cukup dibuktikan
dengan Perjanjian ini sebagai bukti /
kuitansi tanda terima atas jumlah Fasilitas
Pembiayaan tersebut yang berdasarkan
Perjanjian ini merupakan utang Perseroan
adalah sebagai berikut:
a. Pembiayaan
Harga kendaraan : Rp253.400.000
(OTR)
Nilai uang muka : Rp99.000.000
Utang pokok : Rp182.824.444
Bunga : Rp51.655.556
Tingkat suku : 5,65% flat
bunga
Utang : Rp234.480.000
keseluruhan
Besarnya tiap : Rp3.908.000
angsuran
b. Biaya-biaya
Biaya provisi : Rp0
Biaya survey : Rp0
Biaya asuransi :-
Biaya : Rp0
pembebanan
agunan
Biaya penjaminan : Rp479.000
Biaya notaris : Rp0
Biaya lain-lain : Rp1.021.000
Seluruh pembiayaan kendaraan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Perseroan.
126
Page 163
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau
perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi maupun pihak ketiga
sebagaimana diuraikan di atas dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang
dapat merugikan kepentingan Pemegang Obligasi (negative covenant).
b. Perjanjian Kerja Sama
1. Nama Perjanjian : Perjanjian Sewa Collocation dan Operasionalnya No. 104/
TMI-PGD/DIR-SPK/IX/2020, tertanggal 17 September 2012,
antara PT PGD dan TMI (“Perjanjian Sewa PGD”)
Jenis Transaksi : Penyediaan sewa ruang Collocation
Nilai Transaksi : Lokasi Collocation Shelter Biaya Sewa Per Bulan/Rack
Pasuruan Rp4.500.000,00
Lumajang Rp4.500.000,00
Probolinggo Rp4.500.000,00
Jember Rp4.500.000,00
Banyuwangi Rp4.500.000,00
Xconnect Shaft cable (jika diperlukan) Rp750.000,00/tarikan kabel
Jangka Waktu : Jangka waktu sewa collocation berlaku sejak 17 September
2020, selama 15 tahun sejak penandatanganan berita acara
serah terima oleh para pihak hingga Perjanjian Penyediaan
Kabel PT PGD berakhir. Dalam hal jangka waktu Perjanjian
Penyediaan PT PGD berakhir, maka berakhir pula Perjanjian
Sewa PT PGD. Perjanjian Penyediaan PT PGD berakhir pada
7 Desember 2035.
Tujuan : PT PGD dan JMP sepakat untuk menunjuk TMI dalam
penyediaan sewa ruang Collocation untuk PT PGD dan
TMI Setuju untuk menyewakan Ruang Collocation tersebut
kepada PT PGD.
Para Pihak : TMI
PT PGD
2. Nama Perjanjian : Perjanjian Sewa Collocation dan Operasionalnya No. 054A/
LA/PKS/40000/2019 tertanggal 11 November 2019, antara
PT Aplikanusa Lintasarta dan TMI sebagaimana telah
diubah dalam Addendum I Perjanjian Sewa Collocation
dan Operasionalnya No. 188/LA/PKS/41000/2025 tanggal
3 September 2025 (“Perjanjian Sewa Collocation
Lintasarta”)
Jenis Transaksi : Penyediaan sewa ruang Collocation
Nilai Transaksi : Collocation Tanjung Pinggir, untuk harga per bulan adalah
Rp 6.500.000 dan untuk Collocation Tanjung Uban harga
per bulan adalah Rp 11.000.000. Biaya instalasi untuk
keduanya adalah RP 2.000.000
Jangka Waktu : Jangka waktu berlakunya penyewaan dan penggunaan
collocation berdasarkan Perjanjian Sewa Collocation
Lintasarta berlaku sejak 11 November 2019, selama
10 tahunhingga jangka waktu yang ditentukan dalam
purchase order. Tanggal efektif adalah tanggal mulai
berlakunya penyewaan dan penggunaan collocation
berdasarkan perjanjian Sewa Collocation Lintasarta sejak
penandatanganan BAST oleh para pihak. Perjanjian Sewa
Collocation Lintasarta berakhir pada 11 November 2029.
127
Page 164
Tujuan : Bahwa Lintasarta dan PT JMP sepakat untuk menunjuk
PT TMI dalam penyediaan sewa collocation dan PT TMI
setuju untuk menyewakan collocation tersebut kepada
Lintasarta.
Para Pihak : TMI
PT Aplikasinusa Lintasarta
3. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan dan Perbaikan Fiber
Optik Core No. 009/TMI-PGD/DIR-MS/IV/2022, tertanggal
25 April 2022, antara PT PGD dan PT TMI (“Perjanjian
Kerjasama PT PGD B2JS”)
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan Perbaikan Fiber Optic Core
Nilai Transaksi : Harga yang harus dibayarkan oleh PT PGD kepada TMI
untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan dan Perbaikan
Kabel FO berdasarkan Perjanjian ini adalah sebesar
Rp3.190.000.000,00 (tiga miliar seratus sembilan puluh
juta Rupiah) per tahun belum termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
Jangka Waktu : Perjanjian Kerjasama PT PGD berlaku efektif terhitung sejak
ditandatangani berita acara serah terima pada Perjanjian
Penyediaan PT PGD oleh PT PGD dan PT TMI pada 25 April
2022. Perjanjian Kerjasama PT PGD berlaku selama
15 tahun. Dalam hal jangka waktu Perjanjian Penyediaan
PT PGD berakhir, maka berakhir pula Perjanjian Kerjasama
PT PGD. Perjanjian tersebut berakhir pada 20 Desember
2037.
Tujuan : PT PGD sepakat menunjuk TMI dalam penyediaan jasa
pemeliharaan dan perbaikan terhadap 2 (dua) Core milik
PT PGD dalam Fiber Optik Core. PT PGD menggunakan jasa
TMI untuk melakukan seluruh kegiatan pemeliharaan dan
perbaikan atas 2 (dua) core milik PT PGD dalam Fiber Optik
Core dan TMI setuju untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Para Pihak : TMI
PT PGD
4. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan dan Perbaikan Fiber
Optik Core No. 010/TMI-PGD/DIR-MS/IV/2022, tertanggal
25 April 2022, antara PT PGD dan PT TMI (“Perjanjian
Kerjasama PT PGD SKKL”)
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan Perbaikan Fiber Optic Core
Nilai Transaksi : Harga yang harus dibayarkan oleh PT PGD kepada TMI
untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan dan Perbaikan
Kabel FO berdasarkan Perjanjian ini adalah sebesar
Rp2.610.000.000,00 (dua miliar enam ratus sepuluh juta
Rupiah) per tahun belum termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
Jangka Waktu : Perjanjian Kerjasama PT PGD berlaku efektif terhitung
sejak ditandatangani berita acara serah terima pada
Perjanjian Penyediaan PT PGD oleh PT PGD dan PT TMI pada
25 April 2022. Perjanjian Kejasama PT PGD berlaku selama
15 tahun. Dalam hal jangka waktu Perjanjian Penyediaan
PT PGD berakhir, maka berakhir pula Perjanjian Kerjasama
PT PGD SKKL. Perjanjian tersebut berakhir pada 24 April
2037.
128
Page 165
Tujuan : PT PGD merupakan pemilik 2 Core Fiber Optik dalam
jaringan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Medan-
Dumai-Batam (“Fiber Optik Core”) berdasarkan Perjanjian
Penyediaan Kabel FO. PT PGD sepakat menunjuk TMI dalam
penyediaan jasa pemeliharaan dan perbaikan terhadap
2 (dua) Core milik PT PGD dalam Fiber Optik Core. PT PGD
menggunakan jasa TMI untuk melakukan seluruh kegiatan
pemeliharaan dan perbaikan atas 2 (dua) core milik PT PGD
dalam Fiber Optik Core dan TMI setuju untuk melakukan
pekerjaan tersebut.
Para Pihak : TMI
PT PGD
5. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan dan Perbaikan Fiber
Optik Core No. 022/TMI-PGD/DIR-SPK/III/2020, tertanggal
25 April 2022, sebagaimana yang telah diubah terakhir
oleh Amandemen I Terhadap Perjanjian Kerjasama
Pemeliharaan dan Perbaikan Fiber Optik Core No. 006/
TMI-PGD/DIR-MS/AMD-I/III/2022, antara PT PGD dan PT TMI
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan Perbaikan Fiber Optic Core
Nilai Transaksi : Harga yang harus dibayarkan oleh PT PGD kepada TMI
untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan dan Perbaikan
Kabel FO berdasarkan Perjanjian ini adalah sebesar
Rp1.750.000.000,00 (satu milliar tujuh ratus lima puluh
juta Rupiah) per tahun belum termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN).
Jangka Waktu : Perjanjian Kerjasama PT PGD berlaku efektif terhitung sejak
ditandatangani berita acara serah terima pada Perjanjian
Penyediaan PT PGD oleh PT PGD dan PT JMP pada 28 Maret
2022. Perjanjian kerjasama PT PGD berlaku selama
15 tahun. Dalam hal jangka waktu Perjanjian Penyediaan
PT PGD berakhir, maka berakhir pula Perjanjian Kerjasama
PT PGD. Perjanjian tersebut berakhir pada 27 Maret 2037.
Tujuan : PT PGD merupakan pemilik 2 Core Fiber Optik dalam
jaringan Ultimate Java Backbone (UJB) dan Surabaya-
Denpasar (SDCS) dengan perincian sebagai berikut yang
di beli dari PT JMP berdasarkan Perjanjian Penyediaan, yaitu:
(i) Jaringan Ultimate Java Backbone: Dua Core, (ii) Jaringan
Surabaya-Denpasar (SDCS) Dua Core. PT PGD bermaksud
untuk menggunakan jasa PT TMI untuk melakukan seluruh
kegiatan pemeliharaan dan perbaikan atas 2 (dua) core
milik PT PGD dalam Fiber Optik Core dan PT TMI setuju
untuk melakukan pekerjaan tersebut.
Para Pihak : TMI
PT PGD
6. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel
FO dalam jaringan Telekomunikasi Surabaya – Denpasar
(SDCS) No. PK-021/CSL-LN/TMI/III/19, tertanggal 28 Maret
2019, antara PT Link Net Tbk dan PT TMI (“Perjanjian
Kerjasama Link Net”)
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan perbaikan jaringan
Nilai Transaksi : Harga yang harus dibayarkan oleh LINK NET kepada TMI
untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan dan Perbaikan
Kabel FO berdasarkan Perjanjian ini adalah sebesar
Rp320.000.000,00 (Tiga ratus dua puluh juta Rupiah) per
tahun belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.
129
Page 166
Jangka Waktu : Perjanjian Kerjasama Link Net berlaku efektif terhitung
sejak ditandatangani berita acara serah terima pada
Perjanjian Penyediaan Link Net oleh Link Net dan PT TMI
pada 7 Agustus 2019, dan berlaku selama 15 tahun.
Dalam hal jangka waktu Perjanjian Penyediaan Link Net
berakhir, maka berakhir pula Perjanjian Kerjasama Link
Net. Perjanjian tersebut berakhir pada 6 Agustus 2034.
Tujuan : Link Net bermaksud untuk menggunakan jasa PT TMI untuk
melakukan seluruh kegiatan pemeliharaan dan perbaikan
atas kabel FO dalam jaringan Surabaya-Denpasar milik
Link Net dan PT TMI setuju untuk melakukan pekerjaan
tersebut. Link Net sepakat untuk menyerahkan pekerjaan
pemeliharaan dan perbaikan kabel FO dalam SKKL SDCS
milik Link Net kepada PT TMI dan PT TMI sepakat untuk
menerima pekerjaan pemeliharaan dan perbaikan atas
kabel FO dalam SKKL SDCS.
Para Pihak : TMI
PT Link Net Tbk
7. Nama Perjanjian : Perjanjian Sewa Collocation dan Operasionalnya No. PK-
046/CSL-LN/TMI/VII/19, tertanggal 18 Juli 2019, antara
PT Link Net Tbk dan PT TMI (“Perjanjian Sewa Link Net”)
Jenis Transaksi : Penyediaan sewa ruang Collocation
Nilai Transaksi : Lokasi Biaya Sewa Per Bulan/Rack
Karang Ketuk, Pasuruan Rp7.500.000,00
Leces, Probolinggo Rp7.500.000,00
Banyu Putih Rp7.500.000,00
Singojuruh, Banyuwangi Rp7.500.000,00
Jember Rp7.500.000,00
Negara, Bali Rp7.500.000,00
Tabanan, Bali Rp7.500.000,00
Denpasar, Bali Rp7.500.000,00
Jangka Waktu : Jangka waktu sewa collocation berlaku sejak
penandatanganan berita acara serah terima oleh para
pihak pada tanggal 7 Agustus 2019, dan berlaku selama
15 tahun hingga Perjanjian Penyediaan Kabel Link Net
berakhir. Dalam hal jangka waktu Perjanjian Penyediaan
Link Net berakhir, maka berakhir pula Perjanjian Sewa Link
Net. Perjanjian tersebut berakhir pada 6 Agustus 2034.
Tujuan : Link Net dan JMP telah menandatangani Perjanjian
No. PK/102/CSL-LN/JEJARING/IX/2018 tentang Penyediaan
Kabel Fiber Optik dalam Jaringan Telekomunikasi
Surabaya-Denpasar (SDCS) pada tanggal 5 November 2018
(“Perjanjian Penyediaan Link Net”). Net dan JPM sepakat
untuk menunjuk TMI dalam penyediaan collocation dan
TMI setuju untuk menyewakan collocation tersebut kepada
Link Net
Para Pihak : TMI
PT Link Net Tbk
130
Page 167
8. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan dan Perbaikan 2 (dua)
Core SKKL Batam-Singapore No. 017/ISI-TRIASMITRA/IRU-
OM/XII/2019, tanggal 13 Desember 2019, antara PT Iforte
Solusi Infotek dan PT TMI (“Perjanjian Iforte”)
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan perbaikan jaringan
Nilai Transaksi : Harga yang harus dibayarkan oleh Iforte kepada PT TMI
untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan dan Perbaikan
Kabel FO berdasarkan Perjanjian ini adalah sebesar
Rp1.100.000.000,00 (Satu Milliar seratus juta Rupiah)
belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.
Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel FO akan ditinjau
setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan kesepakatan
dan persetujuan tertulis Para Pihak yang didasarkan pada
tingkat inflasi di Indonesia dan mengacu pada data yang
diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Jangka Waktu : Perjanjian Iforte ini berlaku efektif terhitung sejak
ditandatangani Berita Acara Serah Terima pada Perjanjian
Penyediaan Kabel FO oleh Iforte dan PT TMI pada 10 Januari
2024, dan berlaku selama 10 tahun. Perjanian tersebut
berakhir pada 12 Desember 2030.
Ketentuan Pengakhiran : Perjanjian Iforte ini berakhir apabila terjadi keadaan dan/
atau peristiwa sebagai berikut:
a. Iforte dan PT TMI sepakat untuk mengakhiri Perjanjian
Iforte;
b. PT TMI tidak memenuhi atau tidak mampu melakukan
kewajibannya baik untu sebagian maupun seluruhnya
sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Iforte karena
alasan apapun;
c. Iforte akan mengakhiri Perjanjian Iforte apabila PT TMI
setelah diberikan surat peringatan secara tertulis
tingkat 1 (pertama) hingga tingkat 3 (ketiga) mengenai
adanya pelanggaran yang dilakukan PT TMI terkait
dengan hubungan kerjasama dalam Perjanjian Iforte ini;
d. Iforte tidak melakukan pembayaran biaya pemeliharaan
dan perbaikan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Iforte dengan tepat waktu setelah diberikan surat
peringatan secara tertulis tingkat 1 (pertama) hingga
tingkat 3 (ketiga) mengenai keterlambatan pembayaran
yang dilakukan Iforte tersebut;
e. Apabila Perjanjian Penyediaan Kabel FO berakhir
sebelum jangka waktu Perjanjian Iforte, maka PT TMI
wajib mengembalikan secara proporsional atas biaya
pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Iforte yang belum dinikmati oleh Iforte.
f. Untuk mengakhiri Perjanjian Iforte ini berdasarkan salah
satu ketentuan dalam Perjanjian Iforte, PT TMI dan Iforte
sepakat untuk mengesampingkan ketentuan-ketentuan
yang diatur dallam Pasal 1266 paragraf 2, 3, dan 4 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
131
Page 168
Tujuan : Bahwa Iforte merupakan pemilik 2 (dua) Core Sistem
Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Batam-Singapore berdasarkan
Perjanjian No. 016/ISI-TRIASMITRA/IRU/XI/2019 tentang
Penyediaan 2 (dua) Core SKKL Batam-Singapore Secara
Indefeasible Right of Use (IRU) pada tanggal 12 November
2019 dan Amandemen I terhadap Perjanjian Penyediaan
2 (dua) Core SKKL Batam-Singapore secara Indefeasible
Right of Use (IRU) No. 016/ISI-TRIASMITRA/IRU/XI/2019
tanggal 3 Desember 2019 (“Perjanjian Penyediaan
Kabel FO”). Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian
Penyediaan Kabel FO, Iforte sepakat menunjuk PPT TMI
dalam penyediaan jasa pemeliharaan dan perbaikan 2 (dua)
Core SKKL Batam-Singapore. Bahwa Iforte bermaksud
untuk menggunakan jasa PT TMI untuk melakukan seluruh
kegiatan pemeliharaan dan perbaikan atas 2 (dua) Core
SKKL Batam-Singapore milik Iforte dan PT TMI setuju untuk
melakukan pekerjaan tersebut.
Para Pihak : TMI
PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”)
9. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan dan Perbaikan Fiber
Optik Core (FO) Jayabaya No. 024-A/PKS/BIZNET/IV/2025,
tanggal 28 April 2025, antara PT Supra Primatama
Nusantara dan PT TMI (“Perjanjian Pemeliharaan FO -
Biznet”)
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan perbaikan jaringan
Nilai Transaksi : 1. Harga yang harus dibayarkan oleh Biznet kepada
PT TMI untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan
dan Perbaikan Kabel FO berdasarkan Perjanjian ini
adalah sebesar Rp3.200.000.000,- (Tiga Miliar Dua
Ratus Juta Rupiah) per tahun dibayar di muka (“Biaya
Pemeliharaan dan Perbaikan”) belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan Biznet akan memotong
langsung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas
pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan yang
diterima oleh PT TMI.
2. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel FO akan
ditinjau setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan
kesepakatan dan persetujuan tertulis Para Pihak
yang didasarkan pada tingkat inflasi di Indonesia dan
mengacu pada data yang diterbitkan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS).
Jangka Waktu : 15 (lima belas) tahun sesuai dengan Perjanjian Penyediaan
Kabel FO Jayabaya terhitung (berlaku efektif) sejak
ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pada
28 April 2025. Perjanjian tersebut berakhir pada 27 April
2040.
132
Page 169
Tujuan : Bahwa Biznet dan PT JMP telah menandatangani Perjanjian
Penyediaan Kabel Fiber Optik Core secara Indefeasible
Right of Use (IRU) Jaringan Telekomunikasi Jakarta –
Surabaya (Jayabaya) No. 085/PKS/BIZNET/XII/2024 pada
tanggal 20 Desember 2024 (“Perjanjian Penyediaan
Kabel FO”). Bahwa PT TMI adalah suatu perusahaan
yang memiliki keahlian dan kemampuan berdasarkan
standar profesional yang telah ditunjuk oleh PT JMP
sebagai afiliasinya berdasarkan Perjanjian Penyediaan
Kabel FO dalam melakukan kegiatan pemeliharaan dan
perbaikan kepada Biznet atas kabel FO dalam Jaringan
Telekomunikasi Jayabaya. B a h w a B i z n e t b e r m a k s u d
untuk menggunakan jasa PT TMI untuk melakukan seluruh
kegiatan pemeliharaan dan perbaikan atas Kabel FO milik
Biznet dalam Jaringan Telekomunikasi Jayabaya.
Para Pihak : TMI
PT Supra Primatama Nusantara (“Biznet”)
10. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan dan Perbaikan Fiber
Optik Core (FO) Jayabaya No. 014/TMI-MAP/LEG/PKS/
III/2025, tanggal 26 Maret 2025, antara PT Mega Akses
Persada dan PT TM I (“Perjanjian Pengawasan dan
Perbaikan Fiberstar”)
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan perbaikan jaringan
Nilai Transaksi : Harga Pekerjaan yang harus dibayarkan oleh Fiberstar
kepada TMI untuk pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan
Perjanjian ini adalah sebesar Rp 1.875.000.000,- (satu
miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) per
tahun yang akan dibayarkan per kuartal di muka, belum
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jangka Waktu : 1 (satu) tahun terhitung efektif sejak tanggal
ditandatanganinya Perjanjian Pengawasan dan Perbaikan
Fiberstar pada 26 Maret 2025. Perjanjian tersebut berakhir
pada 26 Maret 2026 dan akan diperpanjang kembali.
Tujuan : Fiberstar membutuhkan jasa pengawasan kabel bawah laut
untuk kabel fiber optik Palembang – Sungai Liat segmen
Sungsang – Muntok, dengan area pengawasan dari Beach
Man Hole (BMH) Sungsang hingga KP 25 dari BMH Sungsang
(“Kabel FO”). TMI memiliki pengetahuan, keahlian,
kemampuan dan pengalaman di bidang jasa pengawasan
kabel bawah laut yang dibutuhkan oleh Fiberstar.
Para Pihak : TMI
PT Mega Akses Persada (“Fiberstar”)
11. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan dan Perbaikan Fiber
Optik Core Dalam Jaringan Telekomunikasi Inner Batam,
Inner Bintan, dan Inland East Java No. 020/TMI-MAP/
DIR-MS/I/2025, tanggal 27 Februari 2024, antara PT Mega
Akses Persada dan PT TMI (“Perjanjian Pemeliharaan
FO - Fiberstar”)
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan perbaikan jaringan
133
Page 170
Nilai Transaksi : 1. Harga yang harus dibayarkan oleh Fiberstar kepada
PT TMI untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan dan
Perbaikan Kabel FO berdasarkan Perjanjian ini adalah
sebesar Rp 141.000.000,- (Seratus Empat Puluh Satu Juta
Rupiah) per tahun dibayar per kuartal di akhir (“Biaya
Pemeli h araan dan Perbaikan ”) bel u m t ermasu k
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Biaya pemetikan dan
crossconnect (apabila dibutuhkan oleh Fiberstar) adalah
sebesar Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
per pemetikan sudah termasuk joint closure.
2. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel FO akan
ditinjau setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan
kesepakatan dan persetujuan tertulis Para Pihak
yang didasarkan pada tingkat inflasi di Indonesia dan
mengacu pada data yang diterbitkan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS).
Jangka Waktu : 15 (lima belas) tahun sesuai dengan Perjanjian Penyediaan
Kabel FO Jayabaya terhitung (berlaku efektif) sejak
ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pada
tanggal 27 Februari 2024. Perjanjian tersebut berakhir
pada 27 Februari 2039.
Tujuan : Fiberstar dan PT JMP telah menandatangani Perjanjian
No. 0563/MAP/LGL/LOC-JMP/V/2023, tanggal 30 Mei
2023 tentang Perjanjian Pengadaan Fiber Optik Core
dalam Jaringan Telekomunikasi Inner Batam, Inner
Bintan, dan Inland East Jawa secara Indefeasible Right of
Use (IRU) (“Perjanjian Penyediaan Kabel FO”). PT TMI
adalah suatu perusahaan yang memiliki keahlian dan
kemampuan berdasarkan standar profesional yang telah
ditunjuk oleh PT JMP sebagai afiliasinya berdasarkan
Perjanjian Penyediaan Kabel FO dalam melakukan kegiatan
pemeliharaan dan perbaikan kepada Fiberstar atas kabel
FO dalam melakukan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan
kepada Fiberstar
Para Pihak : TMI
PT Mega Akses Persada (“Fiberstar”)
12. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan dan Perbaikan Fiber
Optik Core dalam Jaringan Telekomunikasi Batam-Bintan
No. 042/TMI-PGD/PKS-MS/IX/2024, tanggal 4 September
2024, antara PT Parsaoran Global Datatrans dan PT TMI
(“Perjanjian Pemeliharaan FO - HSPNET”)
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan perbaikan jaringan
134
Page 171
Nilai Transaksi : 1. Harga yang harus dibayarkan oleh HSPNET kepada
PT TMI untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan
dan Perbaikan Kabel FO berdasarkan Perjanjian ini
adalah sebesar Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta
Rupiah) per tahun per kuartal dibayar di muka (“Biaya
Pemeliharaan dan Perbaikan”) belum termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan HSPNET akan
memotong langsung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
atas pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan
yang diterima oleh PT TMI.
2. Harga yang harus dibayarkan oleh HSPNET kepada
PT TMI untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemetikan
Kabel FO berdasarkan Perjanjian ini adalah sebesar
Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) per lokasi/
titik dibayar dibelakang belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN);
3. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel FO akan
ditinjau setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan
kesepakatan dan persetujuan tertulis Para Pihak
yang didasarkan pada tingkat inflasi di Indonesia dan
mengacu pada data yang diterbitkan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS).
Jangka Waktu : 15 (lima belas) tahun sesuai dengan Perjanjian Penyediaan
Kabel FO Jayabaya terhitung (berlaku efektif) sejak
ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pada
4 September 2024. Perjanjian tersebut berakhir pada
3 September 2039.
Tujuan : HSPNET dan Perseroan telah menandatangani Perjanjian
Penyediaan Kabel Fiber Optik Core Jaringan Telekomunikasi
Batam – Bintan secara Indefeasible Right of Use (IRU)
No. 037/KT-PGD/DIR/IRU/VII/2024 pada tanggal 10 Juli
2024 (“Perjanjian Penyediaan Kabel FO”). Bahwa HSPNET
merupakan pemilik 6 (enam) fiber optic core kabel
darat/inland segmen Tanjung Pinggir – Batam Center
dan segmen Batam Center – Tanjung Bemban serta
2 (dua) fiber optic core kabel laut/submarine segmen
Tanjung Bemban – Tanjung Uban dalam Jaringan
Telekomunikasi Batam – Bintan (“Jaringan Batam-Bintan”)
berdasarkan Perjanjian Penyediaan Kabel FO. Bahwa TMI
adalah suatu perusahaan yang memiliki keahlian dan
kemampuan berdasarkan standar profesional yang berlaku
dalam bidang Pemeliharaan dan Perbaikan yang telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai afiliasinya berdasarkan
Perjanjian Penyediaan Kabel FO dalam melakukan kegiatan
pemeliharaan dan perbaikan kepada HSPNET
Para Pihak : TMI
PT Parsaoran Global Datatrans (“HSPNET”)
135
Page 172
13. Nama Perjanjian : Kontrak Induk untuk Pengadaan Jasa Pengawasan Kabel
Bawah Laut No. 034/TMI-INDIGO/PKS/VI/2024 sebagaimana
telah diubah melalui Amandemen Pertama terhadap
Kontrak Induk untuk Pengadaan Jasa Pengawasan Kabel
Bawah Laut No. 017/TMI-INDIGO/LEG/AMD/IV/2025, antara
(i) PT Indosat Tbk, (ii) Subpartners Pty Ltd, (iii) APX Partners
Pty Ltd, (iv) Telstra Australia Networks Pty Ltd, (v) AARnet
Pty Ltd, (vi) Google Singapore Pte. Ltd., (vii) Singapore
Telecommunications Ltd, dan (viii) PT TMI (“Perjanjian
Jasa Pengawasan - Indigo”)
Jenis Transaksi : Jasa pengawasan jaringan
Nilai Transaksi : Harga Ketentuan
Deskripsi Jumlah Keterangan
(USD) Pembayaran
Patroli 10 1 (satu) kapal 165.000 Triwulanan
Laut: 100 (sepuluh) patroli di Merak di Belakang
km panjang Bulan basecamp (Quarterly in
patroli laut (atau 3 (tiga) radio Arrear)
kurang) laut: 1 di Merak
basecamp,
1 di pos
patroli Merak,
1 di Pulau
Tunda
Jasa Klaim Per Dari total klaim - 100% setelah
(Opsional): Insiden yang berhasil klaim berhasil
Triasmitra dibayarkan dibayarkan
dapat (tanpa proses
memberikan pengadilan)
layanan klaim -->25% Dari
hukum untuk total klaim
pemulihan yang berhasil
biaya dibayarkan
perbaikan (dengan proses
kabel (jika pengadilan)
data lengkap) -->35%
Jangka Waktu : 3 (tiga) tahun efektif sejak tanggal 1 April 2025 hingga
31 Maret 2028.
Tujuan : TMI menyediakan jasa pengawasan kabel bawah laut bagi
pihak-pihak dalam Perjanjian Jasa Pengawasan – Indigo
atas jaringan dan telekomunikasi masing-masing pihak
di wilayah Republik Indonesia.
Para Pihak : TMI
PT Indosat Tbk,
Subpartners Pty Ltd,
APX Partners Pty Ltd,
Telstra Australia Networks Pty Ltd,
AARnet Pty Ltd,
Google Singapore Pte. Ltd.,
Singapore Telecommunications Ltd
14. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan dan Perbaikan Fiber
Optik Core No. 1087/DIR.01/PKP/SDI-TMI/IV/2024, tanggal
24 April 2024, antara PT Sumber Data Indonesia dan PT TMI
(“Perjanjian Pemeliharaan FO - SDI”)
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan perbaikan jaringan
136
Page 173
Nilai Transaksi : 1. H a r g a y a n g h a r u s d i b a y a r k a n o l e h S D I k e p a d a
PT TMI untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan
dan Perbaikan Kabel FO berdasarkan Perjanjian ini
adalah sebesar Rp150.000.000,- (Seratus Lima Puluh
Juta Rupiah) per tahun dibayar di muka (“Biaya
Pemeliharaan dan Perbaikan”) belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan SDI berhak memotong
langsung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas
pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan yang
diterima oleh PT TMI.
2. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel FO akan
ditinjau setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan
kesepakatan dan persetujuan tertulis Para Pihak
yang didasarkan pada tingkat inflasi di Indonesia dan
mengacu pada data yang diterbitkan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS).
Jangka Waktu : Jangka Waktu mengikuti Perjanjian IRU yaitu selama
10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal 24 April 2024
hingga 23 April 2034.
Tujuan : SDI dan JMP telah menandatangani Perjanjian Penyediaan
Kabel Fiber Optik Core Secara Indefeasible Right of Use
(IRU) Untuk Jaringan Telekomunikasi Batam – Bintan
(Batam Center – Tanjung Uban) Nomor: 1086/DIR.01/PPK/
SDI-JMP/IV/2024 pada tanggal 23 April 2024 (“Perjanjian
Penyediaan Kabel FO”). Berdasarkan Perjanjian Penyediaan
Kabel FO, SDI merupakan pengguna atas 2 (dua) fiber optic
core dalam Jaringan Telekomunikasi Jayabaya. Bahwa
TMI adalah suatu perusahaan yang memiliki keahlian
dan kemampuan berdasarkan standar profesional yang
telah ditunjuk oleh JMP sebagai afiliasinya berdasarkan
Perjanjian Penyediaan Kabel FO dalam melakukan kegiatan
pemeliharaan dan perbaikan kepada SDI atas kabel FO
dalam Jaringan Telekomunikasi Jayabaya.
Para Pihak : TMI
PT Sumber Data Indonesia
15. Nama Perjanjian : Perjanjian Kerjasama Pemeliharaan dan Perbaikan
Fiber Optik Core No. 002/SSU/TMI/JKT/VIII/2024, tanggal
14 Agustus 2024, antara PT Super Sistem Ultima dan PT TMI
(“Perjanjian Pemeliharaan FO - SSU”)
Jenis Transaksi : Pemeliharaan dan perbaikan jaringan
137
Page 174
Nilai Transaksi : 1. H a r g a y a n g h a r u s d i b a y a r k a n o l e h S S U k e p a d a
PT TMI untuk pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan
dan Perbaikan Kabel FO berdasarkan Perjanjian ini
adalah sebesar Rp48.000.000,- (Empat Puluh Delapan
Juta Rupiah) per tahun dibayar di muka (“Biaya
Pemeliharaan dan Perbaikan”) belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), dan SSU berhak memotong
langsung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas
pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan yang
diterima oleh PT TMI.
2. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel FO akan
ditinjau setiap 3 (tiga) tahun sekali sesuai dengan
kesepakatan dan persetujuan tertulis Para Pihak
yang didasarkan pada tingkat inflasi di Indonesia dan
mengacu pada data yang diterbitkan oleh Badan Pusat
Statistik (BPS).
Jangka Waktu : Dalam hal jangka waktu Perjanjian Penyediaan Kabel
FO berakhir, maka Perjanjian Pemeliharaan FO – SSU ini
berakhir secara otomatis. Perjanjian tersebut berlaku
selama 15 tahun hingga 13 Agustus 2039.
Ketentuan Pengakhiran : 1. Perjanjian Pemeliharaan FO – SSU ini berakhir apabila
jangka waktu Perjanjian Penyediaan Kabel FO telah
berakhir berdasarkan ketentuan pengakhiran perjanjian
pada Perjanjian Penyediaan Kabel FO.
2. Untuk mengakhiri Perjanjian Pemeliharaan FO – SSU ini
berdasarkan salah satu ketentuan dalam Perjanjian
Pemeliharaan FO – SSU, TMI dan SSU sepakat untuk
mengesampingkan ketentuan-ketentuan yang diatur
dallam Pasal 1266 paragraf 2, 3, dan 4 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata Indonesia.
Tujuan : SSU dan JMP telah menandatangani Perjanjian Penyediaan
Kabel Fiber Optik Core Secara Indefeasible Right of
Use (IRU) Nomor: 001/SSU/JEJARING/JKT/VIII/2024 pada
tanggal 14 Agustus 2024 (“Perjanjian Penyediaan
Kabel FO”). Berdasarkan Perjanjian Penyediaan Kabel FO,
SSU merupakan pengguna atas 2 (dua) fiber optic core
dalam Jaringan Telekomunikasi Jakarta – Tanjung Pakis.
TMI adalah suatu perusahaan yang memiliki keahlian dan
kemampuan berdasarkan standar profesional yang telah
ditunjuk oleh PT JMP sebagai afiliasinya berdasarkan
Perjanjian Penyediaan Kabel FO dalam melakukan kegiatan
pemeliharaan dan perbaikan kepada SSU atas kabel FO
dalam Jaringan Telekomunikasi Jakarta Tanjugn Pakis.
Para Pihak : TMI
PT Super Sistem Ultima (“SSU”)
16. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core secara
Indefeasible Right of Use (“IRU”) Jaringan Telekomunikasi
Biznet Nusantara Cable System-1 (BNCS-1), tanggal
20 Desember 2024
Jenis Transaksi : Penyediaan
Jangka Waktu : Selama Kabel FO dapat digunakan
Nilai Transaksi : Rp30.000.000
138
Page 175
Tujuan : PT JMP memanfaatkan Kabel FO dalam Jaringan
Telekomunikasi BNCS-1 dari Bizner yang mempunyai
spesifikasi teknis dan topologi Jaringan Telekomunikasi
BNCS-1 dan siap dipergunakan dan dioperasikan oleh JMP
Para Pihak : JMP
PT Supra Primatama Nusantara
17. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Serat Optik di Jaringan Jawa-
Bali Submarine Cable Backbone secara IRU No. 001/IRU/
CCSI-JMP/VI/2025, tanggal 2 Juni 2025
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : Rp2.900.000.000
Jangka Waktu : Sepanjang Umur Struktural Core Serat Optik
Tujuan : CCSI memberikan JMP suatu IRU terhadap Core Serat Optik
tertentu dari Kabel Serat Optik yang merupakan bagian
dari Jaringan Jawa-Bali Submarine Cable Backbone
Para Pihak : JMP
PT Communication Cable Systems Indonesia Tbk
18. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core secara IRU
Jaringan Telekomunikasi – Ion Jawa Backbone No. 029/
JMP-PGD/LEG/PKS/V/2025, tanggal 8 Mei 2025
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : a. Biaya Penggunaan Kabel FO Jaringan Telekomunikasi
Jakarta – Pasuruan: Rp6.000.000.000; dan
b. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel FO Jaringan
Telekomunikasi Jakarta – Pasuruan: Rp240.000.0000.
Jangka Waktu : Selama Kabel FO dapat digunakan dengan baik
Tujuan : JMP memanfaatkan Kabel FO dalam Jaringan Telekomunikasi
ION Jawa Backbone dari ION Enterprise yang siap
dipergunakan dan dioperasikan oleh JMP
Para Pihak : JMP
PT Parsaroan Global Datatrans
19. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core secara
IRU No. 027/PGD-JMP/PKS-IRU/DIR/XI/2022, tanggal
28 November 2025
Jenis Transaksi : Jual Beli
Nilai Transaksi : g. Biaya Penggunaan Kabeli FO Jaringan Telekomunikasi
BNCS-1: Rp9.000.000.000
h. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel FO Jaringan
Telekomunikasi BNCS-1: Rp360.000.000
Jangka Waktu : 15 Tahun sejak ditandatanganinya BAST
Tujuan : JMP membeli Kabel FO dalam jaringan Telekomunikasi
yang mempunyai spesifikasi teknis dan topologi jaringan
telekomunikasi dari HSPNET yang siap dipergunakan dan
dioperasikan oleh JMP
Para Pihak : JMP
PT Parsaroan Global Datatrans
139
Page 176
20. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core secara IRU
Jaringan Telekomunikasi Jakarta Surabaya (Jayabaya)
No. 085/PKS/BIZNET/XII/2024, tanggal 20 Desember 2024
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : Rp75.000.000.000,00
Jangka Waktu : Selama Kabel FO dalam kondisi baik
Tujuan : Biznet memanfaatkan Kabel FO dalam Jaringan
Telekomunikasi Jayabaya dari JMP, sebagaimana
persetujuan JMP untuk menyediakan Kabel FO yang siap
dipergunakan dan dioperasikan oleh Biznet.
Para Pihak : JMP
PT Supra Primatama Nusantara
21. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core Jaringan
Telekomunikasi Jakarta-Singapore Submarine Cable System
(Rising-8) secara IRU No. 1294.L/MAP/LGL-JMP/XII/2022,
tanggal 22 Desember 2022
Jenis Transaksi : Pengadaan
Nilai Transaksi : a. Biaya Penggunaan Kabel FO: USD13.000.000
b. Biaya Maintenance: USD520.000
Jangka Waktu : 15 tahun sejak ditandatanganinya BAST
Tujuan : Fiberstar membeli Kabel FO dalam Jaringan
Telekomunikasidari JMP yang mempunyai spesifikasi
topologi jaringan telekomunikasi yang siap dipergunakan
dan dioperasikan oleh Fiberstar.
Para Pihak : JMP
PT Mega Akses Persada
22. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core secara IRU
untuk Jaringan Telekomunikasi Inner Batam, Inner Bitan,
dan Inland East Java No. 0563/MAP/LGL/LOC-JMP/V/2023,
tanggal 30 Mei 2023
Jenis Transaksi : Pengadaan
Nilai Transaksi : Rp141.000.000
Jangka Waktu : 15 tahun sejak ditandatanganinya BAST
Tujuan : Fiberstar membeli Kabel FO dalam Jaringan Telekomunikasi
dari JMP yang memiliki spesifikasi teknis dan topologi
Jaringan Telekomunikasi yang siap digunakan dan
dioperasikan oleh Fiberstar.
Para Pihak : JMP
PT Mega Akses Persada
23. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core secara IRU
untuk Jaringan Telekomunikasi BNCS-1 No. 028/JMP-PGD/
LEG/PKS/V/2025, tanggal 8 Mei 2025
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : a. Biaya Penggunaan Kabel FO Jaringan Telekomunikasi
BNCS 1 (Sungsang – Muntok): Rp9.000.000.000; dan
b. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel: Rp360.000.000.
140
Page 177
Jangka Waktu : Selama Kabel FO dalam kondisi baik
Tujuan : ION Enterprise memanfaatkan dan menyewa Kabel FO
dalam Jaringan Telekomunikasi BNCS-1 dari PT JMP.
Para Pihak : JMP
PT Parsaroan Global Datatrans
24. Nama Perjanjian : Perjanjian Sewa Optik Core No. 022/JGM-PGD/LEG/
PKS/V/2025, tanggal 8 Mei 2025
Jenis Transaksi : Sewa Menyewa
Nilai Transaksi : a. Biaya Sewa Fiber Optik Core Jaringan Telekomunikasi
BNCS-1: Rp1.000.000.000;
b. Biaya Perpanjangan Sewa Fiber Optik Core Jaringan
Telekomunikasi BNCS-1: Rp200.000.000/bulan
Jangka Waktu : 6 bulan sejak ditandatanganinya BAST
Tujuan : ION Enterprise menyewa Fiber Optik Core yang dari JMP
yang memiliki spesifikasi teknis dan topologi Jaringan
Telekomunikasi yang siap digunakan dan dioperasikan
oleh ION Enterprise.
Para Pihak : JMP
PT Parsaroan Global Datatrans
25. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core dalam
Jaringan Telekomunikasi Jakarta – Surabaya secara IRU
No. 037/JMP-PGD/PKS-IRU/VII/2024, tanggal 3 Juli 2024
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : a. Biaya Penggunaan Kabel FO Jaringan Telekomunikasi
Jayabaya: Rp77.400.000.000;
b. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel FO Jaringan
Telekomunikasi jayabaya: Rp2.800.000.000.
Jangka Waktu : 15 tahun sejak ditandatanganinya BAST
Tujuan : HSPNET membeli Kabel FO dalam Jaringan
Telekomunikasidari JMP yang mempunyai spesifikasi
topologi jaringan telekomunikasi yang siap dipergunakan
dan dioperasikan oleh HSPNET.
Para Pihak : JMP
PT Parsaroan Global Datatrans
26. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core dalam
Jaringan Telekomunikasi Jakarta – Surabaya secara IRU
No. 001/ISI-JEJARING/IRU-RISING 8/XII/2022, tanggal
20 Desember 2022
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : Rp150.675.000.000
Jangka Waktu : Minimum 15 tahun sejak ditandatanganinya BAST
Tujuan : JMP memberikan Iforte suartu IRU terhadap Fiber Optik
Core yang mempunyai spesifikasi teknis dan konfigurasi
jaringan yang siap digunakan oleh Iforte dan Iforte akan
menerbitkan Purchase Order.
Para Pihak : JMP
PT Iforte Solusi Infotek
141
Page 178
27. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core secara IRU
untuk Jaringan Telekomunikasi Inland Batam (Tanjung
Bemban – BTC) No. 001/JMP-MP/PKS-IRU/DIR/1/2025,
tanggal 15 Januari 2025
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : Rp150.675.000.000
Jangka Waktu : 15 tahun setelah penandatanganan BAST
Tujuan : Permananet membeli Kabel FO dalam Jaringan
Telekomunikasidari dari JMP yang mempunyai spesifikasi
topologi jaringan telekomunikasi Inland Batam (Tanjung
bemban – BTC) yang siap dipergunakan dan dioperasikan
oleh Permananet.
Para Pihak : JMP
PT Medianusa Permana
28. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core secara
IRU No. 035/JMP-PDM/PKS-IRU/DIR/XI/2023, tanggal
16 November 2023
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : Rp754.000.000
Jangka Waktu : 15 tahun setelah penandatanganan BAST
Tujuan : Persada membeli Kabel FO dalam Jaringan
Telekomunikasidari dari JMP yang mempunyai spesifikasi
topologi jaringan telekomunikasi Lamongan Surabaya yang
siap dipergunakan dan dioperasikan oleh Persada.
Para Pihak : JMP
PT Persada Data Multimedia
29. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core dalam
Jaringan Batam – Singapore secara IRU No. 019/JMP-PFI/
LEG/PKS/V/2025, tanggal 2 Mei 2025
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : a. Biaya Penggunaan Kabel FO Jaringan Telekomunikasi
Batam – Singapore: Rp2.400.000/USD39.600.000.000
b. B i a y a P e m e l i h a r a a n d a n P e r b a i k a n J a r i n g a n
Telekomunikasi Batam – Singapore: USD96.000/ tahun
/ Rp1.584.000.000/ tahun
Jangka Waktu : Selama Kabel FO dalam kondisi baik
Tujuan : PFI memanfaatkan Kabel FO dalam Jaringan Telekomunikasi
Batam-Singapore dari JMP, sebagaimana persetujuan JMP
untuk menyediakan Kabel FO yang mempunyai spesifikasi
teknis dan topologi Jaringan Telekomunikasi Batam-
Singapore yang siap dipergunakan dan dioperasikan
oleh PFI.
Para Pihak : JMP
PT Pusat Fiber Indonesia
142
Page 179
30. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core dalam
Jaringan RIising-8 secara IRU No. 020/JMP-PFI/LEG/
PKS/V/2025, tanggal 2 Mei 2025
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : a. Biaya Penggunaan Kabel FO Jaringan Telekomunikasi
Rising-8: USD12.300.000/Rp202.950.000.000;
b. B i a y a P e m e l i h a r a a n d a n P e r b a i k a n J a r i n g a n
Telekomunikasi Rising-8:: USD615.000/ tahun /
Rp 10.147.500.000/ tahun
Jangka Waktu : 15 tahun sejak ditandatanganinya BAST pada 2 Mei 2025.
Perjanjian tersebut berakhir pada 1 Mei 2040.
Tujuan : PFI memanfaatkan Kabel FO dalam Jaringan Telekomunikasi
Rising-8 dari JMP, sebagaimana persetujuan JMP untuk
menyediakan Kabel FO yang mempunyai spesifikasi teknis
dan topologi Jaringan Telekomunikasi Rising-8 yang siap
dipergunakan dan dioperasikan oleh PFI.
Para Pihak : JMP
PT Pusat Fiber Indonesia
31. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core dalam
Jaringan Batam – Singapore secara IRU No. 035/JMP-RA/
LEG/PKS/VI/2025, tanggal 18 Juni 2025
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : a. Biaya Penggunaan Kabel FO Jaringan Telekomunikasi
Rising-8: USD12.000.000;
b. B i a y a P e m e l i h a r a a n d a n P e r b a i k a n J a r i n g a n
Telekomunikasi Jayabaya: USD600.000/tahun
Jangka Waktu : 15 tahun sejak ditandatanganinya BAST
Tujuan : Remala Kabel FO dalam Jaringan Telekomunikasi Rising-8
dari JMP, sebagaimana persetujuan JMP untuk menyediakan
Kabel FO yang mempunyai spesifikasi teknis dan topologi
Jaringan Telekomunikasi Rising-8 yang siap dipergunakan
dan dioperasikan oleh Remala
Para Pihak : JMP
PT Remala Abadi Tbk
32. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core dalam
Jaringan Batam – Singapore secara IRU No. 032/RA-JMP/
PKS-IRU/DIR-LEG/X/2023, tanggal 20 Oktober 2023
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : a. Biaya Penggunaan Kabel FO Jaringan Telekomunikasi
UJB: Rp21.676.804.000;
b. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel FO Jaringan
Telekomunikasi UJB: Rp911.726.000.
Jangka Waktu : 15 tahun sejak ditandatanganinya BAST
Tujuan : Remala membeli Kabel FO dalma Jaringan Telekomunikasi
UJB yang mempunyai spesifikasi teknis dan topologi jaringan
telekomunikasi UJB dari JMP yang siap dipergunakan dan
dioperasikan oleh Remala
Para Pihak : JMP
PT Remala Abadi Tbk
143
Page 180
33. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core secara IRU
untuk Jaringan Telekomunikasi Batam – Bintan (Batam
Center – Tanjung Uban) No. 1086/DIR.01/PPK/SDI-JMP/
IV/2024, tanggal 23 April 2024
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : a. IRU Jalur Batam Center – Tanjung Urban: Rp3.000.000.000;
b. Annual Maintenance: Rp150.000.000
Jangka Waktu : 10 tahun sejak penandatanganan BAST
Tujuan : SDI membeli Kabel FO dalam Jaringan Telekomunikasi
Batam – Bintan (Batam Center – Tanjung Uban) yang
mempunyai spesifikasi teknis dan topologi jaringan
telekomunikasi dari JMP yang siap dipergunakan dan
dioperasikan oleh SDI
Para Pihak : JMP
PT Sumber Data Indonesia
34. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core secara IRU
No. 011/JMP-SI/LEG/PKS/II/2025, tanggal 25 Februari 2025
sebagaimana telah diamandemen dengan Amandemen I
terhadap Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core
secara IRU No. 021/JMP-SI/LEG/AMD/V/2025, tanggal 2 Mei
2025
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : a. Biaya Penggunaan Kabel FO Jaringan Telekomunikasi
SDCS: Rp10.020.000.000;
b. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel FO Jaringan
Telekomunikasi SDCS: Rp400.000.000
Jangka Waktu : 15 tahun sejak penandatanganan BAST
Tujuan : Solnet memanfaatkan Kabel FO dalam Jaringan
Telekomunikasi yang mempunyai spesifikasi teknis dan
topologi jaringan telekomunikasi UJB dari JMP yang siap
dipergunakan dan dioperasikan oleh Solnet
Para Pihak : JMP
PT Solnet Indonesia
35. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core secara IRU
No. 012/JMP-SI/LEG/PKS/II/2025, tanggal 25 Februari 2025
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : a. Biaya Penggunaan Kabel FO Jaringan Telekomunikasi
UJB: Rp21.673.760.000;
b. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel FO Jaringan
Telekomunikasi UJB: Rp800.000.000.
Jangka Waktu : 15 tahun sejak penandatanganan BAST
Tujuan : Solnet memanfaatkan Kabel FO dalam Jaringan
Telekomunikasi yang mempunyai spesifikasi teknis dan
topologi jaringan telekomunikasi UJB dari JMP yang siap
dipergunakan dan dioperasikan oleh Solnet
Para Pihak : JMP
PT Solnet Indonesia
144
Page 181
36. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core secara IRU
No. 001/SSU/JEJARING/JKT/VIIII/2024, tanggal 14 Agustus
2024
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : Rp1.200.000.000
Jangka Waktu : 15 tahun sejak penandatanganan BAST pada 14 Agustus
2024. Perjanjian tersebut berakhir pada 14 Agustus 2039.
Tujuan : SSU membeli Kabel FO dalam Jaringan Telekomunikasi
Batam – Bintan (Batam Center – Tanjung Uban) yang
mempunyai spesifikasi teknis dan topologi jaringan
telekomunikasi Jakarta – Tanjung Pakis dari JMP yang siap
dipergunakan dan dioperasikan oleh SSU
Para Pihak : JMP
PT Super Sistem Ultima
37. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core secara IRU
No. 027/JMP-TIS/LEG/PKS/V/2025, tanggal 14 Agustus
2024 sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui
Amandemen I Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik
Core secara IRU No. 054/JMP-TIS/LEG/AMD/IX/2025 tanggal
30 September 2025
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : Rp75.000.000.000
Jangka Waktu : Sepanjang umur teknis kabel
Tujuan : TIS memanfaatkan Kabel FO dalam Jaringan Telekomunikasi
Jayabaya yang mempunyai spesifikasi teknis dan topologi
jaringan telekomunikasi Jayabaya dari JMP yang siap
dipergunakan dan dioperasikan oleh TIS
Para Pihak : JMP
PT Trans Indonesia Superkoridor
38. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Fiber Optik Core dalam Jaringan
Telekomunikasi Backbone Jawa secara IRU No. 026/JMP-
TIS/LEG/PKS/V/2025, tanggal 1 Mei 2025
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : a. Biaya Penggunaan Kabel FO Jaringan Telekomunikasi
Backbone Jawa: Rp11.465.085.000;
b. B i a y a P e m e l i h a r a a n d a n P e r b a i k a n J a r i n g a n
Telekomunikasi Backbone Jawa: Rp458.603.400/ tahun
Jangka Waktu : Sepanjang umur teknis kabel Kabel FO dalam Jaringan
Telekomunikasi Jawa yang mempunyai spesifikasi teknis
dan topologi jaringan telekomunikasi Jawa dari JMP yang
siap dipergunakan dan dioperasikan oleh TIS
Tujuan : TIS memanfaatkan Kabel FO dalam Jaringan Telekomunikasi
Jayabaya yang mempunyai spesifikasi teknis dan topologi
Jaringan Telekomunikasi Jayabaya DARI JMP yang siap
dipergunakan dan dioperasikan oleh TIS
Para Pihak : JMP
PT Trans Indonesia Superkoridor
145
Page 182
39. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core secara
Indefeasible Right of Use (IRU) dalam Jaringan
Telekomunikasi Batam – Bintan Nomor: 037/KT-PGD/DIR-
IRU/VII/2024, tanggal 10 Juli 2024
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : a. Biaya Penggunaan Kabel FO Jaringan Telekomunikasi
Batam – Bintan: Rp5.400.000.000;
b. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel FO Jaringan
Telekomunikasi Batam – Bintan: Rp200.000.000.
Jangka Waktu : 15 tahun sejak penandatanganan BAST pada 10 Juli 2024.
Perjanjian tersebut berakhir pada 9 Juli 2039.
Tujuan : HSPNET membeli Kabel FO dalam Jaringan Telekomunikasi
Batam – Bintan dari Perseroan yang siap dipergunakan dan
dioperasikan oleh HSPNET dengan spesifikasi, standar, dan
kapasitas sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
Para Pihak : Perseroan
PT Parsaoran Global Datatrans
40. Nama Perjanjian : Perjanjian Sewa Fiber Optik Core Nomor: 039/KT-AL/PKS-
LC/DIR/VIII/2024, tanggal 8 Agustus 2024
Jenis Transaksi : Sewa
Nilai Transaksi : Rp400.000.000
Jangka Waktu : 10 tahun sejak penandatanganan BAST
Tujuan : Lintasarta menyewa Fiber Optik Core dari Perseroan, yang
siap d dipergunakan dan dioperasikan oleh Lintasarta
dengan spesifikasi, standar, dan kapasitas sebagaimana
diatur dalam Perjanjian.
Para Pihak : Perseroan
PT Aplikanusa Lintasarta
41. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan 2 (Dua) Core SKKL Batam –
Singapore secara Indefeasible Right of Use (IRU) No. 016/
ISI-TRIASMITRA/IRU/XI/2019 tanggal 12 November 2019,
sebagaimana diubah dengan Amandemen I Terhadap
Perjanjian Penyediaan 2 (Dua) Core SKKL Batam-Singapore
secara Indefeasible Right of Use (IRU) No. 016/ISI-
TRIASMITRA/AMD-1/IRU/XII/2019 tertanggal 3 Desember
2019, antara PT Iforte Solusi Infotek dan Perseroan
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : Rp12.780.000.000
Jangka Waktu : 10 tahun sejak penandatanganan BAST
Tujuan : Perseroan bertanggung jawab untuk menyediakan,
memasang, menguji, memelihara dan memperbaiki
2 (dua) inti (core) sistem komunikasi kabel laut dari Batam
hingga Singapura secara indefeasible right of use (IRU)
sebagaimana spesifikasi teknis dan konfigurasi jaringan
Perjanjian Penyediaan Iforte.
Para Pihak : Perseroan
PT Iforte Solusi Infotek
146
Page 183
42. Nama Perjanjian : Perjanjian Jual Beli Fiber Optik Core dalam Sistem
Komunikasi Kabel Laut Jakarta-Bangka-Batam-Singapura
dan Batam-Bintan (SKKL B3JS) No. 004/PKS/KT-FIBERSTAR/
XI/2017, tanggal 28 November 2017, antara PT Mega Akses
Persada dan Perseroan
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : Rp87.698.000.000
Jangka Waktu : 15 tahun sejak penandatanganan BAST pada 28 November
2017. Perjanjian tersebut berakhir pada 27 November
2032.
Tujuan : Fiberstar membeli fiber optik core dalam SKKL B3JS dari
Perseroan, sebagaimana Perseroan setuju untuk menjual
fiber optik core miliknya dengan harga sebagaimana
diatur dalam Perjanjian Jual Beli Fiberstar. Fiber optik core
mempunyai spesifikasi teknis dan konfigurasi jaringan yang
siap dipergunakan dan dioperasikan oleh Fiberstar sesuai
dengan Perjanjian.
Para Pihak : Perseroan
PT Mega Akses Persada
43. Nama Perjanjian : Perjanjian Perbaikan dan Pemeliharaan No. 2508/PRB/PD-
DIR/VII/2016 tanggal 25 Juli 2016 Jo. Amandemen Pertama
Perjanjian Perbaikan dan Pemeliharaan No. 1902/PRB/PD-
DIR/I/2021 tanggal 19 Januari 2021 jo. Amandemen Kedua
Perjanjian Perbaikan dan Pemeliharaan No. PRB:2501/
PRB/PD-DIR/VII/2021 tanggal 25 Juli 2021 jo. Amandemen
Ketiga Perjanjian Perbaikan dan Pemeliharaan No. 1902/
PRB/PD-DIR/XI/2024 tanggal 19 November 2024.
Jenis Transaksi : Perbaikan dan pemeliharaan
Nilai Transaksi : Rp2.170.833.333/bulan
Jangka Waktu : Berlaku sejak 25 Juli 2016 hingga 30 Januari 2028
Tujuan : a. Memperpanjang kontrak sampai dengan 5 tahun setelah
ditandatangani;
b. Kesepakatan untuk melakukan evaluasi atas kinerja
Perseroan yang akan dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun
sekali;
c. Kesepakatan sehubungan dengan waktu perbaikan
kabel sub-marine;
d. Kesepakatan mengenai restitusi dari Palapa dalam hal
terdapat keterlambatan dari Perseroan.
Para Pihak : Perseroan
PT Palapa Ring Barat
44. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Fiber Optik Core No, 017/KT-HSP/
DIR-IRU/XI/2021 tanggal 17 November 2021
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : Rp75.603.000.000,00
Jangka Waktu : 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal
penandatanganan terakhir dokumen BAST
147
Page 184
Tujuan : a. Perseroan akan menjual fiber optic core dalam SKKL
miliknya kepada PT PGD untuk dimiliki dan digunakan
oleh PT PGD atas kabel beserta dengan kapasitasnya
dalam fiber optic core tersebut.
b. Perseroan akan memberikan akses penuh kepada
PT PGD ke dalam fiber optic core di dalam Perjanjian.
c. Perseroan dan/atau afiliasi yang ditunjuk oleh Perseroan
bertanggung jawab dalam menyediakan maintenance
dan jasa perbaikan kepada PT PGD di dalam jaringan
yang akan ditaungkan dalam suatu perjanjian terpisah.
Para Pihak : Perseroan
PT PGD
45. Nama Perjanjian : Perjanjian Pemeliharaan dan Perbaikan Fiber Optik Core
Dalam Jaringan Telekomunikasi Inland Batam (Tanjung
Bemban – BTC) No. 043/TMI-MENP/LEG/PKS/VIII/2025
tanggal 11 Agustus 2025
Jenis Transaksi : Perbaikan dan pemeliharaan
Nilai Transaksi : Rp24.128.000
Jangka Waktu : Dalam hal jangka waktu Perjanjian Penyediaan Kabel FO
berakhir, maka Perjanjian Pemeliharaan ini berakhir secara
otomatis
Tujuan : TMI untuk melakukan seluruh kegiatan pemeliharaan dan
perbaikan Jaringan Inland Batam (Tanjung Bemban - BTC)
atas fiber optik core yang dimanfaatkan oleh PT. Medianusa
Permana
Para Pihak : TMI
PT. Medianusa Permana
46. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Fiber Optik Core Dalam Jaringan
Telekomunikasi Inland Surabaya-Denpasar Cable System
(SDCS) Segmen Denpasar Secara IRU No. 055/JMP-PFI/LEG/
PKS/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : a. Biaya Penggunaan Kabel FO Jaringan Telekomunikasi
SDCS segmen Denpasar: Rp956.726.000;
b. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel FO Jaringan
Telekomunikasi SDCS segmen Denpasar: Rp38.269.040/
tahun
Jangka Waktu : 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal
penandatanganan terakhir dokumen BAST. Perjanjian
tersebut berakhir pada 1 Oktober 2040.
Tujuan : PT. Pusat Fiber Indonesia memanfaatkan Kabel FO dalam
Jaringan Telekomunikasi SDCS segmen Denpasar dari JMP
yang siap dipergunakan dan dioperasikan oleh PT. Pusat
Fiber Indonesia dengan spesifikasi, standar, dan kapasitas
sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Para Pihak : JMP
PT. Pusat Fiber Indonesia
148
Page 185
47. Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Fiber Optik Core Dalam Jaringan
Telekomunikasi Inland Tanjung Pakis – Cyber Secara IRU
No. 056/JMP-PFI/LEG/PKS/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : a. Biaya Penggunaan Kabel FO Jaringan Telekomunikasi
Inland Tanjung Pakis - Cyber: Rp1.500.000.000;
b. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel FO Jaringan
Telekomunikasi Inland Tanjung Pakis - Cyber:
Rp60.000.000/tahun
Jangka Waktu : 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal
penandatanganan terakhir dokumen BAST. Perjanjian
terbseut berakhir pada 1 Oktober 2040.
Tujuan : PT. Pusat Fiber Indonesia memanfaatkan Kabel FO dalam
Jaringan Telekomunikasi Inland Tanjung Pakis - Cyber
dari JMP yang siap dipergunakan dan dioperasikan oleh
PT. Pusat Fiber Indonesia dengan spesifikasi, standar, dan
kapasitas sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Para Pihak : JMP
PT. Pusat Fiber Indonesia
48 Nama Perjanjian : Perjanjian Penyediaan Fiber Optik Core Dalam Jaringan
Telekomunikasi Inland SDCS Segmen Surabaya No. 057/
JMP-IJE/LEG/PKS/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025
Jenis Transaksi : Penyediaan
Nilai Transaksi : a. Biaya Penggunaan Kabel FO Jaringan Telekomunikasi
SDCS segmen Surabaya: Rp6.043.276.000;
b. Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Kabel FO Jaringan
Telekomunikasi SDCS segmen Surabaya: Rp241.731.040/
tahun
Jangka Waktu : 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tanggal
penandatanganan terakhir dokumen BAST. Perjanjian
tersebut berakhir pada 5 Oktober 2040.
Tujuan : PT. Integrasi Jaringan Ekosistem memanfaatkan Kabel
FO dalam Jaringan Telekomunikasi Inland SDCS segmen
Surabaya dari JMP yang siap dipergunakan dan dioperasikan
oleh PT. Integrasi Jaringan Ekosistem dengan spesifikasi,
standar, dan kapasitas sebagaimana diatur dalam
Perjanjian
Para Pihak : JMP
PT. Integrasi Jaringan Ekosistem
c. Perjanjian Sewa Menyewa
1. Nama Perjanjian : Perjanjian Sewa Menyewa No. 001/PSM/LPP/V/2025,
tanggal 23 Maret 2025
Jenis Transaksi : Sewa Menyewa
Nilai Transaksi : Rp30.240.000/bulan
Jangka Waktu : 23 Maret 2026 – 23 Maret 2027
Tujuan : PT Laena Pengelola Properti menyewakan ruangan kepada
JMP untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Para Pihak : PT Laena Pengelola Properti
JMP
149
Page 186
2. Nama Perjanjian : Perjanjian Sewa Menyewa/ Lease Agreement No. 003/KET-
ME/LEG/PKS/I/2026, tanggal 1 Februari 2026.
Jenis Transaksi : Sewa Menyewa
Nilai Transaksi : Rp236.000.000/bulan
Jangka Waktu : 1 Februari 2026 – 31 Januari 2027
Tujuan : Meta Epsi menyewakan ruangan kepada Perseroan untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
Para Pihak : Meta Epsi
Perseroan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau
perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi maupun pihak ketiga
sebagaimana diuraikan di atas dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang
dapat merugikan kepentingan Pemegang Obligasi (negative covenant).
6. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki dan/atau
menguasai aset tetap penting berupa tanah yang seluruhnya digunakan untuk mendukung
kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dengan nilai total buku per 31 Oktober
3035 sebesar Rp11.583 juta, sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan
No. Bukti Kepemilikan Lokasi Luas (m 2) Masa Berlaku Peruntukan
Perseroan
1. Sertifikat Hak Guna Provinsi Kepulauan 538 m 2 13 Oktober 2034 Network Operating
Bangunan (“SHGB”) Bangka Belitung, Center (NOC)
No. 372/Kenanga, tanggal Kabupaten Bangka,
13 Oktober 2014, yang Kecamatan Sungailiat,
berlaku hingga Kelurahan Kenanga,
Jl. Raya Kenanga
2. SHGB No. 00001/Guntung, Provinsi Kepulauan 3.961 m 2 12 Februari 2035 Network Operating
tanggal 12 Februari 2015, Bangka Belitung, Center (NOC)
Kabupaten Bangka
Tengah, Kecamatan Koba,
Kelurahan Guntung,
Jl. Raya Koba
3. SHGB No. 16/Tanjung Provinsi Kepulauan 1.817 m 2 18 Maret 2035 Network Operating
Ketapang, tanggal Bangka Belitung, Center (NOC)
18 Maret 2015, Kabupaten
Bangka Selatan,
Kecamatan Toboali,
Kelurahan Tanjung
Ketapang, Jl. Merdeka
4. SHGB No. 4137/Ancol, Provinsi DKI Jakarta, 135 m 2 7 Maret 2048 Network Operating
tanggal 8 Maret 2018 Kota Administrasi Jakarta Center (NOC)
Utara, Kecamatan
Pademangan, Kelurahan
Ancol, Jl. Parangtritis
RT 003/RW 002
5. SHGB No. 00384/Tg. Provinsi Kepulauan 3.000 m 2 8 Februari 2047 Network Operating
Uban Utara, tanggal Riau, Kabupaten Bintan, Center (NOC)
7 September 2012 Kecamatan Bintan Utara,
Kelurahan Tanjung Uban
Utara, Jl. Kampung Bugis
150
Page 187
No. Bukti Kepemilikan Lokasi Luas (m 2) Masa Berlaku Peruntukan
6. SHGB No. 2/Bintet, Provinsi Kepulauan 6.388 m 2 9 November 2035 Network Operating
tanggal 9 November 2015 Bangka Belitung, Center (NOC)
Kabupaten Bangka,
Kecamatan Belinyu, Desa
Bintet
JMP
7. SHGB No. 3999/ Provinsi Kepulauan Riau, 97 m 2 1 Maret 2040 Network Operating
Teluk Tering, tanggal Kota Batam, Kecamatan Center (NOC)
23 Oktober 2008 Batam Kota, Kelurahan
Teluk Tering, Komplek
Pertokoan Green Land
Blok Q No. 01
8. SHGB No. 1/Bungko, Provinsi Jawa Barat, 185 m 2 5 Juni 2048 Network Operating
tanggal 12 Juli 2018 Kabupaten Cirebon, Center (NOC)
Kecamatan Kapetakan,
Desa Bungko
9. SHGB No. 1/Ngemboh, Provinsi Jawa Timur, 839 m 2 10 Januari 2048 Network Operating
tanggal 11 Agustus 2015, Kabupaten/Kota Center (NOC)
yang berlaku hingga Gresik, Kecamatan
10 Januari 2048. Ujungpangkah, Desa
Ngemboh
10. SHGB No. 330/ Provinsi Bali, 100 m 2 18 Maret 2049 Network Operating
Padangsambian, tanggal Kota Denpasar, Center (NOC)
17 Maret 2015 Kecamatan Denpasar
Barat, Kelurahan
Padangsambian
11. SHGB No. 14/Gubug, Provinsi Bali, Kabupaten 117 m 2 25 Januari 2049 Network Operating
tanggal 5 Agustus 2004 Tabanan, Kecamatan Center (NOC)
Tabanan, Desa Gubug
12. SHGB No. 7/Pegagan Provinsi Jawa Barat, 780 m 2 14 Mei 2048 Network Operating
Kidul, tanggal 3 Juli 2018 Kabupaten Cirebon, Center (NOC)
Kecamatan Kapetakan,
Desa Pegagan Kidul
13. SHGB No. 4/ Provinsi Jawa Tengah, 1.500 m 2 24 Januari 2049 Network Operating
Sendangsikucing, tanggal Kabupaten Kendal, Center (NOC)
6 Februari 2018 Kecamatan Rowosari,
Desa Sendangsikucing
14. SHGB No. 00005/ Provinsi Jawa Barat, 876 m 2 8 Agustus 2049 Network Operating
Tanjungpakis, tanggal Kabupaten Karawang, Center (NOC)
30 Agustus 2019 Kecamatan Pakisjaya,
Desa Tanjungpakis
15. SHGB No. 00003/Setail, Provinsi Jawa Timur, 280 m 2 28 Januari 2049 Collocation
tanggal 14 Mei 2009 Kabupaten Banyuwangi,
Kecamatan Genteng, Desa
Setail
16. SHGB No. 367/Kaliboto Provinsi Jawa Timur, 745 m 2 15 April 2049 Collocation
Lor, tanggal 22 Agustus Kabupaten Lumajang,
1998, Kecamatan Jatiroto, Desa
Kaliboto Lor
17. Sertifikat Hak Pakai Provinsi Riau, Kabupaten 1.259 m 2 16 September Network Operating
No. 02/Panipahan Laut, Rokan Hilir, Kecamatan 2044 Center (NOC)
tanggal 30 Juni 2020 Pasar Limau Kapas, Desa
Panipahan Laut
18. SHGB No. 1616/Wirolegi, Provinsi Jawa Timur, 104 m 2 16 Juni 2054 Collocation
tanggal 19 April 2021 Kabupaten Jember,
yang berlaku hingga Kecamatan Sumbersari,
16 Juni 2050. Keluraha Wirolegi
19. SHGB dengan NIB Provinsi Jawa Timur, 843 m 2 13 September Collocation
12.31.000010170., tanggal Kabupaten Probolinggo, 2054
12 September 2024 Kecamatan Tegalsiwalan
20. SHGB No. 00006/ Provinsi Jawa Tengah, 139 m 2 2 Februari 2051 Network Operating
Sendangkucing, tanggal Kabupaten Kendal, Center (NOC)
15 Agustus 2019 Kecamatan Rowosari,
Desa Sendangkucing
151
Page 188
No. Bukti Kepemilikan Lokasi Luas (m 2) Masa Berlaku Peruntukan
TMI
21. SHGB No. 525/ Provinsi Kepulauan Riau, 85 m 2 23 November Perkantoran
MukaKuning, tanggal Kota Batam, Kecamatan 2028
22 November 2010 Sungai Beduk, Kelurahan
Muka Kuning, Komplek
Pertokoan Panbil Blok C
No. 20
22. SHGB No. 4108/Cicau, Provinsi Jawa Barat, 68 m 2 19 Maret 2045 Network Operating
tanggal 23 Januari 2017 Kabupaten Bekasi, Center (NOC)
Kecamatan Cikarang
Pusat, Desa Cicau, Blok/
No. Kav: F.23-15A
23. SHGB No. 3793/Cicau, Provinsi Jawa Barat, 949 m 2 29 Oktober 2044 Network Operating
tanggal 12 November Kabupaten Bekasi, Center (NOC)
2015 Kecamatan Cikarang
Pusat, Desa Cicau, Blok/
No. Kav: F.23-15A
24. SHGB No. 3291/Cicau, Provinsi Jawa Barat, 243 m 2 24 Mei 2041 Network Operating
tanggal 10 Maret 2014 Kabupaten Bekasi, Center (NOC)
Kecamatan Cikarang
Pusat, Desa Cicau, Blok/
No. Kav: F.23-15A
25. SHGB No. 00003/Setail, Provinsi Jawa Timur, 280 m 2 28 Januari 2049 Collocation
tanggal 14 Mei 2009 Kabupaten Banyuwangi,
Kecamatan Genteng, Desa
Setail
26. SHGB No. 4865/Ancol, Provinsi DKI Jakarta, 72 m 2 14 November Network Operating
tanggal 15 November Kota Administrasi Jakarta 2051 Center (NOC)
2021 Utara, Kecamatan
Pademangan, Kelurahan
Ancol
27. SHGB No. 367/Kaliboto Provinsi Jawa Timur, 745 m 2 15 April 2049 Collocation
Lor, tanggal 15 April 2019 Kabupaten Lumajang,
Kecamatan Jatiroto, Desa
Kaliboto Lor
28. SHGB No. 00009/Latek, Provinsi Jawa Timur, 173 m 2 4 Agustus 2053 Collocation
tanggal 8 Agustus 2023 Kabupaten Pasuruan,
Kecamatan Bangil, Desa
Latek
29. SHGB NIB Provinsi Jawa Barat, 676 m 2 17 April 2055 Network Operating
No. 10.06.000041719.0/ Kabupaten Karawang, Center (NOC)
Tanjungpakis Kecamatan Pakisjaya,
Kelurahan Tanjungpakis
Kapal
Kebangsaan
No. Nama Kapal Bukti Kepemilikan Spesifikasi
Kapal
1. Bentang Bahari eks SOTRA Grosse Akta Pendaftaran Berdasarkan Surat Ukur Indonesia
Kapal No. 6927, tanggal tertanggal 19 Januari 2023,
24 Maret 2023, dibuat Nomor 9581/PPm, spesifikasi
di hadapan Mappeati, kapal adalah:
M.Sc, Kepala Bidang
Kelaiklautan Kapal, Panjang : 76,40 meter
Kantor Kesyahbandaran Lebar : 1 9,70 meter
dan Otoritas Pelabuhan Dalam : 7,45 meter
Khusus Batam, Direktorat LOA : 83,85 meter
Jenderal Perhubungan Tonase
Laut, Kemetnerian Kotor (GT) : 3482
Perhubungan, bertindak Tonase
sebagai Pejabat Pendaftar Bersih (NT) : 1198
dan Pencatat Balik Nama Tanda Selar : GT.3482
Kapal di Batam No. 9581/
PPm
Material : Baja
152
Page 189
7. KETENTUAN HUKUM, KEBIJAKAN PEMERINTAH ATAU PERMASALAHAN DI BIDANG
LINGKUNGAN HIDUP, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (“K3”)
Lingkungan Hidup
Perseroan dalam menjalankan usahanya selalu memperhatikan aspek-aspek dalam
lingkungan dan berusaha agar tetap menjaga kelestarian lingkungan dengan mentaati
peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah di bidang lingkungan hidup. Salah
satu bentuk tanggung jawab Perseroan terhadap kelestarian lingkungan adalah dengan
melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Perizinan di bidang lingkungan hidup yang diperoleh JMP adalah sebagai berikut:
No. Proyek Izin-Izin dan Dokumen Sehubungan dengan
Lingkungan Hidup
1. Jakarta – Surabaya Cable System (Jayabaya) Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, tanggal
10 April 2018, atas proyek dengan alamat Jalan Raya Ngemboh
RT.004/RW.001, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah,
Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur dan salinan analisis
UKL-UPL tertanggal 20 September 2017, tentang Kegiatan
Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Jakarta-
Surabaya dengan Jalur Karawang-Cirebon-Kendal-Gresik
di Perairan Laut Jawa Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah
dan Provinsi Jawa Timur milik Perseroan. Izin lingkungan ini
berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin usaha dan/atau
kegiatan.
2. Medan – Dumai Cable System (Damai) Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, tanggal
23 Oktober 2018, atas proyek dengan alamat Jalan Sepakat
Dusun Teluk Palas Kepenghuluan Panipahan, Kelurahan
Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan
Hilir, Provinsi Riau dengan luas lahan 1269 m 2 , dan salinan
analisis UKL-UPL tertanggal 15 Oktober 2018, tentang Kegiatan
Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) Dumai-
Medan Jalur Dumai-Panipahan-Medan milik Perseroan. Izin
lingkungan ini berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin
usaha dan/atau kegiatan.
Pada tahun 2025, Perseroan tidak mengeluarkan biaya pengelolaan lingkungan hidup.
Kesehatan dan keselamatan kerja
Untuk memastikan situasi dan lingkungan kerja yang optimal, Perseroan dan Perusahaan
Anak senantiasa memperhatikan kesejahteraan karyawan dengan memberikan sarana-
sarana pendukung sebagai berikut:
- Asuransi Kesehatan Rawat Jalan dan Rawat Inap dengan menggunakan “Asuransi
Kesehatan Sinar Mas”.
- BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan program Pemerintah.
- Sarana Kesehatan dan Keselamatan Kerja, diatur dalam Sistem Management K3
Triasmitra Group:
• Nomor : P-KT/QHSE/01 tertanggal 02 Desember 2019 (Prosedur Umum Keselamatan
dan Kesehatan Kerja)
• Kebijakan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) tertanggal
02 Desember 2019
• Sertifikasi : ISO 45001:2018 No. DAS 32634417/33/0
• Sertifikasi Ahli K3 no : 5/7242/AS.02.04/XI/2019
• Tujuan : Untuk memastikan bahwa Kebijakan Perusahaan tentang Keselamatan dan
Kesehatan Lingkungan Kerja di implementasikan dengan baik dan benar di Kantor
Pusat maupun di lokasi Proyek Triasmitra Group.
153
Page 190
- Sarana olahraga diberikan Perseroan berupa kegiatan yang bersifat fun dan kompetisi
untuk membangun rasa kebersamaan antar karyawan yaitu penyediaan fasilitas ruang
dan alat olah raga tenis meja, sewa lapangan bulutangkis dan futsal, senam kesegaran
jasmani di lapangan parkir dan lainnya.
- Rekreasi atau team building dilakukan secara regular dalam bentuk outing, gathering
atau kegiatan lain di dalam lingkungan perusahaan atau di luar perusahaan
- Program Pelatihan bersifat soft-skill dan hard skill dilakukan melalui internal perusahaan
maupun eksternal dari lembaga-lembaga pelatihan atau lembaga sertifikasi dengan
pelaksanaan in house training atau kursus di lokasi pelatihan.
Lain-lain : dalam kondisi darurat atau emergency seperti pandemi Covid-19, Perusahaan
memberikan arahan dan bantuan fasilitas untuk pelaksanaan Protokol Kesehatan sesuai
dengan Ketentuan dari Pemerintah, seperti penyediaan masker, sarana cuci tangan dan
hand sanitizer, penyemprotan disinfektan secara regular dan mengatur jumlah kehadiran
karyawan.
Pada tahun 2025, Perseroan mencatatatkan biaya pengelolaan kesehatan dan keselamatan
kerja sebesar Rp 335 juta.
8. STRUKTUR KEPEMILIKAN KELOMPOK USAHA PERSEROAN
Catatan: 1) PT Bahtera Bintang Nusantara masih memiliki kepemilikan secara langsung pada Perseroan sebanyak
800 lembar saham.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah PT Bahtera Bintang
Nusantara, melalui PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara sebagai pemegang saham Utama
Perseroan.
Orang Perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner
atau “UBO”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
154
Page 191
(“Perpres No. 13/2018”) adalah Joy Wahyudi sesuai dengan kriteria huruf e Pasal 4 ayat (1)
Perpres No.13/2018. Perseroan telah melakukan pengkinian informasi UBO sebagaimana
diwajibkan dalam Pasal 21 Perpres No. 13/2018 kepada Instansi Berwenang (Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dan pengkinian informasi UBO terakhir
pada tanggal 8 September 2025, sebagaimana ternyata dalam bukti surat No. 004/KT-OJK/
GM/CORSEC/SPYT/IX/2025 yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada OJK.
Adapun hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak dan
pemegang saham utama berbentuk badan hukum, adalah sebagai berikut:
Jabatan
No. Nama
Perseroan FSMN BBN TMI JMP
1. P. Sartono KU - - K -
2. Nelly Henry KI - - - -
3. Titus Dondi Patria Arnabaju DU - - - K
4. Vidcy Octory D D - D DK
5. Dani Samsul Ependi D K - - D
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
9. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA DAN PENGENDALI
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah PT Bahtera Bintang
Nusantara (“BBN”), melalui PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara (“FSMN”) dan PT Gema
Lintas Benua (“GLB”) sebagai pemegang saham utama Perseroan, dengan keterangan
sebagai berikut:
PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara (“FSMN”)
Riwayat singkat
FSMN didirikan dengan nama PT Fajar Mandiri Nusantara sebagaimana termaktub dalam
Akta Pendirian FSMN No. 79, tanggal 21 April 2011, yang dibuat di hadapan Dr. Fulgensius
Jimmy H.L.T., S.H. M.H., M.M., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-00981.AH.01.01.Tahun 2012,
tanggal 6 Januari 2012, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 8107/2013 pada
BNRI No. 32 tanggal 19 April 2013 (“Akta Pendirian FSMN”).
FSMN beralamat di Graha 9, Jalan Penataran 9 Proklamasi, RT.010/RW.02, Kelurahan
Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kegiatan usaha
Maksud dan tujuan FSMN ialah berusaha dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi
manajemen. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut FSMN dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
155
Page 192
a) Dalam bidang aktivitas kantor pusat, meliputi:
- Aktivitas Kantor Pusat
Mencakup pengawasan dan pengelolaan unit perusahaan yang lain atau enterprise;
pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi dan pembuatan keputusan
dari peraturan perusahaan ataun enterprise. Unit dalam kelompok ini melakukan
kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit yang berhubungan.
Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor
administrasi pusat, kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah
dan kantor manajemen cabang.
b) Dalam bidang Konsultasi Manajemen:
- Aktivitas Konsultasi Pariwisata
Mencakup kegiatan penyedia jasa konsultansi pariwisata profesional, antara
lain penyampaian pandangan, saran dan atau kajian terkait studi kelayakan,
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan,
pelaporan, penganggaran dan atau fungsi manajemen lainnya di bidang
kepariwisataan.
- Aktivitas Konsultasi Transportasi
Mencakup kegiatan konsultansi transportasi, antara lain penyampaian pandangan,
saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen
dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara. Termasuk
manajemen keamanan pelabuhan.
- Aktivitas Kehumasan
Mencakup pelaksanaan aktivitas komunikasi untuk membangun dan
mempertahankan hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi, bisnis,
atau personal dengan publik yang mempengaruhi citra organisasi maupun personal.
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Industri
Mencakup kegiatan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen perusahaan industri, seperti perencanaan
strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini
dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh FSMN adalah kegiatan investasi.
Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara
Nomor 91 tanggal 12 Desember 2023, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikan saham FSMN terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
156
Page 193
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
seri A dan Rp1.285.000 per saham seri B
Keterangan %
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 65.141 80.856.185.000
Seri A 10.000 10.000.000.000
Seri B 55.141 70.856.185.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 62.141 77.856.185.000
Seri A 7.000 7.000.000.000
1. PT Gema Lintas Benua 6.930 (Seri A) 6.930.000.000 11,15
2. Alino Suisa Sugianto 70 (Seri A) 70.000.000 0,11
Seri B 55.141 70.856.185.000
3. PT Bahtera Bintang Nusantara 55.141 (Seri B) 70.856.185.000 88,74
Saham dalam Portepel
Seri A 3.000 3.000.000.000
Seri B - -
Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan di Luar RUPS PT FSMN No. 01, tanggal 7 November
2022, dibuat di hadapan Myrach Gadis Ayuningtias, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Cirebon, sebagaimana yang telah: (i) disetujui Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0080921.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 9 November 2022; dan (ii) diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan: (a) Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0311125, tanggal 9 November 2022; dan
(b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0074001,
tanggal 9 November 2022 jo. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT FSMN
No. 1249, tanggal 23 Juni 2023, dibuat di hadapan Rahmawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Serang, sebagaimana yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan: (i) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0089570,
tanggal 11 Juli 2023; dan (ii) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0138324, tanggal 11 Juli 2023 (“Akta PT FSMN No. 1249/2023”), susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi FSMN terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dhanny Cahyadi
Komisaris : Dani Samsul Ependi, SE.
Direksi
Direktur Utama : Alino Suisa Sugianto
Direktur : Vidcy Octory
PT Bahtera Bintang Nusantara (“BBN”)
Riwayat singkat
BBN didirikan dengan nama PT Bahtera Bintang Nusantara sebagaimana termaktub dalam
Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat dihadapan Annisa Nurul
Hikmah, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Bekasi (“Akta No. 7/2023”).
BBN beralamat di Ruko Roxy Mas Blok.C2 No. 41, Cideng, Gambir, Jakarta Utara.
157
Page 194
Kegiatan usaha
Maksud dan Tujuan BBN ini adalah berusaha dalam bidang informasi dan komunikasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, BBN dapat melaksanakan kegiatan usaha
di bidang Informasi dan Komunikasi, termasuk diantaranya:
1. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100)
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan
akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan
menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan
perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik
ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan
satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data
dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang
menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini,
bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha
dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur
dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa. Termasuk
kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara paket,
melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone
Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan teristerial yang
melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
panggil untuk umum.
2. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI 61999)
Kelompok ini mencakup usaha penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum
dicakup di tempat lain. Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa,
baik voucher pulsa maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh BBN adalah kegiatan investasi.
Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Nomor 15 tanggal 20 Oktober 2023, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
kepemilikan saham BBN terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100.000 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 20.000 2.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Caroline Halim 1.010 101.000.000 20,2%
Joy Wahjudi 3.090 309.000.000 61,8%
Dhanny Cahyadi 900 90.000.000 18%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 5.000 500.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 15.000 1.500.000.000
158
Page 195
Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta No. 7/2023, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi BBN terakhir
pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Caroline Halim
Direksi
Direktur : Nathania Audrey
PT Gema Lintas Benua (“GLB”)
Riwayat Singkat
GLB didirikan dengan nama PT Gema Lintas Benua sebagaimana termaktub dalam Akta
Pendirian GLB No. 3, tanggal 7 November 2007, yang dibuat di hadapan Tahir Kamili, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-01899.AH.01.01.Tahun 2008, tanggal 15 Januari
2008, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 24486/2009 pada BNRI No. 75 tanggal
18 September 2009.
GLB beralamat di Graha 9, Jalan Penataran No. 9 Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan
Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha GLB adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham GLB No. 41, tanggal 30 November 2023, yang
dibuat di hadapan Bernedeta Mik Sritika Sugiharto, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0079379.AH.01.02.
TAHUN 2023, tanggal 18 Desember 2023, yaitu ialah berusaha dalam bidang industri
pengolahan, konstruksi, perdagangan besar, bidang informasi dan telekomunikasi, dan
real estate. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut GLB melaksanakan kegiatan
usaha antara lain:
1. Industri Mesin Pembangkit Listrik – KBLI No. 27112;
2. Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri – KBLI No. 33200;
3. Konstruksi Gedung Hunian – KBLI No. 41011;
4. Konstruksi Gedung Perkantoran – KBLI No. 41012;
5. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal – KBLI No. 42204;
6. Konstruksi Sentral Telekomunikasi – KBLI No. 42206;
7. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi – KBLI No. 46523;
8. Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak – KBLI No. 46100;
9. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel – KBLI No. 61100;
10. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel – KBLI No. 61200;
11. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL – KBLI No. 61999; dan
12. Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Sewa – KBLI No. 68111
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh GLB adalah kegiatan investasi.
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham GLB No. 15, tanggal 23 April
2025, yang dibuat di hadapan Benediktus Arden Irtanto, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Bogor, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0206883, tanggal 25 April
2025, struktur permodalan dan pemegang saham GLB adalah sebagai berikut:
159
Page 196
Nilai Nominal Rp100.000 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal %
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 1.200.000 120.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Galumbang Menak 859.999 85.999.900.000 99,9999
Glory Palmy Simanjuntak 1 100.000 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 860.000 86.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 340.000 34.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar RUPS
GLB No. 2, tanggal 19 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Rr. Ira Yanardini Soehartedjo,
S.H., Notaris di Kabupaten Karawang, yang telah diterima pemberitahuannya oleh
Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.09-0036070, tanggal
25 Januari 2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi GLB terakhir pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Henry R. Rumopa
Direksi
Direktur : Glory Palmy Simanjuntak
10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 2 tanggal 01 Oktober 2025 yang dibuat oleh Notaris
Dr. Sugih Haryati, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) disetujui oleh Menteri Hukum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0066803.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 2 Oktober
2025; dan (ii) diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana tertuang dalam: (a) Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0240132
tertanggal 2 Oktober 2025; dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0345456, tanggal 2 Oktober 2025, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : P. Sartono
Komisaris Independen : Nelly Henry
Direksi
Direktur Utama : Titus Dondi Patria Arnabaju
Direktur Keuangan : Vidcy Octory
Direktur Operasional : Dani Samsul Ependi, SE.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat (i) hal yang dapat menghambat
kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
anggota Direksi; (ii) perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi dengan pemegang saham utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak
lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris
dan anggota Direksi Perseroan; dan (iii) kepentingan lain yang bersifat material di luar
kapasitas sebagai anggota Direksi terkait Penawaran Umum Obligasi.
160
Page 197
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris:
P. Sartono, Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 81 tahun.
Bapak P. Sartono menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak
tahun 2011.
Berikut adalah riwayat pekerjaan P. Sartono:
Tahun Jabatan Perusahaan
1968 – 1972 Pegawai Negeri Sipil Departemen Kehakiman
1972 Staf Kantor Pusat Perum Telkom Bandung
1973 – 1985 Kepala Seksi Direktorat Jenderal Pos
Perundang-Undangan dan Telekomunikasi
1985 – 1986 Kepala Bagian Hukum PT Telkom Indonesia
dan Perikatan
1986 – 1991 Kepala Sub. Dit. PT Telkom Indonesia
Hukum dan Hubungan
Internasional
1991 – 1995 Sekretaris Perusahaan PT Telkom Indonesia
1995 – 2002 Direktur Utama PT Telekomindo
Primabhakti (Group
Rajawali Group)
1995 – 2002 Komisaris PT Telekomindo
Primabhakti (Group
Rajawali Group)
1995 – 2002 Komisaris PT Excelmindo Pratama
Tbk (XL Axiata)
2002 – 2010 Komisaris Independen PT Telkom Indonesia Tbk
2011 – 2017 Senior Advisor Dewan PT Telkom Indonesia
Komisaris
2014 – 2024 Komisaris PT Jejaring Mitra Persada
2014 – saat ini Komisaris Utama PT Ketrosden Triasmitra Tbk
2017 – saat ini Komisaris PT Triasmitra Multiniaga
Internasional
Beliau meraih gelar Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum
Iblam serta gelar Magister Managemen dari Sekolah Tinggi Ilmu
Ekonomi IPWI pada tahun 2001.
Bapak P. Sartono tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota
Dewan Direksi lainnya dan Dewan Komisaris, maupun dengan
pemegang saham utama Perseroan.
161
Page 198
Nelly Henry, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 55 tahun.
Ibu Nelly Henry diangkat menjadi Komisaris Independen Perseroan
sejak tahun 2021.
Berikut adalah riwayat pekerjaan Nelly Henry:
Tahun Jabatan Perusahaan
1992 – 2000 Business Head PT Bank Bali
2000 – 2002 Branch Manager PT Sarijaya Permana
Securities
2003 – 2006 Branch Manager Bank ICB Bumiputera
2006 – 2016 Senior Vice President Citibank Indonesia
Commercial Banking
2016 – 2017 Director PT Bank MNC
International Tbk
2018 – 2019 Executive Director PT Bank DBS Indonesia
2021 – saat ini Komisaris Independen PT Ketrosden Triasmitra Tbk
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Dharma Agung
(UDA), Jurusan Accounting (1992) dan Sarjana Hukum di Universitas
Sumatera Utara (USU), Jurusan Business Law (1991)
Ibu Nelly Henry tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan
Direksi lainnya dan Dewan Komisaris, maupun dengan pemegang saham
utama Perseroan.
162
Page 199
Dewan Direksi:
Titus Dondi Patria Arnabaju, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 57 tahun.
Bapak Titus Dondi Patria Arnabaju diangkat menjadi Direktur Utama
Perseroan sejak tahun 2017.
Berikut adalah riwayat hidup Titus Dondi Patria Arnabaju:
Tahun Jabatan Perusahaan
1993 New Service Marketing PT Telkom
Analyst
1996 Manager Business PT Telekomindo
Development Primabhakti
1998 Manager-Inter Carrier PT Telekomindo
Relation Primabhakti
2000 Project Manager- PT Telekomindo
Internet & Leased Line Primabhakti
Service
2004 Senior Account PT Telekomindo
Manager Busol Primabhakti
2005 GM Inter Carrier PT XL Axiata
Relation
2008 VP-Interprise and PT XL Axiata
Carrier
2013 VP-Retail Sales Region PT XL Axiata
East
2014 VP-Retail Sales Region PT XL Axiata
Jabodetabek
2016 Caretaker Chief PT XL Axiata
Commercial Officer
2017 – saat ini Direktur Utama PT Ketrosden Triasmitra Tbk
2024 – saat ini Komisaris PT Jejaring Mitra Persada
Beliau meraih gelar Magister Management - Business Administration
dari Institute Pengembangan Managemen Indonesia (IPMI) (2005) dan
gelar Sarjana di bidang Teknik Industri dari Institut Teknologi Sepuluh
November (ITS) (1993).
Bapak Titus Dondi Patria Arnabaju tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan anggota Dewan Direksi lainnya dan Dewan Komisaris, maupun
dengan pemegang saham utama Perseroan.
163
Page 200
Vidcy Octory, Direktur Keuangan
Warga Negara Indonesia, 42 tahun.
Bapak Vidcy Octory diangkat menjadi Direktur Perseroan sejak tahun
2015.
Berikut adalah riwayat pekerjaan Vidcy Octory:
Tahun Jabatan Perusahaan
2005 – 2006 Management Trainee SME
2006 – 2011 Manager PT Bank Danamon
Indonesia Tbk, Medan
2011 – 2015 Asisten Wakil Direktur Citibank N.A Indonesia
2015 – saat ini Direktur Keuangan PT Ketrosden Triasmitra Tbk
2016 – saat ini Direktur Keuangan PT Jejaring Mitra Persada
2017 – saat ini Direktur PT Triasmitra Multiniaga
Internasional
Beliau meraih gelar sarjana di bidang Manajemen Finance dari
Universitas Tarumanegara (2005).
Bapak Vidcy Octory tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota
Dewan Direksi lainnya dan Dewan Komisaris, maupun dengan pemegang
saham utama Perseroan.
164
Page 201
Dani Samsul Ependi, SE., Direktur Operasional
Warga Negara Indonesia, 58 tahun.
Bapak Dani Samsul Ependi diangkat menjadi Direktur Perseroan sejak
tahun 2017.
Berikut adalah riwayat pekerjaan Dani Samsul Ependi:
Tahun Jabatan Perusahaan
1995 – 1996 Budget Assistan PT Telekomindo
Manager, Financial Primabhakti
Department
1995 – 1998 Finance & PT Telekomindo
Administration Primabhakti
Manager Card Issuer
Division
1998 – 2000 Finance & Accounting PT Sarana Primaraya
Manager Telemindo
2002 – 2007 Finance & Accounting PT Multisaka Mitra
Senior Manager
2007 – 2009 Corporate Finance PT Mora Telematika
Controller Indonesia
2009 – 2013 Direktur Keuangan PT Mora Telematika
Indonesia
2013 – 2016 Direktur Keuangan PT Ketrosden Triasmitra Tbk
2017 – saat ini Direktur Operasional PT Ketrosden Triasmitra Tbk
2016 – saat ini Direktur Utama PT Jejaring Mitra Persada
Beliau meraih gelar sarjana bidang Ekonomi (1990) dari Universitas
Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Bapak Dani Samsul Ependi tidak memiliki hubungan afiliasi dengan
anggota Dewan Direksi lainnya dan Dewan Komisaris, maupun dengan
pemegang saham utama Perseroan.
11. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Jajaran direksi dan manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk
melaksanakan tugas Perseroan dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata
kelola perusahaan yang baik. Perseroan memandang penerapan Tata Kelola Perusahaan
yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) sebagai hal yang penting, karena GCG
berfungsi sebagai pedoman agar segenap keputusan yang diambil dilandasi nilai-nilai
moral yang tinggi dan sangat berintegritas, patuh terhadap Peraturan Perundang-
undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap pihak-
pihak yang berkepentingan (stakeholders). Selain itu, penerapan GCG juga merupakan
salah satu faktor penting dalam pembentukan perusahaan modern dan profesional agar
dapat memenangkan persaingan bisnis dalam era perekonomian globalisasi. Di dalam
penerapannya, prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggungjawab, kemandirian,
disiplin dan kewajaran dikedepankan, demi peningkatan kinerja dan citra perusahaan.
GCG diperlengkapi Code of Conduct, yang berisi pedoman etika usaha dan etika kerja bagi
pimpinan, karyawan dan stakeholder lainnya.
165
Page 202
11.1. Struktur Organisasi
Berikut di bawah ini merupakan struktur organisasi Perseroan pada saat Prospektus ini
diterbitkan:
166
Page 203
11.2. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan dan kinerja Perseroan serta
memberikan arahan kepada Direksi. Komunikasi formal antara Dewan Komisaris dan
Direksi dijalankan melalui pertemuan rutin untuk membahas kinerja Direksi pada periode
sebelumnya dan rencana periode mendatang.
Adapun fungsi nominasi dan remunerasi yang diserap oleh Dewan Komisaris, yang mana
prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Dewan Komisaris Perseroan diatur
dalam Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi untuk mendapatkan
persetujuan dalam RUPS. Jumlah kompensasi Dewan Komisaris untuk periode yang berakhir
pada tahun yang berakhir 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
sebesar Rp2.640 juta, Rp3.120 juta dan Rp2.870 juta yang ditentukan berdasarkan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja anggota Dewan Komisaris
berakhir.
Selama tahun satu tahun terakhir, Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas-tugasnya
sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan
pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya dan memberi nasihat kepada Direksi.
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran
Pada periode yang berakhir tanggal 31 Oktober 2025 Dewan Komisaris mengadakan rapat
sebagaimana dipandang perlu yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, dengan
tingkat kehadiran sebesar 100% untuk keseluruhan Dewan Komisaris.
Rapat anggota Dewan Komisaris selama 10 (sepuluh) bulan pertama tahun 2025
dilaksanakan 1 (satu) setiap bulan dengan perincian sebagai berikut:
167
Page 204
Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
Nama Jumlah Rapat
Rapat Rapat
P. Sartono 2 2 2
Nelly Henry 2 2 2
Masa Jabatan Dewan Komisaris
Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan
atau sampai dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan
dimaksud, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
11.3. Direksi
Direksi bertanggung jawab atas kinerja operasional Perseroan serta kepatuhan terhadap
seluruh kebijakan internal berdasarkan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Direksi juga bertanggung jawab atas penerapan strategi untuk
menyesuaikan rencana Perseroan yang sedang maupun yang akan dijalankan sesuai
dengan visi perusahaan.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi bagi Direksi Perusahaan diusulkan oleh
Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan dalam RUPS. Jumlah kompensasi Direksi
untuk tahun yang berakhir 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
sebesar Rp5.500 juta, Rp6.500 juta dan Rp6.110 yang ditentukan berdasarkan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
Frekuensi rapat dan tingkat kehadiran
Pada periode yang berakhir tanggal 31 Oktober 2025 Direksi mengadakan rapat sebagaimana
dipandang perlu yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, dengan tingkat kehadiran
sebesar 100% untuk keseluruhan Direksi.
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran Rapat Direksi selama 10 (sepuluh) bulan
terakhir pada tahun 2025:
Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
Nama Jumlah Rapat
Rapat Rapat
Titus Dondi Patria Arnabaju 2 2 2
Dani Samsul Ependi, SE. 2 2 2
Vidcy Octory 2 2 2
Masa Jabatan Direksi
Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Masa jabatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pengangkatan atau sampai
dengan penutupan RUPS Tahunan pada akhir 1 (satu) periode masa jabatan dimaksud,
dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris sewaktu-waktu sebelum masa jabatannya berakhir.
Ruang Lingkup Pekerjaan Dewan Komisaris dan Direksi
Sesuai dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi yang diatur dalam
Peraturan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Program
Kerja Dewan Komisaris, Dewan Komisaris memiliki fungsi pengawasan terhadap aktifitas
pengelolaan yang dilaksanakan oleh Direksi beserta jajarannya. Selain sebagai organ
168
Page 205
pengawasan, Dewan Komisaris juga memiliki tanggung jawab dalam hal pemberian saran
dan pandangan terkait rencana atau keputusan yang dibuat bagi Perseroan. Secara umum,
Dewan Komisaris merupakan salah satu organ penyeimbang agar berjalannya kegiatan
usaha sesuai dengan anggaran dasar dan standar yang telah ditetapkan.
Direksi bertugas untuk menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran
dasar yang telah disusun oleh Perseroan. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kelalaian anggota Direksi
dalam menjalankan tugasnya.
Program pelatihan dan/atau kompetensi Direksi
Sampai Prospektus ini diterbitkan, berikut adalah program pelatihan dan/atau kompetensi
yang diikuti oleh Direksi pada tahun 2025:
Jenis Pelatihan dan
Waktu dan Tempat
Nama Materi Pengembangan Penyelenggara
Pelaksanaan
Kompetensi/Pelatihan
Titus Dondi Patria Arnabaju Seminar Bali, 26-29 Agustus 2025 PT Telekomunikasi
Indonesia Internasional
Dani Samsul Ependi, SE. Seminar Bali, 26-29 Agustus 2025 PT Telekomunikasi
Indonesia Internasional
11.4. Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah menunjuk Ikhsan Triyanto sebagai Sekretaris Perusahaan berdasarkan
Surat Keputusan Direksi No. 093/KT/SKD/VII/2021 tanggal 5 Agustus 2021 tentang
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan.
Riwayat singkat Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Ikhsan Triyanto
Warga Negara Indonesia, 53 tahun
Menjabat sebagai Sekretasis Perusahaan sejak tahun 2021. Menyelesaikan pendidikan
Diploma III di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1994, Sarjana (S1)
di Fakultas Ekonomi Jurusan Akuntansi, Universitas Sumatera Utara pada tahun 1999 dan
program pasca sarjana (S2) Magister Sains dari Universitas Indonesia pada tahun 2005.
Memiliki pengalaman praktis di bidang Akuntansi, Perpajakan dan Kehumasan selama
18 tahun. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Strategic & Planning
di Triasmitra Group
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi pada:
Alamat : Jl. Hibiskus 2 Blok B.6 No.10 Kemang Pratama 3, Bekasi
Tel : 087888881072
E-mail : ikhsan.triyanto@triasmitra.com
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain meliputi:
a. Mengikuti perkembangan modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
b. Memberikan masukan kepada Direksi dan Komisaris untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
169
Page 206
c. membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan
yang meliputi:
i. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada
situs web Perseroan;
ii. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
iii. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
iv. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
v. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan
Komisaris
d. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, OJK dan
pemangku kepentingan lainnya.
Penunjukan Sekretaris Perusahaan Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 35/2014.
Program pelatihan dan/atau kompetensi Sekretaris Perusahaan
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Sekretaris Perusahaan belum mengikuti
program pelatihan dan/atau kompetensi pada tahun 2025.
11.5. Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam Peraturan
OJK No. 55/2015. Perseroan telah mengangkat Ketua dan Anggota Komite Audit sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Keputusan
Rapat Dewan Komisaris PT Ketrosden Triasmitra No. 123/KTSKDEKOM/XI/2022 tentang
Pembentukan Komite Audit PT Ketrosden Triasmitra tanggal 30 November 2022, dengan
susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : Nelly Henry (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Anggota : Agung Sampurna
Warga Negara Indonesia, 70 tahun
Menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2022. Meraih
gelar Engineering Degree in Aeronautical Engineering, Department
of Mechanical di Institut Teknologi Bandung pada tahun 1975.
Sebelumnya, Beliau pernah menjabat sebagai Senior Advisor
di PT Aman Cermat Cepat (2019-2021), Corporate Affairs Director
di Iforte Group (2002-2019), Chief Executive Officer di PT Prisma Sentra
Telekomunikasi (2001-2002), Assistant VP Business Development
di PT Trafindo Perkasa Tbk (1997-2001), Operational Director
di Nusantara System Internasional Inc (1989-1997), dan Chief of
CAD/CAM Engineering Computing Systems Department di Indonesia
Aircraft Industry (1979-1988).
Anggota : Darwin Wijaya
Warga Negara Indonesia, 40 tahun
Menjabat sebagai anggota Komite Audit sejak tahun 2022.
Menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi (S1) di Fakultas
Ekonomi, Universitas Tarumanegara pada tahun 2006. Sebelumnya,
beliau pernah menjabat sebagai Junior Auditor di KAP Purwanto,
Sarwoko, Sandjaja (2007-2008) dan Auditor di KAP Johan Malonda
Mustika dan Rekan (2006-2007).
Untuk informasi lebih lanjut tentang Nelly Henry, dapat dilihat pada bagian dalam Bab VIII
Prospektus ini dengan judul ”Pengurusan dan Pengawasan.”
170
Page 207
Tugas Dan Tanggung Jawab Komite Audit
Mandat Komite Audit diatur dalam Piagam Komite Audit, yang secara periodik diperbaharui
untuk memastikan bahwa tugas Komite Audit tetap relevan dan sesuai dengan persyaratan
yang berlaku. Berdasarkan Piagam Komite Audit, Komite Audit dalam menjalankan fungsinya
memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1) Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan
kepada publik dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan
laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan, termasuk kepatuhan
terhadap standar dan kebijakan akuntansi dalam proses penyusunannya;
2) Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3) Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara
manajemen dan akuntan eksternal atas jasa yang diberikannya;
4) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan
yang didasari pada independensi, ruang lingkup penugasan dan imbalan jasa;
5) Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan
mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan Unit Audit Internal
perusahaan dimaksud;
6) Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang
dilakukan oleh Direksi Perusahaan;
7) Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan
Perseroan;
8) Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi
benturan kepentingan Perseroan;
9) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Wewenang Komite Audit
Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Audit memiliki wewenang antara lain sebagai
berikut:
1) Mengakses catatan, dokumen, data dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana,
aset dan sumber daya perusahaan yang diperlukan;
2) Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang
menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko dan akuntan terkait tugas dan
tanggung jawab Komite Audit;
3) Atas persetujuan Dewan Komisaris, Komite Audit dapat melibatkan pihak independen
di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya;
dan
4) Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib
mengadakan rapat paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. Selama 10 (sepuluh)
bulan pertama tahun 2025, Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 2 (dua) kali
dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
Nama Jumlah Rapat
Rapat Rapat
Nelly Henry 2 2 2
Agung Sampurna 2 2 2
Darwin Wijaya 2 2 2
171
Page 208
Selama 10 (sepuluh) bulan pertama tahun 2025, Komite Audit telah melakukan kegiatan-
kegiatan meliputi:
1. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
2. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
11.6. Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah membentuk
Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. 041/KT-OJK/KOM/CORSEC/SPYT/IX/2025 tanggal 30 September 2025. Berikut adalah
susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:
Ketua : Nelly Henry (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Anggota : Andre H.T, The
Warga Negara Indonesia, 54 tahun
Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
sejak tahun 2025. Meraih gelar Bachelor of Science in Business
Administration dari California State University. Saat ini beliau
merupakan Direktur di PT Prima Kawan Sejahtera (2021-sekarang),
Komisaris di PT Anson Prima Sekawan (2017-sekarang). Sebelumnya,
Beliau pernah menjabat sebagai Komisaris di PT PT Prima Kawan
Sejahtera (2017-2021), Executive Vice President di PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (2004-2015), Assistant Vice President di Citibank
Indonesia (2000-2004), dan Manajer Senior di PT Credit Lyonnais
Indonesia (1995-1999).
Anggota : Asep Dani Hartman
Warga Negara Indonesia, 59 tahun
Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sejak
tahun 2025. Meraih gelar Sarjana Ekonomi (S1) jurusan Manajemen,
Universitas Padjadjaran tahun 1991. Sampai saat ini beliau menjabat
sebagai Tax manager di Perseroan (2013-sekarang). Sebelumnya,
Beliau pernah menjabat sebagai Tax manager di PT Bentoel Prima
(2003-2013), Tax assistant manager di PT Telekomindo Primabhakti
(1991-2003).
Untuk informasi lebih lanjut tentang Nelly Henry, dapat dilihat pada bagian dalam Bab VIII
Prospektus ini dengan judul ”Pengurusan dan Pengawasan.”
Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris
dalam membantu dan melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Komisaris. Tugas dan
tanggung jawab utama Komite Nominasi dan Remunerasi antara lain:
Tugas terkait Fungsi Nominasi
Dalam melaksanakan fungsi nominasi, Dewan Komisaris memiliki tugas, tanggung jawab
dan prosedur kerja antara lain sebagai berikut:
1) Menyusun kompoisisi dan proses nominasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
2) Menyusun kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi calon anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
3) Membantu pelaksanaan evaluasi atas kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
172
Page 209
4) Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris; dan
5) Menelaah dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/
atau anggota Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Tugas terkait Fungsi Remunerasi
Dalam melaksanakan fungsi remunerasi, Dewan Komisaris memiliki tugas, tanggung jawab
dan prosedur kerja antara lain sebagai berikut:
1) Menyusun struktur remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Sutrktur remunerasi dapat berupa gaji, honorarium insentif dan/atau tunjangan yang
bersifat tetap dan/atau variabel.
2) Menyusun kebijakan atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris
3) Menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
4) Penyusunan struktur, kebijakan dan besaran remunerasi harus memperhatikan:
a) remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan
sejenis dan skala usaha dalam industrinya;
b) tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten atau Perusahaan
Publik;
c) target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris’ dan
d) keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
5) struktur, kebijakan dan besaran remunerasi harus dievaluasi oleh Dewan Komisaris
paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Komite Nominasi dan Remunerasi wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali
dalam empat bulan. Rapat tambahan dapat diadakan sesuai kebutuhan. Sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi belum mengadakan rapat
karena baru dibentuk pada tanggal 30 September 2025.
11.7. Unit Audit Internal
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal sesuai dengan yang disyaratkan dalam
Peraturan OJK No. 56/2015 sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Direksi Nomor
127/KT-DIR/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, yang terdiri dari:
Kepala : Feby Nurcahyono
Warga Negara Indonesia, 36 tahun
Menjabat sebagai Kepala Unit Internal Audit sejak tahun 2025.
Menyelesaikan pendidikan Sarjana (S1) di Fakultas Ekonomi
Universitas Gunardarma (2007) pada tahun 2007. Sebelumnya,
beliau pernah menjabat sebagai Head of Internal Audit & Risk
Management di PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (2023-2024),
Manager of Internal Audit di PT Bina Karya Prima (2017-2023), Asisten
Manager of Internal Audit di PT Unilever Indonesia (2016-2017).
Unit Internal Audit berada di bawah tanggung jawab Direktur Utama. Unit ini memiliki
wewenang untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Komite Audit, serta anggota
Dewan Komisaris dalam rangka mendukung proses audit. Laporan pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab disampaikan secara langsung oleh Kepala Unit Internal Audit kepada
Direktur Utama.
173
Page 210
Kepala Unit Internal Audit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama setelah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris. Apabila Kepala Unit Internal Audit tidak
dapat melaksanakan tugasnya secara efektif atau tidak memenuhi kriteria sebagai auditor
internal, Direktur Utama berhak untuk memberhentikannya sewaktu-waktu, dengan syarat
telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Tindakan ini diambil untuk menjaga
integritas dan efektivitas fungsi audit internal dalam organisasi.
Tugas Dan Tanggung Jawab Unit Internal Audit
Dalam melaksanakan fungsinya, Unit Internal Audit memiliki tugas dan tanggung jawab
antara lain sebagai berikut:
1) Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
2) Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen
risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
3) Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan
kegiatan lainnya;
4) Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang
diperiksa pada semua tingkat manajemen;
5) Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur
Utama dan Dewan Komisaris;
6) Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang
telah disarankan;
7) Bekerja sama dengan Komite Audit;
8) Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya;
dan
9) Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Wewenang Unit Internal Audit
Dalam melaksanakan fungsinya, Unit Internal Audit memiliki wewenang antara lain sebagai
berikut:
1) Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait tugas dan
fungsinya;
2) Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
Komite Audit serta anggota dari Direksi Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit;
3) Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/
atau Komite Audit; dan
4) Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
Selama 6 (enam) bulan pertama tahun 2025, Unit Internal Audit telah melakukan kegiatan-
kegiatan meliputi:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen
risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan
kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang
diperiksa pada semua tingkat manajemen;
174
Page 211
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur
Utama dan Dewan Komisaris;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang
telah disarankan;
7. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
11.8. Upaya Pengelolaan Risiko
Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
mengelola risiko-risiko yang timbul dalam kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak:
1) Risiko Tidak Terjualnya Jaringan Telekomunikasi
Risiko penjualan telah mulai dimitigasi oleh Perseroan di awal sebelum dimulainya proyek
developer itu sendiri melalui join planning session dengan pelanggan potensial. Pada
tahap ini Perseroan secara proaktif mendatangi para calon pelanggan yaitu para operator
telekomunikasi untuk mencari tahu kebutuhan calon pelanggan atas suatu segmen jaringan
telekomunikasi di satu atau beberapa daerah dan secara bersama-sama melakukan
perencanaan awal untuk aspek teknis dan untuk mengetahui kapan jaringan telekomunikasi
tersebut diperlukan. Tahap ini sangat penting bagi Perseroan untuk memastikan bahwa
jaringan telekomunikasi yang akan di bangun akan terjual seluruhnya.
Setelah tahapan join planning session bagi para calon pelanggan yang membutuhkan
suatu jaringan telekomunikasi untuk cepat dibangun maka Perseroan harus memperoleh
komitmen pembelian dari para pelanggan tersebut minimal 30% dari total kapasitas core
yang akan dibangun.
Namun demikian, setelah pembangunan, untuk memasarkan sisa core dari jaringan yang
belum terjual, Perseroan juga melakukan beberapa solusi pemasaran kreatif antara lain
leasing (sewa) core, penjualan per segmen yang disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan,
dan paket penjualan core dengan tambahan pekerjaan kontraktor yang dimaksudkan
adalah untuk konektivitas antara jaringan core milik Perseroan yang dijual ke pelanggan
dengan jaringan milik pelanggan itu sendiri.
2) Risiko Pendanaan dan Beban Keuangan
Dalam mengelola risiko pendanaan dan beban keuangan terutama pada bisnis developer
dimana membutuhkan pendanaan yang cukup besar, Perseroan dan Perusahaan Anak
melakukan kebijakan dengan memastikan adanya pembeli minimal 30% dari kapasitas
jaringan yang akan dibangun dan memastikan mendapatkan struktur pembiayaan yang baik.
3) Risiko Perizinan
Dalam mengelola risiko perizinan, Perseroan dan Perusahaan Anak menerapkan prinsip
kehati-hatian untuk menunjang usaha Perseroan dan Perusahaan Anak dalam mematuhi
perizinan yang diperlukan dalam kegiatan usahanya. Perseroan dan Perusahaan Anak
juga senantiasa memantau perkembangan ketentuan perizinan dari instansi Pemerintah
supaya dapat segera melakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan.
4) Risiko Terhambatnya Pembangunan Jaringan
Dalam mengelola risiko terhambatnya pembangunan jaringan, Perseroan dan Perusahaan
Anak menerapkan kebijakan perencanaan detail di awal termasuk survey lapangan dan
melakukan monitoring setiap hari pada saat pelaksanaan pekerjaan untuk meminimalisir
potensi hambatan yang akan terjadi.
175
Page 212
5) Risiko Perubahan Teknologi Kabel Serat Optik
Dalam mengelola perubahan teknologi kabel serat optik, Perseroan dan Perusahaan Anak
selalu aktif dalam mengamati perkembangan teknologi kabel serat optik terkini, yang
didukung dengan kemampuan melakukan investasi yang diperlukan untuk meningkatkan
kemampuan sumber daya manusia di bidang tersebut maupun teknologi informasi baru.
6) Risiko Gangguan Masyarakat di sekitar Proyek
Dalam mengelola risiko gangguan masyarakat di sekitar proyek, Perseroan dan Perusahaan
Anak dalam praktiknya selalu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,
pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya di lokasi proyek, semua ini juga menjadi
prasyarat di terbitkannya Surat Izin Membangun Sistem Komunikasi Kabel laut dari Dirjen
Hubla.
7) Risiko Dampak Bencana Alam dan Kerusakan Jaringan
Dalam mengelola risiko dampak bencana alam dan kerusakan jaringan, Perseroan dan
Perusahaan Anak, melakukan survey kelautan yang sangat mendetail dengan tujuan agar
jalur yang akan dilalui oleh kabel optik jauh dari seperti daerah seismik dan gunung berapi
bawah laut, daerah terumbu karang, dan lain sebagainya sehingga dampak bencana alam
dapat di minimalisir terhadap jaringan kabel optik.
8) Risiko Personalia
Dalam mengelola risiko personalia, Perseroan dan Perusahaan Anak senantiasa berusaha
menerapkan kebijakan maupun skema kompensasi yang kompetitif dibanding dengan
pesaing, termasuk menyediakan sarana penunjang dan pengembangan karir seperti
pelatihan-pelatihan hardskill maupun softskill yang dapat diselenggarakan secara internal
maupun eksternal, sehingga dapat memotivasi dan meningkatkan loyalitas manajemen
dan karyawan.
9) Risiko Persaingan
Dalam upaya mengelola risiko persaingan usaha, Perseroan selalu berupaya menerapkan
strategi dan kebijakan yang diharapkan dapat memperkuat maupun mempertahankan posisi
Perseroan di setiap lini bisnis yang dijalankan, salah satunya dengan mempertahankan
keunggulan bersaing Perseroan, yang dapat memberikan nilai tambah kepada pengguna
jasa dan pembeli lewat penyediaan layanan yang lebih efisien dan handal.
10) Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Dalam mengelola dampak kegiatan investasi atau aksi korporasi yang mungkin dapat
berdampak material, Perseroan dan Perusahaan anak senantiasa melakukan perencanaan
strategis maupun studi kelayakan secara mendalam untuk menganalisa dan meminimalisir
risiko-risiko yang dapat timbul dari pelaksanaan hal-hal tersebut.
11) Risiko Kelangkaan Pasokan Bahan Baku atau Sumber Daya dan Terhambatnya
Pembangunan Jaringan
Dalam mengelola risiko kelangkaan sumber daya, Perseroan selalu melakukan perencanaan
kebutuhan terlebih dahulu sehingga dapat mengantisipasi kelangkaan atau kekurangan
sumber daya yang mungkin terjadi.
176
Page 213
12) Risiko Makro Ekonomi
Dalam memitigasi risiko mako ekonomi, Perseroan memiliki diversifikasi lini bisnis yang
dapat membuat Perseroan bertahan dalam kondisi ekonomi yang kontraktif, salah satunya
melalui lini bisnis jasa dan pemeliharaan, yang memastikan Perseroan mendapat recurring
income selama jangka waktu kontrak.
13) Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam mengelola risiko tuntutan atau gugatan hukum, Perseroan dan Perusahaan Anak
selalu berusaha untuk memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada di dalam kontrak
dengan pihak ketiga, hal ini dapat ditunjang secara internal oleh tim legal Perseroan dan
Perusahaan Anak, maupun secara eksternal melalui jasa konsultan hukum.
14) Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
Dalam mengelola risiko perubahan kurs valuta asing, Perseroan dan Perusahaan Anak
menerapkan kebijakan lindung nilai untuk memberi proteksi atas dampak penurunan
Rupiah terhadap kondisi keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
15) Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Perseroan dan Perusahaan akan selalu berusaha mematuhi ketentuan negara lain maupun
peraturan internasional yang diperlukan dalam menjalankan kegiatan usaha.
11.9. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility atau “CSR”)
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial Perseroan kepada masyarakat sekitar, pada tahun
2025, Perseroan telah rutin melakukan kegiatan CSR dalam bentuk sosialisasi kepada
nelayan dan masyarakat sekitar di beberapa wilayah dan sekitar NOC, dan Perseroan juga
ikut serta dalam acara keagamaan seperti pemotongan hewan qurban pada saat Hari Raya
Idul Adha.
Berikut adalah dokumentasi dari sebagian kegiatan CSR yang telah dijalankan oleh
Perseroan:
Kegiatan CSR sosialisasi kepada nelayan Kegiatan CSR perayaan Hari Raya Idul Fitri
dan masyarakat sekitar
177
Page 214
12. SUMBER DAYA MANUSIA
Per tanggal 31 Oktober 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memperkerjakan 455 (empat
ratus lima puluh lima) orang karyawan, yang terdiri dari 99 (sembilan puluh sembilan)
karyawan tetap dan 356 (tiga ratus lima puluh enam) karyawan kontrak.
Berikut ini adalah rincian komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
masing-masing periode:
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
Pegawai Tetap 69 72 65
Pegawai Kontrak 58 44 42
127 116 107
Perusahaan Anak
Pegawai Tetap 30 29 22
Pegawai Kontrak 298 321 338
328 350 360
Jumlah 455 466 467
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
S1 atau lebih tinggi 65 73 67
Diploma 20 14 13
Non-akademi 42 29 27
127 116 116
Perusahaan Anak
S1 atau lebih tinggi 49 49 51
Diploma 38 44 35
Non-akademi 241 257 274
328 350 350
Jumlah 455 466 467
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang manajemen
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
Kepala Divisi 5 7 7
Manajer 15 15 16
Supervisor 23 17 14
Staff 84 77 70
127 116 107
178
Page 215
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perusahaan Anak
Kepala Divisi 1 1 1
Manajer 10 9 99
Supervisor 13 12 13
Staff 304 328 335
328 350 360
Jumlah 455 466 467
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
>55 tahun 7 6 3
45 - 54 tahun 18 19 20
35 - 44 tahun 43 34 29
25 - 34 tahun 54 55 54
18 - 24 tahun 5 2 1
127 116 107
Perusahaan Anak
>55 tahun 3 4 3
45 - 54 tahun 23 19 19
35 - 44 tahun 69 69 66
25 - 34 tahun 181 196 205
18 - 24 tahun 52 62 67
328 350 360
Jumlah 455 466 467
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
Finance & Accounting 26 27 28
Human Capital 27 29 25
Procurement & Logistic 13 14 14
Compliance, Legal, Risk 9 10 14
Sales & Operational 6 8 8
Engineering 9 9 10
Corporate 34 16 10
Managed Service 3 3 2
127 116 107
Perusahaan Anak
Managed Service 326 349 358
Procurement & Logistic 0 1 1
Corporate 2 0 1
328 350 360
Jumlah 455 466 467
179
Page 216
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Perseroan
Pulau Jawa 105 113 103
Luar Pulau jawa 22 3 4
127 116 107
Perusahaan Anak
Pulau Jawa 215 214 219
Luar Pulau jawa 113 136 141
328 350 360
Jumlah 455 466 467
Karyawan yang memiliki keahlian khusus
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki beberapa karyawan dengan keahlian khusus,
sebagai berikut:
Nomor dan tanggal
Nama Jabatan Bentuk sertifikasi
sertifikasi
Yulianto Kepala Divisi No. TZ079JBE/252/23 Tanggal Sertifikat UJ & UQJ
Engineering 17 November 2023
Moch. Syamtidar A Kepala Departemen No. 74321 2142.99 8 Sertifikat kompetensi
Engineering 00000881 2022 Tanggal
27 April 2022
Heri Hermawan Kepala Departemen No. 74321-2142.99 7 Sertifikat kompetensi
Network Support 00004435 2022Tanggal
21 September 2022
Yulianto
Warga Negara Indonesia, 51 tahun
Beliau memiliki pengalaman bidang kabel fiber optik lebih dari 29 tahun dan saat ini
menjabat sebagai Kepala Divisi Engineering sejak tahun 2010 yang bertanggung jawab atas
bidang teknis dalam usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Beliau telah menyelesaikan
pendidikan Diploma (D1) di Fakultas Listrik Instrumen PKKT PT Siemens Indonesia) pada
tahun 1993. Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai PPIC Manager and Field Service
Engineer di PT. Communication Cable System Indonesia (September 1996-April 2009) dan
Operational Manager di PT TMS Cable System Industries (Mei 2009-Agustus 2010)
Moch. Syamtidar A.
Warga Negara Indonesia, 40 tahun
Beliau memiliki pengalaman bidang kabel fiber optik lebih dari 18 tahun dan saat ini
menjabat sebagai Kepala Departemen Engineering sejak tahun 2013 yang bertanggung
jawab atas bidang teknis dalam usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Beliau telah
menyelesaikan pendidikan Teknis Sipil (S1) di Universitas Indonesia pada tahun 2007
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Project Engineer di Perseroan (Agustus
2007-Maret 2012)
180
Page 217
Heri Hermawan
Warga Negara Indonesia, 43 tahun
Beliau memiliki pengalaman bidang kabel fiber optik lebih dari 7 tahun dan saat ini
menjabat sebagai Kepala Departemen Network Support sejak tahun 2021 yang bertanggung
jawab atas bidang teknis dalam usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Beliau telah
menyelesaikan pendidikan Diploma (D3) di STT Telkom pada tahun 2004 Sebelumnya, beliau
pernah menjabat sebagai Manager di PT. Huawei Services (2012-2017) dan Supervisor
di PT XL Axiata (2004-2012)
Fasilitas dan kesejahteraan karyawan
Untuk memastikan situasi dan lingkungan kerja yang optimal, Perseroan dan Perusahaan
Anak senantiasa memperhatikan kesejahteraan karyawan dengan memberikan sarana-
sarana pendukung sebagai berikut:
a. Asuransi Kesehatan Rawat Jalan dan Rawat Inap dengan menggunakan “Asuransi
Kesehatan Sinar Mas”
b. BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan program Pemerintah.
c. Sarana Kesehatan dan Keselamatan Kerja, diatur dalam Sistem Management K3
Triasmitra Group:
i. Nomor : P-KT/QHSE/01 tertanggal 02 Desember 2019 (Prosedur Umum Keselamatan
dan Kesehatan Kerja)
ii. Kebijakan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan (K3L) tertanggal
02 Desember 2019
iii. Sertifikasi : ISO 45001:2018 No. DAS 32634417/33/0
iv. Sertifikasi Ahli K3 no : 5/7242/AS.02.04/XI/2019
Tujuan: Untuk memastikan bahwa Kebijakan Perusahaan tentang Keselamatan dan
Kesehatan Lingkungan Kerja di implementasikan dengan baik dan benar di Kantor
Pusat maupun di lokasi Proyek Triasmitra Group.
d. Sarana olahraga diberikan Perseroan berupa kegiatan yang bersifat fun dan kompetisi
untuk membangun rasa kebersamaan antar karyawan yaitu penyediaan fasilitas ruang
dan alat olah raga tenis meja, sewa lapangan bulutangkis dan futsal, senam kesegaran
jasmani di lapangan parkir dan lainnya.
e. Rekreasi atau team building dilakukan secara regular dalam bentuk outing, gathering
atau kegiatan lain di dalam lingkungan perusahaan atau di luar Perusahaan.
f. Program Pelatihan bersifat soft-skill dan hard skill dilakukan melalui internal perusahaan
maupun eksternal dari lembaga-lembaga pelatihan atau lembaga sertifikasi dengan
pelaksanaan in house training atau kursus di lokasi pelatihan.
g. Lain-lain: dalam kondisi darurat atau emergency seperti pandemi Covid-19, Perseroan
memberikan arahan dan bantuan fasilitas untuk pelaksanaan Protokol Kesehatan
sesuai dengan Ketentuan dari Pemerintah, seperti penyediaan masker, sarana cuci
tangan dan hand sanitizer, penyemprotan disinfektan secara regular dan mengatur
jumlah kehadiran karyawan
Perseroan juga menyatakan bahwa Jumlah gaji yang diterima pegawai Perseroan telah
memberikan upah sesuai dengan ketentuan upah minimum sebesar Rp5.396.791 (lima juta
tiga ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh satu Rupiah) dimana upah
minimum adalah Rp5.396.791 (lima juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus
sembilan puluh satu Rupiah) berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.145
Tahun 2025 tentang Keputusan Gubernur Nomor 145 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas
Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi
Tahun 2025.
181
Page 218
Serikat pekerja
Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja hingga Prospektus ini diterbitkan.
Pelatihan dan pendidikan karyawan
Perseroan menyadari bahwa pelatihan adalah bagian integral dari upaya peningkatan
kualitas sumber daya manusia. Untuk itu secara berkala Perseroan melakukan pelatihan,
baik dalam program pelatihan internal maupun pelatihan eksternal yang diadakan oleh
lembaga pelatihan independen baik di dalam maupun di luar negeri.
Perseroan membagi program-program pelatihan ke dalam 1 (satu) kategori, yaitu pelatihan
basic safety training yang berfokus untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan
dasar kepada crew dalam hal keselamatan dan tanggap darurat di kapal. Maka, Dengan
mengikuti pelatihan BST, para crew akan di lengkapi dengan pemahaman tentang
prosedur evakuasi darurat, penggunaan peralatan keselamatan, tindakan pencegahan
kebakaran, dan keterampilan pertolongan pertama. Hal ini penting agar para pelaut dapat
merespons dengan cepat dan efektif dalam situasi darurat. Sehingga, Serta melindungi
nyawa mereka sendiri dan rekan-rekan kerja mereka. Selama 10 (sepuluh) bulan terakhir
tahun 2025, Perseroan mengadakan berbagai program pelatihan untuk mencakup setiap
kompetensi sebanyak 40 jam pelatihan atau setara dengan 8 jam pelatihan per karyawan
yang berpartisipasi.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan
karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang
berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
13. PERKARA-PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI DAN YANG BERHUBUNGAN
DENGAN PERSEROAN, perusahaan anak, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN
Perseroan dan PT JMP sedang terlibat dalam sengketa dengan nomor register perkara
No. 424/Pdt.G/2025/PNJKT.TIM, yang melibatkan Perseroan dan PT JMP sebagai tergugat dan
PT Sumatra Wahana Perkara sebagai penggugat, sehubungan dengan gugatan perbuatan
melawan hukum atas uang sewa kapal dan biaya- biaya lain berkaitan dengan BIMCO 27 Juli
2021 pada 18 Desember 2023 sekurang-kurangnya sejumlah USD4,713,329.62.
Selain perkara diatas, pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, dan berdasarkan Surat
Pernyataan tanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani Perseroan, dan Surat Pernyataan
tanggal 28 Januari 2026 masing-masing Direktur Utama, Direktur dan Dewan Komisaris
Perseroan bahwa tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang
berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
(b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan
Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara
Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja melalui
Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata
Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa
di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha
di badan peradilan di Indonesia, yang secara material dapat memengaruhi kelangsungan
usaha Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi
kegiatan usaha Perseroan.
182
Page 219
Lebih lanjut, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat sengketa atau
perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana,
tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan, hubungan industrial maupun sengketa
konsumen dan persaingan usaha, termasuk somasi dari pihak manapun.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perkara yang dapat
memengaruhi rencana Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
14. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 3 Perusahaan Anak dengan
penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:
Kepemilikan
Tahun
Nama Kegiatan usaha Tahun Tahun Secara
No Domisili operasi Secara
Perusahaan utama pendirian penyertaan tidak
komesial langsung
langsung
1. TMI Jasa pemeliharaan Jakarta 2011 2012 2012 99,99% -
dan pengelolaan Timur
kabel
2. JMP Pengembangan Jakarta 2013 2013 2016 - 99,97%
jaringan – kabel Selatan melalui TMI
serat optic
3. TCI Aktivitas Jakarta 2019 2019 Tidak - 60,00%
penyewaan dan Timur beroperasi melalui TMI
sewa-guna usaha
tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan,
agen perjalanan
dan penunjang
usaha lainnya
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi
10% (sepuluh persen) atau lebih dari total pendapatan Perseroan:
A. PT Triasmitra Multiniaga Internasional (“TMI”)
Riwayat Singkat
TMI didirikan dengan nama PT Triasmitra Multiniaga Internasional sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 3, tanggal 4 November 2011, yang dibuat di hadapan Drs. Soebiantoro,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-06194.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 7 Februari
2012, sebagaimana telah diumumkan pada TBNRI No. 13241/2013 pada BNRI No. 33 tanggal
23 April 2013 (“Akta Pendirian TMI”).
Sejak pendirian TMI, anggaran dasar TMI telah mengalami beberapa kali perubahan,
dan perubahan terakhir, sebagaimana diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham TMI No. 114, tanggal 20 November 2023, yang dibuat di hadapan
Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum
melalui Surat Keputusan No. AHU-0051565.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 30 Agustus
2023 dan telah diterima pemberitahuannya oleh Menkum sebagaiman dibuktikan dengan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0111594,
tanggal 30 Agustus 2023 (“Akta PT TMI No. 114/2023”).
TMI beralamat di Gedung Meta Epsi, Gedung CA, Lantai 2, Jalan D.I. Panjaitan Kav.2, Rawa
Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.
183
Page 220
Kegiatan Usaha dan perizinan
Kegiatan usaha TMI berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah menjalankan usaha
di bidang industri pengolahan, bidang konstruksi dan bidang informasi dan komunikasi.
Seluruh kegiatan usaha tersebut telah secara faktual dijalan saat ini.
TMI telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
No Izin Nomor, tanggal dan instansi Masa berlaku Keterangan
1. Nomor Induk No. 8120211211343, ditetapkan - Berdasarkan NIB PT TMI, PT TMI
Berusaha (NIB) pada tanggal 14 Desember 2018 menjalankan kegiatan usaha
yang dikeluarkan oleh Lembaga dengan Kode KBLI 42206 (Konstruksi
Pengelola Penyelenggara OSS Sentral Telekomunikasi), KBLI
42205 (Konstruksi Bangunan Sipil
Telekomunikasi untuk Prasarana
Transportasi), dan KBLI 61100
(Aktivitas Telekomunikasi dengan
Kabel – Pendukung)
2. Nomor Pokok Wajib No. 03.223.582.2-015.000, - -
Pajak diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Jatinegara,
tanggal 21 Maret 2012
3. Nomor Pokok Wajib No. 03.223.582.2-015.000, - -
Pajak diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Jatinegara,
tanggal 21 Maret 2012
4. Surat Keterangan No. S-235KT/WPJ.20/KP.0203/2019, - -
Terdaftar diterbitkan oleh Kepala Seksi
Pelayanan a.n. Kepala Kantor
Wilayah DJP Jakarta Timur Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Jatinegara, tanggal 8 Januari 2019
5. Surat Pengukuhan No. S-9PKP/WPJ.20/KP.0203/2019, - -
Pengusaha Kena yang diterbitkan oleh Kepala Seksi
Pajak Pelayanan a.n. Kepala Kantor
Wilayah DJP Jakarta Timur Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Jatinegara, tanggal 8 Januari 2019
6. Sertifikat Standar No. 81202112113430004, - Sertifikat Standar untuk Kode
diterbitkan pada tanggal KBLI 42206 (Konstruksi Sentral
30 November 2022 yang diterbitkan Telekomunikasi) dengan Lokasi
oleh Menteri Pekerjaan Umum dan usaha di Dusun Krajan II RT.05
Perumahan Rakyat melalui system RW.04, Desa/Kelurahan Setail, Kec.
OSS RBA Genteng, Kab. Banyuwangi, Provinsi
Jawa Timur – 68465
7. Sertifikat Badan No. 202205171815125277323, yang Sampai dengan untuk subklasifikasi Konstruksi
Usaha Jasa dikeluarkan oleh Menteri Pekerjaan 28 Oktober Sentral Telekomunikasi
Konstruksi Umum dan Direktur Jenderal Bina 2028
Konstruksi melalui OSS RBA tanggal
29 Oktober 2025
8. Sertifikat Keahlian No. 74321 2142.99 7 00004436 5 (lima) tahun atas nama Akhmad Kalmin, S.T.,
2022, ditetapkan pada tanggal dengan klasifikasi dan kualifikasi
21 September 2022 yang sebagai tenaga Ahli Muda Bidang
dikeluarkan oleh Badan Nasional Keahlian Manajemen Konstruksi,
Sertifikasi Profesi nomor registrasi F 1994 04435 2022
0021299 MP 02
9. Sertifikat Keahlian No. 74321 2142.99 7 00004435 5 (lima) tahun atas nama Heri Hermawan, S.T.,
2022, ditetapkan pada tanggal dengan klasifikasi dan kualifikasi
21 September 2022 yang sebagai tenaga Ahli Muda Bidang
dikeluarkan oleh Badan Nasional Keahlian Manajemen Konstruksi,
Sertifikasi Profesi nomor registrasi F 1994 04435 2022
0021298 MP 02
184
Page 221
No Izin Nomor, tanggal dan instansi Masa berlaku Keterangan
10. Surat Pernyataan tanggal 25 Juli 2025, tersimpan - -
Kesanggupan secara elektronik di dalam system
Pengelolaan dan OSS.
Pemantauan
Lingkungan Hidup
11. Persetujuan No. 15032210213175779, - Untuk (i) KBLI 42206 – Konstruksi
Kesesuaian Kegiatan diterbitkan melalui sistem OSS atas Sentral Telekomunikasi dan (ii) KBLI
Pemanfaatan Ruang nama Gubernur DKI Jakarta tanggal 42205 – Konstruksi Bangunan Sipil
15 Maret 2022 Telekomunikasi untuk Prasarana
Transportasi dengan lokasi usaha
di Gedung Meta Epsi Lantai 2 Ruang
CA-2 Jl. DI. Panjaitan kavling 2, Rawa
Bunga, Jatinegara, Kota Adm. Jakarta
Timur, DKI Jakarta, untuk lahan
seluas 16 m 2 (enam belas Meter
Persegi)
12. Persetujuan No. 15032210213175793, - untuk KBLI 42205 – Konsruksi
Kesesuaian Kegiatan diterbitkan melalui sistem OSS atas Bangunan Sipil Telekomunikasi
Pemanfaatan Ruang nama Gubernur DKI Jakarta tanggal untuk Prasarana Transportasi
15 Maret 2022 dengan lokasi usaha di Gedung
Meta Epsi Lantai 2 Ruang CA-2 Jl.
DI. Panjaitan kavling 2, Rawa Bunga,
Jatinegara, Kota Adm. Jakarta Timur,
DKI Jakarta, untuk lahan seluas 16 m2
(enam belas Meter Persegi)
13. Persetujuan No. 20032410213215101, - untuk KBLI 42206 – Konstruksi
Kesesuaian Kegiatan diterbitkan melalui sistem OSS atas Sentral Telekomunikasi dengan
Pemanfaatan Ruang Menteri Agraria dan Tata Ruang/ lokasi usaha di Kampung Pakis I
Kepala Badan Pertanahan Nasional RT. 002 RW. 005, Tanjungpakis,
tanggal 20 Maret 2024 Pakisjaya, Kabupaten Karawang,
Jawa Barat, untuk lahan seluas
685,37 m2 (enam ratus delapan puluh
lima koma tiga tujuh Meter Persegi)
14. Persetujuan No. 21022310313510090, - untuk KBLI 42206 – Konstruksi
Kesesuaian Kegiatan diterbitkan melalui sistem OSS Sentral Telekomunikasi dengan
Pemanfaatan Ruang atas nama Menteri Agraria dan Tata lokasi usaha di Dusun Krajan II RT.05
Ruang/Kepala Badan Pertanahan RW.04, Setail, Genteng, Kabupaten
Nasional tanggal 21 Februari 2023 Banyuwangi, Jawa Timur, untuk lahan
seluas 280 m 2 (dua ratus delapan
puluh Meter Persegi)
15. Persetujuan No. 25042410213215069, - untuk (i) KBLI 42206 – Konstruksi
Kesesuaian Kegiatan diterbitkan melalui sistem OSS Sentral Telekomunikasi, dan (ii) KBLI
Pemanfaatan Ruang atas nama Menteri Agraria dan Tata 42205 – Konstruksi Bangunan Sipil
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Telekomunikasi untuk Prasarana
Nasional tanggal 10 Juli 2023 Transportasi dengan lokasi usaha
di Kampung Pakis I RT.002 RT.005,
Tanjungpakis, Pakisjaya, Kabupaten
Karawang, Jawa Barat, untuk lahan
seluas 685,37 m2 (enam ratus
delapan puluh lima koma tiga tujuh
Meter Persegi)
16. Persetujuan No. 05042310213514012, - untuk KBLI 61100 – Aktivitas
Kesesuaian Kegiatan diterbitkan melalui sistem OSS Telekomunikasi dengan Kabel
Pemanfaatan Ruang atas nama Menteri Agraria dan Tata dengan lokasi usaha di Dusun Krajan
Ruang/Kepala Badan Pertanahan 1, Desa/Kelurahan Latek, Kecamatan
Nasional tanggal 24 Maret 2023 Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa
Timur, untuk lahan seluas 184,66 m2
(seratus delapan puluh empat koma
enam enam Meter Persergi)
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta PT TMI No. 114/2023, struktur permodalan, susunan pemegang saham
dan kepemilikian saham TMI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
185
Page 222
Nilai Nominal Saham Rp100.000 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 4.536.352 453.635.200.000,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Perseroan 1.134.087 113.408.700.000,00 99,99
Petrus Sartono 1 100.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 1.134.088 113.408.800.000 100,00
Saham dalam Portepel 3.402.264 340.226.400.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham TMI No. 95, tanggal 31 Januari 2022, yang dibuat di hadapan Irvin Sianka
Thedean, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang, yang telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0075018 tanggal 3 Februari 2022 (“Akta TMI No. 95/2022”), susunan
Direksi dan Dewan Komisaris TMI terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : P. Sartono
Direksi
Direktur : Vidcy Octory
Ikhtisar Keuangan
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober Per 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah aset 1.362.499 1.396.103 1.010.298
Jumlah liabilitas 210.027 451.388 230.475
Jumlah ekuitas 1.152.472 944.715 779.822
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
30 Oktober Per 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 591.455 313.547 439.272 351.472
Laba usaha 232.772 141.649 204.098 165.557
Laba bersih tahun berjalan 207.799 114.544 164.893 137.753
Kontribusi pendapatan TMI terhadap pendapatan Perseroan pada 31 Oktober 2025,
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 94,14%, 78,95% dan
90,00%
186
Page 223
B. PT Jejaring Mitra Persada (JMP)
Riwayat Singkat
JMP didirikan dengan nama PT Assa Mitra Persada sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 265, tanggal 31 Desember 2011, yang dibuat di hadapan H. Feby Rubein Hidayat, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU- 35182.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 28 Juni 2012, sebagaimana
telah diumumkan pada TBNRI No. 42216/2013 pada BNRI No. 40 Tanggal 17 Mei 2013.
Sejak pendirian JMP, anggaran dasar JMP telah, terakhir, mengalami perubahan berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
JMP No. 2, tanggal 26 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Oki Triastuti, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah disetujui oleh Menkumham melalui Surat Keputusan
No. AHU- 0046021.AH.01.02.TAHUN 2021, tanggal 27 Agustus 2021, dan telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0045862.
AH.01.02 Tahun 2024, tanggal 26 Juli 2024, sebagaimana telah diumukan pada TBNRI
No. (“Akta JMP No. 2/2024”).
JMP beralamat di Wisma Laena, Lantai 1, Ruang 103C, Jl. KH Abdullah Syafei No.7, Kel.
Manggarai Selatan, Kec. Tebet, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha JMP berdasarkan anggaran dasar dan/atau KBLI adalah menjalankan usaha
di bidang perdagangan, bidang industri pengolahan, bidang konstruksi, bidang informasi
dan komunikasi, dan aktivitas kawasan alam. Namun, kegiatan usaha yang telah benar-
benar dijalankan saat ini adalah usaha pengembangan jaringan kabel serat optik.
JMP telah memiliki izin-izin penting sebagai berikut:
Masa
No Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
Berlaku
1. Nomor Induk NIB No. 8120007872905, - Berdasarkan NIB PT JMP,
Berusaha (NIB) ditetapkan pada tanggal PT JMP menjalankan kegiatan
20 Agustus 2018 yang dicetak usaha dengan Kode KBLI
pada tanggal 16 Juni 2025, yang 42206 (Konstruksi Sentral
dikeluarkan oleh sistem OSS Telekomunikasi), KBLI 61924 (Jasa
Interkoneksi Internet (NAP)), KBLI
61100 (Aktivitas Telekomunikasi
dengan Kabel), KBLI 61921
(Internet Service Provider),
dengan KBLI pendukung KBLI
46523 (Perdagangan Besar
Peralatan Telekomunikasi),
KBLI 42206 (Konstruksi Sentral
Telekomunikasi), dan KBLI 61100
(Aktivitas Telekomunikasi dengan
Kabel).
2. Nomor Pokok Wajib N o . 0 3 . 2 8 9 . 6 8 9 . 6 - 0 1 5 . 0 0 0 , - NPWP untuk kantor pusat JMP
Pajak (NPWP) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Jatinegara,
tanggal 2 Mei 2013
3. Nomor Pokok Wajib N o . 0 3 . 2 8 9 . 6 8 9 . 6 - 2 2 5 . 0 0 1 , - NPWP untuk kantor cabang JMP
Pajak (NPWP) diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Batam Selatan
tanggal 18 Maret 2019
187
Page 224
Masa
No Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
Berlaku
4. Surat Keterangan No. S-5035KT/WPJ.04/ SKT untuk kantor pusat JMP
Terdaftar (SKT) KP.0303/2017, diterbitkan oleh
Kepala Seksi Pelayanan a.n. Kepala
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan
I Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Tebet, tanggal 14 Agustus
2017
5. Surat Keterangan No. S-5829KT/WPJ.34/ - SKT untuk kantor cabang JMP
Terdaftar (SKT) KP.0403/2019, diterbitkan oleh
Kepala Seksi Pelayanan a.n.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Batam Selatan, tanggal
18 Maret 2019
6. Surat Pengukuhan No. S-419PKP/WPJ.04/ - -
Pengusaha Kena KP.0303/2017, yang diterbitkan
Pajak oleh Kepala Seksi Pelayanan a.n.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan I Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jakarta Tebet, tanggal
15 Agustus 2017
7. Surat Izin Usaha No. 81202112113430004, No. 70/C. -
Jasa Konstruksi 31.7/31.74.01.1006.01.001.K.2/2/-
Nasional 1.785.56/e/2021, tanggal 16 April
2021, yang dikeluarkan oleh
Kepala Unit Pengelola Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Administrasi
Jakarta Selatan
8. Sertifikat Badan N o . 8 1 2 0 0 0 7 8 7 2 9 0 5 0 0 0 2 0 0 0 1 5 (lima) tahun untuk subklasifikasi Konstruksi
Usaha Jasa yang dikeluarkan oleh Lembaga Sentral Telekomunikasi
Konstruksi OSS, berdasarkan data teknis dari
Menteri PU dengan No. Registrasi
F.1.01.BS.M.15.2024.0070925,
tanggal 22 April 2024
9. Sertifikat Keahlian No. 74321 2142.99 8 00003025 5 (lima) tahun atas nama Bobby Irawan Damanik,
2024, ditetapkan pada tanggal dengan klasifikasi dan kualifikasi
23 Maret 2024 yang dikeluarkan sebagai tenaga Ahli Madya Bidang
oleh Badan Nasional Sertifikasi Keahlian Manajemen Konstruksi
Profesi
No. 74321 2142.99 7 00003026 - atas nama Rangga Dewa Lukita,
2024, ditetapkan pada tanggal 23 dengan klasifikasi dan kualifikasi
Maret 2024 yang dikeluarkan oleh sebagai tenaga Ahli Muda Bidang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi Keahlian Manajemen Konstruksi
10. Persetujuan No. 15032210213175779, - Untuk (i) KBLI 42206 – Konstruksi
Kesesuaian diterbitkan melalui sistem OSS Sentral Telekomunikasi dan
Kegiatan atas nama Gubernur DKI Jakarta (ii) KBLI 42205 – Konstruksi
Pemanfaatan Ruang tanggal 15 Maret 2022 Bangunan Sipil Telekomunikasi
untuk Prasarana Transportasi
dengan lokasi usaha di Gedung
Meta Epsi Lantai 2 Ruang CA-2
Jl. DI. Panjaitan kavling 2, Rawa
Bunga, Jatinegara, Kota Adm.
Jakarta Timur, DKI Jakarta, untuk
lahan seluas 16 m 2 (enam belas
Meter Persegi)
11. Persetujuan No. 09032610213174207, - untuk lokasi usaha di Wisma
Kesesuaian diterbitkan melalui sistem OSS Laena Lantai 1 Ruang 103C,
Kegiatan atas nama Gubernur DKI Jakarta Jl. KH. Abdullah Syafei No.7,
Pemanfaatan Ruang tanggal 9 Maret 2026 Manggarai Selatan, Kecamatan
Tebet, Kota Administasi Jakarta
Selatan, DKI Jakarta
12. Persetujuan No. 04122410212171075, - untuk lokasi usaha di Komplek
Kesesuaian diterbitkan melalui sistem OSS Ruko Greenland Blok Q No.1,
Kegiatan atas Menteri Agraria dan Tata KPBPB Batam, Teluk Tering,
Pemanfaatan Ruang Ruang/Kepala Badan Pertanahan Kecamatan Batam Kota, Kota
Nasional tanggal 3 Desember 2024 Batam
188
Page 225
Masa
No Izin Nomor, tanggal dan instansi Keterangan
Berlaku
13. Persetujuan No. 03092410513200027, - untuk lokasi usaha di Laut Jawa,
Kesesuaian diterbitkan melalui sistem OSS Laut Natuna, Laut Natuna Utara,
Kegiatan atas Menteri Agraria dan Tata Selat Singapura
Pemanfaatan Ruang Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional tanggal 3 September
2024
14. Persetujuan No. 30082410512100004, - untuk lokasi usaha di Selat
Kesesuaian diterbitkan melalui sistem OSS Singapura
Kegiatan atas Menteri Agraria dan Tata
Pemanfaatan Ruang Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional tanggal 30 Agustus 2024
15. Sertifikat Laik No. SK-SLF-351320-08012025-001, 5 (lima) tahun untuk PBG No. SK-PBG-351320-
Fungsi tanggal 8 Januari 2024 08012025-003, dengan total
luas bangunan gedung sebesar
14.96 m2 di Dusun Krajan,
Desa Banjarsawah, Kecamatan
Tegalsiwalan, Kabupaten
Probolinggo, Provinsi Jawa Timur
16. Persetujuan No. SK-PBG-351320-08012025-003, - untuk ruang jaringan
Bangunan Gedung diterbitkan atas nama Bupati telekomunikasi yang terletak
Kabupaten Probolinggo cq. Kepala di atas bidang tanah seluas
Dinas Penanaman Modal dan 14.96 m² milik PT JMP, yang
Pelayanan Terpadu Satu Pintu berlokasi di Dusun krajan,
Kabupaten Probolinggo, tanggal Desa Banjarsawah, Kecamatan
8 Januari 2025 Tegalsiwalan, Kabupaten
Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.
17. Izin N o . 0 6 6 / T E L . 0 1 . 0 2 / 2 0 2 0 , 5 (lima) tahun
Penyelenggaraan diterbitkan oleh Kementerian
Jaringan Tetap Komunikasi dan Informatika
Tertutup Republik Indonesia tanggal
03 November 2020
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT JMP No. 2165, tanggal 31 Agustus
2023, yang dibuat di hadapan Rahmawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Serang, sebagaimana
yang telah: (i) disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0051777.AH.01.02.
TAHUN 2023, tanggal 31 Agustus 2023, dan (ii) diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0111996, tanggal 31 Agustus 2023, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham JMP terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 371.644 371.644.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
TMI 92.910 92.910.000.000 99,99
Dani Samsul Ependi 1 1.000.000,00 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan & Disetor Penuh 92.910 92.911.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 278.733 278.733.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang Saham Di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham PT JMP No. 01, tanggal 3 Desember 2024, yang dibuat
di hadapan Oki Triastuti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
189
Page 226
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0286360, tanggal 11 Desember 2024, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris JMP terakhir pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Titus Dondi Patria Arnabaju
Direksi
Direktur Utama : Dani Samsul Ependi, SE.
Direktur Keuangan : Vidcy Octory
Ikhtisar Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober Per 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Jumlah aset 934.706 1.105.086 877.396
Jumlah liabilitas 100.327 451.670 353.457
Jumlah ekuitas 834.378 653.416 523.938
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober Per 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2024 2023
Pendapatan 471.258 203.897 303.172 231.418
Laba usaha 194.184 106.377 157.177 107.098
Laba bersih tahun berjalan 180.969 86.332 129.478 84.278
Kontribusi pendapatan JMP terhadap pendapatan Perseroan pada 31 Oktober 2025,
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 75,01%%, 54,49% dan
59,26%.
15. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Perseroan dan entitas anaknya, yakni TMI dan JMP, merupakan Grup Triasmitra yang
bergerak dalam bidang usaha pembangunan infrastruktur sistem komunikasi kabel laut
serat optik (“SKKL”) dan kabel darat/ terestrial.
Perseroan juga memiliki visi dan misi serta nilai-nilai yang ditanamkan demi mencapai
tujuan dari Perusahaan:
VISI:
Becoming a pre-eminent leader in providing broadband telecommunication infrastructure
in Indonesia.
MISI:
Providing and developing reliable services in engineering, Procurement and Construction (EPC)
and Managed Service (MS) Business.
190
Page 227
Nilai-Nilai:
• TEAMWORK
Di Triasmitra, kami percaya tidak ada sebuah prestasi besar yang bisa dilakukan hanya
oleh seorang individu. Kami selalu mendorong setiap karyawan untuk bekerja dalam
sebuah tim (Teamwork), berkolaborasi, bertukar pikiran, berbagi setiap pengetahuan
dan menyelesaikan kendala yang mereka hadapi bersama
• INTEGRITY
Integritas merupakan landasan dalam diri karyawan untuk membangun hubungan
dalam tim, hubungan interpersonal dan pelaksanaan proyek. Grup Triasmitra selalu
menghargai setiap karyawan yang dapat dipercaya dan diandalkan.
• EXCELLENT SERVICE
Dengan Integritas dan Teamwork yang baik di dalam setiap anggota tim, Grup Triasmitra
selalu memberikan Pelayanan
• CONTINOUS IMPROVEMENT
Grup Triasmitra tidak pernah berhenti untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan
kepada setiap klien dengan melakukan evaluasi secara berkala dalam setiap pengiriman
dan kualitas proyek, kami mengupayakan Continous Improvement dari waktu ke waktu
untuk memberikan layanan terbaik yang dapat diberikan Perseroan.
Sekilas Sistem Kabel Telekomunikasi Bawah Laut
Sistem komunikasi kabel bawah laut merupakan jaringan kabel telekomunikasi yang
digelar di kedalaman laut dan menghubungkan dua stasiun kontrol di daratan. Jaringan
ini membentang antar pulau atau benua menyebrangi laut dan menghantarkan sinyal
telekomunikasi. Setelah kabel bawah laut pertama yang secara komersial digelar di Selat
Inggris pada tahun awal tahun 1850an dilanjutkan dengan keberhasilan Transatlantic
Telegraph Cable yang mulai beroperasi pada tanggal 16 Agustus 1858, selanjutnya kabel
tembaga dengan pembungkus (jacket) sederhana dari bahan karet alam yang melayani
trafik telepon dan data komunikasi kini telah digantikan dengan kabel serat optik (fiber
optic) yang mampu melayani data digital (baik untuk sambungan telepon, internet, data)
berkapasitas besar dan berkecepatan tinggi. Berikut adalah peta SKKL di sekitar wilayah
Indonesia (sumber: TeleGeography).
Sumber: TeleGeography
191
Page 228
Pada tahun 1988 jalur Transatlantic TAT-8 merupakan SKKL yang pertama kali menggunakan
kabel serat optik. Kemudian dengan kemajuan teknologi, pembungkus insulator sudah
berkembang menggunakan polyehylene, kabel penarik sudah terbuat dari baja, dan kini
untuk melakukan marine survey dapat dibantu dengan teknologi navigasi satelit. Berikut
adalah gambar modern kabel dengan diameter 1 inch dan berat sekitar 2.5 ton per km
(untuk 24 core) yang dapat menghantar data dengan kapasitas 9600 Gbps (sumber:
wikipedia).
Sumber: Wikipedia
15.1. Profil Bisnis dan Perusahaan
Grup Triasmitra melakukan kegiatan usaha pembangunan infrastruktur kabel telekomunikasi
serat optik bawah laut dan darat/ terestrial, menjual jaringan tersebut, serta menyediakan
jasa pemeliharaan dan pengelolaan jaringan telekomunikasi baik yang dibangun olehnya
maupun milik perusahaan lain. Dalam layanan pembangunan konstruksi jaringan milik
pihak lain, Perseroan berperan sebagai Kontraktor. Dalam fungsinya berinvestasi dengan
membangun sendiri jaringan kabel lalu menjual core yang ada dalam jaringan fiber optic
yang dibangunnya tersebut, Perseroan bertindak sebagai Developer. Sedangkan dalam
menyediakan jasa pemeliharaan dan pengelolaan jaringan Perseroan bertindak sebagai
Managed Services Provider. Perseroan menyediakan jasa Kontraktor, JMP menyediakan
jasa Developer (karena memiliki lisensi jaringan tertutup), sedangkan TMI melakukan jasa
pemeliharaan dan pengelolaan jaringan termasuk menyediakan fasilitas NOC (Network
Operation Center).
Didirikan tahun 1994 sebagai kontraktor dan perdagangan, Grup Triasmitra melakukan
transformasi bisnis dimana di tahun 2004 menjadi perusahaan EPC (kontraktor) di bidang
pembangunan infrastruktur telekomunikasi dengan mengerjakan proyek darat/terestrial
kabel fiber optic, dilanjutkan pada tahun 2007 dengan melakukan pembangunan kabel fiber
optic bawah laut. Pada tahun 2008, Grup Triasmitra memulai usahanya sebagai kontraktor
dengan melakukan pembangunan jaringan kabel fiber optic bawah laut sepanjang 258 km
dari Batam – Dumai. Perseroan membangun sistem kabel ini sebagai kontraktor dari
pemberi tugas salah satu NAP provider di Indonesia.
Selanjutnya pada tahun 2011, Perseroan memulai bisnis Developer dengan membangun
jaringan fiber optik B2JS (Jakarta – Bangka – Batam – Singapore Cable System), SDCS (Surabaya
Denpasar Cable System), UJB (Ultimate Java Backbone – inland cable), Jayabaya Cable System
(Jakarta Surabaya submarine cable system), dan Damai Cable System (Medan Dumai).
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang membangun jaringan fiber
optic Rising 8 (Jakarta – Singapore Submarine Cable System) dengan rencana penyelesaian
dan penggelaran kabel di targetkan pada Q4 2025.
192
Page 229
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Grup Triasmitra telah membangun jaringan
infrastruktur telekomunikasi dengan total panjang kabel mencapai 10.000 km, termasuk
kabel milik pihak lain yang dikerjakannya sebagai kontraktor. Tabel berikut menunjukan
jaringan telekomunikasi yang telah dikembangkan oleh Perseroan.
Awal Panjang
Proyek/Jalur Tipe Selesai Kapasitas
Pekerjaan (km)
Jakarta – Bangka – Batam – Singapore Kabel laut Q2 2012 Q2 2013 1.07 24 Core
Cable System (B2JS)
Kabel darat 48 Core
96 Core
Surabaya – Denpasar Cable System Kabel laut Q1 2015 Q2 2016 535 24 Core
(SDCS)
Kabel darat 96 Core
Ultimate Java Backbone (UJB) Kabel darat Q2 2016 Q2 2017 3.783 12 Core
36 Core
Jakarta – Surabaya Cable System Kabel laut Q3 2017 Q4 2018 881 24 Core
(Jayabaya)
Inland Jayabaya Kabel darat Q3 2017 Q4 2018 347 96 Core
Medan – Dumai Cable System (Damai) Kabel laut Q4 2018 Q1 2020 574 24 Core
Inner Medan Kabel darat Q1 2019 Q4 2019 119 24 Core
96 Core
Inner Bintan Kabel darat Q1 2019 Q4 2019 75 96 Core
Jambi-Batam Cable System Kabel laut Q2 2013 Q2 2014 274 36 Core
Palembang-Sungailiat Kabel laut Q4 2018 Q2 2020 53 24 Core
Batam-Dumai Kabel laut Q4 2008 Q3 2009 331 24 Core
Back route Panaran-Pemping Kabel laut Q3 2010 Q1 2011 45 24 Core
dan darat
Batam Singapore Kabel laut Q2 2012 Q2 2013 54 48 Core
Kabel darat
Inner Batam Route 1 Kabel darat Q1 2018 Q2 2019 50 96 Core
Ancol Cyber Kabel darat Q3 2020 Q3 2020 26 12 Core
Inner Batam Route 2 Kabel darat Q3 2022 Q1 2023 42 96 Core
Back Up Route SDCS Kabel darat Q4 2022 Q4 2022 504 24 Core
12 Core
BNCS Kabel laut Q4 2024 Q4 2024 116 6 Core
JALAPATI Kabel laut Q2 2025 Q2 2025 46 2 Core
Jambi – Batam Cable System (JIBACS) Kabel laut Q2 2013 Q3 2014 274 36 Core
Palembang - Sungai Liat (PASULI) Kabel laut Q2 2019 Q2 2020 53 24 Core
Last Mile B2JS (Main & Div) Kabel darat Q2 2013 Q3 2013 109 72 Core
OSP Project Fiberisasi 2 Tanjung Kabel darat Q4 2012 Q2 2014 31 72 Core
Pandan
Inland Jambi Batam Cable System Kabel darat Q4 2012 Q1 2015 35 24 Core
(Jiba CS)
OSP Akses B2JS Kabel darat Q1 2016 Q4 2016 49 24 Core
Pembangunan FO Lastmile Jaringan Kabel darat Q2 2016 Q3 2017 30 96 Core
Ultimate Java Backbone (UJB)
BBE Uljava-Extension Jayabaya Inland Kabel darat Q1 2019 Q4 2019 18 12 Core
OSP Inland ALOR3-NTT Kabel darat Q3 2019 Q4 2020 47 96 Core
OSP Inland Sape - Ende NTT Kabel darat Q3 2019 Q1 2022 271 96 Core
OSP Indosat Government Work Jabo Kabel darat Q3 2019 Q4 2020 172 72 Core
193
Page 230
Awal Panjang
Proyek/Jalur Tipe Selesai Kapasitas
Pekerjaan (km)
OSP Indosat Government Work Kabel darat Q3 2019 Q4 2020 41 24 Core
Sumatera
OSP Indosat Dual Leg Hub Jabo Kabel darat Q4 2019 Q4 2020 47 24 Core
Total Panjang Kabel 10.103 1772 Core
Berikut ini ditampilkan pendapatan Perseroan dari segmen bisnis yang dikelolanya.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan 2025 2024 2023
Sistem kabel serat optic
Dasar laut 413.556 270.073 197.316
Darat 58.402 21.341 32.487
Sub Jumlah 471.958 291.414 229.803
Pembangunan infrastruktur kabel serat optik - 84.978 -
Jasa Pemeliharaan dan Pengelolaan Sistem
Kabel Serat Optik 156.321 179.993 160.714
Jumlah 628.279 556.385 390.517
15.1.1. Bisnis Developer Jaringan Telekomunikasi
Pada kegiatan usaha ini Perseroan melalui JMP melakukan investasi dengan membangun
jaringan, dan kemudian menjual jaringan tersebut dalam bentuk fisik core (dalam
gelendongan kabel). Dalam prosesnya Perseroan menawarkan disain dan engineering
proyek kepada pelanggan operator-operator telekomunikasi dan NAP, dan jika dalam
melakukan presale, Perseroan berhasil mendapatkan komitmen pembelian dari off-taker
sebanyak 1/3 dari kapasitas core yang akan dibangun, maka pekerjaan pembangunan akan
dimulai dengan melakukan marine survey dan permohonan ijin, pemesanan kabel fiber
optik (dimana untuk submarine cable disuplai dari pabrikan Eropa dan Amerika, sedangkan
untuk inland cable core-nya dibuat oleh pabrikan Eropa, Amerika dan Jepang sedangkan
jacket-nya dibuat oleh perusahaan lokal, pemesanan kapal penggelar kabel. Kira-kira
dibutuhkan waktu pengerjaan 18 bulan (untuk jaringan kabel laut) dan 9-12 bulan (untuk
jaringan kabel darat) untuk panjang jaringan di atas 500 km.
Rising – 8 (Jakarta – Singapore) Submarine Cable System
Jaringan fiber optic ini merupakan jaringan kabel bawah laut yang menghubungkan Jakarta -
Singapura sejauh kurang lebih 1.128 km yang mampu menghantarkan kapasitas sebesar
25 Tbps per fiber pair yang saat ini dalam proses penggelaran kabel dimana penggelaran
kabel telah dimulai sejak Q4 2025. Sampai saat ini progres penggelaran kabel telah
mencapai 80%.
194
Page 231
Sumber: Perseroan
B2JS (Jakarta – Bangka – Batam – Singapore) Cable System
Jaringan fiber optic ini mampu melayani trafik komunikasi berkecepatan tinggi hingga 9600
Gbps, terdiri dari kabel bawah laut dengan 24 core yang menghubungkan Jakarta – Bangka –
Bintan – Batam - Singapura sejauh kurang lebih 1.070 km melayani jalur darat (311 km)
dan bawah laut (759 km). Jaringan dibangun tahun 2012, dan diselesaikan pada bulan Juni
2013. Pada saat ini Perseroan masih menyisakan 2 core untuk segmen Jakarta – Singapura
(terdiri dari jaringan kabel laut dan darat), dan 20 core untuk kabel laut Batam - Singapura.
Sumber: Perseroan
SDCS (Surabaya - Denpasar) Cable System
Jaringan fiber optic berkecepatan tinggi ini terdiri dari kabel bawah laut dengan 24 core
dan kabel inland (darat) 96 core yang menghubungkan Surabaya - Denpasar sejauh kurang
lebih 520 km. Pada awalnya di tahun 2012 Perseroan melakukan pembangunan jaringan
fiber optic bawah laut Jawa – Bali Cable System (JBCS) sejauh 27 km yang menghubungkan
195
Page 232
pulau Jawa dan pulau Bali untuk melayani sidang APEC di Bali. Jaringan kabel bawah laut
dengan 24 core ini diselesaikan pada bulan Juli 2013. JBCS ini diteruskan dengan membangun
jaringan SDCS sejauh 520 km yang berhasil diselesaikan pada kuartal ke-2 tahun 2016.
SDCS ini melewati kota-kota besar di Jawa Timur. Pada saat ini Perseroan masih menyisakan
2 core untuk jaringan kabel laut dan 16 core untuk jaringan kabel darat.
Sumber: Perseroan
UJB (Ultimate Java Backbone) Cable System
Jaringan fiber optik berkecepatan tinggi ini merupakan kabel inland (darat) yang terdiri
dari 24 core di bagian Utara dan 72 core di bagian Selatan yang menghubungkan kota-kota
besar di seluruh pulau Jawa sejauh kurang lebih 2.661 km. Dibangun pada tahun 2016,
jaringan ini terbagi dalam 5 ring utara dan selatan, dan diselesaikan pada bulan Juni 2017.
Pada saat ini masih tersisa 2 core untuk jaringan Utara dan 14 core untuk jaringan Selatan.
Sumber: Perseroan
196
Page 233
Jayabaya (Jakarta- Surabaya) Cable System
Jaringan fiber optik berkecepatan tinggi ini merupakan gabungan kabel bawah laut dengan
24 core dan kabel inland (darat) dengan 96 core yang menghubungkan Jakarta – Cirebon –
Semarang – Surabaya, sejauh kurang lebih 875 km. Dibangun pada tahun 2017, jaringan
ini diselesaikan pada akhir tahun 2018. Pada saat ini masih tersisa 8 core dari keseluruhan
kapasitas jaringan.
Sumber: Perseroan
Damai (Medan- Dumai) Cable System
Jaringan fiber optik berkecepatan tinggi ini merupakan kabel bawah laut dengan 24 core
yang menghubungkan Medan – Panipahan – Dumai, sejauh kurang lebih 574 km. Dibangun
pada kuartal ke-4 tahun 2018, jaringan ini telah selesai di kuartal I tahun 2020. Pada saat ini
masih tersisa 18 core dari keseluruhan kapasitas jaringan.
Sumber: Perseroan
197
Page 234
Pendapatan
Per 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, pendapatan dari bisnis developer
menyumbang 75,12%, 52,38%, 58,86% dari pendapatan total masing-masing periode atau
sebesar Rp471.958 juta, Rp291.414 juta, Rp229.867 juta. Proyek Rising 8 menyumbangkan
bagian terbesar.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Rising-8 cable system 358.581 86,352 122.316
Ultimate Java Backbone cable system 38.955 10,180 28.829
Surabaya-Denpasar cable system 15.557 - -
Jayabaya cable system - 152.699 75.748
Lainnya 58.865 42.183 2.974
Total 471.958 291.414 229.867
Pendapatan dari bisnis developer memberikan kontribusi yang cukup signifikan. Strategi
Perseroan untuk selalu membangun jaringan telekomunikasi yang strategis seperti
Jayabaya CS dan Damai CS memungkinkan adanya kontinuitas pendapatan Perseroan dari
tahun ke tahun.
15.1.2. Layanan Pengelolaan dan Pemeliharaan Jaringan Pelanggan (“Managed
Services”)
Layanan managed services ini terutama merupakan jasa turunan dari pembangunan
jaringan yang dikerjakan Perseroan yang kemudian dijual kepada pelanggannya. Kontrak
jasa pemeliharaan ini biasanya berlangsung untuk 15 tahun. Bagi Perseroan pendapatan
dari layanan ini penting karena merupakan pendapatan berulang (recurring income) bagi
Perseroan dan mudah diprediksi.
Pada periode 10 (sepuluh) bulan yang berakhir pada bulan Oktober 2025 Perseroan
mencatat pendapatan senilai Rp156.322 juta dari bisnis jasa pemeliharaan jaringan, atau
dengan kontribusi 24,88% dari total pendapatan.
Perseroan juga mendapat beberapa kontrak baru jasa pemeliharaan dari beberapa
operator besar Indonesia untuk mengelola jaringan darat Sumatera dan Jawa dan
jaringan telekomunikasi existing yang dibangun oleh Perseroan. Adanya kontrak baru jasa
pemeliharaan jaringan akan mendorong pertumbuhan pendapatan Perseroan di tahun 2025.
Dalam memberikan layanan pengelolaan jaringan pelanggan, Perseroan melalui Perusahan
Anak yaitu TMI, memiliki dua layanan, yaitu:
- Traffic Monitoring & Patrol; yakni tindakan preventif dengan melakukan monitoring
pergerakan kapal di sekitar kabel laut yang dikontrol melalui NOC dan melakukan
patroli di sekitar jaringan.
- Operation & Maintenance; yaitu memastikan kabel laut bekerja optimal dengan
melakukan testing secara teratur dan menyediakan warehouse management untuk
backup kabel sistem, dan apabila terjadi kabel putus melakukan tindakan perbaikan
dimana Perseroan bersiap siaga selama 7 x 24 jam, dan memberikan jaminan Service
Level Guarantee (SLG) untuk perbaikan kabel selama maksimum 21 hari (untuk SKKL)
dan maksimum 8 jam (untuk kabel darat).
198
Page 235
Perseroan melakukan pengawasan pencegahan, operasi dan pemeliharaan jaringan melalui
Network Operation Center (NOC) yang ada di kantor pusat Jakarta. Perseroan bekerja sama
dengan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dan VTS (Vessel Traffic
Services) melakukan tindakan pencegahan kerusakan kabel laut miliknya/ pelanggannya.
Pemerintah dalam hal ini mendukung pengamanan SKKL mengingat keberadaannya
sebagai bagian dari jaringan strategis nasional. Perjanjian kerja sama pengamanan
SKKL ini ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2017. Berikut adalah ilustrasi kegiatan
pengawasan untuk pencegahan kerusakan kabel laut.
Sumber: Perseroan
Melalui Bakamla dan VTS, Perseroan memberikan peringatan untuk kapal yang sedang
berlayar di sekitar jalur kabel dengan kecepatan < 2 knot atau membuang jangkar di radius
2 mil dari jalur kabel.
Selanjutnya dengan melakukan patroli laut secara rutin di daerah yang rawan kerusakan
kabel (area dekat pelabuhan, pertambangan dsb), kapal patroli akan melakukan pengarahan
apabila ada kapal yang tidak ber-Automatic Indentification System (AIS) ditemukan membuang
jangkar di sekitar area kabel (Guard Zone area/ 500 – 1.000 meter dari jalur kabel).
Melalui peralatan yang ada di NOC Perseroan dapat mengidentifikasi kapal-kapal yang
menyebabkan putusnya kabel dengan membuang jangkar, dan dengan demikian bisa
dimintakan pertanggungjawaban untuk memperbaiki kerusakan. Berikut adalah ilustrasi
situasi di monitor pusat kontrol yang mengawasi jalur kapal di kawasan tersibuk, seperti
pelabuhan Batam, Singapura, dan Tanjung Priuk.
Patroli Laut
Selain NOC di kantor pusat Jakarta, Perseroan juga mengoperasikan NOC di Bangka
dan Batam. Kegiatan monitoring ini ditunjang dengan aktivitas patroli di sekitar jaringan
Perseroan/ pelanggan melalui koordinasi base camp setempat. Terdapat 21 base camp
yang merupakan areal dengan risiko putusnya kabel cukup tinggi. Patroli laut dapat
mencakup jarak hingga kurang lebih 140 km maksimum. Berikut adalah lokasi base camp
untuk koordinasi patroli laut.
199
Page 236
Sumber: Perseroan
Penyambungan Kabel Laut
Untuk kegiatan restorasi kabel laut Perseroan selama ini menyewa kapal suplai dilengkapi
dengan peralatan (minimum DP1- Dynamic Position). Untuk kedalaman laut kurang dari
40 meter biasanya cukup digunakan penyelam, sedangkan untuk kedalaman lebih dari
40 meter diperlukan peralatan Remotely Operation Vehicle (ROV) demikian juga jenis kapal
suplai yang berbeda. Maksimum SLG untuk wilayah Indonesia adalah 21 hari, sedangkan
untuk teritori di luar indonesia maksimum SLG adalah 48 hari, dengan ketentuan tertentu
untuk kondisi batas maksimum tinggi ombak, kecepatan angin, kuat arus dan jarak pandang.
Penyambungan Kabel Darat
Perseroan menyediakan tim restorasi yang bersiap siaga selama 7 x 24 jam, dan jika
terjadi kabel putus akan dilakukan restorasi dengan SLG maksimum 8 jam. Terkait dengan
pekerjaan pelebaran jalan di sekitar lokasi, kadang kala tim Perseroan harus melakukan
pemindahan jalur sementara. Berikut adalah peta Service Point untuk menunjang kegiatan
monitoring dan pemeliharaan jaringan pelanggan Perseroan di pulau Jawa dan Sumatra.
200
Page 237
Sumber: Perseroan
Pendapatan
Per 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 2023, pendapatan dari layanan managed
services menyumbang 24,88%, 32,35%, 41,14% dari total pendapatan masing-masing periode
atau sebesar Rp156.322 juta, Rp179.993 juta, Rp160.649 juta.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Jasa Pemeliharaan & Pengelolaan
2025 2024 2023
PT Mora Telematika Tbk 24.857 24.005 19.814
PT Mega Akses Persada 20.678 22.753 21.116
PT Palapa Ring Barat 19.705 23.478 22.142
PT Indosat Tbk 12.908 15.019 14.862
PT Link Net Tbk 15.273 16.181 13.895
PT Parsaoran Global Datatrans 12.802 11.149 6.269
Lainnya 50.099 61.408 62.551
Total 156.322 179.993 160.649
15.1.3. Bisnis Kontraktor Jaringan
Bisnis kontraktor merupakan kegiatan paling awal yang dilakukan oleh Perseroan terkait
dengan jaringan telekomunikasi. Pada saat itu (2004) kegiatan usaha ini mulai dilakukan
Perseroan sebagai subkontraktor untuk beberapa proyek telekomunikasi darat dalam skala
kecil. Selanjutnya pada tahun 2008 Perseroan membangun jaringan kabel laut jalur back-up
Panaran (Batam) - Pemping (kepulauan Riau) milik PT PGAS Telekomunikasi Nusantara.
Beberapa pekerjaan pembangunan sistem kabel laut yang diperoleh oleh Perseroan
sebagai kontraktor antara lain jaringan kabel laut Batam - Dumai berjarak 258 km milik
Moratel pada tahun 2008, jaringan kabel laut Jambi - Batam berjarak 274 km oleh pemberi
tugas Indosat, XL dan Moratel pada tahun 2013. Sedangkan untuk beberapa pekerjaan
pembangunan sistem kabel darat yang diperoleh Perseroan antara lain backbone Malang -
Probolinggo Lumajang Muncar – Banyuwangi dari pemberi tugas Biznet untuk jarak 357 km
pada tahun 2015.
201
Page 238
Proses pekerjaan sebagai kontraktor hampir sama dengan kegiatan developer, kecuali
dalam kontraktor tidak terlibat kegiatan investasi (pendanaan proyek) dan penjualan
core/jaringan. Proses tersebut berupa disain dan engineering, marine survey dan perijinan,
pemesanan kabel dan kapal, kemudian penggelaran kabel, tes dan commissioning.
Pendapatan
Perseroan tidak mencatatkan pendapatan dari bisnis kontraktor per 31 Oktober 2025.
Pendapatan dari bisnis kontraktor per 31 Desember 2024 sebesar Rp84.977 juta dan
menyumbang 15,27% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan Perseroan tidak
mencatatkan pendapatan pada 31 Desember 2023. Berikut adalah proyek-proyek dari
bisnis kontraktor yang memberikan kontribusi terbesar.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Oktober 31 Desember
Jasa Kontraktor
2025 2024 2023
Shore end improvement PRB - 41.431 -
OSP Jambi-Pekan Baru - 43.546 -
Total - 84.977 -
Persaingan
Perseroan merupakan perusahaan yang sudah tak asing lagi di bisnis Sistem Komunikasi
Kabel Laut (SKKL). Perseroan sudah berpengalaman di bisnis infrastruktur backbone
telekomunikasi sejak 31 tahun lalu. Sampai saat ini di Indonesia Perseroan masih
merupakan satu-satunya perusahaan yang membangun SKKL dalam satu paket, artinya
mulai dari survey, pengadaan material, sampai dengan penggelaran kabel laut itu sendiri.
Berdasarkan data yang dikeluarkan di awal tahun 2025 oleh We are social disebutkan bahwa
pemakai internet di Indonesia naik sebesar 8,7% dari awal tahun 2025 menjadi 212 juta
pengguna internet di awal tahun 2025. Permintaan yang meningkat dari tahun ke tahun
atas permintaan bandwith, kebijakan pemerintah yang mendukung digitalisasi ekonomi
akan mendorong juga kebutuhan infrastruktur untuk jaringan kabel laut.
Jika diurutkan dari kontribusi pendapatan Perseroan, maka dalam kegiatan usaha
sebagai Developer jaringan fiber optic pesaing Perseroan di antaranya adalah operator
telekomunikasi, yang mempunyai kebijakan bisnis untuk memiliki dan mengoperasikan
jaringan telekomunikasi sendiri, baik untuk jaringan utama maupun back-up, seperti
Telkom, Indosat, XL dan Moratel. Para operator telekomunikasi ini juga merupakan
pelanggan Perseroan. Namun pada umumnya para perusahaan ini tidak mau membuat
jaringan optic sendiri di karenakan investasi yang sangat mahal dan kenyataannya
hanya beberapa core saja yang terpakai atau banyak core sisa yang tidak terpakai dari
pembangunan tersebut, oleh karena itu para perusahaan telekomunikasi ini lebih efisien
membeli core dari Perseroan dengan jumlah core yang sesuai kebutuhan saja sehingga
menghemat biaya investasi.
Selanjutnya dalam kegiatan usaha pemeliharaan jaringan, Perseroan memiliki beberapa
pesaing seperti PT Telkom Infra, SEAIOCMA, PT Sarana Global Indonesia.
Terakhir, dalam kegiatan usahanya sebagai Kontraktor jaringan fiber optic, Perseroan
banyak menghadapi persaingan, seperti dalam konstruksi jaringan darat pesaingnya adalah
PT Merbau, Era Bangun Jaya, PT SCKP (Sumber Cemerlang Kencana Permai). Sedangkan
dalam konstruksi jaringan bawah laut pesaing Perseroan di antaranya adalah PT Telkom
Infra, PT BNP (Bina Nusantara Perkasa), PT Limin Marine & Offshore.
202
Page 239
15.2. Keunggulan Bersaing
Bisnis utama Perseroan adalah penyediaan jaringan infrastruktur telekomunikasi fiber optik
dalam bentuk penjualan core secara IRU (Indefeasible Right of Use) atau dalam bentuk sewa
15 tahun (Developer), penyediaan jasa pemeliharaan jaringan kabel darat dan laut milik
sendiri maupun milik pihak lain (Managed Service), juga menyediakan layanan pembangunan
jaringan fiber optik milik pihak lain (Kontraktor).
Berikut merupakan pemaparan singkat mengenai keunggulan bersaing Perseroan di industri
telekomunikasi di Indonesia:
Hubungan yang Kuat dengan Operator Telekomunikasi di Indonesia
Pembeli jaringan telekomunikasi Perseroan (terkait bisnis developer) dan pengguna jasa
Perseroan (terkait bisnis kontraktor dan layanan pemeliharaan) utamanya adalah operator
telekomunikasi dan NAP besar di Indonesia.
Pendapatan jasa pemeliharaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Oktober 2025 berasal dari operator telekomunikasi terbesar di Indonesia: PT Mora
Telematika Tbk, PT Palapa Ring Barat, PT Indosat Tbk, PT Mega Akses Persada, PT Parsaoran
Global Datatrans dan PT Link Net Tbk.
Hubungan baik yang telah dibina sejak lama dengan operator telekomunikasi besar
di Indonesia mendukung upaya Perseroan dalam mengidentifikasi peluang menyediakan
jaringan maupun layanan pemeliharaan jaringan untuk memenuhi kebutuhan operator
telekomunikasi. Perseroan berkeyakinan bahwa keahlian Perseroan dalam membangun
jaringan kabel bawah laut dan menyediakan layanan pemeliharaan merupakan kehandalan
yang unik dimana setiap jaringan baru yang dibangun ditawarkan kepada para operator
telekomunikasi dengan harapan menyediakan infrastruktur yang lebih efisien dan handal.
Selain itu Perseroan dalam berbisnis tidak memasuki kegiatan usaha yang sama yang
dilakukan pelanggannya, yaitu operator telekomunikasi.
Industri Telekomunikasi dan Informatika Indonesia yang Terus Berkembang
Transformasi digitalisasi yang didukung Pemerintah dalam menghadapi era industri 5.0,
akan mendorong perkembangan kebutuhan akan komunikasi dan informatika dan untuk
itu diperlukan pemerataan pembangunan infrastruktur telekomunikasi Indonesia secara
masif dan terarah.
Operator telekomunikasi fokus kepada pengembangan jaringan dan memberikan layanan
kepada pelanggan. Jika seluruh infrastruktur yang diperlukan harus dibangun sendiri
oleh operator, maka akan membutuhkan modal yang sangat besar. Karena itu Perseroan
membuka kesempatan kepada para operator atau NAP (Network Access Provider) untuk
membeli atau menyewa jaringan tersebut dari Perseroan dalam rangka memenuhi
cakupan area layanan yang lebih luas tetapi dengan pengeluaran modal yang jauh lebih
rendah daripada membangun sendiri. Hal ini menjadi unique positioning Perseroan dalam
mendukung kebutuhan industri telekomunikasi untuk infrastruktur yang handal dan merata
sekaligus peluang untuk pengembangan usaha Perseroan.
Perjanjian Layanan Pemeliharaan Berjangka Panjang Memberikan Kepastian akan
Pendapatan Berulang (recurring) di Masa Mendatang
Umumnya pelanggan Perseroan yang membeli jaringan (core) yang dibangun Perseroan
akan memberikan kepercayaan juga kepada Perseroan untuk melakukan pemeliharaan
terhadap jaringan tersebut, hal ini untuk mengantisipasi putusnya kabel atau turunnya
kualitas jaringan.
203
Page 240
Sejalan dengan semakin banyaknya jaringan baru yang dibangun Perseroan (terakhir Proyek
Damai, Medan – Dumai) maka pendapatan layanan pemeliharaan ini semakin besar dari
tahun ke tahun. Pendapatan ini bersifat berulang dan mudah diprediksi.
Per tanggal 31 Oktober 2025, rata-rata sisa periode perjanjian jasa pemeliharaan adalah
sekitar 10 tahun. Pendapatan rata-rata dari layanan pemeliharaan pada tahun-tahun 2020
sampai dengan 2024 telah meningkat 179,95% dari lima tahun sebelumnya.
Perseroan meyakini bahwa bisnis jasa pemeliharaan jaringan ini akan terus tumbuh dan
menjadi backbone operasional dan keuangan Perseroan karena recurring element yang
lebih tinggi bila dibandingkan dengan bisnis developer maupun kontraktor.
Pengalaman Membangun dan Memelihara Jaringan Kabel Bawah Laut yang Ekstensif
Didukung oleh Tim Manajemen yang Berpengalaman
Perseroan memiliki pengalaman luas dalam membangun berbagai jaringan telekomunikasi
di seluruh Indonesia. Perseroan memiliki pengalaman membangun jaringan telekomunikasi
sejak tahun 2004 dimulai dari pekerjaan sebagai kontraktor jaringan terestrial dan inland
(darat) dan berkembang sebagai developer jaringan kabel telekomunikasi bawah laut dan
penyedia layanan pemeliharaan jaringan. Kemampuan membangun, berinvestasi dan
menjual, serta memelihara jaringan didukung tim manajemen yang memiliki keahlian
dalam bidang keteknisan khususnya telekomunikasi dan hubungan yang baik dengan
pelanggan, surveyor, pemasok kabel dan peralatan dan pejabat pemerintah terkait
perijinan, sehingga Perseroan mampu menyelesaikan pembangunan jaringan pada waktu
yang telah ditentukan.
Marjin keuntungan yang tinggi
Bisnis Perseroan baik sebagai developer dan penyedia layanan pemeliharaan memiliki
marjin keuntungan yang relatif tinggi sehingga mendukung arus kas yang kuat dan stabil
untuk kegiatan operasional. Margin EBITDA pada beberapa tahun terakhir berada di kisaran
35%. Perseroan berkeyakinan akan adanya permintaan jaringan yang sustainable dari
para operator telekomunikasi di masa mendatang mengingat kebutuhan akan bandwidth
yang terus tumbuh, dan menghadapi teknologi baru (5G dan lain-lain) yang membutuhkan
kapasitas jaringan telekomunikasi yang lebih besar.
Teknologi
Fiber optik adalah saluran transmisi atau sejenis kabel yang terbuat dari kaca atau
plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk
mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. Sumber cahaya yang
digunakan biasanya adalah dari sinar laser.
Kabel ini berdiameter lebih kurang 120 mikrometer. Cahaya yang ada di dalam serat optik
tidak keluar karena indeks bias dari kaca lebih besar daripada indeks bias dari udara,
karena laser mempunyai spektrum yang sangat sempit. Kecepatan transmisi fiber optik
sangat tinggi sehingga sangat baik digunakan sebagai saluran komunikasi.
Perkembangan teknologi fiber optik saat ini, telah dapat menghasilkan atenuasi kurang
dari 20 decibels (dB)/km. Dengan lebar jalur (bandwidth) yang besar, maka mampu dalam
mentransmisikan data menjadi lebih banyak dan cepat dibandingan dengan penggunaan
kabel konvensional. Dengan demikian fiber optik sangat cocok digunakan terutama dalam
aplikasi sistem telekomunikasi.
Saat ini, belum ada teknologi yang lebih efisien (dalam hal besaran kapasitas yang
dihantarkan dan biaya) dan dapat menggantikan kabel fiber optik sebagai media penghantar
sistem telekomunikasi. Kabel fiber optik masih menjadi pilihan utama dari para operator
dan NAP dalam membangun jaringan telekomunikasi di Indonesia.
204
Page 241
Perseroan dan Perusahaan Anak berkomitmen untuk tetap mengikuti perkembangan
teknologi yang terbaru dan menggunakannya untuk mendukung kegiatan operasi Perseroan
terutama teknologi untuk mendukung layanan NOC dalam traffic monitoring dan patroli laut.
15.3. Prospek dan Strategi Usaha
15.3.1. Prospek Usaha
Berdasarkan World Economic Outlook yang diterbitkan oleh Dana Moneter Internasional
(IMF), perekonomian global pada tahun 2026 diperkirakan tumbuh relatif stabil di kisaran
3,3%. Proyeksi tersebut mencerminkan berlanjutnya proses normalisasi ekonomi global
pascaperiode tekanan inflasi dan pengetatan kebijakan moneter, meskipun tingkat
pertumbuhan masih berada di bawah rata-rata historis jangka panjang. Kondisi ini
diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap aktivitas perdagangan dan investasi
global, walaupun pemulihan ekonomi berlangsung tidak merata di berbagai kawasan.
Namun demikian, prospek ekonomi global pada tahun 2026 tetap dihadapkan pada sejumlah
risiko, antara lain perlambatan pertumbuhan di negara-negara dengan perekonomian
utama, ketidakpastian geopolitik yang berkelanjutan, dampak perubahan iklim, serta
dinamika kebijakan suku bunga global. Risiko-risiko tersebut berpotensi memengaruhi
stabilitas pasar keuangan internasional, arus modal, serta tingkat kepercayaan pelaku
usaha.
Di tingkat domestik, perekonomian Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan tetap
menunjukkan kinerja yang positif dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,33%, didukung
oleh konsumsi rumah tangga yang relatif kuat, kesinambungan reformasi struktural,
serta peningkatan investasi. Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui
kebijakan fiskal yang terukur, penguatan iklim investasi, serta percepatan transformasi
digital dan pembangunan infrastruktur strategis.
Meskipun demikian, perekonomian nasional juga menghadapi sejumlah tantangan,
antara lain fluktuasi harga komoditas global, volatilitas nilai tukar, serta potensi dampak
perlambatan ekonomi global terhadap kinerja ekspor dan aliran investasi. Oleh karena
itu, stabilitas makroekonomi dan efektivitas kebijakan pemerintah menjadi faktor penting
dalam menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sejalan dengan kondisi tersebut, industri infrastruktur telekomunikasi memiliki peran
strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi dan transformasi digital nasional.
Pada tahun 2026, sektor telekomunikasi diperkirakan tetap mencatatkan pertumbuhan
positif di kisaran 5,00%, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan layanan data, digitalisasi
aktivitas bisnis, perluasan ekosistem ekonomi digital, serta peningkatan adopsi teknologi
berbasis digital.
Namun demikian, industri ini juga menghadapi berbagai tantangan, antara lain kebutuhan
belanja modal yang signifikan untuk pengembangan dan pemeliharaan jaringan,
perkembangan teknologi yang cepat, serta tingkat persaingan yang semakin ketat. Kondisi
tersebut menuntut pelaku usaha untuk menerapkan strategi investasi yang selektif,
efisiensi operasional, serta pengelolaan risiko yang prudent agar dapat menjaga kinerja
usaha yang berkelanjutan.
Dalam rangka mendukung pengembangan industri infrastruktur telekomunikasi, pemerintah
terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur digital serta peningkatan kualitas
sumber daya manusia di bidang teknologi informasi. Sinergi antara pemerintah, pelaku
industri, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat menciptakan ekosistem
digital yang berkelanjutan. Dengan dukungan kebijakan yang kondusif dan pengelolaan
usaha yang hati-hati, industri infrastruktur telekomunikasi diharapkan memiliki prospek
yang positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2026.
205
Page 242
15.3.2. Strategi Usaha
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan strategi usaha sebagai
berikut:
a. Membangun jaringan telekomunikasi baru yang strategis
Secara umum, Perseroan secara konsisten mengidentifikasi kebutuhan jaringan
telekomunikasi baru yang strategis dan feasible untuk dibangun. Hal tersebut adalah
bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan bisnis developer Perseroan. Perseroan
juga berkeyakinan bahwa pembangunan jaringan telekomunikasi yang strategis dan
berkelanjutan akan memperkuat posisi Perseroan sebagai salah satu penyedia infrastruktur
telekomunikasi utama di Indonesia.
Secara khusus, Perseroan saat ini sedang melakukan I untuk pembangunan jaringan
telekomunikasi yang menghubungkan Jakarta-Singapura dimana saat ini Perseroan dalam
tahap design dan desktop study juga dalam tahap proses perizinan.
Untuk tahun-tahun berikutnya Jawa – Bali – NTT – Sulawesi – Kalimantan dengan beberapa
pertimbangan seperti rencana perpindahan ibukota baru ke Kalimantan dan adanya
kebutuhan jaringan dari beberapa Operator maupun NAP.
b. Menjadi Market Leader dalam industri jasa pemeliharaan jaringan telekomunikasi
Secara umum, pengembangan bisnis jasa pemeliharaan jaringan telekomunikasi Perseroan
adalah hal yang harus dilakukan karena memberikan kepastian pendapatan yang lebih
tinggi bagi Perseroan. Manajemen percaya bahwa kunci sukses dari strategi ini terletak
pada kemampuan untuk mengembangkan hubungan jangka panjang, menggali potensi
dan sinergi dan secara konsisten terus bekerja dengan kinerja terbaik untuk memenuhi
kebutuhan operator telekomunikasi. Perseroan juga berusaha untuk meningkatkan kualitas
layanan terkait SLA dengan berinvestasi pada peralatan penunjang, akses informasi dan
software pendukung sehingga proses monitoring dan perbaikan dapat diselesaikan dalam
waktu yang lebih pendek.
Ada 2 (dua) variabel yang mendorong pertumbuhan bisnis jasa pemeliharaan jaringan
Perseroan yaitu:
1) Pengembangan bisnis developer Perseroan yang berkelanjutan. Hal ini akan mendorong
pertumbuhan bisnis jasa pemeliharaan jaringan dengan kewajiban kontrak jasa
pemeliharaan selama 15 tahun antara Perseroan dan pembeli jaringan Perseroan.
2) Pengembangan bisnis jasa pemeliharaan untuk jaringan telekomunikasi yang bukan
dibangun oleh bisnis developer Perseroan. Perseroan secara konsisten terus membidik
peluang untuk kontrak-kontrak jasa pemeliharaan jaringan di luar dari jaringan
developer Perseroan dengan cara menawarkan layanan yang berkualitas dengan harga
yang terukur. Hal ini dimungkinkan karena pengalaman dan kesiapan infrastruktur
existing milik Perseroan dalam industri jasa pemeliharaan jaringan telekomunikasi
selama ini.
c. Memaksimalkan penjualan jaringan telekomunikasi existing Perseroan
Perseroan juga fokus untuk meningkatan pendapatan dari penjualan core yang masih tersisa
dari jaringan telekomunikasi existing milik Perseroan. Hal ini dilakukan untuk memastikan
target ROI (Return of Investment) proyek developer tercapai, meningkatan pendapatan
Perseroan dan mendorong pertumbuhan bisnis jasa pemeliharaan jaringan.
206
Page 243
d. Melakukan efisiensi baik dalam tahapan investasi maupun operasional
Perseroan berusaha untuk melakukan efisiensi baik dalam hal pekerjaan investasi, yaitu
dengan mengupayakan pembelian kapal penggelar kabel, alat tanam kabel (Trencher)
serta penurunan beban operasional dengan melakukan evaluasi terus menerus terhadap
biaya operasional rutin dan melakukan optimalisasi dan perubahan metode operasional
dan pemeliharaan sesuai dengan perkembangan teknologi, termasuk mengadakan people
development program secara konsisten melalui pelatihan secara internal maupun external
untuk peningkatan kapasitas dan sertifikasi para karyawan Perseroan.
Pada tahun 2021, Perseroan melakukan pembelian alat ROV (Remotely Operated Vehicle)
yang menjadi penunjang dalam kegiatan penggelaran kabel laut, kegiatan restorasi kabel
laut dan kegiatan Post Laid Inspection and Burial (PLIB).
Hal-hal tersebut di atas memungkinkan Perseroan tidak hanya meningkatkan efisiensi
secara operasional tetapi juga memperluas cakupan jasa konstruksi dan jasa pemeliharaan
yang dapat ditawarkan kepada para operator dan NAP.
15.4. Pemasaran dan Penjualan
Suatu jaringan kabel telekomunikasi dibangun di suatu daerah berdasarkan adanya
kebutuhan dari para operator telekomunikasi. Kebutuhan ini tentunya berdasarkan studi
dan research yang dilakukan oleh para operator telekomunikasi itu sendiri. Untuk bisnis
developer kebutuhan dari para operator ini akan dikaji lebih dalam secara internal oleh
Perseroan untuk menentukan potensi pembeli atau pelanggan terhadap keseluruhan core
kabel yang akan dibangun. Sepanjang potensi pelanggan ada terhadap semua core kabel
maka Perseroan akan membangun di daerah manapun.
Untuk bisnis kontraktor, Perseroan menargetkan tingkat margin tertentu, sepanjang margin
dapat di capai maka Perseroan akan membangun di daerah manapun di wilayah Indonesia.
Untuk saat ini produk Perseroan yaitu jaringan kabel telekomunikasi dipasarkan sekitar
95% terfokus di pasar domestik dimana pelanggan – pelanggan Perseroan adalah para
operator telekomunikasi, Network Access Provider (NAP), dan Internet Service Provider (ISP).
Penjualan dari jaringan kabel telekomunikasi tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan
yang di tuangkan dalam suatu perjanjian kontrak dengan pelanggan. Sistem penjualan
dilakukan dengan cara kesepakatan langsung antara Perseroan dengan kantor pusat dari
para operator telekomunikasi.
15.5. Kebijakan Riset dan Pengembangan
Terkait dengan kebijakan riset dan pengembangan usaha Perseroan dalam 2 (dua) tahun
terakhir, Perseroan telah melakukan beberapa upaya antara lain:
- Sertifikasi training UJ Qualification using H9002 technologies, UQJ Qualification
using kit 30002, Up-Graded in two cable type (PTO) yang diselenggarakan di Inggris
oleh Global Marine di tahun 2023. Sertikasi ini memberikan peningkatan kapabilitas
Perseroan untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan kabel laut yang lebih ekstensif
dari sebelumnya. Untuk saat ini, Perseroan adalah satu-satunya perusahaan lokal
di Indonesia yang mempunyai sertifikasi ini.
- Sertifikasi training untuk Multi-Purpose Joint Closure Qualification type MPJC 01 Jointer
For Submarine Cable yang di selenggarakan oleh PT Communication Cable System
Indonesia di tahun 2023. Dengan sertifikasi ini meningkatkan kepercayaan pelanggan
terhadap kompetensi yang dimiliki Perseroan dalam penggelaran dan pemeliharaan
kabel laut.
207
Page 244
- Pembangunan dan pengembangan Report Management System di tahun 2023 sebagai
dashboard statistic performance network dan pengembangan Quality Monitoring
System pada tahun 2024 sebagai aplikasi untuk melakukan control terhadap quality
kabel sehingga sesuai dengan standard instalasi yang dilakukan oleh Perseroan.
- Pelatihan Human Relations – Leadership Essential yang diselenggarakan oleh Dale
Carnegie, pada tahun 2024, untuk meningkatkan soft-skill team leader untuk dapat
menjadi pemimpin yang dapat bekerja sama dengan orang lain dan memiliki hubungan
yang baik dan ramah.
- Pelatihan “Basic Offshore Safety Training – Sea Survival Course” yang dilaksanakan
oleh PT. Omega Safety Indonesia bekerja sama dengan BNSP, Kemenaker RI, mengacu
pada IMO, STCW” 95, UKOOA, IASST dan OGP Forum, untuk meningkatkan keselamatan
kerja dan pemahaman prosedur darurat dan ketrampilan bertahan hidup saat bekerja
di lingkukan lepas pantai.
Total biaya yang dikeluarkan untuk riset dan pengembangan di periode 10 (sepuluh) bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 adalah Rp78,6 juta atau sekitar 0,01% dari
pendapatan bersih. Sedangkan total biaya yang dikeluarkan untuk riset dan pengembangan
di tahun 2024 dan 2023 adalah Rp72 juta dan Rp40 juta atau sekitar 0,05% dan 0,05% dari
pendapatan bersih.
15.6. Kecenderungan Usaha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
tidak memiliki kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan,
beban, dan harga penjualan yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan. Selain itu, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan,
komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan
penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas,
likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan
yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan
masa mendatang.
15.7. Sertifikasi dan Penghargaan
Berikut merupakan uraian sertifikasi yang diperoleh oleh Perseroan:
Tanggal Masa
No. Nama Sertifikasi Jenis Sertifikasi Institusi
Berlaku
Certificate SKP AK3 Penunjukkan Ahli Keselematan
1 SKP AK3 Umum 24 November 2025
Umum dan Kesehatan Kerja Umum
Certificate of Approval Environmental Management ARS Assessment Private
2 25 Oktober 2025
ISO 14001:2015 System Limited
Certificate of Approval ARS Assessment Private
3 Quality Management System 11 Maret 2026
ISO 9001:2015 Limited
Berikut merupakan uraian penghargaan yang diperoleh oleh Perseroan.
No. Nama Penghargaan Jenis Penghargaan Institusi Tahun
1 Award Certificate Dirjen Perhubungan 9 September 2025 -
Basic SafetyTraining
No.6212542632017025 Laut 8 September 2030
2 Award Certificate 17 November 2023 -
UJ Re-Qualification using H9002 Global Marine
TZ079JBE/252/23 16 November 2025
208
Page 245
16. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perseroan dan Perusahaan Anak memahami pentingnya HAKI, mengingat simbol, desain,
nama, citra yang di gunakan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak di dalam dunia usaha
merupakan buah karya dan kreasi yang harus dilindungi. Perseroan dan Perusahaan
Anak telah mendaftarkan merk yang dimiliki untuk melindungi dan mencegah pihak lain
menggunakan merk yang sama. Berikut ini adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual yang
dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan dan Anak Perusahaan Anak pada saat Prospektus
ini diterbitkan:
Merek yang telah terdaftar atas nama Perseroan
Nomor Kelas
No. Etiket Jangka Waktu Pemilik Merek Keterangan
Pendaftaran Barang/Jasa
1. JID2025081445 37 Belum tersedia Perseroan Masa
Pengumuman
(BRM)
“TRIASMITRA”
Merek yang telah terdaftar atas nama TMI
Nomor Kelas
No. Etiket Jangka Waktu Pemilik Merek Keterangan
Pendaftaran Barang/Jasa
1. IDM000729949 9 Sampai dengan TMI Didaftar
8 November 2028
“CASYSTEM”
2. IDM000784797 37 Sampai dengan TMI Didaftar
8 November 2028
“CASYSTEM”
3. IDM000784752 39 Sampai dengan TMI Didaftar
8 November 2028
“CASYSTEM”
4. IDM000784703 42 Sampai dengan TMI Didaftar
8 November 2028
“CASYSTEM”
5. IDM000784777 42 Sampai dengan TMI Didaftar
8 November 2028
“CASYSTEM”
209
Page 246
17. ASURANSI
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan
telah mengasuransikan aset-asetnya, sebagai berikut:
Objek Nilai
No. Polis Penanggung Tertanggung Jangka Waktu
Pertanggungan Pertanggungan
1. LNTA4 49978162 22 PT Asuransi Astra PT Toyota Toyota Avanza Rp234.400.000,00 21 Februari 2022
Buana Astra Financial All New 1.5 sampai tanggal
Services qq. G CVT Tahun 21 Februari 2027
Perseroan 2021 dengan
nomor mesin
2NRG747248
2. LNTA4 49978162 22 PT Asuransi Astra PT Toyota Toyota Avanza Rp253.400.000,00 21 Februari 2022
Buana Astra Financial All New 1.5 sampai tanggal
Services qq. G CVT Tahun 21 Februari 2027
Perseroan 2021 dengan
nomor mesin
2NRG753208
3. LNTA4 49978162 22 PT Asuransi Astra PT Toyota Toyota Avanza Rp234.400.000,00 21 Februari 2022
Buana Astra Financial All New 1.5 sampai tanggal
Services qq. G CVT Tahun 21 Februari 2027
Perseroan 2021 dengan
nomor mesin
2NRG753728
4. LNTA4 49978162 22 PT Asuransi Astra PT Toyota Toyota Avanza Rp234.400.000,00 21 Februari 2022
Buana Astra Financial All New 1.5 sampai tanggal
Services qq. G CVT Tahun 21 Februari 2027
Perseroan 2021 dengan
nomor mesin
2NRG752088
5. 18402052601000 ACA Asuransi Perseroan Toyota Kijang Rp257.000.000,00 22 Januari 2026
0652 Innova 2.4 sampai tanggal
G AT Tahun 22 Januari 2027
2019 dengan
nomor mesin
2GDC631416
6. 010202220000174- Sahabat PT Mandiri Mercedes Benz Rp2.725.000.000,00 5 Desember 2022
001539 Insurance Tunas Finance GL-GLS 450 sampai tanggal
Pluit - Mobil AMG Line Tahun 5 Desember 2027
qq. Perseroan 2022 dengan
nomor mesin
25693030533304
7. 80808/1174242/ The Shipowners’ Perseroan Kapal Bentang USD 20.000.000,00 24 Juni 2025 sampai
735371/ P&I- Mutual Bahari OCP – tanggal 24 Juni 2026
Market/01 Protection Offshore Cable/
and Indemnity Pipe Lay
Association
(Luxembourg),
Singapore
Branch
8. 02250000009719.0 PT Asuransi Perseroan Kapal Bentang USD 25.000.000,00 8 September 2025
Tugu Pratama Bahari (Cable sampai tanggal
Indonesia Tbk Laying Vessel) 7 September 2026
18. KEGIATAN USAHA SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN
RISIKO KHUSUS
Perseroan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan infrastruktur jaringan
telekomunikasi, jasa pemeliharaan dan pengelolaan kabel komunikasi, dan menjual sistem
komunikasi kabel serat optik laut dan terestrial (darat).
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, modal kerja Perseroan terutama digunakan untuk
pembiayaan proyek, antara lain untuk pengadaan material, pembelian equipment dan tools,
serta biaya operasional maintenance.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak memiliki kegiatan usaha
sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus selain risiko usaha yang
telah diungkapkan pada Prospektus ini.
210
Page 247
19. KETERGANTUNGAN TERHADAP KONTRAK KOMERSIAL DENGAN PELANGGAN
Perseroan menjalankan model bisnis yang berfokus pada penyediaan core jaringan kabel
laut dan darat, dengan sebagian besar pendapatan berasal dari penjualan core tersebut
kepada offtaker atau pelanggan berskala besar. Kegiatan usaha Perseroan menunjukkan
tingkat ketergantungan yang tinggi terhadap permintaan dari pelanggan utama, yang
umumnya diwujudkan melalui kontrak jangka panjang atas sistem kabel. Ketergantungan
ini mencerminkan struktur pendapatan Perseroan yang sebagian besar bersumber dari
kerja sama komersial dengan pelanggan-pelanggan besar tersebut.
Selain ketergantungan tersebut di atas, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap
kontrak industrial termasuk kontrak pemasok.
211
Page 248
IX. PERPAJAKAN
PERPAJAKAN UNTUK PEMEGANG OBLIGASI
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau
diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari
2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9
Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun
2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga
Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap,
penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto
obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai
dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib
Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto
bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar
negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau
nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued
interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt
securities sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib
Pajak reksadana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak
investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan
efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat
pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau
diskonto dari obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
• Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
• Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
212
Page 249
Pemotongan pajak yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga
dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh
tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga
pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau
diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi
langsung tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan
dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan
tidak memiliki tunggakan pajak.
213
Page 250
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi
Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, telah
menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar
Rp250.000.000.000 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah), dimana Rp220.000.000.000
(dua ratus dua puluh miliar Rupiah) dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin
Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi dan Nilai Penerbitan (Rp juta)
No.
Penjamin Emisi Obligasi Seri A Seri B Seri C Jumlah (%)
1. PT Indo Premier Sekuritas 40.000 30.000 150.000 220.000 100,0
Jumlah 40.000 30.000 150.000 220.000 100,0
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp30.000.000.000
(tiga puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan
Obligasi tersebut.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut
dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK
No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.7”). Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan
dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Indo Premier Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Jumlah Pokok Obligasi dan tingkat suku bunga Obligasi akan ditentukan berdasarkan hasil
kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
214
Page 251
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
KONSULTAN HUKUM
Armand, Yapsunto, Muharamsyah & Partners
Generali Tower, Gran Rubina Business Park, Penthouse Floor at Rasuna Epicentrum
Jl. Hr Rasuna Said, RT 002/RW 005
Jakarta 12940
Nama Rekan : Wemmy Muharamsyah, S.H., LL.M., M.L.E
STTD : STTD.KH-155/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 15 Mei 2023
Keanggotaan asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Sektor Keuangan
Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (HKHSK) No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal
8 Agustus 2018 sebagaimana diubah melalui Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November
2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/
HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal
Surat Penunjukan : Ref.:AYMP/105-116-651/25/VII/630 tanggal 16 Juli 2025 jo.
Ref.:AYMP/105-116-651/26/I/028, tanggal 8 Januari 2026
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai
Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil pemeriksaan dan penelitian tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas
dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan
secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan
di sini adalah sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang
berlaku.
AKUNTAN PUBLIK
KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono
Rukan Taman Meruya
Jl. Batu Mulia I Blok M No.60
Jakarta 11620
Nama Rekan : Muhammad Rizal, M.Ak., CA., CPA
STTD : STTD.AP-23/PM.223/2021 tanggal 20 Agustus 2021
Keanggotaan asosiasi : IAPI
Pedoman kerja : SAK
Surat Penunjukan : REV-039/KPSJB/GA/V/2025 tanggal 16 Mei 2025
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik adalah melaksanakan audit atas laporan keuangan
konsolidasian Perseroan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut
standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan
215
Page 252
audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah
saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas opini yang diberikan
terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian
bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan
auditan juga meliputi penilaian atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan
estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan
keuangan secara keseluruhan.
NOTARIS
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Jl. Panglima Polim V/11
Jakarta 12160
STTD : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023 atas nama
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
Keanggotaan asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (“INI”) Wilayah DKI Jakarta
No.205.5.041.221146
Pedoman kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat penunjukan : 042/KT-NOTARIS/DIR/CORSEC/SPJ/VII/2025 tanggal
25 Juli 2025
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat
akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan
UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri), lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12910
STTD : No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999
Keanggotaan asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/05/12/2008
tanggal 17 Desember 2008
Pedoman kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Undang-Undang
Pasar Modal, serta peraturan yang berkaitan dengan tugas
Wali Amanat
Surat Penunjukan : TIB.FIB/CMS.3263/2025 tertanggal 25 September 2025
Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik
di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
216
Page 253
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, lantai 30
Sudirman Central Business District Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin kegiatan usaha : No. KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha
di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo).
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan
pemeringkatan atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data
dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang
secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau
kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan,
paling lama tujuh Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
217
Page 254
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Bank Mandiri”) dalam
penerbitan Obligasi bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
No. 17/STTD-WA/PM/1999 tanggal 27 Oktober 1999. Sehubungan dengan penerbitan
Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Bank
Mandiri.
Bank Mandiri sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence)
terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. TIB.FIB/CMS.402/2026 tertanggal
28 Januari 2026 sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
Bank Mandiri sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. TIB.FIB/CMS.401/2026
tertanggal 28 Januari 2026, menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25%
dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/
atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan (iv) tidak
menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal
23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK
No.19/2020”).
1. UMUM
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 10 tanggal 2 Oktober
1998 yang dibuat dihadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, dengan nama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk atau disingkat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Akta
tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-16561 HT.01.01.Th.98 tanggal 2 Oktober 1998, diumumkan dalam BNRI No. 97 tanggal
4 Desember 1998, Tambahan BNRI No. 6859 Tahun 1998. Bank Mandiri didirikan melalui
penggabungan usaha PT Bank Bumi Daya (Persero), PT Bank Dagang Negara (Persero),
PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan PT Bank Pembangunan Indonesia (Persero).
Anggaran Dasar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan,
sebagaimana terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan No. 12, tanggal 24 April 2025, yang dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman,
S.H., M.L.I., M.Kn., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan surat penerimaan pemberitahuan
No. AHU-AH.01.03-0113069 dan terdaftar pada Daftar Perseroan No. AHU-0090215.
AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 25 April 2025.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 12 tanggal 24 April 2025, dibuat
di hadapan Utiek R. Abdurachman, SH., MLI., MKn Notaris di Jakarta, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Bank Mandiri pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebagai berikut:
218
Page 255
Nilai Nominal Rp125 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna 1 125 0,0 nm
Saham Biasa Seri B 127.999.999.999 15.999.999.999.875 100,0
Total Modal Dasar 128.000.000.000 16.000.000.000.000 100,0
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 125 0,0
Saham Biasa Seri B
PT Danantara Aset Management (Persero) 48.533.333.333 6.066.666.666.625 52,0
Indonesia Investment Authority 7.466.666.666 933.333.333.250 8,0
Direksi & Komisaris 58.718.616 7.339.827.000 0,1
Publik (masing-masing di bawah 5%) 37.274.614.716 4.659.326.839.500 39,9
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 93.333.333.333 11.666.666.666.625 100,0
Catatan:
nm : menjadi nol karena pembulatan
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 17 tanggal 22 Agustus 2025 yang dibuat dihadapan Utiek
R. Abdurachman, SH., MLi., MKn, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0329094 tanggal 25 Agustus 2025, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Kuswiyoto
Wakil Komisaris Utama/Independen : Zainudin Amali
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Komisaris : Luky Alfirman*
Komisaris : Yuliot*
Komisaris Independen : Mia Amiati
Komisaris Independen : Zulkifli Zaini*
Direksi
Direktur Utama : Riduan*
Wakil Direktur Utama : Henry Panjaitan*
Direktur Operations : Timothy Utama
Direktur Human Capital & Compliance : Eka Fitria
Direktur Risk Management : Danis Subyantoro
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi
Direktur Consumer Banking : Saptari
Direktur Treasury & Internatinal Banking : Ari Rizaldi
Direktur Finance & Strategy : Novita Widya Anggraini
Direktur Network & Retail Funding : Jan Winston Tambunan
Direktur Information Technology : Sunarto*
* efektif masa jabatan setelah memenuhi syarat uji kemampuan dan kepatuhan (fit and proper test) yang dilakukan
oleh OJK
219
Page 256
4. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Bank Mandiri, ruang lingkup kegiatan Bank Mandiri
adalah melakukan usaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Bank Mandiri dapat
melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
• Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu;
• Menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
• Menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran;
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank
lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel
unjuk, cek atau sarana lainnya;
• Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Bank
Mandiri dan/atau nasabah termasuk Surat Pengakuan Utang, Wesel, Saham, Obligasi,
Sekuritas Kredit, atau setiap derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari
penerbitan dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam Pasal Modal dan Pasar
Uang;
• Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
• Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh yang berwenang;
• Melakukan kegiatan pengalihan piutang;
• Melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau Surat Berharga untuk kepentingan
pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga
kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh yang berwenang;
• Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan
kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus
menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
yang berwenang;
• Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun;
• Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara
lain dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri, dengan
ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicarikan secepatnya;
• Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan
selain lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan nasabah;
• Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip
Syariah. sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
• Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah;
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antar pihak ketiga;
• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk
surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
• Melakukan kegiatan anjak piutang. usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat; dan
• Melakukan kegaitan lainnya dengan persetujuan OJK.
Selain melakukan kegiatan usaha tersebut di atas, Bank Mandiri dapat juga melakukan
melakukan kegiatan usaha penunjang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki untuk mendukung/menunjang kegiatan usaha utama Bank Mandiri sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
220
Page 257
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi
antara lain adalah:
a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan
sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan
Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah
dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. M e l a k s a n a k a n t u g a s s e b a g a i W a l i A m a n a t O b l i g a s i b e r d a s a r k a n P e r j a n j i a n
Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi; dan
d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-
tugas perwaliamanatan kepada OJK.
6. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan POJK No. 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian,
dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai
Wali Amanat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi
lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan
operasinya dan/ atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan
perundang-undangan sektor jasa keuangan;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah
penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana
diatur dalam POJK No. 19/POJK.04/2020;
- Atas permintaan Pemegang Obligasi; atau
- Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau
Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali
Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
Pembayaran. Untuk menghindari keragu-raguan, pembayaran dari GuarantCo
kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan Perjanjian Penanggungan tidak akan dianggap sebagai pelunasan Pokok
Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) oleh Perseroan, dan tugas,
kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat tidak akan berakhir karenanya;
- tanggal tertentu sebagaimana disepakati dari waktu ke waktu dalam Perjanjian
Perwaliamanatan setelah Tanggal Jatuh Tempo Pokok Obligasi;
221
Page 258
- setelah diangkatnya Wali Amanat baru; atau
- Perseroan telah melunasi kewajibannya kepada GuarantCo dalam hal terjadi
pembayaran kepada Pemegang Obligasi oleh GuarantCo berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 Perjanjian Perwaliamanatan.
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung
berdasarkan (i) laporan keuangan konsolidasian interim Bank Mandiri dan perusahaan
anak Bank Mandiri pada tanggal 30 September 2025, serta untuk periode 9 (sembilan)
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 30 September 2025 dan 2024; dan (ii) laporan
keuangan konsolidasian Bank Mandiri dan perusahaan anak Bank Mandiri pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
30 September 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total aset 2.563.360.149 2.427.223.262 2.174.219.449
Total liabilitas 1.977.948.202 1.860.408.316 1.660.442.815
Dana syirkah temporer 271.573.832 253.340.265 226.281.672
Total ekuitas 313.838.115 313.474.681 287.494.962
Laba Rugi Konsolidasian
(dalam jutaan Rp)
Periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir Tahun yang berakhir
Keterangan pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan pendapatan
122.297.205 110.636.512 151.236.027 132.544.470
syariah
Beban bunga dan beban syariah (44.038.590) (36.033.401) (49.479.107) (36.657.896)
Pendapatan bunga dan syariah – neto 78.258.615 74.603.111 101.756.920 95.886.574
Pendapatan premi – neto 300.260 1.301.976 2.520.813 2.123.046
Pendapatan bunga, syariah dan
premi – neto 78.558.875 75.905.087 104.277.733 98.009.620
Pendapatan operasional lainnya 33.040.174 30.573.933 42.171.015 40.522.846
Pembentukan cadangan kerugian
penurunan nilai (9.377.597) (9.536.109) (11.811.786) (11.152.853)
Pembalikan penyisihan estimasi kerugian
atas komitmen dan kontijensi 205.838 84.123 33.829 918.531
Pembentukan penyisihan lainnya
dan kerugian risiko operasional (1.291.839) (81.773) (151.047) 85.615
Keuntungan dari penjualan efek-efek dan
obligasi pemerintah 204.553 218.043 150.297 125.295
Beban operasional lainnya (49.906.275) (39.837.322) (58.610.446) (53.867.491)
222
Page 259
(dalam jutaan Rp)
Periode 9 (sembilan) bulan
yang berakhir Tahun yang berakhir
Keterangan pada tanggal 30 September pada tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Laba operasional 51.433.729 57.325.982 76.059.595 74.641.563
Pendapatan (beban) non operasional -
113.474 18.569 343.891 43.318
neto
Laba sebelum beban pajak 51.547.203 57.344.551 76.403.486 74.684.881
Beban pajak – neto (10.174.262) (11.261.297) (15.238.365) (14.633.011)
Laba tahun berjalan 41.372.941 46.083.254 61.165.121 60.051.870
Alamat Wali Amanat
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Capital Market Institutions Business Group
Wisma Danantara Indonesia (dahulu Plaza Mandiri) Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190. Indonesia
www.bankmandiri.co.id
Tel. (021) 5268216, 5245161
Faksimili: (021) 5268201
Untuk perhatian : Vice President – Financial Institutions Business
Group Capital Market Services Department
223
Page 260
XIII. KETERANGAN MENGENAI PENANGGUNG
UMUM
Untuk keperluan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi ini, atas permintaan Perseroan,
GuarantCo Ltd (“GuarantCo”), bagian dari Private Infrastructure Development Group,
telah sepakat untuk memberikan jaminan kredit (credit guarantee) kepada Pemegang
Obligasi yang dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Penanggungan.
GuarantCo merupakan penyedia solusi kredit kontinjensi yang didirikan pada tahun 2005
di Mauritius, dengan mandat utama untuk mendukung pengembangan pasar modal lokal
serta menyediakan solusi pembiayaan jangka panjang dalam mata uang lokal untuk proyek
infrastruktur berkelanjutan di negara-negara berpendapatan rendah di kawasan Afrika
dan Asia.
Sejak memulai proses pemeringkatan kredit internasionalnya pada tahun 2014, GuarantCo,
yang merupakan bagian dari Private Infrastructure Development Group (“PIDG”), secara
konsisten memperoleh peringkat dari dua lembaga pemeringkat terkemuka, yaitu Fitch
Ratings dan Moody’s Corporation. Saat ini, GuarantCo mengantongi peringkat kredit (global)
AA- dengan prospek stabil dari Fitch, dan A1 dengan prospek stabil dari Moody’s.
GuarantCo didukung oleh tujuh negara anggota G12, termasuk Inggris, Swiss, Australia,
dan Swedia melalui PIDG Trust; Belanda melalui FMO dan PIDG Trust; serta Kanada melalui
PIDG Trust dan fasilitas pinjaman (repayable facility); dan Prancis melalui stand-by facility.
Seluruh aktivitas operasional GuarantCo dijalankan oleh GuarantCo Management Company
(“GMC”), yang merupakan bagian dari grup pengelola investasi pembangunan, Private
Infrastructure Development Group.
Perseroan menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Guarantco sebagai
Penanggung.
Selanjutnya, dalam surat pernyataan tertanggal 22 Oktober 2025, Guarantco menyatakan
bahwa tidak terdapat hal-hal yang dapat menghalangi GuarantCo untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Penanggungan sehubungan dengan Obligasi, dengan
ketentuan bahwa setiap perubahan terhadap Perjanjian Penanggungan yang diperlukan
untuk menyesuaikan dengan struktur komersial final dari Obligasi, serta perubahan-
perubahan lain yang disepakati antara Penanggung dan Wali Amanat, akan tetap berlaku.,
serta tidak terdapat proses hukum yang sedang berlangsung terhadap GuarantCo di sektor
jasa keuangan.
224
Page 261
1. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PENANGGUNG
Susunan permodalan GuarantCo pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut.
Modal Disetor
Pihak Kontributor GuarantCo
(USD juta)
Private Infrastructure Development Group Trust
Britania Raya 253,8
Switzerland 50,9
Swedia 15,0
Australia 12,1
Belanda 17,1
Belanda (FMO) 34,0
Jumlah 382,9
Modal yang belum disetor (callable capital)
Foreign, Commonwealth & Development Office (UK) (FCDO) 174,9*
Utang Senior
Agence Française de Développement (AFD) 88,0*
Global Affairs Canada (GAC) 31,8
Jumlah 119,8
Total 677,6
* Berdasarkan nilai tukar pada tanggal 31 Desember 2025
2. KEGIATAN USAHA
GuarantCo terutama mendukung penerbitan instrumen utang dalam mata uang lokal oleh
perusahaan infrastruktur atau lembaga keuangan di pasar kredit dan pasar modal domestik
maupun luar negeri, yang bertujuan mendorong investasi atau penyaluran pembiayaan
bagi proyek infrastruktur berkelanjutan di kawasan Afrika dan Asia. Dukungan tersebut
diberikan dalam bentuk peningkatan kredit yang bersifat kontraktual dan dapat diminta
secara on demand melalui skema jaminan keuangan (financial guarantees) untuk kepentingan
para kreditur dan investor.
Selain itu, di negara-negara yang diklasifikasikan oleh OECD sebagai “Negara Rentan dan
Terdampak Konflik” (Fragile and Conflict-Affected States), GuarantCo juga dapat mendukung
penerbitan instrumen utang yang berdenominasi USD atau EUR.
GuarantCo memiliki mandat untuk mendukung proyek-proyek di negara-negara di Afrika
dan Asia yang dikategorikan oleh OECD sebagai negara kurang berkembang, berpendapatan
rendah, atau berpendapatan menengah bawah, sesuai dengan “DAC List of ODA Recipients”.
Dukungan ini diberikan dengan cara memfasilitasi penggalangan dana utang dari sektor
swasta global, selama penggunaan dana tersebut dilakukan di negara-negara dalam
kategori tersebut.
225
Page 262
Sejak tahun 2022 sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, GuarantCo telah
bertindak sebagai Penanggung untuk sejumlah penerbitan surat utang Korporasi di kawasan
Afrika dan Asia sebagai berikut:
Jumlah yang
Tanggal Negara Cakupan Tenor
Nama Emiten ditanggung (eq.
Penerbitan Penerbitan jaminan (tahun)
juta USD)
Dec-25 Dhamana Guarantee Company Kenya 20.0 N/A 20
Limited
Dec-25 Daun Penh Agrico Kamboja 50.0 Penuh 8
Dec-25 CSL Mobility I Private Limited India 17.3 Parsial 11
Dec-25 Robust International Pte Ltd Nigeria 91.0 Penuh 10
Dec-25 CRDB Bank Plc Tanzania 100.0 N/A 5
Dec-25 Binh Thuan Plastic Group Joint
Vietnam 20.0 Penuh 8
Stock Company (BPG)
Nov-25 First Finance Plc Kamboja 5.2 Penuh 5
Nov-25 BOAD Société Nationale Beberapa negara
50.0 Penuh 5
d’Electricité du Sénégal (Senelec) (Afrika)
Oct-25 Muthoot Capital Services
India 22.0 Parsial 6
Limited (IIA)
Sept-25 Trade and Development
Mongolia 41.5 Penuh 5
Bank JSC (TDB)
Sept-25 KPI Green Energy India 49.4 Parsial 5
Sept-25 National Bank of Iraq Irak 35.0 N/A 4
Sept-25 Valency International Pte Ltd Pantai Gading 50.0 Penuh 8
Mar-25 Vivriti Capital Limited India 15.2 Parsial 3
Credit Guarantee Corporation
Dec-24 Kamboja 7.0 N/A 10
of Cambodia
Aryadhan Financial Solutions
Dec-24 Private Limited/Aryatech India 22.5 Parsial 5
Platforms Private Limited
Dec-24 Etana Energy (Pty) Ltd Afrika Selatan 50.0 Parsial 17
Hoa Binh-Xuan Mai Clean Water
Nov-24 LLC/Xuan Mai Hanoi Clean Vietnam 48.5 Penuh 20
Water Transmission
I.D.I International Development
Oct-24 Vietnam 40.0 Penuh 8
& Investment Corporation
Muthoot Capital Services
Sep-24 India 7.8 Parsial 2
Limited
Bayfront Infrastructure Beberapa negara
Jul-24 22.2 Parsial 21
Capital V Pte. Ltd (Asia)
Beberapa negara
Mar-24 Africa GreenCo Group Limited 27.0 Penuh 8
(Afrika)
Dec-23 Everest Fleet Private Limited India 8.1 Parsial 5
Dec-23 Vivriti Capital Limited India 15.1 Parsial 3
Nov-23 CAMGSM PLC Kamboja 70.0 Penuh 10
Nov-23 LFZC Funding SPV Plc Nigeria 25.0 N/A 20
Sep-23 Capital Bank of Jordan Yordania 35.0 N/A 5
Bayfront Infrastructure Beberapa negara
Sep-23 15.0 Parsial 21
Capital IV Pte. Ltd (Asia)
Aug-23 Pran Agro Ltd Bangladesh 25.0 Penuh 7
Jul-23 Runner Automobiles PLC Bangladesh 25.0 Penuh 7
Shams Power Ltd/IM
Jun-23 Pakistan 9.0 Parsial 10
Solar (Private) Limited
Dec-22 Royal Railways Co. Ltd Kamboja 23.9 Penuh 10
Dec-22 NEA Ambatolampy SA Madagascar 5.3 Parsial 9
226
Page 263
Jumlah yang
Tanggal Negara Cakupan Tenor
Nama Emiten ditanggung (eq.
Penerbitan Penerbitan jaminan (tahun)
juta USD)
Dec-22 Northern Arc Capital Limited India 19.6 Parsial 5
Beberapa negara
Dec-22 Orabank Cote d’Ivoire SA 16.2 N/A 5
(Africa)
Dec-22 First Finance Plc Cambodia 7.3 Penuh 7
Aug-22 TollCam Partenariat S.A.S. Kamerun 38.4 N/A 14
EVN Finance Joint Stock
Jul-22 Vietnam 50.0 Parsial 10
Company
Jan-22 Orabank Togo SA Togo 25.0 N/A 5
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
GuarantCo berada di bawah pengawasan PIDG dan beroperasi sesuai dengan Operating
Policies and Procedures (“OPPs”) milik PIDG. Selain itu, GuarantCo juga tunduk pada PIDG
Unified Investment Policy and Risk Appetite Framework.
OPPs berfungsi untuk memastikan bahwa tujuan investasi para pemegang saham GuarantCo
tetap terjaga. Kebijakan Investasi memberikan panduan mengenai cakupan geografis,
sektor infrastruktur yang memenuhi syarat, pihak penerima manfaat, fokus sektor prioritas,
dampak terhadap pembangunan masyarakat, serta batasan eksposur yang diperkenankan.
GuarantCo menjalankan tata kelolanya melalui Dewan Direksi yang terdiri dari lima anggota
dengan pengalaman luas di negara berkembang maupun negara maju. PIDG bertanggung
jawab dalam menetapkan strategi dan kebijakan utama GuarantCo serta mengawasi kinerja
dan pelaksanaan tugas dari Tim Manajemen GMC.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, komposisi Dewan Direksi GuarantCo adalah sebagai
berikut.
Nama Jabatan
Phillipe Valahu Chair of the Board
Frank Gosselink Chief Executive Officer
Cyril Wong Board Director
Kamal Taposeea Board Director
Martjin Proos Board Director
4. PROFIL KREDIT
GuarantCo telah meraih peringkat idAAA oleh Pefindo dan telah diperingkat oleh lembaga
pemeringkat efek lainnya dalam skala domestik dan internasional. Pada saat Prospektus ini
diterbitkan, Pefindo menetapkan peringkat kekuatan finansial “ idAAA” kepada GuarantCo.
Prospek dari peringkat GuarantCo adalah “stabil.”
Lembaga Pemeringkat Skala Peringkat Outlook Periode Review
Moody’s Ratings Global Jangka Panjang/Jangka Pendek A1 Stabil 6 November 2025
Bloomfield Global Jangka Panjang/Jangka Pendek AAA Stabil 30 November 2025
Fitch Global Global Jangka Panjang AA- Stabil 20 Februari 2026
Fitch Nasional AAA(idn) Stabil 8 Mei 2025
PACRA Nasional AAA Stabil 27 Juni 2025
Pefindo Nasional id
AAA Stabil 22 Agustus 2025
227
Page 264
Perusahaan pemberi penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan
keuangan yang superior relatif terhadap perusahaan lainnya di Indonesia. idAAA adalah
peringkat tertinggi atas kekuatan keuangan perusahaan pemberi penjaminan yang diberikan
oleh Pefindo.
Peringkat Pefindo mencerminkan dukungan yang kuat dari pemegang saham. Profil kredit
GuarantCo mencerminkan struktur permodalan yang sangat kuat, kriteria investasi yang
konservatif, namun dibatasi oleh kinerja operasionalnya yang moderat.
Peringkat dapat diturunkan jika terdapat bukti adanya indikasi kuat atas penurunan
signifikan dukungan dari para pemegang saham, atau penurunan substansial dalam kinerja
keuangan GuarantCo tanpa adanya bukti dukungan dari para pemegang saham.
5. PERIZINAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, GuarantCo memiliki izin berdasarkan akta
pendiriannya dan izin berusaha global nomor C105001628 tanggal 7 Oktober 2008.
6. TUGAS POKOK PENANGGUNG
Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Penanggungan, GuarantCo
bertanggung jawab untuk membayar suatu Jumlah Yang Ditanggung Terjadwal kepada
Pemegang Obligasi sebagai pihak yang ditanggung berdasarkan Pemberitahuan Permintaan
Pembayaran dari Wali Amanat.
7. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS PENANGGUNG
Penunjukan
Penanggungan akan berlaku sejak tanggal Penanggung memberikan konfirmasi tertulis
kepada Pihak Yang Ditanggung bahwa Penanggungan telah berlaku efektif pada atau
sebelum Tanggal Emisi.
Berakhirnya tugas Penanggung
Penanggungan akan berakhir pada saat pertama kali terjadi salah satu dari peristiwa
berikut:
(a) tanggal di mana seluruh jumlah yang masih terutang berdasarkan Obligasi telah dilunasi
sepenuhnya; dan
(b) tanggal pada di mana jumlah keseluruhan atas eksposur Penanggung berdasarkan
Perjanjian Penanggungan dari waktu ke waktu telah atau dapat menjadi jatuh tempo
sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penanggungan telah dilunasi atau dibayar
sepenuhnya; dan
(c) tanggal di mana jumlah agregat keseluruhan yang dibayarkan kepada Pihak Yang
Ditanggung oleh Penanggung berdasarkan dan sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Penanggungan ini sama dengan jumlah maksimum seperti yang ditetapkan pada
Perjanjian Penanggungan,
dengan ketentuan bahwa Penangunggan akan berakhir dan tidak ada klaim lebih lanjut
yang dapat diajukan berdasarkan Perjanjian Penanggungan pada dan sejak tanggal yang
jatuh lima (5) Hari Kerja setelah Tanggal Jatuh Tempo Akhir Obligasi, kecuali apabila suatu
Pemberitahuan Gagal Bayar telah disampaikan oleh Wali Amanat kepada Penanggung
sesuai dengan Klausul 3.1 Perjanjian Penanggungan.
228
Page 265
Penanggung dapat mengakhiri Penanggungan dengan segera apabila suatu ketentuan
dalam dokumen Obligasi telah diubah, disesuaikan, dikesampingkan, atau dilepaskan
(atau Pihak yang Ditanggung telah menyetujui atau memberikan persetujuan atas hal-hal
tersebut) tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung.
Penggantian atau pengalihan
GuarantCo tidak akan mengalihkan atau memindahtangankan hak dan/atau kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Penanggungan kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Wali Amanat (persetujuan tersebut tidak boleh ditahan atau ditunda
secara tidak wajar), dengan ketentuan bahwa GuarantCo dapat mengalihkan hak dan/atau
kewajibannya tersebut kepada Afiliasi yang paling sedikit lima puluh persen (50%) dimiliki
atau dikendalikan oleh Private Infrastructure Development Group dan memiliki peringkat
kredit yang setara atau lebih menurut lembaga pemeringkat internatsional seperti Moody’s
atau lembaga pemeringkat sejenis, tanpa memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Wali Amanat.
8. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PENANGGUNG
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting GuarantCo yang angka-
angkanya diambil dari dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan GuarantCo pada
tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 20255 dan
20244 yang telah diaudit oleh BDO & Co (Mauritius) dengan penyajian sesuai International
Financial Reporting Standards (IFRS).
Laporan Keuangan Independen yang telah diaudit dan Laporan-Laporan Keuangan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 20255 dan 20244 dari GuarantCo tersedia
di dalam website: http:/ https://guarantco.com/disclosures/.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Dollar US)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total aset 361361.157.552 330.045.802802
Total liabilitas 8787.113.261 57.681.159159
Total ekuitas 274274.044.291 272.364.643643
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam Dollar US)
Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
2025 2024
Hasil bersih portofolio 1313.521.173 18.860.749749
Pendapatan keuangan bersih 17.246.194194 10.661.432432
Jumlah beban operasional (29.660.387) (24.14.,449)
Laba sebelum pajak 1.106.980980 5.375.732732
Pajak (209.508) (95.114)
Laba periode/tahun berjalan 897.922922 5.280.618618
Pendapatan komprehensif lainnya - -
Jumlah laba komprehensif periode/tahun berjalan 897.922922 5.280.618618
229
Page 266
Alamat Penanggung adalah sebagai berikut:
GuarantCo Ltd.
Alexander House,
35 CyberCity,
Ebene, Mauritius
Email: communications@guarantco.com
Website: http://guarantco.com/
230
Page 267
XIV. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang
ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI,
maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat
dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar
Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi
yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan
suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun
pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi
yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan
membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO (R-3) hingga berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening
Efek di KSEI.
2. Pemesan yang berhak
Pemesan yang berhak adalah perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
Negara Asing, dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedukukan di Indonesia, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
231
Page 268
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor
Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini dengan
judul “Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang
telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap
dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada
Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan
anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa
dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping
melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar
negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta
melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
apabila pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 2 (dua) Hari Kerja, yaitu tanggal
4 – 5 Mei 2026, sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 4 Mei 2026 09.00 - 16.00 WIB
Hari ke-2: 5 Mei 2026 09.00 - 16.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul
16.00 WIB kepada Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XV dalam
Prospektus ini dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan
Pembelian Obligasi,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
232
Page 269
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah
ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan
Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai Bagian
Penjaminan. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 6 Mei 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari
satu pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan
pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara
langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan
oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin
Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen
penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri
sesuai dengan peraturan No. IX.A.7.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin
Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen
penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan
perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek
sesuai dengan peraturan No. IX.A.7.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7
paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini selambat-lambatnya
pada tanggal 7 Mei 2026 (in good funds):
233
Page 270
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701392302
a.n. PT Indo Premier Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Mei 2026. Perseroan
wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi
kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran
yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut Bagian Penjaminan. Dengan telah
dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi
Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran
Umum Obligasi
Dalam jangka waktu sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif sampai dengan
berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi, Perseroan dapat menunda Masa Penawaran
Umum Obligasi untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum Obligasi, dengan ketentuan:
i. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh
perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
b) bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11.
ii. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan
Penawaran Umum Obligasi dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi
tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau
pembatalan Penawaran Umum Obligasi tersebut kepada OJK pada hari yang sama
dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a) kepada
OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
234
Page 271
d) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau membatalkan
Penawaran Umum Obligasi yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Obligasi
telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Obligasi
kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau
pembatalan tersebut.
iii. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam butir i, dan akan memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi
sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a) di atas, maka Perseroan wajib
memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi paling lambat 8 (delapan) Hari
Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan
paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
gabungan yang menjadi dasar penundaan;
b) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan
kembali sebagaimana dimaksud dalam butir i huruf a) di atas, maka Perseroan
dalam melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
c) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum
Obligasi dan Prospektus lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang
terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sebelum diumulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi. Di samping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam
media massa lainnya; dan
d) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c)
di atas kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi
ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal
terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang
pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi.
Pengembalian uang kepada pemesan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan
ke rekening atas nama pemesan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi di mana pemesan melakukan pembayaran. Dalam hal persyaratan pencatatan
Obligasi di Bursa Efek tidak dipenuhi yang berakibat Penawaran Umum batal demi hukum,
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh
Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum
Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan
Obligasi, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut,
wajib membayar kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 Hari Kalender.
235
Page 272
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dilakukan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
236
Page 273
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 8 Mei 2026 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
PT Indo Premier Sekuritas
Gedung Pacific Century Place, Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 5088 7168
Faksimili: (021) 5088 7167
Website: www.indopremier.com
Email: fixed.income@ipc.co.id
Penyebarluasan Prospektus, FPPO dilaksanakan bersamaan dengan dimulainya masa
Penawaran Umum sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum.
237
Page 274
Halaman ini sengaja dikosongkan
238
Page 275
XVI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
239
Page 276
Halaman ini sengaja dikosongkan
238
Page 277
ǭ
Ref.: AYMP/105-116/26/IV/466
Jakarta, 28 April 2026
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
Gedung Meta Epsi, Lantai 2
Jl. Mayjend D.I. Panjaitan Kav. 2
Jakarta Timur 13350
U.p.: Direksi
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I
KETROSDEN TRIASMITRA TAHAP I TAHUN 2026
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari kantor hukum ARMAND YAPSUNTO MUHARAMSYAH &
PARTNERS (selanjutnya disebut sebagai “AYMP”), berkantor di Generali Tower Lantai
Penthouse, Gran Rubina Business Park pada Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R.
Rasuna Said, Jakarta 12940, dalam hal ini diwakili oleh Wemmy Muharamsyah, S.H.,
LL.M., M.L.E., yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.KH-155/PJ-1/PM.02/2023, tanggal 15 Mei 2023 dan merupakan
anggota Konsultan Hukum Pasar Modal dengan nomor anggota 201506, selaku
konsultan hukum yang bebas dan mandiri dan telah ditunjuk oleh PT KETROSDEN
TRIASMITRA Tbk suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya
disebut sebagai “Perseroan”) berdasarkan Surat Penawaran Jasa Hukum Nomor:
AYMP/105-116-651/25/VII/630, tanggal 16 Juli 2025 jo. Nomor: AYMP/105-116-
651/26/I/028, tanggal 8 Januari 2026, untuk melakukan uji tuntas selama Periode
Pemeriksaan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) dan mempersiapkan laporan
uji tuntas dari segi hukum serta memberikan pendapat dari segi hukum ini
(selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Hukum”) atas Perseroan sebagaimana
yang perlu dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum obligasi berkelanjutan
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp730.000.000.000,00 (tujuh ratus
tiga puluh miliar Rupiah) (“PUB I Tahun 2026”), dengan tunduk kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Sehubungan dengan penerbitan tahap pertama dari PUB I Tahun 2026, Perseroan
akan menerbitkan dan menawarkan obligasi kepada masyarakat dengan nama
“Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I Tahun 2026” atau
“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I” dengan jumlah pokok sebesar
Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) (“Jumlah Pokok
241
Page 278
Ϯ
Obligasi”), dimana sebesar Rp220.000.000.000 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah)
akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 3 (tiga)
seri, yaitu:
a. Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp40.000.000.000 (empat puluh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi;
b. Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp30.000.000.000 (tiga puluh
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol
persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi; dan
c. Obligasi Seri C, dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima
puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
dua lima persen) per tahun dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 6 (enam) bulan, dimana Bunga
Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 November 2026, sedangkan Bunga
Obligasi terakhir akan dibayarkan pada tanggal 8 Mei 2029 untuk Obligasi Seri A,
tanggal 8 Mei 2031 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 8 Mei 2036 untuk Obligasi Seri
C. Pelunasan Obligasi Seri A dan Obligasi Seri B akan dilakukan secara penuh (bullet
payment), sedangkan pelunasan Obligasi Seri C akan dilakukan secara amortisasi
sesuai dengan Jadwal Amortisasi.
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui pemegang rekening dan
akan dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeringkatan PUB I Tahun 2026 dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) sesuai dengan suratnya RC-1192/PEF-DIR/IX/2025, tanggal 25
September 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I
Ketrosden Triasmitra Tahun 2025 Periode 24 September 2025 sampai dengan 1
September 2026, Obligasi telah memperoleh peringkat idAAA (cg) (Triple A; Corporate
Guarantee).
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan
Efek Bersifat Utang berdasarkan Surat PT Bursa Efek Indonesia No.: S-
13470/BEI.PP3/11-2025, tanggal 27 November 2025, perihal: Persetujuan Prinsip
242
Page 279
ϯ
Efek Bersifat Utang, yang masa berlakunya telah dikonfirmasi kembali oleh PT Bursa
Efek Indonesia berdasarkan surat elektronik (e-mail) dari PT Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 6 Maret 2026.
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dijamin dengan kesanggupan
penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) oleh PT Indo Premier
Sekuritas selaku penjamin pelaksana emisi obligasi (“Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi”) yang telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I Tahun 2026 No. 20, tanggal 28 Januari
2026, sebagaimana yang telah diubah dengan: (i) Addendum I Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I No. 55,
tanggal 27 Februari 2026, (ii) Addendum II Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I No. 19, tanggal 13 April 2026, dan (iii)
Addendum III Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden
Triasmitra Tahap I Tahun 2026 No. 44, tanggal 24 April 2026, seluruhnya antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi”). Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menjamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) untuk
menawarkan dan menjual Obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib
membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual kepada masyarakat dan yang tidak
dibeli/dibayar oleh masyarakat dengan harga penawaran pada tanggal penutupan
masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bukan merupakan
pihak terafiliasi dari Perseroan.
Dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, Perseroan juga
telah menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai wali amanat (“Wali
Amanat”) dan sehubungan dengan hal tersebut telah menandatangani Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I
Tahun 2026 No. 19 tanggal 28 Januari 2026, sebagaimana yang telah diubah oleh:
(i) Addendum I Perjanjian Perwalimanatan Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden
Triasmitra Tahap I Tahun 2026 No. 54, tanggal 27 Februari 2026, (ii) Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I
Tahun 2026 No. 18, tanggal 13 April 2026, dan (iii) Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra Tahap I Tahun 2026
No. 43, tanggal 24 April 2026, seluruhnya antara Perseroan dengan Wali Amanat dan
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta
(“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai
dengan ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang berlaku, dalam rangka
penawaran umum PUB I Tahun 2026 dan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I, Perseroan telah menandatangani:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
Ketrosden Triasmitra No. 18, tanggal 28 Januari 2026, sebagaimana yang
telah diubah oleh Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra No. 42, tanggal 24 April 2026,
243
Page 280
ϰ
seluruhnya yang dibuat di hadapan notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., dan ditandatangani oleh Perseroan;
b. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang dibuat di bawah
tangan No. SP-114/OBL/KSEI/0925, tanggal 9 Oktober 2025, antara Perseroan
dengan KSEI; dan
c. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 08, tanggal 09 Oktober 2025, yang
dibuat di hadapan notaris Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
antara Perseroan dengan KSEI.
(Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan, dan seluruh
perjanjian yang dimaksud dalam huruf (a) sampai (c) di atas selanjutnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-perjanjian Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I Tahun 2026”).
Sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap
I, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris berdasarkan
Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 15 September 2025, yang
memberikan persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penawaran
umum berkelanjutan obligasi dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
Rp730.000.000.000 (tujuh ratus tiga puluh miliar Rupiah) atau setara dengan USD
45.000.000 (empat puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) dan untuk menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dengan jumlah pokok sebanyak-
banyaknya sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dijamin dengan jaminan perusahaan dari
GuarantCo, suatu perseroan terbatas yang dibentuk berdasarkan hukum Mauritius,
yang kantor pusatnya berada di Level 3, Alexander House, 35 Cybercity, Ebene
72201, Mauritius, berdasarkan suatu Akta Penanggungan (Guarantee Deed),
berdasarkan Akta Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali untuk Ketiga
Kalinya (Third Amended and Restated Guarantee Deed) tanggal 24 April 2026, yang
ditandatangani oleh GuarantCo dalam kapasitasnya sebagai penanggung dan Wali
Amanat dalam kapasitasnya sebagai wakil atau kuasa dari para pemegang Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I atau dalam dokumen jaminan disebut sebagai pihak yang
ditanggung. Penanggungan ini akan berlaku untuk seluruh kewajiban pembayaran
bunga obligasi terutang dan pokok obligasi berdasarkan Akta Penanggungan yang
Diubah dan Dinyatakan Kembali untuk Ketiga Kalinya (Third Amended and Restated
Guarantee Deed) (“Jumlah Yang Dijaminkan”). Jumlah Yang Dijaminkan akan
berkurang sesuai dengan jatuh tempo masing-masing seri Obligasi I Tahap I.
Sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan pasar modal yang
berlaku, penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I baru dapat dilaksanakan
setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran (sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan – “UUPM” jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 Tahun 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik) yang
diajukan kepada OJK. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah
menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK pada tanggal 30 September
2025 dan 29 Januari 2026.
244
Page 281
ϱ
Pendapat Hukum ini dapat diubah, ditambah, berdasarkan dokumen-dokumen
tambahan dari Perseroan dan keterangan-keterangan Perseroan yang kami peroleh,
setelah tanggal dikeluarkannya Pendapat Hukum ini sampai dengan disampaikannya
Pernyataan Pendaftaran kepada dan dinyatakan efektifnya Pernyataan pendaftaran
oleh OJK.
DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT HUKUM
1. Pendapat Hukum ini didasarkan dari hasil uji tuntas dari segi hukum yang telah
kami lakukan terhadap Perseroan serta Perusahaan Anak yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan
lebih dari 50% (lima puluh persen) saham dan memiliki pengendalian serta
laporan keuangannya dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Konsolidasi
Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Oktober 2025, yakni PT
Triasmitra Multiniaga Internasional (“PT TMI”), PT Jejaring Mitra Persada (“PT
JMP”), dan PT Triasmitra Cornerstone Indonesia (“PT TCI”) (seluruhnya secara
bersama-sama disebut sebagai “Perusahaan Anak”) sebagaimana dimuat
dalam lampiran dari surat kami No. Ref.: AYMP/105-116/26/IV/465, tanggal 28
April 2026 (selanjutnya disebut sebagai “Laporan Uji Tuntas”) yang telah kami
sampaikan kepada Perseroan.
2. Pendapat Hukum ini diberikan atas riwayat dan keadaan Perseroan dan
Perusahaan Anak sejak tanggal pendirian sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam Pendapat Hukum ini,
(selanjutnya disebut sebagai “Periode Pemeriksaan”);
3. Pendapat Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum negara Republik
Indonesia yang berlaku pada tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini
dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut hukum atau
yurisdiksi negara lain;
4. Dalam memberikan Pendapat Hukum ini kami telah meneliti dan memeriksa:
a. ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia terutama yang
menyangkut penawaran umum efek bersifat utang melalui PT Bursa Efek
Indonesia; dan
b. dokumen-dokumen Perseroan dan Perusahaan Anak, dalam bentuk salinan
sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Hukum ini dan Laporan Uji Tuntas.
5. Pendapat Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal - “HKHSK”) sebagaimana termaktub dalam Keputusan HKHSK No.
Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021, tentang Perubahan
Keputusan HKHSK No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal;
6. Pendapat Hukum ini hanya menyangkut pendapat dari aspek yuridis dan tidak
mencakup aspek lain seperti pemeriksaan kebenaran data finansial, teknis atau
kewajaran komersial dari suatu transaksi di mana Perseroan dan Perusahaan
245
Page 282
ϲ
Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta
kekayaannya yang terkait;
7. Pendapat Hukum ini diberikan dengan mengingat bahwa selama Periode
Pemeriksaan, kami tidak menerima informasi, konfirmasi dan/atau penjelasan
bahwa Perseroan menerima keberatan dan/atau penolakan termasuk dari
pemerintah Republik Indonesia atas rencana penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I;
8. Kami tidak melakukan penyelidikan atau peninjauan langsung ke lapangan atas
suatu fakta-fakta penting apa pun atau keadaan-keadaan yang dirujuk dalam
Pendapat Hukum ini;
9. Pendapat Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi serta kualifikasi-kualifikasi sebagaimana kami uraikan di akhir
Pendapat Hukum ini; dan
10. Setelah berakhirnya Periode Pemeriksaan, tidak terdapat kesepakatan-
kesepakatan lain (baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam
dokumen-dokumen yang kami periksa, yang dapat mengubah, menambah,
mengakhiri, membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan
sebagian atau seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang kami
periksa.
PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen tersebut di atas dan atas dasar
pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Perseroan,
Perusahaan Anak, dan pihak ketiga kepada kami serta merujuk pada Laporan Uji
Tuntas, berdasarkan dasar, ruang lingkup, asumsi-asumsi dan kualifikasi
sebagaimana diuraikan dalam Pendapat Hukum ini, maka kami memberikan
pendapat hukum sebagai berikut:
1. Pendirian. Perseroan didirikan secara sah dengan nama PT Ketrosden
Triasmitra sebagaimana termaktub dalam Akta No. 179, tanggal 25 November
1994, yang dibuat di hadapan Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia(kini disebut sebagai Menteri Hukum Republik Indonesia –
“Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5.099 HT.01.01 TH.95,
tanggal 27 April 1995, (“Akta Pendirian Perseroan”). Akta Pendirian
Perseroan telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
(“TBNRI”) No. 5751/1995 pada Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No.
55 tanggal 11 Juli 1995 dan telah didaftarkan dalam buku register pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur di bawah No. 271/Leg/1995 pada
tanggal 7 Juni 1995.
Perseroan telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha yang
berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta memiliki kewenangan
untuk memiliki harta kekayaan dan menjalankan usahanya sesuai dengan
ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan
246
Page 283
ϳ
yang berlaku di Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas
dan pasar modal.
2. Anggaran dasar. Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami
perubahan, dimana Anggaran dasar lengkap terakhir dari Perseroan adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang
Saham Perseroan Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa, No. 32, tanggal 20 September 2022, yang dibuat di hadapan Insinyur
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disetujui oleh Menkum melalui Surat Keputusan No. AHU-
0067825.AH.01.02.TAHUN 2022, tanggal 20 September 2022, dan telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0293463, tanggal 20 September 2022, sebagaimana yang telah
diumumkan dalam TBNRI No. 034968 pada BNRI No. 81 Tahun 2022 (“Akta
No. 32/2022”) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 2,
tanggal 01 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,
M.Kn., sebagaimana yang telah: (i) disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0066803.AH.01.02.TAHUN 2025, tanggal 2 Oktober 2025;
dan (ii) diberitahukan kepada Menkum berdasarkan: (a) Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0240132,
tanggal 2 Oktober 2025; dan (b) Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0345456, tanggal 2 Oktober 2025 (“Akta
No. 2/2025”), sebagaimana yang telah diumumkan dalam TBNRI No. 02914
pada BNRI No. 82 Tahun 2025. (Akta No. 32/2022 sebagaimana terakhir kali
diubah melalui Akta No. 2/2025 selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar
Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang “UUCK” – (“UUPT”), serta perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sejak pendirian (anggaran dasar mana sebagaimana termaktub
dalam Akta Pendirian Perseroan) sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
(yaitu anggaran dasar yang termaktub dalam Akta No. 32/2022 hingga terakhir
kali diubah melalui Akta No. 2/2025) telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
di dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Maksud dan tujuan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar
Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang
perdagangan dan konstruksi
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia “KBLI” No. 42206);
247
Page 284
ϴ
b. Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi – KBLI No. 46523;
c. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel – KBLI No. 61200;
d. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum – KBLI No. 50131; dan
e. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum – KBLI No. 50141;
Selain kegiatan usaha utama di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang sebagai berikut:
a. Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya – KBLI No. 52229;
b. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Alat
Transportasi Air – KBLI No. 77312.
Saat ini maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan telah sesuai dengan KBLI 2020 serta Peraturan Bapepam LK Nomor
IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas. Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan
oleh Perseroan adalah: (i) perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI
No. 46523); (ii) aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat
transportasi air (KBLI No. 77312); (iii) konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI
No. 42206).
4. Struktur Permodalan. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Direksi
No. 50, tanggal 14 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Dr. Sugih Haryati, S.H.,
M.Kn., sebagaimana yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Sura Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0078050, tanggal 15 Juni 2023, struktur permodalan terakhir
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 8.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan 2.841.262.838 284.126.283.800
Modal Disetor 2.841.262.838 284.126.283.800
Saham dalam Portepel 5.158.737.162 515.873.716.200
Nilai nominal setiap saham 100
Perubahan struktur permodalan Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir telah dilakukan dengan sah, berkesinambungan dan telah sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5. Susunan Pemegang Saham. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 36, tanggal 17 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dr. Sugih Haryati,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana tertuang dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0300110, tanggal 19 Juni 2025 jo. Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom pada
tanggal 8 April 2026 berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek
per 31 Maret 2026 jo. Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan
Saham Perusahaan Terbuka No. LK/22042026/0009/1, tanggal 22 April 2026,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
248
Page 285
ϵ
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Nama Pemegang Saham %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(Rp)
PT Fajar Sejahtera Mandiri 1.606.165.931 160.616.593.100 56,54
Nusantara
PT Gema Lintas Benua 349.385.787 34.938.578.700 12,30
PT Bahtera Bintang Nusantara 800 80.000 0,00nm
Petrus Sartono 28.313.624 2.831.362.400 1,00
Masyarakat (masing-masing 856.668.712 85.666.871.166 30,16
kurang dari 5%)
Total 2.841.262.838 284.126.283.800 100,00
: nol karena pembulatan
nm
Perubahan susunan pemegang saham dan pengalihan saham Perseroan dalam
kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan dengan sah,
berkesinambungan dan telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan Pemilik Manfaat
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) jo. Peraturan Menteri Hukum Nomor 2
Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
adalah Bapak Joy Wahjudi dengan kriteria sebagai pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (e) Perpres No.
13/2018, yaitu memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi
atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari
pihak mana pun.
6. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Berdasarkan Akta No. 2/2025,
susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Titus Dondi Patria Arnabalu
Direktur Keuangan : Vidcy Octory
Direktur Operasional : Dani Samsul Ependi
Berdasarkan Akta No. 2/2025, susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Petrus Sartono
Komisaris Independen : Nelly Henry
Saat ini susunan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/2014”), di
mana jumlah Komisaris Independen yang diangkat berdasarkan Akta No.
2/2025, adalah sejumlah 1 (satu) orang dan telah memenuhi ketentuan jumlah
249
Page 286
ϭϬ
komisaris independen minimal 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah seluruh
komisaris Perseroan.
Pengangkatan dan pengangkatan kembali masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris di atas telah memenuhi ketentuan (1) UUPT; dan (ii) POJK No.
33/2014, sebagaimana didukung oleh surat pernyataan dari masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tertanggal 23 April 2026.
Berdasarkan penelaahan kami yang didukung dengan Surat Pernyataan dari
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23
April 2026, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
telah memenuhi persyaratan sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
sampai dengan tanggal Surat Pernyataan tersebut. Dengan demikian, Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014
sejak pengangkatan dan selama masa jabatan sampai dengan tanggal Surat
Pernyataan tersebut.
Komite-komite
Pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah membentuk Komite
Audit Perseroan sebagaimana diuraikan di dalam Laporan Uji Tuntas, yang
didasarkan pada Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No.
022/KTSKDEKOM/III/2022 tentang Pembentukan Komite Audit Perseroan
tanggal 10 Maret 2022, dan memiliki Piagam Komite Audit berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris PT Ketrosden Triasmitra No.
037/KTSKDEKOM/III/2020, tanggal 12 Maret 2020, yang telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Lebih lanjut berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan jo. Surat Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan No. 041/KT-OJK/KOM/CORSEC/SPYT/IX/2025, tanggal 30
September 2025 tentang Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi,
Perseroan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi yang mana telah
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 34/2014”).
Perseroan telah memiliki Pedoman Pelaksanaan Nominasi dan Remunerasi yang
ditetapkan oleh Dewan Komisaris pada tanggal 17 Maret 2020, yang mana telah
sesuai dengan isi pedoman komite nominasi dan remunerasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) POJK No. 34/2014.
Sekretaris Perusahaan
Pada saat Pendapat Hukum ini dikeluarkan, Perseroan telah menunjuk Ikhsan
Triyanto sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. 093/KT/SKD/VIII/2021 tentang Pengangkatan
Sekretaris Perusahaan Perseroan, tanggal 5 Agustus 2021 yang telah dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Unit Audit Internal
250
Page 287
ϭϭ
Perseroan juga telah menunjuk Feby Nurcahyano sebagai Kepala Unit Audit
Internal Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Ketrosden
Triasmitra No. 039/KT-DIR/IV/2022 tentang Pembentukan Unit Audit Internal
Perseroan, tanggal 6 April 2022 jo. Surat Keputusan Direksi PT Ketrosden
Triasmitra Tbk No. 127/KT-DIR/X/2022 tentang Perubahan Kepala Unit Audit
Internal PT Ketrosden Triasmitra Tbk, tanggal 21 Oktober 2024, dan memiliki
Piagam Unit Audit Internal, yang ditetapkan oleh Direksi pada tanggal 7 April
2020 dan disetujui oleh Dewan Komisaris melalui Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris PT Ketrosden Triasmitra
No. 054/KT-DEKOM/IV/2020, tanggal 7 April 2020 yang telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan
Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
7. Perusahaan Anak. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan
memiliki penyertaan saham pada PT TMI sejumlah 1.134.087 saham, yang
merupakan 99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor
dalam PT TMI.
PT TMI juga melakukan penyertaan saham pada perusahaan sebagai berikut:
(i) PT JMP, yang mana PT TMI memiliki 92.910 saham, yang merupakan
99,99% dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT
JMP; dan
(ii) PT TCI, yang mana PT TMI memiliki 3.251 saham, yang merupakan 60%
dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam PT TCI.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, PT TCI belum menjalankan
kegiatan operasional.
Penyertaan yang dilakukan oleh Perseroan dalam perusahaan anak telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, tidak terdapat
penjaminan, perkara dan/atau sengketa sehubungan dengan penyertaan saham
Perseroan dalam Perusahaan Anak.
a. PT Triasmitra Multiniaga Internasional
(i) Pendirian
PT TMI merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Triasmitra Multiniaga Internasional sebagaimana termaktub dalam
Akta Pendirian No. 3, tanggal 4 November 2011, yang dibuat di
hadapan Drs. Soebiantoro, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-06194.AH.01.01.Tahun 2012, tanggal 7 Februari 2012 (“Akta
Pendirian PT TMI”). Akta Pendirian PT TMI telah diumumkan pada
TBNRI No. 13241/2013 pada BNRI No. 33 tanggal 23 April 2013.
PT TMI telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
251
Page 288
ϭϮ
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap PT TMI yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian PT TMI, sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
TMI No. 114, tanggal 30 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Sugih
Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sehubungan dengan
perubahan Pasal 4 tentang Modal, yang telah disetujui oleh Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0051565.AH.01.02.TAHUN
2023, tanggal 30 Agustus 2023 dan telah diterima pemberitahuannya
oleh Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0111594, tanggal 30 Agustus 2023 (“Akta PT TMI No. 114/2023”).
Akta PT TMI No. 114/2023 telah diumumkan dalam TBNRI No.
033080 pada BNRI No. 85 tahun 2023.
(Akta Pendirian PT TMI dan Akta PT TMI No. 114/2023 beserta akta-
akta lain yang telah disetujui oleh dan/atau diberitahukan kepada
Menkum lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT TMI”).
Perubahan Anggaran Dasar PT TMI sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
TMI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT TMI,
maksud dan tujuan PT TMI adalah sebagai berikut:
(a) Berusaha di bidang industri pengolahan, konstruksi, informasi
dan komunikasi.
(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT TMI
dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang:
i. Reparasi Peralatan Listrik Lainnya – KBLI No. 33149;
ii. Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi untuk Prasarana
Transportasi – KBLI No. 42205;
iii. Konstruksi Sentral Telekomunikasi – KBLI No. 42206
iv. Instalasi Telekomunikasi – KBLI No. 43212
v. Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel – KBLI No. 61100;
vi. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel – KBLI No. 61200;
vii. Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL – KBLI 61999.
Saat ini maksud dan tujuan PT TMI berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar PT TMI telah sesuai dengan KBLI 2020. Kegiatan usaha yang
252
Page 289
ϭϯ
saat ini dijalankan oleh PT TMI adalah (i) Konstruksi Bangunan Sipil
Telekomunikasi untuk Prasarana Transportasi (KBLI No. 42205); (ii)
Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI No. 42206); dan (iii)
Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel (KBLI No. 61100).
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan terakhir PT TMI berdasarkan Akta PT TMI No.
114/2023 adalah sebagai berikut:
Struktur Nilai
Jumlah Saham
Permodalan (Rp)
Modal Dasar 4.536.352 453.635.200.000
Modal Ditempatkan 1.134.088 113.408.800.000
Modal Disetor 1.134.088 113.408.800.000
Saham dalam Portepel 3.402.264 340.226.400.000
Nilai nominal setiap saham 100.000
Struktur permodalan PT TMI sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT TMI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta No. 114/2023, susunan pemegang saham PT TMI
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per
saham %
Nama Pemegang Saham
Jumlah Jumlah Nilai
Saham Nominal (Rp)
Perseroan 1.134.087 113.408.700.000 99,99
Petrus Sartono 1 100.000 0,01
Total 1.134.088 113.408.800.000 100,00
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di
Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT TMI No. 95, tanggal 31
Januari 2022, yang dibuat di hadapan Irvin Sianka Thedean, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkum melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0075018 tanggal 3 Februari 2022 (“Akta PT TMI No. 95/2022”),
adalah sebagai berikut:
Direktur : Vidcy Octory
Berdasarkan Akta PT TMI No. 95/2022, susunan anggota Dewan
Komisaris PT TMI adalah sebagai berikut:
Komisaris : Petrus Sartono
253
Page 290
ϭϰ
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT TMI telah sesuai
dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT TMI dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. PT Jejaring Mitra Persada (“PT JMP”)
(i) Pendirian
PT JMP merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Assa Mitra Persada sebagaimana termaktub dalam Akta No. 265,
tanggal 31 Desember 2011, yang dibuat di hadapan H. Feby Rubein
Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian PT JMP”). Akta
tersebut telah mendapat pengesahan dari Menkum Nomor AHU-
35182.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 28 Juni 2012 dan telah
diumumkan dalam TBNRI No. 42216/2013 pada BNRI No. 40, tanggal
17 Mei 2013.
PT JMP telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap PT JMP yang terakhir adalah Akta Pendirian
PT JMP, sebagaimana terakhir kali diubah melalui Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT JMP No. 02, tanggal 26
Juli 2024, yang dibuat di hadapan Oki Triastuti, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, sehubungan dengan, antara lain,
perubahan Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan (“Akta No.
02/2024”). Akta No. 02/2024 telah disetujui oleh Menkum melalui
Surat Keputusan No. AHU-0045862.AH.01.02 Tahun 2024, tanggal
26 Juli 2024 dan telah diumumkan dalam TBNRI No. 99604/2013
pada BNRI No. 74 tanggal 13 September 2013.
(anggaran dasar PT JMP yang tercantum dalam Akta Pendirian PT JMP
dan Akta No. 02/2024 beserta seluruh perubahan-perubahan yang
telah disetujui oleh dan/atau diberitahukan kepada Menkum di atas
lebih lanjut disebut sebagai “Anggaran Dasar PT JMP”).
Anggaran Dasar PT JMP telah sesuai dengan ketentuan UUPT.
Perubahan Anggaran Dasar PT JMP sejak pendirian hingga saat ini
telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar PT
JMP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(iii) Bidang Usaha
254
Page 291
ϭϱ
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT JMP,
maksud dan tujuan PT JMP adalah sebagai berikut:
(a) Maksud dan tujuan PT JMP ialah menjalankan usaha-usaha
dalam bidang perdagangan, industri pengolahan, konstruksi,
informasi dan komunikasi, aktivitas kawasan alam.
(b) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT JMP
dapat melaksanakan kegiatan usaha di bidang:
i. KBLI 46523 – Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi
ii. KBLI 33149 - Reparasi Peralatan Listrik Lainnya
iii. KBLI 43212 – Instalasi Telekomunikasi
iv. KBLI 42205 – Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi
untuk Prasarana Transportasi
v. KBLI 42209 – Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan
Limbah Lainnya
vi. KBLI 42206 – Konstruksi Sentral Telekomunikasi
vii. KBLI 61100 – Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel
viii. KBLI 61200 - Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel
ix. KBLI 61999 – Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL
x. KBLI 61924 – Jasa Interkoneksi Internet (NAP)
xi. KBLI 61921 - Internet Service Provider
(c) Selain kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, PT JMP
dapat melakukan kegiatan usaha penunjang atau pendukung
sebagai berikut:
i. KBLI 91039 – Aktivitas Kawasan Alam Lainnya
Saat ini maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan telah sesuai dengan KBLI 2020. Kegiatan usaha yang
saat ini dijalankan PT JMP secara faktual adalah (i) Perdagangan
Besar Peralatan Telekomunikasi; (ii) Instalasi Telekomunikasi; (iii)
Konstruksi Jaringan Irigasi, Komunikasi, dan Limbah sLainnya; (iv)
Konstruksi Sentral Telekomunikasi; (v) Aktivitas Telekomunikasi
dengan Kabel; (vi) Jasa Interkoneksi Internet (NAP); dan (vii)
Internet Service Provider.
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan terakhir PT JMP berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT JMP No. 2165, tanggal 31
Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Rahmawati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Serang, sebagaimana yang telah: (i) disetujui oleh
Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-0051777.AH.01.02.TAHUN
2023, tanggal 31 Agustus 2023, dan (ii) diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan
255
Page 292
ϭϲ
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0111996, tanggal 31 Agustus 2023, adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 371.644 371.644.000.000
Modal Ditempatkan 92.911 92.911.000.000
Modal Disetor 92.911 92.911.000.000
Saham dalam Portepel 278.733 278.733.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT JMP sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT JMP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
JMP No. 2165, tanggal 31 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan
Rahmawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Serang, sebagaimana yang
telah: (i) disetujui oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU-
0051777.AH.01.02.TAHUN 2023, tanggal 31 Agustus 2023, dan (ii)
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana dibuktikan dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0111996, tanggal 31 Agustus 2023, susunan pemegang
saham PT JMP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Jumlah Nilai
Saham Nominal (Rp)
PT TMI 92.910 92.910.000.000 99,99
Dani Samsul Ependi 1 1.000.000 0,01
Total 92.911 92.911.000.000 100,00
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Edaran Para Pemegang
Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT JMP No. 01,
tanggal 3 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Oki Triastuti, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menkum melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0286360, tanggal 11 Desember 2024 (“Akta PT JMP No.
01/2024”), susunan anggota Direksi PT JMP adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Dani Samsul Ependi
Direktur Keuangan : Vidcy Octory
Berdasarkan Akta PT JMP No. 01/2024, susunan anggota Dewan
Komisaris PT JMP adalah sebagai berikut:
Komisaris : Titus Dondi Patria
256
Page 293
ϭϳ
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris PT JMP telah sesuai
dengan ketentuan pada Anggaran Dasar PT JMP dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. PT Triasmitra Cornerstone Indonesia (dormant) (“PT TCI”)
(i) Pendirian
PT TCI merupakan perseroan terbatas yang didirikan dengan nama
PT Triasmitra Cornerstone Indonesia sebagaimana termaktub dalam
Akta Pendirian No. 01, tanggal 31 Juli 2019, yang dibuat di hadapan
Irvin Sianka Thedean, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang. Akta
tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (kini Menkum) berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0037562.AH.01.01 Tahun 2019, tanggal 1
Agustus 2019 (“Akta Pendirian PT TCI”).
PT TCI telah didirikan secara sah serta merupakan suatu badan usaha
yang berdiri sendiri yang dapat menggugat atau digugat serta
memiliki kewenangan untuk memiliki harta kekayaan dan
menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya
dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia, khususnya peraturan di bidang perseroan terbatas.
(ii) Anggaran Dasar
Anggaran dasar lengkap PT TCI yang terakhir adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian PT TCI, sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan RUPS PT TCI No. 42,
tanggal 18 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Irvin Sianka
Thedean, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Serang, sehubungan
dengan perubahan maksud dan tujuan PT TCI, yang telah disetujui
oleh Menkum berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU.0086432.AH.01.02.Tahun.2020, tanggal 29 Desember 2020
(“Akta PT TCI No. 42/2020”).
(Akta Pendirian PT TCI dan Akta PT TCI No. 42/2020 lebih lanjut
disebut sebagai “Anggaran Dasar PT TCI”).
(iii) Bidang Usaha
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dari Anggaran Dasar PT TCI,
maksud dan tujuan PT TCI adalah sebagai berikut:
(a) menjalankan usaha-usaha dalam bidang aktivitas penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen
perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
257
Page 294
ϭϴ
(b) untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT TCI
dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
Peralatan Industri – KBLI No. 77301.
Saat ini maksud dan tujuan PT TCI berdasarkan Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan telah sesuai dengan KBLI 2020. Tidak ada kegiatan
usaha faktual yang dijalankan oleh PT TCI mengingat saat ini PT TCI
tidak beroperasi (dormant).
(iv) Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan terakhir PT TCI terakhir berdasarkan Akta
Pendirian PT TCI, adalah sebagai berikut:
Nilai
Struktur Permodalan Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 10.010 10.010.000.000
Modal Ditempatkan 5.418 5.418.000.000
Modal Disetor 5.418 5.418.000.000
Saham dalam Portepel 4.592 4.592.000.000
Nilai nominal setiap saham 1.000.000
Struktur permodalan PT TCI sejak 2 (dua) tahun sebelum
penyampaian pernyataan pendaftaran sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini telah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
PT JMP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pendirian PT TCI, susunan pemegang saham PT TCI
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per
Nama Pemegang saham %
Saham Jumlah Jumlah Nilai
Saham Nominal (Rp)
PT TMI 3.251 3.251.000.000 60,02
Cornerstone Offshore Pte.
2.167 2.167.000.000 39,98
Ltd.
Total 5.418 5.418.000.000 100,00
(v) Kepengurusan
Berdasarkan Akta Pendirian PT TCI, susunan anggota Direksi PT TCI
adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur : Vidcy Octory
Direktur : Sim Wai Han, Phillip
Berdasarkan Akta Pendirian PT TCI, susunan anggota Dewan
Komisaris PT TCI adalah sebagai berikut:
Komisaris : Dani Samsul Ependi
258
Page 295
ϭϵ
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, PT TCI belum
melakukan pengangkatan kembali Direksi dan Dewan Komisaris
untuk memperbarui masa jabatan masing-masing Direksi dan Dewan
Komisaris yang berakhir pada 16 Januari 2024.
Penyertaan saham pada setiap Perusahaan Anak oleh Perseroan (baik secara
langsung maupun tidak langsung) telah dilakukan sesuai dengan Anggaran
Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Perizinan. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan
Perusahaan Anak yang telah beroperasi (baik kantor pusat maupun kantor
cabangnya) secara komersial telah memperoleh izin-izin material dan penting
yang diperlukan untuk menjalankan usahanya dari pihak yang berwenang
sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin material serta penting tersebut masih berlaku sampai dengan
dikeluarkannya Pendapat Hukum ini, kecuali untuk Sertifikat Standar
Terverifikasi KBLI No. 42206 (Konstruksi Sentral Telekomunikasi) untuk PT TMI.
Sehubungan dengan Sertifikat Standar Terverifikasi PT TMI tersebut, PT TMI
telah memiliki Sertifikat Standar No. 81202112113430004, tanggal 30
November 2022, yang diterbitkan oleh Menteri Investasi / Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission-Risk
Based Approach, dengan status belum terverifikasi. Meskipun demikian,
merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28/2025”),
KBLI No. 42206 dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah
tinggi sehingga membutuhkan Sertifikat Standar yang terverifikasi sebagai
perizinan berusaha yang memadai. Saat ini, PT TMI sedang dalam proses
memperoleh Sertifikat Standar yang terverifikasi tersebut sebagaimana
dibuktikan dengan Surat Pernyataan tanggal 6 April 2026 yang diterbitkan oleh
PT Raden Sertifikasi Indonesia sebagai agen yang ditunjuk oleh PT TMI.
Sehubungan dengan belum diperolehnya Sertifikat Standar, maka berdasarkan
PP No. 28/2025, tidak dimilikinya Sertifikat Standar dapat dikenai sanksi
administratif berupa: (a) peringatan tertulis; (b) penghentian sementara
kegiatan usaha; (c) penghentian sementara kegiatan usaha; (d) pengenaan
daya paksa polisional; (e) pencabutan lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau
(f) pencabutan persyaratan dasar, PB dan/atau PB UMKU.
9. Izin Ketenagakerjaan. Kecuali untuk: (i) pelaporan perjanjian kerja waktu
tertentu (“PKWT”) oleh PT JMP, dan (ii) pemenuhan upah minimum provinsi
atau regional, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan dan
Perusahaan Anak (yang telah menjalankan kegiatan usaha secara komersial)
telah menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek
ketenagakerjaan berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan, termasuk
telah melakukan laporan wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan, pemenuhan
atas upah minimum provinsi dan/atau kota, telah dimilikinya peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang telah disahkan oleh dinas
ketenagakerjaan terkait, pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
259
Page 296
ϮϬ
(“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan pembentukan Lembaga
Kerjasama Bipartit (sebagaimana relevan).
Sehubungan dengan belum dilakukannya pencatatan PKWT atas pegawai PT
JMP, berdasarkan Pasal 14 dari Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,
tidak ada sanksi tegas atas tidak dilakukannya pencatatan PKWT tersebut.
Sehubungan dengan belum terpenuhinya ketentuan upah minimum provinsi
atau regional yang berlaku, berdasarkan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, bagi
pengusaha yang memberikan upah di bawah upah minimum provinsi atau
regional, dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
10. Aset-aset Material. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan
dan Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial memiliki dan/atau
menguasai harta kekayaan yang bersifat material berupa hak kekayaan
intelektual berupa merek, hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Bangunan
(“HGB”) dan Hak Pakai, kendaraan, berdasarkan dokumen kepemilikan yang
seluruhnya terdaftar (sebagaimana relevan) atas nama Perseroan serta
Perusahaan Anak yang telah beroperasi secara komersial dan/atau berdasarkan
suatu hak penguasaan yang sah dan tidak sedang dalam sengketa. Lebih lanjut,
berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung dengan Surat Pernyataan
Perseroan tertanggal 23 April 2026 (“Surat Pernyataan Perseroan”) dan
Surat Pernyataan Perusahaan Anak tertanggal 23 April 2026 (“Surat
Pernyataan Perusahaan Anak”), pemilikan/penguasaan harta kekayaan
Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar
masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Atas aset-aset material tersebut:
(a) Perseroan sedang menjaminkan aset-aset berupa 5 (lima) bidang tanah
HGB masing-masing untuk kepentingan PT Bank UOB Indonesia (“UOB”)
atas pinjaman PT TMI;
(b) PT TMI sedang menjaminkan aset-aset dalam bentuk sebagai berikut:
(i) 3 (tiga) bidang tanah HGB masing-masing untuk kepentingan BCA
atas pinjaman PT TMI;
(ii) rekening tabungan di UOB yang digadaikan untuk kepentingan UOB
atas pinjaman PT TMI;
(iii) piutang-piutang yang dijaminkan dengan fidusia untuk kepentingan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”) sebagai agen
jaminan dari PT Indonesia Infrastructure Finance (“IIF”) atas
pinjaman PT TMI;
260
Page 297
Ϯϭ
(iv) rekening penerimaan di Bank Mandiri yang digadaikan untuk
kepentingan IIF atas pinjaman PT TMI;
(v) 1 (satu) bidang tanah HGB untuk kepentingan Bank Mandiri sebagai
agen jaminan dari IIF atas pinjaman PT TMI;
(c) PT JMP sedang menjaminkan aset-aset dalam bentuk sebagai berikut:
(i) 2 (dua) bidang tanah HGB untuk kepentingan IIF atas pinjaman PT
JMP;
(ii) benda bergerak dan persediaan yang dijaminkan dengan fidusia
untuk kepentingan IIF atas pinjaman PT JMP; dan
(iii) piutang-piutang yang dijaminkan dengan fidusia untuk kepentingan
Bank Mandiri sebagai agen jaminan dari IIF atas pinjaman PT JMP;
(iv) rekening penerimaan di Bank Mandiri yang digadaikan untuk
kepentingan IIF atas pinjaman PT JMP.
Tidak terdapat perkara dan/atau sengketa sehubungan dengan aset-aset
material milik Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Uji Tuntas. Lebih lanjut, Perseroan dan/atau masing-masing
Perusahaan Anak (sebagaimana relevan) wajib melaksanakan kewajiban
perpajakan sehubungan dengan aset-aset material.
11. Asuransi. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, masing-masing
Perseroan dan Perusahaan Anak (kecuali PT TCI yang belum memiliki aset) telah
mengasuransikan dan/atau sedang melakukan perpanjangan atas asuransi
untuk aset-aset yang bersifat material bagi kegiatan usaha sehari-hari
Perseroan dan Perusahaan Anak. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan
Surat Pernyataan Perusahaan Anak (sebagaimana relevan), jumlah
pertanggungan dari asuransi-asuransi tersebut memadai untuk mengganti
objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan pada
tanggal diterbitkannya Pendapat Hukum ini.
12. Perjanjian Material. Perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan
material oleh Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sah, berlaku dan mengikat
Perseroan serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
Perusahaan Anak terkait serta peraturan perundang-undangan yang berlaku
(sebagaimana relevan) terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak. Dalam
perjanjian-perjanjian material tersebut, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
memiliki kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dan/atau pengesampingan
yang diperlukan atas pembatasan yang dapat merugikan kepentingan
pemegang obligasi (negative covenants) sehubungan dengan penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, kecuali sehubungan dengan:
(a) kewajiban menyampaikan pemberitahuan kepada IIF, berdasarkan
Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas Pinjaman
Berjangka Senior Nomor: PF.01/IV/IIF-TL/2023, tanggal 12 Desember
261
Page 298
ϮϮ
2023, antara Perseroan, PT JMP dan PT TMI sebagai para penerima
pinjaman dan IIF sebagai pemberi pinjaman (“Perjanjian Fasilitas
IIF”);
(b) kewajiban memperoleh persetujuan dari PT Bank China Construction
Bank Indonesia Tbk (“Bank CCBI”), berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
No. 32, tanggal 30 Agustus 2022, yang dibuat di hadapan Veronica
Nataadmadja, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah
terakhir berdasarkan Perubahan Ketiga atas Perjanjian Kredit No.
162/APK/VII/2024, tanggal 8 Juli 2024 jo. Syarat dan Ketentuan Umum
Fasilitas Kredit (Komersial dan Komersial Ekspres) Bank CCBI Tahun
2016 Rev.00, antara Bank CCBI sebagai pemberi pinjaman, Perseroan
sebagai penerima pinjaman, PT TMI dan PT JMP sebagai pemberi jaminan
(“Perjanjian Kredit CCBI No. 32/2022”); dan
(c) kewajiban memperoleh persetujuan dari UOB, berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit No. 81, tanggal 31 Oktober 2022, yang dibuat di
hadapan Recky Francky Limpele, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang
telah diubah beberapa kali terakhir berdasarkan Perubahan Perjanjian
Kredit Nomor: 941/06/2025, tanggal 17 Juli 2025 jo. Syarat-Syarat
Umum Perjanjian Kredit PT Bank UOB Indonesia tanggal 10 Juli 2024,
antara UOB sebagai pemberi pinjaman dan Perseroan sebagai penerima
pinjaman (“Perjanjian Kredit UOB No. 81/2022”).
Sehubungan dengan kewajiban-kewajiban di atas, Perseroan telah:
(a) menyampaikan pemberitahuan kepada IIF sehubungan dengan rencana
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I yang dibuktikan
dengan Surat Perseroan No. 011/KT-IIF/DIR/FIN/AL/IX/2025, tanggal 12
September 2025;
(b) menyampaikan permohonan persetujuan dari Bank CCBI sehubungan
dengan rencana penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I yang
dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 010/KT-
CCBI/DIR/FIN/AL/IX/2024, tanggal 12 September 2025.
Terhadap permohonan persetujuan tersebut, Bank CCBI telah
memberikan persetujuan atas rencana penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I sebagaimana dibuktikan dengan: (i) konfirmasi
Bank CCBI melalui surel (e-mail) tanggal 14 November 2025; dan (ii)
Surat Bank CCBI No. 052/CCBI/Sahid/XI/2025, tanggal 19 November
2025, perihal Pemberitahuan Persetujuan Penerbitan Obligasi melalui
Penawaran Umum an. PT Ketrosden Triasmitra Tbk;
(c) menyampaikan permohonan persetujuan dari UOB sehubungan dengan
rencana penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I yang
dibuktikan dengan Surat Perseroan No. 012/KT-
UOB/DIR/FIN/AL/IX/2025, tanggal 12 September 2025.
262
Page 299
Ϯϯ
Terhadap permohonan persetujuan tersebut, Bank UOB telah
memberikan persetujuan atas rencana penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I sebagaimana dibuktikan dengan: (i) konfirmasi
Bank UOB melalui surel (e-mail) tanggal 7 November 2025; dan (ii) Surat
Bank UOB No. 2025/CFS-LO/LTR/CMB/0559, tanggal 11 November 2025
perihal Persetujuan atas Permohonan Penerbitan Obligasi melalui
Penawaran Umum.
Sehubungan dengan penerbitan tahap selanjutnya sebagai rangkaian dari PUB
I Tahun 2026, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan
pembatasan, termasuk diantaranya menyampaikan pemberitahuan dan/atau
memperoleh persetujuan dari kreditur-kreditur yang memiliki perikatan dengan
Perseroan (sebagaimana relevan), sebagaimana didukung dengan Surat
Pernyataan Komitmen Perolehan Persetujuan Pihak Ketiga Dalam Rangka
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Ketrosden Triasmitra No.
036/KT/DIR/LEG/SPYT/IV/2026, tanggal 28 April 2026.
Selain ketentuan pembatasan yang berkaitan dengan penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I di atas, Perseroan maupun Perusahaan Anak
(sebagaimana relevan) juga terikat pada ketentuan-ketentuan pembatasan
(negative covenant) sebagai berikut berdasarkan perjanjian-perjanjian material
tersebut:
(a) Pembatasan Pembagian Dividen oleh Bank CCBI berdasarkan Perjanjian
Kredit CCBI No. 32/2022.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan dan Anak Perusahaan telah
menyampaikan permohonan penghapusan pembatasan pembagian
dividen melalui: (i) Surat Perseroan No. 038/KT-
CCBI/DIR/LEG/SPE/XII/2025, tanggal 23 Desember 2025 (“Surat
Permohonan Pembatasan Dividen Bank CCBI-Perseroan”); (ii)
Surat PT TMI No. 024/TMI-CCBI/DIR/LEG/SPE/XII/2025, tanggal 23
Desember 2025 (“Surat Permohonan Pembatasan Dividen Bank
CCBI-TMI”); dan (iii) Surat PT JMP No. 021/JMP-
CCBI/DIR/LEG/SPE/XII/2025, tanggal 23 Desember 2025 (“Surat
Permohonan Pembatasan Dividen Bank CCBI-JMP”).
Terkait permohonan persetujuan tersebut, Bank CCBI telah memberikan
persetujuan penghapusan ketentuan pembagian dividen sebagaimana
dimaksud dalam: (i) Surat Permohonan Pembatasan Dividen Bank CCBI-
Perseroan dan Surat Permohonan Pembatasan Dividen Bank CCBI-TMI
berdasarkan Surat Bank CCBI No. 004/CCBI.CORP-EXT/I/2026, tanggal
9 Januari 2026, dan (ii) Surat Permohonan Pembatasan Dividen Bank
CCBI-JMP berdasarkan Surat Bank CCBI No. 021/CCBI/CORP-
EXT/III/2026, tanggal 6 Maret 2026.
(b) Pembatasan Penerimaan Utang Baru oleh Bank CCBI berdasarkan
Perjanjian Kredit CCBI No. 32/2022.
263
Page 300
Ϯϰ
Perjanjian Kredit CCBI No. 32/2022 mengatur suatu pembatasan untuk
mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dalam hal terdapat
penerimaan utang baru. Sejak penandatanganan Perjanjian Kredit CCBI
No. 32/2022, penerimaan pinjaman dan/atau fasilitas dari pihak lain oleh
Perseroan terbatas pada Perjanjian Fasilitas IIF dan Perjanjian Kredit
UOB No. 81/2022.
Sehubungan dengan penerimaan fasilitas dari IIF tersebut, Perseroan
telah menyampaikan permohonan persetujuan kepada Bank CCBI
berdasarkan Surat Perseroan No. 06/KT-CCBI/DIR/LEG/I/2023, tanggal
4 Januari 2023 perihal Permohonan Pengesampingan Ketentuan
Pembatasan, sebagaimana yang telah turut ditandatangani oleh Bank
CCBI.
Sehubungan dengan penerimaan fasilitas dari UOB tersebut, Perseroan
telah menyampaikan permohonan persetujuan kepada Bank CCBI
berdasarkan Surat Perseroan No. 052/TMI-CCBI/DIR/LEG/SPE/V/2024,
tanggal 14 Mei 2024, yang turut ditandatangani oleh Bank CCBI sebagai
pernyataan persetujuan.
(c) Pembatasan Perubahan Kendali Perseroan oleh Bank CCBI berdasarkan
Perjanjian Kredit CCBI No. 32/2022.
Perjanjian Kredit CCBI No. 32/2022 mengatur pembatasan bahwa
perubahan kendali oleh Perseroan perlu mendapatkan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank CCBI. Sejak penandatanganan
Perjanjian Kredit CCBI No. 32/2022, Perseroan mengalami perubahan
kendali yang mengakibatkan perubahan pemilik manfaat Perseroan yang
terdaftar menjadi Bapak Joy Wahyudi. Sehubungan dengan hal ini,
Perseroan telah menyampaikan permohonan persetujuan kepada Bank
CCBI berdasarkan Surat Perseroan No. 132/KT-CCBI/DIR/LEG/XI/2023,
tanggal 20 November 2023, yang turut ditandatangani oleh CCBI sebagai
pernyataan persetujuan.
(d) Pembatasan Pembagian Dividen oleh UOB berdasarkan Perjanjian Kredit
UOB No. 81/2022.
Perjanjian Kredit UOB No. 81/2022 mensyaratkan adanya persetujuan
tertulis apabila Perseroan membagikan dividen yang jumlahnya melebihi
50% (lima puluh persen) dari laba bersih (net profit) tahun sebelumnya
berdasarkan laporan keuangan stand alone. Sehubungan dengan hal ini,
Perseroan telah menyampaikan permohonan pengesampingan
ketentuan tersebut kepada UOB yang dibuktikan dengan Surat Perseroan
No. 008/KT-UOB/DIR/LEG/SPE/II/2026, tanggal 13 Februari 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, UOB telah menyampaikan persetujuan
permohonan pengesampingan pembatasan dividen tersebut berdasarkan
Surat UOB No. 015/ETB/GG/III/2026, tanggal 13 Maret 2026.
(e) Pembatasan Penerimaan Utang Baru oleh UOB berdasarkan Perjanjian
Kredit UOB No. 81/2022.
264
Page 301
Ϯϱ
Perjanjian Kredit UOB No. 81/2022 mensyaratkan adanya persetujuan
tertulis dalam hal Perseroan menerima utang baru dari pihak lain. Sejak
penandatanganan Perjanjian Kredit UOB No. 81/2022, Perseroan
menerima fasilitas pinjaman dari IIF berdasarkan Perjanjian Fasilitas IIF.
Sehubungan dengan hal ini, Perseroan telah menerima persetujuan dari
UOB untuk menerima fasilitas pinjaman dari IIF berdasarkan Surat UOB
Ref. No. 2023/CFS/LTR/CMB/0766, tanggal 15 Desember 2023.
(f) Pembatasan Pembagian Dividen oleh UOB berdasarkan Akta Perjanjian
Kredit No. 671, tanggal 5 September 2019 (beserta perubahan dan
Syarat Umum Perjanjian Kredit UOB), antara UOB dan PT TMI
(“Perjanjian Kredit UOB No. 671/2019”).
Perjanjian Kredit UOB No. 671/2019 adanya persetujuan tertulis apabila
PT TMI membagikan dividen yang jumlahnya melebihi 50% (lima puluh
persen) dari laba bersih (net profit) tahun sebelumnya berdasarkan
laporan keuangan stand alone. Sehubungan dengan hal ini, PT TMI telah
menyampaikan permohonan pengesampingan ketentuan tersebut
kepada UOB yang dibuktikan dengan Surat PT TMI No. 117/TMI-
UOB/DIR/LEG/X/2021, tanggal 12 Oktober 2021, yang turut
ditandatangani oleh UOB sebagai pernyataan persetujuan.
Transaksi atau perjanjian antara Perseroan dan Perusahaan Anak yang
melibatkan pihak afiliasi telah dibuat sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar Perseroan dan Perusahaan Anak yang relevan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta tidak mengandung benturan kepentingan yang
dapat merugikan kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak, serta
perjanjian-perjanjian afiliasi tersebut masih berlaku pada tanggal Pendapat
Hukum ini.
Lebih lanjut, berdasarkan Laporan Uji Tuntas, tidak terdapat ketentuan dalam
perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak yang merugikan kepentingan pemegang obligasi dan dapat
menghalangi pelaksanaan Rencana Penggunaan Dana hasil penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.
13. Rencana Penggunaan Dana. Berdasarkan Prospektus Obligasi Berkelanjutan
I Tahap I pada tanggal Pendapat Hukum ini (“Prospektus”), Perseroan
bermaksud untuk menggunakan seluruh dana dari hasil Obligasi Berkelanjutan
I Tahap I setelah dikurangi seluruh biaya-biaya emisi obligasi, akan digunakan
untuk:
a. Sekitar 74% akan disalurkan kepada PT JMP, Perusahaan Anak Perseroan,
dalam bentuk pinjaman dan akan digunakan untuk pembangunan jaringan
telekomunikasi kabel fiber optic yang meliputi desain, marine survey,
pengadaan material kabel, dengan rincian sebagai berikut:
- sekitar 31% akan digunakan untuk kegiatan marine survey.
265
Page 302
Ϯϲ
JMP akan bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan
kegiatan marine survey, yang akan ditentukan pada Q2 2026. Pihak
yang akan melakukan marine survey umumnya merupakan pihak
independen yang tidak terafiliasi dengan Perseroan;
- sekitar 69% akan digunakan untuk pengadaan material kabel.
JMP akan melaksanakan pengadaan material kabel secara langsung
dengan menyeleksi vendor kabel melalui proses pengadaan barang
yang telah menjadi prosedur rutin di JMP.
Perseroan melaksanakan pembangunan jaringan telekomunikasi kabel
fiber optic ini sebagai bagian dari lini usaha jasa developer (pengembang)
yang dijalankan oleh PT JMP, dengan estimasi penyelesaian pembangunan
jaringan fiber optic pada Q4 2027. PT JMP memiliki Izin Jaringan Tetap
Tertutup yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, dan
sedang dalam proses perolehan Izin Membangun Sistem Komunikasi Kabel
Laut. Hingga saat ini, Perseroan telah memperoleh Surat Rekomendasi I
dari Tim Nasional Pengelolaan Penyelenggaraan Alur Pipa dan atau Kabel
Bawah Laut yang diketuai oleh Pusat Hidro-Oseanografi Tentara Nasional
Indonesia Angkatan Laut. Adapun estimasi dana investasi yang dibutuhkan
PT JMP untuk pembangunan jaringan telekomunikasi fiber optic adalah
sekitar Rp845 miliar. Jaringan yang dibangun akan dimiliki oleh Perseroan,
kemudian core dalam jaringan tersebut akan dijual kepada pelanggan
(seperti operator telekomunikasi dan Network Access Provider). Perseroan
memulai pembangunan kapasitas core setelah memperoleh komitmen
pembelian dari pelanggan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari total
kapasitas yang akan dibangun. Selanjutnya, Nota Kesepahaman (MoU)
telah ditandatangani oleh calon pelanggan, sedangkan perjanjian
penjualan dengan calon pelanggan masih dalam proses reviu oleh masing-
masing tim legal Perseroan dan calon pelanggan.
Lokasi pembangunan jaringan telekomunikasi mencakup area Bali dan
Nusa Tenggara (hingga Labuan Bajo), serta dapat diperpanjang hingga
area Sulawesi.
Transaksi dengan PT JMP tersebut akan dilakukan dengan syarat dan
ketentuan yang wajar sebagaimana apabila dilakukan dengan pihak ketiga
(arm’s length) dengan adanya bunga dan tenor serupa dengan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I. Perseroan akan menandatangani perjanjian
pinjaman dengan PT JMP setelah dana hasil emisi Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I diterima oleh Perseroan pada tanggal 8 Mei 2026. Apabila dana
yang dipinjamkan oleh Perseroan kepada PT JMP telah dikembalikan, maka
Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk membayar kembali
bunga dan pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.
b. Sisanya akan disalurkan kepada PT TMI, Perusahaan Anak Perseroan,
dalam bentuk pinjaman yang akan digunakan sebagai modal kerja untuk
266
Page 303
Ϯϳ
segmen usaha jasa pemeliharaan yang dikelola Perseroan atau Perusahaan
Anak. Modal kerja tersebut dalam bentuk pembelian persediaan,
pembelian equipment dan tools untuk biaya operasional maintenance.
Penyaluran dana hasil emisi Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dari
Perseroan berupa pinjaman afiliasi kepada PT TMI. Transaksi dengan PT
TMI tersebut akan dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang wajar
sebagaimana apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arm’s length) dengan
adanya bunga dan tenor serupa dengan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.
Perseroan akan menandatangani perjanjian pinjaman dengan PT TMI
setelah dana hasil emisi Obligasi Berkelanjutan I Tahap I diterima oleh
Perseroan pada tanggal 8 Mei 2026. Apabila dana yang dipinjamkan oleh
Perseroan kepada PT TMI telah dikembalikan, maka Perseroan akan
menggunakan dana tersebut untuk membayar kembali bunga dan pokok
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.
Rincian pembelian persediaan, equipment dan tools adalah sebagai
berikut:
Jumlah Unit Jumlah Unit
No. Jenis Spesifikasi
Perseroan PT TMI
Persediaan
24 Core G 652
1. FO ADSS 12,5 km 37,5 km
D
48 Core G 652 23,75 km 71,25 km
2. FO ADSS
D
96 Core G 652 10 km 30 km
3. FO ADSS
D
DA 24 Core G 7,5 km 22,5 km
4. FO SUBMARINE
654 C
SA 96 Core G 12,5 km 37,5 km
5. FO SUBMARINE
654 C
6. JOINT CLOSURE 48 Core Polos 375 pc 1.125 pc
7. JOINT CLOSURE 96 Core Polos 250 pc 750 pc
8. JOINT CLOSURE 120 Core Polos 125 pc 375 pc
40/34 Merah 2,5 km 7,5 km
9. PIPA HDPE
Strip Putih
33/27 Biru - 31,25 km 93,75 km
10. PIPA HDPE
Orange
33/27 Merah - 3,75 km 11,25 km
11. PIPA HDPE
Biru Subduct
PIPE TIANG - 50 pc 150 pc
12. 7 M Besi
TELPON
PIPE TIANG - 6 pc 19 pc
13. 9 M Besi
TELPON
14. MPJC - 9 pc 26 pc
Equipment dan tools
Fusion Splicer Type T82C+ 2 pc 4 pc
15.
Sumitomo (Plus)
267
Page 304
Ϯϴ
16. SPLICER FUJIKURA 90S+ 2 pc 4 pc
17. Genset Cummins 100Kva 2 pc 4 pc
Underwater Na-Rx100Vii Pro 2 pc 4 pc
18.
Camera Nauticam Package
JUNIOR II B 225 2 pc 4 pc
19. Kompresor Bauer
BAR
20. Tabung Selam Amscud 80 Cuft 9 pc 27 pc
50Db Ftb-2-Ftb- 1 pc 3 pc
21. OTDR Exfo
7600E-0023B
BASIC FO 2 pc 4 pc
BASIC FO TOOLS
22. TOOLS KIT +
KIT + BOX
BOX
Lebih lanjut, rincian supplier, persediaan, equipment dan tools adalah
sebagai berikut:
No. Nama Supplier Jenis Barang Hubungan
1. PT. Sinarmonas Industries FO ADSS Pihak Ketiga
Norddeutsche
2. FO SUBMARINE Pihak Ketiga
Seekabelwerke
3. Optimal Tata Mandiri JOINT CLOSURE Pihak Ketiga
4. Arkan Indoplast Utama PIPA HDPE Pihak Ketiga
5. Esbi Techno Solutions PIPE TIANG - TELPON Pihak Ketiga
Buana Inovasi
6. MPJC Pihak Ketiga
Telekomunikasi
7. Netinco Solusi Indonesia Fusion Splicer Sumitomo Pihak Ketiga
8. Netinco Solusi Indonesia Splicer Pihak Ketiga
9. Bach Multi Global Genset Cummins Pihak Ketiga
Underwater Camera
10. Panpan Pro Indonesia Pihak Ketiga
Nauticam
11. Panpan Pro Indonesia Kompresor Bauer Pihak Ketiga
12. Panpan Pro Indonesia Tabung Selam Pihak Ketiga
13. Khrista Dasetra OTDR Exfo Pihak Ketiga
Indoteknik Dotcom
14. Basic FO Tools Kit + Box Pihak Ketiga
Gemilang
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, belum terdapat perjanjian
sehubungan dengan penyaluran dana kepada PT JMP dan PT TMI sebagaimana
disebutkan di atas.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana di atas:
a. penyaluran dana penawaran umum oleh Perseroan kepada masing-masing
Perusahaan Anak dalam bentuk pinjaman termasuk dalam kategori
“Transaksi Afiliasi yang Tidak Wajib Memenuhi Ketentuan Kewajiban
Transaksi Afiliasi” dikarenakan penyaluran dana tersebut merupakan
transaksi antara Perseroan dengan perusahaan terkendali yang 99%
sahamnya dimiliki oleh Perseroan (baik secara langsung maupun tidak
langsung), sehingga Perseroan tidak wajib (i) memiliki prosedur yang
memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai
268
Page 305
Ϯϵ
dengan praktik bisnis yang berlaku umum dan (ii) menggunakan Penilai
untuk menentukan nilai wajar, mengumumkan keterbukaan informasi
kepada masyarakat dan OJK, dan mendapat persetujuan RUPS
sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Namun
demikian, Perseroan wajib melakukan kewajiban pelaporan transaksi
afiliasi tersebut kepada OJK, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) POJK
42/2020.
b. penyaluran dana penawaran umum oleh Perseroan kepada masing-masing
Perusahaan Anak termasuk dalam kategori “Transaksi Material yang Tidak
Wajib Memenuhi Ketentuan Kewajiban Transaksi Material” dikarenakan
penyaluran dana tersebut merupakan transaksi antara Perseroan dengan
perusahaan terkendali yang 99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan (baik
secara langsung maupun tidak langsung), sehingga Perseroan tidak wajib
menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 6 ayat (1) huruf (d)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”). Namun
demikian, Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat dan OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal
transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf (a) POJK
17/2020.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I tidak
mencukupi, Perseroan dan Perusahaan Anak akan menggunakan sumber dana
dari kas internal, pinjaman eksternal maupun kegiatan pendanaan lainnya yang
dapat berupa pinjaman dari pemegang saham untuk membiayai kegiatan-
kegiatan tersebut.
Rencana Penggunaan Dana tersebut di atas tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Perseroan, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta
perjanjian-perjanjian yang mana Perseroan menjadi pihak di dalamnya.
Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I yang diterima oleh
Perseroan kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan OJK No.
40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No.
30/2015”) (yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026) secara berkala
setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I,
maka Perseroan wajib: (a) menyampaikan rencana dan alasan perubahan
penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”); (b) memperoleh persetujuan dari
269
Page 306
ϯϬ
RUPO; dan (c) menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua)
hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO. Perseroan wajib menempatkan sisa
dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sesuai dengan
ketentuan dalam POJK No. 30/2015.
14. Litigasi. Hingga pada tanggal Pendapat Hukum ini, terdapat perkara material
yang melibatkan Perseroan dan PT JMP yaitu dalam perkara No.
424/Pdt.G/2025/PN JKT.Tim sebagai tergugat melawan PT Sumatra Wahana
Perkasa sebagai penggugat, sehubungan dengan gugatan perbuatan melawan
hukum atas uang sewa kapal dan biaya-biaya lain berkaitan dengan BIMCO 27
Juli 2021 pada tanggal 18 Desember 2023, sekurang-kurangnya sejumlah USD
4.713.329,62. Dalam hal gugatan tersebut dikabulkan, dapat berdampak
terhadap berkurangnya nilai kekayaan Perseroan atau Perusahaan Anak.
Selain dari perkara di atas, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang
terlibat dalam sengketa yang berjalan/belum inkracht sehubungan dengan (i)
aset-aset material Perseroan dan Perusahaan Anak, serta (ii) anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
perkara di badan peradilan, berdasarkan pemeriksaan yang telah kami lakukan
serta didukung dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak masing-masing tertanggal 23 April 2026, serta surat-surat
pernyataan yang dibuat oleh masing-masing anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris dari Perseroan dan Perusahaan Anak masing-masing
tertanggal 23 April 2026, pihak-pihak tersebut dan aset-aset material Perseroan
tidak sedang terlibat ataupun menjadi pihak dalam perkara hukum baik pada
bidang perdata maupun pidana, perburuhan, perniagaan, persaingan usaha dan
praktik monopoli, dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau
badan mediasi dan/atau badan arbitrase manapun di Indonesia atau di negara
asing dan/atau perselisihan dengan badan pemerintah termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban pajak, tata usaha negara atau dinyatakan pailit
atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang atau menyebabkan
suatu perusahaan dinyatakan pailit dan/atau sengketa lain di luar pengadilan,
serta tidak terdapat somasi/klaim yang diterima oleh Perseroan, yang secara
material dapat mempengaruhi status, kedudukan dan kelangsungan usaha
Perseroan, Perusahaan Anak dan rencana penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I.
15. Keabsahan Perjanjian. Dalam rangka penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I, Perseroan dan setiap pihak terkait telah melakukan
penandatanganan atas Perjanjian-perjanjian Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2026. Perjanjian-perjanjian Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2026
adalah sah, berlaku dan mengikat Perseroan (sesuai dengan syarat dan
ketentuan di dalamnya) serta tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan Pasar Modal, termasuk tidak terbatas
pada, UUPM. Lebih lanjut, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah dibuat
secara sah dan Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat dalam rangka
penerbitan Obligasi telah dibuat secara sah dan telah sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK Kontrak
Perwaliamanatan”), namun dengan tambahan syarat bahwa permintaan
270
Page 307
ϯϭ
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi perlu diberitahukan kepada
GuarantCo sebagai Penanggung.
Akta Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali untuk Ketiga Kalinya
(Third Amended and Restated Guarantee Deed) telah ditandatangani secara sah
dan mengikat para pihak yang menandatangani yaitu Wali Amanat (untuk dan
atas nama pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap I) dan GuarantCo sebagai
penanggung, serta tidak melanggar atau tidak bertentangan dengan anggaran
dasar Perseroan, ketentuan Pasar Modal dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Ketentuan mengenai hukum yang berlaku yang mengatur Akta Penanggungan
yang Diubah dan Dinyatakan Kembali untuk Ketiga Kalinya (Third Amended and
Restated Guarantee Deed) berdasarkan hukum Inggris adalah pilihan yang sah
dan mengikat berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, dengan dasar-
dasar sebagai berikut:
a. Asas hukum lex loci solutionis (Pasal 18 Algemeene Bepalingen van
Wetgeving voor Nederlands Indie (AB) Staatsblad 1847 No 23 of 1847 –
“AB”)
Berdasarkan asas ini, pilihan hukum dilakukan berdasarkan tempat di mana
tindakan hukum dilaksanakan. Berdasarkan Akta Penanggungan
(Guarantee Deed), GuarantCo selaku penanggung wajib membayar kepada
para pemegang obligasi ketika terjadi wanprestasi/kejadian kelalaian dari
Emiten sebagai debitur. Lebih lanjut, GuarantCo melakukan kegiatan
usahanya di luar wilayah Indonesia dan aset-asetnya berada di luar
Indonesia. Oleh karenanya, dapat secara wajar ditafsirkan bahwa
pelaksanaan penanggungan dengan cara pelaksanaan pembayaran oleh
GuarantCo selaku penanggung dilakukan dengan memindahkan dana dari
luar Indonesia ke dalam Indonesia. Dengan demikian, eksekusi kewajiban
pembayaran GuarantCo selaku Penanggung dapat tunduk pada hukum di
mana pembayaran akan dilakukan, yaitu tempat di mana GuarantCo
melakukan kegiatan usahanya di Inggris.
b. Dokumentasi Eksekusi Penanggungan yang Baik berdasarkan Hukum
Inggris
Eksekusi penanggungan berdasarkan Hukum Inggris memiliki sejarah
panjang yang terdokumentasikan dengan baik. Mengingat pengadilan
Inggris menganut prinsip stare decisis, penanggungan yang diatur
berdasarkan hukum Inggris secara prinsip memberikan tingkat kepastian
yang tinggi bagi para penerima manfaat dalam hal kemampuan mereka
untuk melaksanakan ketentuan penanggungan sebagaimana yang
dinyatakan secara tertulis, dan dengan demikian memberikan proteksi
lebih baik kepada para pemegang hak obligasi.
c. Preseden Akta Penanggungan (Guarantee Deed) CGIF pada Penerbitan
Obligasi Perseroan Tahun 2020
Bahwa sejak penerbitan obligasi tahun 2020 oleh Perseroan hingga rencana
penawaran umum penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I oleh
271
Page 308
ϯϮ
Perseroan, tidak terdapat perubahan ketentuan hukum dan peraturan
perundangan-undangan Indonesia yang mempengaruhi pilihan hukum
untuk Akta Penanggungan (Guarantee Deed). Sehubungan dengan hal
tersebut, penggunaan hukum Inggris dalam Akta Penanggungan
(Guarantee Deed) antara GuarantCo dan Wali Amanat sejatinya masih
sejalan dengan preseden Akta Penanggungan untuk penerbitan Obligasi
Perseroan pada tahun 2020 yang juga menggunakan hukum Inggris. Selain
dari penerbitan Obligasi Perseroan pada tahun 2020, Kami memahami
bahwa terdapat beberapa penerbitan obligasi yang dijamin di Indonesia
yang tetap menggunakan hukum Inggris untuk Penanggungannya.
d. Dasar Pertimbangan Penentuan Hukum yang Berlaku
Penentuan hukum yang berlaku atas suatu perjanjian tidaklah ditentukan
berdasarkan sifat apakah perjanjian tersebut accesoir atau tidak, kecuali
memang diatur khusus berdasarkan peraturan yang berlaku yang
menganut asas hukum lex rei sitae seperti hak tanggungan, fidusia dan
gadai aset yang terletak di Indonesia. Lebih lanjut, dalam hal para pihak
tidak menentukan hukum yang berlaku dalam suatu kontrak, hakim dapat
menentukan hukum yang berlaku atas kontrak tersebut dengan
berdasarkan kaidah penunjuk hukum perdata internasional yang dianut di
Indonesia, yang diatur dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 AB.
e. Asas Kebebasan Berkontrak menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia
Berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia, para pihak dapat dengan
bebas memutuskan untuk menandatangani kontrak dan mengatur sendiri
isi perjanjian yang akan mengikat pembuatnya, sepanjang tidak
bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum dan undang-undang.
Berdasarkan penjelasan di atas, dengan ketiadaan peraturan yang mewajibkan
sebaliknya, para pihak dapat menundukkan dirinya kepada hukum yurisdiksi
lain berdasarkan kontrak (termasuk hukum Inggris) berdasarkan prinsip
kebebasan berkontrak yang diadopsi oleh Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, dengan syarat bahwa harus terdapat suatu titik taut (nexus)
sehubungan dengan hal di bawah ini: (a) titik taut primer, contohnya
kewarganegaraan, domisili dan tempat kedudukan para pihak; atau (b) titik taut
sekunder, contohnya tempat di mana suatu benda terletak, tempat di mana
suatu tindakan hukum dilakukan (termasuk perbuatan melawan hukum),
tempat di mana perjanjian ditandatangani, kehendak (tersirat) para pihak dan
tempat penyelesaian perselisihan. Dengan dasar bahwa titik taut sekunder
bahwa para pihak berkehendak untuk tunduk pada Hukum Inggris, maka
pemilihan hukum Inggris berdasarkan Akta Penanggungan yang Diubah dan
Dinyatakan Kembali untuk Ketiga Kalinya (Third Amended and Restated
Guarantee Deed) dianggap memenuhi titik taut Hukum Inggris.
Penandatanganan Akta Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali
untuk Ketiga Kalinya (Third Amended and Restated Guarantee Deed)
memberikan jaminan pembayaran kepada para pemegang obligasi dalam hal
272
Page 309
ϯϯ
terdapat klaim pembayaran atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, oleh
karenanya tidak merugikan hak para pemegang obligasi.
Transaksi pemberian jaminan dalam bentuk penanggungan oleh GuarantCo
berdasarkan Akta Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali untuk
Ketiga Kalinya (Third Amended and Restated Guarantee Deed) tidak
terkualifikasi sebagai:
a. Transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan sesuai POJK
42/2020; dan
b. Transaksi material sesuai POJK 17/2020.
Berdasarkan Akta Hak Tagih (Recourse Deed), tanggal 29 Januari 2026, oleh
dan antara: (i) Perseroan, (ii) PT TMI dan PT JMP sebagai pihak yang
berkewajiban (“Pihak Yang Berkewajiban”), serta (iv) GuarantCo (“Akta
Hak Tagih”), Penanggungan atas tahap pertama PUB I Tahun 2026 akan
menjadi berlaku setelah adanya pemberitahuan dari GuarantCo kepada
Perseroan bahwa GuarantCo telah menerima dokumen-dokumen syarat-syarat
pendahuluan berikut:
a. Salinan dokumen konstitusional Perseroan dan masing-masing Pihak
yang Berkewajiban.
b. Salinan keputusan rapat direksi dan dewan komisaris Perseroan dan
masing-masing Pihak yang Berkewajiban:
- menyetujui ketentuan-ketentuan dan transaksi-transaksi yang
dimaksudkan dalam Akta Hak Tagih dan setiap Dokumen Transaksi
yang menjadi pihak di dalamnya serta memutuskan bahwa Akta Hak
Tagih akan ditandatangani dan setiap Dokumen Transaksi yang
menjadi pihak di dalamnya;
- memberi kuasa kepada orang atau orang-orang tertentu untuk
melaksanakan Akta Hak Tagih dan Dokumen Transaksi apa pun yang
menjadi pihak atas namanya; dan
- memberi kuasa kepada orang atau orang-orang tertentu, atas nama
Perseroan, untuk menandatangani dan/atau mengirimkan semua
dokumen dan pemberitahuan yang akan ditandatangani dan/atau
dikirimkan oleh Perseroan berdasarkan atau sehubungan dengan
Akta Hak Tagih dan setiap Dokumen Transaksi yang menjadi pihak
Perseroan.
c. Spesimen tanda tangan masing-masing orang yang diberi kuasa
berdasarkan resolusi yang disebutkan dalam ayat a.(ii) di atas).
d. Sertifikat Perseroan dan masing-masing Pihak yang Berkewajiban
(ditandatangani oleh seorang direktur) yang mengonfirmasi bahwa
peminjaman atau penanggungan atau pengamanan, sebagaimana
mestinya, akomodasi keuangan yang dibuat atau akan dibuat oleh
Penanggung berdasarkan Akta Hak Tagih tidak akan menyebabkan
peminjaman, penjaminan atau batasan serupa yang mengikat Perseroan
dan masing-masing Pihak yang Berkewajiban menjadi terlampaui.
273
Page 310
ϯϰ
e. Salinan yang sah dari daftar anggota/pemegang saham Perseroan dan
masing-masing Pihak yang Berkewajiban.
f. Surat keterangan dari salah seorang direktur Perseroan dan masing-
masing Pihak yang berkewajiban yang menyatakan bahwa:
- setiap salinan dokumen yang terkait dengannya yang ditentukan
dalam Lampiran Bagian 1-A 1 (Dokumen Prasyarat Pendahuluan)
Akta Hak Tagih adalah benar, lengkap dan sepenuhnya berlaku dan
mempunyai kekuatan hukum pada tanggal yang tidak lebih awal dari
tanggal Akta Hak Tagih; dan
- Bahasa Indonesia: syarat-syarat Akta Hak Tagih, dan
penandatanganan dan pelaksanaan oleh Perseroan dan masing-
masing Pihak yang Berkewajiban dan transaksi-transaksi yang
direncanakan oleh, Akta Hak Tagih akan mengikatnya dan tidak dan
tidak akan bertentangan dengan, dan tidak dan tidak akan
melanggar, batasan, pembatasan atau larangan kontraktual atau
hukum tersurat maupun tersirat yang harus dipatuhi oleh Perseroan
dan masing-masing Pihak yang Berkewajiban atau salah satu
pernyataan dan jaminan yang ditetapkan dalam Lampiran 6
(Pernyataan) Akta Hak Tagih.
g. Salinan setiap Dokumen Transaksi (selain Akta Hak Tagih dan setiap
Dokumen Jaminan), yang ditandatangani oleh para pihak dalam
dokumen-dokumen tersebut, dalam semua hal dalam bentuk dan isi
yang memuaskan Penanggung, sebagai berikut:
- Perjanjian Pengelolaan Rekening;
- Penanggungan sehubungan dengan tahap pertama Obligasi;
- Surat Biaya;
- Dokumen Obligasi sehubungan dengan tahap pertama Obligasi, yang
terdiri dari:
(i) Pernyataan Pendaftaran PUB I Tahun 2026;
(ii) Prospektus;
(iii) Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
(iv) Perjanjian Perwaliamanatan;
(v) Akta Pengakuan Utang;
(vi) Perjanjian Agen Pembayaran
(vii) Setiap Sertifikat Obligasi;
(viii) Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat utang;
(ix) Persetujuan Prinsip untuk Pencatatan Efek Utang di Bursa
Efek; dan
(x) Seluruh dokumentasi lainnya yang terkait dengan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I
(“Dokumen Obligasi”); dan
- Perjanjian Agen Jaminan.
h. Dua salinan asli Akta Hak Tagih, yang ditandatangani oleh Para Pihak.
274
Page 311
ϯϱ
i. Bukti bahwa semua biaya dan pengeluaran (termasuk biaya apa pun
yang dibayarkan berdasarkan Surat Biaya) yang jatuh tempo dan wajib
dibayarkan oleh Pihak yang Berkewajiban berdasarkan Dokumen
Penanggung kepada Penanggung telah atau akan dibayarkan pada
Tanggal Efektif Penanggungan berkenaan dengan tahap pertama
Obligasi.
j. Pendapat hukum dari Allen Overy Shearman Sterling LLP (“A&O
Shearman”), penasihat hukum hukum Inggris untuk Penanggung,
ditujukan kepada Penanggung, sehubungan dengan keberlakuan Akta
Hak Tagih, Penanggungan sehubungan dengan tahap pertama Obligasi,
Surat Biaya dan Perjanjian Agen Jaminan yang secara substansial dalam
bentuk yang didistribusikan kepada Penanggung sebelum
penandatanganan Akta Hak Tagih.
k. Pendapat hukum dari Ginting & Reksodiputro bekerja sama dengan A&O
Shearman, penasihat hukum hukum Indonesia bagi Penanggung dalam
yurisdiksi pendirian para Pihak yang Berkewajiban, ditujukan kepada
Penanggung, sehubungan dengan kapasitas dan kewenangan para Pihak
yang Berkewajiban untuk menandatangani Akta Hak Tagih, Surat Biaya,
Perjanjian Agen Jaminan dan masing-masing jaminan fidusia atas
piutang pada hakikatnya dalam bentuk yang didistribusikan kepada
Penanggung sebelum menandatangani Akta Hak Tagih.
l. Pendapat hukum dari Ginting & Reksodiputro bekerja sama dengan A&O
Shearman, penasihat hukum hukum Indonesia bagi Penanggung dalam
yurisdiksi pendirian para Pihak yang Berkewajiban, ditujukan kepada
Penanggung, sehubungan dengan keberlakuan setiap jaminan fidusia
atas piutang yang pada hakikatnya dalam bentuk yang didistribusikan
kepada Penanggung sebelum penandatanganan Akta Hak Tagih.
m. Pendapat hukum dari Armand Yapsunto Muharamsyah & Partners,
penasihat hukum hukum Indonesia bagi Para Pihak yang Berkewajiban,
sehubungan dengan dapat dilaksanakannya Dokumen Obligasi
sehubungan dengan tahap pertama Obligasi I Berkelanjutan I, yang pada
hakikatnya dalam bentuk yang didistribusikan kepada Penanggung
sebelum penandatanganan Akta Hak Tagih.
n. Sehubungan dengan jaminan fidusia Perseroan atas piutang, dokumen-
dokumen berikut ini:
- versi yang telah ditandatangani dan diberi tanggal dari daftar objek
fidusia (pada dasarnya dalam bentuk sebagaimana ditetapkan dalam
lampiran jaminan fidusia Perseroan atas piutang);
- nota pengantar dari notaris terkait mengenai pengurusan pembuatan
dan/atau pendaftaran jaminan fidusia Perseroan atas piutang pada
sistem pendaftaran fidusia daring atau sertifikat fidusia;
- pemberitahuan yang ditandatangani dan tidak bertanggal yang harus
disampaikan kepada masing-masing pihak rekanan terkait untuk
275
Page 312
ϯϲ
piutang relevan yang tersedia (pada dasarnya dalam bentuk
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran jaminan fidusia Perseroan
atas piutang);
- bentuk yang disepakati dari pengakuan masing-masing pihak
rekanan terkait atas piutang relevan yang tersedia (pada dasarnya
dalam bentuk sebagaimana ditetapkan dalam lampiran jaminan
fidusia Perseroan atas piutang); dan
- surat kuasa tetap yang tidak dapat ditarik kembali dan telah
ditandatangani dari Perseroan kepada agen jaminan (dalam bentuk
dan substansi yang memuaskan Penanggung) yang memberi
wewenang kepada agen jaminan untuk, segera setelah terjadinya
peristiwa cidera janji dalam Akta Hak Tagih, memberi tanggal pada
pemberitahuan fidusia dan menyerahkannya kepada masing-masing
pihak ketiga terkait dan memperoleh pemberitahuan pengakuan yang
telah ditandatangani dan diberi tanggal dari masing-masing pihak
ketiga terkait tersebut untuk piutang relevan yang tersedia (secara
substansial dalam bentuk sebagaimana ditetapkan dalam lampiran
jaminan fidusia Perseroan atas piutang).
o. Sehubungan dengan jaminan fidusia PT JMP atas piutang, dokumen-
dokumen berikut ini:
- versi yang telah ditandatangani dan diberi tanggal dari daftar objek
fidusia (pada dasarnya dalam bentuk sebagaimana ditetapkan dalam
lampiran jaminan fidusia PT JMP atas piutang);
- nota pengantar dari notaris terkait mengenai pemrosesan pembuatan
dan/atau pendaftaran jaminan fidusia PT JMP atas piutang pada
sistem pendaftaran fidusia daring atau sertifikat fidusia;
- pemberitahuan yang ditandatangani dan tidak bertanggal yang harus
disampaikan kepada masing-masing rekanan terkait untuk piutang
relevan yang tersedia (pada dasarnya dalam bentuk sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran jaminan fidusia PT JMP atas piutang);
- bentuk yang disepakati dari pengakuan masing-masing pihak
rekanan terkait atas piutang relevan yang tersedia (pada dasarnya
dalam bentuk sebagaimana ditetapkan dalam lampiran jaminan
fidusia PT JMP atas piutang); dan
- surat kuasa tetap yang tidak dapat ditarik kembali dan telah
ditandatangani dari PT JMP kepada agen jaminan (dalam bentuk dan
substansi yang memuaskan Penanggung) yang memberi wewenang
kepada agen jaminan untuk, segera setelah terjadinya peristiwa
cidera janji dalam Akta Hak Tagih, memberi tanggal pada
pemberitahuan fidusia dan menyerahkannya kepada masing-masing
pihak ketiga terkait dan memperoleh pemberitahuan pengakuan yang
telah ditandatangani dan diberi tanggal dari masing-masing pihak
ketiga terkait tersebut untuk piutang relevan yang tersedia (secara
substansial dalam bentuk sebagaimana ditetapkan dalam lampiran
jaminan fidusia PT JMP atas piutang).
p. Sehubungan dengan jaminan fidusia PT TMI atas piutang, dokumen-
dokumen berikut ini:
276
Page 313
ϯϳ
- versi yang telah ditandatangani dan diberi tanggal dari daftar objek
fidusia (pada dasarnya dalam bentuk sebagaimana ditetapkan dalam
lampiran jaminan fidusia PT TMI atas piutang);
- nota pengantar dari notaris terkait mengenai tata cara pengurusan
pembuatan dan/atau pendaftaran jaminan fidusia PT TMI atas piutang
pada sistem pendaftaran fidusia daring atau sertifikat fidusia;
- pemberitahuan yang ditandatangani dan tidak bertanggal yang harus
disampaikan kepada masing-masing rekanan terkait untuk piutang
relevan yang tersedia (pada dasarnya dalam bentuk sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran jaminan fidusia PT TMI atas piutang);
- bentuk yang disepakati dari pengakuan masing-masing pihak
rekanan terkait atas piutang relevan yang tersedia (pada dasarnya
dalam bentuk sebagaimana ditetapkan dalam lampiran jaminan
fidusia PT TMI atas piutang); dan
- surat kuasa tetap yang tidak dapat ditarik kembali dan telah
ditandatangani dari PT TMI kepada agen jaminan (dalam bentuk dan
substansi yang memuaskan Penanggung) yang memberi wewenang
kepada agen jaminan untuk, segera setelah terjadinya peristiwa
cidera janji dalam Akta Hak Tagih, memberi tanggal pada
pemberitahuan fidusia dan menyerahkannya kepada masing-masing
pihak ketiga terkait dan memperoleh pemberitahuan pengakuan yang
telah ditandatangani dan diberi tanggal dari masing-masing pihak
ketiga terkait tersebut untuk piutang relevan yang tersedia (secara
substansial dalam bentuk sebagaimana ditetapkan dalam lampiran
jaminan fidusia PT TMI atas piutang).
q. Sehubungan dengan gadai rekening transaksi, dokumen-dokumen
berikut ini:
- daftar rekening di bawah gadai rekening transaksi; dan
- penyampaian pemberitahuan gadai dan instruksi dari perseroan
kepada bank rekening (pada dasarnya dalam bentuk sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran gadai rekening transaksi); dan
- penyerahan pengakuan dan persetujuan yang ditandatangani oleh
bank rekening (pada dasarnya dalam bentuk sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran gadai rekening transaksi).
r. Salinan setiap lisensi material atau dokumen alternatif yang dianggap
dapat diterima untuk menggantikan setiap lisensi material yang
ditetapkan dalam Akta Hak Tagih.
s. Konfirmasi format dan isi pelaporan keuangan dan manajemen rutin dari
masing-masing Pihak yang Berkewajiban telah disetujui oleh
Penanggung.
t. Salinan resmi Bagan Struktur Perusahaan pada tanggal Akta Hak Tagih.
u. Konfirmasi dari Penanggung bahwa semua persyaratan 'Kenali Nasabah
Anda' telah dipenuhi.
277
Page 314
ϯϴ
v. Rencana bisnis dan model dasar proyeksi keuangan.
w. Laporan keuangan Asli.
x. Bukti dalam bentuk dan substansi yang memuaskan Penanggung bahwa
semua persetujuan dan pengesampingan yang diperlukan atau
diinginkan bagi Pihak yang Berkewajiban untuk menandatangani
Dokumen Transaksi dan/atau memberikan hak jaminan demi
kepentingan Penanggung berdasarkan Dokumen Jaminan yang relevan
telah diperoleh dari pihak-pihak berikut:
- PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk;
- PT Bank UOB Indonesia;
- PT Indonesia Infrastructure Finance; dan
- CGIF.
y. Salinan dari setiap Otorisasi atau dokumen, opini atau kepastian lain
yang diperlukan secara wajar oleh Penanggung (bertindak secara wajar)
sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan transaksi yang
dimaksudkan dalam Akta Hak Tagih, Dokumen Jaminan atau Dokumen
Transaksi lainnya atau untuk keabsahan dan keberlakuan Akta Hak
Tagih, Dokumen Jaminan atau Dokumen Transaksi lainnya.
z. Bukti bahwa setiap rekening transaksi telah dibuka.
aa. Perseroan telah memberikan pembaruan mengenai kemajuan terhadap
Rencana Aksi Lingkungan dan Sosial (ESAP) yang menunjukkan
kepatuhan dalam semua hal material terhadap Rencana Aksi Lingkungan
dan Sosial (ESAP), hingga memuaskan Penanggung.
bb. Lingkup pekerjaan Konsultan HSES Independen untuk tahap kedua PUB
I Tahun 2026 dan ketentuan kontrak telah disetujui oleh Perseroan dan
Penanggung.
cc. Persetujuan tertulis dari CCBI, IIF, UOB dan Mandiri sehubungan dengan
rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan.
dd. Persetujuan tertulis dari CCBI dan UOB serta pemberitahuan kepada IIF
sehubungan dengan perubahan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
ee. Salinan surat pengantar yang ditandatangani oleh masing-masing Pihak
yang Berkewajiban untuk melaporkan kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini kepada Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk
disampaikan kepada Penjamin.
Berdasarkan Akta Hak Tagih, hak tagih GuarantCo selaku Penanggung kepada
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak menjadi berlaku pada saat GuarantCo
selaku Penanggung melakukan pembayaran klaim atas Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I, sehingga tidak merugikan hak para pemegang obligasi. Lebih lanjut,
278
Page 315
ϯϵ
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak akan memberikan jaminan kebendaan
kepada GuarantCo selaku Penanggung. Sehubungan dengan pemberian
jaminan kebendaan tersebut:
a. merupakan “Transaksi Afiliasi yang Tidak Wajib Memenuhi Ketentuan
Kewajiban Transaksi Afiliasi” dikarenakan pemberian jaminan tersebut
merupakan transaksi pemberian jaminan kepada perusahaan pembiayaan
luar negeri atas pinjaman yang akan diterima oleh Perseroan sesuai dengan
Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42/2020. GuarantCo sebagai Penanggung
telah tercatat sebagai perusahaan pembiayaan pada jurisdiksi
pendiriannya, berdasarkan Licence No. C105001628, sebagai Category 1
Global Business Licence yang diterbitkan oleh Financial Services
Commission Republic of Mauritius, pada tanggal 7 Oktober 2008.
Namun demikian, Perseroan wajib melakukan kewajiban kewajiban
pelaporan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK, paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2)
POJK 42/2020; dan
b. dalam hal pemberian jaminan kebendaan termasuk dalam transaksi
material berdasarkan POJK No. 17/2020, Perseroan wajib memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 17/2020 yang berlaku atas setiap jenis transaksi
material yang dilakukan oleh Perseroan dengan mempertimbangkan nilai
objek jaminan serta laporan keuangan pada tahun dalam mana jaminan
kebendaan tersebut ditandatangani.
Kesepakatan para pihak dalam Akta Penanggungan yang Diubah dan
Dinyatakan Kembali untuk Ketiga Kalinya (Third Amended and Restated
Guarantee Deed) dan Akta Hak Tagih (Recourse Deed) untuk menyerahkan
penyelesaian sengketa kepada arbitrase yang dilaksanakan di Singapura
berdasarkan aturan arbitrase dari Singapore International Arbitration Centre
adalah sah dan mengikat berdasarkan hukum Republik Indonesia. Namun
demikian, pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia
untuk pada ketentuan dalam Konvensi New York tentang Pengakuan dan
Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (“Konvensi”) serta persyaratan
sebagaimana diuraikan di bawah ini, dan sepanjang persyaratan tersebut
dipenuhi, putusan arbitrase asing tersebut pada prinsipnya dapat diakui dan
dilaksanakan di Republik Indonesia. Konvensi tersebut telah diratifikasi oleh
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981, dan
tata cara pelaksanaan putusan arbitrase asing di wilayah Republik Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU No. 30/1999”). Berdasarkan Konvensi
dan UU No. 30/1999, agar suatu putusan arbitrase asing dapat diakui dan
dilaksanakan dalam yurisdiksi Republik Indonesia, putusan tersebut harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. putusan tersebut dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter di
suatu negara yang terikat secara bilateral dengan Indonesia atau secara
bersama-sama terikat dengan Indonesia berdasarkan suatu konvensi
279
Page 316
ϰϬ
internasional mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
asing. Pelaksanaannya didasarkan pada prinsip resiprositas;
b. putusan arbitrase asing dibatasi pada putusan yang, menurut hukum
Indonesia, termasuk dalam ruang lingkup hukum komersial Indonesia;
c. putusan arbitrase asing tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum
Indonesia; dan
d. putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di Indonesia setelah
diperolehnya eksekuatur (penetapan pelaksanaan) dari Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, atau apabila putusan arbitrase asing yang
dimohonkan pelaksanaannya melibatkan Negara Republik Indonesia
sebagai salah satu pihak dalam sengketa, maka pelaksanaannya hanya
dapat dilakukan setelah diperolehnya eksekuatur dari Mahkamah Agung
Republik Indonesia, yang kewenangannya dilimpahkan kepada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan UU No. 30/1999, apabila suatu perjanjian memuat klausul
arbitrase, maka hal tersebut menghalangi pengadilan Indonesia untuk
memeriksa sengketa wanprestasi yang timbul dari perjanjian tersebut.
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I tidak dijamin dengan suatu jaminan kebendaan
khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Meskipun demikian, terdapat jaminan
penanggungan yang diberikan oleh GuarantCo sebagai penanggung
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Akta Penanggungan (Guarantee
Deed). Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Berdasarkan pemeriksaan kami dan
didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, tidak terdapat hubungan afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM antara Perseroan dengan
setiap Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selaku penjamin pelaksana emisi efek
obligasi dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.
17. Penunjukan Wali Amanat. Berdasarkan pemeriksaan kami yang didukung
dengan pernyataan Wali Amanat, penunjukan Wali Amanat telah memenuhi
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor
19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat dan POJK Kontrak Perwaliamanatan. Lebih lanjut, Wali
Amanat telah menyatakan bahwa Wali Amanat tidak memiliki hubungan afiliasi
dan hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.
18. Kesesuaian Informasi Prospektus. Informasi dan keterangan aspek hukum
sepanjang mencakup tentang struktur permodalan, susunan pemegang saham,
anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, perizinan, perjanjian,
280
Page 317
ϰϭ
aset-aset, dan litigasi sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus sebagai
dokumen penawaran untuk penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
telah sesuai dengan informasi dan keterangan sebagaimana diuraikan dalam
Laporan Uji Tuntas.
19. Penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I. Obligasi Berkelanjutan I
Tahap I telah memenuhi persyaratan efek yang dapat diterbitkan melalui
penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Lebih lanjut,
berdasarkan pemeriksaan, Perseroan telah memenuhi syarat sebagai pihak
yang dapat menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I berdasarkan POJK No.
36/2014, yaitu merupakan emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu
paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar selama
2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Obligasi Berkelanjutan I Tahap I berdasarkan: (i) Surat Pernyataan
Emiten, tanggal 28 Januari 2026, (ii) Surat Pernyataan KAP Kanaka Puradiredja
Suhartono No. 063/KPSJB/I/2026, tanggal 28 Januari 2026, perihal: Surat
Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar.
ASUMSI-ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini, diberikan dengan mengingat dan mendasarkan pada asumsi-
asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa cap dan/atau tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan
atau ditunjukkan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, dan pihak ketiga kepada
kami adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau ditunjukkan
kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan
kepada kami dalam bentuk fotokopi adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa semua dokumen yang diberikan kepada kami adalah lengkap dan benar
serta setiap keputusan (baik yang dibuat melalui rapat umum pemegang
saham, direksi dan dewan komisaris) dari Perseroan dan Perusahaan Anak telah
diambil dan diputuskan secara sah dan belum pernah dicabut ataupun
dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum dan kami tidak mempunyai
alasan atau sebab untuk meragukan kebenaran hal-hal tersebut.
3. Bahwa pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan, Perusahaan Anak,
dan/atau para pejabat pemerintah yang menandatangani perjanjian atau
mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk
kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai wewenang dan
kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan mengikat.
4. Bahwa segala keterangan atau pernyataan yang diberikan oleh pihak ketiga,
termasuk badan-badan eksekutif dan yudikatif, baik lisan maupun tertulis,
sehubungan dengan beberapa aspek hukum yang menurut pendapat kami
penting untuk dimintakan yang berhubungan erat dengan Perseroan dan
Perusahaan Anak adalah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang
281
Page 318
ϰϮ
berlaku, karenanya kami tidak melakukan pemeriksaan bandingan atau
menelusuri kebenaran dari keterangan atau pernyataan pihak ketiga tersebut.
5. Bahwa Pendapat Hukum yang memuat kata-kata “berdasarkan pernyataan
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak” telah kami buat berdasarkan pernyataan
dan/atau keterangan tertulis maupun lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai dari Perseroan atau
Perusahaan Anak dan/atau badan-badan pemerintah dan peradilan yang
berwenang.
6. Bahwa Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan (i) dokumen dan/atau
keterangan yang disebutkan dalam Laporan Uji Tuntas dan (ii) pernyataan
Direksi, Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan,
Perusahaan Anak, pejabat pemerintah dan pihak ketiga lainnya, yang mana
disebutkan bahwa dokumen dan/atau hal lain yang disampaikan dan/atau
keterangan yang diberikan kepada kami adalah benar, akurat, lengkap dan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sehingga tidak bertentangan
dengan Pendapat Hukum dan dalam hal menurut pendapat Perseroan dan
Perusahaan Anak terdapat dokumen dan/atau hal yang tidak perlu disampaikan
dan/atau keterangan yang tidak perlu diberikan kepada kami, dan karenanya
tidak diketahui oleh kami, tidak membuat Pendapat Hukum menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Pendapat Hukum ini, diberikan dengan mengingat dan mendasarkan pada kualifikasi
sebagai berikut:
1. Bahwa pendapat sehubungan dengan “izin-izin material”, “perjanjian-perjanjian
penting dan material”, dan “harta kekayaan material” adalah sejauh izin-izin,
perjanjian-perjanjian serta aset-aset tersebut berakibat atau berpengaruh
langsung terhadap keberlangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. Bahwa pelaksanaan dari dokumen dan perjanjian yang diperiksa dan/atau
dibuat dalam rangka penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dapat
dipengaruhi oleh masa daluwarsa, penundaan kewajiban pembayaran utang,
likuidasi, kepailitan atau peraturan perundang-undangan Republik Indonesia
dan tunduk pada asas itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata.
3. Bahwa kami tidak memberikan pendapat apa pun atas aspek komersial,
keuangan, perpajakan dan kewajaran dari transaksi-transaksi yang dilakukan
oleh para pihak berdasarkan dokumen transaksi yang diserahkan kepada kami.
4. Bahwa pendapat kami mengenai perjanjian-perjanjian adalah sejauh
perjanjian-perjanjian tersebut diatur menurut dan tunduk pada hukum Republik
Indonesia.
5. Bahwa tuntutan dapat atau menjadi tunduk pada pembelaan berdasarkan
kompensasi atau gugatan rekonvensi dan dapat ditolak atau dibatasi karena
peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan tuntutan.
282
Page 319
ϰϯ
283
Page 320
ϰϰ
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai
konsultan hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak
berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak
langsung terhadap usaha Perseroan serta Perusahaan Anak dan kami bertanggung
jawab atas isi Pendapat Hukum ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 UUPM.
Hormat kami,
ARMAND YAPSUNTO MUHARAMSYAH & PARTNERS
Wemmy Muharamsyah, S.H., LL.M., M.L.E.
No. STTD: STTD.KH-155/PJ-1/PM.02/2023
Tembusan:
1. Yang Terhormat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
2. Yang Terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan
Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan;
3. Yang Terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
284
Page 321
XVII. LAPORAN KEUANGAN
285
Page 322
Halaman ini sengaja dikosongkan
240
Page 323
SSESSMEN
BER OF MULTILATER
triasmitra ARS
VATE LIM
UAFAF
COCNITION ARRANGEN
submarine deployer
SURAT PERNYATAAN DIREKSI STATEMENT OF THE BOARD OF DIRECTORS
TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN REGARDING RESPONSIBILITY FOR
KEUANGAN KONSOLIDASIAN UNTUK PERIODE THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS FOR
SEPULUH BULAN YANG BERAKHIR PADATANGGAL THE TEN-MONTH PERIODS ENDED
31 ОКТОBER 2025 DAN 2024 OCTOBER 31, 2025 AND 2024
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEARS ENDED
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31.2024 AND 2023
PT KETROSDEN TRIASMITRA TBK
Kami yang bertanda tangan dibawah ini: We are the undersigned:
Nama Titus Dondi Patria Arnabaju Name
Alamat kantor Gedung Meta Epsi Lt 2 Ruang CA-2 JI. : Office address
D.I. Panjaitan Kav.2 RT 05 RW 09
Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur,
DKI Jakarta
Alamat Domisilj sesuai KТР ☑ Puri Sriwedari Blok F/20 RT 004/012 Kel ☑ Domicile as stated in ID Card
Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa
Barat
Nomor telepon 021-22085100 Phone Number
Jabatan : Direktur Utama/President Director Position
Nama : Vidcy Octory Name
Alamat kantor Gedung Meta Epsi Lt 2 Ruang CA-2 JI. Office address
D.I. Panjaitan Kav.2 RT 05 RW 09
Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur,
DKI Jakarta
Alamat Domisili sesuai KTP JI. Penerangan III/11 RT 002/003 : Domicile as stated in ID Card
Jelambar, Grogol Petamburan Jakarta
Barat, DKI Jakarta
Nomor telepon 021-22085100 Phone Number
Jabatan Direktur Keuangan / Finance Director Position
Menyatakan bahwa: State that:
1. Kami bertanggung jawab atas penyusunan dan 1. We are responsible for the preparation and presentation
penyajian laporan keuangan konsolidasian of the company consolidated financial statements;
Perusahaan;
2. Laporan keuangan konsolidasian telah disusun dan 2 The consolidated financial statements have been
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi prepared and presented in accordance with Indonesian
Keuangan di Indonesia; Financial Accounting Standards;
3. a. Semua informasi dalam laporan keuangan 3. a. All information contained in the consolidated
konsolidasian telah dimuat secara lengkap dan financial statements its complete and correct;
benar, b. The consolidated financial statement do not
b Laporan keuangan konsolidasian tidak constain misleading material information or facts,
mengandung informasi atau fakta material and do not omit material information and facts,
yang tidak benar, dan tidak menghilangkan
informasi atau fakta material:
4. Kami bertanggungjawab atas sistem pengendalian 4. We are responsible for the company's internal control
intern dalam Perusahaan. system.
Demikianlah pernyataan ini dibuat dengan sebenamya. This statement letter is made truthfully.
Jakarta. 2 Maret/ March 2, 2026
METERAI
TEMPEL
E6BANX311496419
Titus Dondi Patria Arnabaju Vidcy Octory
Direktur Utama/President Director Direktur Keuangan/ Finance Director
PT KETROSDEN TRIASMITRA TВК
Meta Epsi Building 2nd Floor
JI. D.I. Panjaitan Kav.2 Jatinegara
Jakarta 13350, Indonesia
Telp: + 62 21 2208 5100
287 Fax: + 62 21 2208 5151
www.triasmitra.com
Page 324
Page 325
289
Page 326
290
Page 327
291
Page 328
292
Page 329
293
Page 330
294
Page 331
295
Page 332
296
Page 333
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/ AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
UNTUK PERIODE 31 OKTOBER 2025, AS OF OCTOBER 31, 2025,
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31, 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31 Oktober/
Catatan/ October 31, 31 Desember / December 31,
Notes 2025 2024 2023
ASET ASSETS
Aset lancar Current assets
Kas dan setara kas 4 17.060.924.239 99.159.080.980 412.086.791.230 Cash and cash equivalents
Investasi jangka pendek 5 112.000.000.000 -- 118.000.000.000 Short-term investment
Aset yang dibatasi
penggunaanya 6 2.050.641.331 2.003.487.382 1.946.036.248 Restricted assets
Piutang usaha Account receivables
Pihak berelasi 7,36 16.912.693.081 17.192.076.565 4.790.395.203 Related party
Pihak ketiga 7 29.786.863.054 56.456.845.116 32.385.935.086 Third parties
Tagihan bruto kepada Gross amount due
pemberi kerja from customers
Pihak berelasi 8,36 11.412.584.209 11.310.379.352 8.705.868.344 Related party
Pihak ketiga 8 419.374.936.839 308.481.139.642 258.239.895.681 Third parties
Uang muka dan biaya Advances and prepaid
dibayar dimuka 10 7.084.594.947 7.113.343.795 7.323.952.973 expenses
Persediaan 11 566.222.404.685 785.111.019.869 733.408.191.085 Inventories
Pekerjaan dalam proses 12 -- -- 2.971.321.803 Project in progress
Pajak dibayar dimuka 25a 6.937.931.096 3.259.973.024 6.156.418.315 Prepaid taxes
Jumlah aset lancar 1.188.843.573.481 1.290.087.345.725 1.586.014.805.968 Total current assets
Aset tidak lancar Non-current assets
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak berelasi 9,36 129.891.818.959 136.506.071.986 134.348.860.936 Related parties
Pihak ketiga 9 17.059.650.931 18.327.135.639 20.158.468.826 Third parties
Pekerjaan dalam proses 12 -- 133.687.200 133.687.200 Project in progress
Investasi pada entitas Investments in
asosiasi 13 1.372.996.940 1.311.758.564 996.588.690 associates
Aset tetap 14 741.055.771.763 624.220.623.104 432.907.168.975 Fixed assets
Aset hak guna 15 679.168.059 226.416.436 230.543.308 Right of use assets
Aset tak berwujud 16 305.219.321 241.481.810 289.743.306 Intangible assets
Jumlah aset Total non-current
tidak lancar 890.364.625.973 780.967.174.739 589.065.061.241 assets
JUMLAH ASET 2.079.208.199.454 2.071.054.520.464 2.175.079.867.209 TOTAL ASSETS
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan are taken as a whole.
Halaman - 1 - Pages
297
Page 334
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/ AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
UNTUK PERIODE 31 OKTOBER 2025, AS OF OCTOBER 31, 2025,
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31, 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31 Oktober/
Catatan/ October 31, 31 Desember / December 31,
Notes 2025 2024 2023
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas jangka
pendek Current liabilities
Utang usaha Account payables
Pihak berelasi 17,36 7.589.935.805 13.451.337.342 26.079.079.044 Related parties
Pihak ketiga 17 31.798.503.611 74.959.766.545 45.085.525.828 Third parties
Akrual 18 44.654.241.305 61.490.436.434 32.152.818.185 Accruals
Utang pajak 25b 10.592.075.753 11.248.286.706 2.334.462.283 Taxes payable
Liabilitas kontrak Contract liabilities
Pihak berelasi 19,36 60.774.829.891 49.377.761.358 286.400.000 Related party
Pihak ketiga 19 26.299.156.270 17.334.721.368 15.151.634.813 Third parties
Liabilitas sewa 15 1.646.637.665 1.416.000.000 444.000.000 Lease liabilities
Pinjaman bank - Bank loan -
Jangka pendek 21 33.238.638.450 34.396.422.705 28.500.000.000 Short term
Pinjaman dari lembaga Loan from non-bank
keuangan non bank - financial institution -
jangka pendek 22 83.097.308.400 84.985.605.000 -- short term
Bagian jangka pendek dari Current portion of long-
liabilitas jangka panjang: term liabilities
Utang pembiayaan 20 1.908.334.714 2.137.208.265 2.285.057.116 Financing liabilities
Pinjaman bank 21 35.806.357.978 -- -- Bank loans
Pinjaman dari lembaga Loans from non-bank
keuangan non bank 22 254.187.500.000 -- -- financial institutions
Utang obligasi 23 167.954.000.076 -- 415.000.000.000 Bonds payable
Jumlah liabilitas Total current
jangka pendek 759.547.519.918 350.797.545.723 567.318.977.269 liabilities
Liabilitas jangka Non-current
panjang liabilities
Utang jangka panjang - Long-term loan
setelah dikurangi bagian net of current
jangka pendek: portion:
Utang Pembiayaan 20 2.525.009.852 4.110.206.731 6.247.416.287 Financing liabilities
Pinjaman bank 21 36.348.734.567 92.337.820.421 65.104.733.651 Bank loans
Pinjaman dari lembaga Loans from non-bank
keuangan non bank 22 100.976.250.000 415.000.000.000 415.000.000.000 financial institutions
Utang obligasi 23 -- 167.725.058.036 167.442.859.286 Bonds payable
Liabilitas imbalan Post-employment
pasca kerja 24 14.358.816.629 11.986.300.591 11.436.758.156 benefit liabilities
Jumlah liabilitas Total non-current
jangka panjang 154.208.811.048 691.159.385.779 665.231.767.380 liabilities
JUMLAH LIABILITAS 913.756.330.966 1.041.956.931.502 1.232.550.744.649 TOTAL LIABILITIES
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan are taken as a whole.
Halaman - 2 - Pages
298
Page 335
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/ AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
UNTUK PERIODE 31 OKTOBER 2025, AS OF OCTOBER 31, 2025,
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31, 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31 Oktober/
Catatan/ October 31, 31 Desember / December 31,
Notes 2025 2024 2023
EKUITAS EQUITY
Modal saham Share capital
Modal dasar - Authorized
8.000.000.000 8,000,000,000
saham, nilai shares
nominal Rp100 par value Rp100
per lembar saham per share
Ditempatkan dan Issued and fully
disetor penuh paid
2.841.262.838 2,841,262,838
saham 26 284.126.283.800 284.126.283.800 284.126.283.800 shares
Tambahan modal disetor 27 116.134.958.433 116.134.958.433 116.134.958.433 Additional paid in capital
Saldo laba - Retained Earnings -
Belum dicadangkan 28 759.227.152.341 622.796.141.827 537.909.012.046 Unappropriated
Komponen ekuitas Other equity
lainnya 3.797.777.422 3.876.639.289 2.196.697.611 component
Jumlah ekuitas
yang dapat Total equity
diatribusikan attributable to
kepada pemilik owners of the
entitas induk 1.163.286.171.996 1.026.934.023.349 940.366.951.890 parent entity
Kepentingan Non-controlling
non-pengendali 29 2.165.696.492 2.163.565.613 2.162.170.670 interest
JUMLAH EKUITAS 1.165.451.868.488 1.029.097.588.962 942.529.122.560 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS TOTAL LIABILITIES
DAN EKUITAS 2.079.208.199.454 2.071.054.520.464 2.175.079.867.209 AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan are taken as a whole.
Halaman - 3 - Pages
299
Page 336
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/ AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE SEPULUH BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE TEN-PERIOD ENDED
TANGGAL 31 OKTOBER 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) AS OF OCTOBER 31, 2025 AND 2024 (UNADUITED)
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL AND FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31, 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
Catatan/ (Tidak diaudit)/
Notes 2025 (Unaudited) 2024 2023
Pendapatan 31,36 628.279.234.733 378.699.128.749 556.385.363.865 390.516.818.350 Revenues
Beban pokok Cost of
pendapatan 32 (336.335.193.519) (173.482.245.136) (274.180.110.681) (157.518.017.541) revenues
Laba bruto 291.944.041.214 205.216.883.613 282.205.253.184 232.998.800.809 Gross profit
Beban usaha 33 (82.710.935.554) (78.669.557.671) (93.282.930.907) (78.663.928.530) Operating expenses
Profit from
Laba usaha 209.233.105.660 126.547.325.942 188.922.322.277 154.334.872.279 operation
Beban keuangan 34 (51.022.624.516) (50.523.927.507) (65.221.902.844) (51.602.117.140) Finance costs
Bagian laba Share in net
(rugi) dari profit (loss) of
entitas asosiasi 13 61.238.376 201.617.385 315.169.874 (19.074.669) associate
Kerugian selisih kurs Foreign exchange
- neto (2.635.461.734) (12.476.412.606) (18.383.122.983) (15.702.024.700) losses - net
Pendapatan (beban) Other income
laim-lain, neto 35 (51.842.539) (2.953.755.731) (3.965.399.416) 2.562.447.833 (expenses), net
Laba sebelum pajak Profit before income
penghasilan dan tax and final
beban pajak final 155.584.415.247 60.794.847.483 101.667.066.908 89.574.103.603 tax expenses
Beban pajak final 25d (19.151.273.739) (13.071.960.294) (16.778.543.903) (11.710.661.578) Final tax expense
Laba sebelum pajak Profit before
penghasilan 136.433.141.508 47.722.887.189 84.888.523.005 77.863.442.025 income tax
Beban pajak
penghasilan 25c -- -- -- (348.692.641) Income tax expense
Laba periode berjalan 136.433.141.508 47.722.887.189 84.888.523.005 77.514.749.384 Profit for the period
Penghasilan Other
komprehensif comprehensive
lainnya: income:
Pos yang tidak akan Item that will not be
direklasifikasi reclassified
ke laba rugi: to profit or loss
Pengukuran kembali Remeasurement of
atas imbalan pasca post-employment
kerja 24 (78.861.982) -- 1.679.943.397 (69.597.120) benefit
Jumlah laba Total comprehenive
komprehensif income for the
periode berjalan 136.354.279.526 47.722.887.189 86.568.466.402 77.445.152.264 period
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan are taken as a whole.
Halaman - 4 - Pages
300
Page 337
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/ AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE SEPULUH BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE TEN-PERIOD ENDED
TANGGAL 31 OKTOBER 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) AS OF OCTOBER 31, 2025 AND 2024 (UNADUITED)
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL AND FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31, 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
Catatan/ (Tidak diaudit)/
Notes 2025 (Unaudited) 2024 2023
Laba periode berjalan
yang dapat Profit for the period
diatribusikan kepada: Attributable to:
Pemilik entitas Owners of the
induk 136.431.010.514 47.721.857.001 84.887.129.781 77.513.721.375 parent entity
Kepentingan Non-controlling
non-pengendali 2.130.994 1.030.188 1.393.224 1.028.009 interest
136.433.141.508 47.722.887.189 84.888.523.005 77.514.749.384
Jumlah laba
komprehensif Total comprehenive
periode berjalan income for the
period attribute
diatribusikan kepada:
to:
Pemilik entitas Owners of the
induk 136.352.148.647 47.721.857.001 86.567.071.459 77.444.123.708 parent entity
Kepentingan Non-controlling
non-pengendali 2.130.879 1.030.188 1.394.943 1.028.556 interest
136.354.279.526 47.722.887.189 86.568.466.402 77.445.152.264
Laba per saham Basic earning
dasar 30 48,02 16,80 29,88 27,28 per share
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan are taken as a whole.
Halaman - 5 - Pages
301
Page 338
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/ AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE SEPULUH BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE TEN-PERIOD ENDED
TANGGAL 31 OKTOBER 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) AS OF OCTOBER 31, 2025 AND 2024 (UNADUITED)
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL AND FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31, 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Ekuitas Induk/
Equity Attributable to Owners of the Parent Entity
Saldo Laba -
Belum
Tambahan Komponen Dicadangkan/ Kepentingan
Modal Disetor/ Ekuitas Lainnya/ Retained Nonpengendali/ Jumlah Ekuitas/
Modal Saham/ Additional Other Equity Earnings - Jumlah/ Non-Controlling Total
Share Capital Paid-In Capital Component Unappropriated Total Interest Equity
SALDO PERIODE BALANCE AS OF
1 JANUARI 2023 284.126.283.800 115.971.965.098 2.266.295.278 460.395.290.671 862.759.834.847 2.324.135.449 865.083.970.296 JANUARY 1, 2023
Laba periode berjalan -- -- -- 77.513.721.375 77.513.721.375 1.028.009 77.514.749.384 Profit for the period
Perubahan bagian kepemilikan Changes in non-controling
pada non-pengendali -- 162.993.335 -- -- 162.993.335 (162.993.335) -- interest portion
Penghasilan komprehensif lain Comprehensive income
periode berjalan -- -- (69.597.667) -- (69.597.667) 547 (69.597.120) for the period
SALDO PERIODE BALANCE AS OF
31 DESEMBER 2023 284.126.283.800 116.134.958.433 2.196.697.611 537.909.012.046 940.366.951.890 2.162.170.670 942.529.122.560 DECEMBER 31, 2023
SALDO PERIODE BALANCE AS OF
1 JANUARI 2024 284.126.283.800 116.134.958.433 2.196.697.611 537.909.012.046 940.366.951.890 2.162.170.670 942.529.122.560 JANUARY 1, 2024
Laba periode berjalan -- -- -- 47.721.857.001 47.721.857.001 1.030.188 47.722.887.189 Profit for the period
SALDO PERIODE BALANCE AS OF
31 OKTOBER 2024 OCTOBER 31, 2024
(Tidak diaudit) 284.126.283.800 116.134.958.433 2.196.697.611 585.630.869.047 988.088.808.891 2.163.200.858 990.252.009.749 (Unaudited)
Ekuitas Yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Ekuitas Induk/
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim terlampir merupakan bagian The accompanying notes to interim consolidated financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian interim secara integral part of these interim consolidated financial statements are taken as a
keseluruhan whole.
Halaman - 6 - Pages
302
Page 339
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/ AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE SEPULUH BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE TEN-PERIOD ENDED
TANGGAL 31 OKTOBER 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) AS OF OCTOBER 31, 2025 AND 2024 (UNADUITED)
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL AND FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31, 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
Equity Attributable to Owners of the Parent Entity
Saldo Laba -
Belum
Tambahan Komponen Dicadangkan/ Kepentingan
Modal Disetor/ Ekuitas Lainnya/ Retained Nonpengendali/ Jumlah Ekuitas/
Modal Saham/ Additional Other Equity Earnings - Jumlah/ Non-Controlling Total
Share Capital Paid-In Capital Component Unappropriated Total Interest Equity
SALDO PERIODE BALANCE AS OF
1 JANUARI 2024 284.126.283.800 116.134.958.433 2.196.697.611 537.909.012.046 940.366.951.890 2.162.170.670 942.529.122.560 JANUARY 1, 2024
Laba periode berjalan -- -- -- 84.887.129.781 84.887.129.781 1.393.224 84.888.523.005 Profit for the period
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
periode berjalan -- -- 1.679.941.678 -- 1.679.941.678 1.719 1.679.943.397 for the period
SALDO PERIODE BALANCE AS OF
31 DESEMBER 2024 284.126.283.800 116.134.958.433 3.876.639.289 622.796.141.827 1.026.934.023.349 2.163.565.613 1.029.097.588.962 DECEMBER 31, 2024
Laba periode berjalan -- -- -- 136.431.010.514 136.431.010.514 2.130.994 136.433.141.508 Profit for the period
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
periode berjalan -- -- (78.861.867) -- (78.861.867) (115) (78.861.982) for the period
SALDO PERIODE BALANCE AS OF
31 OKTOBER 2025 284.126.283.800 116.134.958.433 3.797.777.422 759.227.152.341 1.163.286.171.996 2.165.696.492 1.165.451.868.488 OCTOBER 31, 2025
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian interim terlampir merupakan bagian The accompanying notes to interim consolidated financial statements form an
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian interim secara integral part of these interim consolidated financial statements are taken as a
keseluruhan whole.
Halaman - 7 - Pages
303
Page 340
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/ AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE SEPULUH BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE TEN-PERIOD ENDED
TANGGAL 31 OKTOBER 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) AS OF OCTOBER 31, 2025 AND 2024 (UNADUITED)
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL AND FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31, 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
Catatan/
(Tidak diaudit)/
Notes
2025 (Unaudited) 2024 2023
CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI OPERATING
AKTIVITAS OPERASI ACTIVITIES
Penerimaan kas Cash receipts
dari pelanggan 590.948.029.148 328.002.677.772 515.224.440.743 336.242.861.212 from customers
Pembayaran kas Cash payment
kepada pemasok (180.021.134.695) (260.892.616.909) (318.958.530.580) (346.960.970.520) to suppliers
kas dihasilkan dari Cash generated
operasi 410.926.894.453 67.110.060.863 196.265.910.163 (10.718.109.308) from operating
Pembayaran kepada
karyawan (46.976.484.662) (43.884.330.686) (51.817.611.498) (45.036.721.069) Payment to employees
Pembayaran bunga dari Interest paid from
aktivitas operasi 35 (215.974.496) (648.250.838) (812.913.296) (2.407.788.284) operating activities
Penerimaan bunga dari Interest receipt from
aktivitas operasi 35 3.205.726.925 3.481.719.781 3.800.786.525 11.502.675.673 operating activities
Penerimaan lainnya Other receipt from
dari aktivitas operasi -- 1.364.887.000 1.364.887.000 71.140.620 operating activities
Pembayaran pajak (70.026.265.438) (17.004.449.751) (27.550.889.805) (32.764.338.748) Tax payment
Kas bersih diperoleh Net cash provided by
dari (digunakan untuk) (used in) operating
aktivitas operasi 296.913.896.782 10.419.636.369 121.250.169.089 (79.353.141.116) activities
CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI INVESTING
AKTIVITAS INVESTASI ACTIVITIES
Pembayaran perolehan Payment for acquisitions
aset tetap 14 (1.517.295.367) (2.944.091.832) (2.954.858.832) (5.332.484.047) of fixed assets
Payment for acquisitions
Pembayaran perolehan of assets under
aset dalam penyelesaian 14 (132.040.611.687) (129.893.683.521) (172.057.330.668) (124.271.315.361) construction
Proceeds from sale
Hasil penjualan aset tetap 2.181.000 -- -- 96.292.490 of fixed assets
Penempatan investasi Short term investment
jangka pendek 5 (112.000.000.000) -- -- (118.000.000.000) placements
Pelepasan investasi Withdrawal of short
jangka pendek 5 -- 118.000.000.000 118.000.000.000 -- term investment
Penerimaan dari piutang Receive from other
lain-lain 9 10.936.310.836 -- -- -- receivables
Penempatan deposito
yang dibatasi Placement of
penggunaannya 6 (316.271.228) (31.030.000) (31.030.000) (1.760.679.286) restricted deposits
Pencairan deposito
yang dibatasi Withdrawal of
penggunaannya 6 286.710.825 -- -- -- restricted deposits
Kas bersih digunakan Net cash used in
untuk aktivitas investasi (234.648.975.621) (14.868.805.353) (57.043.219.500) (249.268.186.204) investing activities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan are taken as a whole.
Halaman - 8 - Pages
304
Page 341
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/ AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE SEPULUH BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE TEN-PERIOD ENDED
TANGGAL 31 OKTOBER 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) AS OF OCTOBER 31, 2025 AND 2024 (UNADUITED)
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL AND FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31, 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
CASH FLOWS FROM
ARUS KAS DARI FINANCING
AKTIVITAS PENDANAAN ACTIVITIES
Penerimaan pinjaman Proceeds from non-bank
dari lembaga keuangan financial institution
non-bank 22,40b 83.097.308.400 138.125.960.522 138.125.960.522 415.000.000.000 loan
Pembayaran pinjaman Repayment of non-bank
dari lembaga keuangan financial institution
non-bank 22,40b (144.821.855.000) (53.140.355.522) (53.140.355.522) -- loan
Pembayaran utang Payment of related
pihak berelasi 17 (4.000.000.000) (4.500.000.000) (4.500.000.000) (2.229.403.925) party payables
Pembayaran utang Payment of bonds
obligasi 23,40b -- (415.000.000.000) (415.000.000.000) -- payable
Penerimaan pinjaman bank 21,40b 99.839.396.741 111.758.102.493 164.501.649.642 93.604.733.651 Proceeds from bank loan
Pembayaran pinjaman bank 21,40b (121.085.829.408) (91.861.759.946) (131.372.140.167) -- Repayment of bank loan
Pembayaran utang Payment of financing
pembiayaan 20,40b (1.814.070.430) (1.932.124.290) (2.280.104.569) (3.113.208.421) payables
Pembayaran bunga dan Payment of interest and
beban keuangan 33 (52.807.796.521) (50.127.861.226) (71.884.655.168) (39.432.755.931) financing charges
Pembayaran liabilitas Payment of lease
sewa 15,40b (2.596.000.000) (1.401.880.000) (1.860.000.000) (1.566.500.000) liabilities
Kas bersih diperoleh Net cash provided by
dari (digunakan untuk) (used in) financing
aktivitas pendanaan (144.188.846.218) (368.079.917.969) (377.409.645.262) 462.262.865.374 activities
NET INCREASE/
KENAIKAN/(PENURUNAN) (DECREASE) IN
BERSIH KAS DAN CASH AND CASH
SETARA KAS (81.923.925.057) (372.529.086.953) (313.202.695.673) 133.641.538.054 EQUIVALENTS
Efek perubahan selisih Effect of exchange rate
kurs pada kas dan changes on cash and
setara kas (174.231.684) 241.176.767 274.985.423 248.898.043 cash equivalents
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS EQUIVALENTS AT
BEGINNING OF
AWAL PERIODE 99.159.080.980 412.086.791.230 412.086.791.230 278.196.355.133
PERIOD
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS EQUIVALENTS AT
AKHIR PERIODE 4 17.060.924.239 39.798.881.044 99.159.080.980 412.086.791.230 END OF PERIOD
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian terlampir merupakan The accompanying notes to consolidated financial statements
bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
secara keseluruhan are taken as a whole.
Halaman - 9 - Pages
305
Page 342
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Ketrosden Triasmitra Tbk ("Perusahaan") dan PT Ketrosden Triasmitra Tbk (the “Company”) and its
entitas anak (bersama-sama "Grup") merupakan subsidiaries (as the “Group”) is a telecommunication
perusahaan infrastruktur telekomunikasi, jasa infrastructure company, cable manage and
pemeliharaan dan pengelolaan kabel, dan menjual maintenance, and sell submarine and terestrial fiber
sistem kabel serat optik bawah laut dan terestrial. optic cable systems.
PT Ketrosden Triasmitra Tbk (“Perusahaan”) didirikan PT Ketrosden Triasmitra Tbk (the “Company”) was
berdasarkan Akta Notaris No.179 yang dibuat oleh established based on Notarial Deed No.179 made by
Notaris Pudji Redjeki Irawati, S.H., tanggal 25 Notary Pudji Redjeki Irawati, S.H., dated November
November 1994 dan telah disahkan dan disetujui oleh 25, 1994 and has been authorized and approved by
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik the Ministry of Law and Human Rights of the Republic
Indonesia berdasarkan surat persetujuan No.C2- of Indonesia based on approval letter No.C2-
5.099HT.01.01.Th.1995 tanggal 27 April 1995. 5.099HT.01.01.Th.1995 dated April 27, 1995.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami The Company’s Articles of Association have been
beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dimuat amended several times, with the latest amendment set
No. 2 tanggal 1 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan forth in Deed No. 2 dated 1 October 2025, drawn up
Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, before Dr. Sugih Haryati, S.H., M.Kn., Notary in
sebagaimana yang telah disetujui oleh Menkum Jakarta, as approved by the Minister of Law and
melalui Surat Keputusan No. AHU- Human Rights of the Republic of Indonesia through
0066803.AH.01.02.Tahun 2025, tanggal 2 Oktober Decree No. AHU-0066803.AH.01.02.Year 2025 dated
2025, dan diberitahukan kepada Menkum 2 October 2025, and notified to the Minister of Law and
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Human Rights based on the Receipt of Notification of
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03- Amendment to the Articles of Association No. AHU-
0240132, tanggal 2 Oktober 2025 dan Surat AH.01.03-0240132 dated 2 October 2025 and the
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Receipt of Notification of Amendment to Company
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0345456, tanggal 2 Data No. AHU-AH.01.09-0345456 dated 2 October
Oktober 2025, sehubungan dengan perubahan: (i) 2025, in relation to amendments to: (i) Article 43
Pasal 43 tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan concerning the Company’s Purpose and Objectives as
Usaha Perseroan; (ii) Pasal 17 tentang Tugas, well as Business Activities; (ii) Article 17 concerning
Wewenang dan Kewajiban Dewan Komisaris; dan (iii) the Duties, Authorities, and Responsibilities of the
susunan Dewan Komisaris Perseroan. Board of Commissioners; and (iii) the composition of
the Company’s Board of Commissioners.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan In accordance with Article 3 of the Company’s Articles
maksud dan tujuan Perusahaan adalah melakukan of Association, the purposes and objectives of the
usaha di bidang reparasi peralatan listrik lainnya, Company are to conduct business activities in the
konstruksi bangunan sipil telekomunikasi untuk fields of repair of other electrical equipment,
prasarana transportasi, konstruksi sentral construction of civil telecommunication buildings for
telekomunikasi, instalasi listrik, instalasi transportation infrastructure, construction of
telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan telecommunication exchanges, electrical installations,
kabel, aktivitas telekomunikasi tanpa kabel, angkutan telecommunication installations, wired
laut dalam negeri untuk barang umum, angkutan laut telecommunication activities, wireless
luar negeri untuk barang umum, aktivitas penunjang telecommunication activities, domestic sea
angkutan perairan lainnya dan aktivitas penyewaan transportation for general cargo, international sea
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi alat transportasi transportation for general cargo, other supporting
air. activities for water transportation, and rental and
leasing activities without an option to purchase of
water transportation equipment.
Perusahaan memulai aktivitas usaha komersial sejak The Company commenced its commercial operations
tahun 1994. Kegiatan komersial Perseroan saat ini in 1994. The Company’s current commercial activities
yaitu membangun infrastruktur kabel serat optik, include constructing fiber optic cable infrastructure,
menjual sistem kabel serat optik dan melakukan selling fiber optic cable systems, and carrying out
kegiatan pengelolaan dan pemeliharaan sistem kabel management and maintenance activities for fiber optic
serat optik. cable systems.
Halaman - 10 - Pages
306
Page 343
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
a. Pendirian dan Informasi Umum (lanjutan) a. Establishment and General Information (continued)
Perusahaan berkedudukan di Meta Epsi Building, The Company domicilied in Meta Epsi Building,
lantai 2, Jl. DI Panjaitan Kav. 2, Rawa Bunga, Jakarta second floor, DI Panjaitan street Kav. 2, Rawa Bunga,
Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. East Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Entitas induk Perusahaan adalah PT Fajar Sejahtera The Company's parent entity is PT Fajar Sejahtera
Mandiri Nusantara yang memiliki 56,53% saham. Mandiri Nusantara which owns 56.53% of the shares.
Entitas induk utama Perusahaan adalah PT Bahtera The ultimate parent entity of the Company is PT
Bintang Nusantara. Bahtera Bintang Nusantara.
b. Penawaran Umum Perusahaan b. The Public Offering of the Company's
Penawaran Umum Perdana Initial Public Offering (IPO)
Pada tahun 2022, Perusahaan melakukan penawaran In 2022, the Company conducted an initial public
umum perdana saham sebanyak 426.200.000 lembar offering of 426,200,000 shares with a nominal value of
dengan nilai nominal sebesar Rp100 per saham Rp100 per share through the Indonesia Stock
melalui Bursa Efek Indonesia dengan harga Exchange at an offering price of Rp300 per share.
penawaran sebesar Rp300 per saham.
Penawaran Umum Obligasi Public Offering of Bonds
Pada bulan Desember 2020, Perusahaan In December 2020, the Company offered bonds to the
menawarkan obligasi pada masyarakat (Catatan 23) public (Note 23) which were declared effective by the
yang dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan Financial Services Authority (OJK) on December 29,
(OJK) pada tanggal 29 Desember 2020 berdasarkan 2020 based on Letter from OJK Number S-
Surat dari OJK Nomor S-304/D.04/2020 dengan 304/D.04/2020 with the following details:
rincian sebagai berikut:
Jumlah/ Tanggal
Obligasi/ Amount Penerbitan/ Jatuh Tempo/
No. Bonds Rp Date of Issuance Due Date Bursa/Market
1. Obligasi Ketrosden 415.000.000.000 8 Januari 2021/ 8 Januari 2024/ Bursa Efek Indonesia/
Triasmitra I Tahun January 8, 2021 January 8, 2024 Indonesia Stock Exchange
2020 Seri A
2. Obligasi Ketrosden 168.000.000.000 8 Januari 2021/ 8 Januari 2026/ Bursa Efek Indonesia/
Triasmitra I Tahun January 8, 2021 January 8, 2026 Indonesia Stock Exchange
2020 Seri B
Pada bulan Januari 2024, Perusahaan melalukan In January 2024, the Company repaid Ketrosden
pelunasan atas obligasi Ketrosden Triasmitra I Tahun Triasmitra I Year 2020 Series A bonds amounting to
2020 Seri A sebesar Rp415.000.000.000, sehingga Rp415,000,000,000, so that the Company's
outstanding utang obligasi Perusahaan pada 31 outstanding bonds as of December 31, 2024 and
Desember 2024 dan 31 Oktober 2025 sebagai berikut: October 31, 2025 are as follows:
Jumlah/ Tanggal
Obligasi/ Amount Penerbitan/ Jatuh Tempo/
No. Bonds Rp Date of Issuance Due Date Bursa/Market
1. Obligasi Ketrosden 168.000.000.000 8 Januari 2021/ 8 Januari 2026/ Bursa Efek Indonesia/
Triasmitra I Tahun January 8, 2021 January 8, 2026 Indonesia Stock Exchange
2020 Seri B
Halaman - 11 - Pages
307
Page 344
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Dewan Komisaris, Direksi, Sekretaris Perusahaan, c. Board of Commissioners, Directors, Corporate
Komite Audit, Unit Internal Audit dan Karyawan Secretary, Audit Committee, Internal Audit Unit
and Employees
Dewan Komisaris dan Direksi Board of Commissioners and Directors
Susunan dewan komisaris dan direksi Perusahaan per The composition of the Company's board of
31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 commissioners and directors as of October 31, 2025,
sebagai berikut: December 31, 2024 and 2023 is as follows:
31 Desember 2024
dan 2023/
31 Oktober/ December 31, 2024
October 31, 2025 and 2023
Dewan komisaris: Board of commissioners:
Komisaris utama Petrus Sartono Petrus Sartono President commissioner
Komisaris independen Nelly Henry Nelly Henry Independent commissioner
- Agung Sampurna
Direksi: Directors:
Direktur utama Titus Dondi Patria Titus Dondi Patria President director
Direktur operasi Dani Samsul Ependi Dani Samsul Ependi Operation director
Direktur keuangan Vidcy Octory Vidcy Octory Finance director
Kompensasi yang dibayar atau terutang kepada Compensation paid or payable to key management for
manajemen kunci atas jasa kepegawaian atau employment services or remuneration in Period of
remunerasi pada periode 31 Oktober 2025, 31 October 31, 2025, December 31, 2024 and December
Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing- 31, 2023 amounted to IDR 8,140,000,000, IDR
masing sebesar Rp8.140.000.000, Rp9.620.000.000 9,620,000,000 and IDR 8,980,000,000, respectively.
dan Rp8.980.000.000.
Berdasarkan surat keterbukaan No. 025/KT- In accordance with Disclosure Letter No. 025/KT-
OJK/DIR/CORSEC/SPYT/VII/2025 tanggal 3 Juli OJK/DIR/CORSEC/SPYT/VII/2025 dated 3 July 2025,
2025, Agung Sampurna, Komisaris Independen Agung Sampurna, Independent Commissioner of the
Perseroan mengundurkan diri sejak 1 Juli 2025. Company, has resigned from his position, effective as
of 1 July 2025.
Sekretaris Perusahaan Corporate Secretary
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama No. Based on the President Director's Decree No.
036/KT/SKD/III/2020 tanggal 11 Maret 2020 tentang 036/KT/SKD/III/2020 dated March 11, 2020
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan Perseroan concerning the Appointment of the Corporate
Ikhsan Triyanto telah ditunjuk sebagai Sekretaris Secretary, Ikhsan Triyanto has been appointed as the
Perusahaan. Corporate Secretary.
Halaman - 12 - Pages
308
Page 345
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
c. Dewan Komisaris, Direksi, Sekretaris Perusahaan, c. Board of Commissioners, Directors, Corporate
Komite Audit, Unit Internal Audit dan Karyawan Secretary, Audit Committee, Internal Audit Unit
(lanjutan) and Employees (continued)
Komite Audit Audit Committee
Susunan anggota Komite Audit pada 31 Oktober 2025, The composition of the Audit Committee members as
31 Desember 2024 dan 2023 berdasarkan Keputusan of October 31, 2025, December 31, 2024 and 2023
Rapat Dewan Komisaris No. based on the Decision of the Board of Commissioners
123/KTSKDEKOM/XI/2022 tanggal 30 November Meeting No. 123/KTSKDEKOM/XI/2022 dated
2022 dan No. 046/KTSKDEKOM/III/2021 tanggal 12 November 30, 2022 and No.
Maret 2021, sesuai dengan yang disyaratkan dalam 046/KTSKDEKOM/III/2021 dated March 12, 2021, as
Peraturan OJK No. 55/2015, sebagai berikut: required by OJK Regulation No. 55/2015, as follows:
Ketua Nelly Henry Chariman
Anggota Agung Sampurna Members
Darwin Wijaya
Unit Internal Audit The Internal Audit Unit
Unit Internal Audit dibentuk sesuai dengan yang The Internal Audit Unit was formed in accordance with
disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 56/2015 the requirements of OJK Regulation No. 56/2015 as
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan stated in the Circular Decree of the Board of
Sirkuler Dewan Komisaris Nomor Commissioners Number 071/KT-DEKOM/VI/2023
071/KTDEKOM/VI/2023 tanggal 21 Juni 2023, Surat dated June 21, 2023, the Decree of the Board of
Keputusan Direksi Nomor 072/KT-DIR/VI/2023 Directors Meeting Number 072/KTDIR/VI/2023 dated
tanggal 21 Juni 2023 dan Surat Keputusan Direksi June 21, 2023 and the Decree of the Board of
Nomor 127/KT-DIR/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Directors Number 127/KT-DIR/X/2024 dated October
21, 2024
Susunan unit internal audit Perusahaan pada tanggal The composition of the Company's internal audit unit
31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 2023 as of October 31, 2025 December 31, 2024 and 2023
sebagai berikut: is as follows:
31 Oktober 2025 dan 31
Desember 2024/
October 31, 2025 and 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Ketua Feby Nurchayono Stephen Bimo Triyudho Chariman
Anggota Cikal Gilang Ramadan Cikal Gilang Ramadan Members
Hendry Hendry
Karyawan Employees
Pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 As of October 31, 2025, December 31, 2024 and 2023,
dan 2023 Perusahaan dan entitas anak memiliki 99, the Company and subsidiaries had 99, 99 and 87
99 dan 87 orang karyawan (tidak diaudit). employees (unaudited), respectively.
d. Struktur Grup d. Group Structure
Dalam laporan keuangan konsolidasian ini, In these consolidated financial statements, the
Perusahaan dan entitas anak secara bersama-sama Company and its subsidiaries collectively referred as
disebut sebagai “Grup”. “the Group”.
Pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 As of October 31, 2025, December 31, 2024 and 2023,
dan 2023 entitas anak Perusahaan adalah sebagai the Company's subsidiaries are as follows:
berikut:
Halaman - 13 - Pages
309
Page 346
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Struktur Grup (lanjutan) d. Group Structure (continued)
Tahun
beroperasi
Persentase komersial/
Kepemilikan/ Year of Jumlah aset/Total asets
Nama perusahaan/ Kegiatan usaha/ Domisili/ Percentage Commercial 31 Oktober 2025/ 31 Desember / December 31,
Company name Bussines activity Domicile Of ownership operations October 31, 2025 2024 2023
Kepemilikan langsung:/ Direct ownership:
PT Triasmitra Jasa pemeliharaan Indonesia 99,99% 2012 1.310.921.055.276 1.103.996.823.633 835.551.053.045
Multiniaga dan pengelolaan
International kabel/ Developer of
(“TMI”) fiber optic cable
system
Kepemilikan tidak langsung melalui TMI/
Inirect ownership through TMI:
PT Triasmitra Konstruksi jaringan, Indonesia 60,00% Belum 6.976.670.574 6.976.670.574 6.976.670.574
Comerstone saluran elektrikal dan beroperasi/
Indonesia (“TCI”) telekomunikasi Not yet
lainnya/Construction operation
of electrical and other
telecommunication
lines
PT Jejaring Mitra Pengembangan Indonesia 99,99% 2016 934.706.106.393 1.105.086.788.425 877.396.347.816
Persada (”JMP”) jaringan kabel serat
optik/Developer of
fiber optic cable
system
PT Triasmitra Multiniaga International PT Triasmitra Multiniaga International
Berdasarkan Akta Notaris Bernadeta Mik Sritika Based on Notarial Deed Bernadeta Mik Sritika
Sugiharto, S.H., No.04 tanggal 20 Desember 2012, Sugiharto, S.H., No.04 dated December 20, 2012,
Perusahaan mengakuisisi 99% saham PT Triasmitra Company acquired 99% of the share capital of PT
Multiniaga Internasional (“TMI”) dengan nilai investasi Triasmitra Multiniaga Internasional with stock
saham sebesar Rp918.000.000. investment of Rp918,000,000.
Pada bulan Januari 2023 Perusahaan menambah In January 2023 the Company increased the amount
jumlah investasi kepada entitas anak, PT Triasmitra of investment in its subsidiary, PT Triasmitra Multiniaga
Multiniaga Internasional (“TMI”) sejumlah Internasional (“TMI”) for Rp112,388,856,593,
Rp112.388.856.593 setara 90% dari hasil penerimaan equivalent to 90% of the proceeds from the proceeds
dana IPO. from the IPO.
PT Triasmitra Cornerstone Indonesia PT Triasmitra Cornerstone Indonesia
Berdasarkan Akta Notaris Irvin Sianka Thedean, S.H., Based on Notarial Deed Irvin Sianka Thedean, S.H.,
M.Kn., No.01 tanggal 31 Juli 2019, PT Triasmitra M.Kn., No.01 dated July 31, 2019, PT Triasmitra
Multiniaga Internasional mengakuisisi 60% saham PT Multiniaga Internasional acquired 60% of the share
Triasmitra Cornerstone Indonesia dengan nilai capital of PT Triasmitra Cornerstone Indonesia with
investasi sebesar Rp3.251.000.000. Pada tanggal stock investment of Rp3,251,000,000. At the reporting
pelaporan perusahaan belum beroperasi secara date, the Company has not started its commercial
komersial. operation.
PT Jejaring Mitra Persada PT Jejaring Mitra Persada
Berdasarkan Akta Notaris Bernadeta Mik Sritika Based on Notarial Deed Bernadeta Mik Sritika
Sugiharto, S.H., No.23 tanggal 22 Desember 2014, PT Sugiharto, S.H., No.23 dated December 22, 2014, PT
Triasmitra Multiniaga Internasional mengakuisisi 99% Triasmitra Multiniaga Internasional acquired 99% of
saham PT Jejaring Mitra Persada dengan nilai the share capital of PT Jejaring Mitra Persada with
investasi saham sebesar Rp2.999.000.000. stock investment of Rp2,999,000,000.
Halaman - 14 - Pages
310
Page 347
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (lanjutan) 1. GENERAL (continued)
d. Struktur Grup (lanjutan) d. Group Structure (continued)
PT Jejaring Mitra Persada (lanjutan) PT Jejaring Mitra Persada (continued)
Pada bulan Januari 2023 Perusahaan melalui anak In January 2023 the Company through its subsidiary,
perusahaannya, PT Triasmitra Multiniaga PT Triasmitra Multiniaga Internasional, increased the
Internasional menambah jumlah investasi kepada amount of investment in its subsidiary, PT Jejaring
entitas anak, PT Jejaring Mitra Persada sejumlah Mitra Persada, in the amount of Rp89,911,085,274,
Rp89.911.085.274 setara 80% dari hasil penerimaan equivalent to 80% of the proceeds from the proceeds
dana IPO. from the IPO.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Consolidated
Konsolidasian Financial Statements
Laporan Keuangan Konsolidasian telah disusun dan The Consolidated Financial Statements have been
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan prepared and presented in accordance with
di lndonesia ("SAK"), yang mencakup Pernyataan Indonesian Financial Accounting Standards ("IFAS"),
Standar Akuntansi Keuangan ("PSAK") dan which include the Statement of Financial Accounting
lnterpretasi Standar Akuntansi Keuangan ("lSAK") Standards ("SFAS") and the Interpretation of Financial
yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Accounting Standards ("IFAS") issued by the Financial
Keuangan lkatan Akuntan lndonesia ("DSAK IAI"), Accounting Standards Board of the Institute of
serta Peraturan Pasar Modal yang berlaku antara lain Accountants Indonesia ("FASB IAI"), as well as
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/ Badan Pengawas applicable Capital Market Regulations, among others,
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan the Regulation of the Financial Services Authority
(OJK/Bapepam-LK) No. Vlll.G.7 tentang Penyajian Capital Market Supervisory Agency and Financial
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Institutions (OJKI Bapepam-LK) No. VIII.G.7
Perusahaan Publik. concerning Presentation and Disclosure of Financial
Statements of Issuers or Public Companies.
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements are prepared
berdasarkan konsep harga perolehan, kecuali under the historical cost basis of accounting, except for
beberapa akun tertentu disusun berdasarkan certain accounts which are measured on the basis
pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam described in the related accounting policies and in
kebijakan akuntansi terkait dan sesuai dengan conformity with Financial Accounting Standard
Standar Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh established by the Indonesian Institute of Accountants.
lkatan Akuntan lndonesia. Laporan keuangan The consolidated financial statements are prepared
konsolidasian disusun dengan metode akrual, kecuali under the accrual basis of accounting, except for the
laporan arus kas. statements of cash flows.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statement of cash flow is prepared
menggunakan metode langsung dengan based on the direct method by classifying cash flows
mengelompokkan arus kas ke dalam aktivitas operasi, on the basis of operating, investing, and financing
investasi dan pendanaan. activities.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai The preparation of the consolidated financial
dengan Standar Akuntansi Keuangan di lndonesia statements in conformity with Indonesian Financial
mengharuskan penggunaan estimasi dan asumsi. Hal Accounting Standards requires the use of certain
tersebut juga mengharuskan manajemen untuk critical accounting estimates and assumptions. It also
membuat pertimbangan dalam proses penerapan requires management to exercise its judgment in the
kebijakan akuntansi Grup. Area yang kompleks atau process of applying the Group's accounting policies.
memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi The areas involving a higher degree of judgment or
atau area di mana asumsi dan estimasi dapat complexity, or areas where assumptions and
berdampak signifikan terhadap laporan keuangan estimates are significant to the consolidated financial
konsolidasian diungkapkan di Catatan 3. statements are disclosed in Note 3.
Halaman - 15 - Pages
311
Page 348
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
b. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan b. New and Revised Statements of Financial
(”PSAK”) dan Interpretasi Pernyataan Standar Accounting Standards (“SFAS”) and
Akuntansi Keuangan (”ISAK”) yang Berlaku Efektif Interpretations of Financial Accounting Standards
pada Tahun Berjalan (“IFAS”)
Berikut amendemen dan penyesuaian atas standar The following are amendment and improvements to
yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada standards which effective for periods beginning on or
atau setelah 1 Januari 2025 sebagai berikut: after January 1, 2025 are as follows:
• PSAK No. 117 “Kontrak Asuransi” • SFAS No. 117, “Insurance Contracts”
• Amandemen PSAK No. 221, “Pengaruh • Amendment to SFAS No. 221, “The Effect of
Perubahan Kurs Valuta Asing – Kekurangan Changes in Foreign Exchange Rates – Lack of
Ketertukaran Exchangeability”
Amandemen baru yang telah diterbitkan namun belum The new amendments issued but not yet effective for
berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada 1 the financial year beginning 1 January 2025 are as
Januari 2025 adalah sebagai berikut: follows:
• Amandemen PSAK No. 109, “Instrumen • Amendment to SFAS No. 109, “Financial
Keuangan” dan PSAK No. 107, "Instrumen Instruments” and SFAS No. 107, “Financial
Keuangan: Pengungkapan” Instruments: Disclosure”
Amandemen baru di atas berlaku efektif mulai 1 The above new amendments are effective beginning 1
Januari 2026, dengan penerapan dini diperkenankan. January 2026, with early adoption is permitted.
Implementasi dari standar-standar tersebut tidak The implementation of these standards did not result
menghasilkan perubahan substansial terhadap in substantial changes to the Group's accounting
kebijakan akuntansi Grup tidak memiliki dampak yang policies and did not have a material impact on the
material terhadap laporan keuangan di tahun berjalan current or prior year financial statements.
atau tahun sebelumnya.
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian c. Principles of Consolidation
Entitas Anak Subsidiaries
Entitas anak adalah seluruh entitas (termasuk entitas Subsidiaries are all entities (including structured
terstruktur) dimana Grup memiliki pengendalian. Grup entities) over which the Group has control. The Group
mengendalikan entitas lain ketika Grup terekspos controls an entity when the Group is exposed to, or has
atas, atau memiliki hak untuk, pengembalian yang rights to, variable returns from its involvement with the
bervariasi dari keterlibatannya dengan entitas dan entity and has the ability to affect those returns through
memiliki kemampuan untuk mempengaruhi its power over the entity.
pengembalian tersebut melalui kekuasaannya atas
entitas tersebut.
Entitas anak dikonsolidasikan secara penuh sejak Subsidiaries are fully consolidated from the date on
tanggal di mana pengendalian dialihkan kepada Grup. which control is transferred to the Group. They are de-
Entitas anak tidak dikonsolidasikan lagi sejak tanggal consolidated from the date on which that control
dimana Grup kehilangan pengendalian. ceases.
Grup menerapkan metode akuisisi untuk mencatat The Group applies the acquisition method to account
kombinasi bisnis. lmbalan yang dialihkan untuk for business combinations. The consideration
akuisisi suatu entitas anak adalah sebesar nilai wajar transferred for the acquisition of a subsidiaries is the
aset yang dialihkan, liabilitas yang diakui terhadap fair value of the assets transferred, the liabilities
pemilik pihak yang diakuisisi sebelumnya dan incurred to the former owners of the acquiree and the
kepentingan ekuitas yang diterbitkan oleh Grup. equity interests issued by the Group.
Halaman - 16 - Pages
312
Page 349
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian (lanjutan) c. Principles of Consolidation (continued)
Entitas Anak (lanjutan) Subsidiaries (continued)
lmbalan yang dialihkan termasuk nilai wajar aset atau The consideration transferred includes the fair value of
liabilitas yang timbul dari kesepakatan imbalan any asset or liability resulting from a contingent
kontinjensi. Aset teridentifikasi yang diperoleh dan consideration arrangement. Identifiable assets
liabilitas serta liabilitas kontinjensi yang diambil alih acquired and liabilities and contingent liabilities
dalam suatu kombinasi bisnis diukur pada awalnya assumed in a business combination are measured
sebesar nilai wajar pada tanggal akuisisi. initially at their fair values at the acquisition date.
Grup mengakui kepentingan non pengendali pada The Group recognizes any non-controlling interest in
pihak yang diakuisisi baik sebesar nilai wajar atau the acquiree on an acquisitionby acquisition basis,
sebesar bagian proporsional kepentingan non- either at fair value or at the non-controlling interest's
pengendali atas aset neto pihak yang diakuisisi. proportionate share of the acquiree's net assets. Non-
Kepentingan non-pengendali disajikan di ekuitas controlling interest is reported as equity in the
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, consolidated statement of financial position, separate
terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk. from the owner of the parent's equity.
Selisih lebih imbalan yang dialihkan, jumlah setiap The excess of the consideration transferred the
kepentingan non-pengendali pada pihak diakuisisi dan amount of any noncontrolling interest in the acquiree
nilai wajar pada tanggal akuisisi kepentingan ekuitas and the acquisition-date fair value of any previous
sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi pada equity interest in the acquiree over the fair value of the
pihak diakuisisi atas nilai wajar aset bersih net identifiable assets acquired is recorded as
teridentifikasi yang diperoleh dicatat sebagai goodwill. goodwill. If those amount are less than the fair value of
Jika jumlah tersebut lebih rendah dari nilai wajar aset the net identifiable assets of the business acquired, in
bersih teridentifikasi atas bisnis yang diakuisisi dalam the case of a bargain purchase, the difference is
kasus pembelian dengan diskon, selisihnya diakui recognized directly in the income statement.
dalam laporan laba rugi.
Biaya yang terkait dengan akuisisi dibebankan pada Acquisition-related costs are expensed as incurred.
saat terjadinya.
Jika kombinasi bisnis diperoleh secara bertahap, nilai If the business combination is acquired gradually, the
wajar pada tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas fair value on the acquisition date the equity interest
yang sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi pada previously held by the acquirer in the acquired party is
pihak yang diakuisisi diukur kembali ke nilai wajar measured back to the fair value of the acquisition date
tanggal akuisisi melalui laporan laba rugi. through profit or loss.
Pihak pengakuisisi mungkin telah mengakui The acquirer may have recognized changes in the fair
perubahan nilai wajar atas kepentingan ekuitasnya value of its equity interest in other comprehensive
dalam penghasilan komprehensif lain. Jika demikian, income. If so, the amount that has been recognized in
jumlah yang telah diakui dalam penghasilan other comprehensive income shall be recognized on
komprehensif lain diakui dengan dasar yang sama the same basis as would be required if the acquirer has
sebagaimana dipersyaratkan jika pihak pengakuisisi disposed directly of the previously held equity interest.
telah melepas secara langsung kepentingan ekuitas
yang dimiliki sebelumnya.
Transaksi, saldo dan keuntungan antar entitas Grup Inter-company transactions, balances and unrealised
yang belum direalisasi telah dieliminasi. Kerugian gains on transactions between Group companies are
yang belum direalisasi juga dieliminasi. Jika eliminated. Unrealised losses are also eliminated.
diperlukan, nilai yang dilaporkan oleh entitas anak When necessary amounts reported by subsidiaries
telah diubah untuk menyesuaikan dengan kebijakan have been adjusted to conform to the Group's
akuntansi yang diadopsi oleh Grup. accounting policies.
Halaman - 17 - Pages
313
Page 350
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian (lanjutan) c. Principles of Consolidation (continued)
Entitas Asosiasi Associates
Investasi entitas asosiasi dicatat dengan metode Investments of associated entities are recorded by the
ekuitas. Sesuai metode ekuitas, investasi pada equity method of accounting. Under the equity method,
awalnya dicatat pada biaya, dan nilai tercatat akan the investment is initially recognized at cost, and the
meningkat atau menurun untuk mengakui bagian carrying amount is increased or decreased to
investor atas laba rugi. Di dalam investasi Grup atas recognize the investor's share of the profit or loss of
entitas asosiasi termasuk goodwill yang diidentifikasi the investee after the date of acquisition. The Group’s
ketika akuisisi. investment in associated entities includes goodwill
identified at the time of acquisition.
Jika kepemilikan kepentingan pada entitas asosiasi If the ownership interest in the associated is reduced
berkurang, namun tetap memiliki pengaruh signifikan, but significant influence is retained, only a proportional
hanya suatu bagian proporsional atas jumlah yang share of the previously recognized amount in other
telah diakui sebelumnya pada pendapatan comprehensive income is reclassified to profit or loss.
komprehensif lainnya yang direklasifikasi ke laporan
laba rugi.
Bagian Grup atas laba atau rugi entitas asosiasi pasca The Group’s share of the profit or loss of the post-
akuisisi diakui dalam laporan laba rugi dan bagian atas acquisition associated entity is recognized in the profit
mutasi pendapatan komprehensif lainnya pasca or loss, and its share of post-acquisition movements in
akuisisi diakui di dalam pendapatan komprehensif other comprehensive income is recognized in other
lainnya dan diikuti dengan penyesuaian pada jumlah comprehensive income with a corresponding
tercatat investasi. Dividen yang akan diterima dari adjustment to the carrying amount of the investment.
entitas asosiasi diakui sebagai pengurang jumlah Dividends receivable from associates are recognized
tercatat investasi. Jika bagian Grup atas kerugian as reduction in the carrying amount of the investment.
entitas asosiasi sama dengan atau melebihi When the share of losses in an associate equals or
kepentingannya pada entitas asosiasi, termasuk exceeds its interest in the associate, including
piutang tanpa agunan, Grup menghentikan unsecured receivables, the Group does not recognize
pengakuan bagian kerugiannya, kecuali Grup memiliki further losses, unless it has incurred legal or
kewajiban atau melakukan pembayaran atas nama constructive obligations or made payments on behalf
entitas asosiasi. of the associate.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup menentukan The Group determines at each reporting date whether
apakah terdapat bukti objektif bahwa telah terjadi there is any objective evidence that the investment in
penurunan nilai pada investasi pada entitas asosiasi. the associate is impaired. If this is the case, the Group
Jika demikian, maka Grup menghitung besarnya calculates the amount of impairment as the difference
penurunan nilai sebagai selisih antara jumlah yang between the recoverable amount of the associate and
terpulihkan dan nilai tercatat atas investasi pada its carrying value and recognizes the amount adjacent
entitas asosiasi dan mengakui selisih tersebut pada to “share of profit/(loss) of an associate” in the profit or
“bagian atas hasil bersih entitas asosiasi” di laporan loss. Unrealized losses are eliminated unless the
laba rugi. Kerugian yang belum direalisasi juga transaction provides evidence of an impairment of the
dieliminasi kecuali transaksi tersebut memberikan asset transferred.
bukti penurunan nilai atas aset yang ditransfer.
Kebijakan akuntansi entitas asosiasi disesuaikan jika Accounting policies of associates have been changed
diperlukan untuk memastikan konsistensi dengan where necessary to ensure consistency with the
kebijakan yang diterapkan oleh Grup. policies adopted by the Group.
Laba atau rugi yang dihasilkan dari transaksi hulu dan Profits and losses resulting from up stream and
hilir antara Grup dengan entitas asosiasi diakui dalam downstream transactions between the Group are
laporan keuangan Grup hanya sebesar bagian recognized in the Group’s financial statements only to
investor lain dalam entitas asosiasi. the extent of unrelated investor’s interests in the
associates.
Keuntungan dan kerugian dilusi yang timbul pada Dilution gains and losses arising in investments in
investasi entitas asosiasi diakui dalam laporan laba associates are recognized in the profit or loss.
rugi.
Halaman - 18 - Pages
314
Page 351
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
c. Prinsip-prinsip Konsolidasian (lanjutan) c. Principles of Consolidation (continued)
Metode Ekuitas Equity Method
Sesuai metode ekuitas, investasi pada awalnya dicatat Under the equity method, the investment is initially
pada biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan recognized at cost and adjusted thereafter to
untuk mengakui bagian investor atas laba rugi pasca recognize the investor's share of the post-acquisition
akuisisi dari investee atas laba rugi, dan bagiannya profits or losses of the investee in profit or loss, and its
dalam pergerakan pendapatan komprehensif lainnya share of movements in other comprehensive income
dari investee atas pendapatan komprehensif lainnya of the investee in other comprehensive income.
Jika bagian Grup atas kerugian entitas asosiasi sama When the Group's share of losses in an associate
dengan atau melebihi kepentingannya pada entitas equals or exceeds its interest in the associate,
asosiasi, termasuk piutang tanpa agunan, Grup including any other unsecured receivables, the Group
menghentikan pengakuan bagian kerugiannya, does not recognize further losses, unless it has
kecuali Grup memiliki kewajiban atau melakukan incurred legal or constructive obligations or made
pembayaran atas nama entitas asosiasi. payments on behalf of the associate.
Keuntungan yang belum terealisasi atas transaksi Unrealised gains on transactions between the Group
antara Grup dengan entitas asosiasi dan ventura and its associates and joint ventures are eliminated to
bersama dieliminasi sebesar kepentingan Grup dalam the extent of the Group's interest in these entities.
entitasentitas tersebut. Kerugian yang belum Unrealised losses are also eliminated unless the
terealisasi juga dieliminasi kecuali transaksi tersebut transaction provides evidence of an impairment of the
memberikan bukti adanya penurunan nilai aset yang asset transferred.
dialihkan.
Kebijakan akuntansi entitas asosiasi dan ventura Accounting policies of the associates and joint
bersama telah diubah jika diperlukan untuk ventures have been changed where necessary to
memastikan konsistensi dari kebijakan yang ensure consistency with the policies adopted by the
diterapkan oleh Grup. Group.
Dividen yang diterima dan yang akan diterima dari Dividends received or receivable from associates are
entitas asosiasi diakui sebagai pengurang jumlah recognized as a reduction in the carrying amount of the
tercatat investasi. investment.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup menentukan The Group determines at each reporting date whether
apakah terdapat bukti objektif bahwa telah terjadi there is any objective evidence that the investment in
penurunan nilai pada investasi pada entitas asosiasi. the associate is impaired. If this is the case, the
Jika demikian, maka nilai tercatat dari investasi yang carrying amount of the equity accounting investments
dicatat dengan akuntansi ekuitas diuji untuk is tested for impairment in accordance with the policy
penurunan nilai sesuai dengan kebijakan yang described in Note 2p.
dijelaskan pada Catatan 2p.
d. Penjabaran Mata Uang Asing d. Presentation Currency
Mata Uang Fungsional dan Penyajian Functional and Presentation Currency
Item-item yang disertakan dalam laporan keuangan Items included in the financial statements of each of
setiap entitas anggota Grup diukur menggunakan the Group's entites are measured using the currency
mata uang yang sesuai dengan lingkungan ekonomi of the primary economic environment in which the
utama di mana entitas beroperasi ("mata uang entity operates (the "functional currency").
fungsional").
Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam The consolidated financial statements are presented in
Rupiah yang merupakan mata uang fungsional dan Rupiah, which is the functional and presentation
penyajian Grup. currency of the Group.
Halaman - 19 - Pages
315
Page 352
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
d. Penjabaran Mata Uang Asing (lanjutan) d. Presentation Currency (continued)
Transaksi dan Saldo Transactions and Balances
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam Foreign currency transactions are translated into
mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang Rupiah using the exchange rates prevailing at the
berlaku pada tanggal transaksi. Pada setiap tanggal dates of the transactions. At each reporting date,
pelaporan, aset dan liabilitas moneter dalam mata monetary assets and liabilities denominated in foreign
uang asing dijabarkan ke dalam mata uang Rupiah currency are translated into Rupiah using the closing
menggunakan kurs penutup. Kurs yang digunakan exchange rate. Exchange rate used as benchmark is
sebagai acuan adalah kurs yang dikeluarkan oleh the rate which is issued by Central Bank of Indonesia.
Bank Indonesia.
Kurs utama yang digunakan pada tanggal 31 Oktober The main exchange rates used as of October 31, 2025,
2025, 31 Desember 2024 dan 2023 berdasarkan kurs December 31, 2024 and 2023 based on the middle
tengah yang diterbitkan Bank Indonesia, adalah rates published by Bank Indonesia are as follows (in
sebagai berikut (dalam nilai penuh): full amount):
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025/ 2024 2023
Dolar AS 16.640 16.162 15.416 US Dollar
Dolar Singapura 12.814 11.919 11.712 Singapore Dollar
Euro 19.335 16.851 17.140 Euro
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang timbul dari Foreign exchange gains and losses resulting from the
penyelesaian transaksi dalam mata uang asing dan settlement of such transactions and from the
dari penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam translation at period-end exchange rates of monetary
mata uang asing secara umum diakui di dalam laporan assets and liabilities denominated in foreign currencies
laba rugi. Keuntungan atau kerugian ini ditangguhkan are generally recognized in the profit or loss. They are
di dalam ekuitas jika terkait dengan lindung nilai arus deferred in equity if they relate to qualifying cash flow
kas dan lindung nilai investasi bersih yang memenuhi hedges and qualifying net investment hedges or are
syarat atau disebabkan oleh sebagian investasi bersih attributable to part of the net investment in a foreign
dalam operasi asing. operation.
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang Exchange gains and losses related to borrowings are
berhubungan dengan pinjaman disajikan pada laporan presented in the statement of profit or loss as foreign
laba rugi sebagai keuntungan (kerugian) selisih kurs exchange gains (losses) under finance income or
pada penghasilan atau biaya keuangan. Keuntungan finance costs. Other net foreign exchange gains or
atau kerugian neto selisih kurs lainnya disajikan pada losses are presented in the statement of profit or loss
laporan laba rugi sebagai "(kerugian)/keuntungan lain- as “other (losses)/gains – net.
lain - neto".
e. Instrumen Keuangan e. Financial Instruments
Aset Keuangan Financial Assets
1. Klasifikasi 1. Classification
Grup mengklasifikasikan aset keuangannya The Group classifies its financial assets in the
dalam kategori pengukuran berikut: following measurement categories:
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar • Those to be measured subsequently at fair
(baik melalui penghasilan komprehensif lain, value (either through other comprehensive
atau melalui laba rugi), dan income, or through profit or loss), and
• Aset keuangan yang diukur pada biaya • Those to be measured at amortized cost.
perolehan diamortisasi.
Halaman - 20 - Pages
316
Page 353
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan) e. Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
1. Klasifikasi (lanjutan) 1. Classification (continued)
Klasifikasi tersebut tergantung pada model bisnis The classification depends on the entity’s
entitas untuk mengelola aset keuangan dan business model for managing the financial assets
persyaratan kontraktual arus kas. and the contractual terms of the cash flows.
Untuk aset yang diukur pada nilai wajar, For assets measured at fair value, gains and
keuntungan dan kerugian akan dicatat dalam losses will either be recorded in profit or loss or
laporan laba rugi atau penghasilan komprehensif other comprehensive income. For investments in
lain. Untuk investasi pada instrumen utang, hal ini debt instruments, this will depend on the business
akan bergantung pada model bisnis dimana model in which the investment is held. For
investasi tersebut diadakan. Untuk investasi pada investments in equity instruments that are not held
instrumen ekuitas yang tidak dimiliki untuk for trading, this will depend on whether the Group
diperdagangkan, hal ini akan tergantung pada has made an irrevocable election at the time of
apakah Grup telah melakukan pemilihan tak initial recognition to account for the equity
terbatalkan pada saat pengakuan awal untuk investment at fair value through other
mencatat investasi ekuitas pada nilai wajar comprehensive income.
melalui penghasilan komprehensif lain.
Grup mereklasifikasi investasi utang jika dan The Group reclassifies debt investments if and
hanya jika model bisnis untuk mengelola aset only if the business model for managing the
tersebut berubah. assets changes.
2. Pengukuran 2. Measurement
Pada pengakuan awal, Grup mengukur aset At initial recognition, the Group measures a
keuangan pada nilai wajarnya ditambah, dalam financial asset at its fair value plus, in the case of
hal aset keuangan tidak diukur pada nilai wajar a financial asset not at fair value through profit or
melalui laporan laba rugi, biaya transaksi yang loss, transaction costs that are directly attributable
dapat diatribusikan secara langsung dengan to the acquisition of the financial asset.
perolehan aset keuangan. Biaya transaksi dari Transaction costs of financial assets carried at fair
aset keuangan yang dicatat pada nilai wajar value through profit or loss are expensed in profit
melalui laporan laba rugi dibebankan pada or loss.
laporan laba rugi.
Aset keuangan dengan derivatif melekat Financial assets with inherent derivatives are
dipertimbangkan secara keseluruhan saat considered as a whole when determining whether
menentukan apakah arus kasnya hanya their cash flows are only principal and interest
merupakan pembayaran pokok dan bunga. payment.
Instrumen Utang Debt Instrument
Pengukuran selanjutnya instrumen utang Subsequent measurement of debt instruments
bergantung pada model bisnis Grup dalam depends on the Group’s business model for
mengelola aset dan karakteristik arus kas dari managing the asset and the cash flow
aset tersebut. Ada tiga kategori pengukuran characteristics of the asset. There are three
dimana Grup mengklasifikasikan instrumen measurement categories into which the Group
utangnya: classifies its debt instruments:
Halaman - 21 - Pages
317
Page 354
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan) e. Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
2. Pengukuran (lanjutan) 2. Measurement (continued)
Instrumen Utang (lanjutan) Debt Instrument (continued)
Biaya perolehan diamortisasi: Aset yang dimiliki Amortised cost: Assets that are held to
untuk mengumpulkan arus kas kontraktual accumulate contractual cash flows where those
dimana arus kas tersebut hanya mewakili cash flows represent only principal and interest
pembayaran pokok dan bunga diukur dengan payment measured at amortised cost of
biaya perolehan diamortisasi. Keuntungan atau acquisition. A gain or loss on a debt investment
kerugian dari investasi utang yang selanjutnya that is subsequently measured at amortised cost
diukur pada biaya perolehan diamortisasi dan and is not part of a hedging relationship is
bukan merupakan bagian dari hubungan lindung recognised in profit or loss when the asset is
nilai, diakui dalam laporan laba rugi pada saat derecognised or impaired. Interest income from
aset tersebut dihentikan pengakuannya atau these financial assets is included in finance
penurunan nilainya. Pendapatan bunga dari aset income using the effective interest rate method.
keuangan tersebut dimasukkan ke dalam
pendapatan keuangan dengan menggunakan
metode suku bunga efektif.
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Grup menerapkan pendekatan yang disederhanakan The Group applies the “simplified approach” to
untuk mengukur Kerugian Kredit Ekspektasian (“KKE”) measure the Expected Credit Loss (“ECL”) which uses
yang menggunakan cadangan KKE seumur hidup a lifetime expected loss allowance on a forwardlooking
berdasarkan basis forwardlooking untuk seluruh saldo basis for all trade receivables and contract assets
piutang usaha dan kontrak aset tanpa komponen without significant financing component. Other than
pendanaan yang signifikan. Selain untuk piutang trade receivables and contract assets without
usaha dan kontrak aset tanpa komponen pendanaan significant financing component, the Group applies
yang signifikan, Grup menerapkan pendekatan umum general model to ensure ECL.
untuk mengukur KKE.
Pada setiap periode pelaporan, Perusahaan menilai At each reporting date, the Company assess whether
apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah the credit risk on a financial instrument has increased
meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. significantly since initial recognition. When making the
Ketika melakukan penilaian, Perusahaan assessment, the Company use the change in the risk
menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang of a default occurring over the expected life of the
terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan financial instrument instead of the change in the
daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit amount of expected credit losses.
ekspektasian.
Dalam melakukan penilaian, Perusahaan When making the assessment, the Company consider
mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan reasonable and supportable information, that is
informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada available without undue cost or effort at the reporting
saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa date about past events, current conditions and
lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi forecasts of future economic conditions, that is
di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko indicative of significant increases in credit risk since
kredit sejak pengakuan awal. initial recognition.
Halaman - 22 - Pages
318
Page 355
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan) e. Financial Instruments (continued)
Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan) Impairment of Financial Assets (continued)
Untuk kas dan setara kas, Perusahaan menerapkan For cash and cash equivalents, the Company applies
penyederhanaan risiko kredit rendah. Kemungkinan the low credit risk simplification. Default possibilities
gagal bayar dan kerugian karena gagal bayar tersedia and losses due to default are publicly available and are
untuk umum dan dianggap sebagai investasi berisiko considered low credit risk investments. It is the
kredit rendah. Merupakan kebijakan Perusahaan Company's policy to measure ECL on these
untuk mengukur KKE pada instrumen tersebut dalam instruments on a 12 months basis. However, if there
basis 12 bulan. Namun, jika terjadi peningkatan risiko has been a significant increase in credit risk since
kredit yang signifikan sejak origination, penyisihan origination, the allowance will be based on ECL for life.
akan didasarkan pada KKE seumur hidup. Companies use ratings from leading credit rating
Perusahaan menggunakan peringkat dari lembaga agencies to determine whether a debt instrument has
pemeringkat kredit terkemuka untuk menentukan an SICR and to estimate ECL.
apakah instrumen utang memiliki SICR dan untuk
memperkirakan KKE.
Definisi Gagal Bayar Definition of Default
Grup menganggap hal-hal berikut ini merupakan The Group considers the following as constituting an
peristiwa gagal bayar untuk tujuan manajemen risiko event of default for internal credit risk management
kredit internal karena pengalaman historis purposes as historical experience indicates that
menunjukkan bahwa aset keuangan yang memenuhi financial assets that meet either of the following criteria
salah satu kriteria berikut umumnya tidak dapat are generally not recoverable:
dipulihkan:
- Ketika terdapat pelanggaran persyaratan - When there is a breach of financial covenants by
keuangan oleh debitur; atau the debtor; or
- Informasi yang dikembangkan secara internal - Information developed internally or obtained from
atau diperoleh dari sumber eksternal external sources indicates that the debtor is
menunjukkan bahwa debitur kemungkinan tidak unlikely to pay its creditors, including the Group,
akan membayar kreditornya, termasuk Grup, in full (without taking into account any collateral
secara penuh (tanpa memperhitungkan jaminan held by the Group).
yang dimiliki oleh Grup).
Grup menilai dengan basis forward-looking kerugian The Group assesses on a forward-looking basis the
kredit ekspektasian terkait dengan instrumen expected credit losses associated with its debt
utangnya yang dicatat pada biaya perolehan instruments carried at amortised cost and fair value
diamortisasi dan nilai wajar melalui penghasilan through other comprehensive income. The impairment
komprehensif lain. Metodologi penurunan nilai yang methodology applied depends on whether there has
diterapkan tergantung pada apakah telah terjadi been a significant increase in credit risk.
peningkatan risiko kredit yang signifikan.
Kebijakan Penghapusan Write-off Policy
Grup menghapuskan aset keuangan ketika ada The Group writes off a financial asset when there is
informasi yang menunjukkan bahwa pihak lawan information indicating that the counterparty is in severe
berada dalam kesulitan keuangan yang buruk dan financial difficulty and there is no realistic prospect of
tidak ada prospek pemulihan yang realistis, contoh recovery, e.g. when the counterparty has been placed
ketika pihak lawan dalam proses likuidasi atau telah under liquidation or has entered into bankruptcy
memasuki proses kebangkrutan, atau untuk hal proceedings, or in the case of trade accounts
piutang usaha, ketika jumlahnya sudah lebih dari 120 receivable, when the amounts are over 120 days past
hari tertunggak, mana yang terjadi lebih dulu. Aset due, whichever occurs sooner. Financial assets written
keuangan yang dihapuskan dapat menjadi subjek off may still be subject to enforcement activities under
aktivitas penagihan dalam prosedur pemulihan Grup, the Group’s recovery procedures, taking into account
dengan mempertimbangkan nasihat hukum yang legal advice where appropriate. Any recoveries made
sesuai. Setiap pemulihan yang terjadi diakui dalam are recognized in profit or loss.
laba rugi.
Halaman - 23 - Pages
319
Page 356
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan) e. Financial Instruments (continued)
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan Derecognition of Financial Assets
Grup menghentikan pengakuan aset keuangan jika The Group derecognizes a financial asset only when
dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang the contractual rights to the cash flows from the asset
berasal dari aset keuangan berakhir, atau Grup expire, or it transfers the financial asset and
mentransfer aset keuangan dan secara substansial substantially all the risks and rewards of ownership of
mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas the asset to another entity. If the Group neither
kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Grup tidak transfers nor retains substantially all the risks and
mentransfer serta tidak memiliki secara substansial rewards of ownership and continues to control the
seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih transferred asset, the Group recognizes its retained
mengendalikan aset yang ditransfer, maka Grup interest in the asset and an associated liability for
mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang amounts it may have to pay.
ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang
mungkin harus dibayar.
Jika Grup memiliki secara substansial seluruh risiko If the Group retains substantially all the risks and
dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang rewards of ownership of a transferred financial asset,
ditransfer, Grup masih mengakui aset keuangan dan the Group continues to recognize the financial asset
juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar and also recognizes a collateralized borrowing for the
pinjaman yang diterima. proceeds received.
Pada penghentian pengakuan aset keuangan yang On derecognition of a financial asset measured at
diukur pada biaya perolehan diamortisasi, perbedaan amortized cost, the difference between the asset’s
antara nilai tercatat aset dan jumlah imbalan yang carrying amount and the sum of the consideration
diterima dan piutang diakui dalam laba rugi. received and receivable is recognized in profit or loss.
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and liabilities are offset and the net
disalinghapuskan dan jumlah netonya dilaporkan pada amount is reported in the consolidated statement of
laporan posisi keuangan konsolidasian ketika terdapat financial position when there is a legally enforceable
hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling right to offset the recognized amounts and there is an
hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan intention to settle on a net basis, or realie the asset and
adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau settle the liability simultaneously. The legally
untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan enforceable right must not be contingent on future
liabilitas secara bersamaan. Hak saling hapus tidak events and must be enforceable in the normal course
kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat of business and in the event of default in solvency or
dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang bankcrupty of the Group or the counterparty.
normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau
peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Grup atau
pihak lawan.
Pengukuran Nilai Wajar Fair Value Measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk Fair value is the price that would be received to sell an
menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar asset or paid to transfer a liability in an orderly
untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi transaction between market participants at the
teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. measurement date. The fair value measurement is
Pengukuran nilai wajar berdasarkan asumsi bahwa based on the presumption that the transaction to sell
transaksi untuk menjual aset atau mengalihkan the asset or transfer the liability takes place either in
liabilitas terjadi di pasar utama untuk aset dan liabilitas the principal market for the asset or liability, or in the
tersebut, atau dalam hal tidak terdapat pasar utama, absence of a principal market, in the most
maka pasar yang paling menguntungkan untuk aset advantageous market for the asset or liability.
atau liabilitas tersebut.
Pasar utama atau pasar yang paling menguntungkan The principal or the most advantageous market must
harus dapat diakses oleh Grup. be accessible by the Group.
Halaman - 24 - Pages
320
Page 357
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
e. Instrumen Keuangan (lanjutan) e. Financial Instruments (continued)
Pengukuran Nilai Wajar (lanjutan) Fair Value Measurement (continued)
Nilai wajar aset dan liabilitas di ukur menggunakan The fair value of an asset or a liability is measured
asumsi yang akan digunakan pelaku pasar ketika using the assumptions that market participants would
menentukan harga aset atau liabilitas tersebut, use when pricing the asset or liability, assuming that
dengan asumsi bahwa pelaku pasar bertindak dalam market participants act in their economic best interest.
kepentingan ekonomi terbaiknya.
Grup menggunakan teknik penilaian yang sesuai The Group uses valuation techniques that are
dalam keadaan dan dimana data yang memadai appropriate in the circumstances and for which
tersedia untuk mengukur nilai wajar, memaksimalkan sufficient data are available to measure fair value,
penggunaan input yang dapat diobservasi yang maximizing the use of relevant observable inputs and
relevan dan meminimalkan penggunaan input yang minimizing the use of unobservable inputs.
tidak dapat diobservasi.
Semua aset dan liabilitas yang nilai wajarnya diukur All assets and liabilities for which fair value is
atau diungkapkan dalam laporan keuangan measured or disclosed in the consolidated financial
konsolidasian dikelompokkan dalam hirarki nilai wajar, statements are categorized within the fair value
sebagaimana dijelaskan di bawah ini, berdasarkan hierarchy, described as follows, based on the lowest
tingkatan level input yang terendah yang signifikan level input that is significant to the fair value
terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan: measurement as a whole:
1) Level 1 - Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di 1) Level 1 - Quoted (unadjusted) market prices in
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik. active markets for identical assets or liabilities.
2) Level 2 - Teknik penilaian dimana tingkat level 2) Level 2 - Valuation techniques for which the
input terendah yang signifikan terhadap lowest level input that is significant to the fair value
pengukuran nilai wajar dapat diobservasi baik measurement is directly or indirectly observable.
secara langsung atau tidak langsung.
3) Level 3 - Teknik penilaian dimana tingkat level 3) Level 3 - Valuation techniques for which the
input terendah yang signifikan terhadap lowest level input that is significant to the fair value
pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi measurement is unobservable.
baik secara langsung atau tidak langsung.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada laporan For assets and liabilities that are recognized in the
keuangan konsolidasian secara berulang, Grup consolidated financial statements on a recurring basis,
menentukan apakah terdapat perpindahan antara the Group determines whether transfers have
Level dalam hirarki dengan melakukan evaluasi ulang occurred between Levels in the hierarchy by re-
atas penetapan kategori (berdasarkan level masukan assessing categorization (based on the lowest level
(input) paling rendah yang signifikan terhadap input that is significant to the fair value measurement
pengukuran nilai wajar secara keseluruhan) pada tiap as a whole) at the end of each reporting period.
akhir periode pelaporan.
f. Transaksi Pihak-pihak Berelasi f. Related Parties Transactions
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas yang Related party represents a person or an entity who is
terkait dengan entitas pelapor: related to the reporting entity:
(a) Orang atau anggota keluarga terdekat (a) A person or a close member of the person's family
mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika is related to a reporting entity if that person:
orang tersebut:
(i) memiliki pengendalian atau pengendalian (i) has control or joint control over the reporting
bersama atas entitas pelapor; entity;
(ii) memiliki pengaruh signifikan atas entitas (ii) has significant influence over the reporting
pelapor; atau entity; or
(iii) personil manajemen kunci entitas pelapor (iii) is a member of the key management
atau entitas induk entitas pelapor. personnel of the reporting entity or of a
parent of the reporting entity.
Halaman - 25 - Pages
321
Page 358
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
f. Transaksi Pihak-pihak Berelasi (lanjutan) f. Related Parties Transactions (continued)
(b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika (b) An entity is related to a reporting entity if any of
memenuhi salah satu hal berikut: the following conditions applies:
(i) Entitas dan entitas pelapor adalah anggota (i) The entity and the reporting entity are
dari kelompok usaha yang sama (artinya members of the same Group (which means
entitas induk, entitas anak dan entitas anak that each parent, subsidiary and fellow
berikutnya terkait dengan entitas lain). subsidiary is related to the others).
(ii) Satu entitas adalah entitas asosiasi atau (ii) One entity is an associate or joint venture of
ventura bersama dari entitas lain (atau the other entity (or an associate or joint
entitas asosiasi atau ventura bersama yang venture of a member of a Group of which the
merupakan anggota suatu kelompok usaha other entity is a member).
yang mana entitas lain tersebut adalah
anggotanya).
(iii) Kedua entitas tersebut adalah ventura (iii) Both entities are joint ventures of the same
bersama dari pihak ketiga yang sama. third party
(iv) Satu entitas adalah ventura bersama dari (iv) One entity is a joint venture of a third entity
entitas ketiga dan entitas yang lain adalah and the other entity is an associate of the
entitas asosiasi dari entitas ketiga. third entity.
(v) Entitas tersebut adalah suatu program (v) The entity is a post-employment benefit plan
imbalan pascakerja untuk imbalan kerja dari for the benefit of employees of either the
salah satu entitas pelapor atau entitas yang reporting entity or an entity related to the
terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas reporting entity. If the reporting entity is itself
pelapor adalah entitas yang such a plan, the sponsoring employers are
menyelenggarakan program tersebut, maka also related to the reporting entity.
entitas sponsor juga berelasi dengan entitas
pelapor.
(vi) Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan (vi) The entity is controlled or jointly controlled by
bersama oleh orang yang diidentifikasi a person identified in (a).
dalam huruf (a).
(vii) Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (i) (vii) A person identified in (a) (i) has significant
memiliki pengaruh signifikan atas entitas influence over the entity or is a member of
atau personil manajemen kunci entitas (atau the key management personnel of the entity
entitas induk dari entitas) (or of a parent of the entity).
(viii) Entitas, atau anggota dari kelompok yang (viii) The entity, or any member of a group of
mana entitas merupakan bagian dari which it is a part, provides key management
kelompok tersebut, menyediakan jasa personnel services to the reporting entity or
personil manajemen kunci kepada entitas to the parent of the reporting entity.
pelapor atau kepada entitas induk dari
entitas pelapor.
Semua transaksi dan saldo yang signifikan dengan All significant transactions and balances with related
pihak berelasi telah diungkapkan dalam laporan parties are disclosed in the financial statements (Note
keuangan (Catatan 36). 36).
g. Kas dan Setara Kas g. Cash and Cash Equivalents
Kas dan setara kas mencakup kas, simpanan yang Cash and cash equivalents include cash in hand,
sewaktu-waktu bisa dicairkan dan investasi likuid deposits held at call with banks and other short-term
jangka pendek lainnya dengan yang jatuh tempo highly liquid investments with original maturities of
dalam waktu tiga bulan atau kurang. three months or less.
Kas yang dibatasi penggunaannya dicatat sebagai Restricted cash is recorded as part of other current
bagian dari aset keuangan lancar lainnya dan aset financial assets and other noncurrent financial assets.
keuangan tidak lancar lainnya.
Halaman - 26 - Pages
322
Page 359
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
h. Investasi Jangka Pendek h. Short-term Investments
Investasi jangka pendek terdiri dari deposito berjangka Short-term investments comprise of time deposits with
dengan jangka waktu lebih dari tiga bulan tetapi dalam maturities of more than three months but within one
waktu satu tahun sejak tanggal akuisisi yang memiliki year from the acquisition date that are subject to an
risiko perubahan nilai wajar yang tidak signifikan, insignificant risk of changes in their fair value, are
diklasifikasikan sebagai investasi sementara dan classified as temporary investments and presented as
disajikan sebagai aset lancar. current assets.
i. Piutang Usaha dan Piutang Lain-lain i. Accounts Receivable and Other Receivables
Piutang usaha merupakan jumlah yang terutang dari Accounts receivable are amounts due from customers
pelanggan atas penjualan sistem kabel serat optik, for fiber optic cabel system sold, fiber optic system
jasa pemeliharaan dan pengelolaan sistem kabel serat maintenance and management performance and fiber
optik dan jasa konstruksi sistem kabel serat optik optic cable system construction in the ordinary course
dalam kegiatan usaha normal. of business.
Jika piutang diperkirakan dapat ditagih dalam waktu If collection is expected in one year or less (or in the
satu tahun atau kurang (atau dalam siklus operasi normal operating cycle of the business if longer), they
normal jika lebih panjang), piutang diklasifikasikan are classified as current assets. If not, they are
sebagai aset lancar. Jika tidak, piutang disajikan presented as non-current assets.
sebagai aset tidak lancar.
Piutang usaha dan piutang lainnya pada awalnya Accounts and other receivables are recognized initially
diakui sebesar nilai wajar dan selanjutnya diukur pada at fair value and subsequently measured at amortized
biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan cost using the effective interest method, if the impact
metode bunga efektif, apabila dampak pendiskontoan of discounting is significant, less any provision for
signifikan, dikurangi provisi atas penurunan nilai. impairment.
Arus kas terkait dengan piutang jangka pendek tidak Cash flows relating to short-term receivables are not
didiskontokan apabila efek diskonto tidak material. discounted if the effect of discounting is immaterial.
Kolektibilitas piutang usaha dan piutang lain-lain The collectability of trade and others receivables is
ditinjau secara berkala. Piutang yang diketahui tidak reviewed on an ongoing basis. Receivables which are
tertagih dihapuskan dengan secara langsung known to be uncollectible are written off by reducing
mengurangi nilai tercatatnya. the carrying amount directly.
Penyisihan piutang ragu-ragu diukur berdasarkan Provision for doubtful receivables are measured based
kerugian kredit ekspektasian dengan melakukan reviu on expected credit losses by reviewing the collectibility
atas kolektibilitas saldo secara individual sepanjang of individual balances in a lifetime of account
umur piutang menggunakan pendekatan yang receivables using simplified approach including the
disederhanakan dengan mempertimbangkan forward-looking information at the end of each
informasi yang bersifat forward-looking yang dilakukan reporting period.
setiap akhir periode pelaporan.
Jumlah kerugian penurunan nilai diakui pada laporan The amount of the impairment loss is recognized in
laba rugi. Ketika piutang usaha dan piutang lain-lain profit or loss. When a trade and other receivable for
yang rugi penurunan nilainya telah diakui tidak dapat which an impairment allowance had been recognized
ditagih pada periode selanjutnya, maka piutang becomes uncollectible in a subsequent period, it is
tersebut dihapusbukukan dengan mengurangi akun written off against the allowance account. Subsequent
penyisihan. Jumlah yang selanjutnya dapat ditagih recoveries of amounts previously written off are
kembali atas piutang yang sebelumnya telah credited in profit or loss.
dihapusbukukan, dikreditkan pada laporan laba rugi.
Halaman - 27 - Pages
323
Page 360
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
j. Tagihan dan Utang Bruto Pemberi Kerja j. Gross Amount Due From and to Customers
Jumlah tagihan dan utang bruto pemberi kerja berasal Gross amount due from and to customers resulting
dari pekerjaan kontrak konstruksi yang dilakukan from construction contract services which are still in
kepada pihak pemberi kerja yang masih dalam progress. The value of due from and to customers
pelaksanaan. Nilai dari tagihan dan utang bruto represents the difference between the revenue
merupakan selisih antara pendapatan yang diakui recognized based on percentage of completion
berdasarkan metode persentase penyelesaian dan method and the progress billings.
termin yang ditagih.
Jumlah tagihan bruto pemberi kerja diperoleh apabila Gross amount due from customers are obtained when
pendapatan diakui berdasarkan metode persentase the revenue recognized based on percentage of
penyelesaian melebihi termin yang ditagih. Jumlah completion method exceeds the progress billings.
utang bruto pemberi kerja terjadi apabila termin yang Gross amounts due to customers are obtained when
ditagih melebihi pendapatan yang diakui berdasarkan the progress billing exceeds the revenue recognized
metode persentase penyelesaian. based on the percentage of completion method.
k. Pekerjaan dalam Proses k. Project in Progress
Pekerjaan dalam proses merupakan selisih lebih dari Project in progress represents the difference in above
biaya aktual yang dikeluarkan untuk pekerjaan the actual costs incurred for fiber optic cable
konstruksi kabel serat optik, biaya pengembangan construction work, the cost of developing a fiber optic
sistem kabel serat optik yang belum selesai cable system that has not been completed, and
dikonstruksi, serta biaya pemeliharaan dan perbaikan maintenance and repair costs compared to costs
dibandingkan dengan biaya yang diakui berdasarkan recognized based on revenue recognition.
pengakuan pendapatannya.
Biaya perolehan terdiri dari seluruh biaya lain yang The cost of project in progress comprises all cost
timbul sampai pekerjaan dalam proses berada dalam incurred in bringing the project in progress to their
kondisi dan lokasi saat ini, sedangkan biaya pinjaman present location and condition, while loan cost is
masuk ke biaya keuangan di laba/rugi, tidak masuk reported into financial cost in profit/loss, does not
pos pekerjaan dalam proses. included in project in progress.
Penyisihan penurunan nilai pekerjaan dalam proses Allowance for decrease in value of project in progress
dibentuk berdasarkan penelaahan fisik pekerjaan is provided based on the physical check of project at
pada akhir periode. the end of the period.
l. Persediaan l. Inventories
Persediaan Grup terdiri dari bahan baku konstruksi The inventories Group consist of construction raw
dan persediaan kabel serat optik yang telah selesai materials and supplies of fiber optic cables that have
dikonstruksi dinyatakan sebesar nilai yang lebih been completed are stated at the lower of cost and net
rendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi neto. realizable value. The cost of construction raw
Biaya perolehan bahan baku konstruksi ditentukan materials is determined using the first-in, first-out
dengan menggunakan metode pertama masuk, ("FIFO") method.
pertama keluar ("FIFO").
Biaya perolehan persediaan sistem kabel serat optik The cost of fiber optic cable system inventory consists
terdiri dari biaya konstruksi, bahan baku dan biaya of construction costs, raw materials and other costs
lainnya yang dikeluarkan dikurangi dengan biaya yang incurred less costs recognized based on revenue
diakui berdasarkan pengakuan pendapatannya. recognition. Inventories do not consist of borrowing
Persediaan tidak mencakup biaya pinjaman. cost.
Nilai realisasi bersih adalah estimasi harga penjualan Net realizable value is the estimated selling price in the
dalam kegiatan usaha biasa, dikurangi beban ordinary course of business, less variable selling
penjualan bervariasi. expenses.
Halaman - 28 - Pages
324
Page 361
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
m. Uang Muka dan Biaya Dibayar Di Muka m. Advances and Prepaid Expenses
Uang muka adalah bagian dari kontrak yang Advances is part of contractually due that is paid or
dibayarkan atau diterima di muka untuk barang atau received in advance for goods or services. Advances
jasa. Uang muka dicatat sebagai aset pada laporan are recorded as asset on the consolidated statements
posisi keuangan. of financial position.
Biaya dibayar di muka diamortisasi selama masa Prepaid expenses are amortized over their beneficial
manfaat dengan menggunakan metode garis lurus periods using the straight-line method.
(straight-line method).
n. Aset Tetap n. Fixed Assets
Aset tetap diakui sebesar harga perolehan, dikurangi Fixed assets are stated at cost, net of accumulated
dengan akumulasi penyusutan dan penurunan nilai depreciation and impairment, if any.
jika ada.
Biaya perolehan awal aset tetap meliputi harga The initial cost of fixed assets consists of purchase
perolehan, termasuk bea impor dan pajak pembelian price, including import duties and taxes and any
dan biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara directly attributable cost in bringing the fixed assets to
langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi its working condition for its intended use. After
yang diinginkan sesuai dengan tujuan penggunaan recognition, fixed assets are measured using the cost
yang ditetapkan. Setelah pengakuan, aset tetap diukur model.
dengan menggunakan model biaya.
Tanah tidak disusutkan. Penyusutan aset tetap lain Land is not depreciated. Depreciation of other fixed
dihitung dengan menggunakan metode garis lurus, assets is computed using the straight-line method,
berdasarkan taksiran masa manfaat ekonomis aset based on the estimated economic useful lives of the
tetap sebagai berikut: related fixed assets, as follows:
Tahun/Years
Bangunan 20-25 Buildings
Peralatan Proyek 2-4 Project Equipments
Perabotan 4 Furnitures
Komputer dan Jaringan 3-4 Computer and Networks
Peralatan Kantor 4 Office Equipments
Peralatan Telekomunikasi 2-6 Telecommunication Equipments
Kendaraan 4-8 Vehicles
Jaringan Kabel 4-15 Cable Networks
Pengeluaran untuk perbaikan atau perawatan aset Expenditures for repairs and maintenance of fixed
tetap untuk menjaga manfaat keekonomian masa assets to keep the future economic benefits are
yang akan datang dibebankan pada laporan laba rugi charged to the consolidated statement of profit or loss
konsolidasian pada saat terjadinya. Penyempurnaan at the time of transactions. Improvements which
yang menambah nilai (kegunaan) dan masa manfaat increase the value (utility) and the estimated useful
dan penambahan dalam jumlah yang signifikan lives of the assets and significant renewals are
dikapitalisasi. capitalized.
Nilai tercatat aset tetap ditelaah kembali dan dilakukan The carrying values of fixed assets are reviewed for
penurunan nilai apabila terdapat peristiwa atau impairment when events or changes in circumstances
perubahan kondisi tertentu yang mengindikasikan nilai indicate that the carrying values may not be
tercatat tersebut tidak dapat dipulihkan sepenuhnya. recoverable. The asset's residual values, useful lives
Nilai residu, umur manfaat, serta metode penyusutan and depreciation method are reviewed at least
ditelaah paling tidak setiap tahun. annually.
Halaman - 29 - Pages
325
Page 362
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
n. Aset Tetap (lanjutan) n. Fixed Assets (continued)
Aset tetap yang sudah tidak digunakan lagi atau When assets are retired or otherwise disposed of, the
dilepaskan, dikeluarkan dari kelompok aset tetap cost and its related accumulated depreciation and
berikut akumulasi penyusutan serta akumulasi impairment are removed from the accounts. An item of
penurunan nilai yang terkait dengan aset tetap fixed assets is derecognized upon disposal or when no
tersebut. Jumlah tercatat aset tetap dihentikan future economic benefits are expected from its use or
pengakuannya (derecognized) pada saat dilepaskan disposal. Any resulting gain or loss is included in the
atau tidak ada manfaat ekonomis masa depan yang consolidated statement of profit or loss in the current
diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya. year.
Laba atau rugi yang timbul diakui dalam laporan laba
rugi konsolidasian pada tahun berjalan.
o. Aset Tak Berwujud o. Intangible Assets
Lisensi Piranti Lunak Software Licences
Biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh lisensi Acquired computer software licences are capitalized
piranti lunak komputer dan mempersiapkan piranti on the basis of the costs incurred to acquire and bring
lunak tersebut sehingga siap untuk digunakan to use the specific software. These costs are amortized
dikapitalisasi. Harga perolehan piranti lunak over their estimated useful lives of 4 years.
diamortisasi selama estimasi masa manfaatnya 4
tahun.
Piranti Lunak Komputer Computer Software
Biaya yang terkait dengan pemeliharaan program Costs associated with maintaining computer software
piranti lunak komputer diakui sebagai beban pada saat programs are recognized as an expense as incurred.
terjadinya. Biaya pengembangan yang dapat secara Development costs that are directly attributable to the
langsung diatribusikan kepada desain dan pengujian design and testing of identifiable and unique software
produk piranti lunak yang dapat diidentifikasi dan unik products controlled by the Group are recognized as
yang dikendalikan oleh Grup diakui sebagai aset tak intangible assets.
berwujud.
Biaya yang dapat diatribusikan secara langsung Directly attributable costs that are capitalized as part
dikapitalisasi sebagai bagian produk piranti lunak of the software product include the software
mencakup beban pekerja pengembang piranti lunak development employee costs and an appropriate
dan bagian overhead yang relevan. portion of relevant overheads.
Pengeluaran pengembangan yang lain yang tidak Other development expenditures that do not meet
memenuhi kriteria ini diakui sebagai beban pada saat these criteria are recognized as an expense as
terjadinya. Biaya pengembangan yang sebelumnya incurred. Development costs previously recognized as
diakui sebagai beban tidak dapat diakui sebagai aset an expense are not recognized as an asset in a
pada periode berikutnya. subsequent period.
Biaya pengembangan piranti lunak komputer diakui Computer software development costs recognized as
sebagai aset yang diamortisasi selama estimasi masa assets are amortized over their estimated useful lives,
manfaat, yang tidak lebih dari 4 tahun. which does not exceed 4 years.
Halaman - 30 - Pages
326
Page 363
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
p. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan p. Impairment of Non-Financial Asset
Kerugian akibat penurunan nilai diakui sebesar selisih An impairment loss is recognized for the amount by
antara nilai tercatat aset dengan nilai yang dapat which the asset's carrying amount exceeds its
diperoleh kembali dari aset tersebut. Nilai yang dapat recoverable amount. The recoverable amount is the
diperoleh kembali adalah nilai yang lebih tinggi di higher of an asset's net selling price and value in use.
antara harga jual bersih dan nilai pakai aset. Dalam For the purpose of assessing impairment, assets are
rangka mengukur penurunan nilai, aset grouped at the lowest levels for which there are
dikelompokkan hingga unit terkecil yang menghasilkan separately identifiable cash flows (cash-generating
arus kas terpisah (cash-generating units). Aset non- units). Non-financial assets that have suffered
keuangan yang diturunkan nilainya di-review untuk impairment are reviewed for possible reversal of the
kemungkinan adanya pembalikan terhadap nilai impairment at each reporting date.
penurunan setiap tanggal pelaporan.
Penurunan (pemulihan) nilai aset dibebankan The amount of impairment loss (reversal of impairment
(dikreditkan) atas laba rugi periode berjalan. loss) is charged to (credited in) current period's
operations.
Manajemen menelaah ada atau tidaknya indikasi An assessment by management of the nonfinancial
penurunan nilai aset non-keuangan pada tanggal asset value is made at each balance sheet date to
posisi keuangan dan kemungkinan penyesuaian ke determine whether there is any indication of
nilai yang dapat diperoleh kembali apabila terdapat impairment of any asset and possible write-down to its
keadaan yang mengindikasikan terjadinya penurunan recoverable amount whenever events or changes in
nilai aset non-keuangan. circumstances indicate that the non-financial asset
value is impaired.
q. Utang Usaha q. Accounts Payable
Utang usaha adalah kewajiban membayar barang Accounts payables are obligations to pay for goods or
atau jasa yang telah diterima dalam kegiatan usaha services that have been acquired in the ordinary
normal dari pemasok. Utang usaha diklasifikasikan course of business from suppliers. Accounts payable
sebagai liabilitas jangka pendek jika pembayarannya are classified as current liabilities if payment is due
jatuh tempo dalam waktu satu tahun atau kurang (atau within one year or less (or in the normal operating cycle
dalam siklus operasi normal, jika lebih lama). Jika of the business if longer). Otherwise, they are
tidak, utang tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka presented as long-term liabilities.
panjang.
Utang usaha pada awalnya diakui sebesar nilai wajar Accounts payables are recognized initially at fair value
dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan and subsequently measured at amortized cost using
diamortisasi dengan menggunakan metode bunga the effective interest method.
efektif.
r. Pinjaman r. Loans
Pada saat pengakuan awal, pinjaman diakui sebesar Loans are recognized initially at fair value, net of
nilai wajar, dikurangi dengan biaya-biaya transaksi transaction costs incurred. Loans are subsequently
yang terjadi. Selanjutnya, pinjaman diukur sebesar carried at amortized cost; any difference between the
biaya perolehan diamortisasi; selisih antara proceeds (net of transaction costs) and the redemption
penerimaan (dikurangi biaya transaksi) dan nilai value is recognized in the profit or loss over the period
pelunasan dicatat pada laporan laba rugi selama of the loans using the effective interest method.
periode pinjaman dengan menggunakan metode suku
bunga efektif.
Biaya yang dibayar untuk memperoleh fasilitas Fees paid on the establishment of loan facilities are
pinjaman diakui sebagai biaya transaksi pinjaman recognized as transaction costs of the loan to the
sepanjang besar kemungkinan sebagian atau seluruh extent that it is probable that some or all of the facility
fasilitas akan ditarik. Dalam hal ini, biaya memperoleh will be drawn-down. In this case, the fee is deferred
pinjaman ditangguhkan sampai penarikan pinjaman until the drawn-down occurs.
terjadi.
Halaman - 31 - Pages
327
Page 364
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
r. Pinjaman (lanjutan) r. Loans (continued)
Sepanjang tidak terdapat bukti bahwa besar To the extent that there is no evidence that it is
kemungkinan sebagian atau seluruh fasilitas akan probable that some or all of the facility will be drawn-
ditarik, biaya memperoleh pinjaman dikapitalisasi down, the fee is capitalized as a pre-payment for
sebagai pembayaran di muka untuk jasa likuiditas dan liquidity services and amortized over the period of the
diamortisasi selama periode fasilitas yang terkait. facility to which it relates.
Biaya pinjaman akan dihentikan pengakuannya dari Loans are removed from the statement of financial
laporan posisi keuangan ketika kewajiban yang tertulis position when the obligation specified in the contract is
pada kontrak dibatalkan, atau sudah tidak berlaku. discharged, cancelled or expired. The difference
Selisih antara nilai tercatat dari liabilitas keuangan between the carrying amount of a financial liability that
yang sudah berakhir atau dialihkan ke pihak lain, dan has been extinguished or transferred to another party
imbalan yang dibayarkan, termasuk aset non-kas yang and the consideration paid, including any noncash
dialihkan atau liabilitas yang ditanggung, diakui dalam assets transferred or liabilities assumed, is recognized
laba rugi sebagai pendapatan lain-lain atau biaya in profit or loss as other income or finance costs.
keuangan.
Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka Loans are classified as current liabilities unless the
pendek kecuali Grup memiliki hak tanpa syarat untuk Group has an unconditional right to defer the
menunda pembayaran liabilitas selama paling tidak 12 settlement of the liability for at least 12 months after
bulan setelah tanggal pelaporan. the reporting date.
s. Biaya Pinjaman s. Loan Expenses
Biaya bunga dan biaya pinjaman lainnya, seperti biaya Interest and other loan costs, such as discount fees on
diskonto pinjaman baik yang secara langsung atau loans either directly or indirectly used in financing the
tidak langsung digunakan untuk pendanaan konstruksi construction of a qualifying asset, are capitalized up to
aset kualifikasian, dikapitalisasi hingga aset tersebut the date when construction is complete. For loans that
selesai dikonstruksi. Untuk biaya pinjaman yang dapat are directly attributable to a qualifying asset, the
diatribusikan secara langsung pada aset kualifikasian, amount to be capitalized is determined as the actual
jumlah yang dikapitalisasi ditentukan dari biaya loan cost incurred during the period, less any income
pinjaman aktual yang terjadi selama periode berjalan, earned on the temporary investment of such loans.
dikurangi penghasilan yang diperoleh dari investasi
sementara atas dana hasil pinjaman tersebut.
Untuk pinjaman yang dapat diatribusikan secara For loans directly attributable to a qualifying asset, the
langsung pada suatu aset kualifikasian, jumlah yang capitalized amount is determined by multiplying the
dikapitalisasi ditentukan dengan mengalikan tingkat capitalization rate by the amount spent to acquire on
kapitalisasi terhadap jumlah yang dikeluarkan untuk the qualifying assets.
memperoleh aset kualifikasian.
Tingkat kapitalisasi dihitung berdasarkan rata-rata The capitalization rate calculated based on a weighted
tertimbang biaya pinjaman yang dibagi dengan jumlah average of the total loan costs divided to the total loans
pinjaman yang tersedia selama periode, selain outstanding during the period, other than loans
pinjaman yang secara spesifik diambil untuk tujuan specifically taken for the purpose of obtaining a
memperoleh suatu aset kualifikasian. qualifying asset.
Halaman - 32 - Pages
328
Page 365
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
t. Pengakuan Pendapatan dan Beban t. Revenue and Expenses Recognition
Pendapatan Revenue
Perusahaan telah menerapkan PSAK 115 yang the Company has applied SFAS 115, which requires
membutuhkan pengakuan pendapatan untuk revenue recognition to fulfill 5 steps of assessment:
memenuhi 5 langkah penilaian:
1) Identifikasi kontrak dengan pelanggan. i. Identify contract(s) with a customer.
2) Identifikasi kewajiban pelaksanaan dalam ii. Identify the performance obligations in the
kontrak. Kewajiban pelaksanaan adalah janji contract. Performance obligations are promises in
dalam kontrak untuk mentransfer barang atau a contract to transfer to a customer goods or
jasa yang berbeda kepada pelanggan. services that are distinct.
3) Tentukan harga transaksi. Harga transaksi adalah iii. Determine the transaction price. Transaction price
jumlah imbalan yang diharapkan menjadi hak is the amount of consideration to which an entity
entitas sebagai imbalan untuk mentransfer expects to be entitled in exchange for transferring
barang atau jasa yang dijanjikan kepada promised goods or services to a customer. If the
pelanggan. Jika pertimbangan yang dijanjikan consideration promised in a contract includes a
dalam kontrak mencakup jumlah variabel, variable amount, the Company estimates the
Perusahaan memperkirakan jumlah imbalan yang amount of consideration to which it expects to be
diharapkan berhak sebagai imbalan atas entitled in exchange for transferring the promised
pengalihan barang atau jasa yang dijanjikan goods or services to a customer less the
kepada pelanggan dikurangi perkiraan jumlah estimated amount of service level guarantee
jaminan tingkat layanan yang akan dibayarkan which will be paid during the contract period.
selama masa kontrak.
4) Alokasikan harga transaksi untuk setiap iv. Allocate the transaction price to each
kewajiban pelaksanaan atas dasar harga jual performance obligation on the basis of the relative
berdiri sendiri relatif dari setiap barang atau jasa stand-alone selling prices of each distinct goods
berbeda yang dijanjikan dalam kontrak. Jika hal or services promised in the contract. Where these
ini tidak dapat diamati secara langsung, harga jual are not directly observable, the relative stand-
berdiri sendiri relatif diestimasi berdasarkan biaya alone selling price are estimated based on
ekspektasian ditambah marjin. expected cost plus margin.
5) Mengakui pendapatan ketika kewajiban v. Recognize revenue when performance obligation
pelaksanaan dipenuhi dengan mentransfer is satisfied by transferring a promised goods or
barang atau jasa yang dijanjikan kepada services to a customer (which is when the
pelanggan (yaitu ketika pelanggan memperoleh customer obtains control of that goods or
kendali atas barang atau jasa tersebut). services).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dalam kondisi A performance obligation may be satisfied at the
sebagai berikut: following:
a. Pada waktu tertentu (biasanya untuk janji dalam a. A point in time (typically for promises to transfer
memindahkan barang ke pelanggan); atau goods to a customer); or
b. Sepanjang waktu (biasanya untuk janji dalam b. Over the time (typically for promises to transfer
memberikan layanan pada pelanggan). Untuk services to a customer). For a performance
kewajiban pelaksanaan yang dipenuhi sepanjang obligation satisfied over the time, the Company
waktu, Perusahaan memilih ukuran kemajuan selects an appropriate measure of progress to
yang sesuai untuk menentukan jumlah determine the amount of revenue that should be
pendapatan yang harus diakui ketika kewajiban recognized as the performance obligation is
pelaksanaan dipenuhi. satisfied.
Halaman - 33 - Pages
329
Page 366
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
t. Pengakuan Pendapatan dan Beban t. Revenue and Expenses Recognition
(lanjutan) (continued)
Pendapatan (lanjutan) Revenue (continued)
Pembayaran harga transaksi berbeda untuk setiap Payment of the transaction price is different for each
kontrak. Aset kontrak diakui setelah imbalan yang contract. A contract asset is recognized once the
dibayarkan oleh pelanggan kurang dari saldo consideration paid by customer is less than the
kewajiban pelaksanaan yang telah dipenuhi. Liabilitas balance of performance obligation which has been
kontrak diakui setelah imbalan yang dibayarkan oleh satisfied. A contract liability is recognized once the
pelanggan lebih dari saldo kewajiban pelaksanaan consideration paid by customer is more than the
yang telah dipenuhi. balance of performance obligation which has been
satisfied.
Grup mengakui aset kontrak dan liabilitas kontrak The Group has recognized contract assets and
sehubungan dengan pendapatan dari kontrak dengan contract liabilities related with revenue from contract
pelanggan. Aset kontrak disajikan sebagai tagihan with customers. Contract assets are presented as
bruto pemberi kerja. Liabilitas kontrak disajikan gross amount due from customers. Contract liabilities
sebagai pendapatan diterima di muka. are presented as unearned revenues.
Penjualan Sistem Kabel Serat Optik Sales of Fiber Optic Cables System
Grup mengembangkan dan menjual sistem kabel The Group develop and sells fiber optic cables system
serat optik di Indonesia. Penjualan sistem kabel fiber in Indonesia. Sales of fiber optic cables system
optik diakui ketika Grup telah memenuhi kewajiban recognized when the Group has fulfilled its
pelaksanaan dengan mengalihkan barang yang performance obligations by transferring goods
dijanjikan kepada pelanggan. promised to customers.
Jika pengalihan pengendalian barang atau jasa If the transfer of control of goods or services is carried
dilakukan sepanjang waktu, maka Grup mengakui out over the time, the Group recognizes revenue over
pendapatan sepanjang waktu dengan acuan pada the time with reference to the level of completion of the
tingkat penyelesaian dari kontrak pada tanggal contract at the reporting date. If the performance
pelaporan. Jika kewajiban pelaksanaan tidak dipenuhi obligation is not fulfilled over the time, then the Group
sepanjang waktu, maka Grup mengakui pendapatan recognizes revenues at a point in time.
pada waktu tertentu.
Pada saat penjualan, penjualan dicatat berdasarkan At the time of sales, sales are recorded based on the
harga bersih yang tertera dalam kontrak penjualan. net-price specified in the sales contracts.
Pendapatan dari penjualan sistem kabel serat optik Revenue from sales of fiber optic cables system are
diakui sepanjang waktu karena pelanggan secara recognized over time as the customer simultaneously
bersamaan menerima dan menggunakan semua receives and consumes all of the benefits provided by
manfaat yang diberikan oleh Grup serta bertepatan the Group as the Group performs and this coincides
ketika layanan telah diberikan dan data produksi yang when the services has been rendered and the resulting
dihasilkan telah diverifikasi. production data has been verified.
Pendapatan Jasa Pemeliharaan, Pengelolaan dan Revenue from Maintenance, Manage Services and
Konstruksi Construction Work
Pendapatan dari jasa pemeliharaan, pengelolaan dan Revenues from maintenance, manage services and
pekerjaan konstruksi sistem kabel serat optik diakui construction work of fiber optic cable system is
pendapatan sepanjang waktu dengan acuan pada recognized revenue over the time with reference to the
tingkat penyelesaian dari kontrak pada tanggal level of completion of the contract at the reporting date.
pelaporan.
Halaman - 34 - Pages
330
Page 367
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
t. Pengakuan Pendapatan dan Beban t. Revenue and Expenses Recognition
(lanjutan) (continued)
Pendapatan (lanjutan) Revenue (continued)
Pendapatan Jasa Pemeliharaan, Pengelolaan dan Revenue from Maintenance, Manage Services and
Konstruksi (lanjutan) Construction Work (continued)
Pengakuan pendapatan Jasa Pemeliharaan, Revenue recognition for Maintenance, Management
Pengelolaan dan Konstruksi menggunakan output and Construction Services uses the output method.
method.
Beban Expenses
Beban diakui pada saat terjadinya dengan dasar Expenses are recognized as incurred on an accrual
akrual. basis.
u. Sewa u. Leases
Penentuan apakah suatu perjanjian merupakan, atau Determining whether an agreement is, or contain, a
mengandung, sewa dibuat berdasarkan substansi lease is based on the substance of the agreement itself
perjanjian itu sendiri dan penilaian apakah pemenuhan and assessing whether fulfillment of the agreement
atas perjanjian bergantung dari penggunaan aset depends on the use of certain assets or assets, and
tertentu atau aset, dan apakah perjanjian memberikan whether the agreement conveys the right to use the
hak untuk menggunakan aset. assets.
Perusahaan menyewa bangunan. Kontrak sewa The Company leases building. Lease contracts are
biasanya dibuat untuk periode tetap selama 2 (dua) usually drawn up for a fixed period of 2 (two) years but
tahun tetapi mungkin memiliki opsi ekstensi. may have extension options.
Kontrak dapat berisi komponen sewa dan non-sewa The contract may contain both lease and non-lease
berdasarkan harga relatif yang berdiri sendiri. Namun, components based on standalone relative prices.
untuk sewa real estat dimana Perusahaan merupakan However, for real estate leases in which the Company
penyewa, ia telah memilih untuk tidak memisahkan is the lessee, it has chosen not to separate the lease
komponen sewa dan nonsewa dan sebagai gantinya and non-lease components and counts them instead
memperhitungkannya sebagai komponen sewa as the single rental component.
tunggal.
Persyaratan sewa dinegosiasikan secara individual Lease terms are negotiated individually and contain a
dan berisi berbagai persyaratan dan ketentuan yang variety of different terms and conditions. The lease
berbeda. Perjanjian sewa tidak memberlakukan agreement does not impose any agreement other than
perjanjian apapun selain jaminan untuk tujuan collateral for loan purposes.
peminjaman.
Sewa diakui sebagai aset hak pakai dan liabilitas Leases are recognized as right of use assets and
terkait pada tanggal dimana aset sewaan tersedia related liabilities on the date on which the leased
untuk digunakan oleh Perusahaan. Setiap assets are available for use by the Company. Each
pembayaran sewa dialokasikan antara liabilitas dan lease payment is allocated between a liability and
biaya keuangan. Biaya keuangan dibebankan ke laba finance cost. Finance costs are charged to profit or
rugi selama masa sewa sehingga menghasilkan suku loss over the lease term, resulting in a constant
bunga periodik yang konstan atas saldo liabilitas yang periodic interest rate on the remaining balance of the
tersisa untuk setiap periode. Aset hak pakai liability for each period. Rights of use assets are
didepresiasi selama periode yang lebih pendek antara depreciated over the shorter period between the useful
masa manfaat aset dengan masa sewa dengan lives of the assets and the lease terms using the
metode garis lurus. straight-line method.
Halaman - 35 - Pages
331
Page 368
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
u. Sewa (lanjutan) u. Leases (continued)
Aset dan liabilitas yang timbul dari sewa pada awalnya Assets and liabilities arising from leases are initially
diukur dengan basis nilai kini. Liabilitas sewa termasuk measured on the present value basis. Lease liabilities
nilai bersih sekarang dari pembayaran sewa berikut: include the net present value of the following lease
payments:
1) Pembayaran tetap (termasuk pembayaran tetap 1) Fixed payments (including fixed payments in
secara substansi), dikurangi piutang insentif substance), less lease incentive receivables;
sewa;
2) Pembayaran sewa variabel yang didasarkan pada 2) Variable lease payments which are based on an
indeks atau tingkat, pada awalnya diukur index or rate, are initially measured using an index
menggunakan indeks atau tingkat pada tanggal or rate at the start date;
mulai;
3) Jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan oleh 3) The amount that the lessee is expected to pay
penyewa berdasarkan jaminan nilai residu; based on a guaranteed residual value;
4) Harga pelaksanaan dari opsi pembelian jika 4) The exercise price of the purchase option if the
penyewa cukup yakin untuk menggunakan opsi lessee is confident enough to exercise the option;
tersebut; dan and
5) Pembayaran penalti untuk penghentian sewa, jika 5) Payment of penalty for terminating the lease, if the
masa sewa mencerminkan penyewa yang lease term reflects the lessee exercising the
melaksanakan opsi tersebut. option.
Pembayaran sewa didiskontokan dengan Lease payments are discounted using the interest rate
menggunakan suku bunga implisit dalam sewa. Jika implicit in the lease. If the rate cannot be immediately
tarif tidak dapat segera ditentukan, dimana hal determined, which is generally the case with leases in
tersebut secara umum terjadi pada sewa dalam the Company, the incremental loan interest rate of the
Perusahaan, suku bunga pinjaman inkremental lessee is used, namely the rate that must be paid by
penyewa digunakan, yaitu tarif yang harus dibayar the lessee to borrow the funds needed to acquire an
oleh penyewa untuk meminjam dana yang diperlukan asset with a value equal to the asset used in similar
untuk memperoleh aset dengan nilai yang sama economic environment with similar terms and
dengan aset hak guna dalam lingkungan ekonomi conditions.
serupa dengan syarat dan ketentuan yang serupa.
Untuk menentukan suku bunga pinjaman tambahan, To determine the incremental loan interest rate, the
Perusahaan: Company:
1) Jika memungkinkan, menggunakan pembiayaan 1) Where possible, use the most recent third party
pihak ketiga terkini yang diterima oleh penyewa financing received by the individual lessee as a
individu sebagai titik awal, disesuaikan untuk starting point, adjusted to reflect changes in
mencerminkan perubahan kondisi pembiayaan financing conditions since third party financing
sejak pembiayaan pihak ketiga diterima; was received;
2) Menggunakan pendekatan build-up yang dimulai 2) Uses a build-up approach that starts with a risk-
dengan suku bunga bebas risiko yang free interest rate adjusted for credit risk; and
disesuaikan dengan risiko kredit; dan
3) Membuat penyesuaian spesifik untuk sewa, 3) Make specific adjustments to leases, such as
misalnya jangka waktu, negara, mata uang dan term, country, currency and security.
keamanan.
Perusahaan dihadapkan pada potensi kenaikan di The Company is faced with the potential for future
masa depan dalam pembayaran sewa variabel increases in variable lease payments based on index
berdasarkan indeks atau tarif, yang tidak termasuk or rate, which are not included in the lease liability until
dalam liabilitas sewa sampai diberlakukan. enacted.
Halaman - 36 - Pages
332
Page 369
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
u. Sewa (lanjutan) u. Leases (continued)
Ketika penyesuaian pembayaran sewa berdasarkan When the adjustment of lease payments based on
indeks atau suku bunga mulai berlaku, liabilitas sewa index or interest rates comes into effect, the lease
dinilai kembali dan disesuaikan dengan aset hak guna. liability is revalued and adjusted according to the rights
of use assets.
Pembayaran sewa dialokasikan antara biaya pokok Lease payments are allocated between principal and
dan keuangan. Biaya keuangan dibebankan pada finance costs. Finance costs are charged to the
laporan laba rugi selama masa sewa sehingga income statement over the lease term so as to produce
menghasilkan suku bunga periodik yang konstan atas a constant periodic interest rate on the remaining
sisa saldo liabilitas untuk setiap periode. balance of the liability for each period.
Aset hak pakai diukur pada biaya perolehan yang Right-of-use assets are measured at cost which
terdiri dari berikut ini: consists of the following:
1) Jumlah pengukuran awal liabilitas sewa; 1) The amount of the initial measurement of the
lease liability;
2) Pembayaran sewa yang dilakukan pada atau 2) Rental payments made on or before the
sebelum tanggal dimulainya dikurangi insentif commencement date are less rental incentives
sewa yang diterima; received;
3) Biaya langsung awal; dan 3) Initial direct costs; and
4) Biaya restorasi. 4) Restoration costs.
Aset hak guna umumnya disusutkan sepanjang waktu Right-of-use assets are generally depreciated over the
yang lebih pendek antara lama masa manfaat aset shorter of the useful lives of the assets and the lease
dan jangka waktu sewa menggunakan metode garis terms using the straight-line method. If the Company
lurus. Jika Perusahaan cukup yakin untuk is confident enough to exercise the purchase option,
melaksanakan opsi pembelian, aset hak guna the rights-of-use assets are depreciated over the
disusutkan selama masa manfaat aset yang useful lives of the underlying asset. While the
mendasarinya. Sementara Perusahaan menilai Company reassesses its land and buildings in the
kembali tanah dan bangunannya yang ada di dalam property, buildings and equipment, the Company
properti, gedung dan peralatan, Perseroan memilih chooses not to do so for the rights-of-use buildings
untuk tidak melakukannya untuk bangunan hak guna owned by the Company.
yang dimiliki oleh Perusahaan.
Pembayaran terkait dengan sewa jangka pendek dan Payments related to short-term leases and leases of
sewa aset bernilai rendah diakui atas dasar garis lurus low-value assets are recognized on a straight-line
sebagai beban dalam laporan laba rugi. Sewa jangka basis as an expense in the profit or loss. Short-term
pendek adalah sewa dengan masa sewa 12 bulan leases are leases with a lease term of 12 months or
atau kurang. Sewa jangka pendek terdiri dari sewa less. Short-term leases consist of office room and
ruang kantor dan sewa kapal dengan masa sewa vessel with a lease term of less than 12 months. Low-
kurang dari 12 bulan. Aset bernilai rendah terdiri dari value assets consist of IT equipment, vehicles, vessel
peralatan TI, kendaraan, tambat kapal dan furnitur tether and small office furniture.
kantor kecil.
Opsi Ekstensi dan Terminasi Extension and Termination Options
Opsi ekstensi dan terminasi termasuk dalam sejumlah Extension and termination options are included in a
sewa properti dan peralatan di seluruh Perusahaan. number of property and equipment leases throughout
Istilahistilah ini digunakan untuk memaksimalkan the Company. These terms are used to maximize
fleksibilitas operasional dalam hal pengelolaan operational flexibility in terms of contract management.
kontrak. Mayoritas opsi ekstensi dan terminasi yang The majority of extension and termination options that
dimiliki hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan are owned can only be exercised by the Company and
dan bukan oleh pemberi sewa masing-masing. not by the respective lessees.
Halaman - 37 - Pages
333
Page 370
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
u. Sewa (lanjutan) u. Leases (continued)
Jaminan Nilai Residu Guaranteed Residual Valu
Untuk mengoptimalkan biaya sewa selama periode To optimize rental costs during the contract period, the
kontrak, Perseroan terkadang memberikan jaminan Company sometimes guarantees a residual value in
nilai residu sehubungan dengan sewa peralatan. connection with equipment leases.
Pendapatan sewa guna usaha dari kegiatan operasi Lease income from leasing operations wherein the
sewa dimana Perseroan bertindak sebagai pemberi Company acts as the lessee is recognized as income
sewa diakui sebagai pendapatan secara garis lurus on a straight-line basis over the lease term.
selama masa sewa.
v. Pajak Penghasilan v. Income Tax
Pajak Penghasilan Final Final Income Tax
Pajak penghasilan Perusahaan dan entitas anak dari The Company and its subsidiaries' income tax from
aktivitas jasa konstruksi dihitung berdasarkan construction services activities is computed based on
Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 tahun 2009 the Government Regulation No. 40 year 2009
mengenai perubahan atas PP No. 51 tahun 2008 concerning amendments of Government Regulation
tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari No. 51 year 2008 concerning income tax from the
usaha jasa konstruksi yang berlaku efektif mulai construction business which became effective starting
tanggal 1 Agustus 2008. Kegiatan pelaksanaan August 1, 2008. Construction implementation activities
konstruksi dikenakan tarif pajak final sebesar 3%, are subject to a final tax rate of 3%, construction
pelaksanaan konstruksi tanpa sertifikat dikenakan tarif implementation without certificate are subject to a final
pajak final sebesar 4% dan sewa NOC dikenakan tarif tax rate of 4% and NOC rental are subject to a final tax
pajak final sebesar 10%. rate of 10%.
Pada tanggal 21 Februari 2022, Pemerintah On February 21, 2022, the Government issued
menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Government Regulation of the Republic of Indonesia
Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Number 9 of 2022 concerning the Second Amendment
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun to Government Regulation Number 51 of 2008
2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan concerning Income Tax on Income from Construction
dari Usaha Jasa Konstruksi dan berlaku sejak tanggal Services Businesses and effective since February 21,
21 Februari 2022. Aturan tersebut menetapkan 2022. The regulation stipulates a reduction in the
penurunan tarif pajak penghasilan untuk usaha Jasa income tax rate for Construction Service businesses,
Konstruksi dari semula 2% untuk pelaksanaan previously 2% for construction carried out by service
konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang providers who have small business qualifications to
memiliki kualifikasi usaha kecil menjadi 1,75%; semula 1.75%; previously 3% for construction contractors
3% untuk pelaksana konstruksi selain penyedia jasa other than service providers who have small
yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil qualification business entity certificates or work
atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang competency certificates for individual businesses and
perseorangan dan selain penyedia jasa yang tidak other than service providers who do not have business
memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat entity certificates or work competency certificates for
kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan individual businesses to 2.65%; previously 4% for
menjadi 2,65%; semula 4% untuk Perencanaan Construction Planning or Construction Supervision
Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang carried out by service providers who have business
dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi qualifications to 2.65%.
usaha menjadi 2,65%.
Pajak penghasilan final disajikan diluar beban pajak Final income tax is presented outside income tax
penghasilan pada laba rugi. expenses in profit or loss.
Halaman - 38 - Pages
334
Page 371
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
v. Pajak Penghasilan (lanjutan) v. Income Tax (continued)
Pajak Penghasilan Final (lanjutan) Final Income Tax (continued)
Perbedaan nilai tercatat aset dan liabilitas yang The difference between the financial statement
berhubungan dengan pajak penghasilan final dengan carrying amounts of existing assets and liabilities
dasar pengenaan pajaknya tidak diakui sebagai aset relate to the final income tax and their respective final
atau liabilitas pajak tangguhan. tax bases are not recognized as deferred tax assets or
liabilities.
Manajemen secara periodik mengevaluasi posisi yang Management periodically evaluates positions taken in
dilaporkan di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tax returns with respect to situations in which
sehubungan dengan situasi dimana aturan pajak yang applicable tax regulation is subject to interpretation. It
berlaku membutuhkan interpretasi. Jika perlu, establishes provisions where appropriate on the basis
manajemen menentukan provisi berdasarkan jumlah of amounts expected to be paid to the tax authorities.
yang diharapkan akan dibayar kepada otoritas pajak.
Pajak Kini Current Tax
Pajak kini terutang berdasarkan laba kena pajak untuk The tax currently payable is based on taxable profit for
suatu tahun. Laba kena pajak berbeda dari laba the year. Taxable profit differs from net profit as
sebelum pajak seperti yang dilaporkan di laba rugi reported in profit or loss because it excludes items of
karena tidak memperhitungkan penghasilan atau income or expense that are taxable or deductible in
beban yang dikenakan pajak atau dikurangkan pada other years and it further excludes items that are never
tahun berbeda dan tidak memperhitungkan pos-pos taxable or deductible. The Group’s liability for current
yang tidak pernah dikenakan pajak atau tidak dapat tax is calculated using tax rates that have been
dikurangkan. Liabilitas Grup untuk pajak kini dihitung enacted or substantively enacted by the end of the
berdasarkan tarif pajak yang telah berlaku pada akhir reporting period.
periode pelaporan.
Provisi diakui untuk penentuan pajak yang tidak pasti, A provision is recognized for those matters for which
tetapi kemungkinan besar akan mengakibatkan arus the tax determination is uncertain but it is considered
keluar dana kepada otoritas pajak. Provisi diukur probable that there will be a future outflow of funds to
sebesar estimasi terbaik atas jumlah ekspektasian a tax authority. The provisions are measured at the
yang terutang. Penilaian berdasarkan pada best estimate of the amount expected to become
pertimbangan profesional pajak dalam Grup yang payable. The assessment is based on the judgment of
didukung dengan pengalaman lalu atas aktivitas tax professionals within the Group supported by
tersebut dan dalam kasus tertentu berdasarkan saran previous experience in respect of such activities and in
pakar pajak independen. certain cases based on specialist independent tax
advice.
w. Pengampunan Pajak w. Tax Amnesty
Perusahaan dan Entitas Anak mengikuti program The Company and Subsidiaries are following Tax
Pengampunan Pajak dan telah menyampaikan Surat Amnesty program and delivered Letter Wealth (SPH)
Pernyataan Harta (SPH) kepada Menteri Keuangan to Finance Ministry of Indonesia. The tax amnesty
Republik Indonesia. Pengampunan Pajak diterbitkan letter has been published on April 18, 2017. Increase
pada 18 April 2017. Kenaikan aset pengampunan of tax amnesty assets recorded as additional paid in
pajak dicatat sebagai tambahan modal disetor sebesar capital amounted Rp33,715,457,773.
Rp33.715.457.773.
Halaman - 39 - Pages
335
Page 372
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
x. Laba per Saham x. Earning per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba Basic earnings per share is computed by dividing net
bersih residual dengan jumlah rata-rata tertimbang income by the weighted average number of shares
saham yang beredar pada tahun yang bersangkutan. outstanding during the year.
Laba (rugi) per saham dilusian dihitung dengan Diluted earnings (loss) per share is computed by
membagi laba bersih dengan jumlah rata-rata dividing net income by the weighted average number
tertimbang saham biasa yang beredar pada tahun of shares outstanding as adjusted for the effects of all
yang bersangkutan yang telah disesuaikan dengan potentially dilutive ordinary shares.
dampak dari semua efek berpotensi saham biasa yang
dilutif.
y. Imbalan Pascakerja y. Post-employment Benefit
Kewajiban Jangka Pendek Short-Term Obligations
Liabilitas untuk upah dan gaji, termasuk imbalan non- Liabilities for wages and salaries, including non-
moneter dan akumulasi cuti sakit yang akan monetary benefits and accumulating sick leave that
diselesaikan dalam waktu 12 bulan setelah akhir dari are expected to be settled wholly within 12 months
periode ketika pekerja memberikan jasa yang after the end of the period in which the employees
berhubungan diakui hingga jasa yang diberikan hingga render the related service are recognized in respect of
akhir dari periode pelaporan dan dihitung pada jumlah employees' services up to the end of the reporting
yang diperkirakan akan dibayar ketika liabilitas period and are measured at the amounts expected to
diselesaikan. Liabilitas dipresentasikan sebagai be paid when the liabilities are settled. The liabilities
kewajiban imbalan kerja masa kini pada posisi are presented as current employee benefit obligations
keuangan. in the balance sheet.
Kewajiban Pensiun Pension Obligations
Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. In accordance with the Manpower Act No. 13/2003
13/2003 (“UU 13/2003”) sebagaimana diubah melalui ("Law 13/2003") as amended through Law Number 11
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta of 2020 regarding Job Creation ("Law 11/2020"), the
Kerja (“UU 11/2020”), Grup disyaratkan untuk Group is required to provide pension benefits at least
memberikan imbalan pensiun sekurang-kurangnya as regulated in Law 11 /2020, which is basically a
seperti imbalan pensiun yang diatur dalam UU defined benefit plan. If the pension benefit under the
11/2020, yang pada dasarnya adalah program imbalan Law is greater than the existing pension plan, the
pasti. Jika imbalan pensiun sesuai UU lebih besar dari difference is recognized as part of the pension benefit
program pensiun yang ada, selisih tersebut diakui liability.
sebagai bagian dari liabilitas imbalan pensiun.
Pada bulan April 2022, Dewan Standar Akuntansi In April 2022, Financial Accounting Standard Boards of
Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (“DSAK-IAI”) Institute of Indonesia Chartered Accountants (“FASB-
menerbitkan siaran pers mengenai “Pengatribusian IAI”) published a press release regarding “Attributing
imbalan pada periode jasa” dan oleh karena itu, Grup benefit to periods of service”, and accordingly the
mengubah kebijakan terkait dengan pengatribusian Group changed the policy related to attributing benefit
imbalan pada periode jasa sesuai dengan ketentuan to periods of service in accordance with the provisions
dalam PSAK No. 219 “Imbalan Kerja” mengikuti pola in SFAS No. 219 “Employee Benefit” following the
fakta umum program pensiun berdasarkan Undang- general fact pattern of pension programs based on the
Undang Cipta Kerja No. 11/2020 dan Peraturan Labor Law No. 11/2020 and Government Regulation
Pemerintah No. 35/2021. No.35/2021.
Halaman - 40 - Pages
336
Page 373
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
y. Imbalan Pascakerja (lanjutan) y. Post-employment Benefit (continued)
Kewajiban Pensiun (lanjutan) Pension Obligations (continued)
Dampak dari perubahan perhitungan tersebut tidak The impact of the changes in calculation is insignificant
signifikan terhadap Grup, sehingga Grup mencatat to the Group, therefore the Group recorded the impact
dampak dari perubahan tersebut secara keseluruhan of the changes entirety in the consolidated financial
dalam laporan keuangan konsolidasian pada tahun statements for the current year.
berjalan.
Grup memiliki program imbalan pasti. Program The Group has defined benefit plans. A defined benefit
imbalan pasti adalah program pensiun yang bukan plan is a pension plan that is not a defined contribution
merupakan program iuran pasti. Pada umumnya, plan. Typically, defined benefit plans define an amount
program imbalan pasti ditentukan berdasarkan jumlah of pension benefit that an employee will receive on
imbalan pensiun yang akan diterima seorang pekerja retirement, usually dependent on one or more factors
pada saat pensiun, biasanya tergantung oleh satu such as age, years of service and compensation.
faktor atau lebih, misalnya usia, masa bekerja dan
kompensasi.
Sehubungan dengan program imbalan pasti, liabilitas The liability recognized in the consolidated statement
diakui pada laporan posisi keuangan konsolidasian of financial position in respect of defined benefit
sebesar nilai kini kewajiban imbalan pasti pada akhir pension plans is the present value of the defined
periode pelaporan dikurangi nilai wajar aset program. benefit obligation at the end of the reporting period less
the fair value of plan assets.
Kewajiban imbalan pasti dihitung setiap tahun oleh The defined benefit obligation is calculated annually by
aktuaris yang independen dengan menggunakan independent actuaries using the projected unit credit
metode projected unit credit. Nilai kini kewajiban method. The present value of the defined benefit
imbalan pasti ditentukan dengan mendiskontokan arus obligation is determined by discounting the estimated
kas keluar yang diestimasi dengan menggunakan future cash outflows using interest rates of
tingkat bunga Obligasi Pemerintah (dikarenakan saat Government Bonds (considering currently there is no
ini tidak ada pasar aktif untuk obligasi perusahaan deep market for high-quality corporate bonds) that are
yang berkualitas tinggi) yang didenominasikan dalam denominated in the currency in which the benefits will
mata uang dimana imbalan akan dibayarkan dan be paid and that have terms to maturity approximating
memiliki jangka waktu jatuh tempo mendekati jangka to the terms of the related pension obligation.
waktu kewajiban pensiun.
Biaya bunga bersih dihitung dengan menerapkan The net interest cost is calculated by applying the
tingkat diskonto terhadap saldo bersih kewajiban discount rate to the net balance of the defined benefit
imbalan pasti dan nilai wajar aset program. Biaya ini obligation and the fair value of plan assets. This cost
termasuk dalam beban imbalan kerja dalam laporan is included in employee benefit expense in the
laba rugi konsolidasian. consolidated statement of profit or loss.
Keuntungan dan kerugian atas pengukuran kembali Remeasurement gains and losses arising from
yang timbul dari penyesuaian dan perubahan dalam experience adjustments and changes in actuarial
asumsi-asumsi aktuarial langsung diakui seluruhnya assumptions are charged or credited to equity in other
melalui pendapatan komprehensif lainnya pada saat comprehensive income in the period in which they
terjadinya. Keuntungan dan kerugian ini termasuk arise. They are included in retained earnings in the
didalam laba ditahan pada laporan perubahan ekuitas statement of changes in equity and in the balance
dan pada posisi keuangan. sheet.
Perubahan nilai kini atas kewajiban imbalan pasti yang Changes in the present value of the defined benefit
timbul dari amendemen rencana atau pembatasan obligation resulting from plan amendments or
langsung diakui dalam laporan laba rugi sebagai biaya curtailments are recognized immediately in a profit or
jasa lalu. loss as past service costs.
Halaman - 41 - Pages
337
Page 374
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
z. Segmen Operasi z. Operating Segment
Segmen operasi dilaporkan dengan cara yang Operating segments are reported in a manner
konsisten dengan pelaporan internal yang diberikan consistent with the internal reporting provided to the
kepada pengambil keputusan operasi utama. chief operating decision-maker. The chief operating
Pengambil keputusan operasi utama, yang decision-maker, who is responsible for allocating
bertanggung jawab mengalokasikan sumber daya dan resources and assessing performance of the operating
menilai kinerja segmen operasi, telah diidentifikasi segments, has been identified as the steering
sebagai komite pengarah yang mengambil keputusan committee that makes strategic decisions.
strategis.
Segmen operasi adalah suatu komponen dari entitas: An operating segment is a component of the entity:
1) Yang terlihat dalam aktivitas bisnis yang 1) That engages in business activities from which it
memperoleh pendapatan dan menimbulkan may earn revenues and incur expenses (including
beban (termasuk pendapatan dan beban yang revenues and expenses relating to the
terkait dengan transaksi dengan komponen lain transactions with other components of the same
dari entitas yang sama); entity);
2) Hasil operasinya dikaji ulang secara berkala oleh 2) Whose operating results are regularly reviewed by
kepala operasional untuk pembuatan keputusan chief operating decision maker to make decisions
tentang sumber daya yang dialokasikan pada about resources to be allocated to the segment
segmen tersebut dan menilai kinerjanya; dan and assesses its performance; and
3) Tersedia informasi keuangan yang dapat 3) For which separate financial information is
dipisahkan. available.
Informasi yang digunakan oleh pengambil keputusan Information reported to the chief operating decision
operasional dalam rangka alokasi sumber daya dan maker for the purpose of resource allocation and
penilaian kinerja terfokus pada kategori pada setiap performance assessment is more specifically focused
produk, yang menyerupai informasi segmen yang on the category of each product, which is similar to the
dilaporkan di periode sebelumnya. Seluruh transaksi business segment reported in the prior period. All
antar segmen telah dieliminasi. transactions between segments have been eliminated.
Bisnis Grup diklasifikasikan menjadi tiga bidang Group business is classified into the following three
sebagai berikut: areas:
1) Penjualan Sistem Kabel Serat Optik; 1) Sales of Fiber Optic Cable System;
2) Jasa Konstruksi; 2) Construction Services;
3) Pemeliharaan dan Pengelolaan Sistem Kabel 3) Maintenance and Manage Services of Fiber Optic
Serat Optik. Cable System.
aa. Provisi aa. Provision
Provisi restorasi lingkungan, biaya restrukturisasi dan Provision for environmental restoration, restructuring
tuntutan hukum diakui ketika: Perusahaan dan entitas costs and legal claims is recognized when: the
anak memiliki kewajiban hukum atau konstruktif masa Company and its subsidiaries has a present legal or
kini sebagai akibat peristiwa masa lalu; terdapat constructive obligation as a result of past events; it is
kemungkinan besar penyelesaian kewajiban tersebut probable that an outflow of resources will be required
mengakibatkan arus keluar sumber daya dan jumlah to settle the obligation and the amount has been
kewajiban tersebut dapat diukur secara andal. Provisi reliably estimated. Provision is not recognized for
tidak diakui untuk kerugian operasi masa depan. future operating losses.
Halaman - 42 - Pages
338
Page 375
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
aa. Provisi (lanjutan) aa. Provision (continued)
Provisi diukur sebesar nilai kini dari estimasi terbaik Provisions are measured at the present value of
manajemen atas pengeluaran yang diharapkan management's best estimate of the expenditure
diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban kini pada required to settle the present obligation at the end of
akhir periode pelaporan. Tingkat diskonto sebelum the reporting period. The discount rate used to
pajak yang mencerminkan penilaian pasar atas nilai determine the present value is a pre-tax rate that
waktu uang dan risiko yang terkait dengan kewajiban. reflects current market assessment of the time value
Peningkatan provisi karena berjalannya waktu diakui of money and the risk specific to the liablity. The
sebagai beban bunga. increase in the provision due to the passage of time is
recognized as interest expense.
ab. Kontijensi ab. Contingencies
Liabilitas kontinjensi tidak diakui dalam laporan Contingent liabilities are not recognized in the
keuangan konsolidasian tetapi diungkapkan dalam consolidated financial statements but are disclosed in
catatan atas laporan keuangan konsolidasian kecuali the notes to the consolidated financial statements
jika kemungkinan arus keluar sumber daya yang unless the possibility of an outflow of resources
mewujudkan manfaat ekonomi sangat kecil. Aset embodying economic benefits is remote. Contingent
kontinjensi tidak diakui dalam laporan keuangan assets are not recognized in the consolidated financial
konsolidasian tetapi diungkapkan dalam catatan atas statements but are disclosed in the notes to the
laporan keuangan konsolidasian ketika arus masuk consolidated financial statements when an inflow of
manfaat ekonomi memungkinkan. economic benefits is probable.
ac. Modal Saham ac. Share Capital
Biaya tambahan yang secara langsung dapat Incremental costs directly attributable to the issue of
diatribusikan kepada penerbitan saham biasa atau new ordinary shares or options are shown in equity as
opsi disajikan pada ekuitas sebagai pengurang a deduction, net of tax, from the proceeds.
penerimaan, setelah dikurangi pajak.
Ketika Grup membeli modal saham ekuitas entitas Where any Group purchases the company’s equity
(saham treasuri), imbalan yang dibayar, termasuk share capital (treasury shares), the consideration paid,
biaya tambahan yang secara langsung dapat including any directly attributable incremental costs
diatribusikan (dikurangi pajak penghasilan) (net of income taxes) is deducted from equity
dikurangkan dari ekuitas yang diatribusikan kepada attributable to the company’s equity holders until the
pemilik ekuitas entitas sampai saham tersebut shares are cancelled or reissued. Where such ordinary
dibatalkan atau diterbitkan kembali. Ketika saham shares are subsequently reissued, any consideration
biasa tersebut selanjutnya diterbitkan kembali, received, net of any directly attributable incremental
imbalan yang diterima, dikurangi biaya tambahan transaction costs and the related income tax effects is
transaksi yang terkait dan dampak pajak penghasilan included in equity attributable to the Company’s equity
yang terkait dimasukkan pada ekuitas yang dapat holders.
diatribusikan kepada pemilik ekuitas entitas.
ad. Dividen ad. Dividends
Pembagian dividen kepada para pemegang saham Dividend distribution to the shareholders is recognized
diakui sebagai liabilitas pada periode ketika dividen as a liability in the period in which the dividends are
tersebut disetujui oleh para pemegang saham. approved by the shareholders.
Halaman - 43 - Pages
339
Page 376
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
ae. Biaya Emisi Obligasi dan Saham ae. Bonds and Shares Issuance Costs
Biaya emisi obligasi merupakan biaya transaksi yang Bonds issuance costs are transaction costs to be
dikurangkan langsung dari hasil emisi untuk deducted from the proceeds in order to determine the
menentukan hasil emisi bersih obligasi. Selisih antara net proceeds of bonds. The difference between the net
hasil emisi bersih dengan nilai nominal merupakan proceeds and the nominal value is a discount or
diskonto dan diamortisasi selama jangka waktu premium and will be amortized over the term of the
obligasi tersebut. Biaya emisi saham merupakan bonds. Share issuance costs represent the
akumulasi biaya yang terjadi sehubungan dengan accumulated costs incurred in connection with the
penawaran umum perdana saham Perusahaan Company’s initial public offering. Shares issuance
kepada masyarakat. Biaya emisi saham disajikan costs are presented as an additional paid in capital and
sebagai bagian tambahan modal disetor dan tidak not amortized.
diamortisasi.
af. Kejadian Setelah Tanggal Pelaporan af. Events After the Reporting Date
Kejadian setelah tanggal pelaporan yang memberikan Post year-end events that provide additional
informasi tambahan tentang posisi Grup pada tanggal information about the Group positions at the reporting
pelaporan (kejadian penyesuaian) tercermin dalam date (adjusting events) are reflected in the
laporan keuangan konsolidasian pada saat material. consolidated financial statements when material. Post
Kejadian setelah tanggal pelaporan yang bukan year-end events that are not adjusting events are
kejadian penyesuaian diungkapkan dalam catatan disclosed in the notes to the consolidated financial
atas laporan keuangan konsolidasian pada saat statements when material.
material.
3. SUMBER KETIDAKPASTIAN ESTIMASI DAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY AND
PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS
Estimasi dan pertimbangan terus dievaluasi berdasarkan Estimates and judgments are continually evaluated and
pengalaman historis dan faktor-faktor lain, termasuk are based on historical experience and other factors,
ekspektasi peristiwa masa depan yang diyakini wajar including expectations of future events that are believed to
berdasarkan kondisi yang ada. be reasonable under the circumstances.
Estimasi dan Asumsi Akuntansi yang Penting Critical Accounting Estimates and Assumptions
Grup membuat estimasi dan asumsi mengenai masa The Group makes estimates and assumptions concerning
depan. Estimasi akuntansi yang dihasilkan, menurut the future. The resulting accounting estimates, by
definisi, akan jarang sekali sama dengan hasil aktualnya. definition, will rarely equal the actual results. The
Estimasi dan asumsi yang secara signifikan berisiko estimates and assumptions that have a significant risk of
menyebabkan penyesuaian material terhadap jumlah causing a material adjustment to the carrying amounts of
tercatat aset dan liabilitas selama assets and liabilities over the next 12 months are
12 bulan ke depan dipaparkan di bawah ini. described below.
a. Penggunaan Asumsi Kelangsungan Usaha a. The Use of Going Concern Assumption
Dalam menerapkan kebijakan akuntansi Grup, selain In the process of applying the Group’s accounting
yang melibatkan estimasi, manajemen telah policies, apart from those involving estimations,
menyusun laporan keuangan konsolidasian dengan management has prepared the consolidated financial
asumsi bahwa Grup akan dapat mempertahankan statements on the assumption that the Group will be
kelangsungan usaha dalam operasinya di tahun able to operate as a going concern in the coming
mendatang, yang merupakan pertimbangan penting years, which is a critical judgment that has the most
yang berdampak paling signifikan terhadap jumlah significant effect on the amounts recognized in the
yang diakui dalam laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
Halaman - 44 - Pages
340
Page 377
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. SUMBER KETIDAKPASTIAN ESTIMASI DAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY AND
PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS (continued)
(lanjutan)
Estimasi dan Asumsi Akuntansi yang Penting Critical Accounting Estimates and Assumptions
(lanjutan) (continued)
a. Penggunaan Asumsi Kelangsungan Usaha a. The Use of Going Concern Assumption
(lanjutan) (continued)
Penilaian asumsi kelangsungan usaha melibatkan The assessment of the going concern assumption
pengambilan keputusan oleh manajemen, pada titik involves making a judgment by the management, at a
waktu tertentu, tentang hasil masa depan dari particular point of time, about the future outcome of
peristiwa atau kondisi yang secara inheren tidak pasti. events or conditions which are inherently uncertain.
Manajemen Grup mempertimbangkan bahwa Grup The Group’s management considers that the Group
memiliki kemampuan untuk melanjutkan has the capability to continue as a going concern and
kelangsungan usahanya dan peristiwa atau kondisi the major events or conditions, which may give rise to
utama, yang dapat menimbulkan risiko bisnis, yang business risks, that individually or collectively may cast
secara individual atau kolektif dapat menimbulkan significant doubt upon the going concern.
keraguan signifikan atas asumsi kelangsungan usaha.
b. Imbalan Pensiun b. Pension Benefits
Nilai kini kewajiban pensiun tergantung pada beberapa The present value of the pension obligations depends
faktor yang ditentukan dengan dasar aktuarial on a number of factors that are determined on an
berdasarkan beberapa asumsi. Asumsi yang actuarial basis using a number of assumptions. The
digunakan untuk menentukan biaya/(penghasilan) assumptions used in determining the net cost/(income)
pensiun neto mencakup tingkat diskonto dan for pensions include the discount rate and future salary
kenaikan gaji di masa datang. Adanya perubahan increase. Any changes in these assumptions will have
pada asumsi ini akan mempengaruhi jumlah tercatat an impact on the carrying amount of pension
kewajiban pensiun. obligations.
Grup menentukan tingkat diskonto dan kenaikan gaji The Group determines the appropriate discount rate
masa datang yang sesuai pada akhir periode and future salary increase at the end of each reporting
pelaporan. Tingkat diskonto adalah tingkat suku period. The discount rate is interest rate that should be
bunga yang harus digunakan untuk menentukan nilai used to determine the present value of estimated
kini atas estimasi arus kas keluar masa depan yang future cash outflows expected to be required to settle
diharapkan untuk menyelesaikan kewajiban pensiun. the pension obligations. In determining the appropriate
Dalam menentukan tingkat suku bunga yang sesuai, discount rate, the Group considers the interest rates of
Grup mempertimbangkan tingkat suku bunga obligasi government bonds that are denominated in the
pemerintah yang didenominasikan dalam mata uang currency in which the benefits will be paid and that
imbalan akan dibayar dan memiliki jangka waktu yang have terms to maturity approximating the terms of the
serupa dengan jangka waktu kewajiban pensiun yang related pension obligation.
terkait.
Untuk tingkat kenaikan gaji masa datang, Grup For the rate of future salary increases, the Group
mengumpulkan data historis mengenai perubahan gaji collects all historical data relating to changes in base
dasar pekerja dan menyesuaikannya dengan salaries and adjusts it for future business plans.
perencanaan bisnis masa datang.
Asumsi kunci kewajiban pensiun lainnya sebagian Other key assumptions for pension obligations are
ditentukan berdasarkan kondisi pasar saat ini. based in part on current market conditions. Additional
lnformasi tambahan diungkapkan pada Catatan 24. information is disclosed in Note 24.
Halaman - 45 - Pages
341
Page 378
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. SUMBER KETIDAKPASTIAN ESTIMASI DAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY AND
PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS (continued)
(lanjutan)
Pertimbangan Penting Dalam Penentuan Kebijakan Critical Judgments in Applying the Entity’s Accounting
Akuntansi Entitas Policies
a. Estimasi Umur Manfaat Aset Tetap dan Aset Tak a. Estimated Useful Lives of Fixed Asset and Intangible
Berwujud Assets
Grup melakukan penelaahan berkala atas masa The Group reviews periodically the estimated useful
manfaat ekonomis aset tetap dan aset takberwujud lives of fixed assets and intangible assets based on
berdasarkan faktor-faktor seperti kondisi teknis dan factors such as technical specification and future
perkembangan teknologi di masa depan. Hasil technological developments. Future results of
operasi di masa depan akan dipengaruhi secara operations could be materially affected by changes in
material atas perubahan estimasi ini yang diakibatkan these estimates brought about by changes in the
oleh perubahan faktor yang telah disebutkan di atas. factors mentioned. The carrying amount of fixed assets
Nilai tercatat aset tetap disajikan dalam Catatan 14. is presented in Note 14. The carrying amount of
Nilai tercatat aset takberwujud disajikan dalam intangible assets is presented in Note 16.
Catatan 16.
b. Estimasi Nilai Realisasi Bersih dari Persediaan b. Estimating Net Realizable Value of Inventories
Dalam menentukan nilai realisasi bersih (NRV) dari In determining the net realizable value (NRV) of
persediaan, Grup mempertimbangkan persediaan inventories, the Group considers inventory
usang, rusak, kerusakan fisik, perubahan tingkat obsolescence, damages, physical deterioration,
harga, perubahan permintaan konsumen, atau changes in price levels, changes in consumer
penyebab lainnya untuk mengidentifikasi persediaan demands, or other causes to identify inventories which
yang harus diturunkan ke NRV. Grup menyesuaikan are to be written down to NRV. The Group adjusts the
biaya persediaan ke jumlah terpulihkan pada tingkat cost of inventories to recoverable amount at a level
yang dipertimbangkan cukup untuk mencerminkan considered adequate to reflect market decline in the
penurunan nilai pasar dari persediaan. value of the inventories.
c. Investasi pada Terawave Pte. Ltd. c. Investment in Terawave Pte. Ltd.
Manajemen telah melakukan penilaian terhadap Management has assessed the level of influence that
tingkat pengaruh Grup atas Terawave Pte. Ltd. dan the Group has on Terawave Pte. Ltd. and determined
menyimpulkan bahwa Grup tidak memiliki that the Group does not have full control over
pengendalian penuh atas Terawave Pte. Ltd. Terawave Pte. Ltd. because of the absence of majority
disebabkan oleh tidak adanya kontrol mayoritas dari control of representatives of the Board of Directors and
perwakilan Direksi dan Dewan Komisaris, maka the Board of Commissioners, consequently, this
investasi ini diklasifikasi sebagai entitas asosiasi. investment was classified as an associate.
d. Estimasi Pengakuan Pendapatan dan Beban d. Estimated Recognition of Maintenance and
Pekerjaan Konstruksi dan Pemeliharaan Construction Work Revenue and Expense
Grup mensyaratkan penggunaan estimasi yang dapat The Group requires the use of estimates which may
berpengaruh terhadap jumlah pendapatan dan beban impact the reported amount of revenue and cost of
pokok pendapatan kontrak konstruksi sistem kabel revenue from construction contract of fiber optic cables
serat optik yang dilaporkan. Pendapatan kontrak system. Revenue of construction contract is
konstruksi diakui berdasarkan tahap penyelesaian recognized based on the percentage of completion of
aktivitas kontrak pada tanggal akhir periode pelaporan contract activities at the end of reporting period
(metode persentase penyelesaian). Biaya kontrak (percentage of completion method). Contract cost is
diakui berdasarkan estimasi biaya yang akan recognized based on estimated cost to complete the
dikeluarkan untuk menyelesaikan pekerjaan dan project and is reviewed periodically.
ditelaah secara berkala.
Halaman - 46 - Pages
342
Page 379
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. SUMBER KETIDAKPASTIAN ESTIMASI DAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY AND
PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS (continued)
(lanjutan)
Pertimbangan Penting Dalam Penentuan Kebijakan Critical Judgments in Applying the Entity’s Accounting
Akuntansi Entitas (lanjutan) Policies (continued)
d. Estimasi Pengakuan Pendapatan dan Beban d. Estimated Recognition of Maintenance and
Pekerjaan Konstruksi dan Pemeliharaan (lanjutan) Construction Work Revenue and Expense (continued)
Grup melaksanakan proyek dengan waktu pengerjaan The Group undertakes projects that frequently
lebih dari satu periode akuntansi dan dicatat sebagai progress more than one accounting period and are
kontrak jasa konstruksi. Kebijakan akuntansi Grup accounted for as construction services contracts. The
untuk proyek-proyek seperti ini mensyaratkan Group's accounting policies for these projects require
pendapatan dan biaya akan dialokasikan pada revenue and costs to be allocated to each individual
masing-masing akhir periode untuk proyek yang period end for projects that are still in progress. The
masih dalam proses. Kebijakan tersebut diestimasi accounting policies are estimated and revised as a
dan direvisi sejalan dengan berlangsungnya proyek project progresses to reflect the current status of the
untuk mencerminkan status proyek dan informasi project and the latest information available to
terbaru yang tersedia untuk manajemen. Manajemen management. Project management teams perform
proyek melakukan penelaahan rutin untuk memastikan regular reviews to ensure the latest estimates are
kesesuaian dari estimasi terakhir. appropriate.
Perubahan atas estimasi akan dicatat secara Change to estimates is accounted for prospectively.
prospektif. Walaupun Grup berkeyakinan bahwa While the Group believes that their estimates are
estimasi yang dibuat adalah wajar dan sesuai, reasonable and appropriate, significant differences to
perbedaan signifikan pada tahap penyelesaian aktual the actual completion stage may materially affect the
dapat mempengaruhi pendapatan dan beban pokok revenues and cost of revenue of construction services
pendapatan dari konstruksi secara material. contracts.
e. Penurunan Nilai atas Aset Tetap dan Aset e. Impairment of Fixed Assets and Intangible Assets
Tak Berwujud
PSAK mensyaratkan bahwa penelaahan atas SFAS requires that an impairment review be
penurunan nilai atas aset tetap dan aset takberwujud performed on fixed assets and intangible assets when
harus dilakukan apabila terdapat kejadian atau events or changes in circumstances indicate that the
perubahan keadaan yang mengindikasikan bahwa carrying amount may not be recoverable. Determining
nilai tercatat aset tersebut tidak dapat diperoleh the net recoverable amount of assets requires the
kembali. Penentuan jumlah yang dapat diperoleh estimation of cash flows expected to be generated
kembali membutuhkan estimasi arus kas yang from the continued use and ultimate disposition of
diharapkan yang akan dihasilkan dari penggunaan such assets. While it is believed that the assumptions
secara berkelanjutan dan hasil akhir dari aset tersebut. used in the estimation of fair values reflected in the
Sementara itu, manajemen yakin bahwa asumsi yang consolidated financial statements are appropriate and
digunakan dalam menghitung estimasi nilai wajar yang reasonable. Significant changes in these assumptions
tercermin di dalam laporan keuangan konsolidasian may materially affect the assessment of recoverable
adalah sudah sesuai dan wajar. Maka perubahan yang amounts and any resulting impairment loss could have
signifikan dalam asumsi ini dapat secara material a material adverse impact on the results of operations.
mempengaruhi penilaian atas jumlah yang dapat
diperoleh kembali dan kerugian atas penurunan nilai
yang dihasilkan bisa memiliki dampak yang material
terhadap hasil usaha.
Halaman - 47 - Pages
343
Page 380
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. SUMBER KETIDAKPASTIAN ESTIMASI DAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY AND
PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS (continued)
(lanjutan)
Pertimbangan Penting Dalam Penentuan Kebijakan Critical Judgments in Applying the Entity’s Accounting
Akuntansi Entitas (lanjutan) Policies (continued)
f. Provisi untuk Kerugian Penurunan Nilai atas Piutang f. Allowance for Impairment Losses on Receivables
Penerapan PSAK 109 mengakibatkan perubahan The implementation of SFAS 109 resulted in a change
penilaian atas estimasi akuntansi yang signifikan dan to the assessment of the significant accounting
pertimbangan terkait dengan cadangan kerugian estimates and judgments related to provision for loss
penurunan nilai piutang. Grup menerapkan impairment of receivables. The Group applies a
pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur simplified approach to measure expected credit losses
kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan which uses a lifetime expected loss allowance for all
penyisihan kerugian ekspektasian seumur hidup untuk account receivables.
semua piutang usaha.
Tingkat penyisihan tertentu dievaluasi oleh The level of a specific provision is evaluated by
manajemen berdasarkan faktor-faktor yang management on the basis of factors that affect the
mempengaruhi kolektibilitas akun. Dalam kasus ini, collectibility of the accounts. In these cases, the Group
Grup menggunakan penilaian berdasarkan fakta dan uses judgment based on the best available facts and
keadaan terbaik yang tersedia, termasuk namun tidak circumstances, including but not limited to, the length
terbatas pada, lamanya hubungan Perusahaan of the Group relationship with the customers and
dengan pelanggan dan status kredit pelanggan customers’ credits status based on third-party credit
berdasarkan laporan kredit pihak ketiga dan faktor reports and known market factors, to record specific
pasar yang diketahui, untuk mencatat cadangan reserves for customers against amounts due in order
khusus untuk pelanggan terhadap jumlah yang jatuh to reduce the Group receivables to amounts that it
tempo untuk mengurangi piutang Grup menjadi jumlah expects to collect.
yang diharapkan dapat ditagih.
Cadangan spesifik ini dievaluasi ulang dan These specific reserves are re-evaluated and adjusted
disesuaikan karena informasi tambahan yang diterima as additional information received affects the amounts
mempengaruhi jumlah yang diestimasi. Selain estimated. In addition to specific provision against
penyisihan khusus atas piutang yang signifikan secara individually significant receivables, the Company also
individual, Perusahaan juga mengakui penyisihan recognizes a collective impairment provisions against
penurunan nilai kolektif terhadap eksposur kredit credit exposure of its debtors which are Grouped
debitur yang dikelompokkan berdasarkan karakteristik based on common credit characteristics, and although
kredit yang umum, dan meskipun tidak secara spesifik not specifically identified as requiring a specific
diidentifikasikan sebagai memerlukan penyisihan provision, have a greater risk of default than when the
khusus, memiliki risiko gagal bayar yang lebih besar receivables were originally granted to the debtors.
dibandingkan saat piutang pada awalnya diberikan
kepada debitur.
Pada tanggal 31 Oktober 2025 penyisihan penurunan As of October 31, 2025, the Company’s allowance for
nilai piutang Perusahaan adalah sebesar Nihil impairment of receivables was Nil (Note 7). The
(Catatan 7). Penyisihan penurunan nilai Tagihan Bruto allowance for impairment of Gross Amounts Due from
Kepada Pemberi Kerja adalah sebesar Rp Customers was Rp5,188,854,243 (Note 8). The
5.188.854.243(Catatan 8). Penyisihan penurunan nilai Company’s allowance for impairment of other
piutang lain-lain Perusahaan adalah sebesar receivables was Rp20,462,753,776 (Note 9).
Rp20.462.753.776 (Catatan 9).
Halaman - 48 - Pages
344
Page 381
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. SUMBER KETIDAKPASTIAN ESTIMASI DAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY AND
PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS (continued)
(lanjutan)
Pertimbangan Penting Dalam Penentuan Kebijakan Critical Judgments in Applying the Entity’s Accounting
Akuntansi Entitas (lanjutan) Policies (continued)
g. Penentuan Umur Sewa g. Determining Lease Term
Grup menentukan jangka waktu sewa sebagai jangka The Group determines the lease term as the non-
waktu sewa yang tidak dapat dibatalkan, bersama cancellable term of the lease, together with any
dengan setiap periode yang dicakup oleh opsi untuk periods covered by an option to extend the lease if it is
memperpanjang sewa jika secara wajar dipastikan reasonably certain to be exercised, or any periods
akan dilaksanakan atau setiap periode yang dicakup covered by an option to terminate the lease, if it is
oleh opsi untuk mengakhiri sewa, jika cukup dipastikan reasonably certain not to be exercised.
untuk tidak dilakukan.
h. Penentuan Nilai Wajar atas Instrumen Keuangan h. Determining Fair Value of Financial Instruments
Manajemen menggunakan teknik penilaian, termasuk Management uses valuation techniques, including the
model diskonto arus kas dalam mengukur nilai wajar discounted cash flow model in measuring the fair value
dari instrumen keuangan dimana penawaran pasar of financial instruments where active market quotes
aktif tidak tersedia. are not available.
Dalam menerapkan teknik penilaian, manajemen In applying the valuation techniques, management
memanfaatkan input pasar semaksimal mungkin, dan makes maximum use of market inputs, and uses
menggunakan estimasi dan asumsi, yang sejauh estimates and assumptions that are, as far as possible,
mungkin, sesuai dengan data yang dapat diobservasi consistent with observable data that market
oleh pelaku pasar akan digunakan di dalam penentuan participants would use in pricing the instrument. Where
harga instrumen. Dalam hal data yang berlaku tidak applicable data is not observable, management uses
dapat dicermati, maka manajemen akan its best estimate about the assumptions that market
menggunakan estimasi terbaik dimana asumsi akan participants would make. These estimates may vary
digunakan oleh pelaku pasar. Perkiraan ini mungkin from the actual prices that would be achieved in an
berbeda dengan harga sebenarnya yang akan dicapai arm’s length transaction at the reporting date.
dalam transaksi wajar pada tanggal pelaporan.
i. Provisi dan Kontijensi i. Provisions and Contingencies
Grup dalam kegiatan usaha normal, menjalankan The Group in the ordinary course of business, sets up
sesuai ketentuan untuk kewajiban hukum maupun appropriate provisions for its present legal or
konstruktif, jika ada, sesuai dengan kebijakan pada constructive obligations, if any, in accordance with its
ketentuan dan kontinjensi. Dalam pengakuan dan policies on provisions and contingencies. In
pengukuran ketentuan, manajemen mengambil recognizing and measuring provisions, management
pertimbangan risiko dan ketidakpastian. takes risk and uncertainties in to account.
Grup tidak mengakui provisi pada tanggal 31 Oktober The Group has not recognized any provision as at
2025, 31 Desember 2024 dan 2023. October 31, 2025, December 31, 2024 and 2023.
j. Pajak Penghasilan j. Income Tax
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam menentukan Significant judgment is involved in determining the
provisi atas pajak penghasilan badan. Terdapat provision for corporate income tax. There are certain
transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan transactions and computation for which the ultimate
pajak akhirnya adalah tidak pasti sepanjang kegiatan tax determination is uncertain during the ordinary
usaha normal. Grup mengakui liabilitas atas pajak course of business. The Group recognizes liabilities for
penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah expected corporate income tax issues based on
akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan. estimates of whether additional corporate income tax
will be due.
Halaman - 49 - Pages
345
Page 382
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
3. SUMBER KETIDAKPASTIAN ESTIMASI DAN 3. SOURCE OF ESTIMATION UNCERTAINTY AND
PERTIMBANGAN AKUNTANSI YANG PENTING CRITICAL ACCOUNTING JUDGMENTS (continued)
(lanjutan)
Pertimbangan Penting Dalam Penentuan Kebijakan Critical Judgments in Applying the Entity’s Accounting
Akuntansi Entitas (lanjutan) Policies (continued)
j. Pajak Penghasilan (lanjutan) j. Income Tax (continued)
Penentuan provisi untuk pajak penghasilan badan Determining provision for corporate income tax
memerlukan pertimbangan yang signifikan dari requires significant judgment by management. There
manajemen. Ada transaksi dan perhitungan tertentu are certain transactions and computation for which the
yang penentuan pajak akhirnya tidak pasti selama ultimate tax determination is uncertain during the
kegiatan usaha biasa. Grup mengakui liabilitas atas ordinary course of business. The Group recognizes
masalah pajak penghasilan badan yang diharapkan liabilities for expected corporate income tax issues
berdasarkan estimasi apakah tambahan pajak based on estimates of whether additional corporate
penghasilan badan akan terutang. Jika hasil pajak final income tax will be due. Where the final tax outcome of
dari hal-hal tersebut berbeda dari jumlah yang pada these matters is different from the amount that are
awalnya dicatat, perbedaan tersebut akan berdampak initially recorded, such differences will have an impact
pada aset dan liabilitas pajak kini dan tangguhan pada on the current and deferred tax assets and liabilities in
periode dimana penentuan tersebut dibuat. the period in which such determination is made.
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Kas/Cash on Hand 113.480.412 86.952.266 121.699.860
Bank/Cash in Banks
Rupiah/Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 9.251.309.394 17.425.638.862 7.664.616.112
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 4.319.766.619 15.964.530.732 2.701.692.106
PT Bank Central Asia Tbk 867.640.381 912.176.956 321.528.978
PT Bank Bukopin Tbk 520.665.694 62.549.041.834 310.766.587.728
PT Bank OCBC Indonesia 308.305.460 -- --
PT Bank UOB Indonesia 301.252.397 228.215.804 525.422.992
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 225.052.993 23.513.697 23.892.903
PT Hibank Indonesia 51.157.318 51.592.318 --
PT Bank MNC Internasional Tbk 48.283.882 47.938.895 47.530.404
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 47.765.133 47.524.997 --
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 33.407.480 31.439.352 29.079.384
PT Bank Permata Indonesia 10.916.209 1.079.289 1.376.799
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk 4.079.085 4.239.085 4.419.085
PT Bank Industrial Bank of Korea 2.846.722 3.131.619 3.472.503
PT Bank DBS Indonesia -- -- 152.400.000
15.992.448.767 97.290.063.440 322.242.018.994
Dolar AS/US Dollar
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 558.218.752 1.362.738.628 1.440.624.584
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 296.209.472 311.635.684 99.895.680
PT Bank Bukopin Tbk 65.606.362 54.077.244 3.130.123.067
PT Bank Syariah Indonesia 27.889.805 46.424.214 45.206.341
PT Bank UOB Indonesia 7.070.669 7.189.504 7.222.704
954.995.060 1.782.065.274 4.723.072.376
Jumlah bank/Total cash in Banks 16.947.443.827 99.072.128.714 326.965.091.370
Deposito Berjangka/Time Deposits
Rupiah/Rupiah
PT Bank KB Bukopin Tbk -- -- 85.000.000.000
Jumlah deposito/Total time deposits -- -- 85.000.000.000
Jumlah/Total 17.060.924.239 99.159.080.980 412.086.791.230
Halaman - 50 - Pages
346
Page 383
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
Deposito yang diklasifikasikan sebagai kas dan setara Time deposits classified as cash and cash equivalents
kas memiliki jatuh tempo kurang dari 3 bulan. have maturities of less than 3 months.
Suku bunga tahunan deposito berjangka berkisar sebagai The annual interest rates for time deposits were in the
berikut: following ranges:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Tingkat suku bunga deposito per tahun/
Interest rates per annum of time deposits
Rupiah/Rupiah -- -- 6.00% - 6.50%
Dolar Amerika Serikat/US Dollar -- -- --
Jatuh tempo/Maturity period -- -- 1 -- 3 Bulan/
- Months
Tidak terdapat kas dan setara kas yang dibatasi There was no restricted cash and cash equivalents.
penggunaannya.
Rincian saldo dalam mata uang asing diungkapkan dalam Details of balances in foreign currencies are disclosed in
Catatan 37. Note 37.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada akhir The maximum exposure to credit risk at the end of the
periode pelaporan adalah senilai jumlah tercatat dari setiap reporting period is the carrying amount of each class of
kelas kas dan setara kas sebagaimana yang diungkapkan cash and cash equivalents and is disclosed in Note 38.
pada Catatan 38.
5. INVESTASI JANGKA PENDEK 5. SHORT TERM INVESTMENT
Investasi jangka pendek merupakan deposito dengan Short-term investment is a time deposit with a period more
jangka waktu lebih dari tiga bulan dengan rincian sebagai than three months with detail as follows:
berikut:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Rupiah/Rupiah
PT Bank J-Trust Indonesia Tbk 112.000.000.000
PT Bank KB Bukopin Tbk -- -- 118.000.000.000
Jumlah/Total 112.000.000.000 -- 118.000.000.000
Suku bunga tahunan deposito berjangka berkisar sebagai The annual interest rates for time deposits were in the
berikut: following ranges:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Tingkat suku bunga deposito per tahun/
Interest rates per annum of time deposits
Rupiah/Rupiah 6,00% - 7,25% -- 6,00% - 6,50%
Jatuh tempo/Maturity period 6 Bulan/ -- 6 - 12 Bulan/
Months Months
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada akhir The maximum exposure to credit risk at the end of the
periode pelaporan adalah senilai jumlah tercatat dari setiap reporting period is the carrying amount of each class of
kelas kas dan setara kas sebagaimana yang diungkapkan cash and cash equivalents and is disclosed in Note 38.
pada Catatan 38.
Halaman - 51 - Pages
347
Page 384
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
6. ASET YANG DIBATASI PENGGUNAANNYA 6. RESTRICTED ASSETS
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Rupiah/Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.824.279.944 1.780.685.746 1.728.551.271
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 120.315.000 120.315.000 120.315.000
Dolar AS/US Dollar
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 106.046.387 102.486.636 97.169.977
Jumlah/Total 2.050.641.331 2.003.487.382 1.946.036.248
Aset yang dibatasi penggunaannya merupakan deposito Restricted assets are deposits placed with banks as
yang ditempatkan pada bank dengan tujuan sebagai collateral for the issuance of Performance Guarantees and
jaminan atas diterbitkannya Jaminan Pelaksanaan dan Maintenance Guarantees required to obtain permits from
Jaminan Pemeliharaan yang diperlukan untuk relevant agencies so that the Company can carry out
memperoleh ijin dari dinas terkait agar Perseroan dapat terrestrial fiber optic network work.
melaksanaan pekerjaan jaringan fiber optik darat.
Suku bunga tahunan deposito berjangka yang dibatasi Restricted-use time deposits have annual interest rates
penggunaanya berkisar 2,25% – 2,70%. ranging from 2.25% to 2.70%.
7. PIUTANG USAHA 7. ACCOUNT RECEIVABLES
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Pihak Berelasi (Catatan 36)/Related Party (Note 36)
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 16.912.693.081 17.192.076.565 4.790.395.203
Pihak Ketiga/Third Parties
PT Parsaoran Global Datatrans 7.187.264.750 10.518.081.150 9.837.164.200
PT Palapa Ring Barat 5.834.394.532 24.035.104.450 5.997.849.687
PT Mega Akses Persada 3.521.030.861 2.172.153.954 4.434.234.103
PT Integrasi Jaringan Ekosistem 3.273.944.773 -- --
PT Indosat Tbk 2.765.083.241 458.608.850 --
PT Link Net Tbk 2.337.852.000 2.592.372.000 561.635.700
PT Aplikanusa Lintasarta 1.943.250.250 436.000.000 583.155.250
PT Trans Indonesia Superkoridor 83.325.000 3.966.581.108 865.013.000
PT Remala Abadi -- 5.871.704.283 5.871.704.283
PT Telkom Infrastruktur Indonesia -- 2.054.009.793 --
PT Jaringan Komunikasi Lintas Data -- 877.938.084 2.258.734.600
Lainnya (masing-masing bersaldo dibawah Rp 1 Miliar)/
Others (below 1 Billion Rupiah each) 2.840.717.647 3.474.291.444 1.976.444.263
46.699.556.135 73.648.921.681 37.176.330.289
Dikurangi:/Less:
Cadangan kerugian penurunan nilai/Allowance
for impairment losses -- -- --
Jumlah, bersih/Total, Net 46.699.556.135 73.648.921.681 37.176.330.289
Rincian piutang usaha berdasarkan mata uang adalah Details of trade receivables by currency are as follows:
sebagai berikut:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Rupiah/Rupiah 45.892.566.055 72.818.663.579 37.176.330.289
Dolar AS/US Dollar 806.990.080 830.258.102 --
Jumlah/Total 46.699.556.135 73.648.921.681 37.176.330.289
Halaman - 52 - Pages
348
Page 385
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
7. PIUTANG USAHA (lanjutan) 7. ACCOUNT RECEIVABLES (continued)
Rincian umur piutang usaha adalah sebagai berikut: Aging of accounts receivable are as follows:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
1 - 30 Hari/1 - 30 Days 30.247.991.906 20.903.961.264 15.288.425.564
31 - 60 Hari/31 - 60 Days 8.236.853.447 24.485.296.464 5.978.015.010
61 - 90 Hari/61 - 90 Days 2.138.960.750 10.087.505.112 11.942.349.674
Lebih dari 90 Hari/More than 90 Days 6.075.750.032 18.172.158.841 3.967.540.041
46.699.556.135 73.648.921.681 37.176.330.289
Dikurangi:/Less:
Cadangan kerugian penurunan nilai/Allowance
for impairment losses -- -- --
Jumlah, bersih/Total, Net 46.699.556.135 73.648.921.681 37.176.330.289
Manajemen berkeyakinan bahwa piutang usaha dapat Management believes that account receivables are
tertagih sehingga tidak mencatat cadangan kerugian collectible and therefore does not record an allowance for
penurunan nilai piutang. impairment loss on trade receivables.
Karena jatuh temponya yang kurang dari Due to the short-term nature of Accounts Receivable, their
satu tahun, jumlah tercatat piutang usaha kurang lebih carrying amount approximates their fair values.
sama dengan nilai wajarnya.
Piutang usaha Grup, dijaminkan secara fidusia atas The Group’s trade receivables are pledged under fiduciary
fasilitas pinjaman bank (Catatan 21) dan fasilitas pinjaman security for bank loan facilities (Note 21) and loan facilities
dari lembaga keuangan non-bank (Catatan 22). from non-bank financial institutions (Note 22).
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada akhir The maximum exposure to credit risk at the end of the
periode pelaporan adalah senilai jumlah tercatat dari setiap reporting period is the carrying amount of each class of
kelas piutang usaha sebagaimana yang diungkapkan pada account receivables is disclosed in Note 38.
Catatan 38.
8. TAGIHAN BRUTO KEPADA PEMBERI KERJA 8. GROSS AMOUNT DUE FROM CUSTOMERS
Nilai tagihan bruto kepada pemberi kerja merupakan selisih The value of gross amount due from customer represent
antara pendapatan yang diakui berdasarkan metode the difference between the revenue recognized based on
persentase penyelesaian dan termin yang ditagih. percentage of completion method and the progress billings.
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Pihak Berelasi (Catatan 36)/Related Party (Note 36)
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 11.412.584.209 11.310.379.352 8.705.868.344
Pihak Ketiga/Third Parties
PT Pusat Fiber Indonesia 144.682.560.000 -- --
PT Iforte Solusi Infotek 84.551.872.327 79.817.498.159 44.444.143.156
PT Remala Abadi 53.677.824.000 -- 16.257.603.000
PT Parsaoran Global Datatrans 50.513.333.338 73.150.000.000 47.641.200.000
PT Mega Akses Persada 31.697.721.305 105.618.941.103 74.279.516.866
PT Trans Indonesia Superkoridor 24.589.000.000 44.737.204.400 63.751.500.000
PT Solnet Indonesia 19.086.640.000 -- --
PT Palapa Ring Barat 5.899.999.996 -- --
Lainnya (masing-masing bersaldo dibawah Rp 5 Miliar)/ --
Others (below IDR 5 Billion each) 9.864.840.116 14.057.441.399 16.750.876.192
435.976.375.291 328.691.464.413 271.830.707.558
Dikurangi:/Less:
Cadangan kerugian penurunan nilai/Allowance for
impairment losses (5.188.854.243) (8.899.945.419) (4.884.943.533)
Jumlah, bersih/Total, Net 430.787.521.048 319.791.518.994 266.945.764.025
Halaman - 53 - Pages
349
Page 386
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
8. TAGIHAN BRUTO KEPADA PEMBERI KERJA (lanjutan) 8. GROSS AMOUNT DUE FROM CUSTOMERS (continued)
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai adalah sebagai Changes in the allowance for impairment losses are as
berikut: follows:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal/Beginning balance 8.899.945.419 4.884.943.533 4.635.744.064
Penambahan (Catatan 35)/Provision (Note 35) 2.300.315.035 7.527.248.484 3.368.282.293
Pemulihan (Catatan 35)/Recovery (Note 35) (6.011.406.211) (3.512.246.598) (3.119.082.824)
Penghapusan/Write-off -- -- --
Saldo Akhir/Ending Balance 5.188.854.243 8.899.945.419 4.884.943.533
Manajemen berkeyakinan bahwa cadangan kerugian atas Management believes that the allowance for impairment
penurunan nilai cukup memadai untuk menutupi losses is adequate to cover possible losses from
kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya tagihan bruto uncollectible gross amount due to customers.
kepada pemberi kerja.
9. PIUTANG LAIN-LAIN 9. OTHER RECEIVABLES
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Pihak Berelasi (Catatan 36)/Related parties (Notes 36)
Rupiah/Rupiah
PT Bahtera Bintang Nusantara 76.870.744.719 84.225.958.267 79.093.112.735
PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara 23.796.551.956 22.751.494.568 21.362.971.695
Dolar AS/US Dollar
Terawave Pte. Ltd. 36.517.128.960 35.468.142.179 38.639.921.964
Cornerstone Offshore Pte. Ltd. -- 484.860.000 462.480.000
Lain-lain/Others -- -- 10.000.000
137.184.425.635 142.930.455.014 139.568.486.394
Dikurangi:/Less:
Cadangan kerugian penurunan nilai/Allowance for
impairment losses (7.292.606.676) (6.424.383.028) (5.219.625.458)
Pihak berelasi, bersih/Related parties, net 129.891.818.959 136.506.071.986 134.348.860.936
Pihak Ketiga:/Third parties:
Rupiah/Rupiah
PT Trimitra Tunas Sakti 21.750.000.000 21.000.000.000 20.100.000.000
PT Triasmitra Multi Tambang 5.827.570.303 5.827.570.303 5.827.570.303
PT Mutiara Bumi Persada 2.000.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000
Lainnya (masing-masing bersaldo dibawah Rp500 Juta)/
Others (below IDR 500 Million each) 652.227.728 652.227.744 653.427.728
30.229.798.031 29.479.798.047 28.580.998.031
Dikurangi:/Less:
Cadangan kerugian penurunan nilai/Allowance for
impairment losses (13.170.147.100) (11.152.662.408) (8.422.529.205)
Pihak ketiga, bersih/Third parties, net 17.059.650.931 18.327.135.639 20.158.468.826
Jumlah, bersih/Total, Net 146.951.469.890 154.833.207.625 154.507.329.762
Halaman - 54 - Pages
350
Page 387
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
9. PIUTANG LAIN-LAIN (lanjutan) 9. OTHER RECEIVABLES (continued)
Rincian umur piutang lain-lain adalah sebagai berikut: Aging of other receivables are as follows:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Belum jatuh tempo/Current 122.417.296.675 127.977.452.835 120.556.084.430
Telah jatuh tempo:/Over due:
1 - 30 Hari/1 - 30 Days -- -- --
31 - 60 Hari/31 - 60 Days -- -- --
61 - 90 Hari/61 - 90 Days -- -- --
Lebih dari 90 Hari/More than 90 Days 44.996.926.991 44.432.800.226 47.593.399.995
167.414.223.666 172.410.253.061 168.149.484.425
Dikurangi:/Less:
Cadangan kerugian penurunan nilai/Allowance for
impairment losses (20.462.753.776) (17.577.045.436) (13.642.154.663)
Jumlah, bersih/Total, Net 146.951.469.890 154.833.207.625 154.507.329.762
Piutang dari PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara Due from PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara (“FSMN”)
(“FSMN”) merupakan pinjaman yang diberikan oleh Grup is loan given by Group to Shareholder based on agreement
kepada Pemegang Saham didasarkan pada surat letter number 153/JMP-FSMN/DIR-PPA/X/20, 140/TMI-
perjanjian nomor 153/JMP-FSMN/DIR-PPA/X/20, FSMN/DIR-PPA/X/20 and 169/KT-FSMN/DIR-PPA/X/20,
140/TMI-FSMN/DIR-PPA/X/20 dan 169/KT-FSMN/DIR- which has been amended several times, most recently
PPA/X/20, yang telah mengalami beberapa perubahan, based on the Addendum dated January 25, 2021 without
terakhir berdasarkan Addendum tanggal 25 Januari 2021 guarantee, is non-business in nature and with a period of
tanpa jaminan, bersifat non-usaha dan dengan jangka 6 (six) years and will be due on September 9, 2026. The
waktu 6 (enam) tahun dan akan jatuh tempo pada 9 loan will bear 2-5% interest per annum.
September 2026. Kemudian pinjaman akan dikenakan
bunga antara 2-5% per tahun.
Pada tanggal 29 November 2023 telah ditandatangani On November 29, 2023, Novation was signed on the Loan
Novasi atas Perjanjian Pinjaman antara PT Fajar Sejahtera Agreement between PT Fajar Sejahtera Mandiri
Mandiri Nusantara, PT Bahtera Bintang Nusantara, Nusantara, PT Bahtera Bintang Nusantara, the Company,
Perusahaan dan PT Triasmitra Multiniaga Internasional. and its Subsidiary, PT Triasmitra Multiniaga Internasional.
Melalui perjanjian novasi ini PT Fajar Sejahtera Mandiri Through this novation agreement, PT Fajar Sejahtera
Nusantara setuju untuk menovasikan dan mengalihkan Mandiri Nusantara agrees to novate and transfer all rights,
seluruh hak, kewajiban, manfaat dan tanggung jawab yang obligations, benefits, and responsibilities owned by PT
dimiliki oleh PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara based on and in
berdasarkan dan sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman connection with Loan Agreement No. 169/KT-FSMN/DIR-
No. 169/KT-FSMN/DIR-PPA/X/20 dan 140/TMI- PPA/X/20 and 140/TMI-FSMN/DIR-PPA/X/20, to PT
FSMN/DIR-PPA/X/20, kepada PT Bahtera Bintang Bahtera Bintang Nusantara. PT Bahtera Bintang Nusantara
Nusantara. PT Bahtera Bintang Nusantara akan terikat will be bound by and obtain the benefits of and have all
dan memperoleh manfaat dari dan memiliki seluruh hak rights and interests based on the provisions of each Loan
dan kepentingan berdasarkan ketentuan masing- masing Agreement. The Company and its Subsidiary, PT
Perjanjian Pinjaman. Perusahaan dan Entitas Anaknya, Triasmitra Multiniaga Internasional agree to the novation
PT Triasmitra Multiniaga Internasional setuju terhadap and transfer contained in the Novation Agreement.
novasi dan pengalihan yang terdapat dalam Perjanjian
Novasi tersebut.
Piutang dari PT Trimitra Tunas Sakti merupakan pinjaman Due from PT Trimitra Tunas Sakti is loan given by the
yang diberikan oleh Perusahaan didasarkan pada surat Company based on agreement letter number 027/KT-
perjanjian nomor 027/KT-TTS/DIR/IV/2018 tanggal 20 April TTS/DIR/IV/2018 dated April 20, 2018 with principal loan
2018 dengan nilai pokok pinjaman sebesar amounting to Rp15,000,000,000 and interest rate of 6% per
Rp15.000.000.000 dan bunga sebesar 6% per tahun annum with term of 8 (eight) years until April 19, 2026.
dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun sampai dengan 19
April 2026.
Halaman - 55 - Pages
351
Page 388
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
9. PIUTANG LAIN-LAIN (lanjutan) 9. OTHER RECEIVABLES (continued)
Piutang lain-lain dari Terawave Pte. Ltd. tanpa jaminan, Other receivables from Terawave Pte. Ltd. are unsecured,
bersifat non-usaha yang merupakan pengeluaran atas are non-business in nature which consist of expenditure on
pembangunan aset di Singapura sebagai bagian dari asset development in Singapore as part of the Bangka
projek Bangka Batam Jakarta Singapura (B2JS) dan harus Batam Jakarta Singapore (B2JS) project and must be
dibayar kembali sesuai permintaan. Piutang lain-lain repaid upon request. Other receivables are unsecured and
lainnya tanpa jaminan dan harus dibayar kembali sesuai must be paid on demand.
permintaan.
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai adalah sebagai Changes in the allowance for impairment losses are as
berikut: follows:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Pihak berelasi/Related parties
Saldo awal/Beginning balance 6.424.383.028 5.219.625.458 3.976.746.250
Penambahan (Catatan 35)/Provision (Note 35) 868.223.648 1.204.757.570 1.242.879.208
7.292.606.676 6.424.383.028 5.219.625.458
Pihak ketiga/Third parties
Saldo awal/Beginning balance 11.152.662.408 8.422.529.205 5.778.284.865
Penambahan (Catatan 35)/Provision (Note 35) 2.017.484.692 2.730.133.203 2.644.244.340
13.170.147.100 11.152.662.408 8.422.529.205
Saldo akhir/Ending balance 20.462.753.776 17.577.045.436 13.642.154.663
Manajemen berkeyakinan bahwa provisi atas penurunan Management believes that the provision for impairment of
nilai piutang lain-lain tersebut cukup untuk menutupi other receivables is adequate to cover possible loss on
kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya piutang lain- non-collectible receivables.
lain.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada akhir The maximum exposure to credit risk at the end of the
periode pelaporan adalah senilai jumlah tercatat dari setiap reporting period is the carting amount to each class of other
kelas piutang lain-lain sebagaimana yang diungkapkan di receivables is disclosed in Note 38.
Catatan 38.
10. UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DIMUKA 10. ADVANCES AND PREPAID EXPENSES
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Uang muka pembelian/Purchase advances
- Pihak berelasi/Related parties -- 3.622.653.459 3.715.053.459
- Pihak ketiga/Third parties 4.092.786.870 1.766.814.369 1.233.423.023
Uang muka kepada karyawan/Advances to employees
- Pihak ketiga/Third parties 2.970.305.302 1.685.757.364 2.166.538.597
Lain-lain - Pihak ketiga/Others - Third parties 21.502.775 38.118.603 208.937.894
Jumlah/Total 7.084.594.947 7.113.343.795 7.323.952.973
Halaman - 56 - Pages
352
Page 389
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
10. UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DIMUKA (lanjutan) 10. ADVANCES AND PREPAID EXPENSES (continued)
Uang muka pembelian merupakan uang muka kepada Purchase advances are advance payments made to
pemasok atas pembelian barang dan jasa yang belum suppliers for the purchase of goods and services that have
dapat direalisasikan. Rincian uang muka pembelian not yet been realized. The details of purchase advances
berdasarkan nama pemasok sebagai berikut by supplier name are as follows:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Pihak Berelasi (Catatan 36)/Related party (Notes 36)
Dolar AS/US Dollar
Cornerstone Offshore Pte Ltd -- 3.622.653.459 3.622.653.459
Rupiah/Rupiah
PT Mora Telematika Indonesia Tbk -- -- 92.400.000
-- 3.622.653.459 3.715.053.459
Pihak Ketiga:/Third parties:
PT Kawanni Ridho Mandiri 643.554.178 643.554.178 643.554.178
PT Bank Central Asia Tbk - Credit Card 570.453.439 -- --
PT Samudera Indonesia Ship Management 480.000.000 -- --
PT Armada Auto Tara 453.486.210 -- --
Koperasi Mitra Artha Mandiri 365.000.000 365.000.000 465.000.000
PT Asuransi Sinar Mas 319.803.971 61.815.070 --
PT Mencast Offshore and Marine -- 215.960.805 --
PT Bangun Adyabhan Perkasa -- 180.300.000 --
Lainnya (masing-masing bersaldo dibawah Rp150 Juta)/
Others (below IDR 150 Million each) 1.260.489.072 300.184.316 124.868.845
Jumlah/Total 4.092.786.870 5.389.467.828 4.948.476.482
Uang muka kepada karyawan merupakan uang muka yang Advances to employees are advances given to employees
diberikan kepada pegawai untuk operasional pekerjaan for operational work or projects carried out by the Group
atau projek yang dilaksanakan oleh Grup yang belum that have not been completed until the date of the
selesai hingga tanggal laporan posisi keuangan consolidated statement of financial position.
konsolidasian.
11. PERSEDIAAN 11. INVENTORIES
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Bahan baku dan suku cadang/
Raw materials and spare parts 36.552.562.989 31.026.918.326 27.488.162.727
Persediaan sistem kabel serat optik:
Inventories of fiber optic cable system:
Dasar laut/Submarine 391.325.605.914 382.733.649.656 472.191.012.290
Darat/Terestrial 42.576.691.777 57.507.663.311 48.065.527.252
433.902.297.691 440.241.312.967 520.256.539.542
Persediaan sistem kabel serat optik dalam proses:
Inventories in progress of fiber optic cable system:
Dasar laut/Submarine 90.515.268.085 310.855.921.975 180.946.127.629
Darat/Terestrial 5.252.275.920 2.986.866.601 4.717.361.187
95.767.544.005 313.842.788.576 185.663.488.816
Jumlah/Total 566.222.404.685 785.111.019.869 733.408.191.085
Persediaan bahan baku dan suku cadang terdiri dari Raw materials and spare parts inventory consists of
material bahan baku konstruksi berupa kabel fiber optik construction raw materials such as fiber-optic cables, steel
tiang besi, MPJC, joint closure, dan lainnya yang poles, MPJC, joint closures, and other items used for
digunakan untuk restorasi dan pelaksanaan proyek. restoration and project execution. Purchases of raw
Pembelian bahan baku dan suku cadang berdasarkan materials and spare parts by suppliers in 2023, 2024, and
pemasok pada tahun 2023, 2024 dan periode 31 Oktober the period ended October 31, 2025 are as follows:
2025 adalah sebagai berikut:
Halaman - 57 - Pages
353
Page 390
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
11. PERSEDIAAN (lanjutan) 11. INVENTORIES (continued)
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Norddeutche Seekabelweke Gmbh -- 2.814.760.200 --
PT Buana Inovasi Telekomunikasi -- 1.128.000.000 188.000.000
PT Sinarmonas Industries -- 801.792.000 2.915.532.000
PT Optimal Tata Mandiri -- 410.000.000 873.300.000
PT Communication Cable System Indonesia -- 408.000.000 1.887.000.000
PT BICC Berca Cable -- 108.000.000 1.185.000.000
Jumlah/Total -- 5.670.552.200 7.048.832.000
Persediaan sistem kabel serat optik merupakan Inventories of fiber optic cable system are the finished
persediaan barang jadi kabel fiber optik. goods inventory of fiber optic cables.
Persediaan dalam proses merupakan akumulasi biaya atas Inventories in progres represents the accumulated costs of
pembangunan atau konstruksi sistem kabel serat optik building or constructing fiber optic cable systems that are
yang masih dalam proses berjalan. Manajemen still in progress. Management believes that there are no
berkeyakinan tidak terdapat hambatan yang signifikan significant obstacles to the completion of work in progress.
dalam penyelesaian pekerjaan dalam proses.
Persediaan yang diakui sebagai beban pokok pendapatan Inventory recognized as cost of revenue for the six-month
pada periode enam bulan yang berakhir 31 Oktober 2025 periods ended October 31, 2025 and 2024 amounted to
dan 2024 masing-masing sebesar Rp 283.010.845.449 IDR 283,010,845,449 and IDR 125,452,601,447,
dan Rp 125.452.601.447, sedangkan untuk tahun yang respectively, while for the years ended December 31, 2024
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing- and 2023, they amounted to IDR 151,093,474,697 and
masing sebesar Rp151.093.474.697 dan IDR 117,727,075,973, respectively.
Rp117.727.075.973.
Pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan As of October 31, 2025, December 31, 2024 and
31 Desember 2023 seluruh persediaan dalam proses December 31, 2023 all inventory in progress was not
tidak diasuransikan terhadap semua risiko kerusakan insured for any risk of damage.
apapun.
Berdasarkan penelaahan terhadap kondisi fisik persediaan Based on the physical review of inventories at the period
pada periode 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 31 October 31, 2025, December 31, 2024 and December 31,
Desember 2023, manajemen berkeyakinan bahwa 2023, management believes that the allowance for decline
penyisihan penurunan nilai persediaan tidak diperlukan in value of inventories is not needed, management believes
karena tidak ada persediaan yang usang dan manajemen that all inventories are fully usable and are able to sell.
berpendapat bahwa seluruh persediaan dapat digunakan
dan dijual.
12. PEKERJAAN DALAM PROSES 12. PROJECT IN PROGRESS
Berdasarkan nama proyek, pekerjaan dalam proses terdiri Based on the project name, project in progress consists of:
dari:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Konstruksi:/Construction:
FTTH Link Net Buffer -- 133.687.200 133.687.200
Jasa pemeliharaan dan pengelolaan:/Fiber optic
cable system maintenance:
Restoration Submarine B2JS -- -- 2.971.321.803
Jumlah/Total -- 133.687.200 3.105.009.003
Bagian lancar/Current portion -- -- 2.971.321.803
Bagian tidak lancar/Non-current portion -- 133.687.200 133.687.200
Halaman - 58 - Pages
354
Page 391
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
13. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI 13. INVESTMENTS IN ASSOCIATES
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Terawave Pte. Ltd. 1.372.996.940 1.311.758.564 996.588.690
Berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak Based on the Tax Amnesty Certificate
(SKPP) No.KET- 7491/PP/WPJ.04/2017 pada tanggal 18 (SKPP) No.KET-7491/PP/WPJ.04/2017 dated
April 2017, Perusahaan melaporkan kepemilikan saham April 18, 2017, the Company reported 90% share
sebesar 90% di Terawave Pte. Ltd. kepada kantor pajak ownership in Terawave Pte. Ltd. to the tax office in
sesuai dengan Accounting and Coorporate Regulatory accordance with the Accounting and Corporate Regulatory
Authority No. ACR0001035121892 tanggal 17 Agustus Authority No. ACR0001035121892 dated August 17, 2015
2015 di Singapura sebesar Rp668.474.440. Berdasarkan in Singapore amounting to Rp668,474,440. Based on the
Accounting and Corporate Regulatory Authority No. Accounting and Corporate Regulatory Authority No.
ACRA171128190413 tanggal 28 November 2017, ACRA171128190413 dated November 28, 2017, the
Perusahaan melakukan penambahan investasi sebesar Company made an additional investment amounting to
Rp393.165.200, sehingga saldo investasi Perusahaan ke Rp393,165,200, so that the Company's investment balance
Terawave Pte. Ltd. per 31 Desember 2018 menjadi in Terawave Pte. Ltd. as of December 31, 2018 became
Rp1.061.639.640. Rp1,061,639,640.
Grup tidak memiliki pengendalian penuh atas Terawave The Group does not have full control over Terawave Pte.
Pte. Ltd. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya kontrol Ltd. This is evidenced by the absence of majority control of
mayoritas dari perwakilan Direksi dan Dewan Komisaris representatives of the Board of Directors and the Board of
oleh karena itu Terawave Pte. Ltd. dikategorikan sebagai Commissioners, therefore Terawave Pte. Ltd. is
entitas asosiasi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam categorized as an associated entity as required in financial
standar akuntansi keuangan. accounting standards.
Berikut ini adalah ringkasan informasi keuangan Terawave The following table is the summarised financial information
Pte. Ltd. per 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 31 for Terawave Pte. Ltd. as of October 31, 2025, December
Desember 2023 yang dicatat menggunakan metode 31, 2024 and December 31, 2023, which are accounted for
ekuitas. using the equity method.
Laporan posisi keuangan Statement of financial position
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Aset/Assets
Aset lancar/Current assets 32.786.992.410 31.323.316.840 32.469.935.663
Aset tidak lancar/Non-current assets 5.837.813.530 6.647.567.815 8.205.400.169
Liabilitas/Liabilities
Liabilitas lancar/Current liabilities (36.740.345.075) (35.845.734.710) (38.988.461.152)
Aset bersih/Net assets 1.884.460.864 2.125.149.946 1.686.874.680
Halaman - 59 - Pages
355
Page 392
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
13. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI (lanjutan) 13. INVESTMENTS IN ASSOCIATES (continued)
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif Statement of profit or loss and other comprehensive
lainnya income
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Pendapatan/ Revenue 1.355.822.718 2.615.744.170 2.518.027.217
Harga pokok pendapatan/ Cost of Revenue -- -- --
Laba kotor/ Gross profit 1.355.822.718 2.615.744.170 2.518.027.217
Beban Usaha/ Operating Expenses (1.287.780.078) (2.265.555.421) (2.539.221.294)
Laba/(rugi) sebelum pajak penghasilan/ Profit/(loss) before
income tax 68.042.640 350.188.749 (21.194.077)
Beban pajak penghasilan/ Income tax expenses -- -- --
Laba/(rugi) tahun berjalan/ Profit for the year 68.042.640 350.188.749 (21.194.077)
Pendapatan komprehensif lain/ Other comprehensive income -- -- --
Jumlah penghasilan/(rugi) komprehensif tahun berjalan/
Total comprehensive income (loss) for the year 68.042.640 350.188.749 (21.194.077)
Mutasi Investasi pada entitas asosiasi pada tahun berjalan Movements on investment in associates in the current year
adalah sebagi berikut: are as follows:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal/Beginning balance 1.311.758.564 996.588.690 1.015.663.359
Bagian laba(rugi) bersih/Share in net profit(loss) 61.238.376 315.169.874 (19.074.669)
Saldo akhir/Ending balance 1.372.996.940 1.311.758.564 996.588.690
Halaman - 60 - Pages
356
Page 393
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. ASET TETAP 14. FIXED ASSETS
31 Oktober 2025/October 31, 2025
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
Balance Additions Deduction Reclassification Balance
Harga perolehan Acquisition cost
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Tanah 11.583.980.620 -- -- -- 11.583.980.620 Land
Bangunan 56.128.000.598 -- 1.501.314.643 57.629.315.241 Buildings
Peralatan proyek 139.503.886.412 12.620.988.500 (43.500.000) -- 152.081.374.912 Project equipments
Kendaraan 6.880.812.776 433.036.800 -- -- 7.313.849.576 Vehicles
Furniture 1.667.603.104 76.388.000 -- -- 1.743.991.104 Furnitures
Peralatan kantor 2.679.274.515 10.661.261 -- -- 2.689.935.776 Office equipments
Komputer, jaringan kabel Computer and cable network
dan telekomunikasi 10.873.830.420 444.327.000 (475.142.739) -- 10.843.014.681 and telecommunication
229.317.388.445 13.585.401.561 (518.642.739) 1.501.314.643 243.885.461.910
Pembiayaan: Financing:
Bangunan 7.188.290.098 -- -- -- 7.188.290.098 Buildings
Kendaraan 8.268.800.210 -- -- -- 8.268.800.210 Vehicles
15.457.090.308 -- -- -- 15.457.090.308
Dalam pelaksanaan Construction in progress
Bangunan 10.231.285.286 11.505.307.874 -- (1.501.314.643) 20.235.278.517 Buildings
Peralatan proyek 472.644.919.982 106.675.871.163 -- -- 579.320.791.145 Project equipments
482.876.205.268 118.181.179.037 -- (1.501.314.643) 599.556.069.662
Jumlah 727.650.684.021 131.766.580.598 (518.642.739) -- 858.898.621.880 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Bangunan 21.677.920.490 2.354.081.320 -- -- 24.032.001.810 Buildings
Peralatan proyek 59.446.442.595 10.430.111.830 (5.437.500) -- 69.871.116.925 Project equipments
Kendaraan 5.637.470.324 280.937.305 -- -- 5.918.407.629 Vehicles
Furniture 1.509.986.196 62.296.425 -- -- 1.572.282.621 Furnitures
Peralatan kantor 2.214.360.089 184.038.857 -- -- 2.398.398.946 Office equipments
Komputer, jaringan kabel Computer and cable network
dan telekomunikasi 9.656.009.466 480.960.677 (475.142.739) -- 9.661.827.404 and telecommunication
100.142.189.160 13.792.426.414 (480.580.239) -- 113.454.035.335
Pembiayaan: Financing:
Bangunan 1.030.321.581 239.609.670 -- -- 1.269.931.251 Buildings
Kendaraan 2.257.550.176 861.333.355 -- -- 3.118.883.531 Vehicles
3.287.871.757 1.100.943.025 -- -- 4.388.814.782
Jumlah 103.430.060.917 14.893.369.439 (480.580.239) -- 117.842.850.117 Total
Nilai buku 624.220.623.104 741.055.771.763 Book value
Halaman - 61 - Pages
357
Page 394
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. ASET TETAP (lanjutan) 14. FIXED ASSETS (continued)
31 Desember 2024/December 31, 2024
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Deduction Reclassification balance
Harga perolehan Acquisition cost
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Tanah 11.063.180.620 520.800.000 -- -- 11.583.980.620 Land
Bangunan 50.222.875.044 -- -- 5.905.125.554 56.128.000.598 Buildings
Peralatan proyek 129.580.693.347 9.923.193.065 -- -- 139.503.886.412 Project equipments
Kendaraan 9.330.917.065 -- (3.816.935.135) 1.366.830.846 6.880.812.776 Vehicles
Furniture 1.654.349.804 16.103.300 (2.850.000) -- 1.667.603.104 Furnitures
Peralatan kantor 2.574.577.732 105.586.783 (890.000) -- 2.679.274.515 Office equipments
Komputer, jaringan kabel Computer and cable network
dan telekomunikasi 10.563.215.420 317.369.000 (6.754.000) -- 10.873.830.420 and telecommunication
214.989.809.032 10.883.052.148 (3.827.429.135) 7.271.956.400 229.317.388.445
Pembiayaan: Financing:
Bangunan 11.813.040.098 -- -- (4.624.750.000) 7.188.290.098 Buildings
Kendaraan 9.635.631.056 -- -- (1.366.830.846) 8.268.800.210 Vehicles
21.448.671.154 -- -- (5.991.580.846) 15.457.090.308
Dalam pelaksanaan: Construction in progress:
Bangunan 1.581.938.135 10.086.380.279 -- (1.437.033.128) 10.231.285.286 Buildings
Peralatan proyek 286.156.601.635 186.488.318.347 -- -- 472.644.919.982 Project equipments
287.738.539.770 196.574.698.626 -- (1.437.033.128) 482.876.205.268
Jumlah 524.177.019.956 207.457.750.774 (3.827.429.135) (156.657.574) 727.650.684.021 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Bangunan 18.827.315.521 2.479.704.135 -- 370.900.834 21.677.920.490 Buildings
Peralatan proyek 49.789.924.786 9.779.532.477 (123.014.668) -- 59.446.442.595 Project equipments
Kendaraan 8.116.951.187 409.107.732 (2.892.446.671) 3.858.076 5.637.470.324 Vehicles
Furniture 1.445.172.870 67.663.326 (2.850.000) -- 1.509.986.196 Furnitures
Peralatan kantor 1.945.984.038 274.953.551 (6.577.500) -- 2.214.360.089 Office equipments
Komputer, jaringan kabel Computer and cable network
dan telekomunikasi 8.990.762.268 672.001.198 (6.754.000) -- 9.656.009.466 and telecommunication
89.116.110.670 13.682.962.419 (3.031.642.839) 374.758.910 100.142.189.160
Pembiayaan: Financing:
Bangunan 1.037.730.811 363.491.604 -- (370.900.834) 1.030.321.581 Buildings
Kendaraan 1.116.009.500 1.145.398.752 -- (3.858.076) 2.257.550.176 Vehicles
2.153.740.311 1.508.890.356 -- (374.758.910) 3.287.871.757
Jumlah 91.269.850.981 15.191.852.775 (3.031.642.839) -- 103.430.060.917 Total
Nilai buku 432.907.168.975 624.220.623.104 Book value
Halaman - 62 - Pages
358
Page 395
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. ASET TETAP (lanjutan) 14. FIXED ASSETS (continued)
31 Desember 2023/December 31, 2023
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Deduction Reclassification balance
Harga perolehan Acquisition cost
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Tanah 10.339.480.620 723.700.000 -- -- 11.063.180.620 Land
Bangunan 50.222.875.044 -- -- -- 50.222.875.044 Buildings
Peralatan proyek 127.484.428.860 3.735.778.090 (1.639.513.603) -- 129.580.693.347 Project equipments
Kendaraan 4.378.878.693 18.556.306 (244.058.197) 5.177.540.263 9.330.917.065 Vehicles
Furniture 1.483.352.602 210.064.000 (39.066.798) -- 1.654.349.804 Furnitures
Peralatan kantor 2.391.361.163 367.890.069 (184.673.500) -- 2.574.577.732 Office equipments
Komputer, jaringan kabel Computer and cable network
dan telekomunikasi 9.881.636.881 803.148.388 (121.569.849) -- 10.563.215.420 and telecommunication
206.182.013.863 5.859.136.853 (2.228.881.947) 5.177.540.263 214.989.809.032
Pembiayaan: Financing:
Bangunan 11.813.040.098 -- -- -- 11.813.040.098 Buildings
Kendaraan 11.439.532.559 3.373.638.760 -- (5.177.540.263) 9.635.631.056 Vehicles
23.252.572.657 3.373.638.760 -- (5.177.540.263) 21.448.671.154
Dalam pelaksanaan Construction in progress
Bangunan -- 1.581.938.135 -- -- 1.581.938.135 Buildings
Peralatan proyek 147.724.882.819 138.431.718.816 -- -- 286.156.601.635 Project equipments
147.724.882.819 140.013.656.951 -- -- 287.738.539.770
Jumlah 377.159.469.339 149.246.432.564 (2.228.881.947) -- 524.177.019.956 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung: Direct ownership:
Bangunan 16.361.781.508 2.465.534.013 -- -- 18.827.315.521 Buildings
Peralatan proyek 41.105.469.281 10.325.431.608 (1.639.513.603) (1.462.500) 49.789.924.786 Project equipments
Kendaraan 3.893.526.391 1.165.683.346 (244.058.198) 3.301.799.648 8.116.951.187 Vehicles
Furniture 1.450.752.811 33.486.857 (39.066.798) -- 1.445.172.870 Furnitures
Peralatan kantor 1.847.060.888 283.596.650 (184.673.500) -- 1.945.984.038 Office equipments
Komputer, jaringan kabel Computer and cable network
dan telekomunikasi 8.345.416.466 749.135.529 (99.477.971) (4.311.756) 8.990.762.268 and telecommunication
73.004.007.345 15.022.868.003 (2.206.790.070) 3.296.025.392 89.116.110.670
Pembiayaan: Financing:
Bangunan 686.199.207 351.531.604 -- -- 1.037.730.811 Buildings
Kendaraan 3.277.032.898 1.140.776.250 -- (3.301.799.648) 1.116.009.500 Vehicles
3.963.232.105 1.492.307.854 -- (3.301.799.648) 2.153.740.311
Jumlah 76.967.239.450 16.515.175.857 (2.206.790.070) (5.774.256) 91.269.850.981 Total
Nilai buku 300.192.229.889 432.907.168.975 Book value
Beban penyusutan dialokasikan sebagai berikut: Depreciation expense was allocated to the following:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Beban pokok pendapatan (Catatan 32)/
Cost of revenue (Notes 32) 12.802.340 15.362.808 15.362.808
Beban usaha (Catatan 33)/Operating
expenses (Notes 33) 14.880.567.099 15.176.489.967 16.499.813.049
Jumlah/Total 14.893.369.439 15.191.852.775 16.515.175.857
Halaman - 63 - Pages
359
Page 396
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. ASET TETAP (lanjutan) 14. FIXED ASSETS (continued)
Perusahaan memiliki beberapa bidang tanah yang berlokasi The Company own several pieces of land located in Jakarta,
di Jakarta, Bangka Belitung, Riau, Karawang, Cirebon, Bangka Belitung, Riau, Karawang, Cirebon, Kendal, Gresik,
Kendal, Gresik, Lumajang dan Banyuwangi seluas 21.789 m² Lumajang and Banyuwangi amounted to 21,789 square
dengan sertifikat berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang meters with certificate Building Use Right (Hak Guna
berjangka waktu 20 – 30 tahun yang akan jatuh tempo antara Bangunan or HGB) for a period of 20 – 30 years which will be
tahun 2034 – 2049. expired between 2034 – 2049.
Aset dalam pembangunan terdiri dari pembangunan dan Assets under construction consist of the development and
upgrade equipment kapal bentang bahari, pembangunan upgrading of marine span vessel equipment, the
Network Operating Center (NOC) dan bangunan. Rincian construction of the Network Operating Center (NOC), and
aset dalam pembangunan pada tanggal 31 Oktober 2025, buildings. The details of assets under construction as of
31 Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut: October 31, 2025, December 31, 2024, and 2023 are as
follows:
Aset dalam Persentase Akumulasi Estimasi
pembangunan/ penyelesaian/ biaya/ penyelesaian/
Aset under Percentage Accumulated Estimated of
construction of completion Costs Completion
31 Oktober/October 31, 2025
Peralatan proyek/Project equipments – 98% 572.344.120.571 Januari/January 2026
CLV. Bentang Bahari
Bangunan/Buildings – NOC Tanjung Pakis 99% 20.235.278.517 Desember/December 2025
Peralatan proyek/Project equipments –Trencher 99% 6.976.670.574 Desember/December 2025
Jumlah/Total 599.556.069.662
31 Desember/December 31, 2024
Peralatan proyek/Project equipments – 95% 465.668.249.408 September/September 2025
CLV. Bentang Bahari
Bangunan/Buildings – NOC Tanjung Pakis 44% 8.729.970.643 Agustus/August 2025
Peralatan proyek/Project equipments – Trencher 99% 6.976.670.574 Desember/December 2025
Bangunan/Buildings – Ruko Greenland Batam 99% 1.501.314.643 Januari/January 2025
Jumlah/Total 482.876.205.268
31 Desember/ December 31, 2023
Peralatan proyek/Project equipments – 59% 277.899.555.507 September/September 2025
CLV. Bentang Bahari
Peralatan proyek/Project equipments – Trencher 99% 6.976.670.574 Desember/December 2025
Bangunan/Buildings – Ruko Greenland Batam 95% 1.425.280.561 Januari/January 2025
Bangunan/Buildings – NOC Ancol 99% 1.280.375.554 November/November 2024
Jumlah/Total 287.581.882.196
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada indikasi Management believes that there are no indications of
hambatan terhadap penyelesaian dari aset dalam obstacles to the completion of these assets under
pelaksanaan ini. construction.
Pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 31 As of October 31, 2025, December 31, 2024, and
Desember 2023, aset tetap Grup yaitu bangunan, December 31, 2023, the Group’s fixed assets — consisting
kendaraan dan peralatan proyek dalam pembangunan of buildings, vehicles, and project equipment under
telah diasuransikan terhadap risiko gempa bumi, construction — were insured against earthquake, fire, and
kebakaran dan risiko lainnya dengan nilai pertanggungan other risks, with total coverage amounts of IDR
sebesar Rp1.304.706.988.392, Rp443.540.588.881 dan 1,304,706,988,392, IDR 443,540,588,881, and IDR
Rp341.570.723.091. 341,570,723,091, respectively.
Halaman - 64 - Pages
360
Page 397
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
14. ASET TETAP (lanjutan) 14. FIXED ASSETS (continued)
Pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan As of October 31, 2025, December 31, 2024, and
31 Desember 2023, aset tetap selain bangunan, December 31, 2023, fixed assets other than the buildings,
kendaraan dan peralatan proyek dalam pembangunan vehicles, and project equipment under construction
yang dijelaskan diatas tidak diasuransikan terhadap risiko described above were not insured against any risks.
apapun.
Perusahaan Asuransi yang digunakan Perseroan dalam The insurance used by the Company are third parties and
mengasuransikan asetnya merupakan pihak ketiga dan are not affiliated with the Company.
tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Pada tanggal 31 Oktober 2025, Perseroan memiliki As of October 31, 2025, the Company had contractual
komitmen kontraktual untuk pembelian dan pembangunan commitments for the purchase and construction of fixed
aset tetap dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 732 Juta assets amounting to IDR 732 million (December 31, 2024:
(31 Desember 2024: Rp 572 juta; 31 Desember 2023: Rp IDR 572 million; December 31, 2023: IDR 714 million).
714 juta).
Pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan As of October 31, 2025, December 31, 2024 and 2023,
2023, tidak terdapat aset tetap Perseroan yang berasal dari there were no fixed assets of the Company arising from
hibah atau diperoleh tanpa imbalan dari pihak lain. Seluruh grants or acquired without consideration from other parties.
aset tetap yang dimiliki Perseroan diperoleh melalui All fixed assets owned by the Company were acquired
pembelian dan/atau pembangunan sendiri sesuai dengan through purchases and/or self-construction in accordance
kebijakan akuntansi yang berlaku. with the applicable accounting policies.
Beberapa aset tetap Grup yaitu tanah, bangunan dan Several of the Group’s fixed assets, including land,
peralatan proyek telah dijaminkan atas fasilitas pinjaman buildings, and project equipment, have been pledged as
bank (Catatan 21) dan fasilitas pinjaman dari lembaga collateral for bank loan facilities (Note 21) and loan facilities
keuangan non-bank (Catatan 22). from non-bank financial institutions (Note 22).
Seluruh aset tetap yang ada pada tanggal pelaporan All fixed assets as at the reporting date are fully used to
digunakan untuk menunjang aktivitas operasi Perusahaan. support the Company’s operation activities. Those assets
Aset-aset tersebut belum disusutkan penuh, serta tidak are not yet fully depreciated, and there's no fully
terdapat aset yang sudah didepresiasi penuh namun masih depreciated assets that are still used by the Company in its
digunakan dalam operasi Perusahaan. operation.
Pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan As of 31 October 2025, 31 December 2024, and 2023,
2023, tidak terdapat aset tetap yang dihentikan dari there were no fixed assets that were retired from active use
penggunaan aktif dan tidak diklasifikasikan sebagai aset and not classified as assets held for sale.
tersedia untuk dijual.
15. ASET HAK GUNA DAN LIABILITAS SEWA 15. RIGHT OF USE ASSETS AND LEASE LIABILITIES
31 Oktober/October 31, 2025
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deduction balance
Harga perolehan: Acquisition cost:
Bangunan 7.138.852.284 2.716.672.244 (7.138.852.284) 2.716.672.244 Buildings
Akumulasi Accumulated
penyusutan: depreciation:
Bangunan 6.912.435.848 2.263.920.621 (7.138.852.284) 2.037.504.185 Buildings
Nilai buku 226.416.436 679.168.059 Book value
Halaman - 65 - Pages
361
Page 398
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
15. ASET HAK GUNA DAN LIABILITAS SEWA 15. RIGHT OF USE ASSETS AND LEASE LIABILITIES
(lanjutan) (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deduction balance
Harga perolehan: Acquisition cost:
Bangunan 4.421.855.064 2.716.997.220 - 7.138.852.284 Buildings
Akumulasi Accumulated
penyusutan: depreciation:
Bangunan 4.191.311.756 2.721.124.092 - 6.912.435.848 Buildings
Nilai buku 230.543.308 226.416.436 Book value
31 Desember/December 31, 2023
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deduction balance
Harga perolehan: Acquisition cost:
Bangunan 3.982.271.343 439.583.721 - 4.421.855.064 Buildings
Akumulasi Accumulated
penyusutan: depreciation:
Bangunan 2.429.643.242 1.761.668.514 - 4.191.311.756 Buildings
Nilai buku 1.552.628.101 230.543.308 Book value
Beban penyusutan telah dibebankan ke beban usaha Depreciation expenses has been charged in operating
(Catatan 33). expenses (Note 33).
Saldo liabilitas sewa pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 The balance of lease liabilities as of October 31, 2025,
Desember 2024 dan 31 Desember 2023 sebagai berikut: December 31, 2024 and December 31, 2023 are as follows:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
PT Meta Epsi Tbk
Jangka Pendek/Short-Term 1.646.637.665 1.416.000.000 444.000.000
Jangka Panjang/Long-Term -- -- --
Jumlah/Total 1.646.637.665 1.416.000.000 444.000.000
Mutasi liabilitas sewa pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 The mutation of lease liabilities as of October 31, 2025,
Desember 2024 dan 31 Desember 2023 sebagai berikut: December 31, 2024 and December 31, 2023 are as follows:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Pada awal periode/At the beginning of the period 1.416.000.000 444.000.000 1.565.768.525
Penambahan/Additions 2.716.672.244 2.716.997.221 439.583.721
Beban bunga/Interest expense 109.965.421 115.002.779 56.647.754
Pembayaran sewa/Lease payment (2.596.000.000) (1.860.000.000) (1.566.500.000)
Koreksi dan keringanan sewa/Adjustment of rent concession -- -- (51.500.000)
Pada akhir periode/At the ending of the period 1.646.637.665 1.416.000.000 444.000.000
Halaman - 66 - Pages
362
Page 399
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
16. ASET TAK BERWUJUD 16. INTANGIBLE ASSETS
31 Oktober/October 31, 2025
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deduction balance
Harga perolehan: Acquisition cost:
Perangkat lunak 3.329.180.631 161.828.500 -- 3.491.009.131 Software
Akumulasi Accumulated
amortisasi: amortization:
Perangkat lunak 3.087.698.821 98.090.989 -- 3.185.789.810 Software
Nilai buku 241.481.810 305.219.321 Book value
31 Desember/December 31, 2024
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deduction balance
Harga perolehan: Acquisition cost:
Perangkat lunak 3.287.180.631 42.000.000 - 3.329.180.631 Software
Akumulasi Accumulated
amortisasi: amortization:
Perangkat lunak 2.997.437.325 90.261.496 - 3.087.698.821 Software
Nilai buku 289.743.306 241.481.810 Book value
31 Desember/ December 31, 2023
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Deduction balance
Harga perolehan: Acquisition cost:
Perangkat lunak 2.975.239.167 313.891.464 (1.950.000) 3.287.180.631 Software
Akumulasi Accumulated
amortisasi: amortization:
Perangkat lunak 2.960.666.994 38.720.331 (1.950.000) 2.997.437.325 Software
Nilai buku 14.572.173 289.743.306 Book value
Beban amortisasi telah dibebankan ke beban usaha Amortization expenses has been charged in operating
(Catatan 33). expenses (Note 33).
17. UTANG USAHA 17. ACCOUNTS PAYABLE
Rincian utang usaha berdasarkan nama pemasok adalah Details of account payables by vendor name are as follows:
sebagai berikut:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Pihak Berelasi (Catatan 36)/Related Parties (Note 36)
Rupiah/Rupiah
PT Gema Lintas Benua 5.678.870.204 9.678.870.204 14.178.870.204
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 1.911.065.601 3.772.467.138 7.371.806.800
Dolar AS/US Dollar
Cornerstone Offshore Pte. Ltd. -- 4.528.402.040
Jumlah utang usaha – pihak berelasi/
Total trade payables – related parties 7.589.935.805 13.451.337.342 26.079.079.044
Halaman - 67 - Pages
363
Page 400
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
17. UTANG USAHA (lanjutan) 17. ACCOUNTS PAYABLE (continued)
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Pihak Ketiga:/Third Parties:
Rupiah/Rupiah
PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia 12.369.976.813 26.859.082.043 29.767.040.000
PT Pakkodian 6.784.893.294 6.784.893.294 6.784.893.294
PT Communication Cable System Indonesia 1.609.500.000 1.160.505.000 424.575.000
PT Graha Sumber Prima Elektronik 1.451.855.082 -- --
PT Netinco Solusi Indonesia 1.286.580.000 5.328.000.000 --
Rasul & Rekan 425.510.204 1.704.081.633 605.277.931
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia -- 3.045.000.000 --
PT Ecotekno Anugerah Karya -- 1.999.012.762 --
PT USP Indonesia -- 1.140.247.500 --
Lainnya (masing-masing bersaldo dibawah Rp 1 Miliar)/
Others (below IDR 1 Billion each) 6.706.224.064 7.668.881.839 6.193.810.803
30.634.539.457 55.689.704.071 43.775.597.028
Dolar AS/US Dollar
DNV AS 2.114.863 -- 531.852.000
Global Marine System Limited -- 14.345.143.598 --
Lainnya (masing-masing bersaldo dibawah Rp500 Juta)/
Others (below IDR 500 Million each) 1.161.849.291 -- 92.496.000
1.163.964.154 14.345.143.598 624.348.000
Euro
Norddeutche Seekabelweke Gmbh -- 4.924.918.876 --
Ocean & Cables Limited -- -- 685.580.800
-- 4.924.918.876 685.580.800
Jumlah utang usaha – pihak ketiga/
Total trade payables – third parties 31.798.503.611 74.959.766.545 45.085.525.828
Jumlah/Total 39.388.439.416 88.411.103.887 71.164.604.872
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah Details of accounts payable by currency are as follows:
sebagai berikut:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Rupiah/Rupiah 38.224.475.262 69.141.041.413 65.326.274.032
Dolar AS/US Dollar 1.163.964.154 14.345.143.598 5.152.750.040
Euro -- 4.924.918.876 685.580.800
Jumlah/Total 39.388.439.416 88.411.103.887 71.164.604.872
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut Aging of accounts payable are as follows:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Belum jatuh tempo/Current 6.636.823.971 2.701.195.122 1.953.079.406
Telah jatuh tempo:/Over due:
1 - 30 Hari/1 - 30 Days 1.632.196.155 3.548.348.039 8.253.565.939
31 - 60 Hari/31 - 60 Days 2.164.158.538 16.058.967.703 2.288.831.748
61 - 90 Hari/61 - 90 Days 737.317.426 17.996.475.135 979.991.154
Lebih dari 90 Hari/More than 90 Days 28.217.943.326 48.106.117.888 57.689.136.625
Jumlah/Total 39.388.439.416 88.411.103.887 71.164.604.872
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada akhir The maximum exposure to liquidity risk at the end of the
periode pelaporan adalah senilai jumlah tercatat dari setiap reporting period is the carrying amount of each class of
kelas utang usaha sebagaimana yang diungkapkan di accounts payable and is disclosed in Note 38.
Catatan 38.
Halaman - 68 - Pages
364
Page 401
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
18. AKRUAL 18. ACCRUALS
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Operasional/Operational 23.576.150.049 27.525.223.382 9.728.062.101
Penerimaan barang/Good receipt 10.998.314.797 12.087.958.118 4.998.369.915
Biaya Proyek/Project expenses 9.064.776.459 21.877.254.934 7.326.386.169
Bunga obligasi/Interest bond 1.015.000.000 -- 10.100.000.000
Jumlah/Total 44.654.241.305 61.490.436.434 32.152.818.185
Akrual biaya proyek merupakan biaya yang masih harus Project cost accruals represent accrued costs related to
dibayar sehubungan dengan proyek yang telah projects that have been implemented.
dilaksanakan.
Akrual penerimaan barang merupakan kewajiban atas Accrual for goods received represents liabilities for goods
penerimaan barang yang sampai tanggal neraca belum received that have not been invoiced by the vendor as of
ditagihkan oleh vendor. the balance sheet date.
19. LIABILITAS KONTRAK 19. CONTRACT LIABILITIES
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Pihak berelasi (catatan 35)/Related party (notes 35)
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 60.774.829.891 49.377.761.358 286.400.000
Pihak ketiga:/Third parties:
PT Link Net Tbk 7.945.676.630 5.748.599.972 5.401.589.982
PT Remala Abadi 5.000.000.000 -- --
PT Supra Primatama Nusantara 4.238.663.335 1.902.258.340 1.832.958.344
PT Persaoran Global Datatrans 4.010.866.659 2.806.549.989 --
Telkom Malaysia Sdn. Bhd 1.916.773.183 915.472.014 898.867.461
PT Mega Akses Persada 699.449.983 2.561.236.656 2.561.236.664
PT XL Axiata Tbk 656.999.997 2.321.999.999 2.463.666.667
Lainnya (masing-masing bersaldo dibawah Rp 1 Miliar)/
Others (below IDR 1 Billion each) 1.830.726.483 1.078.604.398 1.993.315.695
Jumlah/Total 87.073.986.161 66.712.482.726 15.438.034.813
Liabilitas kontrak merupakaan dari penerimaan uang muka Contract liabilities arise from customer advance payments
pelanggan atas pekerjaan yang belum dilaksanakan Grup for work that has not yet been performed by the Group as
pada tanggal laporan keuangan. of the financial reporting date.
Liabilitas kontrak akan diakui sebagai pendapatan pada Contract liabilities will be recognized as revenue when the
saat Grup telah memenuhi kewajiban pekerjaan atau ketika Group has fulfilled its performance obligations or when the
pekerjaan atau jasa telah selesai diberikan kepada work or services have been fully rendered to the customer.
pelanggan.
Liabilitas kontrak berdasarkan jenis kontrak pendapatan Contract liabilities by type of revenue contract are as
adalah sebagai berikut: follows:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Pembangunan infrastruktur kabel serat optik/
Construction of fiber optic cable 60.017.496.558 49.136.361.358 --
Jasa pemeliharaan dan pengelolaan sistem kabel serat
optik/Fiber optic cable system maintenance
and manage services 27.056.489.603 17.576.121.368 15.438.034.813
Penjualan kabel serat optik/Sales of fiber optic cable system 5.000.000.000 -- --
Jumlah/Total 87.073.986.161 66.712.482.726 15.438.034.813
Halaman - 69 - Pages
365
Page 402
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
19. LIABILITAS KONTRAK (lanjutan) 19. CONTRACT LIABILITIES (continued)
Liabilitas kontrak pembangunan infrastruktur kabel serat Contract liabilities related to the construction of fiber optic
optik didominasi uang muka pendapatan atas pekerjaan cable infrastructure mainly consist of advance receipts from
pengelaran kabel SKKL Rising 8 milik Moratel. Liabilitas revenue for the cable deployment works of Moratel’s SKKL
kontrak akan direalisasikan menjadi pendapatan pada saat Rising 8 project. These contract liabilities will be recognized
pengelaran kabel yang diestimasikan selesai pada as revenue upon completion of the cable deployment,
Triwulan 1 tahun 2026. which is estimated to be completed in the first quarter of
2026.
Liabilitas kontrak sehubungan dengan jasa pemeliharaan Contract liabilities related to fiber-optic cable system
dan pengelolaan sistem kabel serat optik direalisasikan maintenance and management services are realized over
dalam jangka waktu 1-12 bulan sesuai dengan periode a period of 1-12 months, in accordance with the contract
kontrak yang telah dibayarkan. period that has been paid.
20. UTANG PEMBIAYAAN 20. FINANCING LIABILITIES
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Pihak ketiga:/Third parties:
PT Bank Central Asia Tbk 2.197.409.754 2.748.713.592 3.464.967.006
PT Mandiri Tunas Finance 1.413.691.556 1.996.484.131 2.648.907.149
PT Toyota Astra Financial Services 686.714.573 1.295.357.720 2.047.443.163
PT Maybank Indonesia Finance 135.528.683 206.859.553 292.456.588
PT BCA Finance -- -- 53.060.396
PT Astra Sedaya Finance -- -- 25.639.102
Jumlah/Total 4.433.344.566 6.247.414.996 8.532.473.403
Bagian jangka pendek/Current portion 1.908.334.714 2.137.208.265 2.285.057.116
Bagian jangka panjang/Non-current portion 2.525.009.852 4.110.206.731 6.247.416.287
PT Maybank Indonesia Finance PT Maybank Indonesia Finance
Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima This loan is received by the Company in the form of an
Perusahaan dalam bentuk kredit investasi dari PT investment credit from PT Maybank Indonesia Finance
Maybank Indonesia Finance yang digunakan untuk which utilized to obtain vehicles in 2022 with the following
memperoleh kendaraan pada tahun 2022 dengan agreements:
kesepakatan sebagai berikut:
Pokok Pinjaman Rp427.985.250 Loan Principal
Jangka Waktu 60 Bulan/Month Time Period
Suku Bunga 4,68% p.a Interest Rate
Sistem Pembayaran 1 Bulanan/Monthly Financing System
Pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 31 As of October 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, the
Desember 2023, saldo pinjaman masing-masing sebesar outstanding balance of this loan is amounted to
Rp135.528.683, Rp206.859.553 dan Rp292.456.588. IDR135,528,683, IDR206,859,553 and IDR292,456,588
respectively.
PT BCA Finance PT BCA Finance
Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima This loan is received by the Company in the form of an
Perusahaan dalam bentuk kredit investasi dari PT BCA investment credit from PT BCA Finance which utilized to
Finance yang digunakan untuk memperoleh kendaraan obtain vehicle in 2021 with the following agreements:
pada tahun 2021 dengan kesepakatan sebagai berikut:
Pokok Pinjaman Rp333.337.500 Loan Principal
Jangka Waktu 36 Bulan/Month Time Period
Suku Bunga 11,76% p.a Interest Rate
Sistem Pembayaran 1 Bulanan/Monthly Financing System
Halaman - 70 - Pages
366
Page 403
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
20. UTANG PEMBIAYAAN (lanjutan) 20. FINANCING LIABILITIES (continued)
PT BCA Finance (lanjutan) PT BCA Finance (continued)
Pada bulan April 2024 Anak Perusahaan, PT Triasmitra In April 2024, The Subsidiary, PT Triasmitra Multiniaga
Multiniaga Internasional telah melunasi seluruh utang Internasional, has fully settled all consumer financing debts
pembiayaan konsumen kepada PT BCA Finance dalam to PT BCA Finance for the purchase of vehicles.
pengadaan kendaraan.
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
a. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima a. This loan is received by the Company in the form of an
Perusahaan dalam bentuk kredit investasi dari PT Bank investment credit from
Central Asia Tbk yang digunakan untuk memperoleh PT Bank Central Asia Tbk which utilized to obtain
bangunan gudang yang diperoleh pada tahun 2021 warehouse building obtained in 2021 with the following
dengan kesepakatan sebagai berikut: agreements:
Pokok Pinjaman Rp4.600.000.000 Loan Principal
Jangka Waktu 84 Bulan/Month Time Period
Suku Bunga 8,58% p.a Interest Rate
Sistem Pembayaran 1 Bulanan/Monthly Financing System
b. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima b. This loan is received by the company in the form of an
perusahaan dalam bentuk kredit investasi dari PT Bank investment credit from
Central Asia Tbk yang digunakan untuk memperoleh PT Bank Central Asia Tbk which utilized to obtain
bangunan yang diperoleh pada tahun 2019 dengan building obtained in 2019 with the following
kesepakatan sebagai berikut: agreements:
Pokok Pinjaman Rp2.340.000.000 Loan Principal
Jangka Waktu 60 Bulan/Month Time Period
Suku Bunga 9,75% p.a Interest Rate
Sistem Pembayaran 1 Bulanan/Monthly Financing System
Pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 31 As of October 31, 2025, December 31, 2024 and December
Desember 2023, saldo pinjaman ini adalah sebesar 31, 2023, the outstanding balance of this loan is amounted
Rp2.197.409.754 , Rp2.748.713.592 dan Rp3.464.967.006. to IDR 2,197,409,754, IDR 2,748,713,592 and IDR
3,464,965,006 respectively.
PT Astra Sedaya Finance PT Astra Sedaya Finance
Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima This loan is received by the Company in the form of an
Perusahaan dalam bentuk kredit investasi dari PT Astra investment credit from PT Astra Sedaya Finance which
Sedaya Finance yang digunakan untuk memperoleh utilized to obtain vehicles in 2019 with the following
kendaraan pada tahun 2019 dengan kesepakatan sebagai agreements:
berikut:
Pokok Pinjaman Rp134.546.712 Loan Principal
Jangka Waktu 60 Bulan/Month Time Period
Suku Bunga 12,56% p.a Interest Rate
Sistem Pembayaran 1 Bulanan/Monthly Financing System
Pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 31 As of October 31, 2025, December 31, 2024 and
Desember 2023 saldo pinjaman ini adalah sebesar Rp0, December31, 2023 the balance of this loan amounted to
Rp0 dan Rp25.639.102. IDR 0, IDR 0 and IDR 25,639,102.
Halaman - 71 - Pages
367
Page 404
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
20. UTANG PEMBIAYAAN (lanjutan) 20. FINANCING LIABILITIES (continued)
PT Toyota Astra Financial Services PT Toyota Astra Financial Services
a. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima a. This loan is received by the Company in the form of an
Perusahaan dalam bentuk kredit investasi dari PT investment credit from PT Toyota Astra Financial
Toyota Astra Financial Services yang digunakan untuk Services which utilized to obtain vehicles in 2019 with
memperoleh kendaraan pada tahun 2019 dengan the following agreements:
kesepakatan sebagai berikut:
Pokok Pinjaman Rp231.190.354 Loan Principal
Jangka Waktu 60 Bulan/Month Time Period
Suku Bunga 11,17% p.a Interest Rate
Sistem Pembayaran 1 Bulanan/Monthly Financing System
b. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima b. This loan is received by the Company in the form of an
Perusahaan dalam bentuk kredit investasi dari PT investment credit from PT Toyota Astra Financial
Toyota Astra Financial Services yang digunakan untuk Services which utilized to obtain vehicles in 2022 with
memperoleh kendaraan yang diperoleh pada tahun the following agreements:
2022 dengan kesepakatan sebagai berikut:
Pokok Pinjaman Rp672.312.124 Loan Principal
Jangka Waktu 60 Bulan/Month Time Period
Suku Bunga 5,56% p.a Interest Rate
Sistem Pembayaran 1 Bulanan/Monthly Financing System
c. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima c. This loan is received by the Company in the form of an
Perusahaan dalam bentuk kredit investasi dari PT investment credit from PT Toyota Astra Financial
Toyota Astra Financial Services yang digunakan untuk Services which utilized to obtain vehicles in 2022 with
memperoleh kendaraan pada tahun 2022 dengan the following agreements:
kesepakatan sebagai berikut:
Pokok Pinjaman Rp921.090.000 Loan Principal
Jangka Waktu 60 Bulan/Month Time Period
Suku Bunga 5,56% p.a Interest Rate
Sistem Pembayaran 1 Bulanan/Monthly Financing System
d. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima d. This loan is received by the Company in the form of an
Perusahaan dalam bentuk kredit investasi dari PT investment credit from PT Toyota Astra Financial
Toyota Astra Financial Services yang digunakan untuk Services which utilized to obtain vehicles in 2023 with
memperoleh kendaraan pada tahun 2023 dengan the following agreements:
kesepakatan sebagai berikut:
Pokok Pinjaman Rp1.194.200.000 Loan Principal
Jangka Waktu 36 Bulan/Month Time Period
Suku Bunga 3,55 % p.a Interest Rate
Sistem Pembayaran 1 Bulanan/Monthly Financing System
Pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 31 As of October 31, 2025, December 31, 2024 and December
Desember 2023, saldo pinjaman ini adalah sebesar 31, 2023, the outstanding balance of this loan is amounted
Rp686.714.573, Rp1.295.357.720 dan Rp2.047.443.163. to IDR 686,714,573, IDR 1,295,357,720 and IDR
2,047,443,163 respectively.
Halaman - 72 - Pages
368
Page 405
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
20. UTANG PEMBIAYAAN (lanjutan) 20. FINANCING LIABILITIES (continued)
PT Mandiri Tunas Finance PT Mandiri Tunas Finance
a. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima a. This loan is received by the Company in the form of an
Perusahaan dalam bentuk kredit investasi dari PT investment credit from PT Mandiri Tunas Finance
Mandiri Tunas Finance yang digunakan untuk which utilized to obtain vehicles in 2022 with the
memperoleh kendaraan pada tahun 2022 dengan following agreements:
kesepakatan sebagai berikut:
Pokok Pinjaman Rp1.868.352.250 Loan Principal
Jangka Waktu 60 Bulan/Month Time Period
Suku Bunga 4,68% p.a Interest Rate
Sistem Pembayaran 1 Bulanan/Monthly Financing System
b. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima b. This loan is received by the Company in the form of an
Perusahaan dalam bentuk kredit investasi dari PT investment credit from PT Mandiri Tunas Finance
Mandiri Tunas Finance yang digunakan untuk which utilized to obtain vehicles in 2023 with the
memperoleh kendaraan pada tahun 2023 dengan following agreements:
kesepakatan sebagai berikut:
Pokok Pinjaman Rp915.670.000 Loan Principal
Jangka Waktu 60 Bulan/Month Time Period
Suku Bunga 5,15% p.a Interest Rate
Sistem Pembayaran 1 Bulanan/Monthly Financing System
c. Pinjaman ini merupakan pinjaman yang diterima c. This loan is received by the Company in the form of an
Perusahaan dalam bentuk kredit investasi dari PT investment credit from PT Mandiri Tunas Finance which
Mandiri Tunas Finance yang digunakan untuk utilized to obtain two units of vehicles in 2023 with the
memperoleh 2 unit kendaraan pada tahun 2023 following agreements:
dengan kesepakatan sebagai berikut:
Pokok Pinjaman Rp478.082.520 Loan Principal
Jangka Waktu 60 Bulan/Month Time Period
Suku Bunga 5,10 % p.a Interest Rate
Sistem Pembayaran 1 Bulanan/Monthly Financing System
Pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 31 As of October 31, 2025, December 31, 2024 and 2023, the
Desember 2023 saldo pinjaman ini adalah sebesar outstanding balance of this loan is amounted to
Rp1.413.691.556, Rp1.996.484.131 dan IDR1,413,691,556, IDR 1,996,484,131 and IDR
Rp2.648.907.149. 2,648,906,149 respectively.
21. PINJAMAN BANK 21. BANK LOAN
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Pinjaman bank - jangka bank:/ Short term bank loan:
PT UOB Indonesia 33.238.638.450 34.396.422.705 28.500.000.000
Pinjaman bank - jangka panjang:/Long term bank loan:
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk 72.155.092.545 92.337.820.421 65.104.733.651
Bagian jangka pendek dari pinjaman bank jangka panjang/
Current matuirities of long term bank loan: 35.806.357.978 -- --
Bagian jangka panjang/Non-current portion 36.348.734.567 92.337.820.421 65.104.733.651
Halaman - 73 - Pages
369
Page 406
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. PINJAMAN BANK (lanjutan) 21. BANK LOAN (continued)
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
Perusahaan dan PT Bank China Construction Bank The Company and PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk telah menandatangani Akta Perjanjian Indonesia Tbk have signed the Deed of Credit Agreement
Kredit No. 32, tertanggal 30 Agustus 2022, yang dibuat No. 32, dated August 30, 2022 made before Veronica
dihadapan Veronica Nataadmadja, S.H, M Corp. Admin, M Nataadmadja, S.H, M Corp. Admin, M Com (Business
Com (Business Law), di Jakarta yang telah dirubah dengan Law), Notary in Jakarta which has been amended by the
Perubahan Ke 1 Atas Perjanjian Kredit, Nomor 1st Amendment to the Credit Agreement, Number
027/APK/I/2023, tertanggal 31 Januari 2023, tentang 027/APK/I/2023, dated January 31, 2023, regarding the
Fasilitas Kredit Investasi: Investment Credit Facility:
a) Jenis Fasilitas : Kredit Investasi (KI) / Fasilitas a) Type of Facility: Investment Credit (KI) / Direct Facility
Langsung/ Non Revolving. / Non-Revolving.
b) Tujuan Penggunaan : Pembiayaan pembelian subsea b) Purpose of Use: Financing the purchase of subsea
equipment. equipment.
c) Jumlah Fasilitas Kredit : Rp.105.000.000.000,- dengan c) Total Credit Facility: Rp105,000,000,000, provided
ketentuan bahwa jumlah hutang (outstanding) fasilitas that the outstanding amount of this facility plus the
ini ditambah dengan fasilitas Letter Of Credit tidak Letter Of Credit facility may not exceed
boleh melampaui Rp.105.000.000.000. Rp105,000,000,000
d) Jangka Waktu Fasilitas Kredit : 60 (enam puluh) bulan d) Term of Credit Facility: 60 (sixty) months from August
sejak tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 30, 2022 to August 30, 2027 including an Availability
Agustus 2027, termasuk Availability Period (AP) Period (AP) for 19 (nineteen) months and a Grace
selama 19 (Sembilan belas) bulan dan Grace Period Period for 12 (twelve) months.
selama 12 (dua belas) bulan.
e) Jatuh Tempo Fasilitas Kredit : Sampai dengan tanggal e) Maturity of Credit Facility: Until August 30, 2027.
30 Agustus 2027.
f) Jangka Waktu Penarikan : Sejak tanggal 30 Agustus f) Withdrawal Period: From August 30, 2022 to March
2022 sampai 31 Maret 2024. 31, 2024.
g) Bunga : 8,25% (delapan koma dua lima persen) per g) Interest: 8.25% (eight point two five percent) per year
tahun sampai dengan tanggal 14 Juli 2023, sejak up to July 14, 2023, from the first disbursement
pencairan pertama selanjutnya berlaku suku bunga thereafter an interest rate of 8,5% (nine percent) per
8,5% (sembilan persen) per tahun floating rate. year floating rate applies.
h) Jadwal Pembayaran Kembali : Pembayaran bunga h) Repayment Schedule: Payment of interest and
dan pokok hutang dibayarkan setiap bulannya sesuai principal payable every month according to the list of
dengan daftar angsuran. installments.
i) Fasilitas ini dijamin dengan agunan sebagai berikut: i) This facility is secured by the following collateral:
1) Piutang yang ada yang akan ada, yang akan 1) Existing and future receivables, to be pledged
diikat secara fidusia sebesar Rp105.000.000.000; under fiduciary security amounting to
Rp105,000,000,000;
2) Corporate Guarantee dari PT Jejaring Mitra 2) Corporate guarantee from PT Jejaring Mitra
Persada (“JMP”); Persada (“JMP”);
3) Corporate Guarantee dari PT Triasmitra 3) Corporate guarantee from PT Triasmitra
Multiniaga Internasional (“TMI”); Multiniaga Internasional (“TMI”);
4) Margin deposit 30% dari L/C sight yang dibuka; 4) Margin deposit of 30% from the L/C sight opened;
5) Mesin, peralatan dan perlengkapan yaitu subsea 5) Machinery, equipment, and tools, namely subsea
equipment yang dibiayai dengan fasilitas ini, yang equipment financed through this facility, pledged
dibebankan fidusia sebesar Rp 105.000.000.000; under fiduciary security amounting to
dan Rp105,000,000,000; and
6) Jaminan lainnya yang telah dan/atau akan 6) Other collateral that has been and/or will be
diberikan Perusahaan. provided by the Company.
Atas fasilitas pinjaman ini, Perusahaan diharuskan Under this loan facility, the Company is required to comply
memenuhi persyaratan dan pembatasan sebagai berikut: with the following terms and covenants:
i. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain i. The Company shall not obtain any new loans/credit
dan/atau mengikatkan diri sebagai facilities from other parties and/or assume any
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan obligations as guarantor or surety in any form and
nama apa pun dan/atau mengagunkan harta under any designation whatsoever, and/or pledge or
kekayaan TMI kepada pihak lain. encumber TMI’s assets in favor of any other party,
without prior written approval from the lender.
Halaman - 74 - Pages
370
Page 407
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. PINJAMAN BANK (lanjutan) 21. BANK LOAN (continued)
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
(lanjutan) (continued)
ii. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas ii. The Company shall not extend any loans, including but
kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam rangka not limited to loans to its affiliated entities, except for
menjalankan usaha sehari-hari. transactions conducted in the ordinary course of
business.
iii. Apabila TMI berbentuk badan: iii. If TMI is established as a legal entity, TMI shall not:
- melakukan peleburan, penggabungan, - undertake any merger, consolidation, acquisition,
pengambilalihan, pembubaran/likuidasi; dissolution, or liquidation;
- mengubah status kelembagaan. - change its legal status or corporate structure.
Pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan As of 31 October 2025, 31 December 2024, and 2023,
2023, manajemen menyatakan bahwa Perseroan telah management represents that the Company has complied
memenuhi seluruh persyaratan dan pembatasan with all terms and covenants as stipulated in the Credit
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit tersebut. Agreement.
Tidak terdapat kejadian penting lainnya antara lain There were no other significant events, including matters
kepatuhan Perseroan dalam memenuhi persyaratan dan relating to the Company’s compliance with the terms and
kondisi utang. conditions of its debt obligations.
PT Bank UOB Indonesia PT Bank UOB Indonesia
Pada tanggal 20 Juli 2023, PT Triasmitra Multiniaga On July 20, 2023, PT Triasmitra Multiniaga Internasional
Internasional (“TMI”) dan PT Bank UOB Indonesia telah (“TMI”) and PT Bank UOB Indonesia entered into a
menandatangani perjanjian Fasilitas Revolving Credit Revolving Credit Facility (“RCF”) agreement with a
Facility (“RCF) dengan jumlah pokok Rp28.500.000.000 principal amount of Rp28,500,000,000 and a Clean Trust
dan Fasilitas Clean Trust Receipt (“CTR”) dengan jumlah Receipt (“CTR”) Facility with a principal amount of
pokok Rp10.000.000.000. Rp10,000,000,000.
Fasilitas ini digunakan untuk mendukung kebutuhan modal These facilities are used to support TMI’s working capital
kerja TMI. Fasilitas ini dikenakan bunga 9,5% dan akan requirements. The facilities bear interest at 9.5% per
jatuh tempo pada tanggal 26 Juli 2024 yang diperpanjang annum and were originally due on July 26, 2024, but have
hingga 26 Juli 2025 serta dijamin dengan agunan sebagai been extended until July 26, 2025, and are secured by the
berikut: following collateral:
1) SHMSRS No. 51 dan No. 52, Apartemen Cervino 1) SHMSRS No. 51 and No. 52, Cervino Village
Village Lantai 2 No. 02 unit A–L dan unit M-N atas Apartment, 2nd Floor, Units A–L and M–N, under the
nama PT Pakkodian yang telah ada Pengikatan Jual name of PT Pakkodian, which are subject to a Sale
Beli (“PPJB”) dengan Perusahaan dan developer; and Purchase Binding Agreement (“PPJB”) with the
Company and the developer;
2) Tanah dan bangunan milik Perusahaan yang berada 2) Land and buildings owned by the Company located in
di beberapa lokasi di Provinsi Bangka Belitung yaitu several areas within the Province of Bangka Belitung,
SHGB No. 372 di Kenanga Sungaliat, SHGB No. namely SHGB No. 372 in Kenanga Sungailiat, SHGB
00001 di Guntung dan SHGB No. 16 di Toboali, No. 00001 in Guntung, and SHGB No. 16 in Toboali,
Bangka Selatan; South Bangka;
3) Tanah dan bangunan, SHGB No. 4137 atas nama 3) Land and building, SHGB No. 4137 under the name of
Perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Ancol, the Company, located in Ancol, Pademangan, North
Pademangan, Jakarta Utara; Jakarta;
4) Tanah dan bangunan, SHGB No. 00384 atas nama 4) Land and building, SHGB No. 00384 under the name
Perusahaan yang berlokasi di Tanjung Uban, Bintan of the Company, located in Tanjung Uban, North
Utara, Kepulauan Riau; dan Bintan, Riau Islands; and
5) Jaminan tunai berupa Current Account Savings 5) Cash collateral in the form of a Current Account
Account (“CASA”) atau Time Deposit (“TD”) atas nama Savings Account (“CASA”) or Time Deposit (“TD”)
TMI dengan nilai penjaminan Rp3.000.000.000. under the name of TMI, with a guarantee value of
Rp3,000,000,000.
Halaman - 75 - Pages
371
Page 408
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
21. PINJAMAN BANK (lanjutan) 21. BANK LOAN (continued)
PT Bank UOB Indonesia (lanjutan) PT Bank UOB Indonesia (continued)
Atas fasilitas pinjaman ini, Perusahaan diharuskan Under this loan facility, the Company is required to comply
memenuhi persyaratan dan pembatasan sebagai berikut: with the following terms and covenants:
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari UOB, Without the prior written consent of UOB, the Company
Perseroan tidak diperkenankan untuk: shall not:
i. Melakukan perubahan Anggaran Dasar, termasuk i. Amend its Articles of Association, including any
perubahan komposisi modal, susunan pengurus changes to its capital structure, composition of
dan/atau pemegang saham; management, and/or shareholders;
ii. Mengubah karakteristik dan kegiatan usaha utama ii. Materially change the nature and principal business
secara material; activities of the Company;
iii. Melakukan merger, konsolidasi, akuisisi, peleburan, iii. Undertake any merger, consolidation, acquisition,
pemisahan usaha (spin-off), atau membubarkan amalgamation, spin-off, or dissolution of the Company;
Perseroan;
iv. Mengajukan permohonan kepailitan atau Penundaan iv. File for bankruptcy or apply for a suspension of debt
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). payment obligations (PKPU).
v. Menjual, mengalihkan, menyewakan, menghibahkan, v. Sell, transfer, lease, donate, encumber, or pledge its
membebani, atau menjaminkan aset kepada pihak assets to any third party, except as permitted under the
ketiga, kecuali sebagaimana diperkenankan dalam Credit Agreement;
perjanjian;
vi. Menjaminkan kembali aset yang telah dijaminkan vi. Re-pledge or otherwise grant security over assets
kepada UOB kepada pihak lain. already pledged to UOB in favor of any other party.
vii. Memperoleh fasilitas kredit baru atau tambahan dari vii. Obtain new or additional credit facilities from banks,
bank/lembaga keuangan/pihak ketiga lainnya, kecuali financial institutions, or other third parties, except for
pinjaman/leasing operasional tertentu dengan batas certain operational loans/lease facilities with a
maksimal Rp1.000.000.000 per tahun; maximum limit of Rp1,000,000,000 per year;
viii. Memberikan pinjaman kepada anak perusahaan, viii. Grant loans to subsidiaries, affiliated companies,
perusahaan afiliasi, pemegang saham, atau pengurus shareholders, or management exceeding
dengan nilai lebih dari Rp40.500.000.000; Rp40,500,000,000;
ix. Melakukan penyertaan modal, investasi baru, atau ix. Make capital contributions, new investments, or
mendirikan anak perusahaan; establish subsidiaries;
x. Mengikatkan diri sebagai penjamin (corporate x. Act as a corporate guarantor for any third party.
guarantor) kepada pihak lain.
xi. Perseroan tidak diperkenankan melakukan xi. The Company shall not declare or distribute dividends
pembagian dividen lebih dari 50% dari Net Profit After exceeding 50% of the previous year’s Net Profit After
Tax (NPAT) tahun sebelumnya. Tax (NPAT).
Pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan As of 31 October 2025, 31 December 2024, and 2023,
2023, manajemen menyatakan bahwa Perseroan telah management represents that the Company has complied
memenuhi seluruh persyaratan dan pembatasan with all terms and covenants as stipulated in the Credit
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit tersebut. Agreement.
Tidak terdapat kejadian penting lainnya antara lain There were no other significant events, including matters
kepatuhan Perseroan dalam memenuhi persyaratan dan relating to the Company’s compliance with the terms and
kondisi utang. conditions of its debt obligations.
Halaman - 76 - Pages
372
Page 409
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
22. PINJAMAN DARI LEMBAGA KEUANGAN 22. LOAN FROM NON-BANK FINANCIAL INSTITUTION
NON-BANK
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Pinjaman jangka pendek:/Short term loan:
PT Indonesa Infrastruktur Finance 83.097.308.400 84.985.605.000 --
Pinjaman jangka panjang:/Long term loan:
PT Indonesa Infrastruktur Finance 355.163.750.000 415.000.000.000 415.000.000.000
Bagian jangka pendek dari pinjaman jangka panjang/
Current matuirities of long term loan: 254.187.500.000 -- --
Bagian jangka panjang/Non-current portion 100.976.250.000 415.000.000.000 415.000.000.000
Berdasarkan perjanjian pinjaman No. No. PF.01/IV/IIF- Based on Loan Agreement No. PF.01/IV/IIF-TL/2023 dated
TL/2023 tanggal 5 April 2023 yang telah diamandemen April 5, 2023, as amended on December 12, 2023, the
pada tanggal 12 Desember 2023, Perusahaan dan entitas Company and its subsidiaries (TMI and JMP), together with
anak (TMI dan JMP), PT Indonesia Infrastruktur Finance PT Indonesia Infrastructure Finance as the lender and PT
sebagai pemberi pinjaman dan PT Bank Mandiri (Persero) Bank Mandiri (Persero) Tbk as the trustee, entered into a
Tbk sebagai wali amanat telah menandatangani perjanjian Senior Term Loan Facility Agreement with a total facility
Fasilitas Pinjaman Berjangka Senior dengan nilai fasilitas amount of Rp500,000,000,000, consisting of Tranche A
Rp500.000.000.000 yang terdiri dari Fasilitas Tranche A Facility amounting to Rp415,000,000,000 and Tranche B
sebesar Rp415.000.000.000 dan Tranche B sebesar Facility amounting to Rp85,000,000,000.
Rp85.000.000.000.
Fasilitas Tranche A akan digunakan Perusahaan untuk The Tranche A Facility will be used by the Company for the
pembayaran kembali (refinancing) Obligasi Ketrosden repayment (refinancing) of Ketrosden Triasmitra Bonds
Triasmitra Seri A, sedangkan Fasilitas Tranche B akan Series A, while the Tranche B Facility will be used by TMI
digunakan TMI untuk kebutuhan modal kerja dan tujuan for working capital and general or operational purposes.
umum atau operasional.
Fasilitas ini dikenakan bunga 8,75% dan akan jatuh tempo The facilities bear interest at 8.75% per annum and will
pada 20 Desember 2027. Fasilitas ini dijamin dengan mature on December 20, 2027. These facilities are secured
agunan sebagai berikut: by the following collateral:
1) Dokumen jaminan fidusia atas Benda bergerak/Aset 1) Fiduciary security documents over movable
tetap dan Persediaan milik JMP berupa aset property/fixed assets and inventories owned by JMP,
telekomunikasi; consisting of telecommunication assets;
2) Dokumen jaminan fidusia atas piutang usaha JMP dan 2) Fiduciary security documents over trade receivables of
TMI sehubungan dengan Proyek Rising 8; JMP and TMI related to the Rising 8 Project;
3) Dokumen jaminan fidusia atas piutang usaha TMI 3) Fiduciary security documents over trade receivables of
(selain Proyek Rising 8) sehubungan dengan aktivitas TMI (other than the Rising 8 Project) related to fiber
pengelolaan dan pemeliharaan kabel serat optik. optic cable management and maintenance activities;
4) Dokumen jaminan gadai rekening; 4) Pledge of account documents;
5) Tanah dan bangunan, SHGB No. 1616 atas nama JMP 5) Land and building, SHGB No. 1616 under the name of
yang berlokasi di Jember, Jawa Timur; JMP, located in Jember, East Java;
6) Tanah dan bangunan, SHGB No. 367 atas nama TMI 6) Land and building, SHGB No. 367 under the name of
yang berlokasi di Lumajang, Jawa Timur; TMI, located in Lumajang, East Java;
7) Persediaan kabel serat optik milik Grup yaitu kabel 7) Inventories of fiber optic cables owned by the Group,
fiber optik Batam – Singapura, kabel fiber optik namely Batam–Singapore fiber optic cable, Jayabaya
Jayabaya dan kabel fiber optik Dumai-Medan; fiber optic cable, and Dumai–Medan fiber optic cable;
8) Aset tetap milik Perusahaan yaitu CT ROV-2. 8) Fixed assets owned by the Company, namely CT
ROV-2;
Halaman - 77 - Pages
373
Page 410
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
23. UTANG OBLIGASI 23. BONDS PAYABLE
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Utang obligasi/Bonds payable 168.000.000.000 168.000.000.000 583.000.000.000
Biaya emisi obligasi belum diamortisasi/
Unamortized bonds issuance cost (45.999.924) (274.941.964) (557.140.714)
Jumlah, bersih/Total, net 167.954.000.076 167.725.058.036 582.442.859.286
Biaya emisi obligasi/Bonds issuance cost 5.174.183.130 5.174.183.130 5.174.183.130
Dikurangi:/Less:
Akumulasi amortisasi/Accumulated amortization (5.128.183.206) (4.899.241.166) (4.617.042.416)
Biaya emisi obligasi belum diamortisasi/
Unamortized bonds issuance cost 45.999.924 274.941.964 557.140.714
Pada tanggal 8 Januari 2021 Perusahaan telah On January 8, 2021, the Company has issued bonds based
menerbitkan obligasi berdasarkan Surat Pengumuman on the Announcement Letter of the Indonesia Stock
Bursa Efek Indonesia Nomor: Peng-P-0005/BEI.PP3/01- Exchange Number: Peng-P-0005/BEI.PP3/01-2021 with
2021 sebesar Rp583.000.000.000 efektif 8 Januari 2021 amount of Rp583,000,000,000 effective January 8, 2021
terdiri dari obligasi Seri A sebesar Rp415.000.000.000, consists of Series A bonds with amount of
suku bunga 6,8% per tahun, jangka waktu 3 tahun dan Rp415,000,000,000, with an interest rate of 6.8% per
telah jatuh tempo dan telah dibayar pada 8 Januari 2024. annum, period of 3 years, matured and paid on January 8,
Obligasi Seri B sebesar Rp168.000.000.000, suku bunga 2024. Series B bonds with amount of Rp168,000,000,000,
7,25% dengan jangka waktu 5 tahun dan akan jatuh tempo with an interest rate of 7.25% and a period of 5 years and
pada 8 Januari 2026. will be due on January 8, 2026.
Dana yang diperoleh dari hasil penerbitan obligasi, setelah The proceeds from the bonds issuance, net of issuance
dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk costs, will be use to repay loans of PT Jejaring Mitra
pembayaran kembali seluruh pinjaman PT Jejaring Mitra Persada (subsidiary) for the Jayabaya (Jakarta Surabaya
Persada (anak perusahaan) untuk proyek Jayabaya Cable System) project and Damai (Medan Dumai Cable
(Jakarta Surabaya Cable System) dan proyek Damai System) project, purchase of 1 (one) submarine cable
(Medan Dumai Cable System), untuk pembelian 1 (satu) deployment vessel and or tugboat for telecommunications
kapal penggelar kabel laut dan atau kapal tugboat untuk cable development and maintenance activities and for
kegiatan penggelaran dan pemeliharaan kabel working capital for the maintenance service business
telekomunikasi dan untuk modal kerja untuk segmen usaha segment managed by the Company and its subsidiary, PT
jasa pemeliharaan yang dikelola Perusahaan atau anak Triasmitra Multiniaga Internasional.
perusahaan, yaitu PT Triasmitra Multiniaga Internasional.
Obligasi ini akan dijamin dengan jaminan perusahaan dari The bonds will be secured by a corporate guarantee
Credit Guarantee & Investment Facility (CGIF) dengan from the Credit Guarantee & Investment Facility (CGIF)
jumlah penanggungan sebesar seluruh kewajiban with a total coverage of all outstanding bond interest
pembayaran bunga obligasi terutang dan pokok obligasi payments and bond principal based on the guarantee
berdasarkan perjanjian penanggungan. agreement.
Perusahaan dapat melakukan pembelian kembali (buy The Company may buy back part or all of the bonds before
back) sebagian atau seluruh obligasi sebelum tanggal the date of repayment of the principal of the bonds from one
pelunasan pokok obligasi sejak satu tahun setelah tanggal year after the allotment date. In the event that the
penjatahan. Dalam hal Perseroan telah melakukan Company has bought back part or all of the bonds, the
pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh obligasi Company has the right to enforce the repurchase as a
maka Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan settlement or as a bond that is repurchased for safekeeping
pembelian kembali tersebut sebagai pelunasan atau and which can be resold at a later date and/ or to be treated
sebagai obligasi yang dibeli kembali untuk disimpan dan as settlement.
yang di kemudian hari dapat dijual kembali dan/atau untuk
diberlakukan sebagai pelunasan.
Perusahaan hanya menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi The Company only issues Bond Jumbo Certificates and is
dan didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek registered in the name of
Indonesia (KSEI) dan akan didistribusikan dalam bentuk PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) and will be
elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif distributed in electronic form which is administered in
di KSEI. collective custody at KSEI.
Halaman - 78 - Pages
374
Page 411
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
23. UTANG OBLIGASI (lanjutan) 23. BONDS PAYABLE (continued)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk bertindak sebagai wali The trustee for the bonds issuance is PT Bank Mandiri
amanat. Obligasi yang diterbitkan mendapat peringkat AAA (Persero) Tbk. The bonds issued is rated AAA by PT
berdasarkan hasil pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dated September
Indonesia (Pefindo) tanggal 12 September 2022 dalam 12, 2022 in its letter No. RC-928/PEF-DIR/IX/2022.
suratnya No. RC-928/PEF-DIR/IX/2022.
Utang obligasi ini mensyaratkan Perusahaan untuk Bonds payable requires the Company to maintain financial
mempertahankan rasio keuangan pada laporan keuangan ratios on year end audited financial statement (December)
akhir tahun (Desember) audited sebagai berikut: as follows :
(1) Debt to equity ratio tidak lebih dari 2,25 (dua koma dua (1) Debt to equity ratio not exceeding 2.25 (two point
lima); twenty five);
(2) EBITDA terhadap beban bunga utang minimum 1,5 (2) Minimum EBITDA to interest expense is 1.5 (one point
(satu koma lima) kali; five) times;
24. LIABILITAS IMBALAN PASCA KERJA 24. POST-EMPLOYMENT BENEFIT OBLIGATIONS
lmbalan kerja yang diberikan kepada karyawan merupakan Employee benefits granted to employees is a defined
imbalan pasti sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja benefit in accordance with Omnibus Law No.11/2020 and
No.11/2020 dan Peraturan Perusahaan dengan komponen Regulation of the Company with the components of
liabilitas dan beban imbalan pasca kerja. liabilities and post-retirement benefits.
Perusahaan mengakui penyisihan imbalan kerja sesuai The Company recognizes the provision for employee
dengan PSAK 219 (revisi 2013), Undang-undang Cipta benefits in accordance with SFAS 219 (revised 2013), the
Kerja No.11 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No.35 Omnibus Law No.11 of 2020 and Government Regulation
Tahun 2021. No.35 of 2021.
Rincian liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam Details of employee benefit obligations are recognized
laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai in the consolidated statement of financial position is as
berikut: follows:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Nilai kini liabilitas imbalan pasca kerja/Present Value
of post-employment benefit obligations 14.358.816.629 11.986.300.591 11.436.758.156
Rincian liabilitas imbalan kerja yang diakui dalam laporan Details of employee benefit obligations are recognized in
posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut: the consolidated statement of financial position is as
follows:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Biaya jasa kini/Current service cost 1.896.480.648 1.762.893.714 2.531.018.524
Biaya bunga/Interest cost 691.759.759 780.027.818 604.134.888
Jumlah/Total 2.588.240.407 2.542.921.532 3.135.153.412
Halaman - 79 - Pages
375
Page 412
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
24. LIABILITAS IMBALAN PASCA KERJA (lanjutan) 24. POST-EMPLOYMENT BENEFIT OBLIGATIONS
(continued)
Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini liabilitas The reconciliation of beginning and ending balance of the
imbalan kerja serta rekonsiliasi nilai kini liabilitas imbalan present value of defined benefit obligations, and the
pasti dan liabilitas yang diakui dalam laporan posisi reconciliation of the present value of defined benefit
keuangan konsolidasian adalah sebagai berikut: obligations and liabilities recognized in the consolidated
statements of financial position were as follows:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Saldo awal/Beginning balance 11.986.300.591 11.436.758.156 8.332.895.000
Beban tahun berjalan/Current year expense 2.588.240.407 2.542.921.532 3.135.153.412
Pembayaran imbalan pascakerja tahun berjalan/
Post-employement benefit payment during the period (294.586.351) (313.435.700) (185.498.716)
Keuntungan (kerugian) aktuaria yang belum diakui/
Unrecognized gain (loss) actuarial 78.861.982 (1.679.943.397) 154.208.460
Saldo akhir/Ending balance 14.358.816.629 11.986.300.591 11.436.758.156
Penyisihan imbalan kerja di atas dihitung dengan The estimated liabilities on employee benefits are
menggunakan metode Projected Unit Credit berdasarkan computed using the Projected Unit Credit method based
perhitungan aktuaria pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 on the actuarial reports as of October 31, 2025, December
Desember 2024 dan 2023 yang dilakukan oleh Marcel 31, 2024 and 2023 conducted by Marcel Pryadarshi
Pryadarshi Soepeno, aktuaris independen, dengan Soepeno, independent actuaries, with the following
asumsi aktuarial utama sebagai berikut: principal assumptions:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Tingkat diskonto/Discount rate 6,70 - 6,90% 7,10% 6,80%
Tingkat kenaikan upah/Salary increment rate 7,00% 7% 8,00%
Tingkat mortalitas/Mortality rate TMI IV TMI IV TMI 4
Tingkat disabilitas/Disability rate 5% TMI IV 5% TMI IV 5% TMI IV
Rata-rata masa kerja/Average of years of service 7,80 - 10,22 7,54 - 9,38 7,79 - 8,67
Tahun/Years Tahun/Years Tahun/Years
Rata-rata sisa masa kerja/Average remaining service 16,02 - 18,22 16,86 - 18,25 15,75 - 18,37
Tahun/Years Tahun/Years Tahun/Years
Program imbalan pasti memberikan eksposur Grup A defined benefit plan provides the Group’s exposure to
terhadap risiko tingkat bunga dan risiko gaji, sebagai interest rate risk of a salary, as follows:
berikut:
a. Risiko Tingkat Bunga a. Interest Rate Risk
Nilai kini kewajiban pensiun imbalan pasti dihitung The present value of the defined benefit pension
menggunakan tingkat diskonto yang ditetapkan obligation is calculated using a discount rate
dengan mengacu pada imbal hasil obligasi korporasi determined by reference to yields on high quality
berkualitas tinggi. Penurunan suku bunga obligasi corporate bonds. Lower interest rate would increase
akan meningkatkan liabilitas program. the liability bond program.
b. Risiko Gaji b. Salary Risk
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan The present value of the defined benefit pension
mengacu pada gaji masa depan peserta program. obligation is calculated by reference to the salary of the
Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program akan future program participants. Thus, the salary increase
meningkatkan liabilitas program itu. program participants will increase the program’s
liabilities.
Halaman - 80 - Pages
376
Page 413
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
24. LIABILITAS IMBALAN PASCA KERJA (lanjutan) 24. POST-EMPLOYMENT BENEFIT OBLIGATIONS
(continued)
Analisa sensitivitas kuantitatif untuk asumsi yang signifikan A quantitative sensitivity analysis for significant
pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan assumptions as of October 31, 2025, December 31, 2024
2023 adalah sebagai berikut: and 2023 was as follows:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Tingkat diskonto/Discount rate
Jika Tingkat +1%/If Rate +1% 13.770.843.552 11.530.423.641 10.760.681.053
Jika Tingkat -1%/If Rate -1% 15.038.107.199 12.511.000.155 12.293.867.495
Kenaikan gaji/Salary increase
Jika Tingkat +1%/If Rate +1% 14.676.054.674 12.543.084.103 12.380.516.763
Jika Tingkat -1%/If Rate -1% 14.129.684.320 11.496.081.534 10.677.904.202
25. PERPAJAKAN 25. TAXATION
a. Pajak Dibayar Dimuka a. Prepaid Taxes
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Perusahaan/The Company
Pajak Penghasilan:/Income Taxes:
Pasal 4(2)/Article 4(2) 1.601.908.659 1.302.113.576 --
1.601.908.659 1.302.113.576 --
Entitas Anak/Subsidiaries
Pajak Pertambahan Nilai/Value Added Tax 3.861.914.792 611.775.035 4.759.361.916
Pajak Penghasilan:/ Income Taxes:
Pasal 21/Article 21 -- 153.971.774 330.874.417
Pasal 4(2)/Article 4(2) 1.474.107.645 1.192.112.639 1.066.181.982
5.336.022.437 1.957.859.448 6.156.418.315
Jumlah/Total 6.937.931.096 3.259.973.024 6.156.418.315
b. Utang Pajak b. Taxes payable
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Perusahaan/The Company
Pajak Pertambahan Nilai/Value Added Tax 1.579.923.978 1.241.565.363 70.981.935
Pajak Penghasilan:/Income Taxes:
Pasal 15/Article 15 -- -- 252.000
Pasal 21/Article 21 338.100.357 188.007.357 46.592.717
Pasal 23/Article 23 107.670.299 98.935.959 9.953.705
Pasal 4(2)/Article 4(2) 18.911.111 -- 1.274.972
Pajak lainnya/Other taxes -- -- 132.442.687
2.044.605.745 1.528.508.679 261.498.016
Entitas Anak/Subsidiaries
Pajak Pertambahan Nilai/Value Added Tax 6.682.661.774 9.095.030.697 344.652.693
Pajak Penghasilan:/Income Taxes:
Pasal 21/Article 21 154.046.797 -- --
Pasal 23/Article 23 1.698.396.305 611.202.886 896.600.426
Pasal 29/Article 29 -- -- 155.685.641
Pasal 4(2)/Article 4(2) 12.365.132 13.544.444 3.941.361
Pajak lainnya/Other taxes -- -- 672.084.146
8.547.470.008 9.719.778.027 2.072.964.267
Jumlah/Total 10.592.075.753 11.248.286.706 2.334.462.283
Halaman - 81 - Pages
377
Page 414
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
25. PERPAJAKAN (lanjutan) 25. TAXATION (continued)
c. Beban Pajak Penghasilan c. Income Tax Expenses
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak Perusahaan The reconciliation between the Company’s profit
dengan penghasilan kena pajak Perusahaan untuk before tax and the Company’s taxable income for the
periode sepuluh bulan tanggal 31 Oktober 2025 dan ten-month periods ended 31 October 2025 and 2024
2024 (tidak diaudit) serta tahun yang berakhir pada 31 (unaudited), and for the years ended 31 December
Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 2024 and 2023, is as follows:
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Laba sebelum pajak penghasilan
konsolidasian/Consolidated profit
before income tax 136.433.141.508 47.722.887.189 84.888.523.005 77.863.442.025
Dikurangi:/Less:
Laba sebelum pajak penghasilan
entitas anak/Profit before income tax
of subsidiary (207.799.516.870) (114.547.692.126) (163.335.874.526) (138.188.812.480)
Eliminasi bagian laba/
Elimination of net profit 207.797.385.876 114.544.221.125 163.334.337.279 137.839.091.830
Laba sebelum pajak penghasilan
Perusahaan/Profit before income
tax - The Company 136.431.010.514 47.719.416.188 84.886.985.758 77.513.721.375
Koreksi fiskal:/Fiscal correction:
Penghasilan yang telah dikenakan
pajak final/Income subject to
final tax (55.306.335.549) (65.151.785.342) (117.112.403.958) (39.044.253.876)
Biaya sehubungan penghasilan
yang dikenakan pajak final/
Expenses related to income
subject to final tax 124.348.378.873 133.666.784.050 196.449.833.529 102.661.823.396
Lain-lain/Others 2.385.570.414 (1.488.576.386) (574.908.176) (3.311.273.734)
Bagian laba entitas anak/
Share in profit of subsidiaries (207.858.624.252) (114.745.838.510) (163.649.507.153) (137.820.017.161)
Laba kena pajak - Perusahaan/
Taxable income - the Company -- -- -- --
Pajak penghasilan kini - Perusahaan/
Current income tax - the Company -- -- -- --
Pajak penghasilan kini - entitas anak/
Current income tax – subsidary -- -- -- 348.692.641
Pajak penghasilan kini - Konsolidasian/
Consolidated current income tax -- -- -- 348.692.641
Laba kena pajak tahun 2023 dan 2024 hasil Taxable income for the fiscal years 2023 and 2024, as
rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian Surat determined from the reconciliation, forms the basis for
Pemberitahuan Tahunan PPh Badan. the preparation of the Annual Corporate Income Tax
Return.
Halaman - 82 - Pages
378
Page 415
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
25. PERPAJAKAN (lanjutan) 25. TAXATION (continued)
d. Beban Pajak Final d. Final Tax Expenses
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Pendapatan dari kegiatan pelaksanaan:
konstruksi:/Revenue from Construction
Construction Activities:
Perusahaan/The Company 36.824.355.964 65.151.785.342 117.112.403.958 39.044.253.876
Entitas Anak/Subsidiaries 591.454.878.769 313.547.343.407 439.272.959.907 351.472.564.474
Jumlah/Total 628.279.234.733 378.699.128.749 556.385.363.865 390.516.818.350
Pendapatan pelaksanaan konstruksi
kena pajak:/Taxable income from
Construction Implementation:
Telah terealisasi/Realized 280.827.411.398 132.503.812.478 337.254.422.686 91.164.082.685
Belum terealisasi/Unrealized 308.461.045.761 218.675.961.031 188.450.172.129 273.638.044.681
Sewa NOC/NOC rental
Perusahaan/The Company 1.530.362.372 2.573.816.498 3.002.785.915 2.788.301.214
Entitas Anak/Subsidiaries 37.460.415.202 24.945.538.742 27.677.983.135 22.926.389.770
Jumlah pendapatan kena pajak/
Total taxable income 628.279.234.733 378.699.128.749 556.385.363.865 390.516.818.350
Beban pajak final:/Final tax expense:
2,65% atas pendapatan pelaksanaan
konstruksi/2.65% of construction
Implementation 16.413.720.603 10.899.425.069 14.010.745.589 9.750.040.228
10% atas pendapatan pelaksanaan
konstruksi/10% of construction
Implementation 2.737.553.136 2.172.535.225 2.767.798.314 1.960.621.350
Jumlah beban pajak final/
Total final tax expenses 19.151.273.739 13.071.960.294 16.778.543.903 11.710.661.578
e. Administrasi Pajak e. Tax Administration
Berdasarkan undang-undang perpajakan yang Under the taxation laws of Indonesia, companies
berlaku di Indonesia, perusahaan-perusahaan di within the Group that are domiciled in Indonesia,
dalam Grup yang berdomisili di Indonesia, menghitung calculate and pay tax on the basis of self assessment.
dan membayar sendiri besarnya jumlah pajak yang The DGT may assess or amend taxes within five years
terutang. DJP dapat menetapkan atau mengubah from when the tax becomes due.
pajak dalam batas waktu lima tahun sejak saat
terutangnya pajak.
Halaman - 83 - Pages
379
Page 416
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
26. MODAL SAHAM 26. SHARE CAPITAL
Seluruh saham Perusahaan tercatat di Bursa Efek All shares in the Company have been listed on the
Indonesia sejak 22 November 2022. Struktur pemegang Indonesia Stock Exchange since November 22, 2022. The
saham Perusahaan pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Company’s shareholders as at October 31, 2025, 31
Desember 2024 dan 31 Desember 2023 berdasarkan December 2024 based on the records maintained by PT
catatan yang dibuat oleh PT Datindo Entrycom, biro Datindo Entrycom, the share administrator were as follows:
administrasi efek adalah sebagai berikut:
Persentase Jumlah modal
Jumlah lembar pemilikan/ disetor/
saham/ Number Percentage Total paid-up
Pemegang saham/ Shareholders of shares of ownership Capital
31 Oktober/October 31, 2025
PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara 1.606.165.931 56,53% 160.616.593.100
PT Gema Lintas Benua 765.240.483 26,93% 76.524.048.300
PT Bahtera Bintang Nusantara 139.443.300 4,91% 13.944.330.000
Tn./Mr.Petrus Sartono (Komisaris utama/President commisioner) 28.313.624 1,00% 2.831.362.400
Pemegang saham lainnya/Other shareholders 302.099.500 10,63% 30.209.950.000
Jumlah/Total 2.841.262.838 100,00% 284.126.283.800
31 Desember/December 31, 2024
PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara 1.606.165.931 56,53% 160.616.593.100
PT Gema Lintas Benua 774.578.883 27,26% 77.457.888.300
PT Bahtera Bintang Nusantara 139.443.300 4,91% 13.944.330.000
Tn./Mr. Petrus Sartono (Komisaris utama/President commisioner) 28.313.624 1,00% 2.831.362.400
Pemegang saham lainnya/Other shareholders 292.761.100 10,30% 29.276.110.000
Jumlah/Total 2.841.262.838 100,00% 284.126.283.800
31 Desember/December 31, 2023
PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara 1.606.165.931 56,53% 160.616.593.100
PT Gema Lintas Benua 765.240.464 26,93% 76.524.046.400
Tn./Mr. Petrus Sartono (Komisaris utama/ President commisioner) 43.656.443 1,54% 4.365.644.300
Pemegang saham lainnya/Other shareholders 426.200.000 15,00% 42.620.000.000
Jumlah/Total 2.841.262.838 100,00% 284.126.283.800
27. TAMBAHAN MODAL DISETOR 27. ADDITIONAL PAID IN CAPITAL
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Penjualan saham ke masyarakat umum sebanyak 426.200.000
saham dengan nilai penawaran perdana Rp300 per saham/
The public offering consists of 426,200,000 shares
at an initial offering price of IDR 300 per share. 127.860.000.000 127.860.000.000 127.860.000.000
Nilai nominal Rp 100 per lembar saham/
Par value Rp 100 per share (42.620.000.000) (42.620.000.000) (42.620.000.000)
85.240.000.000 85.240.000.000 85.240.000.000
Biaya emisi saham/Stock issuance costs (2.983.492.675) (2.983.492.675) (2.983.492.675)
Jumlah tambahan modal disetor dari agio saham/
Total additional paid-in capital from share premium 82.256.507.325 82.256.507.325 82.256.507.325
Pengampunan pajak/Tax amnesty 33.715.457.773 33.715.457.773 33.715.457.773
Perubahan porsi kepemilikan pada entitas anak/
Changes in ownership portion in subsidiary 162.993.335 162.993.335 162.993.335
Jumlah/Total 116.134.958.433 116.134.958.433 116.134.958.433
Halaman - 84 - Pages
380
Page 417
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
27. TAMBAHAN MODAL DISETOR (lanjutan) 27. ADDITIONAL PAID IN CAPITAL (continued)
Tambahan Modal Disetor dari Tax Amnesty Additional Paid in Capital from Tax Amnesty
Tambahan modal disetor berasal dari program Additional paid in capital arise from tax amnesty program
pengampunan pajak (tax amnesty) yang diikuti that the Company participated in 2016 and 2017.
Perusahaan pada tahun 2016 dan 2017.
Berikut adalah aset bersih Grup yang di deklarasikan The following are the Group's net assets declared in their
dalam partisipasinya sehubungan program pengampunan participation in relation to the tax amnesty program:
pajak:
− Pada tahun 2017, Perusahaan menyertakan Surat − In 2017, the Company submitted a Declaration Letter
Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak for Tax Amnesty (SPHPP) to the Tax Office to declare
(SPHPP) kepada Kantor Pajak untuk mendeklarasikan the investment in Terawave Pte. Ltd. amounted to
investasi di Terawave Pte. Ltd. sebesar Rp668,474,440 the Company has received Tax
Rp668.474.440. Perusahaan telah menerima Surat Amnesty Letter No. KET7491/PP/WPJ.04/2017 on
Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) No. April 18, 2017.
KET7491/PP/WPJ.04/2017 pada tanggal 18 April
2017.
− Pada tahun 2016, Perusahaan menyertakan Surat − In 2016, the Company submitted a Declaration Letter
Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak for Tax Amnesty (SPHPP) to the Tax Office to declare
(SPHPP) kepada Kantor Pajak untuk mendeklarasikan the investment in PT Akses Multi Indonesia amounted
investasi di PT Akses Multi Indonesia sebesar to Rp14,999,000,000 and PT Jaringan Infrastruktur
Rp14.999.000.000 dan PT Jaringan Infrastruktur Global amounted to Rp14,999,000,000. The Company
Global sebesar Rp14.999.000.000. Perusahaan telah has received Tax Amnesty Letter (SKPP) No. KET-
menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak 1578/PP/WPJ.04/2016 on September 22, 2016.
(SKPP) No.KET- 1578/PP/WPJ.04/2016 pada tanggal
22 September 2016.
− Pada tahun 2016, PT Triasmitra Multiniaga − In 2016, PT Triasmitra Multiniaga Internasional based
Internasional berdasarkan Surat Pengampunan on Tax Amnesty Letter (SKPP)
Pajak (SKPP) No. KET-6955/PP/WPJ.04/2016 No. KET-6955/PP/WPJ.04/2016 dated October 12,
tertanggal 12 Oktober 2016 menyampaikan Surat 2016, submission the Declaration Letter for Tax
Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak Amnesty (SPHPP) dated September 29, 2016, and
(SPHPP) tanggal 29 September 2016 dan declared equity participation in PT Jejaring Mitra
mendeklarasikan penyertaan modal di PT Jejaring Persada of Rp2,999,000,000,- which has not been
Mitra Persada sebesar Rp2.999.000.000,- yang belum reported and as part of PT Triasmitra Multiniaga
terlapor dan merupakan bagian dari aset PT Triasmitra Internasional assets.
Multiniaga Internasional.
− Pada tahun 2016, PT Jejaring Mitra Persada − In 2016, PT Jejaring Mitra Persada based on SKPP
berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak No. KET8410/PP/WPJ.04/2016 dated October 24,
(SKPP) No. KET8410/PP/WPJ.04/2016 tertanggal 24 2016, submission the Declaration L etter for Tax
Oktober 2016 meyampaikan Surat Pernyataan Harta Amnesty (SPHPP) and declared cash on hand
untuk Pengampunan Pajak (SPHPP) dan amounted to Rp50,000,000, - which has not been
mendeklarasikan kas ditangan sebesar reported and as part of PT Jejaring Mitra Persada's
Rp50.000.000,- yang belum terlapor dan merupakan assets.
bagian dari aset PT Jejaring Mitra Persada.
Agio Saham Paid in Capital in-Excess of Par Value
Pada tanggal 31 Oktober 2022 berdasarkan Prospektus On October 31, 2022, based on the Prospectus of the Initial
Penawaran Umum Perdana Saham PT Ketrosden Public Offering of PT Ketrosden Triasmitra Tbk Year 2022,
Triasmitra Tbk Tahun 2022, sebanyak 426.200.000 (empat a total of 426,200,000 (four hundred twenty six million two
ratus dua puluh enam juta dua ratus ribu) saham biasa atas hundred thousand) ordinary shares on behalf of the
nama Perusahaan, atau sebesar 15,00% (lima belas koma Company, or 15.00% (fifteen point zero zero percent) of the
nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor issued and paid-up capital of the Company after the Initial
Perusahaan setelah Penawaran Umum Perdana Saham Public Offering with a nominal value of Rp100 (one hundred
dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap Rupiah) per share (“Offered Shares”), which consists
saham (“Saham Yang Ditawarkan”), yang seluruhnya terdiri entirely of New Shares, which are offered to the Public with
dari Saham Baru, yang ditawarkan kepada Masyarakat an Offering Price of Rp300, - (three hundred Rupiah) per
dengan Harga Penawaran Rp300,- (tiga ratus Rupiah) share. The amount of the Initial Public Offering is
setiap saham. Jumlah Penawaran Umum Perdana Saham Rp127,860,000,000 (one hundred twenty seven billion
adalah sebesar Rp127.860.000.000,- (seratus dua puluh eight hundred and sixty million Rupiah).
tujuh miliar delapan ratus enam puluh juta Rupiah).
Halaman - 85 - Pages
381
Page 418
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
28. SALDO LABA 28. RETAINED EARNINGS
Mutasi saldo laba pada periode sepuluh bulan yang Movements in retained earnings for the ten-month periods
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (tidak ended 31 October 2025 and 2024 (unaudited) and for the
diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 years ended 31 December 2024 and 2023 are as follows:
Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
Belum
Dicadangkan/ Dicadangkan/ Jumlah/
Appropriated Unappropriated Total
Saldo pada tanggal 1 Januari 2023/
Balance as at Januari 1, 2023 -- 460.395.290.671 460.395.290.671
Laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan
kepada pemilik enitas induk/Net profit for the period
attributable to Owners of the parent entity -- 77.513.721.375 77.513.721.375
Saldo pada tanggal 31 Desember 2023/
Balance as at December 31, 2023 -- 537.909.012.046 537.909.012.046
Saldo pada tanggal 1 Januari 2024/
Balance as at Januari 1, 2024 -- 537.909.012.046 537.909.012.046
Laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan
kepada pemilik enitas induk/Net profit for the period
attributable to Owners of the parent entity -- 47.721.857.001 47.721.857.001
Saldo pada tanggal 31 Oktober 2024 (Tidak diaudit)/
Balance as at October 31, 2024 (Unaudited) -- 585.630.869.047 585.630.869.047
Saldo pada tanggal 1 Januari 2024/
Balance as at Januari 1, 2024 -- 537.909.012.046 537.909.012.046
Laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan
kepada pemilik enitas induk/Net profit for the period
attributable to Owners of the parent entity -- 84.887.129.781 84.887.129.781
Saldo pada tanggal 31 Desember 2024/
Balance as at December 31, 2024 -- 622.796.141.827 622.796.141.827
Laba bersih periode berjalan yang dapat diatribusikan
kepada pemilik enitas induk/Net profit for the period
attributable to Owners of the parent entity -- 136.431.010.514 136.431.010.514
Saldo pada tanggal 31 Oktober 2025/
Balance as at October 31, 2025 -- 759.227.152.341 759.227.152.341
29. KEPENTINGAN NON-PENGENDALI 29. NON CONTROLLING INTEREST
Rincian kepentingan non-pengendali atas ekuitas dari Details of non-controlling interests on equity of the following
entitas anak sebagai berikut: subsidiaries:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Cornerstone Offshore Pte. Ltd. 2.155.316.424 2.155.316.424 2.155.316.078
Tn/Mr.Petrus Sartono 9.487.675 7.539.987 6.146.763
Tn/Mr.Dani Samsul Ependi 892.393 709.202 707.829
Jumlah/Total 2.165.696.492 2.163.565.613 2.162.170.670
Halaman - 86 - Pages
382
Page 419
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
30. LABA PER SAHAM 30. EARNINGS PER SHARE
Perhitungan laba per saham dasar berdasarkan pada The basic earnings per share is based on the following :
informasi berikut:
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Laba yang diatribusikan kepada pemilik
entitas induk/Profit attributtable to
owners of the company 136.431.010.514 47.721.857.001 84.887.129.781 77.513.721.375
Rata-rata tertimbang saham biasa untuk
perhitungan laba per saham dasar/
Weighted average number of ordinary
shares for computation basic
earning per share 2.841.262.838 2.841.262.838 2.841.262.838 2.841.262.838
Laba per saham/Earnings per share 48,02 16,80 29,88 27,28
31. PENDAPATAN 31. REVENUES
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Penjualan sistem kabel serat optik/
Sales of fiber optic cable system
- Dasar laut/Submarine 413.555.743.355 189.246.100.466 269.022.974.854 197.316.103.600
- Darat/Terestrial 58.401.858.600 17.308.595.695 22.391.208.382 32.487.079.000
Pembangunan infrastruktur kabel serat optik/
Construction of fiber optic cable -- 25.767.090.570 84.977.710.831 --
Jasa pemeliharaan dan pengelolaan
sistem kabel serat optik/Fiber optic
cable system maintenance and
manage services 156.321.632.778 146.377.342.018 179.993.469.798 160.713.635.750
Jumlah/Total 628.279.234.733 378.699.128.749 556.385.363.865 390.516.818.350
Rincian pendapatan penjualan sistem kabel serat optik The details of revenue from the sale of fiber optic cable
berdasarkan pelanggan sebagai berikut: systems by customer are as
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Pihak berelasi:/Related party:
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 3.290.500.000 47.453.044.171 29.974.929.038 --
Pihak ketiga:/Third parties:
PT Pusat Fiber Indonesia 193.192.560.000 -- -- --
PT Remala Abadi 151.117.824.000 -- -- 21.676.804.000
PT Mega Akses Persada 35.182.271.855 48.824.163.291 51.241.625.312 80.091.413.600
PT Solnet Indonesia 32.463.760.000 -- -- --
PT Iforte Solusi Infotek 19.663.087.500 13.756.627.500 35.348.355.000 43.816.290.000
PT Trans Indonesia Superkoridor 13.955.510.600 4.843.611.200 6.189.209.200 77.352.560.000
PT Parsaoran Global Datatrans 10.000.000.000 83.160.000.000 83.160.000.000 --
PT Aplikanusa Lintasarta 9.067.250.000 5.217.250.000 6.980.700.000 5.835.700.000
PT Integrasi Jaringan Ekosistem 3.021.638.000 -- -- --
PT Sumber Data Indonesia -- 3.000.000.000 3.000.000.000 --
PT Supra Primatama Nusantara -- -- 75.000.000.000 --
Lainnya (masing-masing bersaldo
dibawah Rp 1 Miliar)/Others
(below IDR 1 Billion each) 1.003.200.000 299.999.999 519.364.686 1.030.415.000
Jumlah/Total 471.957.601.955 206.554.696.161 291.414.183.236 229.803.182.600
Halaman - 87 - Pages
383
Page 420
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
31. PENDAPATAN (lanjutan) 31. REVENUES (continued)
Rincian pendapatan konstruksi infrastruktur sistem kabel The details of revenue from the construction of fiber optic
serat optik berdasarkan pelanggan sebagai berikut: cable system infrastructure by customer are as follows:
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Pihak berelasi:/Related party:
PT Mora Telematika Indonesia Tbk -- -- 43.546.702.700 --
Pihak ketiga:/Third party:
PT Palapa Ring Barat -- 25.767.090.570 41.431.008.131 --
Jumlah/Total -- 25.767.090.570 84.977.710.831 --
Rincian pendapatan jasa pemeliharaan dan pengelolaan Details of revenue from maintenance and management of
sistem kabel fiber optik berdasarkan pelanggan sebagai fiber optic cable systems by customer are as follows:
berikut:
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Pihak berelasi:/Related party:
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 24.856.992.399 16.490.961.341 24.005.827.653 19.814.210.266
Pihak ketiga:/Third parties:
PT Mega Akses Persada 20.678.557.440 18.144.710.310 22.753.012.848 21.116.006.386
PT Palapa Ring Barat 19.705.246.670 19.545.208.328 23.478.541.662 22.142.499.998
PT Link Net Tbk 15.272.653.342 13.465.840.008 16.181.960.010 13.895.820.014
PT Indosat Tbk 12.908.359.159 12.499.216.616 15.019.270.892 14.862.068.014
PT Parsaoran Global Datatrans 12.801.666.668 8.789.116.670 11.149.250.004 6.269.600.005
PT Telkom Infrastruktur Indonesia 8.370.096.863 3.749.333.332 4.699.510.869 --
PT XL Axiata Tbk 7.260.541.668 7.302.166.670 9.242.900.004 5.964.066.665
PT Supra Primatama Nusantara 6.942.835.005 4.014.616.670 4.831.000.004 4.517.114.993
PT Iforte Solusi Infotek 5.420.814.670 5.776.314.669 6.824.177.603 6.065.177.605
Telekom Malaysia Berhad 4.749.012.431 4.560.749.831 5.476.221.847 5.330.755.873
PT Jaringan Komunikasi Lintas Data 3.884.733.330 3.358.233.330 4.029.879.996 4.032.704.996
PT Global Inti Corporatama 3.827.005.993 3.066.433.501 3.459.193.131 3.296.642.902
PT Trans Indonesia Superkoridor 3.437.500.000 3.257.500.000 3.945.000.000 --
Vocus Pty. Ltd. 2.278.788.750 2.395.620.450 2.876.010.450 2.754.135.000
PT Nap Info Lintas Nusa 1.000.000.000 1.000.000.000 1.200.000.000 1.200.000.000
PT Inti Bangun Sejahtera Tbk 76.312.345 11.803.983.964 12.231.852.701 17.759.514.872
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk -- 5.729.403.281 6.437.027.724 11.294.583.005
Lainnya (masing-masing bersaldo
dibawah Rp 1 Miliar)/Others
(below IDR 1 Billion each) 2.850.516.045 1.427.933.047 2.152.832.400 398.735.156
Jumlah/Total 156.321.632.778 146.377.342.018 179.993.469.798 160.713.635.750
Halaman - 88 - Pages
384
Page 421
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
32. BEBAN POKOK PENDAPATAN 32. COST OF REVENUES
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Biaya pokok penjualan sistem kabel
serat optik/Cost of sales for fiber optic
calbe system
- Dasar laut/Submarine 240.300.178.413 79.501.049.907 138.809.808.062 97.283.039.264
- Darat/Terestrial 25.795.686.208 2.968.310.249 3.701.329.450 13.518.096.202
Biaya pokok pembangunan infrastruktur
sistem kabel serat optik - Darat/
Fiber optic cable system infrastructure
construction - Terestrial -- 24.835.040.065 55.158.325.850 --
Biaya pemeliharaan dan pengelolaan
sistem kabel fiber optik/Cost of fiber
optic cable system maintenance and
manage services 70.239.328.898 66.177.844.915 76.510.647.319 46.716.882.075
Jumlah/Total 336.335.193.519 173.482.245.136 274.180.110.681 157.518.017.541
33. BEBAN USAHA 33. OPERATING EXPENSES
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Biaya karyawan/Employee expenses 43.858.760.648 43.135.701.241 50.483.191.781 40.012.583.407
Penyusutan dan amortisasi
(Catatan 14 dan 16)/Depreciation
and amortization (Notes 14 and 16) 14.978.658.088 12.739.075.064 15.266.751.463 16.532.759.126
Jasa profesional/Professional fees 6.461.389.382 9.016.405.156 9.056.296.978 6.217.158.700
Transportasi dan perjalanan dinas/
Transportation and bussines travel 4.198.678.014 2.284.522.918 2.736.319.845 1.621.696.486
Asuransi/Insurance 3.658.601.575 3.870.958.952 4.666.596.473 4.248.543.449
lmbalan pascakerja (Catatan 24)/
Employe benefit (Notes 24) 2.588.240.407 -- 2.542.921.532 3.135.153.412
Penyusutan aset hak guna (Catatan 15)/
Depreciation right of use assets
(Notes 15) 2.263.920.621 2.268.291.222 2.721.124.092 1.761.668.514
Utilitas/Utilities 1.610.475.275 1.084.951.877 1.308.389.567 1.422.360.561
Pemeliharaan/Maintenance 1.156.687.885 1.863.566.234 1.891.992.703 1.642.533.623
Biaya kantor/Office expenses 716.736.766 717.366.230 779.699.304 579.734.045
Sewa/Rent 449.912.032 772.050.403 845.198.702 389.316.671
Beban penjualan/Selling expenses 578.088.861 701.269.912 742.040.005 549.742.536
Biaya entertain/Entertainment 190.786.000 215.398.462 242.408.462 550.678.000
Jumlah/Total 82.710.935.554 78.669.557.671 93.282.930.907 78.663.928.530
Halaman - 89 - Pages
385
Page 422
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
34. BEBAN KEUANGAN 34. FINANCE COSTS
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Beban bunga:/Interest expenses:
Pinjaman dari lembaga keuangan
non-bank/Loan to non-bank financial
institution 31.753.067.018 31.307.328.704 41.725.695.165 --
Obligasi/Bonds 10.150.000.000 10.152.500.001 12.180.000.000 40.400.000.000
Pinjaman bank/Bank loans 7.840.191.317 7.727.723.434 9.392.089.143 2.532.888.204
Liabilitas pembiayaan/Financing liabilities 449.208.720 504.059.034 591.666.917 720.187.648
Liabilitas sewa/Lease liabilities 109.965.421 109.655.902 115.002.779 56.647.754
Provisi dan administrasi/
Provision and administration 491.250.000 486.250.000 935.250.000 6.350.819.510
Amortisasi biaya emisi obligasi/Bonds
Issuance cost amortization 228.942.040 236.410.432 282.198.840 1.541.574.024
Jumlah/Total 51.022.624.516 50.523.927.507 65.221.902.844 51.602.117.140
35. PENDAPATAN DAN BEBAN LAIN-LAIN 35. OTHER INCOME (EXPENSES)
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Pendapatan lain-lain:/Other income:
Pemulihan cadangan penurunan nilai
tagihan bruto kepada pemberi kerja
(catatan 8)/Recovery of impairment
losses - gross amount due from
customers (note 8) 6.011.406.211 2.309.473.902 3.512.246.598 3.119.082.824
Pendapatan bunga dari piutang lain-lain/
Interest income from other receivables 5.376.154.676 6.201.971.993 7.421.368.405 7.144.910.614
Bunga bank/Bank interest 3.220.283.217 3.614.212.733 3.820.523.591 11.520.156.289
Laba pelepasan aset tetap/
Gain on fixed asset dissposal -- -- 74.200.616
Lain-lain/Others 156.815.588 307.639.085 307.639.991 59.086.130
14.764.659.692 12.433.297.713 15.061.778.585 21.917.436.473
Beban lain-lain:/Other expenses:
Pajak lainnya/Other taxes 6.289.670.930 1.611.579.813 3.887.908.241 2.340.058.952
Biaya penjaminan obligasi/Bonds
guarantee expense 3.078.650.000 2.188.027.500 2.799.527.500 6.949.125.000
Penurunan nilai piutang lain-lain
(catatan 9)/Impairment of other
receivables (note 9) 2.885.708.339 3.298.601.944 3.934.890.774 3.887.121.547
Penurunan nilai tagihan bruto pemberi
kerja (catatan 8)/Impairment of gross
amount due from customer (Notes 8) 2.300.315.035 7.527.248.484 7.527.248.484 3.368.282.293
Administrasi bank/Bank administration 226.276.427 761.595.703 816.756.201 2.410.001.176
Rugi pelepasan aset tetap/
Loss on fixed asset dissposal 35.881.500 -- 16.893.931 --
Lain-lain/Others -- -- 43.952.870 400.399.672
14.816.502.231 15.387.053.444 19.027.178.001 19.354.988.640
Jumlah, bersih/Total, net (51.842.539) (2.953.755.731) (3.965.399.416) 2.562.447.833
Pendapatan lain-lain – lainnya terdiri dari pendapatan atau Other income – others consists of income or gains that
keuntungan yang tidak dapat dikategorikan sebagai cannot be classified as the Group’s operating revenue,
pendapatan usaha Grup, diantaranya pendapatan sewa, including rental income, liability adjustments and other
penyesuaian liabilitas dan keuntungan lainnya. gains.
Halaman - 90 - Pages
386
Page 423
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
35. PENDAPATAN DAN BEBAN LAIN-LAIN, NETO (lanjutan) 35. OTHER INCOME (EXPENSES), NET (continued)
Beban Lain-lain – lainnya merupakan biaya-biaya yang Other expenses – others represent costs that are not
tidak termasuk dalam kategori beban usaha utama Grup included in the Group’s main operating expenses and are
dan nilainya tidak material antara lain bea masuk, biaya immaterial in amount, such as import duties, freight
angkut dan biaya support material atau peralatan yang charges, and support costs for low-value materials or
bernilai rendah. equipment.
36. TRANSAKSI PIHAK BERELASI 36. RELATED PARTIES TRANSACTIONS
Grup dikendalikan oleh PT Fajar Sejahtera Mandiri The Group is controlled by PT Fajar Sejahtera Mandiri
Nusantara (berdomisili di Indonesia) yang memiliki 56,53% Nusantara (domiciled in Indonesia) which owns 56.53% of
saham Perusahaan. the Company's shares.
Entitas induk utama Group yaitu PT Bahtera Bintang The ultimate parent of the Group is PT Bahtera Bintang
Nusantara secara tidak langsung melalui kepemilikan Nusantara indirectly through share ownership of 88.7% in
saham 88,7% pada PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara. PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara.
Dalam kegiatan usahanya, Grup mengadakan transaksi In the normal course of business, the Group engages in
dengan pihak-pihak berelasi, terutama meliputi transaksi transactions with related parties, primarily consisting of
keuangan lainnya. Lihat Catatan 1.d untuk rincian entitas other financial transactions. Refer to Note 1.d for details of
anak. the Company's subsidiaries.
Tabel berikut ini adalah ikhtisar pihak-pihak berelasi yang The following table is a summary of related parties who
bertransaksi dengan Grup, termasuk sifat hubungan dan have transactions with the Group, and includes the nature
sifat transaksinya: of the relationship and transaction:
Pihak Terkait/ Sifat Hubungan/ Sifat Transaksi/
Related Parties Nature of Relationship Nature of Transaction
PT Bahtera Bintang Nusantara Entitas Induk Utama/ Transaksi Keuangan Lainnya / Others Financial
Ultimate Parent Transaction
PT Gema Lintas Benua Entitas Induk Langsung/ Transaksi Keuangan Lainnya / Others Financial
Immediate Parent Transaction
PT Fajar Sejahtera Mandiri Entitas Induk Langsung/ Transaksi Keuangan Lainnya / Others Financial
Nusantara Immediate Parent Transaction
PT Mora Telematika Indonesia Tbk Kepemilikan Sama Terikat/ Pendapatan, Piutang Usaha, Beban Pokok
Common Ownership Pendapatan dan Utang Usaha/ Revenue, Trades
Receivables, Cost of Revenues and Trades
Payable
Terawave Pte, Ltd Entitas Asosiasi/ Transaksi Keuangan Lainnya / Others Financial
Associate Transaction
Cornerstone Offshore Pte Ltd Entitas Asosiasi/ Transaksi Keuangan Lainnya / Others Financial
Associate Transaction
Dewan Komisaris dan Direksi/ Manajemen Kunci Perusahaan/ Kompensasi, Remunerasi dan Pinjaman/
Board of Commissioners and Key Management of the Compensation, Remuneration, and Loans
Directors Company
Halaman - 91 - Pages
387
Page 424
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
36. TRANSAKSI PIHAK BERELASI (lanjutan) 36. RELATED PARTIES TRANSACTIONS (continued)
Saldo transaksi kepada pihak berelasi pada dan untuk The balances of transactions with related parties as of and
periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 for the period ended October 31, 2025, December 31, 2024
Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut: and 2023 are as follows:
31 Oktober/
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
Piutang usaha (Catatan 7)/Account receivables (Notes 7)
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 16.912.693.081 17.192.076.565 4.790.395.203
Persentase terhadap jumlah aset konsolidasian/
As a percentage of total consolidated assets 0,81% 0,83% 0,22%
Tagihan bruto kepada pemberi kerja (Catatan 8)/
Gross amount due from customers (Note 8)
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 11.412.584.209 11.310.379.352 8.705.868.344
Persentase terhadap jumlah aset konsolidasian/
As a percentage of total consolidated assets 0,55% 0,55% 0,40%
Uang muka dan biaya dibayar dimuka (Catatan 10)/
Advances and prepayments (Notes 10)
Cornerstone Offshore Pte Ltd -- 3.622.653.459 3.622.653.459
PT Mora Telematika Indonesia Tbk -- -- 92.400.000
Jumlah/Total -- 3.622.653.459 3.715.053.459
Persentase terhadap jumlah aset konsolidasian/
As a percentage of total consolidated assets 0,00% 0,17% 0,17%
Piutang lain-lain (Catatan 9)/
Other receivables (Notes 9)
PT Bahtera Bintang Nusantara 76.870.744.719 84.225.958.267 79.093.112.735
PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara 23.796.551.956 22.751.494.568 21.362.971.695
Terawave Pte. Ltd. 36.517.128.960 35.468.142.179 38.639.921.964
Cornerstone Offshore Pte. Ltd. -- 484.860.000 462.480.000
Jumlah/Total 137.184.425.635 142.930.455.014 139.558.486.394
Persentase terhadap jumlah aset konsolidasian/
As a percentage of total consolidated assets 6,60% 6,90% 6,42%
Utang usaha (Catatan 18)/Trade payables (Notes 18)
PT Gema Lintas Benua 5.678.870.204 9.678.870.204 14.178.870.204
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 1.911.065.601 3.772.467.138 7.371.806.800
Cornerstone Offshore Pte. Ltd. -- -- 4.528.402.040
Jumlah/Total 7.589.935.805 13.451.337.342 26.079.079.044
Persentase terhadap jumlah liabilitas konsolidasian/
As a percentage of total consolidated liabilities 0,83% 1,29% 2,12%
Akrual (Catatan 22)/Accruals (Notes 22)
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 981.563.121 727.407.725 748.577.725
Persentase terhadap jumlah liabilitas konsolidasian/
As a percentage of total consolidated liabilities 0,11% 0,07% 0,06%
Liabilitas kontrak (Catatan 23)/
Contract liabilities (Notes 23)
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 60.774.829.891 49.377.761.358 286.400.000
Persentase terhadap jumlah liabilitas konsolidasian/
As a percentage of total consolidated liabilities 6,65% 4,74% 0,02%
Halaman - 92 - Pages
388
Page 425
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
36. TRANSAKSI PIHAK BERELASI (lanjutan) 36. RELATED PARTIES TRANSACTIONS (continued)
Saldo transaksi kepada pihak berelasi pada dan untuk The balances of transactions with related parties as of and
periode yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 for the period ended October 31, 2025, December 31, 2024
Desember 2024 dan 2023 sebagai berikut: and 2023 are as follows:
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Pendapatan (Catatan 29)/
Revenue (Notes 29)
PT Mora Telematika Indonesia Tbk 28.147.492.399 63.944.005.512 53.980.756.691 19.814.210.266
Persentase terhadap jumlah pendapatan
konsolidasian/As a percentage of
consolidated revenues 4,48% 16,89% 9,70% 5,07%
Saldo dan transaksi dengan PT Mora Telematika Indonesia The balances and transactions with PT Mora Telematika
Tbk (“Moratel”) merupakan transaksi konstruksi dan Indonesia Tbk (“Moratel”) represent construction and fiber
penjualan kabel serat optik beserta jasa pengelolaan dan optic cable sales transactions, as well as fiber optic cable
pemeliharaan sistem kabel fiber optik. system management and maintenance services.
Transaksi pendapatan dengan pihak berelasi dilakukan Revenue transactions with related parties are conducted
dengan syarat dan kondisi yang sama seperti transaksi under terms and conditions similar to those applied to
dengan pihak ketiga transactions with third parties.
Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen Compensation paid or payable to key management
kunci atas jasa kepegawaian adalah sebagai berikut: personnel for employee services is as
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Imbalan kerja jangka pendek/
Short term employee benefits 8.140.000.000 7.400.000.000 9.620.000.000 8.980.000.000
37. ASET ATAU LIABILITAS MONETER DALAM MATA 37. NET MONETARY ASSETS OR LIABILITIES
UANG ASING DENOMINATED IN FOREIGN CURRENCIES
Grup memiliki aset dan liabilitas dalam mata uang asing The Group has assets and liabilities denominated in foreign
pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 31 currencies as of October 31, 2025, December 31, 2024 and
Desember 2023, dengan rincian sebagai berikut (dalam December 31, 2023, as follows (in full amounts, except
satuan penuh, kecuali jumlah setara Rupiah): Rupiah equivalent):
31 Oktober/October 31, 2025
Jumlah setara Jumlah setara
Rupiah/ Rupiah/
Dolar AS/ Equivalent Equivalent
US Dollar in Rupiah Euro in Rupiah
Aset moneter Monetary assets
Kas dan setara Cash and cash
kas 57.392 954.995.060 -- -- equivalents
Aset yang dibatasi
penggunaannya 6.373 106.046.387 -- -- Restricted assets
Piutang usaha 48.497 806.990.080 -- -- Account receivables
Piutang lain--lain 2.194.539 36.517.128.960 -- -- Other receivables
Jumlah 2.306.801 38.385.160.487 -- -- Total
Liabilitas moneter Monetary liabilities
Utang usaha 69.950 1.163.964.154 -- -- Accounts payable
Neto 2.236.851 37.221.196.333 -- -- Net
Halaman - 93 - Pages
389
Page 426
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
37. ASET ATAU LIABILITAS MONETER DALAM MATA 37. NET MONETARY ASSETS OR LIABILITIES
UANG ASING (lanjutan) DENOMINATED IN FOREIGN CURRENCIES (continued)
Grup memiliki aset dan liabilitas dalam mata uang asing The Group has assets and liabilities denominated in foreign
pada tanggal 31 Oktober 2025, 31 Desember 2024 dan 31 currencies as of October 31, 2025, December 31, 2024 and
Desember 2023, dengan rincian sebagai berikut (dalam December 31, 2023, as follows (in full amounts, except
satuan penuh, kecuali jumlah setara Rupiah): (lanjutan) Rupiah equivalent): (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Jumlah setara Jumlah setara
Rupiah/ Rupiah/
Dolar AS/ Equivalent Equivalent
US Dollar in Rupiah Euro in Rupiah
Aset moneter Monetary assets
Kas dan setara Cash and cash
kas 110.263 1.782.065.274 -- -- equivalents
Aset yang dibatasi
penggunaannya 6.341 102.486.636 -- -- Restricted assets
Piutang usaha 51.371 830.258.102 Account receivables
Piutang lain--lain 2.224.539 35.953.002.179 -- -- Other receivables
Jumlah 2.392.514 38.667.812.191 -- -- Total
Liabilitas moneter Monetary liabilities
Utang usaha 887.585 14.345.143.598 292.263 4.924.918.876 Accounts payable
Neto 1.504.929 24.322.668.593 (292.263) (4.924.918.876) Net
31 Desember/December 31, 2023
Jumlah setara Jumlah setara
Rupiah/ Rupiah/
Dolar AS/ Equivalent Equivalent
US Dollar in Rupiah Euro in Rupiah
Aset moneter Monetary assets
Kas dan setara Cash and cash
kas 306.375 4.723.072.376 -- -- equivalents
Aset yang dibatasi
penggunaannya 6.303 97.169.977 -- -- Restricted assets
Piutang lain--lain 2.536.482 39.102.401.964 -- -- Other receivables
Jumlah 2.849.160 43.922.644.317 -- -- Total
Liabilitas moneter Monetary liabilities
Utang usaha 334.247 5.152.750.040 40.000 685.580.800 Accounts payable
Neto 2.514.913 38.769.894.277 (40.000) (685.580.800) Net
38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 38. FINANCIAL RISKS MANAGEMENT
Kebijakan Manajemen Risiko Risk Management Policy
Dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi dan In conducting operating, investing and financing activities,
pendanaan, Grup menghadapi risiko keuangan yaitu risiko the Group's faces financial risks such as credit risk, liquidity
kredit, risiko likuiditas, risiko mata uang dan risiko suku risk, currency risk and interest rate risk.
bunga.
Dalam rangka untuk mengelola risiko tersebut secara In order to effectively manage such risks, the Group's
efektif, Direksi Grup telah menyetujui beberapa strategi Board of Directors has approved several strategies for the
untuk pengelolaan risiko keuangan, yang sejalan dengan financial risks management, which are in line with the
tujuan Grup. Pedoman ini menetapkan tujuan dan tindakan Group's objectives and actions to be taken in order to
yang harus diambil dalam rangka mengelola risiko manage the financial risks faced by the Group.
keuangan yang dihadapi Grup.
Halaman - 94 - Pages
390
Page 427
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 38. FINANCIAL RISKS MANAGEMENT (continued)
Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) Risk Management Policy (continued)
Pedoman utama dari kebijakan ini adalah sebagai berikut: The main guidelines of this policy are as follows:
- Meminimalkan dampak dari perubahan mata uang dan - Minimize the impact of currency changes and market
risiko pasar atas semua jenis transaksi; risk on all types of transactions;
- Semua kegiatan manajemen risiko keuangan - All financial risk management activities are conducted
dilakukan secara bijaksana, konsisten, dan mengikuti wisely, consistently, and following best market
praktik pasar terbaik. practices.
(i) Risiko Kredit (i) Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko dimana Perusahaan dan Credit risk represents the risk of loss the Company and
Entitas Anak akan mengalami kerugian yang timbul its Subsidiaries would incur if customers and
jika pelanggan atau rekanan gagal dalam memenuhi counterparties fail to perform their contractual
kewajiban kontraktualnya. obligations.
Aset keuangan yang menyebabkan kelompok usaha Financial assets that cause the business Group to
berpotensi menanggung risiko kredit terutama terdiri potentially bear credit risk consist mainly of cash and
dari kas dan setara kas, piutang usaha, investasi cash equivalents, account receivables, short term
jangka pendek, tagihan bruto kepada pemberi kerja, investment, gross amount due customer, and other
dan piutang lain-lain dengan eksposur maksimum receivables with maximum exposure at the carrying
sebesar jumlah tercatat dari setiap instrumen tersebut. amount of each instrument. There is no significant
Tidak ada konsentrasi risiko kredit yang signifikan concentration of credit risk in the business Group.
dalam kelompok usaha. Kelompok usaha mempunyai Business Groups have credit policies and procedures
kebijakan dan prosedur kredit untuk memastikan to ensure credit evaluation and active balance
evaluasi kredit yang ada dan pemantauan saldo monitoring.
secara aktif.
Kualitas Kredit Aset Keuangan Financial Asset Credit Quality
Grup mengelola risiko kredit yang terkait dengan The Group's manages credit risk associated with bank
simpanan di bank dan piutang dengan memonitor deposits and receivables by monitoring the reputation,
reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko credit rating, and limiting the aggregate risk of each
agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak. party in the contract. Only wellknown banks with good
Hanya bank yang ternama dengan predikat baik yang predicates are accepted.
diterima.
Kualitas kredit dari aset keuangan baik yang belum The credit quality of either non-due or nonimpaired
jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan nilai financial assets can be assessed with reference to
dapat dinilai dengan mengacu pada peringkat kredit external credit ratings (if available) or referring to
eksternal (jika tersedia) atau mengacu pada informasi historical information about the default rate of the
historis mengenai tingkat gagal bayar debitur. debtor.
31 Oktober/October 31, 2025
Jatuh Tempo/ Due To
Belum Jatuh
Tempo/Not Yet 0-90 Hari/ > 90 Hari/ Jumlah/
Due 0-90 Days > 90 Days Total
Aset keuangan Financial assets
Cash and cash
Kas dan setara kas 17.060.924.239 -- -- 17.060.924.239 equivalents
Investasi jangka pendek 112.000.000.000 -- -- 112.000.000.000 Short term invesment
Aset yang dibatasi
penggunaannya 2.050.641.331 -- -- 2.050.641.331 Restricted assets
Piutang usaha -- 40.623.806.103 6.075.750.032 46.699.556.135 Accounts receivable
Tagihan bruto kepada Gross amount due
pemberi kerja -- 37.375.356.620 393.412.164.428 430.787.521.048 from customer
Piutang lain-lain 108.557.402.639 -- 38.394.067.251 146.951.469.890 Other receivables
Jumlah 239.668.968.209 77.999.162.723 437.881.981.711 755.550.112.643 Total
Halaman - 95 - Pages
391
Page 428
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 38. FINANCIAL RISKS MANAGEMENT (continued)
Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) Risk Management Policy (continued)
(i) Risiko Kredit (lanjutan) (i) Credit Risk (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Jatuh tempo/ Due to
Belum Jatuh
Tempo/Not Yet 0-90 Hari/ > 90 Hari/ Jumlah/
Due 0-90 Days > 90 Days Total
Aset keuangan Financial assets
Cash and cash
Kas dan setara kas 99.159.080.980 -- -- 99.159.080.980 equivalents
Aset yang dibatasi
penggunaannya 2.003.487.382 -- -- 2.003.487.382 Restricted assets
Piutang usaha -- 55.476.762.840 18.172.158.841 73.648.921.681 Accounts receivable
Tagihan bruto kepada Gross amount due
pemberi kerja -- 65.400.596.555 254.390.922.439 319.791.518.994 from customer
Piutang lain-lain 116.101.047.172 -- 38.732.160.453 154.833.207.625 Other receivables
Jumlah 217.263.615.534 120.877.359.395 311.295.241.733 649.436.216.662 Total
31 Desember/December 31, 2023
Jatuh tempo/ Due to
Belum Jatuh
Tempo/Not Yet 0-90 Hari/ > 90 Hari/ Jumlah/
Due 0-90 Days > 90 Days Total
Aset Keuangan Financial Assets
Cash and cash
412.086.791.230 -- -- 412.086.791.230
Kas dan setara kas equivalents
Investasi jangka Short-term
118.000.000.000 -- -- 118.000.000.000
pendek investment
Aset yang dibatasi
penggunaannya 1.946.036.248 -- -- 1.946.036.248 Restricted assets
Piutang usaha -- 33.208.790.248 3.967.540.041 37.176.330.289 Accounts receivable
Tagihan bruto kepada Gross amount due
pemberi kerja -- 79.815.501.740 187.130.262.285 266.945.764.025 from customer
Piutang lain-lain 111.324.512.566 -- 43.182.817.196 154.507.329.762 Other receivables
Jumlah 643.357.340.044 113.024.291.988 234.280.619.522 990.662.251.554 Total
(ii) Risiko Likuiditas (ii) Liquidity Risk
Risiko likuiditas adalah risiko dimana posisi arus kas Liquidity risk is the risk at which the Group's cash flow
Grup menunjukkan pendapatan jangka pendek tidak position indicates short term income is insufficient to
cukup untuk menutupi pengeluaran jangka pendek. cover short term outcome.
Grup mengelola risiko likuiditas dengan The Group manages liquidity risk by maintaining
mempertahankan kas dan setara kas yang mencukupi sufficient cash and cash equivalents in meeting the
dalam memenuhi komitmen Grup untuk operasi Group's commitments for the Group's normal
normal Grup dan secara rutin mengevaluasi proyeksi operations and regularly evaluating the actual cash
arus kas dan arus kas aktual, serta jadwal tanggal flow and cash flow projections, as well as the
jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. scheduled maturity dates of financial assets and
liabilities.
Halaman - 96 - Pages
392
Page 429
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 38. FINANCIAL RISKS MANAGEMENT (continued)
Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) Risk Management Policy (continued)
(ii) Risiko Likuiditas (lanjutan) (ii) Liquidity Risk (continued)
Tabel berikut menganalisis rincian liabilitas keuangan The following table analyzes the details of financial
berdasarkan jatuh tempo: liabilities based on maturity:
31 Oktober/October 31, 2025
Akan jatuh tempo/Maturities
Kurang dari Lebih dari
1 tahun/ 5 tahun/
Less than 1-5 Tahun/ More than Jumlah/
1 year 1-5 Years 5 years Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang usaha 39.388.439.416 -- -- 39.388.439.416 Accounts payable
Akrual 44.654.241.305 -- -- 44.654.241.305 Accruals
Liabilitas kontrak 87.073.986.161 -- -- 87.073.986.161 Contract liabilities
Liabilitas sewa 1.646.637.665 -- -- 1.646.637.665 Lease liabilities
Utang pembiayaan 1.908.334.714 2.525.009.852 -- 4.433.344.566 Financing liabilities
Pinjaman bank 69.044.996.428 36.348.734.567 -- 105.393.730.995 Bank loans
Utang obligasi 167.954.000.076 -- -- 167.954.000.076 Bonds payable
Pinjaman dari lembaga Loan to non-bank
keuangan non-bank 337.284.808.400 100.976.250.000 -- 438.261.058.400 financial institution
Jumlah 748.955.444.165 139.849.994.419 -- 888.805.438.584 Total
31 Desember/December 31, 2024
Akan jatuh tempo/Maturities
Kurang dari Lebih dari
1 tahun/ 5 tahun/
Less than 1-5 Tahun/ More than Jumlah/
1 year 1-5 Years 5 years Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang usaha 88.411.103.887 -- -- 88.411.103.887 Accounts payable
Akrual 61.490.436.434 -- -- 61.490.436.434 Accruals
Liabilitas kontrak 17.334.721.368 49.377.761.358 -- 66.712.482.726 Contract liabilities
Liabilitas sewa 1.416.000.000 -- -- 1.416.000.000 Lease liabilities
Utang pembiayaan 2.137.208.265 4.110.206.731 -- 6.247.414.996 Financing liabilities
Pinjaman bank 34.396.422.705 92.337.820.421 -- 126.734.243.126 Bank loans
Utang obligasi -- 167.725.058.036 -- 167.725.058.036 Bonds payable
Pinjaman dari lembaga Loan from non-bank
keuangan non-bank -- 499.985.605.000 -- 499.985.605.000 financial institution
Jumlah 205.185.892.659 813.536.451.546 -- 1.018.722.344.205 Total
31 Desember/December 31, 2023
Akan jatuh tempo/Maturities
Kurang dari Lebih dari
1 tahun/ 5 tahun/
Less than 1-5 Tahun/ More than Jumlah/
1 year 1-5 Years 5 years Total
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Utang usaha 71.164.604.872 -- -- 71.164.604.872 Accounts payable
Akrual 32.152.818.185 -- -- 32.152.818.185 Accruals
Liabilitas kontrak 15.438.034.813 -- -- 15.438.034.813 Contract liabilities
Liabilitas sewa 444.000.000 -- -- 444.000.000 Lease liabilities
Utang pembiayaan 2.285.057.116 6.247.416.287 -- 8.532.473.403 Financing liabilities
Pinjaman bank 28.500.000.000 65.104.733.651 -- 93.604.733.651 Bank loans
Utang obligasi 415.000.000.000 167.442.859.286 -- 582.442.859.286 Bonds payable
Pinjaman dari lembaga -- Loan from non-bank
keuangan non-bank -- 415.000.000.000 -- 415.000.000.000 financial institution
Jumlah 564.984.514.986 653.795.009.224 -- 1.218.779.524.210 Total
Halaman - 97 - Pages
393
Page 430
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 38. FINANCIAL RISKS MANAGEMENT (continued)
Kebijakan Manajemen Risiko (lanjutan) Risk Management Policy (continued)
(iii) Risiko Tingkat Suku Bunga (iii) Interest Rate Risk
Risiko tingkat bunga adalah risiko dimana arus kas Interest rate risk is the risk that the future cash flows of
masa depan dari suatu instrumen keuangan a financial instrument fluctuate due to changes in
berfluktuasi karena perubahan suku bunga pasar. market interest rates.
Selain itu Grup mengelola risiko suku bunga dengan In addition, the Group manages interest rate risk by
menentukan suku bunga tetap yang telah determining the fixed interest rate that the Group has
dinegosiasikan oleh Grup untuk setiap jenis pinjaman. negotiated for each type of loan. The impact of interest
Dampak dari pergerakan suku bunga di pasar tidak rate movement on the market is not significant for the
signifikan bagi Grup. Group.
Nilai Wajar Instrumen Keuangan Fair Value of Financial Instrument
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan di estimasi untuk The fair value of financial assets and liabilities is estimated
keperluan pengakuan dan pengukuran atau untuk for recognition and measurement purposes or for the
keperluan pengungkapan. purposes of disclosure.
PSAK 107, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” SFAS 107, “Financial Instruments: Disclosures” requires
mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran nilai wajar disclosure of fair value measurements by level of the
dengan tingkat hirarki nilai wajar sebagai berikut: following fair value measurement hierarchy:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif 1. Quoted prices (unadjusted) in active markets for
untuk aset atau liabilitas yang identik (tingkat 1). identical assets or liabilities (level 1).
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang The fair value of financial instrument traded in active
diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan markets is based on quoted market prices at the
kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Kuotasi reporting date. The quoted market price used is the
nilai pasar yang digunakan untuk aset keuangan current bid price, while financial liabilities use ask
adalah harga penawaran, sedangkan untuk liabilitas price.
keuangan adalah harga jual.
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam 2. Inputs other than quoted prices included within level 1
tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau that are observable for the assets or liability, either
liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau directly (as prices) or indirectly (derived from prices)
secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (level 2), and
(tingkat 2), dan
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak The fair value of financial instruments that are not
diperdagangkan pada pasar aktif (misalnya derivatif traded in active market (such as derivative over-the
over-the-counter) ditentukan dengan teknik penilaian. counter) is determined using valuation techniques.
Teknik penilaian tersebut memaksimumkan These valuation techniques maximize the use of
penggunaan data pasar yang dapat diobservasi observable market data where it is available and rely
apabila tersedia dan sedapat mungkin meminimalisir as little as possible on estimates. If all significant inputs
penggunaan estimasi yang bersifat spesifik dari required to fair value an instrument are observable, the
entitas. Jika seluruh input yang dibutuhkan untuk instrument is included in level 2.
menentukan nilai wajar instrumen keuangan dapat
diobservasi, instrumen tersebut termasuk dalam
tingkat 2.
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan 3. Inputs for the asset and liability that are not based on
berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (input observable market data (unobservable inputs) (level
yang tidak dapat diobservasi) (tingkat 3). 3).
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak If one or more of the significant inputs is not based on
berdasarkan pada data pasar yang dapat diobservasi, observable market data, the instrument is included in
instrumen ini termasuk dalam tingkat 3. level 3.
Halaman - 98 - Pages
394
Page 431
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
38. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 38. FINANCIAL RISKS MANAGEMENT (continued)
Nilai Wajar Instrumen Keuangan (lanjutan) Fair Value of Financial Instrument (continued)
Aset dan liabilitas keuangan Perusahaan diukur dan diakui The Company financial assets and liabilities are measured
dengan hirarki tingkat pengukuran nilai wajar tingkat 2. and recognized using the fair value measurement of level
2.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai Specific valuation techniques used to value financial
instrumen keuangan yang mencakup: instruments include:
a. Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau a. The use of quoted market prices or dealer quotes for
pedagang efek untuk instrumen sejenis, dan similar instruments, and
b. Teknik lain, seperti analisis arus kas yang b. Other techniques, such as discounted cash flow
didiskontokan, digunakan untuk menentukan nilai analysis, are used to determine fair value for the
wajar instrumen keuangan lainnya. remaining financial instruments.
Nilai tercatat dan nilai wajar dari aset dan liabilitas The carrying amount and fair value of the financial assets
keuangan adalah sebagai berikut: and liabilities are as follows:
31 Desember/ December 31,
31 Oktober /October 31, 2025 2024 2023
Nilai Tercatat/ Nilai Wajar/ Nilai Tercatat/ Nilai Wajar/ Nilai Tercatat/ Nilai Wajar/
Carrying Value Fair Value Carrying Value Fair Value Carrying Value Fair Value
Aset keuangan/
Financial assets
Kas dan setara kas/cash
and cash equivalents 17.060.924.239 17.060.924.239 99.159.080.980 99.159.080.980 412.086.791.230 412.086.791.230
Aset yang dibatasi penggunaannya
Restricted assets 2.050.641.331 2.050.641.331 2.003.487.382 2.003.487.382 1.946.036.248 1.946.036.248
Investasi jangka pendek/
Short-term Investment 112.000.000.000 112.000.000.000 -- -- 118.000.000.000 118.000.000.000
Piutang usaha/Accounts receivable 46.699.556.135 46.699.556.135 73.648.921.681 73.648.921.681 37.176.330.289 37.176.330.289
Tagihan Bruto Pemberi Kerja/
Gross amount due from
customers 435.976.375.291 430.787.521.048 328.691.464.413 319.791.518.994 271.830.707.558 266.945.764.025
Piutang lain-lain/Other receivables 167.414.223.666 146.951.469.890 172.410.253.061 154.833.207.625 168.149.484.425 154.507.329.762
Jumlah/Total 781.201.720.662 755.550.112.643 675.913.207.517 649.436.216.662 1.009.189.349.750 990.662.251.554
Liabilitas keuangan/
Financial liabilities
Utang usaha/Accounts payable 39.388.439.416 39.388.439.416 88.411.103.887 88.411.103.887 71.164.604.872 71.164.604.872
Akrual/Accruals 44.654.241.305 44.654.241.305 61.490.436.434 61.490.436.434 32.152.818.185 32.152.818.185
Liabilitas kontrak/Contract liabilities 87.073.986.161 87.073.986.161 66.712.482.726 66.712.482.726 15.438.034.813 15.438.034.813
Liabilitas sewa/Lease liabilities 1.646.637.665 1.646.637.665 1.416.000.000 1.416.000.000 444.000.000 444.000.000
Utang pembiayaan/
Financing liabilities 4.433.344.566 4.433.344.566 6.247.414.996 6.247.414.996 8.532.473.403 8.532.473.403
Pinjaman bank/Bank loan 105.393.730.995 105.393.730.995 126.734.243.126 126.734.243.126 93.604.733.651 93.604.733.651
Utang obligasi/Bonds payable 167.954.000.076 167.954.000.076 167.725.058.036 167.725.058.036 582.442.859.286 582.442.859.286
Pinjaman dari lembaga
non-bank/Loan from non-bank
financial institution 438.261.058.400 438.261.058.400 499.985.605.000 499.985.605.000 415.000.000.000 415.000.000.000
Jumlah/Total 888.805.438.584 888.805.438.584 1.018.722.344.205 1.018.722.344.205 1.218.779.524.210 1.218.779.524.210
Halaman - 99 - Pages
395
Page 432
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
39. PERJANJIAN SIGNIFIKAN 39. SIGNIFICANT AGREEMENTS
Tanggal Kontrak/ Lingkup Kerjaan/ Masa Kontrak/ Nilai Kontrak
Contract Date Scope of Projects Contract Period Contract Value
PT Telekomunikasi Indonesia
Tbk
17 September 2020/ September 17, Penyediaan Core FO Link Batam Center - NOC Triasmitra Tanjung 1 Tahun/Year Rp207.000.000
2020 Bemban/ Provision of Core FO Link Batam Center - NOC
Triasmitra Tanjung Bemban
14 Juli 2023/ July 14, 2023 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Komunikasi Kabel Laut Batam 1 Tahun/Year Rp10.720.000.000
Bangka Jakarta Singapore/ Maintenance and Repair of the Batam
Bangka Jakarta Singapore Submarine Cable System
14 Juli 2023/ July 14, 2023 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Komunikasi Kabel Laut Jawa- 1 Tahun/Year Rp510.000.000
Bali/ Maintenance and Repair of the Jawa-Bali Submarine Cable
System
14 Juli 2023/ July 14, 2023 Penyediaan Core FO Link Batam Center - NOC Triasmitra Tanjung 1 Tahun/Year Rp414.996.000
Bemban/ Provision of Core FO Link Batam Center - NOC
Triasmitra Tanjung Bemban
Telkom Malaysia Berhad
26 Februari 2016 / February 26, Pemeliharaan Sistem Kabel Jakarta Bangka-Batam-Singapura/ 15 Tahun /Years USD350.000
2016 Maintenance Jakarta Bangka-Batam-Singapore Cable System
PT Palapa Ring Barat
19 November 2024/ November 19, Pemeliharaan Palapa Ring Barat/ Maintenance Palapa Ring Barat 5 Tahun/Years Rp23.600.000.000
2024
PT Mora Telematika Indonesia
Tbk
9 Februari 2016/ February 9, 2016 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Kabel Jakarta Bangka Batam 15 Tahun/Years Rp3.000.000.000
Singapore/ Maintenance and Repair Jakarta Bangka Batam
Singapore Cable System
Mulai 26 Agustus 2020/ Start 26 Pemeliharaan Jakarta - Surabaya/ Maintenance Jakarta – Surabaya 15 Tahun/Years Rp6.278.612.938
August, 2020
18 Agustus 2021/ August 18, 2021 Pusat Operasi Jaringan Jakarta-Surabaya/ Network Operating - 15 Tahun/Years Rp3.390.000.000
Center Jakarta-Surabaya
9 Februari 2016/ February 9, 2016 Pusat Operasi Jaringan Jakarta-Bangka-Batam-Singapore / Network 15 Tahun/Years Rp3.166.445.640
Operating - Center Jakarta-Bangka-Batam-Singapore
26 Oktober 2017/ October 26, 2017 Pemeliharaan Ultimate Java Backbone/ Maintenance Ultimate Java 15 Tahun/Years Rp2.962.077.300
Backbone
7 Februari 2019/ February 7, 2019 Sistem Kabel Serat Optik Tanjung Pandan - Pontianak/ Tanjung 15 Tahun/Years Rp5.746.241.757
Pandan - Pontianak fiber optic cable system
22 Maret 2019/ March 22, 2019 Sistem kabel serat optik Dumai - Medan/ Dumai - Medan fiber optic 15 Tahun/Years Rp99.344.000.000
cable system
22 Juni 2018/ June 22, 2018 Sistem kabel serat optik Jakarta - Surabaya/ Surabaya - Jakarta fiber 15 Tahun/Years Rp102.011.143.002
optic cable system
22 Juni 2018/ June 22, 2018 Sistem kabel serat optik Jakarta - Surabaya/ Surabaya - Jakarta fiber 15 Tahun/Years Rp101.975.000.000
optic cable system
8 Mei 2020/ May 8, 2020 Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Fiber 15 Tahun/Years Rp3.000.000.000
Optik Inner Medan/ Agreement for the Utilization of Inner Medan
Optical Fiber Telecommunication Network
3 Oktober 2017/ October 3, 2017 Pemeliharaan dan Perbaikan System - Komunikasi Kabel Surabaya- 15 Tahun/Years Rp567.000.000
Denpasar/ Maintenance and Repair of the Surabaya-Denpasar
Cable System
18 Agustus 2021/ August 18, 2021 Pemeliharaan Jakarta-Bangka-Batam/ Maintenance Jakarta-Bangka- 15 Tahun/Years Rp1.171.500.000
Batam
7 Juli 2020/ July 7,2020 Pusat Operasi Jaringan Sistem Kabel Jakarta-Surabaya/ Network 15 Tahun/Years Rp1.184.400.000
Operating Center-Jakarta-Surabaya Cable System
Halaman - 100 - Pages
396
Page 433
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
39. PERJANJIAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 39. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
Tanggal Kontrak/ Lingkup Kerjaan/ Masa Kontrak/ Nilai Kontrak
Contract Date Scope of Projects Contract Period Contract Value
PT Mora Telematika Indonesia
Tbk (lanjutan/continued)
1 November 2019/ November 1, Pusat Operasi Jaringan Sistem Kabel Dumai Medan/ Network 15 Tahun/Years Rp528.000.000
2019 Operating Center - Dumai - Medan Cable System
19 Juni 2023/ June 19, 2023 Pemeliharaan Inland Batam/ Maintenance Inland Batam 15 Tahun/Years Rp13.000.000
23 Juni 2023/ June 23, 2023 Pemeliharaan Batam Bintan/ Maintenance Batam Bintan 1 Tahun/Year Rp18.000.000
23 Juni 2023/ June 23, 2023 Pemeliharaan Sewa Shaft Kabel di TJ Uban 2U Batam Bintan/ 1 Tahun/Year Rp6.000.000
Maintenance Cable Shaft Tj.Uban 2U Batam Bintan
26 Juni 2024/ June 26, 2024 Pusat Operasi Jaringan Sistem Kabel Ancol/ Network Operating 1 Tahun/Year Rp84.000.000
Center-Ancol
29 Mei 2023/ May 29, 2023 Restorasi BDM 2023/ BDM Restoration in 2023 Satu kali biaya/ Rp2.050.000.000
One time charges
17 April 2023/ April 17, 2023 Relokasi kabel Ultimate Java Backbone Bojonegoro - Lamongan/ Satu kali biaya/ Rp160.320.000
Relocation of Ultimate Java Backbone cable Bojonegoro – One time charges
Lamongan
17 April 2023/ April 17, 2023 Relokasi kabel Ultimate Java Backbone Jogyakarta-Wates- Satu kali biaya/ Rp263.408.000
Kebumen/ Relocation of Ultimate Java Backbone cable One time charges
Jogyakarta-Wates-Kebumen
10 November 2023/ November 10, Sewa Shaft Cable PT Mitra Lintas Multimedia Bangka/ Rent Shaft 1 Tahun/Year Rp3.000.000
2023 Cable PT Mitra Lintas Multimedia Bangka
13 February 2024/ February 13, Pemeliharaan Sewa Shaft Kabel di TJ Uban/ Maintenance Cable 1 Tahun/Year Rp27.000.000
2024 Shaft Tj.Uban
31 Mei 2024/ May 31, 2024 Kerja Tambah Relokasi kabel UJB Jogja - Wates - Kebumen/ Satu kali biaya/ Rp6.750.000
Additional Work on Relocation of UJB Cables Jogja - Wates – One time charges
Kebumen
29 Mei 2024/ May 29, 2024 Penambahan 2 rack Collocation Site Urip untuk Cust Linknet/ 1 Tahun/Year Rp120.000.000
Addition of 2 racks Collocation Site Urip for Cust Linknet
14 Agustus 2024/ 14 Agustus, 2024 Penambahan Pemeliharaan Jakarta-Bangka-Batam-Singapore 1 Tahun/Year Rp1.000.000.000
Submarine/ Jakarta-Bangka-Batam-Singapore Submarine
Maintenance Addition
7 October 2024/ October 7, 2024 Cross Connect FO Laying Patchord Sungailiat 1 Tahun/Year Rp6.000.000
4 April 2024/ April 4, 2024 Pusat Operasi Jaringan Sistem Kabel Jakarta-Surabaya, Tj.Pakis, 1 Tahun/Year Rp720.000.000
Cirebon, Kendal, Banyu Urip/ Network Operaction Cable System
Jakarta-Surabaya, Tj.Pakis, Cirebon, Kendal, Banyu Urip
30 October 2024/ October 30, 2024 Restorasi Batam Dumai Medan KM 29.9 TJ Pinggir & KM 1.4 DUMAI Satu kali biaya/ Rp4.100.000.000
2024/ Batam Dumai Medan Restoration KM 29.9 TJ Pinggir & KM One time charges
1.4DUMAI 2024
12 November 2024/ November 12, Crossconnect laying pathcore Sungailiat 1 Tahun/Year Rp4.500.000
2024
2 Juli 2020/ July 2, 2020 Kerjasama Pemanfaataan Jaringan Fiber Optic Core LS Tanjung 15 Tahun/Years Rp1.200.000.000
Uban - Tanjung Pinang Sepanjang 74,4 Km/ Cooperation Network
Utilization Of Fiber Optic Core LS Tanjung Uban - Tanjung Pinang
Along 74.4 Km
8 September 2023/ September 8, Kerja Tambah Relokasi Kabel UJB ( Ciamis-Gandrungmangu- Satu kali biaya/ Rp60.666.400
2023 Cilacap)/ Addition Cable Relocation UJB (Ciamis- One time charges
Gandrungmangu-Cilacap)
7 May 2024/ May 7, 2024 Sistem kabel serat optik Probolinggo - Banyuwangi -Genteng/ 15 Tahun/Years Rp1.552.200.000
Probolinggo - Banyuwangi - Genteng fiber optic cable system
16 Januari 2024/ January 16, 2024 Sistem kabel serat optik Pasuruan-Probolinggo/ Pasuruan- 15 Tahun/Years Rp856.200.000
Probolinggo fiber optic cable system
Halaman - 101 - Pages
397
Page 434
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
39. PERJANJIAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 39. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
Tanggal Kontrak/ Lingkup Kerjaan/ Masa Kontrak/ Nilai Kontrak
Contract Date Scope of Projects Contract Period Contract Value
PT Mora Telematika Indonesia
Tbk (lanjutan/continued)
3 Oktober 2024/ October 3, 2024 Out Side Plant Inland Jambi-Pekanbaru Satu kali biaya/ Rp49.979.000.000
One time charges
Maret-Juli 2019/ March-July 2019 Sewa Rak dan Pemeliharaan kabel dibawah Rp1.000.000.000/ 15 Tahun/Years Rp1.074.441.000
Rental Shelves and Maintenance Under Rp1,000,000,000
23 September 2024 / September Pusat Operasi Jaringan Jakarta-Bangka-Batam-Singapore/ Network 1 Tahun/Year Rp4.104.000.000
23, 2024 Operating - Center Jakarta-Bangka-Batam-Singapore
28 Februari 2018 / February 28, Collocation 2 Shaft Kabel di BPD Semarang/ Collocation of 2 Cable 1 Tahun/Year Rp18.000.000
2018 Shafts at BPD Semarang
13 Oktober 2023/ October 13, 2023 Pusat Operasi Jaringan Tj. Bemban/ Network Operating - Center 1 Tahun/Year Rp180.000.000
Tj.Bemban
20 Oktober 2021/ October 20, 2021 Pusat Operasi Jaringan Ancol/ Network Operating - Center Ancol 1 Tahun/Year Rp312.000.000
18 Juli 2019/ July 18, 2019 Sistem Kabel Kolokasi Surabaya Denpasar/ Collocation Surabaya 1 Tahun/Year Rp720.000.000
Denpasar Cable System
28 Maret 2019/ March 28, 2019 Pemeliharaan Sistem Kabel Surabaya Denpasar/ Maintenance 1 Tahun/Year Rp320.000.000
Surabaya-Denpasar-Cable System
1 April 2024/ April 1, 2024 Pemeliharaan Sistem Kabel Ultimate Java Backbone Sukabumi, 1 Tahun/Year Rp156.000.000
Subang, Sumedang, Purwokerto/ Maintenance Ultimate Java
Backbone Sukabumi, Subang, Sumedang, Purwokerto Cable
System
PT Link Net Tbk
5 September 2017/ September 5, Sistem Kabel Serat Optik Jakarta- Bandung, Jakarta - Surabaya/ 15 Tahun/Years Rp35.000.000.000
2017 Jakarta-Bandung, Jakarta - Surabaya Fiber Optic Cable System
5 November 2018/ November 5, Sistem Kabel Serat Optik Surabaya - Denpasar/ Surabaya - 15 Tahun/Years Rp8.000.000.000
2018 Denpasar Fiber Optic Cable System
28 Februari 2018/ February Pusat Operasi Jaringan Ultimate Java Backbone/ Network Operating 15 Tahun/Years Rp3.720.000.000
28,2018 Center Ultimate Java Backbone
30 Mei 2017/ May 30, 2017 Pemeliharaan Ultimate Java Backbone/ Maintenance Ultimate Java 15 Tahun/Years Rp1.400.000.000
Backbone
14 Juli 2016/ July 14, 2016 Pusat Operasi Jaringan Jakarta-Bangka-Batam-Singapore/ Network 15 Tahun/Years Rp2.000.000.000
Operating - Center Jakarta-Bangka-Batam-Singapore
14 Juli 2016/ July 14, 2016 Pusat Operasi Jaringan Jakarta-Bangka-Batam-Singapore/ Network 15 Tahun/Years USD320.000
Operating - Center Jakarta-Bangka-Batam-Singapore
PT Mega Akses Persada
30 Mei 2023/ May 30, 2023 Sistem Kabel Serat Optik Inner Batam, Inner Bintan, dan Inland East 15 Tahun/Years USD 100.000,00
Java/ Inner Batam, Inner Bintan, dan Inland East Java Fiber Optic
Cable System
27 Juni 2016/ June 27, 2016 Sistem Kabel Serat Optik Surabaya - Denpasar/ Surabaya - 15 Tahun/Years Rp16.000.000.000
Denpasar Fiber Optic Cable System
15 Desember 2017/ December 15, Sistem Kabel Serat Optik Dumai - Medan/ Dumai - Medan Fiber 15 Tahun/Years Rp30.357.000.000
2017 Optic Cable System
15 Desember 2017/ December 15, Sistem Kabel Serat Optik Jakarta - Surabaya/ Jakarta - Surabaya 15 Tahun/Years Rp67.460.000.000
2017 Fiber Optic Cable System
15 Desember 2017/ December 15, Sistem Kabel Serat Optik Batam - Dumai/ Batam - Dumai fiber optic 15 Tahun/Years Rp16.865.000.000
2017 cable system
15 November 2022/ November 15, Pusat Operasi Jaringan Jakarta-Bangka-Batam-Singapore 31 Rack/ 15 Tahun/Years Rp2.976.000.000
2022 Network Operating - Center Jakarta-Bangka-Batam-Singapore 31
Rack
Halaman - 102 - Pages
398
Page 435
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
39. PERJANJIAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 39. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
Tanggal Kontrak/ Lingkup Kerjaan/ Masa Kontrak/ Nilai Kontrak
Contract Date Scope of Projects Contract Period Contract Value
PT Mega Akses Persada
(lanjutan/continued)
2 April 2018/ April 2, 2018 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Komunikasi Kabel Laut Jakarta- 15 Tahun/Years Rp2.698.400.000
Surabaya/ Maintenance and repair of the Jakarta-Surabaya
Submarine Cable Communication System
2 April 2018/ April 2, 2018 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Komunikasi Kabel Laut Dumai- 15 Tahun/Years Rp1.214.280.000
Medan/ Maintenance and Repair of the Dumai-Medan Submarine
Cable Communication System
2 April 2018/ April 2, 2018 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Kabel-Jakarta-Bangka-Batam- 15 Tahun/Years Rp3.507.920.000
Singapore/ Maintenance and Repair Jakarta-Bangka-Batam-
Singapore Cable System
12 September 2024/ September 12, Sistem Kabel Serat Optik Inland Jakarta Surabaya segmen Tanjung 15 Tahun/Years Rp1.536.000.000
2024 Pakis - Jakarta/ Inland Jakarta Surabaya segment Tanjung Pakis -
Jakarta Fiber Optic Cable System
27 Februari 2019/ February 27, Sistem Kabel Serat Optik Inland Jakarta Surabaya segmen Tanjung 15 Tahun/Years Rp1.800.512.000
2019 Pakis - Karawang/ Inland Jakarta Surabaya segment Tanjung
Pakis - Karawang Fiber Optic Cable System
27 Februari 2019/ February 27, Sistem Kabel Serat Optik Inland Jakarta Surabaya segmen Banyu 15 Tahun/Years Rp2.120.132.000
2019 Urip - Surabaya/ Inland Jakarta Surabaya segment Banyu Urip
Surabaya Fiber Optic Cable System
27 Februari 2019/ February 27, Sistem Kabel Serat Optik Inner Batam/ Inner Batam Fiber Optic 15 Tahun/Years Rp1.068.032.000
2019 Cable System
3 Juni 2024/ June 3, 2024 Pemeliharaan Inland Medan/ Maintenance Inland Medan 15 Tahun/Years Rp42.721.280
12 September 2024/September 12, Pemeliharaan Tj Pakis, Pantai Cahaya, Kapetakan, Banyu Urip/ 15 Tahun/Years Rp384.000.000
2024 Maintenance Inland Tj Pakis, Pantai Cahaya, Kapetakan, Banyu
Urip
27 Februari 2024/ February 27, Pemeliharaan Inner Batam-Inner Bintan- East Java/ Maintenance 15 Tahun/Years Rp141.000.000
2024 Inner Batam-Inner Bintan- East Java
26 Februari 2024/ February 26, Restorasi Pasuli KM 4.5 dari Sungsang/ KM 48.9 dari Muntok/ Satu kali biaya/ Rp775.000.000
2024 Restoration Pasuli KM 4.5 dari Sungsang/ KM 48.9 dari Muntok One time charges
9 Juli 2020/ July 9, 2020 Pemeliharaan Inland Medan/ Maintenance Inland Medan 15 Tahun/Years Rp132.996.640
27 Februari 2019/ February 27, Sistem Kabel Serat Optik Inland Jakarta - Surabaya segmen Tanjung 15 Tahun/Years Rp1.837.108.000
2019 Pakis - Karawang/ Inland Jakarta Surabaya Segment Tanjung
Pakis - Karawang fiber optic cable system
27 Februari 2019/ February 27, Sistem Kabel Serat Optik Inland Cirebon segmen Cirebon - Cirebon 15 Tahun/Years Rp819.868.000
2019 2/ Inland Cirebon Segment Cirebon - Cirebon 2 fiber optic cable
system
27 Februari 2019/ February 27, Sistem Kabel Serat Optik Inland Cirebon segmen Cirebon - Cirebon 15 Tahun/Years Rp417.452.000
2019 1/ Inland Cirebon Segment Cirebon - Cirebon 1 fiber optic cable
system
27 Februari 2019/ February 27, Sistem Kabel Serat Optik Inland Jakarta Surabaya segmen Tanjung 15 Tahun/Years Rp2.131.080.000
2019 Pakis - Jakarta/ Inland Jakarta Surabaya Segment Tanjung Pakis -
Jakarta fiber optic cable system
27 Februari 2019/ February 27, Sistem Kabel Serat Optik Inland Jakarta Surabaya segmen Pantai 15 Tahun/Years Rp525.280.000
2019 Cahaya - Waleri 2/ Inland Jakarta Surabaya Segment Pantai
Cahaya - Waleri 2 fiber optic cable system
27 Februari 2019/ February 27, Sistem Kabel Serat Optik Inland Jakarta Surabaya segmen Pantai 15 Tahun/Years Rp360.724.000
2019 Cahaya - Waleri 1/ Inland Jakarta Surabaya Segment Pantai
Cahaya - Waleri 1 fiber optic cable system
27 Februari 2019/ February 27, Sistem Kabel Serat Optik Inland Jakarta Surabaya segmen Banyu 15 Tahun/Years Rp2.375.856.000
2019 Urip - Surabaya/ Inland Jakarta Surabaya Segment Banyu Urip -
Surabaya fiber optic cable system
Halaman - 103 - Pages
399
Page 436
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
39. PERJANJIAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 39. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
Tanggal Kontrak/ Lingkup Kerjaan/ Masa Kontrak/ Nilai Kontrak
Contract Date Scope of Projects Contract Period Contract Value
PT Mega Akses Persada
(lanjutan/continued)
27 Februari 2019/ February 27, Sistem Kabel Serat Optik Inland Batam/ Inland Batam fiber optic 15 Tahun/Years Rp1.068.032.000
2019 cable system
2 April 2018/ April 2, 2018 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem – Komunikasi Kabel Laut 15 Tahun/Years Rp674.600.000
Batam-Dumai/ Maintenance and Repair of the Batam-Dumai
Submarine Cable Communication System
7 Februari 2017/ February 7, 2017 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem – Komunikasi Kabel Laut 15 Tahun/Years Rp640.000.000
Surabaya-Denpasar/ Maintenance and Repair of the Surabaya-
Denpasar Submarine Cable Communication System
9 Juli 2020/ July 9, 2020 Sewa Ruang Kolokasi SKKL Dumai-Medan/ Collocation Rental of the 15 Tahun/Years Rp768.000.000
Dumai-Medan Cable System
22 Desember 2022/ December 22, Pengadaan FO Sistem Kabel Dalam Jaringan Telekomunikasi 15 Tahun/Years USD 13.000.000
2022 Jakarta - Singapura/ Provide FO cable systems in
Telecomunications Networks Jakarta - Singapore
6 Februari 2023/ February 6, 2023 Relokasi UJB Jembatan Ciamanuk/ Relocation UJB Ciamanuk Sampai Pekerjaan Rp151.355.000
Bridge Selesai/ Until the
Job is Done
8 September 2023/ September 8, Pemeliharaan Ultimate Java Backbone/ Maintenance Ultimate Java 15 Tahun/Years Rp6.296.400.000
2023 Backbone
12 September 2024/ September 12, Pemeliharaan Kabel Darat Banyu Urip, Surabaya - Lamongan/ 15 Tahun/Years Rp345.192.000
2024 Maintenance Inland Banyu Urip, Surabaya - Lamongan
10 May 2023/ May 10, 2023 Relokasi UJB Semarang - Kudus ( Tol Sayung) / Relocation UJB Satu kali biaya/ Rp49.250.000
Semarang - Kudus ( Tol Sayung) One time charges
28 Juli 2023/ July 28, 2023 Pemeliharaan Kabel Inner Batam Tj Bemban - BTC/ Maintenance Satu kali biaya/ Rp70.502.000
Inner Batam Tj Bemban Cable - BTC One time charges
31 Juli 2023/ July 31, 2023 Sewa Ruang Kolokasi untuk DCPDB di Site Tj Pakis/ Collocation Satu kali biaya/ Rp27.000.000
Rental for DCPDB in Tj Pakis Site One time charges
31 Juli 2023/ July 31, 2023 Sewa Ruang Kolokasi untuk DCPDB di Site Kapetakan/ Collocation Satu kali biaya/ Rp27.000.000
Rental for DCPDB in Kapetakan Site One time charges
31 Juli 2023/ July 31, 2023 Sewa Ruang Kolokasi untuk DCPDB di Site Pantai Cahaya/ Satu kali biaya/ Rp27.000.000
Collocation Rental for DCPDB in Pantai Cahaya One time charges
31 Juli 2023/ July 31, 2023 Sewa Ruang Kolokasi untuk DCPDB di Banyu Urip/ Collocation Satu kali biaya/ Rp27.000.000
Rental for DCPDB in Banyu Urip One time charges
PT XL Axiata Tbk
12 Agustus 2024/ August 12, 2024 Pemeliharan dan Pencegahan Kabel Laut Sungailiat/ Maintenance Satu kali biaya/ Rp1.850.000.000
Preventive Cable Submarine Sungailiat One time charges
12 Agustus 2024/ August 12, 2024 Pusat Operasi Jaringan Tj. Bemban/ Network Operating - Center Tj. Satu kali biaya/ Rp716.400.000
Bemban One time charges
16 November 2020/ November 16, Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Kabel - Jakarta-Bangka-Batam- 15 Tahun/Years Rp3.240.000.000
2020 Singapore/ Maintenance and Repair Jakarta-Bangka-Batam-
Singapore Cable System
31 Mei 2024/ May 31, 2024 Restorasi SKKL Kuala Tungkal – Sungai Liat KP 6.6/ Restoration Satu kali biaya/ Rp1.560.000.000
Submarine Kuala Tungkal – Sungai Liat KP 6.6 One time charges
10 Oktober 2024/ October 10, 2024 Restorasi PASULI KM 4.5/ PASULI Restoration KM 4.5 Satu kali biaya/ Rp775.000.000
One time charges
10 Desember 2024/ December 10, Pusat Operasi Jaringan Jakarta-Bangka-Batam-Singapore/ Network 15 Tahun/Years Rp2.477.337.300
2024 Operating - Center Jakarta-Bangka-Batam-Singapore
Halaman - 104 - Pages
400
Page 437
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
39. PERJANJIAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 39. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
Tanggal Kontrak/ Lingkup Kerjaan/ Masa Kontrak/ Nilai Kontrak
Contract Date Scope of Projects Contract Period Contract Value
PT Iforte Solusi Infotek
28 Juni 2016/ June 28, 2016 Pemeliharaan Ultimate Java Backbone (tahun ke-2)/ Maintenance 15 Tahun/Years Rp1.605.440.000
Ultimate Java-Backbone (2nd year)
30 Oktober 2017/ October 30, 2017 Pemeliharaan dan Perbaikan FO Lastmile Jaringan Ultimate Java 5 Tahun/Years Rp86.737.600
Backbone 96 Core/ Maintenance and Repair FO Lastmile Ultimate
Java Backbone Network 96 Core
12 November 2019/ November 12, Penyediaan 2 (dua) core SKKL Batam-Singapure- Secara IRU 10 Tahun/Years Rp18.369.000.000
2019 (Indeafisable Right of Use)/ Provision of 2 (two) core SKKL Batam-
Singapore-Secara IRU (Indeafiable Right of Use)
13 Desember 2019/ December 13, Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Kabel Batam-Singapore/ 10 Tahun/Years Rp1.100.000.000
2019 Maintenance and Repair Batam-Singapore Cable System
7 Februari 2020/ February 7, 2020 Pemeliharaan Inland Batam/ Maintenance Inland Batam 10 Tahun/Years Rp12.000.000
20 Januari 2020/ January 20, 2020 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem - Komunikasi Kabel Laut 15 Tahun/Years Rp300.000.000
Surabaya- Denpasar/ Maintenance and Repair of the Surabaya-
Denpasar Submarine Cable- Communication System
5 Juni 2020/ June 5, 2020 Pusat Operasi Jaringan Surabaya-Denpasar/ Network Operating 15 Tahun/Years Rp576.000.000
Center Surabaya- Denpasar
28 Juni 2021/ June 28, 2021 Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Jayabaya core/ Provide 15 Tahun/Years Rp89.020.807.000
Fiber Optic Core Jayabaya cable
20 Desember 2022/ December 20, Perjanjian atas 2 Core Fiber Optik pada Sistem Jaringan 15 Tahun/Years Rp150.675.000.000
2022 Telekomunikasi Kabel Laut Jakarta - Singapura/ Provide fiber
optic 2 core cable Telecommunication Network Jakarta –
Singapore
6 Februari 2023/ February 6, 2023 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem -Komunikasi Kabel Laut 1 Tahun/Year Rp900.000.000
Jayabaya/ Maintenance Submarine Jayabaya
25 May 2023/ May 25, 2023 Penambahan Collocation Surabaya Denpasar Site Probolinggo, 1 Tahun/Year Rp480.000.000
Lumajang, Jember, Banyuwangi, Negara Bali/ Additional
Collocation Surabaya Denpasar Site Probolinggo, Lumajang,
Jember, Banyuwangi, Negara Bali
15 Januari 2024/ January 15, 2024 Collocation Batam – Singapore Shelter Tj. Pinggir & Tj. Bemban/ 10 Tahun/Years Rp225.000.000
Collocation Batam – Singapore Shelter Tj. Pinggir & Tj. Bemban
26 Januari 2024/ January 26, 2024 Pusat Operasi Jaringan Jakarta-Surabaya/ Network Operating 15 Tahun/Years Rp612.000.000
Center Jakarta-Surabaya
15 Desember 2023/ December 15, Penambahan Collocation Surabaya Denpasar Site Genteng/ Addition 1 Tahun/Year Rp96.000.000
2023 of Collocation Surabaya Denpasar Site Genteng
21 Maret 2024/ March 21, 2024 Relokasi UJB Site Bojonegoro-Lamongan & Wates-Jogja/ Satu kali biaya/ Rp203.000.000
Relocation of UJB Site Bojonegoro-Lamongan & Wates- One time charges
Yogyakarta
21 Maret 2024/ March 21, 2024 Relokasi UJB Site Bojonegoro-Lamongan & Wates-Jogja/ Satu kali biaya/ Rp290.000.000
Relocation of UJB Site Bojonegoro-Lamongan & Wates- One time charges
Yogyakarta
13 Maret 2024/ March 13, 2024 Penambahan Collocation Tj Pakis/ Additional Collocation Tj. Pakis 1 Tahun/Year Rp104.000.000
2 Mei 2024/ May 2, 2024 Expand Space Collo Site Tabanan 1 Tahun/Year Rp96.000.000
24 Juni 2024/ June 24, 2024 Expand Space Collo Site Lumajang 1 Tahun/Year Rp96.000.000
8 Mei 2024/ May 8, 2024 Pulling Cable Semper Barat - NTT Satu kali biaya/ Rp15.000.000
One time charges
8 Mei 2024/ May 8, 2024 Pemetikan Lastmile POP Subang - POP Purwakarta/ Lastmile Satu kali biaya/ Rp30.000.000
Picking POP Subang - POP Purwakarta One time charges
15 Juni 2024/ June 15, 2024 Pemetikan Segment POP Purwokerto to POP Banyumas/ Satu kali biaya/ Rp15.000.000
Segment Picking from POP Purwokerto to POP Banyumas One time charges
Halaman - 105 - Pages
401
Page 438
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
39. PERJANJIAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 39. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
Tanggal Kontrak/ Lingkup Kerjaan/ Masa Kontrak/ Nilai Kontrak
Contract Date Scope of Projects Contract Period Contract Value
PT Iforte Solusi Infotek
(lanjutan/continued)
15 Juni 2024/ June 15, 2024 Pemetikan Segment POP Indramayu to POP Cirebon/ Segment Satu kali biaya/ Rp15.000.000
Picking POP Indramayu to POP Cirebon One time charges
3 September 2024/ September 3, Pemetikan POP Probolinggo to POP Pasuruan/ Picking from POP Satu kali biaya/ Rp15.000.000
2024 Probolinggo to POP Pasuruan One time charges
28 Juni 2016/ June 28, 2016 Perjanjian penyediaan kabel fiber optik core Surabaya - Denpasar/ 15 Tahun/Years Rp6.000.000.000
Provide fiber optic core cable Surabaya-Denpasar
5 Februari 2020/ February 5, 2020 Perjanjian penyediaan kabel fiber optik core Batam Inland/ 15 Tahun/Years Rp300.000.000
Provide fiber optic core cable Batam Inland
31 Maret 2022 / March 31, 2022 Perjanjian penyediaan kabel fiber optik core Jayabaya/ 15 Tahun/Years Rp1.000.000.000
Provide fiber optic core cable Jayabaya
28 Juni 2016/ June 28, 2016 Perjanjian penyediaan kabel fiber optik core Surabaya - Denpasar/ 15 Tahun/Years Rp6.000.000.000
Provide fiber optic core cable Surabaya-Denpasar
5 Februari 2020/ February 5, 2020 Perjanjian penyediaan kabel fiber optik core Batam Inland/ 15 Tahun/Years Rp300.000.000
Provide fiber optic core cable Batam Inland
PT Indosat Tbk
21 Desember 2023/ December 21, Pusat Operasi Jaringan Dumai Medan/ Network Operating-Center 1 Tahun/Year Rp240.000.000
2023 Dumai Medan
8 Mei 2017/ May 8, 2017 Pusat Operasi Jaringan Jakarta-Bangka-Batam-Singapore/ Network 15 Tahun/Years Rp1.200.000.000
Operating-Center Jakarta-Bangka-Batam-Singapore
21 Desember 2023/ December 21, Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Kabel Dumai Medan/ 1 Tahun/Year Rp2.597.580.000
2023 Maintenance and Repair Dumai Meda Cable System
8 Mei 2017/ May 8, 2017 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Kabel-Jakarta-Bangka-Batam- 15 Tahun/Years Rp3.644.800.000
Singapore/ Maintenance and Repair Jakarta-Bangka-Batam-
Singapore Cable System
10 Agustus 2016/ August 10, 2016 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem -Komunikasi Kabel Laut 15 Tahun/Years Rp1.441.000.000
Surabaya-Denpasar/ Maintenance and repair of the-Surabaya-
Denpasar Submarine Cable-Communication System
10 Agustus 2016/ August 10, 2016 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem -Komunikasi Kabel Laut 15 Tahun/Years Rp1.441.000.000
Surabaya-Denpasar/ Maintenance and repair of the-Surabaya-
Denpasar Submarine Cable-Communication System
1 Maret 2019/ March 1, 2019 Penarikan Kabel Pathcord & Sewa Shaft Try Cable Optic Site Ancol/ Satu kali biaya/ Rp30.000.000
Pathcord Cable Pulling & Shaft Rental Try Cable Optic Site Ancol One time charges
24 Juni 2021/ June 24, 2021. Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem -Komunikasi Kabel Laut PO per tahun, Rp5.738.688.000
Jakarta-Surabaya/ Maintenance and Repair of the-Jakarta- dapat
Surabaya Submarine Cable-Communication System diperpanjang/
Yearly, could be
extended
September 2024/ September 2024 MARINE PATROL INDIGO 10 Bulan/Months USD 12.095
PT Inti Bangun Sejahtera
1 April 2019/ April 1, 2019 Pemeliharaan dan Perbaikan Jaringan Kabel Serat Optik Inti Bangun 15 Tahun/Years Rp2.416.141.655
Sejahtera/ Maintenance and Repair of Inti Bangun Sejahtera Fiber
Optic Cable Network
PT Supra Primatama Nusantara
27 Mei 2016/ May 27, 2016 Pusat Operasi Jaringan Jakarta-Bangka- Batam-Singapore/ Network 15 Tahun/Years Rp1.812.000.000
Operating - Center Jakarta-Bangka-Batam-Singapore
27 Mei 2016/ May 27, 2016 Pusat Operasi Jaringan Jakarta-Bangka- Batam-Singapore/ Network 15 Tahun/Years USD180.000
Operating - Center Jakarta-Bangka-Batam-Singapore
27 Mei 2016/ May 27, 2016 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Kabel Jawa-Bali/ Maintenance 15 Tahun/Years Rp200.000.000
and Repair Java - Bali Cable System
Halaman - 106 - Pages
402
Page 439
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
39. PERJANJIAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 39. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
Tanggal Kontrak/ Lingkup Kerjaan/ Masa Kontrak/ Nilai Kontrak
Contract Date Scope of Projects Contract Period Contract Value
PT Supra Primatama Nusantara
(lanjutan/continued)
21 Juni 2024/ June 21, 2024 Cross Connect Kabel TJ Pinggir 1 Tahun/ Year Rp13.500.000
20 Desember 2024/ December 20, Sistem Kabel Serat Optik Jakarta-Surabaya/ Jakarta-Surabaya Fiber 15 Tahun/Years Rp75.000.000.000
2024 Optic Cable System
PT Global Inti Corporatama
27 Februari 2018/ February 27, Pusat Operasi Jaringan Jakarta-Bangka- Batam-Singapore/ Network 15 Tahun/Years USD216.258
2018 Operating - Center Jakarta-Bangka-Batam-Singapore
Vocus Pte Ltd
8 Maret 2019/ March 8, 2019 ASC Marine Patrol Cable Route Year 1 3 Tahun/Years USD180.000
PT Parsaoran Global Datatrans
30 Mei 2024/ May 30, 2024 Sistem Kabel Serat Optik Jakarta-Surabaya/ Jakarta-Surabaya Fiber 15 Tahun/Years Rp77.400.000.000
Optic Cable System
23 Maret 2020/ March 23, 2020 Penyediaan Kabel FO untuk Ultimate Java Backbone dan Surabaya - 10 Tahun/Years Rp16.000.000.000
Denpasar/ Provider FO Cables for Ultimate Java Backbone and
Surabaya - Denpasar
25 April 2022/ April 25, 2022 Sistem Kabel Serat Optik Jakarta-Bangka-Batam-Singapore /Jakarta- 15 Tahun/Years Rp3.190.000.000
Bangka-Batam-Singapore Fiber Optic Cable System
29 Mei 2024/ May 29, 2024 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Kabel Batam Bintan/ 1 Tahun/Year Rp200.000.000
Maintenance and Repair Batam Bintan Cable System
25 April 2022/ April 25, 2022 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Kabel Dumai Medan/ 1 Tahun/Year Rp2.160.000.000
Maintenance and Repair Dumai Medan Cable System
7 Mei 2024/ May 7, 2024 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Kabel Inner Medan/ 15 Tahun/Years Rp14.400.000
Maintenance and Repair Inner Medan Cable System
29 Mei 2024/ May 29, 2024 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Kabel Jakarta-Surabaya/ 1 Tahun/Year Rp2.800.000.000
Maintenance and Repair Jakarta-Surabaya Cable System
29 Mei 2024/ May 29, 2024 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Kabel 2 Core Ultimate Java 1 Tahun/Year Rp1.750.000.000
Backbone & 2 Core Surabaya Denpasar/ Maintenance and Repair
2 Core Ultimate Java Backbone & 2 Core Surabaya Denpasar
Cable System
26 Oktober 2022/ October 26, 2022 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Kabel Ancol, Koba, Sungailiat, 15 Tahun/Years Rp870.000.000
Tj. Bemban, Tj. Pinggir / Maintenance and Repair Ancol, Koba,
Sungailiat, Tj. Bemban, Tj. Pinggir Cable System
8 Januari 2024/ January 8, 2024 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Kabel 3 Rack Toboali, Pesaren/ 15 Tahun/Years Rp504.000.000
Maintenance and Repair 3 Racks Toboali, Pesaren Cable System
23 Februari 2024/ February 23, Penambahan Collo Koba dan Sungai Liat/ Additional Collocation 1 Tahun/Year Rp120.000.000
2024 Koba & Sungailiat Cable System
24 Oktober 2024/ October 24, 2024 Crossconnect Shelter Ancol 15 Tahun/Years Rp15.000.000
27 Februari 2024/ February 27, Sewa Shaft kabel Site POP Panipahan; Dumai/ Cable Shaft Rental 15 Tahun/Years Rp12.000.000
2024 Site POP Panipahan; Dumai
16 Juli 2024/ July 16, 2024 Sewa Shaft kabel Site Pantai Cermin/ Cable Shaft Rental Site Pantai 15 Tahun/Years Rp3.000.000
Cermin
29 Mei 2024/ May 29, 2024 Pusat Operasi Jaringan Tanjung Pakis, Cirebon Kapetakan, Kendal, 15 Tahun/Years Rp876.000.000
Banyu Urip Kabel Sistem/ Collocation Site Tanjung Pakis, Cirebon
Kapetakan, Kendal, Banyu Urip Cable System
17 November 2021/ November 17, Penyediaan FO Core/ Provision of FO Core 15 Tahun/Years Rp75.603.000.000
2021
18 November 2021/ November 18, Perjanjian penyediaan kabel fiber optik Batam Dumai Medan/ 15 Tahun/Years Rp65.250.000.000
2021 Provide Fiber Optic Core Cable Batam Dumai Medan
30 Mei 2024/ May 30, 2024 Perjanjian penyediaan kabel fiber optik Batam Bintan/ Provide Fiber 15 Tahun/Years Rp5.400.000.000
Optic Core Cable Batam Bintan
Halaman - 107 - Pages
403
Page 440
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
39. PERJANJIAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 39. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
Tanggal Kontrak/ Lingkup Kerjaan/ Masa Kontrak/ Nilai Kontrak
Contract Date Scope of Projects Contract Period Contract Value
PT Solnet Indonesia
25 Februari 2025/ February 25, Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core Secara IRU/ 15 Tahun/Years Rp10.020.000.000
2025 Agreement on the Provision of Fiber Optic Core Cable under an
IRU (Indefeasible Right of Use)
25 Februari 2025/ February 25, Perjanjian Penyediaan Kabel Fiber Optik Core Secara IRU/ 15 Tahun/Years Rp21.573.760.000
2025 Agreement on the Provision of Fiber Optic Core Cable under an
IRU (Indefeasible Right of Use)
25 Februari 2025/ February 25, Amandemen I terhadap Perjanjuan Penyediaan Kabel Fiber Optik 15 Tahun/Years Rp3.960.000.000
2025 Core Secara IRU/ First Amendment to the Agreement on the
Provision of Fiber Optic Core Cable under an IRU (Indefeasible
Right of Use)
4 November 2020/ November 4, Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Komunikasi Kabel Laut Batam- 15 Tahun/Years Rp136.000.000
2020 Bintan/ Maintenance and Repair of the Batam Bintan Submarine
Cable System
18 Januari 2019/ January 18, 2019 Sistem Kabel Serat Optik Inland Bintan/ Inland Bintan Fiber Optic 15 Tahun/Years Rp600.000.000
Cable System
7 Oktober 2019/ October 7, 2019 Pemeliharaan dan Perbaikan FO Core dalam Jaringan 15 Tahun/Years Rp30.000.000
Telekomunikasi Inland Bintan/ Maintenance and Repair of FO
Core in Inland Bintan Telecommunication Network
PT Aplikanusa Lintasarta
8 November 2019/ November 8, Perjanjian penyediaan sewa kabel fiber optik core Inner Bintan & 10 Tahun/Years Rp17.892.000.000
2019 Batam Center / Provide lease fiber optic core cable Inner Bintan &
Batam Center
6 Oktober 2020/ October 6, 2020 Penyediaan sewa kabel fiber optik core UJB Jakarta-Bandung/ 1 Tahun/Year Rp636.000.000
Provide lease fiber optic core cable UJB Jakarta-Bandung
17 Maret 2021/ March 17, 2021 Penyediaan sewa kabel fiber optik core UJB Bandung-Ciamis- 1 Tahun/Year Rp834.000.000
Semarang/ Provide lease fiber optic core cable UJB Bandung-
Ciamis-Semarang
28 Mei 2021/ May 28, 2021 Penyediaan sewa kabel fiber optik core UJB Ciamis-Purwokerto; 1 Tahun/Year Rp835.500.000
Semarang-Jogja; Tegal-Purwokerto/ Provide lease fiber optic core
cable UJB Ciamis-Purwokerto; Semarang-Jogja; Tegal-
Purwokerto
28 Mei 2021/ May 28, 2021 Penyediaan sewa kabel fiber optik core UJB Purwokerto-Jogja; 1 Tahun/Year Rp822.000.000
Semarang-Surabaya/ Provide lease fiber optic core cable UJB
Purwokerto-Jogja; Semarang-Surabaya
28 Mei 2021/ May 28, 2021 Penyediaan sewa kabel fiber optik core UJB Purwokerto-Cirebon; 1 Tahun/Year Rp864.000.000
Solo-Surabaya/ Provide lease fiber optic core cable UJB
Purwokerto-Cirebon; Solo-Surabaya
8 Agustus 2024/ August 8, 2024 Penyediaan sewa kabel fiber optik core Batam-Singapura/ Provide 15 Tahun/Years Rp4.800.000.000
lease fiber optic core cable Batam-Singapore
PT Jaringan Komunikasi Lintas
Data
16 April 2021/ April 16, 2021 Perjanjian penyediaan kabel fiber optik core UJB/ Provide fiber optic 15 Tahun/Years Rp13.000.000.000
core cable UJB
30 Juli 2021/ July 30, 2021 Pemeliharaan dan Perbaikan Ultimate Java Backbone Kabel Sistem/ 15 Tahun/Years Rp700.000.000
Maintenance and Repair of Ultimate Java Backbone Cable
System
12 November 2021/ November 12, Pusat Operasi Jaringan Ultimate Java Backbone Kabel Sistem/ 15 Tahun/Years Rp296.550.000
2021 Collocation Site Ultimate Java Backbone Cable System
23 Juni 2022/ June 23, 2022 Pusat Operasi Jaringan Ultimate Java Backbone - Sukabumi Kabel 1 Tahun/Year Rp9.000.000
Sistem/ Collocation Site Ultimate Java Backbone - Sukabumi
Cable System
Halaman - 108 - Pages
404
Page 441
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
39. PERJANJIAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 39. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
Tanggal Kontrak/ Lingkup Kerjaan/ Masa Kontrak/ Nilai Kontrak
Contract Date Scope of Projects Contract Period Contract Value
PT Jaringan Komunikasi Lintas
Data (lanjutan/continued)
24 Mei 2022/ May 24, 2022 Pusat Operasi Jaringan Ultimate Java Backbone Kabel Sistem/ 1 Tahun/Year Rp9.000.000
Collocation Site Ultimate Java Backbone - Rumah Bali Cable
System
7 November 2023/ November 7, Pusat Operasi Jaringan Ultimate Java Backbone Kabel Sistem/ 1 Tahun/Year Rp9.000.000
2023 Collocation Site Ultimate Java Backbone - Lamongan Cable
System
Agora Communications Pte Ltd
1 November 2020/ November 1, Penjualan Kabel FO Jakarta-Bangka-Batam, Batam-Singapore/ Sampai pekerjaan USD1.200.000
2020 Provider FO Cables for Jakarta -Bangka-Batam, Batam Singapore selesai/ Until the
job is done
21 Juli 2021/ July 21, 2021 Perjanjian penyediaan kabel fiber optik core Batam Inland/ Provide 15 Tahun/Years USD 28.000
fiber optic core cable Batam Inland
21 Oktober 2021/ October 21, 2018 Pemeliharaan Inland Batam/ Maintenance Inland Batam PO per Tahun/ PO USD 1.100
Per Year
PT NAP Info Lintas Nusa
28 Februari 2019/ February 28, Pengawasan Kabel bawah laut NAP Info/ Maintenance NAP Info 3 tahun/Years Rp1.200.000.000
2019
PT Surya Teknika Pratama
5 Agustus 2021/ August 5, 2021 Perjanjian penyediaan kabel fiber optik core Inner Batam/ Provide 15 Tahun/Years Rp506.250.000
fiber optic core cable Inner Batam
5 Agustus 2021/ August 5, 2021 Perjanjian penyediaan kabel fiber optik core Inner Batam/ Provide 15 Tahun/Years Rp356.250.000
fiber optic core cable Inner Batam
16 November 2021/ November 16, Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Kabel Inner Batam/ 3 Tahun/Years Rp46.000.000
2021 Maintenance and Repair Inner Batam Cable Syatem
PT Persada Data Multimedia
16 November 2023/ November 16, Perjanjian penyediaan kabel fiber optik core Ultimate Java Backbone 15 Tahun/Years Rp754.000.000
2023 - Lamongan/ Provide fiber optic core cable Ultimate Java
Backbone - Lamongan
PT Remala Abadi
18 Juni 2025/ June 18, 2025 Perjanjuan Penyediaan Fiber Optik Core dalam Jaringan 15 Tahun/Years Rp192.000.000.000
Telekomunikasi Jakarta - Batam Submarine Cable System Secara
IRU/ Agreement on the Provision of Fiber Optic Core in the
Jakarta - Batam Submarine Cable Telecommunications System
under an IRU (Indefeasible Right of Use)
20 Oktober 2023/ October 20, 2023 Perjanjian penyediaan kabel fiber optik core Ultimate Java Backbone/ 15 Tahun/Years Rp21.676.804.000
Provide fiber optic core cable Ultimate Java Backbone
PT Sumber Data Indonesia
23 April 2024/ April 23, 2024 Perjanjian penyediaan kabel fiber optik core Batam-Bintan/ Provide 10 Tahun/Years Rp3.000.000.000
fiber optic core cable Batam-Bintan
14 Agustus 2024/ August 14, 2024 Perjanjian penyediaan kabel fiber optik core Jakarta-Surabaya- 15 Tahun/Years Rp1.200.000.000
Tj.Pakis/ Provide fiber optic core cable Jakarta-Surabaya-Tj.Pakis
PT Trans Indonesia Superkoridor
1 Mei 2025/ May 1 2025 Penyediaan kabel fiber optik core dalam Jaringan Telekomunikasi 15 Tahun/Years Rp11.465.085.000
Backbone Jawa secara IRU/ Provision of Fiber Optic Core Cable
in the Java Telecommunications Backbone Network under an IRU
(Indefeasible Right of Use)
18 Januari 2024/ January 18, 2024 Pusat Operasi Jaringan Jakarta-Surabaya Kabel Sistem/ Collocation 15 Tahun/Years Rp960.000.000
Site Jakarta-Surabaya Cable System
28 Agustus 2023/ August 28, 2023 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Kabel Jakarta-Surabaya/ 1 Tahun/Year Rp3.000.000.000
Maintenance and RepairJakarta-Surabaya Cable Syatem
Halaman - 109 - Pages
405
Page 442
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
39. PERJANJIAN SIGNIFIKAN (lanjutan) 39. SIGNIFICANT AGREEMENTS (continued)
Tanggal Kontrak/ Lingkup Kerjaan/ Masa Kontrak/ Nilai Kontrak
Contract Date Scope of Projects Contract Period Contract Value
PT Trans Indonesia Superkoridor
(lanjutan/continued)
28 Agustus 2023/ August 28, 2023 Perjanjian Kerjasama Infrastruktur Telekomunikasi SKKL Jayabaya/ 15 Tahun/Years Rp75.000.000.000
Provide for Telecommunications Infrastructure SKKL Jayabaya
15 Desember 2022/ December 15, Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Infrastruktur Telekomunikasi/ 15 Tahun/Years Rp67.142.400.000
2022 Provide for Leasing Telecommunications Infrastructure
PT Telkom Infrastruktur
Indonesia
29 Juli 2024/ July 29, 2024 Pusat Operasi Jaringan Batam Bangka Jakarta Singapore Kabel 15 Tahun/Years Rp2.359.331.792
Sistem/ Collocation Site Batam Bangka Jakarta Singapore Cable
System
29 Juli 2024/ July 29, 2024 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Komunikasi Kabel Laut Batam 15 Tahun/Years Rp7.467.334.875
Bangka Jakarta Singapore/ Maintenance and Repair of the Batam
Bangka Jakarta Singapore Submarine Cable System
29 Juli 2024/ July 29, 2024 Pemeliharaan dan Perbaikan Sistem Komunikasi Kabel Laut Jawa- 15 Tahun/Years Rp467.500.000
Bali/ Maintenance and Repair of the Jawa-Bali Submarine Cable
System
29 Juli 2024/ July 29, 2024 Crossconnect Tj Bemban 1 Tahun/Year Rp22.000.000
PT Pusat Fiber Indonesia
2 Mei 2025/ May 2, 2025 Penyediaan Fiber Optik Core Dalam Jaringan Telekomunikasi Batam 15 Tahun/Years Rp39.600.000.000
- Singapore Secara IRU/ Provision of Fiber Optic Core in the
Batam – Singapore Telecommunications Network under an IRU
(Indefeasible Right of Use)
2 Mei 2025/ May 2, 2025 Perjanjian Penyediaan Fiber Optik Core Dalam Jaringan 15 Tahun/Years Rp202.950.000.000
Telekomunikasi Jakarta-Batam Submarine Cable System
(RISING8) secara IRU/ Provision of Fiber Optic Core in the
Jakarta–Batam Submarine Cable Telecommunications System
(RISING8) under an IRU (Indefeasible Right of Use)
SubPartners Pty Ltd
September 2024/ September 2024 MARINE PATROL INDIGO 10 Bulan/Months USD 19.113,19
APX Partners Pty Ltd
September 2024/ September 2024 MARINE PATROL INDIGO 10 Bulan/Months USD 19.113,19
September 2024/ September 2024 MARINE PATROL INDIGO 10 Bulan/Months USD 38.226,37
AARNet Pty Ltd
September 2024/ September 2024 MARINE PATROL INDIGO 10 Bulan/Months USD 19.113,19
Google Singapore Pte Ltd
September 2024/ September 2024 MARINE PATROL INDIGO 10 Bulan/Months USD 38.226,37
Singapore Telecommunication
Ltd
September 2024/ September 2024 MARINE PATROL INDIGO 10 Bulan/Months USD 19.113,19
Halaman - 110 - Pages
406
Page 443
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
40. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS 40. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
a. Transaksi Non-Kas a. Non-Cash Transaction
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Penambahan piutang lain-lain
melalui akrual bunga/Addition of
other receivable from accrued interest 5.376.154.676 6.201.971.993 7.421.368.405 7.144.910.614
Amortisasi biaya penerbitan obligasi/
Amortization bonds issuance cost 228.942.040 236.410.432 282.198.750 1.541.574.024
Penambahan aset yang dibatasi
penggunaannya melalui bunga/
Addition of restricted asset
through interest 46.529.365 53.706.742 21.400.539 12.473.523
Penambahan aset yang dibatasi
penggunaannya melalui penyesuaian kurs
mata uang asing/Addition of restricted asset
through foreign exchange adjustment 624.584 354.399 5.020.595 --
Penambahan aset hak guna melalui liabilitas
sewa/Addition of right-of-use assets
from lease liabilities -- -- 2.716.997.221 439.583.721
Penambahan aset tetap melalui utang
pembiayaan/Addition of fixed assets
from financing liabilities -- -- -- 2.587.952.536
Penambahan aset tetap melalui realisasi
uang muka/Addition of fixed assets from
advance realization -- -- -- 257.440.427
b. Rekonsiliasi Liabilitas yang Timbul dari Aktivitas b. Reconciliation of Liabilities Arising from Financing
Pendanaan Activity
31 Oktober/October 31, 2025
Arus kas pendanaan/ Perubahan non-kas/
Financing cash flow Non-cash changes
Saldo awal/ Penambahan/ Pembayaran/ Lain-lain/ Saldo akhir/
Beginning balance Additional Payment Others Ending balance
Utang pembiayaan/
Financing liabilities 6.247.414.996 -- (1.814.070.430) -- 4.433.344.566
Liabilitas sewa/Lease
liabilities 1.416.000.000 2.716.672.244 (2.596.000.000) 109.965.421 1.646.637.665
Utang obligasi/Bonds
payable 167.725.058.036 -- -- 228.942.040 167.954.000.076
Pinjaman bank/Bank
loans 126.734.243.126 99.839.396.741 (121.085.829.408) (94.079.464) 105.393.730.995
Pinjaman dari lembaga
keuangan non-bank/
Loans from non-bank
financial institution 499.985.605.000 83.097.308.400 (144.821.855.000) -- 438.261.058.400
Jumlah/Total 802.108.321.158 185.653.377.385 (270.317.754.838) 244.827.997 717.688.771.702
Halaman - 111 - Pages
407
Page 444
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
39. INFORMASI TAMBAHAN ARUS KAS (lanjutan) 39. SUPPLEMENTARY CASH FLOWS INFORMATION
(continued)
b. Rekonsiliasi Liabilitas yang Timbul dari Aktivitas b. Reconciliation of Liabilities Arising from Financing
Pendanaan (lanjutan) Activity (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Arus kas pendanaan/ Perubahan non-kas/
Financing cash flow Non-cash changes
Saldo awal/ Penambahan/ Pembayaran/ Lain-lain/ Saldo akhir/
Beginning balance Additional Payment Others Ending balance
Utang pembiayaan/
Financing liabilities 8.532.473.403 -- (2.280.104.569) (4.953.838) 6.247.414.996
Liabilitas sewa/Lease
liabilities 444.000.000 2.716.997.221 (1.860.000.000) 115.002.779 1.416.000.000
Utang obligasi/Bonds
payable 582.442.859.286 -- (415.000.000.000) 282.198.750 167.725.058.036
Pinjaman bank/Bank
loans 93.604.733.651 164.501.649.642 (131.372.140.167) -- 126.734.243.126
Pinjaman dari lembaga
keuangan non-bank/
Loans from non-bank
financial institution 415.000.000.000 84.985.605.000 -- -- 499.985.605.000
Jumlah/Total 1.100.024.066.340 252.204.251.863 (550.512.244.736) 392.247.691 802.108.321.158
31 Desember/December 31, 2023
Arus kas pendanaan/ Perubahan non-kas/
Financing cash flow Non-cash changes
Saldo awal/ Penambahan/ Pembayaran/ Lain-lain/ Saldo akhir/
Beginning balance Additional Payment Others Ending balance
Utang pembiayaan/
Financing liabilities 9.057.729.286 2.587.952.536 (3.113.208.421) 2 8.532.473.403
Liabilitas sewa/Lease
liabilities 1.565.768.525 439.583.721 (1.566.500.000) 5.147.754 444.000.000
Utang obligasi/Bonds
payable 580.901.285.262 -- -- 1.541.574.024 582.442.859.286
Pinjaman bank/Bank
loans -- 93.604.733.651 -- -- 93.604.733.651
Pinjaman dari lembaga
keuangan non-bank/
Loans from non-bank
financial institution -- 415.000.000.000 -- -- 415.000.000.000
Jumlah/Total 591.524.783.073 511.632.269.908 (4.679.708.421) 1.546.721.780 1.100.024.066.340
Halaman - 112 - Pages
408
Page 445
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
41. SEGMEN OPERASI 41. OPERATION SEGMENTS
31 Oktober/October 31, 2025
Pendapatan
Jasa Konstruksi dan
Penjualan Sistem Pendapatan Jasa
Kabel Serat Optik/ Pemeliharaan dan
Revenue of Pengelolaan Sistem
Construction Kabel Serat Optik/Revenue
Services and of Maintenance and
Sales of Fiber Manage Services of Fiber Konsolidasian/
Optic Cable System Optic Cable System Consolidated
Laporan laba rugi Profit and loss
Pendapatan 471.957.601.955 156.321.632.778 628.279.234.733 Revenues
Beban pokok pendapatan (266.095.864.621) (70.239.328.898) (336.335.193.519) Cost of revenues
Laba bruto 205.861.737.334 86.082.303.880 291.944.041.214 Gross Profit
Beban Usaha (82.710.935.554) Operating expenses
Beban pajak final (19.151.273.739) Final tax expense
Laba Usaha 190.081.831.921 Profit from operation
Beban keuangan (51.022.624.516) Financing costs
Rugi bersih entitas asoiasi 61.238.376 Share in net profit of associate
Kerugian selisih kurs (2.635.461.734) Foreign exchange losses
Beban lain-lain, neto (51.842.539) Other expense, net
Laba sebelum pajak penghasilan 136.433.141.508 Profit before tax
Beban pajak penghasilan kini -- Current tax expense
Laba bersih tahun berjalan 136.433.141.508 Profit for the Year
Rugi komprehensif lain (78.861.982) Other comprehensive losses
Jumlah laba komprehensif Total comprehensive income
periode berjalan 136.354.279.526 for the period
31 Oktober/October 31, 2024
Pendapatan
Jasa Konstruksi dan
Penjualan Sistem Pendapatan Jasa
Kabel Serat Optik/ Pemeliharaan dan
Revenue of Pengelolaan Sistem
Construction Kabel Serat Optik/Revenue
Services and of Maintenance and
Sales of Fiber Manage Services of Fiber Konsolidasian/
Optic Cable System Optic Cable System Consolidated
Laporan laba rugi Profit and loss
Pendapatan 232.321.786.731 146.377.342.018 378.699.128.749 Revenues
Beban pokok pendapatan (107.304.400.221) (66.177.844.915) (173.482.245.136) Cost of revenues
Laba bruto 125.017.386.510 80.199.497.103 205.216.883.613 Gross Profit
Beban Usaha (78.669.557.671) Operating expenses
Beban pajak final (13.071.960.294) Final tax expense
Laba Usaha 113.475.365.648 Profit from operation
Beban keuangan (50.523.927.507) Financing costs
Rugi bersih entitas asoiasi 201.617.385 Share in net profit of associate
Kerugian selisih kurs (12.476.412.606) Foreign exchange losses
Beban lain-lain, neto (2.953.755.731) Other expense, net
Laba sebelum pajak penghasilan 47.722.887.189 Profit before tax
Beban pajak penghasilan kini -- Current tax expense
Laba bersih tahun berjalan 47.722.887.189 Profit for the Year
Penghasilan komprehensif lain -- Other comprehensive income
Jumlah laba komprehensif Total comprehensive income
periode berjalan 47.722.887.189 for the period
Halaman - 113 - Pages
409
Page 446
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
41. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 41. OPERATION SEGMENTS (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Pendapatan
Jasa Konstruksi dan
Penjualan Sistem Pendapatan Jasa
Kabel Serat Optik/ Pemeliharaan dan
Revenue of Pengelolaan Sistem
Construction Kabel Serat Optik/Revenue
Services and of Maintenance and
Sales of Fiber Manage Services of Fiber Konsolidasian/
Optic Cable System Optic Cable System Consolidated
Laporan Laba Rugi Profit and Loss
Pendapatan 376.391.894.067 179.993.469.798 556.385.363.865 Revenues
Beban Pokok Pendapatan (197.669.463.362) (76.510.647.319) (274.180.110.681) Cost of Revenues
Laba Kotor 178.722.430.705 103.482.822.479 282.205.253.184 Gross Profit
Beban Usaha (93.277.717.557) Operating Expenses
Beban Pajak Final (16.778.543.903) Final Tax Expenses
Laba Usaha 172.148.991.724 Operating Profit
Rugi Selisih Kurs (18.383.122.983) Loss on Foreign Exchange
Beban Keuangan (65.221.902.844) Financing Cost
Laba bersih entitas asoiasi 315.169.874 Share in Net Profit of Associate
Beban lain-lain bersih (3.970.612.766) Other Expense - Net
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 84.888.523.005 Profit Before Tax
Beban Pajak Penghasilan Kini -- Current Tax Expense
Laba Bersih Tahun Berjalan 84.888.523.005 Profit for the Year
Penghasilan Komprehensif Lain 1.679.943.397 Other Comprehensive Income
Jumlah Laba Komprehensif Total Comprehensive Income
Tahun Berjalan 86.568.466.402 for the Year
31 Desember/December 31, 2023
Pendapatan
Jasa Konstruksi dan
Penjualan Sistem Pendapatan Jasa
Kabel Serat Optik/ Pemeliharaan dan
Revenue of Pengelolaan Sistem
Construction Kabel Serat Optik/Revenue
Services and of Maintenance and
Sales of Fiber Manage Services of Fiber Konsolidasian/
Optic Cable System Optic Cable System Consolidated
Laporan Laba Rugi Profit and Loss
Pendapatan 229.803.182.600 160.713.635.750 390.516.818.350 Revenues
Beban Pokok Pendapatan (110.801.135.466) (46.716.882.075) (157.518.017.541) Cost of Revenues
Laba Kotor 119.002.047.134 113.996.753.675 232.998.800.809 Gross Profit
Beban Usaha (78.663.910.530) Operating Expenses
Beban Pajak Final (11.710.661.578) Final Tax Expenses
Laba Usaha 142.624.228.701 Operating Profit
Rugi Selisih Kurs (15.702.024.700) Loss on Foreign Exchange
Beban Pendanaan (51.602.117.140) Financing Cost
Rugi bersih entitas asoiasi (19.074.669) Share in Net Profit of Associate
Pendapatan lain-lain bersih 2.562.429.833 Other Income - Net
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 77.863.442.025 Profit Before Tax
Beban Pajak Penghasilan Kini (348.692.641) Current Tax Expense
Laba Bersih Tahun Berjalan 77.514.749.384 Profit for the Year
Penghasilan Komprehensif Lain (69.597.120) Other Comprehensive Income
Jumlah Laba Komprehensif Total Comprehensive Income
Tahun Berjalan 77.445.152.264 for the Year
Halaman - 114 - Pages
410
Page 447
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
42. REKLASIFIKASI AKUN 42. ACCOUNT RECLASSIFICATION
Grup telah mereklasifikasi beberapa akun tanggal 31 The Group reclassified certain accounts as of December
Desember 2024 dan 31 Desember 2023 agar lebih 31, 2024 and December 31, 2025, in order to better reflect
mencerminkan sifat transaksi dan penyesuaian dengan the nature of the transactions and to align with the
penyajian laporan keuangan untuk periode 31 Oktober presentation of the financial statements for the period
2025. ended October 31, 2025.
Berikut ini rincian akun akun dalam pelaporan keuangan The following are details of accounts in the financial
sebelum dan sesudah reklasifikasi: statements before and after reclassification:
Sebelum Setelah
reklasifikasi/ reklasifikasi/
Before Penyesuaian/ After
reclassification Adjustment reclassification
31 DESEMBER 2024 DECEMBER 31, 2024
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT
KONSOLIDASIAN OF FINANCIAL POSITION
Liabilitas jangka pendek Current liabilities
Akrual 53.152.080.675 9.518.355.761 62.670.436.436 Accruals
Utang pajak 20.766.642.467 (9.518.355.761) 11.248.286.706 Taxes payable
Pinjaman dari lembaga Loans from non-bank
keuangan non-bank -- 84.985.605.000 84.985.605.000 financial institutions
Liabilitas jangka panjang Non-current liabilities
Pinjaman dari lembaga Loans from non-bank
keuangan non-bank 499.985.605.000 (84.985.605.000) 415.000.000.000 financial institutions
31 DESEMBER 2023 DECEMBER 31, 2023
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT
KONSOLIDASIAN OF FINANCIAL POSITION
Liabilitas jangka pendek Current liabilities
Akrual 24.554.575.567 7.477.658.897 32.032.234.464 Accruals
Utang pajak 9.812.121.180 (7.477.658.897) 2.334.462.283 Taxes payable
LAPORAN ARUS KAS CONSOLIDATED STATEMENT
KONSOLIDASIAN OF CASH FLOWS
Aktivitas investasi Investing activities
Penempatan investasi Short term investment
jangka pendek (115.000.000.000) (3.000.000.000) (118.000.000.000) placements
Penempatan deposito
yang dibatasi Placement of
penggunaannya (4.760.679.286) 3.000.000.000 (1.760.679.286) restricted deposits
43. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTIJENSI 43. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS, AND
CONTINGENCIES
Perjanjian Pembangunan SKKL Rising 8 Rising 8 Submarine Cable System Construction
Agreement
Pada tanggal 21 September 2023, Entitas anak Perseroan On September 21, 2023, the Company’s subsidiary, PT
PT Jejaring Mitra Persada (“JMP”) dan PT Mora Telematika Jejaring Mitra Persada (“JMP”), and PT Mora Telematika
Indonesia Tbk (“Moratel”) telah mendatangani Perjanjian Indonesia Tbk (“Moratel”) entered into a Cooperation
Kerjasama Pembangunan Sistem Komunikasi Kabel Laut Agreement for the Construction of the Rising 8 Submarine
Rising 8 Jalur Jakarta – Singapura (Changi 1A) dengan Cable Communication System for the Jakarta – Singapore
nilai Proyek sebesar Rp1.230.182.646.633. (Changi 1A) route, with a total project value of
Rp1,230,182,646,633.
Sistem kabel laut Rising 8 ini terdiri dari segmen Jakarta – The Rising 8 submarine cable system consists of two
Batam sebanyak 32 core (JMP dan Moratel masing-masing segments: the Jakarta – Batam segment with 32 cores (of
memiliki 16 core) dan segmen Batam – Singapura which JMP and Moratel each own 16 cores), and the Batam
sebanyak 96 core (Moratel 57 core dan JMP 39 core). – Singapore segment with 96 cores (57 cores owned by
Moratel and 39 cores owned by JMP).
Halaman - 115 - Pages
411
Page 448
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
43. PERJANJIAN PENTING, IKATAN DAN KONTIJENSI 43. SIGNIFICANT AGREEMENTS, COMMITMENTS, AND
(lanjutan) CONTINGENCIES (continued)
Perjanjian Pembangunan SKKL Rising 8 (lanjutan) Rising 8 Submarine Cable System Construction
Agreement (continued)
Sampai dengan tanggal pelaporan, Proyek pembangunan As of the reporting date, the construction of the Rising 8
kabel laut (SKKL) Rising 8 masih dalam proses submarine cable system (SKKL) is still in progress.
penyelesaian.
Proses hukum Legal proceedings
Pada tanggal 28 Juli 2025, Perseoran dan JMP menerima On July 28, 2025, the Company and JMP received a lawsuit
gugatan dari PT Sumatera Wahana Perkasa (“SWP”) from PT Sumatera Wahana Perkasa (“SWP”) related to the
terkait pembayaran sewa kapal Pacific Bronze yang dimiliki payment of charter fees for the vessel Pacific Bronze,
SWP dan disewakan kepada PT Jasa Mulia Maritim owned by SWP and leased to PT Jasa Mulia Maritim
(“JMM”) dengan nilai gugatan US$4.713.329,62. (“JMM”), with a claim amount of US$4,713,329.62.
Pada kasus ini JMP sebagai pihak yang menyewa kapal In this case, JMP acted as the party chartering the vessel
milik SWP melalui JMM untuk pekerjaan Post Laid owned by SWP through JMM for the Post Laid Inspection
Inspection and Burial (PLIB) Sistem Komunikasi Kabel Laut and Burial (PLIB) work of the Damai Submarine Cable
Damai (SKKL Damai) tahun 2021. Communication System (SKKL Damai) project in 2021.
JMP telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran atas JMP has fully settled all payment obligations for the vessel
sewa kapal tersebut melalui JMM, namun terdapat kendala charter through JMM; however, there was a payment issue
pembayaran sewa kapal tersebut dari JMM ke SWP yang between JMM and SWP, which led SWP to file a lawsuit
mengakibatkan SWP mengugat JMP, Perseroan dan JMM. against JMP, the Company, and JMM.
Perseroan tidak memiliki hubungan hukum langsung The Company has no direct legal relationship with SWP,
dengan SWP, dan berdasarkan hasil kajian hukum, perkara and based on the results of a legal assessment, this case
ini tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan does not have a material impact on the financial or
maupun operasional Perseroan dan entitas anak. operational condition of the Company and its subsidiaries.
Sampai dengan laporan keuangan ini diterbitkan perkara As of the date of issuance of these financial statements,
hukum ini masih dalam proses penyelesaian di pengadilan. this legal case is still in the process of settlement in court.
44. PENYAJIAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 44. RESTATEMENT OF THE FINANCIAL STATEMENTS
Grup telah mengubah dan menyajikan kembali laporan The Group has amended and restated its consolidated
keuangan konsolidasian untuk periode sepuluh bulan yang financial statements for the ten-month periods ended 31
berakhir pada tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (tidak October 2025 and 2024 (unaudited) and for the years
diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 ended 31 December 2024 and 2023, with the summary as
Desember 2024 dan 2023 dengan ringkasan sebagai follows:
berikut:
a. Reklasifikasi dan penyajian kembali laporan posisi a. Reclassification and restatement of the consolidated
keuangan konsolidasian dengan perubahan sebagai statement of financial position reflecting the following
berikut: changes:
Sebelum Setelah
penyajian kembali/ penyajian kembali/
Before Penyajian kembali/ After
restatement Restatement restatement
31 OKTOBER 2025 OCTOBER 31, 2025
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT
KONSOLIDASIAN OF FINANCIAL POSITION
Liabilitas jangka pendek Current liabilities
Utang usaha 72.108.604.874 (944.000.002) 71.164.604.872 Accruals
Liabilitas sewa 702.637.663 944.000.002 1.646.637.665 Lease liabilities
Halaman - 116 - Pages
412
Page 449
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
44. PENYAJIAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 44. RESTATEMENT OF THE FINANCIAL STATEMENTS
(lanjutan) (continied)
Sebelum Setelah
penyajian kembali/ penyajian kembali/
Before Penyajian kembali/ After
restatement Restatement restatement
31 DESEMBER 2024 DECEMBER 31, 2024
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT
KONSOLIDASIAN OF FINANCIAL POSITION
Liabilitas jangka pendek Current liabilities
Akrual 62.670.436.436 (1.180.000.002) 61.490.436.434 Accruals
Liabilitas sewa 235.999.998 1.180.000.002 1.416.000.000 Lease liabilities
31 DESEMBER 2023 DECEMBER 31, 2023
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT
KONSOLIDASIAN OF FINANCIAL POSITION
Liabilitas jangka pendek Current liabilities
Akrual 32.032.234.464 120.583.721 32.152.818.185 Accruals
Liabilitas sewa 564.583.721 (120.583.721) 444.000.000 Lease liabilities
b. Reklasifikasi dan penyajian kembali laporan arus kas b. Reclassification and restatement of the consolidated
konsolidasian dengan perubahan sebagai berikut: statement of cash flows with the following changes:
Sebelum Setelah
penyajian kembali/ penyajian kembali/
Before Penyajian kembali/ After
restatement Restatement restatement
31 OKTOBER 2025 OCTOBER 31, 2025
LAPORAN ARUS KAS CONSOLIDATED STATEMENT
KONSOLIDASIAN OF CASH FLOWS
Aktivitas operasi Operating activities
Pembayaran kas Cash payment
kepada pemasok 179.995.174.695 25.960.000 180.021.134.695 to suppliers
Aktivitas pendanaan Financing activities
Pembayaran liabilitas sewa 2.621.960.000 (25.960.000) 2.596.000.000 Payment of lease liabilities
31 DESEMBER 2024 DECEMBER 31, 2024
LAPORAN ARUS KAS CONSOLIDATED STATEMENT
KONSOLIDASIAN OF CASH FLOWS
Aktivitas operasi Operating activities
Pembayaran kas Cash payment
kepada pemasok (318.939.930.580) (18.600.000) (318.958.530.580) to suppliers
Penerimaan bunga dari Interest receipt from
aktivitas operasi 3.663.760.885 137.025.640 3.800.786.525 operating activities
Pembayaran bunga dari Interest paid from
aktivitas operasi (675.887.656) (137.025.640) (812.913.296) operating activities
Aktivitas pendanaan Financing activities
Pembayaran liabilitas sewa (1.878.600.000) 18.600.000 (1.860.000.000) Payment of lease liabilities
31 DESEMBER 2023 DECEMBER 31, 2023
LAPORAN ARUS KAS CONSOLIDATED STATEMENT
KONSOLIDASIAN OF CASH FLOWS
Aktivitas operasi Operating activities
Pembayaran kas Cash payment
kepada pemasok (348.806.928.420) 1.845.957.900 (346.960.970.520) to suppliers
Penerimaan lainnya Other receipt from
dari aktivitas operasi 89.733.110 (18.592.490) 71.140.620 operating activities
Aktivitas investasi Investing activities
Proceeds from dissposal
Hasil penjualan aset tetap 77.700.000 18.592.490 96.292.490 of fixed assets
Aktivitas pendanaan Financing activities
Pembayaran utang Payment of related
pihak berelasi (509.177.500) (1.720.226.425) (2.229.403.925) party payables
Pembayaran liabilitas sewa (1.440.768.525) (125.731.475) (1.566.500.000) Payment of lease liabilities
Halaman - 117 - Pages
413
Page 450
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
44. PENYAJIAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 44. RESTATEMENT OF THE FINANCIAL STATEMENTS
(lanjutan) (continied)
c. Perubahan nomor referensi Catatan Atas Laporan c. Changes in the reference numbering of the Notes to
Keuangan (CALK) konsolidasian pada laporan the Consolidated Financial Statements due to the
keuangan konsolidasian akibat dari penambahan addition of new notes.
CALK baru.
d. Tambahan pengungkapan pada catatan kas dan d. Additional disclosures in the cash and cash
setara kas (Catatan 6). equivalents note (Note 6).
e. Tambahan pengungkapan pada catatan aset tetap e. Additional disclosures in the property, plant and
(Catatan 14). equipment note (Note 14).
f. Perubahan penyajian dan penungkapan pada catatan f. Changes in the presentation and disclosures in the
aset hak guna dan liabilitas sewa (Catatan 15). right-of-use assets and lease liabilities note (Note 15).
g. Perubahan penyajian dan penungkapan pada catatan g. Changes in the presentation and disclosures in the
utang usaha (Catatan 17). trade payables note (Note 17).
h. Perubahan penyajian dan penungkapan pada catatan h. Changes in the presentation and disclosures in the
akrual (Catatan 18). accruals note (Note 18).
i. Tambahan pengungkapan pada catatan pinjaman i. Additional disclosures in the bank loans note (Note
bank (Catatan 21). 21).
j. Perubahan pengungkapan pada beban pajak j. Changes in the disclosures relating to income tax
penghasilan (Catatan 25c). expense (Note 25c).
k. Tambahan catatan atas akun saldo laba (Catatan 28). k. Additional note relating to retained earnings (Note 28).
l. Perubahan pengungkapan saldo dan transaksi l. Changes in the disclosures of balances and
dengan pihak berelasi (Catatan 36).. transactions with related parties (Note 36).
m. Penyajian kembali informasi tambahan arus kas m. Restatement of supplementary cash flow information
sehubungan dengan rekonsiliasi liabilitas yang timbul in connection with the reconciliation of liabilities arising
dari aktivitas pendanaan (39b). from financing activities (Note 39b).
n. Tambahan catatan kejadian setelah periode pelaporan n. dditional disclosure in the subsequent events note
(Catatan 45). (Note 45).
45. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL 45. SUBSEQUENT EVENT AFTER REPORTING PERIOD
PELAPORAN
a. Fasilitas Pinjaman Bank CCB a. CCB Bank Loan Facility
Berdasarkan Akta Notaris Nomor 18 tanggal 11 Based on Notarial Deed No. 18 dated 11 November
November 2025 yang dibuat dihadapan Setiawan S.H, 2025, executed before Setiawan, S.H., Notary in
Notaris di Jakarta, Perusahaan dan PT Bank China Jakarta, the Company and PT Bank China
Construction Bank Indonesia Tbk (“CCB”) telah Construction Bank Indonesia Tbk (“CCB”) signed an
menandatangani Fasilitas Kredit Investasi (KI) senilai Investment Credit Facility in the amount of Rp80 billion
80 Milliar dan Fasilitas Installment Loan (IL) senilai 168 and an Installment Loan (IL) Facility in the amount of
Milliar. Rp168 billion.
Fasilitasi pinjaman ini dikenakan bunga sebesar 8% This loan facility bears interest at a rate of 8% per
per tahun dan akan jatuh tempo pada tanggal 10 Mei annum and will mature on 10 May 2031. The facility is
2031. Fasilitas ini dijamin dengan angunan sebagai secured by the following collateral:
berikut:
1) Tiga bidang tanah dan bangunan yang terletak di 1) Three parcels of land and buildings located in
Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Rawa Bunga, Jatinegara, East Jakarta, under
Timur dengan nomor SHGB 360 seluas 4.505 m2, SHGB No. 360 covering an area of 4,505 m²,
SHGB No. 00407 seluas 79 m2 dan SHGB NIB : SHGB No. 00407 covering an area of 79 m², and
09.04.000019004.0 (dahulu SHGB No. 464) SHGB NIB: 09.04.000019004.0 (formerly SHGB
seluas 218 m2; No. 464) covering an area of 218 m²;
2) Kapal Bentang Bahari 2) The vessel Bentang Bahari;
3) Peralatan yang berada di kapal bentang bahari; 3) Equipment located on board the vessel Bentang
senilai Rp 218 Milliar; dan Bahari, with a total value of Rp218 billion; and
4) Corporate Guarantee dari PT Triasmitra 4) Corporate guarantees from PT Triasmitra
Multiniaga Internasional (“TMI”) dan PT Jejaring Multiniaga Internasional (“TMI”) and PT Jejaring
Mitra Persada (“JMP”). Mitra Persada (“JMP”).
Halaman - 118 - Pages
414
Page 451
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
45. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL 45. SUBSEQUENT EVENT AFTER REPORTING PERIOD
PELAPORAN (lanjutan) (continued)
a. Fasilitas Pinjaman Bank CCB (lanjutan) a. CCB Bank Loan Facility (continued)
Sehubungan dengan fasilitas pinjaman ini, Peseoran In relation to this loan facility, the Company is required
diharuskan untuk mematuhi beberapa ketentuan dan to comply with the following terms and conditions:
persyaratan berikut:
i. Perusahaan wajib memberitahukan kepada Bank i. The Company shall notify Bank CCB of any new
CCB apabila terdapat pembiayaan/utang baru financing/indebtedness obtained from other
dari bank lain; banks;
ii. Perusahaan wajib memberitahukan dan ii. The Company shall notify and obtain prior written
memperoleh persetujuan tertulis dari Bank CCB approval from Bank CCB if the Company declares
apabila Perseroan melakukan pembagian and/or distributes dividends exceeding 25% of its
dan/atau pembayaran dividen melebihi 25% dari net profit;
laba bersih.
iii. Seluruh jaminan yang diagunkan wajib iii. ll pledged collateral shall be insured;
diasuransikan;
iv. Memenuhi rasio keuangan berikut: iv. The Company shall maintain the following
financial ratios:
- Leverage > 2.0 X - Leverage > 2.0 X
- Current Ratio > 1,2 X - Current Ratio > 1,2 X
- Interest Coverage Ratio > 2,5 X - Interest Coverage Ratio > 2,5 X
- Debt Service Coverage Ratio >1,25 X; - Debt Service Coverage Ratio >1,25 X;
v. Perusahaan tidak diperkanankan melakukan v. The Company shall not change its principal
perubahan kegiatan usaha utama, melakukan business activities, undertake any merger,
pengabungan usaha, akuisisi dan reorganisasi acquisition, or corporate reorganization, or act as
serta mengikatkan diri sebagai penjamin atau a guarantor or pledge assets that have been
menjaminkan aset yang telah diagunkan kepada pledged to Bank CCB in favor of other banks.
bank lain.
b. Perkara Hukum b. Legal Proceedings
Perseroan dan PT JMP sedang terlibat dalam The Company and PT JMP are currently involved in a
sengketa dengan nomor register perkara No. dispute registered under case No.
424/Pdt.G/2025/PNJKT.TIM, yang melibatkan 424/Pdt.G/2025/PNJKT.TIM, in which the Company
Perseroan dan PT JMP sebagai tergugat dan PT and PT JMP are named as defendants and PT
Sumatra Wahana Perkara sebagai penggugat, Sumatra Wahana Perkara is the plaintiff, in connection
sehubungan dengan gugatan perbuatan melawan with a claim for an alleged unlawful act relating to
hukum atas uang sewa kapal dan biaya- biaya lain vessel charter hire and other costs associated with the
berkaitan dengan BIMCO 27 Juli 2021 pada 18 BIMCO agreement dated 27 July 2021, filed on 18
Desember 2023 sekurang-kurangnya sejumlah December 2023, amounting to at least
USD4,713,329.62. USD4,713,329.62.
Perseroan saat ini juga sedang terlibat dalam The Company is currently also involved in a dispute at
sengketa pada tahapan peninjauan kembali No. 1173 the judicial review stage under case No. 1173
PK/PDT/2025 atas peninjauan kembali atas perkara PK/PDT/2025, concerning a petition for judicial review
No. 498/Pdt.G/2023/PN JKT Tim yang melibatkan of case No. 498/Pdt.G/2023/PN JKT Tim, involving the
Perseroan dan PT Palapa Ring Barat (semula tergugat Company and PT Palapa Ring Barat (previously
/ pembanding / termohon kasasi, saat ini menjadi defendants/appellants/respondents in cassation,
termohon peninjauan kembali) melawan PT Pelayaran currently respondents in the judicial review) against PT
Nasional Bahtera Bestari Shipping (semula penggugat Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping
/ terbanding / pemohon kasasi, saat ini menjadi (previously plaintiff/appellee/petitioner in cassation,
pemohon peninjauan kembali), sehubungan dengan currently petitioner in the judicial review), in connection
kerusakan jaringan kabel bawah laut yang dikelola with damage to an undersea cable network managed
Perseroan akibat penurunan jangkar oleh kapal milik by the Company resulting from the dropping of an
PT Pelayaran Nasional Bahtera Bestari Shipping yang anchor by a vessel owned by PT Pelayaran Nasional
berada di atas jaringan kabel bawah laut tersebut. Bahtera Bestari Shipping positioned above the
undersea cable network.
Halaman - 119 - Pages
415
Page 452
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIADIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Periode Sepuluh Bulan yang Berakhir For Ten-Month Period Ended
Pada Tanggal 31 Oktober 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) October 31, 2025 and 2024 (Unaudited)
Dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada And For The Year Ended
Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dinyatakan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
46. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN ATAS LAPORAN 46. MANAGEMENT RESPONSIBILITY ON THE
KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
Manajemen Grup bertanggung jawab atas penyusunan The Group’s management is responsible for the
dan penyajian laporan keuangan konsolidasian yang preparation and presentation of the consolidated financial
diotorisasi oleh Dewan Direksi untuk diterbitkan pada statements, which were authorized for issuance by the
tanggal 2 Maret 2026. Board of Directors on March 2, 2026.
47. INFORMASI KEUANGAN TAMBAHAN 47. SUPPLEMENTARY FINANCIAL INFORMATION
Informasi keuangan Perusahaan (entitas induk) terlampir, The accompanying financial information of the Company
yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan laba rugi (parent entity), consisting of the statements of financial
komprehensif, laporan perubahan ekuitas, dan laporan position, statements of comprehensive income, statements
arus kas untuk periode sepuluh bulan yang berakhir pada of changes in equity, and statements of cash flows for the
tanggal 31 Oktober 2025 dan 31 Oktober 2024 (tidak ten-month periods ended 31 October 2025 and 31 October
diaudit) dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 2024 (unaudited) and for the years ended 31 December
Desember 2024 dan 31 Desember 2023, disajikan sebagai 2024 and 31 December 2023, is presented as
informasi tambahan terhadap laporan keuangan supplementary information in relation to the consolidated
konsolidasian. financial statements.
Halaman - 120 - Pages
416
Page 453
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
ENTITAS INDUK/ PARENT ENTITY
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
UNTUK PERIODE 31 OKTOBER 2025, AS OF OCTOBER 31, 2025,
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31, 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
LAMPIRAN I APPENDIX I
31 Oktober.
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
ASET ASSETS
Aset lancar Current assets
Kas dan setara kas 9.429.309.926 21.932.215.373 404.349.397.472 Cash and cash equivalents
Investasi jangka pendek 112.000.000.000 -- 118.000.000.000 Short-term investment
Aset yang dibatasi
penggunaanya 679.901.370 801.449.752 791.282.833 Restricted assets
Piutang usaha Account receivables
Pihak berelasi 11.789.709.989 134.249.500 -- Related party
Pihak ketiga 7.629.969.532 27.180.764.243 10.796.880.928 Third parties
Tagihan bruto kepada Gross amount due
pemberi kerja from customers
Pihak berelasi 1.713.746.887 1.713.746.887 -- Related party
Pihak ketiga 11.563.499.994 9.907.458.325 36.018.992.258 Third parties
Persediaan 78.542.250.754 96.986.207.332 129.297.640.525 Inventories
Uang muka dan biaya Advances and prepaid
dibayar dimuka 6.889.882.542 224.743.408.667 118.413.000.044 Expenses
Pajak dibayar dimuka 1.601.908.659 1.302.113.576 -- Prepaid taxes
Jumlah aset lancar 241.840.179.653 384.701.613.655 817.667.194.060 Total current assets
Aset tidak lancar Non-current assets
Piutang lain-lain Other receivables
Pihak berelasi 85.981.191.950 83.189.646.202 83.982.300.254 Related parties
Pihak ketiga 16.861.808.713 18.129.293.405 19.960.626.608 Third parties
Investasi pada entitas Investments in
anak 1.150.357.627.079 942.603.029.713 777.711.350.773 subsidiaries
Investasi pada entitas Investments in
asosiasi 1.372.996.940 1.311.758.564 996.588.690 associates
Pekerjaan dalam proses -- 133.687.200 133.687.200 Project in progress
Aset tetap 657.283.461.653 558.305.586.627 371.547.428.609 Fixed assets
Aset hak guna 679.168.059 226.416.436 230.543.308 Right of use assets
Aset tak berwujud 111.821.057 167.783.893 190.777.532 Intangible assets
Jumlah aset Total non-current
tidak lancar 1.912.648.075.451 1.604.067.202.040 1.254.753.302.974 assets
JUMLAH ASET 2.154.488.255.104 1.988.768.815.695 2.072.420.497.034 TOTAL ASSETS
417
Page 454
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
ENTITAS INDUK/ PARENT ENTITY
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
UNTUK PERIODE 31 OKTOBER 2025, AS OF OCTOBER 31, 2025,
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31, 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
LAMPIRAN I APPENDIX I
31 Oktober.
October 31, 31 Desember / December 31,
2025 2024 2023
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas jangka pendek Current liabilities
Utang usaha Account payables
Pihak berelasi 5.853.365.709 9.761.220.204 14.843.237.172 Related parties
Pihak ketiga 13.366.551.833 35.280.721.019 11.441.493.739 Third parties
Akrual 301.355.513.766 179.804.365.312 32.153.246.751 Accruals
Utang pajak 2.044.605.745 1.528.508.679 261.498.016 Taxes payable
Liabilitas kontrak Contract liability
Pihak berelasi 60.017.496.558 49.136.361.358 -- Related party
Pihak ketiga 1.916.773.183 915.472.014 1.786.030.461 Third parties
Bagian jangka pendek dari Current portion of long-
liabilitas jangka panjang: term liabilities
Liabilitas sewa 1.646.637.665 1.416.000.000 444.000.000 Lease liabilities
Utang pembiayaan 508.132.885 508.132.885 555.665.051 Financing payables
Pinjaman bank 35.806.357.978 -- -- Bank loans
Pinjaman dari lembaga Loans from non-bank
keuangan non-bank 254.187.500.000 -- -- financial institutions
Utang obligasi 167.954.000.076 -- 415.000.000.000 Bonds payable
Jumlah liabilitas Total current
jangka pendek 844.656.935.398 278.350.781.471 476.485.171.190 liabilities
Liabilitas jangka panjang Non-current liabilities
Utang jangka panjang - Long-term loan
setelah dikurangi bagian net of current
jangka pendek: portion:
Utang Pembiayaan 418.491.226 873.074.501 1.381.207.397 Financing payables
Pinjaman bank 36.348.734.567 92.337.820.421 65.104.733.651 Bank loans
Pinjaman dari lembaga Loans from non-bank
keuangan non-bank 100.976.250.000 415.000.000.000 415.000.000.000 financial institutions
Utang obligasi -- 167.725.058.036 167.442.859.286 Bonds payable
Liabilitas imbalan pasca Post-employment benefit
kerja 8.750.583.557 7.496.969.557 6.588.341.583 liabilities
Jumlah liabilitas Total non-current
jangka panjang 146.494.059.350 683.432.922.515 655.517.141.917 liabilities
JUMLAH LIABILITAS 991.150.994.748 961.783.703.986 1.132.002.313.107 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal saham Share capital
Modal dasar - Authorized
8.000.000.000 8,000,000,000
saham, nilai shares
nominal Rp100 par value Rp100
per lembar saham per share
Ditempatkan dan Issued and fully
disetor penuh paid
2.841.262.838 2,841,262,838
saham 284.126.283.800 284.126.283.800 284.126.283.800 shares
Tambahan modal disetor 116.134.958.433 116.134.958.433 116.134.958.433 Additional paid in capital
Saldo laba – belum dicadangkan 759.921.843.594 623.490.833.080 538.603.847.322 Retained earnings - unapproiated
Komponen ekuitas Other equity
lainnya 3.154.174.529 3.233.036.396 1.553.094.372 component
JUMLAH EKUITAS 1.163.337.260.356 1.026.985.111.709 940.418.183.927 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS TOTAL LIABILITIES
DAN EKUITAS 2.154.488.255.104 1.988.768.815.695 2.072.420.497.034 AND EQUITY
418
Page 455
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
ENTITAS INDUK/ PARENT ENTITY
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK PERIODE SEPULUH BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE TEN-MONTH PERIOD ENDED
TANGGAL 31 OKTOBER 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) AS OF OCTOBER 31, 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL AND FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31, 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
LAMPIRAN II APPENDIX II
31 Okotber / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
Pendapatan 55.306.335.549 65.151.785.342 117.112.403.958 39.044.253.876 Revenues
Beban pokok pendapatan (28.282.979.597) (35.489.184.616) (79.138.246.305) (4.857.613.665) Cost of revenues
Laba bruto 27.023.355.952 29.662.600.726 37.974.157.653 34.186.640.211 Gross profit
Beban usaha (50.561.869.861) (44.760.809.416) (53.147.551.206) (45.409.591.594) Operating expenses
Rugi usaha (23.538.513.909) (15.098.208.690) (15.173.393.553) (11.222.951.383) Loss from operation
Beban keuangan (44.780.024.099) (47.297.669.916) (56.873.680.605) (50.501.432.089) Finance cost
Bagian laba dari Share in net profit
entitas anak 207.797.385.876 114.544.221.125 163.334.337.279 137.839.091.830 of subsidiaries
Bagian laba (rugi) Share in net profit
entitas asosiasi 61.238.376 201.617.385 315.169.874 (19.074.669) (loss) of associates
Keuntungan (kerugian) Foreign exchange
selisih kurs, neto 742.112.576 (3.069.881.023) (4.188.814.208) (858.708.320) gain (loss), net
Pendapatan (beban) Other income
lain-lain, bersih (2.385.570.414) 1.491.946.386 576.845.676 3.311.273.734 (expenses), net
Laba sebelum pajak Profit before income
penghasilan dan tax and final
beban pajak final 137.896.628.406 50.772.025.267 87.990.464.463 78.548.199.103 tax expenses
Beban pajak final (1.465.617.892) (3.049.239.079) (3.103.478.705) (1.034.477.728) Final tax expense
Laba sebelum pajak Profit before
penghasilan 136.431.010.514 47.722.786.188 84.886.985.758 77.513.721.375 income tax
Beban pajak
penghasilan -- -- -- -- Income tax expense
Laba periode berjalan 136.431.010.514 47.722.786.188 84.886.985.758 77.513.721.375 Profit for the period
Penghasilan Other
komprehensif comprehensive
lainnya: income:
Pos yang tidak akan Item that will not be
direklasifikasi reclassified
ke laba rugi: to profit or loss
Pengukuran kembali Remeasurement of
atas imbalan pasca post-employment
kerja (78.861.867) -- 1.679.942.024 (69.597.743) benefit
Jumlah laba Total comprehenive
komprehensif income for the
periode berjalan 136.352.148.647 47.722.786.188 86.566.927.782 77.444.123.632 period
419
Page 456
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
ENTITAS INDUK/ PARENT ENTITY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE SEPULUH BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE TEN-MONTH PERIOD ENDED
TANGGAL 31 OKTOBER 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) AS OF OCTOBER 31, 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL AND FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31, 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
LAMPIRAN III APPENDIX III
Tambahan Komponen Ekuitas
Modal Disetor/ Lainnya/ Saldo Laba/ Jumlah Ekuitas/
Modal Saham/ Additional Other Equity Retained Total
Share Capital Paid-In Capital Component Earnings Equity
SALDO PERIODE BALANCE AS OF
1 JANUARI 2023 284.126.283.800 115.971.965.098 1.622.691.416 461.090.125.947 862.811.066.261 JANUARY 1, 2023
Laba tahun berjalan -- -- -- 77.513.721.375 77.513.721.375 Profit for the year
Perubahan bagian kepemilikan Changes in non-controling
pada non-pengendali -- 162.993.335 -- -- 162.993.335 interest portion
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan -- -- (69.597.044) -- (69.597.044) for the year
SALDO PERIODE BALANCE AS OF
31 DESEMBER 2023 284.126.283.800 116.134.958.433 1.553.094.372 538.603.847.322 940.418.183.927 DECEMBER 31, 2023
SALDO PERIODE BALANCE AS OF
1 JANUARI 2024 284.126.283.800 116.134.958.433 1.553.094.372 538.603.847.322 940.418.183.927 JANUARY 1, 2024
Laba tahun berjalan -- -- -- 47.722.786.188 47.722.786.188 Profit for the year
SALDO PERIODE BALANCE AS OF
31 OKTOBER 2024 OCTOBER 31, 2024
(Tidak diaudit) 284.126.283.800 116.134.958.433 1.553.094.372 586.326.633.510 988.140.970.115 (Unaudited)
Tambahan Komponen Ekuitas
420
Page 457
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
ENTITAS INDUK/ PARENT ENTITY
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK PERIODE SEPULUH BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE TEN-MONTH PERIOD ENDED
TANGGAL 31 OKTOBER 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) AS OF OCTOBER 31, 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL AND FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31, 2024 AND 2023
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in Rupiah, unless otherwise stated)
LAMPIRAN III APPENDIX III
Modal Disetor/ Lainnya/ Saldo Laba/ Jumlah Ekuitas/
Modal Saham/ Additional Other Equity Retained Total
Share Capital Paid-In Capital Component Earnings Equity
SALDO PERIODE BALANCE AS OF
1 JANUARI 2024 284.126.283.800 116.134.958.433 1.553.094.372 538.603.847.322 940.418.183.927 JANUARY 1, 2024
Laba tahun berjalan -- -- -- 84.886.985.758 84.886.985.758 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan -- -- 1.679.942.024 -- 1.679.942.024 for the year
SALDO PERIODE BALANCE AS OF
31 DESEMBER 2024 284.126.283.800 116.134.958.433 3.233.036.396 623.490.833.080 1.026.985.111.709 DECEMBER 31, 2024
Laba tahun berjalan -- -- -- 136.431.010.514 136.431.010.514 Profit for the year
Penghasilan komprehensif lain Other comprehensive income
tahun berjalan -- -- (78.861.867) -- (78.861.867) for the year
SALDO PERIODE BALANCE AS OF
31 OKTOBER 2025 284.126.283.800 116.134.958.433 3.154.174.529 759.921.843.594 1.163.337.260.356 OCTOBER 31, 2025
421
Page 458
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
ENTITAS INDUK/ PARENT ENTITY
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE SEPULUH BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE TEN-MONTH PERIOD ENDED
TANGGAL 31 OKTOBER 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) AS OF OCTOBER 31, 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL AND FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31, 2024 AND 2023
LAMPIRAN IV APPENDIX IV
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas Cash receipts
dari pelanggan 58.682.664.452 132.280.480.452 188.904.392.781 93.930.225.126 from customers
Pembayaran kas Cash payment
kepada pemasok (65.584.831.059) (99.488.742.528) (95.266.538.224) (53.594.404.523) to suppliers
kas dihasilkan dari Cash generated
(digunakan untuk) from (used in)
operasi (6.902.166.607) 32.791.737.924 93.637.854.557 40.335.820.603 operating
Pembayaran kepada
karyawan (17.997.815.943) (16.911.369.065) (19.920.620.461) (17.597.928.747) Payment to employees
Pembayaran bunga dari Interest paid from
aktivitas operasi (72.215.743) (580.709.474) (584.139.192) (2.318.682.591) operating activities
Penerimaan bunga dari Interest receipt from
aktivitas operasi 905.744.644 3.279.543.685 3.367.827.949 11.197.335.498 operating activities
Penerimaan lainnya Other receipt from
dari aktivitas operasi -- 79.000.000 79.000.000 5.599.510 operating activities
Pembayaran pajak (15.232.255.000) (4.135.204.840) (9.016.543.008) (8.459.564.216) Tax payment
Kas bersih diperoleh Net cash provided by
dari (digunakan untuk) (used in) operating
aktivitas operasi (39.298.708.649) 14.522.998.230 67.563.379.845 23.162.580.057 activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Pembayaran perolehan Payment for acquisitions
aset tetap (133.973.050) (1.075.311.075) (1.086.078.075) (898.405.222) of fixed assets
Payment for acquisitions
Pembayaran perolehan of assets under
aset dalam penyelesaian (103.774.166.348) (129.893.683.521) (168.051.351.741) (122.754.545.229) construction
Proceeds from sale -
Hasil penjualan aset tetap 2.181.000 -- -- 96.292.490 of fixed assets
Penempatan investasi Short term investment
jangka pendek (112.000.000.000) -- -- (118.000.000.000) placements
Pelepasan investasi Dissposal of short term
jangka pendek -- 118.000.000.000 118.000.000.000 -- investment
Penempatan investasi Addition of investment
pada entitas anak -- -- -- (112.388.856.593) in subsidiary
Penempatan deposito
yang dibatasi Placement of
penggunaannya -- -- -- (610.516.544) restricted deposits
Pencairan deposito
yang dibatasi Withdrawal of
penggunaannya 128.293.861 -- -- -- restricted deposits
Kas bersih digunakan untuk Net cash used in
aktivitas investasi (215.777.664.537) (12.968.994.596) (51.137.429.816) (354.556.031.098) investing activities
422
Page 459
PT KETROSDEN TRIASMITRA Tbk
ENTITAS INDUK/ PARENT ENTITY
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK PERIODE SEPULUH BULAN YANG BERAKHIR PADA FOR THE TEN-MONTH PERIOD ENDED
TANGGAL 31 OKTOBER 2025 DAN 2024 (TIDAK DIAUDIT) AS OF OCTOBER 31, 2025 AND 2024 (UNAUDITED)
DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL AND FOR THE YEAR ENDED
31 DESEMBER 2024 DAN 2023 DECEMBER 31, 2024 AND 2023
LAMPIRAN IV APPENDIX IV
31 Oktober / October 31, 31 Desember / December 31,
2024
(Tidak diaudit)/
2025 (Unaudited) 2024 2023
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan pinjaman Proceeds from non-bank
dari lembaga keuangan financial institution
non-bank -- -- -- 415.000.000.000 loan
Pembayaran pinjaman Repayment of non-bank
dari lembaga keuangan financial institution
non-bank (59.836.250.000) -- -- -- loan
Pembayaran utang Payment of related
pihak berelasi (4.000.000.000) (4.500.000.000) (4.500.000.000) (2.229.403.925) party payables
Penerimaan pinjaman Proceeds from
pihak berelasi 392.811.634.617 289.391.634.817 308.520.825.971 290.459.876.139 intercompany loans
Pembayaran pinjaman Repayment of
pihak berelasi (16.503.962.961) (213.226.813.019) (249.342.531.147) (245.499.966.523) intercompany loans
Pembayaran utang Payment of bonds
obligasi -- (415.000.000.000) (415.000.000.000) -- payable
Penerimaan pinjaman bank 12.095.093.534 34.511.694.902 51.379.335.203 65.104.733.651 Proceeds from bank loan
Pembayaran pinjaman bank (32.183.741.946) (18.914.293.843) (24.146.248.433) -- Repayment of bank loan
Pembayaran utang Payment of financing
pembiayaan (454.583.275) (466.022.359) (550.711.173) (559.651.578) payables
Pembayaran bunga dan Payment of interest and
beban keuangan (46.565.196.102) (46.901.603.672) (63.536.432.967) (38.535.785.118) financing charges
Pembayaran liabilitas Payment of lease
sewa (2.596.000.000) (1.401.880.000) (1.860.000.000) (1.566.500.000) liabilities
Kas bersih diperoleh Net cash provided by
dari (digunakan untuk) (used in) financing
aktivitas pendanaan 242.766.993.867 (376.507.283.174) (399.035.762.546) 482.173.302.646 activities
NET INCREASE/
KENAIKAN/(PENURUNAN) (DECREASE) IN
BERSIH KAS DAN CASH AND CASH
SETARA KAS (12.309.379.319) (374.953.279.540) (382.609.812.517) 150.779.851.605 EQUIVALENTS
Efek perubahan selisih Effect of exchange rate
kurs pada kas dan changes on cash and
setara kas (193.526.128) 187.048.508 192.630.418 258.062.861 cash equivalents
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS EQUIVALENTS AT
AWAL TAHUN 21.932.215.373 404.349.397.472 404.349.397.472 253.311.483.006 BEGINNING OF YEAR
CASH AND CASH
KAS DAN SETARA KAS EQUIVALENTS AT
AKHIR TAHUN 9.429.309.926 29.583.166.440 21.932.215.373 404.349.397.472 END OF YEAR
423
Page 460
Halaman ini sengaja dikosongkan
240
Names mentioned 204 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT INDO PREMIER SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×2
unresolved
org
Berarti GuarantCo Ltd
p.8
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.12 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.12 ×18
unresolved
org
Indonesia
p.12
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.12
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.12
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.12
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.13
unresolved
org
PT Jejaring Mitra Persada. TMI
p.22
unresolved
org
PT Triasmitra Multiniaga Internasional. TCI
p.22
unresolved
org
PT Triasmitra Cornerstone Indonesia. NOC
p.22
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.
p.22 ×4
unresolved
person
Pudji Redjeki Irawati
· Notaris
p.24 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
p.24 ×2
unresolved
person
Insinyur Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.
· Notaris
p.24 ×12
unresolved
person
Dr. Sugih Haryati
· Notaris
p.24 ×22
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.29 ×4
unresolved
person
Muhammad Rizal
p.29 ×4
unresolved
org
PT Triasmitra Multiniaga Internasional
p.34 ×4
unresolved
org
GuarantCo Ltd.
p.64 ×2
unresolved
org
Kementerian Komunikasi dan Digital
p.65
unresolved
org
PT. Sinarmonas Industries
p.66
unresolved
org
PT Pakkodian
p.70 ×2
unresolved
org
PT Communication Cable System Indonesia
p.70
unresolved
org
PT Graha Sumber Prima Elektronik
p.70
unresolved
org
PT Netinco Solusi Indonesia
p.70
unresolved
org
Rasul & Rekan
p.70
unresolved
org
PT Remala Abadi
p.72 ×4
unresolved
org
PT Supra Primatama Nusantara
p.72 ×2
unresolved
org
PT Persaoran Global Datatrans
p.72
unresolved
org
Telkom Malaysia Sdn.Bhd
p.72
unresolved
org
PT Mega Akses Persada
p.72 ×2
unresolved
org
PT UOB Indonesia.
p.73
unresolved
org
Bank Indonesia
p.73 ×4
unresolved
person
Veronica Nataadmadja
p.73
unresolved
org
PT Indonesa Infrastruktur Finance
p.74 ×2
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services
p.75 ×6
unresolved
org
PT Triasmitra Multiniaga Internasional. Obligasi
p.77
unresolved
org
PT Palapa Ring Barat
p.80
unresolved
org
PT Mitra Lintas
p.81
unresolved
org
PT Global Inti Corporatama
p.85
unresolved
org
Singapore Vocus Pte Ltd
p.85
unresolved
org
PT Parsaoran Global Datatrans
p.85 ×2
unresolved
org
PT Solnet Indonesia
p.86
unresolved
org
PT Jaringan Komunikasi Lintas Data
p.86
unresolved
org
Backbone Kabel Sistem Agora Communications Pte Ltd
p.86
unresolved
org
PT NAP Info Lintas Nusa
p.87
unresolved
org
PT Surya Teknika Pratama
p.87
unresolved
org
PT Persada Data Multimedia
p.87
unresolved
org
PT Trans Indonesia Superkoridor
p.87
unresolved
org
PT Pusat Fiber Indonesia
p.87 ×3
unresolved
org
Nilai Kontrak SubPartners Pty Ltd
p.88
unresolved
org
APX Partners Pty Ltd
p.88
unresolved
org
AARNet Pty Ltd
p.88
unresolved
org
Google Singapore Pte Ltd
p.88
unresolved
org
Singapore Telecommunication Ltd
p.88
unresolved
org
PT Supra Primatama Nusantara. Tabel
p.99
unresolved
org
PT FSMN
p.193 ×3
unresolved
person
Myrach Gadis Ayuningtias
· Notaris
p.193
unresolved
person
Rahmawati
· Notaris
p.193 ×3
unresolved
person
Annisa Nurul Hikmah
· Notaris
p.193
unresolved
person
Tahir Kamili
· Notaris
p.195
unresolved
person
Bernedeta Mik Sritika Sugiharto
· Notaris
p.195
unresolved
person
Benediktus Arden Irtanto
· Notaris
p.195
unresolved
person
Rr. Ira Yanardini Soehartedjo
· Notaris
p.196
unresolved
org
Menteri
p.196 ×3
unresolved
org
Departemen Kehakiman
p.197
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pos Perundang-Undangan
p.197
unresolved
org
PT Telkom
· Sekretaris Perusahaan
p.197
unresolved
org
PT Telekomindo
· Direktur Utama
p.197 ×2
unresolved
org
PT Telekomindo Primabhakti
p.197 ×3
unresolved
org
Excelmindo Pratama Tbk
· Komisaris
p.197 ×2
unresolved
org
PT Triasmitra Multiniaga
· Komisaris
p.197 ×2
unresolved
org
PT Triasmitra Multiniaga Internasional Beliau
p.197 ×2
unresolved
org
PT Bank Bali
p.198
unresolved
org
PT Sarijaya Permana Securities
p.198
unresolved
org
Bank ICB Bumiputera
p.198
unresolved
org
PT Bank MNC
· Director
p.198
unresolved
org
Bank MNC International Tbk
p.198 ×2
unresolved
org
PT Telkom Analyst
p.199
unresolved
org
PT Telekomindo Development
p.199
unresolved
org
PT Telekomindo Relation
p.199
unresolved
org
PT Telekomindo Internet
p.199
unresolved
org
PT Telekomindo Manager Busol
p.199
unresolved
org
PT XL Axiata Relation
p.199
unresolved
org
PT XL Axiata Carrier
p.199
unresolved
org
PT XL Axiata East
p.199
unresolved
org
PT XL Axiata Jabodetabek
p.199
unresolved
org
PT XL Axiata Commercial
p.199
unresolved
org
PT Jejaring Mitra Persada Beliau
p.199 ×2
unresolved
person
Asisten
· Direktur
p.200
unresolved
person
Citibank N.
· Direktur
p.200
unresolved
org
PT Telekomindo Manager
p.201
unresolved
org
PT Telekomindo Administration
p.201
unresolved
org
PT Sarana Primaraya Manager
p.201
unresolved
org
PT Multisaka Mitra Senior Manager
p.201
unresolved
org
PT Mora Telematika Controller
p.201
unresolved
org
PT Mora Telematika
· Direktur Keuangan
p.201
unresolved
org
PT Telekomunikasi Indonesia Internasional Dani Samsul Ependi
p.205
unresolved
org
PT Telekomunikasi Indonesia Internasional
p.205
unresolved
—
Ikhsan Triyanto
· Sekretaris Perusahaan
p.205 ×2
unresolved
—
Tel
p.205
unresolved
org
PT Aman Cermat Cepat
p.206
unresolved
org
PT Prisma Sentra Telekomunikasi
p.206
unresolved
org
Trafindo Perkasa Tbk
p.206 ×2
unresolved
org
Nusantara System Internasional Inc
p.206
unresolved
person
Darwin Wijaya
· Anggota
p.206
unresolved
org
Johan Malonda Mustika dan Rekan
p.206
unresolved
org
Johan Malonda Mustika
p.206
unresolved
org
PT Prima Kawan Sejahtera
p.208 ×2
unresolved
org
PT Anson Prima Sekawan
p.208
unresolved
org
PT Credit Lyonnais Indonesia
p.208
unresolved
org
PT Bentoel Prima
p.208
unresolved
org
PT Bina Karya Prima
p.209
unresolved
org
PT JMP
p.218 ×26
unresolved
org
PT Sumatra Wahana Perkara
p.218
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.218
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.218
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.218
unresolved
person
Irvin Sianka Thedean
· Notaris
p.222
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman
· Notaris
p.255
unresolved
person
MLi.
p.255
unresolved
org
ditanggung (eq.
· Nama Emiten
p.263
unresolved
org
Northern Arc Capital Limited
p.263
unresolved
—
Phillipe Valahu
· Chair of the Board
p.263
unresolved
—
Frank Gosselink
· Chief Executive Officer
p.263
unresolved
—
Cyril Wong
· Board Director
p.263
unresolved
—
Kamal Taposeea
· Board Director
p.263
unresolved
—
Martjin Proos
· Board Director
p.263
unresolved
person
Wemmy Muharamsyah
p.277
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.284
unresolved
org
PT Fajar
p.285
unresolved
org
PT TMI
p.287 ×12
unresolved
org
PT TCI
p.287 ×2
unresolved
org
PT TCI. Sampai
p.287
unresolved
person
Drs. Soebiantoro
· Notaris
p.287 ×2
unresolved
org
PT Assa Mitra Persada
p.290
unresolved
person
H. Feby Rubein Hidayat
· Notaris
p.290 ×2
unresolved
person
Oki Triastuti
· Notaris
p.290 ×3
unresolved
org
PARTNERS Wemmy Muharamsyah
p.320
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.